Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 144 Tahun 2024
Ketua, Anggota, dan Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Nduga
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 39 dibaca ⇩ 18 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pengalihan suara Menius Murib selaku calon anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat Dapil Nduga 3 yang sebelumnnya memperoleh suara sah sebanyak 2.824 (dua ribu delapan ratus dua puluh empat) menjadi 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) suara. Diduga 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara tersebut dipindahkan kepada Nepinus A Murib selaku calon anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 Nduga.
Pasal DilanggarPasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi; Pasal 6 ayat (3); Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yosekat Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abuan Karunggu, Teradu III Mira Wesareak, Teradu IV Oholiba Lokbere, Teradu V Ina Gwijangge masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Herman Yohanes selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 144-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Dinard Kelnea Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Alamat : Ekilapok RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Ekilapo, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Amsal Sama Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Kelurahan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yosekat Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nduga Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Abuan Karunggu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mira Wesareak Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Oholiba Lokbere Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ina Gwijangge Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Herman Yohanes Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Kabupaten Nduga Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai--------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei Tahun 2024, Pukul 09.30 WIT alamat di Jalan Bhayanggara, bertempat Hotel Sartika Wamena, Ketua KPU Kabupaten Nduga, Anggota KPU Kabupaten Nduga, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga mengubah Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional (vide Bukti P-1); 2. Bahwa KPU Kabupaten Nduga dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga memindahkan suara sah Partai Politik Demokrat dari Dapil Nduga 3 Caleg DPRD Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib suara sah 2.824 suara (vide Bukti P-2). Namun angka diubah dan dikurangi oleh KPU Kabupaten Nduga dan Sekretaris KPU menjadi 1.271 suara (vide Bukti P-3); 3. Bahwa suara sah Menius Murib dikurangi dan dibagi kepada Partai PKS Caleg Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib, SH 1.553 Suara (vide Bukti P-4), sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 hasil penetapan perolehan suara secara Nasional dalam Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Nepinus A Murib S.H. suara sah memperoleh 0 suara namun dalam Surat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 suara ditambah menjadi 1.553 suara tidak sah (vide Bukti P-5); Tabel berikut ini, Hasil perubahan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tidak sah diubah jumlah perolehan suara dikurangi diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga bersama Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sebagai berikut: 1. Tabel 1. (vide Bukti P-6) Nomor Dan Nama Partai RINCIAN Politik Peserta Pemilu Jumlah Akhir I 2 3 Dapil Dapil Dapil Nduga I Nduga II Nduga III (1) (2) (3) (4) (8) Partai Nasional 1. Partai Kebangkitan 0 0 2.951 2951 Bangsa 2. Partai Gerindra 0 4.573 1.532 6.105 3. Partai PDI Perjuangan 5.963 0 0 5.963 4. Partai Golkar 2.213 5.320 0 7.533 5. Partai Nasdem 7.321 0 4.956 12.277 6. Partai Buruh 0 0 0 0 7. Partai Gelombang 0 6.265 0 6.265 Rakyat Indonesia 8. Partai Keadilan 5.423 2.983 6.686 15.092 Sejahtera 9. Partai Kebangkitan 0 0 3.340 3.340 Nusantara 10. Partai Hati Nurani 441 0 0 441 Rakyat 11. Partai Garda Repulik 3.612 899 799 5.310 Indonesia 12. Partai Amanat Nasional 0 0 0 0 13. Partai Bulan Bintang 347 0 0 347 14. Partai Demokrat 2.713 3.545 8.277 14.535 15. Partai Solidaritas 353 2.601 0 2.954 Indonesia 16. Partai Perindo 0 10.484 0 10.484 17. Partai Persatuan 0 1.157 1.178 2.695 Pembangunan 24. Partai Ummat 0 0 1.624 1.624 Jumlah Suara Sah Partai 28.386 38.187 31.343 97.916 Politik Peserta Pemilu Tabel berikut ini Hasil Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 secara Nasional sebagai berikut: 2. Tabel 2. (vide Bukti P-7) Nomor Dan Nama Partai RINCIAN Politik Peserta Pemilu Jumlah Akhir I 2 3 Dapil Dapil Dapil Nduga I Nduga II Nduga III (1) (2) (3) (4) (8) Partai Nasional 1. Partai Kebangkitan 0 0 2.951 2951 Bangsa 2. Partai Gerindra 0 4.573 1.532 6.105 3. Partai PDI Perjuangan 5.963 0 0 5.963 4. Partai Golkar 2.213 5.320 0 7.533 5. Partai Nasdem 7.321 0 4.956 12.277 6. Partai Buruh 0 0 0 0 7. Partai Gelombang 0 6.265 0 6.265 Rakyat Indonesia 8. Partai Keadilan 5.423 2.983 5.133 13.539 Sejahtera 9. Partai Kebangkitan 0 0 3.340 3.340 Nusantara 10. Partai Hati Nurani 441 0 0 441 Rakyat 11. Partai Garda Repulik 3.612 899 799 5.310 Indonesia 12. Partai Amanat Nasional 0 0 0 0 13. Partai Bulan Bintang 347 0 0 347 14. Partai Demokrat 2.713 3.545 9.830 16.088 15. Partai Solidaritas 353 2.601 0 2.954 Indonesia 16. Partai Perindo 0 10.484 0 10.484 17. Partai Persatuan 0 1.157 1.178 2.695 Pembangunan 24. Partai Ummat 0 0 1.624 1.624 Jumlah Suara Sah Partai 28.386 38.187 31.343 97.916 Politik Peserta Pemilu 4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Penetapan perolehan suara tertanggal 8 Maret 20204 dari Partai Demokrat Caleg Nomor Urut 7 a.n. nama Menius Murib suara sah 2.824 suara dan Partai Keadilan Sejahtera Caleg Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib S.H. memperoleh 0 suara (vide Bukti P-8); 5. Bahwa perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Perubahan perolehan suara pada hari Sabtu tanggal 4 Mei Tahun 2024, dari Partai Demokrat Caleg Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib suara angka diubah menjadi 1.271 suara dan Partai Keadilan Sejahtera Caleg Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib S.H. memperoleh 1.553 suara (vide Bukti P-9); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak jawaban dan bantahan dari Teradu I s.d. Teradu VI (enam) untuk seluruhnya; 3. Memberikan putusan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI; 4. Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024; P-2 Tabel Pemindahan Suara Sah Partai Demokrat Dapil Nduga 3 Caleg DPRD Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib Suara Sah 2.824 di Ubah menjadi 1.271 Suara; P-3 Tabel Hasil Perolehan Suara Tidak Sah Setelah di Palsukan dan di Ubah oleh KPU bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga Mengubah Perolehan Suara Sah Partai Demokrat Dapil Nduga 3 Caleg DPRD Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib Suara Menjadi 1.271 Suara; P-4 Tabel Hasil Perolehan Suara Menius Murib Setelah di Ubah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga yang di Pindah ke Partai PKS Caleg Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib. Perolehan Suara Sebelumnya 0 Menjadi 1.553 Suara; P-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Hasil Penetapan Perolehan Suara Secara Nasional Dalam Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Nepinus A Murib Suara Sah Memperoleh 0 suara; P-6 Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Setelah diubah Perolehan Jumlah Suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh KPU Kabupaten Nduga bersama Sekretariat KPU Nduga; P-7 Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024; P-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga, Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dari setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024; P-9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Karto Nirigi, Maniap Kogoya, Issak Telenggen, Yosep Nehemia Pariaribo, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2024 sebagai berikut: Karto Nirigi • Saksi merupakan mantan Ketua PPD Distrik Yigi. Saksi menerangkan KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten pada tanggal 7-8 Maret 2024, Pukul 23.00 WIT di Hotel Grand Sartika Wamena, itu merupakan akhir dari pleno tingkat kabupaten termasuk 8 Kabupaten yang ada Provinsi Papua Pegunungan. Pada saat itu yang memimpin adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Selanjutnya, hasil Rekapitulasi di tingkat Provinsi dan berikutnya adalah tingkat Pusat. Sampai dengan tanggal 20 Maret 2024, Saksi mengetahui hasil dari SK KPU Nomor 360 hasilnya dengan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Dalam SK tersebut Partai Demokrat memperoleh suara sejumlah 16.088 dan di dalamnya terbagi 3 Dapil yaitu Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3. Dapil 5.423. Dapil 2 yaitu 2.983, Dapil 3 yaitu 5.133 itu berdasarkan hasil rekapitulasi nasional. • Saksi menerangkan pada tanggal 18 Maret 2024, berakhir masa kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga yang lama. Sedangkan KPU Kabupaten Nduga yang baru dilantik tanggal 24 Maret 2024. Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2024, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga menetaplkan kembali SK KPU Kabupaten Nduga namun isi lampirannya berbeda. SK yang kami dapat Nomor 360 dan Nomor 551 nomor SKnya sama namun dalam lampirannya berbeda isinya terdapat perubahan-perubahan angka dari Partai Demokrat ke PKS. Partai Demokrat memperoleh suara sejumlah 14.535 terbagai dalam Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3. Dapil 1 sejumlah 2.713, Dapil 2 sejumlah 3.545, Dapil 3 sejumlah 8.277. Sedangkan PKS meningkat menjadi 15.092. Jumlah tersebut terbagi mejadi 3 Dapil yaitu Dapil 1 sejumlah 5.423, Dapil 2 sejumlah 2.983, Dapil 3 sejumlah 6.686. Saksi mengetahui hal tersebut sesudah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga yang baru dilantik tanggal 24 Maret 2024. Hasil penetapan tanggal 20 Maret 2024 s.d. 4 Mei 2024 itu yang Saksi ketahui. • Saksi menerangkan sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 dan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551, sudah dinyatakan bahwa perolehan suara Menius Murib sebanyak 2824. Saksi berpedoman pada peraturan dan penetapan secara nasional. Apabila PKS merasa dirugikan seharusnya melalui prosedur. Namun sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Kesalahan input merupakan risiko politik. Sengaja atau tidak sengaja hal tersebut sudah terjadi. Sehinga tidak terdapat alasan bahwa salah penginputan. • Saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu tidak terdapat keberatan. Maniap Kogoya Saksi menerangkan pada waktu itu sebagai anggota PPD dan hadir pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten. Pada saat rekapitulasi tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024 di Wamena, penyampaian yang akan Saksi sampaikan sama seperti Saksi Karto Nirigi. KPU Kabupaten Nduga Periode lama berakhir tanggal 18 Maret 2024, pertanyaannya apakah KPU Kabupaten Nduga Periode yang baru apakah memiliki hak untuk mengubah atau tidak? Saksi menerangkan pada tanggal 4 Mei 2024, Saksi tidak ikut dalam pertemuan dengan KPU Kabupaten Nduga. Saksi menerangkan tidak ada undangan untuk PKS dan Demokrat untuk duduk bersama. Saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu tidak terdapat keberatan. Issak Telenggen • Saksi merupakan Saksi Partai Demokrat di tingkat Kabupaten. Pada tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024, memang sudah ditetapkan. Sesuai dengan keterangan Bawaslu, Saksi Partai Demokrat tidak mendapatkan D.Hasil. Saksi merasa kaget berkenaan dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360. Saksi merasa dirugikan. Setelah keluarnya SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360, Saksi hanya sebatas Saksi sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah perolehan hasil. Sampai dengan tanggal 4 Mei 2024, terjadi perubahan. Saksi mempertanyakan terkait dengan perubahan ini, apakah KPU Kabupaten Nduga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum? Saksi belum mendapatkan Formulir D.Hasil Kabupaten. • Saksi menduga admin tidak berinisiatif sendiri melainkan terdapat perintah. Saksi tidak percaya admin melakukan salah input karena sesuai dengan penetapan sudah jelas. Pelapor merasa dirugikan terhadap penetapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 4 Mei 2024. Saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu tidak terdapat keberatan. Yosep Nehemia Pariaribo • Saksi selaku admin Partai Demokrat. Partai Demokrat memiliki aplikasi Sirekap internal partai. Saksi merekap berdasarkan hasil dari teman-teman yang berada ada di lapangan. Namun setelah tahapan pemilihan tanggal 14 Februari 2024 s.d. 8 Maret 2024, Komunikasi dengan teman-teman di lapangan ada berjarak sehingga Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, Saksi langsung memantau perolehan suara Menius Murib dari Instagram Komisi Pemilihan Umum. • Saksi menerangkan terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Nduga, pada saat Saksi membuka instagram Komisi Pemilihan Umum, yaitu tanggal 22 Maret 2024, ketetapan dimasukkan dalam instagram Komisi Pemilihan Umum melalui scan bercode yaitu Keputusan Nomor 360. Kemudian Saksi menyesuaikan dengan perolehan suara para Caleg yang dimiliki oleh Saksi. Pada tanggal 22 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum merilis postingan baru pada halaman instagram, Saksi kemudian menscanning barcode, setelah itu Saksi melihat perolehan suara Menius Murib yaitu 2824. Setelah proses penghitungan selesai, Saksi terus mengikuti postingan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum. Saksi melakukan hal tersebut untuk menjaga perolehan suara. Bahkan sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP, apabila dilihat dari instagram Komisi Pemilihan Umum suara Menius Murib yaitu tetap 2824 suara. Saksi mulai mengakses instagram Komisi Pemilihan Umum tanggal 22 Maret 2024 yaitu 2 hari setelah penetapan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Saksi melihat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 dalam lampiran KPU Provinsi Papua Pegunungan, mulai dari Kabupaten Jayawijaya s.d. Kabupaten Nduga. Perolehan Suara Menius Murib Nomor Urut 7 Dapil 3 Kabupaten Nduga yaitu 2824. Saksi merasa kebingungan mengapa perolehan suara Menius Murib berubah? Bahkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024, merupakan perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Seharusnya kalau ada perubahan, juga diikuti perubahan oleh Komisi Pemilihan Umum. Termasuk ada perubahan perolehan suara. Namun di Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1060 perolehan Menius Murib tetap 2824. • Saksi tidak mengetahui website KPU Kabupaten Nduga, Saksi hanya berpedoman kepada Komisi Pemilihan Umum. • Saksi menerangkan seharusnya apabila KPU Kabupaten Nduga sudah berkoordinasi dengan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu, dalam rentang waktu bulan Maret s.d. Agustus 2024, seharusnya sudah ada perubahan di website Komisi Pemilihan Umum. Saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu tidak terdapat keberatan. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Agustus 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Para Teradu melakukan perubahan, pengeditan dan pemindahan suara dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 dilakukan karena para Teradu desakan masa dari Caleg DPRD Nepinus A Murib, SH palang Kantor KPU Kabupaten Nduga, terkait hal ini pengadu dengan tegas menolak jawaban dan bantahan para Teradu sangat tidak beralasan hukum, jawaban para Teradu mengada, faktanya para Teradu diduga telah melakukan pemalsuan SK 551 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; 2. Bahwa para Teradu dan Pihak Terkait PPD Distrik wupaga memberikan bukti Model D Hasil Kecamatan diperlihatkan didepan majelis Hakim perolehan suara atas nama Caleg DPRD Nduga Nepinus A Murib SH 1.553 Suara, Pengadu meragukan validasi dan keabsahanya karena dalam formulir rekapan itu perolehan suara caleg lain dan perolehan suara dari partai politik lain tidak diisi dan tidak ditulis; 3. Bahwa para Teradu berdalil perubahan dugaan Pemalsuan SK Nomor 551 KPU Kabupaten Nduga Tahun 2024 dan perubahan perolehan jumlah suara Partai Politik Demokrat dilakukan karena admin atau operator salah input rekapan suara dalam aplikasi sirekap, dalil ini tidak dapat dibenarkan karena kesalahan penginputan maupun penghilangan perolehan suara partai politik peserta Pemilu setelah paska penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional di umumkan serentak seluruh Indonesia oleh KPU RI tertanggal 20 Maret Tahun 2024, semua partai politik peserta Pemilu suaranya telah terbukti bermasalah dan kehilangan suaranya diberikan kesempatan waktu 4 hari untuk daftar gugatan sengketa Pileg ke Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, namun faktanya hal ini tidak dilakukan oleh pihak Terkait; 4. Bahwa sesuai dengan pengakuan dalam persidangan oleh ke-5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Nduga dilantik pada tanggal 24 Mei 2024 untuk periode 2024-2029, KPU baru tidak punya kewenangan untuk merubah dan memperbaiki SK KPU Kabupaten Nduga nomor 551 tentang penetapan perolehan suara secara Nasional dengan dalil desakan oleh caleg maupun desakan oleh kelompok partai politik pesera Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut Hukum; 5. Bahwa KPU baru dilantik hendaknya menghormati SK KPU RI Nomor 360 dan Salinan SK Kabupaten Nduga Nomor 551 dan menetapkan perolehan kursi berdasarkan hasil perolehan suara secara nasional namu KPU Nduga Melakukan perubahan tetapi secara Nasional paska perubahan Surat Keputusan 360 perubahan kedua secara Nasional dalam surat Keputusan Nomor 1060 sampai hari ini cek dalam Barkode KPU RI Nomor 1060 Tahun 2024 suara perolehan sura Partai Demokrat masih ada; 6. Bahwa faktanya para Teradu melakukan perubahan suara dan SK KPU Nduga 551 tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa KPU Kabupaten Nduga penetapan kursi berdasarkan perubahan dugaan pemalsuan SK 551 dan telah diubah dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 557 Tahun 2024 ditetapkan dikeneyam 22 juli 2024 dinilai inskontitusional dan catcat secara administrasi dan catcat secara hukum,(Bukti- P12); 8. Bahwa para Teradu mendalil perna mengundang 3 kali kepada pihak pengadu terkait untuk melakukan klarifikasi terkait kesalahan penginputan suara partai PKS kepada Partai Demokrat, pengadu tidak hadir karena yang mengundang ini bukanlah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), namun yang mengundang pengadu adalah KPU Kabupaten Nduga kini sebagai para Teradu, sesuai dengan prosedur dan peraturan Pemilu yang melakukan undangan klarifikasi hendaknya Bawaslu, para Teradu menyalahi aturan dan tugas dan fungsi; 9. Bahwa undangan para Teradu untuk klarifikasi keselahan penginputan suara oleh operator KPU kepada Partai Demokrat adalah resiko politik,dan tempat yang diundang untuk pertemuan ini bukanlah dikantor KPU atau tempat kantor Resmi pemerintah, namun ajak ketemu ditempat Caffe, di hotel, direstoran rumah makan, sesuai dengan peraturan kode etik penyelenggara pemilu sebagai penyelengara bersifat mandiri dan independen tidak bisa bertemuan rapat diruang tertutup, hal ini dugaan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa setelah penetapan suara Pleno tingkat KPU Kabupaten Nduga maupun setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI pihak tekait diketahui suaranya tidak ada dalam SK Nomor 551, pihak terkait tidak melakukan upaya pengaduan laporan ke Bawaslu Kabupaten Nduga sesuai fakta yang diungkap dalam persidangan oleh pihak Terkait ketua Bawaslu Nduga; 11. Bahwa fakta yang terungkap dalam sidang melakukan Perubahan, pengeditan,pengalihan Surat Keputusan nomor 551 Tahun 2024 diduga dipalsukan, fakta menunjukan bahwa ketidak profesionalime dan kemandirian para teradu I sampai teradu VI sebagai penyelenggara pemilu dapat meragukan untuk mensukseskan Pilkada Kabupaten Nduga Tahun 2024 secara mandiri, jujur, dan adil serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2017; 12. Bahwa Profesionalisme, Independensi dan kemandirian para Teradu, ke 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Nduga tidak telihat, sebagaimana diatur dalam PKPU N0.7 Tahun 2017 didalam Pasal 2 asas prinsip dan tujuan KPU melaksanakan tugas dan fungsi asas jujur, adil dan mandiri, karena faktanya dalam pengaduan kami Teradu I dilihat adanya dugaan intervensi oleh penguasa daerah dan partai politik tertentu yakni partai PKS, sehingga para Teradu tanpa mempertibangkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan beralu melakukan perubahan SK No. 551 secara fiktif; 13. Bahwa dalam sidang Teradu I telah mengakui perbuatanya, bawasanya melakukan pemalsuaan SK 551 KPU Kabupaten Ndua Teradu I mengakui perbuatanya, namun dalam peratuan PKPU Ketua dan semua anggota KPU termasuk Sekretaris KPU bersifat kolektif dan kolegial sehingga pengadu memohon semua komisioner KPU termasuk Sekretaris KPU harus menilai peran dan tindakannya, adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 14. Bahwa berdasarkan Surat Bupati Nduga tertanggal 22 Maret 2024, disampaikan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor surat 270/049/BUP/2024 perihal mohon peninjauan kembali Anggota Komisioner KPU Kabupaten Nduga 2024 (baru terpilih) atas nama Teradu I saudara Yosekat Kogoya dan atas nama Teradu II Saudara Abuan Karunggu keduanya adalah sebagai PNS aktif diDinas Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nduga dan dianggap tidak mendapatkan rekomendasi Bupati namun dinyatakan lolos sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga periode 2024-2029, (Bukti P-14); 15. Bahwa dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tertanggal 31 Mei 20204 memutuskan dan menetapkan Teradu I saudara Yosekat Kogoya dan Teradu II Saudara Abuan Karunggu sebagai ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan periode 2024-2029 telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Perilaku,Sumpah/Janji dan atau Pakta Integritas dan dikenakan sanksi Pemerhentian sementara, (Bukti P-15); 16. Bahwa dalam persidangan para Teradu I sampai Teradu VI tidak menyerahkan pokok materi jawaban dan atau bantahan alat bukti, secara tertulis kepada majelis Hakim yang mulia, dan kepada pihak pengadu dan pihak terkait, dengan dalil ini pengadu berkeberatan dan menolak dengan tegas jika pokok jawaban para Teradu menyerakan dokumen kepada majelis hakim yang mulia setelah berakhinya sidang DKPP, karena hal ini bertentangan dengan pengaturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 17. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pengadu maupun Teradu membawa 8 (delapan) rangkap alat bukti primer sebelum pleksanaan sidang dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Sidang, namun faktanya para Teradu I sampai Teradu VI tidak mematuhi Peraturan DKPP paling lambat jam 11.35 hadir dalam sidang, setelah sidang mulai dan tidak membawa dokument pokok-poko bantahan/jawaban, hal ini telah terbukti bawasanya adanya dugaan melanggar kode etik perilaku sumpa/janji dan pakta integritas Penyelenggara Pemilu; Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah ungkap dalam perkara ini, baik dari keterangan saksi, pengakuan para Teradu, keterangan pihak terkait, dan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan dengan Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/VII/2024, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang mulia, mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak jawaban dan bantahan dari Teradu I (satu) sampai dengan teradu VI (enam) untuk seluruhnya; 3. Memberikan putusan sanksi pemerhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI; 4. Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu/Terlapor pada pokoknya menolak seluruh aduan Pelapor/ Pengadu yang telah diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Terlapor/Pengadu; 2. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada point 1, Para Terlapor/Teradu menyampaikan kronologi kejadian yakni sebagai berikut: a. Pada tanggal 7 dan 8 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umun Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Nduga di Grand Sartatika Hotel Wamena, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga, Saksi dari masing- masing jenis Pemilihan yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD-PP, DPRD KAB/KOTA. Pembacaan hasil Pleno Tingkat Kecamatan dimulai dari tingkat yang paling tinggi ke tingkat yang paling rendah oleh masing-masing Panitia Pemilihan Distrik (PPD), setiap hasil perolehan suara yang di bacakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dituangkan dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN, dan dicatat oleh Admin dan Operator serta Staf Sekretariat KPUKabupaten Nduga, yang nantinya akan di input ke dalam Sirekap web. b. Pembacaan hasil perolehan suara di Tingkat Distrik sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk seluruh jenis Pemilihan dibacakan oleh masing-masing Ketua dan atau Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam Wilayah Kerja KPU Kabupaten Nduga, pembacaan hasil Perolehan Suara oleh masingmasing Partai Politik dan Calon yang diajukan oleh Partai Politik, yang dibacakan oleh masing-masing Ketua dan atau Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dicatat dan direkap oleh Operator, baik Operator KPU Kabupaten Nduga, Operator Bawaslu Kabupaten Nduga dan Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu untuk seluruh jenis Pemilihan, agar nantinya data tersebut dapat disandingkan jika ada kekeliruan. c. Pada saat penginputan hasil perolehan suara ke dalam Sirekap web di tingkat Kabupaten Nduga, terdapat kekeliruan penginput hasil perolehan suara di Distrik Wutpaga, Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) a.n. NEPINUS A. MURIP, S.H. calon Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PKS dengan jumlah perolehan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara, terinput ke calon Nomor Urut 7 (tujuh) Partai Demokrat a.n. MENIUS MURIB sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara, yang mengakibatkan calon Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PKS a.n. NEPINUS A. MURIP, S.H. kehilangan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara dan calon Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai Demokrat a.n. MENIUS MURIB mendapatkan tambahan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara. d. Kekeliruan pengimputan tersebut, diketahui/terdeteksi setelah salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, Lampiran VI (L6.37 Papua pengunungan.pdf) di upload website KPU RI dan mendapatan respon dan tanggapan dari calon Nomor Urut 1 dari Partai PKS a.n. NEPINUS A. MURIB, S.H. yang mempertanyakan dikemanakan perolehan suaranya sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara di Distrik Wutpaga, sebagaimana telah dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN dan telah dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tingkat Kabupaten Nduga yang sama sekali tidak mendapat tanggapan/keberatan dari saksi- saksi yang hadir dan telah dinyatakan syah oleh Pimipnan Rapat Pleno tersebut. e. Berdasarkan respon, tanggapan dan pertanyaan dari calon Nomor Urut 1 PKS a.n. NEPINUS A. MURIB, S.H. Sekretariat KPU Kabupaten Nduga melakukan pengecekan kembali terhadap catatan dan rekapan yang ada, baik itu dari Operator Bawaslu Kabupaten Nduga maupun dari saksi-saksi yang hadir pada saat pleno dan didapat data perolehan suara yang sama bahwa di Distrik Wutpaga Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) yang memperoleh suara sah adalah: 1) NEPINUS A. MURIB, SH Calon Nomor Urut 1 dari PKS memperoleh suara syah sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara. 2) YEMISINA TABUNI Calon Nomor Urut 2 dari Partai GARUDA memperoleh suara syah sebanyak 515 (lima ratus lima belas) suara. 3) Dengan DPT Distrik Wutpaga sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh delapan) pemilih. f. Kekeliruan tersebut diakibatkan oleh karena Operator sangat kewalahan dan kelelahan akibat kurangnya istrahat yang cukup dalam melakukan/ melaksanakan pengimputan data-data ke dalam Sirekap web yang mana waktu pengimputan telah melampaui batas akhir berdasarkan ketentuan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). g. Bahwa atas kesalahan penginputan pada aplikasi web Sirekap dan ditetapkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabko DPR-PP itu terjadi pada KPU Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 (vide Bukti T-3). Sehingga atas kesalahan tersebut terjadilah desakan massa dari salah satu peserta Pemilu, (vide Bukti T-4). Sehingga pada tanggal 7 April 2024 KPU Kabupaten Nduga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nduga dan tanggal 19 April 2024 ke KPU Provinsi Papua Pegunungan terkait permasalahan kesalahan penginputan tersebut, dan dijawab secara lisan oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan harus dikembalikan ke semula berdasarkan penetapan Formulir Model D. Hasil Kabko dan diperbaiki lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nduga. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, Pukul 09.30 WIT alamat di Jalan Bhayangkara, bertempat di Hotel Sartika Wamena, Ketua bersama Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Nduga selaku Teradu/Terlapor mendistribusikan atau membagikan Surat Keputusan KPU Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga yang telah diperbaiki lampirannya kepada peserta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-5), dengan pokok lampirannya yang diperbaiki sebagai berikut: h. Bahwa upaya untuk menyelesaikan permasalahan kesalahan penginputan sebagaimana huruf g diatas terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga dengan melaksanakan koordinasi ke KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Bawaslu Kabupaten Nduga, serta terus meminta fatwa atau petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum. Dimana pada tanggal 11 Juni 2024, KPU Kabupaten Nduga di dampingi Sekretariat KPU Provinsi Papua Pengungan berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum dalam rangka menyampaikan permasalahan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga dan serta mengajukan permohonan untuk dibukakan akses aplikasi Sirekap agar dapat melakukan perbaikan. Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga didampingi oleh KPU Provinsi Papua Pengunungan kembali berkoordinasi dengan KPU dan menjelaskan semua upaya-upaya yang telah dilakukan dalam upaya melakukan perbaikan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga dan mendapatkan arahan: 1) KPU Provinsi Papua Pengunungan melakukan pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pengunungan guna membahas permasahan kekeliruan input tersebut; 2) KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera; 3) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan Perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. i. Bahwa berdasarkan saran dari Komisi Pemilihan Umum kemudian Pada tanggal 4 Juli 2024, bertempat di Restoran Sentani Jakarta di Jakarta, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang dihadiri oleh Sekretaris Partai Demokrat Tingkat Provisi Papua Pegunungan, Ketua dan Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Ketua dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kasubbag Teknis KPU Provinsi Papua Pengunungan, dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga (sebagaimana uraian kronologi vide Bukti T-6) yang melahirkan kesepakatan yang pada intinya: 1) Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Tingkat Provinsi Papua Pegunungan menyetujui bahwa perolehan suara dari Distrik Wutpaga adalah perolehan suara calon Partai Keadilan Sejahtera (NEPINUS A. MURIP, SH.) 2) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan pertemuan dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, dan melakukan perbaikan atas kekeliruan pengimputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. j. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula Cafe Hotel Grand Sartika Wamena dan tanggal tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Rumah Makan Sendok Garpu Abepura-Jayapura KPU Kabupaten Nduga melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga dan menghasilkan kesepakatan Hasil rapat koordinasi yang pada pokoknya adalah melakukan perbaikan dan Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Dan akhirnya pada tanggal 27 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Atas tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga murni merupakan kesalahan penginputan dalam aplikasi web sirekap dan tak ada unsur kesengajaan, sehingga telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan. Pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi rujukan Pengadu tidak tepat dan tidak memenuhi unsur begitu halnya dengan Pasal 24, 25, 42, 43, 44, 45, 46 dan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara. 3. Bahwa Saksi 1 a.n. Karto Nirigi dan Saksi 2 a.n. Maniap Kogoya yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu bukanlah sebagai peserta sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024, yang saat itu bertepatan juga dengan agenda distribusi hasil perbaikan lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2024. Sehingga Saksi yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu patutlah dipertanyakan? Apakah benar-benar Saksi yang mengetahui kejadian atau tidak. Sehingga patutlah Majelis Hakim menolak saksi yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu, sebab jika Saksi yang diajukan bukanlah Saksi fakta maka Saksi yang demikian dikategorikan sebagai keterangan Saksi testimonium de auditu yakni kesaksian tentang hal yang didengar dari orang lain atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain dan bukan pengalaman sendiri. (vide Bukti T-7); 4. Bahwa aduan Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel) sebab aduan Pengadu telah mencantumkan saksi secara fakta tidak sebagai peserta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei tahun 2024 yang saat itu bertepatan juga dengan agenda distribusi hasil perbaikan Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024, serta tidak jelas dasar hukumnya. Olehnya patutlah aduan Pelapor/Pengadu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). 5. Bahwa terhadap laporan/aduan yang dilakukan Pengadu dalam hal ini sudah dilakukan koordinasi secara berjenjang dan telah diselesaikan, dengan demikian hasil dari perubahan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Tahun 2024. Teradu berkesimpulan bahwa apa yang di laporkan oleh pengadu adalah tidak jelas/kabur (obscure libel), Dengan demikian suara yang terdapat kekeliruan dalam penginputan adalah benar milik dari Partai Keadilan Sejahtera a.n. Nepinus A. Murib, SH 1.553 sesuai dengan D-Hasil Kecamatan pada Distrik Wutpaga dan 0 (nol) suara pada Menius Murib dari Partai Demokrat di Formulir D.Hasil Kecamatan Wutpaga. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam aduan Pengadu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/VII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-15, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Kronologis Penginputan tanggal 15 Maret 2024; T-2 Formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRD-Kabko; T-3 Formulir Model D. Hasil Kabko-DPRPP; T-4 Foto Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Nduga oleh massa peserta Pemilu; T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024; T-6 Kronologis Perbaikan Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuupaten Nduga Nomor 551; T-7 Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Kabupaten Nduga Pemilihan Serentak Tahun 2024; T-8 Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabuaten Nduga Tahun 2024, tertanggal 27 Juli 2024; T-9 Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 557 Tahun 2024, tertanggal 27 Juli 2024; T-10 Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 558 Tahun 2024, tertanggal 27 Juli 2024; T-11 Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 183/PL.01.8- Und/95/2024, tertanggal 6 Juni 2024 perihal Panggilan Klarifikasi Permasalahan Kekeliruan Input Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; T-12 Surat Bawaslu Kabupaten Nduga Nomor: 105/PM.06.02.02/K.PG/06/2024, tertanggal 13 Juni 2024 perihal Undangan Klarifikasi; T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Nduga Nomor: 23/PS/00-003/KAB-ND- 23/2024, tertanggal 17 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Bawaslu Kabupaten Nduga kepada KPU Kabupaten Nduga agar menindaklanjuti permasalahan pelanggaran administrasi sebelum melanjutkan pleno terbuka penetapan kursi; T-14 Surat Undangan Nomor: 246/PP.06.2-Ud/9508/2024 perihal Undangan Sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2; T-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1050 Tahun 2024 tertanggal 28 Juli2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nduga, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Ketua atau Anggota PPD Wutpaga, Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga, Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan PENJELASAN/KETERANGAN P1HAK TERKAIT a. Bahwa Pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pernah menerima Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 879/PP.00.00/K1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, terkait pelaksanaan Penelusuran atas laporan Dinard Kelnea yang pernah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum namun tidak memenuhi syarat formil laporan (Vide Bukti PT-I) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan penelusuran dan telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait dengan penelusuran tersebut. c. Bahwa hasil dari penelusuran tersebut Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Menyusun laporan Hasil Penelusuran yang dituangkan dalam Formulir Model A Pengawasan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi (vide Bukti PT-2) d. Bahwa pada saat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meminta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Nduga, dari tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan rekapan tingkat Distrik Dapil 3 tidak ada masalah dan perubahan, sampai pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Maret 2024 sampai 8 Maret 2024 juga tidak ada masalah itu sudah sesuai dengan C.Hasil dari tiap-tiap TPS pada Dapil 3, jumlah suara perolehan dari Partai PKS a.n. Nepinus A Murib berjumlah 1.553 sesuai dengan hasil penetapan pada tingkat Kabupaten Nduga, sedangkan suara Partai Demokrat a.n. Menius Murib berjumlah 1.271 suara; e. Bahwa hasil Penelusuran Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa: 1. Bahwa KPU Kabupaten Nduga telah melakukan kesalahan penginputan perolehan suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS Nomor Urut 1 atas nama Nepinus A. Murib 2. Bahwa suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS atas nama Nepinus A. Murib, sebenarnya dari Distrik Wutpaga adalah 1.553 3. Bahwa suara caleg DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Menius Murib sebanyak dari Distrik Wutpaga 1.271 (vide Bukti PT-3) 4. Bahwa suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS Nomor Urut 1 atas nama Nepinus A. Murib dialihkan ke Caleg DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Menius Murib sebanyak 1.553 sehingga suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS atas nama Nepinus A. Murib menjadi nol (0) suara 5. Bahwa Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Menius Murib bertambah menjadi 2.824 Suara setelah suara Calon Anggota DPRD PKS dialihkan ke suara Demokrat 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan SK dengan Nomor 550 tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang mana dalam SK Tersebut suara Caleg dari Partai PKS a.n. Nepinus A Murib tidak ada suara atau nol suara hal itu diakui oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga karena kelelahan dan salah input (vide Bukti PT-4) 7. Bahwa KPU Kabupaten Nduga merevisi SK 550 Tahun 2024 dan menerbitkan SK 551 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang mana dalam SK 551 Tahun 2024 Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai PKS an. Nepinus A Murib dikembalikan sebanyak 1.553 (vide Bukti PT-5) 8. Bahwa terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme dalam pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Nduga yang mana pada rekapitulasi tersebut tidak menampilkan dalam slaid jumlah perolehan-perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga melainkan pleno tersebut dilaksanakan dengan cara dibacakan dan masing-masing Saksi merekap perolehan suara masing-masing Calegnya f. Terjadi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara KPU Kabupaten Nduga yang tidak sesuai dengan prosedur dan terjadi kesalahan penginputan dalam aplikasi Sirekap suara Calon Anggota DPRD Kabupaten NDuga Dapil 3 Distrik Wutpaga; g. Terjadi Perubahan suara Caleg Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil 3 a.n, Nepinus A Murib yang sebenarnya 1.553 suara menjadi 0 (nol) suara yang dialihkan kepada Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib yang mana suara Caleg Partai Demokrat tersebut sebanyak 1.272 bertambah menjadi 2.824 Suara bertambah dari Suara Partai PKS (vide Bukti PT-6); h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meminta keterangan dari berbagai Pihak terdapat fakta dan keterangan terjadi perubahan suara Caleg Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil 3 a.n. Nepinus A Murib yang sebenarnya 1.553 suara menjadi 0 (noi) suara yang dialihkan kepada Caleg Partai PKS Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib yang mana suara Caleg Partai Demokrat tersebut sebanyak 1.272 bertambah menjadi 2.824 Suara dan kesalahan prosedur. i. Bahwa perubahan terjadi diduga dilakukan komisioner periode lama dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga. Gunikme Wenda (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan) • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan penetapan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360, yang bersangkutan Partai Demokrat langsung melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kemudian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan melakukan penelusuran. Partai PKS tidak melakukan pengaduan ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tetapi berdasarkan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Nduga memang terjadi kesalahan penginputan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Nduga melakukan perbaikan yang dihadiri oleh Partai Demokrat dan PKS. Bawaslu Provinsi Papuga Pegunungan memang menerima surat perbaikan pengembalian suara. • Pihak Terkait menerangkan Partai Demokrat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan. Merius Telenggen (Bawaslu Kabupaten Nduga) • Pihak Terkait menerangkan mengenai rapat rekapitulasi tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024 di Hotel Grand Sartika Wamena, terkait dengan perolehan suara dari Distrik Wutpaga, secara kebenaran. Distrik Wutpaga suaranya 2.068. Pada saat itu memang dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Nduga adalah 1.553 dari Nepinus Murib PKS sedangkan 515 ke Partai Garuda. Hal tersebut merupakan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nduga pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga. Sedang untuk kesalahan input dll itu merupakan kesalahan dari KPU Kabupaten Nduga. • Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten memang terdapat keberatan dari Para Saksi Partai Politik karena tidak sesuai dengan bukti- bukti dan sebagainya. Pada saat rekapitulasi, Para Saksi Partai Politik, PPD di 32 Distrik se Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga juga hadir. Pada saat PPD membacakan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nduga dan Bawaslu Kabupaten Nduga ikut mencermati untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan. Pada saat itu, PPD membacakan Formulir Model D.Hasil Distrik. Berdasar kebenaran, suara Nepinus Murib 1.553 suara di Distrik Wutpaga. Kalau Partai Demokrat sekitar 1.200 san. Itu sistem Noken. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari PKS. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan penetapan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360, Partai PKS pernah menyampaikan pengaduan secara lisan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga, namun untuk penyampaian secara resmi tertulis belum pernah. • Pihak Terkait hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pihak Terkait juga membuat Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nduga. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat keberatan dari Saksi atau Calon PKS terkait perolehan suara di Distrik Wutpaga. Kelion Giban (Bawaslu Kabupaten Nduga) • Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024, Pihak Terkait belum mendapatkan berita acara hasil rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Nduga meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Pihak Terkait mendapatkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten tanggal 20 Maret 2024 SK KPU Kabupaten Nduga yang pertama. Selanjutnya tanggal 4 Mei 2024, Pihak Terkait mendapatkan SK KPU Nomor 360 dari data nasional. Mengenai perubahan di tanggal 4 Mei 2024, pada waktu itu Pihak Terkait sedang berada di Jakarta untuk mengikuti PHPU. Pada saat pembacaan hasil perolehan suara, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Demokrat. • Pihak Terkait menerangkan perolehan suara Partai PKS a.n. Nepinus Murib di Distrik Wutpaga sebanyak 1.553. Partai Garuda a.n. Yemisina Tabuni sebanyak 515. DPT Distrik Wutpaga 2068. Sedangkan untuk Distrik Iniye, DPT berjumlah 4271. Perolehan suara Menius Murib Partai Demokrat berjumlah 1271. Perolehan suara Nius Wakerwa Partai PKS berjumlah 3000. • Pihak Terkait menerangkan menindaklanjuti arahan Badan Pengawas Pemilihan Umum bahwa bagaimana proses pengembalian perolehan suara dari Partai Demokrat kepada PKS? Yaitu harus ada kesepakatan bersama antara Partai Demokrat dan Partai PKS terkait dengan pengembalian perolehan suara. Nepinus Murib (Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga) • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 8 Maret 2024, pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Nduga, dibacakan perolehan a.n. saya sendiri yaitu Nepinus Murib dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah suara adalah 1.553 dan itu sudah diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga dengan disaksikan oleh Saksi Partai Politik yang hadir saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Pihak Terkait memperoleh Surat Keputusan KPU Nomor 360 setelah rekapitulasi nasional. Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 sekitar tanggal 30 Maret 2024. Berita Acara Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota tidak pernah diberikan kepada Saksi Partai Politik. SK Kabupaten Nduga Nomor 551 tidak pernah diberikan kepada Saksi Partai Politik. Sehingga Pihak Terkait dapat melihat hal itu setelah ada SK KPU Nomor 360. Pihak Terkait menerangkan bahwa SK KPU Nomor 360 isinya berbeda dengan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Perbedaanya, dalam SK KPU Nomor 360 suara Nepinus Murib tidak ada sementara dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 suara Nepinus Murib ada. Dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 yang pertama Suara Nepinus Murib tidak ada kemudian dalam SK KPU Nomor 360 juga tidak ada suaranya. Sehingga dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 dan SK KPU Nomor 360 suara Nepinus Murib tidak ada. Pihak Terkait melihat dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 tidak terdapat suara Nepinus Murib maka Pihak Terkait bersama dengan masa bertemu dengan KPU Kabupaten Nduga yang baru untuk mempertanyakan mengenai kemana suaranya Nepinus Murib? Pihak Terkait bersama masa mendatangi KPU Kabupaten Nduga yang baru sekitar tanggal 26 s.d. 28 Maret 2024. • Pihak Terkait menerangkan setelah pleno KPU Kabupaten Nduga tidak pernah memberikan D.Hasil Kabupaten kepada pengurus partai politik dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Mungkin yang lebih mengetahui mengenai perubahan adalah Ira selaku anggota KPU Kabupaten Nduga dan mantan anggota KPU Kabupaten Nduga a.n. Gwijangge. Pada saat pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten Nduga, memang tidak terdapat permasalahan. Penggunaan sistem noken sampai dengan pleno tingkat Kabupaten Nduga memang tidak terdapat permasalahan. Pihak Terkait menduga terdapat tekanan yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga periode lama kepada Staf Sekretariat Divisi Teknis, Operator, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Nduga. Pada tanggal 4 Mei 2024, Para Teradu membagikan Berita Acara kepada partai politik yang sebelumnya oleh KPU Kabupaten Nduga periode lama tidak dibagikan kepada partai politik. PKS meminta agar kesalahan penginputan segera diperbaiki. Pada saat itu sudah ada diskusi terkait dengan pengembalian suara dari Partai Demokrat kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) namun karena Ketua DPC Partai Demokrat tidak hadir yang hadir saat itu hanya Sekretaris maka Sekretaris mengatakan terkait dengan salah input tidak ada urusan. Pihak Terkait a.n. Nepinus Murib calon anggota DPR Dapil 3. Pihak Terkait selalu mengawal perolehan suara sampai dengan rapat pleno di tingkat Kabupaten Nduga. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai kesalahan input karena itu merupakan wilayah kerja dari KPU Kabupaten Nduga. Mulanggen Gwejangge (Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga) • Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Nduga, Pihak Terkait merasa dirugikan karena secara prosedur seharusnya itu dilakukan. Tetapi diubah oleh KPU Kabupaten Nduga. Menurut penetapan secara nasional perolehan suara Partai Demokrat 16.088. Namun setelah Ketua KPU Kabupaten Nduga yang baru dilantik diubah menjadi 14.535 proses pengeditan pemalsuan apakah sudah dilakukan secara prosedur hukum. • Pihak Terkait menerangkan pada saat pengambilan suara Caleg Partai Demokrat Dapil 3 No. 7 a.n. Menius Murib, Para Teradu tidak pernah mendiskusikan kepada Partai Demokrat untuk mengubah suara. Hal ini merupakan inisitatif Para Teradu. Pihak Terkait merasa sangat dirugikan atas tindakan Para Teradu sehingga kami meminta agar seadil-adilnya. • Pihak Terkait menerangkan menerima Surat Keputusan Nomor 551 sebelum terjadi perubahan setelah Ketua KPU Kabupaten Nduga yang lama telah habis masa jabatan pada akhir Maret sekitar tanggal 20 an Maret 2024. Kemudian Pihak Terkait menerima Surat Keputusan Nomor 551 dengan perubahan lampiran setelah pertemuan dengan KPU Kabupaten Nduga Periode yang baru di Wamena. Pada saat itu, Pihak Terkait hadir sebagai perwakilan Partai Demokrat. Padahal pada waktu itu agenda KPU Kabupaten Nduga adalah sosialisasi tanggal 4 Mei 2024 di Hotel Grand Sartika Jalan Bayangkara. Sebelumnya tidak mengetahi kalau ada perubahan. Perolehan Demokrat total semuanya adalah 16.088. SK yang pertama dan SK yang kedua berbeda. Pihak Terkait membenarkan SK KPU Nomor 360 merupakan hasil penetapan secara nasional lampirannya diantaranya adalah Kabupaten Nduga. Perolehan dalam lampiran SK 360 isinya tidak sama perolehan suara dengan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Hal ini disebabkan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 perolehan suaranya adalah 16.088 namun setelah tahapan tersebut lewat Pihak Terkait mengetahui bahwa suara tersebut menghilang saat tanggal 4 Mei 2024. Mengenai perbedaan perolehan suara antara SK KPU Nomor 360 dan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Pihak Terkait tidak terlalu paham. Hal ini disebabkan KPU Kabupaten Nduga tidak pernah membuka Grup Silon KPU sehingga Pihak Terkait tidak mengetahuinya. KPU Kabupaten Nduga juga tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait sampai dengan saat ini setelah KPU Kabupaten Nduga yang baru dilantik. Yogima Murib (Anggota PPD Wutpaga) Pihak Terkait menerangkan perolehan Distrik Wutpaga tidak terdapat permasalahan. Caleg a.n. Nepinus PKS 1.553 suara. Selanjutnya a.n. Anesina Yemi Sita Bone Caleg Partai Garuda memperoleh 515 suara. Semua Distrik Wutpaga 2.068 sesuai dengan D.Hasil dalam Rapat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat pemilu, Pihak Terkait menjadi Ketua PPD Wutpaga namun sekarang menjadi anggota PPD Wutpaga. Pada saat rekapitulasi di tingkat PPD membacakan Formulir Model C.Hasil. Membenarkan dengan kesepakatan noken memindahkan Formulir C.Hasil ke Formulir D.Hasil. Pada saat itu tidak ada keberatan dari Para Saksi Partai Politik. Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga • Pihak Terkait menerangkan pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Juli 2024, PPD Distrik Wutpaga membacakan D.Hasil Kecamatan sesuai dengan Formulir D.Hasil. Partai PKS Nomor Urut 1 a.n. Nepinus Murib sebanyak 1.553 kemudian Caleg Partai Garuda sebanyak 515 itu yang terdapat dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. Dalam kondisi Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten memang aman tapi waspada. Pada saat itu memang terjadi kondisi gangguan jaringan. Sehingga banyak keberatan yang masuk sebagaimana tertuang dalam Formulir Keberatan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga. Sampai pada akhirnya pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua Pegunungan itu memang diakhir periode Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga sehingga terjadi peralihan. Setelah terjadi penggantian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Pada saat perkenalan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa terjadi masalah kesalahan input yang diketahui setelah Nepinus Murib menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan KPU terbit karena yang bersangkutan tidak mendapatkan suara. • Pihak Terkait menerangkan membenarkan Nepinus Murib sering melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Nduga bersama dengan masyarakat. Pada waktu itu, Nepinus Murib bersama dengan masyarakat Distrik Wutpaga tidak mengizinkan KPU Kabupaten Nduga kemudian Pihak Terkait menemui Nepinus Murib dan menjelaskan bisa saja hal tersebut diubah secara manual. Namun bagaimana mengenai legal standingnya? KPU Kabupaten Nduga telah melakukan koordinasi secara berjenjang. Agar tahapan tidak terganggu maka KPU Kabupaten Nduga selalu melakukan diskusi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga. Pada saat itu Bawaslu Kabupaten Nduga mengatakan bahwa hal itu harus diperbaiki. Bahkan hal itu juga sudah disampaikan pada saat KPU Kabupaten Nduga melakukan kunjungan ke Provinsi. Perbaikan lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 dibagikan setelah melakukan musyawarah atau berdasarkan kesepakatan bersama dengan Bawaslu Kabupaten Nduga, PKS, dan Partai Demokrat. Namun Sekretaris Demokrat tidak ikut bicara dan tidak mau ikut dalam pengambilan kesepakatan karena terlalu sensitif. Sementara desakan dalam ruangan meminta agar segera dibagikan perbaikan lampiran SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Namun, KPU Kabupaten Nduga menyampaikan bahwa hal tersebut belum bisa dilakukan karena masih dalam proses untuk mendapatkan legitimasi hukum sesuai dengan prosedur. Pihak Terkait membenarkan adanya kekeliruan dan memang di luar batas kemampuan KPU Kabupaten Nduga. • Pihak Terkait mengetahui adanya kekeliruan setelah Nepinus Murib memberitahu mengenai hal tersebut kepada Pihak Terkait setelah SK KPU Nomor 360 diupload oleh Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait membenarkan bahwa yang tercantum dalam Sirekap sesuai dengan SK KPU Nomor 360. Saat ini yang terupload ke dalam Sirekap adalah SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 yang merupakan perubahan dari SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Rekapitulasi. • Pihak Terkait menerangkan dasar untuk mengubah lampiran SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 adalah D.Hasil Distrik Wutpaga yang memang setelah dilakukan crosscheck dengan Bawaslu Kabupaten Nduga ternyata benar memang seperti itu. • Pihak Terkait menerangkan mengenai perubahan SK, karena melihat situasi dan kondisi tidak kondusif terjadi perpecahan dalam masyarakat. Perubahan terjadi karena ada tekanan dari PKS. Pada saat proses rekapitulasi banyak terjadi gangguan jaringan. Pada saat pleno di provinsi di akhir periode KPU yang lama. Setelah pergantian KPU Nduga. Perubahan dilakukan berdasarkan perintah langsung KPU Kabupaten Nduga yang baru. Perubahan dilakukan pada lampiran SK KPU Kabupaten Nduga. • Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada PKS agar bersabar dan menunggu sesuai dengan prosedur. Pihak Terkait sudah membaca mengenai tata naskah dinas. Mengenai tata cara pengusulan Surat Keputusan KPU, harus melalui rapat pleno, dibuat Berita Acara, dan dibuat Surat Keputusan. Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Kasubbag Hukum bahwa terkait dengan perubahan apakah benar seperti ini? Namun Kasubbag Hukum mengatakan agar tidak mengubah nomor. Pada saat perubahan lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga, Ketua KPU Kabupaten Nduga adalah Yosekat Kogoya. Pihak Terkait tidak mengingat terkait dengan tanggal perubahan SK KPU Kabupaten Nduga. • Pihak Terkait menerangkan JDIH KPU Kabupaten Nduga belum ada namun KPU Kabupaten Nduga selalu memposting melalui akun media sosial KPU Kabupaten Nduga. Pihak Terkait menerangkan bahwa PPID tidak aktif lagi. • Pihak Terkait membenarkan Ketua KPU Kabupaten Nduga Periode yang lama menyampaikan agar tidak memasukkan perolehan ke dalam Sirekap karena ada aduan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga. • Pihak Terkait menerangkan tidak dapat memastikan terkait dengan jumlah petugas yang menginput perolehan suara ke Sirekap. Penginputan ke Sirekap dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa C.Hasil tidak terselesaikan sehingga berdasarkan arahan pimpinan agar tidak melakukan penginputan sebelum C.Hasil diselesaikan. Pada saat akhir rapat pleno di tingkat Provinsi, Pihak Terkait dijemput dan difasilitasi tempat supaya menginput dalam Sirekap di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Hasil pleno yang Pihak Terkait input dan hasil pleno tersebut terjadi kekeliruan menginput. Kekeliruan input tersebut untuk Distrik Wutpaga. Seharusnya yang diinput a.n. Nepinus Murib namun terinput di Menius Murib. • Pihak Terkait baru mengetahui adanya kekeliruan setelah mendapat komplain dari Nepinus Murib. Pada saat penginputan Pihak Terkait tidak mendampingi staf yang melakukan penginputan karena situasi dan kondisi sehingga Pihak Terkait harus mengamankan diri karena ada 2 Partai Politik yang memaksa untuk mengubah. • Pihak Terkait menerangkan hubungan antara anggota KPU Kabupaten Nduga periode yang baru sangat baik. • Pihak Terkait tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pengubahan. Pihak Terkait menerangkan perubahan lampiran dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551, setelah mendapatkan instruksi secara lisan dari Ketua KPU Kabupaten Nduga, Pihak Terkait berkoordinasi dengan admin Sirekap. Selanjutnya, admin Sirekap mengatakan tidak bisa melakukan perubahan dalam aplikasi Sirekap. Setelah itu, KPU Kabupaten Nduga bersurat kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan agar difasilitasi. Ketua KPU Kabupaten Nduga menginstruksikan agar dilakukan perbaikan jangan sampai terjadi keributan di daerah. Pihak Terkait mengetahui kesalahan atau angka berubah dari D.Hasil Distrik Wutpaga. Pihak Terkait memang melihat berdasarkan D.Hasil Distrik Wutpaga memang terjadi kekeliruan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa SK KPU Kabupaten Nduga merupakan bagian dari SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi jadi sebaiknya jangan diubah nomornya. Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kasubbag Hukum. Pihak Terkait meminta kepada admin Sirekap untuk berkoordinasi dengan Kasubbag Hukum apakah SK harus mengubah nomor atau bagaimana? Pihak Terkait menerangkan perintah dari Ketua KPU Kabupaten Nduga meminta agar diperbaiki. • Pihak Terkait menerangkan partai politik baru mengetahui perubahan pada tanggal 4 Mei 2024, sebagaimana saran harus berdasarkan kesepakatan dengan Partai Demokrat. Pada saat itu Partai Demokrat memang benar seperti itu yang terjadi di lapangan namun tidak dapat mengambil keputusan. Hal ini disebabkan yang hadir pada saat itu yang hadir Sekretaris Partai Demokrat. Pihak Terkait tidak mengetahui terkait tanggal perubahan dalam Lampiran perubahan SK Nomor 551. Hal ini karena dalam lampiran tersebut tidak mengalami perubahan tanggal. Pihak Terkait mengatakan perubahan di bulan Mei. Sekretaris KPU Kabupaten Nduga • Pihak Terkait menerangkan pada saat proses rekapitulasi, Pihak Terkait memberikan fasilitas. Pihak Terkait baru mengetahui bahwa ada kekeliruan setelah terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang menunjukkan perolehan suara PKS adalah kosong. • Pihak Terkait menerangkan Komisioner yang lama melakukan tugas sesuai dengan tahapan. Kami menyiapkan administrasi pendukung terkait kinerja komisioner. Pihak Terkait setelah penginputan selesai dilakukan maka tugas telah selesai. Ternyata terdapat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang menunjukkan suara PKS tidak ada. Hingga pada akhirnya, massa dari PKS mendatangi KPU Kabupaten Nduga dan menyampaikan bahwa perolehan suara tidak ada dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360. Hingga pada akhirnya KPU Kabupaten Nduga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum terkait perolehan suara yang tidak ada dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360. • Pihak Terkait tetap memfasilitasi terkait dengan pertemuan dengan Partai Demokrat, PKS, dan Bawaslu Kabupaten Nduga agar duduk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun sebagaimana yang telah disampaikan ternyata tidak ada respon dari Partai Demokrat. [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 879/PP.00.00/K1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, terkait pelaksanaan penelusuran atas laporan Dinard Kelnea; PT-2 Formulir A Pengawasan Hasil Penyelidikan; PT-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024; PT-4 SK Penetapan Nomor 550 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024; PT-5 SK Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024; PT-6 Form D.Hasil Penetapan KPU Kabupaten Nduga.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pengalihan suara Menius Murib selaku calon anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat Dapil Nduga 3 yang sebelumnnya memperoleh suara sah sebanyak 2.824 (dua ribu delapan ratus dua puluh empat) menjadi 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) suara. Diduga 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara tersebut dipindahkan kepada Nepinus A Murib selaku calon anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 3 Nduga. Para Teradu melakukan hal tersebut dengan mengubah Lampiran SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 7 dan 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga di Grand Sartatika Hotel Wamena. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nduga, Saksi dari masing-masing jenis Pemilihan yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD-PP, DPRD KAB/KOTA. Pada saat itu, PPD mulai membacakan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Distrik sebagaimana tertuang dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN. Selanjutnya, Admin, Operator, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga mencatat hasil rekapitulasi tersebut yang selanjutnya akan diinput ke dalam Sirekap. Selain itu, Saksi masing-masing Peserta Pemilu juga mencatat hasil rekapitulasi tersebut agar ketika terdapat kekeliruan maka dapat dilakukan penyandingan data. Pada saat penginputan hasil perolehan suara ke dalam Sirekap, terjadi kekeliruan penginputan hasil perolehan suara di Distrik Wutpaga, Dapil Nduga 3, a.n. Nepinus A. Murip selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS dengan perolehan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh lima) terinput ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat a.n. Menius Murib. Hal tersebut mengakibatkan Nepinus A. Murip Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS kehilangan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga), sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat mendapatkan tambahan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga). Para Teradu baru mengetahui kekeliruan penginputan setelah terbit salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang di upload melalui website Komisi Pemilihan Umum. Dalam Lampiran Keputusan a quo terdapat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS adalah “0” (nol). Mengetahui hal tersebut, Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS mempertanyakan mengenai perolehan suara sebelumnya sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) di Distrik Wutpaga sebagaimana tertuang dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga tidak terdapat keberatan dari Para Saksi. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretariat KPU Kabupaten Nduga memastikan kembali melalui catatan dan rekapan dari Operator KPU Kabupaten Nduga maupun Para Saksi yang hadir pada saat pleno. Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut, data perolehan suara di Distrik Wutpaga Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) yaitu: 1) Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS memperoleh suara sah sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara. 2) Yemisina Tabuni Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 2 dari Partai GARUDA memperoleh suara sah sebanyak 515 (lima ratus lima belas) suara. 3) Dengan DPT Distrik Wutpaga sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh delapan) pemilih. Kekeliruan tersebut disebabkan Operator sangat kewalahan dan kelelahan dalam melakukan pengimputan data-data ke dalam Sirekap. Terlebih batas waktu penginputan telah melampaui batas akhir berdasarkan ketentuan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Kesalahan penginputan dalam aplikasi Sirekap terjadi pada masa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 (vide Bukti T-3). Kesalahan penginputan tersebut menimbulkan desakan dari massa salah satu Peserta Pemilu (vide Bukti T-4). Manindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 7 April 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan berkenaan dengan kesalahan penginputan. KPU Provinsi Papua Pegunungan menyarankan agar perolehan suara dikembalikan ke semula berdasarkan Formulir Model D. Hasil Kabko dan memperbaiki lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nduga. Pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 09.30 WIT di Hotel Sartika Wamena, Teradu I s.d. Teradu V bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga membagikan Surat Keputusan KPU Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga yang telah diperbaiki lampirannya kepada Peserta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Dalam pokok lampiran menunjukkan Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS memperoleh suara sebanyak 1553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu). Para Teradu telah berupaya menyelesaikan permasalahan kesalahan penginputan dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Kabupaten Nduga, dan Komisi Pemilihan Umum. Pada tanggal 11 Juni 2024, KPU Kabupaten Nduga di dampingi Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum untuk menyampaikan permasalahan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Selain itu, KPU Kabupaten Nduga mengajukan permohonan untuk dibukakan akses aplikasi Sirekap agar dapat melakukan perbaikan. Pada tanggal 1 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga didampingi oleh KPU Provinsi Papua Pengunungan kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menjelaskan semua upaya yang dilakukan untuk melakukan perbaikan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum mengarahkan: 1) KPU Provinsi Papua Pengunungan melakukan pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pengunungan guna membahas permasahan kekeliruan input tersebut; 2) KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera; 3) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan Perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Menindaklanjuti saran Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 4 Juli 2024, bertempat di Restoran Sentani Jakarta, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang dihadiri oleh Sekretaris Partai Demokrat Tingkat Provisi Papua Pegunungan, Ketua dan Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Ketua dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kasubbag Teknis KPU Provinsi Papua Pengunungan, dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga (vide Bukti T-6). Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan yang pada intinya: 1) Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Tingkat Provinsi Papua Pegunungan menyetujui bahwa perolehan suara dari Distrik Wutpaga adalah perolehan suara calon Partai Keadilan Sejahtera (Nepinus A. Murip) 2) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan pertemuan dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, dan melakukan perbaikan atas kekeliruan pengimputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula Cafe Hotel Grand Sartika Wamena dan tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Rumah Makan Sendok Garpu Abepura-Jayapura, KPU Kabupaten Nduga melakukan rapat koordinasi dengan mengundang Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang pada pokoknya melakukan perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 dengan Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan a quo, terdapat Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu). Menurut Para Teradu, Saksi Pengadu a.n. Karto Nirigi dan Maniap Kogoya bukan merupakan peserta sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Wutpaga menggunakan sistem noken. Bahwa pada tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga di Grand Sartika Hotel Wamena. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nduga, Saksi dari masing-masing Pemilihan, yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD-PP, DPRD KAB/KOTA. Pada saat rekapitulasi tersebut, PPD membacakan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Distrik sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. Bahwa perolehan Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS untuk Distrik Wutpaga sebanyak 1553 (seribu lima ratus lima puluh tiga), sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat sebanyak 0 (nol) suara. Bahwa pada saat penginputan hasil perolehan suara ke dalam Sirekap, Operator KPU Kabupaten Nduga melakukan kekeliruan penginputan hasil perolehan suara di Distrik Wutpaga Dapil Nduga 3, yaitu suara Nepinus A. Murip Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS yang memperoleh suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) menjadi 0 (nol) suara. Sedangkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat a.n. Menius Murib yang semula memperoleh suara sebanyak 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) menjadi 2.824 (dua ribu delapan ratus dua puluh empat) suara. Hal ini disebabkan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS terinput ke suara Manius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat. Para Teradu baru mengetahui kekeliruan penginputan setelah terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024 yang di upload melalui website Komisi Pemilihan Umum. Dalam Lampiran Keputusan a quo terdapat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Dalam Lampiran Keputusan a quo, menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS adalah “0” (nol). Bahwa mengetahui hal tersebut, Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 in casu Pihak Terkait mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Nduga mengenai perolehan suara sebelumnya sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) di Distrik Wutpaga sebagaimana tertuang dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga tidak terdapat keberatan dari Para Saksi. Bahwa menindaklanjuti keberatan Pihak Terkait Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS, Sekretariat KPU Kabupaten Nduga memastikan kembali melalui catatan dan rekapan dari Operator KPU Kabupaten Nduga maupun Para Saksi yang hadir pada saat pleno. Hasil pemeriksaan berdasarkan data perolehan suara di Distrik Wutpaga Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) yaitu: 1) Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS memperoleh suara sah sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara. 2) Yemisina Tabuni Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 2 dari Partai GARUDA memperoleh suara sah sebanyak 515 (lima ratus lima belas) suara. 3) Dengan DPT Distrik Wutpaga sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh delapan) pemilih. Bahwa Para Teradu menerangkan kekeliruan penginputan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS disebabkan Operator sangat kewalahan dan kelelahan dalam melakukan penginputan data-data ke dalam Sirekap. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, kesalahan penginputan dalam aplikasi Sirekap terjadi pada masa kepemimpinan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 (vide Bukti T-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V baru dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2024-2029 pada tanggal 24 Maret 2024. Bahwa kesalahan penginputan telah menimbulkan desakan dari massa salah satu Peserta Pemilu yaitu Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari PKS Nomor Urut 1 (vide Bukti T-4). Menindaklanjuti desakan massa tersebut, pada tanggal 7 April 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, KPU Kabupaten Nduga juga melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan berkenaan dengan kesalahan penginputan. KPU Provinsi Papua Pegunungan menyarankan agar perolehan suara dikembalikan ke perolehan suara semula berdasarkan Formulir Model D. Hasil Kabko dan memperbaiki lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nduga. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, massa PKS terus mendesak Ketua KPU Kabupaten Nduga in casu Teradu I agar segera mengembalikan perolehan suara Nepinus A. Murib. Terhadap desakan PKS tersebut, Teradu I tanpa melalui rapat pleno meminta Pihak Terkait Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Nduga untuk mengubah Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang merupakan bagian dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sesuai dengan Form D. Hasil Kecamatan dimana Nepinus A Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS mendapat perolehan suara sebanyak 1553 (seribu lima ratus lima puluh tiga). Namun, perubahan terhadap lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tersebut belum dapat dijadikan mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk memperbaiki suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sesuai dengan Form D.Hasil Kecamatan. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 09.30 WIT di Hotel Sartika Wamena, Teradu I s.d. Teradu V bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga membagikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga yang telah diperbaiki lampirannya kepada Peserta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Dalam lampiran Surat Keputusan a quo menunjukkan Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari PKS Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 1553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu). Para Teradu telah berupaya menyelesaikan permasalahan kesalahan penginputan dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Kabupaten Nduga, dan Komisi Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V didampingi Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum untuk menyampaikan permasalahan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga mengajukan permohonan untuk dibukakan akses aplikasi Sirekap agar dapat melakukan perbaikan penginputan perolehan suara. Pada tanggal 1 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga didampingi oleh KPU Provinsi Papua Pengunungan kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menjelaskan semua upaya yang dilakukan untuk melakukan perbaikan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum mengarahkan: 1) KPU Provinsi Papua Pengunungan melakukan pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pengunungan guna membahas permasahan kekeliruan input tersebut; 2) KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera; 3) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan Perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Menindaklanjuti saran Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 4 Juli 2024, bertempat di Restoran Sentani Jakarta, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang dihadiri oleh Sekretaris Partai Demokrat Tingkat Provisi Papua Pegunungan, Ketua dan Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, Ketua dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kasubbag Teknis KPU Provinsi Papua Pengunungan, dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga (vide Bukti T-6). Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan yang pada intinya: 1) Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Tingkat Provinsi Papua Pegunungan menyetujui bahwa perolehan suara dari Distrik Wutpaga adalah perolehan suara calon Partai Keadilan Sejahtera (Nepinus A. Murip) 2) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan pertemuan dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, dan melakukan perbaikan atas kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula Cafe Hotel Grand Sartika Wamena dan tanggal 22 Juli 2024 bertempat di Rumah Makan Sendok Garpu Abepura- Jayapura, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat koordinasi dengan berupaya mengundang Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang pada pokoknya melakukan perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 dengan Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan a quo, terdapat Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu I s.d. Teradu VI dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari Partai PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu). Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu mengembalikan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) berdasarkan Form D.Hasil Kecamatan dan memperbaiki perolehan suara Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 menjadi 1271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) berdasarkan Form D. Hasil Kecamatan dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak responsif untuk menindaklanjuti permasalahan kesalahan input yang dilakukan Operator KPU Kabupaten Nduga terhadap perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS dan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat. Para Teradu telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka menyelesaikan permasalahan kesalahan input. Terlebih kesalahan tersebut terjadi di masa kepemimpinan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 atau sebelum Para Teradu ditetapkan menjadi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2024-2029. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang pada pokoknya telah mengembalikan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara berdasarkan perolehan pada Form D.Hasil Kecamatan. Namun demikian, DKPP memiliki penilaian tersendiri terhadap tindakan Teradu I yang mengubah Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 a quo terkait perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS tanpa melalui rapat pleno. Sekalipun tindakan Teradu I dimaksudkan untuk mengembalikan kemurnian perolehan suara peserta pemilu, akan tetapi tindakan Teradu I melakukan perubahan lampiran tersebut tidak sesuai dengan tatacara dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyebutkan “Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno”. Dengan demikian Teradu I terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 14 huruf b Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Yosekat Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Abuan Karunggu, Teradu III Mira Wesareak, Teradu IV Oholiba Lokbere, Teradu V Ina Gwijangge masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Herman Yohanes selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU Kabupaten Nduga terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 32