Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 67 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 15 dibaca ⇩ 28 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 062-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Januari 2019. Adapun rincian dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu melakukan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu secara tidak profesional karena berdasarkan laporan Pelapor yang tidak melihat secara langsung dan tanpa melakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus dugaan pembagian kupon umroh dalam kegiatan kampanye pertemuan tatap muka di Pasar Gembrong Lama. Tindakan Teradu I mengakibatkan Pengadu I ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Kelas II-A Khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur; [4.1.2] Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dua kali mendatangi rumah Pengadu I pada pukul 23:00 WIB dan mengancam akan memenjarakan Pengadu I terkait perkara pembagian kupon umroh dalam kampanye pertemuan tatap muka di Pasar Gembrong Lama, padahal perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Halman Muhdar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Teradu III Jomson Saut Martinus Samosir selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Budi Iskandar Pulungan selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia unt
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 67-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 062-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Lucky Andriyani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Kampung Kramat RT 004/RW 15 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Aris Munandar Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jl. Kalipasir Menteng RT 09/RW 10, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu II Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : DR. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Tanah Abang III No. 19 C-D, Gambir, Jakarta Pusat 2. Nama : Pitra Romadoni Nasution, SH., MH Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Tanah Abang III No. 19 C-D, Gambir, Jakarta Pusat 3. Nama : Elidanetti, SH., MH Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Tanah Abang III No. 19 C-D, Gambir, Jakarta Pusat 4. Nama : Azmi Mahathir, SH., MH Pekerjaan/Lembaga : Pengacara Alamat : Jl. Tanah Abang III No. 19 C-D, Gambir, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Halman Muhdar Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Alamat : Jl. Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Budi Iskandar Pulungan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Alamat : Jl. Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Jomson Saut Martinus Samosir Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Alamat : Jl. Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III Teradu I s.d. III selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 062-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Januari 2019. Adapun rincian dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Teradu I M. Halman Muhdar selaku Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, diduga telah bertindak tidak netral dan tidak bekerja secara profesional dalam memutus perkara tindak pidana Pemilu dalam perkara pembagian kupon di Pasar Gembrong Lama. Atas laporan Teradu I yang tidak melihat kejadian tersebut secara langsung dan juga tidak melakukan investigasi mengakibatkan Pengadu I ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Kelas II-A Khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur; 2. Teradu II Budi Iskandar Pulungan diduga melakukan pelanggaran kode etik terhadap beberapa hal berikut: a. Dalam hal penanganan perkara Lucky Andriyani (Pengadu I), Pihak Bawaslu Jakarta Pusat a.n Budi Iskandar Pulungan (Teradu II) pernah datang 2 (dua) kali kerumah Pengadu I pada tanggal 23 dan 25 Januari 2019 dengan melakukan intimidasi atau mengancam Pengadu I akan dipenjara. Hal tersebut disaksikan oleh Orang tuanya, sehingga psikis dan kejiwaan keluarganya merasa tidak aman dan terancam dikarenakan Teradu II datang kerumah Pengadu I pada Pukul 23.00 WIB. b. Teradu II juga diduga berafiliasi dengan partai politik, karena yang bersangkutan merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode tahun 2009-2014. Dugaan kuat tersebut karena nama Teradu II tercantum dalam Form DC-1 DPR Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU Provinsi tahun 2009. Selain itu nama Teradu II juga ada dalam SK Kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Majelis Pakar Pusat Parmusi Periode 2015- 2020, yang mana Parmusi merupakan salah satu organisasi sayap parta politik (PPP). Selain itu Teradu II diduga mempunyai hubungan persaudaraan dengan Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin Bidang Advokasi dan Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang merupakan politisi PPP. 3. Teradu III Jomson Saut Martinus Samosir dalam akun facebook pribadinya menggunakan foto calon presiden nomor urut 01. Selain itu Teradu III juga diduga memalsukan identitas. Dalam hal ini, alamat yang tertulis di KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal sebagaimana di atur dalam persyaratan administratif di huruf (g), bahwa Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan di buktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), karena saat ini yang Teradu III diduga berdomisili di daerah Bekasi, Jawa Barat. [2.2] KESIMPULAN 1. Bahwa, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan DPP Parmusi pada tanggal 14 Agustus 2018 (satu hari sebelum pelantikan dan sumpah jabatan di Bawaslu Jakarta Pusat); 2. Bahwa, Selanjutnya Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku mengajukan Surat Keterangan tidak pernah menjadi kader partai politik (PPP) yang kemudian dikeluarkan Surat Keterangan secara resmi oleh DPP Partai PPP dan Surat tersebut ditunjukkan oleh Teradu sebagai alat bukti dalam persidangan di DKPP, hal tersebut tidak masuk akal karena disatu sisi Teradu II pernah mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai PPP, tapi disisi lain Teradu menunjukkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa Teradu tidak pernah menjadi kader PPP, seharusnya Teradu sebagai anggota Bawaslu mengetahui salah satu syarat menjadi Caleg adalah harus melalui partai politik, yang artinya harus menjadi kader partai juga, akan tetapi Teradu menunjukkan Surat Keterangan yang tidak masuk akal tersebut di persidangan DKPP sebagai alat bukti; 3. Bahwa, selanjutnya Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan berdalih dan mengaku hanya bekerja secara profesional sebagai staf khusus Sekjend DPP PPP, namun disisi lain Teradu mengelak bahwa dirinya hanya di calonkan sebagai calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bali untuk memenuhi kuota, padahal salah satu persyaratan administratif sebagai caleg harus melampirkan kartu tanda anggota dari partai pengusung, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan dan pembuktian dari Teradu mengenai Surat Keterangan tidak pernah menjadi kader partai politik (PPP) sebagaimana dijelaskan di atas. Hal demikian tentu membuktikan bahwa Teradu tidak konsisten memberikan keterangan dan mengajukan alat bukti di Persidangan DKPP ; 4. Bahwa, Selain itu, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan tidak bisa memberikan argumentasi yang jelas terkait waktu kedatangannya ke rumah Pengadu I Lucky Andriyani menemui Ibu Ida Zulaida (Saksi Pengadu). Saat di konfrontir dengan Teradu mengaku datang bertujuan untuk silaturahim secara kekeluargaan pada pukul 20.00 - 20.30 WIB, namun kesaksian dari Ibu Ida, Teradu II datang pada pukul 22.30 WIB - 23.00 WIB yang terkesan menakut-nakuti keluarga Lucky Andriyani. Hal itu di perkuat ketika Teradu tidak mampu menghadirkan saudara Tomo alias Sarwo di persidangan lanjutan sebagai saksi untuk memperkuat dalil bahwa dirinya datang ke rumah Pengadu pada pukul 22.30 WIB - 23.00 WIB; 5. Bahwa selain itu, Teradu II a.n Budi Pulungan mengklaim datang menemui keluarga Lucky Andriyani (Pengadu I) bukan atas inisiatifnya sendiri melainkan datang berdasarkan permintaan dari keluarga Lucky Andriyani melalui pertemuan dengan Aris Munandar (Pengadu II) di kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2019 pukul 09.00-09.45. Padahal maksud dan tujuan Aris Munandar ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat di utus oleh Lucky Andriyani untuk meminta penjelasan perihal tiga poin penting. Pertama, menanyakan terkait keamanan ruang atau tempat yang layak saat berada di Lapas Pondok Bambu, mengingat belum ada sel khusus untuk tahanan pidana pemilu melainkan hanya sel untuk pidana kriminal umum. Kedua, menanyakan terkait upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, karena berdasarkan petikan hasil putusan di pengadilan tinggi DKI Jakarta masih ada upaya kasasi. Namun sehari setelah itu, dikonfirmasi oleh Andri Saputra selaku kejaksaan negeri Jakarta Pusat, ternyata petikan itu salah ketik, karena menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, upaya hukum hanya sampai pada tingkat banding di PT. Hal itulah yang membuat Lucky Andriyani belum menyerahkan diri ke kantor kejaksaan negeri untuk menjalani proses hukum, bukan bermaksud tidak kooperatif atau sengaja menghindari proses hukum sebagaimana tudingan dari saudara Budi Pulungan. Ketiga, karena berharap ada kemungkinan upaya kasasi sehingga meminta kepada Bawaslu agar memberikan waktu kepada Lucky Andriyani sampai pada hari senin tanggal 28 Januari 2019 untuk menyerahkan diri ke kantor Kejari, karena keluarga Lucky Andriyani merasa di terror karena pada hari Rabu tanggal 23 januari 2019 pukul 22.00 Teradu II a.n Budi Pulungan menyelidiki keberadaan Lucky Andriyani melalui Bapak Hilaludin (paman dari Lucky Andriyani) menyampaikan pesan yang sama sebagaimana pesan tersebut di sampaikan saat bertemu dengan Bapak Hilaludin dan Ibu Ida Zulaida, yaitu meminta Lucky agar menyerahkan diri secara baik-baik, namun jika Lucky Andriyani tidak menyerahkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, maka Lucky akan menjadi DPO, dan sewaktu-waktu bisa dijemput paksa, karena keberadaan Lucky telah dilacak aktivitasnya (kapan dan dimana ia berada). Jadi tidak benar jika kedatangan Teradu II, a.n Budi Pulungan atas permintaan (disuruh) oleh Pengadu II, Aris Munandar sebagaimana klaim Teradu II, a.n Budi Pulungan, karena menurut keterangan dari Teradu II, Aris Munandar mengatakan jika tidak percaya (masih ragu), silahkan menemui keluarganya langsung; 6. Bahwa, Selain itu pada persidangan DKPP ini, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku menemui keluarga Lucky berdasarkan keputusan rapat dengan sentra Gakkumdu, akan tetapi ketika di tanya surat tugas maupun laporan terkait dengan hasil penyelidikan keberadaan Lucky karena sudah dianggap sebagai buronan kejaksaan, namun Teradu II a.n Budi Pulungan mengaku tidak membawa surat tugas maupun laporan secara resmi ke sentra Gakkumdu; 7. Bahwa, Selain itu juga, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku mampu bekerja secara profesional sebagai penyelenggara pemilu (Bawaslu Jakarta Pusat) meskipun punya hubungan persaudaraan dengan Ade Irfan Pulungan selaku Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin Bidang Advokasi yang merupakan politisi PPP, namun berdasarkan keterangan dari Halman Muhdar selaku ketua Bawaslu dan Jomson Samosir selaku anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Budi Iskandar Pulungan hanya memberitahukan kepada rekan Bawaslu Jakarta Pusat hanya saat berdiskusi non formal, tanpa melaporkan secara resmi di rapat formal Bawaslu Jakarta Pusat; 8. Bahwa, benar Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir mengakui tidak tinggal sesuai dengan alamat KTP maupun KK di jalan Percetakan Negara IX, RT 005 RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melainkan tinggal di alamat yang berbeda (Komplek Patra II, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat); 9. Bahwa, Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir mengaku memiliki KTP elektronik dan KK tunggal di alamat jalan Percetakan Negara IX, RT 005 RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, namun proses pembuatan KTP dan KK tidak melalui ketua RT setempat sebagaimana juga keterangan dari ketua RT melalui surat dan rekaman video yang telah di lampirkan; 10. Bahwa, Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir juga mengaku hanya tinggal di rumah kos-kosan selama kurang lebih satu minggu, di alamat jalan Percetakan Negara IX, RT 005 RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, namun dirinya sudah memiliki dokumen lengkap (KTP dan KK). Padahal sebagai penyelenggara pemilu (komisioner Bawaslu Jakarta Pusat) mestinya harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, agar tertib administrasi. Akan tetapi Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir tidak tertib administrasi kependudukan, padahal disatu sisi pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedang menghadapi kenyataan terdapat DPT ganda di beberapa daerah pada pemilu 2019 ini karena administrasi kependudukan yang belum tertib. [2.3] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Bukti BAP M. Halman Muhdar 2. Bukti P-2 Lampiran Surat Keputusan Formatur Muktamar III Persaudaran Muslimin Indonesia No. Istimewa/KPTS/FORM/MUKT-III/PARMUSI/V/1436 Tentang Susunan Pengurus Harian Pusat dan Pimpinan Majelis-Majelis Pengurus Pusat Parmusi Periode 2015-2020 yang mencamtumkan nama Budi Iskandar Pulungan sebagai Wakil Sekretaris. 3. Bukti P-3 Fotokopi Form DC-1 DPR Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU Provinsi tahun 2009 4. Bukti P-4 Screenshoot Foto Teradu III Jomson Saut Martinus Samosir menggunakan foto profil akun Facebook “Jomson Samosir” dengan latar belakang foto capres 01 5. Bukti P-5 Fotokopi surat keterangan Ketua RT 005 RW 004, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Teradu III tidak tinggal di alamat tersebut 6. Bukti P-6 Video rekaman pengakuan dari Ketua RT 005/RW 004, Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bahwa berdasarkan keterangan dari Waluyo selaku ketua RT tersebut menyebutkan bahwa Teradu III tidak tinggal di alamat yang dimaksud. KETERANGAN SAKSI Zakki Al Muzakki (Saksi Pengadu I Lucky Andriyani), Menyatakan tidak benar jika Pengadu I menyebarkan kupon umroh di tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi hadir ditempat kejadian. Menurut saksi sebenarnya ada banyak kasus yang sama namun tidak sampai berakhir dengan penahanan dan menurut saksi, ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Selain itu menurut saksi, kegiatan yang dilakukan Pengadu I adalah sosialisasi dan mengakui ada kupon umroh sebanyak 20.000 lembar kupon dengan rincian 10,000 kupon untuk Jakarta Pusat dan 10,000 kupon untuk Jakarta Selatan. Ida Zuraida (Orang Tua Pengadu I Lucky Andriyani) Saksi mengakui bahwa Teradu II datang ke rumah pada tanggal 25 Januari 2019 bersama dengan Panwas kelurahan sekitar jam 22:00 WIB dan sudah lewat dari jam kerja. Ketika tiba, Teradu II tidak menunjukkan surat tugas ataupun tanda pengenal dan menyampaikan bahwa Pengadu I harus datang hari senin ke kejaksaan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan akan ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Saksi mengetahui jika Pengadu I melanggar UU Pemilu dan harus menyerahkan diri ke kejaksaan namun saksi tidak bisa menyerahkan Pengadu I tanpa surat resmi dari kejaksaan dan atas kehadiran Teradu II selama 30 menit tersebut menimbulkan dampak psikologis kepada keluarga saksi. M. Farhan Mubina (Saksi Pengadu II) Mengaku bersama pengadu II mendatangi alamat sesuai dengan yang tercantum di e-KTP Teradu III dan bertemu dengan Ketua RT setempat. Berdasarkan keterangan Ketua RT, didapat informasi jika Teradu III tidak tinggal di alamat sesuai KTP. Atas dasar tersebut maka saksi merekam keterangan Ketua RT setempat. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dalil-dalil Pengadu, dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban/tanggapan atas pokok aduan sebagaimana terurai dibawah ini. [2.5.1] Terkait dalil aduan bahwa Penahanan Pengadu I di lembaga pemasyarakatan Pondok Bambu Kelas II A Khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur sebagai akibat laporan Teradu I yang tidak menyaksikan peristiwa pembagian kupon di Pasar Gembrong Baru secara langsung tanpa melakukan investigasi yang mendalam: 1.1. Bahwa Temuan tersebut bersumber dari hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan Galur, dimana berdasarkan pengawasannya terdapat peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu, yang kemudian jajaran Panwascam Johar Baru, melakukan pengumpulan bukti dan saksi dengan melakukan investigasi. Investigasi dilakukan oleh Panwascam Johar Baru bersama dengan Panwas Kelurahan Galur, untuk mengumpulkan bukti, dan saksi sebelum di tetapkan sebagai Temuan. Hasil investigasi kemudian diplenokan oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru pada tanggal 24 Oktober 2018 untuk diteruskan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan sebagai berikut: Pasal 14 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu. (2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan: a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu; b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran Pemilu; dan/atau c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang. (3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam formulir hasil pengawasan. (4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu. Pasal 15 (1) Dalam melakukan Investigasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat membentuk tim atau menunjuk petugas untuk melakukan Investigasi. (2) Pembentukan tim atau penunjukan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. 1.2. Bahwa hasil investigasi disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan rapat Pleno untuk membahas hasil investigasi Panwaslu Kecamatan Johar Baru, dan memutuskan bahwa telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditetapkan sebagai Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu; 1.3. Bahwa setelah dilakukan registrasi sebagai Temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dengan registrasi nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 pada tanggal 26 Oktober 2018, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan pertama yang dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan, disimpulkan bahwa Temuan Registrasi nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi syarat formil dan materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; 1.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, ahli, serta Terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas peristiwa tersebut. hasil klarifikasi dan kajian selanjutnya dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, pada tanggal 14 Nopember 2018. Hasil pembasan kedua menyimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor : 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan merekomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan; 1.5. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat melaksanakan rapat pleno untuk membahas dan menetapkan hasil kajian, pembahasan kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 14 November 2018 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diteruskan ke tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Pusat; Bahwa penerusan sebagaimana tersebut diatas telah sesuai berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang menyatakan : Apabila Temuan atau Laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan terdapat unsur dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa melanjutkan penanganan Temuan atau Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ke Tahap Penyidikan. Selanjutnya Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 menyatakan : Ayat (4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu ditingkatkan pada tahap Penyidikan, pengawas Pemilu meneruskan temuan atau laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan. Ayat (6) Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh pengawas Pemilu kepada Polri di Sekretariat Gakkumdu. Ayat (7) Penyidik membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa : a. laporan dugaan tindak pidana Pemilu; b. surat tanda bukti laporan; dan c. nomor registrasi laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Sehingga sesuai dasar hukum tersebut diatas Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat sesungguhnya meneruskan Temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada pihak kepolisian selanjutnya oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan dengan membuat Laporan Polisi Nomor : 1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama Pelapor Muhammad Halman Muhdar, SH dengan Terlapor MANDALA ABADI dan LUCKY ANDRIYANI Bahwa dengan demikian penerusan Temuan yang selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor : 1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama Teradu I tersebut diatas adalah melaksanakan / menindaklanjuti prosedur tahapan penanganan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 1.6. Bahwa selanjutnya proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, berlangsung selama 14 hari kerja, dari hasil penyidikan selanjutnya di bahas dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada tanggal 03 Desember 2018 disimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor : 1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama Pelapor Muhammad Halman Muhdar, SH dengan Terlapor MANDALA ABADI dan LUCKY ANDRIYANI telah dilakukan pemberkasan, dan rekomendasi berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan; 1.7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2018 untuk diperiksa, diadili dan diputus. Dan pada tanggal 18 Desember 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara nomor 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, dengan menyatakan Terdakwa I Mandala Abadi alias Mandala dan Terdakwa II Lucky Andriyani alias Kiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu : “dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan. 1.8. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah diputus dengan Putusan nomor 427/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 31 Desember 2018. Yang Amarnya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 18 Desember 2018 Nomor 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst. 1.9. Bahwa mengenai penanganan perkara Pengadu I (Lucky Andriyani) pada saat kampanye tatap muka tanpa pemberitahuan di area Pasar Gembrong Lama yang disertai dengan pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional, serta bertindak netral dalam memutus perkara. Semua tahapan-tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 1.10. Bahwa Teradu I telah menjelaskan secara runtut proses awal dugaan pelanggaran hingga proses penanganan perkara Pengadu I (Lucky Andriyani) hingga putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dilakukan penanganan secara profesional serta investigasi dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil Temuan dilakukan secara mendalam oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru bersama Panwaslu Kelurahan Galur sebagaimana uraian dalam jawaban Teradu I pada poin 1 tersebut diatas. Bahwa baik investigasi maupun pemeriksaan permasalahan secara mendalam sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. [2.5.2] Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu II pernah datang 2 (dua) kali ke rumah Pengadu I dengan mengancam Pengadu I akan dipenjara dan disaksikan oleh Orang tua Pengadu I, sehingga psikis dan kejiwaan keluarganya merasa tidak aman dan terancam dikarenakan Teradu II tersebut datangnya ke rumah Pengadu I pada Pukul 23.00 WIB.  Tanggal 16 Januari 2019 pukul 10.37 – 10.39 WIB melalui WAG Gakkumdu Jakarta Pusat (Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Polres Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) mendapatkan informasi mengenai hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi atas perkara Nomor: 427/PID.SUS/2018/PT.DKI. Jo Nomor : 1369/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST dalam perkara atas nama Para Terdakwa : MANDALA ABADI ALS MANDALA dan LUCKY ANDRIYANI ALS KIKI). Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan persiapan eksekusi terhadap para Terdakwa;  Tanggal 21 Januari 2019 sesuai dengan komunikasi antara Pihak Terdakwa (Lucky Andrayani) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan hadir ke kantor Kejaksaan dalam rangka eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Sdri. Lucky Andriyani tidak hadir memenuhi janjinya;  Tanggal 23 Januari 2019 pukul 08.00 – 10.30 WIB Tim Gakkumdu melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap keberadaan sdri. Lucky Andriyani di daerah Jl. Kali Pasir Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng, tapi keberadaan sdri. Lucky Andriyani tidak diketahui. Melalui WAG Gakkumdu Jakarta Pusat jam 20.48 Teradu II memberitahukan dalam perjalanan ke wilayah rumah Sdri. Lucky Andriayani (daerah Cililitan) setelah sebelumnya melakukan pengamatan dan mencari informasi mengenai keberadaan terdakwa lainnya (Mandala Abadi) di kawasan Taman Rasuna Kuningan Jakarta Selatan. Dalam perjalanan menuju wilayah rumah Sdri. Lucky Andriyani, Teradu II melakukan komunikasi via WA dengan Sdr. Sarwo (Pengawas Kelurahan Cililitan) untuk menemani Teradu II ke rumah sdri. Lucky Andriyani. Sekitar jam 21.10 WIB Teradu II tiba di dekat rumah sdri Lucky Andriyani dan bertemu dengan sdr. Sarwo. Setelah melakukan perbincangan sebentar dan menanyakan mengenai kondusif wilayah rumah Sdri. Lucky Andriyani dan keluarganya, maka diputuskan malam itu tidak jadi datang ke rumah Sdri. Lucky Andriyani. Tapi Teradu II dan sdr. Sarwo mendatangi dan berkunjung ke rumah Ustadz Hilal (tokoh agama) yang merupakan tetangga depan rumah sdri, Luckky Andriyani. Pada saat itu Teradu II menyampaikan mengenai perkara yang sedang di alami oleh Sdri. Lucky Andriyani dan memohon bantuan dari Pak Ustadz Hilal untuk bicara dan meyakinkan keluarga Sdri. Lucky Andriyani mengenai putusan Pengadilan, Ustadz Hilal menyanggupi untuk berbicara dengan keluarga Sdri. Lucky Andriyani keesokkan harinya dan akan memberitahukan hasil pembicaraan tersebut kepada Teradu II setelah pembicaraan tersebut selesai dan dilakukan;  Tanggal 24 Januari 2019 pukul 11.01 WIB dan 16.49 WIB Teradu II melakukan komunikasi dengan Sdr. Sarwo melalui WA menanyakan tentang info mengenai Sdri. Lucky Andriyani dan hasil perkembangan pembicaran Ustadz Hilal dengan pihak keluarga sdri. Lucky Andriyani, tapi belum ada informasi yang didapat;  Tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00an WIB, Teradu II kedatangan sdr. Aris Munandar (Pengadu II – Mantan Staf Panwaslu Kota Jakarta Pusat) di ruangan kerja kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya Sdr. Aris Munandar sudah membuat janji untuk ketemu dengan Teradu I M. Halman Muhdar (Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat). Dalam pembicaraan dengan sdr. Aris Munandar disampaikan mengenai hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah inkracht, dan Sdri. Lucky Andriyani harus menjalani hasil putusan Pengadilan tersebut. Di sampaikan juga kepada sdr. Aris Munandar mengena kerugian dari Sdri. Lucky Andriyani apabila tidak menjalani putusan Pengadilan tersebut berupa sdri. Lucky Andriyani akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada kesempatan tersebut, Sdr. Aris Munandar menyampaikan kepada Teradu I dan Teradu II bahwa hari Senin 28 Januari 2019 Sdr. Lucky Andriyani akan datang dan hadir ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani putusan Pengadilan. Selain itu juga, Sdr. Aris Munandar meminta dan menyarankan kepada Teradu II untuk bertemu dengan Orangtua dan Keluarga Sdri. Lucky Andriyani untuk menjelaskan persoalan yang menimpa Sdri. Lucky Andriayani. Pada pukul 17.54 Teradu II menghubungi dan berkomunikasi dengan Sdr. Sarwo melalui WA yang mengatakan Teradu II akan datang ke rumah Sdri. Lucky Andriyani dan minta ditemani untuk bertemu dengan pihak Orangtua dan Keluarga sdri. Lucky Andriyani agar tidak ada fitnah terhadap Teradu II dan juga sebagai saksi dari pertemuan tersebut. Sekitar Pukul 18.20 WIB Teradu II berangkat dari Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat menuju rumah Sdri. Lucky Andriyani. Sebelum menuju kediaman sdri. Lucky Andriani, Teradu II menjemput Istri dan Anak-Anak di tempat kerja Istri untuk sekalian pulang ke rumah.Pada pukul 21.05 Teradu II tiba di RSIA Restu Cililitan dan sekitar pukul 21.10 tiba dirumah orangtua Sdri. Lucky Andriani untuk bertemu dengan Orangtua sdri Lucky Andriyani. Dalam pertemuan tersebut Teradu II dan Sdr. Sarwo diterima dengan baik oleh Orangtua Sdri. Lucky Andriyani dalam suasana kekeluargaan. Di Pertemuan tersebut, Teradu II menyampaikan hal ikwal kedatangannya atas permintaan dan saran dari sdr. Aris Munandar dan menjelaskan duduk persoalan yang dialami sdri. Lucky Andriani dan hasil dari putusan Pengadilan. Pada penjelasannya juga Teradu II tidak ada melakukan intimidasi kepada orangtua Sdri. Lucky Andriyani baik itu secara verbal maupun fisik. Pada pukul 22.00 Teradu II dan sdr. Sarwo pamit izin pulang setelah memberikan penjelasan kepada Orangtua Sdri. Lucky Andriyani.  Tanggal 28 Januari 2019 pukul 13.00 tim Gakkumdu Jakarta Pusat menunggu kehadiran sdri. Lucky Andriani untuk menjalani hasil Putusan Pengadilan Tinggi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan janji dari pihak keluarga sdri. Lucky Andriyani, tetapi sdri. Lucky Andriyani ditunggu sampai sore hari tidak kunjung hadir. Yang hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hanya sdr. Aris Munandar dan 2 (dua) orang kerabat sdri. Lucky Andriyani. Pada saat itu sdr. Aris Munandar menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan terhadap sdri. Lucky Andriayani untuk hadir dan menjalani putusan keesokkan harinya (29 Januari 2019 pagi).  Tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Sdri. Lucky Andriyani datang dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani putusan Pengadilan dan diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu.  Berdasarkan fakta, saksi dan bukti-bukti yang ada, maka Teradu II menyampaikan bahwa tidak benar jika Teradu II tidak beretika dengan melakukan intimidasi kepada pihak keluarga Pengadu I dengan datang sebanyak 2 (dua) kali ke rumah lewat tengah malam pukul 23:00 WIB. [2.5.3] Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu II berafiliasi dengan partai politik, karena yang bersangkutan merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Periode 2009- 2014 karena nama Teradu II tercantum dalam Form DC-1 DPR Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU Provinsi tahun 2009. Selain itu nama Teradu II juga ada dalam SK Kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Majelis Pakar Pusat Parmusi Periode 2015-2020, yang mana Parmusi merupakan salah satu organisasi sayap partai politik (PPP). Selain itu juga Teradu II diduga mempunyai hubungan persaudaraan dengan Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin Bidang Advokasi dan Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang merupakan politisi PPP, dengan ini Teradu II menyampaikan jawaban serta bantahan sebagai berikut:  Bahwa benar Teradu II pernah terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilihan Umum tahun 2009. Keikutsertaan Teradu II pada saat Pemilu 2009 adalah untuk memenuhi kuota pencalegkan PPP untuk Daerah Pemilihan Provinsi Bali, padahal Teradu II tidak pernah menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di seluruh tingkatan. Pada tahun 2007 – 2009 Teradu II bekerja secara professional sebagai Staf Khusus Sekretaris Jenderal PPP yang setiap bulannya diberikan gaji untuk menjalankan tugas tugasnya sebagai Staf Khusus yang meliputi tugas Administrasi, membuat dan menyusun agenda kegiatan Sekjen PPP, dan sebagai Protokoler Kesekjenan. Dalam kurun waktu 2009 – 2018 Teradu II sudah tidak bekerja dilingkungan Partai Persatuan Pembangunan. Kemudian pada saat mengikuti seleksi menjadi Anggota Bawaslu tahun 2018, Teradu II mengisi formulir lampiran yang menjadi salah satu persyaratan berkas pencalonan, yaitu Surat Pernyataan yang salah satu pointnya berisi menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik dan dinyatakan lulus pemberkasan;  Bahwa benar Teradu II namanya terdapat dalam Kepengurusan PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Periode 2015 – 2020 sebagai Wakil Sekretaris Majelis Pakar Pusat sesuai dengan Hasil Muktamar III Parmusi di Batam. Perlu disampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Pada saat pendeklarasiannya tanggal 5 Januari 1973 partai ini merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Partai Muslimin Indonesia (MI). Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973. Adapun yang menjadi Organisasi Sayap Partai Persatuan Pembangunan adalah Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Angkatan Muda Ka’bah (AMK), dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI). Sedangkan Parmusi adalah Organisasi Kemasyarakatan yang independen dan tidak berafiliasi kepada Partai Politik manapun, sesuai dengan Anggaran Dasar Parmusi. Selain itu juga, pada saat Teradu II terpilih dan diumumkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Administratif Jakarta Pusat pada tanggal 13 Agustus 2018, Teradu II sudah membuat surat pengunduran diri dari Kepengurusan PP Parmusi kepada Ketua Umum PP Parmusi terhitung tanggal 14 Agustus 2018, dengan alasan untuk menjaga Integritas dan Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu.  Bahwa benar Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dengan Direktur Hukum TKN 01 Bidang Advokasi dan Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang merupakan Adik Kandung dari Teradu II. Walaupun Teradu II punya hubungan darah dan keluarga dengan salah satu anggota TKN 01, bukan berarti Teradu II berafiliasi dan bisa diintervensi dalam melakukan dan menjalankan Tugas, Fungsi dan Kewenangan sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Penyelenggara Pemilu. Apalagi antara Teradu II dengan Anggota TKN 01 tidak tinggal dalam satu rumah, dan sangat jarang bertemu maupun berkomunikasi. [2.5.4] Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu III perlu dipertanyakan etika, kredibilitas dan netralitasnya sebagai Pengawas Pemilu karena dalam akun facebook pribadinya menggunakan foto calon presiden nomor urut 01. Selain itu Teradu III juga diduga memalsukan identitas. Dalam hal ini, alamat KTP yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal sebagaimana di atur dalam persyaratan administratif di huruf (g), bahwa Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan di buktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), karena saat ini yang bersangkutan diduga berdomisili di daerah Bekasi, Jawa Barat. Teradu III menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu III untuk itu Teradu III akan menguraikan Jawaban serta bantahan sebagai berikut:  Teradu III mengakui memiliki akun facebook milik Pribadi dengan menggunakan Akun atas nama Jomson Samosir. pada tanggal 8 September 2017 pukul 00.19 wib Teradu III memperbaharui foto profil akun facebook milik pribadi dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di aplikasi facebook;  Bahwa pada tanggal 8 September 2017 pukul 00.19 wib Teradu III memperbaharui foto profil akun facebook milik pribadi dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di aplikasi facebook;  Bahwa pada saat Teradu III memperbaharui foto profil akun facebook milik Pribadi, Calon Presiden belum ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;  Bahwa pada saat Teradu III memperbaharui foto profil akun facebook milik pribadi dengan menggunakan fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di Aplikasi Facebook, Teradu III belum jadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat sebagaimana surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0631/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se – Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masa Jabatan 2018 – 2023;  Bahwa Teradu III secara jelas memiliki KTP Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat 1 huruf (g) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017;  Bahwa sampai saat ini Teradu III masih berdomisili diwilayah kota Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum Bagian keempat tentang persyaratan anggota bawaslu Republik Indonesia;  Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III juga diduga memalsukan Identitas adalah tindakan FITNAH karena Teradu III hanya memilki satu Identitas KTP Elektronik, Yaitu KTP Elektronik dengan NIK: 1272012108840004 atas nama Jomson Saut Martinus Samosir. Teradu III tercantum namanya didalam daftar Pemilih Tetap di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2019;  Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III diduga berdomisili didaerah Bekasi, Jawa Barat, adalah tidak berdasar dan mengada–ada sehingga tidak benar tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III diduga berdomisli didaerah Bekasi, Jawa Barat karena Teradu III secara jelas memiliki satu Identitas KTP Elektronik. selain itu, Teradu III juga tercantum namanya didalam daftar Pemilih Tetap di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2019. [2.6] KESIMPULAN [2.6.1] TERADU I 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap para Pengadu tidak bisa membuktikan dalil-dalil aduanya baik yang terungkap dari keterangan maupun bukti dan keterangan saksi yang diajukan Pengadu sama sekali tidak mendukung pokok pengaduannya. 2. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan para Pengadu juga tidak memberikan tanggapan/sanggahan atas Jawaban atau dalil- dalil bantahan Teradu I mengenai penanganan perkara Pengadu I (Lucky Andriyani) sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional, serta bertindak netral dalam memutus perkara. Semua tahapan-tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 3. Bahwa Teradu I telah menjelaskan secara runtut proses awal dugaan pelanggaran hingga proses penanganan perkara Pengadu I (Lucky Andriyani) hingga putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah dilakukan penanganan secara profesional serta investigasi dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil suatu Temuan. 4. Bahwa baik investigasi maupun pemeriksaan permasalahan secara mendalam sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. [2.6.2] TERADU II 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian Ibu Ida (saksi – Ibu Kandung Pengadu I) yang menyatakan bahwa Teradu II datang pada tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 (jam 10 malam) dan hadir bersama sdr. Sarwo Utomo. Kedatangan Teradu II sesuai dengan permintaan Pengadu II sdr. Aris Munandar bukan dalam rangka melakukan Putusan Pengadilan tetapi dalam rangka menyampaikan mengenai putusan Pengadilan dan agar Pengadu I menjalani Putusan Pengadilan. 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti yang ada telah disampaikan dan diperlihatkan, maka Teradu II menyampaikan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pengadu I dan Pengadu II terhadap Teradu II mengenai kedatangan Teradu II sebanyak 2 (dua) kali ke rumah Sdri. Lucky Andriyani pada pukul 23.00 WIB dengan tidak beretika dan mengintimidasi Keluarga Sdri. Lucky Andriyani adalah tidak benar dan tidak berdasarkan bukti yang ada. [2.6.3] TERADU III 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi dalam keterangannya tidak menerangkan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan Pengadu dalam dalil-dalil pengaduannya kepada Teradu III. Karena pada faktanya yang diungkapkan oleh saksi dalam keterangannya hanyalah terkait Teradu III tidak tinggal di Jalan Percetakan Negara IX A RT 005, RW 004 sesuai alamat KTP Teradu III. Selain itu, saksi dalam keteranganya tidak dapat menerangkan bahwa Teradu III memalsukan identitas KTP sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil pengadu. Selanjutnya saksi juga tidak dapat menerangkan bahwa Teradu III diduga berdomisili didaerah Bekasi, Jawa Barat sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil pengadu serta saksi tidak dapat menerangkan bahwa Teradu III tidak beralamat di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Bukti Uraian 1. Bukti TI - I Surat Undangan Panwaslu No:192/K.JK- 03/HM.00.00/XII/2017 2. Bukti TI - II Surat Bawaslu DKI Jakarta No: 725/K.JK/PM.01.01/XI/2017 3. Bukti TI - III Surat undangan kpu JP No: 1233/PP.05.1-Und/3171/KPU- Kota/IX/2018 4. Bukti TI - IV Form A Pengawasan Panwaslu Kel. Galur 5. Bukti TI - V Form A Laporan investigasi Panwascam Johar 6. Bukti TI - VI Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Johar Baru 7. Bukti TI - VII Surat Penerusan Hasil Investigasi Panwascam Johar Baru 8. Bukti TI - VIII Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat 9. Bukti TI – IX Formulir Model B2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu 10. Bukti TI – X Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU Jakarta Pusat 11. Bukti TI - XI Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU Jakarta Pusat 12. Bukti TI - XII Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat 13. Bukti TI – XIII Surat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Perihal Penerusan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu 14. Bukti TI - XIV Berita Acara Pembahasan Ketiga GAKKUMDU Jakarta Pusat 15. Bukti TI - XV Putusan PN 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 18 Desember 2018 16. Bukti TI - XVI Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No: 427/Pid.Sus/2018/PT.Dki, tanggal 31 Desember 2018 17. Bukti TII - I Surat Pernyataan sebagai Bukti Pemenuhan Syarat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 18. Bukti TII - II Anggaran Dasar Persaudaraan Muslimin Indonesia 19. Bukti TII - III Susunan Pengurus Harian Harian Pusat dan Pimpinan Majelis-Majelis Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2015-2020 20. Bukti TII - IV Surat Pengunduran Diri dari Kepengurusan PP Parmusi atas nama Budi Iskandar Pulungan 21. Bukti TIII - I Foto Profil Facebook milik Teradu III Tanggal 8 September 2017 Pukul 00.19 Wib 22. Bukti TIII - II Foto Profil Facebook milik Teradu III Tanggal 8 September 2017 Pukul 16.09 Wib 23. SK Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bukti TIII - III Republik Indonesia Nomor : 0631/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018 24. Bukti TIII - IV Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI Sarwo Utomo (Pihak Terkait/Panwas Kelurahan Cililitan) Bahwa Pada tanggal 22 Januari 2019 mendapatkan arahan langsung dari Panwascam Kramatjati untuk mencari keberadaan Pengadu I yang merupakan Caleg PAN atas nama Lucky Andriyani. Berikutnya pihak terkait menemui tokoh masyarakat setempat yang juga guru mengaji dan didapat informasi jika Pengadu adalah warga RT 04. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pihak terkait dan Teradu II datang kerumah Ustadz Hilal sekitar waktu setelah ba’da Isya sekitar pukul 20:00 WIB. Karena sampai dengan tanggal 25 Januari belum ada kabar dari Ustadz Hilal maka Pihak Terkait diajak bersilaturahmi dengan keluarga Pengadu I. Teradu II tiba di area parkir RSIA Restu sekitar pukul 21:05 WIB dan lima menit kemudian tiba dirumah Pengadu I. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit, Teradu II menyarankan agar Pengadu I agar menyerahkan diri karena keputusan pengadilan sudah inkrah dan diharapkan kerjasamanya karena pemanggilan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan kepada Pengadu I selalu meleset. Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa Teradu II telah memperkenalkan diri sebagai pengawas Pemilu namun tidak memakai atribut pengawas Pemilu. Rosmala Sari Dewi Siregar (Saksi dan/atau Istri Teradu II) Mengakui pada sore hari tanggal 25 Januari 2019 dijemput oleh Teradu II ditempat kerja untuk pulang ke rumah, sekaligus mengantar Teradu II untuk kerumah Pengadu I. Ketika tiba ditempat tujuan, saksi memilih untuk menunggu di kendaraan yang diparkir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Restu, dalam situasi tersebut saksi melihat masih banyak orang beraktivitas sehingga tidak setuju jika dikatakan waktu sudah menjelang tengah malam. Terkait Ade Irfan Pulungan, saksi mengakui benar jika Ade Irfan Pulungan merupakan adik kandung Teradu II, namun semenjak dilantik sebagai penyelenggara Pemilu komunikasi dengan Ade Irfan Pulungan terbatas dan hanya sempat bertemu satu kali ketika ada kerabat yang meninggal. Ini merupakan komitmen dari Teradu II yang tidak mencampuradukkan hubungan keluarga dan pekerjaan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan uraian sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu melakukan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu secara tidak profesional karena berdasarkan laporan Pelapor yang tidak melihat secara langsung dan tanpa melakukan investigasi yang mendalam terhadap kasus dugaan pembagian kupon umroh dalam kegiatan kampanye pertemuan tatap muka di Pasar Gembrong Lama. Tindakan Teradu I mengakibatkan Pengadu I ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Kelas II-A Khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur; [4.1.2] Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dua kali mendatangi rumah Pengadu I pada pukul 23:00 WIB dan mengancam akan memenjarakan Pengadu I terkait perkara pembagian kupon umroh dalam kampanye pertemuan tatap muka di Pasar Gembrong Lama, padahal perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap. Teradu II diduga memiliki afiliasi dengan partai politik karena tercatat sebagai mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode tahun 2009-2014 dan nama Teradu II tercantum dalam SK Kepengurusan Majelis Pakar Pusat Parmusi 2015-2020 sebagai wakil sekretaris, yang mana Parmusi merupakan salah satu organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, Teradu II juga memiliki hubungan persaudaraan dengan Direktur Bidang Advokasi dan Hukum TKN 01 Joko Widodo–Ma’ruf Amin yang bernama Ade Irfan Pulung yang juga merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP); [4.1.3] Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat diduga tidak netral karena menggunakan foto Calon Presiden Nomor Urut 01 dalam akun Facebook pribadinya. Teradu III juga diduga tidak jujur mengenai kedudukan domisilinya karena alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Diduga Teradu III tidak berdomisili di Kota Jakarta Pusat, melainkan di Bekasi, Jawa Barat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan intisari sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I menerangkan telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa penanganan perkara Pengadu I Lucky Andriyani pada saat kampanye tatap muka di area Pasar Gembrong Lama yang disertai pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan netral. Penanganan tindak pidana Pemilu dengan Teradu I sebagai Terlapor merupakan hasil temuan Panwas Kelurahan Galur yang diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan Johar Baru. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Johar Baru bersama dengan Panwas Kelurahan Galur melakukan pengumpulan bukti dan saksi dengan melakukan investigasi. Berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kecamatan Johar Baru pada tanggal 24 Oktober 2018, penanganan perkara dugaan tindak pidana Pemilu a quo diteruskan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat menggelar rapat pleno pada tanggal 25 Oktober 2018 untuk membahas hasil pelimpahan penanganan pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, dugaan pelanggaran dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang diregitrasi dengan nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 pada tanggal 26 Oktober 2018. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi syarat formil dan materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, ahli, dan Terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti. Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada tanggal 14 November 2018. Hasil pembasan kedua menyimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor: 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penindakan meneruskan temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian Metro Jakarta Pusat menuangkan penerimaan penerusan Temuan melalui Laporan Polisi Nomor: 1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama Pelapor Muhammad Halman Muhdar, SH dengan Terlapor Mandala Abadi dan Lucky Andriyani; [4.2.2] Bahwa Teradu II membantah telah melakukan intimidasi kepada Pengadu I dan keluarga pada saat datang ke rumah Pengadu I. Kronologisnya adalah pada tanggal 16 Januari 2019 pukul melalui Whatsapps Grup Gakkumdu Jakarta Pusat yang berisikan Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Polres Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendapatkan informasi mengenai hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi atas perkara Nomor: 427/PID.SUS/2018/PT.DKI. Jo Nomor : 1369/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST dalam perkara atas nama Para Terdakwa : MANDALA ABADI ALS MANDALA dan LUCKY ANDRIYAN ALS KIKI), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan persiapan eksekusi terhadap para Terdakwa. Sesuai dengan komunikasi antara Pengadu I dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diperoleh informasi bahwa pada tanggal 21 Januari 2019 Pengadu I akan hadir ke kantor Kejaksaan dalam rangka eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi pada kenyataannya tidak hadir memenuhi janji. Kemudian pada tanggal 23 Januari Tim Gakkumdu melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap keberadaan Pengadu I di daerah Jl. Kali Pasir Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng, tapi keberadaan Pengadu I tidak diketahui. Selanjutnya, melalui Whatsapps Grup Gakkumdu Jakarta Pusat Teradu II melaporkan akan datang ke rumah Pengadu I dan melakukan komunikasi menggunakan Whatsapps dengan Pihak terkait atas nama Sdr. Sarwo (Pengawas Kelurahan Cililitan) untuk menemani. Setibanya dilokasi, Teradu II dan Pihak Terkait menemui Ustadz Hilal yang merupakan tokoh agama sekaligus tetangga Pengadu I dan menyampaikan mengenai perkara yang sedang di alami oleh pengadu dan memohon bantuan dari Ustadz Hilal untuk bicara dan meyakinkan keluarga mengenai putusan Pengadilan. Permintaan tersebut disanggupi namun berdasarkan informasi Pihak Terkait sampai dengan tanggal 24 Januari 2019 belum ada perkembangan informasi selanjutnya. Pada tanggal 25 Januari 2019, Teradu II didatangi oleh Pengadu II dan disarankan menemui dengan Orang Tua Pengadu I untuk menjelaskan perkara yang menimpa Pengadu I. bahwa berdasarkan saran Pengadu II, pada pukul 17:54 WIB Teradu II menghubungi pihak terkait dan meminta ditemani untuk datang dan bertemu dengan pihak Orangtua dan Keluarga Pengadu I. Sekitar Pukul 18.20 Teradu II berangkat dari Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat menuju rumah Pengadu I dengan menjemput Istri dan Anak-Anak di tempat kerja Istri untuk pulang ke rumah. Selanjutnya pada pukul 21.10 WIB bersama dengan Pihak Terkait tiba di rumah Pengadu I dan bertemu dengan Orangtua Pengadu I. Dalam pertemuan tersebut, Teradu II memperkenalkan diri sebagai pengawas Pemilu namun tidak menunjukkan surat tugasnya dan tidak pula mengenakan atribut pengawas Pemilu. Pertemuan dengan orangtua Pengadu I berlangsung sekitar 30 menit dan Teradu II menjelaskan duduk persoalan yang dialami Pengadu dan hasil dari putusan Pengadilan. Terkait dalil aduan keterlibatan Teradu II dengan partai politik, Teradu II mengakui dirinya merupakan mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari PPP Periode tahun 2009-2014. Teradu II menjelaskan bahwa pernah terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilihan Umum tahun 2009. Alasannya keikutsertaan Teradu II sebagai Caleg PPP adalah dalam rangka memenuhi quota caleg PPP untuk Daerah Pemilihan Provinsi Bali. Akan tetapi, Teradu II menyangkal pernah menjadi Anggota dan/atau pengurus PPP di seluruh tingkatan. Dalih yang diungkapkan bahwa selama kurun waktu tahun 2007-2009, Teradu II bekerja secara profesional sebagai Staf Khusus Sekretaris Jenderal PPP dengan tugas meliputi tugas Administrasi, membuat dan menyusun agenda kegiatan Sekjen PPP, dan sebagai Protokoler Kesekjenan. Namun terhitung sejak tahun 2009- 2018, Teradu II sudah tidak lagi bekerja lagi sebagai staf khusus Sekjen PPP. Terkait keterlibatan aktif di PP Parmusi, Teradu II mengakui pernah terlibat dalam kepengurusan PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Periode 2015 – 2020 sebagai Wakil Sekretaris Majelis Pakar Pusat sesuai dengan Hasil Muktamar III Parmusi di Batam, akan tetapi sudah mengundurkan diri dari Kepengurusan PP Parmusi berdasarkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Ketua Umum PP Parmusi. Teradu II juga mengakui memiliki hubungan kekerabatan dengan Direktur Hukum TKN 01 Bidang Advokasi dan Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang merupakan Adik Kandung Teradu II dan telah disampaikan kepada Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Pusat lainnya bukan dalam forum rapat pleno. Namun dijelaskan oleh Teradu II, dirinya tidak tinggal satu rumah dan sangat jarang bertemu serta melakukan komunikasi dengan Ade Irfan Pulungan. [4.2.3] Bahwa Teradu III mengakui memiliki akun media sosial facebook dengan atas nama Jomson Samosir. Dalam akun facebook yang dimaksud, pada tanggal 8 September 2017 pukul 00.19 wib Teradu III memperbaharui foto profil akun dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di aplikasi facebook. Masih ditanggal yang sama, 8 September 2017, pada pukul 16.09 WIB Teradu III kembali memperbaharui memperbaharui foto profil akun dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di aplikasi facebook. Pada saat memperbaharui foto profil dengan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia, Teradu III belum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan juga belum memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019. Terkait dugaan tidak jujur mengenai masalah domisili karena tinggal di wilayah Bekasi Provinsi Jawa Barat, Teradu III menjelaskan bahwa dalam periode tahun 2015-2016 tinggal dirumah saudara kandung (kakak Teradu III) yang beralamat di Jalan Waringin Raya Jakarta Timur. Selanjutnya pada tahun 2016 pindah ke salah satu rumah kost daerah Rawasari Kecamatan Cempaka Putih dan perpindahan ini diikuti dengan perubahan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili Jakarta Pusat. Hanya berselang satu minggu sejak kepindahan, Teradu III melakukan pindah domisili ke alamat Jalan Ahmad Yani Kelurahan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Komplek Patra 2 namun pada saat perpindahan tidak melapor kepada Ketua RT di Kelurahan Rawasari (alamat sebelumnya) dan juga belum mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan alamat terbaru. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Jakarta Pusat sekaligus Koordinator Divisi Penindakan dalam menangani Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemiliu juncto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Proses penanganan temuan oleh Teradu I telah melalui Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua dalam Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyatakan bahwa temuan ditindaklanjuti Kepolisian dan menetapkan Pengadu I sebagai tersangka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I telah sesuai ketentuan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu diperkuat dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi terhadap pelanggaran a quo dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak dapat diterima dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu II datang ke rumah Pengadu I adalah amanat keputusan rapat Sentra Gakkumdu untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Teradu II tiba di rumah Pengadu I pada pukul 21:10 WIB dan memperkenalkan diri sebagai pengawas Pemilu, namun Teradu II tidak membawa tanda pengenal maupun surat tugas. Saksi Ida Zuraida selaku ibu Pengadu I memberikan kesaksian bahwa kedatangan Teradu II malam hari ke rumah keluarganya telah mengakibatkan dampak psikologis bagi keluarga Pengadu I dan Saksi. Berkenaan dengan hubungan kekerabatan Teradu II dengan Ade Irfan Pulungan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Capres Nomor Urut 01, Teradu II menerangkan bahwa Ade Irfan Pulungan adalah saudara kandungnya dan hubungan kekerabatan tersebut telah disampaikan kepada sesama Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Teradu II menyampaikan hubungan kekerabatannya dengan Ade Irfan Pulungan tidak secara resmi dalam forum rapat pleno. DKPP berpendapat tindakan Teradu II mendatangai kediaman Pengadu I selepas jam kerja telah menyalahi etika, walaupun kerja penyelenggara tidak dibatasi oleh waktu dan hari kerja, sudah seharusnya Teradu II memahami asas kepatutan waktu berkunjung, lebih dari itu Teradu II tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasan Teradu II berkunjung ke rumah Pengadu I hasil komunikasi Gakkumdu juga tidak dilengkapi surat tugas sehingga tidak dapat dibuktikan tindakannya sebagai representasi Gakkumdu. Atas tindakannya, Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. [4.3.3] Bahwa tindakan Teradu III memperbaharui foto profil akun dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia dilakukan pada Bulan September Tahun 2017. Pada periode waktu tersebut, Teradu III belum dilantik sebagai penyelenggara Pemilu dan tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 sedang berjalan. Berkenaan dengan status domisili tempat tinggal, Teradu III memiliki surat administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Jl. Percetakan Negara IXA, RT 005/RW 004, Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adapun untuk saat ini Teradu III mengaku telah berpindah domisili di Jalan Ahmad Yani, Komplek Patra II No.63 RT 015/RW 03, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih. DKPP menilai bahwa tindakan Teradu melakukan perpindahan domisili namun masih berada dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak melanggar ketentuan hukum dan administrasi kependudukan. Akan tetapi, sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu III harus segera mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan tempat tinggal yang terakhir. Dengan demikian dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Halman Muhdar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Teradu III Jomson Saut Martinus Samosir selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Budi Iskandar Pulungan selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Delapan Belas bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 26