Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.94/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Dairi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan dalam persidangan Kode Etik yang diadakan pada tanggal 28 Mei 2014 dan 19 Juni 2014 sebagai berikut: 1. Bahwa Kami menduga Panwaslu Kabupaten Dairi tidak melakukan kewajiban untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami sampaikan tertanggal 16 April 2014, sementara Pasal 78 (C) UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan Panwaslu Kabupatan/Kota untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pada pokoknya Pengadu Sdr. Johnly Simarmata dari GMRI (Gerakan mahasiswa Revolusi Indonesia) menyatakan Teradu telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 16 April 2014 terkait dugaaan money politics yang dilakukan Tim Sukses salah satu calon anggota DPR RI atas nama Dr.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu atas nama Hotmanita Capah, S.H sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Dairi; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 9
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 94/DKPP-PKE-III/2014
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 219/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Jonly Simarmata
Tempat/Tanggal Lahir : Kampung Tempel, 9 April 1991
Pekerjaan : Mahasiswa/(GMRI)
Alamat : Jl. Kartini, Pematang Siantar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hotmanita Capah, S.H
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Ahmad Yani Sidikalang, Kabupaten Dairi
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya menduga Teradu telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, Pengadu menguraikannya dalam pengaduan dan dalam persidangan
Kode Etik yang diadakan pada tanggal 28 Mei 2014 dan 19 Juni 2014 sebagai berikut:
1. Bahwa Kami menduga Panwaslu Kabupaten Dairi tidak melakukan kewajiban untuk
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami sampaikan tertanggal
16 April 2014, sementara Pasal 78 (C) UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan Panwaslu
Kabupatan/Kota untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang berkaitan dengan
pelanggaran pemilu;
2. Bahwa terkait dengan pengaduan pada tanggal 16 April 2014 bertempat di kantor
Panwaslu Kabupaten Dairi, pada saat itu Ketua Panwaslu tidak memberikan penjelasan
dan respon yang baik, melainkan mempertanyakan kepentingan kami yang hendak
mengadukan dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Dairi, jelas ini bertolak belakang
dengan kode etik penyelenggara pemilu yang tertuang dalam Pasal 12 dan 13 Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
[2.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mengevaluasi kinerja Panwaslu Kabupaten Dairi;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentikan tetap kepada Ketua Panwaslu Kabupaten
Dairi.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photocopy tanda bukti penerimaan laporan dari Panwaslu
Dairi;
2. P-2 Fotocopy laporan/pengaduan ke Panwaslu Dairi; dan
3. P-3 Photocopy surat pernyataan warga
2
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Mei 2014 dan 19 Juni 2014
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu;
b. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR,DPD, dan DPRD;
c. Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
d. Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 15
Tahun 2012 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD;
e. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
2. Fakta dan Keterangan:
a. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 GMRI membuat laporan tentang dugaan
money politic yang diduga dilakukan oleh Tim Sukses dari salah satu calon
anggota DPR RI an. Dr. Hinca Panjaitan dan kejadian terjadi pada tanggal 7 April
2014 sekitar pukul 20.00 WIB (delapan malam). Dan laporan disertai lampiran
foto copy surat pernyataan dari Febri Leo Tambun dan Hengki Silalahi selaku
pihak yang menerima uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
b. Bahwa pada saat melapor, Pelapor tidak menyerahkan barang bukti berupa uang
yang diterima oleh Febri Leo Tambun dan Hengki Silalahi, bahwa pada saat
diklarifikasi Febri Leo Tambun dan Hengki Silalahi menerangkan bahwa uang
tersebut telah dipakai/dibelanjakan, sehingga barang bukti berupa uang yang
mereka terima tidak ada lagi;
c. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 Saudara Jonli Simarmata (GMRI), kembali
mendatangi kantor Panwaslu Dairi dan menyerahkan surat GMRI Nomor
034/GMRI/IV/2014 Perihal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu dengan lampiran
5 Surat Pernyataan dan Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan rincian
Uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang Rp
20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Surat pernyataan
dari Febri Leo Tambun, Hengki Silalahi, Marukkil Saragi, Nasman Bintang, dan
Johan Bintang.
3. Pembahasan/Kajian :
a. Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan
3
Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjelaskan
Syarat Formal dan Syarat Materil Pelaporan yakni:
Syarat Formal meliputi:
Pihak yang berhak melaporkan
Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi (a) Kesesuaian tanda
tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas;
dan (b) Tanggal dan waktu.
Syarat Materil meliputi:
Identitas pelapor
Nama dan alamat pelapor
Peristiwa dan uraian kejadian
Waktu dan tempat peristiwa terjadi
Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui
b. Bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD pada Pasal 249 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur bahwa Laporan
pelanggaran Pemilu disampaikan oleh:
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
Pemantau Pemilu; atau
Peserta Pemilu.
c. Bahwa Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD menjelaskan bahwa Pemantau Pemilu merupakan pemantau Pemilu
yang telah terdaftar dan terakreditasi dari KPU, KPU Provisi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya.
Penjelasan:
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap KPU Dairi, tidak ditemukan
adanya pemantau Pemilu yang terdaftar di tingkat Kabupaten Dairi. Selanjutnya
dilakukan pemeriksaan pada website KPU RI terkait lembaga pemantau Pemilu.
Data yang kami peroleh bahwa Pemantau Pemilu yang terdaftar dan terakreditasi
KPU hanya ada 19 Pemantau Pemilu untuk tingkat KPU RI (terlampir).
Bahwa hasil pemeriksaan data yang ada, Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia
(GMRI) tidak terdaftar sebagai Pemantau Pemilu yang memiliki akreditasi dari
KPU.
d. Bahwa Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2013, menentukan jangka waktu pelaporan
adalah 7 (tujuh) hari setelah kejadian.
Penjelasan:
4
Bahwa laporan telah disampaikan oleh Pelapor (GMRI) pada tanggal 16 April
2014. Dalam laporan Pelapor menjelaskan kejadian terjadi pada tanggal 7 April
2014 sekitar pukul 20.00 WIB (jam delapan malam). Laporan yang disampaikan
oleh GMRI sudah 9 (Sembilan) hari sejak kejadian,sehingga laporan tersebut
telah kadaluarsa.
e. Alat Bukti
Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata
Cara Pengawasan Pemilihan Umum menjelaskan Bukti Awal berupa:
Keterangan Saksi;
Surat atau Dokumen;
Foto dan/atau Video;
Dokumen Elektronik; dan/atau
Alat Peraga Kampanye.
Penjelasan:
Bahwa pada saat Pelapor melaporkan dugaan money politic, Pelapor membawa
saksi penerima uang yaitu Febri Leo Tambun dan Hengki Silalahi. Pada saat
dilakukan klarifikasi terhadap Saksi, Saksi tidak mau diklarifikasi dan tidak
memiliki kartu identitas, hanya menyerahkan surat pernyataan dari Febri Leo
Tambun dan Hengki Silalahi. Unsur alat bukti keterangan saksi tidak terpenuhi.
Bahwa sampai habisnya tenggang waktu penanganan pelanggaran, Panwaslu
Kabupaten Dairi tidak mendapatkan satu pun alat bukti terkait dengan money
politic sebagaimana dilaporkan Pelapor yang menjadi bukti awal untuk
menindaklanjuti laporan.
f. Terkait Barang Bukti
Penjelasan:
Bahwa saat dilakukan klarifikasi atas laporan pada tanggal 16 April 2014 Saksi
penerima uang tersebut menjelaskan bahwa barang bukti uang telah
dibelanjakan/dipakai. Sementara selanjutnya pada tanggal 22 April 2014 GMRI
menyampaikan surat dan melampirkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu
rupiah). Keabsahan dan keterkaitan antara uang tersebut dengan Tim Sukses
Dr. Hinca Panjaitan tidak ada bukti pendukung berupa kartu nama/foto atau
tanda gambar dari calon anggota DPR RI Dr. Hinca Panjaitan yang disertakan
saat uang tersebut diperoleh, oleh karena itu perlu penjelasan dari GMRI.
4. Kesimpulan
a. Bahwa laporan yang disampikan oleh GMRI tidak memenuhi syarat formil
b. Bahwa laporan yang disampikan oleh GMRI tidak memenuhi syarat materil
Alat Bukti
Photocopy Surat Penjelasan laporan No. 665/PANWASLU-DAIRI/IV/2013
5
[2.5] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum di atas, Teradu memohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik;
2. Menyatakan bahwa Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya;
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Terkait, Ketua Kabupaten Dairi atas nama H. Sudiarman Manik, S.Ag
memberikan keterangan sebagai berikut:
Tidak memahami permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu.
Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia (GMRI) tidak pernah berkonsultasi
dengan KPU Kabupaten Dairi, tidak terakreditasi sebagai lembaga pemantau
pemilu.
Tidak pernah mendapat tembusan surat ke KPU Kabupaten Dairi,
Tanggal 22, KPU Kabupaten Dairi dilantik di Medan, sehingga belum sempat
serah terima mengenai pengaduan dengan Ketua yang sebelumnya, karena
sudah di file kan.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
6
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara wPemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
7
Menimbang bahwa Pengadu adalah Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia (GMRI), dalam
hal ini sebagai warga masyarakat yang memiliki legal standing sebagaimana dimaksud
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu Sdr. Johnly Simarmata dari GMRI
(Gerakan mahasiswa Revolusi Indonesia) menyatakan Teradu telah melakukan perbuatan
pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran
pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu pada tanggal 16 April 2014 terkait dugaaan money
politics yang dilakukan Tim Sukses salah satu calon anggota DPR RI atas nama Dr. Hinca
Panjaitan pada tanggal 7 April 2014 sekitar pukul 20.00 WIB. Oleh Teradu, laporan
Pengadu dianggap belum memenuhi syarat formil dan materil sehingga Pengadu diminta
oleh Teradu untuk memperbaiki laporannya itu. Pengadu kemudian pada tanggal 22 April
2014 kembali ke Kantor Panwaslu Kabupaten Dairi untuk menyerahkan surat GMRI Nomor
034/GMRI/IV/2014 perihal tindak lanjut pelanggaran pemilu dengan melampirkan 5 surat
pernyataan dari saksi penerima uang yaitu Sdr. Febri Leo Tambun, Hengki Silalahi,
Marukkil Saragi, Nasman Bintang dan Johan Bintang, dan uang senilai Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) dengan rincian uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak dua
lembar dan uang Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak empat lembar;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu dalam keterangannya di persidangan menolak dalil
Pengadu dan menyatakan sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode
etik penyelenggara pemilu. Teradu dalam hal ini mengatakan setelah memeriksa surat
kedua yang disampaikan Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten Dairi dan menilainya telah
memenuhi syarat formil dan materiil kemudian memerintahkan pihak Sekretariat untuk
menyampaikan surat jawaban dari Panwaslu kabupaten Dairi kepada pihak Pengadu
tertanggal 23 April 2014. Namun demikian Teradu mengakui pula bahwa Teradu tidak
melakukan proses cek dan ricek untuk memastikan apakah surat tersebut telah benar-
benar disampaikan oleh pihak Sekretariat kepada Pengadu. Sekretariat Panwaslu
Kabupaten Dairi dalam hal ini kurang bekerja professional sehingga menyebabkan surat
tersebut tidak sampai ke tangan Pengadu. Dalam kenyataannya, meskipun Pengadu tidak
pernah menerima surat jawaban yang sudah disusun oleh Teradu, namun secara lisan
Teradu sudah memberi penjelasan kepada Pengadu mengenai isi jawaban surat dari
Panwaslu Kabupaten Dairi itu.
[4.3] Berdasarkan keterangan para pihak, Pihak Terkait, bukti dan dokumen yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebenarnya laporan
8
Pengadu sudah ditangani oleh Teradu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam hal ini
Teradu kurang cermat untuk memastikan surat jawaban sampai kepada pihak Pengadu,
sehingga pihak Pengadu merasa kurang terlayani hak-haknya sebagai bagian dari
masyarakat sipil yang sedang berupaya untuk menyampaikan temuannya tentang dugaan
pelanggaran pemilu dalam hal ini money politics. Seharusnya Teradu memfasilitasi agar
temuan laporan itu dapat cepat diproses sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal.
Sekretariat Panwaslu Kabupaten Dairi juga hendaknya bekerja secara lebih cermat dan
profesional dalam mendukung tupoksi Anggota Panwaslu Kabupaten Dairi;
[4.4] Menimbang bahwa bukti yang mendalilkan barang bukti uang telah
dibelanjakan/dipakai dan tidak ada keterkaitan antara uang tersebut dengan Tim Sukses
Dr. Hinca Panjaitan serta tidak ada bukti pendukung berupa kartu nama/foto atau tanda
gambar dari calon anggota DPR RI Dr. Hinca Panjaitan yang disertakan saat uang tersebut
diperoleh, sehingga dalil pengadu tidak dapat diterima;
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu atas nama Hotmanita Capah, S.H sebagai Ketua
Panwaslu Kabupaten Dairi;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini;
dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
9
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina SIngka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Empat Bulan
Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait,M.Th, Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. dan Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si. masing-masing sebagai Anggota dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10