Melanggar
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada tanggal 13 April 2019 membuat Laporan pengaduan ke Kantor Teradu I, Teradu, II dan Teradu III atas Pelanggaran Kampanye yang di lakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso sekitar Jam 15.33 WITA yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, Pidana pemilu terhadap Partai Pengadu yakni Partai Golkar, PKPI dan PDI-P; (Bukti P-2) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota, serta Staf Bawaslu Kabupaten Poso diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu. Pengadu pada pokoknya melaporkan pelanggarankampanye yang dilakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso.
Pasal DilanggarPasal 20 ayat 1 Peraturan; Pasal 280 ayat 1; Pasal 521; Pasal 317; Pasal 318; Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Teradu II Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III I Made Sumerta selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 125-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 126-
P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VI/2019,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Darmin Agustinus Sigilipu
Pekerjaan : Bupati Poso/Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Sumba No. 1 Poso Kota, Prov. Sulawesi Tengah
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Gunawan Ruban dan Muhardi Siregar
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Liberika III Blok R.5 No.6 Pondok Kopi Duren Sawit,
Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Malik Saleh
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Gebang Rejo, Poso Kota, Kab. Poso
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Christian Adiputra Oruwo
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Gebang Rejo, Poso Kota, Kab. Poso
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : I Made Sumerta
Pekerjaan : Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso
Alamat : Jl. Pulau Bali No. 19 Gebang Rejo, Poso Kota, Kab. Poso
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada tanggal 13 April 2019 membuat Laporan pengaduan ke
Kantor Teradu I, Teradu, II dan Teradu III atas Pelanggaran Kampanye yang di
lakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan
Pamona Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten
Poso sekitar Jam 15.33 WITA yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan,
penghinaan, Pidana pemilu terhadap Partai Pengadu yakni Partai Golkar, PKPI
dan PDI-P; (Bukti P-2)
2. Bahwa benar Pengadu telah membuat laporan pengaduan kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III selaku lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas
dalam melakukan Pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk
tugas mengawasi kampanye dan melakukan penindakan atas setiap pelanggaran
kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dan laporan Pengadu diberi Nomor
13/LP/PL/Kab/26.08/I/2019 sesuaitanda penerimaan Laporan;
3. Bahwa atas laporan pengaduan Pengadu kepada Pihak Teradu I, Teradu II dan
Teradu III telah mengirimkan Surat Nomor: 199/K.ST-
09/PM.01.02/I/2019tertanggal 15 April 2019 Perihal Pemberitahuan Status
Penanganan Laporan yang ditujukan kepada Pengadu yang intinya
menyampaikan sesuai butir 2 berbunyi “Bahwa berdasarkan hasil kajian awal
Bawaslu Kabupaten Poso atas laporan yang saudara sampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Poso dengan Nomor Laporan: 07/LP/PL/PSO.26.08/I/2019 Tertanggal
13 April 2019 dengan ini kami menyampaikan bahwa laporan saudara dinyatakan
memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai
ketentuan yang berlaku”;
4. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 Teradu I, Teradu II, dan Teradu III,
mengirimkan Surat kepada Pengadu tertanggal 20 April 2019 yang ditandatangani
oleh Teradu I, perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Pengadu agar
menghadap pada tanggal 22 April 2019 Jam 09.00 WITA bertempat di Kantor
Bawaslu Kabupaten Poso. Pengadu telah memenuhi panggilan yang dimaksud
dan telah dilakukan klarifikasi atas Laporan Pengadu;
5. Bahwa sebelum diperiksa oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Pengadu diambil
sumpah yang dituangkan dalam Berita Acara Sumpah pada tanggal 22 April 2019;
(Bukti terlampir)
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Bahwa Pengadu pada hari itu juga diperiksa yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi yang intinya antara lain menanyakan tentang Kejadian/Peristiwa
Kampanye yang dilakukan oleh Partai Demokrat yang dilaporkan oleh Pengadu;
(Bukti terlampir)
7. Bahwa setelah menunggu hasil tindaklanjut laporan Pengadu, Pengadu sering
menanyakan perkembangan, namun hingga dikeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Penanganan Laporan pada tanggal 9 Maret 2019 (harusnya tanggal 9 Mei
2019) Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02//2019 yang isinya antara lain:
Bahwa Laporan Dugaan Tindak Pidana tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilu;
Bahwa Penanganan Laporan Tindak Pidana Pemilu Dihentikan.
8. Bahwa Pengadu sangat keberatan atas tindakan Teradu I, Teradu II dan TeraduIII
tidak melanjutkan Laporan Pengadu, dan tindakan ini sangat bertentangan
dengan Pasal 1 butir (4)Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang berbunyi
“Kode etik penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan atas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”. Bahwa tindakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu in casu Teradu
I, Teradu II Teradu III. Bahwa sangat jelas tidak menunjukan integritas dan
profesional dalam melaksanakan tugas selaku penyelenggara pemilu;
9. Bahwa laporan Pengadu terindikasi tidak dilanjutkan proses hukum pelanggaran
kampanye yang dilakukan oleh Terlapor serta sengaja memberikan respon dan
tanggapan melebihi batas waktu 14 hari agar pihak Pengadu tidak membuat surat
kepihak Bawaslu Provinsi yang memiliki hak koreksi dalam setiap Pengaduan
atau laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten in casu Teradu
I, Teradu II, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018
tentang Sentra Penegakan Terpadu dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu;
10. Bahwa menurut hemat Pengadu dalam proses hukum laporan yang disampaikan
kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak terproses secara sistematis, bahkan
terkesan bahwa proses hukum yang dilakukan mengandung cacat hukum dimana
sangat terlihat jelas surat yang dikeluarkan oleh Teradu I tertanggal 9 Maret 2019
dengan Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02/V/2019, yang diterima Pengadu sesuai
bukti penerimaan surat masuk tertanggal 10 Mei 2019 dan Pihak Pelapor yang
lain juga terlambat menerima surat yang sama dari Teradu yaitu Ketua PKPI
Kabupaten Poso (Yames Salarupa,S.Th, diterima tertanggal 16 Mei 2019 adalah
menunjukan bahwa telah melebihi batas waktu 14 hari tenggat waktu yang
diberikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Poso in casu Teradu I, Teradu II dan
Teradu III;
11. Bahwa tindakan dan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah sangat jelas diatur dalam Pasal 9, Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, dimana tidak
menindaklanjuti Laporan Pengaduan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang
telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil kepada Gakkumdu untuk
diproses hukum pada tingkatan persidangan;
12. Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 jelas diatur
tentang laporan pengaduan Tindak Pidana Pemilu yang tidak memenuhi syarat
formil dan syarat materiil dapat ditindaklanjuti kepada proses hukum
selanjutnya, sementara Laporan Pengaduan Pengadu sangat memenuhi syarat
formil dan syarat materiil. Sehingga tidak ada alasan hukum yang bisa dijadikan
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dalil untuk tidak menindaklanjuti Laporan Pengadu yang telah dihentikan oleh
Teradu I, Teradu dan Teradu III.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
06/LP/PL/KAB.26.08/IV/2019, tanggal 14 April 2019;
Bukti P-2 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 201.a/K.ST-
09/PM.01.02/III/2019, tanggal 20 April 2019;
Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Status Penanganan Laporan Nomor:
232/K.ST-09/PM.01.02/V/2019 Beserta Lampiran 1 (satu)
Lembar, tanggal 09 Maret 2019;
Bukti P-4 : Keterangan Di Bawah Sumpah/Janji yang dibuat oleh Pengadu
pada tanggal 22 April 2019;
Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Pengadu tanggal 22 April 2019;
Bukti P-6 : Surat Tanda Terima Barang Bukti, tanggal 5 Mei 2019;
Bukti P-7 : Surat Pemberitahuan Status Penanganan Laporan Nomor:
199K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 Tanggal 15 April 2019;
Bukti P-8 : Buku Surat Masuk;
Bukti P-9 : SK DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: KEP-
153/DPD I-ST/GOLKAR/X/2016, tanggal 17 Oktober 2016;
Saksi Pengadu
1. Yames Salarupa
Bahwa Saksi merupakan Ketua Partai PKPI Kabupaten Poso;
Bahwa Partai PKPI menyatakan keberatan merasa dilecehkan pada Kampanye
Partai Demokrat tanggal 12 April 2019di lapangan Pamona Pusalemba
Kabupaten Pos;
Bahwa Saksi bersama Partai Golkar dan PDIP bersama sama melapor ke
Bawaslu Kabupaten Poso tanggal 13 April 2019;
2. Tatang Harry Sutrisna
Saksi menyatakan bahwa hadir juga dalam pelaporan ke Bawaslu Kabupaten
Poso bersama dengan Pengadu dan Pengurus Partai lainnya;
Saksi menyerahkan langsung barang bukti berupa Jaket berwarna kuning
lengkap dengan Lambang/Simbol Partai Golkar;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam
pokok aduan kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada halaman 2 (dua) angka romawi II huruf c,
menarik I Made Sumerta, S.H, sebagai pihak Teradu III yang secara tegas
dinyatakan dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan
selanjutnya dalam uraian pokok aduan, I Made Sumerta, S.H juga didalilkan
sebagai pihak yang tidak menindaklanjuti laporan pengadu;
3. Bahwa selain Teradu I dan Teradu II, berdasarkan SK Bawaslu RI No.
0647/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah masa
jabatan 2010-2023, Anggota Bawaslu Kabupaten Poso lainnya adalah Helmi
Mongi, M.Si, bukan I Made Sumerta, S.H.;
4. Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka Pengadu dan Kuasa Hukumnya tidak
cermat dan telah melakukan kekeliruan nyata menarik I Made Sumerta, S.H
sebagai Teradu III yang dianggap sebagai Anggota Bawaslu. Kekeliruan tersebut
terkualifikasi sebagai kekeliruan error in persona(mengadukan orang yang salah)
karenanya seluruh dalil pengadu sepanjang mengenai teradu III tidak berdasar
dan patut dikesampingkan;
5. Bahwa pengadu dan kuasa hukumnya pada uraian pengaduannya angka 9
(sembilan) dan 10 (sepuluh) mendalilkan pengadu sengaja tidak melanjutkan
proses hukum laporan Pelapor (in casu Pengadu) dan memberikan respon dan
tanggapan melebihi waktu 14 (empat belas) hari sehingga Pengadu kehilangan
haknya untuk membuat surat kepihak Bawaslu Provinsi yang memiliki hak
Koreksi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) serta dalil pengadu pada angka 11
(sebelas) dan 12 (dua belas) yang menyatakan Para Teradu tidak menindaklajuti
laporan pelapor (in casu Pengadu) ke Sentra Penegakkan Hukum terpadu
(Gakkumdu) untuk diproses ke pengadilan;
6. Bahwa dalil-dalil Pengadu a quo merupakan dalil yang tidak cermat dalam
memahami ketentuan hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu
oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Laporan dan temuan pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu;
7. Bahwa untuk mempertegas penanganan dugaan pelanggaran (in casu laporan
pelapor/pengadu) perlu Para Teradu uraikan mekanisme dan proses penanganan
laporan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penanganan dugaan
pelanggaran melalui temuan dan laporan oleh pengawas pemilu adalah
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan
Temuan Pelanggaran Pemilihan Umum. Apabila terkualifikasi sebagai dugaan
tindak pidana pemilu maka diproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 31
Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu);
b. Bahwa Pelapor (in casu Pengadu) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran
kepada Bawaslu Kabupaten Poso pada Hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekitar
pukul 14.39 WITA di Kantor Bawaslu Kabupaten Poso. Berdasarkan ketentuan
Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, maka laporan Pengadu
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan laporan dituangkan dalam Formulir
B.1 Penerimaan Laporan; (Bukti T-1)
c. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Laporan dan temuan Pelanggaran Pemilihan Umum, hari
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
penanganan pelanggaran adalah hari kerja yakni hari senin sampai hari Jumat
(Perbawaslu 10 Tahun 2014 Pasal 4), faktanya Pengadu melaporkan dugaan
pelanggaran pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sehingga laporan pengadu
terhitung diterima pada hari Senin tanggal 15 April 2019;
d. Bahwa sesuai Pasal 9 ayat 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Para Teradu
telah melakukan kajian awal dan menyampaikan kepada Pengadu bahwa
Laporan Pengadu telah Memenuhi Syarat Materil dan Syarat Formil sesuai
Surat Nomor 199/K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang
diterima oleh Pengadu tanggal 15 April 2019; (Bukti T-2)
e. Bahwa Pasal 10 ayat 2 huruf (b) Perbawaslu 7 Tahun 2018, menyatakan bahwa
laporan yang telah memenuhi syarat diregistrasi dan dilakukan pembahasan di
Sentra Gakkumdu. Berdasarkan ketentuan a quo maka Bawaslu Kabupaten
Poso meregistrasi Laporan Pengadu dengan Nomor
13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019 tanggal 16 April 2019 dan sesuai Pasal 20 ayat
1 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, maka segera dilakukan
pembahasan pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur
Bawaslu, Penyidik Kepolisian dan Jaksa dan menyimpulkan dugaan
pelanggaran memenuhi syarat materil dan formil sebagai dugaan tindak pidana
sesuai Berita Acara pembahasan Pertama tanggal 16 April 2019 (Bukti T-3)
untuk selanjutnya dilakukan kajian dengan meminta klarifikasi Pelapor
(Pengadu) dan Pihak Terkait;
f. Bahwa berdasarkan Pasal 21 Perbawaslu 31 Tahun 2018, kajian dilakukan
paling lama 14 hari kerja. Sesuai ketentuan tersebut maka Para Teradu
melakukan Klarifikasi Pelapor (Pengadu), Terlapor dan Pihak terkait dan
penyususnan kajian sampai dengan tanggal 8 Mei 2019. Dengan demikian
maka apabila dihitung sejak laporan diregistrasi pada tanggal 16 April 2019
sampai dengan tanggal 8 Mei 2019 maka proses klarifikasi dan penyusunan
kajian oleh Para Teradu telah tepat 14 hari kerja (Bukti T-4)
g. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 23 ayat 1 Perbawaslu 31 Tahun 2018
mewajibkan dilakukan pembahasan kedua paling lambat 14 Hari sejak laporan
diregistrasi, maka pada hari kerja ke 14 yakni tanggal 8 Mei 2019 dilakukan
pembahasan Kedua oleh Tim Sentra Gakkumdu yang berlangsung sampai
pukul 04.00 WITAtanggal 09 Mei 2019 dengan kesimpulan bahwa Laporan
Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana; (Bukti T-5)
h. Bahwa sesuai Pasal 24 Perbawaslu 31 Tahun 2018, pada tanggal 9 Mei 2019
Bawaslu Kabupaten Poso melakukan Rapat Pleno yang didasarkan pada hasil
pembahasan kedua maka Bawaslu Kabupaten Poso menghentikan penanganan
laporan dugaan tindak pidana pemilu (Bukti T-6). Selanjutnya pada tanggal 10
Mei 2019, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor (in casu) Pengadu
melalui Surat No.232/K.ST-09/PM.01.02/2019, di rumah jabatan Bupati Poso
yang diterima oleh Petugas keamanan rumah jabatan Pengadu atas nama
Firman; (Bukti T-7)
8. Bahwa berdasarkan uraian a quo maka dalil Pengadu yang menyatakan laporan
tidak ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran (merupakan dalil yang
tidak beralasan secara hukum karena Para Teradu telah melakukan penanganan
laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2018 dan menindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu sesuai Peraturan
Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 sebagaimana telah Para teradu uraikan.
Karenanya tindakan Para Teradu dalam menangani laporan Pengadu patut
dinyatakan telah tepat dan benar;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
9. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan pemberitahuan melampaui 14
Hari, merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum sebab Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tidak mengatur kapan batas akhir pemberitahuan
kepada Pelapor akan tetapi faktanya Para pengadu tetap bertindak profesional
dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadu pada tanggal 10 Mei
2019 tepat 1x24 jam sejak Bawaslu Kabupaten Poso melakukan rapat Pleno
(tanggal 9 Mei 2019) meskipun terdapat kekeliruan pengetikan (Clerical Error)
pada Surat No.232/K.ST-09/PM.01.02/2019 dimana surat a quo tertanggal 09
Maret 2019 yang seharusnya tertanggal 9 Mei 2019 akan tetapi kekeliruan a quo
sudah dapat dimengerti oleh Pengadu sendiri sebab laporan Pengadu tertanggal
13 April 2019, terlebih lagi secara tegas pada lampiran surat a quo yang
merupakan substansi pokok pemberitahuan, para Teradu telah terang dan jelas
menyampaikan alasan dihentikannya penanganan laporan serta menegaskan
pemberitahuan dan pengumuman status laporan pada tanggal 9 Mei 2019.
Berdasarkan fakta a quo maka kekeliruan penulisan (Clerical Error) tidak
berimplikasi secara hukum yang merugikan bagi Pengadu yakni hilangnya hak
hukum Pengadu sebagaimana didalilkan,karenanya dalil Pengadu a quopatut
untuk dikesampingkan;
10. Bahwa terkait dengan hak mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu dan Kuasa Hukumnya, merupakan dalil yang tidak
cermat dan tidak berdasar secara hukum sebab Peraturan Bawaslu Nomor 31
Tahun 2018 tidak mengatur mengenai Hak Koreksi Bawaslu Provinsi. Dalil
pengadu tidak berdasar secara hukum maka dalil a quo patut untuk
dikesampingkan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannyaPara Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
07/LP/PL/PSO.26.08/IV/2019, 13 April 2019;
Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor 199/K.ST-
09/PM.01.02/IV/2019 tanggal 15 April 2019;
Bukti T-3 : Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 14/K.ST-
09/HK.04.08/IV/2019, tanggal 15 April 2019;
Bukti T-4 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Poso Nomor: 06/SG/Kab.PSO/IV/2019, tanggal 16 April 2019;
Bukti T-5 : Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 18/K.ST-
09/HK.04.08/V/2019, tanggal 7 Mei 2019;
Bukti T-6 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Poso Nomor: 06/SG/Kab.PSO/V/2019, tanggal 8 Mei 2019;
Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 232/K.ST-
09/PM.01.02/V/2019, tanggal 9 Maret 2019;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Bukti T-8 : Surat Pernyataan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Poso
Unsur Kejaksaan atas nama Hasyim, tanggal 19 Juli 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota, serta Staf Bawaslu Kabupaten Poso diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak profesional dalam menindaklanjuti
Laporan Pengadu. Pengadu pada pokoknya melaporkan pelanggarankampanye yang
dilakukan oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona
Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Dalam
kampanye tersebut Pengurus DPC Partai Demokrat diduga telah melakukan tindakan
pelecehan, penghinaan, dan pidana pemilu terhadap Partai Golkar, beserta Partai
lainnya, yaitu: PKPI dan PDI Perjuangan. Bahwa terhadap laporan Pengadu diregister
oleh Bawaslu Kabupaten Poso dengan Nomor: 13/LP/PL/Kab/26.08/I/2019, tanggal
13 April 2019.Bahwa sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor: 199/K.ST-
09/PM.01.02/I/2019 tertanggal 15 April 2019, Laporan Pengadu dinyatakan
memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk ditindaklanjuti. Pada tanggal 22 April
2019, Pengadu telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Poso. Kemudian, pada
tanggal 9 Mei 2019, Pengadu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Poso Nomor:
232/K.ST-09/PM.01.02//2019 tertanggal 09 Maret 2019 yang pada intinya
menyatakan laporan Pengadu dihentikan karena tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilu. Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam
penanganan laporan tersebut, karena sesuai bukti yang disampaikan oleh Pengadu
laporan tersebut seharusnya memenuhi unsur Pelanggaran Pemilihan Umum. Para
Teradu juga tidak cermat, karena Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor:
232/K.ST-09/PM.01.02//2019, diterbitkan Para Teradu tanggal 9 Mei 2019,
sementara pada Surat tersebut tercantum tanggal 9 Maret 2019. Berdasarkan fakta
tersebut, Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pengadu cacat hukum. Para
Teradu juga terlambat dalam menyampaikan status laporan Pengadu, karena surat
tersebut baru diterima Pengadu tanggal 16 Mei 2019 melebihi batas waktu 14 hari
tenggat waktu yang diberikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Poso, sehingga
Pengadu tidak dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, patut diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu selaku Ketua, anggota dan staf
Bawaslu Kabupaten Poso pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa
laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai ketentuan Perbawaslu
7 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu dan
Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan telah
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Posodengan Nomor Register:
13/LP/PL/Kab/26.08/I/2019. Sesuai kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Poso, laporan Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat Materiil dan Syarat
Formil sesuai Surat Nomor 199/K.ST-09/PM.01.02/IV/2019 pada tanggal 15 April
2019. Bahwa pada tanggal 16 April 2019 sesuai ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Para Teradu meregistrasi Laporan Pengadu dengan
Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019 dan melakukan pembahasan bersama Tim
Sentra Gakkumdu pada tanggal 16 April 2019 dan 8 Mei 2019. Tim Sentra Gakkumdu
berkesimpulan bahwa Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Tindak Pidana. Bahwa
Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor dalam hal ini Pengadu melalui Surat
No.232/K.ST-09/PM.01.02/2019. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu
menyatakan telah melakukan penanganan laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Meskipun Para Teradu melakukan kekeliruan dalam pengetikan Surat
No. 232/K.ST-09/PM.01.02/2019, dimana surat a quo tertanggal 9 Maret 2019 padahal
seharusnya tertanggal 9 Mei 2019. Bahwa secara tegas pada pemberitahuan dan
pengumuman status laporan telah dinyatakan tanggal 9 Mei 2019. Terkait dengan hak
mengajukan koreksi ke Bawaslu Provinsi sebagaimana dalil Pengadu, Para Teradu
menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun
2018, tidak mengatur mengenai hak koreksi Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada
Bawaslu Provinsi. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu telah menindaklanjuti
Laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para Pihak, dokumen, dan bukti dalam sidang
pemeriksaan,terungkap fakta pada tanggal 13 April 2019, Pengadu menyampaikan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Poso tentang pelanggaran kampanye yang dilakukan
oleh DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona Puselemba
Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso. Para Terlapor
dalam laporan tersebut adalah pengurus dan Caleg Partai Demokrat, yang diduga
melakukan Tindak Pidana Pemilu karena pada saat Kampanye melakukan pelecehan,
penghinaan terhadap Partai Golkar, PKPI dan PDI Perjuangan. Terungkap fakta laporan
Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat Materil dan Syarat Formil sesuaikajian awal
yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan diregistrasi dengan Nomor
13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019, tanggal 16 April 2019. Kemudian, pada pembahasan
Tim Sentra Gakkumdu tanggal 9 Mei 2019, Laporan Pengadu dinyatakan dihentikan
karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu meskipun dalam forum tersebut
Bawaslu Kabupaten Poso berpendapat Laporan Pengadu memenuhi unsur Pidana
Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa karena 2 (dua) Anggota Sentra
Gakkumdu Kabupaten Poso dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan menyatakan
Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu, maka laporan Pengadu
dinyatakan dihentikan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu
terbukti melakukan kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat
pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengadu. Pada Surat Pemberitahuan Status
Laporan Nomor: 232/K.ST-09/PM.01.02//2019 tercantum tanggal 9 Maret 2019,
sementara faktanya surat tersebut diterbitkan Para Teradu tanggal 9 Mei 2019.
Kesalahan tersebut diakui oleh Para Teradu dan menyatakan hal tersebut merupakan
kelalaian dan tidak ada unsur kesengajaan. Terkait dengan Laporan Pengadu yang
menyatakan terjadi Pelanggaran Kampanye yang dilakukan oleh Partai Demokrat,
terungkap fakta dalam sidang bahwa Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba telah
berusaha mencegah dengan menegur dan memperingatkan Pelaksana Kampanye yang
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
digelar DPC Partai Demokrat pada tanggal 12 April 2019 di Lapangan Pamona
Puselemba Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso.
Bawaslu Kabupaten Poso sesuai dengan kajian awal dan pembahasan di Sentra
Gakkumdu telah menyatakan Laporan Pengadu memenuhi unsur tindak pidana
pemilu. DKPP berpendapat seharusnya Bawaslu Kabupaten Poso menindaklanjuti
pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Pengadu melalui penanganan pelanggaran
administrasi kampanye Pemilu. Karena Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan
Pasal 317 dan Pasal 318 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, mempunyai kewenangan untuk menyampaikan atau merekomendasikan
Temuan/Laporan pelanggaran administrasi kampanye Pemilu kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Bawaslu Kabupaten Poso seharusnya
merekomendasikan Pelanggaran Administratif Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh
DPC Partai Demokrat kepada KPU Kabupaten Poso untuk ditindaklanjuti dengan
memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak teliti, tidak
cermat, dan tidak menaati standar prosedur dalam menindaklanjuti Laporan
Pelanggaran Pemilu. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 11 Huruf a, dan c, dan Pasal 15 Huruf f, dan gPeraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Abdul Malik Saleh selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Poso, Teradu II Christian Adiputra Oruwo
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan
ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III I Made Sumerta selaku Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak
Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Poso untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad,
Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,