Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No.30 Tahun 2022
Surya Diansyah, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 19/10/2022
👁 23 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 29-P/L- DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Bawaslu Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023, Teradu terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak 2020. Bahwa Teradu merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode masa jabatan 2018-2023 diduga melanggar persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, k, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi; Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun; Pasal 11 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Surya Diansyah selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 30-PKE-DKPP/IX/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29- P/L-DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Junaidi S Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara Memberikan kuasa kepada: 1. Nama : Riki Yuniagara, S.H.I., M.H. Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Kantor Hukum Riyad Law Office & Associates 2. Nama : Ary Ilham Mullah, S.H. Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Kantor Hukum Riyad Law Office & Associates Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Surya Diansyah, S.E.I, M.M. Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. T. Bedussamad No. 65 Dusun Mangga Dua, Desa Perapat Titi Panjang, Kec. Babussalam, Kab. Aceh Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 29-P/L- DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Bawaslu Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023, Teradu terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 2. Bahwa Teradu telah merangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak tahun 2020, hal ini diketahui berdasarkan bukti Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014782.AH.01.04 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang ditetapkan pada tanggal 02 September 2020, selain itu berdasarkan bukti brosur serta iklan di media sosial juga membuktikan bahwa Teradu telah merangkap jabatan sebagai pendiri sekaligus pimpinan di Yayasan tersebut; 3. Bahwa Teradu yang merangkap jabatan atau menduduki jabatan ganda, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu), yaitu Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon (huruf j); Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan (huruf k); Bersedia bekerja penuh waktu (huruf m); dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih (huruf n); 4. Bahwa Teradu juga telah melanggar persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh huruf j, k, m, dan n, sebagaimana yang disebutkan dalam Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Nomor: 001/B/Timsel.panwaslih.Kab- Kota/VI/2018, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, tanggal 22 Juni 2018; 5. Bahwa Teradu yang mempunyai jabatan ganda/rangkap jabatan, hal ini telah bertentangan dengan sumpah/janji sebagai anggota Panwaslih sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 6. Bahwa dengan merangkapnya jabatan atau jabatan ganda pada Teradu, maka berpotensi pula munculnya konflik kepentingan antara kepentingan pribadi/golongan dari Teradu sebagai pendiri sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Darul Makmur Al Hafiz dengan kepentingannya selaku pejabat penyelenggara pemilihan umum, dan selain itu pula akan berdampak pada waktu kerja dari Teradu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu selain menjabat sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu juga merangkap jabatan sebagai Ketua Pengurus Yayasan sejak tanggal 02 September 2020 sampai saat ini, sesuai dengan dokumen Jawaban Teradu dan bukti surat P-3, P-4 dan P-5 yang diajukan Pengadu, dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan Teradu serta dikuatkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Teradu di persidangan; 2. Berdasarkan Bukti surat P-4 berupa Brosur Yayasan yang didalamnya menyebutkan bahwa Teradu juga merupakan salah satu Tenaga Pengajar di Yayasan membuktikan bahwa Teradu merangkap jabatan sebagai Tenaga Pengajar di Yayasan dan masih aktif sebagai Tenaga Pengajar di Yayasan tersebut. Dalam persidangan tidak ada bukti satupun yang menyatakan bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai Tenaga Pengajar di Yayasan; 3. Bahwa Yayasan yang didirikan oleh Teradu mengutip dana dari santri sebagaimana yang tercantum dalam bukti P-4 berupa Brosur penerimaan santri baru. Dana yang dikutip dari santri berupa dana pembangunan, dana baju, dana pendaftaran dan lain sebagainya. Yayasan Pondok Pesantren yang didirikan serta diurus oleh Teradu tersebut mengutip dana atau mengambil keuntungan dalam penyelenggaraannya. Oleh karena itu, terbantahkan keterangan Teradu yang menyatakan bahwa tujuan didirikannya Yayasan adalah untuk menyelamatkan generasi muda, akan tetapi digunakan untuk memperoleh keuntungan semata. Bahwa Yayasan yang didirikan dan diurus oleh Teradu merujuk pada Undang-Undang tentang Yayasan, yang ruang lingkup yayasan tersebut bersifat publik, jadi tidak relevan alasan Teradu yang menyatakan bahwa yayasan milik keluarga; 4. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Teradu merupakan Ibu Kandung Teradu yang memiliki hubungan darah dengan Teradu sehingga tidak dapat diambil keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini oleh karena itu Pengadu keberatan terhadap keterangan saksi tersebut dan haruslah dinyatakan ditolak; 5. Bahwa mengenai keterangan Teradu yang menyatakan Teradu telah mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan Yayasan tidak menghilangkan fakta hukum bahwa Teradu telah rangkap jabatan karena dengan dilakukannya pengunduran diri Teradu, secara terang membukti bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan. Kemudian selama proses persidangan Teradu tidak dapat menunjukan Surat SK Menkumham tentang Perubahan Struktur Pimpinan Yayasan yang tidak ada lagi nama Teradu sebagai Pimpinan Yayasan. Artinya hingga saat ini, Teradu statusnya masih menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan; 6. Bahwa Pengadu menduga surat pengunduran Teradu sebagai Pimpinan Yayasan hanya siasat semata agar Teradu tetap mendapatkan gaji sebagai penyelenggara pemilu. Dan apakah setelah pengunduran diri tersebut Teradu masih berkecimpung di pesantren atau tidak lagi, sangat mudah bagi Teradu untuk mensiasati segala sesuatunya di pesantren tersebut dikarenakan Teradu mempunyai jabatan yang besar, yaitu pendiri sekaligus pimpinan di Yayasan; 7. Bahwa Teradu juga bekerja sebagai penyedia jasa travel Umroh (Biro Travel perjalanan Umroh) sebagaimana bukti brosur yang di upload di facebook milik Teradu (bukti terlampir). Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu merangkap pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Travel Umroh yang sangat mempengaruhi integritas seorang Penyelenggara Pemilu; 8. Bahwa mengenai keterangan dari Teradu dan saksi yang dihadirkan oleh Teradu yang menyatakan Teradu tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan Yayasan adalah hal yang tidak benar dan mengada-ada serta menunjukan ketidakjujuran karena berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Teradu selalu aktif di kegiatan- kegiatan yang diadakan oleh Yayasan seperti kegiatan belajar mengajar dengan santri, memberikan materi-materi kajian, menyeleksi penerimaan santri baru, menerima kunjungan Dandim Aceh Tenggara di Yayasan, ikut menyebarluaskan informasi donasi untuk pembangunan Yayasan, menyebarluaskan brosur penerimaan santi baru di setiap tahun ajara serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Yayasan. Hal tersebut terlihat pada bukti foto kegiatan- kegiatan yang di upload Teradu melalui media sosial facebook miliknya dengan nama akun Surya Diansyah dengan link Facebook: https://www.facebook.com/surya.diansyah.56027. Oleh karena itu, Teradu yang sering mengikuti kegiatan-kegiatan di Yayasan dan sering mengupload foto-foto kegiatan Yayasan di akun facebook milik Teradu membuktikan bahwa Teradu lebih memfokuskan dirinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan Yayasan, sehingga sangat mempengaruhi integritas dan pekerjaan pokoknya sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P- 8 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P-1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/ Kota Provinsi Aceh Nomor : 001/B/Timsel.panwaslih.Kab-Kota/VI/2018 2. P-2 Lampiran Pengumuman Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor : 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 3. P-3 Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014782.AH.01.04 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz 4. P-4 Brosur Yayasan Pondok Pesantren Darul Makmur Al Hafiz 5. P-5 Tulisan promosi/publikasi di Media Sosial mengenai Pendaftaran siswa Yayasan Pondok Pesantren Darul Makmur Al Hafiz 6. P-6 Kartu Keluarga No. 1102090304100003 dikeluarkan tanggal 02 Mei 2018 7. P-7 Kartu Tanda Penduduk atas nama Surya Diansyah, S.E.I., M.M. 8. P-8 Surat Nomor : 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 tanggal 26 Juni 2022 Perihal Laporan Masyarakat [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Teradu dalam jawabannya menyatakan bahwa tidak pernah melanggar ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Sumpah Jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan, Teradu mengakui bahwa telah mendirikan Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan keagamaan dengan uang pribadi Teradu. Tujuan didirikannya Yayasan adalah karena Teradu merasa bertanggung jawab terhadap masa depan pemuda penerus bangsa; 3. Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu menyatakan dalam jawabannya bahwa Yayasan yang didirikan oleh Teradu adalah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan keagamaan dan jabatan yang diduduki Teradu sebagai pendiri dan pimpinan Yayasan tidak termasuk dalam kategori jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN dan BUMD; 4. Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1) huruf k, Teradu meyakini bahwa yayasan berbeda dengan organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu beranggapan bahwa pengaturan yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimana dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota; 5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Teradu menyatakan telah bekerja penuh waktu sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dibuktikan dengan absensi kehadiran Teradu; 6. Bahwa Teradu dalam jawabannya membenarkan terkait brosur penerimaan siswa Yayasan dan unggahan brosur di media sosial, semata-mata untuk mempromosikan dan menarik minat masyarakat agar bergabung ke Yayasan. 7. Bahwa Teradu juga menyatakan telah mengundurkan diri dari Yayasan sejak tanggal 27 Juni 2022. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Bermohon kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Pengadu tidak mengetahui dan melihat secara persis Teradu telah melakukan rangkap jabatan; 2. Bahwa Teradu sebagai pendiri Yayasan bukan termasuk dalam kategori rangkap jabatan sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j, k, m dan n UU Pemilu; 3. Bahwa dalam Yayasan tersebut Teradu hanya memberikan pengabdian dan mengajarkan ilmu yang Teradu punyai demi kemaslahatan ummat, dan Teradu tidak mendapatkan gaji; 4. Bahwa dalam persidangan telah Teradu sampaikan di hadapan Majelis untuk menghindari fitnah di masyarakat, maka Teradu memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan di Yayasan; 5. Bahwa Teradu tidak melanggar Sumpah Janji Jabatan, hal ini dibuktikan bahwa Pengadu tidak pernah melihat Teradu berada di Yayasan pada saat jam kerja di kantor. Dan terbukti dengan saksi yang dihadirkan oleh Teradu yang menyampaikan bahwa Teradu selalu bertugas berdasarkan jam waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 6. Bahwa Teradu tetap menjaga harkat dan martabat Teradu serta profesionalisme Teradu dalam mengemban amanah yang telah diberikan kepada Teradu. [2.8] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T-1 Surat Pengunduran Diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz 2. T-2 Surat Penerimaan Pengunduran Diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz 3. T-3 Tangkap Layar Berita dari viva.co.id “Lagi, Ustaz Diserang dan Pelaku Masih Orang Gila” 4. T-4 Absensi Kehadiran Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara 5. T-5 Honor Guru/Ustaz dan Ustazah 6. T-6 Absensi Kehadiran Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara pada Rapat Pleno Bahwa Teradu mengajukan alat bukti tambahan yang telah disetujui oleh Majelis Pemeriksa dan Para Pihak, sebagai berikut: NO. KETERANGAN BUKTI 1. Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 4 Oktober 2022 tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. 2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. [2.9] SAKSI TERADU ATAS NAMA HJ. IDAWATI 1. Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Teradu adalah Ibu Kandung Teradu yang menjabat sebagai Ketua Yayasan; 2. Di dalam persidangan, Saksi menerangkan bahwa istri dari Teradu merupakan Bendahara Yayasan dan rumah keluarga Teradu dijadikan tempat Yayasan; 3. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu melakukan urusan Yayasan di luar jam kerja Teradu sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu sebelum dan setelah selesai melaksanakan tugas sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 4. Selain itu, Saksi menerangkan bahwa atas Surat Pengunduran Diri Teradu, Saksi telah menindaklanjuti dengan Surat Penerimaan Pengunduran Diri Teradu dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Panwaslih Provinsi Aceh 1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh baru mengetahui Teradu menjabat sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan sejak menerima tembusan surat Nomor 023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi Cabang Aceh Tenggara dan surat Nomor Nomor 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 dari LSM Tipikor Aceh Tenggara terkait Penyalahgunaan Tugas, Fungsi dan Wewenang sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara a.n. Surya Diansyah karena telah rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan pada tanggal 26 Juni 2022; 2. Bahwa kemudian Panwasih Provinsi Aceh memerintahkan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melalui surat nomor 059/HK.0100/K.AC/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu atas laporan dari LSM Tipikor Aceh Tenggara; 3. Pada tanggal 5 Juli 2022, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan supervisi dan monitoring tindak lanjut laporan/temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM Tipikor Aceh Tenggara untuk memastikan secara langsung proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik; 4. Pada tanggal 18 Juli 2022, Panwaslih Provinsi Aceh menerima surat Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 008/HK.01.00/K.AC.09/07/2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan status laporan dihentikan karena dugaan pelanggaran telah dilaporkan ke DKPP; 5. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya melalui peningkatan kapasitas yang meliputi bimbingan teknis, penyediaan wadah konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi seperti pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.10.2] Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara 1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara baru mengetahui Teradu menjabat sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan sejak menerima surat Nomor 023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi Cabang Aceh Tenggara dan surat Nomor Nomor 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 dari LSM Tipikor Aceh Tenggara terkait Penyalahgunaan Tugas, Fungsi dan Wewenang sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara a.n. Surya Diansyah karena telah rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan pada tanggal 27 Juni 2022 2. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2022 setelah menerima laporan dari LSM, Panwaslih Kab Aceh Tenggara kemudian melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan mendapatkan keterangan bahwa benar Teradu adalah pendiri dan pimpinan Yayasan dan menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan di Yayasan. Pada tanggal 28 Juni 2022, Panwaslih Kab Aceh Tenggara menerima surat pengunduran diri Teradu sebagai pimpinan Yayasan tertanggal 27 Juni 2022 dan menerima surat penerimaan pengunduran diri Teradu dari Yayasan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan; 3. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu diketahui pada tanggal 27 Juni 2022 saat Laporan dari LSM diterima, maka pada tanggal 6 Juli 2022 tepat 7 hari batas akhir penetapan pelanggaran, Panwaslih Kab Aceh Tenggara menetapkan dalam Rapat Pleno Pk. 13.00 untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teradu yang diregistrasi dengan Nomor: 01/TM/PL/Kap/01.14/VII/2022; 4. Setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak, kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18 Juli 2022 melakukan kajian dan menyimpulkan dalam Rapat Pleno Pukul 14.00 bahwa ditemukan adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Teradu. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7/2018, setelah ditemukan adanya Pelanggaran KEPP, Panwaslih Kab Aceh Tenggara meneruskan Pelanggaran KEPP kepada DKPP. Namun karena diketahui bahwa Pelanggaran KEPP tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran kode etik di DKPP RI atas laporan dari Saudara Junaidi S pada tanggal 4 Juli 2022, maka Panwaslih Kab Aceh Tenggara menetapkan Temuan Pelanggaran KEPP atas nama Teradu dihentikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak 2020. Bahwa Teradu merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode masa jabatan 2018-2023 diduga melanggar persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, k, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang didirikannya bergerak di bidang pendidikan keagamaan dan didirikan dengan uang pribadi Teradu. Teradu juga menyatakan bahwa jabatan yang diduduki Teradu sebagai pendiri dan pimpinan Yayasan Darul Makmur Alhafiz tidak termasuk sebagai jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Teradu membenarkan adanya brosur penerimaan siswa yang diunggah di media sosial, semata-mata untuk mempromosikan dan menarik minat masyarakat agar bergabung ke Yayasan. Menurut Teradu, yayasan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah “badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”, sehingga tidak termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah “organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”. Berdasarkan ketentuan a quo, dugaan rangkap jabatan yang didalilkan Pengadu tidak benar karena dalam pemahaman Teradu yayasan berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Teradu menyatakan bahwa sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz tidak mempengaruhi Teradu dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang dibuktikan dengan absensi kehadiran Teradu dan absensi kehadiran pada Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa keterlibatan Teradu pada Yayasan Darul Makmur Alhafiz hanya sebatas memberikan pengabdian dan mengajar di luar jam kerja Teradu sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara serta Teradu tidak menerima gaji dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Bahwa setelah adanya Laporan dari Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKn) Aceh Tenggara berdasarkan Surat Nomor: 023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 tertanggal 26 Juni 2022 dan LSM Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara berdasarkan Surat Nomor: 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 tertanggal 26 Juni 2022 kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh Teradu, kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 Teradu memutuskan mengundurkan diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz untuk menghindari fitnah dari masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengunduran diri Teradu dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz tertanggal 27 Juni 2022, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada tanggal 28 Juni 2022 dengan mengeluarkan Surat Penerimaan Pengunduran diri Teradu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan bukti, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Bahwa Pengadu prinsipal tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2022, melainkan hanya diwakili oleh dua orang kuasa hukum Pengadu. Mengingat Pengadu telah dipanggil secara patut dan layak untuk menghadiri sidang pemeriksaan 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menilai, Pengadu prinsipal seyogyanya menunjukkan keseriusan dalam penanganan perkara a quo dengan menghadiri sidang pemeriksaan karena pada prinsipnya persidangan DKPP menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya, majelis pemeriksa dalam persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus menggali kebenaran materiil, termasuk mendengar keterangan Pengadu prinsipal secara langsung di persidangan. Pengadu seharusnya memahami bahwa sidang pemeriksaan DKPP adalah kesempatan untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan dalil aduannya. Dalam hal ini, DKPP perlu mengingatkan kepada seluruh Pengadu yang akan mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP agar berkomitmen, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab untuk menaati seluruh prosedur dan mekanisme penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP sebagaimana pedoman beracara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan a quo, terungkap fakta Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode masa jabatan 2018-2023 sekaligus sebagai pendiri dan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Dalil tersebut dibuktikan dengan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0014782.AH.01.04 tanggal 2 September 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang mencantumkan nama Teradu sebagai pendiri dan ketua yayasan. Berkenaan dugaan rangkap jabatan tersebut, LSM Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara dan Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKn) Aceh Tenggara telah melayangkan laporan tertanggal 26 Juni 2022 kepada Panwaslih Aceh Tenggara serta ditembuskan kepada Panwaslih Provinsi Aceh. Selanjutnya, Panwaslih Provinsi Aceh memerintahkan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui surat Nomor 059/HK.01.00/K.AC/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara kemudian menindaklanjuti dengan menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Teradu pada tanggal 6 Juli 2022 berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 011/PP.00.02/K.AC-09/07/2022 tanggal 5 Juli 2022. Dalam klarifikasi tersebut, Teradu mengakui dirinya sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Teradu juga menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 27 Juni 2022 dan Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz telah menerima pengunduran dirinya berdasarkan Surat Nomor 01/DAMAL/VI/2022 tertanggal 28 Juni 2022 perihal Penerimaan Pengunduran Diri. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2022, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti sebagai temuan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/TM/PL/Kap/01.14/VII/2022. Setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak, kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18 Juli 2022 melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa ditemukan adanya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Teradu. Namun, karena diketahui fakta bahwa pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke DKPP oleh Saudara Junaidi S pada tanggal 4 Juli 2022, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Temuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Teradu dihentikan. Berkenaan dengan kedudukan Teradu sebagai pendiri dan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz, DKPP berpendapat Teradu telah memenuhi unsur rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalih Teradu yang menyatakan bahwa Yayasan bukan merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan adalah “badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota” adalah pemahaman yang keliru. Bahwa ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan “ormas berbadan hukum dapat berupa: a. perkumpulan; atau b. Yayasan”. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum mendirikan Yayasan Darul Makmur Alhafiz, Teradu tidak pernah berkonsultasi dengan atasan Teradu dalam hal ini Panwaslih Provinsi Aceh. Berdasarkan uraian kronologis dan fakta hukum di atas, terungkap fakta Teradu mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada 27 Juni 2022, atau satu hari setelah adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan status rangkap jabatan Teradu. Kemudian Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri Teradu pada tanggal 28 Juni 2022. Bahwa setelah sidang pemeriksaaan DKPP pada tanggal 3 Oktober 2022, Teradu menunjukkan itikad baik dengan bersungguh-sungguh menyelesaikan seluruh proses administrasi perubahan kepengurusan Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Akta Notaris tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan a quo, nama Teradu tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu memiliki kewajiban hukum dan etis mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dan bersedia bekerja penuh waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf k dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP dapat memahami dalih Teradu bahwa keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan adalah sepenuhnya murni pengabdian dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan kegiatan Teradu sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Teradu selaku Penyelenggara Pemilu seharusnya memiliki kepekaaan etis bahwa setiap tindakan dan keputusannya melekat identitas jabatan. Tindakan rangkap jabatan yang dilakukan Teradu dapat menimbulkan persepsi publik bahwa Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengarkan Saksi, memeriksa dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu. DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Surya Diansyah selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Belas Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd HEDDY LUGITO ANGGOTA Ttd Ttd RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI Ttd Ttd MUHAMMAD TIO ALIANSYAH PUADI Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra