Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 123/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kab. Nagan Raya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 9 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu IV selaku PPK Kecamatan Darul Makmur, dan Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi PPK di Nagan Raya atas nama Adnan Bahri dan Zulfita.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi calon anggota PPK di Nagan Raya atas nama Adnan dan Zulfita. Pada saat tes ujian tulis, Adnan dan Zulfita mendapatkan kunci jawaban dari Teradu IV atas nama Sukimin via Handphone; [4.1.2] Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat meluluskannya dalam seleksi calon anggota PPK.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Usman selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Said Mudhar selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Sukimin selaku Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menyatakan Teradu V Jufrizal tidak lagi memenuhi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 123/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
119/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bustanuddin
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Gampong Babah Rot Kec. Tadu Raya, Kab.
Nagan Raya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Muhammad Yasin :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya
Alamat :
Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 03 Komplek
Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Said Mudhar
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 03 Komplek
Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Usman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 03 Komplek
Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sukimin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur
Alamat : Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Jufrizal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Lueng Baroe Suka Makmue, Kabupaten
Nagan Raya, Provinsi Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut
Sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III selaku
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu IV selaku PPK
Kecamatan Darul Makmur, dan Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten
Nagan Raya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya
diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi PPK di Nagan
Raya atas nama Adnan Bahri dan Zulfita. Kunci jawaban diberikan melalui
Teradu IV Sukimin via handphone;
2. Bahwa Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya
menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang
dan menjanjikan dapat meloloskannya dalam seleksi PPK. Teradu V
beralasan, uang tersebut akan diberikan kepada 3 (tiga) komisioner KIP
Kabupaten Nagan Raya atas nama Said Mudhar alias Yod Mon, M. Yasin
alias Yasin, dan Usman. Peristiwa ini terekam dalam percakapan antara
Alamsyah TY dengan Teradu V Jufrizal;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Kertas diduga berisi kunci jawaban seleksi PPK di
Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 s.d 60;
Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman suara via handphone antara Teradu V dan
peserta seleksi PPK;
Bukti P-3 : Fotokopi Transkrip Rekaman suara via handphone antara
Teradu V dan peserta seleksi PPK;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II DAN TERADU III
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II dan Teradu III telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, II dan Teradu III membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran
sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II dan Teradu III memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dalam hal pembentukan PPK dan PPS
berpedoman pada PKPU Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara dan
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dalam melaksanakan tahapan,
program dan jadwal Pemilu 2019 berpedoman pada PKPU Nomor 07 Tahun
2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019;
3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dalam menjalankan tugas kewajiban
dan wewenang berpedoman pada Undang-undang, PKPU dan peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku;
4. Bahwa dalam hal Pengambilan Keputusan, Teradu I, Teradu II, Teradu III,
melalui Rapat Pleno serta melaksanakan hasil Keputusan Rapat Pleno;
5. Bahwa Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya dan selaku Ketua
Pokja Pembentukan PPK, PPS terlebih dahulu melaksanakan Rapat Pleno
dengan seluruh Komisioner KIP, Sekretaris KIP, Kasubbag, Staf, dalam
rangka Penetapan jadwal Pembentukan dan Peresmian PPK dan PPS Pemilu
Tahun 2019;
6. Bahwa Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya selanjutnya
memberitahukan kepada Ketua PANWASLU Kabupaten Nagan Raya, melalui
Surat Nomor : 44/KIP-NR/I/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal
Pembentukan Calon Anggota PPK Pemilu 2019;
7. Bahwa selanjutnya Teradu I mengeluarkan Pengumuman tentang
Pembentukan PPK Pemilihan Umum 2019 dengan Nomor Pengumuman :
30/KIP-NR/I/2018 Tanggal 20 Januari 2018, Pengumuman di tempelkan
pada kantor KIP, Kantor Camat Se-Kabupaten Nagan Raya serta diumumkan
pada media cetak;
8. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, melaksanakan Rapat
Pleno tentang Penetapan hasil penelitian administrasi kelengkapan
persyaratan Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 dengan Nomor :
022/BA/KIP-NR/II/2018 Tanggal 02 Februari 2018;
9. Bahwa selanjutnya Teradu I memberitahukan kepada Ketua PANWASLU
Kabupaten Nagan Raya melalui Surat Nomor : 75/KIP-NR/II/2018 Tanggal
02 Februari 2018 Tanggal 02 Februari 2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal
Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait rekrutmen Calon Anggota PPK
dan PPS;
10. Bahwa selanjutnya Teradu I meminta kepada Ketua PANWASLU Kabupaten
Nagan Raya melaui Surat Nomor : 80/KIP-NR/II/2018 Tanggal 03 Februari
2018 Perihal Permintaan Klarifikasi Terkait Nama-nama Calon Anggota PPK;
11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner KIP Nagan
Raya melaksanakan Rapat Pleno tentang kesepakatan Penetapan Soal Ujian
Tulis dan Pemberian Bobot Nilai dalam rangka ujian tulis Calon Anggota PPK
Pemilu Tahun 2019 dengan Nomor : 009/BA/KIP-NR/2018 Tanggal 23
Februari 2018;
12. Bahwa selanjutnya Teradu I Menetapkan Daftar Panitia dan Nama-nama
Pengawas Ujian Tes Tulis Calon Anggota PPK;
13. Bahwa selanjutnya Teradu I memberitahukan kepada Ketua PANWASLU
Kabupaten Nagan Raya melalui Surat Nomor : 88/KIP-NR/II/2018 Tanggal
06 Februari 2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal Ujian Tes Tulis Calon
Anggota PPK;
14. Bahwa selanjutnya Teradu I memberitahukan kepada KAPOLRES Kabupaten
Nagan Raya melalui Surat Nomor : 88/KIP-NR/II/2018 Tanggal 06 Februari
2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal Ujian Tes Tulis Calon Anggota PPK;
15. Bahwa selanjutnya Teradu I menetapkan Tata Tertib Ujian Tulis Calon
Anggota PPK;
16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, sebelum pelaksanaan ujian tulis,
Terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada pada Panitia Pengawas
Ujian Tulis Calon Anggota PPK dikantor KIP Kabupaten Nagan Raya untuk
melaksanakan tugas pengawasan ujian sesuai dengan tata tertib dan
melakukan pengarahan kepada Calon Anggota PPK dengan membacakan tata
tertib oleh panitia;
17. Bahwa selanjutnya Panitia Pengawas Ujian melakukan Apel Peserta Calon
Anggota PPK dihalaman kantor SKB Suka Makmue dengan membacakan tata
tertib;
18. Bahwa seluruh barang bawaan Calon Anggota PPK berupa tas, Hanphone,
dikumpulkan kedepan panitia dan yang diperbolehkan hanya pulpen sebagai
alat tulis;
19. Bahwa proses pelaksanaan Ujian Tulis peserta Calon PPK berlangsung tertib,
lancar, aman selama ujian berlangsung yang diawasi ketat oleh pengawas
ujian dari Sekretariat KIP dan turut dipantau langsung oleh PANWASLU
Nagan Raya dan Kepolisian POLRES Nagan Raya;
20. Bahwa sebelum pelaksanaan ujian tulis, sedang pelaksanaan ujian tulis dan
setelah pelaksanaan ujian tulis Calon Anggota PPK tidak ada yang komplain,
keberatan atau pun laporan dari Calon Anggota PPK atau dari pihak lain ke
panitia Sekretariat KIP maupun ke Teradu I, Teradu II, Teradu III;
21. Bahwa jika menurut dugaan Pengadu ada beredar kunci jawaban seperti
dugaan Pengadu maka setidaknya Pengadu pada saat itu juga bisa
mengajukan complain, keberatan ke Panitia Pengawas Ujian, ke Teradu I,
Teradu II, Teradu III atau melapor ke PANWASLU Nagan Raya pada saat itu
juga atau kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti;
22. Bahwa selanjutnya setelah proses ujian tulis selesai, panitia pengawas ujian
membawa hasil ujian ke Kantor KIP Nagan Raya untuk dilanjutkan proses
pemeriksaan hasil jawaban Calon Anggota PPK;
23. Bahwa selanjutnya Teradu I menyerahkan kunci jawaban kepada panitia
dikantor KIP Kabupaten Nagan Raya untuk proses pemeriksaan hasil
jawaban ujian tulis Calon Anggota PPK, proses pemeriksaan hasil jawaban
diawasi oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Sekretaris KIP Nagan Raya;
24. Bahwa selanjutnya hasil nilai jawaban Calon Anggota PPK direkap oleh
Panitia dan hasil rekap diserahkan ke Teradu I oleh koordinator panitia
untuk dipleno oleh Komisioner KIP;
25. Bahwa selanjutnya Teradu I memerintahkan kepada koordinator panitia Sdr.
Juni Safriadi,SE untuk membuat laporan pelaksanaan ujian tulis Calon
Anggota PPK yang ditanda tangani oleh panitia dari Sekretariat KIP;
26. Bahwa Teradu I melaksanakan rapat Pleno dengan Teradu II, Teradu III dan
seluruh Komisioner untuk menetapkan hasil ujian tulis Calon Anggota PPK;
27. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I mengeluarkan
pengumuman Calon Anggota PPK yang lulus seleksi ujian tulis;
28. Bahwa selanjutnya Teradu I menyurati Ketua PANWASLU Nagan Raya dan
KAPOLRES Nagan Raya perihal pemberitahuan pelaksanaan seleksi
wawancara Calon Anggota PPK;
29. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner
KIP Nagan Raya melaksanakan seleksi wawancara Calon Anggota PPK pada
tanggal 12 s/d 13 Februari 2018;
30. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner
KIP Nagan Raya melaksanakan rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPK
hasil seleksi wawancara;
31. Bahwa selanjutnya Teradu I berdasarkan hasil rapat pleno mengeluarkan
pengumuman anggota PPK terpilih;
32. Bahwa berdasarkan laporan pengadu Sdr. BUTANUDDIN, dkk ke PANWASLU
Nagan Raya terkait tuduhan dugaan pengadu tentang kunci jawaban,
selanjutnya PANWASLU Nagan Raya memanggil Teradu I selaku Ketua Pokja
dan Teradu II selaku Penanggungjawab Pokja untuk dimintai keterangan
klarifikasi;
33. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang
masuk dan hasil kajian pengawas pemilu maka dengan resmi PANWASLU
Kabupaten Nagan Raya menghentikan atau tidak ditindaklanjuti laporan dari
Pengadu Sdr. BUSTANUDDIN, dkk terkait dugaan kunci jawaban karena
tidak terbukti secara hukum;
34. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2018 Pukul 09.30 Wib. Komisioner KIP Aceh
Melakukan Klarifikasi ke KIP Kabupaten Nagan Raya;
35. Bahwa selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya Melaksanakan Pelantikan
PPK dan PPS secara serentak Se-Kabupaten Nagan Raya dihadiri oleh
FORKOPIMDA;
36. Bahwa semua tuduhan Pengadu Sdr. BUSTANUDDIN terhadap Teradu I,
Teradu II, Teradu III tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, hanya faktor
ketidakpuasan saja karena pengadu tidak lulus seleksi calon anggota PPK;
37. Bahwa Pengadu Sdr. BUSTANUDDIN pernah mendatangi kerumah Teradu I,
kerumah Teradu II, kerumah Teradu III tujuan untuk meminta bantu
diluluskan sebagai PPK Tadu Raya dengan alasan sudah mendapat
dukungan dari 2 Komisioner dan meminta dukungan dari Teradu I, Teradu
II, Teradu III menolak permintaan pengadu karena seleksi Calon Anggota PPK
berdasarkan kemampuan Calon Anggota PPK. Kemudian Pengadu
melaporkan kesalah satu Pimpinan DPRK Nagan Raya dan salah satu
Pimpinan DPRK Nagan Raya menelpon Teradu I meminta agar Pengadu
diluluskan sebagai Calon Anggota PPK. Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak
menggubris permintaan tersebut dan tetap berpegang pada aturan;
38. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak dapat di intervensi oleh siapapun
karena Penyelenggara Pemilu Independen;
39. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III menduga terkait laporan Pengadu telah
didesain dan di skenario oleh Pengadu bersama pihak-pihak yang punya
maksud tertentu untuk menjatuhkan Teradu I, Teradu II, Teradu III karena
faktor saingan seleksi Calon Komisioner KIP Nagan Raya ke depan dan ada
pihak-pihak yang tidak senang Teradu I, Teradu II, Teradu III menjabat
Komisioner KIP Nagan Raya karena tidak dapat di intervensi;
40. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah memberikan kunci
jawaban kepada Calon Anggota PPK dan kepada siapapun selain ke Panitia
pemeriksa hasil ujian tulis Calon Anggota PPK. Teradu I memberikan kunci
jawaban ke panitia tepat pada saat pemeriksaan hasil ujian tulis calon
anggota PPK diruang Anggota KIP Nagan Raya;
41. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah meminta uang kepada
Calon Anggota PPK dan tidak pernah menjanjikan meloloskan seleksi
anggota PPK;
42. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah menyuruh atau
memerintahkan kepada siapapun untuk meminta uang kepada calon
anggota PPK;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II dan Teradu III memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran
kode etik selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II dan Teradu III, atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten
Nagan Raya Nomor 30/KIP-NR/I/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 008/KIP-NR/I/2018 tertanggal
20 Januari 2018;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 71/KIP-
NR/II/2018 perihal Undangan tertanggal 01 Februari 2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 75/KIP-
NR/II/2018 perihal Pemberitahuan jadwal masukkan dan
tanggapan Masyarakat terkait rekrutmen Calon PPK dan PPS
tertanggal 02 Februari 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 80/KIP-
NR/II/2018 perihal Permintaan Klarifikasi nama-nama Calon
PPK tertanggal 03 Februari 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 009/BA/KIP-
NR/2018 perihal Kepepakatan Penetapan Soal Ujian dan
Pemberian Bobot Nilai dalam Rangka Ujian Tulis Calon
Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 23
Januari 2018;
Bukti P-7 : Fotokopi daftar nama panitia tertangga 7 Februari 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 88/KIP-
NR/II/2018 perihal Pemberitahuan tertanggal 06 Februari
2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Tata Tertib Ujian Tulis;
Bukti P-10 : Fotokopi Foto Sekretaris KIP Nagan Raya sedang
membacakan tata tertib ujian tulis;
Bukti P-11 : Fotokopi foto proses pelaksanaan ujian tulis;
Bukti P-12 : Fotokopi foto peserta ujian tulis;
Bukti P-13 : Fotokopi foto proses pemeriksaan soal ujian tulis;
Bukti P-14 : Fotokopi laporan kronologi tentang pelaksanaan ujian tulis;
Bukti P-15 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 91/KIP-
NR/II/2018 perihal Undangan tertanggal 07 Februari 2018;
Bukti P-16 : Fotokopi foto proses penempelan hasil ujian tulis;
Bukti P-17 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 98/KIP-
NR/II/2018 perihal Pemberitahuan tertanggal 10 Februari
2018;
Bukti P-18 : Fotokopi foto seleksi wawancara;
Bukti P-19 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 99/KIP-
NR/II/2018 perihal Undangan tertanggal 13 Februari 2018;
Bukti P-20 : Fotokopi foto proses penempalan pengumuman hasil tes
wawancara;
Bukti P-21 : Fotokopi pemberitahuan tentang status laporan;
Bukti P-22 : Fotokopi foto penandatangan Berita Acara pelantikan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
[2.6] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu IV membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IV memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa semua tudahan Pengadu atas nama Bustanuddin terhadap Teradu
IV tidak benar dan hanya mengada ngada dengan tujuan untuk
menjatuhkan Teradu IV dari Penyelenggara Pemilu tahun 2019;
2. Bahwa Teradu IV pada Pemilu Tahun 2014 menjabat sebagai Ketua Panitia
Pengawas Kecamatan Darul Makmur (Panwascam);
3. Bahwa Teradu IV pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PILKADA) Tahun
2017 menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Darul
Makmur;
4. Bahwa Teradu IV terpilih sebagai Anggota PPK Pemilu Tahun 2019
Kecamatan Darul Makmur murni atas kemampuan Teradu IV karena
Teradu IV sudah berpengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa Teradu IV mengikuti ujian tulis Calon Anggota PPK, Teradu IV
diruang “J” untuk Kecamatan Darul Makmur;
6. Bahwa sebelum Calon Anggota PPK memasuki ruangan ujian terlebih
dahulu semua calon anggota PPK di apel dihalaman SKB Suka Makmue
oleh Sekretaris KIP Nagan Raya dan dibacakan tata tertib ujian tulis calon
anggota PPK;
7. Bahwa pada saat memasuki ruangan ujian semua barang bawaan calon
anggota PPK seperti tas, Hanphone dikumpulkan dimeja panitia pengawas
ujian dan yang diperkenakan hanya pulpen sebagai alat tulis;
8. Bahwa proses pelaksanaan ujian tulis superketat diawasi oleh panitia
Sekretariat KIP Nagan Raya dan pengamanan oleh aparat kepolisian
Kapolres Nagan Raya;
9. Bahwa Teradu IV bisa mengisi soal ujian tulis calon anggota PPK karena
Teradu IV mempelajari Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Teradu IV sudah berpengalaman sebagai
Penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV yang bahwa Teradu IV
memberikan kunci jawaban terhadap Adnan Bahri dan Zulpita tidak benar
dan mengada ngada karena Teradu IV tidak memiliki kunci jawaban
sebagaimana yang dituduh oleh Pengadu;
11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah memberikan kunci
jawaban kepada Teradu IV sebagaimana dituduh oleh Pengadu dan Teradu
IV siap untuk disumpah;
12. Bahwa Teradu IV tidak pernah dimintai uang atau imbalan lainnya dari
Teradu I, Teradu II, Teradu III;
13. Bahwa untuk membuktikan autentik bukti tuduhan Pengadu terkait kunci
jawaban sebaiknya Hanphone Pengadu, Hanphone Adnan Bahri dan
Hanphone Zulpita diperiksa oleh ahli telematika atau diuji kelaboratorium
forensik karena Teradu IV duga isu tersebut direkayasa oleh Pengadu untuk
maksud tertentu;
14. Bahwa Teradu IV telah diklarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Nagan Raya
terkait laporan Pengadu Bustanuddin, dkk;
15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Nagan Raya telah menghentikan atau tidak
ditindaklanjuti laporan dari Pengadu Bustanuddin, dkk karena tidak
terbukti secara hukum;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Nagan Raya Nomor 96/SK/Panwaslu-
NR/XII/2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Darul Makmur;
Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-3 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
[2.8] Menimbang bahwa Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.8.1] Secara umum Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB,
teradu telah di panggil serta di mintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos,
SH, MAP dan Dra. Zuraida Alwi selaku Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu Aceh terkait dengan Pokok Aduan Pengadu;
2. Bahwa Teradu V telah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan
sebagai berikut:
a. bahwa Teradu V berdasarkan Perintah dari Ketua untuk menindak
lanjuti yang kemudian di lanjutan Pleno terhadap laporan mengenai
bocornya kunci jawaban dalam rekrutmen anggota PPK Kabupaten
Nagan Raya;
b. Bahwa Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak
terkait baik itu pelapor maupun terlapor sebagaimana ketentuan yang
berlaku;
c. Bahwa Teradu V menerangakan rekrutmen bersih dan tidak ada
permainan uang disana;
d. Bahwa Teradu V dan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) merupakan
teman dekat dimana Alamsyah. TY pada tahun 2016 pernah menjadi
Ketua Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya
saat itu Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Nagan Raya untuk
Pilkada Nagan Raya Tahun 2017;
e. Bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) mengatakan kepada
kayalak ramai bahwa dia pasti lulus seleksi sebagai Panwascam
Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya karna merasa teman
dekat Teradu;
f. Bahwa setelah proses rekrutmen Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam)
tidak lulus sebagai Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten
Nagan Raya, Periode 2017 sampai dengan selesai Tahapan Pileg dan
Pilpres 2019;
g. Bahwa dikarnakan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak lulus
seleksi Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya,
kemudian menelpon Teradu menanyakan kenapa tidak lulus via telepon
kemudian Teradu menjawab “bagaimana bisa lulus nilainya tidak
mencukupi sayapun tidak enak dengan kawan–kawan yang lain”
ternyata kemudian Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) dia menelpon
saya meminta bantu supaya diluluskan sebagai PPK, saya sampaikan
itu ranah KIP;
h. Bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) memotong Rekaman
tersebut dia menawarkan “begini saja pak ketua kasih saja 5000 atau
4000 sama ketua KIP,” Teradu menolaknya karna telah melanggar Etika
sebagai Penyelenggara Pemilu, disitulah Teradu merasa di jebak, setelah
hal itu Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak pernah
menghubungin Teradu sampai dengan saat ini;
i. Bahwa setelah di rekaman yang berisi percakapan “pak kasih saja uang
itu untuk Ketua KIP tanya aja 5000 atau 4000” oleh Alamsyah. TY,
setelah pembicaraan tersebut Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam)
memutuskan telpon dengan Teradu dan kemudian menelpon kembali
“Merasa tidak enak dengan sahabat sendiri Teradu menyampaikan Ia
bang mungkin meraka meminta 5000 atau 4000” dikarenakan
Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) terus–terusan mendesak Teradu
untuk membantu agar bisa Lulus PPK untuk menolak dengan cara yang
halus supaya tidak menyakitkan hati Alamsyah. TY;
j. Bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) juga mengatakan dalam
bahasa Aceh “Bek boco sagai nyan beuh/bek sagai di tupui le ureung
laen” bahwa Teradu V telah menjelakan supaya jangan di beritahu
kepada orang lain bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) meminta
tolong karna tidak lulus Panwascam maka meminta bantu untuk
mengurus meluluskan PPK;
3. Bahwa tanggal 30 Mei 2018 Teradu V kembali menerima undangan
Klarifikasi dalam bentuk Formulir Model A.4 sesuai dengan Perbawaslu
Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum terkait
Dugaan yang sama seharusnya berdasarkan hukum telah lewat waktu
untuk di teruskan dan wajib untuk di hentikan;
4. Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018 yang bertempat di Sekretariat
Panwaslu Nagan Raya Teradu V di mintai keterangan Oleh Faizah Selaku
Ketua Panwaslih Aceh dan Nyak Arif Fadhillah Syah Selaku Anggota
Panwaslih Aceh;
5. Bahwa Teradu V menjelaskan dalam Berita Acara Klarifikas kedua sebagai
berikut:
a. Teradu V bersedia dan mengerti untuk dimintai Klarifikasi;
b. Teradu V menceritakan Kronologis bahwa Alamsyah. TY (Penelpon &
Perekam) adalah teman dekat Tradu V yang pernah menjabat sebagai
Ketua Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya,
Pada saat Pilkada tahun 2017 di Nagan Raya, Alamsyah. TY (Penelpon
& Perekam) sering berkunjung ke Kantor Teradu V, selesai Pilkada
masih berhubungan baik, bahwa pada Tahun 2017 Alamsyah. TY
(Penelpon & Perekam) mengikuti seleksi Panwascam Kecamatan Kuala
Pesisir Kabupaten Nagan Raya, namun tidak lulus seleksi;
c. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) pada tahun 2017 mengikuti seleksi
Panwascam di Kabupaten Nagan Raya dengan menemui Pak Mirza
meminta bantu agar menyampaikan Kepada Teradu V untuk di
luluskan sebagai Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten
Nagan Raya dikarena merasa punya beking Alamsyah. TY (Penelpon &
Perekam) mengatakan kepada kawan–kawan lain bahwa dia akan lulus
seleksi tersebut serta Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) mengatakan
kepada Mirza Irmawan (staf) “apabila saya lewat maka mengenai hak–
hak Pak Jufrizal akan saya berikan”;
d. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) menghubungi Teradu V via telepon
seluler untuk membantu dia dengan bahasa “Pak ketua Tolong
Bantulah, saya berikan sedikit uang” bahasa tersebut kembali di ulangi
pada saat Teradu V dan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) bertemu
pada saat bertemu langsung di persimpangan Jalan Suka Makmu;
e. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak berhenti disitu serta terus
menerus melakukan upaya–upaya untuk dia diluluskan sebagai
Panwascam melalui Mirza Irmawan (staf) untuk menyampaikan kepada
Teradu V, namun Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) juga tidak
berhenti dengan terus menerus melalukan upaya termasuk datang
kerumah Teradu V namun hanya bertemu dengan istri Teradu V
kemudian Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) pulang;
f. sekitar bulan 11 dan bulan 12, sdr. Alamsyah. TY (Penelpon &
Perekam), yang sudah di anggap kawan dekat oleh Teradu V karena
pernah sama- sama sebagai pengawas pemilu saat Pilkada 2017,
menelpon Teradu V dengan mengatkan “Ketua Tolonglah kepada Yasin,
Ketua KIP Nagan Raya mungkin mereka minta 5000 atau 4000 ribu (5
atau 4 Juta Rupiah) untuk bantu saya lulus PPK, lalu telpon terputus,
kemudian Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) telpon lagi ternyata
telpon itu di rekam;
g. Teradu V tidak pernah mendegar rekaman tersebut yang manjadi salah
satu bukti di lampirkan ke DKPP, barulah pada hari jum’at tanggal 9
Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB, pada saat di mintai keterangan
oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Dra. Zuraida Alwi selaku Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Aceh menperdengarkan Rekaman
tersebut yang berkait dengan Pokok Aduan Pengadu;
h. Teradu V pernah menyampaikan kepada Alamsyah. TY (Penelpon &
Perekam),hubungan dengan KIP Nagan Raya tidak baik dikarnakan
Teradu V berteman dengan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) dan
tidak ingin membuat dia marah;
i. setelah itu Teradu V tidak pernah bertemu lagi dengan Alamsyah. TY
(Penelpon & Perekam) dan tidak tau apakah di ikut PPK atau tidak;
j. Teradu V mengakui rekaman tersebut Benar suara teradu V dan
Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam);
k. sekitar bulan 2 tahun 2018 ada proses seleksi PPK ada pihak yang
melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nagan Raya terkait dengan
Bocornya Soal seleksi PPK kemudian di hentikan berdasarkan Pleno di
karenakan tidak cukup alat bukti;
l. seiring waktu berjalan di isukan menjadi calon terkuat lulus KIP Nagan
Raya Priode kedepan jika mengikuti seleksi, sehingga banyak desakan
dari pihak yang teman–teman Teradu V untuk saya mengundurkan diri
Panwaslu sehingga proses DKPP tidak di lanjutkan namun Teradu V
menolak saran dari teman–temannya untuk mengundurkan diri serta
siap menjalankan Sidang DKPP untuk membuktikan bahwa Teradu V
tidak bersalah;
6. Bahwa Teradu V merasa adanya sebuah sekenario besar yang di buat oleh
Pihak yang merasa tidak puas dalam Pilkada 2017 yang lalu atau balas
dendam dengan cara–cara yang tidak sehat dalam berdemokrasi khususnya
di Nagan Raya serta mecari berbagai cara untuk melengserkan dari
Jabatanya sebagai Pengawas Pemilu Kabupaten Nagan Raya;
[2.8.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Transkrip Percakapan Antara Alamsyah TY dengan
Teradu V;
Bukti T-2 : Fotokopi Foto Antara Alamsyah. TY dan Jufrizal;
Bukti T-3 : Fotokopi Screnshoot Pesan Whatshap Antara Alamsyah. TY
dan Jufrizal;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifkasi Tanggal 09 Maret 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Klarifkasi dari Panwaslih Aceh;
Bukti T-6 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi di bawah sumpah;
Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
KESIMPULAN
1. Bahwa atas laporan yang dilaporkan oleh sdr. Bustanuddin antara
keterangan yang di berikan ke panwaslu Nagan Raya dengan Keterangan
yang di berikan di persidangan sebelumnya sangatlah jauh berbeda bahkan
pada saat itu sdr. Bustanuddin dibawah sumpah yang di buktikan dengan
berita acara sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan yang
sebenar – benarnya di ingkari oleh Sdr. Bustanuddin;
2. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu V menduga adanya rekayasa terhadap
kasus yang di adukan oleh Sdr. Bustanuddin dan pada dasarnya selaku
manusia biasa teradu V memafkan hal tesebut namun apabila diketahui
bahwa hal yang di berikan di bawah sumpah yang disampaikan di Panwaslu
Nagan Raya bohong maka secara hukum patut untuk di proses secara
hukum yang berlaku di Indonesia;
3. Bahwa untuk Pawascam yang merupakan kewenangan Teradu V Alamsyah
TY tidak lulus konon lagi yang bukan kewenangan Teradu V maka hal itu
sangan tidak masuk akal sehat jika Sdr. Alamsyah TY untuk di luluskan oleh
terdu V sebagai PPK di KIP Nagan Raya;
4. Bahwa rekrutmen PPK merupakan Kewenangan KIP Nagan raya bukan
Panwaslu Nagan Raya dimana Teradu V dalam hal ini tidak memiliki
kewenangan Untuk menlulus Alamsyah TY sebagai PPK dikarnakan
Panwaslu bertugas untuk mengawasi Proses yang dilakukan oleh KIP
berjalan dengan benar buktinya Alamsyah TY setelah mengikuti Seleksi tidak
lulus;
5. Bahwa Kesaksian yang di berikan oleh saudara Alamsyah TY membantah
telah memberikan Rekaman kepada Pengadu, Teradu V menduga bahwa
Rekaman yang di dilampirkan oleh Pengadu di peroleh dengan cara melawan
hukum sehingga konseksuensinya haruslah di kesampingkan untuk tidak di
pertimbangkan;
6. Bahwa terhadap apa yang di tuduhkan oleh Pengadu dan Alamsyah TY,
menurut Teradu V sangatlah menzhalimi Teradu V karna bagaimanpun
Teradu V masih menganggap Alamsyah TY sebagai Sahabat yang pernah
sama – sama selaku pengawas Pemilukada di Nagan Raya yang telah keliru
dalam memahami permasalahan ini begitu juga dengan Pangadu.
KETERANGAN SAKSI
1. Zulpita
a. Bahwa Kecurangan dalam Seleksi Anggota PPK oleh KIP Nagan Raya;
b. Bahwa saksi menjabat sebagai PPK saat ini di Kecamatan Betong;
c. Bahwa setelah di tanya oleh majelis hakim saksi tidak mampu
membuktikan satupun dalil – dalil dari Pengadu;
d. Bahwa keterangan saksi tidak berubah – ubah pada saat di tanyain oleh
majelis hakim.
2. Adnan Bahri
a. Bahwa Kecurangan dalam Seleksi Anggota PPK oleh KIP Nagan Raya;
b. Bahwa saksi menjabat sebagai PPK saat ini di Kecamatan Tripa Makmur;
c. Bahwa setelah di tanya oleh majelis hakim saksi tidak mampu
membuktikan apa yang satupun dalil – dalil dari Pengadu;
d. Bahwa keterangan saksi tidak berubah – ubah pada saat di tanyain oleh
majelis hakim.
3. Alamsyah TY
a. Bahwa saksi adalah mantan panwascam Kuala Pesisir pada saat Pilkada;
b. Bahwa saksi mengakui Teradu V merupakan Teman Baiknya;
c. Bahwa saksi mengakui sebelum Transkrip Percapakan yang di rekam
tersebut ada pembicaraan sebelumnya yang terputus;
d. Bahwa saksi mengakui yang menelpon pertama yaitu saksi sendiri untuk
meninta bantu agar di luluskan PPK kepada Teradu V;
e. Bahwa saksi mengakui telah menerekam isi percapakan dengan Teradu V;
f. Bahwa saksi mengakui tidak pernah menyerahkan rekaman tersebut
kepada Pengadu;
g. Bahwa saksi mengetahui kewenangan PPK bukanlah kewenagan Teradu
V, yang menjadi kewenangan Teradu V saja Saksi tidak lulus yaitu di
Panwascam Kec Kuala Pesisir Nagan Raya;
h. Bahwa saksi mengakui yang menjadi Kewenagan Teradu V saja tidak
lulus sebagai Panwascam Pileg dan Pilpres 2019;
i. Bahwa Saksi tidak mampu menjelaskan Kronologis yang sebenarnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 peserta seleksi calon anggota PPK
Nagan Raya yang tidak lulus mendatangi kantor Bawaslu Aceh dan berniat
untuk melaporkan dugaan kecurangan proses seleksi anggota PPK di Nagan
Raya;
2. Bawaslu Aceh menjelaskan kepada calon anggota PPK Nagan Raya yang tidak
lulus tersebut, bahwa laporan yang akan dilaporkan itu sudah dilaporkan di
Panwaslu Nagan Raya. Bawaslu Aceh meminta mereka untuk mengikuti
proses tersebut;
3. Bahwa Bawaslu Aceh telah memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Nagan
Raya pada tanggal 9 Maret 2018 untuk diklarifikasi terkait dengan dugaan
kecurangan proses seleksi PPK Nagan Raya;
4. Bahwa untuk melengkapi hasil klarifikasi yang sudah diperoleh dari Ketua
dan Anggota Panwaslu Nagan Raya, Bawaslu Aceh melakukan
penelusuran/investigasi langsung pada tanggal 5 April 2018 terhadap:
1) Muhammad Arbi;
2) Adam Sani;
3) Jufrizal;
4) Alamsyah;
5) Hasbi; dan
6) Bustanuddin.
5. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh setelah dilantik pada tanggal 14 April 2018
berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor
0216/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018 tanggal 13 April 2018 melakukan
rapat pimpinan terbatas tanggal 25 Mei 2018 tentang tindak lanjut program
kerja Bawaslu Aceh, penangangan kasus dan persoalan internalnya. Terkait
dugaan kecurangan pada proses seleksi PPK di Nagan Raya, Panwaslih
Provinsi Aceh menilai perlu melanjutkan proses penelusuran yang belum
selesai dengan melakukan klarifikasi tambahan;
6. Bahwa berdasarkan rapat pimpinan terbatas tersebut, pada tanggal 31 Mei
2018 Panwaslih Provinsi Aceh melakukan klarifikasi tambahan kepada
Jufrizal dan Alamsyah;
7. Bahwa pada tanggal 8 Mei Bustanuddin telah mengajukan pengaduan kepada
DKPP dengan Nomor Pengaduan 119/I-PL-DKPP/2018 tentang dugaan
kecurangan proses seleksi PPK di Nagan Raya dan pada tanggal 5 Juni 2018
DKPP RI telah melaksanakan Sidang Pertama tentang terhadap kasus
tersebut;
8. Bahwa dugaan kecurangan pada proses seleksi PPK di Nagan Raya yang
dilakukan oleh teradu V masih dalam tahap penelusuran/ivestigasi. Sejauh
hasil penelusuran dan klarifikasi yang telah dilakukan sampai saat ini dapat
disampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa Jufrizal (teradu V) mengakui suara dalam rekaman via
telekomunikasi tersebut adalah suara teradu V dengan saudara Alamsyah;
b. Bahwa dalam rekaman pembicaraan tersebut ada permintaan uang
sejumlah 4 atau 5 ribe (empat atau lima juta) yang nantinya akan
diserahkan kepada Yed Mon (Sayled Mudhar), Yasin, dan Usman;
c. Bahwa teradu V merasa dirinya dijebak oleh saudara Alamsyah;
d. Bahwa saudara Muhammad Arbi dan saudara Adam Sani juga mengenal
suara tersebut adalah suara teradu V dan suara Alamsyah;
e. Bahwa saudara Alamsyah mengakui ia pernah dimintakan uang Rp.
5ribeb (5 Juta) oleh Teradu V;
f. Bahwa saudara Hasbi juga mendengar rekaman dimaksud dan mengenal
suara dalam rekaman tersebut adalah suara teradu V yang isi
pembicaraannya adalah perjanjian antara Alamsyah dan Jufrizal terkait
dengan seleksi PPK di mana Jufrizal menjanjikan kelulusan jika Jufrizal
bersedia menyerahkan uang 5 ribe (5 Juta);
9. Bahwa saudara Bustanuddin mengaku sebagai pihak yang menerima kunci
jawaban setelah tes tertulis dalam seleksi PPK dan juga sebagai orang yang
diminta oleh Alamsyah untuk menerjemahkan percakapan dalam rekaman
dari bahasa Aceh ke bahasa Indonesia atas permintaan DKPP. Dari rekaman
itu Hasbi mendengar bahwa saudara Jufrizal menyebut angkat 5 ribe yang
pada saat musim giok di Nagan Raya bernilai 5 juta;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta
seleksi calon anggota PPK di Nagan Raya atas nama Adnan dan Zulfita. Pada saat
tes ujian tulis, Adnan dan Zulfita mendapatkan kunci jawaban dari Teradu IV
atas nama Sukimin via Handphone;
[4.1.2] Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya menghubungi
salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan
dapat meluluskannya dalam seleksi calon anggota PPK. Teradu V beralasan,
uang tersebut akan diberikan kepada 3 (tiga) Komisioner KIP Kabupaten Nagan
Raya Said Mudhar alias Yod Mon, M. Yasin alias Yasin, dan Usman. Kejadian
tersebut terekam dalam percakapan antara Alamsyah TY dengan Teradu V
Jufrizal;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya menyatakan bahwa pembentukan PPK dan PPS sudah
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara dan
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam menjalankan tugas dan
wewenang penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III dalam menjalankan tugas dan wewenang selalu berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I, Teradu II, dan III dalam
pengambilan keputusan melalui prosedur dan mekanisme Rapat Pleno. Teradu I
selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya mengirimkan Surat Nomor 44/KIP-
NR/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 perihal Pembentukan Calon Anggota PPK
Pemilhan Umum 2019 kepada Ketua Panwas Kabupaten Nagan Raya. Pada
tanggal 20 Januari 2018, Teradu I mengeluarkan pengumuman tentang
pembentukan PPK dengan Nomor 30/KIP-NR/I/2018. Pengumuman tersebut
ditempel di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya, Kantor Camat se-Kabupaten
Nagan Raya dan diumumkan melalui media cetak. Setelah Teradu I
mengeluarkan pengumuman tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
meggelar Rapat Pleno membahas penetapan hasil penelitian administrasi
kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dengan Berita Acara Nomor
022/BA/KIP-NR/II/2018 tanggal 02 Februari 2018. Teradu I memberitahukan
kepada Ketua Panwas Kabupaten Nagan Raya dengan Nomor 75/KIP-NR/II/2018
perihal Pemberitahuan Jadwal Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait
rekrutmen calon anggota PPK dan calon anggota PPS tertanggal 2 Februari 2018.
Teradu I juga meminta kepada Ketua Panwas Kabupaten Nagan Raya melalui
surat Nomor 80/KIP-NR/II/2018 perihal Permintaan Klarifikasi Terkait Nama-
nama calon anggota PPK tertanggal 03 Februari 2018. Pada tanggal 23 Februari
2018, KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Rapat Pleno menyepakati
Penetapan Soal Ujian Tulis dan Pemberian Bobot Nilai dalam rangka ujian tulis
calon anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Berita Acara Nomor
009/BA/KIP-NR/2018. Pelaksanaan ujian tes tulis diawasi oleh Panwas Nagan
Raya dan Kepolisian Kabupaten Nagan Raya dan dapat berlangsung dengan
tertib, lancar, dan aman. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengatakan bahwa
setelah selesai ujian tes tulis, Teradu I menyerahkan kunci jawaban kepada
panitia di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya. Proses pemeriksaan hasil jawaban
diawasi oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Sekretaris KIP Kabupaten Nagan
Raya. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga menjelaskan bahwa semua proses
seleksi calon anggota PPK dilaksanakan sesuai hasil Rapat Pleno. Terkait proses
seleksi calon anggota PPK tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
menyatakan tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan untuk
meluluskan calon anggota PPK;
[4.2.2] Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu IV selaku Anggota PPK
Kecamatan Darul Makmur memberikan kunci jawaban ujian tes tulis. Teradu IV
mengatakan bahwa dirinya terpilih sebagai Anggota PPK Kecamatan Darul
Makmur semata berdasarkan kemampuan dan pengalamannya menjadi
Penyelenggara Pemilu. Sebelum ujian tes tulis dilaksanakan semua peserta
mengikuti apel bersama Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya dan pada saat
memasuki ruang ujian semua barang bawaan calon anggota PPK seperti tas,
handphone dikumpulkan di meja panitia pengawas ujian. Peserta hanya
diperkenakan membawa alat tulis. Proses ujian tes tulis diawasi oleh panitia
Sekretariat KIP Nagan Raya, Panwas dan Kepolisian Kabupaten Nagan Raya.
Teradu IV mengatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah
memberikan kunci jawaban kepada Teradu IV maupun dimintai uang atau
imbalan lainnya dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III;
[4.2.3] Terkait Dalil Pengadu bahwa Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten
Nagan Raya menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta
sejumlah uang dan menjanjikan dapat meluluskannya dalam seleksi calon
anggota PPK. Teradu V mengatakan bahwa pada tanggal 9 Maret 2018 dirinya
dipanggil dan dimintai keterangan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Aceh Muklir dan Zuraida Alwi. Pada tanggal 31 Mei 2018, Teradu V dimintai
keterangan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Faizah dan Nyak
Arif Fadhillah Syah. Pada saat klarifikasi, Teradu V mengatakan bahwa
Alamsyah TY meminta untuk diluluskan menjadi Anggota Panwas Kecamatan
Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya melalui Staf Panwas Kabupaten Nagan
Raya Mirza Irmawan. Teradu V juga menyatakan bahwa Alamsyah TY menelepon
Teradu V dan mengatakan “Ketua tolonglah kepada Yasin, Ketua KIP Nagan Raya
mungkin mereka minta 5000 atau 4000 ribu (5 atau 4 Juta Rupiah) untuk bantu
saya lulus PPK”. Teradu V mengakui bahwa rekaman percakapan tersebut benar
adanya;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Para Teradu tidak profesional dalam pelaksanaan seleksi calon anggota
PPK se-Kabupaten Nagan Raya. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengetahui
bocornya kunci jawaban seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya,
namun Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak mengambil tindakan apa pun
untuk mencegahnya. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menerapkan
pengawasan pencegahan dalam pelaksanaan tes tulis tersebut. Berdasarkan
Rapat Pleno tanggal 23 Februari 2018, Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya
menyepakati untuk membuat soal dan kunci jawaban sebanyak 20 (dua puluh)
nomor. Saksi Adnan Bahri dan Zulfita pada sidang pemeriksaan menerangkan
bahwa kunci jawaban didapatkan dari Teradu IV Sukimin saat menjelang
dilaksanakan seleksi calon anggota PPK. Kunci jawaban yang diterima sebanyak
60 (enam puluh) nomor. DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
mempunyai tanggung jawab moral untuk menegakkan aturan, mengambil
tindakan responsif untuk menindaklanjuti laporan bocornya kunci jawaban pada
pelaksanaan tes tulis seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya.
Berpedoman pada standar perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, seharusnya
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyusun kerangka kerja komprehensif
untuk mencegah terjadinya praktik penyebaran kunci jawaban yang tidak sesuai
prosedur tetap. Terhadap fakta bocornya kunci jawaban tes tulis calon anggota
PPK se-Kabupaten Nagan Raya tersebut membuktikan Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III tidak mampu mengemban amanah rahasia jabatan sehingga
mengakibatkan kerugian bagi peserta seleksi calon anggota PPK serta menggerus
integritas penyelenggara pemilu. Teradu III selaku penanggung jawab Divisi
Hukum mempunyai tanggungjawab yang lebih besar atas permasalahan
tersebut, sikap Teradu III menunjukkan tidak ada upaya untuk menyelesaikan
permasalahan pada proses perekrutan calon anggota PPK. Teradu III semestinya
bisa mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f
juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa Teradu IV terbukti memberikan kunci jawaban seleksi calon
anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya. Saksi Adhan Bahari dan Zulfita dalam
sidang pemeriksaan memberi keterangan yang membenarkan bahwa Teradu IV
memberikan kunci jawaban tes tulis seleksi calon anggota PPK. Berdasarkan
bukti dokumen dan keterangan Para Saksi, DKPP berpendapat, tindakan Teradu
IV bertentangan dengan etika dan hukum;
[4.3.3] Terkait Teradu V terbukti menghubungi salah satu calon anggota PPK
untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan lulus dalam seleksi calon
anggota PPK. Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan
Teradu V mengakui bukti rekaman percakapan terkait permintaan uang untuk
meluluskan peserta seleksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan
sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Dalam sidang pemeriksaan juga
hadir memberi keterangan saksi Alamsyah TY yang merekam pembicaraan
Teradu V meminta uang untuk meluluskan calon anggota PPK. Teradu V terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3)
huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian pada fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah
melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin dan
Teradu III Usman selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP
Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Said Mudhar
selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Sukimin selaku
Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
5. Menyatakan Teradu V Jufrizal tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi
penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
8. Memerintahkan KIP Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan; dan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir