Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 276 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 8 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU- Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang; Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 63 Peraturan KPU RI; Pasal 72
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Wahyu Dinata, Teradu III Achmad Dahlan, Teradu IV Afif Rosadiansyah dan Teradu V Musfir masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jakarta Pusat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 276/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 291/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 276/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Zulkarnain Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Eks Anggota PPK Johar Baru Alamat : Jalan Kampung Rawa Sawah II No. 4 Rt. 004/ RW 06, Kelurahan Kampung Rawa. Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Imam Hidayat Jabatan : Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Wahyu Dinata Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Achmad Dahlan Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Afif Rosadiansyah Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Musfir Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I-V selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU- Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat dari KPUD Kota Jakarta Pusat tertanggal 13 September 2018, Nomor. 1219/PP.05-SD/3171/KPU-Kot/IX/2018; 2. P-2 Surat Keputusan KPU Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1- Kpt /3171/KPU-Kot/III/2018, tertanggal 9 Maret 2018. Tentang Pengakatan Anggota Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK); 3. P-3 Pernyataan Saksi Saksi; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya yang mendalilkan bahwa pemberhentian pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru tidak dapat diterima karena mekanisme pemberhentian telah melanggar ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah tidak benar; 2. Bahwa benar pengadu telah mengikuti tahapan kegiatan seleksi pemilihan anggota PPK dan terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018; (Bukti T-1 Terlampir) 3. Bahwa Teradu telah menyampaikan surat Nomor : 1219/PP.05- SD/3171/KPU-Kot/IX/2018 Perihal pemberitahuan tertanggal 13 September 2018 (Bukti T-2 Terlampir) kepada pihak Pengadu yang berisi tentang : - KPU Kota Adm. Jakarta Pusat telah melakukan evaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah menjalankan tugas sejak pengangkatan pada tanggal 9 Maret sampai dengan 9 September 2018; - Atas hasil evaluasi kinerja tersebut, KPU Kota Adm. Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerja Saudara Muhammad Zulkarnain, SH. sebagai Anggota PPK Johar Baru untuk Pemilihan Umum Tahun 2019; - Dengan demikian, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 08/HK.03.1-Kpt/3171/KPU- Kot/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 40/HK.03.1-Kpt/3171/KPU-Kot/VIII/2018 dimana didalamnya tercantum nama saudara, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi; (Bukti T-3 Terlampir) - KPU Kota Adm. Jakarta Pusat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas jasa Saudara selama menjalankan tugas sebagai PPK Johar Baru. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat menyampaikan Apresiasinya terhadap kinerja pengadu selama menjabat sebagai Anggota PPK Johar Baru sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU- Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 terhitung mulai tanggal 9 Maret s/d 9 September 2018; 4. Bahwa benar pada perubahan terakhir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU- Kot/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 nama pengadu masih tercantum sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru. Bahwa teradu melakukan Rapat Pleno Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Anggota PPK dan PPS tahun 2018 tertanggal 23 Agustus 2018 (Bukti T-4 Terlampir) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU- Kot/VIII/2018 tanggal 16 agustus 2018 yang pada pokoknya tentang berakhirnya masa kerja anggota PPK dan PPS se-kota Jakarta Pusat; 5. Bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Teradu mengenai Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta Pusat bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Jalan Pejambon Nomor 7 Jakarta Pusat, adapun bentuk evaluasi terhadap anggota PPK dan PPS tersebut ialah setiap korwil menyampaikan evaluasi anggota PPK dan PPS diwilayahnya masing-masing kemudian menerima masukan dan pendapat atas evaluasi tersebut dari setiap Teradu. Pada saat evaluasi anggota PPK Kecamatan Johar Baru, Saudara Wahyu Dinata, S.IP sebagai Korwil Kecamatan Johar Baru menyampaikan adanya temuan dan laporan dari PPK Kecamatan Johar Baru dan Anggota PPS se- Kecamatan Johar Baru perihal ketidak mampuan Pengadu dalam menjalankan tugas di Divisi Data Pemilih. Teradu II pernah memperingatkan pengadu terkait kinerja pengadu sebagai PPK Kecamatan Johar Baru secara lisan maupun Whatsapp Group. Operator Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat atas nama Bayu Nugroho menyampaikan bahwa Teradu tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai divisi Data Pemilih, tidak memiliki pemahaman akan tugasnya sebagai Divisi Data Pemilih dalam melakukan kooordinasi PPS Divisi Data Pemilih se- Kecamatan Johar Baru dan Menganalisa Data Pemilih. Selain itu Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu juga mempunyai kesibukan lain sebagai Pengacara yang menyebabkan Pengadu tidak dapat hadir dalam beberapa kali rapat koordinasi Divisi Data Pemilih; (Bukti T-5 dan T-6 Terlampir) 6. Bahwa atas hasil Rapat Pleno mengenai Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se- Kota Jakarta Pusat menurut poin 5 (lima) diatas, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 43/HK.03.1-Kpts/3171/KPU- Kot/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1- Kpts/3171/KPU-Kot/VIII/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, yang pada pokoknya Teradu tidak melakukan perpanjangan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru; (Bukti T-7 terlampir) 7. Bahwa tidak benar Pengadu telah diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 melainkan pengadu telah habis masa kerjanya sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 terhitung mulai tanggal 9 Maret s/d 9 September 2018; 8. Bahwa benar Pengadu telah menghubungi Teradu I dan menanyakan mengenai surat pemberhentian Pengadu. Teradu I menjelaskan kepada Pengadu bahwa Teradu tidak melakukan pemberhentian kepada Pengadu melainkan melakukan evaluasi terhadap berakhirnya masa bakti anggota PPK dan PPS pada tanggal 09 September 2018; 9. Bahwa pemilihan Ketua dan pembagian Divisi PPK Kecamatan Johar Baru berdasarkan Rapat Pleno PPK Kecamatan Johar Baru pada tanggal 10 Maret 2018 berdasarkan Berita Acara Nomor : 001/BA/3171.08/PPK/III/2018 secara mufakat. Dalam hal ini teradu hanya memberikan rekomendasi berdasarkan rangkaian hasil seleksi PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 25/PP.05- BA/3171/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 14 Febuari 2018; (Bukti T-8 dan T-9 Terlampir) 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu poin 10 adalah tidak benar, Teradu tidak melakukan pemberhentian kepada Pengadu melainkan melakukan evaluasi dan tidak memperpanjang masa kerja Pengadu; 11. Bahwa tidak benar ada masukan negatif terhadap Pengadu. Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakata Pusat untuk tidak melanjutkan masa kerja pengadu adalah berdasarkan hasil Rapat Pleno Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta Pusat yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat sesuai poin 4, 5 dan 6 diatas dan dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 147/PP.05-BA/3171/KPU- Kot/IX/2018 tertanggal 10 September 2018; (Bukti T-10 Terlampir) 12. Bahwa Teradu mendapatkan SK yang menerangkan Pengadu telah menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/09/A/Kpts/K- S/093/IX/2018 tentang Pengesahan Pengurus Partai Amanat Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat Periode 2015 – 2020 tertanggal 14 September 2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Bukti T-11 Terlampir) [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T.1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018; 2 T.2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018; 3 T.3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018; 4 T.4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 Tentang Penetapan Susunan Divisi dan Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat; 5 T.5 Screenshot Whatsapp Group; 6 T.6 Kartu Nama; 7 T.7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 43/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 10 September 2018 ; 8 T.8 Berita Acara Rapat Pleno PPK Kecamatan Johar Baru Nomor : 001/BA/3171.08/PPK/III/2018 tanggal 10 Maret 2018; 9 T.9 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 25/PP.05-BA/3171/KPU-Kot/II/2018 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota; 10 T.10 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 147/PP.05-BA/3171/KPU-Kot/IX/2018 Rapat Pleno Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta Pusat 11 T.11 Surat Keputusan DPW PAN Nomor : PAN/09/A/Kpts/K- S/093/IX/2018 [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT AZHAR FIKRI (KETUA PPK JOHAR BARU)  Menjelaskan bahwa menjadi anggota PPK Johar Baru pada tanggal 9 Maret 2018  Membenarkan bahwa pPengadu menjadi Tim Tarlih  Menjelaskan bahwa dirinya membantu tugas Pengadu dalam PPK Johar Baru  Menjelaskan bahwa Pengadu ada kesalahan dalam tugas yang dikerjakan oleh Pengadu  Beban kerja Pengadu dilimpahkan kepada Saya dan Pengadu tidak bisa membantu secara teknis  Saya pernah mengundurkan diri karena beban kerja yang terlalu banyak karena Pengadu tidak bisa bekerja  Saya pernah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kota Jakarta Pusat untuk mencari solusi masalah di PPK Johar Baru AZHAR FIKRI (KETUA PPK JOHAR BARU)  Menjelaskan bahwa Pengadu tidak paham mengenai Data Pemilih  Memberi keterangan adanya masalah yang serius soal data Pemilih di Johar Baru dan Kecamatan Tanah Tinggi  Menjelaskan dalam Tahapan Coklit Pengadu tidak paham mengenai mekanisme serta pelaksaannya M. ARDI (DIVISI DATA PPK JOHAR BARU)  Menjelaskan bahwa Pengadu tidak memahami soal data Pemilih  Menjelaskan bahwa Data DP4 tidak diberikan kepada PPS oleh Pengadu  Menjelaskan bahwa Pengadu tidak berkompeten dan tidak memberikan gagasan untuk bawahannya PPS TANAH TINGGI  Menjelaskan bahwa Pengadu bertanya soal Data Pemilih  Menjelaskan bahwa Pengadu tidak bisa operasionalkan komputer  Menjelaskan bahwa Pengadu hanya berfoto pada saat kegiatan kemudian pergi  Menjelaskan bahwa PPS Tanah Tinggi pernah meminta bantuan ke PPK Johar terkait data karena Pengadu tidak pernah memberikan bimtek BARELIANG (ANGGOTA PPK JOHAR BARU DIVISI SOSIALISASI DAN LOGISTIK)  Menjelaskan bahwa sosialisasi pelaksanaan tahapan Pemilu, Pengadu selalu hadir  Terkait kinerja Pengadu, menjelaskan bahwa Pengadu tidak mampu mengoprasionalkan komputer dan tugasnya diambil alih oleh Ketua PPK sehingga tugas Ketua berat  menjelaskan bahwa memback up Pengadu dalam menghadiri rapat ketika pengadu tidak bisa hadir SITI MAEMUNAH (ANGGOTA PPS KAMPUNG TARLIH)  Menjelaskan bahwa Pengadu pernah meminjamkan laptop  Menjelaskan bahwa Pengadu pernah menemani di kantor Pejambon  Menjelaskan bahwas Pengadu tidak menjelaskan secara teknis soal data Pemilih
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan dalam sidang bahwa tidak benar para Teradu memberhentikan Pengadu tidak sesuai dengan Ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu telah melakukan evaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Ulang (PPS) se-Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah menjalankan tugas sejak pengangkatan tanggal 9 Maret sampai dengan 9 September 2018. Dalam evaluasi tersebut, para Teradu tidak memperpanjang masa kerja Pengadu sebagai anggota PPS Johar Baru untuk pemilihan umum Tahun 2019. Dalam evalauasi yang dilakukan oleh para Teradu melalui Rapat Pleno dengan dihadiri seluruh para Teradu, setiap korwil menyampaikan evaluasi anggota PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing untuk menerima masukan dan pendapat dari setiap Teradu. Teradu II menjelaskan bahwa sebagai korwil Kecamatan Johar Baru menyampaikan adanya laporan dari PPK kecamatan Johar Baru dan Anggota PPS se-Kecamatan Johar Baru atas ketidakmampuan Pengadu menjalankan tugas Divisi Data Pemilih. Selain itu, petugas operator data Pemilih atas nama Bayu Nugroho menyampaikan hal sama dengan Teradu II. Para Teradu juga mendapatkan informasi bahwa Pengadu mempunyai kesibukan lain sebagai Pengacara dan menyebabkan Pengadu tidak maksimal dalam bekerja sebagai Penyelenggara Pemilu. Kemudian, pada tanggal 10 September 2018 sesuai dengan hasil Rapat Pleno evaluasi kerja PPK dan PPS se-Kota Jakarta Pusat, para Teradu melalui mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 43/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/IX/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/VIII/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 memutuskan tidak melakukan perpanjangan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak memperpanjang masa kerja Pengadu telah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu ditetapkan menjadi Anggota PPK Johar Baru melalui Surat Keputusan KPU Kota Jakarta Pusat dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpt/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 dengan masa tugas 9 Maret 2018 sampai dengan 9 September 2018. Bahwa berdasarkan hal tersebut, status Pengadu sebagai anggota PPK Johar Baru bukanlah diberhentikan, melainkan tidak diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Para Teradu karena telah selesai masa tugasnya. Berdasarkan hasil evaluasi, Para Teradu kemudian menerbitkan SK KPU dengan Nomor 43/HK/HK.03.01-Kpt/3171/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 dimana dalam SK tersebut nama Pengadu telah digantikan dengan Rizal sebagai Anggota PPK Johar Baru. Selanjutnya, para Teradu melalui surat Nomor 1219/PP.05-SD/3171/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 telah berkirim surat kepada Pengadu perihal Pemberitahuan tidak memperpanjang masa kerja Pengadu sebagai Anggota PPK Johar Baru untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa berkaitan dengan mekanisme evaluasi yang dilakukan, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk melaksanakan prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas tahapan seleksi Badan adhoc, menyusun SOP dalam melakukan evaluasi kinerja penyelenggara eksisting, melakukan klarifikasi dan memberikan kesemapatan hak jawab sehingga seluruh proses dan hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan. Dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu merupakan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data Pemilih dan Penghitungan Suara justru tidak paham mengenai Data-data Pemilih serta tidak mampu mengoperasionalkan Komputer. Hal tersebut diperkuat dengan adanya keterangan para Pihak Terkait yang memberikan keterangan di muka sidang bahwa data Pemilih kacau dan bermasalah di Kecamatan Johar Baru. Tugas Pengadu di PPK pun sepenuhnya dikerjakan oleh Ketua PPK Johar Baru hal ini menimbulkan banyak masalah yang dihadapi oleh PPK Johar baru. Menurut Pihak Terkait, Pengadu juga tidak pernah menjelaskan teknis bagaimana cara untuk mengerjakan data pemilih di Kecamatan Johar Baru. Pengadu dalam kedudukannya yang juga merupakan advokat justru lebih sibuk dengan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri atau sekedar bertemu dengan kliennya dibandingkan dengan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pengadu yang semestinya telah mengerti syarat menjadi Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil”. DKPP memandang Pengadu tidak mempunyai etos kerja yang maksimal di PPK Johar Baru. Terlebih lagi dalam persidangan terungkap Pengadu mengakui dalam kedudukannya sekarang menjadi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Jakarta Pusat sejak tanggal 14 September 2018 selang sehari pasca Teradu tidak diperpanjang lagi masa kerjanya. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Wahyu Dinata, Teradu III Achmad Dahlan, Teradu IV Afif Rosadiansyah dan Teradu V Musfir masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jakarta Pusat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir