Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 184&189/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Dairi
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 12 dibaca ⇩ 2 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 184/DKPP-PKE-VII/2018 ALASAN DAN 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak profesional dalam penanganan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana Laporan tersebut sudah melewati Jadwal dalam Tahapan Pilkada 2018 sebagaimana diatur pada Pasal 91 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak bersikap profesional, tidak konsisten, tidak transparan, serta melanggar kode etik dan janji jabatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangan Panwas sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut-2 terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kabupaten Dairi Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut-1; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 91; Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-; Pasal 13; Pasal 18; Pasal 30; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jadi Surirang Berutu selaku Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Dairi, Teradu II Maimanah Angkat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Dairi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Pandapotan Rajagukguk selaku anggota Panwas Kabupaten Dairi sepanjang perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018; info@dkpp.go.id 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 184/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor: 189/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 192/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 184/DKPP-PKE- VII/2018, Pengaduan Nomor: 160/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 184/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU 1. Nama : Eddy Keleng Ate Berutu Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2 Alamat : Jl. Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura, Sidikalang, Kabupaten Dairi 2. Nama : Jimmy Andrea Lukita Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2 Alamat : Jl. Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura, Sidikalang, Kabupaten Dairi MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Nama : Ucok TH Lumban Gaol, S.H. dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Jamin Ginting Nomor 662 Kel.Titi Rante, Kec. Medan Baru – Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu; info@dkpp.go.id
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jadi Surirang Berutu Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Maimanah Angkat Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Pandapotan Rajagukguk Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I-III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 189/DKPP-PKE-VII/2018 [1.1] PENGADU 1. Nama : Eddy Keleng Ate Berutu Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2 Alamat : Jl.Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura, Sidikalang, Kabupaten Dairi 2. Nama : Jimmy Andrea Lukita Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2 Alamat : Jl. Sidikalang-Medan Panji Sibura-bura, Sidikalang, Kabupaten Dairi MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Nama : Ucok TH Lumban Gaol, S.H. dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Jamin Ginting Nomor 662 Kel.Titi Rante, Kec. Medan Baru – Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jadi Surirang Berutu Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Maimanah Angkat Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara info@dkpp.go.id Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Pandapotan Rajagukguk Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Pegagan Nomor 10 Sidikalang, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I-III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 184/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa para Teradu tidak profesional dalam penanganan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 tentang adanya dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana diatur Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana Laporan tersebut sudah melewati Jadwal dalam Tahapan Pilkada 2018 sebagaimana diatur pada Pasal 91 PKPU No. 3 Tahun 2017; 2. Para Teradu tidak bersikap Profesional, tidak Konsistensi, tidak Transparan, serta melanggar Kode Etik dan Janji Jabatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan diluar ketentuan dan kewenangan Panwaslih sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Print Gambar Hitung cepat Versi Desk (vide Bukti P-1); 2. P-2 Print Gambar Bukti Laporan pengaduan Nomor info@dkpp.go.id :019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 (vide Bukti P-2); 3. P-3 Print Gambar Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada Dairi (vide Bukti P-3); 4. P-4 Print Gambar Surat Rekomendasi yang hanya ditandatangani seorang Komisioner Panwaslih Kab.Dairi Pandapotan Rajagukguk (vide Bukti P-4); 5. P-5 Surat Jawaban dari Panwaslih Kab.Dairi atas Permohonan Tim Paslon No Urut.2 (vide Bukti P-5); 6. P-6 Surat undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kab.Dairi; (vide Bukti P-6) 7. P-7 Print Gambar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018; (vide Bukti P-7); 8. P-8 Print Gambar Surat Pernyataan Klarifikasi Dr.Eddy Keleng Ate Berutu tanggal 16 Juli 2018 (vide Bukti P-8); 9. P-9 Dokumen/Gambar Print Out Aksi Demonstrasi (Bukti P-9); 10. P-10 Rekaman Video aksi Demonstrasi di Kantor Panwaslih Kab.Dairi (Bukti P-10); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 29 Juni 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima dan meregister laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor 1 a.n Benari Butar Butar dengan nomor laporan 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 karena menjadi tugas dan kewenangan Panwaslih Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Panwaslih Kabupaten Dairi juga melakukan proses penanganan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan waktu pelaporan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui/ditemukannya dugaan pelanggaran. Dimana dalam hal ini Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada hari Senin tanggal 29 Juni 2018 dan datang melaporkan ke Panwaslih Kabupaten Dairi untuk membuat laporan dugaan pelanggaran pada hari itu juga, sehingga dalam hal ini waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui dugaan pelanggaran sehingga memenuhi syarat formil laporan sebagaimana disebutkan diatas (Bukti T-1). 2. Bahwa pada Tanggal 04 Mei 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah mengeluarkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang berisi hasil kajian/rekomendasi Panwaslih Kabupaten Dairi berdasarkan kepada tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Perbawaslu 14 Tahun 2017 dimana Panwaslih Kabupaten hanya memiliki waktu paling lama 3 hari dan ditambah 2 hari jika diperlukan keterangan tambahan untuk memutuskan laporan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti, bukan karena berdasarkan tekanan massa pendemo seperti yang dinyatakan oleh Pengadu di dalam pengaduannya.(Bukti T-2). 3. Bahwa benar kajian dugaan pelanggaran atau yang dimaksud rekomendasi oleh Pengadu hanya ditandatangani oleh seorang Anggota Panwaslih info@dkpp.go.id Kabupaten Dairi yaitu Pandapotan Rajagukguk, S.Th yang dimana memang menjadi tugas dan wewenangnya selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran untuk membuat dan menandatangani kajian/rekomendasi yang dimaksud (Bukti T-3) dan kemudian hasil kajian tersebut dibawa ke Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Dairi yang dihadiri oleh ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Dairi dan kemudian berdasarkan hasil rapat pleno tersebut ditetapkan secara bersama-sama bahwa terhadap Laporan 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 adalah merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.(Bukti T-4) bahwa berdasarkan hasil pleno Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Dairi maka sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 30 Perbawaslu 14 Tahun 2017 mengenai penerusan pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU Kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.(Bukti T-2) 4. Bahwa pernyataan Pengadu dalam pengaduannya yang menyatakan bahwa tindakan Teradu telah melampaui kewenangannya karena telah melakukan verifikasi terhadap objek laporan di SMA Negeri 3 Bandung adalah tidak benar, dimana Panwaslih Kabupaten Dairi yang didampingi oleh Personel Sentra Gakumdu Kabupaten Dairi dari unsure Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tindakan tersebut adalah merupakan proses pengkajian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut, sehingga penting SMA N 3 Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk diklarifikasi atau didengarkan keterangannya dibawah sumpah terkait dengan objek yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu 14 Tahun 2017.(Bukti T-5). 5. Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Dairi bersikap tidak profesional , tidak konsisten, tidak transparan serta melanggar Kode etik dan janji jabatan dengan melakukan tindakan diluar ketentuan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak benar karena Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 sebagai pedoman penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan bukti sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN info@dkpp.go.id 1. T-1 Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 atas nama Benari Butarbutar; 2. T-2 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 1029/K.PANWASLIH-03/PM.05.02/07/2018 tanggal 4 Juli 2018; 3. T-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018; 4. T-4 Berita Acara Pleno Nomor 060/BA-Pleno/PANWAS-03/04-07- 2018; 5. T-5 Laporan Hasil Penyelidikan Polres Kabupaten Dair tanggal 29 Juni 2018; 6. T-6 Berita Acara Klarifikasi kepada Sumantra Solin tanggal 29 Juni 2019; 7. T-7 Berita Acara Klarifikasi kepada David Rikardo Silitonga tanggal 29 Juni 2019; 8. T-8 Berita Acara Klarifikasi kepada Freddy tanggal 30 Juni 2019; 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi kepada Sudiarman Manik tanggal 30 Juni 2019; 10. T-10 Berita Acara Klarifikasi kepada Zulfikar Caniago tanggal 30 Juni 2019 11. T-11 Berita Acara Klarifikasi kepada Een Rohaeni tanggal 2 Juli 2019; 12. T-12 Surat Pernyataan bermaterai atas nama Een Rohaeni tanggal 2 Juli 2019; 13. T-13 Berita Acara Klarifikasi kepada Wahyudin tanggal 3 Juli 2019; 14. T-14 Berita Acara Klarifikasi kepada Lilis Rochaeni tanggal 3 Juli 2019; 15. T-15 Berita Acara Klarifikasi Lanjutan kepada Een Rohaeni tanggal 2 Juli 2019; 16. T-16 Berita Acara Pleno Nomor 055/BA-Pleno/PANWAS-03/29-06- 2018; 17. T-17 Notulensi Keputusan Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Dairi tanggal 29 Juni 2018; B. PERKARA NOMOR 189/DKPP-PKE-VII/2018 [2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti Laporan yang dilaporkan Oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut-2 terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan tahapan Pilkada Dairi 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut-1; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat; info@dkpp.go.id 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 004/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P-1); 2. P-2 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 005/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018 . (bukti P- 2); 3. P-3 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 006/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P- 3); 4. P-4 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 007/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P- 4); 5. P-5 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 008/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P-5); 6. P-6 Formulir Model A-3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 009/ LP/PB/Kab/02.11/II/2018. (bukti P- 6); 7. P-7 Surat No. 098 / TK-EJ/IV/2018 Tertanggal 10 April 2018. (bukti P-7); 8. P-8 Surat dari Tim Kampanye Paslon Nomor 2 (Eddy-Jimmy) kepada Panwaslih Kabupatebn Dairi Tertanggal 31 Mei 2018, Perihal Mohon ditindaklanjuti. (Bukti P-8); 9. P-9 Foto Rumah Balut Manurung dipasang Spanduk Paslon No 1. (Bukti P-9); 10. P-10 Screenshot Chatting Drs Zuhri Bintang di Akun FB Group Pilkada Dairi. (Bukti P-10); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima dan meregister Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor 2 serta telah dilakukan proses penanganan sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun Laporan yang dimaksud adalah sebagai berikut; 2. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi memiliki waktu yang singkat untuk menangani sebuah laporan pelanggaran yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Perbawaslu 14 Tahun 2017 dimana Panwaslih Kabupaten hanya memiliki waktu paling lama 3 hari dan ditambah 2 hari jika diperlukan, maka terkait dengan keterangan Pelapor pada saat melapor dan yang dimuat pada Formulir A1 (Permohonan) telah menjadi hasil klarifikasi. 3. Bahwa pernyataan Pengadu dalam pengaduannya menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi tidak professional dan terlihat berpihak kepada salah satu calon adalah tidak benar karena Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak ada laporan masyarakat terkait keberpihakan Panwaslih Kabupaten Dairi selama penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. info@dkpp.go.id 4. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima surat dari Tim Kampanye Paslon Nomor 2 Dr. Eddy K.A Berutu – Jimmy A.L Sihombing, SH Nomor 098/TK-EJ/IV/2018 pada Tanggal 10 April 2018 terkait permohonan tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan tersebut diatas yang mana terkait laporan dugaan tersebut telah selesai ditindaklanjuti/ditangani dan Pemberitahuan status laporan telah dapat dilihat oleh Pemohon tertempel pada papan pengumuman Panwaslih Kabupaten Dairi sejak status laporan dikeluarkan. (Bukti T-7) 5. Bahwa berdasarkan aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi tidak menjalankan kesepakatan Nomor 17/PL.03.4- BA/12.11/KPU-Kab/III/2018, maka Panwaslih Kabupaten Dairi segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Dairi mengenai surat pernyataan yang dimaksud, dan KPU Kabupaten Dairi menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat maupun kesepakatan yang dimaksud oleh Pengadu (Bukti T-8) 6. Bahwa terkait poin aduan Pengadu yang menyatakan bahwa adanya informasi yang didapat dari anggota Panwascam Sidikalang bahwa unsur memaksakan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi terhadap Panwascam Sidikalang untuk membuat suatu temuan pelanggaran terhadap kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon Nomor 2 dan adanya pemotongan dana sewa kantor Panwascam Sidikalang dari yang seharusnya Rp10.000.000,- tetapi yang diserahkan kepada Panwascam Sidikalang hanya Rp8.000.000,- , maka berdasarkan aduan tersebut Panwaslih Kabupaten Dairi melakukan klarifikasi terhadap Panwascam Sidikalang terkait kebenaran aduan Pengadu tersebut, dan dalam hasil klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwascam Sidikalang mereka menerangkan bahwa tidak benarnya aduan Pengadu tersebut, tidak benar adanya perintah atau paksaan dari Panwaslih Kabupaten Dairi untuk menjadikan kegiatan kampanye oleh Paslon Nomor 2 menjadi temuan dugaan pelanggaran dan tidak benar adanya pemotongan dana sewa kantor Panwascam Sidikalang dari yang seharusnya Rp10.000.000,- tetapi yang diserahkan kepada Panwaslih Kecamatan Sidikalang hanya Rp8.000.000,- yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi. (Bukti T-9) 7. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan tugas dan kewajibannya dalam hal pengawasan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kampanye dengan telah melakukan Rapat Kerja Teknis dengan seluruh Panwascam se- Kabupaten Dairi di Hotel Mutiara Dairi (Bukti T-10) selain itu Panwaslih Kabupaten Dairi juga telah melakukan Rapat Konsolidasi yang diikuti oleh Panwaslih Kabupaten Dairi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi, KPU Kabupaten Dairi, Tim Kampanye Paslon Nomor 1 dan Tim Kampanye Paslon Nomor 2 yang di dalam poin kesepakatan ada yang menyangkut terkait larangan keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye (Bukti T-11) 8. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk terjaminnya hak penyandang disabilitas untuk ikut menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Dairi melalui Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Surat Suara pada Tanggal 20-21 Juni 2018 di Hotel Mutiara Dairi, yang dimana ada menyangkut tentang terjaminnya hak penyandang disabilitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Selain itu, Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada info@dkpp.go.id masyarakat yang pesertanya adalah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pemuda, Mahasiswa, Pemilih Pemula, Penyandang Disabilitas, Pendamping Program Keluarga Harapan dan kelompok Perempuan. Kemudian Panwaslih Kabupaten Dairi melakukan supervisi ke setiap kecamatan sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kepada Masyarakat (Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, pemilih pemula, penyandang disabilitas) guna untuk bersama sama melaksanakan pengawasan secara partisipatif sebagaimana tagline Bawaslu "Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. (Bukti T-12) 9. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan telah mengirimkan 2 kali rekomendasi kepada KPU Kabupaten Dairi yang dimana adanya temuan terhadap penduduk yang sudah meninggal masuk dalam DPS dan kegandaan data penduduk didalam DPS. Yang mana rekomendasi pertama yaitu melalui surat Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor 860/K.Panwaslih.03/PM.00.02/04/2018 pada tanggal 16 April berisi tentang Rekomendasi terkait temuan Panwaslih Kabupaten Dairi terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dimana ditemukan sebanyak 305 data pemilih yang bermasalah, dan rekomendasi kedua yaitu melalui surat Panwaslih Kabupaten Dairi Nomor 864/K.Panwaslih.03/PM.00.02/04/2018 pada tanggal 17 April berisi tentang rekomendasi terkait temuan Panwaslih Kabupaten Dairi terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dimana ditemukan sebanyak 2158 data pemilih yang bermasalah (Bukti T-13) 10. Bahwa Panwaslih Kabupaten Dairi telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal pengawasan terhadap penggunaan musik dan pengeras suara dalam kampanye dengan mengeluarkan surat himbauan (Bukti T-14) dan juga telah melakukan Rapat Konsolidasi yang diikuti oleh Panwaslih Kabupaten Dairi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Dairi, KPU Kabupaten Dairi, Tim Kampanye Paslon Nomor 1 dan Tim Kampanye Paslon Nomor 2 yang didalam point kesepakatan ada yang menyangkut terkait larangan penggunaan musik dan pengeras suara dalam kampanye (Bukti T-11) [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor 003/LP/PB/Kab/02.11/II/2018; 2. T-2 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/02.11/III/2018; info@dkpp.go.id 3. T-3 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor 006/LP/PB/Kab/02.11/III/2018; 4. T-4 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/02.11/III/2018; 5. T-5 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor 008/LP/PB/Kab/02.11/III/2018; 6. T-6 Laporan Fisik Panwas Kabupaten Dairi Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/02.11/III/2018; 7. T-7 Surat dari Tim Kampanye Dr. Edyy Keleng Berutu Nomor 098/TK-EJ/IV/2019 Perihal Mohon Ditindaklanjuti tanggal 31 Mei 2018 dan 10 April 2018; 8. T-8 Berita Acara Pleno Nomor 17/PK.01-BA/1211/KPU- Kab/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018; 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi kepada Hotmarojahan Sibuarian dan Arkomo Ujung tanggal 24 Agustus 2018; 10. T-10 Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018; 11. T-11 Berita Acara Hasil Kesepakatan Rapat Konsolidasi Panwas Kabupaten Dairi, KPU Kabupaten Dairi, Sentra Gakkumdu dan Tim Kampanye Paslon Nomor 1 dan Nomor 2 “Evaluasi Pelaksanaan Kampanye” tanggal 24 April 2018 Kantor Panwaslih Kabupaten Dairi; 12. T-12 Pencegahan Pelanggaran Tahapa Pilkada 2018 tanggal 20 Juni 2018; 13. T-13 Surat Rekomendasi ke II Panwaslih Kabupaten Dairi tanggal 17 April 2018 14. T-14 Surat Himbauan Panwas Kabupaten Dairi Nomor 789/K.PANWASLIH.03/PM.00.02/03/2018 tanggal 27 Maret 2018; KESIMPULAN PARA TERADU: 1 Pada Tanggal 29 Juni 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah menerima laporan masyarakat a.n Benari Butar-Butar dengan nomor register 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018. Bahwa terkait dengan laporan tersebut masih dalam kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi untuk menindaklanjutinya karena menjadi tugas dan kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Laporan dengan nomor register tersebut diatas diterima oleh Panwaslih Kabupaten Dairi pada tanggal 29 Juni 2018 dan kejadian diketahui oleh Pelapor pada tanggal 29 Juni 2018. Berdasarkan Pasal 13 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui/ditemukannya dugaan pelanggaran bahwa Laporan tersebut memenuhi syarat formal dan masih kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 2 Bahwa pada Tanggal 04 Mei 2018 Panwaslih Kabupaten Dairi telah mengeluarkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang berisi hasil kajian/rekomendasi Panwaslih Kabupaten Dairi berdasarkan kepada tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 info@dkpp.go.id Perbawaslu 14 Tahun 2017 dimana Panwaslih Kabupaten hanya memiliki waktu paling lama 3 hari dan ditambah 2 hari jika diperlukan keterangan tambahan untuk memutuskan laporan ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Untuk Laporan dengan Nomor Register 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 diputuskan dan dikeluarkan status laporan pada Tanggal 04 Juli 2018 yaitu 5 hari sesuai dengan batas waktu penanganan laporan. Jadi, Teradu mengeluarkan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu bukan karena adanya tekanan massa pendemo seperti yang dinyatakan oleh Pengadu di dalam pengaduannya, melainkan karena batas waktu penanganan pelanggaran sesuai dengan Pasal 18 Perbawaslu 14 Tahun 2017. Terkait dengan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi hanya ditandatangani oleh salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Dairi a.n Pandapotan Rajagukguk, S.Th tanpa diketahui oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Dairi adalah tidak benar. Rekomendasi yang diteruskan kepada KPU Kabupaten Dairi adalah berdasarkan hasil rapat pleno ketiga komisioner Panwaslih Kabupaten Dairi. Rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi kepada KPU Kabupaten Dairi adalah berupa Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Dairi. 3 Bahwa verifikasi terhadap objek laporan di SMA Negeri 3 Bandung masih merupakan kewenangan Panwaslih Kabupaten Dairi, dimana Panwaslih Kabupaten Dairi yang didampingi oleh Personel Sentra Gakumdu Kabupaten Dairi dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan melakukan tindakan tersebut adalah merupakan proses pengkajian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti atas laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut, sehingga penting SMA N 3 Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk diklarifikasi atau didengarkan keterangannya dibawah sumpah terkait dengan objek yang dilaporkan. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Perbawaslu 14 Tahun 2017 bahwa “Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah.” 4 Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan Panwaslih Kabupaten Dairi bersikap tidak profesional , tidak konsisten, tidak transparan serta melanggar Kode etik dan janji jabatan dengan melakukan tindakan diluar ketentuan dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah tidak benar karena Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu 14 Tahun 2017 sebagai pedoman penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 5 Terkait dengan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pihak Pengadu atas Laporan Nomor register: 003/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 005/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 006/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 007/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 008/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 009/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 Pihak Para Teradu menolak dalil Pihak Pengadu yang menyatakan tidak ada tindaklanjut dari laporan yang dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Dairi. Semua laporan Pengadu yang diterima oleh Panwaslih Kabupaten Dairi telah ditindaklanjuti atau diproses sesuai dengan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mana dokumen penanganan laporan pelanggaran telah kami lampirkan info@dkpp.go.id sebagai bukti T1 s.d bukti T6 pada Nota Jawaban, yaitu laporan diterima, dilakukan pemeriksaan terhadap syarat formal dan materil, pengkajian (klarifikasi dan pengumpulan alat bukti) serta pemberitahuan status laporan telah dilakukan dengan menempelkan di dinding pengumuman Panwaslih Kabupaten Dairi sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perbawaslu 14 Tahun 2017 yaitu “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau pengawas Pemilihan sebagai Pemberitahuan mengenai status penanganan Temuan/Laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13.” Dimana dalam hal ini kami lampirkan foto dokumentasi dinding pengumuman tempat penempelan pemberitahuan status laporan dan hal ini juga diakui oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya bahwa telah melihat status laporan mereka tertempel di dinding pengumuman. 6 Bahwa terkait dengan laporan Staf Panwaslih Kabupaten Dairi yang terlibat anggota partai politik, Panwaslih Kabupaten Dairi telah melakukan pleno pada tanggal 27 Agustus untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan meneruskannya ke Kepala Sekretariat Panwaslih sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut. [2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU NOMOR PERKARA 189/DKPP-PKE- VII/2018 PISER AGUSTINUS SIMAMORA (TIM PEMENANGAN PASLON NOMOR URUT 2) - Saksi melaporkan ke Panwas Dairi terkait adanya ASN yang kampanye dalam facebook. - Saksi bertanya kepada Panwas Dairi mengenai status laporannya dan tidak ada jawaban dari Panwas Dairi - Saksi mendapat surat dari inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan keterangan namun tidak pernah di klarifikasi oleh Panwas Dairi. - Saksi tidak pernah ke Panwas Dairi setelah tidak ada respon dari Panwas Dairi - Saksi tidak pernah cek status laporan di papan pengumuman Panwas Dairi - Saksi tidak memberikan komentar status dari ASN di facebook atas nama Zuhri Bintang - Saksi mendapatkan bukti Zuhri Bintang dari rekan-rekan Tim Pemenangan PARLEMEN SINAGA (KETUA TIM PEMENANGAN PASLON NOMOR URUT 2) - Saksi dipanggil oleh inspektorat Provinsi Sumatera Utara. - Saksi merupakan Ketua Marga Sinaga - Saksi menjelaskan bahwa ada klarifikasi Panwas Dairi karena berfoto dengan Paslon Nomor urut 2 dan ASN - Saksi merasa diperlakukan tidak adil oleh Panwas Dairi karena dalam foto melambangkan simbol nomor urut dari Pasangan Calon - Saksi pernah melaporkan adanya pelanggaran, namun tidak pernah di klarifikasi Panwas Dairi karena menurut Panwas Dairi Laporan itu tidak lengkap. CHANDRA SIHOMBING (ANGGOTA TIM PEMENANGAN PASLON NOMOR URUT 2) - Saksi melapor pada tanggal 15 Maret 2018 adanya staf Panwas Dairi yang terdaftar pada Calon Legislatif tahun 2018. - Saksi tidak pernah mendapat tanggapan dan klarifikasi dari Panwas Kabupaten Dairi - Saksi pernah ke Kantor Panwas Dairi dan tidak menemukan status Laporannya di papan pengumuman info@dkpp.go.id ONY BIL ALITORANG (TIM PEMENANGAN TIM NOMOR URUT 2) - Saksi pernah membuat laporan ke Panwas Dairi pelanggaran ASN atas nama Parlimbotan Siregar - Saksi menjelaskan pada penyuluhan Petani akan menyatakan bantuan akan direalisasikan kepada kelompok tani apabila mendukung Paslon Nomor 1 - Saksi belum pernah di klarifikasi oleh Panwas Dairi - Saksi pernah membuat laporan terkait adanya Camat Kecamatan Sunggul yang jelas dan lantang mengatakan mendukung Paslon Nomor urut 1 dan menantang PPK Sunggul dan melaporkannya ke Panwas Kabupaten Dairi - Saksi dalam membuat laporan mengisi Form A3 - Saksi mengetahui bahwa laporannya dilimpahkan ke Kecamatan namun tidak ada kejelasan kelanjutan Laporan tersebut HULMAN SINAGA (MASYARAKAT) - Saksi merupakan Sekretaris dari Marga Sinaga - Saksi kaget di klarifikasi oleh Gakkumdu Panwas Kabupaten Dairi - Saksi tidak ada hubungannya dengan Pilkada dan pada saat Rapat Musyawarah bahas pertemuan Marga Sinaga seluruh dunia hadir Edy Keleng Berutu - Saksi menjelaskan aktivitas berbeda dengan Edy Keleng Berutu PASSIONA SIHOMBING (KEPALA SEKRETARIS PASLON NOMOR URUT 2) - Saksi sering di klarifikasi oleh Panwascam Sidikalang - Saksi menjelaskan ada pelanggaran kampanye pada tanggal 20 Mei 2018 dan saksi dipanggil Panwascam Sidikalang - Saksi dipanggil oleh Panwascam Sidikalang tanggal 25 Mei 2018 - Saksi tidak mengetahui tindak lanjut mengenai Laporannya - Saksi menjelaskan bahwa sering mendapatkan peringatan dari Panwas karena tidak ada himbauan sebelumnya dari Panwas TOGAR TOGATOROP (KETUA DIVISI KAMPANYE PASLON NOMOR URUT 2) - Saksi menjelaskan tentang kejadian pada tanggal 20 Mei 2018. - Pada tanggal 25 Mei 2018, Saksi di klarifikasi oleh Panwascam Sidikalang - Saksi tidak menemukan tidak adanya pelanggaran namun tetap di klarifikasi oleh Panwascam Sidikalang - Saksi tidak pernah diberi himbauan oleh Panwas Kabupaten Dairi terkait kampanye - Saksi menyatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Panwascam Sidikalang dibawah tekanan oleh pihak lain [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT SASTRA LINGGA (STAF PANWAS KABUPATEN DAIRI DIVISI SDM) - Saksi secara sadar tidak merasa pernah menjadi Caleg Tahun 2014 - Saksi pernah menjadi bagian dari Partai. - Saksi tidak pernah merasa tanda tangan berkas persyaratan caleg PKPI - Tahun 2014 penah mendaftar menjadi CPNS dan membuat surat pengunduran diri dari Partai. Namun saya tidak merasa menjadi anggota Parpol. - Tidak ada aturan untuk staf dari Parpol untuk menjadi bagian dari Kasektariatan Panwaslu info@dkpp.go.id - Dalam pemilihan Caleg 2014 Dapil I Kecamatan Sidikalang, ada beberapa suara untuk Sastra Lingga. - Saksi keberatan nama dicatut oleh salah satu Parpol dan membuat surat pengunduran diri dari keanggotan Parpol.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; info@dkpp.go.id b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak profesional dalam penanganan Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab.02.11/VI/2018 tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana Laporan tersebut sudah melewati Jadwal dalam Tahapan Pilkada 2018 sebagaimana diatur pada Pasal 91 PKPU Nomor 3 Tahun 2017; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak bersikap profesional, tidak konsisten, tidak transparan, serta melanggar kode etik dan janji jabatan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangan Panwas sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu tidak menindaklanjuti laporan yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut-2 terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kabupaten Dairi Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut-1; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu menjelaskan bahwa benar pada tanggal 29 Juni 2018 Panwas Kabupaten Dairi telah menerima dan meregister laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor 1, a.n. Benari Butar Butar dengan Nomor Laporan 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 karena menjadi tugas dan kewenangan Panwas Kabupaten Dairi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, untuk menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Para Teradu melakukan proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan waktu pelaporan telah memenuhi info@dkpp.go.id syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yaitu waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui/ditemukannya dugaan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018 Panwas Kabupaten Dairi telah mengeluarkan surat penerusan pelanggaran administrasi Pemilu yang berisi hasil kajian/rekomendasi Panwas Kabupaten Dairi berdasarkan kepada tata cara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bukan karena berdasarkan tekanan massa pendemo. Benar bahwa kajian dugaan pelanggaran hanya ditandatangani oleh Anggota Panwas Kabupaten Dairi Pandapotan Rajagukguk selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran. Akan tetapi hasil kajian tersebut dibawa ke Rapat Pleno Panwas Kabupaten Dairi yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Dairi. Terhadap Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan diteruskan ke KPU Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.2] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu menjelaskan terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan verifikasi ijazah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Nomor Urut 2 adalah tidak benar. Upaya para Teradu bersama-sama personel Sentra Gakkumdu untuk melakukan klarifikasi dengan pihak SMAN 3 Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat merupakan proses pengkajian untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait secara langsung dan mengumpulkan bukti-bukti atas objek laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Panwas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 sebagai pedoman penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; [4.2.3] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, para Teradu menjelaskan bahwa benar telah menerima dan meregister Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2. Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun laporan tersebut, yakni Laporan 003/LP/PB/Kab/02.11/II/2018 atas nama Pisser Agustinus Simamora; Laporan 005/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Lamasi Sihombing; Laporan 006/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Chandra Sihombing; Laporan 007/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Ucok T H Lumban Gaol; Laporan 008/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Ony Bil Aritonang; Laporan 009/LP/PB/Kab/02.11/III/2018 atas nama Ony Bil Aritonang. Terhadap laporan yang dilaporkan ke Panwas Kabupaten Dairi, telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan status laporan telah ditempelkan di papan pengumuman Sekretariat Panwas Kabupaten Dairi. info@dkpp.go.id [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018, tindakan para Teradu terhadap mekanisme pengambilan Keputusan melalui rapat pleno dalam penanganan Laporan Nomor 019/LP/ PB/Kab.02.11/VI/2018 tidak dibenarkan secara etika. Dalam fakta persidangan terungkap, Teradu III pada tanggal 29 Juni 2018 menerima dan meregistrasi laporan dengan Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 dari seseorang bernama Benari Butarbutar yang mengatasnakaman Aliansi Masyarakat. Terhadap laporan tersebut, Teradu III mengaku memproses laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Namun dalam persidangan Pengadu menduga bahwa keputusan pleno yang dihasilkan para Teradu di bawah Tekanan massa dari Pasangan Calon Nomor urut 1. Fakta tersebut terungkap dari pengakuan Teradu III bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 Teradu I dan Teradu II tidak sedang berada di Kantor Panwas Kabupaten Dairi. Atas kejadian tersebut Teradu III mengambil inisiatif melakukan pleno secara terpisah melalui whatsapp dengan Teradu I dan Teradu II. DKPP menilai, tindakan Teradu III tidak dibenarkan karena tidak cermat, tidak profesional, dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih laporan yang diterima menjadi sorotan publik. Terhadap Teradu I selaku Ketua dan Teradu II selaku Anggota Panwas Kabupaten Dairi yang menyetujui kebijakan yang diambil oleh Teradu III melalui Whatsapp tanpa adanya berita acara yang menjadi dasar keabsahan rapat pleno, telah melanggar prinsip profesional dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a jo Pasal 11 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak dapat meyakinkan DKPP; [4.3.2] Sepanjang Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018, bahwa para Teradu mengakui menerima dan meregister laporan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 2. Dalam persidangan terungkap fakta, para Teradu telah menindaklanjuti 6 laporan dan telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan. Teradu III berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, para Teradu memiliki waktu yang singkat untuk menangani laporan yakni 3 (tiga) hari dan ditambah 2 (dua) hari jika diperlukan. Menurut keterangan Saksi Pisser Agustinus Simamora, para Teradu tidak memberikan secara jelas informasi mengenai perkembangan laporan yang diajukan. Hal yang sama terjadi pada Pelapor Ony Bill Aritonang, Pelapor tidak diberikan informasi perkembangan laporan, bahkan para Teradu pun jarang berada di kantor untuk dapat memberikan informasi terkait tindak lanjut berbagai laporan yang diterima. Terungkap dalam persidangan bahwa, para Teradu tidak menempelkan pemberitahuan status penanganan laporan di Papan Pengumuman Panwas Kabupaten Dairi. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu tidak memberikan pelayanan yang baik kepada para Pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 34 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam persidangan juga terungkap bahwa, terdapat Pegawai Panwas Kabupaten Dairi bernama info@dkpp.go.id Sastra Lingga (Pihak Terkait) yang pernah menjadi Calon Legislatif pada Pemilu Tahun 2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesi (PKPI). Teradu III yang melakukan wawancara terhadap Pihak Terkait pada tahun 2017, terbukti tidak cermat dengan tidak mengklarifikasi keterlibatan yang bersangkutan pernah terlibat di partai politik, meskipun dalam persidangan Pihak Terkait menyatakan bahwa keterlibatannya di partai politik sampai terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2014 tanpa sepengetahuannya. Terhadap fakta ini, DKPP berpendapat, meskipun tidak diatur mantan calon legislatif untuk menjadi pegawai di lingkungan Penyelenggara Pemilu, demi menjaga kemurnian lembaga serta kemandirian dari campur tangan partai politik, hal tersebut tidak boleh terjadi. DKPP menilai adanya ketidakjujuran baik dari penjelasan Teradu III maupun Pihak Terkait. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban para Teradu tidak dapat meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar prinsip terbuka serta berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 13 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pihak Terkait atas nama Sastra Lingga terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan untuk dipertimbangkan kepada Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Dairi untuk memberhentikan Pihak Terkait sebagai Pegawai Non PNS dari kesekretariatan Panwas Kabupaten Dairi; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jadi Surirang Berutu selaku Ketua merangkap anggota Panwas Kabupaten Dairi, Teradu II Maimanah Angkat sebagai Anggota Panwas Kabupaten Dairi terhitung sejak dibacakannya Putusan ini sepanjang Perkara Nomor 184/DKPP-PKE- VII/2018 dan Perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Pandapotan Rajagukguk selaku anggota Panwas Kabupaten Dairi sepanjang perkara Nomor 189/DKPP-PKE-VII/2018; info@dkpp.go.id 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Pandapotan Rajagukguk selaku anggota Panwas Kabupaten Dairi sepanjang perkara Nomor 184/DKPP-PKE-VII/2018; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id