Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 218 Tahun 2019
Plt Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dengan uraian sebagai berikut: 1 Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan bintuni 1 atas nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok pengaduan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan Bintuni 1 atas nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut Teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud.
Pasal DilanggarPasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 218-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 229-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 218-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alif Permana Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Awarepi, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Ganem Seknun : Pekerjaan/Lembaga : Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Kampung Argosigemerai SP.5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang pengaduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dengan uraian sebagai berikut: 1 Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan bintuni 1 atas nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud. Bahwa kedatangan teradu adalah dengan menggunakan kendaraan dinas milik teradu yang secara jelas terlihat diparkir di pintu masuk rumah kediaman atau posko pemenangan peserta pemilu sebagaimana disebutkan pada huruf a. Bahwa perbuatan teradu patut diduga telah berakibat pada tindakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh kewenangan yang ada padanya, menguntungkan salah satu peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Bahwa perbuatan teradu jelas bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf a yang menyetakan:”netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu;” huruf d “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan huruf l: “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu”. Bahwa perbuatan teradu sebagaimana disebutkan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, merupakan bentuk komunikasi yang bersifat partisan dengan caleg partai Nasdem dan/atau tim kampanyenya yang dengan tegas dilarang dalam peraturan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa perbuatan teradu telah menimbulkan spekulasi publik bintuni bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah diantaranya banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang tidak mendapat undangan (C6), pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemungutan suara sampai dengan berakhirnya waktu pemungutan suara tidak dapat menyalurkan suaranya, pengusiran beberapa orang saksi yang akan menyaksikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara, diakibatkan salah satunya oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Bahwa selain kesan publik mengenai carut marut penyelenggaraan pemilu, perbuatan teradu juga diduga kuat berkorelasi dengan pernyataan bupati teluk bintuni yang juga merupakan ketua partai Nasdem, partai yang sama dengan caleg yang ditemui teradu. Pernyataan dimaksud dimuat diberbagai media lokal teluk bintuni yang pada pokoknya menyatakan bahwa partai Nasdem akan memenangkan pemilu di teluk bintuni dan merebut kursi pimpinan DPRD Teluk bintuni. Bahwa faktanya adalah hasil perolehan suara partai Nasdem di teluk bintuni menempati peringkat pertama di semua daerah pemilihan, yang semakin menguatkan dugaan bahwa pertemuan teradu dengan caleg partai nasdem, pernyataan ketua partai nasdem teluk bintuni, dan hasil perolehan suara partai nasdem merupakan satu kesatuan persekongkolan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. 2 Bahwa selain perbuatan yang dilakukan sebagaiana diuraikan pada huruf a sampai huruf i, teradu juga membentuk tim verifikator yang diyakini menabrak/mengabaikan peraturan yaitu keputusan nomor 19/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sektetaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 13/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukkan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019, yang mana dalam keputusan tersebut diangkat seorang Pegawai aktif pada Pemda Teluk Bintuni atas nama Simon Petrus Ayomi menjadi Tim pada SITUNG KPU Teluk Bintuni. Bahwa terakit keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPU RI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor: 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU yang pada pokoknya edaran tersebut melarang “Pegawai Negeri Sipil (PNS) organik KPU dan PNS yang dipekerjakan dilingkungan KPU dilarang merangkap jabatan diluar instansi KPU, termasuk sebagai Penjabat Kepala Daerah, atau Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural di luar instansi KPU”. Bahwa selain surat edaran sebagaimana dimaksud pada huruf k, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan nomor: 1529 tahun 2017 tentang Mutasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Organik/Vertikal KPU yang dengan sengaja menduduki jabatan pada pemerintah daerah dimana edaran tersebut pada pokoknya mempertegas larangan PNS organik KPU merangkap jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahwa dengan adanya dua surat edaran tersebut, jelaslah bahwa teradu secara terang benderang telah menabrak/mengabaikan perintah langsung dari lembaga yang ada di atasnya berupa edaran yang bersandar pada peraturan perundang- undangan, sehingga perbuatan teradu menurut pengadu telah melanggar prinsip kepentingan umum dalam pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [2.2] KESIMPULAN PENGADU Tanggapan atas keterangan Teradu dan Saksi terhadap bukti P-1: A. Fakta yang diakui Teradu dan Saksi Teradu - Teradu mengakui bahwa kendaraan yang ada dalam foto (bukti P-1) adalah kendaraan dinas milik teradu. Teradu membantah pada tanggal 13 April 2019 berada di rumah saudara Stevanus Balubun, melainkan Teradu sedang berada di Distrik Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. - Saksi Teradu atas nama Stevanus Balubun merupakan Caleg dari Partai Nasdem pada Daerah Pemilihan Bintuni 1, mengakui bahwa benar yang ada di dalam foto adalah dirinya, saksi mengakui bahwa benar ada kendaraan dinas milik teradu yang diparkir di halaman rumah atau posko pemenangannya. Saksi Teradu mengakui bahwa kejadian tersebut terjadi pada masa tenang Pemilihan Umum 2019 tepatnya 13 April 2019. - saksi Teradu atas nama Husein merupakan supir/driver Teradu, saksi menerangkan bahwa kendaraan dinas milik Teradi dibawa oleh Skasi dan diparkir di halaman rumah milik Caleg atas nama Stevanus Balubun. Saksi menerangkan bahwa Teradu tidak berada di rumah Saudara Stevanus Balubun, yang dilihat oleh saksi Pengadu adalah dirinya bukan Teradu. 3 B. Kesimpulan Saksi Pengadu atas nama Edison Orocomna adalah yang mengambil gambar/foto sebagaimana bukti P-1, meskipun tidak mengambil dari dekat gambar/foto Teradu, namun saksi Pengadu berkeyakinan bahwa yang ada di rumah saudara Stevanus Balubun adalah Teradu karena telah lama mengenal Teradu sehingga hafal betul ciri-ciri fisik Teradu. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Pengadu maupun saksi Teradu, adanya kendaraan dinas milik Teradu di rumah Caleg Stevanus Balubun telah menimbulkan kesan adanya pemihakan terhadap peserta pemilu tertentu yang mana Teradu lalai dalam menghindari kesan adanya pemihakan tersebut. Tanggapan atas keterangan Teradu terhadap Bukti P-2: A. Pengakuan Teradu - Teradu megnakui telah mengeluarkan SK Nomor 20/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 yang mengangkat salah satunya Saudara Simon Petrus R. Ayomi dalam jabatan Verifikator pada Situng KPU Teluk Bintuni; - Teradu megnakui bahwa Saudara Simon Petrus R. Ayomi adalah PNS organik pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni; - Teradu mengaku mengetahui bahwa pada saat yang bersamaan Saudara Simon Petrus R Ayomi juga merupakan pejabat pada Pemerintah Teluk Bintuni yaitu Pelaksana Kepala Distrik Manimeri sejak Tahun 2017; B. Kesimpulan Bahwa tindakan Teradu mengangkat seseorang dalam jabatan verifikator pada Situng KPU Teluk Bintuni padahal Teradu mengetahui yang bersangkutan merangkap jabatan pada instansi di luar KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah mengabaikan SE KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 dan SE KPU PRovinsi Papua Barat Nomor 1529 Tahun 2017, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara Peraturan dengan pelaksanaan hukum itu sendiri atau dengan kata lain menyebabkan huk menjadi tidak pasti, perbuatan Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum yang merupakan ukuran profesionalitas seorang penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Fakta lain yang terungkap dalam Persidangan: - Bahwa antara Teradu dengan saksi Teradu Caleg DPRD Teluk Bintuni dari Partai Nasdem yang diakui Teradu maupun saksi Teradu Caleg DPRD Teluk Bintuni dari partai nasdem Saudara Stevanus Balubun; - Bahwa Teradu mengakui selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tidak pernah menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam prinsip mandiri penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: 4 Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Foto hasil cetak dokumen elektronik P-2 : Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupate Teluk Bintuni P-3 : Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 P-4 : Surat Edaran KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1529 Tahun 2017 P-5 : Surat keputusan Bupati Teluk Bintuni P-6 : Hasil cetak portal berita online [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan pengadu dalam pokok aduan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh teradu dalam uraian jawaban ini. 1. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melakukan pertemuan dan komunikasi dengan mengunjungi sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun, dengan menggunakan mobil dinas. 1) Berkenaan dengan itu, teradu menolak secara tegas dalil yang dimaksud karena Teradu tidak berada dalam tempat kejadian, pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, hal tersebut dapat ditunjukkan dengan dokumen perjalanan dinas serta dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey hari Sabtu, tanggal 13 April 2019. 2) Bahwa dalil pengadu pada hari tersebut teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun, berdasarkan dalil tersebut perlu Teradu jelaskan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa setelah adanya laporan kepada DKPP yang termuat dalam berita on line, Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari- hari dipakai Teradu gunkan untuk kegiatan rutin. Supir Teradu sendiri kebetulan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 supir Teradu tidak ikut serta dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, karena sopir Teradu masuk dalam Tim lain. Dan Teradu pun dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil dinas sehari- hari, sehingga sopir Teradu menggunakan mobil tersebut untuk mengirim dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai 5 Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan dokumentasi foto dan resi pengiriman. 3) Bahwa Teradu mendalilkan pula bahwa kedatangan Teradu dengan menggunakan mobil dinas Teradu yang secara jelas terlihat di parkir di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal ini perlu dijelaskan bahwa Teradu pada saat kejadian hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak berada di tempat tersebut, sebagaimana dijelaskan pada huruf 1) & 2). Maka dari itu Teradu mempertanyakan kebeneran hal tersebut, apakah pengadu secara jelas melihat hal tersebut nyata atau hanya suatu laporan yang sifatnya mengada-ada yang bertujuan untuk mejatuhkan kredibilitas Teradu. Jika hal ini terjadi maka bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan kedepannya Teradu akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjutinya. Jika Pengadu mengatakan melihat dengan nyata maka Teradu minta bukti foto pembanding dari sudut samping kanan, samping kiri, depan, dan belakang. Dan untuk memastikannya, bisa dilakukan uji kebenaran untuk memastikan keaslian foto. 4) Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan teradu sebagai penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh kewenangan untuk menguntungkan salah satu peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Teradu menolak secara tegas dalil tersebut karena dalam melaksankan tugas selalu berpedoman pada 12 asas penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah asas intergritas. Apalagi pada saat hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak berada di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. 5) Pengadu mendalilkan bahwa Teradu jelas bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf a yang menyatakan “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.” Huruf d “Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan huruf I “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.” Dalil tersebut ditolak secara tegas dengan alasan bagaimana Pengadu mendalilkan perbuatan Teradu bertentangan dengan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sedangkan berdasarkan bukti yang Teradu ada jelas bahwa Teradu melaksanakan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey bukan berada di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. 2. Bahwa dalil pengadu mengatakan Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi yang mana yang Simon Petrus Ayomi disebutkan sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar dan tidak berdasar. Untuk itu perlu perlu kami jelaskan kepada Majelis DKPP adalah sebagai berikut: 6 1) Benar Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi karena saudara Simon Petrus Ayomi adalah PNS Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni bukan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana yang dituduhkan oleh Teradu. Bukti pengangkatan Simon Petrus Ayomi sebagai PNS Organik kami lampirkan dalam jawaban ini. Di samping itu yang bersangkutan juga menduduki jabatan definitif sebagai Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. SK Terlampir. Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu perlu ditolak karena tidak berdasar. 2) Bahwa dalil yang menyatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU. Berdasarkan dalil tersebut, Teradu berpendapat bahwa Pengadu telah salah sasaran untuk mendalilkan hal tersebut, yang seharusnya ditujukan kepada PNS yang bersangkutan yang merangkap jabatan. Bahwa pengadu mendalilkan PNS Organik KPU dilarang rangkap jabatan. Dalil tersebut jelas-jelas sekali lagi Teradu sampaikan salah sasaran. Karena sejak diangkatnya Teradu sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan ditempatkan di KPU Kabupaten Teluk Bintuni hingga sekarang, Teradu belum pernah merangkap jabatan, jadi dimana letak Teradu melanggar kode etik. Bukti Teradu diangkat sebagai PNS dalam jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni) terlampir. KESIMPULAN Pengadu mendalilkan bahwa Teradu melakukan pertemuan dan komunikasi dengan mengunjungi sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun, dengan menggunakan mobil dinas.Teradu Menolak Seluruh Dalil Pengadu yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu sebagaimana Teradu menjawab dalam kesimpulan ini sebagai berikut : 1) Berkenaan dengan itu, Teradu Menolak secara tegas dalil yang dimaksudkan, karena Teradu tidak berada di tempat kejadian, pada hari sabtu, tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan perjalanan Dinas ke Distrik Mardey dalam rangka bimbingan Teknis tentang Tata Cara Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada KPPS, PPS dan PPD. 2) Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu terlihat sedang berbincang-bincang dengan para Tim Kampanye peserta pemiluh dimaksud. Dengan ini Teradu Menolak dengan Tegas aduan yang di tuduhkan kepada Pengadu. berdasarkan dalil tersebut perlu Teradu jelaskan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bahwa setelah adanya laporan kepada DKPP yang di muat dalam berita On Line, Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari-hari dipakai Teradu gunkan untuk kegiatan rutin. Ternyata Supir Teradu sendiri yang 7 menggunakan mobil dinas tersebut, karena sopir Teradu pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 supir Teradu tidak tergabung dalam 1 (satu) tim dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, dimana Teradu pun dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil dinas sehari-hari, sehingga sopir Teradu menggunakan mobil tersebut untuk mengirim dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan dokumentasi foto dan resi pengiriman. Berdasarkan Fakta persidangan bahwa sopir teradu mengakui Foto tersebut adalah sopir Teradu, dimana setelah sopir Teradu mengirim dokumen di kantor JNE, setelah keluar mengirim dokumen, sopir teradu keluar sambil berjalan berhadapan dengan Saudara Stevanus Balubun, dimana Saudara Stevanus Balubun adalah Kepala Suku Kei dan Sopir Pengadu satu suku dengan Saudara Stevanus Balubun dan satu Desa di Maluku Tenggara, sehingga saling bersapa dan berbincang-bincang, kemudian Saksi Pengadu memotret Sopir Teradu dan Beberapa orang yang Nampak dalam foto yang di jadikan sebagai saksi Pengadu adalah Sopir Pengadu Husin Kilitubun, Stevanus Balubun dan Jhon Asmuruf diambil sumpah mempertegas dalam persidangan bahwa foto tersebut bukanlah Teradu namun itu adalah Sopir Teradu. 3) Bahwa Teradu mendalilkan pula bahwa kedatangan Teradu dengan menggunakan mobil dinas Teradu yang secara jelas terlihat di parkir di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal ini perlu dijelaskan bahwa Teradu pada saat kejadian hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak berada di tempat tersebut, sebagaimana dijelaskan pada huruf 1) & 2). Maka dari itu Teradu mempertanyakan kebeneran hal tersebut, apakah pengadu secara jelas melihat hal tersebut nyata atau hanya suatu laporan yang sifatnya mengada-ada yang bertujuan untuk mejatuhkan kredibilitas Teradu. Jika hal ini terjadi maka bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan kedepannya Teradu akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjutinya. Jika pengadu mengatakan melihat dengan nyata maka Teradu minta bukti foto pembanding dari sudut samping kanan, samping kiri, depan, dan belakang. dan untuk memastikannya, bisa dilakukan uji kebenaran untuk memastikan keaslian foto. Berdasarkan fakta persidangan bahwa Saksi Pengadu setelah ditanyakan kenapa tidak memotret Teradu dari segalah sisi sehingga Nampak wajah siapa sebenarnya foto tersebut, bahkan beberapa foto yang Nampak wajah yang dituduh sebagai Teradu telah dihapus oleh Saksi Pengadu, sehingga foto yang dijadikan sebagai alat bukti tersebut, dan foto yang dijadikan sebagai alat bukti tersebut diambil dari spot yang lebih jauh dan kurang jelas/samar-samar sehingga saksi Teradu bisa dapat merekayasa bahwa foto tersebut adalah Teradu, dan Teradu meminta di hadapan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu, untuk dilakukan uji Forensik sehingga dapat melahirkan Kepastian Hukum, apa lagi berkaitan dengan menjastifikasi seseorang. 4) Pengadu mendalilkan bahwa perbuatan teradu sebagai penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh kewenangan untuk menguntungkan salah satu peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Teradu menolak secara 8 tegas dalil tersebut karena dalam melaksankan tugas selalu berpedoman pada 12 asas penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah asas intergritas. Apalagi pada saat hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak berada di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun, dan Teradu menjalankan tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni sejak Tanggal 29 Desember 2016 Teradu tidak perna menggunakan kewenangan sebagai Plt. Sekretaris untuk memihak salah satu peserta pemilu dan kewenangan yang dimiliki oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai pengelola Administrasi dan membantu KPU dalam menjalankan tahapan pemilihan. Sebagaimana tidak terdapat salah satu laporan dari Peserta Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Pengadu bahkan untuk Kelembagaan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan selama penyelenggaran Pemilihan Tahun 2019 hanya terdapat satu gugatan di Mahkamah Kostitusi yang berada di Daera Pemilihan 3 DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dimana Pengadu mengadukan dalil yang menyatakan pertemuan dengan Calon Anggota Legislatif dari Partai Nasdem atas nama Stevanus Balubun dimana saudara Stevanus Balubun maju di Daerah Pemilihan 1, dan perlu Teradu sampaikan bahwa Dapil dimana menjadi lokus Pengaduan Pengadu tidak terdapat Gugatan ataupun permasalahan yang terjadi. 5) Pengadu mendalilkan bahwa Teradu jelas bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 8 huruf a yang menyatakan “netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.” Huruf d “Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan huruf I “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.” Berdasarkan fakta persidangan sehingga Dalil tersebut ditolak secara tegas dengan alasan bagaimana Pengadu mendalilkan perbuatan Teradu bertentangan dengan pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sedangkan berdasarkan bukti yang Teradu ada jelas bahwa Teradu melaksanakan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey bukan berada di sekretariat tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian dan nampak terlihat dari foto adalah Stevanus Balubun, Jhon Asmuruf dan Husin Kilitubun bahwa yang berada di posko tersebut adalah sopir Terada dan bukan Teradu. Berdasarkan Fakta Persidangan bahwa Pengadu telah mengakui Bahwa itu adalah Sopir Teradu dan Memberikan nasehat kepada Sopir Teradu yang intinya adalah “Mobil Sekertaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni itu adalah Mobil Pejabat Penyelenggara, sehingga digunakan ditepat yang kemudian menimbulkan Interpertasi Publik kurang baik, dan Teradu juga relah memberikan teguran dan nasehat kepada Sopir Teradu untuk tetap Menjaga tindakan yang melahirkan interpertasi buruk kepada Teradu dan harus mampu menjaga Nama Baik Teradu Sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, karena jabatan tersebuta sangat sensitif dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dan Teradu menyampaikan terimah kasih kepada Pengadu yang telah memberikan teguran dan nasehat kepada supir Teradu. 9 Bahwa dalil pengadu mengatakan Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi yang mana yang Simon Petrus Ayomi disebutkan sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar dan tidak berdasar. Untuk itu perlu perlu kami jelaskan kepada Majelis DKPP adalah sebagai berikut: 1) Benar Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek- Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek- Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi karena saudara Simon Petrus Ayomi adalah PNS Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni bukan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana yang dituduhkan oleh Teradu. Bukti pengangkatan Simon Petrus Ayomi sebagai PNS Organik kami lampirkan dalam jawaban ini. Di samping itu yang bersangkutan juga menduduki jabatan definitif sebagai Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. SK Terlampir (Bukti T-6). Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu perlu ditolak karena tidak berdasar. 2) Bahwa dalil yang menyatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU. Berdasarkan dalil tersebut, Teradu berpendapat bahwa Pengadu telah salah sasaran untuk mendalilkan hal tersebut, yang seharusnya ditujukan kepada PNS yang bersangkutan yang merangkap jabatan. Bahwa pengadu mendalilkan PNS Organik KPU dilarang rangkap jabatan. Dalil tersebut jelas-jelas sekali lagi Teradu sampaikan salah sasaran. Karena sejak diangkatnya Teradu sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan ditempatkan di KPU Kabupaten Teluk Bintuni hingga sekarang, Teradu belum pernah merangkap jabatan, jadi dimana letak Teradu melanggar kode etik. Bukti Teradu diangkat sebagai PNS dalam jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni) terlampir. 3) Sedangkan poin 3) dan 4) adalah telah dibahas pada poin 2). Berdasarkan Fakta Persidangan Bahwa Saudara Simon Petrus Ayomi di masukan sebagai Tim Situng KPU Kabupaten Teluk Bintuni karena sesuai persyaratan bahwa Tim Situng di tingkat KPU Kabupaten Verifikator berjumlah 3 orang dan PNS yang berada di sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni berjumlah 6 (enam) orang, sehingga untuk memenuhi persyaratan tersebut maka yang bersangkutan di masukan kedalam Tim Situng agar Pelaksanaan SITUNG tersebut dapat berjalan agar pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Umum Tahun 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni dapat terlaksana, dan Perlu Teradu sampaikan bahwa, untuk hasil Situng KPU Kabuten Teluk Bintuni presentasinya 100% dan sesuai dengan hasil Pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni dan tidak ada satupun peserta Pemilu yang merasa dirugikan, dibuktikan dengan 10 Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum Tahun 2019 berjalan dengan aman dan damai, dan tidak ada peserta PEMILU yang merasa dirugikan. Sebelum Teradu mengakhiri kesimpulan ini, Teradu menceritakan hal yang perna Teradu alami pada saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, walapun hal ini tidak terdapat dalam objek Pengaduan. Bahwa adapun keterangan saksi pengadu patut diragukan objektifitasnya karena Saksi Pengadu adalah salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni 3 dari Partai Perindo yang gagal lolos dalam Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dimana Saksi Pengadu yang merekayasa foto yang dijadikan dasar dari Laporan ini, sebagai bentuk kekecewaan kepada Teradu, dimana pada saat rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Seksi Pengadu mengetahui bahwa hasil pleno untuk distrik Moskona Barat yang di rubah dan kemudian dipersentasikan oleh Panitia Pemilihan Distrik Moskona Barat dan mendapat sanggahan dan pretes oleh saksi Peserta Pemilu, sehingga dikembalikan pada hasil yang sebenarnya, kemudian saksi Pengadu mengetahui bahwa yang menghalangi niat kotor sersebut adalah Pengadu karna penyelenggara di Tingkat Distrik Moskona Barat menemui Teradu menanyakan bahwa beberapa orang termasuk saksi Pengadu untuk merubah hasil yang ada dan teradu menyapaikan kepada Penyelenggaran di Tingkat Distrik Bahwa Hasil Pemilihan Yang telah ada di TPS jangan dirubah, karena itu adalah hasil yang sebenarnya dan ada konsekwensi hukumnya, dan setelah Saksi Pengadu mengetahu hal tesebut bahwa Teradu yang menyemapiakn kepada Panitia Pemilihan Distrik terhadap Niat dari Saksi Pengadu tersebut, sehingga Saksi Pengadu Merekayasa Foto Sopir Teradu dan Menyatakan Bahwa Foto tersebut adalah Teradu, dan dimana Saksi Pengadu adalah Ketua Partai Perindo Kabupaten Teluk Bintuni dan Calon Anggota DPRD Kabipaten Teluk Bintuni dari Dapil 3, Partai Perindo Memperoleh 1 (satu) Kursi dari Dapil 3 dan suara terbanyak bukan Saksi Pengadu yang memperoleh suara terbanyak dan menambah sakit hati lagi dari Saksi Pengadu. Saksi pengadu 511 suara dan yang mendapatkan kuris tersebut adalah Calon lain yang memperoleh 584 Suara”. Sebagai Mana Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019, Daerah Pemilihan 3. Dan perlu teradu sampaikan bahwa Sopir Teradu yang hampir mirip dengan Teradu yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan sehingga, Teradu melampirkan Bukti Foto Teradu dan Sopir Teradu dari sisi depan, Belakang, samping kiri dan samping kanan. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Formulir DB Sertifikat Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan 3 T-2 : Foto Teradu dan Sopir Teradu dari sisi depan, belakang, samping kiri dan samping kanan T-3 : Surat Peryataan Saksi Teradu atas nama STEPANUS BALUBUN T-4 : Surat Peryataan Saksi Teradu atas nama JHONI ASMURUF T-5 : Surat Peryataan Saksi Teradu atas nama ANNAS TAPILATU T-6 : Surat Peryataan atas nama LUCIA ORPA PARAYO 11 T-7 : Surat Peryataan atas nama HALIMUDIN REFIDESO T-8 : Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Tentang Pengangkatan Husin Kilutubun sebagai Sopir pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI Edison Orocomna Saksi adalah salah satu caleg. Saksi menyatakan bahwa saksi yang mengambil foto Teradu yang berada di posko pemenangan Caleg Stevanus Balubun dari Partai Nasdem. Saksi mengenali mobil dinas Teradu yang di parkir di halaman posko pemenangan. Bahwa saksi mengenal Teradu sebagai Sekretaris KPU Teluk Bintuni. Saksi tidak menghampiri dan menyapa Teradu, langsung pergi setelah masuk dan mengambil foto dalam jarak kurang lebih tiga meter karena emosi melihat Teradu berada di posko salah satu caleg pada saat masa tenang. Husin Kilitibun Saksi adalah sopir Teradu. Menyatakan bahwa yang ada dalam foto adalah dirinya, bukan Teradu. Saksi menyatakan saat itu sedang mengirim paket JNE yang kebetulan bersebelahan dengan sekretariat pemenangan caleg Stevanus Balubun. Jhon Asmuruf Saksi adalah ASN yang berada dalam foto. Saksi menyatakan bahwa yang ada dalam foto adalah sopir Teradu, bukan Teradu. Saksi di akhir pekan sering berada di sekretariat tim pemenangan caleg Stefanus Balubun.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota 12 Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. 13
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan pokok pengaduan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada masa tenang pemilihan umum tahun 2019 di siang hari, Teradu terlihat sedang berada di suatu tempat yang diyakini merupakan posko pemenangan atau rumah seorang peserta pemilu (calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dari partai Nasdem daerah pemilihan Bintuni 1 atas nama Stepanus Balubun. Bahwa pada hari tersebut Teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye peserta pemilu dimaksud. Bahwa Teradu menggunakan kendaraan dinas milik Teradu yang secara jelas terlihat diparkir di pintu masuk rumah kediaman atau posko pemenangan peserta pemilu tersebut. Bahwa perbuatan Teradu patut diduga telah berakibat pada tindakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemilu menggunakan pengaruh kewenangan yang ada padanya, menguntungkan salah satu peserta dan merugikan peserta pemilu yang lain. Bahwa perbuatan teradu jelas bertentangan dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf a yang menyatakan: ”netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu;” huruf d “tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih” dan huruf l: “menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu”. [4.1.2] Bahwa Teradu juga membentuk tim verifikator yang diyakini menabrak/mengabaikan peraturan yaitu keputusan nomor 19/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sektetaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 13/HK.04.2- Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukkan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2019, yang mana dalam keputusan tersebut diangkat seorang Pegawai aktif pada Pemda Teluk Bintuni atas nama Simon Petrus Ayomi menjadi Tim pada SITUNG KPU Teluk Bintuni. Bahwa terkait keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf j, KPU RI sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran nomor: 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU yang pada pokoknya edaran tersebut melarang “Pegawai Negeri Sipil (PNS) organik KPU dan PNS yang dipekerjakan dilingkungan KPU dilarang merangkap jabatan diluar instansi KPU, termasuk sebagai Penjabat Kepala Daerah, atau Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural di luar instansi KPU”. Bahwa selain surat edaran sebagaimana dimaksud pada huruf k, KPU Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dengan nomor: 1529 tahun 2017 tentang Mutasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Organik/Vertikal KPU yang dengan sengaja menduduki jabatan pada pemerintah daerah dimana edaran tersebut pada pokoknya mempertegas larangan PNS organik KPU merangkap jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahwa dengan adanya dua surat edaran tersebut, jelaslah bahwa teradu secara terang benderang telah menabrak/mengabaikan perintah langsung dari lembaga yang ada di atasnya berupa edaran yang bersandar pada peraturan perundang-undangan, sehingga perbuatan teradu menurut pengadu telah melanggar prinsip kepentingan umum dalam pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diatur dalam pasal 19 huruf a Peraturan DKPP 14 Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Teradu menolak secara tegas dalil Pengadu yang mengatakan Teradu berada di posko pemenangan Caleg Stefanus Balubun pada masa tenang karena sesungguhnya Teradu tidak berada dalam tempat kejadian. Pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, hal tersebut dapat ditunjukkan dengan dokumen perjalanan dinas serta dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey hari Sabtu, tanggal 13 April 2019. Bahwa dalil Pengadu pada hari tersebut Teradu juga terlihat sedang berbincang-bincang dengan para tim kampanye dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun, berdasarkan dalil tersebut perlu Teradu jelaskan kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Bahwa setelah adanya laporan kepada DKPP yang termuat dalam berita on line, Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari-hari dipakai Teradu gunakan untuk kegiatan rutin. Sopir Teradu sendiri kebetulan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak ikut serta dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, karena sopir Teradu masuk dalam Tim lain. Teradu pun dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidak menggunakan mobil dinas sehari-hari, sehingga sopir Teradu menggunakan mobil tersebut untuk mengirim dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan dokumentasi foto dan resi pengiriman. [4.2.2] Bahwa dalil pengadu mengatakan Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi yang mana yang Simon Petrus Ayomi disebutkan sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa benar Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi karena saudara Simon Petrus Ayomi adalah PNS Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni bukan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana yang dituduhkan oleh Teradu. Bukti pengangkatan Simon Petrus Ayomi sebagai PNS Organik kami lampirkan dalam jawaban ini. Di samping itu yang bersangkutan juga menduduki jabatan definitif sebagai Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni (SK Terlampir). Dengan demikian dalil yang diajukan oleh Pengadu perlu ditolak karena tidak berdasar. Bahwa dalil yang menyatakan KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 15 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU, Teradu mendalilkan bahwa Pengadu telah salah sasaran untuk mendalilkan hal tersebut, yang seharusnya ditujukan kepada PNS yang bersangkutan yang merangkap jabatan. Sejak diangkatnya Teradu sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan ditempatkan di KPU Kabupaten Teluk Bintuni hingga sekarang, Teradu belum pernah merangkap jabatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Pada pokoknya Pengadu mendalilkan dua hal yang dilakukan Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pertama keberadaan Teradu di posko pemenangan Caleg Stefanus Balubun pada masa tenang. Kedua penunjukkan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi yang menyalahi ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU. Terkait dalil pertama, Pengadu mendalilkan Teradu berada di posko pemenangan Caleg Nasdem Stefanus Balubun pada masa tenang. Pengadu mengajukan bukti foto yang menujukkan mobil Teradu yang diparkir di halaman posko pemenangan dan foto Teradu yang sedang merokok tampak belakang memunggungi kamera. Pengadu juga menghadirkan saksi Edison Orocomna yang mengambil gambar saat peristiwa tersebut terjadi. Dalam persidangan, Teradu menyangkal dalil Pengadu dengan mengajukan alibi bahwa pada hari tersebut, Sabtu, tanggal 13 April 2019, Teradu sedang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, hal tersebut ditunjukkan dengan dokumen perjalanan dinas serta dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey hari Sabtu, tanggal 13 April 2019. Teradu menjelaskan bahwa setelah adanya laporan kepada DKPP yang termuat dalam berita on line, Teradu mengecek siapa yang membawa mobil dinas kantor yang sehari-hari dipakai Teradu. Dalam persidangan Teradu menjelaskan bahwa orang dalam foto yang disangka dirinya dan berbincang di posko tersebut adalah sopir Teradu yang kebetulan pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 tidak ikut serta dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan KPPS, PPS, dan PPD di Distrik Merdey, karena sopir Teradu masuk dalam Tim lain. Sopir Teradu menggunakan mobil Teradu untuk mengirim dokumen ke JNE, yang kebetulan kantor JNE bertempat di posko tim pemenangan calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem atas nama Stefanus Balubun. Dalam persidangan, Saksi Edison Orocomna memberi keterangan bahwa saksi mengenali mobil Teradu, saksi juga mengenal Teradu selaku Sekretaris KPU Teluk Bintuni. Saksi meninggalkan tempat setelah mengambil foto Teradu dan juga mobil dinas Teradu tanpa menyapa Teradu karena emosi melihat Teradu selaku penyelenggara Pemilu berada di posko pemenangan salah satu caleg. Teradu menghadirkan saksi Husin Kilitibun yang merupakan sopir Teradu. Saksi Husi menyatakan bahwa yang ada dalam foto adalah dirinya, bukan Teradu. Saksi menyatakan saat itu sedang mengirim paket JNE yang kebetulan bersebelahan dengan sekretariat pemenangan caleg Stefanus Balubun. Dalam persidangan, Teradu juga menghadirkans saksi Jhon Asmuruf yang merupakan ASN yang berada dalam foto. Saksi menyatakan bahwa yang ada dalam foto adalah sopir Teradu, bukan Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dapat 16 diterima. Meskipun alat bukti yang diajukan Pengadu tidak cukup kuat membuktikan Teradu berada dalam posko pemenangan caleg tersebut, namun fakta bahwa sopir Teradu berada di posko tersebut tidak dapat dikesampingkan. DKPP menilai Teradu seharusnya lebih berhati-hati dan memberikan pemahaman kepada sopir Teradu akan status Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang secara inheren terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga segala tindakan sopir Teradu akan terasosiasi dengan Teradu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil kedua Pengadu, Teradu mengakui mengeluarkan Keputusan Nomor 19/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/IV/2019 tanggal 9 April 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13/HK.04.2-Kpt/9206/Sek-Kab/III/2019 tentang Penunjukan Tim Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2019 atas nama Simon Petrus Ayomi yang mana Simon Petrus Ayomi disebutkan sebagai Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni adalah tidak benar dan tidak berdasar. Simon Petrus Ayomi adalah PNS Organik Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang ditempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Selain itu Teradu mengatakan yang bersangkutan juga menduduki jabatan definitif sebagai Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Teradu mendalilkan seharusnya aduan ditujukan pada Simon Petrus Ayomi bukan pada Teradu. Dalam fakta persidangan terungkap fakta bahwa Simon Petrus Ayomi ternyata merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Distrik Manimeri sejak Tahun 2017 didasarkan pada surat keputusan bupati padahal yang bersangkutan adalah PNS organik KPU. Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 tentang larangan PNS di lingkungan KPU merangkap jabatan diluar instansi KPU yang pada intinya melarang PNS organik KPU dan PNS yang dipekerjakan di lingkungan KPU dilarang merangkap jabatan di luar instansi KPU, termasuk sebagai pejabat kepala daerah, atau pelaksana tugas dalam jabatan struktural di luar instansi KPU. DKPP menilai dalil Pengadu jelas ditujukan pada Teradu dalam mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015 yang merupakan ruang lingkup tanggung jawab Teradu. Dalam fakta persidangan Teradu mengakui dan menjelaskan yang bersangkutan dalam waktu dekat tidak lagi menjabat sebagai plt kepala distrik. DKPP memandang Teradu harus memastikan Simon Petrus Ayomi tidak lagi menjadi Plt. Kepala Distrik Manimeri dalam rangka menaati Surat Edaran KPU RI Nomor 594/KPU/IX/2015 tahun 2015. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak dapat diterima. Teradu terbukti melanggar prinsip berkepastian hukum Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 17 [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 18