Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 104 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 25 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada 1 Maret 2024, Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 1, Dapil Sumatera Utara II) melalui surat kuasa kepada Khairul Anom, membuat laporan ke Bawaslu Humbang Hasundutan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (3); Pasal 8; Pasal 24 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Henri W. Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Efrida Purba, dan Teradu III Eduard Bert Sianturi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Meena Cibro selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu V Holong Hasugian, Teradu VI Marusaha Lumbantoruan, Teradu VII Saudara Purba, dan Teradu VIII Sutomo Voker Tama masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 104-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 118-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ilham Mendrofa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta / DPP Partai Demokrat Alamat : Agrokimia, Jl. Jatibening, No. 54, Pondok Gede, Kota Bekasi Memberikan Kuasa Kepada : Nama : Khairul Anom Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Pura Bojonggede, Blok J3 No. 2, Tajurhalang, Kabupaten Bogor Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Henri W. Pasaribu Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Letkol PH. Purba KM. 3 Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Efrida Purba Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Letkol PH. Purba KM. 3 Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Eduard Bert Sianturi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jalan Letkol PH. Purba KM. 3 Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Meena Cibro Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Holong Hasugian Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Marusaha Lumbantoruan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Saudara Purba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Sutomo Voker Tamba Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Aek Nauli II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VIII disebut sebagai-------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pada 1 Maret 2024, Ilham Mendrofa (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 1, Dapil Sumatera Utara II) melalui surat kuasa kepada Khairul Anom, membuat laporan ke Bawaslu Humbang Hasundutan. Laporan bernomor 001/LP/PL/Kab. /02-21/III/2024 tersebut berisi dugaan penggelembungan suara oleh Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II). Pada Salinan C Hasil di TPS 004 Desa Sait Nihuta, suara nomor urut 4 Sabam Sinaga adalah 0, namun pada Model D Hasil Kecamatan berubah menjadi 25. Kemudian TPS 006 Desa Sait Nihuta, dari 0 menjadi 34. Lalu TPS 004 Desa Lumban Purba, dari 41 menjadi 51. Serta TPS 005 Desa Simanganrongsang dari 0 menjadi 10. Sehingga total penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79 Suara. Laporan kami didasarkan salinan foto C Plano dan salinan D Hasil yang belum bertandatangan yang beredar di group whatsapp. Sekalipun D Hasil belum resmi, kami tetap melaporkan sebagai langkah antisipatif, dengan harapan akan dikoreksi pada Rekapitulasi Kabupaten. Namun kemudian Bawaslu mengirim surat jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Tidak ada penjelasan akan hal tersebut dan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan. Yang kami persoalkan, Bawaslu langsung menolak laporan kami tanpa memberi kesempatan memperbaiki laporan. Jika alasannya adalah laporan yang melewati 7 hari, seharusnya tetap ditindaklanjuti sebagai informasi awal karena dilakukan sebelum rekapitulasi kabupaten. Bawaslu seharusnya melakukan tindakan preventif melalui konfirmasi ke KPU, untuk mencegah kecurangan. Selain itu dalam formulir aduan, kolom saksi diberi tanda bintang tiga (***) dan keterangan tidak wajib diisi. Sehingga alasan tidak memenuhi syarat formil tidak berdasar. Akibatnya, hasil Rekapitulasi Kabupaten, angka tetap sama dengan D Hasil yang kami laporkan, yaitu terjadi penggelembungan 79 suara. Karena itu kami menganggap Teradu I, II, dan III selaku ketua/anggota Bawaslu Humbang Hasundutan, telah melakukan pelanggaran: 1. UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 102, yaitu: Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: - mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; - meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; - menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 2. Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 15: - bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; - melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan - tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Selain itu, kami juga melaporkan Teradu IV, V, VI, VII, VIII selaku ketua/anggota KPU Humbang Hasundutan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan suara yang dimaksud di atas. KPU Humbang Hasundutan bekerja tidak profesional dan diduga membiarkan penggelembungan suara tersebut, sehingga melanggar Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Pasal 15. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan, tertanggal 01 Maret 2024; 2. Bukti P-2 Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 05 Maret 2024; 3. Bukti P-3 Print C Hasil Salinan; 4. Bukti P-4 Print D Hasil Kecamatan (tidak bertandatangan); 5. Bukti P-5 Print D Hasil Kecamatan (bertandatangan), tertanggal 26 Februari 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2024, sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III Berdasarkan alasan dan dalil Pengaduan PENGADU, maka TERADU I, II dan III dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan Pengaduan Pengadu sepanjang mengenai Teradu I, II dan III dengan jawaban sebagai berikut : 1. Bahwa dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan upaya pencegahan, pengawasan langsung dan penindakan. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan laporan nomor : 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 atas nama ILHAM MENDROFA melalui kuasa hukumnya KHAIRUL ANOM, SH. Laporan disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari Jumat, 01 Maret 2024 (BUKTI T-3, BUKTI T-4). 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dalam hal penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dalam Rangka Pemilihan Umum, Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 169/PP.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. 5. Bahwa terhadap laporan nomor : 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 atas nama ILHAM MENDROFA melalui kuasa hukumnya KHAIRUL ANOM, SH telah ditangani sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku. 6. Bahwa terhadap laporan dari Kairul Anom sebagai Kuasa Hukum Calon Legislatif DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II atas nama ILHAM MENDROFA dengan nomor laporan : 001/LP/PL/KAB/02.13/III/2024 dihentikan/tidak ditindaklanjuti berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 dimana laporan tersebut telah melewati batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan apa yang ditentukan (daluarsa) berdasarkan Pasal 8 ayat 3 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu dimana Dugaan Pelanggaran diketahui pada tanggal 21 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 01 Maret 2024 pukul 14.41 WIB (BUKTI T-5). 7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU- 05/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 dengan agenda Pembahasan Hasil Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh KHAIRUL ANOM, SH dengan Laporan Nomar: 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 telah disepakati/disetujui bahwa laporan dugaaan pelanggaran tersebut dihentikan/tidak ditindaklanjuti (BUKTI T-6, BUKTI T-7). 8. Bahwa terkait dengan tidak diberikannya waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporan sesuai Pasal 24 ayat 1 Perbawaslu 7 Tahun 2022, dikarenakan laporan dimaksud sudah melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” 9. Bahwa terhadap pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan upaya pencegahan melalui surat Imbauan nomor : 163/PM.00.02/Kab.SU-05/02/2024 agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku (BUKTI T-1). 10. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara ditingkat Kecamatan, PPK mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir Model C- Hasil per jenis pemilihan dengan suara yang terdegar jelas oleh peserta yang mengikuti rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. 11. Bahwa selama Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten berlangsung hingga selesai, saksi Partai Demokrat tidak ada menyampaikan keberatan (BUKTI T-8). 12. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 006 Desa Saitnihuta Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (BUKTI T-9). 13. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 004 Desa Saitnihuta Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (BUKTI T-10). 14. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 004 Desa Lumban Purba Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (BUKTI T-11). 15. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 005 Desa Simangaronsang Kec. Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (BUKTI T-12). 16. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan tidak menyebutkan adanya keberatan saksi dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (BUKTI T-13). 17. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten tidak menyebutkan adanya keberatan saksi dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (BUKTI T-6). 18. Bahwa berdasarkan asas penyelenggara Pemilu yaitu menjunjung tinggi profesionalitas, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penggalian informasi terhadap laporan disampaikan oleh ILHAM MENDROFA melalui kuasa hukumnya KHAIRUL ANOM, SH dengan cara menyandingkan bukti yang disampaikan oleh Pengadu dengan data hasil pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan serta data hasil perolehan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melalui PPK Kecamatan Doloksanggul yaitu D.Hasil Kecamatan. 19. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh pihak Pengadu pada tanggal 01 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan penyandingan data sebagai berikut : Data berdasarkan laporan Pengadu : No Desa TPS C Hasil Salinan D Hasil Kecamatan 1 Saitnihuta TPS 4 0 25 2 Saitnihuta TPS 6 0 37 3 Lumban Purba TPS 4 41 51 4 Simangaronsang TPS 5 0 10 20. Bahwa pembacaan hasil pada saat rekapitulasi adalah berdasarkan C. Hasil- DPR bukan lagi berdasarkan C.Hasil Salinan-DPR. 21. Bahwa Pengadu hanya menyandingkan data C. Hasil Salinan-DPR tingkat TPS dengan D.Hasil Kecamatan-DPR. Sementara pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan memungkinkan adanya perbaikan setelah membuka C.Hasil atau Plano dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu pada angka 8 (halaman 17) PPK mempersilahkan PPS membacakan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam formulir : a. C. Hasil-PPWP b. C. Hasil-DPR c. C. Hasil-DPD d. C. Hasil-DPRD PROV e. C. Hasil-DPRD KAB/KOTA 22. Bahwa hasil penyandingan data yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut : No Desa TPS C. Hasil- D. Hasil Keterangan DPR Kecamatan 1 Saitnihuta TPS 4 25 25 SESUAI (BUKTI T- (BUKTI T- 14) 15) 2 Saitnihuta TPS 6 34 34 SESUAI (BUKTI T- (BUKTI T- 16) 17) 3 Lumban Purba TPS 4 51 51 SESUAI. (BUKTI T- (BUKTI T- Adanya 18) 19) perbedaan diakibatkan pada Formulir C.Hasil tertulis sebanyak 41, namun setelah tally mark dilakukan penghitungan ulang jumlah nya adalah sebanyak 51 4 Simangaronsang TPS 5 10 10 SESUAI (BUKTI T- (BUKTI T- 20) 21) 23. Bahwa berdasarkan penggalian data dan informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ditemukan adanya penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [2.4.2] Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII Pengadu mengurai bahwa terjadi Penggelembungan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) sebanyak 79 Suara, masing-masing di beberapa TPS Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dalam Tabel 1 : Tabel 1. Persandingan Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) Berdasarkan C. Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan menurut Pengadu sebagaimana dibawah : PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA NO DESA TPS C. HASIL D. HASIL SELISIH SALINAN KECAMATAN 1. Sait Nihuta 004 0 25 25 2. Sait Nihuta 006 0 34 34 3. Lumban Purba 004 41 51 10 4. Simangaronsang 005 0 10 10 Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 79 1. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam pokok aduannya, terjadi penggelembungan suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), pada salinan C. Hasil di TPS 004 Desa Sait Nihuta adalah 0, namun pada model D Hasil Kecamatan berubah menjadi 25 suara. Kemudian di TPS 006 Sait Nihuta, dari 0 menjadi 34, di TPS 004 Lumban Purba, dari 41 suara menjadi 51 suara. Serta di TPS 005 Desa Simagaronsang dari 0 suara menjadi 10 suara. Sehingga penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79 suara, tidak benar dan tidak berdasar secara hukum. 2. Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pengadu/Pelapor didasarkan pada C. Hasil Salinan yang belum bertanda tangan yang beredar di Group WhatsApp tidak berkekuatan secara hukum dan tidak berdasar sesuai fakta hukum. 3. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Proses Penghitungan Suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakuakn di TPS. 4. Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional. 5. Penghitungan suara di tingkat TPS dilakukan setelah selesai proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. 6. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (PPK) dilaksanakan sejak tanggal 19 Februari 2024 dan Rapat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Doloksanggul selesai, tanggal 26 Februari 2024, berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (T-1). 7. Bahwa sebelum dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang di ikuti Ketua dan Anggota PPK se- Kabupaten Humbang Hasundutan (T-2). 8. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan mulai Rabu, 28 Februari 2024 s/d 2 Maret 2024, berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (T-3). 9. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dimulai tanggal, 4 Maret 2024 dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari pertama pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Tingkat Provinsi, berjalan aman dan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (T-4). 10. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memastikan akurasi data hasil rekapitulasi di PPK sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Sebagai bentuk akuntabilitas dan trasnparansi atas rekapitulasi, maka proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan langsung Bawaslu Kabupaten, saksi Partai Politik, saksi calon legislatif, Pemantau Pemilu, dan media massa serta Masyarakat. 11. Bahwa penggelembungan perolehan suara Sabam Sinaga di 4 (empat TPS) di Kecamatan Doloksanggul sebanyak 79 suara sebagaimana yang didalilkan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar sesuai fakta hukum, yang benar dan sesuai dengan fakta hukum sebagaimana pada Tabel 2 dibawah ini : Tabel 2. Persandingan Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) Berdasarkan C. Hasil, C. Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan Menurut Teradu (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan) sebagaimana dibawah : PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA BERDASARKAN FAKTA HUKUM NO DESA TPS C. D. HASIL SELISIH HASIL KECAMATAN 1. Sait Nihuta 004 25 25 0 2. Sait Nihuta 006 34 34 0 3. Lumban Purba 004 51 51 0 4. Simangaronsang 005 10 10 0 Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 0 12. Di TPS 004 Desa Sait Nihuta Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), yang benar berdasarkan fakta hukum adalah 25 suara sesuai dengan fakta hukum yang terdapat dalam Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) (T-5). 13. Di TPS 006 Desa Sait Nihuta Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) yang benar berdasarkan fakta hukum adalah 34 suara sesuai dengan fakta hukum yang terdapat Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) (T- 6). 14. Di TPS 004 Desa Sait Nihuta Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menunjukkan bahwa perolehan suara Sabam Sinaga sebanyak 25 suara dan di TPS 006 Desa Sait Nihuta perolehan suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menunjukkan bahwa perolehan suara Sabam Sinaga sebanyak 34 suara (T-7). 15. Di TPS 004 Desa Lumban Purba, terjadi kesalahan penjumlahan di Model C. Hasil -DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II), dimana dalam kolom rincian perolehan suara sah (Tally) seharusnya 51 suara, dalam kolom jumlah suara sah di tulis 41 suara (T-8). 16. Kesalahan penjumlahan di TPS 004 Desa Lumban Purba, di Model C. Hasil - DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II), pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilakukan perbaikan menjadi 51 suara, sebagaimana terdapat pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (T-9). 17. Di TPS 005 Desa Simangaronsang Perolehan Suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II) yang benar berdasarkan fakta hukum adalah 10 suara, sesuai dengan fakta hukum yang terdapat dalam Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) (T-10). 18. Perolehan suara Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II), di TPS 005 Desa Simangaronsang sebanyak 10 suara sebagaimana terdapat pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, sama dengan C. Hasil TPS 005 Desa Simangaronsang (T.11). 19. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan berdasarkan fakta hukum, tidak ada penggelembungan suara sebanyak 79 suara untuk Sabam Sinaga (Caleg DPR RI Partai Demokrat No. Urut 4, Dapil Sumatera Utara II). 20. Bahwa pada Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, yang dilakukan secara berjenjang, dari Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan, dan khususnya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, diikuti/dihadiri saksi Partai Demokrat tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi Partai Demokrat (kejadian khusus) (T-12). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu III Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu I atas nama Henri W. Pasaribu, Teradu II atas nama Efrida Purba dan Teradu III atas nama Eduard B. Sianturi yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu IV s.d. Teradu VIII Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan Bukti T1-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T1-1 Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Nomor 163/PM.00.02/K.SU-05/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024; 2. Bukti T1-2 Instruksi pengawasan putungsura kepada Panwascam se- Kabupaten Humbahas Nomor 0167/PM.00.02/KSU- 05/02/2024, tertanggal 20 Februari 2024; 3. Bukti T1-3 Form Model B.1 Nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024, tertanggal 1 Maret 2024; 4. Bukti T1-4 Tanda bukti penyampaian laporan, tertanggal 1 Maret 2024; 5. Bukti T1-5 Kajian awal nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024, tertanggal 5 Maret 2024; 6. Bukti T1-6 Berita Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU- 05/03/2024, tertanggal 5 Maret 2024; 7. Bukti T1-7 Pemberitahuan status laporan, tertanggal 5 Maret 2024; 8. Bukti T1-8 LHP Rekapitulasi tingkat kabupaten; 9. Bukti T1-9 LHP Pengawas TPS 006 Desa Saitnihuta; 10. Bukti T1-10 LHP Pengawas TPS 004 Desa Saitnihuta, tertanggal 14 Februari 2024; 11. Bukti T1-11 LHP Pengawas TPS 004 Desa Lumban Purba, tertanggal 15 Februari 2024; 12. Bukti T1-12 LHP Pengawas TPS 005 Desa Simangaronsang, tertanggal 14 Februari 2024; 13. Bukti T1-13 LHP Rekapitulasi tingkat Kecamatan Doloksanggul; 14. Bukti T1-14 C-Hasil DPR RI TPS 004 Saitnihuta; 15. Bukti T1-15 D-Hasil DPR RI Kecamatan Saitnihuta; 16. Bukti T1-16 C-Hasil DPR RI TPS 006 Saitnihuta; 17. Bukti T1-17 D-Hasil DPR RI Kecamatan Saitnihuta; 18. Bukti T1-18 C-Hasil DPR RI TPS 004 Lumban Purba; 19. Bukti T1-19 D-Hasil DPR RI Kecamatan Lumban Purba; 20. Bukti T1-20 C-Hasil DPR RI TPS 005 Simangaronsang; 21. Bukti T1-21 D-Hasil DPR RI Kecamatan Desa Simangaronsang. [2.6.2] Bukti Teradu IV s.d. Teradu VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan Bukti T2-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T2-1 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) TPS 004 Desa Sait Nihuta, yang menunjukkan Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 25 Suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan; 2. Bukti T2-2 Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, tertanggal 26 Februari 2024; 3. Bukti T2-3 Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kebupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 27 Februari 2024; 4. Bukti T2-4 Photo Dokumentasi Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Sumatera Utara; 5. Bukti T2-5 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) TPS 004 Desa Sait Nihuta, yang menunjukkan Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 25 Suara, tertanggal ; 6. Bukti T2-6 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) TPS 006 Desa Sait Nihuta, yang menunjukkan Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 34 Suara; 7. Bukti T2-7 Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Desa Sait Nihuta Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menunjukkan Bahwa Perolehan Suara Sabam Sinaga di TPS 004 dan di TPS 006 Sait Ni Huta masing-masing sebanyak 25 suara dan 34 Suara; 8. Bukti T2-8 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) TPS 004 Desa Lumban Purba, yang menunjukkan Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 41 Suara; 9. Bukti T2-9 Model D. Hasil Kecamatan-DPR (Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS Desa Lumban Purba Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, yang menunjukkan Bahwa Perolehan Suara Sabam Sinaga di TPS 004 Desa Lumban Purba sebanyak 51 suara; 10. Bukti T2-10 Model C. Hasil DPR (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sumatera Utara II) TPS 005 Desa Simangaronsang, yang menunjukkan Perolehan Suara Sabam Sinaga Sebanyak 10 Suara; 11. Bukti T2-11 Surat Tugas Saksi Partai Demokrat Mengikuti Rekapitulasi Hasil Pemilihan di Kabupaten Humbang Hasundutan. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atas nama Suhadi Sukendar Situmorang dan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak ada menerima laporan ataupun pengaduan serupa dari Pemohon atau Pengadu dalam hal ini adalah Ilham Mendrofa. 2. Bahwa Teradu I, II, dan III in casu Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ada menyampaikan informasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera terkait laporan Pengadu yang pada pagi hari ini diperiksa. 3. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberikan arahan dan bimbingan terkait dengan persiapan baik administratif maupun teknis untuk jawaban dari Teradu I, II, dan III. 4. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait yakni Bawaslu Provinsi Sumatera Utara adalah sama dan serupa dengan apa yang sudah disampaikan oleh Teradu I, II, dan III. [2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara atas nama Frendianus Joni Rahmat Zebua dan menerangkan hal- hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyampaikan terjadi penggelembungan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 4 Dapil Sumatera Utara II sebanyak 79 suara masing-maisng dibeberapa TPS Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana dalam tabel : No. Desa TPS Selisih 1. Sait Nihuta 004 25 2. Sait Nihuta 006 34 3. Lumban Purba 004 10 4. Simangaronsang 005 10 Total Penggelembungan Suara 79 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mulai tanggal 4 s.d. 13 Maret 2024 bertempat di Hotel Le Polonia Medan yang dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, saksi partai politik, saksi calon legislatif, pemantau pemilu, dan media massa serta Masyarakat. 3. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara, KPU Humbang Hasundutan menyampaikan Model D. Hasil Kab/Ko-DPR daerah pemilihan Sumatera Utara II termasuk salah satunya hasil perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 4 Dapil Sumatera Utara II. 4. Bahwa KPU Humbang Hasundutan pada saat proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara menyampaikan tidak ada keberatan atau sanggahan dari Partai Demokrat atau kejadian khusus atau keberatan saksi. 5. Bahwa selama tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan berjenjang pada saat rekapitulasi tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional tidak ada keberatan dari Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI Partai Demokrat nomor urut 4 Dapil Sumatera Utara II. 6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara mengetahui adanya laporan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dugaan penggelembungan suara oleh Sabam Sinaga. 7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum selama proses tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang tidak ditemukan adanya penggelembungan suara sebanyak 79 suara untuk Sabam Sinaga. [2.7.3] Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Doloksanggul pada Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: [2.7.3.1] Supriyadi Purba 1. Bahwa di TPS 004 Desa Saitnihuta sesuai dengan C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan sebanyak 25, TPS 006 Desa Saitnihuta pada C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan sebanyak 34 suara, TPS 005 Desa Simangaronsang C.Hasil dan D.Hasil sebanyak 10 suara, TPS 004 Desa Lumban Purba C.Hasil 41 suara di D.Hasil tertulis 51 suara. Adapun hal tersebut bisa terjadi karena pada C.Hasil yang ditetapkan PPS terdapat kekeliruan penjumlahan yang mana pada C.Hasil tersebut terdapat penghitungan suara berupa tanda garis tegak atau tally berjumlah 51 suara namun pada kolom perolehan suara jumlahnya 41 suara. Setelahnya pada rekapitulasi tingkat kecamatan kesalahan penjumlahan itu dilakukan pembetulan yang sesuai dengan aturan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. [2.7.3.2] Pendopa Purba 1. Bahwa berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, di Pasal 16 jelas disebutkan, “dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 PPK menggunakan data yang tercantum dalam Model C.Hasil. Hal ini juga ditegaskan di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2019 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum dijelaskan, “apabila berdasarkan hasil pencocokkan sebagaimana angka 10 terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir C.Hasil dengan data perolehan dalam sirekap atau Formulir C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh para peserta maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam sirekap berpedoman pada perolehan suara dalam Formulir C.Hasil. Maka berdasarkan aturan tersebut PPK Doloksanggul dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan selalu berdasarkan data yang tercantum di C.Hasil yang secara utuh terbuka dan dapat disaksikan ataupun dilihat oleh saksi, panwas serta para pemantau yang hadir dalam pleno tersebut, dan apabila terjadi perselisihan dan juga perbedaan antara C.Hasil Salinan dengan C.Hasil maka C.Salinan yang dimiliki panwas dan saksi kami perbaiki dan kami paraf berdasarkan apa yang tercantum di C.Hasil. Demikian juga hal yang sama kami lakukan di 4 (empat) TPS yang diadukan sebagai penggelembungan suara yaitu TPS 004 Desa Saitnihuta, TPS 006 Desa Saitnihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang tidak benar adanya karena hasil yang kami cantumkan dan buat di D.Hasil Kecamatan adalah data yang benar dan sesuai dengan C.Hasil dari TPS, hanya saja pada TPS 004 Desa Lumban Purba terjadi kesalahan penjumlahan di Model C.Hasil DPR dimana dalam kolom rincian perolehan suara sah atau tally ada sejumlah 51 suara sementara di kolom jumlah suara sah yang ditulis dengan angka dibuat 41. Pada saat rekapitulasi tingkat kecataman dilakukan perbaikan menjadi 51 yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi kecamatan yang hadir termasuk oleh saksi dari Partai Demokrat. 2. Bahwa yang perlu kami pertegas juga selama tahapan rekapitulasi berjalan hingga akhir rekapitulasi dan pembacaan D.Hasil Kecamatan tidak pernah ada keberatan atau penolakan dari saksi Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan D.Hasil Kecamatan dari saksi pada kolom 14 dari Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Bapak Lontung Sianturi yang adalah saksi dari Partai Demokrat. [2.7.4] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada Pemilu 2024 sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh ketua atas nama Jhonson Predi Simanullang dan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan hasil pengawas TPS di TPS 004 Desa Saitnihuta, TPS 006 Desa Saitnihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang pada saat pemungutan dan penghitungan suara tidak ada keberatan dari para saksi. 2. Bahwa tidak ada juga kejadian khusus yang diisi karena seluruh kesalahan yang di TPS telah diselesaikan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. 3. Bahwa pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan ada perbaikan yaitu di TPS 004 Desa Lumban Purba di penulisan angka C.Hasil ditulis 41 namun ketika dijumlahkan sesuai angka tersebut tidak sesuai perolehan suara partai politik dan calon terhadap suara sah dan tidak sah. Sehingga dilakukan pengecekan kembali ditemukan pada jumlah tally ternyata 51. Ketika dijumlahkan perolehan suara partai dan suara calon dengan suara sah sesuai sehingga dilakukan pembetulan. 4. Bahwa di TPS 004 Desa Saitnihuta antara salinan dan C.Hasil, di salinannya pada penjumlahannya untuk Partai Demokrat ditulis 26 namun dihuruf kapitalnya ditulis 0. Hal tersebut sudah diperbaiki dengan melihat C.Hasil. 5. Bahwa di TPS 006 Desa Saitnihuta pada C.Salinan penjumlahannya ditulis tally 34 sehingga diperbaiki menjadi angka 34.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu terkait laporan kecurangan pemilu; [4.1.2] Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dengan membiarkan penggelembungan suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dinyatakan dengan tegas kebenarannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak pernah menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan in casu Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 atas nama Ilham Mendrofa melalui kuasa hukumnya Khairul Anom yang disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Bukti T1-3, T1-4). Terhadap laporan a quo, menurut Teradu I s.d. Teradu III telah ditangani sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dengan berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, dan Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya, laporan nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 dihentikan karena berdasarkan hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu tanggal 5 Maret 2024, laporan a quo telah melewati batas waktu penyampaian laporan (daluarsa) berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan ketentuan, seharusnya laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Sementara pada laporan nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 diketahui pada tanggal 21 Februari 2024 dan laporan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Maret 2024 Pukul 14.41 WIB (Bukti T1-5). Hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu yang menyatakan laporan dihentikan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU 05/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 (Bukti T1-6, T1-7). Menurut Teradu I s.d. Teradu III, terkait tidak diberikannya waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya karena laporan tersebut sudah melebihi batas waktu penyampaian laporan. Bahwa terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan in casu Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan upaya pencegahan melalui surat Imbauan Nomor 163/PM.00.02/Kab.SU-05/02/2024, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku (Bukti T1- 1). Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat kecamatan, PPS membacakan data dalam formulir Model C- Hasil per jenis pemilihan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta yang mengikuti rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan di TPS 004 dan 006 Desa Saitnihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (Bukti T1-9, T1-10, T1-11, T1-12, T1-13). Selanjutnya, pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat kabupaten, juga tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi Partai Demokrat (Bukti T1-8). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan penggalian informasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu dengan cara menyandingkan bukti yang disampaikan oleh Pengadu dengan data hasil pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan serta data hasil perolehan suara D. Hasil Kecamatan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melalui PPK Doloksanggul. Adapun data berdasarkan laporan Pengadu yakni: No Desa TPS C Hasil Salinan D Hasil Kecamatan 1 Saitnihuta TPS 4 0 25 2 Saitnihuta TPS 6 0 37 3 Lumban Purba TPS 4 41 51 4 Simangaronsang TPS 5 0 10 Bahwa pembacaan hasil pada saat rekapitulasi adalah berdasarkan C. Hasil-DPR bukan lagi berdasarkan C. Hasil Salinan-DPR. Pengadu hanya menyandingkan data C. Hasil Salinan-DPR tingkat TPS dengan D. Hasil Kecamatan-DPR. Sementara pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan memungkinkan adanya perbaikan setelah membuka C. Hasil atau Plano dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu pada angka 8 (halaman 17) PPK mempersilakan PPS membacakan dengan suara yang terdengar jelas oleh peserta rapat, terhadap data dalam formulir C. Hasil-PPWP, C. Hasil- DPR, C. Hasil-DPD, C. Hasil-DPRD PROV, C. Hasil-DPRD KAB/KOTA. Bahwa berdasarkan hasil penyandingan data yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut : No Desa TPS C. Hasil- D. Hasil Keterangan DPR Kecamatan 1 Saitnihuta TPS 4 25 25 SESUAI (Bukti T1-14) (Bukti T1-15) 2 Saitnihuta TPS 6 34 34 SESUAI (Bukti T1-16) (Bukti T1-17) 3 Lumban Purba TPS 4 51 51 SESUAI. (Bukti T1-18) (Bukti T1-19) Adanya perbedaan diakibatkan pada Formulir C.Hasil tertulis sebanyak 41, namun setelah tally mark dilakukan penghitungan ulang jumlah nya adalah sebanyak 51 4 Simangaronsang TPS 5 10 10 SESUAI (Bukti T1-20) (Bukti T1-21) Bahwa berdasarkan penggalian data dan informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ditemukan adanya penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VIII menyatakan menurut versi Pengadu perolehan suara Sabam Sinaga berdasarkan C. Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan adalah sebagai berikut : PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA NO DESA TPS C. HASIL D. HASIL SELISIH SALINAN KECAMATAN 1. Sait Nihuta 004 0 25 25 2. Sait Nihuta 006 0 34 34 3. Lumban Purba 004 41 51 10 4. Simangaronsang 005 0 10 10 Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 79 Perolehan suara a quo, berdasarkan bukti C. Hasil Salinan yang disampaikan Pelapor yaitu C. Hasil Salinan yang beredar dalam grup whatsapp dan yang belum ditandatangani, sehingga tidak berkekuatan secara hukum. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Proses Penghitungan Suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Penghitungan suara di tingkat TPS dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 setelah selesai Proses Pemungutan Suara. Setelah itu dilakukan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 19 Februari 2024. Bahwa Rapat Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Doloksanggul selesai pada tanggal 26 Februari 2024. Selanjutnya, Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari s.d. 2 Maret 2024. Bahwa sebelum dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi tingkat kabupaten yang di ikuti Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Bukti T2-2). Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten, kemudian dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dimulai tanggal 4 Maret 2024 dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari pertama. Dalam rapat rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten dan tingkat provinsi, menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII berjalan aman dan lancar serta tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (Bukti T2-1, T2-3, T2-4). Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII telah memastikan akurasi data hasil rekapitulasi di PPK sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap pelaksaaan rekapitulasi, maka proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti serta disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, saksi partai politik, saksi calon legislatif, Pemantau Pemilu, dan media massa serta Masyarakat. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak membenarkan telah terjadi penggelembungan perolehan suara Sabam Sinaga Caleg DPR RI, Partai Demokrat, Nomor Urut 4, Dapil Sumatera Utara II di 4 (empat) TPS di Kecamatan Doloksanggul sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) suara sebagaimana dalil aduan Pengadu. Bahwa perolehan suara Sabam Sinaga menurut Teradu IV s.d. Teradu VIII berdasarkan C. Hasil, C. Hasil Salinan dan D. Hasil Salinan adalah sebagai berikut : PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA BERDASARKAN FAKTA HUKUM NO DESA TPS C. HASIL D. HASIL SELISIH KECAMATAN 1. Sait Nihuta 004 25 25 0 2. Sait Nihuta 006 34 34 0 3. Lumban Purba 004 51 51 0 4. Simangaronsang 005 10 10 0 Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 0 Bahwa perolehan suara Sabam Sinaga di TPS 004 Desa Sait Nihuta, TPS 006 Desa Sait Nihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang telah sesuai dengan C. Hasil DPR dan D. Hasil Kecamatan-DPR (Bukti T2-5, T2-6, T2-7, T2-10, T2-11). Bahwa di TPS 004 Desa Lumban Purba benar terjadi kesalahan penjumlahan pada C. Hasil- DPR yaitu yang seharusnya Sabam Sinaga memperoleh 51 (lima puluh satu) suara sebagaimana yang tertulis dalam tally mark, namun dalam kolom jumlah suara sah ditulis 41 (empat puluh satu) suara. Namun, kesalahan a quo sudah dilakukan perbaikan di C. Hasil-DPR pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan (Bukti T2-8, T2-9). Selanjutnya, pada Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat kecamatan, dan khususnya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat kabupaten telah diikuti dan dihadiri oleh saksi Partai Demokrat yang tidak mengajukan keberatan atau sanggahan (kejadian khusus) (Bukti T2-12). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. DKPP berpendapat: [4.3.1] berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dalam penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah Tim Sukses Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Sumatera Utara II atas nama Ilham Mendrofa dari Partai Demokrat. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 Pengadu membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Nomor Laporan 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 (vide Bukti T1-3 dan T1-4). Terhadap laporan Pengadu, pada tanggal 5 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022). Berdasarkan hasil kajian awal, laporan Pengadu telah melewati batas waktu penyampaian laporan (daluarsa) berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Laporan sebagaimana dimaksud Pasal 8 pada ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran diketahui oleh Pelapor pada tanggal 21 Februari 2024 dan laporan disampaikan pada tanggal 1 Maret 2024 Pukul 14.41 WIB (vide Bukti T1-5). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 010/BA-PLENO.RT.02/SU-05/03/2024 dengan agenda Pembahasan Hasil Kajian Awal Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/02.13/III/2024 telah disepakati/disetujui bahwa laporan dugaaan pelanggaran tersebut dihentikan/tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T1-6 dan T1-7). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan status laporan kepada Pengadu serta menempelkan dan mengumumkan pemberitahuan status laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Bahwa terkait dengan tidak diberikannya waktu kepada Pelapor untuk melengkapi laporan sesuai Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022, dikarenakan laporan dimaksud sudah melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.” Bahwa dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyampaikan hasil pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 006 Desa Saitnihuta Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (vide Bukti T1-9). 2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 004 Desa Saitnihuta Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (vide Bukti T1- 10). 3. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 004 Desa Lumban Purba Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara (vide Bukti T1- 11). 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Pengawas TPS 005 Desa Simangaronsang Kecamatan Doloksanggul tidak menyebutkan adanya keberatan saksi terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (vide Bukti T1-12). 5. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) / Form A Panwaslu Kecamatan Doloksanggul pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan tidak menyebutkan adanya keberatan saksi dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (vide Bukti T1-13). Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Form A Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kabupaten tidak menyebutkan adanya keberatan saksi dari Partai Demokrat terhadap hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara (vide Bukti T1-6). Bahwa terhadap pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan upaya pencegahan melalui Surat Nomor 163/PM.00.02/Kab.SU- 05/02/2024 perihal Imbauan, agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap memedomani ketentuan peraturan yang berlaku (vide Bukti T1-1). Bahwa selama Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten berlangsung hingga selesai, saksi Partai Demokrat tidak ada menyampaikan keberatan (vide Bukti T1- 8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan penanganan pelanggaran terkait laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu III telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Teradu I s.d. Teradu III telah menempelkan dan mengumumkan hasil penanganan pelanggaran pada papan pengumuman dan menyampaikan kepada Pengadu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, dikarenakan laporan sudah melebihi batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak profesional dengan membiarkan penggelembungan suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Doloksanggul dilaksanakan sejak tanggal 19 s.d. 26 Februari 2024 dan berjalan aman, lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-1). Bahwa sebelum dilaksanakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu IV s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten yang diikuti Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Humbang Hasundutan (vide Bukti T2-2). Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan dimulai pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. 2 Maret 2024 dengan berjalan aman, lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-3). Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi dimulai pada tanggal 4 s.d. 10 Maret 2024 dan Teradu IV s.d. Teradu VIII membacakan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari pertama pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Tingkat Provinsi dengan berjalan aman, lancar dan tidak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat (vide Bukti T2-4). Bahwa terkait dalil penggelembungan perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat di 4 (empat TPS) di Kecamatan Doloksanggul sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) suara pada TPS 004 Desa Sait Nihuta, TPS 006 Desa Sait Nihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan keterangan Teradu IV s.d. Teradu VIII sebagaiamana bukti T2-1 s.d. T2-7 adalah : PEROLEHAN SUARA SABAM SINAGA BERDASARKAN FAKTA HUKUM No. DESA TPS C. HASIL D. HASIL SELISIH KECAMATAN 1. Sait Nihuta 004 25 25 0 2. Sait Nihuta 006 34 34 0 3. Lumban Purba 004 51 51 0 4. Simangaronsang 005 10 10 0 Total Penggelembungan Suara Sabam Sinaga 0 Bahwa terjadi kesalahan penjumlahan di Model C. Hasil-DPR di TPS 004 Desa Lumban Purba di mana dalam kolom rincian perolehan suara sah (Tally) seharusnya 51 suara, dalam kolom jumlah suara sah di tulis 41 suara (vide Bukti T2-8). Terhadap kesalahan penjumlahan di TPS 004 Desa Lumban Purba, di Model C. Hasil-DPR pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilakukan perbaikan menjadi 51 suara, sebagaimana terdapat pada Model D. Hasil Kecamatan-DPR (vide Bukti T2-9). Bahwa fakta tersebut diperkuat dengan Keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan pada saat rekapitulasi berjenjang tidak ditemukan adanya penggelembungan suara oleh Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 4 Dapil Sumatera Utara II atas nama Sabam Sinaga dari Partai Demokrat. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga telah melakukan penyandingan data antara C. Hasil dan D Hasil Kecamatan DPR RI terhadap TPS 004 Desa Sait Nihuta, TPS 006 Desa Sait Nihuta, TPS 004 Desa Lumban Purba, dan TPS 005 Desa Simangaronsang (vide Bukti T1-14 s.d. T1-21) dan tidak ditemukan adanya penggelembungan suara. Bahwa diakui juga oleh Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mendapatkan alat bukti C Hasil Salinan dan D Hasil Salinan Kecamatan DPR RI yang belum bertanda tangan yang beredar di Grup Whatsapp Tim Kampanye. Bahwa pada Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang dilakukan secara berjenjang dari Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan, dan khususnya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, diikuti dan dihadiri saksi Partai Demokrat dan tidak ada keberatan atau sanggahan dari saksi Partai Demokrat (kejadian khusus) (vide Bukti T2-12). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII terkait rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam melakukan penyandingan data dari C Hasil dan D Hasil Kecamatan DPR RI pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan tidak ditemukan adanya penggelembungan suara. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Henri W. Pasaribu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu II Efrida Purba, dan Teradu III Eduard Bert Sianturi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Meena Cibro selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu V Holong Hasugian, Teradu VI Marusaha Lumbantoruan, Teradu VII Saudara Purba, dan Teradu VIII Sutomo Voker Tama masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 25