Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.86/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KIP & Panwaslih Kab. Aceh Singkil
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-05-2017
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140/VI- P/L-DKPP/2016 tanggal 27 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Maret 2017 KIP Aceh Singkil melakukan pembukaan kotak suara dengan mengeluarkan form C1-KWK dan melakukan pembukaan surat suara dan dilakukan penghitungan oleh Ketua dan anggota KIP dan Ketua dan Anggota Panwaslih, sementara KIP Aceh Singkil Baru mengeluarkan undangan pemberitahuan pelaksanaaan Pembukaan kotak suara untuk pemenuhan alat bukti PHPU di MK, tanggal 17 Maret 2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa para Teradu telah melakukan pembukaan kotak suara pada tanggal 16 Maret 2017, padahal undangan pemberitahuan pelaksanaan pembukaan kotak suara untuk pemenuhan alat bukti di Mahkamah Konstitusi baru dikeluarkan tanggal 17 Maret 2017; Pengadu mendalilkan Teradu I tidak mengakomodasi laporan yang disampaikan para saksi Paslon dan keberatan yang disampaikan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil; Secara khusus, Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dengan Saksi Paslon Nomor Urut 3 a.n Frida Siksa Sihombing pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.
Pasal DilanggarPasal 71; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak Pokok Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yarwin Adi Darma selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil; Teradu II Syahrial Raf, Teradu III Rahmi Syukur, Teradu IV Dodi Syahputra, dan Teradu V Tita Rospita masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil; 3. Merehabilitasi Teradu VI Baihaqi IBR selaku ketua merangkap Anggota Panwaslih Aceh Singkil, Teradu VII Zainuddin, Teradu VIII Kadimon AL, Teradu IX Deva Susanti, dan Teradu X Syamsinar, masing-masing selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil; 4. Memerintahkan Komisi Pemi
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 86/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 140/VI-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Safriadi
Tempat Tanggal Lahir : Rimo, 25 Januari 1965
Jabatan : Bupati Aceh Singkil (Calon Bupati Aceh Singkil)
Alamat : Kp. Lae Butar Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu ;
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Samsudin
Tanggal Lahir : Malang, 5 Juni 1978
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Indah Blok A No.1&2 Santika Residence
Bojong Sari Kota Depok
2. Nama : Arco Misen
Tanggal Lahir : Sidikalang, 4 Juni 1988
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Indah Blok A No.1&2 Santika Residence
Bojong Sari Kota Depok
3. Nama : Aan Sukirman
Tanggal Lahir : Kuningan, 3 Maret 1981
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Indah Blok A No.1&2 Santika Residence
Bojong Sari Kota Depok
Selanjutnya Pengadu disebut sebagai--------- ----------------------------Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yarwin Adi Darma
Jabatan : Ketua KIP Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Desa Selok Aceh Kec. Singkil
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Syahrial Raf
Jabatan : Anggota KIP Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Desa Selok Aceh Kec. Singkil
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II
3. Nama : Rahmi Syukur
Jabatan : Anggota KIP Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Desa Selok Aceh Kec. Singkil
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III
4. Nama : Dodi Syahputra
Jabatan : Anggota KIP Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Desa Selok Aceh Kec. Singkil
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV
5. Nama : Tita Rospita
Jabatan : Anggota KIP Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Desa Selok Aceh Kec. Singkil
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V
6. Nama : Baihaqi IBR
Jabatan : Ketua Panwaslih Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Km.12 Telaga Barat Singkil Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI
7. Nama : Zainuddin
Jabatan : Anggota Panwaslih Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Km.12 Telaga Barat Singkil Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII
8. Nama : Kadimon AL.
Jabatan : Anggota Panwaslih Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Km.12 Telaga Barat Singkil Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VIII
9. Nama : Deva Susanti
Jabatan : Anggota Panwaslih Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Km.12 Telaga Barat Singkil Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu IX
10. Nama : Syamsinar
Jabatan : Anggota Panwaslih Aceh Singkil
Alamat Kantor : Jl. Singkil-Rimo Km.12 Telaga Barat Singkil Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu X
Teradu I s.d X disebut -------------------------------------------------para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Membaca jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 140/VI-
P/L-DKPP/2016 tanggal 27 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
86/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari kamis tanggal 16 Maret 2017 KIP Aceh Singkil melakukan
pembukaan kotak suara dengan mengeluarkan form C1-KWK dan melakukan
pembukaan surat suara dan dilakukan penghitungan oleh Ketua dan anggota KIP dan
Ketua dan Anggota Panwaslih, sementara KIP Aceh Singkil Baru mengeluarkan
undangan pemberitahuan pelaksanaaan Pembukaan kotak suara untuk pemenuhan
alat bukti PHPU di MK, tanggal 17 Maret 2017.
2. Teradu I pada saat rekapitulasi melakukan tindakan tidak mengakomodir berbagai
laporan pelangaran yang disampaikan oleh para saksi Paslon kemudian juga dari
Panwaslih Aceh Singkil yang melihat terjadi banyak pelanggaran meminta untuk
membuka kotak suara tetapi oleh Teradu I dikatakan Panwaslih jangan melakuan
Provokasi (Bukti rekaman video rapat pleno rekapitulasi).
3. Bahwa istri Teradu IV (merupakan Anggota DPRD Kab. Aceh Singkil) menjadi saksi
pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan menjadi Tim Pemenangan Paslon
No.3, sehingga ada benturan kepentingan.
4. Bahwa Panwas Kabupaten Aceh Singkil telah menerima laporan perihal adanya
pencoblosan lebih dari satu kali di beberpa TPS, Panwaslu hanya menerima dan
laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dapat diteruskan.
5. Bahwa berdasarkan surat kabar online lintasatjeh.com tanggal 24 Maret 2017
dengan judul “Lakukan pencoblosan Ganda, seorang Warga Aceh Singkil ditahan
Polisi”, berdasarkan bukyi tersebut, laporan atas pencoblosan ganda berkas sudah
dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dan egera dilimpahkan ke JPU. Padahal
sebelumnya Panwaslih Aceh Singkil yang menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilu tersebut berdasarkan status laporan yang dikeluarkan Teradu VI-X tanggal 24
Februari 2017 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang
bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut:
Nomor Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Print out foto pembukaan Kotak suara dan adanya
penghitungan ulang surat suara pada tanggal 16 Maret
2017
2. P-2 Fotokopi Surat KIP Aceh Singkil No:276/442/2017
tertanggal 17 Maret 2017 perihal pemberitahuan
pelaksanaan pembukaan kotak suara untuk pemenuhan
alat bukti dalam PHPU di MK
3. P-3 Fotokopi surat pernyataan Abd. Hakim tanggal 20 Februari
2017 tentang adanya pemilih yang mencoblos lebih dari 1
kali di tempat yang berbeda
4. P-4 Fotokopi Form model A.12 tanggal 24 Februari 2017
Panwaslih Aceh Singkil tentang pemberitahuan Status
Laporan
5. P-5 Fotokopi Surat Kabar Online Lintasatjeh.com tanggal 24
Februari 2017
6. P-6 Video Pernyataan Provokatif Ketua KIP terhadap Anggota
Panwaslih Provinsi
7. P-7 Video beberapa pemilih yang melakukan 2 (dua) kali
pencoblosan, walaupun sudah dilaporkan tapi tidak ada
tindakan dari Panwaslih Aceh Singkil.
[2.4] JAWABAN TERTULIS TERADU
Jawaban Teradu KIP
1. Bahwa kotak yang dibuka adalah kotak suara tingkat kecamatan yakni DA.KWK
yang digunakan di kabupaten dan untuk mengambil DA-2. Tujuannya adalah
untuk melengkapialat bukti Termohon di Mahkamah Konstitusi. Adapun dasar
hukumnya ialah PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Pasal 71 sebagaimana diubah
dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2016;
2. Kotak suara yang dibuka tersebut penyimpanannya berada di ruang sekretaris KIP
Aceh Singkil. Terpisah dengan surat suara dan formulir C-KWK hologram yang
berada di gudang;
3. Alat bukti C1-KWK yang digunakan di MK adalah yang diserahkan satu rangkap
oleh PPS melalui PPK, ke KIP;
4. Pada tanggal 16 Maret, Teradu I s.d V sedang perjalanan dinas ke Jakarta dalam
rangka sidang MK;
5. Adapun pembukaan kotak suara tanggal 18 Maret 2017 dalam rangka melengkapi
C2-KWK, C5-KWK, dan C7-KWK diambil dari kotak yang diambil di gudang KIP.
KIP Aceh Singkil telah mengeluarkan Berita Acara 001/BA.Khusus/KIP-A.Skl/2017
tanggal 16 Maret 2017. Pembukaan kotak dihadiri panwaslih, Kapolres, dan PPK
se-Aceh Singkil; Bahwa tidak benar ada penghitungan ulang sebagaimana
diadukan pengadu;
6. Tidak benar bahwa Teradu I tidak mengakomodir laporan pelanggaran dan
menyatakan agar Panwaslih jangan memprovokasi dengan meminta buka kotak
suara;
7. Bahwa para saksi telah diberikan kesempatan menyampaikan keberatan di tingkat
PPK dan langsung diklarifikasi. Kemudian dicatat dalam model DB2-KWK dan DB7-
KWK;
8. Bahwa Teradu I s.d V tidak berwenang dalam hal eksekusi pelanggaran pemilihan
tanpa adanya rekomendasi dan/atau putusan dari panwas;
9. Bahwa anggota Panwaslih dimaksud adalah a.n Irfansyah disaksikan anggota KIP
Aceh a.n Roby Syahputra. Saat sedang pembacaan hasil rekapitulasi kab. Bener
Meuriah, Irfansyah minta izin bicara dan menyatakan ada pelanggaran masif
namun tanpa mengetengahkan bukti. KIP Aceh singkil menganggap tindakan
Irfansyah adalah sepihak. Ia bertindak dengan motif pribadi, namun sering
mengatasnamakan lembaga KIP. Terbukti kemudian Irfansyah diadukan oleh
Bawaslu RI ke DKPP dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap;
10. Terkait Frida Siska Sihombing/istri Teradu IV yang dianggap menimbulkan
benturan kepentingan, Teradu IVtelah membuat surat pernyataan mengumumkan
kepada masyarakat sesuai Kode Etik Penyelenggara Pemilu pasal 14 huruf a;
11. Bahwa Frida Siska Sihombing adalah Anggota DPRD dan pengurus PKB yang
memiliki dasar untuk menjadi saksi sesuai surat mandat. Maka KIP Aceh Singkil
menganggap aduan Teradu mengada-ada.
Jawaban Teradu Panwaslih:
1. Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil (Ketua dan Anggota) hadir di kantor
KIP Aceh Singkil dalam rangka Pengawasan Pembukaan Kotak Suara pada tanggal
18 Maret 2017, kehadiran Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil
berdasarkan surat KIP Aceh Singkil Nomor 276/442/2017 tanggal 17 Maret 2017
perihal Pemberitahuan Pembukaan Kotak Suara untuk Pemenuhan Alat Bukti
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. (T. Panwas-1)
2. KIP Aceh Singkil dalam hal pembukaan kotak suara dimaksud sudah sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
pada Pasal 71.
3. Dalam hal pembukaan kotak suara dimaksud oleh KIP Aceh Singkil, Panwaslih
Aceh Singkil mempunyai kewenangan melakukan pengawasan sebagaimana diatur
dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 39A:
Dalam hal terdapat kebutuhan pembuktian dalam penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembukaan kotak suara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengawasan Panwaslih Aceh Singkil adalah untuk memastikan jumlah kotak suara
yang dibuka dan dokumen apa saja yang diambil. Hasil pengawasan Panwaslih
Aceh Singkil, kotak suara yang dibuka sebanyak 33 kotak dengan rincian 27 kotak
suara TPS dan 6 Kotak Suara PPK (6 Kecamatan) sedangkan dokumen yang diambil
adalah C5-KWK, C7-KWK, DA-2, DA-5, DA-7, DPT, dan A-Ptb. Semua dokumen
yang diambil difoto copy lalu dimasukkan kembali ke dalam kotak suara masing-
masing dan dipasang gembok kembali.
5. Terkait dengan teradu I tidak mengakomodir laporan yang disampaikan para saksi
pasangan calon dan keberatan yang disampaikan Panwaslih Aceh Singkil hal ini
terbantahkan, karena Panwaslih Aceh Singkil dalam menjalankan pengawasan di
waktu rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Ketua KIP atau Teradu 1 dalam
memimpin sidang Rapat Pleno selalu mengakomodir keberatan yang disampaikan
semua saksi setiap pasangan calon, dan diberikan kesempatan untuk berbicara
dan berpendapat. Setiap keberatan saksi diterima dan disuruh untuk mengisi
formulir DB2-KWK (catatan khusus atau keberatan) padahal agenda tanggal 23
Februari 2017 merupakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara dan
bukan penyampaian laporan pelanggaran;
6. Mengenai pokok pengaduan pengadu tentang “keberatan yang disampaikan
Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil” Panwaslih Aceh Singkil tidak pernah
mengajukan keberatan, yang penyampaian keberatan itu disampaikan oleh salah
seorang Komisioner Panwaslih Aceh yaitu Bapak Irfansyah, S.Ag. dan tidak
berdasarkan kewenangan Panwaslih Aceh Singkil.
7. Terkait aduan bahwa Teradu IV memiliki hubungan kekerabatan dengan saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 3 pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat
kabupaten. Saksi Pasangan Calon yang dimaksud adalah istri dari Teradu IV:
Teradu Panwaslih menyampaikan jawaban: Hal ini terbantahkan karena
berdasarkan pengawasan dari Panwaslih Aceh Singkil bahwa Teradu IV dalam
menjalankan tugas tidak bertentangan dengan peraturan dan sudah sesuai dengan
peraturan sebagai penyelenggara yang dimuat dalam Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
disampaikan di depan umum pada tanggal 23 Februari 2017 bahwa sudah
membuat berita acara dan mengumumkan di radio, sehingga tidak ada situasi
konflik kepentingan pada Pasal 14 huruf a.
8. Pengadu atau Tim Pemenangan Pengadu tidak pernah membuat atau
menyampaikan Laporan Tertulis kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil tentang
adanya pelanggaran pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih yang terjadi di
beberapa TPS;
9. Tanggal 23 Februari 2017, pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh
Singkil di Gedung Media Center KIP Aceh Singkil, pengadu berkali-kali
menyampaikan protes atau keberatan kepada KIP Aceh Singkil termasuk
menyampaikan dengan lisan adanya pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali
oleh pemilih di beberapa TPS. Kalaupun pengadu membuat laporan tertulis secara
resmi kepada Panwaslih Aceh Singkil, maka laporan tersebut dianggap kadaluarsa
karena dilaporkan sudah lebih dari tujuh hari sejak kejadian, karena hari
pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017;
10. Tentang status laporan tanggal 24 Februari 2017 tentang tidak dapat
ditindaklanjuti oleh Panwaslih Aceh Singkil, yang tertuang dalam formulir model A.
12 (T. Panwas-2) dan itu kita lakukan berdasarkan hasil Rapat Pleno Panwaslih
Aceh Singkil pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat Februari Tahun Dua Ribu
Tujuh Belas dengan Nomor: 187/BA-Pleno/II/2017 (T.Panwas-3) bahwa laporan
tersebut ukanlah pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali tetapi laporan
tersebut adalah dugaan pelanggaran memilih bukan warga setempat dengan
laporan Nomor: 19/LP/PILKADA/II/2017 oleh H. Rinaldi pada tanggal 20 Februari
2017. Tanggal 27 Februari 2017 (T. Panwas-4) Panwaslih Aceh Singkil menjadikan
Temuan Pelanggaran Pemilu yaitu pengakuan saudara Abdul Hakim mencoblos
dua kali di TPS yang berbeda pada salah satu media elektronik (Aceh TV). Setelah
diundang klarifikasi oleh Panwaslih Aceh Singkil, Abdul Hakim terbukti mencoblos
dua kali di TPS yang berbeda yaitu TPS Alur Linci Kecamatan Suro dan TPS Selok
Aceh Kecamatan Singkil, setelah pembahasan Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra
Gakkumdu, Panwaslih Aceh Singkil melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Resor
Aceh Singkil dan Kasus Tindak Pidana Pemilu tersebut sudah ada putusan
Pengadilan Negeri Aceh Singkil tanggal 03 April 2017 Nomor: 24/Pid.Sus2017/PN
Skl (T. Panwas-5) atau nama terdakwa Abdul Hakim alias ABD Hakim Bin Ahmad
dengan Pidana Penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sejumlah Rp
36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
a. Semua laporan tertulis yang disampaikan kepada Panwaslih Aceh Singkil tetap
ditindaklanjuti atau diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tidak benar bila ada pernyataan bahwa Panwaslih Aceh Singkil
tidak menindaklanjuti laporan Tindak Pidana Pemilu (T. Panwas-6)
b. Hasil pengawasan Panwaslih Aceh Singkil pada tanggal 15 Februari 2017
diperoleh fakta hukum bahwa:
1) KIP Aceh Singkil dalam mendistribusikan surat suara pada 237 TPS sudah
sesuai dengan DPT ditambah 2% (T. Panwas-7)
2) Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di 237 TPS tidak ada satupun
saksi Pasangan Calon yang komplain atau keberatan terhadap hasil perolehan
suara masing-masing Pasangan Calon (tidak ada saksi yang mengisi formulir
C2-KWK di TPS)
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu I s.d V telah mengetengahkan alat bukti dan barang bukti yang ditandai
dengan Bukti T.KIP-1 s.d T.KIP-18 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T.KIP-1 Model DA-2 KWK
2. T. KIP -2 Model DA-5 KWK
3. T. KIP -3 Model DA-7 KWK
4. T. KIP -4 PKPU 11 2015
5. T. KIP -5 Bukti foto penyimpanan kotak suara
6. T. KIP -6 Foto gudang penyimpanan kotak suara
7. T. KIP -7 PKPU 15 Tahun 2016
8. T. KIP -8 Berita Acara KIP Aceh Singkil Nomor 001/BA.Khusus/KIP-
A.Skl/2017
9. T. KIP -9 Berita Acara KIP Aceh Singkil tentang Pembukaan kotak
Nomor 012/BA/KIP-A.Skl/2017
10. T. KIP -10 Keputusan KIP Aceh Singkil Nomor 278/396/KIP-
A.Skl/II/2017 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
11. T. KIP -11 Dokumentasi foto saksi paslon/proses rekap
12. T. KIP -12 Dokumentasi foto saksi paslon/proses rekap
13. T. KIP -13 Dokumentasi foto saksi paslon/proses rekap
14. T. KIP -14 Salinan Putusan DKPP
15. T. KIP -15 Surat pernyataan Dody Syahputra tentang istrinya yang
aktif di Partai politik
16. T. KIP -16 SK penetapan susunan pengurus DPC PKB Aceh Singkil
17. T. KIP -17 Model B-1 KWK Parpol
18. T. KIP -18 Surat Mandat Frida Siska untuk jadi saksi Parpol
Bahwa Teradu V s.d X telah menyerahkan bukti yang ditandai dengan Bukti T.Panwas-1
s.d T.Panwas-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T.Panwas-1 Fotokopi surat KIP Aceh Singkil Nomor: 276/442/2017
tanggal 17 Maret 2017
2. T.Panwas-2 Fotokopi pemberitahuan status laporan (formulir model A.
12) tentang laporan Nomor: 19/LP/Pilkada/II/2017
tanggal 24 Februari 2017
3. T.Panwas-3 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Panwaslih Aceh Singkil
Nomor: 187/BA-Pleno/II/2017 tanggal 24 Februari 2017
4. T.Panwas-4 Fotokopi berkas laporan Nomor: 19/LP/Pilkada/II/2017
tanggal 20 Februari 2017
5. T.Panwas-5 Salinan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor:
24/pid.sus/2017/PN. Skl
6. T.Panwas-6 Fotokopi Rekapitulasi Pelanggaran Pemilu
7. T.Panwas-7 Fotokopi Rekapitulasi kebutuhan surat suara oleh KIP
Aceh Singkil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilihan yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bahwa para Teradu telah
melakukan pembukaan kotak suara pada tanggal 16 Maret 2017, padahal undangan
pemberitahuan pelaksanaan pembukaan kotak suara untuk pemenuhan alat bukti di
Mahkamah Konstitusi baru dikeluarkan tanggal 17 Maret 2017; Pengadu mendalilkan
Teradu I tidak mengakomodasi laporan yang disampaikan para saksi Paslon dan
keberatan yang disampaikan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil; Secara khusus, Teradu
II memiliki hubungan kekerabatan dengan Saksi Paslon Nomor Urut 3 a.n Frida Siksa
Sihombing pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten. Saksi Paslon
dimaksud adalah istri dari Teradu IV; Adapun terkait Panwaslih (Teradu 6-10), menurut
Pengadu, Teradu VI s.d X telah bertindak salah yakni tidak menindaklanjuti laporan
pelanggaran pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih yang terjadi di beberapa TPS.
[4.2] Menimbang jawaban tertulis Teradu I s.d V yang menyatakan bahwa pembukaan
kotak suara adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan bukti di sidang MK. Bahwa
Teradu I s.d V menjamin keamanan kotak tersebut karena ditempatkan secara terpisah,
C-KWK yang tidak berhologram ada di dalam gedung, sedangkan yang berhologram
disimpan di gudang KIP. Terkait Irfansyah yang secara tiba-tiba menyela dan mohon izin
bicara, tidak benar bahwa KIP menghalang-halanginya. Namun nyatanya Irfansyah telah
berbicara tanpa fakta dan dasar yang jelas. Hal itu terbukti dengan tindakan Irfansyah
yang kerip mengatasnamakan lembaga, padahal atas motif pribadi, sehingga Irfansyah
akhirnya dijatuhi sanksi oleh DKPP dengan pemberhentian secara tetap. Adapun aduan
tentang hubungan Teradu IV dengan saksi mandat PKB, menurut Teradu tidak dapat
dipersalahkan karena Teradu telah membuat surat pernyataan dan mengumumkan
kepada khalayak tentang istrinya tersebut yang aktif di partai politik.
Bahwa Teradu VI s.d X menyampaikan jawaban tertulis menyangkal dalil aduan
Pengadu. Tindakan KIP Aceh Singkil dalam hal pembukaan kotak suara dimaksud
sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal
71. Dalil Pengadu tentang istri Teradu IV terbantahkan karena Teradu IV telah membuat
surat pernyataan dan disampaikan di depan umum pada tanggal 23 Februari 2017
melalui radio sehingga tidak ada situasi konflik kepentingan pada Pasal 14 huruf a Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d X menegaskan melalui jawaban tertulisnya
bahwa Pengadu atau Tim Pemenangan Pengadu tidak pernah membuat atau
menyampaikan Laporan Tertulis kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil tentang
adanya pelanggaran pencoblosan lebih dari satu kali oleh pemilih yang terjadi di
beberapa TPS. Bahwa Semua laporan tertulis yang disampaikan kepada Panwaslih Aceh
Singkil tetap ditindaklanjuti atau diproses sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Tidak benar bila ada pernyataan bahwa Panwaslih Aceh Singkil
tidak menindaklanjuti laporan Tindak Pidana Pemilu. Hal itu dibuktikan dengan
T.Panwas-6.
[4.3] Menimbang bahwa dalam sidang DKPP pada tanggal 3 Mei 2017 di Kantor Bawaslu
Aceh, baik Pengadu prinsipal maupun kuasa, tidak menghadiri sidang. Kuasa Pengadu
secara mendadak menghubungi sekretariat DKPP dan menyatakan tidak dapat hadir
karena faktor non teknis. Maka sidang pun akhirnya digelar secara buka tutup. Atas
fakta tersebut, DKPP berkesimpulan bahwa Pengadu tidak beritikad baik sehingga
dianggap tidak dapat membuktikan dalil pengaduannya. Dalil aduan Pengadu tidak
dapat diterima, dan jawaban para Teradu dapat dikabulkan.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa pengaduan tertulis Pengadu, memeriksa jawaban tertulis para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
merehabilitasi para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pokok Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yarwin Adi Darma selaku Ketua merangkap
Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil; Teradu II Syahrial Raf, Teradu III Rahmi
Syukur, Teradu IV Dodi Syahputra, dan Teradu V Tita Rospita masing-masing
selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil;
3. Merehabilitasi Teradu VI Baihaqi IBR selaku ketua merangkap Anggota Panwaslih
Aceh Singkil, Teradu VII Zainuddin, Teradu VIII Kadimon AL, Teradu IX Deva
Susanti, dan Teradu X Syamsinar, masing-masing selaku Anggota Panwaslih
Kabupaten Aceh Singkil;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan ; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal dua
belas bulan Mei tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini kamis tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu
tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri Pengadu dan dihadiri Para
Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.