Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.47/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwaslu Kab. Poso
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 17 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang, bahwa Pengadu pada Tanggal 30 April 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor: 138/I-P/L-DKPP/2014 Tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi 47/DKPP- PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 2 Dalam pengaduannya, Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa,Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat a.n Verna Gladies Merry Ingkiriwang pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah adalah anak dari Bupati Poso yaitu Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu tindakan pembiaran terkait kasus pembagian karpet di Balai Desa untuk kepentingan politik Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat. Menurut Pengadu, laporan yang telah disampaikan tersebut hingga saat ini tidak diproses pihak kepolisian maupun pengadilan; Menimbang, bahwa dalam keterangannya Para Teradu menolak seluruh aduan Pengadu karena para Teradu telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta Teradu IV atas nama Feri M, I Made Sumerta, SH, Sulvia F.H. Tondowala, Bambang Sugihantoro masing-masing selaku ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, ketua dan anggota Panwascam Pamono Timu sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No.47/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor : 138/I-P/L-DKPP/2014 Tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Registrasi 47/DKPP-PKE/III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhajir
Organisasi/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. DR. Wahidin SH. No. 151 Lamongan
Prov.Jawa Timur
-----Selaku Kuasa Hukum dari-----
2. Nama : Andi Saiman Santo
Organisasi/Lembaga : Pengusaha
Alamat : Jl. Masjid II No. II, RT/RW 009/002 Desa
Kebon Baru, Kec. Tebet Prov. Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Feri M
1
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kab. Poso Provinsi Sulteng
Alamat : Jl. Pulau Seram Kab. Poso Provinsi Sulteng
Selanjutnya Teradu disebut sebagai -------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : I Made Sumerta, SH
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kab. Poso Prov. Sulteng
Alamat : Jl. Pulau Seram Kab. Poso Prov. Sulteng
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Sulvia F.H. Tondowala
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwascam Pamono Timu Poso Kab.
Poso Provinsi Sulteng.
Alamat : Desa Kamba, Kec. Pamona Timur Kab.
PosoProv. Sulteng
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ------------------------------------ Teradu III;
4. Nama : Bambang Sugihantoro
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwascam Pamono Timu Poso Kab.
Poso Provinsi Sulteng.
Alamat : Jl. Kamba Kec. Pamono Timur Kab. Poso Prov.
Sulteng
Selanjutnya Teradu disebut sebagai -------------------------------------- Teradu IV;
Untuk selanjutnya secara bersama-sama Teradu I sampai dengan Teradu IV
disebut sebagai ----------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pengadu pada Tanggal 30 April 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor: 138/I-P/L-DKPP/2014
Tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi 47/DKPP-
PKE/III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
2
[2.1] Dalam pengaduannya, Pengadu menyampaikan pokok-pokok pengaduan sebagai
berikut:
1. Bahwa,Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat a.n Verna Gladies Merry Ingkiriwang pada
Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah adalah anak dari Bupati Poso yaitu Drs.
Piet Ingkiriwang MM;
2. Bahwa, Caleg DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat a.n Verna Gladies Merry
Ingkiriwang telah mengadakan kegiatan Bakti Sosial Partai Demokrat bersama
dengan Caleg DPRD Kabupaten Poso Dapil 2;
3. Bahwa,Bakti Sosial sebagaimana dimaksud dalam pokok aduan a quodiawali dengan
iring-iringan menggunakan kendaraan Caleg DPR RI Nomor Urut 2 dari Partai
Demokrat a.n Verna Gladies Merry Ingkiriwang yang kemudian berhenti di balai desa
untuk memperkenalkan diri dan setelah itu membagi-bagikan kalender, Stiker,
Biskuit (untuk Balita) dan karpet;
4. Bahwa, dalam pelaksanaannyaagenda membagi-bagikan bahan kampanye dan
materi lain berupa karpet menggunakan fasilitas Pemerintah Desa (Balai Desa), dan
oleh sebab itu kegiatan dimaksud terindikasi merupakan pelanggaran administrasi
dan pidana pemilu;
5. Bahwa Panwaslu Kec. Pamona Timur segera merekomendasi temuan tersebut kepada
PPK Kecamatan Pamona Timur untuk menindaklanjuti pelanggaran Administrasi;
6. Bahwa selain itu, Panwaslu Kecamatan Pamona Timur segera meneruskan temuan
ini kepada Panwaslu Kabupaten Poso (Gakkumdu) untuk menindaklanjuti
penanganan pelanggaran pidana pemilu;
7. Bahwa kesimpulan dan rekomendasi Gakkumdu pencoblosan yang telah terjadi di
Desa Alitupu tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik, hal ini terjadi karena adanya
berita acara yang dibuat PPK dan dihadiri oleh KPU, Panwaslu Kab. Poso, serta
Panwaslu Kecamatan untuk memperbaiki administrasi dan mengembalikan suara C1
yang asli.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama: Feri
M, I Made Sumerta, SH, Sulvia F.H. Tondowala, dan Bambang Sugihantoro,
terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah untuk
menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini;
Atau,
3
Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, (DKPP) berpendapat lain
dengan ini kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
[2.3] Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo copy Surat tanda terima laporan Panwascam Pamona Timur
Nomor 02/Panwascam/TM/DP/x/2013;
2. Bukti P-2 : Kajian temuan Nomor 03/Panwascam-PTM/XII/2013;
3. Bukti P-3 : Foto kejadian pemberian kalender, karpet sembako, dll;
4. Bukti P-4 : Photo copy berita acara pembahasan laporan Nomor 17 Tertanggal
21 April 2014;
5. Bukti P-5 : Fotocopy C2 Pleno di TPS 7 Desa Alitupo kab. Poso;
6. Bukti P-6 : Berita acara nomor 270/BA-PPK/IV/Lorut;
7. Bukti P-7 : Form C1 TPS 7 Kec. Lore Utara Kab. Poso. (Desa Alitupo);
8. Bukti P-8 : Form D Kel. Alitupo Kec. Lode Utara;
9. Bukti P-9 : Form DA Kec. Lore Utara;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang, bahwa Teradu/Terlapor secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Bahwa terhadap laporan mengenai adanya kegiatan Bakti sosial Partai Demokrat
bersama Caleg DPRD Kabupaten Poso Dapil 2, yaitu dengan membagi-bagikan bahan
kampanye dan materi lain berupa karpet yang dalam pelaksanaannya menggunakan
fasilitas Pemerintah Desa (Balai Desa) telah dilaporkan kepada Panwaslu Kab. Poso
pada tanggal 23 Desember 2014.
2. Bahwa benar ada pembagian karpet dan telah dilaporkan kepada Panwas Kabupaten
namun tanpa memberitahukan kepada 2 (dua) anggota Panwascam lainnya.
3. Bahwa terhadap temuan Panwascam Pamona Timur mengenai pelanggaran tersebut
telah diteruskan ke Panwaslu Tingkat Kabupaten Pada Tanggal 23 Desember 2014,
namun laporan yang dimasukkan ke Panwaslu Kabupaten Poso adalah mengenai
penggunaan fasilitas publik.
4. Bahwa sedangkan Sdri. Verna Merry Inkriwang (caleg yang diduga melanggar), tidak
hadir pada saat kejadian di Balai Desa tersebut.
5. Bahwa Para Teradu telah mengundangPanwascam Pamona Timur untuk memberikan
klarifikasi sehubungan dengan kasus yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten
Poso, yang kemudian ditindaklanjuti ke Gakkumdu.
4
6. Berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan, proses penanganan pelanggaran di
Panwas sudah ditindaklanjuti ke Gakkumdu, yaitu rekomendasi Gakkumdu
sehubungan dengan kasus a quo sudah ditindaklanjuti ke Kepolisian Resort Poso.
5
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan pada tanggal 21 mei 2014
jam 13.30 wit, dalam sidang telekomfrens pengadu tidak dapat membuktikan bahwa
kami teradu melakukan pelanggaran sesuai sesuai dengan aduan oleh teradu menolak
aduan seluruhnya yang disampaikan oleh pengadu karena :
1. Tidak subtansi tehadap aduan;
2. Fakta-fakta dan bukti tidak relevan;
3. Esensi yang di pertanyakan dalam sidang tidak ada kaitannya.
[2.5] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : bukti penerimaan laporan no. 09/lp/pileg/12/2013;
2. Bukti T-2 : bukti tanda penerimaan laporan;
3. Bukti T-3 : bukti melkaukan kajian laporan no. 09/lp/panwaslu-
kab.ps/xii/2013;
4. Bukti T-4 : bukti berita acara pleno rekomendasi Gakkumdu dengan berita
acara pleno no.09/l/panwaslu-kab.ps/2013;
5. Bukti T-5 : bukti surat undangan ketua Partai Demokrat;
6. Bukti T-6 : bukti undangan saudara maranatha dg. Pagala;
7. Bukti T-7 : bukti undangan saudara sulvia tondowala, s.p sebagai saksi;
8. Bukti T-8 : bukti undangan saudara bambang sugiantoro sebagai saksi;
9. Bukti T-9 : bukti hasil klarifikasi terhadap undangan;
10. Bukti T-10 : bukti undangan sentra Gakkumdu;
11. Bukti T-11 : bukti tim kampanye Partai Demokrat;
12. Bukti T-12 : bukti berita acara Gakkumdu;
13. Bukti T-13 : bukti penerusan laporan ke polres Poso;
14. Bukti T-14 : bukti status laporan.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
6
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
7
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Sikka, maka dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu tindakan pembiaran terkait
kasus pembagian karpet di Balai Desa untuk kepentingan politik Calon Legislatif (Caleg)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Nomor Urut 2 dari Partai
Demokrat. Menurut Pengadu, laporan yang telah disampaikan tersebut hingga saat ini
tidak diproses pihak kepolisian maupun pengadilan;
[4.2] Menimbang, bahwa dalam keterangannya Para Teradu menolak seluruh aduan
Pengadu karena para Teradu telah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Para Teradu sudah memberikan penjelasan kepada
Pelapor bahwa laporan Pengadu telah ditindaklanjuti ke Gakkumdu dan kepada pihak
kepolisian. Menurut Para Teradu, status laporan Pengadu telah menjadi kewenangan
pihak Kepolisian, yakni Resort Poso dan bukan lagi di tangan Para Teradu;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam
sdiang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melaksanakan tugas,
kewajiban, kewenangan dan tanggungjawabnya secara maksimal dengan
menindaklanjuti laporan Pengadu ke Gakkumdu dan kepolisian. Dengan demikian, dalil
pengadu tidak terbukti dan alasan para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan
ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
8
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik dari Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta Teradu IV
atas nama Feri M, I Made Sumerta, SH, Sulvia F.H. Tondowala, Bambang
Sugihantoro masing-masing selaku ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Poso
Provinsi Sulawesi Tengah, ketua dan anggota Panwascam Pamono Timu sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan
ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat
tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan
Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap
Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, dan Nelson Simanjuntak,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
9
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10