Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 123/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KIP Kab. Nagan Raya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 9 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu IV selaku PPK Kecamatan Darul Makmur, dan Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi PPK di Nagan Raya atas nama Adnan Bahri dan Zulfita.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi calon anggota PPK di Nagan Raya atas nama Adnan dan Zulfita. Pada saat tes ujian tulis, Adnan dan Zulfita mendapatkan kunci jawaban dari Teradu IV atas nama Sukimin via Handphone; [4.1.2] Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat meluluskannya dalam seleksi calon anggota PPK.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Usman selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Said Mudhar selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Sukimin selaku Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menyatakan Teradu V Jufrizal tidak lagi memenuhi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 123/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 119/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 123/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bustanuddin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Gampong Babah Rot Kec. Tadu Raya, Kab. Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Muhammad Yasin : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 03 Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Said Mudhar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 03 Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Usman Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 03 Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sukimin Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur Alamat : Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Jufrizal Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya Alamat : Lueng Baroe Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut Sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 8 Mei 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu IV selaku PPK Kecamatan Darul Makmur, dan Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi PPK di Nagan Raya atas nama Adnan Bahri dan Zulfita. Kunci jawaban diberikan melalui Teradu IV Sukimin via handphone; 2. Bahwa Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat meloloskannya dalam seleksi PPK. Teradu V beralasan, uang tersebut akan diberikan kepada 3 (tiga) komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya atas nama Said Mudhar alias Yod Mon, M. Yasin alias Yasin, dan Usman. Peristiwa ini terekam dalam percakapan antara Alamsyah TY dengan Teradu V Jufrizal; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Kertas diduga berisi kunci jawaban seleksi PPK di Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 s.d 60; Bukti P-2 : Fotokopi Rekaman suara via handphone antara Teradu V dan peserta seleksi PPK; Bukti P-3 : Fotokopi Transkrip Rekaman suara via handphone antara Teradu V dan peserta seleksi PPK; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II DAN TERADU III [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II dan Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Teradu I, II dan Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II dan Teradu III memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dalam hal pembentukan PPK dan PPS berpedoman pada PKPU Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dalam melaksanakan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019 berpedoman pada PKPU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dalam menjalankan tugas kewajiban dan wewenang berpedoman pada Undang-undang, PKPU dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 4. Bahwa dalam hal Pengambilan Keputusan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, melalui Rapat Pleno serta melaksanakan hasil Keputusan Rapat Pleno; 5. Bahwa Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya dan selaku Ketua Pokja Pembentukan PPK, PPS terlebih dahulu melaksanakan Rapat Pleno dengan seluruh Komisioner KIP, Sekretaris KIP, Kasubbag, Staf, dalam rangka Penetapan jadwal Pembentukan dan Peresmian PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019; 6. Bahwa Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya selanjutnya memberitahukan kepada Ketua PANWASLU Kabupaten Nagan Raya, melalui Surat Nomor : 44/KIP-NR/I/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Perihal Pembentukan Calon Anggota PPK Pemilu 2019; 7. Bahwa selanjutnya Teradu I mengeluarkan Pengumuman tentang Pembentukan PPK Pemilihan Umum 2019 dengan Nomor Pengumuman : 30/KIP-NR/I/2018 Tanggal 20 Januari 2018, Pengumuman di tempelkan pada kantor KIP, Kantor Camat Se-Kabupaten Nagan Raya serta diumumkan pada media cetak; 8. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 dengan Nomor : 022/BA/KIP-NR/II/2018 Tanggal 02 Februari 2018; 9. Bahwa selanjutnya Teradu I memberitahukan kepada Ketua PANWASLU Kabupaten Nagan Raya melalui Surat Nomor : 75/KIP-NR/II/2018 Tanggal 02 Februari 2018 Tanggal 02 Februari 2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait rekrutmen Calon Anggota PPK dan PPS; 10. Bahwa selanjutnya Teradu I meminta kepada Ketua PANWASLU Kabupaten Nagan Raya melaui Surat Nomor : 80/KIP-NR/II/2018 Tanggal 03 Februari 2018 Perihal Permintaan Klarifikasi Terkait Nama-nama Calon Anggota PPK; 11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner KIP Nagan Raya melaksanakan Rapat Pleno tentang kesepakatan Penetapan Soal Ujian Tulis dan Pemberian Bobot Nilai dalam rangka ujian tulis Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 dengan Nomor : 009/BA/KIP-NR/2018 Tanggal 23 Februari 2018; 12. Bahwa selanjutnya Teradu I Menetapkan Daftar Panitia dan Nama-nama Pengawas Ujian Tes Tulis Calon Anggota PPK; 13. Bahwa selanjutnya Teradu I memberitahukan kepada Ketua PANWASLU Kabupaten Nagan Raya melalui Surat Nomor : 88/KIP-NR/II/2018 Tanggal 06 Februari 2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal Ujian Tes Tulis Calon Anggota PPK; 14. Bahwa selanjutnya Teradu I memberitahukan kepada KAPOLRES Kabupaten Nagan Raya melalui Surat Nomor : 88/KIP-NR/II/2018 Tanggal 06 Februari 2018 Perihal Pemberitahuan Jadwal Ujian Tes Tulis Calon Anggota PPK; 15. Bahwa selanjutnya Teradu I menetapkan Tata Tertib Ujian Tulis Calon Anggota PPK; 16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, sebelum pelaksanaan ujian tulis, Terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada pada Panitia Pengawas Ujian Tulis Calon Anggota PPK dikantor KIP Kabupaten Nagan Raya untuk melaksanakan tugas pengawasan ujian sesuai dengan tata tertib dan melakukan pengarahan kepada Calon Anggota PPK dengan membacakan tata tertib oleh panitia; 17. Bahwa selanjutnya Panitia Pengawas Ujian melakukan Apel Peserta Calon Anggota PPK dihalaman kantor SKB Suka Makmue dengan membacakan tata tertib; 18. Bahwa seluruh barang bawaan Calon Anggota PPK berupa tas, Hanphone, dikumpulkan kedepan panitia dan yang diperbolehkan hanya pulpen sebagai alat tulis; 19. Bahwa proses pelaksanaan Ujian Tulis peserta Calon PPK berlangsung tertib, lancar, aman selama ujian berlangsung yang diawasi ketat oleh pengawas ujian dari Sekretariat KIP dan turut dipantau langsung oleh PANWASLU Nagan Raya dan Kepolisian POLRES Nagan Raya; 20. Bahwa sebelum pelaksanaan ujian tulis, sedang pelaksanaan ujian tulis dan setelah pelaksanaan ujian tulis Calon Anggota PPK tidak ada yang komplain, keberatan atau pun laporan dari Calon Anggota PPK atau dari pihak lain ke panitia Sekretariat KIP maupun ke Teradu I, Teradu II, Teradu III; 21. Bahwa jika menurut dugaan Pengadu ada beredar kunci jawaban seperti dugaan Pengadu maka setidaknya Pengadu pada saat itu juga bisa mengajukan complain, keberatan ke Panitia Pengawas Ujian, ke Teradu I, Teradu II, Teradu III atau melapor ke PANWASLU Nagan Raya pada saat itu juga atau kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti; 22. Bahwa selanjutnya setelah proses ujian tulis selesai, panitia pengawas ujian membawa hasil ujian ke Kantor KIP Nagan Raya untuk dilanjutkan proses pemeriksaan hasil jawaban Calon Anggota PPK; 23. Bahwa selanjutnya Teradu I menyerahkan kunci jawaban kepada panitia dikantor KIP Kabupaten Nagan Raya untuk proses pemeriksaan hasil jawaban ujian tulis Calon Anggota PPK, proses pemeriksaan hasil jawaban diawasi oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Sekretaris KIP Nagan Raya; 24. Bahwa selanjutnya hasil nilai jawaban Calon Anggota PPK direkap oleh Panitia dan hasil rekap diserahkan ke Teradu I oleh koordinator panitia untuk dipleno oleh Komisioner KIP; 25. Bahwa selanjutnya Teradu I memerintahkan kepada koordinator panitia Sdr. Juni Safriadi,SE untuk membuat laporan pelaksanaan ujian tulis Calon Anggota PPK yang ditanda tangani oleh panitia dari Sekretariat KIP; 26. Bahwa Teradu I melaksanakan rapat Pleno dengan Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner untuk menetapkan hasil ujian tulis Calon Anggota PPK; 27. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I mengeluarkan pengumuman Calon Anggota PPK yang lulus seleksi ujian tulis; 28. Bahwa selanjutnya Teradu I menyurati Ketua PANWASLU Nagan Raya dan KAPOLRES Nagan Raya perihal pemberitahuan pelaksanaan seleksi wawancara Calon Anggota PPK; 29. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner KIP Nagan Raya melaksanakan seleksi wawancara Calon Anggota PPK pada tanggal 12 s/d 13 Februari 2018; 30. Bahwa selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III dan seluruh Komisioner KIP Nagan Raya melaksanakan rapat Pleno Penetapan Calon Anggota PPK hasil seleksi wawancara; 31. Bahwa selanjutnya Teradu I berdasarkan hasil rapat pleno mengeluarkan pengumuman anggota PPK terpilih; 32. Bahwa berdasarkan laporan pengadu Sdr. BUTANUDDIN, dkk ke PANWASLU Nagan Raya terkait tuduhan dugaan pengadu tentang kunci jawaban, selanjutnya PANWASLU Nagan Raya memanggil Teradu I selaku Ketua Pokja dan Teradu II selaku Penanggungjawab Pokja untuk dimintai keterangan klarifikasi; 33. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu maka dengan resmi PANWASLU Kabupaten Nagan Raya menghentikan atau tidak ditindaklanjuti laporan dari Pengadu Sdr. BUSTANUDDIN, dkk terkait dugaan kunci jawaban karena tidak terbukti secara hukum; 34. Bahwa pada tanggal 01 Maret 2018 Pukul 09.30 Wib. Komisioner KIP Aceh Melakukan Klarifikasi ke KIP Kabupaten Nagan Raya; 35. Bahwa selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya Melaksanakan Pelantikan PPK dan PPS secara serentak Se-Kabupaten Nagan Raya dihadiri oleh FORKOPIMDA; 36. Bahwa semua tuduhan Pengadu Sdr. BUSTANUDDIN terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, hanya faktor ketidakpuasan saja karena pengadu tidak lulus seleksi calon anggota PPK; 37. Bahwa Pengadu Sdr. BUSTANUDDIN pernah mendatangi kerumah Teradu I, kerumah Teradu II, kerumah Teradu III tujuan untuk meminta bantu diluluskan sebagai PPK Tadu Raya dengan alasan sudah mendapat dukungan dari 2 Komisioner dan meminta dukungan dari Teradu I, Teradu II, Teradu III menolak permintaan pengadu karena seleksi Calon Anggota PPK berdasarkan kemampuan Calon Anggota PPK. Kemudian Pengadu melaporkan kesalah satu Pimpinan DPRK Nagan Raya dan salah satu Pimpinan DPRK Nagan Raya menelpon Teradu I meminta agar Pengadu diluluskan sebagai Calon Anggota PPK. Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak menggubris permintaan tersebut dan tetap berpegang pada aturan; 38. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak dapat di intervensi oleh siapapun karena Penyelenggara Pemilu Independen; 39. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III menduga terkait laporan Pengadu telah didesain dan di skenario oleh Pengadu bersama pihak-pihak yang punya maksud tertentu untuk menjatuhkan Teradu I, Teradu II, Teradu III karena faktor saingan seleksi Calon Komisioner KIP Nagan Raya ke depan dan ada pihak-pihak yang tidak senang Teradu I, Teradu II, Teradu III menjabat Komisioner KIP Nagan Raya karena tidak dapat di intervensi; 40. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah memberikan kunci jawaban kepada Calon Anggota PPK dan kepada siapapun selain ke Panitia pemeriksa hasil ujian tulis Calon Anggota PPK. Teradu I memberikan kunci jawaban ke panitia tepat pada saat pemeriksaan hasil ujian tulis calon anggota PPK diruang Anggota KIP Nagan Raya; 41. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah meminta uang kepada Calon Anggota PPK dan tidak pernah menjanjikan meloloskan seleksi anggota PPK; 42. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk meminta uang kepada calon anggota PPK; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II dan Teradu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II dan Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Pengumuman Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Nagan Raya Nomor 30/KIP-NR/I/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Nomor 008/KIP-NR/I/2018 tertanggal 20 Januari 2018; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 71/KIP- NR/II/2018 perihal Undangan tertanggal 01 Februari 2018; Bukti T-4 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 75/KIP- NR/II/2018 perihal Pemberitahuan jadwal masukkan dan tanggapan Masyarakat terkait rekrutmen Calon PPK dan PPS tertanggal 02 Februari 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 80/KIP- NR/II/2018 perihal Permintaan Klarifikasi nama-nama Calon PPK tertanggal 03 Februari 2018; Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 009/BA/KIP- NR/2018 perihal Kepepakatan Penetapan Soal Ujian dan Pemberian Bobot Nilai dalam Rangka Ujian Tulis Calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 23 Januari 2018; Bukti P-7 : Fotokopi daftar nama panitia tertangga 7 Februari 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 88/KIP- NR/II/2018 perihal Pemberitahuan tertanggal 06 Februari 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Tata Tertib Ujian Tulis; Bukti P-10 : Fotokopi Foto Sekretaris KIP Nagan Raya sedang membacakan tata tertib ujian tulis; Bukti P-11 : Fotokopi foto proses pelaksanaan ujian tulis; Bukti P-12 : Fotokopi foto peserta ujian tulis; Bukti P-13 : Fotokopi foto proses pemeriksaan soal ujian tulis; Bukti P-14 : Fotokopi laporan kronologi tentang pelaksanaan ujian tulis; Bukti P-15 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 91/KIP- NR/II/2018 perihal Undangan tertanggal 07 Februari 2018; Bukti P-16 : Fotokopi foto proses penempelan hasil ujian tulis; Bukti P-17 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 98/KIP- NR/II/2018 perihal Pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2018; Bukti P-18 : Fotokopi foto seleksi wawancara; Bukti P-19 : Fotokopi Surat KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 99/KIP- NR/II/2018 perihal Undangan tertanggal 13 Februari 2018; Bukti P-20 : Fotokopi foto proses penempalan pengumuman hasil tes wawancara; Bukti P-21 : Fotokopi pemberitahuan tentang status laporan; Bukti P-22 : Fotokopi foto penandatangan Berita Acara pelantikan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV [2.6] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Teradu IV membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IV memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa semua tudahan Pengadu atas nama Bustanuddin terhadap Teradu IV tidak benar dan hanya mengada ngada dengan tujuan untuk menjatuhkan Teradu IV dari Penyelenggara Pemilu tahun 2019; 2. Bahwa Teradu IV pada Pemilu Tahun 2014 menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Darul Makmur (Panwascam); 3. Bahwa Teradu IV pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PILKADA) Tahun 2017 menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Darul Makmur; 4. Bahwa Teradu IV terpilih sebagai Anggota PPK Pemilu Tahun 2019 Kecamatan Darul Makmur murni atas kemampuan Teradu IV karena Teradu IV sudah berpengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa Teradu IV mengikuti ujian tulis Calon Anggota PPK, Teradu IV diruang “J” untuk Kecamatan Darul Makmur; 6. Bahwa sebelum Calon Anggota PPK memasuki ruangan ujian terlebih dahulu semua calon anggota PPK di apel dihalaman SKB Suka Makmue oleh Sekretaris KIP Nagan Raya dan dibacakan tata tertib ujian tulis calon anggota PPK; 7. Bahwa pada saat memasuki ruangan ujian semua barang bawaan calon anggota PPK seperti tas, Hanphone dikumpulkan dimeja panitia pengawas ujian dan yang diperkenakan hanya pulpen sebagai alat tulis; 8. Bahwa proses pelaksanaan ujian tulis superketat diawasi oleh panitia Sekretariat KIP Nagan Raya dan pengamanan oleh aparat kepolisian Kapolres Nagan Raya; 9. Bahwa Teradu IV bisa mengisi soal ujian tulis calon anggota PPK karena Teradu IV mempelajari Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Teradu IV sudah berpengalaman sebagai Penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV yang bahwa Teradu IV memberikan kunci jawaban terhadap Adnan Bahri dan Zulpita tidak benar dan mengada ngada karena Teradu IV tidak memiliki kunci jawaban sebagaimana yang dituduh oleh Pengadu; 11. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak pernah memberikan kunci jawaban kepada Teradu IV sebagaimana dituduh oleh Pengadu dan Teradu IV siap untuk disumpah; 12. Bahwa Teradu IV tidak pernah dimintai uang atau imbalan lainnya dari Teradu I, Teradu II, Teradu III; 13. Bahwa untuk membuktikan autentik bukti tuduhan Pengadu terkait kunci jawaban sebaiknya Hanphone Pengadu, Hanphone Adnan Bahri dan Hanphone Zulpita diperiksa oleh ahli telematika atau diuji kelaboratorium forensik karena Teradu IV duga isu tersebut direkayasa oleh Pengadu untuk maksud tertentu; 14. Bahwa Teradu IV telah diklarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Nagan Raya terkait laporan Pengadu Bustanuddin, dkk; 15. Bahwa Panwaslu Kabupaten Nagan Raya telah menghentikan atau tidak ditindaklanjuti laporan dari Pengadu Bustanuddin, dkk karena tidak terbukti secara hukum; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nagan Raya Nomor 96/SK/Panwaslu- NR/XII/2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Darul Makmur; Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-3 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V [2.8] Menimbang bahwa Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Secara umum Teradu V membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.8.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu V memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB, teradu telah di panggil serta di mintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Dra. Zuraida Alwi selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Aceh terkait dengan Pokok Aduan Pengadu; 2. Bahwa Teradu V telah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai berikut: a. bahwa Teradu V berdasarkan Perintah dari Ketua untuk menindak lanjuti yang kemudian di lanjutan Pleno terhadap laporan mengenai bocornya kunci jawaban dalam rekrutmen anggota PPK Kabupaten Nagan Raya; b. Bahwa Teradu V telah melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait baik itu pelapor maupun terlapor sebagaimana ketentuan yang berlaku; c. Bahwa Teradu V menerangakan rekrutmen bersih dan tidak ada permainan uang disana; d. Bahwa Teradu V dan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) merupakan teman dekat dimana Alamsyah. TY pada tahun 2016 pernah menjadi Ketua Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya saat itu Teradu menjabat sebagai Ketua Panwaslih Nagan Raya untuk Pilkada Nagan Raya Tahun 2017; e. Bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) mengatakan kepada kayalak ramai bahwa dia pasti lulus seleksi sebagai Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya karna merasa teman dekat Teradu; f. Bahwa setelah proses rekrutmen Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak lulus sebagai Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Periode 2017 sampai dengan selesai Tahapan Pileg dan Pilpres 2019; g. Bahwa dikarnakan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak lulus seleksi Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, kemudian menelpon Teradu menanyakan kenapa tidak lulus via telepon kemudian Teradu menjawab “bagaimana bisa lulus nilainya tidak mencukupi sayapun tidak enak dengan kawan–kawan yang lain” ternyata kemudian Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) dia menelpon saya meminta bantu supaya diluluskan sebagai PPK, saya sampaikan itu ranah KIP; h. Bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) memotong Rekaman tersebut dia menawarkan “begini saja pak ketua kasih saja 5000 atau 4000 sama ketua KIP,” Teradu menolaknya karna telah melanggar Etika sebagai Penyelenggara Pemilu, disitulah Teradu merasa di jebak, setelah hal itu Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak pernah menghubungin Teradu sampai dengan saat ini; i. Bahwa setelah di rekaman yang berisi percakapan “pak kasih saja uang itu untuk Ketua KIP tanya aja 5000 atau 4000” oleh Alamsyah. TY, setelah pembicaraan tersebut Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) memutuskan telpon dengan Teradu dan kemudian menelpon kembali “Merasa tidak enak dengan sahabat sendiri Teradu menyampaikan Ia bang mungkin meraka meminta 5000 atau 4000” dikarenakan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) terus–terusan mendesak Teradu untuk membantu agar bisa Lulus PPK untuk menolak dengan cara yang halus supaya tidak menyakitkan hati Alamsyah. TY; j. Bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) juga mengatakan dalam bahasa Aceh “Bek boco sagai nyan beuh/bek sagai di tupui le ureung laen” bahwa Teradu V telah menjelakan supaya jangan di beritahu kepada orang lain bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) meminta tolong karna tidak lulus Panwascam maka meminta bantu untuk mengurus meluluskan PPK; 3. Bahwa tanggal 30 Mei 2018 Teradu V kembali menerima undangan Klarifikasi dalam bentuk Formulir Model A.4 sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum terkait Dugaan yang sama seharusnya berdasarkan hukum telah lewat waktu untuk di teruskan dan wajib untuk di hentikan; 4. Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018 yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Nagan Raya Teradu V di mintai keterangan Oleh Faizah Selaku Ketua Panwaslih Aceh dan Nyak Arif Fadhillah Syah Selaku Anggota Panwaslih Aceh; 5. Bahwa Teradu V menjelaskan dalam Berita Acara Klarifikas kedua sebagai berikut: a. Teradu V bersedia dan mengerti untuk dimintai Klarifikasi; b. Teradu V menceritakan Kronologis bahwa Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) adalah teman dekat Tradu V yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Pada saat Pilkada tahun 2017 di Nagan Raya, Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) sering berkunjung ke Kantor Teradu V, selesai Pilkada masih berhubungan baik, bahwa pada Tahun 2017 Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) mengikuti seleksi Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, namun tidak lulus seleksi; c. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) pada tahun 2017 mengikuti seleksi Panwascam di Kabupaten Nagan Raya dengan menemui Pak Mirza meminta bantu agar menyampaikan Kepada Teradu V untuk di luluskan sebagai Panwascam Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dikarena merasa punya beking Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) mengatakan kepada kawan–kawan lain bahwa dia akan lulus seleksi tersebut serta Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) mengatakan kepada Mirza Irmawan (staf) “apabila saya lewat maka mengenai hak– hak Pak Jufrizal akan saya berikan”; d. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) menghubungi Teradu V via telepon seluler untuk membantu dia dengan bahasa “Pak ketua Tolong Bantulah, saya berikan sedikit uang” bahasa tersebut kembali di ulangi pada saat Teradu V dan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) bertemu pada saat bertemu langsung di persimpangan Jalan Suka Makmu; e. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) tidak berhenti disitu serta terus menerus melakukan upaya–upaya untuk dia diluluskan sebagai Panwascam melalui Mirza Irmawan (staf) untuk menyampaikan kepada Teradu V, namun Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) juga tidak berhenti dengan terus menerus melalukan upaya termasuk datang kerumah Teradu V namun hanya bertemu dengan istri Teradu V kemudian Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) pulang; f. sekitar bulan 11 dan bulan 12, sdr. Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam), yang sudah di anggap kawan dekat oleh Teradu V karena pernah sama- sama sebagai pengawas pemilu saat Pilkada 2017, menelpon Teradu V dengan mengatkan “Ketua Tolonglah kepada Yasin, Ketua KIP Nagan Raya mungkin mereka minta 5000 atau 4000 ribu (5 atau 4 Juta Rupiah) untuk bantu saya lulus PPK, lalu telpon terputus, kemudian Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) telpon lagi ternyata telpon itu di rekam; g. Teradu V tidak pernah mendegar rekaman tersebut yang manjadi salah satu bukti di lampirkan ke DKPP, barulah pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB, pada saat di mintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Dra. Zuraida Alwi selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Aceh menperdengarkan Rekaman tersebut yang berkait dengan Pokok Aduan Pengadu; h. Teradu V pernah menyampaikan kepada Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam),hubungan dengan KIP Nagan Raya tidak baik dikarnakan Teradu V berteman dengan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) dan tidak ingin membuat dia marah; i. setelah itu Teradu V tidak pernah bertemu lagi dengan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam) dan tidak tau apakah di ikut PPK atau tidak; j. Teradu V mengakui rekaman tersebut Benar suara teradu V dan Alamsyah. TY (Penelpon & Perekam); k. sekitar bulan 2 tahun 2018 ada proses seleksi PPK ada pihak yang melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Nagan Raya terkait dengan Bocornya Soal seleksi PPK kemudian di hentikan berdasarkan Pleno di karenakan tidak cukup alat bukti; l. seiring waktu berjalan di isukan menjadi calon terkuat lulus KIP Nagan Raya Priode kedepan jika mengikuti seleksi, sehingga banyak desakan dari pihak yang teman–teman Teradu V untuk saya mengundurkan diri Panwaslu sehingga proses DKPP tidak di lanjutkan namun Teradu V menolak saran dari teman–temannya untuk mengundurkan diri serta siap menjalankan Sidang DKPP untuk membuktikan bahwa Teradu V tidak bersalah; 6. Bahwa Teradu V merasa adanya sebuah sekenario besar yang di buat oleh Pihak yang merasa tidak puas dalam Pilkada 2017 yang lalu atau balas dendam dengan cara–cara yang tidak sehat dalam berdemokrasi khususnya di Nagan Raya serta mecari berbagai cara untuk melengserkan dari Jabatanya sebagai Pengawas Pemilu Kabupaten Nagan Raya; [2.8.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Transkrip Percakapan Antara Alamsyah TY dengan Teradu V; Bukti T-2 : Fotokopi Foto Antara Alamsyah. TY dan Jufrizal; Bukti T-3 : Fotokopi Screnshoot Pesan Whatshap Antara Alamsyah. TY dan Jufrizal; Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifkasi Tanggal 09 Maret 2018; Bukti T-5 : Fotokopi Undangan Klarifkasi dari Panwaslih Aceh; Bukti T-6 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi di bawah sumpah; Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; KESIMPULAN 1. Bahwa atas laporan yang dilaporkan oleh sdr. Bustanuddin antara keterangan yang di berikan ke panwaslu Nagan Raya dengan Keterangan yang di berikan di persidangan sebelumnya sangatlah jauh berbeda bahkan pada saat itu sdr. Bustanuddin dibawah sumpah yang di buktikan dengan berita acara sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan yang sebenar – benarnya di ingkari oleh Sdr. Bustanuddin; 2. Bahwa terhadap hal tersebut Teradu V menduga adanya rekayasa terhadap kasus yang di adukan oleh Sdr. Bustanuddin dan pada dasarnya selaku manusia biasa teradu V memafkan hal tesebut namun apabila diketahui bahwa hal yang di berikan di bawah sumpah yang disampaikan di Panwaslu Nagan Raya bohong maka secara hukum patut untuk di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia; 3. Bahwa untuk Pawascam yang merupakan kewenangan Teradu V Alamsyah TY tidak lulus konon lagi yang bukan kewenangan Teradu V maka hal itu sangan tidak masuk akal sehat jika Sdr. Alamsyah TY untuk di luluskan oleh terdu V sebagai PPK di KIP Nagan Raya; 4. Bahwa rekrutmen PPK merupakan Kewenangan KIP Nagan raya bukan Panwaslu Nagan Raya dimana Teradu V dalam hal ini tidak memiliki kewenangan Untuk menlulus Alamsyah TY sebagai PPK dikarnakan Panwaslu bertugas untuk mengawasi Proses yang dilakukan oleh KIP berjalan dengan benar buktinya Alamsyah TY setelah mengikuti Seleksi tidak lulus; 5. Bahwa Kesaksian yang di berikan oleh saudara Alamsyah TY membantah telah memberikan Rekaman kepada Pengadu, Teradu V menduga bahwa Rekaman yang di dilampirkan oleh Pengadu di peroleh dengan cara melawan hukum sehingga konseksuensinya haruslah di kesampingkan untuk tidak di pertimbangkan; 6. Bahwa terhadap apa yang di tuduhkan oleh Pengadu dan Alamsyah TY, menurut Teradu V sangatlah menzhalimi Teradu V karna bagaimanpun Teradu V masih menganggap Alamsyah TY sebagai Sahabat yang pernah sama – sama selaku pengawas Pemilukada di Nagan Raya yang telah keliru dalam memahami permasalahan ini begitu juga dengan Pangadu. KETERANGAN SAKSI 1. Zulpita a. Bahwa Kecurangan dalam Seleksi Anggota PPK oleh KIP Nagan Raya; b. Bahwa saksi menjabat sebagai PPK saat ini di Kecamatan Betong; c. Bahwa setelah di tanya oleh majelis hakim saksi tidak mampu membuktikan satupun dalil – dalil dari Pengadu; d. Bahwa keterangan saksi tidak berubah – ubah pada saat di tanyain oleh majelis hakim. 2. Adnan Bahri a. Bahwa Kecurangan dalam Seleksi Anggota PPK oleh KIP Nagan Raya; b. Bahwa saksi menjabat sebagai PPK saat ini di Kecamatan Tripa Makmur; c. Bahwa setelah di tanya oleh majelis hakim saksi tidak mampu membuktikan apa yang satupun dalil – dalil dari Pengadu; d. Bahwa keterangan saksi tidak berubah – ubah pada saat di tanyain oleh majelis hakim. 3. Alamsyah TY a. Bahwa saksi adalah mantan panwascam Kuala Pesisir pada saat Pilkada; b. Bahwa saksi mengakui Teradu V merupakan Teman Baiknya; c. Bahwa saksi mengakui sebelum Transkrip Percapakan yang di rekam tersebut ada pembicaraan sebelumnya yang terputus; d. Bahwa saksi mengakui yang menelpon pertama yaitu saksi sendiri untuk meninta bantu agar di luluskan PPK kepada Teradu V; e. Bahwa saksi mengakui telah menerekam isi percapakan dengan Teradu V; f. Bahwa saksi mengakui tidak pernah menyerahkan rekaman tersebut kepada Pengadu; g. Bahwa saksi mengetahui kewenangan PPK bukanlah kewenagan Teradu V, yang menjadi kewenangan Teradu V saja Saksi tidak lulus yaitu di Panwascam Kec Kuala Pesisir Nagan Raya; h. Bahwa saksi mengakui yang menjadi Kewenagan Teradu V saja tidak lulus sebagai Panwascam Pileg dan Pilpres 2019; i. Bahwa Saksi tidak mampu menjelaskan Kronologis yang sebenarnya. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 peserta seleksi calon anggota PPK Nagan Raya yang tidak lulus mendatangi kantor Bawaslu Aceh dan berniat untuk melaporkan dugaan kecurangan proses seleksi anggota PPK di Nagan Raya; 2. Bawaslu Aceh menjelaskan kepada calon anggota PPK Nagan Raya yang tidak lulus tersebut, bahwa laporan yang akan dilaporkan itu sudah dilaporkan di Panwaslu Nagan Raya. Bawaslu Aceh meminta mereka untuk mengikuti proses tersebut; 3. Bahwa Bawaslu Aceh telah memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Nagan Raya pada tanggal 9 Maret 2018 untuk diklarifikasi terkait dengan dugaan kecurangan proses seleksi PPK Nagan Raya; 4. Bahwa untuk melengkapi hasil klarifikasi yang sudah diperoleh dari Ketua dan Anggota Panwaslu Nagan Raya, Bawaslu Aceh melakukan penelusuran/investigasi langsung pada tanggal 5 April 2018 terhadap: 1) Muhammad Arbi; 2) Adam Sani; 3) Jufrizal; 4) Alamsyah; 5) Hasbi; dan 6) Bustanuddin. 5. Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh setelah dilantik pada tanggal 14 April 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 0216/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018 tanggal 13 April 2018 melakukan rapat pimpinan terbatas tanggal 25 Mei 2018 tentang tindak lanjut program kerja Bawaslu Aceh, penangangan kasus dan persoalan internalnya. Terkait dugaan kecurangan pada proses seleksi PPK di Nagan Raya, Panwaslih Provinsi Aceh menilai perlu melanjutkan proses penelusuran yang belum selesai dengan melakukan klarifikasi tambahan; 6. Bahwa berdasarkan rapat pimpinan terbatas tersebut, pada tanggal 31 Mei 2018 Panwaslih Provinsi Aceh melakukan klarifikasi tambahan kepada Jufrizal dan Alamsyah; 7. Bahwa pada tanggal 8 Mei Bustanuddin telah mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan Nomor Pengaduan 119/I-PL-DKPP/2018 tentang dugaan kecurangan proses seleksi PPK di Nagan Raya dan pada tanggal 5 Juni 2018 DKPP RI telah melaksanakan Sidang Pertama tentang terhadap kasus tersebut; 8. Bahwa dugaan kecurangan pada proses seleksi PPK di Nagan Raya yang dilakukan oleh teradu V masih dalam tahap penelusuran/ivestigasi. Sejauh hasil penelusuran dan klarifikasi yang telah dilakukan sampai saat ini dapat disampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Jufrizal (teradu V) mengakui suara dalam rekaman via telekomunikasi tersebut adalah suara teradu V dengan saudara Alamsyah; b. Bahwa dalam rekaman pembicaraan tersebut ada permintaan uang sejumlah 4 atau 5 ribe (empat atau lima juta) yang nantinya akan diserahkan kepada Yed Mon (Sayled Mudhar), Yasin, dan Usman; c. Bahwa teradu V merasa dirinya dijebak oleh saudara Alamsyah; d. Bahwa saudara Muhammad Arbi dan saudara Adam Sani juga mengenal suara tersebut adalah suara teradu V dan suara Alamsyah; e. Bahwa saudara Alamsyah mengakui ia pernah dimintakan uang Rp. 5ribeb (5 Juta) oleh Teradu V; f. Bahwa saudara Hasbi juga mendengar rekaman dimaksud dan mengenal suara dalam rekaman tersebut adalah suara teradu V yang isi pembicaraannya adalah perjanjian antara Alamsyah dan Jufrizal terkait dengan seleksi PPK di mana Jufrizal menjanjikan kelulusan jika Jufrizal bersedia menyerahkan uang 5 ribe (5 Juta); 9. Bahwa saudara Bustanuddin mengaku sebagai pihak yang menerima kunci jawaban setelah tes tertulis dalam seleksi PPK dan juga sebagai orang yang diminta oleh Alamsyah untuk menerjemahkan percakapan dalam rekaman dari bahasa Aceh ke bahasa Indonesia atas permintaan DKPP. Dari rekaman itu Hasbi mendengar bahwa saudara Jufrizal menyebut angkat 5 ribe yang pada saat musim giok di Nagan Raya bernilai 5 juta;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya diduga memberikan kunci jawaban kepada peserta seleksi calon anggota PPK di Nagan Raya atas nama Adnan dan Zulfita. Pada saat tes ujian tulis, Adnan dan Zulfita mendapatkan kunci jawaban dari Teradu IV atas nama Sukimin via Handphone; [4.1.2] Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat meluluskannya dalam seleksi calon anggota PPK. Teradu V beralasan, uang tersebut akan diberikan kepada 3 (tiga) Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar alias Yod Mon, M. Yasin alias Yasin, dan Usman. Kejadian tersebut terekam dalam percakapan antara Alamsyah TY dengan Teradu V Jufrizal; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya menyatakan bahwa pembentukan PPK dan PPS sudah berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengumutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam menjalankan tugas dan wewenang selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I, Teradu II, dan III dalam pengambilan keputusan melalui prosedur dan mekanisme Rapat Pleno. Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya mengirimkan Surat Nomor 44/KIP- NR/I/2018 tanggal 23 Januari 2018 perihal Pembentukan Calon Anggota PPK Pemilhan Umum 2019 kepada Ketua Panwas Kabupaten Nagan Raya. Pada tanggal 20 Januari 2018, Teradu I mengeluarkan pengumuman tentang pembentukan PPK dengan Nomor 30/KIP-NR/I/2018. Pengumuman tersebut ditempel di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya, Kantor Camat se-Kabupaten Nagan Raya dan diumumkan melalui media cetak. Setelah Teradu I mengeluarkan pengumuman tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meggelar Rapat Pleno membahas penetapan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dengan Berita Acara Nomor 022/BA/KIP-NR/II/2018 tanggal 02 Februari 2018. Teradu I memberitahukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Nagan Raya dengan Nomor 75/KIP-NR/II/2018 perihal Pemberitahuan Jadwal Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait rekrutmen calon anggota PPK dan calon anggota PPS tertanggal 2 Februari 2018. Teradu I juga meminta kepada Ketua Panwas Kabupaten Nagan Raya melalui surat Nomor 80/KIP-NR/II/2018 perihal Permintaan Klarifikasi Terkait Nama- nama calon anggota PPK tertanggal 03 Februari 2018. Pada tanggal 23 Februari 2018, KIP Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Rapat Pleno menyepakati Penetapan Soal Ujian Tulis dan Pemberian Bobot Nilai dalam rangka ujian tulis calon anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Berita Acara Nomor 009/BA/KIP-NR/2018. Pelaksanaan ujian tes tulis diawasi oleh Panwas Nagan Raya dan Kepolisian Kabupaten Nagan Raya dan dapat berlangsung dengan tertib, lancar, dan aman. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengatakan bahwa setelah selesai ujian tes tulis, Teradu I menyerahkan kunci jawaban kepada panitia di Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya. Proses pemeriksaan hasil jawaban diawasi oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III juga menjelaskan bahwa semua proses seleksi calon anggota PPK dilaksanakan sesuai hasil Rapat Pleno. Terkait proses seleksi calon anggota PPK tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan untuk meluluskan calon anggota PPK; [4.2.2] Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu IV selaku Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur memberikan kunci jawaban ujian tes tulis. Teradu IV mengatakan bahwa dirinya terpilih sebagai Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur semata berdasarkan kemampuan dan pengalamannya menjadi Penyelenggara Pemilu. Sebelum ujian tes tulis dilaksanakan semua peserta mengikuti apel bersama Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya dan pada saat memasuki ruang ujian semua barang bawaan calon anggota PPK seperti tas, handphone dikumpulkan di meja panitia pengawas ujian. Peserta hanya diperkenakan membawa alat tulis. Proses ujian tes tulis diawasi oleh panitia Sekretariat KIP Nagan Raya, Panwas dan Kepolisian Kabupaten Nagan Raya. Teradu IV mengatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak pernah memberikan kunci jawaban kepada Teradu IV maupun dimintai uang atau imbalan lainnya dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; [4.2.3] Terkait Dalil Pengadu bahwa Teradu V selaku Anggota Panwas Kabupaten Nagan Raya menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan dapat meluluskannya dalam seleksi calon anggota PPK. Teradu V mengatakan bahwa pada tanggal 9 Maret 2018 dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Muklir dan Zuraida Alwi. Pada tanggal 31 Mei 2018, Teradu V dimintai keterangan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Faizah dan Nyak Arif Fadhillah Syah. Pada saat klarifikasi, Teradu V mengatakan bahwa Alamsyah TY meminta untuk diluluskan menjadi Anggota Panwas Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya melalui Staf Panwas Kabupaten Nagan Raya Mirza Irmawan. Teradu V juga menyatakan bahwa Alamsyah TY menelepon Teradu V dan mengatakan “Ketua tolonglah kepada Yasin, Ketua KIP Nagan Raya mungkin mereka minta 5000 atau 4000 ribu (5 atau 4 Juta Rupiah) untuk bantu saya lulus PPK”. Teradu V mengakui bahwa rekaman percakapan tersebut benar adanya; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Para Teradu tidak profesional dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengetahui bocornya kunci jawaban seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya, namun Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak mengambil tindakan apa pun untuk mencegahnya. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak menerapkan pengawasan pencegahan dalam pelaksanaan tes tulis tersebut. Berdasarkan Rapat Pleno tanggal 23 Februari 2018, Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya menyepakati untuk membuat soal dan kunci jawaban sebanyak 20 (dua puluh) nomor. Saksi Adnan Bahri dan Zulfita pada sidang pemeriksaan menerangkan bahwa kunci jawaban didapatkan dari Teradu IV Sukimin saat menjelang dilaksanakan seleksi calon anggota PPK. Kunci jawaban yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) nomor. DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mempunyai tanggung jawab moral untuk menegakkan aturan, mengambil tindakan responsif untuk menindaklanjuti laporan bocornya kunci jawaban pada pelaksanaan tes tulis seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya. Berpedoman pada standar perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, seharusnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyusun kerangka kerja komprehensif untuk mencegah terjadinya praktik penyebaran kunci jawaban yang tidak sesuai prosedur tetap. Terhadap fakta bocornya kunci jawaban tes tulis calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya tersebut membuktikan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak mampu mengemban amanah rahasia jabatan sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta seleksi calon anggota PPK serta menggerus integritas penyelenggara pemilu. Teradu III selaku penanggung jawab Divisi Hukum mempunyai tanggungjawab yang lebih besar atas permasalahan tersebut, sikap Teradu III menunjukkan tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan pada proses perekrutan calon anggota PPK. Teradu III semestinya bisa mengkoordinasikan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa Teradu IV terbukti memberikan kunci jawaban seleksi calon anggota PPK se-Kabupaten Nagan Raya. Saksi Adhan Bahari dan Zulfita dalam sidang pemeriksaan memberi keterangan yang membenarkan bahwa Teradu IV memberikan kunci jawaban tes tulis seleksi calon anggota PPK. Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan Para Saksi, DKPP berpendapat, tindakan Teradu IV bertentangan dengan etika dan hukum; [4.3.3] Terkait Teradu V terbukti menghubungi salah satu calon anggota PPK untuk meminta sejumlah uang dan menjanjikan lulus dalam seleksi calon anggota PPK. Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu V mengakui bukti rekaman percakapan terkait permintaan uang untuk meluluskan peserta seleksi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Dalam sidang pemeriksaan juga hadir memberi keterangan saksi Alamsyah TY yang merekam pembicaraan Teradu V meminta uang untuk meluluskan calon anggota PPK. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian pada fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Usman selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Said Mudhar selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Sukimin selaku Anggota PPK Kecamatan Darul Makmur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menyatakan Teradu V Jufrizal tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 8. Memerintahkan KIP Kabupaten Nagan Raya untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir