Melanggar
Nomor Putusan: No. 182 Tahun 2024
Arjuna Al Ichsan Siregar, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2024
👁 27 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1 Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pilkada serentak yang akan datang dilaksanakan pada 27 November 2024 melalui beberapa tahapan diantaranya pembentukan Panwascam dan Panwasdes, pada tahun yang sama saya adalah Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani Kecamatan Kalasan pada Pemilu 2024. Dikarenakan ketugasan Pemilu 2024 sudah berakhir kemudian dibuka kembali pendaftaran untuk Pilkada 2024 mulai tanggal 18-21 Mei 2024, dan pada tanggal 21 Mei 2024 saya mendaftar kembali untuk menjadi Panwas Kelurahan Desa (PKD) untuk Desa Selomatani Kecamatan Kalasan yang secara langsung saya serahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor pendaftaran 141/PKD/SLM/2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan intervensi dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa. Pengadu menyampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan 18 hanya sebatas formalitas dan terdapat kecurangan dalam penentuan hasil seleksi tersebut.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 213-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Khanafi Jazuli
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kiyudan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan,
Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Arjuna Al Ichsan Siregar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Alamat : Jl. Dr. Radjiman No. 16, Sucen, Kelurahan Triharjo,
Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah
Istimewa Yogjakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Saksi Pengadu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 5 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pilkada serentak yang akan datang dilaksanakan pada 27 November 2024
melalui beberapa tahapan diantaranya pembentukan Panwascam dan Panwasdes,
pada tahun yang sama saya adalah Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani
Kecamatan Kalasan pada Pemilu 2024. Dikarenakan ketugasan Pemilu 2024
sudah berakhir kemudian dibuka kembali pendaftaran untuk Pilkada 2024 mulai
tanggal 18-21 Mei 2024, dan pada tanggal 21 Mei 2024 saya mendaftar kembali
untuk menjadi Panwas Kelurahan Desa (PKD) untuk Desa Selomatani Kecamatan
Kalasan yang secara langsung saya serahkan di Kantor Bawaslu Kabupaten
Sleman dengan nomor pendaftaran 141/PKD/SLM/2024. Setelah penutupan
pendaftaran dan dilakukan penelitian administrasi, kemudian pada tanggal 26 Mei
diumumkan dan saya dinyatakan lolos administrasi sekaligus undangan untuk
melakukan seleksi wawancara pada tanggal 28 Mei bertempat di Kantor
Panwascam Kalasan bersama dengan 3 pendaftar lainnya yang berasal dari Desa
Selomartani.
Sampai pada seleksi wawancara saya merasakan kecurigaan karena teknis
jalannya wawancara hanya sebatas formalitas belaka. Setelah wawancara
dilakukan saya dihubungi oleh salah satu Panwascam Kalasan dan menyatakan
permohonan maaf karena merasa bersalah karena tidak bisa berlaku adil dalam
seleksi PKD ini, karena terduga Arjuna Al Ichsan Siregar,S,Sos.,M.H. selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan instruksi dengan mengirimkan
percakapan melalui whatshapp kepada Panwascam Kalasan lainnya untuk
meloloskan seseorang yang bernama Rubiman dengan nomor pendaftaran
134/PKD/SLM/2024 (terlampir) dan menginstruksikan untuk memberikan nilai
saya yaitu sebesar 40 dengan alasan saya tidak berintegritas, yang kemudian Sdr.
Rubiman menjadi Panwas Kelurahan Desa (PKD) terpilih saat ini.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 5 September 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Pengakuan Teradu: Teradu telah mengakui bahwa ia mengirimkan chat
kepada Panwascam. Pengakuan ini merupakan keterangan yang penting
dalam konteks sidang ini.
2. Dalih Teradu: Teradu mengklaim bahwa pengiriman chat tersebut adalah
bagian dari konsultasi terkait deadlock karena adanya perbedaan pendapat
dalam rekutment Pawaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Kalasan. Namun,
alasan ini dianggap tidak konsisten dan tidak dapat diterima, karena chat
yang dikirim pada tanggal 28 Mei 2024 diawali dengan mengirimkan foto
berkas pemeriksaan kelengkapan berkas calon anggota Pawaslu
Kelurahan/Desa atas nama Rubiman pada pukul 08.27 yang selanjutnya
Teradu menegaskan untuk meminta tolong membantu meloloskan Sdr.
Rubiman menjadi Pawaslu Kelurahan/Desa pada Pukul 20.52. Hal ini
menunjukkan bahwa dalih tersebut dibuat-buat untuk membenarkan
tindakan yang dilakukan.
3. Validitas Bukti: Tidak terdapat bantahan dari pihak terkait yaitu Panwaslu
Kecamatan Kalasan mengenai bukti-bukti yang saya ajukan. Hal ini
2
menguatkan bahwa bukti-bukti yang telah disampaikan adalah valid dan
sahih.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sleman kepada Teradu; dan
2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Percakapan whatsapp;
2. Bukti P-2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi;
3. Bukti P-3 Pengumuman nama-nama terpilih anggota PKD untuk
Kecamatan Kalasan, tertanggal 31 Mei 2024;
4. Bukti P-4 Video rekaman suara terkait pengakuan intervensi dari
Panwascam;
5. Bukti P-5 Video rekaman suara terkait penilaian seleksi PKD karena
mendapat intervensi;
6. Bukti P-6 Percakapan whatsapp adanya intervensi dari Bawaslu
Kabupaten Sleman ke Panwascam.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 5 September 2024,
Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] Rini Kuswanti
1. Saksi adalah PKD Pilpres 2019, PKD Pilkada 2020, dan PKD Pemilu 2024.
2. Bahwa Saksi adalah saalah satu yang mengikuti dinamika untuk penerimaan
PKD Pilkada Tahun 2024. Saksi mendaftar sebagai PKD di Desa Tertomartani.
3. Bahwa dinamika perekrutan PKD khususnya di Kalasan memang sebelum
pendaftaran Saksi sudah mendengar bahwa Anggota Panwascam Kalasan
sudah mencari pengganti PKD pengganti Saksi selaku pendaftar dari PKD
Tertomartani.
4. Bahwa Saksi mendengar dari teman untuk perekrutan PKD khususnya di
Tertomartani memang dari Panwascam sudah ada calonnya.
5. Bahwa saya mendaftar di hari pertama di Bawaslu Kabupaten Kalasan,
setelah itu Saksi lulus seleksi administrasi dan dipanggil untuk seleksi
wawancara.
6. Bahwa setelah wawancara Saksi sudah diberitahu oleh Dimas Permana Hadi
kalau tidak akan lulus seleksi PKD. Bahkan oleh Ketua Panwascam Kalasan
sendiri mengatakan untuk perekrutan PKD khususnya Saksi tidak disukai
3
karena salah satu dari Anggota Panwascam Kalasan a.n. Diana tidak
menginginkan Saksi menjadi PKD.
7. Bahwa sebelum wawancara dimulai Saksi mencoba menanyakan ke Anggota
Panwascam Kalasan a.n. Primayudha mengenai sistem perekrutan PKD, dan
dijawab nanti Keputusannya ditentukan oleh Nenci selaku Ketua Panwascam
Kalasan dan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.
8. Bahwa sebelum wawancara sebetulnya sudah mengetahui karena Nenci
selaku Ketua Panwascam Kalasan sudah mengatakan kepada Dimas Permana
Hadi untuk PKD Tertomartani, Taman dan Selo tidak akan diterima karena
sudah ada orang.
9. Bahwa H-1 pendaftaran Saksi sudah mengetahui dari teman karena ibu dari
teman Saksi diminta untuk mendaftar PKD menggantikan Saksi namun ibu
teman Saksi tidak mau dengan alasan merasa tidak enak dengan Saksi.
10. Bahwa tanggal 27 sebelum wawancara dimulai Dimas Permana Hadi
mengingatkan kembali untuk berfikir ulang karena sudah ada calonnya di
situ. Saksi sempat taruhan karena merasa yakin kalau dinamika perekrutan
tidak seperti itu sudah calon dan wawancara hanya formalitas saja.
11. Bahwa dinamika perekrutan PKD memang dari awal sudah ada calonnya, jadi
semuanya baik Selo maupun Terto dan Taman sudah mengetahui siapa
calonnya sebelum Saksi mendaftar.
12. Bahwa semua yang mendaftar calon PKD sudah memenuhi syarat
administrasi.
13. Bahwa sebelum wawancara karena Saksi urutan pertama, Saksi menanyakan
ke salah satu Anggota Panwascam yaitu Primayudha terkait bagaimana
sistem penilaiannya dan dijawab perekrutan nanti ditentukan oleh Nenci
selaku Ketua Panwascam Kalasan karena sudah berkomunikasi dengan Fadli
selaku salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kalasan.
14. Bahwa Saksi kembali menanyakan kepada Nenci selaku Ketua Panwascam
Kalasan karena sebelum pengumuman Saksi belum yakin kalau tidak
diterima. Jadi sehari sebelum pengumuman Saksi akan pergi ke Jawa Timur
sehingga Saksi menanyakan lagi dengan mengatakan “mbak Nenci saya mau
pergi sekiranya saya tidak diterima sebagai PKD, saya mau pergi karena saya
ada acara tapi kalau saya diterima karena mungkin nanti ada pembekalan
untuk PKD saya mau membatalan semua itu”, tetapi dijawab dengan
mengatakan “silakan berangkat”.
15. Bahwa untuk nama-nama yang dijadikan kembali sebelum pendaftaran sama
persis memang mereka lolos administrasi, dan nama-nama itu juga yang
terpilih untuk Tertomartani Dewi Purwanti yaitu nama sebelum pendaftaran
sudah muncul. Begitu juga untuk Selo juga sama namanya sudah muncul
yaitu Rubiman yang sekarang ini dan Taman pun seperti itu, jadi semuanya
lolos administrasi dan semuanya calon yang sebelumnya sama-sama lolos
administrasi dan yang disebutkan sebelum pendaftaran namanya sama
dengan yang terlampir dalam pengumuman. Saksi mengetahui nama-nama
tersebut dari Dimas Permana Hadi yang merupakan Anggota Panwascam
Kalasan pada Pemilu Tahun 2024.
[2.5.2] Dimas Permana Hadi
1. Bahwa Saksi adalah Anggota Panwascam Kalasan pada Pemilu Tahun 2024,
Saksi dilantik tanggal 28 Oktober 2022 tetapi Saksi tidak sampai tuntas dan
PAW pada bulan Juli 2023. Saksi di Divisi Hukum Humas Pencegahan dan
Partisipasi Masyarakat.
4
2. Bahwa yang menggantikan PAW Saksi adalah a.n. Nenci yang saat ini sebagai
Ketua Panwascam Kalasan dan menggantikan Saksi di Divisi Hukum dan
Pencegahan.
3. Bahwa antara Saksi dengan Ketua Panwascam Kalasan sering berkomunikasi
dan konsultasi tentang perkembangan karena Saksi berhenti setelah DPSHP
untuk Pemilu Tahun 2024.
4. Bahwa setelah Pemilu pada tanggal 26 Mei 2024 Pukul 20.00 WIB, Ketua
Panwas Kalasan menginformasikan kepada Saksi tentang adanya lelang
barang-barang Panwascam Periode Pemilu Tahun 2024.
5. Bahwa setelah itu Ketua Panwas Kalasan bertanya kepada Saksi, “Pak,
apakah ketika njenengan menjabat adakah titipan”, dan saya jawab “kalau
dulu ndak ada, pembentukan PKD dulu tidak ada titipan dari manapun”.
Selanjutnay Saksi tanya balik, “apakah sekarang ada titipan” lalu dijawab,
“banyak, kenal Gus Rubi ndak”, Saksi jawab, “siapa nama lengkapnya,
dijawab oleh Ketua Panwascam Kalasan, “Rubiman”, dan Saksi kembali
menjawab, “oh, tidak kenal”. Bahwa Rubiman adalah titipan dari camat dan
bawaslu tetapi tidak menyebutkan nama yang menitipkan.
6. Bahwa Saksi menanyakan ke Ketua Panwascam Kalasan, “lalu di mana lagi
mba”, Ketua Panwascam Kalasan jawab, “di Selomartani ada Rubiman, 3 (tiga)
orang lagi ada di Tertomartani, dan Tamanmartani.
7. Bahwa keesokan harinya Saksi mengatakan ke teman-teman yang mendaftar
PKD bahwa “silakan daftar ini ada titipan kalau mau lanjut ya silakan saja”.
8. Bahwa pada saat ada komunikasi terkait titipan nenci berkedudukan Ketua
Panwas Kalasan pada pilkada Tahun 2024.
9. Bahwa Saksi tidak mempunyai bukti karena Saksi hanya mendengar saja.
[2.5.3] Yokaferista Wihartanti
1. Bahwa Saksi merupakan PKD Tamanmartani pada Pemilu Tahun 2024
2. Bahwa Saksi juga mendengar desas desus terkait titipan.
3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 Saksi mengikuti seleksi wawancara PKD
untuk Pilkada Tahun 2024, proses wawancara tidak formal seperti banyak
bermain handphone dan lebih banyak menanyakan bagaimana kabar Saksi.
4. Bahwa Saksi sudah menduga hal tersebut, karena pada tanggal 26 Mei 2024
Saksi mendapatkan informasi dari Dimas Permana Hadi bahwa
Tamanmertani juga ada titipan jadi jangan berharap banyak. Sehingga
tanggal 28 Mei ketika Saksi hadir wawancara PKD Saksi juga tidak berharap
apa-apa tetapi Saksi amati bahwa proses wawancara yang berlangsung tidak
terlalu formal, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga lebih banyak kea
rah pribadi Saksi.
5. Bahwa tanggal 2 Juni Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sleman mengatakan
ada pengumuman PKD yang terpilih tetapi disitu Saksi tidak mengetahui
siapa pun PKD yang terpilih. Saksi mendapatkan berita bahwa PKD yang
terpilih adalah a.n. Nanda juga dari Rini Kuswanti.
6. Bahwa Saksi tidak ada info apa-apa, Saksi saat itu membuka akun Instagram
Kalasan disitu juga belum ada info.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 5 September 2024, sebagai berikut:
5
1. Bahwa jadwal tahapan pembentukan PKD untuk Pemilihan Serentak Tahun
2024 berdasarkan pada Keputusan Bawaslu RI Nomor
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun
2024, tertanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti T-1).
2. Bahwa dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagai jajaran pengawas pemilu satu tingkat di atasnya
dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan sampai dengan
Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya kembali. Pengambilalihan sebagaimana dimaksud sampai pada
tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara berdasarkan halaman 4
angka 2 dan 3 pedoman seleksi PKD (vide Bukti T-2).
3. Bahwa merujuk pada halaman 4 huruf B pedoman seleksi PKD, Bawaslu
Kabupaten Sleman telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 15 Mei
2024 yang dikukuhkan melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 (vide Bukti T-3). Adapun kedudukan
Teradu dalam Surat Keputusan (SK) tersebut selaku Anggota.
4. Bahwa Pokja Seleksi PKD mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa;
2) Melaksanakan kegiatan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang
terdiri atas;
a) Mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;
b) Penjaringan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada tokoh
masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau
nama lain/kelurahan;
c) Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;
d) Mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi;
e) Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat;
f) Memfasilitasi pembuatan soal wawancara yang dilaksanakan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
g) Memfasilitasi pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan (vide Bukti T-4).
5. Bahwa berdasarkan jadwal Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024 halaman 1 pedoman
seleksi PKD, Pokja seleksi PKD telah mengumumkan seleksi calon PKD
tersebut pada tanggal 17 Mei 2024 di website (vide Bukti T-5), di Instagram
(vide Bukti T-6), dan spanduk yang dipasang di seluruh kantor kecamatan
(vide Bukti T-7).
6. Bahwa Pokja Seleksi PKD telah melakukan penerimaan, penelitian, dan
verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD pada tanggal 18 – 21 Mei
2024 (vide Bukti T-8).
7. Bahwa sesuai ketentuan huruf E halaman 9 s.d 10 pedoman seleksi PKD
terdapat beberapa ketentuan yang apabila tidak terpenuhi untuk dilakukan
perpanjangan, antara lain disebabkan oleh belum terpenuhi ketentuan
tentang jumlah minimal pendaftar 2 (dua) kali kebutuhan dan keterpenuhan
keterwakilan perempuan sehingga Pokja Seleksi PKD melakukan
perpanjangan pendaftaran seleksi PKD pada tanggal 22 Mei 2024 yang
dipublikasikan pada akun Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide Bukti
T-9).
8. Bahwa Pokja Seleksi PKD telah melakukan penerimaan, penelitian, dan
verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan pada
tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 dan direkap pada tanggal 25 Mei 2024 (vide Bukti
T-10).
6
9. Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
PKD Untuk Kabupaten Sleman Nomor 004/SLM.PKD/05/2024 tertanggal 25
Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah mengumumkan melalui website
Bawaslu Kabupaten Sleman (vide Bukti T-11) dan Instagram Bawaslu
Kabupaten Sleman (vide Bukti T-12).
10. Bahwa pada pengumuman tersebut masyarakat dapat memberikan
tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PKD yang ditujukan kepada
Pokja Pembentukan PKD di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman pada
tanggal 25 s.d 30 Mei 2024.
11. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 telah dilakukan penetapan anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman (vide Bukti T-
13 dan T-14).
12. Bahwa berdasarkan ketentuan huruf A angka 2 halaman 4 Pedoman Seleksi
PKD (vide Bukti T-2) telah dilakukan pelimpahan berkas Pendaftar PKD
Kecamatan se-Kabupaten Sleman kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Sleman, salah satu diantaranya Kecamatan Kalasan pada tanggal 27 Mei
2024 (vide Bukti T-15).
13. Bahwa selama rentang waktu tanggapan dan masukan masyarakat, Pokja
Seleksi PKD tidak terdapat tanggapan dan masukan Masyarakat.
14. Bahwa dalam hal pelaksanaan wawancara mengacu pada contoh soal
wawancara dari Bawaslu (vide Bukti T-16). Selanjutnya oleh Bawaslu Provinsi
dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Kecamatan
(vide Bukti T-17).
15. Bahwa berdasarkan huruf I halaman 12 Pedoman Seleksi PKD, Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Sleman melakukan seleksi wawancara PKD pada
tanggal 28 Mei 2024, salah satu diantaranya Panwaslu Kecamatan Kalasan
(vide Bukti T-18: Daftar Hadir seleksi wawancara PKD Kecamatan Kalasan).
16. Bahwa berdasarkan hasil penilaian masing-masing Panwaslu Kecamatan
Kalasan, dilakukan rapat pembahasan hasil penilaian wawancara Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Kalasan yang dilaksanakan pada tanggal
28 – 29 Mei 2024 (vide Bukti T-19).
17. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, pukul 17.32 WIB, Teradu menerima
konsultasi melalui panggilan telpon dari Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan
atas nama Nenci Ferronica Apri Melinda pada pukul 17.28 WIB (vide Bukti T-
20). Dalam sambungan telpon tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan
menyampaikan bahwa pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu
Kelurahan/Desa berjalan lancar kecuali untuk Desa Selomartani. Hal ini
karena Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan atas nama Diana Syaraswati
menanyakan atas hasil penilaian 2 (dua) Anggota Panwaslu Kecamatan
lainnya, Nenci Ferronica Apri Melinda dan Primayudha Mandiri, dengan
alasan tidak sesuai dengan hasil penilaiannya. Hal ini menyebabkan
pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa
Selomartani dipending (ditunda) keesokan harinya.
18. Bahwa Teradu mengirimkan pesan WhatsApp kepada Primayudha Mandiri
pada tanggal 28 Mei 2024 pada pukul 20.52 WIB (vide Bukti T-21) sebagai
respon atas konsultasi dari Nenci Ferronica Apri Melinda atas dinamika pada
saat pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan / Desa
Selomartani.
19. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 dilanjutkan rapat pembahasan hasil
penilaian tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se-kecamatan Kalasan
dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara
Panwaslu Kecamatan Kalasan Nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024
tertanggal 29 Mei 2024 (vide Bukti T-19).
20. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama
Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan, Kabupaten
Sleman Nomor 004/KP.01.K.YO-04-10/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 telah
dilaksanakan pleno penetapan (vide Bukti T-22).
7
21. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 telah dilaksanakan Pengumuman Panwaslu
Kelurahan/Desa terpilih (vide Bukti T-23) melalui instagram Panwaslu
Kecamatan kalasan (vide Bukti T-24).
22. Bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 010/KP.01/K.YO-04-10/06/2024
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Kalasan tanggal 02 Juni 2024 telah
dilakukan pelantikan dan pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan (vide Bukti T-25).
23. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024, Pengadu mengirimkan pertanyaan melalui
pesan Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya mempertanyakan
terkait apakah Teradu melakukan intervensi dalam proses seleksi PKD
Selomartani? Selanjutnya Teradu merespon bahwa tidak ada intervensi
dalam proses seleksi calon PKD Selomartani, proses seleksi tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan Kalasan (vide
Bukti T-26).
24. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Teradu bersama Fadly Kharisma Rahman
Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan supervisi ke Panwaslu
Kecamatan Kalasan terkait proses seleksi PKD yang telah dilakukan.
25. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Sleman mengundang
Seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan bersama PKD se-kecamatan
Kalasan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka penguatan
kelembagaan Panwaslu Kecamatan.
26. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Pengadu megunggah foto pesan Whatsapp
Teradu dengan Primayudha Mandiri di platform X (Twitter) dengan akun
@Jazuli_ii yang saat ini berubah dengan akun @Khanafijazuli (vide Bukti T-
27).
Berdasarkan uraian kejadian dan fakta di atas serta dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya, Teradu menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya adalah
tidaklah benar.
2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, dalam proses
rekrutmen PKD untuk Pemilihan Tahun 2024, Teradu telah melaksanakan
tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak ada maksud untuk melakukan pelanggaran
terhadap kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pokok pengaduan Pengadu;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-27, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
8
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, tertanggal 13
Mei 2024;
2. Bukti T-2 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
215/HK.01.01/K1/05/2024 Halaman 4, tertanggal 13 Mei
2024;
3. Bukti T-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Nomor
143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 tentang Penetapan Kelompok
Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten
Sleman, tertanggal 15 Mei 2024;
4. Bukti T-4 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
215/HK.01.01/K1/05/2024 Halaman 5, tertanggal 13 Mei
2024;
5. Bukti T-5 Capture dan Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman di
Laman Website Bawaslu Kabupaten Sleman;
6. Bukti T-6 Screenshoot dan Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
PKD Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman di
Instagram @bawaslukabupatensleman;
7. Bukti T-7 Foto Pemasangan Spanduk Pembukaan Pendaftaran Calon
Anggota PKD se-Kecamatan Kalasan;
8. Bukti T-8 Daftar Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa
Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024;
9. Bukti T-9 Screenshoot Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran
Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
10. Bukti T-10 Berita Acara Pemeriksaan Berkas Persyaratan Administrasi
Bakal Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten
Sleman, tertanggal 25 Mei 2024;
11. Bukti T-11 Capture dan Link Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Untuk Pemilihan
Tahun 2024 di Website Bawaslu Kabupaten Sleman;
12. Bukti T-12 Screenshoot dan Link Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa Untuk Pemilihan
Tahun 2024 di Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman;
13. Bukti T-13 Daftar Hadir Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji
Jabatan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-
Kabupaten Sleman;
14. Bukti T-14 Foto-foto Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan
Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-
Kabupaten Sleman;
15. Bukti T-15 Berita Acara Penyerahan Berkas Pendaftar PKD Nomor 236 s.d
252 kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman;
16. Bukti T-16 Capture Google Drive dan Link Paket Soal Wawancara PKD dari
Bawaslu RI;
17. Bukti T-17 Screenshoot WhatsApp Penyerahan Paket Soal Wawancara PKD
dari Kordiv SDMO Diklat Bawaslu DIY kepada Kordiv SDMO
Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Screenshoot WhatsApp
Penyerahan Paket Soal Wawancara PKD dari Kordiv SDMO
Diklat Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan;
9
18. Bukti T-18 Daftar Hadir Seleksi Wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se-
Kecamatan Kalasan;
19. Bukti T-19 Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu Kecamatan
Kalasan Nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal
29 Mei 2024;
20. Bukti T-20 Screenshoot Panggilan Telpon dari Ketua Panwaslu Kecamatan
Kalasan, Nenci Ferronica Apri Melinda;
21. Bukti T-21 Screenshoot Pesan WhatsApp Kepada Anggota Panwaslu
Kecamatan Kalasan, Primayudha Mandiri;
22. Bukti T-22 Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Panwaslu
Kelurahan / Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan,
Kabupaten Sleman Nomor 004/KP.01.K.YO-04-10/05/2024,
tanggal 30 Mei 2024;
23. Bukti T-23 Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu
kelurahan/ Desa untuk Kecamatan Kalasan;
24. Bukti T-24 Screenshoot Instagram Panwaslu Kecamatan Kalasan tentang
Pengumuman PKD Terpilih;
25. Bukti T-25 Keputusan Nomor 010/KP.01/K.YO-04-10/06/2024 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Kalasan, tanggal 2 Juni 2024;
26. Bukti T-26 Screenshoot pesan WhatsApp Pengadu kepada Ketua Bawaslu
Kabupaten Sleman;
27. Bukti T-27 Capture pesan Pengadu di Platform X (Twitter).
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut
sebagai berikut:
Dengan ini, kami menyampaikan keterangan terkait mekanisme pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Sleman, sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa telah
diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomar
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun
2024 (Vide Bukti PT-1).
2. Bahwa dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu
Kabupaten/ Kota sebagai jajaran Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya
melakukan pengambilalihan proses pembentukan sampai dengan Panwaslu
Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya
kembali (Vide Bukti PT-2).
3. Bahwa dalam hal pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Sleman, maka Bawaslu Kabupaten Sleman membentuk
Kelompok Kerja pada tanggal 15 Mei 2024 (Vide Bukti PT 3).
4. Bahwa dalam hal telah dibentuk Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/ Desa, maka Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi
dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 17 Mei 2024 (Vide Bukti PT-4).
5. Bahwa dalam hal telah diumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa,
maka Pokja menerima dan memeriksa berkas pendaftaran calon Panwaslu
Kelurahan/ Desa pada tanggal 18-21 Mei 2024 (Vide Bukti PT-5).
10
6. Bahwa dalam hal belum terpenuhinya jumlah pendaftar sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan dalam Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/
Desa, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 22-24 Mei
2024 (Vide Bukti PT-6).
7. Bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran,
Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan rapat pleno pada tanggal 25 Mei 2024
untuk menetapkan nama-nama calon Panwaslu Kelurahan/ Desa yang
memenuhi syarat administratif untuk mengikuti proses selanjutnya (Vide
Bukti PT-7).
8. Bahwa Pokja mengumumkan nama-nama calon Panwaslu Kelurahan/ Desa
yang memenuhi syarat administrasi pada tanggal 25 Mei 2024 untuk
mengikuti tes wawancara dan meminta masyarakat memberikan tanggapan
dan masukan (Vide Bukti PT-8).
9. Bahwa dengan telah terbentuknya Panwaslu Kecamatan pada tanggal 25 Mei
2024, maka Pokja melimpahkan berkas pendaftaran kepada Panwaslu
Kecamatan pada tanggal 27 Mei 2024 (Vide Bukti PT-9).
10. Bahwa selanjutnya proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. Bahwa terhadap nama-nama calon pendaftar yang memenuhi syarat
dilakukan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan pada tanggal 28 Mei
2024.
12. Bahwa berdasarkan hasil penilaian tes wawancara yang dituangkan pada
lembar penilaian, dilakukan rapat pleno oleh Panwaslu Kecamatan untuk
menetapkan calon Panwaslu Kelurahan/ Desa terpilih.
13. Bahwa terhadap calon Panwaslu Kelurahan/ Desa terpilih disampaikan
melalui pengumuman untuk selanjutnya mengikuti pelantikan dan
pembekalan.
Pimpinan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Yang Terhormat,
Selanjutnya, kami menyampaikan keterangan terkait peristiwa aduan tersebut,
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2024 Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten
Sleman mengetahui adanya informasi dari Teradu tentang Pengadu yang
menanyakan proses seleksi Panwaslu Kelurahan/ Desa Selomartani.
Selanjutnya, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dan Teradu
memutuskan bahwa Ketua dan Anggota (Fadhly Kharisma Rahman)
melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Kalasan pada tanggal 5 Juni
2024. Dalam supervisi tersebut, didapatkan penjelasan dari Panwaslu
Kecamatan Kalasan mengenai proses seleksi PKD yang telah dilaksanakan.
2. Bahwa Bawaslu kabupaten Sleman mengundang Panwaslu Kecamatan
Kalasan dan PKD se-Kapanewon Kalasan dalam rangka penguatan
kelembagaan pada tanggal 10 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut,
Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa adanya hal-hal yang perlu
ditingkatkan untuk mengoptimalkan tugas-tugas pengawasan pada jajaran
Panwaslu Kecamatan Kalasan. Bawaslu Kabupaten Sleman meminta
Panwaslu Kecamatan Kalasan dan PKD untuk mengedepankan
profesionalitas, integritas dan soliditas, serta kepentingan lembaga daripada
egoisme pribadi demi terjalinnya harmonisasi dalam menjalankan ketugasan
lembaga.
3. Bahwa Pihak Terkait telah mendengarkan penjelasan dari Panwaslu
Kecamatan tentang dinamika yang terjadi pada saat proses seleksi Panwaslu
11
Kelurahan/ Desa. Namun, pada akhirnya, Panwaslu Kecamatan Kalasan
menyepakati untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan hasil penilaian
saat tes wawancara dan sesuai dengan pedoman pembentukan Panwaslu
Kelurahan/ Desa yang kemudian ditetapkan melalui Pleno dan
ditandatangani oleh Ketua serta Anggota Panwaslu Kecamatan Kalasan.
4. Bahwa Pihak Terkait telah mengetahui postingan di platform X oleh akun
@Jazuli_ii yang telah berganti dengan @Khanafijazuli yang diposting oleh
Pengadu pada tanggal 10 Juni 2024.
5. Bahwa untuk formulasi nilai tiap-tiap panwaslu kecamatan memberikan
penilaian dijumlah dan di bagi tiga. Setelah itu dilakukan perangkingan, dan
untuk PKD existing apabila memperolah nilai 62, 5 maka otomatis akan
diterima.
6. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 saat kami melimpahkan berkas ke
Panwascam Kalasan kami juga sampaikan terkait mekanisme penilaian PKD.
7. Bahwa terkait penilaian untuk existing bagaimana apabila nanti dalam rekap
penilaian existing minimal nilainya 62, 5 otomatis yang bersangkutan akan
menjadi PKD meskipun calon yang lain di kelurahan yang sama mempunyai
nilainya lebih tinggi, namun apabila PKD existing nilainya dibawah 62,5
sedangkan pendaftar baru nilainya lebih dari existing maka pendaftar baru
yang akan menjadi PKD.
8. Bahwa kami Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman meyakini
bahwa Pengadu, Teradu, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman
dan Jajaran Panwaslu Kecamatan Kalasan memiliki rasa kekeluargaan yang
telah terjalin erat karena kami selalu menanamkan profesionalisme yang
disertai dengan nilai-nilai soliditas dan kebersamaan dalam melaksanakan
tugas. Kami berharap, kekeluargaan yang telah terjalin ini dapat terus dirajut
sehingga menjadi semakin erat.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan Bukti PT1-9, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT1-1 Salinan Keputusan Bawaslu RI No.
215/HK.01.01/K1/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024;
2. Bukti PT1-2 Salinan Hal 4 Keputusan 215/HK.01.01/K1/05/2024,
tertanggal 13 Mei 2024;
3. Bukti PT1-3 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
tentang penetapan kelompok kerja (pokja) pembentukan
panitia pemilihan umum kelurahan/desa sekabupaten
sleman No. 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024, tanggal 15 Mei
2024;
4. Bukti PT1-4 Pengumuman Pendaftaran, Capture Instagram Bawaslu
Sleman, Capture Website Bawaslu Sleman
https://sleman.bawaslu.go.id/berita/pengumuman-
pendaftaran calon-anggota-panwaslu-kelurahandesa-dalam-
rangka pemilihan-serentak;
5. Bukti PT1-5 Foto Penerimaan Berkas Pendaftar;
6. Bukti PT1-6 Pengumuman perpanjangan pendaftaran Pengawas
Kelurahan/ Desa sleman website dan instagram;
7. Bukti PT1-7 BA Pleno penetapan nama-nama yang memenuhi syarat
administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa
12
Kabupaten Sleman No. 011a/KA.02/K.YO-04/05/2024,
tertanggal 25 Mei 2024;
8. Bukti PT1-8 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan serentak
tahun 2024 Nomor 004/SLM.PKD/05/2024, tanggal 25 Mei
2024;
9. Bukti PT1-9 Berita Acara Penyerahan Berkas Pendaftar Calon PKD
kecamatan Kalasan Nomor 241/KP.01/YO-04/05/2024,
tanggal 27 Mei 2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan pada Pilkada Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan pada Pilkada
Tahun 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan
hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diatur dalam
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun
2024 (Vide Bukti PT-1).
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan pengumuman pendaftaran,
penerimaan berkas pendaftaran, penelitian berkas pendaftaran, dan
pengumuman hasil seleksi administrasi calon Panwaslu Kelurahan/Desa
dikarenakan Panwaslu Kecamatan Kalasan belum terbentuk.
3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 dilakukan pelantikan Panwaslu Kecamatan
se-Kabupaten Sleman termasuk Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti
PT-2).
4. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Panwaslu Kecamatan Kalasan menerima
pelimpahan berkas pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa dari
Bawaslu Kabupaten Sleman sebagaimana Berita Acara Penyerahan Berkas
Pendaftar PKD Kecamatan Kalasan dengan nomor 241/KP.01/YO-
04/05/2024 (Vide Bukti PT-3).
5. Bahwa setelah menerima penyerahan berkas pendaftar calon Panwaslu
Kelurahan/Desa, Pihak Terkait melanjutkan proses Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu
Kelurahan/Desa.
6. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kalasan membentuk Kelompok Kerja (Pokja)
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana Keputusan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-4).
7. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
Kecamatan Kalasan mengundang calon Panwaslu Kelurahan/ Desa yang lolos
administrasi untuk mengikuti tes wawancara sebagaimana undangan nomor
001/OT.00/YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-5).
8. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, dilakukan tes wawancara di Kantor
Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-6).
9. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, dilakukan pembahasan hasil penilaian tes
wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan.
10. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 dilakukan rapat untuk melakukan
rekapitulasi hasil tes wawancara berdasarkan hasil penilaian tes wawancara
yang dituangkan pada Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu
13
Kecamatan Kalasan dengan nomor 001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024 (Vide
Bukti PT-7).
11. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 dilakukan rapat pleno untuk menetapkan
calon Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih sebagaimana Berita Acara Rapat
Pleno Nama-Nama Pawaslu Kelurahan/Desa Terpilih Nomor
004/KP.01/K.YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-8).
12. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 disampaikan pengumuman nama-nama
terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Kalasan
dengan nomor 002/SLM.PKD.K.YO-04-10/05/2024 (Vide Bukti PT-9).
13. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 Pihak Terkait mengundang calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih untuk mengikuti Pelantikan dan
Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih se-Kapanewon Kalasan
sebagaimana undangan nomor 002/HM.02/K.YO-04 10/05/2024 (Vide Bukti
PT-10).
14. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024 dilaksanakan Pelantikan dan Pembekalan
Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih se-Kapanewon Kalasan di Destiny Resto
(Vide Bukti PT-11).
15. Bahwa dalam proses pembentukan PKD sudah sesuai dengan peraturan yang
ada dan Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan tidak terpengaruh dari
informasi dan dinamika yang ada.
16. Bahwa terkait apa yang disampaikan oleh Saksi Pengadu a.n. Dimas adalah
sekedar bincang biasa sehingga dari Panwascam Kalasan dalam memberikan
penilaian tidak ada pengaruh dan intervensi dari pihak luar.
17. Bahwa untuk tahapan wawancara sudah dilaksanakan Panwascam Kalasan
sesuai prosedur pembentukan PKD, setelah itu Ketua dan Anggota
Panwascam Kalasan memberikan penilain dan dari masing-masing komisoner
memberikan penilaian dan Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan baru
mengetahui nama-nama terpilih setelah adanya penilaian dari masing-masing
komisioner Panwascam Kalasan. Pada saat penilaian memang ada dinamika
perbedaan penilaian.
18. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 Panwascam Kalasan melanjutkan penilaian,
dan tidak ada lagi perbedaan dinamika.
19. Bahwa dari penilaian Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan terhadap
Rubiman bisa terpilih karena memang layak dan yang bersangkutan
memahami tentang kepemiluan.
20. Bahwa benar tanggal 28 Mei 2024 Pukul 17.22 WIB Ketua Panwascam
Kalasan menghubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman untuk melakukan
konsultasi terkait perbedaan hasil penilaian calon PKD.
21. Bahwa proses wawancara dilakukan bertiga oleh Ketua dan Anggota
Panwascam Kalasan dengan memanggil calon PKD untuk datang satu per
satu ke ruangan.
22. Bahwa soal wawancara telah disampaikan juga oleh Ketua dan Anggota
Panwascam Kalasan ke PKD dan untuk pengumuman telah disampaikan
melalui akun Instagram Panwascam Kalasan.
23. Bahwa pelaksanaan pleno dilakukan bertiga oleh Ketua dan Anggota
Panwascam Kalasan dan untuk hasil penilaian dari masing-masing
komisioner terhadap seleksi wawancara tanggal 28 Mei 2024, saat Ketua dan
Anggota Panwascam Kalasan melakukan pembahasan ternyata ada
perbedaan. Kemudian Ketua Panwascam Kalasan berkonsultasi dengan
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman terkait perbedaan tersebut, setelah
14
berkonsultasi Ketua dan Anggota Panwascam melakukan pembahasan
ternyata tetap masih ada perbedaan. Kemudian Ketua dan Anggota
Panwascam Kalasan tetap pada penilaian yang diisi pada formulir penilaian.
24. Bahwa dalam menuangkan penilaian sesuai dengan pembentukan PKD, PKD
yang pernah menjabat sebelumnya ada patokan nilai tertentu dan berbeda
untuk pendaftar baru.
25. Bahwa Pengadu terus menerus menanyakan hasil wawancara kepada
Anggota Panwascam Kalasan a.n. Primayudha Mandiri sedangkan
Primayudha Mandiri merasa tidak nyaman sehingga Primayudha Mandiri
menjawab asal saja yang penting Pengadu diam. Karena hasil wawancara
adalah sangat rahasia tetapi Pengadu menanyakan terus menerus. Semua
penilaian hasil wawancara adalah objektif dan tidak ada yang mempengaruhi
seleksi wawancara serta semua tidak ada yang mengubah nilai.
26. Bahwa nilai Pengadu tidak mencapai 62,5 dan untuk penilaian wawancara
ternyata nilai tertinggi tidak pada Pengadu.
27. Bahwa terkait penilaian materi wawancara, materi yang sudah ditanyakan
maka komisioner lain tidak menanyakan lagi dan selanjutnya mananyakan
materi yang lain yang sesuai dengan materi yang ada dipedoman.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan Bukti PT2-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT2-1 Salinan Keputusan Bawaslu RI Nomor
215/HK.01.01/K1/05/2024, tertanggal 13 Mei 2024;
2. Bukti PT2-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Sleman Nomor 170/KP.01/K.YO-04/05,
tertanggal 25 Mei 2024;
3. Bukti PT2-3 Salinan BA Penyerahan Berkas Pendaftar PKD Kecamatan
Kalasan Nomor 241/KP.01/YO-04/05/2024, tertanggal 27
Mei 2024;
4. Bukti PT2-4 - Salinan SK Penetapan Kelompok Kerja Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Kalasan Nomor
003/HK.01/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 27 Mei
2024.
- Salinan SK Penetapan Revisi Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan
Kalasan Nomor 008/KP.01/K.YO-04-10/05/2024,
tertanggal 28 Mei 2024;
5. Bukti PT2-5 Salinan Undangan Tes Wawancara Nomor 001/OT.00/YO-
04-10/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024;
6. Bukti PT2-6 Foto Pelaksanaan Tes Wawancara calon Panwaslu
Kelurahan/Desa;
7. Bukti PT2-7 Salinan Berita Acara Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu
Kecamatan Kalasan dengan Nomor 001/KP.01/K.YO-04-
10/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024;
8. Bukti PT2-8 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama- Nama
Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Kecamatan
Kalasan, Kabupaten Sleman Nomor 004/KP.01.K.YO-04-
10/05/2024, tertanggal 30 Mei 2024;
9. Bukti PT2-9 Salinan Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota
Panwaslu Kelurahan /Desa Untuk Kecamatan Kalasan
15
Kabupaten Sleman Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
Nomor 002/SLM.PKD.K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 30
Mei 2024;
10. Bukti PT2-10 Salinan Undangan Pelantikan Dan Pembekalan Panwaslu
Kelurahan/Desa se-Kapanewon Kalasan Nomor
002/HM.02/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 31 Mei 2024;
11. Bukti PT2-11 Salinan Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Nomor
010/KP.01/K.YO-04-10/06/2024, tertanggal 2 Juni 2024.
[2.9.3] Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani pada Pilkada Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Panwas Kelurahan Desa (PKD) Selomartani pada Pilkada
Tahun 2024 atas nama Rubiman sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa dengan adanya pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa
Nomor 001/SLM.PKD/05/2024 (Vide Bukti PT-1: Pengumuman Pendaftaran),
saya mendaftarkan diri dengan mengumpulkan berkas persyaratan yang saya
antar ke Bawaslu Kabupaten Sleman dengan nomor pendaftaran
134/PKD/SLM/2024 (Vide Bukti PT-2: Daftar Pemeriksaan Berkas Calon PKD
Selomartani).
2. Bahwa dengan ditetapkannya hasil seleksi administrasi dalam pengumuman
Nomor 004/SLM.PKD/05/2024 pada tanggal 25 (Vide Bukti PT-3:
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PKD), selanjutnya saya
menerima undangan pada tanggal 27 Mei 2024 dari Panwaslu Kecamatan
Kalasan dengan Nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024 untuk mengikuti tes
wawancara pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan Kalasan
(Vide Bukti PT-4: Undangan Tes Wawancara).
3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, saya mengikuti tes wawancara di Kantor
Panwaslu Kecamatan Kalasan (Vide Bukti PT-4: Foto Daftar Hadir Tes
Wawancara).
4. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024 diumumkan Panwaslu Kelurahan/ Desa
Terpilih dengan Pengumuman Nomor 006/KP.01/K/YO-04-10/05/2024
(Vide Bukti PT-5: Pengumuman PKD Terpilih Kecamatan Kalasan).
5. Bawa pada tanggal 31 Mei 2024, terdapat undangan Pelantikan dan
Pembekalan Panwaslu Kelurahan Desa se-Kapanewon Kalasan dengan nomor
002/HM.02/K.YO 04-10/05/2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 2
Juni 2024 di Destiny Resto (Vide Bukti PT-6: Undangan Pelantikan dan
Pembekalan PKD Kalasan).
6. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, saya mengikuti Pelantikan dan Pembekalan
Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kapanewon Kalasan (Vide Bukti P-7: Foto
Daftar Hadir Pelantikan).
7. Bahwa Saya tidak mengenal satu pun Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sleman bahkan saya tidak mengenal Ketua dan Anggota Panwascam Kalasan.
8. Bahwa Saya pernah menjadi PTPS pada Pemilu Tahun 2024, dan saya
mengetahui Ketua Panwascam Kalasan a.n. Nenci karena sering memberikan
arahan kepada PTPS.
9. Bahwa Saya baru mengenal dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Sleman sejak dilantik menjadi PKD Selomartani.
10. Bahwa terhadap Teradu Saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah
melakukan komunikasi.
16
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan Bukti PT3-7, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT3-1 Salinan pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/
Desa Nomor 001/SLM.PKD/05/2024, tertanggal 17 Mei
2024;
2. Bukti PT3-2 Salinan Daftar Pemeriksaan Berkas Calon PKD Selomartani
dengan nomor pendaftaran 134/PKD/SLM/2024;
3. Bukti PT3-3 Salinan Pengumunan Hasil Seleksi administrasi Calon PKD
Nomor 004/SLM.PKD/05/2024, tertanggal 25 Mei 2024;
4. Bukti PT3-4 Salinan Undangan Tes Wawancara PKD Kalasan dengan
Nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024, tertanggal 27 Mei
2024;
5. Bukti PT3-5 Salinan Pengumuman PKD Terpilih Kecamatan Kalasan
Nomor 006/KP.01/K/YO-04-10/05/2024;
6. Bukti PT3-6 Salinan Undangan Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu
Kelurahan Desa Se-Kapanewon Kalasan dengan nomor
002/HM.02/K.YO-04-10/05/2024, tertanggal 31 Mei 2024;
7. Bukti PT3-7 Foto Daftar Hadir Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu
Kelurahan Desa Se-Kapanewon Kalasan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
17
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatannya melakukan intervensi dalam pelaksanaan seleksi Panwaslu
Kelurahan/Desa. Pengadu menyampaikan bahwa proses seleksi yang dilakukan
18
hanya sebatas formalitas dan terdapat kecurangan dalam penentuan hasil seleksi
tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman in casu Teradu diduga memberikan
instruksi kepada Panwaslu Kecamatan Kalasan, yang bertindak sebagai Panitia
Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), untuk meloloskan peserta bernama
Rubiman dengan nomor pendaftaran 134/PKD/SLM/2024. Selain itu, Teradu juga
diduga memerintahkan Panwaslu Kecamatan Kalasan untuk memberikan nilai
rendah, yaitu 40, kepada Pengadu Muhammad Khanafi Jazuli, dengan alasan tidak
berintegritas.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu menyatakan pada tanggal 13 Mei 2024 Bawaslu Republik Indonesia
menerbitkan jadwal tahapan pembentukan PKD untuk Pemilihan Serentak Tahun
2024 sebagaimana Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-1). Dalam hal belum
terbentuknya Panwaslu Kecamatan maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
mengambil alih proses pembentukan PKD untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
(vide bukti T-2). Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten
Sleman telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 (vide bukti T-3) dan kedudukan Teradu
dalam surat a quo adalah sebagai anggota. Pada tanggal 17 Mei 2024, Pokja Seleksi
PKD telah mengumumkan seleksi calon PKD melalui website (Bukti T-5),
Instagram (vide bukti T-6), dan spanduk yang terpasang di seluruh Kantor
Kecamatan (vide bukti T-7). Bahwa terhadap penerimaan, penelitian, dan verifikasi
berkas administrasi calon anggota PKD dilaksanakan pada tanggal 18 – 21 Mei
2024 (vide bukti T-8). Setelah melakukan penelitian, dan verifikasi berkas
administrasi calon anggota PKD, pada tanggal 22 Mei 2024 Pokja Seleksi PKD
melakukan perpanjangan pendaftaran seleksi PKD karena belum terpenuhi jumlah
minimal pendaftar 2 (dua) kali kebutuhan dan keterpenuhan keterwakilan
perempuan, yang kemudian terkait perpanjang a quo diumumkan pada akun
Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-9). Selanjutnya, Pokja Seleksi
PKD kembali melakukan penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas
administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan pada tanggal 22 s.d 24 Mei
2024 dan direkap pada tanggal 25 Mei 2024 (vide bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman
mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PKD untuk Kabupaten
Sleman melalui website Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-11) dan
Instagram Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-12). Terhadap nama-nama
calon PKD dalam pengumuman a quo masyarakat dapat memberikan tanggapan
dan masukan sejak tanggal 25 s.d. 30 Mei 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten
Sleman. Selama rentang waktu tersebut, Pokja Seleksi PKD tidak pernah menerima
tanggapan dan masukan dari masyarakat. Selain itu, pada tanggal 25 Mei 2024
juga bertepatan dengan penetapan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan se-Kabupaten Sleman (vide bukti T-13 dan T-14). Selanjutnya, karena
anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Sleman
telah ditetapkan, pada tanggal 27 Mei 2024 telah dilimpahkan berkas pendaftar
PKD untuk Kecamatan Kalasan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Kalasan (vide bukti T-15).
19
Bahwa tahapan berikutnya yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan
Kalasan yaitu melakukan seleksi wawancara kepada calon PKD yang dilaksanakan
pada tanggal 28 Mei 2024 (vide bukti T-18) sekaligus membahas hasil penilaian
dari masing-masing anggota Panwaslu Kecamatan terhadap calon PKD (vide bukti
T-19). Namun, sekitar Pukul 17.28 WIB (vide bukti T-20) Teradu di hubungi oleh
Nenci Ferronica Apri in casu Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan untuk
berkonsultasi terkait pembahasan hasil penilaian seleksi wawancara untuk Desa
Selomartani. Hal tersebut karena Diana Syaraswati in casu Anggota Panwaslu
Kecamatan Kalasan mempertanyakan hasil penilaian 2 (dua) Anggota Panwaslu
Kecamatan lainnya yaitu Nenci Ferronica Apri Melinda dan Primayudha Mandiri,
dengan alasan tidak sesuai dengan hasil penilaiannya. Sehingga pembahasan hasil
penilaian seleksi wawancara PKD Selomartani ditunda keesokan harinya. Bahwa
sebagai respon atas konsultasi dari Nenci Ferronica Apri in casu Ketua Panwaslu
Kecamatan Kalasan, Pukul 20.52 WIB Teradu mengirimkan pesan whatsapp
kepada Pengadu (vide bukti T-21). Bahwa keesokan harinya tanggal 29 Mei 2024,
kembali dilaksanakan rapat pembahasan hasil penilaian seleksi wawancara PKD
se-kecamatan Kalasan (vide bukti T-19) yang kemudian terhadap nama-nama yang
terpilih sebagai PKD se-Kecamatan Kalasan termasuk PKD Selomartani ditetapkan
pada tanggal 30 Mei 2024 melalui mekanisme rapat pleno (vide bukti T-22). Setelah
ditetapkan, pada tanggal 31 Mei 2024 Panwaslu Kecamatan Kalasan
mengumumkan PKD terpilih se-Kecamatan Kalasan pada akun Instagram
Panwaslu Kecamatan Kalasan (vide bukti T-23 dan T-24).
Bahwa PKD terpilih se-Kecamatan Kalasan dilantik dan diberikan
pembekalan pada tanggal 2 Juni 2024 (vide bukti T-25). Kemudian tanggal 5 Juni
2024, Pengadu mempertanyakan kepada Teradu melalui pesan whatsapp terkait
apakah Teradu melakukan intervensi dalam proses seleksi PKD Selomartani. Atas
pertanyaan a quo, Teradu merespon dengan menjawab bahwa tidak ada intervensi
dalam proses seleksi calon PKD Selomartani (vide bukti T-26). Kemudian tanggal
10 Juni 2024, Pengadu mengunggah foto isi percakapan whatsapp antara Teradu
dengan Primayudha Mandiri in casu Anggota Panwascam Kalasan di akun X
(Twitter) dengan nama @Jazuli_ii yang telah diganti menjadi @Khanafijazuli (vide
bukti T-27).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang
pada pokoknya Teradu melakukan intervensi kepada Panwaslu Kecamatan
Kalasan agar Rubiman terpilih pada Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Selomartani untuk Pilkada Tahun 2024. Bahwa benar Teradu mengakui telah
mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan
Selomartani atas nama Primayudha Mandiri (vide bukti P-1 dan bukti T-21).
Namun, Teradu menolak telah melakukan intervensi kepada Panwaslu Kecamatan
Kalasan untuk meloloskan Rubiman. Dalih Teradu pesan WhatsApp yang
dikirimkan kepada Pihak Terkait Anggota Panwaslu Kecamatan Selomartani atas
nama Primayudha Mandiri adalah sebagai bentuk pemecahan masalah atas
perbedaan penilaian dalam seleksi PKD Selomartani oleh Panwaslu Kecamatan
Kalasan yang dilakukan pada tanggal 28 Mei 2024.
Terungkap fakta dalam persidangan, pada tanggal 15 Mei 2024 Bawaslu
Kabupaten Sleman telah menetapkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten
Sleman Nomor 143.b/KP.01/K.YO-04/05/2024 tentang Penetapan Kelompok
Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
20
Untuk Pemilihan Tahun 2024 se-Kabupaten Sleman, dan Teradu berkedudukan
sebagai Anggota (vide bukti T-3). SK a quo berdasarkan dengan Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
Untuk Pemilihan Tahun 2024. Pada lampiran Keputusan a quo Bagian III huruf A
angka 2 menyatakan bahwa jika Panwaslu Kecamatan belum terbentuk maka
jajaran satu tingkat diatasnya dapat melakukan pengambilalihan proses
pembentukan sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat
melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali. Bahwa Pengadu merupakan
mantan PKD Selomartani pada Pemilu Tahun 2024 yang berkeinginan mendaftar
kembali untuk Pilkada Tahun 2024. Pendaftaran PKD dimulai pada tanggal 17 Mei
s.d. 21 Mei 2024 dan Pengadu mendaftar pada tanggal 21 Mei 2024 dengan nomor
pendaftaran 141/PKD/SLM/2024 (vide bukti T-8). Pada tanggal 25 Mei 2024,
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berkas Persyaratan Administrasi Bakal
Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Sleman (vide bukti T-10) dan
Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa
Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide bukti T-11 dan T-12), Pengadu dinyatakan lolos
administrasi dan berhak mengikuti seleksi wawancara. Bahwa pada tanggal yang
sama, yakni pada tanggal 25 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menerbitkan
Keputusan Nomor 170/KP.01/K.YO-04/05 tentang Penetapan Anggota Panwaslu
Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman yang ditandatangi oleh Teradu. Dengan
terbentuknya Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Sleman melimpahkan
berkas seleksi PKD kepada Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan
melalui Plh. Kasek Bawaslu Kabupaten Sleman (vide bukti T-15).
Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2024 Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan
Kalasan menerbitkan surat undangan nomor 001/OT.00/YO-04-10/05/2024
kepada peserta calon Anggota Panwaslu pada 4 (empat) Kelurahan/Desa yakni
Tirtomartani, Tamanmartani, Purwomartani dan Selomartani. Surat a quo
ditujukan kepada calon anggota PKD untuk mengikuti tes wawancara yang akan
dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Kalasan. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, dilaksanakan tes wawancara termasuk
Kelurahan/Desa Selomartani yang diikuti oleh 4 (empat) calon PKD yaitu Awang
Subekti, Muhammad Ali Maskur, Muhammad Khanafi Jazuli (Pengadu) dan
Rubiman. Fakta tersebut bersesuaian dengan Keterangan Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Kalasan yang pada pokoknya benar telah menerbitkan surat undangan
tersebut dan telah melakukan penilaian wawancara sesuai dengan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024,
sedangkan nilai juga telah diberikan serta dituangkan dalam Berita Acara
Pelaksanaan Tes Wawancara Panwaslu Kalasan Nomor 001/KP.01/K.YO-04-
10/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024 (vide bukti PT2-7). Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Kalasan mengakui bahwa dalam memberikan penilaian wawancara
tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahwa berdasarkan BA a quo, total nilai
wawancara Pengadu yaitu 61.66 dan Rubiman 73.33. Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Kalasan juga menjelaskan bahwa memang benar pada tanggal 28 Mei
2024 setelah melakukan penilaian wawancara, terjadi perbedaan pendapat dan
polemik terkait pemberian nilai yang berbeda jauh antara Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Kalasan yang mengakibatkan pleno ditunda untuk
Kelurahan/Desa Selomartani. Atas polemik yang terjadi, pada pukul 17.28 WIB
Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Selomartani atas nama Nenci Ferronica
Apri Melinda meminta petunjuk kepada Teradu. Fakta tersebut dibenarkan oleh
21
Teradu bahwa Pihak Terkait Ketua Panwaslu Kecamatan Kalasan telah
menghubunginya dan dapat dibuktikan melalui bukti T-20. Bahwa untuk
mengatasi polemik yang terjadi, pada pukul 20.52 WIB Teradu berdalih
mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pihak Terkait Primayudha Mandiri dengan
pesan “Mas Yudha. Selomartani plenonya ditunda ya? Tolong dibantu teman saya
Rubiman ya. Kalau ada yg tanya kok pilihannya Rubiman, bilang aja ya saya yakin
Rubiman bisa jadi PKD, itu aja. Jangan juga bilang karena titipan Pak Arjuna. Atau,
kasih argumentasi lain yang logis. (Emoji senyum)” (vide bukti P-1 dan T-21). Pihak
Terkait Primayudha Mandiri memberikan jawaban “Oh. Siap pak. Tidak apa-apa.
Semua baik-baik saja. (Emoji kepalan kedua tangan dan siap”) (vide bukti P-1 dan
T-21). Sedangkan, menurut Pihak Terkait atas nama Rubiman dalam persidangan
menjelaskan bahwa mengaku tidak kenal dengan Teradu dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Sleman lainnya serta tidak meminta bantuan siapapun dalam
pelaksanan seleksi PKD. Kemudian, pada tanggal 29 dan 30 Mei 2024 Pihak
Terkait Panwaslu Kecamatan Sleman menjelaskan bahwa pleno dilanjutkan dan
menuangkannya pada Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Panwaslu
Kelurahan/Desa Terpilih Untuk Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman Nomor :
004/KP.01.K.YO-04-10/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 (vide bukti PT2-8 dan T-22).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu
yang mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pihak Terkait Anggota Panwaslu
Kecamatan Kalasan atas nama Primayudha Mandiri tidak dibenarkan menurut
etika. Sepatutnya, Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Ketua Bawaslu
Kabupaten Sleman menggunakan bahasa dan kalimat yang tidak multitafsir
sehingga dapat menimbulkan syakwasangka ketidaknetralan Teradu dalam seleksi
PKD pada Pilkada Tahun 2024. Meskipun tujuan Teradu sebagai pemecahan
masalah atas polemik yang terjadi di Panwaslu Kecamatan Kalasan, tidak
mengesampingkan fakta bahwa tindakan Teradu justru menimbulkan
permasalahan etika baru. Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sleman semestinya dapat menjadi leader dan tauladan baik dalam
sikap, perbuatan maupun tindakan yang dapat menurunkan kesan publik
terhadap integritas Bawaslu Kabupaten Sleman pada seleksi PKD untuk Pilkada
Tahun 2024. Terhadap penilaian tes wawancara yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan Kalasan, DKPP berpendapat bahwa telah sesuai dengan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. Bahwa
kewenangan untuk membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan
kewenangan dari Panwaslu Kecamatan bukan kewenangan dari Teradu. Selain itu,
sesuai dengan Keputusan tersebut pada Bagian IV huruf J angka 3 yang
menyatakan bahwa Peserta yang pernah menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa pada
Pemilu Tahun 2024 dan mendaftarkan diri kembali pada Kelurahan/Desa yang
sama, bila mendapatkan nilai wawancara sebesar 62.5 maka dinyatakan lolos,
sedangkan Pengadu hanya mendapatkan 61.66 sesuai Berita Acara Nomor
001/KP.01/K.YO-04-10/05/2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti tidak akuntabel,
tertib dan proporsional sebagai Penyelenggara Pemilu dan melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c dan e, dan Pasal 15 huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
22
Berdasarkan penilaian ata
s fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa
keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar
keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Arjuna Al Ichsan Siregar
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
23
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
24