Melanggar
Nomor Putusan: No. 193 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024
👁 52 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 211-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE- DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (Terlapor) secara bersama-sama melakukan perubahan hasil pemungutan suara.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mendistirbusikan Logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya, terutama pada Distrik Homeyo dan Wandai, menurut Pengadu faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk tidak mendistribusikan logistik tersebut; [4.1.2] Bahwa Para Teradu mengambil alih tugas Rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, namun rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut tidak didasarkan dengan kesepakatan dengan sistem ikat/noken dari tiap kampung, akan tetapi diduga hanya berdasarkan kepentingan calon tertentu. Sehingga jika ditelaah, KPU Kabupaten Intan jaya tidak memiliki dasar hukum untuk pengambilalihan tugas rekapitulasi PPD tersebut dan yang terpenting adalah tidak jelas apa yang menjadi pedoman dalam melakukan rekapitulasi, karena tidak pernah ada C hasil di lapangan kecuali hanya menggunakan Hasil kesepakatan tiap Kampung yang menjadi bukti perolehan suara dan tidak ada D Hasil DPRPT_DISTRIK.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; (Putusan Terlampir) Dan selanjutnya pada Putusan DKPP RI No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 : MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Junus M
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 193-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 211-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Septinus Tipagau
Pekerjaan : Anggota Partai Golkar
Alamat : Ogeapa,RT.000/RW.000, Kel/Desa Ogoeapa, Kab. Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu ;
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Rahmansyah Fikriadin
2. Irvan Adwithaman
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Johar Baru IV, No.17A, Kecamatan Johar Baru, Jakarta
Pusat
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Nolianus Kobogau
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Johan Maiseni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Junus Miagoni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Penias Somau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dami Zanambani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jalan Poros Mamba – Sugapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Prov. Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
211-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya (Terlapor) secara
bersama-sama melakukan perubahan hasil pemungutan suara. Perubahan
tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif , dengan cara
membuat perencanaan untuk memenangkan Calon tertentu yang dimulai dari
distribusi logistic, dimana Ketua dan anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Priode
2019-2024 yang masa tugasnya baru berakhir pada tanggal 20 Februari 2024,
yaitu , empat hari setelah pemungutan suara, tidak mendistribusikan Formulir
C hasil di seluruh Dapil 2 Intan Jaya , terutama di dua Distrik ( Distrik Homeyo
dan Distrik Wandai). Hal ini dilakukan agar Saksi Calon /Partai Politik tidak
mendapatkan bukti C hasil jika para Komisioner tersebut melakukan perubahan
suara di tingkat Distrik dan Kabupaten;
2. Bahwa kondisi di lapangan dimana sampai dengan tanggal 14 Pebruari saat hari
H pemungutan suara, logistic Pemilu belum juga didistribusikan karena adanya
faktor keamanan yang tidak kondusif. Kondisi ini dimanfaatkan oleh Para
Terlapor untuk memuluskan rencananya untuk tidak mendistribusikan
formulir C hasil sebagaimana mestinya, sehingga yang digunakan sebagai bukti
perolehan suara adalah hasil kesepakatan masyarakat dan tokoh masyarakat
yang ditanda tangani bersama PPS pada setiap kampung. Situasi keamanan ini
diperkuat dengan adanya Rekomenadasi dari Bawaslu untuk melakukan
pemungutan suara susulan (vide : bukti P.21)
3. Bahwa Setelah Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya priode 2024-2029
dilantik pada tanggal 20 Pebruari 2024, ternyata tidak pula
mendistribusikan kekurangan logistic sehingga hasil penghitungan
perolehan suara di kampung-kampung hanya memegang bukti hasil
kesepakatan masyarakat , yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas
PPS, Kepala Kampung dan Tokoh Masyarakat. (vide bukti : P-4 s/d-P-20);
4. Bahwa PPD setelah menerima Hasil Kesepakatan masyarakat untuk
memberikan suara kepada Para Calon sesuai kesepakatan dengan system
Ikat/Noken, Namun PPD tidak dapat menuangkan dalam formulir D. Hasil
Distrik karena tidak terdistribusinya logistic PEMILU, sehingga para saksi
Partai Politik peserta pemilu tidak mendapat D hasil dari PPD. Hal ini diduga
sengaja dilakukan agar dapat menjadi alasan KPU Kabupaten Intan Jaya
(Para Terlapor) untuk mengambil alih rekapitulasi agar memuluskan
rencana mereka memenangkan Calon tertentu sesuai skenario kejahatan
Pemilu yang telah direncanakan;
5. Bahwa pada akhirnya Para Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya secara nyata
mengambil alih tugas Rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai,
namun rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Komisioner KPU Kabupaten Intan
Jaya tersebut tidak didasarkan dengan kesepakan dengan system ikat/noken
dari tiap kampung, akan tetapi diduga hanya berdasarkan kepentingan calon
tertentu. Sehingga jika ditelaah, KPU Intan jaya tidak memiliki alasan yang jelas
dan dasar hukum untuk pengambil alihan tugas rekapitulasi PPD tersebut dan
yang terpenting adalah tidak jelas apa yang menjadi pedoman dalam melakukan
rekapitulasi, karena tidak pernah ada C hasil di lapangan kecuali hanya
menggunakan Hasil Kesepakatan tiap Kampung yang menjadi bukti perolehan
suara dan tidak ada D Hasil DPRPT_DISTRIK. Hasil Rekapitulasi yang
dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya lalu dituangkan
dalam Berita Acara Model D hasil Kabko-DPRPT, pada tanggal 3 Maret 2024
yang hasilnya berbeda dengan kesepakatan pemungutan suara di lapangan
sesuai system Noken/Ikat (vide bukti : P-2), hal mana menuai keberatan dari
saksi Calon dan Masyarakat pemilik suara;
6. Bahwa Para teradu kemudian menetapkan dalam D. Hasil Kabko-DPRPT (vide
Bukti P-1) yang mana perolehan suara untuk Distrik Homeyo dan Distrik
Wandai sebagai berikut:
PEROLEHAN SUARA DISTRIK HOMEYO
MENURUT VERSI D.HASIL KABKO-DPRPT
NO NAMA PARTAI DAN CALON PEROLEHAN SUARA
1 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 7858
PERJUANGAN
YOSUA TIPAGAU
2 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA 14.353
YULIUS YAPUGAU
TOTAL SUARA 22.211
PEROLEHAN SUARA DISTRIK WANDAI
MENURUT VERSI D.HASIL KABKO-DPRPT
NO NAMA PARTAI DAN CALON PEROLEHAN SUARA
1 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 9754
PERJUANGAN
YOSUA TIPAGAU
2 PARTAI NASDEM 400
HENS SONDEGAU
TOTAL SUARA 10.154
7. Bahwa sedangkan perolehan suara yang seharusnya dan sebenarnya
berdasarkan sistem Ikat/Noken dari hasil Kesepakatan masyarakat di Distrik
Homeyo dan Distrik Wandai adalah sebagai berikut:
REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA
CALON/PARTAI POLITIK DI 12 KAMPUNG DISTRIK HOMEYO
NO NAMA PEROLEHAN SUARA JUMLAH
CALON *1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
/ PARTAI
POLITIK
1 Septinus 648 985 400 1700 760 1000 1500 1000 1000 1000 600 297 10.890
Tipagau
(Partai
Golkar)
2 Yohanes 0 0 0 132 235 0 0 0 0 0 0 0 15.367
Kobogau
(Partai
Perindo)
3 Yeri 0 0 0 0 0 80 100 85 1000 60 15 300 13.280
Miyagoni
(Partai
PKS)
4 Hens 0 0 0 0 0 0 74 0 0 0 0 0 15.374
Sondegau
(Partai
Nasdem)
5 Tomas 0 0 0 0 0 0 0 100 0 0 0 0 15.100
Sondegau
(Partai
Demokrat)
6 Hens 0 0 0 0 0 0 0 0 72 0 0 0 15.372
Belau
(Partai
Nasdem)
7 Herman 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2300 0 15.300
Migau
(Partai
PKB)
TOTAL SUARA 15.083
*Keterangan :
1. Kampung Anggagemba
2. Kampung Ogeapa
3. Kampung Engganengga
4. Kampung Bamba
5. Kampung Bilai
6. Kampung Agapa
7. Kampung Kendetapa
8. Kampung Hugitapa
9. Kampung Pogapa
10. Kampung Degesiga
11. Kampung Maya
12. Kampung Sanepa
REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA
CALON/PARTAI POLITIK DI 5 KAMPUNG DISTRIK WANDAI
NO NAMA CALON PEROLEHAN SUARA JUMLAH
/ PARTAI POLITIK *1 2 3 4 5
1 Septinus Tipagau (Partai Golkar) 737 886 1000 600 1000 4.223
2 Bisem Abugau (Partai Buruh) 0 0 100 392 471 4.963
3 Yeri Ugipa (Partai Gelora) 0 0 206 0 0 4.206
TOTAL SUARA 5.392
*Keterangan :
1. Kampung Hulagupa
2. Kampung Dubandoga
3. Kampung Mbugulo
4. Kampung Jae
5. Kampung Sabisa
PERBANDINGAN TOTAL PROLEHAN SUARA
SEPTINUS TIPAGAU (PARTAI GOLKAR) BERDASARKAN PEROLEHAN SUARA
SISTEM NOKEN DAN PEROLEHAN SUARA DALAM D-HASIL KABKO-DPRPT 2024
Perolehan
Perolehan
Suara Dalam
Suara
NO D-HASIL Selisih
SISTEM
KABKO-
NOKEN
DPRPT
KABUPATEN INTAN JAYA, DAPIL PAPUA TENGAH 2
1. DISTRIK HAMEYO 10.890 0 10.890
2. DISTRIK WANDAI 4.223 0 4.223
JUMLAH 15.113 0 15.113
8. Bahwa berdasarkan data tersebut di atas, calon Yosua Tipagau dari Partai PDI
Perjuangan , tidak memperoleh suara sama sekali di 12 (dua belas) Kampung di
Distrik Homeyo dan 5 (lima) kampung di Distrik Wandai, namun di dalam model
D HASIL KABKO-DPRPT, yang bersangkutan mendapat suara 7.858 di Homeyo
dan 9.754 di Wandai. Demikian pula dengan Calon Yulius Yapugau, SE dari
Partai Garda Republik Indonesia memperoleh 14.353 suara di Distrik Homeyo
serta Calon Hens Sondegau memperoleh 400 suara di Distrik Wandai, padahal
sesuai hasil kesepakatan system ikat/noken, Hens Sondegau tidak
mendapatkan Suara di wandai melainkan mendapat Suara di Kampung Pogapa
distrik Homeyo sebanyak 72 Suara.
Jika dicermati Hasil rekapitulasi Model D hasil KABKO-DPRPT yang dilakukan
oleh Para Terlapor, maka hanya Calon Yosua Tipagau dan Calon Yulius
Yapugau yang memperoleh suara di Distrik Homeyo . Sedangkan di Distri
Wandai hanya Calon Yulius Yapugau dan Henes Sondegau yang memperoleh
suara. Sebagai catatan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Homeyo adalah
22.211 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Wandai adalah 10.157. Jika
dikonversi kepada perolehan suara maka dapat diperoleh sebagai berikut :
- Perolehan suara Yosua Tipagau ( Distrik Homeyo ) : 7.858 + Perolehan suara
Yulius Yapugau ( Distrik Homeyo) : 14.353, berjumlah 22.211 suara.
- Perolehan suara Yosua Tipagau (Distrik Wandai) : 9.754 + Perolehan suara
Henes Sondegau (Distrik Wandai) : 400, berjumlah 10.154 suara.
REKAPITULASI PENGALIHAN SUARA
BERDASARKAN MODEL D HASIL KABKO-DPRPT 2024
NO NAMA PARTAI DAN CALON DISTRIK
HOMEYO WANDAI
1 PARTAI DEMOKRASI INDONESIA 7858 9754
PERJUANGAN
YOSUA TIPAGAU
2 PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA 14.353 0
YULIUS YAPUGAU
3 PARTAI NASDEM 0 400
HENS SONDEGAU
TOTAL SUARA *22.211 *10.154
Keterangan :
1. *DPT Distrik HOMEYO = 22.211
2. *DPT Distrik WANDAI = 10.154
9. Bahwa yang menjadi persoalan adalah tidak adanya hasil rekapitulasi di tingkat
PPD yang bisa menggambarkan bahwa mereka itu memperoleh suara dari
kampung mana dan TPS mana? Semua itu adalah hasil rekayasa para Terlapor
(Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya) yang dengan sengaja mengalihkan
perolehan suara dari Para Calon yang secara factual memperoleh suara di
lapangan , lalu diberikan keempat calon tersebut pada poin 8 di atas;
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Para
Terlapor terbukti telah mengalihkan suara para calon di 12 (dua belas) Kampung
di Distrik Homeyo kepada Calon Yosua Tipagau dari PDI Perjuang dan Yulius
Yapugau. Demikian pula Pengalihan Suara Para Calon di 5 (lima) Kampung
Distrik Wandai kepada Yulius Tipagau (Partai Garda Republik Indoesia) dan
Hens Sondegau (Partai Nasdem).
11. Bahwa tindakan para Terlapor tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan pelanggaran kode etik
berat. Sudah selayaknya jika pelanggaran Kode Etik yang demikian itu
diberikan sanksi yang berat yaitu Pemberhentian Tetap, karena telah
mencerderai Pemilu yang demokratis. Penyelenggara Pemilu yang demikian itu
akan semakin berlaku curang dalam Pemilu yang akan datang jika dibiarkan.
12. Bahwa berdasarkan keberatan masyarakat dan saksi partai politik, Bawaslu
mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, ter
tanggal 4 Maret 2024. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, terbukti
tidak adanya perubahan hasil Rekapitulasi di dalam Model D hasil KABKO-
DPRPT. Hasil tersebut tidak pernah berubah sampai pada penetapan
Rekapitulasi di KPU Provinsi Papua Tengah (vide bukti P2 dan P3 );
13. Bahwa sebelumnya Terlapor juga telah mengeluarkan surat Keputusan No 254
Tahun 2024, tentang pemberhentian sementara tertanggal 3 Maret 2024 (vide
Bukti P-24) , hal ini diduga dilakukan oleh Terlapor, agar dapat mengambil alih
kewenangan PPD untuk menetapkan D.Hasil Kabko sesuai dengan kehendak
dari Terlapor, karena adanya dugagan sikap yang tidak independent.
14. Bahwa Pelapor dan Para Calon dari Partai lain, yang telah dialihkan perolehan
suaranya, tidak akan dapat memperoleh kembali suara yang telah dialihkan,
karena untuk mengajukan gugatan di MK sudah lewat waktu (kadaluarsa), serta
Bawaslu yang juga sejak awal tidak mengawal suara yang telah hilang dengan
baik. Harapan Pelapor satu-satunya adalah agar Para Terlapor dijatuhi sanksi
kode etik berat (Pemberhentian Tetap) agar Penyelenggaraan Pemilu yang
akan datang dilaksanakan oleh para Penyelenggara yang lebih berintegritas;
15. Bahwa hal utama yang kemudian ingin sampaikan dari menyinggung
pengurangan-pengurangan dan penambahan hasil pada pokok materi aduan
adalah untuk menunjukkan adanya dugaan sikap dari Para Teradu dan/atau
Terlapor yang tidak menjunjung tinggi Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu sebagai
mana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat
dan berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu,
sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
16. Bahwa selain Bukti tertulis sebagaimana yang diuraian di atas (P1 sd P17)
Pelapor juga melampirkan potongan Rekaman Video Peroleh suara ( vide: bukti
P22). Juga bukti Rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan kondisi keamanan
sehingga logistik tidak didistribusikan dengan baik ( vide : bukti P-23)
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Sehubungan dengan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terhadap perkara Nomor 193-PKE-
DKPP/VIII/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan fakta
dan Analisis dalam persidangan, Pengadu ingin mengurai mengenai hal-hal yang
Pengadu cermati dan simpulkan selama proses pemeriksaan perkara sebagaimana
berikut :
1. Bahwa Pengadu dengan tegas menolak keseluruhan Jawaban Teradu I hingga
Teradu V terkecuali terhadap hal–hal yang diakui kebenarannya oleh Pengadu
dalam aduan dan kesimpulan ini;
2. Bahwa dalam Persidangan, Pengadu telah menguraikan secara detail dalil-dalil
yang menyatakan jika Teradu telah melakukan pelanggaran dalam proses
penyelenggaraan pemilu 2024 disertai bukti-bukti konkrit;
3. Bahwa Teradu yang diwakili Teradu I, dalam jawabannya menyatakan bahwa
Teradu dilantik Pada tanggal 20 Februari 2024 sehingga tidak mengetahui
terkait ditribusi logistik, sedangkan dalam surat Rekomendasi Bawaslu yang
terlampir sebagai bukti Pemungutan suara susulan dan dilaksanakan pada
tanggal 23 Februari 2024 yang dimana para Teradu telah dilantik dan pasti
mengetahui terkait logistik;
4. Bahwa perlu kami jelaskan Kabupaten Intan Jaya adalah salah satu Kabupaten
di Papua Tengah yang menggunakan system Noken dalam pemungutan suara
Pemilu Anggota DPR RI, DPRP dan DPRK, sehingga pemungutan suara
didasarkan pada hasil musyawarah Kepala Kampung/Kepala Adat dengan
Masyarakatnya untuk menentukan kepada siapa suara diberikan dan berapa
Jumlah suara yang diberikan. Oleh kerena KPU tidak menetapkan bentuk/
format Formulir hasil musyawarah maka setiap kampung membuat format
tersendiri yang memuat hasil perolehan suara tiap calon. Hasil tersebut lalu
dituangkan dalam model C hasil. Untuk menghilangkan hasil perolehan suara
calon tertentu yang tidak terkoordinasi kecurangan dengan KPU Kabupaten
Intan Jaya, maka Teradu I, II,III,IV.V dengan sengaja tidak menurunkan format
Model C;
5. Bahwa KPU Intan Jaya beralasan formulir Model C tidak diturunkan karena
adanya konflik padahal sesungguhnya sengaja tidak diturunkan untuk
memenangkan calon dari partai PDI Perjuangan dan Partai Garuda. Hal ini
terbukti kedua calon dari partai tersebut tidak memperoleh suara ditingkat
Musyawarah Kampung tetapi tiba-tiba ditingakat rekapitulasi model D kedua
calon tersebut dimasukan oleh Teradu memperoleh seluruh suara di Distrik
Homeyo;
6. Bahwa berdasarkan bukti – bukti yang Pengadu ajukan bersesuaian dengan
keterangan para saksi dalam persidangan terbukti para Teradu dengan sengaja
menghilangkan perolehan suara pengadu dan mengalihkan suara tersebut
kepada calon lain. Yang dimana Perbuatan tersebut telah melanggar Undang –
Undang Pemilu;
7. Bahwa dalam keterangan Bawaslu Kab. Intan Jaya yang dihadirkan sebagai
pihak terkait menyampaikan bahwa Logistik telah ada di Kab. Nabire tetapi
sampai hari pemilihan tidak terdistribusi ke Distrik;
8. Bahwa kemudian Panwas Distrik Homeyo dalam sidang menyampaikan bahwa
Logistik form C tidak pernah terdisribusikan hingga ke Distrik, sehingga tidak
ada pemilihan pada Distrik Homeyo dan Panwas menyampaikan bahwa
pemilihan dipindahkan ke Distrik Sugapa Ibu Kota Kab. Intan Jaya yang dimana
berdasarkan keterangannya yang hadir pada saat pemilihan hanya sekitar 20
orang yang sangatlah jauh berbeda dari total rekap Teradu yang dimana terekap
Sebesar 22.211 Suara;
9. Bahwa PPD homeo yang hadir sebagai saksi Teradu dalam persidangan
mengatakan yang datang mengadiri pemilihan di Distrik Sugapa hanya sekitar
20 – 30 orang beserta PPS dan menyatakan tidak ada Pemilihan dan tidak
ada C Hasil pada pemilih Distrik Homeyo;
10. Bahwa Fredik Jagani mantan PPD Distrik Wandai yang dihadirkan oleh Teradu
menyatakan tidak pernah ada pleno pada tingkat PPD Distrik Wandai;
11. Bahwa perlu kami jelaskan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Distrik Homeyo
22.211 yang dimana jika dilihat pada D Hasil KABKO-DPRPT 2024 hanya masuk
pada dua calon yaitu Perolehan suara Yosua Tipagau (Partai PDIP) : 7.858
dan Perolehan suara Yulius Yapugau (Partai Garuda) : 14.353, Sehingga jika
ditotal berjumlah 22.211 suara. Padahal berdasarkan keterangan saksi
maupun surat kesepakatan Tokoh Adat/Kepala Kampung. Kedua Calon
tersebut tidak memperoleh suara di Distrik Homeyo.
12. Bahwa dalam fakta persidangan saksi David Mayani Kepala Kampung Ogeapa
Distrik Hameo menyatakan memberikan suara Kampung Ogeapa 985 Suara ke
Septinus Tipagau Partai Golkar.
Kepala Kampung Ulagupa sepakat memberikan 737 suara ke Septinus Tipagau
dari Partai Golkar Viktor Wamuni dari Kampung Gagemba menyerahkan 648
suara ke Septinus Tipagau Partai Golkar Mekselon Bagubau dari Kampung
Pogapa menyatakan suara 2.033 suara yang diberikan kepada Septinus tipagau
Partai golkar 1000 Suara, 1000 suara diberikan ke Jery Liagoni dan 33 suara
ke partai lain.
13. Bahwa dari uraian suara-suara yang diberikan dari kampung-kampung sebagai
mana yang diterangkan para saksi diatas sudah jelas tidak ada suara yang
diberikan kepada Yosua Tipagau (Partai PDIP) dan Perolehan suara Yulius
Yapugau (Partai Garuda) sebagaimana yang direkap pada D Hasil KABKO
DPRPT yang dikeluarkan oleh Teradu;
14. Bahwa dari uraian diatas jelas dan terang Teradu melakukan rekayasa
terhadap suara calon yang tertuang dalam D Hasil KABKO DPRPT yang tidak
ada dasar yang menjadi acuan Teradu mengeluarkan D Hasil rekapitulasi suara
Pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang terbagi pada Dua Calon pada Poin
(9), sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah Teradu tidak Independent
dengan merekayasa rekapitulasi suara untuk kepentingan calon tertentu;
15. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang melakukan
rekapitulasi perolehan suara dan menandatangani formulir Model D Hasil
KABKO-DPRPT tanpa adanya C Hasil maupun hasil pleno PPD adalah suatu
bentuk kejahatan Pemilu dan menciderai Independensi Penyelenggara
Pemilu yang jujur dan adil.
16. Bahwa apa yang disampaikan oleh pengadu dalam aduan yang telah dibacakan
pada persidangan merupakan dalil-dalil yang didasarkan atas Bukti-bukti yang
terjadi dilapangan yang sangat jelas dan terang adalah suatu Pelanggaran Kode
Etik Berat yang dilakukan oleh Teradu, yang tentu nantinya melalui DKPP RI
atas kewenangannya akan ditindak lanjuti dengan Pemberian Sanksi tegas,
sehingga sebagai langkah hukum yang benar pengadu dalam membela haknya
untuk mendapat keadilan adalah dengan melakukan upaya hukum
sebagaimana yang telah dibenarkan dalam Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
17. Bahwa Teradu V Dami Zanambani menyampaikan dihadapan Ketua Majelis
diakhir persidangan bahwa memang ada pelanggaran dan banyak pelanggaran
yang terjadi sehingga Teradu V tidak mengesahkan atau menandatangani D
Hasil KABKO DPRPT dikarenakan pelanggaran yang bersifat Terstruktur,
sistematis dan masif yang tidak hanya terjadi pada dapil Pengadu tetapi banyak
terjadi Pada Dapil lain pada Kab. Intan Jaya.
18. Bahwa atas kejadian tersebut yang dimana Teradu KPU Kab. Intan Jaya
melakukan rekap tanpa adanya C Hasil yang tidak sesuai prosedur peraturan
yang berlaku sangat menciderai Demokrasi dan tidak menjunjung tinggi asas
pemilu yang jujur dan adil;
19. Bahwa bukti banyaknya masalah pelanggaran pemilu yang terjadi di Kab. Intan
Jaya dibuktikan dengan banyaknya gugatan Pada Mahkamah Konstitusi dan
aduan KPU Kab. Intan Jaya pada DKPP RI adalah sebagai bentuk kecacatan
Teradu dalam hal ini KPU Kab. Intan Jaya dalam hal memimpin dan
menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu yang bersih,dan
Independen;
20. Bahwa Para Teradu dengan sengaja " mengkambing hitamkan" konflik sebagai
alasan tidak terdistribusinya formulir C, dan karena Para Teradu baru dilantik,
adalah alasan yang tidak logis karena sejatinya Pemilihan di Homeyo telah
ditunda , sebagaimana yang dijelaskan oleh Bawaslu dalam persidangan dan
karena format C telah tersedia, maka sangat cukup waktu untuk
mendistribusikan nya. Namun hal tersebut tidak dilakukan karena memang
Para Teradu bersama oknum Partai dan Calon tertentu telah merencanakan
kejahatan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif di seluruh
Kecamatan/Distrik.
21. Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut, yang bekerja sama secara rapi bersama
Sekretaris dan Calon tertentu, dapat memicu konflik horizontal, jika tetap
dipertahankan sebagai Penyelenggara di Pilkada Kabupaten Intan jaya yang
akan datang. Sebagai mana yang terjadi pada Pilkada 2017, dimana KPU
Kabupaten Intan Jaya tidak berlaku netral, sehingga terjadi perang yang
mengakibatkan korban jiwa 6 orang meninggal dunia dan tidak kurang dari 400
orang luka-luka.
22. Bahwa Para Teradu melakukan Rekapitulasi yang dituangkan dalam model D
hasil KABKO DPRPT, tidak memiliki dasar berdasarkan penghitungan dari PPS
, melainkan melakukan Improvisasi sesuai permintaan Calon dari Partai
tertentu. Hal jelas yg terungkap dalam persidangan, dimana Para Teradu tidak
dapat menunjukkan bukti sebagai dasar diterbitkan nya Model D yang
ditandatangani bersama Tiga orang Teradu, yaitu Teradu I, II dan III.
23. Bahwa berdasarkan hasil persidangan tersebut diatas patutlah kiranya jika para
Teradu diberhentikan Secara Permanen, mengingat para teradu telah beberapa
kali dijatuhi sanksi PERINGATAN KERAS. Selain itu di Kabupaten Intan Jaya
akan dilaksanakan Pilkada serentak 2024 yang apabila dilaksanakan, oleh para
teradu dikuatirkan kembali akan melakukan kecurangan Pemilu.
24. Bahwa perlu kami Tegaskan Teradu I hingga Teradu III telah Dua kali
dijatuhi sanksi Peringatan keras oleh DKPP RI yang amar Putusannya
berbunyi :
Dalam Putusan DKPP RI No. 87-PKE-DKPP/V/2024:
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,
Teradu II Johan Maiseni, Teradu III Junus Miagoni masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
(Putusan Terlampir)
Dan selanjutnya pada Putusan DKPP RI No. 129-PKE-DKPP/VII/2024 :
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus
Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya, Teradu II Junus Miagoni dan Teradu III Johan Maiseni
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
(Putusan Terlampir)
Putusan diatas membuktikan Teradu telah beberapa kali terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu yang sungguh jauh dari prinsip
pemilu jujur dan adil
25. Bahwa berdasarkan uraian diatas dan untuk menjaga jalannya pemilu yang
bersih sangat beralasan Hukum apabila Permohonan yang diajukan oleh
Pengadu diterima dan Para Teradu dinyatakan telah melangggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, dan diberhentikan dari Jabatannya sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kab. Intan Jaya.
26. Bahwa hal-hal lain mengenai Perkara ini telah Pengadu uraikan secara jelas pula
dalam surat Pengaduan.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian kesimpulan tersebut diatas dan Aduan yang telah di ajukan oleh
Pengadu. Pengadu memohon agar kiranya DKPP RI Yang kami Muliakan sebagai
benteng terakhir untuk memperoleh keadilan, yang memeriksa dan mengadili perkara
a quo memberikan amar Putusan Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-24, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Model D hasil KABKO-DPRPT, Kabupaten Intan Jaya, Dapil
Papya Tengah 2;
2. P-2 Model D hasil PROV. DPRD PROV, Provinsi Papua Tengah ,
DAPIL : Papua Tengah 2;
3. P-3 Rekomendasi Bawaslu
No.083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, tanggal 4 Maret
2024;
4. P-4 Hasil Kesepakatan Suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
tengah 2 Kampung Enggagemba;
5. P-5 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Ogeapa Distrik Homeyo;
6. P-6 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Engganengga Distrik Homeyo;
7. P-7 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Bamba Distrik Homeyo;
8. P-8 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Bilai Distrik Homeyo;
9. P-9 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Agapa Distrik Homeyo;
10. P-10 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Kendetapa Distrik Homeyo;
11. P-11 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Hugitapa Distrik Homeyo;
12. P-12 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Pogapa Distrik Homeyo;
13. P-13 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Degesiga Distrik Homeyo;
14. P-14 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Maya Distrik Homeyo;
15. P-15 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Sanepa Distrik Homeyo;
16. P-16 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Hulagupa Distrik Wandai;
17. P-17 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Dubandoga Distrik Wandai;
18. P-18 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung
Mbugulo Distrik Wandai;
19. P-19 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Jae Distrik Wandai;
20. P-20 Hasil Kesepakatan suara Calon DPRD Prov. Dapil Papua
Tengah 2 Kampung Sabisa Distrik Wandai;
21. P-21 Rekomendasi BAWASLU tentang Pemungutan Suara Susulan
Nomor : 014/Rekom/01.01/Kba-PT/33.29/II/2024, tanggal
15 Feberuari 2024;
22. P-22 Potongan Rekaman Video Peroleh suara;
23. P-23 Bukti Rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan kondisi
keamanan sehingga logistik tidak didistribusikan dengan baik;
24. P-24 surat Keputusan No 254 Tahun 2024, tentang pemberhentian
sementara tertanggal 3 Maret 2024.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, Pengadu
menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Viktor Wamuni
1. Bahwa saksi dari Kampung Nggagemba, Distrik Homeyo. Berdasarkan hasil
kesepakatan masyarakat Nggagemba yang memiliki DPT berjumlah 648 suara
yang kami berikan untuk Partai Golkar dan Pengadu.
2. Bahwa kesepakatan kami di kampung memberikan suara kepada Partai Golkar
dan menyerahkan kepada PPD Homeyo. Setelah kami serahkan kepada PPD
kami tidak tahu lagi.
[2.5.2] Gabriel Mbogau
1. Bahwa saksi mantan Anggota PPD Homeyo pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa C.Hasil di 21 Kampung di Distrik Homeyo belum turun sehingga
masyarakat menuangkan dalam kertas dan menyerahkan kepada kami. Bahwa
saat itu juga kami belum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi;
3. Terkait dengan Pemiliha DPRD Provinsi, saksi tidak mengetahui siapa yang
melakukan penginputan suara.
[2.5.3] Sepi Sani
1. Bahwa saksi pada saat Pemilu Tahun 2024 menjadi saksi di kabupaten;
2. Bahwa saksi pada tanggal 9 Februari 2024 sudah berada di Ibukota Kabupaten
Intan Jaya. Semenjak proses pendistribusian logistik saksi berada dilokasi.
3. Menurut saksi, melihat situasi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Intan Jaya
sangat unik karena banyaknya perkara, mengapa karena belum pernah terjadi
yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi dengan jumlah laporan 9 partai yang
menyampaikan aduannya;
4. Menurut saksi belum pernah ada kejadian di Kabupaten Intan Jaya yang
mengadukan ke DKPP sebanyak tiga kali mengadukan;
5. Bahwa saksi sebagai masyarakat intelktual Kabupaten Intan Jaya memohon
kepada hakim DKPP untuk memutuskan dengan bijaksana.
[2.5.4] David Mayani
1. Bahwa Saksi adalah Kepala Kampung Oegapa, Distrik Homeyo, yang mengetahui
porelahan suara Septinus Tipagau, berdasarkan hasil kesepakatan kampung
memberikan suara secara noken sebesar 985 suara. Namun ternyata dari apa
yang di ketahui saksi, suara Septinus Tipagau tersebut dihilanhkan oleh KPU
Intan Jaya.
2. Saksi menyatakan sebelum melakukan pencoblosan dirinya mengumpulkan
masyarakat menyampaikan suara DPT di kampungnya 985 itu dibulatkan untuk
Pengadu dan Partai Golkar
[2.5.5] Esau Wamuni
1. Bahwa saksi adalah kepala Kampung Hulagupa, Distrik Wandai;
2. Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi mengumpulkan masyarakat
dengan PPS dan KPPS dan saat itu sepakat suara diberikan kepada Partai Golkar
dan Pengadu dengan jumlah suara yang diberikan 737 suara;
3. Bahwa terhadap suara yang telah kami berikan itu, kami tidak mengawalnya
lagi ke Distrik hingga kabupaten.
[2.5.6] Dominus Wamuni
1. Bahwa sesuai dengan kesepakatan kepala kampung, tokoh pemuda/intelktual,
tokoh agama dan tokoh adat pada intinya sepakat untuk memberikan suara
kepada Partai Golkar dan Pengadu dengan jumlah 737 suara.
[2.5.7] Mekselon Bagubau
1. Bahwa saksi adalah saksi dari Partai Golkar pada Pemilu Tahun 2024;
2. Saksi menerangkan berdasarkan hasil kesepekatan masyarakat dan kepala
kampung Pogapa bahwa jumlah suara 2.033 yang ada di Kampung tersebut
memberikan 1.000 suara kepada Partai Golkar dan Pengadu. Sedangkan 1.000
suara lagi diberikan kepada Yeri Miagoni dan 33 suara dberikan ke partai lain;
3. Menurut saksi terhadap kesepakatan tersebut, tidak pernah diakomodir oleh
Penyelenggara tingkat Distrik.
[2.5.8] Marius Mayani
1. Bahwa saksi adalah saksi yang dimandatkan untuk di kampung Oegapa;
2. Bahwa berdasarkan hasil kesepakatan kepala Kampung Oegapa dan masyarakat
pada intinya menyepakati memberikan suara 985 suara kepada Pengadu a.n.
Septinus Tipagau;
[2.5.9] Epenius Kundau
1. Bahwa saksi adalah mantan Anggota PPD Wandai pada Pemilu Tahun 2024;
2. Bahwa saksi menerangkan kami PPD tidak lengkap pada saat melakukan
kunjungan ke Ibukota Distrik. Menurutnya ada oknum yang membawa suara
untuk calon Anggota DPRD Provinsi sehingga yang bertahan dilapangan hanya
saya sendiri. Saksi menyatakan teman-teman PPD Distrik Wandai kabur dan
hilang kontak;
3. Bahwa di Distrik Wandai tidak ada C.Hasil. sedangkan D.Hasil Kecamatan
dibawa lari oleh anggota PPD lainnya bersama oknum Caleg;
4. Bahwa hasil rekapan berdasarkan C.Hasil tidak ada tetapi kesepakatan dari
masing-masing ada.
5. Bahwa jumlah DPT yang ada di Distrik Wandai berjumlah 10.154.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
II. DALAM EKSEPSI
1.1 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU RI (DKPP RI) TIDAK BER-
WENANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PEROLEHAN
HASIL PEMILU.
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, Dewan Kehormatan Penye-
lenggara Pemilu yang selanjutnya disebut sebagai DKPP, tidak berwenang me-
meriksa, mengadili, dan memutus perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dengan alasan-
alasan sebagai berikut :
a. Bahwa DKPP menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP merupakan Lembaga
yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa DKPP menurut Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, dibentuk untuk memeriksa dan memutus
aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dil-
akukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota,KPU Kabu-
paten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
c. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP mempunyai tugas menerima
aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dil-
akukan oleh penyelenggara Pemilu.
d. Bahwa DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika DKPP berwenang un-
tuk memutus pelanggaran kode etik.
e. Bahwa mohon perhatian, sejak diundangkannya UU Pemilu telah
dikualifikasikan bentuk pelanggaran, sengketa dan perselisihan beserta
dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, yaitu
BENTUK PELANGGARAN/SENGKETA KOMPETENSI LEMBAGA
PENYELESAIAN SENGKETA
Pelanggaran Administrasi Pemilihan ➢ Bawaslu
yang Bersifat Terstruktur, Sistematis ➢ Mahkamah Agung
dan Masif
Pelanggaran Kode Etik ➢ DKPP RI
Pelanggaran Administrasi ➢ KPU RI
➢ Bawaslu/Panwaslu
Sengketa Pemilihan ➢ Bawaslu/Panwaslu
Pelanggaran Pidana ➢ Sentra Gakkumdu
➢ Pengadilan Negeri
➢ Pengadilan Tinggi
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan ➢ Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara
➢ Mahkamah Agung
PHPU PILPRES ➢ Mahkamah Konstitusi RI
PHPU DPRD,DPR,DPD
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pelanggaran, sengketa
atau perselisihan hasil yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
Umum terdapat lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi di setiap tahapan pemilihan;
f. Bahwa setelah PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempelajari dan
mencermati pokok pengaduan dan/atau laporan yang diajukan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana disebutkan dalam Pokok Pengaduan a
quo, ternyata dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mempersoalkan
terkait dengan selisih perolehan suara Pengadu yang terjadi pada Distrik
Homeyo dan Distrik Wandai sebagaimana dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR sebagai berikut :
a. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR secara garis besar mempersoal-
kan tentang adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana yang diu-
raikan pada angka 6, angka 7 dan angka 8.
b. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada angka 8 paragraf ke-1 halaman 7
yang menerangkan “…berdasarkan data tersebut diatas, calon Yosua
Tipagau dari Partai PDI Perjuanga, tidak memperoleh suara sama sekali
di 12 (dua belas) Kampung di Distrik Homeyo dan 5 (lima) kampung di
Distrik Wandai, namun di dalam model D Hasil KABKO-DPRPT, yang ber-
sangkutan mendapat suara 7.858 di Homeyo dan 9.754 di Wandai.
Demikian pula calon Yulius Yupagau, SE dari Partai Garda Republik Indo-
nesia memperoleh 14.353 suara di Distrik Homeyo serta calon Henes
Sondegau yang memperoleh 400 suara di Distrik Wandai, padahal sesuai
kesepakatan system ikat/noken, Henes Sondegau tidak mendapatkan
suara di wandai melainkan mendapat surara di Kampung Pogapa distrik
Homeyo sebanyak 72 suara”
c. Uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mempersoalkan tentang
adanya selisih perolehan suara pada angka 8 paragraf ke-2 halaman 7
yang menerangkan “.…jika dicermati hasil rekapitulasi Model D. KABKO-
DPRT yang dilakukan oleh Para Terlapor, maka hanya Calon Yosua Tipa-
gau dan Calon Yulius Yupagau yang memperoleh suara di Distrik Homeyo,
sedangkan di Distrik Wandai hanya Calon Yulius Yupagau dan Henes
Sondegau yang memperoleh suara. Sebagai catatan, Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Distrik Homeyo adalah 22.211” dan Daftar Pemilih Tetap Wandai
adalah 10.157…”
g. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ber-
wenang mengadili terkait dengan menguji undang-undang terhadap UUD
1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memu-
tus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
h. Bahwa Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Un-
dang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya dise-
but sebagai UU MK), berwenang mengadili terkait dengan memutus perse-
lisihan tentang hasil pemilihan umum.
i. Bahwa Mahkamah Konstitusi diamanatkan oleh Pasal 473 ayat (2) UU Pem-
ilu adalah Perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat
mempengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu, dimana perselisihan hasil
Pemilu ini merupakan perselisihan yang terjadi setelah diselenggarakannya
tahap akhir dalam proses Pemilu yaitu setelah penghitungan suara.
j. Bahwa berdasarkan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peru-
bahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut (UU Pemilu), bahwa dalam hal terjadi perselisihan
penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara na-
sional, peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dapat mengajukan Pen-
gaduan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh
KPU kepada Mahkamah Konstitusi;
k. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan pene-
lusuran daftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ta-
hun 2024 pada laman website milik Mahkamah Konstitusi dengan alamat
(https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2024&id=7), tern-
yata PENGADU DAN/ATAU PELAPOR ditemukan telah mempermasalahkan
persoalan a quo dengan melakukan registrasi permohonan atas upaya
hukum perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi RI
dengan Nomor : 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama
Pemohon Septinus Tipagau dari parati Golkar yang mempersoalkan adanya
pengalihan suara kepada Calon Anggota Legislatif DPRPT lainnya dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Garda Republik
Indonesia. Namun hasil dari gugatan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi
tidak terbukti dan dinyatakan ditolak dikarenakan tidak memiliki Legal
STanding beserta Posita dan Petitum yang diajukan tidak jelas sebagaimana
putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Bukti T-16)
l. Bahwa atas hal tersebut maka dapat terlihat atas tidak terbuktinya dan di-
tolaknya upaya hukum dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
Mahkamah Konstitusi, maka PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
selaku penyelenggara pemilihan umum pada Pileg DPRPT Papua Tengah
dapil 2 Kab. Intan Jaya telah benar dan sesuai dengan prosedur aturan yang
berlaku dalam hal menetapkan hasil perolehan suara sebagaimana
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan demikian PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah melakukan
tugasnya dengan baik tanpa melanggar kode etik sebagai penyelenggara
pemilu.
m. Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, keseluruhan pokok pengaduan
semata-mata didasarkan dengan adanya perselisihan hasil perolehan suara
sehingga telah termuat secara jelas pokok persoalan pengaduan yang
dilakukan tidak terkait dengan Tindakan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu.
Bahwa dengan demikian, DKPP RI tidak berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara aquo yang pada intinya mempersoalkan
terkait adanya dugaan perbedaan perolehan hasil pada Distrik Homeyo dan
Distrik Wandai maupun pada Pleno tingkat KPUD Kabupaten Intan Jaya,
oleh karena pokok pengaduan telah di uji dan diputus oleh Mahkamah Kon-
stitusi RI dan tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Dengan demikian sangatlah
beralasan hukum, pengaduan a quo dinyatakan TIDAK DAPAT
DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard).
1.2 PENGADU DAN/ATAU PELAPOR TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN
JELAS MENGENAI TINDAKAN PELANGGARAN KODE ETIK YANG DIL-
AKUKAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR (OBSCUUR LIBEL).
Menurut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, dalil-dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduan nya tidak dapat menguraikan dengan
jelas mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Peraturan DKPP RI Nomor 03 Tahun 2017) disebutkan alasan
pengaduan yang harus memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap
Para Teradu dan/atau Terlapor yang diantaranya meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan
cara perbuatan dilakukan.
2) Bahwa dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya pada
halaman 3 s.d halaman 8 khususnya pada angka 6, angka 7, angka 8 pada
intinya hanya menguraikan terkait dengan perselisihan perolehan suara
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR serta Caleg lainnya pada Distrik Homeyo
dan Distrik wandai.
3) Bahwa dalam uraian diatas PENGADU DAN/ATAU PELAPOR hanya me-
nyebutkan terjadinya penambahan suara untuk beberapa caleg namun
hanya menyebutkan suara tersebut bertambah ditingkat TPS. Hal ini sangat
membingungkan karena tidak diuraikan secara jelas kejadian penambahan
tersebut terjadi di TPS mana saja, kejadiannya seperti apa, dan tempus delicti
atau waktu kejadian dan bagaimana hal itu terjadi.
4) Bahwa jumlah TPS yang berada pada Kabupaten Intan Jaya kurang lebih
sekitar 300 lebih TPS meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga,
Hitadipa, Ugimba, Agisiga, Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik
dengan jumlah DPT sebanyak 124.508 pemilih.
5) Bahwa dengan uraian PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang tidak dapat
menjelaskan terkait dengan di TPS mana saja terjadi dugaan penambahan
suara, maka dalil yang diajukan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR han-
yalah tuduhan tanpa dasar. Sehingga atas hal tersebut maka PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat membuktikan jika PARA TERADU
DAN/ATAU PARA TERLAPOR melakukan pelanggaran kode etik.
6) Bahwa atas dalil Pengaduan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang hanya
menguraikan perselisihan suara merupakan uraian yang dibuat dengan
tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
dengan mudahnya meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus
atas dugaan pelanggaran kode etik namun dalam hal ini PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tidak dapat menguraikan dan menyebutkan PEN-
GADU DAN/ATAU PELAPOR dalam pengaduannya tidak dapat menjelaskan
secara rinci bagaimana, perbuatan apa, serta Tindakan apa yang dilakukan
oleh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang merupakan pelanggaran
kode etik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana yang diwajibkan dalam
alam Pasal 5 Ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehorma-
tan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.
Bahwa oleh karena Pengaduan a quo adalah obscuur libel dikarenakan PEN-
GADU DAN/ATAU PELAPOR tidak secara cermat, jelas, dan lengkap serta
tidak dapat menguraikan Tindakan atau sikap Para Teradu dan/atau Ter-
lapor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maka sudah sepatutnya
oleh DKPP RI untuk DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK
DAPAT DITERIMA. (niet onvankelijk verklaard)
III. DALAM POKOK PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada pokok
perkara khususnya mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyeleng-
gara Pemilu, tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan
membantah dengan uraian dan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menolak dan menyangkal
seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan pengaduan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR a quo, kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, dan spesifik
diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR .
2. Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR dalam bagian EKSEPSI diatas merupakan dalil-dalil yang menjadi
satu kesatuan tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Jawaban atas Pokok
Pengaduan a quo.
3. Bahwa perlu diketahui berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2023 ten-
tang Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/ Kota DPD Jo. Lampiran IV Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
UU Pemilu, alokasi kursi Anggota DPRD Papua Tengah berjumlah 45 kursi
sedangkan pada dapil II terdapat sebanyak 5 kursi dengan Perolehan hasil yang
meliputi dari 8 Kecamatan (Distrik) yaitu Biandoga, Hitadipa, Ugimba, Agisiga,
Tomosiga, Homeyo, Wandai, Sugapa, 8 Distrik tersebut memilki jumlah DPT
sebagai berikut : (Bukti T-1)
4. Bahwa dalam hal pelaksanaan Pemilu Legislatif pada tahun 2024, pada faktanya
dalam menjalankan seluruh proses Agenda dan tahapan Pemilihan Umum Leg-
islatif di Kabupaten Intan Jaya, pasca dilakukannya Pencoblosan yang dil-
akukan secara nasional dan serentak pada tanggal 14 Februari 2024, terdapat
Pergantian/ Peralihan Kepemimpinan dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten
Intan Jaya Periode 2019 s.d 2024 yang sebelumnya dijabat oleh Misail Maiseni
selaku Ketua KPUD Kabuapten Jaya telah berakhir pada tanggal 18 Februari
2024. Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 Hasyim Asyari
selaku Ketua KPU RI melantik PARA TERADU DAN/ATAU PELAPOR sebagai
Anggota komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya untuk Periode Kepengurusan
tahun 2024 s.d 2029 yang dilakukan secara daring di Kantor KPU Provinsi Papua
Tengah, Sehingga terhadap dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang mem-
persoalkan terkait Proses Distribusi Logistik hingga proses Pemungutan Suara
dengan sistem Kesepakatan Ikat/Noken pada tanggal 14 Februari 2024 masih
dalam Periode Komisioner KPU Kab. Intan Jaya Sebelumnya dan Komisioner
yang baru in casu PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR masih dalam proses
Seleksi di 10 (sepuluh) Besar belum ada penetapan komisioner sampai dengan
tanggal 20 Februari 2024.
5. Bahwa sebelum PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR menguraikan banta-
han atas adanya dalil-dalil pelanggaran Kode Etik menurut PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sebagaimana dalam Pokok Pengaduan pada angka 1,
angka 2, angka 3 dan angka 4 pada halaman 3 sampai dengan halaman 4, selain
daripada tanggapan dalam Eksepsi PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di-
atas tentunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
terhadap seluruh dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR terkait uraian-
uraian dan fakta-fakta yang salah dan tidak benar.
Adapun bantahan-bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR se-
bagaimana diuraikan berdasarkan fakta dan kronologis peristiwa kejadian
yang sebenarnya terkait pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2024 khu-
susnya yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya yang perlu diketahui adalah sebagai
berikut :
a. Bahwa Daerah Khusus Papua yang salah satunya terdiri dari Provinsi Pa-
pua Tengah, merupakan daerah dengan tingkat kerentanan konflik
tertinggi di Indonesia. Terlepas dari ragam analisa kausalitas yang ditawar-
kan oleh para pihak, namun yang pasti, kerentanan konflik ini diyakini
berdiri di atas pondasi masalah yang kompleks. Permasalahan tersebut
misalnya, perdamaian negatif –perdamaian semu yang bertahan dengan
dampak tingkat kemiskinan yang tinggi, politik perwakilan yang
menghadirkan Majelis Rakyat Papua dengan tugas pokok dan fungsi yang
tidak utuh, kebijakan yang tidak sepadan dengan budaya lokal, ekstraksi
sumberdaya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan yang kerap
menjadi pilihan Pemerintah dalam menghadapi kecurigaan terhadap sepa-
ratisme, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat yang anomi terhadap
perubahan sosial, polarisasi akibat perbedaan dalam memahami situasi so-
sial politik, atau kesenjangan kesejahteraan antar kelompok masyarakat.
b. Bahwa atas adanya hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan penye-
lengaraan Pemilu di wilayah pegunungan salah satunya Kabupaten Intan
Jaya Provinsi Papua Tengah diterapkan sistem Noken sebagai pengganti
kotak suara mulai diperkenalkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)
dan pemilihan legislatif (pileg) di beberapa wilayah kabupaten di pegunun-
gan tengah Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 47-
48/PHPU.A-VI/2009, tanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabu-
paten Yahukimo 2009. Dimana, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan
menggunakan sistem noken dalam pemungutan suara di beberapa daerah
di wilayah pegunungan Papua saat ini meliputi Wilayah Provinsi Papua
Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksa-
naan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada
BAB IV Huruf A angka 3 terkait Pemungutan Suara Dengan Sistem
Noken/Ikat Di Provinsi Papua Tengah Dan Papua Pegunungan yang terma-
suk didalamnya Kab. Intan Jaya.
c. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor:
01/Kpts/KPU Prov.030/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemungutan Suara Dengan Menggunakan Noken Sebagai Pengganti Kotak
Suara, yang kemudian dirubah kembali dengan Keputusan Komisi Pemili-
han Umum Provinsi Papua Nomor 78/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VI/2018
tentang pedoman teknis tata cara pemungutan suara menggunakan sistem
noken/ikat.
d. Bahwa benar Pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Intan Jaya pada 3 Distrik
dilaksanakan sesuai jadwal nasional 14 Februari 2024 yaitu Distrik Hita-
dipa, Distrik Sugapa, dan Distrik Ugimba sedangkan untuk 4 Distrik
lainnya yaitu Distrik Tomosiga, Distrik Biandoga, Distrik Wandai dan
Distrik Homeyo dilaksanakan secara susulan pada tanggal 22 Februari
2024 dan khusus untuk Distrik Homeyo dan Distrik Agisisga dilaksanakan
Pemindahan lokasi TPS di Sugapa - Ibukota Intan Jaya sebagaimana
Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten intan jaya nomor 247 tahun
2024 tentang “Penudaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua Distrik di wilayah
kabupaten intan jaya” ditetapkan di Sugapa pada tanggal 21 Februari 2024.
(Bukti T-2)
e. Bahwa adapun dasar dilakukannya Pemungutan Suara Susulan yang ter-
jadi di beberapa distrik pada tanggal 23 Februari 2024 beserta terdapat
Pemindahan Lokasi TPS di Distrik Sugapa berdasarkan pada hasil kesepa-
katan bersama Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Partai Politik, Tokoh
masyarakat dan PPD dengan mengacu pada rekomendasi Bawaslu, karena
keterlambatan distribusi logistik yang disebabkan beberapa faktor dan ke-
jadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU TER-
LAPOR Bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan Jaya alasan
dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan,
dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian.
f. Berdasarkan Adapun rekomendasi Bawaslu dimaksud terkait dengan be-
berapa kendala dan alasan tersebut mengeluarkan rekomendasi Pemungu-
tan Suara Susulan (PSS) nomor
041/Rekom/01.01/Kab.PT/33.29/11/2024, Jo. rekomendasi Pemungutan
Suara Susulan (PSS) Nomor. 045/Rekom/01.01/Kab-PT/33.29/11/2024,
Jo Surat rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) Nomor:
048/rekom/01.01/Kab-PT/33.29/II/2024. (Bukti T-12, Bukti T-13,
Bukti T-14)
g. Bahwa atas adanya rekomendasi tersebut, tentunya PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakan Rapat Koordinasi dengan
Pemerintah Daerah Pj. Bupati Intan Jaya, Bawaslu Kab. Intan Jaya, Ka-
polres, Danramil, Perwakilan KPU Provinsi Papua Tengah, Perwakilan
Bawaslu Prov. Papua Tengah. Kepala-kepala Distrik/ Camat-Camat, para
PPD Lima Distrik, Pandis dan Tokoh Masyarakat. Hasil kesepakatan nya
adalah untuk 2 Distrik yaitu Distrik Homeyo dan Distrik Agisiga dil-
aksanakan Pemindahan Lokasi TPS yakni diselenggarakan di Distrik Sug-
apa yang merupakan ibukota Kab. Intan Jaya sedangkan untuk 3 Distrik
lainnya yaitu Distrik Biandoga, Distrik Wandai, dan Distrik Tomosiga tetap
dilaksanakan pada masing-masing Distrik tersebut.
h. Bahwa Distrik Homeyo dan Distrik Wandai dilakukan pemindahan Lokasi
TPS karena bawa logistik dengan pesawat flight pertama di sandera oleh
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau biasa dikenal
dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat dan setelah dil-
akukan negosiasi Pesawat tersebut bisa terlepas dari sandera hingga
akhirnya diizinkan kembali untuk terbang. Kemudian flight berikut tidak
bisa masuk untuk mendarat dan logistik dialihkan ke timika karena jarak
Distrik Homeyo ke Timika lebih dekat. Sehingga dokumen C-Hasil untuk
distrik Homeyo tidak di gunakan karena Sebagian besar tertahan saat pe-
sawat di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB)
di distrik Homeyo dan tidak bisa keluarkan Pelaksanaan Pemungutan
Suara Susulan di Distrik Homeyo dilaksanakan tanggal 22 Februari 2024
di Sugapa sesuai dengan sistem noken/ikat dan hasil kesepakatan tersebut
dimuat dalam D-Hasil Distrik dan diserahkan ke KPU Kabupaten. Adapun
kejadian-kejadian luar biasa diluar kendali PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR Bersama seluruh jajaran penyelenggara di tingkat distrik yang
tersebar di Kabupaten Intan Jaya diantaranya :
a. Bahwa kejadian-kejadian diluar kendali Komisi Pemilihan Umum dan
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tersebut mengakibatkan pesawat
pengangkut logistik belum sampai pada tanggal 14 februari 2024 ka-
rena pesawat di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua
Barat (TPNPB) dengan meminta tebusan; (Bukti T-12, Bukti T-13).
b. Bahwa heli pengangkut logistik untuk Distrik Wandai belum sampai
pada tanggal 15 februari 2024 dikarenakan alasan keamanan dan
tidak bisa mendarat sehingga heli pengangkut logistik harus putar
balik dan logistik tertahan di nabire, selanjutnya logistik tersebut
dikirim menggunakan pesawat ke sugapa untuk diangkut melalui jalur
darat; (Bukti T-12, Bukti T-13)
c. Bahwa berkenaan dengan alasan-alasan pemindahan TPS dimaksud,
dikarenakan keterlambatan pendistribusian logistik pada Distrik
Homeyo penyebabnya adalah gangguan keamanan, penyanderaan
pesawat, permintaan tebusan sehingga bawaslu merekomendasikan
untuk memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman dan terjamin
keamanannya; (Bukti T-14)
d. Bahwa Perolehan suara di Distrik Wandai sesuai dengan kesepakatan
masyarakat diberikan kepada Yosua Tipagau dari Partai PDIP dan un-
tuk distrik Homeyo juga suara lebih besar sesuai kesepakatan
masyarakat berikan kepada calon atas nama Yulius Yapugau dari par-
tai Garuda dan sebagian berikan kepada Yosua Tipagau dari Partai
PDIP.
e. Bahwa pada faktanya pada saat pleno tingkat PPD, Pleno tingkat KPU
dan Pleno tingkat Provinsi, dari pihak PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah
mengajukan dan mengisi form keberatan yang ditujukan kepada PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi
berjenjang sampai tingkat rekpaitulasi dan pleno hasil di Kabupaten
Intan Jaya.
f. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tegaskan Kembali, se-
luruh kampung di 8 Distrik se-Kabupaten menggunakan system Noken
yang hasilnya langsung dimasukan kedalam D. Hasil Kecamatan. Apa-
bila terdapat bukti C-Hasil tingkat TPS diseluruh kampung yang terse-
bar di 3 Distrik sebagaimana dipersoalkan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR diantaranya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai muncul dan
di tunjukan pada saat di seluruh rangkaian Persidangan DKPP RI, ten-
tunya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mempertanyakan
dengan tegas darimana PENGADU DAN/ATAU PELAPOR memperoleh
Bukti C.Hasil tersebut bahkan sampai dengan saat ini PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR pun tidak pernah melihat dan memperoleh
C.Hasil yang tersebar diseluruh TPS se-Kabupaten Intan Jaya? karena
dokumen tersebut pada faktanya ditahan oleh oknum TPNPB/KKB ter-
tentu di distrik Homeyo saat pesawat hendak melakukan distribusi
logistik dan tidak bisa bawa keluar dan sebagian dokumen yang di
muat dalam pesawat berikutnya dibawah ke Landasan Udara di daerah
Timika.
JAWABAN TENTANG TANGGAPAN DAN BANTAHAN ATAS DALIL PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR YANG MEMPERSOALKAN PEROLEHAN SUARA PADA
DISTRIK HOMEYO DAN DISTRIK WANDAI
6. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tentunya MEMBANTAH dan
MENOLAK SECARA TEGAS atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
pada angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 pada halaman 4 sampai dengan
halaman 7, yang mempersoalkan perolehan suara pada Distrik Homeyo dan
Distrik Wandai.
Adapun tanggapan dan alasan bantahan PARA TERADU DAN/ATAU TER-
LAPOR atas dalil-dalil dimaksud adalah sebagai berikut :
TANGGAPAN TERKAIT FAKTA PEROLEHAN HASIL SUARA PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR PADA DISTRIK HOMEYO DAN DISTRIK WANDAI.
a) Bahwa perlu diketahui, pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan
tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Kantor KPU Kabupaten
Intan Jaya berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-Terima-KPU PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penyerahan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD
Distrik Wandai yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meli-
puti penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-
DPRPT yang dihadiri oleh Panwas Distrik Wandai, Panwas Distrik Homeyo
beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. (Bukti T-7, Bukti T-8,
Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11)
b) Bahwa setelah dilakukan serah terima Dokumen Rekapitulasi Hasil Penghi-
tungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai,
kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
masing-masing Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPRPT termasuk
juga Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang dihadiri oleh setiap PPD
Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai dan dihadiri oleh Panwas Distrik
Homeyo, Panwas Distrik Wandai beserta Komisioner Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya. (Bukti T-7, Bukti T-8)
c) Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku, kewajiban
seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP terkait Rekapitulasi
Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan DPRPT, masing-masing
PPD termasuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah meng-input dan
meng-upload kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil
tingkat Distrik sudah di upload maka Perolehan Suara tersebut secara sis-
tem sudah dipastikan PARA TERADU tidak bisa merubah, mengganti,
menambahkan atau mengurangi bahkan memanipulasi Perolehan Suara
yang sudah di upload dalam SIREKAP tersebut. Hal ini dikarenakan data
rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat distrik yang sudah diupload ke
dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung terpantau dan terintegrasi
dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI.
Dengan demikian sangat tidak beralasan dan sangatlah mustahil apabila
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah melawan hukum dan melanggar etik karena
telah merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan melakukan pen-
gurangan dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PEN-
GADU DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik
DPRPT khususnya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, terlebih lagi selama
Proses peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu di-
awasi oleh Panwas Distrik Homeyo dan Panwas Distrik Wandai.
Bahwa setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil perolehan
suara pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai yang sudah di Upload
kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. kemudian pada tanggal 02 Maret
2024 saat hendak dibacakannya hasil suara di rekapitulasi tingkat
Kabupaten Intan Jaya oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak
hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan
mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan
Anggota KPU Prov. Papua Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah
beserta Saksi Partai yang hadir, termasuk juga saksi dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR. (Bukti T-3, Bukti T-11)
Selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya
dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke
dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRPT yang hasilnya suara yang benar
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Septinus Tipagau pada
Distrik Homeyo adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik
Wandai perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR atas nama Septinus Tipagau adalah sebanyak 0
(nol) suara.
Selain itu pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret
di kantor BAPPEDA Kab. Intan Jaya diperoleh fakta dan data rekapitulasi
YANG BENAR terkait Perolehan Suara pada DISTRIK HOMEYO sebagai
berikut : (Bukti T-7, Bukti T-9)
a. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yosua Tipagau
dari Partai PDIP mendapatkan 17.612 (tujuh belas ribu enam ratus
dua belas) Suara;
b. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yulius
Yapugau dari untuk Partai Garuda mendapatkan 14.353 (empat belas
ribu tiga ratus lima puluh tiga) suara;
c. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Henes
Sondegau dari Partai Nasdem mendapatkan 16.932 (enam belas ribu
sembilan ratus tiga puluh dua) Suara;
d. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yohanes
Kobogau dari Partai Perindo mendapatkan 0 (Nol) Suara;
e. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yerry Miagoni
dari Partai PKS mendapatkan 0 (Nol) Suara;
f. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Tomas
Sondegau dari Partai Demokrat mendapatkan 0 (Nol) Suara;
g. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Hens Belau
dari Partai Nasdem mendapatkan 0 (Nol) Suara;
h. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Herman Migau
dari Partai PKB mendapatkan 0 (Nol) Suara;
Sedangkan fakta dan data rekapitulasi YANG BENAR terkait Perolehan
Suara pada DISTRIK WANDAI sebagai berikut : (Bukti T-8, Bukti T-9)
a. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Septinus Tipa-
gau in casu PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari Partai Golkar
mendapatkan 0 (Nol) Suara;
b. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Bisem Abugau
dari Partai Buruh mendapatkan 0 (Nol) Suara;
c. Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Jeron Ugipa
dari Partai Gelora mendapatkan 0 (Nol) Suara;
Adapun fakta lainnya yang terjadi pada seluruh tahapan dan rekapitulasi
maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai
dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya, tidak ada
satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau
Formulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Hoemyo
dan PPD Distrik Wandai maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD Kab. Intan Jaya terkait dengan
penetapan hasil perolehan suara. Dengan demikian dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau
DIKESAMPINGKAN.
7. Bahwa selanjutnya PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah dan
menolak secara tegas atas dalil-dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada
angka 7 halaman 6 dan angka 8 halaman 7 yang pada pokoknya
menerangakan “Bahwa sedangkan perolehan suara yang seharusnya dan
sebenarnya berdasarkan sistem ikat/noken dari hasil kesepakatan masyarakat
di Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah sebagai berikut……..” dimana dalil
tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak benar.
Hal ini dikarenakan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh Masyarakat yang me-
nyepakati pemberian suara terhadap salah calon anggota legislatif maupun sa-
lah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang berlaku di
Pemilihan Umum khususnya di Distrik Hoemyo dan Distrik Wandai, secara taha-
pan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan
kepada setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada PARA TE-
RADU DAN/ATAU TERLAPOR di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan
tetapi proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh
Masyarakat disetiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga
kampung dalam hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang
kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai
sistem Noken/ikat yang berlaku.
Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud
dan jadikan bukti oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam Pengaduannya
bukanlah Format Pernyataan yang resmi sebagaimana yang telah di atur dan
ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang berlaku seha-
rusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/
Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat
KPU Kab. Intan Jaya namun faktanya tidak pernah dimunculkan dan tidak
pernah diserahkan kepada penyelenggara. Dengan demikian dalil PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatutnya untuk DITOLAK atau
DIKESAMPINGKAN.
8. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait
dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka
5 halaman 4 dan angka 13 halaman 8 dalam pengaduannya sebagai berikut :
a. Bahwa PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dalam uraian pada angka 5 hala-
man 4 dan angka 13 halaman 8 dalam permohonannya, pada intinya
menyebutkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengambil
alih tugas PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai beserta dianggap tidak
melibatkan dan tidak menghadirkan PPD dari 8 Distrik pada Kabupaten
Intan Jaya.
b. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas
atas dalil angka 5 halaman 4 yang telah diuraikan oleh PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR. bahwa pada faktanya pleno Kabupaten dilakukan
pada tanggal 03 Maret 2024, PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah
mengundang secara lisan serta undangan tertulis pada tanggal 01 Maret
2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten Intan Jaya serta Partai Politik.
(Bukti T-3)
c. Bahwa pleno tersebut dihadiri oleh 2 perwakilan PPD Distrik dan 38 PPD
lainnya tidak hadir. Ketidak hadiran tersebut disebabkan adanya
penembakan yang dilakukan KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan
memakan nyawa dan menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16
Tahun yang tewas diterjang peluru nyasar di Distrik Sugapa beserta terdapat
Aparat Keamanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga
terluka. (Bukti T-17)
d. Bahwa selanjutnya, ketidakhadiran tersebut dilakukan Tindakan tegas oleh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dengan mengeluarkan Keputusan
KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38
PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024 (Bukti T-4,
Bukti T-18)
e. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tanggal 28 Maret 2024,
Kembali mengeluarkan Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024
tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024, hal
ini didasarkan oleh evaluasi yang dilakukan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR atas ketidakhadiran PPD pada 03 Maret 2024 yang disebabkan
kejadian luar biasa atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Per-
kantoran Pemkab Intan Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, Tinda-
kan Pemberhentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR tentunya DIBENARKAN oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah
dilakukan Kordinasi secara intensif. (Bukti T-5)
f. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku
penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan rekapit-
ulasi hasil pada tanggal 02 Maret 2024 dan melaksanakan pleno penetapan
perolehan hasil pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan
salah satu tahapan dan jadwal nasional yang harus di ikuti sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sehingga tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang menerangkan jika
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakkan secara sepihak tanpa
melibatkan PPD Homeyo dan merubah hasil suara yang telah ditetapkan oleh
PPD Homeyo yang mengakibatkan suara Pengadu berubah menjadi 0 (nol)
suara adalah dalil yang sangat tidak benar dan sudah sepatutnya jika
Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR haruslah DITOLAK dan
DIKESAMPINGKAN.
9. Bahwa PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR membantah secara tegas terkait
dengan dalil yang diuraikan oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka
4 halaman 4 dengan alasan dengan merujuk pada tanggapan dan bantahan
pada dalil jawaban angka 5, angka 6 dan angka 8 diatas, yang pada pokoknya
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak pernah ada niat untuk
memuluskan rencana jahat apalagi melakukan manipulasi data maupun
perolehan suara untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR maupun terhadap
suara PARTAI GOLKAR baik pada saat pleno tingkat PPD, hingga Pleno tingkat
KPU Kabupaten Intan Jaya beserta seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELA-
POR tidak pernah mengajukan keberatan dan tidak ada kejadian khusus
kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR di seluruh tahapan dan reka-
piltulasi dan penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat Distrik sampai
dengan tingkat rekpaitulasi dan penetapan pleno hasil di tingkat Kabupaten In-
tan Jaya, sehingga berdasarkan fakta dan data rekapitulasi dilapangan didapati
perolehan suara yang benar untuk PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari PAR-
TAI GOLKAR adalah sebanyak 0 suara dan perolehan suara PARTAI GOLKAR
tersebut tidak dapat memenuhi ambang batas perolehan kursi pada pengisian
Anggota DPRPT Prov. Papua Tengah dapil II Kab. Intan Jaya. (Bukti T-7, Bukti
T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11)
JAWABAN TENTANG FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH
MELAKSANAKAN REKOMENDASI DARI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR :
083/REKOM.01.01/K.PT/08/III/2024 TANGGAL 04 MARET 2024.
10. Bahwa untuk membantah dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR pada angka
12 halaman 8 yang pada pokoknya menerangkan :
“bahwa berdasarkan keberatan masyarakat dan saksi partai politik, Bawaslu
mengeluarkan Rekomendasi nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal
04 maret 2024, namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan…..dst”
Tentunya dalil dan fakta tersebut sangat tidak benar dan PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR tidak update terkait adanya tindaklanjut yang telah dilakukan oleh
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR atas 4 (empat) Rekomendasi Bawaslu
Kab. Intan Jaya tersebut. Hal ini karenakan terdapat fakta yang harus diketahui
dan dipahami oleh PENGADU DAN/ATAU TERLAPOR yakni pada tanggal 05
Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang PEMBATALAN SURAT REKOMENDASI
sebelumnya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024” tertanggal 5
maret 2024 yang berisi DIBATALKANNYA surat rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024 sekaligus juga
menyampaikan pembatalan atas adanya Surat Rekomendasi Bawaslu sebe-
lumnya dengan Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut
DENGAN DASAR PEMBATALAN yaitu seluruh tindakan PARA TERADU
DAN/ATAU PARA TERLAPOR dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi
dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai
Prosedur sebagaimana Telah diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait
Kondisi Dan Situasi Pungut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se
– kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
PARA TERLAPOR. (Bukti T-15)
11. Bahwa sebagaimana dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum sebagaimana
diperkuat juga dengan Putusan Mahkamah Kontitusi RI Nomor 103 tanggal 15
Mei 2024. (Bukti T-6, Bukti T-16)
12. Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK/PPD
Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan
penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara dengan
independent secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan
sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial
penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
13. Bahwa dari rangkaian kejadian diatas, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR telah terbukti jika seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang melakukan rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya
pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai dan menetapkan Pleno Hasil se-
bagaimana D. Hasil KABKO/DPRPT Dapil II Kabupaten Intan Jaya tanggal 03
Maret 2024 khusus untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh-
sungguh Independen, Professional menerapkan prinsip integritas, akuntabel, ju-
jur dan mandiri dengan tetap memperhatikan dan taat aturan melaksanakan
ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang
Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
dan telah terbukti jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar
Kode Etik dan mengedepankan seluruh Kode Etik sebagaimana yang telah dia-
tur Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b
dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan g, Pasal 8 huruf a sampai dengan
huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a sampai dengan huruf g,
Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Oleh karena itu atas seluruh dalil PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR sudah sepatutnya haruslah dinyatakan TIDAK TERBUKTI dan Pen-
gaduan a quo DITOLAK untuk seluruhnya.
14. Bahwa dengan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum Legislatif
2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menyatakan PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga sudah
sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama terhadap Teradu
dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor V dalam
kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan a quo di-
bacakan.
15. Bahwa sebagaimana fakta-fakta dan jawaban yang telah uraikan di atas, maka
sudah sepatutnya Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik terhadap PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
menolak seluruh Pengaduan dan/atau Pelaporan yang diajukan oleh pihak
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
(niet onvankelijk verklaard).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa telah terbukti berdasarkan Berita Acara Penerimaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dari Panitia Pemilihan Distrik Homeyo Tanggal
27 Februari 2024 beserta dan Distrik Wandai tanggal 29 Februari 2024 pada
Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 yang saling ber-
sesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR,
BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan keterangan SAKSI APINIEL
UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI, berdasarkan pada tanggal 27
Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 bertempat di Sekretariat
Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, berdasarkan Formulir Model D.BA-Serah-
Terima-KPU PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah menerima Penye-
rahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik
Homeyo dan PPD Wandai yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya
meliputi penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-
DPR yang dihadiri oleh Panwas Distrik Wandai, Panwas Distrik Homeyo beserta
Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
2. Bahwa kemudian sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku telah terbukti
dipersidangan jika SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI
menerangkan kewajiban seluruh PPD dan petugas Admin Aplikasi SIREKAP
terkait Rekapitulasi Perolehan Hasil pada Formulir D. Hasil Kecamatan yang
telah di tandatangani dan di cap basah oleh masing-masing PPD termasuk
Distrik Homeyo dan Distrik Wandai adalah meng-input dan meng-upload
kedalam Aplikasi SIREKAP, sehingga Ketika perolehan hasil tingkat Distrik su-
dah di upload ke SIREKAP maka Perolehan Suara tersebut secara sistem sudah
dipastikan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada tingkat Kabupaten In-
tan Jaya tidak bisa merubah, mengganti, menambahkan atau mengurangi
bahkan memanipulasi Perolehan Suara yang sudah di upload dalam SIREKAP
tersebut. Hal ini dikarenakan data rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat
distrik yang sudah diupload ke dalam Aplikasi SIREKAP secara system langsung
terpantau dan terintegrasi dengan data yang dikelola oleh Admin Pusat KPU RI.
Dengan demikian telah terbukti jika tidak beralasan dan sangatlah mustahil
apabila PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melanggar etik karena telah
merubah dan mengalihkan Perolehan Suara dengan melakukan pengurangan
dan penambahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya Distrik
Homeyo dan Distrik Wandai, terlebih lagi selama Proses peng-inputan hingga
Upload kedalam Aplikasi SIREKAP selalu diawasi oleh Panwas Distrik Homeyo
dan Panwas Distrik Wandai
3. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-3, Bukti T-11, yang saling ber-
sesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan ket-
erangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI,
Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda dan Pihak Terkait
Mantan Anggota PPD Wandai yang dihadirkan PENGADU DAN/ATAU PELA-
POR, menegaskan setelah dilakukannya Rekapitulasi hasil dan pleno hasil
perolehan suara pada Distrik Homeyo dan PPD Wandai yang sudah di Upload
kedalam Aplikasi SIREKAP di tingkat KPU. Kabupaten Intan Jaya, kemudian
pada tanggal 02 Maret 2024 saat hendak dibacakannya rekapitulasi hasil suara
oleh masing-masing PPD ternyata 38 PPD dari 8 Distrik tidak hadir, sehingga
pembacaan rekapitulasi tingkat distrik diambil alih oleh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR setelah berkordinasi dan mendapatkan persetujuan
dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua Ten-
gah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Parta dan Undangan
yang hadir.
4. Bahwa telah terbukti berdasarkan Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-
10, Bukti T-11 yang saling bersesuaian dengan Keterangan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR yang dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA
dan diperkuat dengan keterangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI
FREDRICH ZAGANI, Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda
dan Pihak Terkait Mantan Anggota PPD Wandai yang dihadirkan PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR, dengan tegas menerangkan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR melaksanakan Rapat Pleno di kantor Bappeda Kab. Intan Jaya
dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam For-
mulir D.Hasil KABKO-DPRPT yang hasilnya suara yang benar PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR pada Distrik Homeyo adalah sebanyak 0 (nol) suara,
sedangkan pada Distrik Wandai perolehan suara yang benar yang didapatkan
oleh PENGADU DAN/ATAU PELAPOR atas nama Septinus Tipagau adalah
sebanyak 0 (nol) suara.
5. Bahwa Selain itu telah terbukti juga dipersidangan, berdasarkan Bukti T-7,
Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11 yang saling yang saling ber-
sesuaian dengan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat dengan ket-
erangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI FREDRICH ZAGANI,
Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda, Rapat Pleno tingkat
Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret di kantor BAPPEDA Kab. Intan Jaya
diperoleh fakta dan data rekapitulasi YANG BENAR terkait Perolehan Suara
pada DISTRIK HOMEYO sebagai berikut :
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yosua Tipagau dari
Partai PDIP mendapatkan 17.612 (tujuh belas ribu enam ratus dua belas)
Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yulius Yapugau dari
untuk Partai Garuda mendapatkan 14.353 (empat belas ribu tiga ratus lima
puluh tiga) suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Henes Sondegau
dari Partai Nasdem mendapatkan 16.932 (enam belas ribu sembilan ratus
tiga puluh dua) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yohanes Kobogau
dari Partai Perindo mendapatkan 0 (Nol) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Yerry Miagoni dari
Partai PKS mendapatkan 0 (Nol) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Tomas Sondegau
dari Partai Demokrat mendapatkan 0 (Nol) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Hens Belau dari
Partai Nasdem mendapatkan 0 (Nol) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Herman Migau dari
Partai PKB mendapatkan 0 (Nol) Suara;
Sedangkan berdasarkan Bukti T-8, Bukti T-9 dan fakta atas data rekapitulasi
YANG BENAR terkait Perolehan Suara pada DISTRIK WANDAI sebagai berikut :
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Septinus Tipagau in
casu PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari Partai Golkar mendapatkan 0
(Nol) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Bisem Abugau dari
Partai Buruh mendapatkan 0 (Nol) Suara;
- Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Jeron Ugipa dari
Partai Gelora mendapatkan 0 (Nol) Suara;
Dengan demikian TELAH TERBUKTI jika tidak beralasan Pengaduan a quo dan
sangatlah mustahil apabila PENGADU DAN/ATAU PELAPOR mendalilkan jika
PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah memanipulasi Perolehan Suara
dengan melakukan perubahan perolehan suara yang didapatkan oleh PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR pada Formulir D. Hasil Kecamatan/Distrik khususnya
Distrik Homeyo dan Distrik Wandai karena PARA TERADU DAN/ATAU TER-
LAPOR hanya menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah final dari
PPD Homeyo maupun dari PPD Wandai dan hanya membacakan serta
menetapkan perolehan hasil suara pada tingkat distrik di tingkat pleno Kabu-
paten Intan Jaya, terlebih lagi selama Proses serah terima berkas D. Hasil Distrik
sampai dengan peng-inputan hingga Upload kedalam Aplikasi SIREKAP yang dil-
akukan oleh PPD Homeyo dan PPD Wandai selalu diawasi oleh Panwas Distrik
Homeyo, Panwas Distrik Wandai.
Selain itu telah terbukti juga fakta-fakta di persidangan DKPP, pada seluruh
tahapan dan rekapitulasi maupun penetapan pleno berjenjang mulai dari tingkat
Distrik sampai dengan tingkat penetapan pleno hasil di Kabupaten Intan Jaya,
tidak ada satupun saksi partai termasuk saksi dari pihak PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR yang mengajukan dan mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau For-
mulir D. Kejadian Khusus yang diserahkan kepada PPD Distrik Homeyo maupun
kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR pada Pemilu Legislatif DPRD
Kab. Intan Jaya terkait dengan penetapan hasil perolehan suara.
Oleh karenanya dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah sepatut-
nya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan jika atas dalil-
dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
sesuai Pengaduan pada angka 7 halaman 6 dan angka 8 halaman 7 tentunya
TIDAK TERBUKTI di Persidangan DKPP RI dengan uraian kesimpulan yakni
berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang
dibenarkan oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan diperkuat Keterangan di-
perkuat dengan keterangan seluruh SAKSI APINIEL UAMANG dan SAKSI
FREDRICH ZAGANI, Pihak Terkait Pihak Terkait dari Partai Politik Garuda,
membuktian seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor yang menerangakan jika terdapat pernyataan Kepala Suku
atau Tokoh Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR maupun PARTAI GOLKAR di setiap kampung yang ada
dalam sistem Noken yang berlaku secara tahapan dan proses pemungutan suara
pada faktanya TELAH TERBUKTI kesepakatan tersebut TIDAK PERNAH
DIKAWAL DAN TIDAK PERNAH LANGSUNG diserahkan kepada PPD Homeyo
dan Distrik Wandai maupun kepada PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Akan tetapi proses sistem Noken yang
benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap kampung
menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal pem-
berian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke da-
lam Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang ber-
laku.
Terlebih lagi surat Pernyataan Kesepakatan Pemberian Suara yang di maksud
dalam P-4 s.d P-20 bukti PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dipersidangan
bukanlah Format penempatan perolehan suara yang resmi sebagaimana yang
telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur dan ketentuan yang
berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Keca-
matan/ Distrik yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil
tingkat KPU Kab. Intan Jaya.
Dengan demikian dalil PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tersebut sudah
sepatutnya untuk DITOLAK atau DIKESAMPINGKAN.
KESIMPULAN TENTANG TERBUKTI NYA FAKTA PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR TELAH BENAR DAN SESUAI PROSEDUR DALAM MEMBERHEN-
TIKAN SEMENTARA 38 PPD YANG TIDAK HADIR PADA RAPAT PLENO TING-
KAT KABUPATEN TANGGAL 02 - 03 Maret 2024 BESERTA TELAH MEN-
GEVALUASI DAN MENGAKTIFKAN KEMBALI 38 PPD TERSEBUT.
a. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah mem-
buktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan yang menuduh PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah sewenang-wenang dengan tidak menghadirkan 38
PPD pada saat Rekap Pleno Hasil di Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas
dan nyata TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR, yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN
JAYA, faktanya berdasarkan Bukti T-3 membuktikan PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR telah mengundang secara lisan serta undangan
tertulis pada tanggal 01 Maret 2024 kepada seluruh PPD pada Kabupaten
Intan Jaya serta Partai Politik untuk hadir pada pleno hasil tingkat
Kabupaten Kabupaten Intan Jaya dilakukan pada tanggal 03 Maret 2024.
2. Bahwa telah terbukti berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR yang dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN
JAYA yang bersesuaian dengan Bukti T-17 membuktikan pasca dilakukan
evaluasi oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Intan Jaya ternyata Ketidak
hadiran 38 PPD tersebut disebabkan adanya penembakan yang dilakukan
KKB disekitar kantor KPU yang mengakibatkan memakan nyawa dan
menelan seorang Korban Jiwa seorang Remaja 16 Tahun yang tewas
diterjang peluru nyasar dari KKB Papua di Distrik Sugapa beserta terdapat
Aparat Kemanan dari TNI saat sedang melakukan Pengamanan juga terluka
sehingga PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR mengeluarkan Keputusan
KPU Intan Jaya No 254 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara 38
PPD Kab. Intan Jaya (vide Bukti T-4, Bukti T-18), namun pada tanggal 28
Maret 2024 PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR Kembali mengeluarkan
Keputusan KPU Kab. Intan Jaya No. 270 tahun 2024 tentang Pengaktifan
Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-5) yang
didasarkan oleh hasil evaluasi karena ketidakhadiran PPD pada tanggal 02
Maret 2024 hingga tanggal 03 Maret 2024 disebabkan kejadian luar biasa
atas adanya penembakan yang terjadi disekitar Perkantoran Pemkab Intan
Jaya dan Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya, terlebih lagi Tindakan Pember-
hentian sementara tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR
dibenarkan oleh KPU Prov. Papua Tengah setelah dilakukan Kordinasi
secara intensif.
3. Bahwa atas hal tersebut PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR selaku
penyelenggara pemilihan umum harus tetap melakukan pembacaan rekapit-
ulasi hasil pada tanggal 02 Maret 2024 dan melaksanakan pleno penetapan
perolehan hasil pada tanggal 03 Maret 2024 karena hal tersebut merupakan
salah satu tahapan dan jadwal nasional yang harus di ikuti sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang men-
erangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR melaksanakkan
secara sepihak dengan tujuan merubah hasil perolehan suara Pengadu
tanpa melibatkan 38 PPD, dapat disimpulkan jika tuduhan tersebut tidak
benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari PENGADU DAN/ATAU
PELAPOR haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN.
b. Bahwa berdasarkan Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11
di persidangan TELAH MEMBUKTIKAN jika PARA TERADU DAN/ATAU TER-
LAPOR tidak pernah ada niat untuk memuluskan rencana jahat apalagi
melakukan manipulasi data maupun perolehan suara untuk PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR maupun terhadap suara PARTAI GOLKAR baik pada
saat pleno tingkat PPD, hingga Pleno tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya beserta
seluruh saksi PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak pernah mengajukan
keberatan dan tidak ada kejadian khusus kepada PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR di seluruh tahapan dan rekapiltulasi dan penetapan pleno berjen-
jang mulai dari tingkat Distrik sampai dengan tingkat rekpaitulasi dan peneta-
pan pleno hasil di tingkat Kabupaten Intan Jaya, sehingga berdasarkan fakta
dan data rekapitulasi dilapangan didapati perolehan suara yang benar untuk
PENGADU DAN/ATAU PELAPOR dari PARTAI GOLKAR adalah sebanyak 0
suara dan perolehan suara PARTAI GOLKAR tersebut tidak dapat memenuhi am-
bang batas perolehan kursi pada pengisian Anggota DPRPT Prov. Papua Tengah
dapil II Kab. Intan Jaya.
KESIMPULAN TENTANG PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TELAH
MELAKSANAKAN REKOMENDASI BAWASLU INTAN JAYA NOMOR:
081/REKOM/01.01/KAB-PT/08/II/2024 TANGGAL 04 MARET 2024 dan
ESOK HARINYA REKOMENDASI TERSEBUT DIBATALKAN OLEH BAWASLU
KAB. INTAN JAYA SESUAI SURAT BAWASLU KABUPATEN INTAN JAYA
NOMOR 085/REKOM.01.01/K/PT/08/III/2024” TENTANG PEMBATALAN
SURAT REKOMENDASI TERTANGGAL 5 MARET 2024.
1. Bahwa berdasarkan Fakta yang telah terungkap di persidangan telah mem-
buktikan jika dalil-dalil dugaan Pelanggaran Kode Etik dari PENGADU
DAN/ATAU PELAPOR sesuai Pengaduan pada angka 12 halaman 8 yang menu-
duh PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR telah mengabaikan dan
menghiruaukan 4 (empat) rekomendasi Bawaslu sebagaimana surat
rekomendasi Nomor: 081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tentang Pembata-
lan Penetapan Pleno Tingkat Kabupaten Intan Jaya secara tegas dan nyata
TIDAK TERBUKTI dengan uraian kesimpulan yakni :
a. berdasarkan Keterangan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR, yang
dibenarkan dan diakui oleh BAWASLU KAB. INTAN JAYA dan saling ber-
sesuaian dengan Bukti T-15 membuktikan jika fakta tersebut sangat tidak
benar dan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR tidak update terkait adanya
tindaklanjut yang telah dilakukan oleh PARA TERADU DAN/ATAU
TERLAPOR.
b. Hal ini karenakan terdapat fakta telah terungkap dipersidangan dan baru
diketahui dan dipahami oleh PENGADU, yakni pada tanggal 05 Maret 2024
Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dengan nomor 085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024”
tertanggal 5 maret 2024 tentang Pembatalan surat Rekomendasi sebe-
lumnya terkait dibatalkannya surat rekomendasi nomor
083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal 04 maret 2024.
c. Sekaligus dalam Bukti T-15 juga menyampaikan pembatalan atas adanya
Surat Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor:
081/Rekom/01.01/Kab-PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan
yaitu seluruh tindakan PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR da-
lam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil
tanggal 03 Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana Telah
diterimanya Salinan Berita Acara Klarifikasi terkait Kondisi Dan Situasi Pun-
gut Hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se – kabupaten Intan
Jaya yang disampaikan oleh PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR.
Dengan demikian tuduhan PENGADU DAN/ATAU PELAPOR yang men-
erangkan jika PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak melaksanakkan
4 (empat) Rekomendasi Bawaslu Kab. Intan Jaya dapat disimpulkan jika
tuduhan tersebut tidak benar dan sudah sepatutnya jika Pengaduan dari
PENGADU haruslah DITOLAK dan DIKESAMPINGKAN.
2. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, berdasarkan Bukti T-6,
Bukti T-16 menegaskan jika Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
bertanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan sah menurut hukum.
3. Bahwa benar telah terbukti dipersidangan DKPP RI, jika PPD
Kecamatan/Distrik dan Komisioner KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan
penghitungan dan rekapitulasi telah melaksanakan pungut hitung suara secara
berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai
dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial penyelenggaraan pemilu
2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku.
4. Bahwa berdasarkan dari seluruh uraian kesimpulan dan rangkaian persidangan
DKPP RI, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jika
seluruh Tindakan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR yang melakukan
rekapitulasi model D. Hasil Kecamatan khususnya pada Distrik Homeyo dan
Distrik Wandai dan menetapkan Pleno Hasil sebagaimana D. Hasil KABKO
DPRPT untuk Dapil II Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024 khusus
untuk Kabupaten Intan Jaya telah dengan sungguh-sungguh Professional men-
erapkan prinsip integritas, akuntabel, jujur dan mandiri dengan tetap memper-
hatikan dan taat aturan melaksanakan ketentuan Pasal 15, 17 huruf b, Pasal 36
ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jo. Pasal 62 ayat 1 huruf f
PKPU Nomor 05 Tahun 2023 tentang Rekpitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan telah terbukti jika PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR tidak melanggar Kode Etik dan mengedepankan se-
luruh Kode Etik sebagaimana yang telah diatur Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 6
ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a,b dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, d, e, f dan
g, Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11 huruf c dan huruf d, Pasal
15 huruf a sampai dengan huruf g, Pasal 16 huruf a sampai dengan huruf e dan
Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa dengan TIDAK TERJADINYA PELANGGARAN KODE ETIK oleh PARA
TERADU DAN/ATAU TERLAPOR dalam menjalankan proses Pemilihan Umum
Legislatif 2024 khususnya di Kabupaten Intan Jaya, maka PARA TERADU
DAN/ATAU TERLAPOR meminta kepada majelis DKPP untuk memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu a quo dengan secara tegas menya-
takan PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR tidak terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu se-
hingga sudah sepatutnya untuk kemudian merehabilitasi seluruh nama
terhadap Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Ter-
lapor V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak pu-
tusan a quo dibacakan.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian bantahan dan tanggapan dari PARA
TERADU di atas, baik meliputi bantahan dan tanggapan pada bagian Eksepsi
maupun bantahan dan tanggapan dalam Jawaban Pokok Perkara dimaksud,
maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan
memutus perkara a quo secara tegas menyatakan Menerima Eksepsi/ keberatan
dari PARA TERADU Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Gugatan PENGADU
Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) beserta MENOLAK dalil-dalil
Gugatan Pengadu Untuk Seluruhnya.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, dengan ini Para
Teradu memohon kepada Majelis Hakim DKPP RI yang memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan
seadil-adilnaya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Pelaporan Pengadu a quo tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan dan/atau Pelaporan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama NOLIANUS KOBOGAU, S.E. Selaku
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II atas nama
JUNUS MIAGONI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu III atas
nama JOHAN MAISENI Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu IV
atas nama PENIAS SOMAU, S.E. Selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya,
Teradu V atas nama DAMI ZANAMBANI selaku Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak pu-
tusan a quo dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan a
quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-18, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi
DPR Provinsi Papua Tengah Dapil 2 Intan Jaya tanggal 06
Februari 2023;
2. T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya
Nomor 247 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 5 (lima) distrik dan
pemindahan TPS pada 2 (dua) Distrik di Wilayah Kabupaten
Intan Jaya tanggal 21 Februari 2024;
3. T-3 Daftar Hadir Peserta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara di tingkat kab/kota tertanggal 2 Maret 2024;
4. T-4 Keputusan KPU Intan Jaya Nomor 254 tahun 2024 tentang
pemberhentian sementara 38 PPD Kab. Intan Jaya untuk
Pemilu 2024 tanggal 3 Maret 2024;
5. T-5 Keputusan KPU Kab. Intan Jaya Nomor 270 tahun 2024
tentang Pengaktifan Kembali PPD Kab. Intan Jaya untuk
Pemilu 2024 tertanggal 28 Maret 2024;
6. T-6 Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kab/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024
dan Lampiran III;
7. T-7 Bukti Rekapitulasi D. Hasil tingkat Distrik Homeyo;
8. T-8 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Distrik Pemilihan
Umum Tahun 2024 (“Model D.Hasil Distrik-DPRD Prov”)
Distrik Homeyo tanggal Tanggal 27 Februari 2024;
9. T-9 Bukti Rekapitulasi D. Hasil tingkat Distrik Wandai;
10. T-10 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Provinsi Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Distrik Pemilihan
Umum Tahun 2024 (“Model D.Hasil Distrik-DPRD Prov”)
Distrik Wandai tanggal 29 Februari 2024;
11. T-11 Rekapitulasi D. Hasil Kabko tingkat Kabupaten Intan Jaya dan
Rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah;
12. T-12 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Provinsi Papua Tengah dari setiap distrik dalam
wilayah kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024;
(“Model D.Hasil Kabupaten-DPRD Prov”) untuk Dapil II
Kabupaten Intan Jaya tanggal 03 Maret 2024;
13. T-13 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Provinsi dari Setiap Kabupaten Dalam Wilayah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024 (“Model D.Hasil
Provinsi-DPRD Prov”) Papua Tengah tanggal tanggal 15 Maret
2024;
14. T-14 Dokumentasi foto penyerahan Berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil perhitungan suara dari PPD Homeyo dan
PPD Wandai dilakukan pada Tanggal 26- 29 Februari 2024;
15. T-15 Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya;
16. T-16 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Susulan Nomor 041/REKOM/01.01/Kab-
PT/33.29/II/2024 tanggal 15 Februari 2024;
9. T-17 Surat Bawaslu Intan Jaya tentang Rekomendasi Pemungutan
Suara Susulan (Distrik Tomosiga, Distrik Agisiga dan Distrik
Biandoga) Nomor 045/Rekom/01.01/Kab-PT/33.29/II/2024
tanggal 16 Februari 2024;
9. T-18 Surat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tentang Rekomendasi
Pemindahan TPS Nomor 048/Rekom/01.01/Kab-
PT/33.29/II/2024 17 Februari 2024;
[2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024, saksi-saksi
menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
[2.10.1] Apinial Uamang
1. Bahwa Saksi Menjelaskan tentang seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu yang
diselenggarakan pada Distrik Homeyo;
2. Bahwa Saksi menjelaskan tentang keadaan dan situasi diluar kendali pada saat
pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan pada Distrik Homeyo, Pemungutan
Suara pada Distrik Homeyo tidak dilakukan dikarenakan keadaan mendesak,
dan Pemungutan Suara dilakukan pada Sugapa dengan menggunakan Sistem
Noken/Ikat;
3. Bahwa Saksi menjelaskan tentang hasil kesepakatan Noken/Ikat yang
dilakukan oleh Perwakilan Kampung telah disampaikan oleh PPD pada saat
pemilihan di Ibukota Sugapa;
4. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Sistem Noken/Ikat pada Distrik Homeyo telah
sesuai dengan Kesepakatan bersama antara tokoh Masyarakat, Adat, Intelektual
dan Masyarakat Kampung yang ada pada Distrik Homeyo;
5. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak adanya keberatan yang dilakukan oleh
Pengadu dan/atau terlapor terhadap hasil Noken (Ikat) yang dilakukan Distrik
Homeyo;
[2.10.2] Frederich Zagani
1. Bahwa saksi menjelaskan tentang seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu yang
diselenggarakan pada Distrik Wandai;
2. Bahwa saksi menjelaskan tentang keadaan dan situasi diluar kendali pada saat
pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan pada Distrik Wandai;
3. Bahwa menjelaskan tentang penerapan sistem noken/ikat dalam pemunguatan
suara pada Distrik Wandai;
4. Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap kesepakatan Noken (Ikat) pada
Distrik Wandai telah dituangkan didalam D hasil dan telah diserahkan kepada
PPD;
5. Bahwa saksi menjelaskan tentang seluruh rangkaian pelaksanaan pemilu yang
di diselenggarakan dengan menggunakan sistem Noken/Ikat dan menjelaskan
tentang tidak adanya keberatan atau kejadian khusus terhadap hasil
Noken/Ikat yang diajukan oleh Pengadu.
[2.10.3] Asa Bagubau
1. Bahwa Saksi sdr selaku Tokoh Pemuda Distrik Homeyo;
2. Bahwa Saksi menjelaskan tentang kronologis Pemungutan Suara yang
dilakukan pada Distrik Wandai;
3. Selanjutnya didalam Persidangan Saksi menjelaskan dikarenakan adanya
keadaan mendesak, Pemungutan Suara pada Distrik Wandai tidak dilakukan,
Distrik Wandai menggunakan Sistem Noken/Ikat;
4. Saksi menerangkan bahwa suara pada kampung Distrik Wandai telah sesuai
dengan Kesepakatan Para Intelek kampung, Tokoh Adat, Masyarakat, dan
Agama pada Kampung Distrik Wandai;
5. Bahwa Distrik Wandai sepakat untuk memilih dua calon dari Distrik Wandai
antara lain, Yulius Tipagau (Partai Garuda) dan Hens Sondegau (Partai Nasdem);
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17
Oktober 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
1. Bahwa menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya terkait dengan C.Hasil itu
ditanyakan oleh Mahkamah Konstitusi juga dan penjelasan kami sebagai
Pengawas di Kabupaten Intan Jaya;
2. Bahwa sebelum tahapan rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
menerbitkan Imbauan kepada pengawas untuk segera mengumpulkan C.Hasil,
namum memang C.Hasil ini tidak ada. Bahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah
saat itu juga meminta C.Hasil namun memang tidak ada dari tingkat Provinsi
hingga bawah;
3. Bahwa terkait dengan pengawasan kami, C.Hasil itu ada di gudang logistik
Nabire ada, pada waktu itu Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengikuti
perkembangan di Distrik Homeyo dan Wandai. Menurut Pihak Terkait
pendistribusian logistik pada Distrik Homeyo tidak terdistribusi 100% hanya
10% yang terdistribusi.
4. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya di Distrik sudah ada
logistik dan menurut pihaknya itu adalah kotak suara;
5. Menurut Bawaslu Kabupaten Intan Jaya menduga bahwa memang C.Hasil ini
menimbulkan konflik. Pihak Terkait sudah beberapa kali menyampaikan
Imbauan;
6. Menurut Pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ada pendistribusian
logistik di Kabupaten Nabire;
7. Bahwa Menurut Pihak Terkait kenapa TPS itu pindah, karena pada waktu itu
ada pesawat yang tiba dan pesawat tersebut disandera pada tanggal 13 Februari
2024. Setelah itu, kami berupaya pesawat itu bisa beroperasional kembali
supaya penerbanganya bisa tertib lagi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya
kalau ada maskapai yang di sandera tidak mau beroprasi lagi dengan membawa
logistik;
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten menerangkan penetapan tanggal 3 Maret 2024,
sedangkan tanggal 4 kami menyampaikan rekomendasi. Terhadap rekomendasi
tersebut ada beberapa point yang kami minta salah satunya C.Hasil yang
mungkin tidak sesuai akan tetapi ada Berita Acaranya yang pada pokoknya
menjelaskan kenapa C.Hasil tidak di distribusikan sampai ke Distrik.
[2.11.2] Panwas Distrik Homeyo
1. Bahwa C.Hasil itu belum ada di kami, belum di distribusikan di Distik Homeyo;
2. Pada waktu itu terjadi masalah sehingga pemungutan suara dialihkan di Ibu
Kota kabupaten berlokasi di lapangan Sugapa dan tidak ada pemilihan dan
pemungutan di Distrik Homeyo;
3. Menurut hasil pengawasan Distrik Homeyo pada saat pemilihan itu tidak
dituangkan pada C.Hasil karena kondisinya ada kotak suara disembunyikan dan
ada beberapa kotak suara di drop ke Distrik Homeyo karena perjalanan begitu
jauh;
4. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Distrik Homeyo, memang
masyarakatnya tidak hadir semua, hanya anggota TPS dan perwakilan setiap
masyarakat sekitar 20 orang yang hadir. Sementara pada Distrik Homeyo DPT
berjumlah 22.000 lebih.
[2.11.3] DPC Partai Garuda Kabupaten Intan Jaya
1. Bahwa Pihak Terkait dengan regulasi dalam pelaksanaan sistem noken/ikat
belum sepenuhnya disosialisasikan dengan sesungguhnya;
2. Bahwa terkait dengan sistem noken/ikat sebagaimana dengan Pemilu
sebelumnya, biasanya logistik dengan kertas surat suara akan dibawah ke TPS
dan para Tokoh dan masyarakat membagikan sebelum mencoblos kertas surat
suara. Setelah dilakukan pencoblosan kemudian di hitung dan dituangkan
kedalam Form yang disediakan. Setelah diberikan cap dan stempel,
penyelenggara tingkat bawah kemudian kesepakatan tadi dituangkan dengan
disaksikan oleh saksi yang hadir;
3. Bahwa menurut Pihak Terkait setelah membandingkan antara pemilu
sebelumnya dengan pemilu yang sekarang ini belum sempurna sedikitpun.
Karena menurut Pihak Terkait ada tiga aduan yang masuk di Kabupaten Intan
Jaya dengan materi yang sama pada intinya pihak terkait berkesimpulan
kesepakatan yang dibuat masyarakat kampung belum pernah dilakukan karena
kondisi di Intan Jaya sangat tidak memungkinan karena mobilisasi massa dari
Distrik Homeyo menuju Ibukota Intan Jaya belum dapat di akomodir sebanyak-
banyaknya;
4. Menurut Pihak Terkait kesepakatan yang dibuat di masyarakat itu adalah
kesepakatan yang dibuat untuk kepentingan di Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa selama proses pemilu tahun 2024 ini, Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya dengan jajarannya tidak maksimal.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak mendistirbusikan Logistik berupa Formulir C Hasil
diseluruh Dapil 2 Intan Jaya, terutama pada Distrik Homeyo dan Wandai, menurut
Pengadu faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu
untuk tidak mendistribusikan logistik tersebut;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu mengambil alih tugas Rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan
Distrik Wandai, namun rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut tidak
didasarkan dengan kesepakatan dengan sistem ikat/noken dari tiap kampung, akan
tetapi diduga hanya berdasarkan kepentingan calon tertentu. Sehingga jika ditelaah,
KPU Kabupaten Intan jaya tidak memiliki dasar hukum untuk pengambilalihan tugas
rekapitulasi PPD tersebut dan yang terpenting adalah tidak jelas apa yang menjadi
pedoman dalam melakukan rekapitulasi, karena tidak pernah ada C hasil di lapangan
kecuali hanya menggunakan Hasil kesepakatan tiap Kampung yang menjadi bukti
perolehan suara dan tidak ada D Hasil DPRPT_DISTRIK. Hasil Rekapitulasi yang
dilakukan oleh Para Teradu dituangkan dalam Berita Acara Model D hasil Kabko-
DPRPT pada tanggal 3 Maret 2024 yang hasilnya berbeda dengan kesepakatan
pemungutan suara di lapangan sesuai sistem Noken/Ikat;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 pada tanggal 4
Maret 2024;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
Proses Distribusi Logistik hingga proses Pemungutan Suara dengan sistem
Kesepakatan Noken/ikat pada tanggal 14 Februari 2024 masih dalam Periode Anggota
KPU Kab. Intan Jaya sebelumnya dan Anggota yang baru in casu Para Teradu masih
dalam proses Seleksi di 10 (sepuluh) besar belum ada penetapan sampai dengan
tanggal 20 Februari 2024. Para Teradu juga menjelaskan terhadap distribusi logistik
pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai disebabkan faktor dan kejadian-kejadian luar
biasa diluar kendali Para Teradu bersama seluruh penyelenggara di Kabupaten Intan
Jaya. Alasan dimaksud diantaranya letak geografis pegunungan, gangguan keamanan,
dan kondisi cuaca saat dilakukan pendistribusian. Bahwa tidak hanya itu, pada dua
distrik tersebut dilakukan pemindahan Lokasi TPS karena logistik dengan pesawat
flight pertama di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) atau
biasa dikenal dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat dan setelah
dilakukan negosiasi Pesawat tersebut bisa terlepas dari sandera hingga akhirnya
diizinkan kembali untuk terbang. Kemudian flight berikut tidak bisa masuk untuk
mendarat dan logistik dialihkan ke timika karena jarak Distrik Homeyo ke Timika lebih
dekat. Sehingga dokumen C-Hasil untuk distrik Homeyo tidak di gunakan karena
sebagian besar tertahan saat pesawat di sandera oleh Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) di Distrik Homeyo. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024
dilakukan Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan di Distrik Homeyo di Sugapa
sesuai dengan sistem noken/ikat dan hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam D-Hasil
Distrik dan diserahkan ke KPU Kabupaten Intan Jaya. Berkenaan dengan alasan
alasan-alasan pemindahan TPS dimaksud, dikarenakan keterlambatan pendistribusian
logistik pada Distrik Homeyo penyebabnya adalah gangguan keamanan, penyanderaan
pesawat, permintaan tebusan sehingga bawaslu merekomendasikan untuk
memindahkan TPS ke tempat yang lebih aman dan terjamin keamanannya (vide Bukti
T-14). Para Teradu kembali menegaskan bahwa seluruh kampung di 8 Distrik se-
Kabupaten menggunakan system Noken yang hasilnya langsung dimasukan kedalam
D. Hasil Kecamatan. Apabila terdapat bukti C-Hasil tingkat TPS diseluruh kampung
yang tersebar di 3 Distrik sebagaimana dipersoalkan oleh Pengadu diantaranya Distrik
Homeyo dan Distrik Wandai muncul dan di tunjukan pada saat di seluruh rangkaian
Persidangan DKPP RI, tentunya Para Teradu mempertanyakan dengan tegas darimana
Pengadu memperoleh Bukti C.Hasil tersebut bahkan sampai dengan saat ini Para
Teradu pun tidak pernah melihat dan memperoleh C.Hasil yang tersebar diseluruh TPS
se-Kabupaten Intan Jaya sebab dokumen tersebut pada faktanya ditahan oleh oknum
TPNPB/KKB tertentu di distrik Homeyo saat pesawat hendak melakukan distribusi
logistik dan tidak bisa bawa keluar dan sebagian dokumen yang di muat dalam pesawat
berikutnya dibawah ke Landasan Udara di daerah Timika;
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 27 s.d. 29 Februari 2024 pihaknya menerima Penyerahan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai
yang telah dilakukan verifikasi berkas salah satunya meliputi penyerahan Sampul
Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPRPT yang dihadiri oleh Panwas
Distrik Wandai, Panwas Distrik Homeyo beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya (vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-11). Setelah dilakukan serah terima Dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Homeyo dan PPD Wandai,
kemudian dilakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara masing-masing
Distrik sesuai Form D. Hasil Kecamatan DPRPT termasuk juga Distrik Homeyo dan
Distrik Wandai yang dihadiri oleh setiap PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai
dan dihadiri oleh Panwas Distrik Homeyo, Panwas Distrik Wandai beserta Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya pada tanggal 2 Maret 2024 saat
hendak dibacakannya hasil suara di rekapitulasi tingkat Kabupaten Intan Jaya oleh
masing-masing PPD ternyata 38 PPD tidak hadir, sehingga pembacaan rekapitulasi
tingkat distrik diambil alih oleh Para Teradu setelah berkordinasi dan mendapatkan
persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Perwakilan Anggota KPU Prov. Papua
Tengah, Perwakilan Bawaslu Prov. Papua Tengah beserta Saksi Partai yang hadir,
termasuk juga saksi dari Pengadu (vide Bukti T-3 dan Bukti T-11). Selanjutnya pada
tanggal 3 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno di kantor Bappeda Kab.
Intan Jaya dengan agenda menetapkan perolehan hasil suara dan dituangkan ke dalam
Formulir D.Hasil KABKO-DPRPT yang hasilnya suara yang benar a.n. Septinus Tipagau
pada Distrik Homeyo adalah sebanyak 0 (nol) suara, sedangkan pada Distrik Wandai
perolehan suara yang benar yang didapatkan oleh Pengadu sebanyak 0 (nol) suara.
Selain itu, pada rapat pleno tingkat Kabupaten Intan Jaya diperoleh fakta dan data
rekapitulasi yang benar terkait perolehan suara pada Distrik Homeyo untuk Calon
Legislatif a.n. Yosua Tipagau dari Partai PDIP mendapatkan 17.612 (tujuh belas ribu
enam ratus dua belas) Suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Yulius
Yapugau dari Partai Garuda mendapatkan 14.353 (empat belas ribu tiga ratus lima
puluh tiga) suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Henes Sondegau
dari Partai Nasdem mendapatkan 16.932 (enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh
dua) Suara, untuk Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Yohanes Kobogau dari
Partai Perindo mendapatkan 0 (Nol) Suara, untuk Perolehan Suara untuk Calon
Legislatif atas nama Yerry Miagoni dari Partai PKS mendapatkan 0 (Nol) Suara, hasil
perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Tomas Sondegau dari Partai
Demokrat mendapatkan 0 (Nol) Suara, dan Hasil Perolehan Suara untuk Calon
Legislatif atas nama Hens Belau dari Partai Nasdem mendapatkan 0 (Nol) Suara serta
hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif atas nama Herman Migau dari Partai PKB
mendapatkan 0 (Nol) Suara (vide Bukti T.-7 dan Bukti T-9). Sedangkan fakta dan data
rekapitulasi yang benar terkait Perolehan Suara pada Distrik Wandai sebagai berikut
Hasil Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Septinus Tipagau in casu Pengadu
dari Partai Golkar mendapatkan 0 (Nol) Suara, Hasil Perolehan Suara untuk Calon
Legislatif a.n. Bisem Abugau dari Partai Buruh mendapatkan 0 (Nol) Suara, Hasil
Perolehan Suara untuk Calon Legislatif a.n. Jeron Ugipa dari Partai Gelora
mendapatkan 0 (Nol) Suara.
Berkenaan dengan dalil hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh Para Teradu
dituangkan dalam Berita Acara Model D hasil Kabko-DPRPT pada tanggal 3 Maret 2024
yang hasilnya berbeda dengan kesepakatan pemungutan suara di lapangan sesuai
sistem Noken/Ikat. Para Teradu menjelaskan pernyataan Kepala Suku atau Tokoh
Masyarakat yang menyepakati pemberian suara terhadap calon anggota legislatif
maupun salah satu partai di setiap kampung yang ada dalam sistem Noken yang
berlaku di Pemilihan Umum khususnya di Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, secara
tahapan dan proses pemungutan suaranya tidak pernah langsung diserahkan kepada
setiap masing-masing PPD di tingkat Distrik maupun kepada Para Teradu. Akan tetapi
proses sistem Noken yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat
di setiap kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam
hal pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke
dalam Berita Acara di tingkat Kampung/PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku.
Terlebih lagi surat pernyataan kesepakatan pemberian suara yang di maksud dan
jadikan bukti oleh Pengadu dalam Pengaduannya bukanlah Format Pernyataan yang
resmi sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh KPU yakni secara prosedur
dan ketentuan yang berlaku seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau
D.Hasil Kecamatan/Distrik yang kemudian ditetapkan dalam rapat pleno perolehan
Hasil tingkat KPU Kab. Intan Jaya namun faktanya tidak pernah dimunculkan dan
tidak pernah diserahkan kepada penyelenggara. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menjelaskan
pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kab. Intan Jaya mengeluarkan Surat Rekemondasi
tentang pembatalan surat rekomendasi sebelumnya dengan Nomor
085/Rekom.01.01/K/PT/08/III/2024 tertanggal 5 Maret 2024 yang berisi
dibatalkannya surat rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 tanggal
4 Maret 2024 sekaligus juga menyampaikan pembatalan atas adanya Surat
Rekomendasi Bawaslu sebelumnya dengan Nomor 081/Rekom/01.01/Kab-
PT/08/II/2024 tersebut dengan dasar pembatalan yaitu seluruh Tindakan Para Teradu
dalam melaksanakan Rapat Peleno Rekapitulasi dan Pleno Penetapan Hasil tanggal 3
Maret 2024 telah benar dan sesuai Prosedur sebagaimana telah diterimanya salinan
Berita Acara Klarifikasi terkait kondisi dan situasi pungut hitung di tingkat PPS/KPPS
dan tingkat Distrik se Kabupaten Intan Jaya yang disampaikan oleh Para Teradu (vide
Bukti T-15). Bahwa pada prinsipnya secara komprehensif KPPS, PPK/PPD
Kecamatan/Distrik dan KPU Kab. Intan Jaya dalam melaksanakan penghitungan dan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah melaksanakan pungut hitung suara
dengan independen secara berjenjang dengan sebaik-baiknya yang menggunakan
sistem noken/ikat sesuai dengan keadilan prosedural dan keadilan subtansial
penyelenggaraan pemilu 2024 yang Luber dan Jurdil berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Bahwa Para Teradu
tidak mendistirbusikan Logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh Dapil 2 Intan Jaya,
terutama pada Distrik Homeyo dan Wandai, menurut Pengadu faktor keamanan yang
tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk tidak mendistribusikan
logistik tersebut. Berkenaan dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Para Teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya pada tanggal
20 Februari 2024 atau setelah hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024
dilaksanakan.
Bahwa terhadap pendistribusian logistik berupa Formulir C Hasil diseluruh
Dapil 2 Intan Jaya terutama di 2 (dua) Distrik yaitu Homeyo dan Wandai, Para Teradu
menjelaskan, pendistribusian logistik Formulir C Hasil untuk Distrik Homeyo dan
Wandai sudah dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024. Hal ini dikuatkan dengan
keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang menerangkan bahwa
berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya serta koordinasi dengan
Wiliem Dwitau selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode 2019-2024 distribusi
logistik dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024, namun logistik yang berhasil
terkirim dengan menggunakan helikopter hanya yang dilakukan pada tanggal 12
Februari 2024, sedangkan pengiriman logistik yang dilakukan pada tanggal 13 Februari
2024 mengalami kendala di luar kendali KPU dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Para
Teradu menjelaskan bahwa kendala yang dimaksud adalah oknum Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melakukan penyanderaan helikopter
pengangkut logistik untuk Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Bahwa akibat
penyanderaan helikopter yang melakukan pendistribusian logistik berdampak tidak
terdistribusinya logistik sampai dengan tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya, pada
tanggal 15 Februari 2024 helikopter yang mengangkut logistik kembali membawa
logistik untuk didistribusikan di Distrik Wandai, akan tetapi karena alasan keamanan
dan helikopter tidak dapat mendarat maka helikopter tersebut memutar balik ke arah
Nabire, sehingga logistik tidak dapat terdistribusikan.
Bahwa terhadap peristiwa a quo, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kemudian
menerbitkan surat Nomor 041/Rekom/01.01/Kab-PT/33.29/II/2024 Perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Susulan tertanggal 15 Februari 2024. Isi dari surat
tersebut pada intinya merekomendasikan Pemungutan Suara Susulan segera
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya untuk PPD Homeyo dan PPD Wandai
sesuai dengan mekanisme Peraturan dan Perundangan yang berlaku (vide Bukti T-12).
Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2024, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Intan Jaya Nomor 247 Tahun 2024 tentang Penundaan pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan suara pada lima distrik dan pemindahan TPS pada dua
distrik di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam keputusan a quo Para Teradu
menyatakan yang pada pokoknya Distrik Homeyo dan Distrik Wandai akan
dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan pada tanggal 22 Februari 2024 dan untuk
Distrik Homeyo dilakukan pemindahan lokasi TPS yang berdasarkan kesepekatan akan
dilaksanakan di Lapangan Yokatapa Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya dengan
dasar letak geografis pegunungan dan gangguan keamanan (vide Bukti T-2).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil Pengadu yang
menyatakan Para Teradu tidak mendistirbusikan logistik berupa Formulir C Hasil
diseluruh Dapil 2 Intan Jaya terutama pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai karena
faktor keamanan yang tidak kondisif sehingga dimanfaatkan oleh Para Teradu untuk
tidak mendistribusikan logistik adalah tidak terbukti karena pendistribusian logistik
sudah dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya Periode
sebelumnya, yaitu dilakukan dalam rentang waktu tanggal 12 s.d. 15 Februari 2024.
Sementara Para Teradu baru dilantik menjabat Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya
periode 2024-2029 pada tanggal 20 Februari 2024. Artinya, distribusi logistik Formulir
C Hasil bukan tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya, akan tetapi karena
terdapat kendala di luar kendali KPU Kabupaten Intan Jaya, yaitu situasi keamanan
dan letak geografis pegunungan, sehingga logistik tidak dapat dikirim ke lokasi
pemungutan suara, in casu Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Bahwa berdasarkan
kondisi a quo, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Susulan pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Februari 2024 Para Teradu menerima
Penyerahan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPD Distrik Homeyo
dan pada tanggal 29 Februari 2024 Para Teradu menerima Penyerahan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara PPD Distrik Wandai. Setelah menerima dokumen
tersebut, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen, salah satunya, meliputi
penyerahan Sampul Kertas berisi Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-DPRPT yang
disaksikan Panwas Distrik Homeyo, Panwas Distrik Wandai serta Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya (vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-11). Selanjutnya pada
tanggal 2 Maret 2024 Para Teradu melaksanakan rapat rekapitulasi hasil peghitungan
perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Bappeda
Kabupaten Intan Jaya. Bahwa dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tersebut, dari 40 orang PPD, yang tidak hadir sebanyak 38 (tiga puluh delapan)
orang dan yang hadir hanya 2 (dua) orang. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu
kemudian mengambil alih pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik pada rapat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Bahwa
pengambilalihan tugas PPD tersebut didasari atas hasil koordinasi dan mendapatkan
persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, KPU Provinsi Papua Tengah,
termasuk saksi dari Pengadu (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan D.Hasil KABKO-
DPRPT pada Distrik Homeyo dan Distrik Wandai, Septinus Tipagau in casu Pengadu
selaku Caleg DPRPT dari Partai Golkar Nomor urut 1 Dapil Papua Tengah 2 memperoleh
suara 0 (nol) (vide Bukti T-7 s.d. Bukti T-9). Selanjutnya, Pada tanggal 3 Maret 2024
Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda penetapan perolehan hasil
suara yang dituangkan dalam Formulir D.Hasil KABKO-DPRPT. Bahwa pada rapat
pleno penetapan hasil, mulai dari tingkat distrik hingga tingkat Kabupaten Intan Jaya
tidak terdapat satupun saksi partai politik termasuk saksi dari Pengadu yang
mengajukan keberatan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya saksi yang
mengisi Formulir D. Keberatan dan/atau Formulir D. Kejadian Khusus yang
diserahkan kepada PPD Distrik Homeyo dan PPD Distrik Wandai maupun kepada Para
Teradu.
Berkenaan dengan dalil Pengadu bahwa Para Teradu dalam melakukan
rekapitulasi tidak didasarkan dengan kesepakatan dengan sistem Noken/ikat dari tiap
kampung, Para Teradu menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut tidak pernah
diserahkan langsung kepada masing-masing PPD di tingkat distrik maupun kepada
Para Teradu di tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya. Bahwa menurut Para Teradu sistem
noken/ikat yang benar dan berlaku adalah masing-masing Tokoh Masyarakat disetiap
kampung menyepakati secara bersama-sama dengan warga kampung dalam hal
pemberian suara kepada calon anggota legislatif yang kemudian dituangkan ke dalam
Berita Acara di tingkat Kampung/ PPS sesuai sistem Noken/ikat yang berlaku. Terlebih
lagi surat Pernyataan kesepakatan pemberian suara yang dimaksud dan dijadikan
bukti oleh Pengadu bukanlah format pernyataan yang resmi sebagaimana telah diatur
dan ditetapkan oleh KPU. Bahwa secara prosedur dan ketentuan yang berlaku
seharusnya dituangkan ke dalam C. Hasil Plano dan/atau D.Hasil Kecamatan/Distrik
yang kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten
Intan Jaya. Terhadap kesepakatan tersebut, Para Teradu menegaskan tidak pernah
menerima atau dimunculkan kepada PPD maupun kepada Para Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para
Teradu mengambil alih tugas rekapitulasi PPD Distrik Homeyo dan Distrik Wandai
karena ketidakhadiran PPD serta melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan tingkat kabupaten yang berdasarkan D. Hasil Kecamatan/distrik dapat
dibenarkan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Para Teradu juga sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dan KPU Provinsi Papua Tengah perihal pengambilalihan
kewenangan PPD untuk melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Meskipun
demikian, DKPP berpendapat seharusnya dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan
Para Teradu melakukan penelusuran kembali untuk memastikan kebenaran perolehan
suara yang tertuang dalam Model D. Hasil Kecamatan. Hal tersebut penting dilakukan
oleh Para Teradu sebagai bentuk kepastian serta kehati-hatian Para Teradu dalam
menetapkan perolehan hasil suara karena PPD Homeyo dan PPD Wandai tidak hadir
pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut. Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dituntut bekerja profesional, cermat, dan teliti
dalam mengawal perolehan suara dari pemilih agar terwujudnya pemilu yang
berintegritas. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] sepanjang
terhadap proses penghitungan dan perolehan suara dengan memastikan kebenaran
perolehan suara tersebut yang tertuang dalam Model D. Hasil Kecamatan terbukti dan
jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, benar pada tanggal 4 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya menerbitkan Rekomendasi Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Perihal
Rekomendasi pembatalan hasil suara pleno Kabupaten Intan Jaya. Surat rekomendasi
tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 5 Maret 2024 kembali menerbitkan Rekomendasi
Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 Perihal Pembatalan Surat Rekomendasi
Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024.
Bahwa terbitnya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor
085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024 didasari oleh Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
sudah menerima salinan Berita Acara klarifikasi terkait kondisi dan situasi di tingkat
PPS/KPPS dan tingkat Distrik se-Kabupaten Intan Jaya dan KPU Kabupaten Intan Jaya
sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan temuan dalam
proses rekapitulasi (vide Bukti T-15). Bahwa terhadap surat rekomendasi a quo, Para
Teradu sudah melaksanakan dengan melakukan rapat pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil perolehan suara pada tanggal 3 Maret 2024 sesuai dengan prosedur
dan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sudah menerima Salinan Berita Acara Klarifikasi
terkait Kondisi dan situasi pungut hitung di tingkat PPS/KPPS dan tingkat Distrik se–
Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu bukan
tidak melaksanakan Rekomendasi Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024,
tanggal 4 Maret 2024, akan tetapi Rekomendasi tersebut sudah dicabut oleh Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor
085/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, tanggal 5 Maret 2024 perihal Pembatalan Surat
Rekomendasi Nomor: 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, saksi Para Teradu, dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, Teradu
III Junus Miagoni, Teradu IV Penias Somau dan Teradu V Dami Zanambani masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna
Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra