Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 200 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-10-2024
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, saudara Ach.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 43 ayat (1) Peraturan Badan; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukma Umbara Tirta Firdaus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dan Teradu II Moh. Imron selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Mohammad Tosan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu, Teradu IV Dharma Sultoni, dan Teradu V Lukman Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 200-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 236- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 200-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rahmad Hidayat Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dsn. Nanggirik Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Sukma Umbara Tirta Firdaus Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Alamat : Jokotole Indah 207-208, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Moh. Imron Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Alamat : Jokotole Indah 207-208, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Mohammad Tosan Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Pademawu Alamat : Jl. Raya Tegal Sari, Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Dharma Sultoni Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu Alamat : Jl. Raya Tegal Sari, Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Lukman Syaifuddin Jabatan : Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu Alamat : Jl. Raya Tegal Sari, Pademawu Barat, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, saudara Ach. Rifqi Wardana (Pengawas Desa 2024 pada Pemilu 2024), mendaftar menjadi Pengawas Desa di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut tes wawacara, Ach. Rifqi Wardana satu satunya peserta yang mendaftar di desa tersebut (data terlampir); 2. Pada tanggal 19 Mei 2002, saudara Abd. Rofiq mendaftar sebagai Pengawas Desa di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut tes wawacara (data terlampir); 3. Pada tanggal 31 Mei 2024, Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Nomor: 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024, Ketua dan Anggota Panwascam Pademawu (Teradu III, IV, V) menetapkan saudara Abd. Rofiq (peserta PKD Desa Prekbun) sebagai Pengawas Desa di Desa Baddurih. Penentuan dan penetapan ini jelas melanggar (data terlampir); 4. Berangkat dari uraian kejadian di atas, maka pada tanggal 4 Juni 2024, Pengadu melaporkan tindakan Teradu III, IV, V ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan atas tindakannya yang diduga telah melanggar: a. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada bab II Azas, Prinsip, dan Tujuan Pasal 3 butir b, c, d, dan e; b. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024; c. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 2, Pasal 6 ayat 1, 2, 3, 4 (Laporan aduan terlampir); 5. Hasil aduan Pengadu membuahkan hasil yaitu: Saudara Abd. Rofiq diberhentikan sebagai Pengawas Desa Baddurih; 6. Untuk mengisi kekosongan Pengawas Desa Baddurih, sesuai Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/Hk.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, pada huruf N angka 7, menyatakan: Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara; 7. Berdasarkan hal tersebut, maka saudara Ach. Rifqi Wardana yang merupakan satu satunya pendaftar Pengawas Desa Baddurih sesuai keputusan Bawaslu sebagai Pengganti terpilih menjadi Pengawas desa di Desa Baddurih, Namun pada kenyataannya, Ketua Bawaslu (Teradu I) dan Anggota Bawaslu selaku Ketua POKJA (Teradu 2), memerintah Ketua dan Anggota Panwascam Pademawu (Teradu III, IV, V) untuk mengisi kekosongan PKD di Desa Baddurih dilakukan proses Rekrutmen Ulang (bukti terlampir). Alasan diadakan proses rekrutmen ulang Khusus Pengawas Desa Baddurih, menurut penyampaian Bawaslu Kabupaten Pamekasan (Teradu I dan II) adalah masalah Nilai, dimana saat wawancara saudara Ach. Rifqi Wardana Tidak Memenuhi Syarat, dan hal itu menurut Pengadu tidak berdasar dengan alasan: a. Panwascam Kecamatan Pademawu (Teradu III, IV, V) dalam melaksanakan proses wawancara tidak sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu pada huruf I. Pelaksanaan Tes Wawancara, angka 4 yaitu Wawancara dilakukan minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan juga angka 5 yaitu Wawancara wajib didukung dengan: Recording visual dan/atau audiovisual Hal ini diperkuat pernyataan saudara ACH RIFQI WARDANA yang menyatakan bahwa saat tes wawancara hanya satu Panwascam yang melakukan tes wawancara dan tanpa Recording visual dan/atau audiovisual (pernyataan terlampir). 8. Berangkat dari hal tersebut, Pengadu menganggap keputusan adanya rekrutmen ulang khusus di Desa Baddurih atas rekomendasi Bawaslu (Teradu I dan II) merupakan bentuk ketidakpahaman Teradu I dan Teradu II dalam mencermati laporan temuan Pengadu dalam mengklarfikasi Panwascam (Teradu III, IV, V). Sebuah tontonan yang tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu (Teradu I, II). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan dan atau laporan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s.d. Teradu V; 4. Memohon putusan seadil-adilnya DKPP RI sesuai kewenangannya. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Daftar hadir berkas pendaftaran seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu; Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: 082/KP.01.00/JI- 19/05/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu, tanggal 25 Mei 2024; Bukti P-3 : Pengumuman Tes Wawancara calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu; Bukti P-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: 002/KP.01.00/JI- 19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu, tertanggal 30 Mei 2024; Bukti P-5 : Surat Aduan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan terkait Pelanggaran dalam proses rekrutmen Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se Kecamatan Pademawu, tertanggal 4 Juni 2024; Bukti P-6 : Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Khusus Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu; Bukti P-7 : Surat Pernyataan atas nama Ach. Rifqi Wardana tertanggal 12 Juni 2024; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan 1. Bahwa Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses seleksi Panwaslu Kelurahan Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024: 2.1. Pasal 30 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; 2.2. Pasal 32 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang; 3. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk mengisi kekosongan Pengawas Desa di Desa Beddurih dilakukan rekruitmen ulang. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu, berikut penjelasan Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan: 3.1. Bahwa Pihak Teradu selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dalil Pangadu, serta dalam proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 dan pada proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilakukan secara terbuka, berkepastian hukum dan tertib; (vide Bukti T1-1) 3.2. Bahwa Pihak Teradu pada saat pelantikan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pamekasan tanggal 25 s.d 26 Juli 2024 menyampaikan kepada Panwaslu kecamatan terlantik agar dalam proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa untuk selalu berpedoman kepada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024; (vide Bukti T1-2) 3.3. Bahwa Pihak teradu selama proses rekruitmen Panwaslu kelurahan/desa selalu berperan aktif dengan melakukan supervisi terhadap proses rekruitmen Pawaslu kelurahan/desa kepada semua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pamekasan, hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilakukan secara terbuka, berkepastian hukum dan tertib; (vide Bukti T1-3) 3.4. Bahwa Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk membuka kembali proses rekruitmen untuk Pengawas Desa Baddurih Kecamatan Pademawu dengan argumentasi sebagai berikut: 1) Bahwa Berdasarkan hasil seleksi administrasi untuk Desa Baddurih tercatat hanya 1 (satu) orang pendaftar yaitu atas nama Sdr. M. Rifqi Wardana sampai dengan dibuka Kembali masa perpanjangan penerimaan Calon Pengawas Kelurahan/Desa sehingga Sdr. M. Rifqi Wardana tetap merupakan pelamar Tunggal di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu; (vide Bukti T1-4) 2) Bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu terhadap Prores wawancara terhadap Sdr, M. Rifqi Wardana nilai yang bersangkutan dibawah ambang batas sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu minimal 62.5; (vide Bukti T1-5) 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahakan Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk melaksanakan rekruitmen ulang sebagaimana dalil permohonan pemohon dikarenakan ketentuan sebagai berikut: a) Bahwa kewenangan Pembentukan Panwasu Keluruhan /Desa adalah Kewenanangan Panwaslu kecamatan sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; b) Bahwa langkah-langkah sebagaimana mekanisme pemberhentian antar waktu yang tercantum pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 sebagai berikut: (a) Calon Pengganti Antar Waktu dapat diambil dari Daftar Calon yang Lolos Tahapan Penelitian Administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan Tahapan Tes Wawancara; dan (b) Dilakukan Seleksi Baru dalam Hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan Tahapan Tes; 4. Bahwa Pihak Teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara professional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 30 dan Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4 Tahun 2022 terhadap Perkara a quo; 5. Bahwa Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban serta mandat yang berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pasal 30 Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang mengedepankan prinsip jujur dan adil serta azas penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa terkait perintah Bawaslu Kabupaten Pamekasan kepada Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk melakukan rekruitmen ulang sebagaimana pokok permohonan pemohon, Pihak teradu menyampikan hal tersebut sudah benar sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024. [2.4.2] Jawaban Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu 1. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya; 2. Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam proses seleksi Panwaslu Kelurahan Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024: 2.1. Pasal 33 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tugas wewenang Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pemilihan), yang berbunyi: “Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.” 2.2. Pasal 34 huruf e UU Pemilihan, yang berbunyi: “Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib: e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan.” 2.3. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu 4/2022), dinyatakan bahwa Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih. 3. Bahwa benar pada tanggal 18 Mei 2024, sdr. Ach. Rifqi Wardana mendaftar menjadi Pengawas Desa di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dan mendaftar di kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut tes wawancara; (vide Bukti T2-1) 4. Bahwa benar pada tanggal 19 Mei 2024, sdr. Abd. Rofiq mendaftar menjadi Pengawas Desa di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut tes wawancara; (vide Bukti T2-2) 5. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu telah mengumumkan PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN /DESA SE KECAMATAN PADEMAWU DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 dengan Nomor 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024, tanggal 31 Mei 2024; (vide Bukti T2-3) 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk melaksanakan perbaikan administrasi dengan memberhentikan Pengawas Kelurahan/Desa Baddurih atas nama sdr. Abd. Rofiq namun sebelum Panwaslu Kecamatan Pademawu melakukan Pleno pemberhentian Kepada sdr. Abd. Rofiq sebagai Pengawas Desa di Desa Baddurih yang bersangkutan telah mengajukan Surat Pengunduran diri yang diserahkan kepada Panwaslu Pademawu tanggal 11 Bulan Juni 2024; (vide Bukti T2-4) 7. Bahwa terkait dengan angka 6 diatas, Pihak Teradu Panwaslu Pademawu melakukan langkah-langkah sebagaimana mekanisme pemberhentian antar waktu yang tercantum pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 sebagai berikut: 7.1. Calon Pengganti Antar Waktu dapat diambil dari Daftar Calon yang Lolos Tahapan Penelitian Administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan Tahapan Tes Wawancara; dan 7.2. Dilakukan Seleksi Baru dalam Hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan Tahapan Tes; 8. Bahwa Keputusan Pokja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Kecamatan Pademawu untuk Pemilihan Tahun 2024 untuk melakukan Seleksi Baru berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan adalah sdr. Ach. Rifqi Wardana yang tidak memenuhi syarat dalam Tahapan Tes Wawancara; (vide Bukti T2-5) 9. Bahwa dalam Pelaksanaan Tes Wawancara yang dilaksanakan di Kecamatan Pademawu dengan mekanisme panel dalam 1 Ruangan untuk setiap Pendaftar diwawancarai oleh dua pewawancara; 10. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu, sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara professional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 33 dan Pasal 34 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4 Tahun 2022 terhadap Perkara a quo; 11. Bahwa Pihak Teradu Panwaslu Pademawu, sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban serta mandat yang berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pasal 33 Pasal 34 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji Panwaslu Kecamatan yang mengedepankan prinsip jujur dan adil. [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan 1. Bahwa Teradu tetap pada pendiriannya, menolak semua dalil aduan Pengadu yang disampaikan ke DKPP; 2. Bahwa Pihak Teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan sudah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara professional, dengan melaksanakan mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana Pasal 30 dan Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara terhadap Perkara a quo; 3. Bahwa Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban serta mandat yang berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana Pasal 30 Pasal 32 UU Pemilihan serta Perbawaslu 4/2022 serta sebagaimana sumpah dan janji Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang mengedepankan prinsip jujur dan adil serta azas penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa terhadap semua dalil Pengadu Sdr. Rahmad Hidayat, teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan menolak semua semua dalil tersbeut sebab selama proses sidang pembuktian di tanggal 17 Oktober 2024 tidak satupun bukti yang dapat ditampilkan Pengadu terhadap tuduhannya kepada Teradu dan hanya berupa cerita fiksi tanpa bukti yang disampaikan oleh Pengadu; 5. Bahwa, terhadap dalil Pengadu perihal perintah Bawaslu Kabupaten Pamekasan kepada Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk melakukan rekruitmen ulang sebagaimana pokok permohonan pemohon, Pihak teradu menyampikan hal tersebut sudah benar sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024; 6. Bahwa Teradu sudah memberikan Peringan Tertulis kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 11 Juni 2024 terkait dengan pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Pademawu hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan. [2.5.2] Kesimpulan Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu 1. Bahwa Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan sebelumnya; 2. Bahwa Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu tetap menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban dan sidang sebelumnya serta Kesimpulan ini; 3. Bahwa Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu sudah melakukan Tugas Panwaslu Kecamatan sebaaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Perpu Nomor 2 Tahun 2020 sendiri merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. UU Nomor 1 Tahun 2015 merupakan penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tugas wewenang Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pemilihan) dalam proses seleksi Panwaslu Kelurahan Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa: Pasal 33 huruf h: “melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.” Pasal 34 huruf e “melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.” 4. Bahwa, Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu sudah melakukan Tugas Panwaslu Kecamatan sebaaimana ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu 4/2022), dinyatakan bahwa Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih; 5. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam persidangan bahwa Sdr. Ach. Rifqi Wardana diwawancarai oleh satu orang dan hanya diberikan satu pertanyaan. tidak benar dalam proses wawancara tidak dillakukan oleh satu pewawancara tetapi dilakukan oleh dua pewawancara yaitu saya sendiri (Lukman Syaifuddin) dan saudara Dharma Sultoni yang pada saat itu ada di belakang. Sementara ketua menemui komisioner Bawaslu Pamekasan (Moh. Imron Kordiv SDMO) yang sedang melakukan supervisi ke Panwaslu Kecamatan Pademawu; 6. Bahwa Pengadu mendalilkan proses wawancara dalam proses seleksi calon Pengawas Kelurahan/Desa dilakukan oleh satu orang pewawancara, tidak benar apa yang didalilkan oleh Pangadu sebagiaman keterangan para saksi yang mengikuti proses seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada tahapan wawancara yang hari dan waktunya bersamaan dengan saudara Ach. Rifqi Wardana dalam persidangan; 7. Bahwa PKD Desa Tambung atas nama Moh. Nurus Sobah RS dan PKD Desa Jarin atas nama Didik Efendi menyampaikan keterangannya dalam persidangan bahwa proses seleksi calon pengawas Kelurahan/Desa untuk Kecamatan Pademawu dalam proses wawancara dilaksanakan oleh dua Pewawancara yaitu Sdr. Lukman Syaifuddin dan Dharma Sultoni dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dan/atau Terlapor I, Teradu dan/atau Terlapor II yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan; dan 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.6.2] Petitum Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu Teradu III s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan/atau Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan/atau Para Pihak Teradu Panwaslu Pademawu yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu; 4. Apabila majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bukti T1-1 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bukti T1-2 : Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bukti T1-3 : Dokumentasi Supervisi terhadap pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bukti T1-4 : Pengumuman Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan Tahun 2024; Bukti T1-5 : Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pamekasan Untuk Pemilihan Tahun 2024; [2.7.2] Bukti Teradu III s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu Bukti T2-1 : Ceklist Pendaftaran Sdr. Ach. Rifqi Wardana dan Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota kelurahan/Desa Untuk Kabupaten Pamekasan; Bukti T2-2 : Ceklist Pendaftaran Sdr. Abd. Rofiq dan Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota kelurahan/Desa Untuk Kabupaten Pamekasan; Bukti T2-3 : Pengumuman Hasil Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kecamatan Pademawu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; Bukti T2-4 : Surat Pengunduran Diri Abd. Rofiq sebagai Panwaslu Desa Baddurih untuk Pemilihan Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan Pademawu; Bukti T2-5 : Daftar nilai hasil wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan Pademawu; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Pamekasan sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, serta mandat yang berkaitan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan Supervisi dalam pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, termasuk terhadap pelaksanaan seleksi PKD se-Kecamatan Pademawu yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu; [2.8.2] Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Kabupaten Pamekasan untuk Pilkada 2024 Bahwa PKD Desa Tambung Terpilih atas nama Moh. Nurus Sobah RS dan PKD Desa Jarin Terpilih atas nama Didik Efendi selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, saat wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan untuk Pilkada 2024, Pihak Terkait diwawancara oleh 2 (dua) Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu, yaitu: Lukman Syaifuddin dan Dharma Sultoni sesuai sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024; 2. Pada saat wawancara, Pihak Terkait ditanyakan terkait integritas penyelenggara Pemilu dan bagaimana menyelesaikan permasalahan di Lapangan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh PKD.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu diduga tidak profesional dalam melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, Ach. Rifqi Wardana selaku mantan PKD Baddurih pada Pemilu 2024, mendaftar kembali menjadi calon Anggota PKD Baddurih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Bahwa yang bersangkutan merupakan peserta seleksi yang mendaftar di Desa Baddurih dan dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi wawacara (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3). Kemudian pada tanggal 19 Mei 2024, Abd. Rofiq mendaftar sebagai PKD Prekbun dan dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi wawacara (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3). Bahwa pada saat seleksi wawancara, Teradu III s.d. Teradu V tidak memedomani ketentuan huruf I angka 4 dan angka 5 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, yang menyatakan bahwa wawancara dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang anggota Panwaslu Kecamatan dan wajib didukung dengan: Recording visual dan/atau audiovisual. Faktanya hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V sebagaimana Surat Pernyataan atas nama Ach. Rifqi Wardana, tertanggal 12 Juni 2024 (vide Bukti P-7). Bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, kemudian pada tanggal 31 Mei 2024, Teradu III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih Terpilih, padahal yang bersangkutan sebelumnya mendaftar sebagai calon PKD Prekbun. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor: 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama- Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 31 Mei 2024 (vide Bukti P-4). Bahwa terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V tersebut, kemudian Pengadu melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan (vide Bukti P-5). [4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan tidak profesional dalam melaksanakan supervisi terhadap proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V. Hal tersebut dibuktikan dengan kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V akibat kurangnya monitoring dan supervisi dari Teradu I dan Teradu II. Terhadap kesalahan Teradu III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih Terpilih, Pengadu melaporkan Teradu III s.d. Teradu V ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan (vide Bukti P-5). Berdasarkan Laporan Pengadu, kemudian Teradu I dan Teradu II menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Pihak Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V. Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih Terpilih, dan dilakukan seleksi ulang terhadap calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6). Bahwa tindakan Teradu I dan II tersebut bertentangan dengan ketentuan seleksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, huruf N angka 7, menyatakan: Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. calon pengganti antarwaktu dapat diambil dari daftar calon yang lolos tahapan penelitian administrasi dalam hal tidak tersedia calon pengganti berdasarkan tahapan tes wawancara. Merujuk ketentuan tersebut, seharusnya Ach. Rifqi Wardana yang merupakan satu-satunya pendaftar PKD Baddurih dinyatakan sebagai Pengganti PKD Terpilih di Desa Baddurih. Namun faktanya Teradu II selaku Ketua POKJA Seleksi justru memerintahkan Teradu III s.d. Teradu V melakukan seleksi ulang (vide Bukti P-6). Adapun alasan Teradu I s.d. Teradu II tetap melaksanakan seleksi ulang karena masalah Nilai Ach. Rifqi Wardana Tidak Memenuhi Syarat pada saat tes wawancara, dimana alasan tersebut menurut Pengadu tidak berdasar. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II tidak cermat dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu III s.d. Teradu V dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut. Teradu III s.d. Teradu V menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku. Dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Teradu III s.d. Teradu V berpedoman pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Sesuai ketentuan a quo, Pengangkatan calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara dan penetapan calon terpilih. Teradu III s.d. Teradu V membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei 2024, Ach. Rifqi Wardana mendaftar menjadi PKD Baddurih di kantor Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan lolos administrasi serta ikut tes wawancara (vide Bukti T2-1). Kemudian pada tanggal 19 Mei 2024, Abd. Rofiq mendaftar menjadi PKD Prekbun, dan lolos administrasi serta ikut tes wawancara (vide Bukti T2-2). Bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, kemudian Teradu III s.d. Teradu V mengumumkan PKD Terpilih melalui Pengumuman Nomor: 002/KP.01/K.JI- 19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 31 Mei 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa setelah menetapkan PKD Terpilih se- Kecamatan Pademawu, kemudian Bawaslu Kabupaten Pamekasan memerintahkan Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan perbaikan administrasi dengan memberhentikan PKD Baddurih atas nama Abd. Rofiq, namun sebelum menindaklanjuti hal tersebut, Abd. Rofiq mengajukan Surat Pengunduran diri, tertanggal 11 Juni 2024 (vide Bukti T2-4). Terkait dengan keputusan Teradu III s.d. Teradu V untuk melakukan Seleksi Ulang PKD Baddurih, dikarenakan Ach. Rifqi Wardana Tidak Memenuhi Syarat dalam tahapan Tes Wawancara (vide Bukti T2-5). Berkenaan dalil bahwa Teradu III s.d. Teradu V melakukan seleksi wawancara dengan hanya 1 (satu) Pewawancara, Teradu III s.d. Teradu V dengan tegas membantah dalil tersebut. Bahwa pelaksanaan Tes Wawancara yang dilaksanakan di Kecamatan Pademawu dilakukan dengan mekanisme panel dalam 1 ruangan untuk setiap Peserta diwawancarai oleh 2 (dua) Pewawancara. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu III s.d. Teradu V telah melakukan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan secara profesional dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu II dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut. Teradu I dan Teradu II menyatakan telah melaksanakan supervisi terhadap proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Teradu III s.d. Teradu V. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Teradu I dan Teradu II memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 dilakukan secara terbuka, berkepastian hukum dan tertib (vide Bukti T1- 1). Pada tanggal 25 s.d. 26 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan seluruh tahapan seleksi calon Anggota PKD untuk Pilkada Serentak 2024 (vide Bukti T1-2). Demikian halnya selama tahapan seleksi PKD, Teradu I dan Teradu II selalu berperan aktif dengan melakukan supervisi (vide Bukti T1-3). Demikian halnya dengan Laporan Pengadu tanggal 4 Juni 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V (vide Bukti P-5), telah ditindaklanjuti oleh Teradu I dan Teradu II. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pihak Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V, dinyatakan Abd. Rofiq yang merupakan PKD Baddurih Terpilih, tidak memenuhi syarat, sehingga berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pamekasan diputuskan memerintahkan Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan perbaikan administrasi dengan memberhentikan PKD Baddurih Terpilih atas nama Abd. Rofiq, dan dilakukan seleksi ulang khusus terhadap calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6). Terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V sebagaimana laporan Pengadu, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pamekasan tanggal 11 Juni 2024, diputuskan menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu. Berkenaan kebijakan Teradu I dan Teradu II memerintahkan Teradu III s.d. Teradu V untuk membuka kembali proses seleksi calon Anggota PKD Baddurih karena berdasarkan hasil seleksi administrasi untuk Desa Baddurih tercatat hanya 1 (satu) orang pendaftar yaitu atas nama M. Rifqi Wardana (vide Bukti T1-4). Bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap Teradu III s.d. Teradu V, pada saat wawancara M. Rifqi Wardana memperoleh nilai di bawah ambang batas sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, yaitu minimal 62.5 (vide Bukti T1-5). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan seluruh tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh integritas dan profesional terhadap pelaksanaan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Pamekasan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada saat seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Ach. Rifqi Wardana selaku mantan PKD Baddurih pada Pemilu 2024, mendaftar kembali menjadi calon Anggota PKD Baddurih pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Ach. Rifqi Wardana merupakan satu-satunya peserta seleksi yang mendaftar di Desa Baddurih sampai penutupan pendaftaran (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3). Bahwa pada tanggal 19 Mei 2024, Abd. Rofiq mendaftar sebagai calon Anggota PKD Prekbun, yang kemudian oleh Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu dinyatakan lolos administrasi untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi wawacara (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-3). Terungkap fakta bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, pada tanggal 31 Mei 2024, Teradu III s.d. Teradu V mengumumkan PKD Terpilih se-Kecamatan Pademawu melalui Pengumuman Nomor: 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024 tentang Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pademawu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa sesuai Pengumuman a quo, Teradu III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih, padahal yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon Anggota PKD Prekbun sebagaimana Bukti P-1 s.d. Bukti P-3. Adapun kebijakan Teradu III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih karena yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai hasil seleksi wawancara, sementara Ach. Rifqi Wardana yang merupakan satu-satunya peserta seleksi Calon Anggota PKD Baddurih tidak memenuhi syarat karena mendapatkan nilai di bawah ambang batas minimal 62.5, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, akibat kebijakan Teradu III s.d. Teradu V menetapkan Abd. Rofiq menjadi Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih, kemudian pada tanggal 4 Juni 2024, Pengadu melaporkan Teradu III s.d. Teradu V yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan (vide Bukti P-5). Menindaklanjuti laporan Pengadu, pada tanggal 11 Juni 2024, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Pamekasan memutuskan Abd. Rofiq selaku Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih tidak memenuhi syarat dan memerintahkan Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V untuk melaksanakan seleksi ulang khusus terhadap Calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6). Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu III s.d. Teradu V tidak profesional dan tidak cermat dalam menetapkan Abd. Rofiq selaku Calon Anggota Terpilih PKD Baddurih. Benar bahwa Ach. Rifqi Wardana yang merupakan satu-satunya peserta seleksi calon Anggota PKD Baddurih tidak memenuhi syarat karena mendapatkan nilai di bawah ambang batas minimal 62.5, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T1-5), namun DKPP menilai Teradu III s.d. Teradu V bertindak tidak sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku dalam menetapkan calon pengganti Anggota PKD Baddurih. Berkenaan pengisian kekosongan Peserta Seleksi PKD telah diatur dalam ketentuan huruf n Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. Bahwa dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran tidak tersedia peserta seleksi PKD maka dapat melakukan talent hunting dengan menetapkan peserta seleksi PKD dari Desa lainnya. DKPP juga memandang perlu memberikan penilaian terhadap tindakan Teradu III s.d. Teradu V dalam pelaksanaan tahapan seleksi wawancara calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Pademawu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan mekanisme panel di mana setiap Peserta Seleksi diwawancarai oleh 2 (dua) Pewawancara, dalam hal ini oleh Teradu III s.d. Teradu V. Hal tersebut sesuai keterangan Pihak Terkait PKD Tambung atas nama Moh. Nurus Sobah RS dan PKD Jarin atas nama Didik Efendi. Namun terhadap pelaksanaan tahapan wawancara tersebut tidak memedomani ketentuan Huruf I angka 5 huruf f Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, di mana dokumentasi kegiatan tersebut hanya berupa foto dan tidak disertai Recording visual dan/atau audiovisual. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu III s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu III s.d. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu III s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf f, g, dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], DKPP telah menguraikan fakta sebagaimana pertimbangan pada angka [4.3.1], sepanjang terhadap tindak lanjut Laporan Pengadu tertanggal 4 Juni 2024 yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan maupun tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Pamekasan secara kelembagaan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti Laporan Pengadu tanggal 4 Juni 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Teradu I dan Teradu II juga telah memerintahkan Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V melaksanakan seleksi ulang khusus terhadap calon Anggota PKD Baddurih (vide Bukti P-6). Demikian halnya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V, pada tanggal 11 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis kepada Terlapor in casu Teradu III s.d. Teradu V selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu I dan Teradu II telah melaksanakan seluruh tugas dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Pamekasan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sukma Umbara Tirta Firdaus selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan, dan Teradu II Moh. Imron selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Mohammad Tosan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu, Teradu IV Dharma Sultoni, dan Teradu V Lukman Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Delapan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra