Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 184&189/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Dairi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 11 dibaca
⇩ 1 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 184/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN DAN 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak profesional dalam penanganan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana Laporan tersebut sudah melewati Jadwal dalam Tahapan Pilkada 2018 sebagaimana diatur pada Pasal 91 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak bersikap profesional, tidak konsisten, tidak transparan, serta melanggar kode etik dan janji jabatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangan Panwas sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut-2 terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kabupaten Dairi Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut-1; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 91; Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-; Pasal 13; Pasal 18; Pasal 30; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jadi Surirang Berutu selaku Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Dairi, Teradu II Maimanah Angkat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Dairi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Pandapotan Rajagukguk selaku anggota Panwas Kabupaten Dairi sepanjang perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018; info@dkpp.go.id 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III P
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 184/DKPP-PKE-VII/2018
Nomor: 189/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
192/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-
VII/2018, Pengaduan Nomor: 160/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 184/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
1. Nama : Eddy Keleng Ate Berutu
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2
Alamat : Jl. Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura,
Sidikalang, Kabupaten Dairi
2. Nama : Jimmy Andrea Lukita Sihombing
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi No. Urut
2
Alamat : Jl. Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura,
Sidikalang, Kabupaten Dairi
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA:
1. Nama : Ucok TH Lumban Gaol, S.H. dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Jamin Ginting Nomor 662 Kel.Titi Rante,
Kec. Medan Baru – Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
info@dkpp.go.id
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jadi Surirang Berutu
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Maimanah Angkat
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Pandapotan Rajagukguk
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I-III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 189/DKPP-PKE-VII/2018
[1.1] PENGADU
1. Nama : Eddy Keleng Ate Berutu
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2
Alamat : Jl.Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura,
Sidikalang, Kabupaten Dairi
2. Nama : Jimmy Andrea Lukita Sihombing
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi No. Urut
2
Alamat : Jl. Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura,
Sidikalang, Kabupaten Dairi
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA:
1. Nama : Ucok TH Lumban Gaol, S.H. dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Jamin Ginting Nomor 662 Kel.Titi Rante,
Kec. Medan Baru – Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jadi Surirang Berutu
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Maimanah Angkat
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi,
Provinsi Sumatera Utara
info@dkpp.go.id
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Pandapotan Rajagukguk
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi
Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I-III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 184/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa para Teradu tidak profesional dalam penanganan Laporan Nomor
019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 tentang adanya dugaan Pelanggaran
Administrasi sebagaimana diatur Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana
Laporan tersebut sudah melewati Jadwal dalam Tahapan Pilkada 2018
sebagaimana diatur pada Pasal 91 PKPU No. 3 Tahun 2017;
2. Para Teradu tidak bersikap Profesional, tidak Konsistensi, tidak Transparan,
serta melanggar Kode Etik dan Janji Jabatan dalam menjalankan tugas dan
fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan diluar
ketentuan dan kewenangan Panwaslih sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang telah diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Print Gambar Hitung cepat Versi Desk (vide Bukti P-1);
2. P-2 Print Gambar Bukti Laporan pengaduan Nomor
info@dkpp.go.id
:019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 (vide Bukti P-2);
3. P-3 Print Gambar Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Dairi
(vide Bukti P-3);
4. P-4 Print Gambar Surat Rekomendasi yang hanya ditandatangani
seorang Komisioner Panwaslih Kab.Dairi Pandapotan
Rajagukguk (vide Bukti P-4);
5. P-5 Surat Jawaban dari Panwaslih Kab.Dairi atas Permohonan Tim
Paslon No Urut.2 (vide Bukti P-5);
6. P-6 Surat undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di Tingkat Kab.Dairi; (vide Bukti P-6)
7. P-7 Print Gambar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat
Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi
Tahun 2018; (vide Bukti P-7);
8. P-8 Print Gambar Surat Pernyataan Klarifikasi Dr.Eddy Keleng Ate
Berutu tanggal 16 Juli 2018 (vide Bukti P-8);
9. P-9 Dokumen/Gambar Print Out Aksi Demonstrasi (Bukti P-9);
10. P-10 Rekaman Video aksi Demonstrasi di Kantor Panwaslih Kab.Dairi
(Bukti P-10);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 29 Juni 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah
menerima dan meregister laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh
Tim Kampanye Paslon Nomor 1 a.n Benari Butar Butar dengan nomor
laporan 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 karena menjadi tugas dan
kewenangan Panwaslih Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan. Panwaslih Kabupaten Dairi juga melakukan proses
penanganan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang
penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan
waktu pelaporan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7
hari sejak diketahui/ditemukannya dugaan pelanggaran. Dimana dalam hal
ini Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada hari Senin tanggal 29 Juni
2018 dan datang melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Dairi untuk membuat
laporan dugaan pelanggaran pada hari itu juga, sehingga dalam hal ini
waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui dugaan pelanggaran
sehingga memenuhi syarat formil laporan sebagaimana disebutkan diatas
(Bukti T-1).
2. Bahwa pada Tanggal 04 Mei 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah
mengeluarkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang berisi
hasil kajian/rekomendasi Panwaslih Kabupaten Dairi berdasarkan kepada
tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18
Perbawaslu 14 Tahun 2017 dimana Panwaslih Kabupaten hanya memiliki
waktu paling lama 3 hari dan ditambah 2 hari jika diperlukan keterangan
tambahan untuk memutuskan laporan ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti, bukan karena berdasarkan tekanan massa pendemo seperti
yang dinyatakan oleh Pengadu di dalam pengaduannya.(Bukti T-2).
3. Bahwa benar kajian dugaan pelanggaran atau yang dimaksud rekomendasi
oleh Pengadu hanya ditandatangani oleh seorang Anggota Panwaslih
info@dkpp.go.id
Kabupaten Dairi yaitu Pandapotan Rajagukguk, S.Th yang dimana memang
menjadi tugas dan wewenangnya selaku Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran untuk membuat dan menandatangani kajian/rekomendasi yang
dimaksud (Bukti T-3) dan kemudian hasil kajian tersebut dibawa ke Rapat
Pleno Panwaslih Kabupaten Dairi yang dihadiri oleh ketua dan anggota
Panwaslih Kabupaten Dairi dan kemudian berdasarkan hasil rapat pleno
tersebut ditetapkan secara bersama-sama bahwa terhadap Laporan
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 adalah merupakan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan.(Bukti T-4) bahwa berdasarkan hasil pleno Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dairi maka sesuai dengan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 30 Perbawaslu 14 Tahun
2017 mengenai penerusan pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU
Kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.(Bukti T-2)
4. Bahwa pernyataan Pengadu dalam pengaduannya yang menyatakan bahwa
tindakan Teradu telah melampaui kewenangannya karena telah melakukan
verifikasi terhadap objek laporan di SMA Negeri 3 Bandung adalah tidak
benar, dimana Panwaslih Kabupaten Dairi yang didampingi oleh Personel
Sentra Gakumdu Kabupaten Dairi dari unsure Kepolisian dan Kejaksaan
melakukan tindakan tersebut adalah merupakan proses pengkajian untuk
mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti atas laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan tersebut, sehingga penting SMA N 3 Bandung
dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk diklarifikasi atau
didengarkan keterangannya dibawah sumpah terkait dengan objek yang
dilaporkan. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 21
Perbawaslu 14 Tahun 2017.(Bukti T-5).
5. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Dairi
bersikap tidak profesional , tidak konsisten, tidak transparan serta
melanggar Kode etik dan janji jabatan dengan melakukan tindakan diluar
ketentuan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah tidak benar karena Panwaslih
Kabupaten Dairi telah melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 sebagai pedoman
penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan bukti sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
info@dkpp.go.id
1. T-1 Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 atas nama
Benari Butarbutar;
2. T-2 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor
1029/K.PANWASLIH-03/PM.05.02/07/2018 tanggal 4 Juli
2018;
3. T-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018;
4. T-4 Berita Acara Pleno Nomor 060/BA-Pleno/PANWAS-03/04-07-
2018;
5. T-5 Laporan Hasil Penyelidikan Polres Kabupaten Dair tanggal 29
Juni 2018;
6. T-6 Berita Acara Klarifikasi kepada Sumantra Solin tanggal 29
Juni 2019;
7. T-7 Berita Acara Klarifikasi kepada David Rikardo Silitonga
tanggal 29 Juni 2019;
8. T-8 Berita Acara Klarifikasi kepada Freddy tanggal 30 Juni 2019;
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi kepada Sudiarman Manik tanggal 30
Juni 2019;
10. T-10 Berita Acara Klarifikasi kepada Zulfikar Caniago tanggal 30
Juni 2019
11. T-11 Berita Acara Klarifikasi kepada Een Rohaeni tanggal 2 Juli
2019;
12. T-12 Surat Pernyataan bermaterai atas nama Een Rohaeni tanggal
2 Juli 2019;
13. T-13 Berita Acara Klarifikasi kepada Wahyudin tanggal 3 Juli
2019;
14. T-14 Berita Acara Klarifikasi kepada Lilis Rochaeni tanggal 3 Juli
2019;
15. T-15 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan kepada Een Rohaeni tanggal
2 Juli 2019;
16. T-16 Berita Acara Pleno Nomor 055/BA-Pleno/PANWAS-03/29-06-
2018;
17. T-17 Notulensi Keputusan Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Dairi
tanggal 29 Juni 2018;
B. PERKARA NOMOR 189/DKPP-PKE-VII/2018
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya
menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan Oleh
Tim Kampanye Paslon Nomor Urut-2 terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan
tahapan Pilkada Dairi 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut-1;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
info@dkpp.go.id
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
004/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P-1);
2. P-2 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
005/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018 . (bukti P- 2);
3. P-3 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
006/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P- 3);
4. P-4 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
007/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P- 4);
5. P-5 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
008/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P-5);
6. P-6 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
009/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P- 6);
7. P-7 Surat No. 098 / TK-EJ/IV/2018 Tertanggal 10 April 2018.
(bukti P-7);
8. P-8 Surat dari Tim Kampanye Paslon Nomor 2 (Eddy-Jimmy)
kepada Panwaslih Kabupatebn Dairi Tertanggal 31 Mei 2018,
Perihal Mohon ditindaklanjuti. (Bukti P-8);
9. P-9 Foto Rumah Balut Manurung dipasang Spanduk Paslon No 1.
(Bukti P-9);
10. P-10 Screenshot Chatting Drs Zuhri Bintang di Akun FB Group
Pilkada Dairi. (Bukti P-10);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima dan meregister
Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon
Nomor 2 serta telah dilakukan proses penanganan sesuai dengan Perbawaslu
14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Adapun Laporan yang dimaksud adalah sebagai berikut;
2. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi memiliki waktu yang singkat untuk
menangani sebuah laporan pelanggaran yaitu sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 18 Perbawaslu 14 Tahun 2017 dimana Panwaslih Kabupaten hanya
memiliki waktu paling lama 3 hari dan ditambah 2 hari jika diperlukan, maka
terkait dengan keterangan Pelapor pada saat melapor dan yang dimuat pada
Formulir A1 (Permohonan) telah menjadi hasil klarifikasi.
3. Bahwa pernyataan Pengadu dalam pengaduannya menyatakan bahwa
Panwaslih Kabupaten Dairi tidak professional dan terlihat berpihak kepada
salah satu calon adalah tidak benar karena Panwaslih Kabupaten Dairi telah
melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak ada laporan masyarakat terkait
keberpihakan Panwaslih Kabupaten Dairi selama penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018.
info@dkpp.go.id
4. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima surat dari Tim Kampanye
Paslon Nomor 2 Dr. Eddy K.A Berutu – Jimmy A.L Sihombing, SH Nomor
098/TK-EJ/IV/2018 pada Tanggal 10 April 2018 terkait permohonan
tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan tersebut
diatas yang mana terkait laporan dugaan tersebut telah selesai
ditindaklanjuti/ditangani dan Pemberitahuan status laporan telah dapat
dilihat oleh Pemohon tertempel pada papan pengumuman Panwaslih
Kabupaten Dairi sejak status laporan dikeluarkan. (Bukti T-7)
5. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Panwaslih
Kabupaten Dairi tidak menjalankan kesepakatan Nomor 17/PL.03.4-
BA/12.11/KPU-Kab/III/2018, maka Panwaslih Kabupaten Dairi segera
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Dairi mengenai surat pernyataan yang
dimaksud, dan KPU Kabupaten Dairi menyatakan bahwa tidak pernah
mengeluarkan surat maupun kesepakatan yang dimaksud oleh Pengadu
(Bukti T-8)
6. Bahwa terkait poin aduan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya informasi
yang didapat dari anggota Panwascam Sidikalang bahwa unsur memaksakan
oleh Panwaslih Kabupaten Dairi terhadap Panwascam Sidikalang untuk
membuat suatu temuan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye yang
dilaksanakan oleh Paslon Nomor 2 dan adanya pemotongan dana sewa kantor
Panwascam Sidikalang dari yang seharusnya Rp10.000.000,- tetapi yang
diserahkan kepada Panwascam Sidikalang hanya Rp8.000.000,- , maka
berdasarkan aduan tersebut Panwaslih Kabupaten Dairi melakukan klarifikasi
terhadap Panwascam Sidikalang terkait kebenaran aduan Pengadu tersebut,
dan dalam hasil klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwascam
Sidikalang mereka menerangkan bahwa tidak benarnya aduan Pengadu
tersebut, tidak benar adanya perintah atau paksaan dari Panwaslih
Kabupaten Dairi untuk menjadikan kegiatan kampanye oleh Paslon Nomor 2
menjadi temuan dugaan pelanggaran dan tidak benar adanya pemotongan
dana sewa kantor Panwascam Sidikalang dari yang seharusnya
Rp10.000.000,- tetapi yang diserahkan kepada Panwaslih Kecamatan
Sidikalang hanya Rp8.000.000,- yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten
Dairi. (Bukti T-9)
7. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan tugas dan kewajibannya
dalam hal pengawasan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kampanye
dengan telah melakukan Rapat Kerja Teknis dengan seluruh Panwascam se-
Kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Dairi (Bukti T-10) selain itu Panwaslih
Kabupaten Dairi juga telah melakukan Rapat Konsolidasi yang diikuti oleh
Panwaslih Kabupaten Dairi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi, KPU
Kabupaten Dairi, Tim Kampanye Paslon Nomor 1 dan Tim Kampanye Paslon
Nomor 2 yang di dalam poin kesepakatan ada yang menyangkut terkait
larangan keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye (Bukti T-11)
8. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menjalankan tugas dan fungsinya
untuk terjaminnya hak penyandang disabilitas untuk ikut menggunakan hak
pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Dairi melalui Rapat Kerja Teknis
Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara pada
Tanggal 20-21 Juni 2018 di Hotel Mutiara Dairi, yang dimana ada
menyangkut tentang terjaminnya hak penyandang disabilitas dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Selain itu, Panwaslih Kabupaten Dairi
telah melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada
info@dkpp.go.id
masyarakat yang pesertanya adalah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Perempuan, Pemuda, Mahasiswa, Pemilih Pemula, Penyandang Disabilitas,
Pendamping Program Keluarga Harapan dan kelompok Perempuan. Kemudian
Panwaslih Kabupaten Dairi melakukan supervisi ke setiap kecamatan
sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan
Partisipatif kepada Masyarakat (Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh
masyarakat, pemuda, mahasiswa, pemilih pemula, penyandang disabilitas)
guna untuk bersama sama melaksanakan pengawasan secara partisipatif
sebagaimana tagline Bawaslu "Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama
Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. (Bukti T-12)
9. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menjalankan tugas dan fungsinya
dalam hal pengawasan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan
telah mengirimkan 2 kali rekomendasi kepada KPU Kabupaten Dairi yang
dimana adanya temuan terhadap penduduk yang sudah meninggal masuk
dalam DPS dan kegandaan data penduduk didalam DPS. Yang mana
rekomendasi pertama yaitu melalui surat Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor
860/K.Panwaslih.03/PM.00.02/04/2018 pada tanggal 16 April berisi tentang
Rekomendasi terkait temuan Panwaslih Kabupaten Dairi terhadap Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dimana ditemukan sebanyak 305 data
pemilih yang bermasalah, dan rekomendasi kedua yaitu melalui surat
Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor 864/K.Panwaslih.03/PM.00.02/04/2018
pada tanggal 17 April berisi tentang rekomendasi terkait temuan Panwaslih
Kabupaten Dairi terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dimana
ditemukan sebanyak 2158 data pemilih yang bermasalah (Bukti T-13)
10. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menjalankan tugas dan fungsinya
dalam hal pengawasan terhadap penggunaan musik dan pengeras suara
dalam kampanye dengan mengeluarkan surat himbauan (Bukti T-14) dan
juga telah melakukan Rapat Konsolidasi yang diikuti oleh Panwaslih
Kabupaten Dairi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi, KPU Kabupaten Dairi,
Tim Kampanye Paslon Nomor 1 dan Tim Kampanye Paslon Nomor 2 yang
didalam point kesepakatan ada yang menyangkut terkait larangan
penggunaan musik dan pengeras suara dalam kampanye (Bukti T-11)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor
003/LP/PB/Kab/02.11/II/2018;
2. T-2 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor
005/LP/PB/Kab/02.11/III/2018;
info@dkpp.go.id
3. T-3 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor
006/LP/PB/Kab/02.11/III/2018;
4. T-4 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/02.11/III/2018;
5. T-5 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor
008/LP/PB/Kab/02.11/III/2018;
6. T-6 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/02.11/III/2018;
7. T-7 Surat dari Tim Kampanye Dr. Edyy Keleng Berutu Nomor
098/TK-EJ/IV/2019 Perihal Mohon Ditindaklanjuti tanggal
31 Mei 2018 dan 10 April 2018;
8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 17/PK.01-BA/1211/KPU-
Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018;
9. T-9 Berita Acara Klarifikasi kepada Hotmarojahan Sibuarian dan
Arkomo Ujung tanggal 24 Agustus 2018;
10. T-10 Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,
Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018;
11. T-11 Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Konsolidasi Panwas
Kabupaten Dairi, KPU Kabupaten Dairi, Sentra Gakkumdu
dan Tim Kampanye Paslon Nomor 1 dan Nomor 2 “Evaluasi
Pelaksanaan Kampanye” tanggal 24 April 2018 Kantor
Panwaslih Kabupaten Dairi;
12. T-12 Pencegahan Pelanggaran Tahapa Pilkada 2018 tanggal 20
Juni 2018;
13. T-13 Surat Rekomendasi ke II Panwaslih Kabupaten Dairi tanggal
17 April 2018
14. T-14 Surat Himbauan Panwas Kabupaten Dairi Nomor
789/K.PANWASLIH.03/PM.00.02/03/2018 tanggal 27 Maret
2018;
KESIMPULAN PARA TERADU:
1 Pada Tanggal 29 Juni 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima
laporan masyarakat a.n Benari Butar-Butar dengan nomor register
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018. Bahwa terkait dengan laporan tersebut
masih dalam kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi untuk
menindaklanjutinya karena menjadi tugas dan kewenangan Panwaslih
Kabupaten Dairi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Laporan
dengan nomor register tersebut diatas diterima oleh Panwaslih Kabupaten
Dairi pada tanggal 29 Juni 2018 dan kejadian diketahui oleh Pelapor pada
tanggal 29 Juni 2018. Berdasarkan Pasal 13 Perbawaslu 14 Tahun 2017
yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui/ditemukannya
dugaan pelanggaran bahwa Laporan tersebut memenuhi syarat formal dan
masih kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti
laporan tersebut.
2 Bahwa pada Tanggal 04 Mei 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah
mengeluarkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang berisi
hasil kajian/rekomendasi Panwaslih Kabupaten Dairi berdasarkan kepada
tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18
info@dkpp.go.id
Perbawaslu 14 Tahun 2017 dimana Panwaslih Kabupaten hanya memiliki
waktu paling lama 3 hari dan ditambah 2 hari jika diperlukan keterangan
tambahan untuk memutuskan laporan ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti. Untuk Laporan dengan Nomor Register
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 diputuskan dan dikeluarkan status laporan
pada Tanggal 04 Juli 2018 yaitu 5 hari sesuai dengan batas waktu
penanganan laporan. Jadi, Teradu mengeluarkan Surat Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu bukan karena adanya tekanan massa
pendemo seperti yang dinyatakan oleh Pengadu di dalam pengaduannya,
melainkan karena batas waktu penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal
18 Perbawaslu 14 Tahun 2017. Terkait dengan pokok aduan Pengadu yang
menyatakan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih
Kabupaten Dairi hanya ditandatangani oleh salah satu Anggota Panwaslih
Kabupaten Dairi a.n Pandapotan Rajagukguk, S.Th tanpa diketahui oleh
Ketua Panwaslih Kabupaten Dairi adalah tidak benar. Rekomendasi yang
diteruskan kepada KPU Kabupaten Dairi adalah berdasarkan hasil rapat
pleno ketiga komisioner Panwaslih Kabupaten Dairi. Rekomendasi yang
disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi kepada KPU Kabupaten Dairi
adalah berupa Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang
ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Dairi.
3 Bahwa verifikasi terhadap objek laporan di SMA Negeri 3 Bandung masih
merupakan kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi, dimana Panwaslih
Kabupaten Dairi yang didampingi oleh Personel Sentra Gakumdu Kabupaten
Dairi dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tindakan tersebut
adalah merupakan proses pengkajian untuk mengumpulkan keterangan dan
bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut,
sehingga penting SMA N 3 Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat untuk diklarifikasi atau didengarkan keterangannya dibawah sumpah
terkait dengan objek yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu 14 Tahun 2017 bahwa “Dalam proses
pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau
pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli
untuk didengar keterangannya di bawah sumpah.”
4 Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Dairi
bersikap tidak profesional , tidak konsisten, tidak transparan serta
melanggar Kode etik dan janji jabatan dengan melakukan tindakan diluar
ketentuan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah tidak benar karena Panwaslih
Kabupaten Dairi telah melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 sebagai pedoman
penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
5 Terkait dengan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan
Pihak Pengadu atas Laporan Nomor register:
003/LP/PB/Kab/02.11/II/2018
005/LP/PB/Kab/02.11/II/2018
006/LP/PB/Kab/02.11/II/2018
007/LP/PB/Kab/02.11/II/2018
008/LP/PB/Kab/02.11/II/2018
009/LP/PB/Kab/02.11/II/2018
Pihak Para Teradu menolak dalil Pihak Pengadu yang menyatakan tidak ada
tindaklanjut dari laporan yang dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Dairi.
Semua laporan Pengadu yang diterima oleh Panwaslih Kabupaten Dairi telah
ditindaklanjuti atau diproses sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
yang mana dokumen penanganan laporan pelanggaran telah kami lampirkan
info@dkpp.go.id
sebagai bukti T1 s.d bukti T6 pada Nota Jawaban, yaitu laporan diterima,
dilakukan pemeriksaan terhadap syarat formal dan materil, pengkajian
(klarifikasi dan pengumpulan alat bukti) serta pemberitahuan status laporan
telah dilakukan dengan menempelkan di dinding pengumuman Panwaslih
Kabupaten Dairi sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perbawaslu 14 Tahun 2017
yaitu “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status
penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model
A.13.” Dimana dalam hal ini kami lampirkan foto dokumentasi dinding
pengumuman tempat penempelan pemberitahuan status laporan dan hal ini
juga diakui oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya bahwa telah melihat
status laporan mereka tertempel di dinding pengumuman.
6 Bahwa terkait dengan laporan Staf Panwaslih Kabupaten Dairi yang terlibat
anggota partai politik, Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan pleno
pada tanggal 27 Agustus untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan
meneruskannya ke Kepala Sekretariat Panwaslih sebagai pihak yang
berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
[2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU NOMOR PERKARA 189/DKPP-PKE-
VII/2018
PISER AGUSTINUS SIMAMORA (TIM PEMENANGAN PASLON NOMOR URUT 2)
- Saksi melaporkan ke Panwas Dairi terkait adanya ASN yang kampanye dalam
facebook.
- Saksi bertanya kepada Panwas Dairi mengenai status laporannya dan tidak
ada jawaban dari Panwas Dairi
- Saksi mendapat surat dari inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk
memberikan keterangan namun tidak pernah di klarifikasi oleh Panwas Dairi.
- Saksi tidak pernah ke Panwas Dairi setelah tidak ada respon dari Panwas
Dairi
- Saksi tidak pernah cek status laporan di papan pengumuman Panwas Dairi
- Saksi tidak memberikan komentar status dari ASN di facebook atas nama
Zuhri Bintang
- Saksi mendapatkan bukti Zuhri Bintang dari rekan-rekan Tim Pemenangan
PARLEMEN SINAGA (KETUA TIM PEMENANGAN PASLON NOMOR URUT 2)
- Saksi dipanggil oleh inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
- Saksi merupakan Ketua Marga Sinaga
- Saksi menjelaskan bahwa ada klarifikasi Panwas Dairi karena berfoto dengan
Paslon Nomor urut 2 dan ASN
- Saksi merasa diperlakukan tidak adil oleh Panwas Dairi karena dalam foto
melambangkan simbol nomor urut dari Pasangan Calon
- Saksi pernah melaporkan adanya pelanggaran, namun tidak pernah di
klarifikasi Panwas Dairi karena menurut Panwas Dairi Laporan itu tidak
lengkap.
CHANDRA SIHOMBING (ANGGOTA TIM PEMENANGAN PASLON NOMOR
URUT 2)
- Saksi melapor pada tanggal 15 Maret 2018 adanya staf Panwas Dairi yang
terdaftar pada Calon Legislatif tahun 2018.
- Saksi tidak pernah mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Panwas
Kabupaten Dairi
- Saksi pernah ke Kantor Panwas Dairi dan tidak menemukan status
Laporannya di papan pengumuman
info@dkpp.go.id
ONY BIL ALITORANG (TIM PEMENANGAN TIM NOMOR URUT 2)
- Saksi pernah membuat laporan ke Panwas Dairi pelanggaran ASN atas nama
Parlimbotan Siregar
- Saksi menjelaskan pada penyuluhan Petani akan menyatakan bantuan akan
direalisasikan kepada kelompok tani apabila mendukung Paslon Nomor 1
- Saksi belum pernah di klarifikasi oleh Panwas Dairi
- Saksi pernah membuat laporan terkait adanya Camat Kecamatan Sunggul
yang jelas dan lantang mengatakan mendukung Paslon Nomor urut 1 dan
menantang PPK Sunggul dan melaporkannya ke Panwas Kabupaten Dairi
- Saksi dalam membuat laporan mengisi Form A3
- Saksi mengetahui bahwa laporannya dilimpahkan ke Kecamatan namun tidak
ada kejelasan kelanjutan Laporan tersebut
HULMAN SINAGA (MASYARAKAT)
- Saksi merupakan Sekretaris dari Marga Sinaga
- Saksi kaget di klarifikasi oleh Gakkumdu Panwas Kabupaten Dairi
- Saksi tidak ada hubungannya dengan Pilkada dan pada saat Rapat
Musyawarah bahas pertemuan Marga Sinaga seluruh dunia hadir Edy Keleng
Berutu
- Saksi menjelaskan aktivitas berbeda dengan Edy Keleng Berutu
PASSIONA SIHOMBING (KEPALA SEKRETARIS PASLON NOMOR URUT 2)
- Saksi sering di klarifikasi oleh Panwascam Sidikalang
- Saksi menjelaskan ada pelanggaran kampanye pada tanggal 20 Mei 2018 dan
saksi dipanggil Panwascam Sidikalang
- Saksi dipanggil oleh Panwascam Sidikalang tanggal 25 Mei 2018
- Saksi tidak mengetahui tindak lanjut mengenai Laporannya
- Saksi menjelaskan bahwa sering mendapatkan peringatan dari Panwas karena
tidak ada himbauan sebelumnya dari Panwas
TOGAR TOGATOROP (KETUA DIVISI KAMPANYE PASLON NOMOR URUT 2)
- Saksi menjelaskan tentang kejadian pada tanggal 20 Mei 2018.
- Pada tanggal 25 Mei 2018, Saksi di klarifikasi oleh Panwascam Sidikalang
- Saksi tidak menemukan tidak adanya pelanggaran namun tetap di klarifikasi
oleh Panwascam Sidikalang
- Saksi tidak pernah diberi himbauan oleh Panwas Kabupaten Dairi terkait
kampanye
- Saksi menyatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam
Sidikalang dibawah tekanan oleh pihak lain
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
SASTRA LINGGA (STAF PANWAS KABUPATEN DAIRI DIVISI SDM)
- Saksi secara sadar tidak merasa pernah menjadi Caleg Tahun 2014
- Saksi pernah menjadi bagian dari Partai.
- Saksi tidak pernah merasa tanda tangan berkas persyaratan caleg PKPI
- Tahun 2014 penah mendaftar menjadi CPNS dan membuat surat
pengunduran diri dari Partai. Namun saya tidak merasa menjadi anggota
Parpol.
- Tidak ada aturan untuk staf dari Parpol untuk menjadi bagian dari
Kasektariatan Panwaslu
info@dkpp.go.id
- Dalam pemilihan Caleg 2014 Dapil I Kecamatan Sidikalang, ada beberapa
suara untuk Sastra Lingga.
- Saksi keberatan nama dicatut oleh salah satu Parpol dan membuat surat
pengunduran diri dari keanggotan Parpol.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
info@dkpp.go.id
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak
profesional dalam penanganan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018
tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dimana Laporan tersebut sudah melewati Jadwal
dalam Tahapan Pilkada 2018 sebagaimana diatur pada Pasal 91 PKPU Nomor 3
Tahun 2017;
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak
bersikap profesional, tidak konsisten, tidak transparan, serta melanggar kode
etik dan janji jabatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan
kewenangan Panwas sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
[4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak
menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor
Urut-2 terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kabupaten
Dairi Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut-1;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu.
[4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu
menjelaskan bahwa benar pada tanggal 29 Juni 2018 Panwas Kabupaten Dairi
telah menerima dan meregister laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan
oleh Tim Kampanye Paslon Nomor 1, a.n. Benari Butar Butar dengan Nomor
Laporan 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 karena menjadi tugas dan
kewenangan Panwas Kabupaten Dairi sebagaimana diatur dalam Pasal 30
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, untuk menerima laporan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Para Teradu
melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan waktu pelaporan telah memenuhi
info@dkpp.go.id
syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui/ditemukannya
dugaan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018 Panwas Kabupaten Dairi
telah mengeluarkan surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilu yang
berisi hasil kajian/rekomendasi Panwas Kabupaten Dairi berdasarkan kepada
tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota bukan karena berdasarkan tekanan massa
pendemo. Benar bahwa kajian dugaan pelanggaran hanya ditandatangani oleh
Anggota Panwas Kabupaten Dairi Pandapotan Rajagukguk selaku Koordinator
Divisi Penindakan Pelanggaran. Akan tetapi hasil kajian tersebut dibawa ke
Rapat Pleno Panwas Kabupaten Dairi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Dairi. Terhadap Laporan Nomor
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan dan diteruskan ke KPU Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.2.2] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu
menjelaskan terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu telah
melampaui batas kewenangannya dalam melakukan verifikasi ijazah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Nomor Urut 2 adalah tidak
benar. Upaya para Teradu bersama-sama personel Sentra Gakkumdu untuk
melakukan klarifikasi dengan pihak SMAN 3 Bandung dan Dinas Pendidikan
Jawa Barat merupakan proses pengkajian untuk mendengarkan keterangan dari
pihak-pihak terkait secara langsung dan mengumpulkan bukti-bukti atas objek
laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hal tersebut sesuai dengan tugas
dan kewenangan Panwas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sebagai pedoman
penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
[4.2.3] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu
menjelaskan bahwa benar telah menerima dan meregister Laporan Dugaan
Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2. Para
Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota. Adapun laporan tersebut, yakni Laporan
003/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 atas nama Pisser Agustinus Simamora; Laporan
005/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Lamasi Sihombing; Laporan
006/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Chandra Sihombing; Laporan
007/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Ucok T H Lumban Gaol; Laporan
008/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Ony Bil Aritonang; Laporan
009/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Ony Bil Aritonang. Terhadap
laporan yang dilaporkan ke Panwas Kabupaten Dairi, telah ditindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan status laporan telah ditempelkan di
papan pengumuman Sekretariat Panwas Kabupaten Dairi.
info@dkpp.go.id
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, tindakan para
Teradu terhadap mekanisme pengambilan Keputusan melalui rapat pleno dalam
penanganan Laporan Nomor 019/LP/ PB/Kab.02.11/VI/2018 tidak dibenarkan
secara etika. Dalam fakta persidangan terungkap, Teradu III pada tanggal 29
Juni 2018 menerima dan meregistrasi laporan dengan Nomor
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 dari seseorang bernama Benari Butarbutar
yang mengatasnakaman Aliansi Masyarakat. Terhadap laporan tersebut, Teradu
III mengaku memproses laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf b
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Namun dalam persidangan
Pengadu menduga bahwa keputusan pleno yang dihasilkan para Teradu di
bawah Tekanan massa dari Pasangan Calon Nomor urut 1. Fakta tersebut
terungkap dari pengakuan Teradu III bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 Teradu I
dan Teradu II tidak sedang berada di Kantor Panwas Kabupaten Dairi. Atas
kejadian tersebut Teradu III mengambil inisiatif melakukan pleno secara terpisah
melalui whatsapp dengan Teradu I dan Teradu II. DKPP menilai, tindakan Teradu
III tidak dibenarkan karena tidak cermat, tidak profesional, dan dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih laporan yang diterima menjadi
sorotan publik. Terhadap Teradu I selaku Ketua dan Teradu II selaku Anggota
Panwas Kabupaten Dairi yang menyetujui kebijakan yang diambil oleh Teradu III
melalui Whatsapp tanpa adanya berita acara yang menjadi dasar keabsahan
rapat pleno, telah melanggar prinsip profesional dan berkepastian hukum
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a jo
Pasal 11 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta dan bukti
tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak
dapat meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa para Teradu
mengakui menerima dan meregister laporan dari Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor urut 2. Dalam persidangan terungkap fakta, para Teradu telah
menindaklanjuti 6 laporan dan telah melakukan kajian terhadap dugaan
pelanggaran pemilihan. Teradu III berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan
Pasal 18 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, para Teradu memiliki waktu yang
singkat untuk menangani laporan yakni 3 (tiga) hari dan ditambah 2 (dua) hari
jika diperlukan. Menurut keterangan Saksi Pisser Agustinus Simamora, para
Teradu tidak memberikan secara jelas informasi mengenai perkembangan
laporan yang diajukan. Hal yang sama terjadi pada Pelapor Ony Bill Aritonang,
Pelapor tidak diberikan informasi perkembangan laporan, bahkan para Teradu
pun jarang berada di kantor untuk dapat memberikan informasi terkait tindak
lanjut berbagai laporan yang diterima. Terungkap dalam persidangan bahwa,
para Teradu tidak menempelkan pemberitahuan status penanganan laporan di
Papan Pengumuman Panwas Kabupaten Dairi. Terhadap fakta tersebut, DKPP
menilai para Teradu tidak memberikan pelayanan yang baik kepada para Pelapor
sebagaimana ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam persidangan
juga terungkap bahwa, terdapat Pegawai Panwas Kabupaten Dairi bernama
info@dkpp.go.id
Sastra Lingga (Pihak Terkait) yang pernah menjadi Calon Legislatif pada Pemilu
Tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesi (PKPI). Teradu III yang
melakukan wawancara terhadap Pihak Terkait pada tahun 2017, terbukti tidak
cermat dengan tidak mengklarifikasi keterlibatan yang bersangkutan pernah
terlibat di partai politik, meskipun dalam persidangan Pihak Terkait menyatakan
bahwa keterlibatannya di partai politik sampai terdaftar dalam Daftar Calon
Tetap (DCT) Pemilu 2014 tanpa sepengetahuannya. Terhadap fakta ini, DKPP
berpendapat, meskipun tidak diatur mantan calon legislatif untuk menjadi
pegawai di lingkungan Penyelenggara Pemilu, demi menjaga kemurnian lembaga
serta kemandirian dari campur tangan partai politik, hal tersebut tidak boleh
terjadi. DKPP menilai adanya ketidakjujuran baik dari penjelasan Teradu III
maupun Pihak Terkait. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan
Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak dapat meyakinkan
DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar prinsip terbuka
serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a, Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pihak Terkait atas
nama Sastra Lingga terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan
untuk dipertimbangkan kepada Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Dairi
untuk memberhentikan Pihak Terkait sebagai Pegawai Non PNS dari
kesekretariatan Panwas Kabupaten Dairi;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jadi Surirang Berutu
selaku Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Dairi, Teradu II
Maimanah Angkat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Dairi terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-
VII/2018 dan Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Pandapotan Rajagukguk
selaku anggota Panwas Kabupaten Dairi sepanjang perkara Nomor
189/DKPP-PKE-VII/2018;
info@dkpp.go.id
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Pandapotan
Rajagukguk selaku anggota Panwas Kabupaten Dairi sepanjang perkara
Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id