Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 66 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-06-2023
👁 29 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 68-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE- DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 seorang Warga Negara Indonesia yang bernama Muhammad Qadri Maaszaid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengisi Form Model B1 Formulir Laporan; (Bukti P-1) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam penentuan kelulusan PPS tidak sesuai dengan hasil penilaian tes wawancara yang dilakukan oleh PPK dengan melampirkan bukti Form Penilaian tes wawancara PPS; (Bukti P-2). Pada tanggal 26 Januari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor dengan kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel yang selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-3).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak akuntabel serta berkepastian hukum karena melakukan manipulasi/perubahan data kelulusan PPS di tiga kecamatan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Safri Deski selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Kaman Sori, Teradu III Fitri Susanti, Teradu IV Sufriadi, dan Teradu V Muhammadin masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 68-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE- DKPP/IV/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Surya Diansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jl. T. Bedussamad No. 72 Mangga Dua, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mhd. Safri Desky Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No.28A, Kutacane Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kaman Sori Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No.28A, Kutacane Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fitri Susanti Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No.28A, Kutacane Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sufriadi Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No.28A, Kutacane Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammaddin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Alamat : Jln. Pahlawan No.28A, Kutacane Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 68-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE- DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 seorang Warga Negara Indonesia yang bernama Muhammad Qadri Maaszaid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara ke kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengisi Form Model B1 Formulir Laporan; (Bukti P-1) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam penentuan kelulusan PPS tidak sesuai dengan hasil penilaian tes wawancara yang dilakukan oleh PPK dengan melampirkan bukti Form Penilaian tes wawancara PPS; (Bukti P-2). Pada tanggal 26 Januari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor dengan kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiel yang selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran; (Bukti P-3). Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2023 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pada saat pengumuman kelulusan PPS banyak terdapat kejanggalan dimana peserta yang mendapatkan nilai tinggi ternyata tidak lulus menjadi PPS akan tetapi dijadikan cadangan sedangkan PPS yang lulus mereka yang nilainya rendah, pelapor dalam hal ini untuk memperkuat dugaannya berupaya mendapatkan dokumen penilaian tes wawancara PPS dengan menemui seniornya di Organisasi PMII yang bekerja sebagai Pegawai di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mendapatkan dokumen penilaian tes wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK di 3 Kecamatan. Setelah diteliti ternyata jumlah hasil penilaian tes wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK tidak sesuai dengan hasil kelulusan PPS yang diumumkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara dimana peserta tes yang mendapatkan nilai tertinggi ternyata tidak diluluskan; (Bukti P-4, P-5, P-6). Pada tanggal 3 Februari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan klarifikasi terhadap saudara Suhardi Sekedang (Staf Honorer di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Komisiner KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan manipulasi data nilai hasil tes wawancara PPK dan berharap agar Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara segera menangani dugaan pelanggaran ini; (Bukti P-7). Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan klarifikasi terhadap saudara Dodi Ekwanda dan saudara Miranda Zulham Alba Sitompul (Pegawai KIP Kabupaten Aceh Tenggara) dimana didalam keterangan klarifikasinya menjelaskan bahwa Dodi Ekwanda mendapat tugas mengumpulkan dokumen nilai hasil tes wawancara PPS untuk 3 (tiga) kecamatan yaitu kecamatan Semadam, Lawe Bulan dan Lawe Alas. Kemudian pelapor atas nama Muhammad Qadri Maaszaid menjuampai saudara Dodi Ekwanda di rumahnya untuk berdiskusi mengenai pengumuman hasil kelulusan PPS dan menghitung total nilai tes wawancara PPS di 3 (tiga) kecamatan yang masih dia pegang dan mendapatkan banyak kekeliruan, peserta yang mendapatkan nilai rendah masuk tiga besar dan diluluskan, Kemudian saudara Dodi Ekwanda memberikan dokumen nilai hasil tes wawancara tersebut kepada saudara Muhammad Qadri Maaszaid. Pada keterangan akhir dari saudara Dodi Ekwanda menegaskan bahwa dia sangat yakin bahwa pengumuman kelulusan PPS yang diumumkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak berdasarkan nilai hasil wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK karena hingga pengumuman dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, dokumen nilai hasil tes wawancara PPS masih dipegang oleh Pegawai dan Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak pernah dilihat dan dibahas hasil tes wawancara tersebut. Sehingga pengumuman kelulusan PPS tidak sesuai dengan Juknis Pembentukan Badan Adhock yang seharusnya nilai tertinggi hasil tes wawancara yang seharusnya ditetapkan didalam pleno untuk diluluskan; (Bukti P-8, P-9). Pada tanggal 13 Februari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan Kajian Duagaan Pelanggaran terhadap Laporan Pelapor dengan kesimpulan bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pelanggaran Sumpah/Janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut. Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Dan merekomendasikan untuk diteruskan penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI); (Bukti P-10). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan aduan berdasarkan laporan dari saudara Muhammad Qadri Maaszaid dengan nomor laporan 001/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 dengan uraian kejadian sebagai berikut : • Diduga Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan manipulasi data nilai wawancara perekrutan PPS • Tidak adanya SK Pokja perekrutan PPS • Pengumuman kelulusan tidak sesuai dengan hasil wawancara 2. Bahwa Teradu tidak membantah bukti P-2 aduan Pengadu akan tetapi mempermasalahkan cara Pelapor mendapatkan bukti tersebut karena Teradu menganggap dokumen tersebut merupakan rahasia lembaga yang tidak bisa di sebarkan ke public; 3. Bahwa berdasarkan angka diatas, Para Teradu benar telah melakukan manipulasi data kelulusan PPS karena pada formulir penilaian wawancara PPS terdapat perbedaan hasil kelulusan yang dikeluarkan KIP Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai hasil wawancara yang dilakuka oleh PPK; 4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkiat yaitu saudara Dodi Ekwanda pada tanggal 19 s.d. 22 januari 2023, Para Teradu beserta Kasubbag Hukum dan Data yaitu saudara Andi Apandi tidak pernah hadir ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara setelah ujian wawancara PPS dilaksanakan, sedangkan dokumen penilaian wawancara PPS berada di Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak pernah dilihat oleh Para Teradu; 5. Bahwa pada tanggal 23 Januai 2023 Para Teradu hadir bersama Kasubbag Hukum dan Data ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan rapar pleno kelulusan PPS, sedangkan dokumen penilaian wawancara PPS sama sekali belum mereka lihat; 6. Bahwa berdasarkan angka 4 dan 5 diatas, kelulusan PPS yang diumumkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak berdasarkan nilai hasil wawancara yang dilakukan PPK. Akan tetapi KIP Kabupaten Aceh Tenggara beralasan bahwa nilai hasil wawancara PPS tidak menjadi acuan kelulusan melainkan ada pertimbangan tanggapan dan masukan masyarakat, hal ini bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota “dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kab/kota melakukan tahapan kegiatan meliputi : a. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; b. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS; c. Penelitian administrasi calon anggota PPS; d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS; e. Seleksi tertulis calon anggota PPS; f. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS; g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS; h. Wawancara calon anggota PPS; i. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan j. Penetapan calon anggota PPS. 7. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 diatas, tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi tertulis dan sebelum tahapan wawancara calon anggota PPS, artinya setelah tahapan wawancara PPS yang dilaksanakan oleh PPK, nilai hasil wawancara tersebut seharusnya yang dipleno dan diumumkan kelulusannya. Akan tetapi KIP Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan didalam persidangan bahwa nilai hasil wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK tidak menjadi jaminan kelulusan PPS tapi mereka mempertimbangkan tanggapan dan masukan masyarakat yang hingga sidang terakhir KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak dapat menunjukan adanya tanggapan dsan masukan masyarakat tersebut. 8. Bahwa didalam persidangan Para Teradu serta bukti dan fakta yang Pengadu dan saksi samapaikan dihadapan Majelis bahwa terdapat perbedaan-perbedaan hasil kelulusan PPS oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara secara terang benderang dengan nilai hasil wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK; 9. Bahwa Para Teradu melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu yang dibuktikan dengan Para Teradu tidak menggunakan nilai hasil wawancara PPS oleh PPK untuk menentukan kelulusan PPS tersebut; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sesui dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Formulir Laporan Pelapor M. Qadri Maaszaid; 2. P-2 Lampiran Bukti Laporan Pelapor M. Qadri Maaszaid; 3. P-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; 4. P-4 Berita Acara Klarifikasi Pelapor M. Qadri Maaszaid; 5. P-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi 1 Romi Yanto; 6. P-6 Berita Acara Klarifikasi Saksi 2 Widia Fitri; 7. P-7 Berita Acara Klarifikasi Suhardi Sekedang; 8. P-8 Berita Acara Klarifikasi Dodi Ekwanda; 9. P-9 Berita Acara Klarifikasi Miranda Zulham Alba Sitompul; 10. P-10 Kajian Dugaan Pelanggaran. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei dan 29 Mei 2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Muhammad Qadri Maaszaid yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 24 januari 2023, saksi menjumpai Dodi Ekwanda S di kediamannya sekitar pukul 7.00 WIB. Saksi kemudian menanyakan hasil pengumuman PPS kepada yang bersangkutan, namun Dodi Ekwanda tidak mengetahui hasil pengumuman tersebut karena lebih dulu pulang sebelum pengumuman di publikasikan di papan pengumuman Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, disela-sela perjumpaan keduanya bercerita, saksi meminta hasil wawancara PPS tujuannya untuk dilihat dan diperhatikan, hasil wawancara tersebut diberikan oleh Dodi Ekwanda S melalui via whatsapp. Setelah melihat beberapa kejanggalan, saksi kemudian ke Kantor KIP Aceh Tenggara untuk melihat hasil pengumuman resmi dari KIP aceh Tenggara. 2. Bahwa saksi setelah melihat hasil pengumuman PPS kemudian melakukan klarifikasi karena menurut saksi ada beberapa desa ada kejanggalan dan kesalahan yang diumumkan berbeda denga hasil yang didapatkan oleh saksi yang diberikan oleh Dodi Ekwanda S. Selanjutnya, karena menurut saksi terdapat banyak kejanggalan dan kesalahan terhadap nama-nama yang telah diumumkan menjadi PPS terpilih sehingga saat itu juga saksi mendatangi kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Di kantor Panwaslih saksi bertujuan untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut. Saat itu laporan saksi belum diterima karena belum lengkap syarat formal dan materil. Setelah dianggap lengkap dan memenuhi syarat, laporan saksi diterima serta diterbitkan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 001/LP/PL/Kab/01.4/I/2023 dengan penerima Sudarmaji; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 15 Mei dan 29 Mei 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada pasal 28 ayat 1 berbunyi “ Klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli. Menurut ketentuan seharusnya Pengadu memintai klarifikasi kepada teradu atas dugaan pelanggaran tersebut, yang dituangkan dalam hasil kajian akhir. bahwa teradu telah memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik, namun sampai pengadu mengumumkan status laporan/temuan dan hingga dikeluarkannya Berita Acara Pleno Panwalih Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12/BA.Pleno/K.AC.09/02/2023 Tentang Penerusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 13 Februari 2023, Panwaslih/pengadu tidak pernah melakukan Klarifikasi terhadap KIP Kabupaten Aceh Tenggara atas dugaan pelanggaran tersebut. Bukti (T.01); 2. Berkaitan dengan point 1 diatas, sebelumnya pengadu Sdr. Muhammad Qadri Maaszaid pernah melaporkan ke DKPP dengan Nomor pengadu 08-28/SET- 02/I/2023 hasil Verifikasi Administrasi pengaduan Gugur pada tanggal 28 Februari 2023, gugurnya pengaduan Sdr. Muhammad Qadri Maaszaid di DKPP menunjukkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terlihat memaksa dan tidak professional agar perkara tersebut direkomendasikan ke DKPP, mohon kiranya yang mulia dapat mempertimbangkan dan sebagai catatan dalam persidangan ini, yang mulia. Bukti (T.02); 3. Pada saat wawancara yang dilakukan PPK berlangsung di Dapil 2 tepatnya Kecamatan Bambel, dimana dihadiri oleh Tgk. Akmal Abzal Komisoner KIP Aceh dan juga dihadiri oleh Suryadinasyah sebagai Pengadu serta Panwascam Kecamatan Bambel. Kemudian Muhammaddin Teradu V menyampaikan kepada pengadu, kalau ada kelemahan dan kekurangan dalam tahapan ini, “mohon berikan saran, masukan dan arahan agar proses tahapan ini bisa berjalan dengan baik”. namun yang mulia, hingga perekrutan berakhir, tidak ada tanggapan saran, masukan atas pelaksanaan tahapan tersebut; 4. Disetiap tahapan perukrutan badan adhoc kami dari pihak teradu selalu melakukan koordinasi dengan pihak Panwaslih Aceh Tenggara (Pengadu), mulai dari Sosialisasi penerimaan PPK dan PPS, pendaftaran, seleksi ujian tertulis, seleksi wawancara hingga penetapan; 5. Sebagaimana Pengadu menyampaikan bahwa Calon PPS di Desa Kuta Pangguh dan di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, berbeda nilai wawancara dengan hasil yang diumumkan, bahwa itu tidak benar, dan setelah Teradu mengkroscek kembali bahwa nama yang diumumkan telah sesuai dengan nilai didalam aplikasi Siakba KPU. Bukti (T.03); Bukti (T.04); Bukti (T.05); Bukti (T.06); 6. Pada tanggal 20 Januari 2023 semua Dokumen hasil wawancara PPS dari PPK sudah terkumpul di sub bagian Hukum dan SDM, pada hari itu juga Ketua Divisi SDM memerintahkan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM agar segera memberikan secara bertahap dokumen hasil nilai wawancara PPS untuk di teliti dan direkap sebagai bahan rapat pleno, dalam penelitian dan perekapan nilai hasil wawancara kami Komisioner mengacu pada nilai dan tanggapan masyarakat. Kemudian Komisoner memerintahkan kepada Kasubbag Hukum dan SDM untuk merekap dan menginput hasil nilai wawancara PPS ke tamplet Lampiran Berita Acara secara bertahap, ini dilakukan sejak tanggal 20 hingga tanggal 22 Januari 2023, kemudian Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara mengundang untuk melakukan rapat pleno tentang penetapan hasil wawancara calon PPS se Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 23 Janauari 2023 pukul 09.30 sampai dengan selesai. Perlu juga kami sampaikan yang mulia, bahwa proses rapat pleno membutuhkan waktu yang cukup panjang, yang mana kami harus cermat dan teliti untuk menetapkan calon PPS yang akan diumumkan. Sesuai undangan Rapat pleno pada tanggal 23 Januari 2023 dimulai rapat pleno untuk penetapan PPS, tepat pukul 18;00 rapat pleno ditunda hingga pukul 19:30 Wib untuk Isshoma. tepat pada pukul 19.30 wib rapat pleno dilanjutkan kembali; 7. Pada saat kami melanjutkan rapat pleno, kami melihat Saudara Suhardi Sekedang marah-marah dan hampir memukul Kasubbag Hukum dan SDM di depan ruangan Komisioner, kemudian Ketua KIP melerai Saudara Suhardi Sekedang dan Kasubbag Hukum dan SDM. Kemudian Ketua KIP menanyakan dan menenangkan mereka, selanjutnya kami berinisiatif mengumpulkan diruangan aula seluruh staf yang hadir pada saat itu. Kemudian kami menanyakan kepada staf yang hadir diruangan “mengapa kok bisa terjadi semacam ini..? lalu Saudara Suhardi Sekedang dan Dodi Ekwanda menanyakan kepada kami, “bagaimana dengan titipan kami apakah kalian luluskan..?” kemudian Ketua KIP menjawab “ kelulusan mereka sesuai dengan kemampuan dan syarat yang telah ditentukan PKPU dan Juknis yang ada”. Mendengar jawaban dari Komesioner, Saudara Dodi Ekwanda dan Suhardi Sekedang menyampaikan sambil berteriak, “titipan kami harus diluluskan” kemudian pihak terkait Saudara Suhardi Sekedang dan Dodi Ekwanda memprovokasi seluruh staf yang hadir dalam ruangan aula sambil meneriakkan, “ ayo bubar- bubar” lalu seluruh staf meninggalkan ruangan tersebut; 8. Kemudian rapat pleno tetap dilanjutkan, pada saat rapat pleno berjalan tiba- tiba Saudara Suhardi Sekedang mendatangi dan menendang dinding ruangan tempat pleno, sambil meneriakkan, “ jangan tidak kalian luluskan titipan kami “ kemudian dia pergi; 9. Selanjunya yang mulia, dari kejadian itu, kami berpikir, bahwa situasi ini tidak aman untuk dilanjutkan dan ada upaya untuk menggagalkan rapat pleno tersebut. Kemudian Saudara Kaman Sori menelepon pihak Polres Aceh Tenggara melalui Intel Kanit Politik Saudara Saleh Basarah dan Intel Korem Saudara Rekza untuk memberikan pengamanan terhadap kami dan kantor. Selang beberapa menit kemudian pengamanan datang sesuai dengan harapan. Kemudian Rapat Pleno dilanjutkan; 10. Tepat pada pukul 23.00 Wib tanggal 23 Januari 2023 rapat pleno Penetapan PPS telah selesai dilaksanakan. Kemudian kami memerintahkan Kasubbag Hukum dan SDM membuat pengumuman Penetapan PPS sesuai dengan hasil rapat pleno. Bukti (T.07); 11. Yang mulia, tentunya ini merupakan sikap tidak berEtika dan tidak beradab seorang Staf ASN sekretariat terhadap pimpinan. Sebagai mana prilaku Saudara Suhardi Sekedang CS. mengindikasikan ada upaya untuk menggagalkan Tahapan Pemilu, tentunya ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikatagorikan sebagai (Obstruction of justice). Yang mana waktu penetapan dan pengumuman PPS sangat singkat. Dari kronologi ini yang mulia, kami melihat Saudara Suhardi Sekedang CS. Melakukan segala upaya untuk titipan mereka agar diluluskan, patut kami menduga bahwa keterangan selama ini dipersidangan yang disampaikan Saudara Suhardi Sekedang CS. Sebagai pihak terkait adalah tidak benar, namunpun demikian kami menyerahkan semuanya kepada yang mulia untuk menilainya; 12. Meyikapi persoalan dalam rangkaian proses seleksi badan adhoc khususnya PPS, para teradu sangat menyayangkan kondisi internal KIP Aceh Tenggara yang tidak kondusip atas persoalan tersebut, para teradu telah berkordinasi dengan pimpinan sekretariat yakni Sekretaris KIP Aceh Tenggara untuk konsolidasi dan soliditas internal untuk melanjutkan semua proses tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Tenggara, hal ini dimaksudkan bukan dalam rangka membungkam kebebasan jajaran sekretariat dalam memberikan masukan dan pandangan terkait dengan seluruh tahapan yang ada, akan tetapi, dinamika yang ada pada saat ini sudah menjadi tidak sehat dan cenderung membuat kondisi tidak edial dalam menyelenggarakan tahapan pemilu tahun 2024; 13. Informasi yang keluar dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara terkait semua tahapan seleksi badan adhoc dengan mudahnya keluar. Sementara, informasi yang keluar tersebut belum tentu benar dan bukan hasil pleno resmi pimpinan meyangkut hasil seleksi badan adhoc; 14. Hasil koordinasi dengan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara, diputuskan langkah selanjutnya yakni berkonsultasi dan menyurati hingga 2 kali kepada Sekretaris KIP Aceh, untuk memberikan arahan dan pembinaan kejajaran sekretariat KIP Aceh Tenggara, dimana terindikasi pembangkangan yang dilakukan oleh oknum Staf Sekreatriat KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhadap kebijakan lembaga; 15. Secara Ektika hal ini tentu tidak dapat dibenarkan, pera teradu telah melakukan langkah-langkah untuk membuat suasana menjadi kondusif, akan tetapi hal tersebut tidak berjalan maksimal dikarenakan provokasi dan intervensi Saudara Suhardi Sekedang Cs terhadap staf lainya. Mohon kirannya yang mulia dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan menyeluruh; 16. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi Wawancara PPS, KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak menampilkan nilai peserta wawancara calon Anggota PPS karena Informasi ini dikecualikan untuk dipublis serta menjaga privasi masing-masing peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web siakba KPU. Dan sesuai Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V Pasal 17 huruf b yang berbunyi” informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat” dan huruf h angka 4 yang berbunyi “ hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang” dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V pasal 9 yang berbunyi “ jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan dan persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP, serta Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Daerah (TPD), atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk memutus pekara a quo dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu; 3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil- adilnya (et acquo et bono); [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu telah menyerahkan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Berita Acara Pleno Panwalih Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12/BA.Pleno/K.AC.09/02/2023 Tentang Penerusan Dugaan 1. T-1 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 13 Februari 2023; pengadu Sdr. Muhammad Qadri Maaszaid dengan Nomor pengadu 2. T-2 08-28/SET-02/I/2023 hasil Verifikasi Administrasi pengaduan Gugur pada tanggal 28 Februari 2023; Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 32/PL.01.2- BA/1102/2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan 3. T-3 Suara (PPS) dan Penugasan Pelantikan serta pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Surat Tugas Nomor: 01/PL.01-ST/1102/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) 4. T-4 dan Penugasan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 34/PL.01.2- 5. T-5 BA/1102/2023 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04/PP/04- Pu/1102/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil 6. T-6 Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024; 7. T-7 Poto Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan PPS; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan beberapa pihak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 2.9.1 Andi Afandi (Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara) 1. Bahwa Sebelum saya menerangkan berkaitan dengan klornologis proses Perekrutan Badan Adhoc di Kabupaten Aceh Tenggara perlu saya sampaikan tugas saya sebagai Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 14 Tahun 2022 tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatriat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 232 huruf d berbunyi : Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analis dan penyiapan pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum, dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum, fasilitasi penyelesain sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber daya manusia dilingkungan KPU Kabupaten/Kota. Pembentukan badan adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara, dibidangi oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia dan secara teknis pelaksanaannya di Sub Bagian Hukum dan SDM yang perpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berkaitan dengan Kronologis pembentukan PPS se Kabupaten Aceh Tenggara dapat saya jelas sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pemebentukan PPS dimulai tanggal 18 Desember 2022 s.d 24 Januari 2023, dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran, penelitian administrasi pengumuman admistrasi, seleksi ujian tertulis, pengumuman seleksi tetulis, seleksi wawancara dan pengumuman hasil wawancara dan Penetapan serta pelantikan Anggota PPS se Kabupaten Aceh Tenggara terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan; 2. Tahapan Jadwal Pelaksaan seleksi wawancara PPS mulai diaksanakan tanggal 18-20 Janauri 2023, Pengumuman hasil seleksi wawancara PPS mulai tanggal 21-23 Januari 2023 dan Pelantikan PPS pada tanggal 24 Januari 2023; 3. Kami Kasubag dan seluruh staf sekretariat ditugaskan oleh Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk mendampingi PPK di masing-masing Kecamatan untuk memfasilitasi dalam pelaksanaan seleksi wawancara PPS tersebut, dan pada tanggal 18-19 Januaro 2023 seleksi wawancara PPS semuanya sudah selesai dilakukan oleh PPK, kemudian PPK menyerahkan dokumen from penilaian hasil wawancara PPS tersebut ke petugas Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk dibawa ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan dikumpulkan ke Sub Bagian Hukum dan SDM kemudian kami menyimpan dilemari dan ruangan Sekretaris; 4. Pada tanggal 20 Januari 2023 Saya melaporkan ke ketua Divisi SDM bapak Muhamaddin bahwa Dukumen nilai hasil seleksi wawancara PPS dari PPK seluruhnya sudah terkumpul di Sub Bagian Hukum dan SDM, kemudian Bapak Muhammaddin meminta dokumen Hasil seleksi Wawancara PPS tersebut kepada saya secara bertahap untuk dibahas bersama Komisioner, dan selanjunya saya diperintahkan Komisioner untuk mendampingi dan mengimput serta merekap hasil nilai wawancara PPS tersebut ke Tamplate Lampiran Berita Acara dari tanggal 20-22 Januari 2023 secara bertahap sampai selesai; 5. Pada tanggal 22 Januari 2023 Komisioner memerintahkan kepada saya untuk membuat undangan rapat pleno tentang penetapan Hasil seleksi Wawancara PPS se Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 23 Januari 2023, setelah selesai rapat pleno kemudian Komisioner memerintahkan kepada saya membuat pengumuman tentang penetapan PPS se Kabupaten Aceh Tengagra; 6. Pada tanggal 27 Januari 2023 Ketua Divisi SDM memerintkan kepada saya untuk memberikan Form nilai hasil wawancara PPS kepada PPK dimasing- masing kecamatan untuk diarsipkan; 2.9.2 Dodi Ekwanda S (Staf KIP Aceh Tenggara) 1. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 Pihak Terkait menjalankan tugas ke Kecamatan Semadam dengan membawa form nilai wawancara PPS untuk Kecamatan Semadam, dan setelah selesai kegiatan wawancara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Semadam maka Pihak Terkait membawa pulang hasil nilai wawancara ke kantor KIP Aceh Tenggara, dan nilai wawancara tersebut Pihak Terkait simpan diruang keuangan KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 2. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 Pihak Terkiat menunggu instruksi dari Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh Tenggara terkait hasil wawancara tersebut, selesai dzuhur saya sempat bertemu dengan Kasubbag Hukum dan SDM dan saya menanyakan bagaimana hasil nilai wawancara tersebut saya simpan di ruang keuangan. Kemudian Pihak Terkait kembali menanyakan kepada Kasubbag Hukum dan SDM apakah nilai saya yang merekap atau pihak SDM? Dan saat itu Kasubbag Hukum dan SDM sempat memperlihatkan format rekap nilai wawancara kepada saya; 3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023 Pihak Terkait melakukan scan hasil nilai wawancara Kecamatan Semadam dan Ketua PPK Lawe Bulan pada saat itu (Jarah Rahim) mendatangi saya dan meminta hasil nilai wawancara Kecamatan Lawe Bulan untuk di fotocopy dan saya berinisiatif melakukan scan terhadap hasil wawancara Kecamatan Lawe Bulan dan hasilnya saya kerim via whatsapp kepada Ketua PPK Lawe Bulan dan saya menyerahkan nilai wawancara PPS tersebut kepada staf SDM (Syuhermansyah); 4. Pada tanggal 20 s.d. 23 Januari 2023 Pihak Terkait menunggu di kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan hasil wawancara Kecamatan Semadam masih saya simpan dan Kasubbag Hukum dan SDM tidak bisa dihubungi serta komisioner KIP Aceh Tenggara tidak hadir ke kantor KIP Aceh Tenggara; 5. Pada tanggal 23 Januari 2023 setelah maghrib Komisioner KIP Aceh Tenggara dan Kasubbag Hukum dan SDM hadir di kantor dan kami melakukan rapat, dalam rapat tersebut saya menanyakan kepada Komisioner KIP Aceh Tenggara apa tolak ukur dalam penentuan kelulusan PPS sedangkan hasil nilai wawancara PPS yang dilakukan PPK masih sama kami dan setelah selesai shalat isya kami berkumpul kembali keruangan rapat KIP Aceh Tenggara untuk melakukan rekap nilai pengumuman kelulusan PPS, pada saat itu terjadi cekcok di karenakan hasil rekap PPS yang sudah final tanpa melihat hasil wawancara yang dilakukan PPK yang masih saya dan teman-teman simpan dan saat itu kami keluar ruangan tanpa mengetahui lagi siapa-siapa saja yang lulus hasil wawancara PPS; 6. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 nilai wawancara itu diserahkan kepada PPK Kecamatan Semadam atas nama Asrul, Sani dan sampai saat ini nilai wawancara itu tidak tahu keberadaanya dimana. Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2023 Syuhermansyah selaku Staf SDM KIP Aceh Tenggara menyerahkan hasil nilai wawancara Kecamatan Babussalam kepada Sofian Arbi (Ketua PPK Ketambe) dikarenakan Kasubbag Hukum dan SDM menelpon Syuhermansyah agar menyerahkan nilai wawancara tersebut kepada Sofian Arbi. Pihak Terkait menyaksikan saat penyerahan nilai wawancara Kecamatan Babussalam kepada Sofian Arbi; 7. Bahwa hasil verifikasi Pihak Terkait bersamadengan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara untuk Desa Kute Pangguh, Kecamatan Lawe Bulan didapati hasil nilai wawancara PPS Desa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah : No. Nama Nilai Wawancara Status 1. Rizal 800 Lulus 2. Zainil Ahmad 1120 Lulus 3. Wirdatun 1260 Lulus Sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Aceh Tenggara pada Desa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah No. Nama Nilai Wawancara Status 1. Suherdiman 1125 Cadangan 2. Jamiatun Rahmah 1125 Cadangan 3. Sudartono S 800 Cadangan Berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada Pengumuman berdasarkan nilai wawancara pada desa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan adalah : No. Nama Nilai Wawancara Peringkat Nilai 1. Wirdatun 1260 1 2. Suherdiman 1125 2 3. Jamiatun Rahmah 1125 3 4. Zaini Ahmad 1120 4 5. Rizal 800 5 6. Sudartono S 800 6 Dan Selanjutnya, hasil verifkasi saya bersama dengan klarifikasi saya kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara bahwa untuk desa perapat timur Kecamatan Lawe Bulan didapati hasil nilai wawancara PPS sebagai berikut : Yang dinyatakan lulus pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Aceh Tenggara pada desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah No. Nama Nilai Wawancara Status 1. Veri Ferdi 1180 Lulus 2. Romi Romansyah 1185 Lulus 3. Nova Rida 1015 Lulus Sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Aceh Tenggara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah : No. Nama Nilai Wawancara Status 1. Inganta Siska 1060 Cadangan 2. Aramika Lani 1040 Cadangan 3. Bambang Mulianto 1260 Cadangan Berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada pengumuman berdasarkan nilai wawancara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah : No. Nama Nilai Wawancara Peringkat Nilai 1. Bambang Mulianto 1260 1 2. Romi Romansyah 1185 2 3. Veri Ferdi 1180 3 4. Inganta Siska 1060 4 5. Aramika Lani 1040 5 6. Nova Rida 1015 6 2.9.3 Suhardi Sekedang (Staf KIP Aceh Tenggara) 1. Pengumuman nilai kelulusan Anggota PS hasil wawancara yang diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak benar, karena nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai hasil wawancara yang kami lakukan sebagai panitia yang di kecamatan masing masing pada tanggal ujian 18 s.d 19 Januari 2023; 2. Saya akan membacakan salah satu conto nilai wawancara yang seharunya Nilai Tertinggi yang lulus, tapi ternyata bahwa PPS yang lulus yang diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara bersama dengan Kasubbag Hukum dan SDM (Andi Afandi) adalah nilai terendah yang seharusnya menjadi cadangan, dan hasil Verifikasi saya di desa Darussalam Kecamatan Bukit Tusam diantaranya sebagai berikut: No. Nama Nilai Wawancara Peringkat Status Nilai 1.Ridwansyah 1161 1 Cadangan Putra 2. Sultan Sahril 1092 2 Cadangan 3. Masroin 1051 3 Lulus 4. Harizat 975 4 Cadangan Budin 5. Kaisar Wini 884 5 Lulus 6. Sarudin 801 6 lulus Kenapa nilai hasil wawancara berbeda dengan nilai yang di umumkan kelulusan wawancara PPS pada tanggal 23 Januari 2023 3. Dan setelah ujian wawancara PPS pada tanggal 18-19 Januari 2023 tepatnya pada tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023 Komsioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Kasubbag SDM dan Hukum a.n. Andi Afandi hilang kontak dan tidak masuk Kekantor dan tepatnya lagi pada tanggal 23 Januari 2023 Pukul 19:00 WIB baru mereka kekantor pukul 19:00 WIB setelah beberapa hari hilang kontak dan tidak masuk Kantor dengan membawa hasil rekap nilai wawancara PPS yang sudah Final; 4. Dan mereka Komisoner KIP Kabupaten Aceh Tenggara beserta Kasubbag Hukum dan SDM merekap nama nama yang lulus wawancara PPS tanpa melibatkan operator SIAKBA. 2.9.4 Romansyah (Staf KIP Aceh Tenggara) Pada tanggal 18 s/d 19 Januari dikantor camat Ketambe kami diberi tugas dengan membawa form nilai wawancara PPS berlangsung sampai dengan selesai, dan setelah wawancara selesai dan diberi nilai oleh PPK Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara. Kami membawa hasil wawancara ke kantor KIP kab Aceh Tenggara. Dari tanggal 20 sampai dengan 23 komisioner KIP kab Aceh Tenggara tidak hadir dikantor KIP kab Aceh Tenggara. Dan pada tanggal 23 malam habis Magrib barulah Komisioner KIP Aceh tenggara Hadir dikantor KIP Aceh tenggara bersama dengan kasubag SDM dan kami melakukan rapat bersama komisioner KIP Aceh Tenggara untuk menginput hasil wawancara PPS dan nyata ya kami ketahui bahwa hasil nilai Wawancara PPS sudah final, tapa melihat hasil nilai wawancara PPS yang masi kami pegang. Dan saya sebagai Operator Siakba hanya memverifikasi berkas pendaftaran Calon PPS. Pada kesempatan ini, izinkan saya membacakan hasil seleksi PPS di beberapa desa yaitu : 1. Desa Bahagia Kecamatan Lawe Bulan Atas Nama Maslik Berdasarkan siakba di dapat Nilai sebagai berikut Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 75 Komitmen dengan Nilai 85 Rekam Jejak dengan Nilai 85 Total 245 Status Lulus Sedangkan berdasarkan formulir penilaian wawancara di dapat nilai sebagai berikut : Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Syukri Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 55 Komitmen dengan Nilai 55 Rekam Jejak dengan Nilai 55 Total 165 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Abdul Rauf Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50 Komitmen dengan Nilai 50 Rekam jejak dengan nilai 50 Total 150 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Febrina Wulandari Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50 Komitmen dengan Nila 50 Rekam Jejak dengan Nilai 50 Total 150 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Rudi Hartono Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50 Komitmen dengan Nilai 50 Rekam Jejak dengan Nilai 55 Total 155 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Jarah Rahim Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50 Komitmen dengan Nilai 50 Rekam Jejak dengan Nilai 50 Total 150 Jika DiTotal Keseluruh dari ke 5 Pewawancara maka di dapat Total Nilai 770 Dengan Data • Hasil Nilai wawancara dari aplikasi SIAKBA dan Formulir Penilaian Wawancara ole PPK sebagai mana Terlampir. 2. Desa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan Atas Nama Jamiatun Rahmah Berdasarkan siakba di dapat Nilai sebagai berikut Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60 Komitmen dengan Nilai 60 Rekam Jejak dengan Nilai 65 Total 185 Status Tidak Lulus Sedangkan berdasarkan Formulir Penilaian Wawancara di dapat Nilai sebagai berikut Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Syukri Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 75 Komitmen dengan Nilai 80 Rekam Jejak dengan Nilai 75 Total 230 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Abdul Rauf Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 75 Komitmen dengan Nilai 75 Rekam Jejak dengan Nilai 75 Total 225 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Febrina Wulandari Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 80 Komitmen dengan Nilai 70 Rekam Jejak dengan Nilai 75 Total 225 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Rudi Hartono Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 70 Komitmen dengan Nilai 75 Rekam Jejak dengan Nilai 85 Total 230 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Jarah Rahim Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60 Komitmen dengan Nilai 70 Rekam Jejak dengan Nilai 80 Total 210 Jika DiTotal Keseluruh dari ke 5 Pewawancara maka di dapat Total Nilai 1120 Dengan Data Hasil Nilai wawancara dari aplikasi SIAKBA dan Formulir Penilaian Wawancara oleh PPK sebagai mana Terlampir. 3. Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan Atas Nama Suriana Berdasarkan siakba di dapat Nilai sebagai berikut Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 80 Komitmen dengan Nilai 85 Rekam Jejak dengan Nilai 75 Total 240 Status Lulus Sedangkan berdasarkan Formulir Penilaian Wawancara di dapat Nilai sebagai berikut Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Syukri Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60 Komitmen dengan Nilai 60 Rekam Jejak dengan Nilai 60 Total 180 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Abdul Rauf Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 70 Komitmen dengan Nilai 65 Rekam Jejak dengan Nilai 70 Total 205 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Febrina Wulandari Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60 Komitmen dengan Nilai 55 Rekam Jejak dengan Nilai 60 Total 175 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Rudi Hartono Pengetahuan Kepemiluan dengan Nila 60 Komitmen dengan Nilai 55 Rekam Jejak dengan Nilai 55 Total 170 Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Jarah Rahim Pengetahuan Kepemiluan dengan Nila 60 Komitmen dengan Nilai 50 Rekam Jejak dengan Nilai 60 Total 170 Jika DiTotal Keseluruh dari ke 5 Pewawancara maka di dapat Total Nilai 900 Dengan Data Hasil Nilai wawancara dari aplikasi SIAKBA dan Formulir Penilaian Wawancara ole PPK sebagai mana Terlampir. Dari ketiga data diatas maka di dapat perbedaan Nilai dari Aplikasi Siakba dengan Nilai yang didapat dari Formulir Penilaian Wawancara yang dilakukan PPK. 2.9.5 Suhermansyah (Staf KIP Aceh Tenggara) Dengan ini menyatakan Tanggal 20 Januari 2023 Hasil nilai wawancara PPS masih di pegang masing masing Tim Wawancara kecamatan. Tanggal 21 Januari 2023 Hasil nilai wawancara PPS mulai diserahkan kepada saya dan menyimpan diruang Sekretaris KIP Aceh Tenggara. Tanggal 22 Januari 2023 Hasil nilai wawancara PPS saya pindahkan dari ruang sekretaris KIP Aceh Tenggara Lemari di ruang bagian Hukum dan SDM itupun belum semua lengkap. Tanggal 27 Januari 2023 Hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Aceh Tenggara kepada Kasub Bag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya yaitu Hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Deleng Pokhkison, Semadam, Lawe Sigalagala, Babul Makmur, Lawe Bulan, Badar, Darul Hasanah dan Ketambe untuk diberikan kepada masing masing PPK Kecamatan. Tanggal 28 Januari 2023 Hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Aceh Tenggara kepada Kasub Bag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan kepada Komisioner KIP Aceh Tenggara an. Muhammaddin yaitu hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas, Babul Rahmah, Tanoh Alas, Bukit Tusam, Leuser dan Bambel. Tanggal 25 Februari 2023 Hasil nilai wawancara limita kembali atas arahan Komisioner KIP Ace Tenggara kepada Kasubbag Hukum SDM a.n. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan kepada ketua PPK Ketambe a.n. Sofian Arbi nilai wawancara PPS Kecamatan Babussalam dan disaksikan dan didokumentasikan oleh saudara Dodi Ekwanda S. 2.9.6 PPK Lawe Bulan 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 PPK Lawe Bulan diundang oleh Ketua dan Anggota KIP Aceh Tenggara untuk melakukan Bimtek tentang tata cara penilaian wawancara terhadap calon Anggota PPS Kecamatan Lawe Bulan. Pada saat itu juga, kami menerima Surar Tugas dari Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan wawancara calon Anggota PPS di Kecamatan Lawe Bulan. 2. Pada tanggal 18 dan 19 Januari 2023 pelaksaan wawancara di Kecamatan Lawe Bulan telah selesai dilaksanakan. Setelah pelaksanaan wawancara, hasil penilaian dibawah oleh tim Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 2.9.7 PPK Lawe Alas 1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 PPK Lawe Alas melaksanakan Bimtek tentang tata cara penilaian wawancara di kantor Aula KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pada saat itu juga, kami menerima Surar Tugas dari Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 2. Pada tanggal 18 Januari 2023 PPK Lawe Alas melaksanakan wawancara terhadap calon peserta PPS berdasarkan Surat Tugas dari KIP Aceh Tenggara. Saat itu juga hasil wawancara PPS diserahkan kepada staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara; 2.9.8 PPK Semadam Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 kami PPK Semadam melaksanakan Bimtek tata cara penilaian wawancara di kantor Aula KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pada saat itu juga, kami menerima Surar Tugas dari Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan wawancara di kecamatan terhadap calon anggota PPS. Setelah pelaksanaan wawancara kecamatan, hasil nilai diserahkan kepada staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara diduga tidak akuntabel serta berkepastian hukum karena melakukan manipulasi/perubahan data kelulusan PPS di tiga kecamatan. Menurut Pengadu, Para Teradu telah meluluskan peserta seleksi PPS tanpa didasari dengan nilai hasil tes wawancara yang dilakukan oleh PPK pada Kecamatan Lawe Alas, Kecamatan Lawe Bulan, dan Kecamatan Semadam; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh rangkaian tahapan rekrutmen badan adhoc (PPK dan PPS) se- Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilu tahun 2024. Dalam pelaksanaan rekrutmen calon Anggota PPS, Para Teradu selalu berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dimulai dengan melakukan sosialisasi hingga penetapan badan adhoc tersebut. Berkenaan dengan dokumen hasil wawancara yang diterbitkan oleh PPK Lawe Alas, Lawe Bulan, dan Semadam, Para Teradu menyampaikan bahwa semua dokumen hasil wawancara PPS yang diterbitkan oleh PPK telah terkumpul pada Sub Bagian Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Dokumen tersebut dikumpulkan untuk diteliti serta direkap sebagai bahan rapat pleno. Bahwa terhadap penelitian dokumen nilai hasil wawancara PPS, Para Teradu mengacu pada tanggapan serta masukan masyarakat. Para Teradu kemudian menginput hasil wawancara PPS ke template lampiran Berita Acara secara bertahap sejak tanggal 20 hingga 22 Januari 2023. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno tentang penetapan hasil wawancara calon PPS se- Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah rapat pleno selesai, Para Teradu kemudian memerintahkan Kasubbag Hukum dan SDM untuk mengumumkan penetapan anggota PPS (vide bukti T-7). Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa dalam melaksanakan rekrutmen badan adhoc PPS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Muhammad Qadri Maazaid membuat laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tentang ketidaksesuaian hasil pengumuman seleksi calon anggota PPS yang dikeluarkan oleh Para Teradu (vide bukti P.2). Berdasarkan laporan dari Saksi Muhammad Qadri Maazaid, Pengadu pada tanggal 26 Januari 2023 melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut dimana terdapat banyak kejanggalan, diantaranya peserta dengan nilai tertinggi hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK tapi tidak diluluskan, namun justru peserta yang diluluskan adalah calon PPS yang nilainya lebih rendah. Dengan demikian, Pengadu berkesimpulan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti sebagai suatu dugaan pelanggaran (vide bukti P.3). Pengadu menyampaikan bahwa untuk menguatkan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Pengadu menemui Pihak Terkait Dodi Ekwanda selaku seniornya yang bekerja sebagai staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk mendapatkan dokumen hasil penilaian tes wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK di 3 (tiga) kecamatan (vide bukti P.4, P.5 dan P.6). Pada tanggal 3 Februari 2023, Pengadu melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait Suhardi Sukedang yang merupakan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan juga Pihak Terkait Dodi Ekwanda yang merupakan pegawai pada sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pengadu menanyakan tentang tugas Pihak Terkait Suhardi Sukedang dan Pihak Terkait Dodi Ekwanda dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Terkait Suhardi Sukedang dan Pihak Terkait Dodi Ekwanda diketahui bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga layak untuk diteruskan ke DKPP. Para Teradu menolak semua dalil Pengadu dengan alasan bahwa Pengadu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Teradu. Seharusnya Pengadu yang merupakan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu dan mitra kerja dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pemanggilan kepada Para Teradu untuk diklarifikasi apa yang dilaporkan oleh Saksi Muhammad Qadri Maazaid. Namun, sampai laporan pengaduan disampaikan ke DKPP, Pengadu tidak pernah memanggil Para Teradu untuk melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran laporan yang dibuat oleh Saksi Muhammad Qadri Maazaid. Menurut Para Teradu bahwa bukti nilai hasil wawancara yang disampaikan oleh Pengadu diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seharusnya data yang didapat oleh Pengadu maupun Saksi Muhammad Qadri Maazaid dari pihak terkait melalui mekanisme dan prosedur dari PPID. Pengadu tidak pernah menyampaikan surat resmi kepada KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk meminta data resmi tentang perbedaan hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK terhadap PPS dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara tentang kelulusan PPS. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Pihak Terkait Andi Affandi selaku Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan bahwa tanggal 20 Januari 2023 atas perintah Teradu II sebagai divisi SDM yang merupakan penanggung jawab dalam hal perekrutan badan adhoc mulai merekap hasil ujian wawancara PPS untuk disampaikan kepada Teradu II sebagai dasar bagi komisioner untuk melakukan rapat pleno penentuan akhir kelulusan PPS pada tanggal 23 Januari 2023. Ada perbedaan keterangan antara Pihak Terkait, yaitu Andi Affandi dengan Suhardi Sukedang, Dodi Ekwanda, Suhermansyah, dan Romansyah yang juga merupakan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa Pihak Terkait Suhardi Sukedang, Dodi Ekwanda, Suhermansyah, dan Romansyah menyampaikan bahwa sampai pengumuman hasil kelulusan dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, hasil wawancara tidak pernah direkap dan tidak menjadi dasar dalam pengumuman hasil akhir. Hasil wawancara PPK baru diambil dari staf SDM pada tanggal 27 dan 28 Januari 2023, dibuktikan dengan tanda terima pengambilan dokumen antara staf SDM dengan Teradu II, kemudian dokumen tersebut diserahkan kembali ke PPK untuk diarsip. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Para Teradu mengakui adanya perbedaan kelulusan PPS antara hasil wawancara dengan hasil yang diumumkan. Terdapat beberapa nama yang mendapat nilai tertinggi namun tidak diluluskan atau dijadikan calon pengganti antar waktu dengan alasan penilaian terhadap rekam jejak, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Bahwa Pihak Terkait Dodi Ekwanda, Romansyah, Suhardi Sukedang, dan Suherman melakukan perlawanan kepada Para Teradu karena kepentingan mareka untuk meloloskan beberapa calon anggota PPS tidak diakomodir atau tidak diluluskan oleh Para Teradu. Terungkap fakta, bahwa sebelumnya Para Teradu meminta nama-nama keluarga dari Para Pihak Terkait yang mendaftar sebagai calon anggota PPS. Pihak Terkait Suhardi Sukedang mengakui bahwa menyerahkan daftar nama kepada Para Teradu untuk diloloskan sebagai PPS. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti hubungan antara Para Teradu dengan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak harmonis. Teradu I meminta kepada Saksi Muhammad Qadri Maazaid bahwa agar perkara a quo tidak diperpanjang, tetapi Saksi Muhammad Qadri Maazaid justru meminta sejumlah uang agar tidak dilaporkan kepada DKPP. Terhadap fakta tersebut, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan kepada Para Teradu dan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Safri Deski selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu II Kaman Sori, Teradu III Fitri Susanti, Teradu IV Sufriadi, dan Teradu V Muhammadin masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi J. Kristiadi Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi