Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 114/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU kab. Nias Selatan
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 232/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 10 November 2015, dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 114/DKPP-PKE- IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Desember 2015 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Teradu pernah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan masa percobaan selama 2 (dua) bulan atas tindak penggelapan ringan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 2/Pid.C/2015/PN Gst tanggal 18 September 2015; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gungsitoli No.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengenai pemberhentian tidak hormat Anggota; Pasal 29 ayat 1
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Sumangeli Mendrofa, selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 15
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 114/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
232/I-P/L-DKPP/2015 tanggal 10 November 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
1014/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Ismael Dachi
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Sudirman No. 26, Nias Selatan, Sumatera Utara
2. Nama : Ya’atulo Halawa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Sudirman No. 26, Nias Selatan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Sumangeli Mendrofa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Alamat : Jalan Sudirman No. 88, Nias Selatan, Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
1
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 232/I-P/L-DKPP/2015
tanggal 10 November 2015, dan diregistrasi dengan Perkara Nomor 114/DKPP-PKE-
IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Desember 2015 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Teradu pernah mendapat sanksi dari DKPP berupa peringatan keras;
2. Teradu telah mendapat peringatan tertulis dari KPU Provinsi Sumatera Utara atas
pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2015;
3. Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
„penggelapan ringan‟;
4. Teradu telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan masa
percobaan selama 2 (dua) bulan;
5. Teradu telah menjadi terpidana;
6. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 2 dinyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Fakta Teradu
telah menjadi terpidana nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap asas
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud;
7. Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyatakan Teradu bersalah
menunjukkan bahwa integritas Teradu patut diragukan. Begitupun halnya dengan
segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dapat dikatakan
sebagai cacat hukum, termasuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Nias Selatan tahun 2015 sepanjang melibatkan Teradu di dalamnya.
KESIMPULAN
2
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
2. Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No.2/Pid.C/2015/
PN Gst tanggal 18 September 2015;
2. Bukti P-2 : Salinan Putusan DKPP Nomor 65,66/DKPP-PKE-III/2014;
3. Bukti P-3 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
1552/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 10 Agustus 2015
tentang Pemberian Sanksi Berupa Peringatan Tertulis Kepada
Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera
Utara;
4. Bukti P-4 : Formulir Temuan dan Hasil Kajian Panwas Kabupaten Nias Selatan
Nomor 002/009/TM/ PANWASLIH-NS/16/XI/2015;
5. Bukti P-5 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Selatan tanggal
10 November 2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada persidangan tanggal
29 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada 6 Oktober 2014 seseorang yang mengaku anggota Koperasi Sekolah SMK Negeri 3
Lolowau atas nama Sukari Bu‟ulolo, S.Th melaporkan bahwa uang koperasinya sebesar
Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) telah digelapkan. Peristiwa itu terjadi pada tahun
2011 (sebelum Teradu jadi anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagaimana Laporan
Polisi No. LP/147/X/2014/SPK “A”/SU/Res-Nisel tanggal 6 Oktober 2014. Kasus ini
kemudian diproses oleh Polres Nias Selatan secara cepat dengan memanggil saksi-saksi
3
hingga menetapkan Teradu sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana
“penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana pada 25
Desember 2014. Untuk diketahui bahwa Koperasi Sekolah SMK Negeri 3 Lolowau
tersebut telah dibubarkan pada Oktober 2011 dan uang anggota sudah dikembalikan
oleh Pengurus Koperasi Sekolah kepada anggota sejumlah simpanan yang tercantum
dalam buku anggota. Kepada anggota yang belum mengambil uangnya maka diminta
untuk menghubungi pengurus atas nama Sekedar Waruwu (Wakil Ketua Koperasi) yang
diberi tugas untuk membantu mengembalikan uang anggota, sementara Pelapor Sukari
Bu‟ulolo, S.Th hingga proses di Polres Nias Selatan berjalan tidak pernah menagih dan
menanyakan uangnya kepada Pengurus Koperasi. Sekedar Waruwu baik di Polres Nias
Selatan maupun di Persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah memberikan
kesaksian dan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang
bertanggungjawab atas pengembalian uang anggota. Apabila ada anggota yang belum
dikembalikan uangnya, maka Sekedar Waruwu sebagai Wakil Ketua Koperasi SMK
Negeri 3 Lolowa‟u siap dan bersedia membayar sepanjang anggota koperasi dapat
menunjukkan Buku Anggotanya.
Dalam kasus tersebut Teradu sudah berulang kali memohon kepada Penyidik
untuk melakukan konfrontasi kepada semua saksi dan Teradu untuk lebih
memperjelas kedudukan kasus tersebut, namun hal itu tidak diindahkan oleh Penyidik.
Bahkan, Teradu merasa heran atas sikap pihak kepolisian yang menetapkan Teradu
selaku Ketua Koperasi Sekolah saat itu sebagai Tersangka, sementara pengurus lain
termasuk bendahara tidak ditetapkan status yang sama. Hal ini jelas-jelas hanya
mencari-cari celah untuk menjatuhkan Teradu yang masa itu masih menjabat Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan.
Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2015, Teradu mendapat Surat Panggilan dari
Polres Nias Selatan No. Sp.Gil/28/V/2015/Reskrim yang intinya meminta keterangan
Teradu sebagai Tersangka dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri
Gunungsitoli pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015. Dalam Persidangan yang dipimpin
oleh Hakim Tunggal Kennedy P. Sitepu, S.H, M.H diputuskan:
1. Menyatakan penuntutan Penyidik Polres Nias Selatan dalam berkas perkara Nomor:
BP/4/II/2015/Reskrim atas nama Sumangeli Mendrofa, SE tidak dapat diterima;
2. Menyatakan berkas perkara Nomor : BP/4/II/2015/Reskrim atas nama Sumangeli
Mendrofa, SE Als Ama Sherly dikembalikan kepada Polres Nias Selatan;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atas putusan ini maka terbukti bahwa Pasal 372 KUHPidana yang disangkakan oleh
penyidik terhadap Teradu tidak memenuhi unsur-unsur pidana dan tata cara beracara
di pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Setelah 3 (tiga) bulan berlalu, Teradu kembali mendapat Surat Panggilan dari
Polres Nias Selatan Nomor: Sp.Gil/416/VIII/2015/Reskrim tanggal 07 Agustus 2015
untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai “Tersangka” dalam persidangan yang
4
dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara tindak pidana Penggelapan
sebagimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana, pada hari Selasa 11 Agustus
2015, tetapi sidang ini tidak jadi dilaksanakan sebagaimana Surat Klarifikasi yang
dibuat Polres Nias Selatan Nomor: B/209/VIII/2015/Reskrim tanggal 8 Agustus 2015.
Salah satu bunyi surat tersebut mengatakan bahwa untuk sidang kasus Tipiring tidak
dapat dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015.
Pada tanggal 10 Agustus 2015 Polres Nias Selatan kembali memberi Surat
Panggilan Nomor Sp.Gil/426/VIII/2015/Reskrim untuk didengar dan dimintai
keterangan sebagai “Tersangka” dalam Persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan
Negeri Gunungsitoli dalam perkara tindak pidana “Penggelapan atau Penggelapan
Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 373 dari KUHPidana yang
dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015, namun sidang ini tidak jadi
dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.
Untuk diketahui bahwa hanya berselang 3 (tiga) hari sebagaimana bukti-bukti
dokumen surat panggilan tersebut di atas, secara jelas Polres Nias Selatan telah
membuat pasal baru untuk menjerat Teradu (awalnya pasal 372 namun dibuat 372 jo
373 KUHPidana) tanpa mengambil keterangan maupun pemberitahuan kepada Teradu
selaku Tersangka;
2. Pada September 2015 banyak tahapan Pilkada Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan
dan dilaksanakan Teradu bersama komisioner lain, satu diantaranya adalah monitoring
pemutakhiran daftar pemilih. Namun, secara mendadak pada tanggal 15 September
2015 Polres Nias Selatan kembali memberi Surat Panggilan kepada Teradu Nomor
Sp.Gil/473/IX/2015/Reskrim untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai
“Tersangka” dalam persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli
dalam perkara tindak pidana “Penggelapan atau Penggelapan Ringan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 372 jo 373 dari KUHPidana yang dilakukan pada hari Jumat
tanggal 18 September 2015. Sidang ini berlangsung secara cepat dengan dipimpin
hakim tunggal M. Yusup Sembiring, S.H., dan menjatuhkan putusan yang amar
putusan a quo menyatakan:
a. Terdakwa Sumangeli Mendrofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Penggelapan Ringan”;
b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) bulan;
c. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada
putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan
suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir;
d. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu
rupiah).
5
Dalam Pasal yang disangkakan kepada Teradu yakni penggelapan ringan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 373 KUHPidana yang berbunyi, “Perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 372, jika yang digelapkan itu bukan hewan dan harganya tidak lebih dari
Rp. 250,- dihukum karena penggelapan ringan, dengan hukuman penjara selama-
lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-”
Putusan hakim tunggal M. Yusup Sembiring, S.H. di Pengadilan Negeri Gunungsitoli
No.02/Pid.C/2015/PN Gst pada tanggal 18 September 2015 tersebut belum
berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Teradu telah mengajukan permintaan
banding pada tanggal 22 September 2015 dengan Nomor: 15/Bdg/Akta Pid.C/2015/PN
Gst dan Memori Banding hingga saat ini masih proses di tingkat banding;
3. Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No.02/Pid.C/2015/PN Gst pada tanggal 18
September 2015 yang menjatuhkan Pidana Penjara 1 (satu) bulan dan masa percobaan
2 (dua) bulan kepada Teradu tidak dapat menjadi dasar Pengadu untuk menyatakan
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran administrasi dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan tahun 2015 sebagaimana
dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Nias Selatan tanggal 10 November
2015 sebagai tindak lanjut Temuan Nomor 002/009/TM/PANWASLIH-NS/16/XI/2015,
- Ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu tidak mengatur atau melanggar kode etik
bagi penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan tindak pidana dengan
ancaman di bawah lima tahun. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 paragraf 5 tentang
pemberhentian Pasal 27 ayat (2) poin d menyebutkan Anggota KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan apabila “dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”. Selain itu pada Pasal 29
ayat 1 poin a menyebutkan bahwa Anggota KPU diberhentikan sementara karena
“Menjadi Terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan Pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
- Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan saat menjadi Tersangka dalam
kasus tersebut telah mendapat sanksi atau pembinaan terkait integritas anggota
KPU sebagai penyelenggara pemilu dan untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan
Pilkada di Kabupaten Nias Selatan. KPU Provinsi Sumatera Utara telah mendorong
KPU Kabupaten Nias Selatan agar melakukan Rapat Pleno menggantikan Teradu
dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan mengangkat Alfian Zenius
Dakhi menjadi Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dengan SK Nomor:
642/Kpts/KPU-Prov-002/2015 tanggal 2 April 2015, walaupun dalam ketentuan
tidak mengatur mengenai seseorang penyelenggara Pemilu bila berstatus tersangka
dalam tindak pidana bisa digantikan posisi/jabatannya. Namun, untuk lebih fokus
dalam menghadapi proses hukum dan agar tidak terganggunya tahapan Pilkada,
6
maka saat Pleno tersebut Teradu dengan hati yang tulus mengundurkan diri dari
jabatan ketua. Teradu kembali sebagai anggota dengan tugas membidangi Divisi
Teknis Penyelenggaraan hingga saat ini.
4. Teradu ingin menyampaikan kepada Majelis bahwa kasus penggelapan ringan yang
dituduhkan kepada Teradu ini dilakukan oleh orang-orang yang selalu mencari-cari
kesalahan saja dalam kasus Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga konsentrasi
Teradu menjadi terganggu dalam melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Nias Selatan;
5. Teradu mengakui pernah mendapat peringatan keras dari DKPP sesuai Putusan Nomor
65 dan 66/DKPP-PKE-III/2014. Dalam putusan tersebut, 4 Komisioner KPU Kabupaten
Nias Selatan diberhentikan tidak hormat sementara Teradu mendapat peringatan keras.
Pertimbangan DKPP pada saat itu adalah bahwa Teradu tidak ikut terlibat dalam
melakukan rekayasa hasil pelaksanaan Pileg 2014. Ketika itu, Teradu tidak
menandatangani DB 1. Hal ini tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Nias Selatan Tahun 2015;
6. Pengadu dalam Pembahasan/Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/010/TM/
PANWASLIH-NS/16/XI/2015 menyebutkan:
1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 2 bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada azas
mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsional, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas. Hukuman
pidana penjara terhadap Sumangeli Mendrofa, nyata-nyata menunjukkan bahwa
Teradu telah melanggar azas penyelenggara Pemilu;
2) Putusan pengadilan Negeri Gunungsitoli terhadap Sumangeli Mendrofa
menunjukkan Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Nias Selatan patut
diragukan integritasnya sebagai penyelenggara. Lebih dari itu, segala keputusan
KPU Kabupaten Nias Selatan yang turut ditandatangani oleh Sumangeli
Mendrofa adalah cacat hukum;
3) Sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang telah menjadi Tersangka
atau Terdakwa maka tidak etis bagi Teradu untuk tetap pada jabatannya sebagai
penyelenggara Pemilu, apalagi Teradu telah dijatuhi pidana penjara oleh
Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
4) Pada tanggal 09 Desember 2015 telah dilakukan pemungutan suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan. Untuk menghindari gugatan
terhadap hasil Pemilu maka keberadaan Sumangeli Mendrofa sebagai terpidana
dapat menjadi indikator bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Nias Selatan cacat secara hukum;
5) Status Sumangeli Mendrofa sebagai Terpidana menjadi salah satu materi
gugatan bagi para Pihak dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 09 Desember 2015.
Teradu menjelaskan sebagai berikut :
7
1) Pengadu telah memberi kajian yang keliru. Pengadu tidak dapat membuktikan di
poin mana teradu nyata-nyata melanggar azas sebagai penyelenggara Pemilu;
2) Pengadu telah memberikan penilaian yang fatal manakala menyimpulkan semua
keputusan yang Teradu tandatangani sebagai cacat hukum. Pengadu tidak
menjelaskan atau menguraikan aturan mana yang menyatakan bahwa seseorang
yang telah dijatuhi pidana dapat berimplikasi pada keputusan yang
ditandatanganinya menjadi cacat hukum;
3) Pengadu tidak mampu menjelaskan dan menguraikan alasan seseorang yang
telah tersangka atau terdakwa menjadi tidak etis menjabat sebagai penyelengara
pemilu. Hal jelas sangat tidak beralasan, apalagi KPU Provinsi Sumatera Utara
sebagai atasan Teradu telah memberi sanksi berupa pencopotan Teradu dari
jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan hingga kini hanya sebagai anggota;
4) Pengadu secara nyata-nyata membuat opini manakala menyatakan status
Teradu sebagai terpidana dapat menjadi indikasi bahwa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan telah cacat secara hukum. Tidak ada
aturan yang mengatur tentang itu. Oleh karena itu, Teradu menyatakan justru
pengadu lah yang telah melakukan pelanggaran kode etik karena menuduh
Teradu tanpa bukti-bukti dan fakta hukum;
5) Pengadu sangat tidak okjektif dalam melakukan kajian. Pengadu memprediksi
kedudukan Teradu sebagai terpidana menjadi salah satu gugatan bagi para
Pihak dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias
Selatan pada tanggal 09 Desember 2015. Penilaian ini mengada-ada. Justru
pengadu telah melakukan pelanggaran kode etik karena memunculkan opini
opini hukum dan politik yang bisa dipolitisasi oleh para pasangan calon dalam
merespon Pilkada Kabupaten Nias Selatan tahun 2015. Seharusnya, sebelum
mengambil kesimpulan kajian, Pengadu sebagai Panwas melakukan proses
meminta keterangan yang berimbang dan menyeluruh dari Teradu, namun hal
itu justru tidak dilakukan dan malah membuat kajian-kajian yang tidak
berdasarkan fakta hukum. Teradu mempertanyakan tanggungjawab etik
Pengadu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu yang tidak punya niat baik
untuk melihat dan menilai kasus yang dialami Teradu secara adil dan
komprehensif. Selain itu, tahapan Pilkada 2015 sampai dengan pemungutan
suara berjalan dengan baik dibandingkan dengan Pilkada dan Pileg sebelumnya.
Lalu apa dasar Pengadu menuding teradu sebagaimana kajian tersebut di atas.
Laporan Pengadu ke DKPP sangat mengejutkan Teradu. Sejak pengadu
menemukan kejadian tanggal 07 November 2015 hingga saat ini, Pengadu tidak
pernah memanggil/mengundang Teradu untuk memberikan keterangan atau
klarifikasi atas masalah tersebut, sehingga Teradu menilai bahwa kajian
pelanggaran dan laporan ke DKPP dilakukan secara sepihak oleh Pengadu. Hal
ini jelas tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 2
8
tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah menjalankan prosedur hukum sebagaimana ketentuan yang ada;
2. Pengaduan Pengadu merupakan upaya kriminalisasi terhadap Teradu sebagai anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan yang selama ini dikenal berupaya mewujudkan dan
memperbaharui/memperbaiki KPU Kabupaten Nias selatan sehingga lebih berintegritas,
profesional dan akuntabel;
3. Teradu bersama komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan yang lain telah berupaya
maksimal dan telah bekerja keras memperbaiki pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada
tahun 2015 di Nias Selatan. Hasilnya, Pilkada Kabupaten Nias Selatan 2015 secara
umum berjalan dan berhasil serta lebih berkulitas dari Pilkada-Pilkada sebelumnya.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
Apabila Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan
Putusan yang seadil adilnya.
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Panggilan Polres Nias Selatan Nomor Sp.Gil/281/V/2015/
Reskrim tanggal 25 Mei 2015;
2. Bukti T-2 : Catatan Persidangan Perkara Pidana Nomor 1/Pid.C/2015/PN
Gst tanggal 28 Mei 2015;
3. Bukti T-3 : Surat Panggilan Polres Nias Selatan Nomor Sp.Gil/416/VIII/
2015/Reskrim tanggal 7 Agustus 2015;
4. Bukti T-4 : Surat Polres Nias Selatan Nomor B/210/VIII/2015/Reskrim
9
tanggal 8 Agustus 2015 Perihal Klarifikasi Surat Panggilan Nomor
Sp.Gil/416/VIII/ 2015/Reskrim tanggal 7 Agustus 2015;
5. Bukti T-5 : Surat Panggilan Polres Nias Selatan Nomor Sp.Gil/426/VIII/
2015/Reskrim tanggal 10 Agustus 2015;
6. Bukti T-6 : Surat Panggilan Polres Nias Selatan Nomor Sp.Gil/473/IX/
2015/Reskrim tanggal 15 September 2015;
7. Bukti T-7 : Surat Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
W2.U12/1268/HN/01.10/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
8. Bukti T-8 : Akta Permohonan Banding Nomor 15/Bdg/Akte Pid.C/2015/PN
Gst tanggal 22 September 2015;
9. Bukti T-9 : Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Gunungsitoli Nomor 2/Pid.C/2015/PN-Gst tanggal 18 September
2015;
10. Bukti T-10 : Salinan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor
642/Kpts/KPU-Prov-002/2015 Tentang Pemberhentian dan
Penetapan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera
Utara Periode 2013-2018;
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan. Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan bahwa pihaknya
merasa terkejut atas kasus penggelapan uang koperasi sebesar Rp.30.000 yang ditetapkan
atas Teradu Sumangeli Mendrofa. Pihak Terkait mengaku belum pernah menerima salinan
putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dimaksud. Selain itu, Pihak Terkait menyatakan
tidak merasa terganggu dengan kasus yang menimpa Teradu. Meski pernah mendengar
kasus tersebut, namun Pihak Terkait menilainya sebagai persoalan pribadi, sehingga tidak
boleh mengalihkan fokus Pihak Terkait dari tugas pelaksanaan tahapan Pilkada.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
10
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias
Selatan, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
11
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu karena telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1
(satu) bulan dan masa percobaan selama 2 (dua) bulan atas tindak penggelapan ringan
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 2/Pid.C/2015/PN Gst tanggal 18
September 2015;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gungsitoli No. 2/Pid.C/2015/PN Gst tanggal 18
September 2015 menghukum Teradu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan
masa percobaan selama 2 (dua) bulan, sedangkan banding berdasarkan Memori Banding
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 2/Pid.C/2015/PN-Gst tanggal
18 September 2015 dan Akta Permohonan Banding Nomor 15/Bdg/Akte Pid.C/2015/PN
Gst tanggal 22 September 2015. Selain itu, peristiwa tindak pidana ringan penggelapan
yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli dimaksud terjadi pada tahun
2011, berkenaan dengan uang anggota Koperasi Sekolah SMK Negeri 3 Lolowau atas nama
Sukari Bu‟ulolo sebesar Rp30.000,00 (Tigapuluh ribu rupiah). Teradu menjelaskan bahwa
laporan yang disampaikan Sukari Bu‟ulolo kepada pihak kepolisian merupakan bagian dari
upaya pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kiprah Teradu sebagai anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan. Faktanya, dapat dilihat atas laporan kepada kepolisian yang
dilakukan pada tahun 2014 untuk peristiwa tahun 2011, sebagaimana bukti Laporan
Polisi No. LP/147/X/2014/SPK “A”/SU/Res-Nisel tanggal 6 Oktober 2014. Selain itu,
Teradu merasa keberatan terhadap proses dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan
terhadap Teradu baik oleh pihak kepolisian maupun pengadilan. Menurut Teradu, terdapat
sejumlah fakta dan alat bukti yang seharusnya meringankan Teradu namun tidak dikutip
ke dalam pertimbangan Putusan majelis hakim. Dengan latar belakang tersebut Teradu
mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, namun hingga sekarang belum
terbit putusannya;
[4.3] Menimbang keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa status hukum Teradu dalam perkara
penggelapan ringan sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
2/Pid.C/2015/PN-Gst belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap perkara
tersebut, Teradu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sebagaimana
dibuktikan oleh dokumen Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri
Gunungsitoli Nomor 2/Pid.C/2015/PN-Gst tanggal 18 September 2015 dan Akta
12
Permohonan Banding Nomor 15/Bdg/Akte Pid.C/2015/PN Gst tanggal 22 September
2015.
[4.4] Menimbang dalam menangani perkara ini DKPP berkhidmat pada tugas dan
wewenang sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yakni menjaga
dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. DKPP
menghindari kemungkinan penilaian terhadap lembaga lain, karena dalam pandangan
DKPP tidaklah etis sebuah lembaga negara menilai lembaga lain lebih-lebih menilai
putusan hukum sebuah lembaga peradilan, sedangkan DKPP menurut undang-undang
tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut. Walaupun demikian,
apabila DKPP memasukkan sejumlah frasa terkait Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Nomor 2/Pid.C/2015/PN-Gst, seyogyanya dibaca sebagai pengungkapan latar peristiwa
yang diadukan oleh Para Pengadu kepada Teradu. Dalam hal pokok pengaduan yang
diajukan oleh Para Pengadu Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Nias Selatan Sumatera
Utara, bermula dari laporan masyarakat dan setelah dikaji sesuai ketentuan, diteruskan ke
DKPP sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Terhadap apa yang
dipermasalahkan oleh Para Pengadu, konstruksi peristiwa hukum yang diajukan,
bukanlah peristiwa yang dapat dikaitkan dengan kepemiluan, karena terjadinya peristiwa
sebagai objek perkara dalam proses hukum (pro yustisia) jauh-jauh hari sebelum Teradu
menjabat Anggota/Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Putusan a quo
terkait perkara tindak pidana penggelapan ringan yang dijatuhkan kepada Teradu, secara
subjectum dan objectum tidak termasuk dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, atau
setidak-tidaknya dapat dikualifikasi dalam konteks penegakan kode etik penyelenggara
Pemilu.
[4.5] Menimbang dalam pokok pengaduan yang diajukan ke DKPP, terungkap bahwa
peristiwa pelaporan Teradu ke kepolisian pada tahun 2014, sementara peristiwanya sendiri
pada tahun 2011. Menurut keterangan Teradu dengan bukti dokumen tertulis, Teradu
mulai menjabat sebagai Anggota/Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2013.
Pada saat Teradu dilantik sebagai penyelenggara Pemilu, secara in subjecto tindak pidana
yang didakwakan bukanlah menjadi penghalang bagi hak-hak Teradu untuk mendaftar
menjadi penyelenggara Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011, mengenai syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (pada huruf j) disebutkan, “Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih”; demikian halnya apabila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengenai pemberhentian tidak hormat Anggota
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah apabila: (pada huruf d), “Dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
13
atau lebih;” dan dengan mengaitkan (juncto) pada ketentuan Pasal 29 ayat 1 mengenai
pemberhentian sementara Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena
(pada huruf a), “Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” Berdasarkan hal tersebut, Teradu masih
memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu hingga jabatan yang disandangnya
sekarang;
[4.6] Menimbang dalam masa rentang antara 2013 hingga jabatan yang disandang Teradu
sekarang, terdapat peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi hingga pada suatu penilaian
apakah Teradu melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang
dituduhkan. Suatu kenyataan bahwa Teradu adalah satu-satunya person anggota KPU
Kabupaten Nias Selatan yang tersisa menyusul keempat koleganya diberhentikan dengan
Putusan DKPP Nomor 65/DKPP-PKE-III/2014 dan Nomor 66/DKPP-PKE-III/2014 dengan
amar putusan antara lain Teradu dikenakan sanksi peringatan keras sementara keempat
koleganya diberhentikan secara tetap. Dalam penilaian DKPP, Teradu tidak ikut terlibat
dalam melakukan rekayasa hasil pelaksanaan Pileg 2014, dibuktikan ketidakbersediaan
untuk menandatangani Form Model DB 1 dalam Pemilu legislatif tahun 2014. Amar
putusan DKPP tersebut merefleksikan sikap kemandirian dan keterjagaan integritas
Teradu sesuai prinsip di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga sanksi yang
dijatuhkan kepadanya dapat dibaca sebagai upaya kolektivitas dan kolegialitas akibat
lingkungan politik yang tidak terhindarkan. Secara etika Teradu telah mengambil risiko
pertanggungjawaban dan dengan dasar tersebut DKPP menerbitkan Putusan a quo kepada
Teradu.
[4.7] Menimbang dalam fakta sidang DKPP terungkap fakta bahwa uang sebesar
Rp30.000,00 (Tigapuluh ribu rupiah) benar menjadi tanggung jawab Teradu menyusul
dibubarkannya Koperasi Sekolah SMK Negeri 3 Lolowa‟u. Teradu telah melakukan berbagai
upaya untuk mencari dan mengupayakan pengembalian kepada yang berhak. Dalam
keyakinan DKPP, Teradu dalam posisi aktif dengan berupaya mencari nama dan alamat
serta mengumumkan kepemilikan uang sebesar Rp30.000,00 (Tigapuluh ribu rupiah),
namun menemui kegagalan. Dalam penilaian DKPP, Teradu memiliki itikad baik atau tidak
memiliki itikad buruk terkait uang yang akhirnya disimpannya, hingga dalam rentang
sejak peristiwa pada tahun 2011 hingga memasuki tahun 2015, Teradu turut aktif
menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, dalam
menggelar Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Nias
Selatan Tahun 2015. Dalam kaitan Pemilukada tersebut, posisi Teradu tidak lagi menjabat
Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, hal ini berdasarkan perintah pimpinan Teradu yakni
Ketua dan anggota KPU Sumatera Utara melalui Keputusan Nomor 642/Kpts/KPU-Prov-
002/2015 tanggal 2 April 2015, dengan pertimbangan menjaga kondusivitas terkait
penetapan status tersangka oleh kepolisian setempat dalam perkara a quo, serta menjaga
dari kemungkinan penilaian integritas proses tahapan dan integritas hasil-hasil
14
Pemilukada Kabupaten Nias Selatan di kemudian hari. Dalam penilaian DKPP, jiwa besar
yang ditunjukkan oleh Teradu untuk mengikuti perintah pimpinan merupakan wujud
pengorbanan demi kebaikan bersama walaupun dari sisi ketentuan peraturan perundang-
undangan tidak ada halangan bagi hak-haknya untuk bersikeras menjabat sebagai Ketua
KPU Kabupaten Nias Selatan, hal demikian patut dihargai.
[4.8] Menimbang pokok pengaduan yang mendalilkan bahwa status Teradu dalam perkara
yang diproses di instansi penegak hukum setempat berakibat cedera integritas, Pengadu
tidak dapat membuktikan korelasi antara status hukum Teradu dan akibat nyata
rusaknya integritas Teradu dalam menggelar Pemilukada Kabupaten Nias Selatan Tahun
2015. Pengadu juga tidak dapat membuktikan akibat status hukum Teradu merupakan
catat hukum dalam seluruh proses tahapan dan hasil-hasil Pemilukada tersebut. Dalam
persidangan DKPP, tidak ada satu fakta atau dalil yang menunjukkan bahwa kepercayaan
publik menurun dan kinerja penyelenggara Pemilu terganggu akibat Putusan Pengadilan a
quo. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban serta
keterangan Teradu dapat diterima. Dengan demikian, dalil Teradu dapat diterima dan dalil
Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika.
[4.9] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Sumangeli Mendrofa, selaku Anggota
KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
15
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua
Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16