III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 49-P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
47-PKE-DKPP/IV/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 17 Maret 2020 pukul 11.43, saya (sendiri) mengantarkan surat
tanggapan masyarakat atas pengumuman KPU trenggalek No: 253/PP.04.2-
PU/3503/KPU/III/2020 tentang hasil Seleksi wawancara calon anggota PPS dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Di Kantor KPUD
Trenggalek surat diterima oleh Sdr. NS, anggota KPUD Trenggalek.
Pada tanggal 19 Maret 2020 pukul 17.43 saya mendapat pesan WA dari Sdr. MSA
(inisial) terkait keberatannya atas laporan saya ke KPU. Karena merasa kaget dengan
kejadian tersebut saya menyampaikan kepada Sdr. TDS bahwa nama saya kok bisa
terpublish keluar bahkan disampaikan oleh Sdr. MSA (terlapor) kepada saya melalui
WA. Pukul 20.05 WIB di Angkringan Jogja (Ruko Kedunglurah) saya bertemu Sdr.
MSA untuk mengkonfirmasi terkait isi WA dia. Pukul 20.19 saya mendapatkan SS
bukti percakapan sdr. MSA dengan Sdr. NS di chatting inbox FB (messenger). Di SS
Inbox tersebut secara nyata (terlampir) menyebut nama saya secara lengkap dan
nama Desa tempat tinggal saya. Kutipan dalam kolom opini
https://nggalek.co/2020/03/20/betapa-ember-nya-kpud-trenggalek/.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Bukti screenshoot (SS) Percakapan di inbox FB (Messenger) antara
1. P-1
Sdr. MSA dengan Sdr. NS;
2. P-2 Arsip (copy) Surat tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada
Ketua KPU Trenggalek terkait hasil Seleksi wawancara calon Anggota
PPS dalam pemilihan Bupati dan wakil BupatiTrenggalek Tahun 2020;
3. P-3 Satu Lembar Sreenshoot (SS) inbox FB (Messenger) yang menyebutkan
nama (Pengadu) dan desa Pengadu.
2.4. KESIMPULAN PENGADU
1. Berdasarkan persidangan tanggal 5 Juni 2020 serta jawaban yang dikirim oleh
pihak teradu secara nyata telah terbukti membocorkan nama dan alamat saya
melalui media sosial (inbox massenger Facebook). Ini sesuai dengan dalil materi
dan alat bukti yang telah saya kirimkan pada tanggal 1 April 2020 dengan
Nomor pengaduan: 49-P/L-DKPP/IV/2020, Nomor regestrasi: 47-
PKEDKPP/IV/2020.
2. Dalam persidangan terbukti pihak teradu sdr. NS secara sadar telah mengakui
bahwa akun Nurani Soyomukti yang terdapat pada bukti Screenshot yang telah
kami lampirkan merupakan akun yang dipakai oleh Sdr. NS (Teradu).
Pengakuan secara langsung yang disampaikan oleh Sdr. NS didepan Majelis
Persidangan DKPP merupakan alat bukti mutlak yang tidak perlu disertai bukti
–bukti lain.
3. Adapun dalih Sdr. NS (Teradu) bahwa tidak ada satupun aturan yang memuat
tentang “pembocoran nama dan Identitas pelapor” yang kemudian diperkuat
dengan pernyataan Pihak Terkait bahwa KPU belum pernah membuat aturan
tersebut secara spesifik bagi saya tidak menyentuh pokok persoalan yang saya
adukan.
4. Dari kesengajaan membocorkan nama dan alamat pengadu menyebabkan
beban psikologis ketidaktenangan pikiran dalam melaksanakan kehidupan
sehari-hari di masyarakat pada diri Pengadu.
5. Apa yang dilakukan oleh Sdr.NS (Teradu) membocorkan nama dan alamat
dalam masa Tanggapan masyarakat menjadi preseden buruk bagi perjalanan
demokrasi di Kabupaten Trenggalek khususnya dan nasional pada umumnya.
6. Dalih bahwa pembocoran dilakukan karena tidak enak dengan rayuan dan lobi
yang dilakukan olah Sdr, MSA bagi saya (Pengadu) hanyalah upaya membela
diri dan itu menunjukkan ketidak profesionalannya sebagai Pejabat Negara.
Seharusnya Sdr. Ns bisa menggunakan kalimat lain tanpa harus menyebut
nama dan alamat pelapor tanggapan masyarakat.
7. Dalam ranah adat istiadat lokal Trenggalek apa yang dilakukan oleh Sdr. Ns
(teradu) juga tidak dibenarkan dengan diperkuat pernyataan 4 anggota KPUD
Trenggalek dalam persidangan
8. Pasca Persidangan muncul penggiringan opini dalam bentuk PDF yang sudah
tersebar melalui WA grup. Bagi pengadu itu merupakan efek dialami secara
langsung, yang bisa dkatakan menggangu pasca berlangsungnya persidangan.
Dan penyebaran opini tersebut seolah-olah bagian dari pembunuhan karakter
tersistematis.
9. Keberadaan saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan bukan menjadi
tanggung jawab saya sebagai pengadu, kesiapan saksi untuk ikut dalam
persidangan sudah terbukti dengan kemauan pihak saksi mengirimkan
identitasnya kepihak DKPP sebelum persidangan dilakukan.
10. Dalih teradu bahwa Pembocoran itu dilakukan sebelum rapat pleno dan itu
dijadikan pembenar untuk membocorkan nama dan alamat Pelapor dalam
masa tanggapan masyarakat bertentangan dengan :
a) PKPU No.8 Tahun 2019 tentang tata Kerja KPU pasal 85 (g) berbunyi “
Menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno”
b) Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman
Perilaku penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan pasal 15 (a)berbunyi “
menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat
yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah
ditentukan. Atau sampai maslah tersebut dinyatakan untuk umum
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”
11. Melihat fakta persidangan serta efek yang timbul pasca persidangan dengan
dibuktikan dari pengakuan secara langsung oleh pihak teradu bahwa secara
sadar dan didalam persidangan teradu meminta maaf atas kesalahannya
membocorkan nama dan alamat teradu sehingga mengakibatkan beban
psikologis bagi pengadu di dalam bermasyarakat. Maka saya menyampaikan
permohonan kepada Majelis untuk memutuskan seadil-adilnya dan semoga ini
menjadi pembelajaran untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan
Fungsinya sebagai Penyelenggara Pilkada Trenggalek tahun 2020.
2.5. JAWABAN TERADU
Bahwa sehubungan dengan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh Saudara Ahmad Najib selaku Pengadu sebagaimana dimaksud
dalam Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 540/PS.DKPP/SET-04/V/2020
tertanggal 20 Mei 2020, dengan ini Teradu hendak mengajukan jawaban terhadap
Pengaduan atau laporan pengadu tertanggal 30 Maret, yang pada intinya disusun
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan
Pengadu, pada pokoknya Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan
seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam
Pengaduan atau laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang secara jelas dan tegas
diakui oleh Teradu;
2. Bahwa substansi Pengaduan atas Laporan Pengadu, sebagaimana tercantum
dalam Surat Panggilan Sidang Nomor 540/PS.DKPP/SET-04/V/2020 tertanggal
20 Mei 2020, poin pokok Pengaduan adalah:
a. Bahwa Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena pengadu
(NRN) telah dianggap “menyebutkan nama lengkap dan alamat desa pelapor
tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen calon anggota PPS pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”;
b. Bahwa pelanggaran kode etik seperti di poin a dianggap melanggar aturan-
aturan dalam:
1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 85 (g);
2) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, Pasal 118;
3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan Pasal 15 (a).
3. Bahwa dalil-dalil Pengadu di atas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan
tidak beralasan hukum, sehingga Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
Pengadu dalam pengaduan tersebut.
4. Bahwa Teradu telah menjalankan secara benar sebagai Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek berdasarkan Peraturan yang berlaku,
terutama peraturan teknis tentang rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS),
khususnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU maupun
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu juga menjalankan tugas dalam konteks Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020 pada tahapan seleksi calon anggota
badan ad hoc dengan mengacu pada Juknis, yaitu Keputusan KPU Kabupaten
Trenggalek Nomor 08/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 Tentang Petunjuk
Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020.
5. Teradu sama sekali tidak melanggar Pasal-pasal yang didalilkan oleh Pengadu.
Dalam hal ini Teradu sebagai Divisi yang membidangi proses rekrutmen PPK
sesuai tahapan, prosedur, juknis, yang didasarkan pada Peraturan KPU RI,
Juknis KPU Kabupaten Trenggalek, dan secara etika tidak melanggar apa yang
ada dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Tidak ada satu Pasalpun yang
dilanggar dalam Peraturan-peraturan tersebut.
Pokok perkara yang diajukan oleh Pengadu bisa ditelusuri mulai dari proses
rekrutmen PPS dalam masa Tanggapan Masyarakat II, yang diluncurkan setelah
keluarnya Pengumuman tanggal 15 Maret 2020. MSA Pengumuman Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 Nomor: 253/PP.04.2-
Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 ini mendasarkan pada Rapat Pleno yang dilakukan
pada tanggal 14 Maret 2020 (Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Trenggalek tanggal 14 Maret 2020 Nomor: 71/PP.04.2-BA/3503/KPU-
Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek
Tahun 2020).
Pengumuman tersebut mencantumkan nama-nama 6 (enam) calon anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan sebagai peserta tes
wawancara. Nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang
dinyatakan lulus seleksi wawancara disusun berdasarkan urutan peringkat
teratas yaitu 3 (tiga) orang peringkat 1-3 (satu sampai tiga) sebagai calon anggota
PPS terpilih dan peringkat 4-6 (empat sampai enam) sebagai pengganti antar
waktu (PAW). Dalam hal ini, nama MSA menempati urutan pertama.
Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, dan juga diumumkan melalui
Pengumuman tentang Seleksi calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Trenggalek tahun 2020 (dengan Nomor Pengumuman: 165/PP.04.2-
Pu/3503/KPU-Kab/II/2020), ada masa Tanggapan Masyarakat II. Maka, bersama
pengumuman itu KPU juga menginformasikan adanya tanggapan masyarakat
disampaikan mulai tanggal 15-17 Maret 2020 ke Kantor KPU Kabupaten
Trenggalek secara tertulis dengan menyertakan identitas penduduk yang
menunjukkan warga Trenggalek. Informasi tentang adanya tanggapan masyarakat
ini juga tidak memuat keterangan bahwa nama pelapor dalam tanggapan
masyarakat akan dirahasiakan. Karena memang tidak ada satu aturanpun yang
mengharuskan hal itu—atau tidak ada yang mengatur.
Dalam SK Juknis dan Surat Pengumuman Nomor 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-
Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Trenggalek Tahun 2020 yang diluncurkan 15 Februari 2020 juga tidak ada
yang menyebutkan soal dirahasiakannya identitas pelapor dalam Tanggapan
Masyarakat I dan II rekrutmen PPK dan PPS.
Nama MSA diklarifikasi setelah mendapatkan tanggapan masyarakat dan
laporan/temuan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Surat Bawaslu
disampaikan KPU melalui Surat Nomor 20/K.BAWASLU.JI-27/PM.00.02/III/2020
Perihal Saran Masukan (Rekomendasi) Di antaranya tanggapan masyarakat
terhadap MSA. Tanggapan terhadap MSA juga datang dari warga atas nama
Ahmad Najib (AN) yang disampaikan pada tanggal tanggal 17 Maret 2020 pukul
11.43 WIB ke kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Inti isi surat adalah memohon
agar MSA dimintai klarifikasi dan ditindaklanjuti hasil temuan itu. Bukti yang
dilampirkan adalah sama dengan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten
Trenggalek, yaitu Struktur Kepengurusan Partai di mana nama MSA duduk
sebagai Ketua Partai Perindo Kecamata Pogalan Periode 2016-2021.
Pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 KPU mengirimkan undangan bagi para
calon anggota PPS yang mendapatkan tanggapan masyarakat untuk
diklarifikasi—Undangan Nomor 260/PP.04.2-Und/3503/KPU-Kab/III/2020.
Kamis, 19 Maret 2020, mulai pukul 08.30, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan
klarifikasi terhadap orang yang dilaporkan dalam masa tanggapan masyarakat.
Klarifikasi dilakukan oleh tiga orang komisioner, yaitu Nurani (teradu) selaku
Divisi yang membidangi kegiatan rekrutmen tenaga ad hoc (Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Imam
Nurhadi (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Istatiin Nafi’ah (Divisi Teknik
Penyelenggaraan). Klarifikasi dihadiri oleh 14 orang yang dipanggil, salah
satunya adalah MSA.
Pada sore hari tanggal 19 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, teradu
mendapatkan pesan lewat inbox facebook dari MSA yang isinya:
“Assalamualaikum mas/Selamat sore hasil keputusan yang tadi pagi/ bagaimana
mas gak bisa dibantu ya mas saya/kan keluar partai sudah lama dan sekarang
sudah tidak jadi aggota partai politik lagi. Untuk tambahan bayar spp kuliah
mas ... “. Dalam sesi klarifikasi tadinya memang yang bersangkutan memberikan
informasi bahwa sedang menempuh kuliah S2 di IAIN Tulungagung.
Mendapatkan pertanyaan lewat inbox itu, teradu menjawab sebagai berikut:
“Kami takut dan memang tidak boleh menolak rekom Bawaslu/ada bukti dan ada
pula laporan tertulis dari Ahmad Najib namanya, juga warga kedunglurah”.
Mendapatkan jawaban tersebut MSA menanggapi: “Iya mas makasih
informasinya ... mhon maaf mengganggu waktunya ...”
Bahwa menurut Pengadu, dirinya mendapatkan pesan via WA dari MSA terkait
keberatannya atas laporan yang dibuat pengadu (AN) pada masa tanggapan
masyarakat pada KPU. Lalu hal itu memembuat pengadu bercurah hati pada TDS
terkait kenapa namanya “BISA TERPUBLISH KELUAR” bahkan disampaikan MSA
sebagai pihak terlapor padanya sebagai pelapor. Lalu pengadu (AN) mengajak
MSA bertemu pada pukul 20.15 WIB. Dari MSA, pengadu (AN) mendapatkan
screenshot percakapan pengadu dengan MSA yang kemudian dianggapnya
sebagai barang bukti pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bahwa atas kejadian itu, pengadu menuduh teradu melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu karena pengadu (NRN) telah dianggap “menyebutkan nama
lengkap dan alamat desa pelapor tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen
calon anggota PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”
sebagaimana dimaksud pada dalam (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU, Pasal 85 (g); (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
Pasal 118; (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan Pasal 15 (a).
Alat bukti yang digunakan oleh Pengadu adalah screenshoot percakapan Inbox
via FB atas nama Nurani Soyomukti. Atas bukti berupa screenshot berisi
percakapan (tepatnya: tanya jawab) antara Teradu dengan MSA adalah benar-
benar akun FB milik Teradu. Nama akun FB Nurani Soyomukti memang
hanyalah nama FB, sedangkan nama asli Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten
Trenggalek adalah Nurani. Nama Nurani Soyomukti adalah nama FB saja, nama
yang sebelumnya juga digunakan Teradu untuk kepentingan publikasi personal
dalam posisi Teradu sebagai warga Negara yang ingin menggunakan Hak
Informasi—baik hak untuk mendapatkan informasi maupun hak untuk
menyebarkan informasi sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan Hak Asasi
Manusia—terutama Hak Informasi.
Nama Nurani Soyomukti juga digunakan Teradu untuk nama ketika Teradu
menulis artikel di Media Massa baik opini, esai, artikel, resensi buku, puisi, dan
cerita pendek. Nama itu (Nurani Soyomukti) selain nama Facebook adalah
terlanjur menjadi nama Pena dalam posisi Teradu sebagai warga Negara yang
mengirimkan karya dan dimuat di beberapa media (harian) nasional dan lokal
sejak 2004 (Jakarta Post, Kompas, Jawa Pos, Surya, Suara Karya, Seputar
Indonesia, Surabaya Post, Banjarmasin Post, Sinar Harapan, DLL), majalah (Hello
Magazine, Jaya Baya, Mimbar Pembangunan Agama)—juga nama yang digunakan
Teradu ketika menulis buku-buku bertema sosial-budaya, politik, filsafat, dll (28
judul buku sejak 2007 di beberapa penerbit buku major, bukan Indie). Artinya,
nama Nurani Soyomukti yang digunakan sebagai nama akun FB itu sudah saya
gunakan jauh-jauh hari sebelum Teradu menjadi komisioner KPU Kabupaten
Trenggalek (2019-2023).
Istilah “Publikasi Personal” yang dimaksud Teradu adalah bahwa akun itu adalah
untuk memposting dan berinteraksi di dunia FB hal-hal yang bersifat personal.
Sedangkan dalam posisi saya sebagai anggota KPU, Teradu lebih banyak
menggunakan akun FB Nurani S.Sos.
Dalam pandangan Teradu, menjawab pertanyaan-pertanyaan Saudara MSA lewat
Inbox di akun FB Nurani Soyomukti itu, termasuk menceritakan hal-hal terkait
untuk melengkapi jawaban, bukanlah pelanggaran apapun karena percakapan
yang sifatnya personal yang dalam pandangan Teradu tidak terkait dengan
posisinya sebagai komisioner KPU.
Frase yang diajukan Pengadu “Terpublish Keluar” sebagaimana dalam kronologis
kejadian yang dilaporkan DKPP juga masih perlu diperdebatkan karena
percakapan itu adalah dalam inbox, artinya “dalam kotak” percakapan pribadi
antara Teradu dan MSA, bukan diposting di laman FB (public) atau disebarkan ke
publik lewat media.
Ukuran “terpublish keluar” tidak cukup ketika percakapan hanya terjadi antara
dua orang. Bahkan tidak ada aturan yang mengatur ukuran “kebocoran
informasi” terkait hal itu. Kalau diketahuinya informasi oleh 2 orang dianggap
sebagai “terpublish keluar” hal ini sangat fatal. Faktanya, informasi tentang fakta
bahwa AN (Pengadu) melaporkan MSA bisa jadi juga sudah diketahui orang lain.
Mungkin pada istrinya, anaknya, bapaknya, ibunya atau orang dekatnya yang
dianggap dipercaya. Faktanya, kemudian AN juga menuliskan sebuah esai/opini
di media lokal (nggalek.co) bahwa dirinya menjadi pelapor calon anggota PPS
dalam masa tanggapan masyarakat tanpa perasaan risih sedikitpun dan tidak
memakai ETIKA juga ketika tulisan itu diberi judul “BETAPA EMBERNYA KPUD
TRENGGALEK”. Dimuatnya tulisan ini juga atas persetujuan—atau malah
permintaan—Sdr TDS sebagai redaktur dan atau pengelola website tersebut.
6. Bahwa dasar hukum Pengadu adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja KPU Pasal 85 (g) yang berbunyi “menjaga kerahasiaan isi dan dinamika
Rapat Pleno” merupakan hal yang tidak relevan karena yang ditanyakan oleh MSA
dalam inbox FB akun Nurani Soyomukti bukanlah hasil rapat Pleno, tetapi
hanyalah hasil dari proses klarifikasi.
Pernyataan MSA dalam percakapan inbox FB secara psikologis harus digali
sebagai “speech-act” atau tindakan berbicara yang sebenarnya menyampaikan
pernyataan kepentingan dan bukan hanya bertanya. Karena pada dasarnya MSA
sudah tahu bahwa dirinya tidak akan lolos karena memang di persyaratan sudah
jelas bahwa siapapun yang menjadi pengurus dan anggota Partai Politik tidak
akan lolos—bahkan hal ini juga secara jelas diumumkan dalam Pengumuman
Pendaftaran Rekrutmen PPS—Surat Pengumuman Nomor 165/PP.04.2-
Pu/3503/KPU-Kab/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 [T-4].
Dalam pengumuman tersebut secara jelas dinyatakan bahwa persyaratan calon
anggota PPS di antaranya pada poin (e): Tidak menjadi anggota partai politik
selama lima tahun terakhir. Sebagai peserta seleksi calon anggota PPS,
sedangkan MSA adalah pengurus partai politik dan sekaligus dan otomatis
sebagai anggota dan terkonfirmasi ketika KPU membuka SIPOL (Sistem Informasi
Partai Politik).
Percakapan dalam inbox sebenarnya lebih bernuansa Lobi atau Merayu. Hal itu
bisa dilihat dari kalimat “Untuk tambahan bayar spp kuliah mas ...” Artinya: MSA
memohon pada Teradu selaku komisioner yang membidangi rekrutmen PPS agar
dirinya diloloskan karena jika lolos akan mendapatkan honor bulanan dan honor
ini adalah pendapatan yang bisa dibuat untuk menambah biaya kuliahya.
Gambaran psikologis Teradu dengan memahami hal seperti ini adalah bahwa
Teradu ketika mereaksi LOBI dan RAYUAN itu adalah dengan nada reaktif dengan
berupaya agar MSA paham bahwa sebagai pengurus partai politik sudah
dilaporkan—artinya public sudah tahu dan dalam perasaan Teradu ia
menegaskan hal itu bahwa kalau public dan pengawas Pemilihan (Bawaslu)
sudah melaporkan, artinya sebagai penyelenggara yang harus menegakkan
aturan Teradu harus menolak Lobi atau Rayuan. Itulah salah satu dinamika
psikologis pada diri Teradu yang membuat jawaban inbox WA juga
menginformasikan bahwa ada laporan dari Ahmad Najib (AN)—yang memang
bukan suatu pelanggaran etik, apalagi disampaikan dalam percakapan Inbox FB.
Jadi, sekali lagi, hal yang membantah dalil Pengadu bahwa Teradu membocorkan
hasil rapat Pleno juga tersanggah dengan fakta bahwa info yang disampaikan
dalam percakapan personal via Inbox akun FB atas nama Nurani Soyomukti
adalah seputar—atau respon terhadap—proses klarifikasi yang dilakukan
paginya. Frase yang disampaikan MSA dalam percakapan adalah: “Selamat sore
hasil keputusan yang tadi pagi/gimana mas…”. Klarifikasi dilakukan oleh tiga (3)
orang komisioner, dibantu dengan Kasubag Hukum Johanes Mustika Hadi dan
Diana sebagai staf tenaga pendukung. Hasil klarifikasi hanya mencatat dan
bukan rapat pleno yang dilakukan semua Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek.
Justru catatan itulah yang nantinya akan dibawa dalam rapat pleno yang
hasilnya akan membahas secara umum, bukan hanya membahas hasil
klarifikasi—hasil klarifikasi hanyalah salah satu pembahasan saja.
Sedangkan Rapat Pleno untuk menentukan lolos dan tidaknya MSA atau para
calon anggota PPS lainnya (se-Kabupaten Trenggalek) baru dilakukan pada
malam harinya tanggal 19 Maret 2020 karena hasilnya akan diumumkan pada
tanggal 20 Maret 2020. Mengingat bahwa dini hari pukul 00.01 WIB
Pengumuman Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih pasca Tanggapan
Masyarakat II harus segera diumumkan di website, maka malam hari pukul 20.00
WIB dilakukan Rapat Pleno. Hasil rapat Pleno ini dituangkan dalam Berita Acara
Pleno Nomor 78/PK.01.-BA/3503/KPU.Kab/III/2020. Berita Acara (BA) Rapat
Pleno inilah menjadi dasar bagi Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Nomor
270/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020.
7. Bahwa Pengadu untuk mendalilkan pengaduaan mendasarkan pada PKPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Pasal 118 (3) berbunyi “Tim
Kepatuhan Internal Wajib Menjaga Kerahasiaan identitas Pelapor” adalah dasar
hukum yang tidak relevan alias tidak terkait dengan apa yang didalilkan.
Itu adalah terkait “sistem penanganan pengaduan” (Whistleblowing System) yang
dilakukan secara terpusat oleh KPU, di mana KPU membentuk Tim Kepatuhan
Internal untuk Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang
terdiri atas: (a) biro yang menangani bidang hukum dan pengawasan; (b) biro
yang menangani bidang sumber daya manusia; dan (c) Inspektorat.
Pasal tersebut hanya diperuntukkan Laporan dan/Pengaduan dari Kalangan
internal komisioner maupun Sekretariat di Lingkungan KPU secara Hirarkis dan
bukan untuk kalangan Masyarakat Umum, artinya pasal tersebut hanya
mengatur terkait konteks sistem Penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh tim
kepatuhan internal yang dibentuk oleh KPU sebagaimana yang diatur di pasal
118 ayat (1) yang berbunyi: ”Laporan dan/pengaduan yang diterima oleh Tim
Kepatuhan Internal sebagaimana yang dimaksud pada pasal 117 ayat (3) terdiri
atas:
a. Laporan dan/atau pengaduan dari Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota; dan
b. Laporan dan/atau pengaduan dari Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota”.
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu “menyebutkan nama lengkap dan
alamat desa pelapor tanggapan masyarakat pada proses rekrutmen calon anggota
PPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020”, dalam hal ini tidak
ada satu Ayat atau Pasal pun dalam Peraturan tentang penyelenggaraan
Pemilihan yang mengatur disebutkannya nama dan alamat Desa pelapor
tanggapan masyarakat. Jika proses memberitahu informasi dikaitkan dengan
pengelolaan informasi di KPU, bahkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPID) tidak mengatur
secara spesifik informasi dalam tahapan rekrutmen PPS, termasuk pada masa
tanggapan masyarakat. Informasi tentang nama dan alamat desa dalam PKPU
Nomor 1 Tahun 2015 itu juga tidak masuk klasifikasi “informasi yang
dikecualikan”.
9. Bahwa Pengadu menganggap bahwa apa yang dilakukan Teradu melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 14 (d) dan Pasal 15 (a) yang berbunyi “menjaga
rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan
rahasia sampai batas waktu yang ditentukan, atau sampai masalah tersebut
dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
Perundang-Undangan”.
Justru terkait apa yang dimaksud dalam frasa “sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Perundang-Undangan” adalah bahwa apa yang dilakukan
Teradu tidak bertetangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Undang-Undang inilah yang justru menjadi Dasar bagi KPU RI
untuk membuat Peraturan-peraturan KPU terkait hal ikhwal persebaran,
pengelolaan, dan pelayanan informasi di KPU baik yang berkaitan dengan
tahapan Pemilihan atau tidak, termasuk tahapan rekrutmen PPS atau kegiatan
lainnya. Menyebutkan nama alamat Pelapor dalam tanggapan masyarakat tidak
melanggar aturan karena hal itu bukan informasi yang dikecualikan.
PKPU nomor 1 tahun 2015 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa informasi yang
dikecualikan, Pasal 18 berbunyi: “(1) Kategori Informasi yang dikecualikan
meliputi:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, meliputi
Informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, meliputi:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia jabatan;
d. Memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra-KPU yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
dan/atau
e. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Bahwa dari klasifikasi yang dimaksud di atas, Teradu tidak dapat
dipersalahkan karena menyebut Nama Pengadu dalam chat via Facebook
sebagai Pelapor, karena tidak ada ketentuan atau Peraturan yang secara
khusus menyebutkan bahwa Pelapor dalam Tanggapan Masyarakat
dirahasiakan, Kecuali dalam konteks ini Hanya Pelapor dalam Perkara Pidana
yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu saja yang dirahasiakan
identitasnya. Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 18 (2) yang
menyatakan: “mengungkapkan Identitas Informan, Pelapor, Saksi, dan/atau
Korban yang mengetahui adanya tindak Pidana yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu”.
Bahwa tindakan Teradu menjawab pertanyaan personal lewat INBOX FB juga
merupakan tindakan yang sangat ETIS, karena Teradu merasa memberikan
jawaban selain menganggap tidak melanggar peraturan juga CUKUP ETIS.
Yang tidak etis adalah jika menjawab pertanyaan MSA di ruang publik, misal di
komentar laman FB Teradu, atau di website KPU.
10. Bahwa gugatan Pengadu tidak jelas /kabur (obscuur libel). Dari kacamata hukum,
yang dimaksud “Obscur Libel” adalah apabila Posita Pengadu tidak Jelas.
Pengaduan Teradu dalam hal ini tidak jelas dalam hal apa substansi yang
dipermasalahkan. Tidak jelas apa yang menjadi masalah secara substansi,
karena Pengadu secara fakta tidak merasa dirugikan atau tidak merasa rugi.
Hanya menyebutkan secara umum saja.
Tidak disebutkan dalam posita apa yang merugikan dari diberitahukannya
bocoran percakapan MSA dengan Teradu via Inbox FB atas nama Nurani
Soyomukti. Merugikan dalam hal apa? Juga tidak menjelaskan dampak
kerugiannya. Posita juga tidak menjelaskan secara kronologis bagaimana
screenshot WA itu didapat, apakah diberikan atau malah ia yang minta. Ini yang
perlu digali oleh Majelis. Sebab kalau ia yang minta, bisa jadi justru Pengadu
sendiri yang bisa diduga punya niat buruk. Sebab, percakapan via inbox tersebut
bukanlah informasi public, tetapi adalah informasi pribadi yang tidak melanggar
pasal-pasal di peraturan apapun.
Bisa jadi Pengadu layak diduga punya motif lain mengingat Pengadu adalah juga
pernah gagal ketika gagal menjadi Anggota PPK karena nana Pengadu dilaporkan
dengan bukti sebagai Pengurus Partai Politik dan namanya juga terdaftar dalam
SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Motif-motif semacam ini bisa saja diduga
muncul yang menyebabkan kenapa Pengadu sampai bisa menjadikan screenshot
itu untuk melaporkan ke DKPP (untuk hal yang tidak ada pelanggaran) dan justru
Pengadu sendiri mempublikasikan bahwa namanya sebagi pelapor karena
menulis opini di website lokal (Nggalek.co).
Dalam hal ini, Pengadu justru yang membuat masyarakat tahu bahwa ia
melaporkan MSA dalam tahapan tanggapan masyarakat rekrutmen PPS.
Sedangkan tindakan Teradu menjawab pertanyaan di Inbox FB terkait dengan
hasil klarifikasi tanggapan masyarakat yang dilakukan sebelumnya bukanlah
upaya membocorkan dan membuat masyarakat tahu, artinya motivasi Teradu
menjawab pertanyaan MSA tidak ada unsur buruk apapun terhadap Pengadu.
Dan karena Pengadu tak menguraikan apa kerugian yang ditanggungnya dari
percakapan berdua itu (Teradu dan MSA lewat Inbox), maka pengaduan tersebut
bersifat kabur.
Selain itu, kekaburan yang ada disebabkan oleh fakta bahwa ada suatu yang
kontradiktif pada diri dalam dalil-dalil Pengadu, jika ia menganggap percakapan
via inbox FB adalah hal yang menurunkan harga dirinya akibat tahunya MSA
bahwa ia adalah pelapor dalam tanggapan masyarakat, maka kenapa ia justru
tidak menyimpan fakta itu dan mencegah agar masyarakat tahu bahwa Pengadu
merupakan pelapor dalam masa tanggapan masyarakat.
Dan kenapa dia justru menulis esai atau opini yang dengan bangganya
menyebutkan bahwa dirinya melaporkan MSA ke KPU. Dan dalam esai/opininya
Pengadu sendiri seakan menyerang KPU Kabupaten Trenggalek secara lembaga
dengan judul opini “Betapa Embernya KPUD Trenggalek”. Dengan judul sub-bab
“Saya Memberikan Tanggapan Sebagai Masyarakat” justru Pengadu sendiri yang
dengan bangganya menunjukkan bahwa ia bangga kalau namanya sebagai
Pelapor dalam Masa Tanggapan Masyarakat (Rekrutmen PPS 2020) diketahui
masyarakat—malah Pengadu sendiri yang mempublikasikan informasi bahwa
dirinya adalah Pelapor. Lalu bagaimana bisa Pengadu menganggap bahwa
percakapan pribadi antara MSA dan Teradu yang membuat dalil bahwa
pemberian informasi tentang nama Pengadu dan Desa alamat tinggal pengadu
merupakan suatu hal yang tidak etis alias melanggar hukum.
Judul opini publik di website yang ditulis dan disebarkan oleh Pengadu “Betapa
Embernya KPUD Trenggalek” bisa diduga sebagai motif jahat yang bisa
mengakibatkan pencemaran nama baik lembaga yang bisa digali motivasinya.
Motif-motif mencemarkan nama baik lembaga ini bisa diduga bahwa Pengadu
hanya mengaitkan dengan tujuan untuk menjatuhkan komisoner (Teradu) yang
membidangi Rekrutmen SDM ad hoc dalam hal ini PPK dan PPS di mana Pengadu
pernah berkompetisi dalam pendaftaran PPK Kecamatan Pogalan—sebagaimana
bisa dilihat pada Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun
2020 Nomor 124/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020 setelah dibahas dalam
Rapat Pleno KPU Kabupaten Trenggalek berdasarkan Berita Acara Nomor
35/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/II/2020 yang karena sebelumnya adalah peserta
tes wawancara sebagaimana dibuktikan dalam daftar hadir ketika AN mengikuti
tes wawancara.
AN gagal alias tidak lolos menjadi PPK setelah nama yang bersangkutan diadukan
(dilaporkan Bawaslu) sebagai pengurus Partai Politik dan setelah dilihat di SIPOL
namanya juga masuk sebagai anggota Partai Politik tersebut.
Dugaan tentang motif-motif Pengadu semacam ini membuat Posita yang diajukan
pengadu kabur karena tak bisa menjelaskan apa hal yang merugikan bagi
Pengadu atas tindakan yang diadukan oleh Pengadu ke Majelis (DKPP). Yang
seluruh tuduhannya juga dibantah Teradu seluruhnya dalam jawaban ini.
Bahwa Teradu sudah berusaha komunikasi lewat Japri di WA dan meminta maaf
dalam kapasitas sebagai personal, bukan mewakili lembaga. Tetapi Teradu tidak
membalas, dan bahkan selanjutnya Pengadu memblokir WA Teradu, hal ini
diketahui Teradu ketika mengirim WA saat bulan Puasa dan saat Ucapan Selamat
Hari Raya Idul Fitri.
11. Bahwa Pengadu dalam mengajukan pengaduan terhadap Teradu khususnya
Komisoner Kpu Kab Trenggalek, menurut hukum dinyatakan: ‘Plurium Litis
Consortium’. Sehingga Pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum. Sebab
yang seharusnya Pihak saksi yaitu bernama MSA seharusnya dimasukkan
sebagai Teradu juga, sebab Sdr. MSA adalah kunci utama yang di terangkan
pada kronologis kejadian Pengadu. Sehingga MSA lah yang seharusnya menjadi
Teradu karena yang pertamakali mengetahui disebutnya nama pelapor dalam
tanggapan masyarakat. Dalam hal ini, mengajukan Saksi yang dalam hal ini
posisinya sebagai pembocor informasi awal atau yang seharusnya disebut sebagai
Teradu.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 08/HK.03.1-
Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
1. T-1
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek
tahun 2020;
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
2 T-2
Trenggalek tahun 2020 Nomor: 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-
Kab/III/2020;
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Trenggalek tanggal 14 Maret 2020 Nomor: 71/PP.04.2-BA/3503/KPU-
3 T-3 Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Trenggalek Tahun 2020);
Pengumuman tentang Seleksi calon Anggota PPS Pemilihan Bupati
4 T-4 dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 (dengan Nomor
Pengumuman: 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020);
Surat Nomor 20/K.BAWASLU.JI-27/PM.00.02/III/2020 Perihal Saran
5 T-5 Masukan (Rekomendasi) Di antaranya tanggapan masyarakat
terhadap MSA;
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo (Persatuan
Indonesia) Nomor: 1250-SK/DPW-Partai Perindo/2017 tentang
6 T-6
Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan DPC Partai Perindo
Kecamatan Polagan Kabupaten Trenggalek Periode 2016-2021;
Undangan Nomor 260/PP.04.2-Und/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang
7 T-7 Undangan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas Calon PPS dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020;
Daftar Hadir Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat II terhadap Calon
8 T-8 Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 disertai foto;
Screenshot percakapan Inbox FB antara akun Nurani Soyomukti
9 T-9
dengan Muhammad Sidiq Asyari;
Screenshoot tulisan Ahmad Najin (Pengadu) di laman Nggalek.Co, link
10 T-10 https://nggalek.co/2020/03/20/betapa-ember-nya-kpud-
trenggalekk/
Screenshot bukti keanggotaan Muhammad Sidiq Ashari di Partai
11 T-11
Perindo di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik);
Berita Acara Pleno Nomor 78/PK.01.-BA/3503/KPU.Kab/III/2020
12 T-12
tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Pengumuman Penetapan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II dalam
13 T-13
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 Nomor
270/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020;
Pengumuman Nomor 124/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020
14 T-14 tentang Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek
Tahun 2020;
Berita Acara Nomor 35/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/II/2020 tentang
Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
15 T-15
Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Trenggalek tahun 2020;
Daftar hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan 2020,
16 T-16
Sabtu 08 Februari 2020 di Hotel Hayamwuruk Trenggalek;
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor
39/SK/DPD.PD/DPC/VI/2017 tentang Susunan Pengurusan Dewan
17 T-17
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek Provinsi
Jawa Timur Periode 2017-2022;
Bukti keberadaan Ahmad Najib sebagai aggota Partai Politik Partai
18 T-18
Demokrat yang terdapat di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 mulai pukul 09.10 WIB, DKPP telah
melaksanakan sidang etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang
dituduhkan pada Teradu dan teradu telah menghadiri sidang ini berdasarkan Surat
Panggilan Sidang DKPP Nomor: 540/PS.DKPP/SET-04/V/2020 tertanggal 20 Mei
2020. Sidang juga dihadiri oleh pihak Pengadu (AN) dan disaksikan oleh masyarakat
melalui siaran Youtube dan FB live streaming.
Terkait dengan fakta-fakta di persidangan dan fakta-fakta yang terkait, dengan ini
Teradu hendak mengajukan Kesimpulan (dan pembelaan) terhadap Pengaduan atau
laporan pengadu tertanggal 30 Maret, yang pada intinya disusun sebagai berikut:
1. Bahwa dalam persidangan Teradu sudah memberikan jawaban yang
meyakinkan bahwa apa yang dituduhkan melanggar sama sekali tidak terbukti
jika dilihat dari dalil-dalil yang disampaikan Pengadu berdasarkan pasal-pasal
yang dianggap dilanggar. Bahwa melalui Kesimpulan ini Teradu tetap yakin
bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran
etik apapun.
2. Bahwa di persidangan Pengadu tidak meyakinkan sama sekali dalam
menyampaikan dalil-dalilnya untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis bahwa
Teradu bersalah dengan argumentasi hukum maupun argumentasi lain, bahkan
Teradu cenderung merasa bahwa apa yang disampaikan oleh Pengadu hanya
mendasarkan pada emosi sesaat, dan bahkan seperti orang kebingungan ketika
ditanyai banyak hal.
3. Bahwa Fakta persidangan menunjukkan substansi perkara yang sebenarnya,
bahwa dengan adanya upaya permintaan maaf dari Pengadu setelah Majelis
menanyakan apakah Teradu ingin menyampaikan permintaan maaf di sidang itu
dan bahwa Pengadu juga memaafkan, hal ini membuktikan bahwa substansi
perkara yang diajukan Pengadu tidaklah berarti apa-apa sebagai tuntutan
persidangan yang dilakukan.
4. Bahwa kualifikasi saksi menurut Hukum ialah apa yang ia lihat, dengar
dan/atau mengalami sendiri, bahwa Alat bukti keterangan saksi diuji ketika ia
memberikan Keterangan di persidangan. Dengan demikian, bahwa dengan tidak
hadir nya para saksi yang diajukan oleh Pengadu di dalam forum yang
terhormat, yakni MSA dan TDS menurut hukum menggugurkan alat bukti yang
ada, karena Asas hukum menyatakan "unus testis nullus testis", yang artinya
“satu saksi bukan saksi” apalagi tidak dihadiri oleh seluruh saksi yang berakibat
Gugurnya alat bukti tersebut. Bahwa dengan tidak hadir nya para saksi
tersebut, pengadu dianggap tidak serius dalam meneguhkan dalil-dalil yang
diajukan di Forum yang terhormat ini.
5. Bahwa Ketidakhadiran Saksi TDS dan MSA juga membuat persidangan menjadi
kabur sebagaimana Teradu dalilkan dalam jawaban sebelumnya. Kabur karena
memang yang masuk pelanggaran bukanlah Teradu karena teradu tidak
menyampaikan pembocoran rahasia di publik tapi hanya lewat inbox media
sosial pribadi yang dilindungi UU, yaitu UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE.
Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar
berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang
ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh
Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-
Undang ini."
6. Bahwa fakta persidangan menunjukan bahwa Pengadu memblokir kontak
Whatsapp Teradu, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengadu belum pernah
menyampaikan Klarifikasi kepada Teradu baik secara Resmi maupun tidak
resmi.
7. Bahwa Pengadu dalam mengajukan pengaduan terhadap Teradu menurut
hukum dinyatakan: ‘plurium litis consortium’. Sehingga Pengaduan Pengadu bisa
dinyatakan Cacat Hukum. Dinyatakan cacat hukum sebab yang seharusnya
Pihak Saksi yaitu bernama MSA dimasukkan sebagai Teradu juga, Sebab MSA
lah yang memegang kunci utama yang menurut Pengadu katanya yang
membuat chat dengan Teradu. Dimana belum tentu kebenarannya dan harus
dibuktikan didalam persidangan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) dengan segala asas dan prinsip di dalam persidangan. Oleh karena
demikian Pengaduan Pengadu menurut Teradu dinyatakan ‘Plurium Litis
Consortium’ yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam menempatkan
subjek hukum dalam surat pengaduan a-quo.
8. Bahwa karena sumber perkara adalah tindakan MSA membocorkan screenshot
percakapan Inbox FB, maka sebenarnya Teradu bukanlah pihak yang menjadi
penyebab kesalahan. Jadi sudah jelas bahwa pokok perkara di sini adalah
tindakan MSA dan bukan kesalahan Teradu. Saksi MSA yang seharusnya
menjadi Pengadu atau Teradu.
9. Bahwa Hubungan pengadu dengan saksi MSA baik-baik saja ditandai dengan
adanya hubungan Jual Beli dengan saksi MSA sebagaimana yang ditanyakan
oleh Yang Mulia Majelis, artinya tidak terdapat dampak atau kerugian yang
nyata baik materiil maupun immateriil yang dialami oleh Pengadu, sehingga
tidak jelas apa kerugian yang dialami oleh Pengadu dan apa motivasi Pengadu
mengadukan Teradu ke DKPP, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
Perkara ini bukanlah Persoalan Kepemiluan melainkan Persoalan Pribadi antara
Pengadu dengan Teradu.
10. Bahwa kerahasiaan identitas pelapor dalam tanggapan masyarakat sebagaimana
dituduhkan oleh pengadu tidak diatur baik di Peraturan KPU maupun Peraturan
Perundang-Undangan, Hal yang tidak diatur artinya tidak dilarang, boleh
dilakukan dan boleh tidak. Pasal 14 d Peraturan DKPP no.2 tahun 2017 justru
menjelaskan tambahan frasa “sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan”. Maka Peraturan Perundang-Undangan yang terkait
adalah UU Keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 dan turunannya
dalam konteks lembaga KPU adalah Peraturan KPU No. 1 tahun 2015 tentang
Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan
Umum sebagaimana berbunyi sebagai berikut: “Dalam melaksanakan prinsip
proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun
tidak langsung;
c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau
sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan menyatakan bahwa, chat personal
tersebut dilakukan tanggal 19 Maret 2020 sore hari atau sebelum Rapat Pleno
dilaksanakan, sehingga unsur “hasil pleno” tidak terbukti karena balasan chat
Teradu tidak dilakukan pada masa rapat pleno sedang berlangsung atau saat
rapat pleno selesai sehingga terbentuknya hasil dari rapat pleno itu sendiri.
sehingga dapat dinyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 85 (g) Peraturan KPU no.8 tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan pasal 14 (d) Peraturan DKPP no.2 tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Bahwa Pengadu untuk mendalilkan pengaduan mendasarkan pada Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Pasal 118 (3) berbunyi “Tim
Kepatuhan Internal Wajib Menjaga Kerahasiaan identitas Pelapor” adalah dasar
hukum yang tidak relevan alias tidak terkait dengan apa yang didalilkan. Bahwa
Itu adalah terkait “sistem penanganan pengaduan” (Whistleblowing System)
yang dilakukan secara terpusat oleh KPU, di mana KPU membentuk Tim
Kepatuhan Internal untuk Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing
System) yang terdiri atas: (a) biro yang menangani bidang hukum dan
pengawasan; (b) biro yang menangani bidang sumber daya manusia; dan (c)
Inspektorat. Bahwa pasal tersebut hanya diperuntukkan Laporan
dan/Pengaduan dari Kalangan internal komisioner maupun Sekretariat di
Lingkungan KPU secara Hirarkis dan bukan untuk kalangan Masyarakat Umum,
artinya pasal tersebut hanya mengatur terkait konteks sistem Penanganan
Pengaduan yang dilakukan oleh tim kepatuhan internal yang dibentuk oleh KPU
sebagaimana yang diatur di pasal 118 ayat (1) yang berbunyi: ”Laporan
dan/pengaduan yang diterima oleh Tim Kepatuhan Internal sebagaimana yang
dimaksud pada pasal 117 ayat (3) terdiri atas: a). Laporan dan/atau pengaduan
dari Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b). Laporan
dan/atau pengaduan dari Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota”.
12. Bahwa perkara ini telah menjadikan polemik di medsos yang melahirkan opini
publik bahwa intinya menyayangkan tindakan AN membawa kasus ini ke DKPP.
Menyaksikan sidang ini, publik secara umum menyayangkan kenapa hal yang
“remeh” ini dilaporkan ke DKPP.
13. Bahwa pada poin atau 1 sampai dengan poin 13 terbukti bahwa Teradu tidak
satupun melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yaitu pada
pasal 85 (g) Peraturan KPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, pasal 118
(3) Peraturan KPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU dan pasal 14 (d)
dan pasal 15 (a) Peraturan DKPP no.2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu sudah sesuai dengan pedoman
Perilaku dan tidak ada yang melanggar dari norma hukum.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : 1. Gembong Derita Hadi
: 2. Imam Nurhadi
: 3. Indra Setiawa
: 4. Istatiin Nafiah
Pekerjaan : Ketua dan Anggota KPU Kab. Trenggalek
Alamat : JI. Trenggalek — Ponorogo KM 03 Trenggalek
Sehubungan dengan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh Saudara Ahmad Najib selaku Pengadu terhadap Nurani sebagai Teradu
berkaitan dengan Proses Rekrutmen Calon Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan
Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan
Sidang DKPP Nornor: 541/PS.DKPP/SET04/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020, dengan
ini kami menyampaikan Keterangan Pihak Terkait:
1. Bahwa Proses Perekrutan Calon Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Trenggalek Tahun 2020 berdasarkan PKPU Nornor 2 Tahun 2020
Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Rota Tahun 2020,
SE KPU RI Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/11/2020 Perihal Pembentukan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020,
Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nornor 08/HK.03.1-
Kpt/3503/KPU.Kab/1/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata
Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pernungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pernungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pernilihan Bupati
dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020;
2. Bahwa untuk memudahkan sosialisasi dalam Proses Perekrutan Calon Anggota
PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 KPU
Kabupaten Trenggalek Menerbitkan Pengumuman Tentang Seleksi Calon
Anggota PPS pada Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020
Nornor 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/11/2020;
3. Bahwa sesuai dengan Pengumurnan Perekrutan Calon Anggota PPS pada
Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 ada tiga seleksi
untuk bisa lulus sebagai Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Trenggalek Tahun 2020;
4. Bahwa sesuai hasil seleksi administrasi Rekrutmen Calon Anggota PPS pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 sesuai dengan
persyaratan dan format yang telah ditetapkan KPU, dari 1344 pendaftar calon
anggota PPS, ada 1270 yang lolos seleksi administrasi, sedangkan yang tidak
lolos administrasi ada 74 pendaftar. 74 pendaftar yang tidak lolos seleksi
administrasi dikarenakan terkena periodesasi, legalisir ijazah yang tidak
memenuhi syarat (bukan legalisir asli) serta pernah menjadi Pengurus dan/ atau
Anggota Partai Politik yang tertuang dalam Berita Acara Pleno dan Pengumuman
hasil seleksi administrasi calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Trenggalek Tahun 2020 ter tanggal 28 Februari 2020;
5. Bahwa setelah dilaksanakan Seleksi Administrasi, Peserta Rekrutmen Calon
Anggota PPS yang lolos Administrasi, harus mengikuti Seleksi Tertulis. Seleksi
Tertulis calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun
2020 dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2020, sebagaimana yang tertuang
dalam Berita Acara Pleno;
6. Bahwa Setelah pelaksanaan Seleksi Tertulis, KPU Kabupaten Trenggalek pada
tanggal 02 sampai dengan 04 Maret 2020 sesuai dengan timeline pernbentukan
PPS, melaksanakan perneriksaan hasil Seleksi Tertulis. Proses perneriksaan
hasil Seleksi Tertulis dilakukan secara bersamaan dimana 1 orang memandu
untuk membacakan kunci jawaban dan yang lain mengkoreksi hasil jawaban
Seleksi Tertulis. Pada hari perneriksaan tersebut langsung dilakukan input nilai
peserta Seleksi Tertulis dan di ranking 6 besar yang selanjutnya akan mengikuti
Seleksi Wawancara;
7. Bahwa pada Tanggal 05 Maret 2020 KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan
Surat Pengumuman hasil Seleksi Tertulis calon anggota PPS yang memenuhi
syarat mengikuti Seleksi Wawancara dengan Nomor: 226/PP.04.2-Pu/
3503/KPU-Kab/111/2020;
8. Bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor 169/PP/04.2Kpt/03/KPU/111/2020
dalam Rekrutmen Calon Anggota pps, KPU Kabupaten/Kota dapat
mendelegasikan Seleksi Wawancara PPS kepada PPK dengan pengawasan dari
KPU Kabupaten/Kota, dengan materi Seleksi Wawancara disiapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota mencakup:
a) rekam jejak calon anggota PPS;
b) pengetahuan tentang Pernilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan
kewajiban PPS; dan
c) klarifikasi tanggapan masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek
menuangkan pendelegasian tersebut dengan Keputusan KPU Kabupaten
Trenggalek Nomor:38/HK.03.1-Kpt/3503/KPU.Kab/111/2020 tanggal 05 Maret
2020 tentang Pendelegasian Wewenang Seleksi Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dalam
Pernilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Seleksi Wawancara
calon Anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 12 Maret
2020. Peserta yang hadir dalam wawancara adalah sebanyak 877 peserta yaitu
520 Laki-laki dan 357 Perempuan;
9. Bahwa hasil Seleksi Wawancara dari Panitia Pernilihan Kecamatan (PPK)
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Komisi Pernilihan Umum Kabupaten
Trenggalek Tanggal 14 Maret 2020 Nomor 71/PP.04.2-
BA/3503/KPUKab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Panitia
Pernungutan Suara (PPS) dan Pengumuman hasil seleksi wawancara Nornor
253/PP.04.2Pu/ 3503/KPU-Kab/III/2020 yang diumumkan mulai tanggal 15
Maret 2020 sampai tanggal 17 Maret 2020. Pengumuman tersebut
mencantumkan nama-nama 6 calon anggota PPS yang disusun berdasarkan
urutan peringkat teratas yaitu 1 sampai dengan 3 merupakan calon anggota
PPS terpilih dan peringkat 4 sampai dengan 6 merupakan sebagai pengganti
antar waktu (PAW);
10. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Nornor
253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/111/2020 terdapat tanggapan masyarakat
yang diberikan kepada 14 nama calon anggota PPS;
11. Bahwa berdasarkan Timeline Perekrutan Calon Anggota PPS pada Pernilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 dilaksanakan Klarifikasi
tanggapan masyarakat tahap II yang dilaksanakan pada Tanggal 19 Maret 2020
terhadap 14 nama-nama calon anggota PPS yang dilakukan oleh tiga orang
komisioner, yaitu Nurani (teradu) selaku Divisi yang membidangi kegiatan
rekrutmen tenaga ad hoc (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Imam Nurhadi (Divisi Hukum dan
Pengawasan), dan Istatiin Nafi'ah (Divisi Teknik Penyelenggaraan) (Bukti PT-13)
12. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan terhadap 14 nama-nama calon
anggota PPS yang mendapat Tanggapan Masyarakat, diperoleh hasil sebagai
berikut:
NO NAMA DESA KECAMATAN HASIL KLARIFIKASI
1 Mohamad Kedunglurah Pogalan Nama yang
Sidiq Asyhari bersangkutan ada di
SIPOL dan atas SK
kepengurusan yang
bersangkutan
mengakui sebagai
pernah menjadi
pengurus dan belum
mengundurkan diri.
2 Muh. Ngadirenggo Pogalan Nama yang
Andriyanto bersangkutan tidak
Hendrawan masuk di SIPOL
(bukan anggota
partai) juga tidak
menjadi pengurus
partai. Hanya pernah
diajak acara partai
dalam posisi bukan
sebagai aktivis partai.
3 Katiran Sukosari Trenggalek Nama yang
bersangkutan tidak
ada di SIPOL. Atas
keberadaan SK
kepengurusan partai
yang terdapat
Namanya, yang
bersangkutan
menyatakan bahwa
Namanya dicomot
begitu saja tanpa
sepengetahuannya
4 Suli Anggraeni Pringapus Dongko Yang bersangkutan
menyatakan bahwa
Namanya dicomot
tanpa
sepengetahuannya
sebagai pengurus
partai politik. Namanya
tidak ada di
SIPOL.
5 Donny Gador Durenan Namanya ada di SIPOL
Pramiska dan atas Namanya
sebagai pengurus yang
terdapat di SK
kepengurusan partai
Perindo yang
bersangkutan
tidak mengakui
6 Siti Rohmah Ngadisuko Durenan Namanya tidak ada di
SIPOL dan tidak ada di
SK kepengurusan
7 Marjugi Ngadisuko Durenan Namanya tidak ada di
SIPOL dan tidak ada di
SK kepengurusan
8 Dhany Eka Sengon Bendungan Namanya ada di SIPOL
Prasetya dan ada di
Wibawa kepengurusan
(meskipun
yang
bersangkutan
tidak
mengakui)
9 Feri Susanti Sengon Bendungan Namanya tidak ada di
SIPOL dan merasa
tidak pernah merasa
masuk pengurus
partai, Namanya hanya
dicatut saja
10 Ika Oktaviana Sengon Bendungan Namanya di SIPOL ada.
Tidak mengakui
sebagai pengurus,
tetapi bukti
kepengurusan partai
ada
11 Endang Karanggandu Watulimo TIDAK HADIR
Setia
Rahayu
12 Hamzah Karangrejo Kampak Mengaku KTP
Fanzuri Tulungagung
tetapi
berdomisili di
Desa
Karangrejo
13 Meita Surodakan Trenggalek Menyatakan bahwa
Ekawati dirinya tetap di PPS
dan suaminya
mengundurkan diri
(sudah ada bukti
pengunduran diri dari
PPL)
14 Rudi Aji Ngrayung Gandusari Mengaku pernah
mengundurkan diri
dari
PPS Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati 2015
dan hal itu bukan
pelanggaran yang
menghambatnya untuk
daftar lagi. Menyatakan
bahwa pengaduan
masyarakat yang
terhadapnya sudah
dijawab waktu
wawancara
PPK.
13. Bahwa berdasarkan klarifikasi tanggapan masyarakat tahap Il, KPU Kabupaten
Trenggalek mengadakan Rapat Pleno untuk memutuskan Calon Terpilih
Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 71/PP.04.2BA/3503/KPU-
Kab/III/2020 yang selanjutnya dituangkan dalam Pengumuman KPU
Kabupaten Trenggalek Nomor 270/PP.04.2/Pu/3503/KPU-Kab/111/2020
dengan jumlah calon PPS terpilih adalah 471 orang yang terdiri dari 305 Laki-
laki dan 166 Perempuan;
14. Bahwa dengan demikian, terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Proses
Rekrutmen Calon Anggota PPS Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Trenggalek Tahun 2020 KPU Kabupaten Trenggalek secara Kelembagaan telah
melaksanakan Mekanisme Rekrutmen Calon Anggota PPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
[2.10] BUKTI TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan keterangan, Pihak Terkait mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek No. 08/HK.03.1-
Kpt/3503/KPU.Kab/I/2020 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan
dan ata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan
1. PT-1
Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek
Tahun 2020;
Pengumuman Nomor: 165/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/II/2020
2. PT-2 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020
Berita Acara Nomor: 50/PK.01-BA/3503/KPU-Kab/I/2020 tentang
Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Berkas Calon
3 PT-3
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tenggalek Tahun 2020;
Berita Acara Nomor: 54/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang
Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia
4. PT-4
Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Trenggalek Tahun 2020;
Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
5. PT-5
Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 No. 226/PP.04.2-Pu/3503/KPU-
Kab/III/2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Trenggalek No. 38/HK.03.1-
6. PT-6
Kpt/3503/KPU.Kab/III/2020 tentang Pendelegasian Wewenang
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Trenggalek Tahun 2020;
7. PT-7 Surat dari Ahmad Najib tertanggal 17 Maret 2020
Surat Nomor 260/PP.04.2-Und/3503/KPU-Kab/III/2020 tertanggal
8. PT-8
18 Maret 2020 Perihal Undangan;
Penyampaian Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas Calon PPS dalam
9. PT-9 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020, Kamis,
19 Maret 2020;
SK DPW Partai Perindo No. 1250-SK/DPW-Partai Perindo/XI/2017
tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
10. PT-10
Partai Perindo (Persautan Indonesia) Kecamatan Pogalan Kabupaten
Trenggalek Periode 2016-2021;
Surat dari Bawaslu Kab. Trenggalek No. 20/K.BAWASLU.JI-
11. PT-11 27/PM.00.02/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020 Perihal Saran
Masukan.
Surat KPU Kab. Tenggalek No. 266/PP.01.2-SD/3503/KPU-
12. PT-12
Kab/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 perihal Tanggapan.
Berita Acara No. 78/PK.01.-BA/3503/KPU.Kab/III/2020 tentang
13. PT-13 Rapat Pleno Penyampaian Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020;
Berita Acara Nomor: 79/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang
14. PT-14 Rapat Pleno Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020;
232/PP.04.2-SD/3503/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020
15. PT-15 Perihal Permohonan Bantuan Tes Wawancara Kepada Calon Anggota
PPS;
Berita Acara No. 71/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang
Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia
16. PT-16
Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Trenggalek Tahun 2020;
Nomor: 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 perihal Hasil
17. PT-17 Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020.