Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 47 Tahun 2020
Nurani, Anggota KPU Kab. Trenggalek
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/06/2020
👁 22 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 49-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 17 Maret 2020 pukul 11.43, saya (sendiri) mengantarkan surat tanggapan masyarakat atas pengumuman KPU trenggalek No: 253/PP.04.2- PU/3503/KPU/III/2020 tentang hasil Seleksi wawancara calon anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Di Kantor KPUD Trenggalek surat diterima oleh Sdr.
Pertimbangan Putusan. Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga membocorkan identitas Pengadu selaku pelapor pada masa tanggapan masyarakat terkait status Muhammad Sidiq Asyhari (MSA) peserta seleksi Anggota PPS yang masih menjabat pengurus partai politik.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (1) Peraturan KPU nomor 1; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 47-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 49- P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Najib Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : RT 001/001 Ds. Kedunglurah. Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Nurani Jabatan : Anggota KPU Kab. Trenggalek Alamat : JL.Raya Trenggalek-Ponorogo KM.03, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 49-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 47-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 17 Maret 2020 pukul 11.43, saya (sendiri) mengantarkan surat tanggapan masyarakat atas pengumuman KPU trenggalek No: 253/PP.04.2- PU/3503/KPU/III/2020 tentang hasil Seleksi wawancara calon anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Di Kantor KPUD Trenggalek surat diterima oleh Sdr. NS, anggota KPUD Trenggalek. Pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 17.43 saya mendapat pesan WA dari Sdr. MSA (inisial) terkait keberatannya atas laporan saya ke KPU. Karena merasa kaget dengan kejadian tersebut saya menyampaikan kepada Sdr. TDS bahwa nama saya kok bisa terpublish keluar bahkan disampaikan oleh Sdr. MSA (terlapor) kepada saya melalui WA. Pukul 20.05 WIB di Angkringan Jogja (Ruko Kedunglurah) saya bertemu Sdr. MSA untuk mengkonfirmasi terkait isi WA dia. Pukul 20.19 saya mendapatkan SS bukti percakapan sdr. MSA dengan Sdr. NS di chatting inbox FB (messenger). Di SS Inbox tersebut secara nyata (terlampir) menyebut nama saya secara lengkap dan nama Desa tempat tinggal saya. Kutipan dalam kolom opini https://nggalek.co/2020/03/20/betapa-ember-nya-kpud-trenggalek/. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti screenshoot (SS) Percakapan di inbox FB (Messenger) antara 1. P-1 Sdr. MSA dengan Sdr. NS; 2. P-2 Arsip (copy) Surat tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada Ketua KPU Trenggalek terkait hasil Seleksi wawancara calon Anggota PPS dalam pemilihan Bupati dan wakil BupatiTrenggalek Tahun 2020; 3. P-3 Satu Lembar Sreenshoot (SS) inbox FB (Messenger) yang menyebutkan nama (Pengadu) dan desa Pengadu. 2.4. KESIMPULAN PENGADU 1. Berdasarkan persidangan tanggal 5 Juni 2020 serta jawaban yang dikirim oleh pihak teradu secara nyata telah terbukti membocorkan nama dan alamat saya melalui media sosial (inbox massenger Facebook). Ini sesuai dengan dalil materi dan alat bukti yang telah saya kirimkan pada tanggal 1 April 2020 dengan Nomor pengaduan: 49-P/L-DKPP/IV/2020, Nomor regestrasi: 47- PKEDKPP/IV/2020. 2. Dalam persidangan terbukti pihak teradu sdr. NS secara sadar telah mengakui bahwa akun Nurani Soyomukti yang terdapat pada bukti Screenshot yang telah kami lampirkan merupakan akun yang dipakai oleh Sdr. NS (Teradu). Pengakuan secara langsung yang disampaikan oleh Sdr. NS didepan Majelis Persidangan DKPP merupakan alat bukti mutlak yang tidak perlu disertai bukti –bukti lain. 3. Adapun dalih Sdr. NS (Teradu) bahwa tidak ada satupun aturan yang memuat tentang “pembocoran nama dan Identitas pelapor” yang kemudian diperkuat dengan pernyataan Pihak Terkait bahwa KPU belum pernah membuat aturan tersebut secara spesifik bagi saya tidak menyentuh pokok persoalan yang saya adukan. 4. Dari kesengajaan membocorkan nama dan alamat pengadu menyebabkan beban psikologis ketidaktenangan pikiran dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari di masyarakat pada diri Pengadu. 5. Apa yang dilakukan oleh Sdr.NS (Teradu) membocorkan nama dan alamat dalam masa Tanggapan masyarakat menjadi preseden buruk bagi perjalanan demokrasi di Kabupaten Trenggalek khususnya dan nasional pada umumnya. 6. Dalih bahwa pembocoran dilakukan karena tidak enak dengan rayuan dan lobi yang dilakukan olah Sdr, MSA bagi saya (Pengadu) hanyalah upaya membela diri dan itu menunjukkan ketidak profesionalannya sebagai Pejabat Negara. Seharusnya Sdr. Ns bisa menggunakan kalimat lain tanpa harus menyebut nama dan alamat pelapor tanggapan masyarakat. 7. Dalam ranah adat istiadat lokal Trenggalek apa yang dilakukan oleh Sdr. Ns (teradu) juga tidak dibenarkan dengan diperkuat pernyataan 4 anggota KPUD Trenggalek dalam persidangan 8. Pasca Persidangan muncul penggiringan opini dalam bentuk PDF yang sudah tersebar melalui WA grup. Bagi pengadu itu merupakan efek dialami secara langsung, yang bisa dkatakan menggangu pasca berlangsungnya persidangan. Dan penyebaran opini tersebut seolah-olah bagian dari pembunuhan karakter tersistematis. 9. Keberadaan saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan bukan menjadi tanggung jawab saya sebagai pengadu, kesiapan saksi untuk ikut dalam persidangan sudah terbukti dengan kemauan pihak saksi mengirimkan identitasnya kepihak DKPP sebelum persidangan dilakukan. 10. Dalih teradu bahwa Pembocoran itu dilakukan sebelum rapat pleno dan itu dijadikan pembenar untuk membocorkan nama dan alamat Pelapor dalam masa tanggapan masyarakat bertentangan dengan : a) PKPU No.8 Tahun 2019 tentang tata Kerja KPU pasal 85 (g) berbunyi “ Menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno” b) Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan pasal 15 (a)berbunyi “ menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan. Atau sampai maslah tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” 11. Melihat fakta persidangan serta efek yang timbul pasca persidangan dengan dibuktikan dari pengakuan secara langsung oleh pihak teradu bahwa secara sadar dan didalam persidangan teradu meminta maaf atas kesalahannya membocorkan nama dan alamat teradu sehingga mengakibatkan beban psikologis bagi pengadu di dalam bermasyarakat. Maka saya menyampaikan permohonan kepada Majelis untuk memutuskan seadil-adilnya dan semoga ini menjadi pembelajaran untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan Fungsinya sebagai Penyelenggara Pilkada Trenggalek tahun 2020. 2.5. JAWABAN TERADU Bahwa sehubungan dengan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Saudara Ahmad Najib selaku Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 540/PS.DKPP/SET-04/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020, dengan ini Teradu hendak mengajukan jawaban terhadap Pengaduan atau laporan pengadu tertanggal 30 Maret, yang pada intinya disusun sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam Pengaduan atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui oleh Teradu; 2. Bahwa substansi Pengaduan atas Laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 540/PS.DKPP/SET-04/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020, poin pokok Pengaduan adalah: a. Bahwa Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pengadu (NRN) telah dianggap “menyebutkan nama lengkap dan alamat desa pelapor tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen calon anggota PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”; b. Bahwa pelanggaran kode etik seperti di poin a dianggap melanggar aturan- aturan dalam: 1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 85 (g); 2) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 118; 3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan Pasal 15 (a). 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum, sehingga Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut. 4. Bahwa Teradu telah menjalankan secara benar sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek berdasarkan Peraturan yang berlaku, terutama peraturan teknis tentang rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), khususnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU maupun Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu juga menjalankan tugas dalam konteks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020 pada tahapan seleksi calon anggota badan ad hoc dengan mengacu pada Juknis, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 08/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. 5. Teradu sama sekali tidak melanggar Pasal-pasal yang didalilkan oleh Pengadu. Dalam hal ini Teradu sebagai Divisi yang membidangi proses rekrutmen PPK sesuai tahapan, prosedur, juknis, yang didasarkan pada Peraturan KPU RI, Juknis KPU Kabupaten Trenggalek, dan secara etika tidak melanggar apa yang ada dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Tidak ada satu Pasalpun yang dilanggar dalam Peraturan-peraturan tersebut. Pokok perkara yang diajukan oleh Pengadu bisa ditelusuri mulai dari proses rekrutmen PPS dalam masa Tanggapan Masyarakat II, yang diluncurkan setelah keluarnya Pengumuman tanggal 15 Maret 2020. MSA Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 Nomor: 253/PP.04.2- Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 ini mendasarkan pada Rapat Pleno yang dilakukan pada tanggal 14 Maret 2020 (Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek tanggal 14 Maret 2020 Nomor: 71/PP.04.2-BA/3503/KPU- Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020). Pengumuman tersebut mencantumkan nama-nama 6 (enam) calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan sebagai peserta tes wawancara. Nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus seleksi wawancara disusun berdasarkan urutan peringkat teratas yaitu 3 (tiga) orang peringkat 1-3 (satu sampai tiga) sebagai calon anggota PPS terpilih dan peringkat 4-6 (empat sampai enam) sebagai pengganti antar waktu (PAW). Dalam hal ini, nama MSA menempati urutan pertama. Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, dan juga diumumkan melalui Pengumuman tentang Seleksi calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 (dengan Nomor Pengumuman: 165/PP.04.2- Pu/3503/KPU-Kab/II/2020), ada masa Tanggapan Masyarakat II. Maka, bersama pengumuman itu KPU juga menginformasikan adanya tanggapan masyarakat disampaikan mulai tanggal 15-17 Maret 2020 ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek secara tertulis dengan menyertakan identitas penduduk yang menunjukkan warga Trenggalek. Informasi tentang adanya tanggapan masyarakat ini juga tidak memuat keterangan bahwa nama pelapor dalam tanggapan masyarakat akan dirahasiakan. Karena memang tidak ada satu aturanpun yang mengharuskan hal itu—atau tidak ada yang mengatur. Dalam SK Juknis dan Surat Pengumuman Nomor 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU- Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang diluncurkan 15 Februari 2020 juga tidak ada yang menyebutkan soal dirahasiakannya identitas pelapor dalam Tanggapan Masyarakat I dan II rekrutmen PPK dan PPS. Nama MSA diklarifikasi setelah mendapatkan tanggapan masyarakat dan laporan/temuan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Surat Bawaslu disampaikan KPU melalui Surat Nomor 20/K.BAWASLU.JI-27/PM.00.02/III/2020 Perihal Saran Masukan (Rekomendasi) Di antaranya tanggapan masyarakat terhadap MSA. Tanggapan terhadap MSA juga datang dari warga atas nama Ahmad Najib (AN) yang disampaikan pada tanggal tanggal 17 Maret 2020 pukul 11.43 WIB ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Inti isi surat adalah memohon agar MSA dimintai klarifikasi dan ditindaklanjuti hasil temuan itu. Bukti yang dilampirkan adalah sama dengan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yaitu Struktur Kepengurusan Partai di mana nama MSA duduk sebagai Ketua Partai Perindo Kecamata Pogalan Periode 2016-2021. Pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 KPU mengirimkan undangan bagi para calon anggota PPS yang mendapatkan tanggapan masyarakat untuk diklarifikasi—Undangan Nomor 260/PP.04.2-Und/3503/KPU-Kab/III/2020. Kamis, 19 Maret 2020, mulai pukul 08.30, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan klarifikasi terhadap orang yang dilaporkan dalam masa tanggapan masyarakat. Klarifikasi dilakukan oleh tiga orang komisioner, yaitu Nurani (teradu) selaku Divisi yang membidangi kegiatan rekrutmen tenaga ad hoc (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Imam Nurhadi (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Istatiin Nafi’ah (Divisi Teknik Penyelenggaraan). Klarifikasi dihadiri oleh 14 orang yang dipanggil, salah satunya adalah MSA. Pada sore hari tanggal 19 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, teradu mendapatkan pesan lewat inbox facebook dari MSA yang isinya: “Assalamualaikum mas/Selamat sore hasil keputusan yang tadi pagi/ bagaimana mas gak bisa dibantu ya mas saya/kan keluar partai sudah lama dan sekarang sudah tidak jadi aggota partai politik lagi. Untuk tambahan bayar spp kuliah mas ... “. Dalam sesi klarifikasi tadinya memang yang bersangkutan memberikan informasi bahwa sedang menempuh kuliah S2 di IAIN Tulungagung. Mendapatkan pertanyaan lewat inbox itu, teradu menjawab sebagai berikut: “Kami takut dan memang tidak boleh menolak rekom Bawaslu/ada bukti dan ada pula laporan tertulis dari Ahmad Najib namanya, juga warga kedunglurah”. Mendapatkan jawaban tersebut MSA menanggapi: “Iya mas makasih informasinya ... mhon maaf mengganggu waktunya ...” Bahwa menurut Pengadu, dirinya mendapatkan pesan via WA dari MSA terkait keberatannya atas laporan yang dibuat pengadu (AN) pada masa tanggapan masyarakat pada KPU. Lalu hal itu memembuat pengadu bercurah hati pada TDS terkait kenapa namanya “BISA TERPUBLISH KELUAR” bahkan disampaikan MSA sebagai pihak terlapor padanya sebagai pelapor. Lalu pengadu (AN) mengajak MSA bertemu pada pukul 20.15 WIB. Dari MSA, pengadu (AN) mendapatkan screenshot percakapan pengadu dengan MSA yang kemudian dianggapnya sebagai barang bukti pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Bahwa atas kejadian itu, pengadu menuduh teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pengadu (NRN) telah dianggap “menyebutkan nama lengkap dan alamat desa pelapor tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen calon anggota PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020” sebagaimana dimaksud pada dalam (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 85 (g); (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 118; (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan Pasal 15 (a). Alat bukti yang digunakan oleh Pengadu adalah screenshoot percakapan Inbox via FB atas nama Nurani Soyomukti. Atas bukti berupa screenshot berisi percakapan (tepatnya: tanya jawab) antara Teradu dengan MSA adalah benar- benar akun FB milik Teradu. Nama akun FB Nurani Soyomukti memang hanyalah nama FB, sedangkan nama asli Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Trenggalek adalah Nurani. Nama Nurani Soyomukti adalah nama FB saja, nama yang sebelumnya juga digunakan Teradu untuk kepentingan publikasi personal dalam posisi Teradu sebagai warga Negara yang ingin menggunakan Hak Informasi—baik hak untuk mendapatkan informasi maupun hak untuk menyebarkan informasi sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan Hak Asasi Manusia—terutama Hak Informasi. Nama Nurani Soyomukti juga digunakan Teradu untuk nama ketika Teradu menulis artikel di Media Massa baik opini, esai, artikel, resensi buku, puisi, dan cerita pendek. Nama itu (Nurani Soyomukti) selain nama Facebook adalah terlanjur menjadi nama Pena dalam posisi Teradu sebagai warga Negara yang mengirimkan karya dan dimuat di beberapa media (harian) nasional dan lokal sejak 2004 (Jakarta Post, Kompas, Jawa Pos, Surya, Suara Karya, Seputar Indonesia, Surabaya Post, Banjarmasin Post, Sinar Harapan, DLL), majalah (Hello Magazine, Jaya Baya, Mimbar Pembangunan Agama)—juga nama yang digunakan Teradu ketika menulis buku-buku bertema sosial-budaya, politik, filsafat, dll (28 judul buku sejak 2007 di beberapa penerbit buku major, bukan Indie). Artinya, nama Nurani Soyomukti yang digunakan sebagai nama akun FB itu sudah saya gunakan jauh-jauh hari sebelum Teradu menjadi komisioner KPU Kabupaten Trenggalek (2019-2023). Istilah “Publikasi Personal” yang dimaksud Teradu adalah bahwa akun itu adalah untuk memposting dan berinteraksi di dunia FB hal-hal yang bersifat personal. Sedangkan dalam posisi saya sebagai anggota KPU, Teradu lebih banyak menggunakan akun FB Nurani S.Sos. Dalam pandangan Teradu, menjawab pertanyaan-pertanyaan Saudara MSA lewat Inbox di akun FB Nurani Soyomukti itu, termasuk menceritakan hal-hal terkait untuk melengkapi jawaban, bukanlah pelanggaran apapun karena percakapan yang sifatnya personal yang dalam pandangan Teradu tidak terkait dengan posisinya sebagai komisioner KPU. Frase yang diajukan Pengadu “Terpublish Keluar” sebagaimana dalam kronologis kejadian yang dilaporkan DKPP juga masih perlu diperdebatkan karena percakapan itu adalah dalam inbox, artinya “dalam kotak” percakapan pribadi antara Teradu dan MSA, bukan diposting di laman FB (public) atau disebarkan ke publik lewat media. Ukuran “terpublish keluar” tidak cukup ketika percakapan hanya terjadi antara dua orang. Bahkan tidak ada aturan yang mengatur ukuran “kebocoran informasi” terkait hal itu. Kalau diketahuinya informasi oleh 2 orang dianggap sebagai “terpublish keluar” hal ini sangat fatal. Faktanya, informasi tentang fakta bahwa AN (Pengadu) melaporkan MSA bisa jadi juga sudah diketahui orang lain. Mungkin pada istrinya, anaknya, bapaknya, ibunya atau orang dekatnya yang dianggap dipercaya. Faktanya, kemudian AN juga menuliskan sebuah esai/opini di media lokal (nggalek.co) bahwa dirinya menjadi pelapor calon anggota PPS dalam masa tanggapan masyarakat tanpa perasaan risih sedikitpun dan tidak memakai ETIKA juga ketika tulisan itu diberi judul “BETAPA EMBERNYA KPUD TRENGGALEK”. Dimuatnya tulisan ini juga atas persetujuan—atau malah permintaan—Sdr TDS sebagai redaktur dan atau pengelola website tersebut. 6. Bahwa dasar hukum Pengadu adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Pasal 85 (g) yang berbunyi “menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno” merupakan hal yang tidak relevan karena yang ditanyakan oleh MSA dalam inbox FB akun Nurani Soyomukti bukanlah hasil rapat Pleno, tetapi hanyalah hasil dari proses klarifikasi. Pernyataan MSA dalam percakapan inbox FB secara psikologis harus digali sebagai “speech-act” atau tindakan berbicara yang sebenarnya menyampaikan pernyataan kepentingan dan bukan hanya bertanya. Karena pada dasarnya MSA sudah tahu bahwa dirinya tidak akan lolos karena memang di persyaratan sudah jelas bahwa siapapun yang menjadi pengurus dan anggota Partai Politik tidak akan lolos—bahkan hal ini juga secara jelas diumumkan dalam Pengumuman Pendaftaran Rekrutmen PPS—Surat Pengumuman Nomor 165/PP.04.2- Pu/3503/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 [T-4]. Dalam pengumuman tersebut secara jelas dinyatakan bahwa persyaratan calon anggota PPS di antaranya pada poin (e): Tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir. Sebagai peserta seleksi calon anggota PPS, sedangkan MSA adalah pengurus partai politik dan sekaligus dan otomatis sebagai anggota dan terkonfirmasi ketika KPU membuka SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Percakapan dalam inbox sebenarnya lebih bernuansa Lobi atau Merayu. Hal itu bisa dilihat dari kalimat “Untuk tambahan bayar spp kuliah mas ...” Artinya: MSA memohon pada Teradu selaku komisioner yang membidangi rekrutmen PPS agar dirinya diloloskan karena jika lolos akan mendapatkan honor bulanan dan honor ini adalah pendapatan yang bisa dibuat untuk menambah biaya kuliahya. Gambaran psikologis Teradu dengan memahami hal seperti ini adalah bahwa Teradu ketika mereaksi LOBI dan RAYUAN itu adalah dengan nada reaktif dengan berupaya agar MSA paham bahwa sebagai pengurus partai politik sudah dilaporkan—artinya public sudah tahu dan dalam perasaan Teradu ia menegaskan hal itu bahwa kalau public dan pengawas Pemilihan (Bawaslu) sudah melaporkan, artinya sebagai penyelenggara yang harus menegakkan aturan Teradu harus menolak Lobi atau Rayuan. Itulah salah satu dinamika psikologis pada diri Teradu yang membuat jawaban inbox WA juga menginformasikan bahwa ada laporan dari Ahmad Najib (AN)—yang memang bukan suatu pelanggaran etik, apalagi disampaikan dalam percakapan Inbox FB. Jadi, sekali lagi, hal yang membantah dalil Pengadu bahwa Teradu membocorkan hasil rapat Pleno juga tersanggah dengan fakta bahwa info yang disampaikan dalam percakapan personal via Inbox akun FB atas nama Nurani Soyomukti adalah seputar—atau respon terhadap—proses klarifikasi yang dilakukan paginya. Frase yang disampaikan MSA dalam percakapan adalah: “Selamat sore hasil keputusan yang tadi pagi/gimana mas…”. Klarifikasi dilakukan oleh tiga (3) orang komisioner, dibantu dengan Kasubag Hukum Johanes Mustika Hadi dan Diana sebagai staf tenaga pendukung. Hasil klarifikasi hanya mencatat dan bukan rapat pleno yang dilakukan semua Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek. Justru catatan itulah yang nantinya akan dibawa dalam rapat pleno yang hasilnya akan membahas secara umum, bukan hanya membahas hasil klarifikasi—hasil klarifikasi hanyalah salah satu pembahasan saja. Sedangkan Rapat Pleno untuk menentukan lolos dan tidaknya MSA atau para calon anggota PPS lainnya (se-Kabupaten Trenggalek) baru dilakukan pada malam harinya tanggal 19 Maret 2020 karena hasilnya akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2020. Mengingat bahwa dini hari pukul 00.01 WIB Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih pasca Tanggapan Masyarakat II harus segera diumumkan di website, maka malam hari pukul 20.00 WIB dilakukan Rapat Pleno. Hasil rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 78/PK.01.-BA/3503/KPU.Kab/III/2020. Berita Acara (BA) Rapat Pleno inilah menjadi dasar bagi Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Nomor 270/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020. 7. Bahwa Pengadu untuk mendalilkan pengaduaan mendasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Pasal 118 (3) berbunyi “Tim Kepatuhan Internal Wajib Menjaga Kerahasiaan identitas Pelapor” adalah dasar hukum yang tidak relevan alias tidak terkait dengan apa yang didalilkan. Itu adalah terkait “sistem penanganan pengaduan” (Whistleblowing System) yang dilakukan secara terpusat oleh KPU, di mana KPU membentuk Tim Kepatuhan Internal untuk Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang terdiri atas: (a) biro yang menangani bidang hukum dan pengawasan; (b) biro yang menangani bidang sumber daya manusia; dan (c) Inspektorat. Pasal tersebut hanya diperuntukkan Laporan dan/Pengaduan dari Kalangan internal komisioner maupun Sekretariat di Lingkungan KPU secara Hirarkis dan bukan untuk kalangan Masyarakat Umum, artinya pasal tersebut hanya mengatur terkait konteks sistem Penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh tim kepatuhan internal yang dibentuk oleh KPU sebagaimana yang diatur di pasal 118 ayat (1) yang berbunyi: ”Laporan dan/pengaduan yang diterima oleh Tim Kepatuhan Internal sebagaimana yang dimaksud pada pasal 117 ayat (3) terdiri atas: a. Laporan dan/atau pengaduan dari Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Laporan dan/atau pengaduan dari Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota”. 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu “menyebutkan nama lengkap dan alamat desa pelapor tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen calon anggota PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”, dalam hal ini tidak ada satu Ayat atau Pasal pun dalam Peraturan tentang penyelenggaraan Pemilihan yang mengatur disebutkannya nama dan alamat Desa pelapor tanggapan masyarakat. Jika proses memberitahu informasi dikaitkan dengan pengelolaan informasi di KPU, bahkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) tidak mengatur secara spesifik informasi dalam tahapan rekrutmen PPS, termasuk pada masa tanggapan masyarakat. Informasi tentang nama dan alamat desa dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2015 itu juga tidak masuk klasifikasi “informasi yang dikecualikan”. 9. Bahwa Pengadu menganggap bahwa apa yang dilakukan Teradu melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan Pasal 15 (a) yang berbunyi “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan rahasia sampai batas waktu yang ditentukan, atau sampai masalah tersebut dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan”. Justru terkait apa yang dimaksud dalam frasa “sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan” adalah bahwa apa yang dilakukan Teradu tidak bertetangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang inilah yang justru menjadi Dasar bagi KPU RI untuk membuat Peraturan-peraturan KPU terkait hal ikhwal persebaran, pengelolaan, dan pelayanan informasi di KPU baik yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan atau tidak, termasuk tahapan rekrutmen PPS atau kegiatan lainnya. Menyebutkan nama alamat Pelapor dalam tanggapan masyarakat tidak melanggar aturan karena hal itu bukan informasi yang dikecualikan. PKPU nomor 1 tahun 2015 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa informasi yang dikecualikan, Pasal 18 berbunyi: “(1) Kategori Informasi yang dikecualikan meliputi: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi Informasi yang dapat: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi: 1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia jabatan; d. Memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; dan/atau e. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. Bahwa dari klasifikasi yang dimaksud di atas, Teradu tidak dapat dipersalahkan karena menyebut Nama Pengadu dalam chat via Facebook sebagai Pelapor, karena tidak ada ketentuan atau Peraturan yang secara khusus menyebutkan bahwa Pelapor dalam Tanggapan Masyarakat dirahasiakan, Kecuali dalam konteks ini Hanya Pelapor dalam Perkara Pidana yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu saja yang dirahasiakan identitasnya. Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 (2) yang menyatakan: “mengungkapkan Identitas Informan, Pelapor, Saksi, dan/atau Korban yang mengetahui adanya tindak Pidana yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu”. Bahwa tindakan Teradu menjawab pertanyaan personal lewat INBOX FB juga merupakan tindakan yang sangat ETIS, karena Teradu merasa memberikan jawaban selain menganggap tidak melanggar peraturan juga CUKUP ETIS. Yang tidak etis adalah jika menjawab pertanyaan MSA di ruang publik, misal di komentar laman FB Teradu, atau di website KPU. 10. Bahwa gugatan Pengadu tidak jelas /kabur (obscuur libel). Dari kacamata hukum, yang dimaksud “Obscur Libel” adalah apabila Posita Pengadu tidak Jelas. Pengaduan Teradu dalam hal ini tidak jelas dalam hal apa substansi yang dipermasalahkan. Tidak jelas apa yang menjadi masalah secara substansi, karena Pengadu secara fakta tidak merasa dirugikan atau tidak merasa rugi. Hanya menyebutkan secara umum saja. Tidak disebutkan dalam posita apa yang merugikan dari diberitahukannya bocoran percakapan MSA dengan Teradu via Inbox FB atas nama Nurani Soyomukti. Merugikan dalam hal apa? Juga tidak menjelaskan dampak kerugiannya. Posita juga tidak menjelaskan secara kronologis bagaimana screenshot WA itu didapat, apakah diberikan atau malah ia yang minta. Ini yang perlu digali oleh Majelis. Sebab kalau ia yang minta, bisa jadi justru Pengadu sendiri yang bisa diduga punya niat buruk. Sebab, percakapan via inbox tersebut bukanlah informasi public, tetapi adalah informasi pribadi yang tidak melanggar pasal-pasal di peraturan apapun. Bisa jadi Pengadu layak diduga punya motif lain mengingat Pengadu adalah juga pernah gagal ketika gagal menjadi Anggota PPK karena nana Pengadu dilaporkan dengan bukti sebagai Pengurus Partai Politik dan namanya juga terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Motif-motif semacam ini bisa saja diduga muncul yang menyebabkan kenapa Pengadu sampai bisa menjadikan screenshot itu untuk melaporkan ke DKPP (untuk hal yang tidak ada pelanggaran) dan justru Pengadu sendiri mempublikasikan bahwa namanya sebagi pelapor karena menulis opini di website lokal (Nggalek.co). Dalam hal ini, Pengadu justru yang membuat masyarakat tahu bahwa ia melaporkan MSA dalam tahapan tanggapan masyarakat rekrutmen PPS. Sedangkan tindakan Teradu menjawab pertanyaan di Inbox FB terkait dengan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat yang dilakukan sebelumnya bukanlah upaya membocorkan dan membuat masyarakat tahu, artinya motivasi Teradu menjawab pertanyaan MSA tidak ada unsur buruk apapun terhadap Pengadu. Dan karena Pengadu tak menguraikan apa kerugian yang ditanggungnya dari percakapan berdua itu (Teradu dan MSA lewat Inbox), maka pengaduan tersebut bersifat kabur. Selain itu, kekaburan yang ada disebabkan oleh fakta bahwa ada suatu yang kontradiktif pada diri dalam dalil-dalil Pengadu, jika ia menganggap percakapan via inbox FB adalah hal yang menurunkan harga dirinya akibat tahunya MSA bahwa ia adalah pelapor dalam tanggapan masyarakat, maka kenapa ia justru tidak menyimpan fakta itu dan mencegah agar masyarakat tahu bahwa Pengadu merupakan pelapor dalam masa tanggapan masyarakat. Dan kenapa dia justru menulis esai atau opini yang dengan bangganya menyebutkan bahwa dirinya melaporkan MSA ke KPU. Dan dalam esai/opininya Pengadu sendiri seakan menyerang KPU Kabupaten Trenggalek secara lembaga dengan judul opini “Betapa Embernya KPUD Trenggalek”. Dengan judul sub-bab “Saya Memberikan Tanggapan Sebagai Masyarakat” justru Pengadu sendiri yang dengan bangganya menunjukkan bahwa ia bangga kalau namanya sebagai Pelapor dalam Masa Tanggapan Masyarakat (Rekrutmen PPS 2020) diketahui masyarakat—malah Pengadu sendiri yang mempublikasikan informasi bahwa dirinya adalah Pelapor. Lalu bagaimana bisa Pengadu menganggap bahwa percakapan pribadi antara MSA dan Teradu yang membuat dalil bahwa pemberian informasi tentang nama Pengadu dan Desa alamat tinggal pengadu merupakan suatu hal yang tidak etis alias melanggar hukum. Judul opini publik di website yang ditulis dan disebarkan oleh Pengadu “Betapa Embernya KPUD Trenggalek” bisa diduga sebagai motif jahat yang bisa mengakibatkan pencemaran nama baik lembaga yang bisa digali motivasinya. Motif-motif mencemarkan nama baik lembaga ini bisa diduga bahwa Pengadu hanya mengaitkan dengan tujuan untuk menjatuhkan komisoner (Teradu) yang membidangi Rekrutmen SDM ad hoc dalam hal ini PPK dan PPS di mana Pengadu pernah berkompetisi dalam pendaftaran PPK Kecamatan Pogalan—sebagaimana bisa dilihat pada Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Nomor 124/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020 setelah dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Trenggalek berdasarkan Berita Acara Nomor 35/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/II/2020 yang karena sebelumnya adalah peserta tes wawancara sebagaimana dibuktikan dalam daftar hadir ketika AN mengikuti tes wawancara. AN gagal alias tidak lolos menjadi PPK setelah nama yang bersangkutan diadukan (dilaporkan Bawaslu) sebagai pengurus Partai Politik dan setelah dilihat di SIPOL namanya juga masuk sebagai anggota Partai Politik tersebut. Dugaan tentang motif-motif Pengadu semacam ini membuat Posita yang diajukan pengadu kabur karena tak bisa menjelaskan apa hal yang merugikan bagi Pengadu atas tindakan yang diadukan oleh Pengadu ke Majelis (DKPP). Yang seluruh tuduhannya juga dibantah Teradu seluruhnya dalam jawaban ini. Bahwa Teradu sudah berusaha komunikasi lewat Japri di WA dan meminta maaf dalam kapasitas sebagai personal, bukan mewakili lembaga. Tetapi Teradu tidak membalas, dan bahkan selanjutnya Pengadu memblokir WA Teradu, hal ini diketahui Teradu ketika mengirim WA saat bulan Puasa dan saat Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri. 11. Bahwa Pengadu dalam mengajukan pengaduan terhadap Teradu khususnya Komisoner Kpu Kab Trenggalek, menurut hukum dinyatakan: ‘Plurium Litis Consortium’. Sehingga Pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum. Sebab yang seharusnya Pihak saksi yaitu bernama MSA seharusnya dimasukkan sebagai Teradu juga, sebab Sdr. MSA adalah kunci utama yang di terangkan pada kronologis kejadian Pengadu. Sehingga MSA lah yang seharusnya menjadi Teradu karena yang pertamakali mengetahui disebutnya nama pelapor dalam tanggapan masyarakat. Dalam hal ini, mengajukan Saksi yang dalam hal ini posisinya sebagai pembocor informasi awal atau yang seharusnya disebut sebagai Teradu. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 08/HK.03.1- Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan 1. T-1 Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020; Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2 T-2 Trenggalek tahun 2020 Nomor: 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU- Kab/III/2020; Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek tanggal 14 Maret 2020 Nomor: 71/PP.04.2-BA/3503/KPU- 3 T-3 Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020); Pengumuman tentang Seleksi calon Anggota PPS Pemilihan Bupati 4 T-4 dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 (dengan Nomor Pengumuman: 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020); Surat Nomor 20/K.BAWASLU.JI-27/PM.00.02/III/2020 Perihal Saran 5 T-5 Masukan (Rekomendasi) Di antaranya tanggapan masyarakat terhadap MSA; Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Nomor: 1250-SK/DPW-Partai Perindo/2017 tentang 6 T-6 Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan DPC Partai Perindo Kecamatan Polagan Kabupaten Trenggalek Periode 2016-2021; Undangan Nomor 260/PP.04.2-Und/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang 7 T-7 Undangan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas Calon PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020; Daftar Hadir Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat II terhadap Calon 8 T-8 Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 disertai foto; Screenshot percakapan Inbox FB antara akun Nurani Soyomukti 9 T-9 dengan Muhammad Sidiq Asyari; Screenshoot tulisan Ahmad Najin (Pengadu) di laman Nggalek.Co, link 10 T-10 https://nggalek.co/2020/03/20/betapa-ember-nya-kpud- trenggalekk/ Screenshot bukti keanggotaan Muhammad Sidiq Ashari di Partai 11 T-11 Perindo di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik); Berita Acara Pleno Nomor 78/PK.01.-BA/3503/KPU.Kab/III/2020 12 T-12 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II dalam 13 T-13 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Nomor 270/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020; Pengumuman Nomor 124/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020 14 T-14 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; Berita Acara Nomor 35/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/II/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia 15 T-15 Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020; Daftar hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan 2020, 16 T-16 Sabtu 08 Februari 2020 di Hotel Hayamwuruk Trenggalek; Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 39/SK/DPD.PD/DPC/VI/2017 tentang Susunan Pengurusan Dewan 17 T-17 Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2022; Bukti keberadaan Ahmad Najib sebagai aggota Partai Politik Partai 18 T-18 Demokrat yang terdapat di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa pada Hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 mulai pukul 09.10 WIB, DKPP telah melaksanakan sidang etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dituduhkan pada Teradu dan teradu telah menghadiri sidang ini berdasarkan Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 540/PS.DKPP/SET-04/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Sidang juga dihadiri oleh pihak Pengadu (AN) dan disaksikan oleh masyarakat melalui siaran Youtube dan FB live streaming. Terkait dengan fakta-fakta di persidangan dan fakta-fakta yang terkait, dengan ini Teradu hendak mengajukan Kesimpulan (dan pembelaan) terhadap Pengaduan atau laporan pengadu tertanggal 30 Maret, yang pada intinya disusun sebagai berikut: 1. Bahwa dalam persidangan Teradu sudah memberikan jawaban yang meyakinkan bahwa apa yang dituduhkan melanggar sama sekali tidak terbukti jika dilihat dari dalil-dalil yang disampaikan Pengadu berdasarkan pasal-pasal yang dianggap dilanggar. Bahwa melalui Kesimpulan ini Teradu tetap yakin bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran etik apapun. 2. Bahwa di persidangan Pengadu tidak meyakinkan sama sekali dalam menyampaikan dalil-dalilnya untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis bahwa Teradu bersalah dengan argumentasi hukum maupun argumentasi lain, bahkan Teradu cenderung merasa bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu hanya mendasarkan pada emosi sesaat, dan bahkan seperti orang kebingungan ketika ditanyai banyak hal. 3. Bahwa Fakta persidangan menunjukkan substansi perkara yang sebenarnya, bahwa dengan adanya upaya permintaan maaf dari Pengadu setelah Majelis menanyakan apakah Teradu ingin menyampaikan permintaan maaf di sidang itu dan bahwa Pengadu juga memaafkan, hal ini membuktikan bahwa substansi perkara yang diajukan Pengadu tidaklah berarti apa-apa sebagai tuntutan persidangan yang dilakukan. 4. Bahwa kualifikasi saksi menurut Hukum ialah apa yang ia lihat, dengar dan/atau mengalami sendiri, bahwa Alat bukti keterangan saksi diuji ketika ia memberikan Keterangan di persidangan. Dengan demikian, bahwa dengan tidak hadir nya para saksi yang diajukan oleh Pengadu di dalam forum yang terhormat, yakni MSA dan TDS menurut hukum menggugurkan alat bukti yang ada, karena Asas hukum menyatakan "unus testis nullus testis", yang artinya “satu saksi bukan saksi” apalagi tidak dihadiri oleh seluruh saksi yang berakibat Gugurnya alat bukti tersebut. Bahwa dengan tidak hadir nya para saksi tersebut, pengadu dianggap tidak serius dalam meneguhkan dalil-dalil yang diajukan di Forum yang terhormat ini. 5. Bahwa Ketidakhadiran Saksi TDS dan MSA juga membuat persidangan menjadi kabur sebagaimana Teradu dalilkan dalam jawaban sebelumnya. Kabur karena memang yang masuk pelanggaran bukanlah Teradu karena teradu tidak menyampaikan pembocoran rahasia di publik tapi hanya lewat inbox media sosial pribadi yang dilindungi UU, yaitu UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang- Undang ini." 6. Bahwa fakta persidangan menunjukan bahwa Pengadu memblokir kontak Whatsapp Teradu, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengadu belum pernah menyampaikan Klarifikasi kepada Teradu baik secara Resmi maupun tidak resmi. 7. Bahwa Pengadu dalam mengajukan pengaduan terhadap Teradu menurut hukum dinyatakan: ‘plurium litis consortium’. Sehingga Pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum. Dinyatakan cacat hukum sebab yang seharusnya Pihak Saksi yaitu bernama MSA dimasukkan sebagai Teradu juga, Sebab MSA lah yang memegang kunci utama yang menurut Pengadu katanya yang membuat chat dengan Teradu. Dimana belum tentu kebenarannya dan harus dibuktikan didalam persidangan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan segala asas dan prinsip di dalam persidangan. Oleh karena demikian Pengaduan Pengadu menurut Teradu dinyatakan ‘Plurium Litis Consortium’ yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan a-quo. 8. Bahwa karena sumber perkara adalah tindakan MSA membocorkan screenshot percakapan Inbox FB, maka sebenarnya Teradu bukanlah pihak yang menjadi penyebab kesalahan. Jadi sudah jelas bahwa pokok perkara di sini adalah tindakan MSA dan bukan kesalahan Teradu. Saksi MSA yang seharusnya menjadi Pengadu atau Teradu. 9. Bahwa Hubungan pengadu dengan saksi MSA baik-baik saja ditandai dengan adanya hubungan Jual Beli dengan saksi MSA sebagaimana yang ditanyakan oleh Yang Mulia Majelis, artinya tidak terdapat dampak atau kerugian yang nyata baik materiil maupun immateriil yang dialami oleh Pengadu, sehingga tidak jelas apa kerugian yang dialami oleh Pengadu dan apa motivasi Pengadu mengadukan Teradu ke DKPP, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkara ini bukanlah Persoalan Kepemiluan melainkan Persoalan Pribadi antara Pengadu dengan Teradu. 10. Bahwa kerahasiaan identitas pelapor dalam tanggapan masyarakat sebagaimana dituduhkan oleh pengadu tidak diatur baik di Peraturan KPU maupun Peraturan Perundang-Undangan, Hal yang tidak diatur artinya tidak dilarang, boleh dilakukan dan boleh tidak. Pasal 14 d Peraturan DKPP no.2 tahun 2017 justru menjelaskan tambahan frasa “sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan”. Maka Peraturan Perundang-Undangan yang terkait adalah UU Keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 dan turunannya dalam konteks lembaga KPU adalah Peraturan KPU No. 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana berbunyi sebagai berikut: “Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 11. Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan menyatakan bahwa, chat personal tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2020 sore hari atau sebelum Rapat Pleno dilaksanakan, sehingga unsur “hasil pleno” tidak terbukti karena balasan chat Teradu tidak dilakukan pada masa rapat pleno sedang berlangsung atau saat rapat pleno selesai sehingga terbentuknya hasil dari rapat pleno itu sendiri. sehingga dapat dinyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 85 (g) Peraturan KPU no.8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan pasal 14 (d) Peraturan DKPP no.2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa Pengadu untuk mendalilkan pengaduan mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Pasal 118 (3) berbunyi “Tim Kepatuhan Internal Wajib Menjaga Kerahasiaan identitas Pelapor” adalah dasar hukum yang tidak relevan alias tidak terkait dengan apa yang didalilkan. Bahwa Itu adalah terkait “sistem penanganan pengaduan” (Whistleblowing System) yang dilakukan secara terpusat oleh KPU, di mana KPU membentuk Tim Kepatuhan Internal untuk Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang terdiri atas: (a) biro yang menangani bidang hukum dan pengawasan; (b) biro yang menangani bidang sumber daya manusia; dan (c) Inspektorat. Bahwa pasal tersebut hanya diperuntukkan Laporan dan/Pengaduan dari Kalangan internal komisioner maupun Sekretariat di Lingkungan KPU secara Hirarkis dan bukan untuk kalangan Masyarakat Umum, artinya pasal tersebut hanya mengatur terkait konteks sistem Penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh tim kepatuhan internal yang dibentuk oleh KPU sebagaimana yang diatur di pasal 118 ayat (1) yang berbunyi: ”Laporan dan/pengaduan yang diterima oleh Tim Kepatuhan Internal sebagaimana yang dimaksud pada pasal 117 ayat (3) terdiri atas: a). Laporan dan/atau pengaduan dari Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b). Laporan dan/atau pengaduan dari Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota”. 12. Bahwa perkara ini telah menjadikan polemik di medsos yang melahirkan opini publik bahwa intinya menyayangkan tindakan AN membawa kasus ini ke DKPP. Menyaksikan sidang ini, publik secara umum menyayangkan kenapa hal yang “remeh” ini dilaporkan ke DKPP. 13. Bahwa pada poin atau 1 sampai dengan poin 13 terbukti bahwa Teradu tidak satupun melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yaitu pada pasal 85 (g) Peraturan KPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, pasal 118 (3) Peraturan KPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU dan pasal 14 (d) dan pasal 15 (a) Peraturan DKPP no.2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu sudah sesuai dengan pedoman Perilaku dan tidak ada yang melanggar dari norma hukum. [2.9] PIHAK TERKAIT Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama : 1. Gembong Derita Hadi : 2. Imam Nurhadi : 3. Indra Setiawa : 4. Istatiin Nafiah Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Trenggalek Alamat : JI. Trenggalek — Ponorogo KM 03 Trenggalek Sehubungan dengan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Saudara Ahmad Najib selaku Pengadu terhadap Nurani sebagai Teradu berkaitan dengan Proses Rekrutmen Calon Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Sidang DKPP Nornor: 541/PS.DKPP/SET04/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020, dengan ini kami menyampaikan Keterangan Pihak Terkait: 1. Bahwa Proses Perekrutan Calon Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nornor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Rota Tahun 2020, SE KPU RI Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/11/2020 Perihal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nornor 08/HK.03.1- Kpt/3503/KPU.Kab/1/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pernungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pernungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; 2. Bahwa untuk memudahkan sosialisasi dalam Proses Perekrutan Calon Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 KPU Kabupaten Trenggalek Menerbitkan Pengumuman Tentang Seleksi Calon Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Nornor 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/11/2020; 3. Bahwa sesuai dengan Pengumurnan Perekrutan Calon Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 ada tiga seleksi untuk bisa lulus sebagai Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; 4. Bahwa sesuai hasil seleksi administrasi Rekrutmen Calon Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 sesuai dengan persyaratan dan format yang telah ditetapkan KPU, dari 1344 pendaftar calon anggota PPS, ada 1270 yang lolos seleksi administrasi, sedangkan yang tidak lolos administrasi ada 74 pendaftar. 74 pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi dikarenakan terkena periodesasi, legalisir ijazah yang tidak memenuhi syarat (bukan legalisir asli) serta pernah menjadi Pengurus dan/ atau Anggota Partai Politik yang tertuang dalam Berita Acara Pleno dan Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 ter tanggal 28 Februari 2020; 5. Bahwa setelah dilaksanakan Seleksi Administrasi, Peserta Rekrutmen Calon Anggota PPS yang lolos Administrasi, harus mengikuti Seleksi Tertulis. Seleksi Tertulis calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2020, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pleno; 6. Bahwa Setelah pelaksanaan Seleksi Tertulis, KPU Kabupaten Trenggalek pada tanggal 02 sampai dengan 04 Maret 2020 sesuai dengan timeline pernbentukan PPS, melaksanakan perneriksaan hasil Seleksi Tertulis. Proses perneriksaan hasil Seleksi Tertulis dilakukan secara bersamaan dimana 1 orang memandu untuk membacakan kunci jawaban dan yang lain mengkoreksi hasil jawaban Seleksi Tertulis. Pada hari perneriksaan tersebut langsung dilakukan input nilai peserta Seleksi Tertulis dan di ranking 6 besar yang selanjutnya akan mengikuti Seleksi Wawancara; 7. Bahwa pada Tanggal 05 Maret 2020 KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan Surat Pengumuman hasil Seleksi Tertulis calon anggota PPS yang memenuhi syarat mengikuti Seleksi Wawancara dengan Nomor: 226/PP.04.2-Pu/ 3503/KPU-Kab/111/2020; 8. Bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP/04.2Kpt/03/KPU/111/2020 dalam Rekrutmen Calon Anggota pps, KPU Kabupaten/Kota dapat mendelegasikan Seleksi Wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota, dengan materi Seleksi Wawancara disiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota mencakup: a) rekam jejak calon anggota PPS; b) pengetahuan tentang Pernilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS; dan c) klarifikasi tanggapan masyarakat. Sesuai dengan Keputusan KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menuangkan pendelegasian tersebut dengan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor:38/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/111/2020 tanggal 05 Maret 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Seleksi Wawancara calon Anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2020. Peserta yang hadir dalam wawancara adalah sebanyak 877 peserta yaitu 520 Laki-laki dan 357 Perempuan; 9. Bahwa hasil Seleksi Wawancara dari Panitia Pernilihan Kecamatan (PPK) dituangkan dalam Berita Acara Pleno Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Trenggalek Tanggal 14 Maret 2020 Nomor 71/PP.04.2- BA/3503/KPUKab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pernungutan Suara (PPS) dan Pengumuman hasil seleksi wawancara Nornor 253/PP.04.2Pu/ 3503/KPU-Kab/III/2020 yang diumumkan mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai tanggal 17 Maret 2020. Pengumuman tersebut mencantumkan nama-nama 6 calon anggota PPS yang disusun berdasarkan urutan peringkat teratas yaitu 1 sampai dengan 3 merupakan calon anggota PPS terpilih dan peringkat 4 sampai dengan 6 merupakan sebagai pengganti antar waktu (PAW); 10. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Nornor 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/111/2020 terdapat tanggapan masyarakat yang diberikan kepada 14 nama calon anggota PPS; 11. Bahwa berdasarkan Timeline Perekrutan Calon Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 dilaksanakan Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II yang dilaksanakan pada Tanggal 19 Maret 2020 terhadap 14 nama-nama calon anggota PPS yang dilakukan oleh tiga orang komisioner, yaitu Nurani (teradu) selaku Divisi yang membidangi kegiatan rekrutmen tenaga ad hoc (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Imam Nurhadi (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Istatiin Nafi'ah (Divisi Teknik Penyelenggaraan) (Bukti PT-13) 12. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan terhadap 14 nama-nama calon anggota PPS yang mendapat Tanggapan Masyarakat, diperoleh hasil sebagai berikut: NO NAMA DESA KECAMATAN HASIL KLARIFIKASI 1 Mohamad Kedunglurah Pogalan Nama yang Sidiq Asyhari bersangkutan ada di SIPOL dan atas SK kepengurusan yang bersangkutan mengakui sebagai pernah menjadi pengurus dan belum mengundurkan diri. 2 Muh. Ngadirenggo Pogalan Nama yang Andriyanto bersangkutan tidak Hendrawan masuk di SIPOL (bukan anggota partai) juga tidak menjadi pengurus partai. Hanya pernah diajak acara partai dalam posisi bukan sebagai aktivis partai. 3 Katiran Sukosari Trenggalek Nama yang bersangkutan tidak ada di SIPOL. Atas keberadaan SK kepengurusan partai yang terdapat Namanya, yang bersangkutan menyatakan bahwa Namanya dicomot begitu saja tanpa sepengetahuannya 4 Suli Anggraeni Pringapus Dongko Yang bersangkutan menyatakan bahwa Namanya dicomot tanpa sepengetahuannya sebagai pengurus partai politik. Namanya tidak ada di SIPOL. 5 Donny Gador Durenan Namanya ada di SIPOL Pramiska dan atas Namanya sebagai pengurus yang terdapat di SK kepengurusan partai Perindo yang bersangkutan tidak mengakui 6 Siti Rohmah Ngadisuko Durenan Namanya tidak ada di SIPOL dan tidak ada di SK kepengurusan 7 Marjugi Ngadisuko Durenan Namanya tidak ada di SIPOL dan tidak ada di SK kepengurusan 8 Dhany Eka Sengon Bendungan Namanya ada di SIPOL Prasetya dan ada di Wibawa kepengurusan (meskipun yang bersangkutan tidak mengakui) 9 Feri Susanti Sengon Bendungan Namanya tidak ada di SIPOL dan merasa tidak pernah merasa masuk pengurus partai, Namanya hanya dicatut saja 10 Ika Oktaviana Sengon Bendungan Namanya di SIPOL ada. Tidak mengakui sebagai pengurus, tetapi bukti kepengurusan partai ada 11 Endang Karanggandu Watulimo TIDAK HADIR Setia Rahayu 12 Hamzah Karangrejo Kampak Mengaku KTP Fanzuri Tulungagung tetapi berdomisili di Desa Karangrejo 13 Meita Surodakan Trenggalek Menyatakan bahwa Ekawati dirinya tetap di PPS dan suaminya mengundurkan diri (sudah ada bukti pengunduran diri dari PPL) 14 Rudi Aji Ngrayung Gandusari Mengaku pernah mengundurkan diri dari PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 dan hal itu bukan pelanggaran yang menghambatnya untuk daftar lagi. Menyatakan bahwa pengaduan masyarakat yang terhadapnya sudah dijawab waktu wawancara PPK. 13. Bahwa berdasarkan klarifikasi tanggapan masyarakat tahap Il, KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan Rapat Pleno untuk memutuskan Calon Terpilih Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 71/PP.04.2BA/3503/KPU- Kab/III/2020 yang selanjutnya dituangkan dalam Pengumuman KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 270/PP.04.2/Pu/3503/KPU-Kab/111/2020 dengan jumlah calon PPS terpilih adalah 471 orang yang terdiri dari 305 Laki- laki dan 166 Perempuan; 14. Bahwa dengan demikian, terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Proses Rekrutmen Calon Anggota PPS Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 KPU Kabupaten Trenggalek secara Kelembagaan telah melaksanakan Mekanisme Rekrutmen Calon Anggota PPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.10] BUKTI TERKAIT Bahwa untuk membuktikan keterangan, Pihak Terkait mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek No. 08/HK.03.1- Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan ata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan 1. PT-1 Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; Pengumuman Nomor: 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020 2. PT-2 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Berita Acara Nomor: 50/PK.01-BA/3503/KPU-Kab/I/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Berkas Calon 3 PT-3 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tenggalek Tahun 2020; Berita Acara Nomor: 54/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia 4. PT-4 Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 5. PT-5 Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 No. 226/PP.04.2-Pu/3503/KPU- Kab/III/2020; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Trenggalek No. 38/HK.03.1- 6. PT-6 Kpt/3503/KPU.Kab/III/2020 tentang Pendelegasian Wewenang Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; 7. PT-7 Surat dari Ahmad Najib tertanggal 17 Maret 2020 Surat Nomor 260/PP.04.2-Und/3503/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 8. PT-8 18 Maret 2020 Perihal Undangan; Penyampaian Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas Calon PPS dalam 9. PT-9 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, Kamis, 19 Maret 2020; SK DPW Partai Perindo No. 1250-SK/DPW-Partai Perindo/XI/2017 tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang 10. PT-10 Partai Perindo (Persautan Indonesia) Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Periode 2016-2021; Surat dari Bawaslu Kab. Trenggalek No. 20/K.BAWASLU.JI- 11. PT-11 27/PM.00.02/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020 Perihal Saran Masukan. Surat KPU Kab. Tenggalek No. 266/PP.01.2-SD/3503/KPU- 12. PT-12 Kab/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 perihal Tanggapan. Berita Acara No. 78/PK.01.-BA/3503/KPU.Kab/III/2020 tentang 13. PT-13 Rapat Pleno Penyampaian Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; Berita Acara Nomor: 79/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang 14. PT-14 Rapat Pleno Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; 232/PP.04.2-SD/3503/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020 15. PT-15 Perihal Permohonan Bantuan Tes Wawancara Kepada Calon Anggota PPS; Berita Acara No. 71/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia 16. PT-16 Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020; Nomor: 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 perihal Hasil 17. PT-17 Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP; [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]. Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga membocorkan identitas Pengadu selaku pelapor pada masa tanggapan masyarakat terkait status Muhammad Sidiq Asyhari (MSA) peserta seleksi Anggota PPS yang masih menjabat pengurus partai politik. Melalui percakapan inbox massanger facebook tanggal 19 Maret 2020, Teradu menyebutkan nama dan alamat Pengadu ketika menjawab pertanyaan dari MSA. Tindakan Teradu tersebut merugikan Pengadu, baik terhadap hubungan Pengadu dengan Terlapor (MSA), serta memberi kesan negatif bagi keberadaan Pengadu di tengah pergaulan masyarakat Terenggalek secara umum. Selain itu Teradu diduga membocorkan hasil Pleno tentang klarifikasi masyarakat yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek pada hari yang sama yaitu tanggal 19 Maret 2020. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan telah bertindak sesuai peraturan dalam melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 08/HK.031-Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020. Terhadap dalil bahwa Teradu membocorkan identitas pelapor dalam masa tanggapan masyarakat II terkait status keanggotaan parpol peserta seleksi PPS, Teradu menerangkan tidak ada ketentuan yang harus merahasiakan nama pelapor. Oleh karena itu, tindakan Teradu tidak melanggar aturan apapun. Nama MSA yang dilaporkan terlibat parpol diklarifikasi setelah mendapatkan laporan/temuan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek melalui Surat Nomor 20/K.BAWASLU.JI- 27/PM.00.02/III/2020. Tanggapan terhadap MSA juga datang dari masyarakat atas nama Ahmad Najib (AN) yang disampaikan pada tanggal 17 Maret 2020 pukul 11.43 WIB ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek dengan melampirkan bukti berupa Struktur Kepengurusan Partai yang memuat nama MSA sebagai Ketua Partai Perindo Kecamatan Pogalan Periode 2016-2021. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, KPU mengirimkan undangan bagi para calon anggota PPS yang mendapatkan tanggapan masyarakat untuk diklarifikasi melalui Undangan Nomor 260/PP.04.2- Und/3503/KPU-Kab/III/2020. Kemudian pada Kamis 19 Maret 2020, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan klarifikasi yang dilaksanakan oleh tiga orang komisioner, yaitu Nurani (Teradu) selaku Divisi yang membidangi kegiatan rekrutmen tenaga ad hoc (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Imam Nurhadi (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Istatiin Nafi’ah (Divisi Teknik Penyelenggaraan). Klarifikasi dihadiri 14 (empat belas) orang, termasuk diantaranya MSA. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, Teradu mendapatkan pesan lewat inbox facebook dari MSA yang isinya; “Assalamualaikum mas/Selamat sore hasil keputusan yang tadi pagi/ bagaimana mas gak bisa dibantu ya mas saya/kan keluar partai sudah lama dan sekarang sudah tidak jadi aggota partai politik lagi. Untuk tambahan bayar spp kuliah mas ...”. Dalam sesi klarifikasi tadinya memang yang bersangkutan memberikan informasi sedang menempuh kuliah S2 di IAIN Tulungagung. Teradu lantas menjawab; “Kami takut dan memang tidak boleh menolak rekom Bawaslu/ada bukti dan ada pula laporan tertulis dari Ahmad Najib namanya, juga warga kedunglurah”. Menurut Teradu apa yang disampaikan dalam percakapan inbox facebook tersebut bukanlah pelanggaran karena merupakan percakapan personal yang tidak terkait dengan posisinya sebagai Komisioner KPU. Pernyataan MSA secara psikologis harus digali sebagai “speech-act” atau tindakan berbicara yang sebenarnya menyampaikan pernyataan kepentingan dan bukan hanya bertanya. Karena pada dasarnya MSA sudah tahu bahwa dirinya tidak akan lolos karena memang tidak memenuhi syarat. Kemudian Teradu menerangkan bahwa jika penyampaian informasi dalam pokok aduan a quo dikaitkan dengan pengelolaan informasi di KPU, yaitu Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID), peraturan tersebut tidak mengatur secara spesifik tentang informasi dalam tahapan rekrutmen PPS. Informasi tentang nama dan alamat desa pelapor dalam PKPU a quo juga tidak masuk klasifikasi “informasi yang dikecualikan” sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU nomor 1 tahun 2015. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu berkomunikasi dengan Muhammad Sidiq Asyhari (MSA) peserta seleksi PPS melalui inbox facebook pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 16.57 WIB. Dalam percakapan tersebut, MSA menanyakan hasil klarifikasi dugaan dirinya terlibat partai politik. Selain itu MSA juga meminta bantuan Teradu untuk dapat diloloskan sebagai Anggota PPS. Teradu merespon hal tersebut dengan menyatakan MSA tidak memenuhi syarat karena terdapat rekomendasi pengawas Pemilu serta laporan dari Pengadu yang melampirkan bukti nama MSA tercantum dalam kepengurusan partai politik. Tidak lama berselang setelah percakapan tersebut, tepatnya pukul 17.43 WIB Pengadu menerima pesan whatsapp dari MSA yang keberatan atas tindakan Pengadu melaporkan dirinya ke KPU Kabupaten Trenggalek. Pengadu kemudian mengajak MSA bertemu agar dapat membicarakan persoalan tersebut lebih lanjut. Dalam pertemuan dengan MSA sekitar pukul 20.00 WIB, Pengadu menerima screenshot inbox facebook pembicaraan Teradu dan MSA yang didalamnya menyebut nama Pengadu sebagai pihak yang melaporkan MSA. DKPP menilai tindakan Teradu menginformasikan identitas pelapor pada masa tanggapan masyarakat dalam seleksi Anggota PPS dalam percakapan inbox facebook tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu dapat memicu ketegangan emosional antara para pihak. Alasan Teradu tidak ada peraturan yang melarang membocorkan identitas pelapor pada masa tanggapan masyarakat menunjukkan Teradu sebagai penyelenggara tidak mempunyai pengetahuan yang memadai tentang kewajiban hukum badan publik terhadap informasi yang dikuasai sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu Teradu juga tidak mempunyai sense of ethic untuk bersikap dan bertindak hati-hati guna mencegah dan meminimalkan persoalan yang bersumber dari Penyelenggara Pemilu. Selain itu terungkap fakta Teradu menyampaikan informasi bahwa MSA tidak lolos seleksi PPS dalam pembicaraan inbox facebook tersebut sebelum adanya keputusan KPU Kabupaten Trenggalek. Pleno hasil klarifikasi tanggapan masyarakat baru diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 20.00 WIB sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 78/PK.01.- BA/3503/KPU.Kab/III/2020. Sedangkan pengumuman penetapan Anggota PPS dilakukan keesokan harinya pada tanggal 20 Maret 2020 sebagaimana Pengumuman KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 270/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020. Teradu terikat pada sumpah janji dan prinsip etika penyelenggara Pemilu untuk menjaga rahasia hasil rapat sampai batas waktu yang telah ditentukan hasil seleksi PPS diumumkan kepada khalayak. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. KESIMPULAN Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (hari) sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Dua Belas Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir