Melanggar
Nomor Putusan: No. 144 Tahun 2019
Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Kab. Buleleng
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2019
👁 21 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN ADUAN PARA PENGADU 1. Bahwa bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buleleng, Jalan Pulau Dewata, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019, pukul 00.14 wita, 4 (empat) unit kendaraan truk disiapkan untuk mengangkut kebutuhan logistik Pemungutan dan Penghitugan Suara untuk TPS Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Desa Menyali, Desa Bungkulan, Desa Galungan).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu para Teradu dalam pendistristribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah dan jenisnya di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Gerokgak, tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Komang Dudhi Udhiyana Yadnya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nyoman Gede Cakra Budaya, Teradu III Gede Bandem Samudra, Teradu IV Gede Sutrawan dan Teradu V Made Sumertana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buleleng, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI I Putu Aswina selaku Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 144-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
148-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Putu Sugi Ardana
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng
Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Tri Prasetya
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng
Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu II;
3. Nama : I kadek Carna Wirata
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng
Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : I Wayan Sudira
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng
Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Pengadu IV;
5. Nama : Ni Nyoman Trisna Widyastini
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng
Alamat : Jalan Bisma No. 1x Singaraja
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d V disebut sebagai-------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Komang Dudhi Udhiyana Yadnya
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buleleng
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten
Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Nyoman Gede Cakra Budaya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten
Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Gede Bandem Samudra
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten
Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Gede Sutrawan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten
Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Made Sumertana
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buleleng
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten
Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : I Putu Aswina
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 95 Kaliuntu, Kabupaten
Buleleng
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d VI disebut sebagai-------------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN ADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buleleng, Jalan Pulau
Dewata, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada hari Rabu, tanggal 17
April 2019, pukul 00.14 wita, 4 (empat) unit kendaraan truk disiapkan
untuk mengangkut kebutuhan logistik Pemungutan dan Penghitugan Suara
untuk TPS Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Desa Menyali, Desa
Bungkulan, Desa Galungan). Sekira pukul 02.30 wita, logistik tersebut
sudah siap diberangkatkan menuju ke Desa Lemukih, Desa Menyali, Desa
Bungkulan dan Desa Galungan, Kecamatan Sawan. Selanjutnya, sekira
pukul 02.40 wita, dipersiapkan truk untuk mengangkut kebutuhan logistik
untuk Desa Kerobokan, Desa Sangsit, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Sekira pukul 03.35 wita, diberangkatkan menuju desa tersebut. Dan pada
waktu yang bersamaaan dipersiapkan juga pendistribusian logistik ke
wilayah Kecamatan Buleleng untuk 2 Kelurahan di Kecamatan Buleleng
yaitu Kelurahan Beratan dan Kelurahan Banyuasri dengan truk nopol DK
8906 UK dengan sopir bernama Komang Arjana. Adapun jumlah
kelengkapan logistik yang didistribusikan ke Kelurahan Banyuasri yaitu 105
box kotak suara dan 84 buah bilik suara. Dan untuk Kelurahan Beratan
yaitu 15 box kotak suara dan 12 buah bilik suara. Sekira pukul 03.40 wita,
kelengkapan logistik untuk Kelurahan Penarukan siap diberangkatkan
dengan kendaraan truk nopol DK 9521 UD, dengan sopir bernama Gede
Astawa. Adapun jumlah kelengkapan logistik yang didistribusikan ke
Kelurahan Penarukan yaitu 60 box kotak suara. Dan untuk Desa
Tukadmungga didistribusikan logistik sejumlah 7 box kotak suara dan 56
buah bilik suara. Saat itu juga, truk dengan nopol DK 8962 UG dengan sopir
bernama Gede Arik Asnawan memberangkatkan logistik ke Kelurahan
Penarukan dengan jumlah logistik 135 box kotak suara dan 156 buah bilik
suara. Truk dengan nopol DK 9514 UK, dengan sopir bernama Ketut
Dinawan memberangkatkan logistik 130 box kotak suara dan 104 buah bilik
suara menuju ke Kelurahan Kampung Baru. Untuk Kelurahan Banjar Tegal,
logistik 50 box kotak suara dan 40 buah bilik suara, diangkut dengan
kendaraan truk nopol DK 9452 UH dengan sopir bernama Gede Sara, dan
saat itu juga logistik untuk Kelurahan Kaliuntu dengan 65 box kotak suara
dan 52 buah bilik suara juga diberangkatkan menuju Kelurahan Kaliuntu.
Truk tersebut di atas diberangkatkan bersamaan dari Gudang Logistik KPU
Buleleng menuju ke masing-masing kelurahan pada pukul 03.42 wita, yang
didampingi oleh Staf KPU Kabupaten Buleleng dengan pengawalan Patwal
Polres Buleleng yang dipimpin oleh IPTU Made Arsayana beserta 6 anggota
Polres Buleleng. Pada pukul 04.39 wita, persiapan pengisian logistik ke
dalam truk gelombang kedua sebanyak 4 (empat) unit kendaraan truk untuk
10 Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng di antaranya yaitu:
1) Truk pengangkut nopol DK 9514, dengan sopir bernama Kadek Ariana
a. Kelurahan Kampung Bugis, dengan dengan jenis logistik sebanyak
45 box kotak suara.
b. Kelurahan Kendran, dengan dengan jenis logistik sebanyak 40 box
kotak suara.
c. Kelurahan Liligundi, dengan dengan jenis logistik sebanyak 30 box
kotak suara.
2) Truk pengangkut nopol DK 9517 AB, dengan sopir bernama Kadek
Susila Yasa
a. Desa Baktiseraga, dengan jenis logistik sebanyak 90 box kotak
suara
b. Kelurahan Banjar Bali, dengan jenis logistik sebanyak 30 box kotak
suara
3) Truk pengangkut nopol DK 9411 UM, dengan sopir bernama Putu
Budiastawan
a. Kelurahan Kampung Kajanan, dengan jenis logistik sebanyak 65
box kotak suara.
b. Kelurahan Banjar Jawa, dengan jenis logistik sebanyak 55 box
kotak suara
4) Truk pengangkut nopol DK 8906 UK, dengan Sopir bernama Komang
Arjana
a. Desa Petandakan, dengan jenis logistik sebanyak 35 box kotak
suara
b. Desa Nagasepaha, dengan jenis logistik sebanyak 25 box kotak
suara
c. Desa Sari Mekar, dengan jenis logistik sebanyak 55 box kotak suara
Pada pukul 04.39 wita, truk pengangkut logistik tersebut langsung
diberangkatkan dari gudang KPU Kabupaten Buleleng dengan pengawalan
Patwal Polres Buleleng. Pada pukul 05.25 wita, berangkat pula menuju ke
Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dengan mengangkut sebanyak 70 box
kotak suara dengan DK 9452 UH dengan sopir atas nama Gede Sara. Pada
pukul 05.53 wita, truk berangkat menuju ke Kelurahan Banyuning,
Kecamatan Buleleng dengan menyangkut logistik sebanyak 120 box kotak
suara tanpa bilik dengan truk DK 9337 UN dengan sopir atas nama Nengah
Gunaya. Pada pukul 05.55 wita, truk berangkat menuju ke Desa Pengelatan
dengan logistik sebanyak 60 box kotak suara dan Desa Alasangker
sebanyak 80 box kotak suara, Kecamatan Buleleng truk DK 8179 GQ
dengan sopir atas nama Komang Sedana Yasa. Pada pukul 05.57 wita, truk
berangkat menuju ke Kelurahan Banyuning dengan logistik sebanyak 130
box kotak suara tanpa bilik dengan truk DK 9313 UH dengan sopir atas
nama Ketut Budiartana. Pada pukul 06.04 wita, truk berangkat menuju ke
Desa Anturan dengan logistik sebanyak 150 box kotak suara tanpa bilik
suara dengan truk DK 9514 UK dengan sopir Ketut Ginawan, Kelurahan
Kampung Anyar sebanyak 85 box tanpa bilik suara dengan truk DK 8960
UO dengan sopir atas nama Ketut Mustiana, Desa Kalibukbuk sebanyak 30
box kotak suara tanpa bilik suara dan Kelurahan Astina sebanyak 80 box
tanpa bilik suara dengan truk DK 9301 GR dengan sopir atas nama Gede
Eka Suliantara. Pada pukul 06.14 wita, truk berangkat menuju ke Desa
Jinengdalem dengan logistik sebanyak 85 box kotak suara tanpa bilik suara
dan Desa Poh Bergong sebanyak 45 box kotak suara tanpa bilik suara
dengan truk DK 9534 UL dengan sopir atas nama Komang Mudita.
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Buleleng (Dewa Made Suweker dan PPKD) pada hari Rabu
tanggal 17 April 2019, pada tahapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2019 di Kecamatan Buleleng ditemukan Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang tidak ada Bilik Pemungutan Suara dengan rincian sebagai
berikut:
1) Di Desa Poh Bergong tepatnya di TPS Nomor 2 Bilik Pemungutan Suara
dibuat dari triplek;
2) Di Desa Poh Bergong tepatnya di TPS Nomor 5 Bilik Pemungutan Suara
dibuat dari triplek;
3) Di Desa Poh Bergong tepatnya di TPS Nomor 6 Bilik Pemungutan Suara
dibuat dari kardus air kemasan;
4) Di Desa Kalibukbuk tepatnya di TPS Nomor 2 Bilik Pemungutan Suara
dibuat menggunakan meja yang dibalikkan dan di tutup dengan kain
warna putih;
5) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 1 Bilik Pemungutan Suara
dibuat dari triplek;
6) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 2 Bilik Pemungutan Suara
didepannya pakai kotak suara;
7) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 5 Bilik Pemungutan Suara
dibuat dari triplek;
8) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 9 Bilik Pemungutan Suara
dibuat dari triplek;
9) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 11 Bilik Pemungutan Suara
yaitu memakai kain yang dibentangkan;
10) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 13 Bilik Pemungutan Suara
yaitu memakai kain yang dibentangkan;
11) Di Desa Alasangker tepatnya di TPS Nomor 14 Bilik Pemungutan Suara
yaitu memakai kain yang dibentangkan;
12) Desa Anturan di 3 TPS kekurangan bilik, ditambah menggunakan bilik
yang terbuat dari karton oleh KPPS;
13) Desa Nagasepaha karena keterlambatan distribusi bilik pemungutan
suara KPPS membuat bilik menggunakan tripleks;
14) Desa Sarimekar karena keterlambatan distribusi bilik pemungutan suara
KPPS berinisiatif membuat bilik menggunakan tripleks;
15) Kelurahan Kaliuntu karena kekurangan bilik yang didistribusikan
beberapa TPS KPPS membuat bilik tambahan dari karton dan tempat
duduk.
3. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gerokgak (Ketut Meriadi),
bersama Panwaslu Kelurahan/Desa Desa Musi (Putu Ariani) Kecamatan
Gerokgak melaksanakan kegiatan pengawasan terkait Pemungutan Suara
dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di Desa Musi, dimana pelaksanaan pemungutan
suara dimulai Pukul 07.30 Wita, pada saat pengecekan perlengkapan
pemungutan suara oleh anggota KPPS, ditemukan tidak ada C1 Plano
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 1 di Desa Musi, kemudian
kami bersama Panwaslu Kelurahan/Desa juga melakukan pengawasan di
semua TPS di desa Musi dan hasilnya 9 TPS yang ada Desa Musi tersebut
juga tidak ada C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian
hal ini sudah disampaikan KPPS ke jajaran PPS dan PPK. Pada saat
perhitungan suara akan dimulai, Formulir C1 Plano Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden tetap tidak ada dan KPPS menggunakan kertas manila
sebagai pengganti C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan
digunakan hingga akhir penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden.
4. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 Pukul. 09.30 Wita bertempat
di Desa Lemukih, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Sawan (Kadek Budiarsana, ST) bersama Panitia Pengawas Kelurahan/Desa
Lemukih (Ketut Gargita) melakukan Pengawasan terkait Pemungutan dan
penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada saat sampai
di Desa Lemukih tepatnya di Kantor Desa Lemukih, Kadek Budiarsana, ST.
dan Ketut Gargita bertemu dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Sawan
(Ayu) dan PPS Desa Lemukih, Ayu menyampaikan bahwa di beberapa
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lemukih terdapat kekurangan
surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali yaitu sebagai
berikut :
1) TPS 5 berjumlah 25
2) TPS 6 berjumlah 200
3) TPS 7 berjumlah 200
4) TPS 8 berjumlah 200
5) TPS 9 berjumlah 200
6) TPS 10 berjumlah 141
Ayu menambahkan bahwa kekurangan surat suara tersebut sudah terpenuhi
dengan menggunakan surat suara untuk calon Dewan Perwakilan Daerah
Dapil Bali Pemilu Ulang dengan rincian sebagai berikut:
1) TPS 5 berjumlah 25
2) TPS 6 berjumlah 194
3) TPS 7 berjumlah 200
4) TPS 8 berjumlah 100
5) TPS 9 berjumlah 100
6) TPS 10 berjumlah 141
Setelah mendengarkan hal tersebut Kadek Budiarsana, ST menanyakan
siapa yang membawakan surat suara tersebut ke Desa Lemukih, Ayu
mengatakan bahwa yang membawakan surat suara tersebut yaitu Ketua KPU
Kabupaten Buleleng (Komang Dudhi Udiyana) dan surat suara tersebut
sudah di bawa ke masing-masing TPS yang kekurangan surat suara untuk
calon Dewan Perwakilan Daerah Dapil Bali.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-14 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Formulir Model A;
2. P-2 Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran;
3. P-3 Formulir B.2;
4. P-4 Formulir Model B.9;
5. P-5 Formulir Model B.10;
6. P-6 Pleno penetapan Kajian;
7. P-7 Formulir Model B.11;
8. P-8 Formulir Model B.15;
9. P-9 Berita Acara Klarifikasi Tri Prasetya;
10. P-10 Berita Acara Klarifikasi Dewa Made Suweker;
11. P-11 Berita Acara Klarifikasi Ketut Meriadi;
12. P-12 Berita Acara Klarifikasi Kadek Budiarsana;
13. P-13 Berita Acara Klarifikasi Gede Ganesha;
14. P-14 Berita Acara Klarifikasi Kadek Dwi Prayoga;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
1. Memang benar teradu terlambat dalam pendistribusian perlengkapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019
terutama pendistribusian kotak suara TPS di Kecamatan Buleleng
(Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan
Penarukan, Desa Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan
Banjar Tegal, Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan
Kendran, Kelurahan Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali,
Kelurahan Kampung Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan,
Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning,
Desa Pengelatan, Desa Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa
Kalibukbuk, Desa jinengdalem, dan Desa Pohbergong) dan Kecamatan Sawan
(Desa Lemukih, Bungkulan, Galungan, dan Kerobokan). Dan memang benar
teradu dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara tidak tepat dengan jumlah di Kecamatan Buleleng terutama bilik
suara dan di Kecamatan Gerokgak tentang formulir C1 Plano, sedangkan
tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Sawan terkait
penggunaan surat suara ulang DPD.
2. Memang benar ada keterlambatan pengiriman logistik pemungutan dan
penghitungan suara untuk TPS pada 2 Desa di Kecamatan Sawan yaitu
Bungkulan dan Galungan. Dan memang benar ada keterlambatan
pengiriman logistik pemungutan dan penghitungan suara untuk TPS pada 27
Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng yaitu Kelurahan Kampung
Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Penarukan, Desa
Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banjar Tegal,
Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kendran,
Kelurahan Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali, Kelurahan
Kampung Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan, Desa
Nagasepaha, Desa Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning, Desa
Pengelatan, Desa Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa Kalibukbuk,
Desa Jinengdalem, dan Desa Pohbergong, sesuai Tabel 1. Sedangkan untuk
Kelurahan Banyuasri dan Kelurahan Beratan dikirim tanggal 16 April 2019
pukul 21.20 wita. Keterlambatan ini disebabkan karena beberapa faktor
yaitu :
a. KPU Kabupaten Buleleng sudah selesai melaksanakan pengepakan surat
suara pada tanggal 2 Maret 2019 berdasarkan jumlah DPT namun belum
seluruhnya bisa disegel mengingat berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun
2019 pasal 21 ayat (2) menyebutkan jumlah surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di
dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT
sebagai cadangan. Pasca putusan MK bahwa pemilih yang melakukan
pindah memilih dilayani sampai tanggal 10 April 2019. KPU Kabupaten
Buleleng melaksanakan pleno DPTb-3 pada tanggal 11 April 2019.
Mengingat KPU Kabupaten Buleleng mengelola TPS paling banyak di
Provinsi Bali yaitu sejumlah 2.146 TPS.
b. Segel yang tipis sehingga mudah robek. Akibatnya KPU Kabupaten
Buleleng kekurangan segel dan dapat diatasi setelah berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Bali.
c. Pengiriman kotak suara TPS untuk beberapa Desa/Kelurahan di
Kecamatan Buleleng berlangsung dini hari sampai pukul 06.00 wita
tanggal 17 April 2019.
d. Semua komisioner KPU Kabupaten Buleleng sudah terlibat langsung
dalam pengesetan logistik di gudang KPU Kabupaten Buleleng pada
tanggal 15 April 2019. Jumlah tenaga yang dikerahkan pada tanggal 16
April 2019 sebanyak 30 orang dari relawan demokrasi, buruh sebanyak
21 orang, dan personil KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 41 orang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 340 ayat
(2) menyatakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). Dan pasal 341 ayat (7) menyatakan bahwa
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sesuai dengan wewenang
Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng yaitu mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
norma standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
Tabel 1. Distribusi kotak suara ke PPS di Kecamatan Buleleng
KEBUTUHA REALISASI
DESA/KELURA JUMLAH
NO N KOTAK PENGAD
HAN TPS TERADU
SUARA U
1 ALASANGKER 16 80 80 80
2 ANTURAN 21 105 150 105
3 ASTINA 6 30 80 30
4 BAKTISERAGA 18 90 90 90
5 BANJAR BALI 6 30 30 30
6 BANJAR JAWA 11 55 55 55
7 BANJAR TEGAL 10 50 50 50
8 BANYUASRI 21 105 105 105
9 BANYUNING 51 255 250 255
10 BERATAN 3 15 15 15
11 JINENGDALEM 17 85 85 85
12 KALIBUKBUK 17 85 30 85
13 KALIUNTU 13 65 65 65
14 KAMPUNG 17 85 85 85
ANYAR
15 KAMPUNG 26 130 130 130
BARU
16 KAMPUNG 9 45 45 45
BUGIS
17 KAMPUNG 13 65 65 65
KAJANAN
18 KAMPUNG 3 15 15
SINGARAJA
19 KENDRAN 8 40 40 40
20 LILIGUNDI 6 30 30 30
21 NAGASEPAHA 5 25 25 25
22 PAKET AGUNG 8 40 40
23 PEMARON 14 70 70 70
24 PENARUKAN 39 195 195 195
25 PENGLATAN 12 60 60 60
26 PETANDAKAN 7 35 35 35
27 POH BERGONG 9 45 45 45
28 SARI MEKAR 11 55 55 55
29 TUKADMUNGG 14 70 7 70
A
JUMLAH 411 2055 1972 2055
Tabel 2. Distribusi bilik suara ke PPS di Kecamatan Buleleng
KEBUTUHA REALISASI
DESA/KE JUMLAH
NO N KOTAK
LURAHAN TPS PENGADU TERADU
SUARA
BANJAR
1 10 40 40 40
TEGAL
BANYUAS
2 21 84 84 84
RI
3 BERATAN 3 12 12 12
4 KALIUNTU 13 52 52 52
KAMPUNG
5 26 104 104 104
BARU
PENARUK
6 39 156 156 156
AN
TUKADMU
7 14 56 56 56
NGGA
3. Memang benar terjadi keterlambatan pengiriman bilik suara ke TPS pada 7
Desa/Kelurahan di Kecamatan Buleleng, yaitu Desa Poh Bergong (TPS 2,
TPS 5, TPS 6), Desa Kalibukbuk (TPS 2), Desa Alasangker (TPS 1, TPS 2, TPS
5, TPS 9, TPS 11, TPS 13, TPS 14), Desa Anturan, Desa Nagasepaha, Desa
Sari Mekar, dan Kelurahan Kaliuntu. Penggunaan bilik suara dari triplek,
kardus air kemasan, dan kain hanya bersifat sementara menunggu
keterlambatan bilik suara terdistribusi, sehingga pemilih dapat
menggunakan hak pilihnya dan dapat dijamin kerahasiannya. Sebelumnya
kami sudah menyampaikan permohonan kekurangan bilik suara kepada
KPU RI dan kami memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng untuk
bersurat ke Sekretaris KPU RI guna pemenuhan bilik suara. Sekretaris KPU
Kabupaten Buleleng telah bersurat ke Sekretaris KPU RI tembusan ke
Sekretaris KPU Provinsi Bali dengan nomor 109/PP.12.3-SD/5108/Sek-
Kab/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal penambahan kebutuhan bilik
suara Pemilu 2019 sejumlah 641 bilik suara. Namun bilik suara hanya
datang 16 buah, sehingga kurang lagi 625 buah bilik suara. Kebutuhan bilik
suara di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 8.584 buah (2.146 x 4) dengan
rincian, bilik suara aluminium sejumlah 6.436 (kondisi baik 6.092 buah dan
kondisi rusak 344 buah), bilik suara non aluminium sejumlah 2.148 (yang
diterima 1.867 buah, kurang lagi 281 buah). Jadi kekurangan bilik suara
sejumlah 625 buah (344 ditambah 281).
4. Memang benar terjadi kekurangan formulir C1 Plano di Desa Musi
Kecamatan Gerokgak. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan formulir
C1 Plano di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 4.292 lembar sudah sesuai
dengan kebutuhan. Setelah dilakukan pengesetan formulir C1 Plano, kami
tidak menerima laporan kekurangan dari kesekretariatan yang melakukan
pengesetan formulir dimaksud sehingga kami tidak tahu bahwa di Desa Musi
terjadi kekurangan C1 Plano. Pada saat hari pemungutan dan penghitungan
suara, atas perintah KPU Provinsi Bali untuk C1 Plano berhologram dapat
diganti dengan C1 Plano bertanda tangan dan stempel KPU Kabupaten pada
pojok kiri atas.
5. Memang benar terjadi kekurangan surat suara DPD untuk Desa Lemukih di
TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, dan TPS 10. Hal ini dapat dijelaskan
bahwa penerimaan surat suara DPD di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah
594.086 surat suara, sudah sesuai dengan kebutuhan. Namun dalan teknis
pelaksanaannya tanggal 16 April 2019, saat hendak memasukkan surat
suara DPD untuk Desa Lemukih Kecamatan Sawan, surat suara dimaksud
tidak dijumpai padahal PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Sawan yang
sudah memasukkannya ke dalam sampul. Solusi yang diambil adalah KPU
Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten
Buleleng (I Kadek Carna Wirata) dan KPU Provinsi Bali. Hasil koordinasi,
disetujui menggunakan surat suara ulang DPD guna melindungi hak pilih
masyarakat.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu idak terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
T-1- T-17 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor
33/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/IV/2019;
2. T-2 Undangan Rapat Pleno Nomor 21/PK.01-Und/5108/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 8 April 2019;
3. T-3 Lampiran BA Nomor 31/PK.01-BA//5108/KPU-
Kab/IV/2019;
4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor
35/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/IV/2019;
5. T-5 Undangan Rapat Pleno Nomor 22/PK.01-Und/5108/KPU-
Kab/IV/2019 tanggal 15 April 2019;
6. T-6 Tim Monitoring Pembentukan TPS pada Pemilihan Umum
Tahun 2019;
7. T-7 Surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 109/PP.12.3-
SD/5108/Sek-Kab/II/2019 perihal Penambahan Kebutuhan
Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Buleleng tanggal
22 Februari 2019;
8. T-8 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 023/BTTB-
PEMILU2019/KPU-BLL/IV/2019;
9. T-9 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 11J/18021/B32/X/2018:
10. T-10 Bukti Tanda Terima Barang Nomor BTTB/008/III/PWT/2019;
11. T-11 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0008/SJ/02-2019;
12. T-12 Bukti Tanda Terima Barang Nomor 0045/SJ/04.2019
13. T-13 Surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 171/PP.12.3-
SD/5108/Sek-Kab/III/2019 perihal Penambahan Kebutuhan
Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Buleleng tanggal
23 Maret 2019;
14. T-14 Serah Terima Kiriman Pemilu tanggal 16 April 2019 truk 7,
truk 11, dan truk 3;
15. T-15 Serah Terima Kiriman Pemilu tanggal 17 April 2019 truk 13,
truk 15, dan truk 8, truk 11, truk 14, truk 12, truk 7, truk 5,
truk 6, truk 9;
16. T-16 Surat KPU Kabupaten Buleleng Nomor 219/PP.12.3-
SD/5108/Sek-Kab/IV/2019 perihal Penambahan Kebutuhan
Bilik Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Buleleng tanggal
11 April 2019;
17. T-17 Dokumentasi Kegiatan Logistik Pemilu Tahun 2019;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan
atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelengara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang perubahan atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan
Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan.
Selain itu para Teradu dalam pendistristribusian perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah dan jenisnya di Kecamatan
Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Gerokgak, tindakan tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
menjelaskan bahwa para Teradu membenarkan terjadi keterlambatan
perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum
Tahun 2019 terutama pendistribusian kotak suara TPS di Kecamatan Buleleng
(Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Paket Agung, Kelurahan Penarukan,
Desa Tukadmungga, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banjar Tegal,
Kelurahan Kaliuntu, Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kendran, Kelurahan
Liligundi, Desa Baktiseraga, Kelurahan banjar Bali, Kelurahan Kampung
Kajanan, Kelurahan Banjar Jawa, Desa Petandakan, Desa Nagasepaha, Desa
Sari Mekar, Desa Pemaron, Kelurahan Banyuning, Desa Pengelatan, Desa
Anturan, Kelurahan Kampung Anyar, Desa Kalibukbuk, Desa jinengdalem, dan
Desa Pohbergong) dan Kecamatan Sawan (Desa Lemukih, Bungkulan, Galungan,
dan Kerobokan). Para Teradu mengakui dalam pendistribusian perlengkapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah di Kecamatan
Buleleng terutama bilik suara dan di Kecamatan Gerokgak tentang formulir C1
Plano, sedangkan tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Sawan
terkait penggunaan surat suara ulang DPD. Para Teradu sudah selesai
melaksanakan pengepakan surat suara pada tanggal 2 Maret 2019 berdasarkan
jumlah DPT namun belum seluruhnya bisa disegel mengingat berdasarkan PKPU
Nomor 3 Tahun 2019 pasal 21 ayat (2) menyebutkan jumlah surat suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang
tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari
DPT sebagai cadangan. Pasca putusan MK bahwa pemilih yang melakukan
pindah memilih dilayani sampai tanggal 10 April 2019. Para Teradu
melaksanakan pleno DPTb-3 pada tanggal 11 April 2019. Mengingat para Teradu
mengelola TPS paling banyak di Provinsi Bali yaitu sejumlah 2.146 TPS. Segel
yang tipis sehingga mudah robek. Akibatnya Para Teradu kekurangan segel dan
dapat diatasi setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali. Para Teradu sudah
terlibat langsung dalam pengesetan logistik di gudang KPU Kabupaten Buleleng
pada tanggal 15 April 2019. Jumlah tenaga yang dikerahkan pada tanggal 16
April 2019 sebanyak 30 orang dari relawan demokrasi, buruh sebanyak 21
orang, dan personil KPU Kabupaten Buleleng sebanyak 41 orang. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 340 ayat (2) menyatakan
bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan pasal 341 ayat (7)
menyatakan bahwa pendistribusian perlengkapan pemungutan suara
dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sesuai dengan
wewenang Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng yaitu mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU. Benar bahwa
terjadi keterlambatan pengiriman bilik suara ke TPS pada 7 Desa/Kelurahan di
Kecamatan Buleleng, yaitu Desa Poh Bergong (TPS 2, TPS 5, TPS 6), Desa
Kalibukbuk (TPS 2), Desa Alasangker (TPS 1, TPS 2, TPS 5, TPS 9, TPS 11, TPS
13, TPS 14), Desa Anturan, Desa Nagasepaha, Desa Sari Mekar, dan Kelurahan
Kaliuntu. Penggunaan bilik suara dari triplek, kardus air kemasan, dan kain
hanya bersifat sementara menunggu keterlambatan bilik suara terdistribusi,
sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan dapat dijamin
kerahasiannya. Sebelumnya para Teradu sudah menyampaikan permohonan
kekurangan bilik suara kepada KPU RI dan memerintahkan Sekretaris KPU
Kabupaten Buleleng untuk bersurat ke Sekretaris KPU RI guna pemenuhan bilik
suara. Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng telah bersurat ke Sekretaris KPU RI
tembusan ke Sekretaris KPU Provinsi Bali dengan nomor 109/PP.12.3-
SD/5108/Sek-Kab/II/2019 tanggal 22 Februari 2019 perihal penambahan
kebutuhan bilik suara Pemilu 2019 sejumlah 641 bilik suara. Namun bilik suara
hanya datang 16 buah, sehingga kurang lagi 625 buah bilik suara. Kebutuhan
bilik suara di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah 8.584 buah (2.146 x 4) dengan
rincian, bilik suara aluminium sejumlah 6.436 (kondisi baik 6.092 buah dan
kondisi rusak 344 buah), bilik suara non aluminium sejumlah 2.148 (yang
diterima 1.867 buah, kurang lagi 281 buah). Jadi kekurangan bilik suara
sejumlah 625 buah (344 ditambah 281). Bahwa benar terjadi kekurangan
formulir C1 Plano di Desa Musi Kecamatan Gerokgak. Hal ini dapat dijelaskan
bahwa penerimaan formulir C1 Plano di KPU Kabupaten Buleleng sejumlah
4.292 lembar sudah sesuai dengan kebutuhan. Setelah dilakukan pengesetan
formulir C1 Plano, para Teradu tidak menerima laporan kekurangan dari
kesekretariatan yang melakukan pengesetan formulir dimaksud sehingga para
Teradu bahwa di Desa Musi terjadi kekurangan C1 Plano. Pada saat hari
pemungutan dan penghitungan suara, atas perintah KPU Provinsi Bali untuk C1
Plano berhologram dapat diganti dengan C1 Plano bertanda tangan dan stempel
KPU Kabupaten pada pojok kiri atas. Benar bahwa terjadi kekurangan surat
suara DPD untuk Desa Lemukih di TPS 5, TPS 6, TPS 7, TPS 8, TPS 9, dan TPS
10. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penerimaan surat suara DPD di KPU
Kabupaten Buleleng sejumlah 594.086 surat suara, sudah sesuai dengan
kebutuhan. Namun dalan teknis pelaksanaannya tanggal 16 April 2019, saat
hendak memasukkan surat suara DPD untuk Desa Lemukih Kecamatan Sawan,
surat suara dimaksud tidak dijumpai padahal PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan) Sawan yang sudah memasukkannya ke dalam sampul. Solusi yang
diambil adalah Para Teradu berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu Kabupaten
Buleleng (I Kadek Carna Wirata) dan KPU Provinsi Bali. Hasil koordinasi,
disetujui menggunakan surat suara ulang DPD guna melindungi hak pilih
masyarakat.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, para Teradu mengakui adanya
keterlambatan dan kekurangan perlengkapan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa pokok
permasalahan dalam perkara ini adalah Para Teradu dinilai tidak profesional
dalam mengelola logistik sehingga terjadi kekurangan keterlambatan pengiriman
kotak suara, kekurangan bilik suara, hilangnya formulir C1 Plano, dan hilangnya
surat suara DPD. Dalam persidangan terungkap fakta dan diakui oleh Para
Teradu bahwa terjadi keterlambatan pengiriman kotak suara. Untuk
permasalahan kekurangan bilik suara, dalam persidangan terungkap adalah
karena sampai batas akhir jadwal distribusi logistik, Sekretariat Jenderal KPU RI
tidak memenuhi permohonan logistik yang diajukan oleh KPU Kabupaten
Buleleng. Para Teradu telah mengajukan permohonan kepada Sekretaris KPU RI
melalui surat Nomor 109/PP.12.3-SD/5108/Sek-Kab/II/2019 tanggal 22
Februari 2019 untuk penambahan sejumlah 641 (enam ratus empat puluh satu)
bilik suara dan hanya menerima 16 (enam belas) bilik suara sehingga masih
terdapat kekurangan sejumlah 625 (enam ratus dua puluh lima) bilik suara.
Selanjutnya untuk masalah Formulir C1 Plano, dalam persidangan terungkap
fakta bahwa Para Teradu baru mengetahui adanya kekurangan Formulir C1
Plano pada tanggal 17 April 2019. Sebelumnya, Para Teradu telah menerima C1
Plano sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan tidak ada laporan kekurangan
setelah dilakukan pengesetan logistik dari pihak kesekretariatan. Untuk perihal
Surat Suara DPD, dalam persidangan terungkap fakta 966 (sembilan ratus enam
puluh enam) Surat Suara DPD Dapil Bali di 6 (enam) TPS di Desa Lemukih
hilang. Bahwa sebelumnya, Para Teradu telah menerima Surat Suara DPD dapil
Bali sesuai dengan kebutuhan dan hingga persidangan DKPP untuk perkara ini
digelar, tidak diketahui dimana keberadaan dari Surat Suara DPD yang hilang.
Terhadap permasalahan logistik tersebut, Para Teradu telah melakukan
sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah, antara lain dengan
menggunakan kardus minuman kemasan dan triplek untuk mengatasi
kekurangan bilik suara, menggunakan C1 Plano yang bertanda tangan dan
stempel KPU Kabupaten pada pojok kiri atas untuk mengatasi kekurangan
Formulir C1 Plano Berhologram, dan menggunakan Surat Suara PSU untuk
mengatasi kekurangan Surat Suara DPD yang hilang. DKPP menilai terhadap
fakta hilangnya Formulir C1 Plano dan Surat Suara DPD dapil Bali adalah
kesalahan fatal yang tidak dapat dibenarkan. Bahwa secara nyata dan diakui di
persidangan, Para Teradu telah menerima Formulir C1 Plano dan Surat Suara
DPD dapil Bali sesuai dengan kebutuhan namun Para Teradu tidak dapat
memberikan penjelasan dan mempertanggung jawabkan bagaimana Formulir C1
Plano dan Surat Suara DPD dapil Bali hilang. Sebagai penyelenggara Pemilu,
Para Teradu mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin
kualitas pelayanan pemilih sesuai standar profesional tata kelola Pemilu,
memastikan ketersediaan logistik bagi pemilih untuk menggunakan hak
konstitusionalnya. Terungkap juga fakta tidak padunya koordinasi antara Teradu
I s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng dengan
Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng. Terhadap fakta
sebagaimana disebutkan diatas, DKPP menyatakan Teradu I sebagai penanggung
jawab divisi Logistik tidak sanggup mengantisipasi kekurangan Logistik di
Kabupaten Buleleng. Selain itu, DKPP juga menilai ketidaktersediaan logistik
Pemilu di Kabupaten Buleleng dipicu oleh tidak tanggap dan cakapnya Teradu VI
selaku Sekretaris yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas Pengadaan
dan pendistribusian perlengakapan Pemungutan Suara. Teradu VI tidak
mengawasi secara penuh ketersediaan logistik yang ada di Gudang KPU
Kabupaten Buleleng yang berakibat pada raibnya Formulir C1 Plano dan Surat
Suara DPD dapil Bali. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf d, huruf f,
dan huruf g, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil
aduan para Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
para Pengadu dan para Teradu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V dan Teradu VI terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Komang Dudhi
Udhiyana Yadnya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Buleleng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nyoman Gede Cakra
Budaya, Teradu III Gede Bandem Samudra, Teradu IV Gede Sutrawan dan
Teradu V Made Sumertana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Buleleng, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI I Putu Aswina
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng dan mengembalikan yang
bersangkutan ke instansi asal, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilhan Umum Republik
Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati,
dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam,
Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir