III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 3 Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 April s/d 5 Mei 2023 telah dibuka pendaftaran calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 oleh Tim Independen
Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman
Pendaftaran Nomor: 02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023 tertanggal 26 April 2023;
2. Bahwa Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor:
Peg.012.13/088/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Nomor Urut 95 atas nama M. NASIR, S.H.I., NIP. 19900206 201903 1
005, Jabatan: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama,
Pangkat/Golongan Ruang: Penata Muda/III/a, Unit Kerja: Dinas Syariat Islam
dan Pendidikan Dayah;
3. Bahwa Teradu adalah peserta calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode
2023-2028 dengan nomor perdaftaran 12;
4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan/atau klarifikasi yang dilakukan Pengadu,
ditemukan serangkaian fakta atas tindakan dan perbuatan Teradu yang masih
menerima gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Aceh Syariah
sebagai staf PNS di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Singkil pada periode bulan Juli s.d. Agustus 2023. Tindakan tersebut seharusnya
tidak terjadi mengingat Teradu telah dilantik pada tanggal 18 Juli 2023 sebagai
anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil seharusnya dipahami bahwa gaji Teradu
sebagai ASN berhenti di bulan Juli 2023 dan tidak lagi menerima haknya di bulan
Agustus 2023. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa Teradu telah lalai mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS
dan/atau status cuti di luar tanggungan negara karena setelah menjabat sebagai
ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023,
Teradu baru mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai PNS yang
diterima pada tanggal 21 Juli 2023 di kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil;
6. Bahwa Teradu tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar
tanggungan negara. Sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, semestinya
proses tersebut merupakan satu rangkaian terbitnya Surat Keputusan Bupati
berkenaan dengan pemberhentian sementara Teradu sebagai ASN. Sepatutnya,
Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KIP Kabupaten
Aceh Singkil diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang menyatakan setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Kemudian juga telah dipertegas dalam Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menyatakan KPU memastikan calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) telah
menyampaikan:
a. Keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari pejabat
pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil; atau
b. Keputusan pemberhentian tetap sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja.
Keputusan pemberhentian sementara atau Keputusan pemberhentian
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terpilih paling lambat pada saat
pelantikan.
7. Bahwa setelah menjabat sebagai ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil pada tanggal 18 Juli 2023, Teradu diketahui juga masih aktif sebagai PNS
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yakni staf PNS di Dinas Syariat
Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Surat
Keterangan Aktif Kerja Nomor: 800/362/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten
Aceh Singkil; dan
8. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas juga menyatakan PNS
diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota
lembaga nonstruktural. Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya
memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan
Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai
anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan
untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah
timbulnya konflik kepentingan. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf
a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15
huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
2. Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota
KIP Kabupaten Aceh Singkil; dan
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut:
P-1 Surat Pengumuman pendaftaran nomor: 02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023
tertanggal 26 April 2023 tentang Pendaftaran calon anggota KIP Kab.
Aceh Singkil periode 2023 -2028;
P-2 Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor: Peg.012.13/088/2020
tanggal 23 maret 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Nomor urut 95 atas nama M. Nasir, S.H.I
P-3 Slip setoran pengembalian gaji sebagai ASN/PNS atas nama Teradu,
tertanggal 2 Agustus 2023
P-4 Surat keterangan aktif kerja nomor: 800/362/2023 tanggal 20 Juli
2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan
Pendidikan Dayah Kab. Aceh Singkil;
P-5 Surat permohonan pemberhentian sebagai PNS tanggal 18 Juli 2023
yang ditunjukan kepada PJ. Bupati Kab. Aceh Singkil;
P-6 Surat disposisi tanda penerimaan surat permohonan pemberhentian
sementara sebagai PNS (cuti diluar tanggungan negara) atas nama M.
Nasir dikantor BKPSDM Kab. Aceh Singkil, dan
P-7 Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu
mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Nurmadi Lie
1. Pekerjaan Saksi yaitu wartawan mitra polda dan ketua Lembaga Diklat Anugerah
Indonesia;
2. Bahwa Saksi mengenal Teradu, Saksi mengetahui persoalan ini dari salah satu
orang datang ke rumah Saksi sekitar pukul 00.00 WIB atau tengah malam
menceritakan terkait bagaimana Teradu diangkat, siapa yang mengangkat,
bagaimana kronologis Teradu menjadi ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil dari
partai mana dan bagaimana caranya;
3. Bahwa seseorang yang menceritakan tidak bisa Saksi sebutkan namanya namun
berasal dari kampung yang sama dengan Saksi. Setelah itu Saksi menghubungi
Bupati sekitar pukul 00.00 WIB tanggal 19 Juli 2023, sedangkan Teradu dilantik
tanggal 18 Juli 2023;
4. Bahwa tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, Saksi menghubungi Sekda
atas nama Azmi yang sekarang Pj. Bupati Aceh Singkil. Pada saat itu Sekda tidak
bersedia bertemu karena akan pergi ke Banda Aceh untuk acara pelantikan,
kemudian Saksi mengikuti ke Banda Aceh untuk menghadiri pelantikannya;
5. Bahwa Saksi menanyakan dengan Pj. Bupati terkait masalah Teradu, lalu Pj.
Bupati mengatakan kepada Saksi, “itu menyalahi aturan”, setelah itu dikirimkan
kepada Saksi melalui chat WhatsApp ada tiga lembar tentang kesalahn Teradu.
Bahwa dikarenakan terjadi musibah dan hp Saksi pecah sehingga bukti tersebut
hilang;
6. Bahwa untuk mengumpulkan bukti pengaduan ke DKPP, Saksi mendapatkan
dari BKPSDM. Selanjutnya, Saksi menanyakan ke Dinas Syariat Islam Kabupaten
Aceh Singkil mengenai gaji PNS Teradu di bulan Agustus 2023. Bahwa Saksi
memperoleh jawaban, karena Teradu belum diberhentikan maka uangnya
dimasukkan ke Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, belum bisa
disetorkan ke Negara;
7. Bahwa Saksi juga menjumpai Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil
terkait cap stempel yang ada pada Surat Keputusan Pemberhentian Sementara
sebagai PNS Teradu. Bahwa Saksi menanyakan kepada Kepala BKPSDM, yang
membubuhkan cap adalah Kabag Hukum, kemudian Saksi menanyakan kepada
Kabag Hukum, tidak mengetahui siapa yang membubuhkan cap pada SK
tersebut. Sehingga sampai sekarang tidak mengetahui cap stempel dari mana
karena cap stempel Bupati yang sekarang berbeda;
8. Bahwa terkait nomor surat mundur pada SK yang ditandatangani Marthunis,
Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil tidak mengetahui dari mana
nomornya. Sama halnya dengan Kabag Umum juga tidak mengetahui. Bahwa Pj.
Bupati Azmi juga mengatakan, “bukan cap kami ini, tandatangan abang ini, paraf
abang ini”;
9. Bahwa Saksi pernah menjumpai Teradu dengan Saksi Aiyub, rupanya Saksi
sudah mengenal Teradu sebelum adanya perkara ini. Bahwa Saksi datang ke
rumah Teradu dalam rangka pada saat itu yang mengangkat Teradu untuk
menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil. Teradu mempunyai hutang
dengan Saksi, dan Saksi mengatakan, “apabila tidak membayar saya ributkan ini”;
dan
10. Bahwa Saksi mendapatkan bukti tanda terima pengembalian gaji Teradu dari
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil atas nama Aslinudin, Saksi
mendapatkan bersama teman Rambu Manik wartawan global TV.
[2.4.2] Wajir Antoro
1. Pekerjaan Saksi sebagai anggota Lembaga Diklat Anugerah Indonesia;
2. Bahwa Saksi mengenal Teradu semenjak ada diskusi ini muncul. Jadi, ketika itu
Saksi dengan Pengadu yang kebetulan kawan sharing dari dulu semenjak waktu
masih aktif di dunia kampus. Selanjutnya bertemu dengan Pengadu diskusi
perihal perkara ini, setelah itu Saksi mengecek referensi kemudian Saksi
mengenali Teradu dari informasi-informasi yang didapatkan;
3. Bahwa Saksi pernah bertemu Teradu di kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil saat
menemani Pengadu mendaftarkan partainya. Saksi tidak penah berkomunikasi
dengan Teradu. Kemudian yang diskusikan juga ternyata sudah tertuang dalam
laporan Pengadu;
4. Bahwa Saksi hanya ingin menyampaikan semacam ada kehawatiran sebagai
mantan aktivis mahasiswa ketika melihat kasus yang seperti ini, jadi memang
tergerak hati bagaimana caranya supaya hal-hal yang seperti ini dijauhkan dari
daerah Saksi; dan
5. Bahwa ketika ada persoalan seperti ini Saksi berharap dapat satu visi, dalam
artian untuk memperbaiki kabupaten yang lebih baik. Saksi mengetahui Teradu
ini adalah seorang PNS, semenjak Saksi melihat dokumen ini Saksi mengetahui
Teradu telah bermohon pemberhentian sementara sebagai PNS.
[2.4.3] Aiyub
1. Pekerjaan Saksi petani/pekebun di Desa Pranusan Kecamatan Gunung Meriah
Kabupaten Aceh Singkil;
2. Bahwa Saksi mengenal Teradu, hanya mengetahui sebatas Teradu bekerja di
Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil. Saksi mengetahui Teradu menjadi
Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil setelah Saksi melihat dari berita;
3. Bahwa Saksi mendapat informasi dari media sosial dan lain-lain salah satunya
media mitra polda Aceh, Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil yaitu M. Nasir. Saksi
langsung menelusuri ke BPKSDM menyampaikan hal yang sama seperti yang
tertuang di dokumen Pengadu, dan terakhir Saksi juga menjumpai Kabag Hukum
bersama media Banda Aceh mitra polda; dan
4. Bahwa Saksi ingin transparan dan keterbukaan infromasi publik terkait undang-
undang dan aturan yang telah dilanggar Teradu, ataupun yang tidak dilanggar,
Saksi ingin kebenaran hukumnya. Saksi membaca terdapat persyaratan menjadi
ketua atau anggota KIP, disitu harus dilengkapi persyaratan pencalonan salah
satunya pengunduran diri yang ditandatangani oleh pemerintah daerah.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3
Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Teradu dengan tegas menolak dalil-dalil yang
dikemukakan oleh Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas-tegas
diakui akan kebenarannya dan relevan dengan pengaduan;
2. Bahwa Teradu menolak sebagian dalil-dalil Pengadu, karena dalil-dalil tersebut
tidak benar, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak berdasar. Oleh
karena itu Teradu mensomeer Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil
aduannya;
3. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Pengadu pada dalil pengaduannya
pada angka 3 eristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang mendalilkan
Teradu masih menerima gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari
Instansi asal tempat Teradu bertugas dan Teradu diduga telah lalai dan tidak
serius mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS. Akan Tetapi yang benar
adalah bahwa Teradu memang sempat menerima gaji bulan Agustus 2023 dari
tempat Teradu bertugas yaitu di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil
dengan alasan terlanjur dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat
Islam Kabupaten Aceh Singkil. Mengenai gaji yang terlanjur dibayarkan tersebut,
Teradu telah mengembalikan Gaji Bulan Agustus yang terlanjur dibayarkan oleh
Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil.
Dimana pengembalian tersebut dilakukan Ke Rekening Kas Penerima Daerah PAD
Kabupaten Aceh Singkil Nomor Rekening:130.01.02.803003-8 sebesar
Rp3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan
bukti pengembalian berupa slip setoran tanda penerimaan dan Surat Tanda
Setoran Nomor 07/sts/2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Kepala
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil, Bendahara
Pengeluaran Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil serta Kuasa Bendahara
Umum Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil
tertanggal 02 Agustus 2023. Selanjutnya mengenai dalil Pengadu yang
mendalilkan Teradu diduga telah lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian
sementara sebagai PNS, juga tidaklah benar, sebab Teradu tidak pernah lalai dan
sangat serius dalam mengurus pemberhentian sementara Teradu sebagai PNS;
4. Bahwa selanjutnya menanggapi dalil aduan Pengadu angka 6 pada kronologi
kejadian dimana pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu telah lalai
mengurus Pemberhentian Sementara sebagai PNS dan/atau cuti diluar
tanggungan negara karena setelah menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota
KIP Kabupaten Aceh Singkil. Dengan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa jauh hari sebelum Teradu dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil periode 2023 - 2028, Teradu sudah 2 (dua) kali melakukan konsultasi
(03 Juli dan 07 Juli 2023) dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil
dalam hal ini kepada Sdr. Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn perihal pengajuan
permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dan/atau cuti diluar
tanggungan negara atas diri Teradu dikarenakan Teradu akan dilantik selaku
Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023 - 2028. Dimana dari hasil
konsultasi tersebut, Sdr. Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn mengatakan bahwa
belum bisa memproses Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Pegawai
Negeri Sipil dan/atau cuti diluar tanggungan negara atas diri Teradu
dikarenakan Teradu belum dilantik selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil periode 2023 – 2028 dan baru bisa di proses apabila sudah ada Surat
Keputusan KPU tentang pengangkatan Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten
Aceh Singkil periode 2023 – 2028;
b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sesuai dengan
jadwal undangan pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023
– 2028, akan tetapi terdapat perubahan waktu menjadi pukul 15.30 WIB
dimana Teradu dilantik sebagai salah satu Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 oleh Pj. Bupati Aceh
Singkil dan pada saat selesai pelantikan, Teradu baru mendapatkan SK
pengangkatan sebagai Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-
2028. Dimana setelah Teradu menerima SK tersebut, selanjutnya Teradu
langsung mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini
Pj. Bupati Aceh Singkil (Marthunis, S.T. D.E.A) dan telah di disposisi oleh Pj.
Bupati Aceh Singkil. Dikarenakan tanggal 19 Juli 2023 merupakan libur
nasional memperingati tahun baru Islam yang menyebabkan Teradu tidak
dapat menyerahkan berkas permohonan pemberhentian sementara ke kantor
BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil;
c. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 Teradu menyerahkan berkas surat
pemberhentian sementara ke BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil akan tetapi
oleh BKPSDM menyampaikan melalui Kabid Mutasi perlu penambahan satu
syarat berkas permohonan Teradu tersebut berupa surat keterangan aktif
kerja;
d. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 Teradu mengantarkan surat keterangan aktif
sebagai salah satu syarat permohonan pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil ke kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil;
e. Bahwa Pada tanggal 21 Juli 2023 terjadi masa transisi masa jabatan Pj. Bupati
Aceh Singkil Marthunis, ST, D.E.A ke Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, MAP;
f. Bahwa dalam kurun waktu 24 Juli 2023 s/d bulan Agustus 2023 Teradu tetap
melakukan komunikasi tatap muka dan melalui telepon seluler secara intens
dengan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil
mempertanyakan mengenai SK Pemberhentian sementara atas diri Teradu.
Dimana Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil
menyampaikan SK Pemberhentian sementara atas diri Teradu masih dalam
proses dan belum selesai;
g. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2023 Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh
Singkil mengeluarkan telaah staf perihal penandatanganan surat keputusan
pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas diri Teradu (M.
Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005) dan draf Surat Keputusan Pj. Bupati
Aceh Singkil Nomor 887/ /2023, Perihal: Pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028 atas nama
Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005) sudah diparaf oleh Plt.
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil;
h. Bahwa selanjutnya draf Surat Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil nomor 887/
/2023, Perihal Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028 atas nama Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip
19900206 201903 1 005) diajukan oleh Sdr. Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn
selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil
kepada Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP. dimana Pj. Bupati Aceh
Singkil Drs. Azmi, M.AP atas Surat Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil nomor
887/ /2023, Perihal Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028 atas nama Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip
19900206 201903 1 005) tidak bersedia menandatangani dengan alasan beliau
dilantik tanggal 21 Juli 2023 sedangkan Teradu dilantik selaku komisioner KIP
Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil
Marthunis, ST, DEA”;
i. Bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 11.30 wib Teradu mendatangi
kantor Bupati dan antri diruang tunggu dengan maksud untuk menjumpai Pj.
Bupati Aceh Singkil mempertanyakan SK Pemberhentian sementara sebagai
Pegawai Negeri Sipil Teradu. Namun tidak berhasil dikarenakan beliau ada
telepon mendadak dari Anggota Kodim 0109 Aceh Singkil yang sudah
menunggu di Pendopo. Pj. Bupati Aceh Singkil Meminta kami yang antri untuk
menunggu, Teradu menunggu sampai Adzan Ashar namun beliau tidak juga
kembali ke kantor Bupat;
j. Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2023, Teradu kembali mendatangi Pj. Bupati
Aceh Singkil di Pendopo Bupati Aceh Singkil dan mempertanyakan terkait
penandatanganan SK pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
Teradu yang diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028. Dimana Pj. Bupati
Aceh Singkil menyampaikan jawaban yang sama yaitu tidak bersedia
menandatangani dengan alasan beliau dilantik tanggal 21 Juli 2023 sedangkan
Teradu dilantik selaku komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18
Juli 2023 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA”.
k. Bahwa karena Teradu belum juga mendapatkan kejelasan mengenai SK
pemberhentian sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
Provinsi Aceh periode 2023-2028, selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2023
Teradu berkonsultasi ke kantor Gubernur ke bagian Biro Hukum dan Biro
Pemerintahan Otonomi Daerah di Banda Aceh. Dimana berdasarkan arahan
Biro hukum SK Pemberhentian sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil
itu dapat ditanda tangani oleh Pj. Bupati Lama atau Pj. Bupati Baru. Dan Biro
Pemerintahan Otonomi Daerah teradu disarankan untuk berkonsultasi dan
bersurat ke Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh;
l. Bahwa Pada tanggal 23 Agustus 2023 Teradu menjumpai Bapak Marthunis,
ST, DEA. diruang kerjanya di Kantor DPMPTSP di Banda Aceh, guna meminta
kesediaan beliau untuk menandatangani SK pemberhentian sementara Teradu
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Periode 2023-2028. Akan
tetapi beliau tidak bersedia menandatanganinya dengan alasan karena beliau
sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil sejak tanggal 21 Juli
2023. Pada saat itu beliau juga menyampaikan akan bersedia menandatangani
SK pemberhentian sementara Teradu selaku ASN tersebut, apabila ada dasar
hukum secara tertulis;
m. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023, Teradu mengirimkan surat ke PJ.
Bupati Aceh Singkil untuk mempertanyakan tindaklanjut surat Permohonan
Pemberhentian Sementara Teradu dari ASN;
n. Bahwa pada tanggal 01 September 2023 Teradu secara langsung menjumpai
Pj. Bupati Aceh Singkil di pendopo untuk mempertanyakan tindaklanjut surat
permohonan pemberhentian sementara teradu dari ASN;
o. Bahwa pada tanggal 07 September 2023 Teradu berkonsultasi dan
menyerahkan surat permohonan yang berhak menandatangani SK
pemberhentian sementara dari ASN Teradu ke Kantor BKN Regional XIII Banda
Aceh dengan menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya;
p. Bahwa berdasarkan surat balasan dari KANREG XIII BKN nomor
307/AK.01/SD/KR.XIII/2023 tanggal 08 September 2023 perihal Surat
Penegasan terkait TMT Pemberhentian Sementara PNS karena diangkat
menjadi Komisioner atau Lembaga Nonstruktural yang ditujukan kepada
kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil; dan
q. Bahwa berdasarkan petunjuk surat dari BKN KANREG XIII surat keputusan
pemberhentian sementara Teradu dari PNS ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh
Singkil Bapak Marthunis, ST, DEA.
5. Bahwa menanggapi dalil aduan Pengadu angka 7 pada kronologi kejadian dimana
pada pokoknya Pengadu mendalilkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota. Akan tetapi Pengadu tidak melihat Peraturan PKPU No 4
Tahun 2023 BAB VIII Bagian Ke Satu Pasal 53 Ayat 1 yang menyebutkan :“
Ketentuan mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemerintah Aceh”. Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor
6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan di Aceh. Maka Ketentuan mengenai seleksi anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut;
6. Bahwa menanggapi dalil aduan Pengadu angka 8 pada kronologi kejadian dimana
pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu setelah menjabat sebagai Ketua
merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023,
Teradu diketahui juga masih aktif sebagai PNS dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil yakni staf PNS di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan
Dayah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor:
800/362/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil. Dengan tanggapan
bahwa berdasarkan penyampaian Kabid Mutasi dan Promosi BPSDM Kabupaten
Aceh Singkil yang menyampaikan mengenai SK Pemberhentian Sementara PNS
atas nama Teradu dapat diproses setelah pelantikan, sehingga Teradu melengkapi
persyaratan setelah Teradu dilantik salah satunya Surat Keterangan Aktif Kerja.
Oleh SK Pemberhentian Sementara PNS atas nama Teradu telah ditandatangai
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Singkil maka
surat aktif kerja Nomor: 800/362/2023 tanggal 20 Juli 2023 dianggap sudah
tidak berlaku lagi; dan
7. Menanggapi point 9 Teradu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa agar
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Teradu
segera diproses dan ditandatangai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melainkan
hanya sebatas mempertanyakan sejauh mana proses perkembangan Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Teradu.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Oktober 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana jawaban Teradu yang telah diajukan untuk menjawab aduan
Pengadu baik secara tertulis maupun di depan persidangan Teradu membantah
seluruh dalil dan bukti yang disangkakan oleh Pengadu;
2. Bahwa Teradu menolak seluruh bukti dan persangkaan yang diadukan Pengadu
secara keseluruhan kecuali fakta yang sebenarnya;
3. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan bukti
surat Pengadu dan bukti surat Teradu serta berdasarkan saksi yang dihadirkan
Pengadu dan Teradu, ditemukan fakta Pengadu dan saksi Pengadu tidak
mengetahui fakta yang sebenarnya terhadap persoalan Teradu;
4. Bahwa di depan persidangan Pengadu mengakui iktikad baik Teradu untuk
mengembalikan gaji yang telah terlanjur dibayarkan;
5. Bahwa di depan persidangan pihak terkait telah mengakui bahwa Teradu telah
berkonsultasi sebelum pelantikan dan pihak terkait menyatakan Teradu tidak
lalai, aktif dan sangat bersungguh-sungguh dalam mengurus permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS;
6. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Teradu
selaku PNS pada tanggal 18 Juli 2023, maka Surat Keterangan Aktif Teradu
sebagai PNS yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 2023 oleh Dinas Syariat Islam dan
Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil secara hukum tidak berlaku lagi;
7. Bahwa di depan persidangan Pihak Terkait Kepala Biro SDM KPU RI menyatakan
seleksi KIP Provinsi/KIP Kabupaten Kota yang diadakan di Provinsi Aceh
berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah
diubah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Pemilihan di Aceh;
8. Bahwa pihak terkait mengakui atas kesungguhan Teradu dalam mengurus
permohonan pemberhentian sementara Teradu selaku PNS semenjak jauh
sebelum pelantikan Teradu dilantik menjadi Anggota KIP Aceh Singkil periode
2023-2028;
9. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara Teradu selaku ASN yang ditandatangani oleh Bapak Marthunis ST.
DEA menyampaikan legal secara hukum;
10. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan berkenaan dengan Keputusan
Pemberhentian Teradu dari ASN harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta terbukti iktikad baik
Teradu sudah mengembalikan gaji yang terlanjur dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil
dimana pengembalian gaji tersebut dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 atas
kesadaran sendiri dikarenakan bukan lagi hak Teradu dan tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun;
12. Bahwa terbukti Teradu juga pada saat ini sudah menerima uang kehormatan
setelah adanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Selaku ASN Teradu
dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sementara; dan
13. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadu
telah gagal untuk membuktikan dalil-dalil aduannya karena alat bukti surat dan
saksi yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, baik dari segi
nilai dan maupun kualitas pembuktiannya. Maka mohon kepada Ketua dan
Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia, terhadap
bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Pengadu tersebut tidak dianggap atau
tidak digunakan sebagai alat bukti.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut:
T-1 Slip setoran tanda penerimaan pengembalian gaji bulan Agustus 2023
dan Surat Tanda Setoran No 07/STS/2023, tertanggal 2 Agustus
2023;
T-2 Undangan Pelantikan Komisioner KIP (Komisi Independen Pemilihan)
Kabupaten Aceh Singkil, tertanggal 17 Juli 2023;
T-3 Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil masa jabatan 2023-
2028, tertanggal 18 Juli 2023;
T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 621 Tahun 2023 tentang
Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil Provinsi Aceh Periode 2023-2028, tertanggal 14 Juni 2023;
T-5 Surat Permohonan Berhenti Sementara Sebagai PNS yang telah di
disposisikan Pj. Bupati Aceh Singkil (Marthunis S.T D.E.A), tertanggal
18 Juli 2023;
T-6 Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor: 800/362/2023, tertanggal 20 Juli
2023;
T-7 Telaah staf Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil perihal
Penandatangan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Sebagai
Pegawai Negeri Sipil Sdr. M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005,
tertanggal 1 Agustus 2023;
T-8 Draf Surat Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil Nomor 887/ / 2023
Bulan Agustus;
T-9 Dokumentasi bersama dengan Kabag Hukum dan Biro Pemerintahan
Kantor Gubernur Provinsi Aceh, tertanggal 23 Agustus 2023;
T-10 Dokumentasi Bersama dengan Marthunis S.T D.EA, tertanggal 23
Agustus 2023;
T-11 Surat Teradu ditujukan ke Pj. Bupati Aceh Singkil perihal tindaklanjut
surat permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil,
tertanggal 29 Agustus 2023 ;
T-12 Bukti tanda terima surat masuk Teradu ditujukan ke Pj Bupati Aceh
Singkil perihal tindaklanjut surat permohonan pemberhentian
Sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 29 Agustus 2023;
T-13 Dokumentasi bersama dengan Pj. Bupati Aceh Singkil
mempertanyakan tentang SK pemberhentian sementara Teradu
sebagai PNS, tertanggal 1 September 2023;
T-14 Surat Teradu ke BKN Kanreg XIII perihal yang berhak menandatangani
SK Pemberhentian Sementara Teradu, tanggal 7 September 2023;
T-15 Dokumentasi penyerahan surat permohonan Teradu ke BKN Kanreg
XIII perihal yang berhak menandatangani SK Pemberhentian
Sementara Teradu; tanggal 7 September 2023
T-16 Dokumentasi penyerahan balasan surat Teradu dari BKN Kanreg XIII
Penegasan Terkait TMT Pemberhentian Sementara PNS karena
diangkat menjadi Komisioner atau lembaga Non Struktural, tertanggal
8 September 2023;
T-17 Surat penegasan terkait TMT Pemberhentian Sementara PNS karena
diangkat menjadi Komisioner atau Lembaga Nonstruktural, tertanggal
8 September 2023;
T-18 Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 887/526/2023 Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil
Provinsi Aceh Periode 2023-2028, tertanggal 18 Juli 2023;
T-19 Salinan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tertanggal 26 Januari 2023;
T-20 Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan di Aceh;
T-21 Bukti pengumuman pendaftaran calon Komisi Independen pemilihan
(KIP) Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 Nomor: 02/TIPP-
KIP/ASING/IV/2023, tertanggal 26 April 2023; dan
T-22 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sementara, 13
Septemer 2023.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU
Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU atas nama Yuli
Hertaty sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu yang dalam perkara in
casu memiliki dasar hukum pembentukan yang diatur secara tersendiri, dimana
peraturan pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
diatur secara terpisah. Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur
pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupten/Kota di Provinsi Aceh, diatur sebagai
berikut:
a. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, Pasal 56 “Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan
ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur dan Anggota KIP
kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh
Bupati/Walikota”.
b. Bahwa ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan di Aceh Pasal 14 ayat (1) “DPR Kabupaten/Kota membentuk tim
independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan
calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan Keputusan Pimpinan DPR
Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
keanggotan KIP Kabupaten/Kota”.
c. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 557 ayat (1) berbunyi “Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh
terdiri atas: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan Kelembagaan
yang hierarkis dengan KPU;
d. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Pasal 562 berbunyi “Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran
Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
e. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 53 ayat :
1) Ketentuan mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemerintahan Aceh.
2) KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di
Provinsi Aceh hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Keputusan KPU.
2. Bahwa berdasarkan data pada kami, KPU telah menerima pengusulan daftar
calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil melalui surat Ketua DPR Kabupaten
Aceh Singkil tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan
2
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil atas nama Hasanudin Aritonang yang
diterima KPU pada tanggal 9 Juni 2023;
3. Bahwa berdasarkan surat pengusulan tersebut, KPU telah menetapkan 5 (lima)
orang calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan Surat Keputusan Nomor
621 tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023, dan telah menyampaikan keputusan
tersebut kepada Bupati Aceh Singkil dan Ketua DPR Kabupaten Aceh Singkil
melalui Sekretaris KIP Aceh pada tanggal 13 Juli 2023;
4. Bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Qanun Nomor 6
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018
Pasal 17, Bupati Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 telah meresmikan calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
Periode 2023-2028 yang masing-masing sebagai berikut:
1) Edi Sugianto
2) Amran, S.E.
3) M. Nasir. S.H.I.
4) M. Nasirwan, S.Pd.I.
5) Saiful Berutu
5. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diuraikan diatas secara jelas dapat dipahami sesungguhnya proses pembentukan
KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh memiliki mekanisme yang
berbeda, dimana KPU hanya dapat menerima hasil proses seleksi a quo,
walaupun secara kelembagaan setelah diresmikan/dilantik menjadi bagian dari
kelembagaan KPU sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 557 dan Pasal 562;
6. Bahwa lebih lanjut proses seleksi KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
diatur dengan Qanun Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Qanun Nomor 6 Tahun 2018 di dalam Pasal 9 mengatur persyaratan calon
anggota KIP, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 mengatur tata cara pembentukan Tim
Independen, Pasal 17 mengatur kewenangan pengusulan calon anggota KIP
Kabupataen/Kota kepada KPU dan kewenanangan pelantikan oleh
Bupati/Walikota;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tidak diatur
mengenai persyaratan bagi calon anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, kemudian terhadap pasal tersebut
dilakukan perubahan ketentuan melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2018 yang
mengatur mengenai ketentuan persyaratan bagi calon Anggota KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
“m1. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan
rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.”
8. Ketentuan ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang
mempersyaratkan Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri sebagai anggota
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yaitu harus mendapat ijin dari Pejabat
Pembina Kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor
4 Tahun 2023;
9. Namun, terkait dengan penyampaian keputusan pemberhentian sementara,
Qanun 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun
2018 tidak mengatur ketentuan tersebut, namun pada ketentuan Pasal 41
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 diatur ketentuan bahwa Anggota KPU wajib
menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil paling lambat saat pelantikan;
10. Bahwa, Anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menjadi
kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota maka sepatutnya kewenangan untuk
memastikan bahwa seorang PNS yang akan dilantik sebagai anggota KIP
Kabupaten Aceh Singkil yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berhenti
sementara sebagai PNS dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, atau setidaknya
saudara M NASIR, S.Hi yang telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil dengan kesadaran taat dan patuh pada ketentuan perundang-undangan,
atau setidaknya tidak menerima gaji PNS nya sejak dia menerima uang
kehormatan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil;
11. Bahwa walaupun proses seleksi Anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota di
Provinsi Aceh memiliki perbedaan, namun setiap orang yang telah dilantik
menjadi anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota yang memiliki status sebagai
Pegawai Negeri Sipil tetap harus tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Manajemen ASN Pasal 88 ayat (1) berbunyi “PNS diberhentikan
sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Adapun mekanisme pemberhentian sementara sebagai ASN menurut PP Nomor
11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
1. Dalam Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
2. Selanjutnya Pasal 277 Ayat (3) PNS yang diangkat menjadi komisioner atau
anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.
3. Dalam Pasal 278 menyatakan bahwa pemberhentian sementara tersebut
berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya
masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga
nonstruktural. Selanjutya PNS yang diberhentikan sementara tersebut tidak
diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana
tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara,
komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural (Pasal 279).
[2.9.2] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil
Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa nama Pihak Terkait adalah Azman Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil. Pihak
Terkait sebagai Plt. dikarenakan Kepala BKPSDM dimutasi ke Dinas lain;
2. Bahwa terdapat beberapa hal yang Saksi sampaikan, pertama tanggal 21 Juli
2023 BKPSDM menerima usulan untuk pemberhentian sementara Teradu,
kemudian tanggal 26 Juli 2023 Pihak Terkait mendisposisikan ke Kabid Mutasi
dan Promosi BKPSDM.
3. Selanjutnya setelah diproses kabid mutasi, dinaikkan ke Pj. Bupati. Setelah itu,
kira kira lima hari atau enam hari Pj. Bupati memanggil Pihak Terkait dalam
rangka menyampaikan bahwasannya bukan kewenangan Pj. Bupati untuk
menandatangani tetapi adalah kewenangan daripada Pj. Bupati yang lama.
Selanjutnya Pihak Terkait juga mencoba berkonsultasi kepada Pj. Bupati yang
lama atas nama Marthunis, yang juga mengatakan, “itu adalah kewenangan
daripada Pj. Bupati Azmi”.
4. Bahwa 2 (dua) minggu kemudian Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil
pada hari libur mendatangi rumah Pihak Terkait bersama Teradu untuk
menyampaikan perihal surat dari BKN yang inti pokoknya membenarkan bahwa
Pj. Bupati lama atas nama Marthunis yang menandatangani SK Pemberhentian
Sementara sebagai PNS. Oleh karena Pihak Terkait langsung memparaf surat
tersebut;
5. Bahwa Pihak Terkait membenarkan jawaban atau keterangan Teradu dalam
menjawab pokok aduan Pengadu dalam sidang pemeriksaan;
6. Bahwa Pihak Terkait pernah bertemu dengan Saksi Pengadu namun hanya
sebentar. Pihak Terkait juga memberikan kepada mereka bukti bahwasannya
Teradu sudah mengajukan proses untuk pengunduan diri; dan
7. Bahwa proses selanjutnya perihal cap dan penomoran bukan di Pihak Terkait.
Bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS milik Teradu
adalah legal.
[2.9.3] Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil atas nama Nur
Agung Syahputra Haliq sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar sebelum proses pelantikan, Teradu pernah berkonsultasi ke
BKPSDM sebanyak 2 (dua) kali sekitar tanggal 3 s.d. 7 Juli 2023;
2. Bahwa Teradu berkonsultasi dengan Pihak Terkait perihal SK Pemberhentian
Sementara sebagai PNS, akan tetapi dikarenakan Pihak Terkait baru dilantik
sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil
sehingga Pihak Terkait tidak dapat memberi jawaban pasti. Kemudian Pihak
Terkait konsultasi kepada bawahannya dan ke BKN Kanreg 13;
3. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 Teradu kembali mendatangi Pihak Terkait, lalu
Pihak Terkait memberikan syarat-syarat hasil konsultasinya dengan BKN Kanreg
13. Setelah itu Pihak Terkait mengambil cuti selama 1 (satu) minggu;
4. Bahwa tanggal 20 Juli 2023, Teradu datang ke kantor BKPSDM dan bertemu
dengan Pihak Terkait dalam rangka mengantarkan berkas permohonan
pemberhentian sementara. Setelah Pihak Terkait memeriksa berkas tersebut, ada
satu syarat yang kurang yaitu surat keterangan aktif kerja, sehingga Pihak
Terkait meminta Teradu untuk melengkapi. Setelah dilengkapi, pada hari Jum’at
tanggal 21 Juli 2023, berkas permohonan pemberhentian sementara masuk
kebagian umum belum sampai ke Pihak Terkait;
5. Bahwa berkas permohonan pemberhentian sementara yang diajukan Teradu
sampai kepada Pihak Terkai pada tanggal 26 Juli 2023 setelah disposisi Kepala
BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian berkas diproses dan dinaikkan ke
Pj. Bupati Aceh Singkil;
6. Pihak Terkait juga pernah menyampaikan kepada Teradu bahwa berkas
permohonan pemberhentian sementara dapat diproses pelantikan, karena Pihak
Terkait ingin kepastian dan apabila belum dilantik untuk apa diberhentikan.
Artinya setelah dilantik hari itu juga apabila memungkinkan akan diproses
pemberhentiannya serta langusng keluar Surat Keputusannya. Namun yang
namanya proses administrasi terkadang tidak semudah yang dibayangkan, ada
kekurangan berkas dan lain-lain sehingga terlambat sedikit;
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan apabila tanggal penandatanganan nantinya
lewat dari tanggal 20 Juli 2023 atau lewat dari tanggal 18 Juli 2023, SK
Pemberhentian Sementara dibuat berlaku surut TMT (Terhitung Mulai Tangga)
pelantikan, karena dibolehkan sebuah SK berlaku surut asalkan sudah ada
aturan yang mengaturnya. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
sudah jelas dikatakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian sementara
adalah ketika pelantikan. Maka Pihak Terkait mempunyai dasar hukum untuk
mengatakan hal tersebut;
8. Bahwa Pihak Terkait pernah bertemu dengan saksi Nurmadi Lie yaitu antara
tanggal 26 atau 27 Juli 2023 di hari pertama saksi Nurmadi Lie mempertanyakan
kenapa Teradu sudah dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
namun belum diberhentikan. Kemudian dijawab oleh Pihak Terkait bahwa
sedang dalam proses dan nantinya tanggal akan dibuat TMT pelantikan. Saksi
Numadi Lie meminta dokumen akan tetapi Pihak Terkait tidak memberikan,
karena masih dalam proses, dan Pihak Terkait tidak mengetahui dari mana
mendapatkan dokumennya;
9. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sedang mengikuti kegiatan PKA (Pelatihan
Kepemimpinan Administator) di Depok sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui
berkaitan dengan cap dan penomoran. Namun Pihak Terkait sudah bertanya
kepada staf bahwa untuk cap dan penomoran berada dibagian umum. Mengenai
SOPnya yaitu sesudah ditandatangani diantar ke bagian umum untuk dinomori
kemudian di foto copy selanjutnya di cap oleh staf administrasi; dan
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Surta Keputusan Pemberhentian Sementara
sebagai PNS milik Teradu adalah legal.
[2.9.4] Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil atas nama
Asmaruddin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat mendaftar sebagai calon anggota
KIP Kabupaten Aceh Singkil, Teradu sudah mendapatkan rekomendasi atasan
langsung yang dalam hal ini Kepala Dinas, yang mana Teradu sebagai ASN di
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil. Teradu juga
sudah mendapatkan surat izin dari Pembina Kepegawaian yaitu Pj. Bupati Aceh
Singkil;
2. Bahwa Teradu pernah mendatangi dan berkonsultasi ke bagian hukum terkait
persoalan yang dialaminya. Sebenarnya Pihak Terkait sudah menyampaikan
kepada Pj. Bupati atas nama Marthunis dan Pj. Bupati atas nama Azmi bahwa
tidak ada persoalan apabila ditandatangani sejak dilakukan pelantikan. Hal
tersebut karena di dalam Pasal 278 Peraturan Pemerintah Nomr 11 Tahun 2017
jelas dikatakan ditandatangani pada saat pelantikan. Akan tetapi Pj. Bupati
Marthunis tidak bersedia menandatangani karena dikhawatirkan akan timbul
masalah;
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pengumuman kelulusan seleksi calon anggota
KIP Kabupaten Aceh Singkil belum bisa dijadikan dasar untuk membuat Surat
Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS;
4. Bahwa Pj. Bupati Marthunis bersedia menandatangani SK Pemberhentian
Sementara asalkan dibuatkan kronologis secara tertulis situasi dan kondisi pada
saat itu. Sehingga Pihak Terkait memanggil Teradu menyarankan agar dibuatkan
kronolisnya secara tertulis dan bersurat ke Biro Hukum, kemudian Biro Hukum
mengarahkan ke BKN. Setelah dibuat kronologisnya dari awal Teradu mengikuti
seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sampai dengan terpilihnya
Terdau, maka keluarlah surat penegasan dari BKN tanggal 8 September 2023;
5. Bahwa setelah diterbitkannya surat penegasa dari BKN, Pihak Terkait
menyampaikan melalui WhatsApp mengenai Pj. Bupati Marthunis yang berhak
menandatangani SK Pemberhentian Teradu. Kemudian Pj. Bupati Marthunis
meminta untuk dilengkapi dan diparafkan;
6. Bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pj.
Bupati tanggal 18 Juli 2023, maka secara otomatis Surat Keterangan Aktif
tanggal 20 Juli 2023 tidak berlaku, karena secara hirarki lebih kuat surat Bupati
daripada yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh
Singkil; dan
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Teradu telah berupaya dengan sungguh-
sungguh untuk mempercepat terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian
Sementara sebagai PNS.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dari instansi asal yaitu Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh
Singkil pada periode bulan Juli s.d. Agustus 2023. Tindakan tersebut seharusnya
tidak terjadi mengingat Teradu telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil pada tanggal 18 Juli 2023. Seharusnya Teradu memahami bahwa gaji dan
tunjangan sebagai ASN berhenti di bulan Juli 2023;
[4.1.2] Teradu lalai dan tidak serius dalam mengajukan permohonan
pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau cuti di luar tanggungan
negara karena pada tanggal 18 Juli 2023 dilantik sebagai anggota KIP
Kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 21 Juli 2023, Teradu baru mengajukan
permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS ke kantor Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Aceh Singkil. Seharusnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk
menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil diantaranya adalah
mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang menyatakan setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya dengan
penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] bahwa benar
Teradu telah menerima gaji sebagai PNS di bulan Agustus 2023 yang sudah terlanjur
dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah
Kabupaten Aceh Singkil. Akan tetapi pada tanggal 2 Agutus 2023 Teradu telah
mengembalikan gaji a quo ke rekening Kas Penerima Daerah PAD Kabupaten Aceh
Singkil dengan nomor rekening: 130.01.02.803003-8 sebesar Rp3.233.100 (tiga juta
dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah). Hal tersebut dibuktikan dengan slip
setoran tanda penerimaan dan surat tanda setoran Nomor 07/sts/2023 tertanggal 2
Agustus 2023 (vide Bukti T-1).
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa Teradu
sangat serius dan tidak pernah lalai dalam mengajukan permohonan pemberhentian
sementara sebagai PNS. Bahwa pada tanggal 3 dan 7 Juli 2023 Teradu berkonsultasi
dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil terkait pengajuan
permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau cuti diluar tanggungan
negara. Dari hasil konsultasi, ternyata surat keputusan pemberhentian sementara a
quo belum bisa diproses karena Teradu belum dilantik sebagai anggota KIP
Kabupaten Aceh Singkil periode 2023–2028. Surat keputusan tersebut bisa diproses
apabila sudah ada Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan Teradu sebagai
anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023–2028. Selanjutnya pada hari
Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 15.30 WIB Teradu dilantik sebagai anggota KIP
Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil. Setelah
dilantik Teradu mendapatkan salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 621 Tahun 2023 tentang Pengangkatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil Periode 2023-2028 (vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 20 Juli 2023
Teradu menyerahkan berkas permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS ke
BPKSDM Kabupaten Aceh Singkil, tetapi perlu menambahkan satu dokumen lagi
yaitu surat keterangan aktif kerja. Keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 2023
Teradu menyerahkan dokumen berupa surat keterangan aktif kerja ke BKPSDM (vide
Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 juga terjadi transisi masa jabatan Pj.
Bupati Aceh Singkil atas nama Marthunis ke Pj. Bupati Aceh Singkil atas nama Azmi.
Dalam kurun waktu 24 Juli 2023 s.d 29 Agustus 2023 Teradu masih melakukan
komunikasi secara intens dengan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten
Aceh Singkil menanyakan mengenai surat keputusan pemberhentian sementara
sebagai PNS. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2023 Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten
Aceh Singkil menerbitkan telaah staf (vide Bukti T-7) dan menerbitkan draf Surat
Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil (vide Bukti T-8). Bahwa draft tersebut diajukan ke
Pj. Bupati oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, tetapi Pj.
Bupati tidak bersedia menandatangani dengan alasan baru dilantik tanggal 21 Juli
2023 sedangkan Teradu dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada
tanggal 18 Juli 2023 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil atas nama Marthunis.
Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2023 Teradu kembali mendatangi Pj.
Bupati Aceh Singkil, namun tetap tidak bersedia untuk menandatangani surat
keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS atas diri Teradu. Pada tanggal 23
Agustus 2023 Teradu berkonsultasi ke Kantor Gubernur pada Biro Hukum dan
disarankan untuk berkonsultasi ke Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh (vide Bukti
T-9). Setelah itu pada tanggal yang sama Teradu juga menemui Pj. Bupati atas nama
Marthunis, hasilnya yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat
keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan alasan sudah bukan Pj.
Bupati Aceh Singkil sejak tanggal 21 Juli 2023. Pada tanggal 29 Agustus 2023 dan
tanggal 1 September 2023 Teradu kembali menanyakan perihal tindaklanjut surat
keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS ke Pj. Bupati. Bahwa pada tanggal
7 September 2023 Teradu mengirimkan surat ke Kantor Regional XIII BKN Banda
Aceh perihal permohonan yang berhak menandatangani surat keputusan
pemberhentian sementara sebagai PNS. Berdasarkan petunjuk dari balasan surat a
quo pada tanggal 8 September 2023, bahwa yang menandatangani surat
pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan Teradu adalah Pj. Bupati atas
nama Marthunis.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], yang pada pokoknya Teradu diduga masih
menerima Gaji dan Tunjangan sebagai ASN di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan
Dayah Kabupaten Aceh Singkil pada periode Bulan Juli s.d. Agustus 2023. Terungkap
fakta dalam persidangan, Teradu merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor
Peg.012.14/088/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas Nama M.
Nasir, S.H.I NIP 19900206 201903 1 005, Jabatan: Perancang Peraturan Perundang-
Undangan Ahli Pratama, Golongan: Penata Muda/IIIa ditempatkan pada Unit Kerja
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu mengikuti
seleksi penerimaan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, dan kemudian pada
tanggal 18 juli 2023 Teradu dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
Periode Tahun 2023-2028. Bahwa benar setelah dilantik, Teradu menerima gaji
sebagai ASN pada bulan Agustus 2023 yang ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran
Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil ke rekening Bank
Syari’ah milik Teradu sejumlah Rp. 3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu
seratus rupiah). Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 Teradu mengembalikan Gaji
yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten
Aceh Singkil, ke Rekening Kas Penerima Daerah PAD Kabupaten Aceh Singkil dengan
nomor 130.01.02.803003-8 sejumlah Rp. 3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh
tiga ribu seratus rupiah), dengan bukti pengembalian berupa slip setoran tanda
penerimaan dengan nomor 07/sts/2023 yang ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam Kabupaten
Aceh Singkil serta kuasa Bendahara Umum Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan
(BPKK) (vide Bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat, tindakan
responsif Teradu mengembalikan gaji sebagai ASN ke Rekening Kas Penerima Daerah
PAD Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j
dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa PNS
yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib
diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak
dilantik. Kewajiban hukum yang dipenuhi oleh Teradu dapat mencegah pembayaran
dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan
negara/daerah. Tindakan Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Dengan demikian sepanjang dalil aduan angka 4.1.1 tidak terbukti, dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu diduga lalai
dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau cuti di luar
tanggungan negara karena telah menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU menetapkan Teradu sebagai calon
anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan keputusan KPU Nomor 621 Tahun
2023 tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 tanggal 14 Juni
2023 (vide Bukti T-4). Bahwa sebelum resmi dilantik pada tanggal 18 Juli 2023,
Teradu telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) pada tanggal 3 Juli 2023, kemudian pada tanggal 7 juli
2023 Teradu berkoordinasi dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh
Singkil sdr. Nur Agung Syahputra yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai
Pihak Terkait. Dalam konsultasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 278 tentang Manajemen ASN yang pada
pokoknya menerangkan bahwa PNS yang mengikuti seleksi calon anggota KIP
diberhentikan sementara sejak dilantik. Berdasarkan hal tersebut BKPSDM belum
bisa memproses Surat Keputusan Pemberhentian Sementara PNS atas diri Teradu
dikarenakan Teradu belum resmi dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh
Singkil. Teradu dilantik dan menerima SK pengangkatan sebagai anggota KIP
Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 (vide Bukti T-2). SK tersebut
selanjutnya dibawa Teradu untuk mengajukan surat permohonan pemberhentian
sementara sebagai PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Pj. Bupati Aceh
Singkil Marthunis. Bahwa kemudian tanggal 20 Juli 2023 Teradu menyerahkan
dokumen surat a quo ke BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, namun Pihak Terkait
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM menyampaikan Teradu perlu penambahan surat
keterangan aktif kerja sebagai syarat permohonan pemberhentian sementara sebagai
PNS. Dalam sidang pemeriksaan terungkap pula fakta, tanggal 21 Juli 2023 Teradu
mengantarkan surat a quo ke BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, yang mana di hari
yang sama terjadi masa transisi peralihan kepemimpinan jabatan Pj Bupati Aceh
Singkil Marthunis ke Drs. Azmi, MAP. Bahwa selama proses pemenuhan dokumen
keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, Teradu mengalami kendala terkait
persetujuan. Berkenaan hal tersebut, tanggal 23 Agustus 2023 Teradu berkomunikasi
dengan Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Otonomi Daerah di Banda Aceh
mengenai kejelasan SK pemberhentian sementara dan Teradu diarahkan
berkonsultasi ke kantor regional XIII BKN Banda Aceh (vide Bukti T-9). Bahwa setelah
Teradu berkonsultasi, pada tanggal 8 september 2023 BKN menerbitkan surat
petunjuk dari Kantor Regional XIII BKN Nomor 307/AK.01/SD/KR.XIII/2023 perihal
surat penegasan terkait TMT Pemberhentian Sementara sebagai PNS karena diangkat
menjadi komisioner atau lembaga non struktural yang ditujukan kepada Kepala
BKPSDM (vide Bukti T-17). Surat a quo pada pokoknya menerangkan SK
Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh
Singkil Marthunis. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kabid Mutasi
dan Promosi BKPSDM Aceh Singkil dan Pihak Terkait Kabag Hukum Setda Kabupaten
Aceh Singkil menerangkan tanggal SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS milik
Teradu dibuat tanggal mundur atau berlaku surut yakni tanggal 18 Juli 2023 sesuai
dengan tanggal pelantikan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan
uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-
sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah
dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam
memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik
sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang
mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-
struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan
berikutnya sejak dilantik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.