Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 4/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Nias Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 16 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 276/IV-P/L- DKPP/2015 tanggal 21 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada Nias Utara padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih memiliki hutang di Bank Sumut Cabang Pembantu Lotu. Selain itu, Para Teradu juga tidak menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Hukum ENONI melalui surat Nomor 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Tanggal 12 Desember 2015 yang meminta agar proses penyelenggaraan pilkada ditunda karena tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan keberatan Pengadu mengenai diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Minahasa Utara.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No; Pasal 121
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Otorius Harefa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Teradu II atas nama Memori Zendrato selaku Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 4/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
276/IV-P/L/DKPP/2015 tanggal 21 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 4/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Yosua Lase
2. Radius Purnawira Hulu
Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon ENONI
Alamat : Jl. Gunungsitoli – Lahewa Km. 42 Lotu, Nias Utara
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2015 bertindak untuk dan
atas nama:
Nama : 1. Edward Zega
2. Yostinus Hulu
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara
Tahun 2015
Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa Km. 42, Lotu, Nias Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Otorius Harefa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli–Lahewa Km. 40 Lotu, Nias Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Memori Zendrato
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara
Alamat : Jl. Gunungsitoli–Lahewa Km. 41 Lotu, Nias Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 276/IV-P/L-
DKPP/2015 tanggal 21 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4/DKPP-
PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara No. Urut 1 yang
menjadi peserta Pilkada Kabupaten Nias Utara tahun 2015;
2. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada
di KPU Kabupaten Nias Utara untuk mengikuti Pilkada tahun 2015 ada 3 (tiga)
pasangan calon dengan nomor urut sebagai berikut:
1) Edward Zega dan Yostinus Hulu;
2) Marselinus Ingati Nazara dan Haogosochi Hulu; dan
3) Martinus Zega dan Winarso Hulu.
3. Calon Bupati atas nama Marselinus Ingati Nazara, pada tanggal 22 Juli 2015 mengurus
surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli
untuk memenuhi persyaratan menjadi calon Bupati Nias Utara Periode 2016-2021.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut Marselinus Ingati Nazara membuat
Surat Pernyataan kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bahwa dia tidak memiliki
tanggungan utang. Berdasarkan Surat Pernyataannya tersebut pihak Pengadilan Negeri
Gunungsitoli mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang
kepada Marselinus Ingati Nazara dengan Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015
tanggal 24 Juli 2015;
4. Pada tanggal 19 November 2015, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Nias Utara
atas nama Fatolosa Lase, mengadu kepada Teradu II, bahwa Marselinus Ingati Nazara
telah memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam
mendapatkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang, untuk digunakan
sebagai syarat administrasi menjadi Calon Bupati. Pengaduan tersebut dicatat dengan
Penerimaan Pengaduan No.14/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Namun, pengaduan ini tidak diproses oleh Teradu II secara benar atau sebagaimana
mestinya. Pengaduan dihentikan tanpa alasan;
5. Pada akhir November 2015, Pengadilan Negeri Gunungsitoli mendapat pengaduan
masyarakat bahwa Marselinus Ingati Nazara, saat memohon surat keterangan tidak
memiliki tanggungan utang dari Pengadilan Negeri, telah membuat surat pernyataan
atau keterangan tidak benar/palsu. Saat itu, Marselinus Ingati Nazara menyatakan
tidak punya beban utang, tetapi kemudian ternyata memiliki beban utang di PT Bank
Sumut Capem Lotu dari tanggal 19 Desember 2014 s/d 19-04-2019. Hal ini
membuktikan bahwa Surat Pernyataan Marselinus Ingati Nazara yang menyatakan
tidak punya beban utang kepada Pengadilan, dalam rangka memperoleh Surat
Keterangan tidak memiliki beban utang yang diterbitkan Pengadilan Negeri
Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 adalah bohong dan tidak benar;
6. Pada tanggal 04 Desember 2015, Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyurati Ketua KPU
dan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara dengan Nomor: W2.U12./1598/HK.02.02/
XII/2015, Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas
nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli
tanggal 24 Juli 2015 dengan No.W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015;
7. Mengetahui pembatalan tersebut, Tim Advokasi Hukum Paslon No. Urut 1 kemudian
mengirim surat kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Ketua Panwas
Kabupaten Nias Utara dengan Nomor: 02/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 06
Desember 2015, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan atas diloloskannya
Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada;
8. KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara telah memberikan
tanggapan atas atas Surat Keberatan Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon No. Urut 1.
KPU Kabupaten Nias Utara melalui Surat No.930/KPU-Kab-680654/XII/2015 tanggal
07 Desember 2015, menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak atasan di KPU
Propinsi dan KPU Pusat. Sementara itu, Panwas Kabupaten Nias Utara menjawab
melalui surat No.000/264/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015, yang
pada pokoknya juga menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak atasan di Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Pusat;
9. Jawaban KPU dan Panwas Kabupaten Nias Utara menurut Pengadu hanya basa-basi.
Sebab, ternyata KPU dan Panwas Kabupaten Nias Utara tidak menggugurkan/
mendiskualifikasi Pasangan Calon No. Urut 2 yang tidak memenuhi syarat tersebut
dan/atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2015
sambil menunggu petunjuk dari KPU serta Bawaslu tingkat Provinsi dan Pusat. Oleh
karena itu, menurut Pengadu, penyelenggaraan Pilkada dengan mengikutsertakan
Pasangan Calon No. Urut 2 yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada
menjadi cacat hukum beserta segala turunannya;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
10. Atas dilaksanakannya Pilkada 9 Desember 2015 tersebut, Tim Advokasi Hukum Enoni
kembali mengajukan nota keberatan melalui surat No.003/TIM-AH/PASLON-1/NU/
XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 dan meminta KPU dan Panwas Kabupaten Nias
Utara menunda proses penyelenggaraan Pilkada. Sampai saat ini, KPU dan Panwas
Kabupaten Nias Utara tidak memberikan jawaban atas surat tersebut;
11. Pada akhir Desember 2015, Tim Advokasi Paslon No Urut 1, mengetahui ada temuan
BPK RI bahwa Calon Bupati atas nama Marselinus Ingati Nazara, memiliki Tanggungan
Utang Secara Perseorangan Yang Merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil
Audit BPK RI Nomor: 60.CLHP/XVIII.MDN/08/2014 Tanggal 29 Agustus 2014.
Informasi ini menambah bukti bahwa Surat Pernyataan Marselinus Ingati Nazara
tanggal 22 Juli 2015 yang dibuatnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah bohong,
sehingga yang bersangkutan harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat sebagai
Paslon peserta Pilkada 2015;
12. Berhubung KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara tidak
memproses pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan Tim Advokasi Paslon No.
Urut 1, maka Tim Advokasi Paslon No. Urut 1 mengirim surat kepada Ketua KPU
Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor:
013/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2016, tanggal 12 Januari 2016. Perihal Laporan
Pengaduan atas nama Marselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Kabupaten Nias
Utara Nomor Urut 2, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan
memiliki tanggungan utang secara perseorangan yang merugikan keuangan negara
berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 60.CLHP/XVIII.MDN/08/2014 tanggal 29
Agustus 2014. Dengan kata lain, Paslon No. Urut 2 telah terbukti punya utang yang
merugikan keuangan negara (sesuai hasil audit BPK RI) sebelum yang bersangkutan
membuat surat pernyataan tanggal 22 Juli 2015 untuk memperoleh Surat Keterangan
tidak punya beban utang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu meloloskan Marselinus Ingati Nazara yang diketahui tidak memenuhi
syarat sebagai Calon Bupati Nias Utara pada Pilkada Tahun 2015;
2. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dan masyarakat mengenai dugaan
dokumen palsu yang digunakan Marselinus Ingati Nazara pada saat mendaftar sebagai
Calon Bupati Nias Utara Tahun 2015;
3. Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Teradu I dan II untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 (dua)
atas nama Marselinus Ingati Nazara dan Haogosochi Hulu sebagai peserta Pilkada
Kabupaten Nias Utara karena tidak memenuhi syarat (TMS);
3. Memerintahkan Teradu I mencabut Surat Keputusan No 59/Kpts/KPU-Kab-680654/
2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015,
beserta segala turunannya;
4. Memerintahkan Teradu I menetapkan Paslon No. Urut 1 atas nama Edward Zega dan
Yostinus Hulu sebagai Pasangan calon yang memenuhi syarat dan yang memperoleh
suara terbanyak dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara
tahun 2015;
5. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Menghukum Teradu dengan Pemberhentian Tetap.
atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n.
Marselinus Ingati Nazara yang dikeluarkan oleh PN Gunungsitoli
Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;
2. Bukti P-2 : Surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/1598/
HK.02.02/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal Pembatalan
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n.
Marselinus Ingati Nazara yang dikeluarkan oleh PN Gunungsitoli
Nomor W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;
3. Bukti P-3 : Surat Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 02/TIM-AH/PASLON-
1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal keberatan atas
diloloskannya Paslon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta
Pilkada;
4. Bukti P-4 : Surat Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 03/TIM-AH/PASLON-
1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal keberatan
terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
20 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu I dalam jawabannya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Teradu menyatakan benar telah menerima surat dari Pengadu dengan Nomor
002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal Keberatan
atas diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta
Pilkada;
b. Setelah menerima surat tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara langsung
menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pada tanggal 7 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara menyurati Ketua
Panwas Kabupaten Nias Utara dengan surat Nomor: 931/KPU-Kab-680654/XII/
2015 perihal minta saran dan pendapat;
2) Pada tanggal 7 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara menyurati Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan surat Nomor: 931/KPU-Kab-
680654/XII/2015 perihal klarifikasi Klarifikasi Surat Ketua Pengadilan Negeri
Gunungsitoli Nomor: W2.U12/1598/ HK.02.02/XII/2015. Bahkan, KPU
Kabupaten Nias Utara langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri
Gunungsitoli;
3) Pada tanggal 7 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara menyurati Tim
Advokasi hukum Pasangan Enoni dengan surat No. 930/KPU-Kab-
680654/XII/2015.
c. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Teradu I pada angka 1), 2), dan 3) di atas
membuktikan bahwa Teradu I benar-benar menindaklanjuti surat Pengadu tanggal
6 Desember 2015. Artinya, tidak benar apa yang diadukan oleh pengadu kepada
Dewan Kehormatan Penyelengaran Pemilu bahwa Teradu I tidak menindaklanjuti surat
Pengadu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015
mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta
Pilkada Nias Utara, padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab
masih memiiliki hutang di Bank Sumut Cabang Pembantu (Capem) Lotu;
d. Pengaduan ini pada dasarnya adalah mengenai adanya Surat Ketua Pengadilan
Negeri Gunungsitoli (bukan Keputusan Pengadilan Negeri) sebagaimana dalil
Pengadu. Surat dimaksud adalah surat No. W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015
tanggal 04 Desember 2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki
tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 No. W2.U12/115/SK/
HN.01.10/VII/2015. Alasan Pencabutan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
No. W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 adalah bahwa yang bersangkutan telah
memberikan keterangan tidak benar dalam surat pernyataan tidak memiliki
tanggungan hutang.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
e. Adalah benar Marselinus Ingati Nazara pernah mendapatkan pinjaman tunai dari
Bank Sumut Capem Lotu berdasarkan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No.
137/KC085-PM-KMG/2014 tanggal 19 Desember 2014.
f. PMK No. 137/KC085-PM-KMG/2014 antara Marselinus Ingati Nazara dengan PT.
Bank Sumut Capem Lotu tersebut merupakan hubungan keperdataan biasa yaitu
Pemberian Pinjaman Kredit dengan Jaminan SK Marselinus Ingati Nazara sebagai
anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Periode 2014-2019 dengan cara pembayaran
angsuran setiap bulan melalui pemotongan gaji;
g. Pembayaran angsuran Marselinus Ingati Nazara terhitung sejak Januari 2015
hingga Juli 2015 tetap dilakukan dengan baik dan berjalan lancar, termasuk
angsuran Desember 2015, sebagaimana surat dari Pimpinan Bank Sumut Cabang
Pembantu Lotu No.2506/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 02 Desember 2015. Surat
tersebut kemudian diperkuat kembali dengan surat No.2547/KC07-KCP085/L/2015
tanggal 10 Desember 2015 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nias Utara (Teradu I) yang memberikan klarifikasi bahwa pinjaman
Marselinus Ingati Nazara dalam kondisi lancar sehingga tidak merugikan keuangan
negara dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan merugikan negara
terkait dengan pinjaman tersebut;
h. Berdasarkan surat Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
Marselinus Ingati Nazara dan Haogosakhi Hulu Nomor 02/TH-IKHLAS/NU/XII/2015
tanggal 7 Desember 2015 perihal sanggahan dan keberatan atas surat Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal
04 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah Marselinus
Ingati Nazara memperoleh kepastian akan dicalonkan sebagai Bupati Nias Utara
periode 2016–2021 dan sebelum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD
Kabupaten Nias Utara periode 2014-2019, pada tanggal 20 Juli 2015 yang
bersangkutan telah membuat pernyataan/perjanjian bersama dengan Pdt. Herman
Baeha, sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara (Pengganti Antar Waktu dari
Partai Golkar) yang pada pokoknya berisi mengalihkan hak dan tanggung jawab atas
pinjaman kredit pada Bank Sumut Capem Lotu. Pihak yang mengambil alih
tanggung jawab akan melanjutkan pembayaran cicilan kredit hingga lunas dengan
cara dipotong dari gaji Pdt. Herman Baeha;
i. Surat pernyataan/perjanjian bersama antara Marselinus Ingati Nazara dengan Pdt.
Herman Baeha, pada substansinya sama dengan surat yang ditandatangani pada
tanggal 29 Oktober 2015 dengan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara,
Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Utara dan Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu;
j. Teradu I menyimpulkan bahwa ketika Marselinus Ingati Nazara pada tanggal 22 Juli
2015 membuat Pernyataan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perseorangan
dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak
merugikan negara, adalah benar dan tidak ada yang dipalsukan. Faktanya, sejak
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
tanggal 20 Juli 2015 kewajiban Marselinus Ingati Nazara atas pinjaman kredit pada
PT. Bank Sumut Capem Lotu secara hukum telah beralih dan menjadi tanggung
jawab Pdt. Herman Baeha. Oleh karena itu, setelah Teradu I mengirimkan surat
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 915/KPU-Kab-680654/XII/2015
tanggal 05 Desember 2015 perihal Mohon Petunjuk, dan melakukan klarifikasi
kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 07 Desember 2015,
maka pada tanggal 08 Desember 2015 Teradu I melaksanakan Rapat Pleno yang
dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara dengan acara Pleno
Tertutup melakukan kajian terhadap surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
k. Teradu I memahami bahwa salah satu syarat untuk dapat dicalonkan sebagai
Bupati/Wakil Bupati menurut ketentuan Pasal 4 Huruf J Peraturan KPU No 12
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 adalah
”Warga Negara Indonesia yang sedang tidak memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara”. Kredit Marselinus Ingati Nazara di Bank Sumut
Capem Lotu dengan PMK No: 137/KC085-PM/KMG/2014 19 Desember 2014 tidak
termasuk kategori tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, karena
pengertian kerugian keuangan negara, menurut:
1. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga
dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan
Hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan :
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang
yang Nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik
sengaja maupun lalai.
3. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Yang dimaksud dengan Kerugian Negara
adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil
temuan Instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk.
Pinjaman berupa kredit yang diperoleh ribuan Anggota DPRD seluruh Indonesia
yang mendapatkan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) dari Bank Pemerintah baik
BUMN maupun BUMD juga bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena
Perjanjian Pemberian Kredit baik oleh Bank Swasta maupun Pemerintah merupakan
Perjanjian Keperdataan dan tidak merugikan keuangan negara sepanjang
krediturnya tetap melaksanakan kewajibannya hingga pinjamannya lunas dalam
waktu yang telah diperjanjikan;
l. Fakta menunjukkan bahwa Marselinus Ingati Nazara tidak pernah lalai dan selalu
melaksanakan kewajibannya tepat waktu sebagaimana Surat Klarifikasi Data
Pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Sumut Capem Lotu No. 2547/KC07-
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KCP085/L/2015 tertanggal 10 Desember 2015. Selain itu, sejak tanggal 20 Juli
2015 secara hukum Marselinus Ingati Nazara tidak lagi memiliki tanggungan utang
kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu karena sejak tanggal tersebut seluruh
kewajibannya yang timbul akibat PMK No: 137/KC085-PM/KMG/2014 19 Desember
2014 telah beralih menjadi kewajiban Pdt. Herman Baeha, MTh. Pinjaman Marselinus
Ingati Nazara juga termasuk dalam kategori lancar dan tidak merugikan keuangan
negara sebagaimana Surat Klarifikasi dari Pimpinan Cabang Pembantu Lotu Bank
Sumut No.2547/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015;
m. Teradu I dan anggota KPU Kabupaten Nias Utara telah melalukan kajian mengenai
potensi kerugian negara dalam PMK No.137/KC085-PM/KMG/2014 tertanggal 19
Desember 2014 antara Marselinus Ingati Nazara dengan PT. Bank Sumut Capem
Lotu dan dampaknya terhadap penetapan Merselinus Ingati Nazara sebagai Calon
Bupati Nias Utara Periode 2016-2021. Berdasarkan kajian tersebut, KPU Kabupaten
Nias Utara dengan suara bulat menyatakan bahwa Calon Bupati Nias Utara atas
nama Marselinus Ingati Nazara tetap sebagai calon Bupati Nias Ytara sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara No. 33/Kpts/KPU-Kab-680654/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
Tahun 2015;
n. Berdasarkan seluruh uraian dan dalil sebagaimana Teradu I sampaikan tersebut di
atas, maka Pencalonan Marselinus Ingati Nazara sebagai Bupati Nias Utara adalah
sah. Oleh karena persyaratan pencalonan Marselinus Ingati Nazara sebagai Bupati
Nias Utara telah terpenuhi seluruhnya, maka Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nias Utara No. 33/Kpts/KPU-Kab-680654/2015 tanggal 24
Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara tahun 2015 adalah sah;
o. Teradu I mengakui benar telah menerima surat dari Pengadu pada tanggal 14
Desember 2015 dengan Nomor: 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Perihal
Keberatan terhadap Penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai
ketentuan hukum dan perundang-undangan berlaku karena mengikutsertakan
Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada, yang
diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2015;
p. KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 17 Desember 2015 menyatakan bahwa
penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Nias Utara tidak memiliki dasar hukum. Hal
ini membuktikan bahwa Teradu I benar-benar menindaklanjuti surat Pengadu
tersebut;
2. Teradu II dalam jawabannya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Pokok Pengaduan Pengadu terhadap Teradu II adalah:
1) Teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor:
002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 mengenai
keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Nias Utara, padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena
masih memiliki hutang di Bank Sumut Capem Lotu;
2) Teradu tidak menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan Tim Advokasi
Hukum ENONI melalui surat Nomor: 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 yang meminta agar proses penyelenggaraan Pilkada
ditunda karena tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan.
b. Terhadap pokok pengaduan diatas Teradu II sebagai Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias
Utara Tahun 2015 menjelaskan:
1) Terhadap pokok pengaduan pada point 1 (satu), Teradu II menjelaskan sebagai
berikut:
1. Sebelum menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan
Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 06
Desember 2015 hal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang
tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, pada tanggal 04 Desember
2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara telah menerima
surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/
HK/02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 perihal Pembatalan surat
keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati
Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24
Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015. Surat pembatalan
tersebut diterbitkan karena Marselinus Ingati Nazara memiliki tanggungan
utang secara perseorangan di PT. Bank Sumut Capem Lotu;
2. Sehubungan dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Nomor W2.U12./1598/HK/02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015
perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas
nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/
2015, maka pada tanggal 05 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Nias Utara mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara Nomor 000/257/Panwaslih-NU/17/XII/2015 dan kepada Bawaslu RI
Nomor 000/258/Panwaslih-NU/17/XII/2015 perihal Mohon petunjuk
terkait surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan
tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015
nomor W2.U12/115/ SK/HN.01.10/VII/2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Pada tanggal 06 Desember 2015 Panita Pengawas Pemilihan Kabupaten
Nias Utara menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan
Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 06
Desember 2015 perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang
tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, sebagaimana menjadi
pokok pengaduan Pengadu pada poit 1 di atas;
4. Setelah menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus
Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 dimaksud, pada hari
yang sama yaitu tanggal 06 Desember 2015, Panita Pengawas Pemilihan
Kabupaten Nias Utara mengadakan Rapat Pleno Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Nias Utara dengan agenda Pembahasan dan
Tindaklanjut surat Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor
002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 dengan kesimpulan rapat:
a. Surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu
Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015
perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, pada pokoknya berhubungan
dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
W2.U12./1598/HK/ 02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember perihal
pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas
nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/
HN.01.10/VII/2015;
b. Menjawab surat Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu,
dengan menjelaskan bahwa terkait surat Tim Advokasi Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I
Edward Zega dan Yostinus Hulu, Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Nias Utara melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara dan Bawaslu RI;
5. Pada tanggal 6 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara menerima
surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/0602/Bawaslu-
SU/XII/2015 tanggal 06 Desember 2015 perihal petunjuk terkait surat
Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/257/Panwaslih-NU/17/XII/
2015 tanggal 05 Desember 2015, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
terhadap surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat
Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati
Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24
Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/ 2015, agar dijadikan
sebagai objek temuan oleh Panwas Kabupaten Nias Utara;
6. Pada tanggal 7 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara menerima
surat dari KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab-680654/
XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 perihal pembatalan surat keterangan
tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang
diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015
Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015, yang pada pokoknya berisi
KPU Kabupaten Nias Utara meminta saran, masukan dan tanggapan
terkait surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tentang Pembatalan
surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus
Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal
24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015;
7. Pada tanggal 8 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara
menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 000/267/
Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal saran, masukan
dan tanggapan, yang pada pokoknya menyarankan kepada KPU Kabupaten
Nias Utara, terkait surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 4
Desember 2015 yang membatalkan surat keterangan tidak memiliki
tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara untuk dapat
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Menindaklanjuti surat dan petunjuk dari Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, Panwas Kabupaten Nias Utara pada tanggal 7 Desember 2015
meminta klarifikasi kepada pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu melalui
surat Nomor 000/260/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015
perihal Klarifikasi, terkait beberapa hal yaitu:
(1) Apakah pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank
Sumut Capem Lotu sampai saat ini lancar atau macet;
(2) Apakah pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank
Sumut Capem Lotu merugikan keuangan negara atau tidak;
9. Pada tanggal 7 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menerima
surat dari Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor: 2531/KC07-
KCP085/L/2015 perihal Klarifikasi Data Pinjaman, yang menjelaskan
sebagai berikut:
(1) Pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut
Capem Lotu sampai tanggal 7 Desember 2015 adalah lancar;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
(2) Pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut
Capem Lotu tidak merugikan keuangan negara sepanjang dalam posisi
lancar;
10. Pada tanggal 8 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara juga
meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui
surat Nomor 000/263/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015
perihal klarifikasi yang pada intinya meminta klarifikasi terkait beberapa
hal yaitu:
(1) Apakah surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W.2 U12./1598/
HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama
Marselinus Ingatai Nazara benar yang diterbitkan oleh Pengadilan
Negeri Gunungsitoli;
(2) Apakah yang menjadi perbedaan antara pinjaman dan utang;
(3) Apakah pinjaman atas nama Marselinus Nazara di PT. Bank Sumut
Capem Lotu telah mengakibatkan kerugian negara;
11. Pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menerima
surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/1624/
HK.01.10/XII/2015 perihal penjelasan terhadap surat Nomor 000/263/
Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor
W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 adalah berdasarkan atas:
(1) Surat Permohonan dan;
(2) Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh Marselinus
Ingati Nazara tertanggal 22 Juli 2015. Dalam surat pernyataan
tersebut, Marselinus Ingati Nazara menyatakan tidak memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggungjawabnya sehingga tidak merugikan negara.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan surat dari PT. Bank
Sumut Cabang Gunungsitoli dan PT. Bank Sumut Cabang Lotu.
Akibatnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli membatalkan Surat
Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Nomor W2.U12/115/
SK/HN.01.10/VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015;
12. Pada tanggal 8 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara
menyampaikan surat kepada Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus
Hulu, Nomor 000/264/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015
perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat dari Tim Advokasi Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward
Zega dan Yostinus Hulu, Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015,
Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan konsultasi kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Republik Indonesia terkait surat
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK/02.02/
XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 perihal Pembatalan surat keterangan
tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara;
13. Pada tanggal 11 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan
rapat Pleno untuk menindaklanjuti surat dari Ketua Pengadilan Negeri
Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04
Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara dengan
menjadikannya sebagai objek temuan dugaan pelanggaran oleh Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dengan dituangkan dalam
Formulir Model A-2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu RI Nomor 11
Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Perbawaslu RI Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sesuai dengan petunjuk dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;
Alasan Panwas kabupaten Nias Utara menjadikan surat dari Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjadi objek temuan dugaan pelanggaran
pemilu adalah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Perbawaslu
nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yakni bahwa
bukti awal dugaan pelanggaran bisa berupa surat atau dokumen,
kemudian Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan dan tahapan
penyelenggaraan pemilu, berwenang untuk menemukan dugaan
pelanggaran pemilu (Vide pasal 19 ayat (1) Perbawaslu 11 Tahun 2014);
Terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu, Pengawas Pemilu
memiliki waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran untuk menindaklanjutinya sesuai
dengan proses penindakan pelanggaran (Vide pasal 21 ayat (1) dan (2)
Perbawaslu 11 Tahun 2014);
Hari temuan dugaan pelanggaran pemilu adalah pada saat Pengawas
Pemilu mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu
(Vide Pasal 21 ayat (3) Perbawaslu 11 Tahun 2014);
14. Pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan
registrasi atas temuan Panwaslih Nias Utara dengan Nomor 03/TM/
PILKADA/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, dengan objek temuan yaitu
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/
HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat
Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati
Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24
Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015;
15. Sebagai tindak lanjut atas temuan dimaksud, pada tanggal 12 Desember
2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat undangan
klarifikasi kepada Marselinus Ingati Nazara, melalui surat nomor
000/268/Panwaslih-NU/17/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal
Undangan Klarifikasi;
16. Pada tanggal 14 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan
klarifikasi dibawah sumpah kepada Marselinus Ingati Nazara, sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Tanggal 14 Desember 2015 yang
hasilnya sebagai berikut:
1. Benar Marselinus Ingati Nazara telah mengajukan pinjaman/kredit
kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu;
2. Jenis pinjaman/ kredit yang diajukannya kepada PT. Bank Sumut
Capem Lotu adalah pinjaman biasa yang pengembaliannya dicicil setiap
bulan dari penghasilan yang diterima dalam kapasitasnya sebagai
anggota DPRD Kabupaten Nias Utara;
3. Setelah resmi berhenti tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias
Utara, kelanjutan pembayaran atas pinjaman Marselinus Ingati Nazara
diteruskan oleh Pdt. Herman Baeha M.Th sebagai pengganti antar
waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2014-2019;
4. Pada saat berniat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Nias
Utara Tahun 2015, Marselinus Ingati Nazara telah membuat
kesepakatan dengan Pdt. Herman Baeha M.Th sebagai pengganti antar
waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2014–2019.
Pembayaran sisa pinjaman/kredit atas namanya kepada PT. Bank
Sumut Capem Lotu akan diteruskan pembayaran/pelunasannya oleh
Pdt. Herman Baeha sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan/
Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 20
Juli 2015;
5. Atas dasar kesepakatan tersebut, Marselinus Ingati Nazara mengurus
Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015;
6. Sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama
tertanggal 20 Juli 2015 tersebut, diperkuat secara kelembagaan dalam
Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada hari
Kamis tanggal 29 Oktober 2015 oleh beberapa pihak antara lain
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Marselinus Ingati Nazara, Pdt. Herman Baeha, Fo’anita Zai selaku Ketua
DPRD Kabupaten Nias Utara, Eferi Zalukhu selaku Sekretaris DPRD
Kabupaten Nias Utara dan Oktavianus Telaumbanua selaku Pimpinan
PT. Bank Sumut Capem Lotu;
7. Surat Pernyataan Marselinus Ingati Nazara tertanggal 22 Juli 2015 yang
diserahkan sebagai syarat permohonan penerbitan Surat Keterangan
Tidak Memiliki Tanggungan Utang kepada Pengadilan Negeri
Gunungsitoli, dibuat setelah Marselinus Ingati Nazara dan Pdt. Herman
Baeha menandatangani Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama
tertanggal 20 Juli 2015;
17. Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi kepada Pimpinan PT. Bank Sumut
Capem Lotu, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan hasil klarifikasi
kepada Marselinus Ingati Nazara, Teradu II selaku Koordinator Divisi
penindakan Pelanggaran Panwas Nias Utara menyimpulkan:
(1) Bahwa pinjaman kredit atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank
Sumut Capem Lotu sampai tanggal 7 Desember 2015, dalam posisi
lancar, dan tidak menimbulkan kerugian negara sepanjang dalam posisi
lancar;
(2) Merekomendasikan untuk mengumumkan status laporan dengan
menggunakan formulir model A.12 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas
Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan
Umum;
(3) Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara diteruskan
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara karena
merupakan dugaan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
18. Pada tanggal 16 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Nias Utara melakukan rapat pleno untuk memutuskan status temuan
Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 03/TM/PILKADA/XII/2015 dengan
keputusan bahwa temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias
Utara sebagai dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
19. Pada tanggal 16 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara
meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU Kabupaten Nias Utara
melalui surat nomor 000/270/Panwaslih-NU/17/XII/2015 perihal
penerusan temuan;
Alasan Panwas Kabupaten Nias Utara menyatakan surat Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli tentang pencabutan surat keterangan tidak
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara sebagai
temuan dan dugaan pelanggaran karena secara peraturan perundang-
undangan (PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 huruf m) yang
dimiliki oleh calon Bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara
telah dicabut oleh PN Gunungsitoli sehingga syarat calon yang
bersangkutan perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara baik
melalui kajian maupun konsultasi sesuai dengan rekomendasi Panwas
Kabupaten Nias Utara.
Terhadap pokok pengaduan point 1 (satu) tersebut di atas, Teradu II
Memori Zendrato dengan ini membantah seluruhnya pokok pengaduan
tersebut berdasarkan uraian yang sudah disebutkan di atas. Teradu II
dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Nias Utara telah menjunjung tinggi azas
penyelenggara pemilu terutama azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum,
tertib, terbuka dan profesionalitas;
2) Terhadap pokok pengaduan pada point 2 (dua), Teradu II jelaskan sebagai
berikut:
1. Pada tanggal 14 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Nias utara telah menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan
Yostinus Hulu dengan nomor 003/TIM-AH/PASLON-I/NU/XII/2015
tanggal 12 Desember 2015 perihal keberatan terhadap penyelenggaraan
Pilkada, tanggal 9 Desember 2015;
2. Terhadap surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu
tersebut, Panwas Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno pada
tanggal 16 Desember 2015 dengan agenda pembahasan surat dari Tim
Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu. Rapat pleno tersebut
memutuskan beberapa hal sebagai berikut:
(1) Menjawab surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu
dengan menjelaskan bahwa pokok pelaporan yang disampaikan telah
ditindaklanjuti kepada KPU Kabupaten Nias Utara;
(2) Menjelaskan bahwa sesuai surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
nomor 000/0602/Bawaslu-SU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015
perihal petunjuk terkait surat Panwas Kabupaten Nias utara Nomor
000/257/Panwaslih-NU/17/XII/2015, Panwas Kabupaten Nias Utara
telah menjadikan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas
nama Marselinus Ingati Nazara menjadi objek temuan Panwas
Kabupaten Nias Utara dengan nomor temuan 03/TM/PILKADA/XII/
2015 tanggal 11 Desember 2015;
3. Pada tanggal 19 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara telah
menyampaikan surat jawaban kepada Tim Advokasi Hukum Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan
Yostinus Hulu dengan Nomor 000/273/Panwaslih-NU/17/XII/2015;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Teradu telah menjalankan prosedur hukum sebagaimana ketentuan yang ada;
2. Para Teradu membantah seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang
disampaikan dan dituduhkan oleh Pengadu, karena Para Teradu sudah
menindaklanjuti seluruh laporan dan keberatan yang diajukan oleh Pengadu kepada
Panwas Kabupaten Nias Utara;
3. Panwas Kabupaten Nias Utara dalam pengambilan keputusan telah bertindak netral
dan tidak memihak terhadap kepentingan Partai Politik atau Peserta Pemilihan;
4. Panwas Kabupaten Nias Utara dalam Proses Penanganan Pelanggaran tidak menerima
pengaruh dari pihak manapun dan memperlakukan Peserta Pemilihan secara setara
dan sama;
5. Panwas Kabupaten Nias Utara tidak melibatkan diri dalam kepentingan peserta
Pemilihan atau Partai Politik;
6. Setiap keputusan yang diputuskan di Panwas Kabupaten Nias Utara (pleno) tetap
menjaga kerahasiaan sebelum putusan itu diumumkan;
7. Dalam setiap pengambilan keputusan di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias
Utara, Teradu II selalu mendengarkan saran, pendapat dan masukan dari anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dan setiap keputusan rapat selalu
didasari pada prinsip kolektif kolegial.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan
Putusan yang seadil adilnya.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-23 dan bukti T2-1 sampai dengan T2-21
sebagai berikut:
1. Bukti T1-1 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 915/KPU-Kab-
680654/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015 yang ditujukan
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara;
2. Bukti T1-2 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab-
680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015, yang ditujukan
Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara;
3. Bukti T1-3 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 926/KPU-Kab-
680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015, yang ditujukan
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
4. Bukti T1-4 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara No. 930/KPU-Kab-
680654/XII/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan
kepada Tim Hukum Enoni;
5. Bukti T1-5 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri
Gunungsitoli Nomor:W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015 yang
dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada
tanggal 7 Desember 2015;
6. Bukti T1-6 : Surat Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara M.
Ingati Nazara dan Haogosokhi Nomor 02/TH-IKHLAS/NU/XII/
2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Sanggahan dan Keberatan
atas Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015;
7. Bukti T1-7 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/267/Panwaslih-
NU/VII/2015 tanggal 8 Desember 2015;
8. Bukti T1-8 : Berita Acara No. 09/WA/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015
yang dibuat oleh KPU Kabupaten Nias Utara;
9. Bukti T1-9 : Kajian KPU Kabupaten Nias Utara tertangal 08 Desember 2015
terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
No.W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 tertanggal 04 Desember
2015;
10. Bukti T1-10 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2572/KPU-Prov-
002/XII/2015 tanggal 8 Desember 2014;
11. Bukti T1-11 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor 2506/KC07-
KCP085/L/2015 tanggal 02 Desember 2015;
12. Bukti T1-12 : Surat KPU Kab. Nias Utara yang ditujukan kepada PT. Bank
Sumut Capem Lotu tanggal 09 Desember 2015 Nomor 943/KPU-
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kab-680654/XII/2015;
13. Bukti T1-13 : Berita Acara tanggal 10 Desember 2015 tentang klarifikasi atas
Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor:
W2.U12/1598/HK.02.02/ XII/2015 tanggal 4 Desember 2015
yang dilakukan di PT. Bank Sumut Capem Lotu;
14. Bukti T1-14 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor 2547/KC07-
KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang ditujukan
kepada Teradu I;
15. Bukti T1-15 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara tertanggal 10 Desember 2015
No. 950/KPU-Kab-680654/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara;
16. Bukti T1-16 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015;
17. Bukti T1-17 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 973/KPU-Kab-
680654/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 yang ditujukan
kepada Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 ENONI;
18. Bukti T1-18 : Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/
115/SK/HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015;
19. Bukti T1-19 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Gunungsitoli tanggal
02 Desember 2015 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Gunungsitoli;
20. Bukti T1-20 : Pernyataan/Perjanjian Bersama antara Marselinus Ingati Nazara
dengan Pdt. Herman Baeha, M.Th. tertanggal 20 Juli 2015;
21. Bukti T1-21 : Pernyataan/Perjanjian Bersama antara Marselinus Ingati Nazara
dengan Pdt. Herman Baeha, M.Th. tertanggal 29 Oktober 2015;
22. Bukti T1-22 : Tanda Terima Penyerahan Surat secara langsung kepada Tim
Advokasi Pasangan Nomor Urut 1 (satu);
23. Bukti T1-23 : Fotocopy buku agenda KPU Kabupaten Nias Utara;
24. Bukti T2-1 : Surat Ketua PN Gunungsitoli No. W2.U12/1598/HK.02.02/XII/
2015 tanggal 04 Desember 2016 perihal Pembatalan surat
keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama
Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan
Enegeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 No. W2.U12/
115/SK/HN.01.01/VII/2015;
25. Bukti T2-2 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/257/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015 perihal mohon
petunjuk;
26. Bukti T2-3 : Surat Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-
AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak
memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada;
27. Bukti T2-4 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor
26/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015;
28. Bukti T2-5 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/0602/
Bawaslu-SU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 Perihal Petunjuk
Terkait Surat Panwaslih Kabupaten Nias Utara Nomor
000/257/Panwaslih-NU/17/XII/2015;
29. Bukti T2-6 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab-
680654/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015;
30. Bukti T2-7 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/267/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal saran,
masukan, dan tanggapan;
31. Bukti T2-8 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/260/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Klarifikasi;
32. Bukti T2-9 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor 2531/KC07-
KCP085/L/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Klarifikasi
Data Pinjaman;
33. Bukti T2-10 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/263/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Klarifikasi;
34. Bukti T2-11 : Surat PN Gunungsitoli Nomor W2.U12/1624/HK.01.10/XII/2015
tanggal 10 Desember 2015 perihal Penjelasan terhadap surat
Nomor 000/263/Panwaslih-NU/XII/2015 tertanggal 08 Desember
2015;
35. Bukti T2-12 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/264/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Keberatan
atas diloloskannya Pasangan Calon yang tdak memenuhi syarat
sebagai peserta Pilkada;
36. Bukti T2-13 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor
27/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 11 Desember
2015;
37. Bukti T2-14 : Formulir Temuan Nomor 03/TM/PILKADA/XII/2015;
38. Bukti T2-15 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/268/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Undangan
Klarifikasi;
39. Bukti T2-16 : Formulir Model A5 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah
terhadap Marselinus Ingati Nazara;
40. Bukti T2-17 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor
29/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember
2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
41. Bukti T2-18 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Penerusan
Temuan;
42. Bukti T2-19 : Surat Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias
Utara Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 003/TIM-
AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal
Keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember
2015;
43. Bukti T2-20 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor
30/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember
2015;
44. Bukti T2-21 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Keberatan
terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni KPU Kabupaten Nias Utara dan
Panwas Kabupaten Nias Utara. Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan sebagai
berikut:
1. Pihak Terkait KPU Kabupaten Minahasa Utara memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Pokok Pengaduan terkait dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
Nomor: W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015, tertanggal 04 Desember 2015 perihal
Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama
Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli
tanggal 24 Juli 2015 No. W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015, ditujukan kepada
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara;
2) Terkait dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut, KPU
Kabupaten Nias Utara telah menerima Surat dari Tim Advokasi Hukum Enoni
Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Tanggal 6 Desember 2015 perihal
keberatan atas lolosnya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai
peserta Pilkada;
3) Inti persoalan adalah mengenai pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, sebagai Calon Bupati Nias
Utara Tahun 2015 Nomor Urut 2;
4) Setelah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 4
Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan
rapat khusus pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul
19.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan kordinasi
dengan KPU Provinsi Sumatera Utara melalui telepon maupun surat menyurat, dan
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
melakukan kordinasi dengan Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan
pembahasan surat tersebut;
5) Pada tanggal 4 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan kordinasi
melalui telepon serta mengirimkan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui email;
6) Pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara melakukan koordinasi
dengan Panwas Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Kantor KPU
Kabupaten Nias Utara dengan hasil sebagai berikut:
a. Panwas Kabupaten Nias Utara meminta petunjuk kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara di Medan
b. KPU Kabupaten Nias Utara meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara
7) Pada tanggal 6 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat
pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan para kasubbag untuk
membahas surat ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan surat keberatan dari
pasangan calon nomor urut 1 atas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu, Nomor
002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 perihal keberatan atas diloloskannya
Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada dengan hasil
rapat pleno sebagai berikut :
a. Melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli
b. KPU Kabupaten Nias Utara berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
yang sedang berada di Pulau Nias. Saat itu disarankan agar melakukan
klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
8) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan klarifikasi
kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dilaksanakan oleh:
1. Evorianus Harefa (anggota KPU Kabupaten Nias Utara)
2. Inotonia Zega (anggota KPU Kabupaten Nias Utara)
3. Alius Nazara (Staf Bagian Hukum KPU Kabupaten Nias Utara)
Dengan hasil sebagai berikut :
1. Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa pencabutan tersebut
dilakukan karena Marselinus Ingati Nazara ternyata memiliki utang kepada
negara (Bank Sumut).
2. Utang tersebut berpotensi merugikan negara karena jaminan kreditnya adalah
SK anggota DPRD yang sudah tidak ada lagi sejak Marselinus Ingati Nazara
diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.
9) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat
balasan kepada Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nias Utara Nomor 1 Edward Zega dan Yostinus Hulu, yang pada pokoknya
menyatakan KPU Kabupaten Nias Utara sedang melakukan klarifikasi dan
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
10) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara mengirimkan surat
kepada Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab-680654/XII/2015
perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama
Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli
tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 tertanggal 7
Desember 2015 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Utara meminta saran,
masukan dan tanggapan kepada Panwas Kabupaten Nias Utara terkait dengan
Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut;
11) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima surat dari
TIM HUKUM Pasangan IKLAS (Nomor Urut 2) Nomor 02/TH/IKHLAS/NU/XII/2015
perihal sanggahan dan keberatan atas surat ketua pengadilan negeri gunungsitoli
Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang pada
pokoknya menyatakan:
a. Persetujuan membuka kredit (PMK) Nomor 137/KC085/PM/KMG/2014 tanggal
19 Desember 2014 sampai 19 April 2015 antara Marselinus Ingati Nazara
dengan Bank Sumut Cabang Lotu hingga saat ini tetap lancar setiap bulannya
atau tidak macet dan karenanya belum menimbulkan kerugian keuangan
negara.
b. Pada tanggal 20 Juli 2015 telah dibuat kesepakatan antara Marselinus Ingati
Nazara dengan Pdt. Herman Baeha sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)
anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Utang Marselinus Ingati Nazara kepada
Bank Sumut Capem Lotu dialihkan menjadi tanggungjawab Pdt. Herman Baeha
untuk membayarnya dengan cara pemotongan gaji sebagai anggota DPRD
setiap bulan;
12) Pada tanggal 8 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat
pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara. Dalam
rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Nias Utara membuat sebuah kajian terhadap
Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor:
W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 sebagai berikut:
a. Syarat sah calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada sesuai dengan
ketentuan pasal 4 huruf j PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 7 huruf K UU
Nomor 8 Tahun 2015 adalah tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara
perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan negara.
b. Pengertian kerugian negara adalah:
1. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006 Tentang Badan
Pemeriksa Keuangan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,
Surat Berharga dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat
Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang,
Surat Berharga dan Barang yang Nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat
Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Yang dimaksud dengan Kerugian
Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan
hasil temuan Instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk”.
c. Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/115/SK/
HN.01.10/VII/2015 pada pokoknya membatalkan dan menerangkan tidak
mengikat secara hukum surat ketengan tidak memiliki tanggungan utang atas
nama Marselinus Ingati Nazara tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/
HN.01.10/VII/2015 yang diperuntukan sebagai salah satu persyaratan dalam
pencalonan sebagai calon Bupati Nias Utara masa jabatan 2016-2021. Surat
tersebut hanya menyatakan Marselinus Ingati Nazara memilki tanggungan
utang secara perseorangan kepada negara (Bank Sumut Capem Lotu) sejak
tanggal 19 Desember 2014 sampai hari ini masih tersisa sejumlah
Rp. 209.394.234. Surat Ketua Pengadilan tersebut tidak pernah mengatakan
bahwa marselinus ingati nazara memiliki hutang yang merugikan keuangan
negara.
d. Berdasarkan hasil kajian tersebut dan hasil klarifikasi dengan Ketua Pengadilan
Negeri Gunungsitoli beserta surat sanggahan dari Tim Hukum IKHLAS Nomor
02/TH/IKHLAS/NU/XII/2015 perihal sanggahan dan keberatan atas surat
ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/
XII/2015 maka KPU Kabupaten Nias Utara dengan SUARA BULAT menyatakan
bahwa Calon Bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara TETAP
sebagai calon Bupati Nias Utara sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Nias
Utara Nomor 33/Kpts/KPU-Kab-680654/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015.
13) Pada tanggal 9 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima surat dari
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2572/KPU-Prov-002/XII/2015 perihal
klarifikasi persyaratan calon dalam Pilbup Nias Utara tertanggal 8 Desember 2015
yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Nias Utara untuk melakukan
klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan pihak-pihak terkait dengan
memedomani ketentuan Pasal 4 huruf j PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 7
huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015;
14) Pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan klarifikasi
kepada Pimpinan Bank Sumut Cepem Lotu oleh Evorianus Harefa, Inotonia Zega
(anggota KPU Kabupaten Nias Utara) dan Alius Nazara (staf bagian hukum KPU
Kabupaten Nias Utara) dengan hasil sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bank Sumut Capem Lotu sampai dengan
tanggal 10 Desember 2015, kredit yang dimikili oleh Bapak Marselinus Ingati
Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu adalah dalam kondisi lancar
b. Sehubungan dengan kondisi kredit dalam keadaan lancar maka pinjaman ini
tidak merugikan negara
c. Belum ada surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut
merugikan negara.
Keterangan itu diperkuat dengan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor: 2547/
KC07-KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Nias Utara.
15) Pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 950/KPU-Kab-680654/XII/2015
perihal Klarifikasi Persyaratan Calon dalam Pilbup Nias Utara tertanggal 10
Desember 2015 untuk melaporkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nias Utara terkait Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli;
16) Pada tanggal 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima surat dari
TIM Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias
Utara Nomor Urut 1 aatas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 003/TIM-
AH/PASLON-1/NU/XII/2015 perihal Keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada
tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku karena mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi
syarat menjadi peserta Pilkada tertanggal 12 Desember 2015 yang pada intinya
meminta KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara menunda
proses selanjutnya Pilkada Nias Utara;
17) KPU Kabupaten Nias Utara memutuskan tidak ada dasar hukum untuk menunda
proses Pilkada sebagaimana permintaan Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 1 atas nama Edward
Zega dan Yostinus Hulu;
18) Terhadap surat tersebut pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias
Utara telah menyampaikan surat kepada Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 1 atas nama Edward Zega dan
Yostinus Hulu Nomor 973/KPU-Kab-680654/XII/2015 perihal keberatan terhadap
penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang berlaku karena mengikutsertakan pasangan calon
yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada yang pada pokoknya KPU
Kabupaten Nias Utara menyampaikan:
a. Surat Ketua Pengadilan Negeri Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015
perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas
nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri
Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2015 tidak sesuai dengan syarat calon sebagaimana yang dimaksud dalam
pasal 4 huruf j PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 7 huruf K UU Nomor 8
Tahun 2015.
b. KPU Kabupaten Nias Utara menyatakan tidak memiliki dasar hukum
penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun
2015.
19) Pada tanggal 16 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima Surat
Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih-NU/17/XII/2015
perihal Penerusan temuan tertanggal 16 Desember 2015. Panwas Kabupaten Nias
Utara telah melakukan kajian dan klarifikasi terkait surat Ketua Pengadilan Nomor
W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak
memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/
SK/HN.01.10/VII/2015. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pinjaman kredit
Marselinus Ingati Nazara sampai tanggal 7 Desember 2015 dalam posisi lancar dan
tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sepanjang dalam posisi lancar;
20) Berdasarkan uraian tersebut di atas, anggota KPU Kabupaten Nias Utara sebagai
pihak terkait menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan
tugas dan tanggungjawab dengan menjunjung tinggi azas penyelenggara Pemilihan
Umum dan telah menindaklanjuti surat nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/
2015 perihal keberatan atas lolosnya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat
sebagai peserta Pilkada tertanggal 6 Desember 2015 dan 003/TIM-AH/PASLON-
1/NU/XII/2015 perihal keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9
Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku karena mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat
menjadi peserta Pilkada.
2. Pihak Terkait Panwas Kabupaten Minasaha Utara Memberikan keterangan sebagai
berikut:
1) Pihak terkait mendukung dan membenarkan jawaban dan penjelasan tertulis
Teradu II dengan alasan:
a. Panwas Kabupaten Nias Utara dalam setiap menerima surat, laporan, temuan
dan hal lain yang berhubungan dengan tugas-tugas pengawasan pada
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2015 selalu
dalam koordinasi seluruh anggota Panwas kabupaten Nias Utara dan konsultasi
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI;
b. Seluruh rangkaian keputusan atas setiap surat, laporan, temuan selalu melalui
keputusan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil rapat
pleno sebagai dasar pengambilan keputusan tertinggi dalam lembaga Panitia
Pengawas Pemilihan;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
c. Setiap keputusan pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara
senantiasa dijaga kerahasiaannya sebelum diumumkan;
d. Setiap Laporan dan Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara
selalu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait yang
berhubungan dengan laporan dan temuan yang diterima;
e. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dalam pengambilan
keputusan tetap bertindak netral dan tidak memihak terhadap kepentingan
partai politik atau peserta pemilihan;
f. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dalam proses penanganan
pelanggaran tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan memperlakukan
peserta pemilihan secara setara dan sama;
g. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara tidak melibatkan diri dalam
kepentingan peserta pemilihan atau partai politik;
h. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara tidak pernah mengeluarkan
pendapat, saran atau pengumuman yang memiliki isi keberpihakan kepada
peserta pemilihan;
i. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara selalu terbuka pada setiap
saran dan pendapat yang positif dari sesama anggota Panwas Kabupaten Nias
Utara. Setiap keputusan selalu didasari pada prinsip kolektif kolegial.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pilkada Kabupaten Nias Utara Tahun
2015, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Tim
Advokasi Hukum ENONI Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6
Desember 2015 mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai
peserta Pilkada Nias Utara padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
karena masih memiliki hutang di Bank Sumut Cabang Pembantu Lotu. Selain itu, Para
Teradu juga tidak menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Hukum
ENONI melalui surat Nomor 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Tanggal 12 Desember
2015 yang meminta agar proses penyelenggaraan pilkada ditunda karena tidak sesuai
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan
bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan keberatan Pengadu mengenai
diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Minahasa Utara. Teradu I
telah menyurati Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara dengan surat Nomor 931/KPU-Kab-
680654/XII/ 2015 perihal minta saran dan pendapat, dan mengirimkan surat kepada
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor 931/KPU-Kab-680654/XII/2015
perihal klarifikasi Klarifikasi Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor:
W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015. Teradu I juga telah menyurati Pengadu dengan surat
No. 930/KPU-Kab-680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015. Hal yang sama juga
dilakukan oleh Teradu II. Terhadap laporan dan keberatan Pengadu, Teradu II telah
mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/257/Panwaslih-
NU/17/XII/2015 dan kepada Bawaslu RI Nomor 000/258/Panwaslih-NU/17/XII/2015
perihal Mohon petunjuk terkait surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor
W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki
tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan
Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 nomor W2.U12/115/ SK/HN.01.10/VII/2015.
Teradu II juga telah meminta klarifikasi kepada pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu
melalui surat Nomor 000/260/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal
Klarifikasi, berkenaan dengan status pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT.
Bank Sumut Capem Lotu. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah nyata-nyata
menindaklanjuti laporan dan keberatan Pengadu yang disampaikan kepada Para Teradu,
sehingga pengaduan Pengadu mengenai adanya pelanggaran kode etik oleh Para Teradu
adalah tidak benar. Terkait pokok pengaduan Pengadu yang menuduh Para Teradu
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menghentikan tahapan Pilkada
Kabupaten Nias Utara Tahun 2015, Para Teradu berkeyakinan bahwa sikap Para Teradu
yang tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada adalah benar, karena tidak ada satu
pun alasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Para Teradu
menghentikan tahapan;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah memenuhi standar etika
penyelenggara Pemilu dalam hal menanggapi dan menindaklanjuti Laporan dan Keberatan
Pengadu mengenai pemenuhan persyaratan Marselinus Ingati Nazara sebagai calon Bupati
Nias Utara Tahun 2015. Teradu I telah secara kelembagaan meminta pendapat kepada
Panwas Kabupaten Nias Utara, melakukan klarifikasi baik langsung maupun melalui surat
kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan menyampaikan jawaban kepada
Pengadu atas Laporan dan Keberatannya melalui surat No. 930/KPU-Kab-
680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015. Teradu I juga telah meminta keterangan dari
pimpinan Bank Sumut Capem Lotu mengenai status pinjaman atas nama Marselius Ingati
Nazara. Dalam keterangannya, pimpinan Bank Sumut Capem Lotu menyatakan bahwa
pinjaman Marseilus Ingati Nazara dalam kondisi lancar sehingga tidak terdapat kerugian
negara di dalamnya. Sama halnya dengan Teradu I, Teradu II juga telah menindaklanjuti
Laporan dan Keberatan Pengadu pada hari yang sama dengan waktu penyampaian
Laporan dan Keberatan. Teradu I telah melakukan Rapat Pleno bersama anggota Panwas
Kabupaten Nias Utara yang lain dan memutuskan untuk melakukan konsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Seperti halnya Teradu
I, Teradu II juga meminta keterangan dari pimpinan Bank Sumut Capem Lotu dan
mendapatkan informasi bahwa pinjaman Marselinus Ingati Nazara dalam kondisi lancar.
Melengkapi upayanya mendapatkan informasi yang lengkap guna menjawab Laporan dan
Keberatan Pengadu, Teradu I bersama komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang lain
melakukan kajian untuk mendapatkan kesimpulan mengenai peluang terdapatnya
kerugian negara dalam fasilitas kredit yang diperoleh Marselinus Ingati Nazara dari Bank
Sumut. Berdasarkan kajian Teradu I mengenai pengertian kerugian negara antara lain
terhadap Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara, dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperoleh kesimpulan bahwa fasilitas kredit yang
dimiliki Marselinus Ingati Nazara tidak dapat dikategorikan atau dimaknai sebagai
kerugian negara. Upaya Teradu I tersebut menunjukkan adanya niat baik untuk
mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai persoalan dan memperoleh solusi
yang tepat berdasarkan informasi yang komprehensif. Dalam situasi demikian, akan lebih
baik lagi bagi Teradu I jika pada saat itu juga melakukan konsultasi dengan atasannya
baik KPU Provinsi Sumatera Utara maupun KPU Republik Indonesia, hal mana tidak
dilakukan oleh Teradu I. Terlepas dari sikap Teradu I yang tidak melakukan konsultasi
dengan atasannya, Teradu I bersama Teradu II nyata-nyata terbukti telah menindaklanjuti
laporan dan keberatan Pengadu. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyebutkan Para
Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan keberatan yang disampaikannya menjadi tidak
beralasan. Berkenaan dengan keputusan Para Teradu untuk tetap melanjutkan tahapan
Pilkada Nias Utara Tahun 2015, DKPP berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 121
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
menyatakan bahwa pemilihan susulan untuk seluruh tahapan hanya dapat dilakukan
manakala terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan
lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan,
maka keputusan Para Teradu untuk tidak menghentikan pelaksanaan tahapan Pilkada
adalah dapat dibenarkan secara etika;
[4.4] Menimbang terhadap seluruh pokok pengaduan Pengadu, DKPP berpendapat tidak
ada kesalahan nyata yang telah dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu telah bertindak
sesuai prosedur, dan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Dalam khasanah etika
hukum, seorang pejabat administrasi hanya dapat dikenakan sanksi (sanctie recht) apabila
pejabat tersebut tidak menggunakan kewenangan, atau menggunakan kewenangan yang
melekat padanya namun menimbulkan kecideraan atau kerugian (damage) warga negara.
Dalam hal tuduhan Pengadu yang menyalahkan Para Teradu karena meloloskan
Marselinus Ingati Nazara menjadi peserta Pilkada Nias Utara dan sangkaan hutang di
Bank Sumut Capem Lotu, DKPP berpendapat hal tersebut tidak dapat ditimpakan kepada
Para Teradu. Dari persyaratan kepesertaan Pilkada, tidak terdapat alasan yang
mengharuskan Para Teradu untuk tidak meloloskan yang bersangkutan, sementara
persoalan utang-piutang yang dimasalahkan oleh Pengadu sudah dijawab oleh manajemen
Bank Sumut yang dikuatkan hasil klarifikasi Panwas dan pernyataan pengadilan negeri
setempat. Sudah tepat apabila Para Teradu meloloskan warga negara bernama Marselinus
Ingati Nazara memeroleh hak-hak pencalonan (rights to be candidate) dalam Pilkada Nias
Utara Tahun 2015. Justru sebagai pejabat administrasi kepadanya dapat dipersalahkan,
apabila tidak melaksanakan suatu kewajiban saat seharusnya Para Teradu tidak
melaksanakan suatu keadaan yang menjadi kewenangannya (dereliction of duty). Terhadap
penetapan Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada, Para Teradu tidak mengambil
keuntungan atau kerugian konstitusional dengan diloloskannya yang bersangkutan,
simetris dengan tidak adanya unsur yang merugikan atau menciderai kepentingan
konstitusional Pengadu—kecuali apabila dengan pertimbangan rivalitas dalam suatu
Pemilu kompetitif (competitive elections). Dalam sangkaan Pengadu yang menyalahkan Para
Teradu tidak menunda proses Pilkada, sementara alasan yang disampaikan Pengadu tidak
cukup memiliki dasar hukum, maka tidak cukup dasar bagi Para Teradu untuk memenuhi
keinginan para Pengadu. DKPP berpendapat, suatu keadaan yang tidak menguntungkan
atau merugikan warga negara yang dirasakan oleh warga negara lain, maka beban
keadaan tersebut tidak dapat ditimpakan kepada warga negara lainnya. Dengan titik tolak
dari uraian di atas, DKPP secara hukum dan etika menilai Para Teradu tidak dapat
dikenakan sanksi akibat perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), sekaligus secara
etika DKPP membenarkan tindakan-tindakan para Teradu;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Otorius Harefa selaku Ketua KPU
Kabupaten Nias Utara dan Teradu II atas nama Memori Zendrato selaku Ketua
Panwas Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua
Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si