Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 60/DKPP-PKE-IV/2015
Putusan KPU Kota Gunungsitoli
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 19/11/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 13 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 159/I-P/L/DKPP/2015tanggal 6 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 60/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Oktober 2015 menyampaikan aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Gunungsitoli sebagai Teradu telah melanggar asas Penyelenggara Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan asas adil, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan dan profesionalisme sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; 2.
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, atas nama Sukhiatulo Harefa, Aroli Hulu, Arifin Telaumbanua, Asli Zendrato, dan Hamdan Telaumbanua selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota Gunungsitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 60/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
159/I-P/L/DKPP/2015 tanggal 6 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 60/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yuliaman Zendrato
Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Walikota Gunung Sitoli, Provinsi
Sumatera Utara
Alamat :Komplek Selapa Polri, Pondok Pinang, Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama :Sukhiatulo Harefa
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kota Gunungsitoli
Alamat Kantor : Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama :Aroli Hulu
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli
Alamat Kantor : Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
1
3. Nama :Arifin Telaumbanua
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli
Alamat Kantor : Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama :Asli Zendrato
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli
Alamat Kantor : Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama :Hamdan Telaumbanua
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kota Gunungsitoli
Alamat Kantor : Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli,
Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor 159/I-P/L/DKPP/2015tanggal 6 Oktober 2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 60/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Oktober 2015 menyampaikan
aduan tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Gunungsitoli sebagai Teradu telah melanggar asas Penyelenggara
Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan asas adil, kepastian hukum,
kepentingan umum, keterbukaan dan profesionalisme sesuai ketentuan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
2. Bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu. Hal ini terbukti, para Teradu telah salah dan keliru serta melampaui
kewenangan dari keputusan Panwas Kota Gunungsitoli yang hanya meminta
kepada para Teradu untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan
2
Pengadu sebagai Pasangan Calon, dan bukan verifikasi terhadap persyaratan
pencalonan Pengadu;
3. Bahwa ternyata Para Teradu telah melakukan verifikasi persyaratan pencalonan,
khususnya dukungan pencalonan yang diberikan Partai Golkar, Kubu Munas Bali
dan Kubu Munas Ancol. Padahal kedua versi kepengurusan Partai Golkar telah
bersepakat mencalonkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli, berdasarkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon oleh
Tim Pilkada Pusat Partai Golkar Tahun 2015, tanggal 26 Juli 2015, dan
Keputusan DPP Golkar Munas Bali Nomor R-202/Golkar/VII/2015 tanggal 26 Juli
2015, dan model B.1KWK Parpol;
4. Bahwa para Teradu ketika melakukan verifikasi tidak dengan sempurna. Hal ini
terbukti dokumen hasil verifikasi tidak diperoleh oleh para Teradu dari DPP Partai
Golkar kedua kubu;
5. Bahwa pendaftaran Pengadu telah diterima oleh para Teradu pada tanggal 12
September 2015. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya Formulir TT.1-KWK.
Dengan penerbitan formulir ini menunjukkan para Teradu telah memberikan
kepastian hukum terhadap dokumen syarat calon dan syarat pencalonan adalah
memenuhi syarat;
6. Bahwa dengan demikian tidak beralasan lagi buat KPU Gunungsitoli tidak
menetapkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan menyatakan
Pengadu tidak memenuhi syarat;
7. Bahwa terhadap dokumen persyaratan calon, para Teradu mengeluarkan lampiran
model BA.HP PERBAIKAN-KWK, namun lampiran yang dikeluarkan KPU
Gunungsitoli tersebut tidak sesuai dengan format yang ada pada PKPU No.12
Tahun 2015, dan didalam lampiran tersebut KPU Gunungsitoli juga melakukan
kesalahan pada penulisan nama Pengadu;
8. Bahwa KPU Kota Gunungsitoli tidak menetapkan Pengadu sebagai peserta
Pemilihan Walikota dan Pengadu adalah bakal Calon Walikota Gunungsitoli, yang
berpasangan dengan Ilham Mendrofa, bakal Calon Wakil Walikota Gunungsitoli,
yang telah diterima pendaftarannya oleh para Teradu dan/atau terlapor, pada
tanggal 12 September 2015, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum,
Kota Gunungsitoli Nomor 68/Kpts/KPU-K.GST-002.6880675/2015, tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Khusus Pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Gunungsitoli Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015;
9. Bahwa Penerimaan pendaftaran tersebut dilaksanakan oleh para Teradu
berdasarkan Putusan Panwas Gunungsitoli, Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, yang memerintahkan kepada Teradu untuk
menerima pendaftaran Pengadu sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Gunungsitoli tahun 2015;
3
10. Bahwa KPU Kabupaten Gunungsitoli telah salah dan keliru dalam menafsirkan
dan menjalankan Putusan Panwaslu Kota Gunungsitoli, serta tidak konsisten
dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan Pilkada, sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati serta Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati
dan Wakil Bupati;
11. Bahwa KPU Kota Gunungsitoli tanpa berdasarkan pertimbangan normatif
perundang-undangan, peraturan KPU serta tidak melakukan verifikasi secara
benar dan sempurna, telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2015, sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015;
12. Bahwa Wakil Walikota Gunungsitoli berdasarkan Keputusan KPU Nomor
72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015, dengan alasan pertimbangan yang sama dengan Berita
Acara KPU Nomor 80/BA/VII/2015, yang juga sudah mempertimbangkan dan
diputuskan sebelumnya di Panwas;
13. Bahwa para Teradu yang telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat
sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2015
adalah perbuatan yang bertentangan dengan nilai nilai etika sebagai
Penyelenggara Pemilu adalah bentuk pelanggaran kode etik yang selayaknya harus
mendapatkan sanksi yang bersifat administratif maupun sanksi yang lain,
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan yakni sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Berita Acara Nomor 80/BA/VII/2015 tentang Pendaftaran Pasangan
Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, atas nama Yuliaman Zendrato dan Ilham
Mendrofa;
P-2 Fotokopi Keputusan Sengketa Panitia Pengawas Pemilhan Kota Gunungsitoli,
Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, tertanggal 1 September
2015;
P-3 Fotokopi Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 72/Kpts-K.GST-
002.680675/2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 Atas Nama Yuliaman Zendrato Dan Ilham
Mendrofa Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Walikota dan
4
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, tertanggal 23 September 2015;
P-4 Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor KEP-
1037/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Penetapan Dan Pengesahan Calon Walikota
Dan Calon Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, tertanggal
27 Juli 2015;
P-5 Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Golongan Karya Tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota Dan Calon Wakil
Walikota Kota Gunungsitoli Tahun 2015, tertanggal 27 Juli 2015;
P-6 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Nomor R-202/GOLKAR/VII/2015, Perihal
Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Gunungsitoli, tertanggal 26 Juli
2015;
P-7 Fotokopi Model B.1-KWK PARPOL, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat
Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,
tertanggal 26 Juli 2015;
P-8 Fotokopi Berita Acara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara,
tertanggal 26 Juli 2015;
P-9 Fotokopi Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK, Lampiran Berita Acara
Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Gunungsitoli, tertanggal 22 September 2015.
P-10 Fotokopi Form Model TT.1-KWK, Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Calon
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015.
[2.3] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode etik.
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, dan
3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang
berlaku.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 29 Oktober 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 1 September 2015, Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Gunungsitoli, memutuskan sengketa Pemilihan dengan Nomor
Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015;
5
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwas Kota
Gunungsitoli Tentang Sengketa Pemilihan Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015 dengan menerbitkan 3 (tiga)
Keputusan sebagai pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan
Kota Gunungsitoli Tentang Putusan Sengketa Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015 yaitu:
a. Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 67/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015, tentang Pelaksanaan Keputusan Sengketa Nomor
Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, dan Pembatalan
Berita Acara Nomor 80/BA/VII/2015 tentang Pendaftaran Pasangan
Calon Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 atas
nama Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa tidak diterima;
b. Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 68/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Khusus
Pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Gunungsitoli Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015; dan
c. Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 69/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 atas nama Yuliaman
Zendrato dan Ilham Mendrofa.
3. Bahwa dengan demikian Teradu telah patuh dan melaksanakan
Keputusan Panwas Kota Gunungsitoli Tentang Keputusan Sengketa
Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 144 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
yang berbunyi “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan
keputusan terakhir dan mengikat”;
4. Bahwa pada tanggal 12 September 2015, sekitar pukul 12.35 WIB
gabungan Partai Politik Pendukung Pengadu yang berpasangan dengan
Ilham Mendrofa datang ke KPU Kota Gunungsitoli untuk melakukan
pendaftaran Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa. Pada
6
saat pendaftaran, gabungan Partai Politik Pendukung yakni Partai
Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan
Partai Golongan Karya (GOLKAR);
5. Bahwa dokumen pemenuhan persyaratan syarat pencalonan dan syarat
calon sebagai bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang
diserahkan Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa pada
saat pendaftaran tanggal 12 September 2015 setelah diteliti oleh Teradu
hasilnya adalah ada dokumen syarat pencalonan yang tidak memenuhi
syarat adalah Formulir Model B KWK Parpol, Formulir Model B2 KWK
Parpol, Formulir Model B3 KWK Parpol, dan Formulir Model B4 KWK
Parpol, karena tidak ditandatangani oleh Ketua DPD II Partai Golkar
Kota Gunungsitoli atas nama Drs. Nehemia Harefa, M.M., dan tidak ada
cap/stempel Partai Golkar.
6. Bahwa walaupun dokumen pemenuhan syarat pencalonan dan syarat
calon tidak lengkap, Pengadu yang berpasangan dengan Ilham
Mendrofa, pendaftaran Pengadu yang berpasangan dengan Ilham
Mendrofa diterima Teradu, sesuai dengan Keputusan Panwas Kota
Gunungsitoli Tentang Keputusan Sengketa Nomor Permohonan Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015;
7. Bahwa pada saat Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa
mendaftarkan diri di KPU Kota Gunungsitoli dan penelitian dokumen
pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon turut disaksikan oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli dalam hal ini Yamobaso
Giawa, S.H., beserta staf;
8. Bahwa penerimaan dokumen Pengadu yang berpasangan dengan Ilham
Mendrofa, pada saat pendaftaran telah diberikan tanda terima Formulir
TT-1 KWK;
9. Bahwa dokumen pemenuhan persyaratan Pemohon selanjutnya
diteliti/diverifikasi oleh Teradu sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) PKPU
Nomor 9 Tahun 2015 yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh)
hari;
7
10. Bahwa dokumen persyaratan yang diteliti/diverifikasi Teradu adalah
seluruh dokumen pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon yang
diserahkan Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa;
11. Bahwa pada tanggal 16 September 2015, Teradu melakukan
penelitian/verifikasi dokumen persyaratan yang telah diserahkan
Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa. Hasil penelitian
dokumen persyaratan yang dilaksanakan Teradu, hasilnya adalah ada
beberapa dokumen pemenuhan persyaratan pencalonan Pengadu yang
berpasangan dengan Ilham Mendrofa yang belum memenuhi syarat,
yakni Formulir Model B KWK Parpol, Formulir Model B 2 KWK Parpol,
Formulir Model B3 KWK Parpol, dan Formulir Model B4 KWK Parpol,
tidak ditandatangani oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gunungsitoli
atas nama Drs. Nehemia Harefa, M.M., dan tidak ada cap/stempel Partai
Golkar. Demikian juga hasil penelitian dokumen syarat calon, ada
beberapa dokumen persyaratan Pengadu yang berpasangan dengan
Ilham Mendrofa secara lengkap telah dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 107/BA/IX/2015, tertanggal 16 September 2015, dan diserahkan
kepada Pengadu;
12. Bahwa sesuai dengan Pasal 54 (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 yang
berbunyi “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik melakukan
perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan
selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima”.
13. Bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang belum
memenuhi syarat diberikan kesempatan kepada Pengadu yang
berpasangan dengan Ilham Mendrofa untuk memperbaiki atau
melengkapinya, selama 3 (tiga) hari, tanggal 17 s.d. 20 September 2015,
sesuai dengan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 68/Kpts/KPU-
K.GST-002.680675/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Khusus Pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Gunungsitoli Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015;
14. Bahwa pada tanggal 20 September 2015, Tim Penghubung Pengadu
yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa menyerahkan dokumen
perbaikan kepada Teradu. Penerimaan dokumen perbaikan ini, Teradu
telah membuat tanda terima TT-2 KWK dan Tim penghubung Pengadu
yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa telah menerima tanda terima
tersebut;
8
15. Bahwa pada tanggal 22 September 2015, Termohon melaksanakan
penelitian/verifikasi dokumen persyaratan perbaikan Pengadu yang
berpasangan dengan Ilham Mendrofa dan hasilnya adalah Formulir
Model B-KWK Parpol, Formulir Model B.2-KWK Parpol, Formulir Model
B.3-KWK Parpol, Formulir Model B.4-KWK Parpol, tidak diperbaiki,
Pengadu berpasangan dengan Ilham Mendrofa hanya menyerahkan
surat pernyataan dan beberapa lembar kertas yang telah ditempel
materai 6000 dan tertulis nama Ketua dan Sekretaris DPD II Partai
Golkar Kota Gunungsitoli atas nama Drs. Nehemia Harefa, M.M., dan
Orudugo Halawa, tanpa tanda tangan dan cap/stempel Partai Golkar.
Selain itu, Formulir Model BB.2-KWK Parpol tidak ditandatangani Ketua
dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Gunungsitoli atas nama Drs.
Nehemia Harefa, M.M., dan Orudugo Halawa tidak ada cap stempel
Partai Golkar;
16. Bahwa dengan tidak diperbaikinya dan tidak lengkap dokumen syarat
pencalonan yakni Formulir Model B KWK Parpol, Formulir Model B.2-
KWK Parpol, Formulir Model B.3-KWK Parpol, Formulir Model B.4-KWK
Parpol, dan dokumen syarat calon yakni Formulir Model BB.2-KWK
Parpol, maka seluruh dokumen tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS);
17. Bahwa hasil penelitian dokumen persyaratan Pemohon perbaikan
tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 111/BA/IX/2015. Berita
Acara ini telah diserahkan kepada Pemohon pada tanggal 22 September
2015;
18. Bahwa dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran kembali Pengadu
yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa, penelitian dokumen
persyaratan Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa, Teradu
telah melaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2005 jo
PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli
Nomor : 68/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015;
19. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam Pokok Pengaduan halaman 1
angka 3 adalah tidak benar. Teradu tidak salah dan keliru dalam
menafsirkan dan menjalankan Keputusan Panwaslih Kota Gunungsitoli
Tentang Keputusan Sengketa Nomor Permohonan Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015. Bahwa Teradu sangat berpegang
teguh dan tetap mempedomani serta konsisten dalam menjalankan
9
ketentuan perundangan-undangan dan asas-asas penyelenggara
pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dirubah dengan UU
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sebaliknya Pengadu yang salah
menafsirkan Keputusan Panwaslih Kota Gunungsitoli Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015 tersebut;
20. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam Pokok Pengaduan halaman 1
angka 4 adalah tidak benar. Bahwa Teradu telah melakukan
penelitian/verifikasi terhadap dokumen pemenuhan syarat pencalonan
dan syarat calon Pengadu yang berpasangan dengan Ilham Mendrofa
sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 12 Tahun
2015 jo pasal 50 UU Nomor 8 Tahun 2015;
21. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam pokok pengaduan halaman 1
angka 5 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Para Teradu dalam
proses penerimaan pendaftaran Pengadu yang berpasangan dengan
Ilham Mendrofa, tetap memegang teguh asas-asas Penyelenggara
Pemilihan sebagaiman diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2015 yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, efektifitas, dan aksesibilitas;
22. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam Pokok Pengaduan halaman 1
angka 6 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu telah
melaksanakan Keputusan Panwas Kota Gunungsitoli sebagaimana
diuraikan diatas, Teradu dalam menerima pendaftaran dan
10
penelitian/verifikasi terhadap dokumen pemenuhan syarat pencalonan
dan syarat calon tidak salah, keliru atau melampaui kewenangan.
Teradu melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon Pengadu yang berpasangan dengan Ilham
Mendrofa;
23. Bahwa berdasarkan dokumen pemenuhan syarat pencalonan dan syarat
calon, Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap dokumen syarat
pencalonan Pengadu dengan pasangannya yang telah lengkap dan
memenuhi syarat, dan klarifikasi ini dilakukan apabila ada keraguan
Teradu terhadap keabsahan dokumen tersebut, ada laporan dari
masyarakat sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2015
yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan dari
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melaksanakan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang”.
24. Bahwa terhadap dokumen persyaratan Pengadu dan pasangannya
terutama Formulir Model B1 KWK Parpol dari kepengurusan HR Agung
Laksono dan Abu Rizal Bakri tidak perlu lagi melakukan klarifikasi
karena Teradu telah menyatakan memenuhi syarat, dengan dinyatakan
memenuhi syarat, maka tidak perlu lagi Teradu mengklarifikasi Berita
Acara Penetapan Pasangan Calon oleh Tim Pilkada Pusat Partai Golkar
Tahun 2015, tanggal 26 Juli 2015, dan Keputusan DPP Golkar Munas
Bali Nomor R-202/Golkar/VII/2015, tertanggal 26 Juli 2015;
25. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam pokok pengaduan halaman 2
angka 11, Teradu menjelaskan, perubahan Format BA.HP-KWK dan
BA.HP KWK Perbaikan adalah konsekuensi dari pelaksanaan Keputusan
Panwas Kota Gunungsitoli Nomor 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015,
saat pendaftaran Pengadu dan pasangannya pada tanggal 12 September
2015, dokumen syarat pencalonan yakni Formulir Model B KWK Parpol,
Formulir Model B.2-KWK Parpol, Formulir Model B.3-KWK Parpol, dan
Formulir Model B.4-KWK Parpol, tidak ditandatangani oleh Ketua DPD II
Partai Golkar Kota Gunungsitoli atas nama Drs. Nehemia Harefa, M.M.,
dan tidak ada cap/stempel Partai Golkar. Dokumen tersebut,
seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran,
dan dikembalikan kepada Pengadu, tetapi untuk melaksanakan
keputusan Panwas Kota Gunungsitoli Nomor
11
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, yang memerintahkan KPU Kota
Gunungsitoli untuk menerima pendaftaran Pengadu dan pasangannya.
Pada saat penerimaan pendaftaran, tanggal 12 September 2015, Panwas
Kota Gunungsitoli atas nama Yamoboso Giawa, S.H., mengatakan
“diterima saja pendaftarannya dan selanjutnya dilakukan verifikasi
dokumennya”, maka Teradu menerima pendaftaran dan dokumen
Pengadu serta pasangannya. Terdapat tanda terima dokumen dalam
format TT.1 KWK yang formatnya tidak sesuai dengan format yang
diatur dalam PKPU 12 Tahun 2015, untuk Format Model BA.HP KWK
(Berita Acara Nomor 107/BA/IX/2015 dan Format Model BA.HP
Perbaikan-KWK Berita Acara Nomor 110/BA/IX/2015) disesuaikan
dengan Format TT-1 KWK. Hal ini berarti perubahan Format BA.HP KWK
dan Format BA.HP Perbaikan KWK adalah tidak berdiri sendiri dan
merupakan tindaklanjut dari Format TT-1 KWK;
26. Bahwa dokumen persyaratan pencalonan Pengadu yang berpasangan
dengan Ilham Mendrofa tidak memenuhi syarat, maka selanjutnya
Teradu membuat Berita Acara Nomor 111/BA/IX/2015, tertanggal 22
September 2015 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015 atas nama Yuliaman Zendrato dan Ilham
Mendrofa tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015;
27. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam pokok Pengaduan halaman 2
angka 12, Teradu menjelaskan karena tidak terpenuhinya dokumen
pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat calon Pengadu dan
pasangannya, maka KPU Kota Gunungsitoli memutuskan Pengadu dan
pasangannya tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang dituangkan dalam
keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 72/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015;
28. Bahwa Keputusan KPU Gunungsitoli Nomor 72/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015, sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,
dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dan
Keputusan Panwas Kota Gunungsitoli Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015;
12
29. Bahwa yang diuraikan Pengadu dalam pokok pengaduan halaman 2
angka 13 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Keputusan para
Teradu yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor
72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, tidak bertentangan dengan
nilai-nilai etik sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011;
30. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tahapan penerimaan pencalonan
Pemohon sebagai pelaksanaan Keputusan Panwas Kota Gunungsitoli
Nomor 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 12 Tahun
2015, dan tidak melampaui keputusan Panwas Kota Gunungsitoli
Nomor 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015;
31. Bahwa Pengadu dan Ilhan Mendrofa, telah ditetapkan sebagai peserta
pemilihan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli
Tahun 2015, sesuai dengan Keputusan Nomor 76/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015 tentang Pelaksanaan Keputusan Sengketa Nomor
Permohonan 02/PS/PWSL.GNS.02.08/IX/2015, dan pembatalan
Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 72/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015, tertanggal 15 Oktober 2015, Keputusan Nomor
77/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 berdasarkan
Keputusan Sengketa Nomor Permohonan
02/PS/PWSL.GNS.02.08/IX/2015, tertanggal 15 Oktober 2015, dan
Keputusan Nomor 78/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015
sebagai akibat pemenuhan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan
02/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, yang diterbitkan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli, tertanggal 16 Oktober 2015.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik para Teradu,
4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
13
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Teradu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli Nomor
Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, tertanggal 1 September 2015;
P-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
67/Kpts/KPU-K.GST.002.680675/2015, Tentang Pelaksanaan Keputusan Sengketa
Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, Dan Pembatalan Berita
Acara Nomor 80/BA/VII/2015 Tentang Pendaftaran Pasangan Bakal Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015 Atas Nama Yuliaman Zendrato Dan Ilham Mendrofa
Tidak Diterima, tertanggal 5 September 2015;
P-3 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Kota Gunungsitoli Nomor 80/BA/VII/2015,
tentang Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 Atas Nama
Yuliaman Zendrato Dan Ilham Mendrofa Tidak Diterima, tertanggal 28 Juli 2015;
P-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Kota Gunungsitoli Nomor 68/Kpts/KPU-
K.GST.002.680675/2015, tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Khusus
Pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli Nomor
Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, tertanggal 5 September 2015;
P-5 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
69/Kpts/KPU-K.GST.002.680675/2015, tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 Atas Nama Yuliaman Zendrato Dan Ilham
Mendrofa, tertanggal 5 September 2015;
P-6 Fotokopi Model B-KWK Parpol, Surat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota;
P-7 Fotokopi Model B.2.KWK Parpol, Surat Pernyataan Kesepakatan Gabungan Partai
Politik Dalam Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota;
P-8 Fotokopi Model B.3.KWK Parpol, Surat Pernyataan Kesepakatan Antara Gabungan
Partai Politik Dengan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota;
P-9 Fotokopi Model B.4. KWK Parpol, Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Dengan RPJP Daerah;
P-10 Fotokopi Model TT.1-KWK Komisi Pemilihan Umum Gunungsitoli, tertanggal 12
September 2015;
P-11 Fotokopi Model BA.HP, Perbaikan-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, 22 September 2015;
P-12 Fotokopi Model TT.2-KWK, Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015;
P-13 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Yuliaman Zendrato, tertanggal 20 September
2015;
P-14 Fotokopi Lampiran Model BA.HP.Perbaikan-KWK, Lampiran Berita Acara Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
14
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli,
tertanggal 22 September 2015;
P-15 Fotokopi Model BB.2-KWK, Daftar Riwayat Hidup Calon Walikota/Wakil Walikota,
tertanggal 28 Juli 2015;
P-16 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
111/BA/IX/2015, tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015
Atas Nama Yuliaman Zendrato Dan Ilham Mendrofa Tidak Memenuhi Syarat
Sebagai Peserta Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun
2015, tertanggal 23 September 2015;
P-17 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015 Atas Nama Yuliaman Zendrato Dan Ilham Mendrofa
Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, tertanggal 23 September 2015;
P-18 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
76/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, Tentang Pelaksanaan Keputusan Sengketa
Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.GNS.02.08/X/2015, Dan Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 72/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015, Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 Atas Nama Yuliaman Zendrato Dan Ilham
Mendrofa Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, tertanggal 15 Oktober 2015;
P-19 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor
72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015 Berdasarkan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan
02/PS/PWSL.GNS.02.08/IX/2015, tertanggal 15 Oktober 2015;
P-20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 78/Kpts/KPU-
K.GST-002.680675/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Tahun 2015 Sebagai Akibat Pemenuhan Keputusan Sengketa Nomor
Permohonan 02/PS/PWSL.GNS.02.08/IX/2015 Yang Diterbitkan Oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
15
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduanPengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
16
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai
Masyarakat dalam pemilu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu selaku Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, karena bertindak melampaui Keputusan Panwaslu Kota
Gunungsitoli, yang hanya meminta kepada para Teradu untuk memverifikasi
dokumen syarat Calon, dan bukan melakukan verifikasi terhadap pencalonan. Para
Teradu telah melakukan verifikasi syarat pencalonan dukungan 2 (dua) kubu Partai
Golkar, padahal kedua Kubu telah bersepakat mencalonkan Pengadu sebagai
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli. Hal ini sesuai dengan
Berita Acara Penetapan Pasangan Calon oleh Tim Pilkada Pusat Partai Golkar Tahun
2015, dan Keputusan DPP Golkar Nomor R-202/Golkar/VII/2015 yang diterbitkan
tanggal 26 Juli 2015, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota, tanggal 26 Juli 2015,
serta Keputusan DPP Golkar Nomor KEP-1037/DPP/GOLKAR/VII/2015, tanggal 27
Juli 2015. Para Teradu terbukti tidak memperoleh dokumen hasil verifikasi dari
kedua Kubu DPP Partai Golkar. Pada tanggal 12 September 2015, para Teradu
menerima pendaftaran Pengadu, dan memberikan Formulir TT.1-KWK. Tindakan para
Teradu dianggap telah memberikan kepastian hukum terpenuhinya syarat Calon dan
syarat Pencalonan Pengadu. Para Teradu mengeluarkan lampiran Formulir model
BA.HP PERBAIKAN-KWK yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 12
Tahun 2015, serta terdapat kesalahan penulisan nama Pengadu dalam lampiran
tersebut. Para Teradu tidak menetapkan Pengadu dan pasangannya sebagai Calon
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, yang telah diterima pendaftarannya pada
tanggal 12 September 2015, sesuai dengan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor
68/Kpts/KPU-K.GST-002.6880675/2015, tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Khusus Pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli
Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015. Para Teradu melaksanakan
17
penerimaan pendaftaran berdasarkan Keputusan Panwaslu Gunungsitoli, Nomor
Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015. Para Teradu telah salah dalam
menafsirkan dan menjalankan Keputusan Panwaslu Kota Gunungsitoli, serta tidak
konsisten dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan Pilkada, sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati serta Peraturan KPU Nomor
9 Tahun 2015 jo Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil
Bupati. Para Teradu telah menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat, melalui
Surat Keputusan Nomor 72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, tanpa berdasarkan
undang-undang, dan peraturan KPU.
[4.2] Menimbang terhadap pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa Para
Teradu telah melaksanakan Keputusan Panwaslu Kota Gunungsitoli Tentang
Sengketa Pemilihan Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015 dengan
menerbitkan 3 (tiga) Keputusan yaitu Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor
67/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor
68/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli
Nomor 69/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015. Tindakan Para Teradu telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
menyatakan, “Keputusan Bawaslu Provinsi dan Keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan keputusan
terakhir dan mengikat”. Pada tanggal 12 September 2015, Gabungan Partai Politik
Pendukung Pengadu datang ke KPU Kota Gunungsitoli untuk melakukan
pendaftaran, dan diterima oleh para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu
melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan, dan menemukan Formulir Model
B3 KWK Parpol, dan Formulir Model B4 KWK Parpol, tidak ditandatangani oleh Ketua
DPD II Partai Golkar Kota Gunungsitoli atas nama Drs. Nehemia Harefa, M.M., serta
tidak ada cap/stempel Partai Golkar. Meskipun demikian, para Teradu tetap
menerima dokumen milik Pengadu. Panwas Kota Gunungsitoli hadir dan
menyaksikan saat proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi dokumen tersebut.
Para Teradu menjelaskan sudah memberikan tanda terima Formulir TT-1 KWK saat
menerima dokumen Pengadu. Para Teradu juga sudah memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen, selama 3 (tiga) hari,
mulai dari tanggal 17 s.d. 20 September 2015, sesuai dengan Keputusan KPU Kota
Gunungsitoli Nomor 68/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Khusus Pelaksanaan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan
18
Kota Gunungsitoli Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015. Pada
tanggal 20 September 2015, Tim Penghubung Pengadu menyerahkan dokumen
perbaikan, dan menerima tanda terima Model TT-2 KWK dari para Teradu. Pada
tanggal 22 September 2015, para Teradu kembali melaksanakan penelitian/verifikasi
dan menyatakan dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, karena Formulir Model
B-KWK Parpol, Formulir Model B.2-KWK Parpol, Formulir Model B.3-KWK Parpol, dan
Formulir Model B.4-KWK Parpol tidak diperbaiki. Pengadu hanya menyerahkan surat
pernyataan dan beberapa lembar kertas yang telah ditempel materai 6000 dan tertulis
nama Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Gunungsitoli, tanpa tanda
tangan dan cap/stempel Partai Golkar. Selain itu, Formulir Model BB.2-KWK Parpol
juga tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota
Gunungsitoli, serta tidak ada stempel Partai Golkar. Hal ini sesuai dengan Berita
Acara Nomor 111/BA/IX/2015, dan diserahkan kepada Pengadu pada tanggal 22
September 2015. Para Teradu dalam melaksanakan tahapan penerimaan pencalonan
Pengadu sesuai dengan Keputusan Panwas Kota Gunungsitoli Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 12
Tahun 2015, serta tidak melampaui Keputusan Panwas Kota Gunungsitoli. Pengadu
dan Ilham Mendrofa, telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan pada pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, sesuai dengan Keputusan
Nomor 76/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015 tentang Pelaksanaan Keputusan
Sengketa Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.GNS.02.08/IX/2015, dan pembatalan
Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 72/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015,
tertanggal 15 Oktober 2015, Keputusan Nomor 77/Kpts/KPU-K.GST-
002.680675/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Gunungsitoli Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015
berdasarkan Keputusan Sengketa Nomor Permohonan
02/PS/PWSL.GNS.02.08/IX/2015, tertanggal 15 Oktober 2015, dan Keputusan
Nomor 78/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 sebagai akibat pemenuhan Keputusan Sengketa
Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, yang diterbitkan oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli, tertanggal 16 Oktober 2015.
[4.3] Menimbang dalam pemeriksaan di persidangan terungkap fakta bahwa para
Teradu sudah menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Kota Gunungsitoli Nomor
01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, dengan mengeluarkan Keputusan Keputusan
Nomor 76/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, tertanggal 15 Oktober 2015. Para
Teradu juga menetapkan Pengadu sebagai peserta pemilihan pada pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015, sesuai dengan Keputusan
NomorKeputusan Nomor 77/Kpts/KPU-K.GST-002.680675/2015, tertanggal 15
Oktober 2015. Para Teradu juga mengeluarkan Keputusan Nomor 78/Kpts/KPU-
19
K.GST-002.680675/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun
2015, tertanggal 16 Oktober 2015. Pengadu, secara khusus menyampaikan, bahwa
pada dasarnya hendak mencabut pengaduan terhadap para Teradu. Berdasarkan
hal-hal di atas, DKPP berpendapat, para Teradu terbukti tidak melakukan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V,
atas nama Sukhiatulo Harefa, Aroli Hulu, Arifin Telaumbanua, Asli Zendrato, dan
Hamdan Telaumbanua selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kota
Gunungsitoli terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H.,Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si.,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,Dr. Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun
Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
20
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Endang Wihdatiningtyas, S.H.,dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Kuasanya
Pengadu dan dihadiri oleh Para Teradu.
21
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
22