III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 6/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 274/I-
P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6/DKPP-PKE-V/2016. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Humbang Hasundutan,
Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU
Republik Indonesia karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti Putusan Panwas
Pemililian Kabupaten Humbang Hasundutan dengan membuka Tahapan Khusus sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
142/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Jadwal Khusus Pendaftaran
Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing Pasca Putusan Panwaslu
Kab. Humbang Hasundutan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
2. Bahwa Pada tanggal 3 September 2015 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Palbet Siboro dan Henri Sihombing, mendaftarkan diri ke KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang diusung oleh Partai Golongan Karya yang
kemudian diterima dan diteliti berkas Pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dengan mengisi model TT.l-KWK. Tanda Terima Pendaftaran Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor
1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Fotokopi Lampiran Model TT.l-KWK yang
diserahkan Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Palbet Siboro dan Henri Sihombing;
3. Bahwa berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan sesuai dengan Model BA-HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor
1738/BA/IX/2015 tanggal 18 September 2015, Paslon Palbet Siboro dan Henri
Sihombing Memenuhi Syarat (MS);
4. Bahwa Pada 23 September 2015, menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Keputusan Nomor 181
/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang
Memenuhi Persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
4
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/Kpts/002.434857/IX/2015, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan
Nomor Urut 4 menjadi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing dengan Keputusan
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Nomor urut dan nama Paslon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
6. Bahwa Pada 2 Oktober 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
199/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 134/Kpts/002.434857/III/2015 tentang Penetapan
Jadwal Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pembagian Zona
Kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015. Pada 27 Oktober 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyurati
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor
Urut 4 perihal pembatalan pencetakan APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4;
7. Bahwa sejak tiga hari ditetapkan, yakni pada 23 September 2015 sampai dengan tanggal
24 November 2015, Teradu I s/d V tidak mencetak/memasang APK dan Bahan
Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan Henri
Sihombing Nomor Urut 4;
8. Bahwa Pada 27 Oktober 2015, Teradu I s/d V menyurati Pasangan Calon Palbet Siboro
dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 perihal Pembatalan pencetakan APK dan bahan
kampanye pasangan calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor urut 4;
9. Bahwa dengan keluarnya surat tersebut, menunjukkan bahwa KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan belum mencetak APK dan bahan Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md Nomor Urut 4;
10. Bahwa tidak adanya APK dan bahan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Palbet Siboro dan Henri Sihombing Nomor Urut 4 dari KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan sangat merugikan dan menimbulkan keraguan di masyarakat dan tidak
tersosialisasinya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Palbet Siboro
dan Henri Sihombing;
11. Bahwa pada 26 Oktober 2015 Teradu I s/d V mengeluarkan Keputusan No.
236/Kpts/002.434857/X/2015 tentang pembatalan keputusan KPU Humbang
Hasundutan No. 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, Pengumuman KPU Humbang
Hasundutan No. 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan No.
181/Kpts/002.434857/IX/2015, Pengumuman KPU Humbang Hasundutan No.
184/KPU/002.434857/IX/2015;
12. Bahwa pada 26 Oktober 2015 KPU Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan No.
237 /Kpts/002.434857/X/2015 tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan
5
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tetapi tidak
mencantumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro dan
Henri Sihombing yang berdasarkan hasil penelitian KPU Kab. Humbang Hasundutan
sesuai dengan Berita Acara Model BA-HP-KWK No. 1738/BA/IX/2015 tanggal 18
September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
13. Bahwa Teradu I s/d V berdalil tidak ditetapkannya Palbet Siboro dan Henri Sihombing
adalah berdasarkan Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN,
tanggal 15 Oktober 2015;
14. Bahwa salah satu amar putusan perkara No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN,
memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Bakal Pasangan Calon dengan
mencantumkan nama Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Humbang Hasundutan Tahun 2015 (Harri Marbun dan Momento N.M Sihombing);
15. Bahwa Berdasarkan informasi penjelasan Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-
MDN menerangkan bahwa inkracht-nya Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-
MDN tersebut maka KPU Kabupaten Humbang Hasundutan “tetap mengikut sertakan
atau memasukkan ke empat pasangan calon peserta pilkada yang telah ditetapkan
sebelumnya sebagai pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015;
16. Bahwa tanggal 30 Oktober 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara dan Teradu I s/d V
melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar, hasil penelitian dan
klarifikasi menyebutkan DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali memberikan dukungan
kepada Palbet Siboro dan Henri Sihombing, sebagaimana tertuang dalam B1.KWK-
PARPOL. Berdasarkan Berita Acara penelitian dan klarifikasi tersebut, pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro
dan Henri Sihombing masih tetap Memenuhi Syarat (MS);
17. Bahwa hasil penelitian persyaratan administasi dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atas nama Ir. Harri Marbun dan Momento N. M. Sihombing yang dilakukan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
18. Bahwa meskipun persyarataan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atas nama Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dan sama sekali tidak memiliki B1.KWK-PARPOL Golkar pimpinan Agung Laksono
dan B1.KWK-PARPOL Golkar pimpinan Aburizal Bakri. Namun KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan tetap menetapkan pasangan calon Harri Marbun dan Momento
N. M Sihombing sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai Keputusan No.
251/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut Putusan No.
6
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN. Namun terhadap pasangan calon atas nama Palbet
Siboro dan Henri Sihombing yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian
dan klarifikasi dan telah memiliki bukti dukungan dari dua kubu Parpol Golkar tidak
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal ini menurut Pengadu
menimbulkan ketidakpastian hukum;
19. Bahwa terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing yang tidak memenuhi syarat
berdasarkan penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai
dengan Berita Acara Model BA-HP-KWK Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal 18
September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 telah memenuhi syarat dan
memiliki B.1-KWK Parpol Golkar pimpinan Agung Laksono dan B.1-KWK Parpol Golkar
pimpinan Aburizal Bakri tidak ditetapkan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
20. Bahwa dengan dibatalkannya Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro dan Henri Sihombing
menimbulkan ketidak pastian hukum dan telah mempengaruhi masyarakat pemilih;
21. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan sengaja atau bermain-main
menghadapi gugatan Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing di PT TUN dengan
sengaja untuk kalah karena telah menunjuk pengacara yang tidak mengerti tentang
tahapan Pilkada, Undang-undang dan PKPU yang menjadi pedoman penyelenggara
Pilkada dan melalui Teradu VI maupun Teradu I s/d V tidak melengkapi berkas dan
bukti-bukti yang dibutuhkan dalam menghadapi sidang gugatan di PT TUN dan malah
sengaja menggelapkan berkas dan bukti yang diperlukan menghadapi sidang gugatan
dengan Perkara No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
22. Bahwa Teradu VII tidak ada dan tidak memberikan pendampingan kepada KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan selama proses sidang perkara di PT TUN karena
diduga ada main mata dengan penggugat Harri Marbun dan Momento N. M Sihombing;
23. Bahwa Teradu VII dan Teradu VIII telah menafsirkan sendiri putusan PT TUN Medan No.
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan mengekspose dan memberikan statemen
bahwa Paslon Palbet Siboro dan Henri Sihombing akan dicoret dari Calon Bupati dan
Wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2015 dan membentuk opini dimaksud untuk
diberikan masukan kepada KPU Humbang Hasundutan dengan kata lain mereka
menafsirkan sendiri Putusan PT TUN dimaksud tanpa pernah meminta penjelasan dari
Hakim PT TUN dan hal ini telah menimbulkan kerugian yang sangat besar pada
pasangan calon Palbet Siboro dan Henri Sihombing.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
7
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor :
KEP-716/DPP/GOLKAR/VII/2015 tentang Penetapan dan Pengesahan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera
Utara yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015 oleh Ketua Umum H.R. Agung
Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, Menerangkan bahwa A.n Palbet
Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. ditetapkan menjadi Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai GOLKAR No. R-
308/GOLKKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Pergantian Pasangan
Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Menerangkan bahwa
telah diputuskan dan ditetapkan untuk melakukan penggantian Pasangan
Calon Kepala Daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan yang sudah
ditetapkan semula Sdr. Ir. Harry Marbun berpasangan dengan Sdr. Momento
Nixon Maruar Sihombing, A.Md., S.E. diubah dan atau dilakukan penggantian
menjadi Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing, A.Md, yang ditanda tangani
DPP Golkar Munas Bali Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus
Marham kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR
Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bukti P-3 : Fotokopi Formulir Model B-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli
2015 oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Humbang
Hasundutan versi Munas Ancol, Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris
Jenderal Zainudin Amali, yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Humbang Hasundutan Birma Sinaga dan Sekretaris DPD Partai
Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan Lamberto Simanullang yang
menerangkan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E.,
dan Henri Sihombing, A.Md. adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di
daftarkan Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bukti P-4 : Fotokopi Formulir Model B-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli
2015 oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Humbang
Hasundutan versi Munas Bali, Ketua Umum Aburuzal Bakrie, Sekretaris
Jenderal Idrus Marhan, yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Humbang Hasundutan Charles Siregar dan Sekretaris DPD Partai
Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan Esra Sinaga yang menerangkan
bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri
Sihombing, A.Md. adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di daftarkan
Partai Golkar Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bukti P-5 : Fotokopi Formulir B.1-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 24 Juli 2015
oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai GOLKAR versi Ketua Umum
H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, Menerangkan bahwa
Calon Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing,
A.Md. disetujui menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 yang ditandatangani DPP Partai GOLKAR versi Munas
Ancol, Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali;
Bukti P-6 : Fotokopi Formulir B.1-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015
8
oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Partai GOLKAR versi Ketua Umum
Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham Menerangkan bahwa Calon
Bupati dan Wakil Bupati A.n Palbet Siboro, S.E dan Henri Sihombing,
A.Md,disetujui menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 yang ditandatangani DPP Partai GOLKAR versi Munas
Bali, Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jendral Idrus Marham;
Bukti P-7 : Fotokopi Formulir B.2-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R.
Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua Birma Sinaga,
Sekretaris Lamberto Simanullang. Menerangkan bahwa telah dinyatakan
kesepakatan untuk mengusulkan Pemohon A.n Palbet Siboro, S.E., dan Henri
Sihombing, A.Md. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada
Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Formulir B.2-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015
oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan
versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n
Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga Menerangkan bahwa telah
dinyatakan kesepakatan untuk mengusulkan Pemohon A.n Palbet Siboro, S.E.,
dan Henri Sihombing, A.Md.,sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Formulir B.3-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R.
Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua Birma Sinaga,
Sekretaris Lamberto Simanullang dan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E. dan Henri Sihombing,
A.Md, Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesepakatan antara Pimpinan
Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum
H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua Birma
Sinaga, Sekretaris Lamberto Simanullang dengan Pemohon A.n Palbet Siboro,
S.E., dan Henri Sihombing, A.Md. untuk mengikuti Pilkada Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Formulir B.3-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015
oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan
versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n
Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga dan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E., dan Henri
Sihombing, A.Md. Menerangkan bahwa telah dinyatakan kesepakatan antara
Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua
Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga dengan Pemohon A.n Palbet Siboro,
S.E., dan Henri Sihombing, A.Md., untuk mengikuti Pilkada Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-11 : Fotokopi Formulir B.4-KWK Parpol yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai
GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R.
Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua BIRMA SINAGA,
Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG Menerangkan bahwa telah dinyatakan
kesesuaian naskah, visi, misi,dan program Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E., dan Henri Sihombing,
A.Md., dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah;
Bukti P-12 : Fotokopi Formulir B.4-KWK Parpol yang ditandatangani tanggal 28 Juli 2015
oleh Pimpinan Partai GOLKAR Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan
versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n
Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga Menerangkan bahwa telah
dinyatakan kesesuaian naskah, visi, misi,dan program Calon Bupati dan Wakil
9
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, S.E., dan Henri
Sihombing, A.Md., dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Daerah;
Bukti P-13 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR
Kabupaten Humbang Hasundutan AN. PALBET SIBORO, SE yang ditanda
tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n
Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG;
Bukti P-14 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR
Kabupaten Humbang Hasundutan AN. PALBET SIBORO, SE yang ditanda
tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua
Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga;
Bukti P-15 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR
Kabupaten Humbang Hasundutan AN. HENRI SIHOMBING, A.Md yang ditanda
tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Ketua Umum Aburizal Bakrie-Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua
Charles Siregar, Sekretaris Esra Sinaga;
Bukti P-16 : Fotokopi BB2-KWK Daftar Riwayat Hidup Balon Bupati Partai GOLKAR
Kabupaten Humbang Hasundutan AN. HENRI SIHOMBING, A.Md yang ditanda
tangani DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Ketua Umum H.R. Agung Laksono, Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n
Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris LAMBERTO SIMANULLANG;
Bukti P-17 : Fotokopi Visi, Misi, Tujuan dan Program Pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, SE – Henri Sihombing, A.Md
yang disetujui/deketahui atau yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat
II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum H.R. Agung Laksono,
Sekretaris Jenderal Zainudin Amali, A.n Ketua BIRMA SINAGA, Sekretaris
LAMBERTO SIMANULLANG;
Bukti P-18 : Fotokopi Visi, Misi, Tujuan dan Program Pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Palbet Siboro, SE – Henri Sihombing, A.Md
yang disetujui/deketahui atau yang ditanda tangani DPD Partai Golkar Tingkat
II Kabupaten Humbang Hasundutan versi Ketua Umum Aburizal Bakrie-
Sekretaris Jenderal Idrus Marham A.n Ketua Charles Siregar, Sekretaris Esra
Sinaga;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B-
72/GOLKAR/VIII/2015 tertanggal, 4 Agustus 2015 Perihal : Surat Pernyataan
yang ditujukan Kepada Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang
menerangkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan atas nama Sdr. Harry Marbun dan Sdr. Momento Nixon Sihombing
diubah dan dilakukan Pergantian menjadi Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr.
HENRI SIHOMBING, A.Md sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Formulir B1-KWK Parpol
tertnggal 28 Juli 2015 adalah benar dibuat dan ditandatangani oleh Ketua
Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrsu Marhan;
Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara Nomor 140/BA/VIII/2015 Rapat Koordinasi Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan Tentang Penetapan Jadwal Khusus
Pendaftaran Pasangan Calon A.N. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md
Pasca Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
01/PS/PWSL.HBH.02.03/VII/2015;
Bukti P-21 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
10
142/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Jadwal Khusus
Pendaftaran Pasangan Calon AN. PALBET SIBORO, SE dan HENRI SIHOMBING,
A.Md Pasca Putusan PANWASLU Kabupaten Humbang Hasundutan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015;
Bukti P-22 : Fotokopi model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor :
1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Fotocopi Lampiran Model TT.1-KWK;
Bukti P-23 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B-
191/GOLKAR/IX/2015 tertanggal, 15 September 2015 perihal Klarifikasi Surat
Keputusan Penetapan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan yang ditujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara yang menerangkan
bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas
nama Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan DPP Partai Golkar sebagaimana
dituangkan Formulir B1-KWK Parpol tertanggal 24 Juli 2015 adalah Benar;
Bukti P-24 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : B-
104/GOLKAR/IX/2015 tertanggal, 22 September 2015 Perihal : Klarifikasi
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan. yang
ditujukan Kepada Sdr. Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi
Sumatera Utara yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO, SE dan
Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala Daerah yang
ditetapkan DPP Partai Golkar sebagaimana dituangkan dalam Surat DPP Partai
Golkar Nomor : R-308/GOLKAR/VII/2015 tanggal, 28 Juli 2015 serta Formulir
B1-KWK Parpol tertnggal 28 Juli 2015 yang ditandatangani Ketua Umum
Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrsu Marhan;
Bukti P-25 : Fotokopi Model BA-HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tanggal 18 September 2015, a.n. Calon Bupati
dan Wakil Bupati PALBET SIBORO, SE dan HENRI SIHOMBING, A.Md;
Bukti P-26 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil yang memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-27 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-28 : Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Nomor 195.GK-
HH/X/2015 tertanggal, 20 Oktober 2015 perihal Penjelasan Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati dari Partai Golongan Karya, yang ditujukan Kepada Sdr.
Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang menerangkan bahwa
Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama
Sdr. PALBET SIBORO, SE dan Sdr. HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Benar;
Bukti P-29 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 2052/KPU-Kab/002.434857/X/2015 tertanggal, 26 Oktober 2015
Tentang Pemberitahuna, yang menerangkan tentang Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
11
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/Kpts/002.434857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/VIII/2015;
Bukti P-30 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 236/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015, tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015,
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015;
Bukti P-31 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 2053/KPU-Kab/002.434857/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015
tentang Pemberitahuan, yang menerangkan tentang Penetapan Kembali
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenugi Persyaratan Menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015;
Bukti P-32 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 237/Kpts/002.434857/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015, tentang
Penetapan Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi
Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan;
Bukti P-33 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 199/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
134/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye, Lokasi
Pemasangan Alat Peraga Kamapnye dan Pembagian Zona Kampanye Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015;
Bukti P-34 : Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal, 3
Nopember 2015 Nomor W1-TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 perihal Informasi
Penjelasan Putusan. Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan
Kepada TIM Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A.Md yang pada intinya pada Poin VIII menerangkan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Tetap Mengikut sertakan atau memasukkan
ke-4 (Ke-empat) pasangan calon Peserta PILKADA yang telah ditetapkan
sebelummya sebagai Pasangan Calon Peserta PILKADA Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 dalam hal ini termasuk Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md ;
Bukti P-35 : Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal, 4
Nopember 2015 Nomor W1-TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 Perihal : Informasi
Penjelasan Putusan. Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang ditujukan
Kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilhan Kabupaten Humbang Hasundutan
yang pada intinya pada Poin VIII menerangkan KPU Kabupaten Humbahas
Tetap Mengikut sertakan atau memasukkan ke-4 (Ke-empat) pasangan calon
Peserta PILKADA yang telah ditetapkan sebelummya sebagai Pasangan Calon
Peserta PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dalam hal ini
termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A.Md;
Bukti P-36 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 251/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 8 Nopember 2015 tentang
12
Penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi
Persyaratan sebagai Tindak lanjut Putusan PT TUN Nomor 10
G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-37 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak lanjut
Putusan PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-38 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 271/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tindaklanjut Putusan Panwaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bukti P-39 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama
Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak lanjut Putusan
PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-40 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan
nama Pasangan sebagai tindaklanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-41 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 275/Kpts/002.434857/XI/2015 Penetapan Nomor Urut
dan Nama Pasangan Calon dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak lanjut
Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-42 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 146/Kpts/002.434857/IX/2015 Perubahan Kedua atas Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 40/Kpts/002.434857/VI/2015
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-43 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 Nomor 2076/KPU/002.434857/X/2015, tanggal 28
Oktober 2015 a.n. Calon Bupati Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Calon Wakil Bupati
Momento N.M Sihombing, SE;
Bukti P-44 : Fotokopi Lampiran Tanda Terima Penerimaan Berkas Persyaratan Pencalonan
dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 2076/KPU/002.434857/X/2015,
tanggal 28 Oktober 2015 a.n. Calon Bupati Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Calon
Wakil Bupati Momento N.M Sihombing, SE;
Bukti P-45 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian dan Klarifikasi Nomor 241/KPU-
HH/X/2015 yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan yang di awasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Humbang Hasundutan kepada DPP Partai Golkar Munas Bali Pasca
Putusan PT TUN Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang pada intinya
13
mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A.Md;
Bukti P-46 : Fotokopi Surat Ketua KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 tentang tindak lanjut
putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015 dan Nomor 725/KPU/X/2015 tentang
Penjelasan surat Ketua KPU tanggal 23 Oktober 2015;
Bukti P-47 : Fotokopi Kesimpulan rapat atas konsultasi KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan, KPU Propinsi Sumatera Utara dan KPU RI tentang tindak lanjut
putusan PTTUN Medan Nomor 10 G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 5
November 2015 setelah penelitian pencalonan oleh KPU, Panwaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan dan KPU Propinsi Sumatera Utara bahwa Calon Bupati
Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Calon Wakil Bupati Momento N.M Sihombing, SE
tidak memenuhi Syarat ( TMS);
Bukti P-48 : Fotokopi Surat Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
001/617/PANWAS-HH/02/XI/2015 tentang Pengawasan Penetapan Paslon dari
Golkar tanggal 19 November 2015;
Bukti P-49 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
173/5461/DPRD/XI/2015 tentang Pemberitahuan pelanggaran UU Nomor 8
Tahun 2015 oleh KPU tanggal 23 November 2015;
Bukti P-50 : Fotokopi Surat pernyataan Esra Sinaga selaku Sekretaris DPD II Partai Golkar
versi Munas Bali Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyatakan adalah
benar menandatangani pencalonan Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A.Md;
Bukti P-51 : Fotokopi Surat pernyataan Charles Siregar selaku Ketua DPD II Partai Golkar
versi Munas Bali Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyatakan adalah
benar menandatangani pencalonan Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A.Md;
Bukti P-52 : Fotokopi CD Rekaman kesaksian KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di
sidang Panwas tanggal 9 November 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26-28 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 di ikuti oleh 5 ( lima ) Pasangan Calon,
sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota telah ditetapkan Batas Akhir Pendaftaran Calon adalah tanggal 28 Juli
2015 pukul 16.00 WIB;
2. Bahwa Pasangan Calon ini mendaftar ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada
hari selasa tanggal 28 Juli 2015 pukul 14.15 WIB, datang mendaftar dan melakukan
Registrasi, selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh
14
pengurus DPD Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Agung Laksono atau versi Munas Ancol yang diwakili oleh Birma Sinaga (Ketua) dan
Lamberto Simanullang(Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan Karya
(GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Aburizal Bakrie atau versi munas
Bali;
3. Bahwa KPU Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen
pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa teryata
Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK
Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi
Agung Laksono atau munas Ancol dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan
B-KWK Parpo, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari
kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau munas Bali;
4. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menolak pendaftaran pasangan calon
tersebut, karena berkas pencalonan tidak lengkap yang merupakan syarat mutlak pada
saat pendaftaran harus dipenuhi (Surat Edaran KPU RI Nomor 402) selama masa
pendaftaran yaitu tanggal 26 s/d 28 Juli 2015;
5. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran
Pasangan Calon Penggugat pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena
tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran;
6. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No.
85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon
Penggugat, sesuai dengan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Tergugat
mengeluarkan surat Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015
perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat;
7. Bahwa Pasangan Calon ini mendaftar ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pada
hari selasa tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.13 WIB, datang mendaftar dan melakukan
Registrasi, selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh
pengurus DPD Partai Golongn Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi
Abu Rizal Bakri atau selanjutnya disebut versi Munas Bali yang diwakili oleh Parulian
Simamora (Ketua Harian) dan Esra Singa(Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai
Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung Laksono atau
selanjutnya disebut versi munas Ancol;
8. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa
dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa
ternyata Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-
1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan
versi Aburizal Bakrie atau munas Bali dan tanpa melampirkan dokumen syarat
Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4
KWK Parpol dari kepengurusan versi Agung Laksono atau Munas Ancol;
15
9. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran
Pasangan Calon pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena tidak dapat
melengkapi berkas pendaftaran;
10. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No.
85/VII/2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon, sesuai dengan ketentuan
PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Teradu mengeluarkan surat Nomor
1243/KPU-Kab/002.434857/VIII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan
pendaftaran Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dan surat
Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan
pendaftaran Pasangan Calon atas nama Ir. Harry Marbun, Msc dan Momento
N.M.Sihombing, SE;
11. Bahwa Palbet Purba Siboro,SE/Henri Sihombing, Amd dari jalur Partai Politik yang
didukung oleh Golkar versi Agung Laksono ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Agung Laksono
dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Agung Laksono;
12. Bahwa Ir. Harry Marbun, M.Sc/Momento N.M.Sihombing, SE dari jalur Partai Politik
yang didukung oleh Golkar versi Abu Rizal Bakrie ditolak pendaftarannya oleh KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Abu
Rizal Bakrie dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Abu Rizal Bakrie;
13. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2015 atas ditolaknya Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd mengajukan Permohonan Sengketa kepada
Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya keberatan terhadap
terbitnya Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU-
kab/002.434857/VII/2015 Tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, AMd dengan Nomor Permohonan 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015;
14. Bahwa pada 20 Agustus 2015 atas Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Palbet
Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
mengeluarkan Keputusan yang berbunyi:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015
Tentang Penolakan Pendaftaran dan Surat KPU Kabupaten Humbang HAsundutan
Nomor 1243/Kpts/KPU-KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal
Penolakan Pendaftaran;
b. Meminta kepada Termohon untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pemohon
sebagai Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftran Pemohon, memeriksa
dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan
calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing,
AMd yang di usung Partai Golkar;
c. Meminta Termohon untuk melaksankan Keputusan ini.
16
15. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 TERADU mengeluarkan Keputusan Nomor
126/Kpts-002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015;
16. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 Teradu menerbitkan Keputusan Nomor
131/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
17. Bahwa pada 26 Agustus 2015, Bakal Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento
Nixon M Sihombing, SE mengajukan Permohonan Sengketa Kepada Panwaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya Keberatan terhadap terbitnya
Keputusan/surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, Jo.
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor
Permohonan 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015;
18. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Panwaslu tersebut di atas, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 02/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Tahapan Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
19. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Keputusan Nomor
146/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 40/Kpts/002.434857/VI/2015 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
20. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima pendaftaran dari
pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada 3 September 2015.
Pasangan tersebut membawa berkas syarat pendaftaran Pasangan Calon dari 2 (dua)
kubu kepengurusan Partai Golongan Karya, serta didukung oleh 2 (dua) kepengurusan
Partai Golongan Karya (Versi Munas Ancol dan Versi Munas Bali) dan telah memenuhi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015;
21. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan Surat Nomor
1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada
DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali untuk
klarifikasi dukungan (B1- KWK) pada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd di Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
17
22. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau versi Munas Bali
menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor: B-
104/GOLKAR/IX/2015 tanggal 22 September 2015, dan ditanda tangani oleh Ketua
Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Umum Idrus Marham, yang pada intinya
menyatakan bahwa benar DPP Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon
Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
23. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan surat Nomor
1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada
DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas Ancol
untuk klarifikasi dukungan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
24. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas
Ancol menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor B-
191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo
Trihasmoro an. Sekretaris Jenderal, yang pada intinya menyatakan bahwa benar DPP
Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
25. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan penelitian berkas
pendaftaran Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd
dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah
diiubah menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dan telah menetapkan Pasangan
Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, dan selanjutnya
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd;
26. Bahwa pada 21 September 2015, atas permohonan sengketa pasangan calon Ir. Harry
Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE, Panwaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya;
27. Bahwa Pada 23 September 2015, berdasarkan Keputusan Panwaslu Kabupaten
Humbang Hasundutan tersebut, Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento
Nixon M Sihombing, SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan
dengan Register perkara Nomor : 10/G/PILKADA /2015/PT,TUN-MDN;
28. Bahwa pada 23 September 2015, untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.0213/VII/2015 tertanggal
20 Agustus 2015, setelah melakukan penelitian ulang terhadap berkas pendaftaran
18
Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro SE dan Henri Sihombing, Amd, Teradu
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2105 dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing, Amd;
29. Bahwa pada 13 Oktober 2015 berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon
Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan mengeluarkan Putusan yang berbunyi:
a. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Batal “Obyek Sengketa” Surat Keputusan KPU Kab. Humbang
Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, Jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus
2015, Jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015;
c. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan tahun 2015, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 tanggal 24 Agustus
2015, jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015;
d. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Kab.
Humbang Hasundutan tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
e. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang jumlahnya sebesar Rp.
109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah).
19
30. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan
selanjutnya secara besama-sama melakukan konsultasi ke KPU RI;
31. Bahwa KPU Pusat mengeluarkan Surat Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut
Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015 serta menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU RI tertanggal 23
Oktober 2015;
32. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti surat KPU RI tersebut
antara lain:
a. Membatalkan surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal
24 Agustus 2015 jo surat keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor:
181/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 jo surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23
September 2015 dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
b. Menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali
Pasangan Calon:
1) Nomor Urut 1 atas nama Marganti Manullang – Ramses Purba;
2) Nomor Urut 2 atas nama Dosmar Banjarnahor - Saut Parlindungan Simamora;
3) Nomor Urut 3 atas nama Rimso Maruli Sinaga – S.Derincen Hasugian.
c. Menyusun jadwal khusus untuk Pasangan Calon Ir. Harry Marbun – Momento
Sihombing, SE;
d. Menerima berkas Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada 28 Oktober 2015
di Kantor Tergugat;
e. Meneliti dan melaksanakan verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat
calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada tanggal 29 Oktober 2015 s/d
2 November 2015;
f. Melaporkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon
Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan
memberi arahan dan petunjuk untuk melaporkannnya juga ke KPU RI;
33. Bahwa Pada 29 Oktober 2015, Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing
AMd mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Nomor Registrasi Permohonan
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang pada pokoknya keberatan terhadap Keputusan
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 236/Kpts/002.434857/X/2015 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
20
237/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
34. Bahwa pada tanggal 8 November 2015, Teradu menerbitkan surat Keputusan Nomor
251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun –
Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
35. Bahwa pada tanggal 9 November 2015 TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Ir.
Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4;
36. Bahwa pada 10 November 2015, terhadap Permohonan Sengketa Administrasi dengan
Nomor Registrasi 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 29 Oktober 2015 atas nama
Pemohon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan yang berbunyi:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK
Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro,
SE dan Henri Sihombing AMd);
c. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015
dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd);
d. Meminta kepada Termohon untuk mengembalikan hak Konstitusional Pemohon
menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing
AMd) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya;
e. Meminta Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini.
37. Bahwa pada tanggal 16 November 2015 untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslu
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20
Oktober 2015, Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
nomor 273/kpts/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama
Pasangan Calon dalam daftar Pasangan Calon sebagai tindaklanjut Keputusan Panwaslu
21
Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL/HBH/02.13/XI/2015 pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan
menerbitkan PENGUMUMAN Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015 tentang penetapan
Nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagai tindak
lanjut Putusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU-
kab/002.434857/VII/2015 tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet
Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1244/KPU-
Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan
pendaftaran Pasangan Calon Penggugat;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1245/KPU-
Kab/002.434857/VII/2015 tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan No. 85/VII/2015
tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli
2015, Perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
22
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
tahun 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September
2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan
Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Nomor: B-104/GOLKAR/IX/2015 tentang dukungan Partai
Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September
2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung
Laksono;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor B-191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015,
dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro tentang dukungan Partai Golkar
kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Siboro, Amd menjadi
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan;
Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 tentang
Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor :
1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing AMd;
Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran
Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing
AMd;
Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut
Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat
Ketua KPU tertangggal 23 Oktober 2015;
Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
23
236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 jo Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 jo
Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015;
Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan
kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Bukti T-25 : Fotokopi Putusan PT.TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN
tanggal 13 Oktober 2015;
Bukti T-26 : Fotokopi Surat PT TUN Medan kepada Panwaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan tentang penjelasan Putusan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry
Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan
Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanggal 16 November 2015
perihal Keberatan Terhadap Penetapan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang diusung oleh Satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
Bukti T-30 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanggal 17 November 2015
perihal Penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Tentang Penetapan Paslon Nomor urut 5 diusung Partai Golkar;
Bukti T-31 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
173/546/DPRD/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Pemberitahuan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
[2.6] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VI telah melaksanakan tugasnya mencetak APK dan bahan kampanye
untuk kebutuhan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 untuk Nomor Urut 1, 2, 3, 4 dan 5. Adapun APK dan Bahan
Kampanye yang diadakan untuk masing-masing pasangan calon Nomor Urut 1 s/d 5
adalah:
a. Baliho Uk. 3 x 5 meter sebanyak 3 buah;
b. Spanduk Uk. 1 x 5 meter sebanyak 154 buah;
c. Umbul-umbul Uk. 1 x 3 meter sebanyak 150 buah;
24
d. Selebaran/Flyer Uk. 8,25 cm x 21 cm sebanyak 44.000 lembar;
e. Brosur/Leaflet Uk. 21 cm x 29,7 cm sebanyak 44.000 lembar;
f. Pamflet Uk. 21 cm x 29,7 cm sebanyak 44.000 KK;
g. Poster Uk. 40 cm x 60 cm sebanyak 44.000 KK;
2. Bahwa Sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah memasang Alat Peraga
Kampanye dimaksud di setiap Desa, Kecamatan dan Ibukota Kabupaten Humbang
Hasundutan (terlampir gambar pemasangan APK);
3. Bahwa adapun bukti bahwa Teradu VI telah mencetak Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye untuk pasangan calon Nomor Urut 4 dan 5 adalah sebagai berikut:
a. Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 270/BA/XI/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Putusan
Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
b. Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor 280/BA/XI/2015
tentang Pengadaan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye dan Iklan Kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan 5 (lima) pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
c. Surat Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Kepala Unit
Layanan Pengadaan (ULP) tentang mohon penjelasan pencetakan bahan kampanye
dan APK untuk pasangan calon nomor urut 4 (empat) dan 5 (lima);
d. Balasan surat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tentang Pengadaan APK dan
Bahan Kampanye di mana pada intinya ULP tidak memungkinkan untuk
mengadakan APK dan Bahan Kampanye oleh rekanan melalui tender;
e. Atas dasar surat ULP dimaksud, Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
melaksanakan penunjukan langsung kepada rekanan untuk mencetak APK dan
Bahan Kampanye;
f. Tanda terima APK dan Bahan Kampanye pasangan calon nomor urut 4 (empat) dan
5 (lima) dari rekanan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
g. Tanda terima Bahan Kampanye Pasangan Calon nomor urut 4 (empat) dan 5 (lima)
dari KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kepada kepada Pasangan Calon;
h. Surat Perjanjian Kerjasama Pemasangan APK kepada Pihak ketiga agar
dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 24 s/d 25 November 2015 di setiap
Desa, Kecamatan dan Ibukota Kabupaten;
i. Laporan PPK Doloksanggul Nomor 27/PPK/DS/XI/2015 tanggal 26 November 2015
tentang penyerahan hasil pekerjaan dan gambar;
j. Gambar pembuktian bahwa Alat Peraga Kampanye telah terpasang di setiap Desa,
Kecamatan dan Ibukota Kabupaten;
4. Bahwa Teradu VI tidak pernah dipanggil oleh PT TUN Medan untuk dimintai keterangan
dalam persidangan di PT TUN Medan sehingga menurut hemat Teradu VI bahwa
Pengadu keliru mengatakan Teradu VI tidak serius;
25
5. Bahwa Teradu VI telah membuat MOU dengan Kuasa Hukum yang telah ditunjuk oleh
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 191/BA/X/2015 tentang Penetapan Tim Advokat atau
Kuasa Hukum dalam menghadapi sengketa Pemilu 2015 di PT TUN Medan;
6. Bahwa Teradu VI dan staf sekretariat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tetap
melayani KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mempersiapkan berkas dan
surat lainnya yang dibutuhkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
dalam persidangan PT TUN Medan;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU-
kab/002.434857/VII/2015 tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet
Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1244/KPU-
Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan
pendaftaran Pasangan Calon Penggugat;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1245/KPU-
Kab/002.434857/VII/2015 tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita acara KPU Kabupaten Humbang Hasundutan No. 85/VII/2015
tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli
2015, Perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 agustus 2015 tentang Penetapan
26
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
tahun 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September
2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan
Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Nomor: B-104/GOLKAR/IX/2015 tentang dukungan Partai
Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September
2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung
Laksono;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor B-191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015,
dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro tentang dukungan Partai Golkar
kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Siboro, Amd menjadi
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan;
Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 tentang
Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor :
1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing AMd;
Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran
Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing
AMd;
Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut
Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat
Ketua KPU tertangggal 23 Oktober 2015;
27
Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 jo Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 jo
Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015;
Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan
kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan;
Bukti T-25 : Fotokopi Putusan PT.TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN
tanggal 13 Oktober 2015;
Bukti T-26 : Fotokopi Surat PT TUN Medan kepada Panwaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan tentang penjelasan Putusan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry
Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanggal 16 November 2015
perihal Keberatan Terhadap Penetapan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang diusung oleh Satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
Bukti T-30 : Fotokopi Surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanggal 17 November 2015
perihal Penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Tentang Penetapan Paslon Nomor urut 5 diusung Partai Golkar;
Bukti T-31 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
173/546/DPRD/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Pemberitahuan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII
[2.8] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 September 2015 Pasangan Calon Harry Marbun/Momento
Sihombing mengajukan permohonan ke PT. TUN Medan dan telah diputuskan pada 15
Oktober 2015;
2. Bahwa pada saat persidangan dari tanggal 23 September 2015 s/d putusan pada tanggal
15 Oktober 2015 dapat disampaikan Teradu VII sedang izin cuti melaksanakan ibadah
haji Tahun 2015 dari tanggal 21 Agustus s/d 31 September 2015 dan telah diubah
karena adanya perubahan jadwal kloter yang semula berangkat kloter 1 menjadi kloter 8
sesuai dengan Surat Keterangan Kementerian Agama Kota Medan, sehingga berubah
28
menjadi dari tanggal 28 Agustus 2015 s/d 7 Oktober 2015 dan masuk kantor kembali
pada tanggal 12 Oktober 2015;
3. Bahwa selama Teradu VII izin cuti melaksanakan ibadah haji, tugas, wewenang dan
tanggung Jawab Teradu VII dialihkan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera
Utara, dan selama melaksanakan ibadah haji, Teradu VII fokus eribadah dan tidak ada
komunikasi dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan maupun KPU Provinsi
Sumatera Utara;
4. Bahwa setelah selesai melaksanakan ibadah haji dan kembali ke Kota Medan, Teradu VII
kembali menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab dengan merespon secara
cepat hasil konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait Putusan No.
10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015;
5. Bahwa kemudian sebagaimana angka (4) di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara
memutuskan untuk meminta petunjuk lebih lanjut kepada KPU RI dan menugaskan
Teradu VII (Evi Novida Ginting) mendampingi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
melakukan konsultasi langsung ke KPU RI pada 19 Oktober 2015 yang diterima oleh
Ketua dan Anggota KPU;
6. Bahwa dalam konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang didampingi KPU
Provinsi Sumatera Utara ke KPU RI tanggal 19 Oktober 2015 sebagaimana dimaksud
dalam angka (5) disimpulkan bahwa KPU Humbang Hasundutan tidak perlu kasasi
terhadap Putusan PT TUN No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober
2015 dan petunjuk teknis lebih lanjut pelaksanaan Putusan PT TUN No.
10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 tersebut akan diterbitkan
KPU RI;
7. Bahwa kemudian KPU RI menerbitkan Surat No. 710/KPU/X/2015, Tanggal 22
Oktober 2015 tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN dan Surat No. 725/KPU/X/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 Penjelasan Surat Ketua KPU untuk tindak lanjut putusan PT-
TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN yang ditujukan kepada KPU
Provinsi Sumatera Utara;
8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti Surat KPU RI No.
710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23
Oktober 2015 dengan menerbitkan Surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23
Oktober 2015 yang ditujukan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
9. Bahwa selain menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober
2015 KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi langsung dengan memanggil
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tanggal 25 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli
Tengah saat rapat pimpinan KPU Kab/Kota se-Sumatera Utara sedang berlangsung
Tanggal 24 s/d 26 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli Tengah. Bahwa dalam supervisi
tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara memberi petunjuk dan arahan kepada KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan Surat KPU RI No.
710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23
29
Oktober 2015 dengan menerbitkan Surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23
Oktober 2015 dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan independen;
10. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kemudian menindaklanjuti Surat KPU RI
No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23
Oktober 2015 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-002/X/2015
Tanggal 23 Oktober 2015. KPU Sumut juga melakukan supervisi melekat kepada KPU
Humbang Hasundutan dengan menugaskan Nazir Salim Manik (Anggota KPU Sumut)
mendampingi KPU Humbang Hasundutan melakukan klarifikasi syarat calon dan Syarat
Pencalonan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 241/KPU-HH/X/2015
tanggal 30 Oktober 2015 (Bukti T-4). Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
kemudian mengkonsultasikan hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan
tersebut kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara;
11. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti permohonan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada angka (10), dengan meminta petunjuk dan konsultasi
kepada KPU RI lewat Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2236/KPU Prov-
002/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal permohonan konsultasi;
12. Bahwa pada 5 Nopember 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari Mulia
Banurea (Ketua), Nazir Salim Manik (Anggota), Evi Novida Ginting (Anggota), dan
Yulhasni (Anggota), dan Benget Silitonga (Anggota), dan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan di terima KPU RI. Bahwa dalam Konsultasi tersebut untuk mendengar
laporan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait tindak lanjut pelaksanaan surat
KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-
002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015, dan juga mendengar pendapat dari KPU Provinsi
Sumatera Utara terkait supervisi yang telah dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2015
sebagaimana Surat Nomor : 2156/KPU Prov-002/X/2015 perihal undangan rapat
koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara dengan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
terkait tindaklanjut surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 dan surat No. 725/KPU/X/2015
dimaksud (bukti T-6). Bahwa setelah mendengar laporan dari KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dan KPU Provinsi Sumatera Utara, forum konsultasi melakukan kajian
bersama dan merumuskan kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat
atas Konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara,
dan KPU RI tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN Nomor 10/G/Pilkada/2015/PTTUN-
Medan tertanggal 5 November 2015;
13. Bahwa terkait Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan
No.03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang diajukan Pasangan Calon Palbet Siboro dan
Hendri Sihombing, KPU Humbang Hasundutan bersama dengan KPU Provinsi Sumatera
Utara mengkonsultasikan Putusan Sengketa Panwaslu Kabupaten Humbang
Hasundutan No.03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 kepada KPU RI dengan menugaskan
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Mulia Banurea) mendampingi KPU Kabupaten
30
Humbang Hasundutan ke KPU RI. Bahwa dalam Konsultasi tersebut Putusan Sengketa
Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015
secara prinsip supaya dilaksanakan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 1631/KPU-Prov-
002/VIII/2015 perihal Permohonan Cuti Ibadah Haji tertanggal 20 Agustus
2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 1618-A/BA/VIII/2015 perihal Pembahasan Izin
Cuti Anggota KPU Povinsi Sumatera Utara a.n Dra. Evi Novida Ginting Manik,
M.SP Provinsi Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Kementerian Agama Medan Nomor
Kd.02.15/3/Hj.00/3215/2015 perihal Surat Keterangan tertanggal 10 Agustus
2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Izin Cuti Alasan Penting Nomor 259/Cp/Up/VIII/2015
tertanggal 10 Agustus 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat
Ketua KPU tertanggal 23 Oktober 2015;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut
Putusan PT TUN tertanggal 22 Oktober 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2147/KPU-Prov-
002/X/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan PT TUN tertanggal 23 Oktober
2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian dan Klarifikasi Nomor 241/KPU-
HH/X/2015 tertanggal 30 Oktober 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2236/KPU Prov-
002/XI/2015 perihal Permohonan Konsultasi tertanggal 3 November 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 2156/KPU Prov-
002/X/2015 perihal Undangan Rapat tertanggal 24 Oktober 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VIII
[2.10] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Secara umum Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
31
[2.10.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pokok pengaduan Pengadu menyatakan Teradu VIII yang mengampu Divisi
Hukum menafsirkan sendiri putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan cara mengekspose dan
memberikan statement Paslon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A. Md akan dicoret
dari Calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015, membentuk opini
dengan maksud memberikan masukan kepada KPU Humbang Hasundutan, menafsirkan
sendiri Putusan PT TUN dimaksud tanpa pernah meminta penjelasan dari Hakim PT
TUN Medan sehingga menimbulkan kerugian kepada Paslon Palbet Siboro, SE-Henri
Sihombing, A. Md;
2. Bahwa Teradu VIII secara tegas menolak dalil Pengadu. Teradu VIII tidak pernah
membuat tafsir sepihak terhadap Putusan PT TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dan juga tidak pernah membuat pernyataan untuk
mempengaruhi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam melaksanakan Putusan PT
TUN Medan;
3. Bahwa merespon permintaan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan agar KPU RI memberikan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN
Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, KPU RI melaksanakan beberapa
kegiatan sebagai berikut:
a. Rapat bersama KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk mengelaborasi kronologis pencalonan;
b. Hasil rapat sebagaimana huruf a ditindaklanjuti dalam rapat pleno KPU RI yang
memandang perlu melakukan diskusi dan koordinasi dengan Bawaslu dan DKPP.
Rapat Tripartite dilaksanakan pada 20 Oktober 2015 yang pada intinya memberikan
saran kepada KPU untuk konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang
menyatakan partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1
(satu) pasangan calon;
c. Melaksanakan rapat pleno KPU RI untuk menerbitkan pedoman pelaksanaan
Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
d. Rapat bersama Bawaslu RI pada 26 Oktober 2015 untuk mengkomunikasikan tindak
lanjut hasil Rapat Tripartite dan memberikan penjelasan pelaksanaan Putusan PT
TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana angka 3, dalil Pengadu tidak berdasar
karena pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan diterbitkan oleh KPU RI setelah
melakukan pencermatan, pembahasan rapat pleno dan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait. Dengan demikian, tindakan Teradu telah sesuai dengan prinsip dasar etika dan
32
perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf a, b, d, dan j,
Pasal 11, dan Pasal 15 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13,
11 dan 1 Tahun 2012 yang pada intinya menyatakan Penyelenggara Pemilu
berkewajiban bertindak netral, memperlakukan secara sama setiap calon, bertindak
hati-hati agar tidak berakibat penyimpangan, dan tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan;
5. Bahwa dalam menerbitkan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, KPU RI memperhatikan beberapa hal sebagai
berikut:
a. Pengadilan Tinggi TUN telah memeriksa seluruh fakta hukum dan bukti dokumen
pencalonan yang diajukan oleh Partai Golkar, baik untuk Bakal Pasangan Calon
Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, A. Md maupun Harry Marbun-Momento N.M.
Sihombing;
b. Dalam pertimbangan hukum halaman 78, PT TUN Medan menyatakan, “Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memperoleh keyakinan secara haqqul
yaqien bahwa tanda tangan dalam surat-surat yang dijadikan sebagai bukti
pemenuhan dukungan dalam pendaftaran bakal calon Palbet Siboro-Henri Sihombing
tidak sama dengan tanda tangan Ersa Sinaga. Majelis Hakim berkesimpulan
persyaratan pendaftaran bakal calon Palbet Siboro-Henri Sihombing mengandung
cacat yuridis”. Selanjutnya pada halaman 82, Majelis Hakim PT TUN Medan
menyatakan, “Gugatan para Penggugat dikabulkan, memberikan kesempatan kepada
Penggugat sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Humbang Hasundutan dengan
menyatakan batal dan mencabut Keputusan Tergugat Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 dan Keputusan Tergugat Nomor
181/Kpts/002.434857/IX/2015 serta menerbitkan kembali Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mencantumkan nama Harry Marbun-
Momento N.M. Sihombing sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015”;
c. Pertimbangan hukum dan amar Putusan PT TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN sudah cukup jelas untuk dipahami dan
ditindaklanjuti. Untuk itu, KPU RI memandang tidak diperlukan lagi konfirmasi atau
permintaan penjelasan bagaimana pelaksanaan putusan dimaksud;
d. Ketentuan Pasal 154 ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi UU menyatakan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi TUN;
6. Bahwa Memperhatikan hasil telaah sebagaimana diuraikan pada angka 5, pada tanggal
22 dan 23 Oktober 2015, KPU RI memerintahkan kepada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk melaksanakan Putusan PT TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan menempuh langkah:
33
a. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 jo. Keputusan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 129/Kpts/002.434857/VIII/2015 dan Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 jo.
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/Kpts/002.434857/IX/2015;
b. Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan
Pasangan Calon:
1) Dosmar Banjarnahor dan Saud Parlindungan Simamora,
2) Marganti Manullang dan Ramses Purba,
3) Rimso Maruli Sinaga dan S. Derincen Hasugian
c. Bahwa memperhatikan penjelasan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Bakal
Pasangan Calon Marbun-Momento N.M. Sihombing belum menyerahkan dokumen
pencalonan karena pada waktu itu tidak memenuhi syarat pendaftaran, KPU RI
memerintahkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon Marbun-Momento N.M. Sihombing serta melakukan
penelitian terhadap kelengkapan dokumen tersebut;
7. Bahwa Hasil penelitian kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon mengacu
kembali pada Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang
menetapkan Harry Marbun-Momento N.M. Sihombing sebagai Pasangan Calon Bupati-
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
8. Bahwa setelah diterbitkan pedoman pelaksanaan Putusan PT TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, pada 4 November 2015, KPU RI menerima surat PT
TUN Medan Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tanggal 3 November 2015 perihal
Informasi Penjelasan Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN yang
ditujukan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A. Md. Surat tersebut oleh Ketua KPU RI didisposisi kepada Anggota KPU
Divisi Hukum. Menindaklanjuti disposisi tersebut, Anggota KPU Divisi Hukum meminta
agar surat difotokopi untuk seluruh Anggota KPU RI dan meminta Biro Hukum
melakukan telaah. Berdasarkan hasil telaah, dalam hal terdapat penjelasan putusan
Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN maka yang dijadikan pedoman adalah
Putusannya. Dengan demikian, Teradu telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan
tidak terbukti bertindak sepihak menafsirkan Putusan PT TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
[2.10.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
34
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Undangan Rapat Tripartite KPU, Bawaslu dan DKPP tanggal 20
Oktober 2015;
Bukti T-2 : Fotokopi Kesimpulan Rapat Koordinasi KPU dan Bawaslu tanggal 26 Oktober
2015;
Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015;
Bukti T-3 :
Bukti T-4 : Fotokopi Putusan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat PT TUN Medan Nomor W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015
tanggal 3 November 2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
B. PERKARA NOMOR 10/DKPP-PKE-V/2016
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.12] Menimbang Pengadu pada tanggal 21 Desember 2015 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor 297/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10/DKPP-PKE-
V/2016. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Humbang Hasundutan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota telah ditetapkan waktu batas terakhir pendaftaran calon adalah tanggal
28 Juli 2015 pukul 16.00;
2. Bahwa terdapat dua pasangan calon (Paslon) dari Partai Golkar 1 (pasangan PATEN di
dukung oleh Agung Laksono dan pasangan HARMONI di dukung oleh Aburizal Bakrie)
yang telah ditolak oleh TERMOHON akibat adanya cacat administrative, sesuai dengan
peraturan perundangan tentang PILKADA, tidak diperbolehkan adanya calon ganda yang
berasal dari 1 (satu) partai yang sama (GOLKAR);
3. Bahwa kemudian Terlapor telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015
tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Berita Acara Nomor
130/BA/VIII/2015 Tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
35
tanggal 25 Agustus 2015, yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Humbang Hasundutan sebagai Berikut:
Nomor Nama Pasangan Calon Untuk Jabatan Partai Politik
Urut Pengusung/Perseorangan
01 Drs. Marganti Manullang dan Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan
Drs. Ramses Purba
02 Do smar Banjarnahor, SE dan Bupati dan Wakil Bupati PKB
Saut Parlindungan Simamora
PDIP
GERINDRA, dan
HANURA
03 St. Rimso Maruli Sinaga, SH., Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan
MH dan Ir. S. Derincen
Hasugian
Terlapor telah menolak 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan, yaitu Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing,
Amd. serta Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, M.Sc. dan Momento Nixon M Sihombing,
SE., karena kedua-duanya diusung oleh Partai Politik yang sama dalam Hal ini Partai
Golkar, sehingga hanya ada 3 (tiga) pasangan calon peserta;
4. Bahwa selanjutnya Terlapor mengesahkan ketiga Pasangan Calon peserta pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tersebut dengan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 131/Kpts/002.434857/VII/2015 tentang
Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasudutan Tahun 2015;
5. Bahwa Terlapor telah mengirimkan laporan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
di Medan berdasarkan Surat Nomor 1245/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tertanggal 29
Juli 2015 perihal “Laporan Pelaksanaan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati”,
Terlapor melaporkan bahwa:
A. Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan diterima pendaftarannya
1) RIMSO MARULI SINAGA/S. DERINCEN HASUGIAN dari Jlur perseorangan dengan
jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.236 orang
2) MARGANTI MANULLANG/RAMSES PURBA dari jalur perseorangan dengan jumlah
dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 23.179 orang.
3) DOSMAR BANJARNAHOR/SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA dari jalur Partai Politik
yang didukung oleh Gerindra, PDIP, PAN, PKB, HANURA, dengan jumlah dukungan
sebanyak 14 kursi.
B. Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat dan ditolak pendaftarannya
1) PALBET PURBA SIBORO/HENRI SIHOMBING dari jalur Partai Politik yang didukung
oleh Golkr versi Agung Laksono ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Agung Laksono dan DPC
Golkar versi Agung Laksono.
2) HARRY MARBUN/MOMENTO NM. SIHOMBING dar jalu Partai Politik yang didukung
oleh Golkar Versi Aburizal Bakrie ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten
36
Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Aburizal Bakrie
dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Aburizal Bakrie.
Bahwa dengan demikian, secara nyata dan JELAS Terlapor sendiri telah mengakui
bahwa dalam PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan Pasangan Calon yang SAH
hanyalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1, 2 dan 3, sementara yang TIDAK SAH
adalah Pasangan Calon dengan Nomo Urut 4 dan 5;
6. Bahwa atas kejadian penolakan di atas, salah satu pasangan calon yang digugurkan oleh
Terlapor, yaitu pasangan calon PALBET SIBORO, SE. dan Henri Sihombing, A.Md. yang
mengajukan permohonan kepada Panwaslu dengan surat permohonan No.
08/Paslon/PS-PH/VIII/2015, yang kemudian seiring berjalannya waktu ternyata
Panwaslu Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan Rekomendasi sebagaimana
tertuang dalam Surat Nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 untuk memasukkan
Pasangan Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd. sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, sementara pada saat tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku, PENDAFTARAN TELAH DITUTUP dan Terlapor tidak dibenarkan
untuk menerima kembali pendaftaran dari pasangan calon manapun;
7. Bahwa atas Keputusan Panwaslu tersebut, kemudian Pasangan Ir. Harry Marbun, M.Sc.
dan Momento Nixon M Sihombing, SE., telah mengajukan Gugatan terhadap Terlapor di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang dimenangkan oleh Penggugat berdasarkan
Putusan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, dalam Putusannya Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 untuk mencabut Surat Keputusan
Nomor 126/Kpts /002.434857/VIII/2015, Keputusan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015, Keputusan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015
dan Keputusan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 serta menerima pencalonan
Pasangan Ir. Harry Marbun, M.Sc. dan Momento Nixon M Sihombing, SE, sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan;
8. Bahwa atas Putusan PT. TUN tersebut, Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri
Sihombing mengajukan permohonan penjelasan atas isi Putusan tersebut kepada PT
TUN dan dijawab oleh PT TUN dengan Surat Konfirmasi Nomor WI-
TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 tertanggal 3(tiga) November 2015 yang diterima oleh
Panwaslu pada tanggal 4 (empat) November 2015;
9. Bahwa atas konfirmasi tersebut, Panwaslu telah mengirimkan surat kepada KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor 001/364/PANWAS-
HH/02/XI/2015 tertanggal 5 Nopember 2015 yang isinya memerintahkan kepada KPU
untuk segera menjalankan isi Putusan PT TUN tersebut;
10. Bahwa kemudian berdasarkan Putusan PT.TUN dan surat Panwaslu tersebut, Terlapor
mengeluarkan SK Nomor 251/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 8 Nopember 2015
tentang PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG MEMENUHI
PERSYARATAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN PT TUN NOMOR
37
10/G/PILKADA/2015/PT.UN-MDN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2015 dan SK Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 tentang PENETAPAN
NOMOR URUT DAN NAMA PASANGAN CALON DALAM DAFTAR PASANGAN SEBAGAI
TINDAK LANJUT PUTUSAN PT TUN NOMOR 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MEDAN
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
TAHUN 2015, yang pada akhirnya mengakibatkan munculnya 2 (dua) pasang calon dari
1 (satu) partai yang sama (Partai Golkar) yang secara konstitusi TIDAK DAPAT
DIBENARKAN karena telah secara jelas diatur dalam PKPU No 12 TAHUN 2015 PASAL
40 AYAT (4) tentang PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) HANYA DAPAT MENGUSULKAN 1 (SATU)
PASANGAN CALON, DAN CALON TERSEBUT TIDAK DAPAT DIUSULKAN LAGI OLEH
PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK LAINNYA;
11. Bahwa kemudian berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang penetapan
Nomor Urut dan pasangan Calon dalam Daftar pasangan Calon, Terlapor telah
menetapkan sebagai berikut:
Nomor Nama Pasangan Calon Untuk Jabatan Partai Politik
Pengusung/Perseorangan
Urut
01 Drs. Marganti Manullang dan Drs. Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan
Ramses Purba
02 Dosmar Banjarnahor, SE dan Saut Bupati dan Wakil Bupati PKB
Parlindungan Simamora
PDIP
GERINDRA, dan
HANURA
03 St. Rimso Maruli Sinaga, SH., MH Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan
dan Ir. S. Derincen Hasugian
04 Palbet Siboro, SE dan Henri Bupati dan Wakil Bupati Partai Golkar
Sihombing, Amd
05 Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Bupati dan Wakil Bupati Partai Golkar
Momento Nixon M Sihombing, SE
12. Bahwa atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terlapor tersebut, Tim
Hukum Pasangan Calon Nomor urut 1 telah berusaha mengingatkan Terlapor dengan
surat peringatan Tentang Potensi Pelanggaran Hukum Atas Keputusan/Penetapan KPU
Humbang Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Humbang
Hasundutan Periode 2015-2020 dengan Nomor :001/17.XI.15/MARS;
13. Bahwa berdasarkan surat No.21/PS-HS/PILKADA/-HH/2015 tertanggal 17 November
2015 perihal “penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang
38
Hasundutan tentang Penetapan Pasangan Calon No.urut 5 yang diusung partai Golkar”
di mana dalam surat keberatan tersebut Pasangan Calon Nomor Urut 4 juga mengutip
Pasal 40 ayat (4) PKPU Nomor: 12/2015 tentang pencalonan pemilihan Bupati‟;
14. Bahwa surat keberatan dari pasangan calon Nomor 2 (Dosmar Banjarnahor dan Saud
Parlindungan Simamora) tertanggal 16 November 2015 perihal: “ Keberatan terhadap
penetapan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh satu
partai politik atau gabungan partai politik ” di mana dalam surat keberatan
tersebut pasangan calon Nomor Urut 4 juga mengutip Pasal 40 ayat (4) PKPU Nomor.
12/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Bupati yang menyatakan ”Partai Politik atau
Gabungan partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan
1 (satu) pasangan calon dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik
atau gabungan partai politik lainnya;
15. Bahwa DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan juga telah mengirimkan surat
keberatan terhadap TERLAPOR/KPUD Humbalang Hasundutan, yaitu berdasarkan surat
No.173/546/DPRD/XI/2015 tertanggal 23 Nopember 2015, Prihal PEMBERITAHUAN,
dimana surat tersebut dikirimkan Ke KPU RI, BAWASLU RI, Kejaksaan Agung RI dan
KAPOLRI. Dalam surat tersebut DPRD Humbang Hasundutan menyatakan: “Partai
Politik atau gabungan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
mengusulkan 1(satu) pasangan calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh
partai politik atau gabungan partai lainnya”;
16. Bahwa atas tindakan Terlapor yang secara serampangan melawan hukum dengan
menetapkan kedua pasangan calon Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 5 tersebut, secara
signifikan telah mengacaukan perolehan suara seluruh peserta yang oleh karenanya
maka sangat patut diduga hal ini adalah upaya yang tersistematis untuk
menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu;
17. Bahwa atas permasalahan tersebut di atas, Pelapor pernah mengirim surat keberatan
kepada Terlapor/ KPU Humbang hasundutan dan juga Kepada PANWASLU Humbang
hasundutan, yang di tembuskan kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan
Pilkada di Humbang Hasundutan, akan tetapi Terlapor KPU/Humbang Hasundutan dan
PANWASLU Humbang Hasundutan tidak menanggapinya dan tetap menyelenggarakan
Pemungutan Suara di Kabupaten Humbang Hasundutan;
18. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Humbang
Hasundutan Periode 2015-20210 telah dilaksanakan oleh Terlapor jelas-jelas melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan Peraturan bersama Komisi
Pemiliha Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
19. Bahwa Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
02/Kpts/002.434857/IV/2015 Tentang Tahapan, Program dan jadwal
39
PenyelenggaraanPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015” dimana dalam BAB II dinyatakan bahwa:
Dalam menyelenggarakn Pemilihan Penyelenggara Pemilihan berpodaman pada azas :
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Kepastian Hukum;
e. Tertib;
f. Kepentingan Umum;
g. Keterbukaan;
h. Proporsionalitas;
i. Profesionalitas;
j. Akuntabilitas;
k. Efisiensi;
l. Efektifitas;
20. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan ternyata
Terlapor/ KPU Humbang Hasundutan dan PANWASLU Humbang Hasundutan telah
melanggar seluruh azas-azas yang dianutnya sendiri, yang nota bene telah merugikan
kepentingan hukum dari Pelapor;
[2.13] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.14] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Pengantar Putusan Panwaslu Humbang Hasundutan
Nomor.01/PWSL.HBH.02.13/VIII/2015 tertanggal 20 Agustus 2015 dan
penyampaian berkas pendaftaran atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Palbet Sibor, SE dan Henry
Sihombing, Amd kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan tertanggal 21 Agustus 2015;
Bukti P-2 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah menetapkan 3
(tiga) nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada Tahun 2015;
Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 130/BA/VIII/2015 tentang Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus
2015;
40
Bukti P-4 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.131/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus 2015;
Bukti P-5 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015;
Bukti P-6 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan
Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-7 : Fotokopi Pengumunan Nomor.184/KPU/002.434857/IX/2015 Tentang Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi
Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti P-8 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.236/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tertanggal 26 Oktober 2015;
Bukti P-9 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor. 129/KPU/002.434857/VIII/2015;
Bukti P-10 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor. 181/Kpts/002.434857/IX/2015;
Bukti P-11 : Fotokopi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor.184.KPU/002.434857/IX/2015;
Bukti P-12 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor. 237/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Penetapan Kembalu Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan menjadi Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015, tertanggal 26 Oktober 2015;
Bukti P-13 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor. 239/Kpts/002.434857/X/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.02/Kpts/002.434857/IV/2015 Tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 26 Oktober 2015;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pengawasan Penetapan Pasangan Calon sesuai Penjelasan
PT.TUN Medan dengan Surat Nomor.001/564/Panwas-HH/02/XI/2015 dari
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 5
Nopember 2015;
Bukti P-15 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.251/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan sebagai Tindak Lanjut
Putusan PT.TUN Medan Surat Nomor.10/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan,
tertanggal 8 Nopember 2015;
Bukti P-16 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor. 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Pembatalan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut
Putusan PT.TUN Nomor.10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015,
tertanggal16 Nopember 2015;
41
Bukti P-17 : Fotokopi Pengumuman Nomor.274/KPU/002.434857/XI/2015 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tindak Lanjut
Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.03/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 16 Nopember 2015;
Bukti P-18 : Fotokopi Pengumuman Nomor.275/KPU/002.434857/XI/2015 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagai Tindak Lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.03/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 16 Nopember 2015;
Bukti P-19 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor. 277/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan,
tertanggal 17 Nopember 2015;
Bukti P-20 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor. 277/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Jadwal Kampanye,
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal 17 Nopember 2015;
Bukti P-21 : Fotokopi Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama KPU dan Panwaslih
Kabupaten Humbang Hasundutan Menyikapi Penetapan KPU Terhadap 2
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Diusung 1 Partai Politik,
tertanggal 23 NOpember 2015;
Bukti P-22 : Fotokopi Surat Peringatan dari Tim Penasihat Hukum „MARS‟ Berisi tentang
Potensi Pelanggaran Hukum atas Keputusan/Penetapan KPU Humbang
Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Periode 2015-2020 dengan Nomor.001/17.XI.15 MARS oleh Tim
Penasihat Hukum „MARS‟ Kepada Komisi Pemilihan Umum Humbang
Hasundutan Sumatera Utara, tertanggal 17 Nopember 2015;
Bukti P-23 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor.317/Kpts/002.343857/XII/2015 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015;
Bukti P-24 : Fotokopi Rekaman Video Vidual Peristiwa Penolakan Salah Satu Pasangan
Calon Peserta PILKADA Kabupaten Humbang Hasundutan atas PILKADA;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, dan V
[2.15] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.15.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.15.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada 26-28 Juli 2015 Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 di ikuti oleh 5 ( lima ) Pasangan Calon.
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota telah ditetapkan Batas Akhir Pendaftaran Calon adalah tanggal 28 Juli
2015 pukul 16.00 WIB;
42
2. Bahwa Pasangan Calon mendaftar ke KPU Humbang Hasundutan pada Selasa tanggal
28 Juli 2015 pukul 14.15 WIB, datang mendaftar dan melakukan Registrasi,
selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh pengurus DPD
Partai Golongan Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung
Laksono atau versi Munas Ancol yang diwakili oleh Birma Sinaga (Ketua) dan Lamberto
Simanullang(Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan Karya (GOLKAR)
Kabupaten Humbang Hasundutan versi Aburizal Bakrie atau versi munas Bali;
3. Bahwa KPU Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen
pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa teryata
Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK
Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpoldari kepengurusan versi
Agung Laksono atau munas Ancol dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan
B-KWK Parpo, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari
kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau munas Bali;
4. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menolak pendaftaran pasangan calon
tersebut, karena berkas pencalonan tidak lengkap yang merupakan syarat mutlak pada
saat pendaftaran harus dipenuhi (Surat Edaran KPU RI Nomor 402) selama masa
pendaftaran yaitu tanggal 26 s/d 28 Juli 2015;
5. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran
Pasangan Calon Penggugat pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena
tidak dapat melengkapi berkas pendaftaran;
6. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No.
85/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon
Penggugat, sesuai dengan ketentuan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya
Tergugat mengeluarkan surat Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29
Juli 2015 perihal penolakan pendaftaran Pasangan Calon Penggugat;
7. Bahwa Pasangan Calon ini mendaftar ke KPU Humbang Hasundutan pada Selasa
tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.13 WIB, datang mendaftar dan melakukan Registrasi,
selanjutnya memasuki ruangan pendaftaran, dengan didampingi oleh Pengurus DPD
Partai Golongn Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Abu Rizal
Bakri atau selanjutnya disebut versi Munas Bali yang diwakili oleh Parulian Simamora
(Ketua Harian) dan Esra Singa (Sekretaris) tanpa dihadiri oleh Pengurus Partai Golongan
Karya (GOLKAR) Kabupaten Humbang Hasundutan versi Agung Laksono atau
selanjutnya disebut versi munas Ancol;
8. Bahwa KPU Humbang Hasundutan selanjutnya menerima dan memeriksa dokumen
pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon, dan setelah berkas diperiksa ternyata
Pasangan Calon ini hanya melampirkan syarat Pencalonan B-KWK Parpol, B-1KWK
Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari kepengurusan versi
Aburizal Bakrie atau munas Bali dan tanpa melampirkan dokumen syarat Pencalonan
43
B-KWK Parpol, B-1KWK Parpol, B-2WK Parpol, B-3 KWK Parpol dan B-4 KWK Parpol dari
kepengurusan versi Agung Laksono atau munas Ancol;
9. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan menolak pendaftaran
Pasangan Calon pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 24.00 WIB karena tidak dapat
melengkapi berkas pendaftaran;
10. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Berita Acara No.
85/VII/2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon, sesuai dengan ketentuan
PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42a. Selanjutnya Teradu mengeluarkan Surat Nomor
1243/KPU-Kab/002.434857/VIII/2015 tanggal 29 Juli 2015 Perihal Penolakan
pendaftaran Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dan surat
Nomor 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan
pendaftaran Pasangan Calon atas nama Ir. Harry Marbun, Msc dan Momento
N.M.Sihombing, SE;
11. Bahwa Palbet Purba Siboro,SE/Henri Sihombing, Amd dari jalur Partai Politik yang
didukung oleh Golkar versi Agung Laksono ditolak pendaftarannya oleh KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Agung Laksono
dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Agung Laksono;
12. Bahwa Ir. Harry Marbun, M.Sc/Momento N.M.Sihombing, SE dari jalur Partai Politik
yang didukung oleh Golkar versi Abu Rizal Bakrie ditolak pendaftarannya oleh KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan karena hanya didukung oleh DPP Golkar versi Abu
Rizal Bakrie dan DPC Golkar Humbang Hasundutan versi Abu Rizal Bakrie;
13. Bahwa ditolaknya Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, AMd pada 31 Juli 2015, bakal pasangan calon tersebut mengajukan
Permohonan Sengketa kepada Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan yang pada
pokoknya keberatan terhadap terbitnya keputusan/surat KPU Kab. Humbang
Hasundutan Nomor 1243/KPU-kab/002.434857/VII/2015 Tentang Penolakan
Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
atas Nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd dengan Nomor Permohonan
01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015;
14. Bahwa Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015 atas Permohonan Sengketa Bakal
Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd Panwaslih Kab. Humbang
Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU Kab.
Humbang Hasundutan Nomor 85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Tentang
Penolakan Pendaftaran dan Surat KPU Kab. Humbang HAsundutan Nomor
1243/Kpts/KPU-KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 29 Juli 2015 perihal
Penolakan Pendaftaran;
b. Meminta kepada Pemohon untuk mengembalikan Hak Konstitusional Pemohon
sebagai Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftran Pemohon, memeriksa
dan melakukan penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan
44
calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing,
AMd yang di usung Partai Golkar;
c. Meminta Termohon untuk melaksankan Keputusan ini.
15. Bahwa Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 TERADU mengeluarkan Keputusan Nomor
126/Kpts-002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Humbang Hasundutan tahun 2015;
16. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 TERADU menerbitkan Keputusan Nomor
131/Kpts/002.434857/VIII/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
17. Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2015, Bakal Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc –
Momento Nixon M Sihombing, SE mengajukan Permohonan Sengketa Kepada Panwaslih
Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada pokoknya Keberatan terhadap terbitnya
Keputusan/surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, Jo.
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor
Permohonan 02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015;
18. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Panwaslih tersebut diatas, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melakukan perubahan terhadap keputusan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 02/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Tahapan Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
19. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan Nomor
146/Kpts/002.434857/IV/2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 40/Kpts/002.434857/VI/2015 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
20. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menerima pendaftaran dari
pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada tanggal 3 September
2015, Pasangan Calon ini membawa berkas syarat pendaftaran Pasangan Calon dari 2
(dua) kubu kepengurusan Partai Golongan Karya, serta didukung oleh 2(dua)
kepengurusan Partai Golongan Karya (Versi Munas Ancol dan Versi Munas Bali) dan
telah memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015;
21. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan Surat Nomor
1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada
45
DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali untuk
klarifikasi dukungan (B1- KWK) pada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd di Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
22. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Aburizal Bakrie atau versi Munas Bali
menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor: B-
104/GOLKAR/IX/2015 tanggal 22 September 2015, dan ditanda tangani oleh Ketua
Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Umum Idrus Marham, yang pada intinya
menyatakan bahwa benar DPP Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon
Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd pada Pilkada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
23. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengirimkan surat Nomor
1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015, yang ditujukan kepada
DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas Ancol
untuk klarifikasi dukungan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
24. Bahwa DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung Laksono atau Versi Munas
Ancol menyurati KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dengan surat Nomor B-
191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015, dan ditandatangani oleh Bimo
Trihasmoro an. Sekretaris Jenderal, yang pada intinya menyatakan bahwa benar DPP
Partai Golongan Karya mendukung Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd pada Pilkada Kabupaten Hasundutan Tahun 2015;
25. Bahwa KPU Kabupaten Hasundutan telah melakukan penelitian berkas pendaftaran
Pasangan Calon atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd dengan
mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diiubah
menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, dan telah menetapkan Pasangan Calon
Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, dan selanjutnya
mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, Amd;
26. Bahwa pada tanggal 21 September 2015, atas permohonan sengketa pasangan calon Ir.
Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE, Panwaslih Kabupaten Humbang
Hasundutan mengeluarkan Keputusan yang berbunyi menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya;
27. Bahwa Pada tanggal 23 September 2015, berdasarkan Keputusan panwaslih Kab.
Humbang Hasundutan tersebut, Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento
Nixon M Sihombing, SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan
dengan Register perkara Nomor : 10/G/PILKADA /2015/PT,TUN-MDN;
46
28. Bahwa pada tanggal 23 September 2015, untuk menindaklanjuti keputusan Panwaslih
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 01/PS/PWSL.HBH.0213/VII/2015 tertanggal
20 Agustus 2015, setelah melakukan penelitian ulang terhadap berkas pendaftaran
pasangan calon atas nama Palbet Siboro SE dan Henri Sihombing, Amd TERADU
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd menjadi
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2105 dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing, Amd;
29. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015 berdasarkan gugatan yang diajukan oleh
Pasangan Calon Ir. Harry Marbun, MSc – Momento Nixon M Sihombing, SE Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengeluarkan Putusan yang berbunyi:
a. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Batal “Obyek Sengketa” Surat Keputusan KPU Kab. Humbang
Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, Jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus
2015, Jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015;
c. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat Keputusan KPU Kab. Humbang
Hasundutan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor 126/Kpts/002.434857/VIII/2015
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan tahun 2015, jo Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 tanggal 24 Agustus
2015, jo Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015;
d. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Kab.
Humbang Hasundutan Tentang Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
47
e. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang jumlahnya sebesar Rp.
109.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah).
30. Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nedan
Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan
selanjutnya secara besama-sama melakukan konsultasi ke KPU RI;
31. Bahwa selanjutnya KPU Pusat mengeluarkan Surat Nomor 710/KPU/X/2015 perihal
Tindak Lanjut Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015 serta menindaklanjuti Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat Ketua KPU
RI tertanggal 23 Oktober 2015;
32. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menindaklanjuti surat dari KPU RI
tersebut antara lain:
a. Membatalkan surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal
24 Agustus 2015 jo surat keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor:
181/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 jo surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23
September 2015 dengan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
b. Menerbitkan Surat Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Komisi Nomor
237/KPU/002. 434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 Tentang Penetapan kembali
Pasangan Calon:
1) Nomor Urut 1 atas nama Marganti Manullang – Ramses Purba;
2) Nomor Urut 2 atas nama Dosmar Banjarnahor - Saut Parlindungan Simamora;
3) Nomor Urut 3 atas nama Rimso Maruli Sinaga – S.Derincen Hasugian.
c. Menyusun jadwal khusus untuk Paslon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE;
d. Menerima berkas Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada tanggal 28
Oktober 2015 di Kantor Tergugat;
e. Meneliti dan melaksanakan verifikasi berkas persyaratan pencalonan dan syarat
calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE pada tanggal 29 Oktober 2015 s/d
2 November 2015;
f. Melaporkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon pasangan calon
Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE ke KPU Provinsi Sumatera Utara dan
memberi arahan dan petunjuk untuk melaporkannnya juga ke KPU RI;
33. Bahwa Pada tanggal 29 Oktober 2015, pasangan calon Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing AMd mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Nomor Registrasi Permohonan
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang pada pokoknya keberatan terhadap keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
48
236/Kpts/002.434857/X/2015 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 237/Kpts/002.434857/X/2015 tanggal 26
Oktober 2015 Tentang Penetapan kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
34. Bahwa pada tanggal 8 November 2015, TERADU menerbitkan surat Keputusan Nomor
251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry Marbun –
Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
35. Bahwa pada tanggal 9 November 2015 TERADU menerbitkan Surat Keputusan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan Calon Ir.
Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4;
36. Bahwa pada tanggal 10 November 2015, terhadap Permohonan Sengketa Administrasi
dengan Nomor Registrasi 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 29 Oktober 2015
atas nama Pemohon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan keputusan yang berbunyi:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK
Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro,
SE dan Henri Sihombing AMd);
c. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015
dan Lampiran Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing AMd);
d. Meminta kepada termohon untuk mengembalikan hak Konstitusional Pemohon
menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing
AMd) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan tahun 2015 dengan nomor urut 4 yang diusung Partai Golongan Karya;
e. Meminta Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini.
37. Bahwa pada tanggal 16 November 2015 untuk menindaklanjuti Keputusan Panwaslih
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 20
Oktober 2015, TERADU menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
49
nomor 273/kpts/002.434857/XI/2015 tentang penetapan Nomor urut dan nama
pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagi tindaklanjut Keputusan Panwaslih
Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL/HBH/02.13/XI/2015 pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan
menerbitkan PENGUMUMAN Nomor: 275/KPU/002.434857/XI/2015 tentang
penetapan Nomor urut dan nama pasangan calon dalam daftar pasangan calon sebagai
tindak lanjut Putusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
[2.15.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.16] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat KPU Humbang Hasundutan Nomor 1243/KPU-
kab/002.434857/VII/2015 tentang Penolakan Pencalonan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas Nama Palbet
Siboro, SE dan Henri Sihombing, AMd;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat KPU Humbang Hasundutan Nomor 1244/KPU-
Kab/002.434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal penolakan
pendaftaran Pasangan Calon Penggugat;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Humbang Hasundutan Nomor 1245/KPU-
Kab/002.434857/VII/2015 tentang Laporan Pelaksanaan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita acara KPU Kab. Humbang Hasundutan No. 85/VII/2015
tanggal 28 Juli 2015 tentang Penolakan pendaftaran Pasangan Calon;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 402/KPU/VII/2015, tanggal 24 Juli
2015, Perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
tahun 2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
131/Kpts/002.434857/VIII/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 tanggal 28 Agustus 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
tahun 2015;
50
Bukti T-9 : Fotokopi Keputusan Panwaslih Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September
2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan
Aburizal Bakrie atau Versi Munas Bali;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Nomor: B-104/GOLKAR/IX/2015 tanggal September 2015,
tentang dukungan Partai Golkar kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-
Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Nomor 1664/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September
2015, yang ditujukan kepada DPP Partai Golongan Karya kepengurusan Agung
Laksono;
Bukti T-13 : Fotokopi Surat nomor B-191/GOLKAR/IX/2015 tanggal 15 September 2015,
dan ditandatangani oleh Bimo Trihasmoro tentang dukungan Partai Golkar
kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE-Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-14 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
181/kpts/002.434857/IX/2015 Tanggal 23 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Siboro, Amd menjadi
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Humbang Hasundutan;
Bukti T-15 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon atas nama Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, Amd;
Bukti T-16 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 23 September 2015 tentang
Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti T-17 : Fotokopi Model TT.1-KWK tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor :
1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran
Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing AMd;
Bukti T-18 : Fotokopi Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 Nomor 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015 dan Lampiran
Model BA.HP KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing
AMd;
Bukti T-19 : Fotokopi Keputusan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan Nomor
02/PS/PWSL.HBH.02.13/IX/2015 tanggal 21 September 2015;
Bukti T-20 : Fotokopi Keputusan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan Nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/X/2015 tanggal 20 Oktober 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 710/KPU/X/2015 perihal Tindak Lanjut
Putusan PT TUN tanggal 22 Oktober 2015;
Bukti T-22 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 725/KPU/X/2015 perihal Penjelasan Surat
Ketua KPU tertangggal 23 Oktober 2015;
Bukti T-23 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
236/KPU/002.434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Pembatalan
Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015 jo Nomor 181/Kpts/002.434.857/IX/2015 jo
Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015;
Bukti T-24 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor 237/KPU/002.
434857/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Penetapan kembali
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan;
51
Bukti T-25 : Fotokopi Putusan PT.TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN
tanggal 13 Oktober 2015;
Bukti T-26 : Fotokopi Surat PT TUN Medan kepada Panwaslih Kabupaten Humbang
Hasundutan tentang penjelasan Putusan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN;
Bukti T-27 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
251/KPU/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Ir. Harry
Marbun – Momento Sihombing, SE sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
Bukti T-28 : Fotokopi Keputusan KPU Kab. Humbang Hasundutan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan nomor Urut Pasangan
Calon Ir. Harry Marbun – Momento Sihombing, SE dengan Nomor Urut 4;
Bukti T-29 : Fotokopi Surat dari Paslon Nomor Urut 2 tanggal 16 November 2015 perihal
Keberatan Terhadap Penetapan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang diusung oleh Satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
Bukti T-30 : Fotokopi Surat dari Paslon Nomor Urut 4 tanggal 17 November 2015 perihal
Penyampaian keberatan atas keputusan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Tentang Penetapan Paslon Nomor urut 5 diusung Partai Golkar;
Bukti T-31 : Fotokopi Surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
173/546/DPRD/XI/2015 tanggal 23 Nopember 2015 tentang Pemberitahuan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, dan VIII
[2.17] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.17.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.17.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 27 Mei 2015 Nomor 000/043/PANITIA PENGAWAS-HH/02/V/2015
perihal Permintaan DP4, ditujukan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
2. Bahwa tanggal 22 Juni 2015 Nomor 000/072/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015
perihal Permintaan Berkas, ditujukan Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta:
a. Daftar DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
b. PAC/Pengurus Kecamatan Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
c. Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan hasil Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2015;
d. Perolehan Suara sah Partai Politik hasil, Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
e. Pedoman Teknis Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
f. DP4 Kabupaten Humbang Hasundutan;
52
g. Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir.
3. Bahwa tanggal 22 Juni 2015 Nomor 001/193/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015
perihal Instruksi Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih, ditujukan Kepada
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Humbang
Hasundutan:
a. Melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU dan Jajarannya;
b. Menyampaikan Laporan Periodik dan Laporan Akhir Seluruh hasil Pengawasan
kepada Panitia Pengawas Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan pasal 41
Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2015;
c. Dalam hal ditemukan dan/atau diketahui adanya dugaan pelanggaran, maka segera
menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
4. Bahwa tanggal 22 Juni 2015 Nomor 000/114/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015
perihal Instruksi Pengawasan Verifikasi Faktual tyang ditujukan kepada Ketua Panitia
Pengawaslih Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya
mengistruksikan:
a. Memerintahkan Panitia Pengawaslih Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan
untuk menugaskan serta melakukan pendampingan terhadap Pengawas Pemilihan
Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan melekat terhadap Proses penelitian
administrasi dan Penelitian Verifikasi Faktual diwilayah kerja masing-masing;
b. Panitia Pengawascam dan PPL memastikan dokumen dukungan masyarakat sesuai
dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Pasal 20 ayat (1) dan (2);
c. Jika masyarakat dalam hal pemberi dukungan merasa keberatan, agar dipastikan
membuat surat pernyataan serta ditanda tangani oleh oknum yang bersangkutan.
5. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 001/117/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015
perihal Permintaan data Model B.1-KWK Perseorangan, ditujukan Kepada Ketua KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta agar KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan memberikan Surat Pernyataan dukungan Pasangan calon
Perseorangan (Model B.1-KWK Perseorangan) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan;
6. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 000/120/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015
perihal Permintaan Data, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan yang pada intinya meminta data:
a. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
b. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015.
7. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 001/119/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015
perihal Permintaan daftar Pendukung Pasangan Calon yang menarik Kembali
Dukungannya, ditujukan kepada pasangan calon Perseorangan, yang pada intinya
meminta daftar Pendukung Pasangan Calon Yang menarik Kembali Dukungannya;
8. Bahwa tanggal 23 Juni 2015 Nomor 001/118/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015
perihal Permintaan Daftar PPK, PPS, Pegawai Kesekretariatan Penyelengara Pemilihan
yang menarik kembali dukungannya dari Calon Perseorangan, ditujukan kepada Ketua
KPU kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta daftar PPK, PPS,
53
Pegawai Kesekretariatan yang menarik dukungan dari Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan;
9. Bahwa tanggal 27 Juni 2015 Nomor 001/137/PANITIA PENGAWAS-HH/02/2015 perihal
Agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Mengistruksikan PPS Memberitahukan dan
Melibatkan PPL dalam Penelitian Administrasi dan Faktual, ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan agar menginstruksikan kepada PPS se-Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk memberikan dan melibatkan PPL dalam melakukan Penelitian
Administrasi dan Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan;
10. Bahwa tanggal 27 Juni 2015 Nomor 001/136/ PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015
perihal Permintaan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik dan Gabungan
Partai Politik Pemilihan, ditujukan kepada Ketua KPU kabupaten Humbang Hasundutan
yang pada intinya agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan Aplikasi
Pencalonan Perseorangan, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik;
11. Bahwa tanggal 27 Juni 2015 Nomor 001/138/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VI/2015
perihal Intruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian Administrasi dan Faktual
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan
se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPL se-Kabupaten Humbang Hasundutan,
yang pada intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan
PPL se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengawasi secara ketat PPS dalam
melakasanakan Penelitian Administrasi dan Faktual dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan;
12. Bahwa tanggal 31 Juli 2015 Nomor 001/124/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VII/2015
perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten
Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada Kepala Sekolah SMA HKBP Tarutung, yang
pada intinya untuk melakukan Pengawasan Penelitian dan Verifikasi keabsahan Ijazah
Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015,a.n. Drs. Derincen
Hasugian;
13. Bahwa tanggal 8 Agustus 2015 Nomor 001/163/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VIII/2015
perihal Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada Kabupaten
Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada Kepala Sekolah SMU Negeri 3 Kotamadya
Cirebon yang pada intinya mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah calon
Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor;
14. Bahwa tanggal 8 Agustus 2015 Nomor 001/164/PANITIA PENGAWAS-HH/02/VIII/2015
perihal Pengawasan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati Pilkada
Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada Pimpinan STIE-YPKP Bandung
yang pada intinya mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah calon Bupati
a.n. Dosmar Banjarnahor;
54
15. Bahwa tanggal 12 Agustus 2015 Nomor 001/285/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/VIII/2015 perihal Instruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian administrasi
dan Faktual Perbaikan dukungan Pasangan Calon Perseorangan, ditujukan kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPL-
Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan:
a. Dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum memberikan
dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama
yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak
sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang
tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk. (pasal 56,ayat 1 huruf b);
b. Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, yang MS dan TMS, tidak dapat di
masukkan kembali dalam Masa Perbaikan Dukungan Pasangan calon Perseorangan,
kecuali sebagaimana dimaksud dalam Poin 1;
c. Apabila ditemukan MS dan TMS sebagaimana pada poin 2 dinyatakan TMS;
d. Apabila dalam pelaksanaan penelitian Administrasi dan Penelitian faktual di tingkat
PPS dan/atau Keberatan dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan di Tingkat Kecamatan agar membuat catatan Kejadian Khusus yang
ditanda tangani yang mengajukan keberatan dan Panitia Pemilihan sesuai
tingkatannya.
16. Bahwa tanggal 27 Agustus 2015 Nomor 001/348/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/VIII/2015 perihal Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), ditujukan kepada
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
intinya meminta Kepada Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang
Hasundutan melaksanakan/melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa
spanduk dan Baliho dngan berkoordinasi dengan PPK dan Uspika diwilayah masing-
masing;
17. Bahwa tanggal 5 September 2015 Nomor 001/374/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Verifikasih keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati
Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada Rektor Universitas
Palangkaraya, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan
Ijazah Calon Wakil Bupati a.n. Ramses Purba;
18. Bahwa tanggal 12 September 2015 Nomor 001/393/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan kepada SMU Bersubsidi
Kristen Kotamadya Medan, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi
Keabsahan Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro;
19. Bahwa tanggal 12 September 2015 Nomor 001/394/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan kepada Rektor Universitas
Merdeka Malang, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi
Keabsahan Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro;
55
20. Bahwa tanggal 12 September 2015 Nomor 001/398/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Verifikasi kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, yang ditujukan kepada Direktur
Akademi Akuntasi “YPK” Medan, yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan
Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati a.n. Henri Sihombing, A.Md;
21. Bahwa tanggal 30 September 2015 Nomor 001/451/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Permohonan Salinan Keputusan dan Penetapan Jadwal
Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
intinya meminta:
a. Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon a.n. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md;
b. Meminta kepada KPU untuk menetapkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon a.n.
Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md.
22. Bahwa tanggal 14 September 2015 Nomor 001/400/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Instruksi Pengawasan Kampanye, ditujukan kepada Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten
Humbang Hasundutan untuk mengawasi Kampanye diwilayah masing-masing sesuai
dengan Jadwal Kampanye yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
dan tetap mengacu kepada peraturan Perundang-undangan, mengawasi bahan
Kampanye yang dibuat atau yang dicetak Pasangan Calon;
23. Bahwa tanggal 14 September 2015 Nomor 001/399/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Penyampaian Laporan Pengawasan APK/Bahan Kampanye,
yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Humbang
Hasundutan yang pada intinya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaporkan pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 diwilayah masing-masing;
24. Bahwa tanggal 8 Oktober 2015 Nomor : 001/472/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Peringatan tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye,
ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan ,
yang pada intinya memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk
mengubah Lampian II Keputusan KPU No. 134/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 25
Agustus 2015 dengan menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye mulai dari
Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa;
25. Bahwa tanggal 8 Oktober 2015 Nomor 001/473/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Peringatan Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye ditujukan
kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
intinya memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang belum
56
terpasangnya APK dan Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
26. Bahwa tanggal 9 Oktober 2015 Nomor 001/479/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Pengawasan Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Faktual Syarat
dukungan Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan, yang pada intinya meminta kepada KPU untuk melakukan Pengawasan
Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Faktual syarat dukungan calon
Perseorangan;
27. Bahwa tanggal 16 Oktober 2015 Nomor 001/450/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Pemberitahuan, ditujukan kepada Pimpinan Radio Pelita Batak, yang pada
intinya memberhentikan untuk sementara penayangan Iklan Kampanye dari Pasangan
Calon;
28. Bahwa tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 001/515/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Pemberitahuan dan Permohonan Dukungan Personil Penertiban APK, Center dan
Posko, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Kapolres
Humbang Hasundutan, Kepala Kantor Kesbang dan Tibum Kab. Humbang Hasundutan
dan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Humbang Hasundutan, yang pada
intinya, koordinasi dalam hal Penertiban APK di Center dan Posko-posko Pasangan
calon;
29. Bahwa tanggal 27 Oktober 2015 Nomor 001/532/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Pengawasan Hasil Penelitian Persyaratan Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan,
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya
dalam rangka Pencermatan Ulang Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan meminta kepada KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan memberikan hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
30. Bahwa tanggal 27 Oktober 2015 Nomor 001/533/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Susulan Pengawasan Pencermatan ulang Penelitian administrasi dan Faktual
Syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada KPU untuk
menyerahkan Surat Pernyataan dukungan Pasangan calon Perseorangan (Model B.1-
KWK Perseorangan), Penelitian syarat dukungan Pasangan calon perseorangan,
Penelitian Perbaikan syarat dukungan Pasangan calon perseorangan, Hasil Penelitian
administrasi dan Faktual tingkat PPS Tahap I dan Tahap 2/Perbaikan dan rekapitulasi
dukungan tingkat Kecamatan Model BA.4-KWK Perseorangan;
31. Bahwa tanggal 2 November 2015 Nomor 001/556/PANITIA PENGAWAS-HH/02/IX/2015
perihal Pengawasan Penetapan Pasangan calon Pasca Putusan PT TUN Medan, ditujukan
kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta
57
kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menerima Berkas Persyaratan
Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas Nama Ir. Harry Marbun, M.Sc dan Momento
N.M. Sihombing, SE untuk mempedomani:
a. Pasal 40, pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
22/Kpts/002.434857/V/2015 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan
mengacu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, pasal 44 dan Pasal 63;
b. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42, Pasal 42A, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, pasal
61 dan Pasal 62 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota;
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk
menetapkan Pasangan calon yang telah memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat
Calon sesuai Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
32. Bahwa tanggal 02 November 2015 Nomor 001/555/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Teguran Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
bahan Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang
pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan:
a. APK berbentuk Spanduk diminta kepada sdra untuk memasang dengan memanjang
atau berbaris dari kiri kekanan/dari kanan kekiri dengan tinggi spanduk yang sama
mulai dari Nomor Urut 1 s/d nomor Urut 3. (tidak dari atas Kebawah);
b. Diminta kepada Saudara untuk menjaga keamanan dan keutuhan Alat Peraga
Kampanye selama masa Kampanye berlangsung;
c. Meminta kepada saudara untuk sesegera mungkin menyerahkan daftar titik
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sehingga Panitia Pengawas Pemilihan dapat
mengawasi Pemasangan dan keberadaan APK tersebut;
d. Diminta Kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menarik bahan
Kampanye yang tidak memiliki Logo KPU/Tanda Khusus dari KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan dan mencetak Kembali Bahan Kampanye dengan membuat
logo KPU/Tanda Khusus pada setiap bahan Kampanye;
e. Meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk tidak memasang APK
dan Bahan Kampanye pada fasilitas Umum dan meminta menertibkan APK dan
Bahan Kampanye yang sudah terpasang pada fasilitas Umum.
33. Bahwa tanggal 5 November 2015 Nomor 001/564/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Sesuai Penjelasan PT
TUN Medan yang pada intinya meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan:
a. Menindaklanjuti Putusan PT TUN Medan sesuai dengan surat Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan, yang ditujukan Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Humbang Hasundutan, tertanggal, 4 Nopember 2015 Nomor : WI-
58
TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 Perihal Informasi Penjelasan Putusan Nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, Panitia Pengawas Pemilihan meminta Kepada
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menindaklanjuti sesuai dengan
Putusan PT TUN Medan tersebut;
b. Terkait Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, PT TUN
Medan telah mengeluarkan Surat informasi Penjelesan Putusan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan demikian KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan harus menindaklanjuti sesuai dengan surat informasi Penjelasan
tersebut;
c. Bahwa demi kepastian dan tertib hukum diminta kepada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk sesegera mungkin menindaklanjuti poin VIII sebagaimana
terdapat pada surat PT TUN Medan Perihal Informasi Penjelesan Putusan Nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN.
34. Bahwa tanggal 11 November 2015 Nomor 001/590/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Nomor Urut Paslon Tindak lanjut
Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Sdr. Ketua KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan, yang intinya meminta KPU Kabupaten Humbang Hasundutan:
a. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor : 181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September
2015;
b. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015;
c. Bahwa Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor : 236/Kpts/002.434857/X/2015 Tentang Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor181/Kpts/002.434.857/IX/2015, Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal
26 Oktober 2015 Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
d. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam Musyawarah Penyelesaian
sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui
bahwa Paslon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan nomor Urut 4
masih memenuhi syarat, sehingga tidak beralasan hukum pembatalan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
e. Bahwa pembatalan Pasangan Calon yang memenuhi Persyaratan hanya dapat
dilakukan sesuai Pasal 87, 5 dan Pasal, 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
f. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, Pembatalan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor
Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain;
g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Humbang Hasundutan belum pernah
mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
59
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, sehingga Nomor Urut
tersebut tidak bisa di berikan/digunakan Paslon Lain;
h. Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk mengubah atau
meralat Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015.
35. Bahwa tanggal 19 November 2015 Nomor 001/585/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa, ditujukan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing,
A.Md, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya menyerahkan salinan
Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015;
36. Bahwa tanggal 19 November 2015 Nomor 001/617/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penetapan Paslon dari Partai Golkar, ditujukan
Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya Mencermati
surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 16 November 2015 Nomor
2321/KPU-Kab/002.434857/XI/2015 perihal Penyampaian Keputusan, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang; yang pada intinya telah mengamanahkan “Partai politik
atau gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon;
b. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
271/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati sebagai tindak lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten
Humbang Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, Keputusan
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan nomor
273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan
Calon Dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan Panitia
Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan Pengumuman KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor : 275/KPU/002.434857/XI/2015 Penetapan Nomor
Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon Sebagai Tindak Lanjut
Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, telah dengan nyata bahwa Partai
Golongan Karya mengusung dua Pasangan Calon yaitu
- Partai Golongan Karya (Putusan Panitia Pengawaslih Kab. Humbang Hasundutan
nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015)
- Partai Golongan Karya (Putusan PT. TUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN)
c. Berdasarkan Hal tersebut di atas diminta kepada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk meninjau kembali Keputusan dan Pengumuman tersebut dengan
menetapkan satu Paslon yang diusung Partai Golongan Karya dengan mempedomani;
d. Bahwa terkait Partai yang bersengketa supaya mempedomani Pasal 42A PKPU No. 12
tahun 2015 Tentang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota Dan
Wakil Walikota;
e. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerima dokumen Persyaratan
Pencalonan dari Pasangan Calon nomor 4 dan 5 sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan sebagaimana pada Poin 2;
60
f. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan Penelitian dan
Verifikasi Persyaratan Pencalonan dari kedua Pasangan Calon ke Partai Golongan
Karya dan hasil penelitian tersebut menjadi dasar menetapkan Pasangan calon yang
diusung Partai Golongan Karya.
37. Bahwa tanggal 27 November 2015 Nomor 001/639/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Penggunaan fasilitas Pemerintah dalam Kegiatan
Politik Praktis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015, ditujukan Kepada : Pejabat Bupati Kab. Humbang Hasundutan, Kapolres
Humbang Hasundutan, Dan Ramil se–Kab. Humbang Hasundutan, Sekretaris Daerah
Kab. Humbang Hasundutan, Kepala Dinas/Badan/Kantor di Lingkungan Pemkab
Humbang Hasundutan dan Camat se-Kab. Humbang Hasundutan, yang pada intinya
dalam rangka Pengawasan Penggunaan Fasilitas Pemerintah dalam Kegiatan Politik
Praktis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 yakni:
a. Dalam rangka Pencegahan adanya pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Humbang Hasundutan menghimbau hal hal sebagai berikut:
- Tidak menggunakan anggaran negara/daerah dan fasilitas negara/daerah untuk
kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang bertentangan dengan peraturan,
norma dan etika dari tata kelola Pemerintah yang baik;
- Menghentikan atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan
oleh pribadi/kelompok/golongan tertentu untuk kepentingan kegiatan politik
praktis terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015;
- Menjaga Netralitas PNS dan TNI/Polri, sesuai Peraturan Perundang undangan yang
berlaku;
b. Apabila ditemukan indikasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan khususnya
pelanggaran terhadap Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas pemerintah untuk
kepentingan politik praktis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, diharapkan dapat melaporkan kepada jajaran Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan;
38. Bahwa tanggal 27 November 2015 Nomor 001/638/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Debat Publik Pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2015, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, yang pada intinya Dalam rangka Pencegahan adanya
pelanggaran dalam Pelaksanaan Debat Publik/Debat terbuka antar calon, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengingatkan Komisi Pemilihan
Umum dalam pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 agar tidak melanggar ketentuan Pasal 68 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
61
39. Bahwa tanggal 27 November 2015 Nomor 001/637/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati danWakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, ditujukan Kepada Pasangan Calon
Bupati No Urut 1, Urut 2, Urut 3, Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya dalam rangka
Pencegahan adanya pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Hasundutan mengingatkan kepada para calon hal-hal sebagai berikut:
a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atau Tim Kampanye dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang
berpotensi menyinggung perasaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dan tim Kampanye masing-masing
calon;
b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atau Tim Kampanye dilarang mengganggu perasaan seseorang, kelompok
masyarakat, ras, golongan dan agama;
c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 atau Tim Kampanye dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di tempat
ibadah atau memanfaatkan kegiatan-kegiatan kampanye di tempat ibadah atau
memanfaatkan kegiatan ibadah untuk melakukan kampanye
d. Apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 maupun yang dilakukan oleh Tim Kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Humbang Hasundutan akan menindak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
40. Bahwa tanggal 03 Desember 2015 Nomor 001/650/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pembersihan APK, ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas
Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan
Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan
pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 6-7 Desember 2015;
41. Bahwa tanggal 06 Desember 2015 Nomor 001/657/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/IX/2015 perihal Pemberitahuan Pembersihan alat peraga Kampanye (APK) Calon
Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun 2015 ditujukan Kepada Pasangan
Calon Bupati No Urut 1, Urut 2, Urut 3, Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya
pemberitahuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan tengtang Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil
Bupati Humbang Hasundutan;
42. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Keputusan Penyelesaian sengketa pada
Kamis 20 Agustus 2015 dengan menetapkan:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan No.85/BA/VII/2015 tanggal 28
Juli 2015 tentang Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Palbet Siboro, SE. dan Henri
Sihombing, A.Md dan Surat KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.
1243/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 bertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan
Pendaftaran PASLON Bupati dan Wakil Bupati yang ditujukan kepada pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati an. PALBET SIBORO, S.E. dan HENRI SIHOMBING
A.Md;
62
b. Meminta kepada Termohon untuk Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon
sebagai Pasangan Calon dengan menerima Berkas Pendaftaran Pemohon, Memeriksa
dan melakukan Penelitian Administrasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
atas nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang diusung Partai
Golongan Karya;
c. Meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini;
43. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Keputusan Penyelesaian sengketa pada
Senin, 21 September 2015 dengan menetapkan: Menolak Permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
44. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan Keputusan Penyelesaian sengketa pada
Selasa, 10 November 2015 dengan menetapkan:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
b. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Model TT.1-KWK Tanda Terima
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran
Model TT.1-KWK Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 atas nama Pemohon
(Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md);
c. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil
Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 Nomor : 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18 September 2015
dan Lampiran Model BA.HP. KWK Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
atas nama Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md);
d. Meminta kepada termohon untuk Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon
dengan menerbitkan kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan tentang Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A.Md) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung Partai
Golongan Karya;
e. Meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini;
45. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyurati
Bawaslu RI di Jakarta tanggal 05 November 2015 Nomor 001/564/PANWAS-
HH/02/XI/2015 perihal Permohonan Petunjuk terkait Informasi Penjelasan Putusan PT.
TUN Medan dan Permohonan Penyelesaian Sengketa Paslon;
46. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0210/Bawaslu/VII/2015 Hal Pencalonan
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 yang menyatakan Bahwa segala
bentuk dokumen baik berupa surat ataupun Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh
KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyatakan diterima
atau tidak dapat diterima pendaftaran pasangan calon merupakan suatu bentuk
keputusan dari dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota;
47. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0214/Bawaslu/VIII/2015 Penyampaian
Keputusan Pleno Bawaslu RI;
48. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0230/Bawaslu/VIII/2015 Hal Penyampaian
Beberapa Istilah Amar Putusan;
63
49. Bahwa Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0231/Bawaslu/VII/2015 Perihal Kedudukan
Hukum Pemohon Sengketa Pemilihan Akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon;
50. Bahwa sesuai dengan surat dukungan dari Partai Golongan Karya Bahwa Pasangan
Calon yang didukung Partai Golongan Karya adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md sebagaimana dukungan dari Partai
Golkar dari:
a. Persi Munas Ancol yang tertuang dalam B1-KWK Parpol tertanggal, 24 Juli 2015 yang
ditanda tangani Ketua Umum H.R. Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali
b. Persi Munas Bali, yang tertuang dalam B1-KWK Parpol tertanggal, 28 Juli 2015 yang
ditanda tangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marhan;
51. Bahwa berdasarkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie
Nomor R-308/GOLKAR/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015 Perihal Pergantian Pasangan
Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir.
Harry Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Sihombing, A.Md diubah
atau dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah
berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai calon Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan;
52. Bahwa DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie telah mengeluarkan
Model B.1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Partai politik Tingkat Pusat Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) untuk Pasangan Calon Palbet
Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md pada tanggal, 28 Juli 2015 yang ditanda tangani
Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marhan;
53. Bahwa berdasarkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie
Nomor B-72/GOLKAR/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 Perihal Surat Pernyataan yang
menguatkan surat DPP Partai GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor R-
308/GOLKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pergantian Pasangan Calon Kepala
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry
Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar Sihombing, A.Md diubah atau
dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah
berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai calon wakil Kepala Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar pada tanggal 28 Juli 2015;
54. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan setelah menerima Pandaftaran sesuai
dengan Tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor 1580/KPU/002.434857/IX/2015, KPU
Humbang Hasundutan yang diawasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Hasundutan melakukan Penelitian terhadap dokument Administrasi Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing, A.Md;
64
55. Bahwa DPP Partai Golongan Karya berdasarkan Surat Nomor B-104/GOLKAR/IX/2015
tanggal 22 September 2015 Perihal Kalrifikasi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab.
Humbang Hasundutan telah menjawab/Membalas Surat KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 11 September 2015
tentang Klarifikasi Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan yang pada intinya menerangkan Bahwa Pasangan Calon Kepala
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO SE dan Sdr.
HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala Daerah yang ditetapkan DPP
Partai GOLKAR sebagaimana dituangkan dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor R-
308/GOLKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 serta Formulir B.1-KWK Parpol tanggal 28
Juli 2015 yang ditanda tangani Ketua Umum ABURIZAL BAKRIE dan Sekretaris
Jenderal IDRUS MARHAN;
56. Bahwa berdasarkan hasil Penelitian yang dilakukan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan sesuai dengan Berita Acara Model BA-HP-KWK Nomor 1738/BA/IX/2015
tanggal 18 September 2015 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, tanggal 23 September 2015
menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 dengan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati yang
memenuhi Persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015;
57. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 23 September 2015 menetapkan
Nomor Urut 4 menjadi nomor urut Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan an. Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dengan Keputusan KPU
kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 183/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Nomor urut dan nama Paslon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015;
58. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dokument Persyaratan Pencalonan dari Partai Golongan
Karya dan Sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang
dilakukan termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan 181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23
September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan, Jo. Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan
menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu UU No. 8 Tahun
65
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, PKPU No. 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dan PKPU No. 12 Tahun 2015
tentang Perubahan PKPU No. 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan
Walikota, sehingga Pokok Pengaduan pengadu (Marganti Simanullang dan Ramses
Purba) yang menyatakan ada 2 (dua) Pasangan Calon dari GOLKAR berdasarkan
Pengawasan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Hasundutan tidak beralasan Hukum;
59. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan telah
memutuskan “MENOLOK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA” terkait
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 yang diajukan IR. HARRY MARBUN, MSc -
MOMENTO NIXON M. SIHOMBING Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Periode Tahun 2015-2020;
60. Bahwa dalam Persidangan terdapat bukti surat DPP Partai GOLKAR Versi Ketua Umum
Aburizal Bakrie Nomor R-308/GOLKAR/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 Perihal
Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan yang
semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar
Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi Sdr. Palbet Siboro, SE
sebagai calon Kepala Daerah berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai
calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
61. Bahwa DPP Partai GOLKAR Versi Ketua Umum Aburizal Bakrie telah mengeluarkan
Model B.1-KWK Parpol (Keputusan Pimpinan Partai politik Tingkat Pusat Tentang
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati) untuk Pasangan Calon Palbet
Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md pada tanggal 28 Juli 2015 yang ditanda tangani
Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marhan;
62. Bahwa Surat DPP Partai GOLKAR Versi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor B-
72/GOLKAR/VIII/2015 perihal Surat Pernyataan tertanggal 4 Agustus 2015;
63. Bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
tidak pernah/Tidak dimohonkan Paslon Ir. Harri Marbun, M.Sc dan Momento N.M.
Sihombing, SE pada permohonan Penyelesaian Sengketa di Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan Tetapi digugat di PT TUN Medan;
66
64. Bahwa Putusan PT. TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan
Hakim Ketua H.A.SAYUTI, SH, M.H, Hakim Anggota Asmin Simanjorang, SH, MH dan
Maskuri, SH, M.Si tertanggal, 15 Oktober 2015 PT. TUN Medan Menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Gugatan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Ir. Harry Marbun, M.Sc – Momento
Nixon Maruarar Sihombing, A.Md, SE di PT TUN Medan);
65. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang
diawasi Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penelitian
dan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar, pada hari Jumat, tertanggal 30 Oktober
2015. Hasil penelitian dan klarifikasi terhadap DPP Partai Golkar tersebut pada intinya :
sampai saat ini DPP Partai Golkar Hasil Munas Bali Memberikan dukungan Kepada, Sdr.
Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam B.1 KWK-
PARPOL tertanggal 28 Juli 2015;
66. Bahwa tanggal 8 November 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
251/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang memenuhi Persyaratan sebagai Tindaklanjut Putusan PT TUN Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan
Momento Nixon M. Sihombing, SE;
67. Bahwa tanggal 9 November 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluarkan
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
254/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan
Calon dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan PT TUN Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan
Momento Nixon M. Sihombing, SE Nomor Urut 4 (empat);
68. Bahwa terkait Putusan PT TUN Medan Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN,
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyurati Ketua
PT. TUN Medan tangggal 4 November 2015, Nomor 001/560/PANITIA PENGAWAS-
HH/02/XI/2015 perihal Pengawasan terhadap Putusan PT TUN Medan untuk
mendapatkan Kepastian Hukum/Penjelasan atas Putusan PT TUN Medan;
69. Bahwa Surat Peringatan Tentang Potensi Pelanggaran Hukum Atas
Keputusan/Penetapan KPU Humbang Hasundutan tentang Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2015-2020 yang di dibuat Pelapor
adalah Ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang tembusannya disampaikan
kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU di Jakarta. DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu), BAWASLU RI di Jakarta, BAWASLU Prov. Sumatera Utara di
medan, Kementrian dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung RI,
67
Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Tarutung,
Polda Sumatera Utara, Polres Humbang Hasundutan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Doloksanggul, PANWASLIH Kabupaten
Humbang Hasundutan, KOMNAS HAM, Seluruh Paslon untuk Pilkada Kabupaten
Humbang Hasundutan, DPP Partai nasdem Sebagai Partai Pendukung, Klien;
70. Bahwa terkait surat Dosmar Saut Center tertanggal, 16 November 2015 Nomor Istimewa
di tujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
yang ditembuskan kepada : Panwaslu Kab. Humbahas, GAKUMDU Pilkada 2015 Kab.
Humbang Hasundutan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu RI, KPU prov.
Sumatera Utara, KPU RI, DKPP RI, Ketua DPRD Kab. Humbang Hasundutan, Kemetrian
Dalam Negeri dan Arsip;
71. Bahwa terkait Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan tanggal 23 November 2015 Nomor 173/546/DPRD/XI/XI/2015 Perihal
pemberitahuan di tujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kejaksaan
Agung RI dan Kapolri, dan tembusan disampaikan kepada Kapolda Suamtera Utara,
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kapolres
Humbang Hasundutan, KPU Kab. Humbang Hasundutan dan Panwaslih Kab. Humbang
Hasundutan;
[2.17.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Surat Tertanggal, 27 Permintaan DP4, ditujukan Kepada Kepala Dinas
Mei 2015 Nomor : Kependudukan dan Pencatatan Sipil Humbang Hasundutan,
000/043/PANITIA yang pada intinya meminta Daftar Penduduk Potensial
PENGAWAS- Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Humbang Hasundutan
HH/02/V/2015 Tahun 2015
Bukti T-2 Surat Tertanggal, 22 Permintaan Berkas, ditujukan Kepada Ketua Komisi
Juni 2015 Nomor : Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan yang
000/072/PANITIA pada intinya meminta :
PENGAWAS- a. Daftar DPD/DPC Partai Politik Peserta Pemilihan Bupati
HH/02/VII/2015 dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015
b. PAC/Pengurus Kecamatan Partai Politik Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015
c. Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
68
hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2015
d. Perolehan Suara sah Partai Politik hasil, Pemilihan Umum
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
e. Pedoman Teknis Pencalonan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015
f. DP4 Kabupaten Humbang Hasundutan
g. Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir
Bukti T-3 Surat Tertanggal, 22 Perihal: Instruksi Pengawasan Pemutahiran Data dan Daftar
Juni 2015 Nomor : Pemilih, ditujukan Kepada Ketua Panitia Pengawas
001/193/PANITIA Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
PENGAWAS- intinya mengistruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan
HH/02/VII/2015 se-Kabupaten Humbang Hasundutan :
a. Melakukan pengawasan melekat terhadap proses
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang dilaksanakan
oleh KPU dan Jajarannya.
b. Menyampaikan Laporan Periodik dan Laporan Akhir
Seluruh hasil Pengawasan kepada Panitia Pengawas
Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai dengan pasal 41
Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2015
c. Dalam hal ditemukan dan/atau diketahui adanya dugaan
pelanggaran, maka segera menindaklanjutinya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku
Bukti T-4 Surat Tertanggal, 22 Instruksi Pengawasan Verifikasi Faktual yang ditujukan
Juni 2015 Nomor : kepada Ketua Panitia Pengawaslih Kecamatan se-Kabupaten
000/114/PANITIA Humbang Hasundutan yang pada intinya menginstruksikan :
PENGAWAS- a. Memerintahkan Panitia Pengawaslih Kecamatan se-
HH/02/VI/2015 Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menugaskan
serta melakukan pendampingan terhadap Pengawas
Pemilihan Lapangan (PPL) agar melakukan pengawasan
melekat terhadap Proses penelitian administrasi dan
Penelitian Verifikasi Faktual diwilayah kerja masing-
masing.
b. Panitia Pengawascam dan PPL memastikan dokumen
dukungan masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Pasal 20 ayat (1) dan (2)
c. Jika masyarakat dalam hal pemberi dukungan merasa
keberatan, agar dipastikan membuat surat pernyataan
serta ditanda tangani oleh oknum yang bersangkutan
Bukti T-5 Surat Tertanggal, 23 Permintaan data Model B.1-KWK Perseorangan, ditujukan
Juni 2015 Nomor : Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang
001/117/PANITIA pada intinya meminta agar KPU Kabupaten Humbang
PENGAWAS- Hasundutan memberikan Surat Pernyataan dukungan
HH/02/VII/2015 Pasangan calon Perseorangan (Model B.1-KWK Perseorangan)
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan
Bukti T-6 Surat Tertanggal, 23 Permintaan Data, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten
Juni 2015 Nomor : Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta data :
000/120/PANITIA a. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2)
PENGAWAS- Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
HH/02/VI/2015 b. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
Bukti T-7 Surat Tertanggal, 23 Permintaan daftar Pendukung Pasangan Calon yang menarik
Juni 2015 Nomor : Kembali Dukungannya, ditujukan kepada pasangan calon
001/119/PANITIA Perseorangan, yang pada intinya meminta daftar Pendukung
PENGAWAS- Pasangan Calon Yang menarik Kembali Dukungannya
HH/02/VI/2015
Bukti T-8 Surat Tertanggal, 23 Permintaan Daftar PPK, PPS, Pegawai Kesekretariatan
Juni 2015 Nomor : Penyelengara Pemilihan yang menarik kembali dukungannya
001/118/PANITIA dari Calon Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU
PENGAWAS- kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya
69
HH/02/VI/2015 meminta daftar PPK, PPS, Pegawai Kesekretariatan yang
menarik dukungan dari Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Bukti T-9 Surat Tertanggal, 27 Agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Mengistruksikan
Juni 2015 Nomor : PPS Memberitahukan dan Melibatkan PPL dalam Penelitian
001/137/PANITIA Administrasi dan Faktual, ditujukan kepada Ketua KPU
PENGAWAS- Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada intinya
HH/02/2015 meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan agar
menginstruksikan kepada PPS se-Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk memberikan dan melibatkan PPL dalam
melakukan Penelitian Administrasi dan Faktual dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Bukti T-10 Surat Tertanggal, 27 Permintaan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik
Juni 2015 Nomor : dan Gabungan Partai Politik Pemilihan, ditujukan kepada
001/136/ PANITIA Ketua KPU kabupaten Humbang Hasundutan yang pada
PENGAWAS- intinya agar KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
HH/02/VI/2015 memberikan Aplikasi Pencalonan Perseorangan, Partai Politik
dan atau Gabungan Partai Politik
Bukti T-11 Surat Tertanggal, 27 Intruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian Administrasi
Juni 2015 Nomor : dan Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan,
001/138/PANITIA ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan se-Kabupaten
PENGAWAS- Humbang Hasundutan dan PPL se-Kabupaten Humbang
HH/02/VI/2015 Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan PPL se-
Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mengawasi secara
ketat PPS dalam melakasanakan Penelitian Administrasi dan
Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Bukti T-12 Surat Tertanggal, 31 Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati
Juli 2015 Nomor : Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada
001/124/PANITIA Kepala Sekolah SMA HKBP Tarutung, yang pada intinya
PENGAWAS- untuk melakukan Pengawasan Penelitian dan Verifikasi
HH/02/VII/2015 keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan tahun 2015,a.n. Drs. Derincen Hasugian
Bukti T-13 Surat Tertanggal, 8 Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati
Agustus 2015 Nomor : Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan Kepada
001/163/PANITIA Kepala Sekolah SMU Negeri 3 Kotamadya Cirebon yang pada
PENGAWAS- intinya mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah
HH/02/VIII/2015 calon Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor
Bukti T-14 Surat Tertanggal, 8 Pengawasan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
Agustus 2015 Nomor : Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan
001/164/PANITIA Kepada Pimpinan STIE-YPKP Bandung yang pada intinya
PENGAWAS- mengawasi penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah calon
HH/02/VIII/2015 Bupati a.n. Dosmar Banjarnahor
Bukti T-15 Surat Tertanggal, 12 Instruksi Pengawasan Secara Ketat Penelitian administrasi
Agustus 2015 Nomor : dan Faktual Perbaikan dukungan Pasangan Calon
001/285/PANITIA Perseorangan, ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan
PENGAWAS- Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan dan PPL-
HH/02/VIII/2015 Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya
mengistruksikan :
a. Dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang
belum memberikan dukungan sebelumnya kepada
Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama
yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama
pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah
administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang
tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk. (pasal 56,ayat 1
huruf b).
b. Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, yang MS dan
TMS, tidak dapat di masukkan kembali dalam Masa
Perbaikan Dukungan Pasangan calon Perseorangan,
kecuali sebagaimana dimaksud dalam Poin 1.
c. Apabila ditemukan MS dan TMS sebagaimana pada poin
2 dinyatakan TMS
70
d. Apabila dalam pelaksanaan penelitian Administrasi dan
Penelitian faktual di tingkat PPS dan/atau Keberatan
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan di Tingkat
Kecamatan agar membuat catatan Kejadian Khusus yang
ditanda tangani yang mengajukan keberatan dan Panitia
Pemilihan sesuai tingkatannya
Bukti T-16 Surat Tertanggal, 27 Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), ditujukan kepada
Agustus 2015 Nomor : Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang
001/348/PANITIA Hasundutan, yang pada intinya meminta Kepada Panitia
PENGAWAS- Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan
HH/02/VIII/2015 melaksanakan/melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye
(APK) berupa spanduk dan Baliho dngan berkoordinasi
dengan PPK dan Uspika diwilayah masing-masing
Bukti T-17 Surat Tertanggal, 5 Verifikasih keabsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil Bupati
September 2015 Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada
Nomor : Rektor Universitas Palangkaraya, yang pada intinya untuk
001/374/PANITIA mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon
PENGAWAS- Wakil Bupati a.n. Ramses Purba
HH/02/IX/2015
Bukti T-18 Surat Tertanggal, 12 Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
September 2015 Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan
Nomor : kepada SMU Bersubsidi Kristen Kotamadya Medan, yang
001/393/PANITIA pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi
PENGAWAS- Keabsahan Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro
HH/02/IX/2015
Bukti T-19 Surat Tertanggal, 12 Pengawasan Verifikasi Kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
September 2015 Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan ditujukan
Nomor : kepada Rektor Universitas Merdeka Malang, yang pada
001/394/PANITIA intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi Keabsahan
PENGAWAS- Ijazah Calon Bupati a.n.Palbet Siboro
HH/02/IX/2015
Bukti T-20 Surat Tertanggal, 12 Pengawasan Verifikasi kebsahan Ijazah Calon Bupati/Wakil
September 2015 Bupati Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, yang
Nomor : ditujukan kepada Direktur Akademi Akuntasi “YPK” Medan,
001/398/PANITIA yang pada intinya untuk mengawasi Penelitian dan Verifikasi
PENGAWAS- Keabsahan Ijazah Calon Wakil Bupati a.n. Henri Sihombing,
HH/02/IX/2015 A.Md
Bukti T-21 Surat Tertanggal, 30 Permohonan Salinan Keputusan dan Penetapan Jadwal
September 2015 Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten
Nomor : Humbang Hasundutan, yang pada intinya meminta :
001/451/PANITIA a. Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon dan
PENGAWAS- Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon a.n. Palbet
HH/02/IX/2015 Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md
b. Meminta kepada KPU untuk menetapkan Jadwal
Kampanye Pasangan Calon a.n. Palbet Siboro, SE dan
Henri Sihombing, A.Md
Bukti T-22 Surat Tertanggal, 14 Instruksi Pengawasan Kampanye, ditujukan kepada Panitia
September 2015 Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Humbang
Nomor : Hasundutan, yang pada intinya mengistruksikan kepada
001/400/PANITIA Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten
PENGAWAS- Humbang Hasundutan untuk mengawasi Kampanye
HH/02/IX/2015 diwilayah masing-masing sesuai dengan Jadwal Kampanye
yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
dan tetap mengacu kepada peraturan Perundang-undangan,
mengawasi bahan Kampanye yang dibuat atau yang dicetak
Pasangan Calon
Bukti T-23 Surat Tertanggal, 14 Penyampaian Laporan Pengawasan APK/Bahan Kampanye,
September 2015 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Nomor : Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada
001/399/PANITIA intinya meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan
PENGAWAS- Kecamatan se-Kabupaten Humbang Hasundutan untuk
HH/02/IX/2015 melaporkan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
71
Humbang Hasundutan Tahun 2015 diwilayah masing-masing
Bukti T-24 Surat Tertanggal, 8 Peringatan tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat
Oktober 2015 Nomor : Peraga Kampanye, ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan
001/472/PANITIA Umum Kabupaten Humbang Hasundutan , yang pada intinya
PENGAWAS- memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
HH/02/IX/2015 untuk mengubah Lampian II Keputusan KPU No.
134/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal, 25 Agustus 2015
dengan menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga
Kampanye mulai dari Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan
Desa
Bukti T-25 Surat Tertanggal, 8 Peringatan Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga
Oktober 2015 Nomor : Kampanye ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
001/473/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan , yang pada intinya
PENGAWAS- memperingatkan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
HH/02/IX/2015 tentang belum terpasangnya APK dan Bahan Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015
Bukti T-26 Surat Tertanggal, 9 Pengawasan Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan
Oktober 2015 Nomor : Faktual Syarat dukungan Perseorangan, ditujukan kepada
001/479/PANITIA Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
PENGAWAS- intinya meminta kepada KPU untuk melakukan Pengawasan
HH/02/IX/2015 Pencermatan Ulang Penelitian Administrasi dan Faktual
syarat dukungan calon Perseorangan
Bukti T-27 Surat Tertanggal, 16 Pemberitahuan, ditujukan kepada Pimpinan Radio Pelita
Oktober 2015 Nomor : Batak, yang pada intinya memberhentikan untuk sementara
001/450/PANITIA penayangan Iklan Kampanye dari Pasangan Calon
PENGAWAS-
HH/02/IX/2015
Bukti T-28 Surat Tertanggal, 21 Pemberitahuan dan Permohonan Dukungan Personil
Oktober 2015 Nomor : Penertiban APK, Center dan Posko, ditujukan kepada Ketua
001/515/PANITIA KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, Kapolres Humbang
PENGAWAS- Hasundutan, Kepala Kantor Kesbang dan Tibum Kab.
HH/02/IX/2015 Humbang Hasundutan dan Kepala Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kab. Humbang Hasundutan, yang pada
intinya, koordinasi dalam hal Penertiban APK di Center dan
Posko-posko Pasangan calon
Bukti T-29 Surat Tertanggal, 27 Pengawasan Hasil Penelitian Persyaratan Persyaratan
Oktober 2015 Nomor : Pencalonan dan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
001/532/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan, ditujukan kepada Ketua
PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada intinya
HH/02/IX/2015 dalam rangka Pencermatan Ulang Persyaratan Pencalonan
dan Persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan meminta kepada KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan memberikan hasil Penelitian
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015
Bukti T-30 Surat Tertanggal, 27 Susulan Pengawasan Pencermatan ulang Penelitian
Oktober 2015 Nomor : administrasi dan Faktual Syarat dukungan Pasangan Calon
001/533/PANITIA Perseorangan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
PENGAWAS- Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada
HH/02/IX/2015 KPU untuk menyerahkan Surat Pernyataan dukungan
Pasangan calon Perseorangan (Model B.1-KWK Perseorangan),
Penelitian syarat dukungan Pasangan calon perseorangan,
Penelitian Perbaikan syarat dukungan Pasangan calon
perseorangan, Hasil Penelitian administrasi dan Faktual
tingkat PPS Tahap I dan Tahap 2/Perbaikan dan rekapitulasi
dukungan tingkat Kecamatan Model BA.4-KWK Perseorangan
Bukti T-31 Surat Tertanggal, 2 Pengawasan Penetapan Pasangan calon Pasca Putusan PT
November 2015 Nomor TUN Medan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten
: 001/556/PANITIA Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada
PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam menerima
HH/02/IX/2015 Berkas Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 atas Nama Ir. Harry Marbun, M.Sc
72
dan Momento N.M. Sihombing, SE untuk Mempedomani :
a. Pasal 40, pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 51, Pasal
52 dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang; Keputusan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor
22/Kpts/002.434857/V/2015 tentang Pedoman
Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
dengan mengacu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 36, Pasal 38,
Pasal 39, pasal 44 dan Pasal 63
b. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan
Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, Pasal
42A, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, pasal 61
dan Pasal 62 PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
c. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk menetapkan Pasangan calon yang
telah memenuhi syarat Pencalonan dan Syarat Calon
sesuai Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
Dan Wakil Walikota
Bukti T-32 Surat Tertanggal, 02 Teguran Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
November 2015 Nomor bahan Kampanye, ditujukan Kepada Ketua KPU Kabupaten
: 001/555/PANITIA Humbang Hasundutan yang pada intinya meminta kepada
PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan :
HH/02/IX/2015 a. APK berbentuk Spanduk diminta kepada sdra untuk
memasang dengan memanjang atau berbaris dari kiri
kekanan/dari kanan kekiri dengan tinggi spanduk yang
sama mulai dari Nomor Urut 1 s/d nomor Urut 3. (tidak
dari atas Kebawah)
b. Diminta kepada Saudara untuk menjaga keamanan dan
keutuhan Alat Peraga Kampanye selama masa Kampanye
berlangsung
c. Meminta kepada saudara untuk sesegera mungkin
menyerahkan daftar titik Pemasangan Alat Peraga
Kampanye sehingga Panitia Pengawas Pemilihan dapat
mengawasi Pemasangan dan keberadaan APK tersebut.
d. Diminta Kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
untuk menarik bahan Kampanye yang tidak memiliki
Logo KPU/Tanda Khusus dari KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dan mencetak Kembali Bahan Kampanye
dengan membuat logo KPU/Tanda Khusus pada setiap
bahan Kampanye
e. Meminta kepada KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
untuk tidak memasang APK dan Bahan Kampanye pada
fasilitas Umum dan meminta menertibkan APK dan
Bahan Kampanye yang sudah terpasang pada fasilitas
Umum
Bukti T-33 Surat Tertanggal, 5 Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Sesuai Penjelasan PT
November 2015 TUN Medan yang pada intinya meminta kepada KPU
Nomor : Kabupaten Humbang Hasundutan :
001/564/PANITIA a. Menindaklanjuti Putusan PT TUN Medan sesuai dengan
PENGAWAS- surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, yang
HH/02/IX/2015 ditujukan Kepada Panitia Pengawas Pemilihan
73
Kabupaten Humbang Hasundutan, tertanggal, 4
Nopember 2015 Nomor : WI-
TUN/1024/HK/01.10/XI/2015 Perihal Informasi
Penjelasan Putusan Nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, Panitia Pengawas
Pemilihan meminta Kepada KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan untuk menindaklanjuti sesuai dengan
Putusan PT TUN Medan tersebut.
b. Terkait Putusan PT TUN Medan Nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, PT TUN Medan
telah mengeluarkan Surat informasi Penjelesan Putusan
Nomor : 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan
demikian KPU Kabupaten Humbang Hasundutan harus
menindaklanjuti sesuai dengan surat informasi
Penjelasan tersebut.
c. Bahwa demi kepastian dan tertib hukum diminta kepada
KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk sesegera
mungkin menindaklanjuti poin VIII sebagaimana
terdapat pada surat PT TUN Medan Perihal Informasi
Penjelesan Putusan Nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN
Bukti T-34 Surat Tertanggal 11 Pengawasan Penetapan Nomor Urut Paslon Tindak lanjut
November 2015 Nomor Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Sdr. Ketua KPU
: 001/590/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan, yang intinya meminta
PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan :
HH/02/IX/2015 a. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi
Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015,
tanggal, 23 September 2015.
b. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan
Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015
c. Bahwa Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
236/Kpts/002.434857/X/2015 Tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 126/Kpts/002.434.857/VIII/2015,
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor
129/KPU/002.434857/VIII/2015, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor181/Kpts/002.434.857/IX/2015, Pengumuman
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015,
tanggal 26 Oktober 2015 Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015.
d. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
Musyawarah Penyelesaian sengketa di Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui
bahwa Paslon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing,
A.Md dengan nomor Urut 4 masih memenuhi syarat,
sehingga tidak beralasan hukum pembatalan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
e. Bahwa pembatalan Pasangan Calon yang memenuhi
Persyaratan hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 87, 5 dan
Pasal, 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
74
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota.
f. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota, Pembatalan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengubah nomor Urut Pasangan Calon peserta
Pemilihan yang lain.
g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan belum pernah mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan
Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, sehingga Nomor Urut tersebut
tidak bisa di berikan/digunakan Paslon Lain.
h. Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara
untuk mengubah atau meralat Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
Bukti T-35 Surat Tertanggal, 19 Penyampaian Salinan Keputusan Musyawarah Penyelesaian
November 2015 Nomor Sengketa, ditujukan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro,
: 001/585/PANITIA SE dan Henri Sihombing, A.Md, KPU Kabupaten Humbang
PENGAWAS- Hasundutan, yang pada intinya menyerahkan salinan
HH/02/IX/2015 Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register :
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015
Bukti T-36 Surat Tertanggal, 19 Pengawasan Penetapan Paslon dari Partai Golkar, ditujukan
November 2015 Nomor Kepada Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang
: 001/617/PANITIA pada intinya Mencermati surat KPU Kabupaten Humbang
PENGAWAS- Hasundutan tertanggal, 16 Nopember 2015 Nomor
HH/02/IX/2015 :2321/KPU-Kab/002.434857/XI/2015 Perihal Penyampaian
Keputusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
g. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang; yang pada intinya
telah mengamanahkan “Partai politik atau gabungan
Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu)
pasangan calon.
h. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor
271/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai tindak
lanjut Putusan Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang
Hasundutan nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015
Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015, Keputusan
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tentang
Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam
Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan
Panitia Pengawaslih Kabupaten Humbang Hasundutan
nomor 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 dan Pengumuman KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
75
275/KPU/002.434857/XI/2015 Penetapan Nomor Urut
dan Nama Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon
Sebagai Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawaslih
Kabupaten Humbang Hasundutan nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 Pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, telah dengan nyata bahwa
Partai Golongan Karya mengusung dua Pasangan Calon
yaitu
- Partai Golongan Karya (Putusan Panitia Pengawaslih
Kab. Humbang Hasundutan nomor
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015)
- Partai Golongan Karya (Putusan PT. TUN Medan
Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN)
i. Berdasarkan Hal tersebut diatas diminta kepada KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meninjau
kembali Keputusan dan Pengumuman tersebut dengan
menetapkan satu Paslon yang diusung Partai Golongan
Karya dengan mempedomani :
- Bahwa terkait Partai yang bersengketa supaya
mempedomani Pasal 42A PKPU No. 12 tahun 2015
Tentang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
- Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah
menerima dokumen Persyaratan Pencalonan dari
Pasangan Calon nomor 4 dan 5 sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
sebagaimana pada Poin 2
- Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah
melakukan Penelitian dan Verifikasi Persyaratan
Pencalonan dari kedua Pasangan Calon ke Partai
Golongan Karya dan hasil penelitian tersebut menjadi
dasar menetapkan Pasangan calon yang diusung
Partai Golongan Karya
Bukti T-37 Surat Tertanggal 11 Pengawasan Penetapan Nomor Urut Paslon Tindak lanjut
November 2015 Nomor Putusan PT TUN Medan, ditujukan kepada Sdr. Ketua KPU
: 001/590/PANITIA Kabupaten Humbang Hasundutan, yang intinya meminta
PENGAWAS- KPU Kabupaten Humbang Hasundutan :
HH/02/IX/2015 a. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
181/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015.
b. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan
Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, tanggal, 23 September 2015
c. Bahwa Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :
236/Kpts/002.434857/X/2015 Tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor
126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 129/KPU/002.434857/VIII/2015, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
76
Nomor181/Kpts/002.434.857/IX/2015, Pengumuman
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 184/KPU/002.434857/IX/2015,
tanggal 26 Oktober 2015 Penetapan Nomor Urut dan
Nama Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015.
d. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan dalam
Musyawarah Penyelesaian sengketa di Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui
bahwa Paslon Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing,
A.Md dengan nomor Urut 4 masih memenuhi syarat,
sehingga tidak beralasan hukum pembatalan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan.
e. Bahwa pembatalan Pasangan Calon yang memenuhi
Persyaratan hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 87, 5
dan Pasal, 88 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
Dan Wakil Walikota.
f. Bahwa berdasarkan Pasal 88 ayat 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota,
Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah
nomor Urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.
g. Bahwa sampai saat ini KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan belum pernah mengeluarkan Surat
Keputusan tentang Pembatalan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
183/Kpts/002.434857/IX/2015 Tentang Penetapan
Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015, sehingga Nomor Urut tersebut
tidak bisa di berikan/digunakan Paslon Lain.
h. Berdasarkan hal tersebut diatas diminta kepada saudara
untuk mengubah atau meralat Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015.
Bukti T-38 Surat Tertanggal, 19 Penyampaian Salinan Keputusan Musyawarah Penyelesaian
November 2015 Nomor Sengketa, ditujukan kepada Pasangan Calon Palbet Siboro,
: 001/585/PANITIA SE dan Henri Sihombing, A.Md, KPU Kabupaten Humbang
PENGAWAS- Hasundutan, yang pada intinya menyerahkan salinan
HH/02/IX/2015 Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Register :
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015
Bukti T-39 Surat Tertanggal, 27 Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati danWakil Bupati
November 2015 Nomor Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015, ditujukan
: 001/637/PANITIA Kepada Pasangan Calon Bupati No Urut 1, Urut 2, Urut 3,
PENGAWAS- Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya dalam rangka
HH/02/IX/2015 Pencegahan adanya pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Hasundutan mengingatkan kepada para calon hal-hal sebagai
berikut:
e. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye
dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang
berpotensi menyinggung perasaan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 dan tim Kampanye masing-
masing calon;
77
f. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye
dilarang mengganggu perasaan seseorang, kelompok
masyarakat, ras, golongan dan agama;
g. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 atau Tim Kampanye
dilarang melakukan kegiatan-kegiatan kampanye di
tempat ibadah atau memanfaatkan kegiatan-kegiatan
kampanye di tempat ibadah atau memanfaatkan
kegiatan ibadah untuk melakukan kampanye
h. Apabila ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran
baik yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
2015 maupun yang dilakukan oleh Tim Kampanye,
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Hasundutan akan menindak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Bukti T-40 Surat Tertanggal, 03 Pembersihan APK, ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas
Desember 2015 Nomor Kecamatan Se-Kabupaten Humbang Hasundutan, yang pada
: 001/650/PANITIA intinya menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan Se-
PENGAWAS- Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan
HH/02/IX/2015 pembersihan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan pada tanggal 6-7 Desember 2015
Bukti T-41 Surat Tertanggal, 06 Pemberitahuan Pembersihan alat peraga Kampanye (APK)
Desember 2015 Nomor Calon Bupati dan wakil Bupati Humbang Hasundutan tahun
: 001/657/PANITIA 2015 ditujukan Kepada Pasangan Calon Bupati No Urut 1,
PENGAWAS- Urut 2, Urut 3, Urut 4 dan Urut 5, yang pada intinya
HH/02/IX/2015 pemberitahuan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan tengtang
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan
Wakil Bupati Humbang Hasundutan
Bukti T-42 Permohonan Penyelesaian Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Sengketa Pemilihan yang Hasundutan memutuskan :
diajukan Pasangan Calon Bupati 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
dan Wakil Bupati Kabupaten membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan
Humbang Hasundutan a.n. Umum Kabupaten Humbang Hasundutan
Palbet Siboro, SE dan Henri No.85/BA/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015
Sihombing, A.Md dengan tanggal tentang Penolakan Pendaftaran Pasangan Calon
Permohonan : 31 Juli 2015 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
dengan Nomor Registrasi : Hasundutan atas nama Palbet Siboro, SE. dan
01/PS/PWSL.HBH.02.13/VIII/20 Henri Sihombing, A.Md dan Surat KPU
15, dengan Objek Sengketa : Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor.
Surat Kpu Kabupaten Humbang 1243/KPU-Kab/002.434857/VII/2015
Hasundutan No.1243/Kpu- bertanggal 29 Juli 2015 perihal Penolakan
Kab/002.434857/VII/2015 Pendaftaran PASLON Bupati dan Wakil Bupati
Bertanggal 29 Juli 2015 Perihal yang ditujukan kepada pasangan calon Bupati
Penolakan Pendaftaran Paslon dan Wakil Bupati an. PALBET SIBORO, S.E.
Bupati Dan Wakil Bupati Yang dan HENRI SIHOMBING A.Md
Ditujukan Kepada Pasangan 2. Meminta kepada Termohon untuk
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mengembalikan hak Konstitusional Pemohon
An. Palbet Siboro, S.E. Dan Henri sebagai Pasangan Calon dengan menerima
Sihombing A.Md.,Dan/Atau Berkas Pendaftaran Pemohon, Memeriksa dan
Berita Acara Kpu Kabupaten melakukan Penelitian Administrasi Persyaratan
Humbang Hasundutan Pencalonan dan Persyaratan Calon Pasangan
No.85/Ba/Vii/2015 Tanggal 28 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Juli 2015 Tentang Penolakan Humbang Hasundutan atas nama Palbet
Pendaftaran Pasangan Calon Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang
Bupati Dan Wakil Bupati diusung Partai Golongan Karya
Kabupaten Humbang 3. Meminta Termohon untuk melaksanakan
Hasundutan An. Palbet Siboro, keputusan ini
S.E. Dan Henri Sihombing A.Md
Bukti T-43 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang Keputusan Penyelesaian
diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sengketa pada Senin, 21
Kabupaten Humbang Hasundutan a.n. Ir. Harri September 2015 dengan
78
Marbun, M.Sc dan Momenta NM. Sihombing, A.Md, menetapkan: Menolak
SE dengan tanggal Permohonan : 26 Agustus 2015 Permohonan Pemohon untuk
dengan Nomor Registrasi : seluruhnya
02/PS/PWSL.HBH.02.13/VIII/2015, dengan Objek
Sengketa : Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tanggal 24
Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, Jo. Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor : 129/KPU/002.434857/
VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015 Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015
Bukti T-44 Permohonan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan membacakan
Pemilihan yang diajukan Pasangan Keputusan Penyelesaian sengketa pada
Calon Bupati dan Wakil Bupati Selasa, 10 Nopember 2015 dengan
Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan:
a.n. Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A.Md dengan tanggal 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk
Permohonan : 29 Oktober 2015 sebagian
dengan Nomor Registrasi : 2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum
03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015, Model TT.1-KWK Tanda Terima Pendaftaran
dengan Objek Sengketa : Keputusan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun
Humbang Hasundutan Nomor : 2015 Nomor :
236/Kpts/002.434857/X/2015 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan
Tentang Pembatalan Keputusan Lampiran Model TT.1-KWK Lampiran Tanda
KOMISI PEMILIHAN UMUM Terima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
KABUPATEN HUMBANG dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
HASUNDUTAN NOMOR Hasundutan Tahun 2015 atas nama
126/Kpts/002.434.857/VIII/2015, Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri
PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN Sihombing, A.Md)
UMUM KABUPATEN HUMBANG 3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum
HASUNDUTAN NOMOR Model BA.HP-KWK Berita Acara Hasil
129/KPU/002.434857//VIII/2015, Penelitian Persyaratan Administrasi
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
UMUM KABUPATEN HUMBANG Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
HASUNDUTAN NOMOR dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
181/KPTS/002.434857/IX/2015 Hasundutan Tahun 2015 Nomor :
TENTANG PENETAPAN PASANGAN 1738/BA/IX/2015 tertanggal, 18
CALON YANG MEMENUHI SYARAT September 2015 dan Lampiran Model
SEBAGAI PASANGAN CALON BA.HP. KWK Lampiran Berita Acara Hasil
BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA Penelitian Persyaratan Administrasi
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
BUPATI KABU.HUMBANG Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati
HASUNDUTAN TAHUN 2015 DAN dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
TELAH DIUMUMKAN OLEH KPU Hasundutan Tahun 2015 atas nama
KABUPATEN HUMBANG Pemohon (Palbet Siboro, SE dan Henri
HASUNDUTAN DENGAN SURAT Sihombing, A.Md)
PENGUMUMAN NOMOR 4. Meminta kepada termohon untuk
184/KPU/002.434857/IX/2015 Mengembalikan hak Konstitusional
Bertanggal 26 Oktober 2015 dan Pemohon dengan menerbitkan kembali
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum
UMUM KABUPATEN HUMBANG Kabupaten Humbang Hasundutan tentang
HASUNDUTAN NOMOR : Penetapan Pemohon (Palbet Siboro, SE dan
237/Kpts/002.434857/X/2015 Henri Sihombing, A.Md) menjadi Pasangan
TENTANG PENETAPAN KEMBALI Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
PASANGAN CALON BUPATI DAN Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan
WAKIL BUPATI YANG MEMENUHI Nomor Urut 4 yang diusung Partai
PERSYARATAN MENJADI PESERTA Golongan Karya.
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL 5. Meminta Termohon untuk melaksanakan
BUPATI KABUPATEN HUMBANG keputusan ini
79
HASUNDUTAN TAHUN 2015
bertanggal 26 Oktober 2015
Bukti T-45 Surat Panitia Permohonan Petunjuk terkait Informasi Penjelasan Putusan
Pengawas Pemilihan PT. TUN Medan dan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Kabupaten Humbang Paslon
Hasundutan ditujukan
Kepada Bawaslu RI di
Jakarta tertanggal, 05
Nopember 2015
Nomor :
001/564/PANWAS-
HH/02/XI/2015
Bukti T-46 Surat Edaran Bawaslu Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun
RI Nomor 2015 yang menyatakan Bahwa segala bentuk dokumen baik
0210/Bawaslu/VII/20 berupa surat ataupun Berita Acara (BA) yang dikeluarkan
15 oleh KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang menyatakan diterima atau tidak
dapat diterima pendaftaran pasangan calon merupakan
suatu bentuk keputusan dari dari KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota.
Bukti T-47 Surat Edaran Bawaslu Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI
RI Nomor
0214/Bawaslu/VIII/2
015
Bukti T-48 Surat Edaran Bawaslu Hal Penyampaian Beberapa Istilah Amar Putusan
RI Nomor
0230/Bawaslu/VIII/2
015
Bukti T-49 Surat Edaran Bawaslu Kedudukan Hukum Pemohon Sengketa Pemilihan Akibat
RI Nomor dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau KPU
0231/Bawaslu/VII/20 Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon
15
Bukti T-50 B1-KWK Parpol surat dukungan dari Partai Golongan Karya Bahwa Pasangan
tertanggal, 24 Juli Calon yang didukung Partai golongan Karya adalah Pasangan
2015 yang ditanda Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri
tangani Ketua Umum Sihombing, A.Md
H.R. Agung Laksono
dan Sekjen Zainuddin
Amali
Bukti T-51 B1-KWK Parpol surat dukungan dari Partai Golongan Karya Bahwa Pasangan
tertanggal, 28 Juli Calon yang didukung Partai golongan Karya adalah Pasangan
2015 yang ditanda Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri
tangani Ketua Umum Sihombing, A.Md
Aburizal Bakrie dan
Sekjen Idrus Marhan
Bukti T-52 Surat DPP Partai Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten
GOLKAR Persi Ketua Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry
Umum Aburizal Bakrie Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar
Nomor : R- Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi
308/GOLKAR/VII/201 Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah
5 tertanggal, 28 Juli berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai
2015 calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bukti T-53 surat DPP Partai Surat Pernyataan yang menguatkan surat DPP Partai
GOLKAR Persi Ketua GOLKAR Persi Ketua Umum Aburizal Bakrie Nomor : R-
Umum Aburizal Bakrie 308/GOLKAR/VII/2015 tertanggal, 28 Juli 2015 Perihal
Nomor : B- Pergantian Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten
72/GOLKAR/VIII/201 Humbang Hasundutan yang semula ditetapkan Sdr. Ir. Harry
5 tertanggal, 4 Marbun berpasangan dengan Momento Nixon Maruar
Agustus 2015 Sihombing, A.Md diubah atau dilakukan pergantian menjadi
Sdr. Palbet Siboro, SE sebagai calon Kepala Daerah
berpasangan dengan Sdr. Henri Sihombing, A.Md sebagai
calon wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
adalah benar dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar pada Tanggal 28
Juli 2015
80
Bukti T-54 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Penelitian terhadap dokument
setelah menerima Pandaftaran sesuai dengan Administrasi Persyaratan Pencalonan
Tanda terima Pendaftaran Pasangan Calon dan Persyaratan calon Paslon Bupati
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE
Hasundutan Tahun 2015 Nomor : dan Henri Sihombing, A.Md
1580/KPU/002.434857/IX/2015, KPU
Humbang Hasundutan yang diawasi Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Humbang
Hasundutan melakukan Penelitian terhadap
dokument Administrasi Persyaratan
Pencalonan dan Persyaratan calon Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE
dan Henri Sihombing, A.Md.
Bukti T-55 Surat partai golongan Kalrifikasi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kab.
Karya Surat Nomor : Humbang Hasundutan telah menjawab/Membalas Surat KPU
B- Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
104/GOLKAR/IX/201 1666/KPU/002.434857/IX/2015 tertanggal 11 September
5 tertanggal, 22 2015 tentang Klarifikasi Pasangan Calon Kepala
September 2015 Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan yang pada intinya menerangkan Bahwa
Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan atas nama Sdr. PALBET SIBORO SE dan Sdr.
HENRI SIHOMBING, A.Md adalah Pasangan Calon Kepala
Daerah yang ditetapkan DPP Partai GOLKAR sebagaimana
dituangkan dalam Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-
308/GOLKAR/VII/2015 tanggal, 28 Juli 2015 serta Formulir
B.1-KWK Parpol tertanggal 28 Juli 2015 yang ditanda tangani
Ketua Umum ABURIZAL BAKRIE dan Sekretaris Jenderal
IDRUS MARHAN
Bukti T-56 Berita Acara Model Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen
BA-HP-KWK Nomor Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon dalam
1738/BA/IX/2015 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
tanggal 18 September Hasundutan Tahun 2015, Tanggal, 23 September 2015
2015 menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
181/Kpts/002.434857/IX/2015 tentang Penetapan Paslon
Bupati dan wakil Bupati yang memenuhi Persyaratan menjadi
peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015
Bukti T-57 Keputusan KPU Penetapan Nomor urut dan nama Paslon Pada Pemilihan
kabupaten Humbang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Hasundutan Nomor : Tahun 2015, Tanggal, 23 September 2015 menetapkan
183/Kpts/002.434857 Nomor Urut 4 menjadi nomor urut Paslon Bupati dan wakil
/IX/2015 Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan an. Palbet Siboro,
SE dan Henri Sihombing, A.Md
Bukti T-58 B1 KWK Parpol dari berdasarkan bukti-bukti dokument Persyaratan Pencalonan
kubu aburizal Bakrie dari Partai Golongan Karya dan Sesuai dengan PKPU No 12
dan B1 KWK parpol Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9 Tahun 2015
dari Kubu Ketua Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota,
Umum Agung Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet
Laksono, mendukung Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md yang dilakukan
satu Pasangan Calon termohon (KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai
yaitu Palbet Siboro, SE Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
dan Henri Sihombing, 181/Kpts/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015
A.Md tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo. Pengumuman Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 23 September 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang memenuhi Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yaitu UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
81
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang, PKPU No. 9 Tahun
2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota
dan PKPU No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU No. 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan
Walikota, sehingga Pokok Pengaduan pengadu (Marganti
Simanullang dan Ramses Purba) yang menyatakan ada 2
(dua) Pasangan Calon dari GOLKAR berdasarkan Pengawasan
yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Humbang Hasundutan tidak beralasan Hukum.
Bukti T-59 Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan 181/Kpts/002.434857/IX/2015,
tanggal 23 September 2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Humbang Hasundutan, Jo.
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor :
184/KPU/002.434857/IX/2015, tanggal 23
September 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi
Persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2015 tidak pernah/Tidak dimohonkan
Paslon Ir. Harri Marbun, M.Sc dan Momento N.M.
Sihombing, SE pada permohonan Penyelesaian
Sengketa di Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Humbang Hasundutan Tetapi digugat
di PT TUN Medan.
Bukti T-60 Putusan PT. TUN Medan Nomor :
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dengan Hakim
Ketua : H.A.SAYUTI, SH, M.H, Hakim Anggota :
Asmin Simanjorang, SH, MH dan Maskuri, SH, M.Si
tertanggal, 15 Oktober 2015 PT. TUN Medan
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya (Gugatan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Ir. Harry Marbun, M.Sc – Momento
Nixon Maruarar Sihombing, A.Md, SE di PT TUN
Medan)
Bukti T-61 Hasil penelitian dan klarifikasi terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU
DPP Partai Golkar tersebut pada intinya Kabupaten Humbang Hasundutan, yang
: sampai saat ini DPP Partai Golkar Hasil diawasi Panitia Pengawaslih Kabupaten
Munas Bali Memberikan dukungan Humbang Hasundutan melakukan
Kepada, Sdr. Palbet Siboro, SE dan penelitian dan klarifikasi terhadap DPP
Henri Sihombing, A.Md sebagai Calon Partai Golkar, pada hari Jumat, tertanggal
Bupati dan wakil Bupati Kabupaten 30 Oktober 2015
Humbang Hasundutan Tahun 2015
sebagaimana tertuang dalam B.1 KWK-
PARPOL tertanggal 28 Juli 2015
Bukti T-62 Keputusan KPU Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
Kabupaten Humbang memenuhi Persyaratan sebagai Tindaklanjut Putusan PT TUN
Hasundutan Nomor : Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan
251/Kpts/002.434857 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan
/XI/2015 tertanggal 8 Tahun 2015, A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan Momento Nixon
November 2015 M. Sihombing, SE
Bukti T-63 Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon
Kabupaten Humbang dalam Daftar Pasangan Calon sebagai Tindak Lanjut Putusan
Hasundutan Nomor : PT TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada
254/Kpts/002.434857 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
/XI/2015 tanggal 9 Hasundutan Tahun 2015, A.n. Ir. Harri Marbun, MSC dan
November 2015 Momento Nixon M. Sihombing, SE Nomor Urut 4 (empat)
Bukti T-64 Surat Peringatan Tentang Potensi Pelanggaran Hukum Atas
Keputusan/Penetapan KPU Humbang Hasundutan tentang Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Periode
82
2015-2020 yang di dibuat Pelapor adalah Ke KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan, yang tembusannya disampaikan kepada KPU
Prov. Sumatera Utara. KPU di Jakrta. DKPP (dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu), BAWASLU RI di Jakarta, BAWASLU Prov.
Sumatera Utara di medan, Kementrian dalam Negeri, Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah Agung RI, Mahkamah Agung RI, Pengadilan
Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Tarutung, Polda Sumatera
Utara, Polres Humbang Hasundutan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Doloksanggul, PANWASLIH
Kabupaten Humbang Hasundutan, KOMNAS HAM, Seluruh Paslon
untuk Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, DPP Partai nasdem
Sebagai Partai Pendukung, Klien
Bukti T-65 surat Dosmar Saut Center tertanggal, 16 Nopember 2015 Nomor
Istimewa di tujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditembuskan kepada :
Panwaslu Kab. Humbahas, GAKUMDU Pilkada 2015 Kab. Humbang
Hasundutan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu RI, KPU
prov. Sumatera Utara, KPU RI, DKPP RI, Ketua DPRD Kab. Humbang
Hasundutan, Kemetrian Dalam Negeri dan Arsip
Bukti T-66 Surat Dewan pemberitahuan di tujukan Kepada Komisi Pemilihan Umum
Perwakilan Rakyat (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU RI), Dewan
Daerah Kabupaten Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kejaksaan Agung
Humbang Hasundutan RI dan Kapolri, dan tembusan disampaikan kepada Kapolda
tertanggal, 23 Suamtera Utara, Ketua KPUD Prov. SU, Bawaslu Prov, SU
Nopember 2015 Kapolres Humbang hasundutan, KPUD Kab. Humbang
Nomor : Hasundutan dan Panwaslih Kab. Humbang Hasundutan
173/546/DPRD/XI/XI
/2015
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
I. KPU Republik Indonesia
a. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015;
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan
Tugas Pokok dan Fungsinya terkait dengan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 dan Peraturan Perundang-undangan terkait;
c. Bahwa terkait dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketentuan Pasal 154 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 antara lain
menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Untuk itu, dalam sengketa tata usaha negara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan wajib menindaklanjuti Putusan PTTUN Medan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015;
2. Bahwa dalam melaksanakan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1, KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan wajib mempedomani ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun
2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik hanya dapat mencalonan 1 (satu) Pasangan Calon;
3. Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2015, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 5,
Kantor DKPP-RI dilakukan rapat tripartite antara KPU, Bawaslu, dan DKPP-RI dengan agenda
Finalisasi Pencalonan Pilkada pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, yang juga
membahas Putusan PT. TUN Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober
2015;
83
4. Bahwa menindaklanjuti hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, KPU telah
memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan advokasi dan
supervisi terkait persoalan tersebut di atas melalui Surat KPU Nomor 710/KPU/X/2015
tanggal 10 Oktober 2015 perihal Tindaklanjut Putusan PT.TUN Medan, selanjutnya disusuli
dengan Surat KPU Nomor 725/KPU/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 perihal Penjelasan
Surat KPU, yang pada pokoknya memberikan penjelasan sebagai berikut:
I. KPU Kabupaten Humbang Hasundutan wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi
Nomor 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015;
II. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor:
126/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, Keputusan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 129/Kpts/002.434857/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015,
Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/002.434857/IX/2015
tanggal 23 September 2015, dan Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
184/Kpts/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015;
III. Menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon Hary Marbun dan Momento
Nikon N Sihombing yang diusung Partai Golkar sebagaimana amar Putusan PT. TUN Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanggal 13 Oktober 2015 dengan berdasarkan pada
Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Selanjutnya melakukan penelitian
terhadap berkas dimaksud, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 46 sd. Pasal 63
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2015;
IV. Hasil penelitian kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon didasarkan pada putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menetapkan Hary Marbun dan Momento
Nikon N Sihombing sebagai pasangan calon. Meskipun terdapat surat dari PT. TUN Nomor
W1-TUN/1003/HK/01.10/XI/2015 perihal Informasi Penjelasan Putusan Putusan Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, dasar pelaksanaan adalah tetap Putusan PT. TUN
Nomor: 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN, bukan penjelasan atas putusan a quo.
II. KPU Provinsi Sumatera Utara
a. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, dan KPU Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan
KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 9 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pencalonan, dan PKPU No 25/2014 jo PKPU 13/2014 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Tugas, wewenang dan kewajiban KPU Provinsi/KIP
Aceh dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, meliputi:
1. mengoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2. melakukan supervisi, asistensi, pemantauan dan klarifikasi kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
3. menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota kepada KPU;
4. melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebut pada angka (1), KPU Sumut telah
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban terhadap 23 Kabupaten/Kota, termasuk terhadap
KPU Humbang Hasundutan yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara.
Hal itu dibuktikan dengan kegiatan Supervisi dan Monitoring, kegiatan Bimbingan Teknis tiap
Tahapan, kegiatan menerima Konsultasi, Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi, dan
84
menerbitkan Surat Nomor : 1141/KPU Prov-002/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 perihal
laporan sengketa TUN Pemilihan;
c. Bahwa kami perlu menjelaskan Teradu VII sedang izin cuti melaksanakan ibadah haji Tahun
2015 dari tanggal 28 Agustus 2015 s/d 7 Oktober 2015 dan masuk kantor kembali pada tanggal
12 Oktober 2015;
d. Bahwa pada masa pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan pada Tanggal 26 s/d 28 Juli 2015, KPU Provinsi
Sumatera Utara telah melakukan langkah-langkah supervisi dan monitoring serta Penyelesaian
Dugaan Pelanggaran Administrasi terhadap KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Hal itu
didasarkan adanya laporan/temuan Pelanggaran yang dilakukan KPU Humbang Hasundutan
dalam tahap Pencalonan dengan Menolak Pendaftaran Pasangan Calon Palbet Siboro dan Henri
Sihombing yang didukung Partai Golkar. Berdasarkan PKPU No 25/2013 jo PKPU 13/2014 dan
Surat KPU RI No.510/KPU/VII/2015 KPU Sumut kemudian memeriksa dan memproses dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Humbang Hasundutan dan dituangkan ke dalam formulir
Model PAP-1 No. 09/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015 Tanggal 22 Agustus 2015 Mengenai Hasil
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan hasil klarifikasi tersebut dituangkan
dalam Formulir Model PAP-2B No. 09/KPU-Prov-002/PAP/VIII/2015 Tanggal 25 Agustus
2015 tentang Keputusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu);
e. Bahwa hasil keputusan klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagaimana
Formulir Model PAP-2B telah dituangkan dalam Berita Acara No. 1668/BA/VIII/2015 tentang
Pembahasan Hasil Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Yang Dilakukan Oleh KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Humbang
Hasundutan Tahun 2015 dengan memberikan Peringatan Tertulis kepada Anggota KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan atas nama Leonard Pasaribu (Ketua), Deliani Herawati Saragih
(Anggota), James Hutasoit (Anggota), dan Kosmas Manalu (Anggota), karena terbukti melakukan
pelanggaran administrasi dalam proses Pendaftaran Pasangan Calon, yang tertuang dalam Surat
Keputusan No. 1672/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberian Sanksi Berupa
Peringatan Tertulis Kepada Ketua Dan Anggota Kpu Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi
Sumatera Utara;
f. Bahwa kemudian dalam gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon PALBET SIBORO, SE dan
HENRI SIHOMBING, A.md di Panwaslih dengan No. perkara 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015
tanggal 20 Agustus 2015 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah menginformasikan
dan mengkonsultasikan Persiapan dan Proses persidangan sengketa di Panwaslih Humbang
Hasundutan. Bahwa KPU Humbang Hasundutan baru kemudian melakukan Konsultasi Kepada
KPU Sumut setelah Panwaslih Humbang Hasundutan menerbitkan Putusan Sengketa Panwaslih
No. 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015 yang pada amar putusannya memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor : 85/BA/VIII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang penolakan
Pencalonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan atas
nama Palbet Siboro, SE dan Henri Sihombing, A.Md dan Surat KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor : 1243/KPU-Kab/002-434857/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal
penolakan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Palbet Siboro, SE dan Henri
Sihombing, A.Md;
2. Meminta kepada Termohon untuk mengembalikan hak konstitusional Pemohon sebagai
Pasangan Calon dengan menerima berkas Pendaftaran, memeriksa dan melakukan penelitian
administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pasangan Palbet Siboro, SE dan
Henri Sihombing, A.Md yang diusung Partai Golongan Karya
3. Meminta Termohon untuk melaksanakan Putusan ini.
g. Bahwa terkait Putusan Panwaslih Humbang Hasundutan No. 01/PS/PWSL.HBH.02.13/VII/2015
yang dikonsultasikan KPU Humbang Hasundutan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
sebagaimana disebut dalam angka (5), KPU Sumut melakukan supervisi dan mengeluarkan Surat
Nomor : 1778/KPU Prov-002/IX/2015 tanggal 8 September 2015 perihal tindaklanjut
Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2015 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota yang pada pokok suratnya meminta kepada
KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak untuk menindaklanjuti Putusan
Panwaslih Kabupaten/Kota Pasca Penetapan Pasangan Calon sesuai dengan perundang-
undangan;
85
h. Bahwa dalam gugatan pasangan calon Ir. HARRY MARBUN, M.Sc dan MOMENTO NIXON M.
SIHOMBING, SE di tingkat pertama di Panwaslih Humbang Hasundutan dan kemudian pasangan
calon Ir. HARRY MARBUN, M.Sc dan MOMENTO NIXON M. SIHOMBING, SE banding di PT-TUN
Medan dengan No perkara 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN, KPU Humbang Hasundutan tidak
pernah menginformasikan dan mengkonsultasikan proses persiapan dan proses persidangan di
Panwaslih Humbang Hasundutan dan di PT-TUN tersebut ke KPU Provinsi Sumatera Utara,
termasuk terkait siapa pengacara yang di-gunakan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk
bersidang membela mereka di persidangan di PT-TUN;
i. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan baru mengkonsultasikan putusan PT-TUN NO.
10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 kepada KPU Provinsi Sumatera
Utara yang pada Amar Putusannya memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal objek sengketa Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
129/KPU/002.434857/VIII/2015 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo Surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 181/KPU/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut KPU Kabupaten Humbang Hasundutan
tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 126/Kpts/002.434857/VIII/2015, tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015 jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
129/KPU/002.434857/VIII/2015 Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015 jo Surat Keputusan KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 181/KPU/002.434857/IX/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan jo
Pengumuman KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor :
184/KPU/002.434857/IX/2015 tanggal 23 September 2015;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan KPU Humbang
Hasundutan tentang bakal Pasangan Calon dengan mencantumkan nama Penggugat sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2015;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang jumlahnya sebesar Rp. 109.000
(seratus sembilan ribu rupiah)
j. Bahwa berdasarkan konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan terkait Putusan No.
10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 sebagaimana disebut pada angka 9,
KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian merespon secara cepat dan memutuskan untuk meminta
petunjuk lebih lanjut kepada KPU RI dan menugaskan Teradu VII (Evi Novida Ginting)
mendampingi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi langsung ke KPU RI
pada tanggal 19 Oktober 2015 yang diterima oleh Ketua dan Anggota KPU;
k. Bahwa dalam konsultasi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang didampingi KPU Provinsi
Sumatera Utara ke KPU RI tanggal 19 Oktober 2015 sebagaimana dimaksud dalam angka (10)
disimpulkan bahwa KPU Humbang Hasundutan tidak perlu kasasi terhadap Putusan PT TUN No.
10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015 dan petunjuk teknis lebih lanjut
pelaksanaan Putusan PT TUN No. 10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN tanggal 15 Oktober 2015
tersebut akan diterbitkan KPU RI;
l. Bahwa kemudian KPU RI menerbitkan surat No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015
tentang Tindak Lanjut Putusan PTTUN dan No. 725/KPU/X/2015 tentang Tanggal 23 Oktober
2015 Penjelasan Surat Ketua KPU untuk tindak lanjut putusan PT-TUN Medan No.
10/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara
86
m. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti surat KPU RI No.
710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015
dengan menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 yang
ditujukan ke KPU Kabupaten Humbang Hasundutan;
n. Bahwa selain menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 KPU
Provinsi Sumatera Utara melakukan supervisi langsung dengan memanggil KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan Tanggal 25 Oktober 2015 di Pandan, Tapanuli Tengah saat rapat
pimpinan KPU Kab/Kota se-Sumatera Utara sedang berlangsung Tanggal 24 s/d 26 Oktober 2015
di Pandan, Tapanuli Tengah. Bahwa dalam supervisi tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara
memberi petunjuk dan arahan bagi KPU Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melaksanakan
surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal
23 Oktober 2015 dengan menerbitkan surat No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober
2015 dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan independen;
o. Bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan kemudian menindaklanjuti surat KPU RI No.
710/KPU/X/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015
dan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober
2015. KPU Sumut juga melakukan supervisi melekat kepada KPU Humbang Hasundutan dengan
menugaskan Nazir Salim Manik (Anggota KPU Sumut) mendampingi KPU Humbang Hasundutan
melakukan klarifikasi syarat calon dan Syarat Pencalonan yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor : 241/KPU-HH/X/2015 tanggal 30 Oktober 201 5. Bahwa KPU Humbang Hasundutan
kemudian mengkonsultasikan hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan tersebut kepada
KPU RI melalu KPU Provinsi Sumatera Utara;
p. KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti permohonan konsultasi sebagaimana
dimaksud pada angka (15), dengan meminta petunjuk dan konsultasi kepada KPU RI lewat surat
KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 2236/KPU Prov-002/XI/2015 tanggal 3 November 2015
perihal permohonan konsultasi;
q. Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015, KPU Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari Mulia
Banurea (Ketua) , Nazir Salim Manik (Anggota), Evi Novida Ginting (Anggota), dan Yulhasni
(Anggota), dan Benget Silitonga (Anggota), dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di terima
KPU RI. Bahwa dalam forum Konsultasi tersebut forum mendengar laporan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan terkait tindak lanjut pelaksanaan surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015
Tanggal 22 Oktober 2015 dan No. 725/KPU/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015 dan Surat KPU
Provinsi Sumatera Utara No. 2147/KPU Prov-002/X/2015 Tanggal 23 Oktober 2015, dan juga
mendengar pendapat dari KPU Provinsi Sumatera Utara terkait supervisi yang telah dilakukan
pada tanggal 24 Oktober 2015 sebagaimana Surat Nomor : 2156/KPU Prov-002/X/2015
perihal undangan rapat koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara dengan KPU Kabupaten
Humbang Hasundutan terkait tindaklanjut surat KPU RI No. 710/KPU/X/2015 dan surat No.
725/KPU/X/2015 dimaksud. Bahwa setelah mendengar laporan dari KPU Kabupaten Humbang
Hasundutan dan KPU Provinsi Sumatera Utara, forum konsultasi melakukan kajian bersama dan
merumuskan kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Kesimpulan Rapat atas Konsultasi KPU
Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU RI tentang Tindak
Lanjut Putusan PTTUN nomor 10/G/Pilkada/2015/PTTUN-Medan tertanggal 5 Nopember 2015;
r. Bahwa terkait Putusan Sengketa Panwaslih Humbang Hasundutan
No.03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 yang diajukan Pasangan Calon Palbet Siboro dan Hendri
Sihombing yang pada amar putusannya memutuskan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seagian;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Model TT-1 KWK Tanda Terima Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015
Nomor : 1580/KPU/002.434857/IX/2015 dan Lampiran Model TT-1- KWK Lampiran Tanda
Terima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 an. Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing);
3. menyatakan sah dan berkekuatan hukum model BAHP-KWK Berita Acara Hasil Penelitian
Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 Nomor
1738/BA/IX/2015 tertanggal 18 September 2015 dan Lampiran Model BAHP-KWK Lampiran
Berita Acara Hasik Penelitian Persyaratan Administrasi dokumen persyaratan pencalonan
87
dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2015 an. Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing);
4. meminta kepada Termohon untuk mengembalikan hak konstitusional Pemohon dengan
menerbitkan kembali Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Penetapan
Pemohon (Palbet Siboro dan Henri Sihombing) menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015 dengan Nomor Urut 4 yang diusung
Partai Golongan Karya;
5. meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan ini.
[2.19] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.