Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 146.147.148.149/PKE-DKPP-III/2014
Putusan Kab Memberamo Tengah
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-09-2014
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanI Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 323/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 146/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa perolehan suara Nomor Urut 5 Dapil III Partai PKS atas nama N.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu Idan II pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan TeraduI selau Ketua,Teradu IIselaku anggota KPU dan Teradu IV selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemiludengan mengubah/memanipulasi/mengalihkan/menghilangkan perolehan suara Caleg Nomor Urut 5 Dapil III Partai PKS atas nama N. Dennis Penna Yikwa.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
Amar Putusan1. Mengabulkan permohona Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Steven Payokwa, Teradu II atas nama Darussalam, Teradu III atas nama Oniel Wandikmbo selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Memberamo Tengah, dan Teradu IV atas nama Yakob Kenelak selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 15
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 146/DKPP-PKE-III/2014
No. 147/DKPP-PKE-III/2014
No. 148/DKPP-PKE-III/2014
No. 149/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 323/I-P/L-DKPP/2014, 324/I-P/L-DKPP/2014, 326/I-P/L-DKPP/2014, dan
328/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 146/DKPP-PKE-
III/2014,147/DKPP-PKE-III/2014, 148/DKPP-PKE-III/2014, dan 149/DKPP-PKE-
III/2014menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : N. Dennis Penna Yikwa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Memberamo Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Jemi Pegawak
Pekerjaan : Anggota DPRD Memberamo Tengah
Alamat : Kobakma
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Simon Gombo
Pekerjaan : Anggota DPRD Memberamo Tengah
Alamat : Mogonik
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu III;
1
4. Nama : Alenda Pegawak
Pekerjaan : Partai PAN
Alamat : Kampung Moga Kabupaten Memberamo Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------Pengadu IV;
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Steven Payokwa
Pekerjaan : KetuaKPU Kabupaten Memberamo Tengah
Alamat : Jl. Bokondini Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Darussalam
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Memberamo Tengah
Alamat : Jl. Bokondini Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Oniel Wandikmbo
Pekerjaan : AnggotaKPU Kabupaten Memberamo Tengah
Alamat : Jl. Strans Irian Arso Kabupaten Kerom
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yakob Kenelak
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah
Alamat : Kobakma
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 323/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
146/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa perolehan suara Nomor Urut 5 Dapil III Partai PKS atas nama N. Dennis
Penna Yikwa diubah/dihilangkan/dialihkan kepada caleg Nomor Urut 1 Dapil III
2
Partai PKS atas nama Yulius Tabuni. Perubahan tersebut dilakukan oleh PPD
Distrik Kelila kerjasama dengan Kepala Kampung/Desa di TPS. Perolehan suara
tersebut dialihkan secara paksa, berencana dan sepihak atas kehendak dan
kemauan PPD Distrik Kelila;
2. Bahwa persoalan tersebut diajukan kepada Panwaslu Distrik dan Panwaslu
Kabupaten untuk mengembalikan suara tersebut, namun PPD dan KPU tidak
mengabulkan (menolak). PPD dan KPU menghindar/menyembunyikan
diri/melarikan diri ke Waena dan Jayapura sehingga sulit menemui mereka
sampai dengan pelaksanaan pleno KPU Memberamo Tengah. Surat penundaan
yang diberikan Bawaslu Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan-persoalan
tersebut tetapi KPU Memberamo Tengah menolak dan memaksakan diri
melakukan pleno hanya selama 5 (lima) menit. Dilakukan tanpa undangan kepada
pengurus partai dan caleg yang bersangkutan. Dan tidak punya kemauan politik
yang baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena intervensi pihak-pihak
tertentu/pemerintah yang berkuasa di Memberamo Tengah;
3. Bahwa pada saat pleno KPU Mamberamo Tengah tidak menyiapkan papan
rekapitulasi suara, PPD langsung membaca tanpa metulis di depan umum/forum
rapat pleno. Pembacaan dilakukan hanya dalam waktu 5 (lima) menit dan
langsung menghilang dari tempat pleno. Penghitungan suara yang dilakukan
adalah perhitungan suara parpol bukan caleg;
4. Bahwa Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten serta Bawaslu Provinsi
merekomendasi kepada KPU Kabupaten Memberamo Tengah untuk
mengembalikan perolehan suara caleg Nomor Urut 5 Dapil III dari Partai PKS atas
nama N. Dennis Penna Yikwa, yang di ubah/dihilangkan/dialihkan kepada Caleg
Nomor Urut I Dapil III dari Partai PKS atas nama Yulius Tabuni, perubahan
tersebut dilakukan oleh PPD yang kerjasama dengan Kepala Desa di TPS yang
dialihkan secara paksa atas kehendak PPS;
5. Bahwa KPU Kabupaten Memberamo Tengah menolak rekomendasi Bawaslu
Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan KPU Kabupaten
Memberamo Tengah langsung melakukan pleno hanya selama 5 (lima) menit tanpa
mengundang pengurus partai dan caleg yang bersangkutan;
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
3
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat penegasan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
198/Bawaslu Prov/Papua/V/2014 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kabupaten Memberamo Tengah, agar KPU
Kabupaten Memberamo Tengah melaksanakan temuan
Panwaslu Kecamatan yang diteruskan ke Panwaslu
Kabupaten Memberamo Tengah perbedaan perolehan
suara;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua
untuk penundaan Rekapitulasi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat penerusan pelanggaran dari Panwaslu
Kabupaten Memberamo Tengah Nomor 02/PANWASLU-
MT/DIV-HUKUM/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilu tertanggal 14 April 2014;
4. Bukti P-4 : Fotokopi rekapitulasi perolehan suara Caleg calon
legislatif;
5. Bukti P-5 : Fotokopi foto hasil pleno KPU kabupaten Memberamo
Tengah untuk Dapil III;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Model C1;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Model D1;
8 Bukti P-8 : Fotokopi surat Panwaslu Distrik Kelila Nomor 03/PANWAS
DISTRIK KELILA/IV/2014 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi (Pengalihan Perolehan Suara) tertanggal 12
April 2014;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 324/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
147/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Memberamo Tengah menolak surat yang diajukan oleh
Bawaslu Provinsi Papua untuk penundaan rekapitulasi Kabupaten Memberamo
Tengah;
4
2. Bahwa PPD Distrik Kelila tidak membacakan perolehan suara per caleg dan per
TPS yang dibacakan pleno per partai dan tidak adanya undangan pleno kepada
para Caleg dan Partai Politik;
3. Bahwa sekeretaris PPD Distrik Kelila diduga oleh Pengadu mengubah dan
menghilangkan suara;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah tidak menindaklanjuti dan
mengakomodir laporan masuk yang diajukan oleh Pengadu;
[2.5] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi surat penegasan Bawaslu Provinsi Papua Nomor
198/Bawaslu Prov/Papua/V/2014 yang ditujukan kepada
Ketua KPU Kabupaten Memberamo Tengah dan agar KPU
Kabupaten Memberamo Tengah melaksanakan temuan
Panwaslu Kecamatan Memberamo Tengah tentang
perbedaan perolehan suara yang diteruskan ke Panwaslu
Kabupaten Memberamo Tengah;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua untuk
penundaan rekapitulasi;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Model C1 dan D1;
4. Bukti P-4 : Fotokopi rekapitulasi perolehan suara Caleg calon
legislatif;
5. Bukti P-5 : Fotokopi foto hasil pleno KPU kabupaten Memberamo
Tengah untuk Dapil III;
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU III
[2.7] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 326/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
148/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
5
1. Bahwa petugas PPD Distrik mengubah Berita Acara perolehan Kampung/TPS di
Distrik Eragayam. Pleno PPD Distrik Eragayam dilakukan di Wamena Kabupaten
Wamena bertempat di Hotel Ranu Jaya Wamena;
2. Bahwa Pleno dilakukan pada jam 17.00 – 17.10 WIT. Dilakukan malam di ruang
tertutup sehingga tidak memberikan waktu/ruang protes oleh saksi. Hasil pleno
PPD Distrik sangat berbeda jauh dengan hasil perolehan suara tingkat
Kampung/TPS;
3. Bahwa Pleno KPU Memberamo Tengah hasil penetapan berubah secara dratis
perolehan suara dan penetapan suara Caleg/Partai Politik. Dilakukan pada
tanggal 29 April 2014, jam 11.00 – 11.05 WIT (hanya lima menit). Tempat pleno di
kantor Bupati Memberamo Tengah, dalam ruang tertutup dan saksi dilarang
masuk. PPD dan KPU secara sengaja dan secara sistematis
mematikan/menghilangkan/mengubah/mengalihkan suara para caleg dan partai
politik. KPU dan PPD tidak pernah melakukan pleno suara DPR, DPD dan DPRD
Provinsi, disembunyikan sampai sekarang;
[2.8] PETITUM PENGADU III
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat DPC Partai Gerindra Nomor 019/DPC-
GERINDRA/KAB.MEMTENG/IV/2014 perihal Pengaduan
Pelanggaran Pemilu Legislatif Tahun 2014 tertanggal 30
April 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi hasil pleno KPU Memberamo Tengah untuk Dapil
II Distrik Eragayam;
3. Bukti P-3 : Fotokopi hasil pleno KPU Memberamo Tengah untuk Dapil
II Distrik Ilugwa;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Model DA-1 DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Kajian Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah
Nomor KL/07/PANWASLU-DIV HUKUM/IV/2014
tertanggal 3 Mei 2014;
6
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU IV
[2.10] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 20 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 328/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
149/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 April 2014, kepala Kampung Asbol mendapat Nota Dinas
atas nama Mawonus Thago dan Sekretaris Kampung Asbol Eraus Berendam
keduanya salah paham karena kotak suara dan surat suara dibawa lari oleh Caleg
Demokrat atas nama Kelice Yikwa dan melakukan pencoblosan sendiri rumah
Caleg bersangkutan di Wamena Kabupaten Jayawijaya;
2. Bahwa sekretaris dan seluruh masyarakat dengan dokumen Berita Acara Pileg
membuat kesepakatan di TPS Asbol dengan jumlah pembagian/perolehan suara
antara lain: 1. Kelice Yikwa Caleg nomor 1 Partai Demokrat Dapil II sebanyak 23
suara. 2. Alenda Yikwa caleg nomor 3 Partai PAN Dapil II sebanyak 300 suara.
Setelah pulang dari TPS Kampung Asbol, Pengadu melakukan berbagai upaya
untuk menyelesaikan persoalan menyangkut surat suara dan dokumen Berita
Acara dihadapan Panwaslu dan PPD Distrik, namun tidak ada jalan penyelesaian.
Pengadu merasa dirugikan oleh pihak PPD dan Panwaslu Distrik maupun
Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah;
3. Bahwa Kampung Pagale memberikan surat kepada Alenda Yikwa sebanyak 332
suara. Seluruh model Berita Acara diisi sesuai dengan perolehan suara, maka PPS
dan KPPS Kampung Pagale menyerahkan kepada PPD Distrik Eragayam, namun
ditolak dengan berbagai alasan, maka Berita Acara masih ada ditangan PPS/KPPS
Kampung Wanelok. Kemudian dalam pleno KPU Kab. Membramo Tengah, Suara
tersebut dialihkan kepada Caleg Demokrat atas nama Kalice Yikwa sebanyak 332
suara tanpa dasar Berita Acara;
4. Bahwa di Kampung Wanelok pada tanggal 16 April 2014, suara Caleg PAN atas
nama Alenda Yikwa sebanyak 225 dipindahkan/dialihkan kepada Caleg Demokrat
atas nama Kalice Yikwa sebanyak 225 suara. Perubahan/pengalihan ini dilakukan
tanpa dokumen Berita Acara dari PPS/KPPS Kampung Wanelok;
5. Bahwa pleno PPD Distrik Eragayam dilakukan di Wamena Kabupaten Jayawijaya
tanggal 16 April 2014 di hotel Rannu II Wamena jam 19.00 (malam) WIT.
Dilakukan selama waktu 5 menit di ruang tertutup;
[2.11] PETITUM PENGADU IV
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu;
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi surat pengaduan permasalahan Pemilu Legislatif
Perwakilan Parpol, Caleg, LSM dan Masyarakat Lima
Distrik Kabupaten Mamberamo Tengah perihal
Pembatalan/Penolakan Rekapitulasi KPU Memberamo
Tengah dan Pemilihan Ulang Pemilu Legislatif Kabupaten
Memberamo Tengah tertanggal 29 April 2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor KL/03/PANWASLU-DIV
HUKUM/IV/2014 tertanggal 3 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Model B.1-DD;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Pengaduan kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Memberamo Tengah tertanggal 30 April 2014;
5. Bukti P-5 : Fotokopi tanda terima penerimaan laporan;
6. Bukti P-6 : Fotokopi model C1 DPRD Kabupaten/Kota;
7. Bukti P-7 : Fotokopi model C4 perilah Penyampaian Berita Acara
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS;
8 Bukti P-8 : Fotokopi sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilu Tahun 2014;
9 Bukti P-9 : Fotokopi model C1 DPR;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Di Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD
Kabupaten/Kota Tahun 2014 tertanggal 9 April 2014;
11 Bukti P-11 : Fotokopi foto Ketua KPU Kabupaten Memberamo Tengah
dengan Bupati Kabupaten Memberamo Tengah;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, dan III
[2.13] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.13.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
8
[2.13.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai pengaduan Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Provinsi Papua tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan pihak Pengadu karena
pada saat Surat Rekomendasi diserahkan ke KPU Kabupaten Memberamo Tengah,
proses pleno rekapitulasi dan penghitungan suara telah selesai dilaksanakan,
sesuai dengan edaran undangan Nomor 042/S.KEL/KPU-KAB-MT/2014;
2. Bahwa pengaduan mengenai pelaksanakan rapat pleno yang hanya 5 (lima) menit
adalah tidak benar, adapun pelaksanaan proses pleno dilaksanakan pukul 09.00
s/d 13.00 WIT, dan dilaksanakan secara terbuka di ibukota Kabupaten
Memberamo Tengah, Kobagma;
3. Bahwa pengaduan mengenai perolehan suara caleg PKS yang
diubah/dihilangkan/dialihkan dan tidak melaksanakan rekomendasi Panwas
Kabupaten Memberamo Tengah adalah tidak benar, karena:
a. surat permohonan dari caleg Nomor Urut 5 PKS tidak dilengkapi dengan bukti
tentang penggelembungan suara atau pelanggaran administrasi;
b. sesuai dengan laporan model C1 PPD Distrik Kelila, data yang diajukan tidak
sesuai dengan permohonan Caleg Nomor Urut 5 a.n. Nuben Dennis P. Yikwa,
S.Sos dari Partai PKS;
c. berdasarkan hasil penelusuran pihak Teradu telah menyampaikan Surat
kepada Panwaslu Kabupaten Memberamo Tengah tentang tidak adanya indikasi
pelanggaran administrasi;
4. Bahwa pengaduan PPD tidak membacakan perolehan suara per caleg dan per TPS
adalah tidak benar, PPD telah menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara
secara terbuka dan pada saat pleno tidak terjadi adanya keberatan dari pihak
Teradu;
5. Bahwa pengaduan sekretaris PPD telah mengubah dan menghilangkan suara
adalah tidak benar, dikarenakan rekapitulasi dilaksanakan sesuai dengan hasil
perolehan suara di lapangan;
6. Bahwa pengaduan mengenai adanya perubahan atau manipulasi suara pada
tingkat PPD pada masing-masing dapil (I,II, dan III) hingga tingkat KPU Kabupaten
Memberamo Tengah oleg Pengadu adalah tidak benar karena Teradu telah
melakukan rekapitulasi suara berdasarkan perolehan suara dilapangan;
[2.13.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
9
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Nomor 015/S.KEL/KPU-KAB-MT/2014,
perihal penelusuran pelanggaran administrasi Pemilu;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Tikapura;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Binime;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Onggobalo;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Timeria;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Gelora;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Yelonggolo;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Mabuna;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Kumbu;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Asbol;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Pagale;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Model C1 dan D Desa Wanilok;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Model DA.1 dari 5 (lima) Distrik di Kabupaten
Memberamo Tengah;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Model DB.1 KPU Kabupaten Memberamo Tengah;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Undangan rapat pleno rekapitulasi suara calon
legislatif;
16 Bukti T-16 : Fotokopi Undangan rapat pleno penetapan perolehan kursi
dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
Memberamo Tengah;
17 Bukti T-17 : Fotokopi tanda terima Undangan;
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
10
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
11
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Peserta Pemilu (Vide; P-1),Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu Idan II pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan TeraduI selau Ketua,Teradu IIselaku anggota KPU dan Teradu IV selaku
Ketua Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, telah melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemiludengan
mengubah/memanipulasi/mengalihkan/menghilangkan perolehan suara Caleg
Nomor Urut 5 Dapil III Partai PKS atas nama N. Dennis Penna Yikwa. Berdasarkan
tindakan tersebut, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kabupaten serta Bawaslu
Provinsi telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Memberamo
Tengah untuk mengembalikan perolehan suara caleg Nomor Urut 5 Dapil III dari
Partai PKS atas nama N. Dennis Penna Yikwa, yang di ubah/dihilangkan/dialihkan
kepada Caleg Nomor Urut I Dapil III dari Partai PKS atas nama Yulius Tabuni.
Perubahan tersebut dilakukan PPD yang kerjasama dengan Kepala Desa di TPS
dengan tekanan dari PPS. Para Teradu sama sekali tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Para
Teradu melakukan pleno hanya 5 (lima) menit tanpa mengundang pengurus partai
12
dan caleg yang bersangkutan. PPD Distrik Kelila tidak membacakan perolehan suara
per caleg dan per TPS saat pleno per partai dan tidak adanya undangan pleno kepada
para Caleg dan Partai Politik. Sekeretaris PPD Distrik Kelila diduga oleh Pengadu
mengubah dan menghilangkan suara. Teradu IV, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Memberamo Tengah tidak menindaklanjuti dan mengakomodir laporan yang diajukan
Pengadu.
[4,2] Terhadap dalil Pengadu I dan II, Teradu I dan Teradu II membantah dan
menolak dengan mengatakan bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu baru diserahkan
setelah pleno rekapitulasi dan penghitungan suara selesai dilaksanakan. Seluruh
pihak, baik saksi, pihak kepolisian dan Panwaslu diundang melalui Surat Nomor
042/S.KEL/KPU-KAB-MT/2014. Pelaksanakan rapat pleno dilaksanakan secara
terbuka dan berlangsung sekitar 2 (dua) jam, dimulai pukul 09.00 dan selesai 13.00
WIT. Seluruh PPD membacakan perolehan suara per caleg dan per TPS, sesuai hasil
rekapitulasi di jenjang masing-masing. Seluruh pihak, terutama saksi-saksi partai
tidak mengajukan keberatan dan sepenuhnya menerima hasil rekapitulasi. Teradu IV
membantah sepenuhnya dalil Pengadu, dengan mengatakan bahwa laporan yang
disampaikan Pengadu telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
[4.3] Menimbang, pengaduan Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Teradu I telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
dengan mengubah Berita Acara perolehan Kampung/TPS di Distrik Eragayam. Pleno
PPD Distrik Eragayam dilakukan di Wamena Kabupaten Wamena bertempat di Hotel
Ranu Jaya Wamena. Pleno dilakukan pada jam 17.00 – 17.10 WIT dan dilaksanakan
di ruang tertutup, sehingga tidak memberikan waktu/ruang protes bagi saksi.
Tindakan PPD Distrik Eragayam tersebut, membuat hasil perolehan suara yang
berbeda dengan hasil perolehan suara di tingkat Kampung/TPS. Pada tanggal 29 April
2014, jam 11.00 – 11.05 WIT (hanya lima menit) yang bertempat di kantor Bupati
Memberamo Tengah, KPU Memberamo Tengah melakukan Pleno di ruang tertutup
dan saksi dilarang masuk. Berdasarkan Pleno PPD Distrik dan KPU Memberamo
Tengah secara sengaja dan secara sistematis mengalihkan suara para caleg dan partai
politik, Teradu tidak pernah melakukan rapat pleno rekapitulasi suara DPR, DPD dan
DPRD Provinsi dan hasilnya disembunyikan sampai sekarang. Terhadap dalil
Pengadu, Teradu I membantah dalil Pengadu dengan mengatakan bahwa proses pleno
rekapitulasi dan penghitungan suara telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku, dengan melibatkan para pihak, baik saksi partai dan Panwaslu. Teradu
mengeluarkandan mengirimkan undangan Nomor 042/S.KEL/KPU-KAB-MT/2014
untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi;
[4.4] Menimbang, pengaduan Pengadu IV pada pokoknya mendalilkan bahwa
perbuatan Teradu I dan Teradu III telah melakukan pelanggaran kode etik
13
penyelenggara Pemilu dengan melakukan penggelembungan suara untuk rekapitulasi
ditingkat Distrik yaitu antara perolehan suara di PPS dan KPPS tidak sama dengan
apa yang dimasukkan dalam rekapitulasi di tingkat PPD. Bahwa Kampung Pagale
memberikan surat kepada Alenda Yikwa sebanyak 332 suara. Seluruh model Berita
Acara diisi sesuai dengan perolehan suara, maka PPS dan KPPS Kampung Pagale
menyerahkan kepada PPD Distrik Eragayam, namun ditolak dengan berbagai alasan,
maka Berita Acara masih ada ditangan PPS/KPPS Kampung Wanelok. Suara tersebut,
kemudian dalam pleno KPU Kabupaten Memberamo Tengah dialihkan kepada Caleg
Demokrat atas nama Kalice Yikwa sebanyak 332 suara tanpa dasar Berita Acara.
Terhadap dalil Pengadu, Teradu I dan Teradu IV mengatakan bahwa proses pleno
rekapitulasi dan penghitungan suara telah selesai dilaksanakan, dimana sesuai
dengan edaran undangan Nomor 042/S.KEL/KPU-KAB-MT/2014. Pelaksanakan
rapat pleno dilaksanakan secara terbuka dan berlangsung sekitar 2 (dua) jam,
dimulai pukul 09.00 dan selesai 13.00 WIT. Seluruh PPD membacakan perolehan
suara per caleg dan per TPS, sesuai hasil rekapitulasi di jenjang masing-masing.
Seluruh pihak, terutama saksi-saksi partai tidak mengajukan keberatan dan
sepenuhnya menerima hasil rekapitulasi.;
[4.5] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam Sidang Pemeriksaan, terungkap fakta menyangkut hubungan dekat Teradu I
dengan Bupati Kabupaten Memberamo Tengah (bukti foto) dan pertemuan seluruh
PPD se Kabupaten Memberamo Tengah di rumah dinas Bupati. Para Teradu selaku
Komisioner KPU terbukti tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, pertemuan
yang berskala besar tersebut, dengan melibatkan seluruh jajaran PPD di Memberamo
Tengah diketahui masyarakat luas dan tidak mungkin tidak diketahui jajaran
Komisioner KPU Kabupaten Memberamo Tengah. Hubungan dekat Teradu I dengan
Bupati, merupakan bagian yang meyakinkan DKPP, bahwa para Teradu, khususnya
Teradu I, sangat ‘well informed’, mengetahui sepenuhnya pertemuan tersebut. Para
Teradu sama sekali tidak melakukan upaya untuk mencegah pertemuan tersebut dan
dengan sendirinya membiarkan jajaran bawahannya masuk dalam perangkap
keterpengaruhan penguasa setempat. Independensi yang seharusnya dijaga,
dipelihara dan ditampakkan secara nyata dalam setiap tindakan dan perilaku
penyelenggara, terbukti tidak dilaksanakan para Teradu, dengan membiarkan jajaran
bawahannya dikonsolidasikan Bupati. Kepercayaan masyarakat mengenai hasil
Pemilu yang jujur dan adil melalu proses yang dilaksanakan penyelenggara yang
independen, imparsial, netral, mandiri dan berintegritas, berubah menjadi Pemilu
yang sarat pengaruh, ketergantungan, parsial dan tidak independen, dengan sikap
para Teradu terkait pertemuan PPD di rumah Bupati. Para Teradu juga tidak
sepenuhnya menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu dan mengabaikan
proses-proses yang terbuka, akomodatif dan menghilangkan segala syak wasangka,
14
terutama dalam penetapan hasil, baik untuk perolehan suara partai maupun caleg.
Teradu IV, pada saat persidangan tidak dapat membuktikan bantahannya dengan
bukti, baik formulir penerimaan laporan, berita acara kajian dan keputusan pleno
terhadap laporan Pengadu. Berdasarkan fakta dalam persidangan, DKPP berpendapat
bahwa dalil Pengadu I, II, III, dan Pengadu IV sangat beralasan dan bantahan para
Teradu dapat dikesampingkan. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran
mengenai indepedensi, keterbukaan, jujur dan adiil, sesuai Pasal 5, Pasal 10 huruf a
dan b, Pasal 12, dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam Putusan ini.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, II, IIIdan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohona Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama
Steven Payokwa, Teradu II atas nama Darussalam, Teradu III atas nama Oniel
Wandikmbo selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Memberamo Tengah, dan
Teradu IV atas nama Yakob Kenelak selaku Ketua Panwaslu Kabupaten
Memberamo Tengah;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
15
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
Tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau Kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
16
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17