Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.7/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Halmahera Barat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-01-2018
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera Barat. Dalam rekaman tersebut Ashary membicarakan komposisi Panwas Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat dan keinginan menempatkan orang- orangnya serta menitipkan kepada Teradu untuk dibantu diluluskan menjadi Panwascam agar dapat membantu Ashary dalam pemilu legislatif 2019.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 8; Pasal 15; Pasal 98 ayat (2); Pasal 4 ayat (2); Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sugandi Hi. Gani selaku Anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 7/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
230/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 8 Desember 2017, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 7/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muksin Amrin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Kamboja No. 31 Kelurahan Takoma,
Ternate
2. Nama : Aslan Haslan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Kamboja No. 31 Kelurahan Takoma,
Ternate
3. Nama : Masita Nawawi Gani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jl. Kamboja No. 31 Kelurahan Takoma,
Ternate
Selanjutnya Pengadu I s.d III disebut sebagai----------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sugandi Hi. Gani
Jabatan : Anggota Panwas Kab. Halmahera Barat
Alamat Kantor : Desa Hatebicara RT. 02 RW 03, Kec. Jailolo,
Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Selasa tanggal 16
Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang
menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten
Halmahera Barat. Dalam rekaman tersebut Ashary membicarakan komposisi
Panwas Kecamatan di Kab. Halmahera Barat serta Teradu meyakinkan kepada
Ashary untuk menjamin yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai
anggota DPRD Kab. Halmahera Barat pada Pemilu Legislatif 2019.
2. Bahwa Teradu tidak mencegah sopir pribadinya saat meminta uang sebesar
Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saiful Abdullah (Anggota
Panwascam terpilih) untuk kepentingan pembayaran sewa mobil.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-5 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Form Model A.5 dan A.7 perihal keterangan/klarifikasi di
bawah sumpah/janji dan Berita acara klarifikasi terkait
rekaman atas nama Sugandi
2. P-2 Form model A.8 Perihal Kajian dugaan Pelanggaran Temuan
3. P-3 Rekaman percakapan Teradu dengan Ashary (Durasi 36
Menit)
4. P-4 Rekaman percakapan Teradu dengan Ashary (Durasi 42
Menit)
5. P-5 Rekaman percakapan Teradu dengan Saeful Abdullah
(Durasi 3 Menit)
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PARA PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 16 Januari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terakit dengan beredarnya rekaman percakapan saya (selaku Teradu)
dengan Ashari diketahui di bulan Oktober Tahun 2017, kaitan dengan status
ataupun kapasitas yang bersangkutan sebagai pengurus partai (sekretaris
Partai PAN) saya tidak tau menahu dikarenakan ketika yang bersangkutan
menelpon ke saya kapasitasnya sebagai sahabat sekaligus teman dekat.
2. Bahwa tidak ada lagi rekaman lain selain rekaman percakapan antara saya
dengan Ashari.
3. Bahwa benar adanya Ashari menelpon ke saya untuk menanyakan kepada
saya tentang salah satu peserta calon anggota Panwascam di Kecamatan Ibu
atas nama Masri Hamza, yang kemudian secara hasil Pleno Penetapan Calon
terpilih Masri Hamza dinyatakan tidak lolos.
4. Bahwa saya tidak merasa ketakutan terhadap ancaman Ashari, karena
dalam percakapan itu tidak ada saling mengancam satu sama lainnya,
percakapan itu murni percakapan yang bersifat pertemanan.
5. Bahwa kaitan dengan bahasa takut ataupun tidak takut kepada pimpinan
Bawaslu Provinsi adalah hanya sebuah trik untuk menjawab pertanyaan
yang bersangkutan, yang mana yang bersangkutan menanyakan
keinginannya agar salah satu calon anggota Panwascam Ibu (masri hamza)
dapat diloloskan, atas trik yang dimaksud yang bersangkutan dapat
memahaminya dan menerima hasil keputusan Panwaslu Halbar terkait
penetapan calon Anggota Panwascam terpilih, calon panwascam yang
disiapkan oleh yang bersangkutan (Masri Hamza) dinyatakan tidak lulus
karena secara peolehan nilai dalam wawancara dibawah standar dan berada
di peringkat selanjunya.
6. Bahwa saya tidak pernah meyakinkan ataupun menjaminkan kepada Ashari
ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Kabupaten Halmahera Barat.
7. Bahwa Dalam percakapan tersebut saya sempat melontarkan kata “ Pasang
Badan”, “ Pasang Badan” yang dimaksud jika benar yang bersangkutan
mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat,
Saya akan amankan suara yang diperoleh oleh yang bersangkutan bukan
dalam konteks menambahkan atau menggurangi karena bukan wewenang
kerja saya. Berapa pun suara yang bersangkutan dapatkan maka selaku
pengawas pemilu wajib hukumnya untuk mengawal hasil perolehan suara
tersebut dan hal itu berlaku kepada semua calon peserta pemilu.
8. Bahwa tidak pernah terjadi percakapan antara saya dengan Saiful Abdullah,
Percakapan yang dimaksud itu terjadi antara Sopir (Yard Ishak) yang
mobilnya saya sewa.
9. Bahwa melalui isi percakapan antara Sopir (Yard Ishak) dengan Saiful
Abdullah, saya tidak pernah menyarankan kepada sopir untuk meminta
bantu uang senilai Rp 500.000,- kepada Saiful Abdullah guna keperluan
sewa kendaraan roda 4 (empat) dimaksud, karena yang dilakukan oleh sopir
adalah semata-mata insiatif pribadi sopir. Hal ini karena kaitan dengan sewa
mobil adalah menjadi tanggung jawab saya untuk membayarnya kepada
sopir
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1
sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Se-
Kabupaten Halmahera Barat tanggal 22 Oktober 2017
SAKSI
Yard Ishak (Sopir)
Bahwa Pak Sugandi menelpon saya untuk pakai mobil pergi Jailolo dan sampai
di tempat pada waktu malam hari 20.00 WIT. Setelah rapat Pleno selesai, dalam
perjalanan pulang di dalam Mobil, Pak Sugandi telepon sama sepupunya bahwa
Saeful Abdullah lolos. Saeful Abdullah adalah teman baik saya dan sekampung
dengan saya, dengar percakapan tersebut setelah pulang saya langsung
semangat, sekitar jam 23.00 WIT Pak Sugandi sedang tidur di mobil, sebelum
tidur Pak Gandi bilang nanti kalau uang mobil setelah gajian baru dikasih terus
saya bilang uang kasih Rp. 100.000 dulu buat isi minyak. Dalam perjalanan
pulang saya telepon Saeful saat Pak Sugandi sedang tidur , saya bilang pertama
meminta pinjaman Rp. 500.000 bisa bantu transport uang mobil? Kebetulan
dalam telepon pulsa saya habis. Setengah jam kemudian Pak Saeful telp balik
saya yang kau maksud ini untuk apa? Saya jawab bukan untuk apa apa tapi
insyaallah kalau sudah terima gaji Pak Sugandi akan diganti. Tujuan saya itu
telp Saiful Abdullah karena sehari-hari saya di kampung biasa saling tolong,
saya pikir ini Pak Saeful sudah menjadi Panwascam jadi bisa menolong saya.
Bahwa waktu telp posisi Pak Sugandi sedang tidur di mobil dan saya telp
merupakan inisiatif saya sendiri, saya tidak pernah cerita ke Pak Sugandi
mengenai pembicaraan ini. Dalam rekaman yang tersebar benar itu suara saya.
Saya tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Malut untuk klarifikasi. Sampai
sekarang uang sewa mobil itu tidak pernah dibayar karena saya sudah ikhlas
karena Rp. 500.000 Pak Sugandi menjadi difitnah.
PIHAK TERKAIT
PANWAS KABUPATEN HALMAHERA BARAT
Pada waktu tahapan seleksi Panwascam kami tidak mengetahui bahwa ada
orang bernama Ashari menitipkan orang. Jadi kami menjalankan tahapan itu
sesuai dengan mekanisme. Kemudian terkait dengan rekaman kami juga tidak
tahu, kami tahu setelah yang bersangkutan diperiksa di Bawaslu Maluku Utara.
Kemudian kami diberitahu oleh Teradu terkait masalah ini. Terkait dengan
rekaman, kami juga belum dengar, setelah kami sampai di Halbar baru kami
baru mendengar dan ternyata ada rekaman terkait peminjaman uang dan
pengaturan Panwascam. Yang menyangkut dengan titip menitip kami tidak tahu
sesuai dengan keterangan dari Teradu. Ada seseorang yang bernama Ashari
menitipkan orang yang bernama masri Hamzah kami tidak tahu. terkait masalah
rekaman sejujurnya saja kami mengetahui pada saat Bimtek di Hotel Muara
Karang. Setelah selesai acara, Teradu diminta klarifikasi oleh Bawaslu Maluku
Utara. Bahwa dalam tahap pengambilan keputusan mufakat Seleksi Calon
Terpilih sempat terjadi perdebatan di beberapa Kecamatan yakni Kecamatan
Loloda, Kecamatan Jailolo dan Kecamatan Ibu. Terkait dengan Penetapan, kami
ada masing-masing punya hasil penilaian yang berbeda. Teradu sempat untuk
mempertimbangkan Masri Hamza, sementara lain waktu itu penilaian dari kami
berdua yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Menurut penilaian kami,
Masri Hamza sewaktu tes wawancara tidak beretika maka kami nyatakan tidak
lolos. Pada tahap pleno sempat terjadi penundaan sekitar 1 jam terkait Masri
Hamza karena Teradu ngotot bahwa Masri Hamza harus diloloskan. Kemudian,
dilakukanlah suara voting untuk mengambil hasil akhir Masri Hamza.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1]Bahwa terdapat rekaman percakapan antara Teradu bersama Ashary yang
menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Halmahera
Barat. Dalam rekaman tersebut Ashary membicarakan komposisi Panwas
Kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat dan keinginan menempatkan orang-
orangnya serta menitipkan kepada Teradu untuk dibantu diluluskan menjadi
Panwascam agar dapat membantu Ashary dalam pemilu legislatif 2019. Teradu
berusaha meyakinkan kepada Ashary akan membantu saat Ashary mencalonkan
diri sebagai anggota DPRD Kab. Halmahera Barat pada Pemilu tahun 2019;
[4.1.2] Teradu tidak mencegah sopirnya, saat meminta uang sebesar Rp. 500.000
(lima ratus ribu rupiah) kepada Saiful Abdullah (salah satu Anggota Panwascam
terpilih) untuk kepentingan pembayaran mobil rental yang disewa;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya
dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu telah mengetahui dan mendengar rekaman percakapan
yang beredar di Media sosial (Facebook) dengan Ashari pada bulan Oktober 2017.
Teradu mengetahui status Ashari sebagai pengurus Partai (Sekretaris DPD PAN),
ketika yang bersangkutan menghubungi Teradu. Komunikasi antara Teradu dan
Ashary dalam kapasitas sebagai sahabat dekat. Status Ashari sebagai Sekretaris
DPD PAN diketahui Teradu saat Verifikasi Partai Politik di KPU Halmahera Barat
melalui data SIPOL dan SK Kepengurusan Partai. Teradu membenarkan rekaman
percakapan yang menyebutkan Ashari menanyakan calon Anggota Panwascam di
Kecamatan Ibu atas nama Masri Hamza yang tidak lolos dalam Pleno Penetapan
calon Panwascam terpilih. Dalam rekaman tersebut tidak ada percakapan
ancaman antara Teradu dengan Ashary ataupun ungkapan yang menunjukkan
ketakutan dan ketidakmandirian Teradu kecuali percakapan yang murni
dilakukan dalam hubungan pertemanan dan sahabat. Kalimat takut ataupun
tidak takut kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, diungkapkan
Teradu sebagai cara menjawab pertanyaan Ashari yang berkeinginan agar salah
satu calon anggota Panwascam Kecamatan Ibu atas nama Masri Hamza dapat
diloloskan. Terkait dengan cara yang ditempuh oleh Teradu, Ashari dapat
memahaminya dan menerima hasil keputusan Panwaslu Kabupaten Halmahera
barat terkait penetapan calon Anggota Panwascam terpilih. Teradu merasa tidak
pernah meyakinkan ataupun menjaminkan diri kepada Ashari ketika berniat
mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada
pemilu tahun 2019 yang akan datang. Dalam percakapan Teradu melontarkan
kata “Pasang Badan”, yang artinya jika Ashari mencalonkan diri sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Teradu akan amankan suara yang
diperoleh bukan dalam konteks menambahkan atau menggurangi karena bukan
wewenang Teradu;
[4.2.2] Teradu tidak pernah melakukan percakapan dengan Saiful Abdullah yang
terpilih sebagai Panwascam. Teradu membantah dan tidak pernah menyarankan
kepada Yard Ishak (sopir) untuk meminta bantu uang senilai Rp. 500.000 (Lima
Ratus Ribu Rupiah) kepada Saiful Abdullah untuk keperluan sewa mobil rental.
Hal ini bermula dari Yard Ishak yang menghubungi Saiful Abdullah untuk
memberikan informasi kelulusan yang bersangkutan dan atas inisiatif sendiri
Yard Ishak meminta bantuan uang senilai Rp. 500.000;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Teradu mengakui dan membenarkan rekaman percakapan Teradu
dengan Ashary sebagai anggota dan Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional
Kabupaten Halamahera Barat yang beredar dan menjadi viral di media sosial di
facebook. Substansi rekaman percakapan yang berlangsung antara Teradu
dengan Ashari sebagai anggota dan Pengurus Partai Amanat Nasional secara
tersurat maupun tersirat menunjukan keberpihakan dan ketidakmandirian
Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Hal tersebut diperkuat dengan kesediaan
Teradu “pasang badan” untuk membantu mengawal suara Ashary dalam Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat pada pemilu 2019 setelah Ashary
mengekspresikan kekecewaan atas tidak lulusnya keponakan dan gagalnya
Masri Hamza masuk tiga besar Panwas Kecamatan Ibu yang dipersiapkan oleh
Ashari untuk membantu dalam pemilu 2019. Sikap keberpihakan dan
ketidakmandirian Teradu diperkuat dan terkonfirmasi dengan keterangan dua
orang Pihak Terkait anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat yakni
Aknosius Datang dan Miftahuddin Yusuf. Pihak Terkait menerangkan jika
penentuan tiga besar anggota terpilih Panwas Kecamatan Ibu, terjadi perdebatan
panjang dan sempat ditunda hingga pada akhirnya ditetapkan melalui
pemungutan suara (voting) oleh karena Teradu berusaha mempertahankan Masri
Hamza sebagai salah satu anggota Panwascam terpilih yang baru diketahui oleh
Pihak Terkait dalam persidangan DKPP sebagai calon anggota Panwascam yang
dititipkan oleh Ashari kepada Teradu. Pernyataan kesiapan Teradu “pasang
badan” untuk mengawal perolehan suara Ashari jika kelak menjadi calon
anggota DPRD dalam pemilu 2019 serta usaha Teradu mengakomodasi dan
memperjuangkan titipan Ashari dalam pengisian calon anggota Panwascam
merupakan bentuk keberpihakan dan ketidakmandirian Teradu sebagai
penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu
merupakan bentuk sikap partisan yang tidak dapat dibenarkan baik hukum
maupun etika. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal
8 huru a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak
dapat diterima;
[4.3.2] Tindakan Teradu membiarkan dan tidak mencegah tindakan sopir rental
atas nama Yard Ishak menghubungi salah satu calon Panwascam terpilih atas
nama Saeful Abdullah untuk meminjam uang sebesar Rp 500.000-, (lima ratus
ribu rupiah) untuk kepentingan pembayaran mobil rental Teradu, merupakan
tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Dalam
sidang pemeriksaan DKPP pada 16 Januari 2018, Yard Ishak sebagai sopir rental
mobil yang didatangkan oleh Teradu sebagai saksi, menerangkan bahwa
tindakannya menghubungi Saeful Abdullah dengan maksud meminjam uang
sebesar Rp 500.000-, (lima ratus ribu rupiah) untuk membayar rental mobil
Teradu merupakan inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Teradu. Namun
keterangan saksi Yard Ishak yang berubah-ubah mengenai waktu, tempat dan
situasi saat komunikasi melalui telepon antara Yard Ishak dengan Saeful
Abdullah tidak layak dipertimbangkan. Pada kesaksian pertama menerangkan,
komunikasi Yard Ishak dengan Saeful Abdullah dilakukan ketika perjalanan
pulang dari Jailolo saat Teradu sedang tidur sehingga komunikasi tersebut tidak
diketahui Teradu. Selanjutnya, saksi juga menerangkan bahwa inisiatif
menghubungi Saeful Abdullah setelah mengetahui yang bersangkutan lulus dari
pembicaraan yang dilakukan oleh Teradu dengan adik sepupunya yang
menyampaikan jika Saeful Abdullah lulus Panwascam saat perjalanan pulang
dari Jailolo. Berselang beberapa menit kemudian saat keterangan saksi kembali
dikonfirmasi saksi menerangkan jika komunikasi dengan Saeful Abdullah
dilakukan dalam ruangan, saat rapat pleno dan terakhir menerangkan jika
komunikasi dilakukan di luar ruangan. Inisiatif Saksi menghubungi Saeful
Abdullah setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan lulus sebagai
Pancawscam berdasarkan pembicaraan Teradu dengan adik sepupunya yang
terjadi beberapa menit sebelumnya dalam perjalanan pulang dari Jailolo.
Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, Teradu mengetahui pembicaraan
peminjaman uang antara sopir rental mobil Teradu dengan Saeful Abdullah
untuk membayar sewa rental mobil Teradu tanpa berusaha mencegahnya. Selain
itu, tindakan Teradu menyampaikan nama-nama anggota Panwascam yang lulus
tiga besar kepada adik sepupunya yang turut didengar oleh Yard Ishak sebelum
diumumkan secara resmi oleh Panwaslu Kabupaten Halmahera Barat
merupakan tindakan membocorkan rahasia negara yang tidak dapat dibenarkan
menurut hukum maupun etika. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan
Pengadu sebagai atasan yang menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi Bawaslu
Provinsi kepada Teradu dan pihak-pihak terkait, untuk memastikan isi rekaman
pembincaraan yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu sampai pada kesimpulan
bahwa Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan berdasarkan Pasal
98 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 4 ayat (2)
huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Pengadu menempuh kebijakan
mengadukan Teradu kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat
kesalahnya. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal
8 huru g, i, dan j, juncto Pasal 9 huruf b, juncto Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g
dan h. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para
Pengadu serta mencermati keterangan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1]Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberi sanksi kepada Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas
nama Sugandi Hi. Gani selaku Anggota Panwas Kabupaten Halmahera
Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati
dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Dua Puluh Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para
Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir