Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 219 & 230/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KIP Kab Aceh Singkil
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2014
👁 13 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK ADUAN PENGADU I : Menimbang bahwa Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (selanjutnya disebut DKPP ) pada tanggal 16 Juni 2014 telah menerima penerusan pengaduan yang diajukan Amirul Mukminin dengan Nomor Pengaduan 540/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 219/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan tanggal 30 Agustus 2014 di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Singkil telah menetapkan nama Caleg Taufik sebagai Caleg terpilih dalam pemilu 2014; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu terkait keputusan penetapan caleg terpilih A.n Taufik A.Md (PDIP). Bahwa Taufik belum melaporkan dana kampanye yang terlampir dalam dokumen LPPDK DPC PDIP Kab.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu IV Dodi Syahputra selaku Anggota Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil. Merehabilitasi Teradu I Yarwin Adi Dharma selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Teradu II Tita Rospita, Teradu III Syahrial Raf, dan dan Teradu V Rahmi Syukur masing-masing selaku anggota KIP kabupaten Aceh Singkil; 4. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melaksanakan Putusan ini;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 219/DKPP-PKE-III/2014
No. 230/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 540/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 219/DKPP-
PKE-III/2014 dan perkara pengaduan Nomor 421/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 230/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Amirul Mukminin
No. KTP : 1110100106710001
Tempat/Tanggal Lahir : Gosong Telaga, 1 Juni 1971
Jabatan/lembaga : Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Aceh Singkil
Alamat : Jalan TR Angkasa Nomor 228 Tanah Bara
Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten
Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Moh. Syafrijal Bako SH
No. KTP : 1175011609890003
Tempat/Tanggal Lahir : 16 September 1989
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Dr. M hasan
1
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Mei 2014 bertindak selaku Kuasa
dari:
. Nama : Wartono
No. KTP : 11101121204760001
Tempat/Tanggal Lahir : Bulu Sema, 12 April 1976
Jabatan/lembaga : Ketua DPC Gerindra Aceh Singkil
Alamat : Siompin, Desa Siompin, Suro, kabupaten
Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yarwin Adi Dharma
Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil
Alamat Kantor : Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Tita Rospita
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
Alamat Kantor : Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : H Syahrial Raf
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
Alamat Kantor : Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Dodi Syahputra
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
Alamat Kantor : Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rahmi Syukur
Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil
Alamat Kantor : Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
2
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK ADUAN PENGADU I :
Menimbang bahwa Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (selanjutnya disebut
DKPP ) pada tanggal 16 Juni 2014 telah menerima penerusan pengaduan yang
diajukan Amirul Mukminin dengan Nomor Pengaduan 540/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 219/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
sebagaimana dibacakan dalam persidangan tanggal 30 Agustus 2014 di Kantor
Bawaslu Provinsi Aceh menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Singkil telah menetapkan nama
Caleg Taufik sebagai Caleg terpilih dalam pemilu 2014;
2. KIP menerima dan menindaklanjuti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye atas nama Taufik.;
3. Bahwa Taufik tidak tercantum dalam Laporan penerimaan dan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK) partai yang diserahkan ke pihak KIP. Laporan Taufik
tersebut diterima secara tersendiri oleh pihak KIP, terpisah dari LPPDK Partai.
Taufik hanya menyerahakan secara individual berkas DK-13 miliknya dan
diterima pihak KIP Kabupaten Aceh Singkil Dalam hal ini Teradu II Tita Rospita;
4. Bahwa Para Teradu Anggota KIP Aceh Singkil telah mencampuri urusan internal
Partai PDIP Kabupaten Aceh Singkil dengan meloloskan Taufik yang tidak
menyerahkan laporan keuangan secara kolektif dan mengesahkannya menjadi
Caleg terpilih pada pemilu 2014;
5. Pengadu meyakini para anggota KIP Aceh Singkil telah melanggar pasal 138 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD.
[2.2] POKOK ADUAN PENGADU II
Menimbang bahwa Pengadu Moh. Syafrijal Bako pada tanggal 28 Mei telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 421/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 230/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana
dibacakan dalam persidangan tanggal 30 Agustus 2014 di Kantor Bawaslu Provinsi
Aceh menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat perbedaan jumlah suara sah Desa Pangkalan Sulampi
Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil.Berdasarkan model DA,
penggelembungan suara dilakukan PPK, dan diperkuat model DB yang
kemudian menguntungkan Caleg PKB Frida Siska Sihombing dari Dapil 4
Nomor urut 1 yang dilakukan Teradu IV Dodi Syahputra;
2. Ketua dan Anggota KIP telah melakukan pembiaran atas keberadaan Frida
Siska Sihombing yang berada di Ruang PPK Suro Makmur bersama Ketua dan
3
Anggota PPK serta Teradu IV yang mana saat itu di tingkat PPK sedang
dilakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara DPRK;
3. Bahwa Dodi Syahputra telah mendominasi dan mengintervensi PPS dan PPK
karena berkepentingan, yakni istrinya a.n Frida Siska Sihombing adalah Caleg
DPRK;
4. Ketua dan anggota KIP Aceh Singkil terbukti melakukan penggelembungan
suara berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten pada suara sah DPRD
Provinsi pada Partai Golkar Dapil 9.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] BUKTI DAN SAKSI
[2.4.1] ALAT BUKTI PENGADU I
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi KTP Pengadu I Amirul Mukminin
2. Bukti P-2 : Surat Tugas dari PDIP bernomor 129/IN/DPC-
27.04/ST/V/2014 yang menugaskan Amirul Mukminin tanggal
26 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Tanda bukti Penerimaan laporan Nomor 24/LP/PILEG/V/2014
tanggal 14 Mei 2014
4. Bukti P-4 : Tanda Terima surat PDIP oleh KPU Aceh Singkil tanggal 14 Mei
5. Bukti P-5 : Tanda terima surat PDIP oleh Bawaslu Aceh tanggal 7 Mei
2014
6. Bukti P-6 : Tanda penerimaan laporan Amirul Mukminin oleh Panwaslu
Aceh Singkil
7. Bukti P-7 : Tanda terima tanggal 7 Mei 2014 yang ditandatangani Tasmin
Rahim (Kantor Akuntan Publik)
8. Bukti P-8 : Tanda Terima Panwaslu Aceh Singkil atas surat pemberitahuan
dan surat pernyataan PDIP Aceh Singkil
9. Bukti P-9 : Pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani
Zainuddin (Ketua panwaslu Aceh Singkil);
10. Bukti P-10 : Penerimaan laporan Panwaslu Nomor 24/LP/PILEG/V/2014
11. Bukti P-11 : Surat DPC PDIP Aceh Singkil Nomor 128/DPC-PDI-
P/AS/IV/2014 ditujukan kepada KPU dan panwaslu Aceh
Singkil
12. Bukti P-12 : Keputusan KIP Aceh Singkil Nomor 16/Kpts/KIP-A.Skl/TAHUN
2014 tentang penetapan perolehan suara sah Partai Politik
pemilu DPRK Aceh Singkil dan perolehan suara sah calon
anggota DPRK kabupaten Aceh Singkil dalam pemilu 2014
13. Bukti P-13 : Keputusan KIP Aceh Singkil No. 17/Kpts/KIP-A.Skl/TAHUN
2014 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRK Aceh
Singkil pada pemilu 2014
14. Bukti P-14 : Model EB-3 Daftar Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Singkil
4
15. Bukti P-15: Surat DPC PDIP bernomor 127/DPC-PDI-P/AS/V/2014 tentang
penegasan LPPDK
16. Bukti P-16 : Surat dari DPC PDIP nomor 126/DPC PDI-P/AS/IV/2014
17. Bukti P-17 : Surat pernyataan 125/DPC PDI-P/AS/IV/2014
18. Bukti P-18 : Tanda Terima LPPDK
19. Bukti P-19 : 1 (satu) Bundel Laporan Penerimaan dan pengeluaran Dana
Kampanye (LPPDK) DPC PDIP Kabupaten Aceh Singkil
[2.4.2] KETERANGAN SAKSI:
Bahwa pihak Pengadu I telah menghadirkan Saksi yang telah menyampaikan
keterangannya di muka persidangan di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh pada hari
Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 dengan intisari keterangan sebagai berikut:
Saksi I Sahabir
Bahwa Caleg PDIP bernama Taufik tidak menyerahkan laporan dana kampanye
kepada partai. Sementara itu batas waktu pelaporan LPPDK dari partai kepada
Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Singkil tanggal 24 April pukul
18.00. Partai PDIP menyerahkan 17.30 WIB di hari terakhir . Dokumen LPPDK PDIP
itu diserahkan oleh Pengadu Amirul Mukminin dan diterima oleh Teradu II Tita.
Sementara Saksi hanya menyaksikan/mendampingi penyerahan dokumen LPPDK.
Saksi Sahabir hanya menyaksikan penyerahan LPPDK dari Partai, ia tidak melihat
penyerahan berkas milik Taufik;
Keterangan Saksi II Ali Murdani
Menjelang malam, pada saat Amirul Mukminin dan Saksi mau pulang, nampak
Taufik yang berada di luar gedung, masuk ke ruangan/gedung KIP Kabupaten Aceh
Singkil ditemani oleh dua orang pendamping. Apakah masuknya Taufik ke dalam
ruangan terkait DK 13 dan LPPDK, Saksi mengaku tidak mengetahui;
[2.4.3] ALAT BUKTI PENGADU II
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Rekaman video dan foto kejadian penyelesaian rekapitulasi
tingkat PPK
2. Bukti P-2 : Fotokopi penerimaan laporan dari Panwascam Kecamatan
Suromakmur Nomor 06/LP/PILEG/IV/TAHUN 2014 tanggal
16 April 2014
3. Bukti P-3 : Fotokopi model C TPS-12 Desa Pangkalan Sulampi
Kecamatan Suromakmur kabupaten Aceh Singkil
4. Bukti P-4 : Fotokopi model DA PPK Suro Makmur Kabupaten Aceh
Singkil
5. Bukti P-5 : Fotokopi model DB tingkat DPRK KIP Aceh Singkil
6. Bukti P-6 : Fotokopi model DB DPR KIP Aceh Singkil
5
7. Bukti P-7 : Fotokopi undangan klarifikasi Panwaslu Aceh Singkil Nomor
051/PANWASLU/SKL/IV/2014 tanggal 25 April 2014 a.n
Supriadi berutu
8. Bukti P-8 : Fotokopi hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu kab. Aceh
Singkil a.n Supriadi Berutu
9. Bukti P-9 : Fotokopi undangan klarifikasi oleh Panwaslu Aceh Singkil
Nomor 051/PANWASLU/SKL/IV/2014
10. Bukti P-10 : Fotokopi hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu kab. Aceh
Singkil a.n Halim Kubono
11. Bukti P-11 : BA Rapat Pleno KIP Aceh Singkil
12. Bukti P-12 : Media Koran
13. Bukti P-13 : Dokumen foto
14. Bukti P-14 : Keputusan KIP Aceh Singkil Nomor 16/Kpts/KIP-
A.Skl/Tahun 2014
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] JAWABAN TERADU ATAS ADUAN PENGADU I
Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 30 Agustus 2014 di kantor
Bawaslu Provinsi Aceh yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada Tanggal 24 April 2014 (Kamis)pukul 17.00 WIB, KIP Kab. Aceh Singkil
menerima LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye) dari
PDI-P Kab. Aceh Singkil yang diserahkan oleh Amirul Mukminin. Setelah
dilakukan pemeriksaan oleh Tita Rospita (Anggota KIP Kab. Aceh Singkil)
ternyata ada 7 caleg yang tidak tercatat dalam LPPDK termasuk Taufik;
2. Pada tanggal yang sama secara terpisah, Taufik (Bakal Caleg terpilih dari
PDIP Kab. Aceh Singkil) datang kepada Tita Rospita (Anggota KIP Kab. Aceh
Singkil) untuk menanyakan apakah betul form model DK-13 (Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Caleg) miliknya sudah dimasukan ke dalam
LPPDK partainya atau belum karena pada periode 1 dia telah memberikan
laporan awal dana kampanye beserta model DK-13 kepada partainya;
3. Kewajiban Ketua Pokja Kampanye dan Laporan dana kampanye adalah
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan berkas semua laporan
LPPDK partai. Setelah memberikan penjelasan dan meminta klarifikasi
masalah laporan LPPDK dari DPC PDI-P Kab. Aceh Singkil antara Amirul
Mukminin (sebagai Pengurus PDI-P Kab. Aceh Singkil yang membuat LPPDK)
dengan Taufik (Bakal caleg terpilih dari PDIP Kab. Aceh Singkil);
6
4. Bila model DK-13 Taufik tidak dimasukan ke dalam Laporan LPPDK DPC
PDI-P Kabupaten Aceh Singkil bisa dikatakan laporan tersebut belum lengkap
(walaupun sebagian besar Calegnya sudah memberikan model DK-13);
5. PKPU no.17 tahun 2013 pasal 2 berbunyi : “ LPPDK mencakup semua
informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari awal
sampai laporan disusun”;
6. Surat pernyataan dari ketua DPC PDI-P Kab. Aceh Singkil tidak sesuai
dengan laporan awal dana kampanye yang telah dia tandatangani pada
tanggal 24 Desember 2014. Sebelumnya Taufik pernah menyerahkan laporan
awal dana kampanye kepada partainya;
7. PKPU no.17 tahun 2013 pasal 25 ayat 3 berbunyi :
“LPPDK partai politik peserta pemilu wajib dilampiri laporan pencatatan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Caleg ( format model DK-13)”;
8. Mengingat tidak ada lagi waktu untuk memperbaiki / menambahkan /
merombak isi LPPDK karena batas waktu penyerahan LPPDK adalah pukul
18.00 WIB sedangkan partainya menyerahkan LPPDK pukul 17.00 dan
memakan banyak waktu untuk menyerahkan kembali LPPDK yang baru
untuk ditandatangani oleh ketua PDI-P Kab. Aceh Singkil maka laporan model
DK-13 Taufik diterima dengan catatan terpisah, tidak dimasukkan ke dalam
laporan LPPDK partainya;
9. KAP (Kantor Akuntan Publik) hanya menerima laporan LPPDK dari PDI-P Kab.
Aceh Singkil dimana model DK-10 hanya 1 set , sedangkan laporan Taufik
hanya sebagai catatan saja untuk menyangkal surat pernyataan dari ketua
partainya dan dari akuntan tidak ada tanda terima untuk laporan Taufik;
10. KIP Kab. Aceh Singkil tidak pernah mencampuri urusan internal partai
mana pun. Yang ada malah pihak partai yang kerap mendikte / mencampuri
bagaimana seharusnya KIP Kab. Aceh Singkil bekerja sesuai dengan
keinginan partai tersebut;
11. Dari poin-poin diatas dapat disimpulkan bahwa bila DPC PDI-P
Kabupaten Aceh Singkil sudah menyerahkan LPPDK maka calegnya (sdr.
Taufik) dapat ditetapkan sebagai calon terpilih hal ini sudah sesuai dengan
Undang-undang No. 8 Tahun 2014 Pasal 138.
[2.5.2] JAWABAN TERADU ATAS ADUAN PENGADU II:
Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan tanggal 26 Juni 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota bahwa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan mulai Tanggal
13 s.d 17 April 2014. PPK Kecamatan Suro Makmur melaksanakan
7
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tanggal 13 April 2014
sebagaimana tertuang dalam Model DA “Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilu Legislatif 2014;
2. Berkenaan dengan adanya dugaan Penggelembungan Suara kepada Caleg
Nomor Urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 4 A.n Frida Siska
Sihombing adalah Tidak Benar dan Tidak Terbukti. Bahwa telah dilakukan
pemeriksaan terhadap Model C TPS 1 Kampong Pangkalan Sulampi, yang
bersangkutan mendapatkan 5 Suara, di TPS 2 Kampong Pangkalan Sulampi
Frida mendapatkan 36 Suara. Dalam Model D Kampong Pangkalan Sulampi
yang bersangkutan mendapatkan perolehan suara sebanyak 41 Suara dan
pada Model DA Kecamatan Suro Makmur yang bersangkutan mendapatkan
perolehan suara sebanyak 41 Suara sehingga Tidak Ada Penggelumbungan
Suara;
3. Pembiaran oleh Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Singkil tidak benar dan Tidak Terbukti karena pada saat Pelaksanaan
Rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil
pada tanggal 13 April 2014 Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil tidak berada di tempat pelaksanaan Rekapitulasi.
Terkait keberadaan Calon Anggota Legislatif Frida Siska Sihombing dalam
ruang PPK Kecamatan Suro Makmur bersama dengan Ketua dan Anggota PPK,
Para Teradu tidak mengetahuinya. Kehadiran Teradu IV di PPK Suro Makmur
bukan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Partai Politik Dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kecamatan Dalam
Pemilu Legislatif 2014 yang dilaksanakan pada tanggal 13 April 2014. Teradu
IV datang ke PPK setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi yakni tanggal 15
April 2014 dengan maksud untuk mengambil/menjemput Mobil Dinas Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil yang dipergunakan/dipinjam
oleh Ketua PPK Kecamatan Suro Makmur An. Amirullah Jamil. Terkait hal ini
telah dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi serta telah diputuskan oleh Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil
sebagaimana tertuang dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan. Sebagai
tambahan berdasarkan keterangan dari Ketua PPK Kecamatan Suro Makmur
bahwa Calon Anggota Legislatif Frida Siska Sihombing, berstatus sebagai
Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa berdasarkan Surat Mandat;
4. Pengaduan Pengadu dalam gugatannya tidak benar dan terbantahkan, bahwa
ada intervensi dan dominasi terhadap PPS dan PPK untuk kepentingan salah
satu Calon Legislatif An. Frida Siska Sihombing, yang dilandasi status
8
hubungan keluarga (Istri), berdasarkan fakta dan Bukti sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 14 huruf (a), (b) dan (c) Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu dan DKPP Nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Sdr. Dodi Syahputra telah
melaksanakan Pengumuman Berupa Surat Pernyataan Secara Pribadi
tertanggal 22 Januari 2014 dan juga telah diumumkan melalui Media Radio .
Secara Institusional KIP Kabupaten Aceh Singkil telah melaksanakan Rapat
Pleno tentang Tindak lanjut Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
Nomor 13, Nomor 11 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 05/BA-RP/KIP-A.Skl/2014
tanggal 22 Januari 2014;
5. Pengaduan Pengadu dalam gugatannya Tidak Benar dan Terbantahkan. Bahwa
pada Model DB-1 DPRD Provinsi Halaman 4-1 terjadi kesalahan input data
perolehan suara sah Calon Legislatif dari Partai Golkar. Pada saat Rapat Pleno
Terbuka KIP Aceh tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi Aceh pada Tanggal 24 April 2014 di Gedung Paripurna DPRA –
Banda Aceh, KIP Kabupaten Aceh Singkil melakukan perbaikan seketika itu
juga terhadap data perolehan suara sah Calon Legislatif dari Partai Golkar
Daerah Pemilihan Aceh 9 yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno di
antaranya : Seluruh komisioner KIP Aceh, Para Pimpinan Bawaslu Aceh, saksi
seluruh partai politik peserta Pemilu 2014, Komisioner KIP Kab. Aceh Singkil,
Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Aceh Singkil serta para undangan dan para
wartawan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 60 ayat (4) Peraturan KPU No
27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU yang berbunyi “ pembetulan hasil
penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka
yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua
KPU Provinsi dan saksi yang hadir. Berdasarkan bukti dan fakta KIP Aceh telah
menetapkan Perolehan Suara masing-masing Partai Politik beserta Calon
Tingkat Provinsi Aceh yang tercantum dalam Model DC-1 DPRD Provinsi dan
tuduhan penggelembungan suara Calon Legislatif dari Partai Golkar Daerah
Pemilihan Aceh 9 tidak terbukti.
PETITUM TERADU
[2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
9
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis sebagai berikut:
Bukti Teradu dalam Menjawab Pengaduan Pengadu I:
1. T-1 : Model DK-12 Parpol berisi surat pernyataan LPPDK
2. T-2 : Model DK-13 parpol
3 T-3 : Tanda Terima yang menunjukkan bukti LPPDK telah diserahkan
oleh KIP Kabupaten Aceh Singkil kepada kantor Akuntan Publik
(KAP) tentang laporan pencatatan Penerimaan Pengeluaran dana
kampanye
4. T-4 : Model DK-10 parpol tentang Laporan penerimaan dan pengeluaran
dana Kampanye (LPPDK)
Bukti Teradu dalam Menjawab aduan Pengadu II:
NO NOMOR ALAT BUKTI NAMA BUKTI
Model C TPS 1 Kampong Pangkalan Sulampi
1 T-1
Kecamatan Suro Makmur
Model C TPS 2 Kampong Pangkalan Sulampi
2 T-2
Kecamatan Suro Makmur
Model D Kampong Pangkalan Sulampi
3 T-3
Kecamatan Suro Makmur
Model DA Kecamatan Suro Makmur
4 T-4
Kabupaten Aceh Singkil
Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten
5 T-5
Aceh Singkil
6 T-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
7 T-7 Surat Mandat Saksi
8 T-8 Surat Penyataan
9 T-9 Bukti Penyiaran Melalui Radio
Berita Acara Rapat Pleno KIP Kabupaten
10 T-10 Aceh Singkil Nomor : 05/BA-RP/KIP-
A.Skl/2014 tanggal 22 Januari 2014
11 T-11 Model DC KIP Provinsi Aceh
KETERANGAN SAKSI:
[2.8] Bahwa dalam persidangan turut dihadirkan saksi dari pihak Teradu yakni:
10
Saksi Amirullah Jamil (Ketua PPK kecamatan Suro Makmur):
1. Tgl 13 april terjadi rekapitulasi di Kecamatan Suro Makmur dan selesai pukul
12 malam. Saat itu dilakukan pembubuhan tanda tangan di form model DA-1
plano yang ditempel, dan disepakati form yang kecil, besoknya. Saat itu saksi
dari Partai Gerindra tidak mengakui hasil rekapitulasi lalu menulis keberatan;
2. Keesokan harinya pasca rekapitulasi, Saksi selaku Ketua PPK mengantarkan
kotak suara ke Kantor KIP Aceh Singkil. Sementara anggota PPK yang lain
melakukan pemindahan data dari DA 1 plano ke DA1 yg kecil. Berdasarkan
instruksi, tidak boleh print out, harus dilakukan secara manual. Ketika
berangkat untuk mengantar kotak suara dan hasil rekapitulasi ke kantor KIP
Aceh Singkil, Saksi menggunakan mobil Kapolsek, namun saat pulang tidak
ada kendaraan sehingga meminjam kepada komisioner. Mobil bernomor polisi
BL 210 R itu lalu dibawa oleh Saksi Amirullah ke Kecamatan Suro; Saat itu
tanggal 14 sekitar jam 18 dan turun hujan;
3. Bahwa Teradu IV Dodi menjemput mobil yang dipakai Saksi, dan mobil itu
bukanlah mobil dinas, melainkan hak milik. saat dia datang bukanlah proses
rekapitulasi, melainkan penyelesaian rekapitulasi. Kemudian Dodi turut
menambahkan keterangan Saksi di muka persidangan bahwa Ia datang
menjemput mobil itu karena besoknya harus mengantarkan para staf
perempuan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
11
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat dan peserta pemilihan
umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
12
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu terkait keputusan penetapan
caleg terpilih A.n Taufik A.Md (PDIP). Bahwa Taufik belum melaporkan dana
kampanye yang terlampir dalam dokumen LPPDK DPC PDIP Kab. Singkil, padahal
Taufik telah menyerahkan formulir DK-13 miliknya sendiri, meskipun tidak secara
kolektif dalam LPPDK Partai. Teradu telah mencampuri urusan internal Partai PDIP
Kabupaten Aceh Singkil dengan meloloskan Taufik yang tidak menyerahkan laporan
keuangan secara kolektif dan mengesahkannya menjadi Caleg terpilih pada pemilu
2014.
[4.2] Pengadu II mengadukan para anggota KIP Aceh Singkil mengenai indikasi
perbedaan jumlah suara sah Desa Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Makmur
Kabupaten Aceh Singkil. Penggelembungan suara yang dilakukan PPK Suro telah
menguntungkan Caleg DPRK dari PKB a.n. Frida Siska Sihombing yang nota bene
Istri Teradu IV Dodi Syahputra. Para Teradu telah melakukan pembiaran atas
keberadaan Frida Siska Sihombing di Ruangan PPK Suro Makmur bersama Ketua
dan Anggota PPK dan Teradu IV Dodi Syahputra (Suami Frida) saat berlangsung
proses rekapitulasi suara DPRK di kecamatan. Teradu IV telah mengintervensi PPS
dan PPK demi kepentingan istrinya. Bahwa para Teradu telah melakukan
penggelembungan suara berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten pada suara sah
DPRD Provinsi terkait Partai Golkar Dapil 9;
[4.3] Menimbang bahwa jawaban para Teradu yang membantah dalil Pengadu I,
melalui Teradu II Tita Rospita , komisioner yang bertanggung jawab mengenai
pelaporan dana kampanye, menjelaskan bahwa benar Taufik tidak tercantum dalam
daftar LPPDK Partai PDIP. Bahkan secara khusus dalam dokumen itu dijelaskan
tujuh orang caleg yang tidak menyerahkan dana kampanye kepada Partainya yakni
PDIP. Bahwa Taufik telah menyerahkan sendiri dokumen miliknya tanpa melalui
partai, langsung ke KIP. DK-13 milik Taufik itu diterima oleh Tita anggota KIP Aceh
Singkil lalu turut diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (namun terpisah). Teradu II
berinisiatif turut menyerahkan data milik Taufik, karena hasil akhir akan ditentukan
sepenuhnya melalui keputusan akuntan publik.
[4.4] Bahwa terhadap aduan Pengadu II, para Teradu menyatakan bahwa
kedatangan Teradu IV, Dodi Syahputra ke PPK setempat, bukan dalam rangka
mempengaruhi proses rekapitulasi, tetapi untuk untuk menjemput mobil yang
dipinjam oleh Ketua PPK. Penggelembungan suara Caleg Nomor Urut 1 Partai
13
Kebangkitan Bangsa a.n Frida Siska Sihombing adalah Tidak Benar dan sama sekali
tidak didukung bukti. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Model C TPS 1 Kampong
Pangkalan Sulampi yang bersangkutan mendapatkan perolehan suara sebanyak 5
Suara,TPS 2 Kampong Pangkalan Sulampi yang bersangkutan mendapatkan
perolehan suara sebanyak 36 Suara. Dalam Model D Kampong Pangkalan Sulampi
mendapat 41 Suara dan pada Model DA Kecamatan Suro Makmur mendapatkan 41
Suara. Pada saat Rekapitulasi di PPK Kecamatan Suro Makmur tanggal 13 April
2014, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil tidak berada di tempat. Para
Teradu tidak mengetahui keberadaan Frida Sihombing dan kedatangan Teradu IV ke
PPK adalah tanggal 15 April 2014, sementara rekapitulasi di PPK tersebut, sesuai
jadwal dilaksanakan pada tanggal 13 April 2014. Kedatangan Teradu IV ialah untuk
menjemput mobil yang dipinjam Ketua PPK Suro Makmur Amirullah Jamil. Terkait
hubungan kekeluargaan dengan Caleg, Teradu IV Dodi Syahputra telah
melaksanakan Pengumuman Berupa Surat Pernyataan Secara Pribadi tertanggal 22
Januari 2014 dan juga telah diumumkan melalui Media Radio. Terkait bahwa pada
Model DB-1 DPRD Provinsi terjadi kesalahan input data perolehan suara sah Calon
Legislatif dari Partai Golkar, sehingga pada saat Rapat Pleno Terbuka KIP Aceh 24
April 2014 telah dilakukan perbaikan data perolehan suara sah Calon Legislatif dari
Partai Golkar Daerah Pemilihan Aceh 9 yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat
pleno. Kesimpulannya, berdasarkan bukti dan fakta KIP Aceh telah menetapkan
Perolehan Suara masing-masing Partai Politik beserta Calon Tingkat Provinsi Aceh
yang tercantum dalam Model DC-1 DPRD Provinsi dan tuduhan adanya
penggelembungan suara Calon Legislatif dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Aceh 9
tidak terbukti;
[4.5] Menimbang berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat yang memiliki
keterkaitan langsung dengan aduan pengadu I adalah Teradu II Tita Rospita. Keempat
Teradu yang lain tidak memiliki hubungan. Bahwa tindakan Teradu II yang telah
melampirkan DK-13 milik Taufik yang diserahkan secara individual, murni karena
tanggung jawab Teradu II. Saat itu merupakan batas akhir penyerahan laporan dana
kampanye, sehingga Teradu II berinisiatif menyertakan laporan Taufik untuk turut
dikirim ke Akuntan, namun secara terpisah. Tindakan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan DKPP tidak memandangnya sebagai sebuah
kesalahan. Dengan demikian dalil Pengadu I tidak beralasan dan para Teradu
terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik;
[4.6] Terhadap dalil Pengadu II atas tindakan Teradu IV yang datang ke PPK pada
tanggal 15 April, setelah rekapitulasi di tingkat PPK telah berakhir dan dengan alasan
mengambil mobil yang dipinjam Ketua PKK setempat, secara pasti dan jelas telah
mengundang syak wasangka. Tindakan Teradu IV Dodi Syahputra yang
mengumumkan hubungan keluarga atas Caleg a.n. Friska Sihombing, sudah tepat.
14
Namun tindakan mendatangi, berkumpul dengan PPK dan meminjamkan mobil
kepada Ketua PPK yang merupakan bagian langsung dari penyelenggara di Dapil
Caleg Friska Sihombing yang merupakan istri Teradu IV, di saat pelaksanaan tahapan
Pemilu, telah mengundang lahirnya kecurigaan yang mengurangi derajat kepercayaan
masyarakat, khususnya peserta, terhadap proses dan hasil pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu II sangat beralasan dan Teradu IV terbukti telah melanggar
kode etik pasal 5 huruf i tentang asas profesionalitas.
[4.7] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu I dan II, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu I
sampai V, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu serta memeriksa keterangan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
[5.2] Bahwa Pengadu I dan II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu I, II, III, dan V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pemilu;
[5.5] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu IV Dodi Syahputra;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan pengaduan Pengadu II untuk sebagian
3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu IV Dodi Syahputra
selaku Anggota Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil.
Merehabilitasi Teradu I Yarwin Adi Dharma selaku Ketua merangkap Anggota
Komisi Independen pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Teradu II Tita Rospita,
Teradu III Syahrial Raf, dan dan Teradu V Rahmi Syukur masing-masing selaku
anggota KIP kabupaten Aceh Singkil;
4. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melaksanakan
Putusan ini;
15
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan
September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh Belas bulan September
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida
Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
16
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17