Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 180/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Intanjaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 26 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Ketua dan Anggota PPD Sugapa, Ketua dan Anggota PPD Homeyo, serta Ketua dan Anggota PPD Hitadipa yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Distrik Sugapa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya tidak mempedulikan keberatan dari saksi lewat surat permohonan dan tetap merekapitulasi hasil perhitungan suara PPD Sugapa meskipun rekapitulasi dari PPD Sugapa tersebut bermasalah, karena PPD Sugapa pada saat melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara jelas tidak menggunakan Model C1-KWK yang berhologram; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak menanggapi keberatan saksi saat penghitungan rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya terkait adanya Model DA1-KWK tulis tangan dengan Model DA1-KWK cetak (print out) pada Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa. Model DA1-KWK cetak (print out) yang dibacakan PPD Distrik Sugapa dan PPD Distrik Hitadipa tidak sesuai dengan Model DA1-KWK tulis tangan dan Model C1-KWK berhologram.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Yulius Wandagau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Yunus Abugau selaku Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menyatakan Teradu III Viktor Johanes Belau, Teradu IV Melianus Baguba, Teradu V Yance Sani Teradu VI Lewi Duwitau, Teradu VII Martinus Maisini Teradu VIII Abet Nego Tipaga, Teradu IX Thomas Bagubau, Teradu X Sony Dendegau, Teradu XI He
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 180/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
185/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Natalis Tabuni
Pekerjaan/Lembaga : Tim Sukses Koalisi PAPUA BANGKIT – II
Intan Jaya
Alamat : Bilogai Desa Bilogai Kec. Sugapa Kabupaten
Intan Jaya Provinsi Papua
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Nahar A. Nasada, SH, dkk
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jln. Hertasning Baru Kompleks Harmoni
Town House No. 10 Kota Makasar Provinsi
Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Yulius Wandagau :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya
Alamat :
Jalan Mamba-Titigi, Distrik Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama Yunus Abugau :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua Panwas Kabupaten Intan jaya
Alamat Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
:
Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Viktor Johanes Belau
info@dkpp.go.id
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Sugapa
Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Melianus Baguba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa
Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yance Sani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa
Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Lewi Duwitau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa
Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Martinus Maisini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa
Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Abet Nego Tipaga
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Homeyo
Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VIII;
9. Nama : Thomas Bagubau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo
Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Sony Dendegau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo
Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu X;
11. Nama : Hendrik Migau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo
Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XI;
12. Nama : Viktor Kobogau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo
Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XII;
13. Nama : Daniel Bilambani
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Hitadipa
Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XIII;
info@dkpp.go.id
14. Nama : Yan Lawiya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa
Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XIV;
15. Nama : Yakius Hogayau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa
Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XV;
16. Nama : Silas Minip
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa
Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XVI;
17. Nama : Ani Kobogau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa
Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu XVII;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XVII disebut sebagai-------para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Ketua Panwas Kabupaten
Intan Jaya, Ketua dan Anggota PPD Sugapa, Ketua dan Anggota PPD Homeyo,
serta Ketua dan Anggota PPD Hitadipa yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Distrik
Sugapa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, KPU
Kabupaten Intan Jaya tidak mempedulikan keberatan dari saksi lewat surat
permohonan dan tetap merekapitulasi hasil perhitungan suara PPD Sugapa
meskipun rekapitulasi dari PPD Sugapa tersebut bermasalah, karena PPD
Sugapa pada saat melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara jelas
tidak menggunakan Model C1-KWK yang berhologram;
2. Bahwa keberatan Saksi Pasangan Calon No. Urut 1 (satu) tersebut
dituangkan dalam surat yang di antarkan kepada Ketua KPU Kabupaten
Intan Jaya, namun Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya menolak untuk
menerima surat keberatan tersebut tanpa alasan yang jelas;
info@dkpp.go.id
3. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan rekapitulasi
penghitungan suara tingkat Kabupaten, tidak mempedulikan tahapan dan
prosedur. Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten hari pertama
pada tanggal 03 Juli 2018 di Guest House jalan Mamba-Titigi Distrik
Sugapa, dilaksanakan tanpa dihadiri oleh PPD;
4. Bahwa dalam Model DA1-KWK rekapitulasi suara yang masih di tulis tangan
oleh PPD Hitadipa di tingkat PPD dan menunjukkan bahwa hasil
Rekapitulasi suara dari Distrik Hitadipa dimenangkan oleh Pasangan
No.urut 1 sebanyak 10.416 sedangkan No. urut 2 sebanyak 1.241 suara,
namun print out Model DA1-KWK Distrik Hitadipa yang muncul pada
rekapitulasi di KPU Kabupaten Intan Jaya perolehan suara berubah.
Pasangan Nomor urut 2 memperoleh sebanyak 9.609 suara sedangkan
Nomor urut 1 memperoleh sebanyak 2.048 suara;
5. Bahwa rekapitulasi suara untuk Distrik Sugapa jika dihitung berdasarkan
seluruh Model C1-KWK kecuali untuk Kampung Sambili dan Mbilusiga,
pasangan No.urut 1 keluar sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak
16.652 suara, sedangkan pasangan No. urut 2 hanya memperoleh 2.446
suara. Namun pada saat di lakukan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan
Jaya muncul Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang telah di print out justru
memenangkan pasangan No. urut 2 dengan perolehan suara 13.883
sedangkan No. urut 1 sebanyak 5.751. Oleh sebab itu saksi pasangan calon
nomor urut 1 tidak ikut bertanda tangan karena tidak membenarkan dan
tidak menerima hasil tersebut. Rekapitulasi berdasarkan Model DA1-KWK
Distrik Sugapa yang telah di print out ini jelas tidak dapat dibenarkan karena
berbeda dengan hasil perhitungan seluruh Model C1-KWK di Sugapa.
Namun dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Intan Jaya tetap
membenarkannya. Padahal Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 (satu) telah
menyampaikan keberatan atas hal tersebut melalui surat keberatan nomor
13/TSK.PB-II/IJ/LUKMEN/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018;
6. Bahwa perubahan hasil pemungutan suara dari TPS Model C1-KWK
hologram yang dilakukan oleh PPD Sugapa, Homeyo dan Hitadipa, telah
dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Intan Jaya, namun dalam
keputusannya Panwaslu menyatakan bahwa tidak dapat di proses karena
bukti Foto Model C1-KWK yang diajukan oleh Pengadu tidak disertai bukti
pembanding berupa Model C1-KWK Plano. Dalam bukti foto jelas terlihat
anggota PPD dan Panwas Distrik telah melakukan perubahan Model C1-KWK
dan Model C1-KWK Plano, di rumah Penduduk, bukan di TPS. Hal mana
jelas merupakan tindakan pelanggaran Pemilu;
7. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan rekapitulasi
perhitungan suara tingkat kabupaten, diduga melakukan beberapa
kebijakan yang menyimpang:
- Bahwa kehadiran anggota komisioner di hari pertama pleno
rekapitulasi hanya dihadiri 2 (dua) anggota komisioner dari 4 (empat)
anggota komisioner.
- Persiapan ruang pleno yang tidak sesuai
- Bahwa KPU kabupaten Intan Jaya tidak melakukan pemeriksaan
kehadiran peserta dan melakukan pembiaran kepada seseorang yang
mengaku sebagai saksi Pasangan Calon No. Urut 2 (dua) PILGUB Papua
yang masuk dan mengikuti jalannya Pleno rekapitulasi tanpa membawa
dan menunjukkan surat mandat maupun tanda pengenal.
info@dkpp.go.id
-
Bahwa pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak dihadiri oleh anggota
PPD
- Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya merubah Model DA1-KWK yang asli
dari tingkat PPD, atas tindakan tersebut anggota PPD dan saksi dari
Paslon PILGUB Papua nomor urut 1 (satu) tidak ikut menandatangani
berita acara Hasil Pleno Rekapitulasi karena dianggap tidak sesuai
kenyataan.
- Bahwa meskipun saksi paslon nomor urut 1 (satu) telah keberatan dan
melaporkan sebelumnya adanya kecurangan atau perubahan data
dilapangan, namun KPU Kabupaten Intan Jaya tidak menanggapi dan
tetap melaksanakan rekapitulasi.
- Bahwa pada saat pembacaan hasil pleno rekapitulasi dari PPD, PPD
tidak diberikan kesempatan untuk membacakan namun diambil alih
oleh operator KPU Intan Jaya dan Panwas Kabupaten Intan Jaya.
- Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya menunda melakukan rapat Pleno
rekapitulasi yang mestinya dilaksanakan pukul 14.00 WIT ke pukul
17.00 WIT tanpa di sertai alasan yang jelas.
8. Bahwa sebagai penyelenggara dan pengawas, KPU Kabupaten Intan Jaya
dan PANWASLU Kabupaten Intan Jaya diduga memiliki hubungan
kerjasama yang tidak wajar dan tidak independen serta tidak menunjukkan
sikap profesional. Hal ini terlihat pada saat Pleno Penetapan Perolehan Suara
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya hari Kedua tanggal 04
Juli 2018, di sisi lain pada hari yang sama Panwaslu Kabupaten Intan Jaya
baru melaksanakan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran perubahan suara
pada pleno rekapitulasi maupun pleno penghitungan suara pada Distrik
Sugapa. Hal ini dinilai ganjil sebab klarifikasi dugaan pelaanggaran oleh
Panwaslu di laksanakan bersamaan dengan Pleno Penetapan Perolehan
Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Dokumentasi C1-KWK asli
Bukti P-2 : Foto keterlibatan penyelenggara dalam merubah hasil
perhitungan
Bukti P-3 : Foto kedekatan penyelenggara dengan Pasangan Calon
No. Urut 2
Bukti P-4 : Foto Copy keputusan Panwaslu Kab. Intan Jaya
Bukti P-5 : Foto Copy DA1-KWK ditigkat PPD
Bukti P-6 : Foto Copy DA1-KWK ditingkat KPU Kabupaten Intan Jaya
Bukti P-7 : Foto Copy DB-KWK dan DB1-KWK Pleno Hasil Reakapitulasi
KPU Kab. Intan Jaya
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu;
atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan
diambil dengan seadil-adilnya.
info@dkpp.go.id
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU kabupaten Intan Jaya, melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
2. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, tidak melakukan perubahan atau
merubah hasil form DA1-KWK
3. Bahwa KPU kabupaten Intan Jaya, melakukan Rapat Pleno Penetapan
Rekapitulasi perolehan suara kedua pasangan calon sesuai hasil dari
lapangan (dari Masyarakat murni) yang disampaikan oleh PPS dan hasil
pleno PPD
4. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, tidak melakukan pengalihan suara
(ditambah, dikali atau di bagi suara) dari pasangan calon nomor 1 Lukas
Enembe dan Klemen Tinal kepada pasangan calon nomor urut 2 Jhon
Wembi Wetipo dan Habel Melkias Suwae;
5. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, tidak melakukan kerjasama atau
mencari keuntungan dari kedua Tim sukses pasangan calon Jhon Wembi
Wetipo dan Habel Melkias Suwae maupun Lukas Enembe dan Klemen
Tinal. KPU tetap profesional dalam melaksanakan seluruh tahapan dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
6. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, melaksanakan tahapan Pilgub dari
tahapan perencanaan program sampai dengan tahapan rapat pleno
rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 5 Juli 2018, tanpa
pemerintah (Bupati, Para pimpinan SKPD, dan Badan serta Dewan
perwakilan Derah
7. Bahwa masyarakat Kabupaten Intan Jaya tidak percaya lagi terhadap
Bupati Kabupaten Intan Jaya yang tidak pernah menjalankan aktivitas
pemerintahan selama 8 Bulan mulai terhitung tanggal 12 Desember 2017
sampai dengan 25 Agustus 2018 dan suasana politik 2017 belum juga
aman di kalangan masyarakat bahwa sehingga terdampak pada pilgub
maka masyarakat Kabupaten Intan Jaya memberikan 57% suara kepada
Pasangan calon nomor urut 2 Yaitu Jhon Wembi Wetipo dan Habel Melkias
Suwae
8. Bahwa Pengadu Bupati Natalis Tabuni, juga ketua Tim sukses pasangan
calon Lukmen dan sebagai pembina politik tidak memberikan dukungan
secara moril maupun materiel kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dalam
setiap tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018;
9. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan agenda Nasional
kami didukung penuh dan secara tuntas oleh Polri dan TNI sehingga
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terlaksana dengan aman
terkendali;
10. Bahwa pengadu sebagai Ketua Tim Sukses pasangan calon Lukmen dan
rombongan tiba di Sugapa Ibukota Kabupaten pada hari Rabu tanggal 27
Juni 2018, dimana tanggal tersebut hari pencoblosan pemungutan dan
penghitungan suara;
info@dkpp.go.id
11. Bahwa pengadu begitu tiba langsung menuju ke TPS-TPS dan mengajak
masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 1 yaitu Lukas Enembe
dan Klemen Tinal
12. Bahwa pengadu mengajak masyarakat untuk segera membawa Model C1-
KWK yang berhologram ke tempat penginapan di pastoran bilogai. Dan
semua dokumen Model C1-KWK dari setiap TPS di Distrik Sugapa yaitu
Kampung Emondi TPS, 1 TPS,2, TPS3, dan TPS 4, Kampung Mamba, TPS
1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Kampung Kumbalagupa TPS 1, TPS 2,
Kampung Yoparu TPS 1,TPS 2, Kampung Buwisiga TPS 1, TPS 2, Kampung
Jalai TPS 1, TPS 2,TPS 3, Kampung Ndugusiga TPS 1, TPS 2, TPS 3,
Kampung Eknempa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Titigi TPS 1, TPS 2,
Kampung Yokatapa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Puyagiya TPS 1, TPS 2,
TPS 3, Kampung Pesiga TPS1, TPS 2, Kampung Bilogai TPS 1, TPS 2, TPS
3, Kampung Mindau TPS 1, TPS 2, Kampung Wandoga TPS 1, TPS 2, TPS
3.
13. Bahwa setelah Model C1-KWK diisi serta dicopy di tempat yang sama
bahkan di copy diatas tikar serta karpet kemudian dokumen tersebut di
minta kembalikan ke PPS;
14. Bahwa di Distrik Homeyo, 5 Kampung (5) yaitu Kampung Pogapa TPS 1,
TPS 2, Kampung Degesiga TPS 1, TPS 2, Kampung Bilai TPS 1, TPS 2,
Kampung Wayagepa TPS 1, Kampung Bamba TPS 1 dan Kampung Bamba
TPS 1, tidak melakukan penghitungan suara di tingkat TPS. Karena Lima
(5) ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan perampasan dan
menyembunyikan berita acara Model C-KWK dan Model C1-KWK
berhologram;
15. Bahwa dokumen form C1-KWK berhologram tersebut dibawah dan
memberikan kepada tim sukses pasangan calon nomor urut 1 yaitu Lukas
Enembe dan Klemen Tinal.
16. Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2018, pengadu mencari tempat
sekretariat PPD Distrik Sugapa dengan tujuan mendesak PPD untuk segera
melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik,
17. Bahwa Pengadu dan tim sukses paslon Nomor urut I Lukmen bertindak
sebagai penyelenggara PPD dan KPU, yang seharusnya itu kewenangan
KPU dalam hal dokumen-dokumen Model C1-KWK berhologram;
18. Bahwa pada hari Jumat siang tanggal 28 Juni 2018, Pengadu turun ke
Kabupaten Paniai;
19. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Tim sukses Natalis Tabuni (bupati
Kabupaten Intan Jaya) dan Sekretaris Yakub Labene (Ketua 1 DPR
Kabupaten Intan Jaya) tidak berada atau berada diluar Sugapa Ibukota
Kabupaten dari tanggal 28 - 4 Juli 2018, namun beberapa surat keberatan
yang sampaikan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya nampak asli tapi
palsu, tanda tangannya di scan oleh Henes Belau, sebagai saksi, Wenslaus
Zonggonau dan Yoakim Mujizau,( kedua orang tersebut sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kabupaten Intan Jaya, yang menjabat sebagai eselon 4
dan sebagai eselon 3.
20. Bahwa Pengadu selaku pembina politik di Kabupaten Intan Jaya, yang
seharusnya memberikan pemahaman politik kepada masyarakat
Kabupaten Intan Jaya yang baik dan benar namun menanamkan bibit
politik yang tidak bagus di masyarakat dan juga mencederai demokrasi di
Kabupaten Intan Jaya
info@dkpp.go.id
21. Bahwa pengadu melakukan pelanggaran terhadap Undang –Undang Nomor
7 Tahun 2017, Pasal 306 ayat 2, dan Pasal 515. Pasal 306 ayat 2 yang
berbunyi; Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Kelurahan/ Desa, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan
Tim Kampanye sedangkan Pasal 515 berbunyi; Setiap orang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah.
Menimbang bahwa Teradu II sebagai Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya menjalankan tugas dan wewenang
sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Panwaslu
Kab/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah yaitu:
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1.
pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2.
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3.
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan
Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7.
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9.
mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10.
penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. proses
rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan
Kota dari seluruh Kecamatan; 12. pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
dan 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi,
Kabupaten, dan Kota;
info@dkpp.go.id
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya tidak pernah melakukan
hubungan komunikasi dengan KPU Kabupaten maupun PPD untuk
memenangkan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Papua;
3. Bahwa Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor pada
hari yang sama juga pleno KPU Kabupaten pada tanggal 04 Juli, 2018,
karena mengingat waktu yang di tentukan oleh Undang-Undang terbatas
untuk penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya telah menerima laporan dari Sdr.
Henes Belau ST pada tanggal 02 Juli, 2018, yang isi laporannya dugaan
pelanggaran perubahan suara dalam rapat pleno rekapitulasi
penghitungan suara oleh PPD Distrik Sugapa dengan Nomor: 01/STKBP-
BII/VI/2018, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Tahun 2018;
5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya telah melakukan klarifikasi
terhadap pelapor dan terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran pada
tanggal 04 Juli 2018;
6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti laporan
tersebut dengan mengundang para pihak untuk di klarifikasi yaitu pelapor
atas nama Sdr. Henes Belau ST, pada tanggal 04 Juli 2018, pukul 13.40
WIT, terlapor atas nama Vicktor Yohanes Belau S.Hut pukul 12.10 WIT
pada tanggal 04 Juli 2018 di Sekretariat Panwaslu Kabupaten, sedangkan
saksi pelapor sudah di kasih undangan namun, tidak hadir tanpa alasan
yang jelas hingga sampai tanggal 05 Juli 2018;
7. Bahwa atas klarifikasi para pihak pemeriksa bukti-bukti, dan hasil
pengawasan Panwaslu Kabupaten Intan Jaya menyususn kajian atas
laporan tersebut membahas bersama Gakkumdu;
8. Bahwa hasil pembahasan di Gakkumdu adalah tidak terbukti pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran tindak pidana pemilihan;
9. Bahwa hasil kajian Panwaslu Kabupaten Intan Jaya dan hasil pembahasan
di Gakkumdu tersebut sudah di sampaikan kepada pelapor dengan surat
Nomor: 01/PL/Pilgub/Panwaslu-IJ/K.33.29/VII/2018 tertanggal 05 Juli,
2018;
10. Bahwa pada tanggal 04 Juli, 2018, Panwaslu membuat undangan
panggilan kedua kalinya kepada ketua dan anggota KPPS dan PPS sebagai
saksi untuk memintah keterangan namun tidak hadir juga/memenuhi
undangannya;
11. Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor
Panwaslu Kabupaten memeriksa, menganalisis dan memutuskan dalam
rapat pleno;
info@dkpp.go.id
12. Bahwa dalam pertimbangan putusan berdasarkan fakta dan keterangan
pihak pelapor dan terlapor terdapat beberapa fakta yaitu :
a. Bahwa barang bukti C1 KWK berhologram yang di laporkan oleh
pelapor di 17 Kampung 41 TPS dari seluruhnya 43 TPS di Distrik
Sugapa adalah foto-foto dari salah satu Hotel dalam ruangan kamar
dan terlihat kasur juga foto stiker Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 1, foto-foto tersebut
bukan dari tempat pemungutan suara (TPS);
b. Bahwa dalam klarifikasi terhadap pelapor Panwaslu Kabupaten
memberikan kesempatan waktu 1 hari untuk memintah bukti
tambahan seperti C1 KWK plano besar yang biasa tempel di papan
pengumuman tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat KPPS dan
PPS sebagai data pembanding C1 KWK berhogram yang pelapor
melaporkan sebagai barang bukti, pelapor mengatakan siap besok
akan masukan, namun Panwaslu menungu janjinya ternyata
pelapor tidak masukan bukti tambahan;
c. Bahwa foto-foto C1 KWK berhogram yang di laporkan oleh TIM
SUKSES KOALISI PAPUA BANGKIT – II, seharusnya dokumen
tersebut milik penyelenggara KPU dan jajarannya, namun Tim
Pendukung Paslon Gubernur nomor urut 1 seakan akan sebagai
penyelenggara, semua C1 KWK di 41 TPS dari seluruhnya 43 TPS
Tim tersebut lebih duluh mengetahui foto-foto dan jumlah perolehan
suaranya pada hal Penwas dan KPU belum tau, hal ini benar
terbukti intervensi dalam penyelenggaraan oleh Tim pendukung
Pasangan Calon Gubernur Nomor urut 1;
d. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 KPPS dan PPS di Distrik Sugapa
menerima logistic dari KPU dan kemudian langsung di bawah
pulang ke masing-masing daerah di 17 Kampung, setelah logistic
tiba kepala suku, kepala desa tokoh pemuda dan semua masyarakat
bersepakat pemilihan dengan menggunakan system noken/sepakat
untuk pembagiaan suara kepada kedua Pasangan Calon dan pada
soreh harinya sudah di bagi suara kepada kedua Paslon kecuali
Kampung Bilogai TPS 1,2 dan 3 Kampung Wandoga TPS 1,2 dan 3
melakukukan coblos namun belum melakukan proses pemungutan
dan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS;
e. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Panwaslu mendapat informasi
dari PPL bahwa berdasarka kesepakatan masyarakat pada tanggal
26 Juni anggota KPPS dan PPS tidak di tuangkan dalam sertifikat
Berita Acara Pleno tingkat PPS walapun kepala suku, kepala desa
tokoh pemuda dan semua masyarakat suaranya sekapat sudah di
bagi kepada kedua pasangan calon Gubernur;
f. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Panwaslu Kabupaten yang
berjejang melakukan pengawasan di 41 TPS 17 Kampung Distrik
Sugapa semua TPS tidak melakukan proses pemungutan suara,
penghitungan suara dan belum juga melakukan pleno di tingkat PPS
ketika panwas di tanya kepada KPPS, PPS dan masyarakat kenapa
tidak melakukan pleno mereka mengatakan bawah suaranya sudah
di bagi kedua Pasangan Calon dengan cara menggunakan system
noken/kesepakatan sehingga tidak melakukan pleno;
g. Bahwa tanggal 27 Juni 2018, pengadu tiba di Sugapa pukul 09.24
WIT dari Nabire menuju ke Distrik Sugapa keliling tempat-tempat
info@dkpp.go.id
TPS di antaranya Kampung Mamba, Yoparu, Wandoga dan kembali
ke Kampung Yokatapa pukul 10.15 WIT rombongannya turun dari
Mobil menuju ke Pasar TIM SUKSES KOALISI PAPUA BANGKIT – II
a/n. Sdr. Misael Sondegau S.IP mengeluarkan uang pecahan
100.000; (seratus ribu rupiah) membagi kepada mama-mama yang
sedang berjualan di pasar di Kampung Yokatapa pusat Distrik
Sugapa tanpa alasan yang jelas;
h. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, Kampung Bilogai TPS 1,2,3 dan
4 Kampung Kumlagupa TPS 1,2 bersamaan melakuka coblos di satu
tempat, selanjutnya pukul 10.13 WIT pengadu juga ikut melakukan
coblos dan surat suara yang di coblos pada Pasangan Calon
Gubernur nomor urut 1 di kasih buku dan kasih tunjuk kepada
semua masyarakat yang ada di sekitarnya hal ini benar-benar
Pengadu sendiri melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011;
i. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 Sdr. Oner Sani dari salah anggota
KPPS Kampung membawah lari Model C1 KWK berhologram kepada
Tim Pendukung KOALISI PAPUA BANGKIT – II Pasangan Calon
Gubernur Nomor Urut 1 di salah satu Hotel milik misi Pastoran
Bilogai di Sugapa;
j. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, Tim Pendukung Koalisi Papua
Bangkit - II Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi
Papua nomor urut 1 setelah selesainya semua foto-foto C1 KWK
berhogram di 41 TPS dari seluruh TPS 43 dan 17 Kampung Tim
Pendukungnya menuju ke sekretariat PPD Sugapa untuk mendesak
kepada Ketua dan anggota PPD Sugapa segera melakukan pleno;
13. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya mendapat laporan dugaan
pelanggaran hanya di Distrik Sugapa 41 TPS sedangkan Distrik Homeyo
dan Distrik Hitadipa baru tau setelah pengadu melapor ke DKPP,
sebelumnya Panwaslu Kabupaten mendapat laporan hasil pengawasan
oleh Panwas Distrik berjalan aman dan lancer hanya di Distrik Homeyo 5
Kampung dari seluruh 21 Kampung melakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) dan di suverpisi oleh Panwaslu Kabupaten Sdr. Yohakim
Migau;
14. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, Ketua dan anggota PPS KPPS di
Distrik Homeyo TPS 1,2 Kampung Pogapa, TPS 1,2 Kampung Degesiga,
TPS 1,2 Kampung Bilai, TPS 1, Kampung Bilai dan TPS 1 Kampung
Wayagepa membawah lari C1 KWK berhogram sehingga kejadian
tersebut Panwas Distrik Homeyo merekomendasikan dengan Nomor:
01/RKMD/PANDIS-HOM/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 kepada PPD
Homeyo untuk melakukan Pemilihan Susulan (PSU);
15. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Panwaslu Kabupaten Intan Jaya
mengeluarkan surat penolakan terkait dengan dugaan pelanggaran
Nomor: 01/PL/Pilgub/Panwaslu-IJ/K.33.29/VII/2018 tertanggal 05 Juli,
2018;
16. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang di
lakukan oleh PPD Distrik Sugapa, Homeyo dan Hitapa tidak
bertendangan dengan peraturan Perundang-Undangan karena mereka
melakukan pleno berdasarkan kesepakata dari beberapa komponen
masyarakat Kampung setempat;
info@dkpp.go.id
17. Bahwa jumlah perolehan yang tertuang dalam C1 KWK asli berhogram
yang di laporkan oleh pengadu adalah benar-benar penuh dengan
banyak kecurangan tidak berdasarkan pada ketentuan asas
penyelenggara dan juga C1 KWK berhogram tersebut hasil kerja sama
antara TIM SUSKES KOALISI PAPUA BANGKIT-II dengan PPS,KPPS;
Menimbang bahwa Teradu III s.d Teradu VII sebagai Ketua dan Anggota PPD
Sugapa Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa PPD/PPK Sugapa menjalankan tugas berdasarkan ketentuan
Pasal 2, (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota;
2. Bahwa PPD/PPK Sugapa melakukan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat di 43 TPS 17
Kampung di antaranya: Kampung Mamba, Sambili, Yoparu, Eknemba,
Titigi, Ndugusiga, Puyagiya, Fesiga, Emondi, Mindaw, Mbilusiga,
Yokatapa, Jalai, sedangkan Kampung Bilogai, Wandoga dan Kumlagupa
telah melakukan pencoblosan namun tidak melakukan proses
penghitungan suara di tingkat Kampung;
3. Bahwa Kampung-Kampung tersebut di atas pada tanggal 26 Juni
setelah tiba logistic masyarakat dari berbagai komponen secara sepakat
membagi suara kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil
Gubemur Provinsi Papua;
4. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 dimana hari H pencoblosan
masyarakat mendesak kepada ketua dan anggota KPPS, Ketua dan
anggota PPS untuk segera merekap berdasarkan kesepakatan
masyarakat, atas mendesak masyarakat terpaksa Ketua dan anggota PPS
hasil pembagiaan suara kepada kedua Pasangan Calon dituangkan
dalam Model Cl-KWK salinan yang sebenarnya dituangkan dalam Cl-KWK
berhologram;
5. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Ketua dan anggota KPPS dan PPS
setelah melakukan rekap M o de l Cl-KWK salinan mereka menghilang
atau membawa lari Model Cl-KWK berhologram hingga sampai tanggal 28
Juni 2018;
6. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, PPS tidak bersamaan dengan
masyarakat untuk melakukan merekap hasil pembagian suara dalam
Model Cl-KWK berhologram sehingga masyarakat bersama PPL
membawah M o de l C1-KWK salinan kepada PPD/PKK Sugapa pukul
15.27 WIT, sedangkan M o d e l Cl-KWK berhologramnya masih di bawah
lari oleh PPS atas intervensi Tim KOALISI PAPUA BANGKIT-II Pasangan
Calon Gubemur Nomor Urut 1;
7. Bahwa PPS, KPPS masukan Model C-KWK berhologram kepada PPD/PPK
berbeda jauh dengan dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di 17
Kampung Sugapa Kabuapten lntan Jaya;
a. Bahwa PPD/PPK dinilai Cl-KWK berhologram tersebut hasil
kerja sama antara PPS, KPPS dan TIM KOALISI PAPUA
BANGKIT-II Pasangan Calon Nomor urut 1;
info@dkpp.go.id
b. Bahwa PPD/PPK rekap dalam DA-1 KWK berdasarkan
hasil kepakatan masyarakat yang tertuang dalam C 1-KWK
salinan;
c. Bahwa pada tanggal 27-29 Juni 2018, PPD/PPK menerima
surat suara dari masing-masing Kampung di Sugapa yang dekat
dengan kotapun terlambat untuk masukan akibat intervensi
oleh Tim Pendukung Nomor urut 1;
8. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018, PPD/PPK melakukan pleno pukul
15.17 setelah itu kotak suaranya PPD/PPK langsung antar kepada
KPU Kabupaten Intan Jaya;
9. Bahwa PPD/PPK pleno berdasarkan Cl-KWK salinan dan di tulis
tangan sebagai pengumuman untuk semua namun Tim Koalisi
Papua Bangkit Pasion Nomor urut 1 di ambil untuk jadikan barang
barang bukti, pada PPD/PPK di rekap rapid an di kasih kepada saksi
kedua paslon Gubemur dan Wakil Gubemur Papua;
10. Bahwa PPD/PPK tidak mau di kasih hasil pleno rekapitulasi
penghitungan suara karena Tim Koalisi Papua Bangkit-II datang
mengancam PPD/PPK di sekretariat sehingga di tahan;
Menimbang bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII sebagai Ketua dan Anggota PPD
Homeyo Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Distrik Homeyo semua Kampung dan TPS pemilihan dengan
menggunakan sitem noken atau kesepakatan;
2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Ketua dan anggota PPS, KPPS
menerima logistic melalui PPD/PPK dan kemudian membawah
logistic ke masing-masing Kampung setelah logitiknya tiba dari
masyarakat melakukan musyawarah untuk membagi suara kepada
kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubenur Papua
dengan secara aman dan damai;
3. Bahwa hasil kesepakatan masyarakat KPPS melalui PPS menyerahkan
dokumen kepada PPD/PPK Homeyo tanpa ada masalah, namun ada 5
Kampung yang tidak membawah/menyerahkan dokumen kepada
PPD/PPK untuk melakukan rekap namun tidak membawah sampai
dengan tanggal 29 Juni 2018, atas kejadian tersebut Panwas Distrik
merekomendasikan untuk melakukan Pemilihan susulan;
4. Bahwa pada 26 dan 27 masyarakat membagi suara kepada kedua
Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua di
Homeyo, tanggal 28 Juni 2018 setelah tibanya Tim Pendukung
Koalisi Papua Bangkit-Il Pasion nomor urut 1 mempengaruhi kepada
PPS dan KPPS sehingga 5 Kampung dan 7 TPS di Distrik Homeyo
membawah lari C 1-KWK berhologram kemudian pleno PPD/PPK
menunda waktu sambil menunggu PPS;
5. Bahwa selama penghitungan suara dan penyerahan dokumen kepada
PPD/PPK tidak ada masalah atau laporan baik itu di tingkat PPS
maupun Distrik;
6. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 PPD/PPK melakukan pleno dengan
berjalan aman dan tertip tidak ada Tim Pasangan Calon yang
mengajukan keberatan pada saat pleno PPD/PPK; Bahwa pada tanggal
02 Juli 2018 PPD/PPK menyerahkan dokumen kepada rekap Cl-KWK
info@dkpp.go.id
salinan mereka menghilang atau membawa lari Cl-KWK berhologram
hingga sampai tanggal 28 Juni 2018;
7. Bahwa pengaduan Pengadu kepada DKPP adalah tanpa bukti yang
jelas sehingga DKPP selajaknya menolak pengaduan tersebut
8. Bahwa kami ketua dan anggota PPD/PPK baru mengetahui jika di
Distrik Homeyo ada pelanggaran karena awalnya sudah berjalan
aman dan lancer;
9. Bahwa PPD/PPK Homeyo melakukan pleno berdasarkan Cl-KWK
berhogram dan salinan yang awal di kasih oleh PPS berdasarkan
hasil kesepakatan masyarakat yang awalnya telah membagi suara
kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur
Provinsi Papua di Kabuapten Intan Jaya;
Menimbang bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII sebagai Ketua dan Anggota PPD
Hitadipa Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa PPD/PPK Distrik Hitadipa yang mana semua Kampung dan TPS
melakukan pemilihan dengan menggunakan system noken/kesepakata
dalam musyawarah;
2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Ketua dan anggota PPS, KPPS
menerima logistic melalui PPD/PPK dan kemudian membawah logistic
ke masing-masing Kampung setelah logistiknya tiba di kampong masing-
masing kemudian mereka melakukan kesepakatan untuk membagi
suara kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Papua
dengan secara aman dan damai;
3. Bahwa hasil kesepakatan masyarakat KPPS dan PPS tuangkan dalam
Cl-KWK berhologram maupun salinan kemudian di rekap dalam DA-1
KWK;
4. Bahwa pada 27-28 Juni 2018, PPD/PPK menunggu hasil rekapan dari PPS
dan KPPS namun beberapa daerah yang membawah lari Cl-KWK, maka
masyarakat mengambil ahli untuk masukan dalam Model Cl-KWK salinan
laluh melakukan pleno pada tanggal 29 juni 2018 pada pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua;
5. Bahwa selama penghitungan suara dan penyerahan dokumen kepada
PPD/PPK tidak ada masalah atau laporan baik itu di tingkat PPS maupun
Distrik bahkan tidak melaporkan kepada Panwas Distrik maupun
Panwaslu Kabupaten;
6. Bahwa PPD/PPK melakukan pleno berjalan aman dan tertip tidak ada Tim
Pasangan Calon yang mengajukan keberatan pada saat pleno PPD/PPK;
7. Bahwa pengaduan pengadu kepada DKPP adalah tanpa bukti yang jelas
sehingga DKPP selajaknya menolak pengaduan tersebut karena pada
waktu itu banyak Tim pendukung pasangan calon nomor urut 1
intervensi dalam penyelenggaraan;
8. Bahwa PPD/PPK Homeyo melakukan pleno berdasarkan Cl-KWK
berhogram dan juga salinan yang awal dikasih oleh PPS berdasarkan hasil
kesepakatan masyarakat yang awalnya telah membagi suara kepada
kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua di
Kabuapten Intan Jaya.
info@dkpp.go.id
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Fotokopi Form Model DB1-KWK;
Bukti T-1 :
Foto Form Model C1-KWK Distrik Sugapa;
Bukti T-2 :
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor: 19/TSK.PB-II/IJ/LUKMEN/VII/2018
Tanggal 4 Juli 2018 Perihal Keberatan dengan proses input data
hasil rekap PPD/Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat
Kabupaten oleh KPU Kab. Intan Jaya;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor: 18/TSK.PB-II/IJ/LUKMEN/VII/2018
Tanggal 3 Juli 2018 Perihal mempertanyakan kejelasan rapat
tertutup dan pembukaan kotak suara oleh KPUD, Panwas dan
PPD se-Kabupaten Intan Jaya tanpa mengundang saksi paslon;
Bukti T-5 : Form C1 KWK Distrik Homeyo;
Bukti T-6 : Form C1 KWK Distrik Sugapa;
Form C1 KWK Distrik Hitadipa;
Bukti T-7 :
Bukti T-8 : Form DA1 Distrik Homeyo;
Bukti T-9 : Form DA1 Distrik Sugapa;
Bukti T-10 : Form DB Intan Jaya;
Bukti T-11 : Form Tanggapan PPD Homeyo;
Bukti T-12 : Form Tanggapan PPD Sugapa;
Bukti T-13 : Form Tanggapan PPD Hitadipa;
Bukti T-14 : Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-15 : Surat Putusan Terhadap Laporan Tim Paslon Satu pada Pilgub;
Bukti T-16 : Foto dan Video;
Bukti T-17 : Surat Panwas Nomor: 01/RKMD/Panwas-Hom/VI/2018 tanggal
29 Juni 2018 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang
(PSU) berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Panwas Distrik;
Bukti T-18 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan No: 01/LP/Pilgub/Panwaslu-
IJ/VII/2018.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
info@dkpp.go.id
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
info@dkpp.go.id
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I tidak menanggapi keberatan saksi saat penghitungan
rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya terkait adanya
Model DA1-KWK tulis tangan dengan Model DA1-KWK cetak (print out) pada
Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa. Model DA1-KWK cetak (print out) yang
dibacakan PPD Distrik Sugapa dan PPD Distrik Hitadipa tidak sesuai dengan
Model DA1-KWK tulis tangan dan Model C1-KWK berhologram. Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara untuk Distrik Sugapa berdasarkan Model C1-
KWK kecuali Kampung Sambili dan Mbilusiga, Pasangan Calon Nomor Urut 1
memperoleh sebanyak 16.652 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
memperoleh sebanyak 2.446 suara. Namun pada saat dilakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya, muncul
Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang dicetak (print out). Pasangan Calon Nomor
Urut 2 memperoleh 13.883 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 1
memperoleh sebanyak 5.751 suara. Demikian halnya hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pada Distrik Hitadipa dalam Model DA1-KWK
tulis tangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 10.416 suara
dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 1.241 suara. Namun
dalam Model DA1-KWK print out Distrik Hitadipa perolehan suara berubah.
Pasangan Calon Nomor Urut 1 berubah menjadi 2.048 suara dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 berubah menjadi 9.609 suara;
[4.1.2] Bahwa Teradu I dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kabupaten, tidak mempedulikan tahapan dan prosedur sesuai peraturan
perundang-undangan. Rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada
hari pertama tanggal 03 Juli 2018 di Guest House jalan Mamba-Titigi Distrik
Sugapa, dihadiri hanya 2 (dua) anggota komisioner dan dilaksanakan tanpa PPD;
[4.1.3] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional dan tidak independen dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran perubahan perolehan suara pada
tingkat Distrik Sugapa, Distrik Homeyo dan Distrik Hitadipa. Saat rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Intan Jaya, Teradu II
selaku Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya menyatakan, laporan Pengadu tidak
dapat di proses karena bukti Foto Model C1-KWK yang diajukan oleh Pengadu
tidak didukung dengan alat bukti pembanding berupa Model C1-KWK Plano;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I telah menanggapi keberatan Pengadu saat rekapitulasi
tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya dengan menyarankan untuk menyampaikan
keberatan dan laporan kepada Panwas Kabupaten Intan Jaya. Pengadu sebagai
Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 Lukas Enembe dan Klemen
Tinal (Lukmen) bersama rombongan saat sampai di Sugapa pada hari pemilihan
tanggal 27 Juni 2018, langsung menuju ke TPS-TPS dan mengajak masyarakat
untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pengadu mengajak masyarakat
untuk membawa Model C1-KWK berhologram ke tempat penginapan Pastoran
Bilogai. Di antara Model C1-KWK pada Distrik Sugapa yang dibawa ke tempat
penginapan meliputi Kampung Emondi TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4,
info@dkpp.go.id
Kampung Mamba, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Kampung Kumbalagupa TPS
1, TPS 2, Kampung Yoparu TPS 1, TPS 2, Kampung Buwisiga TPS 1, TPS 2,
Kampung Jalai TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Ndugusiga TPS 1, TPS 2, TPS 3,
Kampung Eknempa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Titigi TPS 1, TPS 2, Kampung
Yokatapa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Puyagiya TPS 1, TPS 2, TPS 3,
Kampung Pesiga TPS1, TPS 2, Kampung Bilogai TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung
Mindau TPS 1, TPS 2, Kampung Wandoga TPS 1, TPS 2, TPS 3. Setelah Model
C1-KWK diisi serta dicopy di tempat yang sama bahkan di copy di atas tikar serta
karpet kemudian dokumen tersebut di kembalikan ke PPS;
[4.2.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, melakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sesuai Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam rapat Pleno
pada pagi hari hadir 3 (tiga) orang anggota dan pada siang hari seluruh anggota
sebanyak 4 (empat) orang hadir, mengingat jumlah Anggota KPU Kabupaten
Intan Jaya hanya berjumlah 4 (empat) orang. Rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya dihadiri oleh
seluruh PPD;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu II, tidak memiliki hubungan khusus dengan
Teradu I untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Teradu II tidak pernah
berkomunikasi baik dengan Teradu I maupun Teradu III s.d Teradu XVII untuk
mendukung pasangan calon tertentu. Teradu II dalam menangani laporan
dugaan pelanggaran terkait perubahan perolehan suara pada rapat pleno
rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk PPD Distrik Sugapa yang
dilaporkan Henes Belau ST pada 02 Juli 2018, Teradu II telah menindaklajuti
dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, pemeriksaan bukti-bukti dan
disimpulkan untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan
pembahasan bersama. Pembahasan bersama Gankkumdu menyimpulkan bahwa
tidak ada pelanggaran pidana. Alat bukti Model C1-KWK berhologram yang di
laporkan pelapor di 17 Kampung pada 41 TPS dari total 43 TPS di Distrik Sugapa
berasal dari foto-foto dalam kamar salah satu Hotel dan bukan berasal dari
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu,
dalam klarifikasi terhadap pelapor, Teradu II meminta untuk melengkapi alat
bukti tambahan dalam waktu 1 (satu) hari berupa Model C1-KWK plano yang
ditempel pada papan pengumuman tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS
dan PPS sebagai data pembanding Model C1 KWK berhologram. Sampai dengan
batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak dapat memenuhi tambahan alat
bukti yang diminta Teradu II. Melalui surat Nomor: 01/PL/Pilgub/Panwaslu-
IJ/K.33.29/VII/2018 tertanggal 05 Juli, 2018. Teradu II menyampaikan kepada
Pengadu bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya terkait dugaan
pelanggaran yang terjadi pada Distrik Homeyo dan Distrik Hitadipa baru
diketahui Teradu II setelah Pengadu melapor ke DKPP. Pelanggaran pemilihan
yang terjadi di Distrik Homeyo pada 27 Juni 2018, khususnya TPS 1, 2 Kampung
Pogapa, TPS 1, 2 Kampung Degesiga, TPS 1, 2 Kampung Bilai, dan TPS 1
Kampung Wayagepa, Ketua dan Anggota KPPS bersama PPS membawah lari
Model C1 KWK berhologram. Atas dasar kejadian tersebut, Panwas Distrik
Homeyo merekomendasikan kepada PPD Homeyo untuk melakukan PSU
berdasarkan Rekomendasi Nomor: 01/RKMD/PANDIS-HOM/VI/2018 tertanggal
29 Juni 2018. Sesuai dengan laporan Panwas Distrik Homeyo, pelaksanaan PSU
pada 5 (lima) kampung berjalan lancar. Menurut Teradu II, pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk PPD Distrik
info@dkpp.go.id
Sugapa, PPD Homeyo dan PPD Hitapa tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat
setempat;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I tidak menanggapi
keberatan Pengadu saat rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Intan
Jaya, terkait adanya Formulir Model DA1-KWK print out Distrik Sugapa dan
Distrik Hitadipa yang memiliki jumlah perolehan suara berbeda dengan Formulir
Model C1-KWK hologram dan Model DA1-KWK tulis tangan. Dalam Formulir
Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang tulis tangan Pasangan Calon Nomor Urut 1
memperoleh sebanyak 16.652 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
memperoleh sebanyak 2.446 suara. Namun dalam Formulir Model DA1-KWK
Distrik Sugapa yang dicetak (print out) Pasangan Calon Nomor Urut 1
memperoleh sebanyak 5.751 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2
memperoleh 13.883 suara. Demikian halnya dalam Formulir Model DA1-KWK
Distrik Hitadipa yang tulis tangan, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh
sebanyak 10.416 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh
sebanyak 1.241 suara tetapi dalam Formulir Model DA1-KWK Distrik Hitadipa
print out, Pasangan Calon Nomor Urut 1 berubah menjadi 2.048 suara dan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 berubah menjadi 9.609 suara. Perubahan
perolehan suara a quo menurut Teradu I beradasarkan hasil perbaikan terhadap
Formulir Model C1-KWK hologram pada beberapa TPS di wilayah Distrik Sugapa
dan Distrik Hitadipa yang diisi oleh Pengadu di salah satu kamar Hotel Pastoran
Bilogai di Sugapa dan difoto baru dikembalikan ke PPS. Jawaban dan keterangan
Teradu I, menurut DKPP tidak didukung dengan alat bukti baik dokumen, saksi
dan bukti petunjuk untuk membuktikan bahwa perubahan perolehan suara
dalam Formulir Model DA1-KWK print out merupakan hasil dari Formulir Model
C1-KWK milik KPU. Sebaliknya Formulir Model C1-KWK hologram hasil foto yang
dicetak dan dibawa oleh Teradu I sebagai alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, sama dengan Formulir Model C1-KWK milik Pengadu serta sinkron
dengan Formulir Model DA-1KWK yang ditulis tangan dan ditanda tangani
lengkap oleh anggota PPD. Saat dikonfirmasi di depan persidangan, Teradu III
Ketua PPD Sugapa mengakui tanda tangan yang terdapat dalam Formulir Model
DA1-KWK yang ditulis tangan dan yang print out. Sedangkan Formulir Model
DA1-KWK print out hanya ditanda-tangani dua orang yakni Ketua dan salah satu
anggota PPD Distrik Sugapa. Demikian halnya dengan Formulir Model DA1-KWK
tulis tangan Distrik Hitadipa singkron dengan alat bukti Formulir Model C1-KWK
yang diajukan Pengadu maupun alat bukti Formulir Model C1-KWK milik Teradu
I yang diajukan dalam persidangan. Modus yang sama terjadi pada Distrik
Homeo. Keterangan Teradu VIII baik tertulis maupun lisan menjelaskan jika
dalam proses rekapitulasi di tingkat Distrik Homeo dilakukan dengan
berdasarkan kepada Formulir Model C1-KWK salinan, sebab menurut Teradu
VIII Formulir Model C1-KWK hologram dibawa lari oleh KPPS dan PPS.
Rekapitulasi di tingkat distrik yang dilakukan oleh Teradu III s.d Teradu XVII
dengan berdasar pada Formulir Model C1-KWK salinan tidak dapat dibenarkan
menurut hukum maupun etika. Meskipun pemungutan dan penghitungan
perolehan suara dilakukan dengan cara ikat (noken) hasil pemungutan dan
penghitungan tetap dituangkan dalam Formulir Model C1-KWK Plano, Formulir
Model C-KWK hologram, Formulir Model C1-KWK hologram serta salinan
Formulir Model C1-KWK yang diserahkan kepada Panwas Lapangan dan saksi
info@dkpp.go.id
pasangan calon. Hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara dalam
Formulir Model C1-KWK selanjutnya dituangkan dalam Formulir Model DAA-
KWK pada tingkat PPS untuk disalin dalam Formulir Model DA1-KWK saat
rekapitulasi pada tingkat Distrik. Tindakan Teradu III s.d Teradu XVII
melakukan rekapitulasi dengan menggunakan Formulir Model C1-KWK salinan
oleh karena Model C1-KWK hologram yang seharusnya disimpan dalam kotak
untuk disalin dalam Formulir Model DAA-KWK di bawa lari oleh KPPS dan PPS
menurut DKPP sangat tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Salinan
Formulir Model C1-KWK tidak dapat dijadikan sumber data yang valid sebagai
dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara kecuali dapat dikonfirmasi
dengan salinan Formulir Model C1-KWK milik saksi pasangan calon, Panwas
dan/atau Formulir Model C1-KWK Plano sebagai dokumen otentik negara, hasil
pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang seharusnya berada dalam
penguasaan Teradu I sebagai KPU Kabupaten Intan Jaya. Seharusnya menurut
standar adminitrasi pemilu profesional Formulir Model DAA-KWK yang berasal
dari PPS sebagai dasar rekapitulasi di tingkat PPD yang disalin dalam Formulir
Model DA1-KWK, tetapi Teradu III s.d Teradu XVII justru melakukan dengan
menggunakan Formulir Model C1-KWK salinan. Berdasarkan uraian tersebut,
Teradu I, Teradu III s.d Teradu XVII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f juncto Pasal 11 huruf a,
dan huruf c, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I dalam kedudukan saat ini telah diberhentikan sebagai Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan KPU
Provinsi Papua Nomor 96/SDM.03-Kpt/91/PROV/VII/2018 tertanggal 10 Juli
2018. Selain itu Teradu I telah ditetakan sebagai Daftar Calon Tetap Calon
Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan Intan Jaya III. Teradu III
s.d Teradu XVII telah berakhir masa jabatannya. Teradu I, Teradu III s.d. Teradu
XVII terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi
sanksi diberhentikan tetap sebagai anggota. Berdasarkan hal tersebut menurut
DKPP, Teradu I, Teradu III s.d Teradu XVII tidak lagi memenuhi syarat sebagai
penyelenggara pemilu di masa datang;
[4.3.2] Teradu I menolak dalil aduan Pengadu bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan hanya 2 (dua) orang anggota KPU.
Saat pembukaan rapat pleno rekapituasi penghitungan perolehan suara pada
pagi hari dihadiri 3 (tiga) orang anggota dan pada siang hari seluruh anggota
KPU Kabupaten Intan Jaya sebanyak 4 (empat) orang hadir. Hal tersebut
didukung dengan alat bukti berupa dokumen Formulir Model DB1-KWK yang
ditanda tangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Selain itu
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten
Intan Jaya juga dihadiri oleh seluruh PPD. Hal tersebut diperkuat dengan
pernyataan Teradu III selaku Ketua PPD Sugapa, Teradu VIII selaku Ketua PPD
Homeyo dan Teradu XIII selaku Ketua PPD Hitadipa. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang
dilaporkan Pengadu kepada Teradu II, secara prosedural telah ditindaklanjuti.
Bentuk tindaklanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan atas
laporan Henes Belau ST pada tanggal 02 Juli, 2018, Teradu II mengundang dan
mengklarifikasi saksi pelapor dan terlapor Viktor Yohanes Belau selaku Ketua
PPD Distrik Sugapa, memeriksa bukti dokumen yang dilaksanakan pada 4 Juli
2018. Melalui surat 01/PL/Pilgub/Panwaslu-IJ/K.33.29/VII/2018, Teradu II
info@dkpp.go.id
menyimpulkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan salah satu alasan
bahwa Pelapor tidak dapat melengkapi alat bukti berupa Formulir Model C1-
KWK Plano sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Teradu II. Tindakan
Teradu II meminta tambahan alat bukti Formulir Model C1-KWK Plano kepada
Pelapor membuktikan ketidakprofesionalan Teradu II. Dokumen Formulir Model
C1-KWK Plano merupakan dokumen negara yang berada dalam penguasaan KPU
Intan Jaya yang tersimpan dalam kota suara. Pembukaan kotak suara untuk
mengambil Formulir Model C1-KWK Plano hanya dapat dilakukan untuk
kepentingan penegakan hukum. Mekanisme dan prosedur pembukaan dilakukan
dengan cara-cara teertentu menurut peraturan perundang-undangan. Oleh
sebab permintaan alat bukti tambahan berupa Formulir Model C1-KWK yang
dibebankan Teradu II kepada Pengadu merupakan bukti ketidakseriusan Teradu
II dalam menangani laporan yang disampaikan Pelapor. Hal tersebut diperkuat
dengan jawaban tertulis Teradu II yang justru menduga pelanggaran pemilihan
yang terjadi di Distrik Sugapa, Distrik Homeo dan Distrik Hitadipa dilakukan
oleh Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II terbukti melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf a, f dan Pasal 15 huruf e dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV,
Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII terbukti melakukan pelanggaran kode
etik.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Teradu I Yulius Wandagau tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Yunus Abugau selaku
Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
4. Menyatakan Teradu III Viktor Johanes Belau, Teradu IV Melianus Baguba,
Teradu V Yance Sani Teradu VI Lewi Duwitau, Teradu VII Martinus Maisini
Teradu VIII Abet Nego Tipaga, Teradu IX Thomas Bagubau, Teradu X Sony
Dendegau, Teradu XI Hendrik Migau, Teradu XII Viktor Kobogau, Teradu XIII
info@dkpp.go.id
Daniel Bilambani, Teradu XIV Yan Lawiya, Teradu XV Yakius Hogayau,
Teradu XVI Silas Minip, dan Teradu XVII Ani Kobogau tidak lagi memenuhi
syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sepanjang Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk menindaklanjuti Putusan
ini sepanjang Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV,
Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id