Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 316 Tahun 2018
Arief Budiman & Evi Novida Ginting Manik, Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-03-2019
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 23 Januari 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 mengeluarkan Pengumuman Nomor : 02/Timsel/Sumut II/VI/2018 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Utara II Periode 2018-2023 tertanggal 29 Juni 2018 yang mengundang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Sumut II Yaitu Kota Sibolga, (021) 31922450, Fax.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu mengabaikan hasil Tes/Hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Sumatera Utara II dan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023, padahal berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018, para Teradu telah mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Selain itu terdapat campur tangan pihak luar dalam penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota hal ini dibuktikan dengan rentang waktu yang lama dari penyerahan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Rekapitulasi hasil Tahapan Seleksi sampai dengan keluarnya Pengumuman KPU Nomor: 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tertanggal 24 Oktober 2018.
Pasal DilanggarPasal 28 ayat (3); Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 28 ayat (2); Pasal 18
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Teradu II Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 316 /DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 338/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 316 /DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Halomoan Freddy L. Tobing Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Mantan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2013-2018 Alamat : Jl. KH. Dewantara Pandan Regency Blok C- 8 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Fahri Zulamin Rambe Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/ Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023 Alamat : Jalan Bakti ABRI LK. IV Hutadolok Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Sanni J. Togatorop Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2018-2023 Alamat : Jl. Patuan Nagari No. 19 Kelurahan Pasar Laguboti Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Bosfer T Rikardo Nababan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Calon Anggota KPU Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 Alamat : Dolok Sungkit Nagasaribu I Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu IV; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 5. Nama : Hotlider JS Hutagalung Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Calon Anggota KPU Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 Alamat : Jl. D.I. Panjaitan No. 60 Pakkat Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu V; 6. Nama : Marusaha Lumbantoruan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Anggota KPU Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 Alamat : Jalan Sisingamangaraja No. 75 Kelurahan pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu VI; Pengadu I, II, III, IV, V dan VI selanjutnya disebut sebagai-para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 23 Januari 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 mengeluarkan Pengumuman Nomor : 02/Timsel/Sumut II/VI/2018 Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Utara II Periode 2018-2023 tertanggal 29 Juni 2018 yang mengundang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Sumut II Yaitu Kota Sibolga, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 2. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu III Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir dan Pengadu IV, Pengadu V serta Pengadu VI calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara II Periode 2018-2023, 3. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 yang diketuai oleh Hendra Harahap dan sekretaris Janpatar Simamora mengeluarkan beberapa pengumuman tentang jadwal dan peserta yang lolos untuk tahapan berikutnya dimana semua tahpan tersebut telah diikuti para pelapor dengan rincian sebagai berikut: a. Tahapan seleksi administrasi dimana pada tahapan tersebut ditetapkan beberapa peserta yang lolos untuk mengikuti tahapan berikutnya tanpa disertai dengan nilai sebagai dasar penetapan. b. Tahapan ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) dimana para pelapor dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dengan rincian nilai dan peringkat yang akan ditampilkan pelapor dalam bagian surat aduan ini. c. Tahapan tes Psikologi, dimana para Pengadu ditetapkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya dengan tetap tidak melampirkan nilai namun berdasarkan urutan abjad permulaan nama peserta ujian. d. Tahapan Tes Kesehatan, telah diikuti para Pengadu dan ditetapkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya tetapi tidak juga disertai dengan nilai sebagai dasar penentuan dan penetapan. e. Tahapan wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi, juga telah diikuti para Pengadu dan dinyatakan untuk mengikuti Tahapan Fit and Proper Test yang dilaksanakan oleh KPU RI. Tahapan wawancara ini adalah tahapan terakhir yang menjadi kewenangan atau tugas Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 namun penilaian atas hasil tersebut juga tidak diumumkan serta rekapitulasi nilai secara keseluruhan juga tidak ditampilkan atau diumumkan. 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Lampiran Daftar Nama Untuk Mengikuti Uji Kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara, Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. inti surat surat tersebut mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, dimana lampiran surat tersebut memuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 5. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-202, KPU RI meminta KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji kelayakan dan Kepatutan dengan melakukan: a. Verifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang akan mengikuti Uji kelayakan dan Kepatutan untuk memastikan bukan anggota partai Politik dan Pengurus Partai Politik serta bukan tim kampanye Pemilihan kepala daerah, melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta Sumber data lainnya b. Membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 (tiga) panel masing-masing panel terdiri dari 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi c. Mengisi Form Penilaian dan Form Rekapitulasi hasil seleksi d. KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Supervisi dan Monitoring pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan e. Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutuan serta Rekapitulasi hasil tahapan seleksi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, data rekaman suara, video, foto, serta notulensi disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup paling lambat 9 Oktober 2018. 6. Bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Berdasarkan surat tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor 1294/SDM.12.3/12/Sek-Prov/X/2018 tertanggal, 5 Oktober 2018 Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023. 7. Bahwa hasil Hasil Uji kelayakan dan Kepatutan serta Rekapitulasi hasil tahapan seleksi dalam bentuk hardcopy dan softcopy, data rekaman suara, video, foto, serta notulensi disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup paling lambat 9 Oktober 2018 mempunyai rentang waktu yang cukup lama sampai keluarnya Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Pengumuman Nomor 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tertanggal 24 Oktober 2018. Rentang waktu tersebut memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pendekatan kepada teradu II sebagai Korwil Sumatera Utara atau sebaliknya sehingga dalam penetapannya tidak berdasarkan pada hasil Nilai Tes yang sebenarnya dan merugikan para Pengadu. 8. Bahwa sesuai dengan surat Pendelegasian KPU RI ke KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023 tersebut, maka KPU RI seyogianya menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing Pengadu berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU RI, karena KPU RI tidak pernah melakukan tatap muka dan Uji (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kelayakan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara. 9. Bahwa dalam mengadakan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia diatur tentang proses hingga penetapan terpilihnya annggota KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 10. Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 mengatur asas Pelaksanaan Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yakni; mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas dan dalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 mengharuskan adanya penilaian baik dalam angka maupun dalam bentuk ceklist. 11. Bahwa dari keseluruhan tahapan tersebut, nilai yang ditampilkan sebagai dasar penentuan dan penetapan hanya pada tahapan ujian Computer Assisted Test (CAT). Tabel Hasil Seleksi di Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Hasil Tes dan Peringkat Rekapitula Uji Psi Ke Wa Adm Tertu si Hasil Kelayak No Nama ko seh wa inist lis Tes an dan log ata nca rasi (CAT) (TimseL0 Kepatut i n ra an 1. Halomoan Freddy ? 1 ? ? ? 1 ? L. Tobing 2. Fahri Zulamin ? 9 ? ? ? 5 ? Rambe, SH 3. Jonas Bernard ? 18 ? ? ? 6 ? Pasaribu 4. Yudi Arisandi ? 25 ? ? ? 10 ? Nasution Tabel Hasil Seleksi di Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir. Hasil Tes dan Peringkat Rekapitula Uji Ad Psi Wa si Hasil Kelaya Tertu Kes No Nama min ko wa Tes kan lis ehat istr log nca (TimseL0 dan (CAT) an asi i ra Kepatu tan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Henri Marudin H. ? 13 ? ? ? 9 ? Pardosi 2. Sahat Sibarani ? 5 ? ? ? 2 ? 3. Rantu Pasaribu ? 24 ? ? ? 7 ? 4. Charles Pangaribuan ? 11 ? ? ? 3 ? 5. Sugar Fernando ? 8 ? ? ? 4 ? Sibarani 6. Jonny Harahap ? 9 ? ? ? 1 ? 7. Denni Hutagaol ? 22 ? ? ? 10 ? 8. Ali Imramsyah ? 25 ? ? ? 8 ? Harahap 9. Benard Budiarti ? 16 ? ? ? 6 ? Tampubolon 10. Sanni J. Togatorop ? 3 ? ? ? 5 ? Tabel Hasil Seleksi di Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Hasil Tes dan Peringkat Rekapitula Uji Ad PS Wa Tertu Kes si Hasil Kelayaka No Nama min ik wa lis ehat Tes n dan istr olo nca (CAT) an (Timsel) Kepatuta asi gi ra n 1. Binsar Pardamean ? 1 ? ? ? 1 ? Sihombing 2. Sutomo Voker ? 10 ? ? ? 9 ? Tamba 3. Ramses Simamora ? 5 ? ? ? 5 ? 4. Enixon P. Pasaribu ? 13 ? ? ? 7 ? 5. Belta Sihite ? 18 ? ? ? 10 ? 6. Leonard Pasaribu ? 8 ? ? ? 4 ? 7. Hotlider JS ? 9 ? ? ? 3 ? Hutagalung 8. Bosfer T Rikardo ? 15 ? ? ? 6 ? Nababan 9. Tagor Simanullang ? 14 ? ? ? 8 ? 10. Marusaha ? 2 ? ? ? 2 ? Lumbantoruan 12. Bahwa para Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan benar namun tidak terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten masing- masing maka Pengadu telah menyurati dan menghubungi Tim Seleksi Wilayah II, KPU Provinsi Sumatera Utara dan juga KPU RI untuk meminta nilai dan rekapitulasi nilai masing-masing Pengadu. 13. Bahwa atas surat dan komunikasi yang telah dilakukan oleh beberapa Pengadu memperoleh jawaban dari: a. Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah II Sumatera Utara menyampaikan bahwa berkas dan nilai yang diperoleh para peserta sudah diserahkan kepada KPU RI dan tidak ada pertinggal berkas di Timsel tersebut. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. KPU Provinsi Sumatera Utara atas surat para Pengadu menyampaikan bahwa dokumen dan nilai serta rekapitulasi telah diserahkan kepada KPU RI. c. KPU RI atas surat para Pelapor tidak memberikan balasan hingga surat aduan ini dibuat. 14. Bahwa Pengumuman dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing Pelapor dilakukan tanpa didasarkan penilaian dari setiap tahapan dan mengarah pada lobi-lobi komunikasi serta berbau gratifikasi. Hal tersebut santer terdengar dan berseliweran tetapi tidak dapat disebutkan Pengadu karena keterbatasan akses teknologi, menghindari sikap takabur dan fitnah serta merupakan momentum ranah aparat penegak hukum umum. 15. Bahwa Pengumuman dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing Pengadu tidak berdasarkan nilai setiap tahapan karena adanya beberapa fakta dan kejadian sebagai berikut: Kabupaten Tapanuli Tengah a. Bahwa Salah Satu Anggota KPU Tapanuli Tengah atas nama Yudi Arisandi Nasution tidak pernah sebagai penyelenggara pemilu dan hasil Tes Tertulis dengan Metode CAT menempati Peringkat ke-25 dan hasil rekapitulasi dari Tim Seleksi yang disampaikan ke KPU RI menempati Peringkat ke-10, tetapi dalam penetapannya menjadi Peringkat ke-3 (tiga) sebagai anggota KPU Tapanuli Tengah terpilih Periode 2018-2023. b. Bahwa Salah Satu Anggota KPU Tapanuli Tengah atas nama Jonas Bernard Pasaribu hasil Tes Tertulis dengan Metode CAT menempati Peringkat 18 dan hasil rekapitulasi dari Tim Seleksi yang disampaikan ke KPU RI menempati Peringkat 6 naik menjadi Peringkat 2, dan bersangkutan juga belum pernah sebagai penyelenggara Pemilu di KPU dan jajarannya. c. Bahwa Pengadu I hasil pengumuman ujian CAT berada di Peringkat 1 (satu) dan hasil rekapitulasi dari Tim Seleksi yang disampaikan ke KPU RI menempati Peringkat 1(satu) tetapi dalam penetapan KPU terpilih menjadi peringkat 6 (enam) d. Bahwa Pengadu I telah berpengalaman selama 6,5 (enam setengah) tahun sebagai anggota dan ketua KPU Tapanuli Tengah. e. Bahwa Pengadu I Sebagai penyelenggara Pemilu mempunyai catatan latar belakang yang baik hal ini dibuktikan dengan tidak pernah dilaporkan ke DKPP, Bawaslu ataupun Panwaslih. f. Bahwa Pengadu I Tidak pernah terlibat money politic, pelanggaran pemilu ataupun Pidana. g. Bahwa Pengadu I sebagai ketua KPU Tapanuli Tengah Periode 2013- 2018, telah terbukti Mampu memimpin Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Berjalan dengan Baik dan kondusif. Kabupaten Toba Samosir a. Bahwa diantara yang ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten Toba Samosir ada dua orang berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). b. Bahwa Pengadu III menghubungi Batara Manurung dan Hj. Ira Wirtati Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan setelah keluarnya Pengumuman KPU RI tentang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, dalam percakapan melalui telepon, Batara Manurung menyatakan “Bahwa Nilai Ibu cukup tinggi, Bahwa nilai itu langsung di sampaikan ke KPU RI, bahwa nilai ibu sangat Bagus, kemungkinan dugaan saya karena si-abang (Suami Pengadu III) adalah calon legislatif”, demikian juga Hj. Ira Wirtati menyatakan “Bukan karena ibu bodoh, dugaan saya karena suami ibu calan legislatif”. c. Bahwa pada saat uji kelayakan dan kepatutan Pengadu III, telah melakukan klarifikasi terkait suami Pengadu III yang menjadi Caleg, Pengadu III sebagai Calon anggota KPU Kabupaten Toba Samosir telah memberitakan/mengekspos di media cetak/koran bahwa suami pengadu III atas nama Herbet Sibarani adalah Calon Legislatif/DPRD Kabupaten Toba Samosir dari Partai Kebangkitan Bangsa dan apabila pengadu III terpilih akan tetap menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Bahwa atas jawaban Pengadu IV Batara Manurung Angggota KPU Provinsi Sumatera Utara yang melakukan uji kelayakan menyatakan, “Bahwa tindakan Ibu cukup pas dan, masalah integritas tidak saya tanya lagi karena integritas ibu sudah saya anggap tinggi, karena dari riwayat hidup ibu saya lihat sering jadi pemimpin dan pernah menjadi kepala asrama SMU Unggulan Yaitu SMU Plus Balige yang banyak mendidik siswa berprestasi”. Kabupaten Humbang Hasundutan a. Bahwa Pengadu IV mendapat informasi dari Kosmas Manalu Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2008-2013 dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2013-2018, menyatakan bahwa pada tanggal, 23 Oktober 2018, Teradu I Ibu Evi Novida Ginting Manik datang ke Medan bertemu dengan 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan salah satunya Batara Manurung dan melakukan pertemuan tertutup. Teradu I kembali ke Jakarta pada pagi hari tanggal, 24 Oktober 2018 dan sore pada hari yang sama tanggal 24 Oktober 2018 dikeluarkan Pengumuman KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. b. Bahwa Pengadu V kuat menduga pada saat kedatangan Teradu I ke Medan dan melakukan pertemuan, disitulah diatur, ditetapkan dan diputuskan nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Suamtera Utara dengan mengabaikan hasil Seleksi dan penentuan dan Penetapan KPU kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara diduga dilakukan berdasarkan suka dan tidak suka sesuai dengan pesanan dan akses komunikasi yang ada pada link/jaringan yang sudah dibangun Teradu I. c. Bahwa kepada Pengadu IV, ketika mengikuti Tes Kesehatan di RSU Adam Malik Medan pada pemeriksaan mata bertanya kepada Binsar Pardamean Sihombing kenapa agak lama diperiksa. Atas pertanyaan tersebut, Binsar Pardamean Sihombing menyampaikan bahwa dia rabun mata parsial. d. Bahwa Pengadu V, Hotlider JS Hutagalung adalah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pakkat pada Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pakkat pada Pemilu Legislatif (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Presiden Tahun 2014, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pakkat pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pakkat pada Pemilukada Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pakkat pada Pemilu 2019. e. Bahwa Pengadu VI atas nama Marusaha Lumbantoruan adalah anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara periode 2008-2013, dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2015- 2020. f. Bahwa Pengadu VI, Marusaha Lumbantoruan pada proses uji kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Yulhasni dan Batara Manurung masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan baik dan Lancar, Bahwa Penguji menanyakan terkait dua calon dari Partai Golongan Karya pada saat Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, yang pada saat itu Pengadu adalah anggota Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan, dan pengadu menjelaskan duduk persoalan dan mengklarifikasi tentang persoalan dua calon dari Partai Golongan Karya. g. Bahwa Pengadu VI, Marusaha Lumbantoruan sebagai salah satu Anggota Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan, mendapat penghargaan nominasi 5 nasional penyelesaian sengketa terbaik pada saat Bawaslu Award tahun 2016 di Jakarta. h. Bahwa Pengadu VI selama menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah mendapat sanksi dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan DKPP RI. i. Bahwa salah satu peserta, Tagor Simanullang sejak Mei 2010 s/d Mei 2018 menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan sudah mengetahui banyak tentang kinerja KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. j. Bahwa Tagor Simanullang selama tenggang waktu Mei 2010 s/d Mei 2018 sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dapat membantu dan memfasilitasi tugas-tugas KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan baik sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat berjalan dengan sukses. 16. Selain fakta tersebut di atas bahwa terdapat petunjuk adanya kecurangan, pengaturan dan permainan pihak-pihak yang berkepentingan yakni bahwa Pengadu pernah dihubungi Jhonsar Lumbantoruan (Caleg DPR RI Dapil Sumut II Partai Solidaritas Indonesia). Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa Pengadu IV dapat direkomendasikan dan diusung untuk ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan komitmen mendukung Binsar Pardamean Sihombing sebagai ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun atas hal tersebut Pengadu IV menyampaikan tidak dapat bersepakat dengan komitmen tersebut. Atas hal tersebut Pengadu IV juga pernah dihubungi oleh Parles Sianturi (calon Anggota KPU Kabupaten Simalungun), namun Pengadu IV (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tetap tidak dapat menyanggupi komitmen tersebut. Setelah Pengumuman dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih di Sumatera Utara, entah kebetulan atau tidak bahwa Binsar Pardamean Sihombing terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023. 17. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada penjelasan Umum Paragrap 2 (dua) berbunyi “Pemilihan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas” 18. Bahwa pada paragraf 3 (tiga) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi “Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas dari pengaruh pihak manapun. Bahwa berdasarkan poin tersebut KPU RI tidak dapat di interpensi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menetapkannya berdasarkan hasil rekapitulasi nilai tes calon Anggota KPU Kabupaten Para teradu periode 2018-2023. 19. Bahwa pada paragraf 4 (empat) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi “disamping itu wilayah negara Indonesia yang nusantara serta memiliki kompleksitas nasional menuntut Penyelenggara Pemilihan Umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan, Bahwa proses seleksi yang dilakukan KPU RI untuk menetapkan KPU kabupaten para pengadu harus berdasarkan kepada rekapitulasi nilai tes, sehingga terpilih Penyelenggara Pemilihan Umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. 20. Bahwa pada paragraf 5 (lima) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi “untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka diperlukan penyelenggaraan seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara obyektif dan akuntabel, bahwa berdasarkan paragrap 5 (lima) tersebut, maka KPU RI dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten para pengadu harus obyektif dan akuntabel berdasarkan hasil rekapitulasi nilai tes calon anggota KPU Kabupaten para pengadu. 21. Bahwa pelaksanaan seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota seharusnya dilaksanakan secara profesioanal, netral, punya integritas dan sehat sebagaimana diungkapkan ketua KPU RI yang dimuat Harian Kompas Online senin, 29 Mei 2017 Pukul 22.07 WIB, berjudul, KPU RI; Hasil Pemilu bergantung pada Rekrutmen Penyelenggara Pemilu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 22. “Ada calon yang memenuhi syarat tetapi tidak dimasukkan, terjadi kezaliman ini, dia masukkan yang tidak memenuhi syarat, pasti tidak kita pilih” sebagaimana di ungkapkan komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang dimuat Tribunnew.com, Rabu,10 Oktober 2017/22 Pukul. 01.00 WIB. berjudul, “KPU RI mengaku Transparan Seleksi Calon Komisioner KPU Jabar”. 23. Berdasarkan uraian di atas bahwa telah nyata dan terjadi penyimpangan serta pelanggaran terhadap asas pedoman dalam pelaksanaan seleksi yang dimuat dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yakni; 1. Huruf a tentang asas mandiri. Bahwa para Teradu tidak mandiri baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dalam penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota hingga tidak terpilihnya para Pengadu sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing Pengadu. Ketidakmandirian tersebut terlihat adanya campur tangan pihak dari luar Komisi Pemilihan Umum yang telah disebutkan dalam bagian atas surat aduan/laporan ini. 2. Huruf b tentang asas jujur. Bahwa para Teradu tidak jujur dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pengadu yang terlihat dari pengabaian serta tidak menunjukkan perolehan nilai untuk penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten masing-masing Pengadu. Teradu II tidak menampilkan dan menunjukkan kebenaran atau yang seharusnya tentang nilai, kompetensi serta rekapitulasi nilai dalam seleksi tersebut. 3. Huruf c tentang asas adil. Bahwa para Teradu tidak adil dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pengadu yakni tidak adanya perlakuan sesuai atau berdasarkan kemampuan para Pengadu. Teradu II tidak adil yang didasarkan dan makna keadilan yaitu memberikan hak-hak setiap masing-masing subjek hukum dalam hal ini teradu II tidak memberikan hak para Pengadu yang diperoleh berdasarkan proses seleksi yang dinilai dan direkapitulasi dari Timsel dan KPU Provinsi Sumatera Utara. 4. Huruf g tentang asas keterbukaan. Bahwa para Teradu tidak terbuka dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pengadu dimana hasil maupun rekapitulasi nilai yang diminta para Pengadu melalui surat tidak dibalas dan tidak ada jawaban. Teradu I oleh karena kedudukannya tidak menanggapi dan tidak memberikan jawaban atau informasi atas permintaan para Pengadu yang telah mengirimkan surat. 5. Huruf h tentang asas proporsionalitas. Bahwa para Teradu tidak proporsionalitas dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pengadu yakni pengabaian nilai sebagai dasar penetapan dan penentuan anggota KPU Kabupaten di masing-masing Pengadu. Teradu II tidak proporsional dalam menyusun dan membuat laporan karena kedudukannya sebagai korwil. Ketidakproporsionalitas tersebut yakni keadaan yang tidak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sesuai antara standar nilai atau ukuran dengan pengumuman atau penetapan anggota KPU Kabupaten masing-masing Pengadu. 6. Huruf i tentang asas akuntabilitas. Bahwa para Teradu tidak akuntabel dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pengadu yang terlihat dari ketidakmauan membalas surat para Pengadu tentang nilai sebagai dasar audit, penjelasan hingga pemahaman atas keputusan yang telah ditetapkan. Teradu I dan Teradu II baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam menjalankan tugasnya tidak akuntabel, hal tersebut terlihat ketidakmauan menunjukkan hasil nilai tes dan rekapitulasi nilai tes yang diperoleh para Pengadu. 7. Bahwa teradu I dan Teradu II melakukan kesewenang-wenangan/tidak cermat/tidak profesional dalam melakukan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara yang mengabaikan hasil Tes/Hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Sumatera Utara II dan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara 8. Bahwa diduga Teradu I sebagai Ketua KPU RI menerima secara mutlak daftar nama-nama Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara yang diajukan Teradu II yang juga sebagai Korwil Provinsi Sumatera Utara, dengan tidak mengindahkan dan memperhatikan hasil rekapitulasi tes Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang sebenarnya. 9. Bahwa Teradu II, sebagai Korwil Sumatera Utara diduga kuat menjadi penentu mutlak dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten para pengadu dengan tidak mempertimbangkan hasil seleksi yang diikuti para Pengadu, mengingat teradu II berasal dari Provinsi Para Pengadu, dan mempunyai hubungan emosional dengan oknum-oknum tertentu yang punya kepentingan dengan anggota KPU di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. 24. Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa para Pengadu tetap pada dalil-dalil Pengaduan semula dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Tanggapan kami atas Jawaban Teradu. 2. Bahwa para pengadu membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil- dalil yang dikemukakan teradu dalam jawabannya kecuali apa yang diakui secara tegas dan dinyatakan diakui dan nyata menguntungkan para Pengadu. 3. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 12 huruf d Halaman 7 Teradu menyatakan bahwa pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan masing-masing teradu. kami selaku pihak pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa teradu tidak membaca secara jelas, utuh, cermat dan teliti pengaduan dari para pengadu, para teradu diduga menganggap sepele pengaduan dari pengadu, sehingga jawaban para teradu banyak yang ngawur dan tidak sinkron dengan pengaduan pengadu yang dibuktikan dari jawaban para teradu khususnya pada Halaman 13 yang mana para (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, teradu membuat jawaban dengan menyebut “termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya”. 4. Bahwa dalil teradu yang menyatakan pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan masing-masing teradu. kami selaku pihak pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa para pengadu telah menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan masing-masing teradu sebagaimana terdapat pada pengaduan para pengadu halaman 3 telah tertera kode etik yang dilanggar para teradu, waktu perbuatan dilakukan para teradu, tempat perbuatan yang dilakukan dan cara apa perbuatan dilakukan para teradu, sudah diuraikan dengan jelas para pengadu 5. Bahwa selain pelanggaran etik yang dilakukan para teradu pada pengaduan pengadu yang sudah dilaporkan pengadu, para teradu juga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum Pasal 11 huruf c yaitu “dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan Peraturan Perundangan-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak” dan juga melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf c dengan bunyi “ Dalam melaksanakan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang, peraturan perundang undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu” 6. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 12 huruf e Halaman 7 yang pada intinya teradu menyatakan “bahwa para pengadu tidak menyertai bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subjektif”, kami selaku pihak pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa jawaban para teradu adalah pernyataan yang menyesatkan dan berusaha mengaburkan pengaduan para pengadu, karena para pengadu telah menyertakan bukti yang kuat dan sah, berdasarkan hukum sesuai dengan fakta dan kenyatan yang ada. 7. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 12 huruf f angka 1 Halaman 7, Bahwa Surat KPU Nomor : 1188/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-1) merupakan Surat dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu in casu Ketua KPU provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak sepatutnya pengadu mendapatkan kedua surat tersebut karena surat tersebut tidak ditujukan kepada pengadu dan patut dipertanyakan darimana mendapatkan kedua surat tersebut. Kami selaku pihak pengadu memberikan tanggapan dan jawaban Surat tersebut didapatkan oleh para Pengadu dari Web site KPU Provinsi Sumatera Utara, sehingga para pengadu menyatakan bahwa surat tersebut terbuka (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, untuk umum dan daftar nama pada lampiran surat tersebut adalah sesuai dengan Peringkat Calon Anggota KPU Kabupaten Para Teradu. bahwa tanggapan teradu menunjukkan ada kesengajaan menyembunyikan dokumen/peringkat hasil tes untuk melakukan kospirasi-kospirasi jahat/Modus kecurangan dengan ingin memanipulasi hasil Seleksi untuk kepentingan para teradu, karena dengan terbukanya surat KPU RI No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, terdapat fakta hukum bahwa para teradu subjektif dan mengabaikan hasil nilai tes yang dilakukan Tim seleksi dan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara dalam Penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara in casu KPU Kabupaten Para Pengadu. 8. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 2 Halaman 8, kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, dengan keluarnya surat Surat KPU Nomor : 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Lampirannya Daftar Nama untuk mengikuti Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara, dimana inti surat tersebut mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan kepatutan, kami selaku pihak mengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa pendelegasian wewenang tersebut seharusnya KPU RI tidak lagi memberikan penilaian terhadap hasil rekapitulasi dan penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU RI hanya menetapkan dan mengumumkan sesuai dengan rekapitulasi dan perangkingan yang di berikan/dikirimkan KPU Provinsi Sumatera Utara, karena KPU Provinsi telah mengisi dan melakukan penilaian dan rekapitulasi sesuai dengan surat KPU dimaksud diatas poin 2 huruf c yaitu mengisi form Penilaian dan Form rekapitulasi hasil seleksi. 9. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 5 Halaman 9, yang pada intinya menyatakan, “ Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 4 dilaksanakan oleh tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018-2023, laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2018-2023 yang disusun berdasarkan urutan abjad dan menurut tim seleksi dapat mengikuti fit and proper test (Bukti T-2) disampaikan kepada teradu”, kami para Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa sesuai dengan pasal 26 ayat 2, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bahwa penyampaian nama calon disusun berdasarkan abjad disertai dengan rekapitulasi hasil seleksi dan salinan berkas administrasi setiap calon. Hal tersebut menunjukkan ada rekapitulasi nilai dan peringkat dari timsel (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tetapi tidak disusun atau diurutkan berdasarkan peringkat nilai tetapi berdasarkan abjad. 10. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdapat Lampiran Form Model REKAP. TIMSEL 12 ( Rekapitulasi Hasil tes Tertulis, Tes Psikologi, Tes Kesehatan, dan Wawancara, menunjukkan bahwa Timsel melakukan rekapitulasi hasil tes, yang memuat angka/nilai calon, dan dari rekapitulasi hasil tes tersebut akan terlihat nilai dan peringkat Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Sumatera Utara in casu KPU Kabupaten Para pengadu. 11. Bahwa berdasarkan rekapitulasi hasil tes yang dilaporkan timsel kepada para teradu, yang memuat nilai dan peringkat, para teradu membuat yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat KPU Nomor : 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023, yang lampirannya memuat Daftar Nama untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan perolehan nilai dan peringkat bukan lagi berdasarkan Abjad. 12. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 6 halaman 12, yang pada intinya menyatakan “Pengumuman Nomor 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 merupakan rentang waktu yang masih dalam batas kewajaran yaitu sebelum Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II. Akhir masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II pada tanggal, 29 Oktober 2018” kami selaku pihak pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa Anggota KPU para pengadu Periode 2013- 2018 di lantik Pada tanggal, 28 Oktober 2013 dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018-2023 di lantik pada tanggal,30 Oktober 2018 sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan/Anggota KPU Kabupaten para pengadu terhitung sejak tanggal, 29 Oktober sampai dilakukun pelantikan anggota KPU Kabupaten para pengadu tanggal 30 Oktober 2018, sehingga dalil pengadu yang menyatakan bahwa sebelum akhir masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II tidak benar dan dan jawaban teradu menunjukkan ketidak jujuran para teradu dan hanya membuat jawaban yang tidak berdasarkan fakta hukum untuk menghilangkan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan para teradu (Bukti Pengadu Tambahan 1) 13. Bahwa terkait dalil teradu yang pada intinya menyatakan bahwa tidak penilaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan Pasal 28 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten. Peraturan tersebut mengamanahkan “KPU Provinsi menyampaikan nama calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Hasil Uji Kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan dilengkapi hasil penilaan kepada KPU”, sehingga dalil dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, jawaban teradu tidak berdasarkan hukum dan terkesan menutup-nutupi indikasi kecurangan dan konspirasi yang dilakukan teradu terutama teradu II sebagai Korwil Sumatera Utara dalam menetapkan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara in Casu KPU Kabupaten Para Teradu. 14. Bahwa terkait dalil teradu yang pada intinya menyatakan bahwa tidak pemeringkatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan Pasal 30 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. Peraturan tersebut mengamanahkan “KPU Provinsi menyusun hasil Uji Kelayakan dan kepatutan berdasarkan Peringkat”, sehingga dalil dan jawaban teradu tidak berdasarkan hukum dan terkesan menutup-nutupi indikasi kecurangan dan konspirasi yang dilakukan teradu terutama teradu II sebagai Korwil Sumatera Utara dalam menetapkan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara in Casu KPU Kabupaten Para Teradu 15. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten telah secara tegas mengamanahkan bahwa penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih HANYA berdasarkan peringkat penilaian dalam uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Utara. Sehingga jawaban dan tindakan Teradu yang menyatakan penetapan anggota KPU kabupaten/Kota dengan”MEMERHATIKAN” hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan KPU Provinsi merupakan Perbuatan melawan hukum dan melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 15 huruf c dengan bunyi “ Dalam melaksanakan prinsip profesional Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang-undang, peraturan perundang undangan dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu” 16. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 7 huruf c halaman 12, yang pada intinya bahwa teradu menyatakan Bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil uji Kepatutan dan Kelayakan dan pemeringkatan tersebut dilakukan oleh para teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya. Pemeringkatan terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota hasil uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Sumatera Utara dan Penetapan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten.Kota di Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 terpilih dilakukan para teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya melalui rapat pleno dengan memperhatikan hasil Uji Kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara tanpa mengabaikan laporan hasil seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan disampaikan oleh tim Seleksi, dan mempertimbangkan hal-hal lain. sehingga dalil para Pengadu yang menyatakan Bahwa teradu dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota tidak berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang disampaikan KPU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, provinsi Sumatera Utara adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, kami selaku pihak pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa para teradu dalam penetapan anggota KPU Kabupaten para Pengadu tidak memperhatikan hasil Uji Kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan mengabaikan laporan hasil seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan disampaikan oleh tim Seleksi, bahwa para teradu jelas mengabaikan hasil penilaian dan rekapitulasi yang disampaikan Timsel sebagaimana peringkat yang terdapat dalam Surat KPU Nomor : 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023, dimana lampiran surat tersebut memuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi 17. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 7 huruf c halaman 12, yang pada intinya bahwa teradu menyatakan Bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil uji Kepatutan dan Kelayakan dan pemeringkatan tersebut dilakukan oleh para teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya. kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor : 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang pada pokoknya KPU RI telah mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara, sehingga tidak etis dan tidak berdasar secara hukum dan terkesan mengada ada jawaban para teradu yang menyatakan pemeringkatan tersebut dilakukan oleh para teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya, yang mana para teradu tidak pernah menguji para pengadu, dan secara etika dan hukum bahwa yang mengujilah yang berhak melakukan penilaian. 18. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 7 huruf c halaman 12, yang pada intinya bahwa teradu menyatakan Bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil uji Kepatutan dan Kelayakan. kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban Bahwa sesuai dengan pasal 30 ayat 1, PKPU RI Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengamanahkan “Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan disusun berdasarkan peringkat” sehingga dalil para teradu yang menyatakan tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil uji Kepatutan dan Kelayakan tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada untuk menutupi kospirasi yang dilakukan para teradu terutama teradu II sebagai Korwil Sumatera Utara. 19. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 7 huruf c halaman 12, yang pada intinya bahwa teradu menyatakan Bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil uji Kelayakan dan Kepatutan. kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban Bahwa berdasarkan poin (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2 huruf c, Surat KPU Nomor : 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang mana para teradu meminta kepada anggota KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kelayakan dan kepatutan dengan melakukan : mengisi Form Penilaian dan form Rekapitulasi hasil Seleksi. Dengan demikian dalil dan jawaban teradu adalah suatu kebohongan dan ketidak jujuran para teradu untuk menutup nutupi dugaan konspirasi yang dilakukan para teradu dalam penetapan anggota KPU kabupaten/Kota di Sumatera Utara in Casu anggota KPU Kabupaten Para Teradu 20. Bahwa ketidak jujuran dan akal-akalan para teradu juga di kuatkan dengan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Lampiran Model UKP. Seleksi 13, Daftar Hasil Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/kota dalam tabel tersebut memuat peringkat Nilai dan hal tersebut sesuai dengan perintah KPU RI terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara yang mana para teradu meminta kepada anggota KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Uji Kelayakan dan kepatutan dengan melakukan : mengisi Form Penilaian dan form Rekapitulasi hasil Seleksi yang menurut hemat para pengadu Form Penilaian dan form Rekapitulasi hasil Seleksi dimaksud adalah Model UKP. Seleksi 13, Daftar Hasil Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/kota. form tersebut berisi penilaian meliputi integritas dan independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kemampuan komunikasi dan tanggapan masyarakat. 21. Bahwa sesuai dengan fakta hukum, untuk menguatkan dalil para pengadu, bahwa ada Penilaian dan Rekapitulasi UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN di KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Sumatera Utara terlihat pada persidangan pada tanggal, 23 Januari 2018 di DKPP, pengadu dari Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua menunjukkan barang Bukti DAFTAR HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN LANNY JAYA PERIODE 2018-2023 yang ditanda tangani seluruh Anggota KPU Provinsi Papua dan diakui oleh Anggota KPU Provinsi Papua pada saat Persidangan di DKPP tertanggal 23 Januari 2019, hal tersebut menunjukkan para teradu melakukan kebohongan dipersidangan dan tidak jujur dan hal tersebut menunjukkan inkonsisten para teradu menjalankan kepastian hukum, dengan adanya kontradiktif dan standart Ganda terhadap penilaian/rekapitulasi uji kelayakan dan Kepatutan setiap KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Papua (Bukti Pengadu Tambahan 2) 22. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 7 huruf c halaman 12, yang pada intinya bahwa teradu menyatakan mempertimbangkan hal-hal lain, kami para Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa teradu tidak secara jelas menguraikan hal- hal lain yang dimaksud para teradu yang menjadi pertimbangan para teradu dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten para Pengadu, para pengadu tidak menemukan aturan/dasar hukum di undang-undang Pemilu, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, di PKPU dan Juknis yang mengatur seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang memuat KPU mempertimbangkan hal-hal lain untuk pengangkatan dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota, sehingga jawaban teradu adalah subjektif, kabur, tidak terukur dan tidak berdasarkan hukum. 23. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 7 huruf c halaman 12, yang pada intinya menyatakan “Bahwa tidak ada pemeringkatan dalam penilaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara” kami para Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa KPU RI telah melakukan aturan dengan standar ganda terhadap KPU Provinsi yang menjadi pedoman untuk melakukan uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi di seluruh Indonesia terhadap KPU Kabupaten/Kota, dan KPU RI sebagai pemberi wewenang kepada KPU Provinsi tidak memiliki azas kepastian Hukum/berkepastian Hukum dengan membuat aturan ganda dan berbeda-beda terhadap KPU Provinsi untuk melakukan uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Bahwa Fakta Persidangan tanggal, 23 Januari 2019, KPU Provinsi Papau melakukan penilaian, rekapitulasi dan perangkingan UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN LANNY JAYA PERIODE 2018-2023 tetapi KPU Provinsi Sumatera Utara tidak melakukan pemeringkatan dalam penilaian terhadap hasil Uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini menunjukkan Bahwa para teradu telah melanggar Pasal 3 huruf b. Jujur, huruf c. Adil, dan huruf d. Berkepastian hukum. bahwa KPU RI tidak jujur mengakui bahwa ada rekapitulasi dan Perangkingan yang dilakukan oleh KPU Provinsi in Casu Provinsi Sumatera Utara, bahwa KPU RI tidak Adil membuat aturan yang sama kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia dan Para teradu tidak membuat kepastian Hukum dengan membuat aturan yang berbeda bagi setiap KPU Provinsi Untuk melakukan penilaian, rekapitulasi dan perangkingan Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia in casu antara KPU Provinsi Papua dan KPU Provinsi Sumatera Utara 24. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 8 halaman 13, yang pada intinya menyatakan “Bahwa Para teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/kota terpilih berupaya seobjektif mungkin dan mepertimbangkan banyak Hal”. kami para Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa teradu tidak secara jelas menguraikan banyak hal yang dimaksud. Bahwa PKPU No. 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No. 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Juknis dan Keputusan Pemilihan Umum tentang Jadwal dan Tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan calon Anggota KPU kabupaten/kota Periode 2018- 2023 sudah jelas memuat aturan hukum yang menjadi acuan dalam melaksanakan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi dan calon Anggota KPU kabupaten/kota Periode 2018-2023, sehingga dalil dan jawaban para teradu yang menyatakan mempertimbangkan banyak Hal, adalah kabur, subjektif, tidak terukur dan tidak berdasarkan hukum karena tidak diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. 25. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 8 halaman 13, yang pada intinya menyatakan “bahwa para pengadu lebih layak dari pada calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih yang lainnya merupakan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalil yang hanya bersifat asumtif dan subjektif dari para Pengadu. Para teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih berupaya seobjektif mungkin dan mempertimbangkan banyak hal”, kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa para pengadu memiliki alasan yang kuat bahwa para pengadu lebih layak dari anggota KPU Kabupaten para Pengadu yang ditetapkan teradu dengan fakta hukum sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu I Halomoan Fredy L. Tobing Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu I pada saat ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) menempati rangking I (satu) dengan Nilai 65.00, jauh diatas nilai anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan para teradu. 2. Bahwa hasil Rekapitulasi dan Penilaian dari tim seleksi yang disampaikan ke KPU RI berada di urutan 1 (satu) Sesuai dengan Lampiran Surat KPU No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 3. Bahwa Pengadu I sudah memiliki pengalaman 6½ (enam setengah) menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Anggota dan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah 4. Bahwa Pengadu I sebagai ketua KPU Tapanuli Tengah Periode 2013-2018, telah terbukti Mampu memimpin Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Berjalan dengan Baik dan kondusif 5. Bahwa Pengadu I adalah Lulusan S1 Universitas Negeri Jambi dan S2 Magister Manajamen STIE IPWI Jakarta. 2) Pengadu II Fahri Zulamin Rambe, SH Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu II pada saat ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) menempati rangking 9 (sembilan) dengan Nilai 51.40, masih diatas nilai beberapa orang anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditetapkan para teradu 2. Bahwa hasil Rekapitulasi dan Penilaian dari tim seleksi yang disampaiakn ke KPU RI berada di urutan 5 (lima) Sesuai dengan Lampiran Surat KPU No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3) Pengadu III Sanni J. Togatorop, S.P Calon Anggota KPU Kabupaten Tabo Samosir lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu III pada saat ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) menempati rangking 3 (tiga) dengan Nilai 60.20, menunjukkan bahwa nilai anggota KPU Kabupaten Toba Samosir yang ditetapkan para teradu masih jauh dibawah nilai Pengadu III. 2. Bahwa hasil Rekapitulasi dan Penilaian dari tim seleksi yang disampaiakn ke KPU RI berada di urutan 5 (lima) Sesuai dengan Lampiran Surat KPU No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 3. Bahwa Pengadu III adalah Lulusan salah satu Universitas terkemuka di Indonesia yaitu Lulusan S1 Institutut Pertanian Bogor (IPB), bertolak belakang dengan AnggotaKPU Kabupaten Toba Samosir yang ditetapkan para teradu yang sebahagian hanya Lulusan Sekolah Menengah Atas 4) Pengadu IV Bosfer T Rikardo Nababan, SH, M.Hum, Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu IV adalah Lulusan Universitas Terbaik di Indonesia yaitu Lulusan S2 Universitas Parahyangan Bandung. 2. Bahwa Pengadu IV adalah merupakan dosen ilmu hukum di salah satu Univeristas Swasta di Sumatera Utara, yang berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, yang setiap harinya menggeluti hukum. 5) Pengadu V Hotlider JS Hutagalung, ST, Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu V pada saat ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) menempati rangking 9 (sembilan) dengan Nilai 49.80, jauh diatas beberapa nilai anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditetapkan para teradu. 2. Bahwa hasil Rekapitulasi dan Penilaian dari tim seleksi yang disampaiakn ke KPU RI berada di urutan 3 (tiga) Sesuai dengan Lampiran Surat KPU No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 3. Bahwa Pengadu V sudah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pakkat pada Pemilukada Gubenur dan Wakil Gubernur (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sumatera Utara Tahun 2013, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pakkat pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2014, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pakkat pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pakkat pada Pemilukada Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pakkat pada Pemilu 2019. 6) Bahwa Pengadu VI Marusaha Lumbantoruan Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu VI pada saat ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) menempati rangking 2 (dua) dengan Nilai 61.40, jauh diatas nilai 4 (empat) orang anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditetapkan para teradu 2. Bahwa hasil Rekapitulasi dan Penilaian dari tim seleksi yang disampaiakn ke KPU RI berada di urutan 2 (dua) Sesuai dengan Lampiran Surat KPU No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 3. Bahwa Pengadu VI sudah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara periode 2008-2013, dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2015-2020. 4. Bahwa Pengadu VI sebagai salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan masuk nominasi 5 (lima) besar nasional Kategori Penyelesaian sengketa terbaik pada saat Bawaslu Award yang juga di hadiri Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Bapak, Zulkifli Hasan, Ketua DPR RI, Bapak Ade Komaruddin, Ketua DPD Bapak Irman Gusman dan sejumlah Pejabat negara lainnya yang dilaksanakan senin 29 Pebruari 2016 di Balai Sarbini, semanggi, Jakarta dan mendapat penghargaan sebagai salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan kategori Penyelesaian Sengketa terbaik dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serentak Tahun 2015 yang di berikan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016. 5. Bahwa Pengadu VI sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mampu menjalankan penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, dengan berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada gangguan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, yang berarti sebagaimana yang dikawatirkan banyak pihak baik di daerah, tingkat Provinsi maupun Nasional. 7) Bahwa Saksi Pengadu atas nama Tagor Simanullang Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi Pengadu Tagor Simanullang Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sejak Mei 2010 s/d Mei 2018 menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan sudah mengetahui banyak tentang kinerja KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Bahwa Tagor Simanullang selama tenggang waktu Mei 2010 s/d Mei 2018 sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dapat membantu dan memfasilitasi tugas-tugas KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan baik sehingga penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat berjalan dengan Sukses. 8) Bahwa Saksi Pengadu atas nama Josep Sihombing, M.M Calon Anggota KPU Kota Pematangsiantar lebih layak dari yang lainnya dengan berdasarkan fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Saksi para Pengadu atas nama Josep Sihombing, M.M Calon Anggota KPU Kota Pematang Siantar pada saat ujian tertulis dengan metode Computer Assisted Tes (CAT) menempati rangking 2 (dua) dengan Nilai 65.00, jauh diatas nilai anggota KPU Kota Pematang Siantar yang ditetapkan para teradu. 2. 25.8.2. Bahwa hasil Rekapitulasi dan Penilaian dari tim seleksi yang disampaiakn ke KPU RI berada di urutan 2 (dua) Sesuai dengan Lampiran Surat KPU No. 1188/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 3. Bahwa Pengadu I sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu yaitu menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Pematang Siantar pada Pemilukada Tahun 2015 4. Bahwa Saksi Pengadu sebagai ketua Panwaslih Kota Pematang Siantar, telah terbukti mampu memimpin dan mengantarkan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Pematang Siantar dengan Berjalan dengan Baik dan kondusif yang sempat ditunda 5. Bahwa Saksi Pengadu adalah Lulusan Universitas terbaik di Indonesia Yaitu Lulusan S1 Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI) Jakarta dan Lulusan S2 STIE di Jakarta. 9) Bahwa dalil dan jawaban para teradu yang pada intinya menyatakan, “para pengadu lebih layak dari pada calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih yang lainnya merupakan dalil yang hanya bersifat asumtif dan subjektif dari para Pengadu. Para teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih berupaya seobjektif mungkin dan mempertimbangkan banyak hal”. kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban bahwa untuk membantah pernyataan para (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pengadu, para teradu tidak berani secara gamblang dan terang-terangan menunjukkan hasil nilai atau Penilaian dan rekapitulasi calon Anggota KPU Kabupaten Para pengadu dan para teradu terkesan menutup-nutupi hasil penilaian semua tahapan seleksi, menunjukkan ketidak cermatan para teradu dalam penetapan anggota KPU Kabupaten para Pengadu dengan mengabaikan hasil Uji kepatutan dan kelayakan dan Hasil penilaian dari Timsel sehingga dalil teradu yang menyatakan “Para teradu dalam menetapkan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih berupaya seobjektif mungkin dan mempertimbangkan banyak hal”, tidak sesuai fakta dan berdasarkan hukum dan terkesan menutup-nutupi indikasi kecurangan dan kosnpirasi yang dilakukan para teradu terutama teradu II sebagai Korwil Sumut dalam penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara in Casu KPU Kabupaten Para teradu. 26. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 9 huruf a halaman 14, yang pada intinya menyatakan “Bahwa teradu II pada tanggal 23 Oktober 2018 menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara sebagai Narasumber” kami para pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, bahwa tidak ada jaminan bahwa teradu II sejak sampai di Medan dan sampai Pulang ke Jakarta tetap berada dan mengikuti FGD di Universitas Sumatera Utara mengingat waktu untuk teradu/Terlapor II Ibu Evi Novida Ginting Manik melakukan pertemuan tertutup dengan 4 (empat) Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan salah satunya Bapak Batara Manurung untuk melakukan negoisasi terkait penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara tidak memakan waktu lama, dan para pengadu patut menduga bahwa kegiatan teradu II pada tanggal 23 Oktober 2018 menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara sengaja dibuat dan modus yang dilakukan teradu II dengan persetujuan teradu I sebagai ketua KPU RI untuk memuluskan rencana penetapan anggota KPU kabupaten/Kota di Sumatera Utara sesuai dengan keinginan dan sentingan teradu II dan kroni-kroninya karena kegiatan tersebut berdekatan waktunya dengan Penetapan calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara in casu KPU Kabupaten para Pengadu. 27. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 10 huruf a dan huruf b halaman 15, yang pada intinya menyatakan “Bahwa teradu menerima 3 (tiga) surat mengenai tanggapan masyarakat terkait seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II dan seterusnya” kami selaku pihak mengadu memberikan tanggapan dan jawaban bahwa para teradu tidak cermat dan objektif dalam menyikapi surat tanggapan masyarakat terkait seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II dengan menerima secara utuh dan bulat isi surat tersebut tanpa pernah menkroscek dan mengkonfirmasi kebenaran isi surat tersebut kepada pengadu III yang jelas-jelas merugikan pengadu III, berbanding terbalik yang dilakukan para teradu terkait penetapan KPU Kabupaten Lanny Jaya Papua yang dalam rekapitulasi Hasil uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan KPU Papua jelas-jelas memuat telah terlibat partai Politik dan Tim Pemenangan tetapi para teradu tetap menetapkannya menjadi anggota KPU Kabupaten Lanni Jaya Papua 28. Bahwa dalil para teradu yang menyatakan adanya surat tanggapan masyarakat terkait seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, khususnya yang ditujukan kepada pengadu III, Pengadu III memberikan jawaban dan Bantahan sebagai berikut : Bahwa Pengadu III tidak pernah menjadi Caleg dan menjadi Anggota Partai politik Tahun 2014 dan Photo teradu III yang dibuat sebagai dokumentasi pada surat tanggapan tersebut adalah photo-photo lama, dan bisa dibuktikan melalui jejak rekam di gital di Face Book Pengadu III, gambar dan photo tersebut tidak memiliki hubungan dan keterkaitan dengan Partai Politik ataupun tim Pemenangan tertentu, sehingga para teradu tidak berdasar menjadikan surat tersebut/surat yang tidak jelas kebenaranya dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten pengadu III. 29. Bahwa terkait surat tanggapan masyarakat terkait seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II khususnya yang ditujukan kepada pengadu III, Pengadu III, Pengadu III telah Melaporkan DPD LSM LIRA Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/25/1/2019/SU/TBS dengan terlapor Berto Tambunan (Bupati LSM LIRA Kabupaten Toba Samosir) dan Mansur Pardede (Sekda LSM LIRA Kabupaten Toba Samosir) untuk diproses atas surat masukan atau keterangan palsu DPD LSM LIRA yang diterima KPU RI pada tanggal 3 September 2018 yang merupakan dasar atau pertimbangan KPU RI tidak memilih Teradu III menjadi Anggota KPU Toba Samosir (Bukti Pengadu Tambahan 3) 30. Bahwa Pengadu III juga telah melaporkan Dedi Siahaan yang mengatas namakan Masyarakat kabupaten Toba Samosir atas surat masukan atau keterangan palsu Dedi Siahaan yang dikirimkan ke KPU RI pada tangga 29 Agustus 2018 yang juga merupakan dasar atau pertimbangan KPU RI tidak memilih Teradu III menjadi Anggota KPU Toba Samosir akan tetapi laporan pengadu III tidak dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian karena identitas Dedi Siahaan yang tidak jelas atau diduga fiktif 31. Bahwa Pengadu III sangat menyayangkan tindakan para Teradu yang memberi ruang dan mengakomodir orang yang tidak berkompeten dan tidak jelas identitasnya memberi masukan yang tidak benar dan memberi keterangan palsu dan teradu membuat kesimpulan tanpa mengklarifikasi informasi tersebut kepada pengadu, yang kalau diteliti bahwa pengirim dari kedua surat tersebut diduga adalah orang yang sama dimana tanggal pada surat tersebut sama-sama tanggal 29 agustus 2018. 32. Bahwa Teradu III sudah mengklarifikasi seluruh masukan masyarakat sewaktu wawancara termasuk surat masukan tersebut diatas pada proses seleksi di tim Seleksi dan pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara sehingga alasan Teradu menyatakan bahwa independensi dari Pengadu III diragukan sangat mengada-ada dan terkesan asal-asalan dan subjektif karena pada saat uji kepatutan dan kelayakan oleh provinsi Sumatera Utara nilai independensi Teradu III cukup tinggi seperti jawaban bapak Batara Manurung dan ibu Ira Wirtati (Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara) sekaligus penguji di Uji kelayakan dan Kepatutan tersebut atas pertanyaan Pengadu III pada tanggal 30 Oktober 2018 sesudah pengumuman anggota KPU kabupaten terpilih diumumkan 33. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 10 huruf a, huruf b dan huruf c halaman 16 yang pada intinya menerima 3 (tiga) surat mengenai tanggapan masyarakat terkait seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II hanya kepada pengadu III sehingga para teradu tidak punya dalil dan alasan hukum yang kuat, untuk tidak menetapkan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, teradu I, teradu II, teradu IV, teradu V dan teradu VI menjadi Anggota KPU Kabupaten para pengadu. 34. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 10 huruf d halaman 16, yang pada intinya menyatakan “Bahwa dalil teradu dan 5 (lima) anggota lainnya dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II dan terpilih in Casu Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 berdasarkan peringkat teratas dan menurut para teradu ketiga surat tersebut tidak perlu dibuatkan surat balasan (vide Bukti T-8 dan T-9)”, kami selaku pihak Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa dalil dan jawaban teradu ngawur dan tidak memiliki hubungan dengan para teradu kerena surat tersebut bukan surat para Pengadu melainkan surat tanggapan dari masyarakat sehingga para teradu tidak perlu membalasnya kepada para pengadu. 35. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu pada poin 10 huruf e, halaman 16 yang pada intinya “para teradu menerima surat dari para pengadu tertanggal, 5 Nopember 2018 perihal Permohonan Hasil Seleksi Tes/Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023, merupakan informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 16 dan pasal 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Namum para teradu terlambat untuk merespon Surat dari para Pengadu. Atas keterlambatan respon tersebut para teradu memohon maaf kepada para pengadu”, kami para Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa dalil dan jawaban teradu menunjukkan ketidakprofesionalan, ketidak jujuran dan ketidaktransparan para teradu dalam penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara in casu Kabupaten Para Pengadu. Bahwa Surat KPU RI tertanggal, 22 Januari 2019 Nomor : 112/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 Perihal : Penyampaian Penjelasan atas Permohonan Hasil Tes/Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 diterima para Pengadu tanggal, 23 Januari 2018 di Persidangan DKPP, sehingga Keterlambatan para teradu membalas surat para pengadu adalah unsur kesengajaan dan ketidak transparan para teradu dan para teradu mengangap sepele para pengadu dan seandanyai para pengadu tidak mengadukan para teradu dan Majelis DKPP RI tidak menyidangkan pengaduan para pengadu, maka diyakini para teradu tidak akan pernah merespon dan membalas surat para pengadu tersebut. 36. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu yang pada intinya menyatakan hasil seleksi merupakan informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia, kami selaku pihak Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa dalil dan jawaban para teradu sengaja menyembunyikan dan menutup nutupi hasil seleksi untuk menyembunyikan indikasi kecurangan, konspirasi dan kebobrokan proses penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara in casu Kabupaten Para Teradu, yang apabila dibuka para teradu, indikasi kecurangan, konspirasi dan ketidakcermatan para teradu dalam menetapakan anggota KPU kabupaten/Kota di Sumatera Utara in Casu Kabupaten Para pengadu akan terbuka dan terkuak. 37. Bahwa bila hasil penilaian dan peringkat KPU Kabupaten Para pengadu dibuka, akan terlihat ketidakcermatan, indikasi konspirasi dan indikasi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kecurangan yang dilakukan para teradu khususnya teradu II sebagai Korwil Sumatera Utara dalam Penetapan anggota KPU kabupaten/Kota di Sumatera Utara in Casu Kabupaten Para pengadu, sebagaimana fakta hukum dalam persidangan DKPP RI dimana penetapan anggota KPU Lanny Jaya yang ditetapkan oleh para teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya, pada Form UKP 13 yaitu DAFTAR HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN LANNY JAYA PERIODE 2018-2023 terlihat dengan jelas bahwa yang diluluskan/ditetapkan para teradu dan 5 anggota KPU lainnya adalah peringkat 8, 10, 1, 6 dan peringkat 2, bertolak belakang dengan hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan KPU Provinsi Papua ini menguatkan dugaan bahwa dikabupaten para Pengadu hal tersebut juga dilakukan oleh para Teradu, bahwa penetapan Anggota KPU Lanny Jaya Tersebut oleh para teradu dengan 5 anggota KPU lainnya telah nyata-nyata melangggar hukum dan mengangkangi Pasal 30 ayat 2 PKPU No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu “KPU Menetapkan dalam Rapat Pleno, nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) sebanyak Jumlah anggota berdasarkan urutan Peringkat Teratas”, selain itu para teradu dan 5 anggota KPU lainnya jugatelah melanggar dan mengkangkangi Pasal 21 ayat d, dan Pasal 21 ayat i UU No 7 tahun 2017 tentang Persyaratan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu “ayat d : Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan Pasal 21 ayat i : Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan sebagai calon. 38. Bahwa terkait dalil teradu pada jawaban para teradu yang pada intinya “menyatakan hasil seleksi merupakan informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas,” dan rahasia, kami selaku pihak Pengadu memberikan tanggapan dan jawaban, Bahwa Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 44 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan mengatur mana informasi yang sifatnya berbahaya dan tertutup untuk Publik. 39. Bahwa dalil para teradu yang pada intinya menyatakan hasil seleksi merupakan informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia, Kami pera pengadu memberikan tanggapan dan Jawaban. Bahwa dalil Pengadu tersebut tidak berdasarkan hukum dan terkesan mengada-ada untuk menghalangi para pengadu mengetahui hasil seleksi para pengadu, dan dalil dan jawaban teradu tersebut bertentangan dan tidak sesuai pasal 18 ayat (2) huruf b yang menyatakan bahwa suatu informasi Personal terkait dengan Posisi sesorang di badan Publik harus dibuka. Dalam konteksnya dengan pengujian kepentingan Publik, hal ini berarti menimbang berat kepentingan privasi tersebut terhadap kebutuhan untuk memastikan kepercayaan khalayak mengenai integritas pejabat yang telah terpilih dan untuk meminimalisasikan terjadinya tindak pidana korupsi. 40. Berdasarkan uraian diatas bahwa telah nyata dan terjadi penyimpangan serta pelanggaran terhadap asas pedoman dalam pelaksanaan seleksi yang dimuat dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No: 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yakni; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1) Huruf a tentang asas mandiri Bahwa para Terlapor/ Teradu tidak mandiri baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dalam penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/ Kota hingga tidak terpilihnya para Pelapor/ Pengadu sebagai anggota KPU Kabupaten/ Kota masing-masing Pelapor/Pengadu. Ketidak mandirian tersebut terlihat adanya campur tangan pihak dari luar Komisi Pemilihan Umum yang telah disebutkan dalam bagian atas surat aduan/ laporan ini dengan hanya mengacu kepada surat/masukan dan tanggapan yang dibuat Lembaga Swadaya Masyarakat/Ormas dan perwakilan masyarakat, yang mana isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran, dan para teradu tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap pengadu III tentang kebenaran isi surat/tanggapan masyarakat tersebut. selain itu bahwa untuk menguatkan ketidak mandirian Para teradu dalam menetapakan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara terlihat dari Jawaban dari pada teradu yang meloloskan Sdr. Salmon Tambunan menjadi Anggota KPU Kotamadya Sibolga dengan adanya surat dukungan dari Ormas/LSM. 2) Huruf b tentang asas jujur. Bahwa para Terlapor/ Teradu tidak jujur dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pelapor/ Pengadu yang terlihat dari pengabaian serta tidak menunjukkan perolehan nilai untuk penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten masing-masing Pelapor/ Pengadu. Teradu/Terlapor II tidak menampilkan dan menunjukkan kebenaran atau yang seharusnya tentang nilai, kompetensi serta rekapitulasi nilai dalam seleksi tersebut dengan dalil informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas dan rahasia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan pasal 2 huruf c Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 17 dan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Serta Pasal 44 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 3) Huruf c tentang asas adil. Bahwa para Terlapor/ Teradu tidak adil dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pelapor/ Pengadu yakni tidak adanya perlakuan sesuai atau berdasarkan kemampuan para Pelapor/ Pengadu. Teradu/Terlapor II tidak adil yang didasarkan dan makna keadilan yaitu memberikan hak-hak setiap masing-masing subjek hukum dalam hal ini teradu II tidak memberikan hak para pengadu/Pelapor yang diperoleh berdasarkan proses seleksi yang dinilai dan direkapitulasi dari Timsel dan KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan surat KPU RI No. 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018, Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutuan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023. Dalam Lampiran surat tersebut dibuat daftar nama untuk mengikuti uji Kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Peringkat Rekapitulasi Nilai Tes dari Tim Seleksi. 4) Huruf g tentang asas keterbukaan. Bahwa para Terlapor/ Teradu tidak terbuka dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pelapor/ Pengadu dimana hasil maupun rekapitulasi nilai yang diminta para Pelapor/ (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengadu melalui surat tidak dibalas dan tidak ada jawaban. Teradu/Terlapor I oleh karena kedudukannya tidak menanggapi dan tidak memberikan jawaban atau informasi atas permintaan para pengadu/pelapor yang telah mengirimkan surat, semata-mata dilakukan para teradu untuk melindungi perbuatannya yang sewenang-wenang dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Para Pengadu. 5) Huruf h tentang asas proporsionalitas. Bahwa para Terlapor/Teradu tidak proporsionalitas dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pelapor/Pengadu yakni pengabaian nilai sebagai dasar penetapan dan penentuan anggota KPU Kabupaten di masing-masing Pelapor/ Pengadu. Teradu/Terlapor II tidak proporsional dalam menyusun dan membuat laporan karena kedudukannya sebagai korwil. Ketidak proporsionalitas tersebut yakni keadaan yang tidak sesuai antara standar nilai atau ukuran dengan pengumuman atau penetapan anggota KPU Kabupaten masing-masing Pengadu/Pelapor. 6) Huruf i tentang asas akuntabilitas. Bahwa para Terlapor/Teradu tidak akuntabel dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing Pelapor/ Pengadu yang terlihat dari ketidak mauan membalas surat para Pelapor/ Pengadu tentang nilai sebagai dasar audit, penjelasan hingga pemahaman atas keputusan yang telah ditetapkan. Terlapor/Teradu I dan Terlapor/Teradu II baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam menjalankan tugasnya tidak akuntabel, hal tersebut terlihat ketidak mauan menunjukkan hasil nilai tes dan rekapitulasi nilai tes yang dsiperoleh para pengadu/Pelapor. Hal ini menunjukkan bahwa Penetapan anggota KPU Kabupaten Para Pengadu subjektif dan di dasari suka dan tidak suka dan disinyalir traksasional, karena penentuan Anggota KPU Kabupaten para Pengadu tidak dilakukan berdasarkan hasil tes/Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan sehingga penetapan anggota KPU Kabupaten Para teradu tidak terukur dan tidak berdasarkan hukum. [2.2] para Pengadu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 56/Kpts/KPU/2017 Tentang Susunan Koordinator Wilayah Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022; 2. Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 3. Bukti P-3 : Print-out Konfirmasi Tim Seleksi Tahap V Calon Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 4. Bukti P-4 : Print-out Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 Nomor : 02/Timsel Sumut II/VI/2018, Tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Utara II Periode 2018-2023, tertanggal, 29 Juni (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2018; 5. Bukti P-5 : Print-out (cetak) Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 Nomor : 05/Timsel Sumut II/VII/2018, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023, Tertanggal, 19 Juli 2018; 6. Bukti P-6 : Print-out Pengumuman Jadwal Tes tertulis dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023; 7. Bukti P-7 : Print-out Photo Daftar Hasil CAT KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang menerangkan Peringkat dan nilai Peserta Tes Tertulis dengan Metode Computer Assisted Tes (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018- 2023; 8. Bukti P-8 : Print-out Photo Daftar Hasil CAT KPU Kabupaten Toba Samosir yang menerangkan Peringkat dan nilai Peserta Tes Tertulis dengan Metode Computer Assisted Tes (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2018-2023; 9. Bukti P-9 : Print-out Photo Daftar Hasil CAT KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang menerangkan Peringkat dan nilai Peserta Tes Tertulis dengan Metode Computer Assisted Tes (CAT) Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023; 10. Bukti P-10 : Print-out Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 Nomor : 07/Timsel Sumut II/VII/2018, Tentang Hasil Seleksi tertulis dengan METODE CAT Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023, tertanggal. 24 Juli 2018; 11. Bukti P-11 : Print-out Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 Nomor : 08/Timsel Sumut II/VIII/2018, Tentang Hasil Seleksi Psikologi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara II;; 12. Bukti P-12 : Print-out Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 Jadwal Tes Wawancara Wilayah II Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018- 2023 tanggal. 15 Agustus 2018; 13. Bukti P-13 : Print-out Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II Periode 2018-2023 Nomor 10/Timsel Sumut II/VIII/2018, Tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Wawancara (tertulis Hasil Seleksi Psikologi) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumatera Utara II; 14. Bukti P-14 : Print-out Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal, 3 Oktober 2018; 15. Bukti P-15 : Print-out Lampiran Surat Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tertanggal, 3 Oktober 2018 yang menerangkan Daftar Nama Untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 16. Bukti P-16 : Print-out Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 1294/SDM.12.3/12/Sek-Prov/X/2018 tertanggal, 05 Oktober 2018 Perihal : Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018- 2023; 17. Bukti P-17 : Print-out Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 1295/SDM-Pu/12/Prov/X/2018 Tentang Jadwal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di 26 (dua puluh enam) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023; 18. Bukti P-18 : Print-out Lampiran Pengumuman Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1295/SDM-Pu/12/Prov/X/2018 tanggal. 5 Oktober 2018; 19. Bukti P-19 : Print-out Pembagian Panel Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023, yang menerangkan Pembagian Panel Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 20. Bukti P-20 : Print-out Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 Tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, tanggal. 24 Oktober 2018; 21. Bukti P-21 : Print-out Surat KPU Republik Indonesia Nomor : 1076/PP.06-Und/05/KPU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal undangan Pelantikan; 22. Bukti P-22 : Print-out Daftar Nama Lampiran Anggota KPU kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu III, Sanni J. Togatorop, SP, tertanggal, 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Peiode 2018-2023 Wilayah Sumut II Hal Permohonan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2018-2023; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu VI, Marusaha Lumbantoruan, ST, tertanggal, 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Peiode 2018-2023 Wilayah Sumut II; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu I, Ir. Halomoan Freddy L. Tobing, MM, tertanggal, 1 November 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Peiode 2018-2023 Wilayah Sumut II Hal Permohonan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu V, Hotlider JS. Hutagalung, tertanggal, 2 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Peiode 2018-2023 Wilayah Sumut II Hal Permohonan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023; 27. Bukti P-27 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu III, Sanni J. Togatorop, SP, tertanggal, 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Hal Permohonan Hasil Tes Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu VI Marusaha Lumbantoruan, ST, tertanggal, 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Hal Permohonan Hasil Tes Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu I, Halomoan Freddy Lumban Tobing, MM, tertanggal, 01 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Hal Permohonan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023; 30. Bukti P-30 : Fotokopi Surat Permohonan Pengadu V, Hotlider JS. Hutagalung tertanggal, 02 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Hal Permohonan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023; 31. Bukti P-31 : Fotokopi Surat Pengadu I, Pengadu III, Pengadu IV, Pengadu V, Pengadu serta Pengadu VI serta tiga orang Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Tertanggal, 5 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hal Permohonan Hasil tes/Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 1431/SDM.02.2-SR/12/Prov/XI/2018, tertanggal. 06 November 2018, Perihal : Permohonan Hasil tes Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 33. Bukti P-33 : Print-out Klipin Koran Pemberitaan Sanni J Togatorop 10 Besar Seleksi Anggota KPU Tobasa, yang dimuat di ePaper Harian Sinar Indonesia Baru tanggal. 30 Agustus 2018; 34. Bukti P-34 : Print-out Berita Harian Kompas Online senin, 29 Mei 2017 Pukul. 22.07 Wib; 35. Bukti P-35 Print-out Berita Tribunnew.com, Rabu,10 Oktober 2017/22 Pukul. 01.00 Wib. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dari Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I selaku Ketua KPU Republik Indonesia dan Teradu II selaku selaku Korwil Sumatera Utara melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran PKPU RI No. 25 Tahun 2018. 3. Menjatuhkan Sanksi pemberhentian Sementara kepada teradu II sampai adanya Putusan dari DKPP RI. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan kepada KPU RI untuk membuka semua Rekapitulasi Hasil Tes Calon Anggota KPU Kabupaten para Pengadu, Hasil Tes Psikologi dari Tim Psikolog UI atau HIPSI, Hasil Tes Kesehatan dari Rumah Sakit Adam Malik Medan dan Rekaman, Video Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. 5. Memerintahkan kepada KPU RI untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1482/PP.06- Kpt/05/KPU/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 berdasarkan Peringkat Teratas dan turunannya dan mengembalikan hak kosntitusional pengadu sebagaimana mestinya. 6. Memerintahkan kepada KPU RI untuk membatalkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tanggal 24 Oktober 2018 dan turunanya 7. Memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara cepat dan tepat, sesuai dengan maksud dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka Pemulihan hak Konstitusional Para Pengadu sebagai Anggota KPU Kabupaten Para Pengadu, berdasarkan peringkat teratas sesuai dengan Rekapitulasi Hasil Nilai Tes seluruh tahapan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Para Pengadu Periode 2018-2023 8. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu II selaku Korwil Sumatera Utara atau Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. KETERANGAN SAKSI Tagor Simanullang (Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) Saksi menyatakan bahwa Sebagai saksi sangat mengapresaisai KPU RI dan KPU Provinsi, Saksi menyatakan kurang percaya pada KPU RI. KPU RI menyatakan keterbukaam informasi publik, akan tetapi hasil peringkat Saksi sebelumnya nomor urut 9, saksi meminta hasil rekaman wawancara. Ada informasi ketidakpercayaan tentang penatapan, ada yang mengakui ada rekayasa dalam penetapan. Informasi dari staf KPU Provinsi. Apapun hasil dari KPU Provinsi dan pusat, secara jelas tidak dijelaskan oleh KPU RI. 1. Josep Sihombing (Calon Anggota KPU Kota Pematangsiantar) Saksi menyatakan bahwa dirinya mengikuti tes di wilayah 3 nilai CAT saksi mendapat rangking 2 dan nilai psikotes rangking 2. Pada saat diajukan ke Provinsi peringkat saksi juga rangking 2, pada waktu penetepan menjadi Anggota KPU saksi menjadi rangking 6. Ada seorang KPU Provinsi yang menyatakan nilai paling tinggi sampai diusulkan ke KPU RI, tapi di KPU RI menjadi rangking 6. Saksi menyatakan telah berpengalaman menjadi penyelenggra Pemilu yaitu Panwas di Pematangsiantar. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 23 Januari 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 3. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 4. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Pengadu III adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir, serta Pengadu IV, Pengadu V, dan Pengadu VI adalah Calon Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara II Periode 2018-2023. 2) Bahwa Para Teradu telah mengikuti seluruh tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018-2023. 3) Bahwa KPU RI mengeluarkan Surat KPU Nomor: 1188/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018 Perihal: Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara dan Lampiran Daftar Nama untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Provinsi Sumatera Utara, di mana inti surat tersebut adalah mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan. 4) Bahwa seluruh Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Rekapitulasi hasil Tahapan Seleksi dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup paling lama tanggal 9 Oktober 2018 mempunyai rentang waktu yang cukup lama sampai dengan keluarnya Pengumuman KPU Nomor: 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tertanggal 24 Oktober 2018. Rentang waktu tersebut menurut Para Pengadu memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pendekatan kepada Teradu II sebagai Koordinator Wilayah Sumatera Utara atau sebaliknya sehingga dalam penetapannya tidak berdasarkan pada hasil Nilai Tes yang sebenarnya dan merugikan Para Pengadu. 5) Bahwa sesuai dengan Surat Pendelegasian KPU RI kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tertanggal 3 Oktober 2018 tersebut, maka KPU RI seyogianya menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing Pengadu berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU RI karena KPU RI tidak pernah melakukan tatap muka dan uji kelayakan terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara. 6) Bahwa dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 mengatur mengenai asas Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yakni: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas dan dalam Lampiran Keputusan KPU RI Nomor: 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 mengharuskan adanya penilaian baik dalam angka maupun dalam bentuk ceklist. Namun, dari seluruh tahapan Seleksi hanya nilai hasil CAT yang ditampilkan. 7) Bahwa Para Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan benar. Namun, tidak terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten masing-masing. Maka, Para Pengadu telah menyurati dan menghubungi Tim Seleksi Wilayah II, KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI untuk meminta nilai dan rekapitulasi nilai masing-masing Pengadu. Namun, menurut Para Pengadu hanya KPU RI yang tidak memberikan balasan ataupun tanggapan hingga Surat Pengaduan ini dibuat. 8) Bahwa Pengumuman dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota menurut Para Pengadu dilakukan tanpa didasarkan pada penilaian dari setiap tahapan dan mengarah pada lobi-lobi komunikasi serta berbau gratifikasi. Hal tersebut santer terdengar dan berseliweran tetapi tidak dapat disebutkan oleh Para Pengadu karena keterbatasan akses teknologi, menghindari sikap takabur dan fitnah serta merupakan momentum ranah aparat penegak hukum umum. 9) Kabupaten Tapanuli Tengah a. Bahwa salah satu Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Yudi Arisandi Nasution tidak pernah sebagai penyelenggara pemilu dan hasil Tes Tertulis dengan Metode CAT menempati peringkat ke-25 dan hasil rekapitulasi Tim Seleksi yang disampaikan ke KPU RI menempati peringkat ke-10, tetapi dalam penetapannya menjadi peringkat ke-3 (ketiga) sebagai anggota KPU Tapanuli Tengah terpilih Periode 2018-2023. b. Bahwa salah satu anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Jonas Bernard Pasaribu hasil tes tertulis dengan metode CAT menempati peringkat 18 dan hasil rekapitulasi dari Tim Seleksi yang disampaikan ke KPU RI menempati peringkat ke-6 naik menjadi peringkat ke-2, dan yang bersangkutan juga belum pernah sebagai Penyelenggara Pemilu di KPU dan jajarannya. c. Bahwa berdasarkan hasil Pengumuman ujian CAT Pengadu I berada di peringkat kesatu dan hasil rekapitulasi dari Tim Seleksi yang disampaikan ke KPU RI menempati peringkat pertama, tetapi dalam penetapan KPU terpilih, Pengadu I berada di peringkat ke-6 (keenam). (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Bahwa Pengadu I merasa bahwa Pengadu I memiliki kelebihan karena berpengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak pernah terlibat money politik, dan pelanggaran Pemilu. 10) Kabupaten Toba Samosir a. Bahwa dari antara anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2018-2023 yang telah ditetapkan, terdapat 2 (dua) orang yang berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). b. Bahwa menurut Pengadu III yang menyebabkan Pengadu III tidak masuk dalam 5 nama Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir Periode 2018-2023 adalah suami Pengadu III merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Menurut Pengadu III hal ini seharusnya tidak lagi menjadi permasalahan karena Pengadu III telah memberikan klarifikasi pada saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu juga telah memberitakan di media cetak/koran mengenai hal tersebut dan Pengadu III telah berjanji akan tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11) Kabupaten Humbang Hasundutan a. Bahwa Pengadu IV mendapat informasi dari Kosmas Manalu selaku Ketua KPU Kabupaten Humbang Hansundutan Periode 2018-2023 yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2018 Teradu I atas nama Ibu Evi Novida Ginting Manik datang ke Medan bertemu dengan 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan salah satunya adalah Bapak Batara Manurung dengan melakukan pertemuan tertutup. Teradu I kembali ke Jakarta pada pagi hari tanggal 24 Oktober 2018 dan sore hari pada hari yang sama pada tanggal 24 Oktober 2018 KPU RI mengeluarkan Pengumuman KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. b. Bahwa Pengadu V kuat menduga pada saat kedatangan Teradu I ke Medan dan melakukan pertemuan, disitulah diatur, ditetapkan dan diputuskan nama-nama Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dengan mengabaikan hasil Seleksi. Selain itu penentuan dan penetapan KPU dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara diduga dilakukan berdasarkan pada suka dan tidak suka sesuai dengan pesanan dan akses komunikasi yang ada pada link/jaringan yang sudah dibangun oleh Teradu I. c. Bahwa Pengadu V berpengalaman dalam kepemiluan karena pernah terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu. d. Bahwa Pengadu VI juga berpengalaman dalam kepemiluan karena pernah terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu, pernah mendapat penghargaan nominasi 5 nasional Penyelesaian Sengketa terbaik pada saat Bawaslu Award tahun 2016 di Jakarta, dan tidak pernah mendapat sanksi dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, dan DKPP RI. 12) Selain itu juga menurut Para Pengadu terdapat petunjuk adanya kecurangan, pengaturan dan permainan pihak-pihak yang berkepentingan yakni bahwa Pengadu pernah dihubungi oleh Jhonsar (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Lumbantoruan (Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Sumut II Partai Solidaritas Indonesia), di mana dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa Pengadu IV dapat direkomendasikan dan diusung untuk ditetapkan anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan komitmen mendukung Saudara Binsar Pardamean Sihombing sebagai Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun atas hal tersebut Pengadu IV menyatakan tidak dapat bersepakat dengan komitmen tersebut. Atas hal tersebut Pengadu IV juga pernah dihubungi oleh Parles Sianturi (Calon Anggota KPU Kabupaten Simalungun). Namun, Pengadu IV tetap tidak dapat menyanggupi komitmen tersebut. Setelah Pengumuman dan Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Sumatera Utara, entah kebetulan atau tidak bahwa Binsar Pardamean Sihombing terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023. 5. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 6. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d. 12, Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1 sampai dengan angka 12, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Sebelum Para Teradu lebih jauh menjelaskan ataupun menyampaikan tanggapan terhadap Dalil-Dalil Aduan Pengadu, Para Teradu perlu menjelaskan dan menegaskan terlebih dahulu bahwa surat KPU RI Nomor: 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Bukti T-1), merupakan Surat Dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada pihak- pihak tertentu in casu Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak sepatutnya Pengadu mendapatkan kedua surat tersebut karena surat tersebut tidak ditujukan kepada Pengadu dan patut dipertanyakan darimana Pengadu mendapat kedua surat tersebut. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 3) Bahwa pembentukan sebagaimana penjelasan pada angka 2 yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara in casu KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, di mana pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018-2023. 4) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 5) Bahwa setelah seluruh tahapan sebagaimana penjelasan pada angka 4 dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018-2023, laporan pelaksanaan seleksi dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 yang disusun berdasarkan urutan abjad dan menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test (Bukti T-2) disampaikan kepada Para Teradu. Adapun 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 yang disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut:  KPU Kabupaten Tapanuli Tengah 1. Azwar Sitompul 2. Fahri Zulamin Rambe (Pengadu) 3. Feri Yosha Nasution 4. Halomoan Freddy L. Tobing (Pengadu) 5. Haradongan Sianturi 6. Hendra Sitompul (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 7. Jonas Bernard Pasaribu 8. Timbul Panggabean 9. Wahid Pasaribu 10. Yudi Arisandi Nasution  KPU Kabupaten Toba Samosir 1. Ali Imransyah Harahap 2. Bernard Budiarti Tampubolon 3. Charles Pangaribuan 4. Denni Hutagaol 5. Hendri Marudin H. Pardosi 6. Jonny Harahap 7. Rantu Pasaribu 8. Sahat Sibarani 9. Sanni J. Togatorop (Pengadu) 10. Sugar Fernando Sibarani  KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 1. Belta Sihite 2. Binsar Pardamean Sihombing 3. Bosfer T. Rikardo Nababan (Pengadu) 4. Enixon P. Pasaribu 5. Hotlider J. S. Hutagalung (Pengadu) 6. Leonard Pasaribu 7. Marusaha Lumbantoruan (Pengadu) 8. Ramses Simamora 9. Sutomo Voker Tamba 10. Tagor Simanullang 6) Bahwa dalil Para Pengadu dalam pokok aduan pada halaman 5 poin 5.7. dan halaman 7 poin 5.13. yang pada pokoknya mempermasalahkan rentang waktu antara penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan penerbitan Pengumuman Nomor 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 yang menurut Para Pengadu cukup lama dan Para Pengadu menduga rentang waktu yang cukup lama tersebut dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang berkepentingan untuk melakukan pendekatan ataupun melobi Teradu II selaku Korwil Sumatera Utara merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta hukum karena rentang waktu antara penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan penerbitan Pengumuman Nomor 1322/PP.06- Pu/05/KPU/X/2018 merupakan rentang waktu yang masih dalam batas kewajaran yaitu sebelum Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II. Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II pada tanggal 29 Oktober 2018. Selain itu Para Teradu dalam melakukan pemeringkatan dan penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Sumatera Utara II Periode 2018-2023 sangat mengedepankan asas kehati-hatian dan kecermatan. Selain itu dugaan Para Pengadu yang menyatakan bahwa ada pendekatan dan lobi-lobi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada Teradu II, serta berbau gratifikasi merupakan dalil yang bersifat asumtif, tidak berdasarkan pada fakta hukum yang ada, dan mencemarkan nama baik Teradu II karena Teradu II tidak pernah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menerima uang ataupun pemberian apapun dari pihak manapun terkait dengan pelaksanaan Seleksi. 7) Bahwa terhadap dalil Para Pengadu dalam pokok aduan pada halaman 5 poin 5.8. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota tidak berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara, Para Teradu akan memberikan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi, sehingga Para Teradu secara kelembagaan dan kolektif kolegial menerbitkan Surat KPU Nomor: 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada intinya Para Teradu meminta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan bahwa nama- nama tersebut bukan anggota Partai Politik dan pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, serta bukan tim kampanye pemilihan kepala daerah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta data lainnya, membagi pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam 3 panel, mengisi form penilaian dan form rekapitulasi hasil seleksi, meminta Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta hasil uji kelayakan dan kepatutan serta rekapitulai hasil tahapan seleksi disampaikan kepada KPU dalam kondisi tertutup (Vide Bukti T-1). b. Bahwa setelah KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan uji kepatutan dan kelayakan dengan melakukan penilaian terhadap integritas, independensi, pengetahuan kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi dari wawancara yang telah dilakukan. c. Berdasarkan penjelasan pada huruf a dan b, tidak ada pemeringkatan dalam penilaian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan dan pemeringkatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu dan 5 (lima) anggota KPU lainnya. Pemeringkatan terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota hasil uji kepatutan dan kelayakan di Provinsi Sumatera Utara dan penetapan nama- nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 Terpilih termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dilakukan oleh Para Teradu dan 5 anggota (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, KPU lainnya melalui rapat pleno dengan memerhatikan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara tanpa mengabaikan laporan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan disampaikan oleh Tim Seleksi, dan mempertimbangkan hal-hal lain. Sehingga dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota tidak berdasarkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang disampaikan KPU Provinsi Sumatera Utara adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar secara hukum. 8) Bahwa terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana tertuang dalam Pokok Aduan pada halaman 7 sampai dengan 10 poin 5.14.1. sampai dengan 5.14.3 yang menganggap bahwa Para Pengadu lebih layak daripada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih yang lainnya merupakan dalil yang hanya bersifat asumtif dan subjektif dari Para Pengadu. Para Teradu dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih berupaya seobjektif mungkin dan mempertimbangkan banyak hal. 9) Bahwa terhadap dalil Pengadu IV dan Pengadu V sebagaimana tertuang dalam Pokok Aduan pada halaman 8 dan 9 poin 5.14.3. huruf a dan b yang menuduh Teradu II mengadakan pertemuan tertutup dengan dengan 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Oktober 2018 di Medan untuk memutuskan nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, Teradu II akan memberikan penjelasan sebagai sebagai berikut: a. Bahwa Teradu II pada tanggal 23 Oktober 2018 menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara sebagai Narasumber berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1389/PR.06- Kpt/01/KPU/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penunjukkan Narasumber dan Moderator Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Nomor: 358/PR.06- ST/01/KPU/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 (Bukti T-3 dan T- 4). b. Bahwa Teradu II berangkat ke Medan pada tanggal 22 Oktober 2018 dengan menggunakan penerbangan malam dan kembali ke Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan menggunakan penerbangan malam juga (Bukti T-5), sehingga dalil Pengadu IV dan Pengadu V yang menyatakan bahwa Teradu II mengadakan pertemuan tertutup dengan dengan 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Oktober 2018 di Medan dan kembali ke Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2018 pagi adalah dalil yang menyesatkan dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang ada. c. Bahwa dalam kegiatan pada tanggal 23 Oktober 2018 yang dilaksanakan di Fakultas FISIP USU Medan mulai pukul 09.40 s.d. 17.05 membahas mengenai pencalonan pilkada, regulasi yang (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengatur mengenai pencalolan tersebut, dan permasalahan pencalonan pilkada yang sering terjadi (Bukti T-6). d. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kemendagri yang diwakili oleh Bapak Suhajar Diantoro, Komisioner Bawaslu RI yang diwakili oleh Bapak Fritz Edward Siregar, Pemerhati Pemilu yang diwakili oleh Titi Anggraini, LSM, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara termasuk Sdr. Batara Manurung, Sekretaris, pejabat dan staff Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Kota Medan, perwakilan dari partai politik, serta Dekan, Wakil Dekan, Dosen dan Mahasiswa FISIP USU (Bukti T-7). e. Bahwa berdasarkan fakta yang telah dijelaskan pada huruf a sampai dengan d, terbukti bahwa Teradu II berangkat ke Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti kegiatan FGD yang sangat padat dan dihadiri oleh berbagai pihak, sehingga dalil Pengadu IV dan Pengadu V yang menuduh Teradu II melaksanakan pertemuan tertutup dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara untuk mengatur nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang akan LULUS menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera adalah dalil yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum yang ada. 10) Bahwa dalil Para Pengadu dalam pokok aduan pada halaman 7 poin 5.12. yang menyatakan bahwa hanya KPU RI yang tidak memberikan balasan ataupun tanggapan terhadap Permohonan Penjelasan yang telah disampaikan oleh Para Pengadu, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menerima 3 (tiga) surat mengenai tanggapan masyarakat terkait Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II, yaitu surat tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten Sibolga atas nama Salmon Tambunan, S.Pd., M.PD dan Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir atas nama Sanni J. Togatorop (Bukti T-8 dan T-9). b. Bahwa pada tanggal 3 September 2018 Para Teradu menerima 2 (dua) surat tanggapan dari masyarakat yaitu surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Toba Samosir tertanggal 29 Agustus 2018 Perihal: Surat Rekomendasi dan Surat dari Dedi Siahaan yang merupakan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Toba Samosir tertanggal 29 Agustus 2018 yang pada intinya kedua surat tersebut menyatakan keberatan terhadap Pengadu III atas nama Sanni J.Togatorop sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir karena yang bersangkutan merupakan isteri dari Herbert Sibarani yang merupakan Calon anggota Legislatif dari Partai PKB sehingga diragukan independensinya (Vide Bukti T-8). c. Bahwa pada tanggal 7 September 2018, Para Teradu menerima Surat dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Nomor: 17/IWO- SBGTT/VIII/2018 Perihal: Rekomendasi tertanggal 31 Agustus 2018 yang pada pokoknya memberikan tanggapan positif kepada Sdr. Salmon Tambunan karena yang bersangkutan selama (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menjabat sebagai anggota KPU Kota Sibolga sangat dekat dan terbuka dengan media yang ada di Kota Sibolga (Vide Bukti T-9). d. Bahwa ketiga surat sebagaimana penjelasan pada huruf a sampai dengan huruf c menjadi bahan pertimbangan Para Teradu dan 5 (lima) anggota lainnya dalam menetapkan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II terpilih in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 berdasarkan peringkat teratas dan menurut Para Teradu ketiga surat tersebut tidak perlu dibuatkan surat balasan (Vide Bukti T- 8 dan T-9). e. Bahwa Para Teradu juga pernah menerima surat dari Para Pengadu tertanggal 5 November 2018 Perihal: Permohonan Hasil Tes/Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang pada pokoknya melalui surat tersebut Para Pengadu memohon kepada Para Teradu untuk mendapatkan Form Model TT.Timsel 8, Model TP.Timsel 9, Model TK.Timsel 10 dan Model TW.Timsel 11 (Bukti T-10). Terhadap surat tersebut Para Teradu telah mengambil sikap untuk tidak memberikan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara kepada Para Teradu karena hasil tahapan Seleksi telah diumumkan dan Form Model TT.Timsel 8, Model TP.Timsel 9, Model TK.Timsel 10 dan Model TW.Timsel 11 merupakan informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Namun, Para Teradu terlambat untuk merespon Surat dari Para Pengadu. Atas keterlambatan respon tersebut Para Teradu memohon maaf kepada Para Pengadu (Bukti T-12). 11) Bahwa dalil Para Pengadu dalam pokok aduan pada halaman 9 dan 10 poin 5.15 yang pada intinya menyatakan bahwa adanya indikasi kecurangan dan permainan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena Pengadu IV pernah dihubungi oleh Jhonsar Lumbantoruan (Caleg DPR RI Dapil Sumut II dari Partai Solidaritas Indonesia) dan dijanjikan akan direkomendasikan untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Humbang Hansundutan dengan catatan mendukung Binsar Pardamean Sihombing sebagai Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan dalil yang hanya dikaitkan dengan Teradu II untuk menyalahkan ataupun menuduh Teradu II tanpa disertai bukti karena faktanya Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan Jhonsar Lumbantoruan dan pemilihan Ketua KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilakukan melalui rapat pleno. 12) Bahwa Para Teradu telah menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018- 2023 berdasarkan peringkat teratas dengan mempertimbangkan banyak hal dan memerhatikan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara tanpa mengabaikan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, laporan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan disampaikan oleh Tim Seleksi. Selain itu Para Teradu telah melantik urutan pertama sampai dengan urutan kelima sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 in casu Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018- 2023; 13) Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Para Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 1) Bahwa sebelum Para Teradu lebih menjelaskan ataupun menanggapi dalil-dalil Pengadu yang telah disampaikan baik dalam pokok-pokok aduan maupun pada saat persidangan, Para Teradu perlu menegaskan kembali bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Para Teradu in casu surat KPU RI Nomor: 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Vide Bukti T-1), merupakan Surat Dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum, melainkan hanya ditujukan kepada pihak-pihak tertentu in casu Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, sehingga tidak sepatutnya Para Pengadu mendapatkan surat tersebut karena surat tersebut tidak ditujukan kepada Para Pengadu dan patut dipertanyakan darimana Para Pengadu mendapat kedua surat tersebut. Pernyataan Pengadu pada saat persidangan lalu yang menyatakan bahwa Pengadu mendapatkan surat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut dari Laman KPU Provinsi Sumatera Utara merupakan pernyataan yang perlu dipertanyakan kebenarannya karena surat-surat sebagaimana dimaksud tidak terdapat dalam Laman KPU (https://kpudsumutprov.go.id) (Bukti T-13). 2) Bahwa terhadap pernyataan Para Pengadu dalam persidangan DKPP yang menyatakan bahwa Para Teradu memberikan perlakuan berbeda, di mana dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, hasil Fit and proper test dapat diperoleh oleh pihak lain dan terkesan tidak bersifat rahasia, Para Teradu perlu menyatakan bahwa pernyataan Para Teradu tersebut adalah pernyataan yang keliru karena Hasil Fit and Proper Test merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan dalam Surat KPU Nomor: 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 (Vide Bukti T-1) secara eksplisit tertulis bahwa hasil fit and proper test disampaikan kepada Para Teradu dan 5 (lima) orang anggota KPU yang lainnya dalam keadaan tertutup. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Hasil Fit and proper test Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dibocorkan oleh oknum KPU Provinsi Papua dan terhadap fakta tersebut, Para Teradu telah memohonkan kepada Majelis DKPP untuk memberikan sanksi pelanggaran kode etik kepada oknum KPU Provinsi Papua tersebut. 3) Bahwa terhadap pernyataan Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Pengadu adalah orang-orang yang berkompeten karena pernah menduduki jabatan-jabatan strategis dan memiliki track record yang baik sehingga seharusnya Para Pengadu berada di posisi 5 besar bukan posisi PAW, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota in casu Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 merupakan sistem gugur, yaitu pada tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, dan tes kesehatan. Hasil dari setiap tahapan seleksi tersebut yang notabene dilakukan oleh Tim Seleksi disampaikan kepada Para Teradu dalam bentuk laporan, dengan perolehan sebagai berikut. DAFTAR HASIL CAT KPU 2018 Kabupaten Humbang Hasundutan N Nama Ke Kode Provin Kabupaten Ses Nilai o t Pesert si /Kota i a 1 Bosfer T L 33 Sumut Kab. 1 41,2 . Rikardo Humbang 0 Nababan Hasunduta n 2. Hotlider JS L 39 Sumut Kab. 1 49,8 Hutagalung Humbang 0 Hasunduta n 3. Marusaha L 41 Sumut Kab. 1 61,6 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Lumbantoru Humbang 0 an Hasunduta n Kabupaten Tapanuli Tengah No Nama Ket Kode Provinsi Kabupaten Sesi Nilai Peserta /Kota 1. Halomoan L 110 Sumut Kab. 2 65,00 Freddy L. Tapanuli Tobing Tengah 2. Fahri L 160 Sumut Kab. 2 51,40 Zulamin Tapanuli Rambe Tengah Kabupaten Toba Samosir No Nama Ket Kode Provinsi Kabupaten Sesi Nilai Peserta /Kota 1. Sanni J. P 25 Sumut Kab. Toba 1 60,20 Togatorop Samosir DAFTAR HASIL KELULUSAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN No Nama Nilai Integrasi Rekomendasi Tuli LG Intervie Tota s D w l 1 Bosfer T 22 22 22 66 DISARANKA . Rikardo N Nababan 2. Hotlider JS 22 24 25 71 DISARANKA Hutagalung N 3. Marusaha 21 21 23 65 DISARANKA Lumbantorua N n DAFTAR HASIL KELULUSAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN TAPANULI TENGAH No Nama Nilai Integrasi Rekomendasi Tulis LGD Interview Total 1. Halomoan 24 26 27 77 DISARANKAN Freddy L. Tobing 2. Fahri 22 21 22 65 DISARANKAN Zulamin Rambe DAFTAR HASIL KELULUSAN TES PSIKOLOGI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA SAMOSIR No Nama Nilai Integrasi Rekomendasi Tulis LGD Interview Total 1. Sanni J. 23 18 24 65 DISARANKAN Togatorop DAFTAR HASIL KELULUSAN TES KESEHATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kesehata Kesehata n n Rohani Narkoba No Keteranga Nama Jasmani . n MS TMS MS TMS Ne Po g s 1. Bosfer T v v Sehat v Rikardo Nababan 2. Hotlider JS v v v Sehat Hutagalung 3. Marusaha v v v Sehat Lumbantorua n DAFTAR HASIL KELULUSAN TES KESEHATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN TAPANULI TENGAH Kesehatan Kesehatan Narkoba No. Nama Jasmani Rohani Keterangan MS TMS MS TMS Neg Pos 1. Halomoan v v v Sehat Freddy L. Tobing 2. Fahri v v v Sehat: Ada Zulamin catatan Rambe Peningkatan Gula Darah DAFTAR HASIL KELULUSAN TES KESEHATAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN TOBA SAMOSIR Kesehatan Kesehatan Narkoba No. Nama Jasmani Rohani Keterangan MS TMS MS TMS Neg Pos 1. Sanni J. v v v Sehat Togatorop 2. Bahwa dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi. 3. Bahwa seluruh proses Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II dan Fit and Proper Test yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumut menjadi bahan pertimbangan Para Teradu dalam menetapkan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023. Namun, hasil Seleksi tersebut tidak serta merta membuat peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II otomatis berada di peringkat teratas meskipun memiliki nilai yang baik karena Para Teradu juga memiliki kewenangan untuk memperhatikan hal-hal yang lain terhadap nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II untuk menentukan ranking dari Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018- 2023. Para Teradu dalam mengurutkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II Periode 2018-2023 termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan harus memilih nama-nama yang menduduki ranking pertama hingga ranking kesepuluh, di mana dalam mengurutkan tersebut Para Teradu telah melakukannya dalam Rapat Pleno berdasarkan pertimbangan yang objektif. Bahwa dinamika maupun pembahasan dalam Rapat Pleno tidak dapat kami sampaikan maupun ungkapkan karena hal tersebut akan melanggar prinsip proporsional sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat. 4. Bahwa kalimat rapat Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah rapat pleno diantara Para Teradu di mana hasil dari rapat tersebut adalah seluruhnya menjadi data yang seluruhnya menjadi kewenangan KPU RI sebagaimana dimaksud pada point 3.3, di mana KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi melainkan laporan hasil seleksi yang telah diselenggarakan oleh KPU Provinsi adalah salah satu komponen untuk pertimbangan penentuan terpilihnya Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018- 2023. 4) Bahwa terhadap permintaan Para Pengadu untuk mendapatkan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II Periode 2018- 2023, Para Teradu akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa Form Model TT.Timsel 8, Model TP.Timsel 9, Model TK.Timsel 10 dan Model TW.Timsel 11 termasuk dalam informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 2. Bahwa selama ini permintaan dokumen-dokumen hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah banyak diajukan ataupun disampaikan kepada Para Teradu baik secara lisan maupun tertulis. Namun, Para Teradu tidak memberikan dokumen-dokumen seleksi tersebut karena dokumen-dokumen Seleksi merupakan dokumen yang bersifat rahasia. 3. Bahwa hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II Periode 2018-2023 telah diumumkan, meskipun hasil tersebut tidak dirinci dalam Pengumuman karena hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang rinci tersebut bersifat rahasia, ketat, dan terbatas. 4. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Para Teradu meyakini sikap yang telah diambil oleh Para Teradu dengan tidak memberikan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II Periode 2018-2023 merupakan sikap yang tepat dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 5. Bahwa Para Teradu untuk menentukan Calon Anggota KPU terpilih, Para Teradu harus memilih 5 (lima) diantara 10 (sepuluh) Calon Anggota KPU melalui berbagai pertimbangan dalam penilaian. 6. Bahwa komponen penilaian terpilihnya Calon Anggota KPU tidak hanya mendasarkan kepada penilaian dalam tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan, melainkan hasil klarifikasi yang diperoleh turut menjadi aspek penilaian untuk menentukan keterpilihan sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023, serta salah satunya berdasarkan keyakinan dari Para Teradu secara kolektif kolegial untuk menentukan terpilihnya Calon Anggota KPU. 7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.5] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggaran Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.6] para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI T-1 surat KPU RI Nomor: 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara; T-2 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Nomor: 09/Timsel Sumut II/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penetapan Hasil Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumut II dan Pengumuman Hasil Seleksi Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Wilayah Sumut II Nomor: 10/Timsel Sumut II/VIII/2018. T-3 Keputusan KPU Nomor: 1389/PR.06-Kpt/01/KPU/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penunjukkan Narasumber dan Moderator Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara. T-4 Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Nomor: 358/PR.06-ST/01/KPU/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018. T-5 Tiket dan Boarding Pass Jakarta-Medan tanggal 22 Oktober 2018 dan Medan-Jakarta tanggal 23 Oktober 2018 atas nama Evi Novrida Ginting T-6 Kumpulan dokumen pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015- 2018 di Fakultas FISIP USU Medan. T-7 Daftar Hadir Focus Group Discussion Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 yang tanggal 23 Oktober 2018 di Sumatera Utara. T-8 Surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Toba Samosir tertanggal 29 Agustus 2018 Perihal: Surat Rekomendasi dan Surat dari Dedi Siahaan yang merupakan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Toba Samosir tertanggal 29 Agustus 2018. T-9 Surat dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Nomor: 17/IWO- SBGTT/VIII/2018 Perihal: Rekomendasi tertanggal 31 Agustus 2018. T-10 Surat dari Ir. Halomoan Freddy L.Tobing, MM, dkk tanggal 5 November 2018 Perihal: Permohonan Hasil Tes/Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023. T-11 Keputusan KPU Nomor: 1482/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan Surat KPU Nomor: 1076/PP.06- und/05/KPU/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Undangan Pelantikan. T-12 Surat KPU RI Nomor: 1599/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018. T-13 Screenshoot laman KPU Provinsi Sumatera Utara (https://kpud-sumutprov.go.id). [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu mengabaikan hasil Tes/Hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Sumatera Utara II dan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023, padahal berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tertanggal 3 Oktober 2018, para Teradu telah mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan. Selain itu terdapat campur tangan pihak luar dalam penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota hal ini dibuktikan dengan rentang waktu yang lama dari penyerahan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan serta Rekapitulasi hasil Tahapan Seleksi sampai dengan keluarnya Pengumuman KPU Nomor: 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 tertanggal 24 Oktober 2018. Rentang waktu tersebut menurut Para Pengadu memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan pendekatan kepada Teradu II sebagai Koordinator Wilayah Sumatera Utara atau sebaliknya sehingga dalam penetapannya tidak berdasarkan pada hasil Nilai Tes yang sebenarnya dan merugikan Para Pengadu. [4.1.2] Para Pengadu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 dengan baik dan benar, namun tidak terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten masing-masing. Selanjutnya para Pengadu telah mengirim surat kepada para Teradu untuk meminta nilai dan rekapitulasi nilai masing-masing Pengadu, akan tetapi para Teradu tidak menanggapi dan tidak memberikan jawaban atau informasi atas permintaan para Pengadu tersebut. Hal tersebut menunjukkan para Teradu tidak akuntabel dalam penentuan dan penetapan anggota KPU di Kabupaten masing-masing dengan tidak menunjukkan perolehan nilai untuk penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.3] Para Pengadu menduga adanya indikasi kecurangan dan permainan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses seleksi seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023, salah satunya yaitu adanya pertemuan tertutup antara Teradu II dengan 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Oktober 2018 di Medan untuk memutuskan nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara dengan mengabaikan hasil Tes/Hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Sumatera Utara II dan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. [4.2.1] Para Teradu menyatakan bahwa KPU RI Nomor: 1188/PP.06- SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara merupakan Surat Dinas yang bersifat pribadi dan tidak dipublikasikan untuk kepentingan umum. Sehingga tidak sepatutnya para Pengadu mendapatkan surat tersebut dan patut dipertanyakan dari mana Pengadu mendapat kedua surat tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah Sumut II Periode 2018- 2023. Setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-Undang, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Para Teradu menyatakan dalil Para Pengadu yang mempermasalahkan rentang waktu yang lama antara penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan penerbitan Pengumuman Nomor 1322/PP.06-Pu/05/KPU/X/2018 dan diduga dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang berkepentingan untuk melakukan pendekatan ataupun melobi Teradu II selaku Korwil Sumatera Utara merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta hukum. Para Teradu menyatakan bahwa rentang waktu tersebut masih dalam batas kewajaran yaitu sebelum Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II. Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumut II pada tanggal 29 Oktober 2018. Selain itu Para Teradu dalam melakukan pemeringkatan dan penetapan 10 nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih di Sumatera Utara II Periode 2018-2023 sangat mengedepankan asas kehati-hatian dan kecermatan. Dugaan Para Pengadu yang menyatakan bahwa ada pendekatan dan lobi-lobi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada Teradu II, serta berbau gratifikasi merupakan dalil yang bersifat asumtif, tidak berdasarkan pada fakta hukum yang ada, dan mencemarkan nama baik Teradu II karena Teradu II tidak pernah menerima uang ataupun pemberian apapun dari pihak manapun terkait dengan pelaksanaan Seleksi. Para Teradu menyatakan telah menetapkan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 in casu Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023 berdasarkan peringkat teratas dengan mempertimbangkan banyak hal dan memerhatikan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Utara tanpa mengabaikan laporan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan dan disampaikan oleh Tim Seleksi. [4.2.2] Para Teradu menerima surat dari Para Pengadu tertanggal 5 November 2018 Perihal: Permohonan Hasil Tes/Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara Periode 2018-2023 yang pada pokoknya melalui surat tersebut Para Pengadu memohon kepada Para Teradu untuk mendapatkan Form Model TT.Timsel 8, Model TP.Timsel 9, Model TK.Timsel 10 dan Model TW.Timsel 11. Terhadap surat tersebut Para Teradu telah mengambil sikap untuk tidak memberikan hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara kepada Para Teradu karena hasil tahapan Seleksi telah diumumkan dan Form Model TT.Timsel 8, Model TP.Timsel 9, Model TK.Timsel 10 dan Model TW.Timsel 11 merupakan informasi yang dikecualikan karena bersifat ketat, terbatas, dan rahasia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 2 huruf c Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Namun, Para Teradu terlambat untuk merespon Surat dari Para Pengadu. Atas keterlambatan respon tersebut Para Teradu memohon maaf kepada Para Pengadu; [4.2.3] Terkait dengan dugaan bahwa Teradu II mengadakan pertemuan tertutup dengan dengan 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Oktober 2018 di Medan untuk memutuskan nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, Teradu II menyatakan berangkat ke Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti kegiatan FGD yang sangat padat dan dihadiri oleh berbagai pihak, sehingga dalil Pengadu IV dan Pengadu V yang menuduh Teradu II melaksanakan pertemuan tertutup dengan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara untuk mengatur nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang akan lulus menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera adalah dalil yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum yang ada. Selain itu terkait dengan dalil para Pengadu bahwa indikasi kecurangan dan permainan dari pihak-pihak yang berkepentingan karena Pengadu IV pernah dihubungi oleh Jhonsar Lumbantoruan (Caleg DPR RI Dapil Sumut II dari Partai Solidaritas Indonesia) dan dijanjikan akan direkomendasikan untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Humbang Hansundutan dengan catatan mendukung Binsar Pardamean Sihombing sebagai Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan dalil yang hanya dikaitkan dengan Teradu II untuk menyalahkan ataupun menuduh Teradu II tanpa disertai bukti karena faktanya Teradu II tidak pernah berkomunikasi dengan Jhonsar Lumbantoruan dan pemilihan Ketua KPU Kabupaten/Kota in casu KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dilakukan melalui rapat pleno. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Terkait dalil para Pengadu bahwa para Teradu telah mengabaikan hasil Tes/Hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi Sumatera Utara II dan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara serta terdapat campur tangan pihak luar dalam penentuan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota Berdasarkan alat bukti surat surat KPU RI Nomor 1188/PP.06-SD/05/KPU/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Sumatera Utara Periode 2018-2023. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Para Teradu dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi. Berdasarkan ketentuan a quo KPU RI memberikan wewenang kepada KPU Provinsi sumatera Utara untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi. Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II dan Fit and Proper Test yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara menjadi bahan pertimbangan Para Teradu dalam menetapkan nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II termasuk Calon Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2018-2023. Keputusan mengenai penetapan Anggota KPU Kabupaten/ Kota terpilih tersebut dilaksanakan dengan menentukan ranking dari Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dan berpedoman pada Hasil Seleksi dan Fit and Proper Test serta pertimbangan lainnya. DKPP menilai para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses seleksi calon angota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II dengan memedomani ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah diubah terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait rentang waktu yang dipermasalahkan para Pengadu menurut DKPP merupakan batas waktu yang wajar karena diumumkan sebelum Akhir Masa Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara II pada tanggal 29 Oktober 2018. Berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas, dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Para Teradu tidak akuntabel dalam seleksi terbukti bahwa Para Teradu tidak menanggapi surat para Pengadu sampai dengan pengaduan para Pengadu ke DKPP. Terungkap fakta Para Teradu baru membalas surat Para Pengadu tanggal 5 November 2018, 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara a quo yang digelar tanggal 23 Januari 2019. Melalui Surat Nomor 112/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tanggal 22 Januari 2019 para Teradu menanggapi surat para Pengadu tersebut yang pada intinya menyatakan menolak permohonan para Pengadu untuk mendapatkan data dan informasi hasil seleksi karena termasuk dokumen yang dikecualikan. Pada Sidang pemeriksaan DKPP tanggal 23 Januari 2019, Majelis memerintahkan kepada para Teradu untuk menyerahkan dokumen hasil seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Permintaan tersebut justru direspon oleh para Teradu dengan mengirimkan surat Nomor 243/PP.06-SD/03/KPU/II/2019 perihal Penyampaian surat tentang Uji Konsekuensi untuk perkara Nomor 316/DKPP-PKE-VI/2019 yang intinya tidak dapat memberikan dokumen tersebut dikarenakan dokumen a quo termasuk dalam dokumen yang dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 276/PP.06- Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan dalam Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang baru ditetapkan oleh Teradu I pada tanggal 25 Januari 2019. DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu dalam merespon surat para Pengadu serta perintah majelis pemeriksa menyampaikan data (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, informasi hasil seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, KPU Kabupaten Toba Samosir, dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut norma etika maupun hukum. Tindakan para Teradu terbukti tidak jujur dalam merespon permintaan data dan informasi Hasil seleksi. Permohonan data dan informasi para Pengadu ditolak dengan alasan dokumen dikecualikan melalui surat Surat Nomor 112/PP.06- SD/05/KPU/I/2019 tanggal 22 Januari 2019. Namun Keputusan KPU Nomor 276/PP.06-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan dalam Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum tersebut baru ditetapkan oleh Teradu I pada tanggal 25 Januari 2019. Ketidakjujuran para Teradu dalam merespon permintaan data informasi dapat menimbulkan syakwasangka dan ketidakpercayaan publik terhadap hasil seleksi. Para Teradu mempunyai tanggungjawab etis melaksanakan prinsip jujur dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada penyelenggara Pemilu. Para Teradu mempunyai kewajiban etis dan hukum untuk memberikan pelayanan cepat kepada setiap warga negara yang mengajukan permohonan akses data dan informasi Pemilu. Tagline KPU Melayani seharusnya menjadi spirit moral yang kuat membangun sistem pelayanan informasi efisien dan efektif. DKPP berpendapat sikap dan tindakan para Teradu juga tidak konsisten dalam merespon perintah Majelis untuk menyerahkan dokumen hasil seleksi calon Anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Dalam perkara nomor 255/DKPP- PKE-VII/2018 dan 135/DKPP-PKE-VII/2018, Majelis memerintahkan hal yang sama kepada KPU RI untuk menyerahkan dokumen hasil seleksi dan dipatuhi oleh Ketua dan Anggota KPU RI selaku para Teradu namun dalam perkara a quo para Teradu menolak perintah Majelis. Meskipun Teradu I telah menerbitkan keputusan KPU Nomor 276/PP.06-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Penetapan Informasi yang Dikecualikan dalam Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 Ayat (3) para Teradu mempunyai kewajiban hukum dan etis untuk melaksanakan perintah Majelis DKPP. Berdasarkan ketentuan tersebut, DKPP yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik demi kepentingan pemeriksaan perkara, dapat memerintahkan kepada para Teradu untuk membuka informasi yang dikecualikan. DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu agar melaksanakan perintah DKPP yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan. Penolakan terhadap perintah majelis DKPP merupakan pembangkangan terhadap Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu yang menghambat terwujudnya keadilan Pemilu. Berdasarkan fakta persidangan tersebut Para Teradu terbukti melanggar prinsip jujur, prinsip terbuka, prinsip akuntabel dan prinsip profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a jo Pasal 13 huruf a jo Pasal 16 huruf d jo Pasal 15 huruf d dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Berkenaan dengan dalil terdapat indikasi kecurangan dan permainan dari pihak-pihak yang berkepentingan serta adanya pertemuan Teradu II dengan 4 (empat) orang Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 23 Oktober 2018 di Medan untuk memutuskan nama-nama anggota KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan fakta persidangan Teradu II pada tanggal 23 Oktober 2018 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Keputusan KPU Nomor: 1389/PR.06-Kpt/01/KPU/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dan Surat Tugas Nomor: 358/PR.06-ST/01/KPU/X/2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penunjukkan Narasumber dan Moderator Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemilihan Serentak Periode 2015-2018 di Universitas Sumatera Utara. Berdasarkan fakta dan bukti di atas, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Teradu II Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan tidak dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,