III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu I sampai dengan Teradu VI tidak melaksanakan/Menggelar
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019
Bahwa teradu I sebagai Ketua, Teradu II, Teradu III, Teradu IV , Teradu
V sebagai Anggota dan Teradu VI, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan tidak cermat dalam setiap proses dan Pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan tidak melaksanakan
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019, yang tujuannya
bersama-sama bertekad melaksanakan Pemilu dengan Kampanye yang
baik dan sesuai Perundang-undangan. (Vide ; BP-3)
2. Teradu I sampai dengan Teradu V Melakukan Perubahan Perolehan Suara/
Perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara
2.1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sebagai
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan berpihak
kepada Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon Partai
Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul, keberpihakan
tersebut dengan melakukan Penggelembungan atau Penambahan
Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon
Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
2.2. Bahwa akibat Penggelembungan atau Penambahan Perolehan Suara
Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA Calon Partai Gerindra Dapil
Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul yang dilakukan para teradu : Teradu
I s/d Teradu V mengakibatkan terjadinya beberapa kali Perubahan Berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi perolehan suara.
2.3. Bahwa berdasarkan Hasil rekapapitulasi perolehan suara di tingkat
Kecamatan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai
Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597
Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA
sebanyak 309 Suara (Model DA 1 DPRD Provinsi)/Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan. (Vide; BP-4)
2.4. Bahwa hasil Rekapitulasi perolehan Suara di tingkat kecamatan
Doloksanggul tersebut, diduga dirubah atau digelembungkan oleh oknum
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan bekerjasama dengan
Oknum Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul, sehingga pada saat
rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten yang dibawa dan dibacakan
berbeda dengan hasil rekap di Kecamatan, dimana pada saat rekap di
Kecamatan Doloksanggul Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon
Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597
Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA
sebanyak 309 Suara, di Gelembungkan/ditambahi Sebanyak 2272
Suara, menjadi Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai
Gerindra sebanyak 3856 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban
Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara Model DA1 (Hasil Rekap
Kecamatan yang sudah di gelembungkan) (Vide; BP-5)
2.5. Bahwa pada saat Rekapitulasi perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, PPK Doloksanggul membacakan Perolehan
Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara
dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 3856 Suara,
tetapi pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap tingkat KPU
Kabupaten) Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA
menjadi sebanyak 2838 Suara dan Perolehan Suara Partai Politik
dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan
Doloksanggul menjadi sebanyak 4113 Suara (Bukti Audi Visual pada
saat Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten). (Vide; BP-6)
2.6. Bahwa perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara
Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, terus mengalami
penggelembungan/Penambahan setelah selesai rekapitulasi Suara di
tingkat Kabupaten, bertambah lagi sebanyak 257 Suara dari 2581
Suara menjadi 2838 Suara pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap
Kabupaten) (Vide; BP-7)
2.7. Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat KPU Provinsi Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan melakukan Koreksi terhadap Perolehan Suara
Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan
Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak,
M.Si, CA, yang mengalami penambahan suara dan Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan meminta para teradu mengembalikan sesuai Hasil
Rekap di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan atau dikurangi
sebanyak 257 Suara menjadi 2581 Suara pada Model DB1- DPRD Provinsi
(Model Db1-DPRD Provinsi setelah dikoreksi Bawaslu di Tingkat KPU
Provinsi Sumatera Utara (Vide ; BP-8)
2.8. Bahwa Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara
Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan
secara signifikan pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan (sengketa Cepat/adminstrasi dibawaslu) dari 2581 Suara
pada Model DB1- DPRD Provinsi berkurang sebanyak 2135 Suara
menjadi 446 Suara (Model DB1-DPRD Provinsi Pasca Putusan Bawaslu)
(Vide ; BP-9)
2.9. Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019,
memerintahkan para Teradu, (KPU Humbang Hasundutan) untuk
melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dengan membuka C1 Plano
(Vide; BP-10)
2.10. Bahwa berdasarkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-
02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019, Perolehan suara Partai Gerindra atas
Nama Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan
secara Signifikan dari 2838 Suara (Model DB-1 DPRD Provinsi Sebelum
Putusan Bawaslu) Menjadi 294 Suara Model DA-1 DPRD Provinsi Pasca
Putusan MK/PSU. (Vide ; BP-11)
2.11. Bahwa akibat keberpihakan dan tindakan Teradu I, Teradu II, teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V mengakibatkan berubahnya sertifikat
rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dan/atau sertifikat rekapitulasi
perolehan suara (DB1) sebanyak 4 (empat) kali perubahan sebagaimana
dalam Tabel dibawah ini :
2.12. Bahwa teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V tidak
melaksanakan/menjalankan putusan MK, yang hanya memperbaiki hasil
Penghitungan Suara Ulang (PSU) Partai Gerindra di Dapil Sumut 9
Kecamatan Doloksanggul, dan mengabaikan hasil Penghitungan Suara
Ulang Partai lainnya, padahal sesuai Penghitungan Suara Ulang
Perolehan Suara Seluruh Partai mengalami perubahan. (Vide ; BP-
12)
2.13. Bahwa adanya Penambahan atau Pengurangan dan atau perubahan
perolehan suara Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul akan
mempengaruhi perolehan Suara Partai lainnya, dan juga akan
mempengaruhi/atau berubahnya Data Pemilih dan Penggguna Hak
Pilih serta Data Penggunaan Surat Suara sebagaimana tabel dibawah
ini :
2.14. Bahwa pada sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara
sesuai tingkatan Pemilihan terdapat perbedaan pada Data Pemilih yaitu
DPT (Model A;3- KPU), Jumlah Pemilih Dalam DPTb (Model A;4-KPU) dan
Jumlah Pemilih dalam DPK (Model A. DPK-KPU) dan Perbedaan Pengguna
Hak Pilih yaitu : Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPT (Model C7 DPT-
KPU), Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPTb (Model C7-DPTb-KPU),
Jumlah Pengguna Hak Pilih dalam DPK (Model C7-DPK KPU) sebagaimana
tabel dibawah ini :
2.15. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Teradu I, Teradu II, teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V yang melakukan perubahan Berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi perolehan suara terjadi Pemborosan dan penyimpangan
Penggunaan Anggaran kurang lebih 2 Miliar, yang salah satunya
digunakan para Teradu sebesar Rp. 700.352.900 (Tujuh ratus juta tiga
ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) membiayai Pemungutan
Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang
Hasundutan. (Vide; BP-13)
2.16. Bahwa akibat tindakan dan perilaku teradu I, teradu II, teradu III, teradu
IV dan Teradu V salah seorang warga masyarakat atas nama Retno
Sinaga, ST, (Ketua Panwaslu pada Pileg 2008) yang menginginkan
kemurnian suara Rakyat melaporkan para teradu ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera
Utara terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan
perolehan suara, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaporkan
adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada
Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sebagai tindak Pidana Umum,
tetapi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sampai saat ini tidak
menindaklanjuti. (Vide; BP-14)
3. Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI Bermain Judi (Kartu
Leng/Joker) di Lingkungan Perkantoran KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan
3.1. Bahwa Teradu I sebagai ketua, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota dan
Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Bermain Judi (Kartu Leng/Joker) di Lingkungan Perkantoran KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dengan taruhan uang pada saat jam
kerja dimana pada saat tersebut masih berjalan Tahapan pelaksanaan
Pemilu 2019 (Vide; BP-15)
3.2. Bahwa Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan menandatangani dokumen resmi (berkas Administrasi) KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan di Lokasi para teradu bermain Judi dan
teradu menadatangani berkas Administrasi KPU Kabupaten tersebut
sambil memegang Kartu Leng (Joker). (Vide; BP-16)
3.3. Bahwa tindakan dan perilaku Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
melakukan perjudian/Judi dengan taruhan uang di komplek Perkantoran
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi perbincangan hangat
dikalangan masyarakat dan sempat viral di media cetak. (Vide; BP-17)
4. Teradu I, Teradu IV dan Teradu V memakai Baju Kaus pada saat Acara
Resmi Atau Pada saat Memimpin rapat dan atau Rapat Pleno
4.1. Bahwa Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan,
memimpin sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada Rapat
Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan tanggal 14 Februari 2019 hanya memakai Baju
Kaus. (Vide; BP-18)
4.2. ahwa Teradu IV dan teradu V sebagai anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno atau Acara
Pelantikan PAW PPK Kecamatan Baktiraja Jumat 18 Januari 2019, Sikap
dan Perilaku teradu IV dan teradu V menunjukkan sikap arogan, tidak
menghargai Sidang Pleno terhormat, dan tidak beretika dan tidak
menghargai/menyepelekan acara Pelantikan PAW Anggota PPK Kecamatan
Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu 2019. (Vide; BP-
19)
5. Teradu III Merokok Pada Saat Rapat Pleno dan Pada Saat Melakukan Tes
Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK Sesi ke II
5.1. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 berlangsung Teradu III sebagai
anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan merokok di depan/Meja
Pimpinan rapat pleno, tanpa menghiraukan dan menghormati Pimpinan
Rapat pleno serta Peserta Rapat Pleno lainnya sebagaimana terekam
dalam Video (Vide; BP-20)
5.2. Bahwa kebiasaan buruk teradu III yang merokok di Acara Resmi KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan, juga dilakukan pada, kamis, 17
Januari 2019 saat melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota
PPK, teradu III melakukan wawancara sambil memegang rokok/merokok.
(Vide; BP-21)
6. Teradu IV dan Teradu V Melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan
Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan /Berhanphone
6.1. Bahwa teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
pada hari kamis, 17 Januari 2019, melakukan tes wawancara Calon
Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK Sesi ke II sambil
bertelepon/Ber Handphone. (Vide ; BP-22)
6.2. Bahwa teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
kamis, 17 Januari 2019 melakukan tes wawancara Calon Penambahan
Anggota PPK Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik
Handphonenya. (Vide ; BP-23)
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Ringkasan Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor Registrasi : 72-
PKE-DKPP/VII/2020 Sebagai berikut :
1. Bahwa teradu I sebagai Ketua, Teradu II, Teradu III, Teradu IV , Teradu V
sebagai Anggota dan Teradu VI, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan tidak cermat dalam setiap proses dan Pelaksanaan tahapan
penyelenggaraan Pemilu 2019, dengan tidak melaksanakan
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Serentak 2019, yang tujuannya bersama-
sama bertekad melaksanakan Pemilu dengan Kampanye yang baik dan sesuai
Perundang-undangan.
2. Bahwa para teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V berpihak
kesalah satu Calon dan Partai dengan melakukan Penggelembungan atau
Penambahan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA
Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada
saat Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
3. Bahwa pada saat Rekapitulasi perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, PPK Doloksanggul membacakan Perolehan Suara
Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara dan
Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil
Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 3856 Suara, tetapi pada
Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap tingkat KPU Kabupaten) Perolehan
Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA menjadi sebanyak 2838
Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai
Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul menjadi sebanyak
4113 Suara
4. Bahwa perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil
Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert
Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, terus mengalami
penggelembungan/Penambahan setelah selesai rekapitulasi Suara di tingkat
Kabupaten, bertambah lagi sebanyak 257 Suara dari 2581 Suara
menjadi 2838 Suara pada Model DB1-DPRD Provinsi (hasil rekap
Kabupaten).
5. Bahwa berdasarkan Penghitungan Suara Ulang (PSU) sesuai Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 145-02-02/PHPU.DPR-
DPRD-XVII/2019, Perolehan suara Partai Gerindra atas Nama Robert Lumban
Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara Signifikan dari 2838
Suara (Model DB-1 DPRD Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu) Menjadi 294
Suara Model DA-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK/PSU.
6. Bahwa akibat keberpihakan dan tindakan Teradu I, Teradu II, teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V mengakibatkan berubahnya sertifikat rekapitulasi
hasil Penghitungan Suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara
(DB1) sebanyak 4 (empat) kali perubahan
7. Bahwa teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V tidak
melaksanakan/menjalankan putusan MK, yang hanya memperbaiki hasil
Penghitungan Suara Ulang (PSU) Partai Gerindra di Dapil Sumut 9 Kecamatan
Doloksanggul, dan mengabaikan hasil Penghitungan Suara Ulang Partai
lainnya, padahal sesuai Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara
Seluruh Partai mengalami perubahan.
8. Bahwa adanya Penambahan atau Pengurangan dan atau perubahan perolehan
suara Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul akan mempengaruhi
perolehan Suara Partai lainnya, dan juga akan mempengaruhi/atau
berubahnya Data Pemilih dan Penggguna Hak Pilih serta Data
Penggunaan Surat Suara tetapi faktanya 4 kali terjadi penambahan dan
pengurangan perolehan suara tidak ada perubahan Data Pemilih dan
Penggguna Hak Pilih serta Data Penggunaan Surat Suara
9. Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Teradu I, Teradu II, teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V yang melakukan perubahan Berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan
suara terjadi Pemborosan dan penyimpangan Penggunaan Anggaran kurang
lebih 2 Miliar, yang salah satunya digunakan para teradu sebesar Rp.
700.352.900 (Tujuh ratus juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus
rupiah) membiayai Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul
Kabupaten Humbang Hasundutan.
10. Bahwa akibat tindakan dan perilaku teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV
dan Teradu V sesuai laporan warga masyarakat, hasil pembahasan Sentra
Gakkumdu Provinsi Sumatera Utara terdapat bukti permulaan yang cukup
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga Bawaslu Provinsi
Sumatera Utara melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan kepada Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sebagai tindak
Pidana Umum, tetapi Kepolisian Resort Humbang Hasundutan sampai saat ini
tidak menindaklanjuti.
11. Bahwa tindakan teradu teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV dan Teradu V
yang mengutak atik/Melakukan Perubahan perolehan suara jelas merupakan
penghianatan terhadap suara rakyat yang merupakan mahkota dalam pemilu.
12. Bahwa tindakan para teradu yang melakukan penggelembungan sebanyak
2581 Suara dikawatirkan akan terulang di Pemilukada Humbang Hasundutan
Tahun 2020, padahal selisih perolehan suara Peraih suara terbanyak I
(pemenang) dengan Peraih suara terbanyak kedua pada pilkada 2015 hanya
2592 suara.
13. Bahwa Teradu I sebagai ketua, Teradu IV, Teradu V sebagai Anggota dan
Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Bermain
Judi (Kartu Leng/Joker) di Lingkungan Perkantoran KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dengan taruhan uang pada saat jam kerja dimana pada saat
tersebut masih berjalan Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
14. Bahwa Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
menandatangani dokumen resmi (berkas Administrasi) KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan di Lokasi para teradu bermain Judi dan teradu
menadatangani berkas Administrasi KPU Kabupaten tersebut sambil
memegang Kartu Leng (Joker).
15. Tindakan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang melakukan judi
Leng (Kartu Joker) di lingkungan kantor KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan melanggar hukum dan etika. Dalam pelaksanaan tahapan
Pemilu, para Teradu seharusnya mampu menjaga, membimbing, mencegah
setiap tindakan yang mempunyai dampak buruk terhadap kredibilitas
lembaga.
16. Tindakan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang melakukan
Perjudian (Kartu Leng/Kartu Joker) dengan taruhan uang di Ranah Publik
atau di Komplek Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dapat
mengundang reaksi negatif dan mendegradasi/menurunkan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan
dilaksanakan mengingat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan akan
melaksanakan Pilkada serempak yang rencananya akan dilaksanakan 9
Desember 2020
17. Teradu I sebagai ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, memimpin
sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi
Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan tanggal 14 Februari 2019 hanya memakai Baju Kaus.
18. Teradu IV dan teradu V sebagai anggota KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno atau Acara
Pelantikan PAW PPK Kecamatan Baktiraja Jumat 18 Januari 2019, Sikap dan
Perilaku teradu IV dan teradu V menunjukkan sikap arogan, tidak menghargai
Sidang Pleno terhormat, dan tidak beretika dan tidak
menghargai/menyepelekan acara Pelantikan PAW Anggota PPK Kecamatan
Baktiraja Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilu 2019
19. Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V yang hanya memakai Baju kaus
pada saat Rapat Pleno tidak menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara
Pemilu
20. Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V telah melanggar Prinsip Dasar
Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu berkewajiban menunjukkan
penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara
untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21. Pada saat rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) Pemilu Tahun 2019 berlangsung Teradu III sebagai anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan merokok di depan/Meja Pimpinan rapat
pleno, tanpa menghiraukan dan menghormati Pimpinan Rapat pleno serta
Peserta Rapat Pleno lainnya
22. Bahwa kebiasaan buruk teradu III yang merokok di Acara Resmi KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan, juga dilakukan pada, kamis, 17 Januari
2019 saat melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK, teradu
III melakukan wawancara sambil memegang rokok/merokok.
23. Tindakan teradu III yang Merokok Pada saat memimpin Rapat Pleno terbuka
dan melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK sambil
merokok mengabaikan etika dan tidak mempunyai kepekaan sosial dan
menunjukkan sikap arogansi, dan teradu III terkesan menyepelekan peserta
yang sedang wawancarai
24. tindakan teradu III yang merokok pada saat memimpin rapat pleno/acara
resmo kenegaraan dan melakukan tes wawancara sambil merokok
menunjukkan kekurangan pemahaman dan empati teradu III terhadap kondisi
atau keadaan orang yang sedang diwawancarai, Teradu III tidak toleran, tidak
mampu mengendalikan diri, tidak ramah dengan yang diwawancarai dan
terkesan menyepelekan kegiatan tersebut.
25. Bahwa tindakan Teradu III yang merokok pada saat Rapat pleno atau pada
acara kenegaraan dan melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota
PPK sambil merokok dapat menciptakan stigma negatif terhadap lembaga
Penyelenggara Pemilu dan tindakan teradu mengabaikan terciptanya
ruangan/lingkungan kerja yang nyaman dan bersih.
26. Teradu IV sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari
kamis, 17 Januari 2019, melakukan tes wawancara Calon Penambahan
Anggota PPK Sesuai Putusan MK Sesi ke II sambil bertelepon/Ber Handphone.
27. Teradu V sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kamis, 17
Januari 2019 melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK
Sesuai Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya.
28. Tindakan Teradu IV yang bertelepon pada saat melakukan Tes wawancara
Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK dan Tindakan Teradu V
yang melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai
Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya, menunjukkan
ketidak profesionalan teradu IV dan Teradu V yang mengabaikan etika dan
tidak mempunyai kepekaan sosial serta menunjukkan teradu IV dan teradu V
tidak fokus saat bertugas sehingga dapat merugikan peserta yang sedang di
Tes Wawancara.
29. Tindakan Teradu IV yang bertelepon pada saat melakukan Tes wawancara Calon
Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK dan Tindakan Teradu V yang
melakukan Tes Wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai Putusan MK
sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya dapat menciptakan stigma
negatif terhadap lembaga Penyelenggara Pemilu dan tindakan teradu
mengabaikan terciptanya ruangan/lingkungan kerja yang nyaman.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Copy KTP Pengadu/Pelapor;
Bukti P-2 : Foto Copy KTP Saksi;
Bukti P-3 : Print Out Pemberitaan Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai
Pemilu 2019 di Beberapa media cetak;
Bukti P-4 : Model DA 1 DPRD Provinsi/Rekapitulasi di tingkat Kecamatan
(sebelum terjadinya Penggelembungan/Penambahan Suara) yang
menunjukkan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon
Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak
1597 Suara, dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak,
M.Si, CA sebanyak 309 Suara;
Bukti P-5 : Model DA 1 DPRD Provinsi/Rekapitulasi di tingkat Kecamatan
(setelah terjadinya Penggelembungan/Penambahan Suara) diduga
dirubah atau digelembungkan oleh oknum Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan bekerjasama dengan Oknum
Anggota PPK Kecamatan Doloksanggul yang menunjukkan
Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak 1597 Suara,
dan Perolehan Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA
sebanyak 309 Suara, di Gelembungkan/ditambahi Sebanyak
2272 Suara, menjadi Perolehan Suara Partai Politik dan Suara
Calon Partai Gerindra sebanyak 3856 Suara, dan Perolehan Suara
Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 2581 Suara
Model DA1 (Hasil Rekap Kecamatan yang sudah di gelembungkan);
Bukti P-6 : Audio Visual Pembacaan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD
Provinsi Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat
Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang
membuktikan terjadinya penambahan secara signifikan Perolehan
Suara Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, dari 309 Suara, di
Gelembungkan/ditambahi Sebanyak 2272 Suara, menjadi 2581
Suara dan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon Partai
Gerindra sebanyak 3856 Suara;
Bukti P-7 : Model DB1-DPRD Provinsi pada saat rekap di Tingkat KPU
Kabupaten yang menunjukkan perolehan Suara Partai Politik dan
Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan
Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing.
SE, Ak, M.Si, CA, terus mengalami
penggelembungan/Penambahan setelah selesai rekapitulasi Suara
di tingkat Kabupaten, bertambah lagi sebanyak 257 Suara dari
2581 Suara menjadi 2838 Suara pada Model DB1-DPRD Provinsi
(hasil rekap Kabupaten);
Bukti P-8 : Model DB1-DPRD Provinsi yang sudah di Koreksi Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan yang menunjukkan terjadinya
pengurangan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon
Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul sebanyak
257 Suara (dari 4113 menjadi 3856 Suara dan Perolehan Suara
Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA, dari 2838 Suara menjadi
2581 Suara;
Bukti P-9 : Model DB-1 Provinsi Hasil Rekap di Tingkat KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan yang menunjukkan Perolehan Suara Partai
Politik dan Suara Calon Partai Gerindra Dapil Sumut 9 Kecamatan
Doloksanggul khususnya Perolehan Suara Robert Lumban Tobing.
SE, Ak, M.Si, CA mengalami pengurangan secara signifikan pasca
Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (sengketa
Cepat/adminstrasi dibawaslu) dari 2581 Suara pada Model DB1-
DPRD Provinsi berkurang sebanyak 2135 Suara menjadi 446
Suara;
Bukti P-10 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 145-02/PHPU.DPR-DPRD-
XVII/2019 Tertanggal 9 Agustus 2019;
Bukti P-11 : Model DB-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK/PSU yang
menunjukkan terjadi perubahan Perolehan suara Partai Gerindra
atas Nama Robert Lumban Tobing. SE, Ak, M.Si, CA mengalami
pengurangan secara signifikan dari 2838 Suara (Model DB-1 DPRD
Provinsi Sebelum Putusan Bawaslu) Menjadi 294 Suara;
Bukti P-12 : Print out Pemberitaan beberapa media online, Sabtu 24 Agustus
2019, tentang Penghitungan Suara Ulang di Humbang
Hasundutan yang menunjukkan hasil Penghitungan Suara Ulang
Perolehan Suara Seluruh Partai mengalami perubahan;
Bukti P-13 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 2988/KU.03.2-SD/1216/KPU-Kab/XII/2019 yang
menerangkan Anggaran Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, menunjukkan bahwa
akibta tindakan dan perilaku para teradu terjadi pengeluaran
Negara Miliaran Rupiah Untuk melaksanakan PSU;
Bukti P-14 : Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tertanggal, 13 desember
2019 Nomor : 1307/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/12/2019
Perihal penjelasan Kepastian hukum Laporan Retno Sinaga yang
menerangkan Bahwa adanya bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara melaporkan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Resort
Humbang Hasundutan sebagai tindak Pidana Umum;
Bukti P-15 : Photo Dokumentasi yang memperlihatkan Teradu I, Teradu IV,
Teradu V, dan Teradu VI sedang Bermain Judi Taruhan Uang di
Komplek Perkantoran KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bukti P-16 : Photo Dokumentasi yang menunjukkan Teradu VI sebagai Kepala
Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
menandatangani dokumen resmi (berkas Administrasi) di atas
meja Judi sambil memegang Kartu Leng (Joker);
Bukti P-17 : Print out Berita media online, INDIGO news. Id, 6 Juni 2020,
Viral..!!! foto Komisioner dan Sekretaris KPU Humbahas bermain
Judi Leng yang menunjukkan tindakan dan perilaku Teradu I,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melakukan perjudian/Judi
dengan taruhan uang di komplek Perkantoran KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan menjadi perbincangan hangat dikalangan
masyarakat dan sempat viral di media cetak;
Bukti P-18 : Photo Dokumentasi yang memperlihatkan Teradu I, memimpin
sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada Rapat
Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dengan memakai Baju Kaus;
Bukti P-19 : Photo Dokumentasi yang menunjukkan Teradu IV dan teradu V
hanya memakai Baju kaus pada saat Rapat Pleno atau Acara
Pelantikan PAW PPK Kecamatan Baktiraja;
Bukti P-20 : Dokumentasi Video Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 yang
memperlihatkan tindakan dan perilaku Teradu III sedang merokok,
tanpa menghiraukan dan menghormati Pimpinan Rapat pleno
serta Peserta Rapat Pleno lainnya;
Bukti P-21 : Photo Dokumentasi Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapam
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)Pemilu 2019 Tingkat KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang memperlihatkan teradu
III Memimpun Rapat Pleno/Acara Kenegaraan sambil Merokok dan
melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK sambil
memegang rokok/merokok;
Bukti P-22 : Photo Dokumentasi yang memperlihatkan teradu III pada saat
melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai
Putusan MK sambil bertelepon/Ber Handphone;
Bukti P-23 : Photo Dokumentasi yang menunjukkan teradu V pada saat
melakukan tes wawancara Calon Penambahan Anggota PPK Sesuai
Putusan MK sambil memainkan/mengutakatik Handphonenya;
Bukti P-24 : Model DB-1-DPR Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Bukti P-25 : Model DB-1 DPD Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Bukti P-26 : Model DB-1 PPWP Sebelum Putusan Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan;
Bukti P-27 : Print out Berita media online, RM. Coid, 16 Juli 2019, Kalau Benar
Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Humbahas Teramcam 5
Tahun Bui;
Bukti P-28 : Print out Berita media online, FaseBerita.Id, Minggu, 19 Mei 2019,
Caleg Gerindra Sumut Dituding Gelembungkan Suara;
Bukti P-29 : Print out Berita media online, Kantor Berita rmolsumut republik
merdeka, 21 Mei 2019, Penggelembungan Suara Caleg Gerindra
Terbongkar di Humbahas, Angkanya Fantastis;
Bukti P-30 : Print out Berita media online Kabar 24, Bisnis Com, , 9 Agustus
2019, dengan Judul Sengketa Pileg 2019 : Penghitungan Suara di
Doloksanggul harus diulangi;
Bukti P-31 : Print out Berita media online Republika.CO.ID, Jakarta, 09
Agustus 2019, dengan Judul MK Batalkan SK KPU Untuk Dapil
Sumut 9 DPRD;
Bukti P-32 : Print out Berita media online RMOLSUMUT Republik Merdeka, 23
Agustus 2019, Ups... Ada Potensi Perubahan Suara Parpol Pasca
PSU di Humbang Hasundutan;
Bukti P-33 : Print out Berita media online Medan Inside.Com, 24 Agustus 2019,
Pasca Hitung Ulang, Suara Gerindra di Humbahas Malah
Menurun;
Bukti P-34 : Print out Berita media online Hariansib.Com, 24 Agustus 2019,
Jumlah Suara Caleg Gerindra di kecamatan Doloksanggul 294
Suara;
Bukti P-35 : Print out Berita media online DGTARA.COM, Sabtu, 24 Agustus
2019, Gerindra Menolak Tandatangan di Berita Acara Hasil
Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di Humbahas;
Bukti P-36 : Print out Berita media online, metrokampung.com, Selasa, 03
September 2019, 5 Komisioner KPU Humbahas Dilapor Pidana
Pemilu.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
- bahwa saksi pengadu adalah ketua PPK Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
- Bahwa dalam keterangan saksi Pengadu, pada saat DA1 yang berdasarkan
DAA1 dibacakan tingkat kecamatan Doloksanggul yang hasil perolehan suara
Partai Gerindra dan calon Anggota DPRD nomor urut 1 (satu) atas nama
Robert Lumban Tobing berjumlah 309 (tiga ratus Sembilan) dan di tanda
tangani oleh Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul, Saksi Partai Politik dan
Panwas Kecamatan Doloksanggul
- Pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2019 dibacakanlah rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten, pada saat itu Pengadu membacakan
hasil perolehan suara dari calon Anggota DPRD nomor urut 1 atas nama
Robert Lumban Tobing berjumlah 2581 (dua ribu lima ratus delapan puluh
satu). Selanjutnya bahwa keterangan saksi Pengadu mengatakan ada
perbedaan perolehan suara pada saat dibacakan di kecamatan dan dibacakan
di kabupaten
- Bahwa dokumen DA1 milik Pengadu tidak ditanda tangani oleh PPK
Doloksanggul maupun Saksi Parpol sedangkan dokumen milik Para Teradu di
tanda tangani sendiri oleh PPK maupun saksi Parpol.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa jawaban Para Teradu, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok perkara poin/angka 1 para Teradu tidak melaksanakan
deklarasi kampanye damai pemilu pada tahun 2019;
1.1. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan seluruh tahapan
Pemilihan Umum 2019 berdasarkan PKPU 32 tahun 2018 tentang Tahapan ,
Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019 dengan baik. KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melakukan kegiatan sosialisasi pada saat Pemilu
2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10
tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi
Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Deklarasi Kampanye
Damai yang dimaksud oleh Pengadu adalah bagian dari kegiatan sosialisasi.
Dalam PKPU tersebut di atas tidak ada diatur bahwa KPU kabupaten/kota
diwajibkan atau diharuskan untuk melaksanakan kegiatan deklarasi
kampanye damai. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan
kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak
seperti kegiatan KPU RUN, Pentas Seni dan konser musik. Kegiatan-kegiatan
yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak tersebut melibatkan
peserta pemilu 2019 dan stakeholder lainnya. Dalam setiap kegiatan
dimaksud KPU Humbang Hasundutan selalu mengajak dan mengimbau
partai politik peserta pemilu 2019, simpatisan dan seluruh elemen
masyarakat untuk turut aktif mensukseskan kegiatan Pemilihan Umum
2019 dengan menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
..………………………………….(Bukti T-1)
1.2. Bahwa Teradu VI belum bekerja di satker KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan pada saat kegiatan tahapan kampanye. Teradu VI menjabat
sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 24
September 2020 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
No.293/SDM.05.05-Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Pengangkatan Sekretaris
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi
Sumatera Utara …………………………..………………………………….(Bukti T-2)
2. Dalam pokok Perkara poin/angka 2 yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V diduga melakukan penambahan dan
pengurangan perolehan suara, karena kesengajaannya tersebut, mengakibatkan
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berubah adalah tidak benar.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU kabupaten Humbang
Hasundutan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dan Penetapan Pasal 46 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai
berikut :
a. Menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 42;
b. Membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf c;
c. Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model
DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-
DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota dan Model DA2-KPU
dari Kotak Suara sebagaimana dimaksud dengan huruf b;
d. Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih,
pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan
suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model
DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota;
e. Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses
rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya;
f. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d kedalam
formulir Model DB-1 PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1
DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota;
g. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir
Model DB2-KPU;
h. Dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota mencatat
dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL;
i. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota dalam formulir Model DB-KPU.
Hasil. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rekapitulasi hasil
perhitungan suara pada tanggal 4-6 Mei 2019 di kantor KPU kabupaten
Humbang Hasundutan yang dihadiri oleh saksi-saksi peserta pemilu, Bawaslu
kabupaten Humbang Hasundutan dan pemangku kepentingan yang ada di
kabupaten Humbang Hasundutan.……………….……(Bukti T-3 dan Bukti T-4).
Proses Rekapitulasi berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kejadian khusus
atau keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi dan peserta rapat pleno terkait
perolehan hasil.……………………………….……………………………………(Bukti T-5).
Terkait perubahan perolehan suara untuk pemilihan DPRD Sumatera Utara
Daerah Pemilihan 9, pihak Teradu dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Perubahan pada saat rekapitulasi tingkat provinsi:
2.1.1. Bahwa pada tanggal 2 – 4 Mei 2019, KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat kabupaten Humbang
Hasundutan pada Pemilu Tahun 2019.
2.1.2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2019, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan perbaikan perolehan
suara Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Sumut 9 untuk
Kabupaten Humbang Hasundutan dari 10.266 suara menjadi 10.009
suara.
2.1.3. Perubahan pada suara pada angka 2.1.2 sebanyak 257 suara
berdasarkan hasil crosscheck Bawaslu kabupaten Humbang
Hasundutan serta koordinasi dengan KPU kabupaten Humbang
Hasundutan. Perbaikan dilakukan dengan terlebih dahulu
memintakan kesediaan pimpinan rapat dan peserta rapat serta
ditandatangani oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu
kabupaten Humbang Hasundutan dan saksi yang hadir pada saat
rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi. ………….....(Bukti T-6)
2.1.4. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 KPU KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan kembali ke kabupaten Humbang Hasundutan setelah
membacakan hasil rekapitulasi di tingkat Provinsi
2.2. Perubahan Tindak Lanjut Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif
Pemilu:
2.2.1. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2019, KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan menerima surat pemberitahuan dan sidang pemeriksaan
dengan Nomor: 132/Bawaslu.Prov.SU-05/PM.06.02/V/2019 dari
Bawaslu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menghadiri
Sidang Cepat Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagai pihak terkait.
2.2.2. Bahwa pada tanggal 14 dan 15 Mei 2019 dilakukan Sidang Putusan
Acara Cepat Pelanggaran Administrasi di kantor Bawaslu Kab.
Humbang Hasundutan dengan nomor Register 01
/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 yang dilaporkan oleh Samuel
Samosir sebagai Pelapor dan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Doloksanggul sebagai Terlapor, yang putusan nya adalah :
1) Mengabulkan Permohonan Pelapor untuk sebahagian
2) Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Kesalahan dalam hal
Penjumlahan dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD
Provinsi
3) Menyatakan Terlapor (PPK Doloksanggul), untuk melakukan
Perbaikan Administrasi terhadap Tata Cara, Prosedur, dan
Mekanisme dalam hal penginputan data perolehan suara dari
Formulir C1-DPRD Provinsi ke Model Formulir DAA1-DPRD
Provinsi, selanjutnya ke Formulir D1-DPRD Provinsi terhadap
Partai Gerindra dan perolehan calon DPRD Provinsi dari Partai
Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara
mengembalikan dasar Perhitungan berdasarkan C1-DPRD
Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan
4) Memerintahkan Pihak Terkait 1 (satu) KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk memperbaiki Formulir DB1-DPRD Provinsi
Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan hasil
Perbaikan DA1-DPRD Provinsi yang dilakukan oleh Terlapor
5) Memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk
memberikan teguran kepada Terlapor (PPK Doloksanggul)
6) Meneruskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
perbaikan Rekapitulasi Perolehan Suara sesuai dengan hasil
perbaikan PPK Doloksanggul dan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan.
7) Menolak Permohonan Pelapor untuk selebihnya.…….(Bukti T-7)
2.2.3. Berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum pasal 462 “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan
dibacakan.”
2.3. Pada tanggal 13 Mei 2019 KPU Humbang Hasundutan melakukan
pengawasan internal dengan melaksanakan klarifikasi dugaan pelanggaran
kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas
berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/kota kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Doloksanggul
atas nama :
1. Dostar Simamora
2. Maksun Simanullang
3. Ramses Simanullang
4. Elista Pasaribu
5. Titiek Sihombing
Pada tanggal 22 Mei 2019 Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta
integritas. Adapun Keputusan yang diambil oleh KPU Humbang
Hasundutan adalah dengan memberikan sanksi :
1)Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada 2 (dua)
orang anggota PPK kecamatan Doloksanggul atas nama Maksun
Manullang dan Ramses Manullang
2) Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada 3 (tiga) orang PPK
atas nama Dostar Simamora, Elista Pasaribu dan Titiek
Sihombing…………………………………………………………….(Bukti T-8)
2.3.1. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 KPU kabupaten Humbang
Hasundutan menindaklanjuti hasil putusan acara cepat Bawaslu
Humbang Hasundutan dengan mengirimkan surat No. 1449/PY.01.1-
SD/1216/KPU-Kab/V/2019 tentang Perbaikan Administrasi Pemilu
tingkat Kabupaten kepada Bawaslu kabupaten, Polres Humbang
Hasundutan dan saksi Parpol peserta Pemilu 2019…..……...(Bukti T-9)
2.3.2. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, berdasarkan Putusan Acara Cepat
sebagaimana dimaksud, dilakukan perbaikan administrasi oleh PPK
Doloksanggul terhadap Formulir Model DAA-1 dan DA-1.
2.3.3. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019, berdasarkan Putusan Acara Cepat
sebagaimana dimaksud, dilakukan perbaikan Oleh KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan terhadap Formulir DB-1 berdasarkan formulir
DA-1 yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan,
Panwascam Doloksanggul, Kepolisian Resort (Polres) Humbang
Hasundutan dan Saksi dari Partai Politik.
2.3.4. Bahwa berdasarkan Model DA-1 Kecamatan Doloksanggul, penetapan
hasil Penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan setelah adanya koreksi, perolehan suara yang
benar di Kecamatan Doloksanggul perolehan suara Partai Gerindra
adalah 98 (sembilan puluh delapan) suara dan perolehan suara Calon
Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA
sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara.
2.3.5. Bahwa dari hasil perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud, KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan Surat Permohonan
Perbaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor
1451/PL.01.7-SD/1216/KPU-Kab/V/2019 kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara tertanggal 16 Mei 2019.………………………..(Bukti T-10)
2.3.6. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2019,
dilaksanakan perbaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Model DB-1 DPRD Provinsi untuk Kabupaten Humbang
Hasundutan. Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi-saksi Partai
Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Formulir Model DB-1 DPRD
Provinsi yang telah diperbaiki ditandatangani oleh KPU Provinsi
Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan dan Saksi Partai Politik Tingkat Provinsi yaitu
Partai PKS, GOLKAR, GERINDRA, PDIP, PERINDO, GARUDA, PAN, DAN
BERKARYA.
2.3.7. Bahwa berdasarkan Model DB-1 DPRD Provinsi, penetapan hasil
penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera
Utara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan setelah adanya
koreksi Putusan Acara Cepat, perolehan suara yang benar perolehan
suara Partai Gerindra adalah 560 (lima ratus enam puluh) suara dan
perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing,
SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 1.836 (seribu delapan ratus tiga puluh
enam) suara. Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon
sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 (seribu
sembilan) suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911 (tujuh
ribu sembilan ratus sebelas) suara. ………………………..…..(Bukti T-6)
2.4. Perubahan Tindak lanjut Putusan Mahakamah Konstitusi:
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan DB-1 dengan dasar :
2.4.1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD. yang
amar putusan nya:
1. Mengabulkan penarikan permohonan Pemohon sepanjang Dapil
Sumut 2 DPRD Provinsi Sumatera Utara;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019, sepanjang perolehan
suara di Daerah Pemilihan Sumut 9 DPRD Provinsi Sumatera Utara;
4. Memerintahkan Termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan)
untuk melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan
Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan
suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9
dengan cara membuka formulir model C1 Plano semua TPS di
Kecamatan Dolok Sanggul dan memperbaiki formulir model C1 TPS,
formulir model DAA1, formulir model DA1, dan formulir model DB1
dalam waktu selambat nya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan
ini diucapkan;
5. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan suara hasil
penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka
4;
6. Memerintahkan KPUD Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk
melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara ulang
sebagaimana dimaksud pada amar angka 4;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI
untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara ulang
sebagaimana dimaksud pada amar angka 4; dan
8. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan
selebihnya…………..(Bukti T-11)
2.4.2. Surat KPU RI Nomor 1114/PK.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10
Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi…………………………………………………………… (Bukti T-12)
2.4.3. Keputusan KPU RI Nomor 1269/PY.01.1-Kpt/06/KPU/VIII/2019
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penghitungan Suara Ulang
Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilu Anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019, KPU Kabupaten melaksanakan
tahapan sebagai berikut : ….…………………………………(Bukti T-13)
2.4.4. Surat KPU RI 1108/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tentang Petunjuk
teknis pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi……..….(Bukti T-14)
2.4.5. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 dilakukan Penghitungan suara
ulang di tingkat Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang
Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Provinsi
Sumatera Daerah Pemilihan Sumut 9 dengan cara membuka formulir
model C1 Plano semua TPS di Kecamatan Doloksanggul dan
memperbaiki formulir model C1 TPS, formulir model DAA1, formulir
model DA1, dan formulir model DB1. Perhitungan suara ulang
dilakukan di 27 (dua puluh tujuh) desa dan 1 (satu) kelurahan dengan
jumlah TPS sebanyak 160 (seratus enam puluh) TPS.
2.4.6. Bahwa pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2019 dilaksanakan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi
Daerah Pemilihan Sumut 9 se-kecamatan Doloksanggul paska putusan
MK di Gedung Rindang Doloksanggul (Model DA-1 DPRD Provinsi
Paska Putusan MK). …………………………………………...(Bukti T-15)
2.4.7. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah
Pemilihan Sumut 9 di Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan
(Model DB-1 DPRD Provinsi Pasca Putusan MK). Berdasarkan Model
DB-1 DPRD Provinsi Tindak lanjut Putusan MK perolehan suara Partai
Gerindra sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) dan perolehan
suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak,
M.Si, CA sebanyak 1.684 (seribu enam ratus delapan puluh empat).
Jumlah keseluruhan suara sah untuk Partai Gerindra dan Calon
sebanyak 7.752 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua)
suara………………………………………………………………….(Bukti T-16)
2.4.8. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2019 dilaksanakan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah
Pemilihan Sumut 9 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara.
2.5. Dari kronologi peristiwa di atas bahwa hanya ada 2 (dua) DB-1 yang
ditetapkan/diterbitkan oleh KPU kabupaten Humbang Hasundutan:
1) DB-1 yang ditetapkan pada tahapan normal pemilihan umum 2019
Ada 3 peristiwa yang terjadi pada dokumen DB-1 ini:
a) Pada tanggal 2-4 Mei 2019 KPU kabupaten Humbang Hasundutan
melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilihan umum
2019 yang menghasilkan formulir DB-1 DPRD Provinsi.
b) Pada Tanggal 6 Mei 2019 terjadi perbaikan terhadap formulir DB-1
DPRD Provinsi dimaksud pada angka 1 di atas berdasarkan
rekomendasi lisan Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan dan
ditindaklanjuti/dilakukan perbaikan pada saat rapat rekapitulasi di
tingkat provinsi. Perbaikan dilakukan dengan cara mencoret angka
yang salah dan menuliskan angka yang benar.
c) Pada tanggal 16 Mei 2019 terjadi perbaikan setelah putusan acara
cepat Bawaslu kabupaten Humbang Hasundutan. KPU kabupaten
Humbang Hasundutan Menindaklanjuti putusan acara cepat dengan
melakukan perbaikan DB-1 DPRD Provinsi pada angka 2 dengan cara
mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar.
2) DB-1 yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah
Konstitusi. Pada tanggal 22 Agustus 2019 KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan melaksanakan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 di tingkat
kabupaten yang menerbitkan Model DB-1 DPRD Provinsi Paska Putusan
MK.
2.6. Perolehan Suara Gerindra di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten
Humbang Hasundutan, Daerah Pemilihan Sumatera Utara 9 berdasarkan
DB-1 DPRD Provinsi
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa oleh karena hal tersebut di atas dengan ini Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengambil Amar
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar, dan memohon kepada Majelis
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk merehabilitasi Teradu I s/d
Teradu VI;
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Photo Dokumentasi kegiatan KPU Run, Pentas seni dan konser
musik;
Bukti T-2 : SK Pengangkatan Nipson Lumbang Gaol sebagai Sekretaris KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bukti T-3 : Photo dokumentasi rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
suara dan Penetapan hasil tingkat Kabupaten;
Bukti T-4 : Daftar hadir dan undangan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara & PSU dan penetapan hasil tingkat
kabupaten;
Bukti T-5 : Formulir DB-2;
Bukti T-6 : Formulir DB-1 DPRD Provinsi Sumut-9;
Bukti T-7 : Putusan acara cepat Pelanggaran administrasi Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan;
Bukti T-8 : Sanksi kode etik ke PPK Kecamatan Doloksanggul;
Bukti T-9 : Surat undangan perbaikan administrasi Pemilu 2019 tingkat kabupaten;
Bukti T-10 : Surat permohonan perbaikan administrasi ke KPU Provinsi Sumut;
Bukti T-11 : Putusan MK;
Bukti T-12 : Surat KPU RI tentang tindaklanjut Putusan MK;
Bukti T-13 : Tahapan dan jadwal putusna MK;
Bukti T-14 : Juknis Putusaan MK
Bukti T-15 : DA-1 Putusan MK;
Bukti T-16 : DB-1 Putusan MK
Bukti T-17 : Foto Kantor KPU Humbang Hasundutan;
Bukti T-18 : Surat Keterangan Saksi (Anggota polisi);
Bukti T-19 : Dokumentasi PAW PPK Kecamatan Baktiraja
Bukti T-20 Surat Tugas Belta Sihite
Bukti T-21 Foto Kaus
Bukti T-22 Jadwal Wawancara PPK Penambahan Putusan MK
KETERANGAN SAKSI TERADU
- Saksi Teradu bernama Amri Simanullang bekerja sebagai staf PPNPN di
kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
- Bahwa saksi AMri Simanullang membenarkan berada di poto bukti yang
dilampirkan oleh Pengadu
- Bahwa saksi Amri Simanullang dalam kesaksiannya terkait bukti poto Teradu
I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI hanya membawa dan memberikan kunci
mobil kepada Teradu VI
- Bahwa kesaksian Amri Simanullang berdasarkan aduan Pengadu terkait
dengan Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bermain kartu sambil
berjudi tidak benar, Pengakuan saksi Amri Simanullang hanya melihat
bermain kartu
- Bahwa kesaksian Amri Simanullang hanya mengingat yang bersangkutan
bermain kartu, tidak ada uang dan kebetulan Saksi Amri Simanullang
memberikan kunci mobil kepada Teradu VI dan karena hal tersebut sudah
lama, pengakuannya tidak mengingat kembali kejadian apa selain bermain
kartu.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
1. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Dengan ini Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memandang perlu untuk
memberikan keterangan tertulis kepada Yang Terhormat, Majelis Pemeriksa Etik
DKPP RI, dengan pokok pokok sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
yang didalilkan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui jajaran Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan pengawasan terhadap
proses pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara
pada pemilu 2019 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten/kota di Kabupaten Humbang Hasundutan
dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Bahwa pada pokok aduan oleh Pengadu terhadap KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan khususnya pada point 2 secara keseluruhan sudah
di sidangkan sebagai pelanggaran kode etik terhadap ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagi Teradu dengan
Pengaduan Nomor 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan Putusan DKPP Nomor
37-PKE-DKPP/VI/2020.
3. Bahwa sebelum rekapitulasi tingkat provinsi dilaksanakan khususnya
untuk Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6 mei 2019,
Bawaslu Humbang Hasundutan melakukan kroscek dan menemukan
adanya perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat pada formulir
Model DB1-DPRD Provinsi dengan perolehan suara pada formulir model
DA1-DPRD Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai
Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing untuk kecamatan
Doloksanggul. Dimana pada formulir Model DB1-DPRD Provinsi perolehan
suara calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert
Lumban Tobing adalah 2838, sedangkan pada formulir model DA1-DPRD
adalah 2581 suara sehingga perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi
atas nama Robert Lumban Tobing terdapat selisih 257 suara, dan sebagai
upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan langsung
memberitahukan adanya selisih suara tersebut kepada KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan. Rekomendasi disampaikan secara lisan sebelum
rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi
untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan. Dan terhadap
selisih suara tersebut tidak boleh serta merta dilakukan
perbaikan/pembetulan, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan sepakat agar hal itu dibawakan pada pleno terbuka Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada
tanggal 6 Mei 2019 sebagai bentuk rekomendasi lisan dari Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan untuk dilakukan
perbaikan/pembetulan;
4. Bahwa selanjutnya pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi pada tanggal 6
Mei 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan di hotel JW.Mariot
Medan yang dibuka oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh
Bawaslu Provisni Sumatera Utara, Para saksi-saksi partai politik Pemilu
2019. Sebelum membacakan DB1-DPRD Provinsi, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan menyampaikan dalam forum rapat pleno terbuka
rekapitulasi tersebut terkait adanya rekomendasi lisan dari Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap perbedaan perolehan suara
sebanyak 257 untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing. Atas persetujuan para
saksi partai politik, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka
terdapat selisih suara tersebut dilakukan perbaikan dan atau pembetulan
dengan cara mengurangi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi
dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing,
pada formulir DB1-DPRD Provinsi sebanyak 257 suara, sehingga pada
DB1-DPRD Provinsi tersebut menjadi 2581 dengan kata lain dikembalikan
sesuai dengan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi dari Partai
Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing sebanyak 2581
sesuai dengan DA1-DPRD Provinsi. Hasil perbaikan/pembetulan tersebut
dilakukan dengan pencoretan terhadap jumlah suara yang sebelumnya
dan menuliskan jumlah suara yang sebenarnya berdasarkan DA1-DPRD
Provinsi serta dibubuhkan paraf oleh ketua KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dan para saksi partai politik tanpa merubah nomor berita
acara. Kejadian tersebut dicatatkan dalam model DC-2 (kejadian khusus);
5. Bahwa pada tanggal 8 mei 2019, Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan menerima laporan dari sdr. Samuel samosir dengan nomor
Register: 01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 dan ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mekanisme
penyelesaian sidang pemeriksaan Administrasi dengan Acara cepat. Dalam
sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
menemukan fakta telah terjadi pelanggaran administrasi terhadap
tatacara, prosedur dan mekanisme penghitungan perolehan hasil suara
dari formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1-DPRD Provinsi sehingga
dalam amar putusan sidang Administrasi Cepat Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan memerintahkan terlapor (PPK Doloksanggul) untuk
melakukan perbaikan Administrasi terhadap tatacara, Prosedur dan
mekanisme perolehan suara dari formulir C1-DPRD Provinsi ke model DA1
DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 9 Partai Gerindra Nomor 1 atas
nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul;
6. Dan terhadap hasil putusan sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan;
7. Bahwa terhadap ditemukan perbedaan perolehan suara, digugat ke
Mahkamah Konstitusi dan diputuskan dengan putusan Nomor 145-02-
02/PHPU.DPRD, yang pada amar putusannya memerintahkan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan penghitungan Suara
Ulang untuk Kecamatan Doloksanggul;
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor
1401/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 14 Agusutus 2019
Perihal petunjuk dan Arahan terkait Tindaklanjur Putusan Mahkamah
Konstitusi dan surat nomor 1502/K.Bawaslu –
Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Perihal Petunjuk
dan Arahan terkait pengaktifan Panwascam dan Pengawas TPS untuk
melakukan pengawasan terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa Pelaksanaan pengawasan terhadap proses penghitungan suara
ulang (PSU) dilakukan secara bersama sama oleh Bawaslu Republik
Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan.
2. Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
Ijinkan kami Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
memberikan keterangan sebagai berikut
1. Bahwa terkait pelaksanaan Pemilihan Umum pada tahun 2019
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan
pengawasan tahapan Pemilihan Umum berpedoman pada Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pengawasan
rekapitulasi berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
3. Bahwa terhadap pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu sebagaimana
yang didalilkan, jajaran Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah
melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan
serta rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang pada Pemilu 2019
untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten/Kota di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa pada pokok aduan oleh Pengadu terhadap KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan khususnya pada point 2 secara keseluruhan sudah
disidangkan sebagai pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai Teradu dengan
Pengaduan Nomor 35-P/L-DKPP/III/2020 dengan putusan DKPP Nomor
37-PKE-DKPP/IV/2020 (BT-1).
5. Bahwa sebelum proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Humbang
Hasundutan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
telah melakukan upaya pencegahan dengan berpedoman pada pasal 101
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan memastikan pergerakan kotak suara dalam
keadaan tersegel dari setiap kecamatan ke Kantor KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan yang diawasi oleh Panwaslu Kecamatan. Selain itu,
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan juga memastikan para saksi
Partai Politik membawa surat mandat. Pada saat rekapitulasi dipastikan
yang membacakan hasil rekapitulasi kecamatan adalah PPK. Demikian
juga dengan pembukaan kotak suara dan amplop Berita Acara
rekapitulasi kecamatan yang bersegel, disaksikan oleh semua pihak yang
hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Humbang Hasundutan.
6. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2019, KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan
Penyusunan serta Penetapan Jadwal dan Pelaksanaan Kampanye Rapat
Umum di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
Penyelenggaraan Pemilu 2019. Sesuai dengan undangan Nomor:
805/PP.10.5-Und/1216/KPU-Kab/III/2019 yang dihadiri oleh Stakeholder
Kabupaten Humbang Hasundutan, Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan
dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada Rapat
Koordinasi tersebut disepakati penetapan jadwal dan pelaksanaan
kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Humbang
Hasundutan. Pelaksanaaan Deklarasi Kampanye Damai pada dasarnya
tidak diatur pada PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan
Umum Tahun 2019 dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, tetapi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
melaksanakan sosialisasi pelaksanaan kampanye sesuai dengan petunjuk
teknis yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. (BT-2)
7. Bahwa sebelum Rekapitulasi tingkat Provinsi dilaksanakan khususnya
untuk Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6 Mei 2019, setelah
memperhatikan salinan Formulir Model DB1 semua jenis Pemilu yang
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Bawaslu
Humbang Hasundutan melakukan pencermatan dan menemukan adanya
perbedaan jumlah perolehan suara yang terdapat pada formulir Model
DB1-DPRD Provinsi dengan perolehan suara pada formulir Model DA1-
DPRD Provinsi untuk calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra
atas nama Robert Lumban Tobing untuk Kecamatan Doloksanggul.
Dimana padaformulir Model DB1-DPRD Provinsi perolehan suara calon
Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra atas nama Robert Lumban
Tobing adalah 2838, sedangkan pada formulir model DA1-DPRD adalah
2581 suara sehingga perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi atas
nama Robert Lumban Tobing terdapat selisih 257 suara, dari hasil
pencermatan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan langsung
memberitahukan adanya selisih suara tersebut kepada KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, sebagai saran untuk melakukan perbaikan
sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi
untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan. Dan terhadap
selisih suara tersebut tidak boleh serta merta dilakukan
perbaikan/pembetulan, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan sepakat agar hal itu dibawakan pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2019
sebagai saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
untuk dilakukan perbaikan/pembetulan.
8. Bahwa selanjutnya pada saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi pada tanggal 6
Mei 2019 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan di Hotel JW.Mariot
Medan yang dibuka oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan dihadiri oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, para saksi-saksi Partai Politik Pemilu
2019. Sebelum membacakan DB1-DPRD Provinsi, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan menyampaikan dalam forum Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi tersebut terkait adanya saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutanterhadap perbedaan perolehan suara
sebanyak 257 untuk Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban Tobing. Atas persetujuan para
saksi Partai Politik, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, maka
terhadap selisih suara tersebut dilakukan perbaikan dan atau pembetulan
dengan cara mengurangi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi
dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert
Lumban Tobing, pada formulir DB1- DPRD Provinsi sebanyak 257 Suara,
sehingga pada DB1-DPRD Provinsi tersebut menjadi 2581 dengan kata
lain dikembalikan sesuai dengan perolehan suara calon anggota DPRD
Provinsi dari Partai Gerindra Dapil Sumut 9 atas nama Robert Lumban
Tobing sebanyak 2581 sesuai dengan DA1-DPRD Provinsi. Hasil
perbaikan/pembetulan tersebut dilakukan dengan pencoretan terhadap
jumlah suara sebelumnya dan menuliskan jumlah suara yang sebenarnya
berdasarkan DA1-DRPD Provinsi serta dibubuhkan paraf oleh Ketua KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi partai politik tanpa
merubah nomor berita acara. Kejadian tersebut dicatatkan dalam model
DC-2 (kejadian khusus) (BT-3).
9. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan menerima laporan dari salah seorang Warga Negara
Indonesia atas nama Samuel Samosir dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 melalui Sidang
Pemeriksaan dengan Acara Cepat sesuai dengan pasal 58 Bab VIII
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Administrasi
Pemilu, setelah laporan atas nama Samuel Samosir dinyatakan telah
memenuhi syarat materil dan formil dengan Nomor Register :
01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019. Dalam fakta persidangan, Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan menilai dengan seadil-adilnya
berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dalam proses
persidangan serta didukung oleh bukti-bukti yang diajukan oleh pihak
termohon telah terjadi pelanggaran Administrasi terhadap Tatacara,
Prosedur dan Mekanisme perolehan suara dari Formulir C1 DPRD Provinsi
ke Model suara dari formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1 DPRD
Provinsi sehingga dalam amar putusan Sidang Administrasi Cepat
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memerintahkan Terlapor (PPK
Doloksanggul) untuk melakukan perbaikan atau pembetulan Administrasi
terhadap Tatacara, Prosedur dan Mekanisme perolehan suara dari
formulir C1 DPRD Provinsi ke Model DA1 DPRD Provinsi selanjutnya ke
Model DB1 DPRD Provinsi dari Partai Gerindra terhadap Calon Anggota
DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 9 Partai Gerindra Nomor 1 atas
nama Robert Lumban Tobing di Kecamatan Doloksanggul dengan cara
mengembalikan dasar perhitungan berdasarkan salinan Formulir C1
DPRD Provinsi yang dibuktikan dalam Sidang Pemeriksaan Administrasi
Acara Cepat. Dan terhadap hasil Putusan Sidang Administrasi Acara
Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah
ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sudah seturut
dan sejalan dengan hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 19
Agustus 2019 di Kecamatan Doloksanggul pasca putusan Mahkamah
Konstitusi. Dimana dalam pelaksanaan proses Penghitungan Suara Ulang
(PSU), dilakukan pengawasan secara bersama-sama oleh Bawaslu
Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan (BT-4).
10. Bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-
02/PHPU.DPRD dan surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor
1401/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019 tanggal 14 Agustus 2019
perihal Petunjuk dan Arahan Terkait Tindak Lanjut Putusan Mahkamah
Konstitusi dan surat Nomor 1502/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/08/2019
tanggal 15 Agustus 2019 perihal Petunjuk dan Arahan Terkait Pengaktifan
Panwascam dan Pengawas TPS (BT-5). Dengan berpedoman pada isi surat
tersebut, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan
persiapan pengaktifan kembali Panwascam dan Pengawas TPS secara
khusus di Kecamatan Doloksanggul untuk melakukan pengawasan
Penghitungan Suara Ulang di Kecamatan Doloksanggul. Pada pelaksanaan
proses Penghitungan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Republik Indonesia,
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan turut serta melakukan pengawasan. Pada dasarnya hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang (PSU) sudah seturut dengan hasil
Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan (BT-6).
Secara lembaga Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia mengapresiasi
hasil Putusan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan untuk menjaga dan memastikan kemurnian
perolehan suara serta mengapresiasi terhadap pengawasan pelaksanaan
Penghitungan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan secara langsung
oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan dan Komisioner
Bawaslu Republik Indonesia Bapak Frizt Edward Siregar pada saat
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Pimpinan Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan
Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Bawaslu Republik Indonesia JL.
MH. Thamrin No. 14 Jakarta (BT-7).
TABULASI PEROLEHAN SUARA
CALEG DPRD PROVINSI PARTAI GERINDRA DAPIL SUMUT 9
ATAS NAMA ROBERT LUMBAN TOBING, SE. AK, M. Si, CA, SE. AK, M. SI,CA
PERUBAHAN REKAPITULASI DPRD PROVINSI DAPIL 9 SUMUT
PARTAI GERINDRA
PEMILU 2019
REKAPITUL HASIL
ASI PERBAIK
DATA PEMILU AN
REKAPITU REKAPITU
PEROLEHAN TINGKAT PASCA HASIL
LASI LASI
SUARA PARTAI KABUPATE PUTUSAN PENGHITUN
PEMILU PEMILU
POLITIK DAN N PEMILU SIDANG GAN SUARA
TINGKAT TINGKAT
SUARA CALON 2019 ADMINIS ULANG
KECAMAT KABUPAT
SETELAH TRASI PASKAH
AN EN
PENCERM ACARA PUTUSAN
PEMILU PEMILU
ATAN CEPAT MK 19-21
2019 2019
OLEH ADMINIT AGUSTUS
20 - 28 02-04 MEI
BAWASLU RASI 2019
APRIL 2019 (DB 1)
KAB. HH DI (DA1 DAN (DA1 DAN
2019 (DA 1)
PROVINSI DB1) DB1)
06 MEI 2019 14-15 MEI
(DB 1) 2019
1.ROBERT 2581 2838 2581 446 294
LUMBAN
TOBING,SE,Ak,
M.Si
Bahwa pelaksanaan Sidang Administrasi Acara Cepat Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan pada tanggal 14 – 15 Mei 2019 dilaksanakan sebelum
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat
Provinsi Sumatera Utara berakhir dan bertujuan untuk menyelamatkan
kemurnian perolehan suara peserta Pemilu 2019 (BT-8).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu tidak melaksanakan deklarasi kampanye damai pemilu
pada tahun 2019 dengan baik;
[4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan penggelembungan atau
penambahan perolehan suara a.n Robert Lumban Tobing Calon Partai Gerindra
Dapil Sumut 9 Kecamatan Doloksanggul pada saat Rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dengan melakukan perubahan sertifikat Formulir
Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak 4 (empat) kali;
[4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI bermain judi Leng/Joker
dengan menggunakan uang pada saat jam kerja di lingkungan kantor KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan;
[4.1.4] Bahwa Teradu I memakai baju kaus, saat memimpin Rapat Koordinasi
Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
pada tanggal 14 Februari 2019. Demikian pula Teradu IV dan Teradu V memakai
baju kaus, saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penggantian Antar
Waktu Anggota PPK Kecamatan Baktiraja;
[4.1.5] Bahwa Teradu III merokok dalam ruang, saat melakukan tes wawancara
terhadap peserta calon penambahan anggota PPK pasca Putusan pada Kamis, 17
Januari 2019 dan pada saat Rapat Pleno Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019;
[4.1.6] Bahwa Teradu IV dan Teradu V, menelepon dan memainkan handphone saat
melakukan tes wawancara calon peserta penambahan anggota PPK pada tanggal 17
Januari 2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan dengan penjelasan sebagai berikut;
[4.2.1] Bahwa menurut Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan
Umum 2019 berdasarkan PKPU 32 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Pemilihan Umum 2019 dengan baik. Para Teradu melakukan kegiatan
sosialisasi Pemilu 2019 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi
Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Deklarasi Kampanye Damai
yang dimaksud oleh Pengadu merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi. Di antara
kegiatan Deklarasi Kampanye dilakukan dalam serangkaian kegiatan sosialisasi
yang melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak seperti kegiatan KPU RUN,
Pentas Seni dan konser musik. Kegiatan-kegiatan yang menghadirkan massa dalam
jumlah banyak tersebut melibatkan peserta pemilu 2019 dan stakeholder lainnya.
Dalam rangkaian kegiatan tahapan pemilu tersebut, menurut Teradu VI belum
terlibat oleh karena belum bekerja di satker KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
Teradu VI terlibat dalam kegiatan tahapan pemilu 2019 setelah menjabat Sekretaris
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 24 September 2020
berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU No.293/SDM.05.05-
Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara;
[4.2.2] Bahwa menurut, Teradu I s.d Teradu V, pelaksanaan rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi KPU
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Pasal 46 ayat (1) “KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara. Rapat Pleno
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dilaksanakan pada tanggal 2-4 Mei 2019 di kantor KPU Kabupaten
Hasundutan yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan dan pemangku kepentingan. Dilanjutkan dengan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Sumatra
Utara pada tanggal 4-6 mei 2019. Pada tanggal 6 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V
melakukan perbaikan perolehan suara Partai Gerindra di Daerah Pemilihan Sumut
9 untuk Kabupaten Humbang Hasundutan dari 10.266 suara menjadi 10.009 suara
saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat KPU
Provinsi Sumatera Utara. Perbaikan dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V
berdasarkan pelaksanaan crosscheck atas rekomendasi lisan Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan dan hasilnnya terdapat penambahan sebanyak 257 suara.
Pada tanggal 13 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V menerima surat pemberitahuan
panggilan sidang pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Acara Cepat
dari Bawaslu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Surat
Nomor:132/Bawaslu.Prov.SU-05/PM.06.02/V/2019 dalam kedudukan sebagai
pihak terkait. Laporan yang dilaporkan oleh Samuel Samosir dengan Terlapor Ketua
dan Anggota PPK Doloksanggul diregistrasi dengan Nomor
01/LP/PL/Adm/Kab/02.13/V/2019 dan disidangkan pada tanggal 14-15 Mei 2019
di Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Hasil Sidang Acara Cepat
memutuskan Terlapor Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul terbukti melakukan
pelanggaran tata cara. prosedur dan mekanisme dalam pengimputan data perolehan
suara dari Formulir Model C1-DPRD Provinsi ke Formulir Model DAA1-DPRD
Provinsi dan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi. Memerintahkan kepada terlapor
untuk melakukan Perbaikan Administrasi terhadap Tata Cara, Prosedur, dan
Mekanisme penginputan data perolehan suara dari Formulir Model C1-DPRD
Provinsi ke Model Formulir Model DAA1-DPRD Provinsi dan Formulir Model DA1-
DPRD Provinsi terhadap Partai Gerindra dan perolehan suara Calon Anggota DPRD
Provinsi dari Partai Gerindra di Kecamatan Doloksanggul dengan cara
mengembalikan Perhitungan berdasarkan Formulir Model C1-DPRD Provinsi yang
telah dibuktikan dalam Persidangan. Selanjutnya Memerintahkan Pihak Terkait 1
(satu) KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memperbaiki Formulir Model
DB1-DPRD Provinsi Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan hasil
perbaikan Formulir Model DA1-DPRD Provinsi. Atas kejadian itu, Teradu I s.d
Teradu V, pada tanggal 13 Mei 2019, Teradu I s.d Teradu V segera melakukan
klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul. Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Teradu I s.d Teradu V pada
tanggal 22 Mei 2019 menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap
Maksun Manullang dan Ramses Manullang selaku Anggota PPK Doloksanggul serta
menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Dostar Simamora selaku Ketua dan
Anggota PPK Doloksanggul, serta Elista Pasaribu dan Titiek Sihombing selaku
Anggota PPK Doloksanggul. Bahwa berdasarkan Putusan Acara Cepat sebagaimana
dimaksud, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 16 Mei 2019 melakukan perbaikan
Formulir Model DB-1 DPRD Provinsi sesuai dengan Formulir Model DA-1 DPRD
Provinsi Kecamatan Doloksanggul disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan, Panwascam Doloksanggul, Kepolisian Resort Humbang Hasundutan
dan Saksi dari Partai Politik. Setelah dilakukan perbaikan Formulir Model DB1
DPRD Provinsi, perolehan suara Partai Gerindra sebanyak 98 (sembilan puluh
delapan) suara dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban
Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 446 (empat ratus empat puluh enam) suara.
Teradu I s.d Teradu V menyampaikan Surat Permohonan Perbaikan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi Sumatra Utara melalui
Surat Nomor 1451/PL.01.7-SD/1216/KPU-Kab/V/2019 tertanggal 16 Mei 2019
(Bukti T-10). Permohonan perbaikan tersebut ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi Sumatera
Utara pada tanggal 17 Mei 2019 yang dihadiri serta ditandatangani oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Saksi PKS,
Partai GOLKAR, Partai GERINDRA, PDIP, Partai PERINDO, Partai GARUDA, PAN,
dan Partai BERKARYA. Setelah perbaikan, perolehan suara Partai Gerindra
sebanyak 560 (lima ratus enam puluh) suara dan perolehan suara Calon Anggota
DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA sebanyak 1.836 (seribu
delapan ratus tiga puluh enam) suara dengan total jumlah keseluruhan suara Partai
Gerindra dan Calon pada rekapitulasi tingkat Provinsi Sumatera Utara berubah dari
10.009 (seribu sembilan) suara menjadi 7.911 (tujuh ribu sembilan ratus sebelas)
suara. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD
Memerintahkan kepada Teradu I s.d Teradu V selaku Termohon KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melakukan penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan
Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk perolehan suara Pemilihan
Umum DPRD Provinsi Sumatera Dapil Sumut 9 dengan cara membuka Formulir
Model C1 Plano DPRD Provinsi pada semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul dan
memperbaiki Formulir Model C1 DPRD Provinsi, Formulir Model DAA1 DPRD
Provinsi, Formulir Model DA1 DPRD Provinsi, dan Formulir Model DB1 DPRD
Provinsi. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu V melaksanakan
penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir Model C1 Plano pada 160 (seratus
enam puluh) TPS yang tersebar pada 27 (dua puluh tujuh) desa dan 1 (satu)
kelurahan se Kecamatan Doloksanggul pada tanggal 19 Agustus 2019. Berdasarkan
rekapitulasi hasil penghitungan ulang perolehan suara tingkat Kecamatan
Doloksanggul pada tanggal 20-21 Agustus 2019 yang dituangkan dalam Formulr
Model DA1 DPRD Provinsi, perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi dari Dapil
Sumut 9 Partai Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing, SE, Ak, M.Si, CA
sebanyak 294 (dua ratus semblan puluh empat) suara. Selanjutnya Rekapitulasi
Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Tingkat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan pada tanggal 22
Agustus 2019 di Kantor KPU Kabupaten Hasundutan. Perolehan suara Partai
Gerindra sebanyak 551 (lima ratus lima puluh satu) suara dan perolehan suara
Calon Anggota DPRD Provinsi Robert Lumban Tobing sebanyak 1.684 (seribu enam
ratus delapan puluh empat), sehingga jumlah keseluruhan perolehan suara sah
Partai Gerindra dan Calon anggota DPRD tingkat KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan yang dituangkan dalam Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak
7.752 (tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua) suara. Pada tanggal 24 Agustus 2019
dilaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang Perolehan Suara hasil Pemilu
anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 9 di Aula KPU Provinsi Sumatera
Utara yang dituangkan dalam Formulir Model DC1 DPRD Provinsi. Berdasarkan hal
tersebut menurut Teradu I s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI menyatakan
tidak pernah melakukan kegiatan judi pada jam kerja di lingkungan Kantor KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan. Aktifitas yang terdapat dalam gambar
merupakan permainan kartu untuk sekedar hiburan guna menghilangkan rasa lelah
yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar kompleks Kantor Sekretariat KPU
Humbang Hasundutan. Aparat Kepolisian yang ditugaskan untuk menjaga
keamanan pelaksanaan tahapan pemilu di Kantor KPU Humbang Hasundutan,
turut bersama pada tempat kejadian. Berdasarkan hal tersebut menurut Teradu I,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.4] Bahwa menurut Teradu IV dan Teradu V, membenarkan mengenakan baju
kaus saat kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pergantian Antar
Waktu (PAW) PPK Kecamatan Baktiraja dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2019.
Kegiatan sosialisasi dengan pelaksanaan pelantikan yang berhimpitan menyebabkan
Teradu IV tidak lagi memiliki waktu mengganti pakaian. Hal tersebut menyebabkan
Teradu IV menghadiri pelantikan PAW Anggota PPK Kecamatan Baktiraja masih
menggunakan baju kaus acara sosialisasi yang berlogo KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan. Sedangkan menurut Teradu V baju kaus yang digunakan berkerah
sehingga masih terkategori rapih dan sopan. Demikian halnya Teradu I
membenarkan mengenakan baju kaus saat memimpin Rapat Koordinasi
Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU pada tanggal 14 Februari 2019.
Penggunaan baju kaus menurut Teradu I masih terkategori rapih dan sopan oleh
karena mengenakan baju kaus berkerah. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu
I, Teradu IV dan Teradu V dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.5] Bahwa menurut Teradu III tidak pernah merokok pada saat melakukan
wawancara terhadap peserta calon penambahan Anggota PPK sebagaimana
didalilkan Pengadu. Seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan pada tanggal 19 November 2018 sedangkan kejadian yang didalilkan
Pengadu adalah wawancara tanggal 17 Januari 2019. Foto yang dijadikan alat bukti
Pengadu adalah Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang
berlangsung pada tanggal 28 Januari 2019. Berdasarkan hal tersebut, menurut
Teradu III, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.6] Bahwa Teradu IV dan Teradu V membenarkan memegang dan membuka
handphone saat seleksi wawancara. Menurut Teradu IV, aktivitas telepon yang
dilakukan masih dalam rangkaian kegiatan seleksi wawancara untuk memintakan
data tambahan peserta wawancara kepada staf sekretariat KPU Humbang
Hasundutan. Sedangkan aktifitas Teradu V membuka handphone dalam rangka
bertujuan untuk memastikan kebenaran jawaban yang disampaikan peserta
wawancara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan
Pemilihan Umum 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019. Termasuk melaksanakan
kegiatan sosialisasi sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum. Deklarasi Pemilu Damai dilaksanakan Teradu I s.d Teradu V
dalam bentuk kegiatan KPU RUN, Pentas Seni dan konser musik. Kegiatan-kegiatan
tersebut menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar serta melibatkan peserta
pemilu 2019 dan stakeholder lainnya. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V melakukan
penggelembungan atau penambahan perolehan suara Robert Lumban Tobing Calon
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Gerindra pada Dapil Sumut 9
Kecamatan Doloksanggul pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Humbang
Hasundutan dengan cara mengubah sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi
sebanyak 4 (empat) kali. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta telah terjadi
perubahan data perolehan suara dalam Formulir Model DB1 DPRD Provinsi akibat
adanya penggelembungan dan penambahan perolehan suara Robert Lumban Tobing
Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Partai Gerindra oleh PPK
Doloksanggul. Secara ringkas kronologi perubahan data perolehan suara dalam
sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi oleh KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan berawal dari: pertama, berdasarkan Formulir Model DB1 DPRD
Provinsi, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara pada tanggal
2 s.d 4 Mei 2019 tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Partai Gerindra
memperoleh 10.266 suara dan Calon Robert Lumban Tobing memperoleh 2.838
suara. Kedua, perbaikan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi berdasarkan
rekomendasi lisan Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terkait adanya selisih
antara pengguna hak pilih dan surat suara terpakai saat Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Provinsi Sumatera Utara tanggal 6 Mei 2019, Partai Gerindra memperoleh
10.009 suara dan Calon Robert Lumban Tobing memperoleh 2.581 suara. Ketiga,
perbaikan Formulir Model DB1 DPRD Provinsi berdasarkan hasil tindaklanjut
Putusan Acara Cepat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 16 Mei
2019. Partai Gerindra memperoleh 7.911 suara dan Calon Robert Lumban Tobing
memperoleh 446 suara, dan keempat, Penerbitan Formulir Model DB1 DPRD
Provinsi hasil penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir Model C1 Plano
DPRD Provinsi Pasca Putusan MK Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD tanggal 22
Agustus 2019. Partai Gerindra memperoleh 7.752 suara dan Calon Robert Lumban
Tobing memperoleh 294 suara. Memperhatikan proses perbaikan data perolehan
suara pada sertifikat Formulir Model DB1 DPRD Provinsi sebanyak empat kali
menunjukkan adanya penggelembungan perolehan suara pada tingkat PPK
Doloksanggul dan telah diperbaiki oleh Teradu I s.d Teradu V sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Atas
peristiwa penggelembungan perolehan suara a quo, Teradu I s.d Teradu V pada
tanggal 13 Mei 2019 segera melakukan klarifikasi dan membentuk Tim Pemeriksa
hingga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Maksun Manullang
dan Ramses Manullang selaku Anggota PPK Doloksanggul dan menjatuhkan sanksi
Peringatan Keras kepada Dostar Simamora selaku Ketua dan Anggota PPK
Doloksanggul, serta Elista Pasaribu dan Titiek Sihombing selaku Anggota PPK
Doloksanggul pada tanggal 22 Mei 2019. Tindakan tersebut menujukkan bentuk
tanggung jawab Teradu I s.d Teradu V dalam menjaga dan mengembalikan
kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu atas tindakan Ketua dan
Anggota PPK Doloksanggul mengubah perolehan suara pemilu. Berdasarkan hal
tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V
meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang dalil Pengadu bahwa Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VI bermain judi kartu leng/joker pada jam kerja di lingkungan Kantor Sekretariat
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VI membenarkan terjadinya permainan kartu leng/joker namun tidak ada unsur
perjudian serta dilakukan di luar jam kerja dan di luar lingkungan Kantor
Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Alat bukti Pengadu berupa foto-
foto Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI yang sedang bermain kartu
leng/joker, sama sekali tidak memperlihatkan adanya gambar uang yang setidak-
tidaknya dapat menjadi bukti petunjuk adanya unsur perjudian dalam permainan
kartu leng/joker tersebut. Selain itu, situasi tata letak ruangan maupun dinding
bangunan yang terbuat dari papan seperti tampak dalam gambar foto menujukkan
jika permainan kartu yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu
VI berada di luar Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan serta di
luar jam kerja. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Teradu I, Teradu IV, Teradu
V dan Teradu VI bahwa permainan kartu dilakukan di rumah warga pada petang
hari menjelang maghrib untuk mengusir kelelahan setelah istrahat dari pelaksanaan
tahapan pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu I, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I,
Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.4] Menimbang dalil Teradu IV dan Teradu V hanya memakai baju kaus pada
acara pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji PAW PPK Kecamatan Baktiraja.
Demikian halnya Teradu I memakai baju kaus pada saat memimpin rapat
Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan. Teradu I, Teradu IV dan Teradu V membenarkan memakai baju kaus
dalam kegiatan sebagaimana didalilkan Pengadu. Penggunaan baju kaus dalam
moment-moment formal kegiatan kelembagaan sepatutnya dihindari sekalipun itu
baju kaus berkerah. Sebab penggunaan baju kaus melekat kesan suasana santai
dan tidak formal yang dapat mengurangi spirit kesakralan momentum formal
kelembagaan. Hal tersebut merupakan etiket yang bernilai tata krama sopan santun
dalam berlembaga. Meskipun demikian penggunaan busana yang tepat dalam
momentum formal kelembagaan menurut DKPP merupakan bagian dari bentuk
penghormatan dan penghargaan terhadap lembaga yang wajib diperhatikan oleh
Teradu I, Teradu IV dan Teradu V. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V mayakinkan DKPP.
Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.5] Menimbang dalil Teradu III merokok saat melakukan tes wawancara seleksi
penambahan anggota PPK pasca Putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018, tidak
beralasan. Proses seleksi wawancara penambahan jumlah anggota PPK yang
didalilkan Pengadu berlangsung pada 17 Januari 2019, sedangkan proses seleksi
wawancara penambahan jumlah anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu III
berlangsung pada tanggal 19 November 2018. Bukti P-21 berupa foto yang dajukan
alat bukti oleh Pengadu tidak menunjukkan peristiwa proses seleksi wawancara
penambahan jumlah anggota PPK tetapi kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2019 tanggal 28 Januari
2018. Meskipun demikian bukti P-21 tersebut juga tidak secara jelas menunjukkan
Teradu III merokok. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.6] Menimbang dalil Teradu IV dan Teradu V menelepon dan memainkan
handphone saat melakukan tes wawancara penambahan jumlah anggota PPK pada
tanggal 17 Januari 2019. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta jika Teradu IV
melakukan panggilan telepon saat seleksi wawancara penambahan jumlah anggota
PPK untuk meminta data peserta tes wawancara kepada staf sekretariat KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan. Sedangkan Teradu V membuka handphone
untuk mengecek dan memastikan jawaban yang disampaikan oleh peserta seleksi
wawancara penambahan jumlah anggota PPK. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP.
Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.