Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 140 Tahun 2021
Abdul Karim Omar, Anggota KPU Kab. Banjar
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 27 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, Bawaslu Kabupaten Banjar Ketua Fajeri Tamzidillah, S.Pd., M.M, Anggota Hairul Falah, S.E., dan Muhammad Syahrial Fitri, S.H.I., M.H di dampingi Kasek dan R.Rahmat Dannur, S.H Staf Bawaslu Kab.Banjar bertemu dengan Pak Muhammad Rofiqi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Bawaslu Kabupaten Banjar meminta informasi apakah suara dalam video berisi rekaman percakapan yang dijadikan bukti dalam persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 antara Pak Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) itu benar suara Pak Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan di jawab benar, Bawaslu Kabupaten Banjar juga meminta informasi dengan siapakah Pak Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) berbicara dalam video percakapan tersebut, di jawab dengan Pak Abdul karim Omar Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bersikap tidak jujur dan mandiri melakukan percakapan dengan Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kab. Banjar/Ketua tim kampanye Kab.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 9; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 133- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Fajeri Tamzidillah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Raya Komplek Bumi Kuripan No. C.17 RT.004 RW. 005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar. 2. Nama : Muhammad Syahrial Fitri Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Raya Komplek Bumi Kuripan No. C.17 RT.004 RW. 005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar. 3. Nama : Rizki Wijaya Kusuma Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Raya Komplek Bumi Kuripan No. C.17 RT.004 RW. 005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar. 4. Nama : Hairul Falah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Alamat : Jl. Sekumpul Raya Komplek Bumi Kuripan No. C.17 RT.004 RW. 005, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama Abdul Karim Omar : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Banjar Alamat : Jl. A Yani Km 39, Kompleks P Antasari No.46 Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 133-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/V/2021, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, Bawaslu Kabupaten Banjar Ketua Fajeri Tamzidillah, S.Pd., M.M, Anggota Hairul Falah, S.E., dan Muhammad Syahrial Fitri, S.H.I., M.H di dampingi Kasek dan R.Rahmat Dannur, S.H Staf Bawaslu Kab.Banjar bertemu dengan Pak Muhammad Rofiqi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banjar di Kantor DPRD Kabupaten Banjar. Bawaslu Kabupaten Banjar meminta informasi apakah suara dalam video berisi rekaman percakapan yang dijadikan bukti dalam persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 antara Pak Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) itu benar suara Pak Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan di jawab benar, Bawaslu Kabupaten Banjar juga meminta informasi dengan siapakah Pak Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) berbicara dalam video percakapan tersebut, di jawab dengan Pak Abdul karim Omar Anggota KPU Kabupaten Banjar. --------------------------------------------------------------------------- Bahwa dalam analisis Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 di halaman 470, halaman 471 dan halaman 472 berbunyi, termohon mengajukan 5 (lima) orang saksi, salah satu diantaranya memuat nama Abdul Karim Omar, Jabatan Anggota KPU Kabupaten Banjar, yang telah didengar keterangannya dalam persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang kepada PPK. ------------ Bahwa dalam analisis salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB- XIX/2021 di halaman 330 memuat Bukti P-281 Rekaman Pembicaraan berhubungan dengan percakapan antara Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) pada tanggal 28 Januari 2021. ------------------------------------------------------------------------- Bahwa adanya video beredar di media WhatsApp dan Media Online https://apahabar.com/2021/03/beredar-transkrip-ppk-banjar-terima-rp10-juta- kordiv-bawaslu-terkejut/ bertuliskan Panel 2 MKRI, Sidang Perkara No. 124/PHP.GUB-XIX/2021, Senin 22 Februari 2021, berisi rekaman percakapan antara Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) bertanggal 28 Januari 2021. ---- Dengan adanya ketidaksingkronan antara pernyataan Abdul Karim Omar yang telah didengar keterangannya dalam persidangan MK pada tanggal 22 Februari 2021 yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terkait dengan pemberian uang kepada PPK, dengan bukti rekaman percakapan yang bersangkutan dengan Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) sebagaimana di atas, Abdul Karim Omar Jabatan Anggota KPU Kabupaten Banjar diduga telah melanggar asas dan prinsip jujur sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa seletah dilakukan proses klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pokok permasalahan, didapatkan beberapa fakta sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ 1) Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 Bulan April Tahun 2021, pukul 11.00 Wita, Saudara Rofiqi,S.H selaku saksi yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan di Kabupaten Banjar dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Paslon 02, menyampaikan bahwa terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PHP.GUB-XIX/2021, yakni: - Saya tidak ingat pada saat Proses rekaman pembicaraan dengan Abdul Karim Omar. Terkait rekaman itu sayakan suka bercanda;- 2) Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 bulan April tahun 2021, pukul 14.30 Wita, Saudara Jurkani selaku saksi yang menjabat sebagai Tim Hukum dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Paslon 02, menyampaikan bahwa terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PHP.GUB-XIX/2021, yakni : - Saya tidak begitu mengetahui yang merekam itu apakah Rofiqi atau Prof. Denny;---------------------------------------------------------- - Rekaman itu tidak dibuka saat Persidangan, mungkin saja setelah selesai persidangan baru di buka;-------------------------------------- - Yang di upload apa habar.com. sesuai dengan punya Prof. Denny;----------- ------------------------------------------------------------ - Pada saat Abdul Karim Omar menyampaikan keterangan di depan majelis saat persidangan, keterangannya berbeda dengan barang bukti;-------------- ---------------------------------------------------------- 3) Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 April 2021, pukul 16.00 Wita, Saudara Abdul Karim Omar selaku terlapor yang menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar, menyampaikan bahwa terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PHP.GUB-XIX/2021, yakni: - Dari rekaman dengan Rofiqi, rekaman itu tidak ditunjukan di sidang dan rekaman itu adalah bukti tambahan dan itu benar suara saya;---------------- ---------------------------------------- - Saya menelpon pada saat saya dijakarta, pada malam hari, dan murni bercanda. Saya akui percakapan itu salah;--------------- - Terkait rekaman video yang beredar di media social benar suara saya, dan saya berbicara dengan Rofiqi Ketua tim pemenangan dan Ketua Gerindra Kabupaten Banjar;---------- - Ya setelah bertelponan terbesit tidak sadar dengan Ketua DPRD, dan mengalir karena pertemanan di Kampung Pekauman;---------- - Pada saat kalimat menyampaikan tengah malam itu real bercanda pertemanan, karena sering bertemu di masjid Pekauman, dan saya mengakui saya salah;------------------------------------------- - Pada waktu itu saya tidak mengetahui posisi Pa Rofiqi; ------------ - Saksi yang menunjuk untuk dipersidangan MK yaitu KPU Provinsi dan ada pelatihannya;---------------------------------------------------- - Terkait pertanyaan hadits shahih sebenarnya tidak ada, ini informasi yang dia dapat di WA yaa saya iyakan karena sama;-- - Terkait korelasi antara rekaman dengan surat azis tidak ada korelasinnya karena saya tidak ada bukti. Untuk jajaran internal kami berdua sudah diklarifikasi. Dan kami akan diajukan ke DKPP oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan;------------------------- - Saya tidak ada komunikasi dengan Tim Lain, padahal ada juga keluarga saya sebagai tim 01 namun saya tidak menghubungi;--- - Saya tidak kenal dengan Jurkani;------------------------------------- - Saya divisi hukum dan Pengawasan;---------------------------------- 4) Bahwa terdapat video yang beredar di media sosial terkait potongan jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi dan rekaman suara antara H. Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenanganan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H2D Kabupaten Banjar) dan Abdul Karim Omar, S.H.,M.H (Anggota KPU Kabupaten Banjar). Berikut merupakan isi percakapan yang terdapat dalam video tersebut : ------------------------------- Fakta persidangan antara Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM.,Ph.D dengan Abdul Karim Omar, S.H., M.H------------------------- Fakta persidangan antara Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM.,Ph.D dengan Abdul Karim Omar, S.H., M.H P : saudara saksi, pernah menyampaikan keterangan kepada ketua DPRD Kabupaten Banjar terkait dengan hal ini kan?--------------------- S : ulangi------------------------------------------------------------------------------------------ P : terkait dengan adanya uang-uang yang diberikan kepada PPK di Kabupaten Banjar, saudara saksi kan pernah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar saudara Rofiqi ?- S : beliau menanyakan kepada saya ?---------------------------------------------- P : ya, apa jawaban saudara setelah ditanya saudara Rofiqi ?---------- S : saya jawab, memang sudah saya klarifikasi dan hasilnya tidak ada---------- ------------------------------------------------------------------------- P : bukan, saudara Rofiqi mengatakan ada memang yang menerima uang dan ada mengembalikan menurut keterangan saudara-------- S : itu sudah saya lakukan klarifikasi lebih lanjut pak, bahwa memang tidak ada semuanya------------------------------------------------------- P : semuanya itu maksudnya? Tadi katanya cuma satu pak? Doni saja ?--------- --------------------------------------------------------------------------------- S : yang saya ketahui pak, yang saya ketahui, bukan keduapuluh PPK nya dan saya sudah tidak mengetahui lagi sejak saat itu sudah saya anggap sudah clear--------------------------------------------------- P : maaf saudara Karim, kalimat tadi anda sudah klarifikasi semuanya, semuanya itu cuma satu orang Doni begitu ?--------------- S : betul begitu karena saya hanya percaya dengan dia--------------------- P : anda yang anda jelaskan ke Rofiqi tentang penerimaan uang itu jelasnya seperti apa pak ?------------------------------------------------------------ S : beliau menyebutkan hal seperti itu, dan saya ... , beliau menanyakan, dan saya sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya memang tidak ada seperti itu--------------------------------------------------- P : saudara saksi, betulkah saudara saksi menyampaikan ke saudara Rofiqi bahwa yang main itu adalah saudara Azis di kabupaten Banjar ?--------------- ------------------------------------------------------- S : saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut, beliau yang menanyakan kepada saya----------------------------------------------------------- P : ya jawaban saudara ...---------------------------------------------------------------- S : beliau tau lebih dulu dan saya bilang saya tidak tahu------------------ P : baik, yang mulia nanti kami izinkan menghadirkan rekaman pembicaraannya saudara saksi dengan Rofiqi untuk memperjelas bahwa apa-apa yang disampaikan tadi ada bagian-bagian yang tidak sesuai dengan rekaman tersebut----------------------------------------- Keterangan : P : Pelapor (Prof. Denny Indrayana, S.H., L.LM, Ph.D)-------------------- S : Saksi Terlapor (Abdul Karim Omar, S.H., M.H)------------------------- Isi rekaman percakapan melalui handphone antara H. MuhammaD Rofiqi, S.H dan Abdul Karim Omar, S.H., M.H : ------- MR : dimana bib? --------------------------------------------------------- AKO : ana di green house harmony masih menggawe (saya di greenhouse harmony masih ada yang dikerjakan) ----------- MR : ohh. harau bujur jar ente bib ae, nang napa, nang operatornya dasar urang astambul tu operatornya lah nang 10 juta semalam itu ------------------------------------------------ (ohh. Ternyata betul apa kata anda bib, yang apa, yang operatornya memang orang astambul itu operatornya yang 10 juta kemarin itu) -- AKO : bah nah, ana ni sahih hadits. Tenang haja ente -------------- (bah nah, saya ini sahih hadits. Anda tenang saja) ---- MR : ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae --------- (ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib) AKO : eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak (iya, Cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak) MR : tapi sebagian besar mau jar ------------------------------------- (tapi katanya sebagian besar mau) ------------------------- AKO : mau, cuman, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian. Ada duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi. Sekalinya kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya pulang ------------ (mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan. Mungkin dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi) ---------------------- MR : jadi ditariknya duit lah ? ----------------------------------------- (jadi uangnya diambil lagi ? ) -------------------------------- AKO : eeh toh -------------------------------------------------------------- (iya begitu) --------------------------------------------------------- MR : jadi, jadi untuk membunuh tikus ni, Prof. Denny nih salah men- DKPP-kan buhan ente lah.tebom, tebom rumahnya, istananya terbakar lalu, padahal kita mencari tikusnya aja - (jadi, jadi untuk membunuh tikus ini, Prof. Denny salah men-DKPP- kan anda dengan teman-teman anda ya. Terkena bom, terkena bom, istananya habis terbakar padahal kita mencari tikusnya saja) ---------- AKO : nah, kaya itu pang. Amun meanui buhan ana, itu luput ngarannya. Tau aja itu nah, Cuma ana ini .... ----------------- (nah, ya seperti itu. Kalau mempermasalahkan saya dan teman- teman KPU Banjar, itu namanya salah. Tau saja begitu, Cuma saya ini ...) -------------------------------- MR : Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya kawan ente jua ----------------------------------------------------- (Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya teman anda juga) --------------------------------- AKO : hiih, kawan ana itu jua inya. Inya nang ke sana ke situ kemari ------ --------------------------------------------------------- (iya, kawan saya itu juga. Dia yang kesana ke situ kemari) MR : nah jadi, operator lapangannya yang di Astambul Tadi ----- AKO : iya damintu to ------------------------------------------------------ (iya, seperti itu) --------------------------------------------------- MR : ya ... ya -------------------------------------------------------------- AKO : tingal. Ente-ente kaitannya kaya apa caranya ---------------- (tinggal bagaimana cara anda-anda sekalian mengaitkan) ------------ MR : oke-oke. Ana bib ae, kena mendatangi ente bib ae ------------ (baiklah. Saya bib, nanti mendatangi anda bib) --------- AKO : bisa bisa, tengah malam lah ? ----------------------------------- (iya bisa, tengah malam ya?) --------------------------------- MR : jangan, subuh kita. Jangan tengah malam, sambil sembahyang kah, iya lo? Pas aja kan? Ente bersorban wan bejubah ana yang mengiringi gasan membawakan tas, kayapa ? -------------------------- ---------------------------------- (jangan, waktu subuh saja. Jangan tengah malam, sambil sembahyang iya kan? Tepat saja kan? Anda bersorban dan mengenakan jubah saya yang mengiringi untuk membawakan tas, bagaimana ? ) ---- AKO : iih, bisa bisa--------------------------------------------------------- (iya, bisa) ----------------------------------------------------------- MR : ayo bib lah. Terimakasih banyak bib lah ----------------------- (baiklah bib, teimakasih banyak ya bib) ------------------- AKO : Waalaikumsalam--------------------------------------------------- Keterangan : MR : H. Muhammad Rofiqi, S.H------------------------------------------------- AKO : Abdul Karim Omar, S.H.,M.H -------------------------------------------- Setelelah mendapatkan fakta-fakta tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan analisis terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok permasalahan yakni sebagai berikut : 1. Tentang Waktu Temuan : Berdasarkan waktu temuan berdasarkan Kronologis dari Form A Laporan Hasil Pengawasan yang kemudian dilakukan Penelusuran berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021. ------------------------ ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 2 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor 004/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/III/2021 Perihal Permohonan arahan dari Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adanya rekaman viral di media WhatsApp yang beredar yang diduga percakapan Ketua DPRD Kab. Banjar (Muhammad Rofiqi) dengan salah satu Anggota KPU Kab.Banjar (Abdul Karim Omar, S.H., M.H). Bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia membacakan Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.-------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno membahas fakta hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 di halaman 330 memuat bukti P- 281. Rekaman Pembicaraan berhubungan dengan percakapan antara Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Gerindra) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) pada tanggal 28 Januari 2021. ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 004/K.Bawaslu KS-02/PM.01.02/III/2021 dengan balasan Surat Nomor 008/PP.01.01/K.KS/03/2021 Perihal tanggapan dan memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar:--------------------------------------------------------------- 1. Agar tetap bersikap profesional dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;----------------------------------------------------------------- 2. Menindaklanjuti informasi awal yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;---------------------------- 3. Melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan progres penanganan informasi dugaan pelanggaran Pemilihan.-------------------------- Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno dan menjadikan Form A Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 24 Maret 2021, menjadi temuan dengan Nomor 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021, yang mana hal ini sudah sebagaimana waktu yang ditentukan di dalam pasal 17 Ayat (1) Huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta walikota dan Wakil Walikota yakni : b) waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat;-------------------- Bahwa setelah dinyatakan sebagai temuan, selanjutnya Bawalsu Kabupaten Banjar melaksanakan proses penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan kepada para pihak selama 3 hari ditambah 2 hari sebagaimana pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta walikota dan Wakil Walikota yakni; 1) Pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti stau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregisttrasi dan dinyatakan diterima. 2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. Bahwa setelah melaksanakan proses penanganan pelanggaran selama 5 hari sebagaimana ketentuan di atas, pada hari Sabtu, 3 April 2021 Bawaslu Kabupaten Banjar melaksanakan rapat pleno proses penanganan pelanggaran terhadap temuan dengan Nomor 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021. 2. Tentang Dugaan Pelanggaran; Bahwa dalam salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB- XIX/2021 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jum’at 19 Maret 2021, di halaman 330 memuat bukti P-281 Rekaman Pembicaraan berhubungan dengan percakapan antara Muhammad Rofiqi S.H (Ketua Tim Kampanye Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02) dan Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) pada tanggal 28 Januari 2021.------------------ Bahwa sikap dan perbuatan pada peristiwa di atas, yang dilakukan oleh saudara Abdul Karim Omar, S.H, M.H diduga mengarah kepada asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu diantaranya yakni sebagai berikut : a. Prinsip Jujur Bahwa menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 2 dan Pasal 3 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, prinsip jujur merupakan asas dan prinsip yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan dan memastikan berjalannya semua tahapan dengan asas “LUBER dan JURDIL”. Hal tersebut juga dijelasakan dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa maksud dari prinsip jujur adalah : “Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. --------------------------------------------------- Selain itu juga dalam pelaksanaan prinsip jujur, penyelenggara pemilihan harus berpedoman pada Pasal 9 Huruf a dan Huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut : -------------------------------- Pasal 9 Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :-------------------------------------------------------------------------------------------- a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. Memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. Bahwa pernyataan Abdul Karim Omar mewakili Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai saksi pada hari Senin, 22 Februari 2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang disiarkan secara tunda melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi melalui link https://www.youtube.com/watch?v=AJrbj-8fHcA . Pada jam ke 05, menit ke 16, dan detik ke 52 hingga jam ke 05, menit ke 19, dan detik ke 52 pada video dalam link tersebut, terjadi tanya jawab antara pemohon dan saksi termohon sebagai berikut : P : saudara saksi, pernah menyampaikan keterangan kepada ketua DPRD Kabupaten Banjar terkait dengan hal ini kan?---- S : ulangi----------------------------------------------------------------------------------- P : terkait dengan adanya uang-uang yang diberikan kepada PPK di Kabupaten Banjar, saudara saksi kan pernah menyampaikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar saudara Rofiqi ?----------- S : beliau menanyakan kepada saya ?--------------------------------------- P : ya, apa jawaban saudara setelah ditanya saudara Rofiqi ?--- S : saya jawab, memang sudah saya klarifikasi dan hasilnya tidak ada----- ------------------------------------------------------- P : bukan, saudara Rofiqi mengatakan ada memang yang menerima uang dan ada mengembalikan menurut keterangan saudara-------------------------- ----------------------------------------------------- S : itu sudah saya lakukan klarifikasi lebih lanjut pak, bahwa memang tidak ada semuanya----------------------------------------------- P : semuanya itu maksudnya? Tadi katanya cuma satu pak? Doni saja ?---- ----------------------------------------------------------------------- S : yang saya ketahui pak, yang saya ketahui, bukan keduapuluh PPK nya dan saya sudah tidak mengetahui lagi sejak saat itu sudah saya anggap sudah clear---------------------- P : maaf saudara Karim, kalimat tadi anda sudah klarifikasi semuanya, semuanya itu cuma satu orang Doni begitu ?------- S : betul begitu karena saya hanya percaya dengan dia------------- P : anda yang anda jelaskan ke Rofiqi tentang penerimaan uang itu jelasnya seperti apa pak ?------------------------------------------------ S : beliau menyebutkan hal seperti itu, dan saya ... , beliau menanyakan, dan saya sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya memang tidak ada seperti itu------------------------------ P : saudara saksi, betulkah saudara saksi menyampaikan ke saudara Rofiqi bahwa yang main itu adalah saudara Azis di kabupaten Banjar ?-------------------------------------------------------------- S : saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut, beliau yang menanyakan kepada saya---------------------------------------------------- P : ya jawaban saudara ...--------------------------------------------------------- S : beliau tau lebih dulu dan saya bilang saya tidak tahu-------- P : baik, yang mulia nanti kami izinkan menghadirkan rekaman pembicaraannya saudara saksi dengan Rofiqi untuk memperjelas bahwa apa-apa yang disampaikan tadi ada bagian-bagian yang tidak sesuai dengan rekaman tersebut Keterangan : P : Pemohon ------------------------------------------------------------------- S : Saksi ----------------------------------------------------------------------- Setelah bersaksi bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pembagian uang kepada PPK di Kabupaten Banjar dalam fakta persidangan muncul rekaman percakapan antara Abdul Karim Omar dan Muhammad Rofiqi. S.H (yang rekaman percakapan tersebut tidak diperdengarkan pada persidangan) akan tetapi viral dan beredar di publik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, yang isinya kurang lebih sebagai berikut;---------------- MR : dimana bib? --------------------------------------------------- AKO : ana di green house harmony masih menggawe (saya di greenhouse harmony masih ada yang dikerjakan) -------- ------------------------------------------ MR : ohh. harau bujur jar ente bib ae, nang napa, nang operatornya dasar urang astambul tu operatornya lah nang 10 juta semalam itu ----------------------------------- (ohh. Ternyata betul apa kata anda bib, yang apa, yang operatornya memang orang astambul itu operatornya yang 10 juta kemarin itu) -------------- AKO : bah nah, ana ni sahih hadits. Tenang haja ente -------- (bah nah, saya ini sahih hadits. Anda tenang saja) MR : ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae --- (ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib) ------------ -------------------------------------------------------- AKO : eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak------- ------------------------------------------------- (iya, Cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak) ----- ------------------------------------------------ MR : tapi sebagian besar mau jar -------------------------------- (tapi katanya sebagian besar mau) -------------------- AKO : mau, cuman, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian. Ada duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi. Sekalinya kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya pulang ----------------------------- (mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan. Mungkin dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi) ---------- MR : jadi ditariknya duit lah ? ----------------------------------- (jadi uangnya diambil lagi ? ) -------------------------- AKO : eeh toh -------------------------------------------------------- (iya begitu) --------------------------------------------------- MR : jadi, jadi untuk membunuh tikus ni, Prof. Denny nih salah men- DKPP-kan buhan ente lah.tebom, tebom rumahnya, istananya terbakar lalu, padahal kita mencari tikusnya aja -------------------- (jadi, jadi untuk membunuh tikus ini, Prof. Denny salah men- DKPP-kan anda dengan teman-teman anda ya. Terkena bom, terkena bom, istananya habis terbakar padahal kita mencari tikusnya saja) ----------------------------------------------------------- AKO : nah, kaya itu pang. Amun meanui buhan ana, itu luput ngarannya. Tau aja itu nah, Cuma ana ini .... ----------- (nah, ya seperti itu. Kalau mempermasalahkan saya dan teman- teman KPU Banjar, itu namanya salah. Tau saja begitu, Cuma saya ini ...) ----------- MR : Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya kawan ente jua --------------------------------- (Cuma kan karena kan Prof. Denny ini mengira pemainnya teman anda juga) --------------------------- AKO : hiih, kawan ana itu jua inya. Inya nang ke sana ke situ kemari -- ------------------------------------------------------- (iya, kawan saya itu juga. Dia yang kesana ke situ kemari) ------- ------------------------------------------------ MR : nah jadi, operator lapangannya yang di Astambul Tadi AKO : iya damintu to ------------------------------------------------ (iya, seperti itu) --------------------------------------------- MR : ya ... ya -------------------------------------------------------- AKO : tingal. Ente-ente kaitannya kaya apa caranya ---------- (tinggal bagaimana cara anda-anda sekalian mengaitkan) --------- ---------------------------------------- MR : oke-oke. Ana bib ae, kena mendatangi ente bib ae ------ (baiklah. Saya bib, nanti mendatangi anda bib) --- AKO : bisa bisa, tengah malam lah ? ----------------------------- (iya bisa, tengah malam ya?) --------------------------- MR : jangan, subuh kita. Jangan tengah malam, sambil sembahyang kah, iya lo? Pas aja kan? Ente bersorban wan bejubah ana yang mengiringi gasan membawakan tas, kayapa ? ----------------------- -------------------------- (jangan, waktu subuh saja. Jangan tengah malam, sambil sembahyang iya kan? Tepat saja kan? Anda bersorban dan mengenakan jubah saya yang mengiringi untuk membawakan tas, bagaimana ? ) -------------------------------------------------------- AKO : iih, bisa bisa--------------------------------------------------- (iya, bisa) ----------------------------------------------------- MR : ayo bib lah. Terimakasih banyak bib lah ----------------- (baiklah bib, teimakasih banyak ya bib) ------------- AKO : Waalaikumsalam--------------------------------------------- Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan penelitian, menyimak rekaman video lengkapnya persidangan di Mahkamah Konstitusi dan rekaman percakapan Abdul Karim Omar dan Muhammad Rofiqi, S.H, melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dan pengkajian hukum, terdapat beberapa keterangan yang kontradiktif yang disampaikan oleh Abdul Karim Omar yang menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait pembagian uang kepada PPK di Kabupaten Banjar, padahal dari isi rekaman percakapan Abdul Karim Omar dan Muhammad Rofiqi, S.H, yang bersangkutan sebenarnya mengetahui terkait pembagian uang kepada PPK di Kabupaten Banjar, apalagi percakapan tersebut dilakukan yang bersangkutan sebelum pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi. Semestinya sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU Banjar), Abdul Karim Omar berperilaku dan bersikap mengedepankan prinsip kejujuran dalam menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan sebagai seseorang yang mengemban jabatan publik, yang bersangkutan juga harus memahami dan berprilaku dengan menyesuaikan etika dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu untuk tegakknya demokrasi. Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, dalam bukunya yang berjudul “DKPP RI Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Yang Bermartabat” Demokrasi sangat dibutuhkan dan dicari walau dengan harga sangat mahal sekalipun, karena demokrasi itu sesuai dengan nilai-nilai etik dalam hukum yang dijunjung tinggi. Untuk menjamin adanya suatu Pemilu (demokrasi) bermartabat, UU Pemilu telah menyediakan sistem prinsip dan kaidah hukum yang dipastikan harus mengandung nilai-nilai etik positif yang dijunjung tinggi, termasuk oleh Penyelenggara Pemilu. b. Prinsip Mandiri Bahwa menurut ketentuan Pasal 3 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, prinsip mandiri merupakan asas dan prinsip yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di semua tingkatan dalam melaksanakan dan memastikan berjalannya semua tahapan dengan asas “LUBER dan JURDIL”. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun yang dimaksud mandiri adalah: “Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”. Dalam pelaksanaan prinsip mandiri pula, penyelenggara pemilihan harus berpedoman pada Pasal 8 Huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih. Bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Abdul Karim Omar sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar melalui percakapan kepada Muhammad Rofiqi, S.H yang notabane adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banjar sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor : 05-0144/Kpts/DPP - GERINDRA/2018 Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2018, selain Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi, S.H juga sebagai Ketua Tim Kampanye Kabupaten Banjar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M, Ph.D – Drs. H. Difriadi, sebagaimana Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prof. H. Denny Indrayana, S.H.,LL.M, Ph.D – Drs. H. Difriadi Kabupaten Banjar tertanggal 1 September 2020. Bahwa komunikasi melalui telfon seluler yang dilakukan Abdul Karim Omar dengan salah satu Ketua Tim Kampanye Calon Gubernur di atas, terkait dugaan pembagian uang kepada jajaran adhoc di Kecamatan serta keterlibatan salah satu anggota KPU Banjar lainnya, merupakan suatu bentuk sikap partisan kepada salah satu calon peserta, apalagi informasi yang disampaikan terkait informasi lembaga sendiri, yang semestinya informasi tersebut perlu dicek terlebih dahulu kebenarannya, dan tidak perlu disampaikan kepada pihak luar mengingat informasi tersebut sangat berpengaruh terhadap pandangan masyarakat terkait independensi, netralitas dan integritas penyelenggara pemilu. Selain itu berdasarkan hasil dari keterangan bukti klarifikasi, atas nama Jurkani, dan Rofiqi, memang benar itu rekaman percakapan antara Abdul Karim Omar dengan Rofiqi, serta adanya pengakuan dari Abdul Karim Omar memang benar bahwa itu adalah suara yang bersangkutan. Dengan adanya pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa perilaku yang bersangkutan tersebut sangat menciderai tatanan demokrasi. Sebagai penyelenggara, semestinya yang bersangkutan harus menjujung tinggi asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilihan umum. 1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak serta pengakuan Abdul Karim Omar yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Banjar memang benar telah terjadi percakapan antara Abdul Karim Omar (Anggota KPU Kabupaten Banjar) dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Kampanye Kampanye Kabupaten Banjar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prof. H. Denny Indayana, S.H.,LL.M, Ph.D – Drs. H. Defriadi, pada tanggal 28 Januari 2021) dan sesuai dengan video rekaman yang beredar di media WhatsApp dan Media Online https://apahabar.com/2021/03/beredar- transkrip-ppk-banjar-terima-rp10-juta-kordiv-bawaslu-terkejut/ ; 2. Bahwa pernyataan Abdul Karim Omar sebagaimana sebagaimana angka 1 di atas tidak berkesesuaian sebagaimana kesaksian yang bersangkutan pada Sidang Perkara No. 124/PHP.GUB-XIX/2021, Senin 22 Februari 2021 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; 3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Abdul Karim Omar di duga telah melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dalam hal integritas penyelenggara pemilu yakni jujur dan mandiri sebagaimana ketentuan pasal 6 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada Hari Senin 23 Agustus 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan Saksi yang kemudian disiarkan secara langsung pada kanal Facebook DKPP RI dengan link https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/445803689874590/ , maka perkenankanlah dengan ini PARA PENGADU menyampaikan fakta persidangan yang terungkap diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa pihak Teradu telah salah menyatakan posisi yang bersangkutan pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Februari 2021 adalah sebagai pemberi keterangan, padahal pada faktanya yang Teradu berposisi sebagai Saksi Termohon sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PHP.GUB-XIX/2021 pada halaman 470 sampai dengan halaman 471, dinyatakan teradu sebagai salah satu saksi dari 5 orang saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, dengan pernyataan Teradu sebagai seorang pemberi keterangan, menegaskan bahwa Teradu sangat tidak memahami posisi Teradu apalagi teradu memegang jabatan sebagai Koordinator Divisi Hukum di KPU Kabupaten Banjar; 2. Bahwa Teradu mengakui suara yang ada di dalam rekaman percakapan dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua DPRD Kabupaten Banjar) adalah suara Teradu. Ini membuktikan bahwa alat bukti (Bukti P.9) yang telah disampaikan dalam proses penanganan pelanggaran in casu Temuan Nomor 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021 memiliki nilai pembuktian yang kuat; 3. Bahwa teradu mengakui pernah bertemu dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua DPRD Kabupaten Banjar), Teradu sendiri yang berkunjung ke kantor DPRD Kabupaten Banjar, tanpa didampingi oleh pihak terkait (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar) maupun staf KPU Kabupaten Banjar. Dengan adanya pertemuan tersebut, dan telah diakui oleh Teradu, hal ini menegaskan kembali bahwa Teradu lagi-lagi tidak melaksanakan prinsip Mandiri sebagai penyelenggara pemilu. Pertemuan Teradu merupakan suatu bentuk sikap partisan kepada salah satu calon peserta, apalagi tidak diketahui oleh pihak terkait (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar), semestinya Teradu sebagai penyelenggara pemilu yang memegang jabatan publik berhati-hati dalam bersikap berkenaan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Teradu, dalam menjaga pandangan masyarakat terkait independensi, netralitas dan integritas penyelenggara pemilu; 4. Bahwa Teradu menyatakan apa yang disampaikan di dalam isi percakapan dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua DPRD Kabupaten Banjar) adalah asumsi belaka, padahal pada faktanya dalam rekaman percakapan yang diputar pada sidang DKPP pada tanggal 23 Agustus 2021, Teradu meyakinkan kepada Muhammad Rofiqi, S.H bahwa informasi yang disampaikan Teradu adalah benar yang dibuktikan dengan kalimat “eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak (iya, Cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak)”. Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Teradu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan apa yang disampaikan oleh Teradu pada sidang DKPP adalah merupakan sesuatu yang bertolak belakang dimana di satu sisi Teradu menyangkal adanya PPK yang menerima sejumlah uang dan di satu sisi Teradu menyampaikan bahwa adanya PPK yang menerima sejumlah uang hanyalah asumsi Teradu semata. Semestinya sebagai penyelenggara pemilu (Anggota KPU Banjar), Teradu berperilaku dan bersikap mengedepankan prinsip kejujuran dalam menyampaikan jawabannya di hadapan majelis DKPP dan sebagai seseorang yang mengemban jabatan publik, yang bersangkutan juga harus memahami dan berperilaku dengan menyesuaikan etika dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu untuk tegakknya demokrasi. Menurut Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si, dalam bukunya yang berjudul “DKPP RI Penegak Etik Penyelenggara Pemilu Yang Bermartabat” Demokrasi sangat dibutuhkan dan dicari walau dengan harga sangat mahal sekalipun, karena demokrasi itu sesuai dengan nilai-nilai etik dalam hukum yang dijunjung tinggi. Untuk menjamin adanya suatu Pemilu (demokrasi) bermartabat, Undang-Undang Pemilu telah menyediakan sistem prinsip dan kaidah hukum yang dipastikan harus mengandung nilai-nilai etik positif yang dijunjung tinggi, termasuk oleh Penyelenggara Pemilu yakni salah satunya adalah memegang teguh nilai-nilai kejujuran; 5. Bahwa Teradu tidak bercerita kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya berkenaan dengan komunikasi dan pertemuan Teradu dengan Muhammad Rofiqi, S.H (Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02/Ketua DPRD Kabupaten Banjar) di kantor DPRD Kabupaten Banjar. Bahwa dengan tindakan Teradu yang tidak terbuka (tidak transparan) kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya, Teradu telah melanggar prinsip Terbuka penyelenggara pemilihan sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 3 Huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 6. Bahwa pada fakta persidangan, Teradu tetap tidak menyadari bahwa pertemuan Teradu dengan M. Rofiqi, S.H telah mengabaikan prinsip Mandiri penyelenggara pemilihan sebagaimana pertanyaan yang Mulia Majelis DKPP Didik Supriyanto, S.IP.,M.IP [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan apa yang Para Pengadu uraikan di atas, dengan ini Pengadu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Menolak jawaban Teradu untuk seluruhnya 2. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 3. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar. Atau apabila Majelis Pemeriksa Memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex auquo et bono). [2.4] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB- XIX/2021 tertanggal 19 Maret 2021;------------------------------- Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Banjar kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 004/K.Bawaslu KS- 02/PM.01.02/III/2021, bertanggal 2 Maret 2021; --------------- Bukti P-3 : Berita Acara rapat pleno informasi awal pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021; ----------------------- Bukti P-4 : Surat Tugas Nomor: 001/ST/K.KS-02/PM.01.02/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021; - Bukti P-5 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tertanggal 24 Maret 2021; -------------------- Bukti P-6 : Surat balasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Bawaslu Kabupaten Banjar Nomor 008/PP.01.01/K.KS/03/2021, bertanggal 24 Maret 2021; ---- Bukti P-7 : Salinan SK DPP Partai Gerindra Nomor: 05-0144/Kpts/DPP- GERINDRA/2018 tertanggal 30 Mei 2018; ------------------------ Bukti P-8 : Surat Keputusan Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Prof. H. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D 0 Drs. H. Difriadi Kabupaten Banjar tertanggal 1 September 2020; Bukti P-9 : Video rekaman percakapan yang beredar di media WhatsApp tertanggal 27 Februari 2021; ------------ Bukti P-10 : Teks percakapan Video rekaman percakapan yang beredar di media WhatsApp tertanggal 27 Februari 2021; ------------------ Bukti P-11 : Video sidang Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 124/PHP.GUB- XIX/2021 tertanggal 22 Februari 2021; --------- Bukti P-12 : Pemberitaan Media Online https://apahabar.com/2021/03/beredar-transkrip-ppk-banjar- terima-rp10-juta-kordiv-bawaslu-terkejut/ tertanggal 1 Maret 2021;--------- Bukti P-13 : Berita Acara Pleno pembahasan tindak lanjut hasil penelusuran informasi awal pasca putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 29 Maret 2021;-- Bukti P-14 : Formulir Model A.2 Temuan Nomor : 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021 29 Maret 2021; - Bukti P-15 : Formulir Model A.8 Keterangan dibawah sumpah janji atas nama Muhammad Rofiqi,S.H tertanggal 2 April 2021; --------- Bukti P-16 : Formulir Model A.10 Berita acara klarifikasi atas nama Muhammad Rofiqi,S.H tertanggal 2 April 2021;------------------ Bukti P-17 : Formulir Model A.8 Keterangan dibawah sumpah janji atas nama Jurkani tertanggal 2 April 2021; -- Bukti P-18 : Formulir Model A.10 Berita acara klarifikasi atas nama Jurkani tertanggal 2 April 2021;--------------- Bukti P-19 : Formulir Model A.8 Keterangan dibawah sumpah janji atas nama Abdul Karim Omar tertanggal 2 April 2021; -------------- Bukti P-20 : Formulir Model A.10 Berita acara klarifikasi atas nama Abdul Karim Omar tertanggal 2 April 2021; - Bukti P-21 : Formulir Model A.11 Kajian Temuan Nomor 06/TM/PG/Kab/22.04/III/2021 tertanggal 3 April 2021. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bertindak untuk dan atas nama sebagai Teradu dalam pengaduan nomor: 133-P/L- DKPP/V/2021 yang diadukan oleh Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairul Falah selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Perkara Nomor:140-PKE-DKPP/V/2021, sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil aduan sebagaimana termuat dalam pengaduan dan/atau laporan pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa kronologis teradu terhadap pengaduan yang diajukan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada saat Teradu menerima komunikasi telepon tersebut Teradu sedang berada di Jakarta untuk menyiapkan Sidang PHPU Bupati Kab. Banjar; b. Bahwa pada saat komunikasi tersebut memang tidak ada yang terjadi dugaan yang di maksud dan dalam hal ini Teradu tidak menganggap komunikasi itu serius, di karenakan dugaan tersebut tidak terjadi; c. Bahwa pada saat setelah berkomunikasi tidak ada sama sekali pertemuan seperti pada akhir percakapan tersebut, yang menyatakan bertemu pada saat Sholat subuh di Mesjid; d. Bahwa setelah selesai dari tugas di Jakarta Teradu mengkonfirmasi terakit dugaan tersebut, dan setelah di konfirmasi kembali kepada PPK bahwa hal itu tidak pernah terjadi; e. Bahwa rentang waktu antara Sidang PHPU Gubenur Kalsel dengan komunikasi Teradu dengan saudara Rofiqi kurang lebih 1 bulan, yang mana rentang waktu tersebut memberikan banyak waktu untuk teradu mengkonfirmasi kepada PPK jajarannya tentang isu terkait. f. Bahwa status Teradu dalam sidang MK bukan sebagai Saksi, melainkan Pemberi Keterangan; g. Bahwa berbeda antara Pemberi Keterangan dengan Saksi, karena Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri (menurut Pasal 1 Butir 26 KUHAP), sedangkan pemberi keterangan adalah seseorang yang mendapatkan informasi, kabar, atau berita yang di dapatkan secara tidak langsung; h. Bahwa pada saat persidangan rekaman itu tidak dengarkan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi; i. Bahwa Hakim Majlis Mahkamah Konstitusi meyakini apa yang telah di ucapkan oleh Teradu pada saaat Persidangan Mahakamah Konstisusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 ; 3. Bahwa bantahan terhadap aduan Pengadu terhadap teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa bantahan Teradu terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Teradu diduga bersikap tidak jujur dan mandiri adalah sebagai berikut:  Bahwa apa yang terjadi dalam persidangan MK tanggal 22 Februari 2021 adalah saya menyampaikan di hadapan Majlis Hakim di bawah sumpah, sehingga apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya;  Mengenai yang menjadi pokok aduan Pengadu tentang ketidak sesuaian antara peristiwa di persidangan dengan rekaman yang bersumber dari media social, Teradu tidak dapat menerima karena rekaman yang beredar di media sosial belum tentu fakta yang sesungguhnya sedangkan peristiwa dalam peristiwa di MK adalah yang sesungguhnya;  Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, yang merupakan putusan yang final dan mengikat;  Teradu juga keberatan dan merasa aneh kepada Pengadu mengapa Pengadu menguji/menanding peristiwa MK dengan rekaman yang beredar di media sosial yang belum tentu kebenarannya setelah putusan MK ke DKPP?  Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali; b. Bahwa bantahan Teradu mengenai pokok pengaduan Pengadu telah diduga bersikap partisan adalah tidak benar karena apa yang ada dalam rekaman telepon tersebut hanyalah percakapan biasa dan hal yang dibicarakan itu memang betul tidak terjadi sama sekali dan juga Teradu bersikap pasif dan netral karena dalam hal ini yang menghubungi adalah saudara Rofiqi; c. Bahwa apa yang di lakukan oleh Bawaslu Banjar mengenai pengaduan kode etik ini telah di lakukan KPU Prov Kalsel, bahwa apa yang di lakukan pengadu sama dengan yang di lakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Teradu pada saat klarifikasi di Bawaslu Banjar teradu telah menyampaikan bahwa mengenai apa yang terjadi pada Teradu telah di lakukan Klarifikasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan; d. Bahwa rekaman tersebut menurut Teradu patut di pertanyakan apakah betul dan sah secara hukum rekaman percakapan pribadi tersebut, pada KUHAP Pasal 83 ayat (1-4) mengatur pembatasan kewenangan penyidik untuk menyadap. Dalam pasal tersebut disebutkan, penyadapan dapat dilakukan sepanjang mendapat izin dari pihak pengadilan. sebab UU No. 36/1999, secara tegas melarang penyadapan informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (Pasal 40). Ketentuan pidana atas tindakan penyadapan adalah 15 (lima belas) tahun penjara. Hal ini tegas, dapat kita temui pada Pasal 56 UU No.36/1999, disebutkan bahwa: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Terhadap perbuatan ini, ancaman pidananya pun beragam, mulai dari paling lama 6 (enam) tahun sampai dengan 8 (delapan) tahun penjara. Ketentuannya dapat kita jumpai pada Pasal 46 UU No.11/2008 Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU No.19/2016, disebutkan bahwa Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. e. Bahwa tidak bisa sebuah asumsi dianggap benar tanpa melakukan kroscek kelapangan, sedangkan dalam fakta yang terjadi setelah di lakukan konfirmasi dilapangan memang tidak di temukan; f. Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali. g. Bahwa Bawaslu Banjar pun mengakui hal tersebut tidak diketahui oleh mereka sesuai dengan komentar Bawaslu Banjar di https://koranbanjar.net/bawaslu-banjar-akui-penggelembungan-suara- tak-terbaca/ Adapun kutipannya sebagai berikut “Ditegaskan, saat proses Pilkada berlangsung, pihaknya sudah melakukan pengawasan sangat ketat. “Kita sudah melakukan pengawasan ketat, baik di tingkat TPS, rekap kecamatan sampai rekap kabupaten. Ketika KPU melakukan rekap dengan menggunakan Si Rekap, kita juga merekap dan punya Si Waslu. Hasil rekap kita sanding dengan jajaran kecamatan, bahkan direkap secara manual, tidak ada sama sekali temuan penggelembungan. Begitu pula saat proses oleh PPS, tidak ada yang menyampaikan penggelembungan,” jelasnya.” [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian fakta-fakta serta jawaban yang diajukan di atas, Teradu memohon kepada Majelis Hakim DKPP agar menolak seluruh aduan dari Pengadu atau keputusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti T-1, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat KPU Prov Kalimantan Selatan Nomor : 81/PY.02.1- SD/63/Prov/II/2021, perihal klarifikasi, 26 Februari 2021. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa salinan hasil klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banjar yang dilakukan kepada Teradu, Pihak Terkait tidak pernah mengetahui dan bahkan tidak pernah menerimanya; 2. Bahwa berkenaan dengan rekaman yang beredar di media sosial dan kemudian dijadikan bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pihak Terkait melihat bahwa wajar apabila Pak Abdul Karim Omar menyatakan berbeda, karena rekaman pak Abdul Karim Omar merupakan asumsi pribadi/pendapat pribadi. Sedangkan pada sidang Mahkamah Konstitusi adalah fakta, sehingga pak Abdul Karim Omar menyampaikan tidak bisa menyelai fakta karena sedang melakukan klarifikasi; 3. Mestinya Bawaslu Kabupaten Banjar tidak hanya melakukan klarifikasi terhadap Pak Abdul Karim dan juga pak Muhammad Rofiqi, tapi juga dilakukan kepada Pengawas Kecamatan bahkan Pengawas Desa yang berada di wilayah Kecamatan tersebut, sehingga terang benderang hasilnya; 4. Bahwa Pak Abdul Muthalib menyatakan tidak pernah mendengar dan mengetahui Pak Abdul karim Omar pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Pak Muhammad Rofiqi. Pakb Abdul Mutalib juga menambahkan tidak pernah mendengar terkait issue PPK yang menerima uang; 5. Bahwa Ibu Muslihah menyampaikan tidak pernah mendengar adanya PPK yang menerima uang; 6. Bahwa Pak Muhammad Zain juga menyampaikan tidak pernah mendengar adanya PPK yang menerima uang.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga bersikap tidak jujur dan mandiri melakukan percakapan dengan Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kab. Banjar/Ketua tim kampanye Kab. Banjar dari Paslon Gubernur No. urut 2), dan memberi keterangan yang berbeda dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi Nomor : 124/PHP.GUB- XIX/2020. Isi rekaman percakapan tersebut antara lain memuat pernyataan Teradu bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang, namun pada sidang pemeriksaan PHP di Mahkamah Konstitusi, Teradu menyatakan tidak mengetahui pembagian uang tersebut kepada PPK. Selain itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa rekaman percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Kab. Banjar) mencermikan sikap pemihakan kepada salah satu peserta pemilihan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Bahwa menurut Teradu komunikasi dengan Muhammad Rofiqi dianggap tidak serius, sebab faktanya tidak terjadi. Setelah berkomunikasi, Teradu menegaskan tidak melakukan pertemuan pada waktu sholat subuh di masjid sebagaimana pada akhir percakapan rekaman dirinya dengan Muhammad Rofiqi. Selanjutnya, rentang waktu pemeriksaan sidang PHP Gubernur Kalsel dan komunikasi Teradu dengan Muhammad Rofiqi berjarak kurun waktu sebulan sehingga Teradu memiliki waktu melakukan konfirmasi kepada PPK dan jajarannya. Setelah terkonfirmasi oleh Teradu, PPK menyampaikan tidak pernah menerima uang bahkan hal tersebut tidak pernah terjadi. Teradu menegaskan bahwa rekaman yang beredar di media sosial bukan merupakan fakta yang sesungguhnya dibandingkang dengan penyampaian Teradu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 Februari 2021. Menurutnya, penyampaiannya di Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kebenaran karena disumpah di hadapan Majelis Hakim, Teradu juga menambahkan, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dirinya sebagai Pemberi Keterangan bukan sebagai saksi. Selanjutnya, Teradu kembali menekankan rekaman telepon percakapan dirinya dengan Muhammad Rofiqi adalah percakapan biasa bahkan Teradu bersikap pasif serta netral. Hal tersebut juga disampaikan oleh Teradu pada saat diklarifikasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak serta alat bukti, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dilaksanakan pada 22 Februari 2021. Pada sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, Teradu dihadirkan sebagai saksi oleh Termohon (KPU Provinsi Kalimantan Selatan). Berdasarkan alat Bukti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 (Bukti P-1), Teradu menyatakan tidak mengetahui peristiwa pemberian uang kepada PPK. Sementara pada tanggal yang sama, beredar di media online dan whatsapp rekaman suara percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi sebagai Ketua DPRD Kab. Banjar sekaligus Ketua tim kampanye Paslon Gubernur No. urut 2. Rekaman suara percakapan antara Teradu dengan Muhammad Rofiqi substansinya memperbincangkan hal-hal sebagai berikut: Muhammad Rofiqi : “ohh, jadi itu nang membagi jar ke semua PPK bib ae (ohh, jadi itu yang membagi katanya kesemua PPK bib)” Teradu : “eeh, cuman ada PPK yang..., banyak jua PPK yang menolak (iya, Cuma ada PPK yang..., banyak juga PPK yang menolak), Mummad Rofiqi : “tapi sebagian besar mau jar”, Teradu : “mau, cuman, ya lo ada ada nang maambil nih, ini kan gawian. Ada duit jar kacak ae dulu ya kalo, tapi nya kada menggawi. Sekalinya kira kawa gasan berelaan. Kada kawa ditariknya pulang (mau, cuma, ya ada yang mengambil nih, ini kan pekerjaan. Ada duit ya diambil saja dulu ya kan, namun tidak dikerjakan. Mungkin dikira bisa diikhlaskan. Tidak bisa diambil lagi)”. Terhadap fakta sidang pemeriksaan DKPP, Teradu membenarkan bahwa rekaman suara itu adalah dirinya dengan Muhammad Rofiqi, meskipun Teradu menekankan bahwa percakapannya hanyalah percakapan biasa dan kejadian pembagian uang kepada PPK tidak pernah terjadi. Percakapan yang terekam serta pernyataan Teradu sebagai saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai satu rangkaian pesan yang saling berhubungan. Rekaman video persidangan Mahkamah Konstitusi yang diajukan sebagai alat bukti oleh Pengadu telah diputar dan dikonfirmasi kepada para pihak dalam persidangan DKPP. Nampak dalam gambar, Teradu sedang menanggapi pertanyaan Sdr. Denny Indrayana dengan menyatakan bahwa tidak mengenal dan tidak mengetahui soal pemberian uang kepada PPK. Berkenaan dengan rekaman percakapan Teradu dengan Muhammad Rofiqi, terungkap fakta bahwa percakapan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2021. Teradu menerangkan Muhammad Rofiqi menghubungi Teradu melalui sambungan telepon. Hasil percakapan keduanya tidak ditindaklanjuti dengan rencana pertemuan waktu subuh sebagaimana dalam akhir rekaman percakapan. Namun dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan pernah bertemu dengan Muhammad Rofiqi di kantor DPRD Kabupaten Banjar, pertemuan keduanya dilakukan sebelum tanggal 28 Januari 2021. Menurut Teradu pertemuan tersebut terjadi hanya sekali. Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya dalam sidang pemeriksaan menyatakan tidak pernah mendengar dan mengetahui tentang percakapan telepon antara Teradu dengan Muhammad Rofiqi termasuk isu pembagian uang kepada PPK. Selain tentang percakapan tersebut, Pihak Terkait juga tidak mengetahui pertemuan antara keduanya di kantor DPRD Kabupaten Banjar. Keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Banjar bersesuaian dengan pengakuan Teradu bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya informasi dugaan penerimaan uang oleh PPK serta kedatangannya ke kantor DPRD. Teradu juga menyatakan karena informasi pembagian uang kepada PPK belum tentu nyata, khawatir menjadi fitnah Teradu kemudian memutuskan untuk bertindak sendiri melakukan klarifikasi kepada beberapa orang PPK secara informal dan menyimpulkan pemberian uang kepada PPK tidak terjadi. Menimbang uraian fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat Teradu terbukti melakukan pertemuan dengan Muhammad Rofiqi yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Banjar sekaligus Ketua tim kampanye Kab. Banjar Paslon Gubernur No. urut 2, sebelum 28 Januari 2021. Terungkap fakta pertemuan keduanya diawali adanya percakapan antara Teradu dengan Muhammad Rofiqi melalui sambungan telepon. Pertemuan tersebut dilakukan Teradu tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya. Setelah melakukan pertemuan di Kantor DPRD Kab. Banjar, Teradu berkomunikasi kembali dengan Muhammad Rofiqi sebagaimana percakapan keduanya terekam hingga viral di media sosial. Fakta percakapan tersebut menunjukan bahwa Teradu bersikap tidak netral sebagaimana alat bukti rekaman suara. Rekaman percakapan yang viral tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu. Sikap dan tindakan Teradu bertemu kembali dengan Muhammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya menunjukkan adanya niat untuk memihak kepada peserta pemilihan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu terbukti tidak menyampaikan kepada koleganya terkait komunikasi dan pertemuannya dengan Muhammad Rofiqi bahkan melakukan klarifikasi secara sepihak kepada PPK tanpa melibatkan Anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya. Seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar harus bersikap netral, mandiri, sebaliknya sikap dan tindakan Teradu justru mencerminkan adanya pemihakan kepada peserta Pemilihan. Tindakan Teradu tidak saja secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Karim Omar selaku Anggota KPU Kabupaten Banjar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra