III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 15 Maret 2023, sebagai berikut:
[2.1.1] PERKARA NOMOR 31-PKE-DKPP/II/2023
1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan
Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, dan peserta tidak mengetahui
berapa nilai masing-masing hasil ujiannya. Pada tanggal 12- 13 Desember 2022,
bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara
sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022.
2. Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya diduga meminta dan menerima
uang dari Calon PPK atas nama Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah
Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Muhammad Yasin tanggal
19 April 2022, Pukul 12.35 WIB dengan transfer via BSI Smart Agent (bukti
terlampir), dan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Syahrul Imam di
tempat Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya, keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya
untuk lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024.
[2.1.2] [2.1.2] PERKARA NOMOR 32-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa Teradu I selama Menjadi Ketua KIP Nagan Raya sudah 2 (Dua) kali
dijatuhkan sanksi oleh DKPP RI yaitu peringatan sanksi peringatan pertama atas
Pelanggaran kode etik Penyelengara Pemilu dalam proses seleksi PPK Tahun 2019
dan sanksi peringatan kedua atas Pelangaran Kode Etik terkait Percalonan Caleg
DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Pemilu Tahun 2019;
2. Bahwa Teradu I tidak berintegritas dalam melaksanakan tugas, wewenang dari
kewajiban sebagai Penyelengara Pemilu seharusnya berpegang teguh pada
sumpah jabatan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya;
3. Bahwa Teradu I selama Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya semestinya
memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta
mengkoordinir anggota KIP Kabupaten Nagan Raya agar bekerja sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa berdasarkan Pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor
14/PP.04.01-PU/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 10 Desember 2022 yang
ditanda tangani oleh Teradu I pada poin 4 calon anggota PPK mengikuti Seleksi
wawancara dengan Ketentuan :
1. melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 Menit sebelum
jadwal ujian;
2. jika peserta calon PPK datang terlambat atau datang diluar jam yang telah
ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan gugur. (Bukti P-1)
5. Bahwa salah satu calon PPK Kecamatan Seunagan atas nama Darmiati yang
suaminya Pengurus Partai Politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya tidak
mengikuti seleksi wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena
mengikuti seleksi P3K di Meulaboh Aceh Barat dengan jadwal yang sama; (Bukti
P-2)
6. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 15/PP.04.1.PU/115/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-
Kecamatan Nagan Raya tanggal 15 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh
Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya, yang Lulus PPK saudara (istri, suami,
anak dan saudara) dari Pengurus/Kader/Simpatisan dari Partai politik PPP DPC
Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-3)
7. Bahwa tindakan Teradu I yang meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan
Partai politik telah mencederai Demokrasi sehingga membuat kegaduhan di
Masyarakat, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga KIP
Kabupaten Nagan Raya selama Pelaksanaan Pemilu 2024;
8. Bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM pernah diberikan sanksi
oleh DKPP RI yaitu pemberhentian sementara dari anggota KIP Nagan Raya atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, selaku Penanggung
Jawab Rekrutmen PPK semestinya memastikan pelaksanaan rekrutmen PPK
sesuai dengan Perundang-undangan berlaku;
10. Bahwa Teradu II seharusnya melakukan sosialisasi rekrutmen PPK dan PPS
kepada masyarakat bukan kepada Partai Politik tertentu sehingga yang lulus PPK
yang ada kaitannya dengan Partai Politik;
11. Bahwa Teradu II sebelum melakukan pembentukan PPK dan PPS seharusnya
membuat Regulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman
pelaksanaan seleksi PPK;
12. Bahwa pelaksanaan seleksi ujian tulis CAT tidak sesui dengan mekanisme ujian
tulis CAT, nilai hasil ujian CAT tidak langsung keluar dan Pengumuman ujian
seleksi tertulis tidak dicantumkan nilai; (Bukti P-4)
13. Bahwa keamanan dan kerahasian Server tes CAT seharusnya disimpan di ruang
khusus dan dijaga oleh aparat keamanan serta pengawasan dari Panitia
Pengawas Pemilu, sehingga hasil Tes CAT PPK terjamin sesui dengan kemampuan
PPK;
14. Bahwa Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis semestinya memastikan
penyeelengaraan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
15. Bahwa Teradu III selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Darul Makmur
dan Kecamatan Tripa Makmur seharusnya dalam rekrutmen PPK tidak
meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan Partai Politik karena Teradu III
berasal dari Dapil II dan lebih mengetahuinya;
16. Bahwa PPK yang lulus dari Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur
memiliki hubungan keluarga dengan Pengurus Partai PPP Kabupaten Nagan
Raya; (Bukti P-5)
17. Bahwa Teradu IV selaku senior di KIP Nagan Raya semestinya memberikan
arahan kepada Anggota KIP Nagan Raya agar bekerja tegak lurus sesui dengan
ketentuan yang berlaku;
18. Bahwa Teradu V selaku Divisi Hukum memberikan pemahaman kepada Anggota
KIP Nagan Raya untuk berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
19. Bahwa Teradu V tidak seharusnya menandatangani Berita Acara Pleno
Pembetukan PPK karena banyak persolan pada saat pelaksanaan seleksi;
20. Bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KIP Nagan Raya semestinya memberikan
pengarahan kepada ASN untuk tidak melaksanakan perintah jika tidak sesuai
dengan prosedur dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
21. Bahwa PPK Seunagan Timur atas nama Munawir Syah Putra adik kandung Juni
Safriadi, S.E Kasubbag Program Sekretariat KIP Nagan Raya, semestinya Teradu
VI tidak mengizinkan adanya nepotisme di lingkungan Sekretariat KIP Nagan
Raya;
22. Bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH
AKA NAGAN RAYA) menerima Pengaduan secara langsung dari peserta rekrutmen
calon PPK Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-6)
23. Bahwa KIP Nagan Raya meluluskan beberapa peserta calon PPK yang merupakan
aparatur gampong /desa yang ada di Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-7);
24. Bahwa terkait pemberitaan media online Mitra Polri diduga KIP Nagan Raya
menerima uang dari Partai Politik untuk meluluskan anggota PPK dari
rekomendasi salah satu Partai politik; (Bukti P-8)
25. Bahwa pada seleksi wawancara sebagai penentuan akhir kelulusan PPK, Teradu I,
II, dan III tidak menanyakan materi tentang Pemilu, Hukum, Pemerintahan
maupun yang berkaitan dengan Penyelengara Pemilu, dan didalam ruang
wawancara hanya berbicara biasa saja (Bukti P-9);
[2.1.3] POKOK PENGADUAN PENGADU III PERKARA NOMOR 42-PKE-
DKPP/II/2023
Bahwa Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan
Nomor: 45-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 42-PKE-
DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV pada saat tes wawancara yaitu
hari senin dan selasa tanggal 12 s/d 13 Desember 2022, dalam proses wawancara
tidak bertanya kepada beberapa peserta calon PPK sesuai dengan materi waancara
yang telah diatur dalam SK KPU Nomor 476 tahun 2022. Peserta calon PPK ada
yang hanya diajak ngobrol biasa, menanyakan keadaan anggota keluarga, dengan
pernyataan apa lagi yang harus ditanya karena sudah sangat berpengalaman.
Durasi waktu wawancara terhadap calon PPK berbeda-beda ,ada yang 2 menit, 3
menit, 5 menit, 6 menit, 8 menit, 10 menit, hingga 12 menit. Dalam pemberian
nilai wawancara Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memberikan nilai
paling rendah 40 dan maksimal 90 tindakan tersebut tidak sesuai SK KPU nomor
476 tahun 2022, pada halaman 20 lampiran SK KPU nomor 476 sudah jelas
disebutkan bahwa materi wawancara ada tiga item yaitu, pertama pengetahuan
kepemiluan dengan komponen kelembagaan dan teknis penyelenggaraan pemilu,
pengetahuan kewilayahan dan adminstrasi kepemiluan. Kedua komitnen dengan
komponen integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi. Dan ketiga, rekam jejak
dengan komponen riwayat pengalaman kepemiluan, riwayat pengelaman
organisasi, riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan, dengan ketentuan
skor nilai dari 0-100. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf e, dan huruf f, Peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada
prinsip : tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, proporsional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk
mewujudkan keadilan, profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan
didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”
2. Bahwa Teradu I pada saat hari tes wawancara memberikan izin kepada calon
anggota PPK (nama tidak diketahui) Kecamatan Suka Makmue, dan calon PPK atas
nama Darmiati Kecamatan Seunagan (Teradu V), untuk mengikuti tes wawancara
pada selasa tanggal 13 Desember 2022 Pukul 18.00 sampai dengan selesai, Teradu
I memberikan izin kepada Teradu V dengan alasan bahwa pada saat yang sama
yaitu Pukul 09.00 s.d 10.35 Teradu V sedang mengikuti tes P3K di Meulaboh Aceh
Barat, dan menurut Teradu I waktu wawancara juga masih dilakukan pada hari
yang sama. Seharusnya Teradu V sesuai dengan jadwal (hari dan jam) mengikuti
tes wawancara pada Selasa 13 Desember 2022 tepatnya Pukul 09.00 s/d 10.35
WIB sesuai dengan pengumuman nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022, yang
dikeluarkan KIP Nagan Raya tanggal 10 Desember 2022 yang menyatakan bahwa
agar setiap peserta pada saat mengikuti wawancara melakukan registrasi dan
mengisi absen kehadiran paling lama 30 menit sebelum jadwal ujian, dan jika
peserta datang terlambat atau datang diluar jam yang telah ditentukan, maka
peserta tersebut dinyatakan gugur, berdasarkan ketentuan pengumuman tersebut
seharusnya Teradu V sudah gugur sebagai calon anggota PPK. Proses wawancara
terhadap Teradu V juga dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Teradu
I, yang memberikan izin kepada Teradu V dan diduga disetujui oleh Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV telah melakukan kebijakan yang bersifat menguntungkan
terhadap calon anggota PPK tertentu, hal ini dibuktikan bahwa Teradu V
dinyatakan lulus tes wawancara dan ditetapkan sebagai anggota PPK kecamatan
Seunagan, padahal secara Teradu V tidak memiliki komitmen yang baik karena
Teradu V sangat jelas menjadikan PPK sebagai pilihan ke 2 karena pada saat tes
wawancara lebih memilih mengikuti tes P3K di Meulaboh Aceh Barat. Seharusnya
jikapun ada kebijakan maka dibuat dalam bentuk pengumuman resmi sehingga
semua calon peserta PPK bisa mengetahuinya. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV tidak konsisten dan tidak mematuhi terhadap ketentuan yang telah
dibuat sendiri secara kelembagaan, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017, pasal 6 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “penyelengara
pemilu wajib berpedoman pada prinsip adil maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya” juncto pasal 10 huruf a yang menyatakan bahwa “dalam
melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak,
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak
lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan juncto Pasal 16 juruf a, yang berbunyi
“dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
[2.2.1] Kesimpulan Pengadu II dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2023, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa fakta persidangan keterangan Teradu untuk menguraikan pengaduan
secara rinci sesuai dengan ketentuan berlaku tetapi tidak menunjuk substansi
dalam pokok pengaduan yang Pengadu sampaikan;
2. Bahwa jawaban Teradu terhadap pengaduan Pengadu tidak membuat bukti dan
dasar otentik yang jelas terhadap fakta persidangan, patut diduga Teradu tidak
profesional dan memiliki integritas yang menyembunyikan apa yang Pengadu
laporkan pada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum oleh Pihak
Teradu;
3. Bahwa saksi atas nama T. Ridwan menyatakan dari informan media-nya pihak
Teradu menerima sejumlah uang yang Teradu terima dari salah satu pengusaha
asal Nagan Raya yang merupakan Ketua Partai politik PPP DPC Nagan Raya;
4. Bahwa atas keterangan saksi T. Ridwan pihak Pengadu juga menyampaikan
banyak yang lulus PPK Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya merupakan
saudara maupun Kader Partai politik PPP Kabupaten Nagan Raya;
5. Bahwa keterangan saksi T. Ridwan pernah dihubungi oleh Wan DP orang tua
kandung Muhammad Rizki Ramadhan merupakan ketua DPC PPP Nagan Raya
meminta saksi untuk tidak meliput atau mempersoalkan terkait dengan
kelulusan PPK dan menawarkan rekrutmen PPS nanti dijamin kelulusannya,
sehingga ini sebagai salah satu bukti intervensi secara langsung dari partai
politik terkait rekrutmen PPK dan PPS;
6. Bahwa keterangan saksi T. Dahlilsyah menyatakan pihak Teradu tidak
mewawancara secara baik sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga
wawancara tersebut tidak subtansi rekrutmen PPK dan wawancara dilakukan
pihak Teradu secara personal bukan secara panel (bersama) sesuai dan
dikuatkan oleh keterangan Pihak Teradu V menyatakan wawancara dilakukan
secara personal. Sehingga kuat dugaan kecurangan pihak Teradu sudah mulai
direncanakan pihak Teradu atas rekomendasi pihak tertentu maupun partai
politik yang mempunyai komunikasi baik dengan pihak Teradu;
7. Bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Teradu merupakan mitra
kerja Teradu dan memiliki hubungan keluarga dengan Teradu I sehingga Majelis
Pemeriksa agar dapat mengesampingkan keterangan saksi tersebut;
8. Bahwa Teradu dalam mengajukan jawaban Teradu terlihat tidak memiliki
integritas maupun profesional Teradu sehingga jawaban tersebut tidak membuat
tanda tangan Teradu;
9. Bahwa kecurangan yang dilakukan oleh pihak Teradu lulus atas nama Darmiati
PPK Kecamatan Seunagan merupakan petunjuk adanya kecurangan yang
bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
10. Bahwa kelulusan atas nama Darmiati PPK yang lulus dari Kecamatan Seunagan
menunjukkan bahwa sikap keberpihakan Para Teradu meluluskan ada
kaitannya dengan partai politik tertentu sehingga sesuai dengan pengumuman
KIP Nagan Raya yang sudah dijadwalkan tidak berlaku bagi kelompok atau
rekomendasi dari pihak partai politik;
11. Bahwa sesuai dengan jawaban Teradu V menyampaikan atas nama Darmiati
mengikuti wawancara pada sore hari pada poin 7 jawaban Teradu V. Sehingga
melihat pada kegiatan pada hari dan tanggal yang sama yaitu tanggal 13
Desember 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah kabupaten
Nagan Raya Nomor 810/14/PANSELDA/2022 pada hari dan tanggal yang sama
Darmiati mengikuti ujian seleksi kompetensi Calon Pengawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja jabatan Funsional tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022;
12. Bahwa pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor
810/14/PANSELDA/2022 pada poin 4 ketentuan hadir pelaksanaan ujian akan
dilaksanakan pada Pukul 08.00-10.10 WIB harus hadir wajib hadir 90 menit
sebelum pelaksanaan ujian maka atas Darmiati harus hadir pada Pukul 06.30
WIB sampai dengan selesai pada kegiatan Pukul 08.00-10.10 WIB untuk
mengikuti ujian tersebut;
13. Bahwa atas kelulusan PPK atas nama Darmiati tidak mungikuti ujian tersebut
karena menjadi syarat Pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor
14/PP.04.01-PU/1115/2022 pada poin 4 huruf a dan b calon Anggota Pemilihan
Kecamatan (PPK) harus wajib hadir 30 menit sebelum tes pada poin b bagi
peserta tidak hadir pada waktu yang telah tentukan maka di anggap gugur;
14. Bahwa atas kecurangan tersebut atas nama Darmiati PPK Kecamatan Seunagan
yang dinyatakan lolos, karena tidak mungkin bisa mengikuti ujian yang
dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan
ujian tersebut karena sesuai dengan ketentuan berlaku harus gugur karena atas
Darmiati sedang melaksanakan ujian CAT BKN di Meulaboh Aceh Barat
sehingga ini merupakan bukti atas tindakan tidak profesional Para Teradu;
15. Bahwa atas tindakan Para Teradu merupakan tingkat profesional dan tidak
memiliki integritas yang baik sehingga Para Teradu sudah memiliki tujuan pada
tertentu terhadap partai politik PPP DPC Nagan Raya;
16. Bahwa pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 14/PP.04.01-
PU/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Kecamatan
untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 10 Desember 2022 yang ditandatangani
oleh Teradu I tidak sesuai jadwal yang diarahkan atau yang disampaikan kepada
saksi atas nama T. Dahlilsyah mengunakan jadwal terlampir pada Bukti P-1;
17. Bahwa atas kecurangan yang Pengadu sampaikan merupakan kecurangan yang
sudah direncanakan sesuai dengan keinginan dari pihak yang merekomendasi
yaitu partai politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya, sehingga kecurangan ini
yang di buat oleh pihak Teradu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif
(TSM).
Pihak Pengadu juga mendapatkan dugaan bukti tambahan atas kecurangan yang
dilakukan pihak Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa pihak Teradu juga terlihat tidak profesional dan tidak memiliki integritas
pada rekrutmen PPK se-Kabupaten Nagan Raya melainkan dugaan kecurangan
yang dilakukan pada rekrutmen PPS se-Kabupaten Nagan Raya;
2. Bahwa tindakan Para Teradu dugaan mengatikan jawaban pada rekrutmen PPS
se-Kabupaten Nagan Raya;
3. Bahwa sehingga yang lulus pada rekrutmen PPS sesuai dengan
pesanan/rekomomendasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten
Nagan Raya atau keinginan Teradu; Bukti P-2
4. Bahwa salah satu percakapan via WhatsApp mengunakan bahasa lokal Aceh
yang menunjukkan bahwa keterangan PAC PPP Kabupaten Nagan Raya
Kecamatan Darul Makmur yang mengatakan bahwa kelulusan Penyelengara
Pemilu 90% (sembilan puluh persen) dikuasai akan menang; Bukti P-3
5. Bahwa Ketua PAC PPP Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya
menyampaikan kelulusan PPK Kecamatan Darul Makmur yang lulus merupakan
rekomendasi dari Ketua PAC PPP Kecamatan Darul Makmur;
6. Bahwa atas bukti terbaru yang Pengadu lampirkan pihak Teradu sudah
mempunyai mufakat jahat dengan salah satu partai politik untuk kepentingan
politik sehingga pihak Teradu sudah melanggar integritas maupun profesional
Para Teradu.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
[2.3.1] Petitum Pengadu I dalam Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3.2] Petitum Pengadu II dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap terhadap Teradu I, II, III, IV dan V;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak memenuhi syarat lagi sebagai
Penyelenggara Pemilu;
4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu VI untuk dicopot dari Jabatan Sekretaris
KIP Kabupaten Nagan Raya;
5. Menyatakan pembatalan terhadap Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya untuk Pemilihan Umum 2024,
berdasarkan pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan
Raya Nomor 15/PP.04.1-Pu/1115/2022 dan Pemilihan Panitia Pemungutan
Suara se-Kabupaten Nagan Raya; dan
6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3.3] Petitum Pengadu III dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
[2.4.1] Bukti Pengadu I dalam Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
31-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P1-
1 sampai dengan P1-5, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P1-1 Surat Pengumuman KIP Nagan Raya Nomor
15/PP.04.1.Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Nagan
Raya, tertanggal 15 Desember 2022.
2. P1-2 Surat Somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Nagan
Raya, tertanggal 19 Desember 2022.
3. P1-3 Surat Pernyataan Saksi, tertanggal 22 Desember 2022.
4. P1-4 Copy KTP.
5. P1-5 Bukti transfer uang kepada Teradu I.
[2.4.2] Bukti Pengadu II dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1
sampai dengan P2-11, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P2-1 Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan
Raya Nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Tertulis PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 10 Desember 2022.
2. P2-2 Pengumuman Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Nomor
810/14/PANSELDA/2022, tertanggal 5 Desember 2022.
3. P2-3 Foto dokumentasi Rapat Pengurus Partai Politik PPP DPC
Kabupaten Nagan Raya.
4. P2-4 Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan
Raya Nomor 15/PP.04.1-Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Anggota PPK Se-Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 15
Desember 2022.
5. P2-5 Foto dokumentasi Rapat Pengurus Partai Politik PPP DPC
Kabupaten Nagan Raya.
6. P2-6 Laporan Pengaduan YLBH AKA Nagan Raya secara tertulis,
tertanggal 28 Desember 2022.
7. P2-7 Daftar nama-nama Aparatur Gampong Se-Kabupaten Nagan Raya
dan surat pernyataan keterangan saksi atas nama Rahmat Azhari.
8. P2-8 Pemberitaan media online satu peserta dan pemberitaan online
Mitrapolri, tertanggal 2 Januari 2023.
9. P2-9 Pemberitaan media online mediarealitas.com tertanggal 2 Januari
2023 dan surat pernyataan saksi a.n. Dahlilsyah, tertanggal 28
Desember 2023.
10. P2-10 Screenshoot status WhatsApp a.n Devi Yanti.
11. P2-11 Screenshoot percakapan WhatsApp .
[2.4.3] Bukti Pengadu III dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor: 42-PKE-
DKPP/II/2023, Pengadu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P3-1
sampai dengan P3-9, sebagai berikut:
No Kode Keterangan
Bukti
1. P3-1 Berita Acara Hasil Klarifikasi Saksi, Teradu dan Pihak Terkait;
2. P3-2 Fotocopy Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPK;
3. P3-3 Fotocopy Screenshot Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara;
4. P3-4 Fotocopy Formulir materi wawancara calon anggota PPK sesuai SK
KPU Nomor 476 tahun 2022;
5. P3-5 Fotocopy Daftar Hasil Tes Wawancara Calon Anggota PPK Kecamatan
Seunagan Hari Selasa tanggal 13 Desember 2022;
6. P3-6 Fotocopy Pengumuman penetapan calon anggota PPK terpilih
Kecamatan Seunagan;
7. P3-7 Fotocopy Pengumuman dan Lokasi tes Ujian P3K;
8. P3-8 Fotocopy Laporan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis P3K;
9. P3-9 BA Kajian Dugaan Pelanggaran.
[2.5] SAKSI PARA PENGADU
[2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Pengadu
mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1.1] Burhan
1. Bahwa Saksi adalah penyelenggara ad hoc pada Pilkada Tahun 2017.
2. Bahwa Saksi adalah Ketua PPK pada Pileg Tahun 2019.
3. Bahwa Saksi adalah peserta yang mengikuti proses rekrutmen PPK se-Kabupaten
Nagan Raya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Bahwa Saksi menerangkan peristiwa pengaduan terkait suap bermula ketika isu
Pemilu Tahun 2022 yang ditunda menjadi Pemilu Serentak Tahun 2024.
5. Bahwa pada bulan Maret 2022, Saksi bersama dengan Saksi atas nama Agus
Budiarsa bertemu dengan Teradu I dan Teradu III di Desa Suak Puntong sebuah
kafe di bawah pokok sawit.
6. Bahwa tema pembahasan pada pertemuan a quo yaitu berkaitan dengan tahapan
pemilu dan arahnya adalah Saksi berkeinginan untuk kembali mencalonkan diri
sebagai Penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, pada pokoknya Teradu I dan Teradu III
mengatakan, “Iya nanti kita amanin itu, aman itu kita atur”.
7. Bahwa Saksi menerangkan meskipun pada saat pertemuan belum masuk waktu
tahapan pemilu namun di Kabupatan Nagan Raya sudah heboh terkait isu Pemilu
Serentak Tahun 2024.
8. Bahwa pada tanggal 5 April 2022 Teradu III mengajak Saksi untuk bertemu
melalui pesan WhatsApp pada pokoknya mengirimkan pesan, “Di mana bro,
jumpa yok”.
9. Bahwa pada tanggal 12 April 2022 Teradu I menanyakan keberadaan Saksi
melalui pesan WhatsApp pada pokoknya mengirimkan pesan, “Dimana An”.
10. Bahwa Saksi menerangkan pesan WhatsApp antara Saksi dengan Teradu I dan
Teradu III hanya membahas yang singkat-singkat. Akan tetapi apabila ada
pembahasan yang privat maka tidak dibahas melalui pesan WhatsApp
dikarenakan Saksi dan Teradu I maupun Teradu III mengetahui mana yang
membahayakan dan yang tidak.
11. Bahwa pada tanggal 15 April 2022 Teradu III meminta uang kepada Saksi pada
pokoknya dengan mengatakan, “Bro ini perlu uanglah, nanti yang Rp8.000.000
(delapan juta rupiah) kasih aja sama Ketua, nanti yang lebihnya nanti kita bagi
bagilah sama yang lain”.
12. Bahwa pada tanggal 16 dan 17 April 2022 terjadi komunikasi melalui WhatsApp
sebagaimana terlampir dalam alat bukti.
13. Bahwa pada tanggal 18 April 2022 Teradu I mengirimkan Nomor Rekening
kepada Saksi melalui pesan WhatsApp. Adapun Nomor Rekening a quo
1050032716 Bank Syariah Indonesia atas nama Muhammad Yasin.
14. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 Saksi berkomunikasi dengan Teradu III
melalui WhatsApp sebelum adanya transaksi. Pada saat itu Saksi bersama Adnan
Bahri sedang duduk di kafe Najira.
15. Bahwa setelah berkomunikasi dengan Teradu I, Saksi mengajak Adnan Bahri
pada pokoknya dengan mengakatan, “Pak Adnan temani saya yok ngambil uang
ke rumah Agus Budiarsa”. Selanjutnya mengambil uang yang merupakan
pinjaman sejumlah RP18.000.000 (delapan belas juta) dengan mengendarai mobil
Avanza warna biru dengan Nomor Polisi BL 1201. Berkenaan hal a quo terjadi
pada bulan Ramadhan tahun 2022.
16. Bahwa di persimpangan rumah Saksi terdapat Toko Kelontong Zubir yang
menyediakan jasa pengiriman uang bernama BSI Link. Kemudian uang sejumlah
Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) diserahkan kepada Zubir untuk ditransferkan
ke nomor rekening Teradu I.
17. Bahwa setelah transaksi pengiriman berhasil, bukti transfer difoto lalu
dikirimkan kepada Teradu I;
18. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB Saksi berkomunikasi
dengan Teradu III melalui WhatsApp bertanya “Bro, ini gimana” di jawab “Ketua
bilang apa”. Bahwa seingat Saksi, Teradu III mengakatan “Yaudah nanti saya ke
Albi”. Bahwa sekira Pukul 15.00 WIB Saksi menyerahkan uang tunai
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III di Simpang Lorong
ditemani saksi Adnan Bahri yang tetap berada di dalam mobil.
19. Bahwa setelah Saksi menyerahkan uang tersebut terdapat beberapa
pembicaraan, Teradu III akan membeli kebun BUMG karena lokasinya berada di
kebun yang sudah dimiliki.
20. Bahwa Saksi membantah dengan tegas pernyataan Teradu III yang tidak bertemu
saksi di Simpang Lorong terkait uang RP10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
21. Bahwa satu lagi teman Saksi yang berkeinginan menjadi PPK adalah atas nama
Herman. Akan tetapi tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan DKPP
dikarenakan sedang kurang sehat.
22. Bahwa Saksi tidak membenarkan meminjam uang kepada Teradu I untuk
membuka usaha kolam lele. Bahwa usaha kolam lele dibuka pada saat pandemic
Covid-19.
23. Bahwa Saksi sering datang ke rumah Teradu I dikarenakan pertemanan. Saksi
membantah meminjam uang dari Teradu I dibuktikan dengan sebelumnya telah
ada pertemuan membahas terkait pemilu di bawah pokok sawit pada bulan Maret
2022 sebelum pengiriman uang pada tanggal 19 April 2022.
24. Bahwa Saksi mengenal Saksi Pihak Teradu atas nama Fauzi dan Saksi tidak
mengalami atas apa yang disampaikan pihak Teradu.
Bahwa untuk menguatkan kesaksiannya pada Perkara Nomor
31-PKE-DKPP/II/2023, Saksi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti S-1
sampai dengan S-5, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. S-1 Bukti transfer uang kepada Saksi Burhan transfer uang kepada
Teradu I. Muhammad Yasin melalalui BSI Link
Toko Kelontong Zubir.
2. S-2 Screenshoot percakapan Membuktikan pemberian sejumlah
melalui WhatsApp antara uang oleh Burhan kepada
Saksi a.n. Burhan dengan Muhammad Yasin.
Teradu I Muhammad Yasin.
3. S-3 Screenshoot percakapan Membuktikan permintaan dan
melalui WhatsApp antara pemberian sejumlah uang oleh
Saksi a.n. Burhan dengan Burhan kepada Syahrul Iman.
Teradu III Syahrul Iman.
4. S-4 Bukti foto pertemuan Membuktikan adanya pertemuan.
dengan Teradu I Muhammad
Yasin, Burhan dan Agus
Budiarsa.
5. S-5 Bukti tangkapan layar lokasi Membuktikan lokasi pengiriman
BSI Link Kios Zubir. sejumlah uang kepada Muhammad
Yasin oleh Burhan melalui BSI Link.
[2.5.1.2] Adnan Bahri
1. Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2. Bahwa Saksi mengenal Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
3. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 11.00 WIB Saksi diajak Burhan
untuk mengambil uang di rumah Agus Budiarsa.
4. Bahwa setelah mengambil uang, Saksi dan Burhan melakukan transfer di
Simpang Lorong Pace dekat rumah Burhan. Berkenaan uang a quo yaitu untuk
transportasi dan kelulusan seleksi PPK.
5. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 15.00 WIB, Saksi dan Burhan
kembali lagi ke Simpang Lorong Pace dan dipertengahan jalan bertemu dengan
Teradu III.
6. Bahwa Saksi menyaksikan sendiri Burhan menyerahkan uang Rp10.000.000
(sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III. Pada saat itu Saksi tetap di dalam mobil
dikarenakan Teradu III merasa risih dengan keberadaan Saksi. Hal itu
disebabkan Saksi pernah mengadukan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya ke
DKPP pada Tahun 2019.
7. Bahwa Saksi mengetahui bahwa akan ada seleksi perekrutan PPK se-Kabupaten
Nagan Raya untuk Pemilu Tahun 2024.
8. Bahwa permainan di Nagan Raya hampir sama dengan Pemilu Tahun 2019 yaitu
siapa yang duluan berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
itulah yang menjadi anggota PPK.
9. Bahwa saksi pernah mengadukan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada
Pemilu Tahun 2019 terkait kebocoran soal yaitu lembar jawaban yang dibagikan
oleh Anggota KIP Nagan Raya. Adapun DKPP menjatuhkan putusan
pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua dan Teradu II Ahmad
Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
[2.5.1.3] Agus Budiarsa
1. Bahwa sekira bulan Maret Tahun 2022 Saksi diajak oleh Burhan pergi ke Kafe
Suak Puntong bertemu dengan Teradu I dan Teradu III.
2. Bahwa Saksi mendengar percakapan antara Burhan dengan Teradu I membahas
tentang rekrutmen PPK yang akan dilakukan KIP Kabupaten Nagan Raya.
3. Saksi mendengar Teradu I mengatakan “Segala sesuatunya bisa diatur” dan
substansinya Teradu I meminta sejumlah uang nilainya antara Rp10.000.000
(sepuluh juta rupiah) dan Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
4. Bahwa Teradu I meminta uang untuk meluluskan dan memudahkan
penerimaan PPK. Sehingga Teradu I dan Teradu III membutuhkan pelicin dan
nilai yang disepakati sekitar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Bahwa
yang mengatakan adalah Teradu I pada pokoknya, "Semuanya bisa kita atur tapi
kita juga harus menjaga kawan kawan".
5. Bahwa pada bulan Ramadhan sekira tanggal 19 April 2022 Saksi didatangi oleh
Burhan dan Adnan Bahri pada pokoknya Burhan mengatakan, "Tolonglah abang
pinjami duit ke saya". Selanjutnya Burhan mengatakan, "Ini bang Budi terkait
dengan pertemuan saya dengan Yasin dan Syahrul Iman, mereka kan minta uang
ni bang, sayakan mau ikut tes PPK".
6. Bahwa Saksi sudah mengenal baik dengan Burhan dan berkali-kali
meminjamkan uang tidak ada masalah. Jumlah yang biasa dipinjamkan ke
Burhan terkadang Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan terkadang Rp2.000.000
(dua juta rupiah).
7. Bahwa uang Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) yang dipinjam Burhan
sudah dikembalikan sekitar 3 bulan yang lalu pada bulan November atau
Desember 2022. Berkenaan hal a quo Saksi tidak ingat apakah masih dalam
proses seleksi PPK atau tidak.
8. Bahwa Saksi tidak mengetahui Burhan mempunyai usaha kolam lele. Hal
tersebut dikarenakan pekerjaan Burhan sebagai penjual minyak dan beras.
Bahwa Saksi mengenal Fauzi, dan sepengetahuan Saksi dia berprofesi sebagai
guru. Bahwa di Persidangan DKPP, Saksi baru mengetahui Fauzi mempunyai
kolam lele.
[2.5.1.4] Hasmainor
1. Bahwa Saksi adalah PPK pada Tahun 2017 dan Tahun 2019.
2. Bahwa Saksi merupakan peserta calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024
yang tidak lolos seleksi wawancara.
3. Bahwa ketika tes wawancara Saksi tidak pernah ditanya perihal materi
wawancara.
4. Bahwa saat tes wawancara, pertama Saksi bertemu dengan Teradu IV Mizwanur
dan hanya bertanya, “Gimana kabarnya”, selanjutnya mengatakan, “Untuk apa
ditanya lagi bahwa sudah jadi urusan Ketua semua”.
5. Bahwa Saksi bertemu dengan Teradu V dan tidak diwawancara terkait juknis
kepemiluan.
6. Bahwa selanjutnya Saksi bertemu dengan Teradu III, pada pokoknya
mengatakan, “Senang kami datang kalian karena kalian sudah pengalaman
sangat matang pengalamannya untuk apa ditanya lagi”.
7. Bahwa terakhir Saksi bertemu dengan Teradu I, karena sudah saling mengenal
Teradu I hanya bertanya, “Kapan turun” di jawab, “Kemarin”. Selanjutnya Teradu
I mengatakan, “Untuk apa diwawancara lagi kamu sudah pengalaman yang
penting tolonglah bersiap uanglah sedikitnya karena bisa kita atur semua nanti
yang anggota 4 lagi”.
8. Bahwa Saksi bersedia untuk diluluskan akan tetapi tidak sanggup untuk
menyediakan uang.
9. Bahwa saat wawancara semua anggota pada pokoknya mengatakan,
"Keputusannya semua di Ketua"
10. Bahwa di luar Wilayahnya Saksi tidak mengetahui ada yang dimintai uang atau
tidak.
[2.5.2] Saksi Pengadu Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.2.1] T. Ridwan
1. Bahwa terkait kisruh rekrutmen PPK di Kabupaten Nagan Raya pertama sekali
diangkat oleh media Saksi yaitu mitrapolri.com berdasarkan laporan masyarakat
Nagan Raya baik secara langsung maupun tidak langsung. Laporan a quo
bahwasannya ada dugaan permainan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota
KIP Kabupaten Nagan Raya.
2. Bahwa setelah berita viral, pada tanggal 20 Desember 2022 Saksi dihubungi oleh
seorang pengusaha Nagan Raya yang tidak lain adalah ayah kandung Ketua PPP
Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya meminta tidak memberitakan terkait
rekrutmen PPK, akan tetapi meminta Saksi untuk bersama–sama melakukan
proses perekrutan PPK.
3. Bahwa kisruh terkait perekrutan PPK di Kabupaten Naga Raya dibahas dalam
Rapat Dengar Pendapat DPRK Nagan Raya dan dihadiri salah satu Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya. Dalam rapat tersebut Saksi dimintai keterangan oleh
DPRK Nagan Raya.
4. Bahwa informasi judul berita dari narasumber yang secara kode etik wajib
disembunyikan identitasnya. Bahwa ada dugaan KIP Kabupaten Nagan Raya
menerima uang Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari Pengurus PPP,
Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk rekrutmen PPK dan
Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk rekrutmen PPS.
5. Bahwa terkait permintaan informasi oleh Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
tidak dilakukan secara kelembagaan, secara kode etik maka Saksi tidak bisa
memberikan informasi tanpa seizin dari pimpinan redaksi.
6. Bahwa Saksi merasa diintimidasi setelah adanya pemberitaan, salah satunya
dari pengusaha yang menjabat pengurus PPP agar tidak memberitakan lagi
terkait rekrutmen PPK di Kabupaten Nagan Raya.
[2.5.2.2] T. Dahlilsyah
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK KIP Kabupaten Nagan
Raya Tahun 2022.
2. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022 Saksi mengikuti ujian tertulis yang
semula dijadwalkan di SMPN I Seunagan, karena terkendala jaringan maka
dipindah ke SMAN 3 Seunagan.
3. Bahwa kendala yang dihadapi saat tes tertulis yaitu jaringat tidak lancar, namun
demikian proses ujian tetap dilanjutkan tanpa penambahan waktu. Dengan
keadaan tersebut peserta berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti ujian
sampai dengan selesai.
4. Bahwa setelah ujian selesai Saksi menanyakan mengapa tidak dapat melihat
nilai atau skor hasil ujian.
5. Bahwa pada saat pengumuman, 15 (lima belas) besar peserta yang lulus tidak
mengetahui berapa hasil nilai ujian tertulis. Sehingga peserta tidak tahu benar-
benar lulus atau tidak dikarenakan saat bertanya ke pihak KIP Kabupaten
Nagan Raya nilai tidak bisa ditampilkan karena ada masalah jaringan.
6. Bahwa apabila tidak dapat melihat nilai sehingga bagaimana pihak
penyelenggara dalam hal ini KIP Kabupaten Nagan Raya menampilkan
pengumuman kelulusan 15 (lima belas) besar.
7. Bahwa dengan keadaan tersebut Saksi menilai dalam perekrutan PPK tidak ada
transpransi sehingga ragu dengan pengumuman kelulusan.
8. Bahwa apabila dasar pengumuman dari nilai ataupun skor tentu pihak
penyelenggara tidak bisa menampilkan nilai pada saat pengumuman kelulusan
tes tertulis per-Kecamatan. Oleh karena itu Saksi menanyakan atas dasar apa
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya mengumumkan kelulusan.
9. Bahwa Saksi menduga pengumuman tersebut adalah hasil dari rekayasa karena
penyelenggara tidak mengetahui nilainya berapa.
[2.5.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/II/2023 mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut:
• Hasmainor
Menjelaskan bahwa sebagai calon peserta PPK yang tidak lulus dalam tes
wawancara, pada saat tes wawancara Teradu IV menanyakan kepada saya
mengenai bagaimana kabarnya, setelah itu saya bertemu dengan Teradu II juga
sama hanya menanyakan bagaimana kabarnya, setelah itu saya bertemu dengan
Teradu III juga sama hanya menanyakan bagaimana kabarnya dan kalian
berpengalaman untuk apa bertanya lagi serta tolong temui Ketua. Terakhir saya
bertemu dengan Teradu I yaitu Muhammad Yasin yaitu Ketua KIP menanyakan
terkait kapan turun maka saya jawab kemarin karena hari ini saya tes
wawancara.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 15 Maret 2023, sebagai berikut:
[2.6.1] PERKARA NOMOR 31-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 15 Maret 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Para Teradu telah
mendaftarkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dengan telah
memenuhi persayaratan adminstratif sebagai calon anggota KIP Kabupaten Nagan
Raya;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Nagan Raya Para Teradu merupakan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode
2019–2024 sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya
Provinsi Aceh;
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad
hoc berpedoman pada ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
b. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
4. Berdasarkan Pasal 36 Juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS;
5. Bahwa berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara huruf b dan
huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan
PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah
melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana seluruh peserta dapat melihat
nilai dalam Aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh
KPU RI;
6. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian
diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan
dalam aduannya pada angka 5 kronologis huruf ii dimana Para Teradu tidak
melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II huruf B angka 8
Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dimana hal tesebut tidaklah benar
dikarenakan di Jaringan Dokumentasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia tidak terdapat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 534
Tahun 2022 dan dalam rekrutman badan ad hoc Para Teradu berpedoman pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sehingga dalil Pengadu tidaklah benar
dimana seluruh peserta dapat melihat nilainya di dalam aplikasi SIAKBA;
7. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian
diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE –DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan
dalam aduannya pada angka 5 kronologis huruf i dimana Teradu I selaku Ketua
KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari calon PPK Burhan.
Burhan menyerahkan sejumlah uang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) ke
Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB dengan tranfer via BSI
Smart Agent (Bukti terlampir) dalil tersebut tidaklah benar dikarenakan:
a. Bahwa Teradu I merupakan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya sangat
memahami dengan baik ketentuan–ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu di
tingkat Kebupaten Nagan Raya.
b. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 tahapan pemilu atau tahapan rekrutmen
PPK belumlah dilaksanakan serta tahapan dan peraturan teknis dalam
rekrutmen belum ada.
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS
yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI tanggal 2 November 2022 dan
diundangkan pada tanggal 3 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan diumumkan Berita Negara Republik Indonesia pada Tahun
2022 Nomor 1116.
d. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, rekrutmen PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA
serta seluruh peserta dimana pendaftaran baru dimulai pada tanggal 20 s.d. 29
Desember 2022.
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor
07/HK.03.1–Kpt/1115/KIP–Kab/X/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas
Unit Pengendalian Gratifikasi Pada KIP Kabupaten Nagan Raya, tanggal 25
Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Teradu I, dimana Teradu I menjabat
sebagai Pengarah.
f. Bahwa terhadap uang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) yang di tranfer oleh
Sdr. Burhan tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB via BSI Smart Agent
merupakan pinjaman atau hutang piutang Burhan kepada Teradu I yang tidak
ada relevansinya dengan proses rekrutmen PPK, dimana awal mulanya Teradu
I kenal dengan Sdr. Burhan pada saat Sdr. Burhan menjabat sebagai Panitian
Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Pada Pemilu 2019, dari Pemilu
tersebut Sdr. Burhan menjadi sahabat Teradu I serta sering bersilaturahmi ke
rumah Teradu I bahkan sering meminjam kendaraan roda empat milik Teradu I
untuk keperluan sdr. Burhan, kemudian sekiranya pada bulan Februari 2022
Sdr. Burhan meminta pinjam uang kepada Teradu I untuk tambahan modal
pembuatan kolam terpal budidaya ikan lele yang mana Sdr. Burhan pada
sekiranya Pukul 14.30 WIB di bulan Februari 2022 sebelum datang kerumah
Teradu I, Sdr. Burhan terlebih dahulu menelpon Teradu I dan menanyakan
apakah Teradu I ada di rumah dan Teradu I menjawab ada di rumah sembari
menanyakan ada apa lalu Sdr. Burhan menjawab ada perlu bantuan Pak Ketua
nanti di rumah Pak Ketua saya sampaikan lalu Teradu I menjawab baiklah,
sekitaran 1 jam kemudian Sdr. Burhan sampai di kediaman Teradu I dan
Teradu I menyuruh Sdr. Burhan duduk di ruang tamu sambil menyuguhkan
secangkir kopi yang dibuat dan diantar oleh istri Teradu I. Kemudian sambil
minum kopi Sdr. Burhan menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang
kepada Teradu I sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) guna membuat
terpal budidaya ikan lele berdua dengan Sdr. Fauzi. Setelah berbicara selama
20 menit s.d. 30 menit, Teradu I memanggil istrinya dan menyampaikan
keinginan Sdr. Burhan yaitu meminta agar diberikan pinjaman uang sebanyak
Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) guna membuat terpal budidaya ikan lele
dengan
sdr. Fauzi dan berjanji bila sudah panen ikan lele akan segera dibayar, dengan
muka yang agak cemberut istri Teradu I menyetujuinya kemudian istri Teradu I
masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang sebanyak Rp8.000.000
(delapan juta rupiah). Setelah keluar dari kamar, istri Teradu I menghitung
uang dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian
diserahkan kepada Teradu I lalu Teradu I menyerahkan kepada Sdr. Burhan
sambil berkata jangan lupa dibalikin kalau sudah panen lele itu uang istri saya
dan kemudian Sdr. Burhan mengatakan pastilah saya balikan sebab ini uang
istri Pak Ketua, kemudian sekitaran 10 menit setelah
Sdr. Burhan menerima uang tersebut meminta pamit untuk kembali ke
rumahnya. Berselang 2 (dua) bulan kemudian Sdr. Burhan tepatnya pada
bulan April 2022 siang menelpon Teradu I sembari menanyakan di mana Pak
Ketua lalu Teradu I menjawab lagi di kantor lalu Sdr. Burhan kembali
menanyakan ini uang istri Pak Ketua yang saya pinjam sebanyak Rp8.000.000
(delapan juta rupiah) sudah ada sebab sudah panen lelenya bagaimana saya
serahkan langsung ke rumah atau bagaimana, lalu Teradu I menjawab tranfer
saja sebab lagi sibuk di kantor, di rumahpun tidak ada orang dan Sdr. Burhan
menjawab kalau begitu Ketua kirim nomor rekening via SMS dan Teradu I
menjawab boleh...boleh tunggu sebentar dan Teradu I mengirim nomor
rekening kepada Sdr. Burhan kemudian setelah 10 menit Sdr. Burhan kembali
menelpon sambil mengatakan Pak Ketua itu sudah saya kirim lewat Agent BSI
dan Teradu I menjawab ok..ok.
g. Bahwa Teradu I tidak pernah menjanjikan apapun kepada Sdr. Burhan atau
kawannya satu lagi dimana kawannya satu lagi yang Teradu I sama sakali
tidak mengenalnya.
h. Bahwa kemudian dalam Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang
kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, Pengadu
mendalilkan Teradu I menerima dan meminta uang dari calon PPK Sdr. Burhan
sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) membuat Teradu I tidak percaya
kenapa bisa begini jadinya sebab niat awalnya meminjamkan uang kepada Sdr.
Burhan terlebih lagi uang tersebut milik istri Teradu I yang dipinjamkan
kepada Sdr. Burhan guna untuk kepentingan membeli terpal ternak ikan lele
dan Teradu I sempat berfikir apakah karena Sdr. Burhan tidak lulus PPK dan
sakit hati kepada Teradu I, maka menggunakan segala cara supaya Teradu I
diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia.
8. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian
diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan
dalam aduannya pada angka 5 kronologis huruf ii dimana. “…dan Rp10.000.000
(sepuluh juta rupiah) kepada Syahrul Iman di tempat Simpang Lorong Pace, Desa
Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, keduanya
menjanjikan Burhan bersama satu kawannya untuk lulus jadi PPK di Kecamatan
Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024”. Dalil aduan Pengadu tidaklah benar
dikarenakan:
a. Bahwa Teradu III merupakan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sangat
memahami dengan baik ketentuan – ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu
di tingkat Kebupaten Nagan Raya.
b. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 tahapan pemilu atau tahapan rekrutmen
PPK belumlah dilaksanakan serta tahapan dan peraturan teknis dalam
rekrutmen belum ada.
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS
yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Tanggal 2 November 2022 dan
diundangkan pada tanggal 3 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan diumumkan Berita Negara Republik Indonesia pada Tahun
2022 Nomor 1116.
d. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, rekrutmen PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA
serta seluruh peserta dimana pendaftaran baru dimulai pada tanggal 20 s.d. 29
Desember 2022.
e. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya
Nomor 07/HK.03.1–Kpt/1115/KIP–Kab/X/2021 tentang Pembentukan Satuan
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Pada Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya, tanggal 25 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh
Teradu I, dimana Teradu III menjabat sebagai Pengarah.
f. Bahwa Teradu III tidak kenal dengan Pengadu dan Teradu III kenal dengan
saksi Pengadu a.n Burhan yang sama–sama menjabat sebagai PPK Tripa
Makmur Tahun 2017 serta sama–sama mengikuti seleksi anggota KIP Nagan
Raya Periode 2019–2024.
g. Bahwa Teradu III tidak pernah bertemu maupun apalagi mengambil uang
secara langsung di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul
Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 19 April 2022 Para Teradu
sedang mempersiapkan kedatangan atau kunjungan anggota KIP Aceh a.n.
Tarmizi ke KIP Kabupaten Nagan Raya.
h. Bahwa Teradu III sangat kaget ketika Pengadu mendalilkan hal tersebut
terlebih lagi menerima uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari
Sdr. Burhan sebab hal itu tidaklah benar dan tidaklah berdasar terlebih lagi
pelaksanaan rekrutmen PPK belum ada aturannya dan baru pada tanggal 3
November 2022 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS barulah ada, apalagi
menjanjikan untuk meluluskan Sdr. Burhan dan beserta kawanya.
9. Bahwa Teradu II berdasarkan Surat Keterangan Rawatan Nomor 853/4345/ 2022
telah dirawat di RSUD Zainal Abidin sejak tanggal 12 Desember 2022.
10. Berdasarkan dalil–dalil di atas Para Teradu menolak seluruh dalil–dalil aduan
yang didalilkan oleh Pengadu sebab Para Teradu telah melaksanakan sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS Juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, rekrutmen PPK dan Teradu I maupun Teradu III tidak pernah
meminta atau menerima apalagi menjanjikan kelulusan kepada Sdr. Burhan dan
satu kawannya untuk lulus PPK di Kabupaten Nagan Raya.
[2.6.2] PERKARA NOMOR 32-PKE-DKPP/II/2023
[2.6.2.1] Jawaban Para Teradu
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Para Teradu telah
mendaftarkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dengan telah
memenuhi persayaratan administratif sebagai calon anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya Para
Teradu merupakan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode 2019–2024
sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh;
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad
hoc berpedoman pada ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
b. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota;
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian
Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan
PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS;
5. Bahwa berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara huruf b dan
huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan
PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah
melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana seluruh peserta dapat melihat
nilai dalam aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh
KPU RI;
6. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 1,
2, dan 3 sangatlah tidak beralasan dikarenakan Teradu I telah dipulihkan dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya sehingga dalil yang demikian sangat tidak revelan untuk dijadikan
dasar dalam laporan a quo;
7. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam angka 5 kronologis kejadian angka 5, 6, dan
7 Darmiati yang suaminya merupakan pengurus partai politik PPP serta tidak
mengikuti wawacara dan yang lulus PPK saudara dari pengurus partai politik
serta Teradu I meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan partai politik, hal
tersebut tidaklah beralasan dimana persyaratan untuk PPK merujuk pada Pasal
35 ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata
Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan daftar hadir peserta seleksi
wawancara calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 hari selasa tanggal
13 Desember 2022 nomor urut 8 Pukul 18.07 WIB, nomor pendaftaran
13-11150200002282 a.n. Darmiati jenis kelamin perempuan Kecamatan
Seunagan hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga apa yang didalilkan
oleh Pengadu sangatlah tidak beralasan.
8. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 8
sangatlah tidak beralasan dikarenakan Teradu II telah dipulihkan dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya sehingga dalil yang demikian sangat tidak revelan untuk dijadikan
dasar dalam laporan a quo;
9. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 9,
10, dan 11 sangatlah tidak beralasan dikarenakan Teradu II telah melakukan
sosialisasi baik itu dengan spanduk–spanduk maupun diseluruh platform media
sosial resmi KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II dalam pelaksanaan telah
mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad
hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sehingga dalil
Pengadu tidaklah benar;
10. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 9,
12, dan 13 sangatlah tidak beralasan dimana Para Teradu telah menjalankan
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota dimana Pengadu kurang memahami aplikasi SIAKBA sebab
seluruh ketentuan telah diatur secara jelas sehingga apa yang didalilkan oleh
Pengadu tidaklah beralasan;
11. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 14,
15, dan 16 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu III telah menjalankan
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e Bab V
Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota sebab seluruh ketentuan telah diatur secara jelas sehingga apa
yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah beralasan;
12. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 17,
18, dan 19 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu IV dan Teradu V telah
menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota sebab seluruh ketentuan telah diatur secara jelas
sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah beralasan;
13. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka, 20
dan 21 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu VI selaku Sekretaris KIP
Kabupaten Nagan Raya telah melaksankan seluruh ketentuan Pasal 35 ayat (1)
huruf e BAB V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, terlebih lagi dalam hal penentuan siapa saja yang
akan mendaftar dan lulus sebagai PPK kewenangan Teradu VI dalam pengambilan
keputusan dimana keputusan tersebut diambil oleh seluruh Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya dengan tata cara rapat pleno;
14. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 23
sangatlah tidak beralasan dimana kelulusan Aparat Gampong sebagai PPK
tidaklah bertentangan dengan ketentuan–ketentuan yang ada menurut Para
Teradu sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas
dan ketentuan lainya maka kelulusan aparatur gampong tidaklah bertentangan
dengan ketentuan yang ada sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah
benar;
15. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 25
sangatlah tidak beralasan dimana Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan
proses wawancara telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad
hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan formulir
penilaian wawancara PPK Pemilihan Umum Tahun 2022.
[2.6.2.2] Jawaban Teradu II
Pada saat ujian CAT untuk calon PPK Kabupaten Nagan Raya yang dilaksanakan
di SMPN 1 Seunagan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 saya tidak berada di
tempat, yaitu ada perintah tugas dari Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya untuk
menghadiri kegiatan Divisi Datin di Padang Sumatera Barat yaitu dari tanggal 5 s.d. 9
Desember 2022 dan Teradu II tidak tahu proses tentang ujian CAT pada saat itu.
Terkait rekrutmen PPK di KIP Kabupaten Nagan Raya adalah tanggung jawab
bersama Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan retrutmen PPK di
Kabupaten Nagan Raya sudah dijalankan sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 dan sudah sesuai juknis Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Sebagai bukti tanggung jawab bersama adalah hasil tanda tangan Berita Acara (BA)
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu II tidak pernah melakukan
sosialisasi rekrutmen PPK kepada salah satu partai politik dan kepada partai politik
manapun, melainkan melakukan sosialisasi rekrutmen PPK kepada masyarakat yaitu
dengan menempelkan spanduk di kantor-kantor Kecamatan dan di halaman Kantor
KIP Kabupaten Nagan Raya serta termasuk sosialisasi yang dilakukan lewat facebook,
instagram dan website KIP Kabupaten Nagan Raya. Bahwa tidak ada perintah,
petunjuk atau tidak ada ketentuan untuk membuat aturan atau untuk membuat SOP
baru kepada KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu II tetap berpedoman kepada
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan berpedoman kepada petunjuk teknis
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Itulah dasar Teradu II melakukan retrutmen
PPK di Kabupaten Nagan Raya yang sudah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Teradu II selalu berkoordinasi dengan KIP Aceh Divisi SDM dan Sosialisasi
dan Parmas, baik dengan Ketua SDM KIP Aceh, dengan Kabag dan Kasubag KIP Aceh
yang membidangi SDM.
[2.6.2.3] Jawaban Teradu VI
1. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu VI selaku Sekretaris
KIP Kabupaten Nagan Raya dalam berbagai kesempatan kegiatan di kantor baik
itu selaku pembina apel pagi pada hari Senin, rapat rutin hari Senin antara
Ketua, Anggota dan Sekretariat, serta pada rapat-rapat kepanitiaan pelaksanaan
kegiatan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024, memberikan arahan dan
mengingatkan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta seluruh
jajaran sekretariat PNS dan tenaga kontrak Sekretariat KIP Kabupaten Nagan
Raya untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),
Keputusan Ketua KPU, Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Surat Edaran Ketua
dan Sekretaris Jenderal KPU serta aturan perundangan-undangan lainnya dalam
menjalankan aktivitas; (Bukti T-1)
2. Bahwa terkait rekrutmen pembentukan badan ad hoc (PPK), Sekretaris KIP
Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah
menunjuk Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta staf Sub Bagian Hukum
dan SDM untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam rekrutmen
badan ad hoc (PPK), dan dalam mengelola akun aplikasi SIAKBA (Sistem
Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc); (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4,
Bukti T-5)
3. Bahwa Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 21 November 2022
saat penerimaan berkas pendaftaran PPK mengadakan rapat persiapan Tim
Sekretariat dalam penerimaan berkas pendaftaran PPK se-Kabupaten Nagan
Raya, dalam rapat tersebut Sekretaris memberikan arahan kepada jajaran
sekretariat untuk memberikan dukungan penuh dan mensukseskan tahapan
rekrutmen badan ad hoc di KIP Kabupaten Nagan Raya dengan berpedoman
kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, serta berpedoman kepada Surat Edaran Ketua
KPU RI dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI. Berdasarkan laporan dari
Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Nagan Raya dan hasil monitoring dan
evaluasi yang dilakukan oleh Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya pelaksanaan
rekrutmen badan ad hoc sudah terlaksana dengan baik, sukses dan lancar
sampai dengan dilantiknya PPK, PPS dan Pantarlih sesuai dengan aturan terkait
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-
8, Bukti T-9)
4. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu baru 1,5 tahun
menjabat sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Terhitung Mulai Tanggal
(TMT) pelantikan tanggal 22 September 2022, sebelumnya Teradu VI bertugas di
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan Teradu VI tidak mengetahui
bahwa anggota PPK Seunagan Timur a.n. Munawir Syah Putra adalah adik
kandung dari Juni Safriadi, S.E (Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KIP
Kabupaten Nagan Raya); (Bukti T-10, Bukti T-11)
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu VI selaku Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya mengizinkan adanya
nepotisme di Lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya. Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya
dalam hal ini dilakukan oleh Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang penetapan
nama-nama anggota PPK dimasing-masing Kecamatan diputuskan dalam rapat
pleno sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi,
“Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota”, pengaturan pembentukan PPK
diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-12)
[2.6.3] PERKARA NOMOR 42-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Teradu I s.d
Teradu IV telah mendaftarkan diri sebagai Komisioner Komisi Independen
Pemilihan Nagan Raya dengan telah memenuhi Persayaratan Adminstraif
sebagai Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya Teradu I
s.d. Teradu IV merupakan Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya Priode 2019–
2024 sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten Nagan Raya Provinsi
Aceh
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Rekrutmen Badan Ad
hoc berpedoman pada ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang - Undang
b. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa Para Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 Kronologis
angka, 1 sangatlah tidak beralasan dimana Para Teradu dalam melakukan
Proses Wawancara telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Formulir
Penilaian Wawancara PPK Pemilihan Umum Tahun 2022 yang kemudian
dilakukan pengimputan dalam SIAKBA sehingga apa yang didalilkan dalam
Pengaduanya oleh Para Pengadu tidaklah benar dan Para Teradu tidaklah
melakukan Pelanggaran Pasal 6 ayat 3 hruf c, e f Peraturan DKPP Nomor 02
Tahun 2017
5. Bahwa Para Pengadu mendalikan dalam aduannya pada Angka 5 Kronologis
angka 2 dan 3 sangatlah tidak belasan dimana menyatakan Teradu I
memberikan izin kepada Calon Anggota PPK akan tetapi tidak mengetahui
namanya hal itu membuktikan bahwa Para Pengadu tidak profesional dalam
melakukan pengawasan tahapan pemilu sehingga sangat jelas Para Pengadu
telah melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf c , e, f , Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta
Para Pengadu mendalikan juga dimana Teradu I memberikan Izin kepada Teradu
V akan tetapi angak 2 Laporan atau identias Terlapor tidak pernah menyebutkan
nama Teradu V dengan demikian Laporan Pengaduan Para Pengadu tidaklah
jelas dan sangatlah kabur dan membuktikan Para Pengadu tidak profesional
dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilu 2024
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
[2.7.1] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022
dengan Nomor 09-P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara
Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 peristiwa yang diadukan dan/atau
laporan huruf a yaitu waktu kejadian tanggal 19 April 2022 (meminta dan
menerima uang), tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 dan tanggal 12 s.d. 13
Desember 2022 (seleksi administrasi) sangatlah tidak relevan dimana pada
tanggal 19 April 2022, aturan mengenai rekrutmen badan ad hoc belum ada dan
belum diatur, terlebih lagi ketentuan atau aturan menyangkut badan ad hoc baru
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 3 November 2022
yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga peristiwa yang diadukan
tersebut sangatlah tidak benar dan cenderung mengada–ngada serta waktu
kejadian tersebut sangatlah tidak benar.
2. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022
dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara
Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 huruf b tempat kejadian di Gampong
Sukaraja (meminta dan menerima uang) SMPN 1 Seunagan Nagan Raya (seleksi
administrasi) dimana tempat kejadian saling tidak bersesuaian sebab tempat
kejadian pertama sama sekali tidak ada kaitanya dengan rekrutmen badan ad hoc
dikarenakan aturan menyangkut badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, sehingga apa yang dalilkan di tempat kejadian tidak
sangatlah tidak dibernarkan oleh hukum cenderung mengada–ngada.
3. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022
dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara
Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 huruf c dan angka 1 perbuatan yang
dilakukan dimana Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak mempublikasikan
hasil tes CAT maupaun tidak melakukan wawancara sesuai Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, dimana dalil yang demikian tidaklah benar sebab didalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota sudah sangat jelas disebut, dimana seluruh nilai peserta dapa
dilihat dalam aplikasi SIAKBA, sehingga Para Teradu sangatlah menyayangkan
sikap Pengadu yang tidak mempelajari ketentuan tersebut dengan baik dan benar
serta cenderung mencari–cari kesalahan Para Teradu yang telah bekerja sesuai
dengan ketentuan di atas.
4. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022
dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara
Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 huruf c angka 2 perbuatan yang
dilakukan Pengadu mendalilkan Para Teradu sangatlah tidak relevan serta tidak
ada hubungannya dengan rekrutmen PPK sebab ketentuan dalam rekrutmen
badan Ad hoc belum ada pada saat itu.
5. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022
dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara
Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 5 huruf I, nilai tes CAT tidak muncul
dan tidak mengetahui nilai masing–masing, dan Teradu tidak melaksanakan tes
wawancara sebagaimana diatur dalam Bab II Huruf B angka 8 Peraturan KPU
Nomor 534 Tahun 2022, dimana dalil yang diadukan oleh Pengadu sangatlah
kabur dikarenakan dalam pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc Para Teradu
berpedoman pada hal tersebut sangatlah tidak benar, dikarenakan Para Teradu
dalam melakukan rekrutmen telah berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, dimana aturan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu
Bab II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 Tahun 2022 tidak ada dalam JDIH KPU
sehingga aturan yang didalilkan oleh Pengadu sangatlah kabur terlebih lagi dalam
pengambilan keputusan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
melakukan pleno setuju atau tidak setuju yang disertai alasan–alasan hukum dan
dalil yang didalilkan oleh Pengadu juga tidak menyebutkan Teradu berapa
sehingga dapat dipastikan pokok aduan Pengadu sangatlah kabur.
6. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022
dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara
Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 5 huruf ii dimana Teradu I selaku
ketua KIP Kabupaten Nagan Raya diduga meminta uang dan menerima uang dari
calon PPK Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta
rupiah) ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB dengan
transfer via BSI Smart Agent dimana dalil tersebut sangatlah tidak relevan dengan
perkara a quo dimana pada ketentuan atau aturan menyangkut rekurtmen badan
ad hoc belum ada dibulan April 2022, ketentuan atau aturan menyangkut
rekrutmen badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, terlebih lagi Pengadu tidak yakin atas dalil yang disampaikan
dengan menggunakan frasa kata diduga yang artinya masih belum pasti serta
masih belum ada fakta–fakta terkait pokok aduannya.
7. Berdasarkan keterangan saksi atas nama Fauzi juncto keterangan saksi atas
nama Ibnu Tamin terungkan fakta dimana Sdr. Burhan pada awal tahun 2022
sekitaran bulan Februari Tahun 2022 atau bulan Januari Tahun 2022, datang ke
rumah Teradu I untuk meminta pinjaman uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan
juta rupiah) yang ditemani oleh saksi atas nama Ibnu Tamin, dengan alasan
untuk membeli terpal/plastik budidaya ikan lele yang mana hal tersebut juga
disampaikan oleh sdr. Burhan pada saat pergi belanja ke Kota Blangpidie
Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan kendaraan roda empat milik
saksi atas nama Fauzi. Selanjutnya saksi atas nama Fauzi mengatakan benar
membuat kolam dengan terpal/platik di samping rumah Sdr. Burhan dimana
budidaya ikan lele tersebut gagal panen sehingga dapat dipastikan uang
Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening BSI a.n Teradu I
tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB dengan transfer via BSI Smart Agent
merupakan hutang yang dibayarkan oleh Sdr. Burhan yang pernah dipinjam dari
Teradu I dimana uang tersebut merupakan uang istri Teradu I, sehingga pokok
aduan Pengadu sama sekali tidak jelas dan kabur.
8. Bahwa berdasarkan keterangan saksi atas nama Agus Budiarsa membenarkan
uang yang dipinjamkan oleh Sdr. Burhan telah dikembalikan 3 (tiga) bulan yang
lalu, maka bila dikaitkan dengan pengaduan Pengadu yang diadukan pada
tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian
diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, sehingga Sdr. Burhan
telah mengembalikan pinjamannya dari saksi atas nama Agus Budiarsa sekitar
bulan September 2022, sehingga pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu
tidak ada relevansinya dengan rekrutmen PPK sebab ketentuan atau aturan
menyangkut rekrutmen badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, dengan demikian pokok aduan Pengadu sangatlah
tidak belasan hukum serta sangat kabur.
9. Berdasarkan fakta, Teradu III (Syahrul Iman) pada tanggal 19 April 2022 Pukul
15.00 WIB pada saat itu masih berada di kantor KIP Kabupaten Nagan Raya serta
sedang mempersiapkan kedatangan anggota KIP Aceh atas nama Tarmizi, maka
sangat tidak mungkin secara hukum maupun logika akal sehat manusia bisa
berada didua tempat berbeda sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam
pokok aduannya sangatlah mengada–ngada serta cenderung fitnah yang tidak
memilik dasar hukum, terlebih lagi Teradu III tidak kenal dengan Pengadu.
10. Maka berdasarkan fakta–fakta yang didasari pada persidangan serta dalil–dalil
yang telah disampaikan di atas Teradu I, Teradu II, Taradu III, Teradu IV, dan
Teradu V, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya sama sekali
tidak didasari fakta atau kejadian yang sebenarnya sehingga sudah sangat tepat
bila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak seluruh
dalil–dalil Pengadu yang mana tidak ada kaitannya dengan rekrutmen badan ad
hoc maupun adanya permintaan atau menerima uang dari Sdr. Burhan hanyalah
dalil yang tidak berdasar hukum.
[2.7.2] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa terhadap adanya keterangan saksi atas nama T. Dahlilsyah sangatlah
tidak beralasan sebab berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara huruf b dan huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka
1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para
Teradu telah melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana seluruh peserta
dapat melihat nilai dalam aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah
ditetapkan oleh KPU RI.
2. Bahwa terhadap adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang berdasarkan
keterangan saksi Pengadu atas nama T. Ridwan sangatlah tidak berdasarkan
serta tidak didukung oleh bukti–bukti yang ada serta pada saat Panwaslih ingin
mengkonfirmasi saksi atas nama T. Ridwan tidak pernah menyampaikan siapa
narasumber, maka dengan demikian dapat disimpulkan dugaan sebagaimana
dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar.
3. Bahwa terhadap keterangan saksi Pengadu atas nama T. Ridwan dimana Teradu
V tidak dilibatkan dalam rekrutmen badan ad hoc sangatlah tidak berdasar sebab
berdasarkan bukti surat Para Teradu T-1 s.d. T-15 sangat jelas dimana Teradu V
menandatangi serta dilibatkan dalam mengambil keputusan dalam rekrutmen
badan ad hoc di Kabupaten Nagan Raya.
4. Berdasarkan fakta–fakta yang didasari pada persidangan serta dalil–dalil yang
telah disampaikan di atas oleh Para Teradu, apa yang didalilkan oleh Pengadu
dalam pokok aduannya sama sekali tidak didasari fakta atau kejadian yang
sebenarnya sehingga sudah sangat tepat bila Majelis Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menolak seluruh dalil–dalil Pengadu.
[2.7.3] Kesimpulan Para Teradu Pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023
1. Bahwa terhadap bukti P – 2, P - 3, P – 5 s.d P – 9, sangatlah tidak beralasan
sebab berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b, Huruf
c, Huruf Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan
PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah
melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana Seluruh Peserta dapat
melihat nilai dalam Aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah
ditetapkan oleh KPU RI.
2. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan adanya Teradu V dalam aduanya akan
tetapi angka 2 Laporan atau identias Terlapor tidak pernah menyebutkan nama
Teradu V dengan demikian Laporan Pengaduan Para Pengadu tidaklah jelas dan
sangatlah kabur dan membuktikan Para Pengadu tidak profesional dalam
melakukan pengawasan Tahapan Pemilu 2024.
3. Bahwa Para Teradu berdasarkan Daftar Hadir Peserta Seleksi wawancara Calon
Anggota PPK Pemilu Tahun 2024 Tanggal 12 Desember 2022 s.d 13 Desember
2022 Pukul 09.00 s.d Selesai dimana semua pihak atau calon PPK yang berhadir
dapat mengikuti Wawancara hingga selesai maka berdasarkan Huruf D angka
15, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota sepanjang tidak melewati hari kalender tersebut
seluruh calon PPK dapat dilakukan wawancara sehingga apa yang didalilkan
oleh Para Pengadu tidaklah benar.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran Kode Etik selaku Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya;
4. Memulihkan harkat dan martabat Para Teradu sebagaimana mestinya dalam
kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan
Raya; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
[2.9.1] Bukti Para Teradu Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan
T1-19, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. T1-1 Keputusan Ketua Komisi Membuktikan bahwa Para Teradu
Independen KIP Nagan Raya telah membentuk Tim Panitia
Nomor 10 Tahun 2022 Pembentukan Badan Adhoc
Tentang Tim Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun
Pembentukan Badan Adhoc 2024 pada KIP Kabupaten Nagan
Pemilihan Umum Serentak Raya, sebagaimana amanah dari
Tahun 2024 pada KIP PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang
Kabupaten Nagan Raya. Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
2. T1-2 Surat Tugas Nomor : 517 / Membuktikan bahwa KIP Nagan
PP.02.1 / 1115 / 2022 Raya tekah membentuk TIM untuk
tanggal 20 November 2022. Penerimaan Berkas Calon PPK KIP
Nagan Raya.
3. T1-3 Foto – Foto diberbagi Platfom Membuktikan bahwa Para Teradu
Media Sosial KIP Nagan Raya telah melakukan seluruh ketentuan
dan Foto – Foto Spanduk sebagaimana yang diatur dalam
dalam rangka Sosialisa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
untuk pihak – pihak yang Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
berminat untuk Perubahan Atas Keputusan Komisi
mendaftarkan diri melalui Pemilihan Umum Nomor : 476
SIAKBA. Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
4. T1-4 BA Pleno Nomor : 37 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04-BA / 1115 / 2022 telah melaksanakan pelaksa dalam
Tentang Hasil Penelitian Penelitian Adminstrasi sesuai
Administrasi Calon PPK dengan Keputusan Komisi Pemilihan
pada tahun 2024. Umum Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor :
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
5. T1-5 Pengumuman Nomor : 13 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04 – Pu / 1115 / 2022 telah Pengumuman Nomor : 13 /
Tentang Penetapan Hasil PP.04 – Pu / 1115 / 2022 Tentang
Administrasi PPK untuk Penetapan Hasil Administrasi PPK
Pemilihan Umum Tahun sesuai dengan Keputusan Komisi
2024. Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
6. T1-6 Berita Acara Nomor : 39 / Membuktikan Para Teradu atas
PP. 04 – BA / 1115 / 2022 petunjuk KIP Aceh dikarenakan
Tentang Rapat Pleno Server 1.2 Down maka dipindahkan
Perpanjangan Waktu Ujian kepada Server 1.1 yang mana
Tes Tulis Metode CAT Calon seluruh Peserta malakukan Login
Anggota PPK Pemilu Tahun melalui Akun SIAKBA masing –
2024. masing untuk menjamin Hak – Hak
Peserta calon PPK.
7. T1-7 Daftar Hadir Peserta Ujian Membuktikan bahwa Para Teradu
Tes Tertulis dari tanggal 6 Telah Melaksanakan Tahapan Ujian
Desember 2022 s.d 8 Tulis yang mana Para Calon PPK
Desember 2022 melakukan Login kemasing – masing
akun SIABKA sebagaimana
ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
8. T1-8 Berita Acara Pleno Nomor : Membuktikan bahwa Para Teradu
53 / PP.04.1-BA / 1115 / Telah melaksankan ketentuan
2022 Tentang Hasil Ujian dimana telah melakukan
Tulis Calon Anggota PPK Pengimputan Hasil Pleno
Pada pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Bab III
Tahun 2024. Sistem Informasi Huruf C
Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis
Penggunaan SIAKBA Huruf C
Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka
2 dan bagi Peserta bisa masuk
melihat Nilai dalam SIAKBA
sebagaimana angka 3 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
9. T1-9 Pengumuman Nomor : 14 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04.1.Pu / 1115 / 2022 telah mengumumkan Hasil Ujian
Tentang Penetapan hasil Tulis bagi Peserta / Calon PPK Lulus
Ujian Tulis PPK untuk harus mengikuti Wawancara dari
Pemilihan Umum Tahun Tanggal 12 Desember 2022 s.d 13
2024 dan Lampirannya. Desember 2022 Pukul 09.00 s.d
Selesai sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Bab III
Sistem Informasi Huruf C
Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis
Penggunaan SIAKBA Huruf C
Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka
2 dan bagi Peserta bisa masuk
melihat Nilai dalam SIAKBA
sebagaimana angka 3.
10. T1-10 Daftar Hadir Peserta Seleksi Membuktikan Para Teradu telah
wawancara Calon Anggota melaksankan Tahapan sesuai
PPK Pemilu Tahun 2024 dengan ketentuan Huruf D angka 15
Tanggal 12 Desember 2022 Juncto Huruf C Bab VII Sistem
s.d 13 Desember 2022 Pukul Informasi angka 2 Huruf d angka 2,
09.00 s.d Selesai. 3 , 4 sedangkan bagi Peserta dapat
melihat nilai dengan melakukan
Login ke SIAKBA sebagaimana
ketentuan angka 3 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
11. T1-11 Berita Acara Pleno 55 / PP. Membuktikan bahwa Para Teradu
04 1 – BA / 1115 / 2022 telah melaksankan Tahapan sesuai
Tentang Hasil Wawancara dengan ketentuan Huruf C Bab VII
Calon PPK Pada Pemilihan Sistem Informasi angka 2 Huruf d
Umum Tahun 2024. angka 2, 3 , 4 sedangkan bagi
Peserta dapat melihat nilai dengan
melakukan Login ke SIAKBA
sebagaimana ketentuan angka 3
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
12. T1-12 Pengumuman Nomor : 15 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04.1 – Pu / 1115 / 2022 telah melaksankan Sebagaimana
Tentang Penetapan Hasil ketentuan Keputusan Komisi
Seleksi Anggota PPK Se- Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
Kabupaten Nagan Raya 2022 Tentang Perubahan Atas
Untuk Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Tahun 2024. Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota dan sedangkan
bagi Peserta dapat melihat nilai
dengan melakukan Login ke SIAKBA
sebagaimana ketentuan angka 3
sebagaimana Huruf C Bab VII Sistem
Informasi.
13. T1-13 Keputusan KIP Nagan Raya Membuktikan bahwa Para Teradu
Nomor : 01 Tahun 2023 telah melaksanakan seluruh
Tentang Penetapan & ketentuan sebagaimana Keputusan
Pengangkatan PPK Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Tentang Perubahan
Untuk Pemilihan Umum Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Tahun 2024. Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Juncto
Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 3
PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
14. T1-14 Contoh Formulir Penilaian Membuktikan bahwa Para Teradu
Wawancara PPK Pemilihan telah melaksankan Sebagaimana
Umum Tahun 2022. ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
15. T1-15 Surat Keterangan Rawat Surat Keterangan Rawat Nomor :
Nomor : 853 / 4345 / 2022, 853 / 4345 / 2022, tanggal 22
tanggal 22 Desember 2022. Desember 2022.
16. T1-16 Surat Pernyataan a.n Ibnu Membuktikan bahwa Hubungan
Tamin. antara sdr. Burhan dan TERADU I
layaknya sebagai Keluarga.
17. T1-17 Surat Pernyataan a.n Dedek Membuktikan bahwa Hubungan
Saputra antara sdr. Burhan dan TERADU I
sangatlah dekat.
18. T1-18 Surat Pernyataan a.n Fauzi Membuktikan bahwa Benar sdr.
Burhan meminjamkan Uang
sebanyak 8.000.000.- (delapan juta
rupiah) untuk keperluan Budidaya
Ikan Lele sebanyak dan Sdr. Burhan
meminjamnya sekitaran Bulan
Februari tahun 2022.
19 T1-19 Foto Kunjungan KIP Aceh ke Membuktikan bahwa TERADU III
KIP Nagan Raya. pada tanggal 19 April 2022 lagi
mempersiapkan kunjungan KIP Aceh
ke KIP Nagan Raya.
[2.9.2] Bukti Para Teradu Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan
T2-27, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. T2-1 Keputusan Ketua Komisi Membuktikan bahwa Para Teradu
Independen KIP Nagan Raya telah membentuk Tim Panitia
Nomor 10 Tahun 2022 Pembentukan Badan Adhoc
Tentang Tim Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun
Pembentukan Badan Adhoc 2024 pada KIP Kabupaten Nagan
Pemilihan Umum Serentak Raya, sebagaimana amanah dari
Tahun 2024 pada KIP PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang
Kabupaten Nagan Raya. Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
2. T2-2 Surat Tugas Nomor 517/ Membuktikan bahwa KIP Nagan
PP.02.1/1115/2022 tanggal Raya tekah membentuk TIM untuk
20 November 2022. Penerimaan Berkas Calon PPK KIP
Nagan Raya.
3. T2-3 Foto – Foto diberbagi Platfom Membuktikan bahwa Para Teradu
Media Sosial KIP Nagan Raya telah melakukan seluruh ketentuan
dan Foto–Foto Spanduk sebagaimana yang diatur dalam
dalam rangka Sosialisa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
untuk pihak–pihak yang Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
berminat untuk Perubahan Atas Keputusan Komisi
mendaftarkan diri melalui Pemilihan Umum Nomor : 476
SIAKBA. Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
4. T2-4 BA Pleno Nomor 37/PP.04- Membuktikan bahwa Para Teradu
BA/1115/2022 tentang telah melaksanakan pelaksa dalam
Hasil Penelitian Administrasi Penelitian Adminstrasi sesuai
Calon PPK pada tahun 2024. dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor :
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
5. T2-5 Pengumuman Nomor Membuktikan bahwa Para Teradu
13/PP.04–Pu/1115/2022 telah Pengumuman Nomor : 13 /
Tentang Penetapan Hasil PP.04 – Pu / 1115 / 2022 Tentang
Administrasi PPK untuk Penetapan Hasil Administrasi PPK
Pemilihan Umum Tahun sesuai dengan Keputusan Komisi
2024. Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
6. T2-6 Berita Acara Nomor 39/PP. Membuktikan Para Teradu atas
04–BA/1115/2022 tentang petunjuk KIP Aceh dikarenakan
Rapat Pleno Perpanjangan Server 1.2 Down maka dipindahkan
Waktu Ujian Tes Tulis kepada Server 1.1 yang mana
Metode CAT Calon Anggota seluruh Peserta malakukan Login
PPK Pemilu Tahun 2024. melalui Akun SIAKBA masing –
masing untuk menjamin Hak – Hak
Peserta calon PPK.
7. T2-7 Daftar Hadir Peserta Ujian Membuktikan bahwa Para Teradu
Tes Tertulis dari tanggal 6 Telah Melaksanakan Tahapan Ujian
Desember 2022 s.d. 8 Tulis yang mana Para Calon PPK
Desember 2022 melakukan Login kemasing – masing
akun SIABKA sebagaimana
ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
8. T2-8 Berita Acara Pleno Nomor Membuktikan bahwa Para Teradu
53/PP.04.1-BA/1115/2022 Telah melaksankan ketentuan
Tentang Hasil Ujian Tulis dimana telah melakukan
Calon Anggota PPK Pada Pengimputan Hasil Pleno
pemilihan Umum Tahun sebagaimana ketentuan Bab III
2024. Sistem Informasi Huruf C
Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis
Penggunaan SIAKBA Huruf C
Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka
2 dan bagi Peserta bisa masuk
melihat Nilai dalam SIAKBA
sebagaimana angka 3 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
9. T2-9 Pengumuman Nomor 14/ Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04.1.Pu/1115/2022 telah mengumumkan Hasil Ujian
Tentang Penetapan hasil Tulis bagi Peserta / Calon PPK Lulus
Ujian Tulis PPK untuk harus mengikuti Wawancara dari
Pemilihan Umum Tahun Tanggal 12 Desember 2022 s.d 13
2024 dan Lampirannya. Desember 2022 Pukul 09.00 s.d
Selesai sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Bab III
Sistem Informasi Huruf C
Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis
Penggunaan SIAKBA Huruf C
Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka
2 dan bagi Peserta bisa masuk
melihat Nilai dalam SIAKBA
sebagaimana angka 3
10. T2-10 Daftar Hadir Peserta Seleksi Membuktikan Para Teradu telah
wawancara Calon Anggota melaksankan Tahapan sesuai
PPK Pemilu Tahun 2024 dengan ketentuan Huruf D angka 15
Tanggal 12 Desember 2022 Juncto Huruf C Bab VII Sistem
s.d 13 Desember 2022 Pukul Informasi angka 2 Huruf d angka 2,
09.00 s.d Selesai 3 , 4 sedangkan bagi Peserta dapat
melihat nilai dengan melakukan
Login ke SIAKBA sebagaimana
ketentuan angka 3 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
11. T2-11 Berita Acara Pleno 55 / PP. Membuktikan bahwa Para Teradu
04 1 – BA / 1115 / 2022 telah melaksankan Tahapan sesuai
Tentang Hasil Wawancara dengan ketentuan Huruf C Bab VII
Calon PPK Pada Pemilihan Sistem Informasi angka 2 Huruf d
Umum Tahun 2024 angka 2, 3 , 4 sedangkan bagi
Peserta dapat melihat nilai dengan
melakukan Login ke SIAKBA
sebagaimana ketentuan angka 3
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
12. T2-12 Pengumuman Nomor : 15 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04.1 – Pu / 1115 / 2022 telah melaksankan Sebagaimana
Tentang Penetapan Hasil ketentuan Keputusan Komisi
Seleksi Anggota PPK Se- Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
Kabupaten Nagan Raya 2022 Tentang Perubahan Atas
Untuk Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Tahun 2024. Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota dan sedangkan
bagi Peserta dapat melihat nilai
dengan melakukan Login ke SIAKBA
sebagaimana ketentuan angka 3
sebagaimana Huruf C Bab VII Sistem
Informasi.
13. T2-13 Keputusan KIP Nagan Raya Membuktikan bahwa Para Teradu
Nomor 01 Tahun 2023 telah melaksanakan seluruh
Tentang Penetapan & ketentuan sebagaimana Keputusan
Pengangkatan PPK Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Tentang Perubahan
Untuk Pemilihan Umum Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Tahun 2024. Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Juncto
Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 3
PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
14. T2-14 Contoh Formulir Penilaian Membuktikan bahwa Para Teradu
Wawancara PPK Pemilihan telah melaksankan Sebagaimana
Umum Tahun 2022. ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota
15. T2-15 Surat Keterangan Rawat Membuktikan bahwa TERADU IV di
Nomor : 853 / 4345 / 2022, Rawat di RSUD ZA sejak tanggal 12
tanggal 22 Desember 2022. Desember 2022.
16. T2-16 Dokumen Foto Dokumen screenshot foto di media
sosial KIP Nagan Raya saat
Sekretaris KIP Nagan memberikan
arahan kepada pejabat struktural,
pejabat fungsional dan staf
sekretariat KIP Nagan Raya
17. T2-17 Keputusan Sekretaris KIP Keputusan Sekretaris KIP Kab.
Kabupaten Nagan Raya Nagan Raya Nomor 015 Tahun 2022
Tentang Penetapan Admin dan
Operator Sistem Informasi Anggota
Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Adhoc di Tingkat Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya
18. T2-18 Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
19. T2-19 Surat Tugas Surat Tugas Sekretaris KIP
Kabupaten Nagan Raya Nomor
517/PP.02.1/1115/2022 Tentang
Daftar Nama Penerimaan Berkas
Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) KIP Kabupaten
Nagan Raya
20. T2-20 Keputusan Ketua KIP Keputusan Ketua Komisi
Kabupaten Nagan Raya Independen Pemilihan Kabupaten
Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2022
Tentang Tim Kepanitiaan
Pembentukan Badan Adhoc
Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024 pada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nagan Raya
21. T2-21 Dokumen Foto Dokumen screenshot foto di media
WhatApp Keluarga Besar KIP Nagan
Raya saat Sekretaris KIP Nagan
bersama Kasubbag Hukum dan
SDM memberikan arahan kepada
pejabat struktural, pejabat
fungsional dan staf sekretariat KIP
Nagan Raya dalam rangka rapat
persiapan rekrutmen badan adhoc
(PPK)
22. T2-22 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota
23. T2-23 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota
24. T2-24 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota
25. T2-25 Surat Sekjen Surat Sekjen KPU RI Nomor
766/SDM.05.5/04/2021 tanggal 20
KPU RI September 2021 perihal Undangan
Pelantikan Jabatan Administrator
26. T2-26 Keputusan Sekjen KPU RI Keputusan Sekjen KPU RI Nomor
1087/SDM.05.5/04/2021 tentang
Pengangkatan Jabatan
Administrator Pada Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota
27. T2-27 Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan Walikota dan Wakil
Walikota
[2.9.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 42-PKE-
DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1
sampai dengan T3-8, sebagai berikut:
Kode
No Nama Keterangan
Bukti
1. T3-1 Keputusan Ketua Komisi Membuktikan bahwa Para Teradu
Independen KIP Nagan Raya telah membentuk Tim Panitia
Nomor 10 Tahun 2022 Pembentukan Badan Adhoc
Tentang Tim Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun
Pembentukan Badan Ad hoc 2024 pada KIP Kabupaten Nagan
Pemilihan Umum Serentak Raya, sebagaimana amanah dari
Tahun 2024 pada KIP PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang
Kabupaten Nagan Raya Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
2. T3-2 Surat Tugas Nomor : 517 / Membuktikan bahwa KIP Nagan
PP.02.1 / 1115 / 2022 Raya tekah membentuk TIM untuk
tanggal 20 November 2022; Penerimaan Berkas Calon PPK KIP
Nagan Raya.
3. T3-3 Foto – Foto diberbagi Platfom Membuktikan bahwa Para Teradu
Media Sosial KIP Nagan Raya telah melakukan seluruh ketentuan
dan Foto – Foto Spanduk sebagaimana yang diatur dalam
dalam rangka Sosialisa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
untuk pihak – pihak yang Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
berminat untuk Perubahan Atas Keputusan Komisi
mendaftarkan diri melalui Pemilihan Umum Nomor : 476
SIAKBA Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
4. T3-4 BA Pleno Nomor : 37 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04-BA / 1115 / 2022 telah melaksanakan pelaksa dalam
Tentang Hasil Penelitian Penelitian Adminstrasi sesuai
Administrasi Calon PPK dengan Keputusan Komisi Pemilihan
pada tahun 2024 Umum Nomor 534 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor :
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
5. T3-5 Pengumuman Nomor : 13 / Membuktikan bahwa Para Teradu
PP.04 – Pu / 1115 / 2022 telah Pengumuman Nomor : 13 /
Tentang Penetapan Hasil PP.04 – Pu / 1115 / 2022 Tentang
Administrasi PPK untuk Penetapan Hasil Administrasi PPK
Pemilihan Umum Tahun sesuai dengan Keputusan Komisi
2024 Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
6. T3-6 Berita Acara Nomor : 39 / Membuktikan Para Teradu atas
PP. 04 – BA / 1115 / 2022 petunjuk KIP Aceh dikarenakan
Tentang Rapat Pleno Server 1.2 Down maka dipindahkan
Perpanjangan Waktu Ujian kepada Server 1.1 yang mana
Tes Tulis Metode CAT Calon seluruh Peserta malakukan Login
Anggota PPK Pemilu Tahun melalui Akun SIAKBA masing –
2024 masing untuk menjamin Hak – Hak
Peserta calon PPK.
7. T3-7 Daftar Hadir Peserta Ujian Membuktikan bahwa Para Teradu
Tes Tertulis dari tanggal 6 Telah Melaksanakan Tahapan Ujian
Desember 2022 s.d 8 Tulis yang mana Para Calon PPK
Desember 2022 melakukan Login kemasing – masing
akun SIABKA sebagaimana
ketentuan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan
Badan ADHOC Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
8. T3-8 Berita Acara Pleno Nomor : Membuktikan bahwa Para Teradu
53 / PP.04.1-BA / 1115 / Telah melaksankan ketentuan
2022 Tentang Hasil Ujian dimana telah melakukan
Tulis Calon Anggota PPK Pengimputan Hasil Pleno
Pada pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Bab III
Tahun 2024 Sistem Informasi Huruf C
Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis
Penggunaan SIAKBA Huruf C
Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka
2 dan bagi Peserta bisa masuk
melihat Nilai dalam SIAKBA
sebagaimana angka 3 Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan ADHOC
Penyelenggara Pemilihan Umum Dan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
[2.10] SAKSI PARA TERADU
[2.10.1] Saksi Teradu Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Fauzi yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KIP Kabupaten Nagan
Raya pada Tahun 2019.
2. Bahwa Saksi, Teradu I, Teradu III, Burhan, Adnan Bahri, dan Agus Budiarsa
adalah teman. Saksi dan Teradu I serta Burhan adalah teman lama lebih kurang
saling pinjam-meminjam uang, dan saling memberikan pendapat. Bahwa Burhan
adalah pendatang dari Aceh ke Kabupaten Nagan Raya.
3. Bahwa Saksi mengetahui tentang Burhan meminjam uang kepada Teradu I untuk
membuat kolam lele, namun terkait besar nominalnya Saksi tidak mengetahui.
4. Bahwa Saksi dan Burhan meminjam uang kepada Teradu I dalam rangka usaha
budidaya ikan lele dan nila. Berkenaan usaha tersebut hasilnya nihil atau rugi.
5. Bahwa Saksi mengetahui Burhan meminjam uang kepada Teradu I saat bersama-
sama belanja ke toko dekat Payung Agung menggunakan Mobil Fortuner milik
Saksi dengan Nomor Polisi BA 1569 QJ. Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan
uang tersebut dikembalikan oleh Burhan kepada Teradu I.
6. Bahwa saat belanja ke pasar Burhan bercerita kepada Saksi kalau uang yang
digunakan adalah hasil meminjam kepada Teradu I.
7. Bahwa Saksi pernah membuat 3 (tiga) kolam dari plastik di samping rumah
Burhan.
8. Bahwa Saksi pernah mempunyai usaha bersama Burhan pada awal Tahun 2022.
[2.10.2] Saksi Teradu Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.10.2.1] Ibnu Tamin
1. Bahwa Saksi adalah PPK KIP Kabupaten Nagan Raya terpilih untuk pemilu Tahun
2024.
2. Bahwa Saksi sangat kenal dengan Burhan.
3. Bahwa Burhan sering menghubungi Saksi untuk menanyakan Teradu I.
4. Bahwa Burhan sering meminjam uang ke Teradu I dan sebaliknya. Hal itu
dikarenakan hubungan antara Burhan dengan Teradu I seperti saudara kandung.
5. Bahwa pada bulan Januari 2022 Saksi dihubungi oleh Burhan untuk
menanyakan keberadaan Teradu I.
6. Bahwa setelah bertemu bertiga duduk di ruang tamu, Teradu I dan Burhan
bercerita tentang pinjam-meminjam uang. Bahwa Saksi menyaksikan Teradu I
memberikan uang kepada Burhan.
[2.10.2.2] Dahrul Hakim
1. Saksi merupakan peserta seleksi PPK KIP Kabupaten Nagan Raya untuk Pemilu
Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi hanya mengerjakan 45 soal dikarenakan jaringan yang tidak baik.
[2.10.2.3] Fadli
1. Bahwa Saksi merupakan PPK KIP Kabupaten Nagan Raya terpilih untuk pemilu
Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi mengalami kondisi yang sama, pada saat tes tertulis murni adanya
gangguan jaringan sehingga nilai tidak muncul setelah submit.
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris KIP Kabupaten
Nagan Raya selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15
Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang dilakukan KIP Kabupaten Nagan Raya sudah sesuai dengan
aturan-aturan yang terkait dalam hal rekrutmen badan ad hoc.
2. Bahwa terkait rekrutmen menggunakan CAT yang tidak keluar nilai dapat
dijelaskan kronologisnya, sebagai berikut:
a. Bahwa ujian CAT dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 sesuai
pengumuman Nomor 11/PL.04.1-PU/1115/2022.
b. Bahwa jumlah pelamar calon anggota PPK KIP Kabupaten Nagan Raya yang
lulus seleksi administrasi sebanyak 562 (lima ratus enam puluh dua) pelamar.
Selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya membagi sesi ujian calon anggota PPK
menjadi 12 sesi yang terdiri dari 6 sesi dalam satu hari.
c. Bahwa sesi 1 (satu) dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 Pukul 08.00 WIB
sampai 09.40 WIB memakai Server 1.1 dan tidak keluar nilai.
d. Bahwa sesi 2 (dua) dimulai Pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB.
e. Bahwa sesi 3 (tiga) dimulai Pukul 12.00 WIB sampai 13.40 WIB dan terjadi
beberapa kendala yang dimulai dengan keluhan peserta ujian akibat kecepatan
jaringan. Pelaksanaan ujian dilihat langsung oleh anggota KIP Aceh Bapak
Gunawan yang melakukan supervisi terkait pembentukan badan ad hoc.
Kemudian dilakukan penambahan waktu untuk peserta ujian sesi 3 (tiga)
sesuai permintaan peserta tes. Namun juga tidak ditemukan solusi dari
permasalahan jaringan lambat atau permasalahan tersebut. Setelah
melakukan penambahan waktu beberapa kali banyak sebagian besar peserta
tidak melaksanakan ujian tertulis sistem CAT secara maksimal. Terdapat
sebagian besar peserta paling banyak dapat mengisi 15 s.d. 25 soal. Selain
penambahan waktu juga dilakukan pemasangan Server 1.2, namun komputer
langsung bleng atau langsung keluar dari laman ujian. Pergantian server
dilakukan beberapa kali pada sesi ke 3 (tiga), dengan tujuan memperoleh
solusi akibat jaringan lambat. Sehingga pemakaian Server 1.2 keluar nilai pada
komputer namun tidak bisa digunakan karena permasalahan jaringan. Oleh
karena itu, anggota KIP Kabupaten Nagan Raya menyepakati memakai Server
1.1 di dalam pelaksanaan ujian CAT PPK dengan tujuan tes tertulis dapat
berjalan biarpun lambat. Jadi, karena persoalan jaringan sehingga memakai
Server 1.1 itu tidak keluar nilai dan yang keluar nilai adalah Server 1.2.
f. Bahwa sesi 4 (empat) dimulai pada Pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB.
Dimana kendala yang sama juga dialami oleh peserta ujian CAT. Beberapa kali
terjadi penambahan waktu sehingga tidak semua soal dapat dijawab oleh
peserta ujian.
g. Bahwa sesi 5 (lima) dimulai Pukul 17.20 Win sampai 18.50 WIB, jaringan tidak
terlalu lambat akan tetapi semua perangkat komputer sempat bleng. Setiap
sesi dilakukan pergantian server dari 1.1 ke 1.2 sebagai upaya untuk
mendapatkan solusi dari permasalahan yang dialami. Di Server 1.1 peserta
masih bisa mengisi soal dengan waktu yang lama, namun di Server 1.2 tidak
bisa mengisi soal sama sekali karena akibat jaringan.
h. Bahwa sesi 6 (enam) tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022
sehingga berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya yang dituangkan dalam Berita Acara hasil rapat pleno Nomor
39/BP.04.BA/1115/2022, sesi 6 (enam) akan dilaksanakan pada tanggal 7
Desember 2022.
i. Bahwa sesi 3, 4, dan 5 ditemukan banyak kendala akibat jaringan server
sehingga ujian tertulis tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Bahkan sesi 6 (enam) yang dijadwalkan pada hari yang sama tidak bisa
dilaksanakan akibat waktu yang tidak memungkinkan.
j. Bahwa perbaikan server dan jaringan dilakukan oleh operator KIP Kabupaten
Nagan Raya bersama operator pihak ketiga dalam hal ini di SMPN 1 Seunagan
namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan jaringan.
k. Bahwa sesi 1 (satu) tanggal 7 Desember 2022 jumlah peserta 46 (empat puluh
enam) orang dimana 1 (satu) orang tidak hadir, ujian dimulai Pukul 09.00 WIB.
Setelah mengikuti ujian sekitar 55 menit jaringan server tiba-tiba error.
Sehingga inisiatif dari Ketua dan Anggota untuk mengeluarkan peserta
setengah dari keseluruhan yaitu 23 (dua puluh tiga) orang dan 23 (dua puluh
tiga) orang lainnya tetap di ruangan untuk melanjutkan ujian guna
menghindari jaringan yang kurang baik.
l. Bahwa disebabkan jaringan yang tidak bagus sehingga Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya mengadakan rapat pleno untuk penambahan hari ujian
CAT dan memakai Server 1.1. maka ujian CAT menjadi 3 hari yaitu tanggal 6
s.d 8 Desember 2022.
[2.11.2] Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa selama dalam proses pelaksanaan seleksi PPK dan PPS, Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya telah melakukan upaya fungsi pencegahan pelanggaran
dengan cara membuat himbauan kepada masyarakat, kepada KIP Kabupaten
Nagan Raya dan instruksi pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan se-
Kabupaten Nagan Raya khususnya pengawasan terhadap pembentukan PPS dari
tahap tes tulis hingga tes wawancara. Selanjutnya Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya juga membuat posko khusus sebagai tempat pengaduan atau penerimaan
laporan dari masyarakat apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam proses
pembentukan PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Sekretariat Panwaslih Kabupaten
Nagan Raya;
2. Bahwa selama pelaksanaan tes tertulis calon PPK yang dilaksanakan di SMP N 1
Seunagan, SMA 1 N Seunagan, maupun di SMAN 3 Seunagan sejauh pengawasan
yang dilakukan tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran, pelaksanaan ujian tes
tertulis calon PPK KIP Kabupaten Nagan Raya dilakukan dengan menggunakan
sistem CAT yaitu menggunakan Server 1.1 karena Server 1.2 error. Karena
menggunakan sever 1.1 maka nilai atau score tes tertulis tidak muncul. Pada saat
pelaksaanaan ujian tes terjadi gangguan jaringan sehingga adanya peserta yang
tidak maksimal dalam mengikuti ujian tes tertulis, dan berdasarkan kebijakan
anggota KIP Kabupaten Nagan Raya melakukan tes ulang CAT untuk peserta yang
mengalami gangguan jaringan saat mengikuti tes tertulis CAT;
3. Bahwa pada saat pelaksaan tes tertulis tanggal 6 Desember 2022 sekitar Pukul
20.58 WIB di SMPN 1 Seunagan, Anggota KIP atas nama Muhammad Yasin,
Mizwan Nur, Syahrul Imam berada di lokasi pelaksanaan ujian, sedangkan dari
Sekretariat ada Agus Mudaksir (Sekretaris), Juni Safriadi, Andria Said dan
beberapa kepanitiaan lainnya. Sedangkan anggota KIP atas nama Nazaruddin
tidak berada di lokasi karena sedang dirawat di rumah sakit dan anggota KIP atas
nama Muhajir Hasballah sedang melaksanakan perjalanan dinas di Kota Padang
Sumatera Barat untuk menggantikan saudara Nazaruddin yang sedang sakit;
4. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2022 KIP Kabupaten Nagan Raya
mengeluarkan pengumuman dengan nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022. Pada
pengumuman tersebut KIP Kabupaten Nagan Raya menegaskan bahwa agar
setiap peserta (calon PPK yang akan ikut tes wawancara) pada saat mengikuti
wawancara melakukan registrasi terlebih dahulu dan mengisi absen kehadiran
paling lama 30 menit sebelum jadwal ujian, dan jika peserta datang terlambat
atau datang diluar jam yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan
gugur;
5. Bahwa tes wawancara calon PPK dilaksanakan di Kantor Sekretariat KIP
Kabupaten Nagan Raya yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin s.d.
Selasa tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022, yang dimulai Pukul 09.00 WIB s.d.
selesai, dengan pembagian waktu seperti berikut:
Hari/sesi pertama
Kecamatan Hari/Tanggal Pukul
Beutong Senin/12 Desember 2022 09.00 - 10.35 WIB
Kuala Senin/12 Desember 2022 10.50 - 12.25 WIB
Beutoung Ateuh Benggala Senin/12 Desember 2022 14.00 - 15.15 WIB
Tria Makmur Senin/12 Desember 2022 15.20 - 16.35 WIB
Kuala Pesisir Senin/12 Desember 2022 16.50 - 18.15 WIB
Hari/sesi Kedua
Kecamatan Hari/Tanggal Pukul
Seunagan Selasa/13 Desember 2022 09.00 - 10.35 WIB
Seunagan Timur Selasa/13 Desember 2022 10.45 - 12.20 WIB
Darul Makmur Selasa/13 Desember 2022 14.00 - 15.35 WIB
Suka Makmue Selasa/13 Desember 2022 15.40 - 16.55 WIB
Tadu Raya Selasa/13 Desember 2022 17.00 - 18.15
WIB
Proses pelaksanaan wawancara terhadap calon PPK dilakukan oleh 4 (empat)
orang anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yaitu Muhammad Yasin, Muhajir
Hasballah, Syahrul Iman, dan Mizwan Nur, sedangkan anggota KIP Kabupaten
Nagan Raya atas nama Nazaruddin tidak ikut melakukan wawancara, bahkan
tidak ikut andil sama sekali dalam proses rekrutmen PPK sejak tahap awal
penerimaan berkas hingga tahap wawancara karena yang bersangkutan
sedang sakit. Wawancara dilakukan secara bergiliran oleh 4 (empat) anggota
KIP Kabupaten Nagan Raya dalam ruang yang terpisah, sebelum masuk ke
ruang wawancara setiap peserta menandatangani absensi terlebih dahulu yang
telah disiapkan oleh panitia, peserta dilarang memasukkan handphone ke
dalam ruangan. Pada saat wawancara, tidak difasilitasi oleh alat rekaman
video. Selama proses wawancara, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak
menemukan adanya dugaan pelanggaran, baik yang ditemukan pada saat
melakukan pengawasan maupun yang disampaikan secara langsung ke Kantor
Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Bereknaan dengan isu dugaan
pelanggaran, diketahui dari media online mitrapolri edisi 16 Desember 2022
setelah pihak KIP Kabupaten Nagan Raya mengumumkan kelulusan
wawancara yang ditetapkan pihak KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 15
Desember 2022;
6. Bahwa terkait pemberitaan dimedia online mitrapolri mengenai isu dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya diduga pihak KIP
Kabupaten Nagan Raya menerima uang dari partai politik untuk meluluskan
calon anggota PPK. Bahkan sudah menjadi isu hangat yang dibicarakan oleh
masyarakat di warung kopi, bahkan hingga saat ini ada masyarakat yang
melebelkan PPK dan PPS sebagai pendukung partai politik PPP. Dalam berita
tersebut diisukan juga bahwa ada salah satu calon PPK di Kecamatan Seunagan
tidak ikut wawancara tapi diluluskan, terhadap pemberitaan ini, Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya melakukan langkah identifikasi melalui Panwaslu
Kecamatan Seunagan dan Panwaslu Kecamatan Suka Makmue karena pada hari
pemberitaan tersebut seluruh anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya,
Sekretaris dan 4 (empat) orang staf sekretariat Panwaslih Nagan Raya juga sedang
menjalankan tugas dinas di Jakarta. Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
mengikuti Rakornas sedangkan Sekretaris dan 4 (empat) orang staf mengikuti
kegiatan Expo Bawaslu Tahun 2022 yang masing-masing mulai dinas sejak
tanggal 16 s.d. 20 Desember 2022, sehingga tidak bisa melakukan identifikasi
secara langsung. Namun Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tetap melakukan
tindak lanjut melalui Panwaslu Kecamatan. Sesuai arahan dari Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya, Panwaslu Kecamatan melakukan identifikasi. Langkah
pertama tepat Pukul 20.20 WIB menghubungi dua orang peserta tes wawancara
calon PPK dari Kecamatan Seunagan, namun nomor handphone sedang tidak
aktif. Kemudian pada Pukul 21.26 WIB menghubungi kembali, nomor handphone
calon PPK yang dimaksud sudah aktif. Berdasarkan keterangan yang diperoleh,
bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti siapa peserta yang tidak
hadir tes wawancara dan dinyatakan lulus serta tidak mengetahui juga bahwa
ada suap menyuap oleh salah satu partai politik untuk meluluskan calon PPK
tertentu. Namun ia hanya mendengar saja dari perbincangan teman-teman
peserta yang ikut seleksi PPK dan dari media online tanpa memiliki bukti.
Panwaslu Kecamatan juga mencoba menghubungi pihak wartawan mitrapolri,
namun tidak bersedia memberikan data dengan alasan kode etik sebagai jurnalis
tidak boleh memberikan data sembarangan. Setibanya di Nagan Raya, pada hari
Rabu tanggal 21 Desember 2022 tepatnya Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suka Makmue. Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya melakukan rapat koordinasi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan
Seunagan dan Anggota Panwaslu Kecamatan Suka Makmue, membicarakan
terkait hasil identifikasi yang dilakukan. Berdasarkan upaya identifikasi yang
dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, belum diketahui siapa calon PPK yang lulus
tanpa tes wawancara, partai politik apa yang melakukan suap kepada pihak KIP
Kabupaten Nagan Raya, serta belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait
adanya dugaan pelanggaran sehingga terhambat untuk dilanjutkan ketahap
proses klarifikasi. Kemudian pada hari itu juga tanggal 21 Desember 2022 tepat
Pukul 14.03 WIB masyarakat atas nama Muja Narju yang juga calon PPK dari
Kecamatan Beutong yang tidak lulus tahap tes wawancara menyampaikan
laporannya ke kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang diterima
petugas penerima laporan. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya melakukan proses penanganan pelanggaran, melakukan
kajian awal, membentuk tim klarifikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran,
dilanjutkan dengan tahap mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi dan para terlapor
serta menganalisis alat-alat bukti yang disampaikan oleh para pihak.
Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya maka disimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya sehingga Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 10 Januari 2023 meneruskan ke pihak
DKPP di Jakarta;
7. Bahwa pada saat penyusunan perengkingan nilai kelulusan calon PPS, KIP
Kabupaten Nagan Raya menyampaikan surat pemberitahuan ke Panwaslih
Kabupaten Nagan Raya, surat tersebut ditandatangani tanggal 21 Januari 2023,
namun surat itu sampai pada hari terakhir penyusunan nilai yaitu tanggal 22
Januari 2023 sekitar Pukul 14.30 WIB diterima Panwaslih Kabupaten Nagan
Raya, sehingga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak bisa maksimal dalam
melakukan pengawasan;
8. Bahwa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak mengetahui dengan pasti terkait
adanya hubungan kekeluargaan antara anggota PPK atas nama Munawir Syah
Putra dengan Juni Safriadi (Kasubbag Program Sekretariat KIP Kabupaten Nagan
Raya), bahwa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pernah melihat beberapa kali
Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya memberikan arahan dan bimbingan
kepada bawahan atau pegawai di Sekretariat KIP Kabaupaten Nagan Raya agar
tetap selalu disiplin dalam bekerja, arahan tersebut disampaikan pada saat
Sekretaris bertindak sebagai Pembina Apel rutin hari Senin kemudian dilanjutkan
dengan kegiatan Coffee Morning yang dimanfaatkan sebagai waktu diskusi dan
penyampaian arahan-arahan, baik oleh Sekretaris KIP dan Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan diskusi Coffe Morning ini pernah disaksikan
langsung oleh Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada saat berkunjung ke Kantor
KIP Kabupaten Nagan Raya dan kegiatan-kegiatan tersebut dilihat juga pada
halaman media sosial facebook KIP Kabupaten Nagan Raya, setidaknya pada
tanggal 3 Oktober 2022, 21 November 2022, 6 dan 8 Desember 2022.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara
Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara
Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di
Kabupaten Nagan Raya dengan tindakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT)
setelah ujian selesai dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai
dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022.
[4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I dan Teradu III
menerima uang dari peserta seleksi PPK atas nama Burhan untuk meloloskan sebagai
PPK Kecamatan Darul Makmur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Teradu I
Muhammad Yasin diduga menerima uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta
rupiah) dan Teradu III Syahrul Iman diduga menerima uang sebesar Rp. 10.000.000
(sepuluh juta rupiah).
[4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di
Kabupaten Nagan Raya dikarenakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT) setelah
ujian selesai dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai dengan
mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022. Selain
itu, Para Teradu tidak konsisten dan tidak tertib karena memberikan dispensasi
kepada PPK Terpilih atas nama Darmiati mengikuti ujian wawancara susulan.
[4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Teradu VI melakukan
nepotisme karena membiarkan Munawir Syah Putra (adik kandung) Juni Safriadi
(Kasubbag Program dan Data KIP Kabupaten Nagan Raya) menjadi PPK Kecamatan
Seunagan Timur.
[4.1.5] Sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di Kabupaten
Nagan Raya dikarenakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT) setelah ujian selesai
dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai dengan mekanisme yang
telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022. Selain itu, Para Teradu
tidak konsisten dan tidak tertib karena memberikan dispensasi kepada PPK
Terpilih atas nama Darmiati mengikuti ujian wawancara susulan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III, Para Teradu
menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Nagan Raya dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai ketentuan yang berlaku:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu telah melaksanakan
seluruh tahapan rekrutmen badan ad hoc sesuai dengan ketentuan. Berkenaan
ketentuan tersebut diantaraya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang. Kedua, Undang–Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota. Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota. Kelima, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa pembentukan PPK dan PPS KIP Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah
melaksanakan ketentuan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b dan Huruf
c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota. Di dalam ketentuan a quo bahwa seluruh peserta dapat melihat nilai
dalam aplikasi SIAKBA. Bahwa Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara
dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, pada ketentuan a quo Rekrutmen
PPK dimulai pada tanggal 20 Desember 2022 s.d 29 Desember 2022 secara online
melalui aplikasi SIAKBA.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya
membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi pada Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Keputusan Ketua KIP Kabupaten
Nagan Raya Nomor 07/HK.03.1-Kpt/1115/KIP-Kab/X/2021 tertanggal 25 Oktober
2021. Selanjutnya, dalam Keputusan a quo Teradu I menjabat sebagai pengarah.
Teradu I menyatakan sebagai Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya sangat memahami
dengan baik ketentuan-ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten
Nagan Raya. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) belum dilaksanakan serta belum ada peraturan teknis yang
mengaturnya. Selanjutnya, tentang pembentukan PPK dan PPS diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pembentukan PPK dan PPS yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI tanggal 2
November 2022 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2022 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia pada Tahun 2022 Nomor 1116.
Bahwa terhadap uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang ditransfer oleh
Burhan tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB via BSI Smart Agent merupakan
pinjaman atau hutang piutang Burhan kepada Teradu I yang tidak ada relevansinya
dengan proses Rekrutmen PPK. Berkenaan dengan hutang piutang bermula sekitar
bulan Februari 2022 Burhan meminjam uang kepada Teradu I untuk tambahan
modal pembuatan kolam terpal budidaya ikan lele. Bahwa sekitar Pukul 14.30 WIB
pada bulan Februari 2022 Burhan terlebih dahulu menghubungi Teradu I untuk
menanyakan keberadaan Teradu I. Terhadap pertanyaan a quo dijawab oleh Teradu I
dengan mengatakan, “ada di rumah”. Selanjutnya Teradu I menanyakan, “Ada apa?”
kepada Burhan lalu dijawab, “Ada perlu bantuan Pak Ketua nanti di rumah Pak Ketua
saya sampaikan”. Bahwa setelah 1 (Satu) jam, Burhan tiba di rumah Teradu I
kemudian dipersilakan masuk ke ruang tamu serta disuguhkan secangkir kopi.
Setelah itu, Burhan menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang kepada
Teradu I sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Bahwa uang tersebut akan
digunakan untuk membuat kolam terpal budidaya ikan lele dengan Fauzi. Dalam
pertemuan tersebut setelah berbicara selama 20 s.d. 30 menit, Teradu I memanggil
istrinya dan menyampaikan keinginan Burhan yaitu meminta agar diberikan
pinjaman uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan berjanji bila sudah
panen ikan lele akan segera di bayar. Dengan muka yang agak cemberut istri Teradu I
menyetujuinya kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang sebesar
Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Selanjutnya istri Teradu I menghitung uang
dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian diserahkan kepada
Teradu I. Setelah itu, Teradu I menyerahkan kepada Burhan sambil mengatakan,
“Jangan lupa di balikin kalau sudah panen lele itu uang istri saya” dan dijawab
Burhan, “Pastilah saya balikan sebab ini uang istri Pak Ketua”. Bahwa sekitar 10
menit setelah menerima uang tersebut, Burhan meminta pamit untuk pulang
kerumahnya. Bahwa pada bulan April 2022 Pengadu menelpon sembari menanyakan,
“Dimana Pak ketua” lalu Teradu I menjawab, “Lagi di kantor”, Burhan kembali
menanyakan, “Ini uang istri Pak Ketua yang saya pinjam sebanyak Rp 8.000.000
(delapan juta rupiah) sudah ada sebab sudah panen lelenya bagaimana saya serahkan
langsung kerumah atau bagaimana” dijawab oleh Teradu I dengan mengatakan,
“Transfer saja sebab lagi sibuk di kantor di rumah pun tidak ada orang”. Selanjutnya
dijawab Burhan, “Kalau begitu Ketua kirim Nomor Rekening Via SMS” dan Teradu I
mengatakan, “Boleh...boleh tunggu sebentar”. Lalu Teradu I mengirim Nomor
Rekening kepada Burhan, setelah 10 menit Burhan kembali menelpon sambil
mengatakan, “Pak Ketua itu sudah saya kirim lewat Agent BSI” dijawab oleh Teradu I,
“ok..ok”. Bahwa awal mula Teradu I kenal dengan Burhan yaitu pada saat Burhan
menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Nagan Raya pada
Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya dari Pemilu tersebut Burhan menjadi sahabat
Teradu I serta sering bersilaturahmi bahkan sering meminjam kendaraan roda empat
milik Teradu I. Bahwa Teradu I tidak pernah menjanjikan apapun kepada Burhan
atau satu kawannya, bahkan Teradu I sama sekali tidak mengenal satu kawannya
tersebut. Bahwa dalil aduan Pengadu membuat Teradu I tidak percaya mengapa jadi
seperti ini dikarenakan niat awalnya meminjamkan uang kepada Burhan guna untuk
kepentingan membeli terpal untuk ternak ikan lele, terlebih lagi uang tersebut milik
istri Teradu I. Selanjutnya Teradu I sempat berfikir apakah karena Burhan tidak
lulus PPK dan sakit hati kepada Teradu I, maka menggunakan segala cara supaya
Teradu I diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia.
Bahwa Teradu III menolak telah menerima uang Rp10.000.000 (sepuluh juta
rupiah) dari Burhan di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul
Makmur, Kabupaten Nagan Raya agar meluluskan menjadi PPK Darul Makmur untuk
Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu III merupakan anggota KIP Kabupaten Nagan
Raya sangat memahami dengan baik ketentuan-ketentuan sebagai Penyelenggara
Pemilu. Teradu III tidak mengenal Pengadu akan tetapi kenal dengan saksi Pengadu
atas nama Burhan dikarenakan sama-sama pernah menjabat sebagai anggota PPK
Tripa Makmur pada Tahun 2017. Selain itu, Teradu III dan saksi Pengadu atas nama
Burhan pernah mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode
2019-2024. Bahwa Teradu III tidak pernah bertemu dan mengambil uang secara
langsung di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur,
Kabupaten Nagan Raya. Berkenaan hal a quo, pada tanggal 19 April 2022 Para Teradu
termasuk Teradu III sedang mempersiapkan kunjungan Anggota KIP Aceh atas nama
Tarmizi ke KIP Kabupaten Nagan Raya. Bahwa Teradu III merasa sangat kaget ketika
Pengadu mendalilkan telah menerima uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari
Burhan. Hal tersebut tidak benar dan tidaklah berdasar dikarenakan pelaksanaan
rekrutmen PPK belum ada aturannya. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota disahkan pada tanggal 3 November 2023. Berdasarkan
uraian diatas Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang didalilkan oleh Pengadu.
Hal a quo dikarenakan Para Teradu telah melaksanakan pembentukan PPK dan PPS
sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I maupun Teradu III tidak
pernah meminta atau menerima uang apalagi menjanjikan kelulusan kepada Burhan
dan satu kawannya untuk lulus PPK di Kabupaten Nagan Raya.
[4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan
ad hoc sesuai dengan ketentuan. Berkenaan ketentuan tersebut diantaraya Undang–
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–
Undang. Kedua, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Kelima, Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa pembentukan PPK dan PPS KIP Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah
melaksanakan ketentuan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b dan Huruf
c, Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Di
dalam ketentuan a quo bahwa seluruh peserta dapat melihat nilai dalam aplikasi
SIAKBA.
Selanjutnya terkait Darmiati yang suaminya merupakan Pengurus Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) serta tidak mengikuti wawacara adalah tidak benar.
Selain itu yang lulus PPK adalah saudara dari pengurus partai politik serta Teradu I
meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan partai politik tidaklah beralasan. Hal
tersebut dikarenakan persyaratan untuk menjadi PPK telah merujuk pada Pasal 35
ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa berdasarkan daftar hadir peserta seleksi wawancara calon anggota
PPK Pemilu Tahun 2024 hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 Nomor Urut 8 Pukul
18.07 WIB, Nomor Pendaftaran 13-11150200002282 atas nama Darmiati jenis
kelamin Perempuan dari Kecamatan Seunagan hadir dan menandatangani daftar
hadir. Bahwa Teradu II telah dipulihkan dalam kedudukan sebagai Penyelenggara
Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, Teradu II telah
melakukan sosialisasi baik itu dengan spanduk–spanduk maupun di seluruh platfom
media sosial resmi KIP Kabupaten Nagan Raya. Kemudian Teradu II dalam
pelaksanaan telah mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pengadu kurang
memahami aplikasi SIAKBA padahal seluruh ketentuan telah diatur secara jelas.
Berkenaan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam
melakukan rekrutmen PPK telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota.
[4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], bahwa Teradu VI selaku Sekretaris
KIP Kabupaten Nagan Raya telah melaksankan seluruh ketentuan Pasal 35 ayat 1
huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya dalam
hal penentuan siapa saja yang akan mendaftar dan lulus sebagai PPK bukan
kewenangan Teradu VI. Berkenaan pengambilan keputusan dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya melalui rapat pleno. Bahwa kelulusan aparat
gampong sebagai PPK sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah
dijelaskan diatas tidaklah bertentangan dengan ketentuan–ketentuan yang ada.
Berdasarkan uraian diatas, Teradu VI tidak membenarkan sebagaimana dalil aduan
Para Pengadu, hal a quo dikarenakan Teradu VI menjabat sebagai Sekretaris KIP
Kabupaten Nagan Raya terhitung 1,5 tahun sejak dilantik pada tanggal 22 September
2022. Bahwa sebelumnya Teradu VI bertugas di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh
Barat Daya dan tidak mengetahui bahwa anggota PPK Seunagan Timur atas nama
Munawir Syah Putra adalah adik kandung dari Juni Safriadi, S.E (Kasubbag
Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten Nagan Raya). Bahwa Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya dalam
hal ini Ketua dan Anggota. Bahwa dalam menetapkan nama-nama anggota PPK di
masing-masing kecamatan diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur di
dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Anggota PPK diangkat oleh KPU
Kabupaten/Kota”.
[4.2.5] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.5], Para Teradu membantah dalil
tersebut dan menyatakan bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan
rekrutmen badan ad hoc sesuai dengan ketentuan. Berkenaan ketentuan tersebut
diantaraya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang–Undang. Kedua, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Keempat,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota. Kelima, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
Bahwa pembentukan PPK dan PPS KIP Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI
Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah
melaksanakan ketentuan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b dan Huruf
c, Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota. Di dalam ketentuan a quo bahwa seluruh peserta dapat melihat nilai
dalam aplikasi SIAKBA.
Selanjutnya terkait Darmiati yang suaminya merupakan Pengurus Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) serta tidak mengikuti Wawacara adalah tidak benar.
Selain itu yang lulus PPK adalah saudara dari pengurus partai politik serta Teradu I
meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan partai politik tidaklah beralasan. Hal
tersebut dikarenakan persyaratan untuk menjadi PPK telah merujuk pada Pasal 35
ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota. Bahwa berdasarkan daftar hadir peserta seleksi wawancara calon anggota
PPK Pemilu Tahun 2024 hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 Nomor Urut 8 Pukul
18.07 WIB, Nomor Pendaftaran 13-11150200002282 atas nama Darmiati jenis
kelamin Perempuan dari Kecamatan Seunagan hadir dan mendatangi daftar hadir.
Bahwa Teradu II telah dipulihkan dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, Teradu II telah melakukan
sosialisasi baik itu dengan spanduk–spanduk maupun di seluruh platfom media
sosial resmi KIP Kabupaten Nagan Raya. Kemudian Teradu II dalam pelaksanaan
telah mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pengadu kurang memahami aplikasi
SIAKBA dikarenakan seluruh ketentuan telah diatur secara jelas. Berkenaan uarain
di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam melakukan
rekrutmen PPK telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], [4.1.3] dan [4.1.5],
terungkap beberapa fakta diantaranya bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, dan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-
DKPP/II/2023 serta Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sepanjang Perkara
Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 selanjutnya disebut sebagai Para Teradu telah
melaksanakan seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya berpedoman Undang–Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran
seleksi PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 secara online melalui aplikasi SIAKBA
dimulai pada tanggal 20 s.d. 29 November 2022. Selanjutnya, Para Teradu pada
tanggal 1 Desember 2022 melakukan rapat pleno untuk penelitian administrasi calon
anggota PPK yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.04-
BA/115/2022. Bahwa hasil pleno tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor
13/PP.04-Pu/1115/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2022. Dalam pengumuman tersebut,
peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis (CAT) yang
dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 di SMP Negeri 1 Seunagan.
Terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan seleksi tertulis para peserta ujian
mengalami gangguan jaringan dan server sehingga menyebabkan protes dari para
peserta dan tidak dapat menjawab secara maksimal. Para Teradu beralasan bahwa
server versi 1.2 (server down) yang digunakan tidak mengakomodir jumlah peserta
seleksi yang cukup banyak. Menanggapi protes dari para peserta seleksi, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno dan mengambil langkah untuk memperpanjang waktu
seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai Berita Acara
Nomor 39/PP.04-BA/1115/2022. Berdasarkan Berita Acara a quo, pada pokoknya
seleksi tertulis dilaksanakan dimulai dari Pukul 08.00 WIB dengan menggunakan
server versi 1.1 yang bertempat di SMP Negeri 1 Seunagan, SMA Negeri 1 Seunagan
dan SMA Negeri 3 Seunagan. Para Teradu mengakui bahwa benar dalam
menggunakan server versi 1.1, para peserta tidak dapat melihat nilainya setelah
selesai mengerjakan soal ujian, namun demikian Para Teradu telah berusaha
semaksimal mungkin agar para peserta mampu mengerjakan soal ujian secara
maksimal. Terhadap serangkaian fakta diatas dalil aduan Para Pengadu sepanjang
pelaksanaan ujian tertulis dengan metode CAT, DKPP berpendapat dalil aduan tidak
beralasan hukum dan etika. Para Teradu telah bersungguh-sungguh dalam
menyelenggarakan seleksi ujian tertulis. Meskipun pada kenyataanya terdapat
gangguan server dan jaringan, DKPP menilai permasalahan server tidak menjadi
tanggung jawab Para Teradu. Selain itu, Para Teradu telah berupaya mengakomodir
keluhan dari peserta seleksi yang mengalami gangguan server.
Berkenaan dengan seleksi wawancara bagi para peserta calon anggota PPK se-
Kabupaten Nagan Raya. Para Teradu setelah menyelenggarakan tes tertulis bagi
Peserta calon anggota PPK, pada tanggal 9 Desember 2022 menerbitkan Pengumuman
Nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pengumuman
tersebut, pada pokoknya para peserta yang lulus agar hadir dalam seleksi wawancara
yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022 dengan jadwal terlampir
yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan pengumuman
dimaksud, telah ditentukan jadwal seleksi wawancara calon anggota PPK pada
tanggal 12 Desember 2022 untuk Kecamatan Beutong, Kecamatan Beutong Ateuh
Banggalang, Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Kuala dan Kecamatan Kuala
Pesisir. Sedangkan tanggal 13 Desember 2022 dijadwalkan untuk Kecamatan
Seunagan, Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Suka
Makmue, dan Kecamatan Tadu Raya. Bahwa pembagian jadwal tes wawancara
Kecamatan tersebut diperjelas kembali dengan pengumuman dari Para Teradu berupa
pembagian kecamatan dan jam wawancaranya yang telah diatur serta berkesuaian
dengan bukti Pengadu III (vide-Bukti P3-3) berupa Pengumuman KIP Kabupaten
Nagan Raya tentang jadwal pelaksanaan tes wawancara. Terungkap fakta bahwa Para
Teradu membenarkan pelaksanaan seleksi wawancara tidak dilakukan secara panel
melainkan para peserta seleksi melakukan tes wawancara dengan cara masuk ke
ruangan masing-masing Para Teradu. Sedangkan Nazaruddin sebagai Teradu II dalam
perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan sebagai Teradu IV dalam perkara Nomor
32-PKE-DKPP/II/2023 tidak ikut melakukan wawancara karena pada saat itu sedang
sakit dan dirawat dengan bukti surat keterangan rawat di Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Zainoel Abidin. Dalam pelaksanaan wawancara sesuai jadwal tanggal 12
s.d. 13 Desember 2022, para peserta seleksi telah mengikuti tes sesuai jadwal
Kecamatan masing-masing. Pada faktanya, terdapat peserta seleksi dari Kecamatan
Seunagan atas nama Darmiati mengikuti tes wawancara diluar jam yang telah
ditentukan oleh Para Teradu. Seharusnya, Darmiati mengikuti tes wawancara tanggal
13 Desember 2022 pada Pukul 09.00-10.35 WIB, tetapi yang bersangkutan mengikuti
tes wawancara pada Pukul 18.07 WIB di tanggal yang sama. Alasan Teradu I dalam
sidang bahwa memang benar mengizinkan Darmiati mengikuti ujian Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Meulaboh, Aceh Barat.
Teradu I menegaskan bahwa waktu wawancara kepada calon anggota PPK yang
terpenting masih di tanggal yang sama dan pembagian jam per kecamatan hanya
untuk mendisiplinkan peserta tes wawancara. Berdasarkan serangkaian fakta diatas,
DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada Perkara
Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V pada
Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 serta Teradu I, Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. Para Teradu bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tes
wawancara bagi calon anggota PPK. Sesuai pengumuman Nomor 14/PP.04.1-
Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada angka 4 huruf a dan b menyebutkan
“setiap peserta pada saat mengikuti wawancara melakukan registrasi dan mengisi
absen kehadiran paling lama 30 menit sebelum jadwal ujian, dan jika peserta datang
terlambat atau datang diluar jam yang telah ditentukan, maka peserta tersebut
dinyatakan gugur”. Para Teradu semestinya patuh dan taat terhadap aturan yang
telah ditetapkan berdasarkan pengumuman a quo. Dengan demikian, dalil aduan
Para Pengadu pada angka [4.1.1], [4.1.3] dan [4.1.5] sepanjang terkait memberikan
dispensasi kepada calon anggota PPK atas nama Darmiati mengikuti tes wawancara
susulan terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang
perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V
sepanjang perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023; dan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
dan Teradu IV pada perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 tidak meyakinkan DKPP.
Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf d Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], pada pokoknya
Pengadu I mendalilkan Teradu I menerima sejumlah uang sebesar Rp8.000.000
(delapan juta rupiah) dan Teradu III menerima uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh
juta rupiah) dari Burhan dengan maksud meloloskan Burhan sebagai anggota PPK
Darul Makmur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam persidangan, Para Teradu
menolak dengan tegas dalil Pengadu I. Benar bahwa Teradu I mengakui dalam sidang
telah menerima transfer dari Burhan pada tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB via
BSI Smart Agent. Namun Teradu I menolak jika uang tersebut sebagai jaminan untuk
meloloskan Burhan sebagai anggota PPK. Uang tersebut menurut Teradu I sebagai
pembayaran hutang Burhan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada
Teradu I yang dipinjam sekitar bulan Februari 2022. Burhan bemaksud meminjam
uang kepada Teradu I untuk keperluan modal pembuatan kolam terpal budidaya ikan
lele bersama Fauzi. Teradu I pada saat itu tidak mempunyai uang, sehingga
menggunakan uang istrinya. Sebagai bentuk ikatan pertemanan, peminjaman uang
ke Burhan tidak disertai kwitansi hutang. Selanjutnya, Teradu I berdalih bahwa pada
sekitar bulan April 2022, Burhan menghubungi Teradu I dengan maksud akan
mengembalikan pinjamannya dan bersepakat akan ditransfer oleh Burhan. Bahwa
jawaban Teradu I terkait budidaya ikan lele dikuatkan dengan menghadirkan Saksi
atas nama Fauzi. Saksi pada pokoknya membenarkan bahwa pernah usaha budidaya
ikan lele dengan Burhan dan mengetahui jika Burhan mempunyai pinjaman kepada
Teradu I untuk budidaya ikan lele. Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa budidaya
ikan lele bersama Burhan tidak berhasil dan Saksi tidak tahu kapan Burhan
melunasi hutangnya kepada Teradu I. Dalam persidangan Teradu III menyatakan
menolak telah menerima uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Burhan
sebagai janji akan meloloskan sebagai anggota PPK untuk Pemilu Serentak Tahun
2024. Teradu III berdalih bahwa pada tanggal 19 April 2022 tidak bertemu dengan
Burhan dan sedang berada di kantor KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu III berdalih
bahwa sedang mempersiapkan kunjungan Anggota KIP Provinsi Aceh ke KIP
Kabupaten Nagan Raya.
Bahwa terhadap jawaban Teradu I dan Teradu III faktanya justru bertolak
belakang dengan kesaksian para saksi Pengadu I yakni Burhan, Adnan Bahri, dan
Agus Budiarsa. Terungkap dalam sidang, terdapat fakta yang berkesuaian Teradu I
dan Teradu III menerima sejumlah uang dari Burhan. Dalam kesaksiannya, Burhan
menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2022, Teradu I, Teradu III, Burhan, dan Agus
Budiarsa melakukan pertemuan di sebuah kafé di Desa Suak Puntong. Dalam
pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Burhan
berkeinginan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Keinginan
Burhan ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu III serta berjanji akan mengamankan
dan mengaturnya. Dalam pertemuan tersebut, disepakati Burhan akan membayar
uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada Teradu I dan Teradu
III. Bukti Pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe
dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya
membenarkan kesaksian Burhan. Menindaklanjuti pertemuan, pada tanggal 4 April
2022 Burhan mengirimkan pesan kepada Teradu I yang mengatakan, “Bang,
diusahakan dalam minggu ni di TF bang”. Selain itu, pada tanggal 15 April 2022
Teradu III menghubungi Burhan dan mengatakan, “Bro ini perlu uanglah, nanti yang
Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) kasih aja sama Ketua, nanti yang lebihnya nanti
kita bagi bagilah sama yang lain”. Selang waktu sehari, tanggal 16 April 2022, Burhan
mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu I, “yang itu udah ada bang, paling ntar
malam Aan ambil bang”. Bahwa nyatanya, pada tanggal 12, 16, dan 17 April 2022
telah terjadi komunikasi antara Teradu I dan Burhan. Kemudian pada tanggal 18
April 2022 Teradu I mengirimkan nomor rekeningnya kepada Burhan. Selanjutnya,
tanggal 19 April 2022 Burhan yang terus ditagih oleh Teradu I mengajak Saksi Adnan
Bahri untuk meminjam uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah)
kepada Saksi Agus Budiarsa. Dalam keterangannya, Saksi Agus Budiarsa
membenarkan bahwa Adnan Bahri dan Burhan ke rumahnya dengan maksud
meminjam uang untuk keperluan Seleksi PPK dan sudah diminta oleh Teradu I dan
Teradu III. Setelah mendapatkan uang pinjaman, Burhan ditemani Adnan Bahri pergi
menggunakan mobil ke toko “Zubir” dan mentransfer sejumlah uang sebesar
Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Teradu I via BSI Smart Agen pada Pukul
12.35 WIB. Transfer dilakukan di toko “Zubir” yang dibuktikan dengan struk bukti
transfer dan screenshoot HP. Bahwa untuk memenuhi kesepakatan, Burhan juga
menghubungi Teradu III pada Pukul 12.27 WIB yang mengatakan, “Ambil uang di
albie apa aku antar atau TF”. Teradu III membalas, “Ketua bilang gimana” dan pada
Pukul 14.16 WIB terjadi percakapan bahwa akan bertemu di Albi. Bahwa pada sekitar
Pukul 15.00 WIB Teradu III dan Burhan bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa
Sukaraja dan menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada
Teradu III. Penyerahan uang kepada Teradu I dan Teradu III diperkuat dengan
kesaksian Saksi Adnan Bahri. Saksi memberikan keterangan bahwa pada pokoknya
benar diajak Burhan ke tempat Agus Budiarsa untuk meminjam uang sebesar
Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Uang tersebut ditransfer ke Teradu I
sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan diserahkan tunai sebesar
Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III dengan kantong plastik hitam.
Menurutnya, saat penyerahan uang, dirinya menyaksikan dari dalam mobil dan
Burhan menyerahkan kepada Teradu III yang dilakukan sekitar Pukul 15.00 WIB di
Simpang Lorong Pace.
Terhadap serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan
Teradu III tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu III secara
nyata telah melanggar sumpah/janji dan bertindak diluar batas etika Penyelenggara
Pemilu. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa Teradu I dan Teradu III
tidak menerima uang dari Burhan. Sebaliknya, Pengadu I mampu membuktikan
bahwa Teradu I dan Teradu III menerima uang pangkal total sejumlah Rp18.000.000
(delapan belas juta rupiah) untuk tujuan meloloskan dalam seleksi PPK untuk Pemilu
Serentak 2024 sebagaimana fakta di atas. Meskipun dalam persidangan Teradu I dan
Teradu III berdalih pendaftaran penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc baru dibuka
tanggal 20 s.d. 29 Desember 2022, tidak mengesampingkan fakta bahwa uang
pangkal untuk meloloskan Burhan menjadi Anggota PPK Kecamatan diserahkan pada
tanggal 19 April 2022. Teradu I dan Teradu III tidak mampu menjaga integritasnya
sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Pemilu yang jujur dan adil. Selain itu,
tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap
pelaksanaan seleksi Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc. Tagar “Tidak dipungut
biaya apapun” dalam pelaksanaan rekrutmen Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc
yang dipublikasikan KIP Kabupaten Nagan Raya hanyalah rangkaian kalimat semata
tidak disertai bukti nyata Teradu I dan Teradu III. Teradu I dan Teradu III terbukti
melanggar sumpah/janji Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto
Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan
Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang pokok aduan [4.1.2];
[4.3.4] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4], Bahwa dalil aduan
Pengadu II terkait terjadinya pembiaran nepotisme yang dilakukan Teradu VI di
lingkungan KIP Kabupaten Nagan Raya ditolak dengan tegas oleh Teradu VI.
Terungkap bahwa benar Munawir Syah Putra yang di dalilkan sebagai bagian dari
nepotisme ternyata adik dari Juni Safriadi (Kasubbag Program dan Data KIP
Kabupaten Nagan Raya) yang ditetapkan menjadi anggota PPK Kecamatan Seunagan
Timur berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 01 Tahun 2023
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI dalam
Pembentukan Penyelenggara Pemilu berkedudukan sebagai Penanggung jawab sesuai
Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim
Kepanitiaan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024
pada KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu VI sebagai penanggung jawab telah
memberikan arahan kepada Sekretariat untuk memberikan dukungan penuh dalam
rangka mensukseskan tahapan rekrutmen Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc. Hal
ini dibuktikan oleh Teradu VI dalam bukti T-6 berupa dokumentasi rapat yang
dipimpin oleh Teradu VI. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikoto, tugas dan kewenangan
Teradu VI hanya sebatas memberikan dukungan Teknis kepada Ketua dan Anggota
KIP Kabupaten Nagan Raya untuk seleksi Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc.
Sementara, untuk pengambilan keputusan terhadap peserta seleksi yang lulus PPK
menjadi kewenangan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Terhadap
Munawir Syah Putra yang ditetapkan menjadi anggota PPK Seunagan Timur yang
diduga adik kandung Juni Safriadi menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum
dan etika. Tidak ada bukti yang relevan serta peraturan yang melarang bahwa adik
kandung boleh menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu. Selain itu dalam
persyaratan menjadi anggota PPK dengan tegas telah diatur bahwa yang tidak
diperbolehkan adalah jika berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri
sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu II tidak
terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang pokok aduan
pada angka [4.1.4].
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.