III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
062-P/L-DKPP/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 67-PKE-DKPP/IV/2019 yang pada pokoknya menguraikan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Jakarta Pusat dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang
dilakukan dalam kurun waktu bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan
Januari 2019. Adapun rincian dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
1. Teradu I M. Halman Muhdar selaku Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, diduga
telah bertindak tidak netral dan tidak bekerja secara profesional dalam
memutus perkara tindak pidana Pemilu dalam perkara pembagian kupon
di Pasar Gembrong Lama. Atas laporan Teradu I yang tidak melihat
kejadian tersebut secara langsung dan juga tidak melakukan investigasi
mengakibatkan Pengadu I ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok
Bambu Kelas II-A Khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur;
2. Teradu II Budi Iskandar Pulungan diduga melakukan pelanggaran kode
etik terhadap beberapa hal berikut:
a. Dalam hal penanganan perkara Lucky Andriyani (Pengadu I), Pihak
Bawaslu Jakarta Pusat a.n Budi Iskandar Pulungan (Teradu II)
pernah datang 2 (dua) kali kerumah Pengadu I pada tanggal 23 dan
25 Januari 2019 dengan melakukan intimidasi atau mengancam
Pengadu I akan dipenjara. Hal tersebut disaksikan oleh Orang
tuanya, sehingga psikis dan kejiwaan keluarganya merasa tidak
aman dan terancam dikarenakan Teradu II datang kerumah
Pengadu I pada Pukul 23.00 WIB.
b. Teradu II juga diduga berafiliasi dengan partai politik, karena yang
bersangkutan merupakan mantan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan
Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode tahun 2009-2014. Dugaan
kuat tersebut karena nama Teradu II tercantum dalam Form DC-1
DPR Rincian Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR
dan Suara Tidak Sah di KPU Provinsi tahun 2009. Selain itu nama
Teradu II juga ada dalam SK Kepengurusan sebagai Wakil
Sekretaris Pimpinan Majelis Pakar Pusat Parmusi Periode 2015-
2020, yang mana Parmusi merupakan salah satu organisasi sayap
parta politik (PPP). Selain itu Teradu II diduga mempunyai
hubungan persaudaraan dengan Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf
Amin Bidang Advokasi dan Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang
merupakan politisi PPP.
3. Teradu III Jomson Saut Martinus Samosir dalam akun facebook
pribadinya menggunakan foto calon presiden nomor urut 01. Selain itu
Teradu III juga diduga memalsukan identitas. Dalam hal ini, alamat yang
tertulis di KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal sebagaimana di
atur dalam persyaratan administratif di huruf (g), bahwa Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan, dan di buktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
dan kartu keluarga (KK), karena saat ini yang Teradu III diduga
berdomisili di daerah Bekasi, Jawa Barat.
[2.2] KESIMPULAN
1. Bahwa, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku mengundurkan diri
sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan DPP Parmusi pada tanggal 14
Agustus 2018 (satu hari sebelum pelantikan dan sumpah jabatan di
Bawaslu Jakarta Pusat);
2. Bahwa, Selanjutnya Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku
mengajukan Surat Keterangan tidak pernah menjadi kader partai politik
(PPP) yang kemudian dikeluarkan Surat Keterangan secara resmi oleh DPP
Partai PPP dan Surat tersebut ditunjukkan oleh Teradu sebagai alat bukti
dalam persidangan di DKPP, hal tersebut tidak masuk akal karena disatu
sisi Teradu II pernah mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai PPP, tapi
disisi lain Teradu menunjukkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa
Teradu tidak pernah menjadi kader PPP, seharusnya Teradu sebagai
anggota Bawaslu mengetahui salah satu syarat menjadi Caleg adalah harus
melalui partai politik, yang artinya harus menjadi kader partai juga, akan
tetapi Teradu menunjukkan Surat Keterangan yang tidak masuk akal
tersebut di persidangan DKPP sebagai alat bukti;
3. Bahwa, selanjutnya Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan berdalih dan
mengaku hanya bekerja secara profesional sebagai staf khusus Sekjend DPP
PPP, namun disisi lain Teradu mengelak bahwa dirinya hanya di calonkan
sebagai calon anggota legislatif DPR RI daerah pemilihan Provinsi Bali untuk
memenuhi kuota, padahal salah satu persyaratan administratif sebagai caleg
harus melampirkan kartu tanda anggota dari partai pengusung, hal ini
bertolak belakang dengan pernyataan dan pembuktian dari Teradu
mengenai Surat Keterangan tidak pernah menjadi kader partai politik
(PPP) sebagaimana dijelaskan di atas. Hal demikian tentu membuktikan
bahwa Teradu tidak konsisten memberikan keterangan dan mengajukan alat
bukti di Persidangan DKPP ;
4. Bahwa, Selain itu, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan tidak bisa
memberikan argumentasi yang jelas terkait waktu kedatangannya ke rumah
Pengadu I Lucky Andriyani menemui Ibu Ida Zulaida (Saksi Pengadu). Saat
di konfrontir dengan Teradu mengaku datang bertujuan untuk silaturahim
secara kekeluargaan pada pukul 20.00 - 20.30 WIB, namun kesaksian dari
Ibu Ida, Teradu II datang pada pukul 22.30 WIB - 23.00 WIB yang terkesan
menakut-nakuti keluarga Lucky Andriyani. Hal itu di perkuat ketika Teradu
tidak mampu menghadirkan saudara Tomo alias Sarwo di persidangan
lanjutan sebagai saksi untuk memperkuat dalil bahwa dirinya datang ke
rumah Pengadu pada pukul 22.30 WIB - 23.00 WIB;
5. Bahwa selain itu, Teradu II a.n Budi Pulungan mengklaim datang menemui
keluarga Lucky Andriyani (Pengadu I) bukan atas inisiatifnya sendiri
melainkan datang berdasarkan permintaan dari keluarga Lucky Andriyani
melalui pertemuan dengan Aris Munandar (Pengadu II) di kantor Bawaslu
Jakarta Pusat pada hari Jum’at tanggal 25 Januari 2019 pukul 09.00-09.45.
Padahal maksud dan tujuan Aris Munandar ke kantor Bawaslu Jakarta
Pusat di utus oleh Lucky Andriyani untuk meminta penjelasan perihal tiga
poin penting. Pertama, menanyakan terkait keamanan ruang atau tempat
yang layak saat berada di Lapas Pondok Bambu, mengingat belum ada sel
khusus untuk tahanan pidana pemilu melainkan hanya sel untuk pidana
kriminal umum. Kedua, menanyakan terkait upaya hukum kasasi di
Mahkamah Agung, karena berdasarkan petikan hasil putusan di pengadilan
tinggi DKI Jakarta masih ada upaya kasasi. Namun sehari setelah itu,
dikonfirmasi oleh Andri Saputra selaku kejaksaan negeri Jakarta Pusat,
ternyata petikan itu salah ketik, karena menurut UU No. 7 tahun 2017
tentang Pemilu, upaya hukum hanya sampai pada tingkat banding di PT.
Hal itulah yang membuat Lucky Andriyani belum menyerahkan diri ke
kantor kejaksaan negeri untuk menjalani proses hukum, bukan bermaksud
tidak kooperatif atau sengaja menghindari proses hukum sebagaimana
tudingan dari saudara Budi Pulungan. Ketiga, karena berharap ada
kemungkinan upaya kasasi sehingga meminta kepada Bawaslu agar
memberikan waktu kepada Lucky Andriyani sampai pada hari senin tanggal
28 Januari 2019 untuk menyerahkan diri ke kantor Kejari, karena keluarga
Lucky Andriyani merasa di terror karena pada hari Rabu tanggal 23 januari
2019 pukul 22.00 Teradu II a.n Budi Pulungan menyelidiki keberadaan
Lucky Andriyani melalui Bapak Hilaludin (paman dari Lucky Andriyani)
menyampaikan pesan yang sama sebagaimana pesan tersebut di sampaikan
saat bertemu dengan Bapak Hilaludin dan Ibu Ida Zulaida, yaitu meminta
Lucky agar menyerahkan diri secara baik-baik, namun jika Lucky Andriyani
tidak menyerahkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, maka Lucky
akan menjadi DPO, dan sewaktu-waktu bisa dijemput paksa, karena
keberadaan Lucky telah dilacak aktivitasnya (kapan dan dimana ia berada).
Jadi tidak benar jika kedatangan Teradu II, a.n Budi Pulungan atas
permintaan (disuruh) oleh Pengadu II, Aris Munandar sebagaimana klaim
Teradu II, a.n Budi Pulungan, karena menurut keterangan dari Teradu II,
Aris Munandar mengatakan jika tidak percaya (masih ragu), silahkan
menemui keluarganya langsung;
6. Bahwa, Selain itu pada persidangan DKPP ini, Teradu II a.n Budi Iskandar
Pulungan mengaku menemui keluarga Lucky berdasarkan keputusan rapat
dengan sentra Gakkumdu, akan tetapi ketika di tanya surat tugas maupun
laporan terkait dengan hasil penyelidikan keberadaan Lucky karena sudah
dianggap sebagai buronan kejaksaan, namun Teradu II a.n Budi Pulungan
mengaku tidak membawa surat tugas maupun laporan secara resmi ke
sentra Gakkumdu;
7. Bahwa, Selain itu juga, Teradu II a.n Budi Iskandar Pulungan mengaku
mampu bekerja secara profesional sebagai penyelenggara pemilu (Bawaslu
Jakarta Pusat) meskipun punya hubungan persaudaraan dengan Ade Irfan
Pulungan selaku Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin Bidang Advokasi
yang merupakan politisi PPP, namun berdasarkan keterangan dari Halman
Muhdar selaku ketua Bawaslu dan Jomson Samosir selaku anggota Bawaslu
Jakarta Pusat, Budi Iskandar Pulungan hanya memberitahukan kepada
rekan Bawaslu Jakarta Pusat hanya saat berdiskusi non formal, tanpa
melaporkan secara resmi di rapat formal Bawaslu Jakarta Pusat;
8. Bahwa, benar Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir mengakui tidak
tinggal sesuai dengan alamat KTP maupun KK di jalan Percetakan Negara IX,
RT 005 RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta
Pusat, melainkan tinggal di alamat yang berbeda (Komplek Patra II, Jl.
Ahmad Yani, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih,
Jakarta Pusat);
9. Bahwa, Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir mengaku memiliki
KTP elektronik dan KK tunggal di alamat jalan Percetakan Negara IX, RT 005
RW 004, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,
namun proses pembuatan KTP dan KK tidak melalui ketua RT setempat
sebagaimana juga keterangan dari ketua RT melalui surat dan rekaman
video yang telah di lampirkan;
10. Bahwa, Teradu III a.n Jomson Saut Martinus Samosir juga mengaku hanya
tinggal di rumah kos-kosan selama kurang lebih satu minggu, di alamat
jalan Percetakan Negara IX, RT 005 RW 004, Kelurahan Rawasari,
Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, namun dirinya sudah memiliki
dokumen lengkap (KTP dan KK). Padahal sebagai penyelenggara pemilu
(komisioner Bawaslu Jakarta Pusat) mestinya harus memberikan contoh
yang baik terhadap masyarakat, agar tertib administrasi. Akan tetapi Teradu
III a.n Jomson Saut Martinus Samosir tidak tertib administrasi
kependudukan, padahal disatu sisi pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sedang menghadapi kenyataan terdapat DPT ganda di beberapa daerah pada
pemilu 2019 ini karena administrasi kependudukan yang belum tertib.
[2.3] PETITUM PENGADU
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau
Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan
benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Bukti BAP M. Halman Muhdar
2. Bukti P-2 Lampiran Surat Keputusan Formatur Muktamar III
Persaudaran Muslimin Indonesia No.
Istimewa/KPTS/FORM/MUKT-III/PARMUSI/V/1436 Tentang
Susunan Pengurus Harian Pusat dan Pimpinan Majelis-Majelis
Pengurus Pusat Parmusi Periode 2015-2020 yang
mencamtumkan nama Budi Iskandar Pulungan sebagai Wakil
Sekretaris.
3. Bukti P-3 Fotokopi Form DC-1 DPR Rincian Perolehan Suara Partai
Politik dan Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU
Provinsi tahun 2009
4. Bukti P-4 Screenshoot Foto Teradu III Jomson Saut Martinus Samosir
menggunakan foto profil akun Facebook “Jomson Samosir”
dengan latar belakang foto capres 01
5. Bukti P-5 Fotokopi surat keterangan Ketua RT 005 RW 004, Kelurahan
Rawa Sari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang
menyatakan bahwa Teradu III tidak tinggal di alamat tersebut
6. Bukti P-6 Video rekaman pengakuan dari Ketua RT 005/RW 004,
Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta
Pusat. Bahwa berdasarkan keterangan dari Waluyo selaku
ketua RT tersebut menyebutkan bahwa Teradu III tidak tinggal
di alamat yang dimaksud.
KETERANGAN SAKSI
Zakki Al Muzakki (Saksi Pengadu I Lucky Andriyani),
Menyatakan tidak benar jika Pengadu I menyebarkan kupon umroh di tempat
kejadian perkara (TKP) dan saksi hadir ditempat kejadian. Menurut saksi
sebenarnya ada banyak kasus yang sama namun tidak sampai berakhir dengan
penahanan dan menurut saksi, ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Selain itu menurut saksi, kegiatan yang
dilakukan Pengadu I adalah sosialisasi dan mengakui ada kupon umroh
sebanyak 20.000 lembar kupon dengan rincian 10,000 kupon untuk Jakarta
Pusat dan 10,000 kupon untuk Jakarta Selatan.
Ida Zuraida (Orang Tua Pengadu I Lucky Andriyani)
Saksi mengakui bahwa Teradu II datang ke rumah pada tanggal 25 Januari
2019 bersama dengan Panwas kelurahan sekitar jam 22:00 WIB dan sudah
lewat dari jam kerja. Ketika tiba, Teradu II tidak menunjukkan surat tugas
ataupun tanda pengenal dan menyampaikan bahwa Pengadu I harus datang
hari senin ke kejaksaan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap
dan akan ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Saksi mengetahui jika
Pengadu I melanggar UU Pemilu dan harus menyerahkan diri ke kejaksaan
namun saksi tidak bisa menyerahkan Pengadu I tanpa surat resmi dari
kejaksaan dan atas kehadiran Teradu II selama 30 menit tersebut menimbulkan
dampak psikologis kepada keluarga saksi.
M. Farhan Mubina (Saksi Pengadu II)
Mengaku bersama pengadu II mendatangi alamat sesuai dengan yang tercantum
di e-KTP Teradu III dan bertemu dengan Ketua RT setempat. Berdasarkan
keterangan Ketua RT, didapat informasi jika Teradu III tidak tinggal di alamat
sesuai KTP. Atas dasar tersebut maka saksi merekam keterangan Ketua RT
setempat.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam
pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-fakta kecuali
yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa untuk mengungkap fakta
yang sebenarnya terkait dalil-dalil Pengadu, dengan ini Para Teradu
menyampaikan jawaban/tanggapan atas pokok aduan sebagaimana terurai
dibawah ini.
[2.5.1] Terkait dalil aduan bahwa Penahanan Pengadu I di lembaga
pemasyarakatan Pondok Bambu Kelas II A Khusus Perempuan, Kota Jakarta
Timur sebagai akibat laporan Teradu I yang tidak menyaksikan peristiwa
pembagian kupon di Pasar Gembrong Baru secara langsung tanpa melakukan
investigasi yang mendalam:
1.1. Bahwa Temuan tersebut bersumber dari hasil pengawasan Panwaslu
Kelurahan Galur, dimana berdasarkan pengawasannya terdapat
peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu, yang
kemudian jajaran Panwascam Johar Baru, melakukan pengumpulan
bukti dan saksi dengan melakukan investigasi. Investigasi dilakukan
oleh Panwascam Johar Baru bersama dengan Panwas Kelurahan
Galur, untuk mengumpulkan bukti, dan saksi sebelum di tetapkan
sebagai Temuan. Hasil investigasi kemudian diplenokan oleh
Panwaslu Kecamatan Johar Baru pada tanggal 24 Oktober 2018
untuk diteruskan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Hal tersebut
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 7 tahun
2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi
awal untuk menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu.
(2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang
dibutuhkan dengan:
a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan
pelanggaran Pemilu;
b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan
Pelanggaran Pemilu; dan/atau
c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam
berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau
barang.
(3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan/atau Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil
pengawasan yang dituangkan dalam formulir hasil pengawasan.
(4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat
dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas
Pemilu.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan Investigasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat
membentuk tim atau menunjuk petugas untuk melakukan
Investigasi.
(2) Pembentukan tim atau penunjukan petugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan keputusan Ketua
Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan.
1.2. Bahwa hasil investigasi disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
Johar Baru kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, selanjutnya
Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada tanggal 25 Oktober 2018
melakukan rapat Pleno untuk membahas hasil investigasi Panwaslu
Kecamatan Johar Baru, dan memutuskan bahwa telah memenuhi
syarat formil dan materil untuk ditetapkan sebagai Temuan dugaan
pelanggaran tindak pidana Pemilu;
1.3. Bahwa setelah dilakukan registrasi sebagai Temuan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilu dengan registrasi nomor
05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 pada tanggal 26 Oktober 2018,
Bawaslu Kota Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan pembahasan
pertama dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil pembahasan
pertama yang dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan, disimpulkan
bahwa Temuan Registrasi nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018
memenuhi syarat formil dan materil sebagai Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
1.4. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat bersama dengan
Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, ahli,
serta Terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan
untuk memperjelas peristiwa tersebut. hasil klarifikasi dan kajian
selanjutnya dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra
Gakkumdu, pada tanggal 14 Nopember 2018. Hasil pembasan kedua
menyimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor :
05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto
Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan merekomendasikan untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan;
1.5. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat melaksanakan rapat pleno
untuk membahas dan menetapkan hasil kajian, pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu pada tanggal 14 November 2018 Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diteruskan ke tahap penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat;
Bahwa penerusan sebagaimana tersebut diatas telah sesuai
berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang menyatakan :
Apabila Temuan atau Laporan dugaan tindak pidana Pemilu
berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan terdapat unsur dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas
Pemilu, Penyidik, dan Jaksa melanjutkan penanganan Temuan atau
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu ke Tahap Penyidikan.
Selanjutnya Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018
menyatakan :
Ayat (4)
Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu
ditingkatkan pada tahap Penyidikan, pengawas Pemilu
meneruskan temuan atau laporan kepada Penyidik dan
menerbitkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyidikan.
Ayat (6)
Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh pengawas Pemilu
kepada Polri di Sekretariat Gakkumdu.
Ayat (7)
Penyidik membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan
atau Laporan berupa :
a. laporan dugaan tindak pidana Pemilu;
b. surat tanda bukti laporan; dan
c. nomor registrasi laporan dugaan tindak pidana Pemilu.
Sehingga sesuai dasar hukum tersebut diatas Teradu I selaku
Ketua Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat sekaligus sebagai
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Adm. Jakarta Pusat
sesungguhnya meneruskan Temuan dugaan tindak pidana pemilu
kepada pihak kepolisian selanjutnya oleh pihak kepolisian Metro
Jakarta Pusat membuat administrasi penerimaan penerusan
Temuan dengan membuat Laporan Polisi Nomor :
1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal 14 November 2018
atas nama Pelapor Muhammad Halman Muhdar, SH dengan
Terlapor MANDALA ABADI dan LUCKY ANDRIYANI
Bahwa dengan demikian penerusan Temuan yang selanjutnya
dibuatkan Laporan Polisi Nomor : 1856/K/XI/2018/RESTRO
JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama Teradu I tersebut
diatas adalah melaksanakan / menindaklanjuti prosedur tahapan
penanganan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Jo. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu;
1.6. Bahwa selanjutnya proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres
Metro Jakarta Pusat, berlangsung selama 14 hari kerja, dari hasil
penyidikan selanjutnya di bahas dalam pembahasan ketiga Sentra
Gakkumdu pada tanggal 03 Desember 2018 disimpulkan bahwa
Laporan Polisi Nomor : 1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal
14 November 2018 atas nama Pelapor Muhammad Halman Muhdar,
SH dengan Terlapor MANDALA ABADI dan LUCKY ANDRIYANI telah
dilakukan pemberkasan, dan rekomendasi berkas perkara
dilimpahkan ke Kejaksaan;
1.7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2018
untuk diperiksa, diadili dan diputus. Dan pada tanggal 18 Desember
2018 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara
nomor 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, dengan menyatakan
Terdakwa I Mandala Abadi alias Mandala dan Terdakwa II Lucky
Andriyani alias Kiki telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Pemilu : “dengan sengaja
menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pidana
penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah
Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan
pidana kurungan.
1.8. Bahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah
dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah diputus dengan Putusan
nomor 427/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 31 Desember 2018.
Yang Amarnya Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Tanggal 18 Desember 2018 Nomor
1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst.
1.9. Bahwa mengenai penanganan perkara Pengadu I (Lucky Andriyani)
pada saat kampanye tatap muka tanpa pemberitahuan di area Pasar
Gembrong Lama yang disertai dengan pembagian kupon berhadiah
umroh dan doorprize sudah dilaksanakan secara profesional dan
proporsional, serta bertindak netral dalam memutus perkara. Semua
tahapan-tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai
peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang
penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, serta
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu;
1.10. Bahwa Teradu I telah menjelaskan secara runtut proses awal dugaan
pelanggaran hingga proses penanganan perkara Pengadu I (Lucky
Andriyani) hingga putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, telah dilakukan penanganan secara profesional serta
investigasi dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil
Temuan dilakukan secara mendalam oleh Panwaslu Kecamatan
Johar Baru bersama Panwaslu Kelurahan Galur sebagaimana uraian
dalam jawaban Teradu I pada poin 1 tersebut diatas.
Bahwa baik investigasi maupun pemeriksaan permasalahan secara
mendalam sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
[2.5.2] Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu II
pernah datang 2 (dua) kali ke rumah Pengadu I dengan mengancam Pengadu I
akan dipenjara dan disaksikan oleh Orang tua Pengadu I, sehingga psikis dan
kejiwaan keluarganya merasa tidak aman dan terancam dikarenakan Teradu II
tersebut datangnya ke rumah Pengadu I pada Pukul 23.00 WIB.
Tanggal 16 Januari 2019 pukul 10.37 – 10.39 WIB melalui WAG
Gakkumdu Jakarta Pusat (Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Polres
Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) mendapatkan
informasi mengenai hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi atas
perkara Nomor: 427/PID.SUS/2018/PT.DKI. Jo Nomor :
1369/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST dalam perkara atas nama Para
Terdakwa : MANDALA ABADI ALS MANDALA dan LUCKY
ANDRIYANI ALS KIKI). Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
melakukan persiapan eksekusi terhadap para Terdakwa;
Tanggal 21 Januari 2019 sesuai dengan komunikasi antara Pihak
Terdakwa (Lucky Andrayani) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
akan hadir ke kantor Kejaksaan dalam rangka eksekusi terhadap
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Sdri. Lucky Andriyani
tidak hadir memenuhi janjinya;
Tanggal 23 Januari 2019 pukul 08.00 – 10.30 WIB Tim Gakkumdu
melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap keberadaan sdri.
Lucky Andriyani di daerah Jl. Kali Pasir Kelurahan Kebon Sirih
Kecamatan Menteng, tapi keberadaan sdri. Lucky Andriyani tidak
diketahui. Melalui WAG Gakkumdu Jakarta Pusat jam 20.48 Teradu
II memberitahukan dalam perjalanan ke wilayah rumah Sdri. Lucky
Andriayani (daerah Cililitan) setelah sebelumnya melakukan
pengamatan dan mencari informasi mengenai keberadaan terdakwa
lainnya (Mandala Abadi) di kawasan Taman Rasuna Kuningan
Jakarta Selatan. Dalam perjalanan menuju wilayah rumah Sdri.
Lucky Andriyani, Teradu II melakukan komunikasi via WA dengan
Sdr. Sarwo (Pengawas Kelurahan Cililitan) untuk menemani
Teradu II ke rumah sdri. Lucky Andriyani. Sekitar jam 21.10 WIB
Teradu II tiba di dekat rumah sdri Lucky Andriyani dan bertemu
dengan sdr. Sarwo. Setelah melakukan perbincangan sebentar dan
menanyakan mengenai kondusif wilayah rumah Sdri. Lucky
Andriyani dan keluarganya, maka diputuskan malam itu tidak jadi
datang ke rumah Sdri. Lucky Andriyani. Tapi Teradu II dan sdr.
Sarwo mendatangi dan berkunjung ke rumah Ustadz Hilal (tokoh
agama) yang merupakan tetangga depan rumah sdri, Luckky
Andriyani. Pada saat itu Teradu II menyampaikan mengenai perkara
yang sedang di alami oleh Sdri. Lucky Andriyani dan memohon
bantuan dari Pak Ustadz Hilal untuk bicara dan meyakinkan
keluarga Sdri. Lucky Andriyani mengenai putusan Pengadilan,
Ustadz Hilal menyanggupi untuk berbicara dengan keluarga Sdri.
Lucky Andriyani keesokkan harinya dan akan memberitahukan hasil
pembicaraan tersebut kepada Teradu II setelah pembicaraan
tersebut selesai dan dilakukan;
Tanggal 24 Januari 2019 pukul 11.01 WIB dan 16.49 WIB Teradu II
melakukan komunikasi dengan Sdr. Sarwo melalui WA menanyakan
tentang info mengenai Sdri. Lucky Andriyani dan hasil
perkembangan pembicaran Ustadz Hilal dengan pihak keluarga sdri.
Lucky Andriyani, tapi belum ada informasi yang didapat;
Tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 10.00an WIB, Teradu II
kedatangan sdr. Aris Munandar (Pengadu II – Mantan Staf Panwaslu
Kota Jakarta Pusat) di ruangan kerja kantor Bawaslu Kota Jakarta
Pusat. Dimana sebelumnya Sdr. Aris Munandar sudah membuat
janji untuk ketemu dengan Teradu I M. Halman Muhdar (Ketua
Bawaslu Kota Jakarta Pusat). Dalam pembicaraan dengan sdr. Aris
Munandar disampaikan mengenai hasil putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta yang sudah inkracht, dan Sdri. Lucky Andriyani harus
menjalani hasil putusan Pengadilan tersebut. Di sampaikan juga
kepada sdr. Aris Munandar mengena kerugian dari Sdri. Lucky
Andriyani apabila tidak menjalani putusan Pengadilan tersebut
berupa sdri. Lucky Andriyani akan dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Pada kesempatan tersebut, Sdr. Aris
Munandar menyampaikan kepada Teradu I dan Teradu II bahwa hari
Senin 28 Januari 2019 Sdr. Lucky Andriyani akan datang dan hadir
ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani putusan
Pengadilan. Selain itu juga, Sdr. Aris Munandar meminta dan
menyarankan kepada Teradu II untuk bertemu dengan Orangtua
dan Keluarga Sdri. Lucky Andriyani untuk menjelaskan persoalan
yang menimpa Sdri. Lucky Andriayani. Pada pukul 17.54 Teradu II
menghubungi dan berkomunikasi dengan Sdr. Sarwo melalui WA
yang mengatakan Teradu II akan datang ke rumah Sdri. Lucky
Andriyani dan minta ditemani untuk bertemu dengan pihak
Orangtua dan Keluarga sdri. Lucky Andriyani agar tidak ada fitnah
terhadap Teradu II dan juga sebagai saksi dari pertemuan tersebut.
Sekitar Pukul 18.20 WIB Teradu II berangkat dari Kantor Bawaslu
Kota Jakarta Pusat menuju rumah Sdri. Lucky Andriyani. Sebelum
menuju kediaman sdri. Lucky Andriani, Teradu II menjemput Istri
dan Anak-Anak di tempat kerja Istri untuk sekalian pulang ke
rumah.Pada pukul 21.05 Teradu II tiba di RSIA Restu Cililitan dan
sekitar pukul 21.10 tiba dirumah orangtua Sdri. Lucky Andriani
untuk bertemu dengan Orangtua sdri Lucky Andriyani. Dalam
pertemuan tersebut Teradu II dan Sdr. Sarwo diterima dengan baik
oleh Orangtua Sdri. Lucky Andriyani dalam suasana kekeluargaan.
Di Pertemuan tersebut, Teradu II menyampaikan hal ikwal
kedatangannya atas permintaan dan saran dari sdr. Aris Munandar
dan menjelaskan duduk persoalan yang dialami sdri. Lucky Andriani
dan hasil dari putusan Pengadilan. Pada penjelasannya juga Teradu
II tidak ada melakukan intimidasi kepada orangtua Sdri. Lucky
Andriyani baik itu secara verbal maupun fisik. Pada pukul 22.00
Teradu II dan sdr. Sarwo pamit izin pulang setelah memberikan
penjelasan kepada Orangtua Sdri. Lucky Andriyani.
Tanggal 28 Januari 2019 pukul 13.00 tim Gakkumdu Jakarta
Pusat menunggu kehadiran sdri. Lucky Andriani untuk menjalani
hasil Putusan Pengadilan Tinggi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat sesuai dengan janji dari pihak keluarga sdri. Lucky Andriyani,
tetapi sdri. Lucky Andriyani ditunggu sampai sore hari tidak
kunjung hadir. Yang hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
hanya sdr. Aris Munandar dan 2 (dua) orang kerabat sdri. Lucky
Andriyani. Pada saat itu sdr. Aris Munandar menyampaikan
permohonan penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan terhadap
sdri. Lucky Andriayani untuk hadir dan menjalani putusan
keesokkan harinya (29 Januari 2019 pagi).
Tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Sdri. Lucky Andriyani
datang dan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk
menjalani putusan Pengadilan dan diantar ke Lembaga
Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu.
Berdasarkan fakta, saksi dan bukti-bukti yang ada, maka Teradu II
menyampaikan bahwa tidak benar jika Teradu II tidak beretika
dengan melakukan intimidasi kepada pihak keluarga Pengadu
I dengan datang sebanyak 2 (dua) kali ke rumah lewat tengah
malam pukul 23:00 WIB.
[2.5.3] Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu II
berafiliasi dengan partai politik, karena yang bersangkutan merupakan mantan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah
Pemilihan Provinsi Bali Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Periode 2009-
2014 karena nama Teradu II tercantum dalam Form DC-1 DPR Rincian
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di
KPU Provinsi tahun 2009. Selain itu nama Teradu II juga ada dalam SK
Kepengurusan sebagai Wakil Sekretaris Pimpinan Majelis Pakar Pusat Parmusi
Periode 2015-2020, yang mana Parmusi merupakan salah satu organisasi sayap
partai politik (PPP). Selain itu juga Teradu II diduga mempunyai hubungan
persaudaraan dengan Direktur TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin Bidang Advokasi
dan Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang merupakan politisi PPP, dengan ini
Teradu II menyampaikan jawaban serta bantahan sebagai berikut:
Bahwa benar Teradu II pernah terdaftar sebagai Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah
Pemilihan Provinsi Bali dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
pada Pemilihan Umum tahun 2009. Keikutsertaan Teradu II pada
saat Pemilu 2009 adalah untuk memenuhi kuota pencalegkan PPP
untuk Daerah Pemilihan Provinsi Bali, padahal Teradu II tidak
pernah menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) di seluruh tingkatan. Pada tahun 2007 – 2009
Teradu II bekerja secara professional sebagai Staf Khusus Sekretaris
Jenderal PPP yang setiap bulannya diberikan gaji untuk
menjalankan tugas tugasnya sebagai Staf Khusus yang meliputi
tugas Administrasi, membuat dan menyusun agenda kegiatan
Sekjen PPP, dan sebagai Protokoler Kesekjenan. Dalam kurun waktu
2009 – 2018 Teradu II sudah tidak bekerja dilingkungan Partai
Persatuan Pembangunan. Kemudian pada saat mengikuti seleksi
menjadi Anggota Bawaslu tahun 2018, Teradu II mengisi formulir
lampiran yang menjadi salah satu persyaratan berkas pencalonan,
yaitu Surat Pernyataan yang salah satu pointnya berisi menyatakan
tidak pernah menjadi anggota partai politik dan dinyatakan lulus
pemberkasan;
Bahwa benar Teradu II namanya terdapat dalam Kepengurusan PP
Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Periode 2015 – 2020
sebagai Wakil Sekretaris Majelis Pakar Pusat sesuai dengan Hasil
Muktamar III Parmusi di Batam. Perlu disampaikan bahwa Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) adalah sebuah partai
politik di Indonesia. Pada saat pendeklarasiannya tanggal 5 Januari
1973 partai ini merupakan hasil gabungan dari empat partai
keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam
Indonesia (PSII), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
dan Partai Muslimin Indonesia (MI). Penggabungan keempat partai
keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem
kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum
pertama pada masa Orde Baru tahun 1973. Adapun yang menjadi
Organisasi Sayap Partai Persatuan Pembangunan adalah
Wanita Persatuan Pembangunan (WPP), Gerakan Pemuda
Ka’bah (GPK), Angkatan Muda Ka’bah (AMK), dan Generasi
Muda Pembangunan Indonesia (GMPI). Sedangkan Parmusi adalah
Organisasi Kemasyarakatan yang independen dan tidak berafiliasi
kepada Partai Politik manapun, sesuai dengan Anggaran Dasar
Parmusi. Selain itu juga, pada saat Teradu II terpilih dan
diumumkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Administratif Jakarta
Pusat pada tanggal 13 Agustus 2018, Teradu II sudah membuat
surat pengunduran diri dari Kepengurusan PP Parmusi kepada
Ketua Umum PP Parmusi terhitung tanggal 14 Agustus 2018,
dengan alasan untuk menjaga Integritas dan Netralitas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa benar Teradu II memiliki hubungan kekerabatan dengan
Direktur Hukum TKN 01 Bidang Advokasi dan Hukum an. Ade Irfan
Pulungan yang merupakan Adik Kandung dari Teradu II. Walaupun
Teradu II punya hubungan darah dan keluarga dengan salah satu
anggota TKN 01, bukan berarti Teradu II berafiliasi dan bisa
diintervensi dalam melakukan dan menjalankan Tugas, Fungsi dan
Kewenangan sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan
Penyelenggara Pemilu. Apalagi antara Teradu II dengan Anggota TKN
01 tidak tinggal dalam satu rumah, dan sangat jarang bertemu
maupun berkomunikasi.
[2.5.4] Bahwa terhadap seluruh dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu III perlu
dipertanyakan etika, kredibilitas dan netralitasnya sebagai Pengawas Pemilu
karena dalam akun facebook pribadinya menggunakan foto calon presiden
nomor urut 01. Selain itu Teradu III juga diduga memalsukan identitas. Dalam
hal ini, alamat KTP yang bersangkutan tidak sesuai dengan alamat tempat
tinggal sebagaimana di atur dalam persyaratan administratif di huruf (g), bahwa
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus berdomisili di wilayah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan di buktikan dengan kartu tanda
penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), karena saat ini yang bersangkutan
diduga berdomisili di daerah Bekasi, Jawa Barat. Teradu III menolak dalil-dalil
pengaduan Pengadu kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui
kebenarannya oleh Teradu III untuk itu Teradu III akan menguraikan Jawaban
serta bantahan sebagai berikut:
Teradu III mengakui memiliki akun facebook milik Pribadi dengan
menggunakan Akun atas nama Jomson Samosir. pada tanggal 8
September 2017 pukul 00.19 wib Teradu III memperbaharui foto
profil akun facebook milik pribadi dengan menggunakan desain fitur
bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang tersedia di aplikasi
facebook;
Bahwa pada tanggal 8 September 2017 pukul 00.19 wib Teradu III
memperbaharui foto profil akun facebook milik pribadi dengan
menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia
yang tersedia di aplikasi facebook;
Bahwa pada saat Teradu III memperbaharui foto profil akun
facebook milik Pribadi, Calon Presiden belum ditetapkan oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019
tentang perubahan ketiga atas Perubahan Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bahwa pada saat Teradu III memperbaharui foto profil akun
facebook milik pribadi dengan menggunakan fitur bingkai foto
Presiden Republik Indonesia yang tersedia di Aplikasi Facebook,
Teradu III belum jadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat
sebagaimana surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0631/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018
Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se – Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masa
Jabatan 2018 – 2023;
Bahwa Teradu III secara jelas memiliki KTP Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 117 ayat 1 huruf (g) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017;
Bahwa sampai saat ini Teradu III masih berdomisili diwilayah kota
Administrasi Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang -
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum Bagian
keempat tentang persyaratan anggota bawaslu Republik Indonesia;
Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III juga diduga
memalsukan Identitas adalah tindakan FITNAH karena Teradu III
hanya memilki satu Identitas KTP Elektronik, Yaitu KTP Elektronik
dengan NIK: 1272012108840004 atas nama Jomson Saut Martinus
Samosir. Teradu III tercantum namanya didalam daftar Pemilih
Tetap di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta pada
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu III diduga
berdomisili didaerah Bekasi, Jawa Barat, adalah tidak berdasar dan
mengada–ada sehingga tidak benar tuduhan Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu III diduga berdomisli didaerah Bekasi,
Jawa Barat karena Teradu III secara jelas memiliki satu Identitas
KTP Elektronik. selain itu, Teradu III juga tercantum namanya
didalam daftar Pemilih Tetap di Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
[2.6] KESIMPULAN
[2.6.1] TERADU I
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap para Pengadu tidak bisa
membuktikan dalil-dalil aduanya baik yang terungkap dari keterangan
maupun bukti dan keterangan saksi yang diajukan Pengadu sama sekali
tidak mendukung pokok pengaduannya.
2. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan para Pengadu
juga tidak memberikan tanggapan/sanggahan atas Jawaban atau dalil-
dalil bantahan Teradu I mengenai penanganan perkara Pengadu I (Lucky
Andriyani) sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional, serta
bertindak netral dalam memutus perkara. Semua tahapan-tahapan
penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku
yaitu Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan
Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
3. Bahwa Teradu I telah menjelaskan secara runtut proses awal dugaan
pelanggaran hingga proses penanganan perkara Pengadu I (Lucky
Andriyani) hingga putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, telah dilakukan penanganan secara profesional serta investigasi
dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil suatu Temuan.
4. Bahwa baik investigasi maupun pemeriksaan permasalahan secara
mendalam sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu.
[2.6.2] TERADU II
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian Ibu Ida (saksi – Ibu
Kandung Pengadu I) yang menyatakan bahwa Teradu II datang pada
tanggal 25 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 (jam 10 malam) dan hadir
bersama sdr. Sarwo Utomo. Kedatangan Teradu II sesuai dengan
permintaan Pengadu II sdr. Aris Munandar bukan dalam rangka
melakukan Putusan Pengadilan tetapi dalam rangka menyampaikan
mengenai putusan Pengadilan dan agar Pengadu I menjalani Putusan
Pengadilan.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi dan bukti-bukti yang ada
telah disampaikan dan diperlihatkan, maka Teradu II menyampaikan
bahwa dalil-dalil yang disampaikan Pengadu I dan Pengadu II terhadap
Teradu II mengenai kedatangan Teradu II sebanyak 2 (dua) kali ke rumah
Sdri. Lucky Andriyani pada pukul 23.00 WIB dengan tidak beretika dan
mengintimidasi Keluarga Sdri. Lucky Andriyani adalah tidak benar dan
tidak berdasarkan bukti yang ada.
[2.6.3] TERADU III
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi dalam keterangannya tidak
menerangkan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan Pengadu dalam
dalil-dalil pengaduannya kepada Teradu III. Karena pada faktanya yang
diungkapkan oleh saksi dalam keterangannya hanyalah terkait Teradu III
tidak tinggal di Jalan Percetakan Negara IX A RT 005, RW 004 sesuai
alamat KTP Teradu III. Selain itu, saksi dalam keteranganya tidak dapat
menerangkan bahwa Teradu III memalsukan identitas KTP sebagaimana
yang dijelaskan dalam dalil pengadu. Selanjutnya saksi juga tidak dapat
menerangkan bahwa Teradu III diduga berdomisili didaerah Bekasi, Jawa
Barat sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil pengadu serta saksi tidak
dapat menerangkan bahwa Teradu III tidak beralamat di wilayah kota
administrasi Jakarta Pusat.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti TI - I Surat Undangan Panwaslu No:192/K.JK-
03/HM.00.00/XII/2017
2. Bukti TI - II Surat Bawaslu DKI Jakarta No: 725/K.JK/PM.01.01/XI/2017
3. Bukti TI - III Surat undangan kpu JP No: 1233/PP.05.1-Und/3171/KPU-
Kota/IX/2018
4. Bukti TI - IV Form A Pengawasan Panwaslu Kel. Galur
5. Bukti TI - V Form A Laporan investigasi Panwascam Johar
6. Bukti TI - VI Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Johar Baru
7. Bukti TI - VII Surat Penerusan Hasil Investigasi Panwascam Johar Baru
8. Bukti TI - VIII Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat
9. Bukti TI – IX Formulir Model B2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
10. Bukti TI – X Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU Jakarta Pusat
11. Bukti TI - XI Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU Jakarta Pusat
12. Bukti TI - XII Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat
13. Bukti TI – XIII Surat Bawaslu Kota Jakarta Pusat Perihal Penerusan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
14. Bukti TI - XIV Berita Acara Pembahasan Ketiga GAKKUMDU Jakarta Pusat
15. Bukti TI - XV Putusan PN 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, tanggal 18
Desember 2018
16. Bukti TI - XVI Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:
427/Pid.Sus/2018/PT.Dki, tanggal 31 Desember 2018
17. Bukti TII - I Surat Pernyataan sebagai Bukti Pemenuhan Syarat Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
18. Bukti TII - II Anggaran Dasar Persaudaraan Muslimin Indonesia
19. Bukti TII - III Susunan Pengurus Harian Harian Pusat dan Pimpinan
Majelis-Majelis Pengurus Pusat PARMUSI Periode 2015-2020
20. Bukti TII - IV Surat Pengunduran Diri dari Kepengurusan PP Parmusi atas
nama Budi Iskandar Pulungan
21. Bukti TIII - I Foto Profil Facebook milik Teradu III Tanggal 8 September
2017 Pukul 00.19 Wib
22. Bukti TIII - II Foto Profil Facebook milik Teradu III Tanggal 8 September
2017 Pukul 16.09 Wib
23. SK Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bukti TIII - III Republik Indonesia
Nomor : 0631/K.BAWASLU/HK.01.00/VIII/2018
24. Bukti TIII - IV Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI
Sarwo Utomo (Pihak Terkait/Panwas Kelurahan Cililitan)
Bahwa Pada tanggal 22 Januari 2019 mendapatkan arahan langsung dari
Panwascam Kramatjati untuk mencari keberadaan Pengadu I yang merupakan
Caleg PAN atas nama Lucky Andriyani. Berikutnya pihak terkait menemui tokoh
masyarakat setempat yang juga guru mengaji dan didapat informasi jika
Pengadu adalah warga RT 04. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pihak
terkait dan Teradu II datang kerumah Ustadz Hilal sekitar waktu setelah ba’da
Isya sekitar pukul 20:00 WIB. Karena sampai dengan tanggal 25 Januari belum
ada kabar dari Ustadz Hilal maka Pihak Terkait diajak bersilaturahmi dengan
keluarga Pengadu I. Teradu II tiba di area parkir RSIA Restu sekitar pukul 21:05
WIB dan lima menit kemudian tiba dirumah Pengadu I. Dalam pertemuan yang
berlangsung sekitar 30 menit, Teradu II menyarankan agar Pengadu I agar
menyerahkan diri karena keputusan pengadilan sudah inkrah dan diharapkan
kerjasamanya karena pemanggilan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan
kepada Pengadu I selalu meleset. Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa
Teradu II telah memperkenalkan diri sebagai pengawas Pemilu namun tidak
memakai atribut pengawas Pemilu.
Rosmala Sari Dewi Siregar (Saksi dan/atau Istri Teradu II)
Mengakui pada sore hari tanggal 25 Januari 2019 dijemput oleh Teradu II
ditempat kerja untuk pulang ke rumah, sekaligus mengantar Teradu II untuk
kerumah Pengadu I. Ketika tiba ditempat tujuan, saksi memilih untuk
menunggu di kendaraan yang diparkir di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA)
Restu, dalam situasi tersebut saksi melihat masih banyak orang beraktivitas
sehingga tidak setuju jika dikatakan waktu sudah menjelang tengah malam.
Terkait Ade Irfan Pulungan, saksi mengakui benar jika Ade Irfan Pulungan
merupakan adik kandung Teradu II, namun semenjak dilantik sebagai
penyelenggara Pemilu komunikasi dengan Ade Irfan Pulungan terbatas dan
hanya sempat bertemu satu kali ketika ada kerabat yang meninggal. Ini
merupakan komitmen dari Teradu II yang tidak mencampuradukkan hubungan
keluarga dan pekerjaan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dengan uraian
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I selaku Ketua Bawaslu melakukan penanganan dugaan tindak
pidana Pemilu secara tidak profesional karena berdasarkan laporan Pelapor yang
tidak melihat secara langsung dan tanpa melakukan investigasi yang mendalam
terhadap kasus dugaan pembagian kupon umroh dalam kegiatan kampanye
pertemuan tatap muka di Pasar Gembrong Lama. Tindakan Teradu I
mengakibatkan Pengadu I ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu
Kelas II-A Khusus Perempuan, Kota Jakarta Timur;
[4.1.2] Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dua kali
mendatangi rumah Pengadu I pada pukul 23:00 WIB dan mengancam akan
memenjarakan Pengadu I terkait perkara pembagian kupon umroh dalam
kampanye pertemuan tatap muka di Pasar Gembrong Lama, padahal perkara
tersebut telah diputus Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.
Teradu II diduga memiliki afiliasi dengan partai politik karena tercatat sebagai
mantan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode tahun 2009-2014 dan
nama Teradu II tercantum dalam SK Kepengurusan Majelis Pakar Pusat Parmusi
2015-2020 sebagai wakil sekretaris, yang mana Parmusi merupakan salah satu
organisasi sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, Teradu II juga
memiliki hubungan persaudaraan dengan Direktur Bidang Advokasi dan Hukum
TKN 01 Joko Widodo–Ma’ruf Amin yang bernama Ade Irfan Pulung yang juga
merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
[4.1.3] Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat diduga tidak
netral karena menggunakan foto Calon Presiden Nomor Urut 01 dalam akun
Facebook pribadinya. Teradu III juga diduga tidak jujur mengenai kedudukan
domisilinya karena alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang sebenarnya. Diduga Teradu III
tidak berdomisili di Kota Jakarta Pusat, melainkan di Bekasi, Jawa Barat.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan intisari sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I menerangkan telah melaksanakan kewenangannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa penanganan perkara
Pengadu I Lucky Andriyani pada saat kampanye tatap muka di area Pasar
Gembrong Lama yang disertai pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize
telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan netral. Penanganan
tindak pidana Pemilu dengan Teradu I sebagai Terlapor merupakan hasil
temuan Panwas Kelurahan Galur yang diteruskan kepada Panwaslu Kecamatan
Johar Baru. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Johar Baru bersama dengan
Panwas Kelurahan Galur melakukan pengumpulan bukti dan saksi dengan
melakukan investigasi. Berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kecamatan Johar
Baru pada tanggal 24 Oktober 2018, penanganan perkara dugaan tindak pidana
Pemilu a quo diteruskan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya Bawaslu
Kota Jakarta Pusat menggelar rapat pleno pada tanggal 25 Oktober 2018 untuk
membahas hasil pelimpahan penanganan pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat
pleno tersebut, dugaan pelanggaran dinyatakan telah memenuhi syarat formil
dan materil untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak
pidana Pemilu yang diregitrasi dengan nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018
pada tanggal 26 Oktober 2018. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan
pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh unsur
kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa
Temuan Registrasi Nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi syarat
formil dan materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.
Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat bersama dengan Sentra
Gakkumdu, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, ahli, dan Terlapor serta
mengumpulkan bukti-bukti. Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
dilaksanakan pada tanggal 14 November 2018. Hasil pembasan kedua
menyimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor:
05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
merekomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil
pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kota
Jakarta Pusat sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penindakan meneruskan
temuan dugaan tindak pidana pemilu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan
temuan tersebut, Kepolisian Metro Jakarta Pusat menuangkan penerimaan
penerusan Temuan melalui Laporan Polisi Nomor: 1856/K/XI/2018/RESTRO
JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama Pelapor Muhammad Halman
Muhdar, SH dengan Terlapor Mandala Abadi dan Lucky Andriyani;
[4.2.2] Bahwa Teradu II membantah telah melakukan intimidasi kepada
Pengadu I dan keluarga pada saat datang ke rumah Pengadu I. Kronologisnya
adalah pada tanggal 16 Januari 2019 pukul melalui Whatsapps Grup
Gakkumdu Jakarta Pusat yang berisikan Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Polres
Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendapatkan informasi
mengenai hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi atas perkara Nomor:
427/PID.SUS/2018/PT.DKI. Jo Nomor : 1369/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST dalam
perkara atas nama Para Terdakwa : MANDALA ABADI ALS MANDALA dan
LUCKY ANDRIYAN ALS KIKI), dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan
persiapan eksekusi terhadap para Terdakwa. Sesuai dengan komunikasi antara
Pengadu I dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diperoleh informasi bahwa
pada tanggal 21 Januari 2019 Pengadu I akan hadir ke kantor Kejaksaan dalam
rangka eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi pada
kenyataannya tidak hadir memenuhi janji. Kemudian pada tanggal 23 Januari
Tim Gakkumdu melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap keberadaan
Pengadu I di daerah Jl. Kali Pasir Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng,
tapi keberadaan Pengadu I tidak diketahui. Selanjutnya, melalui Whatsapps
Grup Gakkumdu Jakarta Pusat Teradu II melaporkan akan datang ke rumah
Pengadu I dan melakukan komunikasi menggunakan Whatsapps dengan Pihak
terkait atas nama Sdr. Sarwo (Pengawas Kelurahan Cililitan) untuk menemani.
Setibanya dilokasi, Teradu II dan Pihak Terkait menemui Ustadz Hilal yang
merupakan tokoh agama sekaligus tetangga Pengadu I dan menyampaikan
mengenai perkara yang sedang di alami oleh pengadu dan memohon bantuan
dari Ustadz Hilal untuk bicara dan meyakinkan keluarga mengenai putusan
Pengadilan. Permintaan tersebut disanggupi namun berdasarkan informasi
Pihak Terkait sampai dengan tanggal 24 Januari 2019 belum ada perkembangan
informasi selanjutnya. Pada tanggal 25 Januari 2019, Teradu II didatangi oleh
Pengadu II dan disarankan menemui dengan Orang Tua Pengadu I untuk
menjelaskan perkara yang menimpa Pengadu I. bahwa berdasarkan saran
Pengadu II, pada pukul 17:54 WIB Teradu II menghubungi pihak terkait dan
meminta ditemani untuk datang dan bertemu dengan pihak Orangtua dan
Keluarga Pengadu I. Sekitar Pukul 18.20 Teradu II berangkat dari Kantor
Bawaslu Kota Jakarta Pusat menuju rumah Pengadu I dengan menjemput Istri
dan Anak-Anak di tempat kerja Istri untuk pulang ke rumah. Selanjutnya pada
pukul 21.10 WIB bersama dengan Pihak Terkait tiba di rumah Pengadu I dan
bertemu dengan Orangtua Pengadu I. Dalam pertemuan tersebut, Teradu II
memperkenalkan diri sebagai pengawas Pemilu namun tidak menunjukkan
surat tugasnya dan tidak pula mengenakan atribut pengawas Pemilu.
Pertemuan dengan orangtua Pengadu I berlangsung sekitar 30 menit dan Teradu
II menjelaskan duduk persoalan yang dialami Pengadu dan hasil dari putusan
Pengadilan. Terkait dalil aduan keterlibatan Teradu II dengan partai politik,
Teradu II mengakui dirinya merupakan mantan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali
dari PPP Periode tahun 2009-2014. Teradu II menjelaskan bahwa pernah
terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) pada Pemilihan Umum tahun 2009. Alasannya keikutsertaan Teradu II
sebagai Caleg PPP adalah dalam rangka memenuhi quota caleg PPP untuk
Daerah Pemilihan Provinsi Bali. Akan tetapi, Teradu II menyangkal pernah
menjadi Anggota dan/atau pengurus PPP di seluruh tingkatan. Dalih yang
diungkapkan bahwa selama kurun waktu tahun 2007-2009, Teradu II bekerja
secara profesional sebagai Staf Khusus Sekretaris Jenderal PPP dengan tugas
meliputi tugas Administrasi, membuat dan menyusun agenda kegiatan Sekjen
PPP, dan sebagai Protokoler Kesekjenan. Namun terhitung sejak tahun 2009-
2018, Teradu II sudah tidak lagi bekerja lagi sebagai staf khusus Sekjen PPP.
Terkait keterlibatan aktif di PP Parmusi, Teradu II mengakui pernah terlibat
dalam kepengurusan PP Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Periode
2015 – 2020 sebagai Wakil Sekretaris Majelis Pakar Pusat sesuai dengan Hasil
Muktamar III Parmusi di Batam, akan tetapi sudah mengundurkan diri dari
Kepengurusan PP Parmusi berdasarkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang
ditujukan kepada Ketua Umum PP Parmusi. Teradu II juga mengakui memiliki
hubungan kekerabatan dengan Direktur Hukum TKN 01 Bidang Advokasi dan
Hukum an. Ade Irfan Pulungan yang merupakan Adik Kandung Teradu II dan
telah disampaikan kepada Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Pusat lainnya
bukan dalam forum rapat pleno. Namun dijelaskan oleh Teradu II, dirinya tidak
tinggal satu rumah dan sangat jarang bertemu serta melakukan komunikasi
dengan Ade Irfan Pulungan.
[4.2.3] Bahwa Teradu III mengakui memiliki akun media sosial facebook dengan
atas nama Jomson Samosir. Dalam akun facebook yang dimaksud, pada tanggal
8 September 2017 pukul 00.19 wib Teradu III memperbaharui foto profil akun
dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia yang
tersedia di aplikasi facebook. Masih ditanggal yang sama, 8 September 2017,
pada pukul 16.09 WIB Teradu III kembali memperbaharui memperbaharui foto
profil akun dengan menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik
Indonesia yang tersedia di aplikasi facebook. Pada saat memperbaharui foto
profil dengan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia, Teradu III
belum dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan juga belum
memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
pada Pemilu 2019. Terkait dugaan tidak jujur mengenai masalah domisili karena
tinggal di wilayah Bekasi Provinsi Jawa Barat, Teradu III menjelaskan bahwa
dalam periode tahun 2015-2016 tinggal dirumah saudara kandung (kakak
Teradu III) yang beralamat di Jalan Waringin Raya Jakarta Timur. Selanjutnya
pada tahun 2016 pindah ke salah satu rumah kost daerah Rawasari Kecamatan
Cempaka Putih dan perpindahan ini diikuti dengan perubahan administrasi
kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
dengan domisili Jakarta Pusat. Hanya berselang satu minggu sejak kepindahan,
Teradu III melakukan pindah domisili ke alamat Jalan Ahmad Yani Kelurahan
Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih Komplek Patra 2 namun pada
saat perpindahan tidak melapor kepada Ketua RT di Kelurahan Rawasari
(alamat sebelumnya) dan juga belum mengurus administrasi kependudukan
sesuai dengan alamat terbaru.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Jakarta Pusat sekaligus
Koordinator Divisi Penindakan dalam menangani Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemiliu juncto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Proses penanganan temuan oleh Teradu I
telah melalui Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua dalam Sentra
Gakkumdu. Hasil pembahasan menyatakan bahwa temuan ditindaklanjuti
Kepolisian dan menetapkan Pengadu I sebagai tersangka. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I telah sesuai ketentuan hukum dan
etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I dalam melakukan penanganan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu diperkuat dengan adanya Putusan
Pengadilan Tinggi terhadap pelanggaran a quo dan mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak dapat
diterima dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa Teradu II datang ke rumah Pengadu I adalah amanat keputusan
rapat Sentra Gakkumdu untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Teradu II tiba di
rumah Pengadu I pada pukul 21:10 WIB dan memperkenalkan diri sebagai
pengawas Pemilu, namun Teradu II tidak membawa tanda pengenal maupun
surat tugas. Saksi Ida Zuraida selaku ibu Pengadu I memberikan kesaksian
bahwa kedatangan Teradu II malam hari ke rumah keluarganya telah
mengakibatkan dampak psikologis bagi keluarga Pengadu I dan Saksi.
Berkenaan dengan hubungan kekerabatan Teradu II dengan Ade Irfan Pulungan,
politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Direktur Bidang Advokasi
dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Capres Nomor Urut 01,
Teradu II menerangkan bahwa Ade Irfan Pulungan adalah saudara kandungnya
dan hubungan kekerabatan tersebut telah disampaikan kepada sesama Anggota
Bawaslu Kota Jakarta Pusat. Teradu II menyampaikan hubungan
kekerabatannya dengan Ade Irfan Pulungan tidak secara resmi dalam forum
rapat pleno. DKPP berpendapat tindakan Teradu II mendatangai kediaman
Pengadu I selepas jam kerja telah menyalahi etika, walaupun kerja
penyelenggara tidak dibatasi oleh waktu dan hari kerja, sudah seharusnya
Teradu II memahami asas kepatutan waktu berkunjung, lebih dari itu Teradu II
tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi terhadap putusan
Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasan Teradu II
berkunjung ke rumah Pengadu I hasil komunikasi Gakkumdu juga tidak
dilengkapi surat tugas sehingga tidak dapat dibuktikan tindakannya sebagai
representasi Gakkumdu. Atas tindakannya, Teradu II terbukti melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf f dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok
aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Bahwa tindakan Teradu III memperbaharui foto profil akun dengan
menggunakan desain fitur bingkai foto Presiden Republik Indonesia dilakukan
pada Bulan September Tahun 2017. Pada periode waktu tersebut, Teradu III
belum dilantik sebagai penyelenggara Pemilu dan tahapan pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Pemilu 2019 sedang berjalan. Berkenaan dengan status
domisili tempat tinggal, Teradu III memiliki surat administrasi kependudukan
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Jl.
Percetakan Negara IXA, RT 005/RW 004, Kelurahan Rawasari Kecamatan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adapun untuk saat ini Teradu III mengaku telah
berpindah domisili di Jalan Ahmad Yani, Komplek Patra II No.63 RT 015/RW 03,
Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih. DKPP menilai
bahwa tindakan Teradu melakukan perpindahan domisili namun masih berada
dalam wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat tidak melanggar ketentuan
hukum dan administrasi kependudukan. Akan tetapi, sebagai penyelenggara
Pemilu, Teradu III harus segera mengurus administrasi kependudukan sesuai
dengan tempat tinggal yang terakhir. Dengan demikian dalil aduan para
pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;