Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 118-PKE-DKPP/III/2025
Luky Noviana Yuliasari, Anggota KPU Kabupaten Madiun
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 120- P/LDKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 diumumkan Pengumuman oleh TIM SELEKSI anggota KPU Kabupaten/Kota JAWA TIMUR 6 PERIODE 2024 – 2029 Nomor: 3/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-6/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak jujur dalam mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024-2029. Bahwa pada saat mendaftar, Teradu diduga masuk dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dengan jabatan Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Juli 2022.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Luky Noviana Yuliasari selaku Anggota KPU Kabupaten Madiun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 120- P/LDKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Sudjono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Luworo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Luky Noviana Yuliasari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Madiun Alamat : Jl. Raya Ponorogo – Madiun No 46, Ngrobyong, Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan 120- P/LDKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 diumumkan Pengumuman oleh TIM SELEKSI anggota KPU Kabupaten/Kota JAWA TIMUR 6 PERIODE 2024 – 2029 Nomor: 3/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-6/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029; 2. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 diumumkan Pengumuman oleh TIM SELEKSI anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024–2029 Nomor: 6/TIMSELKK-GEL.13-Pub/01/35- 6/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029. Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, yang telah memenuhi syarat administrasi , dimana nama Teradu adalah termasuk salah satu nama yang dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, dimana nama Teradu adalah termasuk salah satu nama dari 10 nama yang dinyatakan lolos sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun; 3. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2024 diumumkn Pengumuman oleh KPU Republik Indonesia Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029, yang didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029, dimana nama Teradu adalah salah satu nama dari 5 (lima) nama yang dinyatakan dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun; 4. Bahwa salah satu prasyarat untuk menjadi anggota KPU adalah Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan formulir MODEL 3 SURAT.PERNYATAAN.2-CALON; yang menyatakan bahwa Bakal Calon tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota; 5. Bahwa Teradu diadukan oleh Pengadu kepada DKPP karena diduga telah melanggar Prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu, antara lain: a. Bahwa Teradu telah mendaftarakan diri sebagai Bakal Calon dan/atau Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun pada antara tanggal 8 s/d tanggal 19 Maret yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi sebagai bakal calon anggota KPU Kabupaten Madiun periode 2024–2029, sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024–2029 Nomor 6/TIMSELKK-GEL.13- Pub/01/35-6/2024 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, dimana nama TERADU adalah termasuk salah satu nama dari nama-nama yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun; b. Bahwa untuk selanjutnya pada tanggal 26 April 2024 melalui Pengumuman TIM SELEKSI anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024 – 2029 Nomor: 6/TIMSELKK-GEL.13- Pub/01/35-6/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029. TERADU lolos dalam seleksi Tes Tulis, Psikotes, Tes Kesehatan dan Wawancara bersama 20 nama-nama Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, dimana nama Teradu adalah termasuk salah satu nama yang dinyatakan lolos sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun; pada tanggal 26 April 2024 melalui Pengumuman oleh Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Timur 6 Periode 2024 – 2029 Nomor 6/TIMSELKK- GEL.13-Pu/01/35-6/2024 Tentang Hasil Seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Jombang, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Ngawi, KPU Kabupaten Pacitan, KPU Kabupaten Ponorogo, KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU Kota Madiun Periode 2024-2029, dimana nama TERADU adalah termasuk salah satu nama dari 10 nama yang dinyatakan lolos sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun; dan pada tanggal 12 Juni 2024 melalui Pengumuman oleh KPU Republik Indonesia Nomor 70/SDM.12-Pu/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029, yang didasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029, dimana nama Teradu adalah salah satu nama dari 5 (lima) nama yang dinyatakan dan ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun; c. Bahwa Teradu ternyata pada saat pendaftaran masih tercatat sebagai Pengurus Partai Politik, dalam hal ini adalah Partai Demokrat yaitu sebagai Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode Tahun 2022 – 2027 melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 yang ditandatangani Ketua Umum H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A., M.A. dan Sekretaris Jandral H. Teuku Riefky Harsya, B.SC., M.T. pada tanggal 09 Juli 2022; d. Bahwa perbuatan Teradu yang mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun ketika masih tercatat sebagi Pengurus Partai Demokrat dan diduka kuat telah membuat Surat Pernyataan yang Tidak Benar dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik adalah telah melanggar asas integritas sebagai penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan kewenangannya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Pengumuman Tim Seleksi Jawa Timur 6 Periode 2024-2029 1. Bukti P-1 Nomor: 3/TIMSELKK-GEL.13-Pu/01/35-6/2024 tanggal 8 Maret 2024; Pengumuman Tim Seleksi Jawa Timur 6 Periode 2024-2029 Nomor: 6/TIMSELKK-GEL.13-Pub/01/35-6/2024 tanggal 26 2. Bukti P-2 April 2024tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029; Pengumuman KPU RI Nomor: 70/SDM.12-Pu/04/2024 Tentang 3. Bukti P-3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029; Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tentang Susunan 4. Bukti P-4 Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tanggal 9 Juli 2022; Screenshot Sipol Pemutakhiran Partai Demokrat Kabupaten 5. Bukti P-5 Madiun; Surat Permohonan Klarifikasi atas nama Lucy Noviana 6. Bukti P-6 Yuliasari, tertanggal 18 Juni 2022; Foto-foto Teradu menghadiri Ulang Tahun ke 21 Partai 7. Bukti P-7 Demokrat tanggal 9 September 2022 di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun; Formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol atas nama Luky 8. Bukti P-8 Noviana Yuliasari; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu tanggal 2 Mei 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu berdalih tidak pernah merasa dan mengetahui sebagai pengurus partai Demokrat Kabupaten madiun periode 2022-2027; dan itu terbantahkan dengan bukti-bukti yang dimiliki pengadu, dimana Teradu membuat surat pernyataan bukan anggota partai politik yang ditandatangani Teradu tanggal 26 September 2022. Dalam pernyataan tersebut di point 1, 2 dan 3 terbantahkan dalam point 4 dimana Teradu menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan pengurus partai Demokrat; 2. Bahwa pernyataan saudara Teradu tidak pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Demokrat terbantahkan dengan dikeluarkannya surat keterangan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang isinya menerangkan bahwa saudara Teradu telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun sejak 25 Juli 2022, artinya Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh DPC Partai Demokrat tentang pengunduran diri sebagai pengurus Partai Demokrat saudara Teradu mendahului surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Teradu tertanggal 26 September 2022; 3. Bahwa saudara Teradu menunjukan bukti SK Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022, tentang Revisi Susunan Kepengurusan Partai Demokrat periode 2022-2027 di mana namanya tidak tercantum sebagai pengurus. Tetapi dalam laman Info Pemilu milik KPU dalam SK Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 nama sadara Teradu masih tercatat dengan jabatan Badiklat Cabang dengan nomor KTA saudara Teradu 1151912210038788; 4. Bahwa dalam kegiatan Khotmil Qur’an dan Do’a Bersama dalam rangka HUT Partai Demokrat ke 21 saudara Teradu berdalih sebagai undangan atau terundang sebagai instruktur senam. Tetapi faktanya saudara Teradu memakai seragam Partai Demokrat dan menjadi penerima tamu dalam acara tersebut; 5. Bahwa dari sanggahan Pengadu point 1 s/d 3 pada prinsipnya saudara Teradu melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 21 ayat (1) butir (i) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; dimana pendaftaran dimulai tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 19 Maret 2024. Jeda waktu pengunduran diri saudara teradu kurang dari 5 (lima) tahun. Sebab pengunduran diri Teradu di buat tanggal 26 September 2022. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Mei 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. Jawaban Pokok Aduan Bahwa menurut dalil Pengadu: 1. Teradu pada saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun memberikan informasi dan menyampaikan prasyarat yang Tidak Benar, dimana Teradu masih tercatat sebagai Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022 - 2027, tetapi Teradu diduga telah membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. Melanggar Prinsip Integritas, karena: 1. Tidak jujur 2. Tidak adil 3. Tidak akuntabel Dalam melakukan pendaftaran sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun diduga telah menyembunyikan informasi dan membuat Surat Pernyataan yang Tidak Benar, yaitu membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah menjadi Pengurus Partai Politik yaitu Partai Demokrat, padahal diketahui Teradu masih tercatat sebagai Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode Tahun 2022 s/d 2024. 2. Melanggar Prinsip Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, karena: a. Tidak memberikan berkepastian hukum; b. Tidak tertib; c. Tidak terbuka; d. Tidak proporsional; e. Tidak profesional; f. Tidak mendahulukan kepentingan umum tapi mendahulukan kepentingan pribadi atau golongan; Dengan menyembunyikan informasi dan/atau membuat Surat Pernyataan yang tidak benar, maka Teradu Tidak memberikan berkepastian hukum; Tidak tertib; Tidak terbuka; Tidak proporsional; dan lebih mendahulukan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan umum; 3. Teradu telah menggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 21 ayat (1) huru d yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan huruf I mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Jawaban Dan Tanggapan : 1. Bahwa Teradu bukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik (Partai Demokarat) pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun. Hal ini dibuktikan dengan: a. Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang menunjukkan bahwa Teradu tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik VIDE BUKTI (T-2). b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomer: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022. Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027. Tertanggal 23 Desember 2022. Yang sesuai dengan isinya diantaranya memutuskan Mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomer: 349/SK/DPP.DP/DPC/VII/2022. Tanggal 9 Juli 2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027 dan dinyatakan Tidak Berlaku Lagi. Bahwa dalil yang di sampaiakn Pengadu gugur dengan sendirinya berdasar Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat nomer: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022. Dan Teradu melakukan pendaftaran KPU Kabupaten Madiun pada tanggal 15 Maret 2024. yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu sebagai pengurus pada saat pendaftaran. Vide Bukti (T-3). 2. Bahwa Teradu membantah seluruh dalil aduan yang menyatakan bahwa Teradu memberikan keterangan palsu dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun. Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Teradu adalah benar dan sah secara hukum, karena saat membuat dan menandatangani surat tersebut, Teradu Tidak sebagai pengurus dan/atau Anggota partai politik, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi yang sah. Bahwa tuduhan menyembunyikan informasi tidak berdasar, karena seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Teradu dalam proses seleksi telah diverifikasi oleh Tim Seleksi dan KPU, yang kemudian menyatakan Teradu memenuhi syarat administrasi dan lolos seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1. Persyaratan administrasi pendaftaran KPU Kabupaten Madiun: o Tidak membuktikan bahwa Teradu memberikan keterangan yang tidak benar. Vide Bukti (T-1), (T-2) o Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Seleksi, bukan semata-mata oleh Teradu. 2. Dengan adanya Screenshot SIPOL (T2): o Membuktikan posisi Teradu, bahwa Teradu tidak tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik saat proses seleksi berlangsung. 3. Dengan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027 Tertanggal 23 Desember 2022: o Membuktikan dengan sah bahwa Teradu bukan sebagai pengurus dalam struktur partai politik. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan harus ditolak seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Madiun. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti T-1 Persyaratan Administratif Pendaftaran KPU Kabupaten Madiun; 2. Bukti T-2 Screenshot SIPOL dan Foto KTP Teradu Revisi Surat Keputusan Nomor: 3. Bukti T-3 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027 Tertanggal 23 Desember 2022; Screenshoot Info Pemilu Kepengurusan Partai Demokrat di 4. Bukti T-4 Aplikasi SIPOL; Screenshoot Info Pemilu Kepengurusan Partai Demokrat di Aplikasi SIPOL; Screenshot Surat Keputusan Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan 5. Bukti T-5 Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022, di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL); Surat Keterangan Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor: 14/SKT/DPC.PD/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, yang 6. Bukti T-6 menyatakan Teradu bukan Anggota dan Pengurus Partai Demokrat; Surat Keterangan Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang 7. Bukti T-7 menyatakan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Madiun Sejak 25 Juli 2022; Berita Acara Serah Terima, tertanggal 3 Desember 2024 terhadap SK Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang 8. Bukti T-8 Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022 Kwitansi Pembayaran Intruktur Senam dan Foto Senam 9. Bukti T-9 Bersama PAC Demokrat; Kwitansi Pembayaran Intruktur Senam dan Foto Senam 10. Bukti T-10 Bersama UMKM MUS; [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tanggal 2 Mei 2025, Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: I. Jawaban dan Tanggapan 1. a.Bahwa maksud dari Surat Pernyataan Pengunduran Diri Teradu dari Partai Demokrat yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu, sejatinya merupakan bentuk klarifikasi yang ditujukan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Tujuan klarifikasi tersebut adalah untuk meminta agar nama Teradu dihapus dari Surat Keputusan Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022–2027. b.Adapun Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut bukanlah inisiatif atau pernyataan pribadi Teradu, melainkan telah disiapkan oleh pihak DPC Partai Demokrat dan kemudian diberikan kepada Teradu untuk ditandatangani sebagai upaya administrasi guna menghapus namanya dari SK Kepengurusan. Sehingga atas dasar itulah, Teradu merasa telah dijebak untuk menandatangani surat tersebut. c. Bahwa Teradu pada kenyataannya tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Teradu juga tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, baik berupa formulir pendaftaran keanggotaan partai, pakta integritas, maupun dokumen lain yang berhubungan dengan keanggotaan dan/atau kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun d. Bahwa Teradu tidak pernah menerima konfirmasi dalam bentuk apapun baik lisan maupun tertulis, terkait penunjukan atau pencantuman namanya dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. e. Bahwa dalam hal ini ketidaklogisan terlihat ketika pada tanggal 20 Juli 2022 DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 14/SKT/DPC.PD/VII/2022 yang menyatakan secara tegas bahwa Teradu bukan anggota maupun pengurus Partai Demokrat. Tetapi, pada 28 Juli 2022, diterbitkan Surat Keterangan Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 yang menyatakan bahwa Teradu mengundurkan diri dari Partai Demokrat. (VIDE BUKTI T-6 dan T-7) f. Bahwa fakta tersebut jelas menimbulkan ketidaklogisan, karena secara hukum dan akal sehat, mana mungkin seseorang yang tidak pernah menjadi anggota dan/atau pengurus sebuah partai politik, justru "mengundurkan diri" dari partai tersebut. 2. a.Bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa tampilan data pada Info Pemilu, perlu saya tegaskan bahwa data tersebut belum diperbarui oleh DPP Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan terbaru, yaitu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022, tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022–2027. b.Bahwa dalam Surat Keputusan terbaru tersebut, nama Teradu secara tegas sudah tidak tercantum dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Dengan demikian, informasi yang tercantum dalam Info Pemilu tidak mencerminkan data yang telah dimutakhirkan. sebagai perbandingan, data yang telah diperbarui dan valid dapat dilihat melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), di mana nama Teradu tidak tercantum lagi sebagai bagian dari kepengurusan partai sebagaimana SK revisi terbaru.(VIDE BUKTI T-4 dan T-5) 3. Bahwa Teradu dengan tegas membantah dan menolak alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, dengan alasan sebagai berikut: a. Terkait dua Surat Keterangan, yaitu: • Nomor: 14/SKT/DPC.PD/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, dan • Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022, Penilaian atas keabsahan dan kebenaran substansial dari kedua surat tersebut bukan merupakan kewenangan Teradu, melainkan Kewenangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebagai pihak yang menerbitkan. Serta, alat bukti yang diajukan Pengadu berupa tampilan Info Pemilu yang mencantumkan Surat Keputusan Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 tidak sesuai dengan isi surat keputusan tersebut. Sebab, dalam SK terbaru tertanggal 23 Desember 2022 itu, nama Teradu sudah tidak lagi tercantum sebagai bagian dari kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Namun demikian, informasi dalam Info Pemilu tersebut belum diperbarui oleh DPP Partai Demokrat, sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Selain itu, dalam alat bukti Pengadu, posisi Teradu dicantumkan sebagai Kepala Bidang, yang bertentangan dengan SK sebelumnya, yakni SK Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022, yang hanya mencatat Teradu sebagai anggota. b. Keterangan dari pihak terkait, yakni Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, dalam sidang pertama di DKPP, telah menyatakan secara tegas bahwa Teradu sejak awal bukan merupakan anggota maupun pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. c. Dalam sidang pertama, Pengadu sendiri mengakui bahwa alat bukti yang diajukan diperoleh melalui aplikasi WhatsApp. Dengan demikian, alat bukti tersebut diperoleh secara tidak resmi dan tidak melalui mekanisme surat- menyurat formal, sehingga tidak sah menurut hukum pembuktian dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan prinsip Exclusionary Rule yaitu pengecualian terhadap penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah atau tidak prosedural. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU RI Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Majelis DKPP RI yang terhormat, Sehubungan dengan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Pengaduan Nomor: 120-P/LD/DKPP/II/2025, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu dinilai telah melanggar prinsip integritas sebagai penyelenggara Pemilu dimana pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota KPU Kabupaten Madiun Teradu memberikan informasi dan menyampaikan persyaratan yang tidak benar dimana teradu masih tercatat sebagai Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dan Teradu diduga telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun, terhadap pengaduan a quo, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan UmumKomisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur mengenai kewenangan KPU yang pada pokoknya KPU dapat melakukan pengawasan internal dalam hal terjadi pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas serta dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara; 2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU dapat membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas; 3. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pihak Terkait dapat membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi untuk melakukan seleksi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi; 4. Bahwa mendasari ketentuan Pasal 27 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tersebut di atas Pihak Terkait mempunyai kewenangan dalam membentuk Tim Seleksi untuk melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2024-2029; 5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 bahwa Tim Seleksi mempunyai tugas melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pihak Terkait, mengumumkan pendaftaran, menerima pendaftaran, melakukan Penelitian Administrasi dan penilaian dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, mengumumkan daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat terkait rekam jejak bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan tahapan akhir yaitu menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; 6. Bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 3/TIMSELKABKOTA. GEL13-BA/01/35- 6/2024 Tanggal 26 Maret 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Kelengkapan, Kesesuaian, dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Madiun Periode 2024-2029; 7. Bahwa Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Nomor: 19/TIMSELKK-GEL11- Pu/02/35-6/2024 Tanggal 27 Maret 2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029; 8. Bahwa selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Nomor 6/TIMSELKK- GEL. 13-Pu/01/35-6/2024 Tanggal 26 April 2024 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Pihak Terkait in casu KPU RI dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada Pihak Terkait in casu KPU RI disertai dengan catatan hasil uji kelayakan dan kepatutan; 10. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU jika terdapat dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi yang dilakukan oleh anggota Tim Seleksi atau keabsahan dokumen persyaratan dan/atau rekam jejak calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 11. Bahwa dalam Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2009 Pihak Terkait tidak mendapatkan informasi dan tidak terdapat Tanggapan dan laporan Masyarakat pada saat pelaksanaan Seleksi berdasarkan hasil Klarifikasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur terhadap Teradu Luky Noviana Yuliasari; 12. Bahwa selanjutnya, kemudian Pihak Terkait in casu KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 708 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Terpilih Zona Jawa Timur 6 Periode 2024-2029, dan selanjutnya pihak terkait in casu KPU RI menerbitkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 70/SDM. 12-PU/04/2024 Tanggal 12 Juni 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota pada 36 (tiga puluh enam) di Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029; 13. Bahwa setelah dilantik Luky Noviana Yuliasari menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun pada tanggal 13 Juni 2024, Pihak Terkait in casu KPU RI pada tanggal 1 November 2024 mendapatkan Laporan dari masyarakat melalui surat yang dikirimkan oleh saudara Jiat Kusumawan tertanggal 28 Oktober 2024 perihal usulan pembatalan keanggotaan KPU Kabupaten Madiun yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Luky Noviana Yuliasari diduga masuk dalam susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebagai Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang Periode 2022-2027; 14. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 98 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengawasan internal dalam hal terjadi pelangggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 15. Bahwa berdasarkan informasi adanya laporan masyarakat tersebut Pihak Terkait in casu KPU RI menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor 2662/SDM.02.9-SD/04/2024 Tanggal 21 November 2024 perihal untuk melakukan Pengawasan internal terhadap pengaduan yang dilakukan terhadap Anggota KPU Kabupaten Madiun, dan memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Pengawasan Internal terhadap Luky Noviana Yuliasari; 16. Bahwa KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan surat Nomor 1964/SDM.02.9- SD/35/2024 Tanggal 19 Desember 2024 kepada Pihak Terkait in casu KPU RI perihal Hasil Pengawasan internal terhadap pengaduan Anggota KPU Kabupaten Kediri dan KPU Kabupaten Madiun atas hasil pengawasan internal terhadap Luky Noviana Yuliasari; 17. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait in casu KPU RI melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan terhadap hasil pengawasan tersebut belum menyertakan (Model PP4) sebagai kesimpulan dari hasil Pengawasan internal sehingga atas laporan tersebut, Pihak terkait mengembalikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilengkapi; 18. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas sebagimana angka 1 s.d angka 17 terhadap seluruh rangkaian tahapan yang dilakukan Pihak Terkait in casu KPU RI pada prinsipnya, telah melaksanakan semua tahapan Pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai kode etik prilaku penyelenggara pemilu. [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa sebagaimana pada surat Panggilan Sidang Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1013/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tanggal 24 April 2025, kapasitas KPU Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini adalah sebagai Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait proses seleksi dan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun. 2. ⁠Bahwa dalam hal ini, terlebih dahulu KPU Provinsi Jawa Timur menerangkan hal- hal sebagai berikut: a. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2023), Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi Seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. b. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2023, Tim Seleksi bertugas melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. c. Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029 tanggal 28 Februari 2024, KPU telah menyampaikan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029, termasuk di dalamnya adalah keanggotaan Tim Seleksi KPU Kabupaten Madiun Periode tahun 2024- 2029 yang masuk pada Zona Provinsi Jawa Timur 6 (sebagaimana terlampir pada Bukti PT-1). d. Dengan demikian, maka terkait proses seleksi dan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun merupakan tugas dan wewenang dari Tim Seleksi yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Republik Indonesia, bukan menjadi tugas dan wewenang dari KPU Provinsi Jawa Timur, baik dalam membentuk Tim Seleksi maupun melaksanakan seluruh tahapan Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur in casu KPU Kabupaten Madiun. Sehingga dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur tidak berwenang menanggapi terkait proses seleksi dan terpilihnya Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Madiun. 3. ⁠Bahwa meskipun demikian, terkait pokok adauan yang diohonkan oleh Pengadu, KPU Provinsi Jawa Timur telah menerima surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 2662/SDM.02.9-SD/04/2024 tanggal 21 November 2024 perihal Pengawasan Internal Terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Madiun, terdapat pengaduan dari Sdr. Jiat Kusumawan terhadap Anggota KPU Kabupaten Madiun. Berdasarkan pengaduan tersebut, Luky Noviana Yuliasari diduga masih terdaftar dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 berpotensi mempengaruhi kualitas dan kondusivitas dalam pelaksanaan tahapan Pilkada. Sehingga KPU menginstruksikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk: a. melaksanakan pengawasan internal kepada anggota KPU Kabupaten Madiun atas nama Luky Noviana Yuliasari sesuai dengan prosedur yang diatur dalam aturan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap temuan dan laporan dari Jiat Kusumawan; c. melakukan klarifikasi terhadap laporan dan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas anggota KPU Kabupaten Madiun; dan d. menyampaikan laporan hasil pengawasan internal kepada KPU pada kesempatan pertama dengan menyampaikan kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang diputuskan dalam pleno. 4. ⁠Bahwa atas instruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPU Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti dengan: a. Melakukan pengawasan internal terhadap Sdri. Luky Noviana Yuliasari pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, pukul 15.00 WIB selesai bertempat di Lantai 2 Genteng Room DoubleTree by Hilton Surabaya, Jl. Tunjungan No.12, Genteng, Kec. Genteng, Surabaya. b. Menyusun Laporan Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan melaporkannya pada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1964/SDM.02.9-SD/35/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Madiun (sebagaimana terlampir pada Bukti PT-2). c. Bahwa atas laporan KPU Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada angka 2) belum mendapatkan arahan dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini. 5. Bahwa atas undangan KPU Provinsi Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b Luky Noviana Yuliasari telah hadir memenuhi undangan dengan hasil verifikasi dan klarifikasi telah dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 207/PK.01-BA/35/2024 tanggal 30 November 2024 dengan hasil sebagai sebagai berikut: a. KPU Provinsi Jawa Timur memastikan kebenaran bahwa Luky Noviana Yuliasari hadir dan menunjukkan KTPnya. b. Luky Noviana Yuliasari telah mengetahui terkait alasan pemanggilan ini atas aduan yang juga sudah masuk ke Ketua KPU Kabupaten Madiun, kemudian Ketua KPU Kabupaten Madiun atas adanya surat pengaduan ini memanggil Luky Noviana Yuliasari untuk konfirmasi pada tanggal 5 November 2024. c. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak mengenal pengadu atas nama Jiat Kusumawan dan tidak pernah bertemu sebelumnya. d. Luky Noviana Yuliasari menyatakan terkait surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 yang mencantumkan nama Luky Noviana Yuliasari, Luky Noviana Yuliasari tidak tahu dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi kalua Luky Noviana Yuliasari ditunjuk sebagai pengurus serta Luky Noviana Yuliasari tidak merasa pernah tanda tangan di dokumen manapun terkait kepengurusan tersebut. e. Luky Noviana Yuliasari menyatakan baru mengetahui adanya Surat Keputusan tersebut pada tanggal 5 November 2024 saat membaca surat pengaduan ini. f. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak pernah menerima Surat Keputusan tersebut dan tidak pernah ikut pelantikan atas adanya Surat Keputusan tersebut. g. Luky Noviana Yuliasari belum melakukan klarifikasi ke DPC Partai Demokrat atas terbitnya Surat Keputusan tersebut. h. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak mengetahui Ahmad Dawami Ragil Saputo sebagai ketua pimpinan cabang Demokrat, namun Luky Noviana Yuliasari mengenal Ahmad Dawami Ragil Saputo sebagai calon Bupati Madiun. i. Luky Noviana Yuliasari menyatakan selama seleksi Anggota KPU Kabupaten Madiun tidak ada klarifikasi dari Tim Seleksi atas aduan masyarakat terkait adanya nama Luky Noviana Yuliasari dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik karena Luky Noviana Yuliasari saat itu masih menjabat sebagai PPK di Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun sejak tahun 2023. j. Dari susunan kepengurusan DPC Kabupaten Madiun periode 2022-2027 dalam lampiran surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022, Luky Noviana Yuliasari hanya mengenal Sdri. Cicik Misworowati (Wakil Sekretaris II) yang merupakan tetangga beda desa dan juga anggota senam karena Luky Noviana Yuliasari merupakan instruktur senam dan hanya mengenal saat senam bersama. k. Luky Noviana Yuliasari menyatakan Cicik Misworowati tidak pernah mengajak atau menawari Luky Noviana Yuliasari untuk masuk dalam kepengurusan partai. l. Luky Novlana Yuliasari menyatakan sudah lama tidak komunikasi dengan Sdri. Cicik Misworowati. m. Luky Noviana Yuliasari menyatakan sejak di PPK, Luky Noviana Yuliasari juga menjadi Divisi Parmas sehingga telah berkoordinasi dengan partal-partai saat rekapitulasi sebagai koordinator, Luky Noviana Yuliasari berhubungan dengan partai-partai seperti PDIP, Demokrat dan PKS. n. Luky Noviana Yuliasari menyatakan selama jadi PPK juga tidak tahu adanya nama Luky Noviana Yuliasari dalam kepengurusan DPC Demokrat juga tidak ada pihak partai yang memberitahu akan hal tersebut. o. Luky Noviana Yuliasari menyatakan penulisan nama yang tertulis dalam surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 sama dengan penulisan nama Luky Noviana Yuliasari. p. Luky Noviana Yuliasari menyatakan tidak ada keluraga/kerabat Luky Noviana Yuliasari yang menjadi simpatisan Partai Demokrat juga tidak pernah menghadiri atau mengikuti rapat/kegiatan partai. q. Luky Noviana Yuliasari setelah mengetahui bahwa ada nama Luky Noviana Yuliasari dalam kepengurusan DPC Demokrat, Luky Noviana Yuliasari cek nama Luky Noviana Yuliasari di sipol dan hasilnya Luky Noviana Yuliasari tidak tercatat sebagai anggota partai politik. r. Luky Noviana Yuliasari menyampaikan saat mendaftar sebagai PPK, Luky Noviana Yuliasari pernah lapor pada Partai Demokrat karena ada nama Luky Noviana Yuliasari terdaftar dalam sipol sebagai anggota Partai Demokrat, kemudian Luky Noviana Yuliasari mendapat surat yang menerangkan bahwa Sdri. Luky Noviana Yuliasari bukan anggota dan pengurus Partai Demokrat, tetapi persoalan Surat Keputusan Luky Noviana Yuliasari tidak tahu. s. Luky Noviana Yuliasari menyatakan setelah mengetahui adanya nama Luky Noviana Yuliasari dalam surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 349/SK/DPP.PD/DPC/V/II/2022 tanggal 9 Juli 2022 maka Luky Noviana Yuliasari memiliki niat untukm klarifikasi ke Partai Demokrat, namun belum dilksanakan; 6. Bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur diberikan kewenangan untuk melakukan tahapan FPT terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur. KPU Provinsi Jawa Timur juga menyatakan telah melakukan konfrimasi kepada Teradu perihal keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Politik dan hasilnya Teradu menyatakan tidak pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. Pihak Terkait juga telah melakukan pengecekan data Teradu di aplikasi SIPOL dengan hasil menyatakan Teradu tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. No. Kode Bukti Daftar Bukti 1 (satu) bendel Pengumuman Komisi Pemilihan Republik Indonesia Umum Nomor 28/SDM.12-Pu/04/2024 tentang Tim 1. Bukti PT-1 Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37 Kabupaten/Kota di 2 (Dua) Provinsi Periode 2024-2029 tanggal 28 Februari 2024. 1 (satu) bendel Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1964/SDM.02.9- SD/35/2024 tanggal 19 Desember 2. Bukti PT-2 2024 perihal Hasil Pengawasan Internal terhadap Pengaduan Anggota KPU Kabupaten Madiun. [2.9.3] Ketua atau Anggota Timsel KPU Kabupten Madiun atas nama Syarif Toyib Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Timsel KPU Kabupten Madiun sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Timsel KPU Kabupaten zona 6 Provinsi Jawa Timur. Pihak Terkait Menyatakan telah bekerja dan melaksanakan seluruh proses berdasarkan oediman yang dikelaurkan oleh KPU RI. Timsel Normatif melaksanakan tugas tugas administratif. Bahwa pada surat pernyataan Teradu, termua bahwa Teradu tidak pernah menajdi anggota Partai Politik 5 tahun terakhir dan di tandatangani diatas materai. Pihak terkait juga mengumumkan kepada publik agar mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Namun, sampai hari terkahir tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, tidak terdapat tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota kpu kabupaten madiun. Sehingga para teradu meneruskan seluruh peserta lolos administrasi. Bahwa tahapan administrasi menjadi acuan pihak terkait meneruskan proses ke tahapan berikutnya. [2.9.4] DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun a.n. Zaim Mahmudi 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan baru mengetahui dan mengenal Teradu saat menjadi struktur senam acara PAC Partai Demokrat; 2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, Teradu merupakan instruktur senam profesional yang sering diundang oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun; 3. Bahwa saat proses pembentukan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Pihak Terkait terlibat langsung; 4. Bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak pernah mengenal Teradu dan tidak pernah mengusulkan nama Teradu untuk masuk kedalam Struktur Organisasi Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Pihak Terkait menyatakan Teradu diusulkan oleh pihak lain diluar dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Pihak Terkait menyatakan memasukkan nama Teradu kedalam struktur organisasi Partai Demokrat Kabupaten Madiun untuk memenuhi kebutuhan keterpenuhan 30% (tiga puluh persen) perempuan dalam struktur organisasi Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Bahwa pencatutan nama Teradu dalam struktur kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Madiun tanpa sepengetahuan Teradu dan Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak melakukan konfirmasi kepada Teradu. Bahwa dikarenakan penyusunan kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten Madiun sudah memasuki tenggang waktu dan harus segera disahkan, maka Partai Demokrat Kabupaten Madiun tidak melakukan madiun tidak melakukan pembahasan terhadap nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun; 5. Bahwa terhadap perubahan Surat Kepengurusan Partai Demokrat dari Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tanggal 9 Juli 2022 menjadi Surat Keputusan Nomor: 596/SK/DPP.PD/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027 Tertanggal 23 Desember 2022, Pihak Terkait menyatakan Partai Demokrat menggunakan Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tanggal 9 Juli 2022 sebagai berkas untuk verifikasi Partai Politik dan di serahkan ke Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terakit menyatakan perubahan Surat Keputusan terjadi setelah ada laporan dari Teradu. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan DPD Partai Demorat dan DPP Partai Demokrat, hasilnya DPP menyatakan mengakui ada kesalahan terhadap Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022. Bahwa setelah mengetaui ada permohonan klarifikasi dari Teradu tertanggal 22 Juli 2022, Pihak Terkait menyatakan mekanismenya adalah Teradu harus membuat surat permohonan pengunduran diri sebagai pengurus Partai Demokrat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak jujur dalam mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024-2029. Bahwa pada saat mendaftar, Teradu diduga masuk dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dengan jabatan Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Juli 2022. Dengan demikian sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, Teradu belum memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun, sehingga Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024-2029; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bukan sebagai Anggota atau pengurus Partai Demokarat pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024-2029. Teradu menyatakan sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga sampai ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun Terpilih. Berdasarkan screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), Teradu tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik (vide Bukti T-2). Bahwa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022, merupakan Revisi terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.DP/DPC/VII/2022, tanggal 9 Juli 2022 Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027. Berdasarkan hal tersebut, dalil yang disampaikan Pengadu gugur dengan sendirinya serta Teradu dapat melakukan pendaftaran KPU Kabupaten Madiun pada tanggal 15 Maret 2024 (vide Bukti T-3). Terkait surat pernyataan bukan merupakan pengurus maupun anggota Parpol yang dibuat oleh Teradu pada saat melakukan pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Madiun adalah benar dan sah secara hukum, karena saat membuat dan menandatangani surat tersebut, Teradu tidak sebagai pengurus atau Anggota partai politik. Seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan oleh Teradu dalam proses seleksi telah diverifikasi oleh Tim Seleksi dan KPU Provinsi Jawa Timur, yang kemudian menyatakan Teradu memenuhi syarat administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa sesuai dengan screenshot data di SIPOL, membuktikan bahwa nama Teradu tidak tercatat sebagai Anggota atau Pengurus Politik (vide Bukti T-2). Kemudian dengan adanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027 Tertanggal 23 Desember 2022, membuktikan dengan sah bahwa Teradu bukan sebagai pengurus dalam struktur partai politik. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terhadap Surat Pernyataan Pengunduran Diri Teradu dari Partai Demokrat yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu, sejatinya merupakan bentuk klarifikasi yang ditujukan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Tujuan klarifikasi tersebut adalah untuk meminta agar nama Teradu dihapus dari Surat Keputusan Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 9 Juli 2022 tentang Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022–2027. Bahwa Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut bukanlah inisiatif atau pernyataan pribadi Teradu, melainkan telah disiapkan oleh pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, yang kemudian diberikan kepada Teradu untuk ditandatangani sebagai upaya administrasi guna menghapus nama Teradu dari Surat Keputusan dimaksud. Bahwa Teradu tidak pernah menerima konfirmasi dalam bentuk apapun baik lisan maupun tertulis, terkait penunjukan atau pencantuman namanya dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Bahwa meskipun demikian Teradu mengakui pernah diundang oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebagai instruktur senam yang hal tersebut adalah profesi Teradu. Bahwa Teradu menyatakan juga kerap hadir sebagai instruktur senam jika diundang oleh Partai Politik lainnya di Kabupaten Madiun; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024 s.d. 2029 sebagaimana Pengumuman KPU Nomor 70/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (Tiga Puluh Enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024– 2029, tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024 s.d. 2029, Teradu sebelumnya menjabat sebagai Anggota PPK Kebonsari, Kabupaten Madiun pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan nama Teradu Luky Noviana Yuliasari tercantum dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dengan jabatan Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang sebagaimana Surat Keputusan Dewan pimipinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Juli 2022 (vide Bukti P-4). Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama Zaim Mahmudi selaku Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun membenarkan nama Teradu dimasukkan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027, untuk memenuhi kuota 30% Perempuan dalam struktur kepengurusan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait menyatakan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Teradu, dan Teradu juga tidak pernah mengikuti Pelantikan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyatakan namanya dicatut, karena tidak pernah menerima konfirmasi dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun sebelumnya. Teradu kemudian pada tanggal 18 Juli 2022, mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Pencatutan nama Teradu kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, tertanggal 18 Juli 2022. Kemudian pada tanggal 20 Juli 2022 terbit Surat Keterangan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor: 014/SKT/DPC.PD/VII/2022, yang ditandatangani oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun atas nama Kusnindar. Surat a quo, pada pokoknya menerangkan Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu Bukan sebagai Anggota Partai Demokrat dan juga bukan Pengurus Partai Demokrat (vide Bukti T-6). Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun atas nama Kusnindar juga menerbitkan Surat Keterangan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Nomor: 021/SKET/DPC.PD/MDN/VII/2022, tertanggal 28 Juli 2022, yang pada pokoknya menerangkan Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun sejak tanggal 25 Juli 2022 (vide Bukti P-8 dan Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat beberapa foto Teradu menghadiri Ulang Tahun ke 21 Partai Demokrat tanggal 9 September 2022 di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun (vide Bukti P-7). Dalam sidang pemeriksaan Teradu menyatakan kehadiran Teradu pada acara tersebut diundang sebagai instruktur senam (profesional). Teradu menyatakan sering diundang oleh DPC Partai Demokrat pada kegiatan senam yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat. Adapun baju seragam Partai Demokrat yang dikenakannya diberikan oleh Panitia Kegiatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022 nama Teradu tidak tercantum lagi sebagai Sekretaris Bidang Doktrin, Pendidikan dan Pelatihan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun digantikan Panti Sunarsih (vide Bukti T- 3). Namun terhadap SK a quo pada SIPOL, Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu dengan Nomor KTA 1151912210038788 tercantum sebagai Kepala Badiklat Cabang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai terhadap dalih Teradu bahwa namanya dicatut dalam struktur kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 349/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Privinsi Jawa Timur, tertanggal 9 Juli 2022 (vide Bukti P-4) tidak didukung alat bukti yang relevan. Menurut DKPP, dalam menindaklanjuti dugaan pencatutan namanya sebagaimana Surat Permohonan Klarifikasi Pencatutan nama Teradu kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun, tertanggal 18 Juli 2022, Teradu seharusnya memastikan namanya tidak tercantum lagi pada SK revisi DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Faktanya dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2027, tertanggal 23 Desember 2022, nama Luky Noviana Yuliasari in casu Teradu dengan Nomor KTA 1151912210038788 tercantum sebagai Kepala Badiklat Cabang dalam SIPOL. Terlebih lagi terdapat beberapa foto Teradu menghadiri Ulang Tahun ke 21 Partai Demokrat tanggal 9 September 2022 di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun (vide Bukti P-7). Dalam kegiatan tersebut, Teradu mengenakan baju seragam Partai Demokrat, sehingga dalam batas penalaran yang wajar bagaimana mungkin Teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Adapun dalih Teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, menurut DKPP tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti merupakan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Periode 2022-2027 dan tidak memenuhi syarat masa jeda 5 (lima) tahun pada saat mendaftar menjadi calon Anggota KPU Kabupaten Madiun, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan demikian, DKPP berpendapat Teradu terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Anggota KPU Kabupaten Madiun Periode 2024-2029. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Luky Noviana Yuliasari selaku Anggota KPU Kabupaten Madiun terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani