III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 27 November 2020 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan
hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor: 210/HK.03.1-Kpu/9206/KPU-Kab/X/2020;
2. Bahwa pada saat rapat pleno sebagaimana Angka 5, Poin a, KPU Kabupaten
Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib
pilih yang masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, atau pleno a quo hanya
dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, pelapor mendapatkan nama-nama
wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23
Oktober 2020;
3. Bahwa sebagaimana Angka 5, Poin a, di atas, dalam DPT terdapat:
a. Wajib pilih yang dipindah TPS hingga antar Distrik, tanpa sepengetahuan
pemilik hak pilih/wajib pilih, (dalam DPS masih sesuai hasil coklit,
sedangkan dalam DPT sudah dipindahkan tanpa melalui mekanisme
pemindahan), berjumlah 373 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian
Pelapor;
b. Wajib pilih yang memiliki nama-nama ganda/dobel dalam DPT, berjumlah
1.650 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor;
c. Wajib pilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib
pilih, tanpa alasan yang jelas, sedangkan dalam DPS masih terdaftar sebagai
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
pemilih dan merupakan warga Kabupaten Teluk Bintuni sesuai hasil coklit,
berjumlah 914 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor;
d. Nama-nama orang/wajib pilih yang menggunakan angka romawi, yang tidak
sesuai dengan identitas asli dari wajib pilih yang sebenarnya, berjumlah 84
orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum
dilakukan pemeriksaan pada keseluruhan DPT Kabupaten Teluk Bintuni;
e. Nama-nama yang sudah meninggal dunia, namun masih dimasukkan dalam
DPT di Distrik Tuhiba, berjumlah 16 orang/wajib pilih berdasarkan hasil
penelitian Pelapor, namun belum dilakukan penelitian pada semua Distrik.
4. Bahwa terdapat indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten
Teluk Bintuni jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk
Kependudukan;
5. Bahwa sebagaimana permasalahan DPT yang terurai pada Angka 3, Poin c, pada
tanggal 13 November 2020 Pelapor, melaporkan hal tersebut pada Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni dan dikeluarkan Rekomendasi Nomor; 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020. (Vide. P-8, P-9);
6. Bahwa sebagaimana Angka 3, Poin e, di atas, KPU Kabupaten Teluk Bintuni
mengeluarkan surat nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 sebagai
tindaklanjut, namun tidak menyelesaikan permasalahan.(Vide. P-10)
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Berkait dengan tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan
hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor: 210/HK.03.1-Kpu/9206/KPU-Kab/X/2020. Bahwa Para Teradu
mengakui bahwa pada tanggal tersebut Para Teradu menetapkan DPT
Kabupaten Teluk Bintuni untuk digunakan dalam Pilkada Teluk Bintuni Tahun
2020;
2. Berkait dengan saat rapat pleno penetapan DPT, KPU Kabupaten Teluk Bintuni
tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang
masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, atau pleno a quo hanya dilakukan
berdasarkan jumlah wajib pilih, dan Pelapor mendapatkan nama-nama wajib
pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 23 Oktober
2020;
a. Bahwa dalam Eksepsi, Para Teradu membantah jika saat rapat pleno
penetapan tidak by name atau tidak menggunakan nama-nama wajib pilih,
atau hanya menggunakan angka jumlah wajib pilih, namun ekspesi ini
kontradiktif dengan pernyataan lisan Para Teradu dalam persidangan;
b. Bahwa saat penyampaian lisan dalam persidangan Para Teradu melalui
Regina Baransano, mengakui saat rapat pleno hanya menyebutkan angka,
tidak by name atau tidak menyebutkan nama-nama wajib pilih dalam DPT,
dan mengatakan berdasarkan PKPU 19, penyerahan DPT by name, by excel
(maksudnya data dalam bentuk Microsoft Excel) kepada pemangku kebijkan
dalam hal ini yang dimaksud adalah Bawaslu dan LO Tim Pemenangan
dilakukan 7 (tujuh) hari setelah pleno dan itu sudah hari paling terakhir
batas waktu penyerahan, namun Para Teradu tidak bisa menjelaskan dalam
sidang, rujukan hukum atau Pasal berapa dalam PKPU 19 yang
dimaksudkan, yang mengatur tentang penyerahan DPT paling lama 7 (tujuh)
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hari setelah pleno, serta jika merujuk pada aturan yang dimaksudkan Para
Teradu maka penyerahan DPT kepada Tim Hukum Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Pilkada Teluk Bintuni tertanggal 23
November 2020, yang kemudian dapat diakses oleh Pelapor dimana Pelapor
merupakan simpatisan dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan
dipekerjakan sebagai Tim Data meski tidak tercatat sebagai tim sukses,
karena Para Teradu tidak mempublikasi DPT sebelumnya untuk dapat
diakses oleh Pengadu secara personal;
c. Bahwa penyampaian lisan Para Teradu dalam persidangan, mengaku tidak
menyerahkan DPT kepada yang tidak berhak/tidak berkepentingan atau
masyarakat, sementara DPT merupakan hak setiap warga negera atau
masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengetaui, termasuk Pelapor
secara personal, hal ini menimbulkan kesan; bahwa Para Teradu berupaya
menyembunyikan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan terhadap DPT Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, dengan
mempersulit masyarakat mengakses DPT pasca penetapan DPT, hal
dibuktikan dengan banyakknya pelanggaran dalam DPT;
d. Bahwa dalam Persidangan Para Teradu yang notabene sebagai Para
Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengetahui mekanisme
penyerahan DPT kepada Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta
tidak mengetahui tertuang pada Peraturan KPU Nomor Berapa dan
dijekaskan pada pasal berapa, dan juga tidak mengetahui batas waktu yang
diberikan oleh perundangan untuk menyerahkan DPT kepada Tim
Pemenangan.
3. Berkait dengan Wajib pilih yang dipindah TPS hingga antar Distrik, tanpa
sepengetahuan pemilik hak pilih/wajib pilih, (dalam DPS masih sesuai hasil
coklit, sedangkan dalam DPT sudah dipindahkan tanpa melalui mekanisme
pemindahan), berjumlah 373 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian
Pelapor;
a. Bahwa dalam Eksepsi Para Teradu tidak menguraikan secara terperinci
mengenai mengapa sebanyak 373 wajib pilih dipindahkan tempat
memilihnya, yang di DPS masih sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.
b. Bahwa benar, saat Para Teradu memberikan uraian lisan dalam
persidangan, Para Teradu telah menguraikan mekanisme pendataan wajib
pilih sampai pada jenjang Penetapan sebagai DPS, sesuai dengan Coklit yang
dilakukan oleh PANTARLI, namun Para Teradu tidak bisa menjelaskan
mengapa 373 nama wajib pilih berdasarkan temuan Pelapor berubah tempat
memilih ketika nama-nama wajib pilih ditetapkan sebagai DPT, sedangkan
saat ditetapkan sebagai DPS masih sesuai dengan hasil Coklit yang
dilakukan oleh PANTARLI;
c. Bahwa dalam persidangan Para Teradu tidak memberikan alasan yuridis
atau rujukan hukum berdasarkan peraturan tentang tata cara pemindahan
tempat memilih wajib pilih;
d. Bahwa saat persidangan Para Teradu tidak dapat membantah dalil dari
Kuasa Hukum Pelapor yang secara lisan mengatakan jika Para Teradu telah
memindahkan tempat memilih Wajib Pilih secara sepihak dan tanpa melalui
Formulir A5 yang diajukan oleh wajib pilih, dan tanpa ada kejelasan
motivasi dari Para Teradu, untuk apa dan siapa melakukan tindakan
tersebut;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
e. Bahwa saat persidangan Para Teradu tidak bisa menguraikan perbuatannya
sendiri secara logis, terkait mekanisme pemindahan tempat memilih wajib
pilih dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, sedang saat masih
ada dalam DPS nama-nama tersebut sesuai Coklit dan sesuai dengan
alamat;
f. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu mengatakan melakukan
kampanye perlindungan hak pilih masyarakat.
Bahwa akibat dari perbuatan Para Teradu yang memindahkan 373 tempat
memilih wajib pilih, menjadikan wajib pilih susah untuk menyalurkan hak
pilihnya saat pemungutan suara, bahkan beberapa kasus yang sempat kami
temukan ada orang yang tidak menyakurkan hak pilih karena tidak menemukan
namanya dalam DPT pada TPS terdekat dengan tempat tinggal dan merasa tidak
terdata sebagai wajib pilih, dan perbuatan ini jelas bertentangan dengan misi
perlindungan hak pilih yang digaungkan oleh Para Teradu, karena secara jelas
dan terang Para Teradu telah menyusahkan wajib pilih untuk memilih, bahkan
menghilangkan hak pilih karena pemilih susah menjangkau tempat memilih,
dan perbuatan tersebut sudah merujuk pada tindak pidana;
4. Berkait dengan wajib pilih yang memiliki nama-nama ganda/dobel dalam DPT,
berjumlah 1.650 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor;
a. Bahwa dalam Eksepsi, Para Teradu tidak mengakui mengeluarkan surat
nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 yang ditujukan kepada
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tertanggal 25 November 2020, Perihal;
Tindak Lanjut, dengan Lampiran 1 (satu) Keping, sebagai respon dari
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor; 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020, yang berisi informasi;
- Hasil verifikasi data ganda sebagaimana terlampir
- Data ganda tersebut untuk formulir C.Pemberitahuannya akan ditahan
Komisi Pemilihan Umum Teluk Bintuni dan tidak akan didistribusikan
ke pemilih untuk menghindari penyalah gunaan.
Hal ini memudian menjadi kontradiktif dengan penyampain Para Teradu
dalam sidang secara lisan, dimana Para Teradu mengakui telah
melaksanakan rekomendasi tersebut, dan telah menyerahkan hasil tindak
lanjut kepada Bahwaslu Kabupaten Teluk Bintuni, tidak menyebutkan
nomor surat yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Ini membuktikan bahwa Para Teradu benar-benar tidak professional dan
tidak memahami tata cara mengelola administrasi lembaga Negara.
b. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu mengakui telah
mencoret nama-nama ganda dalam DPT. Namun Para Teradu tidak
mengetahui berapa jumlah nama yang dicoret karena ganda tersebut, dan
setelah meminta bantuan tim teknis di luar persidangan Para Teradu
menyebutkan angka 828 wajib pilih yang telah dicoret, akan tetapi
berdasarkan data yang dihitung satu per satu oleh Pelapor jumlah yang
dicoret hanya 795 wajib pilih, sebagaimana data yang didapatkan oleh
Pelapor dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 01, yang
diserahkan oleh Para Teradu tenggal 07 November 2020, melalui surat
nomor; 348/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XII/2020, dengan lampiran 3 (tiga)
CD;
c. Bahwa dalam persidangan secara lisan Para Teradu telah mengakui jika
mencoret nama-nama ganda dalam DPT, dan secara tagas mengatakan tidak
mendistribusi Model C.Pemberitahuan-KWK, akan tetapi Pelapor masih
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
menemukan distribusi Model C.Pemberitahuan-KWK masih dilakukan oleh
Para Teradu sebagaimana tertuang dalam bukti tambahan P-12 yang
diajukan oleh Pelapor dan masih menggunakan hak pilih di TPS;
d. Bahwa dalam persidangan secara lisan Para Teradu telah mengakui jika
mencoret nama-nama ganda dalam DPT, dan secara tagas mengatakan tetap
mendistribusi Surat Suara, untuk nama-nama yang telah dicoret dengan
dalih diperuntukan kepada pemilih yang menggunakan KTP-E, namun Para
Teradu tidak bisa menjelaskan rujukan hukum tentang tindakan
pendistribusian Surat Suara untuk nama ganda tersebut;
e. Bahwa baik dalam Eksepsi maupun secara lisan dalam persidangan Para
Teradu tidak bisa mengatakan tanggal berapa surat suara dicetak oleh Para
Teradu atau tenggang waktu pencetakan surat suara dalam peraturan KPU,
meski sudah dipertanyakan dalam sidang, mengingat rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni kepada Para Teradu dilakukan pada tanggal 16
November 2020. Hal ini untuk membuktikan apakah Para Teradu sengaja
mencetak surat suara lebih atau tidak, namun Para Teradu tidak
memberikan keterangan yang cukup atas hal tersebut;
f. Bahwa dalam persidangan secara lisan, Para Teradu yang notabene adalah
Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni, secara tegas mengatakan Surat
Suara untuk nama-nama yang telah dicoret dalam DPT masih
didistribusikan, dan tidak memahami bahwa surat suara tersebut
merupakan kelebihan dari pencetakkan surat suara;
g. Bahwa secara tegas dalam sidang, Para Teradu yang notabene adalah
Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengetahui jika kelebihan
pencetakkan surat suara diatur dalam Pasal 82 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015, bahkan mempertanyakan Pasal tersebut di dalam
Persidangan kepada Majelis Hakim DKPP, untuk meminta penjelasan. Dan
dari hal ini, Para Teradu juga tidak mengetahui jika kelebihan pencetakan
dan pendistribusian surat suara merupakan perbuatan yang merujuk pada
Tindak Pidana Pemilu, yang diatur dalam Pasal 190A Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.
h. Bahwa berdasarkan uraian Para Teradu dalam sidang, dalam
mendistribusikan surat suara, Para Teradu tidak berpedoman pada Pasal 80
Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, dimana surat
suara yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah
dengan 2,5% cadangan, hanya berpedoman pada kesepakatan bersama
antar komisioner, sehingga kelebihan surat suara tetap didistribusikan, yang
kemudian merusak proses pemungutan suara di Kabupaten Teluk Bintuni.
i. Bahwa dalam persidangan, melalui Kuasa Hukum Pelapor, secara lisan,
mendalilkan bahwa pendistribusian surat suara untuk nama-nama yang
telah coret dalam DPT, sarat dengan kepentingan politik atau bertujuan
untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Teluk
Bintuni Tahun 2020, namun Para Teradu tidak memberikan bantahan atau
klarifikasi.
j. Bahwa meski tidak tersampaikan dalam persidangan namun kelebihan
pencetakan dan pendistribusian surat suara salah merupakan bentuk
pembirosan anggaran Negara dalam pelaksanaan proses Pemilihan Umum.
