Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 144 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Kab. Buleleng
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2019
👁 21 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN ADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buleleng, Jalan Pulau Dewata, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, pukul 00.14 wita, 4 (empat) unit kendaraan truk disiapkan untuk mengangkut kebutuhan logistik Pemungutan dan Penghitugan Suara untuk TPS Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Desa Menyali, Desa Bungkulan, Desa Galungan).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu para Teradu dalam pendistristribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah dan jenisnya di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Gerokgak, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Komang Dudhi Udhiyana Yadnya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nyoman Gede Cakra Budaya, Teradu III Gede Bandem Samudra, Teradu IV Gede Sutrawan dan Teradu V Made Sumertana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buleleng, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI I Putu Aswina selaku Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 144-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 148-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Putu Sugi Ardana Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Tri Prasetya Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu II; 3. Nama : I kadek Carna Wirata Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : I Wayan Sudira Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Ni Nyoman Trisna Widyastini Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai-------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Komang Dudhi Udhiyana Yadnya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Nyoman Gede Cakra Budaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Gede Bandem Samudra Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Gede Sutrawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Made Sumertana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : I Putu Aswina Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten Buleleng Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI; Selanjutnya Teradu I s.d VI disebut sebagai-------------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buleleng, Jalan Pulau Dewata, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, pukul 00.14 wita, 4 (empat) unit kendaraan truk disiapkan untuk mengangkut kebutuhan logistik Pemungutan dan Penghitugan Suara untuk TPS Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Desa Menyali, Desa Bungkulan, Desa Galungan). Sekira pukul 02.30 wita, logistik tersebut sudah siap diberangkatkan menuju ke Desa Lemukih, Desa Menyali, Desa Bungkulan dan Desa Galungan, Kecamatan Sawan. Selanjutnya, sekira pukul 02.40 wita, dipersiapkan truk untuk mengangkut kebutuhan logistik untuk Desa Kerobokan, Desa Sangsit, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Sekira pukul 03.35 wita, diberangkatkan menuju desa tersebut. Dan pada waktu yang bersamaaan dipersiapkan juga pendistribusian logistik ke wilayah Kecamatan Buleleng untuk 2 Kelurahan di Kecamatan Buleleng yaitu Kelurahan Beratan dan Kelurahan Banyuasri dengan truk nopol DK 8906 UK dengan sopir bernama Komang Arjana. Adapun jumlah kelengkapan logistik yang didistribusikan ke Kelurahan Banyuasri yaitu 105 box kotak suara dan 84 buah bilik suara. Dan untuk Kelurahan Beratan yaitu 15 box kotak suara dan 12 buah bilik suara. Sekira pukul 03.40 wita, kelengkapan logistik untuk Kelurahan Penarukan siap diberangkatkan dengan kendaraan truk nopol DK 9521 UD, dengan sopir bernama Gede Astawa. Adapun jumlah kelengkapan logistik yang didistribusikan ke Kelurahan Penarukan yaitu 60 box kotak suara. Dan untuk Desa Tukadmungga didistribusikan logistik sejumlah 7 box kotak suara dan 56 buah bilik suara. Saat itu juga, truk dengan nopol DK 8962 UG dengan sopir bernama Gede Arik Asnawan memberangkatkan logistik ke Kelurahan Penarukan dengan jumlah logistik 135 box kotak suara dan 156 buah bilik suara. Truk dengan nopol DK 9514 UK, dengan sopir bernama Ketut Dinawan memberangkatkan logistik 130 box kotak suara dan 104 buah bilik suara menuju ke Kelurahan Kampung Baru. Untuk Kelurahan Banjar Tegal, logistik 50 box kotak suara dan 40 buah bilik suara, diangkut dengan kendaraan truk nopol DK 9452 UH dengan sopir bernama Gede Sara, dan saat itu juga logistik untuk Kelurahan Kaliuntu dengan 65 box kotak suara dan 52 buah bilik suara juga diberangkatkan menuju Kelurahan Kaliuntu. Truk tersebut di atas diberangkatkan bersamaan dari Gudang Logistik KPU Buleleng menuju ke masing-masing kelurahan pada pukul 03.42 wita, yang didampingi oleh Staf KPU Kabupaten Buleleng dengan pengawalan Patwal Polres Buleleng yang dipimpin oleh IPTU Made Arsayana beserta 6 anggota Polres Buleleng. Pada pukul 04.39 wita, persiapan pengisian logistik ke dalam truk gelombang kedua sebanyak 4 (empat) unit kendaraan truk untuk 10 Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng di antaranya yaitu: 1) Truk pengangkut nopol DK 9514, dengan sopir bernama Kadek Ariana a. Kelurahan Kampung Bugis, dengan dengan jenis logistik sebanyak 45 box kotak suara. b. Kelurahan Kendran, dengan dengan jenis logistik sebanyak 40 box kotak suara. c. Kelurahan Liligundi, dengan dengan jenis logistik sebanyak 30 box kotak suara. 2) Truk pengangkut nopol DK 9517 AB, dengan sopir bernama Kadek Susila Yasa a. Desa Baktiseraga, dengan jenis logistik sebanyak 90 box kotak suara b. Kelurahan Banjar Bali, dengan jenis logistik sebanyak 30 box kotak suara 3) Truk pengangkut nopol DK 9411 UM, dengan sopir bernama Putu Budiastawan a. Kelurahan Kampung Kajanan, dengan jenis logistik sebanyak 65 box kotak suara. b. Kelurahan Banjar Jawa, dengan jenis logistik sebanyak 55 box kotak suara 4) Truk pengangkut nopol DK 8906 UK, dengan Sopir bernama Komang Arjana a. Desa Petandakan, dengan jenis logistik sebanyak 35 box kotak suara b. Desa Nagasepaha, dengan jenis logistik sebanyak 25 box kotak suara c. Desa Sari Mekar, dengan jenis logistik sebanyak 55 box kotak suara Pada pukul 04.39 wita, truk pengangkut logistik tersebut langsung diberangkatkan dari gudang KPU Kabupaten Buleleng dengan pengawalan Patwal Polres Buleleng. Pada pukul 05.25 wita, berangkat pula menuju ke Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dengan mengangkut sebanyak 70 box kotak suara dengan DK 9452 UH dengan sopir atas nama Gede Sara. Pada pukul 05.53 wita, truk berangkat menuju ke Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dengan menyangkut logistik sebanyak 120 box kotak suara tanpa bilik dengan truk DK 9337 UN dengan sopir atas nama Nengah Gunaya. Pada pukul 05.55 wita, truk berangkat menuju ke Desa Pengelatan dengan logistik sebanyak 60 box kotak suara dan Desa Alasangker sebanyak 80 box kotak suara, Kecamatan Buleleng truk DK 8179 GQ dengan sopir atas nama Komang Sedana Yasa. Pada pukul 05.57 wita, truk berangkat menuju ke Kelurahan Banyuning dengan logistik sebanyak 130 box kotak suara tanpa bilik dengan truk DK 9313 UH dengan sopir atas nama Ketut Budiartana. Pada pukul 06.04 wita, truk berangkat menuju ke Desa Anturan dengan logistik sebanyak 150 box kotak suara tanpa bilik suara dengan truk DK 9514 UK dengan sopir Ketut Ginawan, Kelurahan Kampung Anyar sebanyak 85 box tanpa bilik suara dengan truk DK 8960 UO dengan sopir atas nama Ketut Mustiana, Desa Kalibukbuk sebanyak 30 box kotak suara tanpa bilik suara dan Kelurahan Astina sebanyak 80 box tanpa bilik suara dengan truk DK 9301 GR dengan sopir atas nama Gede Eka Suliantara. Pada pukul 06.14 wita, truk berangkat menuju ke Desa Jinengdalem dengan logistik sebanyak 85 box kotak suara tanpa bilik suara dan Desa Poh Bergong sebanyak 45 box kotak suara tanpa bilik suara dengan truk DK 9534 UL dengan sopir atas nama Komang Mudita. 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Buleleng (Dewa Made Suweker dan PPKD) pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, pada tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kecamatan Buleleng ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ada Bilik Pemungutan Suara dengan rincian sebagai berikut: 1) Di Desa Poh Bergong tepatnya di TPS Nomor 2 Bilik Pemungutan Suara dibuat dari triplek; 2) Di Desa Poh Bergong tepatnya di TPS Nomor 5 Bilik Pemungutan Suara dibuat dari triplek; 3) Di Desa Poh Bergong tepatnya di TPS Nomor 6 Bilik Pemungutan Suara dibuat dari kardus air kemasan; 4) Di Desa Kalibukbuk tepatnya di TPS Nomor 2 Bilik Pemungutan Suara dibuat menggunakan meja yang dibalikkan dan di tutup dengan kain warna putih; 5) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 1 Bilik Pemungutan Suara dibuat dari triplek; 6) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 2 Bilik Pemungutan Suara didepannya pakai kotak suara; 7) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 5 Bilik Pemungutan Suara dibuat dari triplek; 8) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 9 Bilik Pemungutan Suara dibuat dari triplek; 9) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 11 Bilik Pemungutan Suara yaitu memakai kain yang dibentangkan; 10) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 13 Bilik Pemungutan Suara yaitu memakai kain yang dibentangkan; 11) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 14 Bilik Pemungutan Suara yaitu memakai kain yang dibentangkan; 12) Desa Anturan di 3 TPS kekurangan bilik, ditambah menggunakan bilik yang terbuat dari karton oleh KPPS; 13) Desa Nagasepaha karena keterlambatan distribusi bilik pemungutan suara KPPS membuat bilik menggunakan tripleks; 14) Desa Sarimekar karena keterlambatan distribusi bilik pemungutan suara KPPS berinisiatif membuat bilik menggunakan tripleks; 15) Kelurahan Kaliuntu karena kekurangan bilik yang didistribusikan beberapa TPS KPPS membuat bilik tambahan dari karton dan tempat duduk. 3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gerokgak (Ketut Meriadi), bersama Panwaslu Kelurahan/Desa Desa Musi (Putu Ariani) Kecamatan Gerokgak melaksanakan kegiatan pengawasan terkait Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Musi, dimana pelaksanaan pemungutan suara dimulai Pukul 07.30 Wita, pada saat pengecekan perlengkapan pemungutan suara oleh anggota KPPS, ditemukan tidak ada C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 1 di Desa Musi, kemudian kami bersama Panwaslu Kelurahan/Desa juga melakukan pengawasan di semua TPS di desa Musi dan hasilnya 9 TPS yang ada Desa Musi tersebut juga tidak ada C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian hal ini sudah disampaikan KPPS ke jajaran PPS dan PPK. Pada saat perhitungan suara akan dimulai, Formulir C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap tidak ada dan KPPS menggunakan kertas manila sebagai pengganti C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan digunakan hingga akhir penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 4. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 Pukul. 09.30 Wita bertempat di Desa Lemukih, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sawan (Kadek Budiarsana, ST) bersama Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Lemukih (Ketut Gargita) melakukan Pengawasan terkait Pemungutan dan penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada saat sampai di Desa Lemukih tepatnya di Kantor Desa Lemukih, Kadek Budiarsana, ST. dan Ketut Gargita bertemu dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Sawan (Ayu) dan PPS Desa Lemukih, Ayu menyampaikan bahwa di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lemukih terdapat kekurangan surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali yaitu sebagai berikut : 1) TPS 5 berjumlah 25 2) TPS 6 berjumlah 200 3) TPS 7 berjumlah 200 4) TPS 8 berjumlah 200 5) TPS 9 berjumlah 200 6) TPS 10 berjumlah 141 Ayu menambahkan bahwa kekurangan surat suara tersebut sudah terpenuhi dengan menggunakan surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali Pemilu Ulang dengan rincian sebagai berikut: 1) TPS 5 berjumlah 25 2) TPS 6 berjumlah 194 3) TPS 7 berjumlah 200 4) TPS 8 berjumlah 100 5) TPS 9 berjumlah 100 6) TPS 10 berjumlah 141 Setelah mendengarkan hal tersebut Kadek Budiarsana, ST menanyakan siapa yang membawakan surat suara tersebut ke Desa Lemukih, Ayu mengatakan bahwa yang membawakan surat suara tersebut yaitu Ketua KPU Kabupaten Buleleng (Komang Dudhi Udiyana) dan surat suara tersebut sudah di bawa ke masing-masing TPS yang kekurangan surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Formulir Model A; 2. P-2 Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran; 3. P-3 Formulir B.2; 4. P-4 Formulir Model B.9; 5. P-5 Formulir Model B.10; 6. P-6 Pleno penetapan Kajian; 7. P-7 Formulir Model B.11; 8. P-8 Formulir Model B.15; 9. P-9 Berita Acara Klarifikasi Tri Prasetya; 10. P-10 Berita Acara Klarifikasi Dewa Made Suweker; 11. P-11 Berita Acara Klarifikasi Ketut Meriadi; 12. P-12 Berita Acara Klarifikasi Kadek Budiarsana; 13. P-13 Berita Acara Klarifikasi Gede Ganesha; 14. P-14 Berita Acara Klarifikasi Kadek Dwi Prayoga; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU 1. Memang benar teradu terlambat dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 terutama pendistribusian kotak suara TPS di Kecamatan Buleleng (Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Penarukan, Desa Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banjar Tegal, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kendran, Kelurahan Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali, Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning, Desa Pengelatan, Desa Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa Kalibukbuk, Desa jinengdalem, dan Desa Pohbergong) dan Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Bungkulan, Galungan, dan Kerobokan). Dan memang benar teradu dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah di Kecamatan Buleleng terutama bilik suara dan di Kecamatan Gerokgak tentang formulir C1 Plano, sedangkan tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Sawan terkait penggunaan surat suara ulang DPD. 2. Memang benar ada keterlambatan pengiriman logistik pemungutan dan penghitungan suara untuk TPS pada 2 Desa di Kecamatan Sawan yaitu Bungkulan dan Galungan. Dan memang benar ada keterlambatan pengiriman logistik pemungutan dan penghitungan suara untuk TPS pada 27 Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng yaitu Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Penarukan, Desa Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banjar Tegal, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kendran, Kelurahan Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali, Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning, Desa Pengelatan, Desa Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa Kalibukbuk, Desa Jinengdalem, dan Desa Pohbergong, sesuai Tabel 1. Sedangkan untuk Kelurahan Banyuasri dan Kelurahan Beratan dikirim tanggal 16 April 2019 pukul 21.20 wita. Keterlambatan ini disebabkan karena beberapa faktor yaitu : a. KPU Kabupaten Buleleng sudah selesai melaksanakan pengepakan surat suara pada tanggal 2 Maret 2019 berdasarkan jumlah DPT namun belum seluruhnya bisa disegel mengingat berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 21 ayat (2) menyebutkan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan. Pasca putusan MK bahwa pemilih yang melakukan pindah memilih dilayani sampai tanggal 10 April 2019. KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan pleno DPTb-3 pada tanggal 11 April 2019. Mengingat KPU Kabupaten Buleleng mengelola TPS paling banyak di Provinsi Bali yaitu sejumlah 2.146 TPS. b. Segel yang tipis sehingga mudah robek. Akibatnya KPU Kabupaten Buleleng kekurangan segel dan dapat diatasi setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali. c. Pengiriman kotak suara TPS untuk beberapa Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng berlangsung dini hari sampai pukul 06.00 wita tanggal 17 April 2019. d. Semua komisioner KPU Kabupaten Buleleng sudah terlibat langsung dalam pengesetan logistik di gudang KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 15 April 2019. Jumlah tenaga yang dikerahkan pada tanggal 16 April 2019 sebanyak 30 orang dari relawan demokrasi, buruh sebanyak 21 orang, dan personil KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 41 orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 340 ayat (2) menyatakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan pasal 341 ayat (7) menyatakan bahwa pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sesuai dengan wewenang Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng yaitu mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Tabel 1. Distribusi kotak suara ke PPS di Kecamatan Buleleng KEBUTUHA REALISASI DESA/KELURA JUMLAH NO N KOTAK PENGAD HAN TPS TERADU SUARA U 1 ALASANGKER 16 80 80 80 2 ANTURAN 21 105 150 105 3 ASTINA 6 30 80 30 4 BAKTISERAGA 18 90 90 90 5 BANJAR BALI 6 30 30 30 6 BANJAR JAWA 11 55 55 55 7 BANJAR TEGAL 10 50 50 50 8 BANYUASRI 21 105 105 105 9 BANYUNING 51 255 250 255 10 BERATAN 3 15 15 15 11 JINENGDALEM 17 85 85 85 12 KALIBUKBUK 17 85 30 85 13 KALIUNTU 13 65 65 65 14 KAMPUNG 17 85 85 85 ANYAR 15 KAMPUNG 26 130 130 130 BARU 16 KAMPUNG 9 45 45 45 BUGIS 17 KAMPUNG 13 65 65 65 KAJANAN 18 KAMPUNG 3 15 15 SINGARAJA 19 KENDRAN 8 40 40 40 20 LILIGUNDI 6 30 30 30 21 NAGASEPAHA 5 25 25 25 22 PAKET AGUNG 8 40 40 23 PEMARON 14 70 70 70 24 PENARUKAN 39 195 195 195 25 PENGLATAN 12 60 60 60 26 PETANDAKAN 7 35 35 35 27 POH BERGONG 9 45 45 45 28 SARI MEKAR 11 55 55 55 29 TUKADMUNGG 14 70 7 70 A JUMLAH 411 2055 1972 2055 Tabel 2. Distribusi bilik suara ke PPS di Kecamatan Buleleng KEBUTUHA REALISASI DESA/KE JUMLAH NO N KOTAK LURAHAN TPS PENGADU TERADU SUARA BANJAR 1 10 40 40 40 TEGAL BANYUAS 2 21 84 84 84 RI 3 BERATAN 3 12 12 12 4 KALIUNTU 13 52 52 52 KAMPUNG 5 26 104 104 104 BARU PENARUK 6 39 156 156 156 AN TUKADMU 7 14 56 56 56 NGGA 3. Memang benar terjadi keterlambatan pengiriman bilik suara ke TPS pada 7 Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng, yaitu Desa Poh Bergong (TPS 2, TPS 5, TPS 6), Desa Kalibukbuk (TPS 2), Desa Alasangker (TPS 1, TPS 2, TPS 5, TPS 9, TPS 11, TPS 13, TPS 14), Desa Anturan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, dan Kelurahan Kaliuntu. Penggunaan bilik suara dari triplek, kardus air kemasan, dan kain hanya bersifat sementara menunggu keterlambatan bilik suara terdistribusi, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan dapat dijamin kerahasiannya. Sebelumnya kami sudah menyampaikan permohonan kekurangan bilik suara kepada KPU RI dan kami memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng untuk bersurat ke Sekretaris KPU RI guna pemenuhan bilik suara. Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng telah bersurat ke Sekretaris KPU RI tembusan ke Sekretaris KPU Provinsi Bali dengan nomor 109/PP.12.3-SD/5108/Sek- Kab/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal penambahan kebutuhan bilik suara Pemilu 2019 sejumlah 641 bilik suara. Namun bilik suara hanya datang 16 buah, sehingga kurang lagi 625 buah bilik suara. Kebutuhan bilik suara di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 8.584 buah (2.146 x 4) dengan rincian, bilik suara aluminium sejumlah 6.436 (kondisi baik 6.092 buah dan kondisi rusak 344 buah), bilik suara non aluminium sejumlah 2.148 (yang diterima 1.867 buah, kurang lagi 281 buah). Jadi kekurangan bilik suara sejumlah 625 buah (344 ditambah 281). 4. Memang benar terjadi kekurangan formulir C1 Plano di Desa Musi Kecamatan Gerokgak. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan formulir C1 Plano di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 4.292 lembar sudah sesuai dengan kebutuhan. Setelah dilakukan pengesetan formulir C1 Plano, kami tidak menerima laporan kekurangan dari kesekretariatan yang melakukan pengesetan formulir dimaksud sehingga kami tidak tahu bahwa di Desa Musi terjadi kekurangan C1 Plano. Pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, atas perintah KPU Provinsi Bali untuk C1 Plano berhologram dapat diganti dengan C1 Plano bertanda tangan dan stempel KPU Kabupaten pada pojok kiri atas. 5. Memang benar terjadi kekurangan surat suara DPD untuk Desa Lemukih di TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, dan TPS 10. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan surat suara DPD di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 594.086 surat suara, sudah sesuai dengan kebutuhan. Namun dalan teknis pelaksanaannya tanggal 16 April 2019, saat hendak memasukkan surat suara DPD untuk Desa Lemukih Kecamatan Sawan, surat suara dimaksud tidak dijumpai padahal PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sawan yang sudah memasukkannya ke dalam sampul. Solusi yang diambil adalah KPU Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng (I Kadek Carna Wirata) dan KPU Provinsi Bali. Hasil koordinasi, disetujui menggunakan surat suara ulang DPD guna melindungi hak pilih masyarakat. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu idak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1- T-17 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor 33/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/IV/2019; 2. T-2 Undangan Rapat Pleno Nomor 21/PK.01-Und/5108/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 8 April 2019; 3. T-3 Lampiran BA Nomor 31/PK.01-BA//5108/KPU- Kab/IV/2019; 4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor 35/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/IV/2019; 5. T-5 Undangan Rapat Pleno Nomor 22/PK.01-Und/5108/KPU- Kab/IV/2019 tanggal 15 April 2019; 6. T-6 Tim Monitoring Pembentukan TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 7. T-7 Surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 109/PP.12.3- SD/5108/Sek-Kab/II/2019 perihal Penambahan Kebutuhan Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Buleleng tanggal 22 Februari 2019; 8. T-8 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 023/BTTB- PEMILU2019/KPU-BLL/IV/2019; 9. T-9 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 11J/18021/B32/X/2018: 10. T-10 Bukti Tanda Terima Barang Nomor BTTB/008/III/PWT/2019; 11. T-11 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0008/SJ/02-2019; 12. T-12 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0045/SJ/04.2019 13. T-13 Surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 171/PP.12.3- SD/5108/Sek-Kab/III/2019 perihal Penambahan Kebutuhan Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Buleleng tanggal 23 Maret 2019; 14. T-14 Serah Terima Kiriman Pemilu tanggal 16 April 2019 truk 7, truk 11, dan truk 3; 15. T-15 Serah Terima Kiriman Pemilu tanggal 17 April 2019 truk 13, truk 15, dan truk 8, truk 11, truk 14, truk 12, truk 7, truk 5, truk 6, truk 9; 16. T-16 Surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 219/PP.12.3- SD/5108/Sek-Kab/IV/2019 perihal Penambahan Kebutuhan Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Buleleng tanggal 11 April 2019; 17. T-17 Dokumentasi Kegiatan Logistik Pemilu Tahun 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelengara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu para Teradu dalam pendistristribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah dan jenisnya di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Gerokgak, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa para Teradu membenarkan terjadi keterlambatan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 terutama pendistribusian kotak suara TPS di Kecamatan Buleleng (Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Penarukan, Desa Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banjar Tegal, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kendran, Kelurahan Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali, Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning, Desa Pengelatan, Desa Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa Kalibukbuk, Desa jinengdalem, dan Desa Pohbergong) dan Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Bungkulan, Galungan, dan Kerobokan). Para Teradu mengakui dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah di Kecamatan Buleleng terutama bilik suara dan di Kecamatan Gerokgak tentang formulir C1 Plano, sedangkan tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Sawan terkait penggunaan surat suara ulang DPD. Para Teradu sudah selesai melaksanakan pengepakan surat suara pada tanggal 2 Maret 2019 berdasarkan jumlah DPT namun belum seluruhnya bisa disegel mengingat berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 21 ayat (2) menyebutkan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan. Pasca putusan MK bahwa pemilih yang melakukan pindah memilih dilayani sampai tanggal 10 April 2019. Para Teradu melaksanakan pleno DPTb-3 pada tanggal 11 April 2019. Mengingat para Teradu mengelola TPS paling banyak di Provinsi Bali yaitu sejumlah 2.146 TPS. Segel yang tipis sehingga mudah robek. Akibatnya Para Teradu kekurangan segel dan dapat diatasi setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali. Para Teradu sudah terlibat langsung dalam pengesetan logistik di gudang KPU Kabupaten Buleleng pada tanggal 15 April 2019. Jumlah tenaga yang dikerahkan pada tanggal 16 April 2019 sebanyak 30 orang dari relawan demokrasi, buruh sebanyak 21 orang, dan personil KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 41 orang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 340 ayat (2) menyatakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan pasal 341 ayat (7) menyatakan bahwa pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sesuai dengan wewenang Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng yaitu mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Benar bahwa terjadi keterlambatan pengiriman bilik suara ke TPS pada 7 Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng, yaitu Desa Poh Bergong (TPS 2, TPS 5, TPS 6), Desa Kalibukbuk (TPS 2), Desa Alasangker (TPS 1, TPS 2, TPS 5, TPS 9, TPS 11, TPS 13, TPS 14), Desa Anturan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, dan Kelurahan Kaliuntu. Penggunaan bilik suara dari triplek, kardus air kemasan, dan kain hanya bersifat sementara menunggu keterlambatan bilik suara terdistribusi, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan dapat dijamin kerahasiannya. Sebelumnya para Teradu sudah menyampaikan permohonan kekurangan bilik suara kepada KPU RI dan memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng untuk bersurat ke Sekretaris KPU RI guna pemenuhan bilik suara. Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng telah bersurat ke Sekretaris KPU RI tembusan ke Sekretaris KPU Provinsi Bali dengan nomor 109/PP.12.3- SD/5108/Sek-Kab/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal penambahan kebutuhan bilik suara Pemilu 2019 sejumlah 641 bilik suara. Namun bilik suara hanya datang 16 buah, sehingga kurang lagi 625 buah bilik suara. Kebutuhan bilik suara di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 8.584 buah (2.146 x 4) dengan rincian, bilik suara aluminium sejumlah 6.436 (kondisi baik 6.092 buah dan kondisi rusak 344 buah), bilik suara non aluminium sejumlah 2.148 (yang diterima 1.867 buah, kurang lagi 281 buah). Jadi kekurangan bilik suara sejumlah 625 buah (344 ditambah 281). Bahwa benar terjadi kekurangan formulir C1 Plano di Desa Musi Kecamatan Gerokgak. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan formulir C1 Plano di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 4.292 lembar sudah sesuai dengan kebutuhan. Setelah dilakukan pengesetan formulir C1 Plano, para Teradu tidak menerima laporan kekurangan dari kesekretariatan yang melakukan pengesetan formulir dimaksud sehingga para Teradu bahwa di Desa Musi terjadi kekurangan C1 Plano. Pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, atas perintah KPU Provinsi Bali untuk C1 Plano berhologram dapat diganti dengan C1 Plano bertanda tangan dan stempel KPU Kabupaten pada pojok kiri atas. Benar bahwa terjadi kekurangan surat suara DPD untuk Desa Lemukih di TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, dan TPS 10. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan surat suara DPD di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 594.086 surat suara, sudah sesuai dengan kebutuhan. Namun dalan teknis pelaksanaannya tanggal 16 April 2019, saat hendak memasukkan surat suara DPD untuk Desa Lemukih Kecamatan Sawan, surat suara dimaksud tidak dijumpai padahal PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sawan yang sudah memasukkannya ke dalam sampul. Solusi yang diambil adalah Para Teradu berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng (I Kadek Carna Wirata) dan KPU Provinsi Bali. Hasil koordinasi, disetujui menggunakan surat suara ulang DPD guna melindungi hak pilih masyarakat. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, para Teradu mengakui adanya keterlambatan dan kekurangan perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah Para Teradu dinilai tidak profesional dalam mengelola logistik sehingga terjadi kekurangan keterlambatan pengiriman kotak suara, kekurangan bilik suara, hilangnya formulir C1 Plano, dan hilangnya surat suara DPD. Dalam persidangan terungkap fakta dan diakui oleh Para Teradu bahwa terjadi keterlambatan pengiriman kotak suara. Untuk permasalahan kekurangan bilik suara, dalam persidangan terungkap adalah karena sampai batas akhir jadwal distribusi logistik, Sekretariat Jenderal KPU RI tidak memenuhi permohonan logistik yang diajukan oleh KPU Kabupaten Buleleng. Para Teradu telah mengajukan permohonan kepada Sekretaris KPU RI melalui surat Nomor 109/PP.12.3-SD/5108/Sek-Kab/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 untuk penambahan sejumlah 641 (enam ratus empat puluh satu) bilik suara dan hanya menerima 16 (enam belas) bilik suara sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah 625 (enam ratus dua puluh lima) bilik suara. Selanjutnya untuk masalah Formulir C1 Plano, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya kekurangan Formulir C1 Plano pada tanggal 17 April 2019. Sebelumnya, Para Teradu telah menerima C1 Plano sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tidak ada laporan kekurangan setelah dilakukan pengesetan logistik dari pihak kesekretariatan. Untuk perihal Surat Suara DPD, dalam persidangan terungkap fakta 966 (sembilan ratus enam puluh enam) Surat Suara DPD Dapil Bali di 6 (enam) TPS di Desa Lemukih hilang. Bahwa sebelumnya, Para Teradu telah menerima Surat Suara DPD dapil Bali sesuai dengan kebutuhan dan hingga persidangan DKPP untuk perkara ini digelar, tidak diketahui dimana keberadaan dari Surat Suara DPD yang hilang. Terhadap permasalahan logistik tersebut, Para Teradu telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah, antara lain dengan menggunakan kardus minuman kemasan dan triplek untuk mengatasi kekurangan bilik suara, menggunakan C1 Plano yang bertanda tangan dan stempel KPU Kabupaten pada pojok kiri atas untuk mengatasi kekurangan Formulir C1 Plano Berhologram, dan menggunakan Surat Suara PSU untuk mengatasi kekurangan Surat Suara DPD yang hilang. DKPP menilai terhadap fakta hilangnya Formulir C1 Plano dan Surat Suara DPD dapil Bali adalah kesalahan fatal yang tidak dapat dibenarkan. Bahwa secara nyata dan diakui di persidangan, Para Teradu telah menerima Formulir C1 Plano dan Surat Suara DPD dapil Bali sesuai dengan kebutuhan namun Para Teradu tidak dapat memberikan penjelasan dan mempertanggung jawabkan bagaimana Formulir C1 Plano dan Surat Suara DPD dapil Bali hilang. Sebagai penyelenggara Pemilu, Para Teradu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin kualitas pelayanan pemilih sesuai standar profesional tata kelola Pemilu, memastikan ketersediaan logistik bagi pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Terungkap juga fakta tidak padunya koordinasi antara Teradu I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng dengan Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng. Terhadap fakta sebagaimana disebutkan diatas, DKPP menyatakan Teradu I sebagai penanggung jawab divisi Logistik tidak sanggup mengantisipasi kekurangan Logistik di Kabupaten Buleleng. Selain itu, DKPP juga menilai ketidaktersediaan logistik Pemilu di Kabupaten Buleleng dipicu oleh tidak tanggap dan cakapnya Teradu VI selaku Sekretaris yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas Pengadaan dan pendistribusian perlengakapan Pemungutan Suara. Teradu VI tidak mengawasi secara penuh ketersediaan logistik yang ada di Gudang KPU Kabupaten Buleleng yang berakibat pada raibnya Formulir C1 Plano dan Surat Suara DPD dapil Bali. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf d, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Komang Dudhi Udhiyana Yadnya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nyoman Gede Cakra Budaya, Teradu III Gede Bandem Samudra, Teradu IV Gede Sutrawan dan Teradu V Made Sumertana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buleleng, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI I Putu Aswina selaku Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng dan mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir