Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 168/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sultra
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2018
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk calon DPD RI, Pengadu pernah memposting di Facebook Group Sultra Watch bahwa pada pokoknya Pengadu tidak setuju dengan tindakan rektor Unhalu yang terpilih yang diduga melakukan plagiat terhadap hasil karya ilmiahnya untuk mendapat gelar doktoral dan jika Pengadu lolos sebagai calon DPD maka kasus pertama kali yang Pengadu usut adalah kasus dugaan plagiat Retor Universitas Haluoleo; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu dengan sengaja tidak meloloskan Pengadu sebagai calon anggota DPD RI karena postingan Pengadu di facebook group sultra watch yang akan mengusut kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo (Unhalu).
Pasal DilanggarPasal 36; Pasal 55; Pasal 9 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Abdul Natsir, Teradu II Iwan Rompo Banne, Teradu III Ade Suerani, Teradu IV Muh. Nato Al Haq dan Teradu V Al Munardin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 168/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 173/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 168/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Titing Suryana Saranani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat Kantor : JL. Mayjend S. Parman No. 92 RT 003/RW 001, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Muh. Ardi hazim 2. Fatahillah 3. La Dasman 4. Hendro Kusuma Jaya 5. Fitria Setiawati Suharno 6. Eddy Harliadi 7. Tommy T. Ramba Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. KH. Ahmad Dahlan lr. Meohai 1 NO. 6 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : La Ode Abdul Natsir Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Rompo Banne Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ade Suerani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muh. Nato Al Haq Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Al Munardin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--------para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 7 Agustus 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk calon DPD RI, Pengadu pernah memposting di Facebook Group Sultra Watch bahwa pada pokoknya Pengadu tidak setuju dengan tindakan rektor Unhalu yang terpilih yang diduga melakukan plagiat terhadap hasil karya ilmiahnya untuk mendapat gelar doktoral dan jika Pengadu lolos sebagai calon DPD maka kasus pertama kali yang Pengadu usut adalah kasus dugaan plagiat Retor Universitas Haluoleo; 2. Bahwa Para Teradu adalah dosen Universitas Haluoleo dan/atau kerabat Rektor Universitas Haluoleo sekarang yang notabenenya memiliki hubungan atasan dan bawahan atau memiliki hubungan garis kekeluargaan, sehingga rentan bagi Para Teradu untuk melakukan kesewenang-wenangan/tidak cermat/tidak professional dalam melakukan penerimaan, pendaftaran, dan verifikasi baik terhadap diri Pengadu ataupun calon DPD RI yang lain yang berada di wilayah Sulawesi tenggara; 3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 sesudah dikeluarkannya penetapan bahwa Pengadu tidak lolos verifikasi Administrasi muncul akun dalam grup WhatsApp yang memposting “perintah telah dilaksankan, Titing Suryana Saranani tidak lolos verifikasi administrasi”. Selanjutnya terdapat komentar dalam Grup tersebut yang menyatakan “bagus, terima kasih atas bantuannya karena telah tidak meloloskan pengadu sebagai calon DPD RI wilayah Sulawesi Tenggara”; 4. Bahwa akibat perbuatan tersebut Rektor Universitas Haluoleo telah melaporkan Pengadu ke Polda Sultra dengan laporan polisi No. LP/198/IV/2018/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 09 April 2018 dan telah dimulai penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No. SP. SIDIK/25.a/V/2018/DIT RESKRIMSUS, tertanggal 04 Mei 2018 dalam dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pada tanggal 4 Juni 2018 Pengadu telah diperiksa di Polda Sultra; 5. Bahwa para teradu telah mengeluarkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara No. 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018; 6. Bahwa berita acara tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh para Teradu bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi tenggara yang beralamat di Jl. Khairil Anwar No. 9 Puuwatu Kendari-Sulawesi Tenggara yang dibuat dalam 4 rangkap dan telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Para Teradu); 7. Bahwa Berita Acara tersebut pada poin 5, diperoleh Pengadu dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan bukan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara padahal Pengadu telah meminta secara lisan, dan menyurat secara formal kepada Para Teradu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tetapi oleh KPU Provinsi tidak menyerahkan Berita Acara tersebut kepada Pengadu ataupun Liaison Officer (LO) Pengadu; 8. Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2018 Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) yang sah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan peserta Anggota Dewan Perwakilan Daerah kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara; 9. Bahwa telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923 dukungan suara yang memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan BAWASLU Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL. SULRA.28.00/VI/2018 yang membatalkan berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang dikuatkan oleh amar Putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 hari terhadap dukungan suara Pengadu di desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe sehingga perbuatan Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 10. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi di BAWASLU Prov. Sulawesi Tenggara terungkap fakta bahwa SK. Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu tahun 2019 No. 29/PL.01.1- KPT/74/Prov/III/2018 yang dijadikan dasar oleh Para Teradu untuk melakukan penerimaan, pendaftaran dan verifikasi terhadap Pengadu telah daluarsa (Lewat Waktu), sebab SK Pokja tersebut ditetapkan pada tangal 04 Maret 2018 dan berakhir 4 Mei 2018 sedangkan pendaftaran dan verifikasi Pengadu dilakukan pada tanggal 20 – 28 Mei 2018 sehingga Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 11. Bahwa dalam persidangan Adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara terungkap fakta bahwa SK. Pokja No 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 dengan nama-nama yang tertera dalam SK yakni: Hajirudin, Taufik Ahmad, Asri, M. Agung Yudiartha, Irmawati, Sutan Diapari Siregar, Abdul Rifai, Sofyan ode, Adi Utra Tombili, Ijan Rinaldi, Andi Ratna Dewi, Jufri, Jamrin, Anton Sujarwo, Amril dengan masa kerja 2 bulan yang telah lewat waktu (daluarsa) dan tidak pernah diperpanjang oleh Para Teradu sehingga nama- nama yang bekerja di atas bekerja tanpa dasar kewenangan (legalitas) sebagai petugas operator SIPPP yang melaksanakan kegiatan penerimaan, pendaftaran dan verifikasi terhadap Pengadu (semua calon DPD RI Dapil Sultra) tanpa kewenangan sehingga melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 12. Bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan petugas operator SIPPP yang bertindak tanpa kewenangan dan legalitas yang jelas dengan tidak adanya perpanjangan SK. Pokja oleh Para Teradu sehingga seluruh kegiatan penerimaan, pendaftaran dan verifikasi merupakan perbuatan yang maladministrasi yang seharusnya tidak terjadi sehingga terkesan Para teradu melakukan pembiaran/ tidak cermat dan menunjukan ketidakmampuan para Teradu dalam mengelola lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara professional sehingga melanggar sumpah dan janji Para Teradu dan melanggar Kode Etik Para Teradu sebagai komisioner KPU Provinsi Sulawesi tenggara ; 13. Bahwa oleh karena perbuatan Para Teradu yang tidak professional melakukan pembiaran petugas operator SIPPP yang bernama Hajirudin, Taufik Ahmad, Asri, M. Agung yudiartha, Irmawati, Sutan Diapari Siregar, Abdul Rifai, Sofyan Ode, Adi Utra Tombili, Ijan Rinaldi, Andi Ratna Dewi, Jufri, Jamrin, Anton Sujarwo, Amril bertindak secara inprosedural selaku operator SIPPP yang berakibat terbitnya Berita Acara No. 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang bersumber dari bahan yang dihasilkan secara inprosedural yang tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai operator SIPPP sehingga perbuatan tersebut melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 14. Bahwa Para Teradu juga tidak profesional dalam mengelola lembaga KPU Prov. Sultra sebab dalam fakta persidangan sidang Adjudikasi para Teradu menggunakan surat kuasa dari ketua KPU Prov Sulawesi Tenggara untuk mewakili KPU Prov Sulawesi Tenggara, adapun nomor surat kuasa khusus tersebut adalah No. 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 tertanggal 7 Juni 2018; 15. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta bahwa Petugas PPS Desa Amosilu dalam bertindak dan bertugas melakukan klarifikasi data dukungan pemohon tidak memiliki legal standing karena petugas PPS di Desa Amosilu tidak diberikan SK dalam bertugas sehingga perbuatan para petugas PPS adalah tanggung jawab Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 16. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta bahwa petugas PPS yang bernama SIDRAD dalam bertugas melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak membawa serta dokumen KTP atau Suket yang akan dicocokkan dengan identitas pemberi dukungan sehingga perbuatan petugas PPS adalah in procedural dan merugikan pengadu sehingga perbuatan Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 17. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta dan termuat dalam putusan bahwa petugas PPS desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi data dukungan terhadap dukungan suara Pengadu sehingga Pengadu dirugikan dan perbuatan Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu serta melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 18. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta dan termuat dalam putusan Bawaslu Prov. Sultra bahwa saksi yang dihadirkan Pengadu atas nama Marli ternyata tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang diserahkan oleh Petugas PPS Desa Amosilu yang menyatakan bahwa saksi tidak mendukung Pengadu padahal pada kenyataanya saksi Marli mendukung Pengadu, sehingga kuat dugaan bahwa surat pernyataan yang diperlihatkan oleh Para Teradu tersebut adalah surat palsu dan atau tanda tangan palsu; 19. Bahwa dalam fakta persidangan pada sidang Adjudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta dan termuat dalam Putusan Bawaslu Prov. Sultra bahwa terhadap lampiran 1 Model BA.ADM.HP.KPU KAB/KOTA-DPD menunjukan adanya kesamaan tulisan tangan, sehingga dalam pertimbangan majelis sidang Adjudikasi menganggap bahwa berita acara Model BA.ADM.HP.KPU KAB/KOTA-DPD yang seharusnya diklarifikasi oleh petugas PPS Desa Amosilu sebanyak 3 (tiga) orang namun diduga ditulis hanya oleh satu orang yang sama dan tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada pendukung Pengadu sehingga Pengadu dirugikan dan oleh karena perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab langsung Para teradu selaku penyelenggara pemilu dalam pendaftaran dan verifikasi calon Anggota DPD Perseorangan Dapil Sulawesi tenggara yang seharusnya memberikan mandat kepada KPU Kabupaten/kota juga memberikan mandat kepada Petugas PPS Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe sehingga perbuatan Para Teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu serta melanggar kode etik Penyelenggaraan Pemilu. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Print out pernyataan Pengadu pada account Group Sultra watch pada media sosial facebook;; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Surat Panggilan No. SP.Gill/310/V/2018 tertanggal 30 mei 2018; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita Acara No. 49/PL.01.4- BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara tanggal 28 Mei 2018; 4. Bukti P-4 : Fotokopi surat permintaan dokumen berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. Dengan surat No. 09/AHM/VI/2018 tertanggal 5 juni 2018 kepada KPU Provinsi Sulawesi tenggara 5. Bukti P-5 : Fotokopi tanda terima surat permintaan berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. Dengan surat No. 09/AHM/VI/2018 tertanggal 5 juni 2018 kepada KPU Provinsi Sulawesi tenggara yang diajukan 6. Bukti P-6 : Fotokopi surat permintaan salinan berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. Dengan surat No. 10/AHMLO/V/2018 tertanggal 5 juni 2018 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara; 7. Bukti P-7 : Fotokopi tanda terima surat permintaan salinan berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tentang Penelitian Administrasi Perbaikan dukungan Pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD Provinsi Sulawesi tenggara. tertanggal 5 juni 2018 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi tenggara; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Tanda Bukti penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2019; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL. Sultra.28.00/VI/2018 10. Bukti P-10 : Fotokopi SK. No. 29/PL.01.1-KPT/74/PROV/III/2018 yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL. Sultra.28.00/VI/2018 11. Bukti P-11 : Fotokopi Jawaban Para Teradu atas Permohonan Pengadu pada Bawaslu Prov. Sultra; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta pemilu Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta pemilu Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. KETERANGAN AHLI Andra Bani Sagalane, SH, MH Jenis – Jenis Kewenangan yang Ada Dalam Hubungan Antar Lembaga Negara Di Indonesia Menurut Prof. DR. Ridwan HR, peraturan perundang-undangan kita mencerminkan bahwa ada tiga jenis kewenangan bagi penyelenggara negara dalam menggerakkan roda Negara. Dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara dia mengatakan bahwa kewenangan itu meliputi; 1. Atribusi, yaitu merupakan kewenangan yang diberikan oleh organ negara pembuat undang-undang kepada organ negara lainnya. 2. Delegasi, yaitu pelimpahan wewenang dari organ negara kepada organ negara lainnya. 3. Mandat, terjadi ketika organ Negara mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh organ Negara lain. Dari konsep ini saya menyimpulkan bahwa ada keterkaitan yang berhirarki antara kewenangan tersebut, tidak bisa dibalik-balik. Organ-Organ Negara pembuat Undang-Undang yang terdiri dari DPR/RI dan Pemerintah memberikan kewenangan Atribusi kepada Organ Negara lainnya, lalu Organ Negara itu menurunkan kewenangan Delegasi kepada organ Negara lainnya, lalu Organ Negara itu menurunkan mandat kepada pihak-pihak yang berada didalam peraturan yang sudah ditetapkan oleh si pemegang kewenangan atribusi tersebut. Maka menurut saya pada prakteknya dilapangan adalah, mandate itu merupakan tugas dari atasan kepada bawahannya. Prof. DR. Ridwan HR juga menyatakan bahwa organ Negara yang memiliki kewenangan Atribusi dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada. Sedangkan organ Negara yang mendapatkan kewenangan Delegasi (Penerima Delegasi) yang diberikan oleh organ Negara yang memiliki kewenangan atribusi (Pemberi Delegasi), tidak dapat menciptakan wewenang baru, melainkan hanya menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh si Pemberi Delegasi yang tidak lain yaitu merupakan si pemegang kewenangan Atribusi. Sementara itu si Penerima Mandat hanyalah bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat, dan yang bertanggung jawab pada putusan atau tindakan yang dilakukan si penerima mandat, tetap berada pada si pemberi mandat (si penerima delegasi). Dalam hal ini saya menyimpulkan bahwa dalam perkara dipersidangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Republik Indoensia terkait adanya pengaduan dari bakal calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara kepada KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara karena dinilai menghilangkan data pemilih Bakal Calon tersebut yang MS (Memenuhi Syarat) didaerah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sehingga bakal calon tersebut tidak lolos menjadi Calon Anggota DPD RI, maka tepat apabila KPUD Provinsi lah yang diadukan bukan KPUD Kabupaten. Karena dalam konteks Undang-Undang Pemilu sampai PKPU 2018, menurut saya KPUD Provinsi berperan sebagai pemangku kewenangan delegasi. Dia adalah penerima delegasi dan dia adalah pemberi mandat. Menurut Ridwan HR, apabila ada tindakan hukum yang terjadi sekalipun yang melakukan itu adalah penerima mandat, maka pemberi mandatlah yang harus bertanggung jawab karena dianggap segala tindak tanduk penerima mandate harus diketahui oleh pemberi mandat. Hirarkinya: 1. Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri membuat Undang-Undang Pemilu. 2. Sebagai pembuat undang-undang, mereka memberikan kewenangan Atribusi kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk menyelenggarakan Pemilu 2019. Kedua organ Negara itu merancang/menciptakan/ memperluas kewenangannya dengan bukti lahirnya PKPU 2018. 3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi Calon Anggota DPD RI dikatakan dalam PKPU bahwa diserahkan wewenang itu kepada masing-masing KPUD Provinsi. Sehingga kesimpulan saya bahwa proses penyerahan/pelimpahan wewenang itu membuat KPUD Provinsi menerima kewenangan Delegasi. 4. Dan dalam mensukseskan pemilu itu, KPUD Provinsi memandatkan bawahannya yaitu KPUD Kabupaten/kota untuk membantunya dalam bekerja. KETRANGAN SAKSI 1. Basir Saksi menyatakan bahwa mendukung Titing Saranani sebagai Calon Anggota DPD. Saksi menyatakan sampai sekarang masih tetap mendukung titing saranani. 2. Marli Saksi menyatakan bahwa mendukung Titing Saranani sebagai Calon Anggota DPD. PPS desa Amosilu pernah datang ke rumah saksi tetapi menulis saja siapa yang bisa memilih, bukan dalam rangka untuk titing saranani. Saksi menyatakan sampai sekarang masih tetap mendukung titing saranani PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Tentang laporan Pengadu, bahwa sebelum Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk calon DPD RI, Pengadu pernah memposting difacebook group sultra watch, bahwa pada pokoknya pengadu tidak setuju dengan tindakan Rektor Haluoleo yang terpilih yang diduga melakukan plagiat terhadap hasil karya ilmiahnya untuk mendapat gelar doktoral, dan jika Pengadu lolos sebagai calon DPD maka kasus pertama kali yang pengadu usut adalah kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo. 1) Bahwa dalam perkara ini, Pengadu telah mengadukan/melaporkan yang pada pokoknya menyatakan bahwa sebelum Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pernah memposting di Facebook Group Sultra Watch berkait ketidaksetujuan Pengadu atas tindakan Rektor Universitas Haluoleo yang diduga melakukan Plagiat terhadap hasil karya ilmiahnya untuk mendapat gelar doktoral, dan jika Pengadu lolos sebagai calon DPD maka kasus pertama kali yang pengadu usut adalah kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo. 2) Bahwa pengaduan/laporan Pengadu tersebut pada angka 1.1 yang disimpulkan atau dilakukan sendiri oleh Pengadu tidak memiliki relevansi atau hubungan dengan pelaksanaan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan Pengadu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 3) Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena jumlah dukungan Pengadu yang Memenuhi Syarat hanya sejumlah 1.603 dukungan, sedangkan syarat minimal dukungan 2.000 (dua ribu) dukungan sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Jumlah Penduduk, Pemilih dan Kabupaten/Kota pada setiap Provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwailkan Daerah menetapkan jumlah dukungan minimal paling sedikit 2.000 (dua ribu) dan tersebar paling sedikit di 9 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. 2. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu adalah dosen Universitas Haluoleo dan/atau kerabat Rektor Universitas Haluoleo yang notabenenya memiliki hubungan atasan dan bawahan atau memiliki garis kekeluargaan, sehingga rentan bagi para teradu untuk melakukan kesewenang-wenangan/tidak cermat/tidak professional dalam melakukan penerimaan pendaftaran, dan verifikasi baik terhadap diri pengadu ataupun calon DPD RI yang lain yang berada diwilayah Sulawesi Tenggara. 1) Bahwa benar 2 (dua) Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara adalah dosen Universitas Haluoleo yaitu La Ode Abdul Natsir dan Iwan Rompo Banne namun sesungguhnya kaitannya dengan Rektor Universitas Haluoleo adalah PNS Dosen Universitas Haluoleo yang secara resmi telah diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 dan tidak lagi memperoleh hak-hak kepegawaian baik gaji dan tunjangan maupun kenaikan pangkat/golongan hal ini berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Haluoleo Nomor 95/UN29/SK/KP/2018 tanggal 9 Januari 2018 (Bukti T-02) hal ini sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (Bukti T-03). Sedangkan Muh. Nato Alhaq bukan dosen Universitas Haluoleo, melainkan Universitas Muhammadiyah Kendari (Bukti T-04) 2) Bahwa dalam keterlibatan organisasi Ikatan Alumni Universitas Haluoleo Teradu I juga telah secara resmi memundurkan diri dan telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKA Universitas Haluoleo Nomor 12/PP.IKA.UNHALU/I/2018 tanggal 15 Januari. (Bukti T-05). Begitu pula dengan Organisasi Kepemudaan Teradu I telah resmi memundurkan diri dan telah diberhentikan berdasarkan Keputusan DPD KNPI Sultra Nomor KEP.52/A/DPD/KNPI-Sultra/I/2018 tanggal 10 Januari 2018. Hal ini sesuai amanat Pasal 21 ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 Perihal Pengunduran diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (Bukti T-06). 3) Bahwa pengunduran diri tersebut diatas pada point 2.1 dan 2.2 yang secara resmi dikeluarkan jauh sebelum diangkat menjadi Anggota KPU Provinsi adalah merupakan bentuk ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat menjadi Anggota KPU Provinsi. Hal ini dilakukan secara sadar untuk mencegah konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan kepentingan pribadi atau golongan, sehingga terhadap tidak lolosnya Pengadu sebagai calon Anggota DPD dengan adanya perseteruan Pengadu dengan Rektor UHO tidak relevan mengaitkan dengan tugas Teradu, pada dasarnya Teradu I dan Teradu II bekerja dengan mengedepankan prinsip mandiri, profesional, kompeten dan akuntabel dalam mengambil keputusan dalam jabatan selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Bahwa tidak benar para Teradu memiliki hubungan garis kekeluargaan dengan Rektor Universitas Haluoleo, dan pelaksanaan penerimaan, pendaftaraan, dan verifikasi baik terhadap diri Pengadu ataupun calon Anggota DPD lainnya, dan pelaksanaan penerimaan, pendaftaraan, dan verifikasi telah dilaksanakan secara adil terhadap seluruh calon Anggota DPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Tentang laporan Pengadu, sesudah dikeluarkannya penetapan bahwa pengadu tidak lolos verifikasi administrasi muncul akun dalam group whatsshap yang memposting “perintah telah dilaksanakan” titing suryana saranani tidak lolos verifikasi administrasi. Selanjutnya terdapat komentar dalam group tersebut yang menyatakan, bagus terima kasih atas bantuannya karena telah tidak meloloskan pengadu sebagai calon DPD RI Wilayah Sulawesi Tenggara” 1) Bahwa berkait adanya postingan di WhatsApp Group sebagaimana pokok pengaduan Pengadu pada angka 3, adalah sangat tidak relevan dan mengada-ada, apalagi Para Teradu tidak mengetahui postingan serta terlibat dalam chating WhatsApp Group dimaksud. 2) Demikian pula berkait adanya laporan Rektor Universitas Haluoleo ke Polda Sultra terhadap diri Pengadu sebagaimana pada Pokok Pengaduan angka 4 berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, juga Para Teradu tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan dengan pemeriksaan Pengadu di Polda Sultra serta tidak memiliki relevansi dengan tidak lolosnya Pengadu sebagai calon Anggota DPD. 3) Bahwa mencermati pokok aduan Pengadu pada point 1, 2, 3 dan 4 yang cenderung mengaitkan Para Teradu dengan Rektor Universitas Haluoleo adalah merupakan aduan/laporan tidak benar dan tidak berdasar, karena pelaksanaan tahapan pencalonan DPD ataupun secara umum tahapan pemilu yang Para Teradu laksanakan tidak ada kaitannya dengan Rektor Universitas Haluoleo. 4. Tentang laporan Pengadu, bahwa Para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari. 1) Bahwa tidak benar Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari, mengingat seluruh kegiatan serta dokumen Pendaftaran dan Verifikasi dukungan calon Anggota DPD terpusat di Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jalan Balai Kota III Kendari maka pada tanggal 28 Mei 2018 Pukul 14.00 Wita Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 di Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jalan Balai Kota III sebagaimana undangan rapat pleno; 2) Bahwa Para Teradu dilantik oleh Ketua KPU RI pada tanggal 24 Mei 2018, dan mengikuti orientasi tugas di Jakarta sejak tanggal 25 s/d 28 Mei 2018, atau tepatnya pagi dini hari ditanggal 28 Mei 2018 Para Teradu telah bertolak ke Kendari dan langsung menuju Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jalan Balai Kota III Kendari untuk memastikan seluruh hasil penelitian administrasi telah sesuai ketentuan sebagaimana laporan dan data yang disampaikan oleh Tim Helpdesk SIPPP Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno. 3) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) PKPU 14 Tahun 2018 “dalam hal berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) status dukungan dan/atau sebaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat, perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dinyatakan gugur dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual”. 4) Bahwa berdasarkan hasil Penelitian Administrasi perbaikan dari 61 (Enam Puluh Satu) Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD yang menyerahkan dukungan perbaikan terdapat 3 (tiga) Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan tidak dapat lanjut pada tahapan verifikasi faktual, sebagaimana Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 antara lain : TANDA MS PERBAIKAN TOTAL NO NAMA CALON MS AWAL TERIMA MS AWAL + PERBAIKAN DUKUNGAN PERSEBARAN MS PERBAIKAN 1 Arifin, S.Sos 714 1562 995 11 1709 2 LM. Yunus, SH 0 2012 1604 9 1604 3 Titing Suryana Saranani, SP 1163 1347 440 9 1603 5. Tentang laporan Pengadu, bahwa pada tanggal 22 Mei 2018 Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) yang sah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan peserta Anggota DPD kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. 1) Bahwa benar pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 17.29 Wita bertempat di Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama Operator bernama ACI telah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 1.347 dukungan dengan persebaran 2 Kabupaten/Kota, meliputi : Jumlah Dukungan Kabupaten/Kota Total yang diserahkan Konawe 1024 1.347 Konawe Kepulauan 323 2) Bahwa perlu Para Teradu uraikan fakta sesungguhnya Pengadu telah melewati batas waktu penyerahan dokumen perbaikan sesuai tahapan yakni hingga pada tanggal 20 Mei 2018 Pukul 24.00 Wita, yang mana Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama Operator bernama ACI datang dan registrasi ke Helpdesk KPU Provinsi pada tanggal 20 Mei 2018 dilimit waktu menjelang batas akhir pada pukul 23.06 Wita dan hanya membawa dokumen hardcopy tanpa softcopy atau data dukungan belum diinput ke aplikasi SIPPP dengan alasan yang disampaikan Liaison Officer (LO) Pengadu bernama Fitaria bahwa operator sedang pulang ke Bombana ada urusan dan digantikan oleh ACI. 3) Bahwa terhadap kondisi tersebut, Petugas Penerima dukungan perbaikan Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra melaporkan kepada Koordinator Divisi Hukum Ibu Tina Dian Ekawati Taridala (Anggota KPU Prov. Sultra Periode 2013 - 2018) dan secara hierarki telah dikoordinasikan pula kepada Helpdesk SIPPP KPU RI, dan berdasarkan petunjuk Helpdesk SIPPP KPU RI meskipun Pengadu belum melakukan penginputan data dukungan perbaikan ke dalam aplikasi SIPPP mengingat Pengadu melakukan registrasi pukul 23.06 Wita atau masih dalam tenggat waktu penyerahan dokumen perbaikan maka dapat diberi kesempatan untuk menginput dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Prov. Sultra. 4) Bahwa untuk melindungi hak konstitusional Pengadu, dengan pertimbangan tersebut pada angka 5.2, KPU Provinsi bersama Bawaslu Provinsi menyepakati untuk tetap menghitung jumlah dokumen perbaikan Pengadu sepanjang yang diserahkan telah memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan maka diberikan kesempatan untuk melakukan penginputan data dukungan ke dalam aplikasi SIPPP sampai tanggal 21 Mei 2018 pukul 23.59 Wita; 5) tanggal 21 Mei 2018, oleh karena menu penyerahan dukungan perbaikan pada sistem SIPPP terkunci karena telah memasuki tahapan penelitian administrasi perbaikan, Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra melaporkan kepada Koordinator Divisi Hukum Ibu Tina Dian Ekawati Taridala (Mantan Anggota KPU Prov. Sultra Periode 2013 - 2018) dan telah dikoordinasikan pula kepada Helpdesk SIPPP KPU RI, dan berdasarkan petunjuk Helpdesk SIPPP KPU RI untuk dikoordinasikan kembali kepada Bawaslu Prov Sultra hingga tanggal 22 Mei 2018 atas hal tersebut KPU Provinsi melalui surat nomor 398/PL.01.4-SD/74/Prov/V/2018 telah menyampaikan kepada Bawaslu Prov. Prov. Sultra; 6) Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2018 Wita sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama Operator bernama ACI datang untuk melakukan penginputan data dukungan ke dalam aplikasi SIPPP, setelah selesai menginput pada pukul 17.29 Wita diberikan tanda terima penyerahan dokumen perbaikan; 6. Tentang laporan Pengadu, bahwa Berita Acara No. 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 tersebut, diperoleh pengadu dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan bukan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, padahal Pengadu telah meminta secara lisan, dan menyurat secara formal kepada para Teradu tetapi oleh KPU Provinsi tidak menyerahkan berita acara tersebut kepada Pengadu ataupun Liaisson Oficcer (LO) Pengadu. 1) Sebelum Para Teradu menjelaskan berkait dengan penyerahan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 perlu Para Teradu uraikan fakta sebelum penyerahan Berita Acara dimaksud. 2) Bahwa berdasarkan hasil Penelitian Administrasi terhadap Perbaikan Dukungan Pengadu, terdapat 7 (tujuh) data ganda identik dari hasil analisis kegandaan oleh sistem SIPPP dan setelah dilakukan pengecekan terhadap hardcopy dokumen terbukti ganda, terhadap hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4), (5) dan (6) PKPU 14 Tahun 2018 “(4) dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan ayat 3 huruf a ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung 1 (satu). (5) Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan. (6) Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, dilakukan secara acak melalui SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh”. 3) Bahwa pada pukul 11.30 Wita Helpdesk SIPPP KPU Provinsi an. Adi Putra Tombili telah menghubungi LO Pengadu Sdri. Fitaria melalui via telepon maupun via Whatsapp untuk datang melakukan penghapusan denda identik sebanyak 350 dukungan, karena terdapat 7 (tujuh) data ganda identik. Namun Sdri. Fitaria tidak dapat hadir dengan alasan sedang berada di Konawe sehingga mengutus operator an. ACI (Operator Pengadu yang datang bersama LO Fitaria saat penginputan penyerahan dukungan perbaikan di tanggal 22 Mei 2018) untuk melakukan penghapusan denda identik, Bukti dokumentasi penghapusan denda identik; 4) Bahwa berkait laporan Pengadu, yang menyatakan bahwa BA No. 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 didapatkan bukan dari KPU Prov. Sultra melainkan dari Bawaslu Prov. Sultra, Pengadu mencoba mengkaburkan fakta bahwa sesungguhnya Pengadu telah menerima BA tersebut, hal ini dapat dilihat dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu ke Bawaslu Prov. Sultra No. 08/AHMLO/V/2018 tertanggal 31 Mei 2018 yang Teradu terima secara resmi dari Bawaslu Prov. Sultra melalui surat nomor 126/K.SG/PM.07.01/VI/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang mana dalam permohonan tersebut Pengadu telah menguraikan secara jelas angka- angka dari hasil penelitian administrasi perbaikan dukungan Pengadu yang sama persis dengan yang tercantum dalam Berita Acara No. 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 yang dikeluarkan oleh Teradu. Sedangkan pada perbaikan permohonan Pengadu No. 011/AHMLO/VI/2018 tanggal 09 Juni 2018 pada poin V (tenggang waktu pengajuan permohonan) mendalilkan bahwa BA No. 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 bukan didapatkan dari Teradu melainkan dari Bawaslu Prov. Sultra pada tanggal 5 Juni 2018; 5) Bahwa secara logis hal ini tidak masuk di akal dan menjadi pertanyaan jika Pengadu baru mendapatkan BA di tanggal 5 Juni 2018 oleh Bawaslu Prov. Sultra dari mana Pengadu memperoleh angka-angka yang termuat didalam Permohonan No. 08/AHMLO/V/2018 pada tertanggal 31 Mei 2018. 6) Bahwa Para Teradu, selaku penyelanggara Pemilu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada proses penerimaan, penelitian dan penyampaian hasil dokumen dilakukan secara Profesional dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, perlakuan yang adil terhadap seluruh bakal calon Anggota DPD termasuk didalamnya memberikan pelayanan yang cukup, informasi 24 jam bahkan fasilitas yang ada dalam hal dibutuhkan oleh bakal calon Anggota DPD tidak terkecuali Pengadu. 7) Bahwa untuk terpenuhinya hak informasi yang cukup dan sama terhadap seluruh LO bakal calon Anggota DPD, Teradu melalui “Group Whatshap LO DPD” telah menyampaikan surat undangan untuk hadir pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di Hotel Clarion Kendari dengan surat nomor 398/PL.01.4-SD/74/PROV/V/2018 Perihal Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan; 8) Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 pukul 15.30 s/d 20.00 Wita, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan di Hotel Clarion Kendari yang dihadiri Ketua dan Anggota KPU Prov. Sultra, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan para Bakal Calon Perseorangan dan/atau LO/Operator Para Bakal Calon Perseorangan; 9) Bahwa dalam penyerahan Berita Acara Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 diterima oleh masing-masing bakal calon perseorangan, LO atau Operator bakal calon perseorangan, termasuk untuk Pengadu Sdri. Titing Suryana Saranani diterima oleh Operator Sdr. ACI sebagaimana bukti tanda terima dan Foto serah terima; 10) Bahwa berkaitan dengan permintaan Sdr. Pengadu mengenai Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018, Bahwa tidak benar Pengadu pernah meminta secara lisan ataupun menyurat secara formal kepada Teradu sebagaimana yang dituduhkan. Yang benar adalah memang ada permintaan lisan dan surat namun bukan dari Pengadu, LO dan/atau operator Pengadu, melainkan atas nama Kuasa Hukum Pengadu yang bukan pada kapasitasnya apalagi tidak menyertakan surat kuasa. 11) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan DPD, Perseorangn Calon Anggota DPD menunjuk Petugas Penghubung (LO) sebagai penghubung antara Perseorangan dengan KPU Provinsi untuk keperluan penyerahan dukungan, penelitian administrasi, verifikasi faktual, rekapitulasi hasil verifikasi, pendaftaran calon, hingga penetapan perseorangan calon termasuk menunjuk operator untuk keperluan memasukan data dukungan ke dalam aplikasi SIPPP. Untuk itu, dalam pelayanan administrasi perseorangan calon anggota DPD, KPU Provinsi hanya dapat melayani calon, LO calon, dan/atau operator calon, tidak selain dari itu. 12) Bahwa dalam persidangan ajudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Sdr. Fitaria (LO Pengadu) telah memberikan kesaksian/keterangan yang tidak benar dibawah sumpah seolah-olah tidak mengenal Sdr. ACI sebagai Operator, dengan mengaburkan fakta bahwa pada saat penyerahan dukungan perbaikan pada tanggal 22 Mei 2018 Sdri. Fitaria (LO Pengadu) bersama Sdr. ACI (Operator Pengadu) yang melakukan penginputan dukungan Pengadu sebanyak 1.347 dukungan ke dalam sistem (SIPPP). 13) Dalam hal Pengadu tidak mengakui Sdr. ACI sebagai Operator atau bagian dari tim sukses Pengadu, mestinya perlakuan yang sama Pengadu secara tidak langsung juga tidak mengakui kegiatan penginputan dukungan perbaikan Pengadu ke sistem SIPPP sehingga seluruh dukungan perbaikan Pengadu dianggap tidak ada yang dilakukan Sdr. Fitaria bersama Sdr. ACI padahal faktanya Password SIPPP Pengguna Calon hanya dimiliki dan diketahui oleh masing- masing LO calon Anggota DPD. 7. Tentang laporan Pengadu, telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923 dukungan suara yang memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang membatalkan Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang dikuatkan oleh amar Putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 hari terhadap dukungan Pengadu di Desa Amosilu Kec. Besulutu Kab. Konawe. 1) Bahwa tidak benar terjadi pengurangan dukungan Pengadu sebanyak 923, Bahwa dalam melakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap dukungan Pengadu sejumlah 1.347 dukungan dengan prosedur sebagaimana Jawaban Teradu dalam Putusan Bawaslu pada halaman 5-15 yang pada pokoknya terdapat data TMS tidak sesuai data pendukung sebanyak 9, TMS DPT sebanyak 108, TMS Klarifikasi sebanyak 433 dan Ganda Identik sebanyak 7 (denda penghapusan 350). 2) Bahwa keseluruhan jumlah data TMS diatas, adalah merupakan hasil akumulasi penghitungan secara otomatis oleh Sistem SIPPP, dan tidak terdapat menu pada Sistem SIPPP pengguna KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menghilangkan dukungan calon Anggota DPD selain dari menu penghapusan/denda terhadap dukungan ganda identik, sehingga terhadap dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu telah menghilangkan dukungan Pengadu sebanyak 923 tidak berdasar dan merupakan fitnah. 3) Bahwa Putusan Bawaslu Prov. Sultra dalam Pertimbangannya tidak satupun menyatakan terdapat pengurangan dukungan Pengadu yang dilakukan oleh KPU Prov. Sultra, justru Bawaslu Prov. Sultra berpendapat bahwa hitungan pemohon tidak dapat dibuktikan sehingga tidak beralasan hukum. Berikut kami kutip Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018: - hal 25 huruf a angka 1, “majelis berpendapat..… dengan demikian, keberatan Pemohon terhadap hilangnya 9 dukungan di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak beralasan hukum”. - hal 25 huruf b, “majelis berpendapat bahwa hitungan Pemohon tidak dapat dibuktikan sehingga tidak beralasan hukum”. - hal 25 huruf c, “majelis berpendapat bahwa tidak terdapat pengurangan jumlah dukungan Pemohon yang memenuhi syarat sebaliknya terdapat kesesuaian antara data Pemohon dan Termohon”. 4) Bahwa untuk mengitung jumlah MS pendukung tidak bisa serta merta mengakumulasi antara jumlah MS pada tahap pencocokan data pendukung yang terdapat pada daftar Lampiran Model F1.HP-DPD dengan identitas diri pendukung KTP/Suket dengan jumlah MS hasil klarifikasi dari Kabupaten/Kota, jika metode penghitungan seperti ini dilakukan maka ada tahap analisis DPT yang terlewati, karena metode kerja sistem SIPPP menghitung jumlah MS setiap tahapan, sehingga meskipun data pendukung dinyatakan MS ditahap pencocokan data pendukung namun jika hasil analisis tidak terdaftar pada DPT maka akan TMS otomatis oleh sistem. 5) Bahwa dalam pelaksanaan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap dukungan Pengadu sejumlah 1.347 dilakukan dengan prosedur sebagai diatur dalam PKPU 14 Tahun 2018 dengan proses kerja dan penghitungan Sistem SIPPP berikut : a. Melakukan pencocokan data pendukung yang terdapat pada daftar Lampiran Model F1.HP-DPD dengan identitas diri pendukung KTP/Suket terhadap 1.347 dukungan, dengan hasil sebagai berikut : Belum Tidak Kabupaten Memenuhi Jumlah Memenuhi Memenuhi / Syarat MS + Syarat Syarat Kota (MS) BMS (BMS) (TMS) Konawe 250 774 0 1.024 Konawe 131 183 9 314 Kepulauan Total 1.338 sehingga pendukung yang dapat diproses selanjutnya yaitu sejumlah 1.338 pendukung. b. Terhadap hasil pencocokan data pendukung sejumlah 1.338 aquo, selanjutnya dilakukan analisis oleh sistem melalui Aplikasi SIPPP meliputi ganda identik, ganda potensi, ganda eksternal, indikasi pekerjaan dan indikasi Usia, dengan hasil sebagai berikut: Kab/ ganda ganda ganda Indikasi Indikasi Total Kota identik potensi eksternal usia pekerjaan Kona 7 55 239 0 0 301 we Kona we 0 2 57 1 0 60 Kepul auan Total 7 57 296 1 0 361 c. Terhadap hasil pencocokan data pendukung sejumlah 1.338 aquo, selanjutnya dilakukan pula analisis DPT oleh sistem melalui Aplikasi SIPPP, dengan hasil sebagai berikut : Kabupaten MS Terdaftar TMS Tidak / Total DPT Terdaftar DPT Kota Konawe 951 66 1.024 Konawe 272 42 314 Kepulauan Total 1.223 108 1.338 sehingga pendukung yang dapat diproses selanjutnya yaitu sejumlah 1.223 pendukung. d. Selanjutnya terhadap 957 data BMS hasil pencocokan data pendukung, 57 data hasil analisis ganda potensi, 296 data hasil analisis ganda eksternal dan 1 data indikasi Usia dan setelah dilakukan analisis DPT, terdapat data perlu klarifikasi secara langsung kepada pendukung sejumlah 975 yang tersebar di 2 Kabupaten/Kota, meliputi : Jumlah Dukungan Kabupaten/Kota Total perlu klarifikasi Konawe 795 975 Konawe Kepulauan 180 e. Selanjutnya berdasarkan hasil klarifikasi terhadap 975 pendukung yang dilakukan oleh 2 (dua) KPU Kabupaten, yang hasilnya tertuang dalam Lampiran 1 dan 2 BA.ADM.HP KPU.KAB/KOTA dengan rincian sebagai berikut : Hasil klarifikasi Jumlah Dukungan Kabupaten/Kota M perlu klarifikasi TMS S 4 Konawe 795 0 390 5 1 Konawe 180 3 43 Kepulauan 7 5 Total 4 433 2 6) Bahwa jumlah total dukungan pemohon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah merupakan hasil penghitungan oleh sistem melalui Aplikasi SIPPP yakni jumlah MS terdaftar dalam DPT dikurangi ( - ) TMS hasil klarifikasi, dengan rincian sebagai berikut : MS Terdaftar TMS hasil Total DPT klarifikasi 1.223 433 790 7) Sehingga terhadap adanya 7 dukungan ganda identik, maka sesuai ketentuan dilakukan denda pengurangan melalui sistem Aplikasi SIPPP secara proporsional pada 2 Kabupaten/Kota dengan denda pengurangan sebanyak 7 x 50 = 350 dukungan, jumlah Memenuhi Syarat (MS) 790 dukungan dikurangi ( - ) 350, diperoleh hasil MS perbaikan Pemohon sebagai berikut : Jumlah MS setelah Kabupaten/Kota pengurangan denda identik Konawe 313 Konawe Kepulauan 127 Total 440 8) Bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan yang ditetapkan oleh Teradu terhadap dukungan Pengadu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.ADM.HP-1.KPU PROV-DPD Nomor 49/PL.01.4-BA/74/PROV/V/2018 tanggal 28 Mei 2018, diperoleh hasil sebagai berikut : f. Jumlah hasil penelitian administrasi perbaikan sesuai Lampiran 3 Model BA. ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD) diperoleh hasil yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 440 dukungan dan persebaran 2 Kabupaten/Kota (Bukti T-08), meliputi : Status Dukungan Dukungan Perbaikan Hasil Penelitian Perbaikan Dan Dan Sebaran Administrasi Perbaikan Sebaran Jml Jml Status Dukungan Jumlah Dukungan Sebaran Tidak Status dukungan M emenuhi Dukungan Kab/Kota M emenuhi Dukungan yang Syarat 50% Syarat (M S/BM S) diserahkan Administrasi Kab/Kota Administrasi (M S) (M S/BM S) (TM S) Konawe 1024 313 711 Konawe BMS MS 323 127 196 Kepulauan g. Jumlah rekapitulasi hasil penelitian administrasi sesuai Lampiran 4 Model BA. ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD) diperoleh hasil jumlah Memenuhi Syarat (MS) hasil penelitian administrasi awal ditambah ( + ) jumlah Memenuhi Syarat (MS) hasil penelitian administrasi perbaikan sebanyak 1.603 dukungan dan persebaran 9 Kabupaten/Kota (Bukti T-08, meliputi: Jml du ku ngan Jml du ku ngan Jml Statu s dan Sebaran Du ku ngan Memenu hi Memenu hi Syarat Syarat Statu s Administrasi Administrasi Kab/Kota Sebaran hasil hasil Statu s Jml Du ku ngan penelitian penelitian Du ku ngan Du ku ngan 50% administrasi administrasi (MS/TMS) Kab/Kota awal (MS) perbaikan (MS) (MS/TMS) Konawe 949 313 1262 Bombana 51 0 51 Konawe 0 0 0 Selatan Konawe 0 127 127 Kepulauan Buton Utara 6 0 6 TMS MS Kota 107 0 107 Kendari Kolaka 28 0 28 Timur Bau-Bau 3 0 3 Kolaka 3 0 3 Muna 16 0 16 9) Bahwa berdasarkan uraian proses Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap dukungan Pengadu tersebut di atas, maka terurai jelas bahwa tidak benar terjadi pengurangan dukungan Pengadu sebanyak 923. Sebaliknya terdapat fakta bahwa terdapat data dukungan TMS serta Data Ganda Identik yang harus dilakukan denda pengurangan sesuai ketentuan. 8. Tentang laporan Pengadu, bahwa dalam fakta persidangan, pada sidang ajudikasi di Bawaslu Prov. Sulawesi Tenggara terungkap fakta bahwa SK. Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 yang dijadikan dasar oleh para teradu untuk melakukan penerimaan, pendaftaran dan verifikasi terhadap pengadu telah daluarsa (lewat waktu), sebab SK Pokja tersebut ditetapkan pada tanggal 04 Maret 2018 dan berakhir 04 Mei 2018 sedangkan pendaftaran dan Verifikasi Pengadu dilakukan pada tanggal 20-28 Mei 2018 sehingga para teradu melanggar sumpah dan janji para teradu dan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. 1) Bahwa benar SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1- KPT/74/Prov/III/2018 hanya berlaku selama 2 (dua) bulan, namun perlu dipahami bahwa SK Pokja dimaksud adalah merupakan SK sebagai dasar untuk membiayai honorarium Tim Kelompok Kerja yang memang teralokasikan pada DIPA APBN Tahun 2018 hanya 2 (dua) bulan dan ini juga dialami oleh Seluruh Indonesia, namun SK Pokja bukan tolak ukur untuk menilai legalitas atas pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 karena sesungguhnya tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi beserta jajaran Sekretariat melekat untuk melaksanakan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019. 2) Bahwa semestinya hal ini merupakan Apresiasi kepada KPU Provinsi dan khususnya jajaran Sekretariat KPU Prov. Sultra meskipun dengan keterbatasan Anggaran yang tersedia, tanpa mengeluh meskipun harus meninggalkan waktu bersama keluarga, merayakan hari lebaran dikantor bahkan terkadang harus tidur dikantor demi berjalannya tahapan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi justru Teradu beserta jajaran Sekretariat mampu melewati seluruh rangkaian proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 yang begitu panjang yang berlangsung mulai bulan Maret hingga Agustus 2018. 3) Bahwa oleh karena pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 berlangsung di Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang beralamat di Jalan Balai Kota III, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Tugas Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 telah menugaskan personil staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan dibebaskan dari absensi elektronik selama tahapan berlangsung; 9. Tentang laporan Pengadu, sebagaimana angka 11, angka 12, dan angka 13 mengenai tim yang bekerja sebagai petugas operator SIPPP tidak memiliki legalitas karena merujuk pada SK Pokja No. 29/PL.01.1- KPT/74/Prov/III/2018 yang hanya berlaku 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya Maret 2018, dapat dijelaskan sebagai berikut. 1) Bahwa Pengadu tidak memahami secara utuh bahwa KPU Provinsi dan Sekretariat adalah merupakan satu kesatuan lembaga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat. 2) Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 dalam Pertimbangannya halaman 28 huruf f menegaskan bahwa operator SIPPP dalam melakukan penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan penghapusan jumlah dukungan pemohon haruslah dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berikut kami kutip Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018: - hal 28 huruf f, “majelis berpendapat bahwa kedudukan operator SIPPP dalam melakukan penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan penghapusan jumlah dukungan pemohon haruslah dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, hal ini sebagaimana tugas KPU Provinsi yang disebutkan dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 pasal 15 huruf b yang menyebutkan bahwa tugas KPU Provinsi melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD pasal 9 menyebutkan bahwa KPU menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya tersebut, sesuai ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 9 ayat (3) huruf b disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat. Dengan demikian staf Operator SIPPP dimaksud memiliki legal standing dalam melakukan penerimaan dan verifikasi serta melakukan pendampingan pada saat penghapusan jumlah dukungan pemohon. 10. Tentang laporan Pengadu, Bahwa Para Teradu Juga tidak Profesional dalam mengelola Lembaga KPU Prov. Sultra sebab dalam fakta Persidangan sidang Ajudikasi para Teradu menggunakan surat kuasa dari Ketua KPU Prov. Sulawesi Tenggara untuk mewakili KPU Prov. Sulawesi Tenggara. 1) Bahwa benar Para Teradu menerbitkan Surat Kuasa Khusus No. 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 hal ini dalam rangka menghadapi gugatan penyelesaian sengketa Pemilu yang diajukan oleh Pengadu di Bawaslu Prov. Sultra, dan penerima kuasa yang namanya tercantum dalam Surat Kuasa Khusus No. 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 tersebut adalah merupakan Anggota KPU Prov. Sultra dan Pejabat Struktural serta Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang diberikan kuasa untuk bertindak dan atas nama kepentingan lembaga sebagaimana lazimnya proses sengketa ajudikasi di Bawaslu RI; 2) Bahwa Kuasa Hukum Pengadu dalam persidangan Ajudikasi di Bawaslu Prov. Sultra keberatan dengan Surat Kuasa No. 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018, terhadap hal tersebut Para Teradu menyerahkan kepada Majelis Dewan Etik untuk menilai. 11. Tentang laporan Pengadu, bahwa dalam fakta Persidangan pada sidang Ajudikasi Bawaslu Prov. Sultra terungkap fakta bahwa Petugas PPS Desa Amosilu dalam bertindak dan bertugas melakukan klarifikasi data dukungan permohon tidak memiliki legal standing kerena petugas PPS di Desa Amosilu tidak diberikan SK dalam bertugas sehingga perbuatan Para Petugas PPS adalah tanggung Jawab para teradu melanggar sumpah dan janji para Teradu dan melanggar Kode etik Penyelenggaraan Pemilu; 1) Bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota. Dan oleh KPU Kabupaten Konawe, sesuai dengan tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum, pengangkatan badan penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) dilaksanakan sejak tanggal 16 Januari s/d 8 Maret 2018. 2) Bahwa PPS se Kabupaten Konawe di angkat berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018. Keputusan tersebut bersifat kolektif yakni 1 (satu) keputusan memuat semua anggota PPS se Kabupaten Konawe yang diangkat; 3) Bahwa pendistribusian keputusan tersebut kepada masing-masing yang tercantum namanya, diberikan KPU Kabupaten Konawe kepada PPS melalui PPK. Bahwa kelembagaan KPU mengenal hubungan hirarki, yang mana dalam satu tingkat dibawah atau diatasnya saling berkoordinasi untuk pelaksanaan tahapan program dan kegiatan pemilihan umum. 4) Sehingga dalam pendistribusian keputusan tersebut disampaikan KPU Kabupaten Konawe kepada PPS melalui PPK kecamatan Besulutu. Namun hingga sidang ajudikasi di Bawaslu berlangsung, Anggota PPS Desa Amosilu belum memperoleh SK karena pendistribusian SK oleh PPK yang belum sampai, namun yang bersangkutan yakni Anggota PPS Desa Amosilu telah menerima honorarium sejak berlakunya SK tersebut, yang artinya yang bersangkutan menyadari statusnya adalah sebagai anggota PPS. 12 Tentang aduan yang didalilkan Pengadu, pada Pokok Pengaduan angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 19 mengenai 1) PPS yang bernama SIDRAD yang bertugas melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak membawa serta dokumen KTP atau Suket yang akan dicocokan dengan identitas pendukung; 2) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu; 3) Saksi Marli tidak pernah menandatangatani surat pernyataan tidak mendukung Pengadu sehingga surat pernyataan tersebut diduga palsu; dan 4) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi secara langsung, dapat Kami jelaskan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, kegiatan klarifikasi dukungan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh anggota PPS. Bahwa kewajiban dan/atau kewenangan KPU Provinsi adalah melakukan langkah-langkah koordinatif berkenaan dengan pelaksanaan klarifikasi dukungan di Kabupaten/Kota, yakni : a. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menyerahkan kepada 17 KPU Kabupaten/Kota seluruh dokumen dukungan Perbaikan calon anggota DPD termasuk dukungan Perbaikan Pengadu berupa fotokopi KTP atau Suket serta daftar dukungan (Lampiran Model F1) sebagai alat kontrol KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan klarifikasi dukungan. b. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menerbitkan Surat Nomor 383/PL.12.1-SD/74/Prov/V/2018 Perihal: Pelaksanaan Klarifikasi, tertanggal 5 Mei 2018 yang ditujukan kepada 17 KPU Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota, yang substansi surat menyampaikan mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan klarifikasi dukungan calon anggota DPD. 2) Bahwa pelaksanaan klarifikasi di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, telah dilakukan perbaikan/koreksi berdasarkan putusan sidang ajudikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang amarnya memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 (tiga) hari terhadap dukungan perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Titing Suryana Saranani sepanjang dukungannya di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe. Bahwa terhadap putusan Bawaslu tersebut, KPU Provinsi telah melaksanakan klarifikasi kembali dan hasilnya telah diterbitkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 65/PL.01.4-BA/74/PROV./VI/2018, yang pokoknya terurai dukungan Penagdu semula (sebelum klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat berjumlah 405 menjadi (setelah klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat 411, sehingga secara keseluruhan Pengadu tidak memenuhi syarat karena total dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi syarat minimal. Demikian, laporan pelaksanaan klarifikasi kembali atau pelaksanaan putusan Bawaslu telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat 484/PY.01.1-SD/03/PROV/VI/2018, tertanggal 24 Juni 2018 Kesimpulan 1 Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan pelayanan kepada Pengadu mulai di masa penyerahan dukung, penelitian administrasi, penyerahan perbaikan dukungan hingga penelitian administrasi perbaikan dukungan telah memberikan pelayanan maksimal. Pengadu dalam 2 kali masa penyerahan dukungan, selalu dilakukan diakhir waktu antara lain pukul 23.45 menit tanggal 26 April 2018. Demikian dukungan perbaikan diserahkan dengan kebijakan khusus yang ditempuh KPU Provinsi atas kesepakatan dengan Bawaslu Provinsi ditanggal 22 Mei 2018, yang semestinya ditanggal 20 Mei 2018. Termasuk pelayanan memberikan fasilitas komputer kepada Pengadu di tanggal 21 dan 22 Mei untuk melakukan penginputan dan pengunggahan dukungan di aplikasi SIPPP di Helpdesk SIPPP KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Pengadu juga tidak memiliki LO (penghubung) ditingkat Kabupaten/Kota, padahal Pengadu memiliki dukungan di 9 (sembilan) Kabupaten/Kota, yang mana penting bagi penyelenggara tingkat kabupaten/kota dalam hal koordinasi dukungan, khususnya menyampaikan nama-nama pendukung yang tidak dapat ditemui, sehingga perlu dihadirkan/dikumpulkan. 2 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Cq. Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar kiranya berkenan memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menunjukkan pengabdian tulus dengan lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam bertindak dan bekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara; Kesimpulan Para Teradu 1 Tentang tidak lolosnya Pengadu dalam verifikasi perbaikan dukungan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, karena Para Teradu memiliki hubungan atasan dan bawahan atau garis kekeluargaan dengan Rektor Universitas Haluoleo sehingga rentan bagi Para Teradu untuk melakukan kesewenang-wenangan/tidak cermat/tidak professional dalam melakukan penerimaan pendaftaran. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh karena berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan dukungan Pengadu Memenuhi Syarat hanya sejumlah 1.603 dukungan, sedangkan sesuai Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 bahwa jumlah dukungan minimal syarat dukungan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD untuk Dapil Sulawesi Tenggara adalah 2.000 (dua ribu) dan tersebar paling sedikit di 9 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara dan tidak memiliki relevansi terhadap adanya postingan Pengadu di Facebook Group Sultra Watch sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. - Bahwa secara sadar untuk mencegah konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab bagi Para Teradu dengan kepentingan pribadi atau golongan, jauh sebelum Para Teradu diangkat menjadi Anggota KPU Provinsi, secara resmi Teradu I dan Teradu II telah diberhentikan sementara dari status PNS (dosen UHO) sebagaimana (Bukti T-02) dan (Bukti T-03) hal ini dilakukan sebagai ketaatan terhadap ketentuan UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. - bahkan dalam Organisasi IKA Universitas Haluoleo dan Organisasi kepemudaan Teradu I juga telah secara resmi berhenti sebagaimana (Bukti T-05) dan (Bukti T-06) sedangkan Teradu IV yang bukan merupakan Dosen Universitas Haluoleo melainkan Universitas Muhammadiyah Kendari juga telah cuti diluar tangungan UMK sebagaimana (Bukti T-04). - Pengunduran diri Para Teradu diatas, selain merupakan ketaatan terhadap amanah Pasal 21 ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 Perihal Pengunduran diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan untuk mencegah konflik kepentingan Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai asas penyelenggara Pemilu. - Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak satupun terdapat bukti atau kesaksian yang dapat menjelaskan adanya hubungan garis kekeluargaan Para Teradu dengan Rektor Universitas Haluoleo, justru Pengakuan Pengadu berkait Postingan dan/atau komentar dalam Grup Facebook Sultrawatch maupun chating WhatsApp Group adalah bukan nama atau wajah Para Teradu dan Pengadu hanya menduga. - oleh karena aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan yang hanya merupakan dugaan, yang justru berkesesuaian dengan (Bukti T-02) dan (Bukti T-03) bahwa Teradu I dan Teradu II sesungguhnya telah berhenti sebagai dosen, maka aduan Pengadu telah terbantahkan dengan sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan. 2 Tentang Para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari dan tidak memberikan kepada Pengadu. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa pada Pukul 14.00 Wita Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 di Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra di Jalan Balai Kota III (Bukti T-07). - Bahwa Para Teradu melalui “Group Whatshap LO DPD” telah secara patut menyampaikan surat undangan untuk hadir pada tanggal 28 Mei 2018 berkait Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan (Bukti T-15), dan faktanya Berita Acara tersebut telah diterima oleh masing-masing para bakal calon, LO atau Operator, termasuk untuk Pengadu diterima oleh Operator Sdr. ACI sebagaimana bukti tanda terima (Bukti T-17) dan Foto serah terima (Bukti T-18). - Bahwa berkait Kuasa Hukum Pengadu pernah meminta berita acara baik secara lisan ataupun melalui surat kepada Para Teradu sebagaimana bukti yang diajukan Pengadu (Bukti P-6), hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena dalam Proses Pencalonan anggota DPD, Kuasa Hukum Pengadu tidak memiliki kapasitas dalam hal ini bukan bakal calon, LO atau Operator Pengadu apalagi tidak menyertakan surat kuasa sebagaimana Para Teradu telah uraikan pada jawaban angka 6.4 Hal 8. - Bahwa pelayanan dalam Proses Pencalonan anggota DPD berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 33 dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan DPD, dapat kami uraikan sebagai berikut : Pasal 1 angka 33 “Petugas Penghubung adalah seseorang yang ditunjuk oleh perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan surat mandat, sebagai penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk keperluan penyerahan dukungan, Penelitian Administrasi dukungan, Verifikasi Faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi dukungan, pendaftaran calon, Penelitian Administrasi syarat pencalonan dan syarat calon, dan penetapan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD”. Pasal 13 ayat (1) “Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menunjuk 2 (dua) orang Petugas Penghubung di provinsi dan kabupaten/kota dengan surat mandat yang bertugas menjadi penghubung antara perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Pasal 13 ayat (2) “Perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta Pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP” - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, Bukti Surat dan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Berita Acara Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari, dan berdasarkan (Bukti T-07) sesungguhnya Berita Acara No 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 dikeluarkan di Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra di Jalan Balai Kota III sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dan mohon untuk dikesampingkan. - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membantah bahwa Pengadu telah menerima Berita Acara Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 sebagaimana (Bukti T-17) dan (Bukti T-18), sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dengan sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan. 3 Tentang pada tanggal 22 Mei 2018 Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) yang sah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan peserta Anggota DPD kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. - Bahwa sebagaimana jawaban Para Teradu, benar pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 17.29 Wita bertempat di Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama Operator bernama ACI telah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 1.347 dukungan dengan persebaran 2 Kabupaten/Kota. - Bahwa sesungguhnya Pengadu telah melewati batas waktu penyerahan dokumen perbaikan sesuai tahapan yakni hingga pada tanggal 20 Mei 2018 Pukul 24.00 Wita, yang mana Pengadu melalui Liaison Officernya (LO) bernama Fitaria bersama Operator bernama ACI datang dan registrasi ke Helpdesk KPU Provinsi pada tanggal 20 Mei 2018 dan hanya membawa dokumen hardcopy tanpa softcopy atau data dukungan belum diinput ke aplikasi SIPPP. - Meskipun Pengadu hanya membawa dokumen hardcopy tanpa softcopy namun untuk melindungi hak konstitusional Pengadu, KPU Prov. Sultra bersama Bawaslu Prov. Sultra menyepakati untuk menghitung jumlah dokumen perbaikan Pengadu sepanjang yang diserahkan telah memenuhi syarat jumlah minimal perbaikan maka diberikan kesempatan untuk melakukan penginputan data dukungan ke dalam aplikasi SIPPP sampai tanggal 21 Mei 2018 pukul 23.59 Wita, yang kemudian diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2018 sebagaimana Para Teradu uraikan pada jawaban angka 5.2 s/d 5.6 Hal 6. Hal ini sebagaimana bukti yang diajukan Para Teradu (Bukti T-10) dan (Bukti T-11). - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu dan fakta persidangan, serta bukti yang diajukan Para Teradu sebagaimana (Bukti T-10) dan (Bukti T-11) yang sesungguhnya justru telah melindungi hak konstitusional Pengadu yang tidak terbantahkan, sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dengan sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan. 4 Tentang dugaan telah terjadi pengurangan suara sebanyak 923 dukungan Pengadu sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang membatalkan Berita Acara Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018 yang memerintahkan Para Teradu untuk melakukan klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 hari terhadap dukungan Pengadu di Desa Amosilu Kec. Besulutu Kab. Konawe. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, tidak benar terjadi pengurangan dukungan Pengadu sebanyak 923, perlu Para Teradu tegaskan kembali pada kesimpulan ini bahwa dalam melakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap dukungan Pengadu sejumlah 1.347 dukungan dilakukan dengan prosedur sesuai ketentuan PKPU 14 Tahun 2018 sebagaimana Jawaban Para Teradu baik dalam Putusan Bawaslu Prov. Sultra pada halaman 5 s/d 15 maupun Jawaban Para Teradu pada perkara Kode Etik ini, yang pada pokoknya terdapat data pendukung Pengadu yang oleh system dinyatakan TMS meliputi : 1. TMS data pendukung tidak sesuai sebanyak 9; 2. TMS data pendukung tidak masuk dalam DPT sebanyak 108; 3. TMS hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 433; dan 4. Ganda Identik sebanyak 7 (denda penghapusan sebanyak 350). Total TMS dukungan Pengadu sebanyak 557; dari 1.347 dukungan dikurang 557 = 790; kemudian 790 – 350 denda ganda identik = 440 inilah jumlah MS Pengadu dimasa perbaikan sebagaimana Lampiran 3 Model BA. ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD) sebagaimana (Bukti T-08). - Bahwa sangat disayangkan, Pengadu tidak memahami secara utuh metode kerja sistem SIPPP yang telah mengabaikan hasil analisis DPT sebanyak 108 serta Ganda Identik sebanyak 7. Padahal Para Teradu telah 2 (dua) kali melaksanakan Sosialisasi berkait PKPU 14 Tahun 2018 dan Penggunaan Aplikasi SIPPP, dan sesungguhnya Pengadu maupun Bawaslu Prov. Sultra memiliki Akun SIPPP yang bisa dilihat sendiri dalam akun masing-masing. - Bahwa Putusan Bawaslu Prov. Sultra pun dalam pertimbangannya tidak satupun menyatakan terdapat pengurangan dukungan Pengadu sebanyak 923 dukungan, justru Bawaslu Prov. Sultra berpendapat bahwa hitungan Pemohon tidak dapat dibuktikan sehingga tidak beralasan hukum. - Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu dengan tegas menyatakan sesungguhnya Pengadu tidak setuju dengan adanya ganda identik, hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (4), (5) dan (6) PKPU 14 Tahun 2018, meliputi : Ayat (4) “ dalam hal berdasarkan analisa dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan ayat 3 huruf a ditemukan dukungan ganda, dukungan hanya dihitung 1 (satu). Ayat (5) “ Kelebihan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data yang digandakan. Ayat (6) “Pengurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan secara acak melalui SIPPP oleh KPU Provinsi/KIP Aceh”; - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, serta keterangan Pihak Terkait dalam persidangan, terungkap fakta bahwa saat sidang ajudikasi di Bawaslu ada beberapa data yang hasil hitungan Pengadu maupun Teradu tidak bisa kalkulasikan oleh Bawaslu, dan menurut hasil hitungan Bawaslu dari 923 setelah dikurangi 350 denda identik semestinya 573 tetapi dalam Berita Acara Para Teradu 564 atau ada selisih 9 yang Bawaslu tidak tau kenapa bisa selisih yang diduga dari hasil hitungan SIPPP, sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan dengan sendirinya dan mohon untuk dikesampingkan. - Kemudian berkait hitungan Pihak Terkait yang disampaikan dalam persidangan mengenai terdapat selisih 9, perlu Para Teradu jelaskan bahwa untuk mengitung jumlah MS pendukung tidak bisa serta merta mengakumulasi antara jumlah MS pada tahap pencocokan data pendukung pada daftar Lampiran Model F1.HP-DPD dengan KTP/Suket dengan jumlah MS hasil klarifikasi dari Kabupaten/Kota, sebagaimana Jawaban Para Teradu pada angka 7.4 pada hal. 10. - jika metode penghitungan seperti ini dilakukan maka ada tahap analisis DPT yang terlewati, karena metode kerja sistem SIPPP menghitung jumlah MS setiap tahapan, sehingga meskipun data pendukung dinyatakan MS ditahap pencocokan data pendukung namun jika hasil analisis pendukung tidak terdaftar pada DPT maka akan TMS otomatis oleh sistem. 5 Tentang SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 telah daluarsa (lewat waktu), sehingga petugas operator SIPPP tidak memiliki legalitas. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, benar SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 hanya berlaku selama 2 (dua) bulan, namun perlu dipahami bahwa SK Pokja dimaksud adalah merupakan SK sebagai dasar untuk membiayai honorarium Tim Kelompok Kerja yang memang teralokasikan pada DIPA APBN Tahun 2018 hanya 2 (dua) bulan. - Bahwa sesungguhnya SK Pokja adalah merupakan penajaman fungsi kelembagaan dalam rangka mendukung tugas-tugas Teknis dalam penerimaan dan verifikasi dukungan calon Anggota DPD tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab Para Teradu atas Pelaksanaan Tahapan Pemilu. - Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Tugas Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 juga telah menugaskan personil staf untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan dibebaskan dari absensi elektronik selama tahapan berlangsung. - hal ini pula dikuatkan oleh Putusan Bawaslu Prov. Sultra Nomor 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 dalam Pertimbangannya hal. 28 huruf f yang menegaskan bahwa “Operator SIPPP dalam melakukan penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan penghapusan jumlah dukungan pemohon haruslah dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara”. - Bahwa hingga kesimpulan ini dibuat masih merupakan tahapan verifikasi dukungan DPD Pemilu Tahun 2019, sehingga haruslah dimaknai bahwa SK Pokja bukan merupakan tolak ukur untuk menilai legalitas atas pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 karena sesungguhnya tugas dan tanggung jawab KPU Provinsi beserta jajaran Sekretariat melekat untuk melaksanakan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing- masing dibantu oleh Sekretariat”. - Kemudian pula dalam ketentuan Pasal 38 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008 menegaskan bahwa “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi, KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja atau dengan sebutan lain dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia yaitu APBN untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta APBD untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, fakta persidangan, dan bukti surat tugas Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang diajukan oleh Para Teradu (Bukti T-20) sehingga aduan Pengadu telah terbantahkan oleh kerenanya mohon untuk dikesampingkan. 6 Tentang Para Teradu menggunakan surat kuasa dari Ketua KPU Prov. Sultra kepada Anggota KPU Prov. Sultra, Pejabat Struktural dan Staf KPU Prov. Sultra untuk mewakili kepentingan hukum KPU Prov. Sultra. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa benar Para Teradu menerbitkan Surat Kuasa Khusus No. 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 hal ini untuk berfungsi sebagai dasar Para Teradu dalam bertindak dan untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum lembaga sebagaimana lazimnya proses sengketa Ajudikasi di Bawaslu RI. - Bahwa hal ini pula dilakukan Para Teradu dalam menghadapi Sengketa TUN maupun PMH di PN Kendari hingga ke MA atas Pelaksanaan Putusan DKPP yang memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Kab. Konawe dan tidak pernah dipermasalahkan. - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, dan fakta persidangan berkait Surat Kuasa Khusus (vide: Bukti T-21), hal mana yang digugat adalah KPU Provinsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008 yang dapat bertindak secara kelembagaan adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. - Dalam kasus tersebut, hal mana Ketua KPU Sulawesi Tenggara karena suatu sebab (ada tugas kelembagaan lain yang tidak dapat ditinggalkan) tidak dapat menghadiri persidangan adjudikasi di Bawaslu Sulawesi, maka pihak yang dapat mewakili secara hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi sah kecuali mendapatkan surat kuasa khusus dari Ketua KPU Sulawesi Tenggara. - Dengan demikian keberadaan surat kuasa khusus adalah untuk kepentingan pemenuhan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008. Keberadaan surat kuasa khusus adalah untuk meberikan legitimasi penerima kuasa berhak bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan. - Apalagi, pada proses mediasi (adjudikasi Bawaslu) adalah merupakan ruang pengambilan keputusan, apakah Pemohon dan Termohon dapat mengambil keputusan untuk bermufakat atau tidak bermufakat, sehingga secara hukum tidak mungkin pihak yang mewakili KPU Sultra dapat mengambil keputusan dimaksud jika yang bersangkutan tanpa didasari atas surat kuasa khusus sebagai alas hukum mewakili kelembagaan KPU Sulawesi Tenggara. Hal inilah yang secara hukum, mengapa dalam setiap proses adjudikasi (Bawaslu), masing-masing pihak yang diwakili oleh pihak lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus, agar memiliki kapasitas hukum yang cukup. Oleh karenanya aduan Pengadu secara hukum tidak berdasar secara hukum, sehingga patut kiranya bagi yang mulia untuk mengesampingkannya. 7 Tentang Petugas PPS Desa Amosilu yang dalam bertindak dan bertugas melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak memiliki legal standing kerena tidak diberikan SK dalam bertugas, sehingga perbuatan Petugas PPS adalah tanggung jawab Para Teradu. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 55 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga berkait dengan PPS Desa Amosilu dalam hal ini diangkat oleh KPU Kabupaten Konawe, yang sesuai dengan tahapan program dan jadwal Pemilihan Umum, pengangkatan badan penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) dilaksanakan sejak tanggal 16 Januari s/d 8 Maret 2018. - Bahwa PPS se Kabupaten Konawe di angkat berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018. Keputusan tersebut bersifat kolektif yakni 1 (satu) keputusan memuat semua Anggota PPS se Kabupaten Konawe yang diangkat. Namun kemudian pendistribusian keputusan tersebut diberikan KPU Kab. Konawe kepada PPS melalui PPK oleh karena kelembagaan KPU mengenal hubungan hirarki, yang mana dalam satu tingkat dibawah atau diatasnya saling berkoordinasi untuk pelaksanaan tahapan program dan kegiatan pemilihan umum. - Berkait Anggota PPS Desa Amosilu belum memperoleh SK, Para Teradu pun baru mengetahui saat sidang ajudikasi di Bawaslu Prov. Sultra berlangsung, terhadap hal tersebut Para Teradu telah memerintahkan kepada KPU Kab. Konawe untuk segera menyerahkan SK kepada PPS Se-Kabupaten Konawe yang belum terdistribusi. - Bahwa berkait kelalaian belum dipegangnya SK PPS tersebut tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban kepada Para Teradu oleh karena pengangkatan PPS adalah merupakan wewenang yang melekat pada KPU Kabupaten/Kota secara Atributif sebagaimana ketentuan Pasal 55 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU No 7 Tahun 2017. - Hal tersebut sebagaimana pula dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon bahwa “… minimal dasar kewenangan harus ditemukan dalam suatu peraturan perundang-undangan” Sehingga oleh karena kewenangan pengangkatan PPS telah jelas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maka haruslah dimaknai tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. - Hal ini sejalan pula dengan prinsip hukum “geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau There is no authority without responsibility” tiada wewenang tanpa tanggung jawab, atau secara a contrario dapat dimaknai pula tiada tanggung jawab tanpa wewenang. - Dalam kasus aquo, karena Teradu tidak memiliki kewenangan tersebut, maka secara hukum tidak dapat pula dimintai pertanggungjawaban, baik secara kelembagaan apalagi secara etik penyelenggara pemilu. Kewenangan Teradu terbatas mengkoordinasikan/mengendalikan tahapan melalui KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 15 UU 7/2017, dan Teradu telah melakukan supervise dan memberikan arahan kepada penyelenggara hingga tingkat PPS melalui KPU Kabupaten/Kota (Vide Bukti T-24), yang isinya memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan klarifikasi terhadap dukungan Pengadu secara professional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, fakta yang terungkap dalam persidangan, dan bukti Surat Keputusan KPU Kabupaten Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018 yang diajukan oleh Para Teradu (Bukti T-22) telah membantah aduan Pengadu oleh kerenanya mohon untuk dikesampingkan. 8 Tentang Petugas PPS Desa Amosilu yang bertugas melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu 1) tidak membawa serta dokumen KTP atau Suket yang akan dicocokan dengan identitas pendukung; 2) tidak melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu atau tidak melakukan klarifikasi secara langsung. 3) Saksi Marli tidak pernah menandatangatani surat pernyataan tidak mendukung Pengadu sehingga surat pernyataan tersebut diduga palsu dan 4) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi secara langsung. - Bahwa sebagaimana jawaban/bantahan Para Teradu, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, pelaksanaan klarifikasi dukungan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh anggota PPS. Bahwa kewajiban dan/atau kewenangan KPU Provinsi adalah melakukan langkah-langkah koordinatif berkenaan dengan pelaksanaan klarifikasi dukungan di Kabupaten/Kota, yakni : a. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menyerahkan kepada 17 KPU Kabupaten/Kota seluruh dokumen dukungan Perbaikan calon anggota DPD termasuk dukungan Perbaikan Pengadu berupa fotokopi KTP atau Suket serta daftar dukungan (Lampiran Model F1) sebagai alat kontrol KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan klarifikasi dukungan. b. KPU Provinsi (Para Teradu) telah menerbitkan Surat Nomor 383/PL.12.1-SD/74/Prov/V/2018 Perihal : Pelaksanaan Klarifikasi, tertanggal 5 Mei 2018 yang ditujukan kepada 17 KPU Kabupaten/Kota, yang substansi surat menyampaikan mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan klarifikasi dukungan calon anggota DPD. - Bahwa pelaksanaan klarifikasi ulang di Desa Amosilu Kec. Besulutu Kab. Konawe, telah dilakukan perbaikan/koreksi sebagaimana Amar Putusan Bawaslu Prov. Sultra Nomor : 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 (tiga) hari terhadap dukungan atas nama Titing Suryana Saranani sepanjang dukungannya di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe. yang dalam pelaksanaanya Para Teradu telah melakukan Supervisi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Putusan Bawaslu aquo dilaksanakan oleh KPU Kab. Konawe melalui PPS sesuai ketentuan yang berlaku. - Bahwa pelaksanaan Putusan Bawaslu aquo, yang hasilnya Para Teradu telah diterbitkan Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 65/PL.01.4- BA/74/PROV./VI/2018, dan telah menyampaikan laporan pelaksanaan klarifikasi kembali kepada Bawaslu Prov. Sultra melalui Surat KPU Prov. Sultra Nomor 484/PY.01.1-SD/03/PROV/VI/2018, tertanggal 24 Juni 2018 yang pokoknya terurai dukungan Pengadu semula (sebelum klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat berjumlah 405 menjadi (setelah klarifikasi kembali) yang memenuhi syarat 411, sehingga secara keseluruhan Pengadu tidak memenuhi syarat karena total dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi syarat minimal. - Bahwa berdasarkan uraian jawaban Para Teradu dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Aduan Pengadu aquo telah terkoreksi dalam pelaksanaan klarifikasi ulang di Desa Amosilu Kec. Besulutu Kab. Konawe, dan bukti Surat KPU Prov. Sultra Nomor 484/PY.01.1- SD/03/PROV/VI/2018, tertanggal 24 Juni 2018 yang diajukan oleh Para Teradu (Bukti T-25) telah membantah aduan Pengadu, oleh kerenanya mohon untuk dikesampingkan. KETERANGAN SAKSI TERADU ABDUL RIFAI (OPERATOR SIPPP) Pada tanggal 20 Mei 2018 adalah hari terakhir pemasukkan berkas dukungan perbaikan, L.O Titing Suryana Saranai yaitu Fitaria datang ke Helpdesk SIPPP KPU Sultra Jl. Balaikota 3 untuk melakukan registrasi penyerahan dukungan perbaikan pada pukul 23.06 wita, L.O Fitaria datang bersama Operator Titing Suryana Saranai an. ACI dengan membawa dokumen hardcopy untuk segera dicocokan pada aplikasi SIPPP, ternyata hardcopy dukungan yang dibawa belum dimasukan atau belum diupload kedalam aplikasi SIPPP dengan alasan lupa password untuk mengakses aplikasi SIPPP, sambil meminta password akun miliknya. Untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap bakal calon Titing Suryana, saya berkoordinasi dengan Kasubag Hukum terkait kondisi tersebut, Kasubag Hukum menyampaikan ke saya “iya berikan password itu hak calon” kemudian saya berikan kepada sdri Fitaria, lalu Fitaria menyampaikan kepada ACI, sampai pada pukul 23.20 Wita berdasarkan pengakuan dari saudari Fitaria bahwa dukungan perbaikannya tinggal diapload. Berjalannya waktu perbaikan ternyata data dukungan Titing Suryana Saranani belum diinput sama sekali, sementara waktu sudah menunjukan pukul 24.00 wita dimana waktu Penyerahan Perbaikan sudah berakhir, dengan kejadian tersebut kembali melaporkan kondisi tersebut kepada Kasubag Hukum dan laporan tersebut diteruskan kepada ibu Tina Dian Ekawati Taridala selaku Anggota KPU dan Kordiv Hukum KPU Sulawesi Tenggara, kemudian dimintakan petunjuk ke Helpdesk SIPPP KPU RI yang kemudian menyarankan untuk berkoordinasi dengan BAWASLU Prov. Sultra membicarakan permasalahan dukungan Titing Suryana Saranani, hasil pertemuan antara KPU dan BAWASLU adalah memberikan kesempatan bagi L.O Fitaria bersama operatornya untuk menginput data pada aplikasi SIPPP sampai tanggal 21 Mei 2018 pukul 23.59 wita. - ADI PUTRA TOMBILI (OPERATOR SIPPP) Pada tanggal 21 Mei 2018 Pukul 09.00 Wita, saya melihat dan sempat menanyakan kepada Operator ACI yang sedang merapikan berkas untuk terkait kondisi menu input data dukung di Aplikasi SIPPP, kemudian Pukul 11.00 wita saudari Fitaria datang di Helpdesk SIPPP KPU Prov. Sultra Jl. Balaikota III dan meminta untuk dibukakan aplikasi SIPPP, kemudian saya melaporkan kepada Ibu Tina Dian Ekawati Taridala (Komisioner KPU Prov. Sultra periode 2013-2018) selaku divisi hukum dan disampaikan pula ke Helpdesk SIPPP KPU RI agar dibukakan aplikasi SIPPP. Hingga tanggal 21 Mei 2018 pukul 19.30 wita aplikasi SIPPP belum juga bisa dibuka, sehingga pak kasubag hukum taufik ahmad menyampaikan kepada Ibu Tina dan melaporkan ke Helpdesk SIPPP KPU RI, kemudian kembali berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sultra melalui surat dan hasilnya tetap diberi kesempatan sampai tanggal 22 mei 2018. Pada tanggal 22 Mei 2018 pada pukul 08.00 wita operator ACI datang kembali di Helpdesk SIPPP tanpa didampingi L.O FITARIA untuk merapikan berkas dukungan perbaikan dan pada pukul 13.00 wita L.O FITARIA datang di Helpdesk SIPPP dan menanyakan kalau aplikasi sudah bisa diakses dan ternyata aplikasi sudah bisa diakses. kemudian saat itu Operator ACI mengupload data perbaikan dukungan ke aplikasi SIPPP sampai pukul 16.30 wita, dan menyerahkan ke saya pada pukul 17.15 wita. Pada tanggal 22 Mei 2018 pada saat itu L.O FITARIA memberikan saya berkas Model F1 HP DPD yang dibuat manual dan tidak sesuai dengan format Model F1 HP DPD dari aplikasi SIPPP, yang mestinya harus diprint melalui Aplikasi SIPPP setelah data disubmit. Kemudian L.O FITARIA mengatakan kepada ACI “submit mi cepat” Setelah data disubmit oleh ACI dan Model F1 HP DPD kemudian diprint namun karena belum ditanda tangani di atas materai, saya meminta untuk ditanda tangani oleh bakal calon. Saat itu saya mendengar keluhan dari ucapan L.O FITARIA “bikin repot saja ini Titing, bikin susah orang tidak pernah mau turun dari mobil maunya dia turun dari mobil untuk tanda tangan ini berkas“, sambil L.O FITARIA keluar untuk memberikan berkas tersebut kepada Titing Saranani untuk ditandatangani, selanjutnya 10 menit kemudian L.O FITARIA datang kembali membawa berkas Model F1 HP DPD yang telah ditandatangani oleh Titing Saranani, kemudian saya melakukan penghitungan jumlah Hardcopy sebanyak 1.372 dan Softcopy di dalam aplikasi SIPPP hanya 1.347 dukungan dan saya mengeluarkan bukti tanda terima perbaikan melalui Apilkasi SIPPP pada Tanggal 22 Mei 2018 pukul 17.29 Wita. Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2018, karena adanya kegandaan identik, maka pada pukul 13.16 wita saya melakukan chatting dengan L.O FITARIA melalui pesan singkat whatsApp, untuk datang bersama operator di Helpdesk untuk penghapusan denda ganda identik, karena tidak dibalas saya menelpon langsung L.O FITARIA, tetapi L.O FITARIA mengatakan masih berada Konawe dan mengatakan tunggumi adaji operatorku ke situ. - SAKSI SOFYAN ODE (OPERATOR SIPPP) Bahwa dukungan yang diserahkan pada masa perbaikan sebanyak 1347 pada softcopy/akun SIPPP, 1372 pada Lampiran Model F1 HP DPD dan Fotocopy KTP dengan jumlah minimal yang harus diserahkan sebanyak 837. Dukungan yang diserahkan pada masa perbaikan yaitu di Kabupaten Konawe sebanyak 1024 dan di Kabupaten Konawe Kepulauan sebanyak 323 pada tahapan cek kegandaan oleh aplikasi SIPPP terhadap dukungan Sdri Titing Saranani terdapat 7 data ganda identik di Kelurahan Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, meliputi : TANGGAL JENIS PEKERJA KETERANG NO NAMA NIK ALAMAT LAHIR KELAMIN AN AN Ganda 7402201 dengan 14-05- RT/RW:00 1. NASRUN 4057600 Laki-laki Lainnya dukungan di 1976 1/001 01 tahapan yang sama 2. SUSDIN 7402201 16-11- Laki-laki Lainnya RT/RW:00 Ganda 6117600 1976 1/001 dengan 01 dukungan di tahapan yang sama Ganda 7402204 dengan 01-07- RT/RW:00 3. NURU 1077900 Perempuan Lainnya dukungan di 1979 1/001 09 tahapan yang sama Ganda 7402204 dengan 04-05- RT/RW:00 4. NEPO 4057100 Perempuan Lainnya dukungan di 1971 1/003 01 tahapan yang sama Ganda 7402204 dengan RATNA 06-04- RT/RW:00 5. 6047900 Perempuan Lainnya dukungan di H. 1979 3/003 01 tahapan yang sama Ganda 7402205 dengan SUSI 19-01- RT/RW:00 6. 9018700 Perempuan Lainnya dukungan di ASFIRA 1987 1/001 01 tahapan yang sama Ganda 7402201 dengan 16-10- RT/RW:00 7. JOHAR 6107700 Laki-laki Lainnya dukungan di 1977 1/001 02 tahapan yang sama Pada tanggal 28 Mei 2018, saat itu Sdri L.O a.n Fitaria dihubungi oleh Adi Putra untuk datang melakukan penghapusan denda, kemudian datanglah Operator Pengadu a.n ACI untuk melakukan penghapusan denda identik. Pada saat itu kami sampaikan bahwa L.O dan operator sudah kami panggil dari pagi, dan sdr. ACI mengatakan bahwa dia juga baru dapat info itupun bukan dari Fitaria melainkan dari ibu Titing Saranani. Kemudian saya mendampingi Sdr. ACI melakukan penghapusan denda sesuai yang ada dalam akun SIPPP Sdri Titing Saranani dan hasilnya : JUMLAH DATA NAMA JUMLAH JUMLAH DATA NO HARUS KAB/KOTA DUKUNGAN SUDAH DIHAPUS DIHAPUS 1. Konawe 567 249 249 Konawe 2. 229 101 101 kepulauan SAKSI H. SYAFRUDDIN (SEKRETARIS KPU PROV. SULTRA) Pembentukan SK Kelompok Kerja Nomor : 29/PL.01.1-kpt/74/Prov/III/2018 tentang Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Calon Perseorangan Peserta Pemilu 2019 yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2018 didasarkan pada : 1. Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018; 2. Pasal 38 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008; 3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 076 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018. PELAKSANAAN KEGIATAN POKJA 1. Pelaksanaan program dan kegiatan pada Satuan Kerja KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dilaksanakan sebagaimana yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPU yang diatur pada pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 6 Tahun 2008 yang menyebutkan : a. Pasal 11, Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas antara lain : - Memberikan dukungan tekhnis administrasi; - Membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggaran Pemilu; - Membantu penditribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; - Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. b. Pasal 12, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsinya : - Memberikan pelayanan tekhnis pelaksanaan Pemilu di Provinsi; - Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran dan perlengkapan pemilu di Provinsi; - Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Provinsi; - Membantu penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu dan Pertanggungjawaban KPU Provinsi. 2. Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Pemilu 2019 dibentuk dengan merujuk pada DIPA 076 APBN Tahun Anggaran 2018 pada Mata Anggaran dan Kegiatan (MAK) 3363.001.051. B521213 yang merumuskan alokasi anggaran untuk membiayai hanya selama 2 bulan kegiatan. 3. SK Pokja Pendaftaran dan verifikasi Perseorangan Pemilu 2019 ditetapkan sebagai dasar pembayaran besaran honor tim kerja serta personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan verifikasi perseorangan Pemilu 2019 (sesuai dengan nama lengkap, jabatan dan masa kerja) sebagaimana diatur/ditetapkan pada mata anggaran MAK 3363.001.051. B521213 DIPA 076 APBN Tahun Anggaran 2018; 4. Tidak dilakukan perpanjangan SK Pokja Nomor : 29/PL.01.1- kpt/74/Prov/III/2018 karena bila dilakukan perubahan/revisi Pokja akan maka berkonsekwensi terhadap penambahan anggaran pada MAK dimaksud, namun demikian Pokja yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugas dalam menfasilitasi pendaftaran dan verifikasi calon perseorangan Pemilu Tahun 2019; 5. Bahwa oleh karena pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 yang dilaksanakan di Helpdesk KPU Prov. Sultra beralamat di Jalan Balai Kota III, maka selaku saya Sekretaris KPU Prov. Sultra telah menugaskan personil Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 selama tahapan berlangsung melalui Surat Tugas Nomor 9/RT.02.I-ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018; 6. Seluruh Pokja yang dibentuk oleh KPU Prov. Sultra dalam melaksanakan kegiatan dan Program KPU khusunya Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD tidak harus melalui sumpah dan janji karena kegitan Pokja bersifat tentative dan memiliki masa kerja yang terbatas; 7. Seluruh staf yang dilibatkan pada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi dalam kapasitas sebagai operator SIPPP (Hajiruddin, Taufik Ahmad, Asri, M.Agung Yudhiarta, Irmawati, Sutan Diapari Siregar, Abdul Rifai, Sofyan Ode, Adi Putra Tombili, Ijan Rinaldi, Andi Ratna Dewi, Jufri, Jamrin, Anton Sudjarwo dan Amril adalah staf Sekretariat KPU yang akan tunduk dan taat melaksanakan tugas yang diberikan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur pada pasal 11 dan 12 PKPU Nomor 6 Tahun 2008, meskipun tanpa melalui SK khusus yang bersifat Kelompok Kerja (Pokja). 8. Dengan demikian tanpa SK Pokjapun seluruh staf Sekretariat KPU harus tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana yang menjadi kewajiban dari seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. SIMPULAN 1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat. Selanjutnya ketentuan Pasal 38 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008 menegaskan bahwa “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi, KPU Provinsi dapat membentuk kelompok kerja atau dengan sebutan lain dalam jangka waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia yaitu APBN untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta APBD untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” 2. Berkait SK Pokja sesungguhnya adalah merupakan penajaman fungsi kelembagaan dalam rangka mendukung tugas-tugas Teknis dalam penerimaan dan verifikasi dukungan calon Anggota DPD tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab Para Teradu atas Pelaksanaan Tahapan Pemilu. Pun demikian sesungguhnya Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Tugas Nomor 9/RT.02.I- ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 juga telah menugaskan personil staf untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 dan dibebaskan dari absensi elektronik selama tahapan berlangsung, hal ini pula sejalan dengan Putusan Bawaslu Prov. Sultra Nomor 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 dalam Pertimbangannya hal. 28 huruf f yang menegaskan bahwa “Operator SIPPP dalam melakukan penerimaan dan verifikasi dukungan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota DPD serta pendampingan penghapusan jumlah dukungan pemohon haruslah dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tugasnya sebagai Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara”. 3. Bahwa berkait Surat Kuasa Khusus dalam rangka menghadapi gugatan hukum, haruslah dimaknai bahwa secara kelembagaan yang berwenang bertindak keluar dan kedalam secara ex officio adalah Ketua KPU Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008 diluar dari itu maka tidak dapat dibenarkan secara hukum. sehingga pihak yang intens hadir dalam sidang ajudikasi untuk mewakili kepentingan hukum KPU Provinsi secara kelembagaan maka secara hukum perlu dibekali dengan adanya surat kuasa khusus agar memiliki kapasitas hukum yang cukup. Oleh karenanya aduan Pengadu mohon untuk dikesampingkan. 4. Kewenangan KPU Provinsi dalam Penerimaan Pendaftaran Perseorangan Peserta Pemilu adalah merupakan kewenangan Atribusi yang termaktup dalam ketentuan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2018 bahwa KPU menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. apakah dalam hal KPU Provinsi lalai dalam proses menerima penyerahan dokumen persyaratan dukungan perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD dapat menarik pertanggung jawaban kepada KPU RI, tentu tidak demikian, begitu pula dalam pelaksanaan klarifikasi dukungan perseorangan calon Anggota DPD ditingkat Kabupaten/Kota adalah merupakan kewenangan Atribusi secara tegas pula diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yakni oleh KPU Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh PPS. 5. Bahwa berkait kelalaian yang dilakukan oleh PPS Desa Amosilu, sesungguhnya tidak dapat dibebankan kepada Para Teradu oleh karena Para Teradu dalam menetapkan Berita Acara berdasarkan hasil klarifikasi dukungan yang ditetapkan oleh KPU Kab/Kota, padahal faktanya KPU Provinsi telah memberikan fungsi supervisi melalui surat Nomor 383/PL.12.1-SD/74/Prov/V/2018 yang ditujukan kepada 17 KPU Kabupaten/Kota, yang substansi surat menyampaikan mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan klarifikasi dukungan calon anggota DPD. 6. Bahwa norma hukum telah sangat jelas sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan”. 7. Tanggung jawab wewenang tersebut sebagaimana pula dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon bahwa “… minimal dasar kewenangan harus ditemukan dalam suatu peraturan perundang-undangan” Sehingga oleh karena perolehan hak dan penggunaan wewenang melekat pada PPS dalam pelaksanaan klarifikasi dukungan Pengadu telah jelas diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maka haruslah dimaknai tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. 8. Hal ini sejalan pula dengan prinsip hukum “geen bevoegheid zonder verantwoordelijkheid atau There is no authority without responsibility” tiada wewenang tanpa tanggung jawab. [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; dan 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara ; Atau: Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Para Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: NOMOR BUKTI KETERANGAN BUKTI T-1 Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018 tentng Jumlah Penduduk, Pemilih, dan Kabupaten/Kota pada setiap Provini sebagai dasar pemenuhan syarat Dukungan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; BUKTI T-2 Keputusan Rektor Universitas Haluoleo Nomor 95/UN29/SK/KP/2018 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Angota KPU; BUKTI T-3 Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Atau Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota Yang Berstatus Sebagai Pegawai Negeri Sipil; BUKTI T-4 Surat permohonan cuti diluar tanggungan UMK hingga berakhirnya masa keanggotaan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Nama Muh. Nato Alhaq, S.IP, M.Si; BUKTI T-5 Surat Keputusan Nomor 12/PP IKA UNHALU/I/2018;Tentang Pemberhentian Pengurus/Anggta Ikatan Alumni Univresitas HAluoleo Atas Nama Dr. La Ode Abdul Natsir Mutahlib, SE., M.Si; BUKTI T-6 Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Sulawesi Tenggara Nomor KEP.52/A/DPD/KNPI-Sultra/I/2018 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Majelis Pemuda Indonesia Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara; BUKTI T-7 Surat Nomor 397/PL.01.4-UND/74/PROV/V/2018, Perihal: Undangan, tertanggal 28 Mei 2018; BUKTI T-8 Berita Acara Penelitian Administrasi Perbaikan Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil Sulawesi Tenggara Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018; BUKTI T-9 Tanda Terima Penerimaan Dokumen Perbaikan Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; BUKTI T-10 Berita Acara Kesepakatan Bersama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Terkait Penerimaan Hasil Perbaikan Administrasi Dukungan Pemilih Perseorangan Calon Anggota DPD Pemilu 2019; BUKTI T-11 Surat Nomor 398/PL.01.4-SD/74/Prov./V/2018, Perihal Koordinasi Tindak Lanjut Kesepakatn Bersama, tertanggal 21 Mei 2018; BUKTI T-12 Gambar (foto) penghapusan ganda identik dan foto percakapan di WhatsApp; BUKTI T-13 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 126/K.SG/PM.07.01/VI/2018 Perihal: Undangan Musyawarah Penyelesaia Sengketa III, tertanggal 7 Juni 2018; BUKTI T-14 Surat Nomor 11/AHMLO/VI/2018, Perihal Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu, tertanggal 9 Juni 2018; BUKTI T-15 Surat Nomor 398/PL.01.4-SD/74/Prov./V/2018, Perihal Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan, tertanggal 28 Mei 2018; BUKTI T-16 Daftar Hadir Kegiatan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Bakal Calon ANggota DPD RI Dapil Sultra, tertanggal 28 Mei 2018; BUKTI T-17 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Persyaratan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; BUKTI T-18 Foto Serah Terima Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan dari KPU Provinsi kepada Sdr. Aci (Operator); BUKTI T-19 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018; BUKTI T-20 Surat Tugas Nomor 9/RT.02.1/ST/74/SEK.PROV/III/2018; BUKTI T-21 Surat Kuasa Khusus Nomor 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018; BUKTI T-22 Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 10/PP.05.1- Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota PPS Se Kabupaten Konwe Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 8 Maret 2018; BUKTI T-23 Berita acara tanda terima salinan lampiran Model F1 – DPD dan foto copy KTP Elektronik/Suket calon anggota DPD; BUKTI T-24 Surat Nomor 383/PL.12.1-SD/74/Prov./V/2018, Perihal Pelaksanaan Klarifikasi, tertanggal 5 Mei 2018; BUKTI T-25 Surat Nomor 484/PY.01.1-SD/03/Prov/VI/2018, Perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 24 Juni 2018. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Pihak terkait menyatakan bahwa Pengadu telah mengajukan sengketa di Bawaslu Provisni Sulawesi Tenggara terkait Berita Acara Nomor 49 yang menyatakan bahwa Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Terkait dengan SK PPS Desa Amosilu, yang muncul pada sidang ajudikasi untuk desa amosilu, Pihak terkait sempat melihat SK PPS yang waktu itu berupa SK kolektif untuk semua desa di Kabupaten Konawe. Untuk PPS desa Amosulu baru mendapatkan SK dimaksud di sidang adjudikasi. Terkait dukungan yang diminta untuk diverifikasi ulang hanya terhadap desa Amosiul sekitar 200 an lebih dukungan. Sedangkan yang diadukan pemohon meliputi wilayah Konawe dan Konawe Kepualuan, tetapi yang bisa dibuktikan hanya di desa Amosilu. Dalam sidang adjudikasi tersebut akhirnya dibahas terkait dengan SK Pokja, dan SK PPS yang baru diterima oleh PPS Desa Amosilu. Terkait dengan kehilangan suara yang didalilkan Pengadu juga sudah dibaha pada saat sidang, para Teradu sudah menyampaikan penghitungan-penghitungannya. Permohonan Pemohon sebagian dikabulkan dan diperintahkan kepada KPU Provinsi untuk membatalkan Berita Nomor 49 sepanjang dengan Pemohon a.n Titing Suryani dan menerbitkan Berita Acara baru dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kembali paling lama 3 hari sepanjang dukungan di Desa Amosilu. Putusan tersebut sudah dilaksanakan oleh para Teradu. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Para Teradu dengan sengaja tidak meloloskan Pengadu sebagai calon anggota DPD RI karena postingan Pengadu di facebook group sultra watch yang akan mengusut kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo (Unhalu). Tindakan sewenang-wenang, tidak cermat dan tidak profesional yang dilakukan oleh para Teradu dalam menerima pendaftaran Pengadu, terkait dengan kedudukan para Teradu yang memiliki hubungan atasan dan bawahan serta hubungan kekeluargaan dengan Rektor Universitas Haluoleo. Hal tersebut diperkuat dengan postingan dalam group whatsshap yang menyatakan, “perintah telah dilaksanakan” Titing Suryana Saranani tidak lolos verifikasi administrasi dan ada yang berkomentar “bagus, terima kasih atas bantuannya karena tidak meloloskan Pengadu sebagai calon DPD RI wilayah Sulawesi Tenggara”; [4.1.2] Para Teradu telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Jl. Chairil Anwar No 9 Kendari dan tidak memberikan kepada Pengadu; [4.1.3] Para Teradu melakukan pengurangan sebanyak 923 dukungan suara yang memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang membatalkan berita acara No. 49/PL.01.4-BA/74/Prov/V/2018 tertanggal 28 Mei 2018; [4.1.4] Petugas operator SIPPP tidak memiliki legalitas karena SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 telah daluarsa (lewat waktu). [4.1.5] Para Teradu menggunakan surat kuasa dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sidang Adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; [4.1.6] Para Teradu membiarkan Petugas PPS Desa Amosilu yang dalam melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak memiliki legal standing kerena tidak diberikan SK dalam bertugas. Selain itu terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS Desa Amosilu yaitu: 1) tidak membawa serta dokumen KTP atau Suket yang akan dicocokan dengan identitas pendukung; 2) tidak melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu atau tidak melakukan klarifikasi secara langsung; 3) Saksi Marli tidak pernah menandatangatani surat pernyataan tidak mendukung Pengadu sehingga surat pernyataan tersebut diduga palsu dan 4) PPS Desa Amosilu tidak melakukan klarifikasi secara langsung; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Bahwa tidak lolosnya Pengadu dalam verifikasi perbaikan dukungan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD, menurut para Teradu tidak ada hubungannya dengan status facebook Pengadu dalam group sultra watch yang menyatakan akan mengusut kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Haluoleo, dengan mengaitkan para Teradu sebagai bawahan serta dalam hubungan garis kekeluargaan dengan Rektor Universitas Haluoleo. Para Teradu membenarkan jika 2 (dua) di antara 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Teradu I dan Teradu II merupakan dosen Universitas Haluoleo tetapi statusnya telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Haluoleo Nomor 95/UN29/SK/KP/2018 tanggal 9 Januari 2018. Hal tersebut selain dimaksudkan untuk bekerja penuh waktu juga dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu. Pengadu dinyatakan tidak lolos disebabkan oleh karena tidak memenuhi Syarat Calon Anggota DPD. Berdasarkan hasil penelitian administrasi perbaikan dukungan, Pengadu hanya memiliki jumlah dukungan sebanyak 1.603 dari minimal syarat dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) yang tersebar paling sedikit di 9 Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 71/PL.01.3-Kpt/03/KPU/II/2018. Postingan di WhatsApp Group sebagaimana didalilkan Pengadu, bahwa “perintah telah dilaksanakan” Titing Suryana Saranani tidak lolos verifikasi administrasi dan ada yang berkomentar “bagus, terima kasih atas bantuannya karena tidak meloloskan Pengadu sebagai calon DPD RI wilayah Sulawesi Tenggara” menurut para Teradu sangat tidak relevan dan mengada-ada. Para Teradu sama sekali tidak mengetahui postingan tersebut serta tidak terlibat dalam chating WhatsApp Group dimaksud; [4.2.2] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan tidak memberikan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018. Para Teradu menyatakan telah secara patut menyampaikan surat undangan untuk hadir pada 28 Mei 2018 terkait Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan melalui “Group Whatshap LO DPD”. Selain itu Berita Acara tersebut telah diterima oleh masing-masing para bakal calon, LO atau Operator, termasuk untuk Pengadu diterima oleh Operator a.n. Aci sebagaimana bukti tanda terima; [4.2.3] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melakukan pengurangan suara Pengadu sebanyak 923 dukungan sesuai dengan Putusan Bawaslu Prov. Sultra No. 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018. Putusan Bawaslu Provinsi Sulawsi Tenggara dalam pertimbangannya tidak satupun menyatakan terdapat pengurangan dukungan Pengadu sebanyak 923 dukungan tetapi sebaliknya justru menyatakan bahwa hitungan Pemohon tidak dapat dibuktikan sehingga tidak beralasan hukum. Para Teradu dalam melakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap dukungan Pengadu sejumlah 1.347 dukungan dilakukan dengan prosedur sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018; [4.2.4] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan Petugas operator SIPPP tidak memiliki legalitas karena SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1- KPT/74/Prov/III/2018 telah daluarsa. Bahwa benar SK Kelompok Kerja Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 No. 29/PL.01.1-KPT/74/Prov/III/2018 hanya berlaku selama 2 (dua) bulan, karena SK Pokja dimaksud sebagai dasar honorarium Tim Kelompok Kerja yang teralokasikan pada DIPA APBN Tahun 2018 hanya 2 (dua) bulan. Menurut para Teradu SK Pokja merupakan penajaman fungsi kelembagaan dalam rangka mendukung tugas-tugas Teknis dalam penerimaan dan verifikasi dukungan calon Anggota DPD tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab Para Teradu atas Pelaksanaan Tahapan Pemilu. Hal ini dikuatkan dengan Surat Tugas yang dikeluarkan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9/RT.02.I- ST/74/Sek.Prov/III/2018 tanggal 5 Maret 2018 yang menugaskan personil staf untuk melaksanakan tugas Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019; [4.2.5] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menggunakan surat kuasa dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mewakili kepentingan hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Para Teradu menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus Nomor 420.A/HK.07.3/SU/03/KPU.PROV/VI/2018 berfungsi sebagai dasar Para Teradu dalam bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum lembaga sebagaimana lazimnya proses sengketa Adjudikasi di Bawaslu RI. Hal tersebut juga Para Teradu lakukan dalam menghadapi Sengketa TUN maupun PMH di PN Kendari hingga ke MA dan tidak pernah dipermasalahkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 yang dapat bertindak secara kelembagaan adalah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, apabila Ketua KPU Sulawesi Tenggara karena suatu hal tidak dapat menghadiri persidangan adjudikasi di Bawaslu, maka pihak yang dapat mewakili secara hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi sah kecuali mendapatkan surat kuasa khusus dari Ketua KPU Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hal tersebut keberadaan surat kuasa khusus adalah untuk kepentingan pemenuhan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 yaitu untuk memberikan legitimasi penerima kuasa berhak bertindak untuk dan atas nama KPU Provinsi Sulawesi Tenggara secara kelembagaan; [4.2.6] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu membiarkan Petugas PPS Desa Amosilu yang dalam melakukan klarifikasi data dukungan Pengadu tidak memiliki legal standing kerena tidak diberikan SK dalam bertugas. Para Teradu menyatakan bahwa kewenangan mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 55 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. PPS se- Kabupaten Konawe diangkat berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe No. 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018. SK aquo bersifat kolektif yakni 1 (satu) keputusan memuat semua Anggota PPS se Kabupaten Konawe yang diangkat. Terkait dengan pendistribusian keputusan tersebut diberikan KPU Kabupaten Konawe kepada PPS melalui PPK oleh karena hubungan hirarki dalam kelembagaan KPU. Para Teradu baru mengetahui Anggota PPS Desa Amosilu belum memperoleh SK saat sidang ajudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawsi Tenggara berlangsung, terhadap hal tersebut Para Teradu telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Konawe untuk segera menyerahkan SK kepada PPS Se-Kabupaten Konawe yang belum terdistribusi. Terkait dengan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS Desa Amosilu, menurut para Teradu telah dilakukan perbaikan/koreksi pelaksanaan klarifikasi ulang di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe, sebagaimana Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi penelitian kembali paling lama 3 (tiga) hari terhadap dukungan atas nama Titing Suryana Saranani sepanjang dukungannya di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe. Dalam pelaksanaanya Para Teradu telah melakukan Supervisi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Putusan Bawaslu a quo dilaksanakan oleh KPU Kab. Konawe melalui PPS sesuai ketentuan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Hubungan kekeluargaan dan hubungan struktur dalam kedudukan Teradu I dan Teradu II sebagai dosen Unhalu yang menjadi salah satu dalil aduan ketidakmandirian para Teradu dalam memutus ketidakterpenuhan syarat untuk menjadi calon anggota DPD RI karena pernyataannya di facebook group sultra watch yang akan mengusut kasus dugaan plagiat Rektor Universitas Unhalu, menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Tidak terdapat satupun alat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa hubungan struktur sebagai bawahan Rektor dalam kedudukan Teradu I dan Teradu II sebagai dosen PNS yang sedang diberhentikan sementara maupun garis karena hubungan keluarga yang menjadi penyebab para Teradu memutuskan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI. Pembicaraan di grup whatsapp, yang dijadikan salah satu informasi sebagai dasar tidak lolosnya verifikasi administrasi Pengadu menjadi calon anggota DPD RI tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP, baik berupa screenshoot atau video atau rekaman suara atau saksi yang menunjukkan bahwa para Teradu berpihak, tidak mandiri dan terpengaruh oleh Rektor dalam memutus ketidakterpenuhan syarat Pengadu sebagai calon anggota DPD RI dalam pemilu 2019. Jawaban dan keterangan para Teradu yang menjelaskan bahwa ketidaklolosan Pengadu menjadi calon anggota DPD RI disebakan oleh ketidakterpenuhan syarat dukungan hasil perbaikan yang hanya mencapai 1.347 dari minimal 2.000 dukungan yang tersebar pada sembilan kabupaten/kota. Ketidakterpenuhan syarat dukungan disebabkan oleh adanya 557 dukungan yang dinyatakan TMS oleh Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) di antaranya: 1) TMS data pendukung tidak sesuai sebanyak 9; 2) TMS data pendukung tidak masuk dalam DPT sebanyak 108; 3) TMS hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 433; 4) Ganda Identik sebanyak 7 dukungan dengan denda penghapusan 50 dukungan setiap 1 (satu) dukungan. Total keseluruhan denda penghapusan dukungan ganda identik sebanyak 7x50=350 dukungan, sehingga dukungan yang memenuhi syarat sesuai dengan lampiran 3 Model BA. ADM.HP-1. KPU.PROV-DPD sebanyak 440. Pengurangan jumlah dukungan Pengadu yang sebanyak 923 yang diduga dilakukan para Teradu sebagaimana pada angka [4.1.3] tidak beralasan hukum maupun etika. Para Teradu telah melakukan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan dukungan Pengadu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] dan angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Nomor 49/PL.01.4- BA/74/Prov/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 kepada Pengadu berdasarkan fakta persidangan Berita Acara tersebut telah diterima Pengadu melalui oleh LO atau Operator a.n. Aci sebagaimana bukti tanda terima yang dilampirkan oleh para Teradu. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam proses penyerahan Berita Acara a quo telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu telah bekerja secara profesional dan memedomani ketentuan perundangan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa sesuai dengan fakta persidangan, SK Pokja Nomor 29/PL.01.1- KPT/74/Prov/III/2018 berlaku selama 2 (dua) bulan yang ditetapkan pada bulan Maret 2018 dan berakhir pada sekitar bulan April 2018. Pada prinsip SK Pokja a quo tidak dimaksudkan sebagai dasar legalitas untuk menilai keabsahan pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok kerja dalam menerima Pendaftaran dan Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019. SK Pokja diterbitkan sebagai dasar pembayaran honorarium Tim Pokja yang bersumber dari DIPA APBN Tahun 2018 hanya 2 (dua) bulan. Suatu anggaran yang sengaja dialokasikan dengan pertimbangan beban kerja yang sangat tinggi saat penerimaan pendaftaran dan verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu yang harus dapat diselesaikan sesuai dengan waktu tahapan pemilu. Legalitas yang menjadi keabsahan pelaksanaan penerimaan pendaftaran dan verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Tahun 2019 merupakan tugas dan wewenang yang melekat pada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya KPU dibantu oleh jajaran staf sekretariat sebagai satu kesatuan fungsi dalam melaksanakan tahapan pemilu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) huruf b UU No 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh Sekretariat. Oleh sebab itu, kesekretariatan beserta seluruh jajarannya melekat fungsi, tugas dan wewenang melaksanakan seluruh tahapan pemilu termasuk penerimaan pendaftaran dan verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa Terhadap dalil Pengadu menyatakan Para Teradu menggunakan surat kuasa dari Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Anggota KPU, Pejabat Struktural dan Staf KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sidang Adjudikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemberian Surat Kuasa dari Ketua kepada anggota KPU lainnya serta Pejabat Struktural dan Staf terkait dengan tugas Ketua KPU sebagai pihak yang berhak mewakili untuk dan atas nama KPU ke dalam maupun ke luar. Termasuk mewakili KPU dalam sidang pengadilan maupun dalam persidangan adjudikasi di Bawaslu. Dalam situasi atau keadaan tertentu, Ketua KPU tidak dapat hadir mewakili untuk dan atas nama KPU dan oleh sebab itu atas nama jabatan, Ketua KPU dibenarkan secara hukum maupun etika untuk mengkuasakan kepada pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.6] Dalil aduan Pengadu menyatakan Para Teradu membiarkan Petugas PPS Desa Amosilu bekerja dengan tidak memiliki legal standing karena tidak diberikan SK dalam bertugas. Berdasarkan fakta persidangan bahwa PPS se- Kabupaten Konawe diangkat berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konawe Nomor 10/PP.05.1-Kpt/7402/KPU-Kab/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018. Penerbitan dan pendistribusian SK PPS merupakan kewenangan yang menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Konawe baik langsung maupun melalui PPK. Sangat beralasan jika para Teradu tidak mengetahui dan baru mengetahui jika PPS Desa Amosilu belum menerima SK saat sidang di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Mengingat urgensi SK PPS sebagai dasar hukum melaksanakan tugas dan wewenang tahapan pemilu, DKPP memandang perlu mengingatkan kepada para Teradu dan jajarannya untuk memastikan penerimaan SK kepada setiap penyelenggara pemilu sebagai dasar pelaksanaan tugas dan wewenang yang menjadi kewajibannya. Terkait dengan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPS Desa Amosilu, telah dilakukan perbaikan/koreksi saat pelaksanaan klarifikasi ulang di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe. Hal tersebut dilakukan oleh para Teradu berdasarkan Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 01/PS/BWSL.SULTRA.28.00/VI/2018 yang memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan klarifikasi dan penelitian kembali paling lama 3 (tiga) hari terhadap dukungan Pengadu sepanjang dukungannya di Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe. Para Teradu melakukan Supervisi langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Putusan Bawaslu a quo oleh KPU Kab. Konawe melalui PPS sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Abdul Natsir, Teradu II Iwan Rompo Banne, Teradu III Ade Suerani, Teradu IV Muh. Nato Al Haq dan Teradu V Al Munardin selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Pemilu Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas Bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir