Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 228 Tahun 2024
Kota dan Anggota Bawaslu Kota Manado
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 42 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELANGGARA PEMILU 1.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak Adil dan tidak Profesional dalam menetapkan Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pilkada Tahun 2024 dengan meloloskan Panwaslu Kecamatan yang tidak netral dan memiliki bukti transfer dengan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Kota Manado sejumlah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada saat rapat rekapitulasi tingkat kecamatan. Selain itu, Pengadu sebagai Panwaslu Kecamatan yang sudah berjuang dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 sengaja tidak diloloskan dengan alasan sebagai saksi partai politik, dan Pengadu tidak mendapat undangan untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Brilliant Johanes Maengko selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Manado, Teradu I Abdul Gafur Subaer dan Teradu III Heard Runtuwene masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 263-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 228-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Azhar A. Kandji Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Lingkungan 3, Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Gafur Subaer Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Manado Alamat : Kompleks Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Brilliant Johanes Maengko Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Manado Alamat : Kompleks Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Heard Runtuwene Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Manado Alamat : Kompleks Bahu Mall, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELANGGARA PEMILU 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (yang selanjutnya disingkat DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 155 (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 1.2. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu mengatur mengenai pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Bawaslu), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa), dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (yang selanjutnya disebut Panwaslu LN). Pasal 135 (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. 1.3. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP. Pasal 136 Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.1. sampai dengan poin 1.3., DKPP berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo yang diajukan oleh Pengadu. 2. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur mengenai subjek hukum yang menyampaikan aduan Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Pasal 136 (1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. 2.2. Bahwa Pengadu merupakan Masyarkat (Pemilih) yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Peoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum adalah. 25. Masyarakat adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau kelompok masyarakat. 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 dan 34 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, 33. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang sebagai warga negara. 34.Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2.4. Bahwa berdasarkan poin 2.1., poin 2.2. dan poin 2.3., Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan a quo. 3. PERISTIWA YANG DIADUKAN Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan dengan teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) pada pokoknya adalah sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dalam seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Manado menetapkan Pengadu tidak lulus dalam seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan tahun 2024 dengan alasan Pengadu dan/atau Pelapor merupakan saksi dari salah satu Partai Politik. Hal ini disebabkan oleh karena adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana Pemilu (money politik) yang mana dalam daftar saksi yang diajukan tertera nama Pengadu. 3.1.2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II dan/atau Terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III dan/atau Terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) meloloskan salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil yang saat ini menjabat atas nama William Reinhart Andaki, padahal Panwaslu Kecamatan Singkil tersebut menerima uang dari salah satu Calon Legislative Provinsi Sulawesi Utara Dapil Kota Manado atas nama Sonny Lela, sejumlah Rp. 1.000.000,- saat rekapitulasi kecamatan berlangsung. 4. KRONOLOGI 4.1. Bahwa kronologi peristiwa yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1. pada pokoknya adalah sebagai berikut: 4.1.1 Bahwa Pengadu adalah masyarakat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). 4.1.2 Bahwa Pengadu mendapatkan undangan klarifikasi (P-3) terkait laporan masyarakat tentang dugaan money politik salah satu caleg gerindra sebagai saksi laporan, padahal pengadu tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun untuk menjadi saksi. 4.1.3 Bahwa pengadu menghadiri undangan klarifikasi (P-3) yang bertanda tangan Teradu dan/atau Terlapor II sebagai ketua bawaslu kota manado Brilliant J. Maengko karena pengadu merupakan jajaran bawahan ad-hoc yang secara hirarki mematuhi atasannya. 4.1.4 Bahwa pengadu pernah mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Existing, adapun dalam seleksi administrasi yang dinyatakan lulus sebanyak 3 orang peserta seleksi di Kecamatan Singkil berdasarkan pengumuman Bawaslu Kota Manado Nomor : 115/KP 01.00/K.SA-14/04/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. (P-1) 4.1.5 Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 di SMK 1 Manado seleksi evaluasi panwascam existing dengan metode menjawab soal di google form dan memasukan laporan kinerja, pengadu mengikuti kegiatan evaluasi juga memasukan laporan-laporan termasuk laporan akhir divisi, yang mana merupakan satu- satunya kordiv p3s kecamatan yang memasukan laporan akhir divisi pada hari itu. Dari hasil evaluasi untuk Kecamatan Singkil ditetapkan sebanyak 1 (Satu) orang sesuai lampiran pengumuman Bawaslu Kota Manado nomor : 123/KP 01.00/K.SA-14/05/2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilihan tahun 2024. (P-2) 4.2. Bahwa Pada hari kamis tanggal 25 April tiba-tiba pengadu dan/atau pelapor sebelum seleksi evaluasi Panwaslu Kecamatan pemilihan 2024, pengadu mendapatkan undangan klarifikasi (P-3) bertanda tangan Teradu dan/atau Terlapor II sebagai ketua bawaslu kota Manado Brilliant Maengko terkait adanya laporan di Bawaslu kota Manado terkait money politik salah satu caleg gerindra, yang dikirim via Whatsapp oleh staf bawaslu untuk hadir pada hari kamis. Adapun pengadu tidak tahu maksud dari undangan tersebut, akan tetapi staf yang mengirim undangan mengatakan “datang saja”. Karena bertepatan dengan undangan untuk peserta existing calon panwascam pada hari tersebut, berdasarkan pemberitahuan tersebut pengadu pun hadir untuk diklarifikasi. Setelah diklarifikasi barulah pengadu tahu akan maksud dilakukannya klarifikasi yakni terkait laporan pelanggaran yang pernah viral yaitu video panwascam dimana pengadu pernah diintimidasi, oleh karena itu pengadu diminta datang untuk klarifikasi, kemudian pengadu memberikan klarifikasi sesuai dengan LHP (P-4) yang pernah pengadu buat. 4.3. Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). dalam penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil pada tanggal 2 Mei 2024 di Kota Manado yang dibuat dalam (P-2) lampiran pengumuman Bawaslu Kota Manado Nomor : 123/KP 01.00/K.SA-14/05/2024 tentang penetapan hasil evaluasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilihan tahun 2024. Pengadu berpandangan dan menilai bahwa penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan Singkil tidak berpedoman pada ketentuan yang ada. 4.4. Bahwa pengadu dalam setiap tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan kota Manado, mengikuti semua tahapan dengan baik dan tidak melakukan kesalahan. Kemudian pada tahap evaluasi pengadu juga memasukan semua laporan-laporan yang diminta oleh teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) tanpa terkecuali, dan mengikuti evaluasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan benar sesuai pengalaman pengadu yang pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan singkil pada Pemilu tahun 2024. 4.5. Bahwa sebelum pengumuman pengadu sudah mendengar namanya tidak lolos evaluasi untuk panwascam pilkada 2024, karena teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beranggapan bahwa pengadu merupakan saksi partai politik Gerindra. 4.6. Bahwa pengadu pada tanggal 30 April 2024 di cafe kopi jadi sekitar pukul 22.00 menemui Teradu dan/atau Terlapor I Abdul Gafur Subaer sebagai anggota bawaslu kota manado dan merupakan korwil untuk kecamatan singkil. Pengadu menanyakan terkait info tidak lolos evaluasi untuk panwascam pilkada 2024. Teradu dan/atau Terlapor I Abdul Gafur Subaer membenarkan info tersebut dan memberi pernyataan bahwa Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Terlapor III merupakan ketua dan anggota bawaslu kota manado, yang mengevaluasi terkait pengadu sebagai saksi partai politik gerindra karena teradu I Abdul Gafur Subaer baru pulang dari Jakarta pada saat itu. 4.7. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 pengadu sudah menjelaskan kronologi terkait laporan money politik dari salah satu caleg gerindra kepada Teradu dan/atau Terlapor I bahwa pelapor merupakan masyarakat, dan pengadu merupakan saksi dari video pengawasan yang viral. 4.8. Bahwa setelah pengumuman panwascam terpilih nama pengadu tetap tidak memenuhi syarat/tidak lolos, awalnya pengadu biasa saja, tapi tiba-tiba telah menyebar isu di masyarakat bahwa pengadu tidak lulus karena menjadi saksi partai gerindra. Adapun pengadu dijadikan saksi oleh partai politik sehubungan dengan keberadaan saksi saat terindikasi adanya pembagian uang di kecamatan singkil, dimana saat itu saksi berada di lokasi melakukan pengawasan. 4.9. Bahwa pengadu pada saat kejadian dugaan money politik di kecamatan singkil saat itu langsung membuat LHP (P-4) yang mana tidak terdapat bukti dan juga saksi. Kemudian pada tanggal 26 April 2024 Pengadu dipanggil untuk klarifikasi dan sangat yakin dengan benar bahwa keterangan pengadu saat diklarifikasi menyampaikan kalau pengadu bukan merupakan saksi partai politik mana pun. 4.10. Bahwa kejadian pembagian uang di Kecamatan Singkil pada tanggal 9 Februari 2024 dihadiri langsung oleh Teradu dan/atau Terlapor II Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Manado dan Teradu dan/atau Terlapor II Abdul Gafur Subaer selaku anggota Bawaslu Kota Manado yang mana saat merngetahui kejadian money politik langsung datang ke TKP bersama kepolisian (GAKUMDU) namun pada saat itu tidak mendapatkan bukti dan saksi. 4.11. Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) tidak pernah mengundang klarifikasi / pembinaan pelanggaran kode etik kepada pengadu sebagai jajaran adhoc, jika memang pengadu merupakan saksi partai politik gerindra. 4.12. Bahwa seharusnya, teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dalam penyelenggarakan Pemilu, melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. 4.13. Bahwa pada saat perekrutan ada juga peristiwa yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.2. antara lain Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). meloloskan salah satu anggota panwaslu kecamatan singkil yang saat ini menjabat atas nama Rein Andaki (P-2), padahal panwaslu kecamatan singkil tersebut menerima uang dari salah satu Calon legislatife atas nama Sonny Lela (P-6), sejumlah Rp. 1.000.000,- sesuai dengan bukti transferan (P-5). Walaupun permasalahan ini telah diketahui oleh Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Terlapor III, mereka tetap meloloskan dalam seleksi panwaslu kecamatan tahun 2024 (P-2). Perbuatan teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) yang meloloskan panwaslu kecamatan singkil atas nama Rein Andaki dapat menimbulkan keresahan dan ketidak percayaan kepada penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu Kota Manado. walaupun permasalahan ini sudah disampaikan di grup whatsapp Pegiat Pemilu 2024 (P-7) yang dimana anggota grup whatsapp diantaranya teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), tetapi tidak mendapat tanggapan dari ketua dan Anggota Bawaslu kota Manado seakan-akan ada pembiaran dari pimpinan Bawaslu Kota Manado. perbuatan pembiaran dari teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) akan masalah tersebut merupakan bentuk tidak netral, adil dan ketidak profesionalan dalam menjalan tugas dan tanggung jawab. 4.14. Bahwa peristiwa yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.2. pernah di angkat/masukan ke media online (P-8), dan teradu dan/atau terlapor II selaku Ketua Bawaslu memberikan klarifikasi ke media bahwa belum ada yang melapor terkait transferan ke bawaslu kota manado, padahal seharusnya bisa menjadikan berita tersebut sebagai informasi awal sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2022. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 17 Desember 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG JAWABAN PARA TERADU 1.1. Bahwa aduan Pengadu terhadap Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dalam poin aduan 3.1.1 terbukti dalam persidangan bahwa benar Pengadu bukan saksi partai politik dan tidak bisa dijadikan alasan penilaian tidak memenuhi syarat dalam evaluasi panwascam existing Bawaslu Kota Manado. Terbukti pokok aduan dalam persidangan sebagai berikut: 1.1.1 Bahwa semua jawaban Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Anggota Bawaslu Kota Manado) Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Anggota Bawaslu Kota Manado) yang dibacakan dalam persidangan oleh Teradu I Abdul Gafur Subaer merupakan keterangan yang tidak benar, dibuktikan dan dijelaskan oleh Pengadu serta diperkuat oleh saksi. 1.1.2 Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 1 bahwa telah melakukan proses pembentukan sesuai pedoman pembentukan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 dan sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan pemilihan. Dalam persidangan justru membuktikan bahwa Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Anggota Bawaslu Kota Manado) Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III (Heard Runtuwene selaku Anggota Bawaslu Kota Manado) tidak transparan, tidak adil, memiliki kepentingan pribadi dalam pembentukan panwascam existing Bawaslu Kota Manado. 1.1.3 Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 2 tentang laporan akhir pembentukan panwaslu kecamatan oleh Bawaslu Kota Manado terhadap perekrutan panwaslu kecamatan ada 2 kategori yaitu peserta existing yakni peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang masih dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024 dan peserta pendaftar baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota panwaslu kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu memeriksa dalam bukti laporan akhir (P-9) pembentukan panwaslu kecamatan yang disusun oleh kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan pada pemilu tahun 2024 yang dimasukan sebagai alat bukti dalam persidangan, tidak terdapat laporan proses evaluasi panwascam existing. Pengadu melihat bahwa ini merupaka bukti ketidak professional dan transparansi terkait perekrutan panwascam existing Bawaslu Kota Manado. Dengan hal ini Teradu I (Anggota Bawaslu Kota Manado dan juga pengarah dalam pokja pembentukan panwascam), Teradu II (Ketua Bawaslu Kota Manado dan juga ketua pokja pembentukan panwascam), dan Teradu III (Anggota Bawaslu Kota Manado dan penanggung jawab pokja pembentukan panwascam) Pengadu beranggapan telah menyembunyikan penilaian kinerja panwascam existing, karena Pengadu merupakan satu-satunya panwascam existing divisi P3S yang memasukan laporan akhir divisi P3S (P-10) Kecamatan Singkil kepada Bawaslu Kota Manado pada saat evaluasi berlangsung di SMK Negeri 1 Manado, yang merupakan bukti bahwa Pengadu telah melakukan semua tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin. 1.1.4 Dalam jawaban Teradu poin 4 tentang pemanggilan klarifikasi kepada saudara Azhar A Kandji sebagaimana surat nomor 156/PP.01.02/K.SA-14/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang pada pokoknya mengambil keterangan/klarifikasi kepada saudara Azhar A. Kandji. Pengadu telah menyampaikan dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado, bahwa Pengadu datang sebagai bawahan terhadap atasan karena Pengadu tidak merasa menjadi saksi/pernah diminta menjadi saksi dan/atau memberikan KTP untuk menjadi saksi, dibuktikan dalam BAP pemeriksaan Bawaslu Kota Manado (P-11): 1.1.4.1. Apakah Saudara kenal dengan Hesli Marentek sebagai Pelapor? Jawaban Pengadu, Ya, saya kenal hanya lewat panggilan telepon. 1.1.4.2. Apakah yang Pelapor sampaikan saat panggilan telepon itu? Jelaskan. Jawaban Pengadu, Pelapor menanyakan kalau benar ada kejadian soal panwascam yang diusir karena mengawasi pembagian uang salah satu caleg pada hari Kamis 11 April 2024. 1.1.4.3. Pada tanggal 11 April saudara bertemu dengan Hesli Marentek? Jawaban Pengadu, tidak saya tidak bertemu dengan Hesli. 1.1.4.4. Apakah saudara tahu jika saudara dijadikan saksi pada kasus ini? Jawaban Pengadu, tidak tahu. Dengan jawaban pemeriksaan tersebut merupakan bukti bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III yang menjadikan Pengadu sebagai saksi partai politik dan sebagai saksi Pelapor yang menjadi salah satu alasan kesalahan yang dievaluasi saat evaluasi panwascam existing, merupakan kesalahan yang dibuat-buat kepada Pengadu. Karena sudah jelas bahwa Pengadu bukan saksi apapun dalam klarifikasi tersebut. 1.1.5. Dalam poin 5 jawaban teradu tentang pemeriksaan/klarifikasi yang dimasukan dalam vide bukti 04 oleh teradu, yang berisikan tulisan pernyataan sebagai berikut: Berita Acara sumpah/janji pada hari ini Kamis tanggal 26 bulan April tahun 2024, Pukul 14.19 WITA saya Azhar A Kandji bersedia bersumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut, yakni beragama islam terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Demi Allah saya akan bersumpah bahwa saya akan memberi keterangan yang sebenarnya. Demikian sumpah saya, dan akan saya pertanggung jawabkan sesuai tuntunan agama dan kepercayaan yang saya anut. Saya yang bersumpah, Azhar A. Kandji. Berita acara sumpah yang dijadikan vide bukti 05 oleh para teradu dalam persidangan, teradu I menyatakan bahwa ini merupakan bukti bahwa pengadu telah disumpah sebagai saksi. Setelah Pengadu membaca berita acara sumpah tersebut hanya berisi pernyataan bahwa Pengadu siap memberikan keterangan yang sebenarnya bukan siap menjadi saksi. Dan seperti bukti pada vide bukti 04 yang dimasukan oleh Para Teradu dalam keterangan Pengadu bahwa Pengadu tidak pernah bertemu, tidak pernah diminta menjadi saksi, dan tidak tahu dijadikan saksi. Lalu kenapa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan bahwa Teradu merupakan saksi partai politik maupun saksi pelapor, merupakan perbuatan pembiaran ataupun kesengajaan untuk menghancurkan karakter, dan nama baik, hak dan masa depan Pengadu dalam mengabdi kepada negara. 1.1.6. Dalam jawaban Teradu poin 6 tentang Bawaslu Kota Manado meneruskan dugaan pelanggaran tersebut tindak pidana pemilu ke Kepolisian Daerah Resort Kota Manado selanjutnya terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negri Manado dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat banding di Pengadilan Tinggi Manado yang pada pokoknya Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra Indra William Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra Dr. Christovel Liempepas bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Dalam persidangan Teradu III Anggota Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene menambahkan keterangan bahwa Pengadu tidak hadir dalam persidangan tersebut. Pengadu menyakatan dalam persidangan bahwa pengadu wilayah kerja Kecamatan Singkil, dan telah melakukan tugas saat tahapan kampanye, menelusuri informasi awal terkait money politik dan telah mencegah kegiatan yang diduga tersebut. Untuk money politik dugaan pidana dalam perkara tersebut, Pengadu tidak tahu ada kegiatan tersebut, karena berbeda wilayah bertugas, yang seharusnya ditanyakan adalah wilayah Panwascam Kecamatan Tuminting, Bunaken Darat dan Bunaken Laut terkait pengawasan dari panwascam masing masing kecamatan dalam dapil tersebut. Terkait dengan Pengadu tidak hadir dalam pengadilan dikarenakan Pengadu tidak pernah mendapatkan undangan atau panggilan dalam bentuk apapun untuk hadir dalam pengadilan, pernyataan Teradu III Heard Runtuwene bahwa jaksa memanggil Pengadu tapi tidak hadir, tidak disertakan dengan bukti pemanggilan, oleh karena itu Pengadu beranggapan bahwa keterangan tersebut tidak benar. 1.1.7. Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 7 tentang saudara Azhar A Kandji dalam hal ini adalah Pengadu, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut tidak pernah berkoordinasi maupun meminta saran dan masukan terkait yang bersangkutan dijadikan saksi dalam kasus tersebut, sehingga Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan dalam proses evaluasi kinerja panwaslu kecamatan yang existing untuk tidak diloloskan karena telah melangkahi kewenangan, tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum. Pengadu sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa dalam aduan Pengadu telah menyampaikan kepada Teradu I Abdul Gafur Subaer terkait bahwa Pengadu bukan saksi partai politik dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu money politik, dan Teradu membenarkan bahwa ada evaluasi terkait saksi partai politik tersebut, padahal yang menjadi Pelapor adalah masyarakat. Dalam bukti yang disediakan oleh Para Teradu sudah jelas bahwa Pengadu tidak tahu kalau dijadikan saksi, akan tetapi Para Teradu tetap menganggap Pengadu sebagai saksi parpol ataupun saksi Pelapor, selain itu juga Pengadu tidak pernah diundang menjadi saksi di persidangan pengadilan. 1.1.8. Jawaban keterangan Para Teradu poin 8 tentang saudara Azhar A. Kandji dalam mengisi instrument evaluasi kinerja panwaslu kecamatan terhadap penilaian atasan langsung dalam rangka rekrutmen panwaslu kecamatan tidak menjawab terkait koordinasi kepada jajaran satu tingkat di atasnya dalam hal yang bersangkutan menjadi saksi pada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diuraikan sebelumnya. Dalam vide bukti 06 yang dimasukan oleh Para Teradu dalam persidangan, Pengadu tidak mendapatkan kejanggalan dalam menjawab soal-soal tersebut, dan tidak ada pertanyaan terkait kordinasi yang dimaksud di atas. Evaluasi tersebut telah dijawab oleh Pengadu sesuai dengan kinerjanya selama menjadi panwascam, dan jawaban semua menurut Pengadu tidak ada yang mengurangi penilaian, apalagi Pengadu juga memasukan laporan akhir divisi P3S kecamatan (P-10), yang mana laporan tersebut merupan satu-satunya kecamatan yang memasukan laporan akhir divisi P3S kecamatan di Kota Manado. Dalam persidangan Para Teradu tidak bisa membuktikan penilaian evaluasi, pernyataan dari Teradu I bahwa telah memasukan penilaian terhadap Pengadu ke bawaslu provinsi terkait tidak pernah datang ke sekretariat Panwascam Singkil, akan tetapi bukti nilai-nilai tersebut tidak bisa dibuktikan di persidangan, nanti akan di cari oleh Para Teradu. 1.1.9. Jawaban keterangan Para Teradu dalam poin 9 tentang bawaslu telah melakukan tindakan-tindakan kepada jajaran selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum guna menjalankan tugas dan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara jelas dan tegas serta sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 252/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Oleh karena itu Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan untuk tidak meloloskan saudara Azhar A. Kandji dalam hal ini Pengadu atas dasar tersebut di atas. Pengadu telah menyampaikan dalam persidangan bahwa semua tugas Pengadu dilaksanakan sebaik mungkin dan dimasukan dalam laporan akhir divisi P3S. Pengadu menyampaikan bahwa semua konten video yang merupakan tugas Pihak Terkait saat itu dan beberapa laporan patroli kawal hak pilih, semuanya dibuat oleh Pengadu, bahkan beberapa tugas dari ketua panwascam sendiri. Pengadu juga tidak pernah membuat kesalahan sejak dilantik, tidak pernah diberikan teguran, pembinaan, bahkan peringatan keras. Pengadu selalu memasukan laporan dan berkoordinasi dengan atasan yaitu kordiv P3S dalam hal ini sebagai Teradu III, dan Pengadu juga menyampaikan bahwa hanya Kecamatan Singkil dan pall 2 yang melakukan kontribusi dalam penanganan pelanggaran, dan membantu kinerja dari kordiv P3S yaitu Teradu III, dan Teradu III dalam persidangan mengangguk dalam hal ini membenarkan pernyataan tersebut. Dengan demikian membuktikan bahwa tindakan dari Para Teradu merupakan pelanggaran kode etik, termasuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. 1.2. Bahwa pada saat perekrutan ada juga peristiwa yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.2. dalam aduan antara lain bahwa Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) meloloskan salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil yang saat ini menjabat atas nama Rein Andaki (P-2), padahal Panwaslu Kecamatan Singkil tersebut menerima uang dari salah satu Calon legislatife atas nama Sonny Lela (P- 6), sejumlah Rp. 1.000.000,- sesuai dengan bukti transferan (P-5). Walaupun permasalahan ini telah diketahui oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, mereka tetap meloloskan dalam seleksi panwaslu kecamatan tahun 2024 (P-2). Perbuatan Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) yang meloloskan Panwaslu Kecamatan Singkil atas nama Rein Andaki dapat menimbulkan keresahan dan ketidak percayaan kepada penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu Kota Manado. Walaupun permasalahan ini sudah disampaikan di grup whatsapp Pegiat Pemilu 2024 (P-7) yang dimana anggota grup whatsapp diantaranya Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), tetapi tidak mendapat tanggapan dari ketua dan Anggota Bawaslu kota Manado seakan-akan ada pembiaran dari pimpinan Bawaslu Kota Manado. Perbuatan pembiaran dari Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) akan masalah tersebut merupakan bentuk tidak netral, adil dan ketidak profesionalan dalam menjalan tugas dan tanggung jawab. Terbukti pokok aduan dalam persidangan sebagai berikut: 1.2.1. Dalam keterangan Para Teradu poin 10 tentang tangal 2 Mei teradapat informasi awal uang didapat dari media terkait dugaan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh William Rainhart Andaki dan telah melakukan pemanggilan pada tanggal 4 Juli 2024 dan telah diambil keterangan bahwa sumpah/janji pada tanggal 5 Juli 2024 pada pokoknya menerangkan bahwa terkait pemberian uang sebesar Rp. 1.000.000 yang diberikan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Sony Lela adalah benar diberikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan saudara William Rainhart Andaki dan Sony Lela adalah benar diberikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan William Rainhart Andaki dan Sony Lela adalah 1 jemaat dalam gereja diaspora Karame dan William Rainhart Andaki sebagai penatua pemuda GMIM Diaspora Karame, uang tersebut diberikan oleh saudara Sony lela kepada jemaat sebagai bentuk sumbangsihnya kepada umat tanpa ada maksud dan tujuan tertentu, kegiatan sumbangan tersebut sering dilakukan dan diberikan kepada saudara William Rainhart Andaki serta saudara Sony Lela hingga saat ini tidak ditemukan unsur pelanggaran serta selain Bawaslu Kota Manado melakukan klarifikasi juga melakukan pembinaan kepada saudara William Rainhart Andaki untuk menjaga integritas menjadi pengawas pemilu. Pengadu menyampaikan terkait keterangan dari Para Teradu di atas, Pengadu menyampaikan bahwa seharusnya jika Para Teradu paham terkait Perbawaslu 7 Tahun 2022, seharusnya meminta informasi kepada Pengadu sebagai pemberi informasi dalam media online terkait panwascam yang diloloskan berafiliasi dengan calon legislative dengan bukti transfer calon legislative kepada panwascam terpilih. Kemudian Pengadu memberikan bukti chatingan pribadi Pengadu dengan Pihak Terkait (P-12), bahwasannya dalam bukti tersebut Pengadu menyampaikan Pihak Terkait sebagai panwascam saat ini yang diloloskan sudah terbiasa berafiliasi dengan calon legislatif, dan bukti transfer tersebut Pengadu sampaikan kepada majelis bahwa sebelumnya Pihak Terkait mengajak Pengadu untuk bertemu dengan calon legislative Sony Lela, dalam pembahasan caleg tersebut menanyakan terkait suaranya dan meminta apakah bisa untuk di mark up atau ditambahkan, akan tetapi Pengadu menolak tawaran tersebut dan menyampaikan bahwa Pengadu adalah bawaslu tidak bisa melakukan permintaanya, setelah dari pertemuan itu Pihak Terkait mengirimkan chat pribadi kepada Pengadu bahwa Sony Lela telah transfer 1.000.000 rupiah dan pihak terkait mengirimkan 500.000 kepada Pengadu (P-12), dalam hal ini Pengadu menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman Pihak Terkait kepada Pengadu, karena pihak terkait sudah biasa pinjam meminjam uang kepada Pengadu. 1.2.2. Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 11 tentang berdasarkan keterangan yang diambil oleh Bawaslu Kota Manado dan penelusuran yang dilakukan tidak didapati adanya unsur dugaan pelanggaran yakni pemberian uang dari calon legislative kepada penyelenggara pemilu yakni antara saudara William Rainhart Andaki dan saudara Sonny Lela untuk mengarahkan atau mengajak untuk melakukan tindakan yang dilarang sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu Bawaslu Kota Manado mengambil kesimpulan untuk meloloskan saudara William Rainhart Andaki untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Singkil dari peserta existing dalam pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota panwaslu kecamatan pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja nomor 123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal 02 mei 2024. Dalam keterangan dari Para Teradu tersebut, Pengadu menyimpulkan bahwa ada pembiaran dan lalai dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado dalam penulusuran karena tidak meminta informasi awal dari semua yang terkait, sehingga dengan sengaja membiarkan pihak terkait terus menjadi panwascam. 1.2.3. Dalam keterangan Para Teradu poin 12 tentang Bawaslu Kota Manado baik ketua dan anggota serta staff beberapa kali melakukan supervisi dan monitoring di sekretariat Panwascam Singkil terhadap tugas dan fungsi panwascam dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan umum 2024 tetapi didapati yang bersangkutan Azhar A. Kandji dalam hal ini Pengadu tidak pernah berada di tempat sekretariat Panwascam Singkil terkait permintaan data dan mempertanyakan kendala serta teknis yang terjadi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu 2024 tetapi yang bersangkutan azhar A. Kandji dalam hal ini Pengadu tidak pernah hadir pada saat Ketua dan Anggota serta Staff Bawaslu Kota Manado mengunjungi sekretariat Panwascam Singkil dengan berbagai alasan yang tidak jelas sehingga sulit untuk melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan Azhar A Kandji dalam hal ini Pengadu, sehingga yang selalu menerima supervise dan monitoring Bawaslu Kota Manado adalah saudara William Rainhart Andaki di sekretariat Panwascam Singkil. Pengadu menyampaikan dalam persidangan terkait keterangan Teradu di atas, bahwasannya yang bertanggung jawab dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara adalah Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Akan tetapi ketika sudah berjalan perhitungan suara belum ada instruksi dari divisi tersebut yaitu William Rainhart Andaki agar PTPS memfoto C. Plano sesuai instruksi Bawaslu Kota Manado, kemudian Pengadu mengingatkan kepada Pihak Terkait sebagai penanggung jawab dan Ketua Panwascam Singkil saat itu, agar menginstruksikan kepada jajaran PTPS untuk memfoto C1 Plano, kemudian kami bertiga mengambil keputusan PTPS mengirimkan foto-foto C1 plano ke whatsapp Pengadu, kemudian setelah staff bawaslu atas nama Annisa Putri datang memberikan instruksi kepada PTPS di Kecamatan Singkil untuk mengirimkan data foto C1 Plano kepada staff tersebut dan atau staff divisi Pihak Terkait, Pengadu sudah tidak lagi mengurus data tersebut, dan tidak pernah melihat file data tersebut. Sehingga ketika staff Bawaslu Kota Manado Annisa Putri meninggalkan flashdisk berisikan data di Bandung, maka Teradu I menganggap data Singkil disebabkan karena ulah Pengadu, padahal Pengadu tidak tahu sama sekali terkait data-data tersebut (P-13). Pengadu juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Pengadu pernah memegang payung untuk menjemput Teradu III saat hujan, ketika datang supervisi ke sekretariat Panwascam Singkil, sehingga baju Pengadu basah, Teradu III mengangguk mengiyakan pernyataan Pengadu. Begitu juga dengan Teradu I dan Teradu II datang saat supervisi, dihadiri oleh Pengadu (P 14). Dalam hal ini keterangan tidak benar, seakan-akan ingin menghancurkan nama baik dari Pengadu. 2. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG KETERANGAN SAKSI 2.1. Saksi I Ahmad Safarudin sebagai mantan Ketua Panwascam Singkil pada Pemilu 2024 memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut: 2.1.1. Saat Pengadu dan saksi I diminta klarifikasi bukan tidak berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Kota Manado, karena diberikan undangan klarifikasi tanpa informasi apapun, dalam undangan yang dikirimkan via whatsapp oleh Staff Bawaslu Manado, hanya mengatakan “datang saja”. 2.1.2. Saksi I menyampaikan bahwa laporan money politik tersebut bukan di wilayah kerja kami di kecamatan singkil, sampai saat ini masih mempertanyakan terkait kenapa money politik di Tuminting tapi yang diminta keterangan klarifikasi adalah Panwascam Singkil. 2.1.3. Saat pengawasan terkait money politik di Singkil dua, Teradu I dan Teradu II juga ikut turun dalam beberapa jam kemudian, dan semua mengambil kesimpulan tidak ada dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan alat bukti dan saksi, sehigga tidak mungkin LHP berbeda. 2.1.4. Para Teradu tidak menjelaskan terkait framing bahwa kami saksi partai politik, sesuai dalam pokok aduan Pengadu mendatangi rumah Teradu I untuk mempertanyakan terkait dijadikan saksi parpol dan hal tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat dan penyelenggara, bahwa kami menjadi saksi partai politik. 2.1.5. Teradu I menyampaikan bahwa Pengadu tidak pernah dijumpai di sekretariat Panwascam Singkil, itu merupakan keterangan tidak benar, karena ruangan saya dan Pengadu, memiliki alat tidur untuk beristirahat, justru Pihak Terkait William Rainhart Andaki yang jarang datang ke sekretariat, menyaksika bahwa Pengadu sudah menjadikan sekretariat Panwascam Singkil sebagai tempat tinggal. 2.1.6. Dalam sidang perkara di pengadilan terkait dugaan pidana pemilu, Pengadu tidak undang sebagai saksi di pengadilan, hanya saya saja yang hadir sebagai saksi fakta terkait video, bahkan hakim bingung kenapa lokus Kecamatan Tuminting tapi yang hadir panwascam wilayah berbeda. 2.1.7. Pada pleno Kota Manado, ketika saat dinyatakan bahwa Pengadu tidak hadir di pleno, peristiwa itu pada Pukul 02.00 pagi, Pengadu saat itu dalam keadaan sakit, yang hadir hanya saya, bahkan pihak terkaitpun tidak hadir. Tapi Pengadu tetap standby komunikasi aktif via telephon dari awal hingga akhir pada proses pleno kota, jadi Pengadu sudah siap memberikan apapun terkait pleno rekapitulasi Kota Manado pada Pemilu 2024, dan itu sudah saya sampaikan pada Teradu I bahwa Pengadu sedang sakit dan sedang standby via telepon. 2.1.8. Untuk laporan terkait klarifikasi dari Bawaslu Kota Manado untuk menjadikan kami saksi, hingga detik ini di persidangan tidak pernah meberikan KTP kepada siapapun. 2.2. Saksi II Sofyan Husain sebagai mantan ketua panwascam pall 2 pada Pemilu 2024 memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut: 2.1.1. Untuk masalah pidana pemilu yang dikaitkan dengan Pengadu tidak diloloskan karena sebagai saksi partai politik, saya ikuti hingga sidang di PTUN saya hadi bersama-sama tim ahli, disana jelas-jelas objek masalah di Tuminting, sedangkan Pengadu merupakan penyelenggara di Kecamatan Singkil. Berarti harus dipertanyakan bagaimana bisa dijadikan saksi partai politik padahal hingga pengadilan tidak terbukti sebagai saksi. 2.1.2. Terkait masalah transfer, itu sudah jelas bukti. Jika untuk dana gereja, berikan saja ke gereja bukan ke penyelenggara pemilu. 2.1.3. Bersaksi sebagai saksi hidup bahwa kinerja Pengadu jauh lebih dari kinerja Teradu. 3. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG KETERANGAN PIHAK TERKAIT 3.1. Pihak terkait William Rainheart Andaki sebagai Ketua Panwascam Singkil pada Pilkada 2024 memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut: 3.1.1. Saya tidak terafiliasi tapi hanya kenalan 3.1.2. Saya dan pak Sony Lela itu 1 jemaat otomati sering bertemu 3.1.3. Terkait uang yang dilaporkan Pengadu, peristiwanya saya mengajak Pengadu untuk bertemu dengan Sony Lela untuk berbincang. Hanya tentang proses pleno terkait jumlah suara di kecamatan, tidak ada hal lain. 3.1.4. Dana yang ditransferkan ke terkait untuk membantu kegiatan pemuda di gereja. Setelah dibacakan bukti chat (P-12), Pihak Terkait mengubah pernyataan dan membenarkan bukti tersebut, bahwa dana tersebut yang diterima dari calon legislative bukan untuk dana gereja tapi hasil pertemuan dengan Sony Lela. Dengan demikian Pengadu menyampaikan dan menyimpulkan bahwa: 1. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado telah terbukti berani memberikan keterangan palsu di dalam persidangan KEPP, padahal sidang tersebut terbuka dan dilihat oleh masyarakat. 2. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado telah terbukti dengan sengaja memutuskan karir dan hak Pengadu, serta masa depan Pengadu karena menjadikan Pengadu sebagai saksi partai politik. Sehingga membuat framing terkait saksi partai politik telah melekat pada Pengadu di masyarakat, juga membuat Pengadu tidak bisa menjadi penyelenggara di kemudian hari. Kemudian framing sebagai saksi partai politik tersebut merupakan pencemaran nama baik. 3. Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak bisa membuktikan terkait kesalahan- kesalahan dalam kinerja Pengadu selama menjadi panwascam di Pemilu 2024, karena selama ini Pengadu telah melakukan tugasnya sebaik mungkin. 4. Teradu I dan Teradu II terlihat memberikan keterangan seakan-akan Pengadu selalu memiliki kesalahan, dan keterangan tersebut merupakan keterangan palsu. Yaitu: a. Mengatakan bahwa Pengadu adalah masalah utama terkait data Singkil yang tidak kelar, padahal itu tugas dan tanggung jawab Pihak Terkait dan data yang di simpan dalam flashdisk Staff Bawaslu Kota Manado yaitu Annisa Putri, ketinggalan di Bandung (P-13). b. Mengatakan bahwa Ketua dan Anggota serta Staff datang supervisi ke Sekretariat Panwascam Singkil, tidak pernah bertemu dengan Pengadu, padahal Pengadu kenyataannya pernah, bahkan Teradu III mengangguk mengiyakan bahwa pernah saya bawakan payung ketika Teradu III datang supervise pada saat hujan (P-14). c. Mengatakan bahwa Pengadu hampir dijemput paksa saat tidak datang dalam pleno rekapitulasi Kota Manado, datang pun karna sudah dipaksa. Padahal Pengadu pernah meminta izin kepada Teradu III dalam grup P3S Panwascam Kota Manado (P-15) karena Pengadu sedang kurang sehat dan esoknya hadir ketika dilanjutkan hingga selesai (P-16). [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II dan/atau Terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III dan/atau Terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelang- garan dan Penyelesaian Sengketa) terbukti melakukan pelanggaran Kode etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hu- mas), Teradu II dan/atau Terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III dan/atau Terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhi- tung sejak Putusan dibacakan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: Bukti P-1 Pengumuman Bawaslu Kota Manado Nomor : 115/KP 01.00/K.SA- 14/04/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bukti P-2 Lampiran Pengumuman Bawaslu Kota Manado Nomar : 123/KP 01.00/K.SA-14/05/2024 tentang penetapan hasil evaluasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024; Bukti P-3 Undangan klarifikasi bertanda tangan ketua bawaslu kota Manado Brilliant Maengko terkait adanya laporan di Bawaslu kota Manado, yang dikirim via Whatsapp oleh staf bawaslu untuk hadir; Bukti P-4 Laporan Hasil Pengawasan yang mana tidak terdapat bukti dan juga saksi; Bukti P-5 Bukti transferan uang dari salah satu Calon legislatife atas nama Sonny Lela, sejumlah Rp. 1.000.000,- kepada Pimpinan Panwaslu Kecamatan Singkil terpilih atas nama William Reinhart Andaki; Bukti P-6 Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil 1 Manado DPRD Provinsi Sulawesi Utara; Bukti P-7 Print out screenshoot grup whatapp pegiat pemilu 2024; Bukti P-8 Kliping Koran/Screenshoot Online News; Bukti P-9 Laporan akhir pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Manado; Bukti P-10 Laporan Akhir divisi P3S Panwascam Singkil; Bukti P-11 Pertanyaan BAP klarifikasi Pengadu oleh Bawaslu kota Manado; Bukti P-12 Screenshot percakapan Panwascam Singkil dan Staff Bawaslu Kota Manado; Bukti P-13 Screenshot percakapan grup Panwascam Singkil dan Staff Bawaslu Kota Manado; Bukti P-14 Foto supervisi Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado di Sekretariat Panwascam Singkil; Bukti P-15 Screenshot chat grup izin kurang sehat; Bukti P-16 Foto hadir dalam pleno Kota Manado. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] Achmad Safarudin 1. Bahwa Saksi merupakan Panwascam Singkil pada Pemilu Tahun 2024 dan tidak lolos sebagai Panwascam Singkil pada Pilkada Tahun 2024; 2. Bahwa dalam perkara Partai Gerindra, Saksi bersamaan dengan Pengadu. Ke- jadiannya Saksi dan Teradu sama-sama dipanggil untuk klarifikasi. Yang menjadi pertanyaan, pertama pada perkara yang diminta untuk dilakukan Saksi dan Pengadu merasa kaget karena tiba-tiba dipanggil untuk klarifikasi perkara Partai Gerindra tanpa diberikan informasi sebelumnya; 3. Bahwa Staf Bawaslu Kota Manado mengirimkan pesan chat whatsapp hanya mengatakan datang saja. Ketika datang, sebelum memberi keterangan hanya diberi clue untuk memberi keterangan seputar kejadian saat melakukan pat- roli pengawasan di mana ada intimidasi dari preman salah satu Caleg yang bersangkutan; 4. Bahwa saat diklarifikasi hanya diminta seputar kejadian video yang viral dan kejadian tersebut bukan di wilayah kerja Saksi dan Pengadu sehingga me- matahkan argumen tentang LHP; 5. Bahwa Saksi menjadi saksi di pengadilan bersama Teradu III, kemudian Ha- kim pengadilan mempertanyakan tentang lokus yang berbeda; 6. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan ini di daerah Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra; 7. Bahwa yang dijadikan alasan Saksi dan Pengadu tidak lolos karena LHP ber- beda, LHP sampai berperkara di PN berbeda Dapil, hanya saja video sudah viral di masyarakat, sehingga video dijadikan informasi pembuka apabila Par- tai Gerindra ada dugaan money politik tetapi di Dapil yang berbeda; 8. Bahwa saat kejadian yang ada dalam video viral, Teradu I dan Teradu II ber- sama Kasat Reskrim langsung hadir di Kecamatan Singkil. Kemudian disim- pulkan tidak menemukan alat bukti dan sesuai yang tertuang di LHP; 9. Bahwa Saksi dan Pengadu sudah menanyakan ke Teradu I kenapa dijadikan saksi partai politik; 10. Bahwa keterangan yang mengatakan Pengadu tidak pernah ada di Sekretariat Panwascam Singkil itu adalah tidak benar, karena Saksi dan Pengadu sering tidur di sekretariat. Justru Pihak Terkait William Reinhart Andaki yang jarang datang ke sekretariat; 11. Bahwa Saksi dan Teradu III dijadikan saksi dalam perkara bukan mahkamah parpol, sementara dalam pengadilan hanya Saksi yang dijadikan saksi dalam sidang tersebut sedangkan Pengadu tidak; 12. Bahwa setelah sidang Saksi dipanggil Teradu III untuk berdikusi karena Saksi sudah mendengar peristiwa yang terjadi, lalu Saksi bertanya kenapa Saksi dijadikan saksi partai politik sementara Saksi dan Teradu III dijadikan saksi di perkara yang sama dan sementara Saksi hanya dijadikan saksi fakta sep- utar video; 13. Bahwa setelah selesai sidang Saksi diajak ke kantin PN, Teradu III menjawab bahwa itu adalah sebuah kesalahan dan menjanjikan Saksi untuk menjadi Panwascam di periode berikut; 14. Bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kota Manado, pleno pembacaan Keca- matan Singkil berjalan sangat lambat karena terjadi selisih. Pada saat ke- jadian yang dinyatakan Pengadu tidak ada sudah Pukul 02.00 WIT dikare- nakan Pengadu sedang Sakit. Akan tetapi Pengadu tetap hadir melalui online atau stand by melalui telepon; 15. Bahwa hanya Saksi yang hadir untuk membahas selisih suara; 16. Bahwa untuk laporan perkara Partai Gerindra, sampai detik ini sebagai saksi tidak pernah memberikan KTP sebagai syarat menjadi saksi; 17. Bahwa sebelum pengumuman Teradu I mengatakan Saksi sebagai saksi par- tai politik. [2.5.2] Sofyan Husein 1. Bahwa pada saat di Pengadilan PTUN, Saksi hadir bersama tim ahli, disitu objek masalah yang terjadi bukan di Singkil tetapi di Tuminting; 2. Bahwa objek masalah yang terjadi di Kecamatan Tuminting, sedangkan Saksi Achmad Safarudin dan Pengadu penyelenggara di Kecamatan Singkil; 3. Bahwa Saksi Achmad Safarudin dan Pengadu sharing di rumah kopi dengan Saksi. Lalu Saksi katakana kalian harus menuntut nama baik karena kalian sebagai saksi tetapi di Pengadilan tidak terbukti sebagai saksi; 4. Bahwa Majelis di PN sampai bingung karena kejadian di Tuminting namun yang hadir Panwascam Singkil; 5. Bahwa bukti transfer uang kepada Pihak Terkait itu jelas, meskipun satu jemaat di Gereja namun tetap harus dibatasi untuk menjaga netralitas se- bagai penyelenggara pemilu terlebih yang bersangkutan yaitu Sony Lela ada- lah Calon; 6. Bahwa seandainya timbul pernyataan uang tersebut untuk pemuda gereja kenapa tidak langsung saja diantarakan ke Gereja karena Pihak Terkait ada- lah penyelenggara pemilu; 7. Bahwa berkenaan dengan kinerja Pengadu yaitu sekalu Kordiv PPPS dan Saksi Achmad Safarudin selaku Kordiv SDM. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut: A. Keterangan Bawaslu Kota Manado berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan 1. Bawaslu Kota Manado dalam hal melakukan pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan berpedoman pada Surat Keputusan Bawaslu No- mor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pem- bentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang pada pokoknya Panwaslu Kecamatan adalah ujung tombak terdepan dalam pengawasan pada tiap- tiap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Se- hingga proses Pembentukan Calon Panwaslu Kecamatan harus benar- benar berpedoman pada azas-azas penyelenggaraan pemilihan, yakni mandiri,transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas se- hingga akan terpilih calon panwaslu yang benar-benar bisa memikul tanggung jawab pengawasan di tingkat paling bawah; 2. Bahwa sebagaimana Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang disusun oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kota Manado terhadap perekrutan Panwaslu Kecamatan ada 2 kategori yaitu Peserta Existing yakni Peserta yang berasal dari Ang- gota Panwaslu Kecamatan yang masih dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan Peserta Pendaftar baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 {Vide Bukti 01}; 3. Bahwa sebagaimana surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 515/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 22 April perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Hesli Ma- rentek pada tanggal 17 April 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan nomor 068/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 {Vide Bukti 02}; 4. Selanjutnya Bawaslu Kota Manado melakukan Pemanggilan Klarifikasi kepada Saudara Azhar A. Kandji sebagaimana Surat Nomor 156/PP.01.02/K.SA-14/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang pada pokoknya mengambil keterangan/klarifikasi kepada Saudara Azhar A. Kandji {Vide Bukti 03}; 5. Selanjutnya Bawaslu Kota Manado melalukan pemeriksaan/klarifikasi sebagai Saksi saudara Azhar A. Kandji sesuai Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan terkait adanya pembagian uang pada kegiatan Calon Anggota DPRD Kota Ma- nado Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra Indra Wiliam Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Su- lawesi Utara dari Partai Gerindra dr. Christovel Liempepas di tempat ke- diaman/usaha miliknya {Vide Bukti 04} di bawah sumpah sebagaimana bukti {Vide Bukti 05}; 6. Selanjutnya Bawaslu Kota Manado meneruskan dugaan pelanggaran tin- dak Pidana Pemilu ke Kepolisian Daerah Resort Kota Manado selanjut- nya terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah diputus dalam per- sidangan di Pengadilan Negeri Manado dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap lewat Banding di Pengadilan Tinggi Manado yang pada pokoknya Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra Indra Wiliam Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra dr. Christovel Liempepas bersalah melakukan tindak pidana pemilu; 7. Sebagaimana diuraikan pada poin di atas, Bawaslu Kota Manado dalam hal ini melakukan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait Saudara Azhar A. Kandji yang menjadi saksi dalam perkara tersebut di atas tidak pernah berkoordinasi maupun meminta saran dan masukan terkait yang bersangkutan dijadikan saksi dalam kasus tersebut, sehingga Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan da- lam hal proses Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan yang Existing un- tuk tidak diloloskan karena telah melangkahi kewenangan, Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 8. Selanjutnya yang bersangkutan Saudara Azhar A. Kandji dalam mengisi Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan terhadap Penilaian Ata- san Langsung dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 tidak menjawab terkait koordinasi kepada jajaran satu tingkat diatasnya dalam hal yang bersangkutan menjadi saksi pada dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas {Vide Bukti 06}; 9. Bawaslu Kota Manado dalam hal melakukan tindakan kepada jajaran selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemili- han Umum {Vide Bukti 07} guna menjalankan Tugas dan Amanat Un- dang Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum secara jelas dan tegas serta sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu No- mor 252/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Taha- pan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 {Vide Bukti 08} oleh ka- rena itu Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan untuk tidak melol- oskan Saudara Azhar A. Kandji atas dasar tersebut diatas; B. Keterangan Bawaslu Kota Manado berkaitan dengan Pokok Pengaduan yang dimohonkan 10. Bawaslu Kota Manado setelah adanya pengumuman Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan un- tuk Pemilihan 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 terdapat infor- masi awal yang didapat dari media terkait dugaan unsur pelanggaran yang dilakukan oleh William Reinhart Andaki dan telah melakukan Pemanggilan Klarifikasi kepada saudara William Reinhart Andaki se- bagaimana surat Pemanggilan Nomor 135/PP.01.02/K.SA-14/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan telah diambil keterangannya dibawah sumpah/janji pada tanggal 5 Juli 2024 yang pada pokoknya men- erangkan bahwa terkait pemberian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Golkar atas nama Sonny Lela adalah benar diberikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan saudara William Reinhart An- daki dan Sonny Lela adalah 1 Jemaat dalam Gereja Diaspora Karame dan sama-sama memegang Jabatan sebagai Penatua yakni Saudara Sonny Lela sebagai Penatua Kaum Bapak GMIM Diaspora Karame dan William Reinhart Andaki sebagai Penatua Pemuda GMIM Diasporan Karame, uang tersebut diberikan atas dasar bantuan/sumbangan yang selalu diberikan oleh Saudara Sonny Lela kepada jemaat sebagai bentuk sumbangsihnya kepada umat tanpa ada maksud dan tujuan tertentu, kegiatan sumbangan tersebut sering dilakukan dan diberikan kepada Saudara William Reinhart Andaki serta Saudara Sonny Lela hingga saat ini serta tidak ditemukan unsur pelanggaran serta setelah Bawaslu Kota Manado melakukan klarifikasi juga melakukan pembinaan kepada saudara William Reinhart Andaki untuk menjaga integritas menjadi pengawas Pemilu {Vide Bukti 09}; 11. Bahwa berdasarkan keterangan yang diambil oleh Bawaslu Kota Manado dan penelusuran yang dilakukan tidak didapati adanya unsur dugaan pelanggaran yakni pemberian uang dari Calon Legislatif kepada Penye- lenggara Pemilu yakni antara Saudara William Reinhart Andaki dan saudara Sonny Lela untuk mengarahkan atau mengajak untuk melakukan Tindakan yang dilarang sesuai amanat peraturan perun- dang-undangan yang berlaku oleh karena itu Bawaslu Kota Manado mengambil Kesimpulan untuk meloloskan Saudara William Reninhart Andaki untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Singkil dari peserta Existing yakni Panwaslu Kecamatan yang sudah menjabat sebelumnya sehingga Bawaslu Kota Manado dalam pengumuman Peserta Existing yang me- menuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pem- ilihan 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 {Vide Bukti 10}; 12. Bahwa Bawaslu Kota Manado baik Ketua dan Anggota serta Staf be- berapa kali melakukan supervisi dan monitoring di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singkil terhadap tugas dan fungsi Panwascam dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 tetapi didapati yang bersangkutan Azhar A Kandji tidak pernah berada di tem- pat sekretariat Panwascam Singkil terkait permintaan data dan mem- pertanyakan kendala serta teknis yang terjadi dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu 2024 tetapi yang bersangkutan Azhar A Kandji tidak pernah hadir pada saat Ketua dan Anggota serta Staf Bawaslu Kota Ma- nado mengunjungi Sekretariat Panwasam Singkil dengan berbagai alasan yang tidak jelas sehingga sulit untuk melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan Azhar A Kandji, sehingga yang selalu menerima supervisi dan monitoring Bawaslu Kota Manado adalah saudara William Reinhart Andaki di Sekretariat Panwascam Singkil; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 17 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: I. Tentang Kewenangan DKPP: 1. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pem- ilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “DKPP dibentuk un- tuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kab/Kota, anggota Bawaslu, dan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kab/Kota”. 2. Bahwa selanjutnya menurut Pasal 159 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur kewenangan DKPP untuk : a) Memanggil Penyelenggara Pemilu diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c) Memberikan sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d) Memutus pelanggaran kode etik. II. Tentang Kedudukan Hukum PENGADU : 1. Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada DKPP tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu kepada DKPP seperti apa. Semestinya masyarakat yang mengadu kepada DKPP dapat menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait hal yang tidak boleh dilakukan; 2. Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh Penyelenggara Pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya; 3. Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan DKPP setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur yakni dapat membuktikan kewarganegaraannya, dapat membuktikan hubungan kausalitas antara perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran kode etik dan dapat mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam materi aduannya. III. Tentang Pokok Pengaduan : Bahwa Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena Teradu sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. IV. Jawaban atas Pokok Pengaduan 1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena Teradu sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 2. Bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh Teradu dalam Jawaban / ket- erangan, mohon dianggap sebagai satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan di dalam Kesimpulan ini. V. Fakta-Fakta yang terungkap dalam Persidangan 1. Bahwa Bawaslu Kota Manado pada tanggal 4 Juli 2024 mengetahui adanya informasi terkait Ketua Panwascam Singkil menerima uang caleg; 2. Bahwa Bawaslu Kota Manado 4 Juli 2024 memanggil Saudara Wiliam Reinhart Andaki selaku Panwascam untuk di klarifikasi terkait masalah menerima uang dari caleg; 3. Bahwa proses perekrutan Badan Ad-Hoc atau Panwascam sudah di- umumkan pada tanggal 23 Mei 2024 dan selama proses perekruran tidak ada tanggapan Masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Manado; 4. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 Saudara Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kota Manado memenuhi undangan Klarifikasi sebagai saksi dari Pelapor (Hesli Marentek) dugaan pelanggaran Pidana; 5. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 saudara Pengadu dibawah sumpah se- bagai Saksi Pelapor menyampaikan meyakini terdapat aktifitas money politik di gudang pala (vide bukti T 4) berbeda dengan laporan hasil pengawasan LHP) yang saudara Pengadu sampaikan yang dijadikan bukti juga oleh Pengadu; 6. Bahwa pada saat diklarifikasi saudara Pengadu mengakui kenal Pelapor dugaan pelanggaran Pidana tersebut dan ada komunikasi sejak tanggal 11 April 2024 (vide bukti T 4); 7. Bahwa kasus dugaan pelanggaran Pidana yang dilaporkan oleh saudara Hesli Marentek dilimpahkan ke Bawaslu Manado melalui Bawaslu Provinsi oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 April 2024 dimana proses perekrutan sudah mulai berlangsung tahapan sosialisasi sejak tanggal 19 April 2024 dan penerimaan berkas tanggal 23 s.d. 27 April 2024 dan tahapan eval- uasi Panwascam Eksisting di tanggal 27 April 2024 yang diikuti pula oleh saudara Pengadu pada tanggal 27 April 2024 dan diumumkan pada tang- gal 23 Mei 2024; 8. Bahwa dilihat dari rentetan tanggal tersebut kami Bawaslu Kota Manado telah melakukan proses tahapan perekrutan pembentukan Panwascam sesuai prosedur dan tahapan yang ada kemudian saat setelah melakukan klarifikasi pada saudara Wiliam Reinhart Andaki sebagai pihak terkait (vide bukti T 9) saudara William Reinhart Andaki menyampaikan uang tersebut adalah untuk pelayanan yang biasa diberikan oleh Sonny Lela selaku rekan pelayanan dalam gereja untuk menunjang pelayanan; 9. Bahwa Bawaslu Kota Manado berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eval- uasi Kinerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Nomor 116/KP.01.00/K.SA-14/04/2024 yang pada pokoknya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 bertempat di Ruangan Komputer SMA 1 Negeri Manado, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pem- iihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimanan telah be- berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Reublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Manado telah melaksanakan evaluasi kinerja dengan peserta sebagaimana {Vide Bukti T 11}; 10. Bahwa Bawaslu Kota Manado berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Singkil yang pada pokoknya menerangkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Manado, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Re- publik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimanan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Reublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, telah dilakukan perekapan daftar nama peserta evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Singkil oleh Bawaslu Kota Manado sebagaimana {Vide Bukti T 12}; 11. Bahwa Bawaslu Kota Manado berdasarkan Dokumen Penilaian Panwaslu Kecamatan Existing pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana {Vide Bukti T 13} tercantum nama-nama yang lulus dan tidak lulus dalam pelaksa- naan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing pada Pemilihan Tahun 2024; 12. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kami juga langsung memberikan pembinaan kepada Saudara Wiliam Reinhart Andaki; [2.8] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diadukan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penye- lengggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-01 sampai dengan T-13, sebagai berikut: Bukti T-01 Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kecamatan; Bukti T-02 Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor : 515/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 22 April Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu; Bukti T-03 Undangan Nomor 156/PP.01.02/K.SA-14/04/2024 tanggal 25 April 2024; Bukti T-04 Berita Acara Pemeriksaan Saudara Azhar A. Kandji; Bukti T-05 Berita Acara Sumpah Saudara Azhar A. Kandji; Bukti T-06 Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan terhadap Penilaian Atasan Langsung dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan; Bukti T-07 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; Bukti T-08 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 252/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; Bukti T-09 Berita Acara Pemeriksaan Saudara William Reinhart Andaki; Bukti T-10 Pengumuman Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 123/KP.01.00/K.SA- 14/05/2024; Bukti T-11 Berita Acara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Nomor 116/KP.01.00/K.SA-14/04/2024; Bukti T-12 Berita Acara Hasil Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Singkil Bawaslu Kota Manado; Bukti T-13 Dokumen Penilaian Panwaslu Kecamatan Existing Pada Pemilihan Tahun 2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pemilu 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pemilu 2024 atas nama William Reinhart Andaki sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan Panwascam Singkil pada Pemilu Tahun 2024 dan kembali lolos sebagai Panwascam Singkil pada Pilkada Tahun 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Golkar atas nama Sonny Lela adalah satu Jemaat dalam Gereja Diaspora Karame; 3. Bahwa terkait dengan uang yang dilaporkan oleh Pengadu, pada saat pleno tingkat kecamatan Sony Lela menanyakan kepada Pihak Terkait bagaimana berkenaan dengan pleno. Karena Pengadu yang paling senior sehingga Pihak Terkait berkoordinasi untuk berbincang terkait proses pleno dan Sony Lela hanya menanyakan jumlah suaranya di kecamatan; 4. Bahwa Pihak Terkait menerima transfer uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari Sony Lela pada tanggal 28 Februari 2024 saat tahapan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan; 5. Bahwa uang tersebut seharusnya untuk menunjang pelayanan di pemuda gereja, namun karena saat rapat pleno rekapitulasi di kecamatan tidak ada anggaran sehingga Pihak Terkait berinisiatif untuk terlebih dulu memakai uang tersebut untuk kegiatan pleno dan ditransfer ke Pengadu sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah); 6. Bahwa uang dari Sony Lela dibagi dua yaitu untuk Pihak Terkait dan Pengadu dan sebagai bentuk transparansi bukti tranfer dari Sony Lela oleh Pihak Terkait juga dikirimkan kepada Pengadu; 7. Bahwa Pihak Terkait menggunakan uang tersebut karena sepengetahuan Pihak Terkait, Bawaslu Kota Manado tidak tersedia anggaran untuk pleno tingkat kecamatan; 8. Bahwa awalnya saat pleno tingkat kecamata dipending, Pihak Terkait mengajak Pengadu untuk bertemu Sony Lela, dan Sony Lela menanyakan terkait suaranya di tiap-tiap kecamatan tetapi Pihak Terkait tidak pernah memberikan Formulir C kepada Sony Lela. Karena Pihak Terkait tidak menge- tahui perolehan suara dari Sony Lela maka Pihak Terkait tidak memberikan Formulir C; 9. Bahwa saat pleno kecamatan dipending karena gangguan, Pihak Terkait mengajak Pengadu untuk bertemu dengan Sony Lela yang merupakan calon legislatif hanya untuk menanyakan jumlah suara. Bahwa Pihak Terkait dan Pengadu tidak mengetahui karena Sony Lela Dapil Kota Manado dan saat itu pleno belum sempat dimulai jadi Pihak Terkait dan Pengadu tidak dapat mem- berikan terkait jumlah suara Sony Lela; 10. Bahwa kemudian meminta Pengadu menghubungi panwas lain untuk menan- yakan jumlah suara Sony Lela; 11. Bahwa saat Sony Lela menghubungi Pihak Terkait untuk bertemu, Pihak Terkait belum mengetahui kalau akan menanyakan jumlah perolehan suara; 12. Bahwa Pihak Terkait memberikan uang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke Pengadu melalui transfer.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak Adil dan tidak Profesional dalam menetapkan Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pilkada Tahun 2024 dengan meloloskan Panwaslu Kecamatan yang tidak netral dan memiliki bukti transfer dengan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Kota Manado sejumlah Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada saat rapat rekapitulasi tingkat kecamatan. Selain itu, Pengadu sebagai Panwaslu Kecamatan yang sudah berjuang dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 sengaja tidak diloloskan dengan alasan sebagai saksi partai politik, dan Pengadu tidak mendapat undangan untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Bawaslu Kota Manado menerima pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana Surat Nomor 515/PP.00.00/K1/04/2024 melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh Hesli Marentek pada tanggal 17 April 2024 (Bukti T-02). Selanjutnya, pada tanggal 26 April 2024 Bawaslu Kota Manado melakukan klarifikasi kepada saksi atas nama Azhar A. Kandji yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat pembagian uang dari Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra atas nama Indra Wiliam Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra atas nama dr. Christovel Liempepas (Bukti T-04 dan T-05). Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu Kota Manado meneruskan dugaan pelanggaran a quo ke Kepolisian Resor Kota Manado. Perkara pidana pemilu tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado yang menyatakan pada pokoknya Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra atas nama Indra Wiliam Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra atas nama dr. Christovel Liempepas terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dalam proses evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan yang ada (existing), Bawaslu Kota Manado tidak meloloskan Azhar A. Kandji karena saat menjadi saksi pada perkara sebagaimana diuraikan di atas, tidak pernah berkoordinasi dan meminta masukan serta arahan. Hal tersebut berkesuaian dengan pengisian Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan, Azhar A. Kandji tidak menjawab terkait koordinasi kepada jajaran satu tingkat di atasnya dalam hal menjadi saksi pada dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Bukti T-06). Bahwa Para Teradu menyatakan telah melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan berpedoman pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Dalam melaksanakan pembentukan Panwaslu Kecamatan terdapat 2 (dua) kategori perekrutan yang dilakukan Bawaslu Kota Manado yakni terhadap peserta existing yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Tahun 2024 dan peserta pendaftar baru yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-01). Bahwa setelah Bawaslu Kota Manado mengumumkan peserta yang ada (existing) yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, terdapat informasi awal dari media terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh William Reinhart Andaki. Kemudian pada tanggal 4 Juli 2024, Bawaslu Kota Manado memanggil William Reinhart Andaki untk melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2024. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan membenarkan adanya pemberian uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Golkar atas nama Sonny Lela. Uang a quo, diberikan sebagai bantuan/sumbangan rutin yang diberikan oleh Sonny Lela kepada Jemaat di Gereja Diaspora Karame dengan dalih bahwa William Reinhart Andaki dan Sonny Lela adalah 1 (satu) Jemaat dan sama-sama memegang Jabatan sebagai Penatua. Bahwa Sonny Lela sebagai Penatua Kaum Bapak GMIM Diaspora Karame dan William Reinhart Andaki sebagai Penatua Pemuda GMIM Diaspora Karame. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada William Reinhart Andaki, tidak ditemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang menyatakan pemberian uang tersebut digunakan untuk mengarahkan atau mengajak melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, terhadap William Reinhart Andaki telah dilakukan pembinaan agar dapat menjaga integritas sebagai pengawas Pemilu (Bukti T-09). Bahwa menurut Para Teradu saat Bawaslu Kota Manado beberapa kali melakukan supervisi dan monitoring di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Singkil dalam rangka permintaan data dan mempertanyakan kendala teknis yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Tahun 2024, Azhar A. Kandji diketahui tidak pernah berada di tempat dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Sedangkan, William Reinhart Andaki diketahui selalu berada di Sekretariat Panwascam Singkil pada saat Bawaslu Kota Manado melakukan supervisi dan monitoring. Sehingga, Bawaslu Kota Manado berkesimpulan untuk meloloskan William Reninhart Andaki menjadi Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pilkada Tahun 2024 dari peserta existing (Bukti T-10). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak Adil dan tidak Profesional dalam menetapkan Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pilkada Tahun 2024 dengan meloloskan Panwaslu Kecamatan yang tidak netral dan memiliki bukti transfer dengan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Kota Manado sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) pada saat rapat rekapitulasi tingkat kecamatan. Selain itu, Pengadu sebagai Panwaslu Kecamatan yang sudah berjuang dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 sengaja tidak diloloskan dengan alasan sebagai saksi partai politik, dan Pengadu tidak mendapat undangan untuk dilakukan klarifikasi dan pembinaan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 April 2024 Bawaslu Kota Manado menerima Surat Bawaslu RI Nomor: 515/PP.00.00/K1/04/2024 perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Hesli Marentek tertanggal 17 April 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa dalam menindaklanjuti surat tersebut, Para Teradu sudah melakukan pemanggilan kepada Azhar A. Kandji in casu Pengadu sebagai Saksi sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan adanya pembagian uang dalam kegiatan yang dilakukan oleh Calon Anggota DPRD dari Partai Gerindra atas nama dr. Christovel Liempepas di tempat usaha miliknya (Vide bukti T-4). Selanjutnya, Para Teradu menjadikan laporan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang kemudian diteruskan kepada Kapolres Kota Manado untuk ditindaklanjuti. Bahwa perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Caleg DPR RI dari Partai Gerindra atas nama Indra William Liempepas bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Putusan Pengadilan Negeri Manado a quo kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kedudukan Pengadu terhadap perkara tersebut dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manado adalah sebagai Saksi dari Pelapor, yaitu Partai Gerindra. Bahwa Pengadu hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan bukti video yang berisikan peristiwa pembagian uang di Kecamatan Tuminting yang viral. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu berdalih tidak lolosnya Pengadu sebagai Panwaslu Kecamatan Singkil untuk Pemilihan Tahun 2024 tidak ada hubungannya dengan kehadiran Pengadu sebagai Saksi pada pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh Hesli Marentek, akan tetapi berdasarkan penilaian Para Teradu sebagai atasan langsung dalam hasil evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan. Bahwa Pengadu adalah peserta Existing yang mengikuti seleksi sebagai Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23 s.d. 27 April 2024 Para Teradu melakukan seleksi Badan Adhoc untuk Pemilihan Tahun 2024. Kemudian pada tanggal 2 Mei 2024 Para Teradu menetapkan William Reinhart Andaki lolos sebagai Peserta Existing yang Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 (Vide Bukti T-10) sedangkan Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Achmad Safarudin sebagai peserta Existing dinyatakan tidak lolos. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 Para Teradu melakukan pelantikan Panwaslu Kecamatan terpilih untuk Pemilihan Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca pelantikan, pada tanggal 4 Juli 2024, Para Teradu mendapatkan informasi dari media online sulawesion.com terkait pemberitaan bahwa “Bawaslu Manado diduga loloskan Panwascam yang melakukan transaksi dengan Caleg” (Vide Bukti P-8). Menindaklanjuti informasi tersebut, di hari yang sama Para Teradu menyampaikan Surat Pemanggilan Nomor: 135/PP.01.02/K.SA- 14/07/2024 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Singkil in casu William Reinhart Andaki yang diduga menerima uang dari Caleg sebagaimana pemberitaan yang beredar untuk menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Manado (Vide Bukti T-9). Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada William Reinhart Andaki. Dalam klarifikasi tersebut, William Reinhart Andaki memberikan keterangan bahwa terkait dengan pemberitaan dirinya menerima uang dari Caleg adalah benar. Bahwa uang tersebut merupakan uang pemberian dari Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Golkar atas nama Sonny Lela pada tanggal 18 Februari 2024 untuk bantuan/sumbangan kepada Jemaat Gereja sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Vide Bukti P-5). Bahwa benar uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Singkil. Bahwa dalam klarifikasinya William Reinhart Andaki juga mengakui mengenal Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sonny Lela karena merupakan satu jemaat dalam Gereja yang sama. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa uang yang ditransfer tersebut ternyata oleh William Reinhart Andaki dipergunakan untuk keperluan konsumsi pengawasan pada saat rekapitulasi di Kecamatan Singkil sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dikirim ke Pengadu. Bahwa Pengadu mengakui benar menerima uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang dikirimkan oleh William Reinhart Andaki ke rekening Pengadu. Bahwa Pengadu beranggapan uang tersebut adalah sebagai pengganti hutang William Reinhart Andaki kepada dirinya. Terhadap hal tersebut tidak dibantah oleh William Reinhart Andaki. Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam proses seleksi badan Adhoc in casu Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022. Akan tetapi, DKPP perlu menilai terhadap tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti informasi adanya dugaan Panwaslu Kecamatan menerima uang dari Caleg Peserta Pemilu 2024 belum dilakukan secara optimal dan maksimal. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu seharusnya memiliki Sense of Responsibility untuk aktif dan responsif terhadap informasi dengan melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mencari data, bukti dan fakta yang seluas- luasnya, bukan hanya melakukan klarifikasi kepada William Reinhart Andaki tapi juga terhadap Pengadu sebagai pihak yang menyampaikan informasi tersebut ke media guna mendapatkan kepastian hukum. Bahwa alasan Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terhadap pihak lain karena sedang sibuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Bawaslu RI merupakan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf d dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Brilliant Johanes Maengko selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Manado, Teradu I Abdul Gafur Subaer dan Teradu III Heard Runtuwene masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Manado terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Totok Hariyono, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani