Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 180/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Intanjaya
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 24/10/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-10-2018
👁 26 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Ketua dan Anggota PPD Sugapa, Ketua dan Anggota PPD Homeyo, serta Ketua dan Anggota PPD Hitadipa yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Distrik Sugapa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya tidak mempedulikan keberatan dari saksi lewat surat permohonan dan tetap merekapitulasi hasil perhitungan suara PPD Sugapa meskipun rekapitulasi dari PPD Sugapa tersebut bermasalah, karena PPD Sugapa pada saat melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara jelas tidak menggunakan Model C1-KWK yang berhologram; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak menanggapi keberatan saksi saat penghitungan rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya terkait adanya Model DA1-KWK tulis tangan dengan Model DA1-KWK cetak (print out) pada Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa. Model DA1-KWK cetak (print out) yang dibacakan PPD Distrik Sugapa dan PPD Distrik Hitadipa tidak sesuai dengan Model DA1-KWK tulis tangan dan Model C1-KWK berhologram.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Yulius Wandagau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Yunus Abugau selaku Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menyatakan Teradu III Viktor Johanes Belau, Teradu IV Melianus Baguba, Teradu V Yance Sani Teradu VI Lewi Duwitau, Teradu VII Martinus Maisini Teradu VIII Abet Nego Tipaga, Teradu IX Thomas Bagubau, Teradu X Sony Dendegau, Teradu XI He
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 180/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 185/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 180/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Natalis Tabuni Pekerjaan/Lembaga : Tim Sukses Koalisi PAPUA BANGKIT – II Intan Jaya Alamat : Bilogai Desa Bilogai Kec. Sugapa Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Memberikan kuasa kepada: Nama : Nahar A. Nasada, SH, dkk Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Hertasning Baru Kompleks Harmoni Town House No. 10 Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Yulius Wandagau : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya Alamat : Jalan Mamba-Titigi, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Yunus Abugau : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Intan jaya Alamat Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan : Jaya, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Viktor Johanes Belau info@dkpp.go.id Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Sugapa Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Melianus Baguba Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yance Sani Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Lewi Duwitau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Martinus Maisini Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Sugapa Alamat : Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Abet Nego Tipaga Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Homeyo Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VIII; 9. Nama : Thomas Bagubau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Sony Dendegau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Hendrik Migau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XI; 12. Nama : Viktor Kobogau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Homeyo Alamat : Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Daniel Bilambani Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPD Hitadipa Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XIII; info@dkpp.go.id 14. Nama : Yan Lawiya Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XIV; 15. Nama : Yakius Hogayau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu XV; 16. Nama : Silas Minip Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu XVI; 17. Nama : Ani Kobogau Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPD Hitadipa Alamat : Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------- Teradu XVII; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu XVII disebut sebagai-------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya, Ketua dan Anggota PPD Sugapa, Ketua dan Anggota PPD Homeyo, serta Ketua dan Anggota PPD Hitadipa yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Distrik Sugapa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya tidak mempedulikan keberatan dari saksi lewat surat permohonan dan tetap merekapitulasi hasil perhitungan suara PPD Sugapa meskipun rekapitulasi dari PPD Sugapa tersebut bermasalah, karena PPD Sugapa pada saat melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara jelas tidak menggunakan Model C1-KWK yang berhologram; 2. Bahwa keberatan Saksi Pasangan Calon No. Urut 1 (satu) tersebut dituangkan dalam surat yang di antarkan kepada Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, namun Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya menolak untuk menerima surat keberatan tersebut tanpa alasan yang jelas; info@dkpp.go.id 3. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, tidak mempedulikan tahapan dan prosedur. Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten hari pertama pada tanggal 03 Juli 2018 di Guest House jalan Mamba-Titigi Distrik Sugapa, dilaksanakan tanpa dihadiri oleh PPD; 4. Bahwa dalam Model DA1-KWK rekapitulasi suara yang masih di tulis tangan oleh PPD Hitadipa di tingkat PPD dan menunjukkan bahwa hasil Rekapitulasi suara dari Distrik Hitadipa dimenangkan oleh Pasangan No.urut 1 sebanyak 10.416 sedangkan No. urut 2 sebanyak 1.241 suara, namun print out Model DA1-KWK Distrik Hitadipa yang muncul pada rekapitulasi di KPU Kabupaten Intan Jaya perolehan suara berubah. Pasangan Nomor urut 2 memperoleh sebanyak 9.609 suara sedangkan Nomor urut 1 memperoleh sebanyak 2.048 suara; 5. Bahwa rekapitulasi suara untuk Distrik Sugapa jika dihitung berdasarkan seluruh Model C1-KWK kecuali untuk Kampung Sambili dan Mbilusiga, pasangan No.urut 1 keluar sebagai pemenang dengan perolehan sebanyak 16.652 suara, sedangkan pasangan No. urut 2 hanya memperoleh 2.446 suara. Namun pada saat di lakukan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya muncul Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang telah di print out justru memenangkan pasangan No. urut 2 dengan perolehan suara 13.883 sedangkan No. urut 1 sebanyak 5.751. Oleh sebab itu saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak ikut bertanda tangan karena tidak membenarkan dan tidak menerima hasil tersebut. Rekapitulasi berdasarkan Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang telah di print out ini jelas tidak dapat dibenarkan karena berbeda dengan hasil perhitungan seluruh Model C1-KWK di Sugapa. Namun dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Intan Jaya tetap membenarkannya. Padahal Tim Sukses Paslon Nomor Urut 1 (satu) telah menyampaikan keberatan atas hal tersebut melalui surat keberatan nomor 13/TSK.PB-II/IJ/LUKMEN/VI/2018 tertanggal 30 Juni 2018; 6. Bahwa perubahan hasil pemungutan suara dari TPS Model C1-KWK hologram yang dilakukan oleh PPD Sugapa, Homeyo dan Hitadipa, telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Intan Jaya, namun dalam keputusannya Panwaslu menyatakan bahwa tidak dapat di proses karena bukti Foto Model C1-KWK yang diajukan oleh Pengadu tidak disertai bukti pembanding berupa Model C1-KWK Plano. Dalam bukti foto jelas terlihat anggota PPD dan Panwas Distrik telah melakukan perubahan Model C1-KWK dan Model C1-KWK Plano, di rumah Penduduk, bukan di TPS. Hal mana jelas merupakan tindakan pelanggaran Pemilu; 7. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, diduga melakukan beberapa kebijakan yang menyimpang: - Bahwa kehadiran anggota komisioner di hari pertama pleno rekapitulasi hanya dihadiri 2 (dua) anggota komisioner dari 4 (empat) anggota komisioner. - Persiapan ruang pleno yang tidak sesuai - Bahwa KPU kabupaten Intan Jaya tidak melakukan pemeriksaan kehadiran peserta dan melakukan pembiaran kepada seseorang yang mengaku sebagai saksi Pasangan Calon No. Urut 2 (dua) PILGUB Papua yang masuk dan mengikuti jalannya Pleno rekapitulasi tanpa membawa dan menunjukkan surat mandat maupun tanda pengenal. info@dkpp.go.id - Bahwa pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten tidak dihadiri oleh anggota PPD - Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya merubah Model DA1-KWK yang asli dari tingkat PPD, atas tindakan tersebut anggota PPD dan saksi dari Paslon PILGUB Papua nomor urut 1 (satu) tidak ikut menandatangani berita acara Hasil Pleno Rekapitulasi karena dianggap tidak sesuai kenyataan. - Bahwa meskipun saksi paslon nomor urut 1 (satu) telah keberatan dan melaporkan sebelumnya adanya kecurangan atau perubahan data dilapangan, namun KPU Kabupaten Intan Jaya tidak menanggapi dan tetap melaksanakan rekapitulasi. - Bahwa pada saat pembacaan hasil pleno rekapitulasi dari PPD, PPD tidak diberikan kesempatan untuk membacakan namun diambil alih oleh operator KPU Intan Jaya dan Panwas Kabupaten Intan Jaya. - Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya menunda melakukan rapat Pleno rekapitulasi yang mestinya dilaksanakan pukul 14.00 WIT ke pukul 17.00 WIT tanpa di sertai alasan yang jelas. 8. Bahwa sebagai penyelenggara dan pengawas, KPU Kabupaten Intan Jaya dan PANWASLU Kabupaten Intan Jaya diduga memiliki hubungan kerjasama yang tidak wajar dan tidak independen serta tidak menunjukkan sikap profesional. Hal ini terlihat pada saat Pleno Penetapan Perolehan Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya hari Kedua tanggal 04 Juli 2018, di sisi lain pada hari yang sama Panwaslu Kabupaten Intan Jaya baru melaksanakan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran perubahan suara pada pleno rekapitulasi maupun pleno penghitungan suara pada Distrik Sugapa. Hal ini dinilai ganjil sebab klarifikasi dugaan pelaanggaran oleh Panwaslu di laksanakan bersamaan dengan Pleno Penetapan Perolehan Suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Dokumentasi C1-KWK asli Bukti P-2 : Foto keterlibatan penyelenggara dalam merubah hasil perhitungan Bukti P-3 : Foto kedekatan penyelenggara dengan Pasangan Calon No. Urut 2 Bukti P-4 : Foto Copy keputusan Panwaslu Kab. Intan Jaya Bukti P-5 : Foto Copy DA1-KWK ditigkat PPD Bukti P-6 : Foto Copy DA1-KWK ditingkat KPU Kabupaten Intan Jaya Bukti P-7 : Foto Copy DB-KWK dan DB1-KWK Pleno Hasil Reakapitulasi KPU Kab. Intan Jaya [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggarannya kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. info@dkpp.go.id PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU kabupaten Intan Jaya, melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 2. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, tidak melakukan perubahan atau merubah hasil form DA1-KWK 3. Bahwa KPU kabupaten Intan Jaya, melakukan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi perolehan suara kedua pasangan calon sesuai hasil dari lapangan (dari Masyarakat murni) yang disampaikan oleh PPS dan hasil pleno PPD 4. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, tidak melakukan pengalihan suara (ditambah, dikali atau di bagi suara) dari pasangan calon nomor 1 Lukas Enembe dan Klemen Tinal kepada pasangan calon nomor urut 2 Jhon Wembi Wetipo dan Habel Melkias Suwae; 5. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, tidak melakukan kerjasama atau mencari keuntungan dari kedua Tim sukses pasangan calon Jhon Wembi Wetipo dan Habel Melkias Suwae maupun Lukas Enembe dan Klemen Tinal. KPU tetap profesional dalam melaksanakan seluruh tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 6. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya, melaksanakan tahapan Pilgub dari tahapan perencanaan program sampai dengan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tanggal 5 Juli 2018, tanpa pemerintah (Bupati, Para pimpinan SKPD, dan Badan serta Dewan perwakilan Derah 7. Bahwa masyarakat Kabupaten Intan Jaya tidak percaya lagi terhadap Bupati Kabupaten Intan Jaya yang tidak pernah menjalankan aktivitas pemerintahan selama 8 Bulan mulai terhitung tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 25 Agustus 2018 dan suasana politik 2017 belum juga aman di kalangan masyarakat bahwa sehingga terdampak pada pilgub maka masyarakat Kabupaten Intan Jaya memberikan 57% suara kepada Pasangan calon nomor urut 2 Yaitu Jhon Wembi Wetipo dan Habel Melkias Suwae 8. Bahwa Pengadu Bupati Natalis Tabuni, juga ketua Tim sukses pasangan calon Lukmen dan sebagai pembina politik tidak memberikan dukungan secara moril maupun materiel kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dalam setiap tahapan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018; 9. Bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya dalam melaksanakan agenda Nasional kami didukung penuh dan secara tuntas oleh Polri dan TNI sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terlaksana dengan aman terkendali; 10. Bahwa pengadu sebagai Ketua Tim Sukses pasangan calon Lukmen dan rombongan tiba di Sugapa Ibukota Kabupaten pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018, dimana tanggal tersebut hari pencoblosan pemungutan dan penghitungan suara; info@dkpp.go.id 11. Bahwa pengadu begitu tiba langsung menuju ke TPS-TPS dan mengajak masyarakat memilih pasangan calon nomor urut 1 yaitu Lukas Enembe dan Klemen Tinal 12. Bahwa pengadu mengajak masyarakat untuk segera membawa Model C1- KWK yang berhologram ke tempat penginapan di pastoran bilogai. Dan semua dokumen Model C1-KWK dari setiap TPS di Distrik Sugapa yaitu Kampung Emondi TPS, 1 TPS,2, TPS3, dan TPS 4, Kampung Mamba, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Kampung Kumbalagupa TPS 1, TPS 2, Kampung Yoparu TPS 1,TPS 2, Kampung Buwisiga TPS 1, TPS 2, Kampung Jalai TPS 1, TPS 2,TPS 3, Kampung Ndugusiga TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Eknempa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Titigi TPS 1, TPS 2, Kampung Yokatapa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Puyagiya TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Pesiga TPS1, TPS 2, Kampung Bilogai TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Mindau TPS 1, TPS 2, Kampung Wandoga TPS 1, TPS 2, TPS 3. 13. Bahwa setelah Model C1-KWK diisi serta dicopy di tempat yang sama bahkan di copy diatas tikar serta karpet kemudian dokumen tersebut di minta kembalikan ke PPS; 14. Bahwa di Distrik Homeyo, 5 Kampung (5) yaitu Kampung Pogapa TPS 1, TPS 2, Kampung Degesiga TPS 1, TPS 2, Kampung Bilai TPS 1, TPS 2, Kampung Wayagepa TPS 1, Kampung Bamba TPS 1 dan Kampung Bamba TPS 1, tidak melakukan penghitungan suara di tingkat TPS. Karena Lima (5) ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan perampasan dan menyembunyikan berita acara Model C-KWK dan Model C1-KWK berhologram; 15. Bahwa dokumen form C1-KWK berhologram tersebut dibawah dan memberikan kepada tim sukses pasangan calon nomor urut 1 yaitu Lukas Enembe dan Klemen Tinal. 16. Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2018, pengadu mencari tempat sekretariat PPD Distrik Sugapa dengan tujuan mendesak PPD untuk segera melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Distrik, 17. Bahwa Pengadu dan tim sukses paslon Nomor urut I Lukmen bertindak sebagai penyelenggara PPD dan KPU, yang seharusnya itu kewenangan KPU dalam hal dokumen-dokumen Model C1-KWK berhologram; 18. Bahwa pada hari Jumat siang tanggal 28 Juni 2018, Pengadu turun ke Kabupaten Paniai; 19. Bahwa Pengadu sebagai Ketua Tim sukses Natalis Tabuni (bupati Kabupaten Intan Jaya) dan Sekretaris Yakub Labene (Ketua 1 DPR Kabupaten Intan Jaya) tidak berada atau berada diluar Sugapa Ibukota Kabupaten dari tanggal 28 - 4 Juli 2018, namun beberapa surat keberatan yang sampaikan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya nampak asli tapi palsu, tanda tangannya di scan oleh Henes Belau, sebagai saksi, Wenslaus Zonggonau dan Yoakim Mujizau,( kedua orang tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Intan Jaya, yang menjabat sebagai eselon 4 dan sebagai eselon 3. 20. Bahwa Pengadu selaku pembina politik di Kabupaten Intan Jaya, yang seharusnya memberikan pemahaman politik kepada masyarakat Kabupaten Intan Jaya yang baik dan benar namun menanamkan bibit politik yang tidak bagus di masyarakat dan juga mencederai demokrasi di Kabupaten Intan Jaya info@dkpp.go.id 21. Bahwa pengadu melakukan pelanggaran terhadap Undang –Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 306 ayat 2, dan Pasal 515. Pasal 306 ayat 2 yang berbunyi; Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye sedangkan Pasal 515 berbunyi; Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah. Menimbang bahwa Teradu II sebagai Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang mengatur tentang tugas dan wewenang Panwaslu Kab/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah yaitu: a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. proses dan penetapan calon; 5. pelaksanaan Kampanye; 6. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; info@dkpp.go.id g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya tidak pernah melakukan hubungan komunikasi dengan KPU Kabupaten maupun PPD untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua; 3. Bahwa Panwaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor pada hari yang sama juga pleno KPU Kabupaten pada tanggal 04 Juli, 2018, karena mengingat waktu yang di tentukan oleh Undang-Undang terbatas untuk penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya telah menerima laporan dari Sdr. Henes Belau ST pada tanggal 02 Juli, 2018, yang isi laporannya dugaan pelanggaran perubahan suara dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh PPD Distrik Sugapa dengan Nomor: 01/STKBP- BII/VI/2018, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2018; 5. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait dengan dugaan pelanggaran pada tanggal 04 Juli 2018; 6. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang para pihak untuk di klarifikasi yaitu pelapor atas nama Sdr. Henes Belau ST, pada tanggal 04 Juli 2018, pukul 13.40 WIT, terlapor atas nama Vicktor Yohanes Belau S.Hut pukul 12.10 WIT pada tanggal 04 Juli 2018 di Sekretariat Panwaslu Kabupaten, sedangkan saksi pelapor sudah di kasih undangan namun, tidak hadir tanpa alasan yang jelas hingga sampai tanggal 05 Juli 2018; 7. Bahwa atas klarifikasi para pihak pemeriksa bukti-bukti, dan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Intan Jaya menyususn kajian atas laporan tersebut membahas bersama Gakkumdu; 8. Bahwa hasil pembahasan di Gakkumdu adalah tidak terbukti pelanggaran administrasi maupun pelanggaran tindak pidana pemilihan; 9. Bahwa hasil kajian Panwaslu Kabupaten Intan Jaya dan hasil pembahasan di Gakkumdu tersebut sudah di sampaikan kepada pelapor dengan surat Nomor: 01/PL/Pilgub/Panwaslu-IJ/K.33.29/VII/2018 tertanggal 05 Juli, 2018; 10. Bahwa pada tanggal 04 Juli, 2018, Panwaslu membuat undangan panggilan kedua kalinya kepada ketua dan anggota KPPS dan PPS sebagai saksi untuk memintah keterangan namun tidak hadir juga/memenuhi undangannya; 11. Bahwa berdasarkan keterangan/klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor Panwaslu Kabupaten memeriksa, menganalisis dan memutuskan dalam rapat pleno; info@dkpp.go.id 12. Bahwa dalam pertimbangan putusan berdasarkan fakta dan keterangan pihak pelapor dan terlapor terdapat beberapa fakta yaitu : a. Bahwa barang bukti C1 KWK berhologram yang di laporkan oleh pelapor di 17 Kampung 41 TPS dari seluruhnya 43 TPS di Distrik Sugapa adalah foto-foto dari salah satu Hotel dalam ruangan kamar dan terlihat kasur juga foto stiker Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Nomor Urut 1, foto-foto tersebut bukan dari tempat pemungutan suara (TPS); b. Bahwa dalam klarifikasi terhadap pelapor Panwaslu Kabupaten memberikan kesempatan waktu 1 hari untuk memintah bukti tambahan seperti C1 KWK plano besar yang biasa tempel di papan pengumuman tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat KPPS dan PPS sebagai data pembanding C1 KWK berhogram yang pelapor melaporkan sebagai barang bukti, pelapor mengatakan siap besok akan masukan, namun Panwaslu menungu janjinya ternyata pelapor tidak masukan bukti tambahan; c. Bahwa foto-foto C1 KWK berhogram yang di laporkan oleh TIM SUKSES KOALISI PAPUA BANGKIT – II, seharusnya dokumen tersebut milik penyelenggara KPU dan jajarannya, namun Tim Pendukung Paslon Gubernur nomor urut 1 seakan akan sebagai penyelenggara, semua C1 KWK di 41 TPS dari seluruhnya 43 TPS Tim tersebut lebih duluh mengetahui foto-foto dan jumlah perolehan suaranya pada hal Penwas dan KPU belum tau, hal ini benar terbukti intervensi dalam penyelenggaraan oleh Tim pendukung Pasangan Calon Gubernur Nomor urut 1; d. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 KPPS dan PPS di Distrik Sugapa menerima logistic dari KPU dan kemudian langsung di bawah pulang ke masing-masing daerah di 17 Kampung, setelah logistic tiba kepala suku, kepala desa tokoh pemuda dan semua masyarakat bersepakat pemilihan dengan menggunakan system noken/sepakat untuk pembagiaan suara kepada kedua Pasangan Calon dan pada soreh harinya sudah di bagi suara kepada kedua Paslon kecuali Kampung Bilogai TPS 1,2 dan 3 Kampung Wandoga TPS 1,2 dan 3 melakukukan coblos namun belum melakukan proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS; e. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Panwaslu mendapat informasi dari PPL bahwa berdasarka kesepakatan masyarakat pada tanggal 26 Juni anggota KPPS dan PPS tidak di tuangkan dalam sertifikat Berita Acara Pleno tingkat PPS walapun kepala suku, kepala desa tokoh pemuda dan semua masyarakat suaranya sekapat sudah di bagi kepada kedua pasangan calon Gubernur; f. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Panwaslu Kabupaten yang berjejang melakukan pengawasan di 41 TPS 17 Kampung Distrik Sugapa semua TPS tidak melakukan proses pemungutan suara, penghitungan suara dan belum juga melakukan pleno di tingkat PPS ketika panwas di tanya kepada KPPS, PPS dan masyarakat kenapa tidak melakukan pleno mereka mengatakan bawah suaranya sudah di bagi kedua Pasangan Calon dengan cara menggunakan system noken/kesepakatan sehingga tidak melakukan pleno; g. Bahwa tanggal 27 Juni 2018, pengadu tiba di Sugapa pukul 09.24 WIT dari Nabire menuju ke Distrik Sugapa keliling tempat-tempat info@dkpp.go.id TPS di antaranya Kampung Mamba, Yoparu, Wandoga dan kembali ke Kampung Yokatapa pukul 10.15 WIT rombongannya turun dari Mobil menuju ke Pasar TIM SUKSES KOALISI PAPUA BANGKIT – II a/n. Sdr. Misael Sondegau S.IP mengeluarkan uang pecahan 100.000; (seratus ribu rupiah) membagi kepada mama-mama yang sedang berjualan di pasar di Kampung Yokatapa pusat Distrik Sugapa tanpa alasan yang jelas; h. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, Kampung Bilogai TPS 1,2,3 dan 4 Kampung Kumlagupa TPS 1,2 bersamaan melakuka coblos di satu tempat, selanjutnya pukul 10.13 WIT pengadu juga ikut melakukan coblos dan surat suara yang di coblos pada Pasangan Calon Gubernur nomor urut 1 di kasih buku dan kasih tunjuk kepada semua masyarakat yang ada di sekitarnya hal ini benar-benar Pengadu sendiri melanggar ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; i. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 Sdr. Oner Sani dari salah anggota KPPS Kampung membawah lari Model C1 KWK berhologram kepada Tim Pendukung KOALISI PAPUA BANGKIT – II Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1 di salah satu Hotel milik misi Pastoran Bilogai di Sugapa; j. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, Tim Pendukung Koalisi Papua Bangkit - II Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua nomor urut 1 setelah selesainya semua foto-foto C1 KWK berhogram di 41 TPS dari seluruh TPS 43 dan 17 Kampung Tim Pendukungnya menuju ke sekretariat PPD Sugapa untuk mendesak kepada Ketua dan anggota PPD Sugapa segera melakukan pleno; 13. Bahwa Panwaslu Kabupaten Intan Jaya mendapat laporan dugaan pelanggaran hanya di Distrik Sugapa 41 TPS sedangkan Distrik Homeyo dan Distrik Hitadipa baru tau setelah pengadu melapor ke DKPP, sebelumnya Panwaslu Kabupaten mendapat laporan hasil pengawasan oleh Panwas Distrik berjalan aman dan lancer hanya di Distrik Homeyo 5 Kampung dari seluruh 21 Kampung melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan di suverpisi oleh Panwaslu Kabupaten Sdr. Yohakim Migau; 14. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018, Ketua dan anggota PPS KPPS di Distrik Homeyo TPS 1,2 Kampung Pogapa, TPS 1,2 Kampung Degesiga, TPS 1,2 Kampung Bilai, TPS 1, Kampung Bilai dan TPS 1 Kampung Wayagepa membawah lari C1 KWK berhogram sehingga kejadian tersebut Panwas Distrik Homeyo merekomendasikan dengan Nomor: 01/RKMD/PANDIS-HOM/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 kepada PPD Homeyo untuk melakukan Pemilihan Susulan (PSU); 15. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Panwaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan surat penolakan terkait dengan dugaan pelanggaran Nomor: 01/PL/Pilgub/Panwaslu-IJ/K.33.29/VII/2018 tertanggal 05 Juli, 2018; 16. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang di lakukan oleh PPD Distrik Sugapa, Homeyo dan Hitapa tidak bertendangan dengan peraturan Perundang-Undangan karena mereka melakukan pleno berdasarkan kesepakata dari beberapa komponen masyarakat Kampung setempat; info@dkpp.go.id 17. Bahwa jumlah perolehan yang tertuang dalam C1 KWK asli berhogram yang di laporkan oleh pengadu adalah benar-benar penuh dengan banyak kecurangan tidak berdasarkan pada ketentuan asas penyelenggara dan juga C1 KWK berhogram tersebut hasil kerja sama antara TIM SUSKES KOALISI PAPUA BANGKIT-II dengan PPS,KPPS; Menimbang bahwa Teradu III s.d Teradu VII sebagai Ketua dan Anggota PPD Sugapa Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PPD/PPK Sugapa menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Pasal 2, (1) Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota; 2. Bahwa PPD/PPK Sugapa melakukan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan kesepakatan masyarakat di 43 TPS 17 Kampung di antaranya: Kampung Mamba, Sambili, Yoparu, Eknemba, Titigi, Ndugusiga, Puyagiya, Fesiga, Emondi, Mindaw, Mbilusiga, Yokatapa, Jalai, sedangkan Kampung Bilogai, Wandoga dan Kumlagupa telah melakukan pencoblosan namun tidak melakukan proses penghitungan suara di tingkat Kampung; 3. Bahwa Kampung-Kampung tersebut di atas pada tanggal 26 Juni setelah tiba logistic masyarakat dari berbagai komponen secara sepakat membagi suara kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua; 4. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 dimana hari H pencoblosan masyarakat mendesak kepada ketua dan anggota KPPS, Ketua dan anggota PPS untuk segera merekap berdasarkan kesepakatan masyarakat, atas mendesak masyarakat terpaksa Ketua dan anggota PPS hasil pembagiaan suara kepada kedua Pasangan Calon dituangkan dalam Model Cl-KWK salinan yang sebenarnya dituangkan dalam Cl-KWK berhologram; 5. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Ketua dan anggota KPPS dan PPS setelah melakukan rekap M o de l Cl-KWK salinan mereka menghilang atau membawa lari Model Cl-KWK berhologram hingga sampai tanggal 28 Juni 2018; 6. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018, PPS tidak bersamaan dengan masyarakat untuk melakukan merekap hasil pembagian suara dalam Model Cl-KWK berhologram sehingga masyarakat bersama PPL membawah M o de l C1-KWK salinan kepada PPD/PKK Sugapa pukul 15.27 WIT, sedangkan M o d e l Cl-KWK berhologramnya masih di bawah lari oleh PPS atas intervensi Tim KOALISI PAPUA BANGKIT-II Pasangan Calon Gubemur Nomor Urut 1; 7. Bahwa PPS, KPPS masukan Model C-KWK berhologram kepada PPD/PPK berbeda jauh dengan dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di 17 Kampung Sugapa Kabuapten lntan Jaya; a. Bahwa PPD/PPK dinilai Cl-KWK berhologram tersebut hasil kerja sama antara PPS, KPPS dan TIM KOALISI PAPUA BANGKIT-II Pasangan Calon Nomor urut 1; info@dkpp.go.id b. Bahwa PPD/PPK rekap dalam DA-1 KWK berdasarkan hasil kepakatan masyarakat yang tertuang dalam C 1-KWK salinan; c. Bahwa pada tanggal 27-29 Juni 2018, PPD/PPK menerima surat suara dari masing-masing Kampung di Sugapa yang dekat dengan kotapun terlambat untuk masukan akibat intervensi oleh Tim Pendukung Nomor urut 1; 8. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018, PPD/PPK melakukan pleno pukul 15.17 setelah itu kotak suaranya PPD/PPK langsung antar kepada KPU Kabupaten Intan Jaya; 9. Bahwa PPD/PPK pleno berdasarkan Cl-KWK salinan dan di tulis tangan sebagai pengumuman untuk semua namun Tim Koalisi Papua Bangkit Pasion Nomor urut 1 di ambil untuk jadikan barang barang bukti, pada PPD/PPK di rekap rapid an di kasih kepada saksi kedua paslon Gubemur dan Wakil Gubemur Papua; 10. Bahwa PPD/PPK tidak mau di kasih hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara karena Tim Koalisi Papua Bangkit-II datang mengancam PPD/PPK di sekretariat sehingga di tahan; Menimbang bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII sebagai Ketua dan Anggota PPD Homeyo Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Distrik Homeyo semua Kampung dan TPS pemilihan dengan menggunakan sitem noken atau kesepakatan; 2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Ketua dan anggota PPS, KPPS menerima logistic melalui PPD/PPK dan kemudian membawah logistic ke masing-masing Kampung setelah logitiknya tiba dari masyarakat melakukan musyawarah untuk membagi suara kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubenur Papua dengan secara aman dan damai; 3. Bahwa hasil kesepakatan masyarakat KPPS melalui PPS menyerahkan dokumen kepada PPD/PPK Homeyo tanpa ada masalah, namun ada 5 Kampung yang tidak membawah/menyerahkan dokumen kepada PPD/PPK untuk melakukan rekap namun tidak membawah sampai dengan tanggal 29 Juni 2018, atas kejadian tersebut Panwas Distrik merekomendasikan untuk melakukan Pemilihan susulan; 4. Bahwa pada 26 dan 27 masyarakat membagi suara kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua di Homeyo, tanggal 28 Juni 2018 setelah tibanya Tim Pendukung Koalisi Papua Bangkit-Il Pasion nomor urut 1 mempengaruhi kepada PPS dan KPPS sehingga 5 Kampung dan 7 TPS di Distrik Homeyo membawah lari C 1-KWK berhologram kemudian pleno PPD/PPK menunda waktu sambil menunggu PPS; 5. Bahwa selama penghitungan suara dan penyerahan dokumen kepada PPD/PPK tidak ada masalah atau laporan baik itu di tingkat PPS maupun Distrik; 6. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2018 PPD/PPK melakukan pleno dengan berjalan aman dan tertip tidak ada Tim Pasangan Calon yang mengajukan keberatan pada saat pleno PPD/PPK; Bahwa pada tanggal 02 Juli 2018 PPD/PPK menyerahkan dokumen kepada rekap Cl-KWK info@dkpp.go.id salinan mereka menghilang atau membawa lari Cl-KWK berhologram hingga sampai tanggal 28 Juni 2018; 7. Bahwa pengaduan Pengadu kepada DKPP adalah tanpa bukti yang jelas sehingga DKPP selajaknya menolak pengaduan tersebut 8. Bahwa kami ketua dan anggota PPD/PPK baru mengetahui jika di Distrik Homeyo ada pelanggaran karena awalnya sudah berjalan aman dan lancer; 9. Bahwa PPD/PPK Homeyo melakukan pleno berdasarkan Cl-KWK berhogram dan salinan yang awal di kasih oleh PPS berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat yang awalnya telah membagi suara kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua di Kabuapten Intan Jaya; Menimbang bahwa Teradu XIII s.d Teradu XVII sebagai Ketua dan Anggota PPD Hitadipa Kabupaten Intan Jaya telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PPD/PPK Distrik Hitadipa yang mana semua Kampung dan TPS melakukan pemilihan dengan menggunakan system noken/kesepakata dalam musyawarah; 2. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2018 Ketua dan anggota PPS, KPPS menerima logistic melalui PPD/PPK dan kemudian membawah logistic ke masing-masing Kampung setelah logistiknya tiba di kampong masing- masing kemudian mereka melakukan kesepakatan untuk membagi suara kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Papua dengan secara aman dan damai; 3. Bahwa hasil kesepakatan masyarakat KPPS dan PPS tuangkan dalam Cl-KWK berhologram maupun salinan kemudian di rekap dalam DA-1 KWK; 4. Bahwa pada 27-28 Juni 2018, PPD/PPK menunggu hasil rekapan dari PPS dan KPPS namun beberapa daerah yang membawah lari Cl-KWK, maka masyarakat mengambil ahli untuk masukan dalam Model Cl-KWK salinan laluh melakukan pleno pada tanggal 29 juni 2018 pada pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua; 5. Bahwa selama penghitungan suara dan penyerahan dokumen kepada PPD/PPK tidak ada masalah atau laporan baik itu di tingkat PPS maupun Distrik bahkan tidak melaporkan kepada Panwas Distrik maupun Panwaslu Kabupaten; 6. Bahwa PPD/PPK melakukan pleno berjalan aman dan tertip tidak ada Tim Pasangan Calon yang mengajukan keberatan pada saat pleno PPD/PPK; 7. Bahwa pengaduan pengadu kepada DKPP adalah tanpa bukti yang jelas sehingga DKPP selajaknya menolak pengaduan tersebut karena pada waktu itu banyak Tim pendukung pasangan calon nomor urut 1 intervensi dalam penyelenggaraan; 8. Bahwa PPD/PPK Homeyo melakukan pleno berdasarkan Cl-KWK berhogram dan juga salinan yang awal dikasih oleh PPS berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat yang awalnya telah membagi suara kepada kedua Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Papua di Kabuapten Intan Jaya. info@dkpp.go.id [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Fotokopi Form Model DB1-KWK; Bukti T-1 : Foto Form Model C1-KWK Distrik Sugapa; Bukti T-2 : Bukti T-3 : Fotokopi Surat Nomor: 19/TSK.PB-II/IJ/LUKMEN/VII/2018 Tanggal 4 Juli 2018 Perihal Keberatan dengan proses input data hasil rekap PPD/Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Kab. Intan Jaya; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor: 18/TSK.PB-II/IJ/LUKMEN/VII/2018 Tanggal 3 Juli 2018 Perihal mempertanyakan kejelasan rapat tertutup dan pembukaan kotak suara oleh KPUD, Panwas dan PPD se-Kabupaten Intan Jaya tanpa mengundang saksi paslon; Bukti T-5 : Form C1 KWK Distrik Homeyo; Bukti T-6 : Form C1 KWK Distrik Sugapa; Form C1 KWK Distrik Hitadipa; Bukti T-7 : Bukti T-8 : Form DA1 Distrik Homeyo; Bukti T-9 : Form DA1 Distrik Sugapa; Bukti T-10 : Form DB Intan Jaya; Bukti T-11 : Form Tanggapan PPD Homeyo; Bukti T-12 : Form Tanggapan PPD Sugapa; Bukti T-13 : Form Tanggapan PPD Hitadipa; Bukti T-14 : Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-15 : Surat Putusan Terhadap Laporan Tim Paslon Satu pada Pilgub; Bukti T-16 : Foto dan Video; Bukti T-17 : Surat Panwas Nomor: 01/RKMD/Panwas-Hom/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Panwas Distrik; Bukti T-18 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan No: 01/LP/Pilgub/Panwaslu- IJ/VII/2018. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih info@dkpp.go.id dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan info@dkpp.go.id pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I tidak menanggapi keberatan saksi saat penghitungan rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya terkait adanya Model DA1-KWK tulis tangan dengan Model DA1-KWK cetak (print out) pada Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa. Model DA1-KWK cetak (print out) yang dibacakan PPD Distrik Sugapa dan PPD Distrik Hitadipa tidak sesuai dengan Model DA1-KWK tulis tangan dan Model C1-KWK berhologram. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Distrik Sugapa berdasarkan Model C1- KWK kecuali Kampung Sambili dan Mbilusiga, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 16.652 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 2.446 suara. Namun pada saat dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya, muncul Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang dicetak (print out). Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 13.883 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 5.751 suara. Demikian halnya hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Distrik Hitadipa dalam Model DA1-KWK tulis tangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 10.416 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 1.241 suara. Namun dalam Model DA1-KWK print out Distrik Hitadipa perolehan suara berubah. Pasangan Calon Nomor Urut 1 berubah menjadi 2.048 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berubah menjadi 9.609 suara; [4.1.2] Bahwa Teradu I dalam melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, tidak mempedulikan tahapan dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten pada hari pertama tanggal 03 Juli 2018 di Guest House jalan Mamba-Titigi Distrik Sugapa, dihadiri hanya 2 (dua) anggota komisioner dan dilaksanakan tanpa PPD; [4.1.3] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional dan tidak independen dalam menangani laporan dugaan pelanggaran perubahan perolehan suara pada tingkat Distrik Sugapa, Distrik Homeyo dan Distrik Hitadipa. Saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Intan Jaya, Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya menyatakan, laporan Pengadu tidak dapat di proses karena bukti Foto Model C1-KWK yang diajukan oleh Pengadu tidak didukung dengan alat bukti pembanding berupa Model C1-KWK Plano; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I telah menanggapi keberatan Pengadu saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya dengan menyarankan untuk menyampaikan keberatan dan laporan kepada Panwas Kabupaten Intan Jaya. Pengadu sebagai Ketua Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Lukmen) bersama rombongan saat sampai di Sugapa pada hari pemilihan tanggal 27 Juni 2018, langsung menuju ke TPS-TPS dan mengajak masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pengadu mengajak masyarakat untuk membawa Model C1-KWK berhologram ke tempat penginapan Pastoran Bilogai. Di antara Model C1-KWK pada Distrik Sugapa yang dibawa ke tempat penginapan meliputi Kampung Emondi TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4, info@dkpp.go.id Kampung Mamba, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Kampung Kumbalagupa TPS 1, TPS 2, Kampung Yoparu TPS 1, TPS 2, Kampung Buwisiga TPS 1, TPS 2, Kampung Jalai TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Ndugusiga TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Eknempa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Titigi TPS 1, TPS 2, Kampung Yokatapa TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Puyagiya TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Pesiga TPS1, TPS 2, Kampung Bilogai TPS 1, TPS 2, TPS 3, Kampung Mindau TPS 1, TPS 2, Kampung Wandoga TPS 1, TPS 2, TPS 3. Setelah Model C1-KWK diisi serta dicopy di tempat yang sama bahkan di copy di atas tikar serta karpet kemudian dokumen tersebut di kembalikan ke PPS; [4.2.2] Bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam rapat Pleno pada pagi hari hadir 3 (tiga) orang anggota dan pada siang hari seluruh anggota sebanyak 4 (empat) orang hadir, mengingat jumlah Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya hanya berjumlah 4 (empat) orang. Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya dihadiri oleh seluruh PPD; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu II, tidak memiliki hubungan khusus dengan Teradu I untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Teradu II tidak pernah berkomunikasi baik dengan Teradu I maupun Teradu III s.d Teradu XVII untuk mendukung pasangan calon tertentu. Teradu II dalam menangani laporan dugaan pelanggaran terkait perubahan perolehan suara pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk PPD Distrik Sugapa yang dilaporkan Henes Belau ST pada 02 Juli 2018, Teradu II telah menindaklajuti dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, pemeriksaan bukti-bukti dan disimpulkan untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan bersama. Pembahasan bersama Gankkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana. Alat bukti Model C1-KWK berhologram yang di laporkan pelapor di 17 Kampung pada 41 TPS dari total 43 TPS di Distrik Sugapa berasal dari foto-foto dalam kamar salah satu Hotel dan bukan berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, dalam klarifikasi terhadap pelapor, Teradu II meminta untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam waktu 1 (satu) hari berupa Model C1-KWK plano yang ditempel pada papan pengumuman tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS dan PPS sebagai data pembanding Model C1 KWK berhologram. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak dapat memenuhi tambahan alat bukti yang diminta Teradu II. Melalui surat Nomor: 01/PL/Pilgub/Panwaslu- IJ/K.33.29/VII/2018 tertanggal 05 Juli, 2018. Teradu II menyampaikan kepada Pengadu bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada Distrik Homeyo dan Distrik Hitadipa baru diketahui Teradu II setelah Pengadu melapor ke DKPP. Pelanggaran pemilihan yang terjadi di Distrik Homeyo pada 27 Juni 2018, khususnya TPS 1, 2 Kampung Pogapa, TPS 1, 2 Kampung Degesiga, TPS 1, 2 Kampung Bilai, dan TPS 1 Kampung Wayagepa, Ketua dan Anggota KPPS bersama PPS membawah lari Model C1 KWK berhologram. Atas dasar kejadian tersebut, Panwas Distrik Homeyo merekomendasikan kepada PPD Homeyo untuk melakukan PSU berdasarkan Rekomendasi Nomor: 01/RKMD/PANDIS-HOM/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Sesuai dengan laporan Panwas Distrik Homeyo, pelaksanaan PSU pada 5 (lima) kampung berjalan lancar. Menurut Teradu II, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara untuk PPD Distrik info@dkpp.go.id Sugapa, PPD Homeyo dan PPD Hitapa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalil aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I tidak menanggapi keberatan Pengadu saat rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya, terkait adanya Formulir Model DA1-KWK print out Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa yang memiliki jumlah perolehan suara berbeda dengan Formulir Model C1-KWK hologram dan Model DA1-KWK tulis tangan. Dalam Formulir Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang tulis tangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 16.652 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 2.446 suara. Namun dalam Formulir Model DA1-KWK Distrik Sugapa yang dicetak (print out) Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 5.751 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 13.883 suara. Demikian halnya dalam Formulir Model DA1-KWK Distrik Hitadipa yang tulis tangan, Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh sebanyak 10.416 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh sebanyak 1.241 suara tetapi dalam Formulir Model DA1-KWK Distrik Hitadipa print out, Pasangan Calon Nomor Urut 1 berubah menjadi 2.048 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 berubah menjadi 9.609 suara. Perubahan perolehan suara a quo menurut Teradu I beradasarkan hasil perbaikan terhadap Formulir Model C1-KWK hologram pada beberapa TPS di wilayah Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa yang diisi oleh Pengadu di salah satu kamar Hotel Pastoran Bilogai di Sugapa dan difoto baru dikembalikan ke PPS. Jawaban dan keterangan Teradu I, menurut DKPP tidak didukung dengan alat bukti baik dokumen, saksi dan bukti petunjuk untuk membuktikan bahwa perubahan perolehan suara dalam Formulir Model DA1-KWK print out merupakan hasil dari Formulir Model C1-KWK milik KPU. Sebaliknya Formulir Model C1-KWK hologram hasil foto yang dicetak dan dibawa oleh Teradu I sebagai alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sama dengan Formulir Model C1-KWK milik Pengadu serta sinkron dengan Formulir Model DA-1KWK yang ditulis tangan dan ditanda tangani lengkap oleh anggota PPD. Saat dikonfirmasi di depan persidangan, Teradu III Ketua PPD Sugapa mengakui tanda tangan yang terdapat dalam Formulir Model DA1-KWK yang ditulis tangan dan yang print out. Sedangkan Formulir Model DA1-KWK print out hanya ditanda-tangani dua orang yakni Ketua dan salah satu anggota PPD Distrik Sugapa. Demikian halnya dengan Formulir Model DA1-KWK tulis tangan Distrik Hitadipa singkron dengan alat bukti Formulir Model C1-KWK yang diajukan Pengadu maupun alat bukti Formulir Model C1-KWK milik Teradu I yang diajukan dalam persidangan. Modus yang sama terjadi pada Distrik Homeo. Keterangan Teradu VIII baik tertulis maupun lisan menjelaskan jika dalam proses rekapitulasi di tingkat Distrik Homeo dilakukan dengan berdasarkan kepada Formulir Model C1-KWK salinan, sebab menurut Teradu VIII Formulir Model C1-KWK hologram dibawa lari oleh KPPS dan PPS. Rekapitulasi di tingkat distrik yang dilakukan oleh Teradu III s.d Teradu XVII dengan berdasar pada Formulir Model C1-KWK salinan tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Meskipun pemungutan dan penghitungan perolehan suara dilakukan dengan cara ikat (noken) hasil pemungutan dan penghitungan tetap dituangkan dalam Formulir Model C1-KWK Plano, Formulir Model C-KWK hologram, Formulir Model C1-KWK hologram serta salinan Formulir Model C1-KWK yang diserahkan kepada Panwas Lapangan dan saksi info@dkpp.go.id pasangan calon. Hasil pemungutan dan penghitungan perolehan suara dalam Formulir Model C1-KWK selanjutnya dituangkan dalam Formulir Model DAA- KWK pada tingkat PPS untuk disalin dalam Formulir Model DA1-KWK saat rekapitulasi pada tingkat Distrik. Tindakan Teradu III s.d Teradu XVII melakukan rekapitulasi dengan menggunakan Formulir Model C1-KWK salinan oleh karena Model C1-KWK hologram yang seharusnya disimpan dalam kotak untuk disalin dalam Formulir Model DAA-KWK di bawa lari oleh KPPS dan PPS menurut DKPP sangat tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Salinan Formulir Model C1-KWK tidak dapat dijadikan sumber data yang valid sebagai dasar rekapitulasi penghitungan perolehan suara kecuali dapat dikonfirmasi dengan salinan Formulir Model C1-KWK milik saksi pasangan calon, Panwas dan/atau Formulir Model C1-KWK Plano sebagai dokumen otentik negara, hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang seharusnya berada dalam penguasaan Teradu I sebagai KPU Kabupaten Intan Jaya. Seharusnya menurut standar adminitrasi pemilu profesional Formulir Model DAA-KWK yang berasal dari PPS sebagai dasar rekapitulasi di tingkat PPD yang disalin dalam Formulir Model DA1-KWK, tetapi Teradu III s.d Teradu XVII justru melakukan dengan menggunakan Formulir Model C1-KWK salinan. Berdasarkan uraian tersebut, Teradu I, Teradu III s.d Teradu XVII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f juncto Pasal 11 huruf a, dan huruf c, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I dalam kedudukan saat ini telah diberhentikan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 96/SDM.03-Kpt/91/PROV/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Selain itu Teradu I telah ditetakan sebagai Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan Intan Jaya III. Teradu III s.d Teradu XVII telah berakhir masa jabatannya. Teradu I, Teradu III s.d. Teradu XVII terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi diberhentikan tetap sebagai anggota. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, Teradu I, Teradu III s.d Teradu XVII tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang; [4.3.2] Teradu I menolak dalil aduan Pengadu bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan hanya 2 (dua) orang anggota KPU. Saat pembukaan rapat pleno rekapituasi penghitungan perolehan suara pada pagi hari dihadiri 3 (tiga) orang anggota dan pada siang hari seluruh anggota KPU Kabupaten Intan Jaya sebanyak 4 (empat) orang hadir. Hal tersebut didukung dengan alat bukti berupa dokumen Formulir Model DB1-KWK yang ditanda tangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Selain itu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Intan Jaya juga dihadiri oleh seluruh PPD. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Teradu III selaku Ketua PPD Sugapa, Teradu VIII selaku Ketua PPD Homeyo dan Teradu XIII selaku Ketua PPD Hitadipa. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan Pengadu kepada Teradu II, secara prosedural telah ditindaklanjuti. Bentuk tindaklanjut penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan Henes Belau ST pada tanggal 02 Juli, 2018, Teradu II mengundang dan mengklarifikasi saksi pelapor dan terlapor Viktor Yohanes Belau selaku Ketua PPD Distrik Sugapa, memeriksa bukti dokumen yang dilaksanakan pada 4 Juli 2018. Melalui surat 01/PL/Pilgub/Panwaslu-IJ/K.33.29/VII/2018, Teradu II info@dkpp.go.id menyimpulkan laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan salah satu alasan bahwa Pelapor tidak dapat melengkapi alat bukti berupa Formulir Model C1- KWK Plano sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Teradu II. Tindakan Teradu II meminta tambahan alat bukti Formulir Model C1-KWK Plano kepada Pelapor membuktikan ketidakprofesionalan Teradu II. Dokumen Formulir Model C1-KWK Plano merupakan dokumen negara yang berada dalam penguasaan KPU Intan Jaya yang tersimpan dalam kota suara. Pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1-KWK Plano hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Mekanisme dan prosedur pembukaan dilakukan dengan cara-cara teertentu menurut peraturan perundang-undangan. Oleh sebab permintaan alat bukti tambahan berupa Formulir Model C1-KWK yang dibebankan Teradu II kepada Pengadu merupakan bukti ketidakseriusan Teradu II dalam menangani laporan yang disampaikan Pelapor. Hal tersebut diperkuat dengan jawaban tertulis Teradu II yang justru menduga pelanggaran pemilihan yang terjadi di Distrik Sugapa, Distrik Homeo dan Distrik Hitadipa dilakukan oleh Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, f dan Pasal 15 huruf e dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI dan Teradu XVII terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Yulius Wandagau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memberikan sanksi peringatan kepada Teradu II Yunus Abugau selaku Ketua Panwas Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menyatakan Teradu III Viktor Johanes Belau, Teradu IV Melianus Baguba, Teradu V Yance Sani Teradu VI Lewi Duwitau, Teradu VII Martinus Maisini Teradu VIII Abet Nego Tipaga, Teradu IX Thomas Bagubau, Teradu X Sony Dendegau, Teradu XI Hendrik Migau, Teradu XII Viktor Kobogau, Teradu XIII info@dkpp.go.id Daniel Bilambani, Teradu XIV Yan Lawiya, Teradu XV Yakius Hogayau, Teradu XVI Silas Minip, dan Teradu XVII Ani Kobogau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan KPU Kabupaten Intan Jaya untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id