Melanggar
Nomor Putusan: No.30 Tahun 2022
Surya Diansyah, Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 19/10/2022
👁 23 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 29-P/L- DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Bawaslu Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023, Teradu terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak 2020. Bahwa Teradu merupakan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode masa jabatan 2018-2023 diduga melanggar persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, k, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi; Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang; Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun; Pasal 11 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Surya Diansyah selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 30-PKE-DKPP/IX/2022
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 29-
P/L-DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Junaidi S
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten
Aceh Tenggara
Memberikan kuasa kepada:
1. Nama : Riki Yuniagara, S.H.I., M.H.
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Alamat : Kantor Hukum Riyad Law Office & Associates
2. Nama : Ary Ilham Mullah, S.H.
Pekerjaan : Advokat/Pengacara
Alamat : Kantor Hukum Riyad Law Office & Associates
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Surya Diansyah, S.E.I, M.M.
Jabatan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
Alamat : Jl. T. Bedussamad No. 65 Dusun Mangga Dua, Desa
Perapat Titi Panjang, Kec. Babussalam, Kab. Aceh
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 29-P/L-
DKPP/VIII/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Bawaslu Nomor
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023, Teradu
terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
2. Bahwa Teradu telah merangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada
Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak tahun 2020, hal ini diketahui berdasarkan
bukti Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0014782.AH.01.04 Tahun 2020 Tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang ditetapkan pada
tanggal 02 September 2020, selain itu berdasarkan bukti brosur serta iklan di
media sosial juga membuktikan bahwa Teradu telah merangkap jabatan sebagai
pendiri sekaligus pimpinan di Yayasan tersebut;
3. Bahwa Teradu yang merangkap jabatan atau menduduki jabatan ganda, maka hal
tersebut telah bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu (selanjutnya disebut UU Pemilu), yaitu Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat
mendaftar sebagai calon (huruf j); Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan surat pernyataan (huruf k); Bersedia bekerja penuh waktu (huruf m); dan
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih (huruf n);
4. Bahwa Teradu juga telah melanggar persyaratan pendaftaran calon anggota
Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh huruf j, k, m, dan n, sebagaimana yang
disebutkan dalam Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih
Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Nomor: 001/B/Timsel.panwaslih.Kab-
Kota/VI/2018, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Calon
Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Provinsi Aceh, tanggal 22 Juni 2018;
5. Bahwa Teradu yang mempunyai jabatan ganda/rangkap jabatan, hal ini telah
bertentangan dengan sumpah/janji sebagai anggota Panwaslih sebagaimana yang
disebutkan dalam pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
6. Bahwa dengan merangkapnya jabatan atau jabatan ganda pada Teradu, maka
berpotensi pula munculnya konflik kepentingan antara kepentingan
pribadi/golongan dari Teradu sebagai pendiri sekaligus pimpinan Yayasan Pondok
Pesantren Darul Makmur Al Hafiz dengan kepentingannya selaku pejabat
penyelenggara pemilihan umum, dan selain itu pula akan berdampak pada waktu
kerja dari Teradu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; atau
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu selain menjabat sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara, Teradu juga merangkap jabatan sebagai Ketua Pengurus Yayasan sejak
tanggal 02 September 2020 sampai saat ini, sesuai dengan dokumen Jawaban
Teradu dan bukti surat P-3, P-4 dan P-5 yang diajukan Pengadu, dihubungkan
dengan bukti surat yang diajukan Teradu serta dikuatkan dengan keterangan saksi
yang dihadirkan oleh Teradu di persidangan;
2. Berdasarkan Bukti surat P-4 berupa Brosur Yayasan yang didalamnya menyebutkan
bahwa Teradu juga merupakan salah satu Tenaga Pengajar di Yayasan membuktikan
bahwa Teradu merangkap jabatan sebagai Tenaga Pengajar di Yayasan dan masih
aktif sebagai Tenaga Pengajar di Yayasan tersebut. Dalam persidangan tidak ada
bukti satupun yang menyatakan bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai
Tenaga Pengajar di Yayasan;
3. Bahwa Yayasan yang didirikan oleh Teradu mengutip dana dari santri sebagaimana
yang tercantum dalam bukti P-4 berupa Brosur penerimaan santri baru. Dana yang
dikutip dari santri berupa dana pembangunan, dana baju, dana pendaftaran dan lain
sebagainya. Yayasan Pondok Pesantren yang didirikan serta diurus oleh Teradu
tersebut mengutip dana atau mengambil keuntungan dalam penyelenggaraannya.
Oleh karena itu, terbantahkan keterangan Teradu yang menyatakan bahwa tujuan
didirikannya Yayasan adalah untuk menyelamatkan generasi muda, akan tetapi
digunakan untuk memperoleh keuntungan semata. Bahwa Yayasan yang didirikan
dan diurus oleh Teradu merujuk pada Undang-Undang tentang Yayasan, yang ruang
lingkup yayasan tersebut bersifat publik, jadi tidak relevan alasan Teradu yang
menyatakan bahwa yayasan milik keluarga;
4. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Teradu merupakan Ibu Kandung Teradu yang
memiliki hubungan darah dengan Teradu sehingga tidak dapat diambil
keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini oleh karena itu Pengadu keberatan
terhadap keterangan saksi tersebut dan haruslah dinyatakan ditolak;
5. Bahwa mengenai keterangan Teradu yang menyatakan Teradu telah mengundurkan
diri dari jabatan Pimpinan Yayasan tidak menghilangkan fakta hukum bahwa Teradu
telah rangkap jabatan karena dengan dilakukannya pengunduran diri Teradu, secara
terang membukti bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan. Kemudian selama
proses persidangan Teradu tidak dapat menunjukan Surat SK Menkumham tentang
Perubahan Struktur Pimpinan Yayasan yang tidak ada lagi nama Teradu sebagai
Pimpinan Yayasan. Artinya hingga saat ini, Teradu statusnya masih menjabat
sebagai Ketua Pengurus Yayasan;
6. Bahwa Pengadu menduga surat pengunduran Teradu sebagai Pimpinan Yayasan
hanya siasat semata agar Teradu tetap mendapatkan gaji sebagai penyelenggara
pemilu. Dan apakah setelah pengunduran diri tersebut Teradu masih berkecimpung
di pesantren atau tidak lagi, sangat mudah bagi Teradu untuk mensiasati segala
sesuatunya di pesantren tersebut dikarenakan Teradu mempunyai jabatan yang
besar, yaitu pendiri sekaligus pimpinan di Yayasan;
7. Bahwa Teradu juga bekerja sebagai penyedia jasa travel Umroh (Biro Travel
perjalanan Umroh) sebagaimana bukti brosur yang di upload di facebook milik
Teradu (bukti terlampir). Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu merangkap
pekerjaannya sebagai Penyedia Jasa Travel Umroh yang sangat mempengaruhi
integritas seorang Penyelenggara Pemilu;
8. Bahwa mengenai keterangan dari Teradu dan saksi yang dihadirkan oleh Teradu
yang menyatakan Teradu tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan Yayasan
adalah hal yang tidak benar dan mengada-ada serta menunjukan ketidakjujuran
karena berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Teradu selalu aktif di kegiatan-
kegiatan yang diadakan oleh Yayasan seperti kegiatan belajar mengajar dengan
santri, memberikan materi-materi kajian, menyeleksi penerimaan santri baru,
menerima kunjungan Dandim Aceh Tenggara di Yayasan, ikut menyebarluaskan
informasi donasi untuk pembangunan Yayasan, menyebarluaskan brosur
penerimaan santi baru di setiap tahun ajara serta kegiatan lainnya yang
berhubungan dengan Yayasan. Hal tersebut terlihat pada bukti foto kegiatan-
kegiatan yang di upload Teradu melalui media sosial facebook miliknya dengan nama
akun Surya Diansyah dengan link Facebook:
https://www.facebook.com/surya.diansyah.56027. Oleh karena itu, Teradu yang
sering mengikuti kegiatan-kegiatan di Yayasan dan sering mengupload foto-foto
kegiatan Yayasan di akun facebook milik Teradu membuktikan bahwa Teradu lebih
memfokuskan dirinya untuk melakukan kegiatan-kegiatan Yayasan, sehingga sangat
mempengaruhi integritas dan pekerjaan pokoknya sebagai Penyelenggara Pemilu.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
8 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. P-1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/ Kota
Provinsi Aceh Nomor : 001/B/Timsel.panwaslih.Kab-Kota/VI/2018
2. P-2 Lampiran Pengumuman Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum RI Nomor :
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018
3. P-3 Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0014782.AH.01.04 Tahun 2020
Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Darul Makmur
Alhafiz
4. P-4 Brosur Yayasan Pondok Pesantren Darul Makmur Al Hafiz
5. P-5 Tulisan promosi/publikasi di Media Sosial mengenai Pendaftaran
siswa Yayasan Pondok Pesantren Darul Makmur Al Hafiz
6. P-6 Kartu Keluarga No. 1102090304100003 dikeluarkan tanggal 02 Mei
2018
7. P-7 Kartu Tanda Penduduk atas nama Surya Diansyah, S.E.I., M.M.
8. P-8 Surat Nomor : 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 tanggal 26 Juni 2022
Perihal Laporan Masyarakat
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Teradu dalam jawabannya menyatakan bahwa tidak pernah melanggar ketentuan
dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Sumpah Jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
2. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melakukan
rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan, Teradu mengakui
bahwa telah mendirikan Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan keagamaan
dengan uang pribadi Teradu. Tujuan didirikannya Yayasan adalah karena Teradu
merasa bertanggung jawab terhadap masa depan pemuda penerus bangsa;
3. Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar
persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Teradu menyatakan dalam jawabannya bahwa Yayasan
yang didirikan oleh Teradu adalah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan
keagamaan dan jabatan yang diduduki Teradu sebagai pendiri dan pimpinan
Yayasan tidak termasuk dalam kategori jabatan politik, jabatan pemerintah, BUMN
dan BUMD;
4. Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar
persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf k, Teradu meyakini bahwa yayasan berbeda dengan
organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teradu
beranggapan bahwa pengaturan yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan dimana dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota;
5. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu telah melanggar
persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertuang
dalam Pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Teradu menyatakan telah bekerja penuh waktu sebagai Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dibuktikan dengan absensi kehadiran Teradu;
6. Bahwa Teradu dalam jawabannya membenarkan terkait brosur penerimaan siswa
Yayasan dan unggahan brosur di media sosial, semata-mata untuk mempromosikan
dan menarik minat masyarakat agar bergabung ke Yayasan.
7. Bahwa Teradu juga menyatakan telah mengundurkan diri dari Yayasan sejak tanggal
27 Juni 2022.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Bermohon kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo
et bono).
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu
menyampaikan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Pengadu tidak mengetahui dan melihat secara persis Teradu
telah melakukan rangkap jabatan;
2. Bahwa Teradu sebagai pendiri Yayasan bukan termasuk dalam kategori rangkap
jabatan sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j, k, m dan n UU
Pemilu;
3. Bahwa dalam Yayasan tersebut Teradu hanya memberikan pengabdian dan
mengajarkan ilmu yang Teradu punyai demi kemaslahatan ummat, dan Teradu tidak
mendapatkan gaji;
4. Bahwa dalam persidangan telah Teradu sampaikan di hadapan Majelis untuk
menghindari fitnah di masyarakat, maka Teradu memutuskan untuk mengundurkan
diri dari jabatan pimpinan di Yayasan;
5. Bahwa Teradu tidak melanggar Sumpah Janji Jabatan, hal ini dibuktikan bahwa
Pengadu tidak pernah melihat Teradu berada di Yayasan pada saat jam kerja di
kantor. Dan terbukti dengan saksi yang dihadirkan oleh Teradu yang menyampaikan
bahwa Teradu selalu bertugas berdasarkan jam waktu kerja yang telah ditetapkan
oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara;
6. Bahwa Teradu tetap menjaga harkat dan martabat Teradu serta profesionalisme
Teradu dalam mengemban amanah yang telah diberikan kepada Teradu.
[2.8] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T-1 Surat Pengunduran Diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz
2. T-2 Surat Penerimaan Pengunduran Diri dari Yayasan Darul
Makmur Alhafiz
3. T-3 Tangkap Layar Berita dari viva.co.id “Lagi, Ustaz Diserang dan
Pelaku Masih Orang Gila”
4. T-4 Absensi Kehadiran Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara
5. T-5 Honor Guru/Ustaz dan Ustazah
6. T-6 Absensi Kehadiran Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara pada Rapat Pleno
Bahwa Teradu mengajukan alat bukti tambahan yang telah disetujui oleh Majelis
Pemeriksa dan Para Pihak, sebagai berikut:
NO. KETERANGAN BUKTI
1. Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 4 Oktober 2022 tentang Perubahan Badan
Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz.
2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05.
TAHUN 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul
Makmur Alhafiz.
[2.9] SAKSI TERADU ATAS NAMA HJ. IDAWATI
1. Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Teradu adalah Ibu Kandung Teradu yang
menjabat sebagai Ketua Yayasan;
2. Di dalam persidangan, Saksi menerangkan bahwa istri dari Teradu merupakan
Bendahara Yayasan dan rumah keluarga Teradu dijadikan tempat Yayasan;
3. Saksi juga menerangkan bahwa Teradu melakukan urusan Yayasan di luar jam kerja
Teradu sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu sebelum dan
setelah selesai melaksanakan tugas sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara;
4. Selain itu, Saksi menerangkan bahwa atas Surat Pengunduran Diri Teradu, Saksi
telah menindaklanjuti dengan Surat Penerimaan Pengunduran Diri Teradu dari
Yayasan Darul Makmur Alhafiz.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Panwaslih Provinsi Aceh
1. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh baru mengetahui Teradu menjabat sebagai pendiri
dan pimpinan pada Yayasan sejak menerima tembusan surat Nomor
023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi Cabang Aceh
Tenggara dan surat Nomor Nomor 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 dari LSM Tipikor
Aceh Tenggara terkait Penyalahgunaan Tugas, Fungsi dan Wewenang sebagai
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara a.n. Surya Diansyah karena telah
rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan pada tanggal 26 Juni
2022;
2. Bahwa kemudian Panwasih Provinsi Aceh memerintahkan Panwaslih Kabupaten
Aceh Tenggara melalui surat nomor 059/HK.0100/K.AC/06/2022 tanggal 27 Juni
2022 untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu atas laporan dari LSM Tipikor Aceh Tenggara;
3. Pada tanggal 5 Juli 2022, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan supervisi dan
monitoring tindak lanjut laporan/temuan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh
LSM Tipikor Aceh Tenggara untuk memastikan secara langsung proses penanganan
laporan dugaan pelanggaran etik;
4. Pada tanggal 18 Juli 2022, Panwaslih Provinsi Aceh menerima surat Ketua Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 008/HK.01.00/K.AC.09/07/2022 yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan status
laporan dihentikan karena dugaan pelanggaran telah dilaporkan ke DKPP;
5. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya melalui
peningkatan kapasitas yang meliputi bimbingan teknis, penyediaan wadah
konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi seperti
pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan pendampingan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.10.2] Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
1. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara baru mengetahui Teradu menjabat
sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan sejak menerima surat Nomor
023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 dari LSM Komunitas Pemantau Korupsi Cabang Aceh
Tenggara dan surat Nomor Nomor 79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 dari LSM Tipikor
Aceh Tenggara terkait Penyalahgunaan Tugas, Fungsi dan Wewenang sebagai
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara a.n. Surya Diansyah karena telah
rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan pada tanggal 27 Juni
2022
2. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2022 setelah menerima laporan dari LSM, Panwaslih
Kab Aceh Tenggara kemudian melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Teradu dan mendapatkan keterangan bahwa benar Teradu adalah
pendiri dan pimpinan Yayasan dan menyatakan akan mengundurkan diri dari
jabatan di Yayasan. Pada tanggal 28 Juni 2022, Panwaslih Kab Aceh Tenggara
menerima surat pengunduran diri Teradu sebagai pimpinan Yayasan tertanggal 27
Juni 2022 dan menerima surat penerimaan pengunduran diri Teradu dari Yayasan
yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan;
3. Bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu diketahui pada tanggal 27
Juni 2022 saat Laporan dari LSM diterima, maka pada tanggal 6 Juli 2022 tepat 7
hari batas akhir penetapan pelanggaran, Panwaslih Kab Aceh Tenggara menetapkan
dalam Rapat Pleno Pk. 13.00 untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan oleh Teradu yang diregistrasi dengan Nomor:
01/TM/PL/Kap/01.14/VII/2022;
4. Setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak, kemudian Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18 Juli 2022 melakukan kajian dan
menyimpulkan dalam Rapat Pleno Pukul 14.00 bahwa ditemukan adanya
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Teradu. Sesuai dengan Pasal
28 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7/2018, setelah ditemukan adanya Pelanggaran KEPP,
Panwaslih Kab Aceh Tenggara meneruskan Pelanggaran KEPP kepada DKPP. Namun
karena diketahui bahwa Pelanggaran KEPP tersebut sedang dalam proses
penanganan pelanggaran kode etik di DKPP RI atas laporan dari Saudara Junaidi S
pada tanggal 4 Juli 2022, maka Panwaslih Kab Aceh Tenggara menetapkan Temuan
Pelanggaran KEPP atas nama Teradu dihentikan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
d. Masyarakat
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik atas tindakan rangkap jabatan sebagai pendiri dan pimpinan
Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak 2020. Bahwa Teradu merupakan Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode masa jabatan 2018-2023 diduga
melanggar persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, k, m, dan n Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menyatakan bahwa Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang
didirikannya bergerak di bidang pendidikan keagamaan dan didirikan dengan uang
pribadi Teradu. Teradu juga menyatakan bahwa jabatan yang diduduki Teradu sebagai
pendiri dan pimpinan Yayasan Darul Makmur Alhafiz tidak termasuk sebagai jabatan
politik, jabatan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Teradu membenarkan adanya brosur
penerimaan siswa yang diunggah di media sosial, semata-mata untuk mempromosikan
dan menarik minat masyarakat agar bergabung ke Yayasan. Menurut Teradu, yayasan
berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan adalah “badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”, sehingga tidak termasuk dalam
kategori organisasi kemasyarakatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, disebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan adalah “organisasi
yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila”. Berdasarkan ketentuan a quo, dugaan rangkap jabatan
yang didalilkan Pengadu tidak benar karena dalam pemahaman Teradu yayasan
berbeda dengan organisasi kemasyarakatan. Teradu menyatakan bahwa sebagai
pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz tidak mempengaruhi Teradu dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara yang dibuktikan dengan absensi kehadiran Teradu dan
absensi kehadiran pada Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa
keterlibatan Teradu pada Yayasan Darul Makmur Alhafiz hanya sebatas memberikan
pengabdian dan mengajar di luar jam kerja Teradu sebagai Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara serta Teradu tidak menerima gaji dari Yayasan Darul
Makmur Alhafiz. Bahwa setelah adanya Laporan dari Dewan Pimpinan Cabang
Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKn) Aceh Tenggara berdasarkan Surat
Nomor: 023/LSM.KPKn/Agr/VI/2022 tertanggal 26 Juni 2022 dan LSM Tindak Pidana
Korupsi (LSM Tipikor) Aceh Tenggara berdasarkan Surat Nomor:
79/LSM.TIPIKOR/Agr/VI/2022 tertanggal 26 Juni 2022 kepada Panwaslih Kabupaten
Aceh Tenggara, yang pada pokoknya menyampaikan keberatan terhadap rangkap
jabatan yang dilakukan oleh Teradu, kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 Teradu
memutuskan mengundurkan diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz untuk
menghindari fitnah dari masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Pengunduran diri Teradu dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz tertanggal 27 Juni 2022,
yang kemudian ditindaklanjuti oleh Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada tanggal 28
Juni 2022 dengan mengeluarkan Surat Penerimaan Pengunduran diri Teradu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, dan bukti, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Bahwa Pengadu prinsipal tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2022, melainkan hanya diwakili oleh dua orang
kuasa hukum Pengadu. Mengingat Pengadu telah dipanggil secara patut dan layak
untuk menghadiri sidang pemeriksaan 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang
sebagaimana ketentuan Pasal 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menilai, Pengadu
prinsipal seyogyanya menunjukkan keseriusan dalam penanganan perkara a quo
dengan menghadiri sidang pemeriksaan karena pada prinsipnya persidangan DKPP
menganut pembuktian kebenaran materiil. Artinya, majelis pemeriksa dalam
persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus menggali kebenaran materiil,
termasuk mendengar keterangan Pengadu prinsipal secara langsung di persidangan.
Pengadu seharusnya memahami bahwa sidang pemeriksaan DKPP adalah
kesempatan untuk mempertanggungjawabkan dan membuktikan dalil aduannya.
Dalam hal ini, DKPP perlu mengingatkan kepada seluruh Pengadu yang akan
mengadukan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP agar
berkomitmen, bersungguh-sungguh, dan bertanggung jawab untuk menaati seluruh
prosedur dan mekanisme penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu di DKPP sebagaimana pedoman beracara dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan a quo, terungkap fakta Teradu telah melakukan
rangkap jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara periode masa
jabatan 2018-2023 sekaligus sebagai pendiri dan pengurus Yayasan Darul Makmur
Alhafiz. Dalil tersebut dibuktikan dengan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor AHU-0014782.AH.01.04 tanggal 2 September 2020 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz yang mencantumkan nama
Teradu sebagai pendiri dan ketua yayasan.
Berkenaan dugaan rangkap jabatan tersebut, LSM Tindak Pidana Korupsi (LSM
Tipikor) Aceh Tenggara dan Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi
Nusantara (KPKn) Aceh Tenggara telah melayangkan laporan tertanggal 26 Juni 2022
kepada Panwaslih Aceh Tenggara serta ditembuskan kepada Panwaslih Provinsi Aceh.
Selanjutnya, Panwaslih Provinsi Aceh memerintahkan Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui surat Nomor
059/HK.01.00/K.AC/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara kemudian menindaklanjuti dengan menyampaikan Undangan Klarifikasi
kepada Teradu pada tanggal 6 Juli 2022 berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi
Nomor 011/PP.00.02/K.AC-09/07/2022 tanggal 5 Juli 2022. Dalam klarifikasi
tersebut, Teradu mengakui dirinya sebagai pendiri dan pimpinan pada Yayasan Darul
Makmur Alhafiz. Teradu juga menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri
pada tanggal 27 Juni 2022 dan Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz telah menerima
pengunduran dirinya berdasarkan Surat Nomor 01/DAMAL/VI/2022 tertanggal 28
Juni 2022 perihal Penerimaan Pengunduran Diri. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2022,
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan informasi awal dugaan pelanggaran
dan ditindaklanjuti sebagai temuan yang diregistrasi dengan Nomor:
01/TM/PL/Kap/01.14/VII/2022. Setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak,
kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18 Juli 2022 melakukan
kajian dan menyimpulkan bahwa ditemukan adanya Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu atas nama Teradu. Namun, karena diketahui fakta bahwa
pelanggaran tersebut sudah dilaporkan ke DKPP oleh Saudara Junaidi S pada tanggal
4 Juli 2022, maka Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Temuan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas nama Teradu dihentikan.
Berkenaan dengan kedudukan Teradu sebagai pendiri dan pengurus Yayasan
Darul Makmur Alhafiz, DKPP berpendapat Teradu telah memenuhi unsur rangkap
jabatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalih Teradu yang
menyatakan bahwa Yayasan bukan merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan
dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 tentang Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan adalah “badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota” adalah pemahaman yang keliru. Bahwa ketentuan mengenai organisasi
kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan. Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan
“ormas berbadan hukum dapat berupa: a. perkumpulan; atau b. Yayasan”. Bahwa
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum mendirikan Yayasan Darul
Makmur Alhafiz, Teradu tidak pernah berkonsultasi dengan atasan Teradu dalam hal
ini Panwaslih Provinsi Aceh.
Berdasarkan uraian kronologis dan fakta hukum di atas, terungkap fakta Teradu
mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada 27 Juni
2022, atau satu hari setelah adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan
status rangkap jabatan Teradu. Kemudian Ketua Yayasan Darul Makmur Alhafiz
menerbitkan surat penerimaan pengunduran diri Teradu pada tanggal 28 Juni 2022.
Bahwa setelah sidang pemeriksaaan DKPP pada tanggal 3 Oktober 2022, Teradu
menunjukkan itikad baik dengan bersungguh-sungguh menyelesaikan seluruh proses
administrasi perubahan kepengurusan Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Hal ini
dibuktikan dengan terbitnya Akta Notaris tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan
Darul Makmur Alhafiz Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 dan Keputusan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. TAHUN 2022 tentang Persetujuan
Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Berdasarkan Lampiran
Surat Keputusan a quo, nama Teradu tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus
Yayasan Darul Makmur Alhafiz.
Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu memiliki kewajiban hukum dan etis
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum dan bersedia bekerja penuh waktu sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf k dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP dapat memahami dalih Teradu bahwa
keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan adalah sepenuhnya murni pengabdian
dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi, rangkap jabatan
yang dilakukan oleh Teradu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas
jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan kegiatan Teradu
sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Teradu selaku Penyelenggara Pemilu
seharusnya memiliki kepekaaan etis bahwa setiap tindakan dan keputusannya melekat
identitas jabatan. Tindakan rangkap jabatan yang dilakukan Teradu dapat
menimbulkan persepsi publik bahwa Teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Tenggara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e
juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa dan mendengarkan Saksi, memeriksa dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu. DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Surya Diansyah selaku Anggota
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua
Belas Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun
Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Puadi masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
Ttd Ttd
RATNA DEWI PETTALOLO I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI
Ttd Ttd
MUHAMMAD TIO ALIANSYAH PUADI
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra