Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 44 Tahun 2019
Amos Atkana, Thamrin Payapo, Arief Budiman
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 022-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, nama-nama yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 Bulan November 2018; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode penyelenggara pemilu atas tindakan mengubah daftar nama- nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka penambahan anggota Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Perubahan a quo menyebabkan terjadinya perbedaan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diumumkan melalui Surat Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 pada bulan 17 Juli 2018 dengan Surat KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 11; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan; 4. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Bada
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 022- P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yoopie Yunus Sopacua Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Ransiki Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; Nama : Korinus Basna Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kampung Waroser Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; Nama : Yan Frans Windesi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : - Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, II dan Pengadu III disebut sebagai ---------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Amos Atkana Jabatan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Thamrin Payapo Jabatan : Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Alamat Kantor : Jl. Arfai II, SMKA Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Arif Budiman Jabatan : Ketua KPU Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I, II dan Teradu III disebut sebagai ---------------------- Para Teradu. 1 [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 022-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 44-PKE-DKPP/III/2019 dan disampaikan secara lisan oleh para Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, nama-nama yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 Bulan November 2018; 2. Terjadi permainan politik yang dilakukan oleh Ketua, Anggota serta Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat karena merubah hasil keputusan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Edaran KPU RI Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018; 2. P-2 Berita Koran; 3. P-3 Foto; 4. P-4 Pengumuman KPU RI No. 702/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018; 5. P-5 Surat KPU RI No. 119/PP.06-SD/05/I/2019; 6. P-6 Salinan Keputusan Bawaslu RI No. 0653/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018; 7. P-7 Rekapitulasi hasil tes tertulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara; 8. P-8 BA KPU Kab. Manokwari Selatan No. 215/PL.01.4.BA/9211/KPU- Kab/IX/2018; dan 9. P-9 Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan No. 216/PL.01.4- Kpt/9211/KPU-Kab/IX/2018. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II (KPU Provinsi Papua Barat) 2 1. Bahwa KPU telah membentuk panitia seleksi yang dibuktikan dengan Pengumuman KPU RI Nomor: 271/PP.06-PU/05/KPU/III/2018 tentang Pembentukan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, untuk Tim Seleksi Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan masuk di dalam Tim Seleksi 1 Provinsi Papua Barat yaitu Dr. Drs. H. AMIRUDDIN, M.M, Dr. Ir. MULYADI DJAYA, M.Si, Dr. BUDI SUNARSO, S.Pd, M.M, LENNY MARIA MAGDALENA KEY, S.Th, Dr. KELIOPAS KREY, S.Pd., M.Si (Bukti T-1). 2. Tahapan seleksi yang meliputi Pendaftaran, Penelitian Administratif, Tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi tanggapan masyarakat. 3. Bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 5 ayat (1), syarat menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah : a. Warga Negara Indonesia; b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tigapuluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh)tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. berpendidikan paling rendah Strata1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota; g. berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau diwilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkotika; i. telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah padasaat mendaftar sebagai calon; k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; m.bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; p. tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan 3 q. belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama. 4. Bahwa tugas sekretaris sebagaimana disebutkan pada paragraf kedua diatas berakhir setelah tim seleksi menyerahkan nama-nama 6 (enam) besar (berdasarkan UU NO. 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2018) kepada KPU RI untuk dilaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. Demikian pula Teradu I tidak mempunyai kewenangan apapun dalam seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota. 5. Lebih lanjut Teradu dapat menjelaskan sebagai berikut berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang pada lampiran IV Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat sebanyak 3 orang masing-masing Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Fak-fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sedangkan Kabupaten Teluk Bintuni jumlah Anggota KPU sebanyak 5 orang. 6. Bahwa berdasarkan yudisial review, Putusan MK Nomor 31/PUU_XVI/2018 Yang menyatakan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota Papua Barat yang semula 3 dirubah menjadi 5 untuk kabupaten sebagian pada paragraf 7 (tujuh) diatas. sehingga penambahan nama-nama baru untuk peserta calon Anggota KPU se- Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yang di ambil dari nomor urut berikutnya. 7. Menurut surat KPU RI 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 (Bukti T-2) tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK), yang isinya agar KPU Provinsi : a. Melakukan Verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota parta politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya. b. Melakukan uji kelayakan dan kepatutan c. Menyampaikan hasilnya kepada KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018. 8. Ternyata setelah verifikasi terdapat beberapa Kab/Kota termasuk Manokwari Selatan nama calon anggota KPU yang terindikasi anggota partai politik dan tidak memenuhi syarat maka KPU Provinsi Papua Barat tidak lagi melanjutkan pada uji kelayakan dan kepatutan tetapi persetujuan 7 (tujuh) nama calon anggota KPU Kab/Kota termasuk Manokwari Selatan untuk diadakan uji kelayakan dan kepatutan dengan surat Nomor: 1315/PP.06-SD/92/Prov/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 (Bukti T-3 ) nama-nama tersebut telah terverifikasi dengan alasan bahwa : a. Masih terdapat 3 kabupaten yang belum dimasukkan dalam Verifikasi dan selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan masing-masing yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fak-Fak, karena 3 dareah ini yang paling bermasalah jika uji kelayakan dan uji kepatutan tidak diikut sertakan. b. Jumlah yang dikirim dari KPU RI untuk uji kelayakan masing-masing kabupaten ada 7 orang, 6 orang, 5 orang, sekiranya diambil 2 dari masing- masing masih tersisa 5 orang, 4 orang, dan 3 orang sedangkan dalam undang- undang menyatakan bahwa yang tersisa dalam cadangan sebanyak ½ dari jumlah yang dipilih atau 5 orang apalagi dalam verifikasi terdapat 4 orang dalam 1 kabupaten sudah terindikasi partai politik, tim sukses/pemenangan parpol atau presiden atau wakil presiden, sehingga jumlah tidak mencukupi 4 jumlah yang di tetapkan berdasar putusan MK dan termasuk cadanganpun juga tidak mencukupi. Sebagaimana bukti T-3 diatas. 9. Berdasarkan Surat dari KPU RI sebagaimana tercantum dari paragraf 11 diatas Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK) tanggal 21 Januari 2019 (Bukti T-4), KPU Provinsi Papua Barat diminta melakukan : a. Verifikasi/klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten Kota Periode 2019-2024 di Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti uji kelayaan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilu Presiden/wakil Presiden melalui sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan sumber lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan admisnistrasi lainnya; b. Melaporkan hasilnya kepada KPU RI Paling lambat pada tanggal 23 Januari 2019. 10. Calon Anggota KPU dari Manokwari Selatan atas nama Korinus Basna, S.IP dan Yoopie Yunus Sopacua, ST tidak lagi diusulkan karena berada pada rangking yang diajukan oleh Tim Seleksi berada pada rangking 12 dan 13 (Bukti T-5). 11. Demikian pula dengan peserta atas nama YAN FRANS WINDESI telah di tetapkan sebagai salah satu calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan dengan peringkat ke-6 berdasarkan pengumuman KPU Republik Indonesia nomor : 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Periode 2018-2023 (Bukti T-6) adalah: 1) Anthon J. Wopary, S.Sos 2) Donald Ainusi, S.H 3) Francis Eduard Makabory, S.E 4) Berend Rumaikeuw, S.H 5) Melky Inden, S.H 6) Yan Frans Windesi 12. Dimasukkannya Yan Frans Windesi sebagai calon anggota KPU Manokwari Selatan oleh Tim Seleksi adalah suatu kekeliruan administrasi belaka yang dilakukan oleh tim seleksi seharusnya yang bersangkutan tidak dimasukkan sebagai calon anggota KPU Karena Pengadu III (tiga) masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang (Bupati). 13. Bahwa tanggal 21 Januari 2019 KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat dengan nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK) yang terdapat lampiran daftar nama peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan yaitu: 1) Barend Rumaikeuw, S.H 2) Melki Inden, S.H 3) Abraham Ramandey, S.H 4) Alex Ahoren, S.E 5) Yakomina Paulina Kilay, S.Th 6) Nansen Frichof Mansumber, S.H 7) Jetro Fakdawer 5 Pengadu III tidak lagi dimasukkan namanya sebagai calon anggota KPU (Bukti T-4). 14. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf j dan Pasal 19 ayat (1) huruf j, peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil harus surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi, sedangkan Peserta Yan Frans Windesi dilihat dari e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan 9202120610600002 (Bukti T-7) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Satuan Resnarkoba nomor SKCK/203/IV/2018/Sat Resnarkoba (Bukti T-8), masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil dan terbukti tidak ada surat rekomendasi untuk mengikuti seleksi calon Anggota KPU pada saat pendaftaran harus memenuhi. Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat tahun 2018-2023 dari pimpinan instansi yang berwenang yaitu Bupati sehingga yang bersangkutan atas nama Yan Frans Windesi tidak diloloskan karena tidak memenuhi syarat administratif. 15. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 yang di rubah menjadi PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, peserta yang tidak lolos seleksi di gantikan oleh peserta urutan berikutnya berdasarkan hasil rekapitulasi hasil tes tertulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan yang telah di sahkan oleh tim seleksi (Bukti T-1) dan hasilnya sebagaimana pada Bukti T-5. 16. Berdasarkan bukti dan fakta data, teradu I dan teradu II tidak mempunyai kewenangan terhadap seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota, apalagi merubah Surat Edaran/Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU RI, semua kewenangan seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pembina, pengangkat dan pembubaran Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI. Oleh karena itu dalil yang dikemukakan oleh para Pengadu, Teradu I dan Teradu II menolak seluruhnya. [2.4.2] Jawaban Teradu III (Arif Budiman – Ketua KPU) 1. Bahwa KPU tidak pernah menerbitkan surat dengan Nomor 702/PT.06- PU/05/KPU/VI/2018 Bulan November 2018, yang diterbitkan adalah Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 Tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Periode 2018- 2023 tertanggal 17 Juli 2018; 2. Bahwa setelah diterbitkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan pelantikan sejumlah Kabupaten/Kota sejumlah 3 (tiga) orang dan 3 (tiga) orang Pengganti Antar Waktu. Namun terdapat 1 (satu) orang di 1 (satu) Kabupaten batal dilantik karena sedang menjalani masa hukuman; 3. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 yang pada pokoknya memerintahkan untuk melakukan penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Penambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah selesai melaksanakan seleksi dilakukan dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap peringkat berikutnya hasil seleksi akhir dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara sepanjang masih memenuhi syarat, dimana pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dapat didelegasikan kepada KPU Provinsi. Terkait dengan adanya penambahan calon anggota KPU pasca Putusan MK maka Teradu III melakukan pencermatan termasuk nama-nama yang lolos sebagaimana dalam surat nomor 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 agar selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. 4. Setelah dilakukan pencermatan, Teradu III mengirimkan nama-nama calon KPU Kabupaten/Kota melalui surat nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 6 27 September 2018 untuk ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan paling lambat 1 oktober 2018 5. KPU Provinsi Papua Barat tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dan tidak menindaklanjuti terkait dikirimkannya nama-nama calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, justru mengusulkan nama-nama baru di luar dari daftar yang telah dikirim oleh KPU; 6. Oleh karena KPU Provinsi Papua Barat hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi, maka KPU memandang perlu untuk melakukan pencermatan kembali dengan memperhatikan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi, maka nama-nama tersebut selanjutnya diusulkan oleh KPU melalui surat Nomor 119/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 dan KPU dalam hal ini melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota dikarenakan KPU Provinsi Papua tidak melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan seperti yang diminta dalam surat KPU. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-11 dengan rincian berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 271/PP.06-PU/05/KPU/III/2018 tanggal 13 Maret 2018; 2. T-2 surat KPU RI 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 tentang pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK); 3. T-3 surat Nomor : 1315/PP.06-SD/92/Prov/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 Tentang Persetujuan 7 nama untuk diadakan uji kelayakan dan kepatutan; 4. P-4 Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Papua Barat Nomor 101/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019; 5. P-5 Rekapitulasi Hasil Tes Tertulis CAT, Tes Psikologi, Tes Kesehatan dan Wawancara; 6. P-6 Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota Provinsi Papua Barat periode 2018-2023 nomor : 702/PP.06-PU/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juni 2018; 7. P-7 Foto copy e-KTP atas nama YAN FRANS WINDESI; 8. P-8 Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian Satuan Resnarkoba nomor SKCK/203/IV/2018/Sat Resnarkoba; 7 9. P-9 Surat Keterangan Nilai Tes Kesehatan; 10. P-10 Surat Ketarangan Nilai Tes CAT; dan 11. P-11 Surat Keterangan Nilai Assesment.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; 8 c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode penyelenggara pemilu atas tindakan mengubah daftar nama- nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka penambahan anggota Pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Perubahan a quo menyebabkan terjadinya perbedaan nama-nama calon anggota KPU Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diumumkan melalui Surat Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 pada bulan 17 Juli 2018 dengan Surat KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. Perubahan tersebut diduga kuat terjadi permainan yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.2.1] Menurut Teradu III telah mengirimkan Surat kepada Teradu I dengan Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK), yang pada pokoknya mendelegasikan kewenangan kepada KPU Provinsi untuk melakukan sebagai berikut: pertama melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota parta politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya; kedua, melakukan uji kelayakan dan kepatutan; dan ketiga, menyampaikan hasilnya kepada KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018. KPU Provinsi Papua Barat tidak melaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan Teradu III dalam surat a quo. KPU Provinsi hanya melakukan verifikasi dan klarifikasi tanpa melakukan uji kelayakan dan kepatutan. KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Nomor 1315/PP.06- SD/92/Prov/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 justru mengusulkan nama-nama baru di luar dari daftar yang telah dikirim oleh Teradu III selaku Ketua KPU RI. Atas usulan nama-nama baru yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat, Teradu III memandang perlu melakukan pencermatan kembali dengan tetap memperhatikan hasil seleksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi. Selanjutnya nama-nama tersebut ditetapkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2013 penambahan Pasca Putusan MK melalui surat KPU RI Nomor 119/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019; [4.2.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I dan Teradu II pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II membenarkan menerima Surat KPU KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU 9 Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK). Teradu I melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya. Teradu I dan Teradu II tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta menyampaikan hasilnya kepada KPU RI paling lambat tanggal 1 Oktober 2018, sebab setelah dilakukan verifikasi terdapat beberapa nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota, terindikasi anggota partai politik, tim kampanye dan tidak memenuhi syarat, termasuk Kabupaten Manokwari Selatan. Selain itu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Fak-Fak, belum termasuk dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan diverifikasi, diklarifikasi serta dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Demikian halnya jumlah daftar nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi serta dilakukan uji kelayakan dan kepatutan berfariasi, mulai dari 5, 6 dan 7 orang sedangkan dalam peraturan perundang-undangan menyatakan minimal PAW sebanyak jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sehingga jumlah PAW sebanyak 5 orang atau sama dengan jumlah yang terpilih dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota. Atas hasil verifikasi dan klarifikasi, Teradu I dan Teradu II melalui Surat 1315/PP.06-SD/92/Prov/X/2018 mengajukan permohonan persetujuan 7 (tuju) nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU RI. KPU RI melalui Surat Nomor 101/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK) tanggal 21 Januari 2019 meminta kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan antara lain: pertama, verifikasi, klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten Kota Periode 2019-2024 di Provinsi Papua Barat yang akan mengikuti uji kelayaan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, pemilu Presiden/wakil Presiden melalui sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan sumber lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan admisnistrasi lainnya; kedua, melaporkan hasilnya kepada KPU RI Paling lambat pada tanggal 23 Januari 2019. Tidak dimasukkannya Korinus Basna, S.IP dan Yoopie Yunus Sopacua, ST sebagai calon yang diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh karena masing- masing berada peringkat 11 dan peringkat 13 berdasarkan hasil Tim Seleksi. Demikian pula Yan Frans Windesi pada Pengumuman KPU RI Nomor 702/PP.06- PU/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 telah di tetapkan sebagai salah satu calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan pada peringkat ke-6. Hal tersebut merupakan kekeliruan, oleh karena status Yan Frans Windesi sebagai calon anggota KPU Manokwari Selatan dari unsur Aparatur Sipil Negara (PNS) tidak mendapat izin rekomendasi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II termasuk daftar calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan lampiran Surat KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 perihal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018/2023 (penambahan Pasca Putusan MK). Pengadu III adalah calon PAW anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan Pengumuman Surat Nomor 702/PT.06-PU/05/KPU/VI/2018 pada bulan 17 Juli 2018 tetapi digugurkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengikuti uji kelayakan dan 10 kepatutan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, Surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 maupun dalam Surat Nomor 119/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019. Pengadu I dan Pengadu II hanya dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh Teradu I tanpa dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diperintahkan oleh Teradu III dalam surat KPU RI Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018. Teradu I tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebab menurut Teradu I, setelah dilakukan verifikasi terdapat beberapa nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota, terindikasi anggota partai politik, tim kampanye dan tidak memenuhi syarat, termasuk Kabupaten Manokwari Selatan. Teradu I melalui Surat 1315/PP.06- SD/92/Prov/X/2018 mengajukan permohonan persetujuan 7 (tujuh) nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada KPU RI. Melalui Surat KPU RI Nomor 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tentang pelaksanaan Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat 2019-2024 (Penambahan Pasca Putusan MK) tanggal 21 Januari 2019 maupun dalam Surat KPU RI Nomor 119/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal koreksi Surat 101/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 Pengadu I dan Pengadu II dikeluarkan dari calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Tidak dimasukkannya Pengadu I, Pengadu II sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan oleh Teradu I dengan alasan berada pada peringkat 12 dan peringkat 13. Sedangkan Pengadu III tidak masuk sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan karena tidak melampirkan izin rekomendasi dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Tidak dimasukkannya para Pengadu sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara substansi dapat dipermaklumkan menurut etika tetapi secara prosedural pengajuan dan penyusunan formasi baru nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diajukan Teradu I kepada Teradu III sepanjang hak dan kepentingan etik Pengadu I dan Pengadu II, Teradu I melampaui kewenangan yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum bagi Pengadu I dan Pengadu II. Perintah verifikasi dan klarifikasi Teradu III kepada Teradu I dalam surat Nomor 1134/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 27 September 2018 secara eksplisit meliputi “melakukan verifikasi terhadap nama-nama 7 (tujuh) orang yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai politik dan pengurus partai politik serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sumber data lainnya”. Di sisi lain dalam fakta persidangan terungkap jika Alex Ahoren sebagai salah satu calon anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 4 yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pasca klarifikasi dan verifikasi tercantum dalam DCT Partai Hanura pada Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Manokwari Selatan nomor 216/PL.01.4-Kpt/9211/KPU- Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 dan Yokomina Paulina Kilay sebagai Tim Badan Pemenangan Pemilu PDIP Tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan jika Teradu I melakukan perlakuan berbeda terhadap Christ R.E. May sebagai PAW Anggota KPU Kabupaten Manokwari yang langsung dihapus dan tidak dimasukkan dalam daftar calon anggota KPU Kabupaten Manokwari untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan karena diduga terlibat Partai Golkar sebagaimana dalam Perkara Nomor 46- PKE-DKPP/III/2019. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 10 huruf a juncto Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Saat para Pengadu melakukan protes terhadap proses seleksi dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 24 s.d. 25 Januari 11 2019 di Hotel Aston Niu Manokwari, Teradu II tidak memberikan kesempatan dan terkesan menghalangi para Pengadu untuk bertemu dengan anggota KPU RI. Meskipun Teradu II beralasan untuk perlindungan kemanan terhadap anggota KPU RI, sepatutnya Teradu II memfasilitasi pertemuan para Pengadu dengan Anggota KPU RI untuk mendapatkan penjelasan terhadap kebijakan seleksi yang ditempuh oleh KPU RI sekaligus sebagai bagian dari bentuk akuntabilitas dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Papua Barat. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II terbukti melanggar Pasal 13 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pengajuan dan penyusunan formasi baru nama-nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat yang dimohonkan Teradu I dan dikabulkan oleh Teradu III, menunjukkan jika secara nasional terdapat perlakuan berbeda dalam proses penambahan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota Pasca Putusan MK 31/PUU-XVI/2018 terhadap Provinsi Papua Barat. Hal tersebut menunjukkan jika masih banyak permasalahan tata kelola dalam proses seleksi anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu DKPP memandang penting untuk mengingatkan Teradu III untuk memperbaiki mekanisme dan prosedur tata kelolah seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menjamin kepastian hukum bagi terpilihnya anggota KPU yang berintegritas, mandiri, kredibel, dan professional di masa datang; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Amus Atkana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat sejak putusan dibacakan; 4. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III Arif Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 12 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal tiga puluh satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal dua puluh satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 13