Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 195 Tahun 2020
Ketua dan Anggota KPU Kab. Teluk Bintuni
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2021
👁 15 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 November 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpu/9206/KPU-Kab/X/2020; 2.
Pertimbangan Putusan10240, Telp. (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 20 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu II Dedimus Kambia, Teradu III Regina Baransano, Teradu IV Eko Priyo Utomo, Teradu V Lukman Hasan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 232- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE- DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ramli Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Raya Bintuni, Kel. Bintuni Timur, Kec. Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Memberikan Kuasa Kepada Nama : Abdul Rajab Sabarudin R Pekerjaan : Advokat Alamat : Graha Mampang, Lt. 3, Suite 305, Jl. Raya Mampang Prapatan Kav. 100, Duren Tiga, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Herry Arius E. Salamahu Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisai, Kel. Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Dedimus Kambia Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisai, Kel. Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Regina Baransano 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisai, Kel. Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Eko Priyo Utomo Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisai, Kel. Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Lukman Hasan Pekerjaan : Anggota Kabupaten Teluk Bintuni Alamat : Jl. Raya Tisai, Kel. Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 November 2020 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpu/9206/KPU-Kab/X/2020; 2. Bahwa pada saat rapat pleno sebagaimana Angka 5, Poin a, KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, atau pleno a quo hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, pelapor mendapatkan nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020; 3. Bahwa sebagaimana Angka 5, Poin a, di atas, dalam DPT terdapat: a. Wajib pilih yang dipindah TPS hingga antar Distrik, tanpa sepengetahuan pemilik hak pilih/wajib pilih, (dalam DPS masih sesuai hasil coklit, sedangkan dalam DPT sudah dipindahkan tanpa melalui mekanisme pemindahan), berjumlah 373 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; b. Wajib pilih yang memiliki nama-nama ganda/dobel dalam DPT, berjumlah 1.650 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; c. Wajib pilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib pilih, tanpa alasan yang jelas, sedangkan dalam DPS masih terdaftar sebagai 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemilih dan merupakan warga Kabupaten Teluk Bintuni sesuai hasil coklit, berjumlah 914 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; d. Nama-nama orang/wajib pilih yang menggunakan angka romawi, yang tidak sesuai dengan identitas asli dari wajib pilih yang sebenarnya, berjumlah 84 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan pemeriksaan pada keseluruhan DPT Kabupaten Teluk Bintuni; e. Nama-nama yang sudah meninggal dunia, namun masih dimasukkan dalam DPT di Distrik Tuhiba, berjumlah 16 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan penelitian pada semua Distrik. 4. Bahwa terdapat indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan; 5. Bahwa sebagaimana permasalahan DPT yang terurai pada Angka 3, Poin c, pada tanggal 13 November 2020 Pelapor, melaporkan hal tersebut pada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan dikeluarkan Rekomendasi Nomor; 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020. (Vide. P-8, P-9); 6. Bahwa sebagaimana Angka 3, Poin e, di atas, KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan surat nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 sebagai tindaklanjut, namun tidak menyelesaikan permasalahan.(Vide. P-10) [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Berkait dengan tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpu/9206/KPU-Kab/X/2020. Bahwa Para Teradu mengakui bahwa pada tanggal tersebut Para Teradu menetapkan DPT Kabupaten Teluk Bintuni untuk digunakan dalam Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2020; 2. Berkait dengan saat rapat pleno penetapan DPT, KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, atau pleno a quo hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, dan Pelapor mendapatkan nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020; a. Bahwa dalam Eksepsi, Para Teradu membantah jika saat rapat pleno penetapan tidak by name atau tidak menggunakan nama-nama wajib pilih, atau hanya menggunakan angka jumlah wajib pilih, namun ekspesi ini kontradiktif dengan pernyataan lisan Para Teradu dalam persidangan; b. Bahwa saat penyampaian lisan dalam persidangan Para Teradu melalui Regina Baransano, mengakui saat rapat pleno hanya menyebutkan angka, tidak by name atau tidak menyebutkan nama-nama wajib pilih dalam DPT, dan mengatakan berdasarkan PKPU 19, penyerahan DPT by name, by excel (maksudnya data dalam bentuk Microsoft Excel) kepada pemangku kebijkan dalam hal ini yang dimaksud adalah Bawaslu dan LO Tim Pemenangan dilakukan 7 (tujuh) hari setelah pleno dan itu sudah hari paling terakhir batas waktu penyerahan, namun Para Teradu tidak bisa menjelaskan dalam sidang, rujukan hukum atau Pasal berapa dalam PKPU 19 yang dimaksudkan, yang mengatur tentang penyerahan DPT paling lama 7 (tujuh) 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, hari setelah pleno, serta jika merujuk pada aturan yang dimaksudkan Para Teradu maka penyerahan DPT kepada Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Pilkada Teluk Bintuni tertanggal 23 November 2020, yang kemudian dapat diakses oleh Pelapor dimana Pelapor merupakan simpatisan dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan dipekerjakan sebagai Tim Data meski tidak tercatat sebagai tim sukses, karena Para Teradu tidak mempublikasi DPT sebelumnya untuk dapat diakses oleh Pengadu secara personal; c. Bahwa penyampaian lisan Para Teradu dalam persidangan, mengaku tidak menyerahkan DPT kepada yang tidak berhak/tidak berkepentingan atau masyarakat, sementara DPT merupakan hak setiap warga negera atau masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengetaui, termasuk Pelapor secara personal, hal ini menimbulkan kesan; bahwa Para Teradu berupaya menyembunyikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan terhadap DPT Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, dengan mempersulit masyarakat mengakses DPT pasca penetapan DPT, hal dibuktikan dengan banyakknya pelanggaran dalam DPT; d. Bahwa dalam Persidangan Para Teradu yang notabene sebagai Para Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengetahui mekanisme penyerahan DPT kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta tidak mengetahui tertuang pada Peraturan KPU Nomor Berapa dan dijekaskan pada pasal berapa, dan juga tidak mengetahui batas waktu yang diberikan oleh perundangan untuk menyerahkan DPT kepada Tim Pemenangan. 3. Berkait dengan Wajib pilih yang dipindah TPS hingga antar Distrik, tanpa sepengetahuan pemilik hak pilih/wajib pilih, (dalam DPS masih sesuai hasil coklit, sedangkan dalam DPT sudah dipindahkan tanpa melalui mekanisme pemindahan), berjumlah 373 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; a. Bahwa dalam Eksepsi Para Teradu tidak menguraikan secara terperinci mengenai mengapa sebanyak 373 wajib pilih dipindahkan tempat memilihnya, yang di DPS masih sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. b. Bahwa benar, saat Para Teradu memberikan uraian lisan dalam persidangan, Para Teradu telah menguraikan mekanisme pendataan wajib pilih sampai pada jenjang Penetapan sebagai DPS, sesuai dengan Coklit yang dilakukan oleh PANTARLI, namun Para Teradu tidak bisa menjelaskan mengapa 373 nama wajib pilih berdasarkan temuan Pelapor berubah tempat memilih ketika nama-nama wajib pilih ditetapkan sebagai DPT, sedangkan saat ditetapkan sebagai DPS masih sesuai dengan hasil Coklit yang dilakukan oleh PANTARLI; c. Bahwa dalam persidangan Para Teradu tidak memberikan alasan yuridis atau rujukan hukum berdasarkan peraturan tentang tata cara pemindahan tempat memilih wajib pilih; d. Bahwa saat persidangan Para Teradu tidak dapat membantah dalil dari Kuasa Hukum Pelapor yang secara lisan mengatakan jika Para Teradu telah memindahkan tempat memilih Wajib Pilih secara sepihak dan tanpa melalui Formulir A5 yang diajukan oleh wajib pilih, dan tanpa ada kejelasan motivasi dari Para Teradu, untuk apa dan siapa melakukan tindakan tersebut; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Bahwa saat persidangan Para Teradu tidak bisa menguraikan perbuatannya sendiri secara logis, terkait mekanisme pemindahan tempat memilih wajib pilih dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, sedang saat masih ada dalam DPS nama-nama tersebut sesuai Coklit dan sesuai dengan alamat; f. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu mengatakan melakukan kampanye perlindungan hak pilih masyarakat. Bahwa akibat dari perbuatan Para Teradu yang memindahkan 373 tempat memilih wajib pilih, menjadikan wajib pilih susah untuk menyalurkan hak pilihnya saat pemungutan suara, bahkan beberapa kasus yang sempat kami temukan ada orang yang tidak menyakurkan hak pilih karena tidak menemukan namanya dalam DPT pada TPS terdekat dengan tempat tinggal dan merasa tidak terdata sebagai wajib pilih, dan perbuatan ini jelas bertentangan dengan misi perlindungan hak pilih yang digaungkan oleh Para Teradu, karena secara jelas dan terang Para Teradu telah menyusahkan wajib pilih untuk memilih, bahkan menghilangkan hak pilih karena pemilih susah menjangkau tempat memilih, dan perbuatan tersebut sudah merujuk pada tindak pidana; 4. Berkait dengan wajib pilih yang memiliki nama-nama ganda/dobel dalam DPT, berjumlah 1.650 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; a. Bahwa dalam Eksepsi, Para Teradu tidak mengakui mengeluarkan surat nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 25 November 2020, Perihal; Tindak Lanjut, dengan Lampiran 1 (satu) Keping, sebagai respon dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor; 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020, yang berisi informasi; - Hasil verifikasi data ganda sebagaimana terlampir - Data ganda tersebut untuk formulir C.Pemberitahuannya akan ditahan Komisi Pemilihan Umum Teluk Bintuni dan tidak akan didistribusikan ke pemilih untuk menghindari penyalah gunaan. Hal ini memudian menjadi kontradiktif dengan penyampain Para Teradu dalam sidang secara lisan, dimana Para Teradu mengakui telah melaksanakan rekomendasi tersebut, dan telah menyerahkan hasil tindak lanjut kepada Bahwaslu Kabupaten Teluk Bintuni, tidak menyebutkan nomor surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Ini membuktikan bahwa Para Teradu benar-benar tidak professional dan tidak memahami tata cara mengelola administrasi lembaga Negara. b. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu mengakui telah mencoret nama-nama ganda dalam DPT. Namun Para Teradu tidak mengetahui berapa jumlah nama yang dicoret karena ganda tersebut, dan setelah meminta bantuan tim teknis di luar persidangan Para Teradu menyebutkan angka 828 wajib pilih yang telah dicoret, akan tetapi berdasarkan data yang dihitung satu per satu oleh Pelapor jumlah yang dicoret hanya 795 wajib pilih, sebagaimana data yang didapatkan oleh Pelapor dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01, yang diserahkan oleh Para Teradu tenggal 07 November 2020, melalui surat nomor; 348/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020, dengan lampiran 3 (tiga) CD; c. Bahwa dalam persidangan secara lisan Para Teradu telah mengakui jika mencoret nama-nama ganda dalam DPT, dan secara tagas mengatakan tidak mendistribusi Model C.Pemberitahuan-KWK, akan tetapi Pelapor masih 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menemukan distribusi Model C.Pemberitahuan-KWK masih dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana tertuang dalam bukti tambahan P-12 yang diajukan oleh Pelapor dan masih menggunakan hak pilih di TPS; d. Bahwa dalam persidangan secara lisan Para Teradu telah mengakui jika mencoret nama-nama ganda dalam DPT, dan secara tagas mengatakan tetap mendistribusi Surat Suara, untuk nama-nama yang telah dicoret dengan dalih diperuntukan kepada pemilih yang menggunakan KTP-E, namun Para Teradu tidak bisa menjelaskan rujukan hukum tentang tindakan pendistribusian Surat Suara untuk nama ganda tersebut; e. Bahwa baik dalam Eksepsi maupun secara lisan dalam persidangan Para Teradu tidak bisa mengatakan tanggal berapa surat suara dicetak oleh Para Teradu atau tenggang waktu pencetakan surat suara dalam peraturan KPU, meski sudah dipertanyakan dalam sidang, mengingat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni kepada Para Teradu dilakukan pada tanggal 16 November 2020. Hal ini untuk membuktikan apakah Para Teradu sengaja mencetak surat suara lebih atau tidak, namun Para Teradu tidak memberikan keterangan yang cukup atas hal tersebut; f. Bahwa dalam persidangan secara lisan, Para Teradu yang notabene adalah Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni, secara tegas mengatakan Surat Suara untuk nama-nama yang telah dicoret dalam DPT masih didistribusikan, dan tidak memahami bahwa surat suara tersebut merupakan kelebihan dari pencetakkan surat suara; g. Bahwa secara tegas dalam sidang, Para Teradu yang notabene adalah Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengetahui jika kelebihan pencetakkan surat suara diatur dalam Pasal 82 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, bahkan mempertanyakan Pasal tersebut di dalam Persidangan kepada Majelis Hakim DKPP, untuk meminta penjelasan. Dan dari hal ini, Para Teradu juga tidak mengetahui jika kelebihan pencetakan dan pendistribusian surat suara merupakan perbuatan yang merujuk pada Tindak Pidana Pemilu, yang diatur dalam Pasal 190A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. h. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu dalam sidang, dalam mendistribusikan surat suara, Para Teradu tidak berpedoman pada Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, dimana surat suara yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah dengan 2,5% cadangan, hanya berpedoman pada kesepakatan bersama antar komisioner, sehingga kelebihan surat suara tetap didistribusikan, yang kemudian merusak proses pemungutan suara di Kabupaten Teluk Bintuni. i. Bahwa dalam persidangan, melalui Kuasa Hukum Pelapor, secara lisan, mendalilkan bahwa pendistribusian surat suara untuk nama-nama yang telah coret dalam DPT, sarat dengan kepentingan politik atau bertujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2020, namun Para Teradu tidak memberikan bantahan atau klarifikasi. j. Bahwa meski tidak tersampaikan dalam persidangan namun kelebihan pencetakan dan pendistribusian surat suara salah merupakan bentuk pembirosan anggaran Negara dalam pelaksanaan proses Pemilihan Umum. Uraian-uranian pada Poin 4 ini, Sangat Terang membuktikan bahwa Para Teradu tidak sepatutnya menjadi komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dimana dari sisi Sumber Daya Manusian tidak memadai untuk menjadi 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penyelenggaran Pemilu, dan sangat jauh dari kata professional, dan merusak citra, integritas dan kredibilitas institusi Negara; 5. Berkait dengan wajib pilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib pilih, tanpa alasan yang jelas, sedangkan dalam DPS masih terdaftar sebagai pemilih dan merupakan warga Kabupaten Teluk Bintuni sesuai hasil coklit, berjumlah 914 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; a. Bahwa dalam Eksepsi Para Teradu, tidak menjelaskan sedikitpun tentang pokok perkara ini. b. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengatakan penetapan 914 nama wajib pilih sebagai kategori Tidak Memenuhi Syarat karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, namun Para Teradu tidak bisa menyertakan bukti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang memuat 914 nama-nama wajib pilih dan alasan pemenuhan kualifikasi Tidak Memenuhi Syarat; c. Bahwa dalam persidangan, secara lisan Para Teradu tidak menjelaskan secara terperinci, bahkan Para Teradu tidak memahami mekanisme seorang wajib pilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai wajib pilih, dan tidak menjelaskan alasan 914 nama a quo menjadi tidak memenuhi syarat sebagai wajib pilih; d. Bahwa dalam persidangan, secara lisan Para Teradu tidak bisa menjelaskan rujukan hukum tentang penetapan warga Negara dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wajib pilih. Bahwa secara terang dan jelas Para Teradu dengan menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara talah menghilangkan hak pilih masyarakat, dan berdasarkan kasus yang Pengadu temukan sejumlah orang tidak dapat menyalurkan hak pilih karena dihilangkan namanya oleh Para Teradu. Atas hal itu maka terang perbuatan Para Teradu telah merusak citra, integritas dan kredibilitas lembaga Negara, bahkan perbuatan Para Teradu jauh dari kata profesioan dan telah merujuk pada tidak pidana penghilangan hak pilih yang merupakan hak asasi warga Negara yang dilindundungi dan dijamin oleh Konstitusi; 6. Berkait dengan nama-nama orang/wajib pilih yang menggunakan angka romawi, yang tidak sesuai dengan identitas asli dari wajib pilih yang sebenarnya, berjumlah 84 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan pemeriksaan pada keseluruhan DPT Kabupaten Teluk Bintuni. a. Bahwa Eksepsi, Para Teradu tidak membuat jawaban atas pokok persoalan ini; b. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui jika salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu adalah berkain nama-nama wajib pilih; c. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui jika nama-nama tersebut tidak sesuai dengan identitas asli wajib pilih; d. Bahwa benar, secara lisan Para Teradu mengatakan nama tersebut sengaja dibuat oleh Para Teradu dan tidak menggunakan rujukan hukum yang cukup untuk memudahkan mengenali nama-nama wajib pilih yang memliki nama yang sama. 7. Berkait dengan nama-nama wajib pilih yang sudah meninggal dunia, namun masih dimasukkan dalam DPT di Distrik Tuhiba, berjumlah 16 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan penelitian pada semua Distrik; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Dalam Eksepsi, Para Teradu tidak menguraikan tentang proses penyelesaian teknis berkait dengan nama-nama wajib pilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DPT, meski Para Teradu telah mengetahui ada nama- nama yang telah meninggal dunia dalam DPT. b. Bahwa dalam penyampaian lisan dalam persidangan, Para Teradu mengakui jika ada nama-nama dalam DPT yang sudah meninggal, namun hanya menahan Model C.Pemberitahuan-KWK, sedang surat suara untuk nama- nama yang sudah meninggal dunia tetap didistribusikan dan diperuntukan untuk pemilih yang menggunakan KTP-E, hal ini menunjukan bahwa Para Teradu tidak memahami tata kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam proses penyaluran hak pilih masyarakat, dan membuktikan bahwa proses verifikasi data wajib pilih tidak dilakukan dengan benar karena secara sadar KPU mengetahui masih ada masyarakat yang tidak dimasukkan dalam DPT, bahkan KPU sengaja membuka ruang agar orang-orang dapat memilih beberapa kali dengan menggunakan KTP-E, pada TPS yang berbeda. 8. Berkait dengan indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan; a. Bahwa dalam Eksepsi, Para Teradu tidak menjelaskan mengenai pokok permohonan idnikasi pemalsuan data penduduk; b. Bahwa sebagaimana tertuang dalam baik diuraikan secara lisan oleh Kuasa Hukum Pengadu ataupun melalui bukti data pemilih ganda (vide. P-4), nama-nama ganda a quo yang kemudian sebagian dicoret oleh Para Teradu, namun pada nama-nama ganda ada yang memiliki perbedaan NIK dan/atau nomor KK, yang mengindikasikan salah satunya adalah NIK dan/atau Nomor KK palsu, yang kemudian ditetapkan sebagai NIK dan/atau KK yang benar dan sah oleh Para Teradu sebagai dokumen/surat Negara; c. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu tidak bisa menjelaskan terkait dengan muasal NIK dan/atau Nomor KK a quo, yang membuktikan Para Teradu sebelumnya telah beritikad buruk, berupaya menggelembungkan DPT Kabupaten Teluk Bintuni dengan memanipulasi atau dengan pemalsuan, yang menunjukan integritas Para Teradu tidak tepat untuk mengisi organ Negara. 9. Berkait permasalahan DPT, pada tanggal 13 November 2020 Pelapor, melaporkan hal tersebut pada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan dikeluarkan rekomendasi Nomor; 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui dan tidak memberikan bantahan baik dalam Eksepsi maupun secara lisan; 10. Berkait dengan Bahwa sebagaimana, KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan surat nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 sebagai tindak-lanjut, namun tidak menyelesaikan permasalahan; a. Bahwa dalam Eksepsi membantah mengeluarkan surat mengeluarkan surat nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020, namun secara lisan mengakui bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai tindak lanjut dan/atau jawaban daripada rekomendasi. b. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu mengaku melaksanakan perintah Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni namun tidak menjelaskan secara terperinci hingga masalah tersebut selesai, pada lain sisi berdasarkan fakta-fakta di lapangan, keterangan-keterangan di lapangan yang kemudian 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tertuang menjadi alat bukti dalam persidangan, Para Teradu tidak melaksanakan sepenuhnya Rekomendasi Bawaslu, seperti; - Tidak mengembalikan nama-nama masyarakat yang berhak memilih yang dicoret oleh Para Teradu oleh Para Teradu saat penetapan DPT, sedang dalam DPT mereka masih terdaftar sebagai wajib pilih; - Tidak mengembalikan tempat memilih wajib pilih sesuai dengan coklit yang diacak tanpa alasan rasional oleh Para Teradu saat menetapkan DPT, sedang saat nama-nama masih dalam DPS tempat memilih berada di sekitar tempat tinggal wajib pilih; - Tidak memusnahkan Surat suara untuk nama-nama yang telah dicoret, dan tetap mendistribusikan, bahkan pada beberapa tempat nama ganda tersebut masih mencoblos surat suara. Hal ini kemudian membuktikan bahwa Para Teradu berupaya memberikan keterangan palsu dalam pengadilan yang tinggi nan mulia, serta tidak menunjukan sikap jujur dan berkata bohong di muka pengadilan 11. Peraturan Kode Etik yang dilanggar Para Teradu telah memenuhi kualifikasi pelanggaran ketentuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya melanggar prinsip-prinsip inetgritas sebagai penyelenggara pemilu dan prinsip- prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu, serta melanggar sumpah sebagai penyelenggara pemilu, tertuang tuangkan dalam: a. Pasal 4, b. Pasal 6, Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3), c. Pasal 7 Ayat (1), d. Pasal 8; huruf a e. Pasal 9; huruf a dan b, f. Pasal 10; huruf a, hurif b, huruf c dan huruf d, g. Pasal 11; huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 12; huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, h. Pasal 13; huruf a, huruf b, huruf c, i. Pasal 14 huruf b, j. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, k. Pasal 16; huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e l. Pasal 17; huruf a, huruf b, m. Pasal 18; huruf a, dan huruf b n. Pasal 19; huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2020; 3. Memberhentikan secara tetap Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 4. Merekomendasikan proses hukum lanjutan terhadap perbuatan Pidana Penghilangan Hak Pilih Warga Negara, yang dilakukan oleh Para Terlapor; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Atau, apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni; Bukti P-2 : Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Teluk Bintuni; Bukti P-3 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang dipidanh TPS; Bukti P-4 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang ganda/dobel dalam DPT; Bukti P-5 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai wajib pilih tanpa alasan yang jelas; Bukti P-6 : Data pemilih olahan Pelapor berkait nama-nama wajib pilih yang menggunkan angka romawi; Bukti P-7 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang yang sudah meninggal dunia; Bukti P-8 : Tanda Bukti Pelaporan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni; Bukti P-9 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020; Bukti P-10 : Surat Nomor: 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 Hasil tindaklanjut KPU Kabupaten Teluk Bintuni; Bukti P-11 : Tanda Terima Dokumen oleh DKPP No: 05-21/SET-02/I/2021; Bukti P-12 : Print out Materi pengaduan DKPP tanda terima No: 05-21/SET- 02/I/2021 atau FORM I-P/L-DKPP; Bukti P-12.1 : Rekomendasi Bawaslu Nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020 Bukti P-12.2 : Surat Nomor: 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 Hasil tindak lanjut KPU Kabupaten Teluk Bintuni; Bukti P-12.3 : DPT Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 setelah perbaikan/tercoret I; Bukti P-12.3.1 : DPT Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 setelah perbaikan/tercoret II; Bukti P-12.4 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Jagiro, Distrik Moskona Selatan; Bukti P-12.5 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni; Bukti P-12.6 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Riendo, Distrik Fafurwar; Bukti P-12.7 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Fruata, Distrik Fafurwar; Bukti P-12.8 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Merdey, Distrik Merdey; Bukti P-12.9 : Model C.Hasil Salinan, TPS 02 Kampung Meryedi, Distrik Fafurwar; Bukti P-12.10 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Meyejga, Distrik Merdey; Bukti P-12.11 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Anajero, Distrik 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Merdey; Bukti P-12.12.1 : Model C.Hasil Salinan seluruh TPS Distrik Bintuni yang menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni masih mendistribusikan form. C.Pemberitahuan-KWK dan Surat Suara 232 wajib pilih ganda yang telah dicoret dalam DPT (bagian satu) Bukti P-12.12.2 : Model C.Hasil Salinan seluruh TPS Distrik Sumuri yang menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni masih mendistribusikan form. C.Pemberitahuan-KWK dan Surat Suara 205 wajib pilih ganda yang telah dicoret dalam DPT (bagian dua); [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Februari 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Para Teradu, pengaduan yang diajukan oleh Pengadu adalah kabur dan tidak jelas serta bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa Pengadu telah salah menetapkan pihak sebagai Teradu yaitu terhadap Sdr. Ilham Lukman. Dimana di KPU Kab. Teluk Bintuni tidak terdapat Anggota KPU Kab. Teluk Bintuni atas nama Sdr. Ilham Lukman, namun yang benar adalah atas nama Sdr. Lukman Hasan, oleh karenanya Para Teradu menolak pengaduan Pengadu dimaksud; (Bukti T-1) 3. Bahwa Pasal 5 ayat (2) huruf c dan ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: WAKTU KEJADIAN, TEMPAT PERBUATAN DILAKUKAN, PERBUATAN YANG DILAKUKAN, CARA PERBUATAN DILAKUKAN; 4. Bahwa sesuai Angka 4 halaman 2 dalam Pokok Perkara yang menerangkan “bahwa terdapat indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu dan Nomor Induk Kependudukan yang dilakukan Para Teradu; 5. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas pengaduan Pengadu tersebut, karena Pengadu dalam pokok permohonannya tidak secara jelas dan tegas menguraikan bagaimana Para Pengadu melakukan pemalsuan dimaksud dan atau Pengadu mengajukan pengaduan terhadap 5 (lima) orang Teradu, sehingga sudah seharusnya Para Pengadu menguraikan dengan jelas Teradu berapa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Para Pengadu, dengan cara bagaimana Teradu melakukan perbuataan tersebut, karena Para Teradu memilik tugas dan tanggung jawab yang berbeda; 6. BAHWA OLEH KARENA PENGADUAN PARA PENGADU KABUR DAN TIDAK JELAS, MAKA PENGADUAN PARA PENGADU HARUSLAH DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam Pokok Perkara Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 8. Bahwa Para Teradu mohon agar uraian pada Pendahuluan dan bagian Eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian Dalam Pokok Perkara ini; 9. Bahwa terkait dalil Angka 1 dan Angka 2 pengaduan Pengadu, yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Nomor; 210/HK.03./KPU/9206/KPU-Kab/X/2020. Dimana KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama- nama wajib pilih yang masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, atau pleno a qou hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, pelapor mendapatkan nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020 BANTAHAN PARA TERADU : a. Bahwa BENAR KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Jumat, tanggal 16 Oktober 2020, bertempat di Aula KPU Kab. Teluk Bintuni telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020, sebagaimana dalam Berita Acara Nomor : 174/Hk.03.1- BA/9206/KPU/X/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020; (Bukti T-2) b. Bahwa TIDAK BENAR, KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni atau pleno hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih; c. Bahwa adapun rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu: 1) Setelah KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerima Daftar Pemilih Potensiap Pemilih Pemilihan dari KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaiman telah diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “KPU menyampaukan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil singkronisasi DP4 sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilih” dan Pasal 10 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota Menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil singkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksuda 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalam pasal 8 ayat (5) dengan menggunakan formulir Model A-KWK” sehingga KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan dengan membagi pemilih sebanyaka 500 pemilih per TPS, sebagaima (Bukti T-3) dan (Bukti T-4); 2) Kemudian KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan data tersebut kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLI) melalui PPD dan PPS, yang selanjutnya PANTARLI melakukan coklit dimana hasil coklit diserahkan kepada operator Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALI) tingkat Distrik untuk di input dalam aplikasi SIDALI sebagai Pemilih; 3) Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratutan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas data-data pemilih yang telah dimutakhir PANTARLIH dan yang telah input ke aplikasi SIDALIH sebagai Pemilih, PPS melakukan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan kemudian PPD melakukan Pleno Penetapan Rekapitulasi Tingkat PPD, yang kemudian hasilnya disampaikan kepada KPU Kab. Teluk Bintuni melalui Rapat Pleno tingkat Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 147/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-5 ), (Bukti T-6 ) dan (Bukti T-7); 4) Bahwa selanjutnya KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan hasil pleno kepada Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, Tim Pasangan Calon No. Urut 1 dan No. Urut 2 dalam bentuk BY NAME, dan kepada PPS melalui PPD untuk di umumkan dan meminta tanggapan masyarakat atas data tersebut; 5) Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratutan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, PPS melakukan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi yang dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 dan hasil pleno tersebut dilanjutkan ke PPD untuk dilakukan Pleno Penetapan DPT; 6) Bahwa sebelum KPU Kab. Teluk Bintuni menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kab. Teluk Bintuni melakukan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan di kantor KPU Kab. Teluk Bintuni, pengumuman secara langsung kepada masyarakat melalui Spanduk, baliho, kendaraan mobil melalui pengeras suara bahkan KPU Kab. Teluk Bintuni membuka Layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) selama 14 (empat hari) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari pemilih terdahap daftar pemilih yang telah diumumkan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni, Sebagaimana (Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T;11); Berdasarkan pelaksanaan tugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPS, PPD dan KPU Kab. Teluk Bintuni dimaksud di atas, maka dalil pengaduan Pengadu adalah keliru, oleh karenanya pengaduan Pengadu haruslah ditolak; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2020 dan yang dihadiri oleh: (Bukti T-12) 1) Bawaslu Kab. Teluk Bintuni; 2) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1; 3) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2; 4) Pejabat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil; 5) Ketua PPD, Sekretaris PPD Dan Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se- Kabupaten Teluk Bintuni. telah dilakukan pencocokan dan verifikasi terhadap nama-nama pemilih yang disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan nama pemilih bersama-sama dengan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, Pejabat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan seluruh Ketua PPD, Sekretaris PPD Dan Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni. Dan setelah para pihak yang hadir setuju atas hasil verifikasi dan rekaputilasi Daftar Pemilih Tetap dimaksud, maka kemudian KPU Kab. Teluk Bintuni memutuskan dan menetapkan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni untuk 195 TPS, di 24 Distrik, dengan Jumlah Total: 45.807 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh), yang terdiri dari: 1) Jumlah laki-laki 24.418 (dua puluh empat ribu empat ratus delapan belas); 2) Jumlah perempuan 21.389 (dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan); yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpt/9206/KPU/X/2020 Tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni; (Bukti T-13) e. Bahwa selanjutnya KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan Salinan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi, KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Tim Pasangan Calon dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; (Bukti T-14) 10. Bahwa terkait dalil Angka 5 huruf c dan huruf e yang menyatakan bahwa “dalam DPT terdapat: - Wajib pilih yang dipindah TPS hingga antar Distrik, tanpa sepengetahuan pemilik hak pilih/wajib pilih, (dalam DPS masih sesuai hasil coklit, sedangkan dalam DPT sudah dipindahkan tanpa melalui mekanisme pemindahan), berjumlah 373 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; - Wajib pilih yang memiliki nama-nama ganda/dobel dalam DPT, berjumlah 1.650 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor; - Wajib pilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib pilih, tanpa alasan yang jelas, sedangkan dalam DPS masih terdaftar sebagai pemilih dan merupakan warga Kabupaten Teluk Bintuni sesuai hasil coklit, berjumlah 914 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor. - Nama-nama orang/wajib pilih yang menggunakan angka romawi, yang tidak sesuai dengan identitas asli dari wajib pilih yang sebenarnya, berjumlah 84 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan pemeriksaan pada keseluruhan DPT Kabupaten Teluk Bintuni. - Nama-nama yang sudah meninggal dunia, namun masih dimasukkan dalam DPT di Distrik Tuhiba, berjumlah 16 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan penelitian pada semua Distrik. Yang kemudian Pengadu melaporkan hal tersebut di atas pada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan dikeluarkan Rekomendasi Nomor; 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020. “ BANTAHAN PARA TERADU: a. Bahwa BENAR Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tertanggal 16 November 2020, (Bukti T-15) yang pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU Teluk Bintuni untuk: 1) Berkoordinasi dengan 1.658 Pemilih yang Namanya ganda dalam DPT TPS mana yang sesuai alamat pemilih; 2) Menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang Namanya ganda dalam DPT tidak disalahgunakan oleh siapapun; 3) Berkoordinasi dengan saksi Munawir untuk menentukan lokasi bagi TPS; 4) Berkoordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan pemilih yang pindah memilih; 5) Berkoordinasi dengan instansi terkait dengan nama pemilih DPT yang menggunakan angka romawi; b. Bahwa setelah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020 dimaksud, maka pada tanggal 17 Nopember 2020, KPU Kab. Teluk Bintuni segera menerbitkan Surat KPU Kab. Teluk No. 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi, (Bukti T-16) yang menegaskan: Memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing- masing kampung di masing-masing distrik; c. Bahwa setelah seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se- Kabupaten Teluk Bintuni melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-masing kampung di masing-masing distrik, maka KPU Kab. Teluk Bintuni melakukan : 1) Pencoretan terhadap pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah memilih pada Formulir A.3., dengan total 808 (delapan ratus delapan) pemilih; 2) Menahan dan atau tidak menyerahkan Formulir C Pemberitahuan agar tidak disalahgunakan; d. Bahwa setelah KPU Kab. Teluk Bintuni melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Binituni sebagaimana dalam Berita Acara Nomor: 252/HK.03.1- BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se- Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, (Bukti T-17) maka KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan hasil verifikasi dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kab. Teluk Bintuni kepada Bawaslu Kab. Teluk Bintuni dan juga kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana dalam Tanda Terima tanggal 8 Desember 2020; (Bukti T-18 s/d Bukti T-20) e. Bahwa atas hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020, TIDAK TERDAPAT KEBERATAN DAN/ATAU PENGADUAN DARI PASANGAN CALON NO. URUT 1 DAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 2 SERTA TIDAK ADA KEBERATAN ATAU REKOMENDADSI DARI BAWASLU KAB. TELUK BINTUNI, sejak diputuskan dan dilakukan pemungutan suara dan bahkan hingga Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020; 11. Bahwa terkait pengaduan Pengadu Angka 5 huruf f yang menyatakan bahwa “KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Surat Nomor; 332/PL.02.1- SD/9206/KPUKab/XI/2020 sebagai tindak-lanjut, namun tidak menyelesaikan permasalahan.” BANTAHAN PARA TERADU: a. Bahwa Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu tersebut, karena KPU Kab. Teluk Bintuni TIDAK PERNAH MENGELUARKAN/MENERBITKAN Surat Nomor : 332/PL.02.1-SD/9206/KPUKab/XI/2020, oleh karenanya Para Teradu tidak dapat menanggapi dalil pengaduan Pengadu; b. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tersebut juga sangat tidak jelas dan kabur terkait apa yang dimaksud Pengadu dengan kalimat “tidak menyelesaikan permasalahan”, karena Pengadu tidak secara spesifik dan tegas menguraikan permasalahan apa yang dimaksud yang tidak diselesaikan. Oleh karenanya, Para Teradu sangat kesulitan untuk menanggapi dalil pengaduan Pengadu dimaksud; 12. Bahwa terhadap pasal-pasal yang diadukan Pengadu, dapat Para Teradu sampaikan sebagai berikut: a. Pasal 13 huruf h, Pasal 177 dan Pasal 178 Perpu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang, yang mengatur bahwa: Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota meliputi : memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: 1) pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; 2) pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan 3) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; BAHWA KPU KAB. TELUK BINTUNI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG SECARA BAIK DAN BENAR DALAM MENETAPKAN DAFTAR PEMILIH, SEHINGGA PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TELUK BINTUNI TAHUN 2020 BERJALAN SECARA DEMOKRATIS, 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, AMAN DAN LANCAR. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali; b. Pasal 177 Perpu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana dirubah menjadi Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). BAHWA KPU KAB. TELUK BINTUNI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DAN HINGGA SAAT INI TERHADAP PARA TERADU TIDAK PERNAH DIPERIKSA DAN DIADILI BAHKAN DIPUTUS BERSALAH OLEH PENGADILAN MANAPUN KARENA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 177 PERPU NO. 1 TAHUN 2014 DIMAKSUD. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali; c. Pasal 178 Perpu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana dirubah menjadi Undang- Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). BAHWA KPU KAB. TELUK BINTUNI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DAN HINGGA SAAT INI TERHADAP PARA TERADU TIDAK PERNAH DIPERIKSA DAN DIADILI BAHKAN DIPUTUS BERSALAH OLEH PENGADILAN MANAPUN KARENA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 177 PERPU NO. 1 TAHUN 2014 DIMAKSUD. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali; d. Pasal 58 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; BAHWA AMANAT KETENTUAN PASAL 58 UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2016 DIMAKSUD TELAH DIJALANKAN OLEH KPU KAB. TELUK BINTUNI, DIMANA KAB. TELUK BINTUNI TELAH MENETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2020, DAN KPU KAB. TELUK BINTUNI JUGA TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU TERKAIT ADANYA PEMILIH GANDA SEBAGAIMANA DALAM BERITA ACARA NOMOR : 252/HK.03.1-BA/9206/KPU-KAB/XII/2020, TANGGAL 6 DESEMBER 2020 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH YANG NAMA PEMILIH DICORET DI 24 DISTRIK SE-KABUPATEN TELUK BINTUNI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2020. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali; e. Pasal 2 huruf b s/d huruf f, huruf h s/d huruf I, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; BAHWA AMANAT KETENTUAN PASAL 2 HURUF B S/D HURUF F, HURUF H S/D HURUF I, PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 8 AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (5), PASAL 29 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTADI MAKSUD JUGA TELAH DIJALANKAN OLEH KPU KAB. TELUK BINTUNI, DIMANA KAB. TELUK BINTUNI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA KHSUSUNYA TERKAIT PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DALAM MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU TERKAIT ADANYA PEMILIH GANDA, DILAKUKAN SECARA MANDIRI, JUJUR, PROPORSIONALITAS, PROFESIONALITAS, AKUNTABILITAS GUNA TERCAPAINYA KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM, TERTIB, KEPENTINGAN UMUM. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali; [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu, sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu; 2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 telah terlaksana dengan baik, aman, lancer, jujur dan demokratis; 3. Pengadu telah salah menetapkan pihak teradu V yaitu Sdr. Ilham Lukman, yang seharusnya Lukman Hasan; 4. Bahwa dalam sidang Kode Etik yang digelar secara virtual oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa 9 Februari 2021 para teradu menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pengadu melalui keterangan yang disampaikan secara langsung, penyampaian alat bukti, dan keterangan para saksi yang diajukan oleh para Teradu; 5. Benar bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan DPT pada tanggal 16 Oktober 2020. Dalam fakta persidangan, pengadu atas nama sdr. Ramli bukan peserta atau pihak yang mengikuti rapat pleno penetapan DPT oleh KPU 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Teluk Bintuni, karena pengadu bukan merupakan liaison officer (LO) pasangan calon, sehingga menurut para teradu pengadu tidak berhak mendapatkan Salinan DPT dalam bentuk PDF, sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 20 point (9) 6. Dalam persidangan, dijelaskan oleh pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni bahwa persoalan yang diadukan oleh pengadu atas nama sdr. Ramli telah dilakukan penyelesaian melalui proses klarifikasi antara Pengadu dan Teradu. Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20. Dari keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diwakili oleh Ibu Sopia Tokomodoran, bahwa para Teradu telah melaksanakan rekomendasi tersebut dan telah menyerahkan laporan tindak lanjut rekomendasi; 7. Pengadu dalam persidangan tidak merincikan seluruh dalil aduanya termasuk diantaranya adalah tuduhan pemindahan wajib pilih dalam DPT, pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), serta nama-nama wajib pilih yang menggunakan angka romawi. Pengadu hanya menyebutkan sebagai hasil olahan pengadu tanpa melihat tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Kenyataanya, perpindahan pemilih dari satu TPS ke TPS lainya berdasarkan hasil klarifikasi faktual yang dilakukan oleh PPD dan PPS, berkaitan dengan data ganda; 8. Pengadu salah dalam menetapkan nama wajib pilih yang telah meninggal dunia di Distrik Tuhiba, dimana pengadu melaporkan 16 pemilih akan tetapi dari hasil klarifikasi oleh PPD dan PPS 2 nama diantaranya masih hidup. Kesalahan tersebut telah berakibat keributan antara nama yang dilaporkan pengadu telah meninggal, dan PPD maupun PPS; 9. Pengadu salah dalam menafsirkan kata Pemalsuan, hal ini menunjukan bahwa pengadu tidak memahami proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih, dimana dalam penyusunan data pemilih pada Pemilukada 2020 dilakukan oleh Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) dari hasil tersebut, kemudian diorganisir oleh PPS, kemudian di olah oleh PPD dan dilakukan proses unggah pada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) oleh Operator PPD. Sehingga sangat tidak mungkin Para Teradu secara sengaja memberikan data-data yang invalid untuk di unggah pada SIDALIH, sedangkan para teradu tidak memiliki akses untuk membuka akun SIDALIH; 10. Para teradu pada kesempatan ini memasukan bukti tambahan (T-21) sebagaimana telah diminta oleh majelis hakim, yakni rekomendasi BAWASLU Kabupaten Teluk Bintuni terkait data pemilih yang invalid, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Bukti T-22 yakni Tanda Terima Penyerahan Soft File Excel DPT By Name 24 Distrik kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 pada tanggal 20 Oktober 2020; 11. Dalam pokok aduan nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020 sama sekali tidak menyoal tentang surat suara yang berkaitan dengan data ganda digunakan oleh para pemilih yang belum terdaftar pada DPT atau dengan menggunakan KTP (DPTb). Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, jumlah pemilih DPTb sebanyak 3.149 pemilih. Sedangkan secara keseluruhan, surat suara sisa sebanyak 4.936 surat suara; (bukti tambahan T-23) 12. Pada kesimpulan akhir, seluruh Teradu menolak dalil dan tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu, karena pada kenyataanya apa yang diadukan oleh Pengadu telah dilaksanakan dan dikerjakan oleh Teradu melalui rekomendasi pihak terkait; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 937/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat Periode 2018 - 2024; Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 174/Hk.03.1-BA/9206/KPU/X/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020; Bukti T-3 : Jumlah Data Pemilih Potensial Pemilih Pemilu; Bukti T-4 : Formulir Model A-KWK; Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 147/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/IX/2020; Bukti T-6 : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS); Bukti T-7 : Foto Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS); Bukti T-8 : Kegiatan UJI PUBLIK terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS); Bukti T-9 : Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Spanduk dan Baliho; Bukti T-10 : Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pengumuman Melalui kendaraan mobil /pengeras suara; Bukti T-11 : Kegiatan Layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP); Bukti T-12 : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Teluk Bintuni Tahun 2020; Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpt/9206/KPU/X/2020 Tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni; Bukti T-14 : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi, KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Tim Pasangan Calon dan Perangkat Daerah; Bukti T-15 : Surat Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tertanggal 16 November 2020; Bukti T-16 : Surat KPU Kab. Teluk No. 312/PL.02.1-SD/9206/KPU- 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KAB/XI/2020, tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi; Bukti T-17 : Berita Acara Nomor: 252/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020; Bukti T-18 : Tanda Terima Hasil Verifikasi Temuan Data Ganda & Pemilih Yang Dipindahkan Sepihak, Data Pemilih Tambahan Dari Bawaslu Kab. Teluk Bintuni Tanggal 8 Desember 2020; Bukti T-19 : Tanda Terima Hasil Verifikasi Temuan Data Ganda & Pemilih Yang Dipindahkan Sepihak, Data Pemilih Tambahan Dari Ketua Tim Pemenangan No. Urut 1 (Ayo), Tanggal 8 Desember 2020; Bukti T-20 : Tanda Terima Hasil Verifikasi Temuan Data Ganda & Pemilih Yang Dipindahkan Sepihak, Data Pemilih Tambahan Dari Ketua Tim Pemenangan No. Urut 2, Tanggal 8 Desember 2020; Bukti T-21 : Surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Nomor 002/PB-11/PM.05.02/X/2020; Bukti T-22 : Tanda Terima Soft File Excel DPT 24 Distrik kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1; Bukti T-23 : Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 (Formulir Model D-Hasil Kabupaten/Kota KWK); [2.9] Saksi Teradu [2.9.1] Alfius Iba 1. Saksi merupakan Mantan Ketua PPD Manimeri pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020; 2. Saksi menyatakan diperintahkan oleh KPU Kabupaten teluk Bintuni melakukan verifikasi faktual terhadap Pemilih sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni; 3. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari 16 Pemilih dalam DPT yang diduga Tidak Memenuhi Syarat karena telah meninggal dunia, bahwa benar 14 Pemilih TMS karena faktanya telah meninggal dunia, sementara 2 Pemilih lainnya masih Memenuhi Syarat karena faktanya masih hidup; [2.9.2] Nana Bunsoro 1. Saksi merupakan Mantan Anggota PPD Manimeri pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020; 2. Saksi menyatakan bahwa penetapan DPT berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP; [2.9.3] Yosep Asmuruf 1. Saksi merupakan Mantan Ketua PPD Bintuni pada Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020; 2. Saksi menerangkan bahwa pada saat penetapan DPT tidak terdapat keberatan dari Saksi Pasangan Calon; 3. Bahwa seluruh data pemilih bermasalah sesuai rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti sesuai perintah KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni) 1. Bahwa pada tanggal 13 November 2020 Pukul 15.21 WIT Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerima laporan dari Pelapor atas nama Ramli dengan nomor 006/LP/PL/PB/Kab/34.07/XI/2020 terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020; (Bukti- PT 1) 2. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud setelah dilakukan kajian awal pada tanggal 15 November 2020 dan dikembalikan untuk diperbaiki oleh Pelapor; (Bukti-PT 2) 3. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 berdasarkan undangan klarifikasi nomor 211/PB-11/HM.02.00/X/2020 kepada Pelapor atas nama Ramli, undangan klarifikasi Nomor 210/PB-11/HM.02.00/X/2020 kepada Terlapor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, undangan klarfikasi nomor 212/PB-11/HM.02.00/X/2020 kepada saksi atas nama Haryanto Paus Paus dan undangan klarfikasi nomor 213/PB- 11/HM.02.00/X/2020 kepada saksi atas nama Munawir untuk hadir di kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk diklarifikasi; (Bukti-PT 3) 4. Bahwa setelah para pihak hadir, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni melakukan konfrontir data dan saksi yang diajukan oleh pelapor dengan data DPT yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni; (Bukti-PT 4) 5. Bahwa setelah melakukan pencocokan data, para pihak bersepakat untuk: a. Saling berkoordinasi mengenai nama nama ganda sebanyak 1.658 nama b. Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebagai tindak lanjut dari hasil konfrontir tersebut; (Bukti-PT 5) 6. Bahwa sebagai tindak lanjut sebagaimana point 5 diatas, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020; (Bukti-PT 6) 7. Bahwa sebagai tindaklanjut Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Nomor: 332/PL.02.1- SD/9206/KPU-Kab/XI/2020; (Bukti-PT 7)
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 16 Oktober 2020, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni hanya berdasarkan jumlah wajib pilih, tanpa mengumumkan dan menyerahkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT. Pengadu baru mendapatkan nama-nama wajib pilih yang terdapat dalam DPT pada tanggal 23 Oktober 2020; [4.1.2] Bahwa DPT Kabupaten Teluk Bintuni yang ditetapkan oleh para Teradu tidak valid karena masih banyak terdapat Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam DPT a quo, terdapat: 1. Wajib pilih yang dipindah TPS antar Distrik tanpa sepengetahuan Pemilih/wajib pilih berjumlah 373 orang, 2. Terdapat 1.650 orang Pemilih ganda, 3. Terdapat 914 orang Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dicoret oleh para Teradu yang pada faktanya berdasarkan hasil coklit Memenuhi Syarat, 4. Terdapat 84 orang Pemilih menggunakan angka romawi yang tidak sesuai dengan identitas asli, 5. Terdapat 16 orang Pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih dimasukkan dalam DPT. Bahwa terhadap seluruh permasalahan DPT yang ditetapkan oleh para Teradu pada tanggal 13 November 2020, Pengadu telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga dikeluarkan Rekomendasi Nomor: 215/PB- 11/PM.05.02/XI/2020. Berdasarkan rekomendasi tersebut, para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 sebagai tindaklanjut, namun menurut Pengadu hal tersebut tidak menyelesaikan permasalahan DPT yang sebelumnya telah ditetapkan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020 berpedoman pada ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu pada tanggal 16 Oktober 2020 telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020, sebagaimana dalam Berita Acara Nomor: 174/Hk.03.1-BA/9206/KPU/X/2020. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pejabat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ketua PPD, Sekretaris PPD dan Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan hasil verifikasi disetujui penetapan DPT Kabupaten Teluk Bintuni untuk 195 TPS yang tersebar di 24 Distrik dengan jumlah total: 45.807 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh) Pemilih, yang terdiri dari: 24.418 (dua puluh empat ribu empat ratus delapan belas) Pemilih laki-laki dan 21.389 (dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) Pemilih perempuan. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpt/9206/KPU/X/2020 Tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni. Bahwa selanjutnya para Teradu menyerahkan DPT by name kepada KPU Provinsi, KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Tim Pasangan Calon dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil. Adapun Pengadu tidak mendapatkan salinan DPT a quo, telah sesuai ketentuan Pasal 20 point (9) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; [4.2.2] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan terdapat Pemilih dalam DPT yang TMS, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu sebagaimana ketentuan yang berlaku. bahwa seluruh dalil Pengadu terkait permasalahan DPT tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 215/PB- 11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan, tertanggal 16 November 2020. Terhadap rekomendasi a quo, para Teradu menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, tanggal 17 November 2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi. Para Teradu memerintahkan PPD dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 1.658 Pemilih yang diduga TMS sesuai rekomendasi a quo. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPD dan PPS dilakukan pencoretan terhadap pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah memilih pada Formulir A.3., dengan total 808 (delapan ratus delapan) Pemilih. Terhadap Formulir C Pemberitahuan agar tidak disalahgunakan, para Teradu memutuskan untuk menahan dan tidak menyerahkan kepada Pemilih. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 252/HK.03.1- BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan juga kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Berkenaan dengan tindaklanjut Rekomendasi a quo, tidak terdapat Keberatan maupun sanggahan dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni maunpun dari Pasangan Calon sampai pada saat dilakukan pemungutan suara dan bahkan hingga Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020, tertanggal 17 Desember 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1], terungkap fakta sebelum para Teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan uji publik terhadap DPS melalui pengumuman secara langsung kepada masyarakat dengan pengeras suara, spanduk, baliho, bahkan para teradu membuka layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMKP) selama 14 (empat belas) hari sesuai ketentuan namun tidak terdapat sanggahan, masukan maupun keberatan dari masyarakat dan Tim Pasangan Calon, demikian halnya dengan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tidak memberikan masukan maupun rekomendasinya. Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2020 para teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020. Rapat Pleno tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pejabat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Ketua PPD, Sekretaris PPD dan Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan hasil Rekapitulasi data pemilih, para Teradu menetapkan DPT sebanyak 45.807 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh) Pemilih, dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpt/9206/KPU/X/2020 Tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya para Teradu menyampaikan salinan DPT kepada Tim Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020. Para Teradu tidak memberi akses data Pemilih kepada Pengadu karena Pengadu bukan merupakan Tim Pasangan Calon yang hadir dalam rapat pleno sehingga tidak berhak mendapatkan salinan data DPT a quo. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu dalam menetapkan DPT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berkenaan dengan peruntukan salinan DPT, ketentuan Pasal 20 ayat (9) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meyatakan bahwa yang berhak menerima salinan rekapitulasi DPT adalah KPU, KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, setiap Tim Kampanye Pasangan Calon, dan perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Namun demikian terhadap fakta bahwa DPT Kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2020, sementara Salinan DPT dalam bentuk softcopy dengan format excel baru diserahkan para Teradu kepada Tim Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober 2020, DKPP perlu mengingatkan para Teradu sepatutnya memiliki sense of service agar kualitas pelayanan data pemilih semakin baik untuk peserta Pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa permasalahan validitas DPT sebelumnya telah dilaporkan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diregistrasi dengan Laporan Nomor: 006/LP/PL/PB/Kab/34.07/XI/2020, tanggal 13 November 2020. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni selanjutnya melakukan rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi serta penyandingan data pemilih dari Pelapor dan Terlapor. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni kemudian menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 215/PB- 11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan, tertanggal 16 November 2020. Terungkap fakta bahwa rekomendasi a quo telah ditindaklanjuti oleh para Teradu melalui Surat Nomor: 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, tanggal 17 November 2020 Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi, yang substansinya memerintahkan PPD dan PPS se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 1.658 Pemilih yang diduga TMS. Hasil verifikasi faktual oleh PPD dan PPS, ditindaklanjuti para Teradu dengan melakukan Rapat Pleno dan memutuskan mencoret pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah memilih pada Formulir A.3 dengan jumlah total 808 (delapan ratus delapan) Pemilih dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 252/HK.03.1-BA/9206/KPU- Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020. Selain itu, dalam forum rapat Pleno para Teradu juga menempuh kebijakan terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, KPPS diperintahkan untuk tidak menyerahkan Formulir C Pemberitahuan agar tidak disalahgunakan. Sedangkan Surat Suara tetap didistribusikan sesuai jumlah DPT dan cadangannya untuk mengakomodir Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki e-KTP. Hasil perbaikan data Pemilih 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a quo telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni maupun Pasangan Calon dan tidak ada lagi feedback terhadap masalah akurasi data. DKPP menilai tindakan para Teradu melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dengan memerintahkan PPD dan PPS untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 1.658 Pemilih yang diduga TMS, dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak cepat untuk memastikan validitas data pemilih, mencoret pemilih ganda dan mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan Formulir C Pemberitahuan di TPS dan memastikan ketersediaan surat suara bagi Pemilih DPT maupun Pemilih kategori e-KTP. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Herry Arius E. Salamahu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Teradu II Dedimus Kambia, Teradu III Regina Baransano, Teradu IV Eko Priyo Utomo, Teradu V Lukman Hasan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,