Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 276 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 8 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya menguraikan para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU- Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang; Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 63 Peraturan KPU RI; Pasal 72
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Wahyu Dinata, Teradu III Achmad Dahlan, Teradu IV Afif Rosadiansyah dan Teradu V Musfir masing-masing selaku Anggota KPU Kota Jakarta Pusat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 276/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
291/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 276/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Zulkarnain
Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Eks Anggota PPK Johar Baru
Alamat : Jalan Kampung Rawa Sawah II No. 4 Rt. 004/
RW 06, Kelurahan Kampung Rawa.
Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Imam Hidayat
Jabatan : Ketua KPU Kota Jakarta Pusat
Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Wahyu Dinata
Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Achmad Dahlan
Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Afif Rosadiansyah
Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Musfir
Jabatan : Anggota KPU Kota Jakarta Pusat
Alamat Kantor : Jl. Penjambon No.7 Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I-V selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP yang pada pokoknya
menguraikan para Teradu memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK
Kecamatan Johar Baru dengan Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU-
Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam
Penyelenggaran Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat dari KPUD Kota Jakarta Pusat tertanggal 13 September
2018, Nomor. 1219/PP.05-SD/3171/KPU-Kot/IX/2018;
2. P-2 Surat Keputusan KPU Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-
Kpt /3171/KPU-Kot/III/2018, tertanggal 9 Maret 2018.
Tentang Pengakatan Anggota Panitia Pemilhan Kecamatan
(PPK);
3. P-3 Pernyataan Saksi Saksi;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam Pengaduannya yang mendalilkan bahwa
pemberhentian pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru tidak
dapat diterima karena mekanisme pemberhentian telah melanggar ketentuan
Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 63 Peraturan KPU
RI Nomor : 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS,
dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah tidak benar;
2. Bahwa benar pengadu telah mengikuti tahapan kegiatan seleksi pemilihan
anggota PPK dan terpilih sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru
berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018;
(Bukti T-1 Terlampir)
3. Bahwa Teradu telah menyampaikan surat Nomor : 1219/PP.05-
SD/3171/KPU-Kot/IX/2018 Perihal pemberitahuan tertanggal 13 September
2018 (Bukti T-2 Terlampir) kepada pihak Pengadu yang berisi tentang :
- KPU Kota Adm. Jakarta Pusat telah melakukan evaluasi kinerja Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota
Administrasi Jakarta Pusat yang telah menjalankan tugas sejak
pengangkatan pada tanggal 9 Maret sampai dengan 9 September 2018;
- Atas hasil evaluasi kinerja tersebut, KPU Kota Adm. Jakarta Pusat
memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerja Saudara
Muhammad Zulkarnain, SH. sebagai Anggota PPK Johar Baru untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019;
- Dengan demikian, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Administrasi Jakarta Pusat Nomor 08/HK.03.1-Kpt/3171/KPU-
Kot/III/2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan se-Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat
Nomor 40/HK.03.1-Kpt/3171/KPU-Kot/VIII/2018 dimana didalamnya
tercantum nama saudara, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi; (Bukti T-3
Terlampir)
- KPU Kota Adm. Jakarta Pusat mengapresiasi dan mengucapkan terima
kasih yang setinggi-tingginya atas jasa Saudara selama menjalankan
tugas sebagai PPK Johar Baru.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat menyampaikan
Apresiasinya terhadap kinerja pengadu selama menjabat sebagai Anggota
PPK Johar Baru sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-
Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 terhitung mulai tanggal 9 Maret s/d 9
September 2018;
4. Bahwa benar pada perubahan terakhir Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-
Kot/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 nama pengadu masih tercantum
sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru. Bahwa teradu melakukan
Rapat Pleno Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta
Pusat untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor : 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 perihal Perpanjangan
Masa Kerja Anggota PPK dan PPS tahun 2018 tertanggal 23 Agustus 2018
(Bukti T-4 Terlampir) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Jakarta Pusat Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9
Maret 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-
Kot/VIII/2018 tanggal 16 agustus 2018 yang pada pokoknya tentang
berakhirnya masa kerja anggota PPK dan PPS se-kota Jakarta Pusat;
5. Bahwa Teradu telah melakukan Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh
Teradu mengenai Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota
Jakarta Pusat bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta
Pusat Jalan Pejambon Nomor 7 Jakarta Pusat, adapun bentuk evaluasi
terhadap anggota PPK dan PPS tersebut ialah setiap korwil menyampaikan
evaluasi anggota PPK dan PPS diwilayahnya masing-masing kemudian
menerima masukan dan pendapat atas evaluasi tersebut dari setiap Teradu.
Pada saat evaluasi anggota PPK Kecamatan Johar Baru, Saudara Wahyu
Dinata, S.IP sebagai Korwil Kecamatan Johar Baru menyampaikan adanya
temuan dan laporan dari PPK Kecamatan Johar Baru dan Anggota PPS se-
Kecamatan Johar Baru perihal ketidak mampuan Pengadu dalam
menjalankan tugas di Divisi Data Pemilih. Teradu II pernah memperingatkan
pengadu terkait kinerja pengadu sebagai PPK Kecamatan Johar Baru secara
lisan maupun Whatsapp Group. Operator Data Pemilih Komisi Pemilihan
Umum Kota Jakarta Pusat atas nama Bayu Nugroho menyampaikan bahwa
Teradu tidak maksimal menjalankan tugasnya sebagai divisi Data Pemilih,
tidak memiliki pemahaman akan tugasnya sebagai Divisi Data Pemilih dalam
melakukan kooordinasi PPS Divisi Data Pemilih se- Kecamatan Johar Baru
dan Menganalisa Data Pemilih. Selain itu Teradu mendapatkan informasi
bahwa Pengadu juga mempunyai kesibukan lain sebagai Pengacara yang
menyebabkan Pengadu tidak dapat hadir dalam beberapa kali rapat
koordinasi Divisi Data Pemilih; (Bukti T-5 dan T-6 Terlampir)
6. Bahwa atas hasil Rapat Pleno mengenai Evaluasi dan Penetapan Anggota
PPK dan PPS se- Kota Jakarta Pusat menurut poin 5 (lima) diatas, Komisi
Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 43/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-
Kot/IX/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 40/HK.03.1-
Kpts/3171/KPU-Kot/VIII/2018 Tentang Penetapan dan Pengangkatan
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kota Administrasi Jakarta Pusat
untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, yang pada pokoknya Teradu tidak
melakukan perpanjangan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar
Baru; (Bukti T-7 terlampir)
7. Bahwa tidak benar Pengadu telah diberhentikan secara tidak hormat
sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 74 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 melainkan pengadu telah habis masa kerjanya sesuai
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor :
08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9 Maret 2018 terhitung
mulai tanggal 9 Maret s/d 9 September 2018;
8. Bahwa benar Pengadu telah menghubungi Teradu I dan menanyakan
mengenai surat pemberhentian Pengadu. Teradu I menjelaskan kepada
Pengadu bahwa Teradu tidak melakukan pemberhentian kepada Pengadu
melainkan melakukan evaluasi terhadap berakhirnya masa bakti anggota
PPK dan PPS pada tanggal 09 September 2018;
9. Bahwa pemilihan Ketua dan pembagian Divisi PPK Kecamatan Johar Baru
berdasarkan Rapat Pleno PPK Kecamatan Johar Baru pada tanggal 10 Maret
2018 berdasarkan Berita Acara Nomor : 001/BA/3171.08/PPK/III/2018
secara mufakat. Dalam hal ini teradu hanya memberikan rekomendasi
berdasarkan rangkaian hasil seleksi PPK yang dituangkan dalam Berita
Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 25/PP.05-
BA/3171/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 14 Febuari 2018; (Bukti T-8 dan T-9
Terlampir)
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu poin 10 adalah tidak benar, Teradu tidak
melakukan pemberhentian kepada Pengadu melainkan melakukan evaluasi
dan tidak memperpanjang masa kerja Pengadu;
11. Bahwa tidak benar ada masukan negatif terhadap Pengadu. Bahwa
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakata Pusat untuk tidak
melanjutkan masa kerja pengadu adalah berdasarkan hasil Rapat Pleno
Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta Pusat yang
dilakukan oleh seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
sesuai poin 4, 5 dan 6 diatas dan dituangkan dalam Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 147/PP.05-BA/3171/KPU-
Kot/IX/2018 tertanggal 10 September 2018; (Bukti T-10 Terlampir)
12. Bahwa Teradu mendapatkan SK yang menerangkan Pengadu telah menjadi
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Jakarta
Pusat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : PAN/09/A/Kpts/K-
S/093/IX/2018 tentang Pengesahan Pengurus Partai Amanat Nasional Kota
Administrasi Jakarta Pusat Periode 2015 – 2020 tertanggal 14 September
2018 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(Bukti T-11 Terlampir)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1 T.1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 08/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9
Maret 2018;
2 T.2 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat Nomor :
1219/PP.05-SD/3171/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13
September 2018;
3 T.3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/VIII/2018 tanggal
16 Agustus 2018;
4 T.4 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 971/PP.05-SD/01/KPU/VIII/2018 Tentang Penetapan
Susunan Divisi dan Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan
Umum Kota Jakarta Pusat;
5 T.5 Screenshot Whatsapp Group;
6 T.6 Kartu Nama;
7 T.7 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 43/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/IX/2018 tanggal 10
September 2018 ;
8 T.8 Berita Acara Rapat Pleno PPK Kecamatan Johar Baru Nomor :
001/BA/3171.08/PPK/III/2018 tanggal 10 Maret 2018;
9 T.9 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 25/PP.05-BA/3171/KPU-Kot/II/2018 tentang Hasil
Seleksi Calon Anggota;
10 T.10 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 147/PP.05-BA/3171/KPU-Kot/IX/2018 Rapat Pleno
Evaluasi dan Penetapan Anggota PPK dan PPS se Kota Jakarta
Pusat
11 T.11 Surat Keputusan DPW PAN Nomor : PAN/09/A/Kpts/K-
S/093/IX/2018
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
AZHAR FIKRI (KETUA PPK JOHAR BARU)
Menjelaskan bahwa menjadi anggota PPK Johar Baru pada tanggal 9
Maret 2018
Membenarkan bahwa pPengadu menjadi Tim Tarlih
Menjelaskan bahwa dirinya membantu tugas Pengadu dalam PPK Johar
Baru
Menjelaskan bahwa Pengadu ada kesalahan dalam tugas yang dikerjakan
oleh Pengadu
Beban kerja Pengadu dilimpahkan kepada Saya dan Pengadu tidak bisa
membantu secara teknis
Saya pernah mengundurkan diri karena beban kerja yang terlalu banyak
karena Pengadu tidak bisa bekerja
Saya pernah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kota Jakarta Pusat untuk
mencari solusi masalah di PPK Johar Baru
AZHAR FIKRI (KETUA PPK JOHAR BARU)
Menjelaskan bahwa Pengadu tidak paham mengenai Data Pemilih
Memberi keterangan adanya masalah yang serius soal data Pemilih di
Johar Baru dan Kecamatan Tanah Tinggi
Menjelaskan dalam Tahapan Coklit Pengadu tidak paham mengenai
mekanisme serta pelaksaannya
M. ARDI (DIVISI DATA PPK JOHAR BARU)
Menjelaskan bahwa Pengadu tidak memahami soal data Pemilih
Menjelaskan bahwa Data DP4 tidak diberikan kepada PPS oleh Pengadu
Menjelaskan bahwa Pengadu tidak berkompeten dan tidak memberikan
gagasan untuk bawahannya
PPS TANAH TINGGI
Menjelaskan bahwa Pengadu bertanya soal Data Pemilih
Menjelaskan bahwa Pengadu tidak bisa operasionalkan komputer
Menjelaskan bahwa Pengadu hanya berfoto pada saat kegiatan kemudian
pergi
Menjelaskan bahwa PPS Tanah Tinggi pernah meminta bantuan ke PPK
Johar terkait data karena Pengadu tidak pernah memberikan bimtek
BARELIANG (ANGGOTA PPK JOHAR BARU DIVISI SOSIALISASI DAN
LOGISTIK)
Menjelaskan bahwa sosialisasi pelaksanaan tahapan Pemilu, Pengadu
selalu hadir
Terkait kinerja Pengadu, menjelaskan bahwa Pengadu tidak mampu
mengoprasionalkan komputer dan tugasnya diambil alih oleh Ketua PPK
sehingga tugas Ketua berat
menjelaskan bahwa memback up Pengadu dalam menghadiri rapat ketika
pengadu tidak bisa hadir
SITI MAEMUNAH (ANGGOTA PPS KAMPUNG TARLIH)
Menjelaskan bahwa Pengadu pernah meminjamkan laptop
Menjelaskan bahwa Pengadu pernah menemani di kantor Pejambon
Menjelaskan bahwas Pengadu tidak menjelaskan secara teknis soal data
Pemilih
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu
memberhentikan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru dengan
Surat Nomor : 1219/PP.05-SD/3171/ KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13
September 2018 tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dan melanggar Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 63 Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaran
Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan dalam sidang bahwa tidak
benar para Teradu memberhentikan Pengadu tidak sesuai dengan Ketentuan
Pasal 74 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 63 Peraturan KPU RI
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu telah melakukan
evaluasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara Ulang (PPS) se-Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah menjalankan
tugas sejak pengangkatan tanggal 9 Maret sampai dengan 9 September 2018.
Dalam evaluasi tersebut, para Teradu tidak memperpanjang masa kerja Pengadu
sebagai anggota PPS Johar Baru untuk pemilihan umum Tahun 2019. Dalam
evalauasi yang dilakukan oleh para Teradu melalui Rapat Pleno dengan dihadiri
seluruh para Teradu, setiap korwil menyampaikan evaluasi anggota PPK dan PPS
di wilayahnya masing-masing untuk menerima masukan dan pendapat dari
setiap Teradu. Teradu II menjelaskan bahwa sebagai korwil Kecamatan Johar
Baru menyampaikan adanya laporan dari PPK kecamatan Johar Baru dan
Anggota PPS se-Kecamatan Johar Baru atas ketidakmampuan Pengadu
menjalankan tugas Divisi Data Pemilih. Selain itu, petugas operator data Pemilih
atas nama Bayu Nugroho menyampaikan hal sama dengan Teradu II. Para
Teradu juga mendapatkan informasi bahwa Pengadu mempunyai kesibukan lain
sebagai Pengacara dan menyebabkan Pengadu tidak maksimal dalam bekerja
sebagai Penyelenggara Pemilu. Kemudian, pada tanggal 10 September 2018
sesuai dengan hasil Rapat Pleno evaluasi kerja PPK dan PPS se-Kota Jakarta
Pusat, para Teradu melalui mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Jakarta Pusat Nomor : 43/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/IX/2018
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Pusat
Nomor : 40/HK.03.1-Kpts/3171/KPU-Kot/VIII/2018 Tentang Penetapan dan
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kota Administrasi
Jakarta Pusat untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 memutuskan tidak
melakukan perpanjangan Pengadu sebagai anggota PPK Kecamatan Johar Baru.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat tindakan para
Teradu tidak memperpanjang masa kerja Pengadu telah sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu
ditetapkan menjadi Anggota PPK Johar Baru melalui Surat Keputusan KPU Kota
Jakarta Pusat dengan Nomor 08/HK.03.1-Kpt/3171/KPU-Kot/III/2018 tanggal 9
Maret 2018 dengan masa tugas 9 Maret 2018 sampai dengan 9 September 2018.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, status Pengadu sebagai anggota PPK Johar
Baru bukanlah diberhentikan, melainkan tidak diperpanjang berdasarkan
evaluasi yang dilakukan oleh Para Teradu karena telah selesai masa tugasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, Para Teradu kemudian menerbitkan SK KPU dengan
Nomor 43/HK/HK.03.01-Kpt/3171/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 10 September
2018 dimana dalam SK tersebut nama Pengadu telah digantikan dengan Rizal
sebagai Anggota PPK Johar Baru. Selanjutnya, para Teradu melalui surat Nomor
1219/PP.05-SD/3171/KPU-Kot/IX/2018 tertanggal 13 September 2018 telah
berkirim surat kepada Pengadu perihal Pemberitahuan tidak memperpanjang
masa kerja Pengadu sebagai Anggota PPK Johar Baru untuk Pemilihan Umum
Tahun 2019. Bahwa berkaitan dengan mekanisme evaluasi yang dilakukan,
DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk melaksanakan prinsip kepastian
hukum dan akuntabilitas tahapan seleksi Badan adhoc, menyusun SOP dalam
melakukan evaluasi kinerja penyelenggara eksisting, melakukan klarifikasi dan
memberikan kesemapatan hak jawab sehingga seluruh proses dan hasil seleksi
dapat dipertanggungjawabkan. Dalam fakta persidangan terungkap, Pengadu
merupakan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data Pemilih dan Penghitungan
Suara justru tidak paham mengenai Data-data Pemilih serta tidak mampu
mengoperasionalkan Komputer. Hal tersebut diperkuat dengan adanya
keterangan para Pihak Terkait yang memberikan keterangan di muka sidang
bahwa data Pemilih kacau dan bermasalah di Kecamatan Johar Baru. Tugas
Pengadu di PPK pun sepenuhnya dikerjakan oleh Ketua PPK Johar Baru hal ini
menimbulkan banyak masalah yang dihadapi oleh PPK Johar baru. Menurut
Pihak Terkait, Pengadu juga tidak pernah menjelaskan teknis bagaimana cara
untuk mengerjakan data pemilih di Kecamatan Johar Baru. Pengadu dalam
kedudukannya yang juga merupakan advokat justru lebih sibuk dengan
menghadiri sidang di Pengadilan Negeri atau sekedar bertemu dengan kliennya
dibandingkan dengan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu telah sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pengadu yang semestinya telah mengerti syarat menjadi Penyelenggara Pemilu
sesuai ketentuan Pasal 72 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “mempunyai integritas, pribadi yang
kuat, jujur dan adil”. DKPP memandang Pengadu tidak mempunyai etos kerja
yang maksimal di PPK Johar Baru. Terlebih lagi dalam persidangan terungkap
Pengadu mengakui dalam kedudukannya sekarang menjadi Sekretaris Dewan
Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Jakarta Pusat sejak tanggal 14
September 2018 selang sehari pasca Teradu tidak diperpanjang lagi masa
kerjanya. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti
dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imam Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Teradu II Wahyu Dinata, Teradu III Achmad Dahlan, Teradu IV Afif
Rosadiansyah dan Teradu V Musfir masing-masing selaku Anggota KPU
Kota Jakarta Pusat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
Putusan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir