III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 17 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELANGGARA PEMILU
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU Pemilu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (yang
selanjutnya disingkat DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus
aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 155
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
1.2. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu mengatur
mengenai pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Bawaslu),
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut
Bawaslu Provinsi), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (yang selanjutnya disebut Panwaslu
Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa
(yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa), dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (yang selanjutnya disebut
Panwaslu LN).
Pasal 135
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu Kelurahan/Desa;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
1.3. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu didahului dengan verifikasi yang
dilakukan oleh DKPP.
Pasal 136
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi identitas yang jelas.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.1.
sampai dengan poin 1.3., DKPP berwenang memeriksa dan memutus
Pengaduan a quo yang diajukan oleh Pengadu.
2. KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU Pemilu pada
pokoknya mengatur mengenai subjek hukum yang menyampaikan
aduan Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. Pasal 136 (1)
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
yang dilengkapi identitas yang jelas.
2.2. Bahwa Pengadu merupakan Masyarkat (Pemilih) yang mana
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 25 Peraturan DKPP nomor 3
tahun 2017 tentang Peoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum adalah.
25. Masyarakat adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi
syarat sebagai pemilih atau kelompok masyarakat.
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 dan 34 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan,
33. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga negara.
34.Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur
17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah
kawin
2.4. Bahwa berdasarkan poin 2.1., poin 2.2. dan poin 2.3., Pengadu
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan a quo.
3. PERISTIWA YANG DIADUKAN
Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan
dengan teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv
Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III
dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
3.1.1. Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II
dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota
Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene
selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
dalam seleksi Panwaslu Kecamatan Kota Manado menetapkan
Pengadu tidak lulus dalam seleksi Panwaslu Kecamatan pada
Pemilihan tahun 2024 dengan alasan Pengadu dan/atau Pelapor
merupakan saksi dari salah satu Partai Politik. Hal ini disebabkan
oleh karena adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana Pemilu
(money politik) yang mana dalam daftar saksi yang diajukan tertera
nama Pengadu.
3.1.2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II
dan/atau Terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota
Manado) dan Teradu III dan/atau Terlapor III (Heard Runtuwene
selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
meloloskan salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil yang
saat ini menjabat atas nama William Reinhart Andaki, padahal
Panwaslu Kecamatan Singkil tersebut menerima uang dari salah satu
Calon Legislative Provinsi Sulawesi Utara Dapil Kota Manado atas
nama Sonny Lela, sejumlah Rp. 1.000.000,- saat rekapitulasi
kecamatan berlangsung.
4. KRONOLOGI
4.1. Bahwa kronologi peristiwa yang diadukan sebagaimana dimaksud
dalam poin 3.1. pada pokoknya adalah sebagai berikut:
4.1.1 Bahwa Pengadu adalah masyarakat sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
4.1.2 Bahwa Pengadu mendapatkan undangan klarifikasi (P-3)
terkait laporan masyarakat tentang dugaan money politik
salah satu caleg gerindra sebagai saksi laporan, padahal
pengadu tidak pernah memberikan KTP kepada siapapun
untuk menjadi saksi.
4.1.3 Bahwa pengadu menghadiri undangan klarifikasi (P-3) yang
bertanda tangan Teradu dan/atau Terlapor II sebagai ketua
bawaslu kota manado Brilliant J. Maengko karena pengadu
merupakan jajaran bawahan ad-hoc yang secara hirarki
mematuhi atasannya.
4.1.4 Bahwa pengadu pernah mengikuti seleksi Panwaslu
Kecamatan Existing, adapun dalam seleksi administrasi yang
dinyatakan lulus sebanyak 3 orang peserta seleksi di
Kecamatan Singkil berdasarkan pengumuman Bawaslu Kota
Manado Nomor : 115/KP 01.00/K.SA-14/04/2024 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslu Kecamatan
Untuk Pemilihan Tahun 2024. (P-1)
4.1.5 Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 di SMK 1 Manado
seleksi evaluasi panwascam existing dengan metode menjawab
soal di google form dan memasukan laporan kinerja, pengadu
mengikuti kegiatan evaluasi juga memasukan laporan-laporan
termasuk laporan akhir divisi, yang mana merupakan satu-
satunya kordiv p3s kecamatan yang memasukan laporan akhir
divisi pada hari itu. Dari hasil evaluasi untuk Kecamatan
Singkil ditetapkan sebanyak 1 (Satu) orang sesuai lampiran
pengumuman Bawaslu Kota Manado nomor : 123/KP
01.00/K.SA-14/05/2024 tentang penetapan hasil seleksi
calon anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilihan tahun
2024. (P-2)
4.2. Bahwa Pada hari kamis tanggal 25 April tiba-tiba pengadu dan/atau
pelapor sebelum seleksi evaluasi Panwaslu Kecamatan pemilihan 2024,
pengadu mendapatkan undangan klarifikasi (P-3) bertanda tangan
Teradu dan/atau Terlapor II sebagai ketua bawaslu kota Manado
Brilliant Maengko terkait adanya laporan di Bawaslu kota Manado
terkait money politik salah satu caleg gerindra, yang dikirim via
Whatsapp oleh staf bawaslu untuk hadir pada hari kamis. Adapun
pengadu tidak tahu maksud dari undangan tersebut, akan tetapi staf
yang mengirim undangan mengatakan “datang saja”. Karena
bertepatan dengan undangan untuk peserta existing calon panwascam
pada hari tersebut, berdasarkan pemberitahuan tersebut pengadu pun
hadir untuk diklarifikasi. Setelah diklarifikasi barulah pengadu tahu
akan maksud dilakukannya klarifikasi yakni terkait laporan
pelanggaran yang pernah viral yaitu video panwascam dimana pengadu
pernah diintimidasi, oleh karena itu pengadu diminta datang untuk
klarifikasi, kemudian pengadu memberikan klarifikasi sesuai dengan
LHP (P-4) yang pernah pengadu buat.
4.3. Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv
Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor
II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu
III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). dalam penetapan Anggota
Panwaslu Kecamatan Singkil pada tanggal 2 Mei 2024 di Kota Manado
yang dibuat dalam (P-2) lampiran pengumuman Bawaslu Kota Manado
Nomor : 123/KP 01.00/K.SA-14/05/2024 tentang penetapan hasil
evaluasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilihan tahun
2024. Pengadu berpandangan dan menilai bahwa penetapan calon
anggota Panwaslu Kecamatan Singkil tidak berpedoman pada
ketentuan yang ada.
4.4. Bahwa pengadu dalam setiap tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan
kota Manado, mengikuti semua tahapan dengan baik dan tidak
melakukan kesalahan. Kemudian pada tahap evaluasi pengadu juga
memasukan semua laporan-laporan yang diminta oleh teradu
dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum,
Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu
III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) tanpa terkecuali, dan
mengikuti evaluasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan
benar sesuai pengalaman pengadu yang pernah menjadi anggota
Panwaslu Kecamatan singkil pada Pemilu tahun 2024.
4.5. Bahwa sebelum pengumuman pengadu sudah mendengar namanya
tidak lolos evaluasi untuk panwascam pilkada 2024, karena teradu
dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum,
Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu
III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beranggapan bahwa pengadu
merupakan saksi partai politik Gerindra.
4.6. Bahwa pengadu pada tanggal 30 April 2024 di cafe kopi jadi sekitar
pukul 22.00 menemui Teradu dan/atau Terlapor I Abdul Gafur Subaer
sebagai anggota bawaslu kota manado dan merupakan korwil untuk
kecamatan singkil. Pengadu menanyakan terkait info tidak lolos
evaluasi untuk panwascam pilkada 2024. Teradu dan/atau Terlapor I
Abdul Gafur Subaer membenarkan info tersebut dan memberi
pernyataan bahwa Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau
Terlapor III merupakan ketua dan anggota bawaslu kota manado, yang
mengevaluasi terkait pengadu sebagai saksi partai politik gerindra
karena teradu I Abdul Gafur Subaer baru pulang dari Jakarta pada
saat itu.
4.7. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 pengadu sudah menjelaskan
kronologi terkait laporan money politik dari salah satu caleg gerindra
kepada Teradu dan/atau Terlapor I bahwa pelapor merupakan
masyarakat, dan pengadu merupakan saksi dari video pengawasan
yang viral.
4.8. Bahwa setelah pengumuman panwascam terpilih nama pengadu tetap
tidak memenuhi syarat/tidak lolos, awalnya pengadu biasa saja, tapi
tiba-tiba telah menyebar isu di masyarakat bahwa pengadu tidak lulus
karena menjadi saksi partai gerindra. Adapun pengadu dijadikan saksi
oleh partai politik sehubungan dengan keberadaan saksi saat
terindikasi adanya pembagian uang di kecamatan singkil, dimana saat
itu saksi berada di lokasi melakukan pengawasan.
4.9. Bahwa pengadu pada saat kejadian dugaan money politik di kecamatan
singkil saat itu langsung membuat LHP (P-4) yang mana tidak terdapat
bukti dan juga saksi. Kemudian pada tanggal 26 April 2024 Pengadu
dipanggil untuk klarifikasi dan sangat yakin dengan benar bahwa
keterangan pengadu saat diklarifikasi menyampaikan kalau pengadu
bukan merupakan saksi partai politik mana pun.
4.10. Bahwa kejadian pembagian uang di Kecamatan Singkil pada tanggal 9
Februari 2024 dihadiri langsung oleh Teradu dan/atau Terlapor II
Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Manado dan Teradu
dan/atau Terlapor II Abdul Gafur Subaer selaku anggota Bawaslu Kota
Manado yang mana saat merngetahui kejadian money politik langsung
datang ke TKP bersama kepolisian (GAKUMDU) namun pada saat itu
tidak mendapatkan bukti dan saksi.
4.11. Bahwa teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv
Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor
II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu
III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) tidak pernah mengundang
klarifikasi / pembinaan pelanggaran kode etik kepada pengadu sebagai
jajaran adhoc, jika memang pengadu merupakan saksi partai politik
gerindra.
4.12. Bahwa seharusnya, teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer
selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II
dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota
Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) dalam
penyelenggarakan Pemilu, melaksanakan tugas dan tanggung jawab
berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
mana dalam penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
4.13. Bahwa pada saat perekrutan ada juga peristiwa yang diadukan
sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.2. antara lain Bahwa teradu
dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum,
Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu
III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa). meloloskan salah satu
anggota panwaslu kecamatan singkil yang saat ini menjabat atas nama
Rein Andaki (P-2), padahal panwaslu kecamatan singkil tersebut
menerima uang dari salah satu Calon legislatife atas nama Sonny Lela
(P-6), sejumlah Rp. 1.000.000,- sesuai dengan bukti transferan (P-5).
Walaupun permasalahan ini telah diketahui oleh Teradu dan/atau
Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II dan Teradu dan/atau Terlapor
III, mereka tetap meloloskan dalam seleksi panwaslu kecamatan tahun
2024 (P-2). Perbuatan teradu dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer
selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II
dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota
Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) yang
meloloskan panwaslu kecamatan singkil atas nama Rein Andaki dapat
menimbulkan keresahan dan ketidak percayaan kepada penyelenggara
Pemilu yakni Bawaslu Kota Manado. walaupun permasalahan ini
sudah disampaikan di grup whatsapp Pegiat Pemilu 2024 (P-7) yang
dimana anggota grup whatsapp diantaranya teradu dan/atau terlapor
I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas
dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II (Briliant J. Maengko selaku
Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu III dan/atau terlapor III
(Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa), tetapi tidak mendapat tanggapan dari ketua
dan Anggota Bawaslu kota Manado seakan-akan ada pembiaran dari
pimpinan Bawaslu Kota Manado. perbuatan pembiaran dari teradu
dan/atau terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum,
Pencegahan, Parmas dan Humas), teradu II dan/atau terlapor II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan teradu
III dan/atau terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) akan masalah tersebut
merupakan bentuk tidak netral, adil dan ketidak profesionalan
dalam menjalan tugas dan tanggung jawab.
4.14. Bahwa peristiwa yang diadukan sebagaimana dimaksud dalam poin
3.1.2. pernah di angkat/masukan ke media online (P-8), dan teradu
dan/atau terlapor II selaku Ketua Bawaslu memberikan klarifikasi ke
media bahwa belum ada yang melapor terkait transferan ke bawaslu
kota manado, padahal seharusnya bisa menjadikan berita tersebut
sebagai informasi awal sesuai dengan perbawaslu 7 tahun 2022.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 17 Desember 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG JAWABAN PARA TERADU
1.1. Bahwa aduan Pengadu terhadap Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J.
Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard
Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa) dalam poin aduan 3.1.1 terbukti dalam persidangan bahwa
benar Pengadu bukan saksi partai politik dan tidak bisa dijadikan alasan
penilaian tidak memenuhi syarat dalam evaluasi panwascam existing
Bawaslu Kota Manado. Terbukti pokok aduan dalam persidangan sebagai
berikut:
1.1.1 Bahwa semua jawaban Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku
Anggota Bawaslu Kota Manado) Teradu II (Briliant J. Maengko
selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard
Runtuwene selaku Anggota Bawaslu Kota Manado) yang dibacakan
dalam persidangan oleh Teradu I Abdul Gafur Subaer merupakan
keterangan yang tidak benar, dibuktikan dan dijelaskan oleh
Pengadu serta diperkuat oleh saksi.
1.1.2 Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 1 bahwa telah
melakukan proses pembentukan sesuai pedoman pembentukan
pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 dan sesuai dengan azas-azas
penyelenggaraan pemilihan.
Dalam persidangan justru membuktikan bahwa Teradu I (Abdul
Gafur Subaer selaku Anggota Bawaslu Kota Manado) Teradu II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan
teradu III (Heard Runtuwene selaku Anggota Bawaslu Kota Manado)
tidak transparan, tidak adil, memiliki kepentingan pribadi dalam
pembentukan panwascam existing Bawaslu Kota Manado.
1.1.3 Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 2 tentang laporan
akhir pembentukan panwaslu kecamatan oleh Bawaslu Kota
Manado terhadap perekrutan panwaslu kecamatan ada 2 kategori
yaitu peserta existing yakni peserta yang berasal dari anggota
panwaslu kecamatan yang masih dan atau sedang melaksanakan
tugas untuk pengawasan pemilu tahun 2024 dan peserta pendaftar
baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota panwaslu
kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Pengadu memeriksa dalam bukti laporan akhir (P-9) pembentukan
panwaslu kecamatan yang disusun oleh kelompok kerja
pembentukan panwaslu kecamatan pada pemilu tahun 2024 yang
dimasukan sebagai alat bukti dalam persidangan, tidak terdapat
laporan proses evaluasi panwascam existing. Pengadu melihat
bahwa ini merupaka bukti ketidak professional dan transparansi
terkait perekrutan panwascam existing Bawaslu Kota Manado.
Dengan hal ini Teradu I (Anggota Bawaslu Kota Manado dan juga
pengarah dalam pokja pembentukan panwascam), Teradu II (Ketua
Bawaslu Kota Manado dan juga ketua pokja pembentukan
panwascam), dan Teradu III (Anggota Bawaslu Kota Manado dan
penanggung jawab pokja pembentukan panwascam) Pengadu
beranggapan telah menyembunyikan penilaian kinerja panwascam
existing, karena Pengadu merupakan satu-satunya panwascam
existing divisi P3S yang memasukan laporan akhir divisi P3S (P-10)
Kecamatan Singkil kepada Bawaslu Kota Manado pada saat
evaluasi berlangsung di SMK Negeri 1 Manado, yang merupakan
bukti bahwa Pengadu telah melakukan semua tugas dan tanggung
jawab sebaik mungkin.
1.1.4 Dalam jawaban Teradu poin 4 tentang pemanggilan klarifikasi
kepada saudara Azhar A Kandji sebagaimana surat nomor
156/PP.01.02/K.SA-14/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang pada
pokoknya mengambil keterangan/klarifikasi kepada saudara Azhar
A. Kandji.
Pengadu telah menyampaikan dalam persidangan kode etik
penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Manado, bahwa Pengadu datang sebagai bawahan terhadap atasan
karena Pengadu tidak merasa menjadi saksi/pernah diminta
menjadi saksi dan/atau memberikan KTP untuk menjadi saksi,
dibuktikan dalam BAP pemeriksaan Bawaslu Kota Manado (P-11):
1.1.4.1. Apakah Saudara kenal dengan Hesli Marentek sebagai
Pelapor? Jawaban Pengadu, Ya, saya kenal hanya lewat
panggilan telepon.
1.1.4.2. Apakah yang Pelapor sampaikan saat panggilan telepon
itu? Jelaskan. Jawaban Pengadu, Pelapor menanyakan
kalau benar ada kejadian soal panwascam yang diusir
karena mengawasi pembagian uang salah satu caleg pada
hari Kamis 11 April 2024.
1.1.4.3. Pada tanggal 11 April saudara bertemu dengan Hesli
Marentek? Jawaban Pengadu, tidak saya tidak bertemu
dengan Hesli.
1.1.4.4. Apakah saudara tahu jika saudara dijadikan saksi pada
kasus ini? Jawaban Pengadu, tidak tahu.
Dengan jawaban pemeriksaan tersebut merupakan bukti bahwa
apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III yang
menjadikan Pengadu sebagai saksi partai politik dan sebagai saksi
Pelapor yang menjadi salah satu alasan kesalahan yang dievaluasi
saat evaluasi panwascam existing, merupakan kesalahan yang
dibuat-buat kepada Pengadu. Karena sudah jelas bahwa Pengadu
bukan saksi apapun dalam klarifikasi tersebut.
1.1.5. Dalam poin 5 jawaban teradu tentang pemeriksaan/klarifikasi yang
dimasukan dalam vide bukti 04 oleh teradu, yang berisikan tulisan
pernyataan sebagai berikut:
Berita Acara sumpah/janji pada hari ini Kamis tanggal 26 bulan April
tahun 2024, Pukul 14.19 WITA saya Azhar A Kandji bersedia
bersumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang saya anut,
yakni beragama islam terkait dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu. Demi Allah saya akan bersumpah bahwa saya akan
memberi keterangan yang sebenarnya. Demikian sumpah saya, dan
akan saya pertanggung jawabkan sesuai tuntunan agama dan
kepercayaan yang saya anut. Saya yang bersumpah, Azhar A.
Kandji.
Berita acara sumpah yang dijadikan vide bukti 05 oleh para teradu
dalam persidangan, teradu I menyatakan bahwa ini merupakan
bukti bahwa pengadu telah disumpah sebagai saksi.
Setelah Pengadu membaca berita acara sumpah tersebut hanya
berisi pernyataan bahwa Pengadu siap memberikan keterangan
yang sebenarnya bukan siap menjadi saksi. Dan seperti bukti pada
vide bukti 04 yang dimasukan oleh Para Teradu dalam keterangan
Pengadu bahwa Pengadu tidak pernah bertemu, tidak pernah
diminta menjadi saksi, dan tidak tahu dijadikan saksi. Lalu kenapa
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan bahwa Teradu
merupakan saksi partai politik maupun saksi pelapor, merupakan
perbuatan pembiaran ataupun kesengajaan untuk menghancurkan
karakter, dan nama baik, hak dan masa depan Pengadu dalam
mengabdi kepada negara.
1.1.6. Dalam jawaban Teradu poin 6 tentang Bawaslu Kota Manado
meneruskan dugaan pelanggaran tersebut tindak pidana pemilu ke
Kepolisian Daerah Resort Kota Manado selanjutnya terkait dugaan
pelanggaran tersebut sudah diputus dalam persidangan di
Pengadilan Negri Manado dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap lewat banding di Pengadilan Tinggi Manado yang pada
pokoknya Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting,
Bunaken, dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra Indra
William Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara
dari Partai Gerindra Dr. Christovel Liempepas bersalah melakukan
tindak pidana pemilu. Dalam persidangan Teradu III Anggota
Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene menambahkan
keterangan bahwa Pengadu tidak hadir dalam persidangan
tersebut.
Pengadu menyakatan dalam persidangan bahwa pengadu wilayah
kerja Kecamatan Singkil, dan telah melakukan tugas saat tahapan
kampanye, menelusuri informasi awal terkait money politik dan
telah mencegah kegiatan yang diduga tersebut. Untuk money politik
dugaan pidana dalam perkara tersebut, Pengadu tidak tahu ada
kegiatan tersebut, karena berbeda wilayah bertugas, yang
seharusnya ditanyakan adalah wilayah Panwascam Kecamatan
Tuminting, Bunaken Darat dan Bunaken Laut terkait pengawasan
dari panwascam masing masing kecamatan dalam dapil tersebut.
Terkait dengan Pengadu tidak hadir dalam pengadilan dikarenakan
Pengadu tidak pernah mendapatkan undangan atau panggilan
dalam bentuk apapun untuk hadir dalam pengadilan, pernyataan
Teradu III Heard Runtuwene bahwa jaksa memanggil Pengadu tapi
tidak hadir, tidak disertakan dengan bukti pemanggilan, oleh
karena itu Pengadu beranggapan bahwa keterangan tersebut tidak
benar.
1.1.7. Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 7 tentang saudara
Azhar A Kandji dalam hal ini adalah Pengadu, yang menjadi saksi
dalam perkara tersebut tidak pernah berkoordinasi maupun
meminta saran dan masukan terkait yang bersangkutan dijadikan
saksi dalam kasus tersebut, sehingga Bawaslu Kota Manado
mengambil tindakan dalam proses evaluasi kinerja panwaslu
kecamatan yang existing untuk tidak diloloskan karena telah
melangkahi kewenangan, tata kerja dan pola hubungan pengawas
pemilihan umum.
Pengadu sudah menjelaskan dalam persidangan bahwa dalam
aduan Pengadu telah menyampaikan kepada Teradu I Abdul Gafur
Subaer terkait bahwa Pengadu bukan saksi partai politik dalam
kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu money politik, dan
Teradu membenarkan bahwa ada evaluasi terkait saksi partai
politik tersebut, padahal yang menjadi Pelapor adalah masyarakat.
Dalam bukti yang disediakan oleh Para Teradu sudah jelas bahwa
Pengadu tidak tahu kalau dijadikan saksi, akan tetapi Para Teradu
tetap menganggap Pengadu sebagai saksi parpol ataupun saksi
Pelapor, selain itu juga Pengadu tidak pernah diundang menjadi
saksi di persidangan pengadilan.
1.1.8. Jawaban keterangan Para Teradu poin 8 tentang saudara Azhar A.
Kandji dalam mengisi instrument evaluasi kinerja panwaslu
kecamatan terhadap penilaian atasan langsung dalam rangka
rekrutmen panwaslu kecamatan tidak menjawab terkait koordinasi
kepada jajaran satu tingkat di atasnya dalam hal yang
bersangkutan menjadi saksi pada dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Dalam vide bukti 06 yang dimasukan oleh Para Teradu dalam
persidangan, Pengadu tidak mendapatkan kejanggalan dalam
menjawab soal-soal tersebut, dan tidak ada pertanyaan terkait
kordinasi yang dimaksud di atas. Evaluasi tersebut telah dijawab
oleh Pengadu sesuai dengan kinerjanya selama menjadi
panwascam, dan jawaban semua menurut Pengadu tidak ada yang
mengurangi penilaian, apalagi Pengadu juga memasukan laporan
akhir divisi P3S kecamatan (P-10), yang mana laporan tersebut
merupan satu-satunya kecamatan yang memasukan laporan akhir
divisi P3S kecamatan di Kota Manado.
Dalam persidangan Para Teradu tidak bisa membuktikan penilaian
evaluasi, pernyataan dari Teradu I bahwa telah memasukan
penilaian terhadap Pengadu ke bawaslu provinsi terkait tidak
pernah datang ke sekretariat Panwascam Singkil, akan tetapi bukti
nilai-nilai tersebut tidak bisa dibuktikan di persidangan, nanti akan
di cari oleh Para Teradu.
1.1.9. Jawaban keterangan Para Teradu dalam poin 9 tentang bawaslu
telah melakukan tindakan-tindakan kepada jajaran selalu
berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum guna menjalankan tugas dan amanat Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara jelas
dan tegas serta sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor 252/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas
Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun
2024. Oleh karena itu Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan
untuk tidak meloloskan saudara Azhar A. Kandji dalam hal ini
Pengadu atas dasar tersebut di atas.
Pengadu telah menyampaikan dalam persidangan bahwa semua
tugas Pengadu dilaksanakan sebaik mungkin dan dimasukan
dalam laporan akhir divisi P3S. Pengadu menyampaikan bahwa
semua konten video yang merupakan tugas Pihak Terkait saat itu
dan beberapa laporan patroli kawal hak pilih, semuanya dibuat oleh
Pengadu, bahkan beberapa tugas dari ketua panwascam sendiri.
Pengadu juga tidak pernah membuat kesalahan sejak dilantik,
tidak pernah diberikan teguran, pembinaan, bahkan peringatan
keras. Pengadu selalu memasukan laporan dan berkoordinasi
dengan atasan yaitu kordiv P3S dalam hal ini sebagai Teradu III,
dan Pengadu juga menyampaikan bahwa hanya Kecamatan Singkil
dan pall 2 yang melakukan kontribusi dalam penanganan
pelanggaran, dan membantu kinerja dari kordiv P3S yaitu Teradu
III, dan Teradu III dalam persidangan mengangguk dalam hal ini
membenarkan pernyataan tersebut. Dengan demikian
membuktikan bahwa tindakan dari Para Teradu merupakan
pelanggaran kode etik, termasuk memberikan keterangan tidak
benar dalam persidangan.
1.2. Bahwa pada saat perekrutan ada juga peristiwa yang diadukan
sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.2. dalam aduan antara lain bahwa
Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan,
Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu
Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene selaku Koordiv
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) meloloskan salah
satu Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil yang saat ini menjabat atas
nama Rein Andaki (P-2), padahal Panwaslu Kecamatan Singkil tersebut
menerima uang dari salah satu Calon legislatife atas nama Sonny Lela (P-
6), sejumlah Rp. 1.000.000,- sesuai dengan bukti transferan (P-5).
Walaupun permasalahan ini telah diketahui oleh Teradu I, Teradu II dan
Teradu III, mereka tetap meloloskan dalam seleksi panwaslu kecamatan
tahun 2024 (P-2). Perbuatan Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv
Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J. Maengko
selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard Runtuwene
selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) yang
meloloskan Panwaslu Kecamatan Singkil atas nama Rein Andaki dapat
menimbulkan keresahan dan ketidak percayaan kepada penyelenggara
Pemilu yakni Bawaslu Kota Manado. Walaupun permasalahan ini sudah
disampaikan di grup whatsapp Pegiat Pemilu 2024 (P-7) yang dimana
anggota grup whatsapp diantaranya Teradu I (Abdul Gafur Subaer selaku
Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II (Briliant J.
Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III (Heard
Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa), tetapi tidak mendapat tanggapan dari ketua dan Anggota
Bawaslu kota Manado seakan-akan ada pembiaran dari pimpinan
Bawaslu Kota Manado. Perbuatan pembiaran dari Teradu I (Abdul Gafur
Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu
II (Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III
(Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa) akan masalah tersebut merupakan bentuk tidak
netral, adil dan ketidak profesionalan dalam menjalan tugas dan tanggung
jawab. Terbukti pokok aduan dalam persidangan sebagai berikut:
1.2.1. Dalam keterangan Para Teradu poin 10 tentang tangal 2 Mei
teradapat informasi awal uang didapat dari media terkait dugaan
unsur pelanggaran yang dilakukan oleh William Rainhart Andaki
dan telah melakukan pemanggilan pada tanggal 4 Juli 2024 dan
telah diambil keterangan bahwa sumpah/janji pada tanggal 5 Juli
2024 pada pokoknya menerangkan bahwa terkait pemberian uang
sebesar Rp. 1.000.000 yang diberikan oleh Calon Anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Utara atas nama Sony Lela adalah benar
diberikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan saudara
William Rainhart Andaki dan Sony Lela adalah benar diberikan
dengan alasan bahwa yang bersangkutan William Rainhart Andaki
dan Sony Lela adalah 1 jemaat dalam gereja diaspora Karame dan
William Rainhart Andaki sebagai penatua pemuda GMIM Diaspora
Karame, uang tersebut diberikan oleh saudara Sony lela kepada
jemaat sebagai bentuk sumbangsihnya kepada umat tanpa ada
maksud dan tujuan tertentu, kegiatan sumbangan tersebut sering
dilakukan dan diberikan kepada saudara William Rainhart Andaki
serta saudara Sony Lela hingga saat ini tidak ditemukan unsur
pelanggaran serta selain Bawaslu Kota Manado melakukan
klarifikasi juga melakukan pembinaan kepada saudara William
Rainhart Andaki untuk menjaga integritas menjadi pengawas
pemilu.
Pengadu menyampaikan terkait keterangan dari Para Teradu di
atas, Pengadu menyampaikan bahwa seharusnya jika Para Teradu
paham terkait Perbawaslu 7 Tahun 2022, seharusnya meminta
informasi kepada Pengadu sebagai pemberi informasi dalam media
online terkait panwascam yang diloloskan berafiliasi dengan calon
legislative dengan bukti transfer calon legislative kepada
panwascam terpilih. Kemudian Pengadu memberikan bukti
chatingan pribadi Pengadu dengan Pihak Terkait (P-12),
bahwasannya dalam bukti tersebut Pengadu menyampaikan Pihak
Terkait sebagai panwascam saat ini yang diloloskan sudah terbiasa
berafiliasi dengan calon legislatif, dan bukti transfer tersebut
Pengadu sampaikan kepada majelis bahwa sebelumnya Pihak
Terkait mengajak Pengadu untuk bertemu dengan calon legislative
Sony Lela, dalam pembahasan caleg tersebut menanyakan terkait
suaranya dan meminta apakah bisa untuk di mark up atau
ditambahkan, akan tetapi Pengadu menolak tawaran tersebut dan
menyampaikan bahwa Pengadu adalah bawaslu tidak bisa
melakukan permintaanya, setelah dari pertemuan itu Pihak Terkait
mengirimkan chat pribadi kepada Pengadu bahwa Sony Lela telah
transfer 1.000.000 rupiah dan pihak terkait mengirimkan 500.000
kepada Pengadu (P-12), dalam hal ini Pengadu menyampaikan
bahwa dana tersebut merupakan pinjaman Pihak Terkait kepada
Pengadu, karena pihak terkait sudah biasa pinjam meminjam uang
kepada Pengadu.
1.2.2. Dalam jawaban keterangan Para Teradu poin 11 tentang
berdasarkan keterangan yang diambil oleh Bawaslu Kota Manado
dan penelusuran yang dilakukan tidak didapati adanya unsur
dugaan pelanggaran yakni pemberian uang dari calon legislative
kepada penyelenggara pemilu yakni antara saudara William
Rainhart Andaki dan saudara Sonny Lela untuk mengarahkan atau
mengajak untuk melakukan tindakan yang dilarang sesuai amanat
peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karena itu
Bawaslu Kota Manado mengambil kesimpulan untuk meloloskan
saudara William Rainhart Andaki untuk menjadi Panwaslu
Kecamatan Singkil dari peserta existing dalam pengumuman
peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota
panwaslu kecamatan pemilihan 2024 berdasarkan penilaian hasil
evaluasi kinerja nomor 123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal
02 mei 2024.
Dalam keterangan dari Para Teradu tersebut, Pengadu
menyimpulkan bahwa ada pembiaran dan lalai dari Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Manado dalam penulusuran karena tidak
meminta informasi awal dari semua yang terkait, sehingga dengan
sengaja membiarkan pihak terkait terus menjadi panwascam.
1.2.3. Dalam keterangan Para Teradu poin 12 tentang Bawaslu Kota
Manado baik ketua dan anggota serta staff beberapa kali
melakukan supervisi dan monitoring di sekretariat Panwascam
Singkil terhadap tugas dan fungsi panwascam dalam pelaksanaan
pengawasan pemilihan umum 2024 tetapi didapati yang
bersangkutan Azhar A. Kandji dalam hal ini Pengadu tidak pernah
berada di tempat sekretariat Panwascam Singkil terkait permintaan
data dan mempertanyakan kendala serta teknis yang terjadi dalam
pelaksanaan pengawasan pemilu 2024 tetapi yang bersangkutan
azhar A. Kandji dalam hal ini Pengadu tidak pernah hadir pada saat
Ketua dan Anggota serta Staff Bawaslu Kota Manado mengunjungi
sekretariat Panwascam Singkil dengan berbagai alasan yang tidak
jelas sehingga sulit untuk melakukan koordinasi kepada yang
bersangkutan Azhar A Kandji dalam hal ini Pengadu, sehingga yang
selalu menerima supervise dan monitoring Bawaslu Kota Manado
adalah saudara William Rainhart Andaki di sekretariat Panwascam
Singkil.
Pengadu menyampaikan dalam persidangan terkait keterangan
Teradu di atas, bahwasannya yang bertanggung jawab dalam
tahapan pemungutan dan perhitungan suara adalah Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Akan tetapi ketika
sudah berjalan perhitungan suara belum ada instruksi dari divisi
tersebut yaitu William Rainhart Andaki agar PTPS memfoto C. Plano
sesuai instruksi Bawaslu Kota Manado, kemudian Pengadu
mengingatkan kepada Pihak Terkait sebagai penanggung jawab dan
Ketua Panwascam Singkil saat itu, agar menginstruksikan kepada
jajaran PTPS untuk memfoto C1 Plano, kemudian kami bertiga
mengambil keputusan PTPS mengirimkan foto-foto C1 plano ke
whatsapp Pengadu, kemudian setelah staff bawaslu atas nama
Annisa Putri datang memberikan instruksi kepada PTPS di
Kecamatan Singkil untuk mengirimkan data foto C1 Plano kepada
staff tersebut dan atau staff divisi Pihak Terkait, Pengadu sudah
tidak lagi mengurus data tersebut, dan tidak pernah melihat file
data tersebut. Sehingga ketika staff Bawaslu Kota Manado Annisa
Putri meninggalkan flashdisk berisikan data di Bandung, maka
Teradu I menganggap data Singkil disebabkan karena ulah
Pengadu, padahal Pengadu tidak tahu sama sekali terkait data-data
tersebut (P-13).
Pengadu juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Pengadu
pernah memegang payung untuk menjemput Teradu III saat hujan,
ketika datang supervisi ke sekretariat Panwascam Singkil, sehingga
baju Pengadu basah, Teradu III mengangguk mengiyakan
pernyataan Pengadu. Begitu juga dengan Teradu I dan Teradu II
datang saat supervisi, dihadiri oleh Pengadu (P 14). Dalam hal ini
keterangan tidak benar, seakan-akan ingin menghancurkan nama
baik dari Pengadu.
2. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG KETERANGAN SAKSI
2.1. Saksi I Ahmad Safarudin sebagai mantan Ketua Panwascam Singkil pada
Pemilu 2024 memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut:
2.1.1. Saat Pengadu dan saksi I diminta klarifikasi bukan tidak
berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Kota Manado, karena
diberikan undangan klarifikasi tanpa informasi apapun, dalam
undangan yang dikirimkan via whatsapp oleh Staff Bawaslu
Manado, hanya mengatakan “datang saja”.
2.1.2. Saksi I menyampaikan bahwa laporan money politik tersebut
bukan di wilayah kerja kami di kecamatan singkil, sampai saat ini
masih mempertanyakan terkait kenapa money politik di
Tuminting tapi yang diminta keterangan klarifikasi adalah
Panwascam Singkil.
2.1.3. Saat pengawasan terkait money politik di Singkil dua, Teradu I
dan Teradu II juga ikut turun dalam beberapa jam kemudian, dan
semua mengambil kesimpulan tidak ada dugaan pelanggaran
karena tidak ditemukan alat bukti dan saksi, sehigga tidak
mungkin LHP berbeda.
2.1.4. Para Teradu tidak menjelaskan terkait framing bahwa kami saksi
partai politik, sesuai dalam pokok aduan Pengadu mendatangi
rumah Teradu I untuk mempertanyakan terkait dijadikan saksi
parpol dan hal tersebut telah beredar luas di kalangan
masyarakat dan penyelenggara, bahwa kami menjadi saksi partai
politik.
2.1.5. Teradu I menyampaikan bahwa Pengadu tidak pernah dijumpai di
sekretariat Panwascam Singkil, itu merupakan keterangan tidak
benar, karena ruangan saya dan Pengadu, memiliki alat tidur
untuk beristirahat, justru Pihak Terkait William Rainhart Andaki
yang jarang datang ke sekretariat, menyaksika bahwa Pengadu
sudah menjadikan sekretariat Panwascam Singkil sebagai tempat
tinggal.
2.1.6. Dalam sidang perkara di pengadilan terkait dugaan pidana
pemilu, Pengadu tidak undang sebagai saksi di pengadilan, hanya
saya saja yang hadir sebagai saksi fakta terkait video, bahkan
hakim bingung kenapa lokus Kecamatan Tuminting tapi yang
hadir panwascam wilayah berbeda.
2.1.7. Pada pleno Kota Manado, ketika saat dinyatakan bahwa Pengadu
tidak hadir di pleno, peristiwa itu pada Pukul 02.00 pagi, Pengadu
saat itu dalam keadaan sakit, yang hadir hanya saya, bahkan
pihak terkaitpun tidak hadir. Tapi Pengadu tetap standby
komunikasi aktif via telephon dari awal hingga akhir pada proses
pleno kota, jadi Pengadu sudah siap memberikan apapun terkait
pleno rekapitulasi Kota Manado pada Pemilu 2024, dan itu sudah
saya sampaikan pada Teradu I bahwa Pengadu sedang sakit dan
sedang standby via telepon.
2.1.8. Untuk laporan terkait klarifikasi dari Bawaslu Kota Manado untuk
menjadikan kami saksi, hingga detik ini di persidangan tidak
pernah meberikan KTP kepada siapapun.
2.2. Saksi II Sofyan Husain sebagai mantan ketua panwascam pall 2 pada
Pemilu 2024 memberikan keterangan dalam persidangan sebagai berikut:
2.1.1. Untuk masalah pidana pemilu yang dikaitkan dengan Pengadu
tidak diloloskan karena sebagai saksi partai politik, saya ikuti
hingga sidang di PTUN saya hadi bersama-sama tim ahli, disana
jelas-jelas objek masalah di Tuminting, sedangkan Pengadu
merupakan penyelenggara di Kecamatan Singkil. Berarti harus
dipertanyakan bagaimana bisa dijadikan saksi partai politik
padahal hingga pengadilan tidak terbukti sebagai saksi.
2.1.2. Terkait masalah transfer, itu sudah jelas bukti. Jika untuk dana
gereja, berikan saja ke gereja bukan ke penyelenggara pemilu.
2.1.3. Bersaksi sebagai saksi hidup bahwa kinerja Pengadu jauh lebih
dari kinerja Teradu.
3. FAKTA PERSIDANGAN TENTANG KETERANGAN PIHAK TERKAIT
3.1. Pihak terkait William Rainheart Andaki sebagai Ketua Panwascam Singkil
pada Pilkada 2024 memberikan keterangan dalam persidangan sebagai
berikut:
3.1.1. Saya tidak terafiliasi tapi hanya kenalan
3.1.2. Saya dan pak Sony Lela itu 1 jemaat otomati sering bertemu
3.1.3. Terkait uang yang dilaporkan Pengadu, peristiwanya saya mengajak
Pengadu untuk bertemu dengan Sony Lela untuk berbincang.
Hanya tentang proses pleno terkait jumlah suara di kecamatan,
tidak ada hal lain.
3.1.4. Dana yang ditransferkan ke terkait untuk membantu kegiatan
pemuda di gereja.
Setelah dibacakan bukti chat (P-12), Pihak Terkait mengubah pernyataan
dan membenarkan bukti tersebut, bahwa dana tersebut yang diterima dari
calon legislative bukan untuk dana gereja tapi hasil pertemuan dengan
Sony Lela.
Dengan demikian Pengadu menyampaikan dan menyimpulkan bahwa:
1. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado telah terbukti berani memberikan
keterangan palsu di dalam persidangan KEPP, padahal sidang tersebut
terbuka dan dilihat oleh masyarakat.
2. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado telah terbukti dengan sengaja
memutuskan karir dan hak Pengadu, serta masa depan Pengadu karena
menjadikan Pengadu sebagai saksi partai politik. Sehingga membuat framing
terkait saksi partai politik telah melekat pada Pengadu di masyarakat, juga
membuat Pengadu tidak bisa menjadi penyelenggara di kemudian hari.
Kemudian framing sebagai saksi partai politik tersebut merupakan
pencemaran nama baik.
3. Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak bisa membuktikan terkait kesalahan-
kesalahan dalam kinerja Pengadu selama menjadi panwascam di Pemilu
2024, karena selama ini Pengadu telah melakukan tugasnya sebaik mungkin.
4. Teradu I dan Teradu II terlihat memberikan keterangan seakan-akan Pengadu
selalu memiliki kesalahan, dan keterangan tersebut merupakan keterangan
palsu. Yaitu:
a. Mengatakan bahwa Pengadu adalah masalah utama terkait data Singkil
yang tidak kelar, padahal itu tugas dan tanggung jawab Pihak Terkait dan
data yang di simpan dalam flashdisk Staff Bawaslu Kota Manado yaitu
Annisa Putri, ketinggalan di Bandung (P-13).
b. Mengatakan bahwa Ketua dan Anggota serta Staff datang supervisi ke
Sekretariat Panwascam Singkil, tidak pernah bertemu dengan Pengadu,
padahal Pengadu kenyataannya pernah, bahkan Teradu III mengangguk
mengiyakan bahwa pernah saya bawakan payung ketika Teradu III datang
supervise pada saat hujan (P-14).
c. Mengatakan bahwa Pengadu hampir dijemput paksa saat tidak datang
dalam pleno rekapitulasi Kota Manado, datang pun karna sudah dipaksa.
Padahal Pengadu pernah meminta izin kepada Teradu III dalam grup P3S
Panwascam Kota Manado (P-15) karena Pengadu sedang kurang sehat dan
esoknya hadir ketika dilanjutkan hingga selesai (P-16).
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I (Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv
Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas), Teradu II dan/atau Terlapor II
(Briliant J. Maengko selaku Ketua Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III
dan/atau Terlapor III (Heard Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelang-
garan dan Penyelesaian Sengketa) terbukti melakukan pelanggaran Kode etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I
(Abdul Gafur Subaer selaku Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hu-
mas), Teradu II dan/atau Terlapor II (Briliant J. Maengko selaku Ketua
Bawaslu Kota Manado) dan Teradu III dan/atau Terlapor III (Heard
Runtuwene selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhi-
tung sejak Putusan dibacakan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:
Bukti P-1 Pengumuman Bawaslu Kota Manado Nomor : 115/KP 01.00/K.SA-
14/04/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024;
Bukti P-2 Lampiran Pengumuman Bawaslu Kota Manado Nomar : 123/KP
01.00/K.SA-14/05/2024 tentang penetapan hasil evaluasi calon
anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024;
Bukti P-3 Undangan klarifikasi bertanda tangan ketua bawaslu kota Manado
Brilliant Maengko terkait adanya laporan di Bawaslu kota Manado,
yang dikirim via Whatsapp oleh staf bawaslu untuk hadir;
Bukti P-4 Laporan Hasil Pengawasan yang mana tidak terdapat bukti dan juga
saksi;
Bukti P-5 Bukti transferan uang dari salah satu Calon legislatife atas nama
Sonny Lela, sejumlah Rp. 1.000.000,- kepada Pimpinan Panwaslu
Kecamatan Singkil terpilih atas nama William Reinhart Andaki;
Bukti P-6 Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil 1 Manado DPRD Provinsi Sulawesi
Utara;
Bukti P-7 Print out screenshoot grup whatapp pegiat pemilu 2024;
Bukti P-8 Kliping Koran/Screenshoot Online News;
Bukti P-9 Laporan akhir pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Manado;
Bukti P-10 Laporan Akhir divisi P3S Panwascam Singkil;
Bukti P-11 Pertanyaan BAP klarifikasi Pengadu oleh Bawaslu kota Manado;
Bukti P-12 Screenshot percakapan Panwascam Singkil dan Staff Bawaslu Kota
Manado;
Bukti P-13 Screenshot percakapan grup Panwascam Singkil dan Staff Bawaslu
Kota Manado;
Bukti P-14 Foto supervisi Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Manado di Sekretariat
Panwascam Singkil;
Bukti P-15 Screenshot chat grup izin kurang sehat;
Bukti P-16 Foto hadir dalam pleno Kota Manado.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024,
Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.5.1] Achmad Safarudin
1. Bahwa Saksi merupakan Panwascam Singkil pada Pemilu Tahun 2024 dan
tidak lolos sebagai Panwascam Singkil pada Pilkada Tahun 2024;
2. Bahwa dalam perkara Partai Gerindra, Saksi bersamaan dengan Pengadu. Ke-
jadiannya Saksi dan Teradu sama-sama dipanggil untuk klarifikasi. Yang
menjadi pertanyaan, pertama pada perkara yang diminta untuk dilakukan
Saksi dan Pengadu merasa kaget karena tiba-tiba dipanggil untuk klarifikasi
perkara Partai Gerindra tanpa diberikan informasi sebelumnya;
3. Bahwa Staf Bawaslu Kota Manado mengirimkan pesan chat whatsapp hanya
mengatakan datang saja. Ketika datang, sebelum memberi keterangan hanya
diberi clue untuk memberi keterangan seputar kejadian saat melakukan pat-
roli pengawasan di mana ada intimidasi dari preman salah satu Caleg yang
bersangkutan;
4. Bahwa saat diklarifikasi hanya diminta seputar kejadian video yang viral dan
kejadian tersebut bukan di wilayah kerja Saksi dan Pengadu sehingga me-
matahkan argumen tentang LHP;
5. Bahwa Saksi menjadi saksi di pengadilan bersama Teradu III, kemudian Ha-
kim pengadilan mempertanyakan tentang lokus yang berbeda;
6. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan ini di daerah Tuminting, Bunaken
dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra;
7. Bahwa yang dijadikan alasan Saksi dan Pengadu tidak lolos karena LHP ber-
beda, LHP sampai berperkara di PN berbeda Dapil, hanya saja video sudah
viral di masyarakat, sehingga video dijadikan informasi pembuka apabila Par-
tai Gerindra ada dugaan money politik tetapi di Dapil yang berbeda;
8. Bahwa saat kejadian yang ada dalam video viral, Teradu I dan Teradu II ber-
sama Kasat Reskrim langsung hadir di Kecamatan Singkil. Kemudian disim-
pulkan tidak menemukan alat bukti dan sesuai yang tertuang di LHP;
9. Bahwa Saksi dan Pengadu sudah menanyakan ke Teradu I kenapa dijadikan
saksi partai politik;
10. Bahwa keterangan yang mengatakan Pengadu tidak pernah ada di Sekretariat
Panwascam Singkil itu adalah tidak benar, karena Saksi dan Pengadu sering
tidur di sekretariat. Justru Pihak Terkait William Reinhart Andaki yang jarang
datang ke sekretariat;
11. Bahwa Saksi dan Teradu III dijadikan saksi dalam perkara bukan mahkamah
parpol, sementara dalam pengadilan hanya Saksi yang dijadikan saksi dalam
sidang tersebut sedangkan Pengadu tidak;
12. Bahwa setelah sidang Saksi dipanggil Teradu III untuk berdikusi karena Saksi
sudah mendengar peristiwa yang terjadi, lalu Saksi bertanya kenapa Saksi
dijadikan saksi partai politik sementara Saksi dan Teradu III dijadikan saksi
di perkara yang sama dan sementara Saksi hanya dijadikan saksi fakta sep-
utar video;
13. Bahwa setelah selesai sidang Saksi diajak ke kantin PN, Teradu III menjawab
bahwa itu adalah sebuah kesalahan dan menjanjikan Saksi untuk menjadi
Panwascam di periode berikut;
14. Bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kota Manado, pleno pembacaan Keca-
matan Singkil berjalan sangat lambat karena terjadi selisih. Pada saat ke-
jadian yang dinyatakan Pengadu tidak ada sudah Pukul 02.00 WIT dikare-
nakan Pengadu sedang Sakit. Akan tetapi Pengadu tetap hadir melalui online
atau stand by melalui telepon;
15. Bahwa hanya Saksi yang hadir untuk membahas selisih suara;
16. Bahwa untuk laporan perkara Partai Gerindra, sampai detik ini sebagai saksi
tidak pernah memberikan KTP sebagai syarat menjadi saksi;
17. Bahwa sebelum pengumuman Teradu I mengatakan Saksi sebagai saksi par-
tai politik.
[2.5.2] Sofyan Husein
1. Bahwa pada saat di Pengadilan PTUN, Saksi hadir bersama tim ahli, disitu
objek masalah yang terjadi bukan di Singkil tetapi di Tuminting;
2. Bahwa objek masalah yang terjadi di Kecamatan Tuminting, sedangkan Saksi
Achmad Safarudin dan Pengadu penyelenggara di Kecamatan Singkil;
3. Bahwa Saksi Achmad Safarudin dan Pengadu sharing di rumah kopi dengan
Saksi. Lalu Saksi katakana kalian harus menuntut nama baik karena kalian
sebagai saksi tetapi di Pengadilan tidak terbukti sebagai saksi;
4. Bahwa Majelis di PN sampai bingung karena kejadian di Tuminting namun
yang hadir Panwascam Singkil;
5. Bahwa bukti transfer uang kepada Pihak Terkait itu jelas, meskipun satu
jemaat di Gereja namun tetap harus dibatasi untuk menjaga netralitas se-
bagai penyelenggara pemilu terlebih yang bersangkutan yaitu Sony Lela ada-
lah Calon;
6. Bahwa seandainya timbul pernyataan uang tersebut untuk pemuda gereja
kenapa tidak langsung saja diantarakan ke Gereja karena Pihak Terkait ada-
lah penyelenggara pemilu;
7. Bahwa berkenaan dengan kinerja Pengadu yaitu sekalu Kordiv PPPS dan
Saksi Achmad Safarudin selaku Kordiv SDM.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut:
A. Keterangan Bawaslu Kota Manado berkaitan dengan Pokok Pengaduan
yang dimohonkan
1. Bawaslu Kota Manado dalam hal melakukan pelaksanaan Pembentukan
Panwaslu Kecamatan berpedoman pada Surat Keputusan Bawaslu No-
mor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pem-
bentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 yang pada
pokoknya Panwaslu Kecamatan adalah ujung tombak terdepan dalam
pengawasan pada tiap- tiap pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Se-
hingga proses Pembentukan Calon Panwaslu Kecamatan harus benar-
benar berpedoman pada azas-azas penyelenggaraan pemilihan, yakni
mandiri,transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas se-
hingga akan terpilih calon panwaslu yang benar-benar bisa memikul
tanggung jawab pengawasan di tingkat paling bawah;
2. Bahwa sebagaimana Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kecamatan
yang disusun oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan
oleh Bawaslu Kota Manado terhadap perekrutan Panwaslu Kecamatan
ada 2 kategori yaitu Peserta Existing yakni Peserta yang berasal dari Ang-
gota Panwaslu Kecamatan yang masih dan atau sedang melaksanakan
tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan Peserta Pendaftar baru
yakni peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan
pada Pemilu Tahun 2024 {Vide Bukti 01};
3. Bahwa sebagaimana surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
515/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 22 April perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya untuk menindaklanjuti
Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh Sdr. Hesli Ma-
rentek pada tanggal 17 April 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda
bukti penyampaian laporan nomor 068/LP/PL/RI/00.00/IV/2024 {Vide
Bukti 02};
4. Selanjutnya Bawaslu Kota Manado melakukan Pemanggilan Klarifikasi
kepada Saudara Azhar A. Kandji sebagaimana Surat Nomor
156/PP.01.02/K.SA-14/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang pada
pokoknya mengambil keterangan/klarifikasi kepada Saudara Azhar A.
Kandji {Vide Bukti 03};
5. Selanjutnya Bawaslu Kota Manado melalukan pemeriksaan/klarifikasi
sebagai Saksi saudara Azhar A. Kandji sesuai Berita Acara Pemeriksaan
pada tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menerangkan terkait
adanya pembagian uang pada kegiatan Calon Anggota DPRD Kota Ma-
nado Dapil Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan dari Partai
Gerindra Indra Wiliam Liempepas dan Calon Anggota DPR RI Dapil Su-
lawesi Utara dari Partai Gerindra dr. Christovel Liempepas di tempat ke-
diaman/usaha miliknya {Vide Bukti 04} di bawah sumpah sebagaimana
bukti {Vide Bukti 05};
6. Selanjutnya Bawaslu Kota Manado meneruskan dugaan pelanggaran tin-
dak Pidana Pemilu ke Kepolisian Daerah Resort Kota Manado selanjut-
nya terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah diputus dalam per-
sidangan di Pengadilan Negeri Manado dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap lewat Banding di Pengadilan Tinggi Manado yang pada
pokoknya Calon Anggota DPRD Kota Manado Dapil Tuminting, Bunaken
dan Bunaken Kepulauan dari Partai Gerindra Indra Wiliam Liempepas
dan Calon Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara dari Partai Gerindra dr.
Christovel Liempepas bersalah melakukan tindak pidana pemilu;
7. Sebagaimana diuraikan pada poin di atas, Bawaslu Kota Manado dalam
hal ini melakukan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan
yang berlaku, terkait Saudara Azhar A. Kandji yang menjadi saksi dalam
perkara tersebut di atas tidak pernah berkoordinasi maupun meminta
saran dan masukan terkait yang bersangkutan dijadikan saksi dalam
kasus tersebut, sehingga Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan da-
lam hal proses Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan yang Existing un-
tuk tidak diloloskan karena telah melangkahi kewenangan, Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
8. Selanjutnya yang bersangkutan Saudara Azhar A. Kandji dalam mengisi
Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan terhadap Penilaian Ata-
san Langsung dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Tahun 2024 tidak menjawab terkait koordinasi kepada jajaran
satu tingkat diatasnya dalam hal yang bersangkutan menjadi saksi pada
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya di atas {Vide Bukti 06};
9. Bawaslu Kota Manado dalam hal melakukan tindakan kepada jajaran
selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemili-
han Umum {Vide Bukti 07} guna menjalankan Tugas dan Amanat Un-
dang Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum secara
jelas dan tegas serta sebagaimana Surat Keputusan Ketua Bawaslu No-
mor 252/PM/K1/06/2024 tentang Pembagian Tugas Pengawasan Taha-
pan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 {Vide Bukti 08} oleh ka-
rena itu Bawaslu Kota Manado mengambil tindakan untuk tidak melol-
oskan Saudara Azhar A. Kandji atas dasar tersebut diatas;
B. Keterangan Bawaslu Kota Manado berkaitan dengan Pokok Pengaduan
yang dimohonkan
10. Bawaslu Kota Manado setelah adanya pengumuman Peserta Existing
yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan un-
tuk Pemilihan 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor
123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 terdapat infor-
masi awal yang didapat dari media terkait dugaan unsur pelanggaran
yang dilakukan oleh William Reinhart Andaki dan telah melakukan
Pemanggilan Klarifikasi kepada saudara William Reinhart Andaki se-
bagaimana surat Pemanggilan Nomor 135/PP.01.02/K.SA-14/07/2024
tanggal 4 Juli 2024 dan telah diambil keterangannya dibawah
sumpah/janji pada tanggal 5 Juli 2024 yang pada pokoknya men-
erangkan bahwa terkait pemberian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah) yang diberikan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Utara dari Partai Golkar atas nama Sonny Lela adalah benar diberikan
dengan alasan bahwa yang bersangkutan saudara William Reinhart An-
daki dan Sonny Lela adalah 1 Jemaat dalam Gereja Diaspora Karame
dan sama-sama memegang Jabatan sebagai Penatua yakni Saudara
Sonny Lela sebagai Penatua Kaum Bapak GMIM Diaspora Karame dan
William Reinhart Andaki sebagai Penatua Pemuda GMIM Diasporan
Karame, uang tersebut diberikan atas dasar bantuan/sumbangan yang
selalu diberikan oleh Saudara Sonny Lela kepada jemaat sebagai bentuk
sumbangsihnya kepada umat tanpa ada maksud dan tujuan tertentu,
kegiatan sumbangan tersebut sering dilakukan dan diberikan kepada
Saudara William Reinhart Andaki serta Saudara Sonny Lela hingga saat
ini serta tidak ditemukan unsur pelanggaran serta setelah Bawaslu Kota
Manado melakukan klarifikasi juga melakukan pembinaan kepada
saudara William Reinhart Andaki untuk menjaga integritas menjadi
pengawas Pemilu {Vide Bukti 09};
11. Bahwa berdasarkan keterangan yang diambil oleh Bawaslu Kota Manado
dan penelusuran yang dilakukan tidak didapati adanya unsur dugaan
pelanggaran yakni pemberian uang dari Calon Legislatif kepada Penye-
lenggara Pemilu yakni antara Saudara William Reinhart Andaki dan
saudara Sonny Lela untuk mengarahkan atau mengajak untuk
melakukan Tindakan yang dilarang sesuai amanat peraturan perun-
dang-undangan yang berlaku oleh karena itu Bawaslu Kota Manado
mengambil Kesimpulan untuk meloloskan Saudara William Reninhart
Andaki untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Singkil dari peserta Existing
yakni Panwaslu Kecamatan yang sudah menjabat sebelumnya sehingga
Bawaslu Kota Manado dalam pengumuman Peserta Existing yang me-
menuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pem-
ilihan 2024 berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor
123/KP.01.00/K.SA-14/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 {Vide Bukti 10};
12. Bahwa Bawaslu Kota Manado baik Ketua dan Anggota serta Staf be-
berapa kali melakukan supervisi dan monitoring di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Singkil terhadap tugas dan fungsi Panwascam dalam
Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 tetapi
didapati yang bersangkutan Azhar A Kandji tidak pernah berada di tem-
pat sekretariat Panwascam Singkil terkait permintaan data dan mem-
pertanyakan kendala serta teknis yang terjadi dalam Pelaksanaan
Pengawasan Pemilu 2024 tetapi yang bersangkutan Azhar A Kandji tidak
pernah hadir pada saat Ketua dan Anggota serta Staf Bawaslu Kota Ma-
nado mengunjungi Sekretariat Panwasam Singkil dengan berbagai
alasan yang tidak jelas sehingga sulit untuk melakukan koordinasi
kepada yang bersangkutan Azhar A Kandji, sehingga yang selalu
menerima supervisi dan monitoring Bawaslu Kota Manado adalah
saudara William Reinhart Andaki di Sekretariat Panwascam Singkil;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 17 Desember 2024, Para
Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
I. Tentang Kewenangan DKPP:
1. Bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pem-
ilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “DKPP dibentuk un-
tuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kab/Kota, anggota Bawaslu, dan anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Bawaslu Kab/Kota”.
2. Bahwa selanjutnya menurut Pasal 159 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur kewenangan DKPP
untuk :
a) Memanggil Penyelenggara Pemilu diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti
lain;
c) Memberikan sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d) Memutus pelanggaran kode etik.
II. Tentang Kedudukan Hukum PENGADU :
1. Bahwa Peraturan DKPP memperbolehkan masyarakat mengadu kepada
DKPP tetapi harus dilihat klasifikasi masyarakat yang dapat mengadu
kepada DKPP seperti apa. Semestinya masyarakat yang mengadu kepada
DKPP dapat menghubungkan perilaku penyelenggara pemilu dengan
pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan perundang- undangan
terkait hal yang tidak boleh dilakukan;
2. Bahwa masyarakat pun dalam mengadu harus dapat menunjukkan bukti
otentik terkait hal-hal pelanggaran kode etik yang dilanggar oleh
Penyelenggara Pemilu dan mengaitkan dengan perilaku perbuatannya;
3. Bahwa dengan demikian, masyarakat yang dimaksud dalam Peraturan
DKPP setidak-tidaknya harus memenuhi tiga unsur yakni dapat
membuktikan kewarganegaraannya, dapat membuktikan hubungan
kausalitas antara perbuatan penyelenggara pemilu dengan pelanggaran
kode etik dan dapat mendalilkan hubungan kausalitas tersebut dalam
materi aduannya.
III. Tentang Pokok Pengaduan :
Bahwa Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena Teradu
sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
IV. Jawaban atas Pokok Pengaduan
1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pengadu karena
Teradu sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
2. Bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh Teradu dalam Jawaban / ket-
erangan, mohon dianggap sebagai satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan di dalam Kesimpulan ini.
V. Fakta-Fakta yang terungkap dalam Persidangan
1. Bahwa Bawaslu Kota Manado pada tanggal 4 Juli 2024 mengetahui
adanya informasi terkait Ketua Panwascam Singkil menerima uang caleg;
2. Bahwa Bawaslu Kota Manado 4 Juli 2024 memanggil Saudara Wiliam
Reinhart Andaki selaku Panwascam untuk di klarifikasi terkait masalah
menerima uang dari caleg;
3. Bahwa proses perekrutan Badan Ad-Hoc atau Panwascam sudah di-
umumkan pada tanggal 23 Mei 2024 dan selama proses perekruran tidak
ada tanggapan Masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Manado;
4. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 Saudara Pengadu datang ke Kantor
Bawaslu Kota Manado memenuhi undangan Klarifikasi sebagai saksi dari
Pelapor (Hesli Marentek) dugaan pelanggaran Pidana;
5. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 saudara Pengadu dibawah sumpah se-
bagai Saksi Pelapor menyampaikan meyakini terdapat aktifitas money
politik di gudang pala (vide bukti T 4) berbeda dengan laporan hasil
pengawasan LHP) yang saudara Pengadu sampaikan yang dijadikan bukti
juga oleh Pengadu;
6. Bahwa pada saat diklarifikasi saudara Pengadu mengakui kenal Pelapor
dugaan pelanggaran Pidana tersebut dan ada komunikasi sejak tanggal 11
April 2024 (vide bukti T 4);
7. Bahwa kasus dugaan pelanggaran Pidana yang dilaporkan oleh saudara
Hesli Marentek dilimpahkan ke Bawaslu Manado melalui Bawaslu Provinsi
oleh Bawaslu RI pada tanggal 22 April 2024 dimana proses perekrutan
sudah mulai berlangsung tahapan sosialisasi sejak tanggal 19 April 2024
dan penerimaan berkas tanggal 23 s.d. 27 April 2024 dan tahapan eval-
uasi Panwascam Eksisting di tanggal 27 April 2024 yang diikuti pula oleh
saudara Pengadu pada tanggal 27 April 2024 dan diumumkan pada tang-
gal 23 Mei 2024;
8. Bahwa dilihat dari rentetan tanggal tersebut kami Bawaslu Kota Manado
telah melakukan proses tahapan perekrutan pembentukan Panwascam
sesuai prosedur dan tahapan yang ada kemudian saat setelah melakukan
klarifikasi pada saudara Wiliam Reinhart Andaki sebagai pihak terkait
(vide bukti T 9) saudara William Reinhart Andaki menyampaikan uang
tersebut adalah untuk pelayanan yang biasa diberikan oleh Sonny Lela
selaku rekan pelayanan dalam gereja untuk menunjang pelayanan;
9. Bahwa Bawaslu Kota Manado berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eval-
uasi Kinerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Nomor
116/KP.01.00/K.SA-14/04/2024 yang pada pokoknya menerangkan pada
hari Sabtu tanggal 27 April 2024 bertempat di Ruangan Komputer SMA 1
Negeri Manado, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pem-
iihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimanan telah be-
berapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Reublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Pokja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Manado telah melaksanakan evaluasi
kinerja dengan peserta sebagaimana {Vide Bukti T 11};
10. Bahwa Bawaslu Kota Manado berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi
Kinerja Panwaslu Kecamatan Singkil yang pada pokoknya menerangkan
pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota
Manado, berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Re-
publik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimanan telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Reublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, telah dilakukan perekapan daftar
nama peserta evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Singkil oleh Bawaslu
Kota Manado sebagaimana {Vide Bukti T 12};
11. Bahwa Bawaslu Kota Manado berdasarkan Dokumen Penilaian Panwaslu
Kecamatan Existing pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana {Vide Bukti
T 13} tercantum nama-nama yang lulus dan tidak lulus dalam pelaksa-
naan evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing pada Pemilihan Tahun 2024;
12. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kami juga langsung memberikan
pembinaan kepada Saudara Wiliam Reinhart Andaki;
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diadukan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penye-
lengggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-01 sampai dengan T-13, sebagai berikut:
Bukti T-01 Laporan Akhir Pembentukan Panwaslu Kecamatan;
Bukti T-02 Surat Bawaslu Republik Indonesia nomor :
515/PP.00.00/K1/04/2024 tanggal 22 April Perihal Pelimpahan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu;
Bukti T-03 Undangan Nomor 156/PP.01.02/K.SA-14/04/2024 tanggal 25 April
2024;
Bukti T-04 Berita Acara Pemeriksaan Saudara Azhar A. Kandji;
Bukti T-05 Berita Acara Sumpah Saudara Azhar A. Kandji;
Bukti T-06 Instrumen Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan terhadap Penilaian
Atasan Langsung dalam rangka rekrutmen Panwaslu Kecamatan;
Bukti T-07 Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum;
Bukti T-08 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 252/PM/K1/06/2024
tentang Pembagian Tugas Pengawasan Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Bukti T-09 Berita Acara Pemeriksaan Saudara William Reinhart Andaki;
Bukti T-10 Pengumuman Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon
Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 berdasarkan
Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja Nomor 123/KP.01.00/K.SA-
14/05/2024;
Bukti T-11 Berita Acara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Nomor 116/KP.01.00/K.SA-14/04/2024;
Bukti T-12 Berita Acara Hasil Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Singkil
Bawaslu Kota Manado;
Bukti T-13 Dokumen Penilaian Panwaslu Kecamatan Existing Pada Pemilihan
Tahun 2024.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pemilu 2024
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panwaslu Kecamatan Singkil pada Pemilu 2024
atas nama William Reinhart Andaki sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan Panwascam Singkil pada Pemilu Tahun 2024 dan
kembali lolos sebagai Panwascam Singkil pada Pilkada Tahun 2024;
2. Bahwa Pihak Terkait dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara
dari Partai Golkar atas nama Sonny Lela adalah satu Jemaat dalam Gereja
Diaspora Karame;
3. Bahwa terkait dengan uang yang dilaporkan oleh Pengadu, pada saat pleno
tingkat kecamatan Sony Lela menanyakan kepada Pihak Terkait bagaimana
berkenaan dengan pleno. Karena Pengadu yang paling senior sehingga Pihak
Terkait berkoordinasi untuk berbincang terkait proses pleno dan Sony Lela
hanya menanyakan jumlah suaranya di kecamatan;
4. Bahwa Pihak Terkait menerima transfer uang sejumlah Rp1.000.000 (satu
juta rupiah) dari Sony Lela pada tanggal 28 Februari 2024 saat tahapan rapat
pleno rekapitulasi tingkat kecamatan;
5. Bahwa uang tersebut seharusnya untuk menunjang pelayanan di pemuda
gereja, namun karena saat rapat pleno rekapitulasi di kecamatan tidak ada
anggaran sehingga Pihak Terkait berinisiatif untuk terlebih dulu memakai
uang tersebut untuk kegiatan pleno dan ditransfer ke Pengadu sejumlah
Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
6. Bahwa uang dari Sony Lela dibagi dua yaitu untuk Pihak Terkait dan Pengadu
dan sebagai bentuk transparansi bukti tranfer dari Sony Lela oleh Pihak
Terkait juga dikirimkan kepada Pengadu;
7. Bahwa Pihak Terkait menggunakan uang tersebut karena sepengetahuan
Pihak Terkait, Bawaslu Kota Manado tidak tersedia anggaran untuk pleno
tingkat kecamatan;
8. Bahwa awalnya saat pleno tingkat kecamata dipending, Pihak Terkait
mengajak Pengadu untuk bertemu Sony Lela, dan Sony Lela menanyakan
terkait suaranya di tiap-tiap kecamatan tetapi Pihak Terkait tidak pernah
memberikan Formulir C kepada Sony Lela. Karena Pihak Terkait tidak menge-
tahui perolehan suara dari Sony Lela maka Pihak Terkait tidak memberikan
Formulir C;
9. Bahwa saat pleno kecamatan dipending karena gangguan, Pihak Terkait
mengajak Pengadu untuk bertemu dengan Sony Lela yang merupakan calon
legislatif hanya untuk menanyakan jumlah suara. Bahwa Pihak Terkait dan
Pengadu tidak mengetahui karena Sony Lela Dapil Kota Manado dan saat itu
pleno belum sempat dimulai jadi Pihak Terkait dan Pengadu tidak dapat mem-
berikan terkait jumlah suara Sony Lela;
10. Bahwa kemudian meminta Pengadu menghubungi panwas lain untuk menan-
yakan jumlah suara Sony Lela;
11. Bahwa saat Sony Lela menghubungi Pihak Terkait untuk bertemu, Pihak
Terkait belum mengetahui kalau akan menanyakan jumlah perolehan suara;
12. Bahwa Pihak Terkait memberikan uang Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)
ke Pengadu melalui transfer.