Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 316/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Sampang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 13/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2014
👁 27 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 15 september 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan a.n Puji Raharjo dengan Pengaduan Nomor 722/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 316/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Rabu 22 Oktober 2014 di Kantor Bawaslu Jawa Timur menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2013, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal (3) Ayat (1) huruf (i) bahwa Setiap Calon Anggota KPU harus memenuhi syarat: tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai yang bersangkutan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu telah mengadukan Teradu dengan tuduhan tidak memenuhi persyaratan pencalonan anggota KPU Kabupaten Sampang. Bahwa calon anggota KPU dipersyaratkan tidak pernah aktif di partai politik atau sudah mengundurkan diri dari kepengurusan minimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf i PKPU 2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal DilanggarPasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Abdul Azis Agus Priyanto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang; 12 3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 316/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 722/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 316/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh
:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Puji Raharjo
No. KTP : 3527032104690002
Tempat/Tanggal Lahir : Tulungagung, 21 April 1969
Pekerjaan : Wiraswasta
Organisasi/Lembaga : Yayasan Bina Sadar Lingkungan
Alamat rumah/kantor : Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 95,
Sampang (69213)
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Abdul Azis Agus Priyanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sampang
Alamat Kantor : Jalan Diponegoro Sampang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
1
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 15 september 2014 Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima pengaduan a.n Puji
Raharjo dengan Pengaduan Nomor 722/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 316/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan
dalam persidangan hari Rabu 22 Oktober 2014 di Kantor Bawaslu Jawa Timur
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2013, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota Pasal (3) Ayat (1) huruf (i) bahwa Setiap Calon Anggota KPU
harus memenuhi syarat: tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan
surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai yang bersangkutan;
2. Bahwa ternyata berdasarkan bukti-bukti yang sah, Teradu Abd. Azis, SH, alias Abd.
Azis Agus Priyanto, SH. pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Kabupaten
(DPK) PKPI Sampang periode 2011-2016;
3. Bahwa sebelum Tim Seleksi mengumumkan hasilnya, pada tanggal 18 Mei 2014 ada
laporan tertulis dari Achmad Fauzi kepada Tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Sampang, perihal Abdul Azis Agus Priyanto, SH. yang tidak memenuhi syarat sebagai
calon anggota KPU;
4. Bahwa tanggal 21 Mei 2014 Tim seleksi meloloskan Abd. Azis Agus Priyanto masuk
dalam 10 besar, yang kemudian data hasil seleksi tersebut dikirim kepada KPU Jawa
Timur;
5. Bahwa Abd. Azis Agus Priyanto, SH, lolos seleksi dan masuk dalam urutan ke-4,
kemudian dilantik menjadi anggota KPU Sampang;
6. Sehubungan dengan Fakta-fakta tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
2
[2.3] BUKTI PIHAK PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Jawa Timur
Nomor 24.31/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/V/2011 tentang
susunan personalia Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK PKPI
Sampang) masa bakti 2011-2016 yang ditetapkan di Surabaya
25 Mei 2011. Dalam lampiran secara jelas tertulis nama Abdul
Azis selaku ketua DPK PKPI Kabupaten Sampang;
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Jawa Timur
Nomor 24.31 A/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/VII/2011
tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK
PKPI Sampang) masa bakti 2011-2016 hasil Pergantian Antar
Waktu (PAW). Terdapat pergantian nama sekretaris Khomsih
menjadi Ispoeranto;
3. Bukti P-3 : Surat pernyataan Kristyono selaku mantan sekretaris DPP PKPI
Jawa timur 2011-2016;
4. Bukti P-4 : Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKPI Nomor 47
5. Bukti P-5 : Bukti foto Abdul Azis yang bersalaman dengan Ketua PKPI
tingkat Nasional Sutiyoso dalam acara di Camplong, bukti foto
Teradu saat acara di KPU;
6. Bukti P-6 : Kliping koran Radar Madura 3 september 2014.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan dua orang saksi saksi ke
muka persidangan dengan intisari keterangan sebagai berikut:
Saksi I Kristiyono :
1. Bahwa benar saksi telah menerbitkan SK Kepengurusan DPK PKPI Sampang Nomor:
24.31/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/V/2011, tanggal 25 Mei 2011, Teradu
tercantum sebagai Ketua DPK PKPI Sampang periode 2011-2016, Sekretaris:
Homsih, ST dan Bendahara : Suharto;
2. Bahwa benar saksi telah menerbitkan SK Kepengurusan DPK PKPI Sampang Nomor:
24.31 A/SKEP/DPP PKP IND/JT/V/2011, Teradu tercantum sebagai Ketua DPK
PKPI Sampang periode 2011-2016. Dalam SK tersebut terjadi perubahan
kepengurusan penggantian sekretaris, yang semula dijabat oleh Homsih, ST
digantikan Andy Ispoeranto;
3. Saksi adalah sekretaris DPP PKPI Jawa Timur yang menerbitkan SK Kepengurusan
DPK PKPI Sampang dengan ketuanya adalah Teradu, yang pada saat itu dibentuk
dalam keadaan mendesak mengingat saat itu akan menghadapi verifikasi
kepengurusan Parpol sebagai syarat menjadi peserta Pemilu tahun 2014;
3
4. Saksi menerangkan bahwa proses penerbitan SK DPK PKPI Sampang telah melalui
prosedur terkait dengan kesediaan menjadi pengurus DPK PKPI Sampang, begitu
pula terhadap Teradu yang ditunjuk sebagai Ketua DPK PKPI Sampang. Saksi
menerangkan bahwa Ketua DPK PKPI Sampang adalah Teradu yang sekarang
duduk di depan saksi;
5. Saksi memberikan keterangan terhadap foto-foto Teradu dengan memakai jas PKPI
untuk menyambut Ketua Umum PKPI (Sutiyoso) di Hotel Camplong adalah
dibenarkan oleh saksi dalam acara konsolidasi kader se-Wilayah Madura.
Saksi II Suharto :
1. Saksi adalah bendahara Teradu pada saat menjadi pengurus DPK PKPI Sampang
periode tahun 2011-2016;
2. Saksi menerangkan bahwa kenal baik dengan Teradu yang sekarang ini duduk di
hadapan saksi, maka tidak benar jika Teradu tidak kenal dengan saksi;
3. Saksi sebagai bendahara DPK PKPI Sampang telah melakukan rapat sebanyak 3
(tiga) kali, 2 (dua) kali rapat dihadiri oleh Teradu selaku Ketua DPK PKPI Sampang,
yang 1 (satu) kali Teradu tidak hadir dalam rapat, dan pada saat rapat di rumah
saksi, Teradu selaku Ketua DPK PKPI Sampang hadir;
4. Saksi membenarkan ada kegiatan di Hotel Camplong yang dihadiri oleh Sutiyoso
dan Teradu hadir dalam acara tersebut dengan memakai jas PKPI. Dan setelah
diperlihatkan foto-foto kegiatan tersebut saksi membenarkan bahwa yang ada di
foto tersebut adalah Teradu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan tertulis
sebagaimana dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil permohonan Pengadu, kecuali terhadap hal-
hal yang diakui secara tegas dan terang tentang kebenarannya;
2. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu karena dalil-dalil Pengadu adalah
tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu Teradu meminta Pengadu
untuk membuktikan dalil-dalil Pengaduannya;
3. Bahwa tidak benar Teradu pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus
Kabupaten (DPK) PKPI Sampang periode 2011-2016 sebagaimana dalil dan bukti
Pengadu, sesungguhnya yang benar yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus
Kabupaten (DPK) PKPI Sampang periode 2011-2016 adalah Djul Harsowo (bukti T-1);
4. Bahwa Teradu membantah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) yang beredar di masyarakat atas nama
Abd. Azis, SH adalah Teradu, karena nama lengkap Teradu adalah Abdul Azis Agus
Priyanto, SH. sampai detik ini tidak ada perubahan nama dan tidak ada Putusan
Pengadilan Negeri setempat dimana Teradu berdomisili (bukti T-2 dan T-3);
4
5. Bahwa tidak benar Teradu merupakan anggota/pengurus parpol PKPI karena Teradu
tidak pernah menyerahkan bukti identitas diri (KTP, SIM, Paspor dll), tidak pernah
menandatangani Pakta integritas berupa kesediaan menjadi anggota maupun
pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI. Bahkan Teradu pun tidak
pernah memiliki KTA sebagai syarat fundamental seseorang dinyatakan sebagai
anggota parpol sebagaimana disyaratkan dalam peraturan partai 03/PP/PKP
IND/VII/2010 tentang keanggotaan PKPI pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat
(1) dan pasal 6 ayat (1). Bahwa hal tersebut secara tegas diakui oleh ketua DPK PKPI
Kabupaten Sampang Djul Harsowo dalam Pakta Integritas (bukti T-4);
6. Bahwa Tim seleksi telah melaksanakan proses seleksi/rekrutmen dengan tetap
mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik sesuai tahapan. Tim seleksi
telah melaksanakan tugasnya secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat
sebagaimana isi Pasal 22 (1) UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu serta
sebagaimana isi Pasal 12 PKPU No.2/2013 tentang seleksi anggota KPU
Kabupaten/Kota. Bahkan Tim seleksi sudah menindaklanjuti apa yg menjadi masukan
dan keberatan masyarakat dengan melakukan verifikasi administrasi di KPU Sampang
terhadap nama Abd. Azis SH maupun nama Abdul Azis Agus Priyanto, SH. Ternyata
tidak ditemukan nama tersebut sebagai pengurus parpol, namun yang ada hasil
verifikasi faktual yang dilakukan oleh komisioner KPU Sampang periode sebelumnya
dalam rangka memenuhi persyaratan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu (P4) yaitu
Kepengurusan PKPI Sampang dibawah kepemimpinan Djul Harsowo sampai sekarang.
(sebagaimana bukti T-1);
7. Bahwa proses aduan yang disampaikan Achmad Fauzi kepada Tim Seleksi pada saat
seleksi calon anggota KPU, sudah ditindaklanjuti dan diverifikasi berdasarkan data
dan fakta oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Sampang sebagaimana yang tertuang
dalam pasal 22 ayat (3) huruf c undang-undang Nomor 15 tahun 2011, namun Tim
seleksi tidak menemukan adanya suatu pelanggaran.;
8. Bahwa sebelum menjadi anggota KPU Sampang, Teradu pernah menjadi Ketua
Panwaslu Kecamatan Kota Sampang dalam rentang waktu tahun 2013 sampai 2014
dalam rangka Pemilukada Jawa Timur dan Pemilu Legislatif sebagaimana bukti T-5.
Dapat disimpulkan hasil verifikasi data dan fakta calon anggota Panwascam yang
dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Sampang tidak terbukti bahwa Teradu terindikasi
anggota maupun pengurus parpol (bukti T-5);
9. Bahwa proses rekrutmen calon anggota KPU sampang sudah final dan mengikat.
Terhitung mulai tanggal 12 juni 2014 Teradu sudah dilantik dan diambil sumpahnya
oleh KPU Provinsi Jatim, sehingga secara yuridis formal Teradu sah menjadi anggota
KPU Kabupaten Sampang masa bakti 2014-2019 (bukti T-6);
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, nyata-nyata terjadi rekayasa secara sistematis
untuk menjatuhkan harkat dan martabat Teradu serta institusi KPU atas proses
seleksi yang telah final di mata publik;
5
11. Bahwa atas tindakan yang telah menjatuhkan harkat dan martabat Teradu serta
institusi KPU, maka Teradu tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya hukum
baik secara pidana maupun perdata terhadap Pengadu dan pihak-pihak terkait atas
perkara ini.
PETITUM TERADU
[2.6] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa `untuk menguatkan Jawabannya, Teradu mencantumkan bukti sebagai berikut:
1. T-1 : Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) Jawa Timur Nomor
24.33.B/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/IV/2012 tentang Susunan
Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (DPK PKP Indonesia) Kabupaten Sampang masa bakti 2011-
2016 disertai lampiran yang berisi susunan personalia dengan Ketua
Dewan Pimpinan Kabupaten Djul Harsowo. Surat ini bertanggal 9 april
2012 yang ditandatangani Hj. Ellen sukmawati, SH., M.Kn dan Ir. A.
Kristyono;;
2. T-2 : Salinan Akta kelahiran Abdul Azis Agus Priyanto, Ijazah yang
diterbitkan Universitas Madura Pamekasan, SMA Negeri Sampang, SMP
Negeri1 sampang, dan SD Negeri Jelgung I 240 Kecamatan Robatal a.n
Abdul Azis Agus Priyanto;
3. T-3 : Salinan SIM A dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n Abdul Azis agus
Priyanto beserta Kartu Keluarga;
4. T-4 : Salinan Pakta Integritas yang ditandatangani Djul Harsowo berisi
keterangan bahwaTeradu tidak pernah menjadi pengurus Partai PKPI;
5. T-5 : Salinan SK Panwaslu Kabupaten Sampang Nomor 03/SK/Pengawas
Pemilu Kab.Spg/IV/2013 tentang Penetapan anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Sampang tertanggal 14
april 2013;
6. T-6 : Salinan Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor
120/Kpts/KPU-Prov-014/2014 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota KPU Kabupaten Sampang yang ditetapkan di
Surabaya tanggal 12 Juni 2014.
6
KETERANGAN SAKSI TERADU
[2.8] Bahwa Saksi yang dihadirkan oleh Teradu telah memberikan keterangan dalam
persidangan hari Rabu 22 Oktober 2014 sebagai berikut:
Saksi I Miftahur Rozaq (Anggota KPU Sampang)
1. Bahwa Saksi I merupakan satu-satunya anggota KPU Periode lalu yang kembali
terpilih pada periode 2014-2019;
2. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 7 2012 dan
perubahan ke-2 PKPU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa batas akhir pendaftaran partai
politik ialah 7 September 2012. Ada sekitar 23 parpol yg menyerahkan berkas
pendaftaran. Terdapat beberapa kelengkapan yang diterima;
3. Pada periode 26 Oktober s.d 20 November 2012 KPU Sampang melakukan verifikasi
faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik;
4. KPU Sampang membentuk 5 tim verifikasi Parpol peserta pemilu 2014;
5. Sesuai berkas daftar kepengrusan yg diterima KPU Sampang, dan verifikasi faktual,
Ketua PKPI yang terdaftar adalah Djul Harsowo. Data ini berkaitan dengan
verifikasi parpol bulan September 2012.
Saksi II Syamsul Ma’arif (Anggota KPU Sampang)
1. Sesuai keterangan Saksi I, hasil verifikasi faktual yg dilakukan KPU Kabupaten
Sampang pada tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam berita acara memang
menegaskan dan menyatakan bahwa kepengurusan PKPI 2011-2016 ketuanya Jul
Harsowo. Ada beberapa personil yang turut tercantum, yakni sekretaris dan
bendahara.
2. KPU secara kelembagaan tidak pernah melakukan verifikasi proses di awal, Saksi II
hanya melakukan verifikasi berdasarkan SK yang terakhir. Seandainya ada proses
PAW, Saksi II mengaku tidak mengetahui karena fokus pada SK yang terbit lebih
akhir;
3. Bahwa Saksi II bertindak sebagai peserta seleksi dan rekan kerja Teradu.
Mengingat tahapan/proses seleksi KPU Sampang telah dilalui, bila ada keberatan,
Saksi II tidak berkapasitas menyampaikan, yang lebih berwenang menjelaskan ialah
Tim Seleksi dan Anggota KPU Jawa Timur.
Saksi III dan IV
Bahwa, dalam proses persidangan telah hadir Ketua dan Sekretaris Tim Seleksi KPU
Sampang yang menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :
1. Bahwa, saksi telah menerima pendaftaran calon anggota KPU Sampang termasuk
Teradu juga mendaftarkan diri, sampai dengan proses seleksi Teradu lolos 10
(sepuluh) besar calon anggota KPU Sampang;
2. Bahwa, dalam proses seleksi, pada tahap tanggapan masyarakat memang ada
tanggapan masyarakat yang masuk kepada Tim Seleksi terhadap Teradu, namun
tidak ada bukti-bukti yang dilampirkan, sehingga Tim Seleksi tidak menanggapi
7
terhadap laporan tersebut apalagi melakukan penelitian dan klarifikasi kepada
pihak-pihak terkait, karena Tim Seleksi diberi batasan waktu hanya 3 (tiga) hari
dalam memproses tanggapan masyarakat. Dalam rentang waktu tanggapan
masyarakat tersebut Tim Seleksi mendapatkan bukti SK DPK PKPI Sampang namun
tidak ada tanda tangan pengurus PKPI dalam SK tersebut, sehingga Tim Seleksi
tidak menanggapi karena keterbatasan waktu;
3. Bahwa, terkait dengan proses seleksi tersebut, Teradu lolos 10 (sepuluh) besar dan
nama-nama tersebut dikirimkan ke KPU Provinsi untuk selanjutnya dilakukan fit
and proper test untuk diambil 5 (lima) orang terpilih.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9] Bahwa dalam persidangan hari Rabu 22 Oktober 2014 di Kantor Bawaslu Provinsi
Jawa Timur turut hadir Pihak Terkait dari Panwaslu Kabupaten Sampang dengan
keterangan sebagai berikut:
Novita Adriyani (Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang)
A. Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan
1. Bahwa untuk melengkapi Struktur Panitia Pengawas Pemilu, Panwaslu Kabupaten
Sampang melakukan rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri
dari 14 Kecamatan dan masing-masing kecamatan dibutuhkan 3 orang anggota;
2. Bahwa dalam pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kabupaten Sampang mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalam pelaksanaan Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Teradu
Abd.Azis Agus Priyanto ikut mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan
Sampang.
4. Bahwa dalam Penelitian Administrasi dari tanggal 28 s.d 31 Maret 2013 Teradu
memenuhi persyaratan dan Teradu menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah
menjadi anggota partai politik. Keterangan tersebut ditandatangani Teradu dalam
Formulir Bermaterai Rp 6.000,00 kemudian hasil penelitian administrasi
diumumkan tanggal 1 April 2013 dan Teradu dinyatakan lolos administrasi;
5. Bahwa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat Panwaslu
Kabupaten Sampang mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus
tes administrasi dari tanggal 1 – 13 April 2013;
6. Bahwa tes tulis dilaksanakan tanggal 3 April 2013 dan diumumkan tanggal 6 April
2013 dan Teradu dinyatakan lulus tes tertulis untuk selanjutnya dilaksanakan Fit
and Proper test dari tanggal 8 – 11 April 2013;
7. Bahwa selama proses rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan sampai
penetapan dan pengumuman anggota terpilih pada tanggal 12 April 2013
Panwaslu Kabupaten Sampang tidak pernah menerima masukan atau tanggapan
dari masyarakat terkait keterlibatan Teradu dalam kepengurusan partai politik
(PKP Indonesia). Akhirnya pada tanggal 15 April 2013 Panwaslu Kabupaten
8
Sampang melantik Anggota Panwaslu Kecamatan terpilih diantaranya saudara
Teradu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sampang bertempat di aula PKPN
Karta Sampang;
8. Bahwa Teradu terpilih menjadi Ketua Panwaslu Kecamatan Sampang pada
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2013 dan
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Kemudian Teradu
mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sampang setelah
dilantik menjadi anggota KPU Sampang.
B. Seleksi Anggota KPU
1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Rekrutmen Anggota KPU, Panwaslu Kabupaten
Sampang tidak mempunyai tugas dan wewenang untuk ikut mengawasi proses
rekrutmen tersebut. Di saat bersamaan para Anggota Panwaslu juga sedang
mengikuti tahapan seleksi;
2. Bahwa ramainya berita keterlibatan Teradu sebagai pengurus partai politik (PKP
Indonesia) setelah yang bersangkutan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten
Sampang dan sesudah proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014;
3. Bahwa Panwaslu Kabupaten Sampang baru mengetahui melalui berita di media
cetak Radar Madura mulai tanggal 17 Agustus 2014 dan menjadi Headline News
(berita utama) selama beberapa hari. Bahkan sampai ada unjuk rasa di kantor
KPU Sampang yang menuntut Teradu mengundurkan diri dari anggota KPU
Sampang.
Bambang Sutrisno
Bambang Sutrisno baru menjadi anggota Panwaslu dengan mekanisme Pergantian
Antar Waktu (PAW) pada tanggal 30 juni yakni 10 hari jelang Pilpres. Sebelumnya
Bambang di Panwaslu Kecamatan bersama Teradu. Untuk proses Panwascam ia
kurang begitu mengikuti.
Ahmad Ripto
1. Tanggal 28 Maret 2013 s.d 15 april 2013 dilakukan penelitian persyaratan
administrasi pencalonan Panwascam di Kabupaten Sampang. Memang Teradu
mengisi formulir tidak pernah menjadi anggota parpol. Karena pernyataan itu
akhirnya Teradu lolos tahapan administrasi. Pihak Terkait mengumumkan peserta
yg lolos dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Sampang tanggal 1-13 April.
Tidak ada satu pun masukan/ laporan kepada pihak terkait tentang keanggotaan
partai yang disandang Teradu;
2. Pada waktu abdul Azis jadi anggota KPU, tidak ada laporan sama sekali yang
masuk ke Panwaslu mengenai keanggotaan Teradu di partai politik. Sebagaimana
yang disampaikan Ketua Panwaslu, status Teradu selaku mantan Ketua PKPI
Sampang baru diketahui tanggal 17 Agustus.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
9
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
10
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengadukan Teradu dengan tuduhan tidak
memenuhi persyaratan pencalonan anggota KPU Kabupaten Sampang. Bahwa calon
anggota KPU dipersyaratkan tidak pernah aktif di partai politik atau sudah mengundurkan
diri dari kepengurusan minimal 5 (lima) tahun sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf i PKPU
2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa pada SK
DPP PKPI Jawa Timur Nomor: 24.31/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/V/2011, tanggal 25
Mei 2011, Teradu tercantum sebagai Ketua DPK PKPI Sampang periode 2011-2016. Dalam
SK DPP PKPI Jawa Timur Nomor: 24.31 A/SKEP/DPP PKP IND/JT/V/2011, Teradu juga
tercantum sebagai Ketua DPK PKPI Sampang periode 2011-2016. Dalam SK yang kedua
ada penggantian sekretaris, yang semula dalam SK pertama dijabat oleh Homsih, ST dalam
SK kedua digantikan Andy Ispoeranto. Dalam bukti foto yang diajukan Pengadu, Teradu
nyata-nyata telah mengikuti acara di Hotel Camplong dengan mengenakan jas Partai PKPI
dan dengan predikat Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK). Keanggotaan Teradu dalam
jajaran KPU Kabupaten Sampang adalah tidak memenuhi syarat semenjak proses
pencalonan dan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang Teradu telah menjawab pengaduan Pengadu secara lisan dalam sidang
Rabu 22 Oktober 2014 di aula kantor Bawaslu Jawa Timur, maupun secara tertulis.
Bahwa Teradu menjawab dirinya tidak pernah aktif di PKPI baik sebagai pengurus
maupun anggota. Bahwa tidak terdapat bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) yang
menunjukkan Teradu merupakan anggota Partai PKPI sebagaimana isi pakta integritas
yang ditandatangani Djul Harsowo yang di dalamnya menyangkal keanggotaan Teradu.
Bahwa teradu menyodorkan bukti berupa SK yang di dalamnya tercantum Ketua DPK
PKPI Sampang ialah Djul Harsowo yakni SK DPP PKPI Jawa Timur Nomor:
24.33.B/SKEP/DPP PKP INDONESIA/JT/IV/2012, tanggal 9 April 2012. Teradu
mempertanyakan SK yang didalilkan Pengadu. Pada SK tersebut terdapat nama Abdul
Azis, sementara Teradu memiliki nama Abdul Azis Agus Priyanto. Bahwa benar Teradu
11
mengakui foto sesorang yang bersalaman dengan Sutiyoso dalam acara di Hotel Camplong
adalah dirinya, namun Teradu membantah hadir sebagai pengurus Partai PKPI. Teradu
mengaku hadir selaku perwakilan unsur pemuda, dimana Forum tersebut dihadiri para
ulama dan tokoh pemuda;
[4.3] Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta dan bukti yang diajukan Pengadu,
baik SK Kepengurusan DPK PKPI Sampang dan bukti Surat Pernyataan Sekretaris DPP
PKPI Jawa Timur dan Sekretaris DPK PKPI Sampang serta foto-foto kegiatan Teradu dalam
acara PKPI di Hotel Camplong menunjukkan bahwa Teradu adalah aktif dalam kegiatan
PKPI. Pernyataan Teradu bahwa bukan dirinya yang jadi Ketua DPK PKPI, melainkan Djul
Harsowo adalah tidak benar, karena Djul Harsowo adalah Ketua pasca Pergantian Antar
Waktu (PAW). Djul Harsowo bertindak sebagai pengganti Teradu yang kinerjanya kurang
memuaskan. DKPP berpendapat Abdul Azis yang tertera dalam surat Keputusan Partai
PKPI dengan Abdul Aziz Agus Priyanto adalah orang yang sama. Berdasarkan fakta
persidangan dan keterangan para pihak, DKPP berkeyakinan Pengaduan Pengadu dapat
dibuktikan kebenarannya secara materiil, dan Teradu terbukti bersalah dan melanggar
Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf i tentang seleksi anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota. Teradu secara sah dan meyakinkan telah melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 ayat (1) tentang sumpah jabatan dan pasal 5 huruf b
tentang asas jujur;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta memeriksa
keterangan Pihak Terkait dan sanksi , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
menjatuhkan sanksi terhadap Teradu
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu atas nama Abdul
Azis Agus Priyanto selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sampang;
12
3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur untuk
menindaklanjuti Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.sos., M.Si., Ir. Nelson
Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal
Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, SH., MH.,
masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri
oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
13