III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Gunungsitoli yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah
Pemilihan 2 (dua) atas nama Sitahan Gea dari Partai Golkar telah meninggal
dunia, sehingga terjadi mekanisme Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada BAB IX Pemberhentian
Antarwaktu, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian. Sesuai ketentuan
Pasal 99 ayat (1) huruf a jo pasal 100 huruf b, pasal 104 ayat (1) jo pasal 109
ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) menjelaskan dengan jelas pemenuhan
persyaratan sebagai bakal Calon DPRD pengganti antarwaktu dibuktikan
dengan kelengkapan administrasi sesuai Undang-Undang mengenai
Pemilihan Umum;
2. Bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Periode 2014-2019, Pengadu sebagai
Anggota DPC Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar
Nomor Urut 5 (lima). Berdasarkan hasil Pleno KPU Kota Gunungsitoli pada
Penetapan Perolehan Suara Pemilu Periode 2014-2019, Partai Golkar Dapil 2
(dua) Gunungsitoli, Pengadu meraih suara terbanyak ke 3 (tiga) yaitu
sebanyak 1.154Suara. Urutan pertama atas nama Marthinus Lase, SH
dengan Perorehan Suara 1.594 Suara dan urutan Kedua Atas nama Sitahan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Gea dengan perorehan suara 1.577 Suara. Hal tersebut sesuai dengan
Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 32/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2014 tanggal 13 Mei 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 47/Kpts/KPU-
K.GST-002.680675/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2014-2019;
3. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2019 Pimpinan DPD Partai Golkar
menyampaikan Surat Nomor: B-448/GK-SU/II/2019 perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota
Gunungsitoli;
4. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2019 Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli
meyampaikan Surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 perihal Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota
Gunungsitoli;
5. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, Pengadu menyurati KPU Kota
Gunungsitoli perihal Permohonan sebagai Calon Pergantian AntarWaktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar;
6. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli Mengundang
Pengadu, Hari/Tanggal: Sabtu/ 9 Maret 2019, Pukul 10.00 WIB, bertempat
di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, dengan Surat Nomor: 132/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III2019, Perihal Klarifikasi Terkait Pergantian
AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
7. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tentang Hasil
Klarifikasi Terhadap DPD Partai Golkar Terkait Pergantian Antar Waktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019;
8. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil
Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian Antar
Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019;
9. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil
Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa
(Pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan
Gunungsitoli;
10. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan
Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang
Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum 2014;
11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019, Pengadu menyurati Ketua KPU Kota
Gunungsitoli, Perihal Permintaan Tindaklanjut surat tanggal 8 Maret 2019
sebagaimana di tuangkan pada butir e surat gugatan;
12. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2019, Pengadu menyurati Gubernur Sumatera
Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, perihal
Permohonan Penundaan Pergantian AntarWaktu (PAW) pada Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli;
13. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan
Surat Nomor 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019, perihal
Pemberitahuan tentang Tindaklanjut Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli Kepada Pengadu;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2019, Pengadu mengirimkan surat kepada
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, perihal Permintaan Penjelasan dan Dokumen
Hasil Proses Calon Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
15. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli, mengeluarkan
Surat Nomor: 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019, Perihal Tindaklanjut
Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
16. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2019, KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan
surat kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli, Nomor :
167/PL.01.5.SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Penggantian AntarWaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota
Gunungsitoli;
17. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019, pengadu Menyurati Ketua KPU Kota
Gunungsitoli, Perihal Permintaan Hasil Proses Pergantian AntarWaktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar;
18. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2019, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli
menyurati Walikota Gunungsitoli perihal Pergantian AntarWaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar;
19. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2019, Walikota Gunungsitoli mengirimkan
Surat kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Nomor: 170/2633/HK/2019
perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
20. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli
menyurati Walikota Gunungsitoli, Nomor: 170/339/DPRD/III/2019 perihal
Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai
Golkar;
21. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli
menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Nomor: 170/344/DPRD/III/2019
perihal Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
22. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2019, Pengadu menyurati Gubernur Sumatera
Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli perihal
Permohonan Ke 2 (dua) Penundaan Pergantian AntarWaktu (PAW) pada
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari DPD Partai DPD Partai Golkar
Gunungsitoli an. Imanuel Hura, BA;
23. Bahwa pada tanggal 1 April 2019, Pengadu menyurati Ketua KPU Kota
Gunungsitoli perihal Permintaan Dokumen Hasil Proses Pergantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar;
24. Bahwa dalam rentang waktu antara tahun 2016 hingga Tahun 2019,
Pengadu telah terpilih sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan
Gunungsitoli Selatan adalah sebuah jabatan yang dipilih langsung oleh
Masyarakat, sehingga pada saat Pengadu menjadi calon Kepala Desa, wajib
memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, KPU
Gunungsitoli telah mengkalarifikasi Pengadu sesuai dengan pada Lampiran
Berita Acara Nomor: 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil
Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian Antar
Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019. Bahwa
sesuai dengan pengakuan Pengadu, bahwa dirinya:
a. Benar masih menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan
Gunungsitoli Selatan Tahun 2016-2022;
b. Yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari Kepengurusan
dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli;
c. Yang bersangkutan belum menerima surat pemberhentian sebagai
pengurus dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2b) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2019, Adisama Harefa (pengadu) tidak bersedia membuat pernyataan
tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar Kota Gunungsitoli.
Akan tetapi dalam hasil klarifikasi pada lampiran berita acara KPU Kota
Gunungsitoli tersebut, sama sekali tidak membuka ruang atau pilihan lain
sebagaimana disebutkan pada Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Pewakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota YANG
TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Pewakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pasal tersebut
menyebutkan“Dalam hal Calon Pergantian Antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memilih untuk menjadi Calon
Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan:
a. Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. Tanda Terima dari Pejabat yang berwenang atas berwenang atas
penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat
yang berwenang.
25. Bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Pengadu, KPU Kota Gunungsitoli
telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya pada
pasal 5 ayat (1) Huruf e yaitu prinsip Penyelenggara Pemilu joPasal Pasal 6
ayat (2) Huruf c yaitu adil maknanya dalam penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya, akan tetapi KPU
Kota Gunungsitoli tidak menimbang dan melalaikan hak dan kewajiban
pengadu sebagai anggota/kader Partai Golkar yang meraih suara terbanyak
ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 1.154Suara, untuk memperjuangkan hak
konstituen Pengadu sebagai bentuk pertanggungjawaban Pengadu kepada
konstituen atau masyarakat yang telah memilih pengadu sebagai calon
DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Selanjutnya Pasal 6 ayat
(3) huruf fyaitu Profesional maknanya dalam penyelengara Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
yang luas, akan tetapi KPU Kota Gunungsitoli tidak Profesional dalam
penyelengara Pemilu dibuktikan pada Lampiran Berita Acara Nomor:
45/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas
PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa (pengadu) dalam
Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli,
ditandatangani oleh KPU Kota Gunungsitoli, KPU Kota Gunungsitoli telah
Mengetahui secara jelas bahwa pengadu telah menjabat Kepala Desa Siahreo
I Tabaloho namun pada isi berita acara tesebut KPU Kota Gunungsitoli
seakan menjastifikasi pengadu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tentang Desa, tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-
udangan lainnya yang mengatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD
Kab/Kota. Begitu juga dengan huruf g, h dan iserta Pasal 17 huruf (a) dan
(b);
26. Bahwa KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor:
46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
Hasil Pemilihan Umum 2014, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Gunungsitoli, telah jelas melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
akan tetapi KPU Kota Gunungsitoli pada Berita Acara tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum karena pada berita acara tersebut Hak dan Kewajiban
Pengadu yang seharusnya bisa di penuhi oleh Pengadu sesuai dengan
peraturan PKPU nomor 6 Tahun 2017 Pasal 21 ayat (2) TIDAK dijalan oleh
KPU sebagai Penyelenggara sehingga KPU Kota Gunungsitoli telah JELAS
DAN TERBUKTI MENGINDAHKAN DAN/ATAU MELANGGAR
PERATURANNYA SENDIRI sehingga telah melanggar Kode Etik sebagaimana
disebutkan pada Pasal 11 huruf a, b, c, dan d yaitu dalam melaksanakan
prinsip kepastian hukum, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraaan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraaan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-udangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-udangan yang berkaitan
dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
27. Bahwa demi menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara
Pemilu dan menjaga kepercayaan masyarakat Kota Gunungsitoli terhadap
Penyelenggara Pemilu, pengadu berharap kepada Majelis Persidangan DKPP,
bahwa apabila terbukti secara sah dan meyakinkan terdapatnya pelanggaran
kode etik pada pengaduan dimaksud maka mohon penjatuhan sanksi
masing-masing sesuai dengan pasal 22 ayat (3) huruf a dan b Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan SANKSI PEMBERHENTIAN TETAP
atau apabila Majelis Persidangan DKPP yang memeriksa dan mengadili
Pengaduan ini berpendapat lain, maka kami mohon kiranya dapat
memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequoet Bono);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Akta Kematian 1278-KM-20022019-0001 an
SITAHAN GEA tertanggal 21 Februari 2019 bahwa pada
tanggal 31 Januari 2019 telah meninggal dunia;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli
meyampaikan surat kepada KPU Kota Gunungsitoli, pada
tanggal 5 Maret 2019 Nomor : 170/244/DPRD/III/2019
perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitol;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pengadu kepada KPU Kota Gunungsitoli,
tanggal 8 Maret 2019, perihal Permohonan sebagai Calon
Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari
Partai Golkar;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli Mengundang Pengadu,
tanggal 8 Maret 2019, bahwa Hari/tanggal : Sabtu/ 9 Maret
2019, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kota
Gunungsitoli, dengan Surat nomor : 132/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III2019, Perihal Klarifikasi Terkait
Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
Bukti P-5 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 42/PL.04.1-
BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi
Terhadap DPD Partai Golkar Terkait Pergantian Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019,
ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli;
Bukti P-6 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 45/PL.04.1-
BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas
PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa
(pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho
Kecamatan Gunungsitoli, ditandatangani oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat pengadu menyurati Ketua KPU Kota
Gunungsitoli, tanggal 13 Maret 2019, Perihal Permintaan
Tindak lanjut surat saya tanggal 8 Maret 2019 sebagaimana di
tuangkan pada butir c pada alat bukti surat gugatan ini;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 14 Maret 2019, menyurati
Gubernur Sumatera Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua
DPRD Kota Gunungsitoli, perihal Permohonan Penundaan
Pergantian Antarwaktu (PAW) pada Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat
pada tanggal 15 Maret 2019, nomor 150/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III/2019, perihal Pemberitahuan tentang
Tindak lanjud Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli Kepada Pengadu;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 19 Maret 2019, mengirimkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
surat kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli, perihal
Permintaan Penjelasan dan Dokumen Hasil Proses Calon
Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti P-11 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli tanggal 22 Maret 2019,
mengeluarkan surat nomor : 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-
Kot/III/2019, Perihal Tindak lanjut Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat pengadu tanggal 26 Maret 2019, menyurati
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Perihal Permintaan Hasil Proses
Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari
Partai Golkar;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tanggal
26 Maret 2019, menyurati Walikota Gunungsitoli perihal
Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli dari Partai Golkar;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Walikota Gunungsitoli tanggal 27 Maret 2019,
mengirimkan Surat kepada Ketua DPRD Kota Gunungsitoli,
Nomor : 170/2633/HK/2019 perihal Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tanggal
28 Maret 2019, menyurati Walikota Gunungsitoli, nomor :
170/339/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar;
Bukti P-16 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 29
Maret 2019, menyurati Ketua KPU Kota Gunungsitoli, nomor :
170/344/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 29 Maret 2019, menyurati
Gubernur Sumatera Utara, Walikota Gunungsitoli, Ketua
DPRD Kota Gunungsitoli perihal Permohonan Ke 2 (dua)
Penundaan Pergantian Atarwatu (PAW) pada Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli dari DPD Partai DPD Partai Golkar
Gunungsitoli an. Imanuel Hura, BA;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Pengadu tanggal 01 April 2019, menyurati
Ketua KPU Kota Gunungsitoli perihal Permintaan Dokumen
Hasil Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli dari Partai Golkar;
Bukti P-19 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 46/PL.04.1-
BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan
Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum 2014,
ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli;
Bukti P-20 : Fotokopi Berkas Berita Acara Nomor : 44/PL.04.1-
BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas
nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti
2014-2019, ditandatangani oleh Komisi Pemilihan Umum Kota
Gunungsitoli;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti P-21 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli tanggal 25 Maret 2019,
mengeluarkan surat kepada Pimpinan DPRD Kota
Gunungsitoli, Nomor : 167/PL.01.5.SD/1278/KPU-
Kot/III/2019 Perihal Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli
ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Gunungsitoli;
KESIMPULAN
PENGADU dalam perkara a quo, setelah mengikuti proses persidangan dalam
perkara a quo, proses jawab menjawab, pengajuan bukti surat dan pemeriksaan
saksi serta memperhatikan jalannya persidangan dan berdasarkan fakta-fakta
baru pada persidangan perkara a quo, maka dengan ini PENGADU akan
mengajukan Konklusi (Kesimpulan) sebagai berikut:
A. Para TERADU Terbukti telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dengan
Melanggar Pasal 23 Angka (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dengan fakta-fakta:
(1) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2019, DPRD Kota Gunungsitoli menyurati
Ketua KPU Kota Gunungsitoli dengan nomor : 170/244/DPRD/III/2019
Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
dengan memiliki berkas lampiran sebagai berikut :
1. Kutipan Akta Kematian nomor : 1278-KM-2002-2019-0001 Atas
nama Sitahan Gea;
2. Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-
448/GK-SU/II/2018 tertanggal 28 Maret 2019 perihal pergantian
antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
3. Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor : 056/DPD/PG-
KG/II/2019 tertanggal 28 Februari 2019 perihal pergantian
antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
4. Surat Permohonan Pergantian Antarwaktu Dapail II Kota
Gunungsitoli Atas Nama Imanuel Hura, BA kepada Ketua DPD
Partai Golkar Kota Gunungsitoli, tertanggal 11 Februari 2019;
5. Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor : 140-316 Tahun
2016 tentang SK Pegangkatan Kepala Desa Sihareo I Tabaloho,
Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli atas nama
Adisama Harefa.
Berdasarkan Berkas Lampiran di atas, teradu (KPU Kota Gunungsitoli)
menjadikan DASAR KLARIFIKASI sebagai DASAR INFORMASI TERTULIS
DARI MASYARAKAT bahwa Pengadu sebagai Kepala Desa sehingga teradu
(KPU Kota Gunungsitoli) mengeluarkan Surat balasan terhadap surat DPRD
Kota Gunungsitoli tersebut, dengan Nomor : 139/PL.01.5-SD/1278/KPU-
Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019, perihal Penggantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Bukti 5 – Tambahan), pada surat
tersebut jelas menyampaikan bahwa “KPU Kota Gunungsitoli telah menerima
informasi tertulis dari Masyarakat”tetapi pada pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6 Tahun 2019 tertulis “dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat
mengenai calon anggota DPR, PDP, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Klarifikasi
Kebenaran Informasi Masyarakat Tersebut kepada Instansi terkait dan/atau
Calon Pengganti antarwaktu” namun teradu (KPU Kota Gunungsitoli) TIDAK
DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa ADANYA BUKTI INFORMASI SECARA
TERTULIS DARI MASYRAKAT yang disampaikan kepada teradu (KPU Kota
Gunungsitoli) terkait status pengadu (Adisama Harefa) sebagai Kepala Desa
Sihareo I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Hal
tersebut telah MEMBUKTIKAN bahwa teradu (KPU Kota Gunungsitoli) tidak
secara Profesional dalam menjalankan Tahapan PAW DPRD Kota
Gunungsitoli karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 6
Tahun 2019.
B. PARA TERADU Terbukti telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik Dengan
Melanggar Pasal 23 Angka (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota,dengan fakta-fakta:
(1) Bahwa pada tanggal 8 Maret 2019 PENGADU menerima surat dari PARA
TERADU (KPU Kota Gunungsitoli) sebagaimana dalam surat Nomor :
132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 8 Maret 2019
Perihal Klarifikasi Terkait Pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli (Alat Bukti PENGADU huruf d), Bahwa isi Surat PARA
TERADU (KPU Kota Gunungsitoli) tersebut pada intinya mengundang
PENGADU untuk datang ke Kantor KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal
9 Maret 2019 untuk dimintai klarifikasi terkait pergantian antar waktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
(2) Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 PENGADU memenuhi undangan PARA
TERADU (KPU Kota Gunungsitoli) sekaligus memberikan klarifikasi,
dimana dalam klarifikasi tersebut PENGADU menyatakan bahwa benar
PENGADU adalah sebagai Kepala Desa, selain itu PENGADU juga
mengklarifikasi bahwa PENGADU masih anggota Partai Golkar dan
belum pernah mengundurkan diri serta tidak pernah juga mendapat
surat pemecatan atau pemberhentian dari Partai Golkar (Barang Bukti
PENGADU huruf b dan Alat Bukti PARA TERADU angka 7);
(3) Bahwa pada waktu PENGADU memberikan klarifikasi pada tanggal 9
Maret 2019 kepada PARA TERADU (KPU Kota Gunungsitoli), oleh PARA
TERADU menyatakan bahwa PENGADU sudah diberhentikan dari
keAnggotaan Partai Golkar. Akan tetapi pada waktu itu PENGADU secara
tegas menyatakan kepada PARA TERADU bahwa sampai saat ini
PENGADU tidak pernah mendapatkan surat pemecatan atau surat
pemberhentian dari Partai Golkar;
(4) Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan PENGADU, oleh PARA TERADU
pada tanggal 12 Maret 2019 telah membuat keputusan yaitu Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Sumatera Utara
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
berupa Berita Acara Nomor : 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019,
Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum
Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2019 (Barang Bukti PENGADU huruf a dan
Alat Bukti PARA TERADU angka 9), dimana didalam Surat Keputusan
tersebut PARA TERADU memutuskan bahwa PENGADU tidak memenuhi
syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli serta PARA TERADU menetapkan IMANUEL HURA, BA
sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
yang memenuhi syarat;
(5) Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2017 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 23 angka (5) berbunyi “Dalam
hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan
upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas)
hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan
proses Penggantian Antarwaktu”;
(6) Bahwa sebagaimana dalam klarifikasi yang dilakukan kepada PENGADU
pada tanggal 9 Maret 2019, dimana Para Teradu menyatakan kepada
Pengadu bahwa Pengadu telah diberhentikan dari keAnggotaan Partai
Golkar, maka jika merujuk pada Pasal 23 angka (5) PKPU tahun 2019
tersebut di atas maka seharusnya Para Teradu menunggu sampai 14
(empat belas) hari sejak dilakukan klarifikasi kepada Pengadu baru dapat
melanjutkan Proses Penggantian Antarwaktu Calon Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
(7) Bahwa akan tetapi apa yang terjadi dengan terburu-buru hanya dalam 3
(tiga) hari sejak dilakukan klarifikasi kepada PENGADU, maka oleh Para
Teradu telah melanjutkan Proses Penggantian Antarwaktu DPRD Kota
Gunungsitoli dengan membuat keputusan yaitu Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Sumatera Utara berupa Berita
Acara Nomor 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019, Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014
pada tanggal 12 Maret 2019, dengan memutuskan bahwa PENGADU
tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli serta Para Teradu menetapkan Imanuel Hura,
BA sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
yang memenuhi syarat;
(8) Bahwa keputusan Para Teradu membuat keputusan dengan menerbitkan
Berita Acara Nomor : 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019, Tentang
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pada tanggal 12 Maret 2019 dan dilakukan klarifikasi kepada PENGADU
pada tanggal 9 Maret 2019 maka dengan sangat jelas dan
terangbenderang Para Teradu telah melanggar Peraturan KPU RI Nomor
6 tahun 2019 Pasal 23 angka (5) sebagaimana disebut di atas.
C. Para Teradu Tidak Netral Dalam Memproses Penggantian Antarwaktu Calon
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014,
dengan fakta-fakta:
(1) Bahwa PARA TERADU terkesan hanya mengakomodir kepentingan
Partai Golkar yang dibuktikan dengan:
a. Bahwa pada waktu Para Teradu melakukan klarifikasi pada tanggal
8 Maret 2019 kepada DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli dimana
Para Teradu menjelaskan dan mengharuskan DPD Partai Golkar
Kota Gungsitoli untuk menyerahkan surat pemberhentian Adisama
Harefa (Pengadu) dalam rangka memenuhi syarat Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sebagaimana diatur
dalam PKPU No. 6 Tahun 2017 (dimana hal tersebut diakui oleh
Pihak Terkait dalam hal ini DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli
pada waktu sidang DKPP pada tanggal 28 Mei 2019 bertempat di
KPU SUMUT);
b. Bahwa akan tetapi ketika Para Teradu melakukan klarifikasi
kepada Pengadu pada tanggal 9 Maret 2019, Para Teradu terkesan
hanya mencari kelemahan dari Pengadu karena Pengadu masih
menjabat sebagai Kepala Desa. Kemudian Para Teradu bersikeras
bahwa Pengadu sudah dipecat atau diberhentikan dari
keAnggotaan Partai Golkar, tetapi tidak ada niat untuk
menunjukkan kepada Pengadu tentang surat pemberhentian
PENGADU dari Partai Golkar yang telah diterima Para Teradu pada
tanggal 8 Maret 2019. Selain itu pada waktu Para Teradu meminta
kepada Pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa Pengadu
masih anggota Partai Golkar, oleh Para Teradu tidak menjelaskan
untuk apa surat pernyataan tersebut dan juga tidak
memberitahukan kepada Pengadu bahwa surat pernyataan
tersebut merupakan salah satu syarat untuk memproses
Penggantian Antarwaktu Calon Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
(dimana hal tersebut sudah dibenarkan oleh Para Teradu pada
waktu sidang DKPP pada tanggal 28 Mei 2019 bertempat di KPU
SUMUT);
c. Bahwa Seharusnya setelah Para Teradu menerima surat dari DPRD
Kota Gunungsitoli Nomor : 170/244/DPRD/III/2019 perihal
pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
tertanggal 5 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf b dan Alat
Bukti Para Teradu angka 1) maka yang harus dilakukan adalah
memanggil Pengadu sebagi pihak yang mendapatkan suara
terbanyak ke 3 (tiga) setelah alm. Sitahan Gea untuk memenuhi
persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli, akan tetapi yang terjadi adalah Pihak Teradu malah
memanggil DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli untuk
memberikan klarifikasi pada tanggal 8 Maret 2019 (Alat Bukti Para
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu angka 6) serta meminta surat pemberhentian Pengadu dari
keAnggotaan Paratai Gilkar;
d. Bahwa Para Teradu baru memanggil Pengadu untuk memberikan
klarifikasi setelah PENGADU mengirimkan surat permohonan
kepada PARA TERADU pada tanggal 8 Maret 2019 (Alat Bukti
Pengadu huruf c dan Alat Bukti Para Teradu angka 4), dimana
dalam hal ini menurut Pengadu jika Pengadu tidak mengirimkan
surat permohonan sebagai calon pergantian antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli pada tanggal 8 Maret 2019 maka dapat
dipastikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi
kepada Pengadu.
(2) Bahwa Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk memilih jabatan antara Kepala Desa atau memilih menjadi Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, tetapi malah
jabatan Kepala Desa Pengadu dijadikan alasan bahwa Pengadu tidak
dapat menjadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
D. Para Teradu Membohongi Serta Menyembunyikan Informasi Kepada Pengadu
Tentang Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli,
dengan fakta-fakta:
(1) Bahwa pada tanggal 13 Maret 2019 Pengadu menyurati Para Teradu
sebagaimana dalam Surat tertanggal 13 Maret 2019 Perihal Permintaan
Tindak Lanjut Surat Saya tanggal 8 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu
huruf g dan Alat Bukti Para Teradu angka 11), dimana surat dari
Pengadu tersebut telah dijawab oleh Para Teradu pada tanggal 15 Maret
2019 sebagaimana dalam surat Surat Nomor 150/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Pemberitahuan tentang Tindak
lanjut Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
2019 (Alat Bukti Pengadu huruf i dan Alat Bukti Para Teradu angka 12),
kemudian Pengadu menyurati Para Teradu sebagaimana dalam surat
Surat tertanggal 19 Maret 2019 Perihal Permintaan Penjelasan Dan
Dokumen Hasil Proses Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli (Alat Bukti Pengadu huruf j dan Alat Bukti Para Teradu
angka 13) oleh Para Teradu surat PENGADU tersebut sudah dibalas
dengan Surat Nomor : 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal
Tindak Lanjut Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli tertanggal 22 Maret 2019 (Alat Bukti Pengadu huruf k dan
Alat Bukti Para Teradu angka 14). Bahwa pada intinya isi kedua surat
Para Teradu tersebut menyatakan bahwa KPU Kota Gunungsitoli (Para
Teradu) memberitahukan bahwa proses tahapan calon pengganti
antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sedang dalam
proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti atarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli hasil Pemilihan Umum Tahun
2014, padahal Para Teradu sudah mengambil keputusan pada tanggal
12 Maret 2019 yang memutuskan Pengadu tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
dan telah menetapkan Imanuel Hura, BA sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, sehingga hal tersebut
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
jelas telah membohongi dan menyembunyikan informasi kepada
PENGADU;
(2) Bahwa kemudian pada tanggal 26 Maret 2019 dan tanggal 1 April 2019
Pengadu kembali menyurati Para Teradu tentang proses Penggantian
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (Alat Bukti Pengadu
huruf l, r dan Alat Bukti Para Teradu angka 16, 18), akan tetapi Para
Teradu tidak menjawab surat dari Pengadu tersebut, sehingga hal ini
sangat jelas Para Teradu telah melanggar tugas mereka sebagai pelayan
masyarakat;
(3) Bahwa Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengirim surat kepada KPU
Kota Gunungsitoli Nomor 170/344/DPRD/III/2019 tertanggal 29 Maret
2019 perrihal pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli yang isinya “meminta penjelasan dan/atau alasan dari
saudara yang menyatakan bahwa saudara Adisama Harefa Tidak
memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD
Kota Gunungsitoli, hal ini kami sampaikan untuk dapat menjawab dan
menjelaskan surat keberatan saudara Adisama Harefa yang ditujukan
kepada DPRD Kota Gunungsitoli” akan tetapi surat tersebut hingga saat
ini TIDAK PERNAH DI JAWAB oleh teradu (KPU Kota Gunungsitoli)
Maka berdasarkan hal tersebut teradu (KPU Kota Gunungsitoli) Jelas
dan terbukti telah melakukan Kebohongan Publik pada persidangan
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada hari selasa sekira jam
09.00-12.15 WIB, tertanggal dua puluh delapan Mei dua ribu sembilan
belas, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara jalan
Perintis Kemerdekaan nomor 35, Gaharu, Kota Medan, Sumatera Utara
dengan Nomor Perkara No. 82-PKE-DKPP/V/2019 atas nama Adisama
Harefa sebagai Pengadu bahwa di kutip dari pernyataan teradu (KPU
Kota Gunungsitoli) MENYATAKAN TELAH MENJAWAB DAN MEMBALAS
Surat dari Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tersebut.
E. Keterangan Pihak Terkait (DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli)
(1) Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Jhon
Kristian Ziliwu (Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli)
membenarkan bahwa dia pernah menghubungi PENGADU sekitar awal
bulan Pebruari 2019 setelah alm. Sitahan Gea meninggal dunia guna
bersiap-siap jadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli karena menurut Jhon Kristian Ziliwu Pengadu merupakan
orang yang paling berhak menjadi Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli;
(2) Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tidak pernah mengirimkan
atau menyerahkan surat pemecatan atau pemberhentian kepada
PENGADU;
(3) Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli menyerahkan surat
pemberhentian PENGADU sebagai Anggota Paratai Golkar tertanggal 5
Maret 2019 kepada Para Teradu pada tanggal 8 Maret 2019 karena
diminta oleh Para Teradu untuk memenuhi syarat Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi dasar Para Teradu melaksanakan proses Penggantian
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli adalah Para Teradu
menerima Surat dari DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 06 Maret 2019 dengan
surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli beserta
lampirannya, dimana isi surat tersebut adalah bahwa benar a.n. SITAHAN
GEA dari Partai Golkar telah berhenti sebagai Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli karena telah meninggal dunia sehingga mengakibatkan
kekosongan kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar.
Selanjutnya dalam surat DPRD Kota Gunungsitoli tersebut memohon kepada
TERADU untuk dapat menyampaikan nama Pengganti Antarwaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dimana dalam Pasal 22 ayat 3 berbunyi Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5
(lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota;
3. Bahwa pada Pemilihan Legislatif periode 2014-2019 Pengadu sebagai anggota
DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam daftar calon tetap
anggota DPRD Kota Gunungsitoli Daerah Pemilihan II dari Partai Golkar
Nomor Urut 5 dengan perolehan suara 1.154 yang ditetapkan berdasarkan
hasil pleno KPU Kota Gunungsitoli pada penetapan perolehan suara pemilu
periode 2014-2019 sebagaimana Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor :
65/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik
serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Gunungsitoli Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Mei 2014;
4. Bahwa pada tanggal 04 Maret 2019, Para Teradu telah menerima Tembusan
Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor B-448/GK-
SU/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
5. Bahwa Para Teradu pada tanggal 11 Maret 2019 telah menyampaikan Surat
kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor : 139/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, dimana isi surat
tersebut memberitahukan bahwa proses tahapan calon Pengganti Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD sedang melakukan proses klarifikasi calon pengganti
Antarwaktu kepada Partai Politik, Calon Pengganti Antarwaktu dan Lembaga
Terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian;
6. Bahwa pada tanggal 11 Maret 2019, Para Teradu telah menerima surat
Pengadu perihal permohonan untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai Golkar tertanggal 08
Maret 2019;
7. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal terdapat informasi
tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada instansi terkait
dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu;
8. Bahwa Informasi Tertulis yang diterima oleh Para Teradu sebagai dasar
melaksanakan klarifikasi ada 2 (dua) sumbernya yakni :
a. Lampiran Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara
Nomor : B-448/GK-SU/II/2018 tertanggal 28 Februari 2019 tentang
Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu
Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016
tanggal 21 November 2016;
b. Lampiran Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor:
170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan
Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal
21 November 2016.
9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam hal terdapat informasi
tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota, maka Para Teradu melakukan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2019;
10. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyurati DPD Partai Golkar Kota
Gunungsitoli dengan Nomor 127/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019
tanggal 06 Maret 2019 tentang Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
11. Bahwa Para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada DPD Partai Golkar pada
tanggal 08 Maret 2019 dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019
tentang Hasil Klarifikasi terhadap DPD Partai Golkar terkait Penggantian
Antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Adapun
hasil klarifikasi antara lain:
a. DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah menyurati DPD Partai Golkar
Provinsi pada tanggal 25 Februari 2019 dengan mengajukan Imanuel
Hura, BA sebagai calon PAW;
b. DPD Partai Golkar telah mengetahui bahwa A.n. Adisama Harefa
menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan
Gunungsitoli Selatan;
c. DPD Partai Golkar telah menyampaikan surat pernyataan dan surat
pemberhentian a.n.ADISAMA HAREFA sebagai anggota DPD Partai
Golkar Kota Gunungsitoli;
d. Pada saat verifikasi parpol peserta pemilu 2019 nama ADISAMA HAREFA
tidak lagi dicantumkan sebagai anggota Partai Golkar.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
12. Bahwa Para Teradu menerima Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli
Nomor 21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Surat
Keputusan Berakhirnya Keanggotaan ADISAMA HAREFA dari Partai Golongan
Karya Karena Sudah Menjadi Kepala Desa, serta Lampiran Surat Keputusan
Nomor KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019;
13. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyurati PENGADU dengan Nomor
132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang
Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
14. Bahwa Para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada Pengadu pada tanggal
09 Maret 2019 dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor
44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Hasil
Klarifikasi atas nama ADISAMA HAREFA terkait Penggantian Antarwaktu
anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Adapun hasil
klarifikasi antara lain:
a. Yang bersangkutan mengakui bahwa masih menjabat sebagai Kepala
Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
b. Yang bersangkutan mengatakan belum mengundurkan diri dari
kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli;
c. Pengakuan yang bersangkutan belum menerima surat pemberhentian
sebagai pengurus dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota
Gunungsitoli;
d. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 pasal 23 ayat (2 b), Saudara
ADISAMA HAREFA tidak bersedia membuat pernyataan tertulis terkait
status keanggotaannya di Partai Golkar Kota Gunungsitoli.
15. Bahwa Para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada Lembaga Terkait pada
tanggal 12 Maret 2019 dengan mendatangi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli
dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-
BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi
Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama Harefa dalam
Pemerintahan Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Adapun hasil klarifikasi antara lain:
a. a.n.ADISAMA HAREFA benar masih menjabat sebagai Kepala Desa
Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan dari Tahun 2016
s.d. 2022;
b. Dijelaskan oleh Sekretaris Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli An. Asalman
Lase dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa An. Rahmat K.Zebua, bahwa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
29 telah diatur larangan bagi Kepala Desa diantaranya:
huruf g : Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik
huruf i : Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua
dan/atau anggota Badan Pemusyawaratan Desa, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan.
16. Bahwa hasil klarifikasi pada poin 8, 10 dan 11 selanjutnya Para Teradu
tuangkan dalam Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Adapun hasil pemeriksaan pemenuhan
syarat calon pengganti antarwaktu antara lain:
a. Bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli
dari partai Golkar mewakili daerah pemilihan II (Dua) peringkat suara
sah nomor 2 (dua) an.Sdr. SITAHAN GEA adalah peringkat suara sah
calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) an.Sdr. ADISAMA HAREFA,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
namun yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai
calon pengganti antarwaktu DPRD Kota Gunungsitoli;
b. KPU Kota Gunungsitoli menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak
berikutnya nomor 4 (empat) an.Sdr. IMANUEL HURA, BA, dinyatakan
memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD
Kota Gunungsitoli.
17. Bahwa Berita Acara Nomor 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal
12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti
Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun
2014 bersifat belum final dan bisa berubah apabila Pengadu mengajukan
upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, namun sampai batas waktu 14
(empat belas) hari sejak klarifikasi dilakukan kepada Pengadu tidak ada
informasi terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu dan hal ini juga
telah dikonfirmasi oleh Para Teradu via telepon seluler kepada Pengurus DPD
Partai Golkar Kota Gunungsitoli terkait ada tidaknya upaya hukum yang
ditempuh oleh Pengadu dan dari hasil klarifikasi tersebut Pengurus DPD
Partai Golkar Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa Pengadu belum
melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Golkar;
18. Bahwa Para Teradu telah menunggu sampai batas waktu 14 (empat belas)
hari sejak klarifikasi dilakukan kepada Pengadu namun tidak ada informasi
terkait upaya hukum yang dilakukan oleh Pengadu. Maka Para Teradu pada
tanggal 24 Maret 2019 melaksanakan Rapat Pleno dimana hasil pleno
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 53/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 Tentang Tidak Adanya Upaya Hukum
Yang Dilakukan Oleh Adisama Harefa Di Mahkamah Partai Golkar Terkait
Calon Pengganti Antarwaktu. Adapun isi Berita Acara tersebut adalah KPU
Kota Gunungsitoli sepakat untuk melanjutkan proses penggantian
antarwaktu sesuai dengan Berita Acara Nomor 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan Pemenuhan
Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;
19. Bahwa Para Teradu telah menerima surat Pengadu tanggal 13 Maret 2019
tentang permintaan tindak lanjut surat yang bersangkutan tanggal 8 maret
2019;
20. Bahwa Para Teradu telah menyurati PENGADU dengan surat Nomor
150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang
pemberitahun terkait tindak lanjut penggantian antarwaktu (PAW) anggota
DPRD Kota Gunungsitoli;
21. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Para Teradu telah menerima surat
Pengadu tentang permintaan penjelasan dan dokumen hasil proses calon
pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 19 Maret
2019;
22. Bahwa Para Teradu telah menyurati Pengadu dengan surat Nomor
166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang
tindak lanjut Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
23. Bahwa Para Teradu selanjutnya menyurati Pimpinan DPRD Kota
Gunungsitoli Nomor 167/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 25
Maret 2019 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli. Adapun isi surat yang
dimaksud antara lain :
a. Bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari
Partai Golkar mewakili Daerah Pemilihan II (Dua) peringkat suara sah
nomor 2 (dua) an. Sitahan Gea adalah peringkat suara sah calon
terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) an. Adisama Harefa, namun yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti
Antarwaktu DPRD Kota Gunungsitoli;
b. KPU Kota Gunungsitoli menetapkan peringkat suara sah calon terbanyak
berikutnya nomor 4 (empat) an. Imanuel Hura, BA, dinyatakan memenuhi
syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
24. Bahwa Para Teradu telah menerima surat Pengadu tentang permintaan hasil
proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai
Golkar tertanggal 26 Maret 2019;
25. Bahwa Para Teradu pada tanggal 02 April 2019 telah menerima Surat
Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 170/388/Setwan/IV/2019
tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
tertanggal 01 April 2019, dimana isi surat tersebut memohon kepada Para
Teradu untuk dapat memberikan dokumen pendukung pada proses
kelengkapan administrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait
Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
26. Bahwa Para Teradu telah menyurati Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli
Nomor 182/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/IV/2019 tentang Pergantian
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 04 April 2019;
27. Bahwa Para Teradu telah menerima Tembusan Keputusan Gubernur
Sumatera Utara Nomor 188.44/187/KPTS/2019 tertanggal 16 April 2019
tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli;
28. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Pasal 19 ayat (2) huruf f bahwa salah satu point
yang membuat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota
tidak lagi memenuhi syarat apabila “Diberhentikan sebagai anggota Partai
Politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bagi calon
pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota”;
29. Bahwa Para Teradu dalam hal pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tidak melanggar
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena seluruh proses dan tahapan
telah mempedomani dan mengikuti Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017
tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta tetap berkonsultasi dengan
KPU Provinsi Sumatera Utara;
30.Demikianlah jawaban Para Teradu terkait pokok-pokok pengaduan yang
disampaikan oleh Pengadu, seraya memohon kepada Majelis Persidangan
DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor:
170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor :
65/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi
Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli Pemilihan
Umum Tahun 2014 tanggal 13 Mei 2014;
Bukti T-3 : Fotokopi Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi
Sumatera Utara Nomor : B-448/GK-SU/II/2018 tanggal 28
Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan
DPRD Kota Gunungsitoli Nomor : 139/PL.01.5-SD/1278/KPU-
Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada
Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli
perihal permohonan untuk ditetapkan sebagai calon pengganti
antar waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai
Golkar tertanggal 08 Maret 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Bukti T-7 : Fotokopi Lampiran Tembusan Surat DPD Partai Golkar
Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-448/GK-SU/II/2018
tertanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan
Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun
2016 tanggal 21 November 2016;
Bukti T-8 : Fotokopi Lampiran Surat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor:
170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli
Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016;
Bukti T-9 : Fotokopi Pasal 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun
2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada DPD Partai
Golkar Kota Gunungsitoli Nomor : 127/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang
Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi
terhadap DPD Partai Golkar terkait Penggantian Antarwaktu
anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor :
21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang
Surat Keputusan Berakhirnya Keanggotaan ADISAMA
HAREFA dari Partai Golongan Karya Karena Sudah Menjadi
Kepala Desa dan Lampiran Surat Keputusan Nomor :
KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada PENGADU
Nomor : 132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 08
Maret 2019 tentang Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 09 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi
atas nama ADISAMA HAREFA terkait Penggantian Antarwaktu
anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa bakti 2014-2019;
Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Hasil Klarifikasi
Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait status Adisama
Harefa dalam Pemerintahan Desa Sihareo I Tabaloho
Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 tentang Pemeriksaan
Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;
Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor : 53/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 Tentang Tidak Adanya
Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Adisama Harefa Di
Mahkamah Partai Golkar Terkait Calon Pengganti Antarwaktu;
Bukti T-18 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli
tanggal 13 Maret 2019 tentang permintaan tindak lanjut surat
yang bersangkutan tanggal 8 Maret 2019;
Bukti T-19 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada PENGADU
dengan Nomor : 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019
tanggal 15 Maret 2019 tentang pemberitahun terkait tindak
lanjut penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota
Gunungsitoli;
Bukti T-20 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli
tentang permintaan penjelasan dan dokumen hasil proses
calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tertanggal 19 Maret 2019;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada PENGADU
dengan Nomor : 166/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019
tanggal 22 Maret 2019 tentang tindak lanjut Penggantian
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan
DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 167/PL.01.5-SD/1278/KPU-
Kot/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 tentang Penggantian
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari
Partai Golkar Kota Gunungsitoli;
Bukti T-23 : Fotokopi Surat PENGADU kepada KPU Kota Gunungsitoli
tentang permintaan hasil proses pergantian antar waktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal
26 Maret 2019;
Bukti T-24 : Fotokopi Surat Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli Nomor :
170/388/Setwan/IV/2019 tentang Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli tertanggal 01 April
2019;
Bukti T-25 : Fotokopi Surat KPU Kota Gunungsitoli kepada Sekretarias
DPRD Kota Gunungsitoli Nomor : 182/PL.01.5-SD/1278/KPU-
Kot/IV/2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli tanggal 04 April 2019;
Bukti T-26 : Fotokopi Tembusan Keputusan Gubernur Sumatera Utara
Nomor : 188.44/187/KPTS/2019 tertanggal 16 April 2019
tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan
Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Gunungsitoli;
Bukti T-27 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :
176/SDM.12.SD/12/Prov/III/ 2019 tentang Izin Cuti Anggota
KPU Kota Gunungsitoli An. Happy Suryani Harefa tanggal 04
Maret 2019;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
DPD PARTAI GOLKAR GUNUNGSITOLI
1. Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Jhon Kristian
Ziliwu (Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli) membenarkan
bahwa dia pernah menghubungi PENGADU sekitar awal bulan Pebruari 2019
setelah alm. Sitahan Gea meninggal dunia guna bersiap-siap jadi Calon
Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli karena menurut
Jhon Kristian Ziliwu Pengadu merupakan orang yang paling berhak menjadi
Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli;
2. Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli tidak pernah mengirimkan atau
menyerahkan surat pemecatan atau pemberhentian kepada Pengadu;
3. Bahwa DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli menyerahkan surat
pemberhentian Pengadu sebagai Anggota Partai Golkar tertanggal 5 Maret
2019 kepada Para Teradu pada tanggal 8 Maret 2019 karena diminta oleh
PARA TERADU untuk memenuhi syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada
tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2 (dua)
atas nama Sitahan Gea telah meninggal dunia, sehingga mekanisme Pergantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada BAB IX
Pemberhentian Antarwaktu, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian. Dalam
ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a jo Pasal 100 huruf b, Pasal 104 ayat (1) jo
Pasal 109 ayat (1) jo Pasal 113 ayat (3) menjelaskan pemenuhan persyaratan
sebagai bakal Calon DPRD Pengganti Antarwaktu dibuktikan dengan
kelengkapan administrasi sesuai undang-undang mengenai Pemilihan Umum.
Pada pemilihan legislatif periode 2014-2019, Pengadu sebagai Anggota DPC
Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Nomor Urut 5 (lima).
Berdasarkan hasil Pleno KPU Kota Gunungsitoli pada Penetapan Perolehan
Suara Pemilu Periode 2014-2019, Partai Golkar Dapil 2 (dua) Gunungsitoli,
Pengadu meraih suara terbanyak ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 1.154 Suara. Urutan
pertama atas nama Marthinus Lase, SH dengan Perorehan Suara 1.594 Suara
dan urutan Kedua Atas nama Sitahan Gea dengan perorehan suara 1.577Suara.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor:
32/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2014 tanggal 13 Mei 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
47/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Periode 2014-2019.
Pada tanggal 28 Februari 2019, Pimpinan DPD Partai Golkar menyampaikan
Surat Nomor: B-448/GK-SU/II/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 5
Maret 2019 Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli meyampaikan Surat Nomor:
170/244/DPRD/III/2019 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli kepada KPU Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 8 Maret 2019,
para Teradu mengundang Pengadu untuk klarifikasi Terkait Pergantian
AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan surat Nomor
132/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III2019. Pada tanggal 9 Maret 2019, KPU Kota
Gunungsitoli mengeluarkan Berita Acara Nomor: 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu).
Pada tanggal 12 Maret 2019, para Teradu mengeluarkan 2 (dua) Berita Acara
sebagai berikut: pertama Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-
Kost/III/2019 tentang Hasil Klarifikasi Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli terkait
status Adisama Harefa (Pengadu) dalam Pemerintahan Desa Sihare’o I Tabaloho
Kecamatan Gunungsitoli dan kedua Berita Acara Nomor: 46/PL.04.1-
BA/1278/KPU-Kost/III/2019 tentang Pemerikasaan Pemenuhan Persyaratan
Calon Pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan
Umum 2014. Pengadu mengatakan bahwa pada tanggal 15 Maret 2019
mengeluarkan surat Nomor 150/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019, perihal
Pemberitahuan tentang Tindaklanjut Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota
DPRD Kota Gunungsitoli. Pada tangal 19 Maret 2019, Pengadu mengirimkan
surat kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli perihal Permintaan Penjelasan dan
Dokumen Hasil Proses Calon Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli. Pada tanggal 25 Maret 2019, para Teradu mengirimkan surat
kepada Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor
167/PL.01.5.SD/1278/KPU-Kot/III/2019 Perihal Penggantian AntarWaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengirimkan
surat kepada Walikota Gunungsitoli perihal Pergantian AntarWaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal 26 Maret 2019.
Pada tanggal 27 Maret 2019, Walikota Gunungsitoli mengirimkan Surat kepada
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 170/2633/HK/2019 perihal
Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Kemudian
Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengirimkan surat Walikota Gunungsitoli
dengan Nomor 170/339/DPRD/III/2019 perihal Pergantian AntarWaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar tertanggal 28 Maret 2019.
Pada tanggal 29 Maret 2019, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyurati Ketua
KPU Kota Gunungsitoli dengan Nomor: 170/344/DPRD/III/2019 perihal
Pergantian AntarWaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Pengadu mengatakan bahwa para Teradu telah melakukan klarifikasi
dengan lampiran Berita Acara Nomor 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kost/III/2019
tentang Hasil Klarifikasi atas nama Adisama Harefa (Pengadu) terkait Pergantian
Antar Waktu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Masa Bakti 2014-2019. Hasil
klarifikasi tersebut, Pengadu mengakui sebagai berikut: a. Benar masih menjabat
sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun
2016-2022; b. Yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari Kepengurusan
dan/atau Keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; c. Yang bersangkutan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus dan/atau Keanggotaan
Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Adisama Harefa (pengadu) tidak bersedia
membuat pernyataan tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar
Kota Gunungsitoli.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.Para Teradu melaksanakan proses Penggantian
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli adalah menerima Surat dari
DPRD Kota Gunungsitoli dengan surat Nomor: 170/244/DPRD/III/2019
tertanggal 05 Maret 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli beserta lampirannya, dimana isi surat tersebut adalah bahwa
benar Sitahan Gea dari Partai Golkar telah berhenti sebagai Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli karena telah meninggal dunia sehingga mengakibatkan kekosongan
kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Golkar. Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dimana
dalam Pasal 22 ayat (3) berbunyi Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPR,
DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pemilihan Legislatif
periode 2014-2019 Pengadu sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota
Gunungsitoli telah tercatat dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kota
Gunungsitoli Daerah Pemilihan II dari Partai Golkar Nomor Urut 5 dengan
perolehan suara 1.154 yang ditetapkan berdasarkan hasil pleno KPU Kota
Gunungsitoli pada penetapan perolehan suara pemilu periode 2014-2019
sebagaimana Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor: 65/BA/V/2014
tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli
Pemilihan Umum Tahun 2014 tertanggal 13 Mei 2014. Para Teradu pada tanggal
11 Maret 2019 telah menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPRD Kota
Gunungsitoli dengan Nomor: 139/PL.01.5-SD/1278/KPU-Kot/III/2019
tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
Kota Gunungsitoli, dimana isi surat tersebut memberitahukan bahwa proses
tahapan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD sedang melakukan
proses klarifikasi calon pengganti Antarwaktu kepada Partai Politik, Calon
Pengganti Antarwaktu dan Lembaga Terkait untuk mendapatkan dokumen
pembuktian. Para Teradu telah menerima surat Pengadu perihal permohonan
untuk ditetapkan sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli dari partai Golkar tertanggal 08 Maret 2019. Dalam ketentuan
Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam
hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut
kepada instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu. Para Teradu
melaksanakan klarifikasi berdasarkan 2 (dua) sumber, yaitu: a. Lampiran
Tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-448/GK-
SU/II/2018 tertanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli
Nomor 140-316 Tahun 2016 tanggal 21 November 2016; dan b. Lampiran Surat
DPRD Kota Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret
2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli
yaitu Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 140-316 Tahun 2016
tanggal 21 November 2016. Pada tanggal 6 Maret 2019, Para Teradu menyurati
DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli dengan Nomor 127/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III/2019 perihal Klarifikasi terkait Pergantian Antarwaktu
(PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Pada tanggal 8 Maret 2019, hasil klarifikasi yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 perihal Hasil Klarifikasi
terhadap DPD Partai Golkar terkait Penggantian Antarwaktu anggota DPRD Kota
Gunungsitoli masa bakti 2014-2019. Adapun hasil klarifikasi antara lain:a. DPD
Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah menyurati DPD Partai Golkar Provinsi pada
tanggal 25 Februari 2019 dengan mengajukan Imanuel Hura, BA sebagai calon
PAW; b. DPD Partai Golkar telah mengetahui bahwa A.n. Adisama Harefa
menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli
Selatan; c. DPD Partai Golkar telah menyampaikan surat pernyataan dan surat
pemberhentian a.n.ADISAMA HAREFA sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota
Gunungsitoli; dan d. Pada saat verifikasi parpol peserta pemilu 2019 nama
ADISAMA HAREFA tidak lagi dicantumkan sebagai anggota Partai Golkar. Para
Teradu juga menerima Surat DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor
21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 tentang Surat Keputusan
Berakhirnya Keanggotaan ADISAMA HAREFA dari Partai Golongan Karya Karena
Sudah Menjadi Kepala Desa, serta Lampiran Surat Keputusan Nomor
KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret 2019. Para Teradu dalam hal
pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota
Gunungsitoli dari Partai Golkar tidak melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum karena seluruh proses dan tahapan telah mempedomani dan mengikuti
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta tetap
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
pada tanggal 31 Januari 2019, Anggota DPRD Partai Golkar Daerah Pemilihan 2
(dua) atas nama Sitahan Gea telah meninggal dunia, sehingga mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli harus
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian
Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Para Teradu telah menerima surat dari DPRD Kota
Gunungsitoli Nomor: 170/244/DPRD/III/2019 tertanggal 05 Maret 2019 tentang
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Atas surat
tersebut Para Teradu telah menjawab dengan surat Nomor : 139/PL.01.5-
SD/1278/KPU-Kot/III/2019 tertanggal 10 Maret 2019 tentang Pengganti
Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Gunungsitoli kepada Pimpinan DPRD
Kota Gunungsitoli yang pada intinya memberitahukan bahwa terkait proses
tahapan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD para Teradu sedang
melakukan proses klarifikasi calon pengganti Antarwaktu kepada Partai Politik,
Calon Pengganti Antarwaktu dan Lembaga Terkait untuk mendapatkan dokumen
pembuktian. Pada tanggal 04 Maret 2019, Para Teradu juga telah menerima
tembusan Surat DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara Nomor B-448/GK-
SU/II/2018 tanggal 28 Februari 2019 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW)
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 8 Maret 2019, para Teradu
melaksanakan klarifikasi kepada DPD Partai Golkar yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 42/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019. Hasil klairifikasi
tersebut antara lain menjelaskan: a) DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli telah
menyurati DPD Partai Golkar Provinsi pada tanggal 25 Februari 2019 dengan
mengajukan Imanuel Hura, BA sebagai calon PAW; b. DPD Partai Golkar telah
mengetahui bahwa A.n. Adisama Harefa menjabat sebagai Kepala Desa Sihareo I
Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; c. DPD Partai Golkar telah
menyampaikan surat pernyataan dan surat pemberhentian a.n.ADISAMA
HAREFA sebagai anggota DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Pada saat
verifikasi parpol peserta pemilu 2019 nama ADISAMA HAREFA tidak lagi
dicantumkan sebagai anggota Partai Golkar. Para Teradu menerima Surat DPD
Partai Golkar Kota Gunungsitoli Nomor 21/DPD/PG-KG/III/2019 tanggal 08
Maret 2019 tentang Surat Keputusan Berakhirnya Keanggotaan Adisama Harefa
(Pengadu)dari Partai Golongan Karya karena Sudah Menjadi Kepala Desa, serta
Lampiran Surat Keputusan Nomor KEP.001/PG-KG/III/2019 tanggal 05 Maret
2019. Kemudian para Teradu melaksanakan klarifikasi kepada Pengadu pada
tanggal 9 Maret 2019 dimana hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 44/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019. Hasil klarifikasi tersebut, antara
lain menerangkan: a). Yang bersangkutan mengakui bahwa masih menjabat
sebagai Kepala Desa Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan; b)
Yang bersangkutan mengatakan belum mengundurkan diri dari kepengurusan
dan/atau keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli;c. Pengakuan yang
bersangkutan belum menerima surat pemberhentian sebagai pengurus dan/atau
keanggotaan Partai Golkar Kota Gunungsitoli; dan d. Berdasarkan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2019 pasal 23 ayat (2) huruf b para Teradu harus mendapatkan
pernyataan tertulis dari calon PAW, Pengadu (Adisama Harefa) tidak bersedia
membuat pernyataan tertulis terkait status keanggotaannya di Partai Golkar
Kota Gunungsitoli. Pada tanggal 12 Maret 2019, para Teradu mendatangi Dinas
PMD/K Kota Gunungsitoli untuk melaksanakan klarifikasi. Hasil klarifikasi yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 45/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019
yang menjelaskan Adisama Harefa benar masih menjabat sebagai Kepala Desa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Sihareo I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan dari Tahun 2016 s.d. 2022.
Dalam Pasal 29 huruf g dan i Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang
Desa, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan anggota DPRD,
dengan demikian Pengadu sebagai calon PAW tidak dimungkinkan untuk
menjadi anggota DPRD Kota mengingat status Pengadu yang merupakan kepala
desa. Para Teradu kemudian menuangkan hasil klarifikasi tersebut dalam Berita
Acara Nomor: 46/PL.04.1-BA/1278/KPU-Kot/III/2019 tanggal 12 Maret 2019
tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. Adapun
hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu antara lain: a)
Bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari partai
Golkar mewakili daerah pemilihan II (Dua) peringkat suara sah nomor 2 (dua)
an.Sdr. SITAHAN GEA adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya
nomor 3 (tiga) an.Sdr. ADISAMA HAREFA, namun yang bersangkutan dinyatakan
tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu DPRD Kota
Gunungsitoli; dan b) KPU Kota Gunungsitoli menetapkan peringkat suara sah
calon terbanyak berikutnya nomor 4 (empat) an.Sdr. IMANUEL HURA, BA,
dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD
Kota Gunungsitoli. DKPP berpendapat para Teradu telah cermat dan teliti dalam
melaksanakan tugas terkait calon Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota
Gunungsitoli. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, para Teradu sebagai
penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan sesuai Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal
tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.