Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-10-2023
👁 32 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena sampai dengan pelantikan menjadi anggota KPU keduanya belum mengajukan surat berhenti sementara sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini bertentangan dengan Keputusan KPU No.
Pasal DilanggarPasal 21
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yustinus Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 144-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/IX/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Robi Patandung Pekerjaan : Pegawai Honorer Setda Kabupaten Teluk Wondama Bagian Kesra. Alamat : Jl. Topai Kelurahan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. 2. Nama : Chosam V. Manggaprouw Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Distrik Kuri Wamesa. Alamat : Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yustinus Rumabur Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama. Alamat : Jl. Topai Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. Alamat : Jl. Topai Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028. Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II yang seharusnya mengajukan Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati Teluk Wondama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II sudah harus menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. 3. Bahwa pada tanggal 26 Juli Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Ketua dan atau Anggota Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pleno bahwa Calon Terpilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 4. Bahwa dengan sampai saat ini Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II belum juga mendapatkan Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara. 5. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior. 6. Bahwa pada bulan Agustus Teradu/Terlapor I masih menerima gaji sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior. 7. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih aktif sebagai Kepala Suku Biak di Kabupaten Teluk Wondama dimana pada tanggal 5 Agustus 2023 dalam Acara Suku Biak masih memberikan Sambutan. 8. Bahwa Teradu/Terlapor II Masa Kerja Golongan baru 2 tahun 6 bulan berdasarkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan. 9. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Teradu/Terlapor II masih menerima gaji sebagai Guru di SMP Yapis. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yustinus Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Salinan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 663/118.c.1/C3/1994; 2 P-2 Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Irian Jaya Nomor : 2673/118.c.1/C3/1995; 3 P-3 Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 813.3.039 tahun 2021 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; 4 P-4 Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 821.3 – 264 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; 5 P-5 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) SMP Negeri Wasior, Bulan Agustus 2023, a.n. Yustinus Rumabur; 6 P-6 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) SMP Yapis, Bulan Agustus 2023, a.n. Hafid Daeng Parabbo; 7 P-7 Surat Pernyataan Saksi a.n. Richi M. Imburi; 8 P-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71/SDM.12- Pu/04/2023 Tahun 2023 tentang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 25 Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023-2028, dan Video Pelantikan, ; 9 P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bab V Bagian B Point 14 huruf c, d, e; 10 P-10 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 334, 335, 336, 337; 11 P-11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf j dan k; 12 P-12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat (1) huruf b; 13 P-13 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Romawi III huruf G angka 1, Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 821.2-45 Bupati Teluk Wondama, Daftar Lampiran Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor SK: 821.2-45, dan Dokumentasi Ibadah Ikatan Keluarga BYAK dan Sambutan Ketua Mananwir BYAK. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Richi M. Imburi (Ketua KNPI Kabupaten Teluk Wondama), yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2023 sebagai berikut: Richi M. Imburi (Ketua KNPI Kabupaten Teluk Wondama) • Saksi menerangkan berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu bahwa yang bersangkutan belum mengajukan Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara, hal tersebut memang benar karena sampai dengan saat ini dokumen yang dimaksud belum diterima dan belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati selaku PPK. • Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan penyampaian dari BKD dan ternyata memang benar sampai dengan saat ini belum di keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara. • Saksi menerangkan dokumen yang dimaksud belum diterima belum diberikan oleh pemerintah daerah yaitu bupati. Keterangan tersebut benar. Dari hasil yang kami coba pertanyaan ke BKD belum dikeluarkan surat. Saksi sempat berkoordinasi kepada BKD. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/IX/2023, tanggal 19 Oktober 2023, maka Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Para Pengadu berpegang teguh pada aturan atau regulasi yang berlaku. - Sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf j dan k bahwa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yang merupakan persyaratan untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama; - Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat (1) huruf b juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non-Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 334, 335, 336, 337 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Romawi II huruf G angka 1 bahwa PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara; - Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bab V bagian B Point huruf c, d, e bahwa PNS menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Persyaratan menjadi Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. 2. Sesuai aturan atau regulasi yang ada terkait syarat Cuti di Luar Tanggungan Negara, Teradu I memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dari BKN yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Teluk Wondama. Persetujuan dari BKN dan SK dari PPK belum diterima sampai saat ini dikarenakan proses administrasinya. 3. Sesuai aturan atau regulasi yang ada terkait syarat Cuti di Luar Tanggungan Negara, Teradu II tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dari BKN yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dikarenakan Masa Kerja Golongan (MKG) baru 2 tahun 6 bulan yang semestinya paling singkat 5 tahun. 4. Sikap dan Tindakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami selaku Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangaannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: - Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yustinus Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama; - Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut: Pengaduan Para Pengadu 1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028, Teradu/TerIapor I dan Teradu/Terlapor II yang seharusnya mengajukan Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati Teluk Wondama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/TerIapor I dan Teradu/TerIapor II sudah harus menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. 3. Bahwa pada tanggal 26 Juli Teradu/Terlapor I dan Teradu/TerIapor II tidak menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaporkan kepada Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pleno bahwa Calon Terpilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 4. Bahwa dengan sampai saat ini Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II belum juga mendapatkan Surat Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara. 5. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior. 6. Bahwa pada bulan Agustus Teradu/Terlapor I masih menerima gaji sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior. 7. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih aktif sebagai Kepala Suku Biak di Kabupaten Teluk Wondama dimana pada tanggal 5 Agustus 2023 dalam Acara Suku Biak masih memberikan Sambutan. 8. Bahwa Teradu/Terlapor II Masa Kerja Golongan baru 2 tahun 6 bulan berdasarkan SK PNS yang bersangkutan. 9. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Teradu/Terlapor II masih menerima gaji sebagai Guru di SMP Yapis. Jawaban Para Teradu: Setelah membaca laporan Para Pengadu yang dalam pokok pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perkenankan Teradu I dan Teradu II memberikan tanggapan berupa jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa untuk menjawab dalil nomor 1-4 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu, maka Teradu I dan Teradu II dapat menyampaikan kronologi kejadian: a. Bahwa benar pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan pengumuman calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 25 Kabupaten Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T-1); b. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 atas intruksi KPU Provinsi, Teradu I dan Teradu II berangkat ke Manokwari untuk persiapan mengikuti pelantikan (Bukti T-2); c. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu I dan Teradu II berangkat ke Jakarta untuk mengikuti pelantikan (Bukti T-3); d. Bahwa tanggal 26 Juli 2023 Teradu I dan Teradu II dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (Bukti T-4); e. Bahwa tanggal 26 Juli 2023, Teradu I dan Teradu II melanjutkan dengan kegiatan Orientasi Tugas di Rindam Jaya Jakarta sampai tanggal 30 Juli 2023 (Bukti T-5); f. Bahwa tanggal 1 Agustus 2023 setelah serangkaian kegiatan Pelantikan dan Orientasi Tugas Teradu I dan Teradu II kembali ke Manokwari (Bukti T- 6); g. Bahwa tanggal 2 Agustus 2023 Teradu I dan Teradu II tiba di Manokwari dan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Teluk Wondama (Bukti T- 7); h. Bahwa pada tanggal 3-6 Agustus 2023 Teradu II berangkat ke Manokwari untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) se-Papua Barat di Swisbell Hotel (Bukti T-8); i. Bawa pada tanggal 7 Agustus 2023 Teradu II kembali ke Kabupaten Teluk Wondama (Bukti T-9); j. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023 Teradu I dan Teradu II ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama untuk mengajukan Surat Permohonan Cuti Aparatur Sipil Negara sekaligus mendapat petunjuk dari Kepala BKD untuk memperbaiki surat permohonan Pengajuan Cuti dengan melampirkan Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagai dasar untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya (Bukti T-10); k. Bahwa pada tanggal 13 September 2023, setelah mendapatkan Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu I dan Teradu II menyampaikan perbaikan surat permohonan pengajuan Cuti (Bukti T-11); l. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023, Teradu I dan Teradu II menerima Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama yang menerangkan bahwa pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara Teradu I dan Teradu II masih dalam proses pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama dan keterlambatan ini di luar kemampuan Teradu I dan Teradu II (Bukti T-12). 2. Bahwa tidak benar dalil nomor 5 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu karena pada tanggal 22 Juli 2023 Teradu I mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 420-006 SMPN-WSR/VII/2023, yang isinya memberikan tugas kepada: Nama : Agustina Rumadas, S.Sp.K NIP : 1972 08092003122007 Pangkat/Golongan : Pembina TK. I IV-b Jabatan : Wakasek Kesiswaan Unit Kerja : SMP Negeri Wasior untuk melaksanakan Tugas Pelaksanaan Harian Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Wasior, dari tanggal 22 Juli 2023 (Bukti T-13). Setelah kembali dari pelantikan dan orientasi tugas Anggota Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 8 Agustus 2023 Teradu I, membuat Berita Acara penyerahan dokumen penting kepada Plh. Agustina Rumadas, S.Pd.K Nomor; 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023 sambil menunggu penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah dari Kepala Dinas Pendidikan (Bukti T-14); 3. Bahwa benar dalil nomor 6 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu karena Teradu I menerima gaji bulan Agustus 2023. Untuk diketahui bersama proses pengurusan gaji bulan Agustus diproses pada bulan Juli sehingga gaji bulan Agustus secara otomatis dibayarkan walaupun Teradu I telah dilantik. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023 Teradu I telah mengembalikan Gaji bulan Agustus 2023 ke Kas Daerah (Bukti T-15); 4. Bahwa tidak benar dalil nomor 7 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu, karena pada tanggal 18 Juni 2023 Teradu I telah mengajukan pengunduran diri sebagai sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu di Wondama untuk keperluan mengikuti tahapan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028. (Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023 tiba di Wasior dalam Ibadah Dewan Adat Biak Teradu I mengumumkan secara terbuka kepada Keluarga Besar Biak terkait pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu; 5. Bahwa benar dalil nomor 8 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu karena Teradu II Masa Kerja Golongan baru 2 tahun 6 bulan berdasarkan SK PNS. Untuk diketahui bersama sesuai dengan juknis Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 Bab V Bagian B point 14 huruf c angka 1 menyebutkan bahwa sebelum melaksanakan pengambilan sumpah/janji, KPU melalui Sekretariat Jenderal KPU memastikan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih yang berstatus sebagai aparatur sipil negara telah menyampaikan: 1. Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; Sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Paragraf 1 tentang Pemberhentian Sementara Pasal 276 menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. dan juga pasal 277 angka 3 menyebutkan bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS. Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatas tidak menyebutkan perihal batasan masa kerja untuk mendapatkan Keputusan Pemberhentian Sementara, yang mana berbeda dengan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu; 6. Bahwa benar dalil nomor 9 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu Teradu II menerima gaji bulan Agustus 2023. Untuk diketahui bersama proses pengurusan gaji bulan Agustus diproses pada bulan Juli sehingga gaji bulan Agustus secara otomatis dibayarkan walaupun Teradu II telah dilantik. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 Teradu II telah mengembalikan Gaji bulan Agustus 2023 ke Kas Daerah (Bukti T-17). [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ; 3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu ; 4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 118-PKE- DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Pengumuman Nomor 71/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 25 (Dua Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023 – 2028; 2 T-2 Tiket Para Teradu dari Teluk Wondama ke Manokwari; 3 T-3 Tiket Para Teradu dari Manokwari ke Jakarta; 4 T-4 Dokumentasi Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama; 5 T-5 Dokumentasi Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota; 6 T-6 Tiket Para Teradu dari Jakarta ke Manokwari; 7 T-7 Tiket Para Teradu dari Manokwari ke Teluk Wondama; 8 T-8 Tiket Teradu II dari Teluk Wondama ke Manokwari serta Dokumentasi Kegiatan; 9 T-9 Tiket Teradu II dari Manokwari ke Teluk Wondama; 10 T-10 Surat Permohon Cuti ASN Para Teradu; 11 T-11 Perbaikan Surat Permohonan Cuti Para Teradu beserta lampiran dan ekspedisi surat masuk; 12 T-12 Surat Keterangan BKPSDM Teluk Wondama Nomor: 800/268/BKPSDM-TW/X/2023 serta Nomor: 800/267/BKPSDM-TW/X/2023, tertanggal 13 Oktober 2023; 13 T-13 Surat Tugas Kepala Sekolah SMP N Wasior Nomor: 420-006 SMPN-WSR/VII/2023, tertanggal 22 Juli 2023; 14 T-14 Berita Acara Penyerahan Dokumen Penting kepada Plh Kepsek SMPN Wasior Nomor 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023, tertanggal 8 Agustus 2023; 15 T-15 Berita Acara Pengembalian Gaji Teradu I tanggal 4 Oktober 2023 beserta lampiran; 16 T-16 Surat pengunduran diri Teradu I sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu di Wondama tertanggal 18 Juni 2023 beserta lampiran; 17 T-17 Berita Acara Pengembalian Gaji Teradu II tanggal 5 Agustus 2023 beserta lampiran; 18 T-18 Surat Rekomendasi Bupati Teluk Wondama Nomor: 800/90.c/BUPATI-TW/III/2023, tertanggal 20 Maret 2023, Surat Rekomedasi Bupati Teluk Wondama Nomor: 892/109/BUP-TW/III/2023, tertanggal 28 Maret 2023. 19. T-19 Surat Dewan Adat Kankain Karkara BYAK Sub Bar Wandamen Nomor: 01/DA-KKB/TW/SK/PAW/II/2023, Tentang Pengangkatan dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Dewan Adat Kankain Karkara BYAK Sub Bar Wandamen, tertanggal 5 Januari 2023. 20. T-20 Surat Penunjukan Dewan Adat Kankain Karkara BYAK Sub Bar Wandamen Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 03/DA- KKB/TW-PAW/II/2023, tertanggal 19 Juni 2023 [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/IX/2023, tanggal 19 Oktober 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada sidang hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023; 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban keterangan pada sidang dan kesimpulan ini; 3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini; 4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan izin rekomendasi dari Bupati Teluk Wondama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai syarat ASN untuk mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama periode 2023 – 2028 (Bukti Tambahan T-18); b. Bahwa Para Teradu sebagaimana dalam jawaban dan secara nyata dalam persidangan disampaikan serta diakui pula oleh Para Pengadu, telah memililki itikad baik dengan segera mengurus Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai kewajiban dari Para Teradu yang telah terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. Bahwa dalam hal belum terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara diluar kemampuan Para Teradu, dan Para Teradu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama mengenai hal tersebut; c. Bahwa tidak benar Teradu I pada tanggal 26 Juli 2023 masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior sebagaimana jawaban pada sidang dan keterangan Saksi yang terungkap bahwa sudah ada penunjukkan Plh. Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior pada tanggal 22 Juli 2023 dan BA Penyerahan Dokumen Penting kepada Plh. Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior; d. Bahwa benar Teradu I masih menerima gaji bulan Agustus namun sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 4 Oktober 2023 sebagaimana jawaban dan bukti yang disampaikan; e. Bahwa tidak benar Teradu I pada tanggal 26 Juli 2023 masih aktif sebagai Kepala Suku Biak di Kabupaten Teluk Wondama karena Teradu I telah mengundurkan diri sejak 18 Juni 2023 sebagaimana jawaban dan bukti serta ditambah dengan keterangan saksi yang disampaikan; f. Bahwa benar Teradu II memiliki masa kerja 2 tahun 6 bulan berdasarkan SK PNS. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak diatur mengenai batas minimal masa kerja bagi PNS yang mendaftar menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tidak diatur mengenai batasan masa kerja untuk mendapatkan Keputusan Pemberhentian Sementara. g. Bahwa benar Teradu II masih menerima gaji bulan Agustus namun sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 5 Agustus 2023 sebagaimana jawaban dan bukti yang disampaikan; [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya sepanjang Perkara Nomor: 118- PKE-DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan 2 (dua) Saksi yakni Agustina Rumadas (Guru SMP Wasior) dan Oridek Raymon Awom (Kepala Suku Byak Sub Bar Wandamen Periode 2023) yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 Oktober 2023 sebagai berikut: Agustina Rumadas (Guru SMP Wasior) • Saksi diberikan surat tugas dari mantan Kepsek wasior (Yustinus Rumabur/Teradu I) tanggal 22 Juli 2023, Saya ditetapkan sebagai Plh. Kepala Sekelah SMP Wasior. Kemudian setelah itu, Pada tanggal 8 Agustus 2023, pukul 09.00 WIT, Yustinus Rumabur selaku Kepsek Wasior datang untuk menyerahkan dokumen sekolah yaitu Daftar Induk Sekolah, Sertifikat Tanah Sekolah, Ijazah yang belum diambil oleh Siswa, cap stemple Sekolah, dokumen laporan keuangan BOS Nas dan BOS Da, buku rekening BOS Nas dan BOS Da, Kunci ruangan Kepala Sekolah, buku penyerahan ijazah tahun 2023/2024, MOU SMP Negeri Wasior dan Batik dari Solo Jawa Tengah. Sampai dengan saat ini, Saya masih menjabat sebagai Plh. Kepsek SMP Negeri Wasior. Selanjutnya 2 hari kemudian, Saya ke dinas pendidikan untuk menyerahkan surat agar dikeluarkan surat agar dinaikan sebagai Plt. lewat Dinas Pendidikan Teluk Wondama. Berdasarkan informasi dari Bupati diminta agar menunggu karena nanti akan ada pelantikan kepala sekolah. Namun sampai dengan saat ini surat tersebut belum dikeluarkan. • Saksi membenarkan Teradu I datang ke sekolah pada saat menerima tentang kelulusan sebagai anggota KPU Kabupaten Wondama. • Pada saat itu Saksi bersama dewan sekolah bertemu langsung dengan Teradu I, kemudian TU mengeluarkan surat ini berdasarkan perintah dari mantan Kepala Sekolah. • Pada tanggal 22 Juli 2023, Yustinus Rumabur/Teradu I datang ke sekolah bertemu dengan saksi, untuk menyerahkan surat Plh. Kepala Sekolah kepada Saksi. Teradu I menyampaikan kepada Saksi untuk membawa surat yang diserahkan oleh Teradu I dan setelah kembali pelantikan calon anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama akan dilakukan serah terima. Teradu I harus berangkat untuk pelantikan anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2023, Teradu I datang secara sah menyerahkan seluruh dokumen yang ada di sekolah. • Pada tanggal 22 Juli 2023, Teradu I datang dan menemui Saksi. Pada saat itu Teradu I menyampaikan agar Saksi menerima Surat yang diserahkan oleh Teradu I. Selanjutnya apabila Teradu I datang maka dilakukan serah terima. • Saat ini Saksi masih Plh. Kepala Sekolah. Saksi memiliki bukti terhadap yang disampaikan (Kunci Kepala Sekolah, sertifikat tanah pendirian sekolah, stempel cap kepala sekolah). Oridek Raymon Awom (Kepala Suku Byak Sub Bar Wandamen Periode 2023) • Pada tanggal 22 juli 2023, Pengumuman anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028. Selanjutnya tanggal 26 juli 2023 dilaksanakan pelantikan. Selanjutnya, Teradu I kembali ke Kabupaten Wondama dan menyerahkan Surat Penunjukkan Pelaksana Tugas Kepala Suku Besar Biak Wondama tanggal 19 Juni 2023. Selanjutnya berkenaan dengan dalil yang menyatakan Teradu I memberikan sambutan, dapat dijelaskan pada tanggal 5 agustus 2023, sambutan ini ibadah yang ada dalam Gereja itu merupakan ibadah bukan merupakan bentuk kegiatan musyawarah yang dilakukan di luar Gedung Gereja. Hal itu merupakan ibadah. Pada saat itu, Teradu I dengan penuh hormat menyampaikan pada hari ini tanggal 5 Agustus 2023, Teradu I tidak menjabat sebagai Ketua Adat Suku Besar yang ada di Wondama. Pada hari itu, Teradu I menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengundurkan diri di depan keluarga besar Biak. Menghormati suatu organisasi berbadan hukum. Selanjutnya, SK dan Stempel Saksi serahkan sebagai barang bukti. • Membenarkan sebelum terpilih sebagai anggota KPU adalah Kepala Suku. Sebagai Kepala Suku terdapat SK. Keluarga besar Biak berbadan hukum suatu organisasi yang terdiri keluarga besar suku Biak di teluk Wondama. Pada tanggal 19 Juni 2023, Teradu I telah menyerahkan SK Kepala Suku, pada saat itu masih dalam proses tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena sampai dengan pelantikan menjadi anggota KPU keduanya belum mengajukan surat berhenti sementara sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini bertentangan dengan Keputusan KPU No. 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No. 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada halaman 37 huruf c yang menyatakan bahwa sebelum melaksanakan pengambilan sumpah atau janji, KPU melalui Sekretariat Jenderal KPU memastikan calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih yang berstatus sebagai aparatur sipil Negara (ASN) telah menyampaikan: (1) keputusan pemberhentian sementara sebagai pegawai negeri sipil dari pejabat Pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil. Selain itu, Para Teradu masih menerima gaji ASN dari instansi Para Teradu bekerja; [4.1.2] Bahwa Teradu I masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior dan menjabat sebagai Ketua Adat Kankain Karkara Byak Sub Bar Wandamen. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dengan Para Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena sampai dengan pelantikan menjadi anggota KPU keduanya belum mengajukan surat berhenti sementara sebagai Aparatur Sipil Negara, Para Teradu menerangkan pada tanggal 22 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Pengumuman Nomor: 71/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 25 (dua puluh lima) Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi Periode 2023 – 2028 (vide Bukti T-1). Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan instruksi KPU Provinsi Papua Barat, Para Teradu berangkat ke Kabupaten Manokwari untuk persiapan mengikuti pelantikan (vide Bukti T-2). Pada tanggal 25 Juli 2023, Para Teradu berangkat ke Jakarta untuk mengikuti pelantikan (vide Bukti T-3). Pada tanggal 26 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum melantik Para Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028 (vide Bukti T-4). Masih pada hari yang sama, Para Teradu melanjutkan kegiatan Orientasi Tugas di Rindam Jaya Jakarta sampai dengan tanggal 30 Juli 2023 (vide Bukti T-5). Setelah selesai mengikuti Pelantikan dan Orientasi Tugas, pada tanggal 1 Agustus 2023 Para Teradu kembali ke Kabupaten Manokwari (vide Bukti T-6). Pada tanggal 2 Agustus 2023, Para Teradu melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-7). Pada tanggal 3-6 Agustus 2023, Teradu II berangkat ke Kabupaten Manokwari untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) se-Papua Barat di Swisbell Hotel (vide Bukti T-8). Pada tanggal 7 Agustus 2023, Teradu II kembali ke Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-9). Pada tanggal 8 Agustus 2023, Para Teradu ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama untuk mengajukan Surat Permohonan Cuti Aparatur Sipil Negara. Pada saat itu, Kepala BKD meminta kepada Para Teradu memperbaiki surat permohonan Pengajuan Cuti dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagai dasar menghentikan gaji dan tunjangan lainnya (vide Bukti T-10). Pada tanggal 13 September 2023, Para Teradu menyampaikan perbaikan Surat Permohonan Pengajuan Cuti dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, (vide Bukti T-11). Pada tanggal 13 Oktober 2023, Para Teradu menerima Surat Keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama yang menerangkan bahwa pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara Para Teradu masih dalam proses pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-12). Keterlambatan tersebut di luar kemampuan Para Teradu. Para Teradu membenarkan telah menerima gaji bulan Agustus 2023. Sebagaimana diketahui proses pengurusan gaji pada bulan Agustus telah dilakukan pada bulan Juli sehingga gaji bulan Agustus secara otomatis terbayarkan meskipun Para Teradu telah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028. Namun, pada tanggal 4 Oktober 2023, Teradu I telah mengembalikan gaji yang diterima di bulan Agustus 2023 ke Kas Daerah (vide Bukti T-15). Sedangkan Teradu II juga telah mengembalikan Gaji bulan Agustus 2023 ke Kas Daerah pada tanggal 25 Agustus 2023 (vide Bukti T-17). [4.2.2] Bahwa terkait dengan Teradu I masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior dan menjabat sebagai Ketua Adat Kankain Karkara Byak Sub Bar Wandamen, Teradu I menerangkan pada tanggal 18 Juni 2023 Teradu I telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu di Wondama untuk keperluan mengikuti tahapan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028 (vide Bukti T-16). Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2023, Teradu I mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 420-006 SMPN-WSR/VII/2023, yang pada pokoknya memberikan tugas kepada Agustina Rumadas sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri Wasior untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah SMP Wasior (vide Bukti T-13). Pada tanggal 5 Agustus 2023, Teradu I mengumumkan secara terbuka pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu kepada Keluarga Besar Biak dalam kegiatan ibadah Dewan Adat Biak. Pada tanggal 8 Agustus 2023, Teradu I menyerahkan dokumen penting kepada Plh. Agustina Rumadas, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023 sembari menunggu penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah dari Kepala Dinas Pendidikan (vide Bukti T-14). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa benar Para Teradu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Teradu I sebagai Kepala Sekolah SMPN Wasior, Nomor Induk Pegawai (NIP) 196609301994021xxx dengan pangkat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c). Teradu II, guru SMP Yapis Manggurai, NIP 198706012020121xxx dengan pangkat Penata Muda (III/a). Pada saat mengikuti seleksi KPU Kabupaten Teluk Wondama, Para Teradu telah mendapatkan izin rekomendasi dari Bupati Teluk Wondama melalui Surat Nomor 800/90.c/Bupati- TW/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 untuk Teradu I dan Surat Nomor 892/103/Bupati-TW/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 untuk Teradu II (vide Bukti T-18). Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 Para Teradu mendapat informasi bahwa keduanya terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana Pengumuman Nomor 71/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 25 (Dua Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023-2028 halaman 4, tertanggal 21 Juli 2023 (vide Bukti T-1). Selanjutnya, tanggal 23 Juli 2023 Para Teradu berangkat dari Wasior Kabupaten Teluk Wondama ke Manokwari, kantor KPU Provinsi Papua Barat, guna melakukan persiapan pelantikan (vide Bukti T-2). Tanggal 25 Juli 2023 Para Teradu berangkat dari Manokwari menuju Jakarta (vide Bukti T-3). Pada tanggal 26 Juli 2023 Para Teradu dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana Keputusan KPU Nomor 958 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028 tertanggal 24 Juli 2023 (vide Bukti T-4). Setelah itu, Para Teradu mengikuti orientasi tugas yang diselenggarakan oleh KPU di Rindam Jaya, Jakarta dari tanggal 26 Juli s.d. 30 Juli 2023 (vide Bukti T-5). Usai mengikuti orientasi tugas, tanggal 1 Agustus 2023 Para Teradu melakukan perjalanan pulang ke Manokwari (vide Bukti T-6). Tanggal 2 Agustus 2023 melanjutkan perjalanan dari Manokwari ke Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T- 7). Setelah tiba di Teluk Wondama, pada tanggal 3 s.d. 6 Agustus 2023 Teradu II mengikuti rapat Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Manokwari. Pada 7 Agustus 2023 kembali ke Teluk Wondama. Selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus 2023 Para Teradu mengajukan surat permohonan cuti di luar tanggungan negara yang ditujukan kepada Bupati Teluk Wondama melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Teluk Wondama. Dalam persidangan Para Teradu menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut belum bisa diproses oleh BKPSDM karena Para Teradu belum melampirkan SK pelantikan sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama (vide bukti T-10). Sedangkan sampai dengan tanggal pengajuan cuti di luar tanggungan negara, Para Teradu belum menerima SK a quo. Bahwa setelah Para Teradu menerima SK Nomor 958 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028, selanjutnya pada tanggal 13 September 2023 Para Teradu kembali ke BKPSDM Kabupaten Teluk Wondama guna menyampaikan perbaikan permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagai ASN. Pada tanggal 13 Oktober 2023 BKPSDM Kabupaten Teluk Wondama menerbitkan surat keterangan Nomor 800/268/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu I dan Surat Keterangan Nomor 800/264/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu II. Kedua surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II adalah benar PNS yang sedang mengajukan permohonan cuti PNS di luar tanggungan negara yang sedang dalam proses pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (vide Bukti T-12). Bahwa berkenaan dengan dalil Para Teradu menerima gaji ganda, Para Teradu mengakui menerima gaji sebagai ASN di Bulan Agustus 2023. Namun, Teradu II telah mengembalikan gaji tersebut pada tanggal 25 Agustus 2023 ke rekening kas daerah disertai berita acara pengembalian gaji (vide Bukti T-17). Sedangkan Teradu I mengembalikan gaji tersebut pada 4 Oktober 2023 ke rekening kas daerah disertai dengan berita acara pengembalian gaji (vide Bukti T-15). Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu menerima gaji di Bulan Agustus 2023 karena proses update gaji dilakukan tanggal 20 Juli 2023. Sementara Para Teradu baru dilantik tanggal 26 Juli 2023, sehingga pembayaran gaji di Bulan Agustus masih diterima oleh Para Teradu, akan tetapi telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan secara hukum dan etika. DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. Para Teradu telah mendapatkan surat izin rekomendasi dari Bupati Teluk Wondama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada saat pendaftaran (vide Bukti T-18). Para Teradu telah mengajukan surat permohonan cuti sementara kepada Bupati melalui BKPSDM Kabupaten Teluk Wondama dan telah mendapatkan jawaban melalui surat nomor 800/268/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu I dan Surat Keterangan Nomor 800/264/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu II. Kedua surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa surat permohonan Para Teradu sedang dalam proses (vide Bukti -12). Para Teradu juga memiliki sense of ethics untuk segara mengembalikan gaji di Bulan Agustus 2023 yang diterima setelah dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun DKPP mengingatkan Para Teradu segera berkomunikasi kepada BKPSDM untuk mempercepat penerbitan SK cuti di luar tanggungan negara (pemberhentian sementara sebagai ASN). [4.3.2] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu I masih menjabat sebagai kepala sekolah dan kepala suku. Terungkap fakta bahwa Teradu I adalah Kepala Sekolah SMPN Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Teradu I terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana Pengumuman Nomor 71/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 25 (Dua Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023-2028 halaman 4 tertanggal 21 Juli 2023. Tanggal 22 Juli 2023 Teradu I menunjuk Agustinus Rumadas sebagai pelakana harian (Plh) Kepala Sekolah SMPN Wasior melalui surat tugas nomor 420/006/SMPN-WSR/VII/2023 (vide Bukti T-13). Kemudian setelah dilantik dan mengikuti Orientasi Tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama di Jakarta, tanggal 8 Agustus 2023 Teradu I menyerahkan dokumen penting kepada Plh. Agustina Rumadas melalui berita acara nomor 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023 (vide Bukti T-14). Keterangan tersebut diperkuat oleh Saksi Agustinus Rumadas dalam persidangan. Saksi menerangkan bahwa Teradu I telah menunjuknya sebagai pelakana harian (Plh) Kepala Sekolah SMPN Wasior melalui surat tugas nomor 420/006/SMPN-WSR/VII/2023. Teradu I telah melakukan serah terima dokumen sekolah seperti daftar induk sekolah, sertifikat tanah sekolah, ijazah yang belum diambil oleh siswa, cap stempel sekolah, dokumen laporan keuangan BOSNAS dan BOSDA, buku rekening Bosnas dan Bosda, menyerahkan kunci ruangan kepala sekolah, buku penyerahan ijazah 2023 s.d. 2024. Saksi telah menyerahkan surat tugasnya sebagai Plh. Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama agar ditetapkan menjadi pelaksana tugas. Namun dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama tidak diterima karena akan ada pelantikan Kepala Sekolah SMP Wasior pengganti Teradu I. Berkenaan dengan dalil Teradu I masih menjabat sebagai kepala adat, dalam persidangan Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Juni 2023 telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Antarwaktu Dewan Adat Byak Bar Wandamen yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Byak Papua Barat sebagai syarat mengikuti seleksi sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama (vide bukti T-16). Pada tanggal 5 Agustus 2023, dalam ibadah Dewan Adat Biak Teradu I telah mengumumkan secara terbuka kepada Keluarga Besar Biak terkait pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak Antarwaktu. Keterangan tersebut diperkuat oleh Saksi Oridek Raymon Awom. Saksi menyampaikan bahwa Teradu I telah menunjuk dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Suku Byak Bar Wandamen Tahun 2023 sebagaimana Surat Nomor 03/DA-KKB/TW-PAW/II/2023 tertanggal 19 Juni 2023 sekaligus menyerahkan stempel organisasi. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I telah sesuai menurut hukum dan etika. Teradu I telah memiliki itikad baik untuk menunjuk Wakil Kepala Sekolah atas nama Agustinus Rumadas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah SMPN Wasior, sambil menunggu kepala sekolah definitif. Teradu I juga telah mengundurkan diri sebagai kepala adat yang disampaikan secara terbuka kepada publik. Teradu I telah memenuhi ketentuan Pasal 21 huruf k, huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yustinus Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota. Pleno Pertama pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pleno Kedua pada hari Kamis tanggal Dua bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi