Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 61 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Ponorogo
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 31/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2021
👁 23 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Team relawan telah melakukan tangkap tangan adanya praktek money politic yang dilakukan oleh team Paslon 02 dan ditunggu/diketahui oleh panwascam tapi dibiarkan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani 10 (sepuluh) laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye Paslon Nomor Urut 02. Bahwa sepuluh laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muh. Syaifulloh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Teradu II Sulung Muna Rimbawan, Teradu III Juwaini, Teradu IV Marji Nurcahyono, dan Teradu V Widi Cahyono, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 61-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 39- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Erni Biantariningsih Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : DK. Bringin 02/01, DS. Karang Waluh, Sampung, Kabupaten Ponorogo Memberikan kuasa kepada: Nama : Didik Haryanto Pekerjaan : Pengacara/PERADI Alamat : Jl. Anggada No. 36 Kabupaten Ponorogo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muh. Syaifulloh Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Alamat : Jl. Trunojoyo 147 Kabupaten Ponorogo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sulung Muna Rimbawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Alamat : Jl. Trunojoyo 147 Kabupaten Ponorogo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Juwaini Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Alamat : Jl. Trunojoyo 147 Kabupaten Ponorogo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Marji Nurcahyono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Alamat : Jl. Trunojoyo 147 Kabupaten Ponorogo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Widi Cahyono Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Alamat : Jl. Trunojoyo 147 Kabupaten Ponorogo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengarkan keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Team relawan telah melakukan tangkap tangan adanya praktek money politic yang dilakukan oleh team Paslon 02 dan ditunggu/diketahui oleh panwascam tapi dibiarkan. Relawan 01 dapat mengambil gambar dengan cara sembunyi dan akhirnya acara tersebut dibubarkan oleh relawan 01 serta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo 2. Ada 10 laporan tangkap tangan oleh relawan 01 yang tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Barang bukti ada di Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar dkpp memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI 1. P-1 : CD berisi video tangkap tangan 2. P-2 : Uang Tunai (tidak dilampirkan) 3. P-3 : Parang dan Mobil Roda 4 (tidak diserahkan) 4. P-4 : Daftar Penerima Uang dan HP (tidak dilampirkan) 5. P-5 : Tanda Terima Laporan dan Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Erni Biantari Ningsing, 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Erni Biantari Ningsing, 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Didik Haryanto, 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Didik Haryanto, 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Agus Masduqi Mars, 027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Prayitno, 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Kusnanto, 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020, 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 atas nama Pelapor Engky Bastian, 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Supriyanto untuk menguatkan dalil aduannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada pokoknya, saksi melaihat langsung peristiwa sekelompok orang yang sedang berkumpul dan berorasi yang menurut saksi menguntugkan paslon petahana. Saksi juga melihat adanya pembagian uang di acara itu sehingga saksi berinisiatif merekamnya. Rekaman itulah yang oleh pengadu dijadikan alat bukti saat pengadu melapor ke Bawaslu [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo beserta jajaran kami sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan sepanjang penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban termasuk kesesuaiannya dengan kode etik dan pedoman perilaku, baik dalam melakukan pengawasan ataupun penanganan pelanggaran a. Bahwa terkait dengan pengawasan, kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo, beserta dengan jajaran kami telah kami lakukan secara maksimal, termasuk kesesuaiannya dengan dengan kode etik dan pedoman perilaku sehingga menghasilkan 4.586 (Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam) Form A Hasil Pengawasan b. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran, kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah menangani 33 Dugaan Pelanggaran, yang terdiri atas 9 Temuan dan 24 Laporan. 1) Terkait dengan hal ini, dugaan pelanggaran tersebut 4 pelanggaran adm, 2 pelanggaran pidana, 2 pelanggaran etik, 22 bukan pelanggaran, dan 1 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil 3. Bahwa pengaduan patut diduga kabur (obscuur libel) karena : a. Bahwa di dalam pengaduannya, Pengadu mendalilkan ketentuan pelanggaran administrasi dan/atau ketentuan pidana Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 1) Pengadu mendalikan pasal 73A jo. Pasal 187A Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan bukan Pasal 157 ayat (3) Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta anggota Bawas!u, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS” atau setidak – tidaknya ketentuan di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum b. Pengaduan tidak menyebutkan secara spesifik tentang prinsip, ataupun pedoman perilaku mana yang dilanggar oleh kami, para Teradu 1) Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mensyaratkan 13 (Tiga Belas) prinsip, serta 65 (Enam Puluh Lima) pedoman perilaku yang harus menjadi bagian dari dasar kami dalam bekerja, bertindak, ataupun menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu 2) Bahwa Pengadu, di dalam pengaduannya tidak menyebutkan satupun dari sekian banyak prinsip, ataupun pedoman perilaku yang dilanggar oleh kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo c. Bahwa Pengadu tidak secara detail menyebutkan, khususnya nama pelapor pada laporan yang didalilkannya 1) Bahwa 2 (Dua) dari 10 (Sepuluh) laporan sebagaimana dimaksudkan dalam laporan di atas tidak disebutkan Pelapornya 2) Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas adalah : a) Laporan nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 b) Laporan nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 (vide T-15) d. Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor register yang tidak kami miliki 1) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto Engky Bastian 2) Bahwa berdasarkan buku register yang kami miliki, maka kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak menerima, atau memiliki laporan dengan nomor sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, atau sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas (vide T-11) e. Bahwa Pengadu mendalilkan Pelapor yang tidak kami kenali: 1) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni Biantari Ningsing 2) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto 3) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni Biantari Ningsing 4) Bahwa berdasarkan buku register yang kami miliki, maka kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak menerima, atau memiliki laporan dengan nama pelapor sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, atau sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas (vide T-11) 4. Bahwa pengaduan a quo patut diduga di luar kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) a. Bahwa Pasal 159 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang tugas, wewenang dan kewajiban dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) b. Bahwa Pasal,159, sebagaimana tersebut di atas berbunyi : Pasal 159 (1) DKPP bertugas : a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (2) DKPP berwenang: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus pelanggaran kode etik. (3) DKPP berkewajiban: a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu; c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. c. Bahwa di dalam pengaduannya, Pengadu mendalilkan pasal 73A jo. Pasal 187A Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, atau ketentuan pelanggaran administrasi dan/atau ketentuan pidana Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan bukan tentang ketentuan kode etik, ataupun pedoman perilaku sehingga patut diduga di luar kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 5. Secara umum, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo diduga tidak professional dan akuntabel dalam menangani 10 (Sepuluh) laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ponoroo terkait pelanggaran dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 2 yaitu : a. Laporan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Emi Biantari Ningsing (atas nama Erni Biantariningsih bukan Emi Biantari Ningsing) (vide T-1.1) b. Laporan nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Emi Biantari Ningsing (atas nama Erni Biantariningsih bukan Emi Biantari Ningsing) T-2.1) c. Laporan nomor 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik Haryanto d. Laporan nomor 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik Haryanto e. Laporan nomor 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Agus Masduqi Mars f. Laporan nomor 027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Prayitno g. Laporan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto (atas nama Kustanto bukan Kusnanto) h. Laporan nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 (atas nama pelapor Eko Pristiwanto) i.Laporan nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Engky Bastian (nomor IX dan bukan XII) j. Laporan nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 (atas nama pelapor M. Arif Maftuchin) 6. Bahwa terkait dengan laporan, sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu di atas maka : a. Bahwa 2 (Dua) dari 10 (Sepuluh) laporan sebagaimana dimaksudkan dalam laporan di atas tidak disebutkan Pelapornya (vide T-15) b. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak memiliki laporan dengan nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto Engky Bastian (vide- T-11) c. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak mengenali pelapor atas nama Erni Biantari Ningsing dan Kusnanto (vide T-11) 7. Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan adanya pembiaran terhadap tangkap tangan atas praktek money politic, melalui kesempatan ini ijinkan kami sampaikan : a. Bahwa dalil pengaduan ini tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan dimana : 1) Bahwa hal tersebut bukan merupakan money politic, melainkan pelanggaran administrasi dengan kampanye tanpa STTPK 2) Bahwa kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah menangani dugaan pelanggaran tersebut dengan nomor register 24/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 dan 29/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 a) Bahwa terkait dengan nomor register 24/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 (1) Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2020 pukul 23.58 WIB kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Didik Haryanto terkait dugaan pelanggaran kampanye tanpa ijin (STTPK) di Kecamatan Jambon rumah Bayan Parno dengan tidak menyertakan bukti (vide T-4.1, T- 4.2, T-4.3 dan T-4.4) (2) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat pleno, sampai dengan (7) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-4.15) b) Bahwa terkait dengan nomor register 29/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 (1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2020 pukul 17.23 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr/i Erni Biantari Ningsih terkait dugaan pelanggaran kampanye tanpa ijin (STTPK) di Dukuh Mrangen Desa Lengkong dan Dukuh Kauman Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo dengan tidak menyertakan bukti (vide T-2.1, T-2.2, T- 2.3 dan T-2.4) (2) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat pleno, sampai dengan (7) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-2.19) b. Bahwa berdasarkan paparan pada huruf a angka 1) dan 2) di atas, maka dalil Pengadu sungguh tidak terbukti, baik terkait dengan dalil obyek pengaduannya yang terkait dengan money politic, ataupun terkait dengan pembiaran yang dilakukan oleh kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo 8. Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo atas acara yang dibubarkan, dengan bukti gambar, melalui kesempatan ini ijinkan kami sampaikan: a. Bahwa kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah menangani dugaan pelanggaran tersebut dengan nomor register 28/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 (vide T-3.1, T-3.2, T-3.3 dan T-3.4) b. Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun kajian, (7) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (8) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (T-3.16) c. Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b) dan c) di atas maka jelas kalau laporan tersebut telah kami tangani, ata tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 9. Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan adanya 10 laporan yang sudah disampaikan, namun tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo, melalui kesempatan ini ijinkan kami sampaikan : a. Bahwa kesepuluh laporan, sebagaimana dimaksud oleh Pengadu sudah kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dalam hal ini dengan menggunakan Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi dugaan pelanggaran yang ada sebelum tanggal 28 September 2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi dugaan pelanggaran yang ada setelah tanggal 28 September 2020 b. Bahwa terkait dengan kesepuluh laporan ini : 1) Laporan nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Engky Bastian a) Bahwa laporan yang kami terima adalah dengan nomor register 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 (vide T-9.2) b) Bahwa Selasa, 29 September 2020 pukul 10.00 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Engky Bastian terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye, dengan menyertakan bukti dan 2 (Dua) orang saksi (vide T-9.1) c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada huruf b) di atas pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebt dengan nomor 04/LP/PB/Kab/16.30/IX/2020, (2) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.13 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (T-9.23) d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi terhadap: (a) 29/09/20 Klarifikasi Pelapor dan 2 (Dua) Saksi Pelapor (vide T-9.4, T-9.5, dan T-9.6) (b) 30/09/20 Klarifikasi terhadap Ketua DPRD Ponorogo, Sekretaris Daerah Ponorogo, Kepala Dinas Bappeda Ponorogo, Kepala Dinas BPPKAD, Kepala DPUPKP, Wakil Ketua 1 DPRD Ponorogo, Wakil Ketua 2 DPRD Ponorogo, Wakil Ketua 3 DPRD Ponorogo dan Anggota Banggar DPRD Ponorogo (vide T-9.11, T-9.12, T-9.9, T-9.21, T-9.10, T-9.22, T-9.13, T-9.15, T-9.14, T-9.16, dan T-9.8) (c) 01/10/20 Klarifikasi terhadap pihak terkait dan Terlapor (vide T-9.17 dan T-9.7) (d) 02/10/20 Klarifikasi terhadap Ahli Pemilu dan Ahli Pidana vide(T-9.18 dan T-9.19) (e) 03/10/20 KLarifikasi terhadap Ahli dari Pelapor (T-9.20) e) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), huruf c) dan d) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 2) Laporan nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 atas nama M. Arif Maftuchin a) Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2020 pukul 13.45 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr M. Arif Maftuchin terkait dugaan pelanggaran Ujaran Kebencian Kampanye (vide T-10.1, T-10.2, T-10.3 dan T-10.4) b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki dengan nomor 12/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XI/2020, (5) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun kajian, (7) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (8) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-10.15) c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi terhadap: (a) 16/11/20 Klarifikasi Pelapor, 2 (Dua) Saksi Pelapor, Saksi Tambahan dan Terlapor (vide T-10.5, T- 9.6, T-9.7, T-9.8, T-9.9, T-9.10, T-9.12, T-9.13, T-9.14) (b) 19/11/20 Klarifikasi Saksi dan Ahli Bahasa (vide T-9.11) d) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b) dan c) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 3) Laporan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni Biantari Ningsing a) Bahwa laporan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 yang kami terima adalah atas nama Erni Biantariningsih (vide 11) b) Bahwa pada hari Selasa, 01 Desember 2020 pukul 16.00 Wib Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr/i Erni Biantari Ningsih terkait dugaan pelanggaran pelanggaran money politik dan pelanggaran kampanye di Desa Karanglo Sukorejo. (Vide T-1.1, Vide T-1.2, Vide T-1.3, dan Vide T-1.4) c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun kajian, (7) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (8) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (Vide T-1.18) d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi terhadap: (a) 08/12/20 Klarifikasi Pelapor, 2 (Dua) Saksi Pelapor, dan Terlapor (Vide T-1.5, T-1.6, T-1.7, dan T-1.8) (b) 10/12/20 Klarifikasi 3 (Tiga) orang Saksi Tambahan, dan Ahli Hukum (vide T-1.10, T-1.11, T-1.12 dan T-1.9) e) Bahwa klarifikasi terhadap Pelapor, 2 (Dua) Orang saksi Pelapor, Terlapor dan Saksi tambahan baru dapat kami laksanakan setelah kami melakukan pemanggilan, atau undangan sebanyak 2 (Dua) kali (vide T-1.13, T-1.14, T-1.15, T-1.16, dan T-1.17) f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), c), d) dan huruf e)di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar. 4) Laporan nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 atas nama Eko Pritiwanto a) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 06 Desember 2020 pukul 06.00 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Eko Pristiwanto terkait dugaan pelanggaran money politik di Desa Tugurejo Sawoo (vide T-8.1 dan T-8.2) b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebut, (2) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-8.11) c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi terhadap: (a) 07/12/20 Klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor (vide T- 8.3, T-8.4, T-8.5, T-8.6, dan T-8.7) d) Bahwa Terlapor dan Saksi Pelapor atas nama Wahyu Tompani diundang kembali untuk dilakukan klarifikasi (vide T-8.9, T-8.10, dan T-8.8) e) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), c) dan d) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 5) Laporan nomor 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Agus Masduqi Mars a) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2020 pukul 22.24 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Agus Masduqi Mars terkait dugaan pelanggaran money politik di Desa Kemiri Jenangan (vide T-5. 1 dan T-5. 2) b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebt, (2) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-5.16) c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, 2 (Dua) Saksi Pelapor, Terlapor. d) Bahwa untuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kami mengundang 8 (Delapan) Saksi Tambahan (vide T-5.3, T-5.4, T- 5.5, T-5.6, T-5.7, T-5.8, T-5.9, dan T-5.10) e) Bahwa Saksi Tambahan tidak hadir dalam klarifikasi, kemudian kami undang kembali (vide T-5.11, T-5.12, T-5.13, T-5.14, dan T- 5.15) f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a, huruf b), c), huruf d) dan huruf e di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar. 6) Laporan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto a) Bahwa laporan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kustanto (vide 11) b) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2020 pukul 22.24 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Agus Masduqi Mars terkait dugaan pelanggaran money politik di Desa Kemiri Jenangan (vide T-7.1 dan T-7.2) c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebt, (2) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-7.15 d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi terhadap Klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor. e) Bahwa untuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kami melakukan klarifikasi terhadap 10 (Sepuluh) Saksi Tambahan dan Ahli Hukum (vide T-7.3, T-7.4, T-7.5, T-7.6, T-7.7, T-7.8, T-7.9, T-7.10, T-7.12 dan T-7.13) f) Bahwa Saksi Tambahan Ahsani Zuhri tidak hadir dalam klarifikasi dan kami undang kembali untuk yang kedua kalinya (vide T-7.14 dan T-7.11) g) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), hurufu c), huruf d), huruf e) dan huruf f di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 7) Laporan nomor 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik Haryanto a) Bahwa Rabu, 02 Desember 2020 pukul 23.58 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Didik Haryanto terkait dugaan pelanggaran kampanye tanpa ijin (STTPK) di Kecamatan Jambon rumah Bayan Parno (vide T-4.1, T-4.2, T-4.3 dan T-4.4) b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat pleno, sampai dengan (7) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-4.15) c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami hanya dapat melakukan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, sedangkan yang lain tidak hadir walaupun sudah kami undang untuk kedua kalinya termasuk Saksi – saksi yang disebutkan oleh Pelapor (T-4.5, T-4.6, T-4.7, T-4.8, T-4.11, T-4.12, T-4.13, dan T-4.14) d) Bahwa untuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Kami mengundang 2 (Dua) Saksi Tambahan (vide T-4.9 dan T-4.10) e) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), huruf c) dan huruf d) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 8) Laporan nomor 027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Prayitno a) Bahwa Kamis, 07 Desember 2020 pukul 19.20 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Prayitno terkait dugaan pelanggaran money politik di Jl. Zainal Arifin Ponorogo (vide T-6.1 dan T-6.2) b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebut, (2) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-6.17) c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, dan Terlapor d) Bahwa kami tidak berhasil mengundang Saksi Tambahan, walaupun sudah kami undang secara patut sebanyak 2 (Dua) kali (vide T-6.4, T-6.5, T-6.6, T-6.7, T-6.8, T-6.11, T-6.12, T-6.13, T-6.14 dan T-6.15) e) Bahwa saksi pelapor tidapat kami hadirkan walaupun sudah kami undang untuk kedua kalinya (T-6.3 dan T-6.10) f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d) dan huruf e) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 9) Laporan nomor 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik Haryanto a) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2020 pukul 00.21 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Didik Haryanto terkait dugaan pelanggaran pelanggaran money politik di Desa Menang (vide T-3.1, T-3.2, T-3.3 dan T-3.4) b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun kajian, (7) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (8) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (T-3.16) c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami hanya dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor (vide T-3.5) d) Bahwa terlapor dan Saksi pelapor 3 tidak hadir dalalm klarifikasi setelah kami undang secara patut untuk kedua kalinya ( vide T-3.8, T-3.9, T-3.1 dan T-3.13) e) Bahwa kedua Saksi Pelapor, setelah tidak hadir pada kesempatan pertama kemudian menyatakan tidak bersedia untuk diklarifikasi setelah kami undang lagi untuk dikklarifikasi pada kesempatan kedua (vide T-3.14 dan T-3.15) f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), huruf c), huruf d) dan huruf e) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 10) Laporan nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Ernii Biantari Ningsing a) Bahwa Laporan yang kami terima nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni Biantariningsih (vide T-11) b) Bahwa Kamis, 03 Desember 2020 pukul 17.23 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr/i Erni Biantari Ningsih terkait dugaan pelanggaran kampanye tanpa ijin (STTPK) di Dukuh Mrangen Desa Lengkong dan Dukuh Kauman Desa Gelanglor Kecamatan Sukorejo. (vide T-2.1, T-2.2, T-2.3 dan T-2.4) c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5) Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat pleno, sampai dengan (7) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-2.19) d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami hanya dapat melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan 2 terlapor (T-2.5, T-2.9 dan T-2.12 ) e) Bahwa kami tidak dapat menghadirkan 2 Terlapor, dan bahkan Saksi dari Pelapor sendiri bahkan setelah kami undang secara patut sebanyak 2 kali (T-2. 10, T-2.11, T-2.14, T-2.15, T-2.6, T-2.7, T-2.8, T-2.16, T-2.17 dan T-2.18) f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), huruf c), huruf d dan huruf e) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar 10. Bahwa kami, Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan kewenengan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran yang didalilkan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan perundang –undangan yang berlaku, seperti peraturan Bawaslu yang mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ataupun Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum termasuk mengupayakan pemanggilan yang patut, pemanggilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, sampai dengan mengupayakan pembuktian yang maksimal. [2.6] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Keterangan 1. T-1 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan 4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Erni 5 Biantariningsih Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 6 Suprianto 7 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Katenu Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Yanto 8 (Bolo) 9 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Hukum Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 10 Nama Winda Dwi Anjani Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 11 Nama Saiman Mahmudi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 12 Hariyono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama 13 Pelapor Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 14 Suprianto Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 15 Katenu Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Yanto 16 (Bolo) Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 17 Hariyono Kedua 18 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 2. T-2 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan 4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan 5 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 6 Nama Asori Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas 7 Nama Suradi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas 8 Nama Supriyanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1 Atas Nama M. 9 Gufron Sultoni Hakim Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama 10 Sahri Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 3 Atas Nama 11 Nurohim Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 4 Atas Nama 12 Azis Muslim Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 13 Nama Dani Randika Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama 14 Sahri Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 3 Atas Nama 15 Nurohim Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 16 Nama Asori Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas 17 Nama Suradi Kedua 18 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas Nama Supriyanto Kedua 19 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 3. T-3 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan 4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Didik 5 Haryanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 6 Nama Adi Supriyo Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas 7 Nama Mariman Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas 8 Nama Subandi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi 9 Sungkono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 10 Nama Adi Supriyo Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas 11 Nama Mariman Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas 12 Nama Subandi Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi 13 Sungkono Kedua Surat Pernyataan dari Saksi Pelapor 1 Atas Nama Adi Supriyo 14 Tidak Bersedia Diklarifikasi Surat Pernyataan dari Saksi Pelapor 2 Atas Nama Mariman Tidak 15 Bersedia Diklarifikasi Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 16 4. T-4 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan 4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Didik 5 Haryanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 6 Nama Yudo Sapto Yuwoono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas 7 Nama Budi Setiono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi 8 Susanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 9 Nama Dion Sasangko Pribadi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 10 Nama Poniran Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Didik 11 Haryanto Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 12 Nama Yudo Sapto Yuwoono Kedua 13 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas Nama Budi Setiono Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi 14 Siswanto Kedua 15 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 5. T-5 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 3 Nama Hendro Sulistyo Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 4 Nama Suprih Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 5 Nama Arif Cahyono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas 6 Nama Didik Prayitno Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas 7 Nama Guritno Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 Atas 8 Nama Saiful Anam Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas 9 Nama Gunawan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas 10 Nama Edi Sumarno Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas 11 Nama Didik Prayitno Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas 12 Nama Guritno Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 Atas 13 Nama Saiful Anam Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas 14 Nama Gunawan Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas 15 Nama Edi Sumarno Kedua 16 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 6. T-6 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor Atas 3 Nama Gatot Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 4 Nama Heru Setiawan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 5 Nama Joko Susanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 6 Nama Dewi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas 7 Nama Toni Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas 8 Nama Kateno Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama 9 Prayitno Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor Atas 10 Nama Gatot Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 11 Nama Heru Setiawan Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 12 Nama Joko Susanto Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 13 Nama Dewi Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas 14 Nama Toni Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas 15 Nama Kateno Kedua 16 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 7. T-7 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 3 Nama Arifudin Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 4 Nama Didi Nuryadi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 5 Nama Iwan Santoso Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas 6 Nama Sugianto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas 7 Nama Yusron Apriliyanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 Atas 8 Nama Eddi Haryono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas 9 Nama Johan Hamidi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas 10 Nama Rianto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 9 Atas 11 Nama Ahsani Zuhri Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 10 Atas 12 Nama Sultoni Edris 13 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Hukum Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 9 Atas 14 Nama Ahsani Zuhri Kedua 15 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 8. T-8 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Eko 3 Pristiwanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas 4 Nama Wahyu Tompani Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 2 Atas 5 Nama Eko Budi Santoso Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1 Atas Nama Dwi 6 Bagus Pamungkas 7 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama Suhartono Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas 8 Nama Wahyu Tompani Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1 Atas Nama Dwi 9 Bagus Pamungkas Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama 10 Suhartono Kedua 11 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 9. T-9 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Engky 3 Bastian Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas 4 Nama Fery Krisdianto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas 5 Nama Mustofa Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Ipong 6 Muhlissoni Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 7 Nama Agung Priyanto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 8 Nama Kepala Bappeda Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 9 Nama Kepala BPPKAD Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas 10 Nama Ketua DPRD Kabuapten Ponorogo Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas 11 Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Formulir Model A.7 Uneduadangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 12 Atas Nama Kepala DPUPKP Kabupaten Ponorogo Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas 13 Nama Anik Suharto Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas 14 Nama Dwi Agus Prayitno Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 9 Atas 15 Nama Miseri Efendi Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 10 Atas 16 Nama Direktur PT. SMI 17 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Pemilu 18 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Hukum 19 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli dari Pelapor Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 20 Nama Kepala Bappeda Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas 21 Nama Kepala BPPKAD Kedua 22 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 10 T-10 1 Formulir Model A.1 Laporan 2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan 3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan 4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan 5 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama M. Arif Maftuchin Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas 6 Nama M. Ihsan Nurul Huda Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas 7 Nama Suyatman Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 8 Nama Gatot Saiman Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 9 Nama Agus Widodo Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Beny 10 Sulityanto 11 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Bahasa Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas 12 Nama Gatot Saiman Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas 13 Nama Agus Widodo Kedua Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Beny 14 Sulityanto Kedua 15 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan 11 T-11 Buku Register Penanganan Pelanggaran 14 T-12 Lampiran Surat Panggilan [2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah berusaha untuk menangani setiap Laporan terkait dugaan tindak pidana Pemilihan secara professional dan non-partisan, netral dan tidak berpihak. Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdiri atas Bawaslu dan aparat penegak hukum, tentu dalam penegakan hukum terikat oleh aturan-aturan dan prosedur penegakan hukum sebagaimana normalnya hukum acara pidana pada umumnya. Terutama yang berkaitan dengan ancaman hukum Pidana, Sentra Gakkumdu wajib mengkonstruksikan peristiwa pidana secara sempurna. Problemnya, kasus pidana dalam pemilihan lebih banyak berkaitan dengan emosi. Seringkali laporan tidak lengkap disertai bukti dan saksi. Tidak jarang pula Pelapor tidak mau melanjutkan tahapan pendalaman pemeriksaan yang mungkin memang sedikit panjang; 2. Bahwa dalam kasus penegakan hukum pidana pemilihan pada Pemilihan Bupati Ponorogo juga mengalami hal demikian. Kendala dalam kasus ini adalah tidak lengkap alat bukti dan saksi. Kemudian pelapor yang ternyata tidak serius melanjutkan laporannya. Bahwa memang mungkin terjadi peristiwa pidana seperti money politic namun karena ini hukum pidana, sehingga konstruksinya harus sempurna. Sementara waktu yang dimiliki kami jika harus intensif menangani secara aktif untuk menyempurnakan kasus, sangat terbatas. Peristiwa pidana yang dilaporkan juga sangat cepat, dan terkonsentrasi pada hari menjelang Pemilihan saja, sehingga tidak cukup waktu jikapun kami harus melakukan investigasi secara utuh; 3. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa alat bukti yang diajukan masih terlalu sederhana, dan di video yang ditunjukkan tidak menggambarkan secara jelas siapa, kapan dan dimana, dan untuk apa uang dan yel-yel yang disampaikan. Pada sisi lain, beberapa Pelapor tidak hadir pada saat diminta Bawaslu untuk mengklarifikasi atas semua video. Berbeda dengan laporan dari Paslon 2 yang masuk ke tahap penyidikan dan persidangan karena semua unsur sudah terpenuhi.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani 10 (sepuluh) laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye Paslon Nomor Urut 02. Bahwa sepuluh laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2020 telah menangani 33 (tiga puluh tiga) dugaan pelanggaran, yang terdiri atas 9 (sembilan) temuan dan 24 (dua puluh empat) laporan. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut terdiri atas 4 (empat) pelanggaran administrasi, 2 (dua) pelanggaran pidana, 2 (dua) pelanggaran etik, 22 (dua puluh dua) bukan pelanggaran, dan 1 (satu) tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel dan formil. Sedangkan berkenaan dengan laporan Pengadu terdiri atas 2 (dua) pelanggaran administrasi terkait kampanye tanpa STTPK dan 8 (delapan) laporan terkait dugaan money politics. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi dugaan pelanggaran yang masuk sebelum tanggal 28 September 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi dugaan pelanggaran yang masuk setelah tanggal 28 September 2020. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menjelaskan prosedur penanganan pada masing-masing laporan yang Pengadu sampaikan, yaitu Laporan Nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020, Nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020, Nomor 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020, Nomor 024/Reg/PL/PB/Kab /16.30/XII/2020, Nomor 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020, Nomor 027/Reg /PL/PB/Kab/16.30/XII/2020, Nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020, Nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020, Nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020, dan Nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020. Sepuluh laporan a quo terdiri dari 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan money politics dan 2 (dua) dugaan pelanggaran administrasi. Terhadap laporan a quo, Para Teradu telah melakukan kajian awal, klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan materi 10 (sepuluh) laporan a quo. Delapan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan telah melalui Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua dalam forum Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo. Bahwa dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, delapan laporan a quo dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur sebab kurangnya alat bukti. Sedangkan 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran. Selanjutnya terhadap hasil pembahasan tersebut, Para Teradu menuangkan pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir Model A.17 dan mengirimkan surat kepada Pelapor terkait status laporannya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan menerima 10 (sepuluh) laporan Pengadu dan Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 01 terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Tim Kampanye dan Paslon Nomor Urut 02. Bahwa dari 10 (sepuluh) laporan yang diregister, terdapat 8 (delapan) laporan dugaan politik uang oleh Tim Kampanye dan Paslon Nomor Urut 02, yaitu: (1) Laporan Nomor: 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020; (2) Laporan Nomor: 12/Reg/PL/PB/Kab /16.30/XI/2020; (3) Laporan Nomor: 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020; (4) Laporan Nomor: 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020; (5) Laporan Nomor: 021/Reg /PL/PB/Kab/16.30/XII/2020; (6) Laporan Nomor: 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII /2020; (7) Laporan Nomor: 027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020; dan (8) Laporan Nomor: 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020. Sedangkan 2 (dua) laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran adiministrasi izin kampanye yang diregister dengan Nomor: 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 dan Nomor: 029/Reg/PL/PB /Kab/16.30/XII/2020. Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti 10 (sepuluh) laporan a quo sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Setelah menerima laporan, Para Teradu menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno keterpenuhan syarat formil dan materiel, meregister laporan, klarifikasi para pihak, meminta keterangan ahli, menyusun kajian, melakukan Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan dan mengumumkan status laporan dalam formulir Model A.17. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah berupaya melakukan pemeriksaan perkara secara sungguh-sungguh dengan mengundang saksi tambahan yang relevan dengan materi laporan a quo. Kebijakan tersebut ditempuh karena saksi Pelapor yang mengetahui secara langsung dugaan pelanggaran kampanye dan pembagian uang yang dilakukan oleh Tim Kampanye maupun Paslon Nomor Urut 02 sangat terbatas. Bahkan saksi Pelapor pada Laporan Nomor: 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 menyatakan tidak bersedia hadir memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut. Selanjutnya, terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye tanpa izin yaitu Nomor: 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 dan Nomor: 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30 /XII/2020, Para Teradu hanya dapat melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor. Para saksi yang diajukan Pelapor tidak hadir meskipun telah diundang 2 (dua) kali secara patut. Terungkap fakta bahwa alat bukti untuk 10 (sepuluh) laporan Pengadu belum mendukung adanya peristiwa-dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi pemilihan. Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo dalam sidang pemeriksaan membenarkan bahwa alat bukti Pelapor tidak dapat menunjukkan titik terang terjadinya peristiwa pelanggaran pemilihan. Terhadap 8 (delapan) laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kemdian dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan setelah melalui forum Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Sedangkan 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan tidak ditindaklanjuti. Para Teradu selanjutnya menerbitkan status 10 (sepuluh) laporan a quo dalam formulir Model A.17 dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para Pelapor. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bekerja secara profesional dan akuntabel dalam menangani laporan a quo dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan Para Teradu mengundang Saksi tambahan dalam forum klarifikasi, menunjukkan upaya sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran.Dengan demikian, dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muh. Syaifulloh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Teradu II Sulung Muna Rimbawan, Teradu III Juwaini, Teradu IV Marji Nurcahyono, dan Teradu V Widi Cahyono, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra