III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.9] Menimbang Pengadu pada tanggal 14 Juli 2017 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 182/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 108/DKPP-PKE-VI/2017.Pengadu dalam perkara ini
mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua,
tanpa alasan apapun mengabaikan atau tidak memproses laporan dugaan
pelanggaran pidana dan administrasi pemilihan berupa pemalsuan
formulir C-KWK, C1-KWK berhologram dan lampirannya yang dilaporkan
oleh Basuki selaku salah satu Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
pada tanggal 28 April 2017;
2. Bahwa tindakan Para Teradu sebagaimana di atas secara nyata-nyata
telah melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 75 ayat (1) huruf c, Pasal 98
ayat (2) dan Pasal 112 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 3, 5 huruf d, j, dan Pasal 11
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun
2012 Tentang Kode Etik;
3. Bahwa sikap Para Teradu tersebut juga dapat dinilai sebagai sikap yang
tidak profesional dan tidak memiliki integritas dan komitmen dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diatur dalam perundang-
undangan;
[2.10] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwaTeradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan
lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi SK Tim Kampanye Yanni- Zadrak Nomor
PA.01/o9-001/TiMKAMKAB/Y2/2016, Tanggal 16
September 2016;
Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengadu;
Bukti P-3 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017
Dan Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor
72/Kpts/ KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang
Penetapan Bakal Pasangan Calon Menjadi Pasangan Calon
Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayapura Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-IV/2017
Dan Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Laporan Pengaduan yang disampaikan Ketua Tim
Paslon No Urut 1 Basuki ke Bawaslu Provinsi Papua
tangaal 28 April 2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Lembar Bukti Penerimaan laporan dari Bawaslu
Provinsi No. 04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 . tanggal 28
April 2017;
Bukti P-8 : Fotokopi Foto Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1-
KWK berhologram beserta lampirannya di isi oleh Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura di Kantor KPU
Kabupaten Jayapura. sekitar tanggl 20 Februari 2017;
Bukti P-9 : Fotokopi Video Pengisian Formulir Model C-KWK, dan C1-
KWK berhologram di Sekretariat KPU Kabupaten Jayapura;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Nomor : PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017
tanggal 7 Juli 2017 yang Pertanyakan tindak lanjut dari
Surat Nomor 04/LP/BAWASLU-Papua/IV/2017 tanggal 28
April 2017;
Bukti P-11 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima Surat Nomor:
PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017;
Bukti P-12 : Fotokopi Foto dan Tanda Terima tanggal 14 Juli 2017
menanyakan Surat Nomor
PA.02/07.0606/TIMLIS/YZ/2017 tanggal 7 Juli 2017;
Bukti P-13 : Fotokopi Distrik Sentani Timur Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Asei Besar, Asei Kecil, Ayapo/Itakiwa,
Nendali, Nolokla, Puay dan Yokiwa. Berdasarkan Foto Copy
Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-
KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan.
Di ambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-14 : Fotokopi Distrik Sentani Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Ajau-Ifale, Hobong, Ifale Besar, Yobeh,
Yoboi/Keheran, Kelurahan Sentani Kota, Kel. Dobonsolo,
Kel. Sereh, Kel. Hinekombe, dan Kel. Yahim. Berdasarkan
Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK
dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya
perbedaan. Di ambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-15 : Fotokopi Distrik Ebungfauw Kampung dan TPS. Kampung
Atabar, Babrongko, Putali/Ebungfai, Kameyake dan
Homfolo/ Simporo. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model
C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan
Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. D Dengan
Sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya
perbedaan;
Bukti P-16 : Fotokopi Distrik Waibu Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Donday, Doyo Baru, Doyo Lama, Kwadeware,
Sosiri, Yakonde, dan Bambar. Berdasarkan Foto Copy
Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-
KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan.
diambil Sampel adanya perbedaan;
Bukti P-17 : Fotokopi Distrik Sentani Barat Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Dosay, Maribu, Sabron Yaru, Sabron Sari
dan Waibron. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-
KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan
Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan. diambil Sampel
adanya perbedaan;
Bukti P-18 : Fotokopi Distrik Depapre Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Dormena, Tablanusu/Entiyebo, Kendate,
Tablanusu/ Amay, Waiya, Wambena, Yepase dan Yewena.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy
Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil
sampel adanya perbedaan. diambil Sampel adanya
perbedaan;
Bukti P-19 : Fotokopi Distrik Ravenirara Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Necheibe/Nehibe, Newa/Ormuari, Yongsu
Dosoyo, dan Yongsu Sapari. Berdasarkan Foto Copy
Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya;
Bukti P-20 : Fotokopi Distrik Demta Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Ambora, Demta Kota, Kemdera, Muaif, Muris
Kecil, Muris Besar/Yakore, dan Yougapsa. Berdasarkan
Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK
dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya
perbedaan;
Bukti P-21 : Fotokopi Distrik Yokari Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Buseryo, Endokisi, Maruwai, Mekisi, Senamai.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy
Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil
sampel adanya perbedaan;
Bukti P-22 : Fotokopi Distrik Namblong Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Besum, Hanggai Hamong, Imestum, Karya Bumi,
Sanggai Sarmai Atas, Sarmai Bawah, Yakasib. Berdasarkan
Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon;
Bukti P-23 : Fotokopi Distrik Nimboran Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Benyom, Gemeb, Imsar, Kaitemung, Kuipons,
Kuwase, Meyu, Oyengsi, Pobaim,, Singgri, Singgriwai, Tabri,
Yenggu Baru, Yenggu Lama. Berdasarkan Foto Copy
Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta
Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-
KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-24 : Fotokopi Distrik Nimbokrang Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Benyom Jay I, Benyom Jaya II, Berap,
Bunyom, Hamongkrang, Nimbokrang, Nimbokrang Sari,
Repang Muaif, Wahab. Berdasarkan Foto Copy Formulir
Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya.
dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-25 : Fotokopi Distrik Kemtuk Gresi Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Braso, Bring, Dometin, Demoikati, Hatib,
Hyansip, Ibub, Jagrang, Nembugrasi, Pepuhabu, Swentab,
Yanbrat. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK,
C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto
Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di
ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-26 : Fotokopi Distrik Gresi Selatan Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Bangai, Iwon, Klaisu, Omon. Berdasarkan
Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK berhologram
beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy Model C-KWK
dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil sampel adanya
perbedaan;
Bukti P-27 : Fotokopi Distrik Kemtuk Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Aib, Binguin Progo, Kwansu, Mamda, Mamei,
Mamda Yawan, Nambon, Sabeyap Kecil, Sama, Sakori,
Sakoi/Aimbe, Soaib. Berdasarkan Foto Copy Formulir
Model C-KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya.
dan Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-28 : Fotokopi Distrik Unurum Guay Kampung/Kelurahan dan
TPS. Kampung Beneik, Garusa, Guryad, Nendalzi, Santosa,
Sawesuma. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK,
C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto
Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di
ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-29 : Fotokopi Distrik Yapsi Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Bumi Sahaja, Bundru, Kwarja, Nawa Mukti,
Nawa Mulya, Purnama jati, OnganJaya, Takwa Bangun,
Tabbeyam. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK,
C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto
Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di
ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-30 : Fotokopi Distrik Kaureh Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Lapua, Sebun, Soskotek, Umbron dan Yadau.
Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-KWK, C1-KWK
berhologram beserta Lampirannya. dan Form Foto Copy
Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi Paslon. di ambil
sampel adanya perbedaan;
Bukti P-31 : Fotokopi Distrik Airu Kampung/Kelurahan dan TPS.
Kampung Aurina, Hulu Atas, Kamikaru, Muara Nawa,
Naira dan Pagai. Berdasarkan Foto Copy Formulir Model C-
KWK, C1-KWK berhologram beserta Lampirannya. dan
Form Foto Copy Model C-KWK dan C1-KWK dari Saksi
Paslon. di ambil sampel adanya perbedaan;
Bukti P-32 : Fotokopi Foto Teradu XXI telah berpihak kepada Paslon
Nomor Urut 2 mengacungkan dua jari sebagai simbol
Paslon Nomor Urut 2;
Bukti P-33 : Fotokopi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Jayapura
Tingkat Distrik. 19 (sembilan belas) Ketua Panwas tingkat
(Kecamatan) menolak Rekomendasi PSU di 17 Distrik
Kabupaten Jayapura, tanggal 4 Maret 2017 dan Daftar
Hadir Rapat di Sekretarist Panwas Kabupaten Jayapura
tanggal 6 Maret 2017;
Bukti P-34 : Fotokopi Foto Anggota PPD dan Anggota Panwas Distrik
Namblong yg diduga melakukan keberpihakan kepada
paslon no. Urut 2 dengan cara mengangkat 2 jari sebagai
simbol no urut paslon incumben;
Bukti P-35 : Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor
Budhi Dayani tanggal 1 Mei 2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.12] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.12.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa laporan atas nama Basuki diserahkan pada hari Jum’at, 28 April
2017 di Sentra Gakkumdu Provinsi Papua dengan pokok laporan adalah
dugaan pemalsuan dokumen Model C-KWK dan lampirannya Model C1-
KWK berhologram oleh Oknum Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten
Jayapura;
2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Papua
melakukan pembahasan 1 dan disepakati untuk dilanjutkan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi, dan Terlapor;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang dan melakukan
klarifikasi terhadap Basuki sebagai Pelapor pada tanggal 30 April 2017,
terhadap saksi Pelapor Yakob Fio Betauw pada tanggal 30 April 2017,
saksi Pelapor Budi Dayani pada tanggal 1 Mei 2017, terhadap Terlapor
Hendrik Trapen (Ketua PPD Gresi Selatan), terhadap Terlapor Oktofianus
Hirwa (PPD Gresi Selatan) pada tanggal 2 Mei 2017, dan terhadap
Terlapor Trida Riance Asmuruf (Staf KPU Kabupaten Jayapura) pada
tanggal 1 Mei 2017;
4. Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Terlapor serta bukti-
bukti, Bawaslu Provinsi Papua telah menyusun kajian laporan tersebut.
Hasil kajian dilakukan pembahasan 2 bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Papua. Sentra Gakkumdu berpendapat bahwa sebenarnya
laporan tersebut lebih mengarah ke administrasi, sedangkan unsur
pemalsuan harus dibuktikan lagi lewat penelurusan informasi karena
masa penanganan di Bawaslu Provinsi Papua yaitu 3+2 hari belum
mencukupi;
5. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan 2, Bawaslu Provinsi Papua sepakat
bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi dan
sebenarnya telah ditindaklanjuti Panwaslih Kabupaten Jayapura dengan
memasukkan 4 (empat) TPS di Distrik Gresi Selatan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang dan unsur pemalsuan akan dilakukan
penelusuran informasi;
6. Bahwa sesuai kesepakatan terkait unsur pemalsuan, Bawaslu Provinsi
Papua sudah melakukan pengecekan C1-KWK Plano di Kantor KPU
Kabupaten Jayapura. Pengecekan tersebut, disandingkan dengan bukti
fotokopi C1 hologram milik Pelapor dan ternyata tidak ditemukan
perbedaan perolehan suara Pasangan Calon antara fotokopi C1 hologram
dan C1 Plano yang sudah diperiksa atas ijin KPU Kabupaten Jayapura;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Papua menilai
bahwa tidak ada perbedaan perolehan suara antara fotokopi C1 tersebut
dengan C1 Plano yang ada di KPU Kabupaten Jayapura;
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua sudah menindaklanjuti laporan Pelapor
Basuki dan tidak ada maksud pengabaian terhadap laporan yang
disampaikan Basuki;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor 004/LP/BAWASLU
PAPUA/IV/2017 atas nama Basuki;
KETERANGAN SAKSI
1. Basuki
Laporan yg disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua belum ditanggapi.
Basuki pernah menanyakan kepada Bawaslu Provinsi Papua terkait
tindaklanjut Laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 1, namun
belum ada tanggapan dari Bawaslu Provinsi Papua. Basuki mengatakan
bahwa komitmen kalau ada nomor telepon tanpa menyebutkan nama, maka
Basuki tidak pernah merespon.
2. Budi Dayani
Pada tanggal 07Juli 2017, 14 Juli 2017 dan 15 Juli 2017 datang ke Kantor
Bawaslu Provinsi Papua menanyakan tindaklanjut Laporan Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor 1, namun belum ada tanggapan dari Bawaslu
Provinsi Papua.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Arin (Staf Bawaslu Provinsi Papua)
Pada tanggal 3 Mei 2017, Arin menelepon Basuki. Surat keputusan
penanganan Laporan yang ditujukan kepada Basuki sudah disiapkan untuk
disampaikan. Arin menitipkan surat tersebut pada Bagian Penanganan
Surat, namun sampai 3 (tiga) hari belum juga diambil oleh Basuki dan sudah
memberitahu kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua.