Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada tanggal 13 April 2019 membuat Laporan pengaduan ke Kantor Teradu I, Teradu, II dan Teradu III atas Pelanggaran Kampanye yang di lakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso sekitar Jam 15.33 WITA yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, Pidana pemilu terhadap Partai Pengadu yakni Partai Golkar, PKPI dan PDI-P; (Bukti P-2) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Bawaslu Kabupaten Poso diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Pengadu pada pokoknya melaporkan pelanggarankampanye yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat 1 Peraturan; Pasal 280 ayat 1; Pasal 521; Pasal 317; Pasal 318; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Teradu II Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III I Made Sumerta selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 125-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 126- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Darmin Agustinus Sigilipu Pekerjaan : Bupati Poso/Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Sumba No. 1 Poso Kota, Prov. Sulawesi Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : Gunawan Ruban dan Muhardi Siregar Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Liberika III Blok R.5 No.6 Pondok Kopi Duren Sawit, Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Malik Saleh Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Gebang Rejo, Poso Kota, Kab. Poso Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Christian Adiputra Oruwo Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Gebang Rejo, Poso Kota, Kab. Poso Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : I Made Sumerta Pekerjaan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Gebang Rejo, Poso Kota, Kab. Poso Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada tanggal 13 April 2019 membuat Laporan pengaduan ke Kantor Teradu I, Teradu, II dan Teradu III atas Pelanggaran Kampanye yang di lakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso sekitar Jam 15.33 WITA yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, Pidana pemilu terhadap Partai Pengadu yakni Partai Golkar, PKPI dan PDI-P; (Bukti P-2) 2. Bahwa benar Pengadu telah membuat laporan pengaduan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas dalam melakukan Pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk tugas mengawasi kampanye dan melakukan penindakan atas setiap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan laporan Pengadu diberi Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/I/2019 sesuaitanda penerimaan Laporan; 3. Bahwa atas laporan pengaduan Pengadu kepada Pihak Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengirimkan Surat Nomor: 199/K.ST- 09/PM.01.02/I/2019tertanggal 15 April 2019 Perihal Pemberitahuan Status Penanganan Laporan yang ditujukan kepada Pengadu yang intinya menyampaikan sesuai butir 2 berbunyi “Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Poso atas laporan yang saudara sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Poso dengan Nomor Laporan: 07/LP/PL/PSO.26.08/I/2019 Tertanggal 13 April 2019 dengan ini kami menyampaikan bahwa laporan saudara dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”; 4. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, mengirimkan Surat kepada Pengadu tertanggal 20 April 2019 yang ditandatangani oleh Teradu I, perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Pengadu agar menghadap pada tanggal 22 April 2019 Jam 09.00 WITA bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Poso. Pengadu telah memenuhi panggilan yang dimaksud dan telah dilakukan klarifikasi atas Laporan Pengadu; 5. Bahwa sebelum diperiksa oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Pengadu diambil sumpah yang dituangkan dalam Berita Acara Sumpah pada tanggal 22 April 2019; (Bukti terlampir) Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 6. Bahwa Pengadu pada hari itu juga diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang intinya antara lain menanyakan tentang Kejadian/Peristiwa Kampanye yang dilakukan oleh Partai Demokrat yang dilaporkan oleh Pengadu; (Bukti terlampir) 7. Bahwa setelah menunggu hasil tindaklanjut laporan Pengadu, Pengadu sering menanyakan perkembangan, namun hingga dikeluarkan Surat Pemberitahuan Status Penanganan Laporan pada tanggal 9 Maret 2019 (harusnya tanggal 9 Mei 2019) Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02//2019 yang isinya antara lain:  Bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu;  Bahwa Penanganan Laporan Tindak Pidana Pemilu Dihentikan. 8. Bahwa Pengadu sangat keberatan atas tindakan Teradu I, Teradu II dan TeraduIII tidak melanjutkan Laporan Pengadu, dan tindakan ini sangat bertentangan dengan Pasal 1 butir (4)Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang berbunyi “Kode etik penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan atas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. Bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu in casu Teradu I, Teradu II Teradu III. Bahwa sangat jelas tidak menunjukan integritas dan profesional dalam melaksanakan tugas selaku penyelenggara pemilu; 9. Bahwa laporan Pengadu terindikasi tidak dilanjutkan proses hukum pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Terlapor serta sengaja memberikan respon dan tanggapan melebihi batas waktu 14 hari agar pihak Pengadu tidak membuat surat kepihak Bawaslu Provinsi yang memiliki hak koreksi dalam setiap Pengaduan atau laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten in casu Teradu I, Teradu II, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Terpadu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu; 10. Bahwa menurut hemat Pengadu dalam proses hukum laporan yang disampaikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak terproses secara sistematis, bahkan terkesan bahwa proses hukum yang dilakukan mengandung cacat hukum dimana sangat terlihat jelas surat yang dikeluarkan oleh Teradu I tertanggal 9 Maret 2019 dengan Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02/V/2019, yang diterima Pengadu sesuai bukti penerimaan surat masuk tertanggal 10 Mei 2019 dan Pihak Pelapor yang lain juga terlambat menerima surat yang sama dari Teradu yaitu Ketua PKPI Kabupaten Poso (Yames Salarupa,S.Th, diterima tertanggal 16 Mei 2019 adalah menunjukan bahwa telah melebihi batas waktu 14 hari tenggat waktu yang diberikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Poso in casu Teradu I, Teradu II dan Teradu III; 11. Bahwa tindakan dan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah sangat jelas diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dimana tidak menindaklanjuti Laporan Pengaduan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil kepada Gakkumdu untuk diproses hukum pada tingkatan persidangan; 12. Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 jelas diatur tentang laporan pengaduan Tindak Pidana Pemilu yang tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dapat ditindaklanjuti kepada proses hukum selanjutnya, sementara Laporan Pengaduan Pengadu sangat memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Sehingga tidak ada alasan hukum yang bisa dijadikan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dalil untuk tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu yang telah dihentikan oleh Teradu I, Teradu dan Teradu III. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 06/LP/PL/KAB.26.08/IV/2019, tanggal 14 April 2019; Bukti P-2 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 201.a/K.ST- 09/PM.01.02/III/2019, tanggal 20 April 2019; Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Status Penanganan Laporan Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02/V/2019 Beserta Lampiran 1 (satu) Lembar, tanggal 09 Maret 2019; Bukti P-4 : Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji yang dibuat oleh Pengadu pada tanggal 22 April 2019; Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Pengadu tanggal 22 April 2019; Bukti P-6 : Surat Tanda Terima Barang Bukti, tanggal 5 Mei 2019; Bukti P-7 : Surat Pemberitahuan Status Penanganan Laporan Nomor: 199K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 Tanggal 15 April 2019; Bukti P-8 : Buku Surat Masuk; Bukti P-9 : SK DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: KEP- 153/DPD I-ST/GOLKAR/X/2016, tanggal 17 Oktober 2016; Saksi Pengadu 1. Yames Salarupa  Bahwa Saksi merupakan Ketua Partai PKPI Kabupaten Poso;  Bahwa Partai PKPI menyatakan keberatan merasa dilecehkan pada Kampanye Partai Demokrat tanggal 12 April 2019di lapangan Pamona Pusalemba Kabupaten Pos;  Bahwa Saksi bersama Partai Golkar dan PDIP bersama sama melapor ke Bawaslu Kabupaten Poso tanggal 13 April 2019; 2. Tatang Harry Sutrisna  Saksi menyatakan bahwa hadir juga dalam pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Poso bersama dengan Pengadu dan Pengurus Partai lainnya;  Saksi menyerahkan langsung barang bukti berupa Jaket berwarna kuning lengkap dengan Lambang/Simbol Partai Golkar; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 2 (dua) angka romawi II huruf c, menarik I Made Sumerta, S.H, sebagai pihak Teradu III yang secara tegas dinyatakan dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan selanjutnya dalam uraian pokok aduan, I Made Sumerta, S.H juga didalilkan sebagai pihak yang tidak menindaklanjuti laporan pengadu; 3. Bahwa selain Teradu I dan Teradu II, berdasarkan SK Bawaslu RI No. 0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2010-2023, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso lainnya adalah Helmi Mongi, M.Si, bukan I Made Sumerta, S.H.; 4. Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Pengadu dan Kuasa Hukumnya tidak cermat dan telah melakukan kekeliruan nyata menarik I Made Sumerta, S.H sebagai Teradu III yang dianggap sebagai Anggota Bawaslu. Kekeliruan tersebut terkualifikasi sebagai kekeliruan error in persona(mengadukan orang yang salah) karenanya seluruh dalil pengadu sepanjang mengenai teradu III tidak berdasar dan patut dikesampingkan; 5. Bahwa pengadu dan kuasa hukumnya pada uraian pengaduannya angka 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) mendalilkan pengadu sengaja tidak melanjutkan proses hukum laporan Pelapor (in casu Pengadu) dan memberikan respon dan tanggapan melebihi waktu 14 (empat belas) hari sehingga Pengadu kehilangan haknya untuk membuat surat kepihak Bawaslu Provinsi yang memiliki hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) serta dalil pengadu pada angka 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklajuti laporan pelapor (in casu Pengadu) ke Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) untuk diproses ke pengadilan; 6. Bahwa dalil-dalil Pengadu a quo merupakan dalil yang tidak cermat dalam memahami ketentuan hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan temuan pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; 7. Bahwa untuk mempertegas penanganan dugaan pelanggaran (in casu laporan pelapor/pengadu) perlu Para Teradu uraikan mekanisme dan proses penanganan laporan a quo sebagai berikut: a. Bahwa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran melalui temuan dan laporan oleh pengawas pemilu adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Apabila terkualifikasi sebagai dugaan tindak pidana pemilu maka diproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu); b. Bahwa Pelapor (in casu Pengadu) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Poso pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 14.39 WITA di Kantor Bawaslu Kabupaten Poso. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, maka laporan Pengadu diterima oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan laporan dituangkan dalam Formulir B.1 Penerimaan Laporan; (Bukti T-1) c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, hari Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, penanganan pelanggaran adalah hari kerja yakni hari senin sampai hari Jumat (Perbawaslu 10 Tahun 2014 Pasal 4), faktanya Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sehingga laporan pengadu terhitung diterima pada hari Senin tanggal 15 April 2019; d. Bahwa sesuai Pasal 9 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Para Teradu telah melakukan kajian awal dan menyampaikan kepada Pengadu bahwa Laporan Pengadu telah Memenuhi Syarat Materil dan Syarat Formil sesuai Surat Nomor 199/K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang diterima oleh Pengadu tanggal 15 April 2019; (Bukti T-2) e. Bahwa Pasal 10 ayat 2 huruf (b) Perbawaslu 7 Tahun 2018, menyatakan bahwa laporan yang telah memenuhi syarat diregistrasi dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan ketentuan a quo maka Bawaslu Kabupaten Poso meregistrasi Laporan Pengadu dengan Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019 tanggal 16 April 2019 dan sesuai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, maka segera dilakukan pembahasan pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Penyidik Kepolisian dan Jaksa dan menyimpulkan dugaan pelanggaran memenuhi syarat materil dan formil sebagai dugaan tindak pidana sesuai Berita Acara pembahasan Pertama tanggal 16 April 2019 (Bukti T-3) untuk selanjutnya dilakukan kajian dengan meminta klarifikasi Pelapor (Pengadu) dan Pihak Terkait; f. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Perbawaslu 31 Tahun 2018, kajian dilakukan paling lama 14 hari kerja. Sesuai ketentuan tersebut maka Para Teradu melakukan Klarifikasi Pelapor (Pengadu), Terlapor dan Pihak terkait dan penyususnan kajian sampai dengan tanggal 8 Mei 2019. Dengan demikian maka apabila dihitung sejak laporan diregistrasi pada tanggal 16 April 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019 maka proses klarifikasi dan penyusunan kajian oleh Para Teradu telah tepat 14 hari kerja (Bukti T-4) g. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Perbawaslu 31 Tahun 2018 mewajibkan dilakukan pembahasan kedua paling lambat 14 Hari sejak laporan diregistrasi, maka pada hari kerja ke 14 yakni tanggal 8 Mei 2019 dilakukan pembahasan Kedua oleh Tim Sentra Gakkumdu yang berlangsung sampai pukul 04.00 WITAtanggal 09 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana; (Bukti T-5) h. Bahwa sesuai Pasal 24 Perbawaslu 31 Tahun 2018, pada tanggal 9 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Poso melakukan Rapat Pleno yang didasarkan pada hasil pembahasan kedua maka Bawaslu Kabupaten Poso menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu (Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor (in casu) Pengadu melalui Surat No.232/K.ST-09/PM.01.02/2019, di rumah jabatan Bupati Poso yang diterima oleh Petugas keamanan rumah jabatan Pengadu atas nama Firman; (Bukti T-7) 8. Bahwa berdasarkan uraian a quo maka dalil Pengadu yang menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran (merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum karena Para Teradu telah melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan menindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 sebagaimana telah Para teradu uraikan. Karenanya tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Pengadu patut dinyatakan telah tepat dan benar; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 9. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan pemberitahuan melampaui 14 Hari, merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum sebab Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur kapan batas akhir pemberitahuan kepada Pelapor akan tetapi faktanya Para pengadu tetap bertindak profesional dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu pada tanggal 10 Mei 2019 tepat 1x24 jam sejak Bawaslu Kabupaten Poso melakukan rapat Pleno (tanggal 9 Mei 2019) meskipun terdapat kekeliruan pengetikan (Clerical Error) pada Surat No.232/K.ST-09/PM.01.02/2019 dimana surat a quo tertanggal 09 Maret 2019 yang seharusnya tertanggal 9 Mei 2019 akan tetapi kekeliruan a quo sudah dapat dimengerti oleh Pengadu sendiri sebab laporan Pengadu tertanggal 13 April 2019, terlebih lagi secara tegas pada lampiran surat a quo yang merupakan substansi pokok pemberitahuan, para Teradu telah terang dan jelas menyampaikan alasan dihentikannya penanganan laporan serta menegaskan pemberitahuan dan pengumuman status laporan pada tanggal 9 Mei 2019. Berdasarkan fakta a quo maka kekeliruan penulisan (Clerical Error) tidak berimplikasi secara hukum yang merugikan bagi Pengadu yakni hilangnya hak hukum Pengadu sebagaimana didalilkan,karenanya dalil Pengadu a quopatut untuk dikesampingkan; 10. Bahwa terkait dengan hak mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dan Kuasa Hukumnya, merupakan dalil yang tidak cermat dan tidak berdasar secara hukum sebab Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur mengenai Hak Koreksi Bawaslu Provinsi. Dalil pengadu tidak berdasar secara hukum maka dalil a quo patut untuk dikesampingkan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 07/LP/PL/PSO.26.08/IV/2019, 13 April 2019; Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 199/K.ST- 09/PM.01.02/IV/2019 tanggal 15 April 2019; Bukti T-3 : Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 14/K.ST- 09/HK.04.08/IV/2019, tanggal 15 April 2019; Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso Nomor: 06/SG/Kab.PSO/IV/2019, tanggal 16 April 2019; Bukti T-5 : Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 18/K.ST- 09/HK.04.08/V/2019, tanggal 7 Mei 2019; Bukti T-6 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso Nomor: 06/SG/Kab.PSO/V/2019, tanggal 8 Mei 2019; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 232/K.ST- 09/PM.01.02/V/2019, tanggal 9 Maret 2019; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti T-8 : Surat Pernyataan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso Unsur Kejaksaan atas nama Hasyim, tanggal 19 Juli 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Bawaslu Kabupaten Poso diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Pengadu pada pokoknya melaporkan pelanggarankampanye yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Dalam kampanye tersebut Pengurus DPC Partai Demokrat diduga telah melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, dan pidana pemilu terhadap Partai Golkar, beserta Partai lainnya, yaitu: PKPI dan PDI Perjuangan. Bahwa terhadap laporan Pengadu diregister oleh Bawaslu Kabupaten Poso dengan Nomor: 13/LP/PL/Kab/26.08/I/2019, tanggal 13 April 2019.Bahwa sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 199/K.ST- 09/PM.01.02/I/2019 tertanggal 15 April 2019, Laporan Pengadu dinyatakan memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk ditindaklanjuti. Pada tanggal 22 April 2019, Pengadu telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Poso. Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2019, Pengadu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02//2019 tertanggal 09 Maret 2019 yang pada intinya menyatakan laporan Pengadu dihentikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam penanganan laporan tersebut, karena sesuai bukti yang disampaikan oleh Pengadu laporan tersebut seharusnya memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu juga tidak cermat, karena Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02//2019, diterbitkan Para Teradu tanggal 9 Mei 2019, sementara pada Surat tersebut tercantum tanggal 9 Maret 2019. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu cacat hukum. Para Teradu juga terlambat dalam menyampaikan status laporan Pengadu, karena surat tersebut baru diterima Pengadu tanggal 16 Mei 2019 melebihi batas waktu 14 hari tenggat waktu yang diberikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Poso, sehingga Pengadu tidak dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan hal tersebut, patut diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu selaku Ketua, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Poso pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan telah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Posodengan Nomor Register: 13/LP/PL/Kab/26.08/I/2019. Sesuai kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso, laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil dan Syarat Formil sesuai Surat Nomor 199/K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 pada tanggal 15 April 2019. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Para Teradu meregistrasi Laporan Pengadu dengan Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019 dan melakukan pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 April 2019 dan 8 Mei 2019. Tim Sentra Gakkumdu berkesimpulan bahwa Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana. Bahwa Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor dalam hal ini Pengadu melalui Surat No.232/K.ST-09/PM.01.02/2019. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melakukan penanganan laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun Para Teradu melakukan kekeliruan dalam pengetikan Surat No. 232/K.ST-09/PM.01.02/2019, dimana surat a quo tertanggal 9 Maret 2019 padahal seharusnya tertanggal 9 Mei 2019. Bahwa secara tegas pada pemberitahuan dan pengumuman status laporan telah dinyatakan tanggal 9 Mei 2019. Terkait dengan hak mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi sebagaimana dalil Pengadu, Para Teradu menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, tidak mengatur mengenai hak koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang pemeriksaan,terungkap fakta pada tanggal 13 April 2019, Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Poso tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Para Terlapor dalam laporan tersebut adalah pengurus dan Caleg Partai Demokrat, yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemilu karena pada saat Kampanye melakukan pelecehan, penghinaan terhadap Partai Golkar, PKPI dan PDI Perjuangan. Terungkap fakta laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat Materil dan Syarat Formil sesuaikajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan diregistrasi dengan Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019, tanggal 16 April 2019. Kemudian, pada pembahasan Tim Sentra Gakkumdu tanggal 9 Mei 2019, Laporan Pengadu dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu meskipun dalam forum tersebut Bawaslu Kabupaten Poso berpendapat Laporan Pengadu memenuhi unsur Pidana Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa karena 2 (dua) Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan menyatakan Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu, maka laporan Pengadu dinyatakan dihentikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu terbukti melakukan kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengadu. Pada Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02//2019 tercantum tanggal 9 Maret 2019, sementara faktanya surat tersebut diterbitkan Para Teradu tanggal 9 Mei 2019. Kesalahan tersebut diakui oleh Para Teradu dan menyatakan hal tersebut merupakan kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan. Terkait dengan Laporan Pengadu yang menyatakan terjadi Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Partai Demokrat, terungkap fakta dalam sidang bahwa Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba telah berusaha mencegah dengan menegur dan memperingatkan Pelaksana Kampanye yang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, digelar DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Bawaslu Kabupaten Poso sesuai dengan kajian awal dan pembahasan di Sentra Gakkumdu telah menyatakan Laporan Pengadu memenuhi unsur tindak pidana pemilu. DKPP berpendapat seharusnya Bawaslu Kabupaten Poso menindaklanjuti pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Pengadu melalui penanganan pelanggaran administrasi kampanye Pemilu. Karena Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 317 dan Pasal 318 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempunyai kewenangan untuk menyampaikan atau merekomendasikan Temuan/Laporan pelanggaran administrasi kampanye Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Bawaslu Kabupaten Poso seharusnya merekomendasikan Pelanggaran Administratif Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat kepada KPU Kabupaten Poso untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak teliti, tidak cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, dan gPeraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Teradu II Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III I Made Sumerta selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,