III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Agustus 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk calon
DPD RI, Pengadu pernah memposting di Facebook Group Sultra Watch
bahwa pada pokoknya Pengadu tidak setuju dengan tindakan rektor Unhalu
yang terpilih yang diduga melakukan plagiat terhadap hasil karya ilmiahnya
untuk mendapat gelar doktoral dan jika Pengadu lolos sebagai calon DPD
maka kasus pertama kali yang Pengadu usut adalah kasus dugaan plagiat
Retor Universitas Haluoleo;
2. Bahwa Para Teradu adalah dosen Universitas Haluoleo dan/atau kerabat
Rektor Universitas Haluoleo sekarang yang notabenenya memiliki hubungan
atasan dan bawahan atau memiliki hubungan garis kekeluargaan, sehingga
rentan bagi Para Teradu untuk melakukan kesewenang-wenangan/tidak
cermat/tidak professional dalam melakukan penerimaan, pendaftaran, dan
verifikasi baik terhadap diri Pengadu ataupun calon DPD RI yang lain yang
berada di wilayah Sulawesi tenggara;
3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 sesudah dikeluarkannya penetapan bahwa
Pengadu tidak lolos verifikasi Administrasi muncul akun dalam grup
WhatsApp yang memposting “perintah telah dilaksankan, Titing Suryana
Saranani tidak lolos verifikasi administrasi”. Selanjutnya terdapat komentar
dalam Grup tersebut yang menyatakan “bagus, terima kasih atas
bantuannya karena telah tidak meloloskan pengadu sebagai calon DPD RI
wilayah Sulawesi Tenggara”;
4. Bahwa akibat perbuatan tersebut Rektor Universitas Haluoleo telah
melaporkan Pengadu ke Polda Sultra dengan laporan polisi No.
LP/198/IV/2018/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 09 April 2018 dan telah
dimulai penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No. SP.
SIDIK/25.a/V/2018/DIT RESKRIMSUS, tertanggal 04 Mei 2018 dalam
dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun
2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2018 tentang informasi
dan transaksi elektronik, serta pada tanggal 4 Juni 2018 Pengadu telah
diperiksa di Polda Sultra;
5. Bahwa para teradu telah mengeluarkan Berita Acara Penelitian Administrasi
Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara No. 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018;
6. Bahwa berita acara tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh para Teradu
bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi tenggara
yang beralamat di Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu Kendari-Sulawesi
Tenggara yang dibuat dalam 4 rangkap dan telah ditandatangani oleh Ketua
dan Anggota komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Para Teradu);
7. Bahwa Berita Acara tersebut pada poin 5, diperoleh Pengadu dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara dan bukan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
padahal Pengadu telah meminta secara lisan, dan menyurat secara formal
kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tetapi oleh KPU
Provinsi tidak menyerahkan Berita Acara tersebut kepada Pengadu ataupun
Liaison Officer (LO) Pengadu;
8. Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2018 Pengadu melalui Liaison Officernya
(LO) yang sah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan peserta Anggota
Dewan Perwakilan Daerah kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara;
9. Bahwa telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923 dukungan suara yang
memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan
BAWASLU Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL. SULRA.28.00/VI/2018 yang
membatalkan berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal
28 Mei 2018 yang dikuatkan oleh amar Putusan Bawaslu yang
memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan
klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 hari terhadap dukungan suara
Pengadu di desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe sehingga
perbuatan Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan
melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu;
10. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi di BAWASLU Prov.
Sulawesi Tenggara terungkap fakta bahwa SK. Kelompok Kerja Pendaftaran
dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu tahun 2019 No. 29/PL.01.1-
KPT/74/Prov/III/2018 yang dijadikan dasar oleh Para Teradu untuk
melakukan penerimaan, pendaftaran dan verifikasi terhadap Pengadu telah
daluarsa (Lewat Waktu), sebab SK Pokja tersebut ditetapkan pada tangal 04
Maret 2018 dan berakhir 4 Mei 2018 sedangkan pendaftaran dan verifikasi
Pengadu dilakukan pada tanggal 20 – 28 Mei 2018 sehingga Para Teradu
melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik
Penyelenggaraan Pemilu;
11. Bahwa dalam persidangan Adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
terungkap fakta bahwa SK. Pokja No 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018
dengan nama-nama yang tertera dalam SK yakni: Hajirudin, Taufik Ahmad,
Asri, M. Agung Yudiartha, Irmawati, Sutan Diapari Siregar, Abdul Rifai,
Sofyan ode, Adi Utra Tombili, Ijan Rinaldi, Andi Ratna Dewi, Jufri, Jamrin,
Anton Sujarwo, Amril dengan masa kerja 2 bulan yang telah lewat waktu
(daluarsa) dan tidak pernah diperpanjang oleh Para Teradu sehingga nama-
nama yang bekerja di atas bekerja tanpa dasar kewenangan (legalitas)
sebagai petugas operator SIPPP yang melaksanakan kegiatan penerimaan,
pendaftaran dan verifikasi terhadap Pengadu (semua calon DPD RI Dapil
Sultra) tanpa kewenangan sehingga melanggar sumpah dan janji para
Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu;
12. Bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan petugas operator SIPPP yang
bertindak tanpa kewenangan dan legalitas yang jelas dengan tidak adanya
perpanjangan SK. Pokja oleh Para Teradu sehingga seluruh kegiatan
penerimaan, pendaftaran dan verifikasi merupakan perbuatan yang
maladministrasi yang seharusnya tidak terjadi sehingga terkesan Para
teradu melakukan pembiaran/ tidak cermat dan menunjukan
ketidakmampuan para Teradu dalam mengelola lembaga KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara secara professional sehingga melanggar sumpah dan janji
Para Teradu dan melanggar Kode Etik Para Teradu sebagai komisioner KPU
Provinsi Sulawesi tenggara ;
13. Bahwa oleh karena perbuatan Para Teradu yang tidak professional
melakukan pembiaran petugas operator SIPPP yang bernama Hajirudin,
Taufik Ahmad, Asri, M. Agung yudiartha, Irmawati, Sutan Diapari Siregar,
Abdul Rifai, Sofyan Ode, Adi Utra Tombili, Ijan Rinaldi, Andi Ratna Dewi,
Jufri, Jamrin, Anton Sujarwo, Amril bertindak secara inprosedural selaku
operator SIPPP yang berakibat terbitnya Berita Acara No. 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang bersumber dari bahan
yang dihasilkan secara inprosedural yang tidak memiliki kewenangan untuk
bertindak sebagai operator SIPPP sehingga perbuatan tersebut melanggar
sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan
Pemilu;
14. Bahwa Para Teradu juga tidak profesional dalam mengelola lembaga KPU
Prov. Sultra sebab dalam fakta persidangan sidang Adjudikasi para Teradu
menggunakan surat kuasa dari ketua KPU Prov Sulawesi Tenggara untuk
mewakili KPU Prov Sulawesi Tenggara, adapun nomor surat kuasa khusus
tersebut adalah No. 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 tertanggal 7
Juni 2018;
15. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov.
Sultra terungkap fakta bahwa Petugas PPS Desa Amosilu dalam bertindak
dan bertugas melakukan klarifikasi data dukungan pemohon tidak memiliki
legal standing karena petugas PPS di Desa Amosilu tidak diberikan SK dalam
bertugas sehingga perbuatan para petugas PPS adalah tanggung jawab Para
Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik
Penyelenggaraan Pemilu;
16. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov.
Sultra terungkap fakta bahwa petugas PPS yang bernama SIDRAD dalam
bertugas melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak membawa
serta dokumen KTP atau Suket yang akan dicocokkan dengan identitas
pemberi dukungan sehingga perbuatan petugas PPS adalah in procedural
dan merugikan pengadu sehingga perbuatan Para Teradu melanggar sumpah
dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu;
17. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov.
Sultra terungkap fakta dan termuat dalam putusan bahwa petugas PPS desa
Amosilu tidak melakukan klarifikasi data dukungan terhadap dukungan
suara Pengadu sehingga Pengadu dirugikan dan perbuatan Para Teradu
melanggar sumpah dan janji para Teradu serta melanggar kode etik
Penyelenggaraan Pemilu;
18. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov.
Sultra terungkap fakta dan termuat dalam putusan Bawaslu Prov. Sultra
bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu atas nama Marli ternyata tidak
pernah menandatangani surat pernyataan yang diserahkan oleh Petugas PPS
Desa Amosilu yang menyatakan bahwa saksi tidak mendukung Pengadu
padahal pada kenyataanya saksi Marli mendukung Pengadu, sehingga kuat
dugaan bahwa surat pernyataan yang diperlihatkan oleh Para Teradu
tersebut adalah surat palsu dan atau tanda tangan palsu;
19. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov.
Sultra terungkap fakta dan termuat dalam Putusan Bawaslu Prov. Sultra
bahwa terhadap lampiran 1 Model BA.ADM.HP.KPU KAB/KOTA-DPD
menunjukan adanya kesamaan tulisan tangan, sehingga dalam
pertimbangan majelis sidang Adjudikasi menganggap bahwa berita acara
Model BA.ADM.HP.KPU KAB/KOTA-DPD yang seharusnya diklarifikasi oleh
petugas PPS Desa Amosilu sebanyak 3 (tiga) orang namun diduga ditulis
hanya oleh satu orang yang sama dan tidak melakukan klarifikasi secara
langsung kepada pendukung Pengadu sehingga Pengadu dirugikan dan oleh
karena perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab langsung Para teradu
selaku penyelenggara pemilu dalam pendaftaran dan verifikasi calon Anggota
DPD Perseorangan Dapil Sulawesi tenggara yang seharusnya memberikan
mandat kepada KPU Kabupaten/kota juga memberikan mandat kepada
Petugas PPS Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe
sehingga perbuatan Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu
serta melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Print out pernyataan Pengadu pada account Group Sultra
watch pada media sosial facebook;;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panggilan No. SP.Gill/310/V/2018
tertanggal 30 mei 2018;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara No. 49/PL.01.4-
BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tentang
Penelitian Administrasi Perbaikan dukungan Pemilih
perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi
Sulawesi tenggara tanggal 28 Mei 2018;
4. Bukti P-4 : Fotokopi surat permintaan dokumen berita acara No.
49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei
2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan
dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu
anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. Dengan surat
No. 09/AHM/VI/2018 tertanggal 5 juni 2018 kepada KPU
Provinsi Sulawesi tenggara
5. Bukti P-5 : Fotokopi tanda terima surat permintaan berita acara No.
49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei
2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan
dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu
anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. Dengan surat
No. 09/AHM/VI/2018 tertanggal 5 juni 2018 kepada KPU
Provinsi Sulawesi tenggara yang diajukan
6. Bukti P-6 : Fotokopi surat permintaan salinan berita acara No.
49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei
2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan
dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu
anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. Dengan surat
No. 10/AHMLO/V/2018 tertanggal 5 juni 2018 kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara;
7. Bukti P-7 : Fotokopi tanda terima surat permintaan salinan berita
acara No. 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal
28 Mei 2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan
dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu
anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. tertanggal 5 juni
2018 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Tanda Bukti penerimaan Dokumen Perbaikan
Persyaratan perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
tahun 2019;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.
Sultra.28.00/VI/2018
10. Bukti P-10 : Fotokopi SK. No. 29/PL.01.1-KPT/74/PROV/III/2018
yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Prov. Sultra No.
01/PS/BWSL. Sultra.28.00/VI/2018
11. Bukti P-11 : Fotokopi Jawaban Para Teradu atas Permohonan
Pengadu pada Bawaslu Prov. Sultra;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Penelitian
Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan
Calon Peserta pemilu Anggota DPD Provinsi Sulawesi
Tenggara Kabupaten Konawe;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Penelitian
Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan
Calon Peserta pemilu Anggota DPD Provinsi Sulawesi
Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
KETERANGAN AHLI
Andra Bani Sagalane, SH, MH
Jenis – Jenis Kewenangan yang Ada Dalam Hubungan Antar Lembaga Negara
Di Indonesia
Menurut Prof. DR. Ridwan HR, peraturan perundang-undangan kita
mencerminkan bahwa ada tiga jenis kewenangan bagi penyelenggara negara
dalam menggerakkan roda Negara. Dalam bukunya yang berjudul Hukum
Administrasi Negara dia mengatakan bahwa kewenangan itu meliputi;
1. Atribusi, yaitu merupakan kewenangan yang diberikan oleh organ
negara pembuat undang-undang kepada organ negara lainnya.
2. Delegasi, yaitu pelimpahan wewenang dari organ negara kepada organ
negara lainnya.
3. Mandat, terjadi ketika organ Negara mengijinkan kewenangannya
dijalankan oleh organ Negara lain.
Dari konsep ini saya menyimpulkan bahwa ada keterkaitan yang berhirarki
antara kewenangan tersebut, tidak bisa dibalik-balik. Organ-Organ Negara
pembuat Undang-Undang yang terdiri dari DPR/RI dan Pemerintah
memberikan kewenangan Atribusi kepada Organ Negara lainnya, lalu Organ
Negara itu menurunkan kewenangan Delegasi kepada organ Negara lainnya, lalu
Organ Negara itu menurunkan mandat kepada pihak-pihak yang berada
didalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh si pemegang kewenangan
atribusi tersebut. Maka menurut saya pada prakteknya dilapangan adalah,
mandate itu merupakan tugas dari atasan kepada bawahannya.
Prof. DR. Ridwan HR juga menyatakan bahwa organ Negara yang memiliki
kewenangan Atribusi dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas
wewenang yang sudah ada. Sedangkan organ Negara yang mendapatkan
kewenangan Delegasi (Penerima Delegasi) yang diberikan oleh organ Negara
yang memiliki kewenangan atribusi (Pemberi Delegasi), tidak dapat menciptakan
wewenang baru, melainkan hanya menjalankan peraturan yang sudah
ditetapkan oleh si Pemberi Delegasi yang tidak lain yaitu merupakan si
pemegang kewenangan Atribusi. Sementara itu si Penerima Mandat hanyalah
bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, dan yang bertanggung jawab
pada putusan atau tindakan yang dilakukan si penerima mandat, tetap berada
pada si pemberi mandat (si penerima delegasi).
Dalam hal ini saya menyimpulkan bahwa dalam perkara dipersidangan
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indoensia terkait
adanya pengaduan dari bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi
Tenggara kepada KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara karena dinilai
menghilangkan data pemilih Bakal Calon tersebut yang MS (Memenuhi Syarat)
didaerah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sehingga bakal calon
tersebut tidak lolos menjadi Calon Anggota DPD RI, maka tepat apabila
KPUD Provinsi lah yang diadukan bukan KPUD Kabupaten. Karena dalam
konteks Undang-Undang Pemilu sampai PKPU 2018, menurut saya KPUD
Provinsi berperan sebagai pemangku kewenangan delegasi. Dia adalah
penerima delegasi dan dia adalah pemberi mandat. Menurut Ridwan HR, apabila
ada tindakan hukum yang terjadi sekalipun yang melakukan itu adalah
penerima mandat, maka pemberi mandatlah yang harus bertanggung jawab
karena dianggap segala tindak tanduk penerima mandate harus diketahui oleh
pemberi mandat. Hirarkinya:
1. Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri membuat
Undang-Undang Pemilu.
2. Sebagai pembuat undang-undang, mereka memberikan kewenangan
Atribusi kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk menyelenggarakan
Pemilu 2019. Kedua organ Negara itu merancang/menciptakan/
memperluas kewenangannya dengan bukti lahirnya PKPU 2018.
3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi Calon Anggota DPD RI dikatakan
dalam PKPU bahwa diserahkan wewenang itu kepada masing-masing
KPUD Provinsi. Sehingga kesimpulan saya bahwa proses
penyerahan/pelimpahan wewenang itu membuat KPUD Provinsi
menerima kewenangan Delegasi.
4. Dan dalam mensukseskan pemilu itu, KPUD Provinsi memandatkan
bawahannya yaitu KPUD Kabupaten/kota untuk membantunya dalam
bekerja.
KETRANGAN SAKSI
1. Basir
Saksi menyatakan bahwa mendukung Titing Saranani sebagai Calon
Anggota DPD. Saksi menyatakan sampai sekarang masih tetap
mendukung titing saranani.
2. Marli
Saksi menyatakan bahwa mendukung Titing Saranani sebagai Calon
Anggota DPD. PPS desa Amosilu pernah datang ke rumah saksi tetapi
menulis saja siapa yang bisa memilih, bukan dalam rangka untuk titing
saranani. Saksi menyatakan sampai sekarang masih tetap mendukung
titing saranani
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Tentang laporan Pengadu, bahwa sebelum Pengadu dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk calon DPD RI, Pengadu pernah memposting
difacebook group sultra watch, bahwa pada pokoknya pengadu tidak setuju
dengan tindakan Rektor Haluoleo yang terpilih yang diduga melakukan
plagiat terhadap hasil karya ilmiahnya untuk mendapat gelar doktoral, dan
jika Pengadu lolos sebagai calon DPD maka kasus pertama kali yang
pengadu usut adalah kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo.
1) Bahwa dalam perkara ini, Pengadu telah mengadukan/melaporkan
yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum Pengadu dinyatakan
tidak memenuhi syarat dan pernah memposting di Facebook Group
Sultra Watch berkait ketidaksetujuan Pengadu atas tindakan Rektor
Universitas Haluoleo yang diduga melakukan Plagiat terhadap hasil
karya ilmiahnya untuk mendapat gelar doktoral, dan jika Pengadu
lolos sebagai calon DPD maka kasus pertama kali yang pengadu usut
adalah kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo.
2) Bahwa pengaduan/laporan Pengadu tersebut pada angka 1.1 yang
disimpulkan atau dilakukan sendiri oleh Pengadu tidak memiliki
relevansi atau hubungan dengan pelaksanaan verifikasi terhadap
dokumen syarat dukungan perbaikan Pengadu yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat.
3) Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan yang
dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengadu dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat karena jumlah dukungan Pengadu yang Memenuhi
Syarat hanya sejumlah 1.603 dukungan, sedangkan syarat minimal
dukungan 2.000 (dua ribu) dukungan sebagaimana Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang
Jumlah Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada setiap Provinsi
sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan peserta
pemilihan umum Anggota Dewan Perwailkan Daerah menetapkan
jumlah dukungan minimal paling sedikit 2.000 (dua ribu) dan tersebar
paling sedikit di 9 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara.
2. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu adalah dosen Universitas
Haluoleo dan/atau kerabat Rektor Universitas Haluoleo yang
notabenenya memiliki hubungan atasan dan bawahan atau memiliki garis
kekeluargaan, sehingga rentan bagi para teradu untuk melakukan
kesewenang-wenangan/tidak cermat/tidak professional dalam melakukan
penerimaan pendaftaran, dan verifikasi baik terhadap diri pengadu
ataupun calon DPD RI yang lain yang berada diwilayah Sulawesi
Tenggara.
1) Bahwa benar 2 (dua) Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara adalah
dosen Universitas Haluoleo yaitu La Ode Abdul Natsir dan Iwan
Rompo Banne namun sesungguhnya kaitannya dengan Rektor
Universitas Haluoleo adalah PNS Dosen Universitas Haluoleo yang
secara resmi telah diberhentikan sementara dari status Pegawai
Negeri Sipil terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 dan tidak lagi
memperoleh hak-hak kepegawaian baik gaji dan tunjangan maupun
kenaikan pangkat/golongan hal ini berdasarkan Keputusan Rektor
Universitas Haluoleo Nomor 95/UN29/SK/KP/2018 tanggal 9 Januari
2018 (Bukti T-02) hal ini sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan
Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan
Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP
Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-03).
Sedangkan Muh. Nato Alhaq bukan dosen Universitas Haluoleo,
melainkan Universitas Muhammadiyah Kendari (Bukti T-04)
2) Bahwa dalam keterlibatan organisasi Ikatan Alumni Universitas
Haluoleo Teradu I juga telah secara resmi memundurkan diri dan
telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKA
Universitas Haluoleo Nomor 12/PP.IKA.UNHALU/I/2018 tanggal 15
Januari. (Bukti T-05). Begitu pula dengan Organisasi Kepemudaan
Teradu I telah resmi memundurkan diri dan telah diberhentikan
berdasarkan Keputusan DPD KNPI Sultra Nomor
KEP.52/A/DPD/KNPI-Sultra/I/2018 tanggal 10 Januari 2018. Hal ini
sesuai amanat Pasal 21 ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 dan
Surat Edaran KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017
tanggal 7 November 2017 Perihal Pengunduran diri dari
Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (Bukti T-06).
3) Bahwa pengunduran diri tersebut diatas pada point 2.1 dan 2.2 yang
secara resmi dikeluarkan jauh sebelum diangkat menjadi Anggota
KPU Provinsi adalah merupakan bentuk ketaatan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai syarat menjadi Anggota
KPU Provinsi. Hal ini dilakukan secara sadar untuk mencegah konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan
kepentingan pribadi atau golongan, sehingga terhadap tidak lolosnya
Pengadu sebagai calon Anggota DPD dengan adanya perseteruan
Pengadu dengan Rektor UHO tidak relevan mengaitkan dengan tugas
Teradu, pada dasarnya Teradu I dan Teradu II bekerja dengan
mengedepankan prinsip mandiri, profesional, kompeten dan
akuntabel dalam mengambil keputusan dalam jabatan selaku Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Bahwa tidak benar para Teradu memiliki hubungan garis
kekeluargaan dengan Rektor Universitas Haluoleo, dan pelaksanaan
penerimaan, pendaftaraan, dan verifikasi baik terhadap diri Pengadu
ataupun calon Anggota DPD lainnya, dan pelaksanaan penerimaan,
pendaftaraan, dan verifikasi telah dilaksanakan secara adil terhadap
seluruh calon Anggota DPD sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Tentang laporan Pengadu, sesudah dikeluarkannya penetapan bahwa
pengadu tidak lolos verifikasi administrasi muncul akun dalam group
whatsshap yang memposting “perintah telah dilaksanakan” titing suryana
saranani tidak lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya terdapat
komentar dalam group tersebut yang menyatakan, bagus terima kasih
atas bantuannya karena telah tidak meloloskan pengadu sebagai calon
DPD RI Wilayah Sulawesi Tenggara”
1) Bahwa berkait adanya postingan di WhatsApp Group sebagaimana
pokok pengaduan Pengadu pada angka 3, adalah sangat tidak relevan
dan mengada-ada, apalagi Para Teradu tidak mengetahui postingan
serta terlibat dalam chating WhatsApp Group dimaksud.
2) Demikian pula berkait adanya laporan Rektor Universitas Haluoleo ke
Polda Sultra terhadap diri Pengadu sebagaimana pada Pokok
Pengaduan angka 4 berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE,
juga Para Teradu tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan dengan
pemeriksaan Pengadu di Polda Sultra serta tidak memiliki relevansi
dengan tidak lolosnya Pengadu sebagai calon Anggota DPD.
3) Bahwa mencermati pokok aduan Pengadu pada point 1, 2, 3 dan 4
yang cenderung mengaitkan Para Teradu dengan Rektor Universitas
Haluoleo adalah merupakan aduan/laporan tidak benar dan tidak
berdasar, karena pelaksanaan tahapan pencalonan DPD ataupun
secara umum tahapan pemilu yang Para Teradu laksanakan tidak ada
kaitannya dengan Rektor Universitas Haluoleo.
4. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu telah mengeluarkan Berita
Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari.
1) Bahwa tidak benar Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil
Penelitian Administrasi Perbaikan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari, mengingat seluruh kegiatan
serta dokumen Pendaftaran dan Verifikasi dukungan calon Anggota
DPD terpusat di Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Jalan Balai Kota III Kendari maka pada tanggal 28 Mei 2018 Pukul
14.00 Wita Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan
Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih
Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil
Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 di
Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jalan Balai Kota III
sebagaimana undangan rapat pleno;
2) Bahwa Para Teradu dilantik oleh Ketua KPU RI pada tanggal 24 Mei
2018, dan mengikuti orientasi tugas di Jakarta sejak tanggal 25 s/d
28 Mei 2018, atau tepatnya pagi dini hari ditanggal 28 Mei 2018 Para
Teradu telah bertolak ke Kendari dan langsung menuju Helpdesk
SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jalan Balai Kota III Kendari
untuk memastikan seluruh hasil penelitian administrasi telah sesuai
ketentuan sebagaimana laporan dan data yang disampaikan oleh Tim
Helpdesk SIPPP Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian
Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno.
3) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) PKPU 14 Tahun 2018
“dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau
sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak
memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD
dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual”.
4) Bahwa berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dari 61
(Enam Puluh Satu) Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPD yang menyerahkan dukungan perbaikan terdapat 3
(tiga) Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan tidak
dapat lanjut pada tahapan verifikasi faktual, sebagaimana Berita
Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih
Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil
Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 antara
lain :
TANDA MS PERBAIKAN TOTAL
NO NAMA CALON MS AWAL TERIMA MS AWAL +
PERBAIKAN DUKUNGAN PERSEBARAN MS PERBAIKAN
1 Arifin, S.Sos 714 1562 995 11 1709
2 LM. Yunus, SH 0 2012 1604 9 1604
3 Titing Suryana Saranani, SP 1163 1347 440 9 1603
5. Tentang laporan Pengadu, bahwa pada tanggal 22 Mei 2018 Pengadu
melalui Liaison Officernya (LO) yang sah menyerahkan dokumen
dukungan perbaikan peserta Anggota DPD kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1) Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 17.29 Wita
bertempat di Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengadu
melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama Operator
bernama ACI telah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan
kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 1.347 dukungan
dengan persebaran 2 Kabupaten/Kota, meliputi :
Jumlah Dukungan
Kabupaten/Kota Total
yang diserahkan
Konawe 1024
1.347
Konawe Kepulauan 323
2) Bahwa perlu Para Teradu uraikan fakta sesungguhnya Pengadu telah
melewati batas waktu penyerahan dokumen perbaikan sesuai tahapan
yakni hingga pada tanggal 20 Mei 2018 Pukul 24.00 Wita, yang mana
Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama
Operator bernama ACI datang dan registrasi ke Helpdesk KPU
Provinsi pada tanggal 20 Mei 2018 dilimit waktu menjelang batas
akhir pada pukul 23.06 Wita dan hanya membawa dokumen hardcopy
tanpa softcopy atau data dukungan belum diinput ke aplikasi SIPPP
dengan alasan yang disampaikan Liaison Officer (LO) Pengadu
bernama Fitaria bahwa operator sedang pulang ke Bombana ada
urusan dan digantikan oleh ACI.
3) Bahwa terhadap kondisi tersebut, Petugas Penerima dukungan
perbaikan Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra melaporkan kepada
Koordinator Divisi Hukum Ibu Tina Dian Ekawati Taridala (Anggota
KPU Prov. Sultra Periode 2013 - 2018) dan secara hierarki telah
dikoordinasikan pula kepada Helpdesk SIPPP KPU RI, dan
berdasarkan petunjuk Helpdesk SIPPP KPU RI meskipun Pengadu
belum melakukan penginputan data dukungan perbaikan ke dalam
aplikasi SIPPP mengingat Pengadu melakukan registrasi pukul 23.06
Wita atau masih dalam tenggat waktu penyerahan dokumen
perbaikan maka dapat diberi kesempatan untuk menginput dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Prov. Sultra.
4) Bahwa untuk melindungi hak konstitusional Pengadu, dengan
pertimbangan tersebut pada angka 5.2, KPU Provinsi bersama
Bawaslu Provinsi menyepakati untuk tetap menghitung jumlah
dokumen perbaikan Pengadu sepanjang yang diserahkan telah
memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan maka diberikan
kesempatan untuk melakukan penginputan data dukungan ke dalam
aplikasi SIPPP sampai tanggal 21 Mei 2018 pukul 23.59 Wita;
5) tanggal 21 Mei 2018, oleh karena menu penyerahan dukungan
perbaikan pada sistem SIPPP terkunci karena telah memasuki
tahapan penelitian administrasi perbaikan, Helpdesk SIPPP KPU Prov.
Sultra melaporkan kepada Koordinator Divisi Hukum Ibu Tina Dian
Ekawati Taridala (Mantan Anggota KPU Prov. Sultra Periode 2013 -
2018) dan telah dikoordinasikan pula kepada Helpdesk SIPPP KPU RI,
dan berdasarkan petunjuk Helpdesk SIPPP KPU RI untuk
dikoordinasikan kembali kepada Bawaslu Prov Sultra hingga tanggal
22 Mei 2018 atas hal tersebut KPU Provinsi melalui surat nomor
398/PL.01.4-SD/74/Prov/V/2018 telah menyampaikan kepada
Bawaslu Prov. Prov. Sultra;
6) Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2018 Wita sekitar pukul
15.30 Wita bertempat di Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama
Operator bernama ACI datang untuk melakukan penginputan data
dukungan ke dalam aplikasi SIPPP, setelah selesai menginput pada
pukul 17.29 Wita diberikan tanda terima penyerahan dokumen
perbaikan;
6. Tentang laporan Pengadu, bahwa Berita Acara No. 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tersebut, diperoleh pengadu
dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan bukan dari KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, padahal Pengadu telah meminta secara lisan, dan
menyurat secara formal kepada para Teradu tetapi oleh KPU Provinsi
tidak menyerahkan berita acara tersebut kepada Pengadu ataupun
Liaisson Oficcer (LO) Pengadu.
1) Sebelum Para Teradu menjelaskan berkait dengan penyerahan Berita
Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih
Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil
Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28
Mei 2018 perlu Para Teradu uraikan fakta sebelum penyerahan Berita
Acara dimaksud.
2) Bahwa berdasarkan hasil Penelitian Administrasi terhadap Perbaikan
Dukungan Pengadu, terdapat 7 (tujuh) data ganda identik dari hasil
analisis kegandaan oleh sistem SIPPP dan setelah dilakukan
pengecekan terhadap hardcopy dokumen terbukti ganda, terhadap hal
tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4), (5) dan (6) PKPU 14
Tahun 2018 “(4) dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan ayat 3 huruf a
ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (5)
Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat 4,
dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50
(lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan. (6)
Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5,
dilakukan secara acak melalui SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh”.
3) Bahwa pada pukul 11.30 Wita Helpdesk SIPPP KPU Provinsi an. Adi
Putra Tombili telah menghubungi LO Pengadu Sdri. Fitaria melalui via
telepon maupun via Whatsapp untuk datang melakukan penghapusan
denda identik sebanyak 350 dukungan, karena terdapat 7 (tujuh) data
ganda identik. Namun Sdri. Fitaria tidak dapat hadir dengan alasan
sedang berada di Konawe sehingga mengutus operator an. ACI
(Operator Pengadu yang datang bersama LO Fitaria saat penginputan
penyerahan dukungan perbaikan di tanggal 22 Mei 2018) untuk
melakukan penghapusan denda identik, Bukti dokumentasi
penghapusan denda identik;
4) Bahwa berkait laporan Pengadu, yang menyatakan bahwa BA No.
49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 didapatkan bukan dari KPU Prov.
Sultra melainkan dari Bawaslu Prov. Sultra, Pengadu mencoba
mengkaburkan fakta bahwa sesungguhnya Pengadu telah menerima
BA tersebut, hal ini dapat dilihat dari permohonan penyelesaian
sengketa yang diajukan Pengadu ke Bawaslu Prov. Sultra No.
08/AHMLO/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 yang Teradu terima
secara resmi dari Bawaslu Prov. Sultra melalui surat nomor
126/K.SG/PM.07.01/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang mana dalam
permohonan tersebut Pengadu telah menguraikan secara jelas angka-
angka dari hasil penelitian administrasi perbaikan dukungan Pengadu
yang sama persis dengan yang tercantum dalam Berita Acara No.
49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 yang dikeluarkan oleh Teradu.
Sedangkan pada perbaikan permohonan Pengadu No.
011/AHMLO/VI/2018 tanggal 09 Juni 2018 pada poin V (tenggang
waktu pengajuan permohonan) mendalilkan bahwa BA No.
49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 bukan didapatkan dari Teradu
melainkan dari Bawaslu Prov. Sultra pada tanggal 5 Juni 2018;
5) Bahwa secara logis hal ini tidak masuk di akal dan menjadi
pertanyaan jika Pengadu baru mendapatkan BA di tanggal 5 Juni
2018 oleh Bawaslu Prov. Sultra dari mana Pengadu memperoleh
angka-angka yang termuat didalam Permohonan No.
08/AHMLO/V/2018 pada tertanggal 31 Mei 2018.
6) Bahwa Para Teradu, selaku penyelanggara Pemilu dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada proses penerimaan,
penelitian dan penyampaian hasil dokumen dilakukan secara
Profesional dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, perlakuan
yang adil terhadap seluruh bakal calon Anggota DPD termasuk
didalamnya memberikan pelayanan yang cukup, informasi 24 jam
bahkan fasilitas yang ada dalam hal dibutuhkan oleh bakal calon
Anggota DPD tidak terkecuali Pengadu.
7) Bahwa untuk terpenuhinya hak informasi yang cukup dan sama
terhadap seluruh LO bakal calon Anggota DPD, Teradu melalui “Group
Whatshap LO DPD” telah menyampaikan surat undangan untuk hadir
pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di Hotel Clarion Kendari dengan
surat nomor 398/PL.01.4-SD/74/PROV/V/2018 Perihal Penyampaian
Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan;
8) Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 pukul 15.30 s/d 20.00 Wita, KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Penyerahan Hasil
Penelitian Administrasi Perbaikan di Hotel Clarion Kendari yang
dihadiri Ketua dan Anggota KPU Prov. Sultra, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara dan para Bakal Calon Perseorangan dan/atau
LO/Operator Para Bakal Calon Perseorangan;
9) Bahwa dalam penyerahan Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 diterima oleh masing-masing bakal calon
perseorangan, LO atau Operator bakal calon perseorangan, termasuk
untuk Pengadu Sdri. Titing Suryana Saranani diterima oleh Operator
Sdr. ACI sebagaimana bukti tanda terima dan Foto serah terima;
10) Bahwa berkaitan dengan permintaan Sdr. Pengadu mengenai Berita
Acara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018, Bahwa tidak benar
Pengadu pernah meminta secara lisan ataupun menyurat secara
formal kepada Teradu sebagaimana yang dituduhkan. Yang benar
adalah memang ada permintaan lisan dan surat namun bukan dari
Pengadu, LO dan/atau operator Pengadu, melainkan atas nama
Kuasa Hukum Pengadu yang bukan pada kapasitasnya apalagi tidak
menyertakan surat kuasa.
11) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 dan Pasal 13 ayat (1)
dan (2) Peraturan KPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan DPD,
Perseorangn Calon Anggota DPD menunjuk Petugas Penghubung (LO)
sebagai penghubung antara Perseorangan dengan KPU Provinsi untuk
keperluan penyerahan dukungan, penelitian administrasi, verifikasi
faktual, rekapitulasi hasil verifikasi, pendaftaran calon, hingga
penetapan perseorangan calon termasuk menunjuk operator untuk
keperluan memasukan data dukungan ke dalam aplikasi SIPPP.
Untuk itu, dalam pelayanan administrasi perseorangan calon anggota
DPD, KPU Provinsi hanya dapat melayani calon, LO calon, dan/atau
operator calon, tidak selain dari itu.
12) Bahwa dalam persidangan ajudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara Sdr. Fitaria (LO Pengadu) telah memberikan
kesaksian/keterangan yang tidak benar dibawah sumpah seolah-olah
tidak mengenal Sdr. ACI sebagai Operator, dengan mengaburkan fakta
bahwa pada saat penyerahan dukungan perbaikan pada tanggal 22
Mei 2018 Sdri. Fitaria (LO Pengadu) bersama Sdr. ACI (Operator
Pengadu) yang melakukan penginputan dukungan Pengadu sebanyak
1.347 dukungan ke dalam sistem (SIPPP).
13) Dalam hal Pengadu tidak mengakui Sdr. ACI sebagai Operator atau
bagian dari tim sukses Pengadu, mestinya perlakuan yang sama
Pengadu secara tidak langsung juga tidak mengakui kegiatan
penginputan dukungan perbaikan Pengadu ke sistem SIPPP sehingga
seluruh dukungan perbaikan Pengadu dianggap tidak ada yang
dilakukan Sdr. Fitaria bersama Sdr. ACI padahal faktanya Password
SIPPP Pengguna Calon hanya dimiliki dan diketahui oleh masing-
masing LO calon Anggota DPD.
7. Tentang laporan Pengadu, telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923
dukungan suara yang memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam
pertimbangan Putusan Bawaslu Prov. Sultra No.
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang membatalkan Berita Acara
Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang
dikuatkan oleh amar Putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan klarifikasi penelitian
kembali paling lama 3 hari terhadap dukungan Pengadu di Desa Amosilu
Kec. Besulutu Kab. Konawe.
1) Bahwa tidak benar terjadi pengurangan dukungan Pengadu sebanyak
923, Bahwa dalam melakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan
terhadap dukungan Pengadu sejumlah 1.347 dukungan dengan
prosedur sebagaimana Jawaban Teradu dalam Putusan Bawaslu pada
halaman 5-15 yang pada pokoknya terdapat data TMS tidak sesuai
data pendukung sebanyak 9, TMS DPT sebanyak 108, TMS Klarifikasi
sebanyak 433 dan Ganda Identik sebanyak 7 (denda penghapusan
350).
2) Bahwa keseluruhan jumlah data TMS diatas, adalah merupakan hasil
akumulasi penghitungan secara otomatis oleh Sistem SIPPP, dan tidak
terdapat menu pada Sistem SIPPP pengguna KPU Provinsi maupun
Kabupaten/Kota untuk menghilangkan dukungan calon Anggota DPD
selain dari menu penghapusan/denda terhadap dukungan ganda
identik, sehingga terhadap dalil Pengadu yang mengatakan bahwa
Para Teradu telah menghilangkan dukungan Pengadu sebanyak 923
tidak berdasar dan merupakan fitnah.
3) Bahwa Putusan Bawaslu Prov. Sultra dalam Pertimbangannya tidak
satupun menyatakan terdapat pengurangan dukungan Pengadu yang
dilakukan oleh KPU Prov. Sultra, justru Bawaslu Prov. Sultra
berpendapat bahwa hitungan pemohon tidak dapat dibuktikan
sehingga tidak beralasan hukum. Berikut kami kutip Putusan
Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018:
- hal 25 huruf a angka 1, “majelis berpendapat..… dengan
demikian, keberatan Pemohon terhadap
hilangnya 9 dukungan di Kabupaten Konawe
Kepulauan tidak beralasan hukum”.
- hal 25 huruf b, “majelis berpendapat bahwa hitungan Pemohon
tidak dapat dibuktikan sehingga tidak
beralasan hukum”.
- hal 25 huruf c, “majelis berpendapat bahwa tidak terdapat
pengurangan jumlah dukungan Pemohon yang
memenuhi syarat sebaliknya terdapat
kesesuaian antara data Pemohon dan
Termohon”.
4) Bahwa untuk mengitung jumlah MS pendukung tidak bisa serta
merta mengakumulasi antara jumlah MS pada tahap pencocokan data
pendukung yang terdapat pada daftar Lampiran Model F1.HP-DPD
dengan identitas diri pendukung KTP/Suket dengan jumlah MS hasil
klarifikasi dari Kabupaten/Kota, jika metode penghitungan seperti ini
dilakukan maka ada tahap analisis DPT yang terlewati, karena metode
kerja sistem SIPPP menghitung jumlah MS setiap tahapan, sehingga
meskipun data pendukung dinyatakan MS ditahap pencocokan data
pendukung namun jika hasil analisis tidak terdaftar pada DPT maka
akan TMS otomatis oleh sistem.
5) Bahwa dalam pelaksanaan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan
terhadap dukungan Pengadu sejumlah 1.347 dilakukan dengan
prosedur sebagai diatur dalam PKPU 14 Tahun 2018 dengan proses
kerja dan penghitungan Sistem SIPPP berikut :
a. Melakukan pencocokan data pendukung yang terdapat pada
daftar Lampiran Model F1.HP-DPD dengan identitas diri
pendukung KTP/Suket terhadap 1.347 dukungan, dengan hasil
sebagai berikut :
Belum Tidak
Kabupaten Memenuhi Jumlah
Memenuhi Memenuhi
/ Syarat MS +
Syarat Syarat
Kota (MS) BMS
(BMS) (TMS)
Konawe 250 774 0 1.024
Konawe
131 183 9 314
Kepulauan
Total 1.338
sehingga pendukung yang dapat diproses selanjutnya yaitu
sejumlah 1.338 pendukung.
b. Terhadap hasil pencocokan data pendukung sejumlah 1.338
aquo, selanjutnya dilakukan analisis oleh sistem melalui Aplikasi
SIPPP meliputi ganda identik, ganda potensi, ganda eksternal,
indikasi pekerjaan dan indikasi Usia, dengan hasil sebagai
berikut:
Kab/ ganda ganda ganda Indikasi Indikasi
Total
Kota identik potensi eksternal usia pekerjaan
Kona
7 55 239 0 0 301
we
Kona
we
0 2 57 1 0 60
Kepul
auan
Total 7 57 296 1 0 361
c. Terhadap hasil pencocokan data pendukung sejumlah 1.338
aquo, selanjutnya dilakukan pula analisis DPT oleh sistem
melalui Aplikasi SIPPP, dengan hasil sebagai berikut :
Kabupaten
MS Terdaftar TMS Tidak
/ Total
DPT Terdaftar DPT
Kota
Konawe 951 66 1.024
Konawe
272 42 314
Kepulauan
Total 1.223 108 1.338
sehingga pendukung yang dapat diproses selanjutnya yaitu
sejumlah 1.223 pendukung.
d. Selanjutnya terhadap 957 data BMS hasil pencocokan data
pendukung, 57 data hasil analisis ganda potensi, 296 data hasil
analisis ganda eksternal dan 1 data indikasi Usia dan setelah
dilakukan analisis DPT, terdapat data perlu klarifikasi secara
langsung kepada pendukung sejumlah 975 yang tersebar di 2
Kabupaten/Kota, meliputi :
Jumlah Dukungan
Kabupaten/Kota Total
perlu klarifikasi
Konawe 795
975
Konawe Kepulauan 180
e. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi terhadap 975
pendukung yang dilakukan oleh 2 (dua) KPU Kabupaten, yang
hasilnya tertuang dalam Lampiran 1 dan 2 BA.ADM.HP
KPU.KAB/KOTA dengan rincian sebagai berikut :
Hasil klarifikasi
Jumlah Dukungan
Kabupaten/Kota M perlu klarifikasi
TMS
S
4
Konawe 795 0 390
5
1
Konawe
180 3 43
Kepulauan
7
5
Total 4 433
2
6) Bahwa jumlah total dukungan pemohon yang dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) adalah merupakan hasil penghitungan oleh sistem
melalui Aplikasi SIPPP yakni jumlah MS terdaftar dalam DPT
dikurangi ( - ) TMS hasil klarifikasi, dengan rincian sebagai berikut :
MS Terdaftar TMS hasil
Total
DPT klarifikasi
1.223 433 790
7) Sehingga terhadap adanya 7 dukungan ganda identik, maka sesuai
ketentuan dilakukan denda pengurangan melalui sistem Aplikasi
SIPPP secara proporsional pada 2 Kabupaten/Kota dengan denda
pengurangan sebanyak 7 x 50 = 350 dukungan, jumlah Memenuhi
Syarat (MS) 790 dukungan dikurangi ( - ) 350, diperoleh hasil MS
perbaikan Pemohon sebagai berikut :
Jumlah MS setelah
Kabupaten/Kota pengurangan denda
identik
Konawe 313
Konawe Kepulauan 127
Total 440
8) Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan yang
ditetapkan oleh Teradu terhadap dukungan Pengadu sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Model BA.ADM.HP-1.KPU PROV-DPD
Nomor 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tanggal 28 Mei 2018,
diperoleh hasil sebagai berikut :
f. Jumlah hasil penelitian administrasi perbaikan sesuai Lampiran
3 Model BA. ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD) diperoleh hasil yang
Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 440 dukungan dan persebaran
2 Kabupaten/Kota (Bukti T-08), meliputi :
Status Dukungan
Dukungan Perbaikan Hasil Penelitian
Perbaikan Dan
Dan Sebaran Administrasi Perbaikan
Sebaran
Jml
Jml Status
Dukungan
Jumlah Dukungan Sebaran
Tidak Status
dukungan M emenuhi Dukungan
Kab/Kota M emenuhi Dukungan
yang Syarat 50%
Syarat (M S/BM S)
diserahkan Administrasi Kab/Kota
Administrasi
(M S) (M S/BM S)
(TM S)
Konawe 1024 313 711
Konawe BMS MS
323 127 196
Kepulauan
g. Jumlah rekapitulasi hasil penelitian administrasi sesuai
Lampiran 4 Model BA. ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD) diperoleh
hasil jumlah Memenuhi Syarat (MS) hasil penelitian administrasi
awal ditambah ( + ) jumlah Memenuhi Syarat (MS) hasil
penelitian administrasi perbaikan sebanyak 1.603 dukungan dan
persebaran 9 Kabupaten/Kota (Bukti T-08, meliputi:
Jml du ku ngan Jml du ku ngan Jml Statu s dan Sebaran Du ku ngan
Memenu hi Memenu hi
Syarat Syarat
Statu s
Administrasi Administrasi
Kab/Kota Sebaran
hasil hasil Statu s
Jml Du ku ngan
penelitian penelitian Du ku ngan
Du ku ngan 50%
administrasi administrasi (MS/TMS)
Kab/Kota
awal (MS) perbaikan (MS)
(MS/TMS)
Konawe 949 313 1262
Bombana 51 0 51
Konawe
0 0 0
Selatan
Konawe
0 127 127
Kepulauan
Buton Utara 6 0 6
TMS MS
Kota
107 0 107
Kendari
Kolaka
28 0 28
Timur
Bau-Bau 3 0 3
Kolaka 3 0 3
Muna 16 0 16
9) Bahwa berdasarkan uraian proses Penelitian Administrasi Hasil
Perbaikan terhadap dukungan Pengadu tersebut di atas, maka terurai
jelas bahwa tidak benar terjadi pengurangan dukungan Pengadu
sebanyak 923. Sebaliknya terdapat fakta bahwa terdapat data
dukungan TMS serta Data Ganda Identik yang harus dilakukan
denda pengurangan sesuai ketentuan.
8. Tentang laporan Pengadu, bahwa dalam fakta persidangan, pada sidang
ajudikasi di Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara terungkap fakta bahwa SK.
Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu
Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 yang dijadikan dasar
oleh para teradu untuk melakukan penerimaan, pendaftaran dan
verifikasi terhadap pengadu telah daluarsa (lewat waktu), sebab SK Pokja
tersebut ditetapkan pada tanggal 04 Maret 2018 dan berakhir 04 Mei
2018 sedangkan pendaftaran dan Verifikasi Pengadu dilakukan pada
tanggal 20-28 Mei 2018 sehingga para teradu melanggar sumpah dan
janji para teradu dan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
1) Bahwa benar SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi
Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-
KPT/74/Prov/III/2018 hanya berlaku selama 2 (dua) bulan, namun
perlu dipahami bahwa SK Pokja dimaksud adalah merupakan SK
sebagai dasar untuk membiayai honorarium Tim Kelompok Kerja yang
memang teralokasikan pada DIPA APBN Tahun 2018 hanya 2 (dua)
bulan dan ini juga dialami oleh Seluruh Indonesia, namun SK Pokja
bukan tolak ukur untuk menilai legalitas atas pelaksanaan Tahapan
Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019
karena sesungguhnya tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi beserta
jajaran Sekretariat melekat untuk melaksanakan Tahapan
Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019.
2) Bahwa semestinya hal ini merupakan Apresiasi kepada KPU Provinsi
dan khususnya jajaran Sekretariat KPU Prov. Sultra meskipun dengan
keterbatasan Anggaran yang tersedia, tanpa mengeluh meskipun
harus meninggalkan waktu bersama keluarga, merayakan hari
lebaran dikantor bahkan terkadang harus tidur dikantor demi
berjalannya tahapan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi justru
Teradu beserta jajaran Sekretariat mampu melewati seluruh
rangkaian proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan
Peserta Pemilu Tahun 2019 yang begitu panjang yang berlangsung
mulai bulan Maret hingga Agustus 2018.
3) Bahwa oleh karena pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 berlangsung di Helpdesk
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang beralamat di Jalan Balai Kota
III, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Tugas
Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018
telah menugaskan personil staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan
Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan dibebaskan
dari absensi elektronik selama tahapan berlangsung;
9. Tentang laporan Pengadu, sebagaimana angka 11, angka 12, dan angka
13 mengenai tim yang bekerja sebagai petugas operator SIPPP tidak
memiliki legalitas karena merujuk pada SK Pokja No. 29/PL.01.1-
KPT/74/Prov/III/2018 yang hanya berlaku 2 (dua) bulan sejak
ditetapkannya Maret 2018, dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh bahwa KPU Provinsi
dan Sekretariat adalah merupakan satu kesatuan lembaga dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang
menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat.
2) Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 dalam Pertimbangannya
halaman 28 huruf f menegaskan bahwa operator SIPPP dalam
melakukan penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan
perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD serta
pendampingan penghapusan jumlah dukungan pemohon haruslah
dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tugasnya sebagai
Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berikut kami kutip Putusan
Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018:
- hal 28 huruf f, “majelis berpendapat bahwa kedudukan
operator SIPPP dalam melakukan penerimaan dan
verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta
pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan
penghapusan jumlah dukungan pemohon haruslah
dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari
tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara, hal ini sebagaimana tugas KPU Provinsi
yang disebutkan dalam ketentuan UU No 7 Tahun
2017 pasal 15 huruf b yang menyebutkan bahwa
tugas KPU Provinsi melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan”.
Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD pasal 9 menyebutkan bahwa
KPU menerima penyerahan dokumen persyaratan
dukungan perseorangan calon peserta pemilu
anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh.
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya tersebut,
sesuai ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 9
ayat (3) huruf b disebutkan bahwa dalam
menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh
Sekretariat. Dengan demikian staf Operator SIPPP
dimaksud memiliki legal standing dalam melakukan
penerimaan dan verifikasi serta melakukan
pendampingan pada saat penghapusan jumlah
dukungan pemohon.
10. Tentang laporan Pengadu, Bahwa Para Teradu Juga tidak Profesional
dalam mengelola Lembaga KPU Prov. Sultra sebab dalam fakta
Persidangan sidang Ajudikasi para Teradu menggunakan surat kuasa dari
Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara untuk mewakili KPU Prov. Sulawesi
Tenggara.
1) Bahwa benar Para Teradu menerbitkan Surat Kuasa Khusus No.
420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 hal ini dalam rangka
menghadapi gugatan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan
oleh Pengadu di Bawaslu Prov. Sultra, dan penerima kuasa yang
namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus No.
420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 tersebut adalah
merupakan Anggota KPU Prov. Sultra dan Pejabat Struktural serta
Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang diberikan kuasa
untuk bertindak dan atas nama kepentingan lembaga sebagaimana
lazimnya proses sengketa ajudikasi di Bawaslu RI;
2) Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam persidangan Ajudikasi di
Bawaslu Prov. Sultra keberatan dengan Surat Kuasa No.
420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018, terhadap hal tersebut
Para Teradu menyerahkan kepada Majelis Dewan Etik untuk menilai.
11. Tentang laporan Pengadu, bahwa dalam fakta Persidangan pada sidang
Ajudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta bahwa Petugas PPS Desa
Amosilu dalam bertindak dan bertugas melakukan klarifikasi data
dukungan permohon tidak memiliki legal standing kerena petugas PPS di
Desa Amosilu tidak diberikan SK dalam bertugas sehingga perbuatan
Para Petugas PPS adalah tanggung Jawab para teradu melanggar sumpah
dan janji para Teradu dan melanggar Kode etik Penyelenggaraan Pemilu;
1) Bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS
adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Dan oleh KPU Kabupaten
Konawe, sesuai dengan tahapan program dan jadwal Pemilihan
Umum, pengangkatan badan penyelenggara adhoc (PPK dan PPS)
dilaksanakan sejak tanggal 16 Januari s/d 8 Maret 2018.
2) Bahwa PPS se Kabupaten Konawe di angkat berdasarkan Keputusan
KPU Kabupaten Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018
tertanggal 8 Maret 2018. Keputusan tersebut bersifat kolektif yakni 1
(satu) keputusan memuat semua anggota PPS se Kabupaten Konawe
yang diangkat;
3) Bahwa pendistribusian keputusan tersebut kepada masing-masing
yang tercantum namanya, diberikan KPU Kabupaten Konawe kepada
PPS melalui PPK. Bahwa kelembagaan KPU mengenal hubungan
hirarki, yang mana dalam satu tingkat dibawah atau diatasnya saling
berkoordinasi untuk pelaksanaan tahapan program dan kegiatan
pemilihan umum.
4) Sehingga dalam pendistribusian keputusan tersebut disampaikan
KPU Kabupaten Konawe kepada PPS melalui PPK kecamatan
Besulutu. Namun hingga sidang ajudikasi di Bawaslu berlangsung,
Anggota PPS Desa Amosilu belum memperoleh SK karena
pendistribusian SK oleh PPK yang belum sampai, namun yang
bersangkutan yakni Anggota PPS Desa Amosilu telah menerima
honorarium sejak berlakunya SK tersebut, yang artinya yang
bersangkutan menyadari statusnya adalah sebagai anggota PPS.
12 Tentang aduan yang didalilkan Pengadu, pada Pokok Pengaduan angka 16,
angka 17, angka 18, dan angka 19 mengenai 1) PPS yang bernama SIDRAD
yang bertugas melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak
membawa serta dokumen KTP atau Suket yang akan dicocokan dengan
identitas pendukung; 2) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi data
dukungan Pengadu; 3) Saksi Marli tidak pernah menandatangatani surat
pernyataan tidak mendukung Pengadu sehingga surat pernyataan tersebut
diduga palsu; dan 4) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi secara
langsung, dapat Kami jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPD, kegiatan klarifikasi dukungan
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh
anggota PPS. Bahwa kewajiban dan/atau kewenangan KPU Provinsi
adalah melakukan langkah-langkah koordinatif berkenaan dengan
pelaksanaan klarifikasi dukungan di Kabupaten/Kota, yakni :
a. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menyerahkan kepada 17 KPU
Kabupaten/Kota seluruh dokumen dukungan Perbaikan calon
anggota DPD termasuk dukungan Perbaikan Pengadu berupa
fotokopi KTP atau Suket serta daftar dukungan (Lampiran Model
F1) sebagai alat kontrol KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan
klarifikasi dukungan.
b. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menerbitkan Surat Nomor
383/PL.12.1-SD/74/Prov/V/2018 Perihal: Pelaksanaan
Klarifikasi, tertanggal 5 Mei 2018 yang ditujukan kepada 17 KPU
Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten/Kota, yang substansi surat menyampaikan mengenai
tata cara dan prosedur pelaksanaan klarifikasi dukungan calon
anggota DPD.
2) Bahwa pelaksanaan klarifikasi di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu
Kabupaten Konawe, telah dilakukan perbaikan/koreksi berdasarkan
putusan sidang ajudikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang amarnya memerintahkan
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi penelitian
kembali paling lama 3 (tiga) hari terhadap dukungan perseorangan
Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi
Sulawesi Tenggara atas nama Titing Suryana Saranani sepanjang
dukungannya di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten
Konawe. Bahwa terhadap putusan Bawaslu tersebut, KPU Provinsi
telah melaksanakan klarifikasi kembali dan hasilnya telah diterbitkan
Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih
Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 65/PL.01.4-BA/74/PROV./VI/2018, yang
pokoknya terurai dukungan Penagdu semula (sebelum klarifikasi
kembali) yang memenuhi syarat berjumlah 405 menjadi (setelah
klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat 411, sehingga secara
keseluruhan Pengadu tidak memenuhi syarat karena total dukungan
yang memenuhi syarat tidak memenuhi syarat minimal. Demikian,
laporan pelaksanaan klarifikasi kembali atau pelaksanaan putusan
Bawaslu telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara melalui Surat 484/PY.01.1-SD/03/PROV/VI/2018,
tertanggal 24 Juni 2018
Kesimpulan
1 Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan
kepada Pengadu mulai di masa penyerahan dukung, penelitian
administrasi, penyerahan perbaikan dukungan hingga penelitian
administrasi perbaikan dukungan telah memberikan pelayanan maksimal.
Pengadu dalam 2 kali masa penyerahan dukungan, selalu dilakukan
diakhir waktu antara lain pukul 23.45 menit tanggal 26 April 2018.
Demikian dukungan perbaikan diserahkan dengan kebijakan khusus yang
ditempuh KPU Provinsi atas kesepakatan dengan Bawaslu Provinsi
ditanggal 22 Mei 2018, yang semestinya ditanggal 20 Mei 2018. Termasuk
pelayanan memberikan fasilitas komputer kepada Pengadu di tanggal 21
dan 22 Mei untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dukungan di
aplikasi SIPPP di Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain
itu, Pengadu juga tidak memiliki LO (penghubung) ditingkat
Kabupaten/Kota, padahal Pengadu memiliki dukungan di 9 (sembilan)
Kabupaten/Kota, yang mana penting bagi penyelenggara tingkat
kabupaten/kota dalam hal koordinasi dukungan, khususnya
menyampaikan nama-nama pendukung yang tidak dapat ditemui, sehingga
perlu dihadirkan/dikumpulkan.
2 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu mohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Cq. Yang Mulia Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar kiranya berkenan
memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menunjukkan
pengabdian tulus dengan lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam
bertindak dan bekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kesimpulan Para Teradu
1 Tentang tidak lolosnya Pengadu dalam verifikasi perbaikan dukungan
perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, karena Para Teradu memiliki
hubungan atasan dan bawahan atau garis kekeluargaan dengan Rektor
Universitas Haluoleo sehingga rentan bagi Para Teradu untuk melakukan
kesewenang-wenangan/tidak cermat/tidak professional dalam melakukan
penerimaan pendaftaran.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, Pengadu
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh karena berdasarkan hasil
penelitian administrasi perbaikan dukungan Pengadu Memenuhi Syarat
hanya sejumlah 1.603 dukungan, sedangkan sesuai Keputusan KPU
Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 bahwa jumlah dukungan
minimal syarat dukungan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD
untuk Dapil Sulawesi Tenggara adalah 2.000 (dua ribu) dan tersebar
paling sedikit di 9 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara dan tidak
memiliki relevansi terhadap adanya postingan Pengadu di Facebook
Group Sultra Watch sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
- Bahwa secara sadar untuk mencegah konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab bagi Para Teradu dengan
kepentingan pribadi atau golongan, jauh sebelum Para Teradu diangkat
menjadi Anggota KPU Provinsi, secara resmi Teradu I dan Teradu II
telah diberhentikan sementara dari status PNS (dosen UHO)
sebagaimana (Bukti T-02) dan (Bukti T-03) hal ini dilakukan sebagai
ketaatan terhadap ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran
KPU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan Anggota KPU
Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
- bahkan dalam Organisasi IKA Universitas Haluoleo dan Organisasi
kepemudaan Teradu I juga telah secara resmi berhenti sebagaimana
(Bukti T-05) dan (Bukti T-06) sedangkan Teradu IV yang bukan
merupakan Dosen Universitas Haluoleo melainkan Universitas
Muhammadiyah Kendari juga telah cuti diluar tangungan UMK
sebagaimana (Bukti T-04).
- Pengunduran diri Para Teradu diatas, selain merupakan ketaatan
terhadap amanah Pasal 21 ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 dan
Surat Edaran KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017
tanggal 7 November 2017 Perihal Pengunduran diri dari Kepengurusan
Organisasi Kemasyarakatan untuk mencegah konflik kepentingan Para
Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai asas
penyelenggara Pemilu.
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak satupun terdapat bukti
atau kesaksian yang dapat menjelaskan adanya hubungan garis
kekeluargaan Para Teradu dengan Rektor Universitas Haluoleo, justru
Pengakuan Pengadu berkait Postingan dan/atau komentar dalam Grup
Facebook Sultrawatch maupun chating WhatsApp Group adalah bukan
nama atau wajah Para Teradu dan Pengadu hanya menduga.
- oleh karena aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan yang hanya
merupakan dugaan, yang justru berkesesuaian dengan (Bukti T-02)
dan (Bukti T-03) bahwa Teradu I dan Teradu II sesungguhnya telah
berhenti sebagai dosen, maka aduan Pengadu telah terbantahkan
dengan sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan.
2 Tentang Para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian
Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28
Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9
Kendari dan tidak memberikan kepada Pengadu.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa pada
Pukul 14.00 Wita Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan
menetapkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan
Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Dapil
Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 di Helpdesk
SIPPP KPU Prov. Sultra di Jalan Balai Kota III (Bukti T-07).
- Bahwa Para Teradu melalui “Group Whatshap LO DPD” telah secara
patut menyampaikan surat undangan untuk hadir pada tanggal 28 Mei
2018 berkait Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan
(Bukti T-15), dan faktanya Berita Acara tersebut telah diterima oleh
masing-masing para bakal calon, LO atau Operator, termasuk untuk
Pengadu diterima oleh Operator Sdr. ACI sebagaimana bukti tanda
terima (Bukti T-17) dan Foto serah terima (Bukti T-18).
- Bahwa berkait Kuasa Hukum Pengadu pernah meminta berita acara
baik secara lisan ataupun melalui surat kepada Para Teradu
sebagaimana bukti yang diajukan Pengadu (Bukti P-6), hal ini tidak
dapat dibenarkan oleh karena dalam Proses Pencalonan anggota DPD,
Kuasa Hukum Pengadu tidak memiliki kapasitas dalam hal ini bukan
bakal calon, LO atau Operator Pengadu apalagi tidak menyertakan
surat kuasa sebagaimana Para Teradu telah uraikan pada jawaban
angka 6.4 Hal 8.
- Bahwa pelayanan dalam Proses Pencalonan anggota DPD berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 33 dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan
KPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan DPD, dapat kami uraikan
sebagai berikut :
Pasal 1 angka 33 “Petugas Penghubung adalah seseorang yang
ditunjuk oleh perseorangan calon Peserta Pemilu
Anggota DPD dengan surat mandat, sebagai
penghubung antara perseorangan calon Peserta
Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP
Aceh untuk keperluan penyerahan dukungan,
Penelitian Administrasi dukungan, Verifikasi
Faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi
dukungan, pendaftaran calon, Penelitian
Administrasi syarat pencalonan dan syarat
calon, dan penetapan perseorangan calon Peserta
Pemilu Anggota DPD”.
Pasal 13 ayat (1) “Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota
DPD dapat menunjuk 2 (dua) orang Petugas
Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota
dengan surat mandat yang bertugas menjadi
penghubung antara perseorangan calon Peserta
Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”.
Pasal 13 ayat (2) “Perseorangan calon peserta Pemilu Anggota
DPD wajib menunjuk operator dengan surat
mandat yang bertugas memasukkan data
persyaratan dukungan perseorangan calon
peserta Pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP”
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, Bukti Surat dan fakta
persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Para Teradu
dalam mengeluarkan Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari, dan berdasarkan
(Bukti T-07) sesungguhnya Berita Acara No 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 dikeluarkan di Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra
di Jalan Balai Kota III sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dan
mohon untuk dikesampingkan.
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membantah bahwa
Pengadu telah menerima Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 sebagaimana (Bukti T-17)
dan (Bukti T-18), sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dengan
sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan.
3 Tentang pada tanggal 22 Mei 2018 Pengadu melalui Liaison Officernya (LO)
yang sah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan peserta Anggota
DPD kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Bahwa sebagaimana jawaban Para Teradu, benar pada tanggal 22 Mei
2018 pukul 17.29 Wita bertempat di Helpdesk KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama
Fitaria bersama Operator bernama ACI telah menyerahkan dokumen
dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak
1.347 dukungan dengan persebaran 2 Kabupaten/Kota.
- Bahwa sesungguhnya Pengadu telah melewati batas waktu penyerahan
dokumen perbaikan sesuai tahapan yakni hingga pada tanggal 20 Mei
2018 Pukul 24.00 Wita, yang mana Pengadu melalui Liaison Officernya
(LO) bernama Fitaria bersama Operator bernama ACI datang dan
registrasi ke Helpdesk KPU Provinsi pada tanggal 20 Mei 2018 dan
hanya membawa dokumen hardcopy tanpa softcopy atau data
dukungan belum diinput ke aplikasi SIPPP.
- Meskipun Pengadu hanya membawa dokumen hardcopy tanpa
softcopy namun untuk melindungi hak konstitusional Pengadu, KPU
Prov. Sultra bersama Bawaslu Prov. Sultra menyepakati untuk
menghitung jumlah dokumen perbaikan Pengadu sepanjang yang
diserahkan telah memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan maka
diberikan kesempatan untuk melakukan penginputan data dukungan
ke dalam aplikasi SIPPP sampai tanggal 21 Mei 2018 pukul 23.59 Wita,
yang kemudian diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2018 sebagaimana
Para Teradu uraikan pada jawaban angka 5.2 s/d 5.6 Hal 6. Hal ini
sebagaimana bukti yang diajukan Para Teradu (Bukti T-10) dan (Bukti
T-11).
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu dan fakta
persidangan, serta bukti yang diajukan Para Teradu sebagaimana
(Bukti T-10) dan (Bukti T-11) yang sesungguhnya justru telah
melindungi hak konstitusional Pengadu yang tidak terbantahkan,
sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dengan sendirinya dan
mohon untuk dikesampingkan.
4 Tentang dugaan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923 dukungan
Pengadu sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan Bawaslu
Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang membatalkan
Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei
2018 yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan klarifikasi
penelitian kembali paling lama 3 hari terhadap dukungan Pengadu di Desa
Amosilu Kec. Besulutu Kab. Konawe.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, tidak benar
terjadi pengurangan dukungan Pengadu sebanyak 923, perlu Para
Teradu tegaskan kembali pada kesimpulan ini bahwa dalam
melakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap dukungan
Pengadu sejumlah 1.347 dukungan dilakukan dengan prosedur sesuai
ketentuan PKPU 14 Tahun 2018 sebagaimana Jawaban Para Teradu
baik dalam Putusan Bawaslu Prov. Sultra pada halaman 5 s/d 15
maupun Jawaban Para Teradu pada perkara Kode Etik ini, yang pada
pokoknya terdapat data pendukung Pengadu yang oleh system
dinyatakan TMS meliputi :
1. TMS data pendukung tidak sesuai sebanyak 9;
2. TMS data pendukung tidak masuk dalam DPT sebanyak 108;
3. TMS hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 433; dan
4. Ganda Identik sebanyak 7 (denda penghapusan sebanyak 350).
Total TMS dukungan Pengadu sebanyak 557;
dari 1.347 dukungan dikurang 557 = 790;
kemudian 790 – 350 denda ganda identik = 440 inilah jumlah MS
Pengadu dimasa perbaikan sebagaimana Lampiran 3 Model BA.
ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD) sebagaimana (Bukti T-08).
- Bahwa sangat disayangkan, Pengadu tidak memahami secara utuh
metode kerja sistem SIPPP yang telah mengabaikan hasil analisis DPT
sebanyak 108 serta Ganda Identik sebanyak 7. Padahal Para Teradu
telah 2 (dua) kali melaksanakan Sosialisasi berkait PKPU 14 Tahun
2018 dan Penggunaan Aplikasi SIPPP, dan sesungguhnya Pengadu
maupun Bawaslu Prov. Sultra memiliki Akun SIPPP yang bisa dilihat
sendiri dalam akun masing-masing.
- Bahwa Putusan Bawaslu Prov. Sultra pun dalam pertimbangannya
tidak satupun menyatakan terdapat pengurangan dukungan Pengadu
sebanyak 923 dukungan, justru Bawaslu Prov. Sultra berpendapat
bahwa hitungan Pemohon tidak dapat dibuktikan sehingga tidak
beralasan hukum.
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu dengan tegas
menyatakan sesungguhnya Pengadu tidak setuju dengan adanya ganda
identik, hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (4), (5) dan (6) PKPU 14 Tahun 2018, meliputi :
Ayat (4) “ dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan ayat 3
huruf a ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya
dihitung 1 (satu).
Ayat (5) “ Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud
pada ayat 4, dikenai pengurangan jumlah dukungan
minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan
bukti data yang digandakan.
Ayat (6) “Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara acak melalui
SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh”;
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, serta keterangan
Pihak Terkait dalam persidangan, terungkap fakta bahwa saat sidang
ajudikasi di Bawaslu ada beberapa data yang hasil hitungan Pengadu
maupun Teradu tidak bisa kalkulasikan oleh Bawaslu, dan menurut
hasil hitungan Bawaslu dari 923 setelah dikurangi 350 denda identik
semestinya 573 tetapi dalam Berita Acara Para Teradu 564 atau ada
selisih 9 yang Bawaslu tidak tau kenapa bisa selisih yang diduga dari
hasil hitungan SIPPP, sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan
dengan sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan.
- Kemudian berkait hitungan Pihak Terkait yang disampaikan dalam
persidangan mengenai terdapat selisih 9, perlu Para Teradu jelaskan
bahwa untuk mengitung jumlah MS pendukung tidak bisa serta merta
mengakumulasi antara jumlah MS pada tahap pencocokan data
pendukung pada daftar Lampiran Model F1.HP-DPD dengan KTP/Suket
dengan jumlah MS hasil klarifikasi dari Kabupaten/Kota, sebagaimana
Jawaban Para Teradu pada angka 7.4 pada hal. 10.
- jika metode penghitungan seperti ini dilakukan maka ada tahap analisis
DPT yang terlewati, karena metode kerja sistem SIPPP menghitung
jumlah MS setiap tahapan, sehingga meskipun data pendukung
dinyatakan MS ditahap pencocokan data pendukung namun jika hasil
analisis pendukung tidak terdaftar pada DPT maka akan TMS otomatis
oleh sistem.
5 Tentang SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan
Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 telah
daluarsa (lewat waktu), sehingga petugas operator SIPPP tidak memiliki
legalitas.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, benar SK
Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu
Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 hanya berlaku
selama 2 (dua) bulan, namun perlu dipahami bahwa SK Pokja
dimaksud adalah merupakan SK sebagai dasar untuk membiayai
honorarium Tim Kelompok Kerja yang memang teralokasikan pada DIPA
APBN Tahun 2018 hanya 2 (dua) bulan.
- Bahwa sesungguhnya SK Pokja adalah merupakan penajaman fungsi
kelembagaan dalam rangka mendukung tugas-tugas Teknis dalam
penerimaan dan verifikasi dukungan calon Anggota DPD tanpa
menghilangkan tugas dan tanggung jawab Para Teradu atas
Pelaksanaan Tahapan Pemilu.
- Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Tugas
Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 juga
telah menugaskan personil staf untuk melaksanakan tugas Tahapan
Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019
dan dibebaskan dari absensi elektronik selama tahapan berlangsung.
- hal ini pula dikuatkan oleh Putusan Bawaslu Prov. Sultra Nomor
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 dalam Pertimbangannya hal. 28
huruf f yang menegaskan bahwa “Operator SIPPP dalam melakukan
penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta
pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan penghapusan jumlah
dukungan pemohon haruslah dianggap sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara”.
- Bahwa hingga kesimpulan ini dibuat masih merupakan tahapan
verifikasi dukungan DPD Pemilu Tahun 2019, sehingga haruslah
dimaknai bahwa SK Pokja bukan merupakan tolak ukur untuk menilai
legalitas atas pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 karena sesungguhnya tugas
dan tanggung jawab KPU Provinsi beserta jajaran Sekretariat melekat
untuk melaksanakan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan
Peserta Pemilu Tahun 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3)
huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “dalam
menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-
masing dibantu oleh Sekretariat”.
- Kemudian pula dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 37 Tahun 2008 menegaskan bahwa “Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi, KPU
Provinsi dapat membentuk kelompok kerja atau dengan sebutan lain
dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
anggaran yang tersedia yaitu APBN untuk Pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta APBD untuk
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, fakta persidangan,
dan bukti surat tugas Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang
diajukan oleh Para Teradu (Bukti T-20) sehingga aduan Pengadu telah
terbantahkan oleh kerenanya mohon untuk dikesampingkan.
6 Tentang Para Teradu menggunakan surat kuasa dari Ketua KPU Prov.
Sultra kepada Anggota KPU Prov. Sultra, Pejabat Struktural dan Staf KPU
Prov. Sultra untuk mewakili kepentingan hukum KPU Prov. Sultra.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa benar
Para Teradu menerbitkan Surat Kuasa Khusus No.
420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 hal ini untuk berfungsi
sebagai dasar Para Teradu dalam bertindak dan untuk dan atas nama
serta mewakili kepentingan hukum lembaga sebagaimana lazimnya
proses sengketa Ajudikasi di Bawaslu RI.
- Bahwa hal ini pula dilakukan Para Teradu dalam menghadapi Sengketa
TUN maupun PMH di PN Kendari hingga ke MA atas Pelaksanaan
Putusan DKPP yang memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kab.
Konawe dan tidak pernah dipermasalahkan.
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, dan fakta
persidangan berkait Surat Kuasa Khusus (vide: Bukti T-21), hal mana
yang digugat adalah KPU Provinsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008 yang dapat bertindak
secara kelembagaan adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Dalam kasus tersebut, hal mana Ketua KPU Sulawesi Tenggara karena
suatu sebab (ada tugas kelembagaan lain yang tidak dapat ditinggalkan)
tidak dapat menghadiri persidangan adjudikasi di Bawaslu Sulawesi,
maka pihak yang dapat mewakili secara hukum KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara menjadi sah kecuali mendapatkan surat kuasa khusus dari
Ketua KPU Sulawesi Tenggara.
- Dengan demikian keberadaan surat kuasa khusus adalah untuk
kepentingan pemenuhan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan
KPU Nomor 05 Tahun 2008. Keberadaan surat kuasa khusus adalah
untuk meberikan legitimasi penerima kuasa berhak bertindak untuk
dan atas nama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan.
- Apalagi, pada proses mediasi (adjudikasi Bawaslu) adalah merupakan
ruang pengambilan keputusan, apakah Pemohon dan Termohon dapat
mengambil keputusan untuk bermufakat atau tidak bermufakat,
sehingga secara hukum tidak mungkin pihak yang mewakili KPU Sultra
dapat mengambil keputusan dimaksud jika yang bersangkutan tanpa
didasari atas surat kuasa khusus sebagai alas hukum mewakili
kelembagaan KPU Sulawesi Tenggara. Hal inilah yang secara hukum,
mengapa dalam setiap proses adjudikasi (Bawaslu), masing-masing
pihak yang diwakili oleh pihak lain, harus dilengkapi dengan surat
kuasa khusus, agar memiliki kapasitas hukum yang cukup. Oleh
karenanya aduan Pengadu secara hukum tidak berdasar secara
hukum, sehingga patut kiranya bagi yang mulia untuk
mengesampingkannya.
7 Tentang Petugas PPS Desa Amosilu yang dalam bertindak dan bertugas
melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak memiliki legal standing
kerena tidak diberikan SK dalam bertugas, sehingga perbuatan Petugas PPS
adalah tanggung jawab Para Teradu.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa
kewenangan mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS adalah
kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 55
Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga
berkait dengan PPS Desa Amosilu dalam hal ini diangkat oleh KPU
Kabupaten Konawe, yang sesuai dengan tahapan program dan jadwal
Pemilihan Umum, pengangkatan badan penyelenggara adhoc (PPK dan
PPS) dilaksanakan sejak tanggal 16 Januari s/d 8 Maret 2018.
- Bahwa PPS se Kabupaten Konawe di angkat berdasarkan Keputusan
KPU Kabupaten Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018
tertanggal 8 Maret 2018. Keputusan tersebut bersifat kolektif yakni 1
(satu) keputusan memuat semua Anggota PPS se Kabupaten Konawe
yang diangkat. Namun kemudian pendistribusian keputusan tersebut
diberikan KPU Kab. Konawe kepada PPS melalui PPK oleh karena
kelembagaan KPU mengenal hubungan hirarki, yang mana dalam satu
tingkat dibawah atau diatasnya saling berkoordinasi untuk
pelaksanaan tahapan program dan kegiatan pemilihan umum.
- Berkait Anggota PPS Desa Amosilu belum memperoleh SK, Para Teradu
pun baru mengetahui saat sidang ajudikasi di Bawaslu Prov. Sultra
berlangsung, terhadap hal tersebut Para Teradu telah memerintahkan
kepada KPU Kab. Konawe untuk segera menyerahkan SK kepada PPS
Se-Kabupaten Konawe yang belum terdistribusi.
- Bahwa berkait kelalaian belum dipegangnya SK PPS tersebut tidak
dapat dibebankan pertanggungjawaban kepada Para Teradu oleh
karena pengangkatan PPS adalah merupakan wewenang yang melekat
pada KPU Kabupaten/Kota secara Atributif sebagaimana ketentuan
Pasal 55 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU No
7 Tahun 2017.
- Hal tersebut sebagaimana pula dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon
bahwa “… minimal dasar kewenangan harus ditemukan dalam suatu
peraturan perundang-undangan” Sehingga oleh karena kewenangan
pengangkatan PPS telah jelas diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan maka haruslah dimaknai tanggung jawab
Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
bersangkutan.
- Hal ini sejalan pula dengan prinsip hukum “geen bevoegheid zonder
verantwoordelijkheid atau There is no authority without
responsibility” tiada wewenang tanpa tanggung jawab, atau secara a
contrario dapat dimaknai pula tiada tanggung jawab tanpa wewenang.
- Dalam kasus aquo, karena Teradu tidak memiliki kewenangan tersebut,
maka secara hukum tidak dapat pula dimintai pertanggungjawaban,
baik secara kelembagaan apalagi secara etik penyelenggara pemilu.
Kewenangan Teradu terbatas mengkoordinasikan/mengendalikan
tahapan melalui KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 15
UU 7/2017, dan Teradu telah melakukan supervise dan memberikan
arahan kepada penyelenggara hingga tingkat PPS melalui KPU
Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-24), yang isinya memberikan arahan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan klarifikasi terhadap
dukungan Pengadu secara professional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, fakta yang terungkap
dalam persidangan, dan bukti Surat Keputusan KPU Kabupaten
Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 8
Maret 2018 yang diajukan oleh Para Teradu (Bukti T-22) telah
membantah aduan Pengadu oleh kerenanya mohon untuk
dikesampingkan.
8 Tentang Petugas PPS Desa Amosilu yang bertugas melakukan klarifikasi
data dukungan Pengadu 1) tidak membawa serta dokumen KTP atau Suket
yang akan dicocokan dengan identitas pendukung; 2) tidak melakukan
klarifikasi data dukungan Pengadu atau tidak melakukan klarifikasi secara
langsung. 3) Saksi Marli tidak pernah menandatangatani surat pernyataan
tidak mendukung Pengadu sehingga surat pernyataan tersebut diduga
palsu dan 4) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi secara
langsung.
- Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa
berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pencalonan Anggota DPD, pelaksanaan klarifikasi dukungan
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh
anggota PPS. Bahwa kewajiban dan/atau kewenangan KPU Provinsi
adalah melakukan langkah-langkah koordinatif berkenaan dengan
pelaksanaan klarifikasi dukungan di Kabupaten/Kota, yakni :
a. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menyerahkan kepada 17 KPU
Kabupaten/Kota seluruh dokumen dukungan Perbaikan calon
anggota DPD termasuk dukungan Perbaikan Pengadu berupa
fotokopi KTP atau Suket serta daftar dukungan (Lampiran Model
F1) sebagai alat kontrol KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan
klarifikasi dukungan.
b. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menerbitkan Surat Nomor
383/PL.12.1-SD/74/Prov/V/2018 Perihal : Pelaksanaan Klarifikasi,
tertanggal 5 Mei 2018 yang ditujukan kepada 17 KPU
Kabupaten/Kota, yang substansi surat menyampaikan mengenai
tata cara dan prosedur pelaksanaan klarifikasi dukungan calon
anggota DPD.
- Bahwa pelaksanaan klarifikasi ulang di Desa Amosilu Kec. Besulutu
Kab. Konawe, telah dilakukan perbaikan/koreksi sebagaimana Amar
Putusan Bawaslu Prov. Sultra Nomor :
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang memerintahkan KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi penelitian kembali
paling lama 3 (tiga) hari terhadap dukungan atas nama Titing Suryana
Saranani sepanjang dukungannya di Desa Amosilu Kecamatan
Besulutu Kabupaten Konawe. yang dalam pelaksanaanya Para Teradu
telah melakukan Supervisi langsung ke lapangan untuk memastikan
pelaksanaan Putusan Bawaslu aquo dilaksanakan oleh KPU Kab.
Konawe melalui PPS sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bahwa pelaksanaan Putusan Bawaslu aquo, yang hasilnya Para Teradu
telah diterbitkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan
Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 65/PL.01.4-
BA/74/PROV./VI/2018, dan telah menyampaikan laporan pelaksanaan
klarifikasi kembali kepada Bawaslu Prov. Sultra melalui Surat KPU
Prov. Sultra Nomor 484/PY.01.1-SD/03/PROV/VI/2018, tertanggal 24
Juni 2018 yang pokoknya terurai dukungan Pengadu semula (sebelum
klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat berjumlah 405 menjadi
(setelah klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat 411, sehingga secara
keseluruhan Pengadu tidak memenuhi syarat karena total dukungan
yang memenuhi syarat tidak memenuhi syarat minimal.
- Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, Aduan Pengadu aquo telah terkoreksi
dalam pelaksanaan klarifikasi ulang di Desa Amosilu Kec. Besulutu
Kab. Konawe, dan bukti Surat KPU Prov. Sultra Nomor 484/PY.01.1-
SD/03/PROV/VI/2018, tertanggal 24 Juni 2018 yang diajukan oleh
Para Teradu (Bukti T-25) telah membantah aduan Pengadu, oleh
kerenanya mohon untuk dikesampingkan.
KETERANGAN SAKSI TERADU
ABDUL RIFAI (OPERATOR SIPPP)
Pada tanggal 20 Mei 2018 adalah hari terakhir pemasukkan berkas
dukungan perbaikan, L.O Titing Suryana Saranai yaitu Fitaria datang ke
Helpdesk SIPPP KPU Sultra Jl. Balaikota 3 untuk melakukan registrasi
penyerahan dukungan perbaikan pada pukul 23.06 wita, L.O Fitaria datang
bersama Operator Titing Suryana Saranai an. ACI dengan membawa
dokumen hardcopy untuk segera dicocokan pada aplikasi SIPPP, ternyata
hardcopy dukungan yang dibawa belum dimasukan atau belum diupload
kedalam aplikasi SIPPP dengan alasan lupa password untuk mengakses
aplikasi SIPPP, sambil meminta password akun miliknya.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap bakal calon Titing
Suryana, saya berkoordinasi dengan Kasubag Hukum terkait kondisi
tersebut, Kasubag Hukum menyampaikan ke saya “iya berikan password itu
hak calon” kemudian saya berikan kepada sdri Fitaria, lalu Fitaria
menyampaikan kepada ACI, sampai pada pukul 23.20 Wita berdasarkan
pengakuan dari saudari Fitaria bahwa dukungan perbaikannya tinggal
diapload.
Berjalannya waktu perbaikan ternyata data dukungan Titing Suryana
Saranani belum diinput sama sekali, sementara waktu sudah menunjukan
pukul 24.00 wita dimana waktu Penyerahan Perbaikan sudah berakhir,
dengan kejadian tersebut kembali melaporkan kondisi tersebut kepada
Kasubag Hukum dan laporan tersebut diteruskan kepada ibu Tina Dian
Ekawati Taridala selaku Anggota KPU dan Kordiv Hukum KPU Sulawesi
Tenggara, kemudian dimintakan petunjuk ke Helpdesk SIPPP KPU RI yang
kemudian menyarankan untuk berkoordinasi dengan BAWASLU Prov. Sultra
membicarakan permasalahan dukungan Titing Suryana Saranani, hasil
pertemuan antara KPU dan BAWASLU adalah memberikan kesempatan bagi
L.O Fitaria bersama operatornya untuk menginput data pada aplikasi SIPPP
sampai tanggal 21 Mei 2018 pukul 23.59 wita.
- ADI PUTRA TOMBILI (OPERATOR SIPPP)
Pada tanggal 21 Mei 2018 Pukul 09.00 Wita, saya melihat dan sempat
menanyakan kepada Operator ACI yang sedang merapikan berkas untuk
terkait kondisi menu input data dukung di Aplikasi SIPPP, kemudian Pukul
11.00 wita saudari Fitaria datang di Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra Jl.
Balaikota III dan meminta untuk dibukakan aplikasi SIPPP, kemudian saya
melaporkan kepada Ibu Tina Dian Ekawati Taridala (Komisioner KPU Prov.
Sultra periode 2013-2018) selaku divisi hukum dan disampaikan pula ke
Helpdesk SIPPP KPU RI agar dibukakan aplikasi SIPPP.
Hingga tanggal 21 Mei 2018 pukul 19.30 wita aplikasi SIPPP belum juga bisa
dibuka, sehingga pak kasubag hukum taufik ahmad menyampaikan kepada
Ibu Tina dan melaporkan ke Helpdesk SIPPP KPU RI, kemudian kembali
berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sultra melalui surat dan hasilnya
tetap diberi kesempatan sampai tanggal 22 mei 2018.
Pada tanggal 22 Mei 2018 pada pukul 08.00 wita operator ACI datang
kembali di Helpdesk SIPPP tanpa didampingi L.O FITARIA untuk merapikan
berkas dukungan perbaikan dan pada pukul 13.00 wita L.O FITARIA datang
di Helpdesk SIPPP dan menanyakan kalau aplikasi sudah bisa diakses dan
ternyata aplikasi sudah bisa diakses. kemudian saat itu Operator ACI
mengupload data perbaikan dukungan ke aplikasi SIPPP sampai pukul 16.30
wita, dan menyerahkan ke saya pada pukul 17.15 wita.
Pada tanggal 22 Mei 2018 pada saat itu L.O FITARIA memberikan saya
berkas Model F1 HP DPD yang dibuat manual dan tidak sesuai dengan
format Model F1 HP DPD dari aplikasi SIPPP, yang mestinya harus diprint
melalui Aplikasi SIPPP setelah data disubmit. Kemudian L.O FITARIA
mengatakan kepada ACI “submit mi cepat” Setelah data disubmit oleh ACI
dan Model F1 HP DPD kemudian diprint namun karena belum ditanda
tangani di atas materai, saya meminta untuk ditanda tangani oleh bakal
calon. Saat itu saya mendengar keluhan dari ucapan L.O FITARIA “bikin
repot saja ini Titing, bikin susah orang tidak pernah mau turun dari mobil
maunya dia turun dari mobil untuk tanda tangan ini berkas“, sambil L.O
FITARIA keluar untuk memberikan berkas tersebut kepada Titing Saranani
untuk ditandatangani, selanjutnya 10 menit kemudian L.O FITARIA datang
kembali membawa berkas Model F1 HP DPD yang telah ditandatangani oleh
Titing Saranani, kemudian saya melakukan penghitungan jumlah Hardcopy
sebanyak 1.372 dan Softcopy di dalam aplikasi SIPPP hanya 1.347 dukungan
dan saya mengeluarkan bukti tanda terima perbaikan melalui Apilkasi SIPPP
pada Tanggal 22 Mei 2018 pukul 17.29 Wita.
Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2018, karena adanya kegandaan identik,
maka pada pukul 13.16 wita saya melakukan chatting dengan L.O FITARIA
melalui pesan singkat whatsApp, untuk datang bersama operator di
Helpdesk untuk penghapusan denda ganda identik, karena tidak dibalas
saya menelpon langsung L.O FITARIA, tetapi L.O FITARIA mengatakan masih
berada Konawe dan mengatakan tunggumi adaji operatorku ke situ.
- SAKSI SOFYAN ODE (OPERATOR SIPPP)
Bahwa dukungan yang diserahkan pada masa perbaikan sebanyak 1347
pada softcopy/akun SIPPP, 1372 pada Lampiran Model F1 HP DPD dan
Fotocopy KTP dengan jumlah minimal yang harus diserahkan sebanyak 837.
Dukungan yang diserahkan pada masa perbaikan yaitu di Kabupaten
Konawe sebanyak 1024 dan di Kabupaten Konawe Kepulauan sebanyak 323
pada tahapan cek kegandaan oleh aplikasi SIPPP terhadap dukungan Sdri
Titing Saranani terdapat 7 data ganda identik di Kelurahan Amosilu
Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, meliputi :
TANGGAL JENIS PEKERJA KETERANG
NO NAMA NIK ALAMAT
LAHIR KELAMIN AN AN
Ganda
7402201 dengan
14-05- RT/RW:00
1. NASRUN 4057600 Laki-laki Lainnya dukungan di
1976 1/001
01 tahapan
yang sama
2. SUSDIN 7402201 16-11- Laki-laki Lainnya RT/RW:00 Ganda
6117600 1976 1/001 dengan
01 dukungan di
tahapan
yang sama
Ganda
7402204 dengan
01-07- RT/RW:00
3. NURU 1077900 Perempuan Lainnya dukungan di
1979 1/001
09 tahapan
yang sama
Ganda
7402204 dengan
04-05- RT/RW:00
4. NEPO 4057100 Perempuan Lainnya dukungan di
1971 1/003
01 tahapan
yang sama
Ganda
7402204 dengan
RATNA 06-04- RT/RW:00
5. 6047900 Perempuan Lainnya dukungan di
H. 1979 3/003
01 tahapan
yang sama
Ganda
7402205 dengan
SUSI 19-01- RT/RW:00
6. 9018700 Perempuan Lainnya dukungan di
ASFIRA 1987 1/001
01 tahapan
yang sama
Ganda
7402201 dengan
16-10- RT/RW:00
7. JOHAR 6107700 Laki-laki Lainnya dukungan di
1977 1/001
02 tahapan
yang sama
Pada tanggal 28 Mei 2018, saat itu Sdri L.O a.n Fitaria dihubungi oleh Adi
Putra untuk datang melakukan penghapusan denda, kemudian datanglah
Operator Pengadu a.n ACI untuk melakukan penghapusan denda identik.
Pada saat itu kami sampaikan bahwa L.O dan operator sudah kami panggil
dari pagi, dan sdr. ACI mengatakan bahwa dia juga baru dapat info itupun
bukan dari Fitaria melainkan dari ibu Titing Saranani. Kemudian saya
mendampingi Sdr. ACI melakukan penghapusan denda sesuai yang ada
dalam akun SIPPP Sdri Titing Saranani dan hasilnya :
JUMLAH DATA
NAMA JUMLAH JUMLAH DATA
NO HARUS
KAB/KOTA DUKUNGAN SUDAH DIHAPUS
DIHAPUS
1. Konawe 567 249 249
Konawe
2. 229 101 101
kepulauan
SAKSI H. SYAFRUDDIN (SEKRETARIS KPU PROV. SULTRA)
Pembentukan SK Kelompok Kerja Nomor : 29/PL.01.1-kpt/74/Prov/III/2018
tentang Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Calon Perseorangan
Peserta Pemilu 2019 yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2018 didasarkan
pada :
1. Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018;
2. Pasal 38 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37
Tahun 2008;
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 076 Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018.
PELAKSANAAN KEGIATAN POKJA
1. Pelaksanaan program dan kegiatan pada Satuan Kerja KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara dilaksanakan sebagaimana yang menjadi tugas
pokok dan fungsi KPU yang diatur pada pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 6
Tahun 2008 yang menyebutkan :
a. Pasal 11, Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas antara lain :
- Memberikan dukungan tekhnis administrasi;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggaran
Pemilu;
- Membantu penditribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden;
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
b. Pasal 12, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
pasal 11 Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsinya :
- Memberikan pelayanan tekhnis pelaksanaan Pemilu di Provinsi;
- Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, anggaran dan perlengkapan pemilu di Provinsi;
- Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Provinsi;
- Membantu penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu dan
Pertanggungjawaban KPU Provinsi.
2. Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Pemilu
2019 dibentuk dengan merujuk pada DIPA 076 APBN Tahun Anggaran
2018 pada Mata Anggaran dan Kegiatan (MAK) 3363.001.051. B521213
yang merumuskan alokasi anggaran untuk membiayai hanya selama 2
bulan kegiatan.
3. SK Pokja Pendaftaran dan verifikasi Perseorangan Pemilu 2019
ditetapkan sebagai dasar pembayaran besaran honor tim kerja serta
personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan
verifikasi perseorangan Pemilu 2019 (sesuai dengan nama lengkap,
jabatan dan masa kerja) sebagaimana diatur/ditetapkan pada mata
anggaran MAK 3363.001.051. B521213 DIPA 076 APBN Tahun
Anggaran 2018;
4. Tidak dilakukan perpanjangan SK Pokja Nomor : 29/PL.01.1-
kpt/74/Prov/III/2018 karena bila dilakukan perubahan/revisi Pokja
akan maka berkonsekwensi terhadap penambahan anggaran pada MAK
dimaksud, namun demikian Pokja yang telah terbentuk tetap
melaksanakan tugas dalam menfasilitasi pendaftaran dan verifikasi
calon perseorangan Pemilu Tahun 2019;
5. Bahwa oleh karena pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi
Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di
Helpdesk KPU Prov. Sultra beralamat di Jalan Balai Kota III, maka
selaku saya Sekretaris KPU Prov. Sultra telah menugaskan personil Staf
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugas
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun
2019 selama tahapan berlangsung melalui Surat Tugas Nomor
9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018;
6. Seluruh Pokja yang dibentuk oleh KPU Prov. Sultra dalam
melaksanakan kegiatan dan Program KPU khusunya Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden dan DPRD tidak harus melalui sumpah dan janji karena
kegitan Pokja bersifat tentative dan memiliki masa kerja yang terbatas;
7. Seluruh staf yang dilibatkan pada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi
dalam kapasitas sebagai operator SIPPP (Hajiruddin, Taufik Ahmad,
Asri, M.Agung Yudhiarta, Irmawati, Sutan Diapari Siregar, Abdul Rifai,
Sofyan Ode, Adi Putra Tombili, Ijan Rinaldi, Andi Ratna Dewi, Jufri,
Jamrin, Anton Sudjarwo dan Amril adalah staf Sekretariat KPU yang
akan tunduk dan taat melaksanakan tugas yang diberikan sesuai tugas
pokok dan fungsinya sebagaimana diatur pada pasal 11 dan 12 PKPU
Nomor 6 Tahun 2008, meskipun tanpa melalui SK khusus yang bersifat
Kelompok Kerja (Pokja).
8. Dengan demikian tanpa SK Pokjapun seluruh staf Sekretariat KPU
harus tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana yang
menjadi kewajiban dari seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara.
SIMPULAN
1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang
menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat. Selanjutnya
ketentuan Pasal 38 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008 menegaskan
bahwa “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
KPU Provinsi, KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja atau dengan
sebutan lain dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan
dan anggaran yang tersedia yaitu APBN untuk Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta APBD
untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”
2. Berkait SK Pokja sesungguhnya adalah merupakan penajaman fungsi
kelembagaan dalam rangka mendukung tugas-tugas Teknis dalam
penerimaan dan verifikasi dukungan calon Anggota DPD tanpa
menghilangkan tugas dan tanggung jawab Para Teradu atas Pelaksanaan
Tahapan Pemilu. Pun demikian sesungguhnya Sekretaris KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara melalui Surat Tugas Nomor 9/RT.02.I-
ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 juga telah menugaskan
personil staf untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan
Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan dibebaskan dari
absensi elektronik selama tahapan berlangsung, hal ini pula sejalan
dengan Putusan Bawaslu Prov. Sultra Nomor
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 dalam Pertimbangannya hal. 28
huruf f yang menegaskan bahwa “Operator SIPPP dalam melakukan
penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta
pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan penghapusan jumlah
dukungan pemohon haruslah dianggap sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara”.
3. Bahwa berkait Surat Kuasa Khusus dalam rangka menghadapi gugatan
hukum, haruslah dimaknai bahwa secara kelembagaan yang berwenang
bertindak keluar dan kedalam secara ex officio adalah Ketua KPU Provinsi
sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor
37 Tahun 2008 diluar dari itu maka tidak dapat dibenarkan secara
hukum. sehingga pihak yang intens hadir dalam sidang ajudikasi untuk
mewakili kepentingan hukum KPU Provinsi secara kelembagaan maka
secara hukum perlu dibekali dengan adanya surat kuasa khusus agar
memiliki kapasitas hukum yang cukup. Oleh karenanya aduan Pengadu
mohon untuk dikesampingkan.
4. Kewenangan KPU Provinsi dalam Penerimaan Pendaftaran Perseorangan
Peserta Pemilu adalah merupakan kewenangan Atribusi yang termaktup
dalam ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 bahwa KPU
menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan
calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU
Provinsi/KIP Aceh. apakah dalam hal KPU Provinsi lalai dalam proses
menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan
calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menarik pertanggung jawaban
kepada KPU RI, tentu tidak demikian, begitu pula dalam pelaksanaan
klarifikasi dukungan perseorangan calon Anggota DPD ditingkat
Kabupaten/Kota adalah merupakan kewenangan Atribusi secara tegas
pula diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yakni oleh KPU
Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh PPS.
5. Bahwa berkait kelalaian yang dilakukan oleh PPS Desa Amosilu,
sesungguhnya tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu oleh karena
Para Teradu dalam menetapkan Berita Acara berdasarkan hasil klarifikasi
dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kab/Kota, padahal faktanya KPU
Provinsi telah memberikan fungsi supervisi melalui surat Nomor
383/PL.12.1-SD/74/Prov/V/2018 yang ditujukan kepada 17 KPU
Kabupaten/Kota, yang substansi surat menyampaikan mengenai tata
cara dan prosedur pelaksanaan klarifikasi dukungan calon anggota DPD.
6. Bahwa norma hukum telah sangat jelas sebagaimana ketentuan Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh
Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan”.
7. Tanggung jawab wewenang tersebut sebagaimana pula dikemukakan oleh
Philipus M. Hadjon bahwa “… minimal dasar kewenangan harus
ditemukan dalam suatu peraturan perundang-undangan” Sehingga oleh
karena perolehan hak dan penggunaan wewenang melekat pada PPS
dalam pelaksanaan klarifikasi dukungan Pengadu telah jelas diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan maka haruslah dimaknai
tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang bersangkutan.
8. Hal ini sejalan pula dengan prinsip hukum “geen bevoegheid zonder
verantwoordelijkheid atau There is no authority without
responsibility” tiada wewenang tanpa tanggung jawab.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu
untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
dan
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya
merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara ;
Atau:
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai
berikut:
NOMOR BUKTI KETERANGAN
BUKTI T-1 Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018
tentng Jumlah Penduduk, Pemilih, dan Kabupaten/Kota
pada setiap Provini sebagai dasar pemenuhan syarat
Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah;
BUKTI T-2 Keputusan Rektor Universitas Haluoleo Nomor
95/UN29/SK/KP/2018 tentang Pemberhentian Sementara
Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Angota KPU;
BUKTI T-3 Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan
Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Atau Ketua dan Anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota Yang Berstatus Sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
BUKTI T-4 Surat permohonan cuti diluar tanggungan UMK hingga
berakhirnya masa keanggotaan di KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara Atas Nama Muh. Nato Alhaq, S.IP, M.Si;
BUKTI T-5 Surat Keputusan Nomor 12/PP IKA UNHALU/I/2018;Tentang
Pemberhentian Pengurus/Anggta Ikatan Alumni Univresitas
HAluoleo Atas Nama Dr. La Ode Abdul Natsir Mutahlib, SE.,
M.Si;
BUKTI T-6 Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional
Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara Nomor
KEP.52/A/DPD/KNPI-Sultra/I/2018 tentang Pemberhentian
Sebagai Anggota Majelis Pemuda Indonesia Dewan Pengurus
Daerah KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara;
BUKTI T-7 Surat Nomor 397/PL.01.4-UND/74/PROV/V/2018, Perihal:
Undangan, tertanggal 28 Mei 2018;
BUKTI T-8 Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan
Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum
Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-
BA/74/Prov/V/2018;
BUKTI T-9 Tanda Terima Penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan
Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019;
BUKTI T-10 Berita Acara Kesepakatan Bersama KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara dan bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Terkait
Penerimaan Hasil Perbaikan Administrasi Dukungan Pemilih
Perseorangan Calon Anggota DPD Pemilu 2019;
BUKTI T-11 Surat Nomor 398/PL.01.4-SD/74/Prov./V/2018, Perihal
Koordinasi Tindak Lanjut Kesepakatn Bersama, tertanggal 21
Mei 2018;
BUKTI T-12 Gambar (foto) penghapusan ganda identik dan foto
percakapan di WhatsApp;
BUKTI T-13 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
126/K.SG/PM.07.01/VI/2018 Perihal: Undangan
Musyawarah Penyelesaia Sengketa III, tertanggal 7 Juni
2018;
BUKTI T-14 Surat Nomor 11/AHMLO/VI/2018, Perihal Perbaikan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu, tertanggal 9 Juni
2018;
BUKTI T-15 Surat Nomor 398/PL.01.4-SD/74/Prov./V/2018, Perihal
Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan,
tertanggal 28 Mei 2018;
BUKTI T-16 Daftar Hadir Kegiatan Penyampaian Hasil Penelitian
Administrasi Perbaikan Bakal Calon ANggota DPD RI Dapil
Sultra, tertanggal 28 Mei 2018;
BUKTI T-17 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Hasil Penelitian
Administrasi Perbaikan Persyaratan Perseorangan Peserta
Pemilu Anggota DPD Tahun 2019;
BUKTI T-18 Foto Serah Terima Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi
Perbaikan dari KPU Provinsi kepada Sdr. Aci (Operator);
BUKTI T-19 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018;
BUKTI T-20 Surat Tugas Nomor 9/RT.02.1/ST/74/SEK.PROV/III/2018;
BUKTI T-21 Surat Kuasa Khusus Nomor
420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018;
BUKTI T-22 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 10/PP.05.1-
Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Dan
Pengangkatan Anggota PPS Se Kabupaten Konwe Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 8 Maret 2018;
BUKTI T-23 Berita acara tanda terima salinan lampiran Model F1 – DPD
dan foto copy KTP Elektronik/Suket calon anggota DPD;
BUKTI T-24 Surat Nomor 383/PL.12.1-SD/74/Prov./V/2018, Perihal
Pelaksanaan Klarifikasi, tertanggal 5 Mei 2018;
BUKTI T-25 Surat Nomor 484/PY.01.1-SD/03/Prov/VI/2018, Perihal
Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara,
tertanggal 24 Juni 2018.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Pihak terkait menyatakan bahwa Pengadu telah mengajukan sengketa di
Bawaslu Provisni Sulawesi Tenggara terkait Berita Acara Nomor 49 yang
menyatakan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Terkait
dengan SK PPS Desa Amosilu, yang muncul pada sidang ajudikasi untuk
desa amosilu, Pihak terkait sempat melihat SK PPS yang waktu itu berupa
SK kolektif untuk semua desa di Kabupaten Konawe. Untuk PPS desa
Amosulu baru mendapatkan SK dimaksud di sidang adjudikasi. Terkait
dukungan yang diminta untuk diverifikasi ulang hanya terhadap desa
Amosiul sekitar 200 an lebih dukungan. Sedangkan yang diadukan pemohon
meliputi wilayah Konawe dan Konawe Kepualuan, tetapi yang bisa
dibuktikan hanya di desa Amosilu. Dalam sidang adjudikasi tersebut
akhirnya dibahas terkait dengan SK Pokja, dan SK PPS yang baru diterima
oleh PPS Desa Amosilu. Terkait dengan kehilangan suara yang didalilkan
Pengadu juga sudah dibaha pada saat sidang, para Teradu sudah
menyampaikan penghitungan-penghitungannya. Permohonan Pemohon
sebagian dikabulkan dan diperintahkan kepada KPU Provinsi untuk
membatalkan Berita Nomor 49 sepanjang dengan Pemohon a.n Titing
Suryani dan menerbitkan Berita Acara baru dengan terlebih dahulu
melakukan klarifikasi kembali paling lama 3 hari sepanjang dukungan di
Desa Amosilu. Putusan tersebut sudah dilaksanakan oleh para Teradu.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.