Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 187/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kabupaten Dairi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah menerima dan meloloskan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor Urut 2 atas nama Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya, yakni; [4.1.1] Para Teradu telah menerima dan meloloskan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor Urut 2, a.n. Dr.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang; Pasal 7 ayat (2); Pasal 4 ayat (1); Pasal 53 ayat (1); Pasal 50 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sudiarman Manik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi dan Teradu II Freddy selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 187/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 196/I-P/L-DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 187/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Depriwanto Sitohang Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 1 Alamat : Jalan Taman Wisata Iman Sitinjo, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: Nama : Ranto Sibarani, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Melati Raya, Grand Pavilion Nomor 7, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sudiarman Manik Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jalan Palapa Nomor 5 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Freddy Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi info@dkpp.go.id Alamat Kantor : Jalan Palapa Nomor 5 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Para Teradu telah menerima dan meloloskan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor Urut 2 atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang terbukti melampirkan 3 (tiga) dokumen ijazah/pengganti (SD, SMP & SMA) pada saat pendaftaran pencalonan, yang seluruh dokumen tersebut berlainan nama yang bersangkutan dan berlainan nama tempat lahirnya; 2. Para Teradu tidak teliti dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan atas nama Pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV Tidak Tertulis Nomor Seri Ijazah Yang Hilang, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 5 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah yang dengan jelas menyatakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus sesuai dengan format 1A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional) yang harus mencantumkan nomor seri ijazah yang hilang di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN info@dkpp.go.id 1. P-1 Surat Bukti Penerimaan Laporan di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Dengan Nomor. 19/LP/PB/kab/02.11/VI/2018 tertanggaL 29 JUNI 2018; 2. P-2 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Davit Rikardo Silitonga Tertanggal 29 Juni 2018; 3. P-3 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Sumantra Solin Tertanggal 29 Juni 2018; 4. P-4 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Freddy Sinaga Tertanggal 30 Juni 2018; 5. P-5 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Sudiarman Manik Tertanggal 30 Juni 2018; 6. P-6 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Een Rohaeni Tertanggal 02 Juli 2018; 7. P-7 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Wahyudin,S.Pd. Tertanggal 03 Juli 2018); 8. P-8 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Atas Nama Lilis Rochaeni Tertanggal 03 Juli 2018; 9. P-9 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/Vi/2018 Dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Tertanggal 4 Juli 2018; 10. P-10 Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Terhadap Perbedaan Nama, Tempat Lahir Pada Ijazah Dan Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB Yang Hilang Atas Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018); 11. P-11 Surat Dari Kuasa Hukum Pemohon Nomor 109/ Eks/Mdn/VII/2018 Untuk Ketua KPUD Kabupaten Dairi Perihal Mohon Kejelasan Tindak Lanjut KPU Kabupaten Dairi Terhadap Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Dairi Tertanggal 10 Juli 2018; 12. P-12 Surat Dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Dengan Nomor 1247/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 Untuk Kuasa Hukum Pemohon Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tertanggal 12 JULI 2018; 13. P-13 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 Perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Dengan Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/02.11/VI/2018 Tertanggal 18 Juli 2018; 14. P-14 Salinan Putusan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel Atas Nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu tertanggal 28 Mei 2018; 15. P-15 Salinan Putusan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dengan Nomor 414/ Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel Atas Nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu tertanggal 28 Mei 2018; 16. P-16 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ info@dkpp.go.id Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah; 17. P-17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang 18. P-18 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 19. P-19 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Pencatatan Sipil; 20. P-20 Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 1051/PANWASLIH- 03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018; 21. P-21 Daftar Riwayat Hidup Nomor 772750 Eddy Berutu 22. P-22 Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah Nomor 421.3/063/SMAN.3/KCD.WIL.VII atas nama Eddy Keleng Ate Berutu; 23. P-23 Surat SMA N 3 Bandung Nomor 424/103/SMAN.3/CDP/WIL/VII/2018 perihal Jawaban terhadap Permohonan Informasi atas nama Eddy Keleng Ate Berutu; 24. P-24 Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 4237/26562-Sek-Disdik 25. P-25 Surat Keterangan Pengganti STTB/Ijazah Nomor 421.3/768/SMAN1- BP3WIL IV atas nama Nunung Safitri tanggal 2 November 2017; 26. P-26 Surat Panwas Kabupaten Dairi Nomor 401/K.PANWASLIH- 03/HK.03/01/2018 Perihal Salinan Dokumen Berkas Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi 2018 tanggal 10 Januari 2018; 27. P-27 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan kepada Een Rohaeni tanggal 3 Juli 2018; 28. P-28 Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 29. P-29 Dokumen Syarat Calon Wakil Bupati Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy A.L. Sihombing [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
a. Kurang Pihak dalam Pokok Pengaduan (plurium litis consortium) - Bahwa Pihak Teradu dengan ini menolak dan membantah seluruh dalil- dalil Pokok Pengaduan dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam info@dkpp.go.id Pokok Pengaduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Pihak Teradu akui di depan persidangan perkara a quo; - Bahwa apa yang menjadi pokok tuntutan Pengadu dalam perkara ini adalah tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Pihak Teradu dalam menerima dan meloloskan Pasangan Calon Bupati Dairi Tahun 2018 yang tidak memenuhi syarat administrasi; - Bahwa benar, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Pihak Teradu selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dairi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku; - Bahwa benar, Pihak Teradu juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017 melalui rapat pleno secara kolektif kolegial yang dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan calon; - Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang merupakan UU yang berlaku pada saat pembentukan penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Dairi periode 2014 s/d 2019 sebagaimana telah dicabut dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota ialah sebanyak 5 (lima) orang yang kesemuanya memiliki hak yang sama dalam memutuskan suatu keputusan yang bersifat mengikat bagi semua pihak khususnya peserta pemilihan; - Bahwa tindakan Pengadu in casu yang hanya menempatkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi tanpa menyertakan anggota KPU Kabupaten Dairi lainnya adalah kekeliruan dan cenderung salah menempatkan para pihak karena keputusan yang dimaksud oleh Pengadu adalah wewenang Komisi Pemililhan Umum Kabupaten Dairi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan, dan bukan hanya menjadi wewenang Pihak Teradu; - Bahwa dengan demikian, jika seandainya pun (quod non) Pengadu telah dirugikan akibat dari Keputusan KPU Kabupaten Dairi yang menerima dan menetapkan Pasangan Calon Bupati Dairi No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, maka pihak yang patut disertakan sebagai Pihak Teradu adalah seluruh Anggota KPU Kabupaten Dairi yang merupakan komisioner penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kabupaten Dairi Tahun 2018 karena secara kolektif kolegial dalam rapat pleno telah menetapkan Pasangan Calon Bupati Dairi No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; - Bahwa Pengadu juga keliru dalam mencantumkan nama Teradu yaitu Freddy Sinaga hal mana sesuai dengan identitas berupa KTP dengan NIK 1211011109790003, Teradu memiliki nama Freddy (Bukti T-1); - Bahwa oleh karena Pengadu telah keliru dalam menempatkan Pihak Teradu dalam perkara ini, maka Pokok Pengaduan dalam perkara ini dapat dikualifisir sebagai Pengaduan yang cacat formil karena kurangnya para pihak, oleh karena itu dimohonkan kepada yang mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima eksepsi info@dkpp.go.id ini dan selanjutnya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; b. Pokok Pengaduan Pengadu Melanggar Kompetensi DKPP Karena Tidak Menguraikan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilihan - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu - Bahwa apa yang menjadi pokok pengaduan Pengadu dalam perkara ini adalah terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Pihak Teradu karena telah melanggar ketentuan dan tidak teliti dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah/ ijazah pengganti pasangan calon no. urut 2 pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Dairi tahun 2018; - Bahwa namun, Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dan rinci tentang pelanggaran ketentuan pasal – pasal kode etik penyelenggara pemilihan yang mana yang telah dilanggar sehubungan dengan tindakan Pihak Teradu yang telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen ijazah/ ijazah pengganti pasangan calon no. urut 2 pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Dairi tahun 2018; - Bahwa dengan demikian, sehubungan dengan tindakan Pengadu yang tidak menguraikan secara jelas dan tegas ketentuan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum mana yang dilanggar oleh Pihak Teradu maka pokok pengaduan pengadu dikualifisir bukanlah sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; - Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 21 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan “DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” - Bahwa oleh karena pokok pengaduan Pengadu kabur (obscuur) karena tidak menguraikan dengan jelas ketentuan pasal – pasal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara mana yang dilanggar, maka Pengaduan Pengadu dalam perkara ini dapat dikualifisir sebagai pengaduan yang cacat formil karena tidak memiliki dasar hukum pelanggaran yang bersifat etikolegal sehingga telah melanggar yurisdiksi kompetensi DKPP selaku lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, oleh karena itu dimohonkan kepada yang mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima eksepsi ini dan selanjutnya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); c. Pengaduan Pengadu Kabur (Obscuur Libel) - Bahwa Pengadu tidak menguraikan dengan jelas pelanggaran yang dilakukan Pihak Teradu terhadap ketentuan kode etik dan pedoman info@dkpp.go.id perilaku penyelanggara dan juga tidak menguraikan dalil – dalil tuntutan kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik sehingga apa yang menjadi tuntutan bias dan kabur; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP RI No. 3 Tahun 2017 yang memuat Pengaduan dan/atau Laporan paling sedikit memuat: - Bahwa untuk dapat menjatuhkan sanksi Majelis DKPP harus mengetahui pelanggaran etik apa yang akan dimintakan pertanggungjawabnnya oleh penyelenggara pemilihan, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya jelas dan nyata pelanggaran terhadap pasal – pasal kode etik sebagaimana termuat Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum ; - Bahwa disamping itu, Pengadu juga tidak menguraikan dengan tegas apa yang menjadi tuntutan (petitum) kepada Majelis Sidang DKPP dalam pengaduannya sehingga uraian dalil - dalil pokok pengaduan dan kronologi Pengaduan Pengadu cenderung bias dan kabur ; - Bahwa tindakan Pengadu yang tidak menguraikan ketentuan pasal kode etik yang dilanggar sehingga Pihak Teradu mengkualifisir Pengaduan Pengadu adalah bukan pelanggaran yang bersifat etikolegal ditambah tidak adanya uraian terkait tuntutan apa yang dimohonkan kepada Majelis Sidang DKPP sehingga Pihak Teradu rancu dalam memberikan klarifikasi / jawaban / pembelaan dalam perkara a quo ; - Bahwa oleh karena Pengaduan Pengadu kabur (obscurr Libell), maka Pengaduan Pengadu alam perkara ini dapat dikualifisir sebagai Pengaduan yang cacat formil karena tidak terpenuhinya syarat-syarat formil sebagai sebuahPengaduan / laporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan DKPP RI No. 3 Tahun 2017, oleh karena itu dimohonkan kepada yang mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima eksepsi ini dan selanjutnya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
III. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Pihak Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang Pihak Teradu akui dengan tegas dalam jawaban ini; - Bahwa dalil – dalil yang telah Pihak Teradu sampaikan dalam uraian pada angka romawi I poin (a), (b), dan (c) secara mutatis mutandis juga merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dalam uraian pokok perkara ini, dan oleh karena itu penulisannya tidak perlu diulangi kembali; - Bahwa dalam uraianya pokok pengaduannya, Pengadu menguraikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pihak Teradu dalam menerima dan meloloskan pasangan calon bupati Dairi No Urut 2 pada pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi karena melampirkan 3 (tiga) dokumen ijazah dan ijazah pengganti di tingkat SD, SMP, SMA pada saat pendaftaran pencalonan, yang seluruh dokumen tersebut berlainan nama yang bersangkutan dan berlainan nama tempat lahirnya; info@dkpp.go.id - Bahwa selanjutnya dalam pokok pengaduannya, Pengadu menganggap Para Teradu tidak teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya serta Pengadu menilai, Para Teradu telah melanggar ketentuan terkait penelitian dan verifikasi serta ketentuan – ketentuan lainnya yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Pasangan Calon Bupati Dairi No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; - Bahwa dalil – dalil Pengadu sebagaimana yang diuraikan oleh Pengadu dalam Pokok Pengaduannya dimaksud cenderung mengada -ada dan tidak bertitik tolak kepada substansi dari apa yang sebenarnya diamanatkan baik secara eksplisit dan implisit oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018; - Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang menyebutkan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan walikota dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU No. 3 Tahun 2017 yaitu pasangan calon gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi persyaratan yaitu berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; - Bahwa untuk membuktikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan diatas maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat 1 huruf p PKPU No. Tahun 2017 mensyaratkan agar melampirkan dokumen fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon; - Bahwa terhadap dokumen syarat calon yang dilampirkan oleh Pasangan Calon No. Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi tahun 2018 berupa Fotokopi Surat Keterangan Pengganti STTB No. 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA N 3 Kota Bandung( Bukti T-2), Para Teradu berkeyakinan dokumen yang dilampirkan tersebut adalah sah dikarenakan dokumen yang membuktikan jenjang pendidikan tingkat SLTA yang pernah ditempuh Calon Bupati No. Urut 2 yaitu Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memiliki kesamaan dalam hal pas photo dengan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan lainnya yang secara tegas dapat menjelaskan pemilik Fotokopi Surat Pengganti STTB yang diterbitkan oleh SMA N 3 Kota Bandung dimaksud adalah orang yang sama dengan Calon Bupati No. Urut 2 yaitu Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan dengan kata lain Fotocopy Surat Pengganti STTB yang diterbitkan oleh SMA N 3 Kota Bandung yang dilampirkan adalah benar membuktikan Calon Bupati No. Urut. 2 telah melewati jenjang pendidikan SLTA di SMA N 3 Kota Bandung; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 53 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2017 yang menyebutkan”Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang” - Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, Pihak Teradu melalui Surat No. 63/PL.03.2-SD/1211/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 (Bukti info@dkpp.go.id T-3) meminta klarifikasi kepada pihak SMA N 3 Kota Bandung terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB milik Calon No. Urut 2 pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018; - Bahwa surat permohonan klarifikasi yang dikirim oleh Pihak Teradu dimaksud juga telah memperoleh jawaban dari Pihak SMA N. 3 Bandung melalui Surat No. 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tertanggal 15 Januari 2018 (Bukti T-4) yang menyebutkan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh SMA N 3 Bandung berupa Surat Keterangan Pengganti STTB adalah benar milik Eddy Berutu yaitu dengan kata lain merupakan Calon No. Urut 2 pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 sesuai foto dokumentasi klarifikasi (Bukti T-4a) - Bahwa klarifikasi dimaksud juga telah dipertegas langsung dengan tindakan Teradu (Sudiarman Manik) yang langsung mendatangi SMA N 3 Bandung dan melakukan penelitian terhadap beberapa hal yang dapat memperkuat keabsahan dokumen Calon No. Urut 2 yang pada kesimpulan dari kedatangannya, Teradu memperoleh jawaban dari Pihak SMA N 3 Bandung yang menerangkan Pihak yang bersangkutan adalah Pihak yang menerbitkan STTB Pengganti dimaksud; - Bahwa keyakinan Pihak Teradu terhadap dokumen pendidikan yang dipersyaratkan kepada Calon No. Urut 2 pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 mendasar kepada ketentuan Pasal – Pasal yang diatur dalam Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 hal mana Pihak Teradu juga telah berupaya melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 yaitu berupa melakukan verifikasi langsung kepada sekolah yang menerbitkan STTB Pengganti Calon Bupati No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018; - Bahwa tindakan Para Teradu yang melakukan upaya verifikasi terhadap dokumen – dokumen yang disinyalir terdapat keraguan atau masukan dari masyarakat terkait keabsahan adalah semata – mata demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 yang sesuai dan tunduk kepada ketentuan Peraturan Perundang – undangan terkait Pemilihan dan demi untuk menjaga asas profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 yang menyebutkan “bahwa penyelenggara pemilihan harus berpedoman pada prinsip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” - Bahwa sehubungan dengan kronologi Pengaduan Pengadu yang baru mengetahui pada tanggal 29 Juni 2018apabila ternyata terdapat ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir Pasangan Calon No. Urut 2 dengan ijazah / ijazah pengganti SD dan SMP sehingga Pengadu menduga Pihak Teradu tidak cermat dalam meneliti dokumen persyaratan Pasangan Calon Pasangan Calon No. Urut 2 adalah sebuah dalil yang tidak berdasar kepada kententuan Peraturan Perundang – undangan terkait Pemilihan Kepala Daerah; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) PKPU No.3 Tahun 2017 masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada KPU info@dkpp.go.id Kabupaten / Kota yang telah menetapkan dan mengumumkan pasangan calon serta dokumen persyaratannya; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) PKPU No.3 Tahun 2017 yang menyebutkan “dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan calon.” - Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa : 1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/atau diumumkan. 2) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran, pemohon dapat mengajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai obyek sengketa. - Bahwa dalam kaitannya dengan Laporan/Pengaduan No. 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang diajukan ke Panwaslih Kabupaten Dairi pada tanggal 29 Juni 2018 yang faktanya telah memasuki jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, hal mana upaya hukum tersebut dinilai adalah upaya hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 sehingga laporan dan Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut dapat dikualifisir cacat secara hukum; - Bahwa tindakan Pengadu yang baru mengetahui dan selanjutnya meragukan keabsahan dokumen pendidikan Pasangan Calon No. Urut 2 karena tidak sesuai nama dan tempat lahir pada tanggal 29 Juni 2018 yaitu pada saat jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan surataatau dengan kata lain jauh setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 adalah tidak berdasarkan ketentuan hukum manapun dikarenakan sesuai info@dkpp.go.id ketentuan di atas, Pengadu memiliki hak untuk melakukan sanggahan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengadu ; - Bahwa Pihak Teradu menilai dokumen yang diajukan oleh Calon No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 berupa Surat Keterangan STTB Pengganti No. 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA Negeri 3 Kota Bandung melalui serangkaian penelitian dan verifikasi telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan sehingga terhadap keraguan Pengadu yang mendasar kepada acuan perbandingan Ijazah SD dan SMP milik Calon No. Urut 2 pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 adalah tidak berdasarkan kepada ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – Undang menyebutkan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan walikota dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU No. 3 Tahun 2017 yang mensyaratkan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi persyaratan yaitu berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat ; - Bahwa dalam pokok pengaduannya, bahwa TERADU telah menerima dokumen kelengkapan pasangan calon nomor urut 2 yang melampirkan Ijazah SD St Yoseph II atas nama EDDY K BERUTU , Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP Swasta Kristen Immanuel Medan atas nama EDDY KELENG ATE BERUTU , Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA N 3 Kota Bandung atas nama EDDY BERUTU, bahwa nama yang bersangkutan di tiga dokumen tersebut berlainan, tempat lahir di tiga dokumen tersebut juga berlainan satu sama lainnya, pada Ijazah SD tertulis tempat lahir MEDAN, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP tertuli tempat lahir DOLOK ILIR, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA tertulis tempat lahir LARAS; - Bahwa sehubungan dengan perbedaan nama dan tempat lahir, Pihak Teradu melalui Surat Undangan No. 1201/HK.07-SD/1211/KPU- Kab/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 (Bukti T-5), Surat Undangan No. 1264/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018 (Bukti T-6) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Calon Bupati No. Urut 2 yang menyatakan dalam surat pernyataannya tertanggal 16 Juli 2018(Bukti T-7), menerangkan bahwa perbedaan nama dan tempat lahir yang bersangkutan dalam Ijazah / STTB Pengganti dari SD, SMP dan SMA adalah sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah yang menerbitkan ijazah dan selanjutnya yang bersangkutan sedang memintakan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perbedaan nama dan tempat lahir; - Bahwa dalam uraianya pokok pengaduannya, Bahwa TERADU pada saat meneliti dokumen syarat pencalonan seharusnya meminta penetapan pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir di ketiga dokumen pasangan calon nomor urut 2, penetapan pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir tersebut diatur dalam pasa 93 Ayat 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan yaitu Pencatatan sipil, Pasangan Calon Nomor urut 2 seharusnya memberikan atau mengikut sertakan Penetapan Pengadilan dimaksud sebelum berakhirnya masa info@dkpp.go.id perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 20 Januari 2018, TERADU diwajibkan dan diharuskan melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lam 7 (tujuh) hari. Hal tersebut diatur dalam Pasal 47 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; - Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pernyataan Calon Bupati No. Urut 2 tertanggal 16 Juli 2018 telah menyerahkan kepada Pihak Teradu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018 (Bukti T- 8) terkait penetapan nama dan juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018tentang penetapan tempat lahir (Bukti T-9); - Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa TERADU telah menerima dan meloloskan pasangan calon nomor urut 2 (dua) yang melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA yang tidak disahkan oleh Kepala Dinas terkait. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati telah melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor : 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, beralamat di Jalan Belitung 8 Bandung, Kode Pos 40113 ditandatangani Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung, Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd, namun tidak diketahui oleh instansi yang berwenang, atau tidak diketahui atau dilegalisasi oleh Kepala Dinas terkait, sebagaimana disyaratkan oleh Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014; - Bahwa hal ini telah dijawab dalam pernyataan Saudari Een Rohaeni selaku Kasubbag tata usaha SMA Negeri 3 Bandung, dalam klarifikasi yang telah dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi yang tertuang dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor : 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 pada halaman 6 s/d 7 (Bukti T-10) yang menyatakan :  Bahwa benar surat keterangan Pengganti STTB Nomor: 421.3/450/SMAN 3/BP3.WIL.IV tanggal 7 Desember 2017 an. EDDY BERUTU yang diperbuat oleh Dr. Yeni Gantinim M.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bandung dibubuhi tandatangan diatas materai Rp.6.000,- dan dicap stempel ini adalah format yang sah yang diterbitkan oleh sekolah SMA Negeri 3 Bandung tanpa diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk penertiban Surat Keterangan Pengganti STTB sejak tahun 2017 hingga sampai sekarang ini.  Bahwa untuk penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB sejak tahun 2017 hingga sampai sekarang ini hanya merupakan kebijakan secara administrasi dengan ditandatangani oleh Kepala Sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Dinas kerena sejak tahun 2017 SMA Negeri 3 Bandung sudah berada dalam naungan Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya di bawah naungan Kepala Dinas Kota Bandung  Bahwa SMA Negeri 3 Kota Bandung ada menerima Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh info@dkpp.go.id Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017, dalam melaksanakan tugas administrasi di sekolah. - Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa TERADU tidak teliti dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan atas nama Pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu di dalam suarat Keterangan Pengganti Ijazah 421.3/450/SMAN 3/BP3.WIL.IV Tidak tertulis Nomor Seri Ijazah yang hilang, hal ini melanggar Pasal 6 ayat 5 Peraturan Menteri Pendidika Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. - Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa diketahui Komisioner KPU Kabupaten Dairi yang bertugas melakukan penelitian dan verifikasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA atas nama Eddy Berutu adalah Ketua KPUD Kabupaten Dairi SUDIARMAN MANIK, yang telah dibiayai Negara untuk melakukan verifikasi SKP tersebut ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, namun yang bersangkutan diduga tidak teliti atau diduga sengaja tidak teliti dalam melakukan penelitian/verifikasi tersebut; - Bahwa Pihak Teradu sesungguhnya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen Pasangan Calon Bupati No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 dengan baik, teliti dan hati hati dengan tanpa melalaikan hak konstitusional dari peserta pemilihan manapun dan pastinya telah sesuai dengan asas- asas penyelenggara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian berpedoman pada hal itu, Pihak Teradu telah melakukan tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan terkait pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang berlaku - Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, bahwa penetapan pengadilan Nomor: 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel terkait perbedaan nama, dan Penetapan Pengadilan Nomor 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel terkait perbedaan tempat lahir TIDAK BERARTI atau TIDAK DIANGGAP mengesahkan ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA milik Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, yang dilampirkan tanpa diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau tidak mematuhi Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, TANPA PENGESAHAN DARI LEGALITAS ATAU KEABSAHAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH MILIK Dr. Eddy Keleng Ate Berutu PATUT DIRAGUKAN, sehingga patut diduga bahwa Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) tidak memenuhi syarat pendidikan pasanga calon harus berpendidikan paling rendah Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, hal tersebut diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan walikota menjadi Undang- undang. - Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa TERADU diduga telah melanggar Pasal 180 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 info@dkpp.go.id Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang yang berbunyi ‘Setiap Orang yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum Meloloskan Calon dan/atau Pasangan Calon yang tidak memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 dan Pasal 45’ - Bahwa hal ini telah terbantahkan oleh penyidik GAKUMDU yang tertuang dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor : 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 pada halaman 15(Bukti T-11) yang menyatakan : Sesuai dengan bukti surat 1 (Satu) lembar fotocopy SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB SMA Nomor : 421.3 / 450 / SMA. 3 /BP3. Wil. IV, an. EDDY BERUTU, tertanggal 07 Desember 2017. Benar tidak diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Photocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan juga tidak diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah sesuai dengan surat Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor:423 .7/26562–Set. Disdik, tanggal 31 Agustus 2017 dikarenakan Surat tersebut tidak diketahui oleh pihak SMA Negeri 3 Bandung dan dalam hal ini diperkuat dengan SKPI dari orang lain yang juga berasal dari SMA Negeri 3 Bandung dalam waktu yang hamper bersamaan sehingga dapat dipandang bahwa penerbitan SKPI tersebut merupakan tanggungjawab SMA Negeri 3 Bandung bukan merupakan tanggugjawab terlapor dalam hal KPUD Kabupaten Dairi, menurut pertimbangan Penyidik bahwa ‘Unsur Dengan Sengaja Tidak Terpenuhi’ ‘Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Meloloskan Calon dan/Atau Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 Dan Pasal 45, Unsur pasal ini tidak terpenuhi dikarenakan KPU Kab. Dairi Meloloskan Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU menjadi Calon Bupati Dairi telah sesuai dengan persyaratan Calon dalam hal ini bahwa Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU, telah lulus dari bangku SMA Neg 3 Bandung dengan dibuktikan dengan - SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB SMA Nomor ; 421.3/450/SMA.3/BP3.Wil.IV, an. EDDY BERUTU, tertanggal 07 Desember 2017, an. EDDY BERUTUdan SMA Neg 3 ada mengeluarkan surat Nomor:800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tanggal 15 Januari 2018 Perihal Klarifikasi Ijazah Bakal Calon Bupati. Dan juga Bukti-bukti lain yaitu Fotocopy Register Surat Keluar Milik SMA Neg 3 bandung yang terdapat Surat keluar tenang SKP milik EDDY BERUTU. Dan SKP tersebut dilampirkan dengan Pas Fhoto terbaru dari EDDY BERUTU. - Bahwa sesuai dengan Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU No. 1 Tahun 2010 menyatakatan bahwa “Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota di lakukan pembagian tugas diantara para anggota dalam bentuk divisi,….”, sehingga tidak ada Anggota KPU Kabupaten Dairi bagian Teknis, yang ada adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan. info@dkpp.go.id - Bahwa benar anggota KPU Kab. Dairi Divisi teknis dan seluruh anggota KPU Kab. Dairi yang menanggungjawabi Divisi yang lain turut bertangguangjawab atas hasil Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi. - Dan tidak benar adanya pasangan calon yang melampirkan syarat yang tidak sah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 huruf (c) dan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 50 ayat 2 maka pengesahan pengganti ijazah adalah merupakan kewenangan dari sekolah yang bersangkutan berhubung sekolah tersebut masih beroperasional. - Bahwa benar penetapan pengadilan terkait nama dan tempat lahir diserahkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2 (dua) pada bulan mei tahun 2018 kekantor KPU Dairi yang diterima oleh Satpam KPU Dairi dan selanjutnya penetapan pengadilan tersebut diserahkan oleh satpam kepada anggota KPU Dairi Divisi Teknis. - Bahwa sehubungan telah diterimanya kedua salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, Pihak Teradu menilai kedua kedua salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak ada kaitannya dengan keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan kepada Calon Bupati No. Urut 2 karena Pihak Teradu menilai proses penelitian dan verifikasi yang telah dilakukan terhadap dokumen berupa Surat Keterangan STTB Pengganti No. 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA Negeri 3 Kota Bandung sudah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. - Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menindaklanjuti dan mengkaji Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang telah memenuhi syarat Formil dan menyimpulkan bahwa TERMOHON TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN ADMINISTRASI. - Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah mengirimkan surat Nomor : 1305/HK.07-SD/1211/KPU- Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 019/LP/PB/Kab/02.11.VI/2018, yang ditujukan ke Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi (Bukti T-12), yang pada pokoknya atas Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi memberi jawaban/tanggapan sebagai berikut : 1) Bahwa terkait dengan pokok masalah adanya perbedaan nama, tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang, KPU Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi untuk dimintai keterangan terhadap Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Calon Bupati Dairi), yang pada pokoknya calon bupati yang bersangkutan menyatakan sebagai berikut : a. Bahwa terkait tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah hal tersebut merupakan kewenangan sekolah untuk menerbitkan Ijazah, namun untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana tempat lahir yang benar adalah Dolok Ilir (Salinan Resmi Putusan Penetapan info@dkpp.go.id Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel). b. Bahwa terkait Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan nama dalam ijazah tersebut, namun dalam setiap Ijazah tersebut hanya ada penyingkatan nama saja, dan untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nama yang saya pakai saat ini adalah Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. (Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel). c. Bahwa terkait Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama yang bersangkutan, yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah sebagai berikut : - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut diserahkan karena STTB Asli telah hilang; - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut dimiliki sejak tanggal 7 Desember 2017; - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut tidak diterakan nomor STTB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014, adalah hal tersebut bukan kapasitas yang bersangkutan untuk menjawab, karena itu adalah kewenangan dari institusi yang menyelenggarakan pendidikan tersebut. 2) Bahwa seyogianya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tidak menerima lagi Laporan /Pengaduan Nomor : 019/LP/PB/Kab /02.11/VI/2018., tanggal 29 Juni 2018 karena pengajuannya telah daluwarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota menjadi Undang-Undang. Bahwa senyatanya Laporan/Pengaduan yang diterima Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi adalah tanggal 29 Juni 2018 yaitu telah memasuki Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Penyampaian Hasil Penghitungan Suara kepada PPK). Artinya pembuatan Laporan/Pengaduan tersebut telah melampaui tenggang waktu pengajuan keberatan sengketa proses pemilihan, yaitu 3 (tiga) hari, atau telah melewati tahapan Penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, berbunyi: “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, info@dkpp.go.id Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan calon”; Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, semestinya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tidak menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan dengan alasan telah daluwarsa, apalagi menerbitkan Rekomendasi yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dairi membuat penetapan dan/atau keputusan diluar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. 3) Bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 saat ini telah sampai pada tahapan hasil, dalam hal mana terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 saat ini telah ada Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang materi/dasar permohonan adalah sama, yaitu karena Perbedaan Nama, Tempat Lahir Pada Ijazah dan Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang. Karenanya, untuk menghindari terjadi ketidaksesuaian antara penetapan Keputusan KPU Kabupaten Dairi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas pokok permasalahan tersebut, maka KPU Kabupaten Dairi mengambil sikap menunggu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyelesaikan pokok permasalahan tersebut di atas. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah menerima Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018, Perihal : Balasan Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 (Bukti T-13). Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah membalas surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018, sesuai surat Nomor 1474/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi atas Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018 (Bukti T- 14), dengan jawaban sebagai berikut : 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menyatakan tetap pada materi jawaban sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07-SD/12.11/KPU- Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018; 2) Bahwa terkait masalah adanya perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada ijazah dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang yang digunakan dalam pencalonan Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018, Komisi info@dkpp.go.id Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi terhadap calon bupati yang bersangkutan telah mengklarifikasi bahwa perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada ijazah dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdasarkan Salinan Resmi Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 dan Salinan Resmi Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 yang pada pokoknya menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk persamaan nama pada nama-nama yang berada di dalam dokumen-dokumen Pemohon adalah benar satu nama yaitu Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU sesuai dengan KTP; 3) Bahwa Putusan Pengadilan tersebut diatas, menurut pendapat hukum kami adalah berlaku sebagai hukum yang menyelesaikan masalah perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah, KTP dan Kartu Keluarga An. Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU; 4) Bahwa kata “dapat” yang terdapat pada bunyi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 adalah bersifat fakultatif, dalam artian bahwa KPU Kabupaten Dairi dapat melakukan klarifikasi dalam hal terdapat keraguan terkait perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga yang dipergunakan oleh Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Namun oleh karena masalah perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada dokumen- dokumen sebagaimana dimaksud telah terklarifikasi dan terselesaikan sebagaimana Putusan Pengadilan di atas, maka menurut pendapat hukum kami bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak wajib untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang terkait dengan hal yang sudah jelas hukum tersebut; 5) Bahwa penting kami sampaikan kembali bahwa perbedaan nama dan tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang kemudian direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Dairi, ternyata adalah juga dijadikan sebagai dasar Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Dairi Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Karenanya, patut dan beralasan hukum bagi KPU Kabupaten Dairi menunggu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bersifat final dan mengikat yang menjawab pertanyaan : “Apakah perbedaan nama dan tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang yang digunakan oleh Calon Bupati Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU dapat diterima sebagai dasar pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi tentang Penetapan info@dkpp.go.id Calon Terpilih dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018 Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang diajukan oleh Depriwanto Sitohang, ST.,MM dan Azhar Bintang, SH., sesuai dengan putusan Nomor: 63/PHP.BUP-XVI/2018 dengan Amar Putusan dalam pokok permohonan menyatakan pernyataan pemohon tidak dapat diterima (Bukti T-15) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pihak Teradu menegaskan bahwa tidak satupun dalil-dalil Pengadu dalam Pengaduannya yang berdasar kepada ketentuan hukum terkait pemilihan kepala daerah tahun 2018. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1211011109790003 atas nama Freddy; 2. T-2 Fotocopy Surat Keterangan Pengganti STTB No.421.3/450/SMA.3/BP3.Wil.IV tertanggal 7 Desember yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA Negeri 3 Kota Bandung; 3. T-3 Surat Mohon Klarifikasi No. 63/PL.03.2-SD/1211/KPU- Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Dairi; 4. T-4 Surat Klarifikasi No. 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tertanggal 15 Januari 2018 yang diterbitkan oleh SMA Negeri. 3 Kota Bandung; 5. T-5 Surat Undangan No. 1201/HK.07-SD/1211/KPU- Kab/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Dairi; 6. T-6 Surat Undangan No. 1264/HK.07-SD/1211/KPU- Kab/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Dairi; info@dkpp.go.id 7. T-7 Surat Pernyataan Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2 tertanggal 16 Juli 2018; 8. T-8 Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018; 9. T-9 Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018; 10. T-10 Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 halaman 6 s/d 7; 11. T-11 Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 halaman 15; 12. T-12 Surat KPU Kabupatem Dairi Nomor :1305/HK.07- SD/1211/KPU-Kab/VII/2018; 13. T-13 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018; 14. T-14 Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor:1474/HK.07- SD/1211/KPU-Kab/VIII/2018; 15. T-15 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 63/PHP.BUP- XVI/2018; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DAIRI 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi dalam melaksanakan tugas selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018, telah berusaha melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa KPU Kabupaten Dairi benar telah menerima dokumen syarat Calon berupa ijazah dari masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 pada masa pendaftaran Pasangan Calon dan telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah yang diserahkan oleh masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu mulai dari ijazah tingkat pendidikan SMA sampai jenjang yang lebih tinggi. 3. Bahwa sesuai Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang info@dkpp.go.id dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama Eddy Berutu, bahwa sesuai Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukanatau hilang, calon wajib menyertakan Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari sekolah bersangkutan. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi yang Memenuhi Syarat Pada Pendaftaran Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Pengumuman Nomor 42/PL.03.2-Pu/1211/KPU-Kab/2018, tanggal 11 Januari 2018 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat, namun sampai dengan tanggal 16 Januari 2018, tidak ada tanggapan maupun masukan dari masyarakat terkait dokumen syarat masing-masing Pasangan Calon. 5. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018 Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Dairi yaitu Sudiarman Manik (Ketua KPU Kab. Dairi) bersama dengan Fitri Ujung (Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Serta Angkat (Staf Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik) sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 18/SPT/1211/KPU-Kab/I/2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor 19/SPT/1211/KPU-Kab/I/2018, bertanggal 11 Januari 2018 melakukan klarifikasi atas Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut langsung ke SMA Negeri 3 Kota Bandung sesuai surat Nomor 63/PL.03.2-SD/1211/KPU- Kab/I/2018, 11 Januari 2018, dan Kepala Sekolah SMA tersebut menyatakan Benar bahwa yang bersangkutan adalah lulusan SMA Negeri 3 Bandung sesuai Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bandung Nomor: 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV, tanggal 15 Januari 2018, perihal klarifikasi Ijazah Bakal Calon Bupati. 6. Bahwa Pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Dairi Menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 12/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/II/2018 sebagai berikut : a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Depriwanto Sitohang, ST.,MM., dan Azhar Bintang, SH. Diusulkan oleh Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional. b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. 7. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 KPU Kabupaten Dairi telah Menetapkan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 14/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/II/2018 sebagai berikut : info@dkpp.go.id NOMOR DAFTAR NAMA PARTAI PENGUSUL URUT PASANGAN CALON Calon Bupati : Depriwanto Sitohang, ST.,MM. 1. Partai Golongan Karya 1 2. Partai Amanat Nasional Calon Wakil Bupati : Azhar Bintang, SH. Calon Bupati : 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dr. Eddy Keleng Ate 2. Partai Gerakan Indonesia Berutu Raya 2 3. Partai NasDem Calon Wakil Bupati: 4. Partai Hati Nurani Rakyat 5. Partai Demokrat Jimmy Andrea 6. Partai Keadilan dan Lukita Sihombing. Persatuan Indonesia 8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 274 K/TUN/PILKADA/2018 yang putusannya Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah menetapkanKeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 12/PL.03.2-Kpt/1211/KPU- Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dairi Dalam PemilihanBupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 61/PL.03.3-Kpt/1211/KPU-Kab/V/2018. 9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2018 telah menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 62/PL.03.3- Kpt/1211/KPU-Kab/V/2018 sebagai berikut : a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Depriwanto Sitohang, ST.,MM., dan Azhar Bintang, SH. Diusulkan oleh Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional. b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. c. Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dairi : St. Rimso Maruli Sinaga, SH.,MH dan Bilker Purba, A.Md. 10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2018 Menetapkan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Dalam Pemilihan info@dkpp.go.id Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 63/PL.03.3-Kpt/1211/KPU-Kab/V/2018 sebagai berikut : KETERANGAN DAFTAR NAMA NOMOR (PARTAI PASANGAN URUT PENGUSUL/PERSEORANGAN CALON ) Calon Bupati : Depriwanto Sitohang, 1. Partai Golongan Karya 1 ST.,MM. 2. Partai Amanat Nasional Calon Wakil Bupati : Azhar Bintang, SH. Calon Bupati : 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dr. Eddy Keleng Ate 2. Partai Gerakan Indonesia Berutu Raya 2 3. Partai NasDem Calon Wakil Bupati : 4. Partai Hati Nurani Rakyat 5. Partai Demokrat Jimmy Andrea Lukita 6. Partai Keadilan dan Sihombing. Persatuan Indonesia Calon Bupati : St. Rimso Maruli Sinaga, SH.,MH. 3 Perseorangan Calon Wakil Bupati : Bilker Purba, A.Md. 11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 pukul 10.00 WIB s/d Selesai KPU Kabupaten Dairi telah menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Pawaslih Kabupaten Dairi sesuai surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor 1024/K.PANWASLIH-03/PM.05.02/06/2018, tanggal 29 Juni 2018, hal Undangan Klarifikasi, yang mana pada klarifikasi tersebut Anggota KPU Kabupaten Dairi Divisi Teknis Penyelenggaraan yaitu Freddy telah dimintai keterangan terkait dengan: - Tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang disampaikan oleh Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Bakal Calon Bupati Dairi) pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018; - Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan oleh Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Bakal Calon Bupati Dairi) pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018; info@dkpp.go.id - Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama Eddy Berutu, yang disampaikan oleh Dr. Eddy Keleng Ate Berutu pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018. 12. Bahwa setelah Anggota KPU Kabupaten Dairi Divisi Teknis Penyelenggaraan yaitu Freddy telah selesai dimintai keterangannya, maka dilanjutkan kembali dengan klarifikasi untuk diminta keterangan kepada Ketua KPU Kabupaten Dairi yaitu Sudiarman Manik, yang mana selaku Ketua Tim yang melakukan klarifikasi ke sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung dan masing-masing telah menandatangani Berita Acara Klarifikasi. 13. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 KPU Kabupaten Dairi telah menerima surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi sesuai surat Nomor 1029/K.PANWASLIH-03/PM.05.02/07/2018, tanggal 4 Juli 2018, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang disertai dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 019/LP/ PB/Kab/02.11/VI/2018, yang mana pokok masalah yaitu Perbedaan Nama, Tempat Lahir Pada Ijazah dan Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang hilang. Dalam Kajian tersebut telah membuat Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan serta analisa dugaan pelanggaran, bahwa secara syarat formil laporan pelapor telah memenuhi syarat formil dan terhadap materi laporan yang disampaikan Dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dairi Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi. Selanjutnya Rekomendasi kajian dugaan pelanggaran tersebut yaitu sebagai berikut : a. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk mencermati, meneliti dan menilai kembali keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan yang diberikan pada saat pendaftaran calon bupati dairi, yakni keabsahan kependudukan yaitu kesesuaian kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, serta kebenaran dan keabsahan surat keterangan pengganti STTB nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Serta memasukkan point Permendikbud menjadi salah satu dasar tindakan administrasi. b. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk memberikan sanksi jika terbukti ada ketidaksesuaian syarat-syarat dokumen calon yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan hasil penelitian dan penilaian kepada Panwaslih Kabupaten Dairi serta mengumumkan hasil penelitian sebelum Penetapan Hasil Pasangan Calon 14. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah menetapakan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 85/PL.03.6- Kpt/1211/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 dengan Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sebagai berikut : a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 1 Depriwanto Sitohang, ST.,MM., dan Azhar Bintang, SH., dengan perolehan suara sebanyak 59.228 (lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan) suara. info@dkpp.go.id b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 2 Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing, dengan perolehan suara sebanyak 86.838 (delapan puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan) suara. c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DairiNomor Urut 3 St. Rimso Maruli Sinaga, SH.,MH dan Bilker Purba, A.Md., dengan perolehan suara sebanyak 1.418 (seribu empat ratus delapan belas) suara. 15. Bahwa terkait adanya Rekomendasi tersebut pada angka 13, KPU Kabupaten Dairi langsung melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, yang mana konsultasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2018, dan dari Konsultasi tersebut KPU Kabupaten Dairi menyepakati akan menempuh langkah melakukan klarifikasi langsung kepada Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Calon Bupati Dairi) terkait permasalahan di atas. Hal tersebut dilaksanakan karena untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan surat Keterangan pengganti STTB nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Serta memasukkan point Permendikbud menjadi salah satu dasar tindakan administrasi tidak akan mungkin lagi dilakukan sebab jadwal tahapan pelaksanaan verifikasi telah terlewati. 16. Bahwa Selanjutnya berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 1201/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 6 Juli 2018, perihal Undangan Klarifikasi, telah mengundang Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, untuk dimintai klarifikasinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Juli 2018, namun undangan tersebut tidak terpenuhi karena sesuai surat dari Tim Kampanye Dr. Eddy K.A. Berutu Nomor 0220/TK/Eddy-Jimmy/VII/2018, tanggal 9 Juli 2018, hal Undangan Klarifikasi, yang menerangkan Dr. Eddy Keleng Ate Berutu berhalangan dikarenakan pada hari dan tanggal yang sama yang bersangkutan harus memenuhi undangan DPD Partai HANURA Provinsi Sumatera Utara, dan menjadwalkan pelaksanaan Klarifikasi tersebut menjadi hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, pada waktu dan tempat yang sama. 17. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Dairi pada tanggal 12 Juli 2018 telah menerima surat dari Tim Kampanye Dr. Eddy K.A. Berutu Nomor 0221/TK/Eddy-Jimmy/VII/2018, tanggal 12 Juli 2018, hal Undangan Klarifikasi, yang pada pokok surat tersebut menerangkan bahwa Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sedang dalam keadaan sakit, dan memohon kepada KPU Kabupaten Dairi untuk menunda Klarifikasi tersebut sampai yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Bahwa dalam surat tersebut turut dilampirkan Surat Keterangan Sakit dari dr. Dewanta Tjandra yang menerangkan yang bersangkutan sehubungan dengan penyakitnya maka diberikan istirahat lima hari terhitung mulai tanggal 12 Juli sampai 16 Juli 2018, sehingga Klarifikasi tersebut ditunda kembali. 18. Bahwa selanjutnya mengingat pentingnya klarifikasi ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi kembali mengirimkan Surat Undangan kepada Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sesuai surat Nomor 1264/HK.07- SD/1211/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 13 Juli 2018, perihal Undangan Klarifikasi, yang pada pokok surat tersebut kembali mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait permasalahan di atas, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, tempat Kantor KPU Kabupaten Dairi. info@dkpp.go.id 19. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut di Kantor KPU Kabupaten Dairi, dan dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut yang bersangkutan telah memberikan keterangan sesuai yang dimintakan dan bersedia untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan sesuai keterangan yang telah disampaikan pada saat pertemuan klarifikasi tersebut yaitu sebagai berikut : a. Bahwa terkait tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah hal tersebut merupakan kewenangan sekolah untuk menerbitkan Ijazah, namun untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana tempat lahir yang benar adalah Dolok Ilir (Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel). b. Bahwa terkait Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan nama dalam ijazah tersebut, namun dalam setiap Ijazah tersebut hanya ada penyingkatan nama saja, dan untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nama yang saya pakai saat ini adalah Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel). c. Bahwa terkait Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama yang bersangkutan, yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah sebagai berikut : - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut diserahkan karena STTB Asli telah hilang; - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut dimiliki sejak tanggal 7 Desember 2017; - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut tidak diterakan nomor STTB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014, adalah hal tersebut bukan kapasitas yang bersangkutan untuk menjawab, karena itu adalah kewenangan dari institusi yang menyelenggarakan pendidikan tersebut. 20. Selanjutnya Dr. Eddy Keleng Ate berutu telah menyerahkan beberapa dokumen terkait yang berhubungan dengan klarifikasi tersebut yaitu berupa: a. Fotocopy Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel; b. Fotocopy Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.; c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; d. Fotocopy Kartu Keluarga; e. Fotocopy Akta Kelahiran; 21. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah mengirimkan surat Nomor : 1305/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten info@dkpp.go.id Dairi terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 019/LP/PB/Kab/02.11.VI/2018, yang ditujukan ke Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi, yang pada pokoknya atas Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi memberi jawaban/tanggapan sebagai berikut : 1) Bahwa terkait dengan pokok masalah adanya perbedaan nama, tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang, KPU Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi untuk dimintai keterangan terhadap Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Calon Bupati Dairi), yang pada pokoknya calon bupati yang bersangkutan menyatakan sebagai berikut : a. Bahwa terkait tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah hal tersebut merupakan kewenangan sekolah untuk menerbitkan Ijazah, namun untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana tempat lahir yang benar adalah Dolok Ilir (Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel). b. Bahwa terkait Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan nama dalam ijazah tersebut, namun dalam setiap Ijazah tersebut hanya ada penyingkatan nama saja, dan untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nama yang saya pakai saat ini adalah Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. (Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel). c. Bahwa terkait Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama yang bersangkutan, yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah sebagai berikut : - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut diserahkan karena STTB Asli telah hilang; - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut dimiliki sejak tanggal 7 Desember 2017; - Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut tidak diterakan nomor STTB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014, adalah hal tersebut bukan kapasitas yang bersangkutan untuk menjawab, karena itu adalah kewenangan dari institusi yang menyelenggarakan pendidikan tersebut. 2) Bahwa seyogianya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tidak menerima lagi Laporan/Pengaduan Nomor : 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018., tanggal 29 Juni 2018 karena pengajuannya telah daluwarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 info@dkpp.go.id Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota menjadi Undang- Undang. Bahwa senyatanya Laporan/Pengaduan yang diterima Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi adalah tanggal 29 Juni 2018 yaitu telah memasuki Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Penyampaian Hasil Penghitungan Suara kepada PPK). Artinya pembuatan Laporan/Pengaduan tersebut telah melampaui tenggang waktu pengajuan keberatan sengketa proses pemilihan, yaitu 3 (tiga) hari, atau telah melewati tahapan Penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, berbunyi: “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan calon”; Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, semestinya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tidak menerima Laporan terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan dengan alasan telah daluwarsa, apalagi menerbitkan Rekomendasi yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dairi membuat penetapan dan/atau keputusan diluar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. 3) Bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 saat ini telah sampai pada tahapan hasil, dalam hal mana terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 saat ini telah ada Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang materi/dasar permohonan adalah sama, yaitu karena Perbedaan Nama, Tempat Lahir Pada Ijazah dan Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang. Karenanya, untuk menghindari terjadi ketidaksesuaian antara penetapan Keputusan KPU Kabupaten Dairi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas pokok permasalahan tersebut, maka KPU Kabupaten Dairi mengambil sikap menunggu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyelesaikan pokok permasalahan tersebut di atas. 22. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah menerima Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018, Perihal : Balasan Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07- SD/1211/KPU-Kab/VII/2018; 23. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah membalas surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018, sesuai surat Nomor 1474/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi atas Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH- info@dkpp.go.id 03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018, dengan jawaban sebagai berikut : 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menyatakan tetap pada materi jawaban sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07-SD/12.11/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018; 2) Bahwa terkait masalah adanya perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada ijazah dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang yang digunakan dalam pencalonan Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi terhadap calon bupati yang bersangkutan telah mengklarifikasi bahwa perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada ijazah dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga berdasarkan Salinan Resmi Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 dan Salinan Resmi Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 yang pada pokoknya menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk persamaan nama pada nama-nama yang berada di dalam dokumen-dokumen Pemohon adalah benar satu nama yaitu Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU sesuai dengan KTP; 3) Bahwa Putusan Pengadilan tersebut diatas, menurut pendapat hukum kami adalah berlaku sebagai hukum yang menyelesaikan masalah perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah, KTP dan Kartu Keluarga An. Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU; 4) Bahwa kata “dapat” yang terdapat pada bunyi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 adalah bersifat fakultatif, dalam artian bahwa KPU Kabupaten Dairi dapat melakukan klarifikasi dalam hal terdapat keraguan terkait perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga yang dipergunakan oleh Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Namun oleh karena masalah perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud telah terklarifikasi dan terselesaikan sebagaimana Putusan Pengadilan di atas, maka menurut pendapat hukum kami bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak wajib untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang terkait dengan hal yang sudah jelas hukum tersebut; 5) Bahwa penting kami sampaikan kembali bahwa perbedaan nama dan tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang kemudian direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Dairi, ternyata adalah juga dijadikan sebagai dasar Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
info@dkpp.go.id [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan info@dkpp.go.id demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya, yakni; [4.1.1] Para Teradu telah menerima dan meloloskan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 Nomor Urut 2, a.n. Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang pada saat pendaftaran terbukti melampirkan 3 (tiga) dokumen ijazah/pengganti (SD, SMP, dan SMA) dengan penulisan nama dan penyebutan tempat lahir yang berbeda; [4.1.2] Para Teradu tidak teliti dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang hanya menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tanpa mencantumkan nomor seri ijazah yang hilang. Hal ini melanggar Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah yang dengan jelas menyatakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah harus sesuai dengan format 1A: Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih beroperasi) yang harus mencantumkan nomor seri ijazah yang hilang di dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh para Teradu. [4.2.1] Dalam persidangan para Teradu menjelaskan dalil-dalil Pengadu adalah mengada-ada. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang–undang menyebutkan bahwa, Pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yaitu pasangan calon gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi persyaratan berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Dokumen syarat calon yang dilampirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, a.n. Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, berupa fotokopi Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMAN 3 Kota Bandung, telah Teradu klarifikasi sesuai Ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan, ”Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”. Pada tanggal 11 Januari 2018, para Teradu meminta klarifikasi kepada pihak SMAN 3 Kota Bandung terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB milik Calon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018. Pihak SMAN 3 Kota Bandung melalui Surat No. info@dkpp.go.id 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tanggal 15 Januari 2018 menyebutkan bahwa, dokumen yang diterbitkan oleh SMAN 3 Bandung berupa Surat Keterangan Pengganti STTB adalah benar milik Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. Terhadap perbedaan nama dan tempat lahir, para Teradu telah dua kali berkirim surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui Surat Undangan Nomor 1201/HK.07-SD/1211/KPU- Kab/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 dan Surat Undangan Nomor 1264/HK.07- SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018. Pada tanggal 16 Juli 2018 pihak SMAN 3 Kota Bandung hadir dan memberikan penjelasan bahwa perbedaan nama dan tempat lahir dalam Ijazah/STTB Pengganti dari SD, SMP dan SMA sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah yang menerbitkan ijazah. Terkait perbedaan nama dan tempat lahir juga telah diterbitkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [4.2.2] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu tidak teliti dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah tidak benar. Para Teradu telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 dengan baik, teliti, dan hati-hati tanpa melalaikan hak konstitusional dari peserta pemilihan manapun dan telah sesuai dengan asas-asas penyelenggara pemilihan. Para Teradu menjelaskan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam mencalonkan diri sebagai calon bupati telah melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. STTB tersebut ditandatangani Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Bandung, namun tidak diketahui dan dilegalisasi oleh instansi atau Kepala Dinas terkait, sebagaimana disyaratkan oleh Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai dengan pernyataan Kasubbag Tata Usaha SMA Negeri 3 Bandung Een Rohaeni, STTB Nomor 421.3/450/SMAN 3/BP3.WIL.IV tanggal 7 Desember 2017 adalah format yang sah yang diterbitkan oleh SMAN 3 Bandung tanpa diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk Penertiban Surat Keterangan Pengganti STTB sejak tahun 2017. Sejak tahun 2017 SMAN 3 Bandung sudah berada dalam naungan Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya di bawah naungan Kepala Dinas Kota Bandung dan telah menerima Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap dokumen syarat Calon Nomor urut 2 Eddy Keleng Ate Berutu yakni Surat Pengganti Ijazah (SKPI) Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMAN 3 Kota Bandung adalah benar dengan orang yang sama. Bahwa para Teradu telah meminta klarifikasi kepada Kasubbag Tata Usaha SMA Negeri 3 Bandung Een Rohaeni terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB milik Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dairi Nomor urut 2 pada tanggal 11 Januari 2018. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2018, para Teradu mendapat jawaban dari SMAN 3 Bandung melalui Surat No. 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV., yang pada intinya menjelaskan Surat info@dkpp.go.id Keterangan Pengganti STTB adalah benar milik Eddy Berutu. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pada tanggal 15 Januari 2018 Teradu I bersama Kepala Sub Bagian Logistik KPU Kabupaten Dairi Fitri Ujung melakukan verfikasi langsung ke SMAN 3 Bandung. Pada tanggal 16 Juli 2018, para Teradu telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Mei 2018 terkait penetapan nama dan juga telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 24 Mei 2018 tentang Penetapan Tempat Lahir. Terhadap penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB sejak tahun 2017 SMA Negeri 3 Bandung berada dalam naungan Provinsi Jawa Barat dan hanya ditandatangani oleh Kepala Sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Dinas. Selain hal tersebut, Surat Keterangan pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan juga tidak diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan (BP3). Dengan demikian para Teradu telah melaksanakan verifikasi Keabsahan Ijazah dari Eddy Keleng Ate Berutu sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dan sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sudiarman Manik selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi dan Teradu II Freddy selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id