III. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa Pihak Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil
Pengaduan Pengadu kecuali yang Pihak Teradu akui dengan tegas dalam
jawaban ini;
- Bahwa dalil – dalil yang telah Pihak Teradu sampaikan dalam uraian pada
angka romawi I poin (a), (b), dan (c) secara mutatis mutandis juga
merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dalam uraian pokok perkara
ini, dan oleh karena itu penulisannya tidak perlu diulangi kembali;
- Bahwa dalam uraianya pokok pengaduannya, Pengadu menguraikan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Pihak Teradu dalam menerima dan
meloloskan pasangan calon bupati Dairi No Urut 2 pada pemilihan kepala
daerah tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan administrasi karena
melampirkan 3 (tiga) dokumen ijazah dan ijazah pengganti di tingkat SD,
SMP, SMA pada saat pendaftaran pencalonan, yang seluruh dokumen
tersebut berlainan nama yang bersangkutan dan berlainan nama tempat
lahirnya;
info@dkpp.go.id
- Bahwa selanjutnya dalam pokok pengaduannya, Pengadu menganggap
Para Teradu tidak teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas, pokok dan
fungsinya serta Pengadu menilai, Para Teradu telah melanggar ketentuan
terkait penelitian dan verifikasi serta ketentuan – ketentuan lainnya yang
berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Pasangan Calon Bupati
Dairi No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018;
- Bahwa dalil – dalil Pengadu sebagaimana yang diuraikan oleh Pengadu
dalam Pokok Pengaduannya dimaksud cenderung mengada -ada dan tidak
bertitik tolak kepada substansi dari apa yang sebenarnya diamanatkan
baik secara eksplisit dan implisit oleh peraturan perundang – undangan
yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018;
- Bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang – Undang menyebutkan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan
walikota dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU No. 3 Tahun 2017
yaitu pasangan calon gubernur, bupati dan walikota harus memenuhi
persyaratan yaitu berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
- Bahwa untuk membuktikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan diatas maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat 1
huruf p PKPU No. Tahun 2017 mensyaratkan agar melampirkan dokumen
fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
calon;
- Bahwa terhadap dokumen syarat calon yang dilampirkan oleh Pasangan
Calon No. Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi tahun
2018 berupa Fotokopi Surat Keterangan Pengganti STTB No.
421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 yang
diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA N 3 Kota Bandung( Bukti T-2), Para
Teradu berkeyakinan dokumen yang dilampirkan tersebut adalah sah
dikarenakan dokumen yang membuktikan jenjang pendidikan tingkat
SLTA yang pernah ditempuh Calon Bupati No. Urut 2 yaitu Dr. Eddy
Keleng Ate Berutu memiliki kesamaan dalam hal pas photo dengan
dokumen – dokumen yang dipersyaratkan lainnya yang secara tegas dapat
menjelaskan pemilik Fotokopi Surat Pengganti STTB yang diterbitkan oleh
SMA N 3 Kota Bandung dimaksud adalah orang yang sama dengan Calon
Bupati No. Urut 2 yaitu Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dan dengan kata lain
Fotocopy Surat Pengganti STTB yang diterbitkan oleh SMA N 3 Kota
Bandung yang dilampirkan adalah benar membuktikan Calon Bupati No.
Urut. 2 telah melewati jenjang pendidikan SLTA di SMA N 3 Kota
Bandung;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 53 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun
2017 yang menyebutkan”Dalam hal terdapat keraguan dan/atau masukan
dari masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan pencalonan
dan/atau persyaratan calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang”
- Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, Pihak Teradu melalui Surat No.
63/PL.03.2-SD/1211/KPU-Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 (Bukti
info@dkpp.go.id
T-3) meminta klarifikasi kepada pihak SMA N 3 Kota Bandung terkait
keabsahan Surat Keterangan Pengganti STTB milik Calon No. Urut 2 pada
pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018;
- Bahwa surat permohonan klarifikasi yang dikirim oleh Pihak Teradu
dimaksud juga telah memperoleh jawaban dari Pihak SMA N. 3 Bandung
melalui Surat No. 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tertanggal 15 Januari
2018 (Bukti T-4) yang menyebutkan bahwa dokumen yang diterbitkan
oleh SMA N 3 Bandung berupa Surat Keterangan Pengganti STTB adalah
benar milik Eddy Berutu yaitu dengan kata lain merupakan Calon No.
Urut 2 pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 sesuai
foto dokumentasi klarifikasi (Bukti T-4a)
- Bahwa klarifikasi dimaksud juga telah dipertegas langsung dengan
tindakan Teradu (Sudiarman Manik) yang langsung mendatangi SMA N 3
Bandung dan melakukan penelitian terhadap beberapa hal yang dapat
memperkuat keabsahan dokumen Calon No. Urut 2 yang pada kesimpulan
dari kedatangannya, Teradu memperoleh jawaban dari Pihak SMA N 3
Bandung yang menerangkan Pihak yang bersangkutan adalah Pihak yang
menerbitkan STTB Pengganti dimaksud;
- Bahwa keyakinan Pihak Teradu terhadap dokumen pendidikan yang
dipersyaratkan kepada Calon No. Urut 2 pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Dairi Tahun 2018 mendasar kepada ketentuan Pasal – Pasal
yang diatur dalam Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 hal mana Pihak
Teradu juga telah berupaya melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam PKPU No. 3 Tahun 2017 yaitu berupa melakukan
verifikasi langsung kepada sekolah yang menerbitkan STTB Pengganti
Calon Bupati No. Urut 2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi
Tahun 2018;
- Bahwa tindakan Para Teradu yang melakukan upaya verifikasi terhadap
dokumen – dokumen yang disinyalir terdapat keraguan atau masukan dari
masyarakat terkait keabsahan adalah semata – mata demi
terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018
yang sesuai dan tunduk kepada ketentuan Peraturan Perundang –
undangan terkait Pemilihan dan demi untuk menjaga asas profesionalitas
Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf
a Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 yang menyebutkan “bahwa
penyelenggara pemilihan harus berpedoman pada prinsip berkepastian
hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
- Bahwa sehubungan dengan kronologi Pengaduan Pengadu yang baru
mengetahui pada tanggal 29 Juni 2018apabila ternyata terdapat
ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir Pasangan Calon No. Urut 2
dengan ijazah / ijazah pengganti SD dan SMP sehingga Pengadu menduga
Pihak Teradu tidak cermat dalam meneliti dokumen persyaratan Pasangan
Calon Pasangan Calon No. Urut 2 adalah sebuah dalil yang tidak berdasar
kepada kententuan Peraturan Perundang – undangan terkait Pemilihan
Kepala Daerah;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1), (2), dan (3) PKPU No.3
Tahun 2017 masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada KPU
info@dkpp.go.id
Kabupaten / Kota yang telah menetapkan dan mengumumkan pasangan
calon serta dokumen persyaratannya;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) PKPU No.3 Tahun 2017
yang menyebutkan “dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang
ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Calon atau
Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah
dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang
untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu No. 15
Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota menyebutkan “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang
mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan calon.”
- Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa :
1) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan
diketahui atau sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dan/atau diumumkan.
2) Dalam hal sengketa Pemilihan berasal dari laporan pelanggaran,
pemohon dapat mengajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai obyek sengketa.
- Bahwa dalam kaitannya dengan Laporan/Pengaduan No.
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang diajukan ke Panwaslih Kabupaten
Dairi pada tanggal 29 Juni 2018 yang faktanya telah memasuki jadwal
dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, hal mana upaya
hukum tersebut dinilai adalah upaya hukum yang tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu
No. 15 Tahun 2017 sehingga laporan dan Kajian Dugaan Pelanggaran
tersebut dapat dikualifisir cacat secara hukum;
- Bahwa tindakan Pengadu yang baru mengetahui dan selanjutnya
meragukan keabsahan dokumen pendidikan Pasangan Calon No. Urut 2
karena tidak sesuai nama dan tempat lahir pada tanggal 29 Juni 2018
yaitu pada saat jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
surataatau dengan kata lain jauh setelah penetapan pasangan calon
peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 adalah
tidak berdasarkan ketentuan hukum manapun dikarenakan sesuai
info@dkpp.go.id
ketentuan di atas, Pengadu memiliki hak untuk melakukan sanggahan
namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pengadu ;
- Bahwa Pihak Teradu menilai dokumen yang diajukan oleh Calon No. Urut
2 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 berupa
Surat Keterangan STTB Pengganti No. 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV
tertanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA
Negeri 3 Kota Bandung melalui serangkaian penelitian dan verifikasi telah
sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
sehingga terhadap keraguan Pengadu yang mendasar kepada acuan
perbandingan Ijazah SD dan SMP milik Calon No. Urut 2 pada pemilihan
kepala daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 adalah tidak berdasarkan
kepada ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No.
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang – Undang menyebutkan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan
walikota dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c PKPU No. 3 Tahun 2017
yang mensyaratkan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota harus
memenuhi persyaratan yaitu berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas
atau sederajat ;
- Bahwa dalam pokok pengaduannya, bahwa TERADU telah menerima
dokumen kelengkapan pasangan calon nomor urut 2 yang melampirkan
Ijazah SD St Yoseph II atas nama EDDY K BERUTU , Surat Keterangan
Pengganti Ijazah SMP Swasta Kristen Immanuel Medan atas nama EDDY
KELENG ATE BERUTU , Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA N 3 Kota
Bandung atas nama EDDY BERUTU, bahwa nama yang bersangkutan di
tiga dokumen tersebut berlainan, tempat lahir di tiga dokumen tersebut
juga berlainan satu sama lainnya, pada Ijazah SD tertulis tempat lahir
MEDAN, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP tertuli tempat lahir
DOLOK ILIR, pada Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA tertulis tempat
lahir LARAS;
- Bahwa sehubungan dengan perbedaan nama dan tempat lahir, Pihak
Teradu melalui Surat Undangan No. 1201/HK.07-SD/1211/KPU-
Kab/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 (Bukti T-5), Surat Undangan No.
1264/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018 (Bukti
T-6) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada Calon Bupati No.
Urut 2 yang menyatakan dalam surat pernyataannya tertanggal 16 Juli
2018(Bukti T-7), menerangkan bahwa perbedaan nama dan tempat lahir
yang bersangkutan dalam Ijazah / STTB Pengganti dari SD, SMP dan
SMA adalah sepenuhnya menjadi kewenangan sekolah yang menerbitkan
ijazah dan selanjutnya yang bersangkutan sedang memintakan penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perbedaan nama dan tempat
lahir;
- Bahwa dalam uraianya pokok pengaduannya, Bahwa TERADU pada saat
meneliti dokumen syarat pencalonan seharusnya meminta penetapan
pengadilan atas perbedaan nama dan tempat lahir di ketiga dokumen
pasangan calon nomor urut 2, penetapan pengadilan atas perbedaan
nama dan tempat lahir tersebut diatur dalam pasa 93 Ayat 2 Perpres
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan yaitu Pencatatan sipil,
Pasangan Calon Nomor urut 2 seharusnya memberikan atau mengikut
sertakan Penetapan Pengadilan dimaksud sebelum berakhirnya masa
info@dkpp.go.id
perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 20 Januari 2018, TERADU
diwajibkan dan diharuskan melakukan penelitian persyaratan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan
pencalonan dan persyaratan calon paling lam 7 (tujuh) hari. Hal tersebut
diatur dalam Pasal 47 PKPU Nomor 3 Tahun 2017;
- Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pernyataan Calon Bupati No. Urut
2 tertanggal 16 Juli 2018 telah menyerahkan kepada Pihak Teradu salinan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018 (Bukti T- 8) terkait
penetapan nama dan juga telah menerima salinan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei
2018tentang penetapan tempat lahir (Bukti T-9);
- Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa TERADU telah menerima
dan meloloskan pasangan calon nomor urut 2 (dua) yang melampirkan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA yang tidak disahkan oleh Kepala
Dinas terkait. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
urut 2 (dua) atas nama Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam mencalonkan
diri sebagai Calon Bupati telah melampirkan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah Nomor : 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember
2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, beralamat di
Jalan Belitung 8 Bandung, Kode Pos 40113 ditandatangani Kepala
Sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung, Dr. Hj. Yeni Gantini, M.Pd, namun
tidak diketahui oleh instansi yang berwenang, atau tidak diketahui atau
dilegalisasi oleh Kepala Dinas terkait, sebagaimana disyaratkan oleh
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014;
- Bahwa hal ini telah dijawab dalam pernyataan Saudari Een Rohaeni
selaku Kasubbag tata usaha SMA Negeri 3 Bandung, dalam klarifikasi
yang telah dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten Dairi yang tertuang
dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor :
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 pada halaman 6 s/d 7 (Bukti T-10) yang
menyatakan :
Bahwa benar surat keterangan Pengganti STTB Nomor:
421.3/450/SMAN 3/BP3.WIL.IV tanggal 7 Desember 2017 an.
EDDY BERUTU yang diperbuat oleh Dr. Yeni Gantinim M.Pd selaku
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bandung dibubuhi tandatangan
diatas materai Rp.6.000,- dan dicap stempel ini adalah format yang
sah yang diterbitkan oleh sekolah SMA Negeri 3 Bandung tanpa
diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk penertiban Surat
Keterangan Pengganti STTB sejak tahun 2017 hingga sampai
sekarang ini.
Bahwa untuk penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
sejak tahun 2017 hingga sampai sekarang ini hanya merupakan
kebijakan secara administrasi dengan ditandatangani oleh Kepala
Sekolah tanpa diketahui oleh Kepala Dinas kerena sejak tahun
2017 SMA Negeri 3 Bandung sudah berada dalam naungan Provinsi
Jawa Barat yang sebelumnya di bawah naungan Kepala Dinas Kota
Bandung
Bahwa SMA Negeri 3 Kota Bandung ada menerima Panduan Kerja
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh
info@dkpp.go.id
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan
Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017, dalam
melaksanakan tugas administrasi di sekolah.
- Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa TERADU tidak teliti
dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan atas nama
Pasangan calon nomor urut 2 (dua) yaitu di dalam suarat Keterangan
Pengganti Ijazah 421.3/450/SMAN 3/BP3.WIL.IV Tidak tertulis Nomor
Seri Ijazah yang hilang, hal ini melanggar Pasal 6 ayat 5 Peraturan Menteri
Pendidika Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
- Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa diketahui Komisioner
KPU Kabupaten Dairi yang bertugas melakukan penelitian dan verifikasi
terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA atas nama Eddy Berutu
adalah Ketua KPUD Kabupaten Dairi SUDIARMAN MANIK, yang telah
dibiayai Negara untuk melakukan verifikasi SKP tersebut ke Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat, namun yang bersangkutan diduga tidak
teliti atau diduga sengaja tidak teliti dalam melakukan
penelitian/verifikasi tersebut;
- Bahwa Pihak Teradu sesungguhnya telah melakukan penelitian dan
verifikasi dokumen Pasangan Calon Bupati No. Urut 2 pada Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2018 dengan baik, teliti dan hati
hati dengan tanpa melalaikan hak konstitusional dari peserta pemilihan
manapun dan pastinya telah sesuai dengan asas- asas penyelenggara
pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum sehingga dengan demikian berpedoman pada hal itu, Pihak Teradu
telah melakukan tugas, pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan terkait pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang
berlaku
- Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, bahwa penetapan pengadilan
Nomor: 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel terkait perbedaan nama, dan
Penetapan Pengadilan Nomor 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel terkait
perbedaan tempat lahir TIDAK BERARTI atau TIDAK DIANGGAP
mengesahkan ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMA milik
Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, yang dilampirkan tanpa diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung atau tidak mematuhi
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, TANPA PENGESAHAN DARI
LEGALITAS ATAU KEABSAHAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI
IJAZAH MILIK Dr. Eddy Keleng Ate Berutu PATUT DIRAGUKAN, sehingga
patut diduga bahwa Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua) tidak
memenuhi syarat pendidikan pasanga calon harus berpendidikan paling
rendah Sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, hal tersebut diatur
dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan walikota menjadi Undang-
undang.
- Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa TERADU diduga telah
melanggar Pasal 180 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
info@dkpp.go.id
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang yang berbunyi ‘Setiap Orang yang melakukan Perbuatan Melawan
Hukum Meloloskan Calon dan/atau Pasangan Calon yang tidak
memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7 dan Pasal
45’
- Bahwa hal ini telah terbantahkan oleh penyidik GAKUMDU yang tertuang
dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor :
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 pada halaman 15(Bukti T-11) yang
menyatakan : Sesuai dengan bukti surat 1 (Satu) lembar fotocopy SURAT
KETERANGAN PENGGANTI STTB SMA Nomor : 421.3 / 450 / SMA. 3
/BP3. Wil. IV, an. EDDY BERUTU, tertanggal 07 Desember 2017. Benar
tidak diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Photocopy
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah /
Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah dan juga tidak diketahui oleh Kepala Balai Pelayanan dan
Pengawasan Pendidikan (BP3) Wilayah sesuai dengan surat Kepala Dinas
Provinsi Jawa Barat Nomor:423 .7/26562–Set. Disdik, tanggal 31 Agustus
2017 dikarenakan Surat tersebut tidak diketahui oleh pihak SMA Negeri 3
Bandung dan dalam hal ini diperkuat dengan SKPI dari orang lain yang
juga berasal dari SMA Negeri 3 Bandung dalam waktu yang hamper
bersamaan sehingga dapat dipandang bahwa penerbitan SKPI tersebut
merupakan tanggungjawab SMA Negeri 3 Bandung bukan merupakan
tanggugjawab terlapor dalam hal KPUD Kabupaten Dairi, menurut
pertimbangan Penyidik bahwa ‘Unsur Dengan Sengaja Tidak Terpenuhi’
‘Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Meloloskan Calon dan/Atau
Pasangan Calon Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagaimana
Dimaksud Dalam Pasal 7 Dan Pasal 45,
Unsur pasal ini tidak terpenuhi dikarenakan KPU Kab. Dairi Meloloskan
Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU menjadi Calon Bupati Dairi telah sesuai
dengan persyaratan Calon dalam hal ini bahwa Dr. EDDY KELENG ATE
BERUTU, telah lulus dari bangku SMA Neg 3 Bandung dengan dibuktikan
dengan
- SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB SMA Nomor ;
421.3/450/SMA.3/BP3.Wil.IV, an. EDDY BERUTU, tertanggal 07
Desember 2017, an. EDDY BERUTUdan SMA Neg 3 ada mengeluarkan
surat Nomor:800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tanggal 15 Januari 2018
Perihal Klarifikasi Ijazah Bakal Calon Bupati. Dan juga Bukti-bukti lain
yaitu Fotocopy Register Surat Keluar Milik SMA Neg 3 bandung yang
terdapat Surat keluar tenang SKP milik EDDY BERUTU. Dan SKP tersebut
dilampirkan dengan Pas Fhoto terbaru dari EDDY BERUTU.
- Bahwa sesuai dengan Pasal 54 PKPU No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan PKPU No. 1 Tahun 2010 menyatakatan bahwa
“Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU
Kabupaten/Kota di lakukan pembagian tugas diantara para anggota
dalam bentuk divisi,….”, sehingga tidak ada Anggota KPU Kabupaten Dairi
bagian Teknis, yang ada adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan.
info@dkpp.go.id
- Bahwa benar anggota KPU Kab. Dairi Divisi teknis dan seluruh anggota
KPU Kab. Dairi yang menanggungjawabi Divisi yang lain turut
bertangguangjawab atas hasil Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Dairi.
- Dan tidak benar adanya pasangan calon yang melampirkan syarat yang
tidak sah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 huruf
(c) dan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 50 ayat 2 maka
pengesahan pengganti ijazah adalah merupakan kewenangan dari sekolah
yang bersangkutan berhubung sekolah tersebut masih beroperasional.
- Bahwa benar penetapan pengadilan terkait nama dan tempat lahir
diserahkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2 (dua) pada bulan mei
tahun 2018 kekantor KPU Dairi yang diterima oleh Satpam KPU Dairi dan
selanjutnya penetapan pengadilan tersebut diserahkan oleh satpam
kepada anggota KPU Dairi Divisi Teknis.
- Bahwa sehubungan telah diterimanya kedua salinan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dimaksud, Pihak Teradu menilai kedua kedua
salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak ada
kaitannya dengan keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan
kepada Calon Bupati No. Urut 2 karena Pihak Teradu menilai proses
penelitian dan verifikasi yang telah dilakukan terhadap dokumen berupa
Surat Keterangan STTB Pengganti No. 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV
tertanggal 7 Desember 2017 yang diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA
Negeri 3 Kota Bandung sudah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
- Bahwa selanjutnya dalam pengaduannya, Bahwa Panwaslih Kabupaten
Dairi telah menindaklanjuti dan mengkaji Laporan nomor
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang telah memenuhi syarat Formil dan
menyimpulkan bahwa TERMOHON TELAH TERBUKTI MELAKUKAN
PELANGGARAN ADMINISTRASI.
- Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dairi telah mengirimkan surat Nomor : 1305/HK.07-SD/1211/KPU-
Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Dairi terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
019/LP/PB/Kab/02.11.VI/2018, yang ditujukan ke Ketua Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi (Bukti T-12), yang pada pokoknya
atas Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tersebut,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi memberi jawaban/tanggapan
sebagai berikut :
1) Bahwa terkait dengan pokok masalah adanya perbedaan nama,
tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Yang Hilang, KPU Kabupaten Dairi telah melakukan
klarifikasi untuk dimintai keterangan terhadap Dr. Eddy Keleng Ate
Berutu (Calon Bupati Dairi), yang pada pokoknya calon bupati yang
bersangkutan menyatakan sebagai berikut :
a. Bahwa terkait tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang
disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi
Tahun 2018, adalah hal tersebut merupakan kewenangan
sekolah untuk menerbitkan Ijazah, namun untuk menguatkan
hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan ketetapan
dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana tempat lahir
yang benar adalah Dolok Ilir (Salinan Resmi Putusan Penetapan
info@dkpp.go.id
Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel).
b. Bahwa terkait Nama yang berbeda pada ijazah yang
disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi
Tahun 2018, adalah bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan
nama dalam ijazah tersebut, namun dalam setiap Ijazah
tersebut hanya ada penyingkatan nama saja, dan untuk
menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan
ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nama
yang saya pakai saat ini adalah Dr. Eddy Keleng Ate Berutu.
(Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel).
c. Bahwa terkait Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor
421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang
dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama
yang bersangkutan, yang disampaikan pada saat pendaftaran
Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah sebagai berikut :
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut
diserahkan karena STTB Asli telah hilang;
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut dimiliki
sejak tanggal 7 Desember 2017;
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut tidak
diterakan nomor STTB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014, adalah hal
tersebut bukan kapasitas yang bersangkutan untuk
menjawab, karena itu adalah kewenangan dari institusi yang
menyelenggarakan pendidikan tersebut.
2) Bahwa seyogianya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi
tidak menerima lagi Laporan /Pengaduan Nomor : 019/LP/PB/Kab
/02.11/VI/2018., tanggal 29 Juni 2018 karena pengajuannya telah
daluwarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 154 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota menjadi
Undang-Undang.
Bahwa senyatanya Laporan/Pengaduan yang diterima Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi adalah tanggal 29 Juni 2018
yaitu telah memasuki Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara (Penyampaian Hasil Penghitungan Suara
kepada PPK). Artinya pembuatan Laporan/Pengaduan tersebut
telah melampaui tenggang waktu pengajuan keberatan sengketa
proses pemilihan, yaitu 3 (tiga) hari, atau telah melewati tahapan
Penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(3) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
berbunyi: “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
info@dkpp.go.id
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang
mendaftarkan diri atau didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dan/atau Partai Politik atau gabungan Partai Politik
pengusung pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan
oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga tahap penetapan pasangan
calon”;
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, semestinya Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tidak menerima Laporan
terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan dengan alasan telah
daluwarsa, apalagi menerbitkan Rekomendasi yang memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Dairi membuat penetapan dan/atau
keputusan diluar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
3) Bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun
2018 saat ini telah sampai pada tahapan hasil, dalam hal mana
terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun
2018 saat ini telah ada Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi yang materi/dasar permohonan adalah
sama, yaitu karena Perbedaan Nama, Tempat Lahir Pada Ijazah dan
Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang.
Karenanya, untuk menghindari terjadi ketidaksesuaian antara penetapan
Keputusan KPU Kabupaten Dairi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia atas pokok permasalahan tersebut, maka KPU
Kabupaten Dairi mengambil sikap menunggu sampai adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyelesaikan pokok
permasalahan tersebut di atas.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi telah menerima Surat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018
tanggal 26 Juli 2018, Perihal : Balasan Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor
1305/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018 (Bukti T-13).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi telah membalas surat Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018,
sesuai surat Nomor 1474/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 8
Agustus 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
atas Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor :
1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018 (Bukti T-
14), dengan jawaban sebagai berikut :
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menyatakan tetap
pada materi jawaban sebagaimana tertuang dalam Surat KPU
Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07-SD/12.11/KPU-
Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018;
2) Bahwa terkait masalah adanya perbedaan penulisan nama dan
tempat lahir pada ijazah dan legalitas Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Yang Hilang yang digunakan dalam pencalonan Dr.
Eddy Keleng Ate Berutu sebagai calon bupati pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018, Komisi
info@dkpp.go.id
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi
terhadap calon bupati yang bersangkutan telah mengklarifikasi
bahwa perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada ijazah
dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga berdasarkan Salinan Resmi Putusan Penetapan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. :
413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 dan Salinan
Resmi Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. :
414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 yang pada
pokoknya menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk
persamaan nama pada nama-nama yang berada di dalam
dokumen-dokumen Pemohon adalah benar satu nama yaitu Dr.
EDDY KELENG ATE BERUTU sesuai dengan KTP;
3) Bahwa Putusan Pengadilan tersebut diatas, menurut pendapat
hukum kami adalah berlaku sebagai hukum yang menyelesaikan
masalah perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah,
KTP dan Kartu Keluarga An. Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU;
4) Bahwa kata “dapat” yang terdapat pada bunyi ketentuan Pasal 53
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
adalah bersifat fakultatif, dalam artian bahwa KPU Kabupaten Dairi
dapat melakukan klarifikasi dalam hal terdapat keraguan terkait
perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah, KTP, dan
Kartu Keluarga yang dipergunakan oleh Dr. EDDY KELENG ATE
BERUTU sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Namun oleh karena masalah
perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada dokumen-
dokumen sebagaimana dimaksud telah terklarifikasi dan
terselesaikan sebagaimana Putusan Pengadilan di atas, maka
menurut pendapat hukum kami bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak
wajib untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang terkait
dengan hal yang sudah jelas hukum tersebut;
5) Bahwa penting kami sampaikan kembali bahwa perbedaan nama
dan tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB Yang Hilang yang dilaporkan sebagai
dugaan pelanggaran Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang
kemudian direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Dairi,
ternyata adalah juga dijadikan sebagai dasar Permohonan
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
BupatiKabupaten Dairi Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.
Karenanya, patut dan beralasan hukum bagi KPU Kabupaten Dairi
menunggu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang bersifat final dan mengikat yang menjawab
pertanyaan : “Apakah perbedaan nama dan tempat lahir pada
ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Yang
Hilang yang digunakan oleh Calon Bupati Dr. EDDY KELENG ATE
BERUTU dapat diterima sebagai dasar pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Dairi tentang Penetapan
info@dkpp.go.id
Calon Terpilih dan/atau membatalkan Keputusan KPU Kabupaten
Dairi tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018.
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018 Mahkamah Konstitusi telah
menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 yang diajukan oleh
Depriwanto Sitohang, ST.,MM dan Azhar Bintang, SH., sesuai
dengan putusan Nomor: 63/PHP.BUP-XVI/2018 dengan Amar
Putusan dalam pokok permohonan menyatakan pernyataan
pemohon tidak dapat diterima (Bukti T-15)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pihak Teradu
menegaskan bahwa tidak satupun dalil-dalil Pengadu dalam
Pengaduannya yang berdasar kepada ketentuan hukum terkait
pemilihan kepala daerah tahun 2018.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1211011109790003 atas
nama Freddy;
2. T-2 Fotocopy Surat Keterangan Pengganti STTB
No.421.3/450/SMA.3/BP3.Wil.IV tertanggal 7 Desember yang
diterbitkan dan dilegalisir oleh SMA Negeri 3 Kota Bandung;
3. T-3 Surat Mohon Klarifikasi No. 63/PL.03.2-SD/1211/KPU-
Kab/I/2018 tertanggal 11 Januari 2018 yang diterbitkan oleh
KPU Kabupaten Dairi;
4. T-4 Surat Klarifikasi No. 800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV tertanggal
15 Januari 2018 yang diterbitkan oleh SMA Negeri. 3 Kota
Bandung;
5. T-5 Surat Undangan No. 1201/HK.07-SD/1211/KPU-
Kab/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang diterbitkan oleh
KPU Kabupaten Dairi;
6. T-6 Surat Undangan No. 1264/HK.07-SD/1211/KPU-
Kab/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018 yang diterbitkan oleh
KPU Kabupaten Dairi;
info@dkpp.go.id
7. T-7 Surat Pernyataan Calon Bupati Kabupaten Dairi No. Urut 2
tertanggal 16 Juli 2018;
8. T-8 Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018;
9. T-9 Salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Mei 2018;
10. T-10 Kajian dugaan pelanggaran Nomor:
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 halaman 6 s/d 7;
11. T-11 Kajian dugaan pelanggaran Nomor:
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 halaman 15;
12. T-12 Surat KPU Kabupatem Dairi Nomor :1305/HK.07-
SD/1211/KPU-Kab/VII/2018;
13. T-13 Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor :
1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018;
14. T-14 Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor:1474/HK.07-
SD/1211/KPU-Kab/VIII/2018;
15. T-15 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 63/PHP.BUP-
XVI/2018;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DAIRI
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi dalam melaksanakan tugas
selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018,
telah berusaha melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Bahwa KPU Kabupaten Dairi benar telah menerima dokumen syarat Calon
berupa ijazah dari masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi
Tahun 2018 pada masa pendaftaran Pasangan Calon dan telah melakukan
klarifikasi terhadap ijazah yang diserahkan oleh masing-masing Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati yaitu mulai dari ijazah tingkat pendidikan SMA
sampai jenjang yang lebih tinggi.
3. Bahwa sesuai Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor
421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang
info@dkpp.go.id
dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama Eddy Berutu,
bahwa sesuai Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa
Dalam hal ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)Bakal Calon yang
bersangkutan tidak dapat ditemukanatau hilang, calon wajib menyertakan
Surat Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari
sekolah bersangkutan.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah mengumumkan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dairi yang Memenuhi Syarat Pada Pendaftaran
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018
sesuai Pengumuman Nomor 42/PL.03.2-Pu/1211/KPU-Kab/2018, tanggal 11
Januari 2018 untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat,
namun sampai dengan tanggal 16 Januari 2018, tidak ada tanggapan maupun
masukan dari masyarakat terkait dokumen syarat masing-masing Pasangan
Calon.
5. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2018 Tim Verifikasi dari KPU Kabupaten Dairi
yaitu Sudiarman Manik (Ketua KPU Kab. Dairi) bersama dengan Fitri Ujung
(Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik) dan Serta Angkat (Staf Subbag
Keuangan, Umum, dan Logistik) sesuai Surat Perintah Tugas Nomor
18/SPT/1211/KPU-Kab/I/2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor
19/SPT/1211/KPU-Kab/I/2018, bertanggal 11 Januari 2018 melakukan
klarifikasi atas Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut langsung ke SMA
Negeri 3 Kota Bandung sesuai surat Nomor 63/PL.03.2-SD/1211/KPU-
Kab/I/2018, 11 Januari 2018, dan Kepala Sekolah SMA tersebut menyatakan
Benar bahwa yang bersangkutan adalah lulusan SMA Negeri 3 Bandung
sesuai Surat Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Bandung Nomor:
800/034/SMAN.3/BP3.Wil.IV, tanggal 15 Januari 2018, perihal klarifikasi
Ijazah Bakal Calon Bupati.
6. Bahwa Pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kabupaten Dairi Menetapkan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
Nomor 12/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-Kab/II/2018 sebagai berikut :
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Depriwanto Sitohang,
ST.,MM., dan Azhar Bintang, SH. Diusulkan oleh Partai Golongan Karya,
Partai Amanat Nasional.
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Dr. Eddy Keleng Ate
Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Diusulkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai
NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia.
7. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018 KPU Kabupaten Dairi telah Menetapkan
Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 14/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-
Kab/II/2018 sebagai berikut :
info@dkpp.go.id
NOMOR DAFTAR NAMA
PARTAI PENGUSUL
URUT PASANGAN CALON
Calon Bupati :
Depriwanto
Sitohang, ST.,MM. 1. Partai Golongan Karya
1
2. Partai Amanat Nasional
Calon Wakil Bupati :
Azhar Bintang, SH.
Calon Bupati : 1. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
Dr. Eddy Keleng Ate 2. Partai Gerakan Indonesia
Berutu Raya
2
3. Partai NasDem
Calon Wakil Bupati: 4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrat
Jimmy Andrea 6. Partai Keadilan dan
Lukita Sihombing. Persatuan Indonesia
8. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
274 K/TUN/PILKADA/2018 yang putusannya Menolak Permohonan Kasasi
dari Pemohon Kasasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi telah menetapkanKeputusanKomisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 12/PL.03.2-Kpt/1211/KPU-
Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Dairi Dalam PemilihanBupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, sesuai Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor
61/PL.03.3-Kpt/1211/KPU-Kab/V/2018.
9. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2018 telah menetapkan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi
Tahun 2018 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 62/PL.03.3-
Kpt/1211/KPU-Kab/V/2018 sebagai berikut :
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Depriwanto Sitohang,
ST.,MM., dan Azhar Bintang, SH. Diusulkan oleh Partai Golongan
Karya, Partai Amanat Nasional.
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi : Dr. Eddy Keleng Ate
Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Diusulkan oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya,
Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia.
c. Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dairi : St.
Rimso Maruli Sinaga, SH.,MH dan Bilker Purba, A.Md.
10. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2018 Menetapkan Nomor Urut Dan
Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Dalam Pemilihan
info@dkpp.go.id
Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 sesuai Keputusan KPU Kabupaten
Dairi Nomor 63/PL.03.3-Kpt/1211/KPU-Kab/V/2018 sebagai berikut :
KETERANGAN
DAFTAR NAMA
NOMOR (PARTAI
PASANGAN
URUT PENGUSUL/PERSEORANGAN
CALON
)
Calon Bupati :
Depriwanto Sitohang,
1. Partai Golongan Karya
1 ST.,MM.
2. Partai Amanat Nasional
Calon Wakil Bupati :
Azhar Bintang, SH.
Calon Bupati : 1. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan
Dr. Eddy Keleng Ate 2. Partai Gerakan Indonesia
Berutu Raya
2
3. Partai NasDem
Calon Wakil Bupati : 4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Demokrat
Jimmy Andrea Lukita 6. Partai Keadilan dan
Sihombing. Persatuan Indonesia
Calon Bupati :
St. Rimso Maruli
Sinaga, SH.,MH.
3 Perseorangan
Calon Wakil Bupati :
Bilker Purba, A.Md.
11. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 pukul 10.00 WIB s/d Selesai
KPU Kabupaten Dairi telah menghadiri undangan klarifikasi di Kantor
Pawaslih Kabupaten Dairi sesuai surat Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Dairi Nomor 1024/K.PANWASLIH-03/PM.05.02/06/2018, tanggal
29 Juni 2018, hal Undangan Klarifikasi, yang mana pada klarifikasi tersebut
Anggota KPU Kabupaten Dairi Divisi Teknis Penyelenggaraan yaitu Freddy
telah dimintai keterangan terkait dengan:
- Tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang disampaikan oleh Dr. Eddy
Keleng Ate Berutu (Bakal Calon Bupati Dairi) pada saat pendaftaran Bakal
Calon Bupati Dairi Tahun 2018;
- Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan oleh Dr. Eddy Keleng
Ate Berutu (Bakal Calon Bupati Dairi) pada saat pendaftaran Bakal Calon
Bupati Dairi Tahun 2018;
info@dkpp.go.id
- Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV,
tanggal 7 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota
Bandung atas nama Eddy Berutu, yang disampaikan oleh Dr. Eddy Keleng
Ate Berutu pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018.
12. Bahwa setelah Anggota KPU Kabupaten Dairi Divisi Teknis Penyelenggaraan
yaitu Freddy telah selesai dimintai keterangannya, maka dilanjutkan kembali
dengan klarifikasi untuk diminta keterangan kepada Ketua KPU Kabupaten
Dairi yaitu Sudiarman Manik, yang mana selaku Ketua Tim yang melakukan
klarifikasi ke sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung dan masing-masing telah
menandatangani Berita Acara Klarifikasi.
13. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 KPU Kabupaten Dairi telah menerima surat
dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi sesuai surat Nomor
1029/K.PANWASLIH-03/PM.05.02/07/2018, tanggal 4 Juli 2018, Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang disertai dengan Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 019/LP/ PB/Kab/02.11/VI/2018, yang mana
pokok masalah yaitu Perbedaan Nama, Tempat Lahir Pada Ijazah dan
Legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang hilang. Dalam Kajian
tersebut telah membuat Kesimpulan bahwa berdasarkan fakta dan keterangan
serta analisa dugaan pelanggaran, bahwa secara syarat formil laporan pelapor
telah memenuhi syarat formil dan terhadap materi laporan yang disampaikan
Dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dairi
Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi.
Selanjutnya Rekomendasi kajian dugaan pelanggaran tersebut yaitu sebagai
berikut :
a. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk mencermati, meneliti dan
menilai kembali keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan yang
diberikan pada saat pendaftaran calon bupati dairi, yakni keabsahan
kependudukan yaitu kesesuaian kartu keluarga dan kartu tanda
penduduk, serta kebenaran dan keabsahan surat keterangan pengganti
STTB nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV dan disesuaikan dengan
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Serta memasukkan point
Permendikbud menjadi salah satu dasar tindakan administrasi.
b. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk memberikan sanksi jika
terbukti ada ketidaksesuaian syarat-syarat dokumen calon yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Meminta kepada KPU Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti
rekomendasi ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menyerahkan hasil penelitian dan penilaian kepada Panwaslih Kabupaten
Dairi serta mengumumkan hasil penelitian sebelum Penetapan Hasil
Pasangan Calon
14. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
telah menetapakan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 85/PL.03.6-
Kpt/1211/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dairi Tahun 2018 dengan Menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Dairi Tahun 2018 sebagai berikut :
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 1 Depriwanto
Sitohang, ST.,MM., dan Azhar Bintang, SH., dengan perolehan suara
sebanyak 59.228 (lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan)
suara.
info@dkpp.go.id
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Nomor Urut 2 Dr. Eddy
Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing, dengan
perolehan suara sebanyak 86.838 (delapan puluh enam ribu delapan ratus
tiga puluh delapan) suara.
c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati DairiNomor Urut 3 St. Rimso
Maruli Sinaga, SH.,MH dan Bilker Purba, A.Md., dengan perolehan suara
sebanyak 1.418 (seribu empat ratus delapan belas) suara.
15. Bahwa terkait adanya Rekomendasi tersebut pada angka 13, KPU Kabupaten
Dairi langsung melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara,
yang mana konsultasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2018, dan
dari Konsultasi tersebut KPU Kabupaten Dairi menyepakati akan menempuh
langkah melakukan klarifikasi langsung kepada Dr. Eddy Keleng Ate Berutu
(Calon Bupati Dairi) terkait permasalahan di atas. Hal tersebut dilaksanakan
karena untuk melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan surat
Keterangan pengganti STTB nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV dan
disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Serta
memasukkan point Permendikbud menjadi salah satu dasar tindakan
administrasi tidak akan mungkin lagi dilakukan sebab jadwal tahapan
pelaksanaan verifikasi telah terlewati.
16. Bahwa Selanjutnya berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi Nomor 1201/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 6
Juli 2018, perihal Undangan Klarifikasi, telah mengundang Dr. Eddy Keleng
Ate Berutu, untuk dimintai klarifikasinya yaitu hari Selasa tanggal 10 Juli
2018, namun undangan tersebut tidak terpenuhi karena sesuai surat dari Tim
Kampanye Dr. Eddy K.A. Berutu Nomor 0220/TK/Eddy-Jimmy/VII/2018,
tanggal 9 Juli 2018, hal Undangan Klarifikasi, yang menerangkan Dr. Eddy
Keleng Ate Berutu berhalangan dikarenakan pada hari dan tanggal yang sama
yang bersangkutan harus memenuhi undangan DPD Partai HANURA Provinsi
Sumatera Utara, dan menjadwalkan pelaksanaan Klarifikasi tersebut menjadi
hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, pada waktu dan tempat yang sama.
17. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Dairi pada tanggal 12 Juli 2018 telah
menerima surat dari Tim Kampanye Dr. Eddy K.A. Berutu Nomor
0221/TK/Eddy-Jimmy/VII/2018, tanggal 12 Juli 2018, hal Undangan
Klarifikasi, yang pada pokok surat tersebut menerangkan bahwa Dr. Eddy
Keleng Ate Berutu sedang dalam keadaan sakit, dan memohon kepada KPU
Kabupaten Dairi untuk menunda Klarifikasi tersebut sampai yang
bersangkutan dalam keadaan sehat. Bahwa dalam surat tersebut turut
dilampirkan Surat Keterangan Sakit dari dr. Dewanta Tjandra yang
menerangkan yang bersangkutan sehubungan dengan penyakitnya maka
diberikan istirahat lima hari terhitung mulai tanggal 12 Juli sampai 16 Juli
2018, sehingga Klarifikasi tersebut ditunda kembali.
18. Bahwa selanjutnya mengingat pentingnya klarifikasi ini, Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dairi kembali mengirimkan Surat Undangan
kepada Dr. Eddy Keleng Ate Berutu sesuai surat Nomor 1264/HK.07-
SD/1211/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 13 Juli 2018, perihal Undangan
Klarifikasi, yang pada pokok surat tersebut kembali mengundang yang
bersangkutan untuk klarifikasi terkait permasalahan di atas, yang
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, tempat
Kantor KPU Kabupaten Dairi.
info@dkpp.go.id
19. Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018, pukul 10.00 WIB, yang
bersangkutan hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut di Kantor KPU
Kabupaten Dairi, dan dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut yang
bersangkutan telah memberikan keterangan sesuai yang dimintakan dan
bersedia untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan sesuai
keterangan yang telah disampaikan pada saat pertemuan klarifikasi tersebut
yaitu sebagai berikut :
a. Bahwa terkait tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang disampaikan
pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah hal
tersebut merupakan kewenangan sekolah untuk menerbitkan Ijazah,
namun untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah
memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana
tempat lahir yang benar adalah Dolok Ilir (Salinan Resmi Putusan
Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
: 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel).
b. Bahwa terkait Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan pada
saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah bahwa
sebenarnya tidak ada perbedaan nama dalam ijazah tersebut, namun
dalam setiap Ijazah tersebut hanya ada penyingkatan nama saja, dan
untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan
ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nama yang saya
pakai saat ini adalah Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Salinan Resmi Putusan
Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
: 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel).
c. Bahwa terkait Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor
421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang
dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama yang
bersangkutan, yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon
Bupati Dairi Tahun 2018, adalah sebagai berikut :
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut diserahkan
karena STTB Asli telah hilang;
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut dimiliki sejak
tanggal 7 Desember 2017;
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut tidak diterakan
nomor STTB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 29 Tahun 2014, adalah hal tersebut bukan kapasitas yang
bersangkutan untuk menjawab, karena itu adalah kewenangan dari
institusi yang menyelenggarakan pendidikan tersebut.
20. Selanjutnya Dr. Eddy Keleng Ate berutu telah menyerahkan beberapa
dokumen terkait yang berhubungan dengan klarifikasi tersebut yaitu berupa:
a. Fotocopy Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel;
b. Fotocopy Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.;
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
d. Fotocopy Kartu Keluarga;
e. Fotocopy Akta Kelahiran;
21. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
telah mengirimkan surat Nomor : 1305/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VII/2018,
tanggal 18 Juli 2018, perihal Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
info@dkpp.go.id
Dairi terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
019/LP/PB/Kab/02.11.VI/2018, yang ditujukan ke Ketua Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Dairi, yang pada pokoknya atas Rekomendasi Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tersebut, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi memberi jawaban/tanggapan sebagai berikut :
1) Bahwa terkait dengan pokok masalah adanya perbedaan nama, tempat
lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Yang Hilang, KPU Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi untuk
dimintai keterangan terhadap Dr. Eddy Keleng Ate Berutu (Calon Bupati
Dairi), yang pada pokoknya calon bupati yang bersangkutan menyatakan
sebagai berikut :
a. Bahwa terkait tempat lahir yang berbeda pada Ijazah yang
disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun
2018, adalah hal tersebut merupakan kewenangan sekolah untuk
menerbitkan Ijazah, namun untuk menguatkan hal tersebut yang
bersangkutan telah memintakan ketetapan dari Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, yang mana tempat lahir yang benar adalah Dolok Ilir
(Salinan Resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel).
b. Bahwa terkait Nama yang berbeda pada ijazah yang disampaikan pada
saat pendaftaran Bakal Calon Bupati Dairi Tahun 2018, adalah bahwa
sebenarnya tidak ada perbedaan nama dalam ijazah tersebut, namun
dalam setiap Ijazah tersebut hanya ada penyingkatan nama saja, dan
untuk menguatkan hal tersebut yang bersangkutan telah memintakan
ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nama yang
saya pakai saat ini adalah Dr. Eddy Keleng Ate Berutu. (Salinan Resmi
Putusan Penetapan Perkara Perdata oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan Nomor : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel).
c. Bahwa terkait Surat Keterangan Pengganti STTB Nomor
421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV, tanggal 7 Desember 2017 yang
dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung atas nama yang
bersangkutan, yang disampaikan pada saat pendaftaran Bakal Calon
Bupati Dairi Tahun 2018, adalah sebagai berikut :
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut diserahkan
karena STTB Asli telah hilang;
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut dimiliki sejak
tanggal 7 Desember 2017;
- Bahwa Surat Keterangan Pengganti STTB tersebut tidak diterakan
nomor STTB sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 29 Tahun 2014, adalah hal tersebut bukan kapasitas
yang bersangkutan untuk menjawab, karena itu adalah
kewenangan dari institusi yang menyelenggarakan pendidikan
tersebut.
2) Bahwa seyogianya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi
tidak menerima lagi Laporan/Pengaduan Nomor :
019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018., tanggal 29 Juni 2018 karena
pengajuannya telah daluwarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 154
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
info@dkpp.go.id
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota menjadi Undang-
Undang. Bahwa senyatanya Laporan/Pengaduan yang diterima Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi adalah tanggal 29 Juni 2018 yaitu
telah memasuki Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara (Penyampaian Hasil Penghitungan Suara kepada PPK). Artinya
pembuatan Laporan/Pengaduan tersebut telah melampaui tenggang
waktu pengajuan keberatan sengketa proses pemilihan, yaitu 3 (tiga) hari,
atau telah melewati tahapan Penetapan Pasangan Calon sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,
berbunyi: “Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b yaitu pasangan calon yang mendaftarkan diri atau
didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan/atau Partai
Politik atau gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengajukan
permohonan sengketa proses pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota hingga
tahap penetapan pasangan calon”; Berdasarkan ketentuan tersebut diatas,
semestinya Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi tidak menerima
Laporan terkait dugaan pelanggaran syarat pencalonan dengan alasan
telah daluwarsa, apalagi menerbitkan Rekomendasi yang memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Dairi membuat penetapan dan/atau keputusan
diluar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan.
3) Bahwa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 saat
ini telah sampai pada tahapan hasil, dalam hal mana terhadap hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2018 saat ini telah ada
Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang
materi/dasar permohonan adalah sama, yaitu karena Perbedaan Nama,
Tempat Lahir Pada Ijazah dan Legalitas Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Yang Hilang. Karenanya, untuk menghindari terjadi
ketidaksesuaian antara penetapan Keputusan KPU Kabupaten Dairi
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas pokok
permasalahan tersebut, maka KPU Kabupaten Dairi mengambil sikap
menunggu sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang menyelesaikan pokok permasalahan tersebut di atas.
22. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2018 Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi telah menerima Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli
2018, Perihal : Balasan Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 1305/HK.07-
SD/1211/KPU-Kab/VII/2018;
23. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2018, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dairi telah membalas surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-03/Set/TU.03/07/2018, sesuai surat Nomor
1474/HK.07-SD/1211/KPU-Kab/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, perihal
Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi atas Surat Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi Nomor : 1053/PANWASLIH-
info@dkpp.go.id
03/Set/TU.03/07/2018 tanggal 26 Juli 2018, dengan jawaban sebagai berikut
:
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi menyatakan tetap pada
materi jawaban sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Dairi
Nomor 1305/HK.07-SD/12.11/KPU-Kab/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018;
2) Bahwa terkait masalah adanya perbedaan penulisan nama dan tempat
lahir pada ijazah dan legalitas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Yang Hilang yang digunakan dalam pencalonan Dr. Eddy Keleng Ate
Berutu sebagai calon bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dairi Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi
telah melakukan klarifikasi terhadap calon bupati yang bersangkutan
telah mengklarifikasi bahwa perbedaan penulisan nama dan tempat lahir
pada ijazah dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga berdasarkan Salinan Resmi Putusan Penetapan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. : 413/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei
2018 dan Salinan Resmi Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. : 414/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Mei 2018 yang pada
pokoknya menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk persamaan
nama pada nama-nama yang berada di dalam dokumen-dokumen
Pemohon adalah benar satu nama yaitu Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU
sesuai dengan KTP;
3) Bahwa Putusan Pengadilan tersebut diatas, menurut pendapat hukum
kami adalah berlaku sebagai hukum yang menyelesaikan masalah
perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada Ijazah, KTP dan Kartu
Keluarga An. Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU;
4) Bahwa kata “dapat” yang terdapat pada bunyi ketentuan Pasal 53 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 adalah bersifat
fakultatif, dalam artian bahwa KPU Kabupaten Dairi dapat melakukan
klarifikasi dalam hal terdapat keraguan terkait perbedaan penulisan nama
dan tempat lahir pada Ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga yang dipergunakan
oleh Dr. EDDY KELENG ATE BERUTU sebagai calon bupati dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018. Namun
oleh karena masalah perbedaan penulisan nama dan tempat lahir pada
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud telah terklarifikasi dan
terselesaikan sebagaimana Putusan Pengadilan di atas, maka menurut
pendapat hukum kami bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak wajib untuk
melakukan klarifikasi kepada instansi yang terkait dengan hal yang sudah
jelas hukum tersebut;
5) Bahwa penting kami sampaikan kembali bahwa perbedaan nama dan
tempat lahir pada ijazah, dan legalitas Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Yang Hilang yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran
Nomor 019/LP/PB/Kab/02.11/VI/2018 yang kemudian
direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Dairi
untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Dairi, ternyata adalah juga
dijadikan sebagai dasar Permohonan Penyelesaian Sengketa Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2018 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.