Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 192/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Deiyai
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 26 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, telah dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik, kapiraya dimana Pengadu memperoleh suara 713.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melakukan perubahan perolehan suara Pengadu pada Distrik Kapiraya dari 713 suara menjadi 1 suara dan Kampung Diyai I Distrik Tigi Barat dari 2000 suara berubah menjadi 668 suara; [4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak menanggapi seluruh laporan masyarakat dan diduga memanipulasi rekomendasi yang memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai dalam melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tidak menggunakan Model DA1-KWK hasil rekapitulasi tingkat distrik tetapi menggunakan hasil Model C1 KWK yang bukan berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil aduan Pengadu terkait peristiwa pada Tanggal 3 Juli 2018, para Teradu menyatakan bahwa benar telah info@dkpp.go.id menerima Berita Acara penyerahan kotak suara dari PPD Distrik Kapiraya pada 4 Juli 2018, namun belum dapat melakukan rekapitulasi hal tersebut disebabkan PPD Kapiraya tidak memberikan kunci kotak suara. Pembukaan kotak tersebut baru dilakukan oleh PPD pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Juli 2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Deiyai dan para saksi dari kedua pasangan calon.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1); Pasal 3; Pasal 4 ayat (1); Pasal 12 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Deiyai sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menyatakan Teradu III Yulianus Takimai dan Teradu IV Obeth Kotouki tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 192/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
199/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 192/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Inarius Douw
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Deiyai tahun 2018
Alamat : Jl. Kampung Pudu, Distrik Wegete,
Kabupaten Deiyai
2. Nama : Anakletus Doo
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Deiyai tahun 2018
Alamat : Kabupaten Deiyai
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Taufik Basari, Dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. RP. Soeroso No. 45, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Marinus Edowai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
Alamat : Waghete Kabupaten Deiyai Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Ice Giyai
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
info@dkpp.go.id
Alamat : Anggota KPU Kabupaten Deiyai
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Yulianus Takimai
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Deiyai
Alamat : Kabupaten Deiyai Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Obeth Kotouki
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Deiyai
Alamat : Kabupaten Deiyai Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
Teradu I s/d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ---------para Teradu
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Deiyai serta Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, telah dilakukan rekapitulasi di tingkat
distrik, kapiraya dimana Pengadu memperoleh suara 713. (Bukti video)
PEROLEHAN SUARA DI DISTRIK KAPIRAYA BERDASARKAN
REKAPITULASI DITINGKAT DISTRIK SEBELUM DIRUBAH OLEH
TERADU I DAN TERADU II
No Nama Ateng Keni Dance Inarius
Kampung Edowai Ikomou Takimai Douw dan
dan dan dan Anakletus
Hengki Abraham Roberth Doo
Pigai Tekege Dawapa
1 KAMPUNG
KOMAUTO 2037 225 19 550
2 KAMPUNG
MOGODAGI 64 0 5 53
3 KAMPUNG
IDEGO 7 0 0 0
4 KAMPUNG
YAMOWITINA 10 5 0 50
5 KAMPUNG
UWO ONAGEI 10 0 0 60
JUMLAH 2128 230 24 713
info@dkpp.go.id
b. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2018 Teradu I dan Teradu II melakukan
perubahan perolehan suara dengan mengajak PPD yang disaksikan oleh
Panwas distrik Kapiraya diruang KPU, dimana perubahan tersebut tidak
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan (bukti Video);
c. Bahwa setelah melakukan manipulasi data perubahan hasil pleno
ditingkat distrik Kapiraya, KPU Kabupaten melakukan pembacaan
rekapitulasi yang perolehannya tidak sesuai dengan hasil Pleno didistrik
Kapiraya dikarenakan Teradu I dan Teradu II telah melakukan manipulasi
perolehaan suara Pengadu yang telah diplenokan oleh Distrik Kapiraya,
dimana Pleno Distrik Kapiraya telah menetapkan suara Pengadu sebanyak
713 suara, tetapi dengan keberpihakan Teradu I dan Teradu II untuk
memenangkan pasangan calon tertentu, telah merubah SK Penetapan
Suara Pengadu hanya 1 suara dari seharusnya 713 suara berdasarkan
rapat pleno didistrik Kapiraya;
PEROLEHAN SUARA SETELAH DIRUBAH/DIMANIPULASI OLEH
TERADU I DAN TERADU II
PEROLEHAN
No NAMA PASANGAN CALON
SUARA
1 Ateng Edowai dan Hengki Pigai
3,090
2 Keni Ikomou dan Abraham Tekege
3
3 Dance Takimai dan Roberth Dawapa
1
4 Inarius Douw dan Anakletus Doo
1
JUMLAH 3,095
KETERANGAN :
Bahwa hasil Rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Deiyai tidak sah
dikarenakan tidak sesuai dengan perolehan suara ditingkat Kampung
dan Distrik.
d. Bahwa tindakan Teradu I dan Teradu II tersebut telah melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu dan merugikan Pengadu dalam perolehan suara
yang sebenarnya;
e. Bahwa masyarakat Kampung Diyai I Distrik Tigi Barat pada hari senin,
tanggal 2 Juni 2018 telah bersepakat memberikan sebanyak 2288 suara
kepada pasangan calon sebagai berikut;
No NO Ateng Edowai Keni Ikomou Dance Inarius Douw
TPS dan Hengki dan Abraham Takimai dan dan
Pigai Tekege Roberth Anakletus
Dawapa Doo
1 1
12 0 100 460
2 2
76 100 0 396
info@dkpp.go.id
3 3
0 0 0 572
4 4
0 0 0 572
JUM 88 100 100 2000
LAH
f. Bahwa teradu I dan II telah merubah perolehan suara Pengadu dan
melakukan manipulasi sehingga suara yang seharusnya Pengadu dapat
sebanyak 2000 suara di Kampung Diyai I dihilangkan;
g. Bahwa Teradu III dan IV tidak menanggapi seluruh laporan masyarakat,
dimana Teradu IV juga setelah diketahui kecurangan yang dilakukan telah
melarikan diri dan akhirnya Pengadu sudah melaporkan ke gakumdu atas
tindakan Teradu III;
h. Bahwa atas tindakan Teradu III dan Teradu IV yang memanipulasi
rekomendasi yang tidak sesuai fakta kejadian dan laporan masyarakat,
yang memerintahkan KPU Kabupaten Deiyai untuk merubah hasil CI KWK
yang bukan berdasarkan perolehan suara yang sebenarnya;
i. Bahwa dimana Teradu III dan IV juga tidak netral dan Rekomendasi
Panwas yang telah dikeluarkan oleh Teradu III dan IV pada tanggal 5 Juli
2018 telah merekomendasikan pembatalan suara Pengadu setelah pleno
PPD tanggal 2 Juli 2018;
j. Bahwa Teradu I dan Teradu II terindikasi melakukan kecurangan
melakukan manipulasi perolehan suara untuk memenangan pasangan
calon nomor urut 1, dengan cara mengurangi Perolehan suara Pengadu
dan mengalihkannya ke pasangan calon nomor urut 1untuk ditambahkan
di distrik Kapiraya;
k. Bahwa selain di Distrik Kapiraya, Teradu I s.d IV terindikasi mendukung
pasangan calon tertentu dan hal ini terlihat dari sebuah perencanaan
memanipulasi perolehan suara Pengadu serta menghilangkan suara
masyarakat yang memberikan 2000 suara kepada Pengadu yang diketahui
menguntungkan Pasangan Calon nomor urut 1, yang didukung oelh
Teradu I, II, III dan IV;
l. Bahwa Tindakan Teradu I s/d V melanggar kode etik penyelenggara
pemilu yakni tidak mandiri dan adil, tidak memberikan kepastian hukum
dan tidak bekerja secara professional yang sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 huruf a, b, dan i. Pasal 10 huruf, a, Pasal 11 huruf a s/d d, Pasal
12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf b dan Pasal 15 huruf a s/d h Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor:
04/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2018;
Bukti P-2 : Membuktikan bahwa benar Pengadu adalah Pasangan Calon
Peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai
Tahun 2018 berdasarkan berita cara rapat pleno KPU Kabupaten
info@dkpp.go.id
Deiyai;
Bukti P-3 : Video 1 membuktikan bahwa benar Pengadu di Distrik Kapiraya
memperoleh 713 suara bukan 1 suara, Video 2 membuktikan
bahwa masyarakat di distrik kapiraya sepakat memberikan
suara ke pada Pengadu sebanyak 713, Video 3 membuktikan
bahwa Teradu telah melakukan penekanan untuk merubah hasil
rapat pleno distrik untuk dialihkan ke Pasangan Calon Nomor
Urut 1, video 4 membuktikan bahwa Teradu I telah
memerintahkan untuk merubah perolehan suara Pengadu;
Bukti P-4 : Print out Formulir DA1 Plano KWK Distrik Kapiraya,
membuktikan bahwa Pengadu memperoleh 713 suara;
Bukti P-5 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara (model DB1-
KWK), Membuktikan bahwa hasil rekapitulasi ini tidak sesuai
dengan hasil rekapitulasi ditingkat distrik Kapiraya;
Bukti P-6 : Catatan Kejadian Khusus (model DB1-KWK), membuktikan saksi
a.n Yunus Saksi Yunus Badii keberatan atas hasil Rekapitulasi
Hasil Penghitungan suara tidak sesuai dengan Pleno tingkat
Distrik;
Bukti P-7 : Surat Pernyataan Saksi frans dogomo bahwa saksi menerangkan
terjadinya manipulasi perolehan suara yang dilakukan di tingkat
Kabupaten Deiyai yang berakibat hilangnya suara Pengadu
sebanyak 2712 suara dengan perincian Didistrik Kapiraya dari
713 suara menjadi 1 suara dan di Kampung diyai;
8 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 1 Kampung Diyai I 460
suara;
9 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 2 Kampung Diyai I 396
suara;
10 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 3 Kampung Diyai I 572
suara;
11 Fotokopi Print out Formulir C1 KWK. TPS 4 Kampung Diyai I 572
suara;
12 Surat Kesepakatan Bersama masyarakat Kabupaten Diyai I
Distrik Tigi Barat, bahwa Masyarakat Diyai I telah melakukan
pemungutan suara dengan kesepakata bersama pada tanggal 2
Juni 2018 dan memberikan suara secara dominan kepada
Pengadu sebanyak 2000 suara;
13 Bukti foto Model DA1 KWK Distrik Tigi Barat, membuktikan
telah terjadinya perubahan suara;
14 Foto masyarakat Tigi Barat melakukan pemungutan suara,
membuktikan bahwa benar masyarakat Tigi Barat telah
melakukan pemungutan suara dengan kesepakatan bersama
pada tanggal 2 Juni 2018 dan memberikan suara secara
dominan kepada Pengadu sebanyak 2000 suara;
15 Bukti video masyarakat Tigi Barat telah melakukan pemungutan
suara dengan kesepakatan bersama pada tanggal 2 Juni 2018
info@dkpp.go.id
dan memberikan suara secara dominan kepada pengadu
sebanyak 2000 suara;
16 Bukti video pengaduan masyarakat Kampung Diyai I
membuktikan bahwa benar Teradu mengeluarkan surat (formulir
A-13);
17 Bukti video penjelasan rekomendasi Panwas, membuktikan
bahwa benar pengadu telah melaporkan pengaduan ke Teradu;
18 Bukti video penjelasan Kepala Suku Distrik Tigi Barat tentang
kesepakatan Masyarakat Kampung Diyai I diberikan kepada
Pengadu, namun dihilangkan oleh Panwas, beliau memiminta
suara masyarakat dikembalikan kepada pengadu sesuai
kesepakatan masyarakat Kampung Diyai I;
19 Surat Rekomendasi Panwas Kab. Deiyai Nomor
01/Panwas/Kab.Deiyai/VII/2018 tertanggal 5 Juli 2018;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan TERADU I s/d IV telah melakukan Pelanggaran Kode etik
penyelenggara pemilu yakni tidak mandiri dan adil, tidak memberikan
kepastian hukum dan tidak bekerja secara professional.;
2. Menyatakan TERADU I s/d IV telah terbukti menghilang suara hasi
perolehan PENGADU dan mengalihkan ke Pasangan Calon Nomor Urut I,
secara melawan hukum dan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu.
3. Memerintahkan Teradu I s/d II serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Deiyai Nomor : 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Deiyai Tahun 2018 tertanggal 8 Juli 2018
karena tidak sah dan batal demi hukum;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian TETAP sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh TERADU I s/d IV dan ;
Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang
yang berlaku.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I dan Teradu II sebagai Anggota KPU Kabupaten
Deiyai telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Teradu menjelaskan fakta pada tanggal 3 Juli 2018 sesuai yang
disangkakan adalah salah dikarenakan pada tanggal 3 Juli 2018, KPU
Kabupaten Deiyai belum melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, yang
mana kotak suara masih dibawah kekuasaan PPD Kapiraya dan
pengawasan Panwas Distrik Kapiraya. Pembukaan kotak suara hasil
rekapan distrik Kapiraya baru terjadi pada tanggal 7 Juli 2018 yang
info@dkpp.go.id
dilakukan sendiri oleh PPD Tingkat distrik Kapiraya di depan rapat Pleno
terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, diawasi sendiri oleh Panwas
Kabupaten Deiyai dan saksi-saksi pasangan calon, dimana saksi
Pasangan Calon Pengadu (Nomor urut 4 Sdr. Yunus Badi) juga hadir dan
menyaksikannya. Kotak suara diserahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai
ditandai dengan Berita Acara tertanggal 4 Juli 2018 yang mana kunci
kotak suara masih dikuasai oleh PPD Distrik Kapiraya dan dalam keadaan
tersegel dan KPU Kabupaten Deiyai hanya menerima lampiran saja.
2. Bahwa dalam Pleno tingkat kabupaten yang alot, para Teradu dan Ketua
KPU Kabupaten Deiyai telah mempersilahkan Pengadu untuk mengajukan
keberatan dan menunjukan C1-KWK versi Pengadu guna dilakukan
pembenaran pada saat itu, namun hingga pengetukan palu pleno pada
jam 06.00 WIT tanggal 8 Juli 2018, Pengadu tidak dapat menunjukan
bukti mereka, namun hanya terus memaksakan kehendaknya untuk
mengakomodir 713 suara yang katanya berdasarkan kesepakatan
masyarakat.
3. Bahwa perlu dijelaskan oleh para Teradu walaupun Kabupaten Deiyai
menggunakan sistem noken/ikat, namun dalam proses rekapitulasi tetap
berpegang teguh pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU
Republik Indonesia.
4. Bahwa berdasarkan kejadian fakta sesungguhnya adalah Pengadu telah
melakukan pelanggaran pada tanggal 28 Juni 2018, dengan menggunakan
helikopter, Tim Pemenangan dan oknum penyelenggara yang memihak
Pengadu antara lain:
Nama Tim Sukses/
No Keterangan
Penyelenggara yang terlibat
ASN Badan Pemberdayaan
1. Ferdinand pakage
Masyarakat
2. Pilemon Edoway Anggota PPS Kampung Idego
Ketua KPPS TPS 1 Kampung
3. Derek Anouw
Komauto
4. Melkias K Ketua KPPS TPS I Yomouwita
5. Jefry Bade Sekretaris kampung Weonagei
6. Habel Abuya Kepala Kampung Weonagei
Anggota KPPS TPS I Kampung
7. Lamek Wogee
Mogodagi
8. Yulius Maketami Honorer Sekda Kab. Deiyai
Yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat, panwas Distrik Kapiraya dan
PPD Distrik kapiraya yang mana berdasarkan laporan tersebut, panwas
kabupaten Deiyai telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 09/RKA/PWS-
D-KD/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang pada pokoknya
memerintahkan kepada PPD Distrik Kapiraya untuk mengembalikan hasil
suara berdasarkan pada perhitungan pungut hitung awal di TPS;
5. Bahwa atas pemaksaan tersebut, Panwas kabupaten Deiyai telah
memerintahkan PPD Distrik Kapiraya dan Panwas Distrik Kapiraya untuk
mengembalikan hasil suara berdasarkan pencoblosan awal pada tanggal
27 Juni 2018 dan hal ini akan kami buktikan dengan saksi-saksi PPD
yang pada saat itu telah mendapat terror dan tekanan dari Pengadu. Dan
pada akhirnya Pengadu merasa dirugikan dan telah membuat laporan
info@dkpp.go.id
pelanggaran namun ditarik kembali oleh Pengadu yaitu saksi Pasangan
Calon Nomor 4 (saksi Pengadu) atas nama Ferdinan Pakage tertanggal 2
Juli 2018, yang dibuatkan dalam Berita Acara dan ditandatangani diatas
materai.
6. Bahwa atas dalil atau tuduhan Pengadu dimana Teradu I dan Teradu II
telah memanipulasi hasil suara di Kampung Diyai dan tidak
mengakomodir 2000 suara milik Pengadu adalah tidak benar, Pengadu
tidak menjelaskan dimana apa yang dilakukan oleh para Teradu dan
dimana dilakukan perubahannya. Namun para Teradu perlu untuk
menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 Pengadu justru yang telah
membuat pelanggaran dengan membawa masyarakat dan memaksakan
kehendak untuk mengakui 2000 suara milik Pengadu yang dipaksa
direkap pada papan tripleks. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, Tim
Sukses pengadu telah mengambil alih kewenangan PPD Distrik Tigi Barat
dan berbicara seolah-olah sebagai PPD Distrik Tigi Barat yang
menyampaikan kepada masyarakat suara pengadu sebesar 2000 suara,
namun sebenarnya yang dibacakan oleh Pengadu adalah Surat
Kesepakatan Masyarakat yang telah melewati masa pencoblosan.
7. Bahwa fakta sesungguhnya malah Pengadu yang memaksakan 2000
suara harus diakomodir pada rekapitulasi tingkat distrik, atas
pelanggaran tersebut, Panwas Kabupaten Deiyai telah mengeluarkan
rekomendasi Nomor 1/RKA/PWS-D-TB/VII/2018 untuk tetap
mengakomodir hasil perhitungan suara sesuai C1-KWK awal.
8. Bahwa atas keberatan yag dilakukan oleh Pengadu, dalam rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, para Teradu telah memberikan
waktu kepada Pengadu untuk membuktikan suara dikampung Diyai,
namun Pengadu tidak dapat menunjukan bukti C1-KWK versi mereka,
hanya terus memaksakan kehendak kepada KPU kabupaten Deiyai guna
mengakomodir 2000 suara berdasarkan kesepakatan masyarakat.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-001 tim pemohon memaksakan 713 suara untuk
Bukti T-1 :
pemohon
Bukti T-002 Rekomendasi Panwas Kab Deiyai Nomor 09 (1)
Bukti T-2 :
Bukti T-3 : Bukti T-003 Rekomendasi Panwas Kabupaten Deiyai Nomor 1
(1);
Bukti T-4 : Bukti T-004 SK KPU Nomor 19 (1)
Bukti T-5 : Bukti T-005A Permohonan_Kab Deiyai_Inarius_Perbaikan
Bukti T-006 Berita Acara Penerimaan Hasil Rekapitulasi Distrik
Bukti T-6 :
Kapiraya dalam keadaan tersegel
Bukti T-007 Berita Acara Penarikan Laporan oleh Saksi
Bukti T-7 :
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Pengadu) di Panwas Kabupaten
Deiyai tertanggal 2 Juli 2018
Bukti T-8 : Bukti T-008 Pemohon mengajukan keberatan tanpa pembuktian
C1-KWK versi Pengadu
info@dkpp.go.id
Bukti T-9 : Bukti T-009 Foto Ket PPS Bacakan hasil kesepakan masyarakat
dlm pleno distrik tigi barat
Bukti T-10 : Bukti Video T-008 Ket PPS Yulianus Okago yang membacakan
kesepakatan masyarakat dlm pleno distrik tigi barat
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Pihak Terkait
Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Bahwa KPU Kabupaten Deiyai tidak dapat mengakomodir surat kesepakatan
setelah tanggal 27 Juni 2018, sementara surat yang diajukan oleh Pengadu
diajukan setelah tanggal tersebut. Sehingga KPU Kabupaten Deiyai tidak dapat
mengakomodir permintaan Pengadu.
Pengadu melakukan protes kepada PPD pada tanggal 28 Juni 2018, pada saat
terjadi kericuhan dan kekacauan karena Pengadu memaksa untuk
mengakomodir surat kesepakatan kepala adat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
info@dkpp.go.id
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga melakukan perubahan perolehan
suara Pengadu pada Distrik Kapiraya dari 713 suara menjadi 1 suara dan
Kampung Diyai I Distrik Tigi Barat dari 2000 suara berubah menjadi 668 suara;
[4.1.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV tidak menanggapi seluruh laporan
masyarakat dan diduga memanipulasi rekomendasi yang memerintahkan KPU
Kabupaten Deiyai dalam melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten tidak
menggunakan Model DA1-KWK hasil rekapitulasi tingkat distrik tetapi
menggunakan hasil Model C1 KWK yang bukan berdasarkan perolehan suara
yang sebenarnya;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil aduan Pengadu terkait
peristiwa pada Tanggal 3 Juli 2018, para Teradu menyatakan bahwa benar telah
info@dkpp.go.id
menerima Berita Acara penyerahan kotak suara dari PPD Distrik Kapiraya pada
4 Juli 2018, namun belum dapat melakukan rekapitulasi hal tersebut
disebabkan PPD Kapiraya tidak memberikan kunci kotak suara. Pembukaan
kotak tersebut baru dilakukan oleh PPD pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten pada tanggal 7 Juli 2018 dihadiri oleh Panwas Kabupaten Deiyai dan
para saksi dari kedua pasangan calon. Pada saat Pleno tingkat Kabupaten terjadi
perdebatan yang cukup panjang. Pengadu memaksakan kehendak untuk
mengakomodir 713 suara untuk dimasukkan dalam Model DA1-KWK yang
menurut Pengadu jumlah suara tersebut merupakan hasil kesepakatan
masyarakat. Teradu I dan Teradu II serta Ketua KPU Kabupaten Deiyai
menyatakan hal tersebut tidak bisa, karena surat hasil kesepakatan masyarakat
harus dilakukan secara berjenjang dan mengacu kepada Model C1-KWK. Teradu
I dan Teradu II mempersilahkan kepada Pengadu untuk mengajukan keberatan
dan menunjukkan Model C1-KWK. Hingga batas waktu yang ditentukan Pengadu
tidak dapat menunjukan bukti-bukti. Para Teradu menjelaskan bahwa walaupun
pemilihan di Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken/ikat namun dalam
proses rekapitulasi harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan KPU. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I
dan Teradu II mengalihkan suara hasil kesepakatan masyarakat sebayak 2000
suara di Kampung Diyai adalah tidak benar dan tidak mendasar. Menurut para
Teradu, pada 28 Juni 2018 Pengadu beserta massa pendukungnya memaksakan
kehendaknya dengan meminta kepada penyelenggara untuk mengakomodir
jumlah suara hasil kesepakatan masyarakat sebanyak 2000 suara untuk
dimasukkan dalam rekapitulasi Model C1-KWK Plano. Selanjutnya pada 2 Juli
2018, Pengadu bersama Tim Suksesnya berusaha mengambil alih tugas dan
wewenang PPD Tigi Barat dan memaksakan memasukkan sebanyak 2000 suara
hasil kesepakatan masyarakat untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam
Model DA1-KWK. Kesepakatan pembagian suara tidak dapat dijadikan dasar
penghitungan perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Distrik sebab telah
melewati batas waktu hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018. Berdasarkan
hal tersebut, Panwas Distrik mengeluarkan Rekomendasi Nomor 1/RKA/PWS-D-
TB/VII/2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada PPD Distrik Tigi Barat
untuk mengembalikan rekaitulasi hasil perolehan suara berdasarkan Model C1-
KWK yang berasal dari TPS;
[4.2.2] Bahwa Teradu III dan Teradu IV selaku Panwas Kabupaten Deiyai tidak
menghadiri persidangan. Teradu III dan Teradu IV tidak pula menyampaikan
jawaban tertulis untuk menanggapi dalil aduan Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa perubahan jumlah perolehan suara pada Distrik Kapiraya dari
713 menjadi 1 suara dan perolehan suara pada Kampung Diyai di Distrik Tigi
Barat dari 2000 suara menjadi 668 suara, menurut Teradu I dan Teradu II
dilakukan sebagai koreksi terhadap Formulir Model DA1-KWK Distrik Kapiraya
dan Distrik Tigi Bara. Tindakan koreksi yang dilakukan Teradu I dan Teradu II
dilakukan saat rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan Rekomendasi
Panwas Kabupaten Deiyai Nomor: 09/RKA/PWS-D-KD/VII/2018 tanggal 6 Juli
2018 yang memerintahkan kepada Teradu I dan Teradu II untuk mengoreksi
Formulir Model DA1-KWK Distrik Kapiraya berdasarkan Formulir Model C1-KWK
sesuai dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 Juni
2018. Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kabupaten Deiyai berdasarkan
info@dkpp.go.id
laporan masyarakat terkait tindakan Pengadu dan pendukungnya yang
memaksakan memasukkan perolehan suara berdasarkan hasil kesepakatan
masyarakat pada 2 Juni 2018 dalam Formulir Model C1-KWK saat rekapitulasi
tingkat distrik tanggal 28 Juni 2018. Koreksi Terhadap Formulir Model DA1-KWK
pada Distrik Tigi Barat, Kampung Diyai I yang dilakukan oleh Teradu I dan
Teradu II dari 2000 suara menjadi 668 suara dilakukan setelah Pengadu tidak
dapat menunjukkan Formulir Model C1-KWK. Hal tersebut dilakukan Teradu I
dan Teradu II berdasarkan Rekomendasi Panwas Deiyai Nomor 1/RKA/PWS-D-
TB/VII/2018 yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk
mengakomodasi keberatan Pengadu sepanjang dapat menunjukkan Formulir
Model C1-KWK. Berdasarkan hal tersebut, tindakan koreksi yang dilakukan
Teradu I dan Teradu II, menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun
etika, namun koreksi yang dilakukan dengan hanya berdasarkan pada Formulir
Model C1-KWK yang dimiliki oleh Teradu III dan Teradu IV tanpa mengecek
secara silang (cross check) atau mencocokan dengan Formulir Model C1-KWK
milik Teradu I dan Teradu II serta Formulir Model C1-KWK milik para saksi
pasangan calon, tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Teradu
I dan Teradu II seharusnya melakukan koreksi tidak hanya berdasarkan pada
salinan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Panwas Kabupaten Deiyai tetapi
membandingkan dengan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu I dan
Teradu II yang diperoleh dari KPPS. Faktanya Teradu I dan Teradu II tidak
memiliki salinan Formulir Model C1-KWK maupun Formulir Model DAA-KWK.
Demikian halnya Pengadu tidak memiliki Formulir Model C1-KWK maupun
Formulir Model DAA-KWK. Oleh sebab itu, tidak ada sumber data yang valid dan
kuat untuk melakukan koreksi pada rekapitulasi perolehan suara tingkat
kabupaten kecuali salinan Formulir Model C1-KWK milik Panwas Kabupaten
Deiyai. Tidak adanya salinan Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu I dan
Teradu II yang diperoleh dari jajaran di bawahnya (KPPS), menunjukkan
ketidakprofesionalan Teradu I dan Teradu II dalam tata kelola penyelenggaraan
pemilihan sebagaimana dimaksudkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal
2 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan d serta Pasal
12 ayat (1) dan (2). Akibatnya Akuntabilitas hasil pemilihan tidak dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar adminitrasi pemilu profesional
hingga menyebabkan penyelenggaraan pemilihan menjadi tidak efisien, tidak
efektif dan tidak memiliki kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut Teradu I
dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, f, g, dan h juncto
Pasal 11 huruf a, c dan d juncto Pasal 15 huruf e, f dan d Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut Dalil aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban
Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Dalam sidang pemeriksaan pada 25 Agustus 2018, Teradu III dan Teradu
IV tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Teradu III dan Teradu IV tidak pula
mengirimkan jawaban tertulis atau keterangan lain sebagai pembelaan terhadap
aduan Pengadu yang mendalilkan, Teradu III dan Teradu IV mengabaikan
laporan dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak sesuai dengan fakta
perolehan suara berdasarkan Formulir Model C1-KWK yang sebenarnya pada
Distrik Kapiraya maupun Distrik Tigi Barat. Rekomendasi Teradu III dan Teradu
IV yang memeritahkan kepada Teradu I dan II untuk mengkoreksi Formulir
Model DA1-KWK Distrik Kapiraya sesuai dengan salinan Formulir Model C1-KWK
milik Teradu III dan IV tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Salinan
Formulir Model C1-KWK yang dimiliki Teradu III dan IV penuh dengan bekas
info@dkpp.go.id
coretan yang menunjukkan rekayasa dan perubahan. Hal tersebut diperkuat
oleh keterangan Teradu I dan II dalam persidangan yang menyatakan bahwa
Formulir Model C1-KWK pada Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat hilang.
Bukti petunjuk lainnya adalah Rekomendasi Teradu III dan Teradu IV yang
memerintahkan Teradu I dan II untuk mengakomodasi keberatan Pengadu
terkait perolehan sebanyak 2000 suara pada Kampung Diyai Distrik Tigi Barat
sepanjang Pengadu dapat melengkapi alat bukti dokumen Formulir Model C1-
KWK sebagai pembanding. Pengadu tidak dapat melengkapi Formulir Model C1-
KWK yang diminta oleh Teradu I dan Teradu II sehingga rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Deiyai, untuk
Distrik Tigi Barat dilakukan berdasarkan dokumen Formulir Model C1-KWK yang
dimiliki Teradu III dan IV tanpa dokumen pembanding lainnya. Selain itu, dalam
persidangan terungkap jika Teradu III dan Teradu IV telah diberhentikan
sementara sebagai Panwas Kabupaten Deiyai oleh Bawaslu Provinsi Papua
berdasarkan Surat Nomor 170/K.Bawaslu-Prov.PA/KP.11.00/VII/2018. Pada
seleksi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Papua, Teradu III dan
IV tidak terpilih kembali sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Deiyai.
Berdasarkan hal terbukti, Teradu III dan IV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3)
huruf f, Pasal 15 huruf e, f dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban Teradu III dan IV tidak meyakinkan
DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV terbukti melakukan
pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Marinus Edowai,
Teradu II Ice Giyai masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Deiyai
sejak dibacakannya putusan ini;
3. Menyatakan Teradu III Yulianus Takimai dan Teradu IV Obeth Kotouki tidak
lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang
akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
info@dkpp.go.id
4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang Teradu I Marinus Edowai, Teradu II Ice Giyai paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang Teradu III Yulianus Takimai dan Teradu IV Obeth Kotouki paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal
Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id