Uraian-uranian pada Poin 4 ini, Sangat Terang membuktikan bahwa Para
Teradu tidak sepatutnya menjadi komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni,
dimana dari sisi Sumber Daya Manusian tidak memadai untuk menjadi
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penyelenggaran Pemilu, dan sangat jauh dari kata professional, dan merusak
citra, integritas dan kredibilitas institusi Negara;
5. Berkait dengan wajib pilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
sebagai wajib pilih, tanpa alasan yang jelas, sedangkan dalam DPS masih
terdaftar sebagai pemilih dan merupakan warga Kabupaten Teluk Bintuni sesuai
hasil coklit, berjumlah 914 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian
Pelapor;
a. Bahwa dalam Eksepsi Para Teradu, tidak menjelaskan sedikitpun tentang
pokok perkara ini.
b. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengatakan penetapan 914 nama
wajib pilih sebagai kategori Tidak Memenuhi Syarat karena rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, namun Para Teradu tidak bisa
menyertakan bukti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang
memuat 914 nama-nama wajib pilih dan alasan pemenuhan kualifikasi
Tidak Memenuhi Syarat;
c. Bahwa dalam persidangan, secara lisan Para Teradu tidak menjelaskan
secara terperinci, bahkan Para Teradu tidak memahami mekanisme seorang
wajib pilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai wajib pilih, dan tidak
menjelaskan alasan 914 nama a quo menjadi tidak memenuhi syarat sebagai
wajib pilih;
d. Bahwa dalam persidangan, secara lisan Para Teradu tidak bisa menjelaskan
rujukan hukum tentang penetapan warga Negara dapat dinyatakan tidak
memenuhi syarat sebagai wajib pilih.
Bahwa secara terang dan jelas Para Teradu dengan menggunakan
kewenangannya sebagai penyelenggara talah menghilangkan hak pilih
masyarakat, dan berdasarkan kasus yang Pengadu temukan sejumlah orang
tidak dapat menyalurkan hak pilih karena dihilangkan namanya oleh Para
Teradu. Atas hal itu maka terang perbuatan Para Teradu telah merusak citra,
integritas dan kredibilitas lembaga Negara, bahkan perbuatan Para Teradu jauh
dari kata profesioan dan telah merujuk pada tidak pidana penghilangan hak
pilih yang merupakan hak asasi warga Negara yang dilindundungi dan dijamin
oleh Konstitusi;
6. Berkait dengan nama-nama orang/wajib pilih yang menggunakan angka
romawi, yang tidak sesuai dengan identitas asli dari wajib pilih yang sebenarnya,
berjumlah 84 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun
belum dilakukan pemeriksaan pada keseluruhan DPT Kabupaten Teluk Bintuni.
a. Bahwa Eksepsi, Para Teradu tidak membuat jawaban atas pokok persoalan
ini;
b. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui jika salah satu poin dalam
rekomendasi Bawaslu adalah berkain nama-nama wajib pilih;
c. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui jika nama-nama tersebut
tidak sesuai dengan identitas asli wajib pilih;
d. Bahwa benar, secara lisan Para Teradu mengatakan nama tersebut sengaja
dibuat oleh Para Teradu dan tidak menggunakan rujukan hukum yang
cukup untuk memudahkan mengenali nama-nama wajib pilih yang memliki
nama yang sama.
7. Berkait dengan nama-nama wajib pilih yang sudah meninggal dunia, namun
masih dimasukkan dalam DPT di Distrik Tuhiba, berjumlah 16 orang/wajib pilih
berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum dilakukan penelitian pada
semua Distrik;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Dalam Eksepsi, Para Teradu tidak menguraikan tentang proses penyelesaian
teknis berkait dengan nama-nama wajib pilih yang sudah meninggal namun
masih tercatat dalam DPT, meski Para Teradu telah mengetahui ada nama-
nama yang telah meninggal dunia dalam DPT.
b. Bahwa dalam penyampaian lisan dalam persidangan, Para Teradu mengakui
jika ada nama-nama dalam DPT yang sudah meninggal, namun hanya
menahan Model C.Pemberitahuan-KWK, sedang surat suara untuk nama-
nama yang sudah meninggal dunia tetap didistribusikan dan diperuntukan
untuk pemilih yang menggunakan KTP-E, hal ini menunjukan bahwa Para
Teradu tidak memahami tata kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dalam
proses penyaluran hak pilih masyarakat, dan membuktikan bahwa proses
verifikasi data wajib pilih tidak dilakukan dengan benar karena secara sadar
KPU mengetahui masih ada masyarakat yang tidak dimasukkan dalam DPT,
bahkan KPU sengaja membuka ruang agar orang-orang dapat memilih
beberapa kali dengan menggunakan KTP-E, pada TPS yang berbeda.
8. Berkait dengan indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk
Bintuni jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk
Kependudukan;
a. Bahwa dalam Eksepsi, Para Teradu tidak menjelaskan mengenai pokok
permohonan idnikasi pemalsuan data penduduk;
b. Bahwa sebagaimana tertuang dalam baik diuraikan secara lisan oleh Kuasa
Hukum Pengadu ataupun melalui bukti data pemilih ganda (vide. P-4),
nama-nama ganda a quo yang kemudian sebagian dicoret oleh Para Teradu,
namun pada nama-nama ganda ada yang memiliki perbedaan NIK dan/atau
nomor KK, yang mengindikasikan salah satunya adalah NIK dan/atau
Nomor KK palsu, yang kemudian ditetapkan sebagai NIK dan/atau KK yang
benar dan sah oleh Para Teradu sebagai dokumen/surat Negara;
c. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu tidak bisa menjelaskan
terkait dengan muasal NIK dan/atau Nomor KK a quo, yang membuktikan
Para Teradu sebelumnya telah beritikad buruk, berupaya
menggelembungkan DPT Kabupaten Teluk Bintuni dengan memanipulasi
atau dengan pemalsuan, yang menunjukan integritas Para Teradu tidak
tepat untuk mengisi organ Negara.
9. Berkait permasalahan DPT, pada tanggal 13 November 2020 Pelapor,
melaporkan hal tersebut pada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan
dikeluarkan rekomendasi Nomor; 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020. Bahwa dalam
persidangan Para Teradu mengakui dan tidak memberikan bantahan baik dalam
Eksepsi maupun secara lisan;
10. Berkait dengan Bahwa sebagaimana, KPU Kabupaten Teluk Bintuni
mengeluarkan surat nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 sebagai
tindak-lanjut, namun tidak menyelesaikan permasalahan;
a. Bahwa dalam Eksepsi membantah mengeluarkan surat mengeluarkan surat
nomor; 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020, namun secara lisan
mengakui bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai
tindak lanjut dan/atau jawaban daripada rekomendasi.
b. Bahwa secara lisan dalam persidangan Para Teradu mengaku melaksanakan
perintah Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni namun tidak menjelaskan
secara terperinci hingga masalah tersebut selesai, pada lain sisi berdasarkan
fakta-fakta di lapangan, keterangan-keterangan di lapangan yang kemudian
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tertuang menjadi alat bukti dalam persidangan, Para Teradu tidak
melaksanakan sepenuhnya Rekomendasi Bawaslu, seperti;
- Tidak mengembalikan nama-nama masyarakat yang berhak memilih
yang dicoret oleh Para Teradu oleh Para Teradu saat penetapan DPT,
sedang dalam DPT mereka masih terdaftar sebagai wajib pilih;
- Tidak mengembalikan tempat memilih wajib pilih sesuai dengan coklit
yang diacak tanpa alasan rasional oleh Para Teradu saat menetapkan
DPT, sedang saat nama-nama masih dalam DPS tempat memilih berada
di sekitar tempat tinggal wajib pilih;
- Tidak memusnahkan Surat suara untuk nama-nama yang telah dicoret,
dan tetap mendistribusikan, bahkan pada beberapa tempat nama ganda
tersebut masih mencoblos surat suara.
Hal ini kemudian membuktikan bahwa Para Teradu berupaya memberikan
keterangan palsu dalam pengadilan yang tinggi nan mulia, serta tidak
menunjukan sikap jujur dan berkata bohong di muka pengadilan
11. Peraturan Kode Etik yang dilanggar Para Teradu telah memenuhi kualifikasi
pelanggaran ketentuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagaimana
tertuang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya
melanggar prinsip-prinsip inetgritas sebagai penyelenggara pemilu dan prinsip-
prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu, serta melanggar sumpah sebagai
penyelenggara pemilu, tertuang tuangkan dalam:
a. Pasal 4,
b. Pasal 6, Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3),
c. Pasal 7 Ayat (1),
d. Pasal 8; huruf a
e. Pasal 9; huruf a dan b,
f. Pasal 10; huruf a, hurif b, huruf c dan huruf d,
g. Pasal 11; huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 12; huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e,
h. Pasal 13; huruf a, huruf b, huruf c,
i. Pasal 14 huruf b,
j. Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h,
k. Pasal 16; huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e
l. Pasal 17; huruf a, huruf b,
m. Pasal 18; huruf a, dan huruf b
n. Pasal 19; huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
h, huruf i, huruf j.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu
dalam Pelaksanaan Pilkada Teluk Bintuni Tahun 2020;
3. Memberhentikan secara tetap Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam
hal ini sebagai Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni;
4. Merekomendasikan proses hukum lanjutan terhadap perbuatan Pidana
Penghilangan Hak Pilih Warga Negara, yang dilakukan oleh Para Terlapor;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
5. Atau, apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara a
quo berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni;
Bukti P-2 : Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Teluk Bintuni;
Bukti P-3 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang dipidanh
TPS;
Bukti P-4 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang
ganda/dobel dalam DPT;
Bukti P-5 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat sebagai wajib pilih tanpa alasan yang
jelas;
Bukti P-6 : Data pemilih olahan Pelapor berkait nama-nama wajib pilih
yang menggunkan angka romawi;
Bukti P-7 : Data pemilih olahan Pelapor berkait wajib pilih yang yang
sudah meninggal dunia;
Bukti P-8 : Tanda Bukti Pelaporan di Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni;
Bukti P-9 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Nomor:
215/PB-11/PM.05.02/XI/2020;
Bukti P-10 : Surat Nomor: 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 Hasil
tindaklanjut KPU Kabupaten Teluk Bintuni;
Bukti P-11 : Tanda Terima Dokumen oleh DKPP No: 05-21/SET-02/I/2021;
Bukti P-12 : Print out Materi pengaduan DKPP tanda terima No: 05-21/SET-
02/I/2021 atau FORM I-P/L-DKPP;
Bukti P-12.1 : Rekomendasi Bawaslu Nomor: 215/PB-11/PM.05.02/XI/2020
Bukti P-12.2 : Surat Nomor: 332/PL.02.1-SD/9206/KPU-Kab/XI/2020 Hasil
tindak lanjut KPU Kabupaten Teluk Bintuni;
Bukti P-12.3 : DPT Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 setelah
perbaikan/tercoret I;
Bukti P-12.3.1 : DPT Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 setelah
perbaikan/tercoret II;
Bukti P-12.4 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Jagiro, Distrik
Moskona Selatan;
Bukti P-12.5 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kelurahan Bintuni Timur,
Distrik Bintuni;
Bukti P-12.6 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Riendo, Distrik
Fafurwar;
Bukti P-12.7 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Fruata, Distrik
Fafurwar;
Bukti P-12.8 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Merdey, Distrik
Merdey;
Bukti P-12.9 : Model C.Hasil Salinan, TPS 02 Kampung Meryedi, Distrik
Fafurwar;
Bukti P-12.10 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Meyejga, Distrik Merdey;
Bukti P-12.11 : Model C.Hasil Salinan, TPS 01 Kampung Anajero, Distrik
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Merdey;
Bukti P-12.12.1 : Model C.Hasil Salinan seluruh TPS Distrik Bintuni yang
menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni masih
mendistribusikan form. C.Pemberitahuan-KWK dan Surat Suara
232 wajib pilih ganda yang telah dicoret dalam DPT (bagian
satu)
Bukti P-12.12.2 : Model C.Hasil Salinan seluruh TPS Distrik Sumuri yang
menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni masih
mendistribusikan form. C.Pemberitahuan-KWK dan Surat Suara
205 wajib pilih ganda yang telah dicoret dalam DPT (bagian
dua);
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 9 Februari 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Teradu, pengaduan yang diajukan oleh Pengadu adalah
kabur dan tidak jelas serta bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Bahwa Pengadu telah salah menetapkan pihak sebagai Teradu yaitu terhadap
Sdr. Ilham Lukman. Dimana di KPU Kab. Teluk Bintuni tidak terdapat Anggota
KPU Kab. Teluk Bintuni atas nama Sdr. Ilham Lukman, namun yang benar
adalah atas nama Sdr. Lukman Hasan, oleh karenanya Para Teradu menolak
pengaduan Pengadu dimaksud; (Bukti T-1)
3. Bahwa Pasal 5 ayat (2) huruf c dan ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa “uraian dugaan
pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: WAKTU KEJADIAN, TEMPAT
PERBUATAN DILAKUKAN, PERBUATAN YANG DILAKUKAN, CARA
PERBUATAN DILAKUKAN;
4. Bahwa sesuai Angka 4 halaman 2 dalam Pokok Perkara yang menerangkan
“bahwa terdapat indikasi pemalsuan data penduduk dalam DPT Kabupaten Teluk
Bintuni jika dilihat berdasarkan Nomor Kartu dan Nomor Induk Kependudukan
yang dilakukan Para Teradu;
5. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas pengaduan Pengadu tersebut, karena
Pengadu dalam pokok permohonannya tidak secara jelas dan tegas menguraikan
bagaimana Para Pengadu melakukan pemalsuan dimaksud dan atau Pengadu
mengajukan pengaduan terhadap 5 (lima) orang Teradu, sehingga sudah
seharusnya Para Pengadu menguraikan dengan jelas Teradu berapa yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Para Pengadu, dengan cara
bagaimana Teradu melakukan perbuataan tersebut, karena Para Teradu memilik
tugas dan tanggung jawab yang berbeda;
6. BAHWA OLEH KARENA PENGADUAN PARA PENGADU KABUR DAN TIDAK
JELAS, MAKA PENGADUAN PARA PENGADU HARUSLAH DINYATAKAN
TIDAK DAPAT DITERIMA.
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
7. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
Pokok Perkara Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
8. Bahwa Para Teradu mohon agar uraian pada Pendahuluan dan bagian Eksepsi
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian Dalam Pokok
Perkara ini;
9. Bahwa terkait dalil Angka 1 dan Angka 2 pengaduan Pengadu, yang menyatakan
bahwa pada tanggal 16 Oktober 2020, KPU Kabupaten Teluk Bintuni
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan
hasil pleno yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Teluk
Bintuni, Nomor; 210/HK.03./KPU/9206/KPU-Kab/X/2020. Dimana KPU
Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengeluarkan DPT by name atau daftar nama-
nama wajib pilih yang masuk dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni, atau pleno a
qou hanya dilakukan berdasarkan jumlah wajib pilih, pelapor mendapatkan
nama-nama wajib pilih yang ada dalam DPT Kabupaten Teluk Bintuni pada
tanggal 23 Oktober 2020
BANTAHAN PARA TERADU :
a. Bahwa BENAR KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Jumat, tanggal 16
Oktober 2020, bertempat di Aula KPU Kab. Teluk Bintuni telah
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan
Tahun 2020, sebagaimana dalam Berita Acara Nomor : 174/Hk.03.1-
BA/9206/KPU/X/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Serentak Lanjutan Tahun 2020; (Bukti T-2)
b. Bahwa TIDAK BENAR, KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengeluarkan
DPT by name atau daftar nama-nama wajib pilih yang masuk dalam DPT
Kabupaten Teluk Bintuni atau pleno hanya dilakukan berdasarkan jumlah
wajib pilih;
c. Bahwa adapun rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 telah dilakukan sesuai mekanisme
yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2
Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yaitu:
1) Setelah KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerima Daftar Pemilih
Potensiap Pemilih Pemilihan dari KPU Republik Indonesia, KPU
Kabupaten Teluk Bintuni, sebagaiman telah diatur dalam Pasal 8 Ayat 5
Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “KPU
menyampaukan hasil analisis DP4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan hasil singkronisasi DP4 sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bahan
pertimbangan dalam melakukan pemuktahiran data pemilih” dan Pasal
10 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota Menyusun daftar pemilih
berdasarkan data hasil singkronisasi dari KPU sebagaimana dimaksuda
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalam pasal 8 ayat (5) dengan menggunakan formulir Model A-KWK”
sehingga KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan dengan membagi
pemilih sebanyaka 500 pemilih per TPS, sebagaima (Bukti T-3) dan
(Bukti T-4);
2) Kemudian KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan data tersebut kepada
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLI) melalui PPD dan PPS,
yang selanjutnya PANTARLI melakukan coklit dimana hasil coklit
diserahkan kepada operator Sistim Informasi Data Pemilih (SIDALI)
tingkat Distrik untuk di input dalam aplikasi SIDALI sebagai Pemilih;
3) Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratutan Komisi Pemilihan
Umum nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, atas
data-data pemilih yang telah dimutakhir PANTARLIH dan yang telah
input ke aplikasi SIDALIH sebagai Pemilih, PPS melakukan Pleno
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan kemudian PPD
melakukan Pleno Penetapan Rekapitulasi Tingkat PPD, yang kemudian
hasilnya disampaikan kepada KPU Kab. Teluk Bintuni melalui Rapat
Pleno tingkat Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 147/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/IX/2020 (Bukti T-5 ), (Bukti
T-6 ) dan (Bukti T-7);
4) Bahwa selanjutnya KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan hasil pleno
kepada Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, Tim Pasangan Calon No. Urut 1 dan
No. Urut 2 dalam bentuk BY NAME, dan kepada PPS melalui PPD untuk
di umumkan dan meminta tanggapan masyarakat atas data tersebut;
5) Selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peratutan Komisi Pemilihan
Umum nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, PPS
melakukan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi yang dihadiri
oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2020 dan hasil pleno tersebut dilanjutkan ke PPD untuk
dilakukan Pleno Penetapan DPT;
6) Bahwa sebelum KPU Kab. Teluk Bintuni menetapkan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kab. Teluk
Bintuni melakukan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara yang
dilakukan di kantor KPU Kab. Teluk Bintuni, pengumuman secara
langsung kepada masyarakat melalui Spanduk, baliho, kendaraan mobil
melalui pengeras suara bahkan KPU Kab. Teluk Bintuni membuka
Layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) selama 14 (empat hari)
untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari pemilih terdahap
daftar pemilih yang telah diumumkan oleh KPU Kab. Teluk Bintuni,
Sebagaimana (Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T;11);
Berdasarkan pelaksanaan tugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan
oleh PPS, PPD dan KPU Kab. Teluk Bintuni dimaksud di atas, maka dalil
pengaduan Pengadu adalah keliru, oleh karenanya pengaduan Pengadu
haruslah ditolak;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
d. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan
Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2020 dan yang
dihadiri oleh: (Bukti T-12)
1) Bawaslu Kab. Teluk Bintuni;
2) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1;
3) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2;
4) Pejabat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil;
5) Ketua PPD, Sekretaris PPD Dan Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se-
Kabupaten Teluk Bintuni.
telah dilakukan pencocokan dan verifikasi terhadap nama-nama pemilih
yang disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan nama pemilih
bersama-sama dengan Bawaslu Kab. Teluk Bintuni, Pejabat Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1, Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan seluruh Ketua PPD, Sekretaris PPD Dan
Operator Sidalih PPD dari 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni. Dan
setelah para pihak yang hadir setuju atas hasil verifikasi dan rekaputilasi
Daftar Pemilih Tetap dimaksud, maka kemudian KPU Kab. Teluk Bintuni
memutuskan dan menetapkan Hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020
Kabupaten Teluk Bintuni untuk 195 TPS, di 24 Distrik, dengan Jumlah
Total: 45.807 (empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh), yang terdiri dari:
1) Jumlah laki-laki 24.418 (dua puluh empat ribu empat ratus delapan
belas);
2) Jumlah perempuan 21.389 (dua puluh satu ribu tiga ratus delapan
puluh sembilan);
yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Teluk Bintuni Nomor: 210/HK.03.1-Kpt/9206/KPU/X/2020
Tentang Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk
Bintuni; (Bukti T-13)
e. Bahwa selanjutnya KPU Kab. Teluk Bintuni menyerahkan Salinan Berita
Acara Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi,
KPU melalui KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Tim Pasangan Calon dan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan
catatan sipil setempat; (Bukti T-14)
10. Bahwa terkait dalil Angka 5 huruf c dan huruf e yang menyatakan bahwa
“dalam DPT terdapat:
- Wajib pilih yang dipindah TPS hingga antar Distrik, tanpa sepengetahuan
pemilik hak pilih/wajib pilih, (dalam DPS masih sesuai hasil coklit, sedangkan
dalam DPT sudah dipindahkan tanpa melalui mekanisme pemindahan),
berjumlah 373 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor;
- Wajib pilih yang memiliki nama-nama ganda/dobel dalam DPT, berjumlah
1.650 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor;
- Wajib pilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai wajib
pilih, tanpa alasan yang jelas, sedangkan dalam DPS masih terdaftar sebagai
pemilih dan merupakan warga Kabupaten Teluk Bintuni sesuai hasil coklit,
berjumlah 914 orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor.
- Nama-nama orang/wajib pilih yang menggunakan angka romawi, yang tidak
sesuai dengan identitas asli dari wajib pilih yang sebenarnya, berjumlah 84
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
orang/wajib pilih berdasarkan hasil penelitian Pelapor, namun belum
dilakukan pemeriksaan pada keseluruhan DPT Kabupaten Teluk Bintuni.
- Nama-nama yang sudah meninggal dunia, namun masih dimasukkan dalam
DPT di Distrik Tuhiba, berjumlah 16 orang/wajib pilih berdasarkan hasil
penelitian Pelapor, namun belum dilakukan penelitian pada semua Distrik.
Yang kemudian Pengadu melaporkan hal tersebut di atas pada Bawaslu
Kabupaten Teluk Bintuni dan dikeluarkan Rekomendasi Nomor; 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020. “
BANTAHAN PARA TERADU:
a. Bahwa BENAR Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat
Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang Rekomendasi
Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan tertanggal 16
November 2020, (Bukti T-15) yang pada pokoknya merekomendasikan
kepada KPU Teluk Bintuni untuk:
1) Berkoordinasi dengan 1.658 Pemilih yang Namanya ganda dalam DPT
TPS mana yang sesuai alamat pemilih;
2) Menjaga agar surat suara yang dimiliki oleh pemilih yang Namanya
ganda dalam DPT tidak disalahgunakan oleh siapapun;
3) Berkoordinasi dengan saksi Munawir untuk menentukan lokasi bagi TPS;
4) Berkoordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan pemilih yang
pindah memilih;
5) Berkoordinasi dengan instansi terkait dengan nama pemilih DPT yang
menggunakan angka romawi;
b. Bahwa setelah menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
tertanggal 16 Nopember 2020 dimaksud, maka pada tanggal 17 Nopember
2020, KPU Kab. Teluk Bintuni segera menerbitkan Surat KPU Kab. Teluk No.
312/PL.02.1-SD/9206/KPU-KAB/XI/2020, tanggal 17 Nopember 2020
Tentang Tindak Lanjut Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran
Administrasi, (Bukti T-16) yang menegaskan:
Memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS
se-Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan verifikasi di lapangan untuk
menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap masing-
masing kampung di masing-masing distrik;
c. Bahwa setelah seluruh Penyelenggara Tingkat Distrik (PPD) dan PPS se-
Kabupaten Teluk Bintuni melakukan verifikasi di lapangan untuk
menentukan di TPS mana saja terdapat 1.658 pemilih ganda di setiap
masing-masing kampung di masing-masing distrik, maka KPU Kab. Teluk
Bintuni melakukan :
1) Pencoretan terhadap pemilih ganda, meninggal dunia dan pindah
memilih pada Formulir A.3., dengan total 808 (delapan ratus delapan)
pemilih;
2) Menahan dan atau tidak menyerahkan Formulir C Pemberitahuan agar
tidak disalahgunakan;
d. Bahwa setelah KPU Kab. Teluk Bintuni melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Kab. Teluk Binituni sebagaimana dalam Berita Acara Nomor: 252/HK.03.1-
BA/9206/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 6 Desember 2020 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-
Kabupaten Teluk Bintuni Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020, (Bukti T-17) maka KPU Kab. Teluk
Bintuni menyerahkan hasil verifikasi dan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kab. Teluk Bintuni kepada Bawaslu Kab. Teluk Bintuni dan juga kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
sebagaimana dalam Tanda Terima tanggal 8 Desember 2020; (Bukti T-18
s/d Bukti T-20)
e. Bahwa atas hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang Nama Pemilih Dicoret di
24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni terkait pelaksanaan Rekomendasi
Bawaslu Kab. Teluk Bintuni tertanggal 16 Nopember 2020, TIDAK
TERDAPAT KEBERATAN DAN/ATAU PENGADUAN DARI PASANGAN CALON
NO. URUT 1 DAN PASANGAN CALON NOMOR URUT 2 SERTA TIDAK ADA
KEBERATAN ATAU REKOMENDADSI DARI BAWASLU KAB. TELUK
BINTUNI, sejak diputuskan dan dilakukan pemungutan suara dan bahkan
hingga Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun
2020, tertanggal 17 Desember 2020;
11. Bahwa terkait pengaduan Pengadu Angka 5 huruf f yang menyatakan bahwa
“KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan Surat Nomor; 332/PL.02.1-
SD/9206/KPUKab/XI/2020 sebagai tindak-lanjut, namun tidak menyelesaikan
permasalahan.”
BANTAHAN PARA TERADU:
a. Bahwa Para Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu tersebut, karena KPU
Kab. Teluk Bintuni TIDAK PERNAH MENGELUARKAN/MENERBITKAN
Surat Nomor : 332/PL.02.1-SD/9206/KPUKab/XI/2020, oleh karenanya
Para Teradu tidak dapat menanggapi dalil pengaduan Pengadu;
b. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tersebut juga sangat tidak jelas dan kabur
terkait apa yang dimaksud Pengadu dengan kalimat “tidak menyelesaikan
permasalahan”, karena Pengadu tidak secara spesifik dan tegas
menguraikan permasalahan apa yang dimaksud yang tidak diselesaikan.
Oleh karenanya, Para Teradu sangat kesulitan untuk menanggapi dalil
pengaduan Pengadu dimaksud;
12. Bahwa terhadap pasal-pasal yang diadukan Pengadu, dapat Para Teradu
sampaikan sebagai berikut:
a. Pasal 13 huruf h, Pasal 177 dan Pasal 178 Perpu No. 1 Tahun 2014
sebagaimana dirubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, yang mengatur bahwa:
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan
Walikota meliputi : memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan
memperhatikan data terakhir:
1) pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan DPRD;
2) pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
3) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan menetapkannya sebagai
daftar pemilih;
BAHWA KPU KAB. TELUK BINTUNI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DAN
WEWENANG SECARA BAIK DAN BENAR DALAM MENETAPKAN DAFTAR
PEMILIH, SEHINGGA PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL
BUPATI TELUK BINTUNI TAHUN 2020 BERJALAN SECARA DEMOKRATIS,
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
AMAN DAN LANCAR. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan
oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali;
b. Pasal 177 Perpu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana dirubah menjadi Undang-
Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mengatur
bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
BAHWA KPU KAB. TELUK BINTUNI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DAN
WEWENANGNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DAN
HINGGA SAAT INI TERHADAP PARA TERADU TIDAK PERNAH DIPERIKSA
DAN DIADILI BAHKAN DIPUTUS BERSALAH OLEH PENGADILAN MANAPUN
KARENA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PASAL 177 PERPU NO. 1 TAHUN 2014 DIMAKSUD. Oleh karenanya, pasal
yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut
tidak terbukti sama sekali;
c. Pasal 178 Perpu No. 1 Tahun 2014 sebagaimana dirubah menjadi Undang-
Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mengatur
bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.
24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
BAHWA KPU KAB. TELUK BINTUNI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DAN
WEWENANGNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DAN
HINGGA SAAT INI TERHADAP PARA TERADU TIDAK PERNAH DIPERIKSA
DAN DIADILI BAHKAN DIPUTUS BERSALAH OLEH PENGADILAN MANAPUN
KARENA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD
PASAL 177 PERPU NO. 1 TAHUN 2014 DIMAKSUD. Oleh karenanya, pasal
yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut
tidak terbukti sama sekali;
d. Pasal 58 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
BAHWA AMANAT KETENTUAN PASAL 58 UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN
2016 DIMAKSUD TELAH DIJALANKAN OLEH KPU KAB. TELUK BINTUNI,
DIMANA KAB. TELUK BINTUNI TELAH MENETAPKAN DAFTAR PEMILIH
TETAP PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2020, DAN KPU KAB. TELUK BINTUNI
JUGA TELAH MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU TERKAIT
ADANYA PEMILIH GANDA SEBAGAIMANA DALAM BERITA ACARA NOMOR :
252/HK.03.1-BA/9206/KPU-KAB/XII/2020, TANGGAL 6 DESEMBER 2020
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
TENTANG REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH YANG NAMA PEMILIH
DICORET DI 24 DISTRIK SE-KABUPATEN TELUK BINTUNI PADA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI
TAHUN 2020. Oleh karenanya, pasal yang diadukan/disangkakan oleh
Pengadu terhadap Para Teradu tersebut tidak terbukti sama sekali;
e. Pasal 2 huruf b s/d huruf f, huruf h s/d huruf I, Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun
2017 tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
BAHWA AMANAT KETENTUAN PASAL 2 HURUF B S/D HURUF F, HURUF H
S/D HURUF I, PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 7 AYAT (1) DAN
AYAT (2), PASAL 8 AYAT (1), AYAT (2) DAN AYAT (5), PASAL 29 AYAT (1) DAN
AYAT (2) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 2 TAHUN 2017
TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN
WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTADI MAKSUD
JUGA TELAH DIJALANKAN OLEH KPU KAB. TELUK BINTUNI, DIMANA KAB.
TELUK BINTUNI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANGNYA
KHSUSUNYA TERKAIT PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP DAN DALAM
MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU TERKAIT ADANYA PEMILIH
GANDA, DILAKUKAN SECARA MANDIRI, JUJUR, PROPORSIONALITAS,
PROFESIONALITAS, AKUNTABILITAS GUNA TERCAPAINYA KEADILAN,
KEPASTIAN HUKUM, TERTIB, KEPENTINGAN UMUM. Oleh karenanya, pasal
yang diadukan/disangkakan oleh Pengadu terhadap Para Teradu tersebut
tidak terbukti sama sekali;
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu, sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan berpedoman pada kode etik penyelenggara pemilu;
2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2020 telah terlaksana dengan baik, aman, lancer, jujur dan
demokratis;
3. Pengadu telah salah menetapkan pihak teradu V yaitu Sdr. Ilham Lukman, yang
seharusnya Lukman Hasan;
4. Bahwa dalam sidang Kode Etik yang digelar secara virtual oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa 9 Februari 2021 para teradu
menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pengadu melalui keterangan
yang disampaikan secara langsung, penyampaian alat bukti, dan keterangan
para saksi yang diajukan oleh para Teradu;
5. Benar bahwa KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan DPT pada tanggal 16
Oktober 2020. Dalam fakta persidangan, pengadu atas nama sdr. Ramli bukan
peserta atau pihak yang mengikuti rapat pleno penetapan DPT oleh KPU
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Teluk Bintuni, karena pengadu bukan merupakan liaison officer (LO)
pasangan calon, sehingga menurut para teradu pengadu tidak berhak
mendapatkan Salinan DPT dalam bentuk PDF, sebagaimana termaktub dalam
PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 20 point (9)
6. Dalam persidangan, dijelaskan oleh pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni bahwa persoalan yang diadukan oleh pengadu atas nama sdr.
Ramli telah dilakukan penyelesaian melalui proses klarifikasi antara Pengadu
dan Teradu. Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni
menerbitkan Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20. Dari keterangan
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yang diwakili oleh Ibu Sopia
Tokomodoran, bahwa para Teradu telah melaksanakan rekomendasi tersebut
dan telah menyerahkan laporan tindak lanjut rekomendasi;
7. Pengadu dalam persidangan tidak merincikan seluruh dalil aduanya termasuk
diantaranya adalah tuduhan pemindahan wajib pilih dalam DPT, pemilih yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), serta nama-nama wajib pilih yang
menggunakan angka romawi. Pengadu hanya menyebutkan sebagai hasil olahan
pengadu tanpa melihat tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi pihak
Terkait Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni. Kenyataanya, perpindahan pemilih
dari satu TPS ke TPS lainya berdasarkan hasil klarifikasi faktual yang dilakukan
oleh PPD dan PPS, berkaitan dengan data ganda;
8. Pengadu salah dalam menetapkan nama wajib pilih yang telah meninggal dunia
di Distrik Tuhiba, dimana pengadu melaporkan 16 pemilih akan tetapi dari hasil
klarifikasi oleh PPD dan PPS 2 nama diantaranya masih hidup. Kesalahan
tersebut telah berakibat keributan antara nama yang dilaporkan pengadu telah
meninggal, dan PPD maupun PPS;
9. Pengadu salah dalam menafsirkan kata Pemalsuan, hal ini menunjukan bahwa
pengadu tidak memahami proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih,
dimana dalam penyusunan data pemilih pada Pemilukada 2020 dilakukan oleh
Petugas Pemutakhir Data Pemilih (PPDP) dari hasil tersebut, kemudian
diorganisir oleh PPS, kemudian di olah oleh PPD dan dilakukan proses unggah
pada Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) oleh Operator PPD. Sehingga
sangat tidak mungkin Para Teradu secara sengaja memberikan data-data yang
invalid untuk di unggah pada SIDALIH, sedangkan para teradu tidak memiliki
akses untuk membuka akun SIDALIH;
10. Para teradu pada kesempatan ini memasukan bukti tambahan (T-21)
sebagaimana telah diminta oleh majelis hakim, yakni rekomendasi BAWASLU
Kabupaten Teluk Bintuni terkait data pemilih yang invalid, setelah penetapan
Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Bukti T-22 yakni Tanda Terima
Penyerahan Soft File Excel DPT By Name 24 Distrik kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 pada tanggal 20 Oktober 2020;
11. Dalam pokok aduan nomor 195-PKE-DKPP/XII/2020 sama sekali tidak menyoal
tentang surat suara yang berkaitan dengan data ganda digunakan oleh para
pemilih yang belum terdaftar pada DPT atau dengan menggunakan KTP (DPTb).
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, jumlah
pemilih DPTb sebanyak 3.149 pemilih. Sedangkan secara keseluruhan, surat
suara sisa sebanyak 4.936 surat suara; (bukti tambahan T-23)
12. Pada kesimpulan akhir, seluruh Teradu menolak dalil dan tuduhan yang
disampaikan oleh Pengadu, karena pada kenyataanya apa yang diadukan oleh
Pengadu telah dilaksanakan dan dikerjakan oleh Teradu melalui rekomendasi
pihak terkait;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
937/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua
Barat Periode 2018 - 2024;
Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 174/Hk.03.1-BA/9206/KPU/X/2020 Tentang
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan
Tahun 2020;
Bukti T-3 : Jumlah Data Pemilih Potensial Pemilih Pemilu;
Bukti T-4 : Formulir Model A-KWK;
Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 147/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/IX/2020;
Bukti T-6 : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS);
Bukti T-7 : Foto Kegiatan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara
(DPS);
Bukti T-8 : Kegiatan UJI PUBLIK terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS);
Bukti T-9 : Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui
Spanduk dan Baliho;
Bukti T-10 : Kegiatan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Pengumuman Melalui kendaraan mobil /pengeras suara;
Bukti T-11 : Kegiatan Layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP);
Bukti T-12 : Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kab. Teluk Bintuni Tahun
2020;
Bukti T-13 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor: 210/HK.03.1-Kpt/9206/KPU/X/2020 Tentang Rekapitulasi
Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Teluk
Bintuni;
Bukti T-14 : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Provinsi, KPU melalui
KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Tim Pasangan Calon dan
Perangkat Daerah;
Bukti T-15 : Surat Rekomendasi Nomor 215/PB-11/PM.05.02/XI/20 tentang
Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi
Pemilihan tertanggal 16 November 2020;
Bukti T-16 : Surat KPU Kab. Teluk No. 312/PL.02.1-SD/9206/KPU-
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
KAB/XI/2020, tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Tindak Lanjut
Surat Rekomendasi Dugaan Penerusan Pelanggaran Administrasi;
Bukti T-17 : Berita Acara Nomor: 252/HK.03.1-BA/9206/KPU-Kab/XII/2020,
tanggal 6 Desember 2020 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Yang
Nama Pemilih Dicoret di 24 Distrik Se-Kabupaten Teluk Bintuni
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni
Tahun 2020;
Bukti T-18 : Tanda Terima Hasil Verifikasi Temuan Data Ganda & Pemilih Yang
Dipindahkan Sepihak, Data Pemilih Tambahan Dari Bawaslu Kab.
Teluk Bintuni Tanggal 8 Desember 2020;
Bukti T-19 : Tanda Terima Hasil Verifikasi Temuan Data Ganda & Pemilih Yang
Dipindahkan Sepihak, Data Pemilih Tambahan Dari Ketua Tim
Pemenangan No. Urut 1 (Ayo), Tanggal 8 Desember 2020;
Bukti T-20 : Tanda Terima Hasil Verifikasi Temuan Data Ganda & Pemilih Yang
Dipindahkan Sepihak, Data Pemilih Tambahan Dari Ketua Tim
Pemenangan No. Urut 2, Tanggal 8 Desember 2020;
Bukti T-21 : Surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan Nomor 002/PB-11/PM.05.02/X/2020;
Bukti T-22 : Tanda Terima Soft File Excel DPT 24 Distrik kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1;
Bukti T-23 : Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 (Formulir Model D-Hasil
Kabupaten/Kota KWK);
[2.9] Saksi Teradu
[2.9.1] Alfius Iba
1. Saksi merupakan Mantan Ketua PPD Manimeri pada Pilkada Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2020;
2. Saksi menyatakan diperintahkan oleh KPU Kabupaten teluk Bintuni melakukan
verifikasi faktual terhadap Pemilih sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk
Bintuni;
3. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari 16 Pemilih dalam DPT yang
diduga Tidak Memenuhi Syarat karena telah meninggal dunia, bahwa benar 14
Pemilih TMS karena faktanya telah meninggal dunia, sementara 2 Pemilih lainnya
masih Memenuhi Syarat karena faktanya masih hidup;
[2.9.2] Nana Bunsoro
1. Saksi merupakan Mantan Anggota PPD Manimeri pada Pilkada Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2020;
2. Saksi menyatakan bahwa penetapan DPT berdasarkan hasil coklit yang dilakukan
oleh PPDP;
[2.9.3] Yosep Asmuruf
1. Saksi merupakan Mantan Ketua PPD Bintuni pada Pilkada Kabupaten Teluk
Bintuni Tahun 2020;
2. Saksi menerangkan bahwa pada saat penetapan DPT tidak terdapat keberatan
dari Saksi Pasangan Calon;
3. Bahwa seluruh data pemilih bermasalah sesuai rekomendasi Bawaslu telah
ditindaklanjuti sesuai perintah KPU Kabupaten Teluk Bintuni;
10240, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni)
1. Bahwa pada tanggal 13 November 2020 Pukul 15.21 WIT Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni menerima laporan dari Pelapor atas nama Ramli dengan nomor
006/LP/PL/PB/Kab/34.07/XI/2020 terkait Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020; (Bukti-
PT 1)
2. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud setelah dilakukan kajian awal pada
tanggal 15 November 2020 dan dikembalikan untuk diperbaiki oleh Pelapor;
(Bukti-PT 2)
3. Bahwa pada tanggal 16 November 2020 berdasarkan undangan klarifikasi nomor
211/PB-11/HM.02.00/X/2020 kepada Pelapor atas nama Ramli, undangan
klarifikasi Nomor 210/PB-11/HM.02.00/X/2020 kepada Terlapor KPU Kabupaten
Teluk Bintuni, undangan klarfikasi nomor 212/PB-11/HM.02.00/X/2020 kepada
saksi atas nama Haryanto Paus Paus dan undangan klarfikasi nomor 213/PB-
11/HM.02.00/X/2020 kepada saksi atas nama Munawir untuk hadir di kantor
Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni untuk diklarifikasi; (Bukti-PT 3)
4. Bahwa setelah para pihak hadir, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni melakukan
konfrontir data dan saksi yang diajukan oleh pelapor dengan data DPT yang
dimiliki oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni; (Bukti-PT 4)
5. Bahwa setelah melakukan pencocokan data, para pihak bersepakat untuk:
a. Saling berkoordinasi mengenai nama nama ganda sebanyak 1.658 nama
b. Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Teluk
Bintuni sebagai tindak lanjut dari hasil konfrontir tersebut; (Bukti-PT 5)
6. Bahwa sebagai tindak lanjut sebagaimana point 5 diatas, Bawaslu Kabupaten
Teluk Bintuni menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 215/PB-
11/PM.05.02/XI/2020; (Bukti-PT 6)
7. Bahwa sebagai tindaklanjut Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait,
KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Nomor: 332/PL.02.1-
SD/9206/KPU-Kab/XI/2020; (Bukti-PT 7)