Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 192/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Deiyai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, telah dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik, kapiraya dimana Pengadu memperoleh suara 713.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melakukan perubahan perolehan suara Pengadu pada Distrik Kapiraya dari 713 suara menjadi 1 suara dan Kampung Diyai I Distrik Tigi Barat dari 2000 suara berubah menjadi 668 suara; [4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak menanggapi seluruh laporan masyarakat dan diduga memanipulasi rekomendasi yang memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai dalam melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menggunakan Model DA1-KWK hasil rekapitulasi tingkat distrik tetapi menggunakan hasil Model C1 KWK yang bukan berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil aduan Pengadu terkait peristiwa pada Tanggal 3 Juli 2018, para Teradu menyatakan bahwa benar telah info@dkpp.go.id menerima Berita Acara penyerahan kotak suara dari PPD Distrik Kapiraya pada 4 Juli 2018, namun belum dapat melakukan rekapitulasi hal tersebut disebabkan PPD Kapiraya tidak memberikan kunci kotak suara. Pembukaan kotak tersebut baru dilakukan oleh PPD pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Juli 2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Deiyai dan para saksi dari kedua pasangan calon.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1); Pasal 3; Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Deiyai sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menyatakan Teradu III Yulianus Takimai dan Teradu IV Obeth Kotouki tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 192/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 199/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Inarius Douw Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Deiyai tahun 2018 Alamat : Jl. Kampung Pudu, Distrik Wegete, Kabupaten Deiyai 2. Nama : Anakletus Doo Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Deiyai tahun 2018 Alamat : Kabupaten Deiyai Memberikan kuasa kepada: Nama : Taufik Basari, Dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. RP. Soeroso No. 45, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Marinus Edowai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Alamat : Waghete Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ice Giyai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deiyai info@dkpp.go.id Alamat : Anggota KPU Kabupaten Deiyai Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulianus Takimai Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Deiyai Alamat : Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Obeth Kotouki Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Deiyai Alamat : Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s/d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ---------para Teradu [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, telah dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik, kapiraya dimana Pengadu memperoleh suara 713. (Bukti video) PEROLEHAN SUARA DI DISTRIK KAPIRAYA BERDASARKAN REKAPITULASI DITINGKAT DISTRIK SEBELUM DIRUBAH OLEH TERADU I DAN TERADU II No Nama Ateng Keni Dance Inarius Kampung Edowai Ikomou Takimai Douw dan dan dan dan Anakletus Hengki Abraham Roberth Doo Pigai Tekege Dawapa 1 KAMPUNG KOMAUTO 2037 225 19 550 2 KAMPUNG MOGODAGI 64 0 5 53 3 KAMPUNG IDEGO 7 0 0 0 4 KAMPUNG YAMOWITINA 10 5 0 50 5 KAMPUNG UWO ONAGEI 10 0 0 60 JUMLAH 2128 230 24 713 info@dkpp.go.id b. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2018 Teradu I dan Teradu II melakukan perubahan perolehan suara dengan mengajak PPD yang disaksikan oleh Panwas distrik Kapiraya diruang KPU, dimana perubahan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan (bukti Video); c. Bahwa setelah melakukan manipulasi data perubahan hasil pleno ditingkat distrik Kapiraya, KPU Kabupaten melakukan pembacaan rekapitulasi yang perolehannya tidak sesuai dengan hasil Pleno didistrik Kapiraya dikarenakan Teradu I dan Teradu II telah melakukan manipulasi perolehaan suara Pengadu yang telah diplenokan oleh Distrik Kapiraya, dimana Pleno Distrik Kapiraya telah menetapkan suara Pengadu sebanyak 713 suara, tetapi dengan keberpihakan Teradu I dan Teradu II untuk memenangkan pasangan calon tertentu, telah merubah SK Penetapan Suara Pengadu hanya 1 suara dari seharusnya 713 suara berdasarkan rapat pleno didistrik Kapiraya; PEROLEHAN SUARA SETELAH DIRUBAH/DIMANIPULASI OLEH TERADU I DAN TERADU II PEROLEHAN No NAMA PASANGAN CALON SUARA 1 Ateng Edowai dan Hengki Pigai 3,090 2 Keni Ikomou dan Abraham Tekege 3 3 Dance Takimai dan Roberth Dawapa 1 4 Inarius Douw dan Anakletus Doo 1 JUMLAH 3,095 KETERANGAN : Bahwa hasil Rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Deiyai tidak sah dikarenakan tidak sesuai dengan perolehan suara ditingkat Kampung dan Distrik. d. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merugikan Pengadu dalam perolehan suara yang sebenarnya; e. Bahwa masyarakat Kampung Diyai I Distrik Tigi Barat pada hari senin, tanggal 2 Juni 2018 telah bersepakat memberikan sebanyak 2288 suara kepada pasangan calon sebagai berikut; No NO Ateng Edowai Keni Ikomou Dance Inarius Douw TPS dan Hengki dan Abraham Takimai dan dan Pigai Tekege Roberth Anakletus Dawapa Doo 1 1 12 0 100 460 2 2 76 100 0 396 info@dkpp.go.id 3 3 0 0 0 572 4 4 0 0 0 572 JUM 88 100 100 2000 LAH f. Bahwa teradu I dan II telah merubah perolehan suara Pengadu dan melakukan manipulasi sehingga suara yang seharusnya Pengadu dapat sebanyak 2000 suara di Kampung Diyai I dihilangkan; g. Bahwa Teradu III dan IV tidak menanggapi seluruh laporan masyarakat, dimana Teradu IV juga setelah diketahui kecurangan yang dilakukan telah melarikan diri dan akhirnya Pengadu sudah melaporkan ke gakumdu atas tindakan Teradu III; h. Bahwa atas tindakan Teradu III dan Teradu IV yang memanipulasi rekomendasi yang tidak sesuai fakta kejadian dan laporan masyarakat, yang memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk merubah hasil CI KWK yang bukan berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya; i. Bahwa dimana Teradu III dan IV juga tidak netral dan Rekomendasi Panwas yang telah dikeluarkan oleh Teradu III dan IV pada tanggal 5 Juli 2018 telah merekomendasikan pembatalan suara Pengadu setelah pleno PPD tanggal 2 Juli 2018; j. Bahwa Teradu I dan Teradu II terindikasi melakukan kecurangan melakukan manipulasi perolehan suara untuk memenangan pasangan calon nomor urut 1, dengan cara mengurangi Perolehan suara Pengadu dan mengalihkannya ke pasangan calon nomor urut 1untuk ditambahkan di distrik Kapiraya; k. Bahwa selain di Distrik Kapiraya, Teradu I s.d IV terindikasi mendukung pasangan calon tertentu dan hal ini terlihat dari sebuah perencanaan memanipulasi perolehan suara Pengadu serta menghilangkan suara masyarakat yang memberikan 2000 suara kepada Pengadu yang diketahui menguntungkan Pasangan Calon nomor urut 1, yang didukung oelh Teradu I, II, III dan IV; l. Bahwa Tindakan Teradu I s/d V melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni tidak mandiri dan adil, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak bekerja secara professional yang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, b, dan i. Pasal 10 huruf, a, Pasal 11 huruf a s/d d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf b dan Pasal 15 huruf a s/d h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018; Bukti P-2 : Membuktikan bahwa benar Pengadu adalah Pasangan Calon Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018 berdasarkan berita cara rapat pleno KPU Kabupaten info@dkpp.go.id Deiyai; Bukti P-3 : Video 1 membuktikan bahwa benar Pengadu di Distrik Kapiraya memperoleh 713 suara bukan 1 suara, Video 2 membuktikan bahwa masyarakat di distrik kapiraya sepakat memberikan suara ke pada Pengadu sebanyak 713, Video 3 membuktikan bahwa Teradu telah melakukan penekanan untuk merubah hasil rapat pleno distrik untuk dialihkan ke Pasangan Calon Nomor Urut 1, video 4 membuktikan bahwa Teradu I telah memerintahkan untuk merubah perolehan suara Pengadu; Bukti P-4 : Print out Formulir DA1 Plano KWK Distrik Kapiraya, membuktikan bahwa Pengadu memperoleh 713 suara; Bukti P-5 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara (model DB1- KWK), Membuktikan bahwa hasil rekapitulasi ini tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi ditingkat distrik Kapiraya; Bukti P-6 : Catatan Kejadian Khusus (model DB1-KWK), membuktikan saksi a.n Yunus Saksi Yunus Badii keberatan atas hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara tidak sesuai dengan Pleno tingkat Distrik; Bukti P-7 : Surat Pernyataan Saksi frans dogomo bahwa saksi menerangkan terjadinya manipulasi perolehan suara yang dilakukan di tingkat Kabupaten Deiyai yang berakibat hilangnya suara Pengadu sebanyak 2712 suara dengan perincian Didistrik Kapiraya dari 713 suara menjadi 1 suara dan di Kampung diyai; 8 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 1 Kampung Diyai I 460 suara; 9 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 2 Kampung Diyai I 396 suara; 10 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 3 Kampung Diyai I 572 suara; 11 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 4 Kampung Diyai I 572 suara; 12 Surat Kesepakatan Bersama masyarakat Kabupaten Diyai I Distrik Tigi Barat, bahwa Masyarakat Diyai I telah melakukan pemungutan suara dengan kesepakata bersama pada tanggal 2 Juni 2018 dan memberikan suara secara dominan kepada Pengadu sebanyak 2000 suara; 13 Bukti foto Model DA1 KWK Distrik Tigi Barat, membuktikan telah terjadinya perubahan suara; 14 Foto masyarakat Tigi Barat melakukan pemungutan suara, membuktikan bahwa benar masyarakat Tigi Barat telah melakukan pemungutan suara dengan kesepakatan bersama pada tanggal 2 Juni 2018 dan memberikan suara secara dominan kepada Pengadu sebanyak 2000 suara; 15 Bukti video masyarakat Tigi Barat telah melakukan pemungutan suara dengan kesepakatan bersama pada tanggal 2 Juni 2018 info@dkpp.go.id dan memberikan suara secara dominan kepada pengadu sebanyak 2000 suara; 16 Bukti video pengaduan masyarakat Kampung Diyai I membuktikan bahwa benar Teradu mengeluarkan surat (formulir A-13); 17 Bukti video penjelasan rekomendasi Panwas, membuktikan bahwa benar pengadu telah melaporkan pengaduan ke Teradu; 18 Bukti video penjelasan Kepala Suku Distrik Tigi Barat tentang kesepakatan Masyarakat Kampung Diyai I diberikan kepada Pengadu, namun dihilangkan oleh Panwas, beliau memiminta suara masyarakat dikembalikan kepada pengadu sesuai kesepakatan masyarakat Kampung Diyai I; 19 Surat Rekomendasi Panwas Kab. Deiyai Nomor 01/Panwas/Kab.Deiyai/VII/2018 tertanggal 5 Juli 2018; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan TERADU I s/d IV telah melakukan Pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu yakni tidak mandiri dan adil, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak bekerja secara professional.; 2. Menyatakan TERADU I s/d IV telah terbukti menghilang suara hasi perolehan PENGADU dan mengalihkan ke Pasangan Calon Nomor Urut I, secara melawan hukum dan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. 3. Memerintahkan Teradu I s/d II serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Deiyai Tahun 2018 tertanggal 8 Juli 2018 karena tidak sah dan batal demi hukum; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian TETAP sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh TERADU I s/d IV dan ; Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai Anggota KPU Kabupaten Deiyai telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Teradu menjelaskan fakta pada tanggal 3 Juli 2018 sesuai yang disangkakan adalah salah dikarenakan pada tanggal 3 Juli 2018, KPU Kabupaten Deiyai belum melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, yang mana kotak suara masih dibawah kekuasaan PPD Kapiraya dan pengawasan Panwas Distrik Kapiraya. Pembukaan kotak suara hasil rekapan distrik Kapiraya baru terjadi pada tanggal 7 Juli 2018 yang info@dkpp.go.id dilakukan sendiri oleh PPD Tingkat distrik Kapiraya di depan rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, diawasi sendiri oleh Panwas Kabupaten Deiyai dan saksi-saksi pasangan calon, dimana saksi Pasangan Calon Pengadu (Nomor urut 4 Sdr. Yunus Badi) juga hadir dan menyaksikannya. Kotak suara diserahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai ditandai dengan Berita Acara tertanggal 4 Juli 2018 yang mana kunci kotak suara masih dikuasai oleh PPD Distrik Kapiraya dan dalam keadaan tersegel dan KPU Kabupaten Deiyai hanya menerima lampiran saja. 2. Bahwa dalam Pleno tingkat kabupaten yang alot, para Teradu dan Ketua KPU Kabupaten Deiyai telah mempersilahkan Pengadu untuk mengajukan keberatan dan menunjukan C1-KWK versi Pengadu guna dilakukan pembenaran pada saat itu, namun hingga pengetukan palu pleno pada jam 06.00 WIT tanggal 8 Juli 2018, Pengadu tidak dapat menunjukan bukti mereka, namun hanya terus memaksakan kehendaknya untuk mengakomodir 713 suara yang katanya berdasarkan kesepakatan masyarakat. 3. Bahwa perlu dijelaskan oleh para Teradu walaupun Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken/ikat, namun dalam proses rekapitulasi tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Republik Indonesia. 4. Bahwa berdasarkan kejadian fakta sesungguhnya adalah Pengadu telah melakukan pelanggaran pada tanggal 28 Juni 2018, dengan menggunakan helikopter, Tim Pemenangan dan oknum penyelenggara yang memihak Pengadu antara lain: Nama Tim Sukses/ No Keterangan Penyelenggara yang terlibat ASN Badan Pemberdayaan 1. Ferdinand pakage Masyarakat 2. Pilemon Edoway Anggota PPS Kampung Idego Ketua KPPS TPS 1 Kampung 3. Derek Anouw Komauto 4. Melkias K Ketua KPPS TPS I Yomouwita 5. Jefry Bade Sekretaris kampung Weonagei 6. Habel Abuya Kepala Kampung Weonagei Anggota KPPS TPS I Kampung 7. Lamek Wogee Mogodagi 8. Yulius Maketami Honorer Sekda Kab. Deiyai Yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat, panwas Distrik Kapiraya dan PPD Distrik kapiraya yang mana berdasarkan laporan tersebut, panwas kabupaten Deiyai telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 09/RKA/PWS- D-KD/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada PPD Distrik Kapiraya untuk mengembalikan hasil suara berdasarkan pada perhitungan pungut hitung awal di TPS; 5. Bahwa atas pemaksaan tersebut, Panwas kabupaten Deiyai telah memerintahkan PPD Distrik Kapiraya dan Panwas Distrik Kapiraya untuk mengembalikan hasil suara berdasarkan pencoblosan awal pada tanggal 27 Juni 2018 dan hal ini akan kami buktikan dengan saksi-saksi PPD yang pada saat itu telah mendapat terror dan tekanan dari Pengadu. Dan pada akhirnya Pengadu merasa dirugikan dan telah membuat laporan info@dkpp.go.id pelanggaran namun ditarik kembali oleh Pengadu yaitu saksi Pasangan Calon Nomor 4 (saksi Pengadu) atas nama Ferdinan Pakage tertanggal 2 Juli 2018, yang dibuatkan dalam Berita Acara dan ditandatangani diatas materai. 6. Bahwa atas dalil atau tuduhan Pengadu dimana Teradu I dan Teradu II telah memanipulasi hasil suara di Kampung Diyai dan tidak mengakomodir 2000 suara milik Pengadu adalah tidak benar, Pengadu tidak menjelaskan dimana apa yang dilakukan oleh para Teradu dan dimana dilakukan perubahannya. Namun para Teradu perlu untuk menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 Pengadu justru yang telah membuat pelanggaran dengan membawa masyarakat dan memaksakan kehendak untuk mengakui 2000 suara milik Pengadu yang dipaksa direkap pada papan tripleks. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, Tim Sukses pengadu telah mengambil alih kewenangan PPD Distrik Tigi Barat dan berbicara seolah-olah sebagai PPD Distrik Tigi Barat yang menyampaikan kepada masyarakat suara pengadu sebesar 2000 suara, namun sebenarnya yang dibacakan oleh Pengadu adalah Surat Kesepakatan Masyarakat yang telah melewati masa pencoblosan. 7. Bahwa fakta sesungguhnya malah Pengadu yang memaksakan 2000 suara harus diakomodir pada rekapitulasi tingkat distrik, atas pelanggaran tersebut, Panwas Kabupaten Deiyai telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 1/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 untuk tetap mengakomodir hasil perhitungan suara sesuai C1-KWK awal. 8. Bahwa atas keberatan yag dilakukan oleh Pengadu, dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, para Teradu telah memberikan waktu kepada Pengadu untuk membuktikan suara dikampung Diyai, namun Pengadu tidak dapat menunjukan bukti C1-KWK versi mereka, hanya terus memaksakan kehendak kepada KPU kabupaten Deiyai guna mengakomodir 2000 suara berdasarkan kesepakatan masyarakat. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-001 tim pemohon memaksakan 713 suara untuk Bukti T-1 : pemohon Bukti T-002 Rekomendasi Panwas Kab Deiyai Nomor 09 (1) Bukti T-2 : Bukti T-3 : Bukti T-003 Rekomendasi Panwas Kabupaten Deiyai Nomor 1 (1); Bukti T-4 : Bukti T-004 SK KPU Nomor 19 (1) Bukti T-5 : Bukti T-005A Permohonan_Kab Deiyai_Inarius_Perbaikan Bukti T-006 Berita Acara Penerimaan Hasil Rekapitulasi Distrik Bukti T-6 : Kapiraya dalam keadaan tersegel Bukti T-007 Berita Acara Penarikan Laporan oleh Saksi Bukti T-7 : Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Pengadu) di Panwas Kabupaten Deiyai tertanggal 2 Juli 2018 Bukti T-8 : Bukti T-008 Pemohon mengajukan keberatan tanpa pembuktian C1-KWK versi Pengadu info@dkpp.go.id Bukti T-9 : Bukti T-009 Foto Ket PPS Bacakan hasil kesepakan masyarakat dlm pleno distrik tigi barat Bukti T-10 : Bukti Video T-008 Ket PPS Yulianus Okago yang membacakan kesepakatan masyarakat dlm pleno distrik tigi barat [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya Keterangan Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Bahwa KPU Kabupaten Deiyai tidak dapat mengakomodir surat kesepakatan setelah tanggal 27 Juni 2018, sementara surat yang diajukan oleh Pengadu diajukan setelah tanggal tersebut. Sehingga KPU Kabupaten Deiyai tidak dapat mengakomodir permintaan Pengadu. Pengadu melakukan protes kepada PPD pada tanggal 28 Juni 2018, pada saat terjadi kericuhan dan kekacauan karena Pengadu memaksa untuk mengakomodir surat kesepakatan kepala adat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; info@dkpp.go.id c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melakukan perubahan perolehan suara Pengadu pada Distrik Kapiraya dari 713 suara menjadi 1 suara dan Kampung Diyai I Distrik Tigi Barat dari 2000 suara berubah menjadi 668 suara; [4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak menanggapi seluruh laporan masyarakat dan diduga memanipulasi rekomendasi yang memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai dalam melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menggunakan Model DA1-KWK hasil rekapitulasi tingkat distrik tetapi menggunakan hasil Model C1 KWK yang bukan berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil aduan Pengadu terkait peristiwa pada Tanggal 3 Juli 2018, para Teradu menyatakan bahwa benar telah info@dkpp.go.id menerima Berita Acara penyerahan kotak suara dari PPD Distrik Kapiraya pada 4 Juli 2018, namun belum dapat melakukan rekapitulasi hal tersebut disebabkan PPD Kapiraya tidak memberikan kunci kotak suara. Pembukaan kotak tersebut baru dilakukan oleh PPD pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Juli 2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Deiyai dan para saksi dari kedua pasangan calon. Pada saat Pleno tingkat Kabupaten terjadi perdebatan yang cukup panjang. Pengadu memaksakan kehendak untuk mengakomodir 713 suara untuk dimasukkan dalam Model DA1-KWK yang menurut Pengadu jumlah suara tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat. Teradu I dan Teradu II serta Ketua KPU Kabupaten Deiyai menyatakan hal tersebut tidak bisa, karena surat hasil kesepakatan masyarakat harus dilakukan secara berjenjang dan mengacu kepada Model C1-KWK. Teradu I dan Teradu II mempersilahkan kepada Pengadu untuk mengajukan keberatan dan menunjukkan Model C1-KWK. Hingga batas waktu yang ditentukan Pengadu tidak dapat menunjukan bukti-bukti. Para Teradu menjelaskan bahwa walaupun pemilihan di Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken/ikat namun dalam proses rekapitulasi harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II mengalihkan suara hasil kesepakatan masyarakat sebayak 2000 suara di Kampung Diyai adalah tidak benar dan tidak mendasar. Menurut para Teradu, pada 28 Juni 2018 Pengadu beserta massa pendukungnya memaksakan kehendaknya dengan meminta kepada penyelenggara untuk mengakomodir jumlah suara hasil kesepakatan masyarakat sebanyak 2000 suara untuk dimasukkan dalam rekapitulasi Model C1-KWK Plano. Selanjutnya pada 2 Juli 2018, Pengadu bersama Tim Suksesnya berusaha mengambil alih tugas dan wewenang PPD Tigi Barat dan memaksakan memasukkan sebanyak 2000 suara hasil kesepakatan masyarakat untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Model DA1-KWK. Kesepakatan pembagian suara tidak dapat dijadikan dasar penghitungan perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Distrik sebab telah melewati batas waktu hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018. Berdasarkan hal tersebut, Panwas Distrik mengeluarkan Rekomendasi Nomor 1/RKA/PWS-D- TB/VII/2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada PPD Distrik Tigi Barat untuk mengembalikan rekaitulasi hasil perolehan suara berdasarkan Model C1- KWK yang berasal dari TPS; [4.2.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Panwas Kabupaten Deiyai tidak menghadiri persidangan. Teradu III dan Teradu IV tidak pula menyampaikan jawaban tertulis untuk menanggapi dalil aduan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa perubahan jumlah perolehan suara pada Distrik Kapiraya dari 713 menjadi 1 suara dan perolehan suara pada Kampung Diyai di Distrik Tigi Barat dari 2000 suara menjadi 668 suara, menurut Teradu I dan Teradu II dilakukan sebagai koreksi terhadap Formulir Model DA1-KWK Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Bara. Tindakan koreksi yang dilakukan Teradu I dan Teradu II dilakukan saat rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan Rekomendasi Panwas Kabupaten Deiyai Nomor: 09/RKA/PWS-D-KD/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018 yang memerintahkan kepada Teradu I dan Teradu II untuk mengoreksi Formulir Model DA1-KWK Distrik Kapiraya berdasarkan Formulir Model C1-KWK sesuai dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 Juni 2018. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kabupaten Deiyai berdasarkan info@dkpp.go.id laporan masyarakat terkait tindakan Pengadu dan pendukungnya yang memaksakan memasukkan perolehan suara berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat pada 2 Juni 2018 dalam Formulir Model C1-KWK saat rekapitulasi tingkat distrik tanggal 28 Juni 2018. Koreksi Terhadap Formulir Model DA1-KWK pada Distrik Tigi Barat, Kampung Diyai I yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II dari 2000 suara menjadi 668 suara dilakukan setelah Pengadu tidak dapat menunjukkan Formulir Model C1-KWK. Hal tersebut dilakukan Teradu I dan Teradu II berdasarkan Rekomendasi Panwas Deiyai Nomor 1/RKA/PWS-D- TB/VII/2018 yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk mengakomodasi keberatan Pengadu sepanjang dapat menunjukkan Formulir Model C1-KWK. Berdasarkan hal tersebut, tindakan koreksi yang dilakukan Teradu I dan Teradu II, menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika, namun koreksi yang dilakukan dengan hanya berdasarkan pada Formulir Model C1-KWK yang dimiliki oleh Teradu III dan Teradu IV tanpa mengecek secara silang (cross check) atau mencocokan dengan Formulir Model C1-KWK milik Teradu I dan Teradu II serta Formulir Model C1-KWK milik para saksi pasangan calon, tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Teradu I dan Teradu II seharusnya melakukan koreksi tidak hanya berdasarkan pada salinan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Panwas Kabupaten Deiyai tetapi membandingkan dengan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu I dan Teradu II yang diperoleh dari KPPS. Faktanya Teradu I dan Teradu II tidak memiliki salinan Formulir Model C1-KWK maupun Formulir Model DAA-KWK. Demikian halnya Pengadu tidak memiliki Formulir Model C1-KWK maupun Formulir Model DAA-KWK. Oleh sebab itu, tidak ada sumber data yang valid dan kuat untuk melakukan koreksi pada rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten kecuali salinan Formulir Model C1-KWK milik Panwas Kabupaten Deiyai. Tidak adanya salinan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu I dan Teradu II yang diperoleh dari jajaran di bawahnya (KPPS), menunjukkan ketidakprofesionalan Teradu I dan Teradu II dalam tata kelola penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksudkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan d serta Pasal 12 ayat (1) dan (2). Akibatnya Akuntabilitas hasil pemilihan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar adminitrasi pemilu profesional hingga menyebabkan penyelenggaraan pemilihan menjadi tidak efisien, tidak efektif dan tidak memiliki kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, dan h juncto Pasal 11 huruf a, c dan d juncto Pasal 15 huruf e, f dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut Dalil aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalam sidang pemeriksaan pada 25 Agustus 2018, Teradu III dan Teradu IV tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Teradu III dan Teradu IV tidak pula mengirimkan jawaban tertulis atau keterangan lain sebagai pembelaan terhadap aduan Pengadu yang mendalilkan, Teradu III dan Teradu IV mengabaikan laporan dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan fakta perolehan suara berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang sebenarnya pada Distrik Kapiraya maupun Distrik Tigi Barat. Rekomendasi Teradu III dan Teradu IV yang memeritahkan kepada Teradu I dan II untuk mengkoreksi Formulir Model DA1-KWK Distrik Kapiraya sesuai dengan salinan Formulir Model C1-KWK milik Teradu III dan IV tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Salinan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu III dan IV penuh dengan bekas info@dkpp.go.id coretan yang menunjukkan rekayasa dan perubahan. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Teradu I dan II dalam persidangan yang menyatakan bahwa Formulir Model C1-KWK pada Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat hilang. Bukti petunjuk lainnya adalah Rekomendasi Teradu III dan Teradu IV yang memerintahkan Teradu I dan II untuk mengakomodasi keberatan Pengadu terkait perolehan sebanyak 2000 suara pada Kampung Diyai Distrik Tigi Barat sepanjang Pengadu dapat melengkapi alat bukti dokumen Formulir Model C1- KWK sebagai pembanding. Pengadu tidak dapat melengkapi Formulir Model C1- KWK yang diminta oleh Teradu I dan Teradu II sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Deiyai, untuk Distrik Tigi Barat dilakukan berdasarkan dokumen Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu III dan IV tanpa dokumen pembanding lainnya. Selain itu, dalam persidangan terungkap jika Teradu III dan Teradu IV telah diberhentikan sementara sebagai Panwas Kabupaten Deiyai oleh Bawaslu Provinsi Papua berdasarkan Surat Nomor 170/K.Bawaslu-Prov.PA/KP.11.00/VII/2018. Pada seleksi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua, Teradu III dan IV tidak terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai. Berdasarkan hal terbukti, Teradu III dan IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf e, f dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban Teradu III dan IV tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Deiyai sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menyatakan Teradu III Yulianus Takimai dan Teradu IV Obeth Kotouki tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu III Yulianus Takimai dan Teradu IV Obeth Kotouki paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id