Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.7/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 13 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera Barat. Dalam rekaman tersebut Ashary membicarakan komposisi Panwas Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat dan keinginan menempatkan orang- orangnya serta menitipkan kepada Teradu untuk dibantu diluluskan menjadi Panwascam agar dapat membantu Ashary dalam pemilu legislatif 2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8; Pasal 15; Pasal 98 ayat (2); Pasal 4 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sugandi Hi. Gani selaku Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 7/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 230/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 8 Desember 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muksin Amrin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Kamboja No. 31 Kelurahan Takoma, Ternate 2. Nama : Aslan Haslan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Kamboja No. 31 Kelurahan Takoma, Ternate 3. Nama : Masita Nawawi Gani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Kamboja No. 31 Kelurahan Takoma, Ternate Selanjutnya Pengadu I s.d III disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sugandi Hi. Gani Jabatan : Anggota Panwas Kab. Halmahera Barat Alamat Kantor : Desa Hatebicara RT. 02 RW 03, Kec. Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera Barat. Dalam rekaman tersebut Ashary membicarakan komposisi Panwas Kecamatan di Kab. Halmahera Barat serta Teradu meyakinkan kepada Ashary untuk menjamin yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab. Halmahera Barat pada Pemilu Legislatif 2019. 2. Bahwa Teradu tidak mencegah sopir pribadinya saat meminta uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saiful Abdullah (Anggota Panwascam terpilih) untuk kepentingan pembayaran sewa mobil. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Form Model A.5 dan A.7 perihal keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji dan Berita acara klarifikasi terkait rekaman atas nama Sugandi 2. P-2 Form model A.8 Perihal Kajian dugaan Pelanggaran Temuan 3. P-3 Rekaman percakapan Teradu dengan Ashary (Durasi 36 Menit) 4. P-4 Rekaman percakapan Teradu dengan Ashary (Durasi 42 Menit) 5. P-5 Rekaman percakapan Teradu dengan Saeful Abdullah (Durasi 3 Menit) [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PARA PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terakit dengan beredarnya rekaman percakapan saya (selaku Teradu) dengan Ashari diketahui di bulan Oktober Tahun 2017, kaitan dengan status ataupun kapasitas yang bersangkutan sebagai pengurus partai (sekretaris Partai PAN) saya tidak tau menahu dikarenakan ketika yang bersangkutan menelpon ke saya kapasitasnya sebagai sahabat sekaligus teman dekat. 2. Bahwa tidak ada lagi rekaman lain selain rekaman percakapan antara saya dengan Ashari. 3. Bahwa benar adanya Ashari menelpon ke saya untuk menanyakan kepada saya tentang salah satu peserta calon anggota Panwascam di Kecamatan Ibu atas nama Masri Hamza, yang kemudian secara hasil Pleno Penetapan Calon terpilih Masri Hamza dinyatakan tidak lolos. 4. Bahwa saya tidak merasa ketakutan terhadap ancaman Ashari, karena dalam percakapan itu tidak ada saling mengancam satu sama lainnya, percakapan itu murni percakapan yang bersifat pertemanan. 5. Bahwa kaitan dengan bahasa takut ataupun tidak takut kepada pimpinan Bawaslu Provinsi adalah hanya sebuah trik untuk menjawab pertanyaan yang bersangkutan, yang mana yang bersangkutan menanyakan keinginannya agar salah satu calon anggota Panwascam Ibu (masri hamza) dapat diloloskan, atas trik yang dimaksud yang bersangkutan dapat memahaminya dan menerima hasil keputusan Panwaslu Halbar terkait penetapan calon Anggota Panwascam terpilih, calon panwascam yang disiapkan oleh yang bersangkutan (Masri Hamza) dinyatakan tidak lulus karena secara peolehan nilai dalam wawancara dibawah standar dan berada di peringkat selanjunya. 6. Bahwa saya tidak pernah meyakinkan ataupun menjaminkan kepada Ashari ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat. 7. Bahwa Dalam percakapan tersebut saya sempat melontarkan kata “ Pasang Badan”, “ Pasang Badan” yang dimaksud jika benar yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Saya akan amankan suara yang diperoleh oleh yang bersangkutan bukan dalam konteks menambahkan atau menggurangi karena bukan wewenang kerja saya. Berapa pun suara yang bersangkutan dapatkan maka selaku pengawas pemilu wajib hukumnya untuk mengawal hasil perolehan suara tersebut dan hal itu berlaku kepada semua calon peserta pemilu. 8. Bahwa tidak pernah terjadi percakapan antara saya dengan Saiful Abdullah, Percakapan yang dimaksud itu terjadi antara Sopir (Yard Ishak) yang mobilnya saya sewa. 9. Bahwa melalui isi percakapan antara Sopir (Yard Ishak) dengan Saiful Abdullah, saya tidak pernah menyarankan kepada sopir untuk meminta bantu uang senilai Rp 500.000,- kepada Saiful Abdullah guna keperluan sewa kendaraan roda 4 (empat) dimaksud, karena yang dilakukan oleh sopir adalah semata-mata insiatif pribadi sopir. Hal ini karena kaitan dengan sewa mobil adalah menjadi tanggung jawab saya untuk membayarnya kepada sopir [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Halmahera Barat tanggal 22 Oktober 2017 SAKSI Yard Ishak (Sopir) Bahwa Pak Sugandi menelpon saya untuk pakai mobil pergi Jailolo dan sampai di tempat pada waktu malam hari 20.00 WIT. Setelah rapat Pleno selesai, dalam perjalanan pulang di dalam Mobil, Pak Sugandi telepon sama sepupunya bahwa Saeful Abdullah lolos. Saeful Abdullah adalah teman baik saya dan sekampung dengan saya, dengar percakapan tersebut setelah pulang saya langsung semangat, sekitar jam 23.00 WIT Pak Sugandi sedang tidur di mobil, sebelum tidur Pak Gandi bilang nanti kalau uang mobil setelah gajian baru dikasih terus saya bilang uang kasih Rp. 100.000 dulu buat isi minyak. Dalam perjalanan pulang saya telepon Saeful saat Pak Sugandi sedang tidur , saya bilang pertama meminta pinjaman Rp. 500.000 bisa bantu transport uang mobil? Kebetulan dalam telepon pulsa saya habis. Setengah jam kemudian Pak Saeful telp balik saya yang kau maksud ini untuk apa? Saya jawab bukan untuk apa apa tapi insyaallah kalau sudah terima gaji Pak Sugandi akan diganti. Tujuan saya itu telp Saiful Abdullah karena sehari-hari saya di kampung biasa saling tolong, saya pikir ini Pak Saeful sudah menjadi Panwascam jadi bisa menolong saya. Bahwa waktu telp posisi Pak Sugandi sedang tidur di mobil dan saya telp merupakan inisiatif saya sendiri, saya tidak pernah cerita ke Pak Sugandi mengenai pembicaraan ini. Dalam rekaman yang tersebar benar itu suara saya. Saya tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Malut untuk klarifikasi. Sampai sekarang uang sewa mobil itu tidak pernah dibayar karena saya sudah ikhlas karena Rp. 500.000 Pak Sugandi menjadi difitnah. PIHAK TERKAIT PANWAS KABUPATEN HALMAHERA BARAT Pada waktu tahapan seleksi Panwascam kami tidak mengetahui bahwa ada orang bernama Ashari menitipkan orang. Jadi kami menjalankan tahapan itu sesuai dengan mekanisme. Kemudian terkait dengan rekaman kami juga tidak tahu, kami tahu setelah yang bersangkutan diperiksa di Bawaslu Maluku Utara. Kemudian kami diberitahu oleh Teradu terkait masalah ini. Terkait dengan rekaman, kami juga belum dengar, setelah kami sampai di Halbar baru kami baru mendengar dan ternyata ada rekaman terkait peminjaman uang dan pengaturan Panwascam. Yang menyangkut dengan titip menitip kami tidak tahu sesuai dengan keterangan dari Teradu. Ada seseorang yang bernama Ashari menitipkan orang yang bernama masri Hamzah kami tidak tahu. terkait masalah rekaman sejujurnya saja kami mengetahui pada saat Bimtek di Hotel Muara Karang. Setelah selesai acara, Teradu diminta klarifikasi oleh Bawaslu Maluku Utara. Bahwa dalam tahap pengambilan keputusan mufakat Seleksi Calon Terpilih sempat terjadi perdebatan di beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Loloda, Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Ibu. Terkait dengan Penetapan, kami ada masing-masing punya hasil penilaian yang berbeda. Teradu sempat untuk mempertimbangkan Masri Hamza, sementara lain waktu itu penilaian dari kami berdua yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Menurut penilaian kami, Masri Hamza sewaktu tes wawancara tidak beretika maka kami nyatakan tidak lolos. Pada tahap pleno sempat terjadi penundaan sekitar 1 jam terkait Masri Hamza karena Teradu ngotot bahwa Masri Hamza harus diloloskan. Kemudian, dilakukanlah suara voting untuk mengambil hasil akhir Masri Hamza.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera Barat. Dalam rekaman tersebut Ashary membicarakan komposisi Panwas Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat dan keinginan menempatkan orang- orangnya serta menitipkan kepada Teradu untuk dibantu diluluskan menjadi Panwascam agar dapat membantu Ashary dalam pemilu legislatif 2019. Teradu berusaha meyakinkan kepada Ashary akan membantu saat Ashary mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab. Halmahera Barat pada Pemilu tahun 2019; [4.1.2] Teradu tidak mencegah sopirnya, saat meminta uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saiful Abdullah (salah satu Anggota Panwascam terpilih) untuk kepentingan pembayaran mobil rental yang disewa; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu telah mengetahui dan mendengar rekaman percakapan yang beredar di Media sosial (Facebook) dengan Ashari pada bulan Oktober 2017. Teradu mengetahui status Ashari sebagai pengurus Partai (Sekretaris DPD PAN), ketika yang bersangkutan menghubungi Teradu. Komunikasi antara Teradu dan Ashary dalam kapasitas sebagai sahabat dekat. Status Ashari sebagai Sekretaris DPD PAN diketahui Teradu saat Verifikasi Partai Politik di KPU Halmahera Barat melalui data SIPOL dan SK Kepengurusan Partai. Teradu membenarkan rekaman percakapan yang menyebutkan Ashari menanyakan calon Anggota Panwascam di Kecamatan Ibu atas nama Masri Hamza yang tidak lolos dalam Pleno Penetapan calon Panwascam terpilih. Dalam rekaman tersebut tidak ada percakapan ancaman antara Teradu dengan Ashary ataupun ungkapan yang menunjukkan ketakutan dan ketidakmandirian Teradu kecuali percakapan yang murni dilakukan dalam hubungan pertemanan dan sahabat. Kalimat takut ataupun tidak takut kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, diungkapkan Teradu sebagai cara menjawab pertanyaan Ashari yang berkeinginan agar salah satu calon anggota Panwascam Kecamatan Ibu atas nama Masri Hamza dapat diloloskan. Terkait dengan cara yang ditempuh oleh Teradu, Ashari dapat memahaminya dan menerima hasil keputusan Panwaslu Kabupaten Halmahera barat terkait penetapan calon Anggota Panwascam terpilih. Teradu merasa tidak pernah meyakinkan ataupun menjaminkan diri kepada Ashari ketika berniat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada pemilu tahun 2019 yang akan datang. Dalam percakapan Teradu melontarkan kata “Pasang Badan”, yang artinya jika Ashari mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Teradu akan amankan suara yang diperoleh bukan dalam konteks menambahkan atau menggurangi karena bukan wewenang Teradu; [4.2.2] Teradu tidak pernah melakukan percakapan dengan Saiful Abdullah yang terpilih sebagai Panwascam. Teradu membantah dan tidak pernah menyarankan kepada Yard Ishak (sopir) untuk meminta bantu uang senilai Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saiful Abdullah untuk keperluan sewa mobil rental. Hal ini bermula dari Yard Ishak yang menghubungi Saiful Abdullah untuk memberikan informasi kelulusan yang bersangkutan dan atas inisiatif sendiri Yard Ishak meminta bantuan uang senilai Rp. 500.000; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Teradu mengakui dan membenarkan rekaman percakapan Teradu dengan Ashary sebagai anggota dan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halamahera Barat yang beredar dan menjadi viral di media sosial di facebook. Substansi rekaman percakapan yang berlangsung antara Teradu dengan Ashari sebagai anggota dan Pengurus Partai Amanat Nasional secara tersurat maupun tersirat menunjukan keberpihakan dan ketidakmandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan kesediaan Teradu “pasang badan” untuk membantu mengawal suara Ashary dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada pemilu 2019 setelah Ashary mengekspresikan kekecewaan atas tidak lulusnya keponakan dan gagalnya Masri Hamza masuk tiga besar Panwas Kecamatan Ibu yang dipersiapkan oleh Ashari untuk membantu dalam pemilu 2019. Sikap keberpihakan dan ketidakmandirian Teradu diperkuat dan terkonfirmasi dengan keterangan dua orang Pihak Terkait anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat yakni Aknosius Datang dan Miftahuddin Yusuf. Pihak Terkait menerangkan jika penentuan tiga besar anggota terpilih Panwas Kecamatan Ibu, terjadi perdebatan panjang dan sempat ditunda hingga pada akhirnya ditetapkan melalui pemungutan suara (voting) oleh karena Teradu berusaha mempertahankan Masri Hamza sebagai salah satu anggota Panwascam terpilih yang baru diketahui oleh Pihak Terkait dalam persidangan DKPP sebagai calon anggota Panwascam yang dititipkan oleh Ashari kepada Teradu. Pernyataan kesiapan Teradu “pasang badan” untuk mengawal perolehan suara Ashari jika kelak menjadi calon anggota DPRD dalam pemilu 2019 serta usaha Teradu mengakomodasi dan memperjuangkan titipan Ashari dalam pengisian calon anggota Panwascam merupakan bentuk keberpihakan dan ketidakmandirian Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu merupakan bentuk sikap partisan yang tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8 huru a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak dapat diterima; [4.3.2] Tindakan Teradu membiarkan dan tidak mencegah tindakan sopir rental atas nama Yard Ishak menghubungi salah satu calon Panwascam terpilih atas nama Saeful Abdullah untuk meminjam uang sebesar Rp 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pembayaran mobil rental Teradu, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalam sidang pemeriksaan DKPP pada 16 Januari 2018, Yard Ishak sebagai sopir rental mobil yang didatangkan oleh Teradu sebagai saksi, menerangkan bahwa tindakannya menghubungi Saeful Abdullah dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar rental mobil Teradu merupakan inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Teradu. Namun keterangan saksi Yard Ishak yang berubah-ubah mengenai waktu, tempat dan situasi saat komunikasi melalui telepon antara Yard Ishak dengan Saeful Abdullah tidak layak dipertimbangkan. Pada kesaksian pertama menerangkan, komunikasi Yard Ishak dengan Saeful Abdullah dilakukan ketika perjalanan pulang dari Jailolo saat Teradu sedang tidur sehingga komunikasi tersebut tidak diketahui Teradu. Selanjutnya, saksi juga menerangkan bahwa inisiatif menghubungi Saeful Abdullah setelah mengetahui yang bersangkutan lulus dari pembicaraan yang dilakukan oleh Teradu dengan adik sepupunya yang menyampaikan jika Saeful Abdullah lulus Panwascam saat perjalanan pulang dari Jailolo. Berselang beberapa menit kemudian saat keterangan saksi kembali dikonfirmasi saksi menerangkan jika komunikasi dengan Saeful Abdullah dilakukan dalam ruangan, saat rapat pleno dan terakhir menerangkan jika komunikasi dilakukan di luar ruangan. Inisiatif Saksi menghubungi Saeful Abdullah setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan lulus sebagai Pancawscam berdasarkan pembicaraan Teradu dengan adik sepupunya yang terjadi beberapa menit sebelumnya dalam perjalanan pulang dari Jailolo. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, Teradu mengetahui pembicaraan peminjaman uang antara sopir rental mobil Teradu dengan Saeful Abdullah untuk membayar sewa rental mobil Teradu tanpa berusaha mencegahnya. Selain itu, tindakan Teradu menyampaikan nama-nama anggota Panwascam yang lulus tiga besar kepada adik sepupunya yang turut didengar oleh Yard Ishak sebelum diumumkan secara resmi oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Barat merupakan tindakan membocorkan rahasia negara yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pengadu sebagai atasan yang menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi kepada Teradu dan pihak-pihak terkait, untuk memastikan isi rekaman pembincaraan yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu sampai pada kesimpulan bahwa Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Pengadu menempuh kebijakan mengadukan Teradu kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahnya. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8 huru g, i, dan j, juncto Pasal 9 huruf b, juncto Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu serta mencermati keterangan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi sanksi kepada Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sugandi Hi. Gani selaku Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir