Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 82 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Gunungsitoli
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 23 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2 (dua) atas nama Sitahan Gea dari Partai Golkar telah meninggal dunia, sehingga terjadi mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada BAB IX Pemberhentian Antarwaktu, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2 (dua) atas nama Sitahan Gea telah meninggal dunia, sehingga mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada BAB IX Pemberhentian Antarwaktu, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian. Dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a jo Pasal 100 huruf b, Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 109 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) menjelaskan pemenuhan persyaratan sebagai bakal Calon DPRD Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan kelengkapan administrasi sesuai undang-undang mengenai Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 99 ayat (1); Pasal 100; Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 109; Pasal 113 ayat (3); Pasal 22 ayat (3); Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Novrianus Gea selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Teradu II Juliman Berkat Harefa, Teradu III Happy Suryani Harefa, Teradu IV Fajarman Zalukhu, dan Teradu V Darni Saleh Baeha selaku Anggota KPU Kota Gunungsitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 82-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 076-P/L-DKPP/IV/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama Adisama Harefa: Pekerjaan/Lembaga Wiraswasta : Alamat : Desa Sihareo I Tabaloho, Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Firman Novrianus Gea Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Juliman Berkat Harefa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Happy Suryani Harefa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Nama : Fajarman Zalukhu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Darni Saleh Baeha Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli Alamat : Jl. Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai----------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2 (dua) atas nama Sitahan Gea dari Partai Golkar telah meninggal dunia, sehingga terjadi mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada BAB IX Pemberhentian Antarwaktu, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian. Sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a jo pasal 100 huruf b, pasal 104 ayat (1) jo pasal 109 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) menjelaskan dengan jelas pemenuhan persyaratan sebagai bakal Calon DPRD pengganti antarwaktu dibuktikan dengan kelengkapan administrasi sesuai Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Periode 2014-2019, Pengadu sebagai Anggota DPC Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Nomor Urut 5 (lima). Berdasarkan hasil Pleno KPU Kota Gunungsitoli pada Penetapan Perolehan Suara Pemilu Periode 2014-2019, Partai Golkar Dapil 2 (dua) Gunungsitoli, Pengadu meraih suara terbanyak ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 1.154Suara. Urutan pertama atas nama Marthinus Lase, SH dengan Perorehan Suara 1.594 Suara dan urutan Kedua Atas nama Sitahan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Gea dengan perorehan suara 1.577 Suara. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 32/Kpts/KPU-K.GST- 002.680675/2014 tanggal 13 Mei 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 47/Kpts/KPU- K.GST-002.680675/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2014-2019; 3. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2019 Pimpinan DPD Partai Golkar menyampaikan Surat Nomor: B-448/GK-SU/II/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli; 4. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2019 Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli meyampaikan Surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli; 5. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Pengadu menyurati KPU Kota Gunungsitoli perihal Permohonan sebagai Calon Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; 6. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli Mengundang Pengadu, Hari/Tanggal: Sabtu/ 9 Maret 2019, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, dengan Surat Nomor: 132/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III2019, Perihal Klarifikasi Terkait Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 7. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap DPD Partai Golkar Terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019; 8. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019; 9. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa (Pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli; 10. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum 2014; 11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Pengadu menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Perihal Permintaan Tindaklanjut surat tanggal 8 Maret 2019 sebagaimana di tuangkan pada butir e surat gugatan; 12. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Pengadu menyurati Gubernur Sumatera Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, perihal Permohonan Penundaan Pergantian AntarWaktu (PAW) pada Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 13. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Surat Nomor 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019, perihal Pemberitahuan tentang Tindaklanjut Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Kepada Pengadu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Pengadu mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli, perihal Permintaan Penjelasan dan Dokumen Hasil Proses Calon Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 15. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli, mengeluarkan Surat Nomor: 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019, Perihal Tindaklanjut Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 16. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, Nomor : 167/PL.01.5.SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli; 17. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019, pengadu Menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Perihal Permintaan Hasil Proses Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; 18. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyurati Walikota Gunungsitoli perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; 19. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019, Walikota Gunungsitoli mengirimkan Surat kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Nomor: 170/2633/HK/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 20. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyurati Walikota Gunungsitoli, Nomor: 170/339/DPRD/III/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; 21. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Nomor: 170/344/DPRD/III/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 22. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019, Pengadu menyurati Gubernur Sumatera Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli perihal Permohonan Ke 2 (dua) Penundaan Pergantian AntarWaktu (PAW) pada Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari DPD Partai DPD Partai Golkar Gunungsitoli an. Imanuel Hura, BA; 23. Bahwa pada tanggal 1 April 2019, Pengadu menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli perihal Permintaan Dokumen Hasil Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; 24. Bahwa dalam rentang waktu antara tahun 2016 hingga Tahun 2019, Pengadu telah terpilih sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan adalah sebuah jabatan yang dipilih langsung oleh Masyarakat, sehingga pada saat Pengadu menjadi calon Kepala Desa, wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, KPU Gunungsitoli telah mengkalarifikasi Pengadu sesuai dengan pada Lampiran Berita Acara Nomor: 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019. Bahwa sesuai dengan pengakuan Pengadu, bahwa dirinya: a. Benar masih menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2016-2022; b. Yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari Kepengurusan dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; c. Yang bersangkutan belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2b) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, Adisama Harefa (pengadu) tidak bersedia membuat pernyataan tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Akan tetapi dalam hasil klarifikasi pada lampiran berita acara KPU Kota Gunungsitoli tersebut, sama sekali tidak membuka ruang atau pilihan lain sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota YANG TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pasal tersebut menyebutkan“Dalam hal Calon Pergantian Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memilih untuk menjadi Calon Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan: a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. Tanda Terima dari Pejabat yang berwenang atas berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 25. Bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Pengadu, KPU Kota Gunungsitoli telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya pada pasal 5 ayat (1) Huruf e yaitu prinsip Penyelenggara Pemilu joPasal Pasal 6 ayat (2) Huruf c yaitu adil maknanya dalam penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, akan tetapi KPU Kota Gunungsitoli tidak menimbang dan melalaikan hak dan kewajiban pengadu sebagai anggota/kader Partai Golkar yang meraih suara terbanyak ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 1.154Suara, untuk memperjuangkan hak konstituen Pengadu sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengadu kepada konstituen atau masyarakat yang telah memilih pengadu sebagai calon DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Selanjutnya Pasal 6 ayat (3) huruf fyaitu Profesional maknanya dalam penyelengara Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan yang luas, akan tetapi KPU Kota Gunungsitoli tidak Profesional dalam penyelengara Pemilu dibuktikan pada Lampiran Berita Acara Nomor: 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa (pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, ditandatangani oleh KPU Kota Gunungsitoli, KPU Kota Gunungsitoli telah Mengetahui secara jelas bahwa pengadu telah menjabat Kepala Desa Siahreo I Tabaloho namun pada isi berita acara tesebut KPU Kota Gunungsitoli seakan menjastifikasi pengadu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Desa, tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- udangan lainnya yang mengatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kab/Kota. Begitu juga dengan huruf g, h dan iserta Pasal 17 huruf (a) dan (b); 26. Bahwa KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum 2014, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, telah jelas melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, akan tetapi KPU Kota Gunungsitoli pada Berita Acara tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada berita acara tersebut Hak dan Kewajiban Pengadu yang seharusnya bisa di penuhi oleh Pengadu sesuai dengan peraturan PKPU nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21 ayat (2) TIDAK dijalan oleh KPU sebagai Penyelenggara sehingga KPU Kota Gunungsitoli telah JELAS DAN TERBUKTI MENGINDAHKAN DAN/ATAU MELANGGAR PERATURANNYA SENDIRI sehingga telah melanggar Kode Etik sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 huruf a, b, c, dan d yaitu dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraaan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraaan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-udangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. 27. Bahwa demi menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu dan menjaga kepercayaan masyarakat Kota Gunungsitoli terhadap Penyelenggara Pemilu, pengadu berharap kepada Majelis Persidangan DKPP, bahwa apabila terbukti secara sah dan meyakinkan terdapatnya pelanggaran kode etik pada pengaduan dimaksud maka mohon penjatuhan sanksi masing-masing sesuai dengan pasal 22 ayat (3) huruf a dan b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP atau apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet Bono); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Akta Kematian 1278-KM-20022019-0001 an SITAHAN GEA tertanggal 21 Februari 2019 bahwa pada tanggal 31 Januari 2019 telah meninggal dunia; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli meyampaikan surat kepada KPU Kota Gunungsitoli, pada tanggal 5 Maret 2019 Nomor : 170/244/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitol; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pengadu kepada KPU Kota Gunungsitoli, tanggal 8 Maret 2019, perihal Permohonan sebagai Calon Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli Mengundang Pengadu, tanggal 8 Maret 2019, bahwa Hari/tanggal : Sabtu/ 9 Maret 2019, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, dengan Surat nomor : 132/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III2019, Perihal Klarifikasi Terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti P-5 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 42/PL.04.1- BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap DPD Partai Golkar Terkait Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; Bukti P-6 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 45/PL.04.1- BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa (pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; Bukti P-7 : Fotokopi Surat pengadu menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, tanggal 13 Maret 2019, Perihal Permintaan Tindak lanjut surat saya tanggal 8 Maret 2019 sebagaimana di tuangkan pada butir c pada alat bukti surat gugatan ini; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 14 Maret 2019, menyurati Gubernur Sumatera Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, perihal Permohonan Penundaan Pergantian Antarwaktu (PAW) pada Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti P-9 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat pada tanggal 15 Maret 2019, nomor 150/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III/2019, perihal Pemberitahuan tentang Tindak lanjud Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Kepada Pengadu; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 19 Maret 2019, mengirimkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, surat kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli, perihal Permintaan Penjelasan dan Dokumen Hasil Proses Calon Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti P-11 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli tanggal 22 Maret 2019, mengeluarkan surat nomor : 166/PL.01.5-SD/1278/KPU- Kot/III/2019, Perihal Tindak lanjut Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti P-12 : Fotokopi Surat pengadu tanggal 26 Maret 2019, menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Perihal Permintaan Hasil Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; Bukti P-13 : Fotokopi Surat Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 26 Maret 2019, menyurati Walikota Gunungsitoli perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Walikota Gunungsitoli tanggal 27 Maret 2019, mengirimkan Surat kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Nomor : 170/2633/HK/2019 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 28 Maret 2019, menyurati Walikota Gunungsitoli, nomor : 170/339/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; Bukti P-16 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 29 Maret 2019, menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, nomor : 170/344/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti P-17 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 29 Maret 2019, menyurati Gubernur Sumatera Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli perihal Permohonan Ke 2 (dua) Penundaan Pergantian Atarwatu (PAW) pada Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari DPD Partai DPD Partai Golkar Gunungsitoli an. Imanuel Hura, BA; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 01 April 2019, menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli perihal Permintaan Dokumen Hasil Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar; Bukti P-19 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 46/PL.04.1- BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum 2014, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; Bukti P-20 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 44/PL.04.1- BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-21 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli tanggal 25 Maret 2019, mengeluarkan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, Nomor : 167/PL.01.5.SD/1278/KPU- Kot/III/2019 Perihal Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli; KESIMPULAN PENGADU dalam perkara a quo, setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara a quo, proses jawab menjawab, pengajuan bukti surat dan pemeriksaan saksi serta memperhatikan jalannya persidangan dan berdasarkan fakta-fakta baru pada persidangan perkara a quo, maka dengan ini PENGADU akan mengajukan Konklusi (Kesimpulan) sebagai berikut: A. Para TERADU Terbukti telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dengan Melanggar Pasal 23 Angka (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan fakta-fakta: (1) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2019, DPRD Kota Gunungsitoli menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli dengan nomor : 170/244/DPRD/III/2019 Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan memiliki berkas lampiran sebagai berikut : 1. Kutipan Akta Kematian nomor : 1278-KM-2002-2019-0001 Atas nama Sitahan Gea; 2. Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B- 448/GK-SU/II/2018 tertanggal 28 Maret 2019 perihal pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 3. Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor : 056/DPD/PG- KG/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 perihal pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 4. Surat Permohonan Pergantian Antarwaktu Dapail II Kota Gunungsitoli Atas Nama Imanuel Hura, BA kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli, tertanggal 11 Februari 2019; 5. Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor : 140-316 Tahun 2016 tentang SK Pegangkatan Kepala Desa Sihareo I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama Adisama Harefa. Berdasarkan Berkas Lampiran di atas, teradu (KPU Kota Gunungsitoli) menjadikan DASAR KLARIFIKASI sebagai DASAR INFORMASI TERTULIS DARI MASYARAKAT bahwa Pengadu sebagai Kepala Desa sehingga teradu (KPU Kota Gunungsitoli) mengeluarkan Surat balasan terhadap surat DPRD Kota Gunungsitoli tersebut, dengan Nomor : 139/PL.01.5-SD/1278/KPU- Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019, perihal Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Bukti 5 – Tambahan), pada surat tersebut jelas menyampaikan bahwa “KPU Kota Gunungsitoli telah menerima informasi tertulis dari Masyarakat”tetapi pada pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6 Tahun 2019 tertulis “dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon anggota DPR, PDP, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Klarifikasi Kebenaran Informasi Masyarakat Tersebut kepada Instansi terkait dan/atau Calon Pengganti antarwaktu” namun teradu (KPU Kota Gunungsitoli) TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa ADANYA BUKTI INFORMASI SECARA TERTULIS DARI MASYRAKAT yang disampaikan kepada teradu (KPU Kota Gunungsitoli) terkait status pengadu (Adisama Harefa) sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Hal tersebut telah MEMBUKTIKAN bahwa teradu (KPU Kota Gunungsitoli) tidak secara Profesional dalam menjalankan Tahapan PAW DPRD Kota Gunungsitoli karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2019. B. PARA TERADU Terbukti telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dengan Melanggar Pasal 23 Angka (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,dengan fakta-fakta: (1) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019 PENGADU menerima surat dari PARA TERADU (KPU Kota Gunungsitoli) sebagaimana dalam surat Nomor : 132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 8 Maret 2019 Perihal Klarifikasi Terkait Pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Alat Bukti PENGADU huruf d), Bahwa isi Surat PARA TERADU (KPU Kota Gunungsitoli) tersebut pada intinya mengundang PENGADU untuk datang ke Kantor KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Maret 2019 untuk dimintai klarifikasi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; (2) Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 PENGADU memenuhi undangan PARA TERADU (KPU Kota Gunungsitoli) sekaligus memberikan klarifikasi, dimana dalam klarifikasi tersebut PENGADU menyatakan bahwa benar PENGADU adalah sebagai Kepala Desa, selain itu PENGADU juga mengklarifikasi bahwa PENGADU masih anggota Partai Golkar dan belum pernah mengundurkan diri serta tidak pernah juga mendapat surat pemecatan atau pemberhentian dari Partai Golkar (Barang Bukti PENGADU huruf b dan Alat Bukti PARA TERADU angka 7); (3) Bahwa pada waktu PENGADU memberikan klarifikasi pada tanggal 9 Maret 2019 kepada PARA TERADU (KPU Kota Gunungsitoli), oleh PARA TERADU menyatakan bahwa PENGADU sudah diberhentikan dari keAnggotaan Partai Golkar. Akan tetapi pada waktu itu PENGADU secara tegas menyatakan kepada PARA TERADU bahwa sampai saat ini PENGADU tidak pernah mendapatkan surat pemecatan atau surat pemberhentian dari Partai Golkar; (4) Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan PENGADU, oleh PARA TERADU pada tanggal 12 Maret 2019 telah membuat keputusan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Sumatera Utara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, berupa Berita Acara Nomor : 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019, Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2019 (Barang Bukti PENGADU huruf a dan Alat Bukti PARA TERADU angka 9), dimana didalam Surat Keputusan tersebut PARA TERADU memutuskan bahwa PENGADU tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta PARA TERADU menetapkan IMANUEL HURA, BA sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang memenuhi syarat; (5) Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 23 angka (5) berbunyi “Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu”; (6) Bahwa sebagaimana dalam klarifikasi yang dilakukan kepada PENGADU pada tanggal 9 Maret 2019, dimana Para Teradu menyatakan kepada Pengadu bahwa Pengadu telah diberhentikan dari keAnggotaan Partai Golkar, maka jika merujuk pada Pasal 23 angka (5) PKPU tahun 2019 tersebut di atas maka seharusnya Para Teradu menunggu sampai 14 (empat belas) hari sejak dilakukan klarifikasi kepada Pengadu baru dapat melanjutkan Proses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; (7) Bahwa akan tetapi apa yang terjadi dengan terburu-buru hanya dalam 3 (tiga) hari sejak dilakukan klarifikasi kepada PENGADU, maka oleh Para Teradu telah melanjutkan Proses Penggantian Antarwaktu DPRD Kota Gunungsitoli dengan membuat keputusan yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Sumatera Utara berupa Berita Acara Nomor 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019, Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 pada tanggal 12 Maret 2019, dengan memutuskan bahwa PENGADU tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta Para Teradu menetapkan Imanuel Hura, BA sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang memenuhi syarat; (8) Bahwa keputusan Para Teradu membuat keputusan dengan menerbitkan Berita Acara Nomor : 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019, Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pada tanggal 12 Maret 2019 dan dilakukan klarifikasi kepada PENGADU pada tanggal 9 Maret 2019 maka dengan sangat jelas dan terangbenderang Para Teradu telah melanggar Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2019 Pasal 23 angka (5) sebagaimana disebut di atas. C. Para Teradu Tidak Netral Dalam Memproses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan fakta-fakta: (1) Bahwa PARA TERADU terkesan hanya mengakomodir kepentingan Partai Golkar yang dibuktikan dengan: a. Bahwa pada waktu Para Teradu melakukan klarifikasi pada tanggal 8 Maret 2019 kepada DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli dimana Para Teradu menjelaskan dan mengharuskan DPD Partai Golkar Kota Gungsitoli untuk menyerahkan surat pemberhentian Adisama Harefa (Pengadu) dalam rangka memenuhi syarat Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sebagaimana diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2017 (dimana hal tersebut diakui oleh Pihak Terkait dalam hal ini DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli pada waktu sidang DKPP pada tanggal 28 Mei 2019 bertempat di KPU SUMUT); b. Bahwa akan tetapi ketika Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 9 Maret 2019, Para Teradu terkesan hanya mencari kelemahan dari Pengadu karena Pengadu masih menjabat sebagai Kepala Desa. Kemudian Para Teradu bersikeras bahwa Pengadu sudah dipecat atau diberhentikan dari keAnggotaan Partai Golkar, tetapi tidak ada niat untuk menunjukkan kepada Pengadu tentang surat pemberhentian PENGADU dari Partai Golkar yang telah diterima Para Teradu pada tanggal 8 Maret 2019. Selain itu pada waktu Para Teradu meminta kepada Pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa Pengadu masih anggota Partai Golkar, oleh Para Teradu tidak menjelaskan untuk apa surat pernyataan tersebut dan juga tidak memberitahukan kepada Pengadu bahwa surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat untuk memproses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (dimana hal tersebut sudah dibenarkan oleh Para Teradu pada waktu sidang DKPP pada tanggal 28 Mei 2019 bertempat di KPU SUMUT); c. Bahwa Seharusnya setelah Para Teradu menerima surat dari DPRD Kota Gunungsitoli Nomor : 170/244/DPRD/III/2019 perihal pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 5 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf b dan Alat Bukti Para Teradu angka 1) maka yang harus dilakukan adalah memanggil Pengadu sebagi pihak yang mendapatkan suara terbanyak ke 3 (tiga) setelah alm. Sitahan Gea untuk memenuhi persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, akan tetapi yang terjadi adalah Pihak Teradu malah memanggil DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 8 Maret 2019 (Alat Bukti Para (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Teradu angka 6) serta meminta surat pemberhentian Pengadu dari keAnggotaan Paratai Gilkar; d. Bahwa Para Teradu baru memanggil Pengadu untuk memberikan klarifikasi setelah PENGADU mengirimkan surat permohonan kepada PARA TERADU pada tanggal 8 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf c dan Alat Bukti Para Teradu angka 4), dimana dalam hal ini menurut Pengadu jika Pengadu tidak mengirimkan surat permohonan sebagai calon pergantian antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada tanggal 8 Maret 2019 maka dapat dipastikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu. (2) Bahwa Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memilih jabatan antara Kepala Desa atau memilih menjadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, tetapi malah jabatan Kepala Desa Pengadu dijadikan alasan bahwa Pengadu tidak dapat menjadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; D. Para Teradu Membohongi Serta Menyembunyikan Informasi Kepada Pengadu Tentang Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, dengan fakta-fakta: (1) Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019 Pengadu menyurati Para Teradu sebagaimana dalam Surat tertanggal 13 Maret 2019 Perihal Permintaan Tindak Lanjut Surat Saya tanggal 8 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf g dan Alat Bukti Para Teradu angka 11), dimana surat dari Pengadu tersebut telah dijawab oleh Para Teradu pada tanggal 15 Maret 2019 sebagaimana dalam surat Surat Nomor 150/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Pemberitahuan tentang Tindak lanjut Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf i dan Alat Bukti Para Teradu angka 12), kemudian Pengadu menyurati Para Teradu sebagaimana dalam surat Surat tertanggal 19 Maret 2019 Perihal Permintaan Penjelasan Dan Dokumen Hasil Proses Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Alat Bukti Pengadu huruf j dan Alat Bukti Para Teradu angka 13) oleh Para Teradu surat PENGADU tersebut sudah dibalas dengan Surat Nomor : 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Tindak Lanjut Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 22 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf k dan Alat Bukti Para Teradu angka 14). Bahwa pada intinya isi kedua surat Para Teradu tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Gunungsitoli (Para Teradu) memberitahukan bahwa proses tahapan calon pengganti antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sedang dalam proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti atarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, padahal Para Teradu sudah mengambil keputusan pada tanggal 12 Maret 2019 yang memutuskan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dan telah menetapkan Imanuel Hura, BA sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, sehingga hal tersebut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, jelas telah membohongi dan menyembunyikan informasi kepada PENGADU; (2) Bahwa kemudian pada tanggal 26 Maret 2019 dan tanggal 1 April 2019 Pengadu kembali menyurati Para Teradu tentang proses Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Alat Bukti Pengadu huruf l, r dan Alat Bukti Para Teradu angka 16, 18), akan tetapi Para Teradu tidak menjawab surat dari Pengadu tersebut, sehingga hal ini sangat jelas Para Teradu telah melanggar tugas mereka sebagai pelayan masyarakat; (3) Bahwa Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengirim surat kepada KPU Kota Gunungsitoli Nomor 170/344/DPRD/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 perrihal pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang isinya “meminta penjelasan dan/atau alasan dari saudara yang menyatakan bahwa saudara Adisama Harefa Tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli, hal ini kami sampaikan untuk dapat menjawab dan menjelaskan surat keberatan saudara Adisama Harefa yang ditujukan kepada DPRD Kota Gunungsitoli” akan tetapi surat tersebut hingga saat ini TIDAK PERNAH DI JAWAB oleh teradu (KPU Kota Gunungsitoli) Maka berdasarkan hal tersebut teradu (KPU Kota Gunungsitoli) Jelas dan terbukti telah melakukan Kebohongan Publik pada persidangan pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada hari selasa sekira jam 09.00-12.15 WIB, tertanggal dua puluh delapan Mei dua ribu sembilan belas, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara jalan Perintis Kemerdekaan nomor 35, Gaharu, Kota Medan, Sumatera Utara dengan Nomor Perkara No. 82-PKE-DKPP/V/2019 atas nama Adisama Harefa sebagai Pengadu bahwa di kutip dari pernyataan teradu (KPU Kota Gunungsitoli) MENYATAKAN TELAH MENJAWAB DAN MEMBALAS Surat dari Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tersebut. E. Keterangan Pihak Terkait (DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli) (1) Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Jhon Kristian Ziliwu (Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli) membenarkan bahwa dia pernah menghubungi PENGADU sekitar awal bulan Pebruari 2019 setelah alm. Sitahan Gea meninggal dunia guna bersiap-siap jadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli karena menurut Jhon Kristian Ziliwu Pengadu merupakan orang yang paling berhak menjadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; (2) Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tidak pernah mengirimkan atau menyerahkan surat pemecatan atau pemberhentian kepada PENGADU; (3) Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli menyerahkan surat pemberhentian PENGADU sebagai Anggota Paratai Golkar tertanggal 5 Maret 2019 kepada Para Teradu pada tanggal 8 Maret 2019 karena diminta oleh Para Teradu untuk memenuhi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa yang menjadi dasar Para Teradu melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli adalah Para Teradu menerima Surat dari DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 06 Maret 2019 dengan surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli beserta lampirannya, dimana isi surat tersebut adalah bahwa benar a.n. SITAHAN GEA dari Partai Golkar telah berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli karena telah meninggal dunia sehingga mengakibatkan kekosongan kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar. Selanjutnya dalam surat DPRD Kota Gunungsitoli tersebut memohon kepada TERADU untuk dapat menyampaikan nama Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dimana dalam Pasal 22 ayat 3 berbunyi Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; 3. Bahwa pada Pemilihan Legislatif periode 2014-2019 Pengadu sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kota Gunungsitoli Daerah Pemilihan II dari Partai Golkar Nomor Urut 5 dengan perolehan suara 1.154 yang ditetapkan berdasarkan hasil pleno KPU Kota Gunungsitoli pada penetapan perolehan suara pemilu periode 2014-2019 sebagaimana Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 65/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Mei 2014; 4. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2019, Para Teradu telah menerima Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor B-448/GK- SU/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 5. Bahwa Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 telah menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor : 139/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, dimana isi surat tersebut memberitahukan bahwa proses tahapan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sedang melakukan proses klarifikasi calon pengganti Antarwaktu kepada Partai Politik, Calon Pengganti Antarwaktu dan Lembaga Terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian; 6. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, Para Teradu telah menerima surat Pengadu perihal permohonan untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai Golkar tertanggal 08 Maret 2019; 7. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu; 8. Bahwa Informasi Tertulis yang diterima oleh Para Teradu sebagai dasar melaksanakan klarifikasi ada 2 (dua) sumbernya yakni : a. Lampiran Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-448/GK-SU/II/2018 tertanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016; b. Lampiran Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016. 9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka Para Teradu melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019; 10. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli dengan Nomor 127/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 11. Bahwa Para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada DPD Partai Golkar pada tanggal 08 Maret 2019 dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi terhadap DPD Partai Golkar terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Adapun hasil klarifikasi antara lain: a. DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah menyurati DPD Partai Golkar Provinsi pada tanggal 25 Februari 2019 dengan mengajukan Imanuel Hura, BA sebagai calon PAW; b. DPD Partai Golkar telah mengetahui bahwa A.n. Adisama Harefa menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; c. DPD Partai Golkar telah menyampaikan surat pernyataan dan surat pemberhentian a.n.ADISAMA HAREFA sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli; d. Pada saat verifikasi parpol peserta pemilu 2019 nama ADISAMA HAREFA tidak lagi dicantumkan sebagai anggota Partai Golkar. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 12. Bahwa Para Teradu menerima Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor 21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Surat Keputusan Berakhirnya Keanggotaan ADISAMA HAREFA dari Partai Golongan Karya Karena Sudah Menjadi Kepala Desa, serta Lampiran Surat Keputusan Nomor KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019; 13. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyurati PENGADU dengan Nomor 132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 14. Bahwa Para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 09 Maret 2019 dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama ADISAMA HAREFA terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Adapun hasil klarifikasi antara lain: a. Yang bersangkutan mengakui bahwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; b. Yang bersangkutan mengatakan belum mengundurkan diri dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; c. Pengakuan yang bersangkutan belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; d. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 pasal 23 ayat (2 b), Saudara ADISAMA HAREFA tidak bersedia membuat pernyataan tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar Kota Gunungsitoli. 15. Bahwa Para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada Lembaga Terkait pada tanggal 12 Maret 2019 dengan mendatangi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 45/PL.04.1- BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa dalam Pemerintahan Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Adapun hasil klarifikasi antara lain: a. a.n.ADISAMA HAREFA benar masih menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan dari Tahun 2016 s.d. 2022; b. Dijelaskan oleh Sekretaris Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli An. Asalman Lase dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa An. Rahmat K.Zebua, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 telah diatur larangan bagi Kepala Desa diantaranya: huruf g : Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik huruf i : Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan. 16. Bahwa hasil klarifikasi pada poin 8, 10 dan 11 selanjutnya Para Teradu tuangkan dalam Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Adapun hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu antara lain: a. Bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai Golkar mewakili daerah pemilihan II (Dua) peringkat suara sah nomor 2 (dua) an.Sdr. SITAHAN GEA adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) an.Sdr. ADISAMA HAREFA, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, namun yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu DPRD Kota Gunungsitoli; b. KPU Kota Gunungsitoli menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 4 (empat) an.Sdr. IMANUEL HURA, BA, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli. 17. Bahwa Berita Acara Nomor 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 bersifat belum final dan bisa berubah apabila Pengadu mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, namun sampai batas waktu 14 (empat belas) hari sejak klarifikasi dilakukan kepada Pengadu tidak ada informasi terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu dan hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Para Teradu via telepon seluler kepada Pengurus DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli terkait ada tidaknya upaya hukum yang ditempuh oleh Pengadu dan dari hasil klarifikasi tersebut Pengurus DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa Pengadu belum melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Golkar; 18. Bahwa Para Teradu telah menunggu sampai batas waktu 14 (empat belas) hari sejak klarifikasi dilakukan kepada Pengadu namun tidak ada informasi terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu. Maka Para Teradu pada tanggal 24 Maret 2019 melaksanakan Rapat Pleno dimana hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor 53/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 Tentang Tidak Adanya Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Adisama Harefa Di Mahkamah Partai Golkar Terkait Calon Pengganti Antarwaktu. Adapun isi Berita Acara tersebut adalah KPU Kota Gunungsitoli sepakat untuk melanjutkan proses penggantian antarwaktu sesuai dengan Berita Acara Nomor 46/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014; 19. Bahwa Para Teradu telah menerima surat Pengadu tanggal 13 Maret 2019 tentang permintaan tindak lanjut surat yang bersangkutan tanggal 8 maret 2019; 20. Bahwa Para Teradu telah menyurati PENGADU dengan surat Nomor 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang pemberitahun terkait tindak lanjut penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 21. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Para Teradu telah menerima surat Pengadu tentang permintaan penjelasan dan dokumen hasil proses calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 19 Maret 2019; 22. Bahwa Para Teradu telah menyurati Pengadu dengan surat Nomor 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang tindak lanjut Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 23. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyurati Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 167/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Adapun isi surat yang dimaksud antara lain : a. Bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar mewakili Daerah Pemilihan II (Dua) peringkat suara sah nomor 2 (dua) an. Sitahan Gea adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) an. Adisama Harefa, namun yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu DPRD Kota Gunungsitoli; b. KPU Kota Gunungsitoli menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 4 (empat) an. Imanuel Hura, BA, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 24. Bahwa Para Teradu telah menerima surat Pengadu tentang permintaan hasil proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal 26 Maret 2019; 25. Bahwa Para Teradu pada tanggal 02 April 2019 telah menerima Surat Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 170/388/Setwan/IV/2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 01 April 2019, dimana isi surat tersebut memohon kepada Para Teradu untuk dapat memberikan dokumen pendukung pada proses kelengkapan administrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 26. Bahwa Para Teradu telah menyurati Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 182/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/IV/2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 04 April 2019; 27. Bahwa Para Teradu telah menerima Tembusan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/187/KPTS/2019 tertanggal 16 April 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli; 28. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (2) huruf f bahwa salah satu point yang membuat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota tidak lagi memenuhi syarat apabila “Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bagi calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota”; 29. Bahwa Para Teradu dalam hal pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tidak melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena seluruh proses dan tahapan telah mempedomani dan mengikuti Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta tetap berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara; 30.Demikianlah jawaban Para Teradu terkait pokok-pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu, seraya memohon kepada Majelis Persidangan DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 65/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 13 Mei 2014; Bukti T-3 : Fotokopi Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-448/GK-SU/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor : 139/PL.01.5-SD/1278/KPU- Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-5 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli perihal permohonan untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai Golkar tertanggal 08 Maret 2019; Bukti T-6 : Fotokopi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Bukti T-7 : Fotokopi Lampiran Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-448/GK-SU/II/2018 tertanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016; Bukti T-8 : Fotokopi Lampiran Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016; Bukti T-9 : Fotokopi Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor : 127/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 42/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi terhadap DPD Partai Golkar terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019; Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor : 21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Surat Keputusan Berakhirnya Keanggotaan ADISAMA HAREFA dari Partai Golongan Karya Karena Sudah Menjadi Kepala Desa dan Lampiran Surat Keputusan Nomor : KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019; Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada PENGADU Nomor : 132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 44/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama ADISAMA HAREFA terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa dalam Pemerintahan Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014; Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 53/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 Tentang Tidak Adanya Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Adisama Harefa Di Mahkamah Partai Golkar Terkait Calon Pengganti Antarwaktu; Bukti T-18 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli tanggal 13 Maret 2019 tentang permintaan tindak lanjut surat yang bersangkutan tanggal 8 Maret 2019; Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada PENGADU dengan Nomor : 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang pemberitahun terkait tindak lanjut penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-20 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli tentang permintaan penjelasan dan dokumen hasil proses calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tertanggal 19 Maret 2019; Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada PENGADU dengan Nomor : 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang tindak lanjut Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 167/PL.01.5-SD/1278/KPU- Kot/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli; Bukti T-23 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli tentang permintaan hasil proses pergantian antar waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal 26 Maret 2019; Bukti T-24 : Fotokopi Surat Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor : 170/388/Setwan/IV/2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 01 April 2019; Bukti T-25 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada Sekretarias DPRD Kota Gunungsitoli Nomor : 182/PL.01.5-SD/1278/KPU- Kot/IV/2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 04 April 2019; Bukti T-26 : Fotokopi Tembusan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/187/KPTS/2019 tertanggal 16 April 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli; Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 176/SDM.12.SD/12/Prov/III/ 2019 tentang Izin Cuti Anggota KPU Kota Gunungsitoli An. Happy Suryani Harefa tanggal 04 Maret 2019; KETERANGAN PIHAK TERKAIT DPD PARTAI GOLKAR GUNUNGSITOLI 1. Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Jhon Kristian Ziliwu (Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli) membenarkan bahwa dia pernah menghubungi PENGADU sekitar awal bulan Pebruari 2019 setelah alm. Sitahan Gea meninggal dunia guna bersiap-siap jadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli karena menurut Jhon Kristian Ziliwu Pengadu merupakan orang yang paling berhak menjadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli; 2. Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tidak pernah mengirimkan atau menyerahkan surat pemecatan atau pemberhentian kepada Pengadu; 3. Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli menyerahkan surat pemberhentian Pengadu sebagai Anggota Partai Golkar tertanggal 5 Maret 2019 kepada Para Teradu pada tanggal 8 Maret 2019 karena diminta oleh PARA TERADU untuk memenuhi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2 (dua) atas nama Sitahan Gea telah meninggal dunia, sehingga mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada BAB IX Pemberhentian Antarwaktu, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian. Dalam ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a jo Pasal 100 huruf b, Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 109 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) menjelaskan pemenuhan persyaratan sebagai bakal Calon DPRD Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan kelengkapan administrasi sesuai undang-undang mengenai Pemilihan Umum. Pada pemilihan legislatif periode 2014-2019, Pengadu sebagai Anggota DPC Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Nomor Urut 5 (lima). Berdasarkan hasil Pleno KPU Kota Gunungsitoli pada Penetapan Perolehan Suara Pemilu Periode 2014-2019, Partai Golkar Dapil 2 (dua) Gunungsitoli, Pengadu meraih suara terbanyak ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 1.154 Suara. Urutan pertama atas nama Marthinus Lase, SH dengan Perorehan Suara 1.594 Suara dan urutan Kedua Atas nama Sitahan Gea dengan perorehan suara 1.577Suara. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 32/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2014 tanggal 13 Mei 2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 47/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2014-2019. Pada tanggal 28 Februari 2019, Pimpinan DPD Partai Golkar menyampaikan Surat Nomor: B-448/GK-SU/II/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 5 Maret 2019 Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli meyampaikan Surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 8 Maret 2019, para Teradu mengundang Pengadu untuk klarifikasi Terkait Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan surat Nomor 132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III2019. Pada tanggal 9 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 44/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu). Pada tanggal 12 Maret 2019, para Teradu mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara sebagai berikut: pertama Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-BA/1278/KPU- Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa (Pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dan kedua Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1- BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum 2014. Pengadu mengatakan bahwa pada tanggal 15 Maret 2019 mengeluarkan surat Nomor 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019, perihal Pemberitahuan tentang Tindaklanjut Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Pada tangal 19 Maret 2019, Pengadu mengirimkan surat kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli perihal Permintaan Penjelasan dan Dokumen Hasil Proses Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 25 Maret 2019, para Teradu mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor 167/PL.01.5.SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Penggantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Berdasarkan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengirimkan surat kepada Walikota Gunungsitoli perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal 26 Maret 2019. Pada tanggal 27 Maret 2019, Walikota Gunungsitoli mengirimkan Surat kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 170/2633/HK/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengirimkan surat Walikota Gunungsitoli dengan Nomor 170/339/DPRD/III/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal 28 Maret 2019. Pada tanggal 29 Maret 2019, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 170/344/DPRD/III/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu telah melakukan klarifikasi dengan lampiran Berita Acara Nomor 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019. Hasil klarifikasi tersebut, Pengadu mengakui sebagai berikut: a. Benar masih menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2016-2022; b. Yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari Kepengurusan dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; c. Yang bersangkutan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Adisama Harefa (pengadu) tidak bersedia membuat pernyataan tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar Kota Gunungsitoli. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.Para Teradu melaksanakan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli adalah menerima Surat dari DPRD Kota Gunungsitoli dengan surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli beserta lampirannya, dimana isi surat tersebut adalah bahwa benar Sitahan Gea dari Partai Golkar telah berhenti sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli karena telah meninggal dunia sehingga mengakibatkan kekosongan kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dimana dalam Pasal 22 ayat (3) berbunyi Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pemilihan Legislatif periode 2014-2019 Pengadu sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kota Gunungsitoli Daerah Pemilihan II dari Partai Golkar Nomor Urut 5 dengan perolehan suara 1.154 yang ditetapkan berdasarkan hasil pleno KPU Kota Gunungsitoli pada penetapan perolehan suara pemilu periode 2014-2019 sebagaimana Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 65/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Mei 2014. Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 telah menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 139/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, dimana isi surat tersebut memberitahukan bahwa proses tahapan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sedang melakukan proses klarifikasi calon pengganti Antarwaktu kepada Partai Politik, Calon Pengganti Antarwaktu dan Lembaga Terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian. Para Teradu telah menerima surat Pengadu perihal permohonan untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai Golkar tertanggal 08 Maret 2019. Dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. Para Teradu melaksanakan klarifikasi berdasarkan 2 (dua) sumber, yaitu: a. Lampiran Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-448/GK- SU/II/2018 tertanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016; dan b. Lampiran Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016. Pada tanggal 6 Maret 2019, Para Teradu menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli dengan Nomor 127/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III/2019 perihal Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 8 Maret 2019, hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 perihal Hasil Klarifikasi terhadap DPD Partai Golkar terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Adapun hasil klarifikasi antara lain:a. DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah menyurati DPD Partai Golkar Provinsi pada tanggal 25 Februari 2019 dengan mengajukan Imanuel Hura, BA sebagai calon PAW; b. DPD Partai Golkar telah mengetahui bahwa A.n. Adisama Harefa menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; c. DPD Partai Golkar telah menyampaikan surat pernyataan dan surat pemberhentian a.n.ADISAMA HAREFA sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Pada saat verifikasi parpol peserta pemilu 2019 nama ADISAMA HAREFA tidak lagi dicantumkan sebagai anggota Partai Golkar. Para Teradu juga menerima Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor 21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Surat Keputusan Berakhirnya Keanggotaan ADISAMA HAREFA dari Partai Golongan Karya Karena Sudah Menjadi Kepala Desa, serta Lampiran Surat Keputusan Nomor KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019. Para Teradu dalam hal pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tidak melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena seluruh proses dan tahapan telah mempedomani dan mengikuti Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta tetap berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara; [4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2 (dua) atas nama Sitahan Gea telah meninggal dunia, sehingga mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli harus (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Para Teradu telah menerima surat dari DPRD Kota Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Atas surat tersebut Para Teradu telah menjawab dengan surat Nomor : 139/PL.01.5- SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli yang pada intinya memberitahukan bahwa terkait proses tahapan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD para Teradu sedang melakukan proses klarifikasi calon pengganti Antarwaktu kepada Partai Politik, Calon Pengganti Antarwaktu dan Lembaga Terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian. Pada tanggal 04 Maret 2019, Para Teradu juga telah menerima tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor B-448/GK- SU/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 8 Maret 2019, para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada DPD Partai Golkar yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019. Hasil klairifikasi tersebut antara lain menjelaskan: a) DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah menyurati DPD Partai Golkar Provinsi pada tanggal 25 Februari 2019 dengan mengajukan Imanuel Hura, BA sebagai calon PAW; b. DPD Partai Golkar telah mengetahui bahwa A.n. Adisama Harefa menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; c. DPD Partai Golkar telah menyampaikan surat pernyataan dan surat pemberhentian a.n.ADISAMA HAREFA sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Pada saat verifikasi parpol peserta pemilu 2019 nama ADISAMA HAREFA tidak lagi dicantumkan sebagai anggota Partai Golkar. Para Teradu menerima Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor 21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Surat Keputusan Berakhirnya Keanggotaan Adisama Harefa (Pengadu)dari Partai Golongan Karya karena Sudah Menjadi Kepala Desa, serta Lampiran Surat Keputusan Nomor KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019. Kemudian para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal 9 Maret 2019 dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019. Hasil klarifikasi tersebut, antara lain menerangkan: a). Yang bersangkutan mengakui bahwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; b) Yang bersangkutan mengatakan belum mengundurkan diri dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli;c. Pengakuan yang bersangkutan belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 pasal 23 ayat (2) huruf b para Teradu harus mendapatkan pernyataan tertulis dari calon PAW, Pengadu (Adisama Harefa) tidak bersedia membuat pernyataan tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 12 Maret 2019, para Teradu mendatangi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli untuk melaksanakan klarifikasi. Hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 yang menjelaskan Adisama Harefa benar masih menjabat sebagai Kepala Desa (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan dari Tahun 2016 s.d. 2022. Dalam Pasal 29 huruf g dan i Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan anggota DPRD, dengan demikian Pengadu sebagai calon PAW tidak dimungkinkan untuk menjadi anggota DPRD Kota mengingat status Pengadu yang merupakan kepala desa. Para Teradu kemudian menuangkan hasil klarifikasi tersebut dalam Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Adapun hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu antara lain: a) Bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai Golkar mewakili daerah pemilihan II (Dua) peringkat suara sah nomor 2 (dua) an.Sdr. SITAHAN GEA adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) an.Sdr. ADISAMA HAREFA, namun yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu DPRD Kota Gunungsitoli; dan b) KPU Kota Gunungsitoli menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 4 (empat) an.Sdr. IMANUEL HURA, BA, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli. DKPP berpendapat para Teradu telah cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas terkait calon Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Gunungsitoli. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Firman Novrianus Gea selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Teradu II Juliman Berkat Harefa, Teradu III Happy Suryani Harefa, Teradu IV Fajarman Zalukhu, dan Teradu V Darni Saleh Baeha selaku Anggota KPU Kota Gunungsitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,