III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 54-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
53-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pengaduan ini hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar
terhadap Laporan yang sampaikan oleh Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H yang telah
diregister dengan Nomor 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020mengenai dugaan
pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar selaku penyelenggara Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020. Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah KPU Kabupaten
Banjar melakukan penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan
diluar jadwal yang ditetapkan sebagaimana PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Pelapor merasa bahwa
penerimaan berkas syarat dukungan Calon Perseorangan bertentangan dengan
ketentuan Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, yakni :
a. BAB III Huruf B Angka 2 Huruf a dan Huruf b
b. BAB III Huruf B Angka 3 alinea terakhir
c. BAB IV Huruf A Angka 1 Huruf A, Huruf B dan Huruf C (Tabel 4.1)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan memeriksa laporan
tersebut dengan melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran PemilihanGubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
2. Bahwa sebelum masuk kepada dokumen dukungan yang diserahkan, terlebih
dahulu kami memaparkan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu
Banjar, yang mana pada tanggal 18 Februari 2020 Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar mengeluarkan surat himbauan nomor: 027/K.Bawaslu
KS-02/PM.01.02/II/2020 perihal: Himbauan Penyerahan Syarat Dukungan,
Pengecekan Jumlah Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Banjar.
Bawaslu Kabupaten Banjar menghimbau kepada KPU Kabupaten Banjar agar
melaksanakan Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2020 dan dalam rangka pencegahan dan pengawasan
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kegiatan dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan Lampiran Peraturan KPU
Nomor 16 Tahun 2019 romawi II huruf e nomor 1 dan 2
b. Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
c. Melaksanakan sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020.
3. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 12.20 Wita sampai dengan selesai.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Hairul Falah, S.E dan Rizki Wijaya
Kusuma S.H. melakukan Koordinasi dalam rangka Pencegahan dan Persiapan
KPU Kabupaten Banjar dalam hal Tata Cara, jumlah personil yang bertugas dan
juga terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar dapat diantisipasi oleh KPU
Kabupaten Banjar dalam tahapan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan
Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020. Bawaslu n Kabupaten Banjar
menanyakan kepada KPU Kabupaten Banjar atas nama Muhaimin jabatan Ketua,
Muhammad Zain, Abdul Karim Omar, Abdul Muthalib dan Muslihah jabatan
Anggota. Maka dijawab oleh KPU Kabupaten Banjar bahwasanya mereka telah
siap menerima Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Minimal
Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2020.
4. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 19.30 Wita Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar atas nama Hairul Falah dan Ramliannoor melakukan
komunikasi langsung sebagai upaya pencegahan dan mengingatkan Anggota KPU
Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zain dan Abdul Karim Omar terkait
waktu pelaksanaan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Minimal
Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
KabupatenBanjar Tahun 2020 kepada KPU Kabupaten Banjar. Berdasarkan PKPU
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020
untuk batas waktu Penyerahan Syarat DukunganPasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati KabupatenBanjar Tahun 2020 berakhir pada tanggal 23 Februari
2020 pukul 24.00 Wita, sehingga Bawaslu Kabupaten Banjar menanyakan
bagaimana jika Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan masih melakukan
penyusunan dan penyesuaian antara Model B.1-KWK Perseorangan agar
berurutan sesuai dengan Model B.1.1-KWK Perseorangan melebihi batas waktu
hingga pukul 24.00 Wita pada tanggal 23 Februari 2020 tersebut. Maka, KPU
Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Zain dan Abdul Karim Omar
memberikan tanggapan bahwasanya hal tersebut diperbolehkan saja
dilaksanakan. Selain itu juga, anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama
Hairul Falah dan Ramliannor menyampaikan pula terkait kelengkapan dokumen
syarat dukungan pasangan calon Perseorangan Mada Taruna dan Ferryansyah
salinan 1 rangkap B.1.1-KWK Perseorangan yang mana pada saat penyampaian
berkas dokumen syarat dukungan, salinan 1 rangkap B.1.1-KWK Perseorangan
harus ada, sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
tanggal 10 Februari 2020 yang ditindak lanjuti KPU Banjar melalui surat nomor
89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020 perihal Pemberitahuan Penyerahan
Syarat Dukungan tertanggal 17 Februari 2020, yang mana dalam hal ini salah
satu anggota KPU Banjar atas nama Abdul Karim Omar menyatakan dokumen
tersebut harus lengkap sebelum jam 24.00 Wita tanggal 23 Februari 2020.
5. Bahwa berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Banjar di
atas dengan memberikan surat sebagai langkah pencegahan (preventif) berupa
himbauan dan saran pendapat secara lisan kepada KPU Banjar dengan merespon
secara langsung surat KPU RI Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 dan surat
KPU Banjar nomor 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020, adalah sesuatu hal
yang sangat penting dalam mengatisipasi terjadinya pelanggaran, hal ini tentu
saja bagian penting dalam rangka pencegahan.
6. Bahwa pada Bab IV huruf (b) dan huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor :
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 terdapat ketentuan Tata Cara dan Prosedur
Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan dan Sebaran Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, dan kemudian pada huruf b menjelaskan bahwa Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dan tim penghubung mengisi buku penerimaan penyerahan
dokumen dukungan dengan membubuhkan tanda tangan. Isian “waktu
penyerahandukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” akan menjadi dasar
waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka pelaksanaan
penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan, dan huruf c menjelaskan bahwa
Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Adapun
dokumen penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah
sebagai berikut :
No Dokumen Jumlah Keterangan
Rangkap
1. Formulir Model B.1- 1 (satu) - 1 (satu) pendukung dibuat 1
KWK Perseorangan rangkap asli (satu) surat pernyataan
Surat Pernyataan dukungan.
Dukungan untuk
masing-masing - Ditandantangani oleh
pendukung yang pendukung atau dapat
ditempel dengan dibubuhi cap jempol
fotokopi Kartu Tanda pendukung.
Penduduk Elektronik - Tidak perlu dibubuhi
atau dilampiri Surat materai.
Keterangan
- Dikelompokkan berdasarkan
wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan.
- Disusun berdasarkan hasil
cetak formulir Model B.1.1-
KWK Perseorangan.
2. Model B.1.1-KWK 2 (dua) - Merupakan Hasil Cetak dari
Perseorangan rangkap Silon.
Surat pernyataan terdiri dari 1
Bakal Pasangan Calon (satu) - Ditandatangani oleh Bakal
Perseorangan yang rangkap Pasangan Calon
memuat tabel daftar asli dan 1 Perseorangan dan dibubuhi
nama pendukung, (satu) materai.
yang ditandatangani rangkap
oleh Bakal Pasangan Salinan
Calon Perseorangan
dan dibubuhi materai
3. Formulir Model B.2- 1 (satu) - Merupakan Hasil Cetak dari
KWK Perseorangan rangkap asli Silon.
Rekapitulasi jumlah
dukungan dan sebaran - Ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon
Perseorangandan dibubuhi
materai.
- Dibuat rekapitulasi untuk
setiap desa atau sebutan
lain/kelurahan dan
kecamatan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota.
7. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,
yang dilakukan oleh Hairul Falah, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar),
Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar), Noor Inayah
Isnadarmayanti, S.K.M (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar), Wanda Kusuma, S.T
(Staf Bawaslu Kabupaten Banjar), Alfia Rahmah, S.E (Staf Bawaslu Kabupaten
Banjar) pada tanggal 19 Februari 2020, berkas yang diserahkan oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan
Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi (Gus Oton)
pada Hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 pukul 09.48 WITA adalah sebagai
berikut :
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap);
b. Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 Rangkap); dan
c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan (1 Rangkap).
8. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,
yang dilakukan oleh Hairul Falah, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar) dan
Wanda Kusuma, S.T (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar) pada tanggal 22 Februari
2020, berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan HM Yunani dan HM Suriani Shiddiq
pada Hari Sabtu Tanggal 22 Februari 2020 pukul 10.00 WITA adalah sebagai
berikut :
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap);
b. Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 Rangkap (1 asli dan 1 Fotocopy) ); dan
c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan (1 Rangkap).
9. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Banjar,
yang dilakukan oleh Hairul Falah, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar),
Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar), Noor Inayah
Isnadarmayanti, S.K.M (Staf Bawaslu Kabupaten Banjar), Wanda Kusuma, S.T
(Staf Bawaslu Kabupaten Banjar) pada tanggal 23 Februari 2020, berkas yang
diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banjar Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E.,
M.M pada Hari Minggu Tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.56 WITA adalah
sebagai berikut :
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap);
b. Model B.1.1-KWK Perseorangan (1 Rangkap); dan
c. Formulir Model B.2-KWK Perseorangan (1 Rangkap).
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor :
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 bahwa dokumen dukung yang harus
diserahkan kepada KPU adalah 1 (satu) rangkap asliFormulir Model B.1- KWK
Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung
yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri
Surat Keterangan, 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu)
rangkap Salinan Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang
ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai,
dan 1 (satu) rangkap asli Formulir Model B.2- KWK Perseorangan Rekapitulasi
jumlah dukungan dan sebaran.
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf (c) Keputusan KPU RI Nomor :
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dapat diketahui bahwa berkas yang diserahkan
oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur
Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi
(Gus Oton) dan berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur Perseorangan HM Yunani dan HM Suriani
Shiddiq dapat dinyatakan lengkapkarena terdapat 1 (satu) rangkap asliFormulir
Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing
pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau dilampiri Surat Keterangan, 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli
dan 1 (satu) rangkap SalinanModel B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung,
yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi
materai, dan 1 (satu) rangkap asli Formulir Model B.2- KWK Perseorangan
Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran.
12. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab IV huruf (c) Surat Keputusan KPU RI Nomor :
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dapat diketahui bahwa berkas yang diserahkan
oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur
Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M dapat
dinyatakan tidak lengkap karena hanya terdapat 1 (satu) rangkap Model B.1.1-
KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang
memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dan dibubuhi materai.
13. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020 KPU Kabupaten Banjar memberitahukan
kepada Bakal Calon Perseorangan bahwa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib disusun dengan ketentuan:
a. dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutanlain/kelurahan; dan
b. disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWKPerseorangan.
Bahwa ketentuan diatas sudah terdapat di dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor
: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari
2020, akan tetapi KPU Kabupaten Banjar baru menyampaikan hal tersebut diatas
pada tanggal 17 Februari Tahun 2020. Terdapat waktu yang cukup panjang
untuk dapat dimaksimalkan oleh Bakal Pasangan Calon dalam mengelompokkan
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-
KWKberdasarkan wilayah desa atau sebutanlain/kelurahan serta disusun
berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWKPerseorangan.
14. Bahwa sebagaimana di atur di dalam pasal 136 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, yang dimaksud dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman
pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilihan. Selanjutnya di dalam pasal 137 ayat 1 dijelaskan bahwasanya
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 136 diselesaikan oleh DKPP.
15. Bahwa peristiwa yang laporkan ketika dilakukan penelitian oleh Bawaslu
Kabupaten Banjar berdasarkan unsur dokumen dukung yang diserahkan
sebagaimana ketentuan Bab IV huruf (c) Surat Keputusan KPU RI Nomor :
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dapat diketahui bahwa berkas yang diserahkan
oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Jalur
Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M dapat
dinyatakan tidak lengkap karena hanya terdapat 1 (satu) rangkap Model B.1.1-
KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang
memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dan dibubuhi materai. Akan tetapi yang terjadi, KPU
Kabupaten Banjar justru menerima berkas dokumen dukungan B1.1 KWK
perseorangan walaupun tidak disertai dengan salinannya. Seharusnya yang
dilakukan KPU Banjar menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh
pasangan calon perseorangan tersebut kurang/tidak lengkapkarena tidak ada 1
(satu) rangkap salinan B.1-KWK Perseorangan sebagaimana diatur di dalam pasal
15 ayat 2 huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat
Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada BAB III huruf
B angka 3 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2020. Sementara Bakal Pasangan Calon Perseorangan lainnya
yakni Dr. Andin Sofyannor, S.H.,M.H – Muhammad Syarif Busthomi dan
Muhammad Yunani D., S.E. dan DR. Muhammad Suriani Shiddiq, S.Ag., M.Si1
(satu) rangkap salinan B.1-KWK Perseorangan lengkap keduanya. Dalam keadaan
seperti ini sangatlah beralasan pelapor Dr. Andin Sofyannor, S.H.,M.H merasa
bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Banjar telah melanggar prinsip-prinsip
demokrasi baik PKPU maupun Keputusan KPU RI di atas.
16. Bahwa dalam memutuskan untuk menyatakan apakah Bakal Pasangan Calon
telah Memenuhi Syarat atau Tidak memenuhi syarat hanya berdasarkan pada
Jumlah Dukungan dan Sebaran padahal dalam ketentuan Bab IV huruf (c)
Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 bahwa dokumen
dukung yang harus diserahkan kepada KPU adalah 1 (satu) rangkap asliFormulir
Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing
pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau dilampiri Surat Keterangan, 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli
dan 1 (satu) rangkap Salinan Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung,
yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi
materai, dan 1 (satu) rangkap asli Formulir Model B.2- KWK Perseorangan
Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran. Berdasarkan hal tersebut, maka
jelas bahwa KPU Banjar tidak melaksanakan kewajibanya sebagai Penyelenggara
dengan melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu
yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil, hal ini
sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu yakni tidak
berkepastian hukum sebagaimanadi atur di dalam pasal 3 huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan pasal 11
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012
Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
17. Bahwa pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 16 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam melaksanakan asas
tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik
berdasarkan data dan/atau fakta;
b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;
c. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi
yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi
sementara.
Bahwa selain tidak adanya salinan di atas, KPU Banjar sangat terlambat dalam
memberikan informasi kepada Bakal Pasangan Calon untuk mengelompokkan
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-
KWKberdasarkan wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan serta disusun
berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan sebagaimana
Surat Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 yang
ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020, akan tetapi KPU Kabupaten Banjar
baru menyampaikan hal tersebut di atas pada tanggal 17 Februari Tahun 2020
(sebagaimana surat KPU Banjar kepada Paslon). Hasil dari klarifikasi tim
klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banjar, semua bakal pasangan calon perseorangan
sangat kecewa terhadap pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU Banjar dalam
hal ini sangat terlambat, menurut mereka jika pemberitahun itu disampaikan
jauh-jauh hari atau KPU Banjar pada saat menerima surat Keputusan pro aktif
mengumpulkan pasangan calon perseorangan atau melalui LO, tentunya mereka
memiliki waktu yang cukup panjang untuk dapat dimaksimalkan oleh Bakal
Pasangan Calon dalam mengelompokkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan
dan Formulir Model B.1.1-KWKberdasarkan wilayah desa atau
sebutanlain/kelurahan serta disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model
B.1.1-KWKPerseorangan, hal ini tentu saja tidak semakna dan sejalan dengan
prinsip penyelenggara yang mengedepankan prinsip tertib di atas.
18. Bahwa selain prinsip tidak berkepastian hukum di atas tindakan atau perbuatan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar tersebut diatas telah
melanggarPrinsipProfesionalitas sebagaimana yang diatur di dalam pasal 3 huruf
h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan
pasal 15Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yakni dengan Wakil Bupati Kabupaten
Banjar menerima dokumen yang diserahkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M
walaupun tidak disertai dengan salinannya sebagaimana pasal 15 ayat (2) huruf
B PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan bahwa penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
19. Bahwa sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dan Surat
Keputusan KPU RI Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 pada BAB III huruf
B angka 3 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2020, sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa 1 (satu)
rangkap salinan B.1-KWK Perseorangan menjadi bagian yang tidak bisa
dipisahkan dengan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan,
dalam pasal 15 ayat 2 PKPU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan bahwa :
(2) Penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi dokumen :
a. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak
dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap Salinan; dan
c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak
dari Sistem Informasi Pencalonan
Frasa meliputi berarti keseluruhan dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan
kepada KPU Banjar untuk membuktikan bahwa bakal pasangan calon
Perseorangan tersebut mendapat dukungan oleh masyarakat, selanjutnya pada
huruf bdi atas bahwa frase danmengandung makna komulatifbukan alternatife
artinya bahwa dokumen satu rangkap hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang
dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon merupakan dokumen mutlak yang wajib diserahkan kepada KPU
Banjar, oleh karena itu KPU Banjar wajib untuk menjamin kualitas pelayanan
kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi
penyelenggaraan Pemilu, bertindak berdasarkan standar operasional prosedur
dan substansi profesi administrasi Pemilu, hal ini yang tidak dilakukan oleh KPU
Banjar sebagai penanggungjawab proses penyelenggara teknis Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Banjar yang dituntut bias bekerja secara profesional sejak
awal tahapan persiapan sampai akhir tahapan penyelenggaraan.
20. Bahwa selain mengarah pada tidak terlaksananya asas-asas penyelenggara
pemilihan, hal tersebut juga telah mencederai sumpah janji sebagai penyelenggara
pemilihan yakni “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dancermat”, sebagaimana di atur di
dalam pasal 36 ayat 2Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Bahwa KPU Kabupaten Banjar dalam hal ini tidak cermat dalam
memahami dan melaksanakan regulasi-regulasi yang mengatur tentang
penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, sebagai mana sudah dijelaskan
di atas.
21. Bahwa KPU Kabupaten Banjar tidak adil dalam memperlakukan tiap-tiap
pasangan calon dengan menerima berkas syarat dukungan milik salah satu Bakal
Pasangan Calon yang tidak memiliki kelengkapan dan menyatakan bahwa salah
satu Bakal Pasangan Calon telah Memenuhi Syarat meskipun berkas syarat
dukungan yang diberikan oleh Bakal Pasangan Calon tersebut tidak lengkap.
Selanjutnya KPU Kabupaten Banjar tidak jujur dalam memberikan keterangan
dalam klarifikasi dengan menyatakan bahwa berkas milik Bakal Pasangan Calon
Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.Mtelah
lengkap. Karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2020 yang berakhir Pukul 24.00
Wita, berkas milik Bakal Pasangan Calon Jalur Perseorangan Dr. Drs. Mada
Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M tidak lengkap karena tidak adanya
salinan dari B 1.1 KWK.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Surat Kuasa Nomor 007/KA-Admin/II/2020;
2. P-2 : Foto;
3. P-3 : Video;
4. P-4 : Saksi;
5. P-5 : Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab.22.04/III/2020;
6. P-6 : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab.22.04/III/2020;
7. P-7 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 19 Februari 2020;
8. P-8 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 22 Februari 2020;
9. P-9 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 23 Februari 2020;
10. P-10 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 24 Februari 2020;
11. P-11 : Formulir Model A Pengawasan Tanggal 26 Februari 2020;
12. P-12 : Berita Acara Pleno Tindak Lanjut Informasi Awal tertanggal 9
Maret 2020 Pukul 19.00 WITA;
13. P-13 : Berita Acara Klarifikasi Tryo Bayu Styawan pada Tanggal 5 Maret
2020 Pukul 10.20 WITA;
14. P-14 : Berita Acara Klarifikasi Manhuri pada Tanggal 5 Maret 2020 Pukul
10.20 WITA;
15. P-15 : Berita Acara Klarifikasi Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si pada Tanggal
6 Maret 2020 Pukul 15.50 WITA;
16. P-16 : Berita Acara Klarifikasi Ferryansyah, S.E., M.M pada Tanggal 6
Maret 2020 Pukul 16.40 WITA;
17. P-17 : Berita Acara Klarifikasi Muhammad Zain pada Tanggal 6 Maret
2020 Pukul 17.40 WITA;
18. P-18 : Berita Acara Klarifikasi Abdul Karim Omar pada Tanggal 6 Maret
2020 Pukul 18.35 WITA;
19. P-19 : Berita Acara Klarifikasi Abdul Muthalib pada Tanggal 6 Maret
2020 Pukul 19.39 WITA;
20. P-20 : Berita Acara Klarifikasi Muslihah pada Tanggal 6 Maret 2020
Pukul 20.30 WITA;
21. P-21 : Berita Acara Klarifikasi M. Yunani. D pada Tanggal 7 Maret 2020
Pukul 09.35 WITA;
22. P-22 : Berita Acara Klarifikasi Dr. Hatmiati, M.Pd pada Tanggal 8 Maret
2020 Pukul 16.10 WITA;
23. P-23 : Berita Acara Klarifikasi Andin Sofyanoor, S.H pada Tanggal 9
Maret 2020 Pukul 10.00 WITA;
24. P-24 : Berita Acara Klarifikasi Denny Setiawan pada Tanggal 9 Maret
2020 Pukul 11.10 WITA;
25. P-25 : Formulir Model A-8 Kajian;
26. P-26 : Berita Acara Pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab.22.04/III/2020;
27. P-27 : Surat KPU Kabupaten Banjar perihal Pemberitahuan Penyerahan
Syarat Dukungan yang ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Nomor 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020;
28. P-28 : Berita Acara Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 Atas Berkas Milik Pasangan
Calon Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH.
Muhammad Syarif Bustomi pada Tanggal 19 Februari 2020;
29. P-29 : Berita Acara Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 Atas Berkas Milik Pasangan
Calon Perseorangan Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH.
Muhammad Syarif Bustomi pada Tanggal 22 Februari 2020;
30. P-30 : Berita Acara Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 Atas Berkas Milik Pasangan
Calon Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah
Se., M.M pada Tanggal 26 Februari 2020.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil aduannya, Pengadu menghadirkan Saksi atas
nama Andin Sofyanooor, Trio Bayu Setyawan, dan Noor Inayah Isnadarmayanti yang
pada pokoknya sebagai berikut:
[2.4.1] Keterangan Andin Sofyanoor
Andin Sofyanoor adalah salah satu bakal calon. Saksi menerangkan tidak pernsh
mendapatkan sosialisasi langsung dari KPU Kabupaten Banjar. Selain itu, Saksi
menyampaikan bahwa bapaslon HM Yunani -HM Suriani Shiddiq dan bapaslon Mada
Taruna – Ferryansyah keduanya tidak memenuhi syarat, karena proses penyerahan
kelengkapan berkasnya melebihi tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku terlebih berkas bakal pasangan calon Mada
Taruna- Ferryansyah. Saksi juga menerangkan, bahwa KPU Kabupaten Banjar telah
melakukan pelanggaran terhadap PKPU dan petunjuk tekhnis tahapan jadwal
penerimaan berkas dan hal tersebut pernah langsung saya sampaikan dengan KPU
kabupaten Banjar namun tidak ada respon. Selanjutnya, pada tanggal 24 – 25
Februari 2020, Saksi masih melihat kedua TIM Bapaslon menyusun berkas dukungan
di Kantor KPU Kabupaten Banjar. Menurutnya, seharusnya berkas dukungan saat
diserahkan sudah harus tersusun rapih sesuai juknis, sebagaimana yang Saksi
lakukan saat melakukan penyerahan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Banjar.
[2.4.2] Keterangan Trio Bayu Setyawan
Trio Bayu Setyawan adalah salah satu anggota TIM Pemenangan Bakal Pasangan
Calon Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Bustomi. Saksi
menerangkan pada tanggal 23 Februari 2020 berada di Kantor KPU Kabupaten Banjar.
Tugas Saksi sebagai TIM pemenangan untuk menyaksikan penyerahan berkas
pasangan calon sampai batas waktu terakhir. Berkaitan dengan pengawasan yang
dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar, Saksi menyampaikan bahwa Bawaslu
Kabupaten Banjar melakukan pengawasan melekat saat penyerahan berkas dukungan.
Saksi mengetahui pihak Bawaslu Kabupaten Banjar berada di Kantor KPU Kabupaten
banjar sampai pada tanggal 24 Februari 2020 pada pukul 03.00 WITA pagi. Berkaitan
dengan berkas dukungan bapaslon Mada Taruna – Ferryansyah, Saksi mengetahui jika
berkas dukungan tidak lengkap, yakni tidak ada salinan Formulir Model B.1.1 KWK
Perseorangan.
[2.4.3] Keterangan Noor Inayah Isnadarmayanti
Noor Inayah Isnadarmayanti adalah staf Bawaslu Kabupaten Banjar. Saksi
menerangkan bahwa saat bertugas melakukan pengawasan bersama Anggota Bawaslu
Kabupaten Banjar, Saksi mengetahui bahwa salinan Formulis Model B.1.1 KWK
Perseorangan milik bapaslon Mada Taruna – Ferryansyah tidak ada. Saksi mengetahui
pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.00 Wita, bapaslon Mada Taruna –
Ferryansyah baru menanda tangani Formulir Model B.1.1 KWK Perseorangan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa pihak teradu tidak bisa membuktikan keterangan teradu yang menyatakan
dokumen bakal calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M.
sesuai ketentuan pasangan telah menerima penyerahan syarat dukungan minimal
dan sebaran Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si.
dan Ferryansyah SE., M.M sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun
2019 serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020 dan sebagaimana ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 BAB IV angka 1 huruf a, yaitu 1 Rangkap asli formulir
Model B. 1 KWK Perseorangan, 1 rangkap asli formulir model B.1.1 KWK
perseorangan, 1 Rangkap salinan Formulir model B.1.1 KWK, dan 1 Rangkap Asli
formulir Model B.2-KWK perseorangan. Faktanya dipersidangan pada tanggal 23
Februari 2020 pukul 23.00 WITA bakal pasangan calon Dr. Drs. Mada Teruna,
M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M. masih menandatangani beberapa berkas Asli
Model B.1.1 KWK perseorangan yang belum bertanda tangan dan bermatrei.
Sedangkan pada pukul 24.00 WITA waktu untuk penyerahan berkas pasangan
bakal calon berakhir. Pihak teradu tidak bisa menjelaskan dan memastikan
bahwa salinan formulir model B.1.1 KWK perseorangan telah lengkap diterima
hingga pukul 24.00 WITA waktu penyerahan (waktu penyerahan berkas pasangan
calon berakhir). Selain itu, keterangan yang disampaikan oleh pihak teradu
berbeda-beda, sebagai contoh teradu IV menyatakan bahwa salinan tersebut
dinyatakan lengkap secara keseluruhan di atas pukul 24.00 WITA, sementara
teradu II menyatakan salinan tersebut sudah ditemukan dan dinyatakan lengkap
sebelum pukul 24.00 Wita. Jawaban pihak teradu IV dan teradu II berbeda,
membuktikan bahwa informasi yang disampaikan tidak akurat, tentu saja
berpotensi pada adanya kesimpangsiuran informasi yang diberikan terhadap
salinan tersebut. Tidak berlebihan jika pihak pengadu menyatakan menolak
jawaban pihak teradu pihak teradu karena tidak konsisten antara satu dengan
lainnya, selanjutnya perlu dijelaskan bahwa pengadu IV dan pengadu V telah
melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana pasal 18 ayat (1) huruf a
Perbawaslu 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 23 Februari 2020 tersebut
sebagaimana pengadu IV menjelaskan berdasarkan pengawasan yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2020 yang telah dituangkan
dalam Form A Pengawasan (Vide bukti P.15), adapun dokumen penyerahan
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan oleh Bakal
Pasangan Calon atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE.,
M.M adalah sebagai berikut :
1) 1 rangkap asli formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
2) 1 rangkap asli Model B.1.1-KWK Perseorangan;
3) 1 rangkap asli Formulir Model B.2-KWK Perseorangan.
2. Bahwa teradu IV menyatakan bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 pengadu IV
melakukan pengawasan hanya sampai pada pukul 24.00 WITA. Faktanya,
pengadu IV dan pengadu V serta 2 staf di bidang pengawasan melakukan
pengawasan hingga tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Hal tersebut turut dibuktikan oleh saksi ke-2 pengadu yakni saudara Tryo Bayu
Styawan yang menyaksikan secara langsung di lokasi (Kantor KPU Kabupaten
Banjar). Bahwa selain bukti pengawasan form A a quo, dikuatkan dengan
kesaksian saksi ke-2 pengadu saudara Tryo Bayu Styawan yang pada saat itu
berada di kantor KPU yang menyaksikan langsung proses penyerahan berkas
pasangan Calon Mada Teruna– Ferryansyah yang menyatakan bahwa tidak
mengetahui adanya salinan model B.1.1-KWK Perseorangan dan membantah
pernyataan teradu IV yang menyatakan bahwa pengadu IV tidak melakukan
pengawasan (hanya staf Bawaslu Kabupaten Banjar saja atas nama Wanda
Kusuma). Selain itu saksi ke-3 pengadu saudari Noor Inayah Isnadarmayanti
menyatakan juga tidak mengetahui adanya salinan model B.1.1-KWK
Perseorangan milik Bakal Pasangan Calon Mada Teruna– Ferryansyah, karena
pada pukul 23.00 Wita pasangan calon a quo baru melakukan tanda tangan
model B.1.1 KWK-Perseorangan yang aslinya (Vide bukti P.26) dan tidak
dimungkinkan untuk melakukan fotocopy karena waktunya sudah hampir habis,
selain itu seandainya ketika salinan B.1.1 KWK Perseorangan tersebut yang
menurut informasi teradu terselip dan tercampur dengan dokumen-dokumen
persyaratan yang lainnya, seharusnya pihak Teradu memberitahukan keberadaan
salinan B.1.1 KWK Perseorangan tersebut kepada pihak pengadu dengan
menuangkan hal tersebut ke dalam Berita Acara, jangan berdiam diri menunggu
pihak Pengadu bertanya kepada pihak teradu, ini membuktikan pihak teradu
tidak memiliki itikad baik kepada pihak pengadu;
3. Bahwa menurut teradu, selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan dan
pengecekan dokumen dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 tidak terdapat satupun rekomendasi, saran
perbaikan dan/atau keberatan dari Para Pengadu terhadap KPU Kabupaten
Banjar. Bahkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu,
Pengadu IV dan Pengadu V pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 mulai
pukul 21.00 - 24.00 WITA ikut mengawasi dan menyimpulkan dalam laporan
hasil pengawasannya, yaitu tidak ada dugaan pelanggaran, hal ini dibenarkan
dan dijadikan juga sebagai alat bukti oleh Para Pengadu (Vide bukti P.15);
Jika terdapat dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan, semestinya
Bawaslu melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan, tidak
membiarkan terjadi dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 yang berbunyi: “Dalam hal terdapat
ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”,
dan Pasal 29A, yang berbunyi: “saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis
dan dituangkan dalam formulir hasil pengawasan”;
Bahwa pada faktanya, pihak pengadu sudah melakukan upaya pencegahan
dengan memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Banjar melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 027/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/II/2020
Perihal Himbauan Penyerahan Syarat Dukungan, Pengecekan Jumlah Dukungan
dan Sebaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
Tahun 2020 tertanggal 18 Februari 2020 (Vide bukti P.7). Selanjutnya pengadu
melakukan rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Banjar tertanggal 18
Februari 2020 (Vide bukti P.9);
Bahwa pengadu telah melakukan sebagaimana yang telah tertera dalam Pasal
29A, yang berbunyi: “saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27 disampaikan secara lisan atau tertulis dan
dituangkan dalam formulir hasil pengawasan”. Pengadu memahami saran
perbaikan a quo tidak hanya dilakukan secara tertulis karena frase pada pasal
tersebut bermakna alternatif yang ditandai dengan kata “atau”, artinya bahwa
saran perbaikan bisa dilakukan secara lisan, selain itu perlu juga diperhatian
bahwa waktu pada saat itu mendekati batas akhir penyerahan syarat dukungan
sehingga apabila dikeluarkan rekomendasi tertulis sebagaimana ketentuan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
terdapat mekanisme penanganan pelanggaran yang harus melalui beberapa
tahapan seperti klarifikasi para pihak, pengumpulan bukti-bukti, kajian hukum,
kesimpulan dan rekomendasi, proses itu tidak dimungkinkan lagi. Sebagaimana
pasal a quo, saran perbaikan bisa disampaikan secara lisan, Pengadu sudah
melaksanakan sebagaimana ketentuan tersebut;
4. Bahwa dalam persidangan, teradu V menyatakan semua tim pasangan calon
membantu menyusun sesuai yang terdaftar di B.1.1-KWK perseorangan
sedangkan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18
Tahun 2019 dijelaskan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat
menunjuk petugas untuk mendampingi proses pengecekan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Dalam keterkaitan antara kesaksian pengadu V dengan
isi ketentuan pasal 17 ayat (5) PKPU Nomor 18 Tahun 2019, terdapat suatu
kejanggalan yang mana dalam ketentuan pasal 17 ayat (5) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Wali Kota, tim yang ditunjuk oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan hanya mendampingi selama proses pengecekan
berkas, namun dalam faktanya berdasarkan keterangan saksi Tryo Bayu Styawan
dan Andin Sofyanoor pada saat penyusunan berkas yang notabene penyusunan
itu dilaksanakan diluar jadwal penyerahan berkas bukti dukungan, penyusunan
berkas dilakukan oleh tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan tim Dr. Drs.
Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M. (Vide bukti P.2). Dalam ketentuan
lain yakni Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, dalam
Bab III Huruf A Angka 1 tentang Persiapan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembentukan kelompok kerja dengan melibatkan pihak yang relevan
dan sesuai kebutuhan pada tahapan penyerahan dan penelitian dokumen
dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang mana pokja tersebut dibentuk dan
ditugaskan dalam masa penyerahan dan penelitian dokumen dukungan sehingga
seharusnya dengan adanya pokja tersebut, KPU lah yang sepenuhnya
menjalankan tugas pemeriksaan berkas bukti dukung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dengan tim yang ditunjuk oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan
sebagai pendamping. Dengan adanya fakta bahwa tim dari Bakal Pasangan Calon
Perseorangan turut serta dalam masa pengecekan berkas, maka teradu telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat (5) PKPU Nomor 18
Tahun 2019 Tentang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan
Wakil Wali Kota;
5. Bahwa tindakan yang tidak transparan, adil, dan profesionalitas para pengadu
dalam melakukan klarifikasi teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V, yang
tidak mentaati ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawasiu Nomor 14 Tahun
2017, berbunyi: “Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk Tim Klarifikasi, dan
1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, Terlapor,
Saksi, atau Ahli. Faktanya Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
diklarifikasi namun tidak diberikan salinan Berita Acara Klarifikasi;
Bahwa faktanya, pengadu II memang tidak memberikan salinan Berita Acara
tersebut, karena sepemahaman pengadu II di dalam ketentuan pasal a quo, tidak
ada kewajiban untuk memberikan Berita Acara tersebut kepada para pihak
karena tidak ada permintaan secara langsung dari pihak teradu baik pribadi
maupun kelembagaan, selain itu memang pengadu II memahami ketentuan pasal
21 ayat (5) itu sebagai bagian dari informasi yang tidak dikecualikan, mengingat
keterbatasan referensi hukum pengadu II terhadap keterbukaan informasi publik,
akan tetapi berdasarkan pada lampiran Surat Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/VII/2018 tertanggal 11 Mei 2018, Berita Acara
Keterangan/Klarifikasi Dibawah Sumpah Janji merupakan informasi yang
diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan dengan sifat ketat (melalui
uji konsekuensi dan/atau uji kepentingan publik) dan terbatas (waktu
pengecualian), artinya bahwa Berita Acara Klarifikasi merupakan termasuk
informasi yang dikecualikan, sehingga perbuatan Pengadu II yang tidak
memberikan Berita Acara Klarifikasi tersebut sudah sesuai ketentuan teknis yang
berlaku;
6. Bahwa pihak Teradu tidak memiliki saksi dalam sidang pemeriksaan DKKP RI
pada hari Senin, 8 Juni 2020, saksi teradu yang rencananya akan menyampaikan
keterangan oleh Ketua Majelis DKPP RI dinyatakan sebagai pihak terkait, oleh
sebab itu menurut pengadu, pihak teradu menyampaikan keterangan dan
informasi pada saat persidangan tidak dikuatkan oleh adanya saksi, sehingga
menurut pengadu, keterangan yang disampaikan pihak teradu tidak cukup kuat
untuk membuktikan keterangan-keterangan teradu, hal ini membuktikan bahwa
pihak teradu tidak cukup siap dalam melaksanakan persidangan DKKP RI a quo;
7. Bahwa sebagaimana tata tertib sidang pemeriksaan secara virtual Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 6 Mei 2020 pada point 3 huruf b
yang menyatakan Pengadu, teradu, pihak terkait, saksi dan ahli dilarang,
“mengaktifkan alat komunikasi selama persidangan virtual berlangsung’’ dalam
fakta persidangan pihak teradu tidak mengikuti tata tertib persidangan yang
dilaksanakan oleh DKPP RI, hal ini terbukti dengan adanya hp salah satu dari
pihak teradu yang bordering diletakkan di atas meja, sikap perilaku teradu yang
tidak mengikuti tata tertib pemeriksaan a quo mencerminkan bahwasanya
perilaku pihak teradu tidak tertib dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
berlaku, apalagi pihak teradu dituntut tertib dalam melaksanakan semua tugas
sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana prinsip penyelenggara Pemilu yang
diatur dalam pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
8. Bahwa jawaban teradu kabur (obscure libel), teradu tidak menjawab secara jelas
posita pengadu, teradu justru mengkritik peran dan fungsi Bawaslu, padahal
pengadu telah melaksanakan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang
berlaku, selain itu petitum teradu sangat berlebihan dan tidak mencerminkan
etika persidangan yang baik, dengan meminta Majelis DKPP memberikan sanksi
kepada pihak pengadu apabila dalil-dalil yang disampaikan pihak pengadu tidak
terbukti dan teradu diberikan rehabilitasi.
9. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti sebagaimana yang
dimaksud a quo, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1) Bahwa pengadu menolak semua dalil-dalil dan keterangan-keterangan yang
disampaikan oleh pihak teradu;
2) Bahwa teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yakni prinsip
berkepastian hukum sebagaimana di atur di dalam pasal 3 huruf d, prinsip
tertib huruf e, prinsip profesionalitas huruf h Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3) Bahwa teradu telah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu
sebagaimana di atur di dalam pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam
pengaduan dan/atau laporan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diajukan
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadu mengutip pada Laporan Bakal Calon Bupati Banjar atas nama Dr.
Andin Sofyanoor, S.H., M.H. kepada Bawaslu Kabupaten Banjar dengan
Nomor: 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, yang pada
pokoknya mengatakan:
1) KPU Kabupaten Banjar menerima dokumen dukungan calon
perseorangan melewati tanggal dan waktu dari jadwal penyerahan; dan
2) Merasa berkas syarat dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon
Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah, S.E., M.M. tidak disusun
dan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan dan berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK
yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020;
b. Penyerahan Syarat Dukungan Minimal dan Sebaran Dukungan
Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas Nama
Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M., yaitu:
1) Pengadu mengatakan telah melakukan tindakan pencegahan;
2) Pengadu keberatan terhadap Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 yang diterbitkan KPU Kabupaten
Banjar, yang menyatakan Perseorangan Bakal Pasangan Calon atas
nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah SE., M.M telah
dinyatakan DITERIMA;
3) Pengadu beranggapan KPU Kabupaten Banjar memberitahukan
Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan baru pada tanggal 17 Februari 2020; dan
4) Pengadu beranggapan bahwa KPU Kabupaten Banjar tidak berkepastian
hukum, tertib, professional, jujur, adil, dan cermat.
3. Bahwa Teradu telah menetapkan keputusan Nomor: 695/PL.02.2-
Kpt/6303/KPU-Kab/X/2019 sebagai pedoman teknis persyaratan pencalonan
berupa jumlah dukungan dan persebaran dukungan perseorangan, dan telah
menetapkan Persyaratan Jumlah Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan
Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
Tahun 2020 melalui Keputusan Nomor: 696/PL02 2-Kpt/6303/KPU/x/2019
pada tanggal 26 Oktober 2019 (Bukti T-1; Bukti T-2) dan telah disosialisasikan
melalui:
a. Media Sosial KPU Kabupaten Banjar Kalsel pada tanggal 1 November 2019
(Bukti T-3); dan
b. Papan Pengumuman KPU Kabupaten Banjar tanggal 27 Oktober 2019.
4. Bahwa Teradu melalui Sekretaris KPU Kabupaten Banjar telah menetapkan
Keputusan Nomor: 78/PL-02.2-Kpt/6303/Sek-Kab/XI/2019 tentang
Penunjukan dan Penetapan Petugas Administrator (Operator) Pengelolaan
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2020 tertanggal 15 November 2019 (Bukti T-4)
5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2019 mengeluarkan Pengumuman Nomor:
419/PL.02.2-Pu/6303/KPU-Kab/XII/2019 tentang Jadwal Penyerahan
Dokumen Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2020 (Bukti T-5) dan telah disosialisasikan melalui:
a. Media Sosial Facebook KPU Kabupaten Banjar Kalsel pada tanggal 4
Desember 2019 mulai Pukul 14.30 (Bukti T-6);
b. Media Massa Cetak: Koran Radar Banjar pada tanggal 7 dan 9 Desember
(Bukti T-7 dan Bukti T-8);
c. Pengumuman melalui Radio Al-Karomah tanggal 3 Desember 2019 (Bukti T-
9);
d. Disosialisasikan dalam bentuk tatap muka yang mengundang dan dihadiri
Bakal Pasangan Calon dan/atau Tim Penghubung/Operator Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, Polres Banjar, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Banjar, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik, Dinas Koperasi, Media Massa, Kodim Martapura, Ketua Bawaslu
Kabupaten Banjar, dan hadir Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Sarmuji, M.Ag, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Hatmiati,
M.Pd, dan Teradu V sebagai Narasumber dan Teradu III sebagai moderator,
pada tanggal 4 Februari 2019 di Hotel Rodhita (Bukti T-10; Bukti T-11;
Bukti T-12; Bukti T-13; Bukti T-14; Bukti T-15; Bukti T-16; Bukti T-17;
Bukti T-18; Bukti T-19; Bukti T-20; Bukti T-21)
6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020
terdapat 4 (empat) bakal pasangan calon yang menyerahkan Surat Mandat
kepada KPU Kabupaten Banjar dan menerima username dan password SILON
dari KPU Kabupaten Banjar, yaitu:
a. M. Yunani D., S.E. dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq memberikan surat
mandat nomor 001/GBT/2020 kepada Taufik Rahman dan Hairunnisa
(Bukti T-22);
b. H. Rusli dan M. Fadhlan memberikan surat mandat nomor: SM-01/HR-
MF/BJR/I/2020 kepada Waluyo, Salimi, M. Chairil Anwar, S.Pd.I, Ahmad
Muzakkir dan Abdul Wahid (Bukti T-23);
c. Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, M.M memberikan Surat
Mandat Nomor: 001/SBN/2019 kepada M. Yasir Arafath, Ramadhani, SE
dan Kasyful Anwar (Bukti T-24); dan
d. Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H dan KH. Muhammad Syarif Busthomi
menunjuk operator Silon atas nama Tryo Bayu Styawan dan Agus Siswanto
(Bukti T-25)
7. Bahwa dalam rangka efektivitas melaksanakan penelitian administrasi syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Teradu pada tanggal 3 Februari
2020 telah menetapkan Keputusan Nomor 12/PL.02.2-Kpt/6303/KPU-
Kab/II/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan
Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banjar (Bukti T-26)
8. Bahwa Teradu telah mengundang semua Bakal Pasangan Calon Perseorangan
yang telah menyerahkan Surat Mandat kepada KPU Kabupaten Banjar untuk
menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Persyaratan Dukungan
Calon Perseorangan pada tanggal 4 Februari 2020 (Bukti T-27)
9. Bahwa dalil Pengadu yang beranggapan KPU Kabupaten Banjar “sangat
terlambat” memberitahukan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 (Bukti T-28) kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan, “baru menyampaikan pada tanggal 17 Februari
2020” adalah dalil yang mengada-ada dan tidak benar. Teradu melalui Tim
Helpdeks dan Operator Silon KPU Kabupaten Banjar bernama Muhammad
Firdaus jauh sebelum tanggal 17 Februari 2020 atau 1 (satu) hari setelah
terbitnya keputusan tersebut, telah memberitahukan/menginformasikan
kepada seluruh bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2020 melalui pesan WhatsApp Liaison Officer (LO)/Petugas
Penghubung:
a. Bakal Pasangan Calon H. Rusli dan M. Fadhlan pada tanggal 11 Februari
2020 Pukul 10.11 WITA (Bukti T-29);
b. Bakal Pasangan Calon Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. dan Muhammad
Syarif Busthomi pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA (Bukti-T-
30);
c. Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E.,
M.M pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA (Bukti T-31); dan
d. Bakal Pasangan Calon M. Yunani D dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq,
S.Ag.,M.Si pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA (Bukti T-32).
10. Bahwa sebagai bentuk penguatan pemberian informasi yang memadai, pada
tanggal 17 Februari 2020, Teradu kembali menginformasikan/memberitahukan
ketentuan atau hal-hal yang berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan
kepada 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang telah menyerahkan
mandat, juga ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar. Pokok Informasi
yang diberitahukan, yaitu terkait persyaratan jumlah dukungan dan
persebaran, waktu dan tempat penyerahan dokumen, penginputan data di Silon
dengan submit, dokumen-dokumen yang harus diserahkan, pengelompokan
dan penyusunan dokumen, kewajiban hadir bakal pasangan calon saat
menyerahkan, memberitahukan kehadiran penyerahan dokumen paling lambat
1 (satu) hari sebelum penyerahan, dan mempedomani ketentuan dalam
Keputusan KPU Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 melalui Surat Dinas
Nomor: 89/PL.02.2-SD/6303/KPU-Kab/II/2020 terkait (Bukti T-33; Bukti T-34;
Bukti T-35; Bukti T-36; Bukti T-37; dan Bukti T-38)
11. Bahwa untuk efektivitas pembagian tugas verifikasi, Teradu telah membentuk
Tim Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020 melalui Keputusan Nomor:
40/PL.02.2-Kpt/6303/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020 (Bukti T-
39)
12. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020 Pukul 15.53 WITA, Bakal Pasangan
Calon perseorangan atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah,
S.E., M.M ke KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan penyerahan dokumen
syarat dukungan perseorangan. Namun, dokumen syarat dukungan minimal
dan persebaran dukungan perseorangan yang rencana diserahkan kepada KPU
Kabupaten Banjar belum di-submit dalam aplikasi SILON sehingga
dikembalikan. Teradu menjelaskan kepada Tim Penghubung dan Bakal
Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M bahwa
Data pendukung yang tertuang dalam Dokumen B.1-KWK Perseorangan yang
telah ditandatangi oleh pendukung wajib dimasukan dalam Silon offline. Hasil
input data B.1-KWK Perseorangan dalam Silon akan menghasilkan formulir
B.1.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.2-KWK Perseorangan untuk dicetak
setelah submit data, yang kemudian menjadi bagian dokumen yang diserahkan
kepada KPU Kabupaten Banjar (Bukti T-40).
13. Bahwa dalil-dalil Para Pengadu mengutip dari Laporan Bakal Pasangan Calon
Bupati Banjar atas nama Dr. Andin Sofyanoor, S.H., M.H. kepada Bawaslu
Kabupaten Banjar dengan Nomor: 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 tertanggal 4
Maret 2020 (bukti Para Pengadu, Bukti P-5), tidak berdasarkan dari hasil
pengawasan, serta pengkajian dan kesimpulan penanganan pelanggaran
pelanggaran sesuai prosedur yang tepat sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penangan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, yaitu:
a. Membaca aduan dan bukti yang diajukan Para Pengadu, menunjukkan
tidak terdapat riwayat proses yang membuktikan berkas laporan dugaan
pelanggaran yang dilaporkan Pelapor aquo dari hasil pemberkasan Laporan
oleh Petugas penerima laporan kepada bagian/petugas yang
menangani/mengkaji dugaan pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, yang berbunyi: “berkas
temuan atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diteruskan kepada bagian/petugas yang menangani/mengaji dugaan
pelanggaran”. Sehingga patut diduga penanganan dugaan pelanggaran aquo
oleh Para Pengadu tidak profesional;
b. Tidak sinkronnya penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Pengadu
sesuai substansi ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017, berbunyi: “kajian dugaan pelanggaran menggunakan
sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d.
kesimpulan; dan e. rekomendasi. Tidak sinkron terdeskripsi pada kajian
laporan antara kasus posisi dugaan pelanggaran yang dilaporkan Pelapor
aquo dengan kesimpulan dan rekomendasi kajian laporan tertuang dalam
bukti Para Pengadu, Bukti P.41;
c. Tidak profesionalnya Para Pengadu dalam penanganan laporan dugaan
pelanggaran, yang seharusnya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1), yaitu
“dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran,
Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor,
terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”.
Faktanya Pengadu II, Pengadu IV, dan Pengadu V melakukan klarifikasi
kepada subyek hukum yang tidak memiliki relevansi dengan laporan dugaan
pelanggaran yang ditangani, baik sebagai pelapor, terlapor maupun sebagai
saksi, yaitu melakukan klarifikasi Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan,
Dr. Hatmiati, M.Pd pada tanggal 8 Maret 2020, yang tidak ada keterkaitan
dengan kasus posisi, locus dan tempus delicti dari laporan dugaan
pelanggaran aquo. Hal ini dibuktikan sendiri oleh Para Pengadu dengan
mengajukan Bukti P.38.
d. Tidak sinkronnya antara angka 2, angka 3 kesimpulan pada Kajian Laporan
(bukti Para Pengadu, Bukti P.41) dengan angka IV huruf C Dugaan
Pelanggaran pada Berita Acara Pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan aquo
(bukti Para Pengadu, Bukti P.42), yaitu:
1) pada hasil kajian romawi III Kesimpulan angka 2 menyimpulkan: “Bahwa
terkait jadwal penyerahan berkas dukungan, semua bakal pasangan
calon telah menyerahkan berkas sesuai dengan jadwal yang telah diatur
dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal Tahapan
Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020”, dan pada angka 3
menyimpulkan: “Bahwa terkait waktu penyerahan, semua bakal
pasangan calon telah menyerahkan berkas sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020; sedangkan
2) pada Berita Acara Pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan aquo romawi IV
huruf C menyebutkan: “Dugaan Pelanggaran PKPU No. 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020”
e. Kasus posisi yang dilaporkan pelapor aquo terkait sebagaimana bukti Para
Pengadu, Bukti P.5 pada uraian singkat kejadian mengatakan: “KPU
Kabupaten Banjar melakukan penerimaan berkas syarat dukungan calon
perseorangan diluar jadwal yang ditetapkan sebagaimana PKPU Nomor 16
Tahun 2019 tentang jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2019”,
pada angka 2 dan angka 3 kesimpulan pada kajian laporan (Bukti Para
Pengadu, Bukti P.41), yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa semua
bakal pasangan calon telah menyerahkan berkas sesuai dengan jadwal dan
waktu yang ditentukan PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Namun, pada Berita
Acara pleno Hasil Kajian Terhadap Laporan aquo romawi IV kesimpulan
angka 1: “Bahwa tindaklanjut hasil laporan dan klarifikasi yang sudah
dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, sepakat secara kolektif
kolegial tanpa adanya desenting opionion (perbedaan pendapat), terhadap
laporan yang teregister dengan nomor 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 untuk
diteruskan kepada Dewan Kehormatan (DKPP) mengingat terhadap dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada
sumpah dan/atau janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilihan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 136 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang”. Teradu berpandangan, kesimpulan para
Pengadu muncul tiba-tiba dan mengada-ada, yang berbeda dengan kasus
posisi, data, kajian dan fakta laporan dugaan pelanggaran aquo. Tiba-tiba
mengkategorikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik dengan meneruskan
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sedangkan pada kesimpulan
Kajian Laporan oleh Para Pengadu bahwa penyerahan syarat dukungan
minimal dan sebaran minimal bakal pasangan calon yang dilaporkan
Pelapor aquo menyatakan sesuai jadwal dan waktu tahapan.
f. Tidak transparan, adil, dan profesionalitas Para Pengadu dalam melakukan
klarifikasi Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, yang tidak
mentaati ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017, berbunyi: “Berita Acara Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing 1 (satu) rangkap untuk Tim
Klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak yang diklarifikasi yang meliputi
Pelapor, Terlapor, Saksi, atau Ahli”. Faktanya Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V diklarifikasi namun tidak diberikan salinan Berita Acara
Klarifikasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat terhadap komitmen Para
Pengadu mempedomani prinsip transparansi, prinsip adil dan
profesionalitas.
14. Bahwa aduan Para Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) mengandung subjektivitas, bahkan mengada-ada untuk mencari-cari
kesalahan Teradu, yang telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban
dengan profesionalitas dan integritas, cermat dan penuh tanggungjawab di
setiap tahapan termasuk dalam menyelenggarakan tahapan penyerahan syarat
dukungan minimal dan sebarannya Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 telah sesuai jadwal
yang ditentukan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016. Bahkan Pengadu selalu
memegang teguh arahan Pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan
Selatan untuk menjaga sinergitas, kredibilitas, kehormatan, dan martabat
penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
bukan untuk saling menjatuhkan sesame penyelenggara Pemilu, apalagi
“sinergitas” untuk kejahatan. Melainkan memegangteguh soliditas sesama
penyelenggara Pemilu untuk bersama memastikan dan melayani hak
konstitusional warga Negara Indonesia untuk suksesnya penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ekspektasi
Teradu terhadap ruang atau forum-forum untuk koordinasi difokuskan untuk
efektivitas komunikasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang solid,
bermartabat dan berintegritas, bukan untuk saling menegasikan sesama
penyelenggara Pemilu.
15. Bahwa dalil Para Pengadu mengatakan telah melakukan tindakan pencegahan
pada sebelum dan selama penyelenggaraan tahapan penyerahan dan
pengecekan syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan perseorangan
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020, bahwa
pada tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 Februari 2020, yang bertepatan
dengan tahapan penyerahan dan pengecekan syarat dukungan minimal
dukungan dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 di KPU Kabupaten Banjar, Pengadu IV
dan Pengadu V hadir mengawasi. Selama proses penyelenggaraan tahapan
penyerahan dan pengecekan dokumen dukungan perseorangan Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 tidak terdapat satupun
rekomendasi, saran perbaikan dan/atau keberatan dari Para Pengadu terhadap
KPU Kabupaten Banjar. Bahkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu, Pengadu IV dan Pengadu V pada hari minggu tanggal 23
Februari 2020 mulai pukul 21.00 – 24.00 WITA ikut mengawasi dan
menyimpulkan dalam laporan hasil pengawasannya, yaitu Tidak Ada Dugaan
Pelanggaran, hal ini dibenarkan dan dijadikan juga sebagai alat bukti oleh Para
Pengadu pada Bukti P.15.
Jika terdapat dugaan pelanggaran selama melakukan pengawasan, semestinya
Bawaslu melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan, tidak
membiarkan terjadi dugaan pelanggaran, sebagaimana ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan
Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 9 yang berbunyi: “Dalam
hal terdapat ketidaktepatan dan/atau kekurangan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota”, dan Pasal 29A, yang berbunyi: “saran perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 27
disampaikan secara lisan atau tertulis dan dituangkan dalam formulir hasil
pengawasan”. Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 29A Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2019 tersebut, substansinya juga senada dengan pendapat Prof. Dr.
Muhammad, S.IP., M.Si yang dikutip www.bawaslu.go.id dengan judul
“Muhammad: Tugas Utama Pengawas Pemilu Adalah Cegah Pelanggaran” yang
dipublikasi pada tanggal 29 Juni 2015 pukul 09:28 WIB, menjelaskan bahwa
“Tetap yang menjadi tugas kita adalah pencegahan. Kita tidak boleh, seperti
oknum polisi menunggu di tikungan, yang sengaja menunggu ada masyarakat
yang melanggar” dan “…jauh lebih terhormat daripada menindak, kalau anda
bisa mencegah terjadinya pelanggaran”.
16. Bahwa terkait Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan
dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar
Tahun 2020 yang diterbitkan KPU Kabupaten Banjar, yang menyatakan
Perseorangan Bakal Pasangan Calon atas nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si.
dan Feriansyah SE., M.M dinyatakan diterima, yaitu:
a. Teradu telah menerima penyerahan syarat dukungan minimal dan sebaran
Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan
Feriansyah SE., M.M yang dimasukan dalam 23 boks dan satu map di luar
boks pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 23.00 WITA di Kantor KPU
Kabupaten Banjar sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019
serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020, berbunyi: “hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat”. Waktu penyerahan bakal
pasangan calon tersebut juga tertera dalam Buku Penerimaan Penyerahan
Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat
informasi nama bakal pasangan calon pereorangan; hari, tanggal, tanda
tangan, dan waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan, alamat, nomor telp dan email bakal pasangan calon
perseorangan dan Tim Penghubung sesuai ketentuan Keputusan KPU RI
Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 BAB IV angka 1 huruf a. Setelah
Teradu menerima dokumen yang diserahkan, dilakukan pengecekan
kelengkapan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan asli dan salinan, serta asli
B.2-KWK Perseorangan yang berada di luar boks (berada dalam map yang
diserahkan), sempat tidak menemukan salinan B.1.1-KWK Perseorangan,
hanya terdapat asli dokumen B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK
Perseorangan. Kemudian Petugas Penghubung bakal pasangan calon
perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M
melakukan pemeriksaan dan pembongkaran dokumen dukungan pada 23
boks. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran pada 23 boks
tersebut, salinan B.1.1-KWK ditemukan berada tercampur dalam dokumen
B.1-KWK Perseorangan di beberapa boks (Bukti T-41; Bukti T-42);
b. Penyerahan dokumen dukungan Perseorangan dari Bakal Pasangan Calon
Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M di waktu akhir masa
penyerahan dukungan, dengan kondisi jumlah dukungan pada formulir
Model B.1-KWK Perseorangan sesuai dengan jumlah dukungan pada
formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yaitu sebanyak 36.146 dan telah
memenuhi jumlah sebaran, yaitu tersebar di 20 Kecamatan atau melampaui
jumlah sebaran minimal 11 Kecamatan (Bukti T-43; Bukti T-44);
c. Setelah Teradu menerima penyerahan dokumen syarat dukungan
Perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan
Feriansyah SE., M.M, kurang lebih pada Pukul 01.00 WITA tanggal 24
Februari 2020, Teradu mulai melakukan pengecekan syarat jumlah
dukungan dan persebarannya sampai tanggal 26 Februari 2020 pukul 23.40
WITA dengan cara, yaitu: (1) mengecek dan menghitung jumlah dokumen
dukungan asli berupa formuir model B.1-KWK Perseorangan; (2) mengecek
dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir model
B.1.1-KWK perseorangan; (3) menghitung persebraan dukungan yang
tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan; (4) mengecek
kesesuian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir
model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan
dan sebaran; dan (5) melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran
yang disaksikan oleh bakal pasangan calon persorangan atau tim bakal
pasanagan calon perseorangan (Bukti T-45); dan
d. Setelah melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebaran
dokumen dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada
Teruna, M.Si. dan Feriansyah SE., M.M pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model
B.2-KWK Perseorangan, yaitu dari 36.146 dukungan yang diserahkan maka
hasil pengecekan bahwa terdapat 35.244 dokumen dukungan yang lengkap
dan 902 dokumen dukungan yang tidak lengkap, serta jumlah sebaran
berada di 20 kecamatan. Jadi jumlah dukungan yang diserahkan memenuhi
jumlah minimal dukungan dan memenuhi sebaran minimal dukungan
sesuai Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor: 696/PL.02.2-
Kpt/6303/KPU-Kab/X/2019 sehingga dokumen dukungan bakal pasangan
calon perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Drs.
Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah, S.E., M.M dinyatakan diterima yang
dituangkan dalam Formulir BA.1-KWK Perseorangan: Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 (Bukti T-46); dan
e. Kemudian pada Pukul 23.40 WITA tanggal 26 Februari 2020, Teradu
menyerahkan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2020 dan Berita Acara hasil Pengecekan pemenuhan Jumlah
Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Banjar Tahun 2020 kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada
Teruna, M.Si dan Feryansyah, S.E., M.M (Bukti T-7; Bukti T-48)
17. Bahwa sejak tanggal 19 Februari 2020 hingga pada tanggal persidangan dugaan
pelanggaran kode etik hari ini tanggal 8 Juni 2020, tidak terdapat rekomendasi,
saran perbaikan dan/atau tanggapan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap KPU
Kabupaten Banjar terkait penyelenggaraan tahapan penyerahan, pengecekan,
dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan bakal pasangan
calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun
2020.
18. Bahwa dalil Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, dan Teradu V diduga melanggar prinsip kepastian hukum,
prinsip tertib, profesionalitas, sumpah janji sebagai penyelenggara Pemilu
adalah tidak benar. Dalil-dalil yang diajukan Para Pengadu mengada-ada
dengan menyimpulkan tiba-tiba. Pengadu tidak menyertakan keterangan dan
bukti-bukti yang memadai guna menguatkan dalil-dalil pengaduan Para
Pengadu.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Berdasarkan uraian fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan di atas,
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
dan segenap perangkat hukum, serta kebijakan dalam menyelenggarakan tahapan
penyerahan, pengecekan dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan
yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
2. Memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis DKPP untuk menolak
seluruh dalil-dalil pengaduan Pengadu dan menjatuhkan putusan rehabilitasi nama
baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atau jika Majelis DKPP
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
3. Jika sebaliknya dalam persidangan ini justru terbukti Pengadu I, Pengadu II,
Pengadu III, Pengadu IV, dan Pengadu V telah bertindak tidak profesionalitas dan
integritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mohon kepada Yang
Mulia Majelis DKPP menjatuhkan sanksi dan/atau memberikan pembinaan etika
dan kode perilaku kepada Para Pengadu yang juga terikat dengan kode etik, kode
perilaku dan sumpah janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Kode
No. Keterangan
Bukti
1. T-01 : Keputusan KPU Kab. Banjar Nomor: 695/PL.02.2-
Kpt/6303/KPU-Kab/X/2019 Tentang Pedoman Teknis
Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan Dan
Persebarannnya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020;
2. T-02 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar Nomor :
696/Pl.02.2-Kpt/6303/Kpu-Kab/X/2019 tentang Persyaratan
Jumlah Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon
Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Banjar Tahun 2020;
3. T-03 : Screenshot Dokumen Sosialisasi Syarat Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Perseorangan di laman facebook KPU
Kabupaten Banjar Kalsel;
4. T-04 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banjar Nomor 78/Pl-02.2-Kpt/6306/Sek-Kab/Xi/2019
Tentangpenunjukan dan Penetapan Petugas Administrator
(Operator) Pengelolaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Dalam Pemililihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar
Tahun 2020;
5. T-05 : Pengumuman KPU Banjar Nomor: 419/PL.02.2-Pu/6303/KPU-
Kab/XII/2019 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan
Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2019;
6. T-06 : Screenshot Dokumen Sosialisasi Jadwal Penyerahan Dokumen
Dukungan dan Sebaran Dukungan Perseorangan di laman
facebook KPU Kabupaten Banjar Kalsel
7. T-07 : Dokumentasi Kwitansi Tanda Pembayaran untuk Sosialisasi
Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan di media
Cetak Koran Radar Banjarmasin
8. T-08 : Dokumentasi Foto Sosialisasi Jadwal Penyerahan Dokumen
Dukungan Perseorangan di media Cetak Koran Radar
Banjarmasin
Kode
No. Keterangan
Bukti
9. T-09 : Dokumentasi Foto Kuitansi tanda Pembayaran Sosialisasi Jadwal
Penyerahan Dokumen Dukungan Perseorangan di radio Al
Karomah
10. T-10 : Surat Undangan KPU Kabupaten Banjar Nomor: 71/PL.02.2-
Und/6303/KPU-Kab/I/2020
11. T-11 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Andin
Sofyannor, SH, MH dan M. Syarif Busthomi
12. T-12 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati M. Yunani D, SE
dan Dr. Suriani Siddiq, S.Ag, M.Si
13. T-13 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rusli dan M.
Fadhlan
14. T-14 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr, Drs. Mada
Teruna, M.Si dan Ferriyansyah, SE, MM
15. T-15 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Narasumber Sosialisasi
Pemenuhaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan untuk Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati untuk Ketua dan Anggota KPU Prov. Kalsel
16. T-16 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Kapolres
Banjar
17. T-17 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk kadis
Dukcapil Kab. Banjar
18. T-18 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Ketua
Bawaslu Kabupaten Banjar
19. T-19 : Lembar Serah Terima Surat Undangan Sosialisasi Pemenuhaan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan untuk
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk
Kesbangpol Kab. Banjar
20. T-20 : Daftar Hadir Sosialisasi Penyerahan dan Pemenuhan Persyaratan
Dukungan Pasangan Calon Pemilihan Tahun 2020
21. T-21 : Dokumentasi Foto Kegiatan Sosialisasi Penyerahan dan
Pemenuhan Persyaratan Pemenuhan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan
Kode
No. Keterangan
Bukti
22. T-22 : Surat Mandat dari Bakal Pasangan Calon M. Yunani dan Dr. M.
Suriani Siddiq
23. T-23 : Surat Mandat dari Bakal Pasangan Calon H. Rusli dan M. Fadlan
24. T-24 : Surat Mandat dari Bakal Pasangan Calon Mada Tarune dan
Ferriansyah
25. T-25 : Penunjukan Operator Silon Bakal Pasangan Calon Andin
Soffyianur dan M. Syarief Bustoni
26. T-26 : Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor:12/pl.02.2-
kpt/6303/kpu-kab/i/2020 tentang pembentukan kelompok
kerja verifikasi persyaratan pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten banjar tahun 2020
27. T-27 : Undangan Sosialisasi Tata Cara Penyerahan dan Pemenuhan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
28. T-28 : Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020
29. T-29 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU
Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan
Calon H. Rusli dan M. Fadhlan pada tanggal 11 Februari 2020
Pukul 10.11 WITA
30. T-30 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU
Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan
Calon Dr. Andin Sofyannoor, SH.MH dan M. Syarif Busthomi
pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA
31. T-31 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU
Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan
Calon Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, SE, MM.
pada tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA
32. T-32 : Screenshoot Pesan WhatsApp terkait ketentuan Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tertanggal 10 Februari 2020 dari Helpdesk/Operator Silon KPU
Kabupaten Banjar kepada Petugas Penghubung Bakal Pasangan
Calon M. Yunani D dan Dr. Muhammad Suriani Shiddiq pada
tanggal 11 Februari 2020 Pukul 10.12 WITA
33. T-33 : Surat Dinas KPU Kabupaten Banjar kepada 4 (empat) bakal
pasangan calon perseorangan dan ditembuskan kepada Bawaslu
Kabupaten Banjar, perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat
Dukungan Tanggal 17 Februari 2020
34. T-34 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar
perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal
Kode
No. Keterangan
Bukti
17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim
Penghubung H. Rusli dan M. Fadhlan
35. T-35 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar
perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal
17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim
Penghubung Mada Teruna dan Ferryansyah
36. T-36 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar
perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal
17 Februari 2020 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar
37. T-37 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar
perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal
17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim
Penghubung Andin Sofyannoor dan M. Syarif Busthomi
38. T-38 : Lembar Serah Terima Surat Dinas dari KPU Kabupaten Banjar
perihal Pemberitahuan Penyerahan Syarat Dukungan tertanggal
17 Februari 2020 kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim
Penghubung M. Yunani D dan M. Suriani Siddiq
39. T-39 : Keputusan KPU Kabupaten Banjar Nomor: 40/PL.02.2-
Kpt/6303/KPU-Kab/II/2020 tentang Pembentukan Tim
Verifikasi Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020
40. T-40 : Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar
Tahun 2020, yang menunjukkan kehadiran Bakal Pasangan
Calon Mada Teruna dan Ferryansyah pada tanggal 22 Februari
2020
41. T-41 : Buku Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banjar
Tahun 2020, yang menunjukkan kehadiran Bakal Pasangan
Calon Mada Teruna dan Ferryansyah pada tanggal 23 Februari
2020
42. T-42 : Dokumentasi Foto saat Pemeriksaan dan Pembukaan Boks
Dokumen Dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Mada Teruna da Ferryansyah dalam rangka
pencariaan salinan B.1.1-KWK Perseorangan.
43. T-43 : Dokumentasi Halaman 1 dan Terakhir Formulir B.1.1-KWK
Perseorangan: Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna dan Ferryansyah per
desa/kelurahan di 20 Kecamatan Kabupaten Banjar
44. T-44 : Model B.2-KWK: Rekapitulasi Jumlah Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Mada Teruna dan Ferryansyah
45. T-45 : Dokumentasi Foto-foto Proses pengecek dan penghitungan
jumlah dokumen dukungan asli berupa formuir model B.1-KWK
Perseorangan, jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir
model B.1.1-KWK perseorangan; persebraan dukungan yang
Kode
No. Keterangan
Bukti
tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan;
kesesuian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum
formulir model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan
syarat jumlah dukungan dan sebaran; dan jumlah dukungan
dan sebaran yang disaksikan oleh tim bakal pasanagan calon
perseorangan
46. T-46 : BA.1-KWK Perseorangan: Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah, yang diterbitkan
oleh KPU Kabupaten Banjar tertanggal 26 Februari 2020
47. T-47 : Daftar Hadir Penyerahan Tanda Terima dan Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah
di KPU Kabupaten Banjar tertanggal 26 Februari 2020
48. T-48 : Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dan Berita Acara Hasil Pengecekan
Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Mada Teruna dan Ferryansyah, yang diserahkan
oleh KPU Kabupaten Banjar tertanggal 26 Februari 2020
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan Perkara Nomor 53-PKE-
DKPP/IV/2020 pada tanggal 12 Juni 2020, para Teradu menyampaikan Kesimpulan
secara tertulis sebagai berikut:
1. DKPP berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor: 53-PKE-
DKPP/IV/2020;
2. Teradu telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran
perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah
S.E., M.M. sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang ditentukan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
PKPU Nomor 2 Tahun 2020; serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf b
PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yaitu pada tanggal 23 Februrai 2020 Pukul 23.00
WITA di KPU Kabupaten Banjar;
3. Teradu telah melakukan penghitungan dan pengecekan dokumen syarat minimal
dukungan dan sebarannya sesuai dan dalam rentang waktu tahapan, program
dan jadwal yang ditentukan dalam Romawi II huruf e angka 2) Lampiran
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
PKPU Nomor 2 Tahun 2020, yaitu berlangsung tanggal 24 – 26 Februari 2020;
4. Teradu telah menyelenggarakan pengecekan dan penghitungan jumlah dokumen
syarat dukungan dan sebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada
Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M. secara cermat, profesionalitas, integritas
dan bermartabat;
5. Selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan syarat dukungan tanggal 19
– 23 Februari 2020 dan tahapan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran
dukungan pada tanggal 24 – 26 Februari 2020 tidak terdapat masukan, saran
perbaikan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banjar sesuai
ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017;
6. Selama proses penyelenggaraan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan
dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs.
Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M pada tanggal 23 Februari 2020
dimonitoring dan disupervisi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan;
7. Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan informasi
keberadaan Salinan B.1.1-KWK Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs.
Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M. dalam boks dokumen bersama
formulir B.1-KWK Perseorangan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar pada saat
klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar;
8. Teradu telah melayani dan memberlakukan sama, setara, adil, dan efektif kepada
semua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 yang
menyerahkan dokumen syarat dukungan;
9. Pengadu menyimpulkan berdasarkan hasil pengawasannya pada tanggal 23
Februari 2020 menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penyerahan
dokumen syarat dukungan dan sebaran Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr.
Drs. Mada Teruna M.Si dan Ferryasyah S.E., M.M, sebagaimana bukti Pengadu P-
15;
10. Para Pengadu tidak berlaku adil terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V sebagai Terlapor dalam mengklarifikasi berkenaan dengan Laporan
Nomor: 01/LP/PB/Kab/22.04/III/2020 yang dilaporkan Dr. Andin Sofyannoor,
yaitu tidak memberikan Salinan Berita Acara Klarifikasi kepada Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat
(5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, yang berbunyi: “Berita Acara
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 2 (dua) rangkap masing-
masing 1 (satu) rangkap untuk tim klarifikasi, dan 1 (satu) rangkap untuk pihak
yang diklarifikasi yang meliputi Pelapor, Terlapor, Saksi, atau Ahli”;
11. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah dan terus
berkomitmen menjaga sinergitas sesuai profesionalitas, integritas, bermartabat
dan prinsip penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dalam
menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan; dan
12. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar
tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dan sebaran
dukungan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Dr. Drs. Mada Teruna M.Si dan
Ferryasyah S.E., M.M; tidak terbukti melanggar prinsip kepastian hukum, prinsip
tertib, prinsip professional, dan sumpah janji serta prinsip-prinsip lainnya sebagai
penyelenggara Pemilu.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Edy Ariansyah dan Siswandi
Reya’an, serta Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.10.1] Edy Ariansyah dan Siswandi Reya’an
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati pokok pengaduan Pengadu dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor: 53-
PKEDKPP/IV/2020, pada intinya Para Pengadu mengadukan Para Teradu terkait
Penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan di luar jadwal yang
ditentukan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019;
2. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2020 pukul 9.30 WITA sampai dengan Pukul
15.00 WITA, Pihak Terkait I melakukan monitoring dan supervisi kesiapan KPU
Kota Banjarbaru dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan minimal
dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
3. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 Pukul 16.00 WITA sampai dengan Pukul
22.00 WITA kembali melakukan monitoring dan supervisi KPU Kota Banjarbaru
dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan minimal dan persebaran
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Banjarbaru. Terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan
yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal dan persebarannya di
KPU Kota Banjarbaru, yaitu Eddy Saifudin dan Astina Zuraida tepat pada Pukul
18.45 WITA
4. Bahwa pada pukul 22.00 WITA tanggal 23 Februari 2020, Pihak Terkait I
mendapat kabar dari KPU Kabupaten Banjar bahwa Bakal Pasangan Calon Dr.
Drs. Mada Teruna dan Ferryansyah, S.E., M.M. hingga pada Pukul 22.00 WITA
belum juga hadir menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal dan
sebarannya kepada KPU Kabupaten Banjar dan belum ada Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Selatan yang hadir memonitoring dan supervisi di KPU Kabupaten
Banjar pada hari itu. Mendengar kabar tersebut, Pihak Terkait I bergegas dari
KPU Kota Banjarbaru langsung menuju ke KPU Kabupaten Banjar dalam rangka
melakukan monitoring dan supervisi.
5. Bahwa setiba di KPU Kabupaten Banjar kurang lebih pada pukul 22.20 WITA,
Pihak Terkait II sudah lebih duluan tiba dari Pihak Terkait I untuk melakukan
monitoring dan supervisi di KPU Kabupaten Banjar.
6. Bahwa pada pukul 22.25, Pihak Terkait I bersama Pihak Terkait II
mengkoordinasikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar, yaitu:
a. menanyakan dan memastikan kesiapan KPU Kabupaten Banjar melayani
penyerahan dan pengecekan syarat dukungan minimal dan sebaran
dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banjar Tahun 2020;
b. memberikan saran solusi kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar
untuk memerintahkan Tim Helpdesk KPU Kabupaten Banjar agar terus
menginformasikan dan mengingatkan kepada Bakal Pasangan Calon Dr. Drs.
Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M melalui Petugas
Penghubungnya bahwa batas waktu penyerahan dokumen dukungan
perseorangan pada tanggal 23 Februari 2020 akan berahir pada pukul 24.00
WITA; dan
c. memberikan arahan untuk mempedomani ketentuan peraturan
perundangundangan, PKPU, dan Kebijakan KPU terkait dengan penyerahan
dokumen dukungan perseorangan.
7. Bahwa pada pukul 23.00 WITA tanggal 23 Februari 2020 Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si. dan Ferryansyah, S.E., M.M tiba di
Kantor KPU Kabupaten Banjar dan lebih awal hadir Petugas Penghubungnya
sebelum Pukul 23.00 WITA.
8. Bahwa sekira pukul 23.05 WITA tanggal 23 Februari 2020, karena telah ada
Koordinator Wilayah Kabupaten Banjar dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan,
yaitu Pihak Terkait II memonitoring dan supervisi di KPU Kabupaten Banjar,
Pihak Terkait I meninggalkan kantor KPU Kabupaten Banjar untuk menuju
kembali monitoring di KPU Kota Banjarbaru yang sedang melakukan
penghitungan dokumen syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan
perseorangan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru,
Eddy Saifudin dan Astina Zuraida.
9. Bahwa pada pukul 23.24 WITA tanggal 23 Februari 2020, Pihak Terkait I kembali
tiba di kantor KPU Kota Banjarbaru untuk memonitoring penghitungan jumlah
dokumen syarat dukungan dan sebaran perseorangan Bakal Pasangan Calon
Eddy Saifudin dan Astina Zuraida hingga pada pukul 03.47 WITA tanggal 24
Februari 2020
10. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020, Pukul 23.40 sampai dengan Pukul 24.07
WITA, Pihak Terkait I bersama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Nur
Zazin hadir melakukan monitoring pada waktu akhir pengecekan jumlah syarat
minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar. Selain itu, juga hadir
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nurkholis Majid di Kantor KPU
Kabupaten Banjar.
11. Bahwa terkait waktu penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan di hari
terakhir ditentukan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020, berbunyi: “hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat”. Waktu penyerahan syarat dukungan
minimal dan sebaran dukungan perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atas Nama Dr. Drs. Mada Teruna, M.Si dan Ferryansyah, S.E., M.M.
pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 23.00 WITA, yang telah dinyatakan diterima
oleh KPU Kabupaten adalah benar. Penerimaan dokumen syarat dukungan
perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2020, dan Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
12. Bahwa berdasarkan monitoring dan supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan
terhadap KPU Kabupaten Banjar sejak tanggal 26 Oktober 2019 hingga pada
tanggal 31 Mei 2020 tidak terdapat informasi yang menerangkan adanya saran
perbaikan dan/atau rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banjar kinerja KPU
Kabupaten Banjar dalam menyelenggarakan tahapan penetapan jumlah syarat
minimal dukungan dan sebaran; penyerahan dokumen dukungan dan sebaran;
penghitungan dan pengecekan dokumen syarat minimal dukungan dan
sebarannya; dan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan.
[2.10.2] Sekretaris KPU Kabupaten Banjar
Menerangkan bahwa salinan B.1.1-KWK Perseorangan ditemukan berada di beberapa
box. Tim Mada Teruna-Feryyansyah kemudian menyerahkan kepada Teradu IV yang
selanjutnya berkas tersebut diserahkan kepada Pihak Terkait untuk diamankan di
ruang Teradu I. Sedangkan sisanya, salinan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
ditemukan di dalam box saat proses pengecekan jumlah syarat minimal dukungan dan
sebaran.
[2.10.3] Staf Operator SILON KPU Kabupaten Banjar
Pihak Terkait menerangkan terkait salinan B.1.1-KWK Perseorangan, bahwa benar
salinan B.1.1-KWK Perseorangan tidak tersusun rapih. Bahwa benar, beberapa
dokumen dukungan B.1.1-KWK Perseorangan beberapa dokumen belum bertanda
tangan dan tidak bermaterai, namun hanya beberapa desa saja. Setelah ditanda
tangani dan ditempel materai, Tim Mada Teruna – Feryyansyah dipersilahkan untuk
menggunakan fotokopi yang ada di kantor KPU. Hal demikian dilakukan sebagai
bentuk pelayanan kepada peserta. Terkait keterlambatan penyampainan Keputusan
KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, Pihak Terkait menerangkan bahwa
dirinya sendiri yang menyampaikan informasi tersebut pada tanggal 11 Februari 2020.