Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 104 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 25 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada 1 Maret 2024, Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 1, Dapil Sumatera Utara II) melalui surat kuasa kepada Khairul Anom, membuat laporan ke Bawaslu Humbang Hasundutan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (3); Pasal 8; Pasal 24 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Henri W. Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Efrida Purba, dan Teradu III Eduard Bert Sianturi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Meena Cibro selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu V Holong Hasugian, Teradu VI Marusaha Lumbantoruan, Teradu VII Saudara Purba, dan Teradu VIII Sutomo Voker Tama masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 104-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 118-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 104-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ilham Mendrofa
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / DPP Partai Demokrat
Alamat : Agrokimia, Jl. Jatibening, No. 54, Pondok Gede, Kota
Bekasi
Memberikan Kuasa Kepada :
Nama : Khairul Anom
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Pura Bojonggede, Blok J3 No. 2, Tajurhalang,
Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Henri W. Pasaribu
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Jalan Letkol PH. Purba KM. 3 Kompleks Perkantoran
Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Efrida Purba
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Jalan Letkol PH. Purba KM. 3 Kompleks Perkantoran
Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Eduard Bert Sianturi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Jalan Letkol PH. Purba KM. 3 Kompleks Perkantoran
Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten
Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Meena Cibro
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Holong Hasugian
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Marusaha Lumbantoruan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Saudara Purba
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Sutomo Voker Tamba
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang
Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai--------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 2 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Pada 1 Maret 2024, Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 1,
Dapil Sumatera Utara II) melalui surat kuasa kepada Khairul Anom, membuat
laporan ke Bawaslu Humbang Hasundutan. Laporan bernomor 001/LP/PL/Kab.
/02-21/III/2024 tersebut berisi dugaan penggelembungan suara oleh Sabam
Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II).
Pada Salinan C Hasil di TPS 004 Desa Sait Nihuta, suara nomor urut 4 Sabam
Sinaga adalah 0, namun pada Model D Hasil Kecamatan berubah menjadi 25.
Kemudian TPS 006 Desa Sait Nihuta, dari 0 menjadi 34. Lalu TPS 004 Desa
Lumban Purba, dari 41 menjadi 51. Serta TPS 005 Desa Simanganrongsang dari 0
menjadi 10. Sehingga total penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79
Suara.
Laporan kami didasarkan salinan foto C Plano dan salinan D Hasil yang belum
bertandatangan yang beredar di group whatsapp. Sekalipun D Hasil belum resmi,
kami tetap melaporkan sebagai langkah antisipatif, dengan harapan akan
dikoreksi pada Rekapitulasi Kabupaten.
Namun kemudian Bawaslu mengirim surat jika laporan tersebut tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Tidak ada
penjelasan akan hal tersebut dan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki
laporan.
Yang kami persoalkan, Bawaslu langsung menolak laporan kami tanpa memberi
kesempatan memperbaiki laporan. Jika alasannya adalah laporan yang melewati 7
hari, seharusnya tetap ditindaklanjuti sebagai informasi awal karena dilakukan
sebelum rekapitulasi kabupaten. Bawaslu seharusnya melakukan tindakan
preventif melalui konfirmasi ke KPU, untuk mencegah kecurangan.
Selain itu dalam formulir aduan, kolom saksi diberi tanda bintang tiga (***) dan
keterangan tidak wajib diisi. Sehingga alasan tidak memenuhi syarat formil tidak
berdasar.
Akibatnya, hasil Rekapitulasi Kabupaten, angka tetap sama dengan D Hasil yang
kami laporkan, yaitu terjadi penggelembungan 79 suara.
Karena itu kami menganggap Teradu I, II, dan III selaku ketua/anggota Bawaslu
Humbang Hasundutan, telah melakukan pelanggaran:
1. UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 102, yaitu: Dalam melakukan pencegahan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
- mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
2. Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 15:
- bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu;
- melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;
dan
- tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, kami juga melaporkan Teradu IV, V, VI, VII, VIII selaku ketua/anggota
KPU Humbang Hasundutan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
penggelembungan suara yang dimaksud di atas. KPU Humbang Hasundutan
bekerja tidak profesional dan diduga membiarkan penggelembungan suara
tersebut, sehingga melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 15.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan, tertanggal 01 Maret 2024;
2. Bukti P-2 Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 05 Maret 2024;
3. Bukti P-3 Print C Hasil Salinan;
4. Bukti P-4 Print D Hasil Kecamatan (tidak bertandatangan);
5. Bukti P-5 Print D Hasil Kecamatan (bertandatangan), tertanggal 26 Februari
2024.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 2 Juli 2024, sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III
Berdasarkan alasan dan dalil Pengaduan PENGADU, maka TERADU I, II dan III dalam hal
ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil dan alasan Pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu I, II dan III
dengan jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan telah melakukan upaya pencegahan, pengawasan
langsung dan penindakan.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah menolak
laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima laporan
dugaan pelanggaran Pemilu dengan laporan nomor :
001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 atas nama ILHAM MENDROFA melalui
kuasa hukumnya KHAIRUL ANOM, SH. Laporan disampaikan secara
langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
pada hari Jumat, 01 Maret 2024 (BUKTI T-3, BUKTI T-4).
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilu tetap berpedoman kepada ketentuan
peraturan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Dalam Rangka Pemilihan Umum,
Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
169/PP.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum.
5. Bahwa terhadap laporan nomor : 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 atas nama
ILHAM MENDROFA melalui kuasa hukumnya KHAIRUL ANOM, SH telah
ditangani sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku.
6. Bahwa terhadap laporan dari Kairul Anom sebagai Kuasa Hukum Calon
Legislatif DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II atas nama ILHAM MENDROFA dengan nomor laporan :
001/LP/PL/KAB/02.13/III/2024 dihentikan/tidak ditindaklanjuti
berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 dimana laporan
tersebut telah melewati batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan apa
yang ditentukan (daluarsa) berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling
lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
dimana Dugaan Pelanggaran diketahui pada tanggal 21 Februari 2024 dan
laporan disampaikan pada tanggal 01 Maret 2024 pukul 14.41 WIB (BUKTI
T-5).
7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU-
05/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan agenda Pembahasan Hasil Kajian
Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh
KHAIRUL ANOM, SH dengan Laporan Nomar:
001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 telah disepakati/disetujui bahwa laporan
dugaaan pelanggaran tersebut dihentikan/tidak ditindaklanjuti (BUKTI T-6,
BUKTI T-7).
8. Bahwa terkait dengan tidak diberikannya waktu kepada Pelapor untuk
melengkapi laporan sesuai Pasal 24 ayat 1 Perbawaslu 7 Tahun 2022,
dikarenakan laporan dimaksud sudah melebihi batas waktu penyampaian
laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022
yang menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan
Pelanggaran Pemilu.”
9. Bahwa terhadap pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan telah melakukan upaya pencegahan melalui surat Imbauan
nomor : 163/PM.00.02/Kab.SU-05/02/2024 agar KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan
suara tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku (BUKTI T-1).
10. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
ditingkat Kecamatan, PPK mempersilakan PPS membacakan data dalam
formulir Model C- Hasil per jenis pemilihan dengan suara yang terdegar jelas
oleh peserta yang mengikuti rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kecamatan.
11. Bahwa selama Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten berlangsung hingga selesai, saksi Partai Demokrat tidak ada
menyampaikan keberatan (BUKTI T-8).
12. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
006 Desa Saitnihuta Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan
saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (BUKTI T-9).
13. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
004 Desa Saitnihuta Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan
saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (BUKTI T-10).
14. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
004 Desa Lumban Purba Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya
keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (BUKTI T-11).
15. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
005 Desa Simangaronsang Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya
keberatan saksi terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara (BUKTI T-12).
16. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Panwaslu
Kecamatan Doloksanggul pada saat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kecamatan tidak menyebutkan adanya keberatan
saksi dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara (BUKTI T-13).
17. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kabupaten tidak menyebutkan adanya keberatan
saksi dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara (BUKTI T-6).
18. Bahwa berdasarkan asas penyelenggara Pemilu yaitu menjunjung tinggi
profesionalitas, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan
penggalian informasi terhadap laporan disampaikan oleh ILHAM MENDROFA
melalui kuasa hukumnya KHAIRUL ANOM, SH dengan cara menyandingkan
bukti yang disampaikan oleh Pengadu dengan data hasil pengawasan yang
dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan serta data hasil
perolehan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan melalui PPK Kecamatan Doloksanggul yaitu D.Hasil Kecamatan.
19. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh pihak Pengadu pada tanggal 01 Maret
2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan
penyandingan data sebagai berikut :
Data berdasarkan laporan Pengadu :
No Desa TPS C Hasil Salinan D Hasil Kecamatan
1 Saitnihuta TPS 4 0 25
2 Saitnihuta TPS 6 0 37
3 Lumban Purba TPS 4 41 51
4 Simangaronsang TPS 5 0 10
20. Bahwa pembacaan hasil pada saat rekapitulasi adalah berdasarkan C. Hasil-
DPR bukan lagi berdasarkan C.Hasil Salinan-DPR.
21. Bahwa Pengadu hanya menyandingkan data C. Hasil Salinan-DPR tingkat
TPS dengan D.Hasil Kecamatan-DPR. Sementara pada proses rekapitulasi di
tingkat kecamatan memungkinkan adanya perbaikan setelah membuka
C.Hasil atau Plano dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun
2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu pada angka 8 (halaman 17)
PPK mempersilahkan PPS membacakan dengan suara yang terdengar jelas
oleh peserta rapat, terhadap data dalam formulir :
a. C. Hasil-PPWP
b. C. Hasil-DPR
c. C. Hasil-DPD
d. C. Hasil-DPRD PROV
e. C. Hasil-DPRD KAB/KOTA
22. Bahwa hasil penyandingan data yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut :
No Desa TPS C. Hasil- D. Hasil Keterangan
DPR Kecamatan
1 Saitnihuta TPS 4 25 25 SESUAI
(BUKTI T- (BUKTI T-
14) 15)
2 Saitnihuta TPS 6 34 34 SESUAI
(BUKTI T- (BUKTI T-
16) 17)
3 Lumban Purba TPS 4 51 51 SESUAI.
(BUKTI T- (BUKTI T- Adanya
18) 19) perbedaan
diakibatkan
pada Formulir
C.Hasil
tertulis
sebanyak 41,
namun
setelah tally
mark
dilakukan
penghitungan
ulang jumlah
nya adalah
sebanyak 51
4 Simangaronsang TPS 5 10 10 SESUAI
(BUKTI T- (BUKTI T-
20) 21)
23. Bahwa berdasarkan penggalian data dan informasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ditemukan adanya
penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
[2.4.2] Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII
Pengadu mengurai bahwa terjadi Penggelembungan Suara Sabam Sinaga (Caleg
DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) sebanyak 79 Suara,
masing-masing di beberapa TPS Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang
Hasundutan sebagaimana dalam Tabel 1 :
Tabel 1. Persandingan Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai
Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) Berdasarkan C. Hasil Salinan
dan D. Hasil Salinan menurut Pengadu sebagaimana dibawah :
PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA
NO DESA TPS C. HASIL D. HASIL
SELISIH
SALINAN KECAMATAN
1. Sait Nihuta 004 0 25 25
2. Sait Nihuta 006 0 34 34
3. Lumban Purba 004 41 51 10
4. Simangaronsang 005 0 10 10
Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 79
1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pokok aduannya, terjadi
penggelembungan suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No.
Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), pada salinan C. Hasil di TPS 004 Desa Sait
Nihuta adalah 0, namun pada model D Hasil Kecamatan berubah menjadi 25
suara. Kemudian di TPS 006 Sait Nihuta, dari 0 menjadi 34, di TPS 004
Lumban Purba, dari 41 suara menjadi 51 suara. Serta di TPS 005 Desa
Simagaronsang dari 0 suara menjadi 10 suara. Sehingga penggelembungan
suara Sabam Sinaga sebanyak 79 suara, tidak benar dan tidak berdasar
secara hukum.
2. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pengadu/Pelapor didasarkan pada C.
Hasil Salinan yang belum bertanda tangan yang beredar di Group WhatsApp
tidak berkekuatan secara hukum dan tidak berdasar sesuai fakta hukum.
3. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Proses Penghitungan Suara
dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan
penghitungan selesai dilakuakn di TPS.
4. Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan
berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan
Nasional.
5. Penghitungan suara di tingkat TPS dilakukan setelah selesai proses
pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
6. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan (PPK) dilaksanakan sejak tanggal 19 Februari 2024 dan Rapat
Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Doloksanggul selesai, tanggal 26 Februari
2024, berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai
Demokrat (T-1).
7. Bahwa sebelum dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang di ikuti Ketua dan Anggota PPK se-
Kabupaten Humbang Hasundutan (T-2).
8. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan mulai Rabu, 28 Februari
2024 s/d 2 Maret 2024, berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan
dari saksi Partai Demokrat (T-3).
9. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
dimulai tanggal, 4 Maret 2024 dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Humbang Hasundutan pada hari pertama pelaksanaan Rapat Rekapitulasi
Tingkat Provinsi, berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi
Partai Demokrat (T-4).
10. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memastikan akurasi data hasil
rekapitulasi di PPK sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Sebagai
bentuk akuntabilitas dan trasnparansi atas rekapitulasi, maka proses
rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan
langsung Bawaslu Kabupaten, saksi Partai Politik, saksi calon legislatif,
Pemantau Pemilu, dan media massa serta Masyarakat.
11. Bahwa penggelembungan perolehan suara Sabam Sinaga di 4 (empat TPS) di
Kecamatan Doloksanggul sebanyak 79 suara sebagaimana yang didalilkan
Pengadu tidak benar dan tidak berdasar sesuai fakta hukum, yang benar dan
sesuai dengan fakta hukum sebagaimana pada Tabel 2 dibawah ini :
Tabel 2. Persandingan Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai
Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) Berdasarkan C. Hasil, C.
Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan Menurut Teradu (KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan) sebagaimana dibawah :
PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA
BERDASARKAN FAKTA HUKUM
NO DESA TPS
C. D. HASIL
SELISIH
HASIL KECAMATAN
1. Sait Nihuta 004 25 25 0
2. Sait Nihuta 006 34 34 0
3. Lumban Purba 004 51 51 0
4. Simangaronsang 005 10 10 0
Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 0
12. Di TPS 004 Desa Sait Nihuta Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI
Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), yang benar
berdasarkan fakta hukum adalah 25 suara sesuai dengan fakta hukum yang
terdapat dalam Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) (T-5).
13. Di TPS 006 Desa Sait Nihuta Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI
Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) yang benar berdasarkan
fakta hukum adalah 34 suara sesuai dengan fakta hukum yang terdapat
Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah
Pemilihan Sumatera Utara II) (T- 6).
14. Di TPS 004 Desa Sait Nihuta Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI
Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), pada Model D. Hasil
Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan,
yang menunjukkan bahwa perolehan suara Sabam Sinaga sebanyak 25 suara
dan di TPS 006 Desa Sait Nihuta perolehan suara Sabam Sinaga (Caleg DPR
RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), pada Model D. Hasil
Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan,
yang menunjukkan bahwa perolehan suara Sabam Sinaga sebanyak 34 suara
(T-7).
15. Di TPS 004 Desa Lumban Purba, terjadi kesalahan penjumlahan di Model C.
Hasil -DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan
Sumatera Utara II), dimana dalam kolom rincian perolehan suara sah (Tally)
seharusnya 51 suara, dalam kolom jumlah suara sah di tulis 41 suara (T-8).
16. Kesalahan penjumlahan di TPS 004 Desa Lumban Purba, di Model C. Hasil -
DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan
Sumatera Utara II), pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilakukan
perbaikan menjadi 51 suara, sebagaimana terdapat pada Model D. Hasil
Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan
(T-9).
17. Di TPS 005 Desa Simangaronsang Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR
RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) yang benar
berdasarkan fakta hukum adalah 10 suara, sesuai dengan fakta hukum yang
terdapat dalam Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) (T-10).
18. Perolehan suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4,
Dapil Sumatera Utara II), di TPS 005 Desa Simangaronsang sebanyak 10
suara sebagaimana terdapat pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita
Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS
Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, sama dengan C.
Hasil TPS 005 Desa Simangaronsang (T.11).
19. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan berdasarkan
fakta hukum, tidak ada penggelembungan suara sebanyak 79 suara untuk
Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera
Utara II).
20. Bahwa pada Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, yang dilakukan
secara berjenjang, dari Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat
Kecamatan, dan khususnya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten, diikuti/dihadiri saksi Partai Demokrat tidak ada keberatan atau
sanggahan dari saksi Partai Demokrat (kejadian khusus) (T-12).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I atas nama Henri W. Pasaribu,
Teradu II atas nama Efrida Purba dan Teradu III atas nama Eduard B. Sianturi
yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VIII
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan Bukti T1-21, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T1-1 Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada
KPU Nomor 163/PM.00.02/K.SU-05/02/2024, tertanggal 18 Februari
2024;
2. Bukti T1-2 Instruksi pengawasan putungsura kepada Panwascam se-
Kabupaten Humbahas Nomor 0167/PM.00.02/KSU-
05/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024;
3. Bukti T1-3 Form Model B.1 Nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024, tertanggal 1
Maret 2024;
4. Bukti T1-4 Tanda bukti penyampaian laporan, tertanggal 1 Maret 2024;
5. Bukti T1-5 Kajian awal nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024, tertanggal
5 Maret 2024;
6. Bukti T1-6 Berita Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU-
05/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024;
7. Bukti T1-7 Pemberitahuan status laporan, tertanggal 5 Maret 2024;
8. Bukti T1-8 LHP Rekapitulasi tingkat kabupaten;
9. Bukti T1-9 LHP Pengawas TPS 006 Desa Saitnihuta;
10. Bukti T1-10 LHP Pengawas TPS 004 Desa Saitnihuta, tertanggal 14 Februari
2024;
11. Bukti T1-11 LHP Pengawas TPS 004 Desa Lumban Purba, tertanggal 15
Februari 2024;
12. Bukti T1-12 LHP Pengawas TPS 005 Desa Simangaronsang, tertanggal 14
Februari 2024;
13. Bukti T1-13 LHP Rekapitulasi tingkat Kecamatan Doloksanggul;
14. Bukti T1-14 C-Hasil DPR RI TPS 004 Saitnihuta;
15. Bukti T1-15 D-Hasil DPR RI Kecamatan Saitnihuta;
16. Bukti T1-16 C-Hasil DPR RI TPS 006 Saitnihuta;
17. Bukti T1-17 D-Hasil DPR RI Kecamatan Saitnihuta;
18. Bukti T1-18 C-Hasil DPR RI TPS 004 Lumban Purba;
19. Bukti T1-19 D-Hasil DPR RI Kecamatan Lumban Purba;
20. Bukti T1-20 C-Hasil DPR RI TPS 005 Simangaronsang;
21. Bukti T1-21 D-Hasil DPR RI Kecamatan Desa Simangaronsang.
[2.6.2] Bukti Teradu IV s.d. Teradu VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan Bukti T2-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T2-1 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II) TPS 004 Desa Sait Nihuta, yang menunjukkan
Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 25 Suara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kecamatan;
2. Bukti T2-2 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten, tertanggal 26 Februari 2024;
3. Bukti T2-3 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kebupaten Humbang Hasundutan, tertanggal
27 Februari 2024;
4. Bukti T2-4 Photo Dokumentasi Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara;
5. Bukti T2-5 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II) TPS 004 Desa Sait Nihuta, yang menunjukkan
Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 25 Suara, tertanggal ;
6. Bukti T2-6 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II) TPS 006 Desa Sait Nihuta, yang menunjukkan
Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 34 Suara;
7. Bukti T2-7 Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS
Desa Sait Nihuta Kecamatan Doloksanggul Kabupaten
Humbang Hasundutan, yang menunjukkan Bahwa Perolehan
Suara Sabam Sinaga di TPS 004 dan di TPS 006 Sait Ni Huta
masing-masing sebanyak 25 suara dan 34 Suara;
8. Bukti T2-8 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II) TPS 004 Desa Lumban Purba, yang menunjukkan
Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 41 Suara;
9. Bukti T2-9 Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik
dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS
Desa Lumban Purba Kecamatan Doloksanggul Kabupaten
Humbang Hasundutan, yang menunjukkan Bahwa Perolehan
Suara Sabam Sinaga di TPS 004 Desa Lumban Purba sebanyak
51 suara;
10. Bukti T2-10 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera
Utara II) TPS 005 Desa Simangaronsang, yang menunjukkan
Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 10 Suara;
11. Bukti T2-11 Surat Tugas Saksi Partai Demokrat Mengikuti Rekapitulasi
Hasil Pemilihan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Suhadi Sukendar Situmorang dan
menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima laporan
ataupun pengaduan serupa dari Pemohon atau Pengadu dalam hal ini adalah
Ilham Mendrofa.
2. Bahwa Teradu I, II, dan III in casu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
ada menyampaikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera terkait
laporan Pengadu yang pada pagi hari ini diperiksa.
3. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan arahan
dan bimbingan terkait dengan persiapan baik administratif maupun teknis
untuk jawaban dari Teradu I, II, dan III.
4. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara adalah sama dan serupa dengan apa yang sudah
disampaikan oleh Teradu I, II, dan III.
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara atas nama Frendianus Joni Rahmat Zebua dan menerangkan hal-
hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyampaikan terjadi penggelembungan suara Sabam
Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 4 Dapil Sumatera Utara II
sebanyak 79 suara masing-maisng dibeberapa TPS Kecamatan Doloksanggul
Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dalam tabel :
No. Desa TPS Selisih
1. Sait Nihuta 004 25
2. Sait Nihuta 006 34
3. Lumban Purba 004 10
4. Simangaronsang 005 10
Total Penggelembungan Suara 79
2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada
pemilihan umum serentak tahun 2024 mulai tanggal 4 s.d. 13 Maret 2024
bertempat di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri dan disaksikan oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saksi partai politik, saksi calon legislatif,
pemantau pemilu, dan media massa serta Masyarakat.
3. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi
Sumatera Utara, KPU Humbang Hasundutan menyampaikan Model D. Hasil
Kab/Ko-DPR daerah pemilihan Sumatera Utara II termasuk salah satunya
hasil perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor
urut 4 Dapil Sumatera Utara II.
4. Bahwa KPU Humbang Hasundutan pada saat proses rekapitulasi hasil
perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara menyampaikan tidak ada
keberatan atau sanggahan dari Partai Demokrat atau kejadian khusus atau
keberatan saksi.
5. Bahwa selama tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan
berjenjang pada saat rekapitulasi tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil
perhitungan suara tingkat nasional tidak ada keberatan dari Partai Demokrat
untuk hasil perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat
nomor urut 4 Dapil Sumatera Utara II.
6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara mengetahui adanya laporan Pengadu
kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dugaan
penggelembungan suara oleh Sabam Sinaga.
7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum selama proses tahapan
rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang tidak ditemukan
adanya penggelembungan suara sebanyak 79 suara untuk Sabam Sinaga.
[2.7.3] Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul pada Pemilu Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul pada Pemilu 2024
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut sebagai berikut:
[2.7.3.1] Supriyadi Purba
1. Bahwa di TPS 004 Desa Saitnihuta sesuai dengan C.Hasil dengan D.Hasil
Kecamatan sebanyak 25, TPS 006 Desa Saitnihuta pada C.Hasil dengan
D.Hasil Kecamatan sebanyak 34 suara, TPS 005 Desa Simangaronsang
C.Hasil dan D.Hasil sebanyak 10 suara, TPS 004 Desa Lumban Purba C.Hasil
41 suara di D.Hasil tertulis 51 suara. Adapun hal tersebut bisa terjadi karena
pada C.Hasil yang ditetapkan PPS terdapat kekeliruan penjumlahan yang
mana pada C.Hasil tersebut terdapat penghitungan suara berupa tanda garis
tegak atau tally berjumlah 51 suara namun pada kolom perolehan suara
jumlahnya 41 suara. Setelahnya pada rekapitulasi tingkat kecamatan
kesalahan penjumlahan itu dilakukan pembetulan yang sesuai dengan aturan
PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
[2.7.3.2] Pendopa Purba
1. Bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, di
Pasal 16 jelas disebutkan, “dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan
hasil pencocokkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 PPK
menggunakan data yang tercantum dalam Model C.Hasil. Hal ini juga
ditegaskan di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2019 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
dijelaskan, “apabila berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana angka 10
terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir C.Hasil dengan
data perolehan dalam sirekap atau Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh
para peserta maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam sirekap
berpedoman pada perolehan suara dalam Formulir C.Hasil. Maka
berdasarkan aturan tersebut PPK Doloksanggul dalam rapat pleno
rekapitulasi di tingkat kecamatan selalu berdasarkan data yang tercantum di
C.Hasil yang secara utuh terbuka dan dapat disaksikan ataupun dilihat oleh
saksi, panwas serta para pemantau yang hadir dalam pleno tersebut, dan
apabila terjadi perselisihan dan juga perbedaan antara C.Hasil Salinan
dengan C.Hasil maka C.Salinan yang dimiliki panwas dan saksi kami perbaiki
dan kami paraf berdasarkan apa yang tercantum di C.Hasil. Demikian juga
hal yang sama kami lakukan di 4 (empat) TPS yang diadukan sebagai
penggelembungan suara yaitu TPS 004 Desa Saitnihuta, TPS 006 Desa
Saitnihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang
tidak benar adanya karena hasil yang kami cantumkan dan buat di D.Hasil
Kecamatan adalah data yang benar dan sesuai dengan C.Hasil dari TPS,
hanya saja pada TPS 004 Desa Lumban Purba terjadi kesalahan penjumlahan
di Model C.Hasil DPR dimana dalam kolom rincian perolehan suara sah atau
tally ada sejumlah 51 suara sementara di kolom jumlah suara sah yang ditulis
dengan angka dibuat 41. Pada saat rekapitulasi tingkat kecataman dilakukan
perbaikan menjadi 51 yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno
rekapitulasi kecamatan yang hadir termasuk oleh saksi dari Partai Demokrat.
2. Bahwa yang perlu kami pertegas juga selama tahapan rekapitulasi berjalan
hingga akhir rekapitulasi dan pembacaan D.Hasil Kecamatan tidak pernah
ada keberatan atau penolakan dari saksi Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan
dengan penandatanganan D.Hasil Kecamatan dari saksi pada kolom 14 dari
Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Bapak Lontung Sianturi yang
adalah saksi dari Partai Demokrat.
[2.7.4] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu
Tahun 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul
pada Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri
oleh ketua atas nama Jhonson Predi Simanullang dan menerangkan hal-hal
sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan hasil pengawas TPS di TPS 004 Desa Saitnihuta, TPS
006 Desa Saitnihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa
Simangaronsang pada saat pemungutan dan penghitungan suara tidak ada
keberatan dari para saksi.
2. Bahwa tidak ada juga kejadian khusus yang diisi karena seluruh kesalahan
yang di TPS telah diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
3. Bahwa pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan ada perbaikan yaitu
di TPS 004 Desa Lumban Purba di penulisan angka C.Hasil ditulis 41 namun
ketika dijumlahkan sesuai angka tersebut tidak sesuai perolehan suara partai
politik dan calon terhadap suara sah dan tidak sah. Sehingga dilakukan
pengecekan kembali ditemukan pada jumlah tally ternyata 51. Ketika
dijumlahkan perolehan suara partai dan suara calon dengan suara sah sesuai
sehingga dilakukan pembetulan.
4. Bahwa di TPS 004 Desa Saitnihuta antara salinan dan C.Hasil, di salinannya
pada penjumlahannya untuk Partai Demokrat ditulis 26 namun dihuruf
kapitalnya ditulis 0. Hal tersebut sudah diperbaiki dengan melihat C.Hasil.
5. Bahwa di TPS 006 Desa Saitnihuta pada C.Salinan penjumlahannya ditulis
tally 34 sehingga diperbaiki menjadi angka 34.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan pemilu;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dengan
membiarkan penggelembungan suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya,
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan tidak pernah menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Bahwa pada tanggal
1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan in casu Teradu I s.d.
Teradu III menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor
001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 atas nama Ilham Mendrofa melalui kuasa
hukumnya Khairul Anom yang disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan (Bukti T1-3, T1-4). Terhadap laporan a quo,
menurut Teradu I s.d. Teradu III telah ditangani sesuai mekanisme penanganan
pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku yakni
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum, dan Keputusan Bawaslu Nomor
169/PP.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum. Selanjutnya, laporan nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024
dihentikan karena berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu
tanggal 5 Maret 2024, laporan a quo telah melewati batas waktu penyampaian
laporan (daluarsa) berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan
ketentuan, seharusnya laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara pada laporan nomor
001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 diketahui pada tanggal 21 Februari 2024 dan
laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal
1 Maret 2024 Pukul 14.41 WIB (Bukti T1-5). Hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilu yang menyatakan laporan dihentikan kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU 05/03/2024 tanggal 5 Maret 2024
(Bukti T1-6, T1-7). Menurut Teradu I s.d. Teradu III, terkait tidak diberikannya
waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya karena laporan tersebut
sudah melebihi batas waktu penyampaian laporan.
Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan in casu
Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan upaya pencegahan melalui surat Imbauan
Nomor 163/PM.00.02/Kab.SU-05/02/2024, yang pada pokoknya agar KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T1-
1). Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di
tingkat kecamatan, PPS membacakan data dalam formulir Model C- Hasil per jenis
pemilihan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta yang mengikuti rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan. Bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kecamatan di TPS 004 dan 006 Desa Saitnihuta, TPS 004
Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang Kecamatan Doloksanggul
tidak menyebutkan ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (Bukti T1-9, T1-10,
T1-11, T1-12, T1-13). Selanjutnya, pada saat pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat kabupaten, juga tidak ada
keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrat (Bukti T1-8).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan penggalian informasi
terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu dengan cara menyandingkan
bukti yang disampaikan oleh Pengadu dengan data hasil pengawasan yang dimiliki
oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan serta data hasil perolehan suara
D. Hasil Kecamatan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
melalui PPK Doloksanggul. Adapun data berdasarkan laporan Pengadu yakni:
No Desa TPS C Hasil Salinan D Hasil Kecamatan
1 Saitnihuta TPS 4 0 25
2 Saitnihuta TPS 6 0 37
3 Lumban Purba TPS 4 41 51
4 Simangaronsang TPS 5 0 10
Bahwa pembacaan hasil pada saat rekapitulasi adalah berdasarkan C. Hasil-DPR
bukan lagi berdasarkan C. Hasil Salinan-DPR. Pengadu hanya menyandingkan
data C. Hasil Salinan-DPR tingkat TPS dengan D. Hasil Kecamatan-DPR.
Sementara pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan memungkinkan adanya
perbaikan setelah membuka C. Hasil atau Plano dan sesuai dengan Keputusan
KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu pada angka 8
(halaman 17) PPK mempersilakan PPS membacakan dengan suara yang terdengar
jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam formulir C. Hasil-PPWP, C. Hasil-
DPR, C. Hasil-DPD, C. Hasil-DPRD PROV, C. Hasil-DPRD KAB/KOTA. Bahwa
berdasarkan hasil penyandingan data yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut :
No Desa TPS C. Hasil- D. Hasil Keterangan
DPR Kecamatan
1 Saitnihuta TPS 4 25 25 SESUAI
(Bukti T1-14) (Bukti T1-15)
2 Saitnihuta TPS 6 34 34 SESUAI
(Bukti T1-16) (Bukti T1-17)
3 Lumban Purba TPS 4 51 51 SESUAI.
(Bukti T1-18) (Bukti T1-19) Adanya
perbedaan
diakibatkan
pada Formulir
C.Hasil tertulis
sebanyak 41,
namun setelah
tally mark
dilakukan
penghitungan
ulang jumlah
nya adalah
sebanyak 51
4 Simangaronsang TPS 5 10 10 SESUAI
(Bukti T1-20) (Bukti T1-21)
Bahwa berdasarkan penggalian data dan informasi yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ditemukan adanya penggelembungan
suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VIII
menyatakan menurut versi Pengadu perolehan suara Sabam Sinaga berdasarkan
C. Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan adalah sebagai berikut :
PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA
NO DESA TPS C. HASIL D. HASIL
SELISIH
SALINAN KECAMATAN
1. Sait Nihuta 004 0 25 25
2. Sait Nihuta 006 0 34 34
3. Lumban Purba 004 41 51 10
4. Simangaronsang 005 0 10 10
Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 79
Perolehan suara a quo, berdasarkan bukti C. Hasil Salinan yang disampaikan
Pelapor yaitu C. Hasil Salinan yang beredar dalam grup whatsapp dan yang belum
ditandatangani, sehingga tidak berkekuatan secara hukum. Bahwa berdasarkan
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2024, Proses Penghitungan Suara dilakukan sejak
selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai
dilakukan di TPS. Penghitungan suara di tingkat TPS dilakukan pada tanggal 14
Februari 2024 setelah selesai Proses Pemungutan Suara. Setelah itu dilakukan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang
dilaksanakan sejak tanggal 19 Februari 2024. Bahwa Rapat Rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Doloksanggul selesai pada tanggal 26 Februari 2024. Selanjutnya,
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Humbang Hasundutan dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024.
Bahwa sebelum dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Rekapitulasi tingkat kabupaten yang di ikuti Ketua dan
Anggota PPK se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Bukti T2-2). Setelah dilakukan
rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten, kemudian dilaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dimulai
tanggal 4 Maret 2024 dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan membacakan
hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan
pada hari pertama. Dalam rapat rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun
tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII
berjalan aman dan lancar serta tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat
(Bukti T2-1, T2-3, T2-4).
Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan in casu Teradu IV s.d. Teradu
VIII telah memastikan akurasi data hasil rekapitulasi di PPK sesuai dengan hasil
penghitungan suara di TPS. Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan
transparansi terhadap pelaksaaan rekapitulasi, maka proses rekapitulasi
dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan langsung oleh
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, saksi partai politik, saksi calon
legislatif, Pemantau Pemilu, dan media massa serta Masyarakat. Teradu IV s.d.
Teradu VIII tidak membenarkan telah terjadi penggelembungan perolehan suara
Sabam Sinaga Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Nomor Urut 4, Dapil Sumatera
Utara II di 4 (empat) TPS di Kecamatan Doloksanggul sebanyak 79 (tujuh puluh
sembilan) suara sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa perolehan suara Sabam
Sinaga menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII berdasarkan C. Hasil, C. Hasil Salinan
dan D. Hasil Salinan adalah sebagai berikut :
PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA
BERDASARKAN FAKTA HUKUM
NO DESA TPS
C. HASIL D. HASIL
SELISIH
KECAMATAN
1. Sait Nihuta 004 25 25 0
2. Sait Nihuta 006 34 34 0
3. Lumban Purba 004 51 51 0
4. Simangaronsang 005 10 10 0
Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 0
Bahwa perolehan suara Sabam Sinaga di TPS 004 Desa Sait Nihuta, TPS 006 Desa
Sait Nihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang
telah sesuai dengan C. Hasil DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR (Bukti T2-5, T2-6,
T2-7, T2-10, T2-11). Bahwa di TPS 004 Desa Lumban Purba benar terjadi
kesalahan penjumlahan pada C. Hasil- DPR yaitu yang seharusnya Sabam Sinaga
memperoleh 51 (lima puluh satu) suara sebagaimana yang tertulis dalam tally
mark, namun dalam kolom jumlah suara sah ditulis 41 (empat puluh satu) suara.
Namun, kesalahan a quo sudah dilakukan perbaikan di C. Hasil-DPR pada saat
rekapitulasi tingkat kecamatan (Bukti T2-8, T2-9). Selanjutnya, pada Rapat
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat kecamatan, dan khususnya
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat kabupaten telah diikuti dan dihadiri
oleh saksi Partai Demokrat yang tidak mengajukan keberatan atau sanggahan
(kejadian khusus) (Bukti T2-12).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan. DKPP berpendapat:
[4.3.1] berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam penanganan
pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Pengadu adalah Tim Sukses Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 Dapil
Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa dari Partai Demokrat. Bahwa pada
tanggal 1 Maret 2024 Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 (vide Bukti
T1-3 dan T1-4). Terhadap laporan Pengadu, pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu I
s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal untuk
memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan sesuai
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
(Perbawaslu 7/2022). Berdasarkan hasil kajian awal, laporan Pengadu telah
melewati batas waktu penyampaian laporan (daluarsa) berdasarkan Pasal 8 ayat
(3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan sebagaimana dimaksud Pasal 8 pada ayat
(1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran diketahui
oleh Pelapor pada tanggal 21 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal
1 Maret 2024 Pukul 14.41 WIB (vide Bukti T1-5). Bahwa berdasarkan Berita Acara
Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU-05/03/2024 dengan agenda Pembahasan
Hasil Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan
oleh Pengadu dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 telah
disepakati/disetujui bahwa laporan dugaaan pelanggaran tersebut
dihentikan/tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T1-6 dan T1-7). Selain itu, Teradu I
s.d. Teradu III telah menyampaikan status laporan kepada Pengadu serta
menempelkan dan mengumumkan pemberitahuan status laporan di Papan
Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Bahwa terkait
dengan tidak diberikannya waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporan
sesuai Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, dikarenakan laporan dimaksud
sudah melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang menyatakan “Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.”
Bahwa dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyampaikan hasil pengawasan Pemilu
Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
006 Desa Saitnihuta Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya
keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (vide Bukti T1-9).
2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
004 Desa Saitnihuta Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya
keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (vide Bukti T1-
10).
3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
004 Desa Lumban Purba Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya
keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (vide Bukti T1-
11).
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS
005 Desa Simangaronsang Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan
adanya keberatan saksi terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara (vide Bukti T1-12).
5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Panwaslu
Kecamatan Doloksanggul pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kecamatan tidak menyebutkan adanya keberatan saksi dari Partai
Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (vide
Bukti T1-13).
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Form A Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat kabupaten tidak menyebutkan adanya keberatan saksi
dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara (vide Bukti T1-6). Bahwa terhadap pelaksanaan tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu III
telah melakukan upaya pencegahan melalui Surat Nomor 163/PM.00.02/Kab.SU-
05/02/2024 perihal Imbauan, agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap memedomani
ketentuan peraturan yang berlaku (vide Bukti T1-1). Bahwa selama Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten berlangsung hingga
selesai, saksi Partai Demokrat tidak ada menyampaikan keberatan (vide Bukti T1-
8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d.
Teradu III telah melakukan penanganan pelanggaran terkait laporan Pengadu
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu III telah
bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang
penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal untuk memeriksa
keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Teradu I s.d. Teradu III
telah menempelkan dan mengumumkan hasil penanganan pelanggaran pada
papan pengumuman dan menyampaikan kepada Pengadu. Tindakan Teradu I s.d.
Teradu III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dikarenakan laporan sudah
melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat
(3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui
terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I
s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak profesional dengan
membiarkan penggelembungan suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan
Doloksanggul dilaksanakan sejak tanggal 19 s.d. 26 Februari 2024 dan berjalan aman,
lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-1). Bahwa
sebelum dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat
Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang diikuti Ketua dan Anggota PPK
se-Kabupaten Humbang Hasundutan (vide Bukti T2-2). Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dimulai pada
tanggal 28 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024 dengan berjalan aman, lancar dan tidak ada
keberatan dari saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-3). Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dimulai pada tanggal 4 s.d. 10 Maret
2024 dan Teradu IV s.d. Teradu VIII membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari pertama pelaksanaan Rapat
Rekapitulasi Tingkat Provinsi dengan berjalan aman, lancar dan tidak ada keberatan dari
saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-4).
Bahwa terkait dalil penggelembungan perolehan suara Calon Anggota DPR RI
Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai
Demokrat di 4 (empat TPS) di Kecamatan Doloksanggul sebanyak 79 (tujuh puluh
sembilan) suara pada TPS 004 Desa Sait Nihuta, TPS 006 Desa Sait Nihuta, TPS 004 Desa
Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan berdasarkan keterangan Teradu IV s.d. Teradu VIII sebagaiamana bukti T2-1
s.d. T2-7 adalah :
PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA
BERDASARKAN FAKTA HUKUM
No. DESA TPS
C. HASIL D. HASIL
SELISIH
KECAMATAN
1. Sait Nihuta 004 25 25 0
2. Sait Nihuta 006 34 34 0
3. Lumban Purba 004 51 51 0
4. Simangaronsang 005 10 10 0
Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 0
Bahwa terjadi kesalahan penjumlahan di Model C. Hasil-DPR di TPS 004 Desa Lumban
Purba di mana dalam kolom rincian perolehan suara sah (Tally) seharusnya 51 suara,
dalam kolom jumlah suara sah di tulis 41 suara (vide Bukti T2-8). Terhadap kesalahan
penjumlahan di TPS 004 Desa Lumban Purba, di Model C. Hasil-DPR pada saat rekapitulasi
di tingkat kecamatan telah dilakukan perbaikan menjadi 51 suara, sebagaimana terdapat
pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (vide Bukti T2-9).
Bahwa fakta tersebut diperkuat dengan Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi
Sumatera Utara yang menerangkan pada saat rekapitulasi berjenjang tidak ditemukan
adanya penggelembungan suara oleh Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil
Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Bahwa Teradu I
s.d. Teradu III juga telah melakukan penyandingan data antara C. Hasil dan D Hasil
Kecamatan DPR RI terhadap TPS 004 Desa Sait Nihuta, TPS 006 Desa Sait Nihuta, TPS 004
Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang (vide Bukti T1-14 s.d. T1-21) dan
tidak ditemukan adanya penggelembungan suara. Bahwa diakui juga oleh Pengadu dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu mendapatkan alat bukti C Hasil Salinan dan D Hasil Salinan
Kecamatan DPR RI yang belum bertanda tangan yang beredar di Grup Whatsapp Tim
Kampanye. Bahwa pada Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dilakukan secara
berjenjang dari Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan, dan khususnya
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, diikuti dan dihadiri saksi Partai
Demokrat dan tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi Partai Demokrat (kejadian
khusus) (vide Bukti T2-12).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII
terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dibenarkan menurut hukum
dan etika. Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam melakukan penyandingan data dari C Hasil
dan D Hasil Kecamatan DPR RI pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten telah sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan tidak ditemukan adanya
penggelembungan suara. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan
jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Teradu VI, Teradu
VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Henri W. Pasaribu selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Efrida Purba,
dan Teradu III Eduard Bert Sianturi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Meena Cibro selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu V Holong Hasugian,
Teradu VI Marusaha Lumbantoruan, Teradu VII Saudara Purba, dan Teradu
VIII Sutomo Voker Tama masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama
7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani
25