Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.6 & 10/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Humbang Hasundutan
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-02-2016
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 6/DKPP-PKE-V/2016 Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 274/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-V/2016.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakanya tidak mencetak/memasang APK dan Bahan Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4, tiga hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan yakni pada 23 September 2015 sampai dengan 24 November 2015. Tidak adanya APK dan bahan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 menyebabkan Pengadu tidak tersosialisasi dengan baik serta menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015; Pasal 40 ayat (4); Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan; Pasal 144 ayat (1) juncto Pasal 154
Amar Putusan1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Leonard Pasaribu, Teradu II atas nama Kosmas Manalu, Teradu III atas nama Deliani Herawati Saragih, Teradu IV atas nama James Hutasoit, Teradu V atas nama Ramses Simamora selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu VI atas nama Tagor Simanullang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu VII atas nama Evi Novida Ginting selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu VIII atas nama Ida Budhiati selaku Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu IX atas nama Marusaha Lum
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 6 & 10/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 274/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-V/2016 dan Pengaduan Nomor 297/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 6/DKPP-PKE-V/2016 [1.1.1] PENGADU Nama : Miduk Purba Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing Alamat : Jl. Karya No. 3 Doloksanggul Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Leonard Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kosmas Manalu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Deliani Herawati Saragih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : James Hutasoit Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan 1 Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ramses Simamora Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Tagor Simanullang Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Evi Novida Ginting Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ida Budhiati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.2] PERKARA NOMOR 10/DKPP-PKE-V/2016 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Arco Misen Ujung, SH., MH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Sulaiman No 23a Pal Merah Slipi Jakarta Barat 2. Nama : Panji Agus Prabowo, SH., MH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Sulaiman No 23a Pal Merah Slipi Jakarta Barat 3. Nama : Charles Lumbantoruan, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Sulaiman No 23a Pal Merah Slipi Jakarta Barat 4. Nama : Muhammad Zakir, SH Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Sulaiman No 23a Pal Merah Slipi Jakarta Barat SELAKU KUASA HUKUM DARI 1. Nama : Marganti Manuluang Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Pakkat Km. 2 Hutabangsa, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan 2. Nama : Ramse Purba Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Alamat : Pasaribu, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; 2 Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Leonard Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : James Hutasoit Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Deliani Herawati Saragih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Kosman Manalu Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kab. Humbang Hasundutan Alamat : Desa Aeknauli, Kec. Pollung, Kab. Humbang Hasundutan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Marusaha Lumban Toruan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Bakkara KM. 1 Simpang Tiga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Nelson Simamora Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Bakkara KM. 1 Simpang Tiga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Henri W Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan Alamat : Jl. Bakkara KM. 1 Simpang Tiga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 3
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 6/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 274/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Republik Indonesia karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti Putusan Panwas Pemililian Kabupaten Humbang Hasundutan dengan membuka Tahapan Khusus sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 142/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Jadwal Khusus Pendaftaran Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing Pasca Putusan Panwaslu Kab. Humbang Hasundutan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 2. Bahwa Pada tanggal 3 September 2015 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro dan Henri Sihombing, mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang diusung oleh Partai Golongan Karya yang kemudian diterima dan diteliti berkas Pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mengisi model TT.l-KWK. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Fotokopi Lampiran Model TT.l-KWK yang diserahkan Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro dan Henri Sihombing; 3. Bahwa berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Model BA-HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tanggal 18 September 2015, Paslon Palbet Siboro dan Henri Sihombing Memenuhi Syarat (MS); 4. Bahwa Pada 23 September 2015, menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Keputusan Nomor 181 /Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 4 5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Nomor Urut 4 menjadi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor urut dan nama Paslon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 6. Bahwa Pada 2 Oktober 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 199/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 134/Kpts/002.434857/III/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pembagian Zona Kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. Pada 27 Oktober 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyurati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 perihal pembatalan pencetakan APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4; 7. Bahwa sejak tiga hari ditetapkan, yakni pada 23 September 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015, Teradu I s/d V tidak mencetak/memasang APK dan Bahan Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4; 8. Bahwa Pada 27 Oktober 2015, Teradu I s/d V menyurati Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 perihal Pembatalan pencetakan APK dan bahan kampanye pasangan calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor urut 4; 9. Bahwa dengan keluarnya surat tersebut, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan belum mencetak APK dan bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md Nomor Urut 4; 10. Bahwa tidak adanya APK dan bahan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sangat merugikan dan menimbulkan keraguan di masyarakat dan tidak tersosialisasinya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Palbet Siboro dan Henri Sihombing; 11. Bahwa pada 26 Oktober 2015 Teradu I s/d V mengeluarkan Keputusan No. 236/Kpts/002.434857/X/2015 tentang pembatalan keputusan KPU Humbang Hasundutan No. 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, Pengumuman KPU Humbang Hasundutan No. 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan No. 181/Kpts/002.434857/IX/2015, Pengumuman KPU Humbang Hasundutan No. 184/KPU/002.434857/IX/2015; 12. Bahwa pada 26 Oktober 2015 KPU Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan No. 237 /Kpts/002.434857/X/2015 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan 5 Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tetapi tidak mencantumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang berdasarkan hasil penelitian KPU Kab. Humbang Hasundutan sesuai dengan Berita Acara Model BA-HP-KWK No. 1738/BA/IX/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 13. Bahwa Teradu I s/d V berdalil tidak ditetapkannya Palbet Siboro dan Henri Sihombing adalah berdasarkan Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, tanggal 15 Oktober 2015; 14. Bahwa salah satu amar putusan perkara No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Bakal Pasangan Calon dengan mencantumkan nama Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 (Harri Marbun dan Momento N.M Sihombing); 15. Bahwa Berdasarkan informasi penjelasan Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN- MDN menerangkan bahwa inkracht-nya Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN- MDN tersebut maka KPU Kabupaten Humbang Hasundutan “tetap mengikut sertakan atau memasukkan ke empat pasangan calon peserta pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 16. Bahwa tanggal 30 Oktober 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara dan Teradu I s/d V melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar, hasil penelitian dan klarifikasi menyebutkan DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali memberikan dukungan kepada Palbet Siboro dan Henri Sihombing, sebagaimana tertuang dalam B1.KWK- PARPOL. Berdasarkan Berita Acara penelitian dan klarifikasi tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing masih tetap Memenuhi Syarat (MS); 17. Bahwa hasil penelitian persyaratan administasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Ir. Harri Marbun dan Momento N. M. Sihombing yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 18. Bahwa meskipun persyarataan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sama sekali tidak memiliki B1.KWK-PARPOL Golkar pimpinan Agung Laksono dan B1.KWK-PARPOL Golkar pimpinan Aburizal Bakri. Namun KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tetap menetapkan pasangan calon Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai Keputusan No. 251/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut Putusan No. 6 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN. Namun terhadap pasangan calon atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi dan telah memiliki bukti dukungan dari dua kubu Parpol Golkar tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini menurut Pengadu menimbulkan ketidakpastian hukum; 19. Bahwa terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang tidak memenuhi syarat berdasarkan penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Berita Acara Model BA-HP-KWK Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal 18 September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 telah memenuhi syarat dan memiliki B.1-KWK Parpol Golkar pimpinan Agung Laksono dan B.1-KWK Parpol Golkar pimpinan Aburizal Bakri tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 20. Bahwa dengan dibatalkannya Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing menimbulkan ketidak pastian hukum dan telah mempengaruhi masyarakat pemilih; 21. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan sengaja atau bermain-main menghadapi gugatan Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing di PT TUN dengan sengaja untuk kalah karena telah menunjuk pengacara yang tidak mengerti tentang tahapan Pilkada, Undang-undang dan PKPU yang menjadi pedoman penyelenggara Pilkada dan melalui Teradu VI maupun Teradu I s/d V tidak melengkapi berkas dan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam menghadapi sidang gugatan di PT TUN dan malah sengaja menggelapkan berkas dan bukti yang diperlukan menghadapi sidang gugatan dengan Perkara No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; 22. Bahwa Teradu VII tidak ada dan tidak memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan selama proses sidang perkara di PT TUN karena diduga ada main mata dengan penggugat Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing; 23. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII telah menafsirkan sendiri putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan mengekspose dan memberikan statemen bahwa Paslon Palbet Siboro dan Henri Sihombing akan dicoret dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2015 dan membentuk opini dimaksud untuk diberikan masukan kepada KPU Humbang Hasundutan dengan kata lain mereka menafsirkan sendiri Putusan PT TUN dimaksud tanpa pernah meminta penjelasan dari Hakim PT TUN dan hal ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar pada pasangan calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 7 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : KEP-716/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015 oleh Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, Menerangkan bahwa A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. ditetapkan menjadi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR No. R- 308/GOLKKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Menerangkan bahwa telah diputuskan dan ditetapkan untuk melakukan penggantian Pasangan Calon Kepala Daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah ditetapkan semula Sdr. Ir. Harry Marbun berpasangan dengan Sdr. Momento Nixon Maruar Sihombing, A.Md., S.E. diubah dan atau dilakukan penggantian menjadi Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md, yang ditanda tangani DPP Golkar Munas Bali Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-3 : Fotokopi Formulir Model B-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015 oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan versi Munas Ancol, Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan Birma Sinaga dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan Lamberto Simanullang yang menerangkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di daftarkan Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model B-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015 oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan versi Munas Bali, Ketua Umum Aburuzal Bakrie, Sekretaris Jenderal Idrus Marhan, yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan Charles Siregar dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan Esra Sinaga yang menerangkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di daftarkan Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-5 : Fotokopi Formulir B.1-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015 oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai GOLKAR versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, Menerangkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. disetujui menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 yang ditandatangani DPP Partai GOLKAR versi Munas Ancol, Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali; Bukti P-6 : Fotokopi Formulir B.1-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015 8 oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai GOLKAR versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham Menerangkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E dan Henri Sihombing, A.Md,disetujui menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 yang ditandatangani DPP Partai GOLKAR versi Munas Bali, Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jendral Idrus Marham; Bukti P-7 : Fotokopi Formulir B.2-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua Birma Sinaga, Sekretaris Lamberto Simanullang. Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesepakatan untuk mengusulkan Pemohon A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Formulir B.2-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015 oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesepakatan untuk mengusulkan Pemohon A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md.,sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Formulir B.3-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua Birma Sinaga, Sekretaris Lamberto Simanullang dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E. dan Henri Sihombing, A.Md, Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesepakatan antara Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua Birma Sinaga, Sekretaris Lamberto Simanullang dengan Pemohon A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-10 : Fotokopi Formulir B.3-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015 oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga dan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesepakatan antara Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga dengan Pemohon A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md., untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-11 : Fotokopi Formulir B.4-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesesuaian naskah, visi, misi,dan program Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md., dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; Bukti P-12 : Fotokopi Formulir B.4-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015 oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesesuaian naskah, visi, misi,dan program Calon Bupati dan Wakil 9 Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md., dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; Bukti P-13 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR Kabupaten Humbang Hasundutan AN. PALBET SIBORO, SE yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG; Bukti P-14 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR Kabupaten Humbang Hasundutan AN. PALBET SIBORO, SE yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga; Bukti P-15 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR Kabupaten Humbang Hasundutan AN. HENRI SIHOMBING, A.Md yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga; Bukti P-16 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR Kabupaten Humbang Hasundutan AN. HENRI SIHOMBING, A.Md yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG; Bukti P-17 : Fotokopi Visi, Misi, Tujuan dan Program Pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, SE – Henri Sihombing, A.Md yang disetujui/deketahui atau yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG; Bukti P-18 : Fotokopi Visi, Misi, Tujuan dan Program Pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, SE – Henri Sihombing, A.Md yang disetujui/deketahui atau yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie- Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga; Bukti P-19 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B- 72/GOLKAR/VIII/2015 tertanggal, 4 Agustus 2015 Perihal : Surat Pernyataan yang ditujukan Kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. Harry Marbun dan Sdr. Momento Nixon Sihombing diubah dan dilakukan Pergantian menjadi Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Formulir B1-KWK Parpol tertnggal 28 Juli 2015 adalah benar dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrsu Marhan; Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Nomor 140/BA/VIII/2015 Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Penetapan Jadwal Khusus Pendaftaran Pasangan Calon A.N. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.02.03/VII/2015; Bukti P-21 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 10 142/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Jadwal Khusus Pendaftaran Pasangan Calon AN. PALBET SIBORO, SE dan HENRI SIHOMBING, A.Md Pasca Putusan PANWASLU Kabupaten Humbang Hasundutan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-22 : Fotokopi model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Fotocopi Lampiran Model TT.1-KWK; Bukti P-23 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B- 191/GOLKAR/IX/2015 tertanggal, 15 September 2015 perihal Klarifikasi Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan DPP Partai Golkar sebagaimana dituangkan Formulir B1-KWK Parpol tertanggal 24 Juli 2015 adalah Benar; Bukti P-24 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B- 104/GOLKAR/IX/2015 tertanggal, 22 September 2015 Perihal : Klarifikasi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan. yang ditujukan Kepada Sdr. Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan DPP Partai Golkar sebagaimana dituangkan dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-308/GOLKAR/VII/2015 tanggal, 28 Juli 2015 serta Formulir B1-KWK Parpol tertnggal 28 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrsu Marhan; Bukti P-25 : Fotokopi Model BA-HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tanggal 18 September 2015, a.n. Calon Bupati dan Wakil Bupati PALBET SIBORO, SE dan HENRI SIHOMBING, A.Md; Bukti P-26 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-27 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-28 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Nomor 195.GK- HH/X/2015 tertanggal, 20 Oktober 2015 perihal Penjelasan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati dari Partai Golongan Karya, yang ditujukan Kepada Sdr. Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Benar; Bukti P-29 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2052/KPU-Kab/002.434857/X/2015 tertanggal, 26 Oktober 2015 Tentang Pemberitahuna, yang menerangkan tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum 11 Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/VIII/2015; Bukti P-30 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 236/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015, tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015; Bukti P-31 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2053/KPU-Kab/002.434857/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan, yang menerangkan tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenugi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-32 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 237/Kpts/002.434857/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-33 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 199/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 134/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kamapnye dan Pembagian Zona Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-34 : Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal, 3 Nopember 2015 Nomor W1-TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan. Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan Kepada TIM Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang pada intinya pada Poin VIII menerangkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tetap Mengikut sertakan atau memasukkan ke-4 (Ke-empat) pasangan calon Peserta PILKADA yang telah ditetapkan sebelummya sebagai Pasangan Calon Peserta PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dalam hal ini termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md ; Bukti P-35 : Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal, 4 Nopember 2015 Nomor W1-TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 Perihal : Informasi Penjelasan Putusan. Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan Kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilhan Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya pada Poin VIII menerangkan KPU Kabupaten Humbahas Tetap Mengikut sertakan atau memasukkan ke-4 (Ke-empat) pasangan calon Peserta PILKADA yang telah ditetapkan sebelummya sebagai Pasangan Calon Peserta PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dalam hal ini termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md; Bukti P-36 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 251/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 8 Nopember 2015 tentang 12 Penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan sebagai Tindak lanjut Putusan PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-37 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak lanjut Putusan PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-38 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 271/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tindaklanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti P-39 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak lanjut Putusan PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-40 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan nama Pasangan sebagai tindaklanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-41 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 275/Kpts/002.434857/XI/2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak lanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-42 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 146/Kpts/002.434857/IX/2015 Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 40/Kpts/002.434857/VI/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-43 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 2076/KPU/002.434857/X/2015, tanggal 28 Oktober 2015 a.n. Calon Bupati Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Calon Wakil Bupati Momento N.M Sihombing, SE; Bukti P-44 : Fotokopi Lampiran Tanda Terima Penerimaan Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 2076/KPU/002.434857/X/2015, tanggal 28 Oktober 2015 a.n. Calon Bupati Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Calon Wakil Bupati Momento N.M Sihombing, SE; Bukti P-45 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian dan Klarifikasi Nomor 241/KPU- HH/X/2015 yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang di awasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan kepada DPP Partai Golkar Munas Bali Pasca Putusan PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang pada intinya 13 mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md; Bukti P-46 : Fotokopi Surat Ketua KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 tentang tindak lanjut putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015 dan Nomor 725/KPU/X/2015 tentang Penjelasan surat Ketua KPU tanggal 23 Oktober 2015; Bukti P-47 : Fotokopi Kesimpulan rapat atas konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Propinsi Sumatera Utara dan KPU RI tentang tindak lanjut putusan PTTUN Medan Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 5 November 2015 setelah penelitian pencalonan oleh KPU, Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan KPU Propinsi Sumatera Utara bahwa Calon Bupati Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Calon Wakil Bupati Momento N.M Sihombing, SE tidak memenuhi Syarat ( TMS); Bukti P-48 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 001/617/PANWAS-HH/02/XI/2015 tentang Pengawasan Penetapan Paslon dari Golkar tanggal 19 November 2015; Bukti P-49 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 173/5461/DPRD/XI/2015 tentang Pemberitahuan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2015 oleh KPU tanggal 23 November 2015; Bukti P-50 : Fotokopi Surat pernyataan Esra Sinaga selaku Sekretaris DPD II Partai Golkar versi Munas Bali Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyatakan adalah benar menandatangani pencalonan Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A.Md; Bukti P-51 : Fotokopi Surat pernyataan Charles Siregar selaku Ketua DPD II Partai Golkar versi Munas Bali Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyatakan adalah benar menandatangani pencalonan Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A.Md; Bukti P-52 : Fotokopi CD Rekaman kesaksian KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di sidang Panwas tanggal 9 November 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 26-28 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 di ikuti oleh 5 ( lima ) Pasangan Calon, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan Batas Akhir Pendaftaran Calon adalah tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB; 2. Bahwa Pasangan Calon ini mendaftar ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 pukul 14.15 WIB, datang mendaftar dan melakukan Registrasi, selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh 14 pengurus DPD Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung Laksono atau versi Munas Ancol yang diwakili oleh Birma Sinaga (Ketua) dan Lamberto Simanullang(Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Aburizal Bakrie atau versi munas Bali; 3. Bahwa KPU Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa teryata Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Agung Laksono atau munas Ancol dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan B-KWK Parpo, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau munas Bali; 4. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menolak pendaftaran pasangan calon tersebut, karena berkas pencalonan tidak lengkap yang merupakan syarat mutlak pada saat pendaftaran harus dipenuhi (Surat Edaran KPU RI Nomor 402) selama masa pendaftaran yaitu tanggal 26 s/d 28 Juli 2015; 5. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran Pasangan Calon Penggugat pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran; 6. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No. 85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat, sesuai dengan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Tergugat mengeluarkan surat Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat; 7. Bahwa Pasangan Calon ini mendaftar ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari selasa tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.13 WIB, datang mendaftar dan melakukan Registrasi, selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh pengurus DPD Partai Golongn Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Abu Rizal Bakri atau selanjutnya disebut versi Munas Bali yang diwakili oleh Parulian Simamora (Ketua Harian) dan Esra Singa(Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung Laksono atau selanjutnya disebut versi munas Ancol; 8. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa ternyata Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B- 1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau munas Bali dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Agung Laksono atau Munas Ancol; 15 9. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran; 10. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No. 85/VII/2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Teradu mengeluarkan surat Nomor 1243/KPU-Kab/002.434857/VIII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dan surat Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon atas nama Ir. Harry Marbun, Msc dan Momento N.M.Sihombing, SE; 11. Bahwa Palbet Purba Siboro,SE/Henri Sihombing, Amd dari jalur Partai Politik yang didukung oleh Golkar versi Agung Laksono ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Agung Laksono dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Agung Laksono; 12. Bahwa Ir. Harry Marbun, M.Sc/Momento N.M.Sihombing, SE dari jalur Partai Politik yang didukung oleh Golkar versi Abu Rizal Bakrie ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Abu Rizal Bakrie dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Abu Rizal Bakrie; 13. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015 atas ditolaknya Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd mengajukan Permohonan Sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya keberatan terhadap terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU- kab/002.434857/VII/2015 Tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd dengan Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015; 14. Bahwa pada 20 Agustus 2015 atas Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Tentang Penolakan Pendaftaran dan Surat KPU Kabupaten Humbang HAsundutan Nomor 1243/Kpts/KPU-KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan Pendaftaran; b. Meminta kepada Termohon untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pemohon sebagai Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftran Pemohon, memeriksa dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd yang di usung Partai Golkar; c. Meminta Termohon untuk melaksankan Keputusan ini. 16 15. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 TERADU mengeluarkan Keputusan Nomor 126/Kpts-002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; 16. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 131/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 17. Bahwa pada 26 Agustus 2015, Bakal Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE mengajukan Permohonan Sengketa Kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya Keberatan terhadap terbitnya Keputusan/surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, Jo. Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015; 18. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Panwaslu tersebut di atas, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 02/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 19. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan Nomor 146/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 40/Kpts/002.434857/VI/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 20. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima pendaftaran dari pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada 3 September 2015. Pasangan tersebut membawa berkas syarat pendaftaran Pasangan Calon dari 2 (dua) kubu kepengurusan Partai Golongan Karya, serta didukung oleh 2 (dua) kepengurusan Partai Golongan Karya (Versi Munas Ancol dan Versi Munas Bali) dan telah memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015; 21. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali untuk klarifikasi dukungan (B1- KWK) pada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd di Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 17 22. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau versi Munas Bali menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor: B- 104/GOLKAR/IX/2015 tanggal 22 September 2015, dan ditanda tangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Umum Idrus Marham, yang pada intinya menyatakan bahwa benar DPP Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 23. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas Ancol untuk klarifikasi dukungan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 24. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas Ancol menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor B- 191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro an. Sekretaris Jenderal, yang pada intinya menyatakan bahwa benar DPP Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 25. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan penelitian berkas pendaftaran Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diiubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dan telah menetapkan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, dan selanjutnya mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; 26. Bahwa pada 21 September 2015, atas permohonan sengketa pasangan calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE, Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 27. Bahwa Pada 23 September 2015, berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut, Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dengan Register perkara Nomor : 10/G/PILKADA /2015/PT,TUN-MDN; 28. Bahwa pada 23 September 2015, untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.0213/VII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015, setelah melakukan penelitian ulang terhadap berkas pendaftaran 18 Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro SE dan Henri Sihombing, Amd, Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2105 dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; 29. Bahwa pada 13 Oktober 2015 berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengeluarkan Putusan yang berbunyi: a. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b. Menyatakan Batal “Obyek Sengketa” Surat Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, Jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015; c. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015; d. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; e. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang jumlahnya sebesar Rp. 109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah). 19 30. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya secara besama-sama melakukan konsultasi ke KPU RI; 31. Bahwa KPU Pusat mengeluarkan Surat Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015 serta menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU RI tertanggal 23 Oktober 2015; 32. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti surat KPU RI tersebut antara lain: a. Membatalkan surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo surat keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor: 181/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 jo surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015; b. Menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali Pasangan Calon: 1) Nomor Urut 1 atas nama Marganti Manullang – Ramses Purba; 2) Nomor Urut 2 atas nama Dosmar Banjarnahor - Saut Parlindungan Simamora; 3) Nomor Urut 3 atas nama Rimso Maruli Sinaga – S.Derincen Hasugian. c. Menyusun jadwal khusus untuk Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE; d. Menerima berkas Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada 28 Oktober 2015 di Kantor Tergugat; e. Meneliti dan melaksanakan verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada tanggal 29 Oktober 2015 s/d 2 November 2015; f. Melaporkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan memberi arahan dan petunjuk untuk melaporkannnya juga ke KPU RI; 33. Bahwa Pada 29 Oktober 2015, Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Nomor Registrasi Permohonan 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang pada pokoknya keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 236/Kpts/002.434857/X/2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 20 237/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 34. Bahwa pada tanggal 8 November 2015, Teradu menerbitkan surat Keputusan Nomor 251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 35. Bahwa pada tanggal 9 November 2015 TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4; 36. Bahwa pada 10 November 2015, terhadap Permohonan Sengketa Administrasi dengan Nomor Registrasi 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 29 Oktober 2015 atas nama Pemohon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan yang berbunyi: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd); c. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd); d. Meminta kepada Termohon untuk mengembalikan hak Konstitusional Pemohon menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya; e. Meminta Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini. 37. Bahwa pada tanggal 16 November 2015 untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20 Oktober 2015, Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten nomor 273/kpts/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama Pasangan Calon dalam daftar Pasangan Calon sebagai tindaklanjut Keputusan Panwaslu 21 Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL/HBH/02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan menerbitkan PENGUMUMAN Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagai tindak lanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU- kab/002.434857/VII/2015 tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd; Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1244/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1245/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T-4 : Fotokopi Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan No. 85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli 2015, Perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi 22 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Nomor: B-104/GOLKAR/IX/2015 tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono; Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor B-191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd; Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Siboro, Amd menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan; Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd; Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd; Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015 tanggal 21 September 2015; Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015; Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015; Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU tertangggal 23 Oktober 2015; Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 23 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 jo Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 jo Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015; Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti T-25 : Fotokopi Putusan PT.TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015; Bukti T-26 : Fotokopi Surat PT TUN Medan kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tentang penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4; Bukti T-29 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanggal 16 November 2015 perihal Keberatan Terhadap Penetapan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; Bukti T-30 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanggal 17 November 2015 perihal Penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Penetapan Paslon Nomor urut 5 diusung Partai Golkar; Bukti T-31 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 173/546/DPRD/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Pemberitahuan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI [2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan tugasnya mencetak APK dan bahan kampanye untuk kebutuhan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 untuk Nomor Urut 1, 2, 3, 4 dan 5. Adapun APK dan Bahan Kampanye yang diadakan untuk masing-masing pasangan calon Nomor Urut 1 s/d 5 adalah: a. Baliho Uk. 3 x 5 meter sebanyak 3 buah; b. Spanduk Uk. 1 x 5 meter sebanyak 154 buah; c. Umbul-umbul Uk. 1 x 3 meter sebanyak 150 buah; 24 d. Selebaran/Flyer Uk. 8,25 cm x 21 cm sebanyak 44.000 lembar; e. Brosur/Leaflet Uk. 21 cm x 29,7 cm sebanyak 44.000 lembar; f. Pamflet Uk. 21 cm x 29,7 cm sebanyak 44.000 KK; g. Poster Uk. 40 cm x 60 cm sebanyak 44.000 KK; 2. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah memasang Alat Peraga Kampanye dimaksud di setiap Desa, Kecamatan dan Ibukota Kabupaten Humbang Hasundutan (terlampir gambar pemasangan APK); 3. Bahwa adapun bukti bahwa Teradu VI telah mencetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk pasangan calon Nomor Urut 4 dan 5 adalah sebagai berikut: a. Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 270/BA/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; b. Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 280/BA/XI/2015 tentang Pengadaan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan Iklan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan 5 (lima) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; c. Surat Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tentang mohon penjelasan pencetakan bahan kampanye dan APK untuk pasangan calon nomor urut 4 (empat) dan 5 (lima); d. Balasan surat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tentang Pengadaan APK dan Bahan Kampanye di mana pada intinya ULP tidak memungkinkan untuk mengadakan APK dan Bahan Kampanye oleh rekanan melalui tender; e. Atas dasar surat ULP dimaksud, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan penunjukan langsung kepada rekanan untuk mencetak APK dan Bahan Kampanye; f. Tanda terima APK dan Bahan Kampanye pasangan calon nomor urut 4 (empat) dan 5 (lima) dari rekanan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; g. Tanda terima Bahan Kampanye Pasangan Calon nomor urut 4 (empat) dan 5 (lima) dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kepada kepada Pasangan Calon; h. Surat Perjanjian Kerjasama Pemasangan APK kepada Pihak ketiga agar dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 24 s/d 25 November 2015 di setiap Desa, Kecamatan dan Ibukota Kabupaten; i. Laporan PPK Doloksanggul Nomor 27/PPK/DS/XI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang penyerahan hasil pekerjaan dan gambar; j. Gambar pembuktian bahwa Alat Peraga Kampanye telah terpasang di setiap Desa, Kecamatan dan Ibukota Kabupaten; 4. Bahwa Teradu VI tidak pernah dipanggil oleh PT TUN Medan untuk dimintai keterangan dalam persidangan di PT TUN Medan sehingga menurut hemat Teradu VI bahwa Pengadu keliru mengatakan Teradu VI tidak serius; 25 5. Bahwa Teradu VI telah membuat MOU dengan Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 191/BA/X/2015 tentang Penetapan Tim Advokat atau Kuasa Hukum dalam menghadapi sengketa Pemilu 2015 di PT TUN Medan; 6. Bahwa Teradu VI dan staf sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tetap melayani KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mempersiapkan berkas dan surat lainnya yang dibutuhkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam persidangan PT TUN Medan; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU- kab/002.434857/VII/2015 tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd; Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1244/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1245/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T-4 : Fotokopi Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan No. 85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli 2015, Perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 agustus 2015 tentang Penetapan 26 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Nomor: B-104/GOLKAR/IX/2015 tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono; Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor B-191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd; Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Siboro, Amd menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan; Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd; Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd; Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015 tanggal 21 September 2015; Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015; Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015; Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU tertangggal 23 Oktober 2015; 27 Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 jo Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 jo Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015; Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; Bukti T-25 : Fotokopi Putusan PT.TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015; Bukti T-26 : Fotokopi Surat PT TUN Medan kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tentang penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4; Bukti T-29 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanggal 16 November 2015 perihal Keberatan Terhadap Penetapan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; Bukti T-30 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanggal 17 November 2015 perihal Penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Penetapan Paslon Nomor urut 5 diusung Partai Golkar; Bukti T-31 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 173/546/DPRD/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Pemberitahuan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII [2.8] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 23 September 2015 Pasangan Calon Harry Marbun/Momento Sihombing mengajukan permohonan ke PT. TUN Medan dan telah diputuskan pada 15 Oktober 2015; 2. Bahwa pada saat persidangan dari tanggal 23 September 2015 s/d putusan pada tanggal 15 Oktober 2015 dapat disampaikan Teradu VII sedang izin cuti melaksanakan ibadah haji Tahun 2015 dari tanggal 21 Agustus s/d 31 September 2015 dan telah diubah karena adanya perubahan jadwal kloter yang semula berangkat kloter 1 menjadi kloter 8 sesuai dengan Surat Keterangan Kementerian Agama Kota Medan, sehingga berubah 28 menjadi dari tanggal 28 Agustus 2015 s/d 7 Oktober 2015 dan masuk kantor kembali pada tanggal 12 Oktober 2015; 3. Bahwa selama Teradu VII izin cuti melaksanakan ibadah haji, tugas, wewenang dan tanggung Jawab Teradu VII dialihkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan selama melaksanakan ibadah haji, Teradu VII fokus eribadah dan tidak ada komunikasi dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan maupun KPU Provinsi Sumatera Utara; 4. Bahwa setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan kembali ke Kota Medan, Teradu VII kembali menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan merespon secara cepat hasil konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015; 5. Bahwa kemudian sebagaimana angka (4) di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk meminta petunjuk lebih lanjut kepada KPU RI dan menugaskan Teradu VII (Evi Novida Ginting) mendampingi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi langsung ke KPU RI pada 19 Oktober 2015 yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU; 6. Bahwa dalam konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang didampingi KPU Provinsi Sumatera Utara ke KPU RI tanggal 19 Oktober 2015 sebagaimana dimaksud dalam angka (5) disimpulkan bahwa KPU Humbang Hasundutan tidak perlu kasasi terhadap Putusan PT TUN No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 dan petunjuk teknis lebih lanjut pelaksanaan Putusan PT TUN No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 tersebut akan diterbitkan KPU RI; 7. Bahwa kemudian KPU RI menerbitkan Surat No. 710/KPU/X/2015, Tanggal 22 Oktober 2015 tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN dan Surat No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 Penjelasan Surat Ketua KPU untuk tindak lanjut putusan PT- TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti Surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan menerbitkan Surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 yang ditujukan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; 9. Bahwa selain menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi langsung dengan memanggil KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tanggal 25 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli Tengah saat rapat pimpinan KPU Kab/Kota se-Sumatera Utara sedang berlangsung Tanggal 24 s/d 26 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli Tengah. Bahwa dalam supervisi tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara memberi petunjuk dan arahan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan Surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 29 Oktober 2015 dengan menerbitkan Surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan independen; 10. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kemudian menindaklanjuti Surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015. KPU Sumut juga melakukan supervisi melekat kepada KPU Humbang Hasundutan dengan menugaskan Nazir Salim Manik (Anggota KPU Sumut) mendampingi KPU Humbang Hasundutan melakukan klarifikasi syarat calon dan Syarat Pencalonan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 241/KPU-HH/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015 (Bukti T-4). Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kemudian mengkonsultasikan hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan tersebut kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara; 11. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka (10), dengan meminta petunjuk dan konsultasi kepada KPU RI lewat Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2236/KPU Prov- 002/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal permohonan konsultasi; 12. Bahwa pada 5 Nopember 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari Mulia Banurea (Ketua), Nazir Salim Manik (Anggota), Evi Novida Ginting (Anggota), dan Yulhasni (Anggota), dan Benget Silitonga (Anggota), dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di terima KPU RI. Bahwa dalam Konsultasi tersebut untuk mendengar laporan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait tindak lanjut pelaksanaan surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov- 002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015, dan juga mendengar pendapat dari KPU Provinsi Sumatera Utara terkait supervisi yang telah dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2015 sebagaimana Surat Nomor : 2156/KPU Prov-002/X/2015 perihal undangan rapat koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait tindaklanjut surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 dan surat No. 725/KPU/X/2015 dimaksud (bukti T-6). Bahwa setelah mendengar laporan dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan KPU Provinsi Sumatera Utara, forum konsultasi melakukan kajian bersama dan merumuskan kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat atas Konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU RI tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Nomor 10/G/Pilkada/2015/PTTUN- Medan tertanggal 5 November 2015; 13. Bahwa terkait Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan No.03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang diajukan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Hendri Sihombing, KPU Humbang Hasundutan bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Utara mengkonsultasikan Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan No.03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 kepada KPU RI dengan menugaskan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Mulia Banurea) mendampingi KPU Kabupaten 30 Humbang Hasundutan ke KPU RI. Bahwa dalam Konsultasi tersebut Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 secara prinsip supaya dilaksanakan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1631/KPU-Prov- 002/VIII/2015 perihal Permohonan Cuti Ibadah Haji tertanggal 20 Agustus 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 1618-A/BA/VIII/2015 perihal Pembahasan Izin Cuti Anggota KPU Povinsi Sumatera Utara a.n Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP Provinsi Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2015; Bukti T-3 : Fotokopi Surat Kementerian Agama Medan Nomor Kd.02.15/3/Hj.00/3215/2015 perihal Surat Keterangan tertanggal 10 Agustus 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Izin Cuti Alasan Penting Nomor 259/Cp/Up/VIII/2015 tertanggal 10 Agustus 2015; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU tertanggal 23 Oktober 2015; Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tertanggal 22 Oktober 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2147/KPU-Prov- 002/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tertanggal 23 Oktober 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian dan Klarifikasi Nomor 241/KPU- HH/X/2015 tertanggal 30 Oktober 2015; Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2236/KPU Prov- 002/XI/2015 perihal Permohonan Konsultasi tertanggal 3 November 2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2156/KPU Prov- 002/X/2015 perihal Undangan Rapat tertanggal 24 Oktober 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII [2.10] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 31 [2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu menyatakan Teradu VIII yang mengampu Divisi Hukum menafsirkan sendiri putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan cara mengekspose dan memberikan statement Paslon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A. Md akan dicoret dari Calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015, membentuk opini dengan maksud memberikan masukan kepada KPU Humbang Hasundutan, menafsirkan sendiri Putusan PT TUN dimaksud tanpa pernah meminta penjelasan dari Hakim PT TUN Medan sehingga menimbulkan kerugian kepada Paslon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A. Md; 2. Bahwa Teradu VIII secara tegas menolak dalil Pengadu. Teradu VIII tidak pernah membuat tafsir sepihak terhadap Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dan juga tidak pernah membuat pernyataan untuk mempengaruhi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Putusan PT TUN Medan; 3. Bahwa merespon permintaan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan agar KPU RI memberikan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, KPU RI melaksanakan beberapa kegiatan sebagai berikut: a. Rapat bersama KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengelaborasi kronologis pencalonan; b. Hasil rapat sebagaimana huruf a ditindaklanjuti dalam rapat pleno KPU RI yang memandang perlu melakukan diskusi dan koordinasi dengan Bawaslu dan DKPP. Rapat Tripartite dilaksanakan pada 20 Oktober 2015 yang pada intinya memberikan saran kepada KPU untuk konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon; c. Melaksanakan rapat pleno KPU RI untuk menerbitkan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; d. Rapat bersama Bawaslu RI pada 26 Oktober 2015 untuk mengkomunikasikan tindak lanjut hasil Rapat Tripartite dan memberikan penjelasan pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; 4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana angka 3, dalil Pengadu tidak berdasar karena pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan diterbitkan oleh KPU RI setelah melakukan pencermatan, pembahasan rapat pleno dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, tindakan Teradu telah sesuai dengan prinsip dasar etika dan 32 perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a, b, d, dan j, Pasal 11, dan Pasal 15 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 yang pada intinya menyatakan Penyelenggara Pemilu berkewajiban bertindak netral, memperlakukan secara sama setiap calon, bertindak hati-hati agar tidak berakibat penyimpangan, dan tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan; 5. Bahwa dalam menerbitkan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, KPU RI memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: a. Pengadilan Tinggi TUN telah memeriksa seluruh fakta hukum dan bukti dokumen pencalonan yang diajukan oleh Partai Golkar, baik untuk Bakal Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A. Md maupun Harry Marbun-Momento N.M. Sihombing; b. Dalam pertimbangan hukum halaman 78, PT TUN Medan menyatakan, “Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memperoleh keyakinan secara haqqul yaqien bahwa tanda tangan dalam surat-surat yang dijadikan sebagai bukti pemenuhan dukungan dalam pendaftaran bakal calon Palbet Siboro-Henri Sihombing tidak sama dengan tanda tangan Ersa Sinaga. Majelis Hakim berkesimpulan persyaratan pendaftaran bakal calon Palbet Siboro-Henri Sihombing mengandung cacat yuridis”. Selanjutnya pada halaman 82, Majelis Hakim PT TUN Medan menyatakan, “Gugatan para Penggugat dikabulkan, memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan dengan menyatakan batal dan mencabut Keputusan Tergugat Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 dan Keputusan Tergugat Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 serta menerbitkan kembali Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mencantumkan nama Harry Marbun- Momento N.M. Sihombing sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015”; c. Pertimbangan hukum dan amar Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN sudah cukup jelas untuk dipahami dan ditindaklanjuti. Untuk itu, KPU RI memandang tidak diperlukan lagi konfirmasi atau permintaan penjelasan bagaimana pelaksanaan putusan dimaksud; d. Ketentuan Pasal 154 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi TUN; 6. Bahwa Memperhatikan hasil telaah sebagaimana diuraikan pada angka 5, pada tanggal 22 dan 23 Oktober 2015, KPU RI memerintahkan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan menempuh langkah: 33 a. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 jo. Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/Kpts/002.434857/VIII/2015 dan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 jo. Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/Kpts/002.434857/IX/2015; b. Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pasangan Calon: 1) Dosmar Banjarnahor dan Saud Parlindungan Simamora, 2) Marganti Manullang dan Ramses Purba, 3) Rimso Maruli Sinaga dan S. Derincen Hasugian c. Bahwa memperhatikan penjelasan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Bakal Pasangan Calon Marbun-Momento N.M. Sihombing belum menyerahkan dokumen pencalonan karena pada waktu itu tidak memenuhi syarat pendaftaran, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Marbun-Momento N.M. Sihombing serta melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen tersebut; 7. Bahwa Hasil penelitian kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon mengacu kembali pada Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang menetapkan Harry Marbun-Momento N.M. Sihombing sebagai Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 8. Bahwa setelah diterbitkan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, pada 4 November 2015, KPU RI menerima surat PT TUN Medan Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A. Md. Surat tersebut oleh Ketua KPU RI didisposisi kepada Anggota KPU Divisi Hukum. Menindaklanjuti disposisi tersebut, Anggota KPU Divisi Hukum meminta agar surat difotokopi untuk seluruh Anggota KPU RI dan meminta Biro Hukum melakukan telaah. Berdasarkan hasil telaah, dalam hal terdapat penjelasan putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN maka yang dijadikan pedoman adalah Putusannya. Dengan demikian, Teradu telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tidak terbukti bertindak sepihak menafsirkan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; [2.10.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 34 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Undangan Rapat Tripartite KPU, Bawaslu dan DKPP tanggal 20 Oktober 2015; Bukti T-2 : Fotokopi Kesimpulan Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu tanggal 26 Oktober 2015; Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015; Bukti T-3 : Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; Bukti T-5 : Fotokopi Surat PT TUN Medan Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; B. PERKARA NOMOR 10/DKPP-PKE-V/2016 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.12] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 297/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE- V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan waktu batas terakhir pendaftaran calon adalah tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00; 2. Bahwa terdapat dua pasangan calon (Paslon) dari Partai Golkar 1 (pasangan PATEN di dukung oleh Agung Laksono dan pasangan HARMONI di dukung oleh Aburizal Bakrie) yang telah ditolak oleh TERMOHON akibat adanya cacat administrative, sesuai dengan peraturan perundangan tentang PILKADA, tidak diperbolehkan adanya calon ganda yang berasal dari 1 (satu) partai yang sama (GOLKAR); 3. Bahwa kemudian Terlapor telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Berita Acara Nomor 130/BA/VIII/2015 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 35 tanggal 25 Agustus 2015, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan sebagai Berikut: Nomor Nama Pasangan Calon Untuk Jabatan Partai Politik Urut Pengusung/Perseorangan 01 Drs. Marganti Manullang dan Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Drs. Ramses Purba 02 Do smar Banjarnahor, SE dan Bupati dan Wakil Bupati PKB Saut Parlindungan Simamora PDIP GERINDRA, dan HANURA 03 St. Rimso Maruli Sinaga, SH., Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan MH dan Ir. S. Derincen Hasugian Terlapor telah menolak 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd. serta Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, M.Sc. dan Momento Nixon M Sihombing, SE., karena kedua-duanya diusung oleh Partai Politik yang sama dalam Hal ini Partai Golkar, sehingga hanya ada 3 (tiga) pasangan calon peserta; 4. Bahwa selanjutnya Terlapor mengesahkan ketiga Pasangan Calon peserta pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 131/Kpts/002.434857/VII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasudutan Tahun 2015; 5. Bahwa Terlapor telah mengirimkan laporan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan berdasarkan Surat Nomor 1245/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal “Laporan Pelaksanaan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati”, Terlapor melaporkan bahwa: A. Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan diterima pendaftarannya 1) RIMSO MARULI SINAGA/S. DERINCEN HASUGIAN dari Jlur perseorangan dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.236 orang 2) MARGANTI MANULLANG/RAMSES PURBA dari jalur perseorangan dengan jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 23.179 orang. 3) DOSMAR BANJARNAHOR/SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA dari jalur Partai Politik yang didukung oleh Gerindra, PDIP, PAN, PKB, HANURA, dengan jumlah dukungan sebanyak 14 kursi. B. Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat dan ditolak pendaftarannya 1) PALBET PURBA SIBORO/HENRI SIHOMBING dari jalur Partai Politik yang didukung oleh Golkr versi Agung Laksono ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Agung Laksono dan DPC Golkar versi Agung Laksono. 2) HARRY MARBUN/MOMENTO NM. SIHOMBING dar jalu Partai Politik yang didukung oleh Golkar Versi Aburizal Bakrie ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten 36 Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Aburizal Bakrie dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Aburizal Bakrie. Bahwa dengan demikian, secara nyata dan JELAS Terlapor sendiri telah mengakui bahwa dalam PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan Pasangan Calon yang SAH hanyalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1, 2 dan 3, sementara yang TIDAK SAH adalah Pasangan Calon dengan Nomo Urut 4 dan 5; 6. Bahwa atas kejadian penolakan di atas, salah satu pasangan calon yang digugurkan oleh Terlapor, yaitu pasangan calon PALBET SIBORO, SE. dan Henri Sihombing, A.Md. yang mengajukan permohonan kepada Panwaslu dengan surat permohonan No. 08/Paslon/PS-PH/VIII/2015, yang kemudian seiring berjalannya waktu ternyata Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 untuk memasukkan Pasangan Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd. sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, sementara pada saat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, PENDAFTARAN TELAH DITUTUP dan Terlapor tidak dibenarkan untuk menerima kembali pendaftaran dari pasangan calon manapun; 7. Bahwa atas Keputusan Panwaslu tersebut, kemudian Pasangan Ir. Harry Marbun, M.Sc. dan Momento Nixon M Sihombing, SE., telah mengajukan Gugatan terhadap Terlapor di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang dimenangkan oleh Penggugat berdasarkan Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, dalam Putusannya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 126/Kpts /002.434857/VIII/2015, Keputusan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 dan Keputusan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 serta menerima pencalonan Pasangan Ir. Harry Marbun, M.Sc. dan Momento Nixon M Sihombing, SE, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan; 8. Bahwa atas Putusan PT. TUN tersebut, Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing mengajukan permohonan penjelasan atas isi Putusan tersebut kepada PT TUN dan dijawab oleh PT TUN dengan Surat Konfirmasi Nomor WI- TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tertanggal 3(tiga) November 2015 yang diterima oleh Panwaslu pada tanggal 4 (empat) November 2015; 9. Bahwa atas konfirmasi tersebut, Panwaslu telah mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor 001/364/PANWAS- HH/02/XI/2015 tertanggal 5 Nopember 2015 yang isinya memerintahkan kepada KPU untuk segera menjalankan isi Putusan PT TUN tersebut; 10. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan PT.TUN dan surat Panwaslu tersebut, Terlapor mengeluarkan SK Nomor 251/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 8 Nopember 2015 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN PT TUN NOMOR 37 10/G/PILKADA/2015/PT.UN-MDN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2015 dan SK Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 tentang PENETAPAN NOMOR URUT DAN NAMA PASANGAN CALON DALAM DAFTAR PASANGAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN PT TUN NOMOR 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MEDAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2015, yang pada akhirnya mengakibatkan munculnya 2 (dua) pasang calon dari 1 (satu) partai yang sama (Partai Golkar) yang secara konstitusi TIDAK DAPAT DIBENARKAN karena telah secara jelas diatur dalam PKPU No 12 TAHUN 2015 PASAL 40 AYAT (4) tentang PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HANYA DAPAT MENGUSULKAN 1 (SATU) PASANGAN CALON, DAN CALON TERSEBUT TIDAK DAPAT DIUSULKAN LAGI OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK LAINNYA; 11. Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor Urut dan pasangan Calon dalam Daftar pasangan Calon, Terlapor telah menetapkan sebagai berikut: Nomor Nama Pasangan Calon Untuk Jabatan Partai Politik Pengusung/Perseorangan Urut 01 Drs. Marganti Manullang dan Drs. Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Ramses Purba 02 Dosmar Banjarnahor, SE dan Saut Bupati dan Wakil Bupati PKB Parlindungan Simamora PDIP GERINDRA, dan HANURA 03 St. Rimso Maruli Sinaga, SH., MH Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan dan Ir. S. Derincen Hasugian 04 Palbet Siboro, SE dan Henri Bupati dan Wakil Bupati Partai Golkar Sihombing, Amd 05 Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Bupati dan Wakil Bupati Partai Golkar Momento Nixon M Sihombing, SE 12. Bahwa atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terlapor tersebut, Tim Hukum Pasangan Calon Nomor urut 1 telah berusaha mengingatkan Terlapor dengan surat peringatan Tentang Potensi Pelanggaran Hukum Atas Keputusan/Penetapan KPU Humbang Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Humbang Hasundutan Periode 2015-2020 dengan Nomor :001/17.XI.15/MARS; 13. Bahwa berdasarkan surat No.21/PS-HS/PILKADA/-HH/2015 tertanggal 17 November 2015 perihal “penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang 38 Hasundutan tentang Penetapan Pasangan Calon No.urut 5 yang diusung partai Golkar” di mana dalam surat keberatan tersebut Pasangan Calon Nomor Urut 4 juga mengutip Pasal 40 ayat (4) PKPU Nomor: 12/2015 tentang pencalonan pemilihan Bupati‟; 14. Bahwa surat keberatan dari pasangan calon Nomor 2 (Dosmar Banjarnahor dan Saud Parlindungan Simamora) tertanggal 16 November 2015 perihal: “ Keberatan terhadap penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh satu partai politik atau gabungan partai politik ” di mana dalam surat keberatan tersebut pasangan calon Nomor Urut 4 juga mengutip Pasal 40 ayat (4) PKPU Nomor. 12/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati yang menyatakan ”Partai Politik atau Gabungan partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya; 15. Bahwa DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah mengirimkan surat keberatan terhadap TERLAPOR/KPUD Humbalang Hasundutan, yaitu berdasarkan surat No.173/546/DPRD/XI/2015 tertanggal 23 Nopember 2015, Prihal PEMBERITAHUAN, dimana surat tersebut dikirimkan Ke KPU RI, BAWASLU RI, Kejaksaan Agung RI dan KAPOLRI. Dalam surat tersebut DPRD Humbang Hasundutan menyatakan: “Partai Politik atau gabungan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1(satu) pasangan calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai lainnya”; 16. Bahwa atas tindakan Terlapor yang secara serampangan melawan hukum dengan menetapkan kedua pasangan calon Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 5 tersebut, secara signifikan telah mengacaukan perolehan suara seluruh peserta yang oleh karenanya maka sangat patut diduga hal ini adalah upaya yang tersistematis untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu; 17. Bahwa atas permasalahan tersebut di atas, Pelapor pernah mengirim surat keberatan kepada Terlapor/ KPU Humbang hasundutan dan juga Kepada PANWASLU Humbang hasundutan, yang di tembuskan kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan Pilkada di Humbang Hasundutan, akan tetapi Terlapor KPU/Humbang Hasundutan dan PANWASLU Humbang Hasundutan tidak menanggapinya dan tetap menyelenggarakan Pemungutan Suara di Kabupaten Humbang Hasundutan; 18. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Humbang Hasundutan Periode 2015-20210 telah dilaksanakan oleh Terlapor jelas-jelas melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan bersama Komisi Pemiliha Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 19. Bahwa Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 02/Kpts/002.434857/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan jadwal 39 PenyelenggaraanPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015” dimana dalam BAB II dinyatakan bahwa: Dalam menyelenggarakn Pemilihan Penyelenggara Pemilihan berpodaman pada azas : a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Kepastian Hukum; e. Tertib; f. Kepentingan Umum; g. Keterbukaan; h. Proporsionalitas; i. Profesionalitas; j. Akuntabilitas; k. Efisiensi; l. Efektifitas; 20. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan ternyata Terlapor/ KPU Humbang Hasundutan dan PANWASLU Humbang Hasundutan telah melanggar seluruh azas-azas yang dianutnya sendiri, yang nota bene telah merugikan kepentingan hukum dari Pelapor; [2.13] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Pengantar Putusan Panwaslu Humbang Hasundutan Nomor.01/PWSL.HBH.02.13/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 dan penyampaian berkas pendaftaran atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Palbet Sibor, SE dan Henry Sihombing, Amd kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 21 Agustus 2015; Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah menetapkan 3 (tiga) nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Tahun 2015; Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 130/BA/VIII/2015 tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus 2015; 40 Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.131/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-7 : Fotokopi Pengumunan Nomor.184/KPU/002.434857/IX/2015 Tentang Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.236/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tertanggal 26 Oktober 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 129/KPU/002.434857/VIII/2015; Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 181/Kpts/002.434857/IX/2015; Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.184.KPU/002.434857/IX/2015; Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 237/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Penetapan Kembalu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 26 Oktober 2015; Bukti P-13 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 239/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.02/Kpts/002.434857/IV/2015 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 26 Oktober 2015; Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pengawasan Penetapan Pasangan Calon sesuai Penjelasan PT.TUN Medan dengan Surat Nomor.001/564/Panwas-HH/02/XI/2015 dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 5 Nopember 2015; Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.251/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan sebagai Tindak Lanjut Putusan PT.TUN Medan Surat Nomor.10/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 8 Nopember 2015; Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan PT.TUN Nomor.10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal16 Nopember 2015; 41 Bukti P-17 : Fotokopi Pengumuman Nomor.274/KPU/002.434857/XI/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.03/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 16 Nopember 2015; Bukti P-18 : Fotokopi Pengumuman Nomor.275/KPU/002.434857/XI/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.03/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 16 Nopember 2015; Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 277/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 17 Nopember 2015; Bukti P-20 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 277/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 17 Nopember 2015; Bukti P-21 : Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama KPU dan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Menyikapi Penetapan KPU Terhadap 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Diusung 1 Partai Politik, tertanggal 23 NOpember 2015; Bukti P-22 : Fotokopi Surat Peringatan dari Tim Penasihat Hukum „MARS‟ Berisi tentang Potensi Pelanggaran Hukum atas Keputusan/Penetapan KPU Humbang Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2015-2020 dengan Nomor.001/17.XI.15 MARS oleh Tim Penasihat Hukum „MARS‟ Kepada Komisi Pemilihan Umum Humbang Hasundutan Sumatera Utara, tertanggal 17 Nopember 2015; Bukti P-23 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.317/Kpts/002.343857/XII/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015; Bukti P-24 : Fotokopi Rekaman Video Vidual Peristiwa Penolakan Salah Satu Pasangan Calon Peserta PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan atas PILKADA; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V [2.15] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.15.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada 26-28 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 di ikuti oleh 5 ( lima ) Pasangan Calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah ditetapkan Batas Akhir Pendaftaran Calon adalah tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB; 42 2. Bahwa Pasangan Calon mendaftar ke KPU Humbang Hasundutan pada Selasa tanggal 28 Juli 2015 pukul 14.15 WIB, datang mendaftar dan melakukan Registrasi, selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh pengurus DPD Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung Laksono atau versi Munas Ancol yang diwakili oleh Birma Sinaga (Ketua) dan Lamberto Simanullang(Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Aburizal Bakrie atau versi munas Bali; 3. Bahwa KPU Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa teryata Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpoldari kepengurusan versi Agung Laksono atau munas Ancol dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan B-KWK Parpo, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau munas Bali; 4. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menolak pendaftaran pasangan calon tersebut, karena berkas pencalonan tidak lengkap yang merupakan syarat mutlak pada saat pendaftaran harus dipenuhi (Surat Edaran KPU RI Nomor 402) selama masa pendaftaran yaitu tanggal 26 s/d 28 Juli 2015; 5. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran Pasangan Calon Penggugat pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran; 6. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No. 85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Tergugat mengeluarkan surat Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat; 7. Bahwa Pasangan Calon ini mendaftar ke KPU Humbang Hasundutan pada Selasa tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.13 WIB, datang mendaftar dan melakukan Registrasi, selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh Pengurus DPD Partai Golongn Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Abu Rizal Bakri atau selanjutnya disebut versi Munas Bali yang diwakili oleh Parulian Simamora (Ketua Harian) dan Esra Singa (Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung Laksono atau selanjutnya disebut versi munas Ancol; 8. Bahwa KPU Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa ternyata Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau munas Bali dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan 43 B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi Agung Laksono atau munas Ancol; 9. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran; 10. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No. 85/VII/2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Teradu mengeluarkan Surat Nomor 1243/KPU-Kab/002.434857/VIII/2015 tanggal 29 Juli 2015 Perihal Penolakan pendaftaran Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dan surat Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon atas nama Ir. Harry Marbun, Msc dan Momento N.M.Sihombing, SE; 11. Bahwa Palbet Purba Siboro,SE/Henri Sihombing, Amd dari jalur Partai Politik yang didukung oleh Golkar versi Agung Laksono ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Agung Laksono dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Agung Laksono; 12. Bahwa Ir. Harry Marbun, M.Sc/Momento N.M.Sihombing, SE dari jalur Partai Politik yang didukung oleh Golkar versi Abu Rizal Bakrie ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Abu Rizal Bakrie dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Abu Rizal Bakrie; 13. Bahwa ditolaknya Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd pada 31 Juli 2015, bakal pasangan calon tersebut mengajukan Permohonan Sengketa kepada Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan yang pada pokoknya keberatan terhadap terbitnya keputusan/surat KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU-kab/002.434857/VII/2015 Tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd dengan Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015; 14. Bahwa Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 atas Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Tentang Penolakan Pendaftaran dan Surat KPU Kab. Humbang HAsundutan Nomor 1243/Kpts/KPU-KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan Pendaftaran; b. Meminta kepada Pemohon untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pemohon sebagai Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftran Pemohon, memeriksa dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan 44 calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd yang di usung Partai Golkar; c. Meminta Termohon untuk melaksankan Keputusan ini. 15. Bahwa Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 TERADU mengeluarkan Keputusan Nomor 126/Kpts-002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan tahun 2015; 16. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 TERADU menerbitkan Keputusan Nomor 131/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 17. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Bakal Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE mengajukan Permohonan Sengketa Kepada Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya Keberatan terhadap terbitnya Keputusan/surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, Jo. Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Permohonan 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015; 18. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Panwaslih tersebut diatas, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 02/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 19. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan Nomor 146/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 40/Kpts/002.434857/VI/2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 20. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima pendaftaran dari pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada tanggal 3 September 2015, Pasangan Calon ini membawa berkas syarat pendaftaran Pasangan Calon dari 2 (dua) kubu kepengurusan Partai Golongan Karya, serta didukung oleh 2(dua) kepengurusan Partai Golongan Karya (Versi Munas Ancol dan Versi Munas Bali) dan telah memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015; 21. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada 45 DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali untuk klarifikasi dukungan (B1- KWK) pada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd di Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 22. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau versi Munas Bali menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor: B- 104/GOLKAR/IX/2015 tanggal 22 September 2015, dan ditanda tangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Umum Idrus Marham, yang pada intinya menyatakan bahwa benar DPP Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 23. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas Ancol untuk klarifikasi dukungan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 24. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas Ancol menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor B- 191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro an. Sekretaris Jenderal, yang pada intinya menyatakan bahwa benar DPP Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Hasundutan Tahun 2015; 25. Bahwa KPU Kabupaten Hasundutan telah melakukan penelitian berkas pendaftaran Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diiubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dan telah menetapkan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, dan selanjutnya mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; 26. Bahwa pada tanggal 21 September 2015, atas permohonan sengketa pasangan calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE, Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 27. Bahwa Pada tanggal 23 September 2015, berdasarkan Keputusan panwaslih Kab. Humbang Hasundutan tersebut, Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dengan Register perkara Nomor : 10/G/PILKADA /2015/PT,TUN-MDN; 46 28. Bahwa pada tanggal 23 September 2015, untuk menindaklanjuti keputusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.0213/VII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015, setelah melakukan penelitian ulang terhadap berkas pendaftaran pasangan calon atas nama Palbet Siboro SE dan Henri Sihombing, Amd TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2105 dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; 29. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengeluarkan Putusan yang berbunyi: a. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; b. Menyatakan Batal “Obyek Sengketa” Surat Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, Jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015; c. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015; d. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Tentang Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015; 47 e. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang jumlahnya sebesar Rp. 109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah). 30. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nedan Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya secara besama-sama melakukan konsultasi ke KPU RI; 31. Bahwa selanjutnya KPU Pusat mengeluarkan Surat Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015 serta menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU RI tertanggal 23 Oktober 2015; 32. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti surat dari KPU RI tersebut antara lain: a. Membatalkan surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo surat keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor: 181/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 jo surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015; b. Menerbitkan Surat Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Komisi Nomor 237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 Tentang Penetapan kembali Pasangan Calon: 1) Nomor Urut 1 atas nama Marganti Manullang – Ramses Purba; 2) Nomor Urut 2 atas nama Dosmar Banjarnahor - Saut Parlindungan Simamora; 3) Nomor Urut 3 atas nama Rimso Maruli Sinaga – S.Derincen Hasugian. c. Menyusun jadwal khusus untuk Paslon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE; d. Menerima berkas Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada tanggal 28 Oktober 2015 di Kantor Tergugat; e. Meneliti dan melaksanakan verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada tanggal 29 Oktober 2015 s/d 2 November 2015; f. Melaporkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan memberi arahan dan petunjuk untuk melaporkannnya juga ke KPU RI; 33. Bahwa Pada tanggal 29 Oktober 2015, pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Nomor Registrasi Permohonan 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang pada pokoknya keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 48 236/Kpts/002.434857/X/2015 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 237/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 Tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 34. Bahwa pada tanggal 8 November 2015, TERADU menerbitkan surat Keputusan Nomor 251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 35. Bahwa pada tanggal 9 November 2015 TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4; 36. Bahwa pada tanggal 10 November 2015, terhadap Permohonan Sengketa Administrasi dengan Nomor Registrasi 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 29 Oktober 2015 atas nama Pemohon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan yang berbunyi: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd); c. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd); d. Meminta kepada termohon untuk mengembalikan hak Konstitusional Pemohon menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 dengan nomor urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya; e. Meminta Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini. 37. Bahwa pada tanggal 16 November 2015 untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20 Oktober 2015, TERADU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten 49 nomor 273/kpts/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagi tindaklanjut Keputusan Panwaslih Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL/HBH/02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan menerbitkan PENGUMUMAN Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagai tindak lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; [2.15.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU- kab/002.434857/VII/2015 tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd; Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Humbang Hasundutan Nomor 1244/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Humbang Hasundutan Nomor 1245/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; Bukti T-4 : Fotokopi Berita acara KPU Kab. Humbang Hasundutan No. 85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli 2015, Perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015; 50 Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015; Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Nomor: B-104/GOLKAR/IX/2015 tanggal September 2015, tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE- Henri Sihombing, Amd; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono; Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor B-191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd; Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Siboro, Amd menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan; Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd; Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-17 : Fotokopi Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd; Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd; Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan Nomor 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015 tanggal 21 September 2015; Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015; Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015; Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU tertangggal 23 Oktober 2015; Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 jo Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 jo Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015; Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; 51 Bukti T-25 : Fotokopi Putusan PT.TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015; Bukti T-26 : Fotokopi Surat PT TUN Medan kepada Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan tentang penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4; Bukti T-29 : Fotokopi Surat dari Paslon Nomor Urut 2 tanggal 16 November 2015 perihal Keberatan Terhadap Penetapan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; Bukti T-30 : Fotokopi Surat dari Paslon Nomor Urut 4 tanggal 17 November 2015 perihal Penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Penetapan Paslon Nomor urut 5 diusung Partai Golkar; Bukti T-31 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 173/546/DPRD/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Pemberitahuan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, dan VIII [2.17] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.17.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.17.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 27 Mei 2015 Nomor 000/043/PANITIA PENGAWAS-HH/02/V/2015 perihal Permintaan DP4, ditujukan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 2. Bahwa tanggal 22 Juni 2015 Nomor 000/072/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015 perihal Permintaan Berkas, ditujukan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta: a. Daftar DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; b. PAC/Pengurus Kecamatan Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; c. Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2015; d. Perolehan Suara sah Partai Politik hasil, Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; e. Pedoman Teknis Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; f. DP4 Kabupaten Humbang Hasundutan; 52 g. Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir. 3. Bahwa tanggal 22 Juni 2015 Nomor 001/193/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015 perihal Instruksi Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih, ditujukan Kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan: a. Melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU dan Jajarannya; b. Menyampaikan Laporan Periodik dan Laporan Akhir Seluruh hasil Pengawasan kepada Panitia Pengawas Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan pasal 41 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2015; c. Dalam hal ditemukan dan/atau diketahui adanya dugaan pelanggaran, maka segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku. 4. Bahwa tanggal 22 Juni 2015 Nomor 000/114/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015 perihal Instruksi Pengawasan Verifikasi Faktual tyang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawaslih Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya mengistruksikan: a. Memerintahkan Panitia Pengawaslih Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menugaskan serta melakukan pendampingan terhadap Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan melekat terhadap Proses penelitian administrasi dan Penelitian Verifikasi Faktual diwilayah kerja masing-masing; b. Panitia Pengawascam dan PPL memastikan dokumen dukungan masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 20 ayat (1) dan (2); c. Jika masyarakat dalam hal pemberi dukungan merasa keberatan, agar dipastikan membuat surat pernyataan serta ditanda tangani oleh oknum yang bersangkutan. 5. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 001/117/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015 perihal Permintaan data Model B.1-KWK Perseorangan, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan Surat Pernyataan dukungan Pasangan calon Perseorangan (Model B.1-KWK Perseorangan) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; 6. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 000/120/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015 perihal Permintaan Data, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta data: a. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; b. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. 7. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 001/119/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015 perihal Permintaan daftar Pendukung Pasangan Calon yang menarik Kembali Dukungannya, ditujukan kepada pasangan calon Perseorangan, yang pada intinya meminta daftar Pendukung Pasangan Calon Yang menarik Kembali Dukungannya; 8. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 001/118/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015 perihal Permintaan Daftar PPK, PPS, Pegawai Kesekretariatan Penyelengara Pemilihan yang menarik kembali dukungannya dari Calon Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta daftar PPK, PPS, 53 Pegawai Kesekretariatan yang menarik dukungan dari Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; 9. Bahwa tanggal 27 Juni 2015 Nomor 001/137/PANITIA PENGAWAS-HH/02/2015 perihal Agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Mengistruksikan PPS Memberitahukan dan Melibatkan PPL dalam Penelitian Administrasi dan Faktual, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan agar menginstruksikan kepada PPS se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan dan melibatkan PPL dalam melakukan Penelitian Administrasi dan Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; 10. Bahwa tanggal 27 Juni 2015 Nomor 001/136/ PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015 perihal Permintaan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pemilihan, ditujukan kepada Ketua KPU kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik; 11. Bahwa tanggal 27 Juni 2015 Nomor 001/138/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015 perihal Intruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian Administrasi dan Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPL se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan PPL se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengawasi secara ketat PPS dalam melakasanakan Penelitian Administrasi dan Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; 12. Bahwa tanggal 31 Juli 2015 Nomor 001/124/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015 perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada Kepala Sekolah SMA HKBP Tarutung, yang pada intinya untuk melakukan Pengawasan Penelitian dan Verifikasi keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015,a.n. Drs. Derincen Hasugian; 13. Bahwa tanggal 8 Agustus 2015 Nomor 001/163/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VIII/2015 perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada Kepala Sekolah SMU Negeri 3 Kotamadya Cirebon yang pada intinya mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah calon Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor; 14. Bahwa tanggal 8 Agustus 2015 Nomor 001/164/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VIII/2015 perihal Pengawasan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada Pimpinan STIE-YPKP Bandung yang pada intinya mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah calon Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor; 54 15. Bahwa tanggal 12 Agustus 2015 Nomor 001/285/PANITIA PENGAWAS- HH/02/VIII/2015 perihal Instruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian administrasi dan Faktual Perbaikan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPL- Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan: a. Dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk. (pasal 56,ayat 1 huruf b); b. Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, yang MS dan TMS, tidak dapat di masukkan kembali dalam Masa Perbaikan Dukungan Pasangan calon Perseorangan, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Poin 1; c. Apabila ditemukan MS dan TMS sebagaimana pada poin 2 dinyatakan TMS; d. Apabila dalam pelaksanaan penelitian Administrasi dan Penelitian faktual di tingkat PPS dan/atau Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan di Tingkat Kecamatan agar membuat catatan Kejadian Khusus yang ditanda tangani yang mengajukan keberatan dan Panitia Pemilihan sesuai tingkatannya. 16. Bahwa tanggal 27 Agustus 2015 Nomor 001/348/PANITIA PENGAWAS- HH/02/VIII/2015 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta Kepada Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan/melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan Baliho dngan berkoordinasi dengan PPK dan Uspika diwilayah masing- masing; 17. Bahwa tanggal 5 September 2015 Nomor 001/374/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Verifikasih keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada Rektor Universitas Palangkaraya, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati a.n. Ramses Purba; 18. Bahwa tanggal 12 September 2015 Nomor 001/393/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan kepada SMU Bersubsidi Kristen Kotamadya Medan, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro; 19. Bahwa tanggal 12 September 2015 Nomor 001/394/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan kepada Rektor Universitas Merdeka Malang, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro; 55 20. Bahwa tanggal 12 September 2015 Nomor 001/398/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Verifikasi kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, yang ditujukan kepada Direktur Akademi Akuntasi “YPK” Medan, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati a.n. Henri Sihombing, A.Md; 21. Bahwa tanggal 30 September 2015 Nomor 001/451/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Permohonan Salinan Keputusan dan Penetapan Jadwal Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta: a. Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon a.n. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md; b. Meminta kepada KPU untuk menetapkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon a.n. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md. 22. Bahwa tanggal 14 September 2015 Nomor 001/400/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Instruksi Pengawasan Kampanye, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengawasi Kampanye diwilayah masing-masing sesuai dengan Jadwal Kampanye yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan tetap mengacu kepada peraturan Perundang-undangan, mengawasi bahan Kampanye yang dibuat atau yang dicetak Pasangan Calon; 23. Bahwa tanggal 14 September 2015 Nomor 001/399/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Penyampaian Laporan Pengawasan APK/Bahan Kampanye, yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaporkan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 diwilayah masing-masing; 24. Bahwa tanggal 8 Oktober 2015 Nomor : 001/472/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Peringatan tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan , yang pada intinya memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengubah Lampian II Keputusan KPU No. 134/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 dengan menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa; 25. Bahwa tanggal 8 Oktober 2015 Nomor 001/473/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Peringatan Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang belum 56 terpasangnya APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 26. Bahwa tanggal 9 Oktober 2015 Nomor 001/479/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Faktual Syarat dukungan Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta kepada KPU untuk melakukan Pengawasan Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Faktual syarat dukungan calon Perseorangan; 27. Bahwa tanggal 16 Oktober 2015 Nomor 001/450/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pemberitahuan, ditujukan kepada Pimpinan Radio Pelita Batak, yang pada intinya memberhentikan untuk sementara penayangan Iklan Kampanye dari Pasangan Calon; 28. Bahwa tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 001/515/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pemberitahuan dan Permohonan Dukungan Personil Penertiban APK, Center dan Posko, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Kapolres Humbang Hasundutan, Kepala Kantor Kesbang dan Tibum Kab. Humbang Hasundutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Humbang Hasundutan, yang pada intinya, koordinasi dalam hal Penertiban APK di Center dan Posko-posko Pasangan calon; 29. Bahwa tanggal 27 Oktober 2015 Nomor 001/532/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Hasil Penelitian Persyaratan Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya dalam rangka Pencermatan Ulang Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 30. Bahwa tanggal 27 Oktober 2015 Nomor 001/533/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Susulan Pengawasan Pencermatan ulang Penelitian administrasi dan Faktual Syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada KPU untuk menyerahkan Surat Pernyataan dukungan Pasangan calon Perseorangan (Model B.1- KWK Perseorangan), Penelitian syarat dukungan Pasangan calon perseorangan, Penelitian Perbaikan syarat dukungan Pasangan calon perseorangan, Hasil Penelitian administrasi dan Faktual tingkat PPS Tahap I dan Tahap 2/Perbaikan dan rekapitulasi dukungan tingkat Kecamatan Model BA.4-KWK Perseorangan; 31. Bahwa tanggal 2 November 2015 Nomor 001/556/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Pasangan calon Pasca Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta 57 kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menerima Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas Nama Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Momento N.M. Sihombing, SE untuk mempedomani: a. Pasal 40, pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 22/Kpts/002.434857/V/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan mengacu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, pasal 44 dan Pasal 63; b. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, Pasal 42A, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, pasal 61 dan Pasal 62 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menetapkan Pasangan calon yang telah memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon sesuai Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. 32. Bahwa tanggal 02 November 2015 Nomor 001/555/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Teguran Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan bahan Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan: a. APK berbentuk Spanduk diminta kepada sdra untuk memasang dengan memanjang atau berbaris dari kiri kekanan/dari kanan kekiri dengan tinggi spanduk yang sama mulai dari Nomor Urut 1 s/d nomor Urut 3. (tidak dari atas Kebawah); b. Diminta kepada Saudara untuk menjaga keamanan dan keutuhan Alat Peraga Kampanye selama masa Kampanye berlangsung; c. Meminta kepada saudara untuk sesegera mungkin menyerahkan daftar titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye sehingga Panitia Pengawas Pemilihan dapat mengawasi Pemasangan dan keberadaan APK tersebut; d. Diminta Kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menarik bahan Kampanye yang tidak memiliki Logo KPU/Tanda Khusus dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan mencetak Kembali Bahan Kampanye dengan membuat logo KPU/Tanda Khusus pada setiap bahan Kampanye; e. Meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk tidak memasang APK dan Bahan Kampanye pada fasilitas Umum dan meminta menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang sudah terpasang pada fasilitas Umum. 33. Bahwa tanggal 5 November 2015 Nomor 001/564/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Sesuai Penjelasan PT TUN Medan yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan: a. Menindaklanjuti Putusan PT TUN Medan sesuai dengan surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang ditujukan Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal, 4 Nopember 2015 Nomor : WI- 58 TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 Perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, Panitia Pengawas Pemilihan meminta Kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menindaklanjuti sesuai dengan Putusan PT TUN Medan tersebut; b. Terkait Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, PT TUN Medan telah mengeluarkan Surat informasi Penjelesan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan demikian KPU Kabupaten Humbang Hasundutan harus menindaklanjuti sesuai dengan surat informasi Penjelasan tersebut; c. Bahwa demi kepastian dan tertib hukum diminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk sesegera mungkin menindaklanjuti poin VIII sebagaimana terdapat pada surat PT TUN Medan Perihal Informasi Penjelesan Putusan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN. 34. Bahwa tanggal 11 November 2015 Nomor 001/590/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Nomor Urut Paslon Tindak lanjut Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Sdr. Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang intinya meminta KPU Kabupaten Humbang Hasundutan: a. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015; b. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015; c. Bahwa Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 236/Kpts/002.434857/X/2015 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor181/Kpts/002.434.857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 26 Oktober 2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; d. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Musyawarah Penyelesaian sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui bahwa Paslon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan nomor Urut 4 masih memenuhi syarat, sehingga tidak beralasan hukum pembatalan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; e. Bahwa pembatalan Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 87, 5 dan Pasal, 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; f. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain; g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Humbang Hasundutan belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil 59 Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, sehingga Nomor Urut tersebut tidak bisa di berikan/digunakan Paslon Lain; h. Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk mengubah atau meralat Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. 35. Bahwa tanggal 19 November 2015 Nomor 001/585/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa, ditujukan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya menyerahkan salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015; 36. Bahwa tanggal 19 November 2015 Nomor 001/617/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Paslon dari Partai Golkar, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya Mencermati surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 16 November 2015 Nomor 2321/KPU-Kab/002.434857/XI/2015 perihal Penyampaian Keputusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; yang pada intinya telah mengamanahkan “Partai politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon; b. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 271/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai tindak lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 275/KPU/002.434857/XI/2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon Sebagai Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, telah dengan nyata bahwa Partai Golongan Karya mengusung dua Pasangan Calon yaitu - Partai Golongan Karya (Putusan Panitia Pengawaslih Kab. Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015) - Partai Golongan Karya (Putusan PT. TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN) c. Berdasarkan Hal tersebut di atas diminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meninjau kembali Keputusan dan Pengumuman tersebut dengan menetapkan satu Paslon yang diusung Partai Golongan Karya dengan mempedomani; d. Bahwa terkait Partai yang bersengketa supaya mempedomani Pasal 42A PKPU No. 12 tahun 2015 Tentang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; e. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima dokumen Persyaratan Pencalonan dari Pasangan Calon nomor 4 dan 5 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana pada Poin 2; 60 f. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan Penelitian dan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dari kedua Pasangan Calon ke Partai Golongan Karya dan hasil penelitian tersebut menjadi dasar menetapkan Pasangan calon yang diusung Partai Golongan Karya. 37. Bahwa tanggal 27 November 2015 Nomor 001/639/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penggunaan fasilitas Pemerintah dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, ditujukan Kepada : Pejabat Bupati Kab. Humbang Hasundutan, Kapolres Humbang Hasundutan, Dan Ramil se–Kab. Humbang Hasundutan, Sekretaris Daerah Kab. Humbang Hasundutan, Kepala Dinas/Badan/Kantor di Lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan dan Camat se-Kab. Humbang Hasundutan, yang pada intinya dalam rangka Pengawasan Penggunaan Fasilitas Pemerintah dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 yakni: a. Dalam rangka Pencegahan adanya pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau hal hal sebagai berikut: - Tidak menggunakan anggaran negara/daerah dan fasilitas negara/daerah untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang bertentangan dengan peraturan, norma dan etika dari tata kelola Pemerintah yang baik; - Menghentikan atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kepentingan kegiatan politik praktis terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; - Menjaga Netralitas PNS dan TNI/Polri, sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku; b. Apabila ditemukan indikasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya pelanggaran terhadap Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik praktis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, diharapkan dapat melaporkan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan; 38. Bahwa tanggal 27 November 2015 Nomor 001/638/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Debat Publik Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya Dalam rangka Pencegahan adanya pelanggaran dalam Pelaksanaan Debat Publik/Debat terbuka antar calon, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 agar tidak melanggar ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 61 39. Bahwa tanggal 27 November 2015 Nomor 001/637/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati danWakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, ditujukan Kepada Pasangan Calon Bupati No Urut 1, Urut 2, Urut 3, Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya dalam rangka Pencegahan adanya pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengingatkan kepada para calon hal-hal sebagai berikut: a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang berpotensi menyinggung perasaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan tim Kampanye masing-masing calon; b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye dilarang mengganggu perasaan seseorang, kelompok masyarakat, ras, golongan dan agama; c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di tempat ibadah atau memanfaatkan kegiatan-kegiatan kampanye di tempat ibadah atau memanfaatkan kegiatan ibadah untuk melakukan kampanye d. Apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 maupun yang dilakukan oleh Tim Kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 40. Bahwa tanggal 03 Desember 2015 Nomor 001/650/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pembersihan APK, ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6-7 Desember 2015; 41. Bahwa tanggal 06 Desember 2015 Nomor 001/657/PANITIA PENGAWAS- HH/02/IX/2015 perihal Pemberitahuan Pembersihan alat peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2015 ditujukan Kepada Pasangan Calon Bupati No Urut 1, Urut 2, Urut 3, Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya pemberitahuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tengtang Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan; 42. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Keputusan Penyelesaian sengketa pada Kamis 20 Agustus 2015 dengan menetapkan: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan No.85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro, SE. dan Henri Sihombing, A.Md dan Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. 1243/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 bertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan Pendaftaran PASLON Bupati dan Wakil Bupati yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati an. PALBET SIBORO, S.E. dan HENRI SIHOMBING A.Md; 62 b. Meminta kepada Termohon untuk Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon sebagai Pasangan Calon dengan menerima Berkas Pendaftaran Pemohon, Memeriksa dan melakukan Penelitian Administrasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang diusung Partai Golongan Karya; c. Meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini; 43. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Keputusan Penyelesaian sengketa pada Senin, 21 September 2015 dengan menetapkan: Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 44. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Keputusan Penyelesaian sengketa pada Selasa, 10 November 2015 dengan menetapkan: a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; b. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md); c. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran Model BA.HP. KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md); d. Meminta kepada termohon untuk Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon dengan menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya; e. Meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini; 45. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyurati Bawaslu RI di Jakarta tanggal 05 November 2015 Nomor 001/564/PANWAS- HH/02/XI/2015 perihal Permohonan Petunjuk terkait Informasi Penjelasan Putusan PT. TUN Medan dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Paslon; 46. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0210/Bawaslu/VII/2015 Hal Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 yang menyatakan Bahwa segala bentuk dokumen baik berupa surat ataupun Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyatakan diterima atau tidak dapat diterima pendaftaran pasangan calon merupakan suatu bentuk keputusan dari dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota; 47. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI; 48. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0230/Bawaslu/VIII/2015 Hal Penyampaian Beberapa Istilah Amar Putusan; 63 49. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0231/Bawaslu/VII/2015 Perihal Kedudukan Hukum Pemohon Sengketa Pemilihan Akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon; 50. Bahwa sesuai dengan surat dukungan dari Partai Golongan Karya Bahwa Pasangan Calon yang didukung Partai Golongan Karya adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md sebagaimana dukungan dari Partai Golkar dari: a. Persi Munas Ancol yang tertuang dalam B1-KWK Parpol tertanggal, 24 Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum H.R. Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali b. Persi Munas Bali, yang tertuang dalam B1-KWK Parpol tertanggal, 28 Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marhan; 51. Bahwa berdasarkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor R-308/GOLKAR/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015 Perihal Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan; 52. Bahwa DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie telah mengeluarkan Model B.1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Partai politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) untuk Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md pada tanggal, 28 Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marhan; 53. Bahwa berdasarkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor B-72/GOLKAR/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 Perihal Surat Pernyataan yang menguatkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor R- 308/GOLKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar pada tanggal 28 Juli 2015; 54. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan setelah menerima Pandaftaran sesuai dengan Tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015, KPU Humbang Hasundutan yang diawasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Penelitian terhadap dokument Administrasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md; 64 55. Bahwa DPP Partai Golongan Karya berdasarkan Surat Nomor B-104/GOLKAR/IX/2015 tanggal 22 September 2015 Perihal Kalrifikasi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan telah menjawab/Membalas Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015 tentang Klarifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya menerangkan Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan DPP Partai GOLKAR sebagaimana dituangkan dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor R- 308/GOLKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 serta Formulir B.1-KWK Parpol tanggal 28 Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum ABURIZAL BAKRIE dan Sekretaris Jenderal IDRUS MARHAN; 56. Bahwa berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Berita Acara Model BA-HP-KWK Nomor 1738/BA/IX/2015 tanggal 18 September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal 23 September 2015 menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 57. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 23 September 2015 menetapkan Nomor Urut 4 menjadi nomor urut Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan an. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan Keputusan KPU kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor urut dan nama Paslon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015; 58. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dokument Persyaratan Pencalonan dari Partai Golongan Karya dan Sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang dilakukan termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU No. 8 Tahun 65 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga Pokok Pengaduan pengadu (Marganti Simanullang dan Ramses Purba) yang menyatakan ada 2 (dua) Pasangan Calon dari GOLKAR berdasarkan Pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan tidak beralasan Hukum; 59. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan telah memutuskan “MENOLOK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA” terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 yang diajukan IR. HARRY MARBUN, MSc - MOMENTO NIXON M. SIHOMBING Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Periode Tahun 2015-2020; 60. Bahwa dalam Persidangan terdapat bukti surat DPP Partai GOLKAR Versi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor R-308/GOLKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan; 61. Bahwa DPP Partai GOLKAR Versi Ketua Umum Aburizal Bakrie telah mengeluarkan Model B.1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Partai politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) untuk Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md pada tanggal 28 Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marhan; 62. Bahwa Surat DPP Partai GOLKAR Versi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor B- 72/GOLKAR/VIII/2015 perihal Surat Pernyataan tertanggal 4 Agustus 2015; 63. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tidak pernah/Tidak dimohonkan Paslon Ir. Harri Marbun, M.Sc dan Momento N.M. Sihombing, SE pada permohonan Penyelesaian Sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan Tetapi digugat di PT TUN Medan; 66 64. Bahwa Putusan PT. TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan Hakim Ketua H.A.SAYUTI, SH, M.H, Hakim Anggota Asmin Simanjorang, SH, MH dan Maskuri, SH, M.Si tertanggal, 15 Oktober 2015 PT. TUN Medan Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Ir. Harry Marbun, M.Sc – Momento Nixon Maruarar Sihombing, A.Md, SE di PT TUN Medan); 65. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang diawasi Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar, pada hari Jumat, tertanggal 30 Oktober 2015. Hasil penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar tersebut pada intinya : sampai saat ini DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali Memberikan dukungan Kepada, Sdr. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam B.1 KWK- PARPOL tertanggal 28 Juli 2015; 66. Bahwa tanggal 8 November 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 251/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan sebagai Tindaklanjut Putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan Momento Nixon M. Sihombing, SE; 67. Bahwa tanggal 9 November 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan Momento Nixon M. Sihombing, SE Nomor Urut 4 (empat); 68. Bahwa terkait Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyurati Ketua PT. TUN Medan tangggal 4 November 2015, Nomor 001/560/PANITIA PENGAWAS- HH/02/XI/2015 perihal Pengawasan terhadap Putusan PT TUN Medan untuk mendapatkan Kepastian Hukum/Penjelasan atas Putusan PT TUN Medan; 69. Bahwa Surat Peringatan Tentang Potensi Pelanggaran Hukum Atas Keputusan/Penetapan KPU Humbang Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2015-2020 yang di dibuat Pelapor adalah Ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang tembusannya disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU di Jakarta. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), BAWASLU RI di Jakarta, BAWASLU Prov. Sumatera Utara di medan, Kementrian dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung RI, 67 Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Tarutung, Polda Sumatera Utara, Polres Humbang Hasundutan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Doloksanggul, PANWASLIH Kabupaten Humbang Hasundutan, KOMNAS HAM, Seluruh Paslon untuk Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, DPP Partai nasdem Sebagai Partai Pendukung, Klien; 70. Bahwa terkait surat Dosmar Saut Center tertanggal, 16 November 2015 Nomor Istimewa di tujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditembuskan kepada : Panwaslu Kab. Humbahas, GAKUMDU Pilkada 2015 Kab. Humbang Hasundutan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu RI, KPU prov. Sumatera Utara, KPU RI, DKPP RI, Ketua DPRD Kab. Humbang Hasundutan, Kemetrian Dalam Negeri dan Arsip; 71. Bahwa terkait Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 23 November 2015 Nomor 173/546/DPRD/XI/XI/2015 Perihal pemberitahuan di tujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kejaksaan Agung RI dan Kapolri, dan tembusan disampaikan kepada Kapolda Suamtera Utara, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kapolres Humbang Hasundutan, KPU Kab. Humbang Hasundutan dan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan; [2.17.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Tertanggal, 27 Permintaan DP4, ditujukan Kepada Kepala Dinas Mei 2015 Nomor : Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbang Hasundutan, 000/043/PANITIA yang pada intinya meminta Daftar Penduduk Potensial PENGAWAS- Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan HH/02/V/2015 Tahun 2015 Bukti T-2 Surat Tertanggal, 22 Permintaan Berkas, ditujukan Kepada Ketua Komisi Juni 2015 Nomor : Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan yang 000/072/PANITIA pada intinya meminta : PENGAWAS- a. Daftar DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati HH/02/VII/2015 dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 b. PAC/Pengurus Kecamatan Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 c. Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan 68 hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2015 d. Perolehan Suara sah Partai Politik hasil, Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 e. Pedoman Teknis Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 f. DP4 Kabupaten Humbang Hasundutan g. Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir Bukti T-3 Surat Tertanggal, 22 Perihal: Instruksi Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Juni 2015 Nomor : Pemilih, ditujukan Kepada Ketua Panitia Pengawas 001/193/PANITIA Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada PENGAWAS- intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan HH/02/VII/2015 se-Kabupaten Humbang Hasundutan : a. Melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU dan Jajarannya. b. Menyampaikan Laporan Periodik dan Laporan Akhir Seluruh hasil Pengawasan kepada Panitia Pengawas Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan pasal 41 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2015 c. Dalam hal ditemukan dan/atau diketahui adanya dugaan pelanggaran, maka segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku Bukti T-4 Surat Tertanggal, 22 Instruksi Pengawasan Verifikasi Faktual yang ditujukan Juni 2015 Nomor : kepada Ketua Panitia Pengawaslih Kecamatan se-Kabupaten 000/114/PANITIA Humbang Hasundutan yang pada intinya menginstruksikan : PENGAWAS- a. Memerintahkan Panitia Pengawaslih Kecamatan se- HH/02/VI/2015 Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menugaskan serta melakukan pendampingan terhadap Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan melekat terhadap Proses penelitian administrasi dan Penelitian Verifikasi Faktual diwilayah kerja masing- masing. b. Panitia Pengawascam dan PPL memastikan dokumen dukungan masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 20 ayat (1) dan (2) c. Jika masyarakat dalam hal pemberi dukungan merasa keberatan, agar dipastikan membuat surat pernyataan serta ditanda tangani oleh oknum yang bersangkutan Bukti T-5 Surat Tertanggal, 23 Permintaan data Model B.1-KWK Perseorangan, ditujukan Juni 2015 Nomor : Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang 001/117/PANITIA pada intinya meminta agar KPU Kabupaten Humbang PENGAWAS- Hasundutan memberikan Surat Pernyataan dukungan HH/02/VII/2015 Pasangan calon Perseorangan (Model B.1-KWK Perseorangan) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Bukti T-6 Surat Tertanggal, 23 Permintaan Data, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Juni 2015 Nomor : Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta data : 000/120/PANITIA a. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) PENGAWAS- Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 HH/02/VI/2015 b. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Bukti T-7 Surat Tertanggal, 23 Permintaan daftar Pendukung Pasangan Calon yang menarik Juni 2015 Nomor : Kembali Dukungannya, ditujukan kepada pasangan calon 001/119/PANITIA Perseorangan, yang pada intinya meminta daftar Pendukung PENGAWAS- Pasangan Calon Yang menarik Kembali Dukungannya HH/02/VI/2015 Bukti T-8 Surat Tertanggal, 23 Permintaan Daftar PPK, PPS, Pegawai Kesekretariatan Juni 2015 Nomor : Penyelengara Pemilihan yang menarik kembali dukungannya 001/118/PANITIA dari Calon Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU PENGAWAS- kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya 69 HH/02/VI/2015 meminta daftar PPK, PPS, Pegawai Kesekretariatan yang menarik dukungan dari Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Bukti T-9 Surat Tertanggal, 27 Agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Mengistruksikan Juni 2015 Nomor : PPS Memberitahukan dan Melibatkan PPL dalam Penelitian 001/137/PANITIA Administrasi dan Faktual, ditujukan kepada Ketua KPU PENGAWAS- Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya HH/02/2015 meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan agar menginstruksikan kepada PPS se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk memberikan dan melibatkan PPL dalam melakukan Penelitian Administrasi dan Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Bukti T-10 Surat Tertanggal, 27 Permintaan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik Juni 2015 Nomor : dan Gabungan Partai Politik Pemilihan, ditujukan kepada 001/136/ PANITIA Ketua KPU kabupaten Humbang Hasundutan yang pada PENGAWAS- intinya agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan HH/02/VI/2015 memberikan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik Bukti T-11 Surat Tertanggal, 27 Intruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian Administrasi Juni 2015 Nomor : dan Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 001/138/PANITIA ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan se-Kabupaten PENGAWAS- Humbang Hasundutan dan PPL se-Kabupaten Humbang HH/02/VI/2015 Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan PPL se- Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengawasi secara ketat PPS dalam melakasanakan Penelitian Administrasi dan Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Bukti T-12 Surat Tertanggal, 31 Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Juli 2015 Nomor : Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada 001/124/PANITIA Kepala Sekolah SMA HKBP Tarutung, yang pada intinya PENGAWAS- untuk melakukan Pengawasan Penelitian dan Verifikasi HH/02/VII/2015 keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015,a.n. Drs. Derincen Hasugian Bukti T-13 Surat Tertanggal, 8 Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Agustus 2015 Nomor : Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada 001/163/PANITIA Kepala Sekolah SMU Negeri 3 Kotamadya Cirebon yang pada PENGAWAS- intinya mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah HH/02/VIII/2015 calon Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor Bukti T-14 Surat Tertanggal, 8 Pengawasan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Agustus 2015 Nomor : Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan 001/164/PANITIA Kepada Pimpinan STIE-YPKP Bandung yang pada intinya PENGAWAS- mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah calon HH/02/VIII/2015 Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor Bukti T-15 Surat Tertanggal, 12 Instruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian administrasi Agustus 2015 Nomor : dan Faktual Perbaikan dukungan Pasangan Calon 001/285/PANITIA Perseorangan, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan PENGAWAS- Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPL- HH/02/VIII/2015 Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan : a. Dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk. (pasal 56,ayat 1 huruf b). b. Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, yang MS dan TMS, tidak dapat di masukkan kembali dalam Masa Perbaikan Dukungan Pasangan calon Perseorangan, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Poin 1. c. Apabila ditemukan MS dan TMS sebagaimana pada poin 2 dinyatakan TMS 70 d. Apabila dalam pelaksanaan penelitian Administrasi dan Penelitian faktual di tingkat PPS dan/atau Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan di Tingkat Kecamatan agar membuat catatan Kejadian Khusus yang ditanda tangani yang mengajukan keberatan dan Panitia Pemilihan sesuai tingkatannya Bukti T-16 Surat Tertanggal, 27 Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), ditujukan kepada Agustus 2015 Nomor : Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang 001/348/PANITIA Hasundutan, yang pada intinya meminta Kepada Panitia PENGAWAS- Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan HH/02/VIII/2015 melaksanakan/melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan Baliho dngan berkoordinasi dengan PPK dan Uspika diwilayah masing-masing Bukti T-17 Surat Tertanggal, 5 Verifikasih keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati September 2015 Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada Nomor : Rektor Universitas Palangkaraya, yang pada intinya untuk 001/374/PANITIA mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon PENGAWAS- Wakil Bupati a.n. Ramses Purba HH/02/IX/2015 Bukti T-18 Surat Tertanggal, 12 Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil September 2015 Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan Nomor : kepada SMU Bersubsidi Kristen Kotamadya Medan, yang 001/393/PANITIA pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi PENGAWAS- Keabsahan Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro HH/02/IX/2015 Bukti T-19 Surat Tertanggal, 12 Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil September 2015 Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan Nomor : kepada Rektor Universitas Merdeka Malang, yang pada 001/394/PANITIA intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan PENGAWAS- Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro HH/02/IX/2015 Bukti T-20 Surat Tertanggal, 12 Pengawasan Verifikasi kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil September 2015 Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, yang Nomor : ditujukan kepada Direktur Akademi Akuntasi “YPK” Medan, 001/398/PANITIA yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi PENGAWAS- Keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati a.n. Henri Sihombing, HH/02/IX/2015 A.Md Bukti T-21 Surat Tertanggal, 30 Permohonan Salinan Keputusan dan Penetapan Jadwal September 2015 Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Nomor : Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta : 001/451/PANITIA a. Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon dan PENGAWAS- Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon a.n. Palbet HH/02/IX/2015 Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md b. Meminta kepada KPU untuk menetapkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon a.n. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md Bukti T-22 Surat Tertanggal, 14 Instruksi Pengawasan Kampanye, ditujukan kepada Panitia September 2015 Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Nomor : Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada 001/400/PANITIA Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten PENGAWAS- Humbang Hasundutan untuk mengawasi Kampanye HH/02/IX/2015 diwilayah masing-masing sesuai dengan Jadwal Kampanye yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan tetap mengacu kepada peraturan Perundang-undangan, mengawasi bahan Kampanye yang dibuat atau yang dicetak Pasangan Calon Bukti T-23 Surat Tertanggal, 14 Penyampaian Laporan Pengawasan APK/Bahan Kampanye, September 2015 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Nomor : Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada 001/399/PANITIA intinya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan PENGAWAS- Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk HH/02/IX/2015 melaporkan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 71 Humbang Hasundutan Tahun 2015 diwilayah masing-masing Bukti T-24 Surat Tertanggal, 8 Peringatan tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Oktober 2015 Nomor : Peraga Kampanye, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan 001/472/PANITIA Umum Kabupaten Humbang Hasundutan , yang pada intinya PENGAWAS- memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan HH/02/IX/2015 untuk mengubah Lampian II Keputusan KPU No. 134/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal, 25 Agustus 2015 dengan menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa Bukti T-25 Surat Tertanggal, 8 Peringatan Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Oktober 2015 Nomor : Kampanye ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum 001/473/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan , yang pada intinya PENGAWAS- memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan HH/02/IX/2015 tentang belum terpasangnya APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Bukti T-26 Surat Tertanggal, 9 Pengawasan Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Oktober 2015 Nomor : Faktual Syarat dukungan Perseorangan, ditujukan kepada 001/479/PANITIA Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada PENGAWAS- intinya meminta kepada KPU untuk melakukan Pengawasan HH/02/IX/2015 Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Faktual syarat dukungan calon Perseorangan Bukti T-27 Surat Tertanggal, 16 Pemberitahuan, ditujukan kepada Pimpinan Radio Pelita Oktober 2015 Nomor : Batak, yang pada intinya memberhentikan untuk sementara 001/450/PANITIA penayangan Iklan Kampanye dari Pasangan Calon PENGAWAS- HH/02/IX/2015 Bukti T-28 Surat Tertanggal, 21 Pemberitahuan dan Permohonan Dukungan Personil Oktober 2015 Nomor : Penertiban APK, Center dan Posko, ditujukan kepada Ketua 001/515/PANITIA KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Kapolres Humbang PENGAWAS- Hasundutan, Kepala Kantor Kesbang dan Tibum Kab. HH/02/IX/2015 Humbang Hasundutan dan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Humbang Hasundutan, yang pada intinya, koordinasi dalam hal Penertiban APK di Center dan Posko-posko Pasangan calon Bukti T-29 Surat Tertanggal, 27 Pengawasan Hasil Penelitian Persyaratan Persyaratan Oktober 2015 Nomor : Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati 001/532/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada Ketua PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya HH/02/IX/2015 dalam rangka Pencermatan Ulang Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Bukti T-30 Surat Tertanggal, 27 Susulan Pengawasan Pencermatan ulang Penelitian Oktober 2015 Nomor : administrasi dan Faktual Syarat dukungan Pasangan Calon 001/533/PANITIA Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten PENGAWAS- Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada HH/02/IX/2015 KPU untuk menyerahkan Surat Pernyataan dukungan Pasangan calon Perseorangan (Model B.1-KWK Perseorangan), Penelitian syarat dukungan Pasangan calon perseorangan, Penelitian Perbaikan syarat dukungan Pasangan calon perseorangan, Hasil Penelitian administrasi dan Faktual tingkat PPS Tahap I dan Tahap 2/Perbaikan dan rekapitulasi dukungan tingkat Kecamatan Model BA.4-KWK Perseorangan Bukti T-31 Surat Tertanggal, 2 Pengawasan Penetapan Pasangan calon Pasca Putusan PT November 2015 Nomor TUN Medan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten : 001/556/PANITIA Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menerima HH/02/IX/2015 Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas Nama Ir. Harry Marbun, M.Sc 72 dan Momento N.M. Sihombing, SE untuk Mempedomani : a. Pasal 40, pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 22/Kpts/002.434857/V/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan mengacu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, pasal 44 dan Pasal 63 b. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, Pasal 42A, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, pasal 61 dan Pasal 62 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menetapkan Pasangan calon yang telah memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon sesuai Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Bukti T-32 Surat Tertanggal, 02 Teguran Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan November 2015 Nomor bahan Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten : 001/555/PANITIA Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan : HH/02/IX/2015 a. APK berbentuk Spanduk diminta kepada sdra untuk memasang dengan memanjang atau berbaris dari kiri kekanan/dari kanan kekiri dengan tinggi spanduk yang sama mulai dari Nomor Urut 1 s/d nomor Urut 3. (tidak dari atas Kebawah) b. Diminta kepada Saudara untuk menjaga keamanan dan keutuhan Alat Peraga Kampanye selama masa Kampanye berlangsung c. Meminta kepada saudara untuk sesegera mungkin menyerahkan daftar titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye sehingga Panitia Pengawas Pemilihan dapat mengawasi Pemasangan dan keberadaan APK tersebut. d. Diminta Kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menarik bahan Kampanye yang tidak memiliki Logo KPU/Tanda Khusus dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan mencetak Kembali Bahan Kampanye dengan membuat logo KPU/Tanda Khusus pada setiap bahan Kampanye e. Meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk tidak memasang APK dan Bahan Kampanye pada fasilitas Umum dan meminta menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang sudah terpasang pada fasilitas Umum Bukti T-33 Surat Tertanggal, 5 Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Sesuai Penjelasan PT November 2015 TUN Medan yang pada intinya meminta kepada KPU Nomor : Kabupaten Humbang Hasundutan : 001/564/PANITIA a. Menindaklanjuti Putusan PT TUN Medan sesuai dengan PENGAWAS- surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang HH/02/IX/2015 ditujukan Kepada Panitia Pengawas Pemilihan 73 Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal, 4 Nopember 2015 Nomor : WI- TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 Perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, Panitia Pengawas Pemilihan meminta Kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menindaklanjuti sesuai dengan Putusan PT TUN Medan tersebut. b. Terkait Putusan PT TUN Medan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, PT TUN Medan telah mengeluarkan Surat informasi Penjelesan Putusan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan demikian KPU Kabupaten Humbang Hasundutan harus menindaklanjuti sesuai dengan surat informasi Penjelasan tersebut. c. Bahwa demi kepastian dan tertib hukum diminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk sesegera mungkin menindaklanjuti poin VIII sebagaimana terdapat pada surat PT TUN Medan Perihal Informasi Penjelesan Putusan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Bukti T-34 Surat Tertanggal 11 Pengawasan Penetapan Nomor Urut Paslon Tindak lanjut November 2015 Nomor Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Sdr. Ketua KPU : 001/590/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan, yang intinya meminta PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan : HH/02/IX/2015 a. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015. b. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015 c. Bahwa Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 236/Kpts/002.434857/X/2015 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor181/Kpts/002.434.857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 26 Oktober 2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. d. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Musyawarah Penyelesaian sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui bahwa Paslon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan nomor Urut 4 masih memenuhi syarat, sehingga tidak beralasan hukum pembatalan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. e. Bahwa pembatalan Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 87, 5 dan Pasal, 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang 74 Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. f. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Humbang Hasundutan belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, sehingga Nomor Urut tersebut tidak bisa di berikan/digunakan Paslon Lain. h. Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk mengubah atau meralat Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Bukti T-35 Surat Tertanggal, 19 Penyampaian Salinan Keputusan Musyawarah Penyelesaian November 2015 Nomor Sengketa, ditujukan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, : 001/585/PANITIA SE dan Henri Sihombing, A.Md, KPU Kabupaten Humbang PENGAWAS- Hasundutan, yang pada intinya menyerahkan salinan HH/02/IX/2015 Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Bukti T-36 Surat Tertanggal, 19 Pengawasan Penetapan Paslon dari Partai Golkar, ditujukan November 2015 Nomor Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang : 001/617/PANITIA pada intinya Mencermati surat KPU Kabupaten Humbang PENGAWAS- Hasundutan tertanggal, 16 Nopember 2015 Nomor HH/02/IX/2015 :2321/KPU-Kab/002.434857/XI/2015 Perihal Penyampaian Keputusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : g. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; yang pada intinya telah mengamanahkan “Partai politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. h. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 271/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai tindak lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 75 275/KPU/002.434857/XI/2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon Sebagai Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, telah dengan nyata bahwa Partai Golongan Karya mengusung dua Pasangan Calon yaitu - Partai Golongan Karya (Putusan Panitia Pengawaslih Kab. Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015) - Partai Golongan Karya (Putusan PT. TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN) i. Berdasarkan Hal tersebut diatas diminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meninjau kembali Keputusan dan Pengumuman tersebut dengan menetapkan satu Paslon yang diusung Partai Golongan Karya dengan mempedomani : - Bahwa terkait Partai yang bersengketa supaya mempedomani Pasal 42A PKPU No. 12 tahun 2015 Tentang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota - Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima dokumen Persyaratan Pencalonan dari Pasangan Calon nomor 4 dan 5 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana pada Poin 2 - Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan Penelitian dan Verifikasi Persyaratan Pencalonan dari kedua Pasangan Calon ke Partai Golongan Karya dan hasil penelitian tersebut menjadi dasar menetapkan Pasangan calon yang diusung Partai Golongan Karya Bukti T-37 Surat Tertanggal 11 Pengawasan Penetapan Nomor Urut Paslon Tindak lanjut November 2015 Nomor Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Sdr. Ketua KPU : 001/590/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan, yang intinya meminta PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan : HH/02/IX/2015 a. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015. b. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015 c. Bahwa Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 236/Kpts/002.434857/X/2015 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan 76 Nomor181/Kpts/002.434.857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 26 Oktober 2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. d. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Musyawarah Penyelesaian sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui bahwa Paslon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan nomor Urut 4 masih memenuhi syarat, sehingga tidak beralasan hukum pembatalan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. e. Bahwa pembatalan Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 87, 5 dan Pasal, 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. f. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain. g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Humbang Hasundutan belum pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, sehingga Nomor Urut tersebut tidak bisa di berikan/digunakan Paslon Lain. h. Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk mengubah atau meralat Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. Bukti T-38 Surat Tertanggal, 19 Penyampaian Salinan Keputusan Musyawarah Penyelesaian November 2015 Nomor Sengketa, ditujukan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, : 001/585/PANITIA SE dan Henri Sihombing, A.Md, KPU Kabupaten Humbang PENGAWAS- Hasundutan, yang pada intinya menyerahkan salinan HH/02/IX/2015 Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Bukti T-39 Surat Tertanggal, 27 Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati danWakil Bupati November 2015 Nomor Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, ditujukan : 001/637/PANITIA Kepada Pasangan Calon Bupati No Urut 1, Urut 2, Urut 3, PENGAWAS- Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya dalam rangka HH/02/IX/2015 Pencegahan adanya pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengingatkan kepada para calon hal-hal sebagai berikut: e. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang berpotensi menyinggung perasaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan tim Kampanye masing- masing calon; 77 f. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye dilarang mengganggu perasaan seseorang, kelompok masyarakat, ras, golongan dan agama; g. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di tempat ibadah atau memanfaatkan kegiatan-kegiatan kampanye di tempat ibadah atau memanfaatkan kegiatan ibadah untuk melakukan kampanye h. Apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 maupun yang dilakukan oleh Tim Kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bukti T-40 Surat Tertanggal, 03 Pembersihan APK, ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Desember 2015 Nomor Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada : 001/650/PANITIA intinya menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan Se- PENGAWAS- Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan HH/02/IX/2015 pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6-7 Desember 2015 Bukti T-41 Surat Tertanggal, 06 Pemberitahuan Pembersihan alat peraga Kampanye (APK) Desember 2015 Nomor Calon Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun : 001/657/PANITIA 2015 ditujukan Kepada Pasangan Calon Bupati No Urut 1, PENGAWAS- Urut 2, Urut 3, Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya HH/02/IX/2015 pemberitahuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tengtang Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Bukti T-42 Permohonan Penyelesaian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Sengketa Pemilihan yang Hasundutan memutuskan : diajukan Pasangan Calon Bupati 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk dan Wakil Bupati Kabupaten membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Humbang Hasundutan a.n. Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, SE dan Henri No.85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Sihombing, A.Md dengan tanggal tentang Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Permohonan : 31 Juli 2015 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang dengan Nomor Registrasi : Hasundutan atas nama Palbet Siboro, SE. dan 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VIII/20 Henri Sihombing, A.Md dan Surat KPU 15, dengan Objek Sengketa : Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor. Surat Kpu Kabupaten Humbang 1243/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 Hasundutan No.1243/Kpu- bertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan Kab/002.434857/VII/2015 Pendaftaran PASLON Bupati dan Wakil Bupati Bertanggal 29 Juli 2015 Perihal yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati Penolakan Pendaftaran Paslon dan Wakil Bupati an. PALBET SIBORO, S.E. Bupati Dan Wakil Bupati Yang dan HENRI SIHOMBING A.Md Ditujukan Kepada Pasangan 2. Meminta kepada Termohon untuk Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon An. Palbet Siboro, S.E. Dan Henri sebagai Pasangan Calon dengan menerima Sihombing A.Md.,Dan/Atau Berkas Pendaftaran Pemohon, Memeriksa dan Berita Acara Kpu Kabupaten melakukan Penelitian Administrasi Persyaratan Humbang Hasundutan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasangan No.85/Ba/Vii/2015 Tanggal 28 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Juli 2015 Tentang Penolakan Humbang Hasundutan atas nama Palbet Pendaftaran Pasangan Calon Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang Bupati Dan Wakil Bupati diusung Partai Golongan Karya Kabupaten Humbang 3. Meminta Termohon untuk melaksanakan Hasundutan An. Palbet Siboro, keputusan ini S.E. Dan Henri Sihombing A.Md Bukti T-43 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Keputusan Penyelesaian diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sengketa pada Senin, 21 Kabupaten Humbang Hasundutan a.n. Ir. Harri September 2015 dengan 78 Marbun, M.Sc dan Momenta NM. Sihombing, A.Md, menetapkan: Menolak SE dengan tanggal Permohonan : 26 Agustus 2015 Permohonan Pemohon untuk dengan Nomor Registrasi : seluruhnya 02/PS/PWSL.HBH.02.13/VIII/2015, dengan Objek Sengketa : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Jo. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 129/KPU/002.434857/ VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Bukti T-44 Permohonan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Pemilihan yang diajukan Pasangan Keputusan Penyelesaian sengketa pada Calon Bupati dan Wakil Bupati Selasa, 10 Nopember 2015 dengan Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan: a.n. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan tanggal 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Permohonan : 29 Oktober 2015 sebagian dengan Nomor Registrasi : 2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015, Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran dengan Objek Sengketa : Keputusan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Humbang Hasundutan Nomor : 2015 Nomor : 236/Kpts/002.434857/X/2015 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Tentang Pembatalan Keputusan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda KOMISI PEMILIHAN UMUM Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati KABUPATEN HUMBANG dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang HASUNDUTAN NOMOR Hasundutan Tahun 2015 atas nama 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN Sihombing, A.Md) UMUM KABUPATEN HUMBANG 3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum HASUNDUTAN NOMOR Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil 129/KPU/002.434857//VIII/2015, Penelitian Persyaratan Administrasi KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN Dokumen Persyaratan Pencalonan dan UMUM KABUPATEN HUMBANG Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati HASUNDUTAN NOMOR dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang 181/KPTS/002.434857/IX/2015 Hasundutan Tahun 2015 Nomor : TENTANG PENETAPAN PASANGAN 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 CALON YANG MEMENUHI SYARAT September 2015 dan Lampiran Model SEBAGAI PASANGAN CALON BA.HP. KWK Lampiran Berita Acara Hasil BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA Penelitian Persyaratan Administrasi PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL Dokumen Persyaratan Pencalonan dan BUPATI KABU.HUMBANG Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati HASUNDUTAN TAHUN 2015 DAN dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang TELAH DIUMUMKAN OLEH KPU Hasundutan Tahun 2015 atas nama KABUPATEN HUMBANG Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri HASUNDUTAN DENGAN SURAT Sihombing, A.Md) PENGUMUMAN NOMOR 4. Meminta kepada termohon untuk 184/KPU/002.434857/IX/2015 Mengembalikan hak Konstitusional Bertanggal 26 Oktober 2015 dan Pemohon dengan menerbitkan kembali KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum UMUM KABUPATEN HUMBANG Kabupaten Humbang Hasundutan tentang HASUNDUTAN NOMOR : Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan 237/Kpts/002.434857/X/2015 Henri Sihombing, A.Md) menjadi Pasangan TENTANG PENETAPAN KEMBALI Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PASANGAN CALON BUPATI DAN Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan WAKIL BUPATI YANG MEMENUHI Nomor Urut 4 yang diusung Partai PERSYARATAN MENJADI PESERTA Golongan Karya. PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL 5. Meminta Termohon untuk melaksanakan BUPATI KABUPATEN HUMBANG keputusan ini 79 HASUNDUTAN TAHUN 2015 bertanggal 26 Oktober 2015 Bukti T-45 Surat Panitia Permohonan Petunjuk terkait Informasi Penjelasan Putusan Pengawas Pemilihan PT. TUN Medan dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Humbang Paslon Hasundutan ditujukan Kepada Bawaslu RI di Jakarta tertanggal, 05 Nopember 2015 Nomor : 001/564/PANWAS- HH/02/XI/2015 Bukti T-46 Surat Edaran Bawaslu Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun RI Nomor 2015 yang menyatakan Bahwa segala bentuk dokumen baik 0210/Bawaslu/VII/20 berupa surat ataupun Berita Acara (BA) yang dikeluarkan 15 oleh KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyatakan diterima atau tidak dapat diterima pendaftaran pasangan calon merupakan suatu bentuk keputusan dari dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Bukti T-47 Surat Edaran Bawaslu Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2 015 Bukti T-48 Surat Edaran Bawaslu Hal Penyampaian Beberapa Istilah Amar Putusan RI Nomor 0230/Bawaslu/VIII/2 015 Bukti T-49 Surat Edaran Bawaslu Kedudukan Hukum Pemohon Sengketa Pemilihan Akibat RI Nomor dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU 0231/Bawaslu/VII/20 Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon 15 Bukti T-50 B1-KWK Parpol surat dukungan dari Partai Golongan Karya Bahwa Pasangan tertanggal, 24 Juli Calon yang didukung Partai golongan Karya adalah Pasangan 2015 yang ditanda Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri tangani Ketua Umum Sihombing, A.Md H.R. Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali Bukti T-51 B1-KWK Parpol surat dukungan dari Partai Golongan Karya Bahwa Pasangan tertanggal, 28 Juli Calon yang didukung Partai golongan Karya adalah Pasangan 2015 yang ditanda Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri tangani Ketua Umum Sihombing, A.Md Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marhan Bukti T-52 Surat DPP Partai Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten GOLKAR Persi Ketua Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry Umum Aburizal Bakrie Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Nomor : R- Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi 308/GOLKAR/VII/201 Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah 5 tertanggal, 28 Juli berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai 2015 calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Bukti T-53 surat DPP Partai Surat Pernyataan yang menguatkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor : R- Umum Aburizal Bakrie 308/GOLKAR/VII/2015 tertanggal, 28 Juli 2015 Perihal Nomor : B- Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten 72/GOLKAR/VIII/201 Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry 5 tertanggal, 4 Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Agustus 2015 Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar pada Tanggal 28 Juli 2015 80 Bukti T-54 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Penelitian terhadap dokument setelah menerima Pandaftaran sesuai dengan Administrasi Persyaratan Pencalonan Tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon dan Persyaratan calon Paslon Bupati Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE Hasundutan Tahun 2015 Nomor : dan Henri Sihombing, A.Md 1580/KPU/002.434857/IX/2015, KPU Humbang Hasundutan yang diawasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan Penelitian terhadap dokument Administrasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md. Bukti T-55 Surat partai golongan Kalrifikasi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Karya Surat Nomor : Humbang Hasundutan telah menjawab/Membalas Surat KPU B- Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 104/GOLKAR/IX/201 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 11 September 5 tertanggal, 22 2015 tentang Klarifikasi Pasangan Calon Kepala September 2015 Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya menerangkan Bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan DPP Partai GOLKAR sebagaimana dituangkan dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor : R- 308/GOLKAR/VII/2015 tanggal, 28 Juli 2015 serta Formulir B.1-KWK Parpol tertanggal 28 Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum ABURIZAL BAKRIE dan Sekretaris Jenderal IDRUS MARHAN Bukti T-56 Berita Acara Model Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen BA-HP-KWK Nomor Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon dalam 1738/BA/IX/2015 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang tanggal 18 September Hasundutan Tahun 2015, Tanggal, 23 September 2015 2015 menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Bukti T-57 Keputusan KPU Penetapan Nomor urut dan nama Paslon Pada Pemilihan kabupaten Humbang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Hasundutan Nomor : Tahun 2015, Tanggal, 23 September 2015 menetapkan 183/Kpts/002.434857 Nomor Urut 4 menjadi nomor urut Paslon Bupati dan wakil /IX/2015 Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan an. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md Bukti T-58 B1 KWK Parpol dari berdasarkan bukti-bukti dokument Persyaratan Pencalonan kubu aburizal Bakrie dari Partai Golongan Karya dan Sesuai dengan PKPU No 12 dan B1 KWK parpol Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9 Tahun 2015 dari Kubu Ketua Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, Umum Agung Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Laksono, mendukung Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang dilakukan satu Pasangan Calon termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai yaitu Palbet Siboro, SE Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Henri Sihombing, 181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 A.Md tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yaitu UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang 81 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga Pokok Pengaduan pengadu (Marganti Simanullang dan Ramses Purba) yang menyatakan ada 2 (dua) Pasangan Calon dari GOLKAR berdasarkan Pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan tidak beralasan Hukum. Bukti T-59 Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan 181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tidak pernah/Tidak dimohonkan Paslon Ir. Harri Marbun, M.Sc dan Momento N.M. Sihombing, SE pada permohonan Penyelesaian Sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan Tetapi digugat di PT TUN Medan. Bukti T-60 Putusan PT. TUN Medan Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan Hakim Ketua : H.A.SAYUTI, SH, M.H, Hakim Anggota : Asmin Simanjorang, SH, MH dan Maskuri, SH, M.Si tertanggal, 15 Oktober 2015 PT. TUN Medan Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Ir. Harry Marbun, M.Sc – Momento Nixon Maruarar Sihombing, A.Md, SE di PT TUN Medan) Bukti T-61 Hasil penelitian dan klarifikasi terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU DPP Partai Golkar tersebut pada intinya Kabupaten Humbang Hasundutan, yang : sampai saat ini DPP Partai Golkar Hasil diawasi Panitia Pengawaslih Kabupaten Munas Bali Memberikan dukungan Humbang Hasundutan melakukan Kepada, Sdr. Palbet Siboro, SE dan penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Henri Sihombing, A.Md sebagai Calon Partai Golkar, pada hari Jumat, tertanggal Bupati dan wakil Bupati Kabupaten 30 Oktober 2015 Humbang Hasundutan Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam B.1 KWK- PARPOL tertanggal 28 Juli 2015 Bukti T-62 Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Kabupaten Humbang memenuhi Persyaratan sebagai Tindaklanjut Putusan PT TUN Hasundutan Nomor : Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan 251/Kpts/002.434857 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan /XI/2015 tertanggal 8 Tahun 2015, A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan Momento Nixon November 2015 M. Sihombing, SE Bukti T-63 Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Kabupaten Humbang dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan Hasundutan Nomor : PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada 254/Kpts/002.434857 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang /XI/2015 tanggal 9 Hasundutan Tahun 2015, A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan November 2015 Momento Nixon M. Sihombing, SE Nomor Urut 4 (empat) Bukti T-64 Surat Peringatan Tentang Potensi Pelanggaran Hukum Atas Keputusan/Penetapan KPU Humbang Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 82 2015-2020 yang di dibuat Pelapor adalah Ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang tembusannya disampaikan kepada KPU Prov. Sumatera Utara. KPU di Jakrta. DKPP (dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), BAWASLU RI di Jakarta, BAWASLU Prov. Sumatera Utara di medan, Kementrian dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Tarutung, Polda Sumatera Utara, Polres Humbang Hasundutan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Doloksanggul, PANWASLIH Kabupaten Humbang Hasundutan, KOMNAS HAM, Seluruh Paslon untuk Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, DPP Partai nasdem Sebagai Partai Pendukung, Klien Bukti T-65 surat Dosmar Saut Center tertanggal, 16 Nopember 2015 Nomor Istimewa di tujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditembuskan kepada : Panwaslu Kab. Humbahas, GAKUMDU Pilkada 2015 Kab. Humbang Hasundutan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu RI, KPU prov. Sumatera Utara, KPU RI, DKPP RI, Ketua DPRD Kab. Humbang Hasundutan, Kemetrian Dalam Negeri dan Arsip Bukti T-66 Surat Dewan pemberitahuan di tujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum Perwakilan Rakyat (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU RI), Dewan Daerah Kabupaten Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kejaksaan Agung Humbang Hasundutan RI dan Kapolri, dan tembusan disampaikan kepada Kapolda tertanggal, 23 Suamtera Utara, Ketua KPUD Prov. SU, Bawaslu Prov, SU Nopember 2015 Kapolres Humbang hasundutan, KPUD Kab. Humbang Nomor : Hasundutan dan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan 173/546/DPRD/XI/XI /2015 KETERANGAN PIHAK TERKAIT I. KPU Republik Indonesia a. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Perundang-undangan terkait; c. Bahwa terkait dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketentuan Pasal 154 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 antara lain menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Untuk itu, dalam sengketa tata usaha negara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan wajib menindaklanjuti Putusan PTTUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015; 2. Bahwa dalam melaksanakan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan wajib mempedomani ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mencalonan 1 (satu) Pasangan Calon; 3. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 5, Kantor DKPP-RI dilakukan rapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan DKPP-RI dengan agenda Finalisasi Pencalonan Pilkada pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, yang juga membahas Putusan PT. TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015; 83 4. Bahwa menindaklanjuti hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, KPU telah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan advokasi dan supervisi terkait persoalan tersebut di atas melalui Surat KPU Nomor 710/KPU/X/2015 tanggal 10 Oktober 2015 perihal Tindaklanjut Putusan PT.TUN Medan, selanjutnya disusuli dengan Surat KPU Nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penjelasan Surat KPU, yang pada pokoknya memberikan penjelasan sebagai berikut: I. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015; II. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, dan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015; III. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon Hary Marbun dan Momento Nikon N Sihombing yang diusung Partai Golkar sebagaimana amar Putusan PT. TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 dengan berdasarkan pada Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Selanjutnya melakukan penelitian terhadap berkas dimaksud, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 sd. Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015; IV. Hasil penelitian kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menetapkan Hary Marbun dan Momento Nikon N Sihombing sebagai pasangan calon. Meskipun terdapat surat dari PT. TUN Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, dasar pelaksanaan adalah tetap Putusan PT. TUN Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, bukan penjelasan atas putusan a quo. II. KPU Provinsi Sumatera Utara a. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, dan PKPU No 25/2014 jo PKPU 13/2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, meliputi: 1. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota; 2. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU; 4. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebut pada angka (1), KPU Sumut telah menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban terhadap 23 Kabupaten/Kota, termasuk terhadap KPU Humbang Hasundutan yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan dengan kegiatan Supervisi dan Monitoring, kegiatan Bimbingan Teknis tiap Tahapan, kegiatan menerima Konsultasi, Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi, dan 84 menerbitkan Surat Nomor : 1141/KPU Prov-002/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 perihal laporan sengketa TUN Pemilihan; c. Bahwa kami perlu menjelaskan Teradu VII sedang izin cuti melaksanakan ibadah haji Tahun 2015 dari tanggal 28 Agustus 2015 s/d 7 Oktober 2015 dan masuk kantor kembali pada tanggal 12 Oktober 2015; d. Bahwa pada masa pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tanggal 26 s/d 28 Juli 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan langkah-langkah supervisi dan monitoring serta Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi terhadap KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal itu didasarkan adanya laporan/temuan Pelanggaran yang dilakukan KPU Humbang Hasundutan dalam tahap Pencalonan dengan Menolak Pendaftaran Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang didukung Partai Golkar. Berdasarkan PKPU No 25/2013 jo PKPU 13/2014 dan Surat KPU RI No.510/KPU/VII/2015 KPU Sumut kemudian memeriksa dan memproses dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Humbang Hasundutan dan dituangkan ke dalam formulir Model PAP-1 No. 09/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015 Tanggal 22 Agustus 2015 Mengenai Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Formulir Model PAP-2B No. 09/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus 2015 tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu); e. Bahwa hasil keputusan klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana Formulir Model PAP-2B telah dituangkan dalam Berita Acara No. 1668/BA/VIII/2015 tentang Pembahasan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Yang Dilakukan Oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan memberikan Peringatan Tertulis kepada Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Leonard Pasaribu (Ketua), Deliani Herawati Saragih (Anggota), James Hutasoit (Anggota), dan Kosmas Manalu (Anggota), karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses Pendaftaran Pasangan Calon, yang tertuang dalam Surat Keputusan No. 1672/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberian Sanksi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Ketua Dan Anggota Kpu Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara; f. Bahwa kemudian dalam gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon PALBET SIBORO, SE dan HENRI SIHOMBING, A.md di Panwaslih dengan No. perkara 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah menginformasikan dan mengkonsultasikan Persiapan dan Proses persidangan sengketa di Panwaslih Humbang Hasundutan. Bahwa KPU Humbang Hasundutan baru kemudian melakukan Konsultasi Kepada KPU Sumut setelah Panwaslih Humbang Hasundutan menerbitkan Putusan Sengketa Panwaslih No. 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015 yang pada amar putusannya memutuskan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 85/BA/VIII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dan Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 1243/KPU-Kab/002-434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md; 2. Meminta kepada Termohon untuk mengembalikan hak konstitusional Pemohon sebagai Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftaran, memeriksa dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang diusung Partai Golongan Karya 3. Meminta Termohon untuk melaksanakan Putusan ini. g. Bahwa terkait Putusan Panwaslih Humbang Hasundutan No. 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015 yang dikonsultasikan KPU Humbang Hasundutan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana disebut dalam angka (5), KPU Sumut melakukan supervisi dan mengeluarkan Surat Nomor : 1778/KPU Prov-002/IX/2015 tanggal 8 September 2015 perihal tindaklanjut Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota yang pada pokok suratnya meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak untuk menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten/Kota Pasca Penetapan Pasangan Calon sesuai dengan perundang- undangan; 85 h. Bahwa dalam gugatan pasangan calon Ir. HARRY MARBUN, M.Sc dan MOMENTO NIXON M. SIHOMBING, SE di tingkat pertama di Panwaslih Humbang Hasundutan dan kemudian pasangan calon Ir. HARRY MARBUN, M.Sc dan MOMENTO NIXON M. SIHOMBING, SE banding di PT-TUN Medan dengan No perkara 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN, KPU Humbang Hasundutan tidak pernah menginformasikan dan mengkonsultasikan proses persiapan dan proses persidangan di Panwaslih Humbang Hasundutan dan di PT-TUN tersebut ke KPU Provinsi Sumatera Utara, termasuk terkait siapa pengacara yang di-gunakan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk bersidang membela mereka di persidangan di PT-TUN; i. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan baru mengkonsultasikan putusan PT-TUN NO. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang pada Amar Putusannya memutuskan: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal objek sengketa Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 129/KPU/002.434857/VIII/2015 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 181/KPU/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 129/KPU/002.434857/VIII/2015 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 181/KPU/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Humbang Hasundutan tentang bakal Pasangan Calon dengan mencantumkan nama Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang jumlahnya sebesar Rp. 109.000 (seratus sembilan ribu rupiah) j. Bahwa berdasarkan konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 sebagaimana disebut pada angka 9, KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian merespon secara cepat dan memutuskan untuk meminta petunjuk lebih lanjut kepada KPU RI dan menugaskan Teradu VII (Evi Novida Ginting) mendampingi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi langsung ke KPU RI pada tanggal 19 Oktober 2015 yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU; k. Bahwa dalam konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang didampingi KPU Provinsi Sumatera Utara ke KPU RI tanggal 19 Oktober 2015 sebagaimana dimaksud dalam angka (10) disimpulkan bahwa KPU Humbang Hasundutan tidak perlu kasasi terhadap Putusan PT TUN No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 dan petunjuk teknis lebih lanjut pelaksanaan Putusan PT TUN No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 tersebut akan diterbitkan KPU RI; l. Bahwa kemudian KPU RI menerbitkan surat No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN dan No. 725/KPU/X/2015 tentang Tanggal 23 Oktober 2015 Penjelasan Surat Ketua KPU untuk tindak lanjut putusan PT-TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara 86 m. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 yang ditujukan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; n. Bahwa selain menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi langsung dengan memanggil KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tanggal 25 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli Tengah saat rapat pimpinan KPU Kab/Kota se-Sumatera Utara sedang berlangsung Tanggal 24 s/d 26 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli Tengah. Bahwa dalam supervisi tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara memberi petunjuk dan arahan bagi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan independen; o. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kemudian menindaklanjuti surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015. KPU Sumut juga melakukan supervisi melekat kepada KPU Humbang Hasundutan dengan menugaskan Nazir Salim Manik (Anggota KPU Sumut) mendampingi KPU Humbang Hasundutan melakukan klarifikasi syarat calon dan Syarat Pencalonan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 241/KPU-HH/X/2015 tanggal 30 Oktober 201 5. Bahwa KPU Humbang Hasundutan kemudian mengkonsultasikan hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan tersebut kepada KPU RI melalu KPU Provinsi Sumatera Utara; p. KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada angka (15), dengan meminta petunjuk dan konsultasi kepada KPU RI lewat surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2236/KPU Prov-002/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal permohonan konsultasi; q. Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari Mulia Banurea (Ketua) , Nazir Salim Manik (Anggota), Evi Novida Ginting (Anggota), dan Yulhasni (Anggota), dan Benget Silitonga (Anggota), dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di terima KPU RI. Bahwa dalam forum Konsultasi tersebut forum mendengar laporan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait tindak lanjut pelaksanaan surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015, dan juga mendengar pendapat dari KPU Provinsi Sumatera Utara terkait supervisi yang telah dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2015 sebagaimana Surat Nomor : 2156/KPU Prov-002/X/2015 perihal undangan rapat koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait tindaklanjut surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 dan surat No. 725/KPU/X/2015 dimaksud. Bahwa setelah mendengar laporan dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan KPU Provinsi Sumatera Utara, forum konsultasi melakukan kajian bersama dan merumuskan kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat atas Konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU RI tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN nomor 10/G/Pilkada/2015/PTTUN-Medan tertanggal 5 Nopember 2015; r. Bahwa terkait Putusan Sengketa Panwaslih Humbang Hasundutan No.03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang diajukan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Hendri Sihombing yang pada amar putusannya memutuskan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seagian; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model TT-1 KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT-1- KWK Lampiran Tanda Terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 an. Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing); 3. menyatakan sah dan berkekuatan hukum model BAHP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal 18 September 2015 dan Lampiran Model BAHP-KWK Lampiran Berita Acara Hasik Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan 87 dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 an. Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing); 4. meminta kepada Termohon untuk mengembalikan hak konstitusional Pemohon dengan menerbitkan kembali Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya; 5. meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini. [2.19] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 88 [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 dan Pengadu II adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakanya tidak mencetak/memasang APK dan Bahan Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4, tiga hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan yakni pada 23 September 2015 sampai dengan 24 November 2015. Tidak adanya APK dan bahan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 menyebabkan Pengadu tidak tersosialisasi dengan baik serta menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Tindakan Teradu I s/d Teradu V sangat merugikan Pengadu sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan periode 2015-2020. Pada 26 Oktober 2015 KPU Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan No. 237 /Kpts/002.434857/X/2015 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. 89 Teradu I s/d Teradu V tidak mencantumkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berdasar kepada Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, tanggal 15 Oktober 2015. Putusan PT TUN Medan a quo memerintahkan kepada Teradu I s/d Teradu V untuk menerbitkan kembali Keputusan dengan mencantumkan nama Penggugat (Harri Marbun dan Momento N.M Sihombing) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015. Perbuatan Teradu I s/d Teradu V menimbulkan ketidakpastian hukum dan keraguan masyarakat pemilih. Teradu I s/d Teradu V dengan sengaja atau bermain-main menghadapi gugatan Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing di PT TUN. Teradu I s/d Teradu V sengaja kalah dengan menunjuk pengacara yang tidak mengerti tentang tahapan Pilkada, Undang-undang dan PKPU yang menjadi pedoman penyelenggara Pilkada melalui Teradu VI. Teradu I s/d V sengaja menggelapkan dan tidak melengkapi berkas dan bukti yang diperlukan menghadapi sidang gugatan dengan Perkara No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN- MDN. Teradu VII tidak ada dan tidak memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan selama proses sidang perkara di PT TUN dan diduga main mata dengan penggugat Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing. Teradu VII dan Teradu VIII telah menafsirkan sendiri Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan mengekspose dan memberikan statemen bahwa Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing akan dicoret dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015. Tindakan Teradu VII dan Teradu VIII membentuk opini dan memberi masukan kepada KPU Humbang Hasundutan tanpa pernah meminta penjelasan dari Hakim PT TUN. Tindakan Teradu VII dan Teradu VIII menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap Pengadu I sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakanya menetapkan dua pasangan calon dari satu partai yakni Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd serta Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Momento Nixon M Sihombing, SE sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan pasangan calon dan Berita Acara Nomor 130/BA/VIII/2015 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 25 Agustus 2015. Tindakan Teradu I s/d Teradu IV bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Pasangan Calon. Tindakan Teradu I s/d Teradu V menetapkan pasangan calon Nomor Urut 4 dan Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut, secara signifikan mengacaukan perolehan suara seluruh peserta. Oleh karena itu patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menguntungkan salah satu pasangan calon 90 tertentu. Pengadu II telah mengirimkan surat keberatan kepada Teradu I s/d Teradu IV Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan serta Teradu V s/d Teradu VII Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan tetapi tidak menanggapinya dan tetap menyelenggarakan Pemungutan Suara di Kabupaten Humbang Hasundutan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu VI pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I. Tidak benar Teradu I, II, III, IV, V, dan Teradu VI tidak mencetak/memasang APK dan Bahan Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pengadu sejak 23 September 2015 sampai dengan 24 November 2015. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V melalui Teradu VI telah mencetak APK dan bahan kampanye untuk kebutuhan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 untuk Nomor Urut 1, 2, 3, 4 dan 5. Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah memasang Alat Peraga Kampanye dimaksud di setiap Desa, Kecamatan dan Ibukota Kabupaten Humbang Hasundutan. Teradu VI mencetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye untuk pasangan calon Nomor Urut 4 dan 5 dengan menyurat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tentang mohon penjelasan pencetakan bahan kampanye dan APK untuk pasangan calon nomor urut 4 (empat) dan 5 (lima). Jawaban Kepala ULP pada intinya menyatakan bahwa tidak memungkinkan untuk mengadakan APK dan Bahan Kampanye oleh rekanan melalui tender. Atas dasar itu Teradu VI melaksanakan penunjukan langsung kepada rekanan untuk mencetak APK dan Bahan Kampanye. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasangan APK antara Teradu VI dengan Pihak Ketiga dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 24 s/d 25 Nopember 2015 di setiap desa, kecamatan dan ibu kota kabupaten. Tidak dicantumkannya Pengadu I oleh Teradu I, II, III, IV dan Teradu V sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan dengan berdasar kepada Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, tanggal 15 Oktober 2015; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VII menolak dalil aduan Pengadu Pengadu I. Teradu VII menyatakan bahwa pada saat persidangan dari tanggal 23 September 2015 sampai dengan putusan pada tanggal 15 Oktober 2015, Teradu VII sedang izin cuti melaksanakan ibadah haji Tahun 2015 dari tanggal 21 Agustus sampai dengan 31 September 2015 dan telah diubah karena adanya perubahan jadwal kloter yang semula berangkat kloter 1 menjadi kloter 8 sesuai dengan Surat Keterangan Kementerian Agama Kota Medan, sehingga berubah menjadi dari tanggal 28 Agustus 2015 s/d 7 Oktober 2015 dan masuk kantor kembali pada tanggal 12 Oktober 2015. Setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan kembali ke Kota Medan, Teradu VII kembali menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan merespon secara cepat hasil konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015. Pada tanggal 19 Oktober 2015, Teradu VII mendampingi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk konsultasi ke KPU RI. Berdasarkan hasil konsultasi, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak perlu kasasi terhadap Putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 dan petunjuk teknis lebih 91 lanjut pelaksanaan Putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 tersebut akan diterbitkan KPU RI. Selanjutnya KPU RI menerbitkan Surat Nomor 710/KPU/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015 tentang Tindak Lanjut Putusan PT TUN dan Surat Nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU untuk tindak lanjut putusan PT-TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 dengan menerbitkan Surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 yang ditujukan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan Putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan No. 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang diajukan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Hendri Sihombing, KPU Humbang Hasundutan bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Utara mengkonsultasikan Putusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan No. 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 kepada KPU RI dengan menugaskan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara untuk mendampingi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan ke KPU RI. Hasil Konsultasi tersebut, Keputusan Sengketa Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan No. 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 secara prinsip supaya dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VIII pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu I. Teradu VIII menyatakan tidak pernah membuat tafsir sepihak terhadap Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dan juga tidak pernah membuat pernyataan untuk mempengaruhi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Putusan PT TUN Medan. Pada 4 November 2015, KPU RI menerima surat PT TUN Medan Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing. Berdasarkan Surat tersebut, Ketua KPU RI didisposisi kepada Anggota KPU Divisi Hukum untuk menindaklanjuti disposisi tersebut. Anggota KPU Divisi Hukum meminta agar surat difotokopi untuk seluruh Anggota KPU RI dan meminta Biro Hukum melakukan telaah. Berdasarkan hasil telaah, dalam hal terdapat penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, maka yang dijadikan pedoman adalah putusannya. Dengan demikian, Teradu VIII telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tidak terbukti bertindak sepihak menafsirkan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN; [4.6] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, dan Teradu IV pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu II. Menurut Teradu I, II, III, dan Teradu IV telah menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Palbet Purba Siboro dan Hendri Sihombing sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati mendaftar pada 28 Juli 2015 pukul 14.15 WIB di Kantor KPU 92 Kabupaten Humbang Hasundutan dengan membawa rekomendasi dukungan Partai Golkar versi Agung Laksono dengan didampingi Birma Sinaga (Ketua) dan Lamberto Simanullang (Sekretaris) sebagai Pengurus DPD Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan oleh tanpa dihadiri dan didampingi oleh Pengurus Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan kubu Aburizal Bakrie versi Munas Bali. Pada hari yang sama pukul 15.13 Harry Marbun dan Momento N.M Sihombing sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dengan membawa rekomendasi dukungan Partai Golkar kubu Abu Rizal Bakri versi Munas Bali dan didampingi oleh Parulian Simamora dan Esra Singa masing-masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPD Partai Golkar Humbang Hasundutan kubu Aburizal Bakri versi Munas Bali. Para Teradu I, II, III, dan Teradu IV menolak berkas pendaftaran kedua bakal Pasangan Calon Bupati dan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan oleh karena pada 28 Juli 2015 pukul 24.00 tidak dapat melengkapi persyaratan pencalonan B-KWK Parpol, B- 1KWK Parpol, B-2 KWK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Partai Politik dari kedua kubu kepengurusan. Pengadu I Palbet Purba Siboro dan Hendri Sihombing mengajukan Permohonan Sengketa kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada 20 Agustus 2015, Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan dengan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Tentang Penolakan Pendaftaran dan Surat KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 1243/Kpts/KPU- KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan Pendaftaran. Meminta kepada Termohon (Teradu I, II, III, dan Teradu VV) untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pemohon sebagai Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftran Pemohon, memeriksa dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang di usung Partai Golkar. Teradu I, II, III, IV dan Teradu V melaksanakan Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan. Setelah meneliti ulang berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon atas nama Palbet Purba Siboro dan Henri Sihombing, Teradu I, II, III, dan Teradu IV menetapkan Pengadu menjadi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, dan selanjutnya mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd. Bakal pasangan calon Ir. Harry Marbun, MSc dan Momento Nixon M Sihombing, SE, pada 23 September 2015 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dengan Register perkara Nomor: 10/G/PILKADA /2015/PT,TUN-MDN setelah sebelumnya tanggal 21 September 2015 permohonan sengketa di Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan ditolak untuk seluruhnya. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 mengabulkan gugatan Bakal 93 Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc dan Momento Nixon M Sihombing, SE. Menyatakan Batal “Obyek Sengketa” Surat Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, Jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015. Setelah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI, Teradu I, II, III dan Teradu IV menindaklanjuti PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 dengan menetapkan kembali Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 237/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2016 dengan susunan sebagai berikut: 1) Nomor Urut 1 atas nama Marganti Manullang – Ramses Purba; 2) Nomor Urut 2 atas nama Dosmar Banjarnahor - Saut Parlindungan Simamora; 3) Nomor Urut 3 atas nama Rimso Maruli Sinaga – S.Derincen Hasugian. Setelah melalui proses penelitian administrasi, Teradu I, II, III dan Teradu IV pada 8 November 2015 menerbitkan Keputusan Nomor 251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan pada 9 November 2015 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4. Pada 29 Oktober 2015, pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan terkait Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 236/Kpts/002.434857/X/2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 94 237/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 Tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. Menindaklanjuti Keputusan Panwaslu yang mengabulkan permohonan pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing Amd, Teradu I, II, III, dan Teradu IV, pada tanggal 16 November 2015 untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20 Oktober 2015, menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Nomor 273/kpts/002.434857/XI/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon dalam daftar pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. Teradu I, II, III dan Teradu IV menerbitkan PENGUMUMAN Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagai tindak lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015. [4.7] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu V, VI, dan Teradu VII menolak dalil aduan Pengadu II. Teradu V, VI dan Teradu VII, sebagai Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 27 Oktober 2015, mengeluarkan Surat Nomor 001/532/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan. Surat ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang meminta memberikan hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, untuk kepentingan Pencermatan Ulang Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada 2 November 2015, Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Surat Nomor 001/556/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Pasangan calon Pasca Putusan PT TUN Medan. Surat ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menerima Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas Nama Harry Marbun dan Momento N.M. Sihombing. Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 5 November 2015, menyurat ke Bawaslu RI dengan Surat Nomor 001/564/PANWAS-HH/02/XI/2015 perihal Permohonan Petunjuk terkait Informasi Penjelasan Putusan PT. TUN Medan dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pasangan Calon. Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0210/Bawaslu/VII/2015 Hal Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 yang menyatakan Bahwa segala bentuk dokumen baik berupa surat ataupun Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang 95 menyatakan diterima atau tidak dapat diterima pendaftaran pasangan calon merupakan suatu bentuk Keputusan dari dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota; [4.8] Menimbang jawab dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, keterangan pihak terkait dan fakta dalam sidang pemeriksaan, sepanjang terkait dalil aduan Pengadu I, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, II, III, IV, V dan Teradu V telah bertindak menurut etika dan peraturan perundang-undangan. Belum dicetak dan dipasangnya APK Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 pada 23 September 2015 oleh karena pasangan calon a quo baru ditetapkan pada 23 September 2015 setelah Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 20 Agustus 2015 yang mengabulkan permohonan sengketa administrasi pemohon. Pada 23 September 2015 Teradu I, II, III, IV V dan Teradu VI diperhadapkan dengan ketidakpastian kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas gugatan sengketa administrasi yang didaftarkan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Momento Nixon M Sihombing, SE pada PT TUN Medan. Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, tanggal 13 Oktober 2015 atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang menjadi objek sengketa yang dikabulkan dan dibatalkan serta diperintahkan untuk dicabut, secara substansi membatalkan Palbet Siboro dan Henri Sihombing sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupten Humbang Hasundutan. Tindakan Teradu menerbitkan Keputusan Nomor 215/KPU/002.434857/XI2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon dan Keputusan Nomor 254/KPTS/002.434857/XI/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dengan tidak mencantumkan Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang kemudian berdampak terhadap dicetak dan dipasangnya APK pasangan calon a quo merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika dan hukum. Setelah Keputusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20 Oktober 2015 mengabulkan Permohonan Pasangan Calon a quo, Teradu I, II, III, IV, Tedau V pada 16 November 2015 menerbitkan Keputusan Nomor 273/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Surat Nomor 275/KPU/002.434857/XI/2015 Tentang Pengumuman Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon. Usaha Teradu I, II, III, IV dan Teradu V melalui Teradu VI, secara etik sungguh serius dalam upaya pencetakan dan pemasangan APK dengan segala mekanisme administrasi yang rumit hingga menempuh kebijakan penunjukan untuk memenuhi sisa waktu 2 (dua) hari pemasangan APK untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati a quo. Sepanjang terkait dalil aduan Pengadu I, terhadap Teradu VII, DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan jika Teradu VII dapat dipandang melanggar kode etik karena tidak memberikan pendampingan selama proses sidang perkara di PT TUN. Ketidakhadiran Teradu VII dalam pendampingan di pengadilan sesungguhnya tidak menjadi kewajiban mutlak Teradu. Apalagi saat proses sidang di PT TUN Medan, Teradu VII sedang izin/cuti melaksanakan ibadah haji. Kewajiban Teradu VII adalah memberikan bimbingan 96 dan arahan yang patut menurut etika dan hukum kepada bawahan dalam mengahadapi dan memecahkan masalah. Hal itu ditunjukkan oleh Teradu VII yang secara aktif melakukan fungsi-fungsi sebagai komisioner yang membimbing dan mengarahkan serta mendampingi KPU dalam usaha menyelesaikan masalah terkait tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pemilukada serentak di Kabupaten Humbang Hasundutan setelah pulang dari ibadah haji; Sepanjang terkait dalil aduan Pengadu I, terhadap Teradu VIII, DKPP berpendapat, tindakan Teradu VIII tidak dapat dipandang menafsirkan Putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN. Tindakan Teradu VIII hanya menyampaikan kesimpulan hasil telaah terkait kekuatan mengikat yang harus dijadikan pedoman antara Putusan PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan Surat PT TUN Medan Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing. Putusan Pengadilan merupakan putusan hukum yang wajib dilaksanakan untuk mengakhiri suatu perkara yang dipersengketakan. Tindakan Teradu VIII menjadi Putusan Pengadilan sebagai pedoman dan dasar menyelenggarakan tugas dan wewenang adalah tindakan yang tepat baik secara etika maupun hukum. Oleh sebab itu dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu dapat diterima; Sepanjang terkait dalil aduan Pengadu II Terhadap Teradu I, II, III, dan Teradu V, DKPP berpendapat bahwa secara normatif menurut Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, juncto Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota hanya memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dan mendaftarkan 1 (satu) pasangan calon. Terjadinya satu partai mengajukan dua pasangan calon sesungguhnya merupakan dampak dari dualisme kepengurusan akibat konflik internal partai politik yang belum terselesaikan dan belum memiliki dasar hukum oleh suatu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dualisme kepengurusan akibat konflik internal yang berdampak pada sengketa administrasi, sepatutnya tidak hanya diletakkan dalam hubungan antara peserta dengan penyelenggara tetapi secara substansi merupakan sengketa antara peserta dengan peserta terkait kebenaran dan keabsahan dukungan partai sebagai syarat administrasi pencalonan yang wajib dipenuhi oleh pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Tindakan Teradu I, II, III, dan Teradu V pada prinsipnya tidak dapat dikatakan menerima pendaftaran 2 (dua) pasangan calon dari 1 (satu) partai politik. Sebab berkas pendaftaran kedua pasangan calon pada pendaftaran tanggal 28 Agustus 2015 ditolak oleh Teradu I, II, III dan Teradu IV karena syarat dukungan partai politik tidak lengkap. Teradu I, II, III, dan Teradu 97 V pada prinsipnya hanya melaksanakan Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 dan Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Sundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang wajib dilaksanakan oleh Teradu I, II, III dan Teradu IV berdasarkan Pasal 144 ayat (1) juncto Pasal 154 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2015. Teradu I, II, III, dan Teradu V tidak diberi kewenangan atau kompetensi untuk menilai salah dan benarnya Putusan Pengadilan dan Keputusan Sengketa Panwaslu. Oleh sebab itu perbuatan Teradu I, II, III, dan Teradu IV melaksanakan Putusan Pengadilan dan Keputusan Sengketa Panwaslu merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, tindakan dan perbuatan Teradu I, II, III, dan Teradu V, tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melanggar Kode Etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan alasan Teradu I, II, III, dan Teradu V dapat diterima; Sepanjang terkait dalil aduan Pengadu II Terhadap Teradu V, VI dan Teradu VII, DKPP memandang bahwa tindakan Para Teradu a quo telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagai Pengawas sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu V, VI dan Teradu VII telah menindaklanjuti keberatan Pengadu II dengan mengeluarkan Surat Nomor 001/532/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Hasil Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditujukan kepada KPU yang meminta memberikan hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, untuk kepentingan Pencermatan Ulang Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan. Tindaklanjut lainnya yang dilakukan oleh Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII adalah termasuk mengeluarkan Surat Nomor 001/556/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015 pada 2 November 2015 perihal Pengawasan Penetapan Pasangan calon Pasca Putusan PT TUN Medan. Makna tindaklanjut secara substansi tidak hanya bermakna memenuhi dan melaksanakan keberatan pelapor tetapi termasuk memeriksa, mengkaji syarat formal dan materil suatu laporan hingga mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan sehubungan dengan laporan Pelapor. Terkait hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima; [4.9] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: 98 [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I atas nama Leonard Pasaribu, Teradu II atas nama Kosmas Manalu, Teradu III atas nama Deliani Herawati Saragih, Teradu IV atas nama James Hutasoit, Teradu V atas nama Ramses Simamora selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu VI atas nama Tagor Simanullang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Teradu VII atas nama Evi Novida Ginting selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Teradu VIII atas nama Ida Budhiati selaku Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu IX atas nama Marusaha Lumban Toruan, Teradu X atas nama Nelson Simamora, Teradu XI atas nama Henri W Pasaribu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur 99 Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 100