Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 69 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, PPK Palengaan, serta PPK Proppo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 24 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor: PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020- 2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2, dan P-3); 2) Bahwa pada Tgl 3 Maret 2024 pasca rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan ditemukan adanya dugaan pengurangan suara PAN di Kec. Palengaan membuat nota keberatan model D Kejadian Khusus.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 15 ayat (6); Pasal 91 ayat (5); Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 474; Pasal 473 ayat (1); Pasal 474 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Halili dan Teradu IV Moh Amiruddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fathur Rachman, Teradu III Ibnu Hasan Mahfud, Teradu V Moh Mansur masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Kahirullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII R
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 71-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 69-PKE- DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Abdul Haq Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Alamat : Rumah Partai Amanat Nasional, Jl. Darmokali No. 5 C, Surabaya, Jawa Timur Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Muhammad Naufal Ali Syafi’i 2. Ghufron 3. Wiwin Ariesta 4. Habib Zaini Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Rumah Partai Amanat Nasional, Jl. Darmokali No. 5 C, Surabaya, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Muhammad Halili Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fathur Rachman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ibnu Hasan Mahfud Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Moh Amiruddin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Moh Mansur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Alamat : Jalan Brawijaya Indah 34, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Imam Khairullah Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Palengaan Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I, Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Holwani Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I, Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Riyan Hidayat Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I, Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Sulaiman Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I, Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Mohammad Ali Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Palengaan Alamat : Kantor Kecamatan Palengaan, Glugur I, Palengaan Laok, Kec. Palengaan Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Abdus Suhud Jabatan : Ketua PPK Kecamatan Proppo Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo, gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Muyassir Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Proppo Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo, gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Ali Mahrus Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Proppo Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo, gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIII; 14 Nama : Idam Sugianto Jabatan : Anggota PPK Kecamatan Proppo Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo, gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XIV; 15 Nama : Edi Trisastrio Jabatan : Anggota PPK Proppo Alamat : Kantor Kecamatan Proppo, Jl. Raya Proppo, gayam Barat, Kec. Proppo Kab. Pamekasan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XV; Teradi I s.d. Teradu XIV selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa pelapor adalah perorangan yang mempunyai hak pilih sekaligus selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Surat Kepitusan Nomor: PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020- 2025 yang mana Partai Amanat Nasional adalah salah satu partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor Urut 12 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (Vide Bukti P-1, P-2, dan P-3); 2) Bahwa pada Tgl 3 Maret 2024 pasca rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan ditemukan adanya dugaan pengurangan suara PAN di Kec. Palengaan membuat nota keberatan model D Kejadian Khusus. Sehingga DPD PAN Kabupaten Pamekasan melakukan kroscek C Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan adanya Pengurangan Suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil II Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan sebanyak 10 suara yang diduga dilakukan oleh Terlapor XI – Terlapor XV; 3) Bahwa kemudian pasca rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan ditemukan adanya pengurangan suara PAN di Kec. Palengaan membuat nota keberatan model D Kejadian Khusus Sehingga pada tanggal 11 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten Pamekasan melakukan kroscek C Plano dengan D1 Kecamatan sehingga kami menemukan adanya Pengurangan Suara caleg DPRD Kabupaten Pamekasan PAN Dapil II Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan sebanyak 395 suara yang diduga dilakukan oleh Terlapor VI – Terlapor X; 4) Bahwa Kemudian Pada Tanggal 12 Maret 2024 DPD PAN Kabupaten Pamekasan melakukan kroscek menyeluruh C Plano dengan D1 Kecamatan Palengaan sehingga kami menemukan adanya penggelembungan suara di Partai Demokrat di Desa Larangan badung, Rekkerek, Potoan Laok, Banyupelle, Palengaan Laok, Palengaan Daya secara massif. 5) Bahwa DPD PAN Kabupaten Pamekasan kemudian meminta KPUD Pamekasan (Terlapor I – Terlapor V) agar membuka kotak suara dan memeriksa kembali C hasil Plano untuk perolehan suara Partai Demokrat di Kec. Palengaan dan Kec. Proppo. Namun tidak terdapat respon dan tanggapan dari KPU Kabupaten pamekasan. 6) Bahwa dengan data C Plano dengan D1 Kecamatan seharusnya Terlapor I – Terlapor V dapat menindak lanjuti keberatan yang telah kami lakukan. 7) Bahwa Terlapor I – Terlapor V tidak mau menindak lanjuti keberatan yang kami ajukan, bahkan terlapor I – terlapor V melarikan diri dari tanggung jawabnya dan tidak menandatangani keberatan yang kami ajukan. 8) Bahwa atas perbuatan Terlapor I – Terlapor V yang melarikan diri dari keberatan kami tersebut maka patut diduga Terlapor I -Terlapor V berkomplot dengan Terlapor VI – Terlapor XV dalam melakukan Penggelembungan Suara terhadap Partai demokrat sekaligus melakukan Pengurangan Suara terhadap PAN. 9) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211 suara yang dilakukan oleh Terlapor VI- Terlapor X sebagai berikut : PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT DA1 C1 KECAMATAN NO SELISIH KETERANG KECAMATAN DESA HASIL PASCA TPS BERTAMBAH AN TPS REKAP ULANG Larangan 1 93 118 25 badung Larangan 2 60 71 11 badung Larangan 3 89 89 badung Larangan 4 121 166 45 badung Larangan 5 46 46 badung Larangan 6 32 41 9 badung Larangan 7 63 67 4 KEC : badung Larangan 8 64 69 5 PALENGAAN badung Larangan 9 82 92 10 badung Larangan 10 95 99 4 badung Larangan 11 116 126 10 badung Larangan 12 125 144 19 badung Larangan 13 111 111 badung Larangan 14 68 68 badung Larangan 15 123 130 7 badung Larangan 16 96 106 10 badung Larangan 17 96 104 8 badung Larangan 18 84 87 3 badung Larangan 19 71 78 7 badung Larangan 20 46 62 16 badung Larangan 21 39 39 badung Larangan 22 50 60 10 badung Larangan 23 53 53 badung Larangan 24 93 93 badung Larangan 25 98 101 3 badung Larangan 26 93 98 5 badung Larangan 27 43 43 badung Larangan 28 113 113 badung TOTAL 2263 2474 211 10) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT DA1 C1 KECAMATAN NO SELISIH KETERANG KECAMATAN DESA HASIL PASCA TPS BERTAMBAH AN TPS REKAP ULANG Rekkerek 1. 49 49 Rekkerek 2. 43 43 Rekkerek 3. 71 71 Rekkerek 4. 71 71 Rekkerek 5. 95 95 Rekkerek 6. 101 101 Rekkerek 7. 98 98 Rekkerek 8. 77 77 Rekkerek 9. 24 24 Rekkerek 10. 38 38 Rekkerek 11. 24 24 Rekkerek 12. 17 17 KEC : Rekkerek 13. 3 3 Rekkerek 14. 7 7 PALENGAAN Rekkerek 15. 12 12 Rekkerek 16. 54 54 Rekkerek 17. 36 36 Rekkerek 18. 23 23 Rekkerek 19. 53 53 Rekkerek 20. 100 100 Rekkerek 21. 8 8 Rekkerek 22. 8 8 Rekkerek 23. 61 61 Rekkerek 24. 36 36 Rekkerek 25. 25 25 Rekkerek 26. 43 43 Rekkerek 27. 51 51 Rekkerek 28. 49 49 Rekkerek 29. 4 4 Rekkerek 30. 59 59 Rekkerek 31. 9 9 Rekkerek 32. 50 50 Rekkerek 33. 3 3 Rekkerek 34. 0 20 20 TOTAL 1402 1422 20 11) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara sebagai berikut; PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT DA1 C1 KECAMATAN NO SELISIH KETERAN KECAMATAN DESA HASIL PASCA TPS BERTAMBAH GAN TPS REKAP ULANG Potoan laok 1. 0 0 Potoan laok 2. 0 0 Potoan laok 3. 17 17 Potoan laok 4. 44 44 KEC : Potoan laok 5. 55 55 Potoan laok 6. 31 31 PALENGAAN Potoan laok 7. 28 28 Potoan laok 901 0 0 Potoan laok 902 0 0 Potoan laok 903 0 25 25 Potoan laok 904 0 25 25 Potoan laok 905 0 50 50 Potoan laok 906 0 11 11 TOTAL 175 286 111 12) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 13 suara sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT DA1 C1 KECAMATAN NO SELISIH KETERA KECAMATAN DESA HASIL PASCA TPS BERTAMBAH NGAN TPS REKAP ULANG Banyupelle 1. 8 8 Banyupelle 2. 18 18 Banyupelle 3. 13 13 Banyupelle 4. 19 20 1 KEC : Banyupelle 5. 8 8 Banyupelle 6. 82 88 6 PALENGAAN Banyupelle 7. 72 72 Banyupelle 8. 114 114 Banyupelle 9. 70 70 Banyupelle 10. 25 25 Banyupelle 11. 31 31 Banyupelle 12. 132 132 Banyupelle 13. 38 38 Banyupelle 14. 44 46 2 Banyupelle 15. 58 58 Banyupelle 16. 16 17 1 Banyupelle 17. 94 94 Banyupelle 18. 28 28 Banyupelle 19. 23 23 Banyupelle 20. 86 86 Banyupelle 21. 52 52 Banyupelle 22. 48 48 Banyupelle 23. 46 48 2 Banyupelle 24. 31 31 Banyupelle 25. 39 39 Banyupelle 26. 27 27 Banyupelle 27. 55 56 1 Banyupelle 28. 57 57 Banyupelle 29. 56 56 TOTAL 1390 1403 13 13) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 30 suara sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT DA1 C1 KECAMATAN NO HAS SELISIH KETERAN KECAMATAN DESA PASCA TPS IL BERTAMBAH GAN REKAP TPS ULANG Palengaan daya 1. 4 4 Palengaan daya 2. 3 3 Palengaan daya 3. 3 3 Palengaan daya 4. 10 10 KEC : Palengaan daya 5. 19 19 Palengaan daya 6. 0 11 11 PALENGAAN Palengaan daya 7. 22 22 Palengaan daya 8. 15 15 Palengaan daya 9. 19 19 Palengaan daya 10. 21 21 Palengaan daya 11. 0 0 Palengaan daya 12. 0 0 Palengaan daya 13. 11 11 Palengaan daya 14. 13 13 Palengaan daya 15. 8 8 Palengaan daya 16. 37 37 Palengaan daya 17. 54 54 Palengaan daya 18. 46 46 Palengaan daya 19. 27 46 19 Palengaan daya 20. 22 22 Palengaan daya 21. 19 19 Palengaan daya 22. 0 0 Palengaan daya 23. 0 0 Palengaan daya 24. 0 0 Palengaan daya 25. 0 0 Palengaan daya 26. 97 97 Palengaan daya 27. 0 0 Palengaan daya 28. 0 0 Palengaan daya 29. 0 0 Palengaan daya 30. 29 29 Palengaan daya 31. 11 11 Palengaan daya 32. 11 11 Palengaan daya 33. 22 22 Palengaan daya 34. 25 25 Palengaan daya 35. 28 28 576 606 30 14) Bahwa suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bertambah sebanyak 10 suara sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA PARTAI DEMOKRAT DA1 C1 KECAMATAN NO HAS SELISIH KETERAN KECAMATAN DESA PASCA TPS IL BERTAMBAH GAN REKAP TPS ULANG Palengaan laok 1. 51 51 Palengaan laok 2. 56 56 Palengaan laok 3. 76 76 Palengaan laok 4. 54 54 KEC : Palengaan laok 5. 46 46 Palengaan laok 6. 121 131 10 PALENGAAN Palengaan laok 7. 107 107 Palengaan laok 8. 88 88 Palengaan laok 9. 164 164 Palengaan laok 10. 34 34 Palengaan laok 11. 74 74 Palengaan laok 12. 208 208 Palengaan laok 13. 158 158 Palengaan laok 14. 148 148 Palengaan laok 15. 152 152 Palengaan laok 16. 149 149 Palengaan laok 17. 69 69 Palengaan laok 18. 109 109 Palengaan laok 19. 71 71 Palengaan laok 20. 60 60 Palengaan laok 21. 146 146 Palengaan laok 22. 123 123 Palengaan laok 23. 255 255 Palengaan laok 24. 220 220 Palengaan laok 25. 119 119 Palengaan laok 26. 101 101 Palengaan laok 27. 112 112 Palengaan laok 28. 103 103 Palengaan laok 29. 57 57 Palengaan laok 30. 66 66 Palengaan laok 31. 49 49 Palengaan laok 32. 66 66 Palengaan laok 33. 20 20 Palengaan laok 34. 12 12 Palengaan laok 35. 79 79 Palengaan laok 36. 52 52 Palengaan laok 37. 99 99 Palengaan laok 38. 33 33 Palengaan laok 39. 18 18 Palengaan laok 40. 104 104 Palengaan laok 41. 4 4 3851 3861 10 TOTAL 15) Bahwa suara partai PAN yang berada di Desa Palengaan Tattangoh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan berkurang sebanyak 10 suara yang dilakukan oleh Terlapor XI- Terlapor XV sebagai berikut: PEROLEHAN SUARA PARTAI AMANT NASIONAL (PAN) DA1 C1 KECAMATAN KETE NO SELISIH KECAMATAN DESA HASIL PASCA RANG TPS BERKURANG TPS REKAP AN ULANG TATTANGOH 1. 2 2 TATTANGOH 2. 7 7 TATTANGOH 3. 18 18 TATTANGOH 4. 10 0 10 KEC : TATTANGOH 5. 1 1 TATTANGOH 6. 0 0 PROPPO TATTANGOH 7. 0 0 TATTANGOH 8. 5 5 TOTAL 43 33 10 16) Bahwa total penambahan penggelembungan suara Partai Demokrat yakni sebanyak 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Palengaan. 17) Bahwa total Pengurangan suara PAN yakni sebanyak 10 (sepuluh) suara yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo. 18) Bahwa akibat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Terlapor I – Terlapor XV kami sangat dirugikan oleh adanya penggelembungan suara yang dilakukan terhadap Partai Demokrat sekaligus Pengurangan suara terhadap PAN dengan total 405 suara, mengingat jika tidak terjadi penggelembungan dan pengurangan suara tersebut maka kursi terakhir DPRD Kabupaten Pamekasan seharusnya menjadi hak milik dari PAN. 19) Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Terlapor I - Terlapor XV selain mengarah pada pelanggaran administrasi pemilu, juga mengarah pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur sebagai berikut : “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara………” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Huruf c Peraturan DKPP disebutkan: “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-Undangan, dan Keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu” Dengan demikian, berdasarkan fakta – fakta yang telah diungkapkan di atas, kelalaian yang telah dilakukan oleh Terlapor I - Terlapor XV yang menyebabkan berubahnya suara secara tidak langsung juga telah melanggar kode etik yang sebagaimana diatur didalam ketentuan Peraturan DKPP. Oleh karenanya cukuplah beralasan apabila Terlapor I - Terlapor XV dijatuhkan sanksi etik 20) Bahwa disamping itu juga, Saksi dari Kami tidak didengarkan keberatannya dalam forum rekapitulasi perhitungan atas keberatan tersebut, halmana dari perbuatan – perbuatan tersebut di atas, Terlapor I - Terlapor XV tidak melaksanakan prinsip adil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf (d) Peraturan DKPP, yaitu: “mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil” 21) Bahwa kami mengindikasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini yang dilakukan oleh Terlapr I – Terlapor XV yang telah secara nyata merubah berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo yang berbeda dengan hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang menguntungkan salah satu caleg dan salah satu partai tertentu, dalam hal ini PAN merasa sangat dirugikan. 22) Terhadap pelanggaran kode etik tersebut melanggar dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu khususnya terdapat dugaan pengurangan jumlah suara Partai Amanat Nasional secara fantastis sebagaimana bukti yang Kami jadikan lampirkan jelas mengakibatkan kerugian yang luar biasa kepada partai Kami. Maka Kami mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP Republik Indonesia), agar laporan ini diperiksa, dikaji dan memberikan putusan seadil-adilnya. Guna kepastian hukum terhadap kami selaku peserta pemilu, selain itu juga agar hal serupa tidak terjadi dikemudian hari demi terwujudnya Pemilihan Umum yang jujur dan adil bagi semuanya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 69-PKE- DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut Bukti P-1 Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/Ku-SJ/170/III/2021 Tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Pamekasan Periode 2020-2025 Bukti P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 512 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; Bukti P-3 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 1, Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan; Bukti P-4 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 2, Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-5 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 4 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-6 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 6 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-7 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 7 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-8 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 8 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-9 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 9 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-10 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 10 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-11 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 11 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-12 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 12 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-13 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 15 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-14 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 16 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-15 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 17 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-16 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 18 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-17 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 19 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-18 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 20 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-19 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 22 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-20 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 25 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-21 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 26 Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-22 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Larangan Badung DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Bukti P-23 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 34 Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-24 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Rekkerek DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Bukti P-25 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 903 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-26 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 904 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-27 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 905 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-28 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 906 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-29 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Potoan Laok DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Bukti P-30 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 4 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bukti P-31 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 6 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-32 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 14 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-33 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 16 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-34 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 23 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-35 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-36 Fotocopy D Hasil Kecamatan Desa Banyupelle DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Bukti P-37 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 6 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-38 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 19 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-39 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 6 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Bukti P-40 Fotocopy D Hasil Kecamatan Palengaan Desa Palengaan Laok DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Bukti P-41 Fotocopy C Plano Hasil Salinan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II TPS 4 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Bukti P-42 Fotocopy D Hasil Kecamatan Proppo Desa Tattangoh DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II Bukti P-43 Fotocopy Catatan Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU; Bukti P-44 Fotocopy surat mandat saksi PAN di tingkat KPU Kabupaten Pamekasan [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 69-PKE- DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Masu AL Fad dan ABD. Rahem.B dan Nurul Huda yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 30 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 26 Februari 2024 Saksi H. Rulsli minta tolong kepada saksi terhadap kecurangan sura di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo. 2. Saksi memanggil saksi Nurul Hudan dan Rameh untuk menanyakan permasalah yang terjadi dan disampaikan bahwa saksi protes namun tidak di tanggapai; 3. Bahwa pada 27 Februari 2024 saksi bersam-sama abdul haq orang melakukan demo di KPU Pamekasan; 4. Bahwa saksi dan pak abdul haq melaporkan kejadian kecuarangan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan di simpulkan bahwa PPK Palengaan dan PPK Proppo terbukti melakukan pelanggaran [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Penjelasan Dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Mei 2024 Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Kronologi atas pengaduan I. Bahwa setelah mempelajari secara seksama pokok Laporan Pelapor, yang pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau PPK Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan yang berakibat berkurangnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada pemilu tahun 2024 yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan seperti yang di dalilkan pemohon adalah tidak benar (Vide Bukti T-6); II. Bahwa pelapor telah mengajukan gugatan di Bawaslu Provinsi Jawa Timur bertanggal 14 Maret 2024 yang diteruskan dan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024 dan Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan koreksi nomor 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 atas permintaan pelapor, sehingga menurut terlapor aduan pelapor tidak dapat disidangkan yang kedua kalinya untuk perkara sama dan sejenis (bis de eadem re net sit actio) atau (ne bis in idem). (Vide Bukti T.11 dan T-12) III. Bahwa pengaduan yang dilaporkan oleh pelapor sedang berproses Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. IV. Bahwa terlapor sudah menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan umum Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga terlapor merasa keberatan jika disebut tidak melaksanakan ketentuan etika sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 10 huruf (d) dan pasal 15 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Vide Bukti T-6). V. Bahwa pada prinsipnya Terlapor menolak seluruh dalil-dalil pelapor, kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Terlapor dalam jawaban ini. VI. Bahwa seluruh dalil yang didalilkan pelapor pada point 5 hingga point 7 pada pengaduan nomor 71-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan perkara 69- PKE-DKPP/V/2024 adalah tidak benar (Vide Bukti T-19); VII. Bahwa terhadap dalil yang didalilkan pelapor bahwa terlapor tidak mau menindaklanjuti keberatan saksi pelapor pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah tidak benar, dengan alasan sebagai berikut: a. Saksi pelapor pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak pernah menunjukkan formulir C Hasil Salinan yang dianggap tidak sesuai dengan formulir D Hasil Kecamatan. b. Saksi pelapor hanya menujukkan catatan yang ditulis sendiri oleh saksi pelapor pada selembar kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. c. Bahwa terlapor sudah memberikan kesempatan pada saksi pelapor untuk mengisi formulir D Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan namun hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai saksi pelapor tidak menyerahkan kembali formulir D Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan yang telah diambil sebelumnya (Vide Bukti T-14). VIII. Bahwa setelah proses rekapitulasi selesai seluruh saksi yang hadir termasuk saksi pelapor diberikan waktu oleh pelapor untuk melakukan pencermatan atas hasil rekapitulasi yang telah dilaksanakan sebagaimana telah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku (Vide Bukti T-1 dan T-6). IX. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Terlapor melaksanakannya berdasarkan ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pumungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum; e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemugutan san Penghitungan Suara Pemilihan Umum; g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rakapitulasi Hasil Penghitungan Suara; X. Bahwa terkait laporan pelapor yang mendalilkan telah menemukan dugaan Pengurangan suara PAN di kecamatan Palengaan dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Desa Larangan Badung 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di Desa Larangan Badung (Vide Bukti T-5); 2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan surat suara; 3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara berlangsung aman tertib dan lancar (Vide Bukti T-11); 4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS, tidak ada saksi yang membantah dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus(Vide Bukti T-11); 5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan; 6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik termasuk dihadiri saksi dari PAN Saksi III atas Nama Nurul Huda. 7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Vide Bukti T-12). 8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja tidak menyampaikan dengan jelas dan dukungan bukti (Vide bukti T-12). 9) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan locus atau tempat kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan (Vide bukti T-12). 10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan a quo. 11) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas Nama Nurul Huda tidak mengajukan keberatan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan PSU Didusun Kembang Desa Palengaan Daja (Vide bukti T-12). b. Desa Rek Kerrek 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan (Vide bukti T-4); 2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan surat suara di semua TPS yang bersangkutan (Vide bukti T-5); 3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 34 Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar (Vide Bukti T- 11); 4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 34 Desa Rekkerrek Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus pada TPS dimaksud (Vide Bukti T-11); 5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan; 6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik termasuk dihadiri saksi dari PAN Saksi III atas Nama Nurul Huda; 7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Vide Bukti T-12); 8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja (Vide bukti T-12); 9) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk pada TPS 34 Desa Rekkerrek Kecamata Palengaan; 10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo; 11) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas Nama Nurul Huda sebenarnya tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan PSU(Vide bukti T-12); 12) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl. Kemuning Pamekasan; 13) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 14) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU(Vide bukti T-12); 15) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan, Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang; 16) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk melakukan hitung ulang di semua TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang rekapitulasi ditingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil Kecamatan (Vide Bukti T-6); c. Desa Banyupelle 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan (Vide bukti T-4); 2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan surat suara di semua TPS yang bersangkutan (Vide bukti T-5); 3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 4,6,14,16,23 dan 27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar (Vide Bukti T-11); 4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 4,6,14,16,23 dan 27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus pada TPS 4,6,14,16,23 dan 27 dimaksud (Vide Bukti T-11); 5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan (Vide Bukti T-12); 6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi -saksi Partai Politik termasuk dihadiri saksi dari PAN Saksi III atas Nama Nurul Huda; 7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar (Vide Bukti T-12); 8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja (Vide bukti T-12); 9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu calon di desa Palengaan Daja; 10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam form keberatan untuk dilakukan PSU (Vide bukti T-12); 11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk pada TPS 4,6,14,16,23 dan 27 Desa Banyupelle Kecamata Palengaan; 12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo (Vide bukti T-12); 13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan PSU (Vide bukti T-12); 14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl. Kemuning Pamekasan (Vide Bukti T-19); 15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU(Vide bukti T-12); 17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan, Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang dan/atau PSU; 18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil Kecamatan; d. Desa Palengaan Laok 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan. 2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan surat suara di semua TPS yang bersangkutan. 3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 6 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar. 4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 6 Desa Palengaan laok Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus pada TPS dimaksud. 5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan; 6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Nurul Huda 7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan denga tertib, aman dan lancar (Vide bukti T-16). 8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja(Vide bukti T-13). 9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu calon di desa Palengaan Daja. 10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam form keberatan untuk dilakukan PSU. 11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk pada TPS 6 Desa Palengaan Laok Kecamata Palengaan. 12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo. 13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan PSU. 14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl. Kemuning Pamekasan. 15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya Saksi II PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU dan tidak menuangkan dalam Form D kejadian Khusus dalam Perekapan Tingkat Kabupaten (Vide bukti T-14). 17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan, Saksi II dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang dan/atau PSU (Vide Bukti T-14). 18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil Kecamatan. e. Desa Palengaan Daja 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan. 2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan surat suara di semua TPS yang bersangkutan. 3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 6 dan TPS 19 Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar. 4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 6 dan TPS 19 Desa Palengaan Daja Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus pada TPS dimaksud. 5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. 6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Nurul Huda 7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja. 9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu calon di desa Palengaan Daja. 10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam form keberatan untuk dilakukan PSU. 11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk pada TPS 6 dan TPS 19 Desa Palengaan Daja Kecamata Palengaan. 12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tingkat kecamatan atas nama Nurul Huda tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo. 13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan PSU. 14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl. Kemuning Pamekasan. 15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU. 17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan, Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang dan/atau PSU. 18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil Kecamatan. f. Desa Potoan laok 1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan. 2) Bahwa pada hari yang sama panitia melangsungkan proses penghitungan surat suara di semua TPS yang bersangkutan. 3) Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 903,904,905 dan TPS 906 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan berlangsung aman tertib dan lancar. 4) Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS khususnya di TPS 903,904,905 dan TPS 906 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan, tidak ada saksi yang membantah, dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus pada TPS dimaksud. 5) Bahwa PPK Kecamatan Palengaan melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. 6) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi-saksi Partai Politik termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Nurul Huda. 7) Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 8) Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, saksi dari Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja. 9) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mencatat adanya indikasi duplikat model C Pemberitahuan yang dilakukan oleh salah satu calon di desa Palengaan Daja. 10) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas nama Nurul Huda yang menjadi saksi pada proses Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan juga mncatatat dalam form keberatan untuk dilakukan PSU. 11) Bahwa saksi dari Partai Amanat Nasional tidak menyebutkan lokus kejadian seperti yang di laporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan termasuk pada TPS 903,904,905 dan TPS 906 Desa Potoan Laok Kecamata Palengaan. 12) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional tingkat kecamatan atas nama Nurul Huda tidak menyebutkan keberatan soal penggelembungan dan pengurangan suara PAN sebagaimana di dalilkan dalam laporan aquo. 13) Bahwa saksi Partai Amanat Nasional atas Nama Nurul Huda sebenarnya tidak mempersoalkan pergeseran suara tetapi lebih kepada permohonan PSU. 14) Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Hotel PKPRI Jl. Kemuning Pamekasan. 15) Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16) Bahwa pada saat pembacaan hasil rekapitulasi tangkat kecamatan khususnya palengaan, terdapat form kejadian khusus yang pada intinya saksi PAN merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi di Tingkat kecamatan utamanya di Desa Palengaan daya yang berhubungan dengan tidak demokratisnya penyelenggaraan pemilu dan menuntut PSU. 17) Bahwa terhadap hasil pembacaan rekap untuk kecamatan palengaan, Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang dan/atau PSU. 18) Bahwa terhadap permintaan saudara saksi Partai Amanat Nasional untuk melakukan hitung ulang dan/atau Pemungutan Suara Ulang di semua TPS tidak bisa dikabulkan karena sebagaimana aturan tentang rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah menyandingkan D hasil Kecamatan. XI. Bahwa terkait laporan pelapor yang mendalilkan telah menemukan dugaan Pengurangan suara PAN di kecamatan Proppo dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan pemungutan suara di semua TPS di seluruh Desa di kecamatan Proppo termasuk di TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo(Vide bukti T-4). b. Bahwa pada hari yang sama KPPS pada TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo melangsungkan proses penghitungan surat suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Vide bukti T-5). c. Bahwa proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat pemungutan suara khususnya di TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo berlangsung aman tertib dan lancar. d. Bahwa pada saat proses penghitungan suara di TPS, tidak ada saksi yang membantah dan/atau merasa keberatan pada hasil penghitungan suara, hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya form keberatan dan form kejadian khusus pada TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo(Vide bukti T-13). e. selama proses Pemungutan dan penghitungan berlangsung di Tingkat TPS tidak ada kejadian khusus atau tanggapan dari para saksi terutama dari saksi Partai PAN yang bernama MURSYID yang mengikuti proses Pemungutan dan penghitungan suara di Tingkat TPS sampai selesai. f. Bahwa PPK Kecamatan proppo melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. g. Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan di hadiri Saksi -saksi termasuk dihadiri saksi dari PAN atas Nama Muh. Zainullah. h. Bahwa rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berjalan denga tertib, aman dan lancar. i. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, tidak ada saksi yang membantah dan merasa keberatan dengan pembacaan rekapitulaasi di Tingkat kecamatan termasuk dari saksi PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide bukti T-13); j. Bahwa setelah proses pembacaan rekapitulasi di Tingkat kecamatan, dilakukan proses pencermatan oleh saksi-saksi; k. Bahwa dari hasil pencermatan dari saksi -saksi tidak terdapat keberatan dan tanggapan dari saksi-saksi termasuk dari saksi PAN atas nama Muh. Zainullah yang artinya bahwa saksi-saksi menyetujui hasil rekap di Tingkat kecamatan(Vide bukti T-13); l. Bahwa setelah proses pencermatan dilakukan oleh saksi-saksi, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK dan Saksi-saksi termasuk Saksi dari PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide bukti T-15); XII. Bahwa terkait dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten pamekasan, termohon menyampaikan dalil-dali sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten sejak tanggal 02 Maret 2024 bertempat di Gedung PKPRI Jl. Kemuning Pamekasan (Vide Bukti T-19); b. Bahwa dalam rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Pamekasan telah terlaksana dengan tertib, aman dan lancar khususnya pada saat pembacaan D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota untuk kecamatan Proppo (Vide bukti T-14). d. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan khususnya pada saat pembacaan D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota kecamatan Proppo tidak ada tanggapan, sanggahan dan keberatan dari setiap saksi partai Politik termasuk dari saksi Partai Amanat Nasional yang artinya semua saksi partai politik menyetujui terhadap hasil perolehan suara partai politik termasuk saksi dari Partai Amanat Nasional(Vide Bukti T-17). e. Bahwa terhadap hasil pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan palengaan, Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang berdasarkan data catatan dalam bentuk tulisan tangan yang dibawa oleh saksi PAN atas nama ABD Rahem, akan tetapi terlapor tidak dapat melaksanakan permintaan saksi tersebut, disebabkan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dimana KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan rekapitulasi berdasarkan model D hasil kecamatan dengan Bawaslu dan saksi partai politik melakukan pencocokan dan apabila ada ketidak sesuaian, KPU Kabupaten/kota melakukan perbaikan seketika itu apabila alasan ketidaksesuaian tersebut dapat diterima (Vide bukti T-6); f. Bahwa Pada saat yang sama, KPU Pamekasan mendapatkan Surat Saran Perbaikan dari BAWASLU Kabupaten Pamekasan dengan nomor Surat 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 tertanggal 02 Maret 2024 (Vide bukti T-18). g. Bahwa Surat saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pamekasan disampaikan pada saat sidang pleno Kabupaten (Vide bukti T-18). h. Bahwa surat saran perbaikan dari bawaslu Kabupaten Pamekasan nomor Surat 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 tertanggal 02 Maret 2024 yang disampaikan pada saat Rapat Pleno berkenaan dengan apa yang dipoteskan oleh Saksi PAN untuk desa larangan badung (Vide bukti T-18). i. Bahwa KPU atas saran Bawaslu Kabupaten Pamekasan langsung melaksanakan perbaikan pada saat rekapitulasi dimaksud sehingga apa yang di dalilkan oleh pelapor sejatinya sudah dilaksanakan perbaikan pada saat rekap di Tingkat kabupaten pada tanggal 2 Maret 2024 (Vide bukti T-17). j. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terlapor uraikan di atas, dalil dalil pemohon atas tuduhan penggelembungan suara atau pengurangan suara Partai Amanat Nasional sebagaimana didalilkan pemohon dalam uraian tidak lagi berdasar karena sudah dilakukan perbaikan dan/atau pembetulan pada saat rekapitulasi Tingkat kabupaten dan semua saksi partai politik menandatangani kecuali saksi PAN karena tuntutan Penghitungan Suara Ulang tidak dipenuhi oleh terlapor(Vide bukti T-17). XIII. Bahwa Terlapor telah menguraikan fakta yang sebenar-benarnya dan telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta norma/standar kebijakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Vide bukti T-6). XIV. Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana yang telah dijelaskan Terlapor di atas, maka Terlapor telah melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi berjenjang sesuai tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi penyelenggaran Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu terlapor merasa tidak ada cacat administrasi atau cacat prosedur dalam proses penyelenggaran pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten pamekasan(Vide bukti T-5 dan T-6). [2.5.2] Penjelasan Dan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu IX Ketua dan Anggota PPK Palengaan Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Mei 2024 Teradu VI s.d. Teradu IX Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: 1) Bahwa pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan dengan lancer serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2) Bahwa pada saat pengunputan data ke aplkasi Sirekap, dihadiri oleh Panwascam dan Saksi dari Partai PAN atas nama Nurul Huda. Bahwa tidak ada yang keberatan pada saat penginputan dara dari saksi partai Politik. 3) Bahwa pada saat penandatanganan hasil suara rekap kecamatan, saksi Partai PAN tidak mau tandatangan dengan alasan yang dituliskan dalam form keberatan yang berisi Terjadi pemilihan yang tidak demokratis di Desa Palengaan Dajah Dusun Kembang I dan Kembang II [2.5.3] Penjelasan Dan Jawaban Teradu X s.d. Teradu XIV Ketua dan Anggota PPK Proppo Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 30 Mei 2024 Teradu X s.d. Teradu XIV Perkara Nomor 69-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban secara lisan sebagai berikut: 1) Bahwa untuk Kecamatan Proppo mulai dari Pencoblosan sampai penghitungan di tingkat TPS 04 Desa Tatangoh, tidak ada persoalan dan berjalan tertib serta aman. 2) Bahwa pada waktu Penghitungan oleh PPS, Saksi Partai PAN tanda tangan sehinggal hasil dari penghitungan di TPS dibawa kecamatan. 3) Bahwa pada tahap Rekapitulasi tingkat kecamatan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rekapitulasi tersebut, tidak ada masukan atau tanggapan dari saksi partai politik yang hadir pada rekapirulasi di Kecamatan termasuk dari saksi Partai PAN atas nama Muhammad Zainullah. 4) Bahwa pada tahap pencermatan di tingkat kecamatan, juga tidak ada masukan dan tanggapan dari saksi partai politik yang hadir, sehingga hasil rekapitulasi sah. [2.6] PETTITUM PARA TERADU [2.6.1] Pettitum Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 69-PKE- DKPP/V/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi: 1. Menyatakan Bahwa laporan Pengadu absurd; 2. Menyatakan bahwa (bis de eadem re net sit actio) atau (ne bis in idem) sehingga menurut Teradu aduan Pengadu tidak dapat disidangkan yang kedua kalinya untuk perkara sama dan sejenis; 3. Menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak seluruh dalil-dalil dalam laporan Pengadu dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa laporan Pengadu tidak dapat diterima. 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu Vmenyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bukti T-2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum Bukti T-3 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bukti T-4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Bukti T-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan dalam Pemilihan Umum. Bukti T-6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bukti T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum. Bukti T-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Bukti T-9 Putusan Badan Pengawan Pemilu Kabupaten Pamekasan nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024. Bukti T-10 Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024. Bukti T-11 Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Bukti T-12 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Saksi PAN kecamatan Palengaan. Bukti T-13 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dari Saksi PAN kecamatan Proppo. Bukti T-14 Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekap Tingkat Kabupaten Bukti T-15 Model D Hasil Kecamatan Proppo. Bukti T-16 Model D Hasil Kecamatan Palengaan. Bukti T-17 Model D Hasil Kabupaten dapil Pamekasan 2. Bukti T-18 Surat Bawaslu Pamekasan Nomor 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024. Bukti T-19 Daftar Hadir Rekap Kabupaten [2.8] KESIMPULAN TERADU [2.8.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 30 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: Majelis Pemeriksa yang terhormat, setelah Teradu mengikuti proses proses persidangan perkara a quo, mulai dari Pembacaan Laporan Pengadu dan Teradu, serta Pemeriksaan Saksi serta Bukti, maka izinkanlah Teradu untuk menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo guna menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan yang tersusun sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita, maupun petitum sebagaimana tertuang dalam Eksepsi, Jawaban, Bukti Tertulis, maupunPernyataan Teradu di muka persidangan; 2. Bahwa Teradu menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil/posita dan petitum Pengadu yang disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta hal lain yang disampaikan Pengadu dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Teradu; 3. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Teradu dalam sidang Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam perkara a quo, Telah Disampaikan bukti – bukti (T – 1 sampai dengan T – 19) di hadapan Majelis Pemeriksa; 4. Bahwa dalam sidang pemeriksaan perkara a quo, Pengadu menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi a.n Nurul Huda, Abd. Rahem dan Mas’ud Al fad yang telah di dengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa saksi sdr Nurul Huda menjadi saksi mandat tunggal untuk partai amanat nasional pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan palengaan. b. Bahwa saksi sdr Nurul Huda pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja dan meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan PSU sebagaimana bukti yang diajukan oleh Teradu berupa catatan kejadian khusus; c. Bahwa saksi sdr Nurul Huda sama sekali tidak pernah mempermasalahkan terkait dengan adanya dugaan pergesaran dan/atau penggelembungan suara akan tetapi saksi Nurul Huda mempermasalahkan tentang cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja dan meminta kepada PPK untuk melakukan PSU; d. Bahwa saksi sdr Nurul Huda tidak menandatangani Model D Hasil Kecamatan terkait dengan alasan terjadi cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja dan meminta kepada PPK untuk melakukan PSU dan bukan karena adanya dugaan pergeseran dan/atau pengelembungan suara; e. Bahwa saksi Sdr. Abd Rahem menjadi saksi untuk partai amanat nasional untuk rekapitulasi tingkat kabupaten pamekasan pada tanggal 2 s.d 5 Maret 2024. f. Bahwa saksi sdr. Rahem mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara partai amanat nasional, akan tetapi saksi sdr. Rahem tidak menunjukan bukti-bukti yang sah terkait adanya dugaan pegerserran suara dimaksud; g. Bahwa saksi sdr. Abd Rahem meminta form kejadian khusus akan tetapi form kejadian khusus tersebut tidak diserahkan kembali kepada KPU Kabupaten Pamekasan sampai dengan berakhirnya sidang pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. h. Bahwa saksi sdr. Abd Rahem tidak mendantangani Model D Hasil Kabupaten. i. Bahwa saksi sdr. Abd Rahem pada saat pleno di tingkat kecamatan menjadi saksi mandat partai lain di kecamatan Pademawu yang merupakan kecamatan berbeda dengan lokus yang diadukan oleh pengadu. j. Bahwa untuk saksi Sdr. Mas’ud Alfad, Teradu menolak seluruh kesaksian Sdr. Saksi Mas’ud Alfad karena saksi mas’ud alfad bukanlah saksi mandat tingkat kecamatan atau saksi tingkat kabupaten pamekasan yang hadir atau menyaksikan atau mendegar secara langsung pada saat rekapitulasi di tingkat tingkat kecamatan dan/atau saksi tingkat kabupaten pamekasan dan hanya diminta tolong oleh calon legislatif Dapil 2 (Proppo - Palengaan) H Rusi setelah pemungutan suara selesai untuk melakukan sanding data, sehingga saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung kondisi yang sebenarnya di dalam sidang pleno tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten. k. Bahwa sdr. Mas’ud Alfad telah memberikan kesaksian tidak benar dengan mengaku sebagai koordinator saksi Partai PAN di Kecamatan Palengaan dan Proppo, padahal yang bersangkutan merupakan saksi mandat Partai Bulan Bintang (PBB) 5. Bahwa KPU Kabupaten Pamekasan dalam melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 di tingkat Kabupaten Pamekasan telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; 6. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Pamekasan telah terlaksana dengan tertib, aman dan lancar khususnya pada saat pembacaan D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota untuk kecamatan Proppo; 7. Bahwa pada saat rapat Pleno rekapitulasi Hasil penghitungan suara dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Tingkat kabupaten Pamekasan khususnya pada saat pembacaan D hasil kecamatan Tingkat DPRD Kabupaten/Kota kecamatan Proppo tidak ada tanggapan, sanggahan dan keberatan dari setiap saksi partai Politik termasuk dari saksi Partai Amanat Nasional yang artinya semua saksi partai politik menyetujui terhadap hasil perolehan suara partai politik termasuk saksi dari Partai Amanat Nasional; 8. Bahwa terhadap hasil pembacaan rekapitulasi untuk kecamatan palengaan, Saksi dari PAN melakukan protes dan meminta untuk melakukan penghitungan ulang berdasarkan data catatan yang dibawa oleh saksi PAN atas nama Abd. Rahem, akan tetapi Teradu tidak dapat melaksanakan permintaan saksi, karena Pengadu tidak membawa bukti-bukti yang sah, akan tetapi hanya membawa catatan kecil dalam bentuk tulisan tangan sendiri di kertas biasa dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, dimana KPU Kabupaten/Kota acuan utama dalam rekapituasi kabupaten berdasarkan model D hasil kecamatan yang disandingkan dengan D hasil kecamatan yang dipegang Bawaslu dan saksi partai politik. Apabila ada ketidak sesuaian, KPU Kabupaten/kota melakukan perbaikan seketika itu apabila alasan ketidaksesuaian tersebut dapat diterima dan ada saran perbaikan dari Bawaslu 9. Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten pamekasan, Teradu menerima surat saran perbaikan dari BAWASLU Kabupaten Pamekasan dan atas saran tersebut Teradu langsung melaksanakan perbaikan pada saat rekapitulasi, sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu sejatinya sudah dilaksanakan perbaikan pada saat rekap di Tingkat kabupaten pada tanggal 02 Maret 2024; 10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang Teradu uraikan di atas, dalil dalil pemohon atas tuduhan penggelembungan suara atau pengurangan suara Partai Amanat Nasional sebagaimana didalilkan pemohon dalam uraian tidak lagi berdasar karena sudah dilakukan perbaikan dan/atau pembetulan pada saat rekapitulasi Tingkat kabupaten dan semua saksi partai politik menandatangani kecuali saksi PAN karena tuntutan Penghitungan Suara Ulang tidak dipenuhi oleh Teradu. 11. Bahwa (Teradu I – Teradu V) telah melaksanakan Pemungutan dan Pengitungan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum sudah sesuai dengan ketentuan Peratuaran dan Perundang – undangan yang berlaku hingga Rekapitulasai di tingkat Kabupaten selesai, Seperti yang di dalilkan Pengadu bawah Teradu I – Teradu V melarikan diri dari tanggung jawab adalah tidak benar karena pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Anggota DPRD Kab/Kota tingkat Kabupaten di laksanakan pada tanggal 02 Maret 2024 serta Pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan Suara di seluruh Pemilihan berakhir pada tanggal 05 Maret 2024 dan (Teradu I – Telapor V) Selalu hadir penuh waktu hingga Penutupan dan penandatanganan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten; [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 30 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. PENGAWASAN BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR 1. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang bunyinya: Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu “mengawai pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yang terdiri atas: pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi” Pasal 100 huruf b UU Pemilu “melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya” 2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang dilakukan pada tingkat: 1) kecamatan; 2) kabupaten/kota; 3) provinsi; b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; 2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR; 3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan 5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi, dengan membuat langkah- langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan rekapitulasi, yaitu: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Imbauan kepada KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024 agar KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran mempedomani PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dan Surat Pedoman KPU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dalam melaksanakan persiapan pemungutan suara. [Vide Bukti PT 1] b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat Imbauan kepada KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 325/PM.00.01/K.JI/02/2024 pada tanggal 13 Februari 2024, yang pada pokoknya berisi imbauan agar KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajaran memperhatikan ketentuan pengaturan teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Surat Keputusan KPU No. 272 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Surat Dinas KPU No. 272 Tahun 2024 Tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, serta mengoptimalkan pelayanan kepada penyandang disabilitas. [Vide Bukti PT 2] c. Bahwa untuk memantau dan mengendalikan data secara berjenjang di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur, Tim Fasilitasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggunakan instrumen pemantauan atau Alat Kerja Pengawasan (AKP) berbasis Google Spreadsheet. Alat Kerja Pengawasan (AKP) ini telah pula disosialisasikan diantaranya kepada Bawaslu Pamekasan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 se-Jawa Timur pada tanggal 5-6 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [Vide Bukti PT 3] d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Pamekasan pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor: 035/PM.00.01/K.JI-19/01/2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU mematuhi ketentuan teknis dalam PKPU 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Pamekasan. [Vide Bukti PT 4] e. Bahwa atas perbedaan data perolehan suara yang ada, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga telah melayangkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan Nomor: 087/PP.00.02/K.Ji-19/3/2024 Tanggal 02 Maret 2024 pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pamekasan, yang pada pokoknya menyarankan agar KPU Kabupaten Pamekasan melakukan penyesuaian terhadap D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Palengaan dengan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA [Vide Bukti PT 5] B. KETERANGAN TENTANG KEJADIAN ADANYA PERGESERAN ATAU PENGGELEMBUNGAN SUARA 1. Tindak lanjut penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan: (1) Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menerima laporan pada hari Senin Tanggal 14 Maret 2024 dari saudara ABDUL HAQ, M.M yang dikuasakan kepada Saudara GHUFRON S.H., M.H., C.C.D. dengan nomor laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 terkait Dugaan Tindak Pidana Dan/Atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau PPK Yang Karena Kesengajaannya Mengakibatkan Hilang Atau Berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan/Atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Yang Terjadi Di Wilayah Kabupaten Pamekasan. [Vide Bukti PT 6] (2) Bahwa berdasarkan Kajian Awal Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor:020/LP/PL/PROV/16.00/III/2024 pada hari Selasa Tanggal 15 Maret 2024 terhadap laporan Saudara GHUFRON S.H., M.H., C.C.D. dengan nomor laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 Laporan Dugaan Tindak Pidana Dan/Atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau PPK di Kecamatan Palengaan Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan Daya dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat materiil. [Vide Bukti PT 7] (3) Bahwa Kajian Awal atas laporan dugaan pelanggaran nomor: 020/LP/PL/Prov/16.00/III/2024 telah disepakati dan diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Berita Acara nomor: 15/PP.00.01/K.JI/04/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 [Vide Bukti PT 8] (4) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan perkara dugaan pelanggaran penggelembungan atau pergeseran suara Partai Demokrat dan pengurangan suara Partai PAN antara MODEL C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA di Kecamatan Palengaan Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan Daya dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh sebagaimana dilaporkan Saudara Ghufron kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 melalui surat pelimpahan nomor: 314/PP.00.01/K.JI- 03/03/2024 [Vide Bukti PT 9] (5) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Adapun hasil sidang pemeriksaan majelis pada sidang pelanggaran administrasi perkara a quo, amar putusan pada pokoknya menerima permohonan pelapor untuk sebagian dan menyatakan terlapor ketua dan anggota PPK Kecamatan Palengaan dan ketua dan anggota PPK Kecamatan Proppo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini tertuang dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 tertanggal 4 April 2024 [Vide Bukti PT 10] (6) Bahwa selanjutnya terhadap permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Republik Indonesia juga telah melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan dalam perkara a quo pada tanggal 4 April 2024 yang pada pokoknya menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh saudara Abdul Haq, M.M., selaku pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Putusan Bawaslu Republik Indonesia ini tertuang dalam putusan Nomor: 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 pada tanggal 26 April 2024. [Vide Bukti PT 11] 2. Bahwa terkait dengan suara Partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KO DPRD H A A H TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 12] PT 13] 1 DEMOKRAT 93 118 25 93 118 25 2 DEMOKRAT 60 71 11 60 71 11 4 DEMOKRAT 121 166 45 121 166 45 6 DEMOKRAT 32 41 9 32 41 9 7 DEMOKRAT 63 67 4 63 67 4 8 DEMOKRAT 64 69 5 64 69 5 9 DEMOKRAT 83 92 10 82 92 10 10 DEMOKRAT 95 99 4 95 99 4 11 DEMOKRAT 116 126 10 116 126 10 12 DEMOKRAT 124 144 19 125 144 19 15 DEMOKRAT 123 130 7 123 130 7 16 DEMOKRAT 96 106 10 96 106 10 17 DEMOKRAT 96 104 8 96 104 8 18 DEMOKRAT 84 87 3 84 87 3 19 DEMOKRAT 71 78 7 71 78 7 20 DEMOKRAT 46 62 16 46 62 16 22 DEMOKRAT 50 60 10 50 60 10 25 DEMOKRAT 98 101 3 98 101 3 26 DEMOKRAT 93 98 5 93 98 5 3. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KO DPRD H A A H TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 14] PT 13] 34 DEMOKRAT 0 20 0 20 20 0 4. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODE MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA L D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI C. KECAMA S DPRD A N-DPRD S HASIL- T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I SALIN DPRD H A A H AN KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti DPRD A PT 15] PT 13] KAB/K OT A 903 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25 904 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25 905 DEMOKRAT 0 50 50 0 50 50 906 DEMOKRAT 0 11 11 0 11 11 5. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 13. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KO DPRD H A A H TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 16] PT 13] 4 DEMOKRAT 19 20 1 19 20 1 6 DEMOKRAT 82 88 6 82 88 6 14 DEMOKRAT 44 46 2 44 46 2 16 DEMOKRAT 16 17 1 16 17 1 23 DEMOKRAT 46 48 2 48 48 0 27 DEMOKRAT 55 56 1 55 56 1 6. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 30 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI HASIL- KECAMA S DPRD A N-DPRD S SALINA T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I N DPRD H A A H DPRD KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti KAB/K A PT 17] PT 13] OT A 6 DEMOKRAT 0 11 11 11 11 0 19 DEMOKRAT 2 46 19 27 46 19 7 7. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bertambah sebanyak 10. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KO DPRD H A A H TA KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 18] PT 13] 6 DEMOKRAT 121 131 10 131 131 0 8. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon “terdapat pengurangan suara pada calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan Propo”. Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Partai Demokrat di Desa Tattangoh, Kecamatan Propo yaitu: DATA PENGADU DATA BAWASLU S MODEL D. S MODEL NAMA MODEL MODEL E HASIL E NO C. HASIL- PARTAI C. HASIL- D. HASIL L KECAMAT L TPS DPRD SALINAN KECAMA I A N-DPRD I KAB/KOT DPRD T AN- S KAB/KOT S A KAB/KO DPRD I A I [Vide Bukti TA KAB/KOT H [Vide Bukti H PT 19] A PT 20] 4 PAN 10 0 10 10 0 10 9. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT1-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Terkait Persiapan Pemungutan Suara Nomor: 324/PM.00.01/K.JI/02/2024 Bukti PT1-2 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Terkait Pelaksanaan Pemungutan Suara Nomor:325/PM.00.01/K.JI/02/2024 Bukti PT1-3 Alat Kerja Pengawasan (AKP) Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Bukti PT1-4 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Nomor: 035/PM.00.01/K.JI/02/2024 Bukti PT1-5 Surat Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 kepada KPU Kabupaten Pamekasan Bukti PT1-6 Laporan Dugaan Tindak Pidana Dan/Atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Pamekasan dan/atau PPK Nomor: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 Bukti PT1-7 Kajian Awal Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 020/LP/PL/PROV/16.00/III/2024 Bukti PT1-8 Berita Acara rapat pleno Bawaslu Provinsi Jawa Timur nomor: 15/PP.00.01/K.JI/04/2024 Bukti PT1-9 Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 314/PP.00.01/K.JI/03/2024 Bukti PT1-10 Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024 Bukti PT1-11 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 Bukti PT1-12 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 1, 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 25, 26 Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Bukti PT1-13 D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Palengaan Bukti PT1-14 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS diTPS 34 Desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan Bukti PT1-15 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 903, 904, 905, 906 Desa Patoan Laok Kecamatan Palengaan Bukti PT1-16 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4, 6, 14, 16, 23, 27 Desa Banyu Pelle Kecamatan Palengaan Bukti PT1-17 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6 dan 19 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Bukti PT1-18 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Bukti PT1-19 C HASIL DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4Desa Tattangoh Kecamatan Propo Bukti PT1-20 D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Propo [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 31 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. PENGAWASAN BAWASLU KABUPATEN PAMEKASAN 1. Bahwa kami, Pihak Terkait dalam melakukan pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana Pasal 97 huruf b angka 3 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu). 2. Bahwa tindak lanjut pada Pasal 97 huruf b angka 3 UU Pemilu, Pihak Terkait dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban dengan melakukan pengawasan pada: a) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri yang dilakukan pada tingkat: 1) kecamatan; 2) kabupaten/kota; 3) provinsi; b) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan untuk Pemilu: 1) Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; 2) anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR; 3) anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD; 4) anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan 5) anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota, dengan membuat langkah-langkah persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian keberatan pada setiap tahapan rekapitulasi, yaitu: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan langkah pencegahan dengan mengadakan kegiatan ”Persiapan Pengawasan Putungsura dan Simulasi Siwaslu 2024” pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor 033/PM.01.02/K.JI-19/1/2024 yang bertujuan untuk : 1. Melakukan validasi data Pemilih TMS, DPTb Masuk-Keluar danDPK berbasis TPS 2. Meningkatkan pemahaman regulasi pengawasan putungsura 3. Membuat identifikasi kerawanan pelaksanaan putungsura 4. Membuat strategi pencegahan dan pengawasan putungsura 5. Membuat inventarisir kendala siwaslu 2024 di jajaran pengawas pemilu di kabupaten pamekasan [Vide Bukti PT 1] b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Pamekasan pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor: 035/PM.00.01/K.JI-19/1/2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU mematuhi ketentuan teknis dalam PKPU 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Pamekasan. [Vide Bukti PT 2] c. Bahwa atas perbedaan data perolehan suara yang ada, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan juga telah melayangkan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pamekasan Nomor: 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 Tanggal 02 Maret 2024 pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pamekasan, yang pada pokoknya menyarankan agar KPU Kabupaten Pamekasan melakukan penyesuaian terhadap D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Palengaan dengan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA [Vide Bukti PT 3] B. KETERANGAN TENTANG KEJADIAN ADANYA PERGESERAN ATAU PENGGELEMBUNGAN SUARA 1. Tindak lanjut penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan: (1) Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan perkara dugaan pelanggaran penggelembungan atau pergeseran suara Partai Demokrat dan pengurangan suara Partai PAN antara MODEL C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA dengan MODEL D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA di Kecamatan Palengaan Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan Daya dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh sebagaimana dilaporkan Saudara Ghufron kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 melalui surat pelimpahan nomor: 314/PP.00.01/K.JI-19/03/2024 [Vide Bukti PT 4] (2) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan telah menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Adapun hasil sidang pemeriksaan majelis pada sidang pelanggaran administrasi perkara a quo, amar putusan pada pokoknya menerima permohonan pelapor untuk sebagian dan menyatakan terlapor ketua dan anggota PPK Kecamatan Palengaan dan ketua dan anggota PPK Kecamatan Proppo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan ini tertuang dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 tertanggal 4 April 2024 [Vide Bukti PT 5] (3) Bahwa sebelum pelaksanaan Sidang Putusan perkara, Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada hari selasa tanggal 2 April 2024 melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penyusunan putusan sidang dugaan pelanggaran Pemilu dan ditemui oleh Ibu Dewita Hayu Sinta (Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim) dan Bapak A Warits (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur) Nomor 128/PP.00.02/K.JI-19/4/2024 [Vide Bukti PT 6] (4) Bahwa selanjutnya terhadap permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Bawaslu Republik Indonesia juga telah melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan dalam perkara a quo pada tanggal 4 April 2024 yang pada pokoknya menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh saudara Abdul Haq, M.M., selaku pelapor dan menguatkan putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Putusan Bawaslu Republik Indonesia ini tertuang dalam putusan Nomor: 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 pada tanggal 26 April 2024. [Vide Bukti PT 7] 2. Bahwa terkait dengan suara Partai Demokrat yang berada di Desa Larangan badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 211 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KOT DPRD H A A H A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 8] PT 9] 1 DEMOKRAT 93 118 25 93 118 25 2 DEMOKRAT 60 71 11 60 71 11 4 DEMOKRAT 121 166 45 121 166 45 6 DEMOKRAT 32 41 9 32 41 9 7 DEMOKRAT 63 67 4 63 67 4 8 DEMOKRAT 64 69 5 64 69 5 9 DEMOKRAT 83 92 10 82 92 10 10 DEMOKRAT 95 99 4 95 99 4 11 DEMOKRAT 116 126 10 116 126 10 12 DEMOKRAT 124 144 19 125 144 19 15 DEMOKRAT 123 130 7 123 130 7 16 DEMOKRAT 96 106 10 96 106 10 17 DEMOKRAT 96 104 8 96 104 8 18 DEMOKRAT 84 87 3 84 87 3 19 DEMOKRAT 71 78 7 71 78 7 20 DEMOKRAT 46 62 16 46 62 16 22 DEMOKRAT 50 60 10 50 60 10 25 DEMOKRAT 98 101 3 98 101 3 26 DEMOKRAT 93 98 5 93 98 5 3. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten bertambah sebanyak 20 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Rekkerek Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KOT DPRD H A A H A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 10] PT 9] 34 DEMOKRAT 0 20 0 20 20 0 4. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 111 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Potoan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL C. MODEL D. E MODEL MODEL D. L HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI HASIL- KECAMAT S DPRD A N-DPRD S SALINAN AN-DPRD I KAB/KOT KAB/KOTA I DPRD KAB/KOT H A [Vide Bukti H KAB/KO A [Vide Bukti PT 9] TA PT 11] 903 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25 904 DEMOKRAT 0 25 25 0 25 25 905 DEMOKRAT 0 50 50 0 50 50 906 DEMOKRAT 0 11 11 0 11 11 5. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 13. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KOT DPRD H A A H A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 12] PT 9] 4 DEMOKRAT 19 20 1 19 20 1 6 DEMOKRAT 82 88 6 82 88 6 14 DEMOKRAT 44 46 2 44 46 2 16 DEMOKRAT 16 17 1 16 17 1 23 DEMOKRAT 46 48 2 48 48 0 27 DEMOKRAT 55 56 1 55 56 1 6. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan bertambah sebanyak 30 suara. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL C. MODEL D. E MODEL L L MODEL D. HASIL- HASIL NO NAMA C. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTAI HASIL- KECAMAT S DPRD A N-DPRD S SALINAN AN-DPRD I KAB/KOT KAB/KOTA I DPRD KAB/KOT H A [Vide Bukti H KAB/KO A [Vide Bukti PT 9] TA PT 13] 6 DEMOKRAT 0 11 11 11 11 0 19 DEMOKRAT 27 46 19 27 46 19 7. Bahwa terkait dengan suara partai Demokrat yang berada di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Bertambah sebanyak 10. Berdasarkan hasil Pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL MODEL D. E MODEL MODEL L C. HASIL- HASIL L NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I SALINAN KECAMAT I TPS PARTA SALINAN KECAMA S DPRD A N-DPRD S I DPRD T AN- I KAB/KOT KAB/KOT I KAB/KOT DPRD H A A H A KAB/KOT [Vide Bukti [Vide Bukti A PT 14] PT 9] 6 DEMOKRAT 121 131 10 131 131 0 8. Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon “terdapat pengurangan suara pada calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) di TPS 4 Desa Tattangoh, Kecamatan Propo”. Berdasarkan hasil pengawasan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten pamekasan daerah pemilihan Pamekasan 2 Partai Demokrat di Desa Tattangoh, Kecamatan Propo yaitu: DATA PENGADU S DATA BAWASLU S E MODEL D. E MODEL MODEL MODEL L HASIL L C. HASIL- NO NAMA C. HASIL- D. HASIL I KECAMAT I DPRD TPS PARTA SALINAN KECAMA S A N-DPRD S KAB/KOT I DPRD T AN- I KAB/KOT I A KAB/KOT DPRD H A H [Vide Bukti A KAB/KOT [Vide Bukti PT 15] A PT 16] 4 PAN 10 0 10 10 0 10 9. Hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi asas, prinsip, dan tujuan sebagaimana Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa: “Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk : a. Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis; b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas; c. Menjamin konsistensi pengaturan system Pemilu; d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan e. Mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.” Berikut keterangan Pihak Terkait, yang menjelaskan mengenai upaya yang sudah kami lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki pada pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, khususnya Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan melampirkan alat bukti sebagai berikut: Surat Undangan kegiatan ”Persiapan Pengawasan Putungsura dan Bukti PT2-1 Simulasi Siwaslu 2024” pada tanggal 25 Januari 2024 Nomor 033/PM.01.02/K.JI-19/1/2024 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Terkait Pemungutan Bukti PT2-2 dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Nomor: 035/PM.00.01/K.JI-19/1/2024 Surat Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor: Bukti PT2-3 087/PP.00.02/K.JI-19/3/2024 kepada KPU Kabupaten Pamekasan Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: Bukti PT2-4 314/PP.00.01/K.JI/03/2024 Putusan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kabupaten Bukti PT2-5 Pamekasan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/16.28/III/2024 Konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait penyusunan Bukti PT2-6 putusan sidang dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 128/PP.00.02/K.JI-19/4/2024 Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: Bukti PT2-7 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 1, Bukti PT2-8 2, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 25, 26 Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Bukti PT2-9 Palengaan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 34 Bukti PT2-10 Desa Rek Kerrek Kecamatan Palengaan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 903, Bukti PT2-11 904, 905, 906 Desa Patoan Laok Kecamatan Palengaan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4, Bukti PT2-12 6,14, 16,23,27 Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6 Bukti PT2-13 dan 19 Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan C HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 6 Bukti PT2-14 Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan C HASIL DPRD KAB/KOTA milik pengawas TPS di TPS 4 Desa Bukti PT2-15 Tattangoh Kecamatan Proppo Bukti PT2-16 D HASIL KECAMATAN DPRD KAB/KOTA Kecamatan Proppo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menindaklanjuti keberatan dari Pengadu terkait Perbedaan hasil rekapitulasi suara dari C hasil dangan D Kecamatan, pada Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo. [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X diduga melakukan pengurangan suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Pamekasan II Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Sebanyak 395 Suara. Teradu VI s.d. Teradu X juga diduga melakukan penggelembungan suara Partai Demokrat di Desa Larang Badung, Rek Kerrek, Potoan Laok, Banyupelle, Palengaan Laok, Palengaan Daya. Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV diduga melakukan pengurangan suara Partai Amanat Nasional pada TPS 4 Desa Palengaan Tatangoh Kecamatan Proppo sebanyak 10 suara. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Saksi Pengadu tidak pernah menunjukkan formulir C Hasil Salinan yang dianggap tidak sesuai dengan formulir D Hasil Kecamatan. Bahwa Saksi Pengadu hanya menujukkan catatan yang ditulis sendiri oleh saksi Pengadu pada selembar kertas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Teradu I s.d. Teradu V juga sudah sudah memberikan kesempatan pada saksi Pengadu untuk mengisi formulir D Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan namun hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai saksi Pengadu tidak menyerahkan kembali formulir D Kejadian Khusus dan/atau formulir keberatan yang telah diambil sebelumnya (Vide Bukti T-14). [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21-25 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, Bahwa tidak ada Saksi dari Partai Politik yang membantah atau merasa keberatan pada hasil pada hasil penghitungan suara, namun hanya saksi dari Partai Amanat Nasional Saksi III atas nama Nurul Huda merasa keberatan dengan menulis form keberatan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa cacat demokrasi dengan tidak terjadinya pemilihan secara demokratis di salah satu dusun di desa palengaan daja. Bahwa Saksi tidak menyebutkan dengan jelas tempat kejadian beserta tidak dukungan bukti (Vide bukti T-12). Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV menyatakan bahwa KPPS pada TPS 04 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo melangsungkan proses penghitungan surat suara, tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Vide bukti T-5). Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XV melaksanakan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024 bertempat di pendopo Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Bahwa pada saat rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam pemilihan umum tahun 2024 tingkat kecamatan berlangsung, tidak ada saksi yang membantah dan merasa keberatan dengan pembacaan rekapitulaasi di Tingkat kecamatan termasuk dari saksi PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide bukti T-13). kemudian dilakukan penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh PPK dan Saksi-saksi termasuk Saksi dari PAN atas nama Muh. Zainullah (Vide bukti T-15); [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Hukum Para Teradu. Bahwa Teradu I dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024, terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 70/SDM.12- Pu/04/2024 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Pada 36 (tiga puluh enam) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Timur Periode 2024 – 2029 tertanggal 12 juni 2024. Dengan demikian Teradu I dan Teradu IV dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2024-2029. Bahwa Teradu VI selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu X masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Pelangaan pada Pemilu Tahun 2024 terpilih kembali sebagai Anggota PPK Kecamatan Palengaan untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 tertanggal 16 Mei . Dengan demikian, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu X dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan untuk Pemili2024han Kepada Daerah Serentak Tahun 2024. Bahwa Terhadap Teradu XI selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Proppo, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Proppo pada Pemilu Tahun 2024 terpilih kembali sebagai Anggota PPK Kecamatan Proppo pada Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Nomor 605 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024. Dengan demikian, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, dan Teradu XV dalam perkara a quo diputuskan dalam kedudukannya selaku Anggota PPK Kecamatan Proppo untuk Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024. Sedangkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu V masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 11 Juni 2024 dan untuk Teradu IX selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan pada Pemilu Tahun 2024 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 4 April Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 18 Maret 2024, maka terhadap Teradu II, Teradu III, dan Teradu V DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024. Serta terhadap Teradu IX DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan pada Pemilu Tahun 2024, [4.3.1] Bahwa terhadap dalil audan Pengadu angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, diduga tidak menindaklanjuti keberatan dari Pengadu terkait Perbedaan hasil rekapitulasi suara dari C hasil dangan D Kecamatan, pada Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Pamekasan yang pada pokoknya meminta penghitungan suara ulang di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo karena terdapat perbedaan hasil suara antara Salinan Formulir Model C Hasil dengan Formulir D Hasil Kecamatan. Akan tetapi pada saat mengajukan keberatan saksi PAN tidak dapat menunjukkan Salinan Formulir Model C Hasil, dan hanya berdasarkan perolehan suara yang ditulis tangan. Bahwa sampai dengan rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten Pamekasan selesai, Saksi PAN tidak pernah menunjukan Salinan Formulir Model C Hasil tersebut, sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh Saksi PAN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengaku baru mendapatkan salinan Formulir Model C Hasil setelah rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten selesai. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten Pamekasan, saksi PPP juga mengajukan keberatan yang didasarkan pada data salinan Formulir Model C Hasil yang lengkap sehingga Teradu I s.d. Teradu V kemudian menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan peroleh suara dari PPP. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2024 Pengadu melaporkan keberatan yang tidak ditindaklanjuti tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Nomor Laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024 terkait dugaan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d. V dan Teradu VI s.d. XV. Laporan tersebut kemudian oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Timur dilimpahkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pamekasan meregister Laporan tersebut dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan, pada tanggal 4 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pamekasan memutuskan bahwa Terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Palengaan in casu Teradu VI s.d. Teradu IX dan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo in casu Teradu X s.d. XV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. Oleh karena putusan tersebut diputus setelah rekapitulasi nasional, maka dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan pada angka 24 dinyatakan secara tegas “Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, objek terhadap hasil pemilihan umum ketika Hasil Pemilu secara nasional telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia sehingga telah menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak menindaklanjuti keberatan dari saksi PAN pada saat rekapitulasi perolehan suara di Tingkat Kabupaten dengan alasan saksi PAN tidak memiliki bukti salinan Formulir Model C Hasil tetapi hanya berdasarkan perolehan suara yang ditulis tangan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ayat (1) PKPUNomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5 Tahun 2024) menyatakan, “Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf f dan huruf g, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. C.HASIL-PPWP; b. C.HASIL-DPR; c. C.HASIL-DPD; d. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL-DPRPT, C.HASILDPRPS, C.HASIL-DPRPP, atau C.HASIL-DPRPBD; dan e. C.HASIL-DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan”. Adapun terhadap tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak melakukan perbaikan perolehan suara PAN berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 yang diputus pada tanggal 4 April 2024, atau setelah rekapitulasi nasional ditetapkan. Sesuai Pasal 91 ayat (5) PKPU 5 Tahun 2024 menyatakan “KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan”. Akan tetapi Putusan Bawaslu a quo diputuskan setelah rekapitulasi tingkat nasional ditetapkan maka sesuai Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 474 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, menyatakan Pasal 473 ayat (1) “Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 474 ayat (1) Pasal 474 Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V tidak dapat melaksanakan Putusan Bawaslu a quo karena menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu X diduga melakukan pengurangan suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Pamekasan II Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Sebanyak 395 Suara. Teradu VI s.d. Teradu X juga diduga melakukan penggelembungan suara Partai Demokrat di Desa Larang Badung, Rek Kerrek, Potoan Laok, Banyupelle, Palengaan Laok, Palengaan Daya dan Teradu XI s.d. Teradu XV diduga melakukan pengurangan suara Partai Amanat Nasional pada TPS 4 Desa Palengaan Tatangoh Kecamatan Proppo sebanyak 10 suara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terdapat perbedaan angka perolehan suara partai politik pada salinan Formulir Model C hasil dengan salinan Formulir Model D Hasil Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Propo berupa penambahan suara Partai Demokrat dan pengurangan suara PAN dengan rincian: Kecamatan Palengaan a. Untuk Desa Larangan Badung, TPS 22, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 50 suara, sedangkan pada Formulir Model D Hasil Kecamatan menjadi 60 suara terdapat selisih 10 suara; TPS 25, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 98 suara sedangkan pada Formulir Model D Hasil Kecamatan menjadi 101 suara terdapat selisih 3 suara; TPS 26, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 93 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 98 suara terdapat selisih 5 suara. b. Untuk Desa Potoan Laok, TPS 903, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 0 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 25 suara terdapat selisih 25 suara; TPS 904, pada salinan Formulir C Hasil mendapat 0 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 25 suara terdapat selisih 25 suara; TPS 905, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 0 suara sedangkan di D Hasil Kecamatan menjadi 50 suara terdapat selisih 50 suara; TPS 906, pada salinan Formulir Model C Hasil 0 suara sedangkan di D Hasil Kecamatan menjadi 11 suara terdapat selisih 11 suara. c. Untuk Desa Banyupelle, TPS 4, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 19 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 20 suara terdapat selisih 1 suara; TPS 6, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 82 suara sedangkan di D Hasil Kecamatan menjadi 88 suara terdapat selisih 6 suara; TPS 14, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 44 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 46 suara terdapat selisih 2 suara; TPS 16, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 16 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 17 suara terdapat selisih 1 suara; TPS 23, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 46 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 48 suara terdapat selisih 2 suara; TPS 27, pada salinan Formulir Model C Hasil Salinan mendapat 55 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 56 suara terdapat selisih 1 suara. d. Untuk Desa Palengaan Daya, TPS 19, pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 27 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 46 suara terdapat selisih 19 suara. Kecamatan Proppo Untuk Desa Tattangoh, TPS 4 terdapat pengurangan suara untuk PAN, berdasarkan perolehan suara pada salinan Formulir Model C Hasil mendapat 10 suara sedangkan pada D Hasil Kecamatan menjadi 0 suara terdapat selisih 10 suara. Bahwa terhadap kesalahan tersebut Pengadu telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur tertanggal 14 Maret 2024, dengan Nomor Laporan: 007/TIM HUKUM-PAN/III/2024, terkait Dugaan Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan in casu Teradu I s.d. Teradu V dan PPK in casu Teradu VI s.d. Teradu XV yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyimpulkan laporan dugaan pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat materiil terhadap pelanggaran di Kecamatan Palengaan di Desa Larangan Badung, Banyu Pelle, Potoan laok, Palengaan Laok, Desa Rek Kerrek, Desa Palengan Daya dan Kecamatan Propo di Desa Tattangoh. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur melimpahkan Laporan a quo ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan menindaklanjuti pelimpahan laporan tersebut dengan meregister dengan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024. Bahwa Pada Tanggal 4 April 2024 Bawaslu Kabupaten Pamekasan menerbitkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.Kab/16.28/III/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Palengaan in casu Teradu VI s.d. Teradu X dan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Proppo in casu Teradu XI s.d. Teradu XV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu (vide Bukti PT1-10). Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan tersebut dikuatkan oleh Putusan Bawaslu Nomor 026/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/IV/2024 tertanggal 26 April 2024 (vide Bukti PT1- 11) yang pada pokoknya menolak permohonan koreksi Pemohon dan menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu XV dalam melakukan penghitungan suara di tingkat kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang menyatakan: PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: f. mencocokkan data dalam formulir Model: 1. C.HASIL-PPWP; 2. C.HASIL-DPR; 3. C.HASIL-DPD; 4. C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASILDPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD; dan 5. C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL-DPRK, dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINANDPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINANDPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINANDPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINANDPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINANDPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (6) huruf f s.d. huruf h a quo, Teradu VI s.d. Teradu XV sudah bertindak tidak Profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik di tingkat kecamatan dengan melakukan kesalahan penghitungan pada 14 TPS di Kecamatan Palengaan dan 1 TPS di Kecamatan Proppo yang mengakibatkan suara Partai Demokrat bertambah sebanyak 184 suara dan PAN berkurang sebanyak 10 suara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XV tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu XV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VI s.d. Teradu XV terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (2): Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 15 huruf g: melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi. Pasal 16 huruf e: bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V, agar dalam merekrut Penyelenggara Pemilu Ad Hoc memilih orang yang memiliki integritas dan komitmen tinggi sebagai penyelenggara pemilu untuk menjaga martabat Penyelenggara Pemilu dalam menegakkan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam Perkara a quo Penyelenggara Pemilu Ad Hoc yang oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Pamekasan sudah diberi sanksi teguran akibat melakukan pelanggaran administratif masih dipilih kembali menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Seharusnya Teradu I s.d. Teradu V dalam merekrut Penyelenggara Pemilu Ad Hoc tidak hanya berdasar pada syarat formil dan syarat materil saja namun juga mempertimbangkan Putusan Bawaslu. Hal tersebut penting dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V untuk menjaga prinsip-prinsip Pemilu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VI s.d. Teradu XV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Halili dan Teradu IV Moh Amiruddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Fathur Rachman, Teradu III Ibnu Hasan Mahfud, Teradu V Moh Mansur masing masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Imam Kahirullah selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Palengaan, Teradu VII Holwani, Teradu VIII Rian Hidayat, Teradu X Mohammad Ali masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Palengaan terhitung sejak putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu XI Abdus Suhud Selaku Ketua merangkap Anggota PPK Kecamatan Proppo, Teradu XII Muyassir, Teradu XIII Ali Mahrus, Teradu XIV Idam Sugiarto, dan Teradu XV Edi Trisastrio masing-masing selaku Anggota PPK Kecamatan Proppo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menyatakan Teradu IX Sulaiman tidak layak sebagai Penyelenggara Pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu X, Teradu XI, Teradu Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 62