Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2023
M. Nasir, Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 07/11/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2023
👁 29 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 April s/d 5 Mei 2023 telah dibuka pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman Pendaftaran Nomor: 02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023 tertanggal 26 April 2023; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi asal yaitu Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil pada periode bulan Juli s.d. Agustus 2023.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4; Pasal 117 ayat (1); Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 276; Pasal 278
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 136-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irfan Efendi Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/DPD Partai Solidaritas Indonesia Alamat : Jalan Singkil-Subulussalam, Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : M. Nasir Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil Alamat : Jalan Singkil – Rimo, Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 April s/d 5 Mei 2023 telah dibuka pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman Pendaftaran Nomor: 02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023 tertanggal 26 April 2023; 2. Bahwa Teradu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg.012.13/088/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor Urut 95 atas nama M. NASIR, S.H.I., NIP. 19900206 201903 1 005, Jabatan: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Pangkat/Golongan Ruang: Penata Muda/III/a, Unit Kerja: Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah; 3. Bahwa Teradu adalah peserta calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 dengan nomor perdaftaran 12; 4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan/atau klarifikasi yang dilakukan Pengadu, ditemukan serangkaian fakta atas tindakan dan perbuatan Teradu yang masih menerima gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bank Aceh Syariah sebagai staf PNS di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil pada periode bulan Juli s.d. Agustus 2023. Tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat Teradu telah dilantik pada tanggal 18 Juli 2023 sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil seharusnya dipahami bahwa gaji Teradu sebagai ASN berhenti di bulan Juli 2023 dan tidak lagi menerima haknya di bulan Agustus 2023. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa Teradu telah lalai mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau status cuti di luar tanggungan negara karena setelah menjabat sebagai ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023, Teradu baru mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai PNS yang diterima pada tanggal 21 Juli 2023 di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil; 6. Bahwa Teradu tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Sesuai tata kelola pemerintahan yang baik, semestinya proses tersebut merupakan satu rangkaian terbitnya Surat Keputusan Bupati berkenaan dengan pemberhentian sementara Teradu sebagai ASN. Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. Kemudian juga telah dipertegas dalam Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan KPU memastikan calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) telah menyampaikan: a. Keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil; atau b. Keputusan pemberhentian tetap sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Keputusan pemberhentian sementara atau Keputusan pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terpilih paling lambat pada saat pelantikan. 7. Bahwa setelah menjabat sebagai ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023, Teradu diketahui juga masih aktif sebagai PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yakni staf PNS di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor: 800/362/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil; dan 8. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil; dan 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: P-1 Surat Pengumuman pendaftaran nomor: 02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023 tertanggal 26 April 2023 tentang Pendaftaran calon anggota KIP Kab. Aceh Singkil periode 2023 -2028; P-2 Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil nomor: Peg.012.13/088/2020 tanggal 23 maret 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor urut 95 atas nama M. Nasir, S.H.I P-3 Slip setoran pengembalian gaji sebagai ASN/PNS atas nama Teradu, tertanggal 2 Agustus 2023 P-4 Surat keterangan aktif kerja nomor: 800/362/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kab. Aceh Singkil; P-5 Surat permohonan pemberhentian sebagai PNS tanggal 18 Juli 2023 yang ditunjukan kepada PJ. Bupati Kab. Aceh Singkil; P-6 Surat disposisi tanda penerimaan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS (cuti diluar tanggungan negara) atas nama M. Nasir dikantor BKPSDM Kab. Aceh Singkil, dan P-7 Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Nurmadi Lie 1. Pekerjaan Saksi yaitu wartawan mitra polda dan ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia; 2. Bahwa Saksi mengenal Teradu, Saksi mengetahui persoalan ini dari salah satu orang datang ke rumah Saksi sekitar pukul 00.00 WIB atau tengah malam menceritakan terkait bagaimana Teradu diangkat, siapa yang mengangkat, bagaimana kronologis Teradu menjadi ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil dari partai mana dan bagaimana caranya; 3. Bahwa seseorang yang menceritakan tidak bisa Saksi sebutkan namanya namun berasal dari kampung yang sama dengan Saksi. Setelah itu Saksi menghubungi Bupati sekitar pukul 00.00 WIB tanggal 19 Juli 2023, sedangkan Teradu dilantik tanggal 18 Juli 2023; 4. Bahwa tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, Saksi menghubungi Sekda atas nama Azmi yang sekarang Pj. Bupati Aceh Singkil. Pada saat itu Sekda tidak bersedia bertemu karena akan pergi ke Banda Aceh untuk acara pelantikan, kemudian Saksi mengikuti ke Banda Aceh untuk menghadiri pelantikannya; 5. Bahwa Saksi menanyakan dengan Pj. Bupati terkait masalah Teradu, lalu Pj. Bupati mengatakan kepada Saksi, “itu menyalahi aturan”, setelah itu dikirimkan kepada Saksi melalui chat WhatsApp ada tiga lembar tentang kesalahn Teradu. Bahwa dikarenakan terjadi musibah dan hp Saksi pecah sehingga bukti tersebut hilang; 6. Bahwa untuk mengumpulkan bukti pengaduan ke DKPP, Saksi mendapatkan dari BKPSDM. Selanjutnya, Saksi menanyakan ke Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil mengenai gaji PNS Teradu di bulan Agustus 2023. Bahwa Saksi memperoleh jawaban, karena Teradu belum diberhentikan maka uangnya dimasukkan ke Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, belum bisa disetorkan ke Negara; 7. Bahwa Saksi juga menjumpai Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil terkait cap stempel yang ada pada Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Teradu. Bahwa Saksi menanyakan kepada Kepala BKPSDM, yang membubuhkan cap adalah Kabag Hukum, kemudian Saksi menanyakan kepada Kabag Hukum, tidak mengetahui siapa yang membubuhkan cap pada SK tersebut. Sehingga sampai sekarang tidak mengetahui cap stempel dari mana karena cap stempel Bupati yang sekarang berbeda; 8. Bahwa terkait nomor surat mundur pada SK yang ditandatangani Marthunis, Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil tidak mengetahui dari mana nomornya. Sama halnya dengan Kabag Umum juga tidak mengetahui. Bahwa Pj. Bupati Azmi juga mengatakan, “bukan cap kami ini, tandatangan abang ini, paraf abang ini”; 9. Bahwa Saksi pernah menjumpai Teradu dengan Saksi Aiyub, rupanya Saksi sudah mengenal Teradu sebelum adanya perkara ini. Bahwa Saksi datang ke rumah Teradu dalam rangka pada saat itu yang mengangkat Teradu untuk menjadi Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil. Teradu mempunyai hutang dengan Saksi, dan Saksi mengatakan, “apabila tidak membayar saya ributkan ini”; dan 10. Bahwa Saksi mendapatkan bukti tanda terima pengembalian gaji Teradu dari Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil atas nama Aslinudin, Saksi mendapatkan bersama teman Rambu Manik wartawan global TV. [2.4.2] Wajir Antoro 1. Pekerjaan Saksi sebagai anggota Lembaga Diklat Anugerah Indonesia; 2. Bahwa Saksi mengenal Teradu semenjak ada diskusi ini muncul. Jadi, ketika itu Saksi dengan Pengadu yang kebetulan kawan sharing dari dulu semenjak waktu masih aktif di dunia kampus. Selanjutnya bertemu dengan Pengadu diskusi perihal perkara ini, setelah itu Saksi mengecek referensi kemudian Saksi mengenali Teradu dari informasi-informasi yang didapatkan; 3. Bahwa Saksi pernah bertemu Teradu di kantor KIP Kabupaten Aceh Singkil saat menemani Pengadu mendaftarkan partainya. Saksi tidak penah berkomunikasi dengan Teradu. Kemudian yang diskusikan juga ternyata sudah tertuang dalam laporan Pengadu; 4. Bahwa Saksi hanya ingin menyampaikan semacam ada kehawatiran sebagai mantan aktivis mahasiswa ketika melihat kasus yang seperti ini, jadi memang tergerak hati bagaimana caranya supaya hal-hal yang seperti ini dijauhkan dari daerah Saksi; dan 5. Bahwa ketika ada persoalan seperti ini Saksi berharap dapat satu visi, dalam artian untuk memperbaiki kabupaten yang lebih baik. Saksi mengetahui Teradu ini adalah seorang PNS, semenjak Saksi melihat dokumen ini Saksi mengetahui Teradu telah bermohon pemberhentian sementara sebagai PNS. [2.4.3] Aiyub 1. Pekerjaan Saksi petani/pekebun di Desa Pranusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil; 2. Bahwa Saksi mengenal Teradu, hanya mengetahui sebatas Teradu bekerja di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil. Saksi mengetahui Teradu menjadi Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil setelah Saksi melihat dari berita; 3. Bahwa Saksi mendapat informasi dari media sosial dan lain-lain salah satunya media mitra polda Aceh, Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil yaitu M. Nasir. Saksi langsung menelusuri ke BPKSDM menyampaikan hal yang sama seperti yang tertuang di dokumen Pengadu, dan terakhir Saksi juga menjumpai Kabag Hukum bersama media Banda Aceh mitra polda; dan 4. Bahwa Saksi ingin transparan dan keterbukaan infromasi publik terkait undang- undang dan aturan yang telah dilanggar Teradu, ataupun yang tidak dilanggar, Saksi ingin kebenaran hukumnya. Saksi membaca terdapat persyaratan menjadi ketua atau anggota KIP, disitu harus dilengkapi persyaratan pencalonan salah satunya pengunduran diri yang ditandatangani oleh pemerintah daerah. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Oktober 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Teradu dengan tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas-tegas diakui akan kebenarannya dan relevan dengan pengaduan; 2. Bahwa Teradu menolak sebagian dalil-dalil Pengadu, karena dalil-dalil tersebut tidak benar, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak berdasar. Oleh karena itu Teradu mensomeer Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil aduannya; 3. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan oleh Pengadu pada dalil pengaduannya pada angka 3 eristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan yang mendalilkan Teradu masih menerima gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Instansi asal tempat Teradu bertugas dan Teradu diduga telah lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS. Akan Tetapi yang benar adalah bahwa Teradu memang sempat menerima gaji bulan Agustus 2023 dari tempat Teradu bertugas yaitu di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil dengan alasan terlanjur dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil. Mengenai gaji yang terlanjur dibayarkan tersebut, Teradu telah mengembalikan Gaji Bulan Agustus yang terlanjur dibayarkan oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil. Dimana pengembalian tersebut dilakukan Ke Rekening Kas Penerima Daerah PAD Kabupaten Aceh Singkil Nomor Rekening:130.01.02.803003-8 sebesar Rp3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan bukti pengembalian berupa slip setoran tanda penerimaan dan Surat Tanda Setoran Nomor 07/sts/2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil, Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil serta Kuasa Bendahara Umum Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 02 Agustus 2023. Selanjutnya mengenai dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu diduga telah lalai dan tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS, juga tidaklah benar, sebab Teradu tidak pernah lalai dan sangat serius dalam mengurus pemberhentian sementara Teradu sebagai PNS; 4. Bahwa selanjutnya menanggapi dalil aduan Pengadu angka 6 pada kronologi kejadian dimana pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu telah lalai mengurus Pemberhentian Sementara sebagai PNS dan/atau cuti diluar tanggungan negara karena setelah menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Dengan tanggapan sebagai berikut: a. Bahwa jauh hari sebelum Teradu dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023 - 2028, Teradu sudah 2 (dua) kali melakukan konsultasi (03 Juli dan 07 Juli 2023) dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini kepada Sdr. Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn perihal pengajuan permohonan Pemberhentian Sementara sebagai PNS dan/atau cuti diluar tanggungan negara atas diri Teradu dikarenakan Teradu akan dilantik selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023 - 2028. Dimana dari hasil konsultasi tersebut, Sdr. Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn mengatakan bahwa belum bisa memproses Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil dan/atau cuti diluar tanggungan negara atas diri Teradu dikarenakan Teradu belum dilantik selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023 – 2028 dan baru bisa di proses apabila sudah ada Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023 – 2028; b. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sesuai dengan jadwal undangan pelantikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023 – 2028, akan tetapi terdapat perubahan waktu menjadi pukul 15.30 WIB dimana Teradu dilantik sebagai salah satu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil dan pada saat selesai pelantikan, Teradu baru mendapatkan SK pengangkatan sebagai Komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023- 2028. Dimana setelah Teradu menerima SK tersebut, selanjutnya Teradu langsung mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Singkil (Marthunis, S.T. D.E.A) dan telah di disposisi oleh Pj. Bupati Aceh Singkil. Dikarenakan tanggal 19 Juli 2023 merupakan libur nasional memperingati tahun baru Islam yang menyebabkan Teradu tidak dapat menyerahkan berkas permohonan pemberhentian sementara ke kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil; c. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 Teradu menyerahkan berkas surat pemberhentian sementara ke BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil akan tetapi oleh BKPSDM menyampaikan melalui Kabid Mutasi perlu penambahan satu syarat berkas permohonan Teradu tersebut berupa surat keterangan aktif kerja; d. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 Teradu mengantarkan surat keterangan aktif sebagai salah satu syarat permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil ke kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil; e. Bahwa Pada tanggal 21 Juli 2023 terjadi masa transisi masa jabatan Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, D.E.A ke Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, MAP; f. Bahwa dalam kurun waktu 24 Juli 2023 s/d bulan Agustus 2023 Teradu tetap melakukan komunikasi tatap muka dan melalui telepon seluler secara intens dengan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil mempertanyakan mengenai SK Pemberhentian sementara atas diri Teradu. Dimana Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan SK Pemberhentian sementara atas diri Teradu masih dalam proses dan belum selesai; g. Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2023 Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan telaah staf perihal penandatanganan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas diri Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005) dan draf Surat Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil Nomor 887/ /2023, Perihal: Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028 atas nama Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005) sudah diparaf oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil; h. Bahwa selanjutnya draf Surat Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil nomor 887/ /2023, Perihal Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028 atas nama Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005) diajukan oleh Sdr. Nur Agung Syahputra Kaliq, S.Mn selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil kepada Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP. dimana Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP atas Surat Keputusan Pj Bupati Aceh Singkil nomor 887/ /2023, Perihal Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028 atas nama Teradu (M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005) tidak bersedia menandatangani dengan alasan beliau dilantik tanggal 21 Juli 2023 sedangkan Teradu dilantik selaku komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA”; i. Bahwa Pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 11.30 wib Teradu mendatangi kantor Bupati dan antri diruang tunggu dengan maksud untuk menjumpai Pj. Bupati Aceh Singkil mempertanyakan SK Pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Teradu. Namun tidak berhasil dikarenakan beliau ada telepon mendadak dari Anggota Kodim 0109 Aceh Singkil yang sudah menunggu di Pendopo. Pj. Bupati Aceh Singkil Meminta kami yang antri untuk menunggu, Teradu menunggu sampai Adzan Ashar namun beliau tidak juga kembali ke kantor Bupat; j. Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2023, Teradu kembali mendatangi Pj. Bupati Aceh Singkil di Pendopo Bupati Aceh Singkil dan mempertanyakan terkait penandatanganan SK pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Teradu yang diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028. Dimana Pj. Bupati Aceh Singkil menyampaikan jawaban yang sama yaitu tidak bersedia menandatangani dengan alasan beliau dilantik tanggal 21 Juli 2023 sedangkan Teradu dilantik selaku komisioner KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis, ST, DEA”. k. Bahwa karena Teradu belum juga mendapatkan kejelasan mengenai SK pemberhentian sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2023-2028, selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2023 Teradu berkonsultasi ke kantor Gubernur ke bagian Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah di Banda Aceh. Dimana berdasarkan arahan Biro hukum SK Pemberhentian sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil itu dapat ditanda tangani oleh Pj. Bupati Lama atau Pj. Bupati Baru. Dan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah teradu disarankan untuk berkonsultasi dan bersurat ke Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh; l. Bahwa Pada tanggal 23 Agustus 2023 Teradu menjumpai Bapak Marthunis, ST, DEA. diruang kerjanya di Kantor DPMPTSP di Banda Aceh, guna meminta kesediaan beliau untuk menandatangani SK pemberhentian sementara Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Periode 2023-2028. Akan tetapi beliau tidak bersedia menandatanganinya dengan alasan karena beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil sejak tanggal 21 Juli 2023. Pada saat itu beliau juga menyampaikan akan bersedia menandatangani SK pemberhentian sementara Teradu selaku ASN tersebut, apabila ada dasar hukum secara tertulis; m. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023, Teradu mengirimkan surat ke PJ. Bupati Aceh Singkil untuk mempertanyakan tindaklanjut surat Permohonan Pemberhentian Sementara Teradu dari ASN; n. Bahwa pada tanggal 01 September 2023 Teradu secara langsung menjumpai Pj. Bupati Aceh Singkil di pendopo untuk mempertanyakan tindaklanjut surat permohonan pemberhentian sementara teradu dari ASN; o. Bahwa pada tanggal 07 September 2023 Teradu berkonsultasi dan menyerahkan surat permohonan yang berhak menandatangani SK pemberhentian sementara dari ASN Teradu ke Kantor BKN Regional XIII Banda Aceh dengan menceritakan kronologis kejadian yang sebenarnya; p. Bahwa berdasarkan surat balasan dari KANREG XIII BKN nomor 307/AK.01/SD/KR.XIII/2023 tanggal 08 September 2023 perihal Surat Penegasan terkait TMT Pemberhentian Sementara PNS karena diangkat menjadi Komisioner atau Lembaga Nonstruktural yang ditujukan kepada kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil; dan q. Bahwa berdasarkan petunjuk surat dari BKN KANREG XIII surat keputusan pemberhentian sementara Teradu dari PNS ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis, ST, DEA. 5. Bahwa menanggapi dalil aduan Pengadu angka 7 pada kronologi kejadian dimana pada pokoknya Pengadu mendalilkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Akan tetapi Pengadu tidak melihat Peraturan PKPU No 4 Tahun 2023 BAB VIII Bagian Ke Satu Pasal 53 Ayat 1 yang menyebutkan :“ Ketentuan mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemerintah Aceh”. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Maka Ketentuan mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut; 6. Bahwa menanggapi dalil aduan Pengadu angka 8 pada kronologi kejadian dimana pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu setelah menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023, Teradu diketahui juga masih aktif sebagai PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yakni staf PNS di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor: 800/362/2023 tertanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil. Dengan tanggapan bahwa berdasarkan penyampaian Kabid Mutasi dan Promosi BPSDM Kabupaten Aceh Singkil yang menyampaikan mengenai SK Pemberhentian Sementara PNS atas nama Teradu dapat diproses setelah pelantikan, sehingga Teradu melengkapi persyaratan setelah Teradu dilantik salah satunya Surat Keterangan Aktif Kerja. Oleh SK Pemberhentian Sementara PNS atas nama Teradu telah ditandatangai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pj. Bupati Aceh Singkil maka surat aktif kerja Nomor: 800/362/2023 tanggal 20 Juli 2023 dianggap sudah tidak berlaku lagi; dan 7. Menanggapi point 9 Teradu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa agar Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Teradu segera diproses dan ditandatangai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melainkan hanya sebatas mempertanyakan sejauh mana proses perkembangan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara atas nama Teradu. [2.6] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Oktober 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana jawaban Teradu yang telah diajukan untuk menjawab aduan Pengadu baik secara tertulis maupun di depan persidangan Teradu membantah seluruh dalil dan bukti yang disangkakan oleh Pengadu; 2. Bahwa Teradu menolak seluruh bukti dan persangkaan yang diadukan Pengadu secara keseluruhan kecuali fakta yang sebenarnya; 3. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan bukti surat Pengadu dan bukti surat Teradu serta berdasarkan saksi yang dihadirkan Pengadu dan Teradu, ditemukan fakta Pengadu dan saksi Pengadu tidak mengetahui fakta yang sebenarnya terhadap persoalan Teradu; 4. Bahwa di depan persidangan Pengadu mengakui iktikad baik Teradu untuk mengembalikan gaji yang telah terlanjur dibayarkan; 5. Bahwa di depan persidangan pihak terkait telah mengakui bahwa Teradu telah berkonsultasi sebelum pelantikan dan pihak terkait menyatakan Teradu tidak lalai, aktif dan sangat bersungguh-sungguh dalam mengurus permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS; 6. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Teradu selaku PNS pada tanggal 18 Juli 2023, maka Surat Keterangan Aktif Teradu sebagai PNS yang dikeluarkan tanggal 20 Juli 2023 oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil secara hukum tidak berlaku lagi; 7. Bahwa di depan persidangan Pihak Terkait Kepala Biro SDM KPU RI menyatakan seleksi KIP Provinsi/KIP Kabupaten Kota yang diadakan di Provinsi Aceh berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh; 8. Bahwa pihak terkait mengakui atas kesungguhan Teradu dalam mengurus permohonan pemberhentian sementara Teradu selaku PNS semenjak jauh sebelum pelantikan Teradu dilantik menjadi Anggota KIP Aceh Singkil periode 2023-2028; 9. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Teradu selaku ASN yang ditandatangani oleh Bapak Marthunis ST. DEA menyampaikan legal secara hukum; 10. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan berkenaan dengan Keputusan Pemberhentian Teradu dari ASN harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta terbukti iktikad baik Teradu sudah mengembalikan gaji yang terlanjur dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil dimana pengembalian gaji tersebut dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023 atas kesadaran sendiri dikarenakan bukan lagi hak Teradu dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun; 12. Bahwa terbukti Teradu juga pada saat ini sudah menerima uang kehormatan setelah adanya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Selaku ASN Teradu dan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sementara; dan 13. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadu telah gagal untuk membuktikan dalil-dalil aduannya karena alat bukti surat dan saksi yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian, baik dari segi nilai dan maupun kualitas pembuktiannya. Maka mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mulia, terhadap bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Pengadu tersebut tidak dianggap atau tidak digunakan sebagai alat bukti. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-22, sebagai berikut: T-1 Slip setoran tanda penerimaan pengembalian gaji bulan Agustus 2023 dan Surat Tanda Setoran No 07/STS/2023, tertanggal 2 Agustus 2023; T-2 Undangan Pelantikan Komisioner KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Aceh Singkil, tertanggal 17 Juli 2023; T-3 Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil masa jabatan 2023- 2028, tertanggal 18 Juli 2023; T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 621 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Periode 2023-2028, tertanggal 14 Juni 2023; T-5 Surat Permohonan Berhenti Sementara Sebagai PNS yang telah di disposisikan Pj. Bupati Aceh Singkil (Marthunis S.T D.E.A), tertanggal 18 Juli 2023; T-6 Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor: 800/362/2023, tertanggal 20 Juli 2023; T-7 Telaah staf Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil perihal Penandatangan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Sdr. M. Nasir, S.H.I Nip 19900206 201903 1 005, tertanggal 1 Agustus 2023; T-8 Draf Surat Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil Nomor 887/ / 2023 Bulan Agustus; T-9 Dokumentasi bersama dengan Kabag Hukum dan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Aceh, tertanggal 23 Agustus 2023; T-10 Dokumentasi Bersama dengan Marthunis S.T D.EA, tertanggal 23 Agustus 2023; T-11 Surat Teradu ditujukan ke Pj. Bupati Aceh Singkil perihal tindaklanjut surat permohonan pemberhentian sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 29 Agustus 2023 ; T-12 Bukti tanda terima surat masuk Teradu ditujukan ke Pj Bupati Aceh Singkil perihal tindaklanjut surat permohonan pemberhentian Sementara dari Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 29 Agustus 2023; T-13 Dokumentasi bersama dengan Pj. Bupati Aceh Singkil mempertanyakan tentang SK pemberhentian sementara Teradu sebagai PNS, tertanggal 1 September 2023; T-14 Surat Teradu ke BKN Kanreg XIII perihal yang berhak menandatangani SK Pemberhentian Sementara Teradu, tanggal 7 September 2023; T-15 Dokumentasi penyerahan surat permohonan Teradu ke BKN Kanreg XIII perihal yang berhak menandatangani SK Pemberhentian Sementara Teradu; tanggal 7 September 2023 T-16 Dokumentasi penyerahan balasan surat Teradu dari BKN Kanreg XIII Penegasan Terkait TMT Pemberhentian Sementara PNS karena diangkat menjadi Komisioner atau lembaga Non Struktural, tertanggal 8 September 2023; T-17 Surat penegasan terkait TMT Pemberhentian Sementara PNS karena diangkat menjadi Komisioner atau Lembaga Nonstruktural, tertanggal 8 September 2023; T-18 Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 887/526/2023 Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Periode 2023-2028, tertanggal 18 Juli 2023; T-19 Salinan PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tertanggal 26 Januari 2023; T-20 Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh; T-21 Bukti pengumuman pendaftaran calon Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 Nomor: 02/TIPP- KIP/ASING/IV/2023, tertanggal 26 April 2023; dan T-22 Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Sementara, 13 Septemer 2023. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU atas nama Yuli Hertaty sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pengaturan pembentukan penyelenggara pemilu yang dalam perkara in casu memiliki dasar hukum pembentukan yang diatur secara tersendiri, dimana peraturan pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh diatur secara terpisah. Bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupten/Kota di Provinsi Aceh, diatur sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 56 “Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur dan Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota”. b. Bahwa ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh Pasal 14 ayat (1) “DPR Kabupaten/Kota membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten/Kota, dengan Keputusan Pimpinan DPR Kabupaten/Kota, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotan KIP Kabupaten/Kota”. c. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 557 ayat (1) berbunyi “Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan Kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; d. Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 562 berbunyi “Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”. e. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 53 ayat : 1) Ketentuan mengenai seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemerintahan Aceh. 2) KPU menetapkan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh hasil Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. 2. Bahwa berdasarkan data pada kami, KPU telah menerima pengusulan daftar calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil melalui surat Ketua DPR Kabupaten Aceh Singkil tertanggal 7 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan 2 Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil atas nama Hasanudin Aritonang yang diterima KPU pada tanggal 9 Juni 2023; 3. Bahwa berdasarkan surat pengusulan tersebut, KPU telah menetapkan 5 (lima) orang calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan Surat Keputusan Nomor 621 tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023, dan telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Bupati Aceh Singkil dan Ketua DPR Kabupaten Aceh Singkil melalui Sekretaris KIP Aceh pada tanggal 13 Juli 2023; 4. Bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 17, Bupati Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 telah meresmikan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 yang masing-masing sebagai berikut: 1) Edi Sugianto 2) Amran, S.E. 3) M. Nasir. S.H.I. 4) M. Nasirwan, S.Pd.I. 5) Saiful Berutu 5. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas secara jelas dapat dipahami sesungguhnya proses pembentukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh memiliki mekanisme yang berbeda, dimana KPU hanya dapat menerima hasil proses seleksi a quo, walaupun secara kelembagaan setelah diresmikan/dilantik menjadi bagian dari kelembagaan KPU sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 557 dan Pasal 562; 6. Bahwa lebih lanjut proses seleksi KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 di dalam Pasal 9 mengatur persyaratan calon anggota KIP, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 mengatur tata cara pembentukan Tim Independen, Pasal 17 mengatur kewenangan pengusulan calon anggota KIP Kabupataen/Kota kepada KPU dan kewenanangan pelantikan oleh Bupati/Walikota; 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tidak diatur mengenai persyaratan bagi calon anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, kemudian terhadap pasal tersebut dilakukan perubahan ketentuan melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur mengenai ketentuan persyaratan bagi calon Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu: “m1. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.” 8. Ketentuan ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mempersyaratkan Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri sebagai anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yaitu harus mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023; 9. Namun, terkait dengan penyampaian keputusan pemberhentian sementara, Qanun 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tidak mengatur ketentuan tersebut, namun pada ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 diatur ketentuan bahwa Anggota KPU wajib menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lambat saat pelantikan; 10. Bahwa, Anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh menjadi kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota maka sepatutnya kewenangan untuk memastikan bahwa seorang PNS yang akan dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berhenti sementara sebagai PNS dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, atau setidaknya saudara M NASIR, S.Hi yang telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan kesadaran taat dan patuh pada ketentuan perundang-undangan, atau setidaknya tidak menerima gaji PNS nya sejak dia menerima uang kehormatan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil; 11. Bahwa walaupun proses seleksi Anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh memiliki perbedaan, namun setiap orang yang telah dilantik menjadi anggota KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap harus tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN Pasal 88 ayat (1) berbunyi “PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Adapun mekanisme pemberhentian sementara sebagai ASN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: 1. Dalam Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 2. Selanjutnya Pasal 277 Ayat (3) PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS. 3. Dalam Pasal 278 menyatakan bahwa pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. Selanjutya PNS yang diberhentikan sementara tersebut tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS sebagaimana tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural (Pasal 279). [2.9.2] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa nama Pihak Terkait adalah Azman Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil. Pihak Terkait sebagai Plt. dikarenakan Kepala BKPSDM dimutasi ke Dinas lain; 2. Bahwa terdapat beberapa hal yang Saksi sampaikan, pertama tanggal 21 Juli 2023 BKPSDM menerima usulan untuk pemberhentian sementara Teradu, kemudian tanggal 26 Juli 2023 Pihak Terkait mendisposisikan ke Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM. 3. Selanjutnya setelah diproses kabid mutasi, dinaikkan ke Pj. Bupati. Setelah itu, kira kira lima hari atau enam hari Pj. Bupati memanggil Pihak Terkait dalam rangka menyampaikan bahwasannya bukan kewenangan Pj. Bupati untuk menandatangani tetapi adalah kewenangan daripada Pj. Bupati yang lama. Selanjutnya Pihak Terkait juga mencoba berkonsultasi kepada Pj. Bupati yang lama atas nama Marthunis, yang juga mengatakan, “itu adalah kewenangan daripada Pj. Bupati Azmi”. 4. Bahwa 2 (dua) minggu kemudian Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil pada hari libur mendatangi rumah Pihak Terkait bersama Teradu untuk menyampaikan perihal surat dari BKN yang inti pokoknya membenarkan bahwa Pj. Bupati lama atas nama Marthunis yang menandatangani SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS. Oleh karena Pihak Terkait langsung memparaf surat tersebut; 5. Bahwa Pihak Terkait membenarkan jawaban atau keterangan Teradu dalam menjawab pokok aduan Pengadu dalam sidang pemeriksaan; 6. Bahwa Pihak Terkait pernah bertemu dengan Saksi Pengadu namun hanya sebentar. Pihak Terkait juga memberikan kepada mereka bukti bahwasannya Teradu sudah mengajukan proses untuk pengunduan diri; dan 7. Bahwa proses selanjutnya perihal cap dan penomoran bukan di Pihak Terkait. Bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS milik Teradu adalah legal. [2.9.3] Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil atas nama Nur Agung Syahputra Haliq sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar sebelum proses pelantikan, Teradu pernah berkonsultasi ke BKPSDM sebanyak 2 (dua) kali sekitar tanggal 3 s.d. 7 Juli 2023; 2. Bahwa Teradu berkonsultasi dengan Pihak Terkait perihal SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS, akan tetapi dikarenakan Pihak Terkait baru dilantik sebagai Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil sehingga Pihak Terkait tidak dapat memberi jawaban pasti. Kemudian Pihak Terkait konsultasi kepada bawahannya dan ke BKN Kanreg 13; 3. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2023 Teradu kembali mendatangi Pihak Terkait, lalu Pihak Terkait memberikan syarat-syarat hasil konsultasinya dengan BKN Kanreg 13. Setelah itu Pihak Terkait mengambil cuti selama 1 (satu) minggu; 4. Bahwa tanggal 20 Juli 2023, Teradu datang ke kantor BKPSDM dan bertemu dengan Pihak Terkait dalam rangka mengantarkan berkas permohonan pemberhentian sementara. Setelah Pihak Terkait memeriksa berkas tersebut, ada satu syarat yang kurang yaitu surat keterangan aktif kerja, sehingga Pihak Terkait meminta Teradu untuk melengkapi. Setelah dilengkapi, pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023, berkas permohonan pemberhentian sementara masuk kebagian umum belum sampai ke Pihak Terkait; 5. Bahwa berkas permohonan pemberhentian sementara yang diajukan Teradu sampai kepada Pihak Terkai pada tanggal 26 Juli 2023 setelah disposisi Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil. Kemudian berkas diproses dan dinaikkan ke Pj. Bupati Aceh Singkil; 6. Pihak Terkait juga pernah menyampaikan kepada Teradu bahwa berkas permohonan pemberhentian sementara dapat diproses pelantikan, karena Pihak Terkait ingin kepastian dan apabila belum dilantik untuk apa diberhentikan. Artinya setelah dilantik hari itu juga apabila memungkinkan akan diproses pemberhentiannya serta langusng keluar Surat Keputusannya. Namun yang namanya proses administrasi terkadang tidak semudah yang dibayangkan, ada kekurangan berkas dan lain-lain sehingga terlambat sedikit; 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan apabila tanggal penandatanganan nantinya lewat dari tanggal 20 Juli 2023 atau lewat dari tanggal 18 Juli 2023, SK Pemberhentian Sementara dibuat berlaku surut TMT (Terhitung Mulai Tangga) pelantikan, karena dibolehkan sebuah SK berlaku surut asalkan sudah ada aturan yang mengaturnya. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sudah jelas dikatakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pemberhentian sementara adalah ketika pelantikan. Maka Pihak Terkait mempunyai dasar hukum untuk mengatakan hal tersebut; 8. Bahwa Pihak Terkait pernah bertemu dengan saksi Nurmadi Lie yaitu antara tanggal 26 atau 27 Juli 2023 di hari pertama saksi Nurmadi Lie mempertanyakan kenapa Teradu sudah dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil namun belum diberhentikan. Kemudian dijawab oleh Pihak Terkait bahwa sedang dalam proses dan nantinya tanggal akan dibuat TMT pelantikan. Saksi Numadi Lie meminta dokumen akan tetapi Pihak Terkait tidak memberikan, karena masih dalam proses, dan Pihak Terkait tidak mengetahui dari mana mendapatkan dokumennya; 9. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sedang mengikuti kegiatan PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administator) di Depok sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui berkaitan dengan cap dan penomoran. Namun Pihak Terkait sudah bertanya kepada staf bahwa untuk cap dan penomoran berada dibagian umum. Mengenai SOPnya yaitu sesudah ditandatangani diantar ke bagian umum untuk dinomori kemudian di foto copy selanjutnya di cap oleh staf administrasi; dan 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Surta Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS milik Teradu adalah legal. [2.9.4] Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil atas nama Asmaruddin sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, Teradu sudah mendapatkan rekomendasi atasan langsung yang dalam hal ini Kepala Dinas, yang mana Teradu sebagai ASN di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil. Teradu juga sudah mendapatkan surat izin dari Pembina Kepegawaian yaitu Pj. Bupati Aceh Singkil; 2. Bahwa Teradu pernah mendatangi dan berkonsultasi ke bagian hukum terkait persoalan yang dialaminya. Sebenarnya Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Pj. Bupati atas nama Marthunis dan Pj. Bupati atas nama Azmi bahwa tidak ada persoalan apabila ditandatangani sejak dilakukan pelantikan. Hal tersebut karena di dalam Pasal 278 Peraturan Pemerintah Nomr 11 Tahun 2017 jelas dikatakan ditandatangani pada saat pelantikan. Akan tetapi Pj. Bupati Marthunis tidak bersedia menandatangani karena dikhawatirkan akan timbul masalah; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pengumuman kelulusan seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil belum bisa dijadikan dasar untuk membuat Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS; 4. Bahwa Pj. Bupati Marthunis bersedia menandatangani SK Pemberhentian Sementara asalkan dibuatkan kronologis secara tertulis situasi dan kondisi pada saat itu. Sehingga Pihak Terkait memanggil Teradu menyarankan agar dibuatkan kronolisnya secara tertulis dan bersurat ke Biro Hukum, kemudian Biro Hukum mengarahkan ke BKN. Setelah dibuat kronologisnya dari awal Teradu mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sampai dengan terpilihnya Terdau, maka keluarlah surat penegasan dari BKN tanggal 8 September 2023; 5. Bahwa setelah diterbitkannya surat penegasa dari BKN, Pihak Terkait menyampaikan melalui WhatsApp mengenai Pj. Bupati Marthunis yang berhak menandatangani SK Pemberhentian Teradu. Kemudian Pj. Bupati Marthunis meminta untuk dilengkapi dan diparafkan; 6. Bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Pj. Bupati tanggal 18 Juli 2023, maka secara otomatis Surat Keterangan Aktif tanggal 20 Juli 2023 tidak berlaku, karena secara hirarki lebih kuat surat Bupati daripada yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil; dan 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Teradu telah berupaya dengan sungguh- sungguh untuk mempercepat terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi asal yaitu Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil pada periode bulan Juli s.d. Agustus 2023. Tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat Teradu telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023. Seharusnya Teradu memahami bahwa gaji dan tunjangan sebagai ASN berhenti di bulan Juli 2023; [4.1.2] Teradu lalai dan tidak serius dalam mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau cuti di luar tanggungan negara karena pada tanggal 18 Juli 2023 dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Pada tanggal 21 Juli 2023, Teradu baru mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil. Seharusnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan setiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] bahwa benar Teradu telah menerima gaji sebagai PNS di bulan Agustus 2023 yang sudah terlanjur dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil. Akan tetapi pada tanggal 2 Agutus 2023 Teradu telah mengembalikan gaji a quo ke rekening Kas Penerima Daerah PAD Kabupaten Aceh Singkil dengan nomor rekening: 130.01.02.803003-8 sebesar Rp3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah). Hal tersebut dibuktikan dengan slip setoran tanda penerimaan dan surat tanda setoran Nomor 07/sts/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 (vide Bukti T-1). [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa Teradu sangat serius dan tidak pernah lalai dalam mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS. Bahwa pada tanggal 3 dan 7 Juli 2023 Teradu berkonsultasi dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil terkait pengajuan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau cuti diluar tanggungan negara. Dari hasil konsultasi, ternyata surat keputusan pemberhentian sementara a quo belum bisa diproses karena Teradu belum dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023–2028. Surat keputusan tersebut bisa diproses apabila sudah ada Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan Teradu sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023–2028. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 15.30 WIB Teradu dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil. Setelah dilantik Teradu mendapatkan salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 621 Tahun 2023 tentang Pengangkatan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 (vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 20 Juli 2023 Teradu menyerahkan berkas permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS ke BPKSDM Kabupaten Aceh Singkil, tetapi perlu menambahkan satu dokumen lagi yaitu surat keterangan aktif kerja. Keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 2023 Teradu menyerahkan dokumen berupa surat keterangan aktif kerja ke BKPSDM (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 21 Juli 2023 juga terjadi transisi masa jabatan Pj. Bupati Aceh Singkil atas nama Marthunis ke Pj. Bupati Aceh Singkil atas nama Azmi. Dalam kurun waktu 24 Juli 2023 s.d 29 Agustus 2023 Teradu masih melakukan komunikasi secara intens dengan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil menanyakan mengenai surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS. Kemudian pada tanggal 1 Agustus 2023 Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil menerbitkan telaah staf (vide Bukti T-7) dan menerbitkan draf Surat Keputusan Pj. Bupati Aceh Singkil (vide Bukti T-8). Bahwa draft tersebut diajukan ke Pj. Bupati oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, tetapi Pj. Bupati tidak bersedia menandatangani dengan alasan baru dilantik tanggal 21 Juli 2023 sedangkan Teradu dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 oleh Pj. Bupati Aceh Singkil atas nama Marthunis. Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2023 Teradu kembali mendatangi Pj. Bupati Aceh Singkil, namun tetap tidak bersedia untuk menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS atas diri Teradu. Pada tanggal 23 Agustus 2023 Teradu berkonsultasi ke Kantor Gubernur pada Biro Hukum dan disarankan untuk berkonsultasi ke Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh (vide Bukti T-9). Setelah itu pada tanggal yang sama Teradu juga menemui Pj. Bupati atas nama Marthunis, hasilnya yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS dengan alasan sudah bukan Pj. Bupati Aceh Singkil sejak tanggal 21 Juli 2023. Pada tanggal 29 Agustus 2023 dan tanggal 1 September 2023 Teradu kembali menanyakan perihal tindaklanjut surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS ke Pj. Bupati. Bahwa pada tanggal 7 September 2023 Teradu mengirimkan surat ke Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh perihal permohonan yang berhak menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS. Berdasarkan petunjuk dari balasan surat a quo pada tanggal 8 September 2023, bahwa yang menandatangani surat pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan Teradu adalah Pj. Bupati atas nama Marthunis. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], yang pada pokoknya Teradu diduga masih menerima Gaji dan Tunjangan sebagai ASN di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil pada periode Bulan Juli s.d. Agustus 2023. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor Peg.012.14/088/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas Nama M. Nasir, S.H.I NIP 19900206 201903 1 005, Jabatan: Perancang Peraturan Perundang- Undangan Ahli Pratama, Golongan: Penata Muda/IIIa ditempatkan pada Unit Kerja Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (vide Bukti P-2). Bahwa Teradu mengikuti seleksi penerimaan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil, dan kemudian pada tanggal 18 juli 2023 Teradu dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode Tahun 2023-2028. Bahwa benar setelah dilantik, Teradu menerima gaji sebagai ASN pada bulan Agustus 2023 yang ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Singkil ke rekening Bank Syari’ah milik Teradu sejumlah Rp. 3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah). Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023 Teradu mengembalikan Gaji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) Kabupaten Aceh Singkil, ke Rekening Kas Penerima Daerah PAD Kabupaten Aceh Singkil dengan nomor 130.01.02.803003-8 sejumlah Rp. 3.233.100 (tiga juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah), dengan bukti pengembalian berupa slip setoran tanda penerimaan dengan nomor 07/sts/2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil serta kuasa Bendahara Umum Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan (BPKK) (vide Bukti T-1). Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat, tindakan responsif Teradu mengembalikan gaji sebagai ASN ke Rekening Kas Penerima Daerah PAD Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Kewajiban hukum yang dipenuhi oleh Teradu dapat mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Tindakan Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian sepanjang dalil aduan angka 4.1.1 tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu diduga lalai dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS dan/atau cuti di luar tanggungan negara karena telah menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU menetapkan Teradu sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan keputusan KPU Nomor 621 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 tanggal 14 Juni 2023 (vide Bukti T-4). Bahwa sebelum resmi dilantik pada tanggal 18 Juli 2023, Teradu telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada tanggal 3 Juli 2023, kemudian pada tanggal 7 juli 2023 Teradu berkoordinasi dengan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil sdr. Nur Agung Syahputra yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai Pihak Terkait. Dalam konsultasi tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 278 tentang Manajemen ASN yang pada pokoknya menerangkan bahwa PNS yang mengikuti seleksi calon anggota KIP diberhentikan sementara sejak dilantik. Berdasarkan hal tersebut BKPSDM belum bisa memproses Surat Keputusan Pemberhentian Sementara PNS atas diri Teradu dikarenakan Teradu belum resmi dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Teradu dilantik dan menerima SK pengangkatan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 18 Juli 2023 (vide Bukti T-2). SK tersebut selanjutnya dibawa Teradu untuk mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yakni Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis. Bahwa kemudian tanggal 20 Juli 2023 Teradu menyerahkan dokumen surat a quo ke BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, namun Pihak Terkait Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM menyampaikan Teradu perlu penambahan surat keterangan aktif kerja sebagai syarat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS. Dalam sidang pemeriksaan terungkap pula fakta, tanggal 21 Juli 2023 Teradu mengantarkan surat a quo ke BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil, yang mana di hari yang sama terjadi masa transisi peralihan kepemimpinan jabatan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis ke Drs. Azmi, MAP. Bahwa selama proses pemenuhan dokumen keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, Teradu mengalami kendala terkait persetujuan. Berkenaan hal tersebut, tanggal 23 Agustus 2023 Teradu berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Otonomi Daerah di Banda Aceh mengenai kejelasan SK pemberhentian sementara dan Teradu diarahkan berkonsultasi ke kantor regional XIII BKN Banda Aceh (vide Bukti T-9). Bahwa setelah Teradu berkonsultasi, pada tanggal 8 september 2023 BKN menerbitkan surat petunjuk dari Kantor Regional XIII BKN Nomor 307/AK.01/SD/KR.XIII/2023 perihal surat penegasan terkait TMT Pemberhentian Sementara sebagai PNS karena diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM (vide Bukti T-17). Surat a quo pada pokoknya menerangkan SK Pemberhentian Sementara Teradu sebagai PNS ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Singkil Marthunis. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Aceh Singkil dan Pihak Terkait Kabag Hukum Setda Kabupaten Aceh Singkil menerangkan tanggal SK Pemberhentian Sementara sebagai PNS milik Teradu dibuat tanggal mundur atau berlaku surut yakni tanggal 18 Juli 2023 sesuai dengan tanggal pelantikan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh- sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non- struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta Saksi Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi