Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 4/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU & Panwas Kab. Nias Utara
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 16 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 276/IV-P/L- DKPP/2015 tanggal 21 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada Nias Utara padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih memiliki hutang di Bank Sumut Cabang Pembantu Lotu. Selain itu, Para Teradu juga tidak menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Hukum ENONI melalui surat Nomor 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Tanggal 12 Desember 2015 yang meminta agar proses penyelenggaraan pilkada ditunda karena tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan keberatan Pengadu mengenai diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Minahasa Utara.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No; Pasal 121
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Otorius Harefa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Teradu II atas nama Memori Zendrato selaku Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 4/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 276/IV-P/L/DKPP/2015 tanggal 21 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : 1. Yosua Lase 2. Radius Purnawira Hulu Pekerjaan/Lembaga : Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon ENONI Alamat : Jl. Gunungsitoli – Lahewa Km. 42 Lotu, Nias Utara Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Desember 2015 bertindak untuk dan atas nama: Nama : 1. Edward Zega 2. Yostinus Hulu Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2015 Alamat : Jl. Gunungsitoli-Lahewa Km. 42, Lotu, Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Otorius Harefa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli–Lahewa Km. 40 Lotu, Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Memori Zendrato Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara Alamat : Jl. Gunungsitoli–Lahewa Km. 41 Lotu, Nias Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 276/IV-P/L- DKPP/2015 tanggal 21 Desember 2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4/DKPP- PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 20 Januari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara No. Urut 1 yang menjadi peserta Pilkada Kabupaten Nias Utara tahun 2015; 2. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada di KPU Kabupaten Nias Utara untuk mengikuti Pilkada tahun 2015 ada 3 (tiga) pasangan calon dengan nomor urut sebagai berikut: 1) Edward Zega dan Yostinus Hulu; 2) Marselinus Ingati Nazara dan Haogosochi Hulu; dan 3) Martinus Zega dan Winarso Hulu. 3. Calon Bupati atas nama Marselinus Ingati Nazara, pada tanggal 22 Juli 2015 mengurus surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memenuhi persyaratan menjadi calon Bupati Nias Utara Periode 2016-2021. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut Marselinus Ingati Nazara membuat Surat Pernyataan kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bahwa dia tidak memiliki tanggungan utang. Berdasarkan Surat Pernyataannya tersebut pihak Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang kepada Marselinus Ingati Nazara dengan Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015; 4. Pada tanggal 19 November 2015, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Nias Utara atas nama Fatolosa Lase, mengadu kepada Teradu II, bahwa Marselinus Ingati Nazara telah memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam mendapatkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang, untuk digunakan sebagai syarat administrasi menjadi Calon Bupati. Pengaduan tersebut dicatat dengan Penerimaan Pengaduan No.14/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 19 November 2015. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Namun, pengaduan ini tidak diproses oleh Teradu II secara benar atau sebagaimana mestinya. Pengaduan dihentikan tanpa alasan; 5. Pada akhir November 2015, Pengadilan Negeri Gunungsitoli mendapat pengaduan masyarakat bahwa Marselinus Ingati Nazara, saat memohon surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari Pengadilan Negeri, telah membuat surat pernyataan atau keterangan tidak benar/palsu. Saat itu, Marselinus Ingati Nazara menyatakan tidak punya beban utang, tetapi kemudian ternyata memiliki beban utang di PT Bank Sumut Capem Lotu dari tanggal 19 Desember 2014 s/d 19-04-2019. Hal ini membuktikan bahwa Surat Pernyataan Marselinus Ingati Nazara yang menyatakan tidak punya beban utang kepada Pengadilan, dalam rangka memperoleh Surat Keterangan tidak memiliki beban utang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 adalah bohong dan tidak benar; 6. Pada tanggal 04 Desember 2015, Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyurati Ketua KPU dan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara dengan Nomor: W2.U12./1598/HK.02.02/ XII/2015, Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 dengan No.W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015; 7. Mengetahui pembatalan tersebut, Tim Advokasi Hukum Paslon No. Urut 1 kemudian mengirim surat kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara dengan Nomor: 02/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 06 Desember 2015, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada; 8. KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara telah memberikan tanggapan atas atas Surat Keberatan Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon No. Urut 1. KPU Kabupaten Nias Utara melalui Surat No.930/KPU-Kab-680654/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015, menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak atasan di KPU Propinsi dan KPU Pusat. Sementara itu, Panwas Kabupaten Nias Utara menjawab melalui surat No.000/264/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015, yang pada pokoknya juga menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak atasan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat; 9. Jawaban KPU dan Panwas Kabupaten Nias Utara menurut Pengadu hanya basa-basi. Sebab, ternyata KPU dan Panwas Kabupaten Nias Utara tidak menggugurkan/ mendiskualifikasi Pasangan Calon No. Urut 2 yang tidak memenuhi syarat tersebut dan/atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 sambil menunggu petunjuk dari KPU serta Bawaslu tingkat Provinsi dan Pusat. Oleh karena itu, menurut Pengadu, penyelenggaraan Pilkada dengan mengikutsertakan Pasangan Calon No. Urut 2 yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada menjadi cacat hukum beserta segala turunannya; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     10. Atas dilaksanakannya Pilkada 9 Desember 2015 tersebut, Tim Advokasi Hukum Enoni kembali mengajukan nota keberatan melalui surat No.003/TIM-AH/PASLON-1/NU/ XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 dan meminta KPU dan Panwas Kabupaten Nias Utara menunda proses penyelenggaraan Pilkada. Sampai saat ini, KPU dan Panwas Kabupaten Nias Utara tidak memberikan jawaban atas surat tersebut; 11. Pada akhir Desember 2015, Tim Advokasi Paslon No Urut 1, mengetahui ada temuan BPK RI bahwa Calon Bupati atas nama Marselinus Ingati Nazara, memiliki Tanggungan Utang Secara Perseorangan Yang Merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil Audit BPK RI Nomor: 60.CLHP/XVIII.MDN/08/2014 Tanggal 29 Agustus 2014. Informasi ini menambah bukti bahwa Surat Pernyataan Marselinus Ingati Nazara tanggal 22 Juli 2015 yang dibuatnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah bohong, sehingga yang bersangkutan harus digugurkan karena tidak memenuhi syarat sebagai Paslon peserta Pilkada 2015; 12. Berhubung KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara tidak memproses pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan Tim Advokasi Paslon No. Urut 1, maka Tim Advokasi Paslon No. Urut 1 mengirim surat kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor: 013/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2016, tanggal 12 Januari 2016. Perihal Laporan Pengaduan atas nama Marselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 2, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki tanggungan utang secara perseorangan yang merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 60.CLHP/XVIII.MDN/08/2014 tanggal 29 Agustus 2014. Dengan kata lain, Paslon No. Urut 2 telah terbukti punya utang yang merugikan keuangan negara (sesuai hasil audit BPK RI) sebelum yang bersangkutan membuat surat pernyataan tanggal 22 Juli 2015 untuk memperoleh Surat Keterangan tidak punya beban utang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu meloloskan Marselinus Ingati Nazara yang diketahui tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Nias Utara pada Pilkada Tahun 2015; 2. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dan masyarakat mengenai dugaan dokumen palsu yang digunakan Marselinus Ingati Nazara pada saat mendaftar sebagai Calon Bupati Nias Utara Tahun 2015; 3. Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     PERMOHONAN [2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Teradu I dan II untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 (dua) atas nama Marselinus Ingati Nazara dan Haogosochi Hulu sebagai peserta Pilkada Kabupaten Nias Utara karena tidak memenuhi syarat (TMS); 3. Memerintahkan Teradu I mencabut Surat Keputusan No 59/Kpts/KPU-Kab-680654/ 2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015, beserta segala turunannya; 4. Memerintahkan Teradu I menetapkan Paslon No. Urut 1 atas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu sebagai Pasangan calon yang memenuhi syarat dan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2015; 5. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Menghukum Teradu dengan Pemberhentian Tetap. atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n. Marselinus Ingati Nazara yang dikeluarkan oleh PN Gunungsitoli Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015; 2. Bukti P-2 : Surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/1598/ HK.02.02/XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang a.n. Marselinus Ingati Nazara yang dikeluarkan oleh PN Gunungsitoli Nomor W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015; 3. Bukti P-3 : Surat Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 02/TIM-AH/PASLON- 1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal keberatan atas diloloskannya Paslon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada; 4. Bukti P-4 : Surat Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 03/TIM-AH/PASLON- 1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 20 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I dalam jawabannya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Teradu menyatakan benar telah menerima surat dari Pengadu dengan Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal Keberatan atas diloloskannya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada; b. Setelah menerima surat tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara langsung menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Pada tanggal 7 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara menyurati Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara dengan surat Nomor: 931/KPU-Kab-680654/XII/ 2015 perihal minta saran dan pendapat; 2) Pada tanggal 7 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara menyurati Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan surat Nomor: 931/KPU-Kab- 680654/XII/2015 perihal klarifikasi Klarifikasi Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/1598/ HK.02.02/XII/2015. Bahkan, KPU Kabupaten Nias Utara langsung bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli; 3) Pada tanggal 7 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara menyurati Tim Advokasi hukum Pasangan Enoni dengan surat No. 930/KPU-Kab- 680654/XII/2015. c. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Teradu I pada angka 1), 2), dan 3) di atas membuktikan bahwa Teradu I benar-benar menindaklanjuti surat Pengadu tanggal 6 Desember 2015. Artinya, tidak benar apa yang diadukan oleh pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelengaran Pemilu bahwa Teradu I tidak menindaklanjuti surat Pengadu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada Nias Utara, padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebab masih memiiliki hutang di Bank Sumut Cabang Pembantu (Capem) Lotu; d. Pengaduan ini pada dasarnya adalah mengenai adanya Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli (bukan Keputusan Pengadilan Negeri) sebagaimana dalil Pengadu. Surat dimaksud adalah surat No. W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 No. W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015. Alasan Pencabutan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 adalah bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar dalam surat pernyataan tidak memiliki tanggungan hutang. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     e. Adalah benar Marselinus Ingati Nazara pernah mendapatkan pinjaman tunai dari Bank Sumut Capem Lotu berdasarkan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) No. 137/KC085-PM-KMG/2014 tanggal 19 Desember 2014. f. PMK No. 137/KC085-PM-KMG/2014 antara Marselinus Ingati Nazara dengan PT. Bank Sumut Capem Lotu tersebut merupakan hubungan keperdataan biasa yaitu Pemberian Pinjaman Kredit dengan Jaminan SK Marselinus Ingati Nazara sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Periode 2014-2019 dengan cara pembayaran angsuran setiap bulan melalui pemotongan gaji; g. Pembayaran angsuran Marselinus Ingati Nazara terhitung sejak Januari 2015 hingga Juli 2015 tetap dilakukan dengan baik dan berjalan lancar, termasuk angsuran Desember 2015, sebagaimana surat dari Pimpinan Bank Sumut Cabang Pembantu Lotu No.2506/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 02 Desember 2015. Surat tersebut kemudian diperkuat kembali dengan surat No.2547/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara (Teradu I) yang memberikan klarifikasi bahwa pinjaman Marselinus Ingati Nazara dalam kondisi lancar sehingga tidak merugikan keuangan negara dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan merugikan negara terkait dengan pinjaman tersebut; h. Berdasarkan surat Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara dan Haogosakhi Hulu Nomor 02/TH-IKHLAS/NU/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal sanggahan dan keberatan atas surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah Marselinus Ingati Nazara memperoleh kepastian akan dicalonkan sebagai Bupati Nias Utara periode 2016–2021 dan sebelum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2014-2019, pada tanggal 20 Juli 2015 yang bersangkutan telah membuat pernyataan/perjanjian bersama dengan Pdt. Herman Baeha, sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara (Pengganti Antar Waktu dari Partai Golkar) yang pada pokoknya berisi mengalihkan hak dan tanggung jawab atas pinjaman kredit pada Bank Sumut Capem Lotu. Pihak yang mengambil alih tanggung jawab akan melanjutkan pembayaran cicilan kredit hingga lunas dengan cara dipotong dari gaji Pdt. Herman Baeha; i. Surat pernyataan/perjanjian bersama antara Marselinus Ingati Nazara dengan Pdt. Herman Baeha, pada substansinya sama dengan surat yang ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2015 dengan disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Utara dan Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu; j. Teradu I menyimpulkan bahwa ketika Marselinus Ingati Nazara pada tanggal 22 Juli 2015 membuat Pernyataan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga tidak merugikan negara, adalah benar dan tidak ada yang dipalsukan. Faktanya, sejak Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     tanggal 20 Juli 2015 kewajiban Marselinus Ingati Nazara atas pinjaman kredit pada PT. Bank Sumut Capem Lotu secara hukum telah beralih dan menjadi tanggung jawab Pdt. Herman Baeha. Oleh karena itu, setelah Teradu I mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 915/KPU-Kab-680654/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015 perihal Mohon Petunjuk, dan melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 07 Desember 2015, maka pada tanggal 08 Desember 2015 Teradu I melaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara dengan acara Pleno Tertutup melakukan kajian terhadap surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli; k. Teradu I memahami bahwa salah satu syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Bupati/Wakil Bupati menurut ketentuan Pasal 4 Huruf J Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 adalah ”Warga Negara Indonesia yang sedang tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”. Kredit Marselinus Ingati Nazara di Bank Sumut Capem Lotu dengan PMK No: 137/KC085-PM/KMG/2014 19 Desember 2014 tidak termasuk kategori tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, karena pengertian kerugian keuangan negara, menurut: 1. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang yang Nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai. 3. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Yang dimaksud dengan Kerugian Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan Instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk. Pinjaman berupa kredit yang diperoleh ribuan Anggota DPRD seluruh Indonesia yang mendapatkan Persetujuan Membuka Kredit (PMK) dari Bank Pemerintah baik BUMN maupun BUMD juga bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena Perjanjian Pemberian Kredit baik oleh Bank Swasta maupun Pemerintah merupakan Perjanjian Keperdataan dan tidak merugikan keuangan negara sepanjang krediturnya tetap melaksanakan kewajibannya hingga pinjamannya lunas dalam waktu yang telah diperjanjikan; l. Fakta menunjukkan bahwa Marselinus Ingati Nazara tidak pernah lalai dan selalu melaksanakan kewajibannya tepat waktu sebagaimana Surat Klarifikasi Data Pinjaman yang dikeluarkan oleh Bank Sumut Capem Lotu No. 2547/KC07- Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     KCP085/L/2015 tertanggal 10 Desember 2015. Selain itu, sejak tanggal 20 Juli 2015 secara hukum Marselinus Ingati Nazara tidak lagi memiliki tanggungan utang kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu karena sejak tanggal tersebut seluruh kewajibannya yang timbul akibat PMK No: 137/KC085-PM/KMG/2014 19 Desember 2014 telah beralih menjadi kewajiban Pdt. Herman Baeha, MTh. Pinjaman Marselinus Ingati Nazara juga termasuk dalam kategori lancar dan tidak merugikan keuangan negara sebagaimana Surat Klarifikasi dari Pimpinan Cabang Pembantu Lotu Bank Sumut No.2547/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015; m. Teradu I dan anggota KPU Kabupaten Nias Utara telah melalukan kajian mengenai potensi kerugian negara dalam PMK No.137/KC085-PM/KMG/2014 tertanggal 19 Desember 2014 antara Marselinus Ingati Nazara dengan PT. Bank Sumut Capem Lotu dan dampaknya terhadap penetapan Merselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Nias Utara Periode 2016-2021. Berdasarkan kajian tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara dengan suara bulat menyatakan bahwa Calon Bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara tetap sebagai calon Bupati Nias Ytara sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara No. 33/Kpts/KPU-Kab-680654/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015; n. Berdasarkan seluruh uraian dan dalil sebagaimana Teradu I sampaikan tersebut di atas, maka Pencalonan Marselinus Ingati Nazara sebagai Bupati Nias Utara adalah sah. Oleh karena persyaratan pencalonan Marselinus Ingati Nazara sebagai Bupati Nias Utara telah terpenuhi seluruhnya, maka Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara No. 33/Kpts/KPU-Kab-680654/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2015 adalah sah; o. Teradu I mengakui benar telah menerima surat dari Pengadu pada tanggal 14 Desember 2015 dengan Nomor: 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Perihal Keberatan terhadap Penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan berlaku karena mengikutsertakan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada, yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2015; p. KPU Kabupaten Nias Utara pada tanggal 17 Desember 2015 menyatakan bahwa penundaan Tahapan Pemilihan Bupati Nias Utara tidak memiliki dasar hukum. Hal ini membuktikan bahwa Teradu I benar-benar menindaklanjuti surat Pengadu tersebut; 2. Teradu II dalam jawabannya menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. Pokok Pengaduan Pengadu terhadap Teradu II adalah: 1) Teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor: 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Nias Utara, padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih memiliki hutang di Bank Sumut Capem Lotu; 2) Teradu tidak menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Hukum ENONI melalui surat Nomor: 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 yang meminta agar proses penyelenggaraan Pilkada ditunda karena tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan. b. Terhadap pokok pengaduan diatas Teradu II sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015 menjelaskan: 1) Terhadap pokok pengaduan pada point 1 (satu), Teradu II menjelaskan sebagai berikut: 1. Sebelum menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 06 Desember 2015 hal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, pada tanggal 04 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/ HK/02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015. Surat pembatalan tersebut diterbitkan karena Marselinus Ingati Nazara memiliki tanggungan utang secara perseorangan di PT. Bank Sumut Capem Lotu; 2. Sehubungan dengan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK/02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/ 2015, maka pada tanggal 05 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/257/Panwaslih-NU/17/XII/2015 dan kepada Bawaslu RI Nomor 000/258/Panwaslih-NU/17/XII/2015 perihal Mohon petunjuk terkait surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 nomor W2.U12/115/ SK/HN.01.10/VII/2015; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     3. Pada tanggal 06 Desember 2015 Panita Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 06 Desember 2015 perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, sebagaimana menjadi pokok pengaduan Pengadu pada poit 1 di atas; 4. Setelah menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 dimaksud, pada hari yang sama yaitu tanggal 06 Desember 2015, Panita Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara mengadakan Rapat Pleno Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dengan agenda Pembahasan dan Tindaklanjut surat Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 dengan kesimpulan rapat: a. Surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, pada pokoknya berhubungan dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK/ 02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015; b. Menjawab surat Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu, dengan menjelaskan bahwa terkait surat Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI; 5. Pada tanggal 6 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/0602/Bawaslu- SU/XII/2015 tanggal 06 Desember 2015 perihal petunjuk terkait surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/257/Panwaslih-NU/17/XII/ 2015 tanggal 05 Desember 2015, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/ Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/ 2015, agar dijadikan sebagai objek temuan oleh Panwas Kabupaten Nias Utara; 6. Pada tanggal 7 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara menerima surat dari KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab-680654/ XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015, yang pada pokoknya berisi KPU Kabupaten Nias Utara meminta saran, masukan dan tanggapan terkait surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tentang Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015; 7. Pada tanggal 8 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 000/267/ Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal saran, masukan dan tanggapan, yang pada pokoknya menyarankan kepada KPU Kabupaten Nias Utara, terkait surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 4 Desember 2015 yang membatalkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara untuk dapat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Menindaklanjuti surat dan petunjuk dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Panwas Kabupaten Nias Utara pada tanggal 7 Desember 2015 meminta klarifikasi kepada pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu melalui surat Nomor 000/260/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Klarifikasi, terkait beberapa hal yaitu: (1) Apakah pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu sampai saat ini lancar atau macet; (2) Apakah pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu merugikan keuangan negara atau tidak; 9. Pada tanggal 7 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menerima surat dari Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor: 2531/KC07- KCP085/L/2015 perihal Klarifikasi Data Pinjaman, yang menjelaskan sebagai berikut: (1) Pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu sampai tanggal 7 Desember 2015 adalah lancar; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     (2) Pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu tidak merugikan keuangan negara sepanjang dalam posisi lancar; 10. Pada tanggal 8 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara juga meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui surat Nomor 000/263/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal klarifikasi yang pada intinya meminta klarifikasi terkait beberapa hal yaitu: (1) Apakah surat Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W.2 U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingatai Nazara benar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli; (2) Apakah yang menjadi perbedaan antara pinjaman dan utang; (3) Apakah pinjaman atas nama Marselinus Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu telah mengakibatkan kerugian negara; 11. Pada tanggal 10 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/1624/ HK.01.10/XII/2015 perihal penjelasan terhadap surat Nomor 000/263/ Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 adalah berdasarkan atas: (1) Surat Permohonan dan; (2) Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh Marselinus Ingati Nazara tertanggal 22 Juli 2015. Dalam surat pernyataan tersebut, Marselinus Ingati Nazara menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya sehingga tidak merugikan negara. Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan surat dari PT. Bank Sumut Cabang Gunungsitoli dan PT. Bank Sumut Cabang Lotu. Akibatnya, Pengadilan Negeri Gunungsitoli membatalkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Nomor W2.U12/115/ SK/HN.01.10/VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015; 12. Pada tanggal 8 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat kepada Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu, Nomor 000/264/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sehubungan dengan surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu, Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015, Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Republik Indonesia terkait surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK/02.02/ XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara; 13. Pada tanggal 11 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan rapat Pleno untuk menindaklanjuti surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara dengan menjadikannya sebagai objek temuan dugaan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dengan dituangkan dalam Formulir Model A-2 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sesuai dengan petunjuk dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; Alasan Panwas kabupaten Nias Utara menjadikan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjadi objek temuan dugaan pelanggaran pemilu adalah sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Perbawaslu nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum yakni bahwa bukti awal dugaan pelanggaran bisa berupa surat atau dokumen, kemudian Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan dan tahapan penyelenggaraan pemilu, berwenang untuk menemukan dugaan pelanggaran pemilu (Vide pasal 19 ayat (1) Perbawaslu 11 Tahun 2014); Terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu, Pengawas Pemilu memiliki waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran untuk menindaklanjutinya sesuai dengan proses penindakan pelanggaran (Vide pasal 21 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 11 Tahun 2014); Hari temuan dugaan pelanggaran pemilu adalah pada saat Pengawas Pemilu mengetahui dan/atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilu (Vide Pasal 21 ayat (3) Perbawaslu 11 Tahun 2014); 14. Pada tanggal 11 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan registrasi atas temuan Panwaslih Nias Utara dengan Nomor 03/TM/ PILKADA/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, dengan objek temuan yaitu Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015; 15. Sebagai tindak lanjut atas temuan dimaksud, pada tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada Marselinus Ingati Nazara, melalui surat nomor 000/268/Panwaslih-NU/17/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Undangan Klarifikasi; 16. Pada tanggal 14 Desember 2015, Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan klarifikasi dibawah sumpah kepada Marselinus Ingati Nazara, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Tanggal 14 Desember 2015 yang hasilnya sebagai berikut: 1. Benar Marselinus Ingati Nazara telah mengajukan pinjaman/kredit kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu; 2. Jenis pinjaman/ kredit yang diajukannya kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu adalah pinjaman biasa yang pengembaliannya dicicil setiap bulan dari penghasilan yang diterima dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara; 3. Setelah resmi berhenti tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, kelanjutan pembayaran atas pinjaman Marselinus Ingati Nazara diteruskan oleh Pdt. Herman Baeha M.Th sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2014-2019; 4. Pada saat berniat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Nias Utara Tahun 2015, Marselinus Ingati Nazara telah membuat kesepakatan dengan Pdt. Herman Baeha M.Th sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2014–2019. Pembayaran sisa pinjaman/kredit atas namanya kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu akan diteruskan pembayaran/pelunasannya oleh Pdt. Herman Baeha sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan/ Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015; 5. Atas dasar kesepakatan tersebut, Marselinus Ingati Nazara mengurus Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015; 6. Sebagai tindak lanjut dari Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama tertanggal 20 Juli 2015 tersebut, diperkuat secara kelembagaan dalam Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 oleh beberapa pihak antara lain Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Marselinus Ingati Nazara, Pdt. Herman Baeha, Fo’anita Zai selaku Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Eferi Zalukhu selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Nias Utara dan Oktavianus Telaumbanua selaku Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu; 7. Surat Pernyataan Marselinus Ingati Nazara tertanggal 22 Juli 2015 yang diserahkan sebagai syarat permohonan penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dibuat setelah Marselinus Ingati Nazara dan Pdt. Herman Baeha menandatangani Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama tertanggal 20 Juli 2015; 17. Berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi kepada Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan hasil klarifikasi kepada Marselinus Ingati Nazara, Teradu II selaku Koordinator Divisi penindakan Pelanggaran Panwas Nias Utara menyimpulkan: (1) Bahwa pinjaman kredit atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu sampai tanggal 7 Desember 2015, dalam posisi lancar, dan tidak menimbulkan kerugian negara sepanjang dalam posisi lancar; (2) Merekomendasikan untuk mengumumkan status laporan dengan menggunakan formulir model A.12 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; (3) Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Utara karena merupakan dugaan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 18. Pada tanggal 16 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara melakukan rapat pleno untuk memutuskan status temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 03/TM/PILKADA/XII/2015 dengan keputusan bahwa temuan tersebut diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Utara sebagai dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 19. Pada tanggal 16 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara meneruskan dugaan pelanggaran kepada KPU Kabupaten Nias Utara melalui surat nomor 000/270/Panwaslih-NU/17/XII/2015 perihal penerusan temuan; Alasan Panwas Kabupaten Nias Utara menyatakan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tentang pencabutan surat keterangan tidak Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara sebagai temuan dan dugaan pelanggaran karena secara peraturan perundang- undangan (PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 huruf m) yang dimiliki oleh calon Bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara telah dicabut oleh PN Gunungsitoli sehingga syarat calon yang bersangkutan perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara baik melalui kajian maupun konsultasi sesuai dengan rekomendasi Panwas Kabupaten Nias Utara. Terhadap pokok pengaduan point 1 (satu) tersebut di atas, Teradu II Memori Zendrato dengan ini membantah seluruhnya pokok pengaduan tersebut berdasarkan uraian yang sudah disebutkan di atas. Teradu II dalam melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nias Utara telah menjunjung tinggi azas penyelenggara pemilu terutama azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka dan profesionalitas; 2) Terhadap pokok pengaduan pada point 2 (dua), Teradu II jelaskan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 14 Desember 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias utara telah menerima surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu dengan nomor 003/TIM-AH/PASLON-I/NU/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada, tanggal 9 Desember 2015; 2. Terhadap surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu tersebut, Panwas Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno pada tanggal 16 Desember 2015 dengan agenda pembahasan surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu. Rapat pleno tersebut memutuskan beberapa hal sebagai berikut: (1) Menjawab surat dari Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu dengan menjelaskan bahwa pokok pelaporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti kepada KPU Kabupaten Nias Utara; (2) Menjelaskan bahwa sesuai surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor 000/0602/Bawaslu-SU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal petunjuk terkait surat Panwas Kabupaten Nias utara Nomor 000/257/Panwaslih-NU/17/XII/2015, Panwas Kabupaten Nias Utara telah menjadikan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015 Perihal Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara menjadi objek temuan Panwas Kabupaten Nias Utara dengan nomor temuan 03/TM/PILKADA/XII/ 2015 tanggal 11 Desember 2015; 3. Pada tanggal 19 Desember 2015 Panwas Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan surat jawaban kepada Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor Urut I Edward Zega dan Yostinus Hulu dengan Nomor 000/273/Panwaslih-NU/17/XII/2015; KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu telah menjalankan prosedur hukum sebagaimana ketentuan yang ada; 2. Para Teradu membantah seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan dan dituduhkan oleh Pengadu, karena Para Teradu sudah menindaklanjuti seluruh laporan dan keberatan yang diajukan oleh Pengadu kepada Panwas Kabupaten Nias Utara; 3. Panwas Kabupaten Nias Utara dalam pengambilan keputusan telah bertindak netral dan tidak memihak terhadap kepentingan Partai Politik atau Peserta Pemilihan; 4. Panwas Kabupaten Nias Utara dalam Proses Penanganan Pelanggaran tidak menerima pengaruh dari pihak manapun dan memperlakukan Peserta Pemilihan secara setara dan sama; 5. Panwas Kabupaten Nias Utara tidak melibatkan diri dalam kepentingan peserta Pemilihan atau Partai Politik; 6. Setiap keputusan yang diputuskan di Panwas Kabupaten Nias Utara (pleno) tetap menjaga kerahasiaan sebelum putusan itu diumumkan; 7. Dalam setiap pengambilan keputusan di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara, Teradu II selalu mendengarkan saran, pendapat dan masukan dari anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dan setiap keputusan rapat selalu didasari pada prinsip kolektif kolegial. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil adilnya. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T1-1 sampai dengan T1-23 dan bukti T2-1 sampai dengan T2-21 sebagai berikut: 1. Bukti T1-1 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 915/KPU-Kab- 680654/XII/2015 tanggal 5 Desember 2015 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 2. Bukti T1-2 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab- 680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015, yang ditujukan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara; 3. Bukti T1-3 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor: 926/KPU-Kab- 680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015, yang ditujukan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli; 4. Bukti T1-4 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara No. 930/KPU-Kab- 680654/XII/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang ditujukan kepada Tim Hukum Enoni; 5. Bukti T1-5 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor:W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015 yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 7 Desember 2015; 6. Bukti T1-6 : Surat Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Haogosokhi Nomor 02/TH-IKHLAS/NU/XII/ 2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Sanggahan dan Keberatan atas Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015 tanggal 04 Desember 2015; 7. Bukti T1-7 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/267/Panwaslih- NU/VII/2015 tanggal 8 Desember 2015; 8. Bukti T1-8 : Berita Acara No. 09/WA/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang dibuat oleh KPU Kabupaten Nias Utara; 9. Bukti T1-9 : Kajian KPU Kabupaten Nias Utara tertangal 08 Desember 2015 terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli No.W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 tertanggal 04 Desember 2015; 10. Bukti T1-10 : Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2572/KPU-Prov- 002/XII/2015 tanggal 8 Desember 2014; 11. Bukti T1-11 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor 2506/KC07- KCP085/L/2015 tanggal 02 Desember 2015; 12. Bukti T1-12 : Surat KPU Kab. Nias Utara yang ditujukan kepada PT. Bank Sumut Capem Lotu tanggal 09 Desember 2015 Nomor 943/KPU- Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Kab-680654/XII/2015; 13. Bukti T1-13 : Berita Acara tanggal 10 Desember 2015 tentang klarifikasi atas Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/1598/HK.02.02/ XII/2015 tanggal 4 Desember 2015 yang dilakukan di PT. Bank Sumut Capem Lotu; 14. Bukti T1-14 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor 2547/KC07- KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang ditujukan kepada Teradu I; 15. Bukti T1-15 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara tertanggal 10 Desember 2015 No. 950/KPU-Kab-680654/XII/2015 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 16. Bukti T1-16 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015; 17. Bukti T1-17 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 973/KPU-Kab- 680654/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 yang ditujukan kepada Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 ENONI; 18. Bukti T1-18 : Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/ 115/SK/HN.01.10/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015; 19. Bukti T1-19 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Gunungsitoli tanggal 02 Desember 2015 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli; 20. Bukti T1-20 : Pernyataan/Perjanjian Bersama antara Marselinus Ingati Nazara dengan Pdt. Herman Baeha, M.Th. tertanggal 20 Juli 2015; 21. Bukti T1-21 : Pernyataan/Perjanjian Bersama antara Marselinus Ingati Nazara dengan Pdt. Herman Baeha, M.Th. tertanggal 29 Oktober 2015; 22. Bukti T1-22 : Tanda Terima Penyerahan Surat secara langsung kepada Tim Advokasi Pasangan Nomor Urut 1 (satu); 23. Bukti T1-23 : Fotocopy buku agenda KPU Kabupaten Nias Utara; 24. Bukti T2-1 : Surat Ketua PN Gunungsitoli No. W2.U12/1598/HK.02.02/XII/ 2015 tanggal 04 Desember 2016 perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Enegeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 No. W2.U12/ 115/SK/HN.01.01/VII/2015; 25. Bukti T2-2 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/257/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 05 Desember 2015 perihal mohon petunjuk; 26. Bukti T2-3 : Surat Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 002/TIM- AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 perihal Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada; 27. Bukti T2-4 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 26/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015; 28. Bukti T2-5 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/0602/ Bawaslu-SU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 Perihal Petunjuk Terkait Surat Panwaslih Kabupaten Nias Utara Nomor 000/257/Panwaslih-NU/17/XII/2015; 29. Bukti T2-6 : Surat KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab- 680654/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015; 30. Bukti T2-7 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/267/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal saran, masukan, dan tanggapan; 31. Bukti T2-8 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/260/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Klarifikasi; 32. Bukti T2-9 : Surat Pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor 2531/KC07- KCP085/L/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Klarifikasi Data Pinjaman; 33. Bukti T2-10 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/263/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Klarifikasi; 34. Bukti T2-11 : Surat PN Gunungsitoli Nomor W2.U12/1624/HK.01.10/XII/2015 tanggal 10 Desember 2015 perihal Penjelasan terhadap surat Nomor 000/263/Panwaslih-NU/XII/2015 tertanggal 08 Desember 2015; 35. Bukti T2-12 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/264/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 perihal Keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tdak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada; 36. Bukti T2-13 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 27/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; 37. Bukti T2-14 : Formulir Temuan Nomor 03/TM/PILKADA/XII/2015; 38. Bukti T2-15 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/268/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Undangan Klarifikasi; 39. Bukti T2-16 : Formulir Model A5 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah terhadap Marselinus Ingati Nazara; 40. Bukti T2-17 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 29/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     41. Bukti T2-18 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Penerusan Temuan; 42. Bukti T2-19 : Surat Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 003/TIM- AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 12 Desember 2015 perihal Keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015; 43. Bukti T2-20 : Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 30/BA/PANWASLIH-NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015; 44. Bukti T2-21 : Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih- NU/17/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal Keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015. [2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara. Dalam keterangannya Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut: 1. Pihak Terkait KPU Kabupaten Minahasa Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 1) Pokok Pengaduan terkait dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015, tertanggal 04 Desember 2015 perihal Pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 No. W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara; 2) Terkait dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut, KPU Kabupaten Nias Utara telah menerima Surat dari Tim Advokasi Hukum Enoni Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Tanggal 6 Desember 2015 perihal keberatan atas lolosnya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada; 3) Inti persoalan adalah mengenai pembatalan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, sebagai Calon Bupati Nias Utara Tahun 2015 Nomor Urut 2; 4) Setelah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 4 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan rapat khusus pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan kordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara melalui telepon maupun surat menyurat, dan Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     melakukan kordinasi dengan Panwas Kabupaten Nias Utara melakukan pembahasan surat tersebut; 5) Pada tanggal 4 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan kordinasi melalui telepon serta mengirimkan surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui email; 6) Pada tanggal 5 Desember 2015 KPU Kabupaten Nias Utara melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara dengan hasil sebagai berikut: a. Panwas Kabupaten Nias Utara meminta petunjuk kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan b. KPU Kabupaten Nias Utara meminta petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara 7) Pada tanggal 6 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan para kasubbag untuk membahas surat ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan surat keberatan dari pasangan calon nomor urut 1 atas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu, Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 perihal keberatan atas diloloskannya Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada dengan hasil rapat pleno sebagai berikut : a. Melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli b. KPU Kabupaten Nias Utara berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang sedang berada di Pulau Nias. Saat itu disarankan agar melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 8) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dilaksanakan oleh: 1. Evorianus Harefa (anggota KPU Kabupaten Nias Utara) 2. Inotonia Zega (anggota KPU Kabupaten Nias Utara) 3. Alius Nazara (Staf Bagian Hukum KPU Kabupaten Nias Utara) Dengan hasil sebagai berikut : 1. Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan karena Marselinus Ingati Nazara ternyata memiliki utang kepada negara (Bank Sumut). 2. Utang tersebut berpotensi merugikan negara karena jaminan kreditnya adalah SK anggota DPRD yang sudah tidak ada lagi sejak Marselinus Ingati Nazara diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. 9) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat balasan kepada Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Nomor 1 Edward Zega dan Yostinus Hulu, yang pada pokoknya menyatakan KPU Kabupaten Nias Utara sedang melakukan klarifikasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     10) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara mengirimkan surat kepada Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 931/KPU-Kab-680654/XII/2015 perihal Pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara, yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Utara meminta saran, masukan dan tanggapan kepada Panwas Kabupaten Nias Utara terkait dengan Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut; 11) Pada tanggal 7 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima surat dari TIM HUKUM Pasangan IKLAS (Nomor Urut 2) Nomor 02/TH/IKHLAS/NU/XII/2015 perihal sanggahan dan keberatan atas surat ketua pengadilan negeri gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan: a. Persetujuan membuka kredit (PMK) Nomor 137/KC085/PM/KMG/2014 tanggal 19 Desember 2014 sampai 19 April 2015 antara Marselinus Ingati Nazara dengan Bank Sumut Cabang Lotu hingga saat ini tetap lancar setiap bulannya atau tidak macet dan karenanya belum menimbulkan kerugian keuangan negara. b. Pada tanggal 20 Juli 2015 telah dibuat kesepakatan antara Marselinus Ingati Nazara dengan Pdt. Herman Baeha sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Utang Marselinus Ingati Nazara kepada Bank Sumut Capem Lotu dialihkan menjadi tanggungjawab Pdt. Herman Baeha untuk membayarnya dengan cara pemotongan gaji sebagai anggota DPRD setiap bulan; 12) Pada tanggal 8 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara. Dalam rapat pleno tersebut KPU Kabupaten Nias Utara membuat sebuah kajian terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/2015 sebagai berikut: a. Syarat sah calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf j PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 7 huruf K UU Nomor 8 Tahun 2015 adalah tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan negara. b. Pengertian kerugian negara adalah: 1. Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     2. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, Surat Berharga dan Barang yang Nyata dan pasti jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik sengaja maupun lalai. 3. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Yang dimaksud dengan Kerugian Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan Instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk”. c. Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015 pada pokoknya membatalkan dan menerangkan tidak mengikat secara hukum surat ketengan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara tanggal 24 Juli 2015 Nomor W2.U12/115/SK/ HN.01.10/VII/2015 yang diperuntukan sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan sebagai calon Bupati Nias Utara masa jabatan 2016-2021. Surat tersebut hanya menyatakan Marselinus Ingati Nazara memilki tanggungan utang secara perseorangan kepada negara (Bank Sumut Capem Lotu) sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai hari ini masih tersisa sejumlah Rp. 209.394.234. Surat Ketua Pengadilan tersebut tidak pernah mengatakan bahwa marselinus ingati nazara memiliki hutang yang merugikan keuangan negara. d. Berdasarkan hasil kajian tersebut dan hasil klarifikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta surat sanggahan dari Tim Hukum IKHLAS Nomor 02/TH/IKHLAS/NU/XII/2015 perihal sanggahan dan keberatan atas surat ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/ XII/2015 maka KPU Kabupaten Nias Utara dengan SUARA BULAT menyatakan bahwa Calon Bupati Nias Utara atas nama Marselinus Ingati Nazara TETAP sebagai calon Bupati Nias Utara sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 33/Kpts/KPU-Kab-680654/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015. 13) Pada tanggal 9 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2572/KPU-Prov-002/XII/2015 perihal klarifikasi persyaratan calon dalam Pilbup Nias Utara tertanggal 8 Desember 2015 yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Nias Utara untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan pihak-pihak terkait dengan memedomani ketentuan Pasal 4 huruf j PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 7 huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015; 14) Pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Bank Sumut Cepem Lotu oleh Evorianus Harefa, Inotonia Zega (anggota KPU Kabupaten Nias Utara) dan Alius Nazara (staf bagian hukum KPU Kabupaten Nias Utara) dengan hasil sebagai berikut: Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     a. Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Bank Sumut Capem Lotu sampai dengan tanggal 10 Desember 2015, kredit yang dimikili oleh Bapak Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu adalah dalam kondisi lancar b. Sehubungan dengan kondisi kredit dalam keadaan lancar maka pinjaman ini tidak merugikan negara c. Belum ada surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut merugikan negara. Keterangan itu diperkuat dengan PT. Bank Sumut Capem Lotu Nomor: 2547/ KC07-KCP085/L/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Utara. 15) Pada tanggal 10 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 950/KPU-Kab-680654/XII/2015 perihal Klarifikasi Persyaratan Calon dalam Pilbup Nias Utara tertanggal 10 Desember 2015 untuk melaporkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara terkait Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli; 16) Pada tanggal 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima surat dari TIM Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 1 aatas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 003/TIM- AH/PASLON-1/NU/XII/2015 perihal Keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku karena mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada tertanggal 12 Desember 2015 yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Nias Utara dan Panwas Kabupaten Nias Utara menunda proses selanjutnya Pilkada Nias Utara; 17) KPU Kabupaten Nias Utara memutuskan tidak ada dasar hukum untuk menunda proses Pilkada sebagaimana permintaan Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 1 atas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu; 18) Terhadap surat tersebut pada tanggal 17 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara telah menyampaikan surat kepada Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Nomor Urut 1 atas nama Edward Zega dan Yostinus Hulu Nomor 973/KPU-Kab-680654/XII/2015 perihal keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku karena mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Utara menyampaikan: a. Surat Ketua Pengadilan Negeri Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII/ Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     2015 tidak sesuai dengan syarat calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf j PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Pasal 7 huruf K UU Nomor 8 Tahun 2015. b. KPU Kabupaten Nias Utara menyatakan tidak memiliki dasar hukum penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2015. 19) Pada tanggal 16 Desember 2015, KPU Kabupaten Nias Utara menerima Surat Panwas Kabupaten Nias Utara Nomor 000/270/Panwaslih-NU/17/XII/2015 perihal Penerusan temuan tertanggal 16 Desember 2015. Panwas Kabupaten Nias Utara telah melakukan kajian dan klarifikasi terkait surat Ketua Pengadilan Nomor W2.U12./1598/HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 Nomor: W2.U12/115/ SK/HN.01.10/VII/2015. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa pinjaman kredit Marselinus Ingati Nazara sampai tanggal 7 Desember 2015 dalam posisi lancar dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara sepanjang dalam posisi lancar; 20) Berdasarkan uraian tersebut di atas, anggota KPU Kabupaten Nias Utara sebagai pihak terkait menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Utara telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan menjunjung tinggi azas penyelenggara Pemilihan Umum dan telah menindaklanjuti surat nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/ 2015 perihal keberatan atas lolosnya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada tertanggal 6 Desember 2015 dan 003/TIM-AH/PASLON- 1/NU/XII/2015 perihal keberatan terhadap penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2015 tidak sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku karena mengikutsertakan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada. 2. Pihak Terkait Panwas Kabupaten Minasaha Utara Memberikan keterangan sebagai berikut: 1) Pihak terkait mendukung dan membenarkan jawaban dan penjelasan tertulis Teradu II dengan alasan: a. Panwas Kabupaten Nias Utara dalam setiap menerima surat, laporan, temuan dan hal lain yang berhubungan dengan tugas-tugas pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara tahun 2015 selalu dalam koordinasi seluruh anggota Panwas kabupaten Nias Utara dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI; b. Seluruh rangkaian keputusan atas setiap surat, laporan, temuan selalu melalui keputusan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno sebagai dasar pengambilan keputusan tertinggi dalam lembaga Panitia Pengawas Pemilihan; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     c. Setiap keputusan pleno Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara senantiasa dijaga kerahasiaannya sebelum diumumkan; d. Setiap Laporan dan Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara selalu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait yang berhubungan dengan laporan dan temuan yang diterima; e. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dalam pengambilan keputusan tetap bertindak netral dan tidak memihak terhadap kepentingan partai politik atau peserta pemilihan; f. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara dalam proses penanganan pelanggaran tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan memperlakukan peserta pemilihan secara setara dan sama; g. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara tidak melibatkan diri dalam kepentingan peserta pemilihan atau partai politik; h. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara tidak pernah mengeluarkan pendapat, saran atau pengumuman yang memiliki isi keberpihakan kepada peserta pemilihan; i. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Nias Utara selalu terbuka pada setiap saran dan pendapat yang positif dari sesama anggota Panwas Kabupaten Nias Utara. Setiap keputusan selalu didasari pada prinsip kolektif kolegial. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pilkada Kabupaten Nias Utara Tahun 2015, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan Tim Advokasi Hukum ENONI Nomor 002/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 tanggal 6 Desember 2015 mengenai keberatan atas diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada Nias Utara padahal yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih memiliki hutang di Bank Sumut Cabang Pembantu Lotu. Selain itu, Para Teradu juga tidak menindaklanjuti nota keberatan yang disampaikan Tim Advokasi Hukum ENONI melalui surat Nomor 003/TIM-AH/PASLON-1/NU/XII/2015 Tanggal 12 Desember 2015 yang meminta agar proses penyelenggaraan pilkada ditunda karena tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan keberatan Pengadu mengenai diloloskannya Marselinus Ingati Nazara sebagai Calon Bupati Minahasa Utara. Teradu I telah menyurati Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara dengan surat Nomor 931/KPU-Kab- 680654/XII/ 2015 perihal minta saran dan pendapat, dan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor 931/KPU-Kab-680654/XII/2015 perihal klarifikasi Klarifikasi Surat Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: W2.U12/1598/HK.02.02/XII/2015. Teradu I juga telah menyurati Pengadu dengan surat No. 930/KPU-Kab-680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015. Hal yang sama juga dilakukan oleh Teradu II. Terhadap laporan dan keberatan Pengadu, Teradu II telah mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 000/257/Panwaslih- NU/17/XII/2015 dan kepada Bawaslu RI Nomor 000/258/Panwaslih-NU/17/XII/2015 perihal Mohon petunjuk terkait surat dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor W2.U12./1598/ HK.02.02/XII/2015 perihal pembatalan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama Marselinus Ingati Nazara yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 24 Juli 2015 nomor W2.U12/115/ SK/HN.01.10/VII/2015. Teradu II juga telah meminta klarifikasi kepada pimpinan PT. Bank Sumut Capem Lotu melalui surat Nomor 000/260/Panwaslih-NU/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 perihal Klarifikasi, berkenaan dengan status pinjaman atas nama Marselinus Ingati Nazara di PT. Bank Sumut Capem Lotu. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah nyata-nyata menindaklanjuti laporan dan keberatan Pengadu yang disampaikan kepada Para Teradu, sehingga pengaduan Pengadu mengenai adanya pelanggaran kode etik oleh Para Teradu adalah tidak benar. Terkait pokok pengaduan Pengadu yang menuduh Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menghentikan tahapan Pilkada Kabupaten Nias Utara Tahun 2015, Para Teradu berkeyakinan bahwa sikap Para Teradu yang tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada adalah benar, karena tidak ada satu pun alasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Para Teradu menghentikan tahapan; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah memenuhi standar etika penyelenggara Pemilu dalam hal menanggapi dan menindaklanjuti Laporan dan Keberatan Pengadu mengenai pemenuhan persyaratan Marselinus Ingati Nazara sebagai calon Bupati Nias Utara Tahun 2015. Teradu I telah secara kelembagaan meminta pendapat kepada Panwas Kabupaten Nias Utara, melakukan klarifikasi baik langsung maupun melalui surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan menyampaikan jawaban kepada Pengadu atas Laporan dan Keberatannya melalui surat No. 930/KPU-Kab- 680654/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015. Teradu I juga telah meminta keterangan dari pimpinan Bank Sumut Capem Lotu mengenai status pinjaman atas nama Marselius Ingati Nazara. Dalam keterangannya, pimpinan Bank Sumut Capem Lotu menyatakan bahwa pinjaman Marseilus Ingati Nazara dalam kondisi lancar sehingga tidak terdapat kerugian negara di dalamnya. Sama halnya dengan Teradu I, Teradu II juga telah menindaklanjuti Laporan dan Keberatan Pengadu pada hari yang sama dengan waktu penyampaian Laporan dan Keberatan. Teradu I telah melakukan Rapat Pleno bersama anggota Panwas Kabupaten Nias Utara yang lain dan memutuskan untuk melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Seperti halnya Teradu I, Teradu II juga meminta keterangan dari pimpinan Bank Sumut Capem Lotu dan mendapatkan informasi bahwa pinjaman Marselinus Ingati Nazara dalam kondisi lancar. Melengkapi upayanya mendapatkan informasi yang lengkap guna menjawab Laporan dan Keberatan Pengadu, Teradu I bersama komisioner KPU Kabupaten Nias Utara yang lain melakukan kajian untuk mendapatkan kesimpulan mengenai peluang terdapatnya kerugian negara dalam fasilitas kredit yang diperoleh Marselinus Ingati Nazara dari Bank Sumut. Berdasarkan kajian Teradu I mengenai pengertian kerugian negara antara lain terhadap Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No.15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperoleh kesimpulan bahwa fasilitas kredit yang dimiliki Marselinus Ingati Nazara tidak dapat dikategorikan atau dimaknai sebagai kerugian negara. Upaya Teradu I tersebut menunjukkan adanya niat baik untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh mengenai persoalan dan memperoleh solusi yang tepat berdasarkan informasi yang komprehensif. Dalam situasi demikian, akan lebih baik lagi bagi Teradu I jika pada saat itu juga melakukan konsultasi dengan atasannya baik KPU Provinsi Sumatera Utara maupun KPU Republik Indonesia, hal mana tidak dilakukan oleh Teradu I. Terlepas dari sikap Teradu I yang tidak melakukan konsultasi dengan atasannya, Teradu I bersama Teradu II nyata-nyata terbukti telah menindaklanjuti laporan dan keberatan Pengadu. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan keberatan yang disampaikannya menjadi tidak beralasan. Berkenaan dengan keputusan Para Teradu untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada Nias Utara Tahun 2015, DKPP berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 121 Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa pemilihan susulan untuk seluruh tahapan hanya dapat dilakukan manakala terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, maka keputusan Para Teradu untuk tidak menghentikan pelaksanaan tahapan Pilkada adalah dapat dibenarkan secara etika; [4.4] Menimbang terhadap seluruh pokok pengaduan Pengadu, DKPP berpendapat tidak ada kesalahan nyata yang telah dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu telah bertindak sesuai prosedur, dan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Dalam khasanah etika hukum, seorang pejabat administrasi hanya dapat dikenakan sanksi (sanctie recht) apabila pejabat tersebut tidak menggunakan kewenangan, atau menggunakan kewenangan yang melekat padanya namun menimbulkan kecideraan atau kerugian (damage) warga negara. Dalam hal tuduhan Pengadu yang menyalahkan Para Teradu karena meloloskan Marselinus Ingati Nazara menjadi peserta Pilkada Nias Utara dan sangkaan hutang di Bank Sumut Capem Lotu, DKPP berpendapat hal tersebut tidak dapat ditimpakan kepada Para Teradu. Dari persyaratan kepesertaan Pilkada, tidak terdapat alasan yang mengharuskan Para Teradu untuk tidak meloloskan yang bersangkutan, sementara persoalan utang-piutang yang dimasalahkan oleh Pengadu sudah dijawab oleh manajemen Bank Sumut yang dikuatkan hasil klarifikasi Panwas dan pernyataan pengadilan negeri setempat. Sudah tepat apabila Para Teradu meloloskan warga negara bernama Marselinus Ingati Nazara memeroleh hak-hak pencalonan (rights to be candidate) dalam Pilkada Nias Utara Tahun 2015. Justru sebagai pejabat administrasi kepadanya dapat dipersalahkan, apabila tidak melaksanakan suatu kewajiban saat seharusnya Para Teradu tidak melaksanakan suatu keadaan yang menjadi kewenangannya (dereliction of duty). Terhadap penetapan Marselinus Ingati Nazara sebagai peserta Pilkada, Para Teradu tidak mengambil keuntungan atau kerugian konstitusional dengan diloloskannya yang bersangkutan, simetris dengan tidak adanya unsur yang merugikan atau menciderai kepentingan konstitusional Pengadu—kecuali apabila dengan pertimbangan rivalitas dalam suatu Pemilu kompetitif (competitive elections). Dalam sangkaan Pengadu yang menyalahkan Para Teradu tidak menunda proses Pilkada, sementara alasan yang disampaikan Pengadu tidak cukup memiliki dasar hukum, maka tidak cukup dasar bagi Para Teradu untuk memenuhi keinginan para Pengadu. DKPP berpendapat, suatu keadaan yang tidak menguntungkan atau merugikan warga negara yang dirasakan oleh warga negara lain, maka beban keadaan tersebut tidak dapat ditimpakan kepada warga negara lainnya. Dengan titik tolak dari uraian di atas, DKPP secara hukum dan etika menilai Para Teradu tidak dapat dikenakan sanksi akibat perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), sekaligus secara etika DKPP membenarkan tindakan-tindakan para Teradu; Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     [4.5] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Otorius Harefa selaku Ketua KPU Kabupaten Nias Utara dan Teradu II atas nama Memori Zendrato selaku Ketua Panwas Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. Diunduh  dari  laman  :  www.dkpp.go.id     KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si