Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.108/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Bawaslu Prov. Papua
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 17/10/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-10-2017
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 14 Juli 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 182/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VI/2017.Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, tanpa alasan apapun mengabaikan atau tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan berupa pemalsuan formulir C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya yang dilaporkan oleh Basuki selaku salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 28 April 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua telah mengabaikan atau tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan berupa pemalsuan formulir C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya yang dilaporkan Basuki selaku salah satu Tim Sukses Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 di Sentra Gakkumdu Provinsi Papua, Basuki telah menyerahkan pokok laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen C- KWK dan lampirannya Model C1-KWK berhologram yang dilakukan oleh oknum Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fegie Y. Wattimena, Teradu II Anugerah Pata, dan Teradu III Yacob Paisei selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 108/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irenius Liku Wattan Bolly Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1 Alamat : Ardipura IV RTRW 004/005 Ardipura Jayapura MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Arsi Divinubun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Pangeran Jayakarta No. 01 C-7 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Fegie Y. Wattimena Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Anugerah Pata Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yacob Paisei Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Alamat : Jl. Berdikari No. 2 Taman Imbi Jayapura Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.9] Menimbang Pengadu pada tanggal 14 Juli 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 182/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VI/2017.Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, tanpa alasan apapun mengabaikan atau tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan berupa pemalsuan formulir C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya yang dilaporkan oleh Basuki selaku salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada tanggal 28 April 2017; 2. Bahwa tindakan Para Teradu sebagaimana di atas secara nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 75 ayat (1) huruf c, Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 3, 5 huruf d, j, dan Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik; 3. Bahwa sikap Para Teradu tersebut juga dapat dinilai sebagai sikap yang tidak profesional dan tidak memiliki integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diatur dalam perundang- undangan; [2.10] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwaTeradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi SK Tim Kampanye Yanni- Zadrak Nomor PA.01/o9-001/TiMKAMKAB/Y2/2016, Tanggal 16 September 2016; Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu; Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017 Dan Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2017; Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 72/Kpts/ KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi Pasangan Calon Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017 Dan Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2017; Bukti P-6 : Fotokopi Laporan Pengaduan yang disampaikan Ketua Tim Paslon No Urut 1 Basuki ke Bawaslu Provinsi Papua tangaal 28 April 2017; Bukti P-7 : Fotokopi Lembar Bukti Penerimaan laporan dari Bawaslu Provinsi No. 04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 . tanggal 28 April 2017; Bukti P-8 : Fotokopi Foto Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1- KWK berhologram beserta lampirannya di isi oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. sekitar tanggl 20 Februari 2017; Bukti P-9 : Fotokopi Video Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1- KWK berhologram di Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor : PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017 yang Pertanyakan tindak lanjut dari Surat Nomor 04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 tanggal 28 April 2017; Bukti P-11 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima Surat Nomor: PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017; Bukti P-12 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima tanggal 14 Juli 2017 menanyakan Surat Nomor PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017; Bukti P-13 : Fotokopi Distrik Sentani Timur Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Asei Besar, Asei Kecil, Ayapo/Itakiwa, Nendali, Nolokla, Puay dan Yokiwa. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1- KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. Di ambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-14 : Fotokopi Distrik Sentani Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Ajau-Ifale, Hobong, Ifale Besar, Yobeh, Yoboi/Keheran, Kelurahan Sentani Kota, Kel. Dobonsolo, Kel. Sereh, Kel. Hinekombe, dan Kel. Yahim. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. Di ambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-15 : Fotokopi Distrik Ebungfauw Kampung dan TPS. Kampung Atabar, Babrongko, Putali/Ebungfai, Kameyake dan Homfolo/ Simporo. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. D Dengan Sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-16 : Fotokopi Distrik Waibu Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Donday, Doyo Baru, Doyo Lama, Kwadeware, Sosiri, Yakonde, dan Bambar. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1- KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-17 : Fotokopi Distrik Sentani Barat Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Dosay, Maribu, Sabron Yaru, Sabron Sari dan Waibron. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C- KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-18 : Fotokopi Distrik Depapre Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Dormena, Tablanusu/Entiyebo, Kendate, Tablanusu/ Amay, Waiya, Wambena, Yepase dan Yewena. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya perbedaan; Bukti P-19 : Fotokopi Distrik Ravenirara Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Necheibe/Nehibe, Newa/Ormuari, Yongsu Dosoyo, dan Yongsu Sapari. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya; Bukti P-20 : Fotokopi Distrik Demta Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Ambora, Demta Kota, Kemdera, Muaif, Muris Kecil, Muris Besar/Yakore, dan Yougapsa. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-21 : Fotokopi Distrik Yokari Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Buseryo, Endokisi, Maruwai, Mekisi, Senamai. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-22 : Fotokopi Distrik Namblong Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Besum, Hanggai Hamong, Imestum, Karya Bumi, Sanggai Sarmai Atas, Sarmai Bawah, Yakasib. Berdasarkan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon; Bukti P-23 : Fotokopi Distrik Nimboran Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Benyom, Gemeb, Imsar, Kaitemung, Kuipons, Kuwase, Meyu, Oyengsi, Pobaim,, Singgri, Singgriwai, Tabri, Yenggu Baru, Yenggu Lama. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1- KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-24 : Fotokopi Distrik Nimbokrang Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Benyom Jay I, Benyom Jaya II, Berap, Bunyom, Hamongkrang, Nimbokrang, Nimbokrang Sari, Repang Muaif, Wahab. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-25 : Fotokopi Distrik Kemtuk Gresi Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Braso, Bring, Dometin, Demoikati, Hatib, Hyansip, Ibub, Jagrang, Nembugrasi, Pepuhabu, Swentab, Yanbrat. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-26 : Fotokopi Distrik Gresi Selatan Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Bangai, Iwon, Klaisu, Omon. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-27 : Fotokopi Distrik Kemtuk Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Aib, Binguin Progo, Kwansu, Mamda, Mamei, Mamda Yawan, Nambon, Sabeyap Kecil, Sama, Sakori, Sakoi/Aimbe, Soaib. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-28 : Fotokopi Distrik Unurum Guay Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Beneik, Garusa, Guryad, Nendalzi, Santosa, Sawesuma. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-29 : Fotokopi Distrik Yapsi Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Bumi Sahaja, Bundru, Kwarja, Nawa Mukti, Nawa Mulya, Purnama jati, OnganJaya, Takwa Bangun, Tabbeyam. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-30 : Fotokopi Distrik Kaureh Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Lapua, Sebun, Soskotek, Umbron dan Yadau. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-31 : Fotokopi Distrik Airu Kampung/Kelurahan dan TPS. Kampung Aurina, Hulu Atas, Kamikaru, Muara Nawa, Naira dan Pagai. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C- KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan; Bukti P-32 : Fotokopi Foto Teradu XXI telah berpihak kepada Paslon Nomor Urut 2 mengacungkan dua jari sebagai simbol Paslon Nomor Urut 2; Bukti P-33 : Fotokopi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tingkat Distrik. 19 (sembilan belas) Ketua Panwas tingkat (Kecamatan) menolak Rekomendasi PSU di 17 Distrik Kabupaten Jayapura, tanggal 4 Maret 2017 dan Daftar Hadir Rapat di Sekretarist Panwas Kabupaten Jayapura tanggal 6 Maret 2017; Bukti P-34 : Fotokopi Foto Anggota PPD dan Anggota Panwas Distrik Namblong yg diduga melakukan keberpihakan kepada paslon no. Urut 2 dengan cara mengangkat 2 jari sebagai simbol no urut paslon incumben; Bukti P-35 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor Budhi Dayani tanggal 1 Mei 2017; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.12] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.12.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa laporan atas nama Basuki diserahkan pada hari Jum’at, 28 April 2017 di Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dengan pokok laporan adalah dugaan pemalsuan dokumen Model C-KWK dan lampirannya Model C1- KWK berhologram oleh Oknum Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura; 2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Papua melakukan pembahasan 1 dan disepakati untuk dilanjutkan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap Basuki sebagai Pelapor pada tanggal 30 April 2017, terhadap saksi Pelapor Yakob Fio Betauw pada tanggal 30 April 2017, saksi Pelapor Budi Dayani pada tanggal 1 Mei 2017, terhadap Terlapor Hendrik Trapen (Ketua PPD Gresi Selatan), terhadap Terlapor Oktofianus Hirwa (PPD Gresi Selatan) pada tanggal 2 Mei 2017, dan terhadap Terlapor Trida Riance Asmuruf (Staf KPU Kabupaten Jayapura) pada tanggal 1 Mei 2017; 4. Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Terlapor serta bukti- bukti, Bawaslu Provinsi Papua telah menyusun kajian laporan tersebut. Hasil kajian dilakukan pembahasan 2 bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Papua. Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa sebenarnya laporan tersebut lebih mengarah ke administrasi, sedangkan unsur pemalsuan harus dibuktikan lagi lewat penelurusan informasi karena masa penanganan di Bawaslu Provinsi Papua yaitu 3+2 hari belum mencukupi; 5. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan 2, Bawaslu Provinsi Papua sepakat bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi dan sebenarnya telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Jayapura dengan memasukkan 4 (empat) TPS di Distrik Gresi Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan unsur pemalsuan akan dilakukan penelusuran informasi; 6. Bahwa sesuai kesepakatan terkait unsur pemalsuan, Bawaslu Provinsi Papua sudah melakukan pengecekan C1-KWK Plano di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Pengecekan tersebut, disandingkan dengan bukti fotokopi C1 hologram milik Pelapor dan ternyata tidak ditemukan perbedaan perolehan suara Pasangan Calon antara fotokopi C1 hologram dan C1 Plano yang sudah diperiksa atas ijin KPU Kabupaten Jayapura; 7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua menilai bahwa tidak ada perbedaan perolehan suara antara fotokopi C1 tersebut dengan C1 Plano yang ada di KPU Kabupaten Jayapura; 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua sudah menindaklanjuti laporan Pelapor Basuki dan tidak ada maksud pengabaian terhadap laporan yang disampaikan Basuki; [2.12.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor 004/LP/BAWASLU PAPUA/IV/2017 atas nama Basuki; KETERANGAN SAKSI 1. Basuki Laporan yg disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua belum ditanggapi. Basuki pernah menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Papua terkait tindaklanjut Laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1, namun belum ada tanggapan dari Bawaslu Provinsi Papua. Basuki mengatakan bahwa komitmen kalau ada nomor telepon tanpa menyebutkan nama, maka Basuki tidak pernah merespon. 2. Budi Dayani Pada tanggal 07Juli 2017, 14 Juli 2017 dan 15 Juli 2017 datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Papua menanyakan tindaklanjut Laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1, namun belum ada tanggapan dari Bawaslu Provinsi Papua. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Arin (Staf Bawaslu Provinsi Papua) Pada tanggal 3 Mei 2017, Arin menelepon Basuki. Surat keputusan penanganan Laporan yang ditujukan kepada Basuki sudah disiapkan untuk disampaikan. Arin menitipkan surat tersebut pada Bagian Penanganan Surat, namun sampai 3 (tiga) hari belum juga diambil oleh Basuki dan sudah memberitahu kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua telah mengabaikan atau tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan berupa pemalsuan formulir C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya yang dilaporkan Basuki selaku salah satu Tim Sukses Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 April 2017 di Sentra Gakkumdu Provinsi Papua, Basuki telah menyerahkan pokok laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen C- KWK dan lampirannya Model C1-KWK berhologram yang dilakukan oleh oknum Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura. Berdasarkan laporan tersebut, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor. Para Teradu telah mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor pada tanggal 30 April 2017, 1 Mei 2017, dan 2 Mei 2017. Hasil kajian yang dilakukan Para Teradu dan Sentra Gakkumdu sepakat bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi dan sebenarnya telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Jayapura dengan memasukkan 4 (empat) TPS di Distrik Gresi Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang serta unsur pemalsuan akan dilakukan penelusuran informasi. Para Teradu mengatakan bahwa terkait unsur pemalsuan, Para Teradu telah melakukan pengecekan C1-KWK Plano di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Pengecekan tersebut disandingkan dengan bukti fotokopi C1 hologram milik Pelapor dan ternyata tidak ditemukan perbedaan perolehan suara Pasangan Calon antara fotokopi C1 hologram dan C1 Plano yang sudah diperiksa atas ijin KPU Kabupaten Jayapura. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pelapor Basuki dan tidak ada maksud pengabaian terhadap laporan yang disampaikan Basuki; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Para Teradu membenarkan adanya laporan dari Basuki tanggal 28 April 2017. Laporan tersebut telah dituangkan dalam Formulir Model A.1 dan telah diregister dengan Nomor 004/LP/BAWASLU-PAPUA/IV/2017. Berdasarkan kajian dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor, Para Teradu mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Dalam fakta persidangan pihak terkait Arin menyampaikan bahwa Pada tanggal 3 Mei 2017 telah berusaha menelepon Basuki dengan maksud untuk memberitahu hasil penanganan laporan. Surat keputusan penanganan Laporan yang ditujukan kepada Basuki juga telah disiapkan untuk disampaikan. Arin menitipkan surat tersebut pada Bagian Penanganan Surat, namun sampai 3 (tiga) hari belum juga diambil oleh Basuki dan sudah memberitahu kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua. Para Teradu juga melakukan pengecekan formulir model C1-KWK Plano di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Pengecekan tersebut disandingkan dengan bukti fotokopi formulir model C1-KWK hologram milik Pengadu dan Para Teradu mengatakan tidak ada perbedaan perolehan suara Pasangan Calon. Berdasarkan keterangan, alat bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan norma etika dan hukum. Para Teradu telah menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dengan melaksanakan langkah- langkah investigatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didukung dalam rapat Sentra Gakkumdu dengan mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku para Teradu telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, dan Teradu III tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fegie Y. Wattimena, Teradu II Anugerah Pata, dan Teradu III Yacob Paisei selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo, Hasyim Asyari, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir,