III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu I
[2.1] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Dairi Periode tahun 2014-2019
Nomor Urut 4 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/ 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi
Tahun 2013, Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor :
16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 dan
Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 20/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun
2013.
[2.2] Bahwa Pengadu pada tanggal 22 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
akta penerimaan pengaduan Nomor 209/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 105/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan hal-hal sebagai berikut :
1. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Dairi, atas nama KRA Johnny
Sitohang Adinegoro yang Tidak Memenuhi Syarat administrasi pencalonan
dikarenakan KRA Johnny Sitohang hanya menyerahkan foto copy Surat
Keterangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yakni dalam bentuk : a. Surat Keterangan Kepala Sekolah SD Swasta
Parulian yang tidak berpenghargaan sama dengan Ijazah SD; b. Surat
Keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian yang tidak berpenghargaan
sama dengan Ijazah SMP;
2. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Dairi atas nama KRA Johnny
Sitohang Adinegoro yang Tidak Memenuhi Syarat ijazah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini semakin diperkuat
3
dengan rekaman audio visual (menit 2) mengenai keterangan Kepala Sekolah
SMP Swasta Parulian Medan yang pada intinya menerangkan bahwa SMP
Swasta Parulian I Medan hanya menerbitkan Surat Keterangan Tanda
Tamat/Lulus atas nama Calon Bupati Dairi Johnny Sitohang;
3. Tindakan Para Teradu ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Peraturan KPU RI No.09 Tahun 2012) yang menentukan :
”Syarat Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpendidikan
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah
yang bersangkutan; atau
c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang
dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional
dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/
Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada;
d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh
sekolah yang bersangkutan.”
Tindakan Para Teradu ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 16
Peraturan KPU RI No.09 Tahun 2012 yang menggariskan:
(1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan
sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus
dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib
menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah
bersangkutan.
(3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah
tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat
keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat
sekolah dimaksud pernah berdiri.
4. Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59
Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,
Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat
4
Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang
Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar memberikan
penjelasan bahwa ” Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat
pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang
peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional”;
5. Bahwa Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati
Dairi KRA Johnny Sitohang kepada Para Teradu, bukanlah merupakan ijazah
dan bukan juga sebagai Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang resmi
dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008;
6. Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang
diserahkan Calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang sebagai Pengganti Ijazah
SD dan SMP bukanlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang resmi
dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB, yang mana hal ini semakin diperjelas dengan Rekaman Audio
Visual keterangan Ketua KPU Kab. Dairi (Teradu I) (dimulai dari menit 22)
dan salah seorang Anggota KPU Kab. Dairi (Tambar Malum Sagala, SH/Teradu
III) yang pada intinya menerangkan bahwa KPU Kab. Dairi hanya menerima
Surat Keterangan Tanda Tamat/Lulus atas nama Calon Bupati Dairi Jhoiny
Sitohang;
7. Bahwa Teradu I sebagaimana hasil Pembicaraan audio visual tersebut telah
membuat pernyataan yang kontradiktif yang sangat bertentangan satu dengan
yang lain yakni dengan mengatakan disatu sisi Teradu I mengakui belum
mengetahui secarai baik dan benar apa yang dimaksud dengan SKPI, namun
disatu sisi lagi Teradu I telah mengatakan bahwa terkait dengan ijazah Calon
Bupati Dairi Johnny Sitohang telah selesai di tingkat Para Teradu ;
8. Bahwa selanjutnya, Teradu III pada pembicaraan audio visual tersebut telah
memberikan pernyataan yang semakin menyesatkan dimana Teradu III
memberikan penjelasan bahwa terkait ijazah Calon Bupati Dairi Johnny
Sitohang ditingkat KPU Dairi telah dianggap selesai dengan berpedoman pada
adanya SP-3 dari Poldasu tahun 2004 dan adanya putusan Mahkamah
Konstitusi tahun 2008 serta adanya penjelasan dari sekolah Parulian terkait
Ijazah tersebut ;
9. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa Teradu III telah bertindak secara tidak
professional sebagai penyelenggara pemilu, karena tidak memahami peraturan
yang berlaku mengenai persyaratan pendidikan calon bupati sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 peraturan KPU nomor 9 tahun
5
2012, dengan kata lain Teradu III hanya mencari-cari alasan pemebenar
sebagai dasar Para Teradu untuk meloloskan KRA Johnny Sitohang Adinegoro;
10. Bahwa Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati
Dairi KRA Johnny Sitohang bukanlah syarat administrasi sebagaimana yang
ditentukan pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 untuk digunakan sebagai
Syarat Pencalonan Bupati Dairi, sebagaimana terbukti dari rekaman audio
visual (mulai dari menit 7.40) pada saat Calon Bupati Dairi KRA Johnny
Sitohang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Dairi tahun 2013;
11. Bahwa Para Teradu telah tidak melakukan verifikasi yang benar terhadap
Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati Dairi KRA
Johnny Sitohang Adinegoro sebagaimana ditentukan Pasal 92 Peraturan KPU
No. 9 Tahun 2012 yang pada pokoknya mengatur:
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan
beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi
dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang,
pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
bakal pasangan calon, yaitu:
a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas
administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan
calon paling lama 7 (tujuh) hari;
b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran
dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut;
c. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan
melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai
Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai
politik yang bersangkutan;
d. dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau keraguan terhadap bukti
pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon yang
bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri;
e. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan
melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian
Dalam Negeri;
6
f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama dan gelar
kesarjanaan dengan identitas bakal pasangan calon sebagaimana
tercantum pada KTP, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan
penelitian dan klarifikasi terhadap daftar riwayat hidup dan ijazah yang
disampaikan oleh bakal calon yang bersangkutan kepada instansi yang
berwenang.
12. Bahwa tentang ketidakabsahan ijazah calon Bupati KRA Johnny Sitohang
Adinegoro tersebut di atas, juga telah ditegaskan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi melalui suratnya Nomor : 461/PANWASLU-
DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013, yang menyimpulkan bahwa Surat
Keterangan Pengganti ijazah/STTB dari Johnny Sitohang berdasarkan Surat
Keterangan No.385/A.47/SMP-1984 tanggal 17 Februari 1984 terbukti tidak
sesuai dengan Pasal 16 Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun
2012. Namun Para Teradu tetap menerima dan meloloskan calon Bupati KRA
Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon Bupati Kabupaten Dairi;
13. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 telah bertindak melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 11 huruf a Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
14. Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati
Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si.
dengan tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Barisan Nasional dan Partai
Pelopor yang sah secara hukum. Pengadu pada tanggal 6 Juli 2013 telah
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dairi Periode tahun 2014-2019 kepada Para Teradu sebagai Komisioner
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, sebagaimana bukti tanda terima tertanggal
6 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Surung Simanjuntak, SS;
15. Para Teradu yang menetapkan Pasangan Calon Passiona Sihombing dan
Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si sebagai Calon Bupati Dairi / Calon Wakil
Bupati Dairi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena
Teradu telah menetapkan 2 (dua) partai Pendukung Pengadu (Partai Barisan
Nasional dan Partai Pelopor) sebagai partai pendukung Pasangan Calon
Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si;
16. Bahwa apabila seandainya Para Teradu menemukan dualisme kepengurusan
partai pendukung dalam Pencalonan Pengadu dengan Pasangan Calon
Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si, Teradu seharusnya
7
melakukan verifikasi partai pendukung sesuai dengan Peraturan KPU N0.9
Tahun 2012;
17. Bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan KPU N0.9 Tahun 2012 menentukan: ”Dalam
hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada
lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya
menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik
atau gabungan partai politik yang sah”;
Bahwa Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dualisme
kepengurusan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sebagaiman
ditentukan Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 yang mengatur; KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta
lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan
melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus
partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal
pasangan calon, yaitu:
a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas
administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon
paling lama 7 (tujuh) hari;
b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen
yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut;
c. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh
Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang
diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang
berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik
atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya
sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang
bersangkutan;
d. dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau keraguan terhadap bukti
pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai
Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa
jabatan dalam jabatan yang sama, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan
yang di buat oleh calon yang bersangkutan kepada Kementerian Dalam
Negeri;
e. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua
atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi
kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang
oleh Kementerian Dalam Negeri;
8
f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama dan gelar
kesarjanaan dengan identitas bakal pasangan calon sebagaimana
tercantum pada KTP, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap daftar riwayat hidup dan
ijazah yang disampaikan oleh bakal calon yang bersangkutan kepada
instansi yang berwenang.
18. Bahwa Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dualisme
kepengurusan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor diperkuat dengan
Surat Pernyataan dari Ketua Umum Partai Barnas dan Surat Pernyataan dari
Ketua Umum Partai Pelopor yang pada intinya menyatakan bahwa Para
Teradu tidak pernah melakukan klarikasi terkait dengan adanya dukungan
ganda kepada Pengadu dan Pasangan Calon Passiona Sihombing dan
Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si dari Partai Barnas dan Partai Pelopor;
19. Bahwa Para Teradu yang telah mengetahui adanya dukungan ganda 2 (dua)
partai politik, tetapi tidak melakukan klarifikasi kepada pengurus DPP Parpol
Pendukung (Partai BARNAS dan Partai PELOPOR) sebagaimana disyaratkan
Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012, dikwalifisir sebagai tindakan
penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang telah menguntungkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Passiona Sihombing dan Insanuddin
Lingga, S.Sos, M, Si, dan sangat merugikan Pengadu ;
20. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberitahukan kepada Pengadu tentang
adanya dukungan ganda partai BARNAS dan partai PELOPOR untuk
mendukung pencalonan Pengadu dan calon pasangan calon bupati Passiona
Sihombing sebagaiamana ditentukan dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun
2012 jo. Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpt/KPU-Kab-
002.434790/2013;
21. Bahwa selain itu Para Teradu telah tidak melaksanakan tahapan, program dan
jadwal penyelenggaraan Pemilukada kabupaten Dairi tahun 2013 yakni
tentang kegiatan Penyampaian/Pemberitahuan hasil Penelitian serta Penelitian
Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Pasangan Calon, yang
seyogianya dilakukan Para Teradu pada tanggal 30 Juli 2013 dan 12 Agustus
2013 ;
22. Bahwa oleh karena Para Teradu telah tidak melakukan penyampaian hasil
penelitian kepada Pengadu pada tanggal 30 Juli 2013, maka Pengadu melalui
tim advokasi hukum telah mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan
nomor :001/TA-LD/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Keberatan atas
tindakan KPU Dairi yang telah tidak melaksanakan tahapan
Penyampaian/Pemberitahuan hasil Penelitian kepada Pengadu;
23. Bahwa faktanya Para Teradu tidak pernah merespon surat Pengadu tertanggal
31 Juli 2013 tersebut di atas. Bahwa Pengadu tetap menunggu tindakan Para
9
Teradu sesuai dengan kewajiban Para Teradu untuk melanjutkan
pelaksanakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada
Dairi. Faktanya Para Teradu tetap tidak melaksanakannya. Namun Para
Teradu telah memberikan Surat Pemberitahuan kepada Pengadu yang diterima
Pengadu tanggal 31 Juli 2013 pukul 19.00 wib dengan nomor surat 735/KPU-
Kab-002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013, yang tetap tidak merespon
surat Pengadu tertanggal 31 Juli 2013 tersebut;
24. Bahwa surat pemberitahuan dari Para Teradu Nomor 735/KPU-Kab-
002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 (vide Bukti P-13) tersebut, juga
tidak ada menyinggung surat Pengadu tertanggal 31 Juli 2013, serta tidak ada
menyatakan bahwa Partai PELOPOR dan Partai BARNAS tidak memenuhi
syarat sebagai partai politik pendukung pencalonan Pengadu;
25. Bahwa seandainya benar (quad non) format surat pemberitahuan hasil
penelitian berkas dari Para Teradu Nomor 735/KPU-Kab-002.434790/VII/2013
tanggal 30 Juli 2013 (vide Bukti P-13), akan tetapi isi daripada surat, tersebut
telah menunjukan bahwa kekurangan berkas pengadu hanya sebatas untuk
melengkapai kekurangan berkas berupa Surat Tanda Terima Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dari Instansi yang berwenang (a.n Luhut
Matondang dan Maradu Gading Lingga) dan Tanda Terima Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir (a.n Maradu Gading Lingga) dan tidak ada sama
sekali menyinggung hal-hal yang terkait dengan dukungan partai Pengadu.
Dengan demikian dukungan Partai Barnas dan Partai Pelopor adalah sah
sebagai partai pendukung Pengadu;
26. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013 Para Teradu langsung mengumumkan
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi dengan menyatakan dukungan
Partai BARNAS dan Partai Pelopor dinyatakan sah kepada Pasangan Calon
Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si,;
27. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak memberitahukan secara tertulis
kepada gabungan partai politik pendukung pencalonan Pengadu dan atau
Pengadu mengenai jenis berkas yang belum lengkap dan tidak memenuhi
syarat disertai alasannya telah menguntungkan pasangan Passiona Sihombing
dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si, dan merugikan Pengadu;
28. Bahwa kerugian Pengadu akibat tindakan Para Teradu yang tidak melakukan
seluruh Tahapan Program dan Jadwal Pemilukada Kabupaten Dairi
sebagaimana disyaratkan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 jo Keputusan
KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tertanggal
17 Juli 2013 [Bukti P-18] telah merugikan Pengadu dalam bentuk mengurangi
potensi perolehan suara sah Pengadu dalam pemilukada kabupaten Dairi yakni
10
sebesar 20.011 suara (penjumlahan dari suara sah partai BARNAS dan Pelopor
pada Pemilu Legislatif tahun 2009);
29. Bahwa berdasarkan point di atas dalam pengaduan ini, Para Teradu dalam
menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Dairi Tahun 2013 telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c, e, dan
f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf d dan f
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11
dan 13 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
30. Para Teradu telah Tidak Melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi 2013 sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpt/KPU-Kab-
002.434790/2013 tertanggal 17 Juli 2013 (vide Bukti P-19) yaitu tentang
penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian yang seyogianya dilaksanakan
tanggal 30 Juli 2013 dan tentang penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan
persyaratan Pasangan Calo yang seyogianya dilaksanakan tanggal 12 Agutus
2013. Pengadu melalui tim advokasi hukum telah mengirimkan surat kepada
Para Teradu dengan nomor :001/TA-LD/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal
Keberatan atas tindakan KPU Dairi yang telah tidak melaksanakan tahapan
Penyampaian/Pemberitahuan hasil Penelitian kepada Pengadu;
31. Bahwa selanjutnya Pengadu telah menerima surat Para Teradu Nomor:
735/KPU-Kab-002.434790/VII/2013, Tanggal 30 Juli 2013 pukul 19.00 wib
(vide Bukti P-13) yang tidak ada hubungannya dengan surat Pengadu
tertanggal 31 Juli 2013 serta sangat berbeda dengan format surat
penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian yang dibuat oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah lainnya, dalam hal ini sebagai pembanding adalah
format surat yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan KPU
Kabupaten Deli Serdang;
32. Bahwa surat pemberitahuan hasil penelitian berkas bakal calon kepala daerah
yang diberikan oleh Para Teradu telah melanggar tahapan dan jadwal, tidak
terbuka, karena tidak menyampaikan keabsahan dukungan partai kepada
seluruh bakal calon, dan juga tidak menyampaikan kelengkapan maupun
kekurangan berkas seluruh bakal calon;
33. Bahwa tindakan perubahan tahapan penyampaian/pemberitahuan hasil
penelitan dan format surat penyampaian/pemberitahuan hasil penelitan yang
dikirimkan Para Teradu kepada Pengadu tersebut sangat berbeda dengan
format surat penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian yang dibuat oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah lainnya, sehingga patut diduga tindakan
tersebut adalah sebagai upaya dari Para Teradu untuk menutupi
11
kekurangan persyaratan administrasi atau adanya persyaratan
administrasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan sehingga
dapat dimanfaatkan Para Teradu, Calon Bupati Nomor urut 1 (satu) KRA
Johnny Sitohang Adinegoro dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Nomor urut 2 (dua) Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M,Si
agar memenuhi syarat sebagai Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi;
KESIMPULAN
[2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan kesimpulan
dari aduan Pengadu yakni sebagai berikut:
1. Pengadu menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan
oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi dalam bentuk
:
a. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang
Adinegoro yang Tidak Memenuhi Syarat administrasi pencalonan;
b. Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati
Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si.
dengan tidak melakukan verifikasi terhadap DPP Partai Politik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Para Teradu telah melanggar tahapan dan jadwal dan telah Tidak
Menyampaikan Secara Benar Hasil Penelitian Administrasi Pencalonan
Bupati/Wakil Bupati Dairi.
2. Tindakan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada point kesimpulan
pengaduan ini dikwalifisir sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c, e, dan f, Pasal 10
huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf d dan f Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13
Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.4] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam
Pasal Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c, e, dan f, Pasal 10 huruf a dan b,
Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf d dan f Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
12
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang
Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan/atau
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi ;
4. Memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor
15/Kpts/KPU-Kab—002.434790/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, sepanjang mengatur
tentang calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro dan Pasangan calon
Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si, selambat-lambatnya
3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) ;
5. Menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pemilihan
Umum Kabupaten Dairi Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 terbukti mengandung unsur-
unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, sepanjang
mengatur tentang calon Bupati KRA Johny Sitohang Adinegoro dan Pasangan
calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si ;
6. Menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
20/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 terbukti
mengandung unsur-unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum, sepanjang mengatur tentang calon Bupati KRA Johny Sitohang
Adinegoro dan Pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga,
S.Sos, M.Si ;
7. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum Pengumuman Nomor : 822/KPU-Kab-002.434790/VIII/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 sepanjang mengatur
tentang calon Bupati KRA Johny Sitohang Adinegoro dan Pasangan calon
Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si;
8. Menyatakan sah berkekuatan hukum surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi Nomor : 461/PANWASLU-DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus
2013;
13
9. Menyatakan Calon Bupati Dairi KRA JOHNNY SITOHANG ADINEGORO tidak
sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Dairi;
10. Menyatakan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi atas nama PASSIONA
SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA, S.Sos, M,Si tidak sah dan tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi;
11. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk mematuhi
dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
12. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
[2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu 1 mengajukan
yakni sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Formulir Pencalonan Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK.
Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK.
Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK.
2. P-2 Surat Keputusan KPU Kab. Dairi Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/ 2013. Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013
3. P-3 Peraturan KPU No: 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
4. P-4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No: 59 Tahun 2008 Tentang
Pengesahan Fotocopy Izajah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama
dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.
5. P-5 Surat Keterangan Kepala Sekolah SD Swasta Paraulian No:104/SD-
YPP/II/2004. Tertanggal 21 Februari 2004
6. P-6 Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian No:
385/A.47/SMP-YPP/1984. Tertanggal 17 Februari 1984
7. P-7 Rekaman Audio Visual keterangan Ketua KPU Kab. Dairi
(Veryanto Sitohang) dan Anggota KPU Kab. Dairi (Tambar Malum
Sagala, SH) Tentang Tanda Tamat / Lulus SD dan SMP Calon Bupati
Kab. Dairi Jhony Sitohang.
8. P-8 Rekaman Audio Visual keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta
Parulian I Medan (T. Tambunan S.Pd), Tentang Tanda Tamat /
14
Lulus SMP Calon Bupati Kab. Dairi Jhony Sitohang. (menit ke-2)
Rekaman Audio Visual Penyerahan Dokumen Pencalonan
Pasangan Calon Jhony Sitohang dan Irwansyah Passi (menit ke-7)
9. P-9 Surat KPU Kab. Dairi Nomor: 735/KPU-Kab 002.434790/VII/2013.
Tertanggal 30 Juli 2013.
10. P-10 Foto copy contoh Format Surat Penyampaian/Pemberitahuan Hasil
Penelitan / Verifikasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tapanuli
Utara.
11. P-11 Foto copy contoh Format Surat Penyampaian/Pemberitahuan Hasil
Penelitan / Verifikasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Deliserdang;
12. P-12 Surat Keputusan No: 025/SK/DPP-P.BARNAS/VI/2013 Tentang
Kepengurusan DPC Barnas Kab. Dairi Tahun 2013-2018
13. P-13 Surat No:024/P/DPP-P.BARNAS/VI/2013 Prihal: Penegasan
Keabsahan Kepengurusan DPC Partai Barnas Kab. Dairi
14. P-14 Surat Rekomendasi DPC BARNAS No:
024/SR/DPC.P.BARNAS/VI/2013 Untuk Mendukung Calon
Bupati/Wakil Bupati Dari DPC Partai Barnas Kab. Dairi
15. P-15 Surat Keputusan Nomor: 040.B/SK-DPP/W.V.02.02/PP/III-08
Tentang Struktur Dan Personalia Dewan Pertimbangan Cabang Dan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Pelopor Kabupaten Dairi Provinsi
Sumatera Utara
16. P-16 Surat Nomor: 65/Sek/DPP/PP/III-13 Hal: Penegasan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Pelopor Kabupaten Dairi Provinsi
Sumatera Utara
17. P-17 Surat Rekomendasi No: 020/SR-DPC/VI/2013 Untuk Mendukung
Calon ZBupati/Wakil Bupati DPC Partai Pelopor Kab. Dairi
18. P-18 Surat Keputusan No: 844/SK-DPP/PP/III-13 Tentang Penetapan
Calon Bupati/Wakil Bupati Masa Bakti 2013-2018.
Selain itu, Pengadu I juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni sebagai berikut
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo, Kasman Sembiring sebagai saksi
ahli. Ahli mengungkapkan bahwa surat keterangan tamat belajar yang tidak
disertai dengan nilai di dalamnya, dinyatakan tidak sah. Surat keterangan
pengganti ijazah itu berisi angka-angka, sedangkan dalam surat keterangan
Johnny Sitohang Adinegoro ini tidak terdapat angka, sehingga bisa dikatakan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut tidak sah.
15
Aktivis pendidikan dari LBH Sekolah, Hulman Sinaga sebagai saksi. Saksi
mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati KPU dan Panwaslu Kab
Dairi terkait ketidak absahan surat keterangan yang dimiliki oleh KRA Johnny
Sitohang. Jika Ijazah/STTB hilang itu harus digantikan dengan SKPI, dan
surat keterangan Johnny itu tidak sah, kami telah menyurati KPU sebagai
masukan untuk dipertimbangkan namun tidak direspon hingga kini.
Bendahara DPP Partai Barnas, Nita Sanjayati sebagai saksi. Saksi dalam
keterangannya saksi mengatakan bahwa sesuai Keputusan Rapimnas II Partai
Barnas, DPC di seluruh Indonesia dipimpin oleh anggota Partai Barnas yang
duduk di Dewan. Saksi juga menegaskan mengenai SK DPP Partai Barnas
nomor 024/P/DPP-P.BARNAS/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013 tentang
penegasan keabsahan pengurus DPC.
Pengadu II
[2.6] Bahwa Pengadu II adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dairi Periode tahun 2014-2019 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor :
15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/ 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2013.
[2.7] Bahwa Pengadu II pada tanggal 10 September 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 249/I-P/L-DKPP/2013, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 118/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa pokok pengaduan dalam Pengaduan ini adalah keberatan terhadap
penggunaan kewenangan para Teradu yang menyimpang dari etika ketika
menyusun Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VIII/2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 (Bukti P-2) dan dalam
mengambil keputusan hukum yang bertentangan dengan etika, prinsip dan
hukum penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Surat
Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2013 (Bukti P-3);
2. Bahwa keberatan terhadap keputusan Teradu berdasarkan hal-hal prinsipil
seperti sebagai berikut :
16
Teradu Tidak Adil dengan Memberlakukan Syarat yang Tidak Sama/Setara.
Karena Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro Tidak Memenuhi
Syarat Administratif Pendidikan
Bahwa Pasal 58 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008,
menyatakan, “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat c. berpendidikan sekurang-
kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat” .
3. Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf c juncto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya “PKPU
Nomor 09/2012”) menyatakan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah
sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat bakal pasangan calon
dibuktikan dengan syarat administratif berupa kewajiban melampirkan:
a. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
b. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh
sekolah yang bersangkutan; atau
c. Fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang
dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh
instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau
Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di
wilayah lembaga pendidikan itu berada ;
d. Fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah
dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
4. Bahwa Pasal 16 PKPU Nomor 09/2012 juga mengatur mengenai seandainya
ijazah/STTB tidak dapat ditemukan/hilang, sebagai berikut :
(1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung
dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang
bersangkutan harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
(2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau
hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan
pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan.
(3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan
sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib
menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh
17
Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
5. Bahwa meskipun UU Nomor 32/2004 menyatakan syarat pendidikan bagi
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serendah-rendahnya
SLTA/sederajat, tidak berarti pendidikan sebelum jenjang SLTA, yaitu SD dan
SLTP, tidak wajib dipenuhi. Harus diterima pengertian bahwa syarat serendah-
rendahnya SLTA tersebut mengandung arti calon yang bersangkutan telah
lulus dari jenjang pendidikan SD dan SLTP. Itulah sebabnya dipersyaratkan
pula untuk melampirkan fotokopi ijazah/STTB SD dan SLTP sebagai syarat
administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon kepala derah dan
wakil kepala daerah. Tidak dipenuhinya syarat administratif jenjang
pendidikan SD dan SLTP akan menyebabkan calon dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan tidak berhak ikut dalam pemilukada;
6. Bahwa Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
sebagaimana disebut di atas karena hanya menyertakan surat keterangan
tamat SD dan SMP, bukan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi atau Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Bukti P-4, P-5, dan P-6);
7. Bahwa bila ijazah/STTB SD dan SMP Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang
Adinegoro tidak dapat ditemukan/hilang dan sekolah yang bersangkutan
masih ada, maka calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB dari sekolah yang bersangkutan sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 9/2012;
8. Bahwa dalam Pasal 1 angka ke-2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 59 tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah /Surat Tanda
Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama
dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar dinyatakan bahwa :
“Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan
sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian
sekolah dan lulus ujian nasional”.
9. Bahwa surat keterangan yang dilampirkan KRA Johnny Sitohang Adinegoro
sebagai Calon Bupati bukanlah fotokopi ijazah atau Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB (Bukti P-5 dan Bukti P-6). Fakta ini diperkuat oleh
pengakuan mantan Kepala SMP Parulian Medan, T. Tambunan S.Pd yang kini
jadi Kepala SMA Parulian dalam wawancara dengan Hulman Sinaga, warga
Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, yang juga Direktur LBH, pada tanggal
18
13 Agustus 2013 di sekolah SMA Parulian, bahwa surat keterangan tersebut
bukanlah surat keterangan pengganti ijazah (video/Bukti P-7);
10. Bahwa masalah pendidikan KRA Johnny Sitohang Adinegoro sesungguhnya
bukanlah hal baru. Ketika mendaftar menjadi calon Bupati Kabupaten Dairi
Periode 2009-2014, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH melalui
surat Nomor 270-4790/KPU-SU tanggal 24 November 2008 telah menyebut
bahwa Johnny Sitohang belum memenuhi berkas syarat pendidikan menjadi
calon bupati (Bukti P-12);
11. Bahwa sebelum mengajukan permohonan sengketa pemilukada ke Bawaslu,
Pemohon bersama pasangan calon Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga
SH telah melaporkan penyimpangan tersebut ke KPU Kabupaten Dairi, KPU
Sumut, KPU RI, Panwaslu Kabupaten Dairi, Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI
dengan surat tertanggal 1 Agustus 2013 (bukti P-8) ;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Calon Bupati KRA Johnny Sitohang
Adinegoro, tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan seharusnya
didiskualifikasi.
Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro Tidak Tamat SMP
12. Bahwa selain tidak menyertakan surat keterangan berpendidikan SLTP yang
sah menurut hukum, Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro juga
patut diduga tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTP. Hal ini diperkuat
dengan keterangan yang berubah-ubah mengenai tempat yang bersangkutan
menamatkan pendidikan SLTP-nya;
13. Bahwa ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Periode 2004-2009, KRA
Johnny Sitohang Adinegoro menerangkan diri sebagai tamatan SMP Negeri 3
Medan pada tahun 1972 (Bukti P-9). Namun faktanya, Kepala Sekolah Drs
Bashir melalui Surat Keterangan Nomor 19/105/1/SLTP.03/0/2004 tanggal
13 Januari 2004 menerangkan bahwa pihaknya tidak menemukan nama
Johnny Sitohang sebagai lulusan tahun 1972 (Bukti P-10);
14. Bahwa setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Dairi Abidan Sinaga ke Polda
Sumut, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut melalui Surat Nomor
B/466/VIII/2004/Dit Reskrim tanggal 18 Agustus 2004, yang ditandatangani
Kombes Pol Satrya Hari Prasetya, justru mendapatkan fotokopi ijazah paket B
yang setara SLTP atas nama Johnny Sitohang (Bukti P-11);
15. Bahwa dalam mendaftar sebagai Calon Bupati periode 2009-2014, KRA
Johnny Sitohang Adinegoro justru mencamtumkan dalam riwayat
pendidikannya “tidak tamat” dari SMP Negeri 3 Medan. Riwayat pendidikannya
berubah dengan menerangkan diri tamat tahun 1972 dari SMP Parulian
Medan. Hal demikian dilampirkan dalam berkas pencalonan (Bukti P-13);
16. Bahwa dari keterangan yang berubah-ubah tersebut patut diduga yang
bersangkutan sesungguhnya tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMP di
19
mana pun. Terlebih syarat administratif yang disertakan bukanlah fotokopi
ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor
09/2012;
17. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Calon Bupati KRA Johnny
Sitohang Adinegoro tidak memenuhi syarat administratif pendidikan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan
karenanya para Teradu harus dijatuhi sanksi telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu dan KRA Johnny Sitohang Adinegoro harus
didiskualifikasi sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Dairi
Tahun 2013;
KPU Kabupaten Dairi Bertindak Tidak Netral dalam Proses Penetapan
Pasangan Calon
18. Bahwa selama proses pemilukada berlangsung Teradu tidak bertindak netral
kepada semua pasangan calon. Teradu cenderung partisan terhadap KRA.
Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak lain merupakan petahana (incumbent);
19. Bahwa ketidaknetralan Teradu misalnya terjadi ketika Pengadu yang lebih awal
datang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu justru dilayani
belakangan. Teradu lebih memprioritaskan pasangan KRA Johnny Sitohang
Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH yang sebenarnya belum berada di kantor KPU
Kabupaten Dairi;
20. Bahwa Teradu terkesan merahasiakan tempat rapat pleno penetapan pasangan
calon yang memenuhi syarat. Dari rekaman video yang Pengadu peroleh, sejak
pagi, Teradu tidak masuk kantor. Satu di antaranya, Tambar Malum Sagala,
baru berkantor sekitar pukul 17.00 WIB. Rekaman tersebut menerangkan
bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013, Teradu I Veryanto Sitohang dan Teradu
Dairi Surung Simanjuntak dan Teradu Tambar Malem Sagala berada di ruang
kerja Bupati pada siang hari. Video tersebut juga menerangkan hasil
wawancara wartawan dengan Sekretaris KPU Gamal Purba, yang pada intinya
tetap merahasiakan lokasi rapat pleno (video/bukti P-15 dan P-17). Kuat
dugaan, Teradu melakukan rapat di ruang kerja bupati, padahal Bupati KRA
Johnny Sitohang Adinegoro juga adalah pendaftar pada Pemilukada Kabupaten
Dairi Tahun 2013;
21. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno penetapan nomor urut
pasangan calon pada tanggal 15 Agustus 2013, tim pemenangan Pengadu dan
Pasangan Calon Luhut Matondang – Maradu Gading Lingga, SH mengajukan
interupsi. Namun, pimpinan Rapat Pleno mengabaikan interupsi tersebut.
Bahkan pimpinan Rapat Pleno menunjukkan arogansi dengan memerintahkan
Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom S.Sos., SIK mengeluarkan Pisser
Simamora, Ketua Tim Pemenangan Pengadu dari ruangan pertemuan. Arogansi
20
tersebut mengundang protes peserta hingga suasana berubah ricuh karena
tamu undangan tidak dapat menerima perlakuan pimpinan rapat pleno;
22. Bahwa dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut, pimpinan Rapat
Pleno menyampaikan bahwa selama rapat berlangsung tidak diperkenankan
untuk melakukan interupsi sesuai dengan tata tertib. Namun, ketika
undangan rapat meminta agar tata tertib dibacakan, pimpinan Rapat Pleno
tidak dapat melakukannya karena dokumen tata tertib dimaksud tidak ada;
Bahwa fakta tidak netralnya para Teradu sebagaimana diuraikan
sebelumnya dapat menjelaskan mengapa KRA Johnny Sitohang Adinegoro,
yang tidak lain adalah bupati petahana, tetap diloloskan sebagai peserta
pemilu meskipun tidak memenuhi syarat administratif pendidikan.
KPU Kabupaten Dairi Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum
23. Bahwa dengan meloloskan KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon
Bupati yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administratif
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, maka Teradu
telah melanggar prinsip kode etik penyelenggara pemilu, yaitu setidaknya asas
jujur (karena Teradu sudah bertindak tidak jujur), asas adil (karena Teradu
sudah bertindak tidak adil), asas tertib (karena Teradu tidak tertib dalam
menyelenggarakan tahapan, terutama tahapan verifikasi dan klarifikasi syarat
administrasi pendidikan), dan asas profesional (karena Teradu sudah berlaku
dan bertindak tidak profesional);
24. Lebih jauh dari itu, tindakan Teradu juga melanggar konstitusi, setidaknya
Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga (tentang pemilu yang luber dan jurdil)
juncto Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 (tentang pemilu yang demokratis);
25. Keputusan yang melanggar UUD 1945 dan undang-undang sebagaimana yang
terjadi di KPU Kabupaten Dairi sudah seharusnya dikoreksi keputusannya oleh
DKPP;
26. Berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon uraikan, sudah seharusnya DKPP
mengabulkan Pengaduan ini dengan memerintahkan Teradu untuk
mendiskualifikasi Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak
memenuhi syarat administratif pendidikan sebagai peserta Pemilukada
Kabupaten Dairi Tahun 2013.
KESIMPULAN
[2.8] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan kesimpulan
dari aduan Pengadu II yakni sebagai berikut:
1. DKPP berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
2. Pengadu memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan;
3. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
21
4. Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro dari Pasangan Calon KRA
Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH, terbukti tidak memenuhi
syarat sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013.
[2.9] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam kualifikasi berat dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
kepada para Teradu;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan/atau Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon
KRA. Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH sebagai peserta
Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013;
4. Memerintahkan KPU Kabupaten Dairi untuk membatalkan Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 19/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi
Tahun 2013 dan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 serta menerbitkan
keputusan baru tentang peserta pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013
tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon KRA Johnny Sitohang Adinegoro –
Irwansyah Pasi, SH;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU/ KPU Sumatera Utara/ KPU
Kabupaten Dairi) untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak
diucapkan/dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
yakni sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa atas nama Drs. Parlemen
22
Sinaga, MM dan Dr. H. Reinfil Capah, M. Kes kepada penerima
kuasa yakni Refli Harun, SH., MH., LLM. Dan Ahmad Irawan, SH.
2. P-2 Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 825/KPU-Kab-
002.434790/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal
Penyampaian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi.
3. P-3 Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 15/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah;
4. P-4 Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda
TamatBelajar untuk Sekolah Menengah Umum atas nama Johnny
Sitohang;
5. P-5 Surat Keterangan Nomor 104/SD-YPP/II/2004 yang menjelaskan
bahwa Johnny Sitohang adalah SD Swasta Parulian;
6. P-6 Surat dari SD Swasta Parulian Medan kepada KPU Kab. Dairi Nomor
218/SD-YPP 1/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008 mengenai hal
Klarifikasi Ijazah;
7. P-7 Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian No:
385/A.47/SMP-YPP/1984. Tertanggal 17 Februari 1984
8. P-8 Surat dari SMP Parulian Medan kepada KPU Kab. Dairi Nomor
090/SMP-YPP/P.1/E.23/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008
mengenai hal Klarifikasi Ijazah;
9. P-9 Daftar Riwayat Hidup Johnny Sitohang
10. P-10 Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Medan DInas Pendidikan
SLTP Negeri 3 medan Nomor 19/I05.1/SLTP.03/0/2004 yang
menerangkan Johnny Sitohang adalah benar bersekolah di SLTP
Negeri 3 Medan;
11. P-11 Surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara DIrektorat Reserse
Kriminal Nomor B/466/VIII/2004/DIt Reskrim tanggal 18 AGustus
2004 tentang Perkembangan Hasil Penyidikan;
23
12. P-12 Ijazah Program Paket B Setara SLTP atas nama Johnny Sitohang
tanggal 2 Maret 1997;
13. P-13 Surat Keteteapan Penghentian Penyidikan atas dugaan ijazah Palsu
dari Johnny SItohang dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara
DIrektorat Reserse Kriminal Nomor S.Tap/123.13/XII/2004/DIt
Reskrim tanggal 24 Desember 2004;
14. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera
Utara DIrektorat Reserse Kriminal Nomor
SPRIN/289.A/XII/2004/Dit Reskrim tanggal 24 Desember 2004;
15. P-15 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270-4790/KPU-SU
tanggal 24 November 2008 perihal Tindak Lanjut Kasus Pemilu
Kepalada Daerah Kabupaten Dairi;
16. P-16 Daftar Riwayat Hidup dari Johnny Sitohang dalam Formulir BB3-
KWK;
17. P-17 Surat KPU Kabupaten Dairi tanggal 21 Agustus 2013 nomor
848/KPU-Kab-002.434790/VIII/2013 perihal Penjelasan Klarifikasi
Ijazah;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.11] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
Jawaban terhadap aduan dari Pengadu I
[2.11.1] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu 1,
kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
TENTANG PARA TERADU TELAH MELOLOSKAN CALON BUPATI DAIRI, ATAS NAMA
KRA. JOHNNY SITOHANG ADINEGORO YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
ADMINISTRASI
1. Bahwa dalam pengaduan dinyatakan “ bahwa para teradu telah meloloskan
calon Bupati Dairi atas nama KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak
memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh para teradu sebagai calon Bupati Dairi
24
dikarenakan KRA.Johnny Sitohang hanya menyerahkan foto copy surat
keterangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yakni dalam bentuk :
a. Surat keterangan kepala sekolah SD swasta Parulian yang tidak
berpenghargaan sama dengan ijazah SD;
b. Surat keterangan kepala sekolah SMP swasta Parulian yang tidak
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP;
2. Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny
Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan Nomor : 104/SD-
YPP/II/2004 tanggal 21 Februari 2004 dari sekolah Yayasan Perguruan dan
Sosial Parulian SD Swasta Parulian Medan yang telah dilegalisir oleh kepala
sekolah SD Parulian an. Lenny J.Siahaan S.Pd. ;
3. Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny
Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan Nomor : 385/A.47/SMP-
YPP/1984 tanggal 17 Februari 1984 dari sekolah Yayasan Perguruan dan
Sosial Parulian SMP Swasta Parulian Medan yang telah dilegalisir oleh kepala
sekolah Tonny Aritonang, S.Pd ;
4. Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny
Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan yang berpenghargaan sama
dengan surat tanda tamat belajar yang diterbitkan berdasarkan Surat
Keputusan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera
Utara Nomor : 44/105.7/MN/2001 tanggal 16 Januari 2001 ;
5. Bahwa surat keterangan yang dilampirkan oleh KRA.Johnny Sitohang
Adinegoro sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mendiknas Nomor : 59
Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar,
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat
tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar menyatakan “
surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi
dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama
dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional ;
6. Bahwa surat keterangan yang dilampirkan oleh KRA.Johnny Sitohang sesuai
dengan Peraturan Permendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang tentang
Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar
dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/surat tanda tamat belajar ;
7. Bahwa berkaitan dengan surat pengganti ijazah atas nama Joohny Sitohang,
Teradu telah menyurati pihak Kepala Sekolah SD dan SMP Parulian I Medan
25
terkait dengan keabsahan surat pengganti ijazah yang disampaikan kepada
Teradu ;
8. Bahwa pihak Sekolah SD Parulian I Medan telah memberikan jawaban atas
surat klarifikasi yang diajukan Teradu ;
9. Bahwa pihak Sekolah SMP Parulian Medan telah memberikan jawaban atas
surat klarifikasi yang diajukan Teradu ;
10. Bahwa untuk memastikan administrasi yang diajukan kepada Teradu, maka
Teradu bersama dengan Panwaslu Pilkada Kabupaten Dairi telah melakukan
klarifikasi kepada kepala sekolah SD dan SMP Swasta Parulian Medan dan
hasilnya Pihak Sekolah SD dan SMP Parulian Medan membenarkan
bahwasannya KRA.Johnny Sitohang pernah bersekolah dan lulus di SD dan
SMP Parulian Medan ;
11. Bahwa Teradu juga menerapkan aturan yang sama terhadap Pengadu 2 (dua)
ijazah SD atas nama MARADU LINGGA dengan menggunakan dasar hukum
Peraturan Permendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto
copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang
berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan
surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat
tanda tamat belajar ;
12. Bahwa dengan demikian surat yang disampaikan oleh KRA.Johnny Sitohang
Adinegoro menjadi calon Bupati Kabupaten Dairi dan Maradu Gading Lingga (
Pengadu 2 ) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
13. Bahwa dengan demikian administrasi KRA.Johnny Sitohang telah sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku ( ic. Peraturan Mendiknas Nomor :
59 Tahun 2008 ) dan verfikasi yang dilakukan langsung kepada sekolah
dimana KRA.Johnny Sitohang bersekolah, dengan demikian pengaduan
Pengadu tidak beralasan hukum dan harus di tolak ;
14. Bahwa pada pengaduan juga dinyatakan : “bahwa para Teradu telah
meloloskan calon Bupati Dairi aas nama KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang
tidak memenuhi syarat ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, hal ini semakin diperkuat dengan rekaman audio visual (minit 2 )
mengenai keterangan kepala sekolah SMP swasta Parulian Medan ( bukti P-6)
yang intinya menerangkan bahwa SMP Swasta Parulian I Medan hanya
memberikan surat keterangan tanda tamat/lulus atas nama calon bupati Dairi
Johnny Sitohang ;
15. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Parulian I Medan
telah sesuai dan sesuai dengan Peratuan yang berlaku yakni SK.Mendiknas
Nomor : 59 Tahun 2008 ;
16. Bahwa dalam dalil aduan juga dinyatakan : “ bahwa tindakan para Teradu
pada point 4 pengaduan ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) PKPU RI No.9
26
tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah, yang menentukan “ :
“syarat bakal calon kepala daerah dan waki kepala daerah berpendidikan
paling rendah sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat sebagaimana
simaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan :
a. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan ; atau
b. Foto copy surat tanda tamat berlajar (STTB) yang dilegalisir oleh sekolah
yang bersangkutan ; atau
c. Foto copy surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang
dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh instansi
yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor
Kementrian Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah
lembaga pendidikan itu berada ;
d. Foto copy ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisir oleh
sekolah yang bersangkutan
17. Bahwa tindakan Teradu sudah sesuai dengan PKPU Nomor : 12 Tahun 2012
sebagai pedoman dalam menjalan tugas proses pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi ;
18. Bahwa seluruh prosedur telah dilakukan oleh Teradu, sejak pelaksanaan
tahapan Pilkada Kabupaten Dairi sesuai dengan Surat Keputusan Nomor :
01/KPU Dairi/ 2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang tahapan program dan
jadwal Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah kabupaten Dairi tahun 2013 ;
19. Bahwa selanjutnya tahapan dilakukan dengan menerbitkan surat nomor :
554/KPU-Kab/002.434790/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang pendaftaran
bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dairi
priode tahun 2014-2019 ;
20. Bahwa selanjutnya tahapan dilakukan adalah daftar kelengkapan berkas
administrasi seleksi bakal calon bupati/wakkil bupati Kabupaten Dairi tahun
2013 ;
21. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon
peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Luhut Matondang dan Maradu
Gading Lingga ;
22. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon
peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Johnny Sitohang Adinegoro dan
Irawansyah Pasi, SH. ;
23. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon
peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Passiona Mangapul Sihombing
dan Insanuddin Lingga ;
27
24. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon
peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Parlemen Sinaga MM dan dr. H.
Reinfil Capah M.Kes ;
25. Bahwa syarat minimal pendidikan calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama
KRA. Johnny Sitohang sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor : 9
Tahun 2012 , karena Calon Bupati KRA.Johnny Sitohang Adinegoro
menggunakan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat
Tanda Tamat Belajar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen
Pendidikan Nasional Propinsi Sumatera Utara Nomor : 44/105.7/MN/2001
tanggal 16 Januari 2001 ;
26. Bahwa seluruh syarat administrasi KRA Johnny Sitohang Adinegoro telah
terpenuhi sehingga KRA. Johnny Sitohang Adinegoro ditetapkan sebagai Calon
Bupati ;
27. Bahwa penetapan pendidikan KRA Johnny Sitohang juga dikuatkan oleh
Konklusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PHPU.D-VI/2008 tanggal
12 Januari 2008 yang pada pokoknya menyatakan Persyaratan pendidikan
Jonny Sitohang Adinagoro tidak bertentangan dengan ketentuan dalam pasal
58 huruf (f) Undang-undang Nomor : 32 tahun 2004 ;
28. Bahwa dalam dalil aduan pengadu juga dinyatakan :” bahwa tindakan para
Teradu pada point 4 pengaduan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 16
Peraturan KPU RI No.09 Tahun 2012 yang menggariskan :
(1). Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan
sekolah lain, foto copy ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus
didelegasikan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri ;
(2). Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib
menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah yang
bersangkutan.
(3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah
tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat
keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional
Kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat
sekolah dimaksud pernah berdiri ;
18. Bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan, seluruh berkas administrasi atas
nama KRA. Johnny Sitohang Adinegoro telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan tindakan Teradu telah sesuai dengan Peraturan Menteri
28
Pendidikan nasional Nomor : 58 Tahun 2008 sebagaimana telah diungkap
pada halaman terdahulu ;
19. Bahwa terhadap Pengadu 2 (dua) ic. MARADU GADING LINGGA, Teradu juga
menerapkan Peraturan Permendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang
Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar
dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/surat tanda tamat belajarPengadu 2 (dua) juga menggunakan Surat
Keterangan pengganti ijazah ;
20. Bahwa sangat tidak berasalan hukum Pengadu menjadikan surat administrasi
KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai dasar hukum Pengaduannya,
sedangkan terhadap hal sama juga dilakukan oleh Pengadu dalam
pelengkapan berkas sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2013 ;
21. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa Pasal 1 angka 2
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 59 tahun 2008 tentang
Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan
pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar
dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/surat tanda tamat belajar memberikan penjelasan bahwa : surat
Keterangan Pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan
sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus
ujian sekolah dan lulus ujian nasional ;
22. Bahwa jelas secara eksplisit Pengadu telah mengakui eksistensi surat-surat
administrasi yang dimiliki oleh KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai surat
sah yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Mendiknas No.59 Tahun 2008
tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda
tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan
sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar
23. Bahwa dalam dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “bahwa surat
keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan calon Bupati Dairi KRA Johnny
Sitohang Adinegoro kepada para Teradu, bukanlah merupakan ijazah dan
bukan juga sebagai surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang resmi dan
sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/STTB sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor : 59 Tahun 2008 ;
24. Bahwa Pengadu telah salah dan keliru menafsirkan isi Pasal 1 angka 2
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 59 Tahun 2008, karena
Pengadu bukan oleh pihak yang berhak menyatakan bahwasanya surat
29
keterangan lulus SD dan SMP milik KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sah atau
tidak, pengadu hanya mengada-ada dan hanya mencari-cari alasan belaka ;
25. Bahwa dalam halaman 7 (tujuh) point 10 (sepuluh) menyatakan : “bahwa para
Teradu telah menerima surat keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan
calon Bupati Dairi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai pengganti ijazah SD
dan SMP bukanlah surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang resmi dan sah
yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.
.......dst ;
26. Bahwa keterangan yang diajukan oleh Teradu III sebagaimana dijadikan bukti
atau dasar Pengaduan pengadu tidaklah dapat dijadikan justifikasi /
pembenaran atas dasar pengaduan Pengadu karena pihak yang berwenang
tidak menyatakan surat tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
27. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa selanjutnya , Teradu
III pada pembicaraan audio visual tersebut telah memberikan pernyataan yang
semakin menyesatkan dimana Teradu III memberikan penjelasan bahwa terkait
ijazah calon Bupati Dairi Johnny Sitohang ditingkat KPU Dairi telah dianggap
selesai dengan berpedoman pada adanya SP-3 dari Poldasu tahun 2004 dan
adanya Putusan Mahkamah konstitusi tahun 2008 serta adanya penjelasan dari
sekolah Parulian terkait ijazah tersebut ;
28. Bahwa sebagai pejabat publik, Teradu harus menjadikan hukum sebagai dasar
pertimbangan dalam profesi, tindakan Teradu dengan mengacu pada putusan
Aparatur Penegak hukum adalah tindakan konstitusional, dan bukan seperti
penafsiran Pengadu yang menjadikan tindakan konstitusional sebagai
tindakan yang menyesatkan ;
29. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa hal ini menunjukkan
bahwa Teradu III telah bertindak secara tidak profesional sebagai
penyelenggara pemilu, karena tidak memahami peraturan yang berlaku
mengenai persyaratan pendidikan calon Bupati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 PKPU Nomor : 09 Tahun 2012, dengan kata lain
Teradu III hanya mencari-cari alasan pembenaran sebagai dasar para Teradu
untuk meloloskan KRA Johnny Sitohang Adinegoro ;
30. Bahwa justru tindakan Pengadu yang telah salah dan menyimpang dalam
memahami tugas pokok dan fungsi dari Teradu, Para Teradu dalam menjalan
tugas harus menjunjungi tinggi aturan hukum yang berlaku bagi Para Teradu
dengan tidak memihak, jujur dan profesional bagi semua peserta Pemilukada
Kabupaten Dairi ;
31. Bahwa untuk menjaga profesionalitas Teradu telah melakukan verifikasi
keabsahan ijazah KRA.Johnny Sitohang sesuai dengan prosedur atas supervisi
dari KPU Provinsi Sumatera Utara yang juga melibatkan Panwas Pilkada
Kabupaten Dairi ;
30
32. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “bahwa para Teradu tidak
melakukan verifikasi terhadap surat keterangan lulus SD dan SMP yang
diserahkan calon Bupati dairi KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagamana
ditentukan pasal 92 PKPU No.09 tahun 2012 yang pada pokoknya
mengatur....dst ;
33. Bahwa alasan tersebut adalah suatu yang harus diabaikan, karena Teradu
telah melakukan verifikasi terhadap administrasi yang diajukan oleh calon
Bupati Dairi ( ic. KRA. Johnny Sitohang Adinegoro ) kesekolah SD dan SMP
Parulian I Medan ;
34. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “bahwa tentang
ketidakabsahan ijazah Bupati KRA. Johnny Sitohang Adonegoro tersebut di
atas. Juga telah ditegaskan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Dairi
melalui suratnya Nomor : 461/PANWASLU-DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus
2013.....dst ;
35. Bahwa apabila surat keterangan ijazah KRA.Johnny Sitohang dinyatakan tidak
sah, hal tersebut harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang memiliki
kopentensi untuk menyatakan ketidakabsahan ;
36. Bahwa Pengadu tidak memahami dengan cermat kelembagaan yang
seharusnya memiliki kopentensi untuk menyatakan sah atau ketidakabsahan
suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh setiap lembaga, dalam hal ini yang
berhak menyatakan tidak sahnya ijazah adalah Dinas Pendidikan bukan
Panwaslu ;
37. Bahwa dari uraian tersebut diatas jelas Para Teradu telah menjalankan
seluruh proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Para
teradu telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan
kode etik yang menjadi pedoman bagi para Teradu dalam menjalankan tugas ;
38. Bahwa dengan demikian patut dan beralasan hukum Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan umum menolak seluruh dalil pengaduan pengadu.
TENTANG VERIFIKASI DUKUNGAN PARTAI POLITIK TERHADAP CALON
BUPATI/WAKIL BUPATI ATAS NAMA PASSIONA SIHOMBING DAN INSANUDDIN
LINGGA, S.Sos. M.Si
1. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan: “ Bahwa ternyata dukungan
Partai BARNAS dan Partai PELOPOR yang telah secara sah mendukung dan
didaftarkan oleh Pengadu kepada Para Teradu, pada tanggal 14 Agustus 2013,
Para Teradu dalam Surat Keputusan Nomor :15/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat sebagai
peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Dairi tahun 2013 beserta lampirannya telah meloloskan pasangan
31
calon PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA, S.Sos. M.Si dengan
total suara 20.011 dan 9 (enam) kursi, dengan partai pendukung :
No Nama Partai Jumlah Kursi
Suara sah Kursi
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 12.727 4
2. Partai Barisan Nasional ( Barnas) 2.260 1
3. Partai Pelopor 5.024 1
Total 20.011 6
Bahwa Partai BARNAS dan Partai PELOPOR mencalonkanpasangan calon
PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si. sesuai dengan
Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “ Dalam hal pimpinan Partai Politik
atau gabungan partai Politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63
memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasang calon
yang lebih awal didaftarkan “
2. Bahwa DPC Partai Pelopor mendaftarkan PASSIONA SIHOMBING dan
INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si. pada tanggal 4 Juli 2013, sedangkan
Pengadu didaftarkan oleh Partai Pelopor pada tangga 6 Juli 2013, sehingga jelas
Pelapor adalah pihak yang terakhir didaftarkan kepada Teradu, sehingga
Pengadu tidak memenuhi syarat didukung dari partai Pelopor;
3. Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan Nomor
:822/KPU-Kab-002.434790/VIII/2013 telah sesuai dengan peraturan yang
berlaku ;
4. Bahwa dalam dalil aduan pengaduan pengadu dinyatakan :” bahwa sementara
sebagaimana dimaksud pada poitn 23 pecalonan Pengadu sebagai calon Bupati
dan calon Wakil Bupati Dairi oleh Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor
telah mendapat dukungan/rekomendasi dari Ketua Umum dan Sekretaris
masing-masing partai berupa :
a. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor : 024/P/DPP-
P.BARNAS/VI/2013 tertanggal 29 Juni 2013 perihal penegasan keabsahan
Kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten dairi dan SK. Rekomendasi
DPP Partai Barnas terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Dairi
b. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Pelopor Nomor : 65/Sek-
DPP/PP/III/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal penegasan, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
32
Kabupaten Dairi yang sah adalah atas nama Sdr. Luhut Matondang dan Sdr.
Maradu Gading Lingga.
Bahwa Teradu telah melakukan verifikasi kepada DPP Partai BARNAS ternyata
DPP Partai BARNAS mengakui Kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten
Dairi diketuai oleh Khairul Kudadiri dan Sekretaris Sudarmono Kudadiri
yang mengajukan calon Bupati / Wakil Bupati adalah PASSIONA SIHOMBING
dan INSANUDDIN LINGGA sesuai dengan berita acara klarifikasi Teradu ke-
DPP Partai BARNAS ;
5. Bahwa tindakan Teradu telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 66 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
menyatakan : “ KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang
menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran
bakal pasangan calon “ sehingga kepengurusan Partai Pelopor yang disebut
Pengadu bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) dan harus di tolak ;
6. Bahwa tindakan Teradu menetapkan pasangan calon PASSIONA SIHOMBING
dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si sebagai pasang Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dairi telah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1 dan 3) PKPU
Nomor : 09 Tahun 2012 ;
7. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan: “ bahwa para Teradu tidak
melakukan verifikasi terhadap dualisme kepengurusan Partai barisan nasional
dan Partai Pelopor diperkuat dengan surat pernyataan dari Ketua Partai
BARNAS dan surat pernyataan dari ketua umum Partai Pelopor yang pada
intinya menyatakan bahwa para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi
terkait dengan adanya dukungan ganda kepada Pengadu dan padangan calon
Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos.M.Si dari Partai Barnas dan
Partai Pelopor. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan verifikasi
sesuai dengan peraturan yang berlaku, para Teradu telah memenuhi ketentuan
yang berlaku dan Para Teradu tetap memegang teguh aturan yang berlaku
dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi
sebagaimana yang disebut dalam Pasal 66 ayat ( 1 dan 3 ) dan hal tersebut
sudah cukup bagi Teradu untuk meneruskan proses ;
8. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa para Teradu yang
telah mengetahui adanya dukungan ganda 2 (dua) partai politik, tetapi tidak
melakukan klarifikasi kepada pengurus DPP Parpol pendukung ( Partai Barnas
dan partai Pelopor ) sebagaimana disyaratkan Pasal 92 PKPU No.09 Tahun
2012, dikwalifikasikan sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan dan
kewenangan yang telah menguntungkan pasnagan calon Bupati dan wakil
bupati Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos.M.Si dan sangat
merugikan Pengadu. Bahwa alasan Pengadu hanya mengada-ada, bahwa saat
33
ini Pengadu masih menjadi pasangan calon dengan nomor urut 4 dan hal
tersebut terbukti tidakadanya kerugian bagi pengadu, kecuali pengadu tidak
lolos sebagai padangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Dairi, hal
tersbeut baru dapat dinyatakan sebagai suatu tindakan yang telah merugikan
Pengadu ;
9. Bahwa dalam hal ini tindakan para Teradu belum memenuhi unsur atau
kwalifikasi penyalahgunaan kewenangan karena tidak adanya kerugian yang
ditimbulkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu
terhadap diri Pengadu, dengan demikian dalil penaduan pengadu harus
ditolak ;
10. Bahwa dalam dalil aduan pengadu juga pengadu telah mengakui menerima
Surat Pemberitahuan dari Teradu sesuai dengan surat no. 735/KPU-Kab-
002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 yang diterima Pengadu pada
tanggal 31 Juli 2013 ;
11. Bahwa surat tersebut telah menjawab seluruh subtansi surat-surat Pengadu
dan tidak perlu dipertentangkan karena tidak ada merugikan kepentingan
Pengadu ;
12. Bahwa berkaitan dengan tidak adanya jawaban Teradu terhadap sikap dari
Partai Barnas dan Parati Pelopor yang mendukung Pengadu dalam surat
tersebut sudah dibahas dalam jawaban diatas ;
13. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa pada tanggal 14
Agustus 2013 para Teradu langsung mengumumkan pasangan calon Bupati
/Wakil Bupati Dairi dengan menyatakan dukungan Partai Barnas dan partai
Pelopor dinyatakan sah kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan
Insanuddin Lingga, S.Sos.M.Si dan merugikan Pengadu. Bahwa penetapan
pasangan calon yang diusung oleh Partai Barnas adalah hasil dari verifikasi
yang dilakukan oleh Teradu bersama dengan Panitia Pengawas Pilkada
Kabupaten Dairi, sedangkan untuk Partai Pelopor disesuai dengan dengan
Pasal 66 ayat 1 dan 3 PKPU No.09 Tahun 2012 ;
14. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan: “ bahwa tindakan para Teradu
yang tidak memberitahukan secara tertulis kepada gabungan partai politik
pendukung pencalonan pengadu dan atau pengadu menganai jenis berkas yang
belum lengkap dan tidak memenuhi syarat disertai alasannya telah
menguntungkan pasangan Passiona Sihombing dan Insanuddi Lingga, S.Sos.
M.Si, dan merugikan pengadu. Bahwa sangat tidak beralasan pengadu
menyatakan bahwa tindakan para Teradu telah merugikan pengadu, hal ini
tidak relevan dengan eksisnya Pengadu dalam pencalonan sebagai Bupati /
Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2013 yang akan digelar pada tanggal 10
Oktober 2013 ;
34
15. Bahwa kerugian pengadu akibat tindakan para Teradu yang tidak melakukan
seluruh tahapan program dan jadwal Pemilukada Kabupaten Dairi
sebagaimana disyaratkan dalam PKPU No.09 tahun 2012 jo Keputusan KPU
Kabupaten Dairi Nomor : 14/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal 17 Juli 2013
telah merugikan pengadu dalam bentuk mengurangi potensi perolehan suara
sah pengadu dalam pemilukada kabupaten dairi yakni sebesar 20.011 suara ;
16. Bahwa potensi perolehan suara tidak ditentukan oleh capaian suara pada
tahun 2009, perolehan suara untuk menentukan Bupati/Wakil Bupati terpilih
di Kabupaten Dairi pada tahun 2013 ini ditentukan oleh kinerja dan
kepercayaan pemilih kepada pasangan calon Bupati / Wakil Bupati yang
menjadi pilihan rakyat yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober
2013 ;
17. Bahwa alasan-alasan yang disampaikan pengadu sangat tidak rasional dan
harus dikesampingkan seraya memberikan fokus kepada para Teradu dalam
melakukan proses tahapan selanjutnya ;
PARA TERADU TELAH TIDAK MELAKSANAKAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL
PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KABUPATEN DAIRI 2013 DAN TIDAK
MENYAMPAIKAN SECARA BENAR HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PENCALONAN
BUPATI/WAKIL BUPATI DAIRI.
1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013 sesuai dengan
Keputusan KPU Dairi Nomor : 14/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal 17
Juli 2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 ;
2. Bahwa para Teradu telah menyampaikan kepada seluruh calon Bupati/Wakil
Bupati yang perihal penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan
pasangan calon dan kepada Pengadu sesuai dengan surat no. 735/KPU-Kab-
002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 ;
3. Bahwa surat penyampian/pemberitahuan hasil penelitian yang pada pokoknya
memiliki substansi yang dapat dipahami ;
4. Bahwa tindakan para Teradu tidak pernah memberikan keistimewaan pihak-
pihak tertentu atau melakuan diskriminasi pada pihak lainnya, seluruh
pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang akan bertarung
pada tanggal 10 Oktober 2013 memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan
seluruh peserta dilindungi oleh peraturan yang berlaku
5. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakn Para Teradu telah melanggar kode
etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati adalah
tidak beralasan, karena Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai denga
aturan hukum yang berlaku ;
35
6. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan juga : “ 1. Para Teradu telah
meloloskan calon Bupati KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi
syarat administrasi pencalonan (2) para Teradu telah meloloskan pasnagan
calon Bupati/Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddi
Lingga S.Sos. M.Si, dengan tidak melakukan verfikasi terhadap DPP Partai Politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan ;
Bahwa kesimpulan Pengadu telah melengceng dari substansi Pengaduan
terhadap dirinya, sewajarnya Pengadu mengajukan pengaduan untuk membela
diri karena telah dirugikan akibat tindakan para Teradu. Bahwa dalam
pengaduan Pengadu tidak satupun bukti yang merugikan Pengadu secara
hukum maupun pelanggaran etika dari Para Teradu. Bahwa seandainya
pengaduan Pengadu merupakan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Para
Teradu, Pengadu 2 (ic. MARADU GADING LINGGA, SH.) juga memiliki syarat
administrasi yang sama dengan KRA. Johnny Sitohang Adinegoro. Bahwa
Para Teradu telah melakukan verifikasi kepada DPP partai politik yang
dibtuhkan (ic.DPP Partai Barnas ) bersama dengan Panwaslu Kabupaten Dairi
dan untuk Partai Pelopor Pengadu mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
menyatakan : “ KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang
menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran
bakal pasangan calon “
Bahwa Para Teradu hingga saat ini tetap mengacu pada proses tahapan dan
telah melakukan tindakan yang benar kepada seluruh peserta dari Nomor urut
1 hingga Nomor Urut 4. Bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi telah melakukan tindakan yang
tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dan Teradu juga telah
memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon yang diusung oleh
Partai Politik secara adil dan transparan sebagaimana yang ditentukan dalam
peraturan yang berlaku.
[2.11.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kabupaten Dairi memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak berdasarkan hukum karena Pengadu
tidak dirugikan dan Pengadu telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Nomor Urut (2);
36
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4. Menyatakan sah seluruh keputusan hukum yang telah diambil oleh Teradu;
5. Menyatakan perbuatan Teradu telah sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Kepala daerah;
6. Menyatakan sah dukungan partai politik/gabungan partai politik kepada
masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dan
sudah memiliki nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi;
7. Memerintahkan Pengadu untuk meminta maaf kepada Teradu melalui media
cetak nasional dan lokal masing-masing selama 5 (lima) hari berturut-turut,
serta menyiarkan dalam media elektronik lokal selama 5 (lima) kali tayangan.
Jawaban terhadap aduan dari Pengadu II
[2.11.3] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu 1,
kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut:
Teradu Tidak Adil Memberlakukan Syarat yang Tidak Sama/setara karena Calon
Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro Tidak Memenuhi Syarat Administratif
Pendidikan.
Bahwa tentang status pendidikan/ijazah KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sesuai
anjuran Majelis Sidang Dewan Kehormatan, Komisioner KPU Dairi tidak perlu lagi
memberikan jawaban tertulis karena telah dijawab kepada Pengadu I dan telah
diklarifikasi pada Sidang kedua pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 lalu;
KPU Kabupaten Dairi Bertindak Tidak Netral dalam Proses Penetapan Pasangan Calon
1. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak konsisten hal ini membukti bahwa Para
Pengadu tidak serius membuat dan mengajukan Para Komisioner KPU
Kabupaten Dairi yang dijadikan sebagai pihak dalam pengaduan a quo;
2. Bahwa pada judul Perihal pengaduan pengadu, pengadu telah mengadukan
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, akan tetapi
dalam Pokok Gugatan Pengadu pada halaman 8 menyatakan “ KPU Kabupaten
Dairi Tidak Netral dalam Proses Penetapan Pasangan Calon “
3. Bahwa selain pihak yang salah, Pengadu juga terlihat ketidak-konsistenannya
dengan penyebut TERMOHON dan PEMOHON dalam pokok perkara ini,
seharusnya Pengadu dan Teradu, dengan demikian jelas Pengaduan ini tidak
dilakukan secara baik;
4. Bahwa meskipun demikian demi menghargai dan menghormati DEWAN
KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) dan proses persidangan Para
37
Komisioner KPU Kabupaten Dairi akan memberikan tanggapan/klarifikasi atas
pengaduan pengadu;
5. Bahwa pada dalil adauan Pengadu II dinyatakan :
a. Bahwa selama proses pemilukada berlangsung Termohon tidak bertindak
netral kepada semua pasangan calon, Termohon cendrung partisan
kepada KRA. Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak lain merupakan
petahana ( incumbent);
b. Bahwa ketidaknetralan Termohon misalnya terjadi ketika Pemohon yang
lebih awal datang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu
justru dilayani belakangan. KPU lebih memprioritaskan pasangan calon
KRA. Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH. Yang sebenarnya
belum berada di kantor KPU Kabupaten Dairi;
c. Bahwa Termohon terkesan merahasiakan tempat pleno penetapan
pasangan calon yang memenuhi syarat, dari rekaman video yang
pemohon peroleh, sejak pagi. Lima komisioner KPU tidak masuk kantor,
satu diantaranya, Tambar Malem Malum Sagala, baru berkantor sekitar
pukul 17.00 WIB. Rekaman tersebut menerangkan bahwa pada tanggal
14 Agustus 2013, Ketua KPU Veryanto Sitohang dan Komisioner KPU
Kabupaten Dairi Surung Simanjuntak dan Tambar Malem Sagala berada
di ruang kerja Bupati pada siang hari. Video tersebut pada intinya tetap
merahasiakan lokasi pleno. Kuat dugaan, KPU melakukan rapat di ruang
kerja Bupati, padahal Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro juga
adalah pendaftar pada pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013;
d. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno penetapan nomor urut
pasangan calon pada tanggal 15 Agustus 2013, tim pemanangan
Pemohon dan pasangan calon Luhut Matondang – Maradu Gading
Lingga, SH. Mengajukan intrupsi, namun, pimpinan rapat pleno
mengabaikan intrupsi tersebut, Bahkan pimpinan Rapat Pleno
menunjukkan arogansi dengan memerintahkan Kapolres Dairi AKBP.
Enggar Preanom, S.Sos .SIK. mengeluarkan Pisser Simamora, Ketua Tim
Pemanangan Pemohon dari ruang pertemuan, Arogansi tersebut
mengundang protes peserta hingga suasana berubah ricuh karena tamu
undangan tidak dapat menerima perlakuan pimpinan rapat pleno;
e. Bahwa dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut pemimpin
rapat pleno menyampaikan bahwa selama rapat berlangsung tidak
diperkenankan untuk melakukan intrupsi sesuai dengan tata tertib,
namun, ketika undangan rapat meminta agar tata tertib dibacakan,
pimpinan rapat pleno tidak dapat melakukannya karena dokumen tata
tertib dimaksud tidak ada;
38
f. Bahwa fakta tidak netralnya KPU Kabupaten Dairi sebagaimana
diuraikan sebelumnya dapat menjelaskan mengapa KRA. Johnny
Sitohang Adinegoro yang tidak lain adalah bupati petahana, tetap
diloloskan sebagai peserta pemilu meskipun tidak memenuhi syarat
administratif pendidikan;
6. Bahwa pengaduan Pengadu terhadap Komisioner KPU Kabupaten Dairi tidak
netral pada saat pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati adalah tidak benar,
kejadian yang sebenarnya adalah untuk menghindari bentrok atau konflik
antara pendukung para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati saat
pendaftaran, Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah menentukan tata tertib
penerimaan pencalonan yang salah satunya, siapa yang terlebih dahulu
mengisi buku register maka dialah yang terlebih dahulu mendaftar, dan pada
saat itu Tim Pengusung Bakal Pasangan Calon KRA. Johnny Sitohang
Adinegoro/Irwansyah Pasi, SH terlebih dahulu mengisi buku register namun
Bakal Pasangan Calon belum hadir. Tak lama kemudian Tim dan Bakal
Pasangan calon Drs. Parlemen Sinaga, MM dan Dr. H. Reinfil Capah, M.Kes
datang dengan lengkap dan terjadi sedikit salah paham karena staf penerima
pendaftaran patuh pada tata tertib. Namun pada akhirnya KPU Kabupaten
Dairi tetap menerima pasangan calon Parlemen dan Reinfil Capah sebagai
pendaftar pertama;
7. Bahwa Pengaduan Pengadu tentang ketidak netralan Komisioner KPU
Kabupaten Dairi pada saat Penetapan Nomor Urut Pasangan calon sudah
diklarifikasi pada sidang kedua sebagaimana tersebut di atas;
8. Bahwa alasan hukum yang diajukan oleh Para Pengadu di atas tidak
memenuhi unsur sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor : 15 Tahun
2011 Junto Peraturan KPU Nomor : 09 tahun 2012, serta peraturan-peratuan
lainnya;
9. Bahwa alasan hukum Pengadu terhadap Komisioner KPU Kabupaten Dairi
hanya suatu alasan yang mengada-ada serta tidak berdasarkan pada fakta
hukum;
10. Bahwa selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi, Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi tetap
berpegang pada peraturan yang berlaku, alasan-alasan Pengadu hanya untuk
menjatuhkan kesempatan bagi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro akan tetapi
tidak diwujudkan dengan fakta hukum;
11. Bahwa dengan demikian dalil pengaduan pengadu selayaknya ditolak;
KPU Kabupaten Dairi Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum
39
1. Bahwa Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi dengan tegas menolak dalil
Pengaduan Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Dairi Melanggar Kode
Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. Bahwa Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah menjalankan seluruh
proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Dairi Tahun 2013 sesuai dengan mekanisme Peraturan yang berlaku, yang
dimulai dari pengumuman, penerimaan berkas, verifikasi administrasi,
penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, penetapan nomor urut
pasangan calon sampai pada penentuan kampanye;
3. Bahwa dalil aduan Pengadu II juga dinyatakan :
a. Bahwa dengan meloloskan KRA.Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon
Bupati yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administratif
seagaimana diatur di dalam peratuan perundang-undangan, maka
Termohon telah melanggar prinsip kode etik penyelenggaraan pemilu,
yaitu setidaknya asas jujur, ( karena Termohon sudah bertindak tidak
jujur ), asas adil ( karena Termohon sudah bertindak tidak adil), asas
tertib (karena Termohon tidak tertib dalam menyelenggarakan tahapan,
terutama tahapan verifikasi dan klarifikasi syarat administrasi dan asas
profesional (karena Termohon sudah berlaku dan bertindak tidak
profesional);
b. Lebih jauh dari itu, tindakan Termohon juga melanggar konstitusi,
setidaknya Pasal 22 E ayat (1) perubahan ketiga (tentang pemilu yang
luber dan jurdil) junto Pasal 18 ayat (4) UUD’45 (tentang Pemilu yang
demokratis);
c. Keputusan yang melanggar UUD’45 dan undang-undang sebagaimana
yang terjadi di Kabupaten Dairi sudah seharusnya dikoreksi
keputusannya oleh DKPP;
d. Berdasarkan fakta-fakta yang telah pemohon uraikan, sudah seharusnya
DKPP mengabulkan Pengaduan ini dengan memerintahkan Teradu untuk
mendikualifikasi calon Bupati KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak
memenuhi syarat administratif pendidikan sebagai peserta Pemilukada
Kabupaten Dairi Tahun 2013;
4. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Dairi menyatakan dengan tegas telah
melakukan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah memenuhi peraturan yang
dimuat dalam UU Nomor : 15 Tahun 20111 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 09 Tahun 2012 tentang
40
Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah secara baik dan benar;
6. Bahwa dengan demikian sangat beralasan hukum Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu
terhadap Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
KESIMPULAN
[2.11.4] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan jawaban
para Teradu untuk pengaduan dari Pengadu II adalah sebagai berikut:
1. Pengaduan Para Pengadu adalah salah sasaran, Pengaduan a quo ditujukan
kepada KETUA dan ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA
TIMUR, bukan kepada Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera
Utara;
2. Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah berkerja
sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera
Utara sesuai dengan UU Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah bekerja
yang berpedoman pada Pasal 2 (dua) Peraturan KPU Nomor : 09 Tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah dalam tahapan Pemilihan kepala Daerah Kabupaten Dairi
Provinsi Sumatera Utara;
4. Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah bekerja
sesuai dengan kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa pada saat ini tahapan Pemilukada Kabupaten Dairi telah memasuki
masa kampanye dimana sebelumnya telah dilaksanakan Deklarasi Damai
Pilkada Bupati/Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 dan penyampaian Visi Misi dan
Program dari masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Periode 2014-2019;
6. Bahwa pada saat ini surat suara juga sudah selesai dicetak dan sedang dalam
proses untuk pelipatan, pensortiran dan pendistribusian;
7. Bahwa dari uraian tersebut di atas mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggaran Pemilihan Umum menolak seluruh dalil pengaduan pengadu,
seraya menerima seluruh jawaban/klarifikasi Para Komisioner KPU Kabupaten
Dairi Provinsi Sumatera Utara;
[2.11.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kabupaten Dairi memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan dari Pengadu
II ini, sebagai berikut:
41
1. Menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu salah sasaran;
3. Menyatakan Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
tidak melanggar Kode Etik;
4. Menyatakan Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
telah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
5. Menyatakan sah seluruh keputusan hukum yang telah diambil oleh
Komisioner KPU Kabupaten Dairi;
6. Memerintahkan Pengadu untuk meminta maaf kepada Para Komisioner KPU
Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara melalui media cetak nasional dan
lokal masing-masing selama 5 (lima) hari berturut-turut, serta menyiarkan
dalam media elektronik lokal selama 5 (lima) kali tayangan.
Apabila Majelis Kode Etik DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.11.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5
(KPU Kabupaten Dairi) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti
T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 T-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 12/Kpts/KPU-
Kab.002.434790/2013 tanggal 15 Juli 2013 terkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, Teradu melakukan pengumuman
penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dairi;
2 T-2 Berkas Penerimaan Syarat Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Syarat
Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan partai politik pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2013;
3 T-3 Surat pencalonan Pengadu sesuai dengan Formulir Model B
KWK.KPU PARTAI POLITIK;
4 T-4 Surat pencalonan JOHNNY SITOHANG ADINEGORO dan
IRWANSYAH PASI Sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dairi dari Partai Golkar tertanggal 1 Juli 2013;
5 T-5 Surat pencalonan PASSIONA MANGAPUL SIHOMBING dan
INSANUDDIN LINGGA sesuai dengan Model B-KWK.KPU Partai
Politik Sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Dairi
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Partai Barisan
42
Nasional dan Partai Pelopor;
6 T-6 Surat pencalonan Drs. PARLEMEN SINAGA MM dan Dr. H.Reinfil
Capah M.Kes sesuai dengan Model B-KWK.KPU Partai Politik
Sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi dari
Partai PAN, PPRN, Partai Buruh, PKPB, Partai Damai Sejahtera,
Partai Republika Nusantara, PKPBI Baru, Partai Persatuan Nasional,
Partai Pemuda Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Demokrasi
Pembaruan;
7 T-7 Surat DPC Partai Barisan Kabupaten Dairi No. 002/SR/DPC-
PBN/KD/VI/2013 tanggal 1 Juni 2013, tentang Pengajuan calon Drs.
Passiona M. Sihombing, MBA dan Insanuddin Lingga, S.Sos Msi;
8 T-8 Surat DPP Partai Barisan Nasional No. 22/SKI/DPP-
P.BARNAS/VI/2013 tanggal 5 juni 2013 tentang Surat Keputusan
Pengangkatan DPC Partai Barnas Kabupaten Dairi;
9 T-9 Surat Penyataan Sekjend DPP Partai Barnas yang menyatakan Sekjend
Partai BARNAS tidak pernah mendukung selain kepada kandidat Drs.
PASSIONA M.SIHOMBING, MBA. Dan INSANUDDIN
LINGGA,S.Sos. M.Si;
10 T-10 Surat DPP Pelopor No. 040.B/SK-DPP/W.V.02.02/PP/III-08 tanggal
18 maret 2008 tentang kepengurusan DPC Partai Pelopor di Kabupaten
Dairi;
11 T-11 Surat Keterangan atas nama JOHNNY SITOHANG dari SD SWASTA
PARULIAN tanggal 21 Februari 2004 yang telah dileges oleh kepala
sekolah Lenny J Siahaan, SPD;
12 T-12 Surat Keterangan atas nama JOHNNY SITOHANG dari SMP
SWASTA PARULIAN tanggal 17 Febuari 1984 yang telah dileges
oleh kepala sekolah Tonny Aritonang, S.Pd;
13 T-13 Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda
Tamat Belajar atas nama JOHNNY SITOHANG dari Dinas
Kependidikan Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 juni 2001;
14 T-14 Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 januari 2009;
15 T-15 Surat permintaan klarifikasi ijazah dari KPU Dairi ke SD Swasta
Parulian di Medan tanggal 31 juli 2013;
16 T-16 Surat permintaan klarifikasi ijazah dari KPU Dairi ke SMP Swasta
Parulian di Medan tanggal 31 juli 2013;
17 T-17 Surat permintaan klarifikasi ijazah dari KPU Dairi ke Dinas Pendidikan
Provinsi Sumuatera Utara di Medan tanggal 31 juli 2013;
18 T-18 Surat jawaban klarifikasi ijazah dari SD Swasta Parulian di Medan ke
KPU Dairi tanggal 2 Agustus 2013;
43
19 T-19 Surat jawaban klarifikasi ijazah dari SMP Swasta Parulian di Medan ke
KPU Dairi tanggal 2 Agustus 2013;
20 T-20 Surat jawaban klarifikasi ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara di Medan ke KPU Dairi tanggal 12 Agustus 2013;
21 T-21 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.59 Tahun 2008 tentang
Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat
keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB
dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama
dengan ijazah/STTB;
22 T-22 Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab-
002.434790/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggaaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah Kabupaten Dairi tahun 2013;
23 T-23 Pengumuman Nomor : 554/KPU-Kab/-002.434790/VI/2013 tanggal 24
Juni 2013 tentang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah Kabupaten Dairi priode tahun 2014-2019;
24 T-24 Keputusan KPU Nomor : 14/KPU-Kab-002434790/2013 tanggal 17
Juli 2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Kab.dairi
Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013;
25 T-25 Keputusan KPU Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal
14 Agustus 2013 tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kabupaten
Dairi tahun 2013,;
26 T-26 Keputusan KPU Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal
15 Agustus 2013 tentang Penetapan nomor urut pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta
dalam Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Dairi tahun 2013;
27 T-27 Surat Ketetapan Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol :
S.Tap/123.13/XII/224/Dit Reskrim, tanggal 29 Desember 2004 tentang
Penghentian Penyidikan terhadap diri JOHNNY SITOHANG;
28 T-28 Foto bersama Sekjend DPP Partai BARNAS dalam klarifikasi
kepengurusan DPC Partai Barnas Kabupaten;
Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar
keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni sebagai berikut:
Leni Siahaan Kepala SD Parulian Medan dan Toni Aritonang Kepala SMP
Parulian Medan. Keduanya menjelaskan hal yang sama yakni KRA Johnny
Sitohang pernah bersekolah di SD Parulian Medan dan SMP Parulian Medan.
44
Keduanya juga menunjukkan bukti berupa buku induk sekolah yang
menyatakan KRA Johnny Sitohang memang pernah bersekolah di SD dan SMP
Parulian Medan. Namun terkait pertanyaan Pengadu mengenai daftar peserta
ebtanas, daftar keterangan lulus dan keterangan nilai kedua Saksi menyatakan
tidak tahu.
Sekjen DPP Partai Barnas, Steven Rumangkang sebagai saksi. Saksi dalam
keterangannya saksi mengatakan bahwa tandatangan yang sah, baik Ketua
Umum dan Sekjen DPP Barnas adalah terhadap Passiona Sihombing. Di luar
itu, saksi mengakui bahwa di luar itu adalah tandatangan yang palsu dan
sama sekali diluar pengetahuannya.
[2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Panwaslu Kabupaten Dairi)
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam hal ini
Panwaslu Kabupaten Dairi dalam persidangan DKPP yang menjelaskan bahwa terkait
permasalahan ketidakabsahan ijazah calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro,
Panwaslu Kabupaten Dairi menjelaskan bahwa telah melaksanakan pengawasan
terkait verifikasi keabsahan ijazah calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro.
Panwaslu Kabupate Dairi juga pernah mengeluarkan Surat Nomor : 461/PANWASLU-
DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013, yang menyimpulkan bahwa Surat
Keterangan Pengganti ijazah/STTB dari Johnny Sitohang berdasarkan Surat
Keterangan No.385/A.47/SMP-1984 tanggal 17 Februari 1984 adalah tidak sesuai
dengan Pasal 16 Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012.