III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
68-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 66-PKE-
DKPP/IV/2023, dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023 seorang Warga Negara Indonesia yang
bernama Muhammad Qadri Maaszaid melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara ke kantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Tenggara dengan mengisi Form Model B1 Formulir Laporan; (Bukti
P-1) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam penentuan kelulusan PPS
tidak sesuai dengan hasil penilaian tes wawancara yang dilakukan oleh PPK dengan
melampirkan bukti Form Penilaian tes wawancara PPS; (Bukti P-2).
Pada tanggal 26 Januari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan
Kajian Awal terhadap Laporan Pelapor dengan kesimpulan Laporan memenuhi Syarat
Formal dan Materiel yang selanjutnya diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran; (Bukti P-3).
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan klarifikasi terhadap pelapor
dan saksi-saksi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2023 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa pada saat pengumuman kelulusan PPS banyak terdapat
kejanggalan dimana peserta yang mendapatkan nilai tinggi ternyata tidak lulus
menjadi PPS akan tetapi dijadikan cadangan sedangkan PPS yang lulus mereka yang
nilainya rendah, pelapor dalam hal ini untuk memperkuat dugaannya berupaya
mendapatkan dokumen penilaian tes wawancara PPS dengan menemui seniornya di
Organisasi PMII yang bekerja sebagai Pegawai di Kantor KIP Kabupaten Aceh
Tenggara dan berhasil mendapatkan dokumen penilaian tes wawancara PPS yang
dilakukan oleh PPK di 3 Kecamatan. Setelah diteliti ternyata jumlah hasil penilaian
tes wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK tidak sesuai dengan hasil kelulusan PPS
yang diumumkan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara dimana peserta tes yang
mendapatkan nilai tertinggi ternyata tidak diluluskan; (Bukti P-4, P-5, P-6).
Pada tanggal 3 Februari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara melakukan
klarifikasi terhadap saudara Suhardi Sekedang (Staf Honorer di Kantor KIP
Kabupaten Aceh Tenggara) yang pada pokoknya menerangkan bahwa Komisiner KIP
Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan manipulasi data nilai hasil tes wawancara
PPK dan berharap agar Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara segera menangani
dugaan pelanggaran ini; (Bukti P-7).
Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh
Tenggara melakukan klarifikasi terhadap saudara Dodi Ekwanda dan saudara
Miranda Zulham Alba Sitompul (Pegawai KIP Kabupaten Aceh Tenggara) dimana
didalam keterangan klarifikasinya menjelaskan bahwa Dodi Ekwanda mendapat tugas
mengumpulkan dokumen nilai hasil tes wawancara PPS untuk 3 (tiga) kecamatan
yaitu kecamatan Semadam, Lawe Bulan dan Lawe Alas. Kemudian pelapor atas nama
Muhammad Qadri Maaszaid menjuampai saudara Dodi Ekwanda di rumahnya untuk
berdiskusi mengenai pengumuman hasil kelulusan PPS dan menghitung total nilai tes
wawancara PPS di 3 (tiga) kecamatan yang masih dia pegang dan mendapatkan
banyak kekeliruan, peserta yang mendapatkan nilai rendah masuk tiga besar dan
diluluskan, Kemudian saudara Dodi Ekwanda memberikan dokumen nilai hasil tes
wawancara tersebut kepada saudara Muhammad Qadri Maaszaid.
Pada keterangan akhir dari saudara Dodi Ekwanda menegaskan bahwa dia
sangat yakin bahwa pengumuman kelulusan PPS yang diumumkan oleh KIP
Kabupaten Aceh Tenggara tidak berdasarkan nilai hasil wawancara PPS yang
dilakukan oleh PPK karena hingga pengumuman dikeluarkan oleh KIP Kabupaten
Aceh Tenggara, dokumen nilai hasil tes wawancara PPS masih dipegang oleh Pegawai
dan Staf Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan tidak pernah dilihat dan
dibahas hasil tes wawancara tersebut. Sehingga pengumuman kelulusan PPS tidak
sesuai dengan Juknis Pembentukan Badan Adhock yang seharusnya nilai tertinggi
hasil tes wawancara yang seharusnya ditetapkan didalam pleno untuk diluluskan;
(Bukti P-8, P-9).
Pada tanggal 13 Februari 2023 Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara
melakukan Kajian Duagaan Pelanggaran terhadap Laporan Pelapor dengan
kesimpulan bahwa KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pelanggaran
Sumpah/Janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum “Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut. Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan
memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan
Umum/Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil
Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan,
serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”. Dan merekomendasikan untuk diteruskan
penanganannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
(DKPP RI); (Bukti P-10).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan aduan berdasarkan laporan
dari saudara Muhammad Qadri Maaszaid dengan nomor laporan
001/LP/PL/Kab/01.14/I/2023 dengan uraian kejadian sebagai berikut :
• Diduga Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara melakukan manipulasi
data nilai wawancara perekrutan PPS
• Tidak adanya SK Pokja perekrutan PPS
• Pengumuman kelulusan tidak sesuai dengan hasil wawancara
2. Bahwa Teradu tidak membantah bukti P-2 aduan Pengadu akan tetapi
mempermasalahkan cara Pelapor mendapatkan bukti tersebut karena Teradu
menganggap dokumen tersebut merupakan rahasia lembaga yang tidak bisa di
sebarkan ke public;
3. Bahwa berdasarkan angka diatas, Para Teradu benar telah melakukan
manipulasi data kelulusan PPS karena pada formulir penilaian wawancara PPS
terdapat perbedaan hasil kelulusan yang dikeluarkan KIP Kabupaten Aceh
Tenggara dengan nilai hasil wawancara yang dilakuka oleh PPK;
4. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkiat yaitu saudara Dodi Ekwanda
pada tanggal 19 s.d. 22 januari 2023, Para Teradu beserta Kasubbag Hukum
dan Data yaitu saudara Andi Apandi tidak pernah hadir ke kantor KIP
Kabupaten Aceh Tenggara setelah ujian wawancara PPS dilaksanakan,
sedangkan dokumen penilaian wawancara PPS berada di Kantor KIP Kabupaten
Aceh Tenggara dan tidak pernah dilihat oleh Para Teradu;
5. Bahwa pada tanggal 23 Januai 2023 Para Teradu hadir bersama Kasubbag
Hukum dan Data ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan
rapar pleno kelulusan PPS, sedangkan dokumen penilaian wawancara PPS
sama sekali belum mereka lihat;
6. Bahwa berdasarkan angka 4 dan 5 diatas, kelulusan PPS yang diumumkan oleh
KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak berdasarkan nilai hasil wawancara yang
dilakukan PPK. Akan tetapi KIP Kabupaten Aceh Tenggara beralasan bahwa
nilai hasil wawancara PPS tidak menjadi acuan kelulusan melainkan ada
pertimbangan tanggapan dan masukan masyarakat, hal ini bertentangan
dengan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan
tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan
gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota “dalam
memilih calon anggota PPS, KPU Kab/kota melakukan tahapan kegiatan
meliputi :
a. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. Penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. Seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. Wawancara calon anggota PPS;
i. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. Penetapan calon anggota PPS.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 diatas,
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi tertulis dan sebelum tahapan
wawancara calon anggota PPS, artinya setelah tahapan wawancara PPS yang
dilaksanakan oleh PPK, nilai hasil wawancara tersebut seharusnya yang dipleno
dan diumumkan kelulusannya. Akan tetapi KIP Kabupaten Aceh Tenggara
menyatakan didalam persidangan bahwa nilai hasil wawancara PPS yang
dilakukan oleh PPK tidak menjadi jaminan kelulusan PPS tapi mereka
mempertimbangkan tanggapan dan masukan masyarakat yang hingga sidang
terakhir KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak dapat menunjukan adanya
tanggapan dsan masukan masyarakat tersebut.
8. Bahwa didalam persidangan Para Teradu serta bukti dan fakta yang Pengadu
dan saksi samapaikan dihadapan Majelis bahwa terdapat perbedaan-perbedaan
hasil kelulusan PPS oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara secara terang
benderang dengan nilai hasil wawancara PPS yang dilakukan oleh PPK;
9. Bahwa Para Teradu melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu yang
dibuktikan dengan Para Teradu tidak menggunakan nilai hasil wawancara PPS
oleh PPK untuk menentukan kelulusan PPS tersebut;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap sesui dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan atas pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpandapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Formulir Laporan Pelapor M. Qadri Maaszaid;
2. P-2 Lampiran Bukti Laporan Pelapor M. Qadri Maaszaid;
3. P-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
4. P-4 Berita Acara Klarifikasi Pelapor M. Qadri Maaszaid;
5. P-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi 1 Romi Yanto;
6. P-6 Berita Acara Klarifikasi Saksi 2 Widia Fitri;
7. P-7 Berita Acara Klarifikasi Suhardi Sekedang;
8. P-8 Berita Acara Klarifikasi Dodi Ekwanda;
9. P-9 Berita Acara Klarifikasi Miranda Zulham Alba Sitompul;
10. P-10 Kajian Dugaan Pelanggaran.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang dalam persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei dan 29
Mei 2023, Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang saksi atas nama Muhammad Qadri
Maaszaid yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 24 januari 2023, saksi menjumpai Dodi Ekwanda S di
kediamannya sekitar pukul 7.00 WIB. Saksi kemudian menanyakan hasil
pengumuman PPS kepada yang bersangkutan, namun Dodi Ekwanda tidak
mengetahui hasil pengumuman tersebut karena lebih dulu pulang sebelum
pengumuman di publikasikan di papan pengumuman Kantor KIP Kabupaten
Aceh Tenggara. Selanjutnya, disela-sela perjumpaan keduanya bercerita, saksi
meminta hasil wawancara PPS tujuannya untuk dilihat dan diperhatikan, hasil
wawancara tersebut diberikan oleh Dodi Ekwanda S melalui via whatsapp.
Setelah melihat beberapa kejanggalan, saksi kemudian ke Kantor KIP Aceh
Tenggara untuk melihat hasil pengumuman resmi dari KIP aceh Tenggara.
2. Bahwa saksi setelah melihat hasil pengumuman PPS kemudian melakukan
klarifikasi karena menurut saksi ada beberapa desa ada kejanggalan dan
kesalahan yang diumumkan berbeda denga hasil yang didapatkan oleh saksi
yang diberikan oleh Dodi Ekwanda S. Selanjutnya, karena menurut saksi
terdapat banyak kejanggalan dan kesalahan terhadap nama-nama yang telah
diumumkan menjadi PPS terpilih sehingga saat itu juga saksi mendatangi
kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara. Di kantor Panwaslih saksi
bertujuan untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut. Saat itu laporan
saksi belum diterima karena belum lengkap syarat formal dan materil. Setelah
dianggap lengkap dan memenuhi syarat, laporan saksi diterima serta
diterbitkan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor
001/LP/PL/Kab/01.4/I/2023 dengan penerima Sudarmaji;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 15 Mei dan 29 Mei 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan
dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pada pasal 28 ayat 1 berbunyi “
Klarifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dilakukan
untuk memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran Pelapor, Terlapor,
saksi, dan/atau ahli. Menurut ketentuan seharusnya Pengadu memintai
klarifikasi kepada teradu atas dugaan pelanggaran tersebut, yang dituangkan
dalam hasil kajian akhir. bahwa teradu telah memenuhi unsur pelanggaran
Kode Etik, namun sampai pengadu mengumumkan status laporan/temuan
dan hingga dikeluarkannya Berita Acara Pleno Panwalih Kabupaten Aceh
Tenggara Nomor 12/BA.Pleno/K.AC.09/02/2023 Tentang Penerusan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 13 Februari 2023,
Panwaslih/pengadu tidak pernah melakukan Klarifikasi terhadap KIP
Kabupaten Aceh Tenggara atas dugaan pelanggaran tersebut. Bukti (T.01);
2. Berkaitan dengan point 1 diatas, sebelumnya pengadu Sdr. Muhammad Qadri
Maaszaid pernah melaporkan ke DKPP dengan Nomor pengadu 08-28/SET-
02/I/2023 hasil Verifikasi Administrasi pengaduan Gugur pada tanggal 28
Februari 2023, gugurnya pengaduan Sdr. Muhammad Qadri Maaszaid di DKPP
menunjukkan bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terlihat memaksa
dan tidak professional agar perkara tersebut direkomendasikan ke DKPP,
mohon kiranya yang mulia dapat mempertimbangkan dan sebagai catatan
dalam persidangan ini, yang mulia. Bukti (T.02);
3. Pada saat wawancara yang dilakukan PPK berlangsung di Dapil 2 tepatnya
Kecamatan Bambel, dimana dihadiri oleh Tgk. Akmal Abzal Komisoner KIP Aceh
dan juga dihadiri oleh Suryadinasyah sebagai Pengadu serta Panwascam
Kecamatan Bambel. Kemudian Muhammaddin Teradu V menyampaikan kepada
pengadu, kalau ada kelemahan dan kekurangan dalam tahapan ini, “mohon
berikan saran, masukan dan arahan agar proses tahapan ini bisa berjalan
dengan baik”. namun yang mulia, hingga perekrutan berakhir, tidak ada
tanggapan saran, masukan atas pelaksanaan tahapan tersebut;
4. Disetiap tahapan perukrutan badan adhoc kami dari pihak teradu selalu
melakukan koordinasi dengan pihak Panwaslih Aceh Tenggara (Pengadu), mulai
dari Sosialisasi penerimaan PPK dan PPS, pendaftaran, seleksi ujian tertulis,
seleksi wawancara hingga penetapan;
5. Sebagaimana Pengadu menyampaikan bahwa Calon PPS di Desa Kuta Pangguh
dan di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara,
berbeda nilai wawancara dengan hasil yang diumumkan, bahwa itu tidak benar,
dan setelah Teradu mengkroscek kembali bahwa nama yang diumumkan telah
sesuai dengan nilai didalam aplikasi Siakba KPU. Bukti (T.03); Bukti (T.04);
Bukti (T.05); Bukti (T.06);
6. Pada tanggal 20 Januari 2023 semua Dokumen hasil wawancara PPS dari PPK
sudah terkumpul di sub bagian Hukum dan SDM, pada hari itu juga Ketua
Divisi SDM memerintahkan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM agar segera
memberikan secara bertahap dokumen hasil nilai wawancara PPS untuk di teliti
dan direkap sebagai bahan rapat pleno, dalam penelitian dan perekapan nilai
hasil wawancara kami Komisioner mengacu pada nilai dan tanggapan
masyarakat. Kemudian Komisoner memerintahkan kepada Kasubbag Hukum
dan SDM untuk merekap dan menginput hasil nilai wawancara PPS ke tamplet
Lampiran Berita Acara secara bertahap, ini dilakukan sejak tanggal 20 hingga
tanggal 22 Januari 2023, kemudian Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara
mengundang untuk melakukan rapat pleno tentang penetapan hasil wawancara
calon PPS se Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 23 Janauari 2023 pukul
09.30 sampai dengan selesai. Perlu juga kami sampaikan yang mulia, bahwa
proses rapat pleno membutuhkan waktu yang cukup panjang, yang mana kami
harus cermat dan teliti untuk menetapkan calon PPS yang akan diumumkan.
Sesuai undangan Rapat pleno pada tanggal 23 Januari 2023 dimulai rapat
pleno untuk penetapan PPS, tepat pukul 18;00 rapat pleno ditunda hingga
pukul 19:30 Wib untuk Isshoma. tepat pada pukul 19.30 wib rapat pleno
dilanjutkan kembali;
7. Pada saat kami melanjutkan rapat pleno, kami melihat Saudara Suhardi
Sekedang marah-marah dan hampir memukul Kasubbag Hukum dan SDM di
depan ruangan Komisioner, kemudian Ketua KIP melerai Saudara Suhardi
Sekedang dan Kasubbag Hukum dan SDM. Kemudian Ketua KIP menanyakan
dan menenangkan mereka, selanjutnya kami berinisiatif mengumpulkan
diruangan aula seluruh staf yang hadir pada saat itu. Kemudian kami
menanyakan kepada staf yang hadir diruangan “mengapa kok bisa terjadi
semacam ini..? lalu Saudara Suhardi Sekedang dan Dodi Ekwanda menanyakan
kepada kami, “bagaimana dengan titipan kami apakah kalian luluskan..?”
kemudian Ketua KIP menjawab “ kelulusan mereka sesuai dengan kemampuan
dan syarat yang telah ditentukan PKPU dan Juknis yang ada”. Mendengar
jawaban dari Komesioner, Saudara Dodi Ekwanda dan Suhardi Sekedang
menyampaikan sambil berteriak, “titipan kami harus diluluskan” kemudian
pihak terkait Saudara Suhardi Sekedang dan Dodi Ekwanda memprovokasi
seluruh staf yang hadir dalam ruangan aula sambil meneriakkan, “ ayo bubar-
bubar” lalu seluruh staf meninggalkan ruangan tersebut;
8. Kemudian rapat pleno tetap dilanjutkan, pada saat rapat pleno berjalan tiba-
tiba Saudara Suhardi Sekedang mendatangi dan menendang dinding ruangan
tempat pleno, sambil meneriakkan, “ jangan tidak kalian luluskan titipan kami “
kemudian dia pergi;
9. Selanjunya yang mulia, dari kejadian itu, kami berpikir, bahwa situasi ini tidak
aman untuk dilanjutkan dan ada upaya untuk menggagalkan rapat pleno
tersebut. Kemudian Saudara Kaman Sori menelepon pihak Polres Aceh
Tenggara melalui Intel Kanit Politik Saudara Saleh Basarah dan Intel Korem
Saudara Rekza untuk memberikan pengamanan terhadap kami dan kantor.
Selang beberapa menit kemudian pengamanan datang sesuai dengan harapan.
Kemudian Rapat Pleno dilanjutkan;
10. Tepat pada pukul 23.00 Wib tanggal 23 Januari 2023 rapat pleno Penetapan
PPS telah selesai dilaksanakan. Kemudian kami memerintahkan Kasubbag
Hukum dan SDM membuat pengumuman Penetapan PPS sesuai dengan hasil
rapat pleno. Bukti (T.07);
11. Yang mulia, tentunya ini merupakan sikap tidak berEtika dan tidak beradab
seorang Staf ASN sekretariat terhadap pimpinan. Sebagai mana prilaku Saudara
Suhardi Sekedang CS. mengindikasikan ada upaya untuk menggagalkan
Tahapan Pemilu, tentunya ini adalah perbuatan melawan hukum yang dapat
dikatagorikan sebagai (Obstruction of justice). Yang mana waktu penetapan
dan pengumuman PPS sangat singkat. Dari kronologi ini yang mulia, kami
melihat Saudara Suhardi Sekedang CS. Melakukan segala upaya untuk titipan
mereka agar diluluskan, patut kami menduga bahwa keterangan selama ini
dipersidangan yang disampaikan Saudara Suhardi Sekedang CS. Sebagai pihak
terkait adalah tidak benar, namunpun demikian kami menyerahkan semuanya
kepada yang mulia untuk menilainya;
12. Meyikapi persoalan dalam rangkaian proses seleksi badan adhoc khususnya
PPS, para teradu sangat menyayangkan kondisi internal KIP Aceh Tenggara
yang tidak kondusip atas persoalan tersebut, para teradu telah berkordinasi
dengan pimpinan sekretariat yakni Sekretaris KIP Aceh Tenggara untuk
konsolidasi dan soliditas internal untuk melanjutkan semua proses tahapan
pemilu yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Tenggara, hal ini dimaksudkan
bukan dalam rangka membungkam kebebasan jajaran sekretariat dalam
memberikan masukan dan pandangan terkait dengan seluruh tahapan yang
ada, akan tetapi, dinamika yang ada pada saat ini sudah menjadi tidak sehat
dan cenderung membuat kondisi tidak edial dalam menyelenggarakan tahapan
pemilu tahun 2024;
13. Informasi yang keluar dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara terkait semua tahapan
seleksi badan adhoc dengan mudahnya keluar. Sementara, informasi yang
keluar tersebut belum tentu benar dan bukan hasil pleno resmi pimpinan
meyangkut hasil seleksi badan adhoc;
14. Hasil koordinasi dengan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tenggara, diputuskan
langkah selanjutnya yakni berkonsultasi dan menyurati hingga 2 kali kepada
Sekretaris KIP Aceh, untuk memberikan arahan dan pembinaan kejajaran
sekretariat KIP Aceh Tenggara, dimana terindikasi pembangkangan yang
dilakukan oleh oknum Staf Sekreatriat KIP Kabupaten Aceh Tenggara terhadap
kebijakan lembaga;
15. Secara Ektika hal ini tentu tidak dapat dibenarkan, pera teradu telah
melakukan langkah-langkah untuk membuat suasana menjadi kondusif, akan
tetapi hal tersebut tidak berjalan maksimal dikarenakan provokasi dan
intervensi Saudara Suhardi Sekedang Cs terhadap staf lainya. Mohon kirannya
yang mulia dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan menyeluruh;
16. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi Wawancara PPS, KIP Kabupaten Aceh
Tenggara tidak menampilkan nilai peserta wawancara calon Anggota PPS karena
Informasi ini dikecualikan untuk dipublis serta menjaga privasi masing-masing
peserta, sedangkan nilai tersebut ada di web siakba KPU. Dan sesuai Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 BAB V Pasal 17 huruf b yang berbunyi”
informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi
publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat” dan
huruf h angka 4 yang berbunyi “ hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang” dan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V pasal 9 yang berbunyi
“ jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan
perlindungan dan persaingan usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan penjelasan, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
DKPP, serta Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Daerah (TPD), atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk memutus pekara a quo dengan
amar Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu;
3. Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-
adilnya (et acquo et bono);
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-7, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Berita Acara Pleno Panwalih Kabupaten Aceh Tenggara Nomor
12/BA.Pleno/K.AC.09/02/2023 Tentang Penerusan Dugaan
1. T-1
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tertanggal 13 Februari
2023;
pengadu Sdr. Muhammad Qadri Maaszaid dengan Nomor pengadu
2. T-2 08-28/SET-02/I/2023 hasil Verifikasi Administrasi pengaduan
Gugur pada tanggal 28 Februari 2023;
Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 32/PL.01.2-
BA/1102/2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dalam Pelaksanaan Seleksi Wawancara Panitia Pemungutan
3. T-3
Suara (PPS) dan Penugasan Pelantikan serta pengambilan
Sumpah/Janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024;
Surat Tugas Nomor: 01/PL.01-ST/1102/2023 tanggal 17 Januari
2023 tentang penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam
pelaksanaan seleksi wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS)
4. T-4
dan Penugasan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah/Janji
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun
2024;
Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 34/PL.01.2-
5. T-5 BA/1102/2023 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
Pengumuman KIP Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04/PP/04-
Pu/1102/2023 tanggal 23 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil
6. T-6 Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se
Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024;
7. T-7 Poto Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan PPS;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan beberapa pihak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
2.9.1 Andi Afandi (Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara)
1. Bahwa Sebelum saya menerangkan berkaitan dengan klornologis proses
Perekrutan Badan Adhoc di Kabupaten Aceh Tenggara perlu saya sampaikan
tugas saya sebagai Kasubag Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagai
berikut:
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 14 Tahun 2022
tentang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekreatriat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 232 huruf d
berbunyi :
Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan
analis dan penyiapan pelaksanaan penyusunan dan pengkajian produk hukum,
dokumentasi informasi hukum, pemberian advokasi dan pendapat hukum,
fasilitasi penyelesain sengketa Pemilu dan Pemilihan, serta pengelolaan sumber
daya manusia dilingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Pembentukan badan adhoc PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Tenggara,
dibidangi oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat,
dan Sumber Daya Manusia dan secara teknis pelaksanaannya di Sub Bagian
Hukum dan SDM yang perpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota.
Berkaitan dengan Kronologis pembentukan PPS se Kabupaten Aceh Tenggara dapat
saya jelas sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, Pemebentukan PPS dimulai tanggal 18 Desember
2022 s.d 24 Januari 2023, dimulai dari tahapan Pengumuman Pendaftaran,
penelitian administrasi pengumuman admistrasi, seleksi ujian tertulis,
pengumuman seleksi tetulis, seleksi wawancara dan pengumuman hasil
wawancara dan Penetapan serta pelantikan Anggota PPS se Kabupaten Aceh
Tenggara terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan;
2. Tahapan Jadwal Pelaksaan seleksi wawancara PPS mulai diaksanakan tanggal
18-20 Janauri 2023, Pengumuman hasil seleksi wawancara PPS mulai tanggal
21-23 Januari 2023 dan Pelantikan PPS pada tanggal 24 Januari 2023;
3. Kami Kasubag dan seluruh staf sekretariat ditugaskan oleh Sekretaris KIP
Kabupaten Aceh Tenggara untuk mendampingi PPK di masing-masing
Kecamatan untuk memfasilitasi dalam pelaksanaan seleksi wawancara PPS
tersebut, dan pada tanggal 18-19 Januaro 2023 seleksi wawancara PPS
semuanya sudah selesai dilakukan oleh PPK, kemudian PPK menyerahkan
dokumen from penilaian hasil wawancara PPS tersebut ke petugas Staf
Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara untuk dibawa ke Kantor KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dan dikumpulkan ke Sub Bagian Hukum dan SDM
kemudian kami menyimpan dilemari dan ruangan Sekretaris;
4. Pada tanggal 20 Januari 2023 Saya melaporkan ke ketua Divisi SDM bapak
Muhamaddin bahwa Dukumen nilai hasil seleksi wawancara PPS dari PPK
seluruhnya sudah terkumpul di Sub Bagian Hukum dan SDM, kemudian
Bapak Muhammaddin meminta dokumen Hasil seleksi Wawancara PPS
tersebut kepada saya secara bertahap untuk dibahas bersama Komisioner, dan
selanjunya saya diperintahkan Komisioner untuk mendampingi dan
mengimput serta merekap hasil nilai wawancara PPS tersebut ke Tamplate
Lampiran Berita Acara dari tanggal 20-22 Januari 2023 secara bertahap
sampai selesai;
5. Pada tanggal 22 Januari 2023 Komisioner memerintahkan kepada saya untuk
membuat undangan rapat pleno tentang penetapan Hasil seleksi Wawancara
PPS se Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 23 Januari 2023, setelah
selesai rapat pleno kemudian Komisioner memerintahkan kepada saya
membuat pengumuman tentang penetapan PPS se Kabupaten Aceh Tengagra;
6. Pada tanggal 27 Januari 2023 Ketua Divisi SDM memerintkan kepada saya
untuk memberikan Form nilai hasil wawancara PPS kepada PPK dimasing-
masing kecamatan untuk diarsipkan;
2.9.2 Dodi Ekwanda S (Staf KIP Aceh Tenggara)
1. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2023 Pihak Terkait menjalankan tugas ke
Kecamatan Semadam dengan membawa form nilai wawancara PPS untuk
Kecamatan Semadam, dan setelah selesai kegiatan wawancara yang dilakukan
oleh PPK Kecamatan Semadam maka Pihak Terkait membawa pulang hasil
nilai wawancara ke kantor KIP Aceh Tenggara, dan nilai wawancara tersebut
Pihak Terkait simpan diruang keuangan KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
2. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 Pihak Terkiat menunggu instruksi dari
Kasubbag Hukum dan SDM KIP Aceh Tenggara terkait hasil wawancara
tersebut, selesai dzuhur saya sempat bertemu dengan Kasubbag Hukum dan
SDM dan saya menanyakan bagaimana hasil nilai wawancara tersebut saya
simpan di ruang keuangan. Kemudian Pihak Terkait kembali menanyakan
kepada Kasubbag Hukum dan SDM apakah nilai saya yang merekap atau
pihak SDM? Dan saat itu Kasubbag Hukum dan SDM sempat memperlihatkan
format rekap nilai wawancara kepada saya;
3. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2023 Pihak Terkait melakukan scan hasil nilai
wawancara Kecamatan Semadam dan Ketua PPK Lawe Bulan pada saat itu
(Jarah Rahim) mendatangi saya dan meminta hasil nilai wawancara Kecamatan
Lawe Bulan untuk di fotocopy dan saya berinisiatif melakukan scan terhadap
hasil wawancara Kecamatan Lawe Bulan dan hasilnya saya kerim via whatsapp
kepada Ketua PPK Lawe Bulan dan saya menyerahkan nilai wawancara PPS
tersebut kepada staf SDM (Syuhermansyah);
4. Pada tanggal 20 s.d. 23 Januari 2023 Pihak Terkait menunggu di kantor KIP
Kabupaten Aceh Tenggara dan hasil wawancara Kecamatan Semadam masih
saya simpan dan Kasubbag Hukum dan SDM tidak bisa dihubungi serta
komisioner KIP Aceh Tenggara tidak hadir ke kantor KIP Aceh Tenggara;
5. Pada tanggal 23 Januari 2023 setelah maghrib Komisioner KIP Aceh Tenggara
dan Kasubbag Hukum dan SDM hadir di kantor dan kami melakukan rapat,
dalam rapat tersebut saya menanyakan kepada Komisioner KIP Aceh Tenggara
apa tolak ukur dalam penentuan kelulusan PPS sedangkan hasil nilai
wawancara PPS yang dilakukan PPK masih sama kami dan setelah selesai
shalat isya kami berkumpul kembali keruangan rapat KIP Aceh Tenggara
untuk melakukan rekap nilai pengumuman kelulusan PPS, pada saat itu
terjadi cekcok di karenakan hasil rekap PPS yang sudah final tanpa melihat
hasil wawancara yang dilakukan PPK yang masih saya dan teman-teman
simpan dan saat itu kami keluar ruangan tanpa mengetahui lagi siapa-siapa
saja yang lulus hasil wawancara PPS;
6. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2023 nilai wawancara itu diserahkan kepada
PPK Kecamatan Semadam atas nama Asrul, Sani dan sampai saat ini nilai
wawancara itu tidak tahu keberadaanya dimana. Selanjutnya pada tanggal 25
Februari 2023 Syuhermansyah selaku Staf SDM KIP Aceh Tenggara
menyerahkan hasil nilai wawancara Kecamatan Babussalam kepada Sofian
Arbi (Ketua PPK Ketambe) dikarenakan Kasubbag Hukum dan SDM menelpon
Syuhermansyah agar menyerahkan nilai wawancara tersebut kepada Sofian
Arbi. Pihak Terkait menyaksikan saat penyerahan nilai wawancara Kecamatan
Babussalam kepada Sofian Arbi;
7. Bahwa hasil verifikasi Pihak Terkait bersamadengan klarifikasi kepada
Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara untuk Desa Kute Pangguh, Kecamatan
Lawe Bulan didapati hasil nilai wawancara PPS Desa Kute Pangguh Kecamatan
Lawe Bulan adalah :
No. Nama Nilai Wawancara Status
1. Rizal 800 Lulus
2. Zainil Ahmad 1120 Lulus
3. Wirdatun 1260 Lulus
Sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat
hasil pleno KIP Aceh Tenggara pada Desa Kute Pangguh Kecamatan Lawe
Bulan adalah
No. Nama Nilai Wawancara Status
1. Suherdiman 1125 Cadangan
2. Jamiatun Rahmah 1125 Cadangan
3. Sudartono S 800 Cadangan
Berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada
Pengumuman berdasarkan nilai wawancara pada desa Kute Pangguh
Kecamatan Lawe Bulan adalah :
No. Nama Nilai Wawancara Peringkat
Nilai
1. Wirdatun 1260 1
2. Suherdiman 1125 2
3. Jamiatun Rahmah 1125 3
4. Zaini Ahmad 1120 4
5. Rizal 800 5
6. Sudartono S 800 6
Dan Selanjutnya, hasil verifkasi saya bersama dengan klarifikasi saya kepada
Bawaslu Kabupaten Aceh Tenggara bahwa untuk desa perapat timur
Kecamatan Lawe Bulan didapati hasil nilai wawancara PPS sebagai berikut :
Yang dinyatakan lulus pada pengumuman dan rapat hasil pleno KIP Aceh
Tenggara pada desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan adalah
No. Nama Nilai Wawancara Status
1. Veri Ferdi 1180 Lulus
2. Romi Romansyah 1185 Lulus
3. Nova Rida 1015 Lulus
Sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan pada pengumuman dan rapat
hasil pleno KIP Aceh Tenggara pada Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe
Bulan adalah :
No. Nama Nilai Wawancara Status
1. Inganta Siska 1060 Cadangan
2. Aramika Lani 1040 Cadangan
3. Bambang Mulianto 1260 Cadangan
Berdasarkan nilai diatas seharusnya yang lulus wawancara PPS pada
pengumuman berdasarkan nilai wawancara pada Desa Perapat Timur
Kecamatan Lawe Bulan adalah :
No. Nama Nilai Wawancara Peringkat
Nilai
1. Bambang Mulianto 1260 1
2. Romi Romansyah 1185 2
3. Veri Ferdi 1180 3
4. Inganta Siska 1060 4
5. Aramika Lani 1040 5
6. Nova Rida 1015 6
2.9.3 Suhardi Sekedang (Staf KIP Aceh Tenggara)
1. Pengumuman nilai kelulusan Anggota PS hasil wawancara yang diumumkan
pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara
tidak benar, karena nilai tersebut tidak sesuai dengan nilai hasil wawancara
yang kami lakukan sebagai panitia yang di kecamatan masing masing pada
tanggal ujian 18 s.d 19 Januari 2023;
2. Saya akan membacakan salah satu conto nilai wawancara yang seharunya
Nilai Tertinggi yang lulus, tapi ternyata bahwa PPS yang lulus yang
diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023 oleh Komisioner KIP Kabupaten
Aceh Tenggara bersama dengan Kasubbag Hukum dan SDM (Andi Afandi)
adalah nilai terendah yang seharusnya menjadi cadangan, dan hasil Verifikasi
saya di desa Darussalam Kecamatan Bukit Tusam diantaranya sebagai berikut:
No. Nama Nilai Wawancara Peringkat Status
Nilai
1.Ridwansyah
1161 1 Cadangan
Putra
2. Sultan Sahril 1092 2 Cadangan
3. Masroin 1051 3 Lulus
4. Harizat
975 4 Cadangan
Budin
5. Kaisar Wini 884 5 Lulus
6. Sarudin 801 6 lulus
Kenapa nilai hasil wawancara berbeda dengan nilai yang di umumkan
kelulusan wawancara PPS pada tanggal 23 Januari 2023
3. Dan setelah ujian wawancara PPS pada tanggal 18-19 Januari 2023 tepatnya
pada tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023
Komsioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan Kasubbag SDM dan Hukum a.n.
Andi Afandi hilang kontak dan tidak masuk Kekantor dan tepatnya lagi pada
tanggal 23 Januari 2023 Pukul 19:00 WIB baru mereka kekantor pukul 19:00
WIB setelah beberapa hari hilang kontak dan tidak masuk Kantor dengan
membawa hasil rekap nilai wawancara PPS yang sudah Final;
4. Dan mereka Komisoner KIP Kabupaten Aceh Tenggara beserta Kasubbag
Hukum dan SDM merekap nama nama yang lulus wawancara PPS tanpa
melibatkan operator SIAKBA.
2.9.4 Romansyah (Staf KIP Aceh Tenggara)
Pada tanggal 18 s/d 19 Januari dikantor camat Ketambe kami diberi tugas
dengan membawa form nilai wawancara PPS berlangsung sampai dengan
selesai, dan setelah wawancara selesai dan diberi nilai oleh PPK Ketambe
Kabupaten Aceh Tenggara. Kami membawa hasil wawancara ke kantor KIP kab
Aceh Tenggara.
Dari tanggal 20 sampai dengan 23 komisioner KIP kab Aceh Tenggara tidak
hadir dikantor KIP kab Aceh Tenggara.
Dan pada tanggal 23 malam habis Magrib barulah Komisioner KIP Aceh
tenggara Hadir dikantor KIP Aceh tenggara bersama dengan kasubag SDM dan
kami melakukan rapat bersama komisioner KIP Aceh Tenggara untuk
menginput hasil wawancara PPS dan nyata ya kami ketahui bahwa hasil nilai
Wawancara PPS sudah final, tapa melihat hasil nilai wawancara PPS yang masi
kami pegang.
Dan saya sebagai Operator Siakba hanya memverifikasi berkas pendaftaran
Calon PPS.
Pada kesempatan ini, izinkan saya membacakan hasil seleksi PPS di beberapa
desa yaitu :
1. Desa Bahagia Kecamatan Lawe Bulan Atas Nama Maslik
Berdasarkan siakba di dapat Nilai sebagai berikut
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 75
Komitmen dengan Nilai 85
Rekam Jejak dengan Nilai 85
Total 245
Status Lulus
Sedangkan berdasarkan formulir penilaian wawancara di dapat nilai sebagai
berikut :
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Syukri
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 55
Komitmen dengan Nilai 55
Rekam Jejak dengan Nilai 55
Total 165
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Abdul Rauf
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50
Komitmen dengan Nilai 50
Rekam jejak dengan nilai 50
Total 150
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Febrina Wulandari
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50
Komitmen dengan Nila 50
Rekam Jejak dengan Nilai 50
Total 150
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Rudi Hartono
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50
Komitmen dengan Nilai 50
Rekam Jejak dengan Nilai 55
Total 155
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Jarah Rahim
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 50
Komitmen dengan Nilai 50
Rekam Jejak dengan Nilai 50
Total 150
Jika DiTotal Keseluruh dari ke 5 Pewawancara maka di dapat Total Nilai 770
Dengan Data • Hasil Nilai wawancara dari aplikasi SIAKBA dan Formulir
Penilaian
Wawancara ole PPK sebagai mana Terlampir.
2. Desa Kute Pangguh Kecamatan Lawe Bulan
Atas Nama Jamiatun Rahmah
Berdasarkan siakba di dapat Nilai sebagai berikut
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60
Komitmen dengan Nilai 60
Rekam Jejak dengan Nilai 65
Total 185
Status Tidak Lulus
Sedangkan berdasarkan Formulir Penilaian Wawancara di dapat Nilai sebagai
berikut
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Syukri
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 75
Komitmen dengan Nilai 80
Rekam Jejak dengan Nilai 75
Total 230
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Abdul Rauf
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 75
Komitmen dengan Nilai 75
Rekam Jejak dengan Nilai 75
Total 225
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Febrina Wulandari
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 80
Komitmen dengan Nilai 70
Rekam Jejak dengan Nilai 75
Total 225
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Rudi Hartono
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 70
Komitmen dengan Nilai 75
Rekam Jejak dengan Nilai 85
Total 230
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Jarah Rahim
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60
Komitmen dengan Nilai 70
Rekam Jejak dengan Nilai 80
Total 210
Jika DiTotal Keseluruh dari ke 5 Pewawancara maka di dapat Total Nilai 1120
Dengan Data Hasil Nilai wawancara dari aplikasi SIAKBA dan Formulir
Penilaian Wawancara oleh PPK sebagai mana Terlampir.
3. Desa Kandang Mbelang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan
Atas Nama Suriana
Berdasarkan siakba di dapat Nilai sebagai berikut
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 80
Komitmen dengan Nilai 85
Rekam Jejak dengan Nilai 75
Total 240
Status Lulus
Sedangkan berdasarkan Formulir Penilaian Wawancara di dapat Nilai sebagai
berikut
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Syukri
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60
Komitmen dengan Nilai 60
Rekam Jejak dengan Nilai 60
Total 180
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Abdul Rauf
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 70
Komitmen dengan Nilai 65
Rekam Jejak dengan Nilai 70
Total 205
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Febrina Wulandari
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nilai 60
Komitmen dengan Nilai 55
Rekam Jejak dengan Nilai 60
Total 175
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama Rudi Hartono
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nila 60
Komitmen dengan Nilai 55
Rekam Jejak dengan Nilai 55
Total 170
Pewawancara PPK Lawe Bulan Nama M Jarah Rahim
Pengetahuan Kepemiluan dengan Nila 60
Komitmen dengan Nilai 50
Rekam Jejak dengan Nilai 60
Total 170
Jika DiTotal Keseluruh dari ke 5 Pewawancara maka di dapat Total Nilai 900
Dengan Data Hasil Nilai wawancara dari aplikasi SIAKBA dan Formulir
Penilaian Wawancara ole PPK sebagai mana Terlampir.
Dari ketiga data diatas maka di dapat perbedaan Nilai dari Aplikasi Siakba
dengan Nilai yang didapat dari Formulir Penilaian Wawancara yang dilakukan
PPK.
2.9.5 Suhermansyah (Staf KIP Aceh Tenggara)
Dengan ini menyatakan
Tanggal 20 Januari 2023
Hasil nilai wawancara PPS masih di pegang masing masing Tim Wawancara
kecamatan.
Tanggal 21 Januari 2023
Hasil nilai wawancara PPS mulai diserahkan kepada saya dan menyimpan
diruang Sekretaris KIP Aceh Tenggara.
Tanggal 22 Januari 2023
Hasil nilai wawancara PPS saya pindahkan dari ruang sekretaris KIP Aceh
Tenggara Lemari di ruang bagian Hukum dan SDM itupun belum semua
lengkap.
Tanggal 27 Januari 2023
Hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Aceh
Tenggara kepada Kasub Bag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya
yaitu Hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Deleng Pokhkison, Semadam,
Lawe Sigalagala, Babul Makmur, Lawe Bulan, Badar, Darul Hasanah dan
Ketambe untuk diberikan kepada masing masing PPK Kecamatan.
Tanggal 28 Januari 2023
Hasil nilai wawancara diminta kembali atas arahan Komisioner KIP Aceh
Tenggara kepada Kasub Bag Hukum dan SDM an. Andi Afandi kepada saya
untuk diberikan kepada Komisioner KIP Aceh Tenggara an. Muhammaddin
yaitu hasil nilai wawancara PPS Kecamatan Lawe Alas, Babul Rahmah, Tanoh
Alas, Bukit Tusam, Leuser dan Bambel.
Tanggal 25 Februari 2023
Hasil nilai wawancara limita kembali atas arahan Komisioner KIP Ace Tenggara
kepada Kasubbag Hukum SDM a.n. Andi Afandi kepada saya untuk diberikan
kepada ketua PPK Ketambe a.n. Sofian Arbi nilai wawancara PPS Kecamatan
Babussalam dan disaksikan dan didokumentasikan oleh saudara Dodi
Ekwanda S.
2.9.6 PPK Lawe Bulan
1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 PPK Lawe Bulan diundang oleh Ketua
dan Anggota KIP Aceh Tenggara untuk melakukan Bimtek tentang tata cara
penilaian wawancara terhadap calon Anggota PPS Kecamatan Lawe Bulan.
Pada saat itu juga, kami menerima Surar Tugas dari Komisioner KIP
Kabupaten Aceh Tenggara untuk melaksanakan wawancara calon Anggota PPS
di Kecamatan Lawe Bulan.
2. Pada tanggal 18 dan 19 Januari 2023 pelaksaan wawancara di Kecamatan
Lawe Bulan telah selesai dilaksanakan. Setelah pelaksanaan wawancara, hasil
penilaian dibawah oleh tim Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
2.9.7 PPK Lawe Alas
1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 PPK Lawe Alas melaksanakan Bimtek
tentang tata cara penilaian wawancara di kantor Aula KIP Kabupaten Aceh
Tenggara. Pada saat itu juga, kami menerima Surar Tugas dari Komisioner KIP
Kabupaten Aceh Tenggara;
2. Pada tanggal 18 Januari 2023 PPK Lawe Alas melaksanakan wawancara
terhadap calon peserta PPS berdasarkan Surat Tugas dari KIP Aceh Tenggara.
Saat itu juga hasil wawancara PPS diserahkan kepada staf Sekretariat KIP
Kabupaten Aceh Tenggara;
2.9.8 PPK Semadam
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 kami PPK Semadam melaksanakan Bimtek tata
cara penilaian wawancara di kantor Aula KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Pada saat itu
juga, kami menerima Surar Tugas dari Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tenggara
untuk melaksanakan wawancara di kecamatan terhadap calon anggota PPS. Setelah
pelaksanaan wawancara kecamatan, hasil nilai diserahkan kepada staf Sekretariat
KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa tindakan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tenggara diduga tidak akuntabel serta berkepastian hukum karena melakukan
manipulasi/perubahan data kelulusan PPS di tiga kecamatan. Menurut Pengadu,
Para Teradu telah meluluskan peserta seleksi PPS tanpa didasari dengan nilai hasil
tes wawancara yang dilakukan oleh PPK pada Kecamatan Lawe Alas, Kecamatan Lawe
Bulan, dan Kecamatan Semadam;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan seluruh rangkaian tahapan rekrutmen badan adhoc (PPK dan PPS) se-
Kabupaten Aceh Tenggara untuk Pemilu tahun 2024. Dalam pelaksanaan rekrutmen
calon Anggota PPS, Para Teradu selalu berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten
Aceh Tenggara dimulai dengan melakukan sosialisasi hingga penetapan badan adhoc
tersebut. Berkenaan dengan dokumen hasil wawancara yang diterbitkan oleh PPK
Lawe Alas, Lawe Bulan, dan Semadam, Para Teradu menyampaikan bahwa semua
dokumen hasil wawancara PPS yang diterbitkan oleh PPK telah terkumpul pada Sub
Bagian Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Dokumen tersebut
dikumpulkan untuk diteliti serta direkap sebagai bahan rapat pleno. Bahwa terhadap
penelitian dokumen nilai hasil wawancara PPS, Para Teradu mengacu pada tanggapan
serta masukan masyarakat. Para Teradu kemudian menginput hasil wawancara PPS
ke template lampiran Berita Acara secara bertahap sejak tanggal 20 hingga 22
Januari 2023. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2023, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno tentang penetapan hasil wawancara calon PPS se-
Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah rapat pleno selesai, Para Teradu kemudian
memerintahkan Kasubbag Hukum dan SDM untuk mengumumkan penetapan
anggota PPS (vide bukti T-7). Selanjutnya, Para Teradu menjelaskan bahwa dalam
melaksanakan rekrutmen badan adhoc PPS telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan hal tersebut, menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Saksi Muhammad Qadri Maazaid
membuat laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara tentang
ketidaksesuaian hasil pengumuman seleksi calon anggota PPS yang dikeluarkan oleh
Para Teradu (vide bukti P.2). Berdasarkan laporan dari Saksi Muhammad Qadri
Maazaid, Pengadu pada tanggal 26 Januari 2023 melakukan kajian awal terhadap
laporan tersebut dimana terdapat banyak kejanggalan, diantaranya peserta dengan
nilai tertinggi hasil wawancara yang dilakukan oleh PPK tapi tidak diluluskan, namun
justru peserta yang diluluskan adalah calon PPS yang nilainya lebih rendah. Dengan
demikian, Pengadu berkesimpulan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil
dan materiil untuk ditindaklanjuti sebagai suatu dugaan pelanggaran (vide bukti P.3).
Pengadu menyampaikan bahwa untuk menguatkan bukti pelanggaran yang
dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Pengadu menemui Pihak Terkait Dodi
Ekwanda selaku seniornya yang bekerja sebagai staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh
Tenggara untuk mendapatkan dokumen hasil penilaian tes wawancara PPS yang
dilakukan oleh PPK di 3 (tiga) kecamatan (vide bukti P.4, P.5 dan P.6). Pada tanggal 3
Februari 2023, Pengadu melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait Suhardi
Sukedang yang merupakan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara dan juga
Pihak Terkait Dodi Ekwanda yang merupakan pegawai pada sekretariat KIP
Kabupaten Aceh Tenggara. Pengadu menanyakan tentang tugas Pihak Terkait
Suhardi Sukedang dan Pihak Terkait Dodi Ekwanda dalam proses seleksi PPS di
Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Terkait
Suhardi Sukedang dan Pihak Terkait Dodi Ekwanda diketahui bahwa adanya dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga layak untuk diteruskan ke
DKPP.
Para Teradu menolak semua dalil Pengadu dengan alasan bahwa Pengadu
tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Teradu. Seharusnya Pengadu yang
merupakan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara yang merupakan bagian
dari penyelenggara pemilu dan mitra kerja dari KIP Kabupaten Aceh Tenggara
melakukan pemanggilan kepada Para Teradu untuk diklarifikasi apa yang dilaporkan
oleh Saksi Muhammad Qadri Maazaid. Namun, sampai laporan pengaduan
disampaikan ke DKPP, Pengadu tidak pernah memanggil Para Teradu untuk
melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran laporan yang dibuat oleh Saksi
Muhammad Qadri Maazaid. Menurut Para Teradu bahwa bukti nilai hasil wawancara
yang disampaikan oleh Pengadu diperoleh dengan cara yang tidak sesuai dengan
mekanisme yang berlaku. Seharusnya data yang didapat oleh Pengadu maupun Saksi
Muhammad Qadri Maazaid dari pihak terkait melalui mekanisme dan prosedur dari
PPID. Pengadu tidak pernah menyampaikan surat resmi kepada KIP Kabupaten Aceh
Tenggara untuk meminta data resmi tentang perbedaan hasil wawancara yang
dilakukan oleh PPK terhadap PPS dengan hasil pengumuman yang dikeluarkan oleh
KIP Kabupaten Aceh Tenggara tentang kelulusan PPS.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Pihak Terkait Andi Affandi
selaku Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan
bahwa tanggal 20 Januari 2023 atas perintah Teradu II sebagai divisi SDM yang
merupakan penanggung jawab dalam hal perekrutan badan adhoc mulai merekap
hasil ujian wawancara PPS untuk disampaikan kepada Teradu II sebagai dasar bagi
komisioner untuk melakukan rapat pleno penentuan akhir kelulusan PPS pada
tanggal 23 Januari 2023. Ada perbedaan keterangan antara Pihak Terkait, yaitu Andi
Affandi dengan Suhardi Sukedang, Dodi Ekwanda, Suhermansyah, dan Romansyah
yang juga merupakan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Bahwa Pihak
Terkait Suhardi Sukedang, Dodi Ekwanda, Suhermansyah, dan Romansyah
menyampaikan bahwa sampai pengumuman hasil kelulusan dikeluarkan oleh KIP
Kabupaten Aceh Tenggara, hasil wawancara tidak pernah direkap dan tidak menjadi
dasar dalam pengumuman hasil akhir. Hasil wawancara PPK baru diambil dari staf
SDM pada tanggal 27 dan 28 Januari 2023, dibuktikan dengan tanda terima
pengambilan dokumen antara staf SDM dengan Teradu II, kemudian dokumen
tersebut diserahkan kembali ke PPK untuk diarsip.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Para Teradu mengakui
adanya perbedaan kelulusan PPS antara hasil wawancara dengan hasil yang
diumumkan. Terdapat beberapa nama yang mendapat nilai tertinggi namun tidak
diluluskan atau dijadikan calon pengganti antar waktu dengan alasan penilaian
terhadap rekam jejak, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat. Bahwa Pihak
Terkait Dodi Ekwanda, Romansyah, Suhardi Sukedang, dan Suherman melakukan
perlawanan kepada Para Teradu karena kepentingan mareka untuk meloloskan
beberapa calon anggota PPS tidak diakomodir atau tidak diluluskan oleh Para Teradu.
Terungkap fakta, bahwa sebelumnya Para Teradu meminta nama-nama keluarga dari
Para Pihak Terkait yang mendaftar sebagai calon anggota PPS. Pihak Terkait Suhardi
Sukedang mengakui bahwa menyerahkan daftar nama kepada Para Teradu untuk
diloloskan sebagai PPS.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti hubungan antara
Para Teradu dengan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara tidak harmonis.
Teradu I meminta kepada Saksi Muhammad Qadri Maazaid bahwa agar perkara a quo
tidak diperpanjang, tetapi Saksi Muhammad Qadri Maazaid justru meminta sejumlah
uang agar tidak dilaporkan kepada DKPP. Terhadap fakta tersebut, DKPP
memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan dan
pembinaan kepada Para Teradu dan staf sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 10 huruf a, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16
huruf a dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.