Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 131/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Panwascam Kota Banjar
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 11/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-12-2013
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 332/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 6 November 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 131/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 November 2013 dan 3 Desember 2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu Iwan Syarifudin pada waktu Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai Ketua LSM BIMA mengeluarkan pernyataan di salah satu media lokal mendukung Dr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan bertindak diskriminatif dan tidak independen karena mengeluarkan pernyataan mendukung Dr. dr.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 80
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Iwan Syarifudin selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banjar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Panwaslu Kota Banjar untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 131/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 332/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 6 November 2013 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 131/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Moch. Abdul Latief
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Banjar
Alamat : Lingkungan Babakan Sari RT 006 RW 010, Kelurahan
Petaruman, Kecamatan Petaruman, Kota Banjar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Iwan Syarifudin
Jabatan/Lembaga : Anggota Panwas Kecamatan Banjar, Kota Banjar
Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. K.H. Amin RT 01 RW 13 Lingkungan Banjar Kolot
Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
1
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 332/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 6 November 2013 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 131/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 27 November 2013 dan 3 Desember
2013 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu Iwan Syarifudin pada waktu Pemilukada Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat sebagai Ketua LSM BIMA mengeluarkan pernyataan di salah
satu media lokal mendukung Dr. Herman Sutrisno untuk menjadi Wakil Gubernur
Jawa Barat, padahal Teradu pada saat itu menjabat sebagai Ketua Panwascam
Banjar;
2. Bahwa pada saat Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Banjar Teradu
mengeluarkan pernyataan di media yang menyatakan dukungannya dan
kesiapannya untuk mendampingi H. Ahmad Dimyati untuk maju sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar, padahal Teradu pada saat
itu menjabat sebagai Ketua Panwascam Banjar;
3. Bahwa Panwaslu Kota Banjar telah memanggil dan melakukan pembinaan kepada
Teradu;
4. Bahwa pada waktu Bimtek Panwas Kota Banjar telah menjelaskan kepada
Panwascam se-Kota Banjar mengenai prosedur menjadi saksi di Mahkamah
Konstitusi;
5. Bahwa pada waktu pembekalan Panwascam se-Kota Banjar tanggal 16 September
2013, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah memperingatkan Panwascam se-
Kota Banjar agar tidak menjadi saksi dari salah satu pasangan calon karena
melanggar kode etik;
6. Bahwa pada tanggal 17 September 2013 Teradu tetap menjadi saksi bagi salah
satu pasangan calon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanpa seizin dari
Bawaslu, padahal Teradu menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Banjar.
2
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 80 huruf a Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c, huruf d, dan huruf f
dan ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun
2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 80 huruf a Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c, huruf d, dan
huruf f dan ketentuan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Panwaslu Kota Banjar Nomor 273.2/015/Panwaslu/2013
tanggal 29 April 2013 perihal Panggilan;
2. Bukti P-2 : Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Banjar Nomor
01/Panwaslu/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013;
3. Bukti P-3 : Kliping Berita Kabar Priangan edisi 27 April 2013 dengan judul
“Wacana Paket ‘Dimyati-Iwan’ Menguat”;
4. Bukti P-4 : Risalah Sidang Perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2013 oleh
Mahkamah Konstitusi Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjar Tahun 2013
tanggal 17 September 2013.
3
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 27 November 2013 dan 3 Desember 2013, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pengaduan Pengadu terkait pernyataan bahwa Pengadu mengeluarkan
pernyataan dukungan kepada salah satu Calon Wakil Gubernur Jawa Barat atas
nama Dr. Herman Sutrisno adalah tidak benar. Faktanya, pernyataan yang
dikeluarkan oleh Pengadu adalah bahwa Dr. Herman Sutrisno sebagai Walikota
Banjar layak menjadi Gubernur Jawa Barat karena telah meraih berbagai macam
prestasi baik lokal maupun nasional. Pernyataan itupun muncul sebelum
tahapan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dimulai. Lagipula,
pernyataan itu dikeluarkan Pengadu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga
Swadaya Masyarakat BIMA dan status Pengadu belum menjadi Penwaslu
Kecamatan Banjar dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat;
2. Bahwa pengaduan Pengadu terkait pernyataan Pengadu melalui media massa
berkenaan dengan kesiapannya maju menjadi Calon Walikota Banjar adalah tidak
benar. Kejadian yang sebenarnya menurut Pengadu adalah bahwa pada saat itu
sedang dalam masa pendaftaran DCS oleh partai politik. Pengadu sedang berada
di kantor KPU Kota Banjar dalam rangka mengawasi jalannya pendaftaran DCS.
Pada saat itu, di hadapan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjar Pengadu
ditanya oleh media mengenai kemungkinan dirinya dipinang untuk menjadi Calon
Walikota Banjar Periode 2013-2018. Terhadap pertanyaan tersebut Pengadu
menjawab bahwa hal tersebut adalah impossible (tidak mungkin), dan Pengadu
akan melakukan istikharah. Ternyata, jawaban Pengadu tersebut kemudian
dilansir oleh media. Oleh Panwaslu Kota Banjar, jawaban Pengadu tersebut
diartikan seolah-olah Pengadu siap mencalonkan diri;
3. Bahwa pengaduan Pengadu terkait kehadiran dirinya selaku Anggota Panwascam
Banjar sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi adalah tidak benar. Kehadirannya
dalam sidang Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan sebagai saksi
adalah selaku Ketua Forum RT/RW se-Kota Banjar dan atas undangan dari
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa
dan Politik Kota Banjar terkait kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas
Aparatur RT/RW se-Kota Banjar yang dihadiri oleh Kapolres, Dandim, Kajari,
Kepala OPD se-Kota Banjar, Ketua KPU, dan Walikota dengan materi terkait
peningkatan kapasitas aparatur RT/RW. Peserta sosialisasi terdiri dari 1.437
RT/RW se-Kota Banjar yang terdiri dari berbagai macam latar belakang pekerjaan
(Petani, PNS, Pedagang, Wiraswasta, Purnawirawan, dan lain-lain). Dari semua
materi yang disampaikan oleh narasumber tidak ada yang menguntungkan salh
4
satu calon. Atas dasar itu, Pengadu berkesimpulan bahwa kedatangannya ke
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kesaksian tidak perlu mendapat izin
dari Bawaslu.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Keputusan Panwaslu Kota Banjar Nomor 001.a-KEP
TAHUN 2013 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjar
Kecamatan Banjar tanggal 25 Maret 2013;
2. Bukti T-2 : Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Banjar Nomor
11/Panwaslu/VIII/2013 tanggal 17 Agustus 2013;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kota Banjar Nomor
16/Panwaslu/VIII/2013 tanggal 23 September 2013;
4. Bukti T-4 : Kliping Berita Kabar Priangan edisi 27 April 2013 dengan
judul “Wacana Paket ‘Dimyati-Iwan’ Menguat”;
5. Bukti T-5 : Surat Panwaslu Kota Banjar Nomor 273.2/015/Panwaslu/
2013 tanggal 29 April 2013 perihal Panggilan;
6. Bukti T-6 : Keputusan Walikota Banjar Nomor 149/Kpts.18-
PMPDKBPOL/2013 tanggal 22 Januari 2013 Tentang
Pembentukan Forum Komunikasi Rukun Tetangga/Rukun
Warga (RT/RW) Kota Banjar;
7. Bukti T-7 : Surat Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan
Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Banjar
Nomor 800/526.B-pmpdkbpol.03 tanggal 16 September
2013 perihal Permohonan untuk Menjadi Saksi dalam
Perkara 108/PHPU.D-XI/2013;
8. Bukti T-8 : Kliping Berita Pikiran Rakyat, 24 September 2013 dengan
judul “Ketua Panwascam Banjar Melanggar Kode Etik?”;
9. Bukti T-9 : Kliping Berita Kabar Priangan edisi 24 September 2013
dengan judul “Ketua Panwascam Banjar Diadukan ke
Bawaslu”;
5
10. Bukti T-10 : Kliping Berita Radar Banjar edisi 24 September 2013
dengan judul “Iwan Dinilai Langgar Kode Etik”;
11. Bukti T-11 : Kliping Berita Harapan Rakyat edisi 25 September-2
Oktober 2013 dengan judul “Ada Apa Dengan Panwas
Kota?”;
12. Bukti T-12 : Kliping Berita Kabar Priangan edisi 6 September 2013
dengan judul “Pilkada Banjar Nihil Pelanggaran”;
13. Bukti T-13 : Kliping Berita Kabar Priangan edisi 28 Agustus 2013 dengan
judul “Panwaslu Tak Temukan Pelanggaran”.
[2.8] Bahwa persidangan DKPP juga telah meminta keterangan dari Pihak Terkait
Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 16 September 2013 telah melakukan
pembekalan terhadap Panwascam se-Kota Banjar terkait Pemilu Legislatif 2014.
Dalam kegiatan pembekalan itu disampaikan bahwa jika ada Panwas yang
menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi maka harus izin terlebih dahulu kepada
atasannya;
2. Bahwa pada saat satu hari menjelang pungut hitung Pemilikada Kota Banjar
dilakukan Rapat Koordinasi yang antara lain membahas dan menginventarisir
seluruh laporan pelanggaran yang masuk. Saat itu juga disampaikan bahwa jika
ada anggota Panwas yang ingin menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi maka yang
bersangkutan harus mendapat ijin dari atasannya.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
6
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
7
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Anggota Panwaslu Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat,
maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu atas dugaan bertindak
diskriminatif dan tidak independen karena mengeluarkan pernyataan mendukung
Dr. dr. Herman Sutrisno, M.M. untuk menjadi Calon Wakil Gubernur pada Pemilu
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013. Selain itu, Teradu juga
diadukan atas pernyataan kesiapan untuk mendampingi H. Ahmad Dimyati sebagai
Calon Walikota Banjar Tahun 2013 sebagaimana dilansir Harian Kabar Priangan edisi
27 April 2013. Pengadu juga mengadukan Teradu atas tindakannya menghadiri dan
memberikan keterangan selaku saksi salah satu pihak yakni Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013 Nomor Urut 4 Hj. Ade Uu Sukaesih-
drg. H. Darmadji dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanpa izin Panwaslu
Kota Banjar dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa seluruh pengaduan Pengadu
adalah tidak benar. Terkait pernyataan yang oleh Pengadu dinilai bentuk dukungan
terhadap Dr. dr. Herman Sutrisno, M.M., Pengadu menjawab bahwa pada saat
pernyataan itu dikeluarkan, dirinya tidak berstatus sebagai Anggota Panwascam.
Pengadu menjelaskan bahwa dirinya hanya menyampakan pendapat bahwa Dr. dr.
Herman Sutrisno, M.M. layak menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013
karena memiliki banyak prestasi. Pendapat itu pun disampaikan dalam kapasitasnya
sebagai Ketua LSM BIMA.
Terkait pernyataan kesediaan mendampingi H. Ahmad Dimyati sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013, Teradu menjawab bahwa
dirinya tidak pernah secara eksplisit mengeluarkan pernyataan tersebut. Teradu
menjelaskan bahwa pernyataan yang diartikan oleh Pengadu sebagai kesiapan Teradu
hanyalah respon atau tanggapan Teradu atas pertanyaan wartawan yang menyebut
adanya kemungkinan Teradu dipinang untuk mendampingi H. Ahmad Dimyati pada
Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013. Lagipula, atas pertanyaan
tersebut Teradu menjawab bahwa peluang dirinya dipinang sebagai calon walikota
adalah impossible (tidak mungkin).
8
Terhadap pengaduan Pengadu yang menilai Teradu telah bertindak diskriminatif dan
tidak independen karena selaku Panwascam Banjar hadir dan memberikan
keterangan sebagai saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Teradu
menjawab bahwa pengaduan tersebut adalah tidak benar. Teradu menjelaskan bahwa
kehadirannya sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi untuk Perkara
Nomor 108/PHPU.D-XI/2013 adalah dalam kapasitasnya selaku Ketua Forum RT/RW
se-Kota Banjar, sehingga dengan demikian tidak memerlukan izin kepada atasan,
baik Panwaslu Kota Banjar maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan bukti-bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan,
DKPP berpendapat bahwa terkait pernyataan dukungan Teradu terhadap Dr. dr.
Herman Sutrisno untuk menjadi Calon Wakil Gubernur pada Pemilu Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat, Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat
memperkuat pengaduannya. Pengadu juga tidak memberikan bantahan terhadap
keterangan Teradu yang menyebutkan bahwa pada saat pernyataan itu dikeluarkan
Teradu belum menjadi Anggota Panwascam Banjar. Oleh karena tidak didukung oleh
bukti-bukti yang cukup maka pengaduan Pengadu harus dikesampingkan.
Terkait pernyataan kesiapan Teradu untuk mendampingi H. Ahmad Dimyati sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilu Walikota dan Wakil
Walikota Banjar Tahun 2013, DKPP berpendapat bahwa pernyataan tersebut dapat
menganggu proses tahapan Pemilukada Kota Banjar Tahun 2013. Meskipun dalam
pernyataannya Teradu menyebutkan kemungkinan dirinya dipinang sebagai calon
wakil walikota sebagai sesuatu yang impossible (tidak mungkin), namun Teradu juga
menjelaskan akan melakukan istikharah terlebih dahulu untuk menyikapi
kemungkinan tersebut. Pernyataan Teradu sebagaimana tersebut diatas dapat
menimbulkan kecurigaan, terlebih media Kabar Priangan edisi 27 April 2013
kemudian memberikan judul “Wacana Paket ‘Dimyati-Iwan’ Menguat”. Sebagai
penyelenggara Pemilu, Teradu terikat dengan ketentuan Pasal 10 huruf d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa penyelenggara
Pemilu berkewajiban untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Terkait kehadiran Teradu dalam sidang Mahkamah Konstitusi dan memberikan
kesaksian, DKPP berpendapat bahwa selaku Anggota Panwascam Banjar Teradu
terikat dengan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas
pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal ini telah menetapkan
kebijakan bahwa setiap anggota Panwaslu di semua tingkatan dapat menghadiri dan
memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi setelah mendapat izin
dari atasannya. Meskipun Teradu menjelaskan bahwa kehadiran dan kesaksiannya
9
dalam sidang Mahkamah Konstitusi adalah berdasarkan permintaan dari Kantor
Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik
(PMPDKBPOL) Pemerintah Kota Banjar sesuai Surat PMPDKBPOL Pemerintah Kota
Banjar Nomor 800/526.B-pmpdkbpol.03 tanggal 16 September 2013 perihal
Permohonan untuk Menjadi Saksi dalam Perkara 108/PHPU.D-XI/2013, dan dalam
kapasitasnya selaku Ketua Forum RT/RW se-Kota Banjar, bukan selaku anggota
Panwascam Banjar, Teradu tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban dan tanggung
jawabnya selaku anggota Panwascam Banjar. Mengingat Teradu selain sebagai Ketua
Forum RT/RW se-Kota Banjar juga menjabat sebagai Anggota Panwascam Banjar
maka tindakan Teradu yang menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi
pihak terkait yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2013
Nomor Urut 4 Ade Uu Suakesih-Darmadji dalam sidang di Mahkamah Konstitusi
adalah tidak dapat dibenarkan. Selain tidak atas izin atasan, kehadiran dan
kesaksian Teradu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi juga dapat menurunkan
kredibilitas dan integritas penyelenggara Pemilu mengingat kesaksian yang diberikan
adalah untuk kepentingan pihak terkait. Tindakan Teradu tersebut dapat
dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi dan ketidakmandirian serta pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 80 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1,
11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
[4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan
menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
10
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Iwan Syarifudin selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banjar terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Panwaslu Kota Banjar untuk menindaklanjuti Putusan
ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Selasa tanggal Sepuluh bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini, masing-
masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
11
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12