Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 04/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-10-2023
👁 32 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu karena sampai dengan pelantikan menjadi anggota KPU keduanya belum mengajukan surat berhenti sementara sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini bertentangan dengan Keputusan KPU No.
Pasal DilanggarPasal 21
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yustinus Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 118-PKE-DKPP/IX/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
144-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
118-PKE-DKPP/IX/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Robi Patandung
Pekerjaan : Pegawai Honorer Setda Kabupaten Teluk Wondama
Bagian Kesra.
Alamat : Jl. Topai Kelurahan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama,
Provinsi Papua Barat.
2. Nama : Chosam V. Manggaprouw
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Distrik Kuri Wamesa.
Alamat : Distrik Kuri Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama,
Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yustinus Rumabur
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama.
Alamat : Jl. Topai Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten
Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu
I;
2. Nama : Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
Alamat : Jl. Topai Kelurahan Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten
Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I s.d. Teradu II selanjutnya disebut sebagai ---------------------------Para
Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan
Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 25
Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028. Teradu/Terlapor I dan
Teradu/Terlapor II yang seharusnya mengajukan Permohonan Cuti di Luar
Tanggungan Negara kepada Bupati Teluk Wondama selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian.
2. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II sudah
harus menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari
Pejabat Pembuat Komitmen kepada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
3. Bahwa pada tanggal 26 Juli Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II tidak
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum untuk melaporkan kepada Ketua dan atau Anggota Komisi Pemilihan
Umum untuk melakukan Pleno bahwa Calon Terpilih dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat.
4. Bahwa dengan sampai saat ini Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II belum
juga mendapatkan Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
5. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih menjabat sebagai
Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior.
6. Bahwa pada bulan Agustus Teradu/Terlapor I masih menerima gaji sebagai Kepala
Sekolah SMP Negeri Wasior.
7. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih aktif sebagai Kepala
Suku Biak di Kabupaten Teluk Wondama dimana pada tanggal 5 Agustus 2023
dalam Acara Suku Biak masih memberikan Sambutan.
8. Bahwa Teradu/Terlapor II Masa Kerja Golongan baru 2 tahun 6 bulan
berdasarkan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan.
9. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Teradu/Terlapor II masih menerima gaji sebagai
Guru di SMP Yapis.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa
dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yustinus
Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Laode Abdul Hafid
Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Salinan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor : 663/118.c.1/C3/1994;
2 P-2 Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Irian Jaya Nomor :
2673/118.c.1/C3/1995;
3 P-3 Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 813.3.039
tahun 2021 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
4 P-4 Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 821.3 – 264
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
5 P-5 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga) SMP Negeri Wasior, Bulan Agustus 2023, a.n.
Yustinus Rumabur;
6 P-6 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD (Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga) SMP Yapis, Bulan Agustus 2023, a.n. Hafid Daeng
Parabbo;
7 P-7 Surat Pernyataan Saksi a.n. Richi M. Imburi;
8 P-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71/SDM.12-
Pu/04/2023 Tahun 2023 tentang Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota pada 25 Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi
Periode 2023-2028, dan Video Pelantikan, ;
9 P-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Bab V Bagian B Point 14 huruf c, d, e;
10 P-10 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil Pasal 334, 335, 336, 337;
11 P-11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 21 ayat (1) huruf j dan k;
12 P-12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara Pasal 88 ayat (1) huruf b;
13 P-13 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
7 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara
Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Romawi III huruf G angka 1,
Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor: 821.2-45 Bupati
Teluk Wondama, Daftar Lampiran Surat Keputusan Bupati Teluk
Wondama Nomor SK: 821.2-45, dan Dokumentasi Ibadah Ikatan
Keluarga BYAK dan Sambutan Ketua Mananwir BYAK.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni
Richi M. Imburi (Ketua KNPI Kabupaten Teluk Wondama), yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 Oktober 2023 sebagai berikut:
Richi M. Imburi (Ketua KNPI Kabupaten Teluk Wondama)
• Saksi menerangkan berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu
bahwa yang bersangkutan belum mengajukan Surat Permohonan Cuti di Luar
Tanggungan Negara, hal tersebut memang benar karena sampai dengan saat ini
dokumen yang dimaksud belum diterima dan belum diserahkan oleh Pemerintah
Daerah dalam hal ini Bupati selaku PPK.
• Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan penyampaian dari BKD dan ternyata
memang benar sampai dengan saat ini belum di keluarkan Surat Cuti di Luar
Tanggungan Negara.
• Saksi menerangkan dokumen yang dimaksud belum diterima belum diberikan oleh
pemerintah daerah yaitu bupati. Keterangan tersebut benar. Dari hasil yang kami
coba pertanyaan ke BKD belum dikeluarkan surat. Saksi sempat berkoordinasi
kepada BKD.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/IX/2023, tanggal 19
Oktober 2023, maka Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Para Pengadu berpegang teguh pada aturan atau regulasi
yang berlaku.
- Sebagaimana Amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huruf j dan k bahwa mengundurkan diri
dari jabatan di pemerintahan dan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum yang merupakan persyaratan untuk menjadi Anggota KPU
Kabupaten Teluk Wondama;
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal
88 ayat (1) huruf b juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor
11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS yang
diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non-Struktural wajib
diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan
berikutnya sejak dilantik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 334, 335, 336, 337
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Romawi II
huruf G angka 1 bahwa PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat
diberikan cuti di luar tanggungan negara;
- Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bab V bagian B Point huruf c, d, e
bahwa PNS menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
sebagai Persyaratan menjadi Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
2. Sesuai aturan atau regulasi yang ada terkait syarat Cuti di Luar Tanggungan
Negara, Teradu I memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dari BKN
yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Teluk Wondama. Persetujuan dari BKN
dan SK dari PPK belum diterima sampai saat ini dikarenakan proses
administrasinya.
3. Sesuai aturan atau regulasi yang ada terkait syarat Cuti di Luar Tanggungan
Negara, Teradu II tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan dari
BKN yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dikarenakan Masa Kerja Golongan (MKG) baru 2
tahun 6 bulan yang semestinya paling singkat 5 tahun.
4. Sikap dan Tindakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Pasal 15 huruf a dan
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami selaku Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangaannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
- Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Yustinus
Rumabur selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk
Wondama;
- Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Laode Abdul
Hafid Daeng Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 19 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pengaduan Para Pengadu
1. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan
Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih pada 25
Kabupaten/Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028, Teradu/TerIapor I dan
Teradu/Terlapor II yang seharusnya mengajukan Permohonan Cuti di Luar
Tanggungan Negara kepada Bupati Teluk Wondama selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian.
2. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/TerIapor I dan Teradu/TerIapor II sudah
harus menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN dari
Pejabat Pembuat Komitmen kepada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
3. Bahwa pada tanggal 26 Juli Teradu/Terlapor I dan Teradu/TerIapor II tidak
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan harus ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum untuk melaporkan kepada Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan
Umum untuk melakukan Pleno bahwa Calon Terpilih dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat.
4. Bahwa dengan sampai saat ini Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II belum
juga mendapatkan Surat Keputusan Cuti Di Luar Tanggungan Negara.
5. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih menjabat sebagai
Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior.
6. Bahwa pada bulan Agustus Teradu/Terlapor I masih menerima gaji sebagai Kepala
Sekolah SMP Negeri Wasior.
7. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2023 Teradu/Terlapor I masih aktif sebagai Kepala
Suku Biak di Kabupaten Teluk Wondama dimana pada tanggal 5 Agustus 2023
dalam Acara Suku Biak masih memberikan Sambutan.
8. Bahwa Teradu/Terlapor II Masa Kerja Golongan baru 2 tahun 6 bulan
berdasarkan SK PNS yang bersangkutan.
9. Bahwa pada bulan Agustus 2023 Teradu/Terlapor II masih menerima gaji sebagai
Guru di SMP Yapis.
Jawaban Para Teradu:
Setelah membaca laporan Para Pengadu yang dalam pokok pengaduan terkait
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perkenankan Teradu I dan Teradu II
memberikan tanggapan berupa jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa untuk menjawab dalil nomor 1-4 sebagaimana diajukan oleh Para
Pengadu, maka Teradu I dan Teradu II dapat menyampaikan kronologi kejadian:
a. Bahwa benar pada tanggal 22 Juli 2023 Komisi Pemilihan Umum
mengeluarkan pengumuman calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih
pada 25 Kabupaten Kota di 5 Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T-1);
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 atas intruksi KPU Provinsi,
Teradu I dan Teradu II berangkat ke Manokwari untuk persiapan mengikuti
pelantikan (Bukti T-2);
c. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu I dan Teradu II berangkat ke
Jakarta untuk mengikuti pelantikan (Bukti T-3);
d. Bahwa tanggal 26 Juli 2023 Teradu I dan Teradu II dilantik oleh Komisi
Pemilihan Umum (Bukti T-4);
e. Bahwa tanggal 26 Juli 2023, Teradu I dan Teradu II melanjutkan dengan
kegiatan Orientasi Tugas di Rindam Jaya Jakarta sampai tanggal 30 Juli
2023 (Bukti T-5);
f. Bahwa tanggal 1 Agustus 2023 setelah serangkaian kegiatan Pelantikan
dan Orientasi Tugas Teradu I dan Teradu II kembali ke Manokwari (Bukti T-
6);
g. Bahwa tanggal 2 Agustus 2023 Teradu I dan Teradu II tiba di Manokwari
dan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Teluk Wondama (Bukti T-
7);
h. Bahwa pada tanggal 3-6 Agustus 2023 Teradu II berangkat ke Manokwari
untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar
Pemilih Tambahan (DPTb) se-Papua Barat di Swisbell Hotel (Bukti T-8);
i. Bawa pada tanggal 7 Agustus 2023 Teradu II kembali ke Kabupaten Teluk
Wondama (Bukti T-9);
j. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023 Teradu I dan Teradu II ke Kantor
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Teluk Wondama untuk mengajukan Surat Permohonan Cuti Aparatur Sipil
Negara sekaligus mendapat petunjuk dari Kepala BKD untuk memperbaiki
surat permohonan Pengajuan Cuti dengan melampirkan Keputusan
Pengangkatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagai
dasar untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya (Bukti T-10);
k. Bahwa pada tanggal 13 September 2023, setelah mendapatkan Keputusan
Pengangkatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu I
dan Teradu II menyampaikan perbaikan surat permohonan pengajuan Cuti
(Bukti T-11);
l. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023, Teradu I dan Teradu II menerima
Surat Keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama yang menerangkan bahwa
pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara Teradu I dan Teradu II masih
dalam proses pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Teluk Wondama dan keterlambatan ini di luar
kemampuan Teradu I dan Teradu II (Bukti T-12).
2. Bahwa tidak benar dalil nomor 5 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu
karena pada tanggal 22 Juli 2023 Teradu I mengeluarkan Surat Tugas Nomor:
420-006 SMPN-WSR/VII/2023, yang isinya memberikan tugas kepada:
Nama : Agustina Rumadas, S.Sp.K
NIP : 1972 08092003122007
Pangkat/Golongan : Pembina TK. I IV-b
Jabatan : Wakasek Kesiswaan
Unit Kerja : SMP Negeri Wasior
untuk melaksanakan Tugas Pelaksanaan Harian Kepala Sekolah Menengah
Pertama Negeri Wasior, dari tanggal 22 Juli 2023 (Bukti T-13).
Setelah kembali dari pelantikan dan orientasi tugas Anggota Komisi Pemilihan
Umum, pada tanggal 8 Agustus 2023 Teradu I, membuat Berita Acara penyerahan
dokumen penting kepada Plh. Agustina Rumadas, S.Pd.K Nomor;
423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023 sambil menunggu penunjukan Pelaksana
Tugas Kepala Sekolah dari Kepala Dinas Pendidikan (Bukti T-14);
3. Bahwa benar dalil nomor 6 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu karena
Teradu I menerima gaji bulan Agustus 2023. Untuk diketahui bersama proses
pengurusan gaji bulan Agustus diproses pada bulan Juli sehingga gaji bulan
Agustus secara otomatis dibayarkan walaupun Teradu I telah dilantik.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2023 Teradu I telah mengembalikan Gaji bulan
Agustus 2023 ke Kas Daerah (Bukti T-15);
4. Bahwa tidak benar dalil nomor 7 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu,
karena pada tanggal 18 Juni 2023 Teradu I telah mengajukan pengunduran diri
sebagai sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu di Wondama untuk
keperluan mengikuti tahapan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Teluk Wondama Periode 2023-2028. (Bukti T-16).
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023 tiba di Wasior dalam Ibadah Dewan Adat
Biak Teradu I mengumumkan secara terbuka kepada Keluarga Besar Biak terkait
pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu;
5. Bahwa benar dalil nomor 8 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu karena
Teradu II Masa Kerja Golongan baru 2 tahun 6 bulan berdasarkan SK PNS. Untuk
diketahui bersama sesuai dengan juknis Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023
Bab V Bagian B point 14 huruf c angka 1 menyebutkan bahwa sebelum
melaksanakan pengambilan sumpah/janji, KPU melalui Sekretariat Jenderal KPU
memastikan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih yang
berstatus sebagai aparatur sipil negara telah menyampaikan:
1. Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari
Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
Sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Apratur Sipil Negara
Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara,
apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana
dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS Paragraf 1 tentang Pemberhentian Sementara Pasal 276
menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
dan juga pasal 277 angka 3 menyebutkan bahwa PNS yang diangkat
menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural diberhentikan
sementara sebagai PNS.
Bahwa pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS diatas tidak menyebutkan perihal batasan masa kerja
untuk mendapatkan Keputusan Pemberhentian Sementara, yang mana
berbeda dengan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana didalilkan
oleh Para Pengadu;
6. Bahwa benar dalil nomor 9 sebagaimana diajukan oleh Para Pengadu Teradu II
menerima gaji bulan Agustus 2023. Untuk diketahui bersama proses pengurusan
gaji bulan Agustus diproses pada bulan Juli sehingga gaji bulan Agustus secara
otomatis dibayarkan walaupun Teradu II telah dilantik.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023 Teradu II telah mengembalikan Gaji bulan
Agustus 2023 ke Kas Daerah (Bukti T-17).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban dari Para Teradu untuk seluruhnya ;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu ;
4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 118-PKE-
DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d.
T-20, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Pengumuman Nomor 71/SDM.12-Pu/04/2023 Tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada
25 (Dua Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi
Periode 2023 – 2028;
2 T-2 Tiket Para Teradu dari Teluk Wondama ke Manokwari;
3 T-3 Tiket Para Teradu dari Manokwari ke Jakarta;
4 T-4 Dokumentasi Pelantikan Anggota KPU Kabupaten Teluk
Wondama;
5 T-5 Dokumentasi Kegiatan Orientasi Tugas Anggota KPU
Kabupaten/Kota;
6 T-6 Tiket Para Teradu dari Jakarta ke Manokwari;
7 T-7 Tiket Para Teradu dari Manokwari ke Teluk Wondama;
8 T-8 Tiket Teradu II dari Teluk Wondama ke Manokwari serta
Dokumentasi Kegiatan;
9 T-9 Tiket Teradu II dari Manokwari ke Teluk Wondama;
10 T-10 Surat Permohon Cuti ASN Para Teradu;
11 T-11 Perbaikan Surat Permohonan Cuti Para Teradu beserta
lampiran dan ekspedisi surat masuk;
12 T-12 Surat Keterangan BKPSDM Teluk Wondama Nomor:
800/268/BKPSDM-TW/X/2023 serta Nomor:
800/267/BKPSDM-TW/X/2023, tertanggal 13 Oktober 2023;
13 T-13 Surat Tugas Kepala Sekolah SMP N Wasior Nomor: 420-006
SMPN-WSR/VII/2023, tertanggal 22 Juli 2023;
14 T-14 Berita Acara Penyerahan Dokumen Penting kepada Plh Kepsek
SMPN Wasior Nomor 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023,
tertanggal 8 Agustus 2023;
15 T-15 Berita Acara Pengembalian Gaji Teradu I tanggal 4 Oktober
2023 beserta lampiran;
16 T-16 Surat pengunduran diri Teradu I sebagai Ketua Dewan Adat
Biak antar waktu di Wondama tertanggal 18 Juni 2023 beserta
lampiran;
17 T-17 Berita Acara Pengembalian Gaji Teradu II tanggal 5 Agustus
2023 beserta lampiran;
18 T-18 Surat Rekomendasi Bupati Teluk Wondama Nomor:
800/90.c/BUPATI-TW/III/2023, tertanggal 20 Maret 2023,
Surat Rekomedasi Bupati Teluk Wondama Nomor:
892/109/BUP-TW/III/2023, tertanggal 28 Maret 2023.
19. T-19 Surat Dewan Adat Kankain Karkara BYAK Sub Bar Wandamen
Nomor: 01/DA-KKB/TW/SK/PAW/II/2023, Tentang
Pengangkatan dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Dewan
Adat Kankain Karkara BYAK Sub Bar Wandamen, tertanggal 5
Januari 2023.
20. T-20 Surat Penunjukan Dewan Adat Kankain Karkara BYAK Sub Bar
Wandamen Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 03/DA-
KKB/TW-PAW/II/2023, tertanggal 19 Juni 2023
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/IX/2023, tanggal 19
Oktober 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan pada
sidang hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023;
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban keterangan
pada sidang dan kesimpulan ini;
3. Bahwa Para Teradu memohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan
dalam jawaban dan keterangan Para Teradu dalam sidang dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam
kesimpulan ini;
4. Bahwa dalam sidang terungkap fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu telah mendapatkan izin rekomendasi dari Bupati Teluk
Wondama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai syarat ASN untuk
mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama periode 2023 –
2028 (Bukti Tambahan T-18);
b. Bahwa Para Teradu sebagaimana dalam jawaban dan secara nyata dalam
persidangan disampaikan serta diakui pula oleh Para Pengadu, telah
memililki itikad baik dengan segera mengurus Surat Keputusan
Pemberhentian Sementara sebagai kewajiban dari Para Teradu yang telah
terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
Bahwa dalam hal belum terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara diluar kemampuan Para Teradu, dan Para Teradu akan tetap
berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk
Wondama mengenai hal tersebut;
c. Bahwa tidak benar Teradu I pada tanggal 26 Juli 2023 masih menjabat
sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior sebagaimana jawaban pada
sidang dan keterangan Saksi yang terungkap bahwa sudah ada
penunjukkan Plh. Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior pada tanggal 22 Juli
2023 dan BA Penyerahan Dokumen Penting kepada Plh. Kepala Sekolah
SMP Negeri Wasior;
d. Bahwa benar Teradu I masih menerima gaji bulan Agustus namun sudah
dilakukan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 4 Oktober 2023
sebagaimana jawaban dan bukti yang disampaikan;
e. Bahwa tidak benar Teradu I pada tanggal 26 Juli 2023 masih aktif sebagai
Kepala Suku Biak di Kabupaten Teluk Wondama karena Teradu I telah
mengundurkan diri sejak 18 Juni 2023 sebagaimana jawaban dan bukti
serta ditambah dengan keterangan saksi yang disampaikan;
f. Bahwa benar Teradu II memiliki masa kerja 2 tahun 6 bulan berdasarkan
SK PNS.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota tidak diatur mengenai batas minimal masa kerja bagi PNS
yang mendaftar menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS tidak diatur mengenai batasan masa kerja untuk
mendapatkan Keputusan Pemberhentian Sementara.
g. Bahwa benar Teradu II masih menerima gaji bulan Agustus namun sudah
dilakukan pengembalian ke kas daerah pada tanggal 5 Agustus 2023
sebagaimana jawaban dan bukti yang disampaikan;
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya sepanjang Perkara Nomor: 118-
PKE-DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan 2 (dua) Saksi yakni Agustina Rumadas
(Guru SMP Wasior) dan Oridek Raymon Awom (Kepala Suku Byak Sub Bar
Wandamen Periode 2023) yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
pada tanggal 19 Oktober 2023 sebagai berikut:
Agustina Rumadas (Guru SMP Wasior)
• Saksi diberikan surat tugas dari mantan Kepsek wasior (Yustinus
Rumabur/Teradu I) tanggal 22 Juli 2023, Saya ditetapkan sebagai Plh. Kepala
Sekelah SMP Wasior. Kemudian setelah itu, Pada tanggal 8 Agustus 2023, pukul
09.00 WIT, Yustinus Rumabur selaku Kepsek Wasior datang untuk menyerahkan
dokumen sekolah yaitu Daftar Induk Sekolah, Sertifikat Tanah Sekolah, Ijazah
yang belum diambil oleh Siswa, cap stemple Sekolah, dokumen laporan keuangan
BOS Nas dan BOS Da, buku rekening BOS Nas dan BOS Da, Kunci ruangan
Kepala Sekolah, buku penyerahan ijazah tahun 2023/2024, MOU SMP Negeri
Wasior dan Batik dari Solo Jawa Tengah. Sampai dengan saat ini, Saya masih
menjabat sebagai Plh. Kepsek SMP Negeri Wasior. Selanjutnya 2 hari kemudian,
Saya ke dinas pendidikan untuk menyerahkan surat agar dikeluarkan surat agar
dinaikan sebagai Plt. lewat Dinas Pendidikan Teluk Wondama. Berdasarkan
informasi dari Bupati diminta agar menunggu karena nanti akan ada pelantikan
kepala sekolah. Namun sampai dengan saat ini surat tersebut belum dikeluarkan.
• Saksi membenarkan Teradu I datang ke sekolah pada saat menerima tentang
kelulusan sebagai anggota KPU Kabupaten Wondama.
• Pada saat itu Saksi bersama dewan sekolah bertemu langsung dengan Teradu I,
kemudian TU mengeluarkan surat ini berdasarkan perintah dari mantan Kepala
Sekolah.
• Pada tanggal 22 Juli 2023, Yustinus Rumabur/Teradu I datang ke sekolah bertemu
dengan saksi, untuk menyerahkan surat Plh. Kepala Sekolah kepada Saksi. Teradu
I menyampaikan kepada Saksi untuk membawa surat yang diserahkan oleh Teradu
I dan setelah kembali pelantikan calon anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
akan dilakukan serah terima. Teradu I harus berangkat untuk pelantikan anggota
KPU Kabupaten Teluk Wondama di Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus
2023, Teradu I datang secara sah menyerahkan seluruh dokumen yang ada di
sekolah.
• Pada tanggal 22 Juli 2023, Teradu I datang dan menemui Saksi. Pada saat itu
Teradu I menyampaikan agar Saksi menerima Surat yang diserahkan oleh Teradu
I. Selanjutnya apabila Teradu I datang maka dilakukan serah terima.
• Saat ini Saksi masih Plh. Kepala Sekolah. Saksi memiliki bukti terhadap yang
disampaikan (Kunci Kepala Sekolah, sertifikat tanah pendirian sekolah, stempel
cap kepala sekolah).
Oridek Raymon Awom (Kepala Suku Byak Sub Bar Wandamen Periode 2023)
• Pada tanggal 22 juli 2023, Pengumuman anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028.
Selanjutnya tanggal 26 juli 2023 dilaksanakan pelantikan. Selanjutnya, Teradu I
kembali ke Kabupaten Wondama dan menyerahkan Surat Penunjukkan Pelaksana
Tugas Kepala Suku Besar Biak Wondama tanggal 19 Juni 2023. Selanjutnya
berkenaan dengan dalil yang menyatakan Teradu I memberikan sambutan, dapat
dijelaskan pada tanggal 5 agustus 2023, sambutan ini ibadah yang ada dalam
Gereja itu merupakan ibadah bukan merupakan bentuk kegiatan musyawarah
yang dilakukan di luar Gedung Gereja. Hal itu merupakan ibadah. Pada saat itu,
Teradu I dengan penuh hormat menyampaikan pada hari ini tanggal 5 Agustus
2023, Teradu I tidak menjabat sebagai Ketua Adat Suku Besar yang ada di
Wondama. Pada hari itu, Teradu I menyampaikan permohonan maaf sekaligus
mengundurkan diri di depan keluarga besar Biak. Menghormati suatu organisasi
berbadan hukum. Selanjutnya, SK dan Stempel Saksi serahkan sebagai barang
bukti.
• Membenarkan sebelum terpilih sebagai anggota KPU adalah Kepala Suku. Sebagai
Kepala Suku terdapat SK. Keluarga besar Biak berbadan hukum suatu organisasi
yang terdiri keluarga besar suku Biak di teluk Wondama. Pada tanggal 19 Juni
2023, Teradu I telah menyerahkan SK Kepala Suku, pada saat itu masih dalam
proses tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para
Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak
yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara
Pemilu karena sampai dengan pelantikan menjadi anggota KPU keduanya belum
mengajukan surat berhenti sementara sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini
bertentangan dengan Keputusan KPU No. 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Keputusan KPU No. 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada halaman 37 huruf c yang
menyatakan bahwa sebelum melaksanakan pengambilan sumpah atau janji, KPU
melalui Sekretariat Jenderal KPU memastikan calon anggota KPU Provinsi atau
anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih yang berstatus sebagai aparatur sipil Negara
(ASN) telah menyampaikan: (1) keputusan pemberhentian sementara sebagai pegawai
negeri sipil dari pejabat Pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil. Selain itu,
Para Teradu masih menerima gaji ASN dari instansi Para Teradu bekerja;
[4.1.2] Bahwa Teradu I masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri Wasior
dan menjabat sebagai Ketua Adat Kankain Karkara Byak Sub Bar Wandamen.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait dengan Para Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai
penyelenggara Pemilu karena sampai dengan pelantikan menjadi anggota KPU
keduanya belum mengajukan surat berhenti sementara sebagai Aparatur Sipil
Negara, Para Teradu menerangkan pada tanggal 22 Juli 2023, Komisi Pemilihan
Umum menerbitkan Pengumuman Nomor: 71/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 25 (dua puluh lima)
Kabupaten/Kota di 5 (lima) Provinsi Periode 2023 – 2028 (vide Bukti T-1). Pada hari
Senin tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan instruksi KPU Provinsi Papua Barat, Para
Teradu berangkat ke Kabupaten Manokwari untuk persiapan mengikuti pelantikan
(vide Bukti T-2). Pada tanggal 25 Juli 2023, Para Teradu berangkat ke Jakarta untuk
mengikuti pelantikan (vide Bukti T-3). Pada tanggal 26 Juli 2023, Komisi Pemilihan
Umum melantik Para Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
Periode 2023-2028 (vide Bukti T-4). Masih pada hari yang sama, Para Teradu
melanjutkan kegiatan Orientasi Tugas di Rindam Jaya Jakarta sampai dengan
tanggal 30 Juli 2023 (vide Bukti T-5). Setelah selesai mengikuti Pelantikan dan
Orientasi Tugas, pada tanggal 1 Agustus 2023 Para Teradu kembali ke Kabupaten
Manokwari (vide Bukti T-6). Pada tanggal 2 Agustus 2023, Para Teradu melanjutkan
perjalanan menuju Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-7). Pada tanggal 3-6
Agustus 2023, Teradu II berangkat ke Kabupaten Manokwari untuk mengikuti
kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
se-Papua Barat di Swisbell Hotel (vide Bukti T-8). Pada tanggal 7 Agustus 2023,
Teradu II kembali ke Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-9). Pada tanggal 8
Agustus 2023, Para Teradu ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama untuk mengajukan Surat
Permohonan Cuti Aparatur Sipil Negara. Pada saat itu, Kepala BKD meminta kepada
Para Teradu memperbaiki surat permohonan Pengajuan Cuti dengan melampirkan
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
sebagai dasar menghentikan gaji dan tunjangan lainnya (vide Bukti T-10). Pada
tanggal 13 September 2023, Para Teradu menyampaikan perbaikan Surat
Permohonan Pengajuan Cuti dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan
sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, (vide Bukti T-11). Pada tanggal 13
Oktober 2023, Para Teradu menerima Surat Keterangan Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Teluk Wondama yang
menerangkan bahwa pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara Para Teradu masih
dalam proses pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-12). Keterlambatan tersebut di luar
kemampuan Para Teradu.
Para Teradu membenarkan telah menerima gaji bulan Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui proses pengurusan gaji pada bulan Agustus telah dilakukan
pada bulan Juli sehingga gaji bulan Agustus secara otomatis terbayarkan meskipun
Para Teradu telah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Periode
2023-2028. Namun, pada tanggal 4 Oktober 2023, Teradu I telah mengembalikan gaji
yang diterima di bulan Agustus 2023 ke Kas Daerah (vide Bukti T-15). Sedangkan
Teradu II juga telah mengembalikan Gaji bulan Agustus 2023 ke Kas Daerah pada
tanggal 25 Agustus 2023 (vide Bukti T-17).
[4.2.2] Bahwa terkait dengan Teradu I masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP
Negeri Wasior dan menjabat sebagai Ketua Adat Kankain Karkara Byak Sub Bar
Wandamen, Teradu I menerangkan pada tanggal 18 Juni 2023 Teradu I telah
mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu di
Wondama untuk keperluan mengikuti tahapan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028 (vide Bukti T-16). Selanjutnya,
pada tanggal 22 Juli 2023, Teradu I mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 420-006
SMPN-WSR/VII/2023, yang pada pokoknya memberikan tugas kepada Agustina
Rumadas sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri Wasior untuk
melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah SMP Wasior (vide
Bukti T-13). Pada tanggal 5 Agustus 2023, Teradu I mengumumkan secara terbuka
pengunduran diri sebagai Ketua Dewan Adat Biak antar waktu kepada Keluarga
Besar Biak dalam kegiatan ibadah Dewan Adat Biak. Pada tanggal 8 Agustus 2023,
Teradu I menyerahkan dokumen penting kepada Plh. Agustina Rumadas,
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023
sembari menunggu penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah dari Kepala Dinas
Pendidikan (vide Bukti T-14).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta bahwa
benar Para Teradu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Teradu I sebagai Kepala
Sekolah SMPN Wasior, Nomor Induk Pegawai (NIP) 196609301994021xxx dengan
pangkat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c). Teradu II, guru SMP Yapis Manggurai,
NIP 198706012020121xxx dengan pangkat Penata Muda (III/a). Pada saat mengikuti
seleksi KPU Kabupaten Teluk Wondama, Para Teradu telah mendapatkan izin
rekomendasi dari Bupati Teluk Wondama melalui Surat Nomor 800/90.c/Bupati-
TW/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023 untuk Teradu I dan Surat Nomor
892/103/Bupati-TW/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023 untuk Teradu II (vide Bukti
T-18).
Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 Para Teradu mendapat informasi bahwa
keduanya terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana
Pengumuman Nomor 71/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 25 (Dua Puluh Lima)
Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023-2028 halaman 4, tertanggal 21 Juli
2023 (vide Bukti T-1). Selanjutnya, tanggal 23 Juli 2023 Para Teradu berangkat dari
Wasior Kabupaten Teluk Wondama ke Manokwari, kantor KPU Provinsi Papua Barat,
guna melakukan persiapan pelantikan (vide Bukti T-2). Tanggal 25 Juli 2023 Para
Teradu berangkat dari Manokwari menuju Jakarta (vide Bukti T-3). Pada tanggal 26
Juli 2023 Para Teradu dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama
sebagaimana Keputusan KPU Nomor 958 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Periode
2023-2028 tertanggal 24 Juli 2023 (vide Bukti T-4). Setelah itu, Para Teradu
mengikuti orientasi tugas yang diselenggarakan oleh KPU di Rindam Jaya, Jakarta
dari tanggal 26 Juli s.d. 30 Juli 2023 (vide Bukti T-5).
Usai mengikuti orientasi tugas, tanggal 1 Agustus 2023 Para Teradu
melakukan perjalanan pulang ke Manokwari (vide Bukti T-6). Tanggal 2 Agustus 2023
melanjutkan perjalanan dari Manokwari ke Kabupaten Teluk Wondama (vide Bukti T-
7). Setelah tiba di Teluk Wondama, pada tanggal 3 s.d. 6 Agustus 2023 Teradu II
mengikuti rapat Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Manokwari. Pada 7
Agustus 2023 kembali ke Teluk Wondama.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Agustus 2023 Para Teradu mengajukan surat
permohonan cuti di luar tanggungan negara yang ditujukan kepada Bupati Teluk
Wondama melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Teluk Wondama. Dalam persidangan Para Teradu menjelaskan
bahwa surat permohonan tersebut belum bisa diproses oleh BKPSDM karena Para
Teradu belum melampirkan SK pelantikan sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk
Wondama (vide bukti T-10). Sedangkan sampai dengan tanggal pengajuan cuti di luar
tanggungan negara, Para Teradu belum menerima SK a quo.
Bahwa setelah Para Teradu menerima SK Nomor 958 tahun 2023 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Provinsi
Papua Barat Periode 2023-2028, selanjutnya pada tanggal 13 September 2023 Para
Teradu kembali ke BKPSDM Kabupaten Teluk Wondama guna menyampaikan
perbaikan permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagai ASN. Pada tanggal 13
Oktober 2023 BKPSDM Kabupaten Teluk Wondama menerbitkan surat keterangan
Nomor 800/268/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu I dan Surat Keterangan Nomor
800/264/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu II. Kedua surat tersebut pada
pokoknya menerangkan bahwa Teradu I dan Teradu II adalah benar PNS yang sedang
mengajukan permohonan cuti PNS di luar tanggungan negara yang sedang dalam
proses pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (vide
Bukti T-12).
Bahwa berkenaan dengan dalil Para Teradu menerima gaji ganda, Para
Teradu mengakui menerima gaji sebagai ASN di Bulan Agustus 2023. Namun, Teradu
II telah mengembalikan gaji tersebut pada tanggal 25 Agustus 2023 ke rekening kas
daerah disertai berita acara pengembalian gaji (vide Bukti T-17). Sedangkan Teradu I
mengembalikan gaji tersebut pada 4 Oktober 2023 ke rekening kas daerah disertai
dengan berita acara pengembalian gaji (vide Bukti T-15). Dalam persidangan
terungkap fakta bahwa Para Teradu menerima gaji di Bulan Agustus 2023 karena
proses update gaji dilakukan tanggal 20 Juli 2023. Sementara Para Teradu baru
dilantik tanggal 26 Juli 2023, sehingga pembayaran gaji di Bulan Agustus masih
diterima oleh Para Teradu, akan tetapi telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dapat dibenarkan secara hukum dan etika. DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
telah memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama. Para Teradu
telah mendapatkan surat izin rekomendasi dari Bupati Teluk Wondama selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian pada saat pendaftaran (vide Bukti T-18). Para Teradu
telah mengajukan surat permohonan cuti sementara kepada Bupati melalui BKPSDM
Kabupaten Teluk Wondama dan telah mendapatkan jawaban melalui surat nomor
800/268/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu I dan Surat Keterangan Nomor
800/264/BKPSDM-TW/X/2023 untuk Teradu II. Kedua surat a quo pada pokoknya
menerangkan bahwa surat permohonan Para Teradu sedang dalam proses (vide
Bukti -12). Para Teradu juga memiliki sense of ethics untuk segara mengembalikan
gaji di Bulan Agustus 2023 yang diterima setelah dilantik menjadi anggota KPU
Kabupaten Teluk Wondama. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Namun DKPP
mengingatkan Para Teradu segera berkomunikasi kepada BKPSDM untuk
mempercepat penerbitan SK cuti di luar tanggungan negara (pemberhentian
sementara sebagai ASN).
[4.3.2] Berkenaan pokok aduan pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu I
masih menjabat sebagai kepala sekolah dan kepala suku. Terungkap fakta bahwa
Teradu I adalah Kepala Sekolah SMPN Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Teradu I
terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana Pengumuman
Nomor 71/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Pada 25 (Dua Puluh Lima) Kabupaten/Kota di 5 (Lima)
Provinsi Periode 2023-2028 halaman 4 tertanggal 21 Juli 2023. Tanggal 22 Juli 2023
Teradu I menunjuk Agustinus Rumadas sebagai pelakana harian (Plh) Kepala Sekolah
SMPN Wasior melalui surat tugas nomor 420/006/SMPN-WSR/VII/2023 (vide Bukti
T-13). Kemudian setelah dilantik dan mengikuti Orientasi Tugas sebagai anggota KPU
Kabupaten Teluk Wondama di Jakarta, tanggal 8 Agustus 2023 Teradu I
menyerahkan dokumen penting kepada Plh. Agustina Rumadas melalui berita acara
nomor 423.7/008/SMPN-WSR/VIII/2023 (vide Bukti T-14).
Keterangan tersebut diperkuat oleh Saksi Agustinus Rumadas dalam
persidangan. Saksi menerangkan bahwa Teradu I telah menunjuknya sebagai
pelakana harian (Plh) Kepala Sekolah SMPN Wasior melalui surat tugas nomor
420/006/SMPN-WSR/VII/2023. Teradu I telah melakukan serah terima dokumen
sekolah seperti daftar induk sekolah, sertifikat tanah sekolah, ijazah yang belum
diambil oleh siswa, cap stempel sekolah, dokumen laporan keuangan BOSNAS dan
BOSDA, buku rekening Bosnas dan Bosda, menyerahkan kunci ruangan kepala
sekolah, buku penyerahan ijazah 2023 s.d. 2024. Saksi telah menyerahkan surat
tugasnya sebagai Plh. Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk
Wondama agar ditetapkan menjadi pelaksana tugas. Namun dari pihak Dinas
Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama tidak diterima karena akan ada pelantikan
Kepala Sekolah SMP Wasior pengganti Teradu I.
Berkenaan dengan dalil Teradu I masih menjabat sebagai kepala adat, dalam
persidangan Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Juni 2023 telah
mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Antarwaktu Dewan Adat Byak Bar
Wandamen yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Byak Papua Barat sebagai
syarat mengikuti seleksi sebagai anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama (vide bukti
T-16). Pada tanggal 5 Agustus 2023, dalam ibadah Dewan Adat Biak Teradu I telah
mengumumkan secara terbuka kepada Keluarga Besar Biak terkait pengunduran diri
sebagai Ketua Dewan Adat Biak Antarwaktu. Keterangan tersebut diperkuat oleh
Saksi Oridek Raymon Awom. Saksi menyampaikan bahwa Teradu I telah menunjuk
dirinya sebagai pelaksana tugas Kepala Suku Byak Bar Wandamen Tahun 2023
sebagaimana Surat Nomor 03/DA-KKB/TW-PAW/II/2023 tertanggal 19 Juni 2023
sekaligus menyerahkan stempel organisasi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I
telah sesuai menurut hukum dan etika. Teradu I telah memiliki itikad baik untuk
menunjuk Wakil Kepala Sekolah atas nama Agustinus Rumadas sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Sekolah SMPN Wasior, sambil menunggu kepala sekolah definitif.
Teradu I juga telah mengundurkan diri sebagai kepala adat yang disampaikan secara
terbuka kepada publik. Teradu I telah memenuhi ketentuan Pasal 21 huruf k, huruf
m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan
demikian, dalil pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yustinus Rumabur selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Laode Abdul Hafid Daeng
Parabbo selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota. Pleno
Pertama pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga, Pleno Kedua pada hari Kamis tanggal Dua bulan November tahun Dua
Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga
oleh J. Kristiadi dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Tanti Enastiwi