Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2019
Muhammad Muhdar, Anggota Bawaslu Kota Jakpus; Abdul Salam, Anggota Bawaslu Kota Jaksel; Denny Alamsyah, Panwascam Pancoran; Bambang Suprayitno, Panwas Kelurahan Rawajati
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/04/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2019
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Anggota Panwas Kecamatan Pancoran, dan Anggota Panwas Kelurahan Rawajati yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 5 untuk pemilu tahun 2019 Dapil II DKI Jakarta yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri akan mengadakan kegiatan kampanye tatap muka (blusukan) pada tanggal 19 Oktober 2018 di area Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada tanggal 11 November 2018 sekira jam 05.00 WIB di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan Rajawati Timur II Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Pada tanggal 19 Oktober 2018, Pengadu mengadakan kegiatan kampanye tatap muka (blusukan) di area Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada tanggal 11 November 2018 di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan Rawajati Timur II Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pengadu mengatakan bahwa kegiatan kampanye tersebut telah sesuai Surat Nomor PAN/09/B/I M12/2018 bulan November 2018 perihal pemberitahuan kampanye di Pasar Rawajati serta kedua kegiatan tersebut telah memperoleh ijin dari RT/RW.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018; Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280; Pasal 15 ayat (1); Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23; Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Halman Muhdar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Teradu II Abdul Salam selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Denny Alamsyah selaku Anggota Panwas Kecamatan Pancoran dan Teradu IV Bambang Suprayitno selaku Anggota Panwas Kelurahan Rawajati terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 40-PKE-DKPP/II/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
032-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-
DKPP/II/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mandala Abadi
Pekerjaan/Lembaga : Partai Amanat Nasional (PAN)
Alamat : Jl. Latuharhari No. 19
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama Elza Syarief :
Pekerjaan/Lembaga Advokat :
Alamat :
Jl. Latuharhari No. 19, Menteng, Jakarta
Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Muhammad Halman Muhdar :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat
Alamat :
RT 2/RW 17. Kebon Melati, Tanah Abang,
Central Jakarta City
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdul Salam
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan
Alamat : Jl. Buncit Raya No. 11 RT 6/RW 5, Kalibata,
Pancoran, Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Denny Alamsyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kecamatan Pancoran
Alamat : Jl. Buncit Raya No. 11 RT 6/RW 5, Kalibata,
Pancoran, Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Bambang Suprayitno
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kelurahan Rawajati
Alamat : Jl. Buncit Raya No. 11 RT 6/RW 5, Kalibata,
Pancoran, Kota Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I, II, III, dan IV selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Pusat, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Anggota Panwas Kecamatan
Pancoran, dan Anggota Panwas Kelurahan Rawajati yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu merupakan calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 5 untuk pemilu tahun 2019 Dapil II DKI
Jakarta yang meliputi wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar
Negeri akan mengadakan kegiatan kampanye tatap muka (blusukan) pada
tanggal 19 Oktober 2018 di area Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya
Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada tanggal 11 November
2018 sekira jam 05.00 WIB di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan Rajawati
Timur II Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
2. Bahwa mengenai Kampanye sesuai dengan Surat Nomor PAN/09/B/I
M12/2018 tanggal November 2018 perihal pemberitahuan kampanye di
Pasar Rawajati serta kedua kegiatan tersebut telah memperoleh ijin dari
RT/RW serta aparat setenoat serta telah mengkonsultasikan kegiatan
kampanye tersebut kepada Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat Muhammad
H Muhdar;
3. Bahwa sebelum adanya kampanye Mandala Abadi beserta tim sukses Yoke
Verlina Tumewa telah melaporkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Selatan
Abdul Salam;
4. Bahwa sebelum memberikan kupon/kartu data umroh dan Doorprize,
Mandala Abadi telah meminta saran dan rekomendasi kepada Bawaslu terkait
penggunaan kartu data/kupon dalam masa kampanye tatap muka (blusukan)
tersebut. Anggota Bawaslu Muhammad Muhdar dan Abdul Salam pada saat
itu mengizinkan Mandala Abadi untuk mengedarkan kartu data/kupon
umroh dan doorpize dengan mencoret ketentuan pada poin 1-4 mengenai
umroh dan doorprize bahkan Bawaslu menjamin apabila hal tersebut
dilakukan, maka akan aman bagi Pengadu serta tidak menimbulkan
permasalahan kedepannya;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Mandala Abadi menindaklanjuti dengan
menyebarkan jaringan komunikasi kepada seluruh tim sukses dan relawan
untuk mencore semua kartu data/kupon poin 1-4 mengenai umroh dan
doorprize. Tetapi pada kenyataannya penggunaan kartu data/kupon tersebut
tetap memberikan permasalahan terkait pelanggaran pemilu dengan
membagi-bagikan kupon tersebut sebagaimana Putusan Nomor
14/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL;
6. Bahwa dalam menindaklanjuti peristiwa tersebut, Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV tidak melakukan investigasi ataupun pemeriksaan
permasalahan secara mendalam dan jelas sebelum membawa permasalahan
kepada pihak kepolisian;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Transkrip pesan singkat via aplikasi whatsapp antara
Mandala Abadi dengan Tim Sukses dan Relawan;
Bukti P-2 : Fotokopi Data Konstituen Mandala Abadi Caleg DPR RI Dapil
DKI 2, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Luar Negeri, pada
lokasi Pasar Rawajati tanggal 11 November 2018 berjumlah
25;
Bukti P-3 : Fotokopi Kupon/kartu data Mandala Abadi Caleg DPR RI
Dapil DKI 2;
Bukti P-4 : Fotokopi Rekaman video dokumentasi kampanye Tatap Muka
(blusukan) di Pasar Rawajati;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor PAN/09/B/I M12/2018 tanggal
November 2018 perihal pemberitahuan kampanye;
Bukti P-6 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
14/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL;
Bukti P-7 : Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
1369/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa fakta yang sebenarnya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh
Pengadu (Mandala Abadi) tidak menyampaikan surat pemberitahuan
kampanye tatap muka yang ditujukan kepada pihak kepolisian dan tembusan
kepada KPU dan Bawaslu. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat
1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum yang
menyatakan “Petugas kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian negara Republik Indonesia
setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, dan atau Bawaslu
Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya”;
2. Bahwa upaya pencegahan pada saat dilokasi kegiatan tetap dilakukan oleh
Panwaslu Kelurahan Galur atas nama Ibu Basniar dengan melakukan
langkah-langkah pencegahan sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 Panwaslu Kelurahan
Galur, Ibu Basniar melakukan Pengawasan Kegiatan Kampanye tatap
muka oleh Pengadu selaku Caleg DPR RI (Mandala Abadi dan Caleg
DPRD DKI Jakarta dapil 1 Jakarta Pusat atas nama Lucky Andriyani dari
Partai Amanat Nasional bertempat di Pasar Gembrong Lama, Kelurahan
Galur, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat;
b. Bahwa pada saat pengawasan kampanye tersebut, Ibu Basniar selaku
Panwaslu Kelurahan galur telah mempertanyakan terlebih dahulu
kepada tim kampanye Pengadu (Mandala Abadi) perihal surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,
namun tim Kampanye Pengadu (Mandala Abadi) tidak dapat
menunjukkan Surat Pemberitahuan tersebut. Salah satu tim kampanye
Pengadu (Mandala Abadi) mengatakan bahwa mereka sebelumnya telah
melakukan kegiatan kampanye tatap muka ditempat lain tanpa ada
surat pemberitahuan dimaksud dan mereka bisa melakukan kegiatan.
Oleh Sebab itu, tim kampanye Pengadu (Mandala Abadi)
mempertanyakan mengapa harus ada surat pemberitahuan atau Izin?
Selanjutnya Panwaslu Kelurahan Galur menjelaskan tentang aturan –
aturan terkait pelaksaan kampanye kemudian meminta kegiatan
kampanye tersebut agar dihentikan karena tidak ada Pemberitahuan
kepada pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu. Namun tim kampanye
tersebut tidak mengindahkan penjelasan Panwaslu Kelurahan Galur dan
tetap menjalankan kegiatanya.
3. Bahwa Temuan tersebut bersumber dari hasil pengawasan Panwaslu
Kelurahan Galur, dimana berdasarkan pengawasannya terdapat peristiwa
yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu, yang kemudian jajaran
Panwascam Johar Baru, melakukan pengumpulan bukti dan saksi dengan
melakukan investigasi. Investigasi dilakukan oleh Panwascam Johar Baru
bersama dengan Panwas Kelurahan Galur, untuk mengumpulkan bukti, dan
saksi sebelum di tetapkan sebagai Temuan. Hasil investigasi kemudian
diplenokan oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru pada tanggal 24 Oktober
2018 untuk diteruskan ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat;
4. Bahwa hasil investigasi disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Johar Baru
kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat
pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan rapat Pleno untuk membahas hasil
investigasi Panwaslu Kecamatan Johar Baru, dan memutuskan bahwa telah
memenuhi syarat formil dan materil untuk ditetapkan sebagai Temuan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu;
5. Bahwa setelah dilakukan registrasi sebagai Temuan dugaan pelanggaran
Pidana Pemilu dengan registrasi nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 pada
tanggal 26 Oktober 2018, Bawaslu Kota Jakarta Pusat, selanjutnya
melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan
hasil pembahasan pertama yang dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan,
disimpulkan bahwa Temuan Registrasi nomor
05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi syarat formil dan materil sebagai
Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
6. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kota Jakarta Pusat bersama dengan Sentra
Gakkumdu, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, ahli, serta Terlapor
dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas
peristiwa tersebut. hasil klarifikasi dan kajian selanjutnya dilakukan
pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, pada tanggal 14 Nopember
2018. Hasil pembasan kedua menyimpulkan bahwa Temuan Registrasi
Nomor: 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal
280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan merekomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan;
7. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat melaksanakan rapat pleno untuk
membahas dan menetapkan hasil kajian, pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu pada tanggal 14 November 2018 Temuan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu diteruskan ke tahap penyidikan Polres Metro Jakarta
Pusat;
8. Bahwa proses penyidikan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta
Pusat, berlangsung selama 14 hari kerja, dari hasil penyidikan selanjutnya di
bahas dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada tanggal 03
Desember 2018 disimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor :
1856/K/XI/2018/RESTRO JAKPUS tanggal 14 November 2018 atas nama
Pelapor Muhammad Halman Muhdar, SH dengan Terlapor MANDALA ABADI
dan LUCKY ANDRIYANI telah dilakukan pemberkasan, dan rekomendasi
berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan;
9. Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas
perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2018
untuk diperiksa, diadili dan diputus. Pada tanggal 18 Desember 2018
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Perkara Nomor
1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, dengan menyatakan Terdakwa I Mandala
Abadi alias Mandala dan Terdakwa II Lucky Andriyani alias Kiki telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu :
“dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pidana penjara
masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00
(lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan;
10. Bahwa Surat Nomor: PAN/09/B/I M12 / 2018 tanggal November 2018
perihal pemberitahuan kampanye di Pasar Rawajati tidak pernah diterima
oleh Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat;
11. Bahwa Teradu I tidak pernah dimintai konsultasi dan/atau bertemu langsung
dengan Pengadu untuk membahas perihal kegiatan kampanye yang akan
dilakukan Pengadu. Sebelum melakukan kegiatan kampanye pada tanggal 19
Oktober 2018 di area Pasar Gembrong Lama, Jalan Galur Raya, Kelurahan
Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat maupun Kegiatan Kampanye tatap
muka tanggal 11 November 2018 di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan Rawajati
Timur II, Kel. Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan;
12. Bahwa Pengadu tidak pernah melapor dan berkonsultasi kepada Teradu I
mengenai kegiatan kampanye di area Pasar Gembrong Lama, dan sebenarnya
Teradu I baru pertama kali bertemu langsung dengan Pengadu pada saat
Pengadu hadir memenuhi undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kota
Jakarta Pusat pada tanggal 12 November 2018, kurang lebih 23 hari setelah
Pengadu melaksanakan kampanye tatap muka di area Pasar Gembrong
Lama, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat;
13. Bahwa Teradu I tidak pernah dimintai saran dan atau pun memberikan saran
secara langsung maupun rekomendasi kepada Pengadu perihal penggunaan
Kartu Data/Kupon dalam masa kampanye tatap muka (blusukan) yang
dilaksanakan oleh Pengadu baik pada saat sebelum melaksanakan kampanye
di area Pasar Gembrong, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada
tanggal 19 Oktober 2018 maupun sebelum pelaksanaan kampanye tatap
muka yang dilaksanakan Pengadu di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan
Rawajati Timur II, Kelurahan Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan pada
tanggal 11 November 2018. Karena sebenarnya Teradu I, baru pertama kali
bertemu langsung dengan Pengadu pada saat Pengadu hadir memenuhi
undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada tanggal 12
November 2018, sehari setelah Pengadu melaksanakan kegiatan kampanye
tatap muka (blusukan) di Pasar Kaget Rawajati, Jakarta Selatan, dan kurang
lebih 23 hari setelah Pengadu melaksanakan kampanye tatap muka di area
Pasar Gembrong Lama, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Sehingga
tidak berdasar jika Pengadu mengklaim bahwa Teradu I telah memberikan
izin kepada Pengadu untuk mengedarkan kartu data/kupon umroh dan
doorprize tersebut pada kedua kegiatan kampanye tatap muka yang Pengadu
laksanakan. Apalagi hingga secara tegas menjamin aman serta tidak
menimbulkan permasalahan kedepannya bagi Pengadu apabila mengedarkan
kartu data/kupon umroh dan doorprize dengan mencoret ketentuan pada
poin 1-4 mengenai umroh dan dooprize;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Undangan Panwaslu No:192/K.JK-
03/HM.00.00/XII/2017;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Bawaslu DKI Jakarta No:
725/K.JK/PM.01.01/XI/2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat undangan KPU JP No: 1233/PP.05.1-
Und/3171/KPU-Kota/IX/2018;
Bukti T-4 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) TERADU;
Bukti T-5 : Fotokopi Form A Pengawasan;
Bukti T-6 : Fotokopi Form A investigasi;
Bukti T-7 : Fotokopi Penerusan Hasil Investigasi;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jakarta Pusat;
Bukti T-9 : Fotokopi Formulir Model B2 Temuan;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Pertama GAKKUMDU
Jakarta Pusat;
Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Kedua GAKKUMDU
Jakarta Pusat;
Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno Penerusan Tahap Penyidikan;
Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Ketiga GAKKUMDU
Jakarta Pusat;
Bukti T-14 : Fotokopi Putusan PN 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst;
Bukti T-15 : Fotokop Putusan PN 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst i;
Bukti T-16 : Fotokopi Foto Klarifikas Terhadap Mandala Abadi;
Bukti T-17 : Fotokopi;
KESIMPULAN
Muhammad Halman Muhdar Jabatan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat sebagai
Teradu I terhadap perkara Nomor : 40- PKE-DKPP/II/2019. Bersama ini Teradu I
menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalil-dalil Pengadu sama sekali tidak terbukti dan Pengadu tidak bisa
membuktikan dalil pokok pengaduannya yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Pengadu sudah konsultasikan kepada Teradu I sebelum kegiatan
kampanye tatap muka yang disertai pembagian kupon berhadian umroh dan
doorprize dilakukan oleh Pengadu dan timnya pada tanggal 19 Oktober 2018
di area Pasar Gembrong Lama, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta
Pusat maupun kegiatan kampanye tatap muka yang disertai pembagian
kupon berhadian umroh dan doorprize dilakukan Pengadu di area Pasar
Kaget Rawajati, Jl. Rawajati Timur, Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta
Selatan pada tanggal 11 Nopember 2018 adalah tidak berdasar;
2. pada faktanya yang terungkap dipersidangan pembicaraan terkait Kupon
berhadiah Umroh dan Doorprize terjadi pada saat proses penindakan sudah
dilakukan oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat terhadap kegiatan kampanye
tatap muka yang disertai pembagian kupon berhadiah umroh dan doorprize
kepada warga di area pasar gembrong lama,kelurahan galur, kecamatan
johar baru, kota jakarta pusat pada tanggal 19 Oktober 2018 sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu. Sehingga tidak berdasar jika saksi Ibu
Yoke Verlina Tumewu menyatakan Teradu I memberikan izin untuk
membagikan kupon berhadiah Umroh dan Doorprize dalam kegiatan
kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Pengadu di area Pasar Kaget
Rawajati, Jl. Rawajati Timur II, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran,
Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
[2.6] Menimbang bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Teradu II membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu II memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II bersama komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, pada
tanggal 26 Oktober 2018 melalui jaringan komunikasi antarsesama
komisioner Bawaslu se-DKI Jakarta mengetahui bahwa Pengadu telah
diproses oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat karena diduga melanggar
ketentuan kampanye yang dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2018 akibat
melakukan kampanye tanpa pemberitahuan dan terindikasi tindak money
politics dengan membagikan kupon berhadiah umrah;
2. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018, datang 2 (dua) orang tim sukses dari
Pengadu, yakni Yoke Tumewu dan seorang lagi yang tidak diketahui
namanya, menghadap komisoner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Munandar
Nugraha untuk melaporkan rencana-rencana kampanye Pengadu di wilayah
Jakarta Selatan. Teradu II tidak mengetahui isi pembicaraan antar Yoke
Tumewu berserta temannya dengan komisioner Munandar Nugraha yang
berlangsung selama kurang lebih 20 Menit;
3. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2018 pukul 18.15 WIB, Yoke Tumewu mulai
berkomunikasi dengan komisioner Munandar Nugraha terkait
pemberitahuan kegiatan-kegiatan kampanye Pengadu. Komunikasi antara
Yoke Tumewu dengan komisioner Munandar Nugraha dilakukan dengan
menggunakan WhatsApp (WA). Saat itu, Yoke Tumewu mengirimkan foto
surat pemberitahuan kampanye Pengadu menggunakan kop “Keluarga
Mandala Abadi” yang ditandatangani oleh Yoke Tumewu denga Jabatan
Juru Kampanye Mandala Abadi;
4. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 3 November 2018 pada rapat internal
komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, dibahas beberapa hal menyangkut
kampanye sejumlah caleg, di antaranya adalah soal surat pemberitahuan
kampanye caleg Mandala Abadi yang menggunakan kop “Keluarga Mandala
Abadi” dan upaya antisipasi agar caleg Mandala Abadi tidak mengulang
perbuatan yang sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah Jakarta Pusat,
yaitu membagikan kupon undian berhadiah umrah. Disepakati pada rapat
internal tersebut untuk memberitahukan kepada semua pihak, khususnya
para caleg, yang akan berkampanye agar menggunakan administrasi yang
benar, baik melalui jaringan komunikasi grup WA pimpinan parpol, maupun
jaringan pribadi WA kepada tim sukses atau caleg. Dan terkait dengan caleg
Mandala Abadi itu, komisioner Munandar Nugraha menyampaikan hasil
rapat tersebut kepada Yuke Tumewu;
5. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 November 2018, setelah menerima foto
melalui WA surat pemberitahuan kampanye caleg Mandala Abadi untuk yang
kesekian kali di wilayah Jakarta Selatan, komisioner Munandar Nugraha
meminta Yuke Tumewu untuk selanjutnya menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Teradu II, sambil tidak lupa mengirimkan nomor
kontak Teradu II kepada Yuke Tumewu. Hal ini disebabkan adanya
kesibukan lain dari komisioner Munandar Nugraha terkait tugas-tugasnya.
Ini adalah fakta bahwa sejak awal berkomunikasi dengan Bawaslu Kota
Jakarta Selatan mulai tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 9
November 2018, pihak Mandala Abadi yang diwakili oleh Yuke Tumewu tidak
berhubungan dan berkomunikasi dengan Teradu II;
6. Bahwa setelah mendapat nomor kontak Teradu II, Yuke Tumewu
menghubungi Teradu II melalui sambungan telepon WA. Yuke Tumewu
memperkenalkan diri, sementara Teradu II menyampaikan dua hal, yakni:
Pertama, jangan mengirimkan surat pemberitahuan secara mendadak di
tengah malam (menjelang pukul 24.00) untuk kegiatan kampanye esok
paginya, karena menyulitkan Teradu II berkoordinasi dengan Panwascam dan
Panwaskel. Selain itu, juga menyalahi ketentuan, karena berdasarkan aturan,
pemberitahuan kampanye tatap muka harus disampaikan secara tertulis
paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan berlangsung. Kedua, jangan
melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan di Jakarta Pusat (maksud
Teradu II: jangan membagikan kupon undian berhadiah umrah);
7. Bahwa sejak hari Jumat, tanggal 9 November 2018 itu, Yuke Tumewu mulai
menyampaikan surat pemberitahuan kampanye caleg Mandala Abadi melalui
WA kepada Teradu II. Foto surat pemberitahuan yang pertama kali diterima
Teradu II adalah pemberitahuan kampanye untuk hari Sabtu, tanggal 10
November 2018 di Pasar Kaget Gg Tabah, Kelurahan Pancoran. Penyampaian
pemberitahuannya masih disampaikan pada tengah malam, dan Teradu II
kembali meminta Yuke Tumewu untuk menyampaikan pemberitahuan sehari
sebelumnya, sesuai aturan. Saat itu alasan Yuke Tumewu karena penentuan
lokasi kampanye baru diputuskan jelang tengah malam;
8. Bahwa bahwa pada hari Minggu tanggal 11 November 2018 sekira pukul
12.00 WIB Teradu II menerima laporan melalui pesan WA dari Teradu III yang
mengatakan telah mendapati temuan dugaan tindak pidana pemilu yang
dilakukan oleh Mandala Abadi dan tim suksesnya. Teradu II merespons
laporan Teradu III dengan meminta untuk segera dibuatkan LHP dan mengisi
Formulir Temuan. Selanjutnya Teradu II juga mengarahkan kepada Teradu III
agar segera diplenokan temuan kasus itu di tingkat Panwascam Pancoran
dengan dilengkapi Kajian Awal serta menuangkan hasil rapat pleno ke dalam
Berita Acara dengan disertai barang bukti berupa kupon berhadiah umrah
dengan nomor undian 1110779 yang didapat Teradu III dari salah seorang
tim sukses Mandala Abadi saat di lokasi kampanye;
9. Bahwa setelah menerima laporan tertulis dengan dilengkapi dokumen
pendukung serta barang bukti dari Panwascam Pancoran, Teradu II meminta
Ketua Bawaslu Jakarta Selatan untuk dilakukan proses sebagaimana
mestinya sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
10. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 November 2018, Bawaslu Kota Jakarta
Selatan telah melaksanakan rapat pleno pembahasan kasus dugaan tindak
pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg Mandala Abadi dengan keputusan
bahwa penanganan kasus dapat dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kota Jakarta Selatan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Ketua
Bawaslu Kota Jakarta Selatan langsung mengundang anggota Sentra
Gakkumdu yang terdiri atas penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa)
untuk melakukan Pembahasan Pertama di hari berikutnya;
11. Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 November 2018, Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah menggelar rapat Pembahasan Pertama
yang dihadiri anggota Sentra Gakkumdu dari unsur pengawas (Ketua dan
Anggota Bawaslu Jaksel), penyidik (polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan),
dan juga penuntut umum (jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).
Daftar absensi sebagimana terlampir). Hasil rapat Pembahasan Pertama
tersebut memutuskan bahwa kasus temuan Teradu III tersebut dilanjutkan
ke proses penyelidikan, seperti tertuang dalam Berita Acara sebagaimana
terlampir;
12. Bahwa setelah diputuskan untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan, anggota
Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan di bawah pimpinan Teradu II
melakukan klarifikasi kepada semua pihak, baik pihak pelapor (Teradu III),
pihak terlapor, maupun para saksi (termasuk di antaranya Teradu IV). Selain
melakukan klarifikasi, anggota Sentra Gakkumdu yang dipimpin Teradu II
juga melakukan investigasi di lapangan. Dari hasil investigasi itu anggota
Sentra Gakkumdu mendapati saksi Gustia, seorang pedagang rumah makan
padang di Pasar Kaget Rawajati yang saat kegiatan kampanye Mandala Abadi
pada tanggal 11 November 2018 termasuk sebagai peserta kampanye. Saksi
Gustia ini mengaku bertemu langsung dan bersalaman dengan Mandala
Abadi. Dan Saksi Gustia diberikan kupon undian berhadiah umrah yang
belum dicoret pada bagian menjanjikan hadiah umrahnya, langsung dari
tangan seorang wanita anggota tim sukses yang mendampingi Mandala
Abadi. Bukti foto saksi Gustia saat ditemui anggota Sentra Gakkumdu yang
melakukan investigasi di Pasar Kaget Rawajati sebagaimana terlampir;
13. Bahwa pada tanggal 18 November 2018, Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah
melaksanakan rapat pleno pembahasan kasus dugaan tindak pidana pemilu
yang dilakukan oleh caleg Mandala Abadi dengan keputusan bahwa
penanganan kasus dapat dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota
Jakarta Selatan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Dan Ketua
Bawaslu Kota Jakarta Selatan langsung mengundang anggota Sentra
Gakkumdu yang terdiri atas penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa)
untuk melakukan Pembahasan Pertama di hari berikutnya;
14. Bahwa pada tanggal 19 November 2018, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota
Jakarta Selatan telah menggelar rapat Pembahasan Pertama yang dihadiri
anggota Sentra Gakkumdu dari unsur pengawas (Ketua dan Anggota Bawaslu
Jaksel), penyidik (polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan), dan juga penuntut
umum (jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). Daftar absensi
sebagimana terlampir. Hasil rapat Pembahasan Pertama tersebut
memutuskan bahwa kasus temuan Teradu III tersebut dilanjutkan ke proses
penyelidikan, seperti tertuang dalam Berita Acara sebagaimana terlampir;
15. Bahwa setelah diputuskan untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan, anggota
Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan di bawah pimpinan Teradu II
melakukan klarifikasi kepada semua pihak, baik pihak pelapor (Teradu III),
pihak terlapor, maupun para saksi (termasuk di antaranya Teradu IV). Selain
melakukan klarifikasi, anggota Sentra Gakkumdu yang dipimpin Teradu II
juga melakukan investigasi di lapangan. Dari hasil investigasi itu anggota
Sentra Gakkumdu mendapati saksi Gustia, seorang pedagang rumah makan
padang di Pasar Kaget Rawajati yang saat kegiatan kampanye Mandala Abadi
pada tanggal 11 November 2018 termasuk sebagai peserta kampanye. Saksi
Gustia ini mengaku bertemu langsung dan bersalaman dengan Mandala
Abadi. Dan Saksi Gustia diberikan kupon undian berhadiah umrah yang
belum dicoret pada bagian menjanjikan hadiah umrahnya, langsung dari
tangan seorang wanita anggota tim sukses yang mendampingi Mandala
Abadi. Bukti foto saksi Gustia saat ditemui anggota Sentra Gakkumdu yang
melakukan investigasi di Pasar Kaget Rawajati sebagaimana terlampir;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KESIMPULAN
Bahwa atas pernyataan Teradu III perlu Teradu II perjelas, bahwa di lingkungan
Bawaslu Kota Jakarta Selatan, perintah kepada jajaran Panwascam untuk
melakukan pengawasan kampanye disampaikan melalui jaringan komunikasi
whatsapp group (WAG). Prosedur yang diberlakukan adalah dengan dipostingnya
foto surat pemberitahuan kampanye. Lalu Panwascam yang di wilayahnya ada
kegiatan kampanye harus melaksanakan pengawasan sesuai prosedur dan
peraturan yang berlaku, untuk kemudian menuangkan hasil pengawasannya
pada formulir LHP (laporan hasil pengawasan). Bahwa kegiatan Pengadu saat
berkampanye di Pasar Kaget Rawajati pada tanggal 11 November 2019 bukanlah
kegiatan kampanye yang pertama kali, kegiatan kampanye Pengadu di Pasar
Kaget Rawajati itu adalah kampanye hari ke-10 (kesepuluh) sejak tim sukses
Pengadu menghadap kepada salah seorang komisioner Bawaslu Kota Jakarta
Selatan (Munandar Nugraha). Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, dan
juga diingatkan agar Pengadu tidak melakukan hal serupa seperti yang
dilakukan di wilayah Jakarta Pusat yang pelanggarannya sudah dalam proses
penanganan Bawaslu Jakarta Pusat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada seluruh stakeholder,
termasuk partai politik, untuk memahami dan memberikan pendidikan politik
kepada masyarakat. Jadi setiap orang yang menjadi bagian dari partai politik
dianggap telah mengetahui aturan-aturan kepemiluan. Namun disinyalir,
Pengadu dan timnya tetap saja mengedarkan kupon undian berhadiah umrah
jika pada saat kampanye tatap muka (blusukan) ke pasar-pasar tidak ada
pengawas di lokasi kampanye. Untuk itulah Teradu II menyampaikan pesan
khusus kepada Teradu III pada saat menjelang kampanye di Pasar Kaget
Rawajati, agar Teradu III menyembunyikan sementara identitasnya sebagai
Pengawas sampai Pengadu dan timnya benar-benar terlihat mengedarkan kupon
undian berhadiah umrah dan sampai Teradu III benar-benar dapat memperoleh
cukup bukti awal bahwa Pengadu lagi-lagi mengedarkan kupon undiah
berhadiah umrah. Teradu II juga berpesan agar Teradu III segera
memperkenalkan diri sebagai Pengawas jika sudah memperoleh cukup bukti dan
agar Teradu III segera minta kepada Pengadu untuk menghentikan kegiatan
bagi-bagi kupon undiah berhadiah umrah dan doorprize lainnya itu. Sebagian
pesan Teradu II memang dilaksanakan oleh Teradu III, namun pesan lainnya,
yakni untuk segera memperkenalkan diri sebagai Pengawas dan minta Pengadu
menghentikan bagi-bagi kupon undian berhadiah umrah tidak dilaksanakan
dengan segera sesaat setelah Teradu III memperoleh cukup bukti. Dalam hal ini
Teradu II hanya ingin membuktikan sinyalemen yang menyatakan bahwa
Pengadu tetap membagi-bagikan kupon undian berhadiah umrah jika tidak ada
Pengawas yang mengawasi jalannya kampanye Pengadu dan tim suksesnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
[2.7] Menimbang bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.7.1] Secara umum Teradu III membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.7.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu III memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan tugas dan kewajiban Teradu III sebagai Panwaslu
Kecamatan menerima perintah dari pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Selatan
yaitu Teradu II Abdul Salam untuk melakukan pengawasan kampanye
blusukan yang dilakukan oleh salah satu calon Anggota Legislatif Dapil II DKI
dengan Nomor Urut 5 yaitu Mandala Abadi di Pasar Rawajati;
2. Bahwa pada tanggal 11 November 2018, Teradu III melakukan pengawasan
dan Teradu III mendapatkan kupon undian umroh gratis yang diberikan Tim
Sukses Pengadu;
3. Bahwa pada hari rabu, Teradu III memenuhi panggilan pimpinan Bawaslu
Kota Jakarta Selatan dengan membawa kupon dan foto pada kegiatan
kampanye tersebut. Pada saat itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta
Selatan meminta Teradu III untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
dan formulir B1;
[2.7.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi foto kegiatan kampanye Pengadu;
Bukti T-2 : Fotokopi foto pengisian kupon;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV
[2.9] Menimbang bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] Secara umum Teradu IV membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu IV memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa fakta yang sebenarnya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh
saudara Mandala Abadi adalah Teradu IV datang karena mendapatkan pesan
WA dari Pak Denny (Panwas Kecamatan Pancoran) bahwa ada kampanye di
pasar Kaget Rawajati. Atas surat Pemberitahuan yang disampaikan lewat
pesan WA teradu IV datang ke lokasi kampanye. Teradu IV mendapati Tim
Mandala melakukan orasi yang membawa-bawa agama sehingga Teradu IV
melarangnya setelah sebelumnya Teradu IV memperkenalkan diri sebagai
panwas kelurahan;
2. Bahwa Teradu IV menyampaikan identitas sebagai pengawas kelurahan
sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu No 1601.A/K.Bawaslu/PM./IX 2018,
tentang Panduan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2019, bahwa
dalam kegiatan pengawasan kampanye, pengawas pemilu harus melakukan :
Melengkapi diri dengan perlengkapan untuk melakukan pengawasan antara
lain identitas pengawas pemilu;
3. Bahwa fungsi pencegahan, Teradu IV lakukan dengan mencegah untuk tidak
melakukan orasi membawa-bawa agama. Untuk kegiatan bagi-bagi voucer
umroh, ketika Teradu IV datang sudah terbagi sebelum teradu IV datang.
Selanjutnya Teradu IV melakukan kegiatan pengawasan sampai akhirnya
kegiatan kampanye selesai dan meninggalkan pasar. Keterangan saya ini
juga saya sampaikan saat klarifikasi dengan Gakkumdu di Bawaslu Jakarta
Selatan;
4. Bahwa mengenai investigasi sebagaimana ketentuan Pasal 14 Perbawaslu No.
7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu, bahwa:
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan dapat melakukan Investigasi atas informasi awal untuk
menemukan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu.
(2) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan
dengan:
a. mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan Pelanggaran
Pemilu; dan/atau
c. dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan ke dalam berita acara
klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang.
(3) Dalam hal melakukan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau
Panwaslu Kecamatan membuat laporan hasil pengawasan yang
dituangkan dalam formulir hasil pengawasan.
(4) Hasil Pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran dapat
dijadikan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Pengawas Pemilu.
5. Bahwa penanganan pelanggaran kampanye Mandala Abadi ini adalah bentuk
temuan yang disampaikan oleh Panwascam Pancoran Denny kepada Bawaslu
Kota Jakarta Selatan. Yang selanjutnya diplenokan di tingkat Bawaslu Kota
untuk diregistrasi. Setelah diregistrasi dan diplenokan oleh Gakkumdu, saya
menjadi saksi dan diklarifikasi pada tahap penyelidikan;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu IV memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan;
Bukti T-2 : Fotokopi foto Pengadu melakukan blusukan;
Bukti T-3 : Fotokopi surat pemberitahuan kegiatan kampanye;
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Nomor 002/BA.Bawaslu
JS./PM.05.02/XI/2018 tertanggal 19 November 2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra
Gakkumdu Kota Jakarta Selatan Nomor
002/SG/KOTA/XI/2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panggilan I Nomor S.Pgl/2714/XII/208/Sat
Reskrim;
Bukti T-8 : Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawash Sumpah/Janji;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Munandar Nugraha (Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan)
a. Bahwa berhubungan dengan Saksi Yoke, dari tanggal 31 Okotober sampai
dengan tanggal 9 November 2018, Saksi Yoke belum berhubungan dengan
Teradu II;
b. Bahwa tanggal 9 November 2018, Munandar menyarankan untuk
berkomunikasi dengan Teradu II;
c. Bahwa Yoke hadir di Kantor Jakarta Selatan, konsultasi, sekitar kampanye
bagaimana aturannya, harus ada surat pemberitahuan, kop surat partai
politik;
d. Bahwa Banyak kegiatan kampanye via Wa, difoto dikirim dan di forward ke
Saudara Salam (teradu II) dan Group Panwascam, beberapa kali terjadi dan
ada yang tengah malam, dan meminta kepada Saudari Yoke kalu bisa
mengirim pemberitahuan pada jam kantor di hari sebelumnya, sebab jika
ada yang terjadi bisa dilakukan pencegahan;
e. Bahwa Pemberitahuan Kampanye tengah malam, besok akan dilaksanakan
kampanye;
f. Bahwa tanggal 9 November 2018, surat pemberitahuan kegiatan
diberitahukan pada malam hari (sebelum) terjadinya, akhirnya disampaikan
agar langsung berkoordinasi dengan pak Salam (Teradu II) setelah itu
Tanggal 11 November 2018 yang terjadi temuan.
KETERANGAN SAKSI
1. Yoke Verlina Tumewu
Undangan Klarifikasi pertama tidak dihadiri oleh Saudara Mandala Abadi;
Bahwa Bertemu Yoke Verlina Tumewu dengan Halman Muhdar (Jum’at
tanggal 12 November 2018) pada saat mendampingi menghadiri saudara
Mandala Abadi undangan klarifikasi kedua;
Bahwa tangal 12 November 2018, Bahws Selesai klarifikasi pada saat
santai, menanyakan kepada Halman bagaimana kalau kupon ini dicoret,
silahkan dicoret, dan sudah disarankan untuk mencoret ketentuan pada
poin 1-4 mengenai umroh dan dooprize dan meminta lebih baik diganti agar
tidak menimbulkan permasalahan;
Bahwa mengenai Kupon Umroh ketika diklarifikasi Kegiatan kampanye di
Jakarta Selatan belum dilaksanakan;
Bahwa tidak ditanya Teradu III, karena lagi ada acara pelatihan pemadam,
Teradu IV, sudah selesai blusukan baru Teradu IV ngobrol kepada saksi;
Bahwa Teradu IV menegur masalah orasi yang bawa masalah agama, bela
ulama;
Bahwa bertemu Teradu I, berdasarkan surat panggilan klarifikasi saudara
Mandala (Pengadu), setelah acara klarifikasi sempat foto, kartu ini sudah
banyak cetak, ditanyakan bagaimana kalau selanjutnya kami coret, boleh
bu dicoret point 1-4 dicoret, mengenai doorprize dan umroh kemudian
dicoret, karena sudah konsultasi dengan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, dan
langsung dicoret, untuk Di Rawajati sudah dicoret;
Bahwa ini terjadi pada saat saat klarifikasi awal Jumat 2 november 2018.
2. Eko Pujianto
Bahwa kampanye tatap muka dilakukan tanggal 11 November Kelurahan
Rawajati Kecamatan Pancoran, melakukan orasi dibantu ibu Yoke;
Bahwa Melakukan sosisalisasi, menyampaikan visi misi;
Bahwa di Jakarta Pusat, belum sampai area di Jakarta Pusat;
Bahwa temuan tidak ada izin kampanye dan namun disangkakan politik
uang;
Bahwa di Jakarta Selatan Ada 1 (satu) kupon yang tidak dicoret point 1-4.
3. Maridha Denova
Bahwa Mandala datang berdasarkan undangan;
Bahwa yang mengatur kegiatan kampanye adalah ibu Lucky dan Mandala
sebagai undangan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Pada tanggal 19 Oktober 2018, Pengadu mengadakan kegiatan kampanye
tatap muka (blusukan) di area Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya
Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada tanggal 11 November
2018 di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan Rawajati Timur II Kelurahan Rawajati,
Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pengadu mengatakan bahwa kegiatan
kampanye tersebut telah sesuai Surat Nomor PAN/09/B/I M12/2018 bulan
November 2018 perihal pemberitahuan kampanye di Pasar Rawajati serta kedua
kegiatan tersebut telah memperoleh ijin dari RT/RW. Pengadu juga mengatakan
telah berkonsultasi dengan Teradu I dan Teradu II terkait penggunaan
kupon/kartu data umroh serta doorprize pada saat kegiatan kampanye tersebut.
Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah mengizinkan Pengadu untuk
mengedarkan kupon/kartu data umroh serta doorprize dengan mencoret
ketentuan pada poin 1 sampai 4 mengenai umroh dan doorprize. Bahkan,
Bawaslu menjamin apabila hal tersebut dilakukan, maka tidak akan
menimbulkan masalah. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu mengatakan bahwa
para Teradu tidak melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kampanye serta
memberikan rekomendasi tidak benar kepada Pengadu untuk menjalankan
kegiatan kampanye;
[4.1.2] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan pembiaran
atau tidak melakukan investigasi ataupun pemeriksan pelanggaran kampanye
secara mendalam dan jelas sebelum membawa permasalahan kepada pihak
Kepolisian. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak profesional dan
netral dalam memberikan pendapat kesimpulan tanpa didukung bukti yang sah,
valid, dan jelas. Sehingga terlihat perkara yang menimpa Pengadu merupakan
rekayasa fakta serta hukum untuk menjatuhkan Pengadu yang sedang
berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa dalil aduan Pengadu terkait Teradu I tidak melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran kampanye serta memberikan rekomendasi tidak benar
kepada Pengadu untuk menjalankan kegiatan kampanye. Teradu I mengatakan
bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pengadu tidak menyampaikan
surat pemberitahuan kampanye tatap muka (blusukan) yang ditujukan kepada
pihak kepolisian dan tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Hal tersebut
sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018
tentang kampanye pemilihan umum yang menyatakan “Petugas kampanye
pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
aparat kepolisian negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan atau KPU/KIP Kabupaten/kota, Bawaslu
Provinsi, dan atau Bawaslu Kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya”. Pada
tanggal 19 Oktober 2018, Basniar selaku Panwaslu Kelurahan Galur telah
melakukan Pengawasan Kegiatan Kampanye tatap muka yang dilaksanakan
Pengadu. Pada saat melakukan pengawasan kampanye tersebut, Basniar
bertanya kepada Tim Kampanye Pengadu terkait surat pemberitahuan
kampanye, namun Tim Kampanye tidak dapat menunjukkan Surat
Pemberitahuan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, pada tanggal 24 Oktober
2018 Panwaslu Kecamatan Johar Baru menuruskan ke Bawaslu Kota Jakarta
Pusat. Pada tanggal 25 Oktober 2018, Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan
rapat pleno untuk membahas hasil invertigasi Panwaslu Kecamatan Johar Baru
dan memutuskan bahwa telah memenuhi syarat formil dan materil untuk
ditetapkan sebagai Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Pada
tanggal 26 Oktober 2018, Bawaslu Kota Jakarta Pusat meregistrasi temuan
tersebut dengan Nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018. Selanjutnya Teradu I
melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan hasil
pembahasan pertama yang dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan,
disimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018
memenuhi syarat formil dan materil sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilu. Hasil klarifikasi dan kajian selanjutnya dilakukan
pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu, pada tanggal 14 November 2018.
Hasil pembahasan kedua menyimpulkan bahwa Temuan Registrasi Nomor:
05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1)
huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
merekomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tanggal 18
Desember 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Perkara Nomor
1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst, dengan menyatakan Pengadu telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu: “dengan
sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Pemilu
secara langsung ataupun tidak langsung, dengan pidana penjara masing-masing
selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah)
subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan. Teradu I menjelaskan terkait Surat
Nomor: PAN/09/B/I M12 / 2018 bulan November 2018 perihal pemberitahuan
kampanye di Pasar Rawajati tidak pernah diterima oleh Bawaslu Kota
Administrasi Jakarta Pusat. Teradu I tidak pernah dimintai konsultasi dan/atau
bertemu langsung dengan Pengadu untuk membahas perihal kegiatan kampanye
yang akan dilakukan Pengadu. Sebelum melakukan kegiatan kampanye pada
tanggal 19 Oktober 2018 di area Pasar Gembrong Lama, Jalan Galur Raya,
Kelurahan Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat maupun Kegiatan Kampanye
tatap muka tanggal 11 November 2018 di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan
Rawajati Timur II, Kel. Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Pengadu
tidak pernah melapor dan berkonsultasi kepada Teradu I mengenai kegiatan
kampanye di area Pasar Gembrong Lama, dan sebenarnya Teradu I baru pertama
kali bertemu langsung dengan Pengadu pada saat Pengadu hadir memenuhi
undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada tanggal 12
November 2018, kurang lebih 23 hari setelah Pengadu melaksanakan kampanye
tatap muka di area Pasar Gembrong Lama, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta
Pusat;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu II mengatakan bahwa pada tanggal 26
Oktober 2018 melalui jaringan komunikasi antarsesama komisioner Bawaslu se-
DKI Jakarta mengetahui bahwa Pengadu telah diproses oleh Bawaslu Kota
Jakarta Pusat karena diduga melanggar ketentuan kampanye yang dilakukan
pada tanggal 19 Oktober 2018 akibat melakukan kampanye tanpa
pemberitahuan dan terindikasi tindak money politics dengan membagikan kupon
berhadiah umrah. Pada tanggal 30 Oktober 2018, Tim sukses dari Pengadu Yoke
Tumewu menghadap komisoner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Munandar
Nugraha untuk melaporkan rencana-rencana kampanye Pengadu di wilayah
Jakarta Selatan. Komunikasi antara Yoke Tumewu dengan komisioner Munandar
Nugraha dilakukan dengan menggunakan WhatsApp (WA). Pada saat itu, Yoke
Tumewu mengirimkan foto surat pemberitahuan kampanye Pengadu
menggunakan kop “Keluarga Mandala Abadi” yang ditandatangani oleh Yoke
Tumewu dengan Jabatan Juru Kampanye Mandala Abadi. Pada tanggal 3
November 2018, pada rapat internal komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan
disepakati untuk memberitahukan kepada semua pihak, khususnya para caleg
yang berkampanye agar menggunakan administrasi yang benar, baik melalui
jaringan komunikasi grup WA pimpinan parpol, maupun jaringan pribadi WA
kepada tim sukses atau caleg. Teradu II menjelaskan bahwa Tim sukses Pengadu
selalu berkomunikasi dengan Munandar Nugraha dari tanggal 30 Oktober 2018
s/d 9 November 2018. Pada tanggal 11 November 2018, Teradu II menerima
laporan melalui pesan WhatsApp dari Teradu III mengatakan telah mendapati
temuan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Mandala Abadi dan
tim suksesnya. Teradu II merespons laporan Teradu III dengan meminta untuk
segera dibuatkan LHP dan mengisi Formulir Temuan. Selanjutnya Teradu II juga
mengarahkan kepada Teradu III agar segera diplenokan temuan kasus itu di
tingkat Panwascam Pancoran dengan dilengkapi Kajian Awal serta menuangkan
hasil rapat pleno ke dalam Berita Acara dengan disertai barang bukti berupa
kupon berhadiah umrah dengan salah satu nomor undian 1110779 yang didapat
Teradu III dari salah seorang tim sukses Pengadu saat di lokasi kampanye.
Kemudian Teradu II meminta Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk
melakukan proses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Pada tanggal 18
November 2018, Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah melaksanakan rapat pleno
pembahasan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh caleg
Mandala Abadi dengan keputusan bahwa penanganan kasus dapat dilanjutkan
ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Selatan yang hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara. Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan langsung mengundang
anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri atas penyidik (polisi) dan penuntut
umum (jaksa) untuk melakukan Pembahasan. Pada tanggal 19 November 2018,
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Selatan telah menggelar rapat
Pembahasan Pertama yang dihadiri anggota Sentra Gakkumdu dari unsur
pengawas (Ketua dan Anggota Bawaslu Jaksel), penyidik (polisi dari Polres Metro
Jakarta Selatan), dan juga penuntut umum (jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan). Hasil rapat Pembahasan Pertama tersebut memutuskan bahwa kasus
temuan Teradu III tersebut dilanjutkan ke proses penyelidikan, seperti tertuang
dalam Berita Acara. Teradu II melakukan klarifikasi kepada semua pihak, baik
pihak pelapor (Teradu III), pihak terlapor, maupun para saksi (termasuk di
antaranya Teradu IV). Selain melakukan klarifikasi, anggota Sentra Gakkumdu
yang dipimpin Teradu II juga melakukan investigasi di lapangan. Hasil investigasi
tersebut, anggota Sentra Gakkumdu mendapati saksi Gustia, seorang pedagang
rumah makan padang di Pasar Kaget Rawajati yang saat kegiatan kampanye
Pengadu pada tanggal 11 November 2018 termasuk sebagai peserta kampanye.
Saksi Gustia mengakui bertemu langsung dan bersalaman dengan Pengadu.
Keterangan saksi Gustia diberikan kupon undian berhadiah umrah yang belum
dicoret pada bagian menjanjikan hadiah umrahnya, langsung dari tangan
seorang wanita anggota tim sukses yang mendampingi Pengadu. Bukti foto saksi
Gustia saat ditemui anggota Sentra Gakkumdu yang melakukan investigasi di
Pasar Kaget Rawajati;
[4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu III pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu bahwa Teradu III tidak melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran kampanye. Teradu III menjelaskan bahwa berdasarkan
tugas dan kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan menerima perintah dari
pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Selatan yaitu Teradu II Abdul Salam untuk
melakukan pengawasan kampanye blusukan yang dilakukan oleh salah satu
calon Anggota Legislatif Dapil II DKI dengan Nomor Urut 5 yaitu Mandala Abadi
di Pasar Rawajati. Pada tanggal 11 November 2018, Teradu III melakukan
pengawasan dan Teradu III mendapatkan kupon undian umroh gratis yang
diberikan Tim Sukses Pengadu. Teradu III langsung melaporkan hasil
pengawasan kepada Teradu II terkait adanya pembagian kupon undian umroh
gratis. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Teradu III memenuhi panggilan
pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Selatan dengan membawa kupon dan foto pada
kegiatan kampanye tersebut. Pada saat itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Jakarta Selatan meminta Teradu III untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) dan formulir B1;
[4.2.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu IV pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu Bahwa dalil aduan Pengadu bahwa Teradu IV tidak
melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kampanye. Teradu IV menjelaskan
bahwa pada saat kegiatan kampanye tersebut, Teradu IV mendapatkan pesan
WhatsApp dari Denny selaku Panwas Kecamatan Pancoran bahwa ada kampanye
di Pasar Kaget Rawajati. Teradu IV menyampaikan selaku Pengawas Kelurahan
sesuai ketentuan Surat Edaran Bawaslu Nomor
1601.A/K.Bawaslu/PM./IX/2018 tentang Panduan Pengawasan Tahapan
Kampanye Pemilu 2019. Teradu IV mengatakan bahwa dalam kegiatan
pengawasan kampanye, pengawas pemilu harus melakukan sebagai berikut
melengkapi diri dengan perlengkapan untuk melakukan pengawasan antara lain
identitas pengawas pemilu. Pada saat kegiatan kampanye tersebut, Teradu IV
melakukan pencegahan untuk tidak melakukan orasi membawa-bawa agama.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan Investigasi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat membentuk tim atau
menunjuk petugas untuk melakukan Investigasi dan (2) Pembentukan tim atau
penunjukan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan. Dalam ketentuan ini tidak
menyebutkan bahwa Panwas Kelurahan dapat melakukan kegiatan investigasi,
sehingga Teradu IV tidak melakukan investigasi;
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait,
bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan telah
melakukan dan melaksanakan konsultasi dengan Teradu I dan Teradu II terkait
pembagian kupon pada saat kampanye tatap muka, DKPP berpendapat bahwa
Tindakan Teradu I dan Teradu II telah sesuai dengan hukum dan etika. Bahwa
kupon yang dimaksudkan adalah kupon yang pada pokoknya memuat ketentuan
akan diundi dengan hadiah umroh dan doorprize lainya apabila Pengadu terpilih
sebagai DPR RI. Kupon tersebut dibagikan pada tanggal 19 Oktober 2018 di area
Pasar Gembrong Lama Jalan Galur Raya Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta
Pusat dan pada tanggal 11 November 2018 di area Pasar Kaget Rawajati, Jalan
Rawajati Timur II Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Terhadap pembagian kupon di dua lokasi tersebut, telah terdapat putusan PN
Jakarta Pusat dengan Putusan No. 1369/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst yang
dikuatkan Putusan PT DKI Jakarta No. 427/Pid.Sus.2018/PT.Dki, dan PN
Jakarta Selatan dengan Putusan No. 14/Pid.Sus/2019/PN. JKT.SEL. Bahwa
pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo menyatakan telah melakukan
konsultasi dengan Teradu I dan Teradu II. Menurut Pengadu, dalam konsultasi
Teradu I dan Teradu II menyarankan untuk menghapus ketentuan 1 s.d. 4 pada
kupon undian serta memberikan jaminan aman apabila saran tersebut
dilaksanakan oleh Pengadu. Dalam persidangan, Pengadu tidak dapat
membuktikan konsultasi sebagaimana dimaksudkan. Bahwa pertemuan dan
pertanyaan mengenai hapusnya unsur pidana apabila ketentuan 1 s.d. 4 dalam
kupon dihapus baru terjadi pada tanggal 12 November 2018, yaitu pada saat
Pengadu hadir memenuhi undangan klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Jakarta
Pusat. Bahwa pertemuan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu adalah setelah
(post-factum) kegiatan kampanye di Jakarta Pusat maupun Jakarta Selatan
dilakukan sehingga seharusnya tidaklah dapat dikategorikan sebagai
“konsultasi”. Demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I
dan Teradu II meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Sejauh pokok aduan yang menyatakan Para Teradu tidak maksimal
dalam melakukan pencegahan politik uang dan dalam melakukan investigasi
menangani perkara Pengadu, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah
bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Dalam hal pencegahan,
Teradu I telah melakukan rangkaian kegiatan antara lain sosialisasi tatap muka
kepada stakeholder tanggal 24 November 2017 dalam rangka persiapan
pengawasan Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden;
koordinasi pengawasan pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil
Presiden tanggal 8 Desember 2017; serta kegiatan sosialisasi Peraturan KPU
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye tanggal 22 September 2018. Bahwa
pada saat kampanye di Jakarta Pusat dilakukan, Pengadu tidak mengirimkan
surat tembusan pemberitahuan tertulis kepada Bawaslu Jakarta Pusat sehingga
tidak mengetahui adanya kegiatan kampanye. Pada saat pelaksanaan kegiatan
kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 23
Tahun 2018, jajaran Panwaslu Kelurahan Galur telah meminta untuk
dihentikan, namun tidak diindahkan. Dalam hal penanganan dugaan
pelanggaran pemilu, Teradu I telah melakukan prosedur sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Sebelum ditetapkan sebagai temuan,
Teradu I mengumpulkan saksi dan bukti untuk informasi awal. Terhadap
informasi awal tersebut, Teradu I melakukan rapat pleno yang hasilnya
memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu dan selanjutnya diregistrasi dengan surat
nomor 05/TM/PL/Kota/12.01/X/2018 tanggal 26 Oktober 2018 dimana
kemudian telah dilakukan pembahasan pertama bersama dengan unsur
kepolisian dan kejaksaan. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi
terhadap para saksi, ahli, serta terlapor untuk kemudian dilakukan pembahasan
kedua pada tanggal 14 November 2018 yang menyimpulkan bahwa temuan
memenuhi unsur Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan merekomendasikan untuk masuk tahap penyidikan.
Kemudian Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Ketiga pada tanggal 03
Desember 2018 dan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan.
Bahwa setelah peristiwa di Jakarta Pusat, diadakan rapat koordinasi
Bawaslu DKI yang salah satu agendanya membahas administrasi kampanye dan
upaya pencegahan pembagian kupon agar tidak terulang. Hasil dari rapat
koordinasi tersebut telah disampaikan oleh Munandar Nugraha selaku Anggota
Bawaslu Kota Jakarta Selatan kepada tim kampanye Pengadu bernama Yoke
Tumewu. Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan kampanye, Teradu II
melakukan koordinasi kepada Teradu III untuk melaksanakan tugas
pengawasan. Pada saat kegiatan kampanye di Pasar Kaget, tanggal 11 November
2018, Teradu III berkoordinasi dengan Teradu IV untuk melakukan pengawasan.
Pada saat berada di lokasi kampanye, Teradu III mendapati adanya pembagian
kupon dan mengambil foto saat kegiatan kampanye dilakukan. Sementara,
Teradu IV ketika datang di lokasi kampanye kupon dalam keadaan telah terbagi.
Teradu III melaporkan kepada Teradu II mengenai pembagian kupon. Teradu II
mengarahkan Teradu III untuk melakukan Pleno dan melengkapi kajian awal
dan barang bukti. Selanjutnya, Bawaslu Kota Jakarta Selatan melakukan rapat
pleno tanggal 18 November 2018 dan diregistrasi dengan nomor
001/TM/PL/Kota/12.30/XI/2018. Sesuai prosedur, Teradu II melakukan
pembahasan pertama bersama dengan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam
Sentra Gakkumdu tanggal 19 November 2018. Hasil rapat pembahasan pertama
tersebut menyatakan temuan untuk diproses dalam penyelidikan. Dalam
penyelidikan, Teradu II melakukan klarifikasi kepada terlapor, pelapor, dan
saksi-saksi. Selanjutnya, Bawaslu Kota Jakarta Selatan meneruskan perkara
tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan tanggal 11 Desember 2018. Kemudian
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan ketiga tanggal 2 Januari 2019 yang
melimpahkan berkas kepada kejaksaan pada tanggal 3 Januari 2019.
Berdasarkan hal tersebut, tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2018. Demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Meskipun demikian, DKPP perlu untuk mengingatkan
kepada Teradu III dan Teradu IV untuk memaksimalkan fungsi pencegahan
dalam melakukan pengawasan politik uang maupun pencegahan dalam hal
politik uang agar tidak menyebar lebih luas lagi.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Halman Muhdar selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Teradu II Abdul
Salam selaku Anggota Bawaslu Kota Jakarta Selatan terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Denny Alamsyah selaku Anggota Panwas
Kecamatan Pancoran dan Teradu IV Bambang Suprayitno selaku Anggota
Panwas Kelurahan Rawajati terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III dan Teradu IV paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edwar Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa
tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan
April tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir