III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 39-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 61-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Team relawan telah melakukan tangkap tangan adanya praktek money politic
yang dilakukan oleh team Paslon 02 dan ditunggu/diketahui oleh panwascam
tapi dibiarkan. Relawan 01 dapat mengambil gambar dengan cara sembunyi dan
akhirnya acara tersebut dibubarkan oleh relawan 01 serta dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Ponorogo
2. Ada 10 laporan tangkap tangan oleh relawan 01 yang tidak ditindak lanjuti oleh
Bawaslu. Barang bukti ada di Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Sehubungan dengan
kejadian tersebut di atas, agar dkpp memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d Teradu V;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : CD berisi video tangkap tangan
2. P-2 : Uang Tunai (tidak dilampirkan)
3. P-3 : Parang dan Mobil Roda 4 (tidak diserahkan)
4. P-4 : Daftar Penerima Uang dan HP (tidak dilampirkan)
5. P-5 : Tanda Terima Laporan dan Surat Pemberitahuan Status Laporan
Nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor
Erni Biantari Ningsing, 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020
atas nama Pelapor Erni Biantari Ningsing,
028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor Didik
Haryanto, 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama
Pelapor Didik Haryanto, 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020
atas nama Pelapor Agus Masduqi Mars,
027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Pelapor
Prayitno, 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama
Pelapor Kusnanto, 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020,
004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 atas nama Pelapor Engky
Bastian, 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan Saksi atas nama Supriyanto untuk menguatkan dalil aduannya yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya, saksi melaihat langsung peristiwa sekelompok orang yang
sedang berkumpul dan berorasi yang menurut saksi menguntugkan paslon petahana.
Saksi juga melihat adanya pembagian uang di acara itu sehingga saksi berinisiatif
merekamnya. Rekaman itulah yang oleh pengadu dijadikan alat bukti saat pengadu
melapor ke Bawaslu
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menolak seluruh dalil-dalil aduan
Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya;
2. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo beserta jajaran kami sampai dengan
tingkat Desa/Kelurahan sepanjang penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo telah berusaha semaksimal mungkin
melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban termasuk kesesuaiannya
dengan kode etik dan pedoman perilaku, baik dalam melakukan pengawasan
ataupun penanganan pelanggaran
a. Bahwa terkait dengan pengawasan, kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo,
beserta dengan jajaran kami telah kami lakukan secara maksimal, termasuk
kesesuaiannya dengan dengan kode etik dan pedoman perilaku sehingga
menghasilkan 4.586 (Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Enam) Form A
Hasil Pengawasan
b. Bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran, kami dari Bawaslu
Kabupaten Ponorogo telah menangani 33 Dugaan Pelanggaran, yang terdiri
atas 9 Temuan dan 24 Laporan.
1) Terkait dengan hal ini, dugaan pelanggaran tersebut 4 pelanggaran adm,
2 pelanggaran pidana, 2 pelanggaran etik, 22 bukan pelanggaran, dan 1
tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil
3. Bahwa pengaduan patut diduga kabur (obscuur libel) karena :
a. Bahwa di dalam pengaduannya, Pengadu mendalilkan ketentuan
pelanggaran administrasi dan/atau ketentuan pidana Undang – undang
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
1) Pengadu mendalikan pasal 73A jo. Pasal 187A Undang – undang tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan bukan Pasal 157 ayat (3)
Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan “Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta anggota
Bawas!u, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas
TPS” atau setidak – tidaknya ketentuan di dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
b. Pengaduan tidak menyebutkan secara spesifik tentang prinsip, ataupun
pedoman perilaku mana yang dilanggar oleh kami, para Teradu
1) Bahwa Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum mensyaratkan 13 (Tiga Belas) prinsip, serta 65 (Enam
Puluh Lima) pedoman perilaku yang harus menjadi bagian dari dasar
kami dalam bekerja, bertindak, ataupun menjalankan tugas, wewenang
dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu
2) Bahwa Pengadu, di dalam pengaduannya tidak menyebutkan satupun
dari sekian banyak prinsip, ataupun pedoman perilaku yang dilanggar
oleh kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo
c. Bahwa Pengadu tidak secara detail menyebutkan, khususnya nama pelapor
pada laporan yang didalilkannya
1) Bahwa 2 (Dua) dari 10 (Sepuluh) laporan sebagaimana dimaksudkan
dalam laporan di atas tidak disebutkan Pelapornya
2) Bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas adalah :
a) Laporan nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020
b) Laporan nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 (vide T-15)
d. Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor register yang tidak kami
miliki
1) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor
004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto Engky
Bastian
2) Bahwa berdasarkan buku register yang kami miliki, maka kami dari
Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak menerima, atau memiliki laporan
dengan nomor sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, atau sebagaimana
tersebut pada angka 1) di atas (vide T-11)
e. Bahwa Pengadu mendalilkan Pelapor yang tidak kami kenali:
1) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor
019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni Biantari Ningsing
2) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor
022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto
3) Bahwa Pengadu mendalilkan laporan dengan nomor
029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni Biantari Ningsing
4) Bahwa berdasarkan buku register yang kami miliki, maka kami dari
Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak menerima, atau memiliki laporan
dengan nama pelapor sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, atau
sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas (vide T-11)
4. Bahwa pengaduan a quo patut diduga di luar kewenangan dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
a. Bahwa Pasal 159 Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum mengatur tentang tugas, wewenang dan kewajiban dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
b. Bahwa Pasal,159, sebagaimana tersebut di atas berbunyi :
Pasal 159
(1) DKPP bertugas :
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
(2) DKPP berwenang:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. memutus pelanggaran kode etik.
(3) DKPP berkewajiban:
a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas,
dan transparansi;
b. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi
Penyelenggara Pemilu;
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul
untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
c. Bahwa di dalam pengaduannya, Pengadu mendalilkan pasal 73A jo. Pasal
187A Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
atau ketentuan pelanggaran administrasi dan/atau ketentuan pidana
Undang – undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan
bukan tentang ketentuan kode etik, ataupun pedoman perilaku sehingga
patut diduga di luar kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP).
5. Secara umum, Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo
diduga tidak professional dan akuntabel dalam menangani 10 (Sepuluh) laporan
yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Ponoroo terkait pelanggaran
dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Bupati nomor urut 2 yaitu :
a. Laporan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Emi
Biantari Ningsing (atas nama Erni Biantariningsih bukan Emi Biantari
Ningsing) (vide T-1.1)
b. Laporan nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Emi
Biantari Ningsing (atas nama Erni Biantariningsih bukan Emi Biantari
Ningsing) T-2.1)
c. Laporan nomor 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik
Haryanto
d. Laporan nomor 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik
Haryanto
e. Laporan nomor 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Agus
Masduqi Mars
f. Laporan nomor 027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Prayitno
g. Laporan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto
(atas nama Kustanto bukan Kusnanto)
h. Laporan nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 (atas nama pelapor
Eko Pristiwanto)
i.Laporan nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Engky
Bastian (nomor IX dan bukan XII)
j. Laporan nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 (atas nama pelapor M.
Arif Maftuchin)
6. Bahwa terkait dengan laporan, sebagaimana di dalilkan oleh Pengadu di atas
maka :
a. Bahwa 2 (Dua) dari 10 (Sepuluh) laporan sebagaimana dimaksudkan dalam
laporan di atas tidak disebutkan Pelapornya (vide T-15)
b. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak memiliki laporan dengan
nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Kusnanto Engky
Bastian (vide- T-11)
c. Bahwa kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo tidak mengenali pelapor atas
nama Erni Biantari Ningsing dan Kusnanto (vide T-11)
7. Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan adanya pembiaran terhadap tangkap
tangan atas praktek money politic, melalui kesempatan ini ijinkan kami
sampaikan :
a. Bahwa dalil pengaduan ini tidak benar, bahkan cenderung menyesatkan
dimana :
1) Bahwa hal tersebut bukan merupakan money politic, melainkan
pelanggaran administrasi dengan kampanye tanpa STTPK
2) Bahwa kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah menangani
dugaan pelanggaran tersebut dengan nomor register
24/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 dan
29/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020
a) Bahwa terkait dengan nomor register
24/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020
(1) Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2020 pukul
23.58 WIB kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima
laporan Sdr Didik Haryanto terkait dugaan pelanggaran
kampanye tanpa ijin (STTPK) di Kecamatan Jambon rumah
Bayan Parno dengan tidak menyertakan bukti (vide T-4.1, T-
4.2, T-4.3 dan T-4.4)
(2) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran
ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian
awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi
laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3)
Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4)
meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5)
Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat pleno, sampai dengan
(7) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam
formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor
terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Ponorogo (vide T-4.15)
b) Bahwa terkait dengan nomor register
29/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020
(1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2020 pukul
17.23 WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan
Sdr/i Erni Biantari Ningsih terkait dugaan pelanggaran
kampanye tanpa ijin (STTPK) di Dukuh Mrangen Desa
Lengkong dan Dukuh Kauman Desa Gelanglor Kecamatan
Sukorejo dengan tidak menyertakan bukti (vide T-2.1, T-2.2, T-
2.3 dan T-2.4)
(2) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran
ini pun langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian
awal, (2) meminta kepada Pelapor untuk melengkapi
laporannya agar memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3)
Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4)
meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5)
Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat pleno, sampai dengan
(7) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam
formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor
terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Ponorogo (vide T-2.19)
b. Bahwa berdasarkan paparan pada huruf a angka 1) dan 2) di atas, maka
dalil Pengadu sungguh tidak terbukti, baik terkait dengan dalil obyek
pengaduannya yang terkait dengan money politic, ataupun terkait dengan
pembiaran yang dilakukan oleh kami, Bawaslu Kabupaten Ponorogo
8. Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan adanya laporan ke Bawaslu Kabupaten
Ponorogo atas acara yang dibubarkan, dengan bukti gambar, melalui
kesempatan ini ijinkan kami sampaikan:
a. Bahwa kami dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah menangani dugaan
pelanggaran tersebut dengan nomor register
28/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XII/2020 (vide T-3.1, T-3.2, T-3.3 dan T-3.4)
b. Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun
langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2) meminta
kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar memenuhi syarat
materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan laporan yang diajukan oleh
Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor yang sudah diperbaiki, (5)
Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo,
(6) Menyusun kajian, (7) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ponorogo, (8) Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti
kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat
pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan
mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan
ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (T-3.16)
c. Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b) dan c) di atas maka jelas
kalau laporan tersebut telah kami tangani, ata tindak lanjuti sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam hal ini Peraturan
Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota
9. Bahwa jikalaupun Pengadu mendalilkan adanya 10 laporan yang sudah
disampaikan, namun tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo,
melalui kesempatan ini ijinkan kami sampaikan :
a. Bahwa kesepuluh laporan, sebagaimana dimaksud oleh Pengadu sudah
kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang
berlaku, dalam hal ini dengan menggunakan Peraturan Bawaslu nomor 14
tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota bagi dugaan pelanggaran yang ada sebelum tanggal 28 September
2020 dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemlihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bagi dugaan pelanggaran yang
ada setelah tanggal 28 September 2020
b. Bahwa terkait dengan kesepuluh laporan ini :
1) Laporan nomor 004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Engky
Bastian
a) Bahwa laporan yang kami terima adalah dengan nomor register
004/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 (vide T-9.2)
b) Bahwa Selasa, 29 September 2020 pukul 10.00 WIB Bawaslu
Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Engky Bastian terkait
dengan dugaan pelanggaran kampanye, dengan menyertakan bukti
dan 2 (Dua) orang saksi (vide T-9.1)
c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran,
sebagaimana dimaksud pada huruf b) di atas pun langsung kami
tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan
tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi
syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebt dengan
nomor 04/LP/PB/Kab/16.30/IX/2020, (2) Melakukan pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (3) menyusun
kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno untuk menindak
lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (6) membuat
pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.13
dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (T-9.23)
d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi
terhadap:
(a) 29/09/20 Klarifikasi Pelapor dan 2 (Dua) Saksi Pelapor
(vide T-9.4, T-9.5, dan T-9.6)
(b) 30/09/20 Klarifikasi terhadap Ketua DPRD Ponorogo,
Sekretaris Daerah Ponorogo, Kepala Dinas
Bappeda Ponorogo, Kepala Dinas BPPKAD,
Kepala DPUPKP, Wakil Ketua 1 DPRD
Ponorogo, Wakil Ketua 2 DPRD Ponorogo,
Wakil Ketua 3 DPRD Ponorogo dan Anggota
Banggar DPRD Ponorogo (vide T-9.11, T-9.12,
T-9.9, T-9.21, T-9.10, T-9.22, T-9.13, T-9.15,
T-9.14, T-9.16, dan T-9.8)
(c)
01/10/20 Klarifikasi terhadap pihak terkait dan Terlapor
(vide T-9.17 dan T-9.7)
(d) 02/10/20 Klarifikasi terhadap Ahli Pemilu dan Ahli
Pidana vide(T-9.18 dan T-9.19)
(e) 03/10/20 KLarifikasi terhadap Ahli dari Pelapor (T-9.20)
e) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), huruf c) dan d) di
atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini
tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
2) Laporan nomor 12/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XI/2020 atas nama M. Arif
Maftuchin
a) Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 November 2020 pukul 13.45 WIB
Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr M. Arif
Maftuchin terkait dugaan pelanggaran Ujaran Kebencian Kampanye
(vide T-10.1, T-10.2, T-10.3 dan T-10.4)
b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun
langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2)
meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar
memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan
laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor
yang sudah diperbaiki dengan nomor
12/Reg/LP/PB/Kab/16.30/XI/2020, (5) Melakukan pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun
kajian, (7) Melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ponorogo, (8) Melakukan rapat pleno untuk menindak
lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat
pemberitahuan tentang status laporan dalam formulir model A.17
dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait status laporan yang
dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide T-10.15)
c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi
terhadap:
(a) 16/11/20 Klarifikasi Pelapor, 2 (Dua) Saksi Pelapor,
Saksi Tambahan dan Terlapor (vide T-10.5, T-
9.6, T-9.7, T-9.8, T-9.9, T-9.10, T-9.12, T-9.13,
T-9.14)
(b) 19/11/20 Klarifikasi Saksi dan Ahli Bahasa (vide T-9.11)
d) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b) dan c) di
atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini
tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
3) Laporan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni
Biantari Ningsing
a) Bahwa laporan nomor 019/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 yang
kami terima adalah atas nama Erni Biantariningsih (vide 11)
b) Bahwa pada hari Selasa, 01 Desember 2020 pukul 16.00 Wib
Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr/i Erni Biantari
Ningsih terkait dugaan pelanggaran pelanggaran money politik dan
pelanggaran kampanye di Desa Karanglo Sukorejo. (Vide T-1.1, Vide
T-1.2, Vide T-1.3, dan Vide T-1.4)
c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun
langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2)
meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar
memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan
laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor
yang sudah diperbaiki, (5) Melakukan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun kajian, (7) Melakukan
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (8)
Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta
rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat pemberitahuan
tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan
surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Ponorogo (Vide T-1.18)
d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi
terhadap:
(a) 08/12/20 Klarifikasi Pelapor, 2 (Dua) Saksi Pelapor, dan
Terlapor (Vide T-1.5, T-1.6, T-1.7, dan T-1.8)
(b) 10/12/20 Klarifikasi 3 (Tiga) orang Saksi Tambahan, dan
Ahli Hukum (vide T-1.10, T-1.11, T-1.12 dan
T-1.9)
e) Bahwa klarifikasi terhadap Pelapor, 2 (Dua) Orang saksi Pelapor,
Terlapor dan Saksi tambahan baru dapat kami laksanakan setelah
kami melakukan pemanggilan, atau undangan sebanyak 2 (Dua) kali
(vide T-1.13, T-1.14, T-1.15, T-1.16, dan T-1.17)
f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), c), d) dan huruf
e)di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini
tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar.
4) Laporan nomor 020/Reg/PL/PB/Kab/16.30/IX/2020 atas nama Eko
Pritiwanto
a) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 06 Desember 2020 pukul 06.00
WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Eko
Pristiwanto terkait dugaan pelanggaran money politik di Desa
Tugurejo Sawoo (vide T-8.1 dan T-8.2)
b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran,
sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami
tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan
tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi
syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebut, (2)
Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno
untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai
dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam
formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait
status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide
T-8.11)
c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi
terhadap:
(a) 07/12/20 Klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, Terlapor (vide T-
8.3, T-8.4, T-8.5, T-8.6, dan T-8.7)
d) Bahwa Terlapor dan Saksi Pelapor atas nama Wahyu Tompani
diundang kembali untuk dilakukan klarifikasi (vide T-8.9, T-8.10,
dan T-8.8)
e) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), c) dan d)
di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan laporan ini
tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
5) Laporan nomor 021/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Agus
Masduqi Mars
a) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2020 pukul 22.24
WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Agus
Masduqi Mars terkait dugaan pelanggaran money politik di Desa
Kemiri Jenangan (vide T-5. 1 dan T-5. 2)
b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran,
sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami
tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan
tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi
syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebt, (2)
Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno
untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai
dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam
formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait
status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide
T-5.16)
c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, 2 (Dua) Saksi Pelapor, Terlapor.
d) Bahwa untuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut,
Kami mengundang 8 (Delapan) Saksi Tambahan (vide T-5.3, T-5.4, T-
5.5, T-5.6, T-5.7, T-5.8, T-5.9, dan T-5.10)
e) Bahwa Saksi Tambahan tidak hadir dalam klarifikasi, kemudian
kami undang kembali (vide T-5.11, T-5.12, T-5.13, T-5.14, dan T-
5.15)
f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a, huruf b), c), huruf
d) dan huruf e di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang
menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar.
6) Laporan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama
Kusnanto
a) Bahwa laporan nomor 022/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas
nama Kustanto (vide 11)
b) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 2020 pukul 22.24
WIB Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Agus
Masduqi Mars terkait dugaan pelanggaran money politik di Desa
Kemiri Jenangan (vide T-7.1 dan T-7.2)
c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran,
sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami
tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan
tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi
syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebt, (2)
Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno
untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai
dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam
formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait
status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide
T-7.15
d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan klarifikasi
terhadap Klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor.
e) Bahwa untuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut,
Kami melakukan klarifikasi terhadap 10 (Sepuluh) Saksi Tambahan
dan Ahli Hukum (vide T-7.3, T-7.4, T-7.5, T-7.6, T-7.7, T-7.8, T-7.9,
T-7.10, T-7.12 dan T-7.13)
f) Bahwa Saksi Tambahan Ahsani Zuhri tidak hadir dalam klarifikasi
dan kami undang kembali untuk yang kedua kalinya (vide T-7.14 dan
T-7.11)
g) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), hurufu c), huruf
d), huruf e) dan huruf f di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang
menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
7) Laporan nomor 024/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik
Haryanto
a) Bahwa Rabu, 02 Desember 2020 pukul 23.58 WIB Bawaslu
Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Didik Haryanto terkait
dugaan pelanggaran kampanye tanpa ijin (STTPK) di Kecamatan
Jambon rumah Bayan Parno (vide T-4.1, T-4.2, T-4.3 dan T-4.4)
b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun
langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2)
meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar
memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan
laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor
yang sudah diperbaiki, (5) Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat
pleno, sampai dengan (7) membuat pemberitahuan tentang status
laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada
pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Ponorogo (vide T-4.15)
c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami hanya dapat melakukan
melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, sedangkan yang lain tidak
hadir walaupun sudah kami undang untuk kedua kalinya termasuk
Saksi – saksi yang disebutkan oleh Pelapor (T-4.5, T-4.6, T-4.7, T-4.8,
T-4.11, T-4.12, T-4.13, dan T-4.14)
d) Bahwa untuk pendalaman terhadap dugaan pelanggaran tersebut,
Kami mengundang 2 (Dua) Saksi Tambahan (vide T-4.9 dan T-4.10)
e) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), huruf c)
dan huruf d) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang
menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
8) Laporan nomor 027/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama
Prayitno
a) Bahwa Kamis, 07 Desember 2020 pukul 19.20 WIB Bawaslu
Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Prayitno terkait dugaan
pelanggaran money politik di Jl. Zainal Arifin Ponorogo (vide T-6.1
dan T-6.2)
b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran,
sebagaimana dimaksud pada huruf a) di atas pun langsung kami
tindak lanjuti dari (1) Melakukan rapat pleno untuk menentukan
tindak lanjut laporan, yaitu menyatakan bahwa laporan memenuhi
syarat materiil dan formil, serta meregistrasi laporan tersebut, (2)
Melakukan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Ponorogo, (3) menyusun kajian, (4) Melakukan pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (5) Melakukan rapat pleno
untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta rekomendasi dari rapat
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, sampai
dengan (6) membuat pemberitahuan tentang status laporan dalam
formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada pelapor terkait
status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Ponorogo (vide
T-6.17)
c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami melakukan melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor, dan Terlapor
d) Bahwa kami tidak berhasil mengundang Saksi Tambahan, walaupun
sudah kami undang secara patut sebanyak 2 (Dua) kali (vide T-6.4,
T-6.5, T-6.6, T-6.7, T-6.8, T-6.11, T-6.12, T-6.13, T-6.14 dan T-6.15)
e) Bahwa saksi pelapor tidapat kami hadirkan walaupun sudah kami
undang untuk kedua kalinya (T-6.3 dan T-6.10)
f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), huruf c),
huruf d) dan huruf e) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang
menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
9) Laporan nomor 028/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Didik
Haryanto
a) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 03 Desember 2020 pukul 00.21 WIB
Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr Didik Haryanto
terkait dugaan pelanggaran pelanggaran money politik di Desa
Menang (vide T-3.1, T-3.2, T-3.3 dan T-3.4)
b) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun
langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2)
meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar
memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan
laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor
yang sudah diperbaiki, (5) Melakukan pembahasan pertama Sentra
Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (6) Menyusun kajian, (7) Melakukan
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo, (8)
Melakukan rapat pleno untuk menindak lanjuti kesimpulan, serta
rekomendasi dari rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ponorogo, sampai dengan (9) membuat pemberitahuan
tentang status laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan
surat kepada pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke
Bawaslu Kabupaten Ponorogo (T-3.16)
c) Bahwa dalam melakukan kajian, kami hanya dapat melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor (vide T-3.5)
d) Bahwa terlapor dan Saksi pelapor 3 tidak hadir dalalm klarifikasi
setelah kami undang secara patut untuk kedua kalinya ( vide T-3.8,
T-3.9, T-3.1 dan T-3.13)
e) Bahwa kedua Saksi Pelapor, setelah tidak hadir pada kesempatan
pertama kemudian menyatakan tidak bersedia untuk diklarifikasi
setelah kami undang lagi untuk dikklarifikasi pada kesempatan
kedua (vide T-3.14 dan T-3.15)
f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf a), huruf b), huruf c),
huruf d) dan huruf e) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang
menyatakan laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
10) Laporan nomor 029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Ernii
Biantari Ningsing
a) Bahwa Laporan yang kami terima nomor
029/Reg/PL/PB/Kab/16.30/XII/2020 atas nama Erni
Biantariningsih (vide T-11)
b) Bahwa Kamis, 03 Desember 2020 pukul 17.23 WIB Bawaslu
Kabupaten Ponorogo menerima laporan Sdr/i Erni Biantari Ningsih
terkait dugaan pelanggaran kampanye tanpa ijin (STTPK) di Dukuh
Mrangen Desa Lengkong dan Dukuh Kauman Desa Gelanglor
Kecamatan Sukorejo. (vide T-2.1, T-2.2, T-2.3 dan T-2.4)
c) Bahwa segera setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini pun
langsung kami tindak lanjuti dari (1) melakukan kajian awal, (2)
meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya agar
memenuhi syarat materiil dan formilnya, (3) Menerima perbaikan
laporan yang diajukan oleh Pelapor, (4) meregister laporan Pelapor
yang sudah diperbaiki, (5) Menyusun kajian, (6) Melakukan rapat
pleno, sampai dengan (7) membuat pemberitahuan tentang status
laporan dalam formulir model A.17 dan mengirimkan surat kepada
pelapor terkait status laporan yang dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Ponorogo (vide T-2.19)
d) Bahwa dalam melakukan kajian, kami hanya dapat melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor dan 2 terlapor (T-2.5, T-2.9 dan T-2.12 )
e) Bahwa kami tidak dapat menghadirkan 2 Terlapor, dan bahkan Saksi
dari Pelapor sendiri bahkan setelah kami undang secara patut
sebanyak 2 kali (T-2. 10, T-2.11, T-2.14, T-2.15, T-2.6, T-2.7, T-2.8,
T-2.16, T-2.17 dan T-2.18)
f) Bahwa sebagaimana jawaban kami pada huruf b), huruf c), huruf d
dan huruf e) di atas maka jelas kalau dalil Pengadu yang menyatakan
laporan ini tidak ditindak lanjuti adalah tidak berdasar
10. Bahwa kami, Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan
kewenengan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas. Bahwa kami,
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo sesungguhnya sudah
semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan
dugaan pelanggaran yang didalilkan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam
Peraturan perundang –undangan yang berlaku, seperti peraturan Bawaslu yang
mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemlihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ataupun
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
termasuk mengupayakan pemanggilan yang patut, pemanggilan dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali, sampai dengan mengupayakan pembuktian yang maksimal.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Ponorogo;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Kode Bukti Keterangan
1. T-1 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Erni
5
Biantariningsih
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1
6
Suprianto
7 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2
Katenu
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Yanto
8
(Bolo)
9 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Hukum
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
10
Nama Winda Dwi Anjani
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
11
Nama Saiman Mahmudi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
12
Hariyono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama
13
Pelapor Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1
14
Suprianto Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2
15
Katenu Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Yanto
16
(Bolo) Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
17
Hariyono Kedua
18 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
2. T-2 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan
5 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
6
Nama Asori
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
7
Nama Suradi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas
8
Nama Supriyanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1 Atas Nama M.
9
Gufron Sultoni Hakim
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama
10
Sahri
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 3 Atas Nama
11
Nurohim
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 4 Atas Nama
12
Azis Muslim
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
13
Nama Dani Randika
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama
14
Sahri Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 3 Atas Nama
15
Nurohim Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
16
Nama Asori Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
17
Nama Suradi Kedua
18 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas
Nama Supriyanto Kedua
19 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
3. T-3 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Didik
5
Haryanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
6
Nama Adi Supriyo
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
7
Nama Mariman
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas
8
Nama Subandi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi
9
Sungkono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
10
Nama Adi Supriyo Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
11
Nama Mariman Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 3 Atas
12
Nama Subandi Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi
13
Sungkono Kedua
Surat Pernyataan dari Saksi Pelapor 1 Atas Nama Adi Supriyo
14
Tidak Bersedia Diklarifikasi
Surat Pernyataan dari Saksi Pelapor 2 Atas Nama Mariman Tidak
15
Bersedia Diklarifikasi
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
16
4. T-4 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Didik
5
Haryanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
6
Nama Yudo Sapto Yuwoono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
7
Nama Budi Setiono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi
8
Susanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
9
Nama Dion Sasangko Pribadi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
10
Nama Poniran
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Didik
11
Haryanto Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
12
Nama Yudo Sapto Yuwoono Kedua
13 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
Nama Budi Setiono Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Edi
14
Siswanto Kedua
15 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
5. T-5 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
3
Nama Hendro Sulistyo
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
4
Nama Suprih
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
5
Nama Arif Cahyono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas
6
Nama Didik Prayitno
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas
7
Nama Guritno
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 Atas
8
Nama Saiful Anam
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas
9
Nama Gunawan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas
10
Nama Edi Sumarno
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas
11
Nama Didik Prayitno Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas
12
Nama Guritno Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 Atas
13
Nama Saiful Anam Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas
14
Nama Gunawan Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas
15
Nama Edi Sumarno Kedua
16 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
6. T-6 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor Atas
3
Nama Gatot
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
4
Nama Heru Setiawan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
5
Nama Joko Susanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
6
Nama Dewi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas
7
Nama Toni
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas
8
Nama Kateno
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama
9
Prayitno
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor Atas
10
Nama Gatot Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
11
Nama Heru Setiawan Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
12
Nama Joko Susanto Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
13
Nama Dewi Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas
14
Nama Toni Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas
15
Nama Kateno Kedua
16 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
7. T-7 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
3
Nama Arifudin
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
4
Nama Didi Nuryadi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
5
Nama Iwan Santoso
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas
6
Nama Sugianto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas
7
Nama Yusron Apriliyanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6 Atas
8
Nama Eddi Haryono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas
9
Nama Johan Hamidi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas
10
Nama Rianto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 9 Atas
11
Nama Ahsani Zuhri
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 10 Atas
12
Nama Sultoni Edris
13 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Hukum
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 9 Atas
14
Nama Ahsani Zuhri Kedua
15 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
8. T-8 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Eko
3
Pristiwanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas
4
Nama Wahyu Tompani
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 2 Atas
5
Nama Eko Budi Santoso
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1 Atas Nama Dwi
6
Bagus Pamungkas
7 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama
Suhartono
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas
8
Nama Wahyu Tompani Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 1 Atas Nama Dwi
9
Bagus Pamungkas Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor 2 Atas Nama
10
Suhartono Kedua
11 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
9. T-9 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama Engky
3
Bastian
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas
4
Nama Fery Krisdianto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Pelapor 1 Atas
5
Nama Mustofa
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Ipong
6
Muhlissoni
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
7
Nama Agung Priyanto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
8
Nama Kepala Bappeda
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
9
Nama Kepala BPPKAD
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 4 Atas
10
Nama Ketua DPRD Kabuapten Ponorogo
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 5 Atas
11
Nama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
Formulir Model A.7 Uneduadangan Klarifikasi Saksi Tambahan 6
12
Atas Nama Kepala DPUPKP Kabupaten Ponorogo
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 7 Atas
13
Nama Anik Suharto
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 8 Atas
14
Nama Dwi Agus Prayitno
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 9 Atas
15
Nama Miseri Efendi
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 10 Atas
16
Nama Direktur PT. SMI
17 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Pemilu
18 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Hukum
19 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli dari Pelapor
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
20
Nama Kepala Bappeda Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 3 Atas
21
Nama Kepala BPPKAD Kedua
22 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
10 T-10 1 Formulir Model A.1 Laporan
2 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
3 Formulir Model A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
4 Formulir Model A.3 Tanda Terima Penyampaian Perbaikan Laporan
5 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Pelapor Atas Nama M.
Arif Maftuchin
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 1 Atas
6
Nama M. Ihsan Nurul Huda
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi dari Pelapor 2 Atas
7
Nama Suyatman
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
8
Nama Gatot Saiman
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
9
Nama Agus Widodo
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Beny
10
Sulityanto
11 Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Ahli Bahasa
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 1 Atas
12
Nama Gatot Saiman Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan 2 Atas
13
Nama Agus Widodo Kedua
Formulir Model A.7 Undangan Klarifikasi Terlapor Atas Nama Beny
14
Sulityanto Kedua
15 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan
11 T-11 Buku Register Penanganan Pelanggaran
14 T-12 Lampiran Surat Panggilan
[2.8] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ponorogo yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah berusaha untuk
menangani setiap Laporan terkait dugaan tindak pidana Pemilihan secara
professional dan non-partisan, netral dan tidak berpihak. Sentra Gakkumdu
yang di dalamnya terdiri atas Bawaslu dan aparat penegak hukum, tentu dalam
penegakan hukum terikat oleh aturan-aturan dan prosedur penegakan hukum
sebagaimana normalnya hukum acara pidana pada umumnya. Terutama yang
berkaitan dengan ancaman hukum Pidana, Sentra Gakkumdu wajib
mengkonstruksikan peristiwa pidana secara sempurna. Problemnya, kasus
pidana dalam pemilihan lebih banyak berkaitan dengan emosi. Seringkali
laporan tidak lengkap disertai bukti dan saksi. Tidak jarang pula Pelapor tidak
mau melanjutkan tahapan pendalaman pemeriksaan yang mungkin memang
sedikit panjang;
2. Bahwa dalam kasus penegakan hukum pidana pemilihan pada Pemilihan Bupati
Ponorogo juga mengalami hal demikian. Kendala dalam kasus ini adalah tidak
lengkap alat bukti dan saksi. Kemudian pelapor yang ternyata tidak serius
melanjutkan laporannya. Bahwa memang mungkin terjadi peristiwa pidana
seperti money politic namun karena ini hukum pidana, sehingga konstruksinya
harus sempurna. Sementara waktu yang dimiliki kami jika harus intensif
menangani secara aktif untuk menyempurnakan kasus, sangat terbatas.
Peristiwa pidana yang dilaporkan juga sangat cepat, dan terkonsentrasi pada
hari menjelang Pemilihan saja, sehingga tidak cukup waktu jikapun kami harus
melakukan investigasi secara utuh;
3. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa alat bukti
yang diajukan masih terlalu sederhana, dan di video yang ditunjukkan tidak
menggambarkan secara jelas siapa, kapan dan dimana, dan untuk apa uang
dan yel-yel yang disampaikan. Pada sisi lain, beberapa Pelapor tidak hadir pada
saat diminta Bawaslu untuk mengklarifikasi atas semua video. Berbeda dengan
laporan dari Paslon 2 yang masuk ke tahap penyidikan dan persidangan karena
semua unsur sudah terpenuhi